PUU
Tahun 2014
140/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon: 1. Maryanto, B.Sc., S.H;
2. H. F. Abraham Amos, S.H;
3. Johni Bakar, S.H;
Tanggal Registrasi: 2014-12-02
Tanggal Putusan: 2015-02-05
UU Diuji: UU 18/2003, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 46/2009, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A)", "Aswanto (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: dibacakan telah tercatat dalam Berita Lembaran Negara Republik Indonesia, namun putusan a quo sama sekali tidak diusulkan oleh Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] kepada Komisi III [[DPR]] R.I untuk dimuat putusan dimaksud dalam Konsiderans Undang-Undang selama kurun waktu tahun 2009 – 2011 sampai dengan terbitnya [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan bahkan tidak dicantumkan dalam Konsiderans [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]., hal ini jika dicermati dalam ketentuan [[Pasal 51]]A ayat (3) berbunyi: Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]] didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa perihal terkait dengan pengujian formil tersebut oleh karena tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang menyebabkan prinsip “erga omnes” yang lekat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 menjadi tidak relevan lagi oleh akibat konflik norma dalam ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tidak memuat isi amar pertimbangan hukum tentang tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberlakuan suatu Undang-Undang untuk dilakukan uji formil, sehingga putusan a quo dapat dinegasikan atau diderogasikan (vide Pemuatan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang di-agregasi-kan ke dalam asas Konsiderans terhadap [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009]] tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Menimbang: huruf a, huruf b, dan seterusnya, huruf c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan dalam [[Pasal 53]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang yang baru; huruf d. dan seterusnya).
4. Bahwa ketentuan seperti yang dikemukakan pada angka 3 di atas tersebut sangat sinkron dan sejalan dengan asas Konsiderans yang merupakan indikator ketaatan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf d]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juncto Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [[Pasal 22]]A berbunyi: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
5. Bahwa untuk mengkomparasikan pendapat tentang pertentangan norma hukum yang menjadi masalah utama (prima facie) atas ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-VII/2009]] sebagai sebuah amar putusan hukum yang sejajar dengan Undang-Undang dan sudah diputuskan terdahulu terkait dengan ketentuan [[Pasal 22]]A Undang-Undang Dasar Neg
Teks Putusan
# Putusan [[140/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advok...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[140/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-02-05
- **Significance**: Low
## Perihal
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Maryanto B.Sc., S.H]]
- **Pemohon 2**: [[H.F. Abraham Amos, S.H]]
- **Pemohon 3**: [[Johni Bakar, S.H]]
## Timeline
- **2014-12-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-01-13**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2015-02-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[101/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[35/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- , perlu para Pemohon perjelas dan pertegas disini bahwa akan dibahas tersendiri secara spesifik terhadap kasus tertentu (kasuistik) yang dipaparkan secara faktual pada bagian pendalaman pemahaman yang akan dibahas berikutnya.. Bahwa untuk memenuhi prasyarat dan syarat-syarat konstitusionalitas dari ...
- “Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-undang dapat di uji secara formil.. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan penguj...
- “Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang ditemukan oleh Mahkamah dalam pengujian Undang-undang a quo yang berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-undang, perlu untuk diperhatikan oleh pembentuk undang-undang.. Hal demikian dimaksudkan agar tercipta tata hukum yang benar berdasarkan [[UUD 1945]] dan ...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
dibacakan telah tercatat dalam Berita Lembaran Negara Republik Indonesia, namun putusan a quo sama sekali tidak diusulkan oleh Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] kepada Komisi III [[DPR]] R.I untuk dimuat putusan dimaksud dalam Konsiderans Undang-Undang selama kurun waktu tahun 2009 – 2011 sampai dengan terbitnya [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan bahkan tidak dicantumkan dalam Konsiderans [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]., hal ini jika dicermati dalam ketentuan [[Pasal 51]]A ayat (3) berbunyi: Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]] didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa perihal terkait dengan pengujian formil tersebut oleh karena tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang menyebabkan prinsip “erga omnes” yang lekat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 menjadi tidak relevan lagi oleh akibat konflik norma dalam ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tidak memuat isi amar pertimbangan hukum tentang tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberlakuan suatu Undang-Undang untuk dilakukan uji formil, sehingga putusan a quo dapat dinegasikan atau diderogasikan (vide Pemuatan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang di-agregasi-kan ke dalam asas Konsiderans terhadap [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009]] tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Menimbang: huruf a, huruf b, dan seterusnya, huruf c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan dalam [[Pasal 53]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang yang baru; huruf d. dan seterusnya).
4. Bahwa ketentuan seperti yang dikemukakan pada angka 3 di atas tersebut sangat sinkron dan sejalan dengan asas Konsiderans yang merupakan indikator ketaatan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf d]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juncto Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [[Pasal 22]]A berbunyi: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
5. Bahwa untuk mengkomparasikan pendapat tentang pertentangan norma hukum yang menjadi masalah utama (prima facie) atas ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-VII/2009]] sebagai sebuah amar putusan hukum yang sejajar dengan Undang-Undang dan sudah diputuskan terdahulu terkait dengan ketentuan [[Pasal 22]]A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto [[Pasal 10 ayat (1) huruf d]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk Undang-Undang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi, yang diberlakukan belakangan (terkemudian), menurut pendapat Hans Kelsen (1973-2006), menyatakan:
Suatu pemahaman kedalam hakikat (sifat) dari sebuah konflik norma, dan tentang derogasi, telah sangat banyak dibayangi (cloded) oleh aturan (ajaran) “lex posterior derogate legi priori” atau “lex posterior derogate legi a priori” yang diambil oper (alih) dari ilmu hukum Romawi (Civil Law) – diseluruh daratan Eropa Kontinental dan secara umum diakui (diterima) oleh ilmu hukum konvensional (tradisional). Kita harus memulai dengan mengemukakan bahwa asas ini adalah aplikabel (dapat diterapkan), tidak – hanya pada konflik-konflik antara norma-norma dari suatu tata hukum dan norma-norma lainnya, terutama norma-norma dari suatu moralitas, tetapi hanya pada konflik-konflik antara norma-norma dari suatu tata aturan hukum yang sama (identik), dan bahkan dalam hal yang disebut terakhir, hanya pada konflik-konflik antara norma-norma dari tingkat (level) yang sama, yang telah ditetapkan (diundangkan) pada waktu-waktu yang berbeda. Dimana norma-norma hukum (legal norms) yang tingkatnya lebih tinggi dan lebih rendah berkonflik, seperti dalam pertentangan antara sebuah konstitusi dan sebuah undang-undang, tidaklah biasa sebuah konstitusi itu akan kehilangan keabsahannya, tetapi keabsahan dari undang-undang yang inkonstitusional itu, disebut demikian dapat dihapuskan- meskipun tidak harus begitu-melalui suatu prosedur khusus yang diatur dalam konstitusi (hlm. 45). Lebih lanjut dikatakan bahwa: Norma hukum yang baru dapat mencabut kembali norma yang lama dalam keseluruhannya atau sebagian. Isinya dapat dibatasi hanya pada pencabutan kembali atau ia dapat mengatur fakta-fakta yang sama. Dalam situasi yang terakhir, suatu pencabutan kembali – secara eksplisit (dinyatakan) adalah tidak perlu sejauh kedua norma-norma itu tidak dapat diterapkan bersama-sama. Namun, hal yang dapat dicabut kembali adalah bukan norma hukum itu. Dengan pencabutan kembali yang penuh (complete repeal) dimaksudkan pencabutan kembali dari keabsahannya, yakni eksistensinya yang khas; tetapi suasana lingkungan (sphere) keabsahan dapat mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda. (Baca lebih lanjut di hlm. 95-124), yang kemudian dipertegas bahwa:Sebuah argumen dapat diajukan terhadap pernyataan (assertion) bahwa derogasi yang menyelesaikan konflik antar norma, dan khususnya asas yang dirumuskan dalam kalimat “ lex posterior derogate priori”, adalah bukan sebuah hukum logical melainkan sebuah norma dari hukum positif, sejauh hal itu menyangkut norma-norma hukum. Argumen itu adalah bahwa sebuah norma yang mengatur derogasi, muncul (terjadi) bila norma-norma saling berkonflik satu dengan lainnya, biasanya tidak hadir sebagai sebuah norma yang dirumuskan secara eksplisit (expressive) dalam sebuah tertib hukum positif. (Lihat: ESSAYS IN LEGAL AND MORAL PHILOSOPHY/Hukum & Logika).
6. Bahwa sejalan dengan pokok pemikiran dan pendapat Hans Kelsen tersebut pada angka 5 di atas, menurut Paul Scholten (1942-2003) menyatakan: Namun, pertentangan itu tidak dapat ada – seharusnya tidak perlu ada (pen), ilmu tentang hukum harus meniadakannya jika kesan adanya pertentangan tersebut seolah-olah menampilkan diri, justru karena hukum itu mewujudkan satu kesatuan. Ilmu –hukum tersebut harus menunjukkan bahwa apa yang tampak itu (kesan) tersebut juga disini menipu pandangan. Hal ini tampak dari aturan (asas): “lex posterior derogate priori” atau suatu peraturan Undang-Undang yang baru dan diterbitkan belakangan menyampingkan yang lama. (Lihat: De Structuur der Rechtswetenschap, terjemahan edisi bahasa Indonesia berjudul: Struktur Ilmu Hukum, alih bahasa Arief Sidarta, Penerbit: Alumni Bandung 2003. hlm. 29-33). Dengan demikian, jika dikaji secara hirarki normologi hukum maka ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] juncto [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi akan menyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-VII/2009]] sebagai konsekuensi logis rational akibat dari putusan hukum terdahulu, hal tersebut berdasarkan logika ajaran hukum positif dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang dianut dan diberlakukan di Indonesia.
7. Bahwa untuk mengsinkronkan (elaborasi) pandangan dan pendapat dari Hans Kelsen dan Paul Scholten pada angka (5) dan angka (6) di atas, maka menurut Noll dalam Van der Velden, 1988: 21-22 sebagaimana dipaparkan oleh Sudikno Mertokusumo dalam buku berjudul: PENEMUAN HUKUM Suatu Pengantar (Penerbit: Liberty Yogyakarta, Edisi Kedua - Cetakan Kedua, 2001. hlm. 14-18) mengatakan bahwa: Ilmu hukum itu merupakan ilmu peradilan (rechtspraakwetenschap), yang dimaksudkan tidak lain bahwa studi hukum itu dilihat dari kaca mata hakim mengandung sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) buah ciri yakni: (a) berkaitan dengan peristiwa individual, (b) diterapkan suatu norma atau kaedah (aturan hukum) dan (c) dapat diselesaikannya suatu konflik. Peraturan Hukum dapat ditempatkan dalam sistematika yang jelas karena lingkup penerapannya terbatas secara nisbi, dan mengenal hierarki, sehingga pertentangan antara peraturan dapat dipecahkan. Asas hukum kurang ditujukan kepada kelompok peristiwa konkret tertentu (spesifik) – atau secara kasuistik (pen). Asas hukum lebih merupakan “sweeping statements”, titik tolak yang dirumuskan secara absolut untuk kemungkinan pemecahan suatu masalah hukum. Karena rumusan yang absolut asas-asas hukum itu dalam praktik sering berbenturan; boleh dikatakan suatu masalah hukum tidak pernah secara eksklusif dipecahkan hanya dengan satu asas hukum (Kraan1981:26-29). Apabila dua buah asas hukum bertentangan maka kedua-duanya tetap dapat bertahan (eksis), tetapi apabila dua peraturan hukum bertentangan maka hanya salah satu saja yang harus tetap dapat berlaku (lex posterior derogate legi priori). Dengan demikian maka antinomi Putusan [[MK]] Nomor 27 a quo apakah bentuk legal decision disorder atau political disorder by law making…(?)
8. Bahwa paradigma lama yang bersifat rigiditas subyektif dalam silogisme hukum akan menimbulkan berbagai konflik yang tidak berujung, sedangkan dinamika yang berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diikuti pula dengan aspek hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) maupun ketentuan konstitusional yang memberikan fleksibilitas perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia (human right) yang bebas dari penindasan maupun perampasan haknya sebagai warga negara yang sama di hadapan hukum (equality under the law). Akibat pertimbangan hukum (legal reasoning) oleh Majelis Hakim dalam Putusan MK Nomor 27 a quo secara serta-merta telah merugikan hak Konstitusional dari para Pemohon baik langsung atau tidak langsung, dan sekaligus berkontraksi dengan Putusan MK Nomor 101 yang tidak ditaati dan dipatuhi serta dijalankan oleh MARI, dan KPT seluruh Indonesia, sehingga perlu dicarikan solusi permasalahan konflik hukum yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaiannya bagi kepentingan konstitusional para Pemohon dan semua advokat yang terkena imbas dari putusan a quo.
9. Bahwa perlu adanya asas eksepsionalitas yang mampu melerai pertentangan antara peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang norma hirarki hukum sebagaimana yang tertera dalam [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disatu sisi, sedangkan dilain sisi terkait dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan dalam kurun waktu yang sama, tanpa pemuatan putusan MK Nomor [[27/PUU-VII/2009]], sehingga putusan a quo dipandang tidak aplikabel dan menyalahi norma Hukum Acara Mahkamah Konstitusi karena tidak memuat pembatasan waktu uji formil yang dimaksud.
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang secara jelas dijabarkan pada angka 7, dan angka 8 serta angka 9 tersebut di atas, maka secara hierarki norma hukum yang dianut dalam sistem hukum Indonesia dan diadopsi dari ajaran Teori Hukum Murni (The Pure Theory of Law) dalam Hans Kelsen (1960-1978) seperti yang dipaparkan pada paragraph 35. The Hierarchical Structure of The Legal Order huruf (a) The Constitution, mengatakan:
The peculiarity of the law that it regulates its own creation has been pointed out before in these pages. This can be done by a norm determining merely the procedure by which another norm is to be created. But it can be done also by norm determining, to a certain extent, the content of the norm to be created. Since, because of the dynamic character of law, a norm is valid because, and to the extent that, it had been created in a certain way, that is, in a way determined by another norm, therefore that other norm is the immediate reason for the validity of the new norm. The relationship between the norm that regulates the creation of another norm and the norm created in conformity with the former can be metaphorically presented as a relationship of super-and subordination. The norm which regulates the creation of another norm is the higher the norm created in conformity with the former is the lower one. The legal order is not a system of coordinated norms of equal level, but a hierarchy of different levels of legal norms. Its unity is brought about by connection that results from the fact that the validity of a norm, created according to another norm, rest on thatother norm, whose creation in turn, is determinate by a third one. This is regression that ultimately ends up in the presupposed basic norm. This basic norm, therefore, is the highest reason for the validity of the norms, one created in conformity with another, thus forming a legal order in its hierarchical structure. The court has to answers the “questio juris” as well as the “questio factie”. After these two ascertainments have been made, the court has to order in concreto the sanction prescribed by the general norm in abstracto. These ascertainments and this order are the essential functions of the judicial decisions. (See page 221 - 237).
11. Bahwa dengan adanya permasalahan yang sangat esensial dan secara nyata terwujud dalam agregasi dan segregasi norma hukum terhadap hierarki peraturan perundang-undangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 a quo yang bersifat apriori, maka secara faktual bertentangan dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi seperti diatur dalam [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] sebagai norma hukum yang bersifat posterior, bahwa tidak ada daya paksa suatu pertimbangan hukum yang bertentangan dengan peraturan hukum lainnya yang berlaku kemudian dan secara hierarki berada lebih tinggi kedudukannya, hal ini menyebabkan antinomi dan mengakibatkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 a quo menjadi batal dengan sendirinya atau batal demi hukum seperti yang dimaksud oleh Hans Kelsen, bahwa:
Setiap norma satuan kehilangan validitasnya tatkala tata hukum secara keseluruhan yang menjadi dasar pembentukannya kehilangan efektifitasnya secara keseluruhan. Efektivitas dari tata hukum secara keseluruhan merupakan suatu kondisi penting bagi validitas setiap norma dari tata hukum tersebut; yakni merupakan suatu “conditio sine qua non”, tetapi bukan “conditio per quam”. Efektivitas tata hukum secara keseluruhan merupakan suatu kondisi, bukan landasan bagi validitas norma-norma bentukannya. Norma-norma bentukan ini valid bukan karena tata hukum secara keseluruhan efektif, melainkan karena norma-norma tersebut dibentuk menurut suatu cara konstitusional. Namun demikian, norma-norma tersebut valid hanya atas dasar kondisi bahwa tata hukum secara keseluruhan efektif; norma-norma tersebut tidak lagi valid, bukan hanya tatkala norma-norma tersebut dihapuskan menurut suatu cara yang konstitusional, melainkan juga tatkala tata hukum secara keseluruhan tidak lagi efektif. Dari sudut pandang hukum, tidak dapat dipertahankan gagasan bahwa orang-orang harus berbuat sesuai dengan satu norma tertentu, jika tata hukum secara keseluruhan, dari tata hukum mana norma itu sebagai bagian integralnya, telah kehilangan efektivitasnya. Prinsip legitimasi dibatasi oleh prinsip efektivitas. Ini jangan dianggap bahwa suatu norma hukum kehilangan validitasnya jika norma itu sendiri dan hanya norma itu saja dibuat tidak efektif. Di dalam suatu tata hukum yang secara keseluruhan efektif, bias terjadi norma-norma satuan tetap valid sekalipun tidak efektif, yakni tidak ditaati dan tidak diterapkan walaupun kondisi-kondisi yang ditetapkan oleh norma-norma itu sendiri bagi penerapannya terpenuhi. Tetapi di dalam kasus ini pun efektivitas berhubungan dengan validitas. Jika norma secara permanen tetap tidak efektif, norma tersebut dicabut validitasnya oleh “desuetude”. “Desuetude” adalah akibat hukum yang bersifat negative dari kebiasaan. (Hans Kelsen: The Pure Theory of Law, London: University of California Press, Ltd. London-England 1967. Lihat juga Hans Kelsen: General Theory of Law and States, terjemahan Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Jakarta: Rimdi Press 1995). Pengertian “desuetude” dalam Black Law Dictionary (1999:458) bahwa: The doctrine of desuetudehas had in all legal system a very limited and cautious application. For the anachronics statute a better be found through reinterpretation in the light of new conditions; as “Gray remarks with some irony”. It is not a speedy or a simple a process of interpret a statute out of existence as to repeal it, but with time and patient skill it can often be done. (See Lon L. Fuller: “Anatomy of the Law”, 1968:38 mengutip John Chipman Gray: “The Nature and Sources of Law”, 1921:192. Lihat juga H. F. Abraham Amos dalam: SISTEM KETETANEGARAAN INDONESIA (Dari ORLA, ORBA, Sampai REFORMASI) Telaah Sosiologi Yuridis dan Yuridis Pragmatis Krisis Jati Diri Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit: PT. RajaGrafindo Persada Jakarta 2005-2007. (hlm. 440 - 441)
12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum yang telah terbangun dalam konstruksi pandangan para pakar bidang ilmu hukum khususnya Stufenbau Theory oleh Hans Kelsen tentang Legal Norms Hierarchy tersebut, maka sistem derogasi (derogable) atas benturan dan bertabrakannya suatu aturan hukum dengan aturan hukum yang lainnya dapat dipilah-pilih serta teratasi sesuai dengan fungsi dan kedudukannya secara aktual, faktual, akurat dan efektif, untuk pelaksanaan eksistensi peraturan perundang-undangan itu sendiri guna dapat mengatasi konflik dalam suatu bentuk kasus tertentu (spesifik); dengan menggunakan “batu uji” secara kasuistik terkait dengan urgensi penyelesaian masalah terhadap sebuah tata aturan hukum yang bermasalah. Dengan demikian, maka tidak beralasan bagi Majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan “uji formal” ini untuk tidak mengabaikan dalil-dalil yang telah menderogasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 a quo dengan segala akibat hukumnya yang membatasi pengujian formal terhadap sebuah Undang-Undang yang dipandang masih menyimpan masalah dan polemik dalam aplikasi dan implementasinya. Apalagi jika Putusan-Putusan MK lainnya tidak dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan kelekatan asas “erga omnes” yang sama kuatnya namun terabaikan oleh pihak terkait, meskipun Putusan MK hanya bermuatan perintah yang bersifat “konstitutif” serta “preventif” yang harus dijalankan dengan kesadaran penuh oleh siapapun tanpa terkecuali.
Bahwa sesuai dengan saran dan usulan dari Majelis Hakim dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 terkait dengan permohonan “uji formal” yang diajukan oleh para Pemohon tersebut, dan perlu untuk memperbaiki permohonan a quo oleh karena berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-VII/2009]] tentang pembatasan tenggat waktu selama 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberlakuan Undang-Undang yang dimohonkan untuk dilakukan “uji formal”, sehingga pengajuan “uji formal” oleh para Pemohon perlu secara faktual dan aktual dapat mementahkan dalil-dalil dalam pertimbangan hukum (legal reasoning) yang ditetapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berdasarkan alasan-alasan hukum yang dapat diterima untuk menyampingkan ketentuan tenggat waktu terhadap kasus tertentu (spesifik) yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan kontekstual putusan dimaksud.
Bahwa untuk mengetahui apakah suatu aturan hukum sesuai dengan kedudukan pembuatnya apakah didalam praktik empirik bertentangan dengan fungsi pembuat peraturan yang lainnya, maka menurut hemat para Pemohon perlu dijabarkan lebih detail dalam suatu bentuk sketsa perbandingan (komparasi) antar institusi dan pejabat berwenang dalam hal menjalankan kewajiban dan kekuasaanya menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan atas perintah perturan perundang-undangan yang mengaturnya, termasuk dalam konteks keterkaiatan dengan perintah peraturan perundang-undangan lainnya untuk dilakukan perbandingan mengenai keabsahan aplikasi dan implementasinya yang berimplikasi terhadap suatu kepentingan warga negara yang telah dilanggar hak konstitusionalitasnya seperti yang diuraikan secara terstruktur di bawah ini.
Sketsa 1.
DIOLAH BERDASARKAN UUD Tahun 1945 (Amandemen ke ** / ***)
juncto Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
## Pertimbangan Hukum Mahkamah
### 1. Kewenangan Mahkamah
Berdasarkan [[Pasal UUD 1945]], [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang:
- Menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]]
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian UU.
### 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan:
- [[Pasal 51 ayat (1) UU MK]] tentang pihak yang dapat mengajukan permohonan
- Adanya hak konstitusional yang diberikan [[UUD 1945]]
- Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual
- Hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya UU
- Kemungkinan kerugian tidak terjadi jika permohonan dikabulkan
### 3. Pokok Permohonan
Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya:
- Ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip konstitusional
- Norma yang diuji melanggar hak konstitusional warga negara
- Terdapat inkonsistensi dengan norma konstitusi yang lebih tinggi
### 4. Pertimbangan Hukum
Dalam mempertimbangkan permohonan, Mahkamah berpendapat:
#### Terhadap Kewenangan Mahkamah
- Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo
- Permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan
- Objek permohonan termasuk kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
#### Terhadap Kedudukan Hukum Pemohon
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
- Terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan
- Kerugian tersebut memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji
#### Terhadap Pokok Permohonan
Mahkamah melakukan pengujian komprehensif dengan mempertimbangkan:
- Penafsiran sistematis terhadap [[UUD 1945]]
- Prinsip-prinsip [[negara hukum]] dan demokrasi
- Perlindungan hak asasi manusia
- Keseimbangan kepentingan publik dan privat
- Yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi|MK]] dalam perkara serupa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - , perlu para Pemohon perjelas dan pertegas disini bahwa akan dibahas tersendiri secara spesifik terhadap kasus tertentu (kasuistik) yang dipaparkan secara faktual pada bagian pendalaman pemahaman yang akan dibahas berikutnya.. Bahwa untuk memenuhi prasyarat dan syarat-syarat konstitusionalitas dari ... - “Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-undang dapat di uji secara formil.. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan penguj... - “Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang ditemukan oleh Mahkamah dalam pengujian Undang-undang a quo yang berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-undang, perlu untuk diperhatikan oleh pembentuk undang-undang.. Hal demikian dimaksudkan agar tercipta tata hukum yang benar berdasarkan [[UUD 1945]] dan ... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
