Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

140/PUU-XXII/2024

memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa "Perbuatan Tercela" yang terdapat didalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Marthen Y. Siwabessy
Tanggal Putusan: 2024-11-14
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)