PUU
Tahun 2025
140/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pemohon: Arslan Abd Wahab
Tanggal Putusan: 2025-11-04
UU Diuji: UU 23/2011, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 11/2006, UU 38/1999, UU 8/2024, UU 44/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 140/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Arslan Abd Wahab, S.E., M.M.
Pekerjaan
:
PNS
Alamat
:
Desa/Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan
Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi
Aceh
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Juli 2025, memberi
kuasa kepada Askhalani, S.HI., Zulkifli, S.H., dan Pujiaman, S.H., kesemuanya
adalah para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum ARZ & Rekan, yang
beralamat di Jalan Teuku Merandeh Nomor 212 Gampong Lam Cot, Kecamatan
Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
143/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik pada tanggal 12 Agustus 2025 dengan Nomor 140/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 September
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD....”;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan;
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 sebagai berikut:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud
dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
3
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menguji Konstitusionalitas Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Bahwa dalam hal ini, Pemohon memohon Kepada Mahkamah Konstitusi
melakukan
pengujian
konstitusionalitas
terhadap
penafsiran
dan
penambahan frasa atau norma Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, terkait dengan Kabupaten Aceh
Tengah dalam Provinsi Aceh yang diatur secara Khusus dengan Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Provinsi Daerah Istimewa Aceh Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Aceh, sebagai berikut:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan
tentang
Pengelolaan
Zakat
dan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.”
7. Bahwa Pemohon menilai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat bertentangan dengan 18 B ayat (1)
Juncto Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Sebagai berikut:
Pasal 18 B ayat (1)
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang”
Pasal 28 D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
8. Maka, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon berpendapat
Mahkamah Konstitusi Berwenang untuk memeriksa dan menafsirkan serta
memutuskan pengujian Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan sebagai berikut:
4
“yang dimaksud dengan “hak Konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, sebagai berikut:
Pasal 4 Ayat (1)
Pemohon adalah pihak yang menganggap Hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perpu yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang memiliki kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum ada sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau banda hukum privat; atau
d. Lembaga negara
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 8 Undang-Undang 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di mana Kabupaten Aceh
Tengah merupakan bagian dari Provinsi Aceh dalam pelaksana urusan
pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tengah dipimpin oleh seorang
Bupati dan Perangkatnya. Dalam hal ini Pemohon ialah Kepala Badan
Keuangan Kabupaten Aceh Tengah yang merupakan Perangkat
Pemerintahan
Kabupaten
Aceh
Tengah
yang
membidangi
keuangan/Bendahara Umum Daerah yang memiliki tanggung jawab
dalam pengelolaan Keuangan termasuk mengatur Arus Kas masuk dan
Arus Kas pengeluaran;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Aceh Tengah Di Aceh, merupakan
daerah Otonom bagian dari Wilayah yang berada di wilayah Aceh yang
didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh;
5. Bahwa kedudukan Pemohon adalah Warga Negara Republik Indonesia
dan Kepala Keuangan Kabupaten Aceh Tengah/Bendahara Umum
Daerah Tahun 2022 s.d 2024, merupakan Perangkat Daerah
Kabupaten Aceh Tengah dalam Provinsi Aceh yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang keuangan serta Masyarakat Kabupaten
5
Aceh Tengah merupakan daerah Otonom di mana Subjek Daerah
Otonom ialah masyarakat;
6. Bahwa berdasarkan alasan di atas Pemohon Memiliki Kedudukan
Hukum baik sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah atau
Kepala Keuangan Daerah Aceh Tengah/Bendahara Umum Daerah
Tahun 2022 s.d 2024 (Bukti P-8) dan Warga Negara Indonesia,
Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P-1) dengan demikian Pemohon memiliki/memenuhi
kualifikasi yang di persyaratkan;
Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya Undang-
Undang atau Perpu, Mahkamah Konstitusi telah memberi pengertian
dan batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yaitu:
Pasal 4
(1)...
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusionalitas Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon oleh
berlakunya undang -undang atau Perpu yang dimohonkan;
c. Kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi;
2. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon ialah telah ditetapkan
sebagai Tersangka dengan Surat Nomor S.Tap/08/III/RES.2.2/2024
atas dugaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 39 Juncto Pasal 25
dan atau Pasal 40 Juncto Pasal 37 Undang-Undang 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Takengon
berdasarkan
Surat
Pelimpah
Nomor:
B-
898/L.1.17/Eku.2/07/2024 dengan Dakwaan Kesatu Pasal 40 Jo. Pasal
6
37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 39 Jo. Pasal
25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang kemudian diputuskan oleh
Pengadilan
Negeri
Takengon
dengan
perkara
Nomor:
74/Pid.Sus/2024/PN Tkn, Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan Tanpa
ada Perintah untuk di Tahan dan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
Nomor: 543/PID.SUS/2024/PT BNA, Pidana Penjara selama 1 (satu)
tahun tanpa pencantuman Perintah untuk di tahan serta Putusan
Kasasi Nomor: 5381 K/PID.SUS/2025, Tolak Kasasi Jaksa maupun
Terdakwa;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
70/SK/X/2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dari
Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, tertanggal 06 Oktober 2004 Juncto Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Juncto Qanun Aceh
Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor
03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun 10 Tahun 2018 Tentang
Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan Keuangan Aceh dengan mencabut Qanun Aceh Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh Juncto Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat dan
Infak Pada Baitul Mal Aceh, Provinsi Aceh memiliki ketentuan Khusus
dan keistimewaan dalam Pengelolaan Zakat begitu juga Penyidikan,
Penuntutan haruslah di Lakukan oleh Penyidik yang bersertifikasi di
bidang Syariah begitu juga Penuntut Umum serta Penyidangan
(Pemeriksaan, Mengadili, Memutuskan) ialah Mahkamah Syar’iyah
yang memiliki Kompetensi Secara Absolut;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 77 Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 105
Juncto Pasal 109 Juncto Pasal 115 Juncto Pasal 124 Juncto 126 Juncto
Pasal 150 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal
Juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang merupakan
Turunan dari Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 269 Juncto
7
Pasal 270 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh.
Kemudian melahirkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Zakat, infak, sodekah serta harta agama lainnya
dalam Provinsi Aceh sebagai Petunjuk lebih teknis di mana zakat, infak,
sodekah serta harta agama lainnya dapat dimiliki sebagai Pendapatan
Asli Daerah, dapat dialihkan, dihibahkan, dijaminkan, dipinjamkan,
diinvestasikan, dilakukan Penyertaan Modal;
5. Bahwa
Putusan
Pengadilan
Negeri
Takengon
Nomor:
74/Pid.Sus/2024/PN Tkn Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
Nomor: 543/PID.SUS/2024/PT BNA Juncto Putusan Kasasi Nomor:
5381 K/PID.SUS/2025, telah berkekuatan hukum tetap yang kemudian
menjadi Yurisprudensi bagi Aparat Penegak Hukum dalam Provinsi
Aceh terhadap Pelanggaran/Tindak Pidana berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Maka
seluruh Komisioner Baitul Mal di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota
serta seluruh Tim Anggaran Provinsi Aceh, Tim Anggara Kabupaten
Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota, Gubernur Aceh, Bupati/Walikota
dalam Provinsi Aceh dapat dipastikan menjadi Tersangka, Terdakwa
maupun Terpidana Karena bertentangan dengan Undang-Undang 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan Zakat,
Infak, Sodekah dan Harta Agama Lainnya merupakan Pendapatan Asli
Daerah, yang proses Pengesahan melalui penganggaran dimulai dari
Penyusunan KUA-PPAS, Penyusunan Rencana Kerja Anggara,
Penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran;
6. Bahwa berdasarkan surat nomor: 0020/ARZ/VIII/2025, yang ditujukan
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Perihal: Permohon
untuk Tidak Dilaksanakan Eksekusi Atas Putusan Pengadilan Negeri
Takengon
Nomor:
74/Pid.Sus/2024/PN.
Tkn
Juncto
Putusan
Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 543/PID.SUS/2024/PT BNA Juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5381 K/PID.SUS/2025, yang pada
Pokoknya menyampaikan putusan tersebut batal semenjak di ucapkan
dikarenakan penyidikan dan penuntutan tidak dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan
8
aturan turunannya sehingga Kewenangan dalam Penyidangan,
Pemeriksaan dan dalam menjatuhkan Putusan, Pengadilan Negeri
Takengon, Pengadilan Tinggi Aceh tidak memiliki kewenangan secara
Absolut;
7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Panggilan Terpidana
Nomor: B-1363/L.1.17/Eku.3/08/2025, Tanggal 19 Agustus 2025, telah
memanggil Pemohon dan selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon telah
menjelaskan
serta
menjawab
dengan
surat
nomor:
0034/ARZ/VIII/2025, Tanggal 20 Agustus 2025, yang pada pokoknya
menyampaikan terkait putusan batal demi hukum/dianggap tidak
pernah ada serta Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan secara
Absolut;
8. Bahwa terhadap surat Kantor Hukum ARZ & REKAN Nomor:
0020/ARZ/VIII/2025 Juncto Surat nomor: 0034/ARZ/VIII/2025, Tanggal
20 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah hingga
sampai saat persidangan ini tidak pernah menanggapi terkait dengan
surat Pemohon bahkan Pemohon mendapatkan Surat Panggilan Ke-II
yang dititipkan kepada Adik Kandung Pemohon yaitu Surat Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: B -1476/L.1.17/Eku.3/08/2025,
Perihal: Pemanggilan Terpidana, tanggal 27 Agustus 2025 yang di
tanda tangani oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah a.n
Sayid Muhammad S.H., M.H., NIP 197904122005011007, Juncto Surat
Panggilan Terpidana Nomor: B-1472/L.1.17/Eku.3/08/2025, Tanggal
27 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum a.n
Evan Munandar, S.H., M.H, NIP 198305292002121002 dan Ahmedi
Afdal Ramadhan, S.H, NIP 19940213202203100, padahal satu hari
sebelumnya Kuasa Pemohon telah menyampaikan surat dan alasan-
alasan untuk tidak dilaksanakan Eksekusi termasuk memberitahukan,
Pemohon sedang melakukan Upaya Hukum atas Penafsiran Ketentuan
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat;
9. Bahwa Pemohon menilai Surat Pemanggilan oleh Plt. Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan
Negeri
Aceh
Tengah
merupakan
tindakan
ingin
9
menggagalkan/menghalang-halangi Pemohon untuk mendapatkan
keadilan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas kekeliruan
dalam penegakan hukum di Provinsi Aceh yang bersifat Khusus dan
Istimewa, seharusnya Kejaksaan Negeri Aceh Tengah selaku penegak
hukum menghormati Upaya Hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai
berikut:
Pasal 8
Ayat 1 ....
Ayat 2
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan
yang
lebih
tinggi
atau
dibentuk
berdasarkan kewenangan.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 180 Juncto Pasal 191 ayat (2) Juncto Pasal
270 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan
Aceh
dengan
tegas
memerintahkan
ketentuan
pelaksanaannya melalui Qanun Provinsi Aceh;
12. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh, Zakat, Infak, Sodekah dan Harta Agama Lainnya
dalam Provinsi Aceh yang merupakan Pendapatan Asli Daerah sebagai
Daerah Khusus dan Istimewa, Sejak Tahun 2004 telah mengatur
perihal tersebut hingga Kewenangan Penyidik, Penuntut dan
penyidangan bagaimana Ketentuan sebagai berikut:
Undang-Undang
Status Berlaku
Qanun Aceh
Status
Berlaku
UU No. 44 Tahun
1999
Ttg
Penyelenggara
Keistimewaan
Provinsi Daerah
Istimewa Aceh
Berlaku
Qanun Provinsi
Aceh
Darussalam
Nomor 7 Tahun
2004
Tentang
Pengelolaan
Zakat
Dicabut
dengan Qanun
Aceh Nomor 10
Tahun
2007
Tentang Baitul
Mal
UU No. 18 Tahun
2001
Ttg
Otonomi Khusus
Bagi
Provinsi
Daerah Istimewa
Aceh
Sebagai
Dicabut dengan
UU No. 11 Tahun
2006
tentang
Pemerintahan
Aceh
10
Provinsi
Nanggroe
Aceh
Darussalam
UU No. 11 Tahun
2006
Tentang
Pemerintahan
Aceh
Berlaku
- Qanun
Aceh
Nomor
10
Tahun
2007
Tentang Baitul
Mal
- Qanun
Aceh
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang Baitul
Mal
- Qanun
Aceh
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
Perubahan
Atas
Qanun
Aceh
Nomor
10
Tahun
2018 Tentang
Baitul Mal.
- Pergub Aceh
Nomor
8
Tahun
2022
Tentang
Pengelolaan
Zakat
dan
Infak
pada
Baitul Mal.
- Dicabut
dengan
Qanun Aceh
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Baitul Mal
13. Bahwa atas Penafsiran berbeda oleh Aparat Penegak Hukum dalam
Provinsi Aceh baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Maupun Pengadilan
terhadap norma Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat, Khususnya dalam Perkara Pemohon.
Sehingga menurut Pemohon Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Perlu memberikan penafsiran resmi dan memberikan makna baru
dengan menambah frasa “Kecuali Provinsi Aceh” sehingga hanya
perbuatan-perbuatan yang telah dilarang dalam Qanun Aceh yang
11
dapat dikualifikasi sebagai Pidana Zakat yang disidangkan pada
Mahkamah Syar’iyah;
14. Bahwa dengan adanya makna baru atau penambahan frasa atau
norma tersebut menjadi Penghormatan atas Keistimewaan dan
Kekhususan
Provinsi
Aceh
dan
Jaminan
atas
pengakuan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum untuk meminimalisir kesewenang-wenangan
penegak hukum dalam menafsirkan ketentuan hukum, agar Hak-Hak
Pemohon terpenuhi secara Konstitusional, maupun Hak Masyarakat
Aceh;
15. Maka, berdasarkan alasan-alasan di atas telah nyata dan faktual
kerugian Pemohon sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan di
atas, sehingga Zakat, Infak, Sodekah dan Harta Agama lainya
merupakan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana ketentuan Undang-
Undang 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Provinsi Aceh Juncto Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 269
Juncto Pasal 270 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh merupakan turunan dari Pasal 18 B ayat
1 Juncto Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
II. Pokok Permohonan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1angka 5 Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Utara, Kabupaten Aceh Tengah merupakan Wilayah Otonom dengan
batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanaan Takengon, Blang
Kejeren dan Kota Cane, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur
Sumatera-Utara tanggal 27 Januari 1949 No. 51/GSO/OE/49;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh, di mana Kabupaten Aceh
Tengah merupakan Daerah Otonom yang berdasarkan nilai sejarah serta
keanekaragaman suku bangsa dan Budaya yang memiliki karakter religius
berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan Mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh;
12
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 8 Undang-undang 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh di mana Kabupaten Aceh Tengah
merupakan bagian dari Provinsi Aceh dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tengah dipimpin oleh seorang
Bupati
dan
Perangkatnya,
Pemohon
selaku
Kepala
Keuangan
Daerah/Bendahara Umum Daerah merupakan bagian dari Perangkat
Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan, termasuk
mengatur Kas masuk dan Kas pengeluaran daerah kabupaten Aceh
Tengah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
70/SK/X/2004
Tentang
Pelimpahan
Sebagian
Kewenangan
Dari
Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, tertanggal 06 Oktober 2004, di mana Perkara Muamalah dan
Jinayah merupakan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat
Provinsi dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota di Tingkat
kabupaten/kota, di mana Perkara yang menjadikan Pemohon sebagai
Terpidana baik di Pengadilan Negeri Takengon, Pengadilan Tinggi Banda
Aceh dan Kasasi di Mahkamah Agung dengan Registrasi Pidana Khusus,
seharusnya Perkara Pemohon yang merupakan Perkara Muamalah di
sidangkan di Mahkamah Syar’iyah Takengon, Banding di Mahkamah
Syar’iyah Aceh dan Kasasi di Mahkamah Agung dengan Registrasi
Perkara K/Ag (Kamar Agama);
5. Bahwa
berdasarkan
Ketentuan
Khusus
dalam
Provinsi
Aceh
sebagaimana Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 269 Juncto Pasal
270 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
Undang-Undang tersebut memerintahkan untuk membentuk Qanun
Provinsi Aceh tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sodekah dan Harta
Agama Lainnya dan Pemerintahan Aceh berdasarkan Undang-Undang
tersebut telah mengesah Qanun Aceh dan keberlakuannya sebagai
berikut:
Undang-Undang
Status Berlaku
Qanun Aceh
Status
Berlaku
UU No. 44 Tahun
1999
Ttg
Penyelenggara
Keistimewaan
Berlaku
Qanun Provinsi
Aceh
Darussalam
Nomor 7 Tahun
Dicabut
dengan Qanun
Aceh Nomor 10
Tahun
2007
13
Provinsi Daerah
Istimewa Aceh
2004
Tentang
Pengelolaan
Zakat
Tentang Baitul
Mal
UU No. 18 Tahun
2001
Ttg
Otonomi Khusus
Bagi
Provinsi
Daerah Istimewa
Aceh
Sebagai
Provinsi
Nanggroe
Aceh
Darussalam
Dicabut dengan
UU No. 11 Tahun
2006
tentang
Pemerintahan
Aceh
UU No. 11 Tahun
2006
Tentang
Pemerintahan
Aceh
Berlaku
- Qanun
Aceh
Nomor
10
Tahun
2007
Tentang Baitul
Mal
- Qanun
Aceh
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang Baitul
Mal
- Qanun
Aceh
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
Perubahan
Atas
Qanun
Aceh
Nomor
10
Tahun
2018 Tentang
Baitul Mal.
- Pergub Aceh
Nomor
8
Tahun
2022
Tentang
Pengelolaan
Zakat
dan
Infak
pada
Baitul Mal.
- Dicabut
dengan
Qanun Aceh
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Baitul Mal
6. Bahwa Qanun Aceh telah mengatur secara menyeluruh atas Pengelolaan
Zakat, Infak, Sodekah dan Harta Keagamaan lainnya, Pengelolaan
dilakukan oleh Baitul Mal serta Kewenangan dalam Penyidikan,
14
Penuntutan,
maupun
Pemeriksaan
di
persidangan
merupakan
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagai berikut:
Qanun
Rincian Pengaturan
a. Qanun Aceh Nomor 10
Tahun 2018 Tentang
Baitul Mal ( Lembaran
Aceh
Tahun
2018
Nomor 7 Noreg Qanun
Aceh
(4-13/2019)
dengan
mencabut
Qanun Aceh Nomor 1
Tahun 2008 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Aceh
(Lembaran
Daerah
Nanggroe
Aceh
Darussalam
Tahun
2008
Nomor
1,
Tambahan Lembaran
Daerah
Nanggroe
Aceh
Darussalam
Nomor 11)
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Organisasi Baitul Mal
- Bab III Tugas, Fungsi dan Kewenangan
- Bab
IV
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
- Bab V Tata Kerja
- Bab VI Hubungan Kerja
- Bab VII Pembiayaan
- Bab VIII Pelaporan & Tanggungjawab
- Bab IX Peran Serta Masyarakat
- Bab X Pengelolaan Zakat dan Infak
- Bab XI Pengelolaan Zakat
- Bab XII Pengelolaan Harta Keagamaan
Lainnya
- Bab XIII Perwalian
- Bab IX Pengadaan Barang
- Bab XV Penyidikan, Penuntutan,
Penyidangan
- Bab XVI Ketentuan ‘Uqubat
- Bab XVII Ketentuan Lain-Lain
- Bab XIX Ketentuan Peralihan.
- Bab XX Ketentuan Penutup.
b. Qanun Aceh Nomor 03
Tahun 2021 Tentang
Perubahan Qanun 10
Tahun 2018 Tentang
Baitul Mal (Lembaran
Aceh
Tahun
2021
Nomor 7 Noreg Qanun
Aceh (10-270/2021)
-
Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka
45 diubah.
-
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (6),
ayat (7), dan Lampiran I pada ayat (8)
diubah,
serta
setelah
ayat
(8)
ditambahkan 1 (satu) ayat.
-
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah
-
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan
1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A
-
Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (7),
dan Lampiran II pada ayat (8) diubah
serta setelah ayat (8) ditambahkan 1
(satu) ayat
-
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dihapus
-
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13
disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
12A
-
Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 3
(tiga) huruf, yakni huruf m, huruf n, dan
huruf o
-
Ketentuan Pasal 19 huruf a diubah
-
Ketentuan Pasal 21 diubah
15
-
Ketentuan Pasal 22 diubah
-
Ketentuan Pasal 23 huruf e diubah dan
huruf c dihapus
-
Ketentuan Pasal 25 diubah
-
Ketentuan Pasal 26 huruf a diubah
-
Ketentuan Pasal 28 diubah
-
Ketentuan Pasal 32 diubah
-
Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dan
huruf g diubah dan huruf f dihapus
-
Ketentuan Pasal 41 huruf h diubah
-
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf c
dihapus
-
Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah dan
ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni
ayat (3) dan ayat (4)
-
Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat
(3) dihapus
-
Ketentuan Pasal 49 diubah
-
Ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf g
diubah
-
Ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c
dihapus
-
Ketentuan Pasal 57 huruf h diubah
-
Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah dan
ditambahkan 2 (dua) ayat baru
-
Ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan ayat
(3) dihapus
-
Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c
diubah
-
Ketentuan Pasal 86 ayat (2) dan ayat
(3) diubah
-
Ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat
(3) diubah
-
Ketentuan Pasal 106 diubah
-
Ketentuan Pasal 118 diubah
-
Ketentuan Pasal 119 diubah
-
Ketentuan Pasal 126 diubah
-
Ketentuan Pasal 127 diubah
-
Ketentuan Pasal 137 diubah
c. Qanun Aceh Nomor 03
Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan
Keuangan
Aceh
(Lembaran
Aceh
Tahun 2024 Nomor 3
Noreg Qanun Aceh (2-
13/2024)
dengan
mencabut Qanun Aceh
Nomor 1 Tahun 2008
-
Bab I Ketentuan Umum
-
Bab II Pengelolaan Keuangan Aceh
-
Bab III Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh.
-
Bab IV Penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh.
-
Bab
V
Pendapatan
Anggara
Pendapatan dan Belanja Aceh
16
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Aceh
(Lembaran
Daerah
Nanggroe
Aceh
Darussalam
Tahun
2008
Nomor
1,
Tambahan Lembaran
Daerah
Nanggroe
Aceh
Darussalam
Nomor 11)
-
Bab
VI
Pelaksanaan
dan
Penatausahaan
-
Bab VII Laporan Realisasi Semester
Pertama Anggaran Pendapatan Dan
Belanja
Aceh
Dan
Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Aceh
-
Bab VIII Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Aceh.
-
Bab
IX
Penyusunan
Rancangan
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Aceh.
-
Bab X Kekayaan Dan Utang Aceh
-
Bab XI Badan Layanan Umum Daerah
-
Bab
XII
Penyelesaian
Kerugian
Keuangan Daerah.
-
Bab XIII Informasi Keuangan Aceh.
-
Bab XIV Pengelolaan Zakat dan Infak
-
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
-
Bab XVI Ketentuan Penutup
d. Peraturan
Gubernur
Aceh Nomor 8 Tahun
2022
Tentang
Pengelolaan Zakat dan
Infak pada Baitul Mal
Aceh.
-
Bab I Ketentuan Umum
-
Bab II Perencanaan Zakat dan Infak
-
Bab
III
Penganggaran,
Pencairan
Zakat, dan Infak.
-
Bab IV Penerimaan, Penyaluran Zakat,
Penyaluran Dana Bergulir dan/atau
Pinjaman,
Penghapusan
dan
Pembentukan
Unit
Pengumpulan
Zakat.
-
Bab V Penerimaan Infak
-
Bab VI Penyaluran Infak
-
Bab VII Bagi Hasil Investasi
-
Bab VIII Jaminan Pendayaan Ekonomi,
Investasi dan Penyertaan Modal.
-
Bab IX Bonafiditas/Kriteria Investasi
dan Penyertaan Modal.
-
Bab X Penghapusan Pinjaman
-
Bab XI Tata Cara Pencairan
-
Bab XII Pelaporan Lembaga Keuangan
Syariah
dan
Lembaga
Keuangan
Syariah Lainnya.
-
Bab XIII Pemanfaatan Aset Infak
-
Bab XIV Pengadaan Barang dan Jasa
-
Bab XV Pengawasan
-
Bab XVI Pertanggungjawaban
-
Bab XVII Ketentuan Penutup.
17
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 61/PUU-XV/2017 Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 66/PUU-XV/2017, mempertegas kedudukan atas
Kekhususan Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 40/PUU-XXIII/2025, Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan Pasal 1 ayat 3 Juncto Pasal 27
ayat 1 Juncto Pasal 24 D ayat (1) Juncto Pasal 28 D ayat 3 dengan Pokok
dalilnya ialah masa jabatan Kepala Desa/keuchik berdasarkan Undang-
Undang Nomor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Undang-Undang Desa. Dalam Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia pada angka [3.14.1] Juncto Pertimbangan angka
[3.14.2] Juncto Pertimbangan angka [3.14.3] telah mempertegas
kedudukan Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
Provinsi Aceh merupakan daerah dengan kekhususan yang memiliki ciri
dan Hukum yang berbeda dengan Provinsi lain di dalam Negara Kesatuan
Republik;
9. Bahwa sebagai contoh, berdasarkan Pasal 119 Juncto Pasal 120 ayat 1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
berkaitan dengan lamanya Jabatan Kepala Desa yang berbeda sehingga
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 40/PUU-
XXIII/2025, Tetap berpedoman pada Kekhususan dan Keistimewaan
Aceh, artinya Provinsi Aceh tidak dapat disamakan dengan Provinsi atau
Kabupaten/Kota lainnya di luar Provinsi Aceh. Dengan demikian
Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat tetaplah sama akan tetapi yang menjadi masalah ketika Aparat
Penegak Hukum baik itu di tingkat Penyidikan, Penuntutan maupun
Penyidangan telah salah menafsirkan dan mengabaikan Kekhususan
maupun Keistimewaan Provinsi Aceh;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “Peraturan
18
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan”. Di mana Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, memerintah untuk Peraturan
Pelaksanaan dalam Provinsi Aceh diturunkan melalui Qanun Aceh Tingkat
Provinsi Aceh, Qanun Kabupaten/Kota di Tingkat Kabupaten Kota serta
Peraturan Gubernur Aceh Tingkat Provisi dan Peraturan Bupati/Walikota
di Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum mengikat;
11. Bahwa
Undang-Undang
Nomor
44
Tahun
1999
Tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh Juncto Pasal 180 ayat (1)
huruf d Juncto Pasal 191 ayat (2) Juncto Pasal 269 ayat (1) ayat (2) Juncto
Pasal 270 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh dengan tegas memerintahkan untuk
Peraturan Pelaksanaan Kekhususan dan Keistimewaan Provinsi Aceh
maupun Kabupaten Aceh Tengah bagian dari Provinsi Aceh di atur dalam
Qanun Aceh di mana Zakat, Infak, Sodekah dan Harta Agama Lainnya
merupakan Pendapatan Asli Daerah. Maka Pemerintah Aceh ditingkat
Provinsi dan Perangkatnya serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
dan Perangkatnya (Pemohon Sebagai Kepala Badan Keuangan
kabupaten Aceh Tengah/Bendahara Umum Daerah ialah Perangkat
Daerah kabupaten Aceh Tengah) dalam Pelaksanaannya selain
berpedoman pada Pasal-Pasal di atas juga berpedoman pada Peraturan
Pelaksana yaitu Qanun Provinsi Aceh dan Qanun Kabupaten Aceh
Tengah Sebagai Berikut:
Qanun Provinsi Aceh
Qanun Kabupaten Aceh Tengah
-
Qanun
Aceh
Nomor
7
Tahun
2004
Tentang
Pengelolaan Zakat
Tidak ada Qanun Kabupaten
Aceh Tengah dengan
demikian ketentuan tetap
merujuk pada Qanun Aceh
-
Qanun Aceh Nomor 10
Tahun 2007 Tentang Baitul
Mal (Mencabut Qanun Aceh
Nomor
7
Tahun
2004
tentang Pengelolaan Zakat)
-
Qanun Aceh Nomor 10
Tahun 2018 Tentang Baitul
Mal (mencabut Qanun Aceh
19
Nomor 10 Tahun 2007
Tentang Baitul Mal)
-
Qanun
Aceh
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
Perubahan
Qanun
Aceh
Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Baitul Mal
12. Bahwa dalam Pelaksanaan lebih Teknis, Pemerintah Provinsi Aceh dan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengundangkan Peraturan
Gubernur Aceh dan Peraturan Bupati Aceh Tengah sebagai berikut:
Peraturan Gubernur Aceh
Peraturan Bupati Aceh Tengah
-
Peraturan Gubernur Aceh
Nomor
08
Tahun
2022
Tentang Pengelolaan Zakat
dan Infak Pada Baitul Mal
Aceh
-
Peraturan
Bupati
Aceh
Tengah Nomor 76 Tahun
2020 Tentang Perubahan
Keempat
Tentang
Mekanisme
Pengelolaan
Zakat, Infak, Sodekah dan
Harta Agama lainnya.
13. Bahwa Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Keempat Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak,
Sodekah dan Harta Agama lainnya Juncto Peraturan Gubernur Aceh
Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat dan Infak Pada Baitul
Mal Aceh Juncto Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal
(mencabut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal) Juncto
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun Aceh
Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal merupakan Perintah dari Pasal
180 Juncto Pasal 191 ayat (2) Juncto Pasal 270 ayat (2) ayat (3) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang
merupakan turunan dari Pasal 18 B ayat 1 Juncto Pasal 28 D ayat 1
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945;
14. Bahwa berdasarkan Diktum Mengingat Undang-Undang 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat Pembentukannya berdasarkan Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, artinya Pembentukan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bukanlah untuk
Provinsi Aceh yang bersifat Khusus dan Istimewa sebagaimana Pasal 18
B Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
20
15. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang 23
Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat menjelaskan “Di Provinsi Aceh,
penyebutan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota dapat
menggunakan istilah baitul mal” akan tetapi Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksana Undang-
Undang 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, hanya pelaksanaan
ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, Pasal
24,Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
sedangkan Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tengah Peraturan
Pelaksana tidak mengatur hal tersebut, sehingga Secara Mutatis Mutandis
berlaku ketentuan-ketentuan Khusus di Provinsi Aceh yang telah di atur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Peraturan Bupati Aceh
Tengah;
16. Maka, berdasarkan dalil-dalil di atas di mana ketentuan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terdapat
Norman “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
38
Tahun
1999
tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Undang-Undang
ini.”
Telah
nyata
bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat 1 Juncto Pasal 28 D ayat 1 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas Pengakuan
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus dan istimewa yang diatur dengan undang-undang yaitu Undang-
Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai bentuk
Kepastian Hukum, pengakuan serta Jaminan atas Hak Pemohon sebagai
Masyarakat Aceh. Sehingga cukup beralasan bagi Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat.
21
Cukup beralasan untuk penambahan frasa Kecuali Provinsi Aceh.
Karena Provinsi Aceh adalah Provinsi dengan kekhususan dan
Keistimewaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1945;
17. Bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh telah ada Jaminan
Kepastian Hukum terhadap Pelaksanaan Keistimewaan di Provinsi Aceh
yang kemudian dibentuknya Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Zakat;
18. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
70/SK/X/2004
Tentang
Pelimpahan
Sebagian
Kewenangan
Dari
Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, tertanggal 06 Oktober 2004, di mana Perkara Muamalah dan
Jinayah merupakan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat
Provinsi dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota di Tingkat
kabupaten/kota, di mana Perkara yang menjadikan Pemohon sebagai
Terpidana baik di Pengadilan Negeri Takengon, Pengadilan Tinggi Banda
Aceh dan Kasasi di Mahkamah Agung dengan Registrasi Pidana Khusus,
seharusnya Perkara Pemohon yang merupakan Perkara Muamalah di
sidangkan di Mahkamah Syar’iyah Takengon, Banding di Mahkamah
Syar’iyah Aceh dan Kasasi di Mahkamah Agung dengan Registrasi
Perkara K/Ag (Kamar Agama);
19. Bahwa Pasal 180 Juncto Pasal 191 ayat (2) Juncto Pasal 270 ayat (2) ayat
(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
yang di sahkan pada tanggal 1 Agustus 2006, di mana Provinsi Aceh
memiliki kekhususan salah satunya mengatur tentang Pengelolaan Zakat,
Infak dan Sodekah dan harta agama lainnya yang merupakan Pendapatan
Asli Daerah yang di kelola oleh Baitul Mal Aceh ditingkat Provinsi dan
Baitul Mal Kabupaten/Kota di tingkat di bawahnya yang diatur melalui
Qanun Aceh;
20. Bahwa semenjak disahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Zakat hingga Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Baitul Mal dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Juncto Peraturan
22
Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat dan
Infak Pada Baitul Mal Aceh Juncto Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor
76 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Tentang Mekanisme
Pengelolaan Zakat, Infak, Sodekah dan Harta Agama lainnya, Provinsi
Aceh dan Kabupaten Aceh Tengah, Zakat merupakan Pendapatan Asli
Daerah;
21. Bahwa dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sodekah maupun Harta Agama
Lainya telah diatur dalam ketentuan sebagaimana di atas yang merupakan
bentuk Jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atas pengelolaan
Zakat, baik terhadap Pemohon sebagai Kepala Keuangan kabupaten
Aceh Tengah/Bendahara Umum Tahun 2022 s.d 2024 maupun kepada
pengelolaan zakat di Baitul Mal Provinsi Aceh atau Baitul Mal Kabupaten
Aceh Tengah;
22. Bahwa Pemohon dalam Menjalankan tugas dan tanggung jawab yang
mengatur Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar atas Pelaksanaan Belanja
Daerah Kabupaten Aceh Tengah di mana Zakat yang merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022, sesuai Undang-Undang 11
Tahun 2006 Juncto Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul
Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Qanun 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 03
Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh Juncto Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat dan
Infak Pada Baitul Mal Aceh;
23. Bahwa berdasarkan Pasal 153 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal
sebagai berikut:
Pasal 153 ayat (1)
“Penyidangan
dan
pemeriksaan
terhadap
pelanggaran
pengelolaan dan pengembangan dilakukan oleh hakim Mahkamah
Syar’iyah berdasarkan peraturan perundangan”
Dengan demikian Pidana/Jinayah atas pengelolaan Zakat, Infak
Sodekah serta Harta Agama Lainnya merupakan Kewenangan
Absolut Mahkamah Syar’ah Kabupaten/Kota ditingkat pertama,
Mahkamah Syar’iyah Aceh ditingkat banding dan Mahkamah
Agung dengan Registrasi K/Ag atau Kamar Agama ditingkat
Kasasi;
23
24. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Pemohon ditetapkan sebagai
Tersangka oleh Kepolisian Daerah Aceh atas Pemindahan Buku Arus Kas
Keuangan Daerah Khususnya Zakat, Infak, Sodekah dan Harta Agama
Lainya yang merupakan Silfa Tahun Anggaran 2021 dengan Melanggar
“Pasal 29 Jo. Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo. Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat”. Sedangkan Provinsi
Aceh merupakan Daerah Khusus dan Istimewa berdasarkan Undang-
Undang 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
Aceh Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh sehingga Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat tidak dapat di terapkan atau diberlakukan di Kabupaten
Aceh Tengah yang merupakan Wilayah dalam Provinsi Aceh. Artinya
Penetapan
Pemohon
Tersangka
maupun
Terpidana
merupakan
Pengabaian atas Hak Pemohon yang di Jamin oleh Pasal 28D ayat 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
25. Bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Zakat Juncto Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang
merupakan Perintah dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh di mana zakat, infak, sodekah serta harta agama
lainnya, dapat dimiliki sebagai Pendapatan Asli Daerah, dapat dialihkan,
dihibahkan,
dijaminkan,
dipinjamkan,
diinvestasikan,
dilakukan
Penyertaan Modal;
26. Bahwa Peraturan Gubernur Aceh, Qanun Aceh tersebut diundangkan atas
Perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh yang merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat 1 maupun
Pasal 28 D ayat 1. Maka Pemohon memiliki hak, tanggung jawab serta
jaminan, perlindungan, maupun kepastian hukum dalam pengelolaan
Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Zakat, Infak, Sodekah dan
Harta Agama lainnya;
27. Bahwa Aparat Penegak Hukum dalam Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh
Tengah telah keliru dalam menafsirkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor
24
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di mana frasa “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Sehingga mengabaikan
kekhususan Aceh dalam Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Turunannya;
28. Bahwa atas kekeliruan tersebut telah menyebabkan Pemohon menjadi
Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor
74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan Pidana Penjara 3 (tiga bulan) Tanpa ada
Perintah untuk Penahanan Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA dengan Pidana Penjara 1 (satu) tahun
tanpa ada Perintah untuk Penahanan Juncto Putusan Mahkamah Agung
Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 dengan Menolak Kasasi Pemohon terhadap
Kasasi Jaksa Penuntut Umum merupakan Penyidikan, Penuntutan,
Penyidangan yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku di
Provinsi Aceh;
29. Bahwa selain itu, Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Takengon,
Pengadilan Tinggi Aceh serta Putusan Mahkamah Agung terhadap
perkara Pemohon sebagai Terpidana merupakan Praktik Peradilan Sesat
yang seharusnya di lakukan Penyidikan oleh Polisi atau Penyidik Pegawai
Negeri Sipil yang bersertifikasi Syar’iyah Islam begitu juga Penuntut
Umum dan yang berhak memeriksa, mengadili dan Memutuskan ialah
Mahkamah Syar’ah Takengon ditingkat Pertama dan Mahkamah Syar’iyah
Aceh ditingkat Provinsi secara Absolut;
30. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Takengon, Pengadilan
Tinggi Aceh serta Putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Pemohon
dengan Registrasi Perkara Pidana Khusus bertentangan dengan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dari Peradilan Umum Kepada
Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tertanggal
25
06 Oktober 2004 yang mana Mahkamah Syar’iyah Takengon, Mahkamah
Syar’iyah Aceh, Mahkamah Agung dengan Registrasi K/Ag atau Kamar
Agama yang memiliki kewenangan secara Absolut sehingga Pemohon
menilai Putusan yang menjadikan Pemohon sebagai Terpidana batal
sejak di Ucapkan/dianggap tidak pernah ada dan Konsekuensi ialah status
Terpidana Pemohon Gugur dengan sendirinya;
31. Bahwa atas Ketidakpastian Hukum dan/atau Multitafsir pemberlakuan
Norma pada Pasal 44 Undang-Undang 23 Tahun 2011 Tentang Zakat
yang secara tidak tegas menyatakan atau Pengecualian untuk Provinsi
Aceh di mana Provinsi Aceh telah di atur dalam Undang-Undang 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan daerah dengan
ketentuan Khusus hingga Pemohon saat ini menjadi Terdakwa dan/atau
Terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat) menyebabkan
Pemohon tidak mendapatkan hak atas jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dalam Provinsi Aceh;
32. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara dalam Provinsi Aceh yang di
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum yang memiliki Hak yang di Jamin oleh Pasal
28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dengan demikian Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat terdapat Norman “Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang
Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Telah nyata bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan turunannya
ialah undang-undang yaitu Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. Sehingga menurut Pemohon cukup beralasan hukum
bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan tidak memiliki
kekuatan Hukum Mengikat dan cukup alasan untuk Penambahan Frasa
26
Kecuali Provinsi Aceh karena Provinsi Aceh adalah Provinsi dengan
kekhususan dan Keistimewaan yang diberikan oleh Undang-Undang yang
diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
III.
Petitum
Berdasarkan Uraian Tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a
quo berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sehingga Pasal 44 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat selengkapnya berbunyi
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
Undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini kecuali
Provinsi Aceh”;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;-----------------------------------------------------
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
27
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-24 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa an.
ARSLAN ABD WAHAB, S.E., M.M.;
2.
Bukti P-2
: Foto kopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat;
3.
Bukti P-3
: Foto kopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat;
4.
Bukti P-4
: Foto kopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintah Aceh;
5.
Bukti P-5
: Foto kopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
6.
Bukti P-6
: Foto kopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 61/PUU-XV/2017;
7.
Bukti P-7
: Foto kopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 66/PUU-XV/2017;
8.
Bukti P-8
: Foto kopi Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor:
821/84/BKPSDM, Tanggal 25 Mei 2022 yang menjabat
sebagai Kepala Bandan Keuangan Kabupaten Aceh
Tengah Provinsi Aceh;
9.
Bukti P-9
: Foto kopi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Baitul Mal;
10. Bukti P-10
: Foto kopi Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Baitul Mal;
11. Bukti P-11
: Foto kopi Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan Keuangan Aceh;
12. Bukti P-12
: Foto kopi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan Zakat Dan Infak Pada Baitul
Mal Aceh;
13. Bukti P-13
: Foto kopi Putusan pengadilan Negeri Takengon Nomor
74/Pid.Sus/2024/PN Tkn;
28
14. Bukti P-14
: Foto kopi Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor
543/PID.SUS/2024/PT BNA;
15. Bukti P-15
: Foto kopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5381
K/PID.SUS/2025;
16. Bukti P-16
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul
Mal
Aceh
Nomor
02/KPTS/2019
tentang
Perubahan Atas Keputusan Nomor 01/KPTS/2019
tentang Penetapan Alokasi Penyaluran Zakat Tahun
2019;
17. Bukti P-17
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul
Mal
Aceh
Nomor
02/KPTS/2020
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Keputusan
Dewan
Pertimbangan Syariah Nomor 03/KPTS/2019 tentang
Penetapan Alokasi Penyaluran Zakat Dan Infak Tahun
2020;
18. Bukti P-18
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul
Mal
Aceh
Nomor
01/KPTS/2021
tentang
Penetapan Alokasi Penyaluran Zakat Tahun 2021;
19. Bukti P-19
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul Mal Aceh Nomor 03/KPTS/XII/2021 tentang
Penetapan Alokasi Penyaluran Zakat Tahun 2022;
20. Bukti P-20
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul Mal Aceh Nomor 02/KPTS/II/2023 tentang
Penetapan Program/Kegiatan Penyaluran Zakat Dan
Infak Tahun 2023;
21. Bukti P-21
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul Mal Aceh Nomor 01/KPTS/IV/2024 tentang
Penetapan Kegiatan Penyaluran Zakat Dan Infak Tahun
2024;
22. Bukti P-22
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul Mal Aceh Nomor 03/KPTS/X/2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Nomor 01/KPTS/IV/2024
Tentang Penetapan Kegiatan Penyaluran Zakat Dan
Infak Tahun 2024;
29
23. Bukti P-23
: Foto kopi Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah
Baitul Mal Aceh Nomor 02/KPTS/II/2025 tentang
Penetapan Kegiatan Penyaluran Zakat Dan Infak Tahun
2025;
24. Bukti P-24
: Foto kopi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015
tentang
Kewenangan
Pemerintah
Yang
Bersifat
Nasional Di Aceh.
Selain itu, Pemohon mengajukan 1 (satu) orang Ahli, yakni Dr. Zainal Abidin,
SH., M.Si., M.H., yang menyerahkan keterangan tertulis dan diterima Mahkamah
pada tanggal 13 Oktober 2025 serta 1 (satu) orang Saksi, yakni Nafisah Elviana,
SE., M.A.P, yang masing-masing didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2025, yang pada pokoknya masing-masing
menerangkan sebagai berikut:
Ahli Pemohon:
Dr. Zainal Abidin, SH., M.Si., M.H.
A. Status Provinsi Aceh
Pasal 18A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945: “hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah”. Sementara Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:’negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang. Kedua pasal ini merupakan norma
pengingat bagi pembentuk undang-undang, agar undang-undang yang dibentuk
harus menghormati daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
memberikan kualifikasi untuk menetapkan suatu daerah berstatus khusus atau
istimewa. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi telah memberi penilaian dan
penegasan mengenai persoalan itu. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 81/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan
hukumnya menilai penetapan suatu daerah menjadi berstatus istimewa atau
khusus haruslah dengan kriteria yang berbeda-beda. Suatu daerah ditetapkan
sebagai daerah istimewa terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah
30
tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan suatu daerah ditetapkan berstatus khusus, jika kekhususan itu terkait
dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya
mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan
dengan daerah lainnya.
Dengan memperhatikan dua kriteria tersebut, menurut Mahkamah hak asal usul
dan sejarah adalah hak yang harus tetap diakui, dijamin dan tidak dapat
diabaikan dalam menetapkan jenis dan ruang lingkup keistimewaan suatu
daerah dalam undang-undang. Adapun jenis dan ruang lingkup kekhususan
yang didasarkan pada latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata yang
mengharuskan diberikan kekhususan kepada suatu daerah adalah bersifat
fleksibel sesuai dengan kebutuhan nyata diberikannya kekhususan bagi daerah
yang bersangkutan.
Keistimewaan Aceh
Secara sosio-kultural dinamika kehidupan masyarakat Aceh disifatkan oleh pola
hubungan dialogis dan kadang dialektis antara adat dan agama (Islam).
Karenanya masyarakat Aceh menempatkan adat dan agama pada kondisi yang
tidak dapat dipisahkan (kembar). Islam sesungguhnya telah membentuk
masyarakat Aceh sebagai kelompok tersendiri ketika ajaran tersebut (Islam)
mengalami Acehnisasi, Fakhri Ali dalam Ikhlasul Amal dan Armiadi Armawi
(1998) menyebut “Islam” teracehkan. Dilihat dari hak asal usul dan
kesejarahannya, Islam sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Aceh jauh
sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh akan bergejolak
jika identitas kulturalnya itu terganggu, maka Misi Hardi pada tahun 1959
menyikapi pergolakan Aceh dengan pemberian status istimewa kepada Aceh
dibidang agama, adat dan pendidikan. Sentralisasi dan uniformitas kekuasaan
pada waktu itu menyebabkan keistimewaan Aceh yang telah diberikan itu tidak
dapat dilaksanakan. Setelah berakhirnya rezim kekuasaan politik Orde Baru,
keistimewaan Aceh dikukuhkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 44
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Aceh. Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 1999 menjelaskan bahwa
penyelenggaraan keistimewaan Aceh meliputi:
a. Penyelenggaraan kehidupan beragama;
b. Penyelenggaraan kehidupan adat;
31
c.
Penyelenggaraan pendidikan; dan
d. Peran ulama dalam penetapan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 1999 menjadi jelas
bahwa salah satu keistimewaan Aceh adalah bidang kehidupan beragama.
Menurut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No.44 Tahun 1999 bahwa
penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk
pelaksanaan syariat Islam dan daerah mengembangkan dan mengatur
penyelenggaraan kehidupan beragama. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No.44
Tahun 1999 menyatakan daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan
mengatur keistimewaan yang dimiliki. Pasal 11 undang-undang tersebut
menentukan penyelenggaraan Keistimewaan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah.
Berdasarkan keistimewaan dibidang Agama inilah, lebih lanjut lahir Qanun-
Qanun Syariat Islam, dan di antaranya adalah Qanun yang mengatur
pengelolaan Zakat terakhir diatur dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Baitul Mal. Untuk menegakkan syariat Islam di Aceh, maka dibentuklah
Mahkamah Syar’iyah. Zakat dan pengelolaannya merupakan bagian dari
penyelenggaraan syariat Islam di Aceh (bagian keistimewaan Aceh), maka
pelanggaran terhadap qanun yang mengatur tentang pengelolaan Zakat
merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah untuk menanganinya (Pasal 153
ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal).
B. Mahkamah Syar’iyah
Sebenarnya keberadaan Mahkamah Syar’iyah telah lahir sejak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25 UU No.18 Tahun 2001:
(1) Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh
Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
(2) Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional,
yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
32
Menindaklanjuti maksud undang-undang tersebut, telah diterbitkan Qanun
Provinsi NAD Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam yang
mengatur
pembentukan
Mahkamah
Syar’iyah,
dilakukan
dengan
mengembangkan pengadilan agama menjadi Mahkamah Syariyah dengan
memberi kewenangan yang lebih luas (Pasal 2 ayat (1) dan (3) Qanun Provinsi
NAD No.10 Tahun 2002). Perubahan dari pengadilan agama menjadi Mahkamah
Syar’iyah dilakukan dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2003 yang menentukan
bahwa kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah adalah kekuasaan
dan kewenangan pengadilan agama ditambah dengan kekuasaan dan
kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah
dan syariat Islam yang ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh (Pasal
3 ayat (1) Keppres No.11 Tahun 2003).
Pada tanggal 6 Oktober 2004 ketua Mahkamah Agung melalui Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, telah melimpahkan sebagian kewenangan
mengadili dibidang perdata dan pidana dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah
Syar’iyah.
Keberadaan Mahkamah Syar’iyah menjadi lebih kuat dengan lahirnya UU No.11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh:
Pasal 128 UU No.11 Tahun 2006 berbunyi:
(1) Peradilan Syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan
nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh
Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
(2) Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang
beragama Islam dan berada di Aceh.
(3) Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus
dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-
syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan
jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum
keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa penyelenggaraan maupun
pelanggaran terhadap perihal pengelolaan Zakat di Aceh tunduk pada Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Qanun-qanun turunannya (aturan Lex Specialis) dan
33
tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat (kecuali tidak diatur dalam UU dan Peraturan (Qanun) kekhususan Aceh).
C. Pengaturan Zakat Dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
1. Pasal 180 ayat (1) huruf d UU No.11 Tahun 2006 menjelaskan bahwa Zakat
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan
Kabupaten/Kota.
2. Pasal 191 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2006 bahwa Zakat, harta wakaf,
dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal
Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Qanun.
3. Pasal 192 UU No.11 Tahun 2006 bahwa Zakat yang dibayar menjadi faktor
pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.
D. Kedudukan UU No.11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh
-
UU No.11 Tahun 2006 atau di Aceh disebut dengan UUPA (Undang-Undang
Pemerintahan Aceh) menempati posisi teratas dalam hierarki internal antar
jenis undang-undang di Aceh, sebagaimana tercermin dari Pasal 269 UU
No.11 Tahun 2006:
(1) Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat undang-
undang
ini
diundangkan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan undang-undang ini.
(2) Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang
berkaitan secara langsung dengan otonomi khusus bagi Daerah
Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan undang-
undang ini.
(3) Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini
dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan
pertimbangan DPRA.
-
UU No.11 Tahun 2006 menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan atau benturan kewenangan. Hal ini sebagaimana ditentukan
Pasal 8 ayat (2) UU No.11 Tahun 2006 bahwa rencana pembentukan
undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung
dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan
DPRA.
-
Qanun Aceh sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No.11 Tahun 2006. Hal
ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 270 bahwa kewenangan pemerintah
Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No.11 Tahun 2006 bahwa urusan
wajib lainnya yang menjadi kewenangan Aceh merupakan pelaksanaan
34
keistimewaan Aceh di antaranya yaitu penyelenggaraan kehidupan
beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh
dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
-
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan Qanun dapat mengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex
spesialis derogaat lex generalis.
-
Butir
3.11
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
61/PUU-
XV/2017……”UUPA itu sendiri merupakan undang-undang yang bersifat
khusus. “Khusus” di sini bukan dalam pengertian bahwa UUPA lebih khusus
dibandingkan dengan undang-undang yang lain yang mengatur materi
muatan yang berimpitan dengan materi muatan yang diatur dalam UUPA
melainkan “Khusus” dalam pengertian bahwa UUPA tersebut hanya berlaku
secara khusus untuk daerah Aceh.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai UU yang bersifat Khusus
Bahwa UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan undang-
undang yang bersifat khusus dan khusus berlaku di Aceh. Sementara Qanun
sebagai peraturan khusus turunan undang-undang khusus, untuk melaksanakan
undang-undang khusus. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat merupakan Undang-undang/peraturan bersifat umum dan
berlaku secara umum. Undang-Undang/peraturan yang bersifat umum tersebut
baru dapat diberlakukan di daerah asimetris (daerah khusus), apabila UUPA dan
Qanun tidak mengaturnya.
Saksi Pemohon:
Nafisah Elviana, SE., M.A.P
-
Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, saksi bertugas sebagai Kuasa
Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), sedangkan atasannya, Bapak Aswan,
bertindak sebagai BUD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh
Tengah. SK tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas BUD dan Kuasa
BUD dalam pengelolaan keuangan daerah, kecuali terkait dengan pengelolaan
35
zakat yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat.
-
Saksi kemudian merujuk Pasal 179 dan 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menetapkan bahwa Pendapatan Asli
Daerah (PAD) mencakup juga dana zakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh
pendapatan daerah wajib ditampung dalam Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) pada bank umum yang ditunjuk kepala daerah. Dalam konteks Aceh
Tengah, dana zakat, infak, dan sedekah disimpan pada RKUD tersendiri agar
penatausahaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib. Seluruh
pengeluaran kemudian disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan ke
rekening TSA (Treasury Single Account) Kabupaten Aceh Tengah.
-
Terkait tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah, saksi menjelaskan bahwa
pengaturannya diatur dalam Qanun Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2018
(perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2021) tentang Baitul Mal.
Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana berlaku pada satuan kerja perangkat
kabupaten (SKPK) lainnya. Dengan demikian, dana zakat dikelola secara formal
oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah.
-
Selanjutnya, saksi menguraikan bahwa pada akhir tahun 2022 hingga awal
tahun 2023 terjadi pemindahbukuan dana zakat pada RKUD. Hal ini disebabkan
oleh defisit anggaran daerah akibat dampak pandemi Covid-19 sejak tahun
2020, yang menyebabkan pendapatan daerah tidak mencapai target.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menghadapi kesulitan dalam
membayar tagihan dan utang belanja tahun 2021 yang dibebankan pada
pendapatan tahun 2022. Banyak SPM (Surat Perintah Membayar) dari SKPK
yang tertunda, sementara dana dari pusat dan provinsi telah digunakan untuk
membayar kewajiban prioritas seperti THR, gaji ke-13, dan insentif tenaga
kesehatan.
-
Dalam kondisi keterbatasan kas tersebut, BUD mengambil kebijakan untuk
menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) PAD khusus yang
tersedia di RKUD, berupa dana zakat yang belum dianggarkan (idle cash), guna
menutupi kekurangan kas sementara. Langkah tersebut dilakukan untuk
mencegah timbulnya kerugian daerah dan beban defisit anggaran pada tahun
36
berikutnya. Kebijakan itu, menurut saksi, sesuai dengan Permendagri 77 Tahun
2020, yang memberikan kewenangan kepada BUD untuk menanggulangi
kekurangan kas dan mengoptimalkan kelebihan kas daerah.
-
Setelah kondisi keuangan stabil, dana zakat yang semula digunakan sementara
telah dikembalikan sepenuhnya ke rekening semula dalam jumlah yang sama.
Saksi menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari dana zakat
tahun 2022 telah disalurkan sepenuhnya ke Baitul Mal sesuai mekanisme
APBK.
-
Kemudian, saksi menjelaskan bahwa pada September 2023, saksi dan BUD
menerima panggilan pemeriksaan dari Polda Aceh terkait dugaan pelanggaran
Pasal 39 dan 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, yakni tuduhan melakukan pengalihan dan pendistribusian zakat tidak
sesuai ketentuan. Dalam pemeriksaan, saksi menegaskan bahwa mereka
tunduk pada SK Bupati dan peraturan yang berlaku di Aceh, termasuk UU
Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Baitul Mal yang menempatkan Baitul Mal
sebagai lembaga resmi pengelola zakat, bukan BUD atau Kuasa BUD.
-
Saksi juga menyampaikan bahwa seluruh SPM zakat telah dibayarkan dan
disalurkan sesuai pagu APBK kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah.
Meskipun demikian, penyidik Polda Aceh tetap menetapkan mereka sebagai
tersangka dan terpidana dalam kasus tersebut.
-
Saksi menegaskan bahwa tindakan BUD dan Kuasa BUD memiliki dasar hukum
yang sah, baik dalam Permendagri 77 Tahun 2020 maupun peraturan daerah
yang berlaku. Ia menyoroti pula adanya ketidakadilan penegakan hukum,
karena praktik serupa dilakukan juga oleh beberapa kabupaten lain di Aceh,
namun hanya mereka yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2
Oktober 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis yang disampaikan kepada
Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
37
I. KETENTUAN UU 23/2011 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 44 UU 23/2011 yang berketentuan sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 163; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Dalam permohonan a quo, Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya
norma Pasal 44 UU 23/2011, sebab ketentuan ini secara tidak tegas menyatakan
pengecualian untuk Provinsi Aceh, yang pengaturannya secara khusus diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU
11/2006). Sebagai akibatnya, Pemohon yang dulunya menjabat sebagai Kepala
Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah (Periode 2022 s.d 2024) dipidana
karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 39 juncto Pasal 25 dan/atau Pasal
40 juncto Pasal 37 UU 23/2011 melalui Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN. TKN juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 5381
K/Pid.Sus/2025. Padahal, menurut Pemohon tindakan yang dilakukan Pemohon
saat menjabat tersebut dikarenakan melaksanakan ketentuan dalam UU 11/2006,
yang mengharuskan Pemohon untuk mengelola seluruh arus kas pengeluaran
Kabupaten Aceh Tengah terhadap keuangan zakat menjadi PAD. Sehingga,
menurut Pemohon mendasar pada putusan perkara yang dialaminya dapat
menjadi yurisprudensi bagi aparat penegak hukum dan seluruh Komisioner Baitul
Mal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh tim anggaran Provinsi Aceh
38
maupun kabupaten Kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota, Gubernur Aceh, dan Bupati/Walikota
berpotensi untuk menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana (vide perbaikan
permohonan hlm. 8 s.d 15)
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon menyampaikan petitum sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan
Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 163; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Sehingga Pasal 44 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat selengkapnya berbunyi
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 163; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini Kecuali Provinsi Aceh.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. Keterangan DPR RI
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
39
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
2. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan memiliki hak
konstitusional berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. DPR
RI berpandangan bahwa norma Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
bukanlah norma yang mengatur mengenai hak konstitusional dari warga
negara. Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 justru merupakan norma
yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Norma ini
bermakna bahwa Indonesia menghormati keberadaan wilayah-wilayah yang
memiliki kekhususan. Dengan mengakui dan menghormati satuan khusus
dan istimewa tersebut, negara menjamin adanya tata kelola pemerintahan
yang menghargai kekhasan lokal dan prinsip NKRI. Oleh karenanya
dipandang tidak tepat apabila norma tersebut dijadikan sebagai dasar atas
hak konstitusional Pemohon.
40
2. Bahwa selain itu Pemohon juga mendalilkan memiliki hak konstitusional
yang diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terutama hak
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Terhadap dalil tersebut,
DPR RI menekankan bahwa Pasal a quo yang diujikan konstitusionalitasnya
oleh Pemohon memuat ketentuan terkait dengan penetapan status
peraturan perundang-undangan terdahulu terkait pengelolaan zakat agar
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 23/2011. Dengan
demikian keberlakuan Pasal a quo justru diperlukan guna memberikan
kepastian hukum dan sebagai dasar atas keberlanjutan pengaturan
pengelolaan
zakat
yang
sebelumnya
telah
diterbitkan,
sekaligus
menghindari terjadinya kekosongan hukum. Oleh karenanya, pada
prinsipnya jaminan kepastian hukum tersebut sudah tercermin melalui
norma a quo sebagai dasar legitimasi keberlanjutan pengaturan-pengaturan
terdahulu dari pengelolaan zakat.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonannya juga menjelaskan telah didakwa
dengan norma-norma pasal yang sama sekali tidak berkaitan dengan norma
pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, kedudukan Pemohon
dalam pengujian UU a quo sudah seharusnya tidak memiliki keterkaitan baik
langsung maupun tidak langsung mengenai sebab akibat (causal verband)
terhadap pasal yang diujikan.
4. Dengan demikian, dikabulkan atau tidaknya permohonan Pemohon oleh
Mahkamah juga tidak akan berdampak langsung terhadap Pemohon,
terlebih tidak akan berdampak pada permasalahan kasus konkret maupun
hukuman yang telah dijalani oleh Pemohon. Oleh karenanya, DPR RI
berpandangan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam
permohonan a quo karena tidak memenuhi 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 011/PUU-V/2007.
Bahwa selain argumentasi di atas, DPR RI juga memberikan pandangan
selaras dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
41
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without
legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI tetap
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil pasal a quo.
A. Pandangan Umum DPR RI
1. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara”. Ketentuan tersebut mengamanatkan agar negara
memelihara serta mengurus masyarakat Indonesia yang dikategorikan
sebagai fakir miskin atau hidup di bawah garis kemiskinan. Salah satu
cara yang dapat dilakukan untuk mengangkat nasib fakir miskin tersebut
ialah melalui zakat.
2. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan
puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
umat manusia. (vide Naskah Akademik UU 23/2011)
3. Zakat ikhwalnya juga merupakan landasan sistem perekonomian Islam
dan menjadi tulang punggungnya. Sistem zakat menjadikan modal selalu
dalam perputaran. Dalam Islam, zakat diwajibkan untuk menghindari
akumulasi modal (kekayaan) seseorang atau sekelompok orang tertentu.
Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya, namun tidak menghendaki
ketidakadilan atas kepemilikan modal dalam umatnya, sehingga
42
dikeluarkanlah sebuah mekanisme zakat untuk mencegah hal tersebut.
Pada tataran ini, zakat tidak hanya dipahami sebagai proses karitatif
“menyucikan” harta atau menghindari kecemburuan sosial saja, tetapi
lebih pada upaya menumbuhkan kreativitas berkehidupan umat, melalui
mekanisme dari, oleh, dan untuk umat.
4. Bahwa untuk melaksanakan amanat konstitusi yang diatur pada Pasal 34
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka sebagai negara yang penduduknya
mayoritas beragama Islam, Negara memiliki kewajiban untuk menjamin
pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan dikelola
berdasarkan pengalaman Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Atas
dasar kewajiban tersebut, maka dibentuk UU 23/2011 sebagai landasan
hukum untuk mengatur terkait dengan pengelolaan zakat guna
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan
zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
5. Bahwa dalam mengimplementasikan prinsip pemerintahan yang baik,
maka melalui UU 23/2011 telah menempatkan pengaturan pengelolaan
zakat sebagai bagian dari penyelenggaraan perekonomian dengan salah
satu pilarnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
6. Bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut UUD NRI Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Pengakuan keistimewaan Provinsi Istimewa Aceh didasarkan pada
sejarah
perjuangan
kemerdekaan
nasional,
sedangkan
isi
keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan
pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan
kebijakan Daerah.
Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif dan
efisien, maka dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui UU
23/2011, yang kewenangannya adalah melakukan tugas pengelolaan
zakat secara nasional. Secara kedudukannya, Pasal 5 ayat (2) UU
23/2011 mengatur bahwa BAZNAS berkedudukan di ibukota negara dan
dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan
43
kabupaten/kota, Pasal 15 ayat (1) UU 23/2011 menjadi dasar
pembentukan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU 23/2011 dijelaskan bahwa
Di Provinsi Aceh, penyebutan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS
Kabupaten/Kota dapat menggunakan istilah Baitul Mal. Ketentuan ini
menjadi dasar dalam mengakui kekhususan yang dimiliki oleh
Pemerintahan Aceh, khususnya dalam pengelolaan zakat. Baitul Mal
merupakan penyebutan istilah untuk BAZNAS yang ada baik di Provinsi
Aceh maupun di kabupaten/kota. Mendasar pada ketentuan ini telah
menunjukkan adanya keterkaitan antara UU 23/2011 dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU
11/2006). Dalam hal pengelolaan zakat, UU 23/2011 berlaku sebagai
aturan lex generalis dan UU 11/2006 berlaku sebagai aturan lex specialis.
Oleh karenanya, DPR RI berpandangan bahwa terhadap norma Pasal 44
UU 23/2011 yang dipersoalkan oleh Pemohon sudah sepatutnya tidak
diperlukan pemaknaan dengan mengecualikan Provinsi Aceh, sebab tidak
terdapat materi muatan UU 23/2011 yang mengesampingkan atau
bertentangan dengan kekhususan Pemerintahan Aceh.
3. Bahwa adapun apabila Pemohon menghendaki norma Pasal 44 UU
23/2011 mengecualikan Provinsi Aceh, maka hal tersebut sama halnya
dengan
mereduksi
aturan-aturan
umum
(lex
generalis)
dalam
pengelolaan zakat yang ada dalam UU 23/2011. Aturan-aturan umum
tersebut seharusnya menjadi dasar yang tetap harus diilhami dalam
melaksanakan pengelolaan zakat. Bahwa UU 11/2006 juga mengatur
terbatas mengenai zakat, yakni tercermin dalam Pasal 180 UU 11/2006
(zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah/PAD), Pasal
191 UU 11/2006 (zakat dikelola oleh Baitul Mal), dan Pasal 192 UU
11/2006 (zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah
pajak penghasilan terutang dari wajib pajak), sehingga apabila norma a
quo mengecualikan Provinsi Aceh maka terdapat kekosongan hukum
terutama dalam hal prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan zakat dan
pengelolaan zakat secara umum yang meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian,
44
dan pendayagunaan zakat sebagaimana yang diatur dalam aturan umum
pengelolaan zakat, yakni melalui UU 23/2011.
4. Bahwa DPR RI juga memberikan pandangan dengan merujuk pada
Laporan Pimpinan Komisi VIII DPR RI mengenai Hasil Pembicaraan
Tingkat I RUU tentang Pengelolaan Zakat dalam Rapat Badan
Musyawarah DPR RI tertanggal 20 Oktober 2011, diketahui bahwa
adanya rumusan Penjelasan dalam Pasal 15 ayat (1) UU 23/2011 yang
berkenaan dengan kekhususan penyebutan BAZNAS di Provinsi Aceh
maupun kabupaten/kota menggunakan istilah Baitul Mal juga telah
didasarkan pada masukan yang diterima oleh Tim Kunjungan Kerja DPR
RI. Pada saat pelaksanaan uji publik RUU tentang Pengelolaan Zakat
pada tanggal 7-9 Oktober 2011 telah disepakati untuk dimasukkan di
dalam RUU tentang Pengelolaan Zakat oleh Tim Panitia Kerja. Mendasar
pada laporan tersebut maka semakin menegaskan bahwa DPR RI
sebagai
pembentuk
undang-undang
telah
mengakomodir,
memperhatikan, mengakui, dan menghormati kekhususan yang dimiliki
oleh Pemerintahan Aceh khususnya dalam hal pengelolaan zakat pada
saat merumuskan norma UU 23/2011.
5. Bahwa ditinjau dari sistematika Bab dalam UU a quo, ketentuan Pasal 44
UU 23/2011 diatur dalam Bab Ketentuan Penutup. Berkenaan dengan hal
tersebut, apabila merujuk pengaturan di dalam Lampiran Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU Pembentukan PUU), diatur
bahwa pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan
peraturan perundang-undangan;
b. Nama singkat peraturan perundang-undangan;
c. Status peraturan perundang-undangan yang sudah ada; dan
d. Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, norma Pasal 44 UU 23/2011 merupakan norma yang
memuat ketentuan terkait status peraturan perundang-undangan yang
sudah ada, di mana hal itu berarti norma tersebut memuat rumusan yang
menegaskan status peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada,
45
apakah masih diakui keberlakuannya atau dicabut dengan undang-
undang yang baru. Oleh karena itu, keberlakuan dari norma a quo menjadi
penting mengingat terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang
mengatur substansi yang berkenaan dengan zakat. Oleh karenanya
menjadi penting untuk ditegaskan dalam UU 23/2011 terkait dengan
keberlakuan dari peraturan perundang-undangan tersebut apakah tetap
diakui keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU 23/2011
atau tidak.
6. Bahwa secara historis kewajiban zakat bagi Ummat Islam telah berjalan
sejak zaman Rasulullah SAW dan pengelolaannya dilakukan melalui
peran negara. Hal ini dapat dilihat dari perintah dalam Surat At-Taubah
ayat (103), yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi
Maha Mengetahui”.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Khattab R.A juga ditetapkan
harta zakat sebagai sumber pendapatan Negara dan sumber pembiayaan
ekonomi Ummat yang dikelola secara melalui Bait-al-Mal (Baitul Mal).
Berdasarkan landasan historis tersebut, dasar zakat sebagai salah satu
sumber pendapatan negara telah ada sejak zaman Nabi Muhammad
SAW.
7. Bahwa guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif perlu
kiranya bagi DPR RI juga menerangkan diaturnya zakat sebagai salah
satu sumber PAD yang diatur dalam UU 11/2006, meskipun tidak secara
khusus dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Salah satu bentuk
kekhususan yang diberikan kepada Pemerintahan Aceh adalah dengan
dimasukkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD. Bahwa
pengaturan ini telah ada sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 18/2001), yang saat ini
pengaturan tersebut telah dicabut melalui UU 11/2006. Secara filosofis,
adanya pengaturan zakat sebagai salah satu sumber PAD dan kehadiran
Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat di Aceh dilatarbelakangi dari
keinginan untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah (penerapan
46
Islam secara keseluruhan dan menyeluruh dalam seluruh aspek
kehidupan pribadi, masyarakat, dan bernegara). Hal itu dapat dilihat dari
lahirnya
Undang-Undang
Nomor
44
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU
18/2001. Kedua undang-undang ini menjadi bukti awal adanya keinginan
melaksanakan ajaran Islam dalam menjalankan Pemerintahan Aceh.
Oleh karenanya, guna menerapkan syariat Islam dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara maka dalam UU 11/2006 mengakomodir
salah satunya terkait pengelolaan zakat. Zakat secara filosofi
dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian, mengurangi
kemiskinan, dan mendistribusikan kekayaan kepada yang berhak
(mustahik). Dengan memasukkan zakat ke dalam PAD, Pemerintah Aceh
mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar
zakat akan meningkat yang sangat penting untuk pembangunan daerah,
serta diharapkan dapat dikelola dan disalurkan dengan lebih efektif dan
terstruktur demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Selain itu, dengan
menjadikan zakat sebagai sumber PAD, pemerintah daerah memiliki
instrumen pendapatan yang kuat untuk mendanai program-program
pembangunan daerah yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
8. Bahwa dasar filosofis adanya pengaturan kekhususan mengenai zakat
dalam UU 11/2006 juga tertuang dalam beberapa risalah rapat pada saat
pembahasan RUU tentang Pemerintahan Aceh, yaitu:
a. Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Menteri Dalam
Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Informasi dan
Informatika tanggal 4 Mei 2006
Drs. H. Saifullah Ma’shum (F-KB)
“...saya kira zakat salah satu opsi yang harus diunggulkan saya
kira, tidak bisa dinafikkan. Kalau Aceh betul-betul ingin bahwa
syariat Islam itu nanti kalau anda ingin bahwa sistem Islam itu yang
berhasil lihat di Aceh, bagaimana ekonominya yang dibangun di
atas dasar prinsip-prinsip zakat yang begitu rupa itu...”
Mensesneg
“Salah satu kekhususan dari Aceh seperti tercermin dalam
Undang-Undang No 18 maupun dalam undang-undang yang
sekarang ini ialah masukanya zakat itu dalam sistem keuangan
negara, itu kekhususannya.
...
47
Dengan ketentuan Pasal 140 ini dengan menyatakan bahwa zakat
itu adalah sumber pendapatan asli Aceh, maka terdapat
keleluasaan sebenarnya bagi Aceh untuk mengembangkan zakat
ini sebagai potensi keuangan untuk mensejahterakan rakyat Aceh
pada umumnya”
b. Risalah Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris
Negara, dan Menteri Informasi dan Informatika tanggal 9 Mei 2006
H. Imam Suja’, S.E (F-PAN)
“Karena macam manapun kita melihat, bahwa pengaturan zakat ini
sudah cukup lama dicita-citakan oleh masyarakat Islam Indonesia,
khususnya masyarakat di Aceh. Jadi karena itu kita sepakat bahwa
zakat ini sebagai arkanul Islam, yang sejak jaman Nabi, sejak
Khulafaur Rasyidin itu sangat dipriroritaskan, malah kita melihat
beberapa kasus bahwa ada sikap Pemerintah Khulafaur Rasyidin
pada waktu itu untuk memerangi orang-orang yang tidak mau
menunaikan zakat. Jadi karena itu, kita punya alasan yang cukup
kuat, bahwa kita mohon ini tidak dihapus. Dan tetap kita
pertahankan sesuai keinginan beberapa fraksi yang mayoritas.”
Mendasar pada risalah tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa
diaturnya zakat sebagai salah satu sumber PAD di Aceh merupakan suatu
kekhususan yang telah ada sejak UU 18/2001 dan tetap dipertahankan
dalam UU 11/2006. Hal itu menunjukkan bahwa kekhususan itu sampai
dengan saat ini dibenarkan dan diakui.
9. Bahwa mengacu pada dasar filosofis tersebut maka ikhwalnya baik pada
materi muatan UU 23/2011 yang mengatur pengelolaan zakat secara
umum dan UU 11/2006 yang mengatur beberapa hal yang sifatnya
kekhususan dalam hal pelaksanaan zakat di Provinsi Aceh, pada
pokoknya merupakan pengaturan-pengaturan yang selaras dan sah
keberlakuannya, serta tidak bertentangan satu sama lain, melainkan
kedua pengaturan tersebut pada prinsipnya saling melengkapi kebutuhan
atas perangkat hukum dalam hal pengelolaan zakat, baik yang berlaku
secara umum maupun secara khusus dalam Pemerintahan Aceh.
Sehingga, tidak tepat apabila Pemohon beranggapan bahwa keberlakuan
a quo mengesampingkan atau bertentangan dengan pengaturan
pengelolaan zakat dalam UU 11/2006, sebab norma Penjelasan Pasal 15
dan Pasal 44 UU 23/2011 menjadi dasar yang melegitimasi dan mengakui
keberadaan dari pengaturan kekhususan yang diberikan kepada
Pemerintahan Aceh khususnya terkait zakat melalui UU 11/2006.
48
10. Bahwa tanpa bermaksud untuk menilai kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon dan sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pemohon
dalam permohonannya, maka penting kiranya bagi DPR RI menegaskan
bahwa ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 UU 23/2011 sebagai ketentuan
pidana di dalam rumusannya memuat unsur-unsur yang salah satunya
ialah “secara melawan hukum”. Disisi lain, dengan adanya putusan yang
berkekuatan hukum tetap yang telah diputus pada berbagai tingkatan
peradilan tersebut yang menyatakan Pemohon bersalah, hal tersebut
menunjukkan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan di persidangan
bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Oleh
karena itu, terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan keberlakuan
norma a quo berpotensi mengkriminalisasikan Pemerintah Daerah
Provinsi Aceh maupun kabupaten/kota yang melaksanakan pengelolaan
zakat sebagai sumber PAD, maka dalil tersebut hanya kekhawatiran
Pemohon. Sebab, sepanjang pengelolaan zakat sebagai sumber PAD
tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (tidak melawan hukum) maka perbuatan tersebut tidak akan
dikenakan sanksi pidana.
11. Bahwa dengan demikian, DPR RI berpandangan keberlakuan norma a
quo pada prinsipnya telah memberikan kepastian hukum, khususnya
sebagai dasar bagi semua peraturan perundang-undangan tentang
pengelolaan zakat terdahulu untuk masih diakui keberlakuannya
sepanjang tidak bertentangan dengan UU 23/2011. Oleh karena itu,
ditinjau dari sisi pengaturan norma maka ketentuan tersebut masih
diperlukan dan relevan serta dalam implementasinya tidak akan
menimbulkan pertentangan dengan UU 11/2006, khususnya dalam hal
pengelolaan zakat. Dalil Pemohon dalam permohonannya bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma a quo.
III. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
49
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30
September 2025 dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 2 Oktober 2025 serta menyampaikan keterangan tertulis tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Oktober 2025, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Pemohon
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan Pasal 44
UU 23/2011 sebagai berikut:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
38
Tahun
1999
tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Ketentuan tersebut menurut pemohon bertentangan dengan UUD NRI 1945
dalam ketentuan:
1. Pasal 18B ayat (1) yang menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang.”
50
2. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon, Ketentuan Pasal 44 UU 23/2011 telah nyata
bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 atas pengakuan dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang
bersifat khusus dan Istimewa yang diatur dengan Undang-Undang yaitu Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai bentuk
kepastian hukum, pengakuan serta jaminan hak Pemohon sebagai masyarakat
Aceh.
II. Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
A.
Ketentuan-Ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK 7/2025), menyebutkan bahwa
Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
51
(2) Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 7/2025, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
52
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
1. Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
a.
Bahwa Pemohon merupakan WNI dan Kepala Keuangan Kabupaten
Aceh Tengah/Bendahara Umum Daerah Tahun 2022 s.d 2024,
merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam Provinsi
Aceh yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang keuangan serta
masyarakat Kabupaten Aceh Tengah merupakan daerah Otonom di
mana Subjek Daerah Otonom ialah masyarakat.
b.
Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon ialah telah ditetapkan sebagai
Tersangka dengan Surat Nomor S.Tap/08/III/RES.2.2/2024 atas
dugaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 39 Juncto Pasal 25 dan
atau Pasal 40 Juncto Pasal 37 Undang-Undang 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takengon
berdasarkan Surat Pelimpah Nomor: B-898/L.1.17/Eku.2/07/2024
dengan Dakwaan Kesatu Pasal 40 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 39 Jo. Pasal 25 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP, yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Takengon
dengan perkara Nomor: 74/Pid.sus/2024/PN Tkn, Pidana penjara
selama 3 (tiga) Bulan tanpa ada perintah untuk ditahan dan putusan
Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, Pidana
penjara selama 1 (satu) Tahun tanpa pencantuman Perintah untuk
53
ditahan serta Putusan Kasasi Nomor: 5381 K/PID.SUS/2025, Tolak
kasasi Jaksa maupun terdakwa.
c.
Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
70/SK/X/2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dari
Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, tertanggal 06 Oktober 2004 Juncto Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Juncto Qanun Aceh
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor
03 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2018
tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Keuangan Aceh dengan mencabut Qanun Aceh Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh Juncto Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat dan
Infak Pada Baitul Mal Aceh, Provinsi Aceh memiliki ketentuan Khusus
dan keistimewaan dalam Pengelolaan Zakat begitu juga Penyidikan,
Penuntutan haruslah di Lakukan oleh Penyidik yang bersertifikasi di
bidang Syariah begitu juga Penuntut Umum serta Penyidangan
(Pemeriksaan, Mengadili, Memutuskan) ialah Mahkamah Syar’iyah
yang memiliki Kompetensi Secara Absolut.
d.
Maka berdasarkan alasan-alasan di atas telah nyata dan faktual
kerugian Pemohon sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan di
atas, sehingga Zakat, Infak, Sedekah dan Harta Agama lainya
merupakan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana ketentuan Undang-
Undang
Nomor
44
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Aceh Juncto Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto
Pasal 269 Juncto Pasal 270 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan turunan dari Pasal 18B
ayat 1 Juncto Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan
sebagai berikut:
a.
Bahwa perlu dipertanyakan apakah Pemohon mengalami kerugian
konstitusional akibat dari berlakunya Pasal 44 UU 23/2011 atau
54
merupakan implementasi dari suatu norma, karena Pemohon
menitikberatkan terhadap kasus konkret Pemohon, yang tidak ada
hubungan yang spesifik.
b.
Bahwa perlu dipertanyakan apakah pemohon memiliki kedudukan
hukum terkait kerugian konstitusional dalam Pasal 18B ayat (1) UUD
NRI 1945. Dalam pasal ini tidak terdapat hak konstitusional Pemohon
sebagai perorangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945 karena
ketentuan Pasal 18B ayat (1) mengatur pengakuan kekhususan atau
keistimewaan pemerintah daerah.
c.
Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara ketentuan Pasal 18B
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dengan berlakunya ketentuan Pasal 44
UU 23/2011. Pasal 44 merupakan ketentuan penutup yang mengatur
mengenai status peraturan perundang-undangan yang sudah ada (vide
angka 137 dan angka 148 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan) (selanjutnya disebut UU PPP).
d.
Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 44 UU 23/2011 tersebut telah
memberikan kepastian hukum sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 terhadap semua Peraturan Perundang-undangan
tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
UU 23/2011 termasuk seluruh peraturan perundang-undangan yang
mengatur kekhususan dan keistimewaan Pemerintah Aceh dalam
pengelolaan zakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007.
55
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. Permohonan Pemohon Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa setelah Pemerintah membaca, mencermati, dan mempelajari seluruh dalil
Pemohon, Pemerintah berpendapat bahwa substansi yang diajukan Pemohon kabur
atau tidak jelas. Hal tersebut disebabkan adanya ketidaksesuaian antara posita dan
petitum.
Dalam posita Pemohon yang tercantum dalam halaman 15 sampai dengan halaman
35 pada pokoknya menjelaskan mengenai kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Sedangkan dalam petitum yang tercantum dalam halaman 35 angka 2, Pemohon
meminta pemaknaan Pasal 44 UU 23/2011 untuk dikecualikan bagi Provinsi Aceh.
Hal ini dinilai oleh Pemerintah tidak jelas/kabur karena antara posita dan petitum
tidak berhubungan secara substantif. Adapun rumusan Pasal 44 UU 23/2011 sudah
sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (vide
angka 137 dan angka 148 Lampiran II UU PPP).
Dengan demikian, cukup beralasan bagi Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Pemohon
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan pada bagian Pokok Permohonan
Pemohon di atas, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014)
menyebutkan Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang
menjadi
kewenangan
Presiden
yang
pelaksanaannya
dilakukan
oleh
kementerian
negara
dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah
untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
56
2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Urusan Pemerintahan terdiri
atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum. Kemudian dalam Pasal 10 UU 23/2014 menjabarkan
urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.
3. Bahwa terkait pelaksanaan urusan pemerintahan absolut ini dalam Ketentuan
Penutup Pasal 399 UU 23/2014 menyatakan Ketentuan dalam Undang-Undang
ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua
Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang
mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.
4. Selanjutnya dalam Pasal 270 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang
Pemerintah Aceh juga menyebutkan bahwa Kewenangan Pemerintah yang
bersifat nasional dan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut
kewenangan Pemerintah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyebutkan Undang-Undang 11 tahun 2006
tentang Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan Provinsi Aceh salah
satunya untuk mengatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dan
Harta Agama lainnya yang merupakan Pendapatan Asli Daerah dikelola oleh
Baitul Mal Aceh di tingkat Provinsi dan Baitul Mal Kabupaten/Kota ditingkat di
bawahnya yang diatur melalui Qanun Aceh, Pemerintah menyampaikan bahwa
pengaturan terkait pengelolaan zakat di Aceh tetap berpedoman pada UU
23/2011 sebagai peraturan perundang-undangan organik yang berkaitan dengan
pengelolaan zakat.
6. Bahwa terkait amanat Pasal 191 Undang-Undang 11 tahun 2006 tentang
Pemerintah Aceh terkait ketentuan lebih lanjut mengenai Zakat, harta wakaf, dan
harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota yang
kemudian diatur terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal pada
bagian dasar hukum juga berpedoman pada UU 23/2011 dan UU 23/2014,
sehingga ketentuan yang ada dalam qanun dapat diatur sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
57
7. Bahwa Pemerintah menegaskan UU 23/2011 berlaku secara nasional, termasuk
di Aceh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kekhususan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,
maka ketentuan Pasal 44 UU 23/2011 tidak dimaksudkan untuk menghapus
kekhususan Aceh, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolaan zakat secara nasional dengan tetap menghormati kekhususan
daerah.
8. Terhadap dalil yang dipersoalkan Pemohon terkait ketentuan penutup suatu
undang-undang, sebagaimana yang dijelaskan dalam Lampiran II angka 137 dan
angka 148 UU PPP, terkait rumusan ketentuan penutup menyatakan bahwa:
Angka 137
Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan
peraturan perundang-undangan;
b. nama singkat peraturan perundang-undangan;
c. status peraturan perundang-undangan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan.
Angka 148
Pencabutan
Peraturan
Perundang-undangan
disertai
dengan
keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan
atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang dicabut.
Ketentuan penutup dalam peraturan perundang-undangan sangat diperlukan
karena berfungsi sebagai bagian yang memastikan kejelasan, kepastian, dan
keberlakuan suatu peraturan. Secara umum, ada beberapa alasan mengapa
ketentuan penutup penting:
a. Menegaskan mulai berlakunya peraturan
Ketentuan penutup biasanya mencantumkan kapan peraturan tersebut mulai
berlaku (misalnya, “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”).
Hal ini penting untuk kepastian hukum agar masyarakat dan aparat penegak
hukum tahu sejak kapan peraturan wajib dipatuhi.
b. Menutup perumusan norma
Menjadi tanda bahwa rumusan norma dalam peraturan sudah selesai dan
tidak ada ketentuan lain setelahnya. Dengan adanya ketentuan penutup,
struktur peraturan menjadi sistematis dan rapi.
c. Mencabut atau menyatakan tidak berlaku aturan lama
58
Ketentuan penutup bisa berisi pencabutan peraturan lama yang bertentangan
atau sudah tidak relevan.
Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih atau dualisme aturan.
d. Menjadi dasar transisi (aturan peralihan)
Terkadang ketentuan penutup juga memuat jembatan pengaturan, misalnya
menyebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan harus segera dibuat dalam
jangka waktu tertentu.
e. Menjamin kepastian hukum
Tanpa ketentuan penutup, bisa timbul keraguan apakah peraturan tersebut
sudah berlaku, masih ada aturan lama yang hidup, atau bagaimana
ketentuan peralihan dijalankan.
9. Bahwa terhadap Ketentuan Pasal 44 UU 23/2011 telah sesuai dengan angka
137 dan angka 148 Lampiran II UU PPP tersebut menjelaskan bahwa ketentuan
a quo memuat status peraturan yang sudah ada yaitu “semua Peraturan
Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat” yang terkena dampak akibat
terbitnya peraturan baru berupa penggantian dari UU 38 Tahun 1999 menjadi
UU 23/2011 sehingga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam UU 23/2011 (vide angka 137 dan angka
148 Lampiran II UU PPP).
Selain itu, Pasal 44 UU 23/2011 juga mengatur status peraturan pelaksanaan
yang di cabut dalam hal ini Peraturan Pelaksanaan UU 38/1999. Sebagaimana
yang diatur dalam angka 148 Lampiran II UU PPP bahwa dalam ketentuan Pasal
44 juga memuat keterangan mengenai status hukum dari peraturan
pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang dicabut sebagaimana yang berbunyi “…dan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat yang ada pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.”
10. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemerintah sampaikan bahwa tanpa
ketentuan
penutup,
suatu
peraturan
perundang-undangan
dapat
menimbulkan keraguan apakah peraturan tersebut sudah berlaku atau
masih ada aturan lama yang hidup. Adalah tidak tepat jika menambahkan
frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada ketentuan Pasal 44 UU 23/2011 karena
59
tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam angka 137 dan angka 148
Lampiran II UU PPP. Sehingga ketentuan penutup (vide Pasal 44 UU 23/2011)
diperlukan untuk memastikan kejelasan akhir, keberlakuan, serta kepastian
hukum dari peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya
serta agar proses peralihan dan penyesuaian dengan UU a quo berjalan baik,
tertib, tidak menimbulkan persoalan serta menghindari adanya kekosongan
hukum.
V. Petitum
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Keterangan Tambahan Presiden:
Kutipan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.
1. kenapa kemudian ini bisa masuk menjadi bagian dari sumber pendapatan asli
daerah? Karena dia masuk sebagai sumber pendapatan asli daerah, Pak
Abdullah, apakah pengelolaannya itu kemudian berbasis pada prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan daerah?
2. Apa sebetulnya yang melatarbelakangi zakat yang sebetulnya punya rezim
pengelolaan tersendiri, kenapa kemudian harus masuk ke bagian … apa
namanya … sumber pendapatan asli daerah? Monggo. Mungkin nanti dari
Pemerintah bisa dijelaskan lebih klir ini, kenapa kok bisa begitu? Sementara
60
kemudian pengaturan lebih lanjutnya diatur dalam Qanun, lah Qanunnya itu
basisnya yang mana?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam perspektif ketatanegaraan, keberadaan pemerintahan Aceh
dengan status sebagai daerah istimewa mencerminkan penerapan
demokrasi yang tidak setangkup (asimetris), yakni demokrasi yang bertujuan
untuk memperkuat persatuan melalui penghormatan terhadap kekhasan
identitas daerah. Keberadaan pemerintahan Aceh dalam perspektif hukum
nasional tidak hanya memperkaya praktik otonomi daerah di Indonesia, tetapi
juga menjadi contoh positif bagaimana integrasi dan keberagaman dapat
berjalan beriringan dalam semangat kebangsaan yang konstruktif dan
berkelanjutan. Kehidupan masyarakat Aceh bersumber dari pandangan
hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang
kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan
dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini pada
dasarnya bersifat komprehensif yaitu mencoba mengatur segala hal
mengenai pemerintahan lokal di Aceh, mulai dari pembagian dan batas
daerah, kewenangan, bentuk dan susunan pemerintahan baik lembaga
legislatif maupun badan eksekutif serta lembaga-lembaga adat, agama, dan
lembaga kemasyarakatan lainnya; pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, partai politik lokal, perangkat dan kepegawaian daerah, pelaksanaan
syariat Islam, perekonomian, keuangan daerah, qanun, sampai seluk beluk
penyelenggaraan urusan pendidikan, kebudayaan, sosial, kesehatan,
pertahanan, pertanahan, dan hak asasi manusia, sampai pembinaan dan
pengawasan pemerintahan Aceh.
Terkait dengan pengaturan Keuangan Daerah, kekhususan yang tercantum
dalam UU 11/2006 menjadikan zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan
Asli Provinsi Aceh. Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam ketentuan
Pasal 180 ayat (1) huruf d UU 11/2006. Yang mana pengaturan zakat dikelola
oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (vide Pasal 191 ayat (1)
61
UU 11/2006) selanjutnya pengaturan lebih lanjut terhadap pengelolaan zakat
tersebut diatur dengan Qanun.
2. Berdasarkan Qanun 10/2018 juncto Qanun 3/2021 tentang Baitul Mal, zakat
merupakan sumber Pendapatan Asli Aceh khusus dan Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten/Kota khusus yang dikelola oleh Baitul Mal sebagai Badan
Independen dan dilaksanakan sesuai dengan Syariat Islam (vide Pasal 97
Qanun 10/2018). Zakat diperuntukkan kepada kelompok penerima sesuai
dengan ketentuan syariat yang terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, gharim,
riqab, ibnu sabil, fii sabilillah (vide Pasal 122 Qanun 10/2018). Selanjutnya
terkait pengelolaan zakat di Provinsi Aceh mulai perencanaan, penggunaan,
sampai dengan pelaporan telah diatur dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal 180 UU 11/2006, dan
Pasal 97 serta Pasal 122 Qanun 10/2018, tidak bertentangan dengan
ketentuan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Bahwa terkait kekhususan Undang-Undang 11/2006 adalah dengan
memasukkan zakat itu dalam sistim Keuangan Negara berupa Pendapatan
Asli
Aceh.
Dengan
itu,
terdapat
keleluasaan
bagi
Aceh
untuk
mengembangkan zakat sebagai potensi keuangan untuk menyejahterakan
rakyat Aceh pada umumnya. Bahwa masuknya zakat sebagai sumber
Pendapatan Asli Aceh merupakan bentuk pembaruan (reform) atas pemikiran
pengelolaan zakat. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut terhadap pengelolaan
zakat tersebut diatur dengan Qanun 10/2018 sebagaimana diubah dengan
Qanun 3/2021 dan Pergub 8/2022.
Bahwa dalam dasar hukum “mengingat” angka 7 Qanun 3/2021 dan angka 4
Pergub 8/2022 ini juga mencantumkan UU 23/2011. Selanjutnya Qanun
10/2018 juncto Qanun 3/2021 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 191
ayat (2) UU 11/2006 dan Pergub 8/2022 merupakan pelaksanaan Qanun
10/2018 juncto Qanun 3/2021.
Bahwa Qanun 10/2018 tidak mengatur prinsip pengelolaan Keuangan
Daerah melainkan mengatur tentang organisasi Baitul Mal, Tugas, Fungsi
dan Kewenangan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja, Hubungan
Kerja, Pembiayaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Peran Serta
Masyarakat, Pengelolaan Zakat dan Infak, Pengelolaan Harta Wakaf,
62
Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya, Perwalian, Pengadaan Barang dan
Jasa, Penyidikan, Penuntutan dan Penyidangan, Ketentuan ‘Uqubat,
Pelaksanaan Uqubat.
Selain itu, Presiden juga menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, yakni Prof. Dr.
Nazaruddin A. Wahid, MA, yang menyerahkan keterangan tertulis dan diterima
Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025 serta didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2025, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA
1. Zakat suatu kewajiban yang diformulasikan dalam Fiqh.
Ajaran Islam menjadikan zakat sebagai ibadah maliyah ijtima’iyah
berkaitan dengan sosial-ekonomi, bukan hanya perwujudan ketaatan pada Allah,
tetapi juga menjadi instrumen utama dalam pengentasan kemiskinan dan
pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Secara istilah syara’ zakat berarti
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-
orang tertentu dan dengan syarat-syarat yang ditentukan dan merupakan bagian
dari syari’at Islam. Sedangkan landasan hukumnya mengacu pada ayat-ayat Al-
Qur’an yang bersifat umum terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103, surat Al-
Baqarah ayat 43, surat an-Nur 37 dan 56, serta hadis Rasulullah SAW di
antaranya “Islam itu dibangun atas lima dasar ; bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat,
menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR
Bukhari)
Zakat pada asasnya memiliki dimensi privat dengan Allah karena berfungsi
untuk membersihkan jiwa dan harta dari sifat kikir dan juga memperkuat
hubungan dengan sesama dalam menciptakan kesejahteraan. Namun dalam
upaya menjamin pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel,
serta meningkatkan daya guna zakat sebagai alat pengentasan kemiskinan dan
pembangunan ekonomi, maka negara perlu ikut serta dalam mengurus zakat.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun
bil mashlahah” (Tindakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti
kemaslahatan). Selain itu, bahwa zakat menyentuh dimensi publik, maka
Pemerintah dapat mendukung dalam upaya pengelolaan sehingga pencapaian
63
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dapat tercapai
dengan baik.
Fiqih merupakan bidang ilmu dalam syari’at Islam yang secara khusus
membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia, mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai hamba Allah. Fukaha
sering menyebutkan fiqh sebagai hukum syari’at yang berkaitan dengan
perbuatan mukalaf, karenanya fiqih menjadi penting dan signifikan terhadap
eksistensi kewajiban zakat bagi seorang muslim.
Fiqh zakat mencakup beberapa dimensi di antaranya ; dimensi ijtihad dan
dimensi Maqashid Zakat, sehingga hukum zakat harus dinamis dan elastis untuk
mengikuti perkembangan zaman dan isu-isu sosial-ekonomi yang muncul, Ijtihad
memastikan hukum zakat tetap relevan dan tidak hanya terpaku pada konteks
masa lalu, bahkan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk pemberdayaan
ekonomi masyarakat miskin agar naik status dari mustahik menjadi muzakki.
Demikian juga Fiqh membantu mengadaptasi hukum zakat pada isu-isu
kontemporer yang tidak ada pada masa lalu, seperti zakat profesi, zakat industri
dan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Ijtihad juga memungkinkan
penentuan jenis harta yang wajib dizakati, penghitungan nisab (batas minimum),
serta cara penyaluran yang relevan dengan kondisi masyarakat modern, tanpa
menyalahi prinsip-prinsip dasar syariah. Selain itu, Ijtihad diperlukan untuk
menentukan zakat atas munculnya profesi sebagai harta modern, munculnya
keuntungan deposito, kripto, dan properti sewaan, yang tidak secara eksplisit
disebutkan dalam teks klasik, namun dapat dikenakan zakat berdasarkan
prinsip-prinsip umum zakat.
Demikian juga dalam konteks penyaluran zakat kepada mustahik
memerlukan interpretasi sesuai makasid syariah, sehingga sekarang zakat dapat
disalurkan dalam bentuk uang, barang modal, barang habis pakai, jasa dan/atau
bentuk lainnya. Di Sisi lain, zakat dapat diberikan kepada mustahik dalam bentuk
hak milik, hak pakai, manfaat, dana bergulir dan pinjaman. (Pasal 123 dam 124
Qanun 10 tahun 2018)
Namun pun demikian, masih didapati secara realitas bahwa umat Islam
masih belum seimbang antara kesadaran berzakat dengan pemahaman yang
memadai tentang fiqih zakat. Oleh karena itu, kesadaran pelaksanaan zakat di
kalangan Umat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman (al-fiqh)
64
yang memadai tentang ibadah zakat baik dari Sisi Syari’ah maupun Sisi teknis
pelaksanaannya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
Negara. Karenanya, eksistensi fiqih zakat ini sangat penting, karena memberikan
manfaat seluas-luasnya bagi peningkatan pemahaman tentang dunia zakat dan
terutama dalam hal operasional pengamalannya sesuai dengan syari’ah Islam.
Dalam perkembangan yang semakin modern, harta benda yang wajib
dizakati ini mengalami perkembangan, yang masuk dalam kategori objek zakat,
yaitu; pertanian, peternakan, perdagangan, industri, pertambangan, dan harta
karun. Selain itu, subjek zakat sekarang ini mencakup juga alat-alat
perindustrian, pabrik-pabrik, semua alat transportasi (kapal-kapal, pesawat
udara, mobil-mobil, dan lain-lain), dan begitu pula industri perumahan,
perhotelan serta restoran, perdagangan jasa yang membentuk profesi yang
bermacam-macam lainnya termasuk saham-saham perusahaan dan aktivitas
pasar modal.
2. Ijtihad tentang Zakat diwujudkan dalam Undang-Undang.
Penerapan ketentuan fiqih dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, memerlukan integrasi yang baik dalam perundang-undangan suatu
negara. Dalam konteks ini fiqh zakat telah terserap dalam materi-materi
perundang-undangan negara seperti UU no. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat yang kemudian diubah dengan UU 23/2011. Undang-undang
ini menjelaskan tata cara pelaksanaan dan pedoman teknis diatur dalam
Keputusan Menteri Agama. Namun dalam Perkembangannya, Undang-Undang
Zakat disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat.
Demikian juga di Provinsi Aceh terdapat ketentuan fiqh Islam yang telah
diadopsi ke dalam peraturan pemerintah seperti Qanun no. 7 tahun 2004 yang
direvisi menjadi Qanun no. 10 tahun 2007 dan direvisi menjadi Qanun no. 10
tahun 2018 dan direvisi menjadi Qanun no.3 tahun 2021.
Menurunkan konsep syariat untuk penerapan dalam undang-undang
melibatkan proses penerjemahan prinsip-prinsip hukum Islam, yang bersumber
dari Al-Qur’an dan hadis, menjadi aturan yang dapat diterapkan dalam sistem
hukum suatu negara. Penerapan hukum harus dilandasi tujuan utama syariat,
yaitu untuk membawa kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Proses ini
mencakup
penyesuaian
dengan
sistem
hukum
yang
berlaku,
65
mempertimbangkan tujuan syariat (seperti menjaga agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta), serta memperhatikan prinsip-prinsip dasar seperti tidak
memberatkan dan mewujudkan keadilan.
3. Ketentuan Fiqh Zakat di Aceh.
Penerapan fiqh zakat di Aceh dimulai dengan pembentukan lembaga
formal pengelola zakat pertama di Aceh pada tahun 1973 dengan terbentuknya
Badan Penertiban Harta Agama (BPHA), kemudian diubah menjadi Badan Harta
Agama (BHA) pada tahun 1975, dilanjutkan menjadi BAZIS 1991. Setelah
berlaku UU no.44 tahun 1999, maka melalui Keputusan Gubernur No. 18/2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitulmal Provinsi Aceh
dan mulai beroperasi pada bulan Januari 2004 dan selanjutnya lahir qanun no.
7 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat.
Selanjutnya pada tahun 2007, lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007
tentang Baitulmal sebagai turunan dari UUPA di mana di dalam pasal 3 ayat I
menyebutkan bahwa Baitulmal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang
dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen sesuai dengan ketentuan
syariat dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Baitulmal bertujuan (l)
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
(2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan penanggulangan kemiskinan.
Pengelolaan zakat sebagai PAD secara khusus disebutkan dalam Pasal
24 ayat (2), (3), (4) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal: (2)
Semua penerimaan zakat yang dikelola Baitul Mal Aceh merupakan sumber PAD
Aceh yang harus disetor ke Kas Umum Daerah Aceh. PAD Aceh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan dalam rekening tersendiri Bendaharawan
Umum Daerah (BUD) Aceh yang ditunjuk Gubernur. (3) Pengumpul dana hasil
zakat disampaikan pada rekening tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya dapat dicairkan untuk kepentingan program dan kegiatan yang
diajukan oleh Kepala Baitul Mal Aceh sesuai dengan asnaf masing-masing (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran zakat oleh Muzakki dan
pencairan dana zakat oleh Baitul Mal Aceh dari Bendaharawan Umum Daerah
(BUD) diatur dengan peraturan Gubernur. Sedangkan dalam Qanun no. 10 tahun
2018 pengelola zakat sebagai PAD diatur dalam Pasal 1 (ayat 60 dan 61)
menyebutkan dengan Pendapatan Asli Aceh (PAA) Khusus; Pendapatan Asli
66
Aceh Khusus adalah penerimaan asli Aceh berupa Zakat dan/atau Infak yang
pemungutan dan penyalurannya berdasarkan Syariat Islam yang dibukukan
dalam kas umum Aceh dan dikelola oleh BMA berdasarkan Syariat Islam.
Sementara untuk Kab/Kota diatur dalam Pasal 97 (1) ; Zakat dan/atau Infak
merupakan sumber PAA khusus dan PAD Kabupaten/Kota.
Dalam kaitannya dengan mustahik zakat, Qanun ini sangat jelas mengatur
bahwa zakat hanya disalurkan kepada mustahik sesuai dengan syari’at Islam.
Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak bisa digunakan untuk keperluan yang
tidak termasuk ke dalam salah satu dari senif yang sudah jelas disebutkan dalam
Al-Qur’an. Qanun ini juga memberi pelimpahan wewenang yang amat besar bagi
pengelolaan zakat oleh Baitulmal.
4. Pencairan dana Zakat
Pada prinsipnya pencairan dana zakat wajib dilakukan oleh Sekretariat
Baitulmal dengan prosedur yang telah diatur dalam Qanun no. 10 tahun 2018
Pasal 116, 117 dan Pasal 120 (2); “Sekretariat BMA dengan persetujuan Badan
BMA mengajukan permintaan pencairan dana Zakat dan/atau Infak kepada
PPKA Pasal 116 (1)”, karenanya siapa pun dilarang mengalihkan dana zakat,
karena zakat amanah dari muzakki kepada Baitulmal untuk disalurkan kepada
mustahik.
Qanun no. 10 tahun 2018 Pasal 111 (1), mewajibkan UPZ pada SKPA,
lembaga pemerintah/swasta, Badan BMA termasuk Zakat yang dipungut oleh
kuasa BUA disetor ke rekening penerimaan Zakat pada kas umum Aceh di Bank
Syariah yang ditunjuk. Pada ayat 2 menyebutkan Zakat dan/atau Infak masing-
masing disimpan pada rekening tersendiri. Demikian juga tata cara penyetoran
zakat dan pelaporan kepada Baitulmal diatur dalam Pasal 112 dan 114 ; “SKPA
melalui UPZ wajib menyampaikan laporan penerimaan Zakat dan/atau Infak
kepada BMA dan bendahara penerimaan PPKA paling lambat tanggal 5 (lima)
bulan berikutnya”.
Demikian juga Pemerintah Daerah memiliki Rekening penyimpanan uang
Daerah dengan rekening yang berbeda, yaitu Rekening penampungan dana
perimbangan, Rekening penampungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
Rekening penampungan pengelolaan dana Baitulmal yang ke semuanya
dipercayakan pada Bank Aceh Syariah.
67
Diduga sering terjadi penyalahgunaan dana zakat dapat terjadi dalam
berbagai bentuk, baik secara administratif maupun dalam distribusinya. Salah
satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah penggelapan dana zakat
oleh pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya. Hal ini dapat berupa
penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, manipulasi laporan keuangan,
atau pemotongan dana zakat dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan
syariah.
Selain itu, bentuk penyimpangan lainnya adalah pendistribusian dana
zakat yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam ajaran Islam, zakat
wajib diberikan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana tercantum
dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Namun, dalam beberapa kasus, dana
zakat justru digunakan untuk kepentingan politik, kepentingan kelompok tertentu,
atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
Penyalahgunaan Iainnya adalah Iemahnya sistem pengawasan dalam
pengelolaan zakat. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan
serta pelaporan dana zakat dapat membuka peluang bagi pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan penyelewengan. Beberapa kasus juga
menunjukkan adanya penggunaan dana zakat untuk investasi yang berisiko
tinggi tanpa adanya perencanaan yang jelas, sehingga berpotensi merugikan
umat.
Di sisi Iain, kurangnya literasi hukum terkait pengelolaan zakat juga
menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya praktik penyimpangan.
Penyalahgunaan dana zakat juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas,
seperti menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat
karena adanya ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini
dapat berujung pada menurunnya jumlah penerimaan zakat yang seharusnya
dapat digunakan untuk membantu fakir miskin, pendidikan, serta program
pemberdayaan ekonomi umat.
Sedangkan teknis pencairan dana zakat dari Bendahara Umum Daerah
(BUD) di Aceh melibatkan beberapa tahap, yaitu pengajuan Surat Perintah
Membayar (SPM) oleh Baitul Mal (PA) kepada Kuasa BUD, verifikasi
kelengkapan dokumen, dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD)
oleh BUD jika semua persyaratan terpenuhi. Setelah SPPD diterbitkan, Baitul
68
Mal dapat menyalurkan dana zakat kepada mustahik baik melalui rekening
maupun tunai.
Rincian tahapan pencairan dana zakat dapat dirujuk pada Qanun no. 10
tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 121. Di
mana Baitulmal mengajukan SPM kepada BUD, kemudian BUD memeriksa
kelengkapan dan kelengkapan dokumen, BUD mengeluarkan Surat Perintah
Pencairan Dana (SPPD), kemudian Baitulmal menyalurkan pembayaran zakat
kepada mustahik sesuai program yang ditetapkan melalui rekening penerima
atau secara tunai jika diperlukan.--------------------------------------------------------------
5. Analisis Integrasi Hukum
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintah Provinsi yang merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem Negara Republik Indonesia berdasarkan
UUD 1945. (Pasal 7 (2) UU no.11/2006). Ketentuan hukum yang bersifat khusus
meliputi penerapan syariat Islam, adat dan peran ulama dalam penetapan
kebijakan, pendidikan termasuk pendidikan Dayah dan pengelolaan sumber
daya alam serta keuangan yang lebih mandiri.
Undang-undang
no.
11/2006,
memberikan
kewenangan
kepada
Pemerintah Aceh seluas-luasnya dalam mengatur urusan Pemerintahan dengan
pembatasan kewenangan pada urusan pemerintahan yang bersifat nasional,
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional,
dan urusan tertentu dalam bidang agama. Pasal 7 (2) UU no.11/2006. Namun
pada saat UU no.11/2006 tersebut menyebutkan pengelolaan zakat menjadi
kewenangan Pemerintah Aceh, maka urusan-urusan Agama selainnya masih
menjadi wewenang Pemerintah Pusat seperti pengelolaan Haji, Pendidikan
Agama Islam dan pengakuan terhadap suatu Agama.
Zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang juga
menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU 23/2011
berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk Provinsi Aceh diatur
dalam UU no. ll tahun 2006 Pasal 180 (d), Pasal 191 (1), dan Pasal 192.
Selanjutnya secara derivatif dituangkan dalam qanun Aceh tentang Baitulmal,
baik Baitulmal Provinsi maupun Baitulmal Kab/K0ta (Pasai 191 (1) UU no.
11/2006).
69
Dalam hal ketentuan zakat yang terdapat dalam UU 23/2011 dan UU
no.11/2006 dan Qanun 10/2018, secara umum memiliki akar filosofi yang sama
yaitu untuk menjalankan hukum syarak yang terdapat dalam al-Quran dan Hadits
agar mudah dilaksanakan oleh Ummat Islam di Indonesia. Kekhususan zakat di
Aceh terdapat pada otoritas dan dasar hukum terutama dalam hal Lembaga
pengelolaan, zakat sebagai PAD dan pendistribusian zakat secara produktif.
Meskipun terdapat perbedaan-perbedaan dalam substansi aturan
pengelolaan zakat, namun dapat dikatakan tidak bertentangan dengan UU
23/2011 termasuk seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur
kekhususan dan keistimewaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan zakat serta
pengawasan oleh lembaga pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan
yang efektif demi kesejahteraan masyarakat.
Kedua peraturan ini berlaku bersamaan, di mana UU Nasional menjadi
payung hukum dalam penyusunan Qanun (Point 7, mengingat), hal ini menjadi
pedoman khusus yang mengatur aspek-aspek pengelolaan zakat sesuai dengan
kekhususan Aceh. Diakui memang UU Nasional dan Qanun Aceh memiliki dasar
hukum yang berbeda, namun tidak saling bertentangan, melainkan saling
melengkapi. Penerapan kedua peraturan ini dilakukan secara bersamaan untuk
memastikan bahwa pengelolaan zakat di Aceh tetap sesuai dengan ketentuan
syariat Islam.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 20
Oktober 2025 dan 23 Oktober 2025 yang masing-masing pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan Pemohon:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga
UUD 1945 Juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Juncto Pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Maka
70
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menguji
Konstitusionalitas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, baik terhadap penafsiran dan penambahan frasa atau norma Pasal
44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat,
kecuali Provinsi Aceh di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh, merupakan Daerah yang memiliki Kekhususan dan
Istimewa berdasarkan 18 B ayat (1) Juncto Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945,
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi Juncto Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Juncto Pasal 1 angka 3, angka 8 Undang-Undang 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di mana Kabupaten Aceh
Tengah merupakan bagian dari Provinsi Aceh dalam pelaksana urusan
pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tengah dipimpin oleh seorang
Bupati dan Perangkatnya. Dalam hal ini Pemohon ialah Kepala Badan
Keuangan Kabupaten Aceh Tengah yang merupakan Perangkat
Pemerintahan
Kabupaten
Aceh
Tengah
yang
membidangi
keuangan/Bendahara Umum Daerah yang memiliki tanggung jawab
dalam pengelolaan Keuangan termasuk mengatur Arus Kas masuk
dan Arus Kas Keluar;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Aceh Tengah Di Aceh, Kabupaten
Aceh Tengah merupakan daerah Otonom yang Subjek Daerah
Otonom ialah masyarakat;
3. Maka, berdasarkan alasan di atas Pemohon memiliki/memenuhi
kualifikasi yang di persyaratkan;
Kerugian Konstitusional Pemohon
71
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
70/SK/X/2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dari
Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam, tertanggal 06 Oktober 2004 Juncto Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Juncto Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh
Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun 10 Tahun 2018
Tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan Keuangan Aceh dengan mencabut Qanun Aceh Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh Juncto Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat dan
Infak Pada Baitul Mal Aceh, Mahkamah Syari’ah memiliki Kewenangan
Secara Absolut atas Pelanggaran/Jinayah yang bidang Zakat, Infaq,
Qodekah dan Harta Agama Lainnya dalam Provinsi Aceh di mana
zakat dapat dimiliki sebagai Pendapatan Asli Daerah, dapat dialihkan,
dihibahkan,
dijaminkan,
dipinjamkan,
diinvestasikan,
dilakukan
Penyertaan Modal;
2. Bahwa di Provinsi Aceh Zakat merupakan Pendapatan Asli Daerah,
proses Pengesahan melalui penganggaran dimulai dari Penyusunan
KUA-PPAS, Penyusunan Rencana Kerja Anggara, Penyusunan Daftar
Pelaksanaan Anggaran oleh Legislatif dan Eksekutif;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Juncto
Pasal 180 Juncto Pasal 191 ayat (2) Juncto Pasal 270 ayat (2), (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
dengan tegas memerintahkan ketentuan pelaksanaannya melalui
Qanun Provinsi Aceh, di mana Pemerintahan Aceh telah melahirkan
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Juncto Qanun
Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh
Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal yang Pelanggaran
dikualifikasikan sebagai tindak Pidana/Jinayah ialah Penggelapan;
4. Bahwa Aparat Penegak Hukum dalam Provinsi Aceh baik itu
Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan dengan adanya norma
72
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh, Khusus Zakat yang pemberlakuan sama dengan
Provinsi lain telah mengabaikan Kekhususan dan Keistimewaan
Provinsi Aceh;
5. Bahwa berdasarkan Surat Nomor S.Tap/08/III/RES.2.2/2024 atas
dugaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 39 Juncto Pasal 25 dan
atau Pasal 40 Juncto Pasal 37 Undang-Undang 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka
dan telah menjadi Terpidana berdasarkan Putuskan Pengadilan Negeri
Takengon
Nomor:
74/Pid.Sus/2024/PN
Tkn
Juncto
Putusan
Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 543/PID.SUS/2024/PT BNA Juncto
Putusan Kasasi Nomor: 5381 K/PID.SUS/2025;
6. Maka, berdasarkan alasan-alasan di atas telah nyata dan faktual
kerugian Pemohon dan untuk meminimalisir kesewenang-wenangan
penegak hukum dalam menafsirkan ketentuan hukum, agar Hak-Hak
Pemohon terpenuhi secara Konstitusional, maupun Hak Masyarakat
Aceh, sangat perlu Mahkamah Konstitusi dalam memberikan
Penafsiran dan Pengecualian Penerapan Pasal 44 Undang-Undang
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Provinsi Aceh yang
mana dapat dikualifikasi Pidana/Jinayah sebagaimana yang di atur
dalam Qanun Aceh;
II. Pokok Permohonan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Utara Juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh Juncto Pasal 1 angka 3, angka
8 Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Juncto
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dari Peradilan Umum Kepada
Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tertanggal 06
Oktober 2004 Juncto Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 269 Juncto
73
Pasal 270 ayat 2 , ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-
Undangan telah melahirkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, yang
kemudian melahirkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor Pergub 8 Tahun
2022 Tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Juncto
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Keempat Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, Sodekah dan
Harta Agama lainnya;
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 61/PUU-XV/2017 Juncto Nomor: 66/PUU-XV/2017 Juncto Nomor:
40/PUU-XXIII/2025, mempertegas Kedudukan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 269 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Aceh di mana Ketentuan Undang-Undang 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan Kekhususan
dan Keistimewaan Provinsi Aceh haruslah dinyatakan tidak berlaku dengan
demikian Penafsiran dan Pengecualian Provinsi Aceh dalam Pasal 44
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat telah
nyata dan Terang bertentangan dengan Pasal 18 B ayat 1 Juncto Pasal 28
D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sehingga menurut Pemohon cukup beralasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum
Mengikat dan cukup alasan untuk Penambahan Frasa Kecuali Provinsi
Aceh karena Provinsi Aceh adalah Provinsi dengan kekhususan dan
Keistimewaan yang diberikan oleh Undang-Undang yang diakui oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
III.
Tanggapan Terhadap Jawaban Pemberi Keterangan
1. Tanggapan atas Jawaban Presiden Republik Indonesia
-
Bahwa Berdasarkan Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 269
ayat 1, ayat 2 Juncto Pasal 270 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11
74
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah
Yang Bersifat Nasional di Aceh di mana Zakat Infak dan Sodekah
serta Harta Agama lainnya bukanlah Kewenangan Yang Bersifat
Nasional di Aceh dengan demikian menjadi kewenangan Provinsi
Aceh secara Mutatis Mutadis maka berdasarkan Pasal 7 Juncto
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan
Pembentukan
Perundang-Undangan
tunduk
terhadap
Qanun
maupun Turunannya dan Kualifikasi Pidana/Jinayah hanya yang di
atur dalam Qanun Aceh.
2. Tanggapan Atas Jawaban Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
-
Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengakui
dalam Pokok Jawaban Angka 2 di mana Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh merupakan Lex Specialis
artinya ketentuan Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 269
Juncto Pasal 270 ayat 2, 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh yang diturunkan melalui Qanun Aceh
dibentuk berdasarkan Perintah undang-undang dan berdasarkan
Kewenangan Pemerintahan Aceh dengan demikian Kualifikasi
Pidana/Jinayah hanya yang di atur dalam Qanun Aceh;
IV.
Tanggapan Atas Keterangan Ahli Pemohon & Presiden
1. Tanggapan Atas Ahli Pemohon
-
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Pemohon sangat jelas
menyatakan berdasarkan Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal
269 Juncto Pasal 270 ayat 2, 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Aceh di mana Zakat, Infak, Sodekah
dan
harta
Agama
Lainnya
merupakan
Kekhususan
dan
Keistimewaan Provinsi Aceh serta Undang-Undang yang ada atau
yang akan ada terkait dengan Kekhususan dan Keistimewaan
Provinsi Aceh haruslah menyesuaikan dengan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh dan Kewenangan dalam Mengadili Perkara
Zakat/Pidana/Jinayah ialah Mahkamah Syar’iyah secara Absolut;
75
-
Bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat haruslah di kecualikan dalam Provinsi Aceh;
2. Tanggapan Atas Ahli Presiden
-
Bahwa Ahli Presiden menyatakan dalam Pengelolaan Zakat di
Provinsi Aceh dilakukan oleh Baitul Mal Aceh berdasarkan Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh
Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun 10 Tahun 2018
Tentang Baitul Mal artinya Qanun Aceh tersebut di bentuk
berdasarkan Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 270 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan
demikian Pidana/Jinayah hanya dapat dilakukan sebagaimana yang
telah di Kualifikasikan dalam Qanun Aceh, maka sangatlah beralasan
untuk di berikan tafsir maupun Norma baru pada Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat haruslah
di kecualikan dalam Provinsi Aceh;
V.
Bukti Surat Pemohon
1. Tanggapan Atas Bukti Pemohon
-
Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo telah menghadirkan
Bukti Surat yaitu P-1 s.d P-24 yang saling menguatkan di mana
Pemberlakuan
Undang-Undang
23
Tahun
2011
Tentang
Pengelolaan Zakat tidak belaku bagi Provinsi Aceh sebab Provinsi
Aceh di atur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh dan begitu juga zakat di Provinsi Aceh dapat
dimiliki
sebagai
Pendapatan
Asli
Daerah,
dapat
dialihkan,
dihibahkan, dijaminkan, dipinjamkan, diinvestasikan, dilakukan
Penyertaan Modal;
-
Bahwa faktanya Undang-Undang 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat tidak dapat dimiliki sebagai Pendapatan Asli
Daerah, tidak dapat dialihkan, tidak dapat dihibahkan, tidak dapat
dijaminkan, tidak dapat dipinjamkan, tidak dapat diinvestasikan dan
tidak dapat dilakukan Penyertaan Modal artinya bila tidak diberikan
tafsir oleh Mahkamah Konstitusi maka Baik Legislatif maupun
76
Eksekutif maupun Penerima akan menjadi Terpidana dalam
pengelolaan Zakat di Aceh;
VI.
Saksi Pemohon
1. Tanggapan Atas Saksi Pemohon
-
Bahwa Saksi Pemohon merupakan Kuasa Bendahara Umum
Kabupaten Aceh Tengah dalam pengelolaan Arus Kas masuk dan
Arus Kas Keluar dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.
-
Bahwa Saksi Pemohon merupakan Korban yang nyata akibat salah
Penafsiran atas Undang-Undang 23 Tahun 2011 Tentang
pengelolaan Zakat di mana Provinsi Aceh berlalu secara lex
Specialis Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 270 ayat 2, 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh dan Qanun Aceh serta Pergub maupun Perbub dalam
pengelolaan Zakat Sebagai Pendapatan Asli Daerah untuk
mencegah hal ini tidak terulang maka sangat Penting bagi
Mahkamah Untuk Memberikan Penafsiran dan Penambahan Frasa
Kecuali Provinsi Aceh agar Hak-Hak Bendahara Umum Daerah atau
Kuasanya mendapatkan kepastian Hukum dan menghindari
Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum di Provinsi Aceh;
VII. Kesimpulan
1. Bahwa Provisi Aceh merupakan Daerah yang memiliki Kekhususan dan
Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh Juncto Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 180 Juncto Pasal 191 Juncto Pasal 269
Juncto Pasal 270 ayat 2 dan ayat 3, Zakat merupakan Pendapatan Asli
Daerah Provinsi Aceh yang merupakan Kekhususan dan Kewenangan
Provinsi Aceh yang di atur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Baitul Mal Juncto Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Qanun 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
77
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal Juncto Qanun
Aceh Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun 10 Tahun 2018
Tentang Baitul Mal, memiliki kekuatan Hukum Mengikat sebab di bentuk
atas Perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh, yang merupakan Kewenangan Provinsi Aceh;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
70/SK/X/2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dari
Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syari’ah Di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Juncto Pasal 1 Angka 24 Juncto Pasal 151 s.d Pasal
160, Pidana/Jinayah , Zakat, Infak, Sodekah dan Harta Agama lainnya
merupakan Kewenangan Absolut Mahkamah Syari’ah;
5. Bahwa Putusan Pemidanaan atas Pemohon dalam Perkara Nomor:
74/Pid.Sus/2024/PN Tkn Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
Nomor: 543/PID.SUS/2024/PT BNA Juncto Putusan Kasasi Nomor:
5381 K/PID.SUS/2025, merupakan Putusan yang keliru secara
Kewenangan Absolut yang keliru dalam memahami Kekhususan dan
Keistimewaan Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh di mana Zakat Merupakan
Pendapatan Asli Daerah yang merupakan ketentuan Lex Specialis di
mana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat merupakan Lex Generali atau Hukum bersifat umum yang
penerapan dan Pemberlakuan tidak bisa diterapkan di Provinsi Aceh;
6. Bahwa Permohonan Pemohon untuk Penafsiran dan Penambahan
Frasa Kecuali Provinsi Aceh Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yaitu “semua Peraturan
Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat” serta Pembahan
Frasa Kecuali Provinsi Aceh ialah Melindungi Hak-Hak Pemohon
maupun masyarakat dalam Provinsi Aceh agar tidak dikriminalisasi oleh
Aparat Penegak Hukum yang mana hal tersebut hak-hak Pemohon dan
Masyarakat dalam Provinsi Aceh yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana
Pasal 18 B ayat 1 Juncto Pasal 28 D ayat 1, kemudian diturunkan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang pemerintah Aceh yang
78
kemudian memerintahkan untuk dibentuk Qanun Zakat sehingga
Pemidanaan/Jinayah atas Pengelolaan Zakat yang merupakan
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Aceh hanyalah yang di atur dalam
Qanun Aceh;
7. Bahwa sebagaimana Pemidanaan atas Pemohon berdasarkan Pasal 37
Juncto Pasal 40 Undang-Undang 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat yang telah menjadi Yurisprudensi, maka bila Permohonan
Penafsiran dan Penambahan Frasa yang dimohonkan oleh Pemohon
ditolak atau tidak dapat diterima, dapat di pastikan di Provinsi Aceh
Pengelola
Pendapatan
Asli
Daerah,
Penerima
Hibah
Zakat,
Penyimpanan Silfa Zakat, Penyertaan Modal, Penerima dan Pemberi
Dana Bergulir dan lainnya menjadi Terpidana begitu juga Seluruh Dewan
Syariah Baitul Mal Provinsi, Dewan Syariah Kabupaten/Kota, Seluruh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, Tim Anggara Provinsi, Tim
Anggaran Kabupaten/Kota, Gubernur Aceh, Bupati/Walikota dalam
Provinsi Aceh karena Proses Perencanaan, Penyusunan dan Proses
Pelaksanaan Zakat di Provinsi Aceh dimulai Penyusunan Rencana Kerja
Anggara, Penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggara melalui Mekanisme
Penyusunan KUA-PPAS atas Permintaan Eksekutif yang disetujui oleh
Legislatif dalam Rapat Paripurna Legislatif;
8. Maka, berdasarkan dalil-dalil di atas ketentuan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat telah nyata
bertentangan dengan Pasal 18 B ayat 1 Juncto Pasal 28 D ayat 1
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945;
VIII.
Petitum
Berdasarkan Uraian Tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a
quo berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
79
2. Menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sehingga Pasal 44 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat selengkapnya berbunyi
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
Undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini kecuali
Provinsi Aceh”;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan Presiden:
I.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Pemohon tidak dapat
menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) baik yang
bersifat spesifik dan aktual atas berlakunya undang-undang yang sedang
dimohonkan pengujiannya, sehingga pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), sebagaimana
yang diatur oleh Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan
80
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-lll/2005
dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II.
Permohonan Pemohon Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Pemohon dalam posita maupun
dalam petitum Pemohon secara nyata dan jelas dapat disimpulkan tidak ada
hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan dalam
ketentuan pelaksanaan Pasal 44 UU 23/2011, sehingga permohonan
Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur libel). Dengan demikian cukup beralasan
bagi Yang Mulia Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a
quo untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard).
III.
Kesimpulan Dan Tanggapan Pemerintah Terhadap Persidangan Perkara
Bahwa
dalam
Kesimpulan,
Pemerintah
tetap
berpendapat
secara
konstitusional ketentuan Pasal 44 IJU 23/2011 tidak bertentangan dengan l.-
JUD NRI 1945. Hal ini diperkuat atau didukung dengan Keterangan Ahli
Presiden yaitu Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, M.A.
A. Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Ahli Pemohon yaitu Dr.
Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H.
Keterangan Ahli Pemohon yang disampaikan pada persidangan tanggal
15 Oktober 2025 yang pada pokoknya.
1. Halaman 9 risalah sidang tanggal 15 Oktober 2025 yang berbunyi:
“Kemudian, Qanun 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat juga terdapat
perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah atau tindak pidana.
Jadi, ketika itu sebelum Qanun 7 itu diubah, jadi tindak pidana terkait
dengan zakat atau jarimah itu eksplisit disebutkan, pertama tidak
membayar zakat setelah jatuh tempo. Kemudian, membayar zakat
tidak menurut ketentuan yang telah ditentukan. Kemudian yang ketiga
... yang ketiga, memalsukan surat Baitul Mal. Kemudian berikutnya,
melakukan penggelapan zakat atau harta agama Iainnya. Kemudian,
petugas Baitul Mal menyalurkan zakat secara tidak sah. Kemudian,
Qanun itu dicabut, ya, dicabut dengan undang . dengan Qanun yang
baru ketika berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Aceh Undang-
Undang 11/2006, yaitu Qanun 10/2008 dan kemudian diubah menjadi
Qanun 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal. Dalam Qanun itu juga,
eksplisit disebut jenis-jenis jarimah, jenis-jenis tindak pidana yang
diatur dalam Qanun Baitul Mal itu”
81
Terhadap keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
1. Pemerintah tidak sepakat dengan Ahli Pemohon:
Bahwa Ahli Pemohon lebih banyak menjelaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait kekhususan dan keistimewaan Aceh yaitu
UU Pemerintah Aceh dan turunannya Qanun 10/2018 Jo. 3/2021.
Sehingga mencermati substansi aturan tersebut di atas jelas tidak
menggambarkan adanya relevansi langsung antara norma yang diuji
(Pasal 44 UU 23/2011) dengan norma yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan terkait kekhususan dan keistimewaan Aceh.
2. Terhadap Keterangan Ahli Pemohon halaman 9 risalah sidang tanggal 15
Oktober 2025 yang pada pokoknya berbunyi:
“Pertama, yaitu Pasal 269 ayat (1). Ini sebagai inti di Undang-Undang
Pemerintah Aceh, peraturan perundang-undangan yang ada pada
saat undang-undang ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang ini. Jadi, semua peraturan
perundang-undangan, undang-undang dalam perkara a quo, Undang-
Undang
Zakat
ketika
berlakunya
undang-undang
ini,
maka
menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Itu
amanah ayat (1).”
Pemerintah tidak sepakat dengan Keterangan Ahli Pemohon dengan
alasan sebagai berikut:
1. Ahli Pemohon telah keliru menafsirkan UIJ 23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat menyesuaikan dengan UU 11/2006 tentang
Pemerintahan Aceh sebagaimana telah disampaikan dalam poin 7
Keterangan Presiden pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
tanggal 2 Oktober 2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah menegaskan UU 23/2011 berlaku secara nasional
termasuk di Aceh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
kekhususan yang diatur dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan
Aceh. UU 23/2011 tidak dimaksudkan untuk menghapus kekhususan
Aceh melainkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
zakat secara nasional dengan menghormati kekhususan daerah.
2. Selain itu diperkuat dengan keterangan tertulis Ahli Presiden pada
halaman 5 risalah sidang tanggal 15 Oktober 2025 yang berbunyi:
82
“Pemerintahan Aceh adalah Pemerintah Provinsi yang merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang bersifat khusus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Republik
Indonesia berdasarkan UUD 1945. (Pasal 7 (2) UU no. 11/2006).
Ketentuan hukum yang bersifat khusus meliputi penerapan syariat
Islam, adat dan peran ulama dalam penetapan kebijakan, pendidikan
termasuk pendidikan Dayah dan pengelolaan sumber daya alam serta
keuangan yang lebih mandiri.
Undang-undang no. 11/2006, memberikan kewenangan kepada
Pemerintah
Aceh
seluas-luasnya
dalam
mengatur
urusan
Pemerintahan dengan pembatasan kewenangan pada urusan
pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu
dalam bidang agama. Pasal 7 (2) UU no. 11/2006. Namun pada saat
UU no. 11/2006 tersebut menyebutkan pengelolaan zakat menjadi
kewenangan
Pemerintah
Aceh,
maka
urusan-urusan
Agama
selainnya masih menjadi wewenang Pemerintah Pusat seperti
pengelolaan Haji, Pendidikan Agama Islam dan pengakuan terhadap
suatu Agama.
Zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang juga
menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU
23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia, Sedangkan untuk
Provinsi Aceh diatur dalam UU no. 11 tahun 2006 Pasal 180 (d), Pasal
191 (1), dan Pasal 192. Selanjutnya secara derivatif dituangkan dalam
qanun Aceh tentang Baitulmal, baik Baitulmal Provinsi maupun
Baitulmal Kab/Kota (Pasal 191 (1) no. 11/2006).
Dalam hal ketentuan zakat yang terdapat dalam UU 23/2011 dan m.
11/2006 dan Qanun 10/2018, secara umum memiliki akar filosofi yang
sama yaitu untuk menjalankan hukum syarak yang terdapat dalam al-
Quran dan Hadits agar mudah dilaksanakan oleh Ummat Islam di
Indonesia. Kekhususan zakat di Aceh terdapat pada otoritas dan dasar
hukum terutama dalam hal Lembaga pengelolaan, zakat sebagai PAD
dan pendistribusian zakat secara produktif.
83
Meskipun terdapat perbedaan-perbedaan dalam substansi aturan
pengelolaan zakat, namun dapat dikatakan tidak bertentangan dengan
UU 23/2011 termasuk seluruh peraturan perundang-undangan yang
mengatur kekhususan dan keistimewaan Pemerintah Aceh dalam
pengelolaan zakat serta pengawasan oleh lembaga pemerintah
daerah
untuk
memastikan
pengelolaan
yang
efektif
demi
kesejahteraan masyarakat.
Kedua peraturan ini berlaku bersamaan, di mana UU Nasional menjadi
payung hukum dalam penyusunan Qanun (Poin 7, mengingat), hal ini
menjadi pedoman khusus yang mengatur aspek-aspek pengelolaan
zakat sesuai dengan kekhususan Aceh. Diakui memang UU Nasional
dan Qanun Aceh memiliki dasar hukum yang berbeda, namun tidak
saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Penerapan kedua
peraturan ini dilakukan secara bersamaan untuk memastikan bahwa
pengelolaan zakat di Aceh tetap sesuai dengan ketentuan syariat
Islam“
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah terhadap
keterangan Ahli Pemerintah telah menguraikan adanya keselarasan
hubungan antara UU 23/2011 dengan UU 11/2006 tentang
Pemerintah Aceh.
B. Tanggapan Pemerintah terhadap Saksi Pemohon yaitu Sdri. Nafisah
Elviana, S.E.
Keterangan Saksi Pemohon yang disampaikan pada persidangan tanggal
15 Oktober 2025 yang pada pokoknya.
1. Halaman 4 risalah sidang tanggal 15 Oktober 2025 yang berbunyi:
“Berdasarkan Pasal 179 dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, PAD merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah, termasuk di dalamnya dana zakat. Sesuai
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
seluruh
pendapatan
daerah
ditampung dalam rekening kas umum daerah pada bank umum yang
telah ditunjuk oleh kepala daerah, dan semua penerimaan dan
pengeluaran dikonsolidasikan dalam satu rekening tunggal atau TSA,
84
dan penampung dana zakat, infaq, dan sedekah Kabupaten Aceh
Tengah ditempatkan pada RKUD yang berbeda untuk memudahkan
dalam melakukan penatausahaan keuangan daerah, sedangkan
pengeluarannya dilakukan dengan pemindahbukuan langsung ke
rekening TSA pada RKUD Kabupaten Aceh Tengah. Dan mengenai
tata pengelola dana zakat, infaq, dan sedekah pada Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
Melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang mekanisme
penyaluran dananya melalui APBK sama halnya dengan SKPK Iainnya.
Jadi tata pengelola dana zakat, yaitu pada Baitul Mal Kabupaten Aceh
Tengah. Terjadinya pemindahbukuan dana pada Rekening Kas Umum
Daerah Kabupaten Aceh Tengah pada akhir tahun 2022 dan di awal
tahun 2023 disebabkan karena imbas dari penanganan pandemi Covid
Covid-19 dan tahun dari tahun 2020, kondisi keuangan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah pada saat itu mengalami defisit anggaran
atau ketidakmampuan pembayaran terhadap tagihan-tagihan yang
diajukan SKPK ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh
Tengah. Akibat tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah Tahun
Anggaran tersebut, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh
Tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran utang
belanja daerah tahun 2021 yang membebani pendapatan daerah tahun
2022.”
Bahwa Pemerintah memberikan tanggapan atas Keterangan Saksi
Pemohon pada sidang pleno tanggal 15 Oktober 2025 dengan alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa keterangan Saksi Pemohon merupakan kasus konkret yang
terjadi dalam penerapan norma bukan terhadap uji materi di
Mahkamah Konstitusi.
b. bahwa pendistribusian dana zakat telah diatur dengan Pasal 25 UU
23/2011 yang peruntukannya untuk mustahik sesuai dengan
ketentuan syariat Islam.
85
c.
Bahwa selain itu terkait dengan kekhususan Pemerintah Aceh maka
pengelolaan zakat pada Provinsi Aceh berdasarkan ketentuan Qanun
10/2018. Salah satu pengaturan dalam Qanun adalah terkait pinjaman
yang khusus diberikan kepada mustahik sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 123 ayat (2) huruf e.
d. Selanjutnya terkait larangan pengalihan dana zakat diatur dalam
ketentuan Pasal 37 UU 23/2011 yang berbunyi:
“Setiap
orang
dilarang
melakukan
tindakan
memiliki,
menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan
zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya
yang ada dalam pengelolaannya.”
e. Bahwa Keterangan tertulis Ahli Presiden pada halaman 4 yang
berbunyi:
“Pada prinsipnya pencairan dana zakat wajib dilakukan oleh
Sekretariat Baitulmal dengan prosedur yang telah diatur dalam
Qanun no. 10 tahun 2018 Pasal 116, 117 dan Pasal 120 (2);
“Sekretariat BMA dengan persetujuan Badan BMA mengajukan
permintaan pencairan dana Zakat dan/atau Infak kepada PPKA
Pasal 116 (1)”, karenanya siapa pun dilarang mengalihkan
dana zakat, karena zakat amanah dari muzakki kepada
Baitulmal untuk disalurkan kepada mustahik.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah terhadap keterangan
Saksi Pemohon tidak relevan dengan pengujian ketentuan Pasal 44 UU 23/2011
terhadap ketentuan Pasal 18B ayat (1) dan Pasai 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Petitum
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan
86
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU 23/2011) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
87
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
88
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 44 UU 23/2011 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon, Arslan Abd Wahab, SE., MM., adalah perorangan warga
negara Indonesia, yang bekerja sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten
Aceh Tengah atau Bendahara Umum Daerah dari tahun 2022 sampai dengan
tahun 2024, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang
keuangan serta masyarakat Kabupaten Aceh Tengah [vide Bukti P-1 dan Bukti
P-8];
4. Bahwa Pemohon menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon bermula dari kasus konkret
yang dialami Pemohon, di mana Pemohon ditetapkan sebagai tersangka
dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
juncto Pasal 25 dan/atau Pasal 40 juncto Pasal 37 UU 23/2011, yakni tidak
melakukan pendistribusian zakat sebagaimana yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Takengon
89
menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada
Pemohon tanpa adanya perintah penahanan, yang kemudian putusan
tersebut diajukan upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
ke Pengadilan Tinggi Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Pemohon yang juga tanpa
disertai perintah penahanan. Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
tersebut, JPU maupun Pemohon mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah
Agung, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung
[vide Bukti P-13, Bukti P-14, dan Bukti P-15];
b. Bahwa Pemohon merasa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
tersebut akan menimbulkan permasalahan serius karena berpotensi
menjadi yurisprudensi yang dapat menjerat seluruh Komisioner Baitul Mal
di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Tim Anggaran Pemerintah
Daerah, anggota DPR Aceh, DPR Kabupaten/Kota, hingga kepala daerah
ke ranah hukum, karena dianggap telah melakukan pekerjaan yang
bertentangan dengan Undang-Undang, walaupun sebenarnya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006)
telah tegas menyatakan bahwa zakat, infak, sedekah, dan harta agama
lainnya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya penerapan
hukum dalam perkara pengelolaan zakat di Aceh yang dialami oleh
Pemohon menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang diperkuat dengan UU 11/2006 serta
sejumlah Qanun Aceh. Berdasarkan seluruh regulasi tersebut telah
menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam
tata kelola zakat, termasuk bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan
persidangan harus dilakukan oleh aparat dan lembaga yang memiliki
sertifikasi syariah, serta diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Syar’iyah
sebagai pemegang kompetensi absolut.
c.
Bahwa permasalahan hukum yang dialami oleh Pemohon karena adanya
perbedaan penafsiran aparat penegak hukum di Provinsi Aceh, baik
Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan terhadap Pasal 44 UU 23/2011
90
yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon,
karena
Pasal
a
quo
tidak
mempertimbangkan
kekhususan
dan
keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar memberikan pemaknaan terhadap Pasal 44 dengan
menambahkan
frasa
“Kecuali
Provinsi
Aceh”,
sehingga
dengan
penambahan frasa tersebut, dapat ditegaskan bahwa hanya perbuatan yang
secara tegas dilarang dalam Qanun Aceh yang dapat dikualifikasi sebagai
tindak pidana zakat dan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah, dan juga
sebagai bentuk penghormatan terhadap keistimewaan dan kekhususan
Aceh sebagaimana dijamin dalam hukum nasional, serta memberikan
pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, disertai
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, dapat
diminimalisir adanya praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang,
baik terhadap Pemohon maupun masyarakat Aceh pada umumnya.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
dalam kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia, mantan Kepala
Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022-2024 atau Bendahara
Umum Daerah, telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat membuktikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 44 UU 23/2011 yang dimohonkan
pengujian, di mana norma tersebut secara langsung maupun tidak langsung
merugikan Pemohon, karena ditafsirkan berbeda oleh para aparat penegak hukum
di Provinsi Aceh, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan, yang
menyebabkan penetapan Pemohon dari tersangka sampai terpidana bukan
berdasarkan UU 11/2006 dan sejumlah Qanun Aceh, dan yang mengadili perkara
Pemohon bukan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi
didasarkan pada UU 23/2011. Dengan uraian anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menunjukkan bahwa
keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujian tidak hanya berdampak pada
Pemohon, tetapi juga potensial merugikan siapa pun yang ditugaskan dalam
mengelola zakat. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
91
anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 44 UU 23/2011
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 44 UU 23/2011 telah mengabaikan
kekhususan dan keistimewaan Provinsi Aceh sebagaimana diatur dalam UU
11/2006. Padahal Provinsi Aceh telah memperoleh pengakuan atas kekhususan
dalam bidang agama, termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan harta
agama lainnya, melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (UU 14/1999)
yang diperkuat dengan UU 11/2006. Dalam melaksanakan undang-undang
tersebut, Pemerintah Aceh juga telah membentuk sejumlah peraturan daerah
berbentuk Qanun. Berkaitan dengan kerangka hukum tersebut, zakat di Aceh
telah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh
Baitul Mal baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu,
dalam konteks penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah
Aceh atas dugaan pelanggaran pengalihan dana zakat yang mendasarkan pada
Pasal 29 jo. Pasal 25 dan/atau Pasal 40 jo. Pasal 37 UU 23/2011, menurut
Pemohon telah mengabaikan kekhususan hukum Aceh, sehingga menyalahi
92
prinsip perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa menurut Pemohon, seharusnya perkara Pemohon diperiksa sejak awal
oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon, bukan oleh Pengadilan Negeri Takengon
yang telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan diperkuat satu tahun
oleh Pengadilan Tinggi Aceh, dan dikuatkan lagi oleh putusan Kasasi
Mahkamah Agung. Padahal menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor 70/SK/X/2004 perkara Muamalah dan Jinayah di Provinsi Aceh menjadi
kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Dengan demikian, menurut Pemohon proses
peradilan atas perkara Pemohon merupakan penyimpangan terhadap sistem
peradilan syar’iyah di Aceh, dan juga sebagai bentuk peradilan sesat karena
dilakukan oleh lembaga peradilan yang tidak memiliki kompetensi absolut
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 153 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
tentang Baitul Mal, di mana dinyatakan perkara pidana terkait zakat harus
dilakukan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah.
c. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan frasa “kecuali Provinsi Aceh” dalam Pasal
44 UU 23/2011 menyebabkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Akibatnya,
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional berupa kehilangan hak atas
perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sehingga pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan Pasal 44 UU
23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan
Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini “kecuali Provinsi Aceh”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-24, dan ahli bernama Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H.,
93
serta saksi bernama Nafisah Elviana, S.E., M.A.P., yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 15 Oktober 2005. Selain itu,
Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 20
Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 2 Oktober 2025 dan
juga menyerahkan keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah pada tanggal 13
Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di
depan persidangan pada tanggal 2 Oktober 2025 dan juga menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 September 2025 serta
keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Oktober
2025 dan ahli bernama Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA yang didengar
keterangannya di depan persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2025.
Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan pada tanggal 23 Oktober 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli dan
saksi Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan
oleh Pemohon, dan kesimpulan tertulis para pihak, persoalan konstitusional yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah benar dasar hukum yang
menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan ketentuan zakat dalam UU
23/2011 telah mengabaikan pengaturan kekhususan hukum di Aceh berdasarkan
UU 11/2006, serta menyalahi prinsip perlindungan hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
apabila norma Pasal 44 UU 23/2011 tidak dikecualikan pemberlakuannya untuk
Provinsi Aceh sebagaimana petitum Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang dipersoalkan Pemohon tersebut di atas, Mahkamah terlebih dahulu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
94
[3.12.1] Bahwa Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengakui keberadaan
pemerintahan daerah yang memiliki status istimewa atau khusus, namun,
pengakuan tersebut tidak berarti adanya pemisahan yurisdiksi hukum antara
pemerintah pusat dan daerah. Sebaliknya, pengakuan tersebut berfungsi sebagai
mekanisme diferensiasi pelaksanaan otonomi dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Termasuk untuk wilayah Provinsi Aceh, kekhususan tersebut
diatur dalam UU 11/2006 yang lahir dari latar belakang sejarah rekonsiliasi sosial-
politik dan pengakuan atas identitas keagamaan masyarakat Aceh. UU 11/2006
telah memberikan ruang yang cukup luas bagi Pemerintah Aceh untuk mengatur
kehidupan keagamaan, termasuk pelaksanaan syariat Islam dalam ranah sosial,
ekonomi, dan budaya. Meski demikian, otonomi khusus tersebut bukan berarti
pemerintah pusat kehilangan kewenangan dalam urusan agama, karena urusan
agama adalah termasuk kewenangan nasional yang absolut, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Dengan demikian, seluruh regulasi di
daerah dalam bidang agama harus selaras dengan norma nasional yang berlaku.
[3.12.2] Bahwa secara sistematis, khusus berkenaan dengan zakat, UU 23/2011
dan UU 11/2006 tidak mengandung konflik norma tetapi saling melengkapi. Dalam
hal ini, UU 11/2006 mengatur secara spesifik kelembagaan dan mekanisme zakat
di Aceh [vide Pasal 180, Pasal 191 dan Pasal 192 UU 11/2006], sedangkan UU
23/2011 menetapkan prinsip umum pengelolaan zakat secara nasional, misalnya
mengenai audit, pelaporan, dan koordinasi antar lembaga pengelola zakat [vide
Pasal 7, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 UU 23/2011].
Berdasarkan ketentuan tersebut pemberlakuan UU 23/2011 di Aceh bukanlah
penghapusan kekhususan, tetapi penguatan tata kelola zakat agar terintegrasi dan
akuntabel di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, pengaturan kekhususan bagi
Aceh tidak serta-merta mengenyampingkan norma umum, tetapi bisa berlaku
bersamaan selama tidak terjadi pertentangan antar keduanya. Oleh karena itu,
keberadaan UU 11/2006 dan UU 23/2011 dapat berjalan bersamaan untuk
mencapai tujuan hukum yang sama sehingga dapat menciptakan kesejahteraan
umat melalui pengelolaan zakat yang profesional. Selain zakat sebagai kewajiban
agama, juga memiliki dimensi publik sebagai salah satu instrumen sosial yang dapat
berdampak terhadap perbaikan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Oleh sebab
itu, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat melalui UU 23/2011 justru
95
diperlukan guna menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi zakat secara
nasional. Dengan demikian, regulasi nasional di bidang zakat tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk intervensi terhadap syariat Islam di Aceh, melainkan usaha menjaga
konsistensi kebijakan publik di bidang keagamaan yang memiliki implikasi luas.
[3.12.3] Bahwa meskipun pemberlakuan otonomi khusus di Aceh memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur pengelolaan zakat sesuai
dengan prinsip-prinsip syariat Islam, namun hal tersebut tidak berarti bahwa zakat
kehilangan sifatnya sebagai bagian dari tata kelola keuangan publik yang
berdampak pada kepentingan nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
huruf f UU 23/2014, urusan keagamaan secara tegas tetap berada di bawah
kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, pelaksanaan pengelolaan zakat
oleh Pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal harus tetap tunduk pada prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat yang baik (good zakat
governance), sehingga selaras dengan arah kebijakan zakat secara nasional. Oleh
karena itu, apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan
terhadap dana zakat, maka perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan
ajaran syariat Islam, tetapi juga termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap tata
kelola keuangan publik. Hal tersebut dikarenakan zakat di Aceh telah ditempatkan
pengaturannya sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana
diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UU 11/2006, yang menegaskan bahwa zakat
merupakan salah satu sumber PAD.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 44 UU 23/2011 yang menurut Pemohon menimbulkan ketidakadilan
sebagaimana kasus konkret yang dialaminya, di mana seharusnya Pemohon diadili
oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, bukan oleh Pengadilan Negeri Takengon, karena
dasar hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan ketentuan
zakat dalam UU 23/2011 telah mengabaikan pengaturan kekhususan hukum di
Aceh berdasarkan UU 11/2006, serta menyalahi prinsip perlindungan hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, apabila Pasal 44 UU 23/2011 tidak dikecualikan pemberlakuannya
untuk Provinsi Aceh sebagaimana petitum Pemohon.
96
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.13.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, tanpa menilai kasus
konkret yang dialami Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mengaitkan
dengan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 18 UU 48/2009 yang
menyatakan bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dalam kaitan
dengan ketentuan di atas, Mahkamah Syar’iyah Aceh merupakan bagian dari
lingkungan peradilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) UU
11/2006, namun yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Aceh terbatas pada perkara ahwal
al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum
pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam [vide Pasal 128 ayat (3) UU 11/2006].
Sebagai tindak lanjut norma Pasal 125 UU 11/2006 mengenai Syari’at Islam yang
dilaksanakan di Aceh yang meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak serta sebagai
tindak lanjut norma Pasal 128 UU 11/2006 mengenai kewenangan Mahkamah
Syar’iyah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang
meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata),
dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam, diatur lebih lanjut
dengan qanun. Dalam hal ini UU 11/2006 menyatakan bahwa peradilan syari’at
Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan
peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari
pengaruh pihak mana pun [vide Pasal 128 ayat (1) UU 11/2006]. Artinya, Mahkamah
Syar’iyah di Aceh pada hakikatnya merupakan bagian dari lingkungan peradilan
agama yang berada di bawah Mahkamah Agung, yang hanya memiliki kekhususan
dalam hal yurisdiksi sesuai dengan mandat undang-undang dan diatur lebih lanjut
dalam qanun Aceh.
Sementara itu, berkenaan dengan zakat, sekalipun disebutkan dalam UU
11/2006, in casu Pasal 180 yang mengatur mengenai sumber PAD di mana zakat
merupakan bagian dari PAD, yang pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal Aceh
dan Baitul Mal kabupaten/kota serta diatur lebih lanjut dengan qanun [vide Pasal
191 UU 11/2006], namun demikian tidak berarti bahwa segala hal ihwal berkenaan
dengan pengelolaan zakat mendasarkan pada UU 11/2006. Pengelolaan zakat
97
dimaksud adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat [vide Pasal 1 angka 1 UU
23/2011]. Untuk menegakkan ketentuan dalam UU 23/2011 agar pengelolaan zakat
dapat mencapai tujuan, yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
dalam pengelolaan zakat; dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan [vide Pasal 3 UU
23/2011], telah ditentukan dalam UU 23/2011 sanksi administratif atas pelanggaran
Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat
(3) UU 23/2011. Sementara itu, terkait dengan norma primer kewajiban dan larangan
telah ditentukan pula ancaman pidananya dalam norma sekunder UU 23/2011.
Dalam hal ini, UU 23/2011 mewajibkan distribusi zakat kepada mustahik sesuai
dengan syariat Islam, jika ketentuan ini dilanggar dikenakan sanksi pidana berupa
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) [vide Pasal 25 dan Pasal 39 UU 23/2011].
Sementara itu, terkait dengan melanggar larangan karena tindakan memiliki,
menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak,
sedekah,
dan/atau
dana
sosial
keagamaan
lainnya
yang
ada
dalam
pengelolaannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
[vide Pasal 37 dan Pasal 40 UU 23/2011]. Sedangkan, terkait dengan larangan
orang bertindak selaku amil zakat yang melakukan pengumpulan, pendistribusian,
atau pendayagunaan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang maka dikenakan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) [vide Pasal 38 dan Pasal 41 UU 23/2011].
Tindak pidana dimaksud ditentukan sebagai kejahatan yang pengaturannya tidak
dikhususkan bagi Aceh karena tetap merupakan bagian dari pengaturan
pengelolaan zakat secara nasional, di mana penegakannya secara hukum tunduk
pada yurisdiksi peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.
[3.13.2] Bahwa lebih lanjut dalam kaitannya dengan keberadaan Baitul Mal yang
diberikan kewenangan mengelola zakat di Aceh yang pelaksanaannya kemudian
diatur dalam qanun Aceh sebagaimana amanat Pasal 191 UU 11/2006, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa Baitul Mal dimaksud merupakan istilah yang dapat
digunakan untuk menyebut BAZNAS baik untuk tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota. Terkait dengan Aceh, penyebutan BAZNAS dapat menggunakan
98
istilah Baitul Mal [vide Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU 23/2011]. Artinya, hanya
istilahnya yang dapat digunakan tidak sama dengan yang berlaku secara nasional
dalam UU 23/2011, namun kewenangan di bidang pengelolaan zakat oleh Baitul Mal
adalah sama dengan yang diberikan kepada BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan keberlakuan Pasal 44 UU 23/2011
yang tidak mencantumkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” yang didalilkan Pemohon
menimbulkan multitafsir dan tidak ada kepastian hukum dan menyebabkan
Pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa kehilangan hak atas
perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Terhadap dalil tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 44 UU
23/2011 yang dipersoalkan Pemohon sesungguhnya merupakan bagian dari Bab
Ketentuan Penutup UU 23/2011. Terkait dengan ketentuan penutup tersebut,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) menyatakan pada pokoknya ketentuan
penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab,
Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir. Pada
umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai: a) penunjukan organ
atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan; b)
nama singkat Peraturan Perundang-undangan; c) status Peraturan Perundang-
undangan yang sudah ada; dan d) saat mulai berlaku Peraturan Perundang-
undangan [vide angka 136 dan angka 137 Lampiran II UU 12/2011]. Dalam kaitan
dengan petitum Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menambahkan
frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak terkait sama sekali dengan ihwal yang dimaksud
sebagai bagian dari ketentuan penutup. Adanya pengecualian dimaksud justru
menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan zakat di Aceh
karena Penjelasan Pasal 15 UU 23/2011 hanya menegaskan mengenai istilah Baitul
Mal sebagai istilah yang dapat digunakan di Aceh untuk dapat menggantikan istilah
BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota. Namun demikian, untuk tingkat nasional,
BAZNAS tetap menjalankan fungsi melaporkan kepada Menteri seluruh kegiatan
pengelolaan zakat di provinsi/kabupaten/kota, termasuk yang dilakukan Baitul Mal
Aceh [vide Pasal 29 ayat (4) UU 23/2011]. Andaikata, petitum Pemohon dikabulkan
maka selain merusak struktur norma UU 23/2011 juga tidak terdapat aturan sebagai
dasar pijakan Aceh mengatur pengelolaan zakat dalam qanun Aceh karena UU
99
11/2006 hanya mengatur penempatan zakat sebagai bagian dari PAD. Sementara,
pengaturan mengenai zakat dikelola oleh Baitul Mal yang pelaksanaan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan qanun [vide Pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 191 UU
11/2006]. Oleh karena itu, tetap berlaku ketentuan UU 23/2011 dalam pengelolaan
zakat di Aceh dengan lembaga pengelola bernama Baitul Mal.
Oleh karena itu, penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44
UU 23/2011 yang dimohonkan Pemohon tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,
karena kasus yang dialami Pemohon tidak timbul akibat keberlakuan Pasal 44 UU
23/2011, melainkan jika benar yang didalilkan oleh Pemohon tersebut berkenaan
dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan
zakat, yang notabene telah menjadi bagian dari PAD sebagaimana diatur dalam
Pasal 180 ayat (1) huruf d UU 11/2006. Maka, berkaitan dengan persoalan ini telah
ditegaskan dalam Pasal 37 dan Pasal 40 UU 23/2011 yang esensinya setiap orang
dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual,
dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan
lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Apabila larangan tersebut dilanggar
dikenakan pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas.
Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan beberapa permasalahan dan
perkembangan yang terjadi di masyarakat Aceh termasuk yang dialami oleh
Pemohon, oleh karena UU 11/2006 dan UU 23/2011 telah masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 Dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2025-2029 [vide Nomor urut 18 dan nomor urut 135] maka penting
bagi pembentuk undang-undang untuk mensinkronkan dan mengharmonisasikan
pengaturan zakat dalam kekhususan atau keistimewaan Aceh dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 44
UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
100
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal
44 UU 23/2011 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan jaminan hukum yang
adil dan perlakuan sama di hadapan hukum, prinsip negara hukum, serta
perlindungan hak asasi dan rasa aman yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
101
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 12.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
102
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU 23/2011) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
87
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
88
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 44 UU 23/2011 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon, Arslan Abd Wahab, SE., MM., adalah perorangan warga
negara Indonesia, yang bekerja sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten
Aceh Tengah atau Bendahara Umum Daerah dari tahun 2022 sampai dengan
tahun 2024, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang
keuangan serta masyarakat Kabupaten Aceh Tengah [vide Bukti P-1 dan Bukti
P-8];
4. Bahwa Pemohon menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon bermula dari kasus konkret
yang dialami Pemohon, di mana Pemohon ditetapkan sebagai tersangka
dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
juncto Pasal 25 dan/atau Pasal 40 juncto Pasal 37 UU 23/2011, yakni tidak
melakukan pendistribusian zakat sebagaimana yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Takengon
89
menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada
Pemohon tanpa adanya perintah penahanan, yang kemudian putusan
tersebut diajukan upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
ke Pengadilan Tinggi Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Pemohon yang juga tanpa
disertai perintah penahanan. Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
tersebut, JPU maupun Pemohon mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah
Agung, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung
[vide Bukti P-13, Bukti P-14, dan Bukti P-15];
b. Bahwa Pemohon merasa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
tersebut akan menimbulkan permasalahan serius karena berpotensi
menjadi yurisprudensi yang dapat menjerat seluruh Komisioner Baitul Mal
di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Tim Anggaran Pemerintah
Daerah, anggota DPR Aceh, DPR Kabupaten/Kota, hingga kepala daerah
ke ranah hukum, karena dianggap telah melakukan pekerjaan yang
bertentangan dengan Undang-Undang, walaupun sebenarnya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006)
telah tegas menyatakan bahwa zakat, infak, sedekah, dan harta agama
lainnya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya penerapan
hukum dalam perkara pengelolaan zakat di Aceh yang dialami oleh
Pemohon menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang diperkuat dengan UU 11/2006 serta
sejumlah Qanun Aceh. Berdasarkan seluruh regulasi tersebut telah
menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam
tata kelola zakat, termasuk bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan
persidangan harus dilakukan oleh aparat dan lembaga yang memiliki
sertifikasi syariah, serta diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Syar’iyah
sebagai pemegang kompetensi absolut.
c.
Bahwa permasalahan hukum yang dialami oleh Pemohon karena adanya
perbedaan penafsiran aparat penegak hukum di Provinsi Aceh, baik
Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan terhadap Pasal 44 UU 23/2011
90
yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon,
karena
P
