PUU
Tahun 2026
140/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon: Askanah, S.H., M.Kn., Wakiyo, S.H., M.Kn., dan Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Tanggal Putusan: 2026-06-17T15:40:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 140/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Askanah, S.H., M.Kn
Pekerjaan
:
Notaris dan PPAT
Alamat
:
Plamongan
Sari,
RT.003
RW.002,
Pedurungan
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Wakiyo, S.H., M.Kn
Pekerjaan
:
Notaris dan PPAT
Alamat
:
Botorejo,
RT.001
RW.004,
Botorejo
Wonosalam
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Edi Yansyah, S.H., M.Kn
Pekerjaan
:
Notaris dan PPAT
Alamat
:
Desa
Pesawahan,
RT.001
RW.001,
Pesawahan Pengandon
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
:
Paul Christian, S.H., M.Kn
Pekerjaan
:
Notaris dan PPAT
2
Alamat
:
Jalan Ahmad Yani Nomor 24, RT.001
RW.014, Kuripan Purwodadi
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon IV;
5.
Nama
:
Dian Ekaniningsih, S.H., M.Kn
Pekerjaan
:
Notaris dan PPAT
Alamat
:
Jalan Pati Unus III Nomor 01, RT.002
RW.011, Pandean Lamper, Gayamsari
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
:
Henny Risawati, S.H., M.Kn
Pekerjaan
:
Notaris dan PPAT
Alamat
:
Jalan Bulusan IX Nomor 84, RT.002 RW.005,
Bulusan Tembalang
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon VI;
7.
Nama
:
Andjar Sandra Hardjanti, S.H., M.Kn
Pekerjaan
:
Notaris dan PPAT
Alamat
:
Plamongan Permai I Nomor 584, RT.002
RW.010, Pedurungan Kidul
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SKK/ANF&ASSOCIATES/JTK/
IV/2026, bertanggal 10 Mei 2026 memberikan kuasa kepada Syamsul Jahidin.,
S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil., dan Tri Stiawan, S.H., advokat dan konsultan
hukum pada kantor hukum ANF & Associates, beralamat di Jalan Gili Gede Nomor
23, Selaparang, Kota Mataram dan jalan Gunung Raya Nomor 28A, Cireundeu,
Ciputat, Kota Tangerang Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai ----------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 14 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
138/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 140/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
15 April 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 11
April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), Menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
4
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah
untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;”
3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13
Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
4. Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil (Judicial Review) terhadap
ketentuan Norma pasal 13 yang berbunyi:Pasal 13, yang berbunyi:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
TERHADAP:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
5
5. Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain
berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam
undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi,
mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsir
terakhir
Konstitutional (the final interpreter of constitution) terhadap pasal- pasal
undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan
atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan
ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan
undang-undang dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The
Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat
kepada semua pihak dan sebagai Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights) agar tidak
runtuhnya “Republik Indonesia sebagai Negara Hukum”
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN” terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
6
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
8. Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
7
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
9. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak
konstitusional” para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya
frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam” pada
ketentuan norma Pasal 13 , yang menyatakan:
Pasal 13, Yang berbunyi:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Pemohon I “Askanah,
S.H.,M.Kn” (vide Bukti P01 - Identitas Pemohon I), Pemohon II “Wakiyo,
S.H., MKn.“ (vide Bukti P03 – Identitas Pemohon II), Pemohon III” Edi
Yansyah, S.H., M.kn” (vide Bukti P03 – Identitas Pemohon III), Pemohon
IV” Paul Christian, S.H., M.kn” (vide Bukti P04 – Identitas Pemohon IV),
Pemohon V” Dian Ekaniningsih, S.H., M.kn” (vide Bukti P05 – Identitas
Pemohon V), Pemohon VI” Henny Risawati, S.H., M.kn” (vide Bukti P06 –
Identitas Pemohon VI), Pemohon VII” Andjar Sandra Hardjanti, S.H., M.kn”
(vide Bukti P06 – Identitas Pemohon VII), yang hak - hak konstitusionalnya
secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan
norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
8
tentangJabatan Notaris “UU 30/2004 JN” terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara a quo;
11. Bahwa ”hak konstitusional” para Pemohon untuk mendapatkan ”persamaan
kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang
adil” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 13 “UU 30/2004 JN”
sepanjang frasa/ kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam”.
12. Bahwa, berdasarkan dengan uraian pada poin 10 (Sepuluh) tersebut para
Pemohon akan menguraikan Kualifikasi dan kerugian Konstitutional para
Pemohon, sebagai berikut:
A. PEMOHON I – ASKANAH, S.H.,M.Kn
13. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga
berprofesi sebagai Notaris dengan SK AHU-003.01.AH.02.01. Tahun 2016,
Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU
30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-01] [VIDE BUKTI P-07]
13.1. Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan
dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”.,
yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan Asas asas
equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di
hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon I di
berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah
(putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan
landasan ketika Pemohon I nantinya di laporkan atas dugaan tindak
pidana yang belum terbukti kebenaranya di berhentikan dari
profesinya.
B. PEMOHON II – WAKIYO, S.H., MKn.
14. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga
berprofesi sebagai Notaris dengan BA: W.8AH.02.01 -170 Tahun 2010, SK
AHU-0342.02.01 Tahun 2010, Yang dirugikan dengan adanya terkait
dengan norma pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
9
tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-02] [VIDE BUKTI P-06]
15.1 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam
hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang
di mana frasa tersebut bertentangan dengan Asas asas equality
before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan
hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon II di berhentikan
sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah (putusan tetap)
karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan landasan ketika
Pemohon II nantinya di laporkan atas dugaan tindak pidana yang
belum terbukti kebenaranya di berhentikan dari profesinya.
C. PEMOHON III – EDI YANSYAH, S.H., M.kn
15. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang juga
berprofesi sebagai Notaris dengan, SK AHU-471.AH.02.01 Tahun 2008,
Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU
30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-03] [VIDE BUKTI P-13]
16.1 Bahwa, Pemohon III yang di berhentikan denga dengan tidak hormat,
sekalipun Pemohon III divonis penjara 3 tahun berdasarkan putusan
pengadilan 4343K/Pid.sus/2023, adapun norma dalam pasal 13 “UU
30/2004 JN yang secara utuh dibaca adalah putusan pidana selama
5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),
adapun karena tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam
hukum dari frasa pada pasal 13 UU 30/2004 JN “karena melakukan
tindak pidana yang diancam”.,
yang di mana frasa tersebut
bertentangan dengan asas-asas equality before the law adalah
semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena
merugikan Pemohon III, norma tersebut terjadi di alami oleh Pemohon
10
III dengan karena frasa “Yang Diancam” yang dijadikan landasan
Pemohon III untuk diberhentikan menjad notaris.
[VIDE BUKTI P-21]
D. PEMOHON IV – PAUL CHRISTIAN, S.H., M.kn
15.2 Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IV yang
juga saat ini masih menjadi Notaris yang berpotensi dirugikan dengan
adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2004 JN, Bahwa,
dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam hukum
dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”., yang Dimana
frasa tersebut bertentangan dengan asas-asas equality before the law
adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena
berpotensi merugikan Pemohon IV di berhentikan sebagai notaris
sebelum adanya putusan Inkrah (putusan tetap) karena frasa “Yang
Diancam” yang dapat dijadikan landasan ketika Pemohon IV nantinya di
laporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenaranya di
berhentikan dari profesinya.
[VIDE BUKTI P-04]
E. PEMOHON V – DIAN EKANININGSIH, S.H., M.kn
17. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon V yang juga
berprofesi sebagai Notaris dengan SK C.185.HT.0301 Thn 2007, Yang
dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU
30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-05] [VIDE BUKTI P-16]
17.1. Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan
dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”.,
yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan asas-asas
11
equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di
hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon V di
berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah
(putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan
landasan ketika Pemohon V nantinya dilaporkan atas dugaan tindak
pidana yang belum terbukti kebenaranya di berhentikan dari
profesinya.
F. PEMOHON VI – HENNY RISAWATI, S.H., M.kn
18. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VI yang juga
berprofesi sebagai Notaris dengan SK C.492.HT.03.01. Thn 2004, Yang
dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada pasal 13 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU
30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-06] [VIDE BUKTI P-17]
18.1. Bahwa, dengan tidak adanya kepastian persamaan kedudukan
dalam hukum dari “karena melakukan tindak pidana yang diancam”.,
yang di mana frasa tersebut bertentangan dengan asas-asas
equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di
hadapan hukum, Karena berpotensi merugikan Pemohon VI di
berhentikan sebagai notaris sebelum adanya putusan Inkrah
(putusan tetap) karena frasa “Yang Diancam” yang dapat dijadikan
landasan ketika Pemohon VI nantinya dilaporkan atas dugaan tindak
pidana yang belum terbukti kebenaranya diberhentikan dari
profesinya.
G. PEMOHON VII – ANDJAR SANDRA HARDJANTI, S.H., M.kn
19. Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VII yang juga
berprofesi sebagai Notaris dengan SK AHY.00470.AH.02.01 Tahun 2016,
Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma pada Pasal 13
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
12
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU
30/2004 JN
[VIDE BUKTI P-15] [VIDE BUKTI P-20]
19.1 Bahwa, Pemohon VII yang diberhentikan denga dengan tidak hormat,
sekalipun Pemohon VII divonis penjara 6 Bulam sedangkan dengan
Putusan MPP 14/B/MPBN/III/2026 Pemohon VII diberhentikan tanpa
adanya kepastian yang jelas, adapun norma dalam pasal 13 “UU
30/2004 JN yang secara utuh di baca adalah putusan pidana selama
5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),
adapun karena tidak adanya kepastian persamaan kedudukan dalam
hukum dari frasa pada Pasal 13 UU 30/2004 JN “karena melakukan
tindak pidana yang diancam”.,
yang di mana frasa tersebut
bertentangan dengan asas equality before the law adalah semua
manusia sama dan setara di hadapan hukum, Karena merugikan
Pemohon VII, norma tersebut terjadi dialami oleh Pemohon VII
dengan karena frasa “Yang Diancam” yang dijadikan landasan
Pemohon VII untuk diberhentikan menjad notaris.
[VIDE BUKTI P-21]
14. Akibatnya, hak para Pemohon sebagai warga negara menjadi terlanggar,
Kerugian ini bersifat Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena
mempengaruhi rasa keadilan, tidak mendapatkan kepastian atas profesi
Notaris, Khusus Pemohon III dan Pemohon VII yang sudah terdampak atas
pemberlakuan norma yang tidak memiliki kepastian hukum yang di buktikan
dengan salinan Putusan [VIDE BUKTI P-21] [VIDE BUKTI P-21], Bahwa
dengan hal tersebut telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional”
Pemohon III dan Pemohon VII hal mana ada hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 13 UU 30/2024 JN
sepanjang frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang diancam”.,
15. Bahwa, Norma yang di uji oleh para pemohon yaitu Pasal 13 UU Nomor 30
Tahun 2004, yang berbunyi:
Pasal 13
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
13
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dengan frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam”, ketentuan
a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas Putusan Inkracht dalam
konteks pemberhentian Notaris karena bersifat ambiguitas, karena dapat di
tafsirkan dengan ancaman di atas 5 tahun saja dapat diberhentikan
sementara dan diberhentikan tetap sebagai Notaris dan/atau profesinya
tanpa adanya putusan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hal tersebut
jelas-jelas bertentangan dengan prinsip (Equality before the law), maka
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI berpotensi
Kehilangan hak konstitusional, sedangkan Pemohon III dan Pemohon VII
Secara aktual kehilangan hak konstitutitionalnya yang sudah di jamin oleh
UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
16. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang dialami para Pomohon dengan berlakunya Pasal 13
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU
30/2024 JN” Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a
quo, maka potensial kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
tidak akan /atau tidak lagi terjadi.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
konstitusionalitas ) Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
14
TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491]. terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa para Pemohon
tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
ini, maka persoalan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris “UU 30/2024 JN” terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945., Kerugian hak konstitusional
para Pemohon tersebut baik yangbersifat spesifik aktual dan potensial tidak
lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan
petitum permohonan ini.
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON.
1. Bahwa, Dalam UUJN diatur bahwa ada mekanisme pengawasan
terhadap para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
tersebut, yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris(Herlina,2010)
Pada dasarnya yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan
dan pemeriksaan terhadap Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang dalam pelaksanaannya Menteri mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagai urusan
pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kewenangan
pengawasan terhadap pengawasan terhadap Notaris ada pada
pemerintah, sehingga berkaitan dengan cara pemerintah memperoleh
wewenang pengawasan tersebut.
2. Bahwa, Adapun salah satu kewenangan Majelis Pengawas Wilayah
yang terdapat dalam Pasal 73 ayat (e) adalah memberikan sanksi baik
peringatan lisan maupun peringatan tertulis. Penerapan sanksi secara
administrasi, instrumen penegakan hukum dalam Undang-Undang
A. ANALISIS Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia No 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait dengan Notaris yang
dikenakan pidana Kurang dari Lima Tahun
15
Jabatan Notaris, meliputi langkah preventif (pengawasan) dan langkah
represif (penerapan sanksi). Langkah preventif dilakukan melalui
pemeriksaan protokol notaris secara berkala dan kemungkinan adanya
pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris. Langkah represif
dilakukan melalui penjatuhan sanksi oleh:
1) Majelis Pengawas Daerah, berupa teguran lisan dan teguran
tertulis, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Majelis
Pengawas Wilayah berupa pemberhentian sementara;
2) Majelis Pengawas Wilayah, berupa terguran lisan dan teguran
tertulis, serta berhak mengusulkan rekomendasi kepada Majelis
Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara 3 (bulan)
sampai dengan 6 (bulan) dan pemberhentian tidak hormat;
3) Majelis Pengawas Pusat, berupa pemberhentian sementara, serta
berhak mengusulkan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berupa pemberhentian dengan tidak hormat;
4) Menteri,
berupa
pemberhentian
dengan
hormat
dan
pemberhentian dengan tidak hormat(Syalendra,2011)
3. Notaris yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sebelumnya hal ini harus
ditelaah Kembali dengan Kitab undang undang hukum Pidana. Adapun
tahapan yang harus dilalui oleh seorang notaris dalam hal ini adalah
tahap penyidikan oleh kepolisian, penuntutan kejaksaan , pemeriksaan
oleh pengadilan, tahap pelaksanaan putusan oleh pihak berwenang.
4. Bahwa, Notaris yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
keputusan pengadilan maka dapat dikenakan sanksi yang terdapat di
dalam Undang-undang jabatan Notaris. Hal mengenai sanksi
pemberhentian tidak hormat ini diatur di dalam Pasal 12 dan Pasal 13
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris.
5. Bahwa, Penjelasan Pasal 12 huruf (c) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menjelaskan
bahwa yang dimaksud “melakukan perbuatan yang merendahkan
kehormatan
dan
martabat”:
misalnya
berjudi,
mabuk,
16
menyalahgunakan narkoba, dan zina”.Sedangkan di dalam penjelasan
Pasal 12 huruf (d) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
pelanggaran berat adalah “tidak memenuhi kewajiban dan melanggar
larangan notaris”
6. Bahwa, Seorang notaris yang melakukan tindakan seperti yang
dimaksud di dalam Pasal 12 apabila dijatuhi sanksi pidana dapat
dijatuhi hukuman penjara kurang dari 5 (lima) tahun atau lebih dari 5
(lima) tahun. Adapun tindakan yang dimaksud di dalam Pasal ini ialah
Berjudi, Mabuk, berzina dan Narkoba dapat dikenakan tindakan pidana
kurang dari lima tahun dan bisa juga lebih dari lima tahun.
7. Bahwa, Hal mengenai pemberhentian tidak hormat ini juga diatur di
dalam Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris.
8. Bahwa, Apabila dilihat perbedaannya di dalam Pasal 12 menerangkan
bahwa Notaris dapat diberhentikan tidak hormat oleh Menteri atas
usulan Majelis Pengawas Pusat sedangkan di dalam Pasal 13 Notaris
dapat diberhentikan langsung. Ketika pelanggaran yang terdapat di
dalam Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dilakukan oleh Notaris tersebut dijatuhi
hukuman pidana dan ancaman hukumannya lima tahun maka, secara
langsung dapat diberhentikan tidak hormat oleh Menteri.
Bahwa, Para Pemohon memberikan perbandingan terkait dengan
norma pasal 13 khususnya Frasa” " karena melakukan tindak pidana
yang diancam” Sebagai berikut:
Pasal 13 UU 30 Tahun 2004
Pasal 13 UU 30 Tahun 2004
(Norma Tegas)
(Norma longgar)
17
Norma
pasal
pokok
yang
seharusnya satu tarikan nafas,
Notaris
dapat
di
berhentikan
dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan
hukum
tetap
(Inkracht Van Gewijsde)
Frasa " karena melakukan tindak
pidana yang diancam", yang juga
di
pasal
pokok
norma,
Mengaburkan Makna Notaris dapat
di
berhentikan
Jika
putusan
pengadilan dengan hukuman 5
tahun
dan
/atau
Lebih
dan
mengaburkan makna berkekuatan
hukum
tetap
(Inkracht
Van
Gewijsde)
Maka jika dilihat secara Gramatikal, dalam satu pokok norma terjadi
Pengaburan makna (Ambiguitas) yang berpotensi rawan di salah
gunakan atau berpotensi penyalahgunaan oleh pengawas jika ada
Notaris yang melakukan dugaan tindak pidana dengan "Ancaman" di
atas 5 tahun, dan dapat di berhentikan sementara
sekalipun belum adanya putusan hukum tetap yang mengikat
9. Bahwa, jika dilihat table perbandingan di atas, sudah sangat jelas tidak
adanya persamaan kedudukan hukum atas (Equality Before the law)
terhadap Profesi Notaris, karena potensi kriminalisasi atas frasa
“karena melakukan tindak pidana yang diancam”
10. Bahwa, jika diperhatikan dalam beberapa Pasal UUJN, ada penerapan
sanksi yang bervariasi, antara lain: 1) Kedudukan akta Notaris menjadi
akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
tangan tampa disertai sanksi dapat menjadi alasan bagi pihak yang
menderita kerugian untuk menuntuk biaya, ganti rugi dan bunga
kepada Notaris (contohnya Pasal 16 angka 9, 38, 39, dan 40 UUJN);
2) Sanksi administratif saja (contohnya pasal 7, 17, 19, 32, 37, 54,
UUJN, dan Pasal 65 A UUJN untuk Pasal 58-59 UUJN, Pasal 16
angka 13 UUJN: hanya peringatan tertulis saja); 3) Ada juga
kedudukan akta Notaris menjadi akta yang hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akat di bawah tangan yang disertai
sanksi berupa dapat dijadikan alasan bagi pihak yang menderita
kerugian untuk menuntut pergantian biaya, ganti rugi dan bunga
kepada Notaris (contohnya Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal
49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (4) UUJN); 4) Ada
juga sanksi administratif dan juga dapat dijatuhi sanksi perdata, yaitu
dapat menjadi alasan bagi para pihak yang menderita kerugian untuk
menuntut pergantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris
(contohnya Pasal 16 angka 11 dan 12 UUJN).
18
11. Bahwa, pada saat penjatuhan sanksi, notaris dapat saja mengajukan
banding karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun
sehingga Notaris tersebut hanya diberhentikan sementara dan tidak
diberhetikan secara tidak hormat (dicabut jabatan Notarisnya). Apabila
seorang notaris dikenakan ancaman pidana kurang dari lima tahun
dan dapat menjadi seorang notaris kembali maka Notaris tersebut
telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-undang jabatan
Notaris, Kode Etik dan sumpah jabatan Notaris. Walaupun ancaman
pidananya kurang dari lima tahun namun hal tersebut telah merusak
citra dari seorang notaris.
12. Bahwa, Pentingnya harkat dan kehormatan bagi citra seorang notaris,
apabila seorang notaris dijatuhi pidana namun ancaman pidananya
kurang dari lima tahun namun, masih memiliki kesempatan menjadi
seorang notaris.
13. Bahwa, notaris yang dikenal sebagai orang yang dipercaya
masyarakat, ketika melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
di dalam Undang-undang dan yang berakibat merendahkan
kehormatan dan martabat kemudian dikenakan sanksi dengan
ancaman hukuman kurang dari lima tahun namun dapat diangkat
menjadi Notaris kembali. Hal ini berarti Undang-undang belum
memberikan kepastian hukum dalam mengatur ketentuan sanski di
dalam Undang-undang dan dapat mengurangi nilai seorang Notaris
(Safyan, 2005).
14. Bahwa, Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan
asas kepastian hukum harus berpedoman secara normatif kepada
aturan hukum yang berkaitan dengan tindakan yang diambil yang
dituangkan di dalam akta sehingga apa yang dibuat oleh notaris harus
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apabila terjadi
permasalahan maka akta tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman
(Ida Bagus, 2014)
15. Bahwa, Adanya ketidakpastian di dalam peraturan undang-undang
jabatan Notaris ini dapat menimbulkan adanya ketidaktegasan bagi
Majelis Pengawas. Hal ini dikarenakan di dalam Undang-undang
19
Jabatan Notaris tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai sanksi
apabila Notaris dijatuhi ancaman hukuman pidana kurang dari lima
tahun
sehingga
memberikan
peluang
bagi
Notaris
untuk
disalahgunakan oleh pengawas notaris untuk berpotensi untuk di
lakukan pemerasan oleh pengawas itu sendiri terhadap Notaris yang
tersandung perkara pidana (Habib Adjie,2013).
16. Bahwa, Notaris diangkat oleh Negara, tetapi secara ekonomis dan
sosiologis menjalankan suatu pekerjaan bebas, vrije beroep.
Menjalankan pekerjaan bebas dalam masyarakat merupakan tugas
Notaris
sebagai
tumpuan
pusat
kepercayaan
dari
nilai-nilai
masyarakat yang awam dalam bidang hukum untuk membela
kepentingan masyarakat dunia yang penuh ketidakpastian dan
birokrasi.
17. Bahwa, begitu banyaknya Notaris yang terjerat hukum akibat akta
yang dibuatnya, dan Notaris apabila sudah dinyatakan bersalah di
Pengadilan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan
tidak hormat oleh Menteri seperti terdapat pada UUJN oleh sebab itu,
sebagai Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan harus
berpegang teguh pada UUJN dan Kode Etik Notaris.
18. Bahwa, berkaitan dengan hubungan Notaris yang berhubungan
dengan masalah hukum disadari atau tidak Notaris dalam praktiknya
acapkali dihadapkan dalam proses persidangan atau berurusan
dengan pihak berwajib karena ulah para pihak yang membuat akta
dihadapannya, dan perselisihan tersebut dilaporkan kepada pihak
penyidik/polisi atau penuntut/ jaksa dan penyidik/polisi atau
penuntut/jaksa
19. Bahwa, berdasarkan dengan norma Pasal 13 UUJN Nomor 30 tahun
2004 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Notaris baru dapat
diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas
usul Majelis Pengawas Pusat apabila keputusan atas hukuman pidana
yang diterimanya 5 (lima) tahun atau lebih termasuk telah memperoleh
B. Akibat Hukum atau Sanksi yang diberikan kepada Notaris apabila
kriminalisasi terhadap Notaris terbukti.
20
kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status hukum dari Notaris
tersebut berubah dari terdakwa menjadi terpidana, akan tetapi
berbeda secara aktual terjadi dengan Pemohon III dan pemohon VII
yang di berhentikan secara tidak hormat, sekalipun dengan norma
tersebut seharusnya jika Vonis di bawah 5 tahun tidak dapat di
berhentikan, hal ini bertentangan dengan persamaan kedudukan
Hukum yang termaktub di dalam pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945.
[VIDE BUKTI P21] [VIDE BUKTI P22)
20. Bahwa, keadaan seperti tersebut sangat memprihatinkan dunia
Notaris, dunia Notaris yang begitu indah dan dengan aspek hukum
yang kuat (baik aktanya maupun lembaganya), yang kehadirannya
dikehendaki oleh Negara dengan tugas/ kewenangan untuk
melaksanakan tugas Negara yang tidak bisa dilaksanakan oleh
Negara, sehingga diserahkan dan dibentuklah lembaga Notariat untuk
melayani masyarakat yang membutuhkan bukti Autentik yang tunduk
pada Hukum Perdata, sehingga dalam kaitan ini kepada Notaris diberi
kewenangan untuk mempergunakan lembaga Negara dalam
stempel/cap jabatannya, yang dalam struktur resmi di luar Negara/
pemerintah, hanya Notaris yang diberi wewenang., akan tetapi tidak
adanya kepastian terhadap Notaris tersebut terkait dengan kedudukan
Hukum dan persamaan di hadapan hukum.
21. Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara
hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-
alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara
maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh
sewenang- wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-
peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk
dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-
peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan:
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum.
C. PASAL 13 UU/JN PERSPEKTIK TEORI HUKUM TATA NEGARA
21
Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum
berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka,
suatu
negara
hukum
ialah
negara
yang
alat-alat
perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan
perundang-undangan,
pemerintahan
yang
berdasar
peraturan
perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak
asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon
tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
22. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto
menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi
tertentu masyarakat sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena
(kekuasaan) negara;
22
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapnya;
Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan
perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
3) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan
sengketa hukum yang dibawa ke hadapan mereka;
4) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum
membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak
boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu
dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang
bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan
atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
23. Bahwa, sejak dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya
bersifat struktural, tetapi juga substansial. Pada naskah asli UUD NRI
1945, prinsip negara hukum tidak tercantum dalam batang tubuh
konstitusi, melainkan dalam Penjelasan UUD yang menyatakan
bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(Rechtsstaat), bukan kekuasaan semata (machtsstaat). Artinya,
prinsip tersebut masih bersifat penjelasan, belum secara normatif.
Kemudian, amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal
1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara tegas, “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”. Berbagai mekanisme negara
hukum diperkuat, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi pada
tahun 2003 sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, diakuinya
jaminan hak asasi manusia dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945, serta
penegasan supremasi hukum sebagai prinsip negara hukum.
23
24. Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, kata “understand” artinya “To
know; to apprehend the meaning; to appreciate; as, to understand the
nature and effect of an act”. Artinya, “understand” dalam konteks
hukum bukan sekadar mengerti secara umum, tetapi mencakup
pemahaman yang utuh terhadap makna, maksud, atau konsekuensi
dari suatu tindakan.
25. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud
di atas telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Norma Pasal 13
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5491] (UU 30/2004 JN) yang menyatakan bahwa:
Pasal 13, UU 30/2004:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
26. Bahwa, Menurut beberapa ahli dan pakar ketatanegaraan Hukum
tersebut harus dapat di menggerti dan jelas, tidak membuat multitafsir.,
para Pemohon Kutip pendapat beberapa ahli sebagai berikut:
27. Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus dapat dimengerti
(understandable). Hukum yang tidak dapat dimengerti kehilangan
fungsinya sebagai pedoman perilaku, bahkan menurut Fuller hukum
yang tidak dapat dimengerti tidak layak disebut sebagai hukum.
28. Bahwa, menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu
pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi,
dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut
sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar,
adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang
Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang
menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta
menjamin
keadilan
bagi
setiap
orang
termasuk
terhadap
24
penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa sesuai dengan
prinsip the rule of law, and not of man. (Jimly Asshhidiqie, Konstitusi
dan Konstitutionalisme, 2005)
29. Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai
dasar, yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan
kemanfaatan (sosiologis). (Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum,
2021). Ketiga nilai ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan
saling berhubungan dan membentuk fondasi dari sistem hukum dalam
negara yang mengakui dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat).
Nilai utama menurut Radbruch menjadi sangat penting ketika dikaitkan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif negara hukum, negara
berkewajiban membentuk hukum yang adil, memberikan kepastian
hukum, dan memastikan hukum membawa manfaat bagi warga
negara.
30. Bahwa
menurut
Arief
Sidharta,
Scheltema,
merumuskan
pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu
secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
a. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human
dignity)
b. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan
menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan
prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama
dalam
masyarakat
bersifat
‘predictable’.
Asas-asas
yang
terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu
adalah:
-
Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
-
Asas
undang-undang
menetapkan
berbagai
perangkat
peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya
melakukan tindakan pemerintahan;
25
-
Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat
undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan
secara layak;
-
Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif,
rasional, adil dan manusiawi;
-
Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena
alasan undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
-
Hak
asasi manusia
harus dirumuskan dan
dijamin
perlindungannya dalam undang-undang atau UUD NRI 1945.
31. Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law)
Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan
orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang
atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a)
adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan
pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut
perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
A. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau
untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu
asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
-
Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu
yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
yang diselenggarakan secara berkala;
-
Pemerintah
bertanggung
jawab
dan
dapat
dimintai
pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
-
Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan
yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
-
Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian
rasional oleh semua pihak;
-
Kebebasan
berpendapat/berkeyakinan
dan
menyatakan
pendapat;
-
Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
26
-
Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk
memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
B. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas
ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
-
Asas-asas umum peerintahan yang layak;
-
Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang
bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan
perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
-
Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya,
memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig).
Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif
dan efisien. (Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara
Hukum, 2004)
32. Bahwa gagasan tentang kepastian hukum juga sejalan dengan
pandangan Lon L. Fuller dalam The Morality of Law yang
mengemukakan konsep “the internal morality of law” atau moralitas
internal yang berisi delapan prinsip pembentukan hukum. Kegagalan
dalam memenuhi salah satu prinsip tersebut menyebabkan hukum
kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun delapan bentuk
kegagalan pembentukan hukum, yaitu: “(a) failure to achieve rules at
all, so that every issue must be decided on an ad hoc basis: (b) a failure
to publicize or at least to make available to the affected party, the rules
he is expected to observe; (c) the abuse of retroactive legislation,
which not only cannot itself guide action, but undercuts the integrity of
rules prospective in effect, since it puts them under the threat of
retrospective change; (d) a failure to make rules understandable; (e)
the enactment of contradictory rules; (f) rules that require conduct
beyond the powers of the affected party; (g) introducing such frequent
changes in the rules that the subject cannot orient his action by them;
and, finally, (h) a failure of congruence between the rules as
announced and their actual administration. (Lon L. Fuller, The Morality
of Law, 1969).
27
33. Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “karena melakukan
tindak pidana yang diancam” pada ketentuan Pasal 13 UU 30/2004 JN
[VIDE bukti P-10], Para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam
hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Profesi
Para Pemohon sebagai Notaris dan ”perlindungan dan kepastian
hukum yang adil”, Para Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 [VIDE bukti P-09], Bahwa dengan demikian,
”persamaan kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan
kepastian hukum yang adil” adalah merupakan hak konstitusional
setiap warga masyarakat Indonesia sekaligus pengakuan terhadap
Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau
situasi apapun termasuk para pemohon yang memiliki profesi Notaris.,
oleh karena itu sudah seharusnya frasa/kalimat “karena melakukan
tindak pidana yang diancam” pada ketentuan Pasal 13 UU 3/2004 JN
[VIDE bukti P-10], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 [bukti P-10] serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
34. Bahwa apabila frasa/kalimat “karena melakukan tindak pidana yang
diancam” pada ketentuan Pasal 13 UU 30/2004 JN [VIDE bukti P-08],
ini tidak dicabut/tidak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat/tidak dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 [VIDE bukti P-09], maka tidak akan menutup
kemungkinan Profesi notaris akan di bayang-bayangi “Mafia Hukum”,
khususnya yang terkait/berhubungan dengan kepentingan Notaris
yang dapat di kriminalisasi dan pada akhirnya akan memelihara dan
melindungi pelaku kejahatan, dan akan melumpuhkan/menghilangkan
hak konstitusional maupun hak asasi manusia profesi Notaris,
sehingga amanat yang terkandung dalam UUD NRI 1945 tidak akan
tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya;
35. Bahwa, ketentuan norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional
atau
setidak-tidaknya
memiliki
kerugian
hak
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
28
akan terjadi akibat diberlakukannya Norma Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491]. (UU
30/2004 Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”, Beralasan menurut
hukum untuk di kabulkan.
36. Bahwa, tegasnya menurut para Pemohon ketentuan 13 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
NOMOR 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5491]. (UU Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”. mohon kepada yang
mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV.
PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491] bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima)
29
tahun atau lebih”.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-22,
sebagai berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi Identitas Askanah, S.H., M.Kn. Pemohon I;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Identitas Wakiyo, S.H., MKn. Pemohon III;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Identitas Edi Yansyah, S.H., M.Kn. Pemohon III;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Identitas Paul Pemohon IV;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Identitas Dian, S.H., M.Kn. Pemohon V;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Identitas Henny, S.H., M.Kn. Pemohon VI;
7. Bukti P-7
: Fotokopi SK Notaris Wakiyo;
8. Bukti P-8
: Fotokopi SK Notaris Askanah;
9. Bukti P-9
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris ;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Artikel berjudul Analisis Yuridis Frase Ancaman
Hukuman
Kurang
dari
5
Tahun
dengan
Kasus
Pemberhentian dari Jabatan Notaris Secara Tidak Hormat;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah Notaris Edi Yansyah
20240821 0001;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi SK Notaris Bp Edi Yansyah 20240521 0001;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi KTP Andjar Sandra Hardjanti;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi SK Notaris Paul Christian;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi SK Notaris Henny Risawati;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi BA Notaris Henny Risawati;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi BA Sumpah Andjar Sandra Hardjanti;
30
20. Bukti P-20
:
Fotokopi SK Bu Andjar Sandra Hardjanti;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Salinan Putusan Nomor: 1/B/MPPN/III/2026;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Salinan Putusan Nomor: 14/B/MPPN/III/2026.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu, frasa “karena melakukan tindak pidana
yang diancam” dalam norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491,
selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
31
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
32
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam
norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris, yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengkualifikasikan dirinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki hak
konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menyampaikan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon
VI merupakan notaris dan PPAT yang masih aktif menjalankan tugas dan
kewenangannya. Sedangkan, Pemohon III dan Pemohon VII merupakan
notaris dan PPAT yang telah diberikan sanksi berupa pemberhentian
33
dengan tidak hormat oleh oleh Majelis Pengawas Notaris karena dijatuhi
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun (untuk Pemohon III) dan 6 (enam)
bulan (untuk Pemohon VII).
b. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon
VI beranggapan hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris karena norma pasal a quo
bertentangan dengan asas equality before the law dan berpotensi
digunakan sebagai dasar pemberhentian dari jabatan notaris apabila
dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenarannya.
c.
Bahwa Pemohon III dan Pemohon VII beranggapan hak konstitusionalnya
telah dirugikan secara aktual karena dengan berlakunya norma Pasal 13
UU Jabatan Notaris menjadi salah satu dasar pemberhentian dari jabatan
notaris, padahal hanya dijatuhi vonis pidana penjara di bawah 5 (lima)
tahun.
d. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menganggap terdapat
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya norma Pasal 13 UU
Jabatan Notaris, sehingga apabila Mahkamah mengabulkan pengujian
permohonan a quo, maka potensi kerugian hak konstitusional yang
dialaminya tidak akan serta tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII telah memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, baik sebagai notaris dan PPAT (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon VI) maupun yang pernah menjabat sebagai notaris dan
PPAT (Pemohon III dan Pemohon VII), yang memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon I sampai
dengan Pemohon VII beranggapan hak konstitusional dimaksud dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni norma Pasal
13 UU Jabatan Notaris. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat
spesifik dan aktual untuk Pemohon III dan Pemohon VII, karena secara faktual,
telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh majelis
pengawas notaris dengan salah satunya mendasarkan pada frasa “karena
melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris
34
[vide Bukti P-21 dan Bukti P-22]. Sedangkan, terkait dengan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional untuk Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon
V, dan Pemohon VI adalah bersifat spesifik dan potensial, karena frasa “karena
melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris
potensial digunakan sebagai dasar rujukan dalam proses pemeriksaan etik oleh
majelis pengawas notaris sebagaimana yang dialami Pemohon III dan Pemohon
VII. Oleh karena itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan dikabulkan maka
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi atau
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai
dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “karena melakukan tindak
pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “karena melakukan tindak pidana yang
diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris yang menentukan kriteria
untuk dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat pada
jenis tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima)
tahun tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Seharusnya norma
tersebut mendasarkan pada lamanya vonis pidana yang dijatuhkan, yaitu
pidana penjara minimal 5 (tahun).
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam implementasinya, notaris yang dijatuhi
35
vonis pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dapat mengajukan banding
sehingga hanya diberhentikan sementara. Hal demikian memberikan peluang
penyalahgunaan oleh pengawas notaris untuk melakukan pemerasan kepada
notaris yang tersandung perkara pidana.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “karena melakukan tindak pidana yang
diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris akan menjerumuskan
notaris dalam praktik mafia hukum, khususnya yang berhubungan dengan
kepentingan notaris yang dapat dikriminalisasi akibat dari perbuatan pihak yang
membuat akta dihadapannya, sehingga menghilangkan hak konstitusional bagi
notaris dalam mengemban jabatannya.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitum para Pemohon
memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 13
UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Notaris
diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-22 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan para Pemohon telah
jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansi mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan a quo
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025), untuk menilai dapat atau tidaknya frasa “karena
melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris
dimohonkan pengujian kembali. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah ternyata
sebelumnya pernah memutus pengujian konstitusionalitas norma Pasal 13 UU
36
Jabatan Notaris, yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
31 Januari 2024 yang dalam amarnya menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. Selain itu, pengujian konstitusionalitas norma Pasal 13 UU Jabatan
Notaris juga pernah diajukan oleh sebagian para Pemohon dalam permohonan a
quo dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk
umum pada tanggal 29 April 2026 yang mengabulkan penarikan kembali
permohonan
para
Pemohon.
Oleh
karena
itu,
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan para Pemohon
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma undang-undang yang
telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah
hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian
dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah
Mahkamah membaca secara saksama permohonan para Pemohon a quo, ternyata
terdapat alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya,
karena para Pemohon mempersoalkan frasa “karena melakukan tindak pidana
yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris yang dianggap para
Pemohon akan menjerumuskan notaris dalam praktik mafia hukum, khususnya
yang berhubungan dengan kepentingan notaris yang dapat dikriminalisasi akibat
37
dari perbuatan pihak yang membuat akta di hadapannya, sehingga menghilangkan
hak konstitusional bagi notaris dalam mengemban jabatannya. Oleh karena itu,
berkenaan dengan adanya perbedaan alasan permohonan yang belum pernah
digunakan dalam permohonan sebelumnya dikaitkan dengan ketentuan dalam
norma Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 PMK 7/2025, maka terlepas dari terbukti
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma pasal yang didalilkan oleh para Pemohon,
menurut Mahkamah, permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian frasa “karena
melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris
dapat dimohonkan pengujian kembali, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini,
setelah membaca secara saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat
bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh
Mahkamah adalah apakah pemberhentian dengan tidak hormat dalam jabatan
notaris yang mendasarkan pada jenis tindak pidana yang diancam dengan
hukuman minimal 5 (lima) tahun bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau
inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon
dalam petitumnya. Terhadap persoalan konstitusionalitas dimaksud, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa notaris merupakan pejabat umum yang dalam pelaksanaan
kewenangannya diberikan mandat oleh negara untuk menjalankan sebagian fungsi
negara dalam bidang hukum perdata, khususnya dalam pembuatan alat bukti
autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Oleh karena itu, notaris
tidak hanya dituntut memiliki kemampuan profesional di bidang hukum, tetapi juga
wajib menjaga integritas moral, etika profesi, dan kehormatan jabatan dalam setiap
pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dalam kedudukannya tersebut, jabatan
notaris pada hakikatnya terikat pada kode etik dan kehormatan suatu jabatan,
karena produk hukum yang dihasilkannya, yaitu akta otentik sebagai alat bukti
terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum
dalam kehidupan masyarakat [vide Penjelasan Umum UU 30/2004]. Oleh sebab itu,
negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa jabatan tersebut dijalankan
oleh individu yang profesional. Profesionalitas tersebut tidak hanya diukur
berdasarkan pada kemampuan teknis membuat akta atau memahami ketentuan
38
hukum, tetapi juga diukur berdasarkan pada kepatuhan terhadap norma etik,
tanggung jawab profesi, serta kemampuan menjaga perilaku yang sesuai dengan
kehormatan jabatan sebagaimana sumpah/janji jabatan notaris [vide Pasal 4 ayat
(2) UU Jabatan Notaris]. Standar profesionalisme yang demikian diperlukan untuk
menjaga marwah jabatan notaris agar tetap ditempatkan sebagai jabatan yang
dipercaya oleh masyarakat. Dalam hal seorang notaris melakukan perbuatan yang
dipandang mencederai integritas atau kehormatan jabatan maka sebenarnya ekses
yang ditimbulkan tidak hanya penurunan kepercayaan publik terhadap individu
notaris yang bersangkutan, melainkan juga akan berimbas pada institusi
kenotariatan secara keseluruhan. Salah satu mekanisme untuk menjaga standar
profesionalisme tersebut tetap berjalan secara konsisten adalah adanya
pengaturan mengenai pemberhentian sebagai bagian dari sistem pengawasan dan
penegakan standar etik, in casu terhadap jabatan notaris. Mekanisme demikian
menunjukkan adanya perbedaan antara konsekuensi pidana dengan konsekuensi
etik-administratif.
Pemidanaan
oleh
pengadilan
berkaitan
dengan
pertanggungjawaban pidana pribadi, sedangkan pemberhentian dari jabatan
merupakan konsekuensi administratif yang bertujuan menjaga integritas institusi,
profesionalisme jabatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang
bersangkutan.
[3.11.2] Bahwa mekanisme pemberhentian dari jabatan dalam implementasinya
terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Meskipun pada dasarnya merupakan sanksi administratif yang menimbulkan akibat
hukum berupa hilangnya status, kewenangan, hak, dan kewajiban yang melekat
pada jabatan, profesi atau kedudukan tertentu, keduanya memiliki perbedaan
mendasar baik dari segi alasan, sifat, maupun konsekuensi hukumnya.
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan karena adanya pelanggaran serius
yang dianggap bertentangan dengan integritas, etika, atau kehormatan jabatan
maupun profesi yang bersangkutan. Akibat hukum sebagai konsekuensi yang
ditimbulkan adalah berupa pembatasan atau bahkan hilangnya hak-hak tertentu,
seperti hak pensiun, penghargaan masa kerja, tunjangan, atau hak administratif
lainnya. Dalam konteks permohonan a quo, selain dalam UU Jabatan Notaris,
pengaturan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat telah lazim diterapkan
untuk profesi atau jabatan lain, seperti:
39
1. Profesi Advokat sebagaimana diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) yang
menyatakan “Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara
tetap karena alasan: b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4
(empat) tahun atau lebih”;
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam norma Pasal 52 ayat
(3) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU 20/2023) yang menyatakan “Pemberhentian bagi Pegawai ASN
meliputi: h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun”;
3. Jaksa sebagaimana diatur dalam norma Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) yang
menyatakan, “Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan
alasan: a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”;
4. Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 7 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan
Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara
Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian yang
pada pokoknya menyatakan “Hakim Agung dan Hakim diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dipidana karena bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan”;
5. Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU MK
yang menyatakan, “Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Apabila dicermati dengan seksama, serangkaian pengaturan mengenai
pemberhentian tidak dengan hormat dalam beberapa profesi atau jabatan tersebut
40
di atas konsisten mendasarkan pada adanya putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum telah terbukti adanya
perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu pemegang jabatan atau profesi.
Akan tetapi, terdapat perbedaan pengaturan dalam menentukan parameter apakah
mendasarkan pada jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidana penjara
(seperti pada jabatan notaris, advokat, dan hakim) atau pada lamanya pidana yang
dijatuhkan atau vonis pidana (seperti pada pegawai ASN dan jaksa).
[3.11.3] Bahwa terkait dengan parameter yang dijadikan dasar pemberhentian
dengan tidak hormat tersebut, para Pemohon menginginkan untuk menggeser dari
ketentuan berdasarkan ancaman pidana penjara, menjadi pada lamanya vonis
pidana penjara yang diputuskan atau pidana yang dijatuhkan, in casu minimal 5
(lima) tahun. Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran
yang wajar, pilihan pembentuk undang-undang dengan menggunakan parameter
jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidananya memiliki basis argumentasi
yang objektif dan terukur. Ancaman pidana merupakan parameter normatif yang
telah ditentukan terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang terhadap suatu
jenis tindak pidana tertentu. Oleh karenanya, sejak awal setiap orang dapat
mengetahui secara jelas kategori perbuatan pidana apa saja yang dianggap
memiliki tingkat keseriusan tertentu. Rumusan demikian menciptakan standar yang
bersifat umum dan berlaku sama terhadap setiap orang tanpa bergantung pada
variasi putusan hakim dalam suatu perkara konkret. Namun demikian, dalam
perspektif hukum administrasi dan etika jabatan, memang terdapat jenis-jenis
tindak pidana tertentu yang oleh pembentuk undang-undang dipandang memiliki
derajat tercela yang tinggi dan tidak sejalan dengan prinsip integritas jabatan publik,
sehingga ukuran yang digunakan adalah klasifikasi tindak pidana sebagaimana
tercermin dalam ancaman pidananya. Dalam kaitan ini, penggunaan ukuran jenis
tindak pidana beserta ancaman hukumannya bertujuan untuk menciptakan standar
yang objektif dan seragam terhadap jenis tindak pidana tertentu yang dipandang
sebagai tindak pidana serius atau berat oleh pembentuk undang-undang. Dengan
demikian, pilihan atas parameter yang digunakan untuk setiap jabatan atau profesi,
menurut Mahkamah, merupakan bagian dari ruang kebijakan hukum yang pada
prinsipnya tidak dapat dinilai semata-mata sebagai persoalan konstitusional
sepanjang pilihan tersebut masih berada dalam koridor rasionalitas dan
proporsionalitas, serta ditujukan untuk menjaga integritas jabatan dan kepentingan
41
publik. Terlebih, jabatan notaris merupakan jabatan yang dijalankan secara mandiri
dan independen berdasarkan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-
undang serta tidak berada dalam struktur pengawasan hierarkis sebagaimana
aparatur birokrasi pada umumnya. Oleh karena itu, diperlukan standar yang tinggi
untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan marwah jabatan notaris, in casu
melalui pengaturan pemberhentian dengan tidak hormat dengan menggunakan
parameter jenis tindak pidana berdasarkan ancaman pidananya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “karena
melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris
yang menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena
pemberhentian dengan tidak hormat dalam jabatan notaris mendasarkan pada jenis
tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun, adalah dalil
yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, telah ternyata frasa “karena melakukan tindak pidana
yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris tidak bertentangan
dengan pemenuhan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
42
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
43
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu, frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. 31 Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu. a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu. a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu. a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 32 c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut: Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI merupakan notaris dan PPAT yang masih aktif menjalankan tugas dan kewenangannya. Sedangkan, Pemohon III dan Pemohon VII merupakan notaris dan PPAT yang telah diberikan sanksi berupa pemberhentian 33 dengan tidak hormat oleh oleh Majelis Pengawas Notaris karena dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun (untuk Pemohon III) dan 6 (enam) bulan (untuk Pemohon VII). b. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI beranggapan hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris karena norma pasal a quo bertentangan dengan asas equality before the law dan berpotensi digunakan sebagai dasar pemberhentian dari jabatan notaris apabila dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang belum terbukti kebenarannya. c. Bahwa Pemohon III dan Pemohon VII beranggapan hak konstitusionalnya telah dirugikan secara aktual karena dengan berlakunya norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris menjadi salah satu dasar pemberhentian dari jabatan notaris, padahal hanya dijatuhi vonis pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. d. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menganggap terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris, sehingga apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka potensi kerugian hak konstitusional yang dialaminya tidak akan serta tidak lagi terjadi. Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII telah memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia, baik sebagai notaris dan PPAT (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI) maupun yang pernah menjabat sebagai notaris dan PPAT (Pemohon III dan Pemohon VII), yang memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon I sampai dengan Pemohon VII beranggapan hak konstitusional dimaksud dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual untuk Pemohon III dan Pemohon VII, karena secara faktual, telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh majelis pengawas notaris dengan salah satunya mendasarkan pada frasa “karena melakukan tindak pidana yang diancam” dalam norma Pasal 13 UU Jabatan Notaris 34 [vide Bukti P-21 dan Bukti P-22]. Sedangkan, terkait dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional untuk Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemoh
