Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

140/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pemohon: Askanah, S.H., M.Kn., Wakiyo, S.H., M.Kn., dan Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Tanggal Putusan: 2026-06-17T15:40:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)