PUU
Tahun 2023
140/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon: Aelyn Hakim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V)
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 8/2011, UU 1/1946, UU 73/1958, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 1/1974
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 140/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Aelyn Halim
Alamat
:
Kemanggisan Raya Nomor 4J RT.003 RW.013,
Palmerah, Jakarta Barat.
sebagai--------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
:
Shelvia
Alamat
:
Perum Taman Kota Blok G1 No. 10 RT.010 W.016
Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi
sebagai-------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
:
Nur
Alamat
:
Jalan Cipinang Cempedak II/22 RT.011 RW.006,
Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur
sebagai------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
:
Angelia Susanto
Alamat
:
Apt. Sahid Sudirman Residence Unit 32 NP RT.013
RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat
sebagai------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
5.
Nama
:
Roshan Kaish Sadaranggani
Alamat
:
Jalan Agung Barat 35 Blok B 35 No. 1 RT.005
RW.010, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara
sebagai------------------------------------------------------------------Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 September 2023 memberi kuasa
kepada Sisca Lisa Siagian, S.H., Virza Roy Hizzal, S.H., M.H., RR. Wahyu M.
2
Yulianti, S.H., dan David R. Sitompul, S.H., M.H., kesemuanya adalah advokat pada
kantor “Sisca Siagian & Partners” yang beralamat di Ruko Crown Palace Blok D
Nomor 15, Jalan Prof. Dr. Supomo Nomor 231, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta
Selatan 12870, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 11 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 135/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 140/PUU-XXI/2023 pada tanggal 23
Oktober 2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 November
2023 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 15 November 2023, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
menyebutkan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK) menyebutkan:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa Pasal 2 UU MK, menyatakan, “Mahkamah Konstitusi merupakan
salah satu lembaga tinggi negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
6. Bahwa ditegaskan pula dalam Pasal 10 UU MK:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
7. Bahwa selanjutnya dipertegas lagi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai PMK 2/2021), Pasal 1 ayat (3)
menyebutkan:
“Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
4
Undang (Perppu) sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of the constitution) sehingga, bila terdapat undang-undang
(sebagian atau seluruhnya) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat baik sebagian maupun seluruhnya;
9. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang
menafsirkan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi, hal
mana tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-
Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpretation of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, dengan demikian terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) PMK 2/2021 menyebutkan:
a. Objek Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
“adalah Undang-undang dan Perppu”.
b. …Pengujian Materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4):
“Pengujian materil adalah pengujian berkenan dengan materi muatan
dalam Ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-undang atau Perppu
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”.
11. Bahwa dalam permohonan Perkara Pengujian Materil Undang-Undang
terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengeluarkan
putusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK:
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan Ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan Ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
12. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf c PMK 2/2021:
(1) Amar putusan untuk pengujian materil:
c. Dalam hal permohonan pemohon beralasan menurut hukum: (1)
mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya; (2)
menyatakan materi muatan Ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
5
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; (3) memerintahkan
pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
13. Bahwa selain itu, sesuai Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003, terdapat kemungkinan bagi MK
untuk membuat putusan ultra petita:
“Putusan MK tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh
pemohon atau melewati permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu
yang terkait dengan pokok permohonan.”
14. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang oleh para Pemohon
dimohon untuk diuji adalah Frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang
kemudian berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peratoeran Hoekoem Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik
Indonesia, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup
umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
dianggap bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang tanpa terkecuali Ayah
atau Ibu kandung dari Anak”
15. Bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan a quo adalah
“Undang-Undang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal
7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 143 Tahun 2022,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) (selanjutnya disebut “UU tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”);
16. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
menentukan:
“Dalam
hal
suatu
undang-undang
diduga
6
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”;
17. Bahwa dengan demikian peradilan terhadap permohonan para Pemohon
berada dalam yurisdiksi/kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi;
18. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap: Frasa
“Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch
– Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang kemudian berlaku berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana
jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
II. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan, Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perseorangan WNI, (b)
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur
didalam Undang-Undang, (c) badan hukum publik dan hukum privat, atau (d)
Lembaga Negara.”
2. Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/ 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005,
Mahkamah telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional dan
kerugian konstiusional sebagai berikut:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945;
2) Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
7
3) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(Khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verbard) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk di uji;
5) Adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi.
4. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat keberlakuan Frasa
“Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch
– Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang kemudian berlaku berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana
jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.”
yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang tanpa terkecuali Ayah
atau Ibu kandung dari Anak”
5. Bahwa Pemohon I adalah seorang Ibu dari Anak kandung yang bernama
Arthalia Gabrielle, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 29 September
2017 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LU-16112017-0075
tertanggal 17 November 2017, merupakan Anak dari hasil perkawinan
Pemohon I dengan mantan suami yang saat ini telah bercerai dan
berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor 708/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Mei 2021 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 430/Pdt/2021/PT.DKI tanggal 9
September 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 781 K/Pdt/2022
tanggal 30 Maret 2022;
8
6. Bahwa berdasarkan putusan a quo, pengadilan menjatuhkan putusan Anak
yang bernama Arthalia Gabrielle di bawah pengasuhan dan pemeliharaan
Pemohon I;
7. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2020, pada saat Anak berusia 2 tahun 8
bulan, Anak diambil oleh mantan suami selaku Ayah kandung tanpa
sepengetahuan Pemohon I di kediaman Pemohon I, di mana saat itu
Pemohon I sedang beraktivitas di luar rumah;
8. Bahwa Anak di bawa ke kediaman mantan suami. Selanjutnya ketika
Pemohon I mendatangi kediaman mantan suami untuk dapat bertemu
dengan Anak, terdapat penjagaan ketat dari aparat sehingga Pemohon I tidak
berhasil menemui Anak;
9. Bahwa hingga saat ini Pemohon I tidak bisa menemui Anak Pemohon I
mendapat informasi bahwa anak telah di bawa ke luar negeri oleh ayah
kandungnya sehingga terjadi tindakan penutupan akses total Pemohon I
terhadap anak kandung yang masih balita. Hingga saat ini anak tidak
diketahui keberadaannya dengan pasti oleh karena disembunyikan oleh
mantan suami selaku ayah kandung anak;
10. Bahwa atas kejadian mantan suami membawa kabur anak dan pemutusan
akses Pemohon I terhadap anak kandung, Pemohon I melaporkan ke bagian
Pelayanan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga
akhirnya terbitlah rekomendasi agar perkara tersebut dilaporkan secara
pidana menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP di Kepolisian. Namun
sayangnya pada saat Pemohon I membuat laporan pidana di kepolisian,
laporan tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur dan
menyembunyikan anak adalah ayah kandungnya sendiri;
11. Bahwa Pemohon I telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat tidak adanya
kepastian hukum dan kejelasan mengenai penegakan hukum pidana Pasal
330 ayat (1) KUHP terhadap mantan suami yang telah melarikan Anak dan
menutup akses Pemohon I untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Anak.
Sampai saat ini tidak ada penegakan hukum dan keadilan bagi Pemohon I
maupun bagi anak, atas perbuatan mantan suami akibat tidak adanya
kepastian hukum mengenai ancaman sanksi pidana yang seharusnya bisa
memberikan efek jera dan upaya paksa bagi pelaku. Hingga saat ini mantan
9
suami terus-menerus memutus akses dan hubungan Pemohon I untuk dapat
bertemu dan berkomunikasi dengan anak;
12. Bahwa hingga saat ini Pemohon I tidak mengetahui informasi dan tumbuh
kembang anak. Hal ini tentunya berdampak anak tidak mendapatkan haknya
berupa kasih sayang, pendidikan dan pemeliharan dari Pemohon I selaku ibu
kandungnya sehingga anak tidak dapat bertumbuh kembang dengan baik.
Padahal Pemohon I telah memperoleh hak asuh dan pemeliharaan anak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
13. Bahwa atas peristiwa anak dibawa kabur oleh ayahnya sehingga saat ini
Pemohon I tidak dapat bertemu dan memiliki akses dengan anak padahal
Pemohon I adalah sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan anak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
Pemohon I telah melakukan upaya-upaya pengaduan kepada Lembaga
terkait di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan KOMNAS HAM, namun
upayanya tersebut tetap tidak menemui hasil dan hingga saat ini Pemohon I
tidak dapat bertemu dengan Anak;
14. Bahwa Pemohon II adalah seorang Ibu dari anak yang bernama Ezekiel
Gionata Purba, laki-laki, lahir di Singapura pada tanggal 6 Mei 2021
berdasarkan Surat Pencatatan Kelahiran Nomor 0166/KONS-SPL/V/21
tanggal 20 Mei 2021, merupakan anak dari hasil perkawinan Pemohon II
dengan suami yang saat ini dalam proses perceraian pada tingkat Kasasi di
Mahkamah Agung, di mana pada perkara sebelumya telah diputus
berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Tangerang
Nomor
1080/Pdt.G/2022/PN.Tng. tanggal 8 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Banten Nomor 121/Pdt/2023/PTBTN tanggal 10 April 2023;
15. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
1080/Pdt.G/2022/PN.Tng. tanggal 8 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Banten Nomor 121/Pdt/2023/PTBTN tanggal 10 April 2023,
pengadilan menjatuhkan putusan Anak yang bernama EZEKIEL GIONATA
PURBA di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon II. Di mana
Pertimbangan
putusan
Pengadilan
Negeri
Tangerang
Nomor
1080/Pdt.G/2022/PN.Tng.
tanggal
8
Februari
2023
halaman
48
menyebutkan:
10
“Menimbang, bahwa Petitum Penggugat No. 7 untuk menetapkan anak yang
Bernama Ezekiel Gionate, lahir di Mount Alverina Hospital Singapore tanggal
06 Mei 2021 di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat, Majelis
berpendapat sesuai dengan Yurisprudensi MARI bahwa anak yang masih di
bawah umur berada dalam asuhan ibunya dan oleh karena Ezekiel Gionata
yang lahir tanggal 06 Mei 2021 baru berumur 1 tahun 9 bulan (masih di bawah
umur) maka pengasuhan dan pemeliharaan anak berada pada ibunya
(Penggugat) dengan ketentuan ayahnya (Tergugat) tetap diberikan
kesempatan/waktu untuk bertemu dengan anaknya, dengan demikian
petitum Penggugat No. 7 dapat dikabulkan.”
16. Bahwa adapun peristiwa Anak Pemohon II dibawa kabur oleh Suami dimulai
pada tanggal 7 September 2022, di mana semula Ibu Mertua Pemohon II
menyampaikan pesan melalui whatsapp kepada Pemohon II bahwa akan
datang bersama Ayah Mertua Pemohon II untuk main ke rumah untuk
bertemu dengan cucu (Anak Pemohon II). Pemohon II menyambut baik tanpa
curiga. Namun ternyata setengah jam kemudian ketika Mertua Pemohon II
datang bertamu, tiba-tiba suami Pemohon II datang dan langsung mengambil
Anak yang saat itu sedang bermain di depan rumah. Pada saat Pemohon II
ke depan rumah untuk menemui Anak dan Suami, namun ternyata Suami
sudah tidak ada, menghilang begitu saja membawa Anak dengan
mengendarai mobil tanpa membawa perlengkapan Anak sehari-harinya
padahal saat itu Anak masih menyusui. Pemohon II sudah berupaya mencari
Anak ke tempat kediaman Suami, Namun tidak kunjung pulang bahkan
SUAMI tidak dapat dihubungi sama sekali;
17. Bahwa tanggal 11 September 2022, Pemohon II mendapat informasi bahwa
anak sedang berada di salah satu hotel di Kota Batam. Pemohon II langsung
berangkat ke Kota Batam naik pesawat. Pada saat Pemohon II sampai di lobi
hotel melihat Anak sedang digendong oleh Adiknya suami. Pemohon II
menghampiri dengan maksud untuk memeluk dan memberikan ASI ke Anak.
Namun adik suami melarang dan menghalang-halangi hingga terjadi
kericuhan. Untuk menghindari keributan di hari tersebut, Pemohon II pergi
meninggalkan hotel tersebut namun tetap berada di kota Batam sambil
menunggu sikap dari suami perihal kapan Pemohon II dapat bertemu dengan
Anak;
11
18. Bahwa sampai tanggal 23 September 2022, Suami tidak dapat dihubungi lagi
dan memutuskan semua akses komunikasi hingga saat ini. Pemohon II tidak
tahu bagaimana kondisi Anak EZEKIEL GIONATA PURBA saat ini. Pemohon
II setiap hari berusaha menghubungi Suami, namun tidak ada tanggapan;
19. Bahwa Pemohon II mendapat informasi bahwa Anak telah dibawa oleh suami
ke Singapura melalui Kota Batam. Bahwa Pemohon II sudah berupaya
mencari-cari Anak sampai ke Singapura, namun tidak berhasil. Bahwa
Pemohon II membuat laporan pidana di Kepolisian untuk Pasal 330 ayat (1)
KUHP namun tidak diterima. Sehingga Pemohon II melaporkan Suami
dengan perkara yang lainnya yaitu mengenai pemalsuan identitas Anak
dalam pembuatan paspor, serta KDRT yang dilakukan oleh Suami terhadap
Pemohon II;
20. Bahwa atas peristiwa Anak dibawa kabur oleh Ayahnya sehingga saat ini
Pemohon II tidak dapat bertemu dan memiliki akses dengan Anak, Pemohon
II telah melakukan upaya-upaya pengaduan kepada Lembaga terkait di
antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun upayanya
tersebut tetap tidak menemui hasil dan hingga saat ini Pemohon II tidak dapat
bertemu dengan Anak;
21. Bahwa Pemohon III adalah seorang Ibu dari Anak yang bernama Fatimah
Rania (Anak pertama), Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 10 Januari
2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1611/TP/2008 tanggal 4
April 2008, dan Fathimah Aliya (Anak kedua), Perempuan, lahir di Jakarta
pada tanggal 22 April 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor
21999/KLU/JP/2011 tanggal 17 Januari 2019, kedua Anak dari hasil
perkawinan Pemohon III dengan mantan Suami yang telah bercerai dan
berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta
Timur Nomor 0707/Pdt.G/2016/PAJT tanggal 19 Oktober 2016 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor 116/Pdt.G/2016/PTA JK
tanggal 18 Januari 2017, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 351
K/Ag/2017 tanggal 10 Juli 2017;
22. Bahwa berdasarkan putusan a quo, pengadilan menjatuhkan putusan kedua
Anak di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon III di mana
pertimbangan
putusan
Pengadilan
Agama
Jakarta
Timur
Nomor
0707/Pdt.G/2016/PAJT tanggal 19 Oktober 2016 halaman 40 menyebutkan:
12
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan nyatanya anak
tersebut saat ini berada dalam asuhan Penggugat dan tinggal bersama
Penggugat dan serta disekolahkan di tempat yang baik dan ditambah
kegiatannya dengan kursus di Yamaha yang menunjukkan keseriusan
Penggugat untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya, yang masih
berusia di bawah 12 tahun serta gugatan Penggugat beralasan dan tidak
melawan hukum, dan tidak terdapat pada Penggugat yang menggugurkan
hak Penggugat, dan Penggugat adalah Wanita yang baik hal ini sesuai
dengan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi hukum Islam, oleh karenanya Majelis
Hakim berpendapat gugatan Penggugat patut dipertimbangkan dan
dikabulkan dan menetapkan 2 anak hasil pernikahan antara Penggugat dan
Tergugat yang Bernama Fatimah Rania Binti Muchsin, lahir di Jakarta, pada
tanggal 10 Januari 2008 dan Fathimah Aliya Binti Muchsin, lahir di Jakarta
pada tanggal 22 april 2011 dibawah hadhanah (diasuh dan dipelihara) oleh
Penggugat selaku Ibu kandungnya, karena Tergugat adalah ayah kandung
anak tersebut, maka hak ini tidak mengurangi hak Tergugat untuk bertemu
dan mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ayah kandung.”
23. Bahwa pada tanggal 2 April 2016, saat proses perceraian, kedua Anak
sempat dibawa paksa oleh Ayah kandungnya dan selama 2 (dua) bulan
ditutup akses bertemu dan komunikasi. Tetapi berkat bantuan aparat RT dan
kepolisian setempat kedua Anak bisa kembali dan meminta ikut pulang ke
Pemohon III;
24. Bahwa selama ini Pemohon III tidak pernah menutup akses mantan suami
bertemu dan komunikasi dengan Anak-Anak bahkan liburan di bulan Juli
2022 Anak-Anak dibawa mantan suami selama 1 bulan;
25. Bahwa namun pada tanggal 9 Desember 2022 Anak kedua Pemohon III yang
bernama Fathimah Aliya dijemput dari sekolah oleh mantan suami dengan
alasan ingin mengajak sebentar makan, namun pada sore hari ada surat dari
mantan suami yang dikirim oleh kurir yang isinya mantan suami membawa
Anak ke kota Solo dan akan mendidik Anak. Sejak itu akses komunikasi
ditutup dan bahkan hingga kini Pemohon III tidak tahu keberadaan tempat
tinggal Anak kedua yang bernama Fathimah Aliya;
26. Bahwa karena kejadian tersebut Anak pertama Pemohon III mengalami
depresi. Dan sudah dilakukan tes di P2TP2A Jakarta bahwa hasilnya Anak
13
pertama depresi berat diakibatkan perlakuan ayahnya dan trauma akan
dibawa kembali sehingga Anak pertama takut dan berhenti sekolah di kelas
9 dan akhirnya sekarang mengulang kembali kelas 9 juga pindah sekolah;
27. Bahwa atas peristiwa penculikan Anak oleh mantan suami, Pemohon III
membuat laporan pidana Pasal 330 KUHP di Polda Metro Jaya Polres
Jakarta Timur pada tanggal 14 Desember 2022. Laporan diterima
berdasarkan
Surat
tanda
Terima
Laporan
Polisi
Nomor:
STTL/B/6359/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Desember
2022 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Namun hingga
saat ini Ayah kandung Anak selaku terlapor belum dijadikan tersangka dan
tetap tidak ada kejelasan mengenai keberadaan Anak Fathimah Aliya.
Dengan adanya pandangan bahwa Ayah atau Ibu Kandung tidak dapat
dipidana berdasarkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, terdapat kekhawatiran
Pemohon III bahwa perkara akan dihentikan. Jikapun perkara dilanjutkan
hingga persidangan, dengan adanya perbedaan-perbedaan putusan yang
pernah menyatakan Terdakwa Pasal 330 ayat (1) KUHP dinyatakan tidak
bersalah dan mendapat putusan bebas atau lepas oleh Pengadilan, perkara
Pemohon III berpotensi mengalami hal yang serupa akibat tidak adanya
kepastian hukum mengenai apakah Ayah atau Ibu kandung dapat dipidana
berdasarkan Pasal 330 ayat (1) KUHP;
28. Bahwa Pemohon III mengalami kerugian konstitusional di mana sebagai
Warga Negara Indonesia yang sudah mendapatkan putusan hak asuh Anak
jatuh pada dirinya yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan,
namun tidak bisa bersama dengan Anak hingga saat ini. Pemohon III telah
pula mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan aquo ke
Pengadilan, namun upaya eksekusi gagal dikarenakan Anak tidak berada di
alamat tersebut dan eksekusi hanya sebatas formalitas saja tidak ada upaya
paksa terhadap mantan suami. Tidak adanya kepastian hukum terhadap
Pemohon III untuk dapat hidup bersama Anak selaku pemegang hak asuh
dan pemeliharaan Anak yang telah melalui putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Di mana peran Lembaga negara terkait, tidak
serius menangani perkara Pemohon III selaku ibu yang berjuang untuk bisa
bersama Anaknya, hanya sebatas mediasi;
14
29. Bahwa dampak psikis terhadap Pemohon III sehingga mengalami gangguan
psikis dan harus dalam penanganan psikolog karena ketidakpastian hukum
dapat hidup bersama Anak, di mana Pemohon III tidak bisa tidur dengan
tenang sehingga setiap malam tidur selalu dalam keadaan mengigau;
30. Bahwa Pemohon III telah membuat pengaduan terkait peristiwa penculikan
Anak kedua bernama FATHIMAH ALIYA oleh mantan suami ke Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 1411/12/2022 yang
ditangani pada tanggal 19 Desember 2022 di kantor pusat P2TP2A Provinsi
DKI Jakarta. P2TP2A Provinsi DKI Jakarta pernah berupaya menemui Anak,
namun tetap tidak dapat mempertemukan Pemohon III dengan Anak
Fathimah Aliya. P2TP2A Provinsi DKI Jakarta sebatas melakukan assesment
terhadap Anak pada bulan Maret 2023 di mana berdasarkan assesment
tersebut kondisi Anak Fathimah Aliya sering menangis oleh karena
sebenarnya lebih memilih ingin tinggal bersama Pemohon III di Jakarta;
31. Bahwa Pemohon III telah pula melakukan upaya-upaya pengaduan ke Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan RI, namun tetap saja menemui kegagalan
hingga sampai saat ini di mana Pemohon III tidak dapat menemui Anak
Fathimah Aliya padahal sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan Anak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
32. Bahwa Pemohon IV adalah seorang Ibu dari Anak yang bernama Enrico
Johannes Susanto Carluen, laki-laki, lahir di Beijing pada tanggal 05 Juni
2013, berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Kedutaan Besar Republik
Indonesia Beijing Nomor 786./KONS-B/03/IV/2014/06 tertanggal 3 April
2014, merupakan Anak dari hasil perkawinan Pemohon IV dengan mantan
suami warna negara asing (WNA) yang telah bercerai dan berkekuatan
hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
553/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Oktober 2017 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 645/PDT/2019/PT.DKI tangggal 4 Desember 2019
jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2295 K/Pdt/2020 tanggal 7 September
2020;
33. Bahwa berdasarkan putusan a quo, pengadilan menjatuhkan hak asuh dan
pemeliharaan Anak kepada Pemohon IV. Di mana dalam pertimbangannya
15
halaman
49
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
553/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Oktober 2017 menyebutkan:
“Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 agar hak asuh anak
dijatuhkan kepada Penggugat, oleh karena anak tersebut masih berusia
balita saat ini ada dibawah asuhan Penggugat, maka sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan asas kepatutan, hak asuh terhadap anak
tersebut diserahkan kepada Penggugat dengan ketentuan tidak membatasi
hak-hak Tergugat selaku Ayahnya untuk bertemu dan bekumpul dengan
anaknya tersebut dalam waktu tertentu dengan sepersetujuan Penggugat,
dengan demikian petitum angka 4 dapat dikabulkan.”
34. Bahwa mantan suami Pemohon IV tidak bekerja sejak 2006 dan Pemohon IV
adalah pencari nafkah keluarga sekaligus membiayai Ibu mantan suami di
Manila Filipina. Bahwa mantan suami telah melakukan KDRT fisik/psikis
terhadap Pemohon IV selama bertahun-tahun;
35. Bahwa oleh karena tidak ada kesepemahaman dalam membina rumah
tangga serta Pemohon IV mengalami KDRT, Pemohon IV mengajukan
gugatan cerai pada tahun 2016 yang kemudian berkekuatan hukum dengan
diputus bahwa Pemohon IV sebagai Pemegang Hak Asuh Anak;
36. Bahwa walaupun mantan suami telah menerima harta Gono Gini dan
menandatangani kesepakatan di atas meterai untuk sepakat bercerai,
ternyata mantan suami mengajukan proses banding dan kasasi. Tiba-tiba
pada tanggal 30 Januari 2020, mantan suami menculik Anak di atas
Jembatan Casablanca dari mobil antar jemput sekolah;
37. Bahwa sejak tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Pemohon IV sudah tidak
mengetahui lagi keberadaan Anak, sementara mantan suami dan seluruh
keluarganya telah menutup komunikasi, malahan kakak mantan suami yang
memeras dengan meminta uang sejumlah USD 100.000,-, setelah itu sampai
saat ini tidak pernah ada kabar mengenai keberadaan Anak. Komunikasi
maupun akses telah ditutup sama sekali oleh mantan suami;
38. Bahwa Pemohon IV mengecek perjalanan mantan suami dan Anak di
Imigrasi namun tidak ada perjalanan yang tercatat ke luar negeri, padahal
Paspor dari mantan suami sudah expired. Oleh karena tidak pernah
terdeteksi keberadaan Anak dan mantan suami di Indonesia, Pemohon IV
menduga Anak telah di bawa kabur ke luar negeri secara illegal dan
16
melanggar hukum karena pada saat kejadian penculikan, paspor Anak telah
tidak berlaku;
39. Bahwa atas kejadian penculikan Anak oleh mantan suami, pada 30 Januari
2020 Pemohon IV mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan
pidana terkait peristiwa penculikan Anak oleh mantan suami. Namun di sana
laporan hanya menggunakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak;
40. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2020 kembali Pemohon IV mendatangi
Polda Metro Jaya terkait peristiwa penculikan Anak kandung oleh mantan
suami. Namun pada saat membuat laporan dengan Pasal 330 ayat (1) KUHP
kembali tidak diterima oleh pihak kepolisian;
41. Bahwa Pemohon IV sangat dirugikan hak konstitusionalnya oleh karena
laporan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima. Di samping
itu hingga saat ini Pemohon IV maupun Anak telah dirampas haknya untuk
dapat berkomunikasi, bertemu dengan Anak, serta merawat dan
membesarkan Anak dengan penuh kasih sayang;
42. Bahwa oleh karena ketidakpastian hukum Pasal 330 ayat (1) tidak dapat
diterapkan terhadap Ayah kandung dari Anak yang telah menculik Anak
menyebabkan sampai sekarang, sudah hampir 4 tahun Pemohon IV sama
sekali tidak tahu kabar Anak padahal hak asuh dan pemeliharaan Anak
berdasarkan putusan pengadilan jatuh pada Pemohon IV. Kondisi ini
menyebabkan Pemohon IV menjadi sakit-sakitan, tidak bisa berkonsentrasi
sehingga pekerjaan terganggu dan harus keluar dari pekerjaan. Secara
materil menghabiskan banyak sekali biaya untuk usaha pencarian yang
seharusnya dapat dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Secara
psikis mengakibatkan Pemohon IV kehilangan motivasi untuk hidup normal
sebagai seorang Ibu, Stress berkepanjangan, marah, sebagai WNI
kehilangan kepercayaan pada Negara dan Lembaga-lembaga penegak
hukumnya, kehilangan rasa aman dan keinginan bersosialisasi, kehilangan
rasa percaya diri dan jatidiri;
43. Bahwa atas peristiwa kedua Anak dibawa kabur oleh Ayahnya sehingga saat
ini Pemohon IV tidak dapat bertemu dan memiliki akses dengan Anak
padahal Pemohon IV adalah sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan
Anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
Pemohon IV telah melakukan upaya-upaya pengaduan kepada Lembaga
17
terkait di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun
upayanya tersebut tetap tidak menemui hasil dan hingga saat ini Pemohon
IV tidak dapat bertemu dengan Anak;
44. Bahwa Pemohon V adalah seorang Ibu kandung dari Anak yang bernama
Shazia Ricky Nathani (Anak pertama), Perempuan, lahir di Jakarta pada
tanggal 11 November 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor
18388/KLU/00-JU/2014 tanggal 9 Desember 2014 dan Rishaan Ricky
Nathani (Anak kedua), laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 24 November
2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LU-11012016-0181
tanggal 11 Januari 2016, merupakan Anak dari hasil perkawinan Pemohon V
dengan mantan suami, yang telah bercerai dan menetapkan hak asuh dan
pemeliharaan Anak jatuh kepada Pemohon V berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 201/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. tanggal
1 Desember 2020 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum
tetap. Di mana dalam pertimbangan putusan a quo halaman 38 disebutkan:
“Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
No: 102k/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 dinyatakan: “berdasarkan
Yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa Ibu
kandung yang diutamakan khususnya bagi anak-anak yang masih kecil
karena kepentingan yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu
tersebut tidak wajar untuk memlihara anak”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan
berkesimpulan bahwa demi tumbuh kembang dari anak-anak tersebut maka
hak asuh akan ditetapkan kepada Penggugat sebagai Ibu kandungnya,
namun Tergugat sebagai ayah tetap diberikan hak dan kesempatan untuk
bertemu dengan anak-anaknya tersebut dengan sepengetahuan pemegang
hak asuh (Penggugat) namun juga diberi kewajiban untuk turut bertanggung
jawab terhadap biaya kehidupan, pemeliharaan, Pendidikan terhadap anak-
anaknya tersebut sesuai perkembangan kebutuhan anak-anaknya tersebut,
sehingga dengan pertimbangan tersebut petitum gugatan angka 3 tersebut
dikabulkan dengan perbaikan redaksi.”
45. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2021, mantan suami menjemput Anak-Anak
jam 3 sore karena ingin mengajak ke mall dan berjanji mengantar balik jam 7
sore. Namun sampai jam 9 malam tidak ada kabar, Pemohon V mencoba
18
menghubungi mantan suami tetapi tidak ada jawaban. Sekitar jam 10 malam
mantan suami mengabarkan bahwa Anak-Anak tidak akan diantar balik ke
rumah Pemohon V dengan nada mengancam agar Pemohon V tidak
menjemput Anak-Anak atau menguhubungi lagi;
46. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 Pemohon V mendatangi rumah mantan
suami dan ketika itu Pemohon V melihat Anak kedua berlari kearah Pemohon
V. Namun ibu dari mantan suami menarik Anak kedua dan membawa Anak-
Anak ke kamar dan menyembunyikannya. Pemohon V tidak diijinkan masuk
ke dalam rumah untuk bertemu Anak-Anak. Pemohon V mencoba meminta
bantuan aparat RT dan keamanan setempat tetapi dihalangi oleh ibu mantan
suami untuk masuk;
47. Bahwa Pemohon V telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan
eksekusi mengambil Anak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KPAI
telah menghubungi mantan suami agar diberikan akses kepada Anak-Anak
tetapi ditolak oleh mantan suami. Proses eksekusi melalui pengadilan Jakarta
Utara sudah berkali-kali dari proses panggilan anmaning, namun gagal.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak dapat meneruskan
proses eksekusi karena tidak ada peraturan di mana hak asuh Anak bisa
dieksekusi. Pemohon V sudah sempat melapor ke KPAI, P2TP2A, DPPPA
DKI Jakarta tetapi tidak ada hasil;
48. Bahwa hingga kemudian Pemohon V membuat laporan pidana Pasal 330
ayat (1) KUHP di kepolisian, namun tidak diterima dengan alasan ayah
kandung tidak dapat diproses pidana menculik Anak kandung sendiri. Hingga
saat ini Pemohon V tidak berhasil menemui Anak-Anak. Atas peristiwa
tersebut, Pemohon V merasa hak konstitusionalnya dirugikan;
49. Bahwa atas peristiwa kedua Anak dibawa kabur oleh Ayahnya sehingga saat
ini Pemohon V tidak dapat bertemu dan memiliki akses dengan kedua Anak
padahal Pemohon V adalah sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan
kedua Anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, Pemohon V telah melakukan upaya-upaya pengaduan kepada
Lembaga terkait di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
dan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun
upayanya tersebut tetap tidak menemui hasil dan hingga saat ini Pemohon V
tidak dapat bertemu dengan kedua Anak;
19
50. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV,
dan Pemohon V telah mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal
mana telah sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.
102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 yang menyebutkan: “Berdasarkan
yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu
kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil,
karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti
bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus
2003 yang menyebutkan bahwa: “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di
bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang
terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.”
51. Bahwa namun sangat disayangkan, putusan tersebut sampai saat ini tidak
dapat dijalankan di mana faktanya Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV,
dan Pemohon V tidak dapat bertemu dengan Anak oleh karena perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suami yang tidak
mengindahkan putusan a quo maupun adanya keberadaan Pasal 330 ayat
(1) KUHP yang multi tafsir dan tidak memiliki kepastian hukum. Begitu Pula
pada Pemohon II yang telah mendapatkan putusan pada tingkat pertama dan
tingkat banding yang menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak jatuh
pada Pemohon II dan saat ini sedang berproses di tingkat kasasi di
Mahkamah Agung, berpotensi mendapat perlakuan yang sama;
52. Bahwa tidak adanya tafsir yang jelas dan tegas mengenai ketentuan frasa
“Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP apakah dapat diterapkan
terhadap Ayah atau Ibu kandung sebagai subjek hukum sebagaimana
tersebut di atas, dalam prakteknya menimbulkan kesewenang-wenangan
hukum, yang mengakibatkan adanya perlakukan yang berbeda-beda. Yakni
pada beberapa kasus, Laporan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, dan
Pemohon V ditolak, namun terdapat laporan yang diterima pada Pemohon III;
53. Bahwa sesuai dengan Prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara
universal menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya diri sendiri dan tidak
seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang
20
dilakukan oleh orang lain “(nullus/nemo commodum copere potest de injuria
sua propia)”, maka dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap
warga negara sebagai cerminan dari adanya persamaan di muka hukum
diperlukan adanya penafsiran yang nyata dan pasti terhadap frasa
“Barangsiapa” dalam Pasal 330 KUHP ayat (1) dapat diterapkan dalam
persoalan hukum para Pemohon di mana Ayah dari Anak yang telah
membawa kabur Anak seharusnya dapat diproses pidana sesuai Pasal 330
ayat (1) KUHP;
54. Bahwa tidak adanya tafsir yang tegas dari frasa “Barangsiapa” dalam Pasal
330 ayat (1) KUHP telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang, karena
hingga saat ini Ayah dari Anak masih terus menyembunyikan dan menutup
akses para Pemohon untuk dapat bertemu dengan Anak;
55. Bahwa telah menjadi fakta bahwa norma hukum (objek uji materil) tersebut di
atas tidak memiliki kepastian hukum, tidak jelas dan tidak tegas sehingga
dapat ditafsirkan secara berbeda oleh para penegak hukum yang seharusnya
taat terhadap norma-norma hukum yang berlaku agar kewenangannya dalam
menjalankan penegakan hukum dapat berjalan lancar, mengakibatkan hak
konstitusional para Pemohon dirugikan;
56. Bahwa akibat ketidakpastian hukum dan multi tafsir tersebut yang berakibat
proses hukum yang dialami para Pemohon menjadi suatu kesesatan dalam
bernegara hukum. Para Pemohon telah kehilangan hak konstitusionalnya
untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil;
57. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan
ini sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021;
III. Pokok Permohonan
1. Bahwa anak adalah titipan Tuhan yang harus dilindungi, dijaga dan dirawat
dengan baik. Anak bukanlah barang yang dapat disimpan, dikuasai dan
dimiliki oleh seseorang. Sehingga terdapat larangan memutus hubungan
anak dengan lingkungannya dan orang lain, apalagi sampai memutus
hubungan anak dengan orang tua kandungnya. Mengenai hal ini, Pasal 59
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyebutkan:
21
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara
bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada
alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa
pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak;
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), hak anak
untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara
tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
2. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga, tidak dapat dipungkiri bisa saja
terjadi hubungan yang tidak harmonis antara suami dan istri sehingga
berujung perceraian. Seperti yang dialami oleh para Pemohon;
3. Bahwa perceraian menyebabkan kedua orang tua anak hidup berpisah
rumah. Sehingga membuat kondisi pada kehidupan anak, yang terpaksa
sehari-harinya tidak lagi selalu tinggal bersama dengan kedua orang tuanya.
Namun keadaan ini bukan berarti menghilangkan hak dan kewajiban salah
satu pihak orang tua terhadap anak. Anak tetap berhak mendapat kasih
sayang, pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tuanya hingga anak
berusia dewasa. Berdasarkan hal tersebut tindakan yang memisahkan anak
dari salah satu orang tuanya, merupakan suatu pelanggaran hukum. Seperti
yang dialami para Pemohon, di mana Ayah dari Anak telah melakukan
perbuatan yang melanggar aturan tersebut dengan cara menutup akses para
Pemohon untuk dapat bertemu dan berkomunikasi dengan Anak;
4. Bahwa setiap anak yang kedua orang tuanya telah bercerai, memiliki hak
untuk tetap bertemu, berkomunikasi dan memiliki akses seluas-luasnya
dengan kedua Orang tuanya. Begitu pula kedua belah pihak orang tua harus
saling memberi akses kepada anak untuk dapat berkomunikasi dengan Ayah
dan Ibunya. Hal ini untuk dapat memastikan tumbuh kembang anak berjalan
dengan baik dan demi kepentingan terbaik untuk anak. Sebagaimana
menurut:
• Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan:
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik
anak-anaknya,
semata-mata
berdasarkan
kepentingan
anak;
22
bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak,
Pengadilan memberi keputusannya;”
• Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan:
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka
sebaik-baiknya;
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini berlaku
sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana
berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
• Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan
diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
• Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan
3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.”
5. Bahwa namun sangat disayangkan kerapkali terjadi di masyarakat, di mana
salah seorang orang tua yang telah bercerai, merasa dirinya sendiri yang
paling pantas untuk menguasai anak, dengan cara membawa kabur anak dan
memisahkan anak dari orang tua lainnya yang biasanya disertai tindakan
kekerasan atau tipu muslihat. Pelaku tidak saja membuat kondisi orang tua
lainnya tidak dapat bertemu dengan anak, bahkan tidak jarang yang sampai
memutus komunikasi dan akses sama sekali dengan cara menyembunyikan
anak agar tidak dapat diketahui keberadaannya;
6. Bahwa fakta dari kasus yang menimpa Pemohon IV, di mana mantan suami
memiliki sejarah melakukan tindakan KDRT dan tidak memiliki pekerjaan
tetap. Sehingga sebenarnya tidak layak membawa Anak dan membesarkan
Anak, artinya tindakan terhadap Anak tersebut bukan berdasarkan rasa kasih
sayang kepada Anak, tetapi lebih kepada rasa dendam atau niat jahat
menyakiti hati Ibu dari Anak;
23
7. Bahwa berdasarkan fakta yang dialami para Pemohon bahwa ketika Anak
saat bersama Ibu, sebenarnya Ayah selalu dibukakan akses untuk bertemu
dengan Anak secara rutin, tetapi saat Anak diambil Ayah, akses kepada Ibu
ditutup total.
8. Bahwa berdasarkan fakta yang dialami para Pemohon, bahwa Ayah dari
Anak saat membawa kabur Anak tidak segan-segan menggunakan cara-cara
tidak normal dan melanggar hukum pidana untuk merampas misalnya
menggunakan oknum aparat negara, melakukan penganiayaan di muka
umum, membuat surat keterangan palsu guna membawa Anak keluar negeri;
9. Bahwa kejadian penculikan anak tidak hanya berdampak psikis kepada anak
dan Ibu, tetapi juga kepada keluarga inti lain seperti kakak kandung dari anak,
seperti yang menimpa Anak pertama Pemohon III. Kejadian penculikan
membuat Anak pertama Pemohon III menjadi harus mengulang di kelas 9
dan berpindah sekolah karena sebelumnya berhenti sekolah. Anak pertama
juga sangat terpukul oleh karena merasa kehilangan adiknya yang hingga
saat ini tidak diketahui keberadaannya;
10. Bahwa memisahkan anak dengan salah satu orang tuanya, adalah itikad
jahat dan perbuatan dilarang yang mengakibatkan anak kehilangan hak-
haknya sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga diperlukan kebijakan
penegakan hukum yang tepat dan efektif guna mencegah terjadinya peristiwa
pengambilan anak secara paksa yang mengakibatkan pelanggaran terhadap
hak anak serta menghindari penutupan akses anak dengan orang tuanya,
sebagai sarana yang akan memberikan hukuman dan efek jera terhadap
pelaku apabila perbuatan tersebut sampai terjadi. Bahwa kebijakan
penegakan hukum yang tepat dan menjadi solusi atas persoalan tersebut
adalah melalui sarana hukum pidana in casu Pasal 330 ayat (1) KUHP
apabila memiliki kepastian hukum dan tidak multi tafsir;
11. Bahwa tujuan kebijakan hukum pidana adalah untuk menanggulangi
kejahatan, di mana dalam penanggulangan kejahatan tersebut pada
hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan Masyarakat
(social defence) dan Upaya mencapai kesejahteraan (social welfare).
Kebijakan penanggulangan kejahatan memiliki tujuan akhir atau tujuan utama
yaitu “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat”.
Kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy) itu sendiri merupakan
24
bagian dari kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Terkait hal
ini dengan kebijakan hukum pidana yang tepat melalui penafsiran frasa
Barangsiapa Pasal 330 ayat (1) KUHP, akan memberikan perlindungan
hukum bagi anak maupun orang tua yang mengalami konflik rumah tangga
berujung perceraian sehingga tidak akan mengalami kekawatiran akan
dipisahakan dengan anak kandungnya, dan jikapun sampai terjadi demikian,
ada sanksi yang menanti bagi pelakunya walaupun dilakukan oleh Ayah atau
Ibu kandung si Anak sendiri;
12. Bahwa seperti yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV dan
Pemohon V, walaupun berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai
pemegang hak pemeliharaan dan pengasuhan anak yang telah berkekuatan
hukum tetap, sehingga sebagai pihak yang diberi kekuasaan menurut
undang-undang
dan
berwenang
untuk
melakukan
pengawasan
sebagaimana bunyi Pasal 330 ayat (1) KUHP: “…dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu,…”, namun dalam kenyataannya Pemohon
I, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V hingga sampai saat ini tidak
memiliki daya upaya untuk dapat bertemu Anak, serta memelihara,
memberikan kasih sayang, Pendidikan, hingga melihat tumbuh kembang
Anak, akibat perbuatan mantan suami yang membawa kabur Anak dan
menutup akses Anak dengan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV dan
Pemohon V. Sedangkan keberadaan frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330
ayat (1) KUHP tidak dapat ditegakkan dengan semestinya oleh aparat
penegak
hukum
karena
terdapat
ketidakpastian
hukum,
hingga
penerapannya
yang
berbeda-beda
oleh
aparat
penegak
hukum.
Ketidakpastian hukum dan penerapan yang berbeda-beda itu dapat terjadi
pada awal ketika pencari keadilan hendak membuat laporan pidana yang
dapat ditolak, pada saat proses penyelidikan/penyidikan yang berpotensi
dihentikan, maupun dalam proses pengadilan menghasilkan putusan yang
berbeda-beda;
13. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, dan
Pemohon V dialami sejak awal membuat laporan pidana Pasal 330 ayat (1)
KUHP, di mana laporannya tidak diterima oleh pihak Kepolisian dengan
alasan yang melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP
25
tersebut adalah ayah kandung dari si Anak sendiri. Sedangkan terhadap
Pemohon III laporan pidananya diterima oleh Kepolisian, namun hingga saat
ini belum mendapatkan kepastian perkaranya akan berproses hingga
dilimpahkan ke pengadilan, dapat saja perkaranya dihentikan sewaktu-waktu.
Jikapun sampai ke pengadilan, perkara tetap berpotensi berujung putusan
yang melepaskan/membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum akibat
ketidakpastian hukum dan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan
penegak hukum mengenai apakah orang tua kandung dapat dikategorikan
sebagai subjek hukum pidana sesuai unsur “Barangsiapa” yang melakukan
perbuatan sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP?;
14. Bahwa dalam praktiknya di masyarakat, ternyata kasus penculikan anak oleh
orang tua kandung sering terjadi. Contoh kasus yang berujung ke pengadilan,
di antaranya yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Gianyar perkara
Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN.Gin. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, Terdakwa Ni Putu Nia Riani selaku ibu kandung dari Anak yang
bernama Ni Putu Thania Leonytha Gavrila Diana dan I Made Rama
Divyanand, pada tanggal 4 Desember 2017 sekitar jam 07.30 Wita bertempat
di Jalan Raya Katiklantang, Banjar Katiklantang, Desa Singakerta,
Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianya. Melihat anak-anaknya diantar ke
sekolah oleh ayah kandungnya, Terdakwa mengambil anak-anaknya secara
paksa dan membawa masuk ke dalam mobil, ayah dari anak tetap berusaha
mengambil kembali anak-anaknya dari dalam mobil dengan cara menarik
anaknya akan tetapi tidak berhasil sehingga Anak dibawa kabur oleh
Terdakwa. Akibat peristiwa tersebut kedua Anak mengalami Post Traumatic
Stress Disorder dengan anxietas (kecemasan). Dalam putusannya, Majelis
Hakim memutus Terdakwa bersalah melakukan pidana sebagaimana Pasal
330 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan.
15. Bahwa namun ternyata terdapat disparitas (perbedaan) putusan di atas,
dengan
putusan
Pengadilan
Negeri
Bandung
Nomor
1458/Pid.B/2011/PN.Bdg tanggal 10 Mei 2012 yang menyatakan sebaliknya.
Bahwa Terdakwa Fransisca Jo selaku ibu kandung yang dituduh telah
menculik Anak kandung sendiri sesuai dakwaan Pasal 330 ayat (1) KUHP,
dinyatakan tidak bersalah dan lepas dari segala tuntutan hukum dengan
pertimbangan Terdakwa adalah Ibu kandung Anak sehingga persoalan
26
tersebut masuk ranah perdata. Sehingga dengan adanya dua putusan yang
berbeda tersebut memperlihatkan adanya ketidakpastian hukum dan
penafsiran yang berbeda-beda terhadap penerapan frasa “Barangsiapa”
dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP. Dengan kata lain ada pandangan hukum
yang beranggapan bahwa orang tua kandung dapat dipidana oleh karena
menculik Anak kandungnya sendiri sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP, dan ada
yang berpandangan sebaliknya bahwa orang tua kandung tidak dapat
dipidana;
16. Bahwa Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia menyebutkan:
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara;
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak Anak
itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
17. Bahwa kejahatan penculikan dalam Buku kedua KUHP termasuk dalam bab
yang mengatur tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Kejahatan
penculikan dikatakan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang
karena dengan sengaja menarik, membawa pergi atau menyembunyikan
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara melawan
hukum yang dapat merugikan beberapa pihak seperti anak sebagai korban
maupun orang tua. Penculikan merupakan tindakan yang sudah dianggap
sebagai
bentuk
ketidakadilan,
perampasan
hak
kebebasan
atau
kemerdekaan hidup seseorang. Pasal 330 ayat (1) KUHP masuk dalam Buku
Kedua Bab XVIII mengenai Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
18. Bahwa Pasal 330 ayat (1) a quo, ternyata diberlakukan kembali dalam KUHP
Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) yang bunyinya hampir sama, di mana akan berlaku setelah 3
(tiga) tahun sejak diundangkan tanggal 2 Januari 2023. Pasal 452 ayat (1)
KUHP baru tersebut bunyinya sebagai berikut:
27
“Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
19. Bahwa menjadi hal yang penting bagi Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
perkara ini untuk menafsirkan keberlakuan Pasal 330 ayat (1) KUHP in casu,
yang nantinya dapat menjadi acuan bagi penerapan norma yang sama dalam
KUHP baru sebagaimana di atas;
20. Bahwa sebagai perbandingan hukum, di negara-negara lain memberlakukan
ketentuan bahwa orang tua kandung dapat dipidana apabila melakukan
perbuatan penculikan terhadap Anak sendiri. Antara lain:
•
Amerika Serikat
Penculikan Anak oleh orang tua kandung dari orang tua yang memegang
hak asuh adalah Kriminal di Amerika Serikat. Amerika serikat telah
memiliki pertaturan tentang Uniform Child Abduction Prevention (UCAPA)
oleh Uniform Child Custody Jurisdiction and Enforcement Act (UCCJA)
1997 dan Parental Kidnapping Prevention Act (PKPA). Kejahatan kriminal
yang dikategorikan Penculikan tingkat 2 dengan hukuman maksimal 63
bulan penjara dan denda US$ 5.000 bila Anak tidak terluka, bila Anak
terluka dalam proses, penalti akan meningkat eksponensial. Peraturan
International Parental Kidnapping Crime Act 18 U.S.C. 1204, kejahatan
kriminal dengan hukuman denda dan maksimal 3 tahun penjara. Bisa
diproses oleh Pengadilan Federal maupun State. Fokus adalah secepat
mungkin menemukan dan mengembalikan Anak kepada yang berhak
menurut hukum. Departemen bagian Perlindungan Anak memiliki unit
khusus untuk pencegahan penculikan oleh orang tua, dengan sumber
informasi dari orang tua, komunitas hukum, penasehat hukum,
pemerintah luar negeri dan Lembaga atau instansi yang berkepentingan
lainnya. Amerika juga ikut aktif membantu dalam mencegah penculikan
Anak yang transit di negara mereka. Di tahun 2020, penculikan Anak oleh
orang tua meningkat 14% sejak tahun 2020. Departemen di Amerika
pencegahan memiliki program paling penting dalam mencegah
penculikan Anak oleh orang tua yaitu “Children’s Passport Issuance Alert
28
Program” atau CPIAP. Jika ada aplikasi pengajuan passport untuk Anak
yang dilaporkan ke CPIAP, maka petugas akan menghubungi salah satu
Orang tua yang melaporkan kehilangan Anak dan memastikan
permohonan passport baru ini sudah sesuai dengan syarat dan diketahui
oleh orang tua dari Anak. orang tua dapat memeriksa formulir pendaftaran
melalui website departemen imigrasi atau dengan menghubungi
Departemen permasalahan Anak. Kerja sama antara instansi penegak
hukum harus sangat kuat untuk menghalangi tindakan penculikan Anak
lebih jauh lagi seperti the Department of Homeland Security (DHS), the
Department of Justice (DOJ), including the Federal Bureau of
Investigation (FBI) and the U.S. Marshals Service (USMS), and the
Department of Defense (DOD), INTERPOL dan National Center for
Missing & Exploited Children. Memastikan semua Lembaga tersebut
memiliki komunikasi yang baik, proses yang efisien, singkat dan
sederhana, respons yang cepat dari masing-masing departemen, hingga
mengacu pada tindakan pidana dengan hukuman yang tegas. Solusi dari
penculikan Anak oleh orang tua, domestic atau international merupakan
kejahatan dengan alat hukum yang memaksa yaitu hukum pidana di
Amerika. Berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Penculikan Anak oleh
orang tua Internasional: “Siapapun yang mengeluarkan seorang Anak dari
Amerika Serikat atau mencoba melakukan hal tersebut, atau menahan
seorang Anak (yang berada di dalam Amerika) dan di luar Amerika
dengan maksud untuk menghalangi pelaksanaan tindakan yang sah
menurut hukum, yaitu Hak orang tua maka dapat dipenjara selama tiga
tahun”. Penting untuk orang tua untuk mencari penasehat hukum sebelum
memindahkan atau menahan Anak bahkan melintasi perbatasan
International di Amerika. Pelaporan tindakan pidana kepada orang tua
yang mengambil Anak merupakan salah satu upaya dari orang tua yang
ditinggalkan untuk menjamin kepulangan Anak tersebut. Selain dari
kepolisian, para hakim juga sudah diedukasi untuk menjadi sumber daya
yang mumpuni dalam mengurus perkara penculikan Anak dan hakim-
hakim juga di dalam suatu otoritas pusat Amerika Serikat, Kantor
Permasalahan Anak. Dalam konsvensi para hakim ini, dijabarkan aspek-
aspek penting dalam melakukan Analisa hukum dan alat serta menjadi
29
informasi dalam mencegah penculikan. Peranan hakim membantu dalam
memfasilitasi komunikasi di dalam peradilan lansgung dan juga menjadi
penghubung untuk rekan-rekan di tingkat domestic dan jaringan
Internasional. Sebagai bagian dari kolaborasi yang berkelanjutan antara
Departemen Luar negeri dan Departement Keamanan Dalam Negeri atau
Department of Homeland Security, Unit penanganan persoalan Anak
didedikasikan tiga petugas di bagian penanganan pusat oleh U.S.
Customs and Border Protection’s sebagai unit penengah. Melalui unit
penengah ini, untuk meningkatkan system kordinasi dan komunikasi antar
unit dalam penanganan kasus, menyederhAnakan proses kordinasi dan
proses penanganan kasus mengingat kasus penculikan Anak ini sangat
sensitif dengan waktu, mempercepat pemberian tanggapan dari kedua
departemen dalam penanganan kasus Anak, dan memperluas kinerja
departemen hingga ke Lembaga penegakan hukum (polisi atau hakim).
(Sumber: https://travel.state.gov/content/travel/en/International-Parental-
Child-Abduction/abductions/legain-info-for-parents/using-US-justice-
system.html,
https://travel.state.gov/content/dam/NEWIPCAAssets/pdfs/2022%20ICA
PRA%20Annual%20Report.pdf)
•
Australia
Di Australia, Hukum Federal berdasarkan Family Law Act 1975 (direvisi
2018) menyatakan Parental Child Abduction (termasuk international
PCA) sebagai pelanggaran Kriminal dengan hukuman sampai 3 tahun
penjara - dan bisa pula ditambahkan Penculikan bila unsur terpenuhi.
Australian Federal Police (AFP) diberi kuasa (recovery order) untuk
menyelidiki dan bertindak untuk mengambil Anak untuk diserahkan
kepada orang tua yang berhak. Beberapa negara bagian seperti New
South Wales
(NSW)
bahkan
menerapkan
sebagai Penculikan
berdasarkan Crimes Act 1900 dengan hukuman maksimum 14 tahun
penjara.
(Sumber:
https://www.unifiedlawyers.com.au/blog/child-abduction-
australian-laws/)
•
Inggris
30
Di negara Inggris, Penculikan anak di bawah usia 16 tahun, baik oleh
Orang tua maupun orang lain adalah kejahatan kriminal berdasarkan
Child Abduction Act, 1984 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Child Abduction Act 1984 berfokus pada hak-hak hukum Orang tua.
Siapapun juga yang membawa Anak keluar Inggris lebih dari 28 hari
tanpa persetujuan pemegang hak asuh atau perintah pengadilan
dikenakan pasal ini. Di Inggris mengenai penculikan Anak kandung oleh
Orang tua ditangani sangat serius, ada petunjuk yang jelas di website
Kepolisian mengenai Parental Abduction.
(Sumber: https://www.thefamilylawco.co.uk/information/what-is-parental-
child-
abduction/#:~:text=Under%20the%20Child%20Abduction%20Act,conse
nting%20order%20from%20the%20courts.,
https://www.actionagainstabduction.org/wp-
content/uploads/2015/02/Taken.pdf)
•
Kanada
Di negara Kanada, penculikan anak di bawah usia 14 tahun oleh orang
tua kandung dianggap masalah kriminal yang serius berdasarkan
Criminal Code 282 (melawan pemegang hak asuh) dan 283 (bila tidak
ada pemegang hak asuh secara hukum Kanada). Bila Jaksa menuntut di
Pengadilan berdasarkan Criminal Code 282 penalty Parental Abduction
yang melawan hak asuh bisa sampai 10 tahun penjara. Keputusan
Pengadilan tidak pernah pada keinginan Orang tua maupun Anak tetapi
berdasarkan pada apa yang terbaik untuk Anak.
(Sumber: https://www.ppsc-sppc.gc.ca/eng/pub/fpsd-sfpg/fps-
sfp/tpd/p5/ch10.html, https://www.criminal-code.ca/criminal-code-of-
canada-section-282-1-abduction-in-contravention-of-custody-
order/index.html#:~:text=Such%20an%20act%20shows%20a,of%20up
%20to%20ten%20years.)
FRASA
“BARANGSIAPA”
DALAM
PASAL
330
AYAT
(1)
KUHP
BERTENTANGAN DENGAN HAK ANAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP,
TUMBUH DAN BERKEMBANG SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI
KEKERASAN DAN DISKRIMINASI SESUAI PASAL 28B AYAT (2) UUD 1945
31
SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “SETIAP ORANG TANPA TERKECUALI
AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI ANAK”
21. Bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan:
“Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
22. Bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Setiap Anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
23. Bahwa Negara dan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap
anak;
24. Bahwa hak anak merupakan hak asasi pada anak-anak yang memiliki
standar internasional, yaitu konvensi PBB tentang hak Anak. Konvensi ini
dikenal sebagai Konvensi Hak Anak. Dalam Konvensi Hak Anak, terdapat 4
dasar hak Anak yang harus dipenuhi, yaitu : Hak Kelangsungan Hidup, Hak
Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang dan Hak Berpartisipasi;
25. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang disahkan PBB
tanggal 20 November 1989, dengan menandatangani Konvensi Hak Anak
pada 26 Januari 1990 dan meratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990. Indonesia menyatakan
menarik pernyataan atas ketentuan-ketentuan Pasal 1, Pasal 14, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 29 dari Konvensi 1989 pada tanggal
11 Januari 2005. Selanjutnya landasan hukum mengenai hak-hak Anak
dalam konvensi hak Anak ini diantaranya di tempatkan pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
26. Bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
32
“Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”
27. Bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan
kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang
tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab
terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan
anak.
28. Bahwa sebagai generasi penerus bangsa, anak harus dilindungi dan dijamin
haknya oleh negara. Pemenuhan hak-hak Anak merupakan fondasi dan
modal Anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi
muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam
membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan
makmur. Oleh sebab itu perlindungan Anak merupakan bagian terpenting
dalam hidup berbangsa dan bernegara. Perlindungan Anak hadir untuk
menyelamatkan Anak-Anak dari berbagai kejahatan dan kemungkinan buruk
lainnya. Tidak terlepas dari perbuatan buruk yang dilakukan oleh ayah atau
ibunya sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP;
29. Bahwa perbuatan membawa kabur anak secara paksa, menutup akses dan
memisahkannya dari orang tua lainnya sebagaimana Pasal 330 ayat (1)
KUHP, berdampak tumbuh kembang Anak menjadi terganggu di mana Anak
kehilangan kebahagiaan yang seharusnya didapat dari kedua Orang tuanya
secara utuh;
30. Bahwa perbuatan menarik /membawa kabur anak oleh ayah atau ibu
kandungnya sendiri sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP tersebut tidak
jarang disertai adanya kekerasan-kekerasan yang terjadi di depan Anak;
31. Bahwa perbuatan salah satu orang tua yang menutup akses dan melarang
Anak untuk berhubungan dengan orang tua dan lingkungan keluarga lainnya,
merupakan tindakan diskriminasi, di mana seharusnya Anak dapat
bersilaturahmi dan berada pada lingkungan keluarga baik Ayah maupun
Ibunya;
33
32. Bahwa sudah seyogyanya negara hadir memberikan perlindungan kepada
Anak dari Ayah atau Ibu yang melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 330
ayat (1) KUHP dengan cara melakukan penegakan hukum yang tegas. Untuk
itu, sudah sepantasnya Ayah atau Ibu dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum Pasal 330 ayat (1) KUHP agar dapat dimintai pertanggungjawaban
secara pidana;
33. Bahwa negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai
aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi
tegas apabila dilanggar. Indonesia sebagai negara hukum maka segala
aspek kehidupan di wilayah NKRI didasarkan pada hukum dan segala produk
perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI.
Negara hukum berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh
warga negara;
34. Bahwa negara harus hadir ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak Anak.
Perbuatan memisahkan dan menutup akses Anak dengan orang tuanya
sehingga berdampak buruk bagi tumbuh kembang Anak, bukanlah ranah
hukum privat, melainkan telah memasuki ranah hukum publik dalam hal ini
hukum pidana, sehingga terdapat sanksi sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP
bagi siapa saja yang melanggarnya. Tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung
dari Anak;
35. Bahwa penegakan hukum pidana yang seyogyanya dapat memenuhi rasa
keadilan bagi orang tua dan anak yang telah dipisahkan secara paksa,
menjadi terciderai dan tidak dapat terlaksana. Terjadi kekecauan hukum di
mana Ayah atau Ibu kandung yang melakukan perbuatan sebagaimana
Pasal 330 ayat (1) KUHP akan sewenang-wenang melakukan pengambilan
paksa dan menguasai Anak sepenuhnya oleh karena merasa tidak ada
ancaman atau sanksi apabila melanggarnya.
36. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka FRASA “BARANGSIAPA” dalam
PASAL 330 AYAT (1) KUHP BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28B AYAT
(2) UUD 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “SETIAP ORANG TANPA
TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI ANAK”.
FRASA
“BARANGSIAPA”
DALAM
PASAL
330
AYAT
(1)
KUHP
BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PASAL 28D AYAT
34
(1) UUD 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “SETIAP ORANG TANPA
TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI ANAK”
37. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
38. Bahwa frasa “Barangsiapa” merupakan unsur pelaku atau subjek dari tindak
pidana (delik). Dengan menggunakan kata “Barangsiapa” berarti pelakunya
adalah dapat siapa saja, setiap orang, siapa pun dapat menjadi pelaku. Hal
ini dengan mengingat bahwa dalam sistem KUHP yang dapat menjadi subjek
tindak pidana (pelaku) hanya manusia saja, sebagaimana yang dikatakan
oleh Mahrus Ali bahwa, “subjek perbuatan pidana yang diakui oleh KUHP
adalah manusia/natuurlijk person.” (Sumber: Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum
Pidana, cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 111);
39. Bahwa “Barangsiapa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
artinya
adalah
“siapa
saja”
(Sumber:
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/barang%20siapa);
40. Bahwa definisi dan arti kata Barangsiapa adalah “siapapun”. Istilah ini muncul
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merujuk pada subjek
pelaku tindak pidana. Dalam formulasi hukum pidana kekinian, istilah
barangsiapa dapat dipadankan dengan istilah setiap orang. Walaupun
demikian, pengertian Barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
terbatas
pada
orang
alamiah
atau
manusia.
Sehingga
terhadap badan hukum dalam aturan tersebut tidak dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana.
Pemahaman
tersebut
didasari
bahwa asas yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ialah sociates delinquere non potest. Dalam Wetboek van Strafrecht,
Barangsiapa
ditulis
dengan
kata
Hij
Die.
(Sumber:
https://kamushukum.web.id/arti-kata/barangsiapa/#google_vignette).
41. Bahwa frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah
sepatutnya diberlakukan bagi setiap orang termasuk Ayah atau Ibu kandung
dari Anak, sebagai subjek hukum. Tidak boleh ada pengecualian yang
memberikan kekuasaan dan kewenangan mutlak bagi Ayah atau Ibu jika
sampai terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak Anak sehingga tidak dapat
dituntut pertanggungjawabannya. Pemenuhan hak-hak Anak adalah bagian
35
dari hak asasi manusia di mana terdapat peran dan tanggung jawab negara
memberikan perlindungan, pengawasan serta penegakan hukum guna
tercapainya kesejahteraan bagi Anak. Oleh karenanya negara berwenang
melakukan penindakan terhadap orang tua yang melakukan pelanggaran
terhadap hak-hak anak;
42. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo, sejatinya keberadaan asas kepastian
hukum dimaknai sebagai suatu keadaan di mana telah pastinya hukum
karena adanya kekuatan yang konkret bagi hukum yang bersangkutan.
Keberadaan asas kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan
bagi yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang- wenang,
yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu yang
diharapkan dalam keadaan tertentu (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra
Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 19). Pernyataan tersebut sejalan dengan
apa yang dikatakan oleh Van Apeldoorn bahwa kepastian hukum memiliki
dua segi, yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang konkret dan
keamanan hukum. Hal ini memiliki arti bahwa pihak yang mencari keadilan
ingin mengetahui apa yang menjadi hukum dalam suatu hal tertentu sebelum
ia memulai perkara dan perlindungan bagi para pencari keadilan;
43. Bahwa penafsiran frasa “Barangsiapa” Pasal 330 ayat (1) KUHP yang
berpandangan bahwa Ayah atau Ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas tuduhan menculik anak kandung sendiri,
telah menimbulkan ketidakpastian hukum;
44. Bahwa akibat ketidakpastian hukum tersebut, dalam penerapannya penegak
hukum menjadi berbeda-beda, ragu-ragu dan tidak tegas dalam menegakkan
hukum bagi pelaku kejahatan frasa Barangsiapa Pasal 330 ayat (1) KUHP;
45. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V, yang
mengalami peristiwa Anak dibawa kabur oleh mantan suami hingga saat ini
tidak dapat bertemu dan diputus akses dengan Anak, telah mengalami
penolakan ketika membuat laporan pidana di kepolisian;
46. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V mendapat
perlakuan bahwa laporannya tidak dapat diterima oleh karena yang
melakukan perbuatan sebagaimana frasa Barangsiapa Pasal 330 ayat (1)
KUHP adalah ayah kandung dari si anak sendiri. Namun ternyata terhadap
Pemohon III mendapat perlakuan berbeda ketika membuat laporan pidana
36
Pasal 330 KUHP, di mana laporannya diterima berdasarkan Surat Tanda
Terima
Laporan
Polisi
Nomor
STTLP/B/6359/XII/2022/SPKT/POLDA
METRO Jaya pada tanggal 14 Desember 2022;
47. Bahwa laporan pidana Pemohon III a quo sedang berproses namun hingga
saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya
pandangan bahwa Ayah atau Ibu kandung tidak termasuk subjek hukum
pidana sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
sebagaimana Pasal 330 KUHP, bahkan pernah adanya putusan LEPAS dari
segala tuntutan hukum terhadap Terdakwa Fransisca Jo dengan dakwaan
Pasal
330
ayat
(1)
KUHP
dalam
perkara
nomor
Nomor
1458/Pid.B/2011/PN.Bdg tanggal 10 Mei 2012 di Pengadilan Negeri
Bandung, kondisi ketiakpastian hukum ini membuat Pemohon III mengalami
kekhawatiran laporannya tersebut tidak berproses atau dihentikan, jikapun
sampai ke pengadilan berpotensi pelaku dinyatakan tidak bersalah, akibat
ketidakpastian hukum dalam menentukan apakah Ayah atau Ibu kandung
dapat dipidana berdasarkan Pasal 330 KUHP? quod none;
48. Bahwa tanpa adanya kepastian hukum mengenai apakah ayah atau Ibu
kandung dapat dipidana sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP, pencari
keadilan maupun penegak hukum menjadi berbeda-beda pandangan, ragu-
ragu, tidak tahu apa yang harus diperbuatnya, tidak tegas, dan akhirnya
timbul ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan
kekerasan (chaos) akibat pembiaran terhadap pelaku Pasal 330 ayat (1)
KUHP yang semakin marak peristiwa orang tua kandung yang menculik Anak
kandungnya sendiri. Padahal tindakan salah satu orang tua tersebut justru
akan merugikan si anak itu sendiri sebagai korban dari konflik orang tua.
Dengan demikian kepastian hukum terhadap frasa Barangsiapa dalam Pasal
330 ayat (1) KUHP memerlukan pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan
konsisten di mana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-
keadaan yang sifatnya subjektif;
49. Bahwa peristiwa yang dialami oleh para Pemohon di mana Ayah Kandung
dari Anak telah membawa kabur Anak tanpa sepengetahuan dan izin dari
para Pemohon sehingga para Pemohon tidak dapat bertemu dan
berkomunikasi dengan Anak oleh karena disembunyikan oleh Ayah Kandung
dari anak dan tidak diketahui keberadaannya, mengakibatkan para Pemohon
37
kehilangan haknya untuk dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi
tentang Anak. Begitu pula Anak sebagai korban menjadi tidak dapat
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dengan Ibunya. Terlebih
lagi bagi Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon
VI selaku pemegang hak asuh dan pemeliharaan Anak berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Anak yang dalam
kondisi tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari Ibunya,
sangatlah tidak adil apabila Ayah kandung Anak menjadi tidak bisa diproses
hukum dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP;
50. Bahwa tindakan penculikan anak oleh orang tua yang sedang berkonflik,
seringkali disertai dengan cara ancaman, kekerasan di depan Anak, paksaan,
tipu muslihat bahkan penyalahgunaan wewenang;
51. Bahwa menurut Andi hamzah, Penculikan adalah perbuatan melarikan
seseorang dengan paksaan dan melawan hukum untuk menempatkan orang
tersebut berada dalam paksaan dan kekuasaan orang lain. (Hamsah, A.
2007. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika);
52. Bahwa peristiwa penculikan terhadap Anak disertai konflik orang tua, Anak
yang dipisahkan dengan salah satu orang tuanya secara paksa,
mengakibatkan rasa ketakutan pada Anak sehingga psikologis dan tumbuh
kembang Anak menjadi terganggu;
53. Bahwa namun dengan adanya pandangan bahwa Ayah atau Ibu tidak dapat
dianggap sebagai subjek hukum pidana sebagaimana Frasa Barangsiapa
Pasal 330 ayat (1) KUHP, adalah pandangan yang keliru. Penutupan akses
Anak terhadap salah satu orang tuanya, mengakibatkan Anak mengalami
kesedihan, rasa murung, dan stress walaupun Anak masih berada dengan
orang tuanya yang satu;
54. Bahwa Pelaku Ayah atau Ibu kandung yang membawa kabur Anak secara
paksa dan menutup akses bagi orang tua lainnya untuk bertemu maupun
berkomunikasi, telah merampas dan tidak menghormati hak asasi orang lain.
Hak asasi orang lain yang dilanggar yaitu: 1. Hak Anak untuk tumbuh
berkembang dengan baik, serta mendapat perhatian dan kasih sayang dari
orang tua lainnya, 2. Hak dan Kewajiban orang tua untuk memelihara dan
merawat Anak dengan penuh kasih sayang.
38
55. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka ketentuan Frasa “BARANGSIAPA”
Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan multi tafsir dan ketidakpastian
hukum, maka demi kepastian hukum harus dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “SETIAP ORANG
TANPA TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI ANAK”.
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mengajukan permohonan kepada yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi, agar kiranya dapat berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan norma Frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang
kemudian berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peratoeran Hoekoem Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik
Indonesia, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu
kandung dari Anak”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan
seadil-adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-69, sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch –
39
Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang kemudian berlaku
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peratoeran Hoekoem Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Konvensi Hak-hak Anak (United Nations
Convention on the Rights of the Child), 1989.
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Berita Online Media detik.com tanggal 7 Desember
2011 dengan judul: “Ini Dia Kronologis Ibu 'Menculik' Anak
Kandungnya versi Polisi”
Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-
1785198/ini-dia-kronologis-ibu-menculik-anak-kandungnya-
versi-polisi.
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Berita Online Media detik.com tanggal 10 Mei 2012
dengan judul: “Divonis Bebas, Fransisca Puas dan Tetap
akan
Perjuangkan
Haknya”
Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-1914415/divonis-
bebas-fransisca-puas-dan-tetap-akan-perjuangkan-haknya.
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 1, No. 2, 2020,
dengan Judul:“PENCULIKAN ANAK OLEH ORANG TUA
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI GIANYAR)”
Penulis: I Komang Oka Raharja, A. A. Sagung Laksmi Dewi,
Luh Putu Suryani Fakultas Hukum Universitas Warmadewa,
Denpasar – Bali, Indonesia.
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Publikasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) tanggal 24 Januari 2014 dengan judul: “International
Child Abduction dan Implementasinya”
Sumber:
https://www.kpai.go.id/publikasi/
artikel/international-child-abduction-dan-implementasinya-di-
indonesia.
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Berita Online Media liputan6.com tanggal 7
Februari 2018 dengan judul: “Bocah Argentina Diculik Ayah
Kandung,
Tergolong
Kasus
Langka?”
Sumber:
40
https://www.liputan6.com/health/read/3265977/bocah-
argentina-diculik-ayah-kandung-tergolong-kasus-langka.
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama: AELYN
HALIM.
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LU-16112017-
0075 tertanggal 17 November 2017, atas nama ARTHALIA
GABRIELLE.
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 781 K/Pdt/2022
tanggal 30 Maret 2022 antara AELYN HALIM vs
ALEXANDER.
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Surat Nomor W10.U3/11.866/HK.02/09/2022
tertanggal 22 September, Perihal: Surat Keterangan
Berkekuatan Hukum Tetap No. 708/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel
Jo. No. 430/Pdt/2021/PT.DKI jo. No.781 K/Pdt/2022.
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor: HAM.2-HA.01.03-13 tertanggal 18 Januari 2023,
Hal: Informasi atas Pengaduan dr. Aelyn Halim.
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Tanda Terima Pengaduan dr. AELYN HALIM di
KOMNAS HAM tertanggal 9 November 2020.
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Tanda Terima Pengaduan dr. AELYN HALIM di
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
tertanggal 16 November 2020.
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Tanda Terima Pelayanan Pengaduan dr AELYN
HALIM di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) No.
STPP: 993/KPAI/PGDN/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Berita Online Media cnnindonesia.com tanggal 6
Oktober 2021 dengan judul: “Dihalangi temui anak dokter
laporkan polisi ke propam”
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211006200924-
12-704336/dihalangi-temui-anak-dokter-laporkan-polisi-ke-
propam.
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Berita Online Media tribunnews.com tanggal 30
April 2023 dengan judul: “Kisah Aelyn Halim Puteri Indonesia
Favorit 2010 yang Dikeroyok Mantan Suami dan Mantan
41
Mertuanya”.
https://solo.tribunnews.com/2023/04/30/kisah-
aelyn-halim-puteri-indonesia-favorit-2010-yang-dikeroyok-
mantan-suami-dan-mantan-mertuanya.
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama:
SHELVIA.
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Surat Pencatatan Kelahiran Nomor 0166/KONS-
SPL/V/21 tanggal 20 Mei 2021 atas nama EZEKIEL
GIONATA PURBA.
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
1080/Pdt.G/2022/PN.Tng. tanggal 8 Februari 2023 antara
SHELVIA vs DANIEL MARSHAL HISAR PARDAMEAN.
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor
121/Pdt/2023/PTBTN tanggal 10 April 2023 SHELVIA vs
DANIEL MARSHAL HISAR PARDAMEAN.
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Tanda Terima Pelayanan Pengaduan SHELVIA di
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor STPP:
00374/KPAI/PGDN/LSG/10/2022 tertanggal 28 Oktober
2022.
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Surat dari KOMNAS ANAK kepada Bapak Daniel
Marshall Hisar Pardamean, hal: Permohonan Informasi dan
Klarifikasi III, No. 194/Komnaspa/X/2022 tertanggal 21
Oktober 2022.
25. Bukti P- 25
: Fotokopi Berita online HALOKEPRI.com tertanggal
21Agustus 2023 dengan judul: “Kisah Pilu Ibu Muda,
Anaknya Yang Masih Full ASI Direbut Paksa Mantan Suami
Kini
Ia
Dilapor
Mantan
Suami
ke
Polisi”
https://halokepri.com/2023/08/21/kisah-pilu-ibu-muda-
anaknya-yang-masih-full-asi-direbut-paksa-mantan-suami-
kini-ia-dilaporkan-mantan-suami-ke-polisi/
26. Bukti P- 26
: Fotokopi Berita online HAIBUNDA tanggal 19 Agustus 2023
dengan judul: “Kisah Pilu Shelvia Anak Dibawa Kabur Eks
Suami di Usia 16 Bulan, Perjuangan Bertemu Bikin Nyesek”
Sumber: https://www.haibunda.com/
42
moms-life/20230819115625-76-313561/kisah-pilu-shelvia-
anak-dibawa-kabur-eks-suami-di-usia-16-bulan-perjuangan-
bertemu-bikin-nyesek.
27. Bukti P- 27
: Fotokopi Berita online mediaindonesia.com tertanggal 17
Februari 2023 dengan judul: “Anak Diambil Mantan Suami,
Ibu
Mengadu
ke
Berbagai
Lembaga”
Sumber:
https://mediaindonesia.com/nusantara/559023/anak-diambil-
mantan--suami-ibu-mengadu-ke-berbagai-lembaga.
28. Bukti P- 28
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama: NUR.
29. Bukti P- 29
: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 21999/KLU/JP/2011
tanggal 17 Januari 2019 atas nama FATHIMAH ALIYA.
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1611/TP/2008
tanggal 4 April 2008 atas nama FATIMAH RANIA.
31. Bukti P- 31
: Fotokopi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor
0707/Pdt.G/2016/PAJT tanggal 19 Oktober 2016 antara NUR
binti SYECH ASSEGAF vs MUCHSIN bin SALEH ASSEGAF.
32. Bukti P- 32
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Nomor 116/Pdt.G/2016/PTA JK tanggal 18 Januari 2017
antara NUR binti SYECH ASSEGAF vs MUCHSIN bin
SALEH ASSEGAF.
33. Bukti P- 33
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2017
tanggal 10 Juli 2017 antara NUR binti SYECH ASSEGAF vs
MUCHSIN bin SALEH ASSEGAF.
34. Bukti P- 34
: Fotokopi Akta Cerai Nomor: 3097/AC/2017/PA.JT tanggal 4
Desember 2017 antara NUR binti SYECH ASSEGAF dengan
MUCHSIN bin SALEH ASSEGAF.
35. Bukti P- 35
: Fotokopi RELAAS PANGGILAN (Aanmaning) Nomor
7/Pdt.Eks/2023/PA.JT tertanggal 3 Agustus 2023.
36. Bukti P- 36
: Fotokopi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor:
STTL/B/6359/XII/2022/SPKT/POLDA
METRO
JAYA
tertanggal 14 Desember 2022.
43
37. Bukti P- 37
: Fotokopi Surat Nomor B/3333/VIII/RES.1.24./2023/Rjt
tanggal 29 Agustus 2023 Perihal: Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4.
38. Bukti P- 38
: Fotokopi Surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor
181/14/KPAI/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 Hal: Surat
Terminasi, kepada Ibu NUR dan Bapak MUCHSIN
ASSEGAF.
39. Bukti P- 39
: Fotokopi Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum,
dan
Keamanan
RI,
Nomor:
UN-
694/KM.00.01/3/2023 tertanggal 22 Maret 2023.
40. Bukti P- 40
: Fotokopi Surat Keterangan Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Prov. DKI
Jakarta No. 1325/BP.03.01 tertanggal 3 Maret 2023.
41. Bukti P- 41
: Fotokopi Surat Keterangan Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Prov. DKI
Jakarta No. 1327/BP.03.01 tertanggal 3 Maret 2023.
42. Bukti P- 42
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama: ANGELIA
SUSANTO.
43. Bukti P- 43
: Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Kedutaan Besar
Republik
Indonesia
Beijing
Nomor
786./KONS-
B/03/IV/2014/06 tertanggal 3 April 2014, atas nama anak
ENRICO JOHANNES S. CARLUEN.
44. Bukti P- 44
: Fotokopi Kartu Identitas anak atas nama ENRICO
JOHANNES S. CARLUEN.
45. Bukti P- 45
: Fotokopi Surat Tanda Terima Pelayanan Pengaduan
ANGELIA SUSANTO di Komisi Perlindungan anak Indonesia
(KPAI) No. STPP: 82/KPAI/PGDN/2/2020 tanggal 10
Februari 2020.
46. Bukti P- 46
: Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan
ANGELIA SUSANTO Nomor STPLP 006/Komnas Anak-
HS/II/2020 tertanggal 3 Februari 2020.
47. Bukti P- 47
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
553/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 13 September 2018.
44
48. Bukti P- 48
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2295
K/Pdt/2020 tanggal 7 September 2020.
49. Bukti P- 49
: Fotokopi Kutipan Akta Perceraian DISDUKCAPIL PROV.
DKI JAKARTA Nomor 3171-CR-08072021-0002 tertanggal
12 Juli 2021 antara TEODORO FERNANDEZ CARLUEN
dengan ANGELIA SUSANTO.
50. Bukti P- 50
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama: ROSHAN
KAISH SADARANGGANI.
51. Bukti P- 51
: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18388/KLU/00-
JU/2014 tanggal 9 Desember 2014 atas nama SHAZIA
RICKY NATHANI.
52. Bukti P- 52
: Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LU-11012016-
0181 tanggal 11 Januari 2016 atas nama RISHAAN RICKY
NATHANI.
53. Bukti P- 53
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
201/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. tanggal 1 Desember 2020.
54. Bukti P- 54
: Fotokopi Kutipan Akta Perceraian Nomor 3172-CR-
23032021-0001 tertanggal 23 Maret 2021, dikeluarkan oleh
DISDUKCAPIL PROV. DKI JAKARTA antara RICKY MURLI
TAHANI dengan ROSHAN KAISH SADARANGGANI.
55. Bukti P- 55
: Fotokopi Surat Perihal Permohonan Pendampingan
Eksekusi Hak Asuh anak Nomor 0210-P/V/NEF/2022
tertanggal 11 Mei 2022 dari N.E.F & Rekan kepada Kepala
Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.
56. Bukti P- 56
: Fotokopi Surat Perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi
No.
22/Eks.Putusan/2021/PN.Jkt.Utr
Nomor:
0205-
P/I/NEF/2022 tanggal 14 Januari 2022 dari Kantor N.E.F. &
Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
57. Bukti P- 57
: Fotokopi Surat Perihal Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi
No.
22/Eks.Putusan/2021/PN.Jkt.Utr
Nomor:
0209-
P/V/NEF/2022 tanggal 9 Mei 2022 dari Kantor N.E.F. &
Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
58. Bukti P- 58
: Fotokopi Surat Perihal Undangan sebagai mediator Para
Pihak, Nomor W10.U4/2848/HK.02/4/2022 tertanggal 11
45
April 2022, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
59. Bukti P- 59
: Fotokopi Surat Perihal Undangan sebagai mediator Para
Pihak, Nomor W10.U4/4111/HK.02/6/2022 tertanggal 3 Juni
2022, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov DKI
Jakarta.
60. Bukti P- 60
: Fotokopi Surat perihal: Panggilan Menghadap, Nomor
W10.U4/2849/HK.02/4/2022 tertanggal 11 April 2022 oleh
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada: 1. ROSHAN
KAISH SADARANGGANI, 2. RICKY MURLI NATHANI, 3.
RAJA BASAR A.N. HAREFA, S.H., M.H., CLA CCFA CBC,
dkk.
61. Bukti P- 61
: Fotokopi Surat perihal: Panggilan Menghadap, Nomor
W10.U4/4110/HK.02/6/2022 tertanggal 3 Juni 2022 oleh
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada: 1. ROSHAN
KAISH SADARANGGANI, 2. RICKY MURLI NATHANI, 3.
RAJA BASAR A.N. HAREFA, S.H., M.H., CLA CCFA CBC,
dkk.
62. Bukti P- 62
: Fotokopi Berita Acara Mediasi KOMISI PERLINDUNGAN
ANAK INDONESIA Nomor 20/BAM/KPAI/05/2021 tertanggal
21 Mei 2021.
63. Bukti P- 63
: Fotokopi Surat Komisi Nasional Perlindungan Anak Nomor
180/Komnaspa/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, Hal:
Pertemuan Mediasi.
64. Bukti P- 64
: Fotokopi Surat Komisi Nasional Perlindungan Anak Nomor
182/Komnaspa/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022, Hal:
Pertemuan Mediasi.
65. Bukti P- 65
: Fotokopi Print Out Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, Informasi Detail Perkara
terkait
Putusan
Perkara
Pidana
Nomor:
29/Pid.Sus/2018/PN.Gin tanggal 12 Juli 2018 atas nama
Terdakwa I: NI PUTU NIA RIANI alias NIA.
46
Selain itu, untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon
juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu Tsania Marwa yang keterangannya
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Maret 2024 dan 1
(satu) orang ahli yaitu Ahmad Sofian yang keterangannya didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2024, masing-masing pada pokoknya
sebagai berikut:
Tsania Marwa
1. Saksi adalah seorang ibu dari dua anak dengan inisial SMF yang saat ini berusia
10 tahun dan AS yang saat ini berusia 9 tahun. Saksi telah bercerai dan
memegang hak asuh anak. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini, saksi
dan kedua anaknya terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh
dari pihak mantan suami saksi.
2. Saksi dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh
anak yang sudah berkekuatan tetap, akan tetapi gagal dikarenakan pihak
termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit
proses eksekusi tersebut.
66. Bukti P- 66
: Fotokopi Print Out Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Informasi Detail Perkara
terkait
Putusan
Perkara
Pidana
Nomor:
1458/Pid.B/2011/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2012 atas nama
Terdakwa: FRANSISCA JO Alias VIVI alias JO IN HOA.
67. Bukti P- 67
: Fotokopi Surat dari Pusat Konsultasi Psikologi, Terapi dan
Pengembangan Diri – Ruang Tumbuh berupa LAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGIS terhadap anak yang
Bernama FATIMAH RANIA (Rania), Nomor 673/RTPG/RK-
1/V/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Oleh Psikolog
Pemeriksa Bernama: Ristriarie Kusumaningrum, M.Psi.,
Psikolog.
68. Bukti P- 68
: Fotokopi Surat berupa Tulisan Tangan oleh Mantan Suami
Pemohon III yang Bernama Muchsin Assagaf kepada
Pemohon III, perihal: PEMBERITAHUAN, tertanggal 9
Desember 2022.
69. Bukti P- 69
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4051 K/Pdt/2023
bertanggal 14 Desember 2023.
47
3. Secara materiil saksi mengalami kerugian karena selama berproses hukum
harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan biaya konsultasi
lainnya. Secara immateriil saksi merasakan kesedihan yang luar biasa karena
sebagai ibu yang tidak mengetahui bagaimana perkembangan kedua anaknya.
4. Saksi telah berkonsultasi kepada salah satu penyidik di Bareskrim Polri unit PPA
tekait penerapan pasal penculikan anak, yakni Pasal 330 KUHP. Saat itu
penyidik menjelaskan kepada saksi bahwa jika yang membawa kabur salah satu
orang tua maka tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP.
5. Saksi juga sudah membawa kasusnya ke KPAI dan sudah berusaha dimediasi
tetapi pihak mantan suami tidak bekerja sama, sehingga KPAI menyatakan
kasusnya ditutup. Demikian juga di Komnas Anak.
6. Kedua anak saksi diambil paksa oleh mantan suami pada waktu saksi ingin
bercerai dengan mantan suami dan saat itu umur salah satu anak saksi baru satu
tahun masih dalam masa ASI. Jadi meski secara faktual tidak tahu keadaan
anaknya namun secara batin sebagai seorang ibu saksi dapat menjawab
keadaan anaknya tidak baik-baik saja.
Ahmad Sofian
1. Pengantar
Perebutan hak asuh anak antara mantan suami dan mantan isteri telah
seringkali terjadi dan makin tinggi dan makin kompleks. Perebutan hak asuh anak
juga terjadi dalam pernikahan siri (pernikahan yang tidak dicatatkan) ketika terjadi
konflik dalam rumah tangga: salah satu orang tua anak akan mempertahankan
anaknya dan salah satu orang tua lainnya akan berusaha mengambil anak
tersebut. Hal yang sama juga terjadi ketika kelahiran anak tersebut tanpa diikat
oleh oleh pernikahan sama sekali, dan konflik perebutan hak asuh anak pun kerap
terjadi.
Dalam konteks perebutan hak asuh anak, anak dianggap sebagai benda
dan harta kekayaan, sehingga harus diperebutkan “kepemilikannya”. Lebih ironis,
setelah perkara perebutan anak tersebut telah incracht (berkekuatan hukum tetap),
proses eksekusi sangat sulit dilaksanakan. Akibatnya anak tersebut terombang-
ambin dalam perebutan orang tuanya, hingga menjadi salah satu penyebab
kekerasna terhadap anak, termasuk kasus-kasus penculikan, penyekapana dan
penganiyaan anak yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Mahkamah
Agung hingga saat ni belum juga membuat kebijakan dan kepastian hukum
48
mengenai status anak daro pasangan carai dan belum bisa memastikan Lembaga
mana yang diberi mandate untuk melakukan “eksekusi” tehadap putusan
pengadilan tersebut.
2. Konflik Perebutan Hak Asuh Anak
Pasca perceraian, dalam beberapa kasus ditemukan permasalahan terkait
dengan hubungan orang tua dengan anak. Masalah yang sering muncul adalah
perebutan hak asuh anak. Perebutan hak asuh anak terkadang menjadi polemik
yang berkepanjangan, baik dalam hal hak asuh anak yang ditetapkan melalui
putusan Pengaadilan jatuh pada salah satu orang tua maupun dalam putusan
pengadilan menetapkan hak asuh anak dilalkukan secara bersama-sama oleh
kedua orang tuanya
Untuk kepentingan anak, kedua orang tua saling mengklaim satu sama lain
telah melalaikan kewajibannya sebagai orang tua, menuduh tidak bisa mengurus
anak, saling mencegah kunjungan salah satu orang tua, pembatasan waktu
Bersama, hingga yang terparan adalah saling mempengaruhi pola piker dan
psikologis anak tetangan perilaku buruk ibu atau ayahnya agar si anak berada
dalam perlindungannya, dan sebagainya.
Kekeruhan perebutan hak asuh anak ini seringkali berakhir pada upaya
membawa lari dan penyembunyian si anak yang dilakukan oleh salah satu
orangtuanya. Dalih yang sering dijadikan alasan adalah untuk kepentingan anak.
Mereka juga mengklaim bahwa hukum tidak dapat menyatakan mereka sebagai
pelaku tindak pidana karena dirinya adalah orang tua kandung anak tersebut.
Dalam membawa lari anak, menyembunyikan anak tersebut, dan menghalangi
akses salah satu orang tua lainnya telah membuat penegak hukum khususnya
kepolisian terkesan berhati-hati atau malah sebagian dari mereka bingung untuk
menindak pelaku. Bahkan pelaku yang nyata- nyata adalah tidak ditetapkan
sebagai hak asuh anak pun lalu memabawa lari anak tidak ditindak oleh oleh
penegak hukum karena kebingungan atau mereka menilai tidak bisa menindaknya
karena terbentur aturan hukum yang tidak jelas termasuk dalam penerapan Pasal
330 KUHP atau pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak.
Bahkan ketika salah satu orang tua yang telah ditetapkan oleh pengadilan,
dan kemudian salah satu orang tua lainnya membawa lari anak tersebut, atau
menyembunyikan anak tersebut atau tidak memberikan akses kepadanya ternyata
49
pun tidak dibisa ditindak oleh penegak hukum. Akibatnya hak salah satu orang tua
yang diberikan oleh pengadilan tidak bisa dilaksanakan dan negara tidak bisa hadir
dalam melaksanakan putusan pengadilan karena terbentur dengan norma hukum
yang tidak memberikan akses keadilan bagi orang tua yang telah ditetapkan oleh
pengadilan sebagai pemegang hak asuh anak.
Konflik perebutan hak asuh anak justru merusak kepentingan terbaik anak,
hak-hak dan tumbuh kembang anak terganggu, terlebih anak dibawa lari oleh
orang tua yang dinyatakan bukan sebagai pemilik hak asuh anak, anak dbawa
paksa, anak dilarang bertemu dengan salah satu orang tua kandungnya.
Perbuatan ini sebenarnya dalam konteks perlindungan anak merupakan perlakuan
salah pada anak itu sendiri, yang berdampak pada Kesehatan mental, fisik dan
tumbah kembanya secara wajar pun terganggu [Dalam Pasal 4, Pasal 13 dan
Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan : “bawah
setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi
secara wajar seseuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 16 (1) setiap anak selama
dalam pengasuhan orang tua/wali atau pihak lain manapun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari a. diskriminasi, b.
eksploitasi, c. penelantaran, d. kekejamana, kekerasan dan penganiyaan, e.
ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya (2) dalam hal orang tua/wali pengasuh
anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1),
maka perlu dikenakan pemberatan hukuman].
Persoalan selanjutnya muncul ketika orang tua yang tidak mendapatkan hak
asuh anak melakukan tindakan paksa untuk mengambil anaknya. Apakah
dibenarkan tindakan tersebut dilakukan mengingat yang mengambil anak adalah
orang tuanya, dan mengingat di PasaL 330 KUHP yang mengatur tentang sanksi
pidana tentang pengambilan hak asuh anak dari orang yang berhak.
3. Hak Asuh Anak Setelah Orang Tua Bercerai
Kegiatan mengasuh dan mendidik anak sampai anak mencapai usia dewasa
merupakan pemeliharaan anak yang menjadi kewajiban dari orang tua anak. UU
Perlindungan Anak menjelaskan untuk seseorang yang dapat dikategorikan
sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun [Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
50
tentang Perlindungan Anak]. Selanjutntya UU Perlindungan Anak juga menyatakan
tentang kewajiban orang tua terhadap anak yaitu:
a. memelihara, mendidik dan melindungi anak,
b. menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan minatnya,
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak
Orang tua anak tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan
anak hingga anak mencapai usia dewasa, meskipun telah terjadi perceraian
diantara orang tua. Hal ini ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perkawinan yang pada intinya menjelaskan kewajiban kedua orang tua untuk tetap
memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak kawin atau dapat
berdiri sendiri. Kewajiban tersebut berlaku meskipun perkawinan antara kedua
orang tua putus. Hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi anak sebagaimana
Pasal 1 ayat (1) UU Perlindungan Anak yaitu untuk menjamin dan melindungi anak
dan hak-hak nya agar tetap hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, UU Perkawinan mengatur tentang kewajiban orang tua kepada
anak setelah perceraian terjadi, sebagaimana tercantum pada UU Perkawinan
sebagaimana berikut:
a. Ibu dan ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-
anaknya demi kepentingan anak, jika terjadi perselisihan tentang hak asuh
anak maka Pengadilan yang akan memutuskan;
b. Ayah tetap bertanggungjawab terhadap biaya pemeliharaan anak, jika ayah
tidak mampu untuk memenuhinya maka Pengadilan dapat menentukan ibu
untuk turut serta membiayai;
c. Pengadilan bisa memberikan kewajiban kepada mantan suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi
mantan istri.
UU Perlindungan Anak juga mengatur tentang pemeliharaan anak setelah
terjadinya perceraian:
1. Anak mempunyai hak untuk tetap diasuh oleh orang tuanya, kecuali jika ada
alasan atau aturan hukum menentukan lain.
2. Bilamana terjadi pemisahan anak tetap berhak untuk:
o Bertemu dengan kedua orang tuanya;
51
o Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, perlindungan dan pendidikan
untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya;
o Memperoleh hak anak lainnya.
Secara prinsip dari apa yang telah dijelaskan di atas tentang pemeliharaan
anak setelah orang tua bercerai, kewajiban orang tua tetap untuk mendidik dan
mengasuh anak demi tumbuh kembang anak, terus menjaga supaya anak
mendapatkan hak-haknya. Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA
Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa hakim harus
memberikan perintah kepada pemegang hak asuh anak untuk memberikan akses
bagi orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak untuk bertemu dengan
anaknya. Hal ini dilakukan semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak.
Perceraian yang dilakukan oleh orang tua menimbulkan polemik hak asuh
anak. orang tua akan berebut mengklaim yang paling bisa memenuhi kebutuhan
anak. Perebutan hak asuh antara orang tua ini seringkali berakibat pada upaya
pemaksaan pengambilan anak dengan cara menculik, menyekap anak yang
dilakukan oleh salah satu orang tuanya, hal demikian dilakukan dengan dalih
pemeliharaan anak sebagai orang tuanya.
Polemik perebutan hak asuh anak yang dilakukan oleh orang tua justru telah
melanggar hak-hak anak dan tumbuh kembang anak yang mana seharusnya anak
mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya sebagaimana diatur
dalam UU Perlindungan Anak. Apalagi jika perebutan tersebut dilakukan dengan
tindakan berlebih seperti diculik, dibawa paksa dengan kekerasan, disekap, ditarik-
tarik dan kekerasan fisik lainnya. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perlindungan Anak, yang pada intinya menyatakan setiap anak berhak untuk
mendapatkan pengasuhan orang tuanya, berhak untuk mendapatkan perlindungan
dari penyiksaan, penganiayaan, dan anak juga berhak untuk mendapatkan
kebebasan.
Secara umum jika orang tua membatasi hak-hak anak karena perebutan
hak asuh anak dengan orang tua yang lainnya maka hal tersebut telah
mengganggu kepentingan anak dan telah melanggar hak-hak anak itu sendiri.
4. Membawa Lari Anak dalam Pasal 330 KUHP
52
Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang mengambil anak secara paksa
dari orang tua atau walinya, termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan
orang yang diatur Pasal dalam 330 KUHP.
Berikut adalah bunyi Pasal 330 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur-Unsur Pasal 330 ayat (1) adalah
1. barang siapa;
2. dengan sengaja;
3. melakukan perbuatan menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan
yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu
Penjelasan atau tafsir dari unsur-unsur Pasal 330 ayat (1) KUHP adalah:
Unsur subjektif
Unsur Objektif
Penjelasan
barang siapa
Orang per orang yang
memiliki
kemampuan
bertanggung jawab
Dengan sengaja
Ada sikap batin jahat
yang
dilakukan
oleh
pelaku, sikap batin jahat
ini didasarkan perbuatan
malawah
hukum
yang
hendak diwujudkan
melakukan
perbuatan
menarik seorang
Menarik dalam tafsir nya
R.Soesilo
adalah
melarikan, membawa lari
yang belum cukup umur
Belum
cukup
umur
artinya belum dewasa,
53
atau masih anak-anak.
Menurut Pasal 1 angka 1
UURI No. No 23 tahun
2002
Jo
UURI
No
35/2014
anak
adalah
seseorang yang belum
berusia
18
tahun,
termasuk
anak
yang
masih dalam kandungan.
dari
kekuasaan
yang
menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan
orang yang berwenang
untuk itu
Dalam
tafsir
yang
diberikan oleh penegak
hukum, bahwa jika yang
mengambil
atau
membawa
lari
anak
tersebut adalah bapak
atau ibu kandung, maka
unsur
ini
tidak
memenuhi
unsur,
karena bapak atau ibu
kandung
memiliki
kekuasaan
atas
diri
anak tersebut. Unsur ini
nyaris menggambarkan
ketentuan pidana bagi
orang yang membawa
lari anak yang bukan
orang tua.
Selanjutnya, Pasal 330 ayat (2) KUHP menyatakan apabila perbuatan dalam ayat
(1) ada tindakan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dan anak masih
belum cukup umur, maka dikenakan penjara maksimal 9 tahun.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam, di atas meskipun yang
mengambil anak tersebut adalah orang tuanya, jika proses pengambilan anak
tersebut dilakukan secara paksa, maka tindakan tersebut masuk dalam Pasal 330
54
KUHP. Namun, jika anak dengan kemauan sendiri tidak mau diasuh oleh pemegang
hak asuh, maka hal tersebut tidak masuk dalam ketentuan R. Soesilo dalam
bukunya KUHP beserta Penjelasannya menyampaikan bahwa dalam peristiwa pada
Pasal 330 KUHP harus dibuktikan bahwa memang pelaku yang mengambil anak
tersebut, bukan keinginan dari anaknya sendiri yang melepaskan diri dari pemegang
hak asuh anak yang sah [R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor : Politeia, 1994),
Hlm. 235].
Menurut Hoge Raad apabila anak yang belum dewasa melarikan diri dari
pemegang hak asuhnya berdasarkan kemauannya sendiri kemudian meminta
perlindungan kepada orang lain lalu orang lain tersebut tidak mau mengembalikan
anak tersebut kepada pemegang hak asuh, maka hal tersebut tidak termasuk dalam
tindakan mengambil paksa hak asuh anak dari pemegang hak asuh yang sah [ibid].
Anak tetap memilik hak untuk memutuskan akan diasuh oleh siapa, terlepas telah
ada pemegang hak asuh anak yang sah. Apabila anak dengan kemauan sendiri
pergi dari pemegang hak asuh anak hal tersebut tidak termasuk delik yang ada di
pasal 330 KUHP. Karena itu bicara tentang delik Pasal 330 KUHP harus dibuktkan
terlebih dahulu apakah tindakan pengambilan anak dari pemegang hak asuh anak
atas kemauan anak atau memang tindakan paksa.
Namun dalam praktek tidak mudah juga membuktikan “dengan kemauan anak”
karena bisa saja salah satu orang tua yang bukan pemegang hak asuh anak,
membujuk anak tersebut, agar mengatakan dia lari pemegang hak asuh anak
karena kemauan anak itu sendiri. Kapasitas anak untuk menyatakan dirinya tidak
dalam keadaan terpaksa, atau atas kemauan sendiri merupakan aspek yang sulit
membuktikan.
Oleh karena itu, norma larangan yang ada di dalam Pasal 330 KUHP ini juga
harus mempertimbangkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap
terkait dengan pemegang hak asuh anak. Jika dalam putusan pengadilan yang
berkekuatan tetap menyatakan bahwa pemegang hak asuh anak adalah ibu
kandung, maka ketika bapak kandung membawa lari anak tersebut tanpa
persetujuan ibu kandungnya, maka perbuatan ini harus dinyatakan meenuhi unsur
Pasal 330 KUHP.
Penegak hukum termasuk pengadilan berbeda pendapat menggunakan
pasal ini jika yang membawa lari anak tersebut adalah orang tua. Karena pasal ini
55
memberikan limitasi yang memenuhi kualifasi sebagai subjek hukum adalah setiap
orang yang tidak memiliki wewenang atas anak tersebut. Jika yang membawa lari
adalah orang tua, maka orang tua dinilai punya wewenang kepada anak tersebut.
Karena itu, Pasal 33O KUHP ini perlu diberikan tafsir atau makna sehingga pasal ini
bisa diterapkan kepada siapapun termasuk orang tua yang membawa lari anak nya
sendiri tanpa persetujuan dari salah satu orang tua lainnya. Atau ketika membawa
lari anaknya sendiri, padahal hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan tidak
ditempatkan pada dirinya.
Substansi yang perlu diperluas adalah kekuasaan menurut undang-undang
dimaknai juga kekuasaan menurut putusan pengadilan berkekuatan tetap. Dengan
demikian jika seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap
diberikan kekuasaan mengasuh anak, maka siapapun yang menarik (membawa lari)
anak tersebut bisa dikenakan pidana.
Hal lain yang juga perlu dipertimbangkan terkait rumusan norma ini adalah
tentang tempus tindak pidana. Tindak pidana membawa lari anak ini adalah tindak
pidana yang perbuatannya berlanjut. Artinya anak yang dibawa lari dari salah satu
ibu/bapak kandungnya tetap menguasai anak tersebut, dan salah satu pihak lainnya
tidak diberikan akses bertemu atau malah tidak diketahui keberadaannya.
Timbulnya akibat psikologis yang dirasakan oleh salah satu ibu atau bapak kandung
anak tersebut, dan akibat itu masih dirasakan sehingga tafsir yang harus diberikan
terkait dengan rumusan pasal 330 ini pun tidak sekedar melihat tempus perbuatan
itu dilakukan saja tetapi juga akibat yang dirasakan oleh korban (ibu atau bapak
kandung) serta peristiwa pidana itu masih berlanjut hingga anak belum dikembalikan
kepada pemegang hak asuh anak yang sah.
5. Pasal 452 UU 1/2023 (KUHP Baru)
Selain diatur di dalam KUHP lama, perbuatan menarik anak dari kekuasaan
termasuk ke dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap anak dan
perempuan.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 452 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang
KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026
sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara
56
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu
Rp 200 juta.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu
muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum
berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Adapun menurut Pasal 25 ayat (1) UU 1/2023, dalam hal korban tindak pidana
aduan belum berumur 16 tahun, yang berhak mengadu merupakan orang tua atau
walinya.
Menurut Penjelasan Pasal 452 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap anak yang telah
mendapatkan pelindungan hukum. Misalnya, anak yang ditempatkan di panti
asuhan, apabila mereka dilarikan, maka pelaku tindak pidana dapat dipidana.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 452 ayat (1) UURI 1/2023 (KUHP baru),
dirumuskan sama persis dengan Pasal 330 KUHP, kecuali frase “setiap orang” pada
KUHP Baru sementara di KUHP yang berlaku saat ini dirumuskan dengan frase
“barang siapa”. Oleh karena itu menjadi itu patut dipertimbangkan Mahkamah
Konstitusi (MK) jika ada perubahan rumusan pada Pasal 330 KUHP, maka
perubahan ini perlu dimasukkan dalam Putusan MK untuk juga menyatakan bahwa
Pasal 452 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 pun ikut menyesuaikan dengan perubahan
ini.
6. Perbandingan dengan Negara Lain
6.1. Terminologi
Parental child abduction, atau membawa lari anak yang dilakukan oleh salah
satu orang tua merupakan istilah yang diadopsi dari The Criminal Justice System’s
Response to Parental Abduction (NCJ 1861). Sebuah asosiasi pengacara yang
berbasis di Amerika yang dikenal dengan American Bar Association [ABA
merupakan Asosiasi Pengacara Amerika yang didirikan pada 1878 di New York.
Dalam website resminya, American Bar Association setidaknya memiliki 400.000
anggota. ABA berpusat di Chicago, Illinois, dan memiliki kantor cabang terbesar di
Washington D.C. Selain menyusun kode etik bagi profesi pengacara, ABA
melakukan akreditasi terhadap sekolah hukum di Amerika sejak 1923].
menggunakan definisi parental abduction berdasarkan pendapat Girdner yakni
[Janet Chiancone, Loc.,Cit]:
57
pengambilan (the taking), penyimpanan (retention), or penyembunyian
(concealment) anak atau anak-anak oleh orang tua, anggota keluaraga lain, atau
agen mereka, dalam mengurangi hak asuh, termasuk hak kunjungan, dari orang tua
atau anggota keluarga lain.
Dalam Convention on The Civil Aspects ofInternational Child Abduction,
yang ditandatangani pada 25 Oktober 1980, telah menyebutkan bahwa ada
terminologi yang utama dalam penculikan anak (child abduction) sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 yakni terkait dengan hak pengasuhan dan hak akses. Yang
termasuk hak pengasuhan diantaranya adalah perawatan anak inparticular dan
pemberian tempat tinggal. Serta hak akses adalah hak untuk bertemu sesaat
bersama anak dengan batasan waktu tertentu. Terminologi tentang perebutan
hak asuh anak ini tidak diatur dalam rumusan hukum positif Indonesia.
Ruang lingkup terminologi parental child abduction [Dalam Family Law Act
1975 Australia (yang sudah dilakukan amandemen pada tahun 2018), parental child
abduction sebagai tindak pidana yang subjek hukumnya (pelakunya) dapat
diperluas kepada orang tua yang melakukan tindak pidan aini, termasuk juga
percobaan melakukan tindak pidana membawa lari anak. Polisi Federal Australia
aktif melakukan investigasi terhadap laporan adanya kehilangan anak dan
membawa lari anak yang dilakukan oleh orang tua. Ketika terjadi dugaan tindak
pidana membawa lari anak secara internasional maka Polisi Federal Australia (AFP)
akan bekerja sama dengan agen-agen internasional (international agencies) untuk
menemukan dan mengembalikan anak, https://freedmangopalanlegal.com.au/a-
guide-to-child-abduction-laws-in
australia/#:~:text=Parental%20child%20abduction%20is%20a,the%20abduction%2
0of%20a%20child, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 22. 03 Wib] diartikan
sebagai berikut mengambil (tanpa ijin); menyembunyikan (tidak memberi tahu lokasi
dan memutus komunikasi); atau menguasai (tidak memberikan akses untuk bertemu
kepada salah satu orang tua lainnya, mempengaruhi hal buruk/ujaran kebencian
terhadap salah satu orang tua lainnya dan sebagainya).
Maka dari itu, ada beberapa terminologi yang dapat menjadi pertimbangan
dalam rumusan tindak pidana yang menjadi bagian dari ruang lingkup parental
abduction yakni sebagai berikut:
1. Membawa lari anak oleh orang tua (parental child abduction): mengambil alih
anak oleh salah satu orang tua sendiri dan dibawa ke luar wilayah Indonesia
58
atau di dalam wilayah Indonesia. Istilah ini ditemukan dalam Konvensi Den
Haag 1980.
2. Membawa lari anak (child abduction): istilah ini lebih bisa dilakukan oleh siapa
saja termasuk oleh orang tua yang membawa lari anak tanpa izin dari salah
astu orang lainnya.
3. Memisahkan anak secara paksa: istilah ini secara khusus ditujukan kepada
siapa saja termasuk orang tua yang memisahkan anak dari salah satu orang
atau kedua orang tua anak tersebut.
4. Perampasan hak asuh anak: istilah ini merujuk pada pada pasca putusan
pengadilan hak asuh anak telah diputuskan oleh salah satu orang orang,
namun salah satu orang tua yang lain merampasnya atau tidak mengembalikan
anak tersebut kepada salah satu orang tua yang telah memiliki hak asuh anak
Sementara itu istilah penculikan anak (child kidnapping) tidak tepat
digunakan karena istilah ini jika perbuatan memisahkan anak secara paksa
dilakukan oleh orang lain (bukan orang tua) untuk tujuan eksploitasi, atau
kekerasan.
Negara bagian California menjadi negara pertama di Amerika Serikat yang
mempunyai peraturan terkait dengan parental abduction. Menurut Andrea Himel,
yang masih menggunakan istilah child abduction menerangkan bahwa situasi child
abduction yakni [Frans M Mahlobogwane , Parental Child Abduction Cases:
Prevention Is Better Than Cure, Department of Jurisprudence University Of South
Africa (Unisa)]: "(a) orang tua mengambil anak sebelum perjanjian atau perintah
hak asuh dibuat; (b) orang tua, yang melanggar perjanjian atau perintah hak asuh
gagal mengembalikan atau menyerahkan seorang anak pada akhir kunjungan
yang sah atau disepakati dan anak tersebut pergi setidaknya selama satu minggu;
(c) upaya dilakukan untuk menyembunyikan pengambilan atau keberadaan anak
dan untuk mencegah kontak dengan anak; atau, (d) Anak tersebut diangkut keluar
dari Provinsi, atau, ada bukti bahwa penculik bermaksud untuk menjaga anak
tanpa batas waktu atau secara permanen mempengaruhi hak-hak pengasuhan."
Membawa lari anak secara internasional merupakan kejahatan di Amerika
Serikat. Berdasarkan Undang-Undang Internasional Terhadap Kejahatan
membawa lari Anak Yang Dilakukan Orang Tua, siapa pun yang “mengeluarkan
seorang anak dari Amerika Serikat, atau berupaya melakukan hal tersebut, atau
menahan seorang anak (yang pernah berada di Amerika Serikat) di luar Amerika
59
Serikat dengan maksud untuk menghalangi pelaksanaan hak-hak orang tua secara
sah” dipenjara hingga tiga tahun. Selain itu, setiap negara bagian dan District of
Columbia memilikinya hukum pidana mengenai penculikan orang tua. Penting bagi
orang tua untuk mencari nasihat hukum sebelumnya memindahkan atau menahan
seorang anak melintasi perbatasan internasional [Departement of State United
State of Amerika, Annual Report on Internasional Child Abduction 2022, United
State Departement of State, 2022, Hal. 9]
Lembaga perlindungan anak Amerika Serikat, sebagai otoritas pusat
melatih hakim-hakim di Amerika untuk permasalahan Parental Abduction sesuai
dengan Konvensi Hague. Hakim- Hakim yang mengikuti pelatihan ini dapat
mengambil pertimbangan-pertimbangan hukum dari penjelasan yang ada didalam
Konvensi Hague untuk dianalisa secara hukum dan juga mendapatkan
pengetahuan terkait tools dan informasi-informasi pencegahan penculikan pada
anak dalam kasus Parental Abduction [Ibid, Hal. 9].
Pada tahun 2016 sekretariat ASEAN mengeluarkan ASEAN Regional Plan of
Action on the Elimination of Violence against Children (ASEAN RPA on EVAC)
sebagai bentuk kesepakatan di negara-negara Asia Tenggara terkait penghapusan
kekerasan terhadap anak. Dalam salah satu kesepakatannya adalah kerjasama
regional dalam bidang hukum (peraturan perundang- undangan. Dalam point ke 40
Regional of Plan Action ini disebutkan, Menetapkan yurisdiksi ekstrateritorial yang
koheren untuk pelanggaran dan kejahatan transnasional yang berkaitan dengan
kekerasan terhadap anak seperti perdagangan orang, penjualan anak, prostitusi
anak, perawatan anak, anak pornografi, penculikan orang tua dan lainnya yang
terkait pelanggaran berat terhadap anak-anak [The ASEAN Secretariat, ASEAN
Regional Plan of Action on the Elimination of Violence against Children (ASEAN
RPA on EVAC), Jakarta, 2016, Hal. 27].
Mengapa orang tua melakukan child abduction? Orang tua menemukan
sejumlah alasan untuk membawa lari anak-anak mereka dari orang tua lain. Orang
tua dapat membawa lari karena dia takut ditolak hak asuhnya, dan lebih jauh lagi
bahwa dia mungkin tidak diberikan hak kunjungan yang wajar. Orang tua mungkin
merasa dirugikan oleh sistem hukum dan pengaturan kustodian saat ini. Orang tua
yang menculik mungkin juga ingin menimbulkan rasa sakit.
Dalam Konvensi Hak Anak terdapat beberapa prinsip yang berkaitan
dengan Perceraian, Antara Lain Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (The Best
60
Interest of the Child) Yang Diadopsi Dari Pasal 3 Ayat 1 Konvensi Hak Anak
(Rahmadi Indra Tektona, 2013:48). Anak Haruslah Diberikan Prioritas Yang Lebih
Baik Dalam Membangun Lingkungan Masyarakat Yang Ramah Anak (Child
Friendly Society). Oleh Karena Itu Berkaitan Dengan Konvensi Hak Anak, Negara
Mengambil Peran Untuk Memungkinkan Orang Tua Untuk Bertanggung Jawab
Terhadap Anaknya. Dalam Situasi Dimana Tanggung Jawab Dari Keluarga Atau
Orang Tua Tidak Dapat Dijalankannya, Maka Negara Mesti Menyediakan Program
“Jaminan Sosial”. Dengan Berdasarkan Prinsip The Best Interest of the Child
diharapkan tidak membedakan peran dan tanggung jawab serta kewajiban baik
bapak maupun ibu terhadap anaknya. Meskipun hanya salah satu saja yang
diberikan hak asuh atas anak mereka, namun pihak lain yang tidak memperoleh
hak asuh tetap diharapkan memberikan dukungan dan memberikan kunjungan
sebagai dukungan secara psikologis supaya anak tersebut dapat tumbuh dan
berkembang tanpa terpengaruh oleh permasalahan- permasalahan yang muncul
dari kedua orang tua mereka [R. Jangkung Surya Waspada, “Kajian Yuridis
Pengaturan Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Perceraian Dari Perkawinan
Campuran Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional”, Jurnal Privat Law Vol. VIII
No. 1 Januari-Juni 2020].
Pengadilan memang dapat menentukan hak asuh (custody rights) atas anak
(anak-anak) yang lahir dalam perkawinan, dengan cara memberikan kepada kedua
belah pihak orang tua yang perkawinannya sudah putus (joint custody) atau salah
satu dari kedua orang yang memiliki hak asuh (sole custody), maka bagi pihak
yang tidak mendapat hak asuh atas anak mempunyai hak berkunjung (acces
rights).
Anak-anak akan lebih diuntungkan dengan kehadiran kedua orang tuanya
secara utuh walaupun telah trjadai perceraian. Anak-anak tersebut justru tidak
akan diuntungkan atau bahwkan dapat membahayaan anak tersebut secara psikis
ketika salah satu orang tuanya menggambarkan sosok pihak orang tua lain sebagai
sosok yang buruk.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut hak asuh tunggal (sole
custody) pasca terjadinya perceraian. Hal ini dapat diihat dari Kompilasi Hukum
Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sole custody diatur bahwa
hanya salah satu orang tua yang diberikan hak atas anak, baik itu hak secara legal
ataupun hak secara fisik.
61
Joint custody atau hak asuh Bersama, kedua orang tua walupun telah
bercerai tetap memiliki hak yang sama baik dalam hal physical custody maupun
legal custody. Keduanya memiliki waktu yang sama dalam menghabiskan waktu
bersama anaknya dan keduanya juga memiliki hak yang sama dalam menentukan
masa depan anak dan atau dalam penentuan hal-hal terkait kesejahteraan anak.
Dalam psikologi hukum, kebutuhan pemeliharaan anak dapat dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu pertama: legal custody, yakni kebutuhan pemeliharaan
anak seutuhnya menurut hukum yang meliputi kebutuhan biaya penghidupan,
kesehatan, pendidikan dan kebutuhan hukum pada umumnya yang hal ini menjadi
tanggung jawab bersama ayah dan ibunya, namun demikian pada umumnya
kebutuhan ini lebih dominan diperoleh dari ayahnya dan kedua: fisical custody,
yakni kebutuhan pemeliharaan anak secara fisik karena belum mampu merawat
dirinya sendiri baik secara jasmani maupun rohani seperti kebutuhan menyusu
pada ibu, mandi, memakai pakaian, merawat diri sendiri, memelihara kesehatan,
pelayanan makan dan minum, belajar berkomunikasi, teman bermain dan belajar,
kebutuhan tumbuh kembang anak dan lain sebagainya [Gushairi, Eksekusi Anak
dan
Problematikanya
di
Indonesia,
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksekusi-anak-dan-
problematikanya-di-indonesia- oleh-gushairi-s-h-i-mcl, diakses pada tanggal 5
September 2023, pukul 13.30 Wib].
Secara umum bahwa pengasuhan anak diserahkan kepada salah satu
pihak, maka saat ini juga perlu dikemukakan pengasuhan anak bersama (shared
parenting, joint custody), dengan melatar belakangi bahwa pengasuhan anak itu
berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Hal ini juga didasarkan bahwa
paradigma masyarakat siapa yang memegang hak asuh anak maka itu menjadi
tanggung jawab penuh dia untuk mengurus anak tersebut, maka sering didengar
bahwa seorang ayah atau ibunya tidak bisa berjumpa dengan anaknya karena
dihalang-halangi oleh pemegang hak asuh atau keluarganya. Oleh sebab itu,
Konsepsi pengasuhan bersama menawarkan paradigm baru dalam tata laksana
pengasuhan anak [Ibid, Badilag, Mahkamah Agung].
Sementara itu seorang ilmuwan dari University of British Columbia yaitu
Edwark Kurk menyatakan:
• Legal presumption of shared parental responsibility (Pengasuhan bersama
merupakan konsep yang didasarkan pada keinginan agar hubungan orang tua-
62
anak tetap berlanjut setelah terjadi perceraian)
• Parenting plans, mediation, and support/intervention in high complicit cases
(Kedua orang tua diharapkan bersama-sama mengembangkan suatu model
kerangka pengasuhan bersama sebelum proses persidangan dengan tujuan
agar kedua orang tua telah mempunyai pilihan yang cukup mengenai model
pengasuhan setelah terjadi perceraian
• Shared parenting education (orang tua pasca perceraian ditekankan agar
menemukan peranannya dalam pengasuhan anak. Orang tua tidak fokus pada
siapa yang lebih berhak mengasuh tetapi bagaimana penatalaksaanaan
pengasuhan demi kemaslahatan si anak
• Konsep pengasuhan ini telah dilaksanakan di banyak negara, sayangnya
Indonesia masih tertinggal. Hukum Indonesia masih menganut single custody,
sehingga memunculkan konflik berkepanjangan, hukum ini harus segera
dirubah [Edwark Kurk, Child Custody, Access and Parental Responsibility: The
Search for a Just and Equitable Standard, The University of British Columbia,
2008].
Konvensi Den Haag 1980 (the Hague Convention on the Civil Aspect of
International Child Abduction 1980) telah diratifikasi oleh 91 negara, dan Indonesia
salah
satu
negara
yang
belum
meratifikasi
konvensi
ini
[https://worldpopulationreview-com.translate.goog/country-rankings/hague-
convention-
countries?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc&_x_tr_hist=true,
diakses pada tanggal 7 September 2023, pukul 15.30 Wib]. Tujuan Konvensi Den
Haag 1980 (selanjutnya disebut konvensi) adalah : (1) menjamin agat seorang
anak yang telah dilarikan atau ditahan tanpa hak di negara- negara anggota
Konvensi dapat segera dikembalikan ke negara-negara habitual residence-nya.
Pengemnalina ini haruslah melalui prosedur yang singkat dan tidak berbelit-belit.
(2) memastikan bahwa putusan pengadilan atas hak asuh dan hak akses anak
dihormati di sesama negara anggota Konvensi. Dengan demikian interaksi dan
komunikasi anak dengan kedua orang tuanya tetap berjalan meskipun hubungan
perkawinan mereka telah putus. Hak asuh yang dimaksud dalam konvensi ini
adalah hak asuh Bersama (joint custody) dan hak asuh tunggal (sole custody).
Konvensi ini tidak memberikan sanksi pidana kepada orang tua yang membawa
lari dan menahan anak agar kepentingan terbaik anak tetap dapat terfasiitasi.
63
Kepentingan terbaik anak tersebut adalah anak terhindakan dari dampak fisik dan
psikis yang berbahasya ketika dipaksa pidana dari negara dan lingkungan tempat
sehari-hari ia berada, ke negara dan lingkungan yang asing baginya. Sehingga,
anak yang telah dilarikan atau ditahan tanap hak tersebut harus dikembalikan
segera ke negara habitual residence-nya.
Konvensi ini mengatur tentang aspek-aspek perdata dari pelarian atau
penahanan anak ke luar dari negara habitual residence-nya. Pelarian atau
penahanan anak ini dianggap tindakan tanpa hak apabila mengakibatkan si
pemegang hak asuh anak tidak dapat melaksanakan kewajibannya (Pasal 3
Konvensi). Habitual residence dapat dipahami sebagai tempat kediaman sehari-hari
anak.
6.2. Australia ga
Di dalam peraturan terkait dengan parental abduction di Australia, yang
mana kasus-kasus membawa lari anak oleh salah satu orang tua yang bercerai
dan tidak memiliki kuasa hak asuh anak. Australia memiliki hukum yang
mengaturnya yaitu melalui Family Act 1975 [Office of Parliamentary Counsel,
Canberra, Family Act 1975, Compilation 88, 2019. Hal. 240].
Salah satu contoh perselisihan hak asuh anak dalam hal terjadinya
perceraian atas perkawinan campuran yaitu kasus Dennis Anthony Michael Keet
vs Yeane Sailan. Keduanya menikah pertama di Australia tahun 2002 dan di
Indonesia tahun 2003. Sejak tahun 2003 mereka tinggal di Jakarta dan pada
tanggal 28 Juli 2003 dilahirkan seorang anak bernama LK yang mempunyai 2 (dua)
kewarganegaraan yaitu Australia dan Indonesia. Ketika perkawinan mereka
menjadi tidak harmonis, si anak tanpa seizin dan sepengetahuan si ibu dibawa lari
oleh si ayah ke Australia. Dengan bantuan dari “Australian Airport Watch List”, si
ibu menemukan si anak di Australia. Kemudian ibu mengajukan permohonan hak
asuh dan mohon agar si anak dikembalikan kepadanya di Indonesia, yang
merupakan habitual residence si anak. Family Court of Australia mengabulkan
tuntutan si ibu dan memberikan hak asuh pada si ibu dan memerintahkan agar si
ibu dan si anak kembali ke Indonesia ke tempat kediaman sehari- harinya [Kellet &
Kellet (2012) FamCA 537 dalam Zulfa Djoko Basuki, “Hak Asuh Anak Dalam
Perkawinan Campuran di Indonesia Dikaitkan dengan Keikutsertaan Indonesia
dalam “The Hague Convention 1980 on The Civil Aspects of International Child
64
Abduction”, Bahan Presentasi Seminar Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan
Campuran, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2018]
Segera setelah ada putusan Family Court Australia tersebut si ayah
mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar putusan
Family Court yang memberikan hak asuh pada si ibu dibatalkan dengan alasan
antara lain si ibu suka bersenang-senang sendiri dalam pergaulan malam,
menelantarkan si anak dan si ayah. Dengan alasan si ibu bukan ibu yang
bertanggung jawab (not considered as a responsible parent), permohonan si ayah
dikabulkan (Putusan tanggal 7 Agustus 2012). Kemudian si ibu mengajukan kasasi
ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta agar putusan PN Jakarta Selatan
dibatalkan. Melalui Putusan MA No. 3/Pen/ Pdt/2013, MA menyatakan PN Jakarta
Selatan yang memberikan hak asuh kepada si ayah batal dan tidak berkekuatan
hukum. Dengan demikian hak asuh tetap ada pada si ibu. Alasan MA yaitu PN
telah salah menerapkan hukum karena Penetapan Kuasa Asuh si anak diperiksa
secara voluntair (permohonan); si ibu telah mendapatkan hak kuasa asuh sesuai
Putusan Pengadilan Keluarga Australia di Sydney; menurut hukum acara
pencabutan hak asuh si anak harus dilakukan melalui gugatan bukan dengan acara
permohonan (voluntair), karena itu permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak
dapat diterima [Monika Suhayati, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban
Internasional Child Abduction, Pusat Penelitian, Bidang Ekonomi dan Kebijakan
Publik, BKD, Setjen DPR RI, Jakarta, 2019, Hal. 75].
Dalam contoh kasus tersebut terjadi peristiwa penculikan anak oleh si ayah
ke negara lain yang bukan merupakan habitual residence (tempat kediaman sehari-
hari) dari anak atau yang dikenal secara internasional sebagai international child
abduction. Menurut Zulfa Djoko Basuki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, putusnya hubungan perkawinan campuran diikuti dengan pemeliharaan
anak, baik dalam bentuk sole custody maupun joint custody. Dalam hal ini dapat
terjadi salah satu orang tua tidak puas dengan putusan pemeliharaan anak oleh
pengadilan. Orang tua tersebut kemudian melarikan (abduct) anak ke luar dari
negara tempat kediaman sehari-hari (habitual residence) dari anak tersebut. Hal ini
dapat terjadi mengingat semakin mudahnya keluar dan masuk dari wilayah satu
negara ke negara lainnya. Fenomena penculikan anak oleh orang tuanya sendiri
belum diatur di Indonesia [Ibid, Zulfa Djoko Basuki, “Hak Asuh Anak Dalam
Perkawinan Campuran di Indonesia] mbilan (the taking), penyimpanan (retention), or p
65
6.3. Singapura enyembunyian (concealment) anak atau anak-anak oleh orang tua, an
Di Singapura menganut joint custody, ini tercermin dalam rangkaian
peraturan yang mengatur tentang kesejahteraan anak diantaranya the
Guardianship of Infants Act 1934, The Hague Convention, Women’s Charter 1961
untuk yang non muslim, Administration of Muslim Law Act untuk yang muslim, dan
Children and Young Persons Act 1993. Dalam pelaksanaan peraturan tersebut
yang berwenang adalah Menteri Sosial dan Kesejahteraan serta Family Justice
Court (FJC).
FJC sangat mengutamakan pada kesejahteraan anak dalam memutuskan
pengasuhan anak bagi orang tua yang memutuskan berpisah. Dalam
pertimbangannya berdasarkan the Guardianship of Infants Act 1934, ayah seorang
anak dianggap tidak akan mendapatkan hak yang lebih tinggi dari ibu untuk
mendapatkan hak asuh, demikian pula dalam sistim administrasinya. Sehingga
prioritas ibu untuk mendapatkan hak asuh menjadi lebih tinggi dibandingkan
ayahnya. Namun jika ayah mendapatkan hak asuhnya, maka ibu tetap
mendapatkan hak akses demi kesejahteraan anak. Serta FJC memutuskan
kepada orang tua berkewajiban untuk membayar pemeliharaan anak secara
berkala memenuhi akomodasi, pakaian, makanan dan pendidikan yang mungkin
masuk akal. Kewajiban pemenuhan tersebut tidak terlepas dari apakah: anak
berada dalam tahanan salah satu orang tua; dan anak itu sah atau tidak sah.
Peran Kementerian Social and Family Development (MSF) menjadi sangat
penting untuk mengawasi putusan pengadilan dalam pemenuhan hak anak serta
memberikan perlindungan kepada anak yang mengalami situasi buruk, termasuk
anak dalam situasi perceraian atau perpisahan kedua orang tuanya. Guna
memastikan anak dalam situasi aman, sehingga ada mekanisme Care and
Protection Order yang bisa diperintahkan oleh pengadilan. Kaitan dengan
pengasuhan Bersama putusannya yakni memerintahkan orang tua atau wali
untuk menandatangani suatu ikatan untuk melaksanakan perawatan dan
perwalian
yang
tepat
atas
anak
atau
remaja
tersebut
[https://www.judiciary.gov.sg/family/care-protection-order-overview, diakses pada
taggal 23 September 2023, pukul 22.02 Wib]
Apabila terjadi pelanggaran terkait dengan pengasuhan Bersama,
ketentuan pidana berlaku kepada orang tua sebagaimana diatur di dalam section
16 Children and Young Persons Act 1993. Dalam kaitannya dengan mekanisme
66
hak asuh dan hak akses dalam pemenuhan The Hague Convention, Singapura
menerapkan mekanisme permohonan dari orang tua yang terenggut haknya untuk
mengajukan ke FJC. Jika orang tua mungkin dapat menyelesaikan perselisihan
mereka sendiri, Hakim Distrik dapat mengarahkan mereka untuk menghadiri
mediasi atau konseling di Kamar Hubungan Keluarga. Jika orang tua
menyelesaikan perselisihan mereka sebelum sidang, orang tua dapat hadir di
hadapan Hakim Distrik di kamar untuk mencatat perintah persetujuan. Ini akan
mengakhiri proses pengadilan. Perintah persetujuan adalah Perintah Pengadilan
yang mengonfirmasi persyaratan yang telah disepakati para pihak dalam
menyelesaikan perselisihan mereka. Jika tidak, jika perselisihan tidak diselesaikan,
Hakim Distrik akan mendengar aplikasi dan memutuskan masalah atas nama
orang tua.
7. Kesimpulan hak asuh, termasuk hak kunjungan, dari orang tua atau anggota keluarga lain
Setiap orang termasuk orang tua anak yang bukan sebagai pemegang hak
asuh anak berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, membawa
lari anak tersebut, maka tindakan tersebut seharusnya termasuk dalam kategori
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, meskipun anak
telah memberikan persetujuan atas Tindakan membawa lari tersebut. Persetujuan
anak harus dianggap batal demi hukum karena pengadilan telah menetapkan
pemegang hak asuh anak dalam proses pemeriksaan yang juga telah memeriksa
anak dan kedua orang tuanya.
Dalam hal tindak pidana membawa lari anak telah terjadi dan anak tersebut
masih dikuasai oleh salah satu orang tua yang bukan pemegang hak asuh anak,
maka harus ditafsirkan Pasal 330 ayat (1) KUHP harus dapat diterapkan. Tafsir ini
bukanlah merupakan pelangaran asas non-retroaktif, tetapi sebagai bagian dari
perbuatan berlanjut yang memiliki akibat (psikologis/psikiater dan atau akibat
lainnya) yang dirasakan oleh korban (ibu atau bapak kandung pemegang hak asuh
anak).
8. Penutup
Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan terkait dengan uji materiil
Pasal 330 KUHP ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi
pemegang hak asuh anak. Oleh karena itu, perbuatan yang membawa lari anak oleh
siapapun termasuk oleh salah satu orang tua tanpa persetujuan dari salah satu
67
orang tua lainnya terutama yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai
pemeganag hak asuh anak, haruslah dinyatakan sebagai tindak pidana
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
melalui WhatsApp juru panggil pada tanggal 6 Maret 2024 dan didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 6 Maret 2024, kemudian dokumen
fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam Pengujian
Materiil KUHP UU 1/1946.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukumnya untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
68
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1) Bahwa sebagai warga negara yang melaporkan adanya dugaan peristiwa
pidana di Kepolisian maupun meminta advokasi ke Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), para Pemohon terlebih dahulu harus dapat
membuktikan apakah dalil-dalil para Pemohon yang menjadi alasan
diajukannya permohonan pengujian undang-undang merupakan akibat dari
keberlakuan dan/atau penafsiran norma pasal, ayat dan/atau frasa yang
dimohonkan pengujiannya, ataukah akibat permasalahan penerapan pasal
yang dimaksud oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki hubungan
langsung sebab akibat (casual verband) dengan hak konstitutisional para
Pemohon.
2) Berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM
1. Pada saat permohonan pengujian undang-undang ini diperiksa dan diadili di
hadapan sidang Mahkamah Konstitusi RI yang mulia, bangsa Indonesia
melalui proses pembentukan undang-undang yang dijalankan oleh DPR RI
bersama Presiden RI telah membuat politik hukum yang baru terhadap
hukum pidana di Indonesia dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023).
2. Politik hukum baru atas hukum pidana di Indonesia ini merupakan tonggak
sejarah karena bangsa ini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana-nya sendiri (KUHP Nasional), tidak lagi menggunakan KUHP produk
kolonial (Wetboek van Straafsrecht voor Indische Indie - WvS), dan yang
terpenting telah membangun paradigma baru dalam hukum pidana
Indonesia yang tadinya merujuk pada paradigma abad ke-19 yang masih
memiliki cara pandang pidana sebagai pembalasan (lex talionis) dengan
69
model keadilan retributif, menjadi paradigma baru yang modern dengan
hukum pidana yang berdasarkan pada konsep keadilan korektif, rehabilitatif
dan restoratif serta menempatkan pidana dan pemidanaan sebagai ultimum
remedium.
3. Sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Umum UU 1/2023, politik hukum
dalam KUHP Nasional memuat empat misi perubahan yakni dekolonisasi
dalam bentuk rekodifikasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum
pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan
hukum yang terjadi.
4. KUHP Nasional ini terdiri dari dua buku. Buku Kesatu tentang Ketentuan
Umum yang berisi ruang lingkup, asas-asas tindak pidana, asas-asas
pertanggungjawaban pidana, asas-asas pemidanaan, jenis-jenis pidana dan
tindakan, kemudian diversi, tindakan dan pidana bagi anak, lalu pidana dan
Tindakan bagi korporasi, gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana,
serta pengertian istilah-istilah. Buku Kedua mengatur tentang tindak pidana
(deliknya), ketentuan peralihan serta ketentuan penutup. Paradigma modern
hukum pidana yang menjadi paradigma baru KUHP-Nasional tersebut
tersebar dalam norma-norma di KUHP Nasional baik berupa penegasan dan
perumusan prinsip-prinsip dalam hukum pidana maupun penambahan,
penghapusan, perumusan ulang serta pemberian penjelasan atas delik-delik
pidana.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa KUHP UU 1/1946 pada awalnya adalah produk hukum peninggalan
kolonial Hindia Belanda. Awalnya, KUHP UU 1/1946 bernama Wetboek van
Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk
tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1
Januari 1918. Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, para
pendiri bangsa mencoba untuk merumuskan hukum pidana yang akan
diberlakukan di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Tanggal 26
Februari 1946, WvSNI diubah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) dengan ditetapkannya KUHP UU 1/1946.
2. Bahwa yang menjadi persoalan paska ditetapkannya KUHP UU 1/1946 ialah
terdapat berbagai doktriner terjemahan KUHP UU 1/1946 yang beredar di
masyarakat terdapat berbagai versi terjemahan sebagai contoh versi
70
Mulyatno, R. Susilo atau Andi Hamzah. Selanjutnya, secara umum rumusan
tindak pidana setidaknya memuat rumusan tentang:
a. subyek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut (addressaat norm);
b. perbuatan yang dilarang (strafbaar), baik dalam bentuk melakukan
sesuatu (commission), tidak melakukan sesuatu (omission) dan
menimbulkan akibat (kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan); dan
c. ancaman pidana (strafmaat), sebagai sarana untuk memaksakan
keberlakuan atau dapat ditaatinya ketentuan tersebut.
3. Bahwa terkait perumusan subjek hukum (adressaat norm), dalam KUHP UU
1/1946 secara umum sasaran yang dituju oleh tindak pidana adalah “orang”
atau terbatas pada kualitas seseorang. Hal ini terlihat dari digunakaannya
idiom “barang siapa” sebagai padanan “hij die”. Idiom “barang siapa” dalam
KUHP UU 1/1946 merujuk kepada orang perseorangan.
4. Menurut Andi Hamzah, “ancaman pidana ditujukan terhadap orang ternyata
dari rumusan tindak pidana yang dimulai dengan kata ‘barang siapa’” [Andi
Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 1996), hlm. 26] Kata
ini menunjukan kepada siapa saja ‘orang’ yang melakukan perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal tersebut ‘diancam’ dengan pidana. Misalnya, Pasal
111 KUHP UU 1/1946:”
“Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing, dengan
seorang raja atau suku bangsa, dengan maksud menggerakkannya untuk
melakukan perbuatan pertempuran atau perang terhadap negara atau
memperkuat niatnya untuk itu atau menjadikan bantuan pada perbuatan itu
atau membantu mempersiapkan perbuatan tersebut ‘diancam’ dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Bahwa dari rumusan tersebut terlihat jika ancaman pidana ditujukan
terhadap ‘orangnya’ dan bukan terhadap ‘perbuatan mengadakan hubungan
dengan negara asing’ dan seterusnya itu.
5. Bahwa selanjutnya terdapat pula ancaman pidana ditujukan terhadap
kualitas tertentu dari seseorang. Ancaman pidana tetap ditujukan terhadap
‘orang’, tetapi orang yang memenuhi ‘kualitas’ tertentu dan ini harus
disebutkan dalam rumusan pasal. Misalnya, ‘laki-laki yang beristri’ (Pasal
284 KUHP UU 1/1946), ‘orang cukup umur’ (Pasal 292 KUHP), ‘seorang ibu’
(Pasal 341 KUHP UU 1/1946), ‘seorang dokter’ (Pasal 267 KUHP UU
71
1/1946), ‘komandan militer’ (Pasal 413 KUHP UU 1/1946), ‘pegawai negeri’
(Pasal 415 KUHP UU 1/1946), ‘penumpang kapal’ (Pasal 448 KUHP UU
1/1946), ‘nahkoda kapal’ (Pasal 449 KUHP UU 1/1946). Kesemuanya
kualitas tersebut menunjuk kepada orang. Artinya, orang yang tidak
memenuhi kualitas demikian, tidak merupakan sasaran (addressaat norm)
dari aturan pidana tersebut.
6. Adakalanya KUHP UU 1/1946 merumuskan tindak pidana dengan
mengancamkan pidana terhadap perbuatan-perbuatan tertentu. Misalnya,
ancaman pidana ditujukan terhadap perbuatan ‘makar’. Pasal 104 KUHP UU
1/1946 memberikan rumusan:
“Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau
dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka
tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.”
Demikian pula ancaman pidana ditujukan terhadap ‘Pemalsuan surat’ (Pasal
264 KUHP UU 1/1946), ‘Perdagangan wanita’ (Pasal 297 KUHP UU 1/1946),
‘Pembunuhan biasa’ (Pasal 339 KUHP UU 1/1946), ‘Penganiayaan dengan
direncanakan terlebih dahulu’ (Pasal 353 KUHP UU 1/1946), dan
seterusnya. Ancaman pidana dalam hal ini ditujukan terhadap perbuatan-
perbuatan tersebut. Padahal tidaklah mungkin perbuatan dijatuhi pidana,
tetapi pembuatnyalah yang dapat dijatuhi pidana.
7. Menurut Chairul Huda, “ancaman pidana dalam rumusan tindak pidana
sebaiknya ditujukan terhadap orang dan bukan perbuatannya” [Chairul
Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana Prenada
Media, 2006), hal. 37]. Dengan demikian hal yang harus diperbaiki dalam
KUHP UU 1/1946, dalam rumusan tindak pidana haruslah dengan
penyebutan addresat norm dan bukan ditujukan perbuatannya, dimana
dapat juga dalam penyebutan addressat norm dengan menyebutkan kualitas
tertentu seperti “seorang dokter”, “setiap personel intelijen”, “pegawai
negeri”.
8. Bahwa dalam perkembangannya tindak pidana di luar KUHP UU 1/1946
telah dirumuskan untuk addresat norm menggunakan frasa “setiap orang”
72
menggantikan “barang siapa”. Frasa “setiap orang” diartikan untuk orang
perseorangan dan juga untuk korporasi. Dengan ketentuan ancaman pidana
ditujukan terhadap pembuatnya (baik orang perorangan dan/atau korporasi),
dan tidak lagi ditujukan terhadap perbuatannya. Sebagai contoh addressat
norm yang terdapat dalam:
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi serta perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang;
c. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
9. Bahwa terkait dengan permasalahan Pemohon III dan Pemohon IV yang
telah melaporkan kepada pihak Kepolisian RI, namun dalam keterangannya
dalam perbaikan Permohonan Nomor 140/PUU-XXI/2023, laporan tersebut
tidak ada tindak lanjutnya dari pihak Kepolisian. Tidak ditindaklanjutinya
laporan kepolisian tersebut tidak ada hubungan sebab akibat (kausalitas)
dengan ketentuan pasal yang dimohonkan khususnya terhadap kata
“barangsiapa”. Karena untuk menilai adanya suatu peristiwa adalah
peristiwa pidana atau bukan merupakan kewenangan dari pihak penyidik
kepolisian yang menilai berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan saksi awal.
Oleh karenanya, permasalahan tersebut adalah persoalan implementasi
penegakan hukum di lapangan yang sama sekali tidak memiliki relevansi
dengan konstitusionalitas ketentuan pasal a quo.
10. Bahwa pada saat permohonan Pengujian Undang-Undang ini diperiksa dan
diadili di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi RI yang mulia terdapat
conditio sine qua non dimana bangsa Indonesia melalui proses
pembentukan undang-undang yang dijalankan oleh DPR RI bersama
Presiden RI telah membuat politik hukum yang baru terhadap hukum pidana
di Indonesia dengan mengesahkan Undang- Undang No. 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). Akan tetapi, UU
1/2023 keberlakuannya ialah setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan. Guna pemenuhan asas lex certa (ketentuan pidana harus
jelas) dan asas lex stricta (ketentuan pidana harus tanpa analogi) maka
73
dalam UU 1/2023 untuk addresat norm tidak lagi menggunakan “barang
siapa” tetapi menggunakan “setiap orang” yang diartikan untuk orang
perseorangan dan juga untuk korporasi.
11. Sebagai bahan rujukan, dalam KUHP Nasional yang baru yakni UU 1/2023
yang akan berlaku Januari 2026 mendatang, rumusan Pasal 330 ayat (1)
KUHP (Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsh – Indie) telah diperbaiki
kaidah perumusannya dengan rumusan yang baru melalui Pasal 452 ayat
(1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) sebagai berikut:
“Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.”
Bandingkan dengan bunyi Pasal 330 ayat (1) KUHP UU 1/1946 (Wetboek
Van Strafrecht voor Nederlandsh – Indie) yang diterjemahkan R. Susilo
berikut ini: “Barangsiapa dengan sengaja mencabut orang yang belum
dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang
dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya
tujuh tahun”. R. Susilo ini menerjemahkan Pasal aslinya yang berbunyi
sebagai berikut: “Hij die opzettelijk een minderjarige onttrekt aan het wettig
over hem gesteld gezaag of aan het opzicht van dengene die dit desbevoegd
over hem uitoefent, wordt gestraft met gevangenisstraaf van ten hoogste
zeven jaren.”
12. Meskipun UU 1/2023 tentang KUHP baru berlaku pada tahun 2026, namun
rumusan Pasal 452 ayat (1) UU 1/2023 di atas tidak mengubah substansi
Pasal 303 ayat (1) KUHP UU 1/1946 (Wetboek Van Strafrecht voor
Nederlandsh – Indie), hanya memberikan terjemahan atas KUHP yang
berbahasa asli Belanda dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baku dan
kaidah terminologi hukum yang digunakan dalam KUHP Nasional yang baru.
Perubahan hanya dilakukan terbatas pada besaran pidana yang dijatuhkan
saja yakni dari pidana penjara paling lama tujuh tahun menjadi pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV. Dengan demikian, terjemahan “hij die” dalam Pasal 330 ayat (1)
74
KUHP (Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsh – Indie) yang selama ini
diterjemahkan sebagai “barangsiapa”, sebenarnya memang mengandung
makna “setiap orang”, tanpa memaknai kualitas tertentu.
D. KESIMPULAN
Dari uraian keterangan yang telah disampaikan, disimpulkan dalam poin-poin
sebagai berikut:
1. Permohonan para Pemohon bukan persoalan konstitusionalitas melainkan
persoalan implementasi norma.
2. Frasa "barangsiapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP UU 1/1946 Wetboek
Van Strafrecht voor Nederlandsh – Indie merupakan terjemahan dari "Hij
die" dalam bahasa Belanda.
3. UU 1/2023 tentang KUHP telah mengonsolidasikan beberapa pasal-pasal
yang perlu diperbaharui baik dalam KUHP UU 1/1946 maupun undang-
undang lainnya melalui penghapusan maupun penataan ulang sesuai
dengan dinamika perkembangan masyarakat, serta rumusan tindak pidana
khususnya pada bagian adressat norm dengan mengakomodir asas lex
certa serta lex scricta dan pemenuhan keadilan.
4. Frasa "hij die" dalam Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsh – Indie yang
selama ini diterjemahkan sebagai frasa “barangsiapa” telah diperbaiki
menjadi “setiap orang”. Dengan demikian terdapat relevansi rujukan
perbaikan rumusan pasal dalam UU 1/2023 tentang KUHP yang baru
dengan permohonan a quo.
5. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan
dan
menilai
konstitusionalitas Pasal a quo dalam pengujian KUHP UU 1/1946 terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui email pada
tanggal 5 Maret 2024 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 6 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang
mengatur:
75
“Barang siapa dengan sengaja menarikseorangyangbelum cukup
umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28B ayat (2):
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Adapun dalil permohonan para Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ketentuan Permohonan Uji Materil terhadap Frasa "Barangsiapa" dalam
Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie (Staatsblad
1915 Nomor 732), yang kemudian berlaku berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana jo. Undang-
Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, dianggap bertentangan
dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai "Setiap
orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak".
2. Frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum dikarenakan subjek hukum berupa ayah kandung
maupun ibu kandung tidak termasuk dalam unsur “Barangsiapa”.
3. Ketidakpastian hukum dalam Frasa ”Barangsiapa” dalam penerapan Pasal
330 ayat (1) KUHP yang menimbulkan ketidakpastian hukum terlihat dari
putusan perdata yang memberikan hak asuh anak secara penuh terhadap
Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, namun mantan
suami para pemohon mengambil anak dari penguasaan tanpa seijin para
Pemohon dan laporan para Pemohon kepada Penyidik (Kepolisian) tidak
76
diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya
sendiri.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021),
menyatakan bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2) Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya, serta Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh suatu
undang-undang atau PERPPU yang diuji dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang atau PERPPU yang dimohonkan pengujian;
dan
77
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3) Para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional karena para
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang juga merupakan seorang
ibu kandung bagi anak/anak-anaknya sebagaimana dimaksud pada Pasal
51 ayat (1) UU MK yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan akibat keberlakuan frasa "Barangsiapa" dalam Pasal 330 ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek
van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang
kemudian berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peratoeran Hoekoem Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia, yang Para Pemohon mohonkan dalam pengujian a quo
karena Pasal tersebut mengandung ketidakjelasan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon yang tentu merugikan hak
konstitusional para Pemohon sebab berdasarkan beberapa putusan
pengadilan (terhadap Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V) dinyatakan sebagai pemegang hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sebagai pihak yang diberi
kekuasaan menurut undang-undang dan berwenang untuk melakukan
pengawasan sebagaimana bunyi Pasal a quo KUHP, namun dalam
kenyataannya para Pemohon hingga sampai saat ini tidak memiliki
daya/upaya untuk dapat bertemu anak kandung para Pemohon akibat
perbuatan mantan suami para Pemohon yang membawa kabur dan
menutup akses anak para Pemohon. Sedangkan keberadaan frasa
"Barangsiapa" dalam Pasal a quo KUHP tidak dapat ditegakkan dengan
semestinya karena terdapat ketidakpastian hukum.
4) Kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 Jo
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, sebagai berikut:
78
a. Terhadap Pemohon II yang merupakan seorang ibu dari Anak kandung
yang bernama Ezekiel Gionata Purba yang merupakan Anak dari hasil
perkawinan Pemohon II dengan suami yang saat ini dalam proses
perceraian pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, yang pada
tingkatan persidangan sebelumnya telah diputus berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1080/Pdt.G/2022/PN.Tng. tanggal
8 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor
121/Pdt/2023/PTBTN tanggal 10 April 2023. Terhadap proses perceraian
Pemohon II belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga
terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon II belum
menjelaskan adanya kerugian konstitusional baik faktual maupun
potensial berdasarkan penalaran yang wajar terhadap keberlakuan Pasal
330 ayat (1) KUHP, dengan kerugian hak konstitusional Pemohon.
b. Terhadap Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V:
1. Pemohon I merupakan seorang ibu dari Anak yang bernama Arthalia
Gabrielle yang merupakan Anak kandung dari hasil perkawinan
Pemohon I dengan mantan suami yang telah bercerai berdasarkan
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
Nomor
708/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Mei 2021 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 430/Pdt/2021/PT.DKI tanggal
9 September 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor
781K/Pdt/2022 tanggal 30 Maret 2022. Berdasarkan putusan a quo,
pengadilan menjatuhkan putusan bahwa terhadap Anak kandung
Pemohon I yang bernama Arthalia Gabrielle di bawah pengasuhan
dan Pemeliharaan Pemohon I, namun pada tanggal 15 Agustus 2020,
mantan suami Pemohon I membawa pergi Anak Arthalia Gabrielle
dan menutup akses Pemohon I untuk bertemu dengan Anak Arthalia
Gabrielle dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya dengan
pasti. Atas kejadian tersebut, Pemohon I telah membuat laporan
pidana ke Kepolisian, namun laporaan tersebut tidak diterima dengan
alasan yang membawa kabur dan menyembunyikan Anak adalah
Ayah kandungnya sendiri.
79
2. Pemohon III merupakan seorang ibu dari Anak kandung yang
bernama Fatimah Rania (anak pertama) dan Fathimah Aliya (anak
kedua), yang merupakan anak dari hasil perkawinan Pemohon III
dengan mantan suami yang telah bercerai dan berkekuatan hukum
berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor
0707/Pdt.G/2016/PAJT tanggal 19 Oktober 2016 jo. Pengadilan
Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor 116/Pdt.G/2016/PTA JK tanggal 18
Januari 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2017
tanggal 10 Juli 2017. Berdasarkan putusan a quo, pengadilan
menjatuhkan putusan bahwa kedua Anak dibawah pengasuhan dan
pemeliharaan Pemohon III, namun pada tanggal 9 Desember 2022
mantan suami Pemohon III membawa pergi anak kedua Pemohon III
dan hingga kini Pemohon III tidak mengetahui keberadaannya. Atas
kejadian tersebut Pemohon III membuat laporan pidana Pasal 330
KUHP di Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan
Polisi Nomor: STTL/B/6359/XII/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA
tanggal 14 Desember 2020 yang kemudian dilimpahkan ke Polsek
Jakarta Timur, akan tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan
mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
3. Pemohon IV merupakan seorang ibu dari Anak kandung yang
bernama Enrico Johannes Susanto Carluen, yang merupakan anak
dari hasil perkawinan antara Pemohon IV dan mantan suami (Warga
Negara Asing) yang telah bercerai dan telah berkekuatan hukum
tetap dengan hak asuh dan pemeliharaan Anak jatuh kepada
Pemohon IV berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 553/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Oktober 2017 jo.
Putusan
Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
Nomor
645/PDT/2019/PT.DKI tanggal 4 Desember 2019 jo. Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2295 K/Pdt/2020 tanggal 7 September
2020. Akan tetapi, sejak tanggal 30 Januari 2020, mantan suami
Pemohon IV membawa pergi Anak dan hingga kini Pemohon IV tidak
mengetahui keberadaan Anak Pemohon IV. Atas kejadian tersebut
Pemohon IV telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada
tanggal 30 Januari 2020 dan tanggal 14 Februari 2020 dengan Pasal
80
330 ayat (1) KUHP, namun laporan tersebut tidak diterima oleh pihak
Kepolisian.
4. Pemohon V merupakan seorang ibu dari Anak kandung yang
bernama Shazia Ricky Nathani (anak pertama) dan Rishaan Ricky
Nathani (anak kedua), yang merupakan anak dari perkawinan
Pemohon V dengan mantan suami yang telah bercerai dan hak asuh
serta pemeliharaan anak jatuh kepada Pemohon V berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Utara
Nomor
201/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 1 Desember 2020 yang telah
berkekuatan hukum tetap. namun pada tanggal 24 Januari 2021
mantan suami Pemohon V membawa pergi anak-anak dan hingga
saat ini Pemohon V tidak dapat menemui anak-anak. Atas kejadian
tersebut Pemohon V telah membuat laporan pidana Pasal 330 ayat
(1) KUHP ke Kepolisian, namun tidak diterima dengan alasan ayah
kandung tidak dapat diproses pidana menculik anak kandung sendiri.
4. Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalil-dalil kerugian Para
Pemohon bukan merupakan dalil kerugian konstitisionalitas yang
dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
5. Bahwa Pasal-Pasal a quo secara fakta tidak dapat mengurangi atau
menghilangkan hak-hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, namun pasal a quo justru dapat
memberikan kepastian hukum terhadap sistem hak asuh anak
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
6. Tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian Pemohon dengan
undang-undang a quo serta tidak memperlihatkan adanya kerugian
yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dari Pemohon, maka adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Namun apabila Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
81
Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum
Pemohon.
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan
Pemohon telah jelas para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat
Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. MENGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 24 huruf c UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf
(a) UU MK, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2) Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021”), menentukan yang dimaksud
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perpu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
3) Terkait dengan apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon hakikatnya bukan
merupakan persoalan konstitusional mengenai pertentangan pasal a quo
terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam uraian angka 1.1. dan
1.2 di atas, melainkan lebih kepada pelaksanaan dari kewenangan
penyidikan, yang merupakan penerapan norma secara in concreto atau
setidaknya terkait dengan upaya-upaya korektif terhadap kinerja sistem
peradilan pidana dalam melaksanakan masing-masing kewenangannya.
4) Mengingat hal tersebut, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 24C ayat
(1)
UUD
1945,
Pasal
10
huruf
(a)
UU
MK,
permohonan
a quo bukan merupakan objek permohonan yang menjadi kewenangan
82
Mahkamah Konstitusi sehingga tepat jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
A. Penjelasan Umum
Salah satu masalah mendasar dalam hukum pidana adalah hal yang
berhubungan
dengan
persoalan
tindak
pidana
(crime)
[“Tindak
pidana”merupakan istilah resmi dan lazim digunakan dalam hukum pidana
Indonesia dan istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, dengan demikian juga
WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa
yang dimaksud dengan strafbaar feit itu, oleh karena itu, para ahli hukum
berusaha memberikan arti dan isi dari istilah itu, sayangnya sampai saat kini
belum ada keseragaman pendapat. Lihat, Adami Hazawi, Pelajaran Hukum
Pidana Bagian I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm 67. Istilah lain
misalnya, “perbuatan pidana” dikemukakan Moelyatno. Lihat Moelyatno,
“perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana”, pidato
ilmiah, dalam Dies Natalis Universitas Gadjah Mada tahun 1955, hal. 9
mengatakan : “perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan
diancam dengan pidana barangsiapa yang melanggar larangan tersebut,
dinamakan perbuatan pidana”. Andi Zaenal Abidin, menggunakan istilah
“perbuatan kriminal”. Lihat, Andi Zaenal Abidin, Hukum Pidana I, (Jakarta:
Sinar Grafika, 1993), hlm 232. Sedangkan Utrecht menggunakan istilah
“peristiwa pidana”. E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Bandung: Penerbit
Universitas, 1968)]. Rumusan perbuatan yang termasuk tindak pidana dalam
peraturan perundang-undangan merupakan persoalan sekitar pengaturan
kewajiban-kewajiban terhadap individu untuk tidak melakukan (atau justru
keharusan untuk melakukan) suatu perbuatan tertentu yang kemudian dapat
diartikan sebagai suatu perintah sebagaimana pendapat Remmelink yang
mengatakan “hukum pidana memiliki karakter khas sebagai hukum (yang
berisikan) perintah” [Jan Remmelink, Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-
pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia,
terjemahan Tristam P. Moeliono, (Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2003),
hlm. 9]. Oleh karena itu disinilah dibicarakan tentang masalah penentuan
83
perbuatan-perbuatan seperti bagaimanakah yang dilarang dan diancam
dengan pidana terhadap barangsiapa yang melakukannya, sehingga secara
umum rumusan tindak pidana setidaknya memuat rumusan tentang:
a. subyek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut (addressaat norm);
b. perbuatan yang dilarang (strafbaar), baik dalam bentuk melakukan sesuatu
(commission), tidak melakukan sesuatu (omission) dan menimbulkan
akibat (kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan); dan
c.
ancaman pidana (strafmaat), sebagai sarana untuk memaksakan
keberlakuan atau dapat ditaatinya ketentuan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP menghendaki penentuan
tindak pidana hanyalah berdasarkan suatu ketentuan peraturan perundang-
undangan (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang
menjadi prinsip legalitas. Setiap tindak pidana harus dirumuskan lebih dahulu
dalam ketentuan perundang-undangan sesuai dengan maxim nullum delictum
nulla poena sine lege. Rumusan tersebut merinci unsur ataupun bagian-bagian
yang harus dipenuhi dalam melakukan tindak pidana.
Unsur-unsur tindak pidana merupakan indikator atau tolok ukur dalam
memutuskan apakah perbuatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana atau tidak. Apabila perbuatan seseorang telah memenuhi unsur-
unsur tindak pidana, tentu ia dapat dipidana. Demikian pula sebaliknya, jika
unsur itu tidak dipenuhi, orang tersebut tidak akan dipidana, karena tidak
terdapat di dalam perundang-undangan. Perumusan suatu tindak pidana di
dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana harus memenuhi unsur-
unsur dari suatu tindak pidana. Hal ini sangat penting dalam pembuktian
apakah memang telah terjadi suatu tindak pidana. Berdasarkan definisi di atas
tentang tindak pidana, maka dalam hal ini dapat disimpulkan unsur-unsur yang
terkandung dalam tindak pidana, yaitu: [S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum
Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni AHAEM-PTHAEM,
1986), hlm. 211]:
1. Subjek.
2. Kesalahan.
3. Bersifat melawan hukum (dari tindakan).
84
4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan atau diharuskan oleh
undang-undang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan
pidana.
5. Waktu, tempat dan keadaan (unsur objektif lainnya).
Tindak pidana dirumuskan untuk pembuat tunggal (individu). Hal ini
terlihat dari rumusan-rumusan tindak pidana pada tiap-tiap pasal dalam KUHP.
Subyek hukum pidana adalah manusia (person). Gray mengatakan, “person is
a subject of legal rights and duties” [John Chipman Gray, The Nature and
Sources of the Law, (United State of America: The Legal Classics
Library,1990), hlm. 27]. Selain manusia tidak dapat dipertanggung-jawabkan
secara pidana. Hal ini didasarkan pada kalimat ‘hij die’ atau ‘barangsiapa’ pada
tiap-tiap pasal dalam KUHP. Walaupun dalam perkembangannya pidana juga
dapat dijatuhkan kepada bukan manusia, seperti badan hukum (korporasi)
[Loebby Loqman, Tentang Tindak Pidana dan Beberapa hal penting dalam
hukum pidana, (Jakarta: TP, 1992), hlm. 15].
Apabila dilihat dari kelima unsur delik di atas, maka dapat dibagi menjadi
dua unsur, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Adapun yang termasuk
dalam unsur subjektif meliputi subjek dan kesalahan. Sedangkan yang
termasuk unsur objektif meliputi: (1) bersifat melawan hukum, (2) tindakan yang
terlarang serta diancam dengan pidana oleh undang-undang, dan (3) faktor-
faktor objektif lainnya [R. Sianturi, op.cit, hlm 213]. Berbeda dengan pendapat
Moeljatno bahwa unsur subjektif tidak termasuk unsur perbuatan pidana, tetapi
termasuk unsur pertanggungjawaban pidana. Sedangkan unsur-unsur objektif
termasuk unsur perbuatan pidana. Dengan perkataan lain istilah perbuatan
pidana tidak sama dengan istilah tindak pidana. Jika sudah terjadi perbuatan
pidana, belum tentu apakah orang yang melakukannya akan dipidana, tetapi
harus diteliti kemampuan bertanggungjawab dari pelakunya. Hal ini adalah
konsekuensi dari terpisahnya unsur subjektif. Dimana dalam pandangan ini,
perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggung jawaban (criminal liability)
dipisahkan. Dipidananya sesorang bukan saja karena perbuatannya yang jahat
(actus reus), tetapi juga karena dirinya juga patut dicela karena pikirannya
(mens rea). Dengan demikian, untuk dapat mengenakan pidana, selain
terdakwa
terbukti melakukan perbuatan
pidana, hakim
juga
harus
mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa.
85
Ada berbagai macam perbedaan dari para ahli hukum pidana sendiri
terkait dengan unsur yang harus tercantum dalam tindak pidana. Ada sebagian
pendapat yang membagi unsur tindak pidana secara mendasar dan pendapat
lain yang membagi secara terperinci. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan
pendapat para ahli tersebut [Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Nina
Aksara, TP, 1987), hlm. 23]:
a. Pendapat yang membagi unsur-unsur tindak pidana secara mendasar yang
terdiri dari:
1) Bagian yang objektif menunjuk tindak pidana terdiri dari perbuatan dan
akibat, yang merupakan kejadian yang bertentangan dengan hukum
positif sebagai anasir yang melawan hukum (onrechtmatig) yang dapat
diancam dengan pidana.
2) Bagian subjektif yang merupakan anasir kesalahan daripada tindak
pidana.
Menurut Apeldoorn [Ibid] bahwa elemen delik itu terdiri elemen objektif
yang berupa adanya suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum
(onrechtmatig/wederrechtelijk) dan elemen subjektif yang berupa adanya
seorang pembuat (toerekeningsvat baarheid) terhadap kelakuan yang
bertentangan dengan hukum itu, yang mengikuti rumusan unsur-unsur
tindak pidana.
b. Pendapat yang memberikan rumusan terperinci terhadap unsur-unsur
tindak pidana, diantaranya menurut Vos [ibid] di dalam suatu strafbaarfeit
(tindak pidana) dimungkinkan adanya beberapa elemen atau unsur delik,
yaitu:
1) Elemen perbuatan atau kelakuan orang, dalam hal berbuat atau tidak
berbuat (een doen of een nalaten);
2) Elemen akibat dari perbuatan, yang terjadi dalam delik selesai. Elemen
akibat ini dapat dianggap telah ternyata pada suatu perbuatan, dan
kadang-kadang elemen akibat tidak dipentingkan dalam delik formil,
akan tetapi kadang-kadang elemen akibat dinyatakan dengan tegas
yang terpisah dari perbuatannya seperti dalam delik materiel;
3) Elemen kesalahan, yang diwujudkan dengan kata-kata;
4) Elemen melawan hukum (wederrechtelijkheid); dan
86
5) Sederatan elemen lain menurut rumusan undang-undang, dan
dibedakan menjadi segi objektif misalnya di dalam Pasal 160
diperlukan elemen dimuka hukum (in het openbaar) dan segi subjektif
misalnya Pasal 340 diperlukan elemen direncanakan terlebih dahulu
(voorbedachteraad);
Di samping itu Hazewinkel Suringa memberikan rumusan mengenai
strafbaarfeit (tindak pidana) yaitu [Ibid, hlm 45]:
1) Elemen kelakuan orang (een doen of een nalaten);
2) Elemen akibat yang ditetapkan dalam rumusan undang-undang karena
pembagian delik formil dan materiel;
3) Elemen psikis, seperti elemen dengan oogmerk, opzet, dan nalatifheid
(dengan maksud, dengan sengaja, dan dengan alpa);
4) Elemen obyektif yang menyertai keadaan delik seperti elemen dimuka
umum (in het openbaar);
5) Syarat tambahan untuk dapat dipidananya perbuatan (bijkomende
voorwaarde van strafbaarheid);
6) Elemen melawan hukum (wederrechtelijkheid).
Sementara Moeljatno membagi unsur-unsur perbuatan terdiri dari [Ibid,
hlm 60]:
1. Kelakuan dan akibat
2. Adanya hal-hal atau keadaan tertentu yang menyertai terjadinya kelakuan
dan akibat yang dilarang oleh hukum;
3. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana, misalnya pada rumusan
Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang dalam hal ini
apabila seorang tersangka terbukti secara sengaja merencanakan suatu
perbuatan yang direncanakan, maka disitulah letak pemberatnya;
4. Unsur melawan hukum yang objektif, yaitu menunjukkan keadaan lahir dari
pelaku;
5. Unsur melawan hukum subjektif, yaitu menunjukkan sikap batin dari pelaku
Dengan melihat berbagai ragam pendapat yang membagi unsur-unsur
tindak pidana, yang pada intinya adalah sama dan telah mencakup semua
yang telah ditetapkan berdasarkan pengertian dari tindak pidana. Maka dalam
hal ini kesemua unsur tersebut dapat diterapkan.
87
Secara umum sasaran yang dituju oleh tindak pidana adalah “orang” atau
terbatas pada kualitas seseorang. Hal ini terlihat dari digunakannya idiom
“barang siapa/setiap orang” sebagai padanan “hij die”. Kedua istilah ini baik
“barang siapa” maupun “setiap orang” dalam KUHP mempunyai konotasi yang
sama didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban. Artinya langsung
menunjuk kepada perseorangan seseorang dalam konotasi biologis. Atau
dengan kata lain adalah pertanggungjawaban manusia sebagai person
(naturalijk persoon). Namun demikian, dalam beberapa undang-undang di luar
KUHP, juga digunakan istilah lain yaitu “setiap orang” yang dengan tegas
diartikan sebagai “orang perseorangan” atau “korporasi”.
Andi Hamzah mengatakan, “ancaman pidana ditujukan terhadap orang
ternyata dari rumusan tindak pidana yang dimulai dengan kata ‘barangsiapa’”
[Andi Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 1996), hlm. 26].
Kata ini menunjukan kepada siapa saja ‘orang’ yang melakukan perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal tersebut ‘diancam’ dengan pidana. Misalnya,
Pasal 111 KUHP: ’Barangsiapa’ mengadakan hubungan dengan negara asing,
dengan seorang raja atau suku bangsa, dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan pertempuran atau perang terhadap negara atau
memperkuat niatnya untuk itu atau menjadikan bantuan pada perbuatan itu
atau membantu mempersiapkan perbuatan tersebut ‘diancam’ dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun. Terlihat bahwa ancaman pidana ditujukan
terhadap ‘orangnya’ dan bukan terhadap ‘perbuatan mengadakan hubungan
dengan negara asing’ dan seterusnya itu. Demikian pula jika ancaman pidana
ditujukan terhadap kualitas tertentu dari seseorang. Ancaman pidana tetap
ditujukan terhadap ‘orang’, tetapi orang yang memenuhi ‘kualitas’ tertentu.
Misalnya, ‘laki-laki yang beristri’ (Pasal 284 KUHP),‘orang cukup umur’ (Pasal
292 KUHP), ‘seorang ibu’ (Pasal 341 KUHP), ‘seorang dokter’ (Pasal 293
KUHP), ‘komandan militer’ (Pasal 413 KUHP), ‘pegawai negeri’ (Pasal 415
KUHP), ‘penumpang kapal’ (Pasal 448 KUHP), ‘nahkoda kapal’ (Pasal 449
KUHP). Kesemuanya kualitas tersebut menunjuk kepada orang. Artinya, orang
yang tidak memenuhi kualitas demikian, tidak merupakan sasaran (addressaat
norm) dari aturan pidana tersebut.
Penculikan (menschenroof) merupakan suatu perbuatan mencuri atau
melarikan orang lain dengan maksud-maksud tertentu (Kamus Bahasa
88
Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm 298.) Tindak pidana penculikan
secara umum diatur dalam Pasal 328-331 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dan terkait dengan penculikan anak secara khusus diatur dalam Pasal
330 ayat (1) KUHP dimana setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 330 ayat (1)
diatur dalam Pasal 452 ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 330 ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 452 ayat (1) UU 1/2023:
Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
B. Penjelasan Terhadap unsur “Barang siapa” Pasal 330 ayat (1) KUHP
Bahwa yang dimaksud dengan frase “barang siapa” dalam ketentuan
pidana yang ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam
melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawaban, dapat
berupa badan hukum atau orang atau manusia, Barangsiapa merupakan unsur
pelaku atau subjek dari tindak pidana. Dengan menggunakan kata
“barangsiapa” berarti pelakunya adalah dapat siapa saja, siapa pun dapat
menjadi pelaku. Yang dalam pembaharuan hukum pidana frasa “barang siapa”
dalam rumusan pidana diganti menjadi “setiap orang” yang memiliki arti yang
sama bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” siapa saja sebagai
pendukung hak dan kewajiban, yang sehat akal pikirannya dan dapat
dimintakan pertanggungjawaban hukum atas setiap perbuatannya. Unsur
"setiap orang" bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur yang harus
dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak
ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam
melakukan perbuatan melawan hukum, siapa saja yang menjadi subyek hukum
dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan.
89
Frasa “barang siapa” pada ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP maupun
dalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP lainnya, bersifat umum dan tidak
memberikan limitasi atau pengecualian terhadap manusia sebagai person
(naturalijk persoon) baik karena kedudukan ataupun hubungan hukum orang
tersebut dengan addresat yang akan dilindungi ataupun perbuatannya.
Sehingga norm addresat “barang siapa” dari ketentuan Pasal 330 ayat (1)
KUHAP sudah termasuk ayah atau ibu kandung anak.
Adanya perbedaan interpretasi unsur “Barangsiapa” dalam putusan
pengadilan terkait tindak pidana Pasal 330 ayat (1) KUHP sebagaimana
didalilkan Pemohon a quo bukanlah persoalan inkonstitusional frasa “barang
siapa” dalam pasal a quo terhadap UUD 1945, melainkan perbedaan pada
tataran praktik oleh aparat penegak hukum.
Unsur “barang siapa” merupakan unsur subjektif terkait dengan siapa
yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Untuk membuktikan apakah
terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didalam surat dakwaan
jaksa
penuntut
umum,
maka
harus
melihat
teori
pemidanaan,
pertanggungjawaban dan kesalahan dan pembuktian dimuka persidangan.
Tindak pidana atau strafbaar feit merupakan suatu perbuatan yang
mengandung unsur “perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan” dan
unsur “pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya”. Sehingga dalam
syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan
bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-
hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu.
Pertanggungjawaban
pidana adalah
konsep
pertanggungjawaban
terhadap pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum pidana dalam
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat
pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan) karena melanggar pasal-pasal
tertentu dari aturan pidana yang mengancam sanksi pidana bagi yang
melanggarnya.
Dengan demikian maka unsur “barang siapa/setiap orang” ialah orang
yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang
dituduhkan terhadap terdakwa. Unsur “barang siapa/setiap orang” tidak dapat
ditujukan kepada diri terdakwa karena menentukan unsur ini tidak cukup
dengan menghubungkan terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana
90
manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam
perkara ini, akan tetapi yang dimaksud setiap orang dalam undang-undang
adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti
memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Jadi untuk membuktikan unsur
“barang siapa/setiap orang” harus dibuktikan dulu unsur lainnya.
Karenanya unsur “barang siapa/setiap orang” masih tergantung pada
unsur lainnya. Apabila unsur itu telah terpenuhi maka unsure “barang
siapa/setiap orang” menunjuk kepada terdakwa, tetapi sebaliknya apabila
unsur-unsur yang lain tidak terpenuhi maka unsur “barang siapa/setiap
orang” tidak terpenuhi pula.
C. Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum perdata merupakan suatu
perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada
suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada
umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta
suatu ganti rugi. Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum
dikenal
dengan
istilah onrechtmatige
daad
sebagaimana
diatur
dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut”. Berdasarkan uraian di atas, maka unsur-unsur Perbuatan Melawan
Hukum perdata meliputi adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara
kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian. Dalam menentukan suatu
perbuatan Melawan Hukum diperlukan 4 syarat yakni perbuatan yang
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak
subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan
dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Hal ini diperkuat dalam KUH
Perdata Buku III: dalam Hukum Perikatan bahwa perbuatan melawan hukum,
Melawan Hukum harus ada perbuatan positif maupun negatif, perbuatan itu
harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara
perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian dan ada kesalahan.
Berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum pidana yang
dikenal dengan istilah wederrechtelijk. Wederrechtelijk dibedakan menjadi
Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam
91
dengan hukuman oleh undang-undang dan Wederrechtelijk materiil, yaitu
sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas
dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas
umum yang terdapat di dalam lapangan hukum algemen beginsel melawan
hukum” yang tercantum dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik
disebut
sebagai
melawan
hukum
secara
khusus
sebagaimana
ketentuan Pasal 372 KUHP, sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang
tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan
pidana disebut sebagai melawan hukum secara umum sebagaimana
ketentuan Pasal 351 KUHP. Sehingga secara jelas yang membedakan antara
perbuatan melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata adalah
bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan
pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar disamping mungkin juga
kepentingan individu, sedangkan dengan perbuatan melawan hukum perdata
yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.
D. Penjelasan Terhadap Pokok Dalil-Dalil Permohonan
1. Terhadap dalil yang menyatakan “walaupun berdasarkan putusan
pengadilan dinyatakan sebagai pemegang hak pemeliharaan dan
pengasuhan anak yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terjadi
memisahkan anak dengan salah satu orang tuanya adalah itikad jahat
dan perbuatan dilarang yang mengakibatkan anak kehilangan hak-
hak. Dapat memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Setiap orang, baik individu maupun pejabat, wajib menjunjung tinggi dan
menghormati putusan peradilan. Putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap miliki kekuatan, untuk dilaksanakan. Bahwa terhadap dalil para
Pemohon yang didalilkan atas beberapa putusan pengadilan yang
sebagaian besar memberikan putusan anak dibawah umur dibawah
pengasuhan dan pemeliharaan ibunya yang secara hukum telah memiliki
kekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut seharusnya ditaati oleh mantan
suami dari anak-anak yang bersengketa perceraian sebagaimana ketentuan
dalam undang-undang Perkawinan dimana kewajiban orang tua kepada
anak setelah perceraian terjadi, Ibu dan ayah tetap memiliki kewajiban untuk
memelihara dan mendidik anak-anaknya demi kepentingan anak.
92
b. Jika terjadi perselisihan tentang hak asuh anak maka Pengadilan yang akan
memutuskan, Ayah tetap bertanggungjawab terhadap biaya pemeliharaan
anak, jika ayah tidak mampu untuk memenuhinya maka Pengadilan dapat
menentukan ibu untuk turut serta membiayai, Pengadilan bisa memberikan
kewajiban kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan
dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.
c. Undang-undang Perlindungan anak juga mengatur tentang pemeliharaan
anak setelah terjadinya perceraian anak mempunyai hak untuk tetap diasuh
oleh orang tuanya, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum menentukan
lain. Bilamana terjadi pemisahan anak tetap berhak untuk bertemu dengan
kedua orang tuanya untuk mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan,
perlindungan dan pendidikan untuk proses tumbuh kembang dari kedua
orang tuanya.
d. Berdasarkan hal tersebut pada prinsipnya suami istri yang telah bercerai
secara hukum masih diberikan hak dan tanggung jawab terhadap anak
akibat perceraian sehingga kedua belah pihak harus tetap memiliki itikad
baik demi perkembangan anak. Bahwa itikad baik dalam perilaku hukum
sangat penting dilakukan yang dalam implementasinya para pihak yang
bersengketa harus tetap melaksanakan putusan pengadilan dengan baik
dan dalam hal ini jika ingin melakukan perbutan atau tindkan berkaitan
dengan anak dimana orang tua sudah cerai. Tindakan terhadap anak yang
diasuh berdasarkan putusan pengadilan seharusnya dilaksankan dengan
suatu kesepakatan-kesepakatan untuk menghindari dampak yang negative
terhadap anak. Dimana jika anak secara hukum telah menjadi hak asuh
ibunya maka ayah sebagai mantan suami harus bersepakat terlebih dahulu
dengan mantan istri sebagai ibu anak.
e. Namun jika ayah sebagai mantan suami melakukan tindakan-tindakan
terhadap anak tanpa adanya kesepakatan terhadap mantan istri sebagai
hak asuh anak dapat berdampak yang tidak baik. Implikasi terhadap
tindakan ayah terhadap anak dalam kondisi perceraian yang tidak dilandasi
atas dasar itikad baik dalam hal ini tidak adanya kesepakatan atau bahkan
dengan sengaja mengambil paksa atau dengan cara lain atau berniat tidak
baik merupakan perbuatan melawan hukum, dalam keadaan yang demikian
93
Ibu sebagai hak asuh dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib (Polisi)
sebagai rasa tanggung jawab terhadap anak.
2. Terhadap
dalil
yang
menyatakan
“laporan
pidana
dengan
menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima oleh pihak
Kepolisian dengan alasan yang melakukan perbuatan adalah ayah
kandung dari si anak sendiri” dan dalil “Terjadi kekacauan hukum
dimana ayah atau ibu kandung yang melakukan perbuatan
sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP akan sewenang-wenang
melakukan pengambilan paksa dan menguasai anak sepenuhnya oleh
karena merasa tidak ada ancaman atau sanksi apabila melanggarnya”.
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Laporan yang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil para
Pemohon pihak yang berwajib seharusnya memberikan pelayanan yang baik
yang berorentasi terhadap dampak yang berimplikasi terhadap anak dengan
tujuan demi keselamatan anak atau setidak-tidaknya meyakinkan kondisi anak
yang dipermasalahkan dengan cara:
1) Laporan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan atau menangkap
terlapor guna mendapatkan kepastian apakah terlapor benar melakukan
perbuatan melawan hukum atau bukan.
2) Jika terlapor telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dapat
dinilai dari dampak yang dilakukan oleh terlapor jika tidak terjadi dampak
yang negative terhadap anak sebagai obyek pelapor maka perbuatan
tersebut merupakan perbuatan yang tidak taat terhadap putusan pengadilan
dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata dan dalam
hal ini dapat diselesaikan dalam ranah hukum perdata.
3) namun jika perbuatan terlapor berdampat implikasi yang negative terhadap
anak sebagai obyek apakah adanya perbuatan penganiayaan atau perbutan
yang mengacam keselamatan anak sebagai obyek maka dapat
dikatagorikan sebagai perbuan melawan hukum pidana.
4) Alasan laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang melakukan
perbuatan adalah ayah kandung dari si anak sendiri, alasan yang kurang
tepat karena jika laporan tersebut tidak ditindaklajuti untuk mendapatkan
terlapor maka secara hukum dampak yang dilakukan terlapor tidak dapat
diukur secara hukum apakah perbuatan ayah yang dituduh membawa anak
94
dari ibu kandungnya berdampak positive atau negative terhadap si anak.
Meskipun terlapor adalah ayah dari anak namun jika adanya laporan yang
merupakan kepentingan hukum pelapor tetap harus ditindaklanjuti sebagai
Upaya negara untuk melindungi si anak dari perbuatan yang berdampak
tidak baik serta dalam rangka mencegah perbuatan yang dapat
memisahkan dan menutup akses anak dengan orang tuanya.
5) Terhadap saksi perbuatan sewenang-wenang melakukan pengambilan
paksa dan menguasai anak sepenuhnya bahwa seseorang yang dinilai
melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Sejak tahun 1919,
pengertian dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan
yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan
antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain. Terhadap
perbuatan “sewenang-wenang melakukan pengambilan paksa dan
menguasai anak sepenuhnya” dapat diukur dari aspek hukum perdata atau
hukum pidana. Dari aspek hukum perdata jika memenuhi unsur perbuatan
melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ”Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya
untuk menggantikan kerugian tersebut”. Seingga penyelesaianya dalam
ranah gugatan perdata. Namun jika perbuatan “sewenang-wenang
melakukan pengambilan paksa dan menguasai anak sepenuhnya” diukur
dari aspek hukum pidana harus dapat memenuhi unsur-unsur pidana
sebagaimana ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan
sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.” jika perbuatan “pengambilan paksa dan menguasai anak
sepenuhnya” dapat di tafsirkan sebagai unsur pidana “menarik seorang
yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang”
maka seharusnya saksi pidana dalam ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP
dapat diterapkan sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.
Namun jika “pengambilan paksa dan menguasai anak sepenuhnya” tidak
95
dapat di tafsirkan sebagai unsur pidana “menarik seorang yang belum cukup
umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang” maka ketentuan Pasal 330
ayat (1) KUHP tidak dapat diterapkan.
6) Berdasarkan atas permasalahan tersebut dapat diyakinkan bahwa “menarik
seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-
undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang” ada potensi terjadinya perbuatan melawan hukum, perbuatan
pemaksaan, perbuatan kriminal atau perbuatan tidak beritikad baik baik
disengaja maupun tidak disengaja. Sehingga penyelesaianya harus
dilaksanakan berdasarkan kaedah hukum yang dapat menyelesaikannya.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo, agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pasal Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Frasa “Barangsiapa” pada Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2024 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I.
MAHKAMAH BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A
QUO
1. Bahwa berdasarkan ketentuan:
96
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945;
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945;
c. Pasal 10 ayat (1) huruf “a” UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 7 Tahun
2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi;
d. Pasal 2 UU MK sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK;
e. Pasal 10 UU MK;
f. Pasal 57 ayat (1) UU MK;
g. Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK Nomor
24 Tahun 2003;
h. Pasal 29 ayat (1) huruf “a” UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
i. Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
j. Pasal 9 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
k. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
l. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) PMK;
m. Pasal 73 ayat (1) huruf c PMK Nomor 2 Tahun 2021,
berdasarkan
Ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan
di
atas,
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian terhadap: Kata “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat
(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915 Nomor
732), yang kemudian berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
Negara Republik Indonesia;
97
2. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang
menafsirkan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi, hal
mana tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-
Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpretation of
the constitution) yang memiliki kekuatan hukum, dengan demikian terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
II. PARA PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat keberlakuan Kata
“Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch – Indie
(Staatsblad 1915 Nomor 732), yang kemudian berlaku berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana jo.
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup
umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu
kandung dari Anak”
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
PEMOHON I
2. Bahwa berdasarkan BUKTI P-10, Pemohon I adalah seorang Ibu dari Anak
kandung yang bernama Arthalia Gabrielle, Perempuan, lahir di Jakarta pada
tanggal 29 September 2017, merupakan Anak dari hasil perkawinan
Pemohon I dengan mantan suami yang saat ini telah bercerai dan
berkekuatan hukum tetap berdasarkan BUKTI P-11 dan BUKTI P-12, di
mana Mahkamah Agung tertanggal 30 Maret 2022 menjatuhkan putusan
98
Anak yang bernama Arthalia Gabrielle berada di bawah pengasuhan dan
pemeliharaan Pemohon I;
3. Bahwa berdasarkan BUKTI P-17 dan BUKTI P-18, pada tanggal 15 Agustus
2020, pada saat Anak berusia 2 tahun 8 bulan, Anak diambil oleh mantan
suami selaku Ayah kandung tanpa sepengetahuan Pemohon I di kediaman
Pemohon I, di mana saat itu Pemohon I sedang beraktivitas di luar rumah.
Hingga saat ini Pemohon I tidak bisa menemui Anak hingga terjadi tindakan
penutupan akses total Pemohon I terhadap Anak kandung. Hingga saat ini
Anak
tidak
diketahui
keberadaannya
dengan
pasti
oleh
karena
disembunyikan oleh mantan suami selaku Ayah kandung Anak;
4. Bahwa terhadap hal tersebut, upaya yang telah dilakukan Pemohon I:
a. Berdasarkan BUKTI P-13 dan BUKTI P-15, Pemohon I telah
melaporkan ke bagian Pelayanan Masyarakat Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia hingga akhirnya terbitlah rekomendasi agar perkara
tersebut dilaporkan secara pidana menggunakan Pasal 330 ayat (1)
KUHP di Kepolisian;
b. Berdasarkan BUKTI P-14, Pemohon I telah melaporkan ke KOMNAS
HAM;
c. Berdasarkan BUKTI P-16, Pemohon I telah melaporkan ke KOMISI
PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI);
d. Bahwa Pemohon I telah membuat laporan pidana di kepolisian, namun
laporan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima dengan alasan yang
membawa kabur dan menyembunyikan Anak adalah Ayah kandung
anak sendiri;
PEMOHON II
5. Bahwa berdasarkan BUKTI P-20, Pemohon II adalah seorang Ibu dari Anak
yang bernama EZEKIEL GIONATA PURBA, laki-laki, lahir di Singapura pada
tanggal 6 Mei 2021, merupakan Anak dari hasil perkawinan Pemohon II
dengan mantan suami yang saat ini telah bercerai dan berkekuatan hukum
tetap berdasarkan BUKTI P-21, BUKTI P-22, dan BUKTI P-69, di mana
Mahkamah Agung tertanggal 14 Desember 2023 menjatuhkan putusan Anak
yang bernama EZEKIEL GIONATA PURBA berada di bawah pengasuhan
dan pemeliharaan Pemohon II;
99
6. Bahwa berdasarkan BUKTI P-25, BUKTI P-26 dan BUKTI P-27, peristiwa
Anak Pemohon II dibawa kabur oleh mantan Suami dimulai pada tanggal 7
September 2022, di mana mantan suami membawa Anak dengan
mengendarai mobil tanpa membawa perlengkapan Anak sehari-harinya
padahal saat itu Anak masih menyusui. Pemohon II sudah berupaya mencari
Anak ke tempat kediaman mantan Suami, Namun tidak kunjung pulang
bahkan mantan SUAMI tidak dapat dihubungi sama sekali, dan memutuskan
semua akses komunikasi hingga saat ini. Pemohon II tidak tahu bagaimana
kondisi Anak EZEKIEL GIONATA PURBA saat ini. Pemohon II setiap hari
berusaha menghubungi mantan Suami, namun tidak ada tanggapan;
7. Bahwa terhadap hal tersebut, upaya yang telah dilakukan Pemohon II:
a. Berdasarkan BUKTI P-23, Pemohon II telah melaporkan ke Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
b. Berdasarkan BUKTI P-24, Pemohon II telah melaporkan ke KOMNAS
ANAK;
c. Bahwa Pemohon II telah membuat laporan pidana di kepolisian, namun
laporan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima dengan alasan yang
membawa kabur dan menyembunyikan Anak adalah Ayah kandung anak
sendiri;
PEMOHON III
8. Bahwa berdasarkan BUKTI P- 30, Pemohon III adalah seorang Ibu dari
Anak yang bernama Fatimah Rania (Anak pertama), Perempuan, lahir di
Jakarta pada tanggal 10 Januari 2008, dan berdasarkan BUKTI P-29,
Fathimah Aliya (Anak kedua), Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 22
April 2011, kedua Anak dari hasil perkawinan Pemohon III dengan mantan
Suami yang telah bercerai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan
BUKTI P-31, BUKTI P-32, BUKTI P-33, dan BUKTI P-34, di mana
berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Juli 2017,
menjatuhkan putusan kedua Anak berada di bawah pengasuhan dan
pemeliharaan Pemohon III;
9. Bahwa berdasarkan BUKTI P-68, mengenai peristiwa anak dibawa kabur,
pada tanggal 9 Desember 2022 Anak kedua Pemohon III yang bernama
Fathimah Aliya dijemput dari sekolah oleh mantan suami dengan alasan
ingin mengajak sebentar makan, namun pada sore hari ada surat dari
100
mantan suami yang dikirim oleh kurir yang isinya mantan suami membawa
Anak ke kota Solo dan akan mendidik Anak. Sejak itu akses komunikasi
ditutup dan bahkan hingga kini Pemohon III tidak tahu keberadaan tempat
tinggal Anak kedua yang bernama Fathimah Aliya;
10. Bahwa terhadap hal tersebut, upaya yang telah dilakukan Pemohon III:
a. Berdasarkan BUKTI P-40 dan BUKTI P-41, Pemohon III membuat
pengaduan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak (P2TP2A) Prov. DKI Jakarta;
b. Berdasarkan BUKTI P-38, Pemohon III membuat pengaduan di Komisi
Perlindungan anak Indonesia (KPAI);
c. Berdasarkan BUKTI P-39, Pemohon III membuat pengaduan di
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI
d. Berdasarkan BUKTI P-35, Pemohon III mengajukan permohonan
eksekusi ke Pengadilan agar anak kedua bernama FATHIMAH ALIYA
yang dibawa kabur oleh mantan suami dapat dipertemukan dan diasuh
oleh Pemohon III;
e. Berdasarkan BUKTI P-36 dan BUKTI P-37, Pemohon III membuat
laporan pidana Pasal 330 ayat (1) KUHP di Polda Metro Jaya pada
tanggal 14 Desember 2022. Laporan diterima yang kemudian
dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Namun hingga saat ini terlapor
belum dijadikan tersangka dan tetap tidak ada kejelasan mengenai
keberadaan anak. Dengan adanya pandangan bahwa Ayah atau Ibu
Kandung tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 330 ayat (1) KUHP,
terdapat kekhawatiran Pemohon III bahwa perkara akan dihentikan.
Jikapun perkara dilanjutkan hingga persidangan, dengan adanya
perbedaan-perbedaan putusan yang pernah menyatakan Terdakwa
Pasal 330 ayat (1) KUHP dinyatakan tidak bersalah dan mendapat
putusan bebas atau lepas oleh Pengadilan, perkara Pemohon III
berpotensi mengalami hal yang serupa akibat tidak adanya kepastian
hukum mengenai apakah Ayah atau Ibu kandung dapat dipidana
berdasarkan Pasal 330 ayat (1) KUHP.
PEMOHON IV
11. Bahwa berdasarkan BUKTI P- 43 dan BUKTI P-44, Pemohon IV adalah
seorang Ibu dari Anak yang bernama Enrico Johannes Susanto Carluen,
101
laki-laki, lahir di Beijing pada tanggal 05 Juni 2013, merupakan Anak dari
hasil perkawinan Pemohon IV dengan mantan suami warga negara asing
(WNA) yang telah bercerai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan
BUKTI P-47, BUKTI P-48 dan BUKTI P-49, di mana berdasarkan putusan
Mahkamah Agung tertanggal 7 September 2020 menjatuhkan hak asuh dan
pemeliharaan Anak berada pada Pemohon IV;
12. Bahwa mengenai peristiwa anak dibawa kabur, dalam proses perceraian
tiba-tiba pada tanggal 30 Januari 2020, mantan suami menculik Anak di atas
Jembatan Casablanca dari mobil antar jemput sekolah. Sejak tanggal 30
Januari 2020 tersebut, Pemohon IV sudah tidak mengetahui lagi
keberadaan Anak, sementara mantan suami dan seluruh keluarganya telah
menutup komunikasi, sampai saat ini tidak pernah ada kabar mengenai
keberadaan Anak. Komunikasi maupun akses telah ditutup sama sekali oleh
mantan suami;
13. Bahwa terhadap hal tersebut, upaya yang telah dilakukan PEMOHON IV:
a. Berdasarkan BUKTI P-45, Pemohon IV membuat pengaduan di
Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI);
b. Berdasarkan BUKTI P-46, Pemohon IV membuat pengaduan di
KOMNAS ANAK;
c. Bahwa Pemohon IV telah membuat laporan pidana di kepolisian,
namun laporan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima dengan alasan
yang membawa kabur dan menyembunyikan Anak adalah Ayah
kandung anak sendiri;
PEMOHON V
14. Bahwa berdasarkan BUKTI P-51, Pemohon V adalah seorang Ibu kandung
dari Anak yang bernama Shazia Ricky Nathani (Anak pertama), Perempuan,
lahir di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 dan berdasarkan BUKTI
P-52, Rishaan Ricky Nathani (Anak kedua), laki-laki, lahir di Jakarta pada
tanggal 24 November 2015, merupakan Anak dari hasil perkawinan
PEMOHON V dengan mantan suami, yang telah bercerai dan menetapkan
hak asuh dan pemeliharaan Anak jatuh kepada Pemohon V berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 201/Pdt.G/2020/PN
Jkt.Utr. tanggal 1 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap
(Vide BUKTI P-53 dan BUKTI P-54);
102
15. Bahwa mengenai peristiwa anak di bawa kabur, ketika sudah ada putusan
yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan hak asuh kedua anak
berada pada Pemohon V, pada tanggal 24 Januari 2021, mantan suami
menjemput Anak-Anak jam 3 sore dengan alasan ingin mengajak ke mall
dan berjanji mengantar balik jam 7 sore. Namun sampai jam 9 malam tidak
ada kabar, Pemohon V mencoba menghubungi mantan suami tetapi tidak
ada jawaban. Sekitar jam 10 malam mantan suami mengabarkan bahwa
Anak-Anak tidak akan diantar balik ke rumah Pemohon V dengan nada
mengancam agar Pemohon V tidak menjemput Anak-Anak atau
menguhubungi lagi. Atas peristiwa kedua Anak dibawa kabur oleh Ayahnya
hingga saat ini Pemohon V tidak dapat bertemu dan memiliki akses dengan
kedua Anak padahal Pemohon V adalah sebagai pemegang hak asuh dan
pemeliharaan kedua Anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
16. Bahwa terhadap hal tersebut, upaya yang telah dilakukan Pemohon V:
a. Berdasarkan BUKTI P-55, Pemohon V telah membuat pengaduan ke
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta;
b. Berdasarkan BUKTI P-56, BUKTI P-57, BUKTI P-58, BUKTI P-59,
BUKTI P-60 dan BUKTI P-61, Pemohon V mengajukan permohonan
EKSEKUSI kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan telah
pula Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengundang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Prov DKI Jakarta;
c. Berdasarkan BUKTI P-62, Pemohon V telah membuat pengaduan ke
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
d. Berdasarkan BUKTI P-63 dan BUKTI P-64, Pemohon V telah membuat
pengaduan ke KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK;
e. Bahwa Pemohon V telah membuat laporan pidana di kepolisian, namun
laporan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima dengan alasan yang
membawa kabur dan menyembunyikan Anak adalah Ayah kandung
anak sendiri;
17. Bahwa para Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat tidak
adanya kepastian hukum dan kejelasan mengenai penegakan hukum pidana
Pasal 330 ayat (1) KUHP terhadap mantan suami yang telah melarikan Anak
103
dan menutup akses para Pemohon untuk bertemu dan berkomunikasi dengan
Anak. Sampai saat ini tidak ada penegakan hukum dan keadilan bagi
Pemohon I maupun bagi Anak, atas perbuatan mantan suami akibat tidak
adanya kepastian hukum mengenai ancaman sanksi pidana yang seharusnya
bisa memberikan efek jera dan upaya paksa bagi pelaku. Hingga saat ini
mantan suami terus-menerus memutus akses dan hubungan para Pemohon
untuk dapat bertemu dan berkomunikasi dengan Anak;
18. Bahwa hingga saat ini para Pemohon tidak mengetahui informasi dan tumbuh
kembang Anak. Hal ini tentunya berdampak Anak tidak mendapatkan haknya
berupa kasih sayang, pendidikan dan pemeliharan dari para Pemohon selaku
ibu kandungnya sehingga Anak tidak dapat bertumbuh kembang dengan baik.
Padahal para Pemohon telah memperoleh hak asuh dan pemeliharaan Anak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
19. Bahwa para Pemohon sangat dirugikan hak konstitusionalnya oleh karena
laporan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima. Disamping itu
hingga saat ini Pemohon IV maupun Anak telah dirampas haknya untuk dapat
berkomunikasi, bertemu dengan Anak, serta merawat dan membesarkan
Anak dengan penuh kasih sayang;
20. Bahwa oleh karena terdapat ketidakpastian hukum Pasal 330 ayat (1) yang
tidak dapat diterapkan terhadap Ayah kandung dari Anak, yang telah
membawa kabur Anak, menyebabkan sampai sekarang, para Pemohon sama
sekali tidak tahu kabar Anak padahal hak asuh dan pemeliharaan Anak
berdasarkan putusan pengadilan jatuh kepada para Pemohon. Kondisi ini
menyebabkan para Pemohon IV mengalami tekanan psikis dan depresi, tidak
bisa berkonsentrasi sehingga pekerjaan terganggu. Secara materil
menghabiskan banyak sekali biaya untuk usaha pencarian yang seharusnya
dapat dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Secara psikis
mengakibatkan para Pemohon kehilangan motivasi untuk hidup normal
sebagai seorang Ibu, stress berkepanjangan, marah, sebagai WNI kehilangan
kepercayaan pada Negara dan Lembaga-lembaga penegak hukumnya,
kehilangan rasa aman dan keinginan bersosialisasi, kehilangan rasa percaya
diri dan jati diri;
21. Bahwa para Pemohon telah mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal
104
mana telah sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.
102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 yang menyebutkan: “Berdasarkan
yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung
yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena
kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu
tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Serta Putusan Mahkamah
Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyebutkan
bahwa: “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur
pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab
dengan si anak, yaitu ibu.”
22. Bahwa namun sangat disayangkan, telah terjadi pelecehan atau penghinaan
terhadap pengadilan (Contempt of Court), di mana terhadap putusan tersebut
sampai saat ini tidak dapat dijalankan di mana faktanya para Pemohon tidak
dapat bertemu dengan Anak oleh karena perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh mantan suami yang tidak mengindahkan putusan a quo,
maupun karena adanya keberadaan Pasal 330 ayat (1) KUHP yang multi tafsir
dan tidak memiliki kepastian hukum;
23. Bahwa tidak adanya tafsir yang jelas dan tegas mengenai ketentuan Kata
“Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP apakah dapat diterapkan
terhadap Ayah atau Ibu kandung sebagai subjek hukum sebagaimana
tersebut di atas, dalam prakteknya menimbulkan kesewenang-wenangan
hukum, yang mengakibatkan adanya perlakukan yang berbeda-beda. Yakni
pada beberapa kasus, Laporan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, dan
para Pemohon V ditolak, namun terdapat laporan yang diterima pada
Pemohon III;
24. Bahwa sesuai dengan Prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara
universal menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya diri sendiri dan tidak
seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang
dilakukan oleh orang lain “(nullus/nemo commodum copere potest de injuria
sua propia)”, maka dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap
warga negara sebagai cerminan dari adanya persamaan di muka hukum
diperlukan adanya penafsiran yang nyata dan pasti terhadap Kata
“Barangsiapa” dalam Pasal 330 KUHP ayat (1) dapat diterapkan dalam
105
persoalan hukum para Pemohon di mana Ayah dari Anak yang telah
membawa kabur Anak seharusnya dapat diproses pidana sesuai Pasal 330
ayat (1) KUHP;
25. Bahwa telah menjadi fakta bahwa norma hukum (objek uji materil) tersebut di
atas tidak memiliki kepastian hukum, tidak jelas dan tidak tegas sehingga
dapat ditafsirkan secara berbeda oleh para penegak hukum yang seharusnya
taat terhadap norma-norma hukum yang berlaku agar kewenangannya dalam
menjalankan penegakan hukum dapat berjalan lancar, mengakibatkan hak
konstitusional para Pemohon dirugikan;
26. Bahwa akibat ketidakpastian hukum dan multi tafsir tersebut yang berakibat
proses hukum yang dialami para para Pemohon menjadi suatu kesesatan
dalam
bernegara
hukum.
para
Pemohon
telah
kehilangan
hak
konstitusionalnya untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil;
27. Bahwa dapat disimpulkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam mengajukan permohonan ini sesuai dengan Pasal 51
ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang;
III.
FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN DAN ANALISA YURIDIS
1. Bahwa norma yang diuji dalam perkara in casu adalah Pasal 330 ayat (1)
KUHP masuk dalam Buku Kedua Bab XVIII mengenai Kejahatan Terhadap
Kemerdekaan Orang, yang berbunyi sebagai berikut:
(2) Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Bahwa KATA “BARANGSIAPA” DALAM PASAL 330 AYAT (1) KUHP
BERTENTANGAN DENGAN HAK ANAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP,
TUMBUH DAN BERKEMBANG SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN
DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI SESUAI PASAL 28B AYAT (2)
UUD 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “SETIAP ORANG TANPA
TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI ANAK”;
3. Bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan:
106
“Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”
4. Bahwa KATA “BARANGSIAPA” DALAM PASAL 330 AYAT (1) KUHP
BERTENTANGAN DENGAN HAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN,
PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN YANG ADIL SESUAI PASAL 28D
AYAT (1) UUD 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “SETIAP ORANG
TANPA TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI ANAK”
5. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
6. Bahwa ada beberapa kesamaan pemahaman antara para Pemohon dengan
Keterangan Presiden yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang disampaikan dalam persidangan
tanggal 6 Maret 2024 dalam menyikapi perkara ini. Di mana Presiden
menyebutkan terkait pemisahaan anak oleh salah satu orang tua terhadap
orang tua lainnya dapat dipidana, sebagaimana keterangan berikut:
“….Bilamana terjadi perceraian, anak tetap berhak untuk bertemu
dengan kedua orang tuanya untuk mendapatkan pengasuhan,
pemeliharaan, perlindungan, dan pendidikan untuk proses tumbuh
kembang dari kedua orang tuanya.
d. Berdasarkan hal tersebut, pada prinsipnya suami-istri yang telah
bercerai secara hukum, masih diberikan hak dan tanggung jawab
terhadap anak-anak. Sehingga kedua pihak harus tetap memiliki itikad
baik demi perkembangan anak. Bahwa iktikad baik dalam perilaku
hukum sangat penting dilakukan yang dalam implementasinya para
pihak yang bersengketa harus tetap melaksanakan putusan
pengadilan dengan baik dan dalam hal ini jika ingin melakukan
perbuatan atau tindakan berkaitan dengan anak, dimana orang tua
sudah cerai. Tindakan terhadap anak yang diasuh berdasarkan
putusan pengadilan, seharusnya dilaksanakan dengan suatu
kesepakatan-kesepakatan untuk menghindari dampak yang negatif
terhadap anak, dimana jika anak secara hukum telah menjadi hak
107
asuh ibunya, maka ayah sebagai mantan suami harus bersepakat
terlebih dahulu dengan mantan istri sebagai ibu anak.
e. Namun, jika ayah sebagai mantan suami melakukan tindakan-
tindakan terhadap anak tanpa adanya kesepakatan terhadap mantan
istri sebagai hak asuh anak dapat berdampak yang tidak baik.
Implikasi terhadap tindakan ayah terhadap anak dalam kondisi
perceraian yang tidak dilandasi atas dasar iktikad baik, dalam hal ini
tidak adanya kesepakatan atau bahkan dengan sengaja mengambil
paksa atau dengan cara lain atau berniat tidak baik, merupakan
perbuatan melawan hukum. Dalam keadaan demikian, ibu sebagai
hak asuh dapat melaporkannya kepada pihak berwajib sebagai rasa
tanggung jawab terhadap anak.
Terhadap
dalil
yang
menyatakan
laporan
pidana
dengan
menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diterima oleh pihak
kepolisian dengan alasan yang melakukan tersebut adalah ayah
kandung dari si anak sendiri dan dalil terjadi kekacauan hukum,
dimana ayah atau ibu kandung yang melakukan perbuatan
sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP akan sewenang-wenang
melakukan pengambilan paksa dan menguasai anak sepenuhnya oleh
karena merasa tidak ada ancaman atau sanksi apabila melanggarnya.
Dalam hal ini, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut.
Laporan yang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana
dalil Para Pemohon, pihak yang berwajib seharusnya memberikan
pelayanan yang baik, yang berorientasi terhadap dampak, yang
berimplikasi terhadap anak dengan tujuan demi keselamatan anak
atau setidak-tidaknya meyakinkan kondisi anak yang dipersamakan
dengan cara-cara:
1) Laporan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan atau menangkap
terlapor guna mendapatkan kepastian hukum, apakah terlapor
benar melakukan perbuatan melawan hukum atau bukan.
2) Jika terlapor telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,
dapat dinilai dari dampak yang dilakukan oleh terlapor jika tidak
terjadi dampak yang negatif terhadap anak sebagai objek pelapor,
maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak taat
108
terhadap putusan pengadilan, dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum perdata dan hal ini dapat diselesaikan
dalam ranah hukum perdata.
3) Namun jika terlapor berdampak implikasi yang negatif terhadap
anak sebagai objek, apakah adanya perbuatan penganiayaan atau
perbuatan yang mengancam keselamatan anak sebagai objek,
maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
secara pidana.
4) Alasan laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang melakukan
perbuatan dari ayah kandung dari si anak sendiri, alasan yang
kurang tepat karena jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti untuk
melakukan terlapor, maka secara hukum dampak dari terlapor tidak
dapat diukur secara hukum, apakah perbuatan ayah yang dituduh
membawa anak dari ibu kandungnya berdampak positif atau negatif
terhadap si anak. Meskipun terlapor ada ayah dari anak namun jika
adanya laporan yang merupakan kepentingan hukum pelapor, tetap
harus dilanjuti sebagai upaya negara untuk melindungi si anak dari
perbuatan yang berdampak tidak baik, serta dalam rangka
mencegah perbuatan yang dapat memisahkan dan menutup akses
anak dengan orang tuanya.
5) Terhadap
sanksi
perbuatan
sewenang-wenang
melakukan
pengambilan paksa dan menguasai anak sepenuhnya bahwa
seseorang yang nilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di
masyarakat, maka sejak tahun 1919 melanggar kaidah hukum yang
pengertian melanggar kaidah hukum diperluas, yaitu bukan hanya
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi
juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan
kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga, masyarakat,
dan terhadap benda orang lain. Terhadap perbuatan sewenang-
wenang melakukan pengambilan paksa dan menguasai anak
sepenuhnya dapat diukur dari aspek hukum perdata atau hukum
pidana. Dari aspek hukum perdata, jika memenuhi unsur perbuatan
hukum … perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 365
KUH Perdata, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membuat
109
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut, sehingga penyelesaiannya dalam ranah gugatan perdata.
Namun,
apabila
perbuatan
sewenang-wenang
melakukan
pengambilan paksa dan menguasai anak sepenuhnya diukur dari
aspek hukum pidana, harus dapat memenuhi unsur-unsur pidana,
sebagaimana ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP. “Barang siapa
dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan sendirinya
atau 10 dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika perbuatan
pengambilan paksa dan menguasai anak sepenuhnya dapat
ditafsirkan sebagai unsur pidana menarik seorang yang belum
cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang
berwenang, maka seharusnya sanksi pidana dalam ketentuan Pasal
330 ayat (1) KUHP dapat diterapkan sepanjang perbuatan tersebut
memenuhi unsur pidana. Namun, jika pengambilan paksa dan
menguasai anak sepenuhnya tidak dapat ditaksirkan sebagai unsur
pidana, menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan
yang menurut undang-undang dengan sendirinya atau dari
penguasaan orang yang berwenang, maka ketentuan Pasal 330
ayat (1) KUHP tidak dapat diterapkan.
6) Berdasarkan atas permasalahan tersebut, dapat diyakinkan bahwa
menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari
penguasaan orang yang berwenang, ada potensi terjadi perbuatan
melawan hukum, perbuatan pemaksaan, perbuatan kriminal, atau
perbuatan tidak beriktikad baik, baik disengaja maupun tidak
sengaja, sehingga penyelesaiannya harus didasarkan berdasarkan
kaidah hukum yang dapat menyelesaikannya.
7. Bahwa namun para Pemohon berbeda pendapat terhadap keterangan
Presiden yang memberikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut:
110
“…….Frasa barang siapa pada ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP
maupun dalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP lainnya bersifat
umum dan tidak memberikan limitasi atau pengecualian terhadap
manusia sebagai person atau natuurlijk persoon, baik karena
kedudukan atau hubungan hukum orang tersebut dengan addresat
yang akan dilindungi ataupun perbuatannya, sehingga norm addresat
barang siapa dari ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah termasuk
ayah atau ibu kandung anak. Adanya perbedaan interprestasi unsur
barang siapa dalam putusan pengadilan terkait tindak pidana Pasal
330 ayat (1) KUHP, sebagaimana didalilkan Pemohon a quo, bukanlah
persoalan inkonstitusional frasa barang siapa dalam pasal a quo
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, melainkan perbedaan pada tataran praktik oleh aparat penegak
hukum….”
8. Bahwa para Pemohon juga tidak sependapat dengan Keterangan DPR RI
yang diwakili oleh Taufik Basari, S.H., M.Hum., L.LM., dalam persidangan
antara lain memberikan keterangan sebagai berikut:
“…..Karena untuk menilai adanya suatu peristiwa adalah peristiwa
pidana atau bukan, merupakan kewenangan dari pihak penyidik
kepolisian yang menilai berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan
saksi awal. Oleh karenanya, permasalahan tersebut adalah persoalan
implementasi penegakan hukum yang di lapangan, yang tidak memiliki
relevansi dengan konstitusionalitas ketentuan pasal a quo…….”
9. Bahwa pendapat PRESIDEN dan DPR RI yang memberikan keterangan
bahwa permasalahan yang diuji dalam perkara ini bukanlah persoalan
inkonstitusional frasa barangsiapa dalam pasal a quo terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan
perbedaan pada tataran praktik oleh aparat penegak hukum, adalah
pendapat yang keliru. Faktanya kejadian seperti yang dialami oleh para
Pemohon ketika hendak melaporkan pidana terhadap suami/ex-suami yang
merupakan ayah kandung dari Anak, ditolak oleh Kepolisan dengan alasan
ayah tidak bisa dipidana, tidak hanya terjadi pada para Pemohon, melainkan
banyak terjadi di Masyarakat dan bersifat massal. Salah satunya seperti yang
dialami oleh SAKSI TSANIA MARWA yang diajukan oleh para Pemohon,
111
mengalami kejadian yang sama yakni laporannya dengan menggunakan
Pasal 330 ayat (1) KUHP ditolak oleh kepolisian. Maka dapat disimpulkan
dengan maraknya penolakan oleh pihak KEPOLISIAN, hal ini bukanlah
persoalan implementasi penegakan hukum, melainkan ADA MASALAH
dengan NORMA Pasal 330 ayat (1) KUHP;
10. Bahwa jika PRESIDEN dan DPR yang beranggapan bahwa Kata
BARANGSIAPA tidak ada masalah, sudah clear bahwa SETIAP ORANG
dapat dipidana menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP. Lalu mengapa
faktanya banyak penegak hukum yang mengalami kesesatan berpikir,
dimana terbukti pada yang dialami oleh para Pemohon dan SAKSI TSANIA
MARWA yang laporannya ditolak, selain itu terdapat putusan TERDAKWA
FRANSISCA JOE di Pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan BUKTI P-4,
BUKTI P-5, dan BUKTI P-66 yang menyebutkan persoalan tersebut bukan
persoalan pidana melainkan persoalan keperdataan? Quod none-;
11. Bahwa jika Kepolisian menolak laporan para Pemohon dengan alasan orang
tua kandung tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP,
maka sudah benar persoalan tersebut terletak pada persoalan SUBJEK
HUKUM PIDANA, SUBJEK HUKUM PIDANA itu melekat pada UNSUR
BARANG SIAPA. Maka sudah tepat apabila yang diuji dalam persoalan ini
dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 adalah KATA BARANG
SIAPA dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP;
12. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap KATA
“BARANGSIAPA” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, oleh karena
dilatarbelakangi kerugian konstitusional PARA PEMOHON, berdasarkan
fakta yang terjadi ketika para Pemohon ingin melaporkan adanya dugaan
tindak pidana terkait hal-hal yang dialami para Pemohon di Kepolisian, yakni
mengenai dibawa kaburnya anak oleh orang tua lainnya, ternyata
ditolak/tidak diterima oleh pihak KEPOLISIAN, dengan alasan Orang Tua
Kandung tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 330 ayat (1) KUHP. Jadi
alasan ditolak oleh kepolisian bukan persoalan mengenai apakah para
Pemohon selaku pihak yang ingin melapor kejadian pidana, sudah memiliki
status HAK PENGASUHAN ANAK YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
Quod none;
112
13. Bahwa para Pemohon tidak menguji FRASA “dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, oleh karena para
Pemohon tidak mau menggeser persoalan menjadi persoalan mengenai
keharusan memiliki status hak asuh anak yang berkekuatan hukum tetap
baru dianggap layak sebagai pihak PELAPOR Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Fakta-fakta yang terjadi di masyarakat yang dialami oleh Ibu-Ibu yang
anaknya dibawa kabur oleh mantan suami, ataupun sebaliknya, banyak
terjadi ketika berkonflik masih sebagai pasangan suami istri dan belum ada
putusan cerai maupun status hak asuh anak yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga
mengalami peristiwa anak dibawa kabur ketika proses perceraian masih
berlangsung;
KATA “BARANGSIAPA” dalam PASAL 330 Ayat (1) KUHP BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28B AYAT (2) UUD 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI
“SETIAP ORANG TANPA TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI
ANAK”.
14. Bahwa Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A, sebagai AHLI yang diajukan oleh para
Pemohon dalam persidangan menyebutkan:
“… Secara prinsip dari apa yang telah dijelaskan di atas tentang
pemeliharaan anak setelah orang tua bercerai, kewajiban orang tua
tetap untuk mendidik dan mengasuh anak demi tumbuh kembang
anak, terus menjaga supaya anak mendapatkan hak-haknya.
Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No or 1 tahun
2017 yang pada intinya menyatakan bahwa hakim harus memberikan
perintah kepada pemegang hak asuh anak untuk memberikan akses
bagi orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak untuk
bertemu dengan anaknya. Hal ini dilakukan semata-mata demi
kepentingan terbaik bagi anak…….”
15. Bahwa semua pihak sependapat mengenai kedua orang tua berhak dan
berkewajiban untuk memelihara anak sampai anak berusia dewasa dan
dapat mandiri, secara bersama-sama walaupun telah bercerai. Setiap anak
yang kedua orang tuanya telah bercerai, memiliki hak untuk tetap bertemu,
berkomunikasi dan memiliki akses seluas-luasnya dengan kedua Orang
113
tuanya. Begitu pula kedua belah pihak orang tua harus saling memberi akses
kepada anak untuk dapat berkomunikasi dengan Ayah dan Ibunya. Hal ini
untuk dapat memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik dan
demi kepentingan terbaik untuk anak. Mengenai hal ini sebagaimana
menurut:
•
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia menyebutkan:
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya
secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika
ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan
bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak;
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), hak
anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi
secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-
undang.
•
Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan:
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
b. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik
anak-anaknya,
semata-mata
berdasarkan
kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan
anak-anak,
Pengadilan
memberi
keputusannya;”
•
Pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan:
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-
anak mereka sebaik-baiknya;
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam Ayat (1) pasal
ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri
sendiri,
kewajiban
mana
berlaku
terus
meskipun
perkawinan antara kedua orang tua putus.
•
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
114
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
•
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan,
bakat, dan
minatnya; dan
3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.”
16. Bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Setiap Anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak, berdasarkan ketentuan
sebagai berikut:
•
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
“Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak”
•
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan:
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan,
dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan
kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum
bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara
dan
pemerintah
mengawasi
penyelenggaraan
perlindungan anak.
115
• Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menyebutkan:
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, dan negara;
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya
hak Anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak
dalam kandungan.
17. Bahwa perbuatan salah satu orang tua yang menutup akses dan melarang
Anak untuk berhubungan dengan orang tua dan lingkungan keluarga lainnya,
merupakan tindakan diskriminasi, di mana seharusnya Anak dapat
bersilaturahmi dan berada pada lingkungan keluarga baik Ayah maupun
Ibunya;
18. Bahwa sudah seyogyanya negara hadir memberikan perlindungan kepada
Anak dari Ayah atau Ibu yang melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 330
ayat (1) KUHP dengan cara melakukan penegakan hukum yang tegas. Untuk
itu, sudah sepantasnya Ayah atau Ibu dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum Pasal 330 ayat (1) KUHP agar dapat dimintai pertanggungjawaban
secara pidana;
19. Bahwa negara harus hadir ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak Anak.
Perbuatan memisahkan dan menutup akses Anak dengan orang tuanya
sehingga berdampak buruk bagi tumbuh kembang Anak, bukanlah ranah
hukum privat, melainkan telah memasuki ranah hukum publik dalam hal ini
hukum pidana, sehingga terdapat sanksi sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP
bagi siapa saja yang melanggarnya. Tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung
dari Anak;
KATA “BARANGSIAPA” DALAM PASAL 330 Ayat (1) KUHP BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI
“SETIAP ORANG TANPA TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI
ANAK”.
20. Bahwa Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A, sebagai AHLI yang diajukan oleh para
Pemohon dalam persidangan menyebutkan:
“Penegak hukum termasuk pengadilan berbeda pendapat menggunakan
pasal ini jika yang membawa lari anak tersebut adalah orang tua. Karena
pasal ini memberikan limitasi yang memenuhi kualifasi sebagai subjek
116
hukum adalah setiap orang yang tidak memiliki wewenang atas
anak tersebut. Jika yang membawa lari adalah orang tua, maka orang
tua dinilai punya wewenang kepada anak tersebut. Karena itu, Pasal 33O
KUHP ini perlu diberikan tafsir atau makna sehingga pasal ini bisa
diterapkan kepada siapapun termasuk orang tua yang membawa lari
anak nya sendiri tanpa persetujuan dari salah satu orang tua lainnya.
Atau ketika membawa lari anaknya sendiri, padahal hak asuh anak
berdasarkan putusan pengadilan tidak ditempatkan pada dirinya.
Substansi yang perlu diperluas adalah kekuasaan menurut undang-
undang dimaknai juga kekuasaan menurut putusan pengadilan
berkekuatan tetap. Dengan demikian jika seseorang berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan tetap diberikan kekuasaan
mengasuh anak, maka siapapun yang menarik (membawa lari) anak
tersebut bisa dikenakan pidana.”
21. Bahwa keberadaan Kata “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak
dapat ditegakkan dengan semestinya oleh aparat penegak hukum karena
terdapat ketidakpastian hukum, hingga penerapannya yang berbeda-beda
oleh aparat penegak hukum. Ketidakpastian hukum dan penerapan yang
berbeda-beda itu dapat terjadi pada awal ketika pencari keadilan hendak
membuat laporan pidana yang dapat ditolak, pada saat proses
penyelidikan/penyidikan yang berpotensi dihentikan, maupun dalam proses
pengadilan menghasilkan putusan yang berbeda-beda;
22. Bahwa contoh putusan yang berbeda-beda di Pengadilan, sebagaimana
BUKTI P-6 dan BUKTI P-65, yang disidangkan pada Pengadilan Negeri
Gianyar perkara Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN.Gin. Berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap di persidangan, Terdakwa Ni Putu Nia Riani selaku ibu
kandung dari Anak yang bernama Ni Putu Thania Leonytha Gavrila Diana
dan I Made Rama Divyanand, pada tanggal 4 Desember 2017 sekitar jam
07.30 Wita bertempat di Jalan Raya Katiklantang, Banjar Katiklantang, Desa
Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianya. Melihat anak-anaknya
diantar kesekolah oleh ayah kandungnya, Terdakwa mengambil anak-
anaknya secara paksa dan membawa masuk ke dalam mobil, ayah dari anak
tetap berusaha mengambil kembali anak-anaknya dari dalam mobil dengan
cara menarik anaknya akan tetapi tidak berhasil sehingga Anak dibawa kabur
117
oleh Terdakwa. Akibat peristiwa tersebut kedua Anak mengalami Post
Traumatic
Stress
Disorder
dengan
anxietas
(kecemasan).
Dalam
putusannya, Majelis Hakim memutus Terdakwa bersalah melakukan pidana
sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 8 (delapan)
bulan;
23. Bahwa namun ternyata terdapat disparitas (perbedaan) putusan di atas,
dengan
putusan
Pengadilan
Negeri
Bandung
Nomor
1458/Pid.B/2011/PN.Bdg tanggal 10 Mei 2012 yang menyatakan sebaliknya,
sebagaimana BUKTI P-4, BUKTI P-5 dan BUKTI P-66, Terdakwa Fransisca
Jo selaku ibu kandung yang dituduh telah menculik Anak kandung sendiri
sesuai dakwaan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dinyatakan tidak bersalah dan
lepas dari segala tuntutan hukum dengan pertimbangan Terdakwa adalah Ibu
kandung Anak sehingga persoalan tersebut masuk ranah perdata. Sehingga
dengan adanya dua putusan yang berbeda tersebut memperlihatkan adanya
ketidakpastian hukum dan penafsiran yang berbeda-beda terhadap
penerapan Kata “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP. Dengan kata
lain ada pandangan hukum yang beranggapan bahwa orang tua kandung
dapat dipidana oleh karena menculik Anak kandungnya sendiri sesuai Pasal
330 ayat (1) KUHP, dan ada yang berpandangan sebaliknya bahwa orang
tua kandung tidak dapat dipidana;
24. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo, sejatinya keberadaan asas kepastian
hukum dimaknai sebagai suatu keadaan di mana telah pastinya hukum
karena adanya kekuatan yang konkret bagi hukum yang bersangkutan.
Keberadaan asas kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan
bagi yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang- wenang,
yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu yang
diharapkan dalam keadaan tertentu (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra
Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 19). Pernyataan tersebut sejalan dengan
apa yang dikatakan oleh Van Apeldoorn bahwa kepastian hukum memiliki
dua segi, yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang konkret dan
keamanan hukum. Hal ini memiliki arti bahwa pihak yang mencari keadilan
ingin mengetahui apa yang menjadi hukum dalam suatu hal tertentu sebelum
ia memulai perkara dan perlindungan bagi para pencari keadilan;
118
25. Bahwa penafsiran Kata “Barangsiapa” Pasal 330 ayat (1) KUHP yang
berpandangan bahwa Ayah atau Ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas tuduhan menculik anak kandung sendiri,
telah menimbulkan ketidakpastian hukum;
26. Bahwa akibat ketidakpastian hukum tersebut, dalam penerapannya penegak
hukum menjadi berbeda-beda, ragu-ragu dan tidak tegas dalam menegakkan
hukum bagi pelaku kejahatan Kata Barangsiapa Pasal 330 ayat (1) KUHP;
27. Bahwa tanpa adanya kepastian hukum mengenai apakah ayah atau Ibu
kandung dapat dipidana sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP, pencari
keadilan maupun penegak hukum menjadi berbeda-beda pandangan, ragu-
ragu, tidak tahu apa yang harus diperbuatnya, tidak tegas, dan akhirnya
timbul ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan
kekerasan (chaos) akibat pembiaran terhadap pelaku Pasal 330 ayat (1)
KUHP yang semakin marak peristiwa orang tua kandung yang menculik Anak
kandungnya sendiri. Padahal tindakan salah satu orang tua tersebut justru
akan merugikan si anak itu sendiri sebagai korban dari konflik orang tua.
Dengan demikian kepastian hukum terhadap Kata Barangsiapa dalam Pasal
330 ayat (1) KUHP memerlukan pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan
konsisten di mana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-
keadaan yang sifatnya subjektif;
28. Bahwa namun dengan adanya pandangan bahwa Ayah atau Ibu tidak dapat
dianggap sebagai subjek hukum pidana sebagaimana Kata Barangsiapa
Pasal 330 ayat (1) KUHP, adalah pandangan yang keliru. Penutupan akses
Anak terhadap salah satu orang tuanya, mengakibatkan Anak mengalami
kesedihan, rasa murung, dan stress walaupun Anak masih berada dengan
orang tuanya yang satu;
29. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka ketentuan Kata “BARANGSIAPA”
PASAL 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan multi tafsir dan ketidakpastian
hukum, maka demi kepastian hukum harus dinyatakan bertentangan dengan
PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “SETIAP ORANG
TANPA TERKECUALI AYAH ATAU IBU KANDUNG DARI ANAK”.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Asosiasi Pengacara
119
Syariah Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Sentoso Selamat, Rudy E.
Mamanua, Azi Firmansyah, Moeldoko Center, dan Riko Pranata Ginting.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP,
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
120
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
121
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia mengajukan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 330 ayat (1) KUHP yang menyatakan,
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.” bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V telah
mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun faktanya bahkan tidak
dapat bertemu dengan anak-anaknya oleh karena perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh mantan suami. Begitu pula Pemohon II yang telah
mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak pada putusan tingkat pertama
dan banding, dan saat ini sedang berproses di tingkat kasasi, mengalami hal
yang sama dengan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V;
3. Bahwa para Pemohon telah melakukan laporan pidana di kepolisian dengan
menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP namun ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima dengan alasan yang membawa kabur dan menyembunyikan
anak adalah ayah kandungnya sendiri.
4. Bahwa selain melaporkan ke kepolisian, Pemohon I telah melakukan upaya
dengan melaporkan ke bagian Pelayanan Masyarakat Kemenkumham,
sedangkan Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V telah melakukan
pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Adapun Pemohon
III selain melakukan pengaduan ke KPAI juga ke Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
122
5. Bahwa menurut para Pemohon tidak adanya tafsir yang jelas dan tegas
mengenai ketentuan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP
menimbulkan kesewenang-wenangan hukum. Karenanya hingga saat ini ayah
dari anak masih terus menyembunyikan dan menutup akses para Pemohon
untuk bertemu dengan anak. Dengan demikian pasal a quo telah menghilangkan
hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya
Pasal 330 ayat (1) KUHP. Anggapan kerugian para Pemohon yang dimaksud
disebabkan karena timbulnya tindakan sewenang-wenang dari mantan suami atau
ayah dari anak yang hingga saat ini masih menyembunyikan dan menutup akses
para Pemohon yang berdasarkan putusan pengadilan telah mendapatkan hak asuh
dan pemeliharaan anak akibat tidak adanya tafsir yang tegas dari frasa “barang
siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP. Karenanya, telah pula dibuktikan perihal
adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 330 ayat (1) KUHP
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan
oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi
lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah telah menerima keterangan tertulis baik
123
dari lembaga maupun perorangan sebagai Amicus Curiae, yaitu Asosiasi Pengacara
Syariah Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Sentoso Selamat, Rudy E.
Mamanua, Azi Firmansyah, Moeldoko Center, dan Riko Pranata Ginting.
Bahwa terhadap Amicus Curiae di atas, terlepas dari keterangan tertulis
yang disampaikan, Mahkamah mengapresiasi wujud partisipasi publik dalam proses
peradilan yang terbuka dan akuntabel. Ihwal ini, tentu sejalan dengan khittoh
peradilan yang diselenggarakan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 330 ayat (1)
KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, setiap anak yang kedua orang tuanya telah
bercerai, memiliki hak untuk tetap bertemu, berkomunikasi, dan memiliki akses
seluas-luasnya dengan kedua orang tuanya. Begitu pula kedua belah pihak
orang tua harus saling memberi akses kepada anak untuk dapat berkomunikasi
dengan ayah dan ibunya. Hal ini untuk dapat memastikan tumbuh kembang anak
berjalan dengan baik dan demi kepentingan terbaik untuk anak.
2. Bahwa menurut para Pemohon, memisahkan anak dengan salah satu orang
tuanya adalah itikad jahat dan perbuatan dilarang yang mengakibatkan anak
kehilangan hak-haknya. Sehingga, diperlukan kebijakan penegakan hukum yang
tepat dan efektif guna mencegah terjadinya peristiwa pengambilan anak secara
paksa yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak anak serta menghindari
penutupan akses anak dengan orang tuanya sebagai sarana yang akan
memberikan hukuman dan efek jera terhadap pelaku apabila perbuatan tersebut
sampai terjadi.
3. Bahwa menurut para Pemohon, kebijakan penegakan hukum yang tepat dan
menjadi solusi atas persoalan tersebut adalah melalui sarana hukum pidana
in casu Pasal 330 ayat (1) KUHP apabila memiliki kepastian hukum dan tidak
multitafsir. Faktanya, Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak dapat ditegakkan dengan
124
semestinya oleh aparat penegak hukum karena keberadaan frasa “barang siapa”
dalam Pasal a quo mengakibatkan penerapan yang berbeda-beda oleh aparat
penegak hukum.
4. Bahwa menurut para Pemohon, kasus penculikan anak oleh orang tua kandung
sering terjadi sebagaimana menimpa para Pemohon. Penculikan merupakan
tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, perampasan hak
kebebasan atau kemerdekaan hidup seseorang. Sementara itu, Pasal 330 ayat
(1) KUHP masuk dalam Buku Kedua Bab XVIII mengenai Kejahatan Terhadap
Kemerdekaan Orang dan diberlakukan kembali dalam KUHP baru (Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
yang bunyinya hampir sama, dan akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak
diundangkan tanggal 2 Januari 2023. Sehingga, penafsiran Mahkamah terhadap
Pasal a quo dapat menjadi acuan bagi penerapan norma yang sama dalam
KUHP baru.
5. Bahwa menurut para Pemohon, di negara Amerika Serikat, Australia, Inggris,
dan Kanada memberlakukan ketentuan pidana terhadap orang tua kandung
apabila melakukan perbuatan penculikan terhadap anak sendiri.
6. Bahwa menurut para Pemohon, perbuatan membawa kabur anak secara paksa,
menutup akses dan memisahkannya dari orang tua lainnya, berdampak tumbuh
kembang anak menjadi terganggu karena anak kehilangan kebahagiaan yang
seharusnya didapat dari kedua orang tuanya secara utuh.
7. Bahwa menurut para Pemohon, sudah seyogyanya negara hadir memberikan
perlindungan kepada anak dari ayah atau Ibu yang melakukan perbuatan
sebagaimana Pasal 330 ayat (1) KUHP dengan cara melakukan penegakan
hukum yang tegas. Untuk itu, sudah sepantasnya ayah atau Ibu dapat
dikategorikan sebagai subjek hukum Pasal 330 ayat (1) KUHP agar dapat
dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
8. Bahwa menurut para Pemohon, penafsiran frasa “barang siapa” dalam Pasal
330 ayat (1) KUHP yang berpandangan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tuduhan menculik anak
kandung sendiri, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan dalam
penerapannya penegak hukum menjadi berbeda-beda, ragu-ragu, dan tidak
tegas.
125
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya agar menyatakan frasa “barang
siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “setiap
orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-69 serta mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Ahmad Sofian yang telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2024
dan telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9
Juli 2024 dan 1 (satu) orang saksi bernama Tsania Marwa yang keterangannya telah
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Maret 2024. Para
Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 16 Juli 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui WhatsApp juru panggil pada
tanggal 6 Maret 2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 6 Maret 2024, kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal
10 Juni 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 5 Maret 2024 dan telah didengar
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Maret 2024 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon, alat-alat bukti berupa surat/tulisan, ahli, dan saksi,
serta kesimpulan para Pemohon; keterangan DPR dan keterangan Presiden,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, telah ternyata permohonan para Pemohon berkenaan
dengan pemaknaan frasa “barang siapa” dalam tindak pidana terhadap
126
kemerdekaan seseorang yang belum cukup umur dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP
yang menurut para Pemohon tidak mencakup ayah atau ibu kandung. Berkenaan
dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, persoalan a quo tidak dapat dilepaskan
dari penetapan hak asuh anak akibat perceraian yang pengaturannya antara lain
dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU
1/1974) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(UU 23/2002) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlidungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang eksistensinya
berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
tentang Permberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA
1/2017).
Bahwa Pasal 41 huruf a UU 1/1974 menyatakan, akibat putusnya
perkawinan karena perceraian ialah baik bapak atau ibu tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan
anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak maka pengadilan
memberi keputusan. Lebih lanjut, Pasal 45 UU 1/1974 menegaskan bahwa
kewajiban orang tua dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya sebaik-baiknya
sampai anak-anaknya kawin atau dapat mandiri dan kewajiban tersebut berlaku
terus meskipun perkawinan antara kedua orangtuanya putus. Kewajiban dan
tanggung jawab orang tua juga disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) angka 1 UU
23/2002 yang menyatakan, “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak”. Sementara itu, dalam
Pasal 105 huruf a KHI menjelaskan bahwa jika ada anak yang belum mumayyiz,
yakni yang belum berumur 12 tahun maka pemeliharaan/pengasuhannya diberikan
kepada ibu. Namun demikian, menurut SEMA 1/2017 dalam rumusan hukum kamar
perdata dikatakan bahwa hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur
dapat diberikan kepada ayahnya sepanjang diketahui pemberian hak asuh tersebut
memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.
127
Bahwa berdasarkan berbagai ketentuan yang mengatur mengenai hak
asuh anak di atas, tidak ada ketentuan yang secara tegas yang menyebutkan bahwa
pengasuhan anak setelah perceraian adalah hak ibu atau bapak, selain ada pada
Pasal 105 huruf a KHI yang menjelaskan bahwa anak yang belum berumur 12 tahun
maka hak asuh anak kepada ibu. Namun demikian, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas KHI termasuk SEMA 1/2017 di atas, pada dasarnya persoalan
pengasuhan anak setelah perkawinan orang tua berakhir dalam hal terjadi
perselisihan maka sepenuhnya menjadi ranah pengadilan yang akan menetapkan
dalam hal hak asuh anak jatuh kepada salah satu pihak, kepada ibu atau ayah.
Dalam hal ini, pengadilan dapat mensyaratkan asas kepentingan terbaik bagi anak
(the best interest of the child) sebagai dasar menentukan hak atas
pengasuhan/pemeliharaan. Kepentingan terbaik bagi anak ditentukan dengan
memastikan terpenuhi dan terjaminnya kebutuhan anak-anak secara lahir dan batin
untuk dicintai, mendapatkan kasih sayang, bimbingan dan pendidikan berkelanjutan.
Hal ini menunjukkan anak menjadi pertimbangan utama daripada kebutuhan orang
tua dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Berdasarkan asas kepentingan
terbaik bagi anak maka tidak ada praduga bagi ayah atau ibu yang lebih berhak
mendapatkan hak asuh anak. Karena, yang hendak dicapai adalah menempatkan
anak di lingkungan yang paling menguntungkan dan memungkinkan anak tumbuh
kembang dengan aman dan sehat.
Bahwa asas kepentingan terbaik bagi anak merupakan salah satu prinsip
yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak yang diakomodasi dalam UU 23/2002.
Penjelasan Pasal 2 UU 23/2002 menjelaskan kepentingan terbaik bagi anak adalah
dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah,
masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif maka kepentingan yang terbaik
bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Untuk itu, asas kepentingan terbaik
bagi anak menjadi sangat penting sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara
perceraian yang di dalamnya terdapat perselisihan mengenai hak asuh anak karena
anak merupakan pihak yang rentan menjadi korban jika terjadi perceraian. Oleh
karena itu, bukan berarti penetapan hak asuh anak kepada salah satu pihak oleh
pengadilan menjadikan orang tua yang satunya tidak memiliki hak dan terbebas dari
tanggung jawab, karena sesungguhnya penetapan hak asuh anak lebih berkaitan
pada hak asuh fisik (physical custody), yakni kebutuhan pemeliharaan anak secara
fisik karena belum mampu merawat dirinya sendiri baik secara jasmani maupun
128
rohani. Adapun berkaitan dengan hak asuh legal (legal custody) yakni yang
berhubungan dengan hak dan tanggung jawab orang tua tetap melekat dalam
proses membesarkan anaknya, sehingga jika bapak dalam kenyataan tidak dapat
memenuhi kewajiban atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak maka pengadilan dapat menentukan ibu juga ikut memikul biaya
tersebut. Bahkan, dalam keadaan ayah atau ibu berkelakuan buruk atau sangat
melalaikan kewajibannya sehingga dapat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua,
tanpa disertai pencabutan terhadap kewajiban-kewajiban kepada anaknya untuk
memberi biaya pemeliharaan [vide Pasal 41 huruf b dan Pasal 49 UU 1/1974]. Oleh
karena itu, sesungguhnya yang dikehendaki dalam berbagai ketentuan yang
mengatur mengenai hak asuh anak adalah pengasuhan anak bersama (joint
custody) sebagai tata laksana pengasuhan anak yang didasarkan pada kepentingan
terbaik bagi anak. Dengan demikian, meskipun pengadilan menetapkan kepada
salah satu orang tua sebagai pemegang hak asuh anak, namun tidak boleh
membatasi akses orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu dengan
anaknya. Dalam hal ini, SEMA 1/2017, dan sekali lagi tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas ketentuan dimaksud, pada rumusan hukum kamar agama telah
merumuskan bahwa amar penetapan hak asuh
anak (hadlanah)
harus
mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang
tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Demikian
juga dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan
bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadlanah.
Artinya, orang tua yang tidak memegang hak asuh tidak boleh dibatasi aksesnya
untuk bertemu dengan anaknya sepanjang akses dimaksud diketahui dan diizinkan
oleh orang tua pemegang hak asuh. Sebaliknya, orang tua pemegang hak asuh
tidak boleh menutup akses, melarang atau tidak memberi izin bagi orang tua yang
tidak memegang hak asuh untuk bertemu dengan anaknya.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon
bahwa pemaknaan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP tanpa
terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak, sehingga dapat dikenai
pertanggungjawaban pidana atas tuduhan menculik anak kandung sendiri dan oleh
karenanya
bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
129
[3.14.1] Bahwa frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan
padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang banyak digunakan dalam rumusan
KUHP yang menunjuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan
yang diancam dengan pidana. Selain ancaman kepada siapa saja atau orang, KUHP
juga merumuskan ancaman pidana yang ditujukan kepada kualitas atau kualifikasi
tertentu dari seseorang. Misalnya, seorang dokter dalam tindak pidana pemalsuan
surat keterangan dokter [vide Pasal 267 KUHP], laki-laki yang beristri dalam delik
gendak (overspel) [vide Pasal 284 KUHP), seorang ibu dalam kejahatan
pembunuhan anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan [vide
Pasal 341 KUHP], komandan militer berkenaan dengan kejahatan jabatan [vide
Pasal 413 KUHP], penumpang kapal dalam kejahatan perampasan kekuasaan atas
kapal [vide Pasal 448 KUHP], dan nahkoda kapal dalam kejahatan perampasan atas
kapal [vide Pasal 449 KUHP]. Artinya, orang yang tidak memenuhi kualitas atau
kualifikasi dimaksud, tidak merupakan sasaran norma (addressaat norm) dari aturan
pidana tersebut.
Bahwa subjek hukum yang menjadi sasaran norma menggunakan frasa
“barang siapa” seperti dalam ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP maupun dalam
rumusan pasal-pasal lain dalam KUHP yang bersifat umum dan tidak memberikan
limitasi, pengecualian atau kualitas terhadap orang sebagai subjek hukum (naturalijk
person). Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Bab I
Kerangka Peraturan Perundang-Undangan angka 119 disebutkan jika ketentuan
pidana berlaku bagi siapapun, subjek dari ketentuan pidana dirumuskan dengan
frasa “setiap orang”. Untuk itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang akan berlaku pada Januari
2026, rumusan Pasal 330 ayat (1) KUHP telah diperbaki dan disesuaikan dengan
kaidah perumusan melalui penggunakan frasa “setiap orang”. Pasal 452 ayat (1) UU
1/2023 menyatakan, “Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Artinya,
tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa “barang siapa” telah
dinyatakan dengan tegas dalam Lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai
sebagai “setiap orang”. Terlebih, berkenaan dengan pemaknaan dimaksud, Putusan
130
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2021 dalam pertimbangan
hukumnya antara lain menyatakan, apabila ketentuan pidana berlaku bagi siapapun
(baik natural maupun legal person) maka subyek hukum dari ketentuan pidana
dirumuskan dengan frasa setiap orang, namun apabila ketentuan pidana hanya
berlaku bagi subyek tertentu, maka subjek tersebut dirumuskan secara tegas,
misalnya orang asing, pegawai negeri, saksi [vide angka 119 dan angka 120
Lampiran II UU 12/2011]. Oleh karena itu, penggunaan frasa “barang siapa” dalam
Pasal 330 ayat (1) KUHP yang sama dengan pasal-pasal lainnya dalam KUHP
sebenarnya mengandung makna “setiap orang”, tanpa memaknai kualitas atau
kualifikasi tertentu. Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa
“barang siapa” dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak
karena kata tersebut memang mengandung makna “setiap orang”.
[3.14.2] Bahwa selain memuat addressaat norm dengan menggunakan frasa
“barang siapa”, Pasal 330 ayat (1) KUHP juga memuat perbuatan yang dilarang
(straafbaar) yakni “dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan yang berwenang”. Dalam hal ini mencakup juga perbuatan dari orang
tua kandung anak bukan pemegang hak asuh anak yang melakukan pengambilan
paksa dan menguasai anak dapat dianggap merupakan tindak pidana sepanjang
perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana. Sehingga, meskipun yang mengambil
anak adalah orang tua kandung, jika dilakukan secara paksa tanpa hak/izin maka
tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP. Artinya, jika
pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas
putusan pengadilan dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang
tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman
paksaan maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1)
KUHP. Oleh karena itu, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP harus terdapat
bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak
asuh benar-benar datang dari pelaku yang sekalipun hal tersebut dilakukan oleh
orang tua kandung anak.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah terhadap persoalan yang dihadapi oleh
para Pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para Pemohon bahwa terlapor bukan
sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, terhadap hal tersebut
131
bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Namun, jika mencermati
penegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas, seharusnya tidak ada
keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap
laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur
barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa
saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik
ayah atau ibu.
[3.14.3] Bahwa terlepas dari permasalahan yang dialami para Pemohon
merupakan permasalahan penerapan atau implementasi norma Pasal 330 ayat (1)
KUHP, Mahkamah perlu menegaskan dalam kasus perceraian yang terdapat
perselisihan hak asuh anak maka yang harus diperhatikan yakni kepentingan terbaik
bagi anak sebagai pihak yang paling rentan akibat adanya perceraian sehingga
harus mendapatkan perlindungan. Salah satu prinsip dalam perlindungan anak
selain prinsip non-diskriminasi, prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan
anak, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, adalah prinsip
kepentingan yang terbaik bagi anak [vide Pasal 2 UU 23/2002]. Prinsip ini
menjelaskan bahwa dalam setiap tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang
terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian,
kepentingan terbaik bagi anak dapat dimaknai sebagai prinsip yang mendasari
dilakukannya perlindungan anak, sehingga perlindungan anak tersebut haruslah
dilaksanakan demi memenuhi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini, tolok
ukur terhadap kepentingan terbaik bagi anak maka anak harus mendapatkan
pemeliharaan dan pengasuhan, memeroleh pendidikan yang layak guna
pengembangan diri, melaksanakan ibadah menurut agamanya, memeroleh
pelayanan kesehatan, dapat berinteraksi sosial, dan mendapat perlakuan secara
manusiawi, serta mendapatkan pemenuhan kebutuhan asih, asah, dan asuh.
Bahwa selain itu, dalam kasus penculikan anak kandung oleh orang tua
kandung selain anak yang menjadi korban, menurut Mahkamah orang tua yang
dipisahkan secara paksa dari anaknya oleh orang tua yang satunya, juga dapat
menjadi korban terutama secara psikis. Dalam konteks masih dalam ikatan
perkawinan atau yang belum terjadi perceraian, akibat perbuatan demikian dapat
dikenai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga yang menyatakan, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan
132
psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)”. Dengan demikian, berkenaan dengan
perbuatan yang dilarang berkaitan dengan penguasaan anak secara paksa
sekalipun belum terjadi perceraian, telah tersedia mekanisme hukum yang cukup
memadai tidak hanya dalam rangka melindungi anak, akan tetapi juga orang tua.
Artinya, terdapat hubungan baik psikis maupun psikologis antara orang tua dan anak
kandung yang seharusnya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya,
sehingga jikalau hal demikian menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, maka
kepentingan anak yang paling diutamakan dan pilihan untuk memidanakan salah
satu orang tua kandung anak yang melanggar ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP
adalah pilihan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium). Terlebih,
dalam paradigma penyelesaian tindak pidana saat ini, hal-hal demikian dapat
diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
[3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh
dan komprehensif, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang diatur
secara jelas dan tegas (expressive verbis), sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu
diberikan atau ditambahkan makna lain, yaitu frasa “barang siapa” mencakup setiap
orang, tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak, sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan
pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang
dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda
sendiri (anomali) di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa
“barang siapa” yang sesungguhnya bermakna “setiap orang” atau “siapa saja”,
tanpa perlu memaknai dengan kualitas tertentu. Karena, hal tersebut justru
berpotensi mempersempit jangkauan dari subjek hukum yang menjadi addressaat
norm Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk juga pasal-pasal lain dalam KUHP yang
menggunakan frasa “barang siapa”. Selain itu, menambahkan unsur “mencakup
setiap orang, tanpa terkecuali” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP sebagaimana
dikehendaki para Pemohon akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
karena jika dalam ketentuan norma tindak pidana yang lain mempunyai subjek
hukum yang bersifat khusus maka dapat menimbulkan multitafsir jika tidak terlebih
dahulu dilakukan pemaknaan baru oleh Mahkamah. Dengan demikian, Mahkamah
berkesimpulan terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP tidak diperlukan lagi adanya
133
pemaknaan baru karena telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum terhadap anak dan orang tua kandung pemegang hak asuh.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil
para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas telah ternyata norma Pasal 330 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai
tindak pidana terhadap kemerdekaan seseorang yang belum cukup umur telah
memberikan perlindungan hukum atas anak dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.17] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
134
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
---------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan
hukum
dan
keadilan.
Serta
dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono sehingga dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah
mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian (partially granted).
Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian permohonan a quo
sebagai berikut:
1. Pengasuhan anak pada dasarnya merupakan tanggungjawab kedua orang
tuanya (parental responsibilities). Tanggung jawab tersebut tetap melekat
(attached) meskipun terjadi perceraian (divorce). Walakin, secara kodrati,
seorang anak apalagi yang masih berada di bawah umur –sejatinya-- melekat
pada ibunya termasuk hak asuh anak tersebut kecuali bila pengadilan
memutuskan sebaliknya. Dalam perspektif Islam sebagai hukum ilahiah (divine
law) penghormatan seorang anak kepada ibunya didahulukan tiga kali lebih
banyak dibanding penghormatan terhadap ayahnya. Artinya, ada penekanan
khusus pada peran Ibu dalam pemeliharaan, pengasuhan dan tumbuh kembang
anak. Apalagi, seorang Ibu biasa disebut sebagai “madrasah” pertama bagi
anaknya di mana seorang anak belajar banyak hal tentang nilai dan perilaku
135
yang akan mewarnai dan memengaruhi proses tumbuh kembangnya sampai ia
dewasa.
2. Perlu kita ketahui bersama, perkara a quo pada dasarnya adalah soal siapa dari
kedua orang tua yang paling berhak mengasuh anak di bawah umur
(minderjarig/person under age). Meskipun frasa yang dipersoalkan adalah
“barang siapa” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 330 ayat (1) KUHP,
yang selengkapnya berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang
yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Dalam kaitan dengan
ketentuan tersebut, benar bahwa kedua orang tua dari seorang anak di bawah
umur sejatinya dan idealnya diasuh secara bersama-sama oleh kedua orang
tuanya. Meskipun, kedua orang tua dimaksud secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri berhak untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur
(minderjarig). Anak di bawah umur (minderjarig) adalah orang/anak yang belum
dewasa. Anak yang masih dalam pengawasan orang tua atau walinya. Anak yg
secara yuridis belum dapat menentukan pilihan orang tua yang terbaik untuk
mengasuhnya. Anak yang belum mampu membedakan antara yang baik dan
buruk yang dalam hukum islam disebut belum mumayyiz. Anak demikian harus
mendapatkan perlindungan, pemeliharaan, dan pengasuhan karena sangat
rentan dan membutuhkan sosok yang dapat memberikan bimbingan dan kasih
sayang.
3. Terus terang, saya merasa nelangsa tatkala membaca permohonan Pemohon
dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang “terpaksa” harus berpisah dengan “buah
hatinya” yang masih di bawah umur karena rebutan hak mengasuh anak yang
berujung pada pengambilan paksa seorang anak dari ibu kandungnya. Lebih
sedih lagi, dalam perkara a quo, Mahkamah tidak seperti biasanya melakukan
terobosan hukum, padahal dalam beberapa perkara lainnya, yang tidak perlu
saya sebutkan satu persatu dalam ruang yang terbatas ini, Mahkamah tampak
melangkah maju mengambil sikap, bahkan dalam banyak hal terlihat progresif
menunjukkan sikap konstruktifnya. Namun sekali lagi, dalam perkara a quo
mahkamah tidak menunjukkan hal tersebut dan cenderung membatasi diri, -
quod non-, sehingga kegamangan aparat penegak hukum dalam menyikapi
136
duka para ibu-ibu yang terlepas dari anak kandungnya yang masih dibawah
umur foressa terus berlangsung. Meskipun demikian, saya menaruh harapan
agar kiranya Mahkamah dalam putusan a quo berkenan men-deliver semangat
keberpihakan kepada para ibu kandung untuk mengasuh anaknya yang masih
di bawah umur.
4. Secara alamiah (naturale) dan dalam kondisi yang tidak ideal, anak dibawah
umur memang sudah selayaknya dan sepatutnya tetap berada dalam
penguasaan atau pengawasan ibu kandungnya, mengingat hubungan antara
anak dan ibu kandung adalah hubungan ketergantungan karena menyusui.
Pelimpahan hak asuh anak di bawah umur kepada Ibu kandung memiliki banyak
faktor yang melatarbelakangi, diantaranya karena faktor psikologis, serta
kedekatan lahiriah dan batiniah antara ibu dan anak sejak dalam kandungan
yang menjadikan mereka tidak mungkin dengan mudah begitu saja untuk
dipisahkan. Terlebih, pada umumnya sosok Ibu lebih memiliki “sense of
nurturing” seperti kelembutan, kasih sayang, empati yang tinggi, intuisi yang
tajam, pengasuhan yang penuh perhatian, dan naluri keibuan (maternal
instinct), sehingga dapat memberikan kasih sayang dan perhatian yang lebih
terhadap anak, khususnya yang masih di bawah umur (minderjarig). Bahkan,
demikian dekatnya hubungan ibu dan anak digambarkan dalam peribahasa latin
filius et mater una anima in duobus corporibus yang mengandung arti anak dan
Ibu adalah satu jiwa dalam dua tubuh berbeda.
5. Terlepas dari melekatnya hak seorang ibu dalam pengasuhan anak, hak
demikian tidak meniadakan hak seorang ayah untuk bertemu dengan anaknya.
Pertemuan ayah dan anak penting dilakukan untuk memberikan keseimbangan
psikologis/emosional bagi seorang anak yang tetap membutuhkan sosok ayah
dalam tumbuh kembang demi kepentingan terbaik bagi anak. Hukum nasional
pada dasarnya telah merumuskan pentingnya memperhatikan keseimbangan
dalam pengasuhan anak. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyatakan: “Setiap Anak
berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2)
Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap
137
berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan
kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan
dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. memperoleh pembiayaan
hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya.”
Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan: “Negara,
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab
menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan
kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.” Artinya, tanggungjawab atas
pemenuhan hak-hak anak termasuk dalam kaitan dengan pengasuhannya
selain merupakan tanggungjawab orang tua sebagai penanggungjawab utama,
negara, termasuk pengadilan in casu Mahkamah Konstitusi melalui putusannya,
juga memiliki tanggungjawab dalam merumuskan kebijakan, melahirkan sistem
dan tertib hukum yang memberikan keseimbangan dalam pengasuhan anak
terlepas dari siapa pun yang memegang hak asuh atas anak.
6. Keseimbangan demikian perlu dilahirkan karena Indonesia cenderung
menganut hak asuh tunggal (sole custody) atas anak dalam hal terjadi
perceraian. Sebagai contoh, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
menyatakan bahwa Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan yang sudah mumayyiz diserahkan ke
pada anak untuk memilih yang menunjukkan bahwa Ibu memegang hak asuh
tunggal (sole custody) atas anak. Namun demikian, biaya pemleiharaan
ditanggung oleh ayahnya. Artinya, ayah pun turut bertanggungjawab dalam
pengasuhan anak meskipun hak asuh atas anak jatuh pada ibunya.
7. Kendatipun demikian, penguasaan/pengasuhan ibu kandung terhadap anak
dibawah umur ini dapat dikesampingkan apabila ibu kandungnya terbukti antara
lain (1) tidak cakap (onbekwaam) baik karena hilangan ingatan, sakit jiwa,
maupun dibawah pengampuan yang berdampak pada perkembangan
Kesehatan jasmani dan rohani anak; dan (2) penelantaran anak. Hanya dengan
kedua alasan pengecualian itulah, ayah kandung dapat menarik anak dibawah
pengawasan/penguasaan ibu kandung yang tentunya harus melalui prosedur
yang sesuai dengan hukum misalnya dengan melalui putusan pengadilan.
138
Sebelum ada putusan pengadilan, maka demi hukum anak dibawah umur harus
dipandang dibawah penguasaan/pengasuhan ibu kandungnya.
8. Bahwa di dalam perceraian, pengadilan biasanya akan memberikan hak asuh
anak kepada salah satu orang tuanya entah itu kepada ibu atau bapak
kandungnya. Hal mana keputusan ini tidak diambil secara sembrono, melainkan
berdasarkan pertimbangan yang matang, cermat, dan penuh kehati-hatian
dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam beberapa
kejadian di masyarakat kita masih ditemukan peristiwa yang cukup miris dan
sangat disesalkan karena ego orang tua dari pihak yang tidak puas, melakukan
tindakan diluar hukum dengan cara memisahkan anak secara paksa dan tanpa
sepengetahuan bapak atau ibu yang memiliki hak asuh tersebut. Bahkan
dewasa ini, kasus penarikan dan bahkan penculikan anak oleh salah satu orang
tuanya cukup banyak terjadi sebagaimana dialami oleh para Pemohon.
9. Bahwa Pasal 330 ayat (1) KUHP yang sedang diuji oleh para Pemohon
mengatur perihal kriminalisasi terhadap tindakan yang sengaja menarik atau
membawa pergi anak di bawah umur dari lingkungan atau orang yang secara
hukum bertanggung jawab atas perawatan dan pengasuhan anak di bawah
umur. Adapun Permasalahan yang hendak dibawa para Pemohon adalah kata
“barang siapa” dalam Pasal a quo yang dianggap multitafsir karena kasus
penarikan atau penculikan anak di bawah umur oleh salah satu orang tuanya
diproses secara berbeda-beda oleh aparat penegak hukum. Apabila ditelusuri
secara leksikal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barang
siapa” berarti siapa saja. Sehingga dalam hal ini, kata “barang siapa” merujuk
pada siapa saja tanpa ada pengecualian. Dalam hukum pidana, kata “barang
siapa” merupakan unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dengan
menggunakan kata “barang siapa” berarti pelakunya adalah siapa saja, setiap
orang, atau siapa pun dapat menjadi pelaku sepanjang memenuhi unsur
sebagaimana dalam rumusan Pasal a quo. Kata “barang siapa” pada ketentuan
norma Pasal 330 ayat (1) KUHP maupun dalam setiap rumusan pasal-pasal
KUHP lainnya merupakan rumusan yang bersifat umum dan tidak memberikan
tendensi pada subjek tertentu. Apabila dibaca secara legalistik, addresat norm
dari kata “barang siapa” dari ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP sejatinya sudah
termasuk ayah atau ibu kandung anak. Terlebih, dalam KUHP baru (UU 1/2023)
139
yang akan berlaku pada Januari 2026, penggunaan frasa “barang siapa” telah
diubah dengan menggunakan frasa “setiap orang”. Baik frasa “barang siapa”
maupun frasa “setiap orang” memiliki makna yang sama yang berarti siapa saja
atau siapa pun. Walakin, tidak berarti norma dalam Pasal a quo tidak
bermasalah dalam prespektif keadilan, khususnya keadilan bagi ibu terhadap
anak kandungnya atau sebaliknya.
10. Apabila perkara ini hanya dilihat dalam kacamata legalistik belaka, maka sudah
barang tentu perkara ini masuk kategori persoalan implementasi norma, dan
jauh dari persoalan konstitusionalitas norma. Terlebih, kata “barang siapa”
sebagaimana telah saya uraikan di atas sudah mengandung pengertian yang
sangat jelas, terang benderang (clara et clara), sehingga terhadapnya tidak
perlu diberikan pemaknaan baru. Walakin, dari perspektif filosofis, frasa “barang
siapa” dalam norma a quo tidak berdiri sendiri dan harus dibaca sesuai konteks
moral dan keadilan. Pertanyaan reflektifnya, apakah saya sebagai hakim
konstitusi cukup hanya berhenti pada persoalan implementasi norma semata?
Sementara, ketidakadilan sudah jelas ada dipelupuk mata kita semua, namun
mengapa tidak nampak?
11. Bahwa ketika saya berkontemplasi lebih mendalam dan bertanya pada hati kecil
saya, sekali lagi, permasalahan a quo seharusnya tidak hanya cukup dilihat dari
sisi legalistik saja melainkan dilihat juga dari aspek keadilan (sense of justice).
Hati nurani saya terenyuh dan tergugah saat melihat fakta yang terjadi adalah
banyak persoalan ketidakadilan (injustice) dari keberlakuan norma Pasal a quo
yang secara faktual sering terjadi perbedaan interpretasi unsur “barang siapa”
tersebut oleh aparat penegak hukum. Terlebih lagi, para Pemohon adalah para
ibu kandung sang anak yang secara sah memiliki hak asuh berdasarkan
putusan pengadilan, namun dengan mudahnya sang anak diambil, ditarik, dan
disembunyikan oleh mantan suaminya. Oleh karena itu, dalam kacamata
keadilan saya (sense of justice), dalam perkara a quo sesungguhnya terdapat
problem ketidakadilan (injustice) yang secara nyata dan terang benderang (clara
et clara) pula nampak di depan mata yang seharusnya dapat segera
diselesaikan oleh Mahkamah. Dalam kaitan perkara seperti inilah “sense of
justice” seorang hakim lebih terpanggil dan peka terhadap keberadaan ibu
kandung dalam perkembangan psikologi anak di bawah umur.
140
12. Saya berpendapat kata “barang siapa” dalam norma Pasal a quo dapat dinilai
dalam dua aspek, sebagai berikut:
1. bahwa norma a quo dalam konteks praksis lebih merupakan persoalan
implementasi norma yang dapat dimaknai terhadap ayah kandung tanpa
dikecualikan dari frasa “barang siapa” sehingga ayah kandung dapat
dikenai tindakan polisionil atau tuduhan tindak pidana.
2. bahwa norma a quo dalam konteks “sense of justice” tindakan ayah
kandung menarik anak dibawah umur dari penguasaan atau pengawasan
ibu kandung merupakan langkah yang melanggar rasa keadilan terhadap
fitrah anak dibawah umur yang seharusnya masih tetap dibawah
penguasaan atau pengasuhan ibu kandung kecuali karena dua alasan
pengecualian. Terlebih, jika ayah kandung menarik secara paksa anak
dibawah umur dari penguasaan ibu kandungnya sebelum adanya
putusan pengadilan, maka langkah tersebut tidak hanya melanggar
prinsip keadilan melainkan juga melanggar nilai-nilai Pancasila,
Konstitusi, prinsip keadilan, dan HAM.
Terhadap persoalan ini, saya melihatnya pada alternatif kedua, karena
meskipun ini merupakan persoalan implementasi norma, namun perkara a quo
lebih kepada implementasi norma yang tidak hanya telah mencederai prinsip
keadilan, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, dan HAM, tetapi juga menyalahi “fitrah”
anak di bawah umur seharusnya masih dalam pengasuhan ibu kandungnya
kecuali dalam dua kondisi yang dialami oleh ibu kandung dari anak di bawah
umur [vide Butir 4 di atas]. Kata “barang siapa” dalam norma Pasal a quo harus
dilihat dalam konteks anak dibawah umur sebagaimana yang sudah saya
uraikan diatas, sehingga terhadap diri seorang anak di bawah umur belum dapat
menentukan pilihan pengasuhan yang sesuai kebutuhan dan kepentingan anak,
termasuk menjaga dan mengatur dirinya sendiri, apalagi membedakan antara
yang baik dan buruk. Anak tersebut akan sangat rawan diambil, dipisahkan, atau
bahkan diculik oleh orang lain termasuk orang tua yang tidak memiliki hak asuh
atasnya.
13. Fenomena dan realita yang terjadi selama ini, banyak kasus pengambilan paksa
dan bahkan penculikan anak dibawah umur oleh salah satu orang tuanya yang
141
biasanya dilakukan oleh ayah kandungnya, yang tidak dapat diproses oleh
aparat penegak hukum in casu kepolisian, maka sudah sepatutnya demi
“menegakan hukum dan keadilan”, Mahkamah seharusnya memainkan
perannya sebagai the ptotector of the citizen constitutional right, dalam perkara
ini guna melindungi hak konstitusional para ibu kandung yang telah memiliki hak
asuh baik secara natural maupun apabila secara sah diberikan oleh pengadilan
dari tindakan pengambilan paksa atau penculikan yang dilakukan oleh ayah
kandungnya. Hal mana tidak hanya demi memberikan kepastian hukum (legal
certainty), melainkan juga rasa aman bagi anak maupun orang tua asuhnya
yang secara sah diakui oleh hukum. Ditambah lagi, secara faktual dalam
implementasinya ada kegamangan penafsiran dari penegak hukum yang
memandang ayah atau ibu kandung tidak dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum pidana yang merupakan unsur “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1)
KUHP, sehingga sekali lagi, Mahkamah seharusnya mengambil sikap progresif
dengan mempertegas dan meluruskan kembali makna kata “barang siapa”
dengan meletakkan frasa dimaksud dalam konteks keseluruhan dan keutuhan
norma dalam Pasal a quo.
14. Bahwa andaipun terdapat pandangan bahwa dengan dimaknai ulang kata
“barang siapa” dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP akan menyebabkan terjadinya
potensi pergeseran paradigma hukum terkait hak-hak orang tua dan anak,
dimana hukum yang sebelumnya membatasi pertemuan antara orang tua dan
anak yang tidak memiliki hak asuh kini dapat menjadi dasar untuk dilakukan
tindakan hukum. Serta, adanya anggapan bahwa konsekuensi langsung dari
tafsir tersebut juga menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap orang tua yang
mencoba menjalin hubungan tanpa memiliki hak asuh, sehingga dapat
menciptakan situasi di mana orang tua dapat dihadapkan pada sanksi pidana,
meskipun hubungan tersebut mungkin diinginkan oleh kedua belah pihak.
Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, namun sekali lagi, pihak
yang melakukan tindakan memisahkan anak dengan orang tua yang secara sah
memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan sama saja ia telah
melakukan tindakan melanggar hukum. Memang benar, pihak yang memegang
hak asuh memiliki kekuasaan lebih besar untuk mengendalikan pertemuan
dengan pihak lainnya, namun ihwal ini pastinya sudah dipertimbangkan secara
cermat oleh majelis hakim sebelum menjatukan putusan pengadilan.
142
15. Menurut hemat saya, meskipun status perkawinan orang tua telah berakhir
(bercerai), kedua orang tua harus tetap saling memberi akses kepada anak
untuk dapat berkomunikasi satu sama lain baik dengan ayah maupun ibu
kandungnya. Meskipun salah satu orang tua akan mendapatkan hak asuh anak,
bukan berarti ia memonopoli anak dan melarang anak untuk bertemu orang tua
bahkan keluarga orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Ihwal ini, orang
tua yang mendapatkan hak asuh tersebut tetap harus membuka akses
komunikasi kepada orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh dengan
anaknya. Namun, orang tua yang yang telah diberikan kesempatan untuk
bertemu tidak lantas memanfaatkan akses yang diberikan tersebut dengan
melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, apalagi dilakukan
dengan unsur kekerasan seperti penarikan, penculikan, atau sengaja
memisahkannya dengan orang tua yang secara sah memiliki hak asuh tersebut,
apalagi dengan memisahkan anak dengan ibu kandungnya.
16. Di relung ingatan membawa saya pada sebuah hadist Baginda Rasulullah yang
begitu menyentuh yang barangkali relevan dengan persoalan yang sedang
dihadapi
oleh
para
Pemohon.
Kisah
seorang
ibu
yang
berjuang
mempertahankan hak asuh atas anaknya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Dawud, Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah bin Amr bin
Ash r.a., bahwa seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya
anak saya ini, wadahnya adalah perut saya, susu saya minumannya dan
pangkuan saya perlindungannya. Sedang ayahnya telah mentalak saya, dan dia
hendak merampasnya dari saya”. Maka Rasulullah saw., bersabda : “Kamu lebih
berhak kepada anak itu, selagi kamu belum menikah’’. Hadist ini jelas
menetapkan bahwa ibu lebih berhak mendapatkan hak asuh anak tetapi selama
ibu tersebut belum menikah dengan laki-laki lain.
17. Last but not least, sebagai seorang ayah dari dua anak, saya tentu memiliki
keterbatasan dalam usaha memahami kondisi psikologis ibu-ibu yang diambil
“paksa” anak dari ibu kandungnya, terlebih jika dimaksudkan untuk mewakili
atas nama “hati nurani” seorang ibu. Namun saya berusaha untuk
memahaminya dengan segala keterbatasan. Sebab sejatinya, saya pun tidak
ingin melihat anak saya, keluarga saya, dan keturunan-keturunan saya
mengalami permasalahan sebagaimana dialami oleh ibu-ibu para Pemohon.
143
Hati kecil saya terasa miris melihat kenyataan terdapat anak dibawah umur yang
harus dipisahkan secara paksa dari salah satu orang tuanya terlebih ibu
kandungnya dengan cara-cara melawan hukum, terlebih terhadap dirinya telah
sah memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Sebaik dan sekaya
apapun seorang ayah, tetap tidak dapat menggantikan sosok dan peran ibu
kandung. Bagi para Pemohon yang anaknya ditarik secara paksa, dan
disembunyikan oleh mantan suaminya tentunya menggantungkan asa dan
harapannya kepada Mahkamah karena hanya kepada Mahkamah yang dapat
memberikan keadilan melalui kekuasaannya dalam memberikan tafsir ulang
terhadap kata “barang siapa” dalam norma Pasal 330 Ayat (1) KUHP agar
memberikan rasa keadilan dan dapat menjerat orang yang telah secara tega
memisahkan dengan anak kandungnya. Seharusnya, frasa “barang siapa”
dalam norma a quo, tidak hanya dibaca “setiap orang” namun juga harus
dipahami dalam konteks norma dalam pasal a quo secara utuh yang pada
pokoknya menekankan “keberpihakan” hak pengasuhan yang lebih cenderung
diletakkan kepada ibu kandungnya demi memperkokoh ikatan batin anak dan
ibunya, serta guna kepentingan pertumbuhan anak yang masih di bawah umur.
Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, ancaman pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP berlaku bagi setiap orang dengan
tendensi pada larangan menarik/merebut seseorang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang (sesuai kaidah agama atau
kepercayaan masing-masing) ditentukan atas dirinya termasuk ayah/ibu
kandungnya, khususnya terhadap ibu kandung yang secara “fitrah” memiliki
ikatan lahir batin lebih kuat dengan anaknya yang masih di bawah umur. Dengan
demikian, dalam penerapan norma a quo tidak ada keraguan lagi bagi aparat
penegak hukum untuk menjerat setiap orang yang dengan sengaja
menarik/merebut anak di bawah umur dari kekuasaan ibu kandungnya.
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, sekali lagi, Mahkamah seharusnya
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially granted) dengan
memberikan tafsir terhadap norma Pasal 330 Ayat (1) KUHP sepanjang frasa
“barang siapa” bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitution)
terhadap UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “setiap orang termasuk ayah atau
ibu kandung”. Sehingga, Pasal a quo selengkapnya berbunyi “setiap orang
dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
144
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, termasuk ayah/ibu
kandungnya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Dengan demikian, sekali lagi,
menurut saya, permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan untuk
sebagian (partially granted).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 11.04 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
145
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP,
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
120
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
121
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia mengajukan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 330 ayat (1) KUHP yang menyatakan,
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.” bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V telah
mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun faktanya bahkan tidak
dapat bertemu dengan anak-anaknya oleh karena perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh mantan suami. Begitu pula Pemohon II yang telah
mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak pada putusan tingkat pertama
dan banding, dan saat ini sedang berproses di tingkat kasasi, mengalami hal
yang sama dengan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V;
3. Bahwa para Pemohon telah melakukan laporan pidana di kepolisian dengan
menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP namun ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima dengan alasan yang membawa kabur dan menyembunyikan
anak adalah ayah kandungnya sendiri.
4. Bahwa selain melaporkan ke kepolisian, Pemohon I telah melakukan upaya
dengan melaporkan ke bagian Pelayanan Masyarakat Kemenkumham,
sedangkan Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V telah melakukan
pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Adapun Pemohon
III selain melakukan pengaduan ke KPAI juga ke Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
122
5. Bahwa menurut para Pemohon tidak adanya tafsir yang jelas dan tegas
mengenai ketentuan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP
menimbulkan kesewenang-wenangan hukum. Karenanya hingga saat ini ayah
dari anak masih terus menyembunyikan dan menutup akses para Pemohon
untuk bertemu dengan anak. Dengan demikian pasal a quo telah menghilangkan
hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya
Pasal 330 ayat (1) KUHP. Anggapan kerugian para Pemohon yang dimaksud
disebabkan karena timbulnya tindakan sewenang-wenang dari mantan suami atau
ayah dari anak yang hingga saat ini masih menyembunyikan dan menutup akses
para Pemohon yang berdasarkan putusan pengadilan telah mendapatkan hak asuh
dan pemeliharaan anak akibat tidak adanya tafsir yang tegas dari frasa “barang
siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP. Karenanya, telah pula dibuktikan perihal
adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 330 ayat (1) KUHP
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan
oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi
lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah telah menerima keterangan t
