PUU
Tahun 2015
140/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Erwin Arifin, S.H., M.H.
Kuasa Pemohon :
Sirra Prayuna, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-11-13
Tanggal Putusan: 2017-01-25T13:23:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 12/2008, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 140/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan
oleh:
Nama
: Erwin Arifin, S.H., M.H.
Pekerjaan : Bupati Lampung Timur
Alamat
: Jalan Blora Gang Bahagia Nomor 1, Tanjung Karang
Barat, Kota Bandar Lampung
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 5 November 2015,
memberi kuasa kepada Sirra Prayuna, S.H., Sudiyatmiko Aribowo, S.H., M.H.,
Tanda Perdamaian Nasution, S.H., Badrul Munir, S.Ag, S.H., CLA., Ridwan
Darmawan, S.H., M. Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H., Muhammad Ibnu Novit
Neang, S.H., Octianus, S.H., dan Azis Fahri Pasaribu, S.H., Advokat/Pengacara
dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam “Badan Bantuan Hukum Dan
Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan” yang berkedudukan di
Perkantoran Golden Centrum Jalan Majapahit 26 Blok AG Jakarta Pusat, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 6 November 2015, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
6 November 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
305/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 140/PUU-XIII/2015 pada tanggal 13 November 2015, yang telah
diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 November
2015, menguraikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I.1. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya
disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
bukti P-3], sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU 8/2011, bukti P-4], maka salah
satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
I.2. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas,
apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan
hukum/badan hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah
berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
I.3. Bahwa Pemohon beranggapan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur
dan dilindungi dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan ketentuan Pasal 54
ayat (5) UU 8/2015.
Pasal 54 UU 8/2015 ayat (5)
(5) Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya
Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan
calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan
calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
Bahwa materi Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan
sangat merugikan Pemohon sebagai Calon Bupati pada Pilkada Tahun 2015 di
Kabupaten Lampung Timur sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3), Pasal Pasal
18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945.
Bahwa Pasal 18 ayat (4) dan UUD 1945 menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut diatas maka
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih melalui Pilkada
serentak, dan untuk tahap pertama dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, untuk
selanjutnya disebut UU 8/2015.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatakan, bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
Spirit Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang ide negara hukum tersebut dapat didekati
dengan pemikiran A.V. Dicey, bahwa pada setiap negara hukum senantiasa ada
unsur-unsur sebagai berikut, yaitu: (1) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
asasi manusia (human rights); (2) adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan tidak
memihak (independent and impartial trial); (3) adanya pembagian kekuasaan
dalam sistem pengelolaan kekuasaan Negara (separation of power); dan (4)
berlakunya asas legalitas hukum (equality before the law), yaitu bahwa semua
tindakan negara harus didasarkan atas hukum yang sudah dibuat secara
demokratis dan menempatkan semua orang sama kedudukan-nya di hadapan
hukum.
Pandangan Dicey tentang ide “equality before the law” dapat ditemukan pada
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Merujuk pada semangat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan pandangan Dicey
tersebut, maka dapat dikatakan bahwa diberlakukannya ketentuan Pasal 54 ayat
(5) UU 8/2015 telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon, karena hilangnya
kerugian hak konstitusional atau setidak-tidaknya munculnya potensi kerugian
konsitutional Pemohon masing-masing dalam kapasitas sebagai Calon Bupati
untuk memenangkan Pilkada di daerahnya.
I.4. Bahwa sejalan dengan segenap uraian tersebut tentang jurisdiksi Mahkamah
tersebut di atas, maka Mahkamah berhak dan berwenang untuk melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
II.1. Pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan manifestasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
jaminan
konstitusional
terhadap
pelaksanaan
hak-hak
dasar
setiap
warganegara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto UU
Nomor 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi merupakan badan judicial yang
menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran the guardian of the
constitution (pengawal konstitusi) dan the sole interpreter of the constitution
(penafsir tunggal konstitusi).
Dalam hukum acara perdata yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya
dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada gugatan
tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen rechtsingan). Pengertian asas
tersebut adalah bahwa hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja
yang
dapat
mengajukan
gugatan,
termasuk
juga
permohonan.
Dalam
perkembangannya ternyata ketentuan atau asas tersebut tidak berlaku mutlak
berkaitan dengan diakuinya hak orang atau lembaga tertentu untuk mengajukan
gugatan, termasuk juga permohonan, dengan mengatasnamakan kepentingan
publik, yang dalam doktrin hukum universal dikenal dengan “organizational
standing” (legal standing). Dalam permohonan a quo, sebagai pribadi
perseorangan warga negara yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati,
termasuk dalam kategori pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang
a quo terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003.
II.2. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, bahwa “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu;
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
II.3. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 dikatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Uraian
kerugian hak konstitusional para Pemohon akan dijabarkan lebih lanjut dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Permohonan a quo.
II.4. Bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 11 Mei 2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007
tanggal
20
September
2007
serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitrusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
II.5. Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010
dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung,
yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009),
perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003 tanggal 29 Oktober 2004) berbagai asosiasi, termasuk partai
politik dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan
lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
II.6. Bahwa berkaitan dengan permohonan ini, Pemohon menegaskan bahwa
Pemohon memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang diatur dalam
UUD 1945, yaitu apabila dinyatakan sebagai setiap pribadi warga negara
berhak untuk mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip “perlindungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
dari kesewenang-wenangan” sebagai konsekuensi dari dinyatakannya Negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
II.7. Bahwa Pemohon dapat diklasifikasi sebagai berikut, yaitu:
1) Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang berusia
lebih dari 17 tahun dan atau telah menikah sebagaimana ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK yang karenanya Pemohon mempunyai hak
konstitusional yakni HAK UNTUK DIPILIH sebagaimana dijamin oleh
Konstitusi Republik Indonesia maupun Yurisprudensi MK yang secara
jelas menyatakan bahwa hak untuk memilih dan untuk dipilih merupakan
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, baik dalam norma yang
mengatur tentang hak warganegara, terlebih dalam Bab XA tentang Hak
Asasi Manusia.
2) Bahwa hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi tersebut yakni HAK
UNTUK DIPILIH yang melekat pada diri Pemohon telah pula dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015;
3) Bahwa dalam perjalanannya pada tahapan kampanye, tepatnya tanggal 3
November 2015, calon wakil bupati pasangan Pemohon, in casu Priyo Budi
Utomo meninggal dunia.
4) Bahwa atas meninggalnya calon wakil bupati pasangan Pemohon
kemudian KPU Kabupaten Lampung Timur menerbitkan SK Nomor
56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan
Calon Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lampung Timur Tahun 2015 yang pada pokoknya menyatakan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Erwin Arifin, SH. MH dan H,
Priyo Budi Utomo, S. Hut. Hapus dan gugur sebagai pasangan calon dan
tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.
5) Bahwa SK KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
008.435605/2015 tersebut merujuk pada Pasal 83 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
(selanjutnya disebut PKPU 9/2015), peraturan mana didasarkan pada
ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015.
6) Bahwa dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015
tersebut, maka hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh konstitusi
yakni hak untuk dipilih dalam PILKADA LAMPUNG TIMUR yang dimiliki
oleh Pemohon secara serta merta hilang semata mata karena kematian hal
mana merupakan suatu keadaan di luar kemampuan diri manusia untuk
mengantisipasinya (force major).
7) Bahwa pengguguran Pemohon secara serta merta oleh pemberlakukan
Pasal 54 ayat (5) tersebut telah sangat jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon dengan hilangnya hak Pemohon sebagai kontestan dalam
Pilkada Lampung Timur sebagaimana telah ditetapkan dalam SK KPU
Kabupaten Lampung Timur tersebut di atas. Keadaan tersebut telah terjadi
pada warga Negara lainnya seperti yang dialami oleh Calon Wakil Bupati
Toli-toli Tahun 2010 atas nama Amiruddin H. Nua, Calon Bupati Kabupaten
Mesuji Tahun 2011 atas nama Ruswandi Hasan, Calon Bupati Oku Selatan
atas nama Chalik Effendi Tahun 2010, Calon Wakil Bupati Bulungan Tahun
2005 atas nama Henry Edom, dan Calon Bupati Lampung Utara Tahun
2008 atas nama Zubaidah Hambali dan potensial terjadi bagi warga negara
lainnya yang mengalami hal yang sama dengan Pemohon yakni dirugikan
hak konstitusionalnya.
8) Bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon tersebut menunjukan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) atas pemberlakuan norma pasal
yang diuji ini.
9) Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah maka kerugian
ataupun potensial kerugian konstitusional yang timbul akibat keberlakuan
pasal yang diuji sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di atas tidak akan
atau tidak lagi terjadi baik kepada Pemohon maupun kepada Warga
Negara lainnya.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas terbukti bahwa Pemohon memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon dalam permohonan aquo,
oleh karenanya Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Undang-Undang ini.
III. DALIL-DALIL PERMOHONAN
Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 menyatakan:
“Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye
sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau
lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.”
Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 kemudian diturunkan menjadi PKPU 9/2015 yang
Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari
pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, tetapi
masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan.
(2) Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapt diajukan Calon
atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Bahwa akibat dari pemberlakuan Pasal yang diuji Pemohon ini, maka Pemohon
beserta warga Negara lain yang mengalami hal yang sama telah dirugikan hak
konstitusionalnya dan juga potensial terlanggar hak konstitusional warga Negara
lain yang mengalami hal yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan UU
Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini diperkuat
dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 43 yang
menyatakan: “setiap warga Negara berhak dipilih dan memih dalam pemilu.”
Dengan demikian, selaku warga Negara yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur jelas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
mengalami kerugian HAK UNTUK DIPILIH dengan keberlakuan Pasal yang
diuji Pemohon.
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Bahwa pada setiap negara hukum,
tidak terkecuali Indonesia senantiasa ada unsur-unsur sebagai berikut, yaitu:
(1) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia (human rights);
(2) adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan tidak memihak (independent
and impartial trial); (3) adanya pembagian kekuasaan dalam sistem
pengelolaan kekuasaan negara (separation of power); dan (4) berlakunya asas
legalitas hukum (equality before the law), yaitu bahwa semua tindakan negara
harus didasarkan atas hukum yang sudah dibuat secara demokratis dan
menempatkan semua orang sama kedudukan-nya di hadapan hukum.
Bahwa semua tindakan Negara harus didasarkan atas hukum yang sudah
dibuat secara demokratis sebagaimana pemberlakuan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Baik dalam konteks
hukum perdata maupun pidana terdapat prinsip yang sama terkait orang yang
mengalami keadaan memaksa (force major) tidak dapat dihukum atau
dihilangkan haknya sebagaimana tercermin dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1244 dan Pasal 1245 sebagai
berikut:
1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu
atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan
oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan
kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena
keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur
terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau
melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana.”
Dalam konteks Perdata perihal Perikatan Yang Timbul Karena Perjanjian,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
merupakan suatu prinsip bahwa suatu ketentuan hukum tidak dapat
diberlakukan bagi seseorang yang tengah mengalami suatu Keadaan
Memaksa (force majeure) yakni suatu kejadian yang: (1) tidak terduga, (2) tidak
disengaja, (3) tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan
sehingga telah membuat seseorang terpaksa tidak dapat memenuhi suatu
ketentuan hukum sebagaimana ditegaskan secara berulang-ulang dalam dua
pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. yakni Pasal 1244 dan Pasal 1245
maupun sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 48 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana;
Bahwa berlakunya asas legalitas hukum (equality before the law) yang
semestinya menempatkan semua orang sama di hadapan hukum maka prinsip
yang terkandung dalam hukum perdata maupun pidana tersebut haruslah
berlaku dan mengikat bagi seluruh warga Negara termasuk dan tidak terkecuali
Pemohon. Akan tetapi prinsip yang sama tidak tercermin dalam UU 8/2015 in
casu norma Pasal 54 ayat (5).
Dengan merujuk semangat sebagaimana dalam prinsip hukum perdata dan
hukum pidana di atas, maka seharusnya seseorang juga tidak dapat dihukum
atau dihilangkan hak konstitusionalnya yakni gugur sebagai pasangan calon
dalam suatu pemilukada dengan keberlakuan ketentuan Undang-Undang -in
casu Pasal 54 ayat (4)- dikarenakan salah satunya KEMATIAN.
• Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Prinsip paling
pokok dari demokrasi adalah free and fairness. prinsip keadilan dilanggar jika
terjadi perlakuan yang tidak sama antara satu kelompok/orang dan kelompok
atau orang lainnya, dengan demikian prinsip keadilan berkaitan juga dengan
prinsip non diskriminatif. Norma Pasal 54 ayat (5) UU yang diuji ini
bertentangan dengan prinsip non diskriminatif sebagaimana Pasal 28I ayat (2)
tersebut di atas. Diskriminasi yang dimaksud ialah hilangnya hak untuk dipilih
disebabkan pasangan calon wakil Pemohon meninggal dunia.
ADANYA INKONSISTENSI PENERAPAN MAKNA PADA FRASA “PASANGAN
CALON” DALAM TAHAPAN PEMILIHAN DI DALAM UU 8/2015 YANG
BERAKIBAT
PADA
PERLAKUAN
YANG
DISKRIMINATIF
TERHADAP
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
PASANGAN CALON YANG DINYATAKAN BERHALANGAN TETAP
Menurut Penjelasan Umum huruf c UU 8/2015 Pasangan Calon dalam Konsepsi di
dalam Perppu adalah calon kepala daerah dipilih tanpa wakil. Di dalam Undang-
Undang ini, konsepsi tersebut diubah kembali seperti mekanisme sebelumnya,
yaitu pemilihan secara berpasangan atau paket. Atas dasar demikian, paradigma
yang terdapat dalam UU 8/2015 sama dengan paradigma yang terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan
Kepala Daerah. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010
telah menyatakan sebagai berikut:
“[3.20] Menimbang bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah, yang
dapat diajukan sebagai calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah dalam Pemilukada adalah calon Kepala Daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah secara bersama-sama dalam bentuk paket pasangan calon
yang merupakan satu kesatuan, dengan kata lain, calon Kepala Daerah
tersebut, tidak dapat diajukan secara sendiri-sendiri sebagai salah satu
calon Kepala Daerah dan/atau calon Wakil Kepala Daerah, sehingga pada
akhirnya calon tersebut tidak dipilih secara sendiri-sendiri melainkan dipilih
sebagai satu kesatuan pasangan calon;”
Bahwa atas dasar pertimbangan hukum di atas Mahkamah kemudian memandang
bahwa pasangan calon adalah satu paket sebagaimana paradigm yang dianut oleh
UU 8/2015 yang diuji ini.
Bahwa dengan pertimbangan Mahkamah pada paragraf 3.20 di atas Mahkamah
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 yang substansinya
sama persis dengan Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 tidak bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945 karena menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda
atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang
menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi.
Pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa pasangan calon adalah satu
kesatuan sebagai pasangan calon, yang kemudian menjadi dasar tidak
bertentangannya dengan konstitusi ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 yang
substansinya sama persis dengan Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015, sehingga
pengguguran secara serta merta bagi pasangan calon yang disebabkan wafatnya
pasangannya adalah konstitusional nyata-nyata tidak tercermin dalam Pasal 54
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
UU 8/2015 itu sendiri, karena dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4), ayat (6) tidak
diterapkan secara seragam konsepsi “pasangan calon adalah satu kesatuan
pasangan calon”, mengingat pada ayat (1), ayat (4), ayat (6) tersebut masih
diberikan kesempatan untuk dilakukan penggantian pasangan calon yang
berhalangan tetap.
Bahwa penerapan konsepsi yang berbeda antara Pasal 54 ayat (5) dengan Pasal
54 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) nyata-nyata telah bertentangan dengan prinsip
non diskriminasi sebagamaina diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Meninggal dunia adalah takdir, Pengguguran atas nama Undang-undang terhadap
calon yang masih hidup BUKANLAH TAKDIR
Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010
disebutkan sebagai berikut:
“Sebagai negara yang menganut falsafah Pancasila, khususnya sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, meninggalnya salah satu pasangan calon
sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada
adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi
oleh manusia; Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya.”
Bahwa pertimbangan yang demikian menurut Pemohon sangatlah tidak relevan,
hal ini dikarenakan pengguguran hak konstitusional untuk dipilih pasangan calon
yang yang dikarenakan salah satu diantara pasangannya meninggal dunia
dinyatakan sebagai takdir dan menjadi hukuman bagi pasangan yang masih hidup
adalah sangat tidak adil bagi pasangan yang masih hidup tersebut kecuali
keduanya berhalangan tetap sehingga tidak ada warga Negara yang dirugikan hak
konstitusionalnya. Karena menurut Pemohon, yang seharusnya dianggap sebagai
takdir adalah mengenai KEMATIAN salah satu pasangan calon, sementara
pasangan calon yang masih hidup yang tidak dapat mengikuti Pemilukada
bukanlah takdir melainkan akibat hukum dari pemberlakuan Undang-Undang.
Bahwa pertimbangan Mahkamah pada Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang
menganggap gugurnya pasangan calon atau tidak dapat mengikuti Pemilukada
dikarenakan meninggalnya salah satu pasangan calon sebagai takdir, menurut
hemat Pemohon tidak tepat karena masih terdapat hak konstitusional
pasangannya yang masih hidup yang dihilangkan, kecuali kedua orang yang
merupakan satu pasangan calon sama-sama berhalangan tetap.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
KETENTUAN PASAL 54 AYAT (5) UU 8/2015 JUGA TIDAK MENGANDUNG
ASAS “g. KEADILAN”, “h. KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN
PEMERINTAHAN,”
“i.
KETERTIBAN
DAN
KEPASTIAN
HUKUM”
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1) UU 12/2011
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g mengatakan, bahwa ‘Yang dimaksud dengan
“asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga
negara.”
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf I, bahwa ‘asas ketertiban dan kepastian hukum’
adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Bahwa Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon, yang bertentangan dengan “asas keadilan” dalam Pasal 6 ayat (1)
UU 12/2011, karena Pemohon tidak dapat mengikuti Pilkada Tahun 2015
dikarenakan calon Wakil Bupati Pemohon berhalangan tetap dikarenakan
meninggal dunia.
Bahwa cita hukum/tujuan hukum haruslah memiliki sejumlah nilai-nilai yakni nilai
keadilan (gerechtigkeit), nilai kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan kepastian
(rechtssictherheit). Adapun dari ketiga nilai-nilai tersebut, nilai kemanfaatan
memiliki tujuan keadilan atau finalitas. Kemanfaatan menentukan isi hukum, sebab
isi hukum memang harus sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Isi hukum
berkaitan secara langsung dengan keadilan dalam arti umum, sebab hukum
menurut isinya merupakan perwujudan keadilan tersebut. Tujuan keadilan umum
adalah tujuan hukum itu sendiri, yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia.
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum yang dimaksud dibuat untuk manusia,
maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberikan manfaat
atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya
dilaksanakan atau ditegakkan, timbul keresahan di dalam masyarakat. Terlebih
lagi jika pemberlakuan hukum tersebut justru melanggar hak konstitusional
seseorang atau warga negara dalam hal ini Pemohon.
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah adalah manifestasi langsung dari pelaksanaan
kedaulatan rakyat di daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) sebagaimana di tegaskan
dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
secara langsung dan demikratis.”.
Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 halaman 39-
40 paragraf [3.10] dan paragraf [3.11] menyatakan:
“Paragraf [3.10] Menimbang bahwa Pasal 1 angka 1 UU 8/2015 menyatakan,
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
secara langsung dan demokratis.” Makna kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi tersebut, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD
1945, berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar
1945, berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, maka Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (yang selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Daerah) haruslah menjamin
terwujudnya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat itu. Oleh karena itu
UU 8/2015 sebagai Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah
harus menjamin terlaksana atau terselenggaranya kekuasaan tertinggi yang
berada di tangan rakyat itu sesuai dengan amanat UUD 1945”.
“Paragraph [3.11] Menimbang, selain harus ada jaminan bahwa Pemilihan Kepala
Daerah sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan,
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa kepala daerah harus
dipilih secara demokratis. Kata “dipilih” menunjukkan adanya kontestasi dan
kontestasi itu harus diselenggarakan secara demokratis. Dalam konteks Pemilihan
Kepala Daerah, salah satu ukuran kontestasi yang demokratis itu adalah
penyelenggaraannya harus menjamin tersedianya ruang atau peluang bagi rakyat
untuk memanifestasikan kedaulatannya dalam melaksanakan haknya, dalam hak
ini baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih. Dengan kata lain, keharusan
terselenggaranya
Pemilihan
Kepala
Daerah
sebagai
wujud
pelaksanaan
kedaulatan rakyat itu harus disertai dengan jaminan bahwa pemilihan tersebut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
diselenggarakan dalam kontestasi yang demokratis dimana hak rakyat selaku
pemegang kedaulatan, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih, tidak
boleh dikesampingkan atau diabaikan, lebih-lebih ditiadakan.”
Bahwa dari pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dalam Putusan Nomor
100/PUU-XIII/2015, dapat dipetik intisari substansi yang amat mendasar, bahwa
pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah melalui pemilihan kepala daerah tersebut
harus mencerminkan serta menjamin terselenggaranya ruang dan partisipasi
rakyat untuk memiih dan dipilih, sehingga tidak ada alasan bagi pembuat Undang-
Undang untuk menghalangi, mengesampingkan dan mengabaikan serta lebih-lebih
meniadakan pelaksanaan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. Pasal 54 ayat (5)
UU Nomor 8 Tahun 2015 jelas sudah masuk kategori meniadakan hak untuk
memilih dan dipilih warga Negara khususnya bagi Pemohon yakni hak untuk
dipilih.
Bahwa Pemohon adalah Bupati Lampung Timur yang telah mendaftarkan diri
menjadi salah satu pasangan calon Bupati yang sekaligus juga selaku Bupati
Lampung Timur (incumbent) pada pemilukada serentak yang dilaksanakan pada
tanggal 9 Desember 2015 mendatang;
Bahwa adapun yang menjadi pasangan Pemohon sebagai calon wakil Bupati
mendampingi Pemohon adalah saudara Priyo Budi Utomo, S.Hut., (Alm) dan telah
meninggal dunia pada tanggal 3 November 2015 lalu, peristiwa hukum
meninggalnya pasangan calon wakil Bupati tersebut adalah sebuah manifestasi
dari Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sebuah Takdir Ilahi yang tentu saja diluar
kehendak manusia dimanapun dimuka bumi ini. Artinya hal itu diluar kehendak dan
kendali Pemohon, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu yang lain, para Calon
Pemilih, para Pembuat UU (Pemerintah dan DPR) bahkan juga dalam hal ini tak
terkecuali juga Mahkamah Konstitusi;
Bahwa dalam hal pasangan calon berhalangan tetap, maka menurut ketentuan
norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 pasangan calon yang berhalangan tetap tidak
dapat diganti serta dinyatakan gugur.
Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015, maka Pemohon
telah dilanggar hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih, karena menurut Pasal
a quo, keikutsertaan Pemohon sebagai peserta Pemilu yang sah sebagaimana
telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lampung Timur Tahun 2015 dinyatakan gugur dengan sendirinya, akibat
salah satu pasangan calonnya berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia.
Bahwa pada faktanya, atas meninggalnya calon wakil bupati pasangan Pemohon
kemudian KPU Kabupaten Lampung Timur menerbitkan SK Nomor 56/Kpts/
KPU.Kab-008.435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun
2015 yang pada pokoknya menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atas nama H. Erwin Arifin, SH. MH dan H, Priyo Budi Utomo, S. Hut. Hapus dan
gugur sebagai pasangan calon dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan
calon pengganti.
Bahwa dengan meninggalnya calon wakil Pemohon dan terbitnya SK KPU
Kabupaten Lampung Timur Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015 tersebut di
atas semestinya yang hilang haknya hanyalah calon wakil bupati dikarenakan
suatu peristiwa hukum yang diluar kendali siapapun yakni meninggal dunia,
sedangkan bagi Pemohon yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon
Bupati semestinya tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih maupun memilih,
sehingga perlakuan yang sama dan adil terhadap Pemohon harus mendapat
jaminan oleh Undang-Undang sebagaimana dijamin oleh Konstitusi kita.
Bahwa rumusan norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 sama sekali tidak
memberikan jalan keluar bagi Pemohon dikarenakan suatu alasan atau sebab
yang diluar kendalinya yakni pasangan calonnya yakni calon wakil bupatinya
meninggal dunia, sehingga ada kekosongan hukum yang ditimbulkan dari rumusan
norma Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang a quo. Frasa “tidak dapat diganti serta
dinyatakan gugur” bagi Pasangan Calon yang berhalangan tetap sejak saat
dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dilakukan dan terdapat 2
pasangan calon atau lebih, tahapan pilkada dilanjutkan, adalah solusi yang tidak
adil dan sekaligus juga menghilangkan pemenuhan hak Pemohon yakni hak
memilih dan dipilih. Padahal pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan
kedaulatan rakyat, sehingga kekosongan hukum demikian mengancam hak
Pemohon utamanya hak untuk dipilih.
Bahwa meninggalnya salah satu pasangan calon semestinya tidak menjadikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
pasangan calon yang masih hidup terhalang haknya untuk dipilih dalam Pemilihan
Kepala daerah, apalagi hingga menyebabkan pasangan calon tersebut dinyatakan
“gugur” sebagai pasangan calon. Hal ini dapat dilihat padanannya dalam
pertimbangan Mahkamah pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, dalam
Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi selaku pejaga konstitusi sangat melindungi
hak konstitusi warga Negara dengan mengerahkan segala upaya dan memberikan
solusi atas kebuntuan hukum dalam menjamin hak konstitusi warga negara,
termasuk mengisi kekosongan hukum untuk menjawab persoalan-persoalan
hukum yang berkembang dan dimamis.
Bahwa Mahkamah dalam banyak putusannya sering kali menyampaikan Pendirian
Mahkamah sebagai pengawal konstitusi yang tidak boleh membiarkan terjadinya
pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga Negara, sebagaimana salah
satunya tercermin dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010
yang menegaskan antara lain, bahwa “mahkamah, sesuai dengan kewenangan
konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang
yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional
yang dikonstruksikan mahkamah” (vide Putusan Mahkamah Nomor 1/PUU-
VIII/2010 bertanggal 24 Februari 2011), lebih-lebih apabila pelanggaran demikian
itu bersangkut paut dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang membawa akibat
luas sebab berdampak pada terganggunya pelaksanaan pemerintahan, dalam hal
ini pemerintahan daerah. Dalam keadaan demikian Mahkamah dituntut untuk
memberikan jalan keluar dari kebuntuan yang ditimbulkan oleh Undang-Undang
a quo khususnya Pasal 54 ayat (5) yang dimohonkan pengujian ini.
Bahwa norma Pasal 54 ayat (5) UU8/2015 adalah bertentangan dengan semangat
UUD 1945 jika Pemohon dinyatakan gugur oleh Undang-Undang hanya karena
meninggalnya wakil Pemohon, karena hal tersebut merugikan hak konstitusional
Pemohon selaku warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih hanya
karena wakil pasangan calon Pemohon meninggal dunia, dengan kata lain,
Undang-Undang seharusnya menjamin terpenuhinya hak konstitusional Pemohon
selaku warga negara.
Bahwa jika dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-
XIII/2015 mengijinkan untuk pembukaan pendaftaran kembali bagi calon tunggal
peserta pemilihan kepala daerah dengan pertimbangan demi menjamin
terpenuhinya hak konstitusi warga negara, Mahkamah menyatakan bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
PEMILIHAN KEPALA DAERAH HARUS TETAP DILAKSANAKAN MESKIPUN
HANYA TERDAPAT SATU PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH maka sudah selayaknya hal yang dialami oleh Pemohon dapat
kembali menjadi pertimbangan bagi Mahkamah untuk memberikan kesempatan
yang sama dalam hal ini untuk mengajukan wakil pengganti demi terpenuhinya hak
konstitusional Pemohon.
SEHARUSNYA, pertimbangan hukum yang sama berlaku pula dan menjadi dasar
Mahkamah dalam memutus Permohonan Pengujian ini, karena bila dicermati,
situasi dan kondisi yang sama juga sedang berlaku bagi Pemohon saat ini, dimana
hak konstitusi Pemohon selaku warga negara untuk memilih dan dipilih jadi
terlanggar dengan adanya ketentuan norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015, padahal
keadaan “meninggalnya” calon wakil Pemohon bukanlah kehendak Pemohon,
lagipula hal tersebut merupakan takdir yang tidak dapat dihalangi oleh siapa pun
namun sebaliknya pengguguran Pemohon dari kontestasi Pemilukada Kabupaten
Lampung Timur 2015 bukanlah takdir. Dan oleh karenanya, perlakuan yang sama
juga berlaku bagi Pemohon, dimana semestinya Mahkamah juga memberikan
pertimbangan hukum dan dasar pemikiran yang sama bagi Pemohon dengan apa
yang telah menjadi pertimbangan hukum dan dasar pemikiran Mahkamah pada
Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, yaitu:
• Dengan memberikan solusi terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi
Pemohon, mengisi kekosongan hukum terkait peristiwa meninggalnya salah
satu pasangan calon, sehingga calon seperti Pemohon tetap terjamin dan
terlindungi hak konstitusionalnya dan tetap dapat diikutsertakan sebagai salah
satu calon dalam proses pada Pemilihan Kepala Daerah.
• Memberikan kesempatan untuk mencarikan wakil pengganti umpamanya,
seperti yang dilakukan Mahkamah dengan memberi kesempatan untuk
dibukanya pendaftaran untuk mengisi kekosongan dalam hal terjadinya
pasangan calon tunggal di suatu daerah, dan apabila tetap tidak dapat
menemukan pasangan calon lainnya, maka pemilukada tetap dilanjutkan meski
hanya diikutin oleh satu pasangan calon. Demikian juga apabila kesempatan
yang sudah diberikan ternyata tetap tidak ada dan/atau tidak digunakan
sehingga tidak ada calon wakil pengganti pasangan maka tetap dapat
dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tanpa mengikutsertakan Pemohon
selaku salah satu calon pada Pemilihan Kepala Daerah, singkatnya Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
undang wajib memberikan kesempatan yang sama terlebih dahulu kepada
pasangan calon yang berhalangan tetap dalam setiap tahap proses
Pemilukada.
Bahwa dengan meninggalnya salah satu pasangan calon apakah kemudian hak
salah satu pasangan calon yang masih hidup hilang dengan serta merta hak politik
dan hak konstitusionalnya dengan digugurkannya sebagai Peserta Pilkada,
padahal hak konstitusional salah satu pasangan calon dalam hal ini Pemohon
sudah melekat didalam dirinya hak sebagai peserta pemilukada yakni hak dipilih
dan memilih. Kontruksi norma Pasal 54 ayat (5) menurut Pemohon masih terpaku
pada pandangan bahwa peserta pemilukada harus memenuhi minimal 2 (dua)
Pasangan Calon sebagaimana keadaan sebelum adanya Putusan MK Nomor
100/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pada pokoknya bahwa Pemilihan Kepala
Daerah Harus Tetap dilaksanakan meskipun terdapat hanya satu pasangan calon.
Bahwa ketentuan digugurkannya Pasangan Calon yang berhalangan tetap
sebagaimana norma Pasal 54 ayat (5) jelas sebuah pembedaan perlakuan
terhadap Pemohon dengan warga negara lain yang memiliki status yang sama
dengan pemohon, yakni pasangan calon pemilihan kepala daerah Kabupaten
Lampung Timur khususnya, dan seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah di
seluruh NKRI. Pembedaan perlakuan dimaksud, jelas terlihat sebagaimana
kontruksi Pasal 54 ayat (1). “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap sejak
penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari Kampanye, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap,
dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak pasangan calon berhalangan tetap”.
Bahwa Pasal 54 ayat (1) di atas jelas memberikan kesempatan kepada Partai
Pengusung untuk mengganti pasangan yang telah berhalangan tetap tanpa
mensyaratkan apakah peserta pasangan calon kurang dari dua atau lebih dari dua,
yang membedakan hanyalah waktu atau tempus peristiwa berhalangan tetapnya
salah satu pasangan calon, yakni sejak penetapan pasangan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye, sementara ketentuan Pasal 54 ayat (5) di samping
tempusnya diatur sejak saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara,
juga mensyaratkan jika terdapat dua calon atau lebih, maka pelaksaan pemilihan
dilanjutkan, dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak bisa diganti serta
dinyatakan gugur. Kontruksi hukum demikian, jelas merugikan Pemohon yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
telah dengan susah payah mengikuti proses sejak awal tahapan pemilukada
hingga sampai pada tahapan dimulainya kampanye, tak terhitung sudah berapa
banyak materi yang telah dikeluarkan oleh pemohon untuk mengikuti tahapan
pemilukada ini, sehingga pemberlakuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang a quo
tanpa membuka kesempatan yang sama sebagaimana Pasal 54 ayat (1) telah
dengan jelas melanggar hak konstitusional pemohon dan sekaligus bertentangan
dengan konstitusi. Perbedaan perlakuan berhalangan tetap yang digugurkan
secara serta merta dan berhalangan tetap yang masih diberi kesempatan untuk
mengganti pasangan calonnya sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini sesuai
ketentuan UU 8/2015:
URAIAN DALAM TABEL (Berdasarkan UU 8/2015 dan juncto UU 1/2015)
1
Pada
masa
penelitian
persyaratan Calon
Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (5):
berhalangan tetap diberi waktu 3 hari
2
Berhalangan Tetap
Setelah Penetapan
Pasal 54 ayat (1): berhalangan tetap diberi
waktu 3 hari
Pasal 54 ayat (4): berhalangan tetap diberi
waktu 7 hari (jika kurang dari 2 paslon)
3
Berhalangan Tetap
Pada Masa Kampanye
Pasal 54 ayat (5): berhalangan tetap
DINYATAKAN GUGUR (jika terdapat 2 atau
lebih paslon)
Pasal 54 ayat (6): berhalangan tetap diberi
waktu 14 hari (jika kurang dari 2 paslon)
4
Berhalangan Tetap
Pada
Masa
Pemungutan
Suara
Tidak ada ketentuan apapun
5
Berhalangan Tetap
Pada
Masa
Penghitungan
Suara
Tidak ada ketentuan apapun
6
Berhalangan Tetap
Setelah
Penetapan
Calon
Terpilih
Tidak ada ketentuan apapun
7
Berhalangan Tetap
Setelah dilantik jadi Gubernur/
Pasal 173 ayat (1), Pasal 174, Pasal 176:
Berhalangan
tetap
diganti
melalui
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Bupati/Walikota
mekanisme DPRD
Bahwa jikapun ketentuan Pasal 54 ayat (5) dimaksudkan untuk memberikan
keleluasaan kepada Penyelenggara Pemilu terkait Tahapan Pemilihan Kepala
Daerah sebagaimana SK KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni terkait urusan logistic
pengadaan
perlengkapan
pemungutan
dan
penghitungan
suara,
dan
pendistribusiannya, yang di dalamnya salah satunya pencetakan surat suara
pemilihan kepala daerah Kabupaten lampung Timur, dimana menurut Pasal 54
ayat (5) frasa “sejak hari kampanye sampai pemungutan suara”, masuk juga dalam
tahapan pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, akan
tetapi hal tersebut tidak seharusnya membatasi, menyimpangi, meniadakan dan
atau menghapus hak Pemohon untuk dipilih, karena hal tersebut merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara, hal ini sebagaimana
dinyatakan Mahkamah dalam pertimbangannya pada Putusan MK RI Nomor
102/PUU/VII/2009 paragraf [3.13], paragraf [3.18], sebagai berikut yaitu:
Paragraf [3.13] berbunyi:
“Menimbang bahwa untuk menjawab pertanyaan hukum di atas, Mahkamah
terlebih dahulu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-
I/2003 bertanggal 24 Februari 2004 yang telah menegaskan bahwa hak
konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to
be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan
konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan
penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
dari warga Negara.”
Paragraf [3.18] berbunyi:
“Menimbang bahwa hak-hak warga negara untuk memilih sebagaimana
diuraikan di atas telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak
konstitusional warga negara (constitutional rights of citizen), sehingga oleh
karenanya hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau
dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang
mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.”
Bahwa semangat Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
warga negara Indonesia sebagaimana banyak tercermin dalam pertimbangan-
pertimbangan putusan di atas seharusnya juga diterapkan terhadap permohonan
pengujian aquo, sehingga hal-hal tekhnis procedural sebagaimana Pemohon
disebutkan di atas tidak menegasikan hak-hak konstitusional setiap warga Negara,
termasuk Pemohon, khususnya hak untuk dipilih sebagai calon Bupati Kabupaten
Lampung Timur tahun 2015.
Bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang a quo telah mencerabut hak
politik sekaligus juga hak konstitusional pemohon untuk ikut berpartisipasi di dalam
pemerintahan, hak untuk dipilih dan memilih, lebih jauh, pencerabutan hak tersebut
seolah menggambarkan secara tidak langsung bahwa Pemohon telah “dihukum”
oleh Pembuat Undang-Undang akibat dari peristiwa hokum yang diluar kendali
serta prediksi Pemohon dan kita semua termasuk Majelis Hakim yang Mulia, yakni
meninggalnya Pasangan Calon wakil Bupati pendamping Calon Bupati yakni
Pemohon, yakni digugurkannya pencalonan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan
Kepala Daerah pada Pilkada Serentak tahun 2015. Karena faktanya di Kabupaten
Lampung Timur terdapat 3 (tiga) Pasangan Calon sebagaimana SK KPU Nomor
42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015. Gambaran ini seakan praktek pencabutan
hak politik untuk di pilih sebagaimana lazim dilakukan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ketika mendapati tuntutan jaksa KPK dalam
menanangi perkara-perkara korupsi di negeri ini. Meski putusan tersebut banyak
menuai pro-kontra, paling tidak Putusan demikian (Pencabutan Hak Politik
Terpidana korupsi), telah didasari oleh satu pebuatan hukum yang dikualifikasikan
sebagai kejahatan luar biasa yakni Korupsi, kontruksi hukum pidana, pencabutan
hak tertentu merupakan salah satu pidana tambahan, Pasal 10 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pidana tambahan terdiri dari pidana
pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan
hakim. bahkan secara teori menurut para ahli hokum pidana, sebagai pidana
tambahan, berarti pula bahwa hokum tersebut hanya bersifat menambah pidana
pokok yang dijatuhkan. Menurut Andi Hamzah (2008: 202), hukuman ini tidak
berdiri sendiri, kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang-barang
tertentu. Berdasarkan hal tersebut, pengguguran secara serta merta hak politik
Pemohon akibat pemberlaakuan Pasal 54 ayat (5) telah secara jelas melampaui
baik secara teori dan praktek hukum acara Pidana dalam kaitannya dengan
Pidana Tambahan berupa pencabutan Hak-hak tertentu.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Bahwa disamping itu, baik dalam konteks hukum perdata maupun pidana terdapat
prinsip yang sama terkait orang yang mengalami keadaan memaksa (force major)
tidak dapat dihukum atau dihilangkan haknya sebagaimana tercermin dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1244 dan Pasal 1245 sebagai
berikut:
1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu
atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan
oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan
kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena
keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur
terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau
melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana.”
Dalam konteks Perdata perihal Perikatan Yang Timbul Karena Perjanjian,
merupakan suatu prinsip bahwa suatu ketentuan hukum tidak dapat
diberlakukan bagi seseorang yang tengah mengalami suatu Keadaan
Memaksa (force majeure) yakni suatu kejadian yang: (1) tidak terduga, (2) tidak
disengaja, (3) tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan
sehingga telah membuat seseorang terpaksa tidak dapat memenuhi suatu
ketentuan hukum sebagaimana ditegaskan secara berulang-ulang dalam dua
pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni Pasal 1244 dan Pasal 1245
maupun sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 48 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana;
Bahwa berlakunya asas legalitas hukum (equality before the law) yang
semestinya menempatkan semua orang sama di hadapan hukum maka prinsip
yang terkandung dalam hukum perdata maupun pidana tersebut haruslah
berlaku dan mengikat bagi seluruh warga Negara termasuk dan tidak terkecuali
Pemohon. Akan tetapi prinsip yang sama tidak tercermin dalam UU 8/2015
in casu norma Pasal 54 ayat (5).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Dengan merujuk semangat sebagaimana dalam prinsip hukum perdata dan hukum
pidana di atas, maka seharusnya seseorang juga tidak dapat dihukum atau
dihilangkan hak konstitusionalnya yakni gugur sebagai pasangan calon dalam
suatu pemilukada dengan keberlakuan ketentuan undang-undang -in casu Pasal
54 ayat (4)- dikarenakan salah satunya KEMATIAN.
Bahwa prinsip kehati-hatian yang ditunjukkan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 serta progresifitas dan
ketegasan mahkamah dalam putusan MK RI Nomor 102/PUU-VII/2009, ketika
memutuskan bahwa Pilkada dengan calon tunggal dapat dilaksanakan dan
konstitusional serta penegasian tekhnis prosedural yang menghambat pemenuhan
hak-hak konstitusional warga negara, maka seyogianya Mahkamah tetap
berpegang teguh pada prinsip yang ditunjukkan pada putusan di atas serta
putusan lainnya yang memiliki semangat yang sama untuk menjaga, melindungi,
mengawal terpenuhinya hak-hak asasi warga negara, utamanya hak untuk dipilih
dan memilih dalam putusan permohoana a quo.
Berdasarkan dalil-dalil di atas telah cukup alasan menurut hukum bagi Mahkamah
untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk mencari pengganti calon
wakil bupati sebagai pasangan Pemohon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015.
Dalam hal permohonan ini dikabulkan dan mengingat jangka waktu tahapan
pemungutan suara yang semakin mendesak, cukup beralasan pula jika Mahkamah
berkenan menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan secara serta
merta dan seketika, mengingat Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-
VII/2009 telah memberikan solusi atas potensi terlanggarnya hak warga negara
untuk memilih dikarenakan tidak terdaftar di dalam DPT, sehingga mahkamah
pada paragrap [3.20], [3.21] dan [3.22] hal mana putusan yang progresif yang
bersifat self executing sebagaimana tertuang pada pertimbangan putusan
paragrap [3.21] yang berbunyi:
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka demi keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan hukum, Mahkamah memutuskan dalam Putusan yang bersifat self
executing yang langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melindungi, menjamin, dan
memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
Bahwa hal sebagaimana uraian di atas, semata-mata demi menyelamatkan hak
konstitusional warga Negara yang terlanggar dan atau potinsial terlanggar
berdasarkan frasa “pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan
tetap dinyatakan gugur,” dalam Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 haruslah diterapkan
secara hati-hati dan diupayakan secara sungguh-sungguh untuk diberikan
kesempatan bagi partai pengusung pasangan calon atau pasangan calon yang
masih hidup mendapatkan pasangan pengganti dalam jangka waktu yang wajar
dan tidak menghalangi proses tahapan pemilihan kepala daerah, sehingga hak
konstitusional warga Negara dalam hal ini Pemohon tidak dirugikan secara serta
merta.
Bahwa melihat antusiasme yang tinggi para calon Kepala Daerah untuk
memenangkan kontestasi Pemilukada bahkan dengan menghalalkan segala cara,
maka perlu kiranya menjadi pertimbangan bagi mahkamah untuk menutup ruang
persaingan yang tidak sehat dan/atau persaingan jahat dimana dengan
keberlakuan norma pasal yang diuji telah memberi celah ruang maupun
kesempatan untuk melakukan perbuatan jahat dengan mengupayakan pesaing
lainnya menjadi berhalangan tetap. Hal ini kami sebut dengan “negative legal
application” (pemanfaatan ketentuan hukum dengan cara jahat untuk mencapai
atau melindungi tujuannya);
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian berikut dasar-dasar
konstitusional di atas maka telah jelas bahwa Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015
bertentangan
dengan
UUD
1945,
dan
karenanya
harus
dinyatakan
inkonstitusional.
IV. PERMOHONAN PRIORITAS PERKARA
Mengingat tahapan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015
sudah berjalan, dan sementara ini Undang-Undang yang diuji telah pula
menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian pada daerah pemilihan
pemohon secara khususnya dan secara nasional pada umumnya, maka
Pemohon memohon agar kiranya Mahkamah Konstitusi memberikan proritas,
serta berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dalam waktu
yang tidak terlalu lama agar pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dimaksud
segera mendapat kepastian hukum dan terlaksana tanpa merugikan hak
konstitusional warga negara dan bangsa Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
serta keterangan para ahli yang akan didengar dalam pemeriksaan perkara,
dengan ini para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
mencakup pengertian “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat
dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua)
pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan
pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti dengan diberikan waktu
yang wajar dan patut.”
3. Menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal pasangan calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan
terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan
dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti dengan
diberikan waktu yang wajar dan patut.” atau setidak-tidaknya menyatakan
bahwa Pasal 54 ayat (5) harus dibaca bahwa Pasangan Calon yang
berhalangan tetap selain berhalangan tetap akibat pelanggaran hukum, harus
tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-6, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
3.
Bukti P-3:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4:
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung
Timur
Nomor
42/Kpts/KPU.Kab.008.435605/2015
tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
menuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015;
5.
Bukti P-5:
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung
Timur
Nomor
43/Kpts/KPU.Kab.008.435605/2015
tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lampung Timur dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lampung Timur Tahun 2015;
6.
Bukti P-6:
Fotokopi Surat Keputusan Pemilihan Umum Lampung Timur
Nomor 56/Kpts/KPU.Kab.008.435605/2015 tentang Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur 2015.
Selain itu, Pemohon mengajukan seorang ahli yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 April 2016, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Maruarar Siahaan:
Pendahuluan
Menyimpang dari ajaran tentang perlunya konsistensi dalam regulasi untuk
memungkinkan pelaksanaan yang terpahami, maka khusus dalam pemilu dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
terlebih- lebih Pilkada, yang konsisten adalah perubahan itu sendiri. Hampir tiap
berlangsung pemilu dan kemudian pilkada, maka Undang-Undang kemudian
diubah. Memang benar tantangan dan masalah dalam hukum dalam kaitan
dengan masyarakat yang berubah, adalah problem di antara stabilitas hukum dan
perubahan (stability and change). Tetapi perubahan memerlukan waktu yang
cukup layak, sehingga secara rasional dapat memperhatikan stabilitas dalam
kepastian hukum sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan ketidak adilan,
dan masih bermanfaat, dalam hubungan samenspannung nilai nilai dasar hukum.
Dalam semangat untuk berubah dalam rangka mencari sistem yang paling tepat,
sering kali pembuat Undang-Undang lupa menyusun regulasi dalam kaitan prinsip
konstitusi tentang kedaulatan rakyat dan structural unity of the constitution,
settingga ketika menterjemahkan perubahan dalam gagasan normatif legislasi,
sering mengabaikan konsistensi dan koherensi dengan norma konstitusi, sebagai
sumber validitas dan legitimitas.
Menemukan Hukum (Konstitusi)
Dalam uji materi satu norma Undang-Undang terhadap UUD, maka makna atau
arti satu norma konstitusi yang dijadikan sebagai batu uji, harus terlebih dahulu
ditemukan, melalui serangkaian metode interpretasi yang dikenal secara universal
oleh para hakim (konstitusi). Metode interpretasi tersebut pada umumnya dimulai
dengan mendasarkan diri pada interpretasi gramatikal atau harfiah, dengan satu
analisis secara tekstual, yaitu dengan memberi pemaknaan terhadap apa yang
tertulis sebagaimana secara umum orang — atau kelompok orang — memahami
artinya. Jikalau pemaknaan berdasar teks yang tersaji sudah dapat diberikan
pemaknaan
yang
secara
umum
diterima,
tidak
diperlukan
untuk
mempertimbangkan metode interpretasi yang lain. Tetapi jarang ditemukan
interpretasi secara tekstual secara berdiri sendiri dapat memberikan pemaknaan
yang diterima secara umum. Sering juga terjadi bahwa interpretasi atas satu teks
norma konstitusi, tidak dapat dilakukan berdiri sendiri, melainkan harus
menghubungkannya dengan sistem dan struktur konstitusi, karena tidak boleh satu
pasal konstitusi secara individual ditarik dari sistem dan struktur konstitusi dan
kemudian diberikan pemaknaan secara berdiri sendiri, karena konstitusi
merupakan suatu struktur yang utuh, meskipun dapat terjadi secara historis makna
yang diberikan sebagai maksud para perumus (original intent) dapat ditelusuri dari
risalah-risalah perdebatan pembentukan konstitusi maupun amandemen. Memang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
original intent merupakan suatu cara untuk mengetahui makna dari satu norma,
tetapi dia hanya merupakan satu metode dalam membantu menemukan makna
norma konstitusi. Doktrin bahwa konstitusi sebagai sesuatu yang utuh (the integrity
of the constitution) harus menjadi titik tolak yang harus dipertahankan. Kalau tidak
maka pasal-pasal konstitusi akan tidak terhubung satu sama lain, dan tidak
dirangkum dalam satu sistem dan struktur yang utuh, apalagi atas pertanyaan
tentang apa yang harus dimuat oleh sebuah konstitusi, K.C. Wheare menyatakan
bahwa sebuah konstitusi, pertama-tama merupakan dokumen hukum dan
dimaksudkan untuk menyatakan hukum yang paling tinggi (supreme), yang akan
menjadi sumber rujukan dan sumber validitas norma yang akan dibangun dalam
peraturan perundang-undangan yang Iebih rendah.
Tetapi konstitusi tidak membatasi diri hanya menyatakan aturan hukum. Konstitusi
modern juga memuat deklarasi hak-hak warga negara atau tujuan-tujuan politik
atau tujuan pemerintah. Bahkan konstitusi juga memuat ideology Negara dan
pandangan hidup atau falsafah, yang tidak direduksi hanya menjadi aturan-aturan
hukum, karena dia juga memuat cita-cita, tujuan dan pernyataan Iahirnya satu
bangsa dan Negara, dengan landasan filosofis, yang menjadi dasar pikiran
dibentuknya Negara yang disepakati, sebagaimana tampak dengan jelas dalam
UUD 1945. Dalam bentuk dan substansi demikian, UUD 1945 yang terdiri dari
Pembukaan, Batang Tubuh dan yang di masa lalu terdapat satu Penjelasan,
memuat bukan hanya norma-norma yang menjadi landasan pembentukan norma
di bawahnya sebagai satu dokumen juridis, tetapi juga memuat landasan kebijakan
dibidang ekonomi, sosial dan politik sebagai satu cita-cita dan arah perjuangan
kedepan, idelogi dan pandangan hidup bangsa, yang membentuk satu tertib
konstitusi. Kesemuanya itu, yaitu ideology Negara dan pandangan hidup atau
falsafah negara, cita-cita, tujuan dan pernyataan Iahirnya satu bangsa dan negara,
dengan landasan filosofis, yang menjadi dasar pikiran dibentuknya negara yang
disepakati, dan dirangkum dalam satu sistem nilai yang tergambar pada dasar
negara yang membentuk rechtsidee menjadi indikator konstitusional yang harus
diperhatikan pembuat keputusan kebijakan, balk dalam bentuk regulasi maupun
kebijakan pembangunan, yang harus dapat diukur keabsahan atau validitasnya
berdasar indikator konstitusional tersebut. Pengukuran demikian tidak saja dinilai
dari segi keadilan sosial, tetapi juga dari gagasan kemanusiaan yang adil dan
beradab, KeTuhanan Yang Maha Esa, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang diterapkan
sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terlepas satu dengan yang lain. Secara
tegas dikatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila itu merupakan sumber
dari segala sumber hukum.
Pembukaan yang meletakkan tujuan bernegara dan dasar Negara,
sesungguhnya membentuk satu sistem nilai dasar, yang harus tergambar dalam
seluruh kebijakan yang dijabarkan, dan merupakan perilaku dan tindakan
penyelenggara negara. Dengan perkataan lain, konstitusi juga membentuk spirit
dan moralitas konstitusi dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara yang
membentuk nurani bangsa, yang turut membentuk makna norma-norma dalam
batang tubuh sebagai satu kesatuan struktur yang utuh, apalagi jika dikaitkan
dengan bagaimana original intent telah diletakkan sebelumnya.
The Right to Be Candidate Sebagai Hak Asasi
Konstitusi Republik Indonesia maupun Yurisprudensi MK, secara jelas menyatakan
bahwa hak untuk memilih dan untuk dipilih merupakan hak konstitusional yang
diatur dan dilindungi dalam UUD 1945, baik dalam norma yang mengatur tentang
hak warganegara, terlebih dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, maupun
dalam putusanputusan MK. Hak tersebut ingin dikawal dan dijamin melalui suatu
Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil)
sebagaimana menjadi prinsip konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan
pemilihan umum maupun pemilihan umum kepala daerah yang sungguh-sungguh
demokratis sebagai cermin kedaulatan rakyat. Hak konstitusional warga negara
untuk dipilih, telah dijamin tegas di dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945.
Berdasarkan konstitusi dan tata hukum serta keadilan, saya berpendapat bahwa
demi menegakkan konstitusi dan demokrasi, dapat digali dan ditemukan keadilan
hukum secara konstitusional melalui penafsiran yang benar terhadap norma
konstitusi sebagai norma dasar. Sikap menghalang-haiangi rights to be candidate
seorang calon untuk maju sebagai peserta dalam Pemilukada dengan
merumuskan norma sebagai pelaksanaan hak asasi tersebut dalam undang-
undang dan peraturan perundang-undangan Iainnya secara inkonsisten dan
inkoheren dengan norma konstitusi, sesungguhnya merupakan pelanggaran serius
terhadap konstitusi, secara khusus pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Duduk Perkara
Pemohon merupakan Calon Bupati Lampung Timur pada Pilkada Serentak
Tahun 2015 sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung
Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati
dan wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati
dan wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015. Tetapi dengan Keputusan KPU
Kabupaten Lampung Timur Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015 tentang
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015 tertanggal 10 November 2015 telah
menggugurkan keikutsertaan Pemohon dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015. Surat Keputusan-KPU
dimaksud
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 khususnya Pasal 83 yang
memaknai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 secara keliru, karena
bunyinya sebagai berikut:
(1) Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan
suara terdapat Pasangan Calon yang berhalangon tetap, tetapi masih terdapat
2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan.
(2) Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan Calon atau Pasangan
Calon pengganti.
(3) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIPAceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Persoalan pokoknya, apakah ketika Calon Wakil Bupati meninggal dunia
menyebabkan Calon Bupati yang menjadi Pasangan Calon yang telah ditetapkan
sebagai Peserta Pemilukada menjadi turut berhalangan secara tetap sehingga
keikut sertaannya gugur? Apakah rumusan norma undang-undang tersebut
memiliki validitas dan secara sah bersumber dari norma konstitusi dan nilai-nilai
serta sistem pemerintahan yang dirumuskan dalam UUD 1945?
Interpretasi Yang Keliru
Dasar hukum yang digunakan KPU untuk menggugurkan Pemohon sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Pasangan Calon dalam Pilkada dalam Surat Keputusannya adalah karena
berhalangan tetap yang disebut dalam Pasal 83 Peraturan KPU Nomar 9 Tahun
2015 yang merupakan pengaturan lebih lanjut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, dan berpendapat karena meninggalnya calon wakil Bupati sebagai
Pasangan Pemohon, telah menyebabkan Pasangan Calon Pemohon telah
berhalangan tetap dan dalam kondisi Pasangan Calon ada 2 (dua) dan berada
dalam tahapan kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, dan tldak dapat
digantikan. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 8 Tahun 2015, menyatakan dengan tegas
secara terpisah bahwa peserta Pemilukada adalah calon Bupati dan calon wakil
Bupati, yang menjadi satu pasangan. Gugurnya calon Wakil Bupati, tidak dengan
sendirinya menggugurkan hak dari Calon Bupati sebagai Peserta Pemilukada
dalam Pasangan Calon yang sudah ditetapkan KPU dengan nomor unit
pasangannya. Ketika Calon Wakil Bupati berhalangan tetap, KPU tidak berhak
menyatakan bahwa Calon Bupati ikut berhalangan tetap, karena Pasal 1 angka 4
menentukan secara ekspressis verbis bahwa calon Bupati dan Caton Wakil
Bupatilah yang menjadi Peserta Pemilukada, sehingga jikalau hak untuk dipilih (the
right to be candidate) adalah hak konstitusional yang harus dilindungi, dimajukan
dan diwujudkan oleh negara termasuk pembuat Undang-Undang dan KPU, maka
KPU harus menafsirkan hak Pemohon tidak gugur dengan meninggalnya calon
wakil bupati, melainkan meneruskan dengan keikut sertaan Pemohon dengan
member kesempatan untuk penetapan pengganti calon wakil bupati sebagai
Pasangan Pemohon.
Adalah suatu tafsir yang secara gamblang menunjukkan kekeliruan, jika
memperluas pemaknaan "Pasangan calon" yang berhalangan tetap sama dengan
"calon Wakil Bupati" yang berhalangan tetap, karena Pasangan Calon adalah 2
(dua) orang yaitu calon bupati dan calon wakil-bupati, dan ketika calon wakil Bupati
meninggal, kemudian diartikan kedua-duanya sebagai Pasangan Calon dianggap
berhalangan, padahal peserta pemilu adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Interpretasi terhadap Pasal 54 ayat (5) yang secara tegas menyatakan “Pasangan
Calon” yang terdiri dari dua orang yaitu calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, telah
ditafsirkan secara keliru oleh KPU dalam implementasi Pasal 54 ayat (5), dengan
memodiflkasi secara tanpa hak dengan menyebut "Calon atau Pasangan Calon
yang berhalangan tetap", dengan mengatur secara berbeda ketentuan yang lebih
tinggi dalam Pasal 54 (5) yang menyebut "Pasangan Calon Yang berhalangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Tetap", sehingga ketika disebut calon dan bukan pasangan calon, artinya, satu
saja dari kedua Pasangan calon berhalangan tetap, akan menjadi gugur. Jika tafsir
demikian yang digunakan sebagai makna Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun
2015, maka jelas norma tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD
1945.
UUD 1945 Sebagai Hukum Tertinggi
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, adalah
merupakan hukum tertinggi, yang menjadi sumber keabsahan norma yang berada
di bawahnya. Baik dalam membentuk norma maupun dalam menafsirkan norma
yang lebih rendah, maka perspektif konstitusi menjadi panduan yang tidak dapat
dikesampingkan. Tafsir terhadap Pasal 83 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang
didasarkan dan bersumber pada Pasal 54 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015, harus melihat norma konstitusi dalam Pasal
18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokratis".
Norma konstitusi tidak menyebut apapun tentang wakil bupati, sehingga
oleh karenanya ketika undang-undang menyatakan adanya wakil bupati dan
menjadi satu pasangan dengan bupati dalam Pemilukada, tidak terdapat landasan
konstitusional untuk mengesampingkan hak konstitusi Calon Bupati untuk turut
dalam pemilukada, yang justru menjadi peserta yang harus dipilih, hanya karena
calon Wakil-Bupati meninggal dunia. Meskipun ada yang menyebut wakil bupati
"haram" menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, tetapi jikalau kebutuhan yang timbul
karena perkembangan zaman dan pertumbuhan tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, maka Wakil Bupati yang merupakan perkembangan organisasi,
oleh konstitusi tidak diharuskan untuk dipilih. Norma konstitusi yang menyebut
Gubemur, Bupati dan Waiikota dipilih secara demokratis inilah yang akan menjadi
pedoman untuk menentukan gugur tidaknya hak calon bupati untuk turut sebagai
peserta Pemilukada ketika calon wakil meninggal dunia, sehingga berhalangan
tetap.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Jikalau kita mencari original intent founding fathers dan pembaharu konstitusi pada
perubahan yang terjadi dalam masa reformasi, sebagaimana juga bagian dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
prinsip konstitusi maka bentuk negara Indonesia merdeka yang dibangun adalah
negara kesatuan, yang wilayahnya terbagi dalam wilayah provinsi, kabupaten dan
kota, dengan gubemur, bupati dan walikota sebagai pimpinan pemerintahan, yang
ditentukan dipilih secara demokratis. Suasana yang melatar belakangi perdebatan
dalam pilihan antara negara kesatuan dengan negara federal, telah menjadi
pengetahuan umum bahwa pendiri republik menginginkan suatu negara kesatuan
yang kuat, yang jauh dari ancaman desintegrasi atau perpecahan sehingga
dipedomani kuat, ketika beberapa bagian Indonesia ingin melepaskan diri dari
NKRI. NKRI yang kuat dan kokoh demikian, dapat dilihat bahwa pimpinan
pemerintahan
daerah
gubemur,
bupati
dan
walikota-menjadi
wakil
dan
perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga visi-misi dan program
pembangunan yang tersusun dapat berlangsung dengan serasi. Aspirasi daerah
merupakan kelanjutan visi dan misi serta program pembangunan pusat, yang
berlangsung secara padu dari pusat hingga daerah yang terjauh di Indonesia.
Dalam pandangan demikian, muncullah Pasal 18 ayat (4) bahwa pimpinan
pemerintahan di daerah adalah gubernur, bupati dan waiikota, yang dipilih secara
demokratis, tanpa menyebut apapun tentang wakil gubernur, wakil bupati dan
wakil walikota. Eksperimen otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 dan selanjutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang
menghasilkan bukan hanya ketidak paduan antara pemerintah kabupaten/kota
dengan pemerintah provinsi, tetapi dalam praktik adanya wakil pimpinan kepala
daerah dengan dasar koalisi partai-partai, telah memberi pengalaman berharga
pada kita betapa rapuhnya sistem pemerintahan yang menterjemahkan Pasal 18
ayat (4) dalam bentuk adanya "wakil yang turut dipilih", tanpa mandat konstitusi
yang sah.
Kita tidak menyangkal bahwa pengembangan organisasi pemerintahan
yang terkait dengan semakin Iuasnya tugas-tugas pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan (welfare), membutuhkan wakil pimpinan
pemerintahan
untuk
dapat
membagi
beban
kerja
dan
memungkinkan
terlaksananya pemerintahan secara efektif dan efisien. Tetapi konstitusi tidak
memberi beban bahwa wakil demikian harus melalui proses pemilihan melainkan
dapat dengan penunjukan (appointed officials), dan tidak bertentangan dengan
konstitusi jika wakil yang diangkat mendampingi Pimpinan Pemerintahan sebagai
Kepala Daerah yang harus dipilih secara demokratis (elected official). Mekanisme
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
tersebut diharapkan secara kualitatif dapat menghilangkan dampak buruk
hubungan antara Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak balk dengan wakil-
wakilnya, yang sudah menjadi pengalaman empiris dalam pemerintahan daerah di
Indonesia, ketika masa bulan madu di antara keduanya berakhir. Implementasi
dan penjabaran norma konstitusi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dalam Pasal 54 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 83 PKPU Nomor 9 Tahun
2015, di samping secara tekstual tidak memiliki landasan konstitusional dan
bertentangan dengan UUD 1945, juga telah terbukti kontra produktif dan tidak
memenuhi niiai-nilai dasar hukum dalam aspek keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan.
The Right to Be Candidate - Hak Konstitusional Yang Asasi
Konstitusi Republik Indonesia maupun Yurisprudensi MK, secara jelas
menyatakan bahwa hak untuk memilih dan untuk dipilih merupakan hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, balk dalam norma yang mengatur
tentang hak warga negara, terlebih dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
Hak tersebut ingin dikawal dan dijamin melalui suatu Pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) sebagaimana menjadi
prinsip konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan umum maupun
pemilihan umum kepala daerah yang sungguh-sungguh demokratis sebagai
cermin kedaulatan rakyat.
Konstitusionalisme merupakan antithesis kekuasaan yang sewenang
wenang. Rule of law digunakan untuk membatasi kesewenang-wenangan. Jikalau
masih terdapat kesewenang-wenangan dan ketidak pantasan, maka hal itu
merupakan penyangkalan terhadap rule of law. Rule of law berbeda dengan law,
karena hukum dapat mengembangkan kesewenang-wenangan jikalau undang-
undang meniadakan rule of law. Unsur yang perlu bagi konsepsi rule of law ialah
bahwa hukum harus tidak sewenang-wenang atau irasional. Perkembangan
konstitusionalisme modern dewasa ini ditandai dengan konstitusionalisasi hak
asasi manusia datam Undang-Undang Dasar, dimana perlindungan dan jaminan
terhadapnya menjadi tujuan yang paling pokok dalam kehidupan bernegara.
Hukum konstitusi membentuk hierarki norma, dan hirarki ini juga
mengkondisikan interpretasi konstitusi. Akibat langsung dari konstitusionalisasi hak
asasi manusia misalnya membentuk satu hubungan hierarkis diantara teks
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
konstitusi. Satu hirarki dalam konstitusi diantara norma-norma konstitusi
(intraconstitutional hierarchies) lebih rumit, tetapi hukum menyiratkan satu status
yang istimewa bagi hak konstitusi yang bersifat hak asasi. Teks konstitusi
bisa
dianggap
terlebih
dahulu
memproklamasikan
HAM,
sebelum
membentuk lembaga negara dan sebelum fungsi-fungsi Pemerintahan
dibagikan kepada lembaga-lembaga negara. Akibat pendirian ini, HAM
tampak memiliki eksistensi juridis yang lebih awal dan bebas dari negara.
Doktrin menyatakan bahwa HAM dalam konstitusi dimodali dengan satu
jenis normativitas suprakonstitutional (supraconstitutional normativity) yang
membuat mereka (setidaknya sebagian dari padanya) kebal terhadap perubahan
melalui revisi konstitusi. Ini sebenarnya melekat dalam posisi hukum alam,
meskipun hukum alam sangat jarang dikemukakan sebagai alasan. Status
istimewa hak asasi ini, tentu saja, ditegakkan oleh ketentuan yang mengaturnya,
meskipun terjadi perubahan konstitusi.
Masalah hirarki norma yang paling rumit yang dihadapi tampak ketika dua hak
asasi manusia yang bertentangan satu dengan yang lain dalam satu kasus
tertentu harus dipertimbangkan. Bahkan hal ini sekilas memperlihatkan rangkaian
(range) yang luas tentang potensi masalah seperti itu. Hubungan hirarkis yang
perlu ditetapkan adalah antara: (1) tiap pasal HAM tertentu dan pasal HAM
lainnya; (2) pasal-pasal HAM dan pasal konstitusi yang tidak secara langsung
berhubungan dengan HAM; dan (3) ketentuan HAM dan aturan serta praktek yang
mengakar dalam tertib hukum lain, (Hukum TUN, perdata beragam Undang-
Undang). Pasal-pasal konstitusi merupakan tempat persaingan tentang makna,
karena mereka mengorganisir argumen tentang sifat isi dan dapat diterapkannya
satu aturan tertentu. Kontradiksi makna inilah yang mendorong pertumbuhan
hukum konstitusi.
Hakim wajib memutus kontorversi hukum tentang HAM yang secara inheren
merupakan kontroversi tentang aplikabilitas norma dalam situasi tertentu. Satu
kontroversi yang spesifik tentang makna pasal-pasal konstitusi diputus dengan
menerapkan hukum itu, dengan menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan
bahasa dan arsitektur konstitusi, terbentuk suatu posisi atau sikap tertentu untuk
memutus satu perkara konstitusi secara khusus. Dalam kenyataan, kedua tahap
tersebut sating tergantung, dan terjadi kurang lebih secara simultan di dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
rangkaian proses interpretasi. Kebenaran yang sederhana ini ternyata sangat
penting terhadap pengertian kita tentang proses pengambilan keputusan.
Sebagai contoh, misal dalam hukum aborsi; apakah hak untuk hidup
mengalahkan hak seorang wanita untuk mengembangkan kepribadiannya? Dalam
kasus penistaan, apakah kebebasan ekspresi pers atau hak individu atas
kehormatan pribadi dan nama baik satu badan akan diberi keutamaan? Kita dapat
melanjutkannya terus. Dari kontestasi hak-hak asasi demikian, pemilihan tidak
dapat dielakkan dan tidak mungkin dipecahkan secara definitif. Tidak
mengherankan, bahwa ketegangan intraconstitutional seperti ini merupakan
sumber pergulatan besar hakim konstitusi dalam pembuatan putusan dan
perkembangan konstitusi.
Keseimbangan Perlindungan HAM Sebagai Hak Konstitusional
Perlindungan HAM merupakan tujuan sentral konstitusionalisme modem.
Jumlah terbesar putusan-putusan paling penting yang diberikan oleh MK adalah
penyelesaian sengketa tentang makna hak-hak asasi. Tugas ini secara normatif
sulit karena dalam setiap sengketa konstitusi di depan hakim MK, ketentuan
tentang HAM yang dipersoalkan, sebagaimana telah diutarakan, mungkin
bertentangan dengan ketentuan HAM lainnya, ataupun dengan pasal-pasal yang
tidak menyangkut HAM. Dalam menyelesaikan soal semacam itu, MK harus
bertindak
untuk
mengkonstruksi
teori
hak
konstitusional
atau
keadilan
konstitusional, dengan membangun hierarki norma dan nilai-nilai dalam konstitusi
itu sendiri. Keadaan inilah yang kemudian membentuk legal policy tersendiri dari
putusan Hakim yang merupakan hasil proses dialogis dalam judicial review yang
menjadi substansi checks and balances. Kelsen sesungguhnya berpendapat
bahwa MK harusnya tidak diberi kewenangan memutus benturan hak-hak
konstitusional yang asasi demikian, untuk menjamin bahwa fungsi judikatif
dan legislatif harus sejauh mungkin tetap terpisah. Namun sejak perang
dunia ke II, praktik hampir semua negara telah mengalami satu revolusi
yang sangat penting dengan mengkodifikasikan hak-hak asasi manusia baik di
tingkat nasional maupun suprnasional, sebagai instrumen pengujian yang ternyata
memberi diskresi yang sangat luas kepada Hakim Konstitusi.
Ketegangan intraconstitutional tidak hanya semata-mata menjadi urusan
hakim MK. Konstitusi-konstitusi Eropah mensyaratkan pembuat Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
terlibat dalam pembuatan putusan konstitusi, untuk menjamin penghormatan bagi
hak-hak konstitusional dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dinikmati dan
dilaksanakan bagi kepentingan umum, yang biasanya dilihat secara holistik,
sebagai seperangkat kepentingan konstitusional yang utuh yang dimiliki oleh
Pemerintah untuk menjamin ketertiban publik, melindungi moralitas publik,
menjamin kepentingan umum, dan lain-lain dalam menjalankan kewajiban
konstitusionalnya yang sah. Struktur pasal-pasal HAM mensyaratkan adanya
balancing atau penyeimbang yaitu pertimbangan tentang batas rasional yang
pantas dari satu hak konstitusional individu dan kelompok tertentu yang
berada dalam konflik dengan hak individu orang lain, atau kepentingan
konstitusional pemerintah. Suatu doktrin dan asas yang semakin bertumbuh,
perlu
dirancang
untuk
dapat
menerangkan,
mensintesiskan,
dan
membenarkan jenis putusan seperti ini, dilakukan dengan urutan langkah
yang sama yaitu penafsiran, penyeimbangan, dan proporsionalitas.
Pertama-tama
kita
harus
mencoba
dengan
tafsir
tentang
konflik
intrakonstitusional berdasar asumsi bahwa konstitusi adalah satu tubuh dari
norma-norma yang harmonis, dan konflik diantara norma konstitusi tidak didapati.
Namun, jika satu sengketa memuat satu konflik yang inheren diantara dua
ketentuan HAM, atau antara satu ketentuan HAM dengan kewajiban konstitusional
pemerintah yang tidak dapat diabaikan dengan tafsir, kita bergerak menuju
pencarian keseimbangan. Dalam proses mencari keseimbangan tersebut, hakim
menentukan apakah, dan sejauh mana, satu nilai hukum atau satu hak individu,
atau satu kepentingan konstitusional pemerintah, harus memberi jalan kepada satu
nilai hukum atau hak individu lainnya. Proses ini dilakukan dengan menggunakan
ujian
proporsionalitas,
yaitu
bagaimana
mencapai
tujuan
melindungi
konstitusionalitas satu norma dengan cara menghindari kerugian atau pelanggaran
yang paling minimum.
Penyeimbangan secara demikian merupakan teknik interpretif yang
digunakan untuk memutus kasus dimana nilai-nilai hukum yang diajukan oleh para
pihak, memiliki status yang sederajat (dalam hierarki norma), yang bertentangan
satu
sama
lain
dalam
kasus
kongkrit
yang
dihadapi.
Dalam
proses
menyeimbangkan dua hak konstitusional yang sederajat, atau satu hak
konstitusional terhadap satu tujuan negara yang sah secara konstitusional, ujian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
proporsionalitas-sesungguhnya merupakan satu cara melindungi salah satu hak
konstitusional, yang menimbulkan kerugian paling minimal terhadap satu hak
konstitusional lainnya - yang tiimbul akibat digunakannya proses penyeimbangan,
(balancing exercise), yang sesungguhnya terjadi hamper di setiap perkara. Jika
dalam proses penyeimbangan, MK menentukan bahwa satu undang-undang
melanggar penggunaan satu hak konstitusional namun demikian Undang-Undang
tersebut dipandang masih konstitusional - sejauh bahwa secara seimbang
(proporsional) manfaat dan kebaikan Undang-Undang tersebut terhadap beberapa
nilai konstitusi yang lain, masih lebih besar dibanding keburukannya - sehingga
sebagai akibatnya masih dipandang konstitusional. Sebaliknya jikalau pelanggaran
yang terjadi merupakan hal yang tidak perlu untuk melindungi nilai hak
konstitusional lainnya, maka Undang-Undang yang demikian bertentangan dengan
konstitusi (inkonstitusional). Hal demikian terjadi karena semua pengurangan atas
hak-hak tidak dapat dibenarkan oleh mekanisme balancing, jikalau pengurangan
demikian tidak menambahkan sesuatu yang positif yang tidak dapat melampaui
efek negatifnya dengan minimal. Dikatakan secara sederhana bahwa satu standar
keseimbangan yang digunakan adalah bahwa keuntungan konstitusional lebih
besar dari kerugian konstitusional, tetapi keuntungan konstitusional tersebut harus
dapat dicapai dengan ongkos konstitusional paling sedikit atau minimum. Dalam
proses seperti ini, yang diperlukan adalah jawaban terhadap pertanyaan, apakah
kemungkinan adanya Undang-Undang, selain dari pada yang ada dihadapan kita,
dapat mencapai hasil yang sama, melayani nilai konstitusional yang sama, dengan
ongkos konstitusi yang lebih rendah? Jika jawabannya ya, maka Undang-Undang
yang diharapkan itukonstitusional, tetapi yang ada dihadapan kita, yang sedang
diuji ini, tidak. Satu jurisprudensi HAM berdasarkan penyeimbangan konstitusi
(constitutional balancing) akan memimpin kita untuk menempatkan dirinya
ditempat legislator, dan melakonkan pertimbangan yang bergaya legislatif, yang
sebagian menjelaskan mengapa kita melihat MK sangat sering memberi pesan
kepada pembuat Undang-Undang untuk membuat Undang-Undang dengan syarat-
syarat konstitusional (conditionality) tertentu. Satu jurisprudensi penyeimbang tidak
hanya memberi MK diskresi yang besar, tetapi juga akan menggolongkan
mekanisme judicial review seperti ini sebagai jenis pertimbangan dan pembuatan
putusan yang lebih bergaya legislasi.
Batu uji penyeimbang dan doktrin proporsionalitas mengakui, bahwa meskipun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
dengan cara yang berbelit-berbelit, sebagaimana telah diutarakan di atas, ternyata
melindungi hak konstitusional bukan hal yang mudah, karena hakim harus memiliki
dan menggunakan kekuasaan diskresioner yang luas agar dapat melaksanakan
pekerjaan ini dengan sewajarnya, dan tidak terdapat panduan (directive) yang
ketat dan tegas bagi perlindungan HAM yang dapat dilakukan. Makna
penyeimbang lebih dalam. Hakim tidak dapat melindungi HAM tanpa terlibat
secara intensif dalam fakta, atau konteks sosial. Putusan yang mengandung unsur
legislasi memang menimbulkan persoalan konstitusi. Dengan cara ini menjadi jelas
bahwa dimensi kebijakanlah yang berbeda, bukan hukum per se, dan perbedaan
ini menciptakan kondisi bagi perkembangan konstitusi dengan memaksa hakim
MK masuk kedalam kehidupan warga, karya legislasi atau regulasi pembuat
undang-undang maupun putusan-putusan hakim peradilan biasa.
Kesimpulan Dan Penutup
1. Berbicara tentang hak konstitusional, sebagai hak dasar warga negara yang
dimuat dalam konstitusi, telah meluas dengan diadopsinya hak-hak asasi
manusia menjadi bagian hak konstitusional dalam UUD 1945. Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar tidak selalu berada dalam satu keadaan yang
harmonis. Konflik norma secara intraconstitusional, dapat terjadi, baik karena
pergeseran makna, atau terjadinya perubahan UUD secara bertahap dalam
kurun waktu yang berbeda. Terlebih lagi dengan konstitusionalisasi hak asasi
manusia, yang juga mengenal hirarki, terutama antara derogable rights
dengan non-derogable rights, maka hirarki terjadi pula dengan norma-norma
yang bukan HAM. Tetapi konstitusi tetap harus dilihat dan diperlakukan
sebagai satu dokumen yang utuh berdasarkan doktrin the integrity of the
constitution, dengan mana tidak boleh satu pasal atau ayat ditarik batang
tubuh dan spirit konstitusi dan diberi makna sendiri lepas dari norma-norma
lainnya sebagai satu struktur dan sistem. Oleh karena itu diperlukan satu
metode keseimbangan (balancing) untuk menilai dan memberi makna yang
konstitusional dalam satu uji materiil, dengan mana dua atau lebih norma
konstitusi yang bertentangan harus dipertimbangkan secara proporsional,
dalam menentukan konstitusionalitas satu norma yang diuji, dengan mana
terlihat mana yang paling besar menimbulkan kerugian konstitusional jika satu
norma yang diuji diberlakukan. Jikalau satu norna hendak dipertahankan,
salah satu norma konstitusi dari dua yang secara intraconstitusional bersaing,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
maka yang paling sedikit merugikan itulah yang akan diterima sebagai
landasan konstitusionalitas.
2. Mahkamah Konstitusi telah merumuskan bahwa segala upaya harus dilakukan
untuk mewujudkan hak asasi tersebut, sebagai wujud tanggung jawab
konstitusional Negara, termasuk KPU. Kita melihatnya dalam putusan
tertanggal 6 Juli 2009 Nomor 102/PUU-VII/2009 yang memaskan bahwa: "Hak
warganegara yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional... tidak boleh
dihambat atau dihalangi oleh ketentuan don prosedur administratif yang
mempersulit warganegara untuk menggunakan hak...nya".
3. Norma konstitusi dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
"Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kobupaten dan kota dipilih secara demokratis" merupakan
norma yang tidak dapat dijabarkan secara terpisah dengan hak untuk dipilih
sebagai hak konstitusional yang bersifat asasi, karena Pasal 18 ayat (4) tidak
menyebut apapun tentang wakil bupati, sehingga oleh karenanya ketika Pasal
54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyebut “Pasangan Calon
yang berhalangan tetap”, yang dijabarkan dalam Pasal 83 PKPU Nomor 9
Tahun 2015 dengan menyatakan adanya wakil bupati dan menjadi satu
pasangan dengan bupati dalam Pemilukada, tidaklah memiliki landasan
konstitusional mengesampingkan hak konstitusi Caton Bupati untuk turut
dalam pemilukada, yang justru menjadi peserta yang harus dipilih, hanya
karena calon wakil meninggal dunia, yang oleh konstitusi tidak diharuskan
untuk dipillh. Norma konstitusi inilah yang akan menjadi pedoman untuk
menentukan gugur tidaknya hak calon bupati untuk turut sebagai peserta
Pemilukada ketika calon wakil meninggal dunia, sehingga berhalangan tetap.
4. Permohonan Pemohon beralasan dan norma yang dimohonkan untuk
diuji bertentangan dengan konstitusi jikalau kematian Calon Wakil
Bupati mengakibatkan hak calon Bupati untuk dipilih gugur karena
anggapan keduanya menjadi Pasangan Calon yang berhalangan tetap.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 17 Maret 2016 dan telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
menyerahkan keterangan tertulis yang disampaikan di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 26 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun
2015 yang berbunyi: “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat
dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua)
pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan
pasangancalon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur” terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 kerugian hak ditentukan
dengan lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UU 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
3. Bahwa pengujian kelima syarat tersebut terhadap posita para Pemohon
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusional yang diberikan
UUD 1945 adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2).
b. Bahwa norma yang dianggap merugikan Pemohon adalah Pasal 54 ayat
(5) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, “Dalam hal pasangan calon
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari
pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih,
tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkandan pasangan calon yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”.
c. Bahwa bentuk kerugian Pemohon adalah dinyatakan gugur sebagai calon
Bupati Lampung Timur Tahun 2015 dalam PilkadaTahun 2015.
d. Bahwa Pilkada tahun 2015 sudah selesai atau berakhir, maka meskipun
putusan Mahkamah Konstitusi menguntungkan Pemohon tetapi tidak
terdapat kemungkinan kerugian pemohon dapat diperbaiki kembali.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
Terhadap permohonan Pemohon yang mendalilkan Pasal 54 ayat (5) UU
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang dianggap merugikan kepentingan
pemohon, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa secara prinsip, setiap aturan yang dibuat oleh negara adalah
semata-mata untuk menciptakan suatu tata kehidupan yang lebih baik guna
menjaga keberlanjutan pemerintahan dan kemajuan di segala aspek
kehidupan
dalam
upaya
mewujudkan
cita-cita
bangsa
Indonesia
sebagaimana amanat yang tertuang dalam UUD 1945, demikian halnya
dengan ketentuan a quo yang saat ini sedang diujikan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
2. Menimbang bahwa dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang dapat menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pasangan calon yang didukung
sejumlah orang , Bahwa yang dimaksud dengan “pasangan calon” menurut
Undang-Undang a quo adalah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara berpasangan sebagai satu kesatuan
3. Menurut Pemerintah yang dapat diajukan sebagai calon Kepala Daerah dan
calon Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada adalah calon Kepala Daerah
dan calon Wakil Kepala Daerah secara bersama-sama dalam bentuk paket
pasangan calon yang merupakan satu kesatuan, dengan kata lain, calon
Kepala Daerah tersebut, tidak dapat diajukan secara sendiri-sendiri sebagai
salah satu calon Kepala Daerah dan/atau calon Wakil Kepala Daerah,
sehingga pada akhirnya calon tersebut tidak dipilih secara sendiri-sendiri
melainkan dipilih sebagai satu kesatuan pasangan calon.
4. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa mahkamah pernah memutus perkara
serupa, yaitu pada perkara Nomor 40/PUU-VIII/2010, dimana Majelis Hakim
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan “Menimbang bahwa
menurut Mahkamah, apabila frasa ”... dan pasangan calon yang
meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”, dalam
Pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, menurut Mahkamah justru hal tersebut akan
menimbulkan adanya ketidakpastian hukum karena Pasal 63 ayat (2)
UU a quo sangat berkaitan dengan pasal dan ayat lain yang mengatur
tentang pasangan calon dalam Pemilihan 34 Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Selain itu, menurut Mahkamah Pasal 63 ayat (2) UU
a
quo
tidak
mengurangi
hak
konstitusional
Pemohon
untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan, karena kesempatan tersebut
sudah diberikan tetapi karena pasangan calon meninggal dunia, maka
pasangan calon sebagai satu kesatuan digugurkan”.
Dan amar putusannya:
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.
5. Bahwa meskipun terdapat pergantian UU yang mengatur Pemilukada dari
UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana diubah dengan UU Nomor 12
Tahun 2008 menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang namun
demikian sistem dan nilai-nilai Pemilukada yang dianut di dalam kedua
Undang-Undang tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
6. Bahwa karenanya pertimbangan-pertimbangan Mahkamah yang terdapat
dalam perkara Nomor 40/PUU-VIII/2010 masih relevan dan tepat untuk
diterapkan dalam perkara ini antara lain yaitu:
a. Bahwa UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
harus memenuhi prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur,
dan adil (Luber dan Jurdil) yang dilakukan oleh sebuah komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pemilukada demokratis
di dalamnya harus dimaknai bahwa seluruh proses Pemilukada harus
memenuhi prinsip-prinsip jujur dan adil; baik bagi setiap warga yang
berhak memilih maupun bagi warga negara yang berhak dipilih serta bagi
penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa yang dapat diajukan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah dalam Pemilukada adalah calon Kepala daerah dan calon
wakil kepala daerah secara bersama-sama dalam bentuk paket
pasangan calon yang merupakan satu kesatuan, dengan kata lain, calon
kepala daerah tersebut, tidak dapat diajukan secara sendiri-sendiri
sebagai salah satu calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala
daerah, sehingga pada akhirnya calon tersebut tidak dipilih secara
sendiri-sendiri melainkan dipilih sebagai satu kesatuan pasangan calon.
c. Bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yangadil serta perlakuan yang sama dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tidaklah secara langsung berhubungan dengan kesempatan
untuk menduduki jabatan publik atau hak untuk turut serta dalam
pemerintahan, melainkan lebih pada konteks penerapan prinsip due
process of law dalam negara hukum yang demokratis. Sebagaimana
diketahui, dalam setiap negara yang menyatakan dirinya sebagai negara
hukum demokratis terdapat tiga asas penting yang melekat di dalamnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
yaitu : supremacy of law, equality before the law, dan due process of law,
yang berlaku sebagai prinsip dasar bagi hubungan warga negara. Artinya
permohonan pemohon a quo baru dapat dipertimbangkan untuk diterima
jika dalam rangka due process of law terdapat norma Undang-Undang
yang menyebabkan Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum yang
adil dan diperlakukan secara berbeda dengan warga negara Indonesia
lainnya yang berstatus sama dengan pemohon. Selain itu menurut
Mahkamah Pasal 28D ayat (1) yang memuat pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagai hak asasi yang
dilindungi oleh UUD tidaklah bersifat mutlak akan tetapi pembatasan
tertentu yang dibenarkan sebagimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2)
yang menentukan bahwa: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
Undang-Undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama keamanan, dan ketertiban umum dalam satu
masyarakat demokratis. [vide Putusan Mahkamah dalam perkara Nomor
055/PUU-II/2005 dan Perkara Nomor 14-17/PUU-V/2007].
d. Hal yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) yang dalam perkara ini adalah Pasal
54 ayat (5) bertentangan dengan prinsip free and fairness khususnya
prinsip fairness (kejujuran/keadilan). Menurut Mahkamah, prinsip keadilan
dilanggar jika terjadi suatu perlakuan yang tidak sama antara satu
kelompok/orang dan kelompok/orang lainnya. Dengan demikian, prinsip
keadilan berkaitan juga dengan prinsip non diskriminasi. Di samping itu
prinsip keadilan juga dilanggar jika menimbulkan ketidakpastian dalam
memaknai suatu norma sehingga hasil pasti yang diharapkan menjadi
tidak jelas, hal inipun berkaitan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebagai negara yang menganut
falsafah Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang maha Esa,
meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan
pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir
Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia; yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya. Menurut
Mahkamah tidak ada pemberlakuan yang berbeda atas setiap orang atau
kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran
atas prinsip kepastian hukum yang adil dengan berlakunya ketentuan
Pasal 63 ayat (2) yang dalam perkara ini adalah Pasal 54 ayat (5).
7. Bahwa disamping pertimbangan-pertibangan hukum sebagimana diuraikan
diatas, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 63 ayat (2) yang dalam
perkara ini adalah Pasal 54 ayat (5) masih dalam lingkup kebijakan legislasi
yang tidak bertentangan dengan norma konstitusi.
8. Bahwa apabila frasa ”...dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak
dapat diganti serta dinyatakan gugur”, dalam objek permohonan dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menurut Mahkamah justru hal
tersebut akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum karena Pasal 63
ayat (2) Undang-Undang a quo sangat berkaitan dengan pasal dan ayat lain
yang mengatur tentang pasangan calon dalam Pemilihan 34 kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Selain itu, menurut Mahkamah Pasal 63 ayat (2)
Undang-Undang a quo tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan, karena kesempatan tersebut sudah
diberikan tetapi karena pasangan calon meninggal dunia, maka pasangan
calon sebagai satu kesatuan digugurkan.
9. Bahwa Pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh
masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran
dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-
pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat
berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada
umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar dialog
antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan
bersama untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi
masa depan Indonesia yang lebih baik dan mengembangkan dirinya dalam
kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-
cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Alinea Keempat UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal
54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undangterhadap
Undang-Undang Dasar 1945, memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 54 ayat (5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan pada
tanggal 20 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KETENTUAN
UU
NOMOR
8
TAHUN
2015
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945
Pemohon dalam permohonan mengajukan pengujian Pasal 54 ayat (5)
UU Nomor 8 Tahun 2015 yang bebrunyi, “Dalam hal pasangan calon
berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan
suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan
Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur”.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON YANG
DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 54 AYAT (5) UU NOMOR 8
TAHUN 2015
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa
dengan berlakunya norma Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015,
Pemohon beranggapan telah dilanggar hak konstitusionalnya untuk memilih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
dan dipilih, karena menurut Pemohon pasal a quo keikutsertaan Pemohon
sebagai peserta Pemilu yang sah sebagaimana telah dituangkan dalam Surat
Keputusan
KPUD
Nomor
42/KPTS/KPU.Kab.008-435605/2015
tentang
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi
peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015
dinyatakan gugur dengan sendirinya, akibat salah satu pasangan calonnya
berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia.
Bahwa Pemohon dalam permohon a quo menegaskan bahwa Pemohon
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berketentuan sebagai
berikut:
1. Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
2. Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjang hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, Pemohon dalam
Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “Dalam
hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye
sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau
lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang
berhalangan tetap dapat diganti setelah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari
setelah kematian Pasangan Calon, dalam hal setelah dalam waktu 3 (tiga)
hari terlampaui, namun tidak menemukan pengganti, maka pasangan calon
yang berhalangan tetap dinyatakan gugur”.
3. Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Dalam
hal
pasangan
calon
berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari
pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan
tetap dapat diganti setelah diberikan waktu 3 hari setelah kematian
Pasangan Calon, dalam hal setelah dalam waktu 3 hari terlampaui, namun
tetap tidak menemukan pengganti, maka pasangan calon yang berhalangan
tetap dinyatakan gugur”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Repubolik
Indonesia sebagaimana mestinya.
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
a quo, DPR RI dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu
menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon.
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi, yang menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan
Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam terhadap UUD 1945 saja yang termasuk “hak
konstitusional”.
Oleh
karena
itu,
menurut
Undang-Undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud
dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang a quo.
Mengenai batasan kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5
(lima) syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon. Menanggapi
permohonan pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa pemohon
harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar pemohon sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
dampak
dari
diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon a quo, DPR RI
memberikan penjelasan sebagai berikut:
(a) Bahwa Pemohon dalam permohonannya menegaskan memiliki hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun dalam permohonannya Pemohon
tidak tegas dan tidak konkrit serta tidak ada anggapan ataupun
penegasan bahwa berlakunya Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun
2015 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa oleh karena itu DPR RI
berpandangan bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun
2015 tidak melanggar hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
sehingga sudah jelas tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(b) Bahwa kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon apabila
dikaitkan
dengan
batasan
kerugian
konstitusional
sebagaimana
dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, haruslah memenuhi 5 (lima)
syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007), yang mana salah satunya menyatakan “adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau
kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi”. Bahwa pengujian Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang a quo
diajukan tanggal 13 November 2015, kemudian diperiksa dalam sidang
Mahkamha Konstitusi pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016. Oleh
karena itu ditinjau dari segi waktu, permohonan pengujian Pasal 54 ayat
(5) Undang-Undang a quo sudah tidak relevan, mengingat Pilkada telah
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015, sebab seandainya
permohonan Pemohon dikabulkan apakah kerugian konstitusional yang
didalilkan Pemohon dapat dipulihkan?
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
(c) Bahwa seandainya Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 54 ayat (5)
UU Nomor 8 Tahun 2015 berpotensi melanggar hak dipilih sebagaimana
didalilkan Pemohon, seharusnya Pemohon mengajukan permohonan
pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 jauh sebelum
dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan
Mahkamah
Konstitusi
terdahulu.
Bahwa
Pemohon
dalam
permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas
berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam
mengkonstruksikan
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionaInya
yang
dirugikan
atas
berlakunya
ketentuan
yang
dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada
Ketua/Majelis
Hakim
Konstitusi
Yang
Mulia
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional.
2. Pengujian Materiil atas Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015
1) Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, ”kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal
tersebut mengandung makna bahwa UUD adalah merupakan sumber
hukum tertulis tertinggi dalam hierarki perundang-undangan yang
menjadi sumber hukum bagi setiap penyelenggara negara untuk
menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya dalam kehidupan
berangsa dan bernegara. Bahwa DPR RI berdasarkan UUD 1945 adalah
lembaga negara yang merupakan representasi rakyat yang diberikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
kedualatan/kekuasaan oleh UUD 1945 untuk membuat Undang-Undang.
Dan jika dikaitkan dengan konsep negara Indonesia adalah negara
hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945], maka Undang-Undang merupakan
hukum yang harus dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap komponen
masyarakat termasuk Pemohon dan juga penyelenggara negara dalam
menyelenggarakan negara dan pemerintahan. Gagasan negara hukum
yang dianut UUD 1945 ini menegaskan adanya pengakuan normatif dan
empirik akan prinsip supremasi hukum (Supremacy of Law) yaitu bahwa
hukum merupakan landasan yuridis dalam penyelesaian persoalan
bangsa dan negara.
2) Bahwa hak memilih dan hak dipilih adalah bentuk pengejawantahan dari
konsep negara demokrasi. Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak
konstitusional yang harus dilaksanakan untuk memberikan kesempatan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945. Bahwa hal ini juga secara
spesifik dimuat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Hak memilih juga tercantum dalam International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi
oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Berdasarkan
prinsip hak asasi manusia, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap
individu. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme
pelaksanaan hak memilih dan dipilih dalam suatu negara yang
demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
yang menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota. masing-
masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis”.
3) Bahwa hak memilih dan dipilih sebagai pelaksanaan dari konsep negara
demokrasi harus dibatasi oleh hukum (nomokrasi), agar demokrasi tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
‘kebablasan’ dan keos. Dalam negara hukum, segala sesuatu harus
dilakukan menurut hukum (everything must be done according to the
law). Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, sehingga demokrasi di Indonesia dibatasi oleh hukum
(nomokrasi), sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)
bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
4) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa segala
warga negara termasuk para Pemohon memiliki kesamaan kedudukan
di dalam hukum dan pemerintahan dan ada kewajiban menjunjung
hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Begitu pula para
Pemohon sudah sepatutnya menjunjung hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Bahwa hal yang paling mendasar/esensial dari hukum (Undang-Undang)
adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap orang untuk
menjalankan hak dan kewajibannya hingga diharapkan dapat tercipta
keadilan dan kemanfaatan serta perlindungan terhadap hak asasi
manusia (HAM) didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika
kepastian hukum dan pelaksanaan HAM tidak dapat diberikan oleh
hukum (undang-undang), maka sesungguhnya hukum atau undang-
undang itu tidak mempunyai nilai atau manfaat sama sekali. Bahwa
untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan HAM harus diatur
dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal
28I ayat (5) UUD Tahun 1945 yang mengatur : “untuk menegakkan dan
melindungi HAM sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan HAM dijamin diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”, dalam hal ini termasuk juga pelaksanaan hak
memilih yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 adalah merupakan
jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan
kepala daerah secara tertib, efektif, efisien sesuai dengan tahapan
penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan Penyelenggara Pemilu
tanpa harus mengorbankan asas pemilihan yang demokratis.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
6) Bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan
tahapan penyelenggaran pemilihan yang demokratis sebagaimana diatur
UU Nomor 8 Tahun 2015, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menjamin segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan sejalan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa dengan berlakunya
ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 justru memberikan
jaminan menempatkan semua warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan, serta pengakuan dan perlindungan
kepastian hukum yang adil bagi semua warga Negara termasuk
Pemohon.
7) Bahwa atas dasar ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis, maka untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada
serentak yang sudah diatur tahapannya dalam peraturan perundang-
undangan termasuk dalam Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang a quo,
setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945. Bahwa Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan
:“setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Atas dasar
ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 tersebut, pengaturan mengenai
digugurkannya pasangan calon yang berhalangan tetap pada saat
dimulainya
Kampanye
sampai
dengan
hari
pemungutan
suara
sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015
adalah norma yang berlaku umum (erga omnes) bagi setiap pasangan
calon. Pengaturan ini ditujukan dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga Negara dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang aman, efektif, efisien,
dan tertib sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang
demokratis. Bahwa justru apabila tidak ada ketentuan Pasal 54 ayat (5)
UU Nomor 8 Tahun 2015 akan berpotensi mengganggu dan melanggar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
hak asasi orang lain yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon
untuk dipilih. Ketentuan pasal a quo justru menjadi penting untuk
mewujudkan kesuksesan terselenggaranya Pilkada sesuai dengan
tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis,
efektif, efisien, aman dan tertib, sehingga diharapkan tidak menimbulkan
konflik
atau
kekacauan
yang
diakibatkan
terganggunya
penyelenggaraan Pilkada karena adanya penggantian salah satu
pasangan calon yang berhalangan tetap.
8) Bahwa untuk melaksanakan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 terkait
dengan penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah yang
demokratis telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, termasuk
pengaturan dalam Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang a quo. Bahwa atas
dasar Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28D UUD 1945, ketentuan norma
Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak mengurangi dan tidak
melanggar hak konstitusional Pemohon, tetapi semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak pasangan calon lain
untuk dipilih dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarkat demokratis, sehingga tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9) Bahwa norma dalam Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang
menyatakan”Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat
dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2
(dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan
dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur”, pada dasarnya merupakan norma yang
berlaku umum dan tidak hanya diatur dalam perumusan norma-norma
dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 saja. Bunyi asli dari norma pada Pasal
54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 sejatinya adalah bunyi norma dari
UU Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan Undang-Undang penetapan
dari Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Adapun
bunyi norma asli dari Pasal 54 ayat (5) Perpu Nomor 1 Tahun 2014
yakni “Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya
Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) calon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan calon yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur”. Sehingga
dengan demikian, diketahui bahwa Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun
2015 yang diujikan oleh Pemohon adalah pasal yang merupakan hasil
perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan Undang-
Undang penetapan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-
Undang. Dalam proses pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2015,
pembentuk Undang-Undang menyempurnakan norma dari norma
aslinya dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yakni mengubah kata “calon”
menjadi “pasangan calon”.
10) Bahwa norma dalam Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat
pula ditemukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2014 yang juga
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya merupakan UU Pilkada
pertama semenjak munculnya gagasan bersama untuk memisahkan
pengaturan khusus terkait dengan Pilkada yang selama ini telah diatur
sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Norma yang serupa dengan norma Pasal 54 ayat (5) UU Nomor
8 Tahun 2015 dapat ditemukan dalam Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 22
Tahun 2014 yang menyatakan “Dalam hal terjadi salah satu calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada saat
dimulainya penyampaian visi dan misi gubernur, bupati dan walikota
sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) calon atau
lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur.” Sehingga dengan demikian, diketahui
pula bahwa Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah pasal yang telah diatur
dalam UU Nomor 22 Tahun 2014 yang kemudian dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku semenjak diundangkannya Perpu Nomor 1
Tahun 2014 pada tanggal 2 Oktober 2014. Bahwa norma dalam Pasal
54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 bahkan pertama kali diatur dalam
UU Nomor 32 Tahun 2004, hal ini dikarenakan sebelum pada akhirnya
lahir undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai Pilkada,
pengaturan mengenai Pilkada diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. Pada UU Nomor 32
Tahun 2004 norma yang persis sama diatur dalam Pasal 63 ayat (2)
yang menyatakan “Dalam hal salah 1 (satu) calon atau pasangan calon
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari
pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau
lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak
dapat diganti serta dinyatakan gugur”. Adapun norma pengaturan yang
persis berlaku dalam Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 ini
belum diatur UU Pemerintahan Daerah sebelum UU Nomor 32 Tahun
2004
yakni
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
1999
tentang
Pemerintahan Daerah (UU Nomor 22 Tahun 1999).
11) Bahwa pada dasarnya UU Nomor 8 Tahun 2015 memberikan
pengaturan terkait dengan Pilkada. Adapun sebenarnya UU Nomor 1
Tahun 2015 berserta perubahannya yakni UU Nomor 8 Tahun 2015,
keduanya bukanlah UU Pilkada yang pertama pasca dipecahnya UU
Nomor 32 Tahun 2004 menjadi 3 (tiga) bagian Undang-Undang.Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota (UU Nomor 22 Tahun 2014) adalah UU Pilkada pertama yang
mengatur khusus mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun UU Pilkada ini memang tidak berusia lama karena setelah pada
tanggal 26 September 2014, UU Pilkada yang mengatur Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
melalui
DPRD
(mekanisme
perwakilan/Pilkada tidak langsung) ini disetujui bersama antara DPR RI
dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, seminggu setelahnya
(tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2014) keluarlah Perpu Nomor 1 Tahun
2014 yang juga di dalamnya menyatakan UU Nomor 22 Tahun 2014
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya dikarenakan Perppu
perlu mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebagaimana secara tegas
diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 12 Tahun
2011) yang menyatakan “DPR hanya memberikan persetujuan atau
tidak
memberikan
persetujuan
terhadap
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang”, sedangkan UU Nomor 22 Tahun 2014
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu Nomor 1 Tahun 2014). Bahwa
agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, DPR RI dan Pemerintah
menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2014 disetujui menjadi Undang-
Undang. Bahwa oleh karena itulah UU Nomor 8 Tahun 2015 merupakan
undang-undang yang memberikan pengaturan penting yakni sebagai
undang-undang yang sifatnya menyempurnakan pengaturan dalam UU
Nomor 1 Tahun 2015. Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 ini
diperlukan secara segera dengan pertimbangan bahwa pada tahun 2015
sampai pertengahan 2016 terdapat daerah yang telah mendekati akhir
masa jabatan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala
daerahnya dan memerlukan dasar hukum untuk melaksanakan
pemilihan kepala daeah dan wakil kepala daerah secara serentak.
12) Bahwa terkait pengaturan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang diatur
dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, DPR RI berpandangan, bahwa didalam
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatur bahwa penyelenggaraan
Pilkada dilakukan melalui 2 tahapan yaitu tahapan persiapan dan
tahapan penyelenggaraan. Adapun tahap penyelenggaraan yang diatur
dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 meliputi:
a) pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
b) pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
c) penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota;
d) penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e) pelaksanaan Kampanye;
f) pelaksanaan pemungutan suara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
g) penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h) penetapan calon terpilih;
i) penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j) pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
13) Bahwa pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2015
mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada tersebut telah diatur oleh
KPU dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang dimulai dengan tahapan
pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang dimulai dari tanggal 17 April 2015 sampai dengan Penetapan
Calon Terpilih tanggal 22-23 Desember 2015 (jika tidak ada permohonan
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi) atau tanggal 13-14
Maret 2016 (jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di
Mahkamah Konstitusi). Bahwa terkait dengan penetapan pasangan
calon dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015 telah diatur yakni ditetapkan
pada tanggal 24 Agustus 2015, sedangkan terkait dengan pelaksanaan
kampanye ditetapkan juga oleh KPU yakni pada tanggal 27 Agustus -
5 Desember 2015. Penetapan tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan oleh KPU dalam bentuk Peraturan KPU ini merupakan
perintah UU Nomor 8 Tahun 2015 yaitu dalam Pasal 5 huruf a yang
menyatakan
bahwa
“Tugas
dan
wewenang
KPU
dalam
penyelenggaraan Pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan
pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah”. Tahapan, program,
dan jadwal penyelenggaraan yang telah disusun oleh KPU dalam PKPU
Nomor 2 Tahun 2015 adalah pengaturan yang rigid dan bersifat erga
omnes termasuk didalamnya juga terkait dengan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan dan pemungutan suara Pemilihan yang
diatur sejak tanggal 10 September – 8 Desember 2015. Sehingga
apabila setelah tahapan kampanye sampai tahapan pemungutan suara
masih dibuka ruang untuk mengajukan penggantian salah satu
pasangan calon pengganti karena berhalangan tetap, akan berimplikasi
pada terganggunya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan
Pilkada serentak yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
14) Bahwa selain itu, jika masih dibuka ruang untuk mengajukan
penggantian salah satu pasangan calon pengganti karena berhalangan
tetap, maka hal ini akan merugikan para pihak lainnya karena hal ini
telah ditetapkan untuk berlaku secara nasional oleh KPU dalam PKPU
Nomor 2 Tahun 2015. Hal ini juga sesuai dengan salah satu prinsip
hukum dan keadilan yang dianut secara universal yang menyatakan
bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan
pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh
dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua
propria). Walaupun dalam hal ini terjadinya kondisi berhalangan tetap
bukanlah suatu penyimpangan/pelanggaran, namun kondisi ini jelas
akan berpotensi menimbulkan terganggunya tahapan pelaksanaan
Pilkada bahkan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Hal ini
juga tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri yang seharusnya
mengandung nilai-nilai dasar yakni nilai keadilan (gerechtigkeit/Justice),
nilai
kemanfaatan
(zweckmassigkeit)
dan
nilai
kepastian
(rechtssicherheit). Radbruch menyatakan nilai kemanfaatan sebagai
tujuan keadilan atau finalitas. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum
yang dimaksud dibuat untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau
penegakan hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi
masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau
ditegakkan, timbul keresahan di dalam masyarakat.
15) Bahwa DPR RI tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang
menghubungkan antara Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang a quo
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015
mengenai pengujian Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat
(2), dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015, karena antara Pasal
54 ayat (5) Undang-Undang a quo dengan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50
ayat (9), Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun
2015 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, memiliki substansi
yang berbeda. Bahwa dalam norma Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9),
Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015
(pasca Putuan Mahkamah Konstitusi a quo) yang pada pokoknya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
merupakan pengaturan mengenai Pilkada dapat dilanjutkan walaupun
hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon setelah membuka kembali
pendaftaran pasangan calon dalam waktu 3 (tiga) hari. Sedangkan Pasal
54 ayat (5) Undang-Undang a quo adalah terkait dengan pengaturan
mengenai dapat dinyatakan gugur apabila salah satu pasangan calon
berhalangan tetap. Dengan demikian DPR RI berpandangan bahwa dalil
Pemohon yang mengkorelasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 100/PUU-XIII/2015 dengan pengujian Pasal 54 ayat (5) Undang-
Undang a quo adalah tidak tepat dan tidak relevan.
16) Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar
belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam
Undang-Undang a quo sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa Pasal 54 ayat (5)
UU Nomor 8 Tahun 2015 sejatinya secara materiil bersumber dari
norma yang telah berlaku dalam pasal yang sama yakni Pasal 54 ayat
(5) Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Adapun pada pembahasan UU
Nomor 8 Tahun 2015, norma tersebut hanyalah mengalami
perubahan yakni penyempurnaan Pasal 54 ayat (5) dari semula dalam
UU Nomor 1 Tahun 2015 ke UU Nomor 8 Tahun 2015.
Penyempurnaan tersebut terjadi yakni dalam hal mengubah kata
“calon” menjadi “pasangan calon”, hal ini merupakan salah satu
kesepakatan yang disepakati dalam pembahasan UU Nomor 8 Tahun
2015 di Hotel Aryaduta pada tanggal 12-14 Februari 2015 yakni terkait
dengan disepakatinya pemilihan secara berpasangan (kepala daerah
dan wakil kepala daerah) setelah sebelumnya dalam UU Nomor 1
Tahun 2015 (Perpu Nomor 1 Tahun 2014) hanya diatur pemilihan
hanya untuk kepala daerah saja secara langsung, sedangkan
wakilnya dipilih kemudian secara tidak langsung. (Rapat Panja
tanggal 12-14 Februari 2015).
2) Bahwa adapun terkait dengan substansi materi dari bahwa Pasal 54
ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015, sebagaimana dijelasakan juga
sebelumnya hal ini pertama kali ada dan berlaku sejak diatur dalam
UU Nomor 32 Tahun 2004. Jikalau melihat risalah rapat panja
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
pebentukan UU Nomor 32 Tahun 2004 diketahui bahwa norma
tersebut disepakati pada rapat panja tanggal 24 Juli 2004 dalam masa
persidangan IV tahun sidang 2003-2004. Dalam rapat tersebut
disepakati bahwa hal ini merupakan force majeur disetujui bahwa
dalam hal salah satu pasangan calon berhalangan tetap pada saat
dimulainya kampanye, sampai hari pemungutan masih terdapat 2
pasangan calon, maka Pilkada dilanjutkan dan pasangan calon yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. Norma
ini disepakati bersama dalam rapat panja pembentukan UU Nomor 32
Tahun 2004 pada rapat panja tanggal 24 Juli 2004 dalam masa
persidangan IV tahun sidang 2003-2004.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang mulya memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-
setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan Pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 April 2016, yang pada
pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Terhadap Undang-Undang yang menjadi objek permohonan tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon untuk diuji adalah
UU 8/2015, khususnya Pasal 54 ayat (5) yang berbunyi, “Dalam hal pasangan
calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan
suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan
Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur”. Menurut Pemohon norma Undang-Undang a quo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
telah merugikan hak konstitusionalnya dengan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon dan bertentangan dengan asas keadilan, karena Pemohon tidak bisa
mengikuti pemilihan kepada daerah Tahun 2015 disebabkan calon Wakil Bupati
Pemohon berhalangan tetap karena meninggal dunia;
2. Dengan berlakunya norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015, Pemohon telah
dilanggar hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih, karena menurut Pasal
a quo, keikutsertaan Pemohon sebagai peserta pemilihan kepada daerah yang
sah sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015
tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun
2015 dinyatakan gugur dengan sendirinya, akibat salah satu pasangan
calonnya berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia;
3. Ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 telah mencabut hak politik sekaligus
juga hak konstitusional Pemohon untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan,
hak untuk dipilih dan memilih, serta pencabutan hak tersebut seolah
menggambarkan secara tidak langsung bahwa Pemohon telah dihukum oleh
Pembentuk Undang-Undang akibat dari peristiwa hukum yang di luar kendali
serta prediksi Pemohon, yakni meninggalnya Pasangan Calon Wakil Bupati
pendamping Calon Bupati (Pemohon), digugurkan pencalonan Pemohon
sebagai peserta pemilihan kepala daerah pada pemilihan kepada daerah
serentak Tahun 2015.
[3.2.2]
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, telah diundangkan dan diberlakukan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898),
di mana pada angka 17 Undang-Undang a quo menyatakan bahwa “Ketentuan
Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
Pasal 54
(1) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai
dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan
calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau
salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah
satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi
pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
(4) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari
pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari
terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
(5) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan
pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(6) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah
satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan
gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(7) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam
jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara,
Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon
pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal
dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(8) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat”.
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pasal 54 ayat (5)
UU 8/2015 yang menjadi objek permohonan Pemohon adalah sudah tidak berlaku
dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga terlepas dari dimiliki
atau tidaknya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon ketika permohonan
diajukan dan walaupun Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian
Undang-Undang yang diajukan Pemohon, permohonan Pemohon telah kehilangan
objek, sehingga Mahkamah tidak lagi perlu mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon maupun pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.3]
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Patrialis
Akbar, Aswanto, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Agustus, tahun dua
ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua
ribu tujuh belas yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari
tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 13.23 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Patrialis
Akbar, Aswanto, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Terhadap Undang-Undang yang menjadi objek permohonan tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon untuk diuji adalah
UU 8/2015, khususnya Pasal 54 ayat (5) yang berbunyi, “Dalam hal pasangan
calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan
suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan
Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur”. Menurut Pemohon norma Undang-Undang a quo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
telah merugikan hak konstitusionalnya dengan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon dan bertentangan dengan asas keadilan, karena Pemohon tidak bisa
mengikuti pemilihan kepada daerah Tahun 2015 disebabkan calon Wakil Bupati
Pemohon berhalangan tetap karena meninggal dunia;
2. Dengan berlakunya norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015, Pemohon telah
dilanggar hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih, karena menurut Pasal
a quo, keikutsertaan Pemohon sebagai peserta pemilihan kepada daerah yang
sah sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015
tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun
2015 dinyatakan gugur dengan sendirinya, akibat salah satu pasangan
calonnya berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia;
3. Ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 telah mencabut hak politik sekaligus
juga hak konstitusional Pemohon untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan,
hak untuk dipilih dan memilih, serta pencabutan hak tersebut seolah
menggambarkan secara tidak langsung bahwa Pemohon telah dihukum oleh
Pembentuk Undang-Undang akibat dari peristiwa hukum yang di luar kendali
serta prediksi Pemohon, yakni meninggalnya Pasangan Calon Wakil Bupati
pendamping Calon Bupati (Pemohon), digugurkan pencalonan Pemohon
sebagai peserta pemilihan kepala daerah pada pemilihan kepada daerah
serentak Tahun 2015.
[3.2.2]
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, telah diundangkan dan diberlakukan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898),
di mana pada angka 17 Undang-Undang a quo menyatakan bahwa “Ketentuan
Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
Pasal 54
(1) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai
dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan
calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau
salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah
satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi
pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
(4) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari
pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari
terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
(5) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan
pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(6) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah
satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan
gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(7) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam
jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara,
Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon
pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal
dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(8) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat”.
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pasal 54 ayat (5)
UU 8/2015 yang menjadi objek permohonan Pemohon adalah sudah tidak berlaku
dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga terlepas dari dimiliki
atau tidaknya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon ketika permohonan
diajukan dan walaupun Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian
Undang-Undang yang diajukan Pemohon, permohonan Pemohon telah kehilangan
objek, sehingga Mahkamah tidak lagi perlu mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon maupun pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Ema
