PUU
Tahun 2026
14/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon: Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th.
Tanggal Putusan: 2026-05-25T15:01:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 14/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
:
Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th.
Pekerjaan
:
Kurator dan Pengurus
Alamat
:
Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J, Nomor 22,
Surabaya.
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Februari 2026 memberikan kuasa
kepada Ir. Mak Kuk Tjiang, S.H., M.H., Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono, S.H.,
M.H., Janaek Situmeang, S.H., M.H., Jhonathan Theodorus, S.H., M.Kn., Bunadi
Suwono Liem, S.H., dan Muhammad Indra Kurniawan, S.H., para advokat dan
konsultan hukum dari Tim Hukum “Perserikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia”
(PKPI) yang beralamat di Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J, Nomor 22, Surabaya,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
6 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
12/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
7 Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal
3 Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia
3
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
3. Bahwa Pemohon (incasu. Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th.
tersebut) mengajukan uji materiil ketentuan Pasal 292 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau
Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”;
terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
4
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi secara
nyata dan jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 292 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
5. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur: “Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau
badan hukum privat; atau d. lembaga negara”.
Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
5
11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan 5 konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c.
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan;
6
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi”;
Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon (incasu. Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH.,
M.Th.) merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan identitas (Kartu Tanda Penduduk / KTP) yang hak - hak
konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan
keberadaan pemberlakuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dalam perkara a quo;
6. Bahwa Pemohon merupakan Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 70
ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
mengatur sebagai berikut:
- Pasal 70 ayat (1) huruf b:
“Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. Kurator lainnya”;
- Pasal 70 ayat (2):
“Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, adalah:
a. Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki
keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau
membereskan harta pailit, dan;
b. Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa Pemohon juga telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
7
Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-61.AH.04.06-2025 Tanggal 19 Mei
2025.
8. Bahwa Pemohon juga merupakan Ketua Umum merangkap Anggota
Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang menjadi
Anggota Komite Bersama dari unsur Organisasi Profesi Kurator dan
Pengurus yang berwenang menyelenggarakan Pelatihan Dasar Profesi dan
Ujian Profesi Kurator dan Pengurus, sebagaimana Surat Keputusan Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor: M.HH-1.AH.06.06 TAHUN 2025
Tanggal 20 Pebruari 2025 Tentang Komite Bersama.
9. Bahwa Pemohon juga pernah melakukan penelitian disertasi Doktor Ilmu
Hukum (S3) yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR
YANG SAMA” yang telah berhasil dipertahankan pada Sidang Promosi
Doktor Ilmu Hukum Tahun 2025 pada Fakultas Hukum Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya yang dihadiri Direktur Perdata Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia;
10. Bahwa berdasarkan hal-hal uraian tersebut diatas, dikarenkan:
a. Pemohon terbukti sebagai perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Pemohon terbukti berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus (Praktisi),
dan;
c. Pemohon terbukti sebagai Ketua Umum Perserikatan Kurator dan
pengurus Indonesia (PKPI) merupakan Anggota Komite Bersama dari
Unsur Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang berwenang
menyelenggarakan Pelatihan Dasar dan Ujian Profesi Kurator dan
Pengurus yang materi pelatihannya salah satunya didasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
maka memerlukan dan berhak secara konstitusional atas kepastian hukum
yang adil, yang mana profesi dan kedudukan Pemohon tersebut diatas
berhubungan dan berkaitan (adanya sebab akibat / causal verband) dengan
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
8
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, sehingga kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
11. Bahwa kepastian hukum yang adil merupakan salah satu hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dan diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga dengan
berlakunya Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang yang tidak berkepastian hukum, maka Pemohon mengalami kerugian
konstitusional secara faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum
ketika mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, atau ketika
pemohon
menjadi
narasumber/pengajar
dan
penguji
dalam
menyelenggarkan Pelatihan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus pada
Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), karena adanya
pendapat yang berbeda dalam pelaksanaannya akibat ketidak-pastian
hukum dalam ketentuan Pasal 292 tersebut;
12. Bahwa apabila nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pemohon a quo, maka sangat memungkinkan kerugian konstitusional
pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi, dan bahkan dikarenakan
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes, maka akan bermanfaat
secara luas bukan saja kepada Pemohon, melainkan juga kepada kurator
baik perserorangan (yang dikenal “kurator swasta”) maupun Balai Harta
Peninggalan (BHP) (yang dikenal “Kurator Negara”), Kreditor, Debitor,
Hakim, sehingga membawa banyak dampak positif bagi ekosistem dunia
usaha, investasi dan perekonomian di Indonesia karena adanya kepastian
hukum dan keadilan dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban
pembayaran utang;
13. Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan kepentingan hukum dalam mengajukan permohonan
pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
9
Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga mohon kiranya Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menerima permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (PETITUM) [sic!]
PASAL 292 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN
2004
TENTANG
KEPAILITAN
DAN
PENUNDAAN
KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA
PEMOHON
SEBAGAI
KURATOR
DAN/ATAU
PENGURUS
UNTUK
MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI AKIBAT DARI SUATU PUTUSAN
PENYATAAN PAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA DAN BERTENTANGAN
DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
14. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi bahwa, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
15. Bahwa permohonan pemohon a quo diajukan dikarenakan Pasal 292
Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
karena tidak memberikan kepastian hukum yang bunyi Pasal 292 tersebut
ada frasa yang tidak relevan, membingungkan, dan tidak berkepastian
hukum yang menimbulkan banyak tafsir atau pendapat, yang berpotensi
dan/atau secara aktual merugikan hak konstitusional pemohon yang
berprofesi sebagai kurator dan pengurus yang akan diuraikan dalam
alasan-alasan permohonan (posita), dibawah ini:
16. Bahwa putusan pernyataan pailit dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang pada prinsipnya terdapat 2 (dua) macam, yaitu:
A. Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari permohonan pernyataan
pailit yang diatur dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia No.
37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
10
Pembayaran Utang (Keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 178 ayat
(1));
B. Putusan Pernyataan Pailit yang berasal dari proses penundaan
kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III Undang-Undang
Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Keadaan insolvensi diatur
dalam Pasal 292);
17. Bahwa materi pasal yang dibahas dalam permohonan uji materiil a quo
yang diajukan pemohon adalah tentang akibat hukum putusan pernyataan
pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diatur dalam Bab III Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
18. Bahwa ketentuan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang mengatur:
-
Pasal 292: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal
286, atau Pasal 291 tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”;
-
Penjelasan Pasal 292: “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa
putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung
berada dalam keadaan insolvensi”;
19. Bahwa ketentuan Pasal 292 tersebut masuk pada bagian Bab III:
PENUNDAAN
KEWAJIBAN
PEMBAYARAN
UTANG,
yang
mana
ketentuan ini sangatlah penting bagi kurator dan pengurus dalam
menentukan sikap dan perbuatan hukum yang sesuai dengan Prinsip-
Prinsip Hukum, dan Asas-Asas Hukum Kepailitan seperti: Asas
Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan, dan Asas
Integrasi;
TENTANG FRASA “PASAL 286” DALAM KETENTUAN PASAL 292
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 37 TAHUN 2004 TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11
TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM SEHINGGA BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA 1945.
20. Bahwa frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 tersebut diatas
sangatlah tidak relevan, membingungkan, dan tidak memberikan kepastian
hukum yang adil, dikarenakan bunyi Pasal 286 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang adalah sebagai berikut: “Perdamaian yang telah
disahkan mengikat semua Kreditior, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui
rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)”;
21. Bahwa dalam ketentuan Pasal 286 tersebut diatas, sama sekali tidak
mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi topik atau
unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 292 tersebut, sehingga tentunya akan
membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon
sebagai Warga Negara Indoensia yang berprofesi sebagai Kurator dan
Pengurus, yang sangat berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
22. Bahwa lain halnya dengan ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang mengatur bahwa : “Apabila rencana perdamaian
ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu
kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut
rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor
Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim
Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 283 ayat (1).
23. Bahwa akan lebih tepat apabila frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal
292 tersebut dirubah/dimaknai dengan “Pasal 289” yang mana ketentuan
Pasal 289 mengatur topik atau unsur - unsur putusan pernyataan pailit
dengan adanya frasa “…. demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor
12
Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim
Pengawas….”
24. Bahwa apabila nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
a quo dengan memaknai frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292
tersebut, menjadi frasa “Pasal 289” maka kerugian konstitusional pemohon
untuk memperoleh kepastian hukum tidak akan terjadi lagi, sehingga patut
dan sangatlah beralasan hukum agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo;
TENTANG FRASA “TIDAK DAPAT DITAWARKAN SUATU PERDAMAIAN”
DALAM KETENTUAN PASAL 292 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN
HUKUM SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
25. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 292 juga menjadi perdebatan diantara
kalangan Hakim, Kurator/Pengurus, Debitor maupun Kreditor karena
ketidak-pastian hukum dalam rumusan frasanya, yang mana Pemohon
setelah mengamati dan mempelajari dengan seksama Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, saat menulis disertasi Doktor
Ilmu Hukum yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR
YANG SAMA”, ternyata frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”
dalam ketentuan Pasal 292 dirasakan tidak cukup memberikan kepastian
hukum yang adil dan tegas, yang sering terjadi perdebatan, dan
pelaksanaannya merugikan kurator dan para kreditor yang telah
mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU, meskipun dalam Penjelasan
Pasal 292 berbunyi bahwa “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa
putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung
berada dalam keadaan insolvensi”.
26. Bahwa hal ini pada kenyataannya sering diperdebatkan yang menjadi 2
(dua) pendapat yang berbeda, yaitu:
13
Pendapat Pertama:
Perlakuan Proses kepailitan akibat putusan pernyataan pailit berasal dari
proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah
langsung/serta-merta dalam tahapan PEMBERESAN yang mana harta
debitor demi hukum langsung berada dalam keadaan insolvensi dan tidak
perlu ada rapat kreditor pembahasan rencana perdamaian karena tidak
dapat ditawarkan rencana perdamaian lagi, kalaupun ada kreditor yang
mau mencocokan tagihannya adalah kreditor yang sudah terdaftar dalam
tahapan PENGURUSAN pada proses penundaan kewajiban pembayaran
utang, hanya sekedar renvoi (pembetulan) nilai/jumlah tagihan, seperti
Kreditor yang dalam perjanjian kreditnya ada bunga atau denda berjalan
tentunya akan tetap diperhitungkan dan dicocokan setelah putusan
pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU tersebut diucapkan, hal ini
untuk mengakomodir ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata
yakni perjanjian yang dibuat antara kreditor yang telah terdaftar dan debitor.
Tahapan PENGURUSAN tidaklah mungkin bersamaan proses-nya dengan
Tahapan
PEMBERESAN
karena
prinsipnya
dalam
Tahapan
PENGURUSAN, TIDAK BOLEH ADA TINDAKAN EKSEKUSI HARTA
DEBITOR ATAU TINDAKAN PAKSAAN KEPADA DEBITOR UNTUK
MEMBAYAR UTANG-UTANGNYA. Hal ini bertujuan untuk memperbesar
kemungkin PERDAMAIAN yang berujung pada pemenuhan Asas
Kelangsungan Usaha sesuai cita-cita pembentuk Undang-Undang Republik
Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Dasar Hukum yang digunakan dalam pendapat yang pertama ini adalah
ketentuan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292, serta kekuatan hukum
Berita Acara Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas yang diatur dalam
Pasal 282 yang berisi tentang daftar tagihan dari para kreditor yang
mendaftarkan kepada Pengurus.
Pendapat Kedua:
Perlakuan Proses Kepailitan akibat putusan pernyataan pailit berasal dari
proses Penundaan kewajiban Pembayaran utang (PKPU) tetap harus dari
awal tahapan PENGURUSAN, yakni Rapat Kreditor Pertama, Pendaftaran
14
Tagihan,
Pencocokan
Piutang,
dan
bahkan
Rapat
Pembahasan
Perdamaian lagi dikarenakan ada para kreditor baru yang mendaftarkan
piutangnya kepada kurator yang belum pernah mendaftarkan tagihannya
saat proses PKPU, dasar hukum yang sering dikemukakan dari pendapat
kedua ini adalah ketentuan ***Pasal 290 yang ditafsirkan secara kaku tanpa
memperdulikan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292, dan pendapat yang
kedua ini selalu menyatakan bahwa penjelasan pasal itu tidak mengikat
secara hukum termasuk Penjelasan Pasal 292 juga tidak mengikat.
Pendapat kedua ini juga sering mencampur-adukkan keadaan insolvensi
yang diatur Pasal 178 ayat (1) (Vide. Bab II), dan Pasal 292 (Vide. Bab III),
meskipun sudah sangat jelas secara sistematis Bab II: KEPAILITAN, dan
Bab III: PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, adalah
pengelompokan yang berbeda yang sudah secara rapi disusun oleh
pembentuk undang-undang;
Note. ***Pasal 290 mengatur “Apabila Pengadilan telah menyatakan
Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku
ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14”.
27. Bahwa Pemohon memiliki pendapat hukum, bahwa pendapat yang pertama
diatas yang lebih logis, efektif, konsisten, berkepastian hukum, adil, dan
sesuai beberapa faktor pengaturan hukum kepailitan yang diuraikan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan PKPU yaitu:
Pertama, untuk menghindari adanya perebutan harta debitor apabila
dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya
dari debitor;
Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan
kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik
debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor maupun para kreditor
lainnya;
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri;
15
dikarenakan prinsipnya baik proses setelah putusan kepailitan maupun
setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang TERDAPAT 2
(DUA) TAHAPAN, yaitu “TAHAPAN PENGURUSAN dan TAHAPAN
PEMBERESAN”.
28. Bahwa Tahapan PENGURUSAN seyogyanya sudah selesai pada jarak
waktu (interval waktu) antara setelah putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan sebelum putusan pernyataan pailit yang berasal
dari penundaan kewajiban pembayaran utang, sehingga demi kepastian
hukum serta untuk menghindari debitor dan kreditor beritikad buruk
tentunya Tahapan PENGURUSAN tidak diulangi lagi setelah putusan
pernyataan pailit yang berasal dari PKPU, namun sudah langsung masuk
dalam Tahapan “PEMBERESAN” dengan demi hukum harta debitor pailit
dalam keadaan insolvensi dan tidak dapat ditawarkan perdamaian lagi;
29. Bahwa Tahapan “PENGURUSAN” yang dimaksudkan diatas adalah Rapat
Kreditor Pertama, Batas Akhir Pengajuan Tagihan, Rapat Kreditor
Pencocokan Piutang (Verifikasi), dan Rapat Pembahasan Rencana
Perdamaian adalah tahapan yang sudah dilalui dalam proses penundaan
kewajiban pembayaran utang, sehingga tidak efisien, tidak berkepastian
hukum, tidak adil, dan akan sangat membuka peluang kecurangan-
kecurangan apabila Tahapan ‘PENGURUSAN” diulangi lagi setelah
putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban
pembayaran utang;
Selain itu, tidak mencerminkan Asas Keadilan bagi para kreditor yang
sudah mendaftarkan tagihannya dan ikut rapat kreditor dalam proses
penundaan kewajiban pembayaran utang, akan sangat mungkin berkurang
hak suaranya akibat adanya kreditor - kreditor yang baru mendaftarkan
tagihan setelah putusan pernyataan pailit yang berasal dari PKPU tersebut,
bahkan ada kemungkinan debitor melakukan kecurangan - kecurangan
dengan menggelembungkan hak suara dengan menimbulkan kreditor –
kreditor fiktif untuk menguasai hak suara mayoritas dalam rapat kreditor
maupun mengintervensi independensi kurator (Vide. Pasal 15 ayat (3) Jo.
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang
16
mana hal tersebut dipersiapkan dalam interval waktu proses PKPU,
dikarenakan debitor sendiri yang paling mengetahui keadaan finansial-nya
dan dapat memperkirakan apakah rencana perdamaian diterima ataukah
akan terjadi kepailitan;
30. Bahwa Pemohon sesuai dengan nasihat dari Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam persidangan panel pada Mahkamah Konstitusi hari Kamis
tanggal 22 Januari 2026 yang lalu, yang meminta pemohon untuk
menceritakan sebuah kasus, namun demikian tanpa mengurangi makna,
maksud dan tujuan permohonan a quo yang mana Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar mengadili adanya Pasal 292
Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tersebut yang
bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bukan mengadili kasus konkret, maka Pemohon akan
menceritakan salah satu kasus sebagai praktisi (kurator dan pengurus)
yang
pernah
mengalami
intervensi
atas
independensi
kurator,
sebagaimana diuraikan pada butir 28 diatas akibat ketidak-pastian
ketentuan Pasal 292 tersebut, yang mana kasus ini juga menjadi inspirasi
Pemohon dalam melakukan penelitian disertasi Doktor Ilmu Hukum yang
berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT
DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA”,
sebagai berikut:
-
Bahwa Pemohon saat itu sebagai satu-satunya kurator yang diangkat
berdasarkan putusan pernyatan pailit yang pertama diucapkan akibat
rencana perdamaian ditolak yang mana sebelumnya Pengadilan Niaga
tingkat pertama mengesahkan (homologasi) perdamaian yang tidak
memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37/2004 sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung R.I. ditingkat Peninjauan Kembali No.
4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
-
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon
Peninjauan Kembali PAOLA LINA LUIS tersebut;
17
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 02/PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 14 Juni
2017;
M E N G A D I L I K E M B A L I:
1. Menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Para Debitur;
2. Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit;
3. Menyatakan Para Debitur:
1. PT. SEMESTARAYA ABADIJAYA, berkantor di Jalan Karet
Nomor 51-A, Pabean Cantikan, Kota Surabaya;
2. VONNY ENDRAWATI, bertempat tinggal di Jalan Simpang
Darmo
Permai
Utara
8/7,
Kelurahan
Pradahkalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
3. ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN, bertempat tinggal di Jalan
Simpang Darmo Permai Utara 8/7, Kelurahan Pradahkalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
4. PT. MEKAR USAHA NASIONAL, berkantor di Jalan Karet Nomor
51-A, Pabean Cantikan, Kota Surabaya;
5. BERNARD ISKANDAR DINATA, bertempat tinggal di Jalan
Simpang Darmo Permai Utara 8/7, Kelurahan Pradahkalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
6. ANINDITA JULIASIH, bertempat tinggal di Jalan Simpang Darmo
Permai Utara 8/7, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan
Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan Pengadilan Niaga
pada
Pengadilan
Negeri
Surabaya menunjuk seorang Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya;
5. Mengangkat Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. kurator dan pengurus
yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-3 tanggal 28 Januari 2014, yang
18
berkantor di Kantor Hukum Riyadi & Partners, Jalan Bukit Pakis
Timur I Blok J No. 22 Surabaya sebagai Kurator dalam proses
kepailitan perkara a quo;
6. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon PKPU
I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali secara
tanggung renteng, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali
sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
-
Bahwa kenyataannya setelah Mahkamah Agung memutuskan Putusan
4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 tersebut diatas,
kenyatannya Majelis Hakim ditingkat pertama / Judex Facti (Pengadilan
Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya) membuat putusan tandingan
untuk memasukkan 2 (dua) orang kurator atas usul kreditor yang sudah
bekerjasama dengan debitor pailit yang mana dibuat gugatan
pembatalan perdamaian yang diputuskan No. 08/Pdt.Sus-Gugatan
Lain-Lain/2018/PN.-Niaga.Sby. jo. Nomor 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.-
Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 yang dalam putusan tandingan/putusan
kedua tersebut pada amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
-
Menyatakan
eksepsi
Termohon
Pembatalan
I,
Termohon
Pembatalan II, Termohon Pembatalan III, Termohon Pembatalan IV,
Termohon Pembatalan V, dan Termohon Pembatalan VI tidak dapat
diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian,
yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No.
02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby.
tanggal
5
Juni
2017,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan
oleh PEMOHON PEMBATALAN untuk seluruhnya;
19
2. Membatalkan Akta Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Mei 2017 dan
rencana Perdamaian tertanggal 5 Juni 2017 yang telah disahkan
atau
dihomologasi
dengan
putusan
No.
02/Pdt.Sus-
PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tertanggal 5 Juni 2017 untuk seluruhnya;
3. Menyatakan
demi
hukum
Termohon
pembatalan:
PT.
SEMESTARAYA ABADIJAYA, VONNY ENDRAWATI, ARIEF
ISKANDARDINATA, WOEN, PT. MEKAR USAHA NASIONAL,
BERNARD ISKANDAR DINATA, dan ANINDITA JULIASIH dalam
keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Mengangkat: Sigit Sutriono, S.H., M. Hum. Hakim Pengadilan Niaga
pada Pengadian Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
5. Menunjuk:
a. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. Kurator dan Pengurus, yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.AH.04.03-3 tanggal 28
Januari 2014, berkantor di Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS,
Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J No. 22 Surabaya;
b. Agus Trianto, SH., MH. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum No.: AHU.AH.04.03-125 tanggal 18
Mei 2016, berkantor di Law Office AGUS TRIANTO AND
PARTNERS, dan beralamat di 18 Office Park, 22th Floor, Suite
E, F, G, Jl. T.B. Simatupang Kav. 18 Jakarta Selatan;
c. Warakah Anhar, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum No.: AHU.AH.04.03-29 tanggal 10
Maret 2015, berkantor di Law Firm AMIR SYAMSUDIN &
PARTNERS, dan beralamat di Gedung Menara Sudirman Lantai
9, Jl. Jendral Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan;
6. Menetapkan imbalan jasa atau fee Kurator, akan ditetapkan
kemudian setelah proses kepailitan ini selesai;
20
7. Menghukum Termohon Pembatalan I sampai dengan Termohon
Pembatalan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang
hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp.
4.286.000,00 (empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
-
Bahwa kemudian tanpa koordinasi dan persetujuan dengan pemohon,
2
(dua)
orang
kurator
lain
yang
diangkat
dalam
putusan
tandingan/putusan pernyataan pailit kedua MENGULANGI TAHAPAN
PENGURUSAN (yang seyogyanya sudah dilakukan pada proses
PKPU) dengan mengadakan rapat kreditor dan mencocokan piutang
lagi, sehingga timbul para kreditor baru yang nama-namnya tidak ada
sebelumnya dalam proses PKPU.
-
Bahwa dengan adanya putusan tandingan tersebut, maka Hakim
Pengawas dan 2 (dua) orang kurator yang diangkat pada putusan
tandingan tersebut mengusulkan pemberhentian pemohon sebagai
kurator, hingga terbit Putusan Pemberhentian kurator, namun Pemohon
kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah
Agung R.I. memberikan pendapatnya dalam pertimbangan hukum
halaman 3 - 5 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
534K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 28 April 2021, antara: ALBERT
RIYADI SUWONO, SH., M.Kn. (Pemohon Kasasi) melawan AGUS
TRIANTO, SH., MH. dan WARAKAH ANHAR, SH., MH. (Para
Termohon Kasasi), sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa
terhadap
alasan-alasan
tersebut,
Mahakamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah
meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 16 April 2019 dan
kontra memori tanggal 3 Mei 2019 dihubungkan dengan pertimbangan
Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan
sebagai berikut:
Bahwa terhadap Para Debitur yang sama yaitu: 1. PT.
Semestaraya Abadijaya, 2. Vonny Endrawati, 3. Arief Iskandardinata,
21
Woen, 4. PT. Mekar Usaha Nasional 5. Bernarad Iskandar Dinata, 6.
Anindita Juliasih (Dalam Debitor Pailit) telah dinyatakan pailit 2 (dua) kali
berdasarkan:
1. Putusan
Peninjauan
Kembali
Mahkamah
Agung
Nomor
4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang mengangkat
Pemohon Kasasi sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara
tersebut, dan;
2. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor
2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 yang
mengangkat Pemohon Kasasi dan Para Termohon Kasasi sebagai
Kurator dalam proses kepailitan perkara tersebut;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dinyatakan bahwa dalam hal menyangkut putusan
atas permohonan pernyataan pailit oleh lebih dari satu pengadilan yang
berwenang mengadili Debitur yang sama pada tanggal yang berbeda,
maka putusan yang diucapkan pada tanggal yang lebih awal berlaku.
Dalam hal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan oleh
pengadilan yang berbeda pada tanggal yang sama mengenai Debitur
yang sama, maka yang berlaku adalah Putusan Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitur, sehingga oleh
karena Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4
PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang telah berkekuatan
hukum tetap diucapkan pada tanggal yang lebih awal atau putusan
tersebut telah ada terlebih dahulu daripada Putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain
/2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby.
tanggal 16 Juli 2018, maka yang berlaku adalah Putusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31
Januari 2018 yang mengangkat Pemohon Kasasi sebagai Kurator dalam
proses kepailitan perkara tersebut;
22
Bahwa pengajuan pemberhentian Pemohon Kasasi sebagai
Kurator diajukan oleh Para Termohon Kasasi sebagai Kurator atas usulan
Hakim pengawas yang kesemuanya ditetapkan berdasarkan putusan
pailit yang kedua yakni Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri
Surabaya
Nomor
8/Pdt.Sus-Gugatan
Lain
Lain
/2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby.
tanggal 16 Juli 2018 yang berdasarkan Penjelasan pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang tidak berlaku dengan adanya Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
tanggal 31 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap
……………”;
-
Bahwa dengan adanya kreditor – kreditor yang baru yang masuk dalam
rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian
ditolak dari proses PKPU yang dilakukan 2 (dua) orang kurator yang
dingakat dalam putusan tandingan tersebut, kemudian seolah-olah hak
suara kreditor-kreditor yang sudah terdaftar dalam proses PKPU menjadi
berkurang hak suaranya (semacam “terdilusi”), dan bahkan ada yang
sengaja dihilangkan karena dianggap tidak mau mendaftarkan lagi dalam
rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit setelah proses PKPU, yang
pada akhirnya dikarenakan kreditor – kreditor konkuren yang baru
tersebut menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor, maka
selanjutnya ada permohonan penggantian kurator berdasarkan Pasal 71
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
mengharuskan Pengadilan / Majelis Hakim Pemutus mengganti kurator
(incasu Pemohon) atas usulan para kreditor konkuren yang baru
mendaftar setelah putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian
dalam proses PKPU ditolak, yang menguasai mayoritas hak suara dalam
rapat kreditor, meskipun telah nyata putusan kedua / putusan tandingan
(incasu. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain /2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor
2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018) tersebut telah
23
dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai putusan pernyataan
pailit yang tidak berlaku.
Akibat dari ketidak-pastian hukum dalam Pasal 292 yang seharusnya
sudah langsung demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi untuk
pemberesan harta pailit, sehingga tidak membuka peluang kecurangan
yang dilakukan debitor pailit maupun kreditor-kreditor baru, yang
menjadikan Pemohon mengalami kerugian materiil karena harus
menanggung biaya-biaya didepan (talangan) atas biaya oprasional
selama proses PKPU, dan kepailitan seperti biaya pengumuman koran,
pengumuman berita negara, transportasi, biaya berperkara (panjar
perkara) dan biaya-biaya lain sebagainya serta imbalan jasa baik sebagai
kurator dan pengurus yang tidak jelas pembayaran-nya akibat tidak jelas
dan tegasnya ketentuan Pasal 292 yang menimbulkan multi-tafsir yang
tidak berkepastian hukum yang sejatinya jaminan kepastian hukum yang
adil merupakan hak konstitusional pemohon;
Selain itu, juga telah merugikan kepentingan para kreditor yang sudah
terdaftar dalam proses PKPU yang “terdilusi” hak suaranya dan proses
pemberesan harta pailit menjadi kacau-balau dan tidak sederhana
dengan pengulangan TAHAPAN PENGURUSAN dan adanya putusan
pernyataan pailit “tandingan” tersebut (dualisme putusan pernyataan pailit
atas debitor yang sama);
Belajar dari pengalaman cerita tersebut di atas, maka ketidak-pastian
hukum dalam ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang telah merugikan hak konstitusional Pemohon secara
aktual maupun berpotensi akan terjadi lagi dikemudian hari sebagai
kurator muapun pengurus serta tidak tercapainya maksud dan tujuan
pembuat undang-undang itu sendiri.
Demikian sedikit cerita kasus yang pernah dialami Pemohon yang
berprofesi sebagai kurator dan pengurus sebagai sekedar bahan
pandangan refenrensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
mengabulkan permohonan a quo, bukan sebagai tuntutan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara konkret-nya, karena
24
sejatinya dalam permohonan a quo, Pemohon memohokan pengujian
Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 terhadap
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
31. Bahwa berdasarkan urian tersebut diatas yang membuktikan Pasal 292
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang
telah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum
yang adil, sehingga selanjutnya agar tidak terjadi kekosongan hukum yang
tentunya akan semakin tidak memberikan kepastian hukum yang adil, maka
Pemohon memohokan agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam putusannya memberikan makna yang lebih tepat guna memberikan
kepastian hukum yang adil, dan menghindari adanya kekosongan hukum
tersebut dengan makna ketentuan Pasal 292 dengan:
Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “ Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal
289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi
untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian lagi ”
32. Bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo memerlukan peran
dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memanggil pihak-pihak terkait guna membuat terang ketentuan Pasal 292
a quo, mohon kiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memanggil
25
pihak-pihak terkait dalam persidangan pengujian materiil Pasal 292
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo, seperti
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik
Indonesia, dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diminta
keterangan-nya.
33. Bahwa dengan adanya frasa - frasa yang tidak memberikan kepastian
hukum yang adil dalam Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yaitu frasa “Pasal 286”, dan frasa “tidak dapat
ditawarkan suatu perdamaian”, maka Pemohon memohonkan agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4443, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Dalam suatu putusan pernyataan pailit
yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam
keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat
ditawarkan suatu perdamaian lagi ” agar memberikan kepastian hukum
yang adil yang menjadi hak konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan akan sangat bermanfaat pada ekosistem berusaha, berinvestasi
dan perekonomian di Indonesia pada umum-nya ;
34. Bahwa ratio legis-nya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus
memberikan putusan yang berkepastian hukum terhadap ketentuan Pasal
292 tersebut yang telah membingungkan dan tidak memberikan kepastian
hukum, dengan mengabulkan permohonan pemohon a quo untuk
seluruhnya.
26
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian - uraian permohonan tersebut diatas, mohon kiranya
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan:
M E N G A D I L I:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal
289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi
untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian lagi ”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau;
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai
berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Surat Bukti Pendaftaran Perpanjangan Kurator
Dan Pengurus Nomor: AHU-61.AH.04.06-2025, tanggal 19
Mei 2025;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Keputusan Perserikatan Kurator Dan
Pengurus Indonesia (PKPI) Nomor: Kep.002/PKPI/XI/2025,
27
tanggal 25 Nopember 2025 tentang Susunan Pengurus
Pusat Perserikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia Sisa
Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor: M.HH-1.AH.06.06 Tahun 2025, tanggal
20 Pebruari 2025 tentang Komite Bersama;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 3 Maret
2026 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026 dan 12 Maret 2026, pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I.
KETENTUAN UU 37/2004 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 292 UU 37/2004 yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 292
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291
tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam permohonan a quo, Pemohon menyatakan telah mengalami
kerugian konstitusional karena ketentuan pasal a quo telah menimbulkan
perbedaan pendapat dari berbagai kalangan dalam pelaksanaannya sehingga
28
Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum ketika menjalankan tugasnya
sebagai
kurator
maupun
pengurus,
atau
ketika
pemohon
menjadi
narasumber/pengajar dan penguji dalam menyelenggarakan Pelatihan Dasar
Profesi Kurator dan Pengurus pada Perserikatan Kurator dan Pengurus
Indonesia (PKPI). (vide Perbaikan Permohonan hal. 8)
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon menyampaikan petitum sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4443,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai "Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal
289, atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk
pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian
lagi";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
29
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan materiil
UU 37/2004 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
PANDANGAN UMUM
1. Bahwa hukum kepailitan berfungsi sebagai sarana collective debt settlement
mechanism, yakni penyelesaian utang-piutang secara kolektif di bawah
pengawasan pengadilan demi menjamin pembagian yang adil di antara para
kreditor (Yahya Harahap, 2009). Dalam kaitannya dengan fungsi tersebut,
hukum kepailitan di Indonesia yang berdasar kepada UU 37/2004 dibentuk
sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan,
dan efisiensi dalam penyelesaian utang-piutang secara kolektif dan
berkeadilan. Lebih dari itu, pembentuk undang-undang melalui UU 37/2004
memperluas fungsi tersebut dengan memberikan suatu konstruksi hukum
yang progresif dimana hukum kepailitan tidak lagi dimaknai secara sempit
sebagai sarana pemberesan atau likuidasi melainkan juga sebagai
instrumen restrukturisasi, rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi seluruh
pihak yang berkepentingan.
2. Dalam UU 37/2004 selain diatur mengenai mekanisme kepailitan juga diatur
mengenai mekanisme penyelamatan usaha (business rescue) melalui
rencana perdamaian (composition plan) dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU). UU a quo melalui konstruksi bab, pasal, dan
ayat di dalamnya memberikan pengaturan bahwa kepailitan tidak serta
merta berakhir dengan pemberesan, namun terlebih dahulu membuka ruang
bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi kewajiban finansialnya demi
kelangsungan usaha. Konstruksi pengaturan demikian menegaskan bahwa
hukum kepailitan di Indonesia mengandung semangat rehabilitasi ekonomi
yang lebih kuat karena mekanisme perdamaian bukan hanya memberi
kesempatan bagi debitur untuk mempertahankan kelangsungan usahanya
tetapi juga menghindarkan kreditur dari kerugian yang lebih besar akibat
likuidisasi total.
3. Bahwa kekhususan tersebut diakomodir melalui ketentuan Bab III UU
37/2004 yang mengatur sepanjang mekanisme dan proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang/ PKPU. Konstruksi PKPU dalam UU 37/2004
berakar pada gagasan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan,
30
dan kemanfaatan ekonomi dalam hubungan utang-piutang. PKPU dirancang
bukan semata sebagai instrumen penagihan atau langkah menuju
kepailitan, melainkan sebagai mekanisme hukum yang memberi ruang
rasional bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha untuk melakukan
restrukturisasi utang secara tertib dan transparan di bawah pengawasan
pengadilan. Secara filosofis, pengaturan ini mencerminkan pandangan
bahwa kegagalan pembayaran tidak selalu identik dengan ketidakmampuan
permanen, sehingga hukum harus menyediakan sarana kolektif yang
mencegah perebutan aset secara individual oleh kreditur, melindungi
kelangsungan usaha yang bernilai ekonomis, serta mendorong tercapainya
solusi bersama yang proporsional. Dengan demikian, PKPU menegaskan
fungsi hukum kepailitan modern sebagai alat stabilisasi kegiatan ekonomi
dan perlindungan kepentingan para pihak secara seimbang, bukan sekadar
sarana penghukuman terhadap debitur.
4. Namun demikian mesti dipahami dalam praktiknya, perdamaian dalam
PKPU kerap sulit dicapai karena adanya benturan kepentingan dan persepsi
risiko di antara para kreditur, serta keterbatasan objektif dari kondisi
keuangan debitur itu sendiri. Kreditur sering memiliki posisi, jaminan, dan
tingkat kepercayaan yang berbeda terhadap prospek pemulihan usaha
debitur, sehingga sulit membangun konsensus atas skema restrukturisasi
yang dianggap adil oleh semua pihak. Dalam kondisi tersebut maka demi
hukum debitur harus dinyatakan dalam kondisi pailit.
5. Pengaturan mekanisme pailit bagi debitur yang gagal dalam PKPU
diperlukan karena hukum harus menyediakan jalur penyelesaian yang pasti,
tertib, dan adil ketika upaya restrukturisasi utang tidak lagi realistis. PKPU
pada dasarnya memberi kesempatan debitur dan kreditur mencapai
perdamaian untuk mempertahankan kelangsungan usaha, tetapi jika
kesempatan tersebut gagal, ketidakpastian tidak boleh dibiarkan berlarut
karena dapat merugikan seluruh pihak. Mekanisme pailit berfungsi sebagai
tahap lanjutan yang menjamin penyitaan dan pemberesan harta debitur
dilakukan secara kolektif di bawah pengawasan hukum, sehingga mencegah
perebutan aset secara individual, melindungi prinsip paritas kreditor, dan
memastikan distribusi yang proporsional. Selain itu, melalui penetapan pailit
31
menciptakan disiplin dan insentif bagi para pihak selama PKPU untuk
bernegosiasi secara serius, karena terdapat konsekuensi hukum yang jelas
apabila perdamaian tidak tercapai. Dengan demikian, pengaturan ini
mencerminkan kesinambungan sistem, PKPU sebagai ruang penyelamatan
usaha, dan pailit sebagai mekanisme final untuk menjamin kepastian hukum
dan penyelesaian utang secara terstruktur.
6. Lebih
lanjut,
mekanisme
pailit
paska
proses
PKPU
merupakan
pengejawantahan asas keseimbangan dan asas keadilan sebagai nilai
dasar yang membentuk UU 37/2004. Mekanisme pailit yang mengikuti
kegagalan PKPU dapat dipahami sebagai instrumen korektif yang menjaga
proporsi kepentingan antara debitur dan para kreditur. Asas keseimbangan
menuntut agar debitur diberi kesempatan yang wajar untuk memulihkan
kondisi keuangannya melalui PKPU, namun sekaligus menjamin bahwa
kreditur tidak terjebak dalam ketidakpastian tanpa batas. Ketika perdamaian
gagal, peralihan ke pailit memastikan penyelesaian dilakukan secara
kolektif, transparan, dan di bawah pengawasan hukum. Dari sudut asas
keadilan, mekanisme ini mencegah tindakan sepihak oleh kreditur tertentu,
sehingga
distribusi
harta
debitur
berlangsung
menurut
prinsip
proporsionalitas dan perlakuan yang setara sesuai kedudukan hukumnya.
Dengan demikian, hubungan PKPU dan pailit membentuk satu rangkaian
yang adil, PKPU sebagai ruang kesempatan dan perlindungan, serta pailit
sebagai jaminan penyelesaian akhir yang menegakkan keseimbangan hak
dan kewajiban para pihak.
PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan frasa “Pasal 286”
dalam ketentuan a quo sangatlah tidak relevan, membingungkan, dan tidak
memberikan kepastian hukum karena sama sekali tidak mengatur mengenai
putusan pernyataan pailit yang menjadi topik atau unsur-unsur yang diatur
dalam ketentuan a quo, DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam konstruksi hukum UU 37/2004, kondisi insolvensi
digambarkan sebagai keadaan tidak mampu membayar (vide Penjelasan
Pasal 57 UU 37/2004). Kondisi insolvensi berdasarkan UU 37/2004
32
ditekankan pada pemenuhan aspek formil tertentu, terutama terkait
berhasil atau tidaknya proses perdamaian antara debitur dan kreditur,
setelah debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lebih lanjut, dalam
proses kepailitan apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak
ditawarkan suatu rencana perdamaian oleh debitur, rencana perdamaian
yang ditawarkan tidak diterima oleh kreditur, atau pengesahan
perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap maka dengan demikian harta pailit berada dalam
kondisi insolvensi. (vide Pasal 178 UU 37/2004).
b. Kemudian dalam konteks proses PKPU, sebagaimana diatur dalam
ketentuan a quo, kondisi insolvensi dititikberatkan pada putusan
pernyataan pailit akibat rencana perdamaian yang diajukan debitur tidak
disahkan oleh pengadilan (vide Pasal 285 UU 37/2004), terdapat
penolakan terhadap rencana perdamaian oleh kreditur separatis (vide
Pasal 286 UU 37/2004) atau terdapat pembatalan terhadap rencana
perdamaian debitur dalam suatu putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 291 UU 37/2004).
c. Bahwa kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit
mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU
37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri
melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan
Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU
37/2004.
d. Bahwa penting untuk dipahami, terdapat perbedaan karakteristik yang
mendasar antara proses kepailitan dengan proses PKPU dalam UU
37/2004. Salah satu perbedaan yang mendasar ialah mengenai
kedudukan kreditur separatis dalam rapat kreditur untuk menerima
rencana perdamaian yang diajukan debitur. Dalam proses kepailitan,
kreditur separatis tidak memiliki hak suara dalam memberikan
persetujuan untuk menerima rencana perdamaian debitur, kecuali
kreditur tersebut melepaskan haknya untuk didahulukan. Dengan arti lain
dalam proses kepailitan, kreditur separatis hanya bisa memberikan hak
33
suara apabila kreditur tersebut melepaskan haknya dan berubah
kedudukannya menjadi kreditur konkueren.
e. Sementara itu dalam proses PKPU kreditur konkueren dan kreditur
sepratis memiliki kedudukan yang setara untuk menyatakan persetujuan
atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur. Konstruksi
hukum UU 37/2004 telah mensyaratkan adanya persetujuan secara
kolektif dari kreditur konkueren dan kreditur separatis untuk menerima
rencana perdamaian debitur. Adapun terhadap kreditur separatis yang
menolak rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai
terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara
langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan (vide Pasal 281
ayat (2) UU 37/2004).
f. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kreditur separatis yang menolak
perjanjian perdamaian tidak terikat pada rencana perdamaian dan
memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud di
atas. Maka untuk memastikan pelaksanaan pemberian kompensasi
dapat dilakukan kepada kreditur separatis yang menolak rencana
perdamaian, terhadap harta debitur yang dijaminkan atas perjanjian
utang piutang dengan kreditur separatis yang menolak perjanjian
perdamaian harus dinyatakan dalam kondisi insolvensi, sehingga
kreditur separatis dapat dengan seketika dapat melaksanakan eksekusi
terhadap haknya yang melekat pada harta debitur (vide Pasal 55 ayat (1)
jo. Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004).
g. Bahwa melalui pemaknaan sebagaimana dimaksud di atas, maka
rujukan Pasal 286 sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo menjadi
penting sebagai landasan pelaksanaan hak eksekusi terhadap harta
debitur atau pemberian kompensasi kepada kreditur separatis yang
menolak rencana perdamaian. Harta debitur yang dijaminkan kepada
kreditur separatis harus dinyatakan dalam kondisi insolvensi sehingga
kemudian hak kreditur separatis untuk mendapatkan kompensasi
terhadap piutang yang dimilikinya dapat dilaksanakan tanpa perlu
menunggu pelaksanaan proses perdamaian antara debitur dan kreditur
yang menerima rencana perdamaian.
34
h. Bahwa selain itu, melalui ketentuan a quo sejatinya juga memberikan
ruang bagi kreditur separatis untuk dapat mengajukan upaya hukum
kasasi bagi proses PKPU (vide Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004), apabila
dirasa pelaksanaan rencana perdamaian yang dilakukan oleh debitur
bersama kreditur yang menerima rencana perdamaian tersebut
merugikan kepentingan kreditur separatis yang menolak rencana
perdamaian.
i. Bahwa dengan demikian rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo
merupakan wadah akomodasi terhadap kedudukan kreditur separatis
yang setara dengan kreditur konkueren dalam hal memberikan
persetujuan bagi rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dalam
proses PKPU. Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan
untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak
rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan
sebagaimana mestinya.
j. Bahwa DPR RI berpandangan dalam memahami kedudukan Pasal 286
UU 37/2004 tidak dapat dipahami secara berdiri sendiri melainkan harus
dipahami secara koheren dengan ketenuan Pasal 281 ayat (2) UU
37/2004 maupun ketentuan UU 37/2004 lainnya secara utuh. Dalam hal
ini DPR RI menyampaikan pandangan yang selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal 7 November 2017, yang pada pertimbangan hukum
[3.13.2.1] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
“Guna menilai konstitusionalitas konteks suatu norma, terdapat tiga asas
dalam penafsiran kontekstual, yaitu: pertama, asas noscitur a sociis,
yang mengandung pengertian bahwa suatu kata atau istilah harus
dikaitkan dengan rangkaiannya; kedua, asas ejusdem generis, yang
mengandung pengertian bahwa makna suatu kata atau istilah dibatasi
secara khusus dalam kelompoknya; dan ketiga, asa expressio unius
exclusio alterius yang mengandung pengertian bahwa jika suatu konsep
digunakan untuk satu hal maka ia tidak berlaku untuk hal lain.”
35
2. Terkait dalil Pemohon yang menyatakan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian” dalam ketentuan a quo tidak memberikan kepastian hukum
yang adil dan tegas, sering menimbulkan perdebatan dan pelaksanaannya
merugikan kurator dan para kreditor yang telah mendaftarkan tagihan dalam
proses PKPU karena harus mengulang proses pengurusan harta pailit
setelah debitor dinyatakan pailit pada proses PKPU, DPR RI menyampaikan
keterangannya sebagai berikut:
a. Bahwa terlebih dahulu penting bagi Pemohon untuk memahami
perbedaan filosofis antara proses kepailitan dengan permohonan PKPU
sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. Mengutip Umar Haris Sanjaya
dalam Bukunya yang berjudul Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dalam Hukum Kepailitan pada halaman 57 menjelaskan bahwa kepailitan
bertujuan untuk melakukan suatu pemberesan harta debitur pailit dalam
keadaan tidak mampu membayar utangnya. Sedangkan permohonan
PKPU bertujuan untuk menjaga agar debitur dapat terhindar dari pailit
dengan cara merestrukturisasi utang-utangnya. Berdasarkan penjabaran
tersebut maka dapat terlihat perbedaan esensial antara pelaksanaan
kepailitan dengan PKPU. Pelaksanaan PKPU tidak berorientasi kepada
pemberesan harta debitur, melainkan mengutamakan penyelesaian
kewajiban debitur kepada kreditur tanpa perlu dinyatakan dalam keadaan
pailit.
b. Bahwa berdasarkan perbedaan yang mendasar terhadap kedua hal
tersebut, maka kemudian pembentuk undang-undang melakukan
pemisahan pengaturan terhadap kepailitan dan PKPU melalui
pemisahan terhadap sistematika pengaturan UU 37/2004, dimana
kepailitan diatur dalam Bab II sementara PKPU diatur dalam Bab III.
c. Bahwa selain diatur dalam sistematika yang berbeda, mekanisme dan
prosedur terhadap kepailitan melalui permohonan pernyataan pailit dan
permohonan PKPU juga berbeda. Permohonan PKPU dapat dilakukan
tanpa sebelumnya melalui proses permohonan pernyataan pailit, atau
jika permohonan PKPU dilakukan secara bersamaan atau setelah
diajukannya permohonan pernyataan pailit, maka pengadilan niaga
berkewajiban untuk mendahulukan dalam memutus perkara PKPU. Hal
36
ini sejalan dengan asas kelangsungan usaha/ going concern yang dianut
dalam UU 37/2004 dimana melalui PKPU diharapkan dapat terjadinya
restrukturisasi sehingga kewajiban debitur dapat terselesaikan tanpa
perlu dinyatakan pailit. Untuk itu, penting bagi pengadilan untuk
mendahulukan proses PKPU ketimbang proses pernyataan pailit.
d. Selain itu, perbedaan mendasar antara proses permohonan pernyataan
pailit dan proses PKPU dapat terlihat dari pihak yang bertugas
melakukan pengurusan harta debitur. Apabila dalam proses kepailitan
dikenal kurator atau kurator sementara yang berwenang melalukan
proses pengurusan harta debitur, dalam proses PKPU dikenal istilah
pengurus sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan pengurusan
harta bersama dengan debitur. Meskipun dalam praktiknya, pelaksanaan
profesi kurator dan pengurus seringkali dilakukan oleh orang yang sama,
pada dasarnya pembentuk undang-undang telah menempatkan
kedudukan kurator dan pengurus pada konstruksi hukum yang berbeda
di dalam UU 37/2004. Hal ini mengindikasikan terdapat perbedaan yang
mendasar antara peran, tugas dan fungsi yang melekat baik pada kurator
maupun pada pengurus berdasarkan UU 37/2004.
e. Bahwa keberadaan pengurus dalam proses PKPU tidak dimaksudkan
untuk menggantikan posisi debitur sebagaimana halnya dalam proses
kepailitan. Pengurus hanya bertindak untuk secara bersama-sama
dengan debitur mengurus harta-harta debitur. Hal ini dimaksudkan untuk
memastikan pengelolaan harta debitur dilakukan secara terjamin dengan
orientasi kepada restrukturisasi utang agar tercapainya perdamaian.
Sementera itu dalam proses kepailitan, apabila debitur telah dinyatakan
pailit oleh putusan pengadilan, maka debitur pailit tidak berwenang
melakukan
pengurusan
dan/atau
pengalihan
terhadap
harta
kekayaannya yang secara mutatis mutandis kedudukan harta debitur
telah menjadi harta pailit. Dalam keadaan tersebut, maka kurator
bertugas untuk melakukan pengurusan harta pailit dengan orientasi
utama kepada proses perembesan harta pailit sebagai dasar
pembayaran utang kepada kreditur.
37
f. Bahwa secara mendetail, perbedaan antara pelaksanaan tugas dan
fungsi antara pengurus dan kurator dapat terlihat melalui penjabaran
sebagaimana terdapat dalam tabel di bawah ini,
Tugas dan fungsi Pengurus
Tugas dan fungsi Kurator
Pengurus memiliki tugas utama
untuk mendampingi, mengawasi,
serta membantu Debitur dalam
mengelola
harta
dan
menjalankan
usaha
Debitur,
maka
terhadap
kewenangan
bertindak
debitor
yang
menyangkut
hartanya
harus
dengan persetujuan pengurus
(vide Pasal 240 ayat (1) UU
37/2004)
Kurator memiliki tugas utama
untuk
melakukan
pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailit
(vide Pasal 69 ayat (1) UU
37/2004)
Pengurus bertugas memanggil
debitur dan para krediturnya
dengan surat tercatat melalui kurir
untuk menghadap dalam sidang
(vide Pasal 225 ayat (4) UU
37/2004)
Paling lambat 2 (dua) hari setelah
menerima
salinan
putusan
pengangkatannya, kurator harus
membuat pencatatan harta pailit
yang dilakukan dengan cara di
bawah tangan dengan persetujuan
Hakim Pengawas (vide Pasal 100
UU 37/2004)
Pengurus
mengumumkan
tentang putusan PKPU dalam
Berita Negara Republik Indonesia
dan
mengumumkan
dalam
sedikitnya 2 (dua) surat kabar
harian (vide Pasal 226 ayat (1)
UU 37/2004)
Dalam jangka paling lambat 5
(lima) hari setelah tanggal putusan
pernyataan pailit diterima oleh
kurator, kurator mengumumkan
ikhtisar putusan pernyataan pailit
tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan paling
sedikit 2 (dua) surat kabar harian
yang
ditetapkan
oleh
Hakim
Pengawas (vide Pasal 15 ayat (4)
UU 37/2004)
Pengurus memiliki peran dalam
mengupayakan terjadinya suatu
rencana
perdamaian
serta
mengupayakan
adanya
kesepakatan perdamaian antara
debitur dengan para krediturnya
(vide Pasal 228 ayat (4) UU
37/2004)
Kurator bertugas mengumumkan
ikhtisar
putusan
kasasi
atau
putusan peninjauan kembali yang
membatalkan putusan pernyataan
pailit tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan 2 (dua)
surat kabar harian dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) hari
setelah
putusan
kasasi
atau
putusan
peninjauan
kembali
38
diterima oleh kurator (vide Pasal
17 ayat (1) UU 37/2004)
Pengurus melaporkan keadaan
harta debitur secara berkala
kepada pengadilan (vide Pasal
239 ayat (1) UU 37/2004)
Kurator wajib untuk menghadiri
setiap
rapat
kreditur.
Rapat
kreditur pertama hari, tanggal,
waktu, dan tempatnya ditentukan
oleh
hakim
Pengawas
dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah
tanggal
putusan
pernyataan pailit diucapkan yang
kemudian
Hakim
Pengawas
menyampaikan kepada kurator
(vide Pasal 86 UU 37/2004
Pengurus memiliki tugas yang
berkaitan
adanya
perjanjian
timbal balik yang belum dipenuhi
atau baru sebagian dipenuhi oleh
debitur (vide Pasal 249 ayat (3)
dan ayat (4) UU 37/2004)
Dalam jangka waktu paling lambat
5 (lima) hari setelah penetapan
Hakim Pengawas terkait batas
akhir pengajuan tagihan dan batas
akhir
verifikasi
pajak
untuk
menentukan besarnya kewajiban
pajak,
kurator
wajib
memberitahukan
penetapan
Hakim Pengawas tersebut kepada
semua kreditur yang alamatnya
diketahui
dengan
surat
dan
mengumumkannya paling sedikit
dalam 2 (dua) surat kabar harian
(vide Pasal 114 UU 37/2004)
Pengurus berwenang melakukan
pengajuan
permohonan
pengakhiran PKPU, jika ternyata
selama masa PKPU tersebut
debitur tidak beritikad baik dan
jika
ternyata
terhadap
harta
debitur tidak memungkinkan lagi
untuk diadakan PKPU, seperti
tidak
memungkinkan
adanya
kenaikan jumlah harta debitur
(vide Pasal 255 ayat (2) UU
37/2004)
Kurator
bertugas
membuat
pencatatan harta pailit, kurator
harus
membuat
daftar
yang
menyatakan sifat, jumlah piutang
dan utang harta pailit, nama dan
tempat tinggal kreditur beserta
jumlah
piutang
masing-masing
kreditur (vide Pasal 102 UU
37/2004)
Pengurus
wajib
mengumukan
penentuan waktu hari terakhir
tagihan harus disampaikan pada
pengurus, serta mengumukan
jika adanya rencana perdamaian
(vide Pasal 269 ayat (1) UU
37/2004)
Apabila panitia kreditur meminta
keterangan
atau
diperlihatkan
semua buku, dokumen, dan surat
mengenai kepailitan, maka kurator
wajib
memberikan
dan
menunjukkan
kepada
panitia
39
kreditur
(vide
Pasal
81
UU
37/2004)
Pengurus
bertugas
menerima
tagihan dari para kreditur (vide
Pasal 270 ayat (1) dan ayat (2)
UU 37/2004)
Kurator
bertugas
dan
wajib
menyimpan
sendiri
uang,
perhiasan,
efek,
dan
surat
berharga lainnya kecuali Hakim
Pengawas menentukan lain. Dan
terhadap uang tunai yang tidak
diperlukan untuk pengurusan harta
pailit harus disimpan di bank
setelah mendapat ijin dari Hakim
Pengawas (vide Pasal 108 UU
37/2004)
Pengurus bertugas melakukan
pencocokan perhitungan utang
dengan catatan dan laporan dari
debitur (vide Pasal 271 UU
37/2004)
Kurator bertugas untuk melakukan
pencocokan perhitungan piutang
yang diserahkan oleh kreditur
dengan catatan yang telah dibuat
sebelumnya
dan
keterangan
debitur
pailit
atau
berunding
dengan
kreditur
jika
terdapat
keberatan
terhadap
penagihan
yang diterima (vide Pasal 116 UU
37/2004)
Pengurus
bertugas
membuat
daftar piutang sesuai dengan
daftar yang telah diterimanya dan
juga menyatakan terhadap diakui
atau dibantahnya suatu piutang
(vide Pasal 272 UU 37/2004)
Kurator
wajib
memasukkan
piutang
yang
disetujuinya
ke
dalam daftar piutang sementara
diakui
dan
membuat
daftar
tersendiri
atas
piutang
yang
dibantah beserta alasannya (vide
Pasal 117 UU 37/2004)
Pengurus
wajib
menyediakan
salinan
daftar
piutang
di
Kepaniteraan Pengadilan agar
dapat dilihat setiap orang dengan
cuma-cuma (vide Pasal 276 UU
37/2004)
Kurator harus menyediakan daftar
piutang yang sementara diakui
dan daftar piutang yang dibantah
di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
selama jangka waktu 7 (tujuh) hari
sebelum hari pencocokan piutang
(vide Pasal 119 UU 37/2004) dan
memberitahukan
ketersediaan
daftar tersebut kepada kreditur
yang dikenal, disertai panggilan
untuk
menghadiri
rapat
pencocokan
piutang
dengan
menyebutkan
rencana
perdamaian jika telah diajukan
oleh debitur pailit (vide Pasal 120
UU 37/2004)
40
Pengurus berwenang meminta
penundaan rapat pemungutan
rencana perdamaian (vide Pasal
277 ayat (1) UU 37/2004)
Kurator wajib memberikan laporan
mengenai keadaan harta pailit
setelah berakhirnya pencocokan
piutang dan memberikan semua
keterangan yang diminta oleh
kreditur
serta
menyediakan
laporan tersebut di kantor kurator
dan
di
Kepaniteraan
setelah
berakhirnya rapat (vide Pasal 143
ayat (1) UU 37/2004)
Dalam
rapat
rencana
perdamaian,
pengurus
harus
secara
tertulis
memberikan
laporan
tentang
rencana
perdamaian
yang
ditawarkan
(vide Pasal 278 ayat (1) UU
37/2004)
Kurator
harus
menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3
(tiga)
bulan
walaupun
Hakim
Pengawas dapat memperpanjang
jangka waktu tersebut (vide Pasal
113 UU 37/2004)
Dalam
hal
pengesahan
perdamaian
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap,
maka
kurator
wajib
mengumumkan
perdamaian tersebut dalam Berita
Negara Republik Indonesia dan
paling sedikit 2 (dua) surat kabar
harian
(vide
Pasal
166
UU
37/2004)
Setelah kepailitan berakhir, kurator
melakukan
pengumuman
berakhirnya kepailitan dan Berita
Negara Republik Indonesia dan 2
(dua) surat kabar dan memberikan
pertanggungjawaban
mengenai
pengurusan
dan
pemberesan
yang
telah
dilakukan
kepada
Hakim Pengawas paling lambat 30
(tiga
puluh)
hari
setelah
berakhirnya kepailitan (vide Pasal
202 UU 37/2004)
g. Kendati memiliki tujuan, prosedur serta mekanisme yang berbeda
dengan proses pernyataan pailit, dalam keadaan tertentu debitur dapat
dinyatakan pailit selama proses PKPU. Kondisi pailit bagi debitur dalam
proses PKPU terjadi diantaranya terjadi pada saat:
41
1) Debitur tidak hadir dalam sidang yang diselenggarakan setelah
putusan PKPU sementara diucapkan (vide Pasal 225 ayat (5) UU
37/2004);
2) PKPU tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan dalam sidang
pemungutan suara tentang rencana perdamaian (vide Pasal 228 ayat
(5) UU 37/2004);
3) PKPU sementara berakhir namun kreditur tidak menyetujui
pemberian PKPU tetap (vide Pasal 230 ayat (1) UU 37/2004);
4) PKPU diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih
kreditur, atau atas prakarsa pengadilan (vide Pasal 255 ayat (6) UU
37/2004);
5) Pengadilan menolak untuk mengesahkan perdamaian (vide Pasal
285 ayat (3) UU 37/2004);
6) Rencana perdamaian ditolak (vide Pasal 289 UU 37/2004);
7) Terdapat putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian (vide
Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004).
h. Bahwa dalam hal debitur dinyatakan pailit selama proses PKPU
sebagaimana dijabarkan di atas, pengaturan Bab III tidak memberikan
ketentuan khusus mengenai tindak lanjut terhadap putusan pernyataan
pailit tersebut. Untuk itu maka Pasal 290 UU 37/2004 telah menegaskan
ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II
berlaku
mutatis
mutandis
terhadap
putusan
pernyataan
pailit
sebagaimana diatur dalam Bab III. Sehingga dalam hal ini, seluruh
rangkaian prosedur terkait pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit
sebagaimana di atur dalam proses kepailitan juga berlaku bagi harta
debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan permohonan PKPU.
i. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penting untuk ditekankan, bahwa
pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan
proses PKPU tidak dapat dipandang sebagai suatu bentuk pengulangan
atau redundansi, melainkan tahapan hukum yang harus ditempuh
sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah
42
menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU.
Pengaturan tersebut justru memberikan kerangka prosedural yang jelas
mengenai pengelolaan harta pailit setelah proses PKPU sehingga dapat
dioptimalkan sebagai bentuk pembayaran kepada para kreditur sesuai
prinsip pari passu prorata parte.
j. Bahwa dalam kedudukannya sebagai kurator, maka Pemohon harus
memahami dimulainya peran kurator dalam melakukan pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailit adalah setelah adanya pengangkatan
dalam suatu putusan pernyataan pailit (vide Pasal 15 ayat (1) UU
37/2004). Meskipun selama proses PKPU telah dilakukan pengurusan
harta debitur, pengurusan tersebut tidak dilakukan oleh kurator
melainkan oleh pengurus PKPU dan tidak ditujukan dalam rangka
melakukan pemberesan harta debitur, namun untuk memastikan
pengelolaan harta debitur yang terjamin selama proses PKPU,
sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya. Untuk itu proses pengurusan
harta oleh pengurus selama proses PKPU tidak dapat dipersamakan
dengan proses pengurusan harta setelah debitur dinyatakan pailit dalam
proses PKPU, karena pengurusan harta tersebut dilakukan oleh pihak
dan untuk tujuan yang sama sekali berbeda.
k. Bahwa pengurusan harta pailit debitur oleh kurator setelah putusan
pernyataan pailit dalam proses PKPU juga penting untuk dilakukan dalam
rangka melakukan verifikasi terhadap harta debitur setelah diputuskan
pailit, sehingga dapat melindungi kepentingan kreditur selama proses
pemberesan. Hal ini juga mengingat selama proses PKPU, debitur masih
memiliki hak terhadap harta bendanya sepanjang dengan persetujuan
pengurus. Sehingga setelah debitur dinyatakan pailit dan kehilangan
sepenuhnya hak terhadap harta benda pailit, maka penting bagi kurator
untuk melakukan pengecekan ulang bagi harta benda pailit tersebut.
l. Bahwa berkaitan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo, sejatinya merupakan
konsekuensi terhadap putusan pernyataan pailit sebagaimana diatur
dalam Pasal 285, Pasal 286 atau Pasal 291 UU 37/2004. Ketentuan
tersebut untuk menegaskan bahwa berkenaan dengan proposal
43
perdamaian yang disampaikan oleh debitur ditolak oleh kreditur, tidak
disahkan ataupun dibatalkan oleh pengadilan, maka untuk selanjutnya
debitur tidak dapat kembali mengajukan proposal perdamaian kepada
kreditur. Kondisi insolvensi sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan
pasal a quo merupakan konsekuensi yuridis akibat gagalnya proposal
perdamaian debitur dalam proses PKPU. Kondisi yang sama juga
kemudian terjadi dalam proses kepailitan, dimana apabila debitur tidak
mengajukan perdamaian, perdamaian tidak diterima atau pengesahan
perdamaian ditolak oleh pengadilan, maka debitur juga dinyatakan dalam
keadaan insolven (vide Pasal 178 UU 37/2004).
m. Ketentuan pasal a quo beserta penjelasannya tidak memberikan
pengecualian terhadap keseluruhan proses pengurusan dan/atau
pemberesan harta debitur setelah dinyatakan pailit, melainkan hanya
mengecualikan tahapan perdamaian dalam pemberesan mengingat
perdamaian yang diajukan dalam PKPU telah gagal untuk mendapat
persetujuan atau pengesahan. Selain itu, apabila ketentuan pasal a quo
kemudian dimaknai bahwa terhadap proses selanjutnya bagi harta pailit
ialah hanya dalam proses pemberesan dan tidak melalui proses
pengurusan, maka kemudian dapat menyebabkan potensi disharmoni
pengaturan dengan Pasal 290 UU 37/2004. Hal ini juga tidak sejalan
dengan mekanisme pelaksanaan pengurusan dan/atau pemberesan
harta setelah putusan pernyataan pailit dalam proses PKPU
sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya.
n. Bahwa sekalipun Pemohon menilai dengan dilakukannya kembali proses
pengurusan terhadap harta pailit debitur berdasarkan proses PKPU
berpotensi timbulnya praktik kecurangan baik yang dilakukan kreditur
maupun debitur sendiri, sejatinya kurator tidak melaksanakan tugas dan
perannya sendiri. Dalam melakukan pengurusan maupun pemberesan
harta pailit debitur, terdapat Hakim Pengawas yang ditetapkan
pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan tugas kurator dalam
mengelola harta pailit. Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon
terhadap tindakan kecurangan selama proses pengurusan harta pailit
dapat ditanggulangi dengan dijalankannya peran Hakim Pengawas untuk
44
memastikan seluruh proses pengurusan dan pemberesan harta pailit
dilaksanakan dengan mekanisme yang berlaku.
o. Bahwa oleh karena itu, DPR RI berpandangan ketentuan a quo tidak
melanggar ataupun mengurangi hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon, utamanya hak akan kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal a quo justru
memberikan suatu kepastian dan perlindungan hukum terhadap
pelaksanaan hak konstitusional Pemohon, terutama dalam menjalankan
profesinya, karena memberikan kepastian terhadap kerangka kerja
Pemohon sebagai kurator dalam proses pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit dari proses PKPU.
3. DPR RI menghargai sepenuhnya aspirasi yang disampaikan Pemohon
dalam permohonannya. Mengingat masuknya RUU Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaaran Utang dalam Program Legislasi
Nasional Tahun 2025-2029, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 23/DPR
RI/I/2025-2026
tentang
Perubahan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2025 No urut. 166, untuk itu DPR RI mengarahkan kepada Pemohon
untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI sebagai
landasan terhadap pelaksanaan legislative review bagi UU 37/2004
kedepannya.
III.
KESIMPULAN DPR RI
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo merupakan wadah akomodasi
terhadap kedudukan kreditur separatis yang setara dengan kreditur
konkueren dalam hal memberikan persetujuan bagi rencana perdamaian
yang diajukan oleh debitur dalam proses PKPU. Rujukan Pasal 286 pada
ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh
kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima
45
kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004
dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
2. Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan
proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai
konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan
debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU. Pengaturan tersebut
justru memberikan kerangka prosedural yang jelas mengenai pengelolaan
harta pailit setelah proses PKPU sehingga dapat dioptimalkan sebagai
bentuk pembayaran kepada para kreditur sesuai prinsip pari passu prorata
parte.
3. Berdasarkan kesimpulan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan
Pasal 292 UU 37 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Maret
2026 dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 3 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 292 pada UU 37/2004, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 292:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291
tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
46
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa frasa yang merujuk ke Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004
menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi ditafsirkan berbeda
dalam praktik peradilan.
2. Bahwa frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292
UU 37/2004 menghilangkan kesempatan debitor untuk mengajukan
perdamaian kembali sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil.
3. Bahwa norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan
pengadilan niaga.
II.
KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 2
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK Nomor 7 Tahun 2025), menyatakan bahwa para Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya, serta Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025 telah
secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal
kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-
undang, yaitu:
47
a.
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b.
Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
3.
Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat
pasal a quo pada pokoknya Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan
hukum karena berprofesi sebagai kurator dan merasa norma Pasal 292
berdampak terhadap praktik kepailitan yang dijalankannya.
4.
Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon di atas,
Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
1)
Pemohon dalam Legal Standing (halaman 4-9 pada Permohonan)
menjelaskan bahwa Pemohon adalah seorang Kurator, yang
disebutkan dalam UU 37/2004 diangkat untuk mengurus dan
membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim
Pengawas. Sehingga Pemerintah menyadari bahwa Pemohon
memiliki latar belakang yang berkaitan dengan Pasal yang
dimohonkan untuk dilakukan uji materiil.
2)
Bahwa meskipun demikian, Pemerintah tidak melihat adanya
kerugian konstitusional yang dirasakan oleh Pemohon dalam
permohonannya, selain pada dalil poin 11 (halaman 8) yang
menyebutkan, “Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara
faktual dengan tidak memperoleh kepastian hukum ketika
menjalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, atau
48
ketika Pemohon menjadi narasumber/pengajar dan penguji dalam
menyelenggarakan Pelatihan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus
pada Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), karena
adanya
pendapat
yang
berbeda
dalam
pelaksanaannya”.
Pemerintah menilai bahwa dalil yang disampaikan Pemohon dalam
permohonannya tidak menjelaskan secara jelas bentuk kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon terutama berkaitan dengan
peran Pemohon sebagai Kurator, dan Pemohon mendalilkan bahwa
kerugian yang dialami Pemohon disebabkan “karena adanya
pendapat yang berbeda dalam pelaksanaannya”, yang dalam hal ini
menunjukan bahwa selain tidak ada kerugian konstitusional,
permohonan ini juga menegaskan bahwa Pemohon dirugikan bukan
karena sebab pengaturan pada Pasal a quo, melainkan karena
adanya perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya.
3)
Bahwa terkait dalil Pemohon yang merasa dirugikan secara
konstitusional akibat Pasal a quo, Pemerintah menilai dalil-dalil
permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil kerugian
konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan penjelasan sebagai
berikut bahwa pasal a quo yang diuji telah memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum kepada debitor, kreditor, dan kurator
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 karena dalam pasal a quo:
a.
telah mengatur secara tegas mengenai waktu dimulainya
keadaan insolvensi yang timbul dari kegagalan PKPU, yakni
insolvensi berlaku langsung pada saat putusan pailit
dijatuhkan berdasarkan Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291
UU 37/2004; dan
b.
merupakan bentuk penerapan prinsip kepastian hukum dan
konsistensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Sebab dalam
konteks kepailitan yang timbul akibat kegagalan PKPU, tidak
terdapat lagi mekanisme perdamaian yang dapat menunda
49
pemberlakuan insolvensi, sehingga tanggal berlakunya
keadaan insolvensi adalah sama dengan tanggal putusan pailit
yang membatalkan atau menolak perdamaian dalam PKPU
dikeluarkan.
4)
Terhadap dalil Para Pemohon yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya
dengan
ketentuan
a
quo,
Pemerintah
berkeyakinan bahwa tidak terbukti secara jelas dan fakta bahwa
kerugian yang timbul disebabkan ketentuan a quo, melainkan
merupakan permasalahan implementasi norma dalam penegakan
hukum.
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan para
Pemohon telah jelas para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di
atas, Pemerintah berkeyakinan permohonan para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum Terhadap Pokok Materi Permohonan
a. Dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, hubungan utang-piutang
merupakan hal yang lazim terjadi. Namun, tidak semua debitor mampu
memenuhi
kewajibannya
kepada
kreditor
tepat
waktu.
Ketidakmampuan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang
memerlukan mekanisme penyelesaian secara kolektif dan terstruktur.
Untuk itu, hukum Indonesia menyediakan instrumen kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai sarana
penyelesaian utang piutang melalui pengadilan.
50
b. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU
37/2004. Tujuan dari kepailitan itu sendiri adalah:
1)
Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para
kreditor sesuai dengan asas pari passu membagi secara
proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditor
Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan
besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam
hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH
Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di antara
kreditor terhadap harta debitor berkenaan dengan asas jaminan
tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, akan terjadi
kreditor yang lebih kuat akan mendapat bagian yang lebih banyak
dari kreditor yang lemah.
2)
Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para
kreditor sesuai dengan asas pari passu membagi secara
proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditor
Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan
besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam
hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH
Perdata.
3)
Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan kepentingan para kreditor. Dengan
dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi
memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindah tangankan
harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum
dari harta kekayaan debitor menjadi harta pailit.
c. PKPU adalah prosedur hukum yang memberikan kesempatan kepada
debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditor
sebelum dinyatakan pailit.
d. Tujuan PKPU adalah:
51
1) Memberi ruang restrukturisasi utang.
2) Menyelamatkan usaha debitor yang masih prospektif.
3) Menghindari likuidasi yang merugikan kedua belah pihak.
e. Debitor selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib
menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal
rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib
memenuhi kuorum.
f.
Dalam PKPU, debitor dapat menawarkan skema seperti antara lain
penjadwalan ulang, pengurangan utang, konversi utang menjadi
saham, atau bentuk restrukturisasi lainnya.
g. Perdamaian menjadi sah dan mengikat setelah disahkan oleh
Pengadilan (Pasal 286 UU 37/2004) dan terhadap pengesahan
tersebut tidak diajukan kasasi atau diajukan kasasi namun ditolak
(Pasal 288 jo. Pasal 285 ayat (4)).
h. Setelah perdamaian disahkan dan telah berkekuatan hukum tetap,
maka debitor wajib melaksanakan isi perdamaian tersebut. Jika
kemudian ternyata debitor tidak melaksanakan isi perdamaian atau
melaksanakan namun tidak sesuai dengan isi perdamaian, kreditor
yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran
dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum
pembatalan perdamaian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 291
jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU 37/2004.
i.
PKPU dapat menjadi tahap awal sebelum kepailitan. Apabila
perdamaian dalam PKPU gagal, debitor dapat langsung dinyatakan
pailit.
j.
Pasal 292 UU 37/2004 mengatur bahwa debitor tidak dapat lagi
menawarkan perdamaian dalam suatu putusan pailit yang dijatuhkan
berdasarkan keadaan-keadaan tertentu, yaitu pengadilan menolak
mengesahkan perdamaian atau perdamaian dibatalkan.
52
k. Jika perdamaian dalam PKPU gagal dan debitor dinyatakan pailit
karena kegagalan tersebut, maka kesempatan untuk mengajukan
perdamaian telah tertutup.
2.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil Permohonan Para Pemohon
A.
Bahwa menurut Pemohon frasa yang merujuk ke Pasal 286 dalam
Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum karena
berpotensi ditafsirkan berbeda dalam praktik peradilan;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Isu ketidakpastian hukum yang dikemukakan oleh Para
Pemohon tidak bersumber dari rumusan Pasal 292 UU 37/2004.
Norma undang-undang telah memberikan ketentuan yang jelas
mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi dalam kepailitan
yang muncul akibat kegagalan atau pembatalan perdamaian
dalam PKPU, yaitu bahwa insolvensi berlaku langsung pada
tanggal putusan pailit dijatuhkan berdasarkan Pasal 285 atau
Pasal 291.
2. Teknik perujukan atau pengacuan ke suatu Pasal dalam
peraturan perundang-undangan merupakan teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan yang lazim dan sah menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Rujukan atau pengacuan
tersebut tidak menimbulkan norma kabur, melainkan untuk
menghindari pengulangan rumusan (vide angka 271 Lampiran
II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).
3. Rujukan terhadap Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 dalam
Pasal 292 UU 37/2004 harus dipahami secara sistematis
sebagai satu kesatuan norma dalam rezim penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU). Penyebutan beberapa
pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur substansi
yang identik, melainkan untuk menunjukkan kondisi hukum
yang berbeda-beda yang dapat berujung pada lahirnya putusan
53
pailit akibat berakhirnya proses perdamaian dalam PKPU. Oleh
karena itu, keberadaan rujukan Pasal 286 tidak menjadikan
norma a quo kabur atau tidak pasti, melainkan merupakan
bagian dari teknik perumusan norma yang bersifat sistematis
dan berada dalam kerangka kebijakan hukum pembentuk
undang-undang.
4. Selain itu, Para Pemohon dalam permohonannya tidak dapat
menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik,
aktual, maupun potensial yang timbul secara langsung akibat
keberadaan rujukan Pasal 286 dalam Pasal 292 UU 37/2004.
Uraian kerugian yang disampaikan Para Pemohon pada
pokoknya berkaitan dengan pengalaman praktik perkara
kepailitan tertentu dan dinamika penegakan hukum di tingkat
peradilan, bukan akibat langsung dari norma yang diuji. Oleh
karena itu, dalil mengenai ketidakpastian hukum yang dikaitkan
dengan rujukan Pasal 286 lebih merupakan perbedaan
pandangan terhadap penerapan norma dan berada di luar objek
pengujian konstitusionalitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021.
5. Permohonan Para Pemohon yang pada pokoknya meminta
Mahkamah Konstitusi untuk mengganti atau memaknai ulang
rujukan Pasal 286 menjadi Pasal 289 dalam Pasal 292 UU
37/2004 pada hakikatnya merupakan permintaan perubahan
desain norma dan teknik perumusan peraturan perundang-
undangan. Permintaan demikian berada dalam ranah kebijakan
hukum pembentuk undang-undang (open legal policy), karena
menyangkut
pilihan
pembentuk
undang-undang
dalam
merumuskan
konstruksi
norma
dan
bukan
persoalan
konstitusionalitas yang secara langsung menguji kesesuaian
norma dengan UUD NRI 1945.
6. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan adanya ruang kebijakan hukum pembentuk
54
undang-undang (open legal policy) dalam menentukan desain
norma, termasuk pilihan teknik perumusan dan perujukan pasal
dalam suatu undang-undang. Dalam sejumlah putusan, antara
lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022,
Mahkamah menegaskan bahwa kebijakan hukum hanya dapat
dikesampingkan apabila terbukti melanggar prinsip moralitas,
rasionalitas, atau menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,
merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de
pouvoir), dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur), atau
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang sehingga
nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945. Selama
pilihan kebijakan tersebut masih berada dalam batas
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dan
tidak
menunjukkan
pelanggaran
konstitusional
yang
serius,
Mahkamah cenderung menempatkannya sebagai wilayah
kebijakan hukum yang tidak layak digantikan melalui
mekanisme pengujian undang-undang.
7. Dalam permohonan a quo, Para Pemohon tidak menguraikan
adanya pelanggaran konstitusional yang memenuhi kriteria
dimaksud,
melainkan
hanya
menyampaikan
keberatan
terhadap teknik perumusan rujukan Pasal 286 dalam Pasal 292
UU 37/2004 yang menurut Para Pemohon menimbulkan
kebingungan dalam praktik. Dalil tersebut pada hakikatnya
merupakan
perbedaan
pandangan
terhadap
kebijakan
perumusan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas yang
menyentuh prinsip moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang
intolerable, penyalahgunaan wewenang (detournement de
pouvoir), ataupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Oleh
karena itu, permintaan Para Pemohon agar Mahkamah
Konstitusi mengganti atau memaknai ulang rujukan Pasal 286
menjadi Pasal 289 tidak dapat ditempatkan sebagai pengujian
55
konstitusionalitas
norma,
karena
Mahkamah
bukanlah
pembentuk norma baru (positive legislator), melainkan ranah
kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
B.
Bahwa frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam
Pasal 292 UU 37/2004 menghilangkan kesempatan debitor untuk
mengajukan perdamaian kembali sehingga bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal
a quo justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
merupakan
konsekuensi
logis
dari
kegagalan
proses
perdamaian. Apabila perdamaian kembali dibuka setelah
dinyatakan gagal, maka akan menimbulkan ketidakpastian
hukum dan memperpanjang proses penyelesaian utang. Norma
ini menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor dan
kreditor.
2. Pasal 292 menegaskan bahwa dalam kepailitan yang lahir dari
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 atau Pasal
291, debitor tidak lagi diperbolehkan menawarkan suatu
rencana perdamaian. Dengan demikian, tidak terdapat lagi
mekanisme hukum yang dapat menunda pemberlakuan
keadaan insolvensi, karena undang-undang telah memutus
seluruh jalur pembayaran utang melalui perdamaian.
3. Sampai dengan saat ini, rumusan Pasal 292 memiliki rumusan
pasal yang konsisten dan dapat menjaga kesinambungan
antara ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai proses
PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai
satu kesatuan sistem.
4. Ketentuan Pasal 292 bukanlah norma yang menghilangkan hak
debitor secara sewenang-wenang, melainkan merupakan
konsekuensi hukum atas telah digunakannya kesempatan
56
restrukturisasi melalui mekanisme PKPU. Norma yang diatur
dalam Pasal 292 jika dicermati lebih lanjut justru merupakan
penegasan kepastian hukum, bukan sumber ketidakpastian
hukum. Hal ini dikarenakan dengan norma yang telah diatur
dalam Pasal a quo tetap menjaga integritas tahapan kepailitan
agar tidak terjadi lagi pembukaan kembali ruang restrukturisasi
yang telah gagal serta menjaga konsistensi antara ketentuan
Pasal 285, Pasal 291, dan Pasal 292.
5. Undang-undang telah memberikan ruang yang cukup bagi
debitor untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para
kreditornya dalam proses PKPU.
6. Kesempatan mengajukan perdamaian telah diberikan secara
penuh dalam tahap PKPU, termasuk melalui penyusunan dan
pengajuan proposal perdamaian, proses perundingan dengan
kreditor, pemungutan suara (voting), dan pengesahan oleh
pengadilan (homologasi). Apabila perdamaian tersebut ditolak,
tidak disahkan, atau dibatalkan, maka kegagalan tersebut
merupakan hasil proses hukum yang sah dan partisipatif.
7. Frasa “tidak dapat” dalam Pasal 292 justru merupakan
perwujudan asas kepastian hukum, bukan pelanggaran
terhadapnya. Kepastian hukum tidak hanya ditujukan kepada
debitor, tetapi juga kepada para kreditor. Apabila setelah
kegagalan
perdamaian
dalam
PKPU
debitor
masih
diperkenankan
mengajukan
perdamaian
kembali
dalam
kepailitan, maka akan timbul ketidakpastian dan potensi
penyalahgunaan
prosedur
untuk
menunda
kewajiban
pembayaran utang.
8. Hukum kepailitan menganut prinsip keseimbangan antara
kepentingan debitor dan kreditor. Dalam sistem yang diatur oleh
UU 37/2004, PKPU adalah forum restrukturisasi, sedangkan
kepailitan merupakan forum pemberesan (likuidasi). Pemisahan
tahapan tersebut dimaksudkan agar proses penyelesaian utang
berjalan efektif, efisien, dan tidak berlarut-larut.
57
9. Pembatasan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) pembentuk undang-undang, yang rasional
dan proporsional untuk mencegah moral hazard, melindungi
kepentingan kreditor secara kolektif, dan menjamin efektivitas
sistem kepailitan.
10. Dengan demikian, ketentuan Pasal 292 tidak bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil, karena debitor telah
memperoleh
kesempatan
yang
layak
(due
process),
pembatasan tersebut bersifat proporsional, dan bertujuan
menciptakan finalitas serta stabilitas dalam penyelesaian utang-
piutang.
Secara keseluruhan, Pasal 292 telah memiliki rumusan yang jelas,
tidak menimbulkan ketidakpastian, dan selaras dengan asas
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma tersebut tidak
bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
C.
Bahwa norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakseragaman
putusan pengadilan niaga.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1.
Ketidakseragaman putusan pengadilan bukanlah akibat
langsung dari norma Pasal 292, melainkan bagian dari
dinamika praktik peradilan.
2.
Mekanisme koreksi terhadap perbedaan penafsiran telah
tersedia melalui sistem peradilan berjenjang dan pembinaan
oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, persoalan tersebut
bukan merupakan isu konstitusionalitas norma
3.
Potensi perbedaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan
administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan
bahwa Pasal 292 ketidakpastian hukum. Norma undang-
undang telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai titik
58
awal insolvensi, yaitu tanggal putusan pailit yang dijatuhkan
sebagai akibat tidak adanya atau dibatalkannya perdamaian
dalam PKPU.
4.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK Nomor 7 Tahun
2025, kerugian konstitusional harus bersifat spesifik, aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi serta memiliki hubungan
sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma yang diuji.
Namun demikian, dalam permohonan a quo Para Pemohon
hanya mendalilkan adanya kemungkinan perbedaan putusan
pengadilan niaga tanpa menunjukkan
secara konkret
bagaimana norma Pasal 292 secara langsung menimbulkan
kerugian konstitusional. Dalil mengenai ketidakseragaman
putusan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan
penerapan norma dalam praktik perkara, yang berada dalam
ranah penafsiran hakim dan bukan akibat dari ketidakjelasan
rumusan undang-undang.
5.
Dalam
pengujian
konstitusionalitas
norma,
Mahkamah
Konstitusi menilai kejelasan rumusan undang-undang dan
kesesuaiannya dengan UUD NRI 1945, bukan pada
kemungkinan perbedaan interpretasi dalam praktik peradilan.
Perbedaan pertimbangan hukum antar putusan merupakan
konsekuensi dari independensi hakim dalam memeriksa
perkara konkret, yang mekanisme pengawasannya berada
dalam kewenangan Mahkamah Agung melalui sistem
peradilan yang berlaku, sehingga tidak menunjukkan adanya
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam PMK
Nomor 7 Tahun 2025 .
6.
Dengan demikian, dalil Para Pemohon mengenai potensi
ketidakseragaman putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Norma a quo tetap
memberikan pedoman yang jelas mengenai dimulainya
59
keadaan insolvensi dan tidak dapat dipandang sebagai
penyebab langsung terjadinya perbedaan putusan, sehingga
tetap sejalan dengan UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak
bertentangan dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan
yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu Presiden juga telah mengajukan seorang Ahli, yaitu Nien Rafles
Siregar, S.H., M.H., yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 6 April
2026, yang kemudian didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
8 April 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
PENDAHULUAN
1. Pemohon dalam Surat Permohonannya mengajukan permohonan uji materiil
terhadap Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dianggap bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya mendalilkan bahwa
60
dalam rumusan Pasal 292 tersebut terdapat frasa yang menimbulkan
ketidakpastian dan mengakibatkan kerugian bagi Permohon yang bertindak
sebagai Kurator dan/atau Pengurus sebagal akibat dari suatu putusan
pernyataan paillt oleh pengadilan niaga.
2. Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU berikut penjelasannya telah mengatur
mengenai keadaan-keadaan di mana debitor pailit tidak dapat mengajukan
rencana perdamaian untuk kedua kalinya sebagai akibat dari putusan pallit yang
berasal dari proses PKPU yang tidak berhasil, sehingga harta debitor pailit
berada dalam keadaan insolvensi, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU:
"Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Penjelasan Pasal 292 UU Kepallitan dan PKPU:
"Ketentuan dalam Pasal Ini berarti bahwa putusan pernyataan paillit
mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi.”
3. Berdasarkan kutipan pasal dan penjelasannya tersebut di atas, maka Pasal 292
UU Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya telah mengatur secara jelas
dan tegas mengenai keadaan-keadaan yang membuat debitor pallit tidak dapat
menawarkan rencana perdamaian untuk kedua kalinya dan mengakibatkan
harta pailit menjadi berada dalam keadaan insolvensi.
4. Adapun permohonan uji materiil yang diajukan Permohon mempermasalahkan
pada aspek perumusan pasal yang pada dasarnya tidak mengakibatkan
kerugian bagi Pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai Kurator dan
Pengurus, karena rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tidak
mengakibatkan debitor pailit dapat mengajukan rencana perdamaian untuk
kedua kalinya yang dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam rumusan
Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU.
5. Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan norma antara Pasal 292 UU
Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena seluruh
frasa yang ada pada rumusan Pasal 292 UU Kepallitan dan PKPU tidak bertolak
belakang dengan esensi pasal tersebut, yaitu penjelasan mengenal keadaan
61
keadaan yang membuat debitor pallit tidak dapat menawarkan rencana
perdamaian untuk kedua kalinya dan harta palllt menjadi berada dalam keadaan
insolvensi.
Adapun menurut pendapat Ahli, alasan bahwa Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
tidak memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
A. PEMAKNAAN FRASA "PASAL 286 PADA RUMUSAN PASAL 292 UU
KEPAILITAN DAN PKPU SEJALAN DENGAN KEADAAN-KEADAAN YANG
MENGAKIBATKAN DEBITOR PAILIT TIDAK DAPAT LAGI MENGAJUKAN
RENCANA PERDAMAIAN
6. Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU berikut penjelasannya telah mengatur
mengenai keadaan-keadaan di mana debitor pailit tidak dapat mengajukan
rencana perdamaian untuk kedua kalinya yang mengakibatkan harta pailit
berada dalam keadaan insolvensi.
7. Rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU mengutip 3 (tiga) pasal dalam UU
Kepailitan dan PKPU yang digunakan sebagai keadaan-keadaan yang
mengakibatkan debitor pallit tidak lagi dapat mengajukan rencana perdamalan
sebagaimana dikutip berikut:
Pasal 285 ayat (3) UU Kepallitan dan PKPU:
"Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam
putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan
putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima)
hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator."
Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU:
"Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali
Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).”
Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU:
62
“(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171
berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamalan, Debitor
juga harus dinyatakan pallit."
8. Merujuk pada kutipan pasal-pasal tersebut, dapat diketahui bahwa keadaan-
keadaan yang mengakibatkan debitor paillit tidak lagi dapat mengajukan
rencana perdamaian adalah adanya penolakan pengesahan perdamaian oleh
pengadilan, tidak disetujuinya rencana perdamaian oleh golongan kreditor
tertentu dan adanya pembatalan terhadap perdamaian.
9. Pemohon dalam permohonan uji materiilnya mempermasalahkan penggunaan
frasa "Pasal 286" yang dalam UU Kepailitan dan PKPU ketentuan pasal tersebut
mengatur tentang kekuatan mengikat perdamaian terhadap kreditor dan tidak
secara langsung merujuk pada suatu putusan pailit.
10. Dalam hal ini, frasa "Pasal 286" pada rumusan Pasal 292 UU Kepallitan dan
PKPU tidak dapat dibaca secara terpisah dan harus dibaca secara utuh dengan
ketentuan pada Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan dan PKPU.
11. Ketentuan Pasal 281 UU Kepaliitan dan PKPU merupakan pasal yang mengatur
mengenai ketentuan pemungutan suara dalam proses PKPU di mana untuk
disetujuinya rencana perdamaian dibutuhkan persetujuan dari kreditor konkuren
dan kreditor separatis secara kumulatif, adapun kutipan pasalnya. adalah
sebagai berikut:
Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Kepallitan dan PKPU:
"(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren
yang haknya diakui atau sementara diakul yang hadir pada rapat
Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk
Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-
sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh
tagihan yang diakul atau sementara diakui dari kreditor konkuren
atau kuasanya yang hadir dalan rapat tersebut; dan
63
b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang
piutangnya
dijamin
dengan
gadai,
jaminan
fidusia,
hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya
yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kussanya yang hadir
dalam rapat tersebut.
(2) Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak
menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai
terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara
langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.”
12. Merujuk peda kutipan Pasal 281 UU Kepallitan dan PKPU tersebut di atas,
persetujuan dari kreditor separatis merupakan suatu hal yang mutlak terpenuhi
karena tidak diperolehnya kuorum pemungutan suara oleh kreditor separatis
dapat mengakibatkan rencana perdamaian tidak disetujui sehingga debitor
dinyatakan pallit dan harta pallit berada dalam keadaan insolvensi.
13. Oleh sebab itu, penggunaan frasa "Pasal 286" pada rumusan Pasal 292 UU
Kepailitan dan PKPU dimaknai sebagai penolakan rencana perdamaian oleh
kreditor separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 UU Kepailitan dan
PKPU.
14. Dengan demikian, rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tetap konsisten
dengan esensinya yang mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana debitor
pailit tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya yaitu
apabila penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan, tidak disetujuinya
rencana perdamaian oleh kreditor sepalatis dan adanya pembatalan terhadap
rencana perdamaian.
B. PERMASALAHAN
YANG
DIDALILKAN
PEMOHON
MERUPAKAN
PERMASALAHAN PRAKTIK IMPLEMENTASI DAN BUKAN MERUPAKAN
PERTENTANGAN ANTARA NORMA PASAL 292 UU KEPAILITAN DAN
PKPU DENGAN UUD 1945
15. Pemohon dalam permohonan uji materiilnya mengutip perkara Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 4 PK/Pdt.Sus-Pailit 2018 tanggal 31 Januari 2018
("Putusan MA No. 4/2018") dan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
64
Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga Sby jo.
Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby tanggal 16 Juli 2018 ("Putusan PN
Niaga Sby No. 8/2015”).
16. Berdasarkan perkara-perkara sebagaimana dikutip oleh Pemohon dalam
permohonan a quo, diketahui bahwa Pemohon merupakan Kurator yang
ditunjuk dalam Putusan MA No. 4/2018, di mana kemudian terhadap debitor
pailit yang sama terdapat Putusan PN Niaga Sby No. 8/2018 yang menunjuk
dua orang Kurator lain selain Pemohon dan kedua Kurator tersebut melakukan
tahap pengurusan ulang dalam proses kepailitan debitor pailit yang sebelumnya
telah dilakukan oleh Pemohon.
17. Lebih lanjut, Pemohon mendalilkan bahwa dirinya kemudian diberhentikan dari
kedudukannya selaku Kurator berdasarkan pemungutan suara kreditor- kreditor
yang dilakukan atas adanya permohonan penggantian Kurator (in casu
Pemohon).
18. Adapun rujukan perkara sebagaimana dikutip oleh Pemohon tersebut tidak
memiliki relevansi dengan perumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU, di
mana permasalahan hukum yang dialami Pemohon tidak diakibatkan oleh
implementasi dari rumusan Pasal 292.
19. Berdasarkan hal-hal tersebut, diketahui bahwa permasalahan yang dijadikan
Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo bukan merupakan
permasalahan pertentangan antara norma UU Kepallitan dan UUD 1945,
melainkan permasalahan pelaksanaan UU Kepailitan dan PKPU yang dalarn
Implementasinya terdapat praktik penjatuhan putusan pailit untuk kedua kalinya
terhadap debitor pailit yang sama dan diduga merugikan Pemohon selaku
Kurator dan Pengurus.
C. TIDAK TERDAPAT HUBUNGAN SEBAB AKIBAT/KAUSALITAS ANTARA
FRASA PADA RUMUSAN PASAL 292 UU KEPAILITAN DAN PKPU
DENGAN KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON
20. Berdasarkan permohonan a quo, kerugian yang didalilkan Pemohon didasarkan
pada adanya praktik di pengadilan niaga yang memungkinkan adanya putusan
pailit terhadap debitor pailit yang sama sebanyak dua kali, di mana hal tersebut
65
mengakibatkan digantikannya kedudukan Pemohon sebagai Kurator yang
sebelumnya ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pemberesan.
21. Dengan adanya hal tersebut, Pemohon mendalilkan bahwa dirinya telah
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial, di
mana kerugian aktual yang didalilkan Pemohon antara lain:
a. Ketidakpastian dalam menjalankan tugas sebagai Kurator dan Pengurus,
dikarenakan adanya perbedaan pendapat dalam praktik mengenai apakah
proses kepailitan yang berasal dan PKPU harus langsung masuk ke tahap
pemberesan atau harus mengulang pengurusan.
b. Intervensi terhadap independensi Kurator, khususnya ketika kreditor-kreditor
baru yang mendaftarkan tagihan setelah putusan pailit dari PKPU
memperoleh mayoritas hak suara dan kemudian mengusulkan penggantian
Kurator.
c. Pemohon harus menanggung braya-biaya di muka selama proses PKPU
dan Kepullitan berupa biaya operasional, biaya pengumuman koran, biaya
pengumuman Berita Negara, biaya transportası, panjar perkara, biaya lain
yang berkaitan dengan penanganan perkara.
22. Hal tersebut telah jelas menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak terdapat
hubungan sebab akibat atau kausalitas antara frasa pada rumusan Pasal 292
UU Kepalilitan dan PKPU dengan seluruh kerugian yang didalilkan oleh
Pemohon, sebab rumusan pada Pasal 292 tersebut tidak mengakibatkan hal-
hal yang dialami oleh Pemohon.
23. Adapun apa yang dialami oleh Pemohon merupakan permasalahan pada ranah
praktik implementasi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, bukan merupakan
pertentangan antara norma UU Kepaititan dan PKPU dengan UUD 1945.
24. Dengan demikian, secara keseluruhan Pasal 292 memilik rumusan yang jelas
dan tidak mengakibatkan ketidakpastian dan sejalan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, sehingga norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian Keterangan Ahli di atas, terhadap permohonan Pemohon, Ahli
menyimpulkan:
66
1. Rumusan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tetap konsisten dengan
esensinya yang mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana debitor pailit
tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya yaitu
apabila terdapat penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan, tidak
disetujuinya rencana perdamaian oleh kreditor separatis dan adanya
pembatalan perdamaian.
2. Permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya bukan
merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU Kepailitan dan
PKPU dengan UUD 1945, melainkan permasalahan pelaksanaan UU
Kepallitan dan PKPU yang dalam implementasinya terdapat praktik
penjatuhan putusan pallit untuk kedua kalinya terhadap debitor palit yang
sama dan diduga merugikan Pemohon selaku Kurator dan Pengurus.
3. Tidak terdapat hubungan sebab akibat atau kausalitas antara penggunaan
frasa "Pasal 286" pada rumusan Pasal 292 UU Kepallitan dan PKPU dengan
seluruh kerugian yang didalilkan oleh Pemohon, sebab rumusan pada Pasal
292 tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
67
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak
dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
68
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian”dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
69
Pasal 292 UU 37/2004
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus sekaligus sebagai
Ketua Umum merangkap Anggota Perserikatan Kurator dan Pengurus
Indonesia (PKPI) yang memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum dan
perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya adanya ruang multitafsir
dalam implementasi norma Pasal 292 UU 37/2004, yaitu terkait tahapan
perdamaian dalam proses pengurusan kepailitan yang berasal dari gagalnya
proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
4. Bahwa Pemohon beranggapan, adanya kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut
adalah bersifat aktual karena berdampak langsung kepada Pemohon ketika
mejalankan tugasnya sebagai kurator maupun pengurus, atau menjadi
narasumber/pengajar dan penguji dalam menyelenggarkan Pelatihan Dasar
Profesi Kurator dan Pengurus.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian konstitusionalitas norma
suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dalam kapasitasnya sebagai kurator dan pengurus. Selanjutnya, terkait
dengan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang
menurut Pemohon dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian, in casu frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat
70
ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual,
karena norma yang dimohonkan pengujian tersebut, menurut Pemohon
menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon
tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan
Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya
persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak
dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004
bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU
37/2004 sangatlah tidak relevan, membingungkan, dan tidak memberikan
kepastian hukum yang adil, karena sama sekali tidak mengatur mengenai
putusan pernyataan pailit yang menjadi topik atau unsur-unsur yang diatur
dalam Pasal 292 UU 37/2004. Oleh karena itu, akan lebih tepat apabila frasa
“Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 diubah dengan “Pasal 289”
yang memang mengatur topik atau unsur-unsur putusan pernyataan pailit.
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”
71
dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak memberikan kepastian hukum yang
adil dan tegas karena dalam implementasinya sering terjadi perdebatan terkait
tahapan pengurusan kepailitan yang berasal dari gagalnya proses PKPU,
sehingga merugikan kurator dan para kreditor yang telah mendaftarkan tagihan
dalam proses PKPU.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitum permohonannya,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan yang pada
pokoknya menyatakan norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291,
demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan
tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian lagi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Maret
2026 yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026
dan 12 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 2 Maret 2026 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2026. Selain itu, Presiden juga telah mengajukan
ahli atas nama Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 April 2026 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil-dalil Pemohon tersebut di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan masing-masing dalil
permohonan
Pemohon,
namun
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
72
[3.11.1] Bahwa secara historis, pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia pada dasarnya memiliki akar
sejarah yang panjang sejak masa kolonial Hindia Belanda. Ketentuan kepailitan
semula diatur dalam Faillissements-Verordening (Staatsblad 1905 Nomor 217
juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) yang diberlakukan berdasarkan asas
konkordansi hukum Belanda di wilayah Hindia Belanda. Namun demikian, seiring
perkembangan perekonomian nasional dan meningkatnya kompleksitas hubungan
bisnis modern, pengaturan kepailitan kolonial dianggap tidak lagi memadai untuk
menjawab kebutuhan praktik perdagangan dan investasi. Kondisi tersebut semakin
terlihat pada masa krisis moneter tahun 1997–1998 yang menyebabkan banyak
perusahaan mengalami gagal bayar, sementara mekanisme penyelesaian utang
yang tersedia pada saat itu dinilai lambat, tidak efektif, dan tidak memberikan
kepastian hukum. Krisis ekonomi tersebut mendorong lahirnya reformasi di bidang
hukum ekonomi, termasuk pembaruan hukum kepailitan sebagai bagian dari
agenda pemulihan ekonomi nasional. Dalam konteks tersebut, Presiden kemudian
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Pembentukan
regulasi tersebut menjadi titik penting reformasi hukum kepailitan di Indonesia
karena memperkenalkan mekanisme penyelesaian utang yang lebih cepat,
sederhana, dan efektif, termasuk melalui lembaga Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU). Selanjutnya, untuk menyempurnakan pengaturan yang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat, dibentuklah UU
37/2004 yang berlaku hingga saat ini [vide Penjelasan Umum UU 37/2024].
[3.11.2] Bahwa secara konseptual, pengaturan mengenai kepailitan dan PKPU
dibangun atas dasar kebutuhan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian utang
secara kolektif dan teratur terhadap debitor yang mengalami kesulitan keuangan.
Kepailitan pada prinsipnya merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan
hakim pengawas untuk kepentingan seluruh kreditor secara adil, berimbang, dan
tertib serta menjamin para kreditor akan menerima pembagian yang berimbang dan
layak dari aset debitor sesuai dengan prinsip pari pasu pro rata parte. Konsep ini
73
bertujuan mencegah perebutan harta debitor secara individual oleh para kreditor
yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Sementara itu, PKPU dikembangkan
sebagai instrumen restrukturisasi utang yang memberikan kesempatan kepada
debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya guna
menghindari kepailitan. Konsep dasar PKPU bukan semata-mata penghukuman
terhadap debitor yang gagal bayar, melainkan upaya penyelamatan usaha
(business survival) agar debitor yang masih memiliki prospek usaha dapat
melanjutkan kegiatan ekonominya melalui restrukturisasi utang secara damai. Oleh
karena itu, PKPU mengandung semangat rehabilitatif secara ekonomi, berbeda
dengan kepailitan yang lebih berorientasi pada pemberesan harta debitor. Selain itu,
pembentukan UU 37/2004 juga memperlihatkan upaya pembentuk undang-undang
untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara debitor dan kreditor. Di satu sisi,
undang-undang memberikan perlindungan kepada kreditor agar memperoleh
pelunasan piutangnya secara adil dan proporsional. Namun di sisi lain, undang-
undang juga membuka ruang bagi debitor yang masih memiliki itikad baik dan
prospek usaha untuk melakukan restrukturisasi utang melalui mekanisme
perdamaian. Dalam kerangka ini, pengadilan niaga diberikan peran penting sebagai
lembaga yang mengawasi agar proses kepailitan dan PKPU berjalan sesuai prinsip
kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan kepentingan para pihak.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, di mana pada
isu yang pertama Pemohon pada pokoknya mendalilkan frasa “Pasal 286” dalam
norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak memberikan kepastian hukum yang adil, karena
sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit yang menjadi topik
atau unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004. Berkenaan dengan dalil
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa dalam kerangka hukum UU 37/2004, kepailitan bukanlah semata-
mata menyangkut kepentingan kreditor untuk memperoleh pelunasan piutang, tetapi
juga
berkaitan
dengan
kepentingan
debitor
untuk
mempertahankan
keberlangsungan usahanya. Oleh karena itu, UU 37/2004 menyediakan instrumen
yang memungkinkan debitor menawarkan rencana pembayaran utang kepada para
kreditor melalui skema tertentu, seperti penjadwalan ulang pembayaran, maupun
bentuk restrukturisasi lainnya yang disepakati bersama, yang disebut dengan
74
instrumen perdamaian. Secara umum, instrumen perdamaian dapat diartikan
sebagai suatu mekanisme yang dirancang untuk memungkinkan penyelesaian
utang-piutang secara damai antara debitor dan para kreditornya tanpa harus
berakhir pada pemberesan seluruh harta kekayaan debitor. Dalam konteks
demikian,
perdamaian
mengandung
semangat
pemulihan
ekonomi
dan
penyelamatan usaha (business rescue), khususnya apabila debitor masih memiliki
kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usahanya setelah dilakukan restrukturisasi
kewajiban pembayaran utang. Dalam UU 37/2004, perdamaian memperoleh tempat
yang sentral, terutama dalam mekanisme PKPU. Sebab, PKPU pada hakikatnya
dirancang sebagai forum negosiasi antara debitor dan kreditor guna mencapai
kesepakatan perdamaian sebelum debitor dinyatakan pailit. Melalui mekanisme
tersebut, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian
yang kemudian akan diputuskan oleh para kreditor melalui mekanisme pemungutan
suara. Apabila rencana perdamaian disetujui sesuai persyaratan yang ditentukan
undang-undang dan disahkan oleh pengadilan (homologasi), maka demi hukum
perdamaian tersebut mengikat debitor dan seluruh kreditor [vide Pasal 286 UU
37/2004].
[3.12.2] Bahwa instrumen perdamaian yang diterapkan dalam sistem hukum
kepailitan di Indonesia, mulai dari berlakunya Faillissements-Verordening hingga
saat ini, tunduk pada asas perdamaian tunggal. Artinya, debitor hanya dapat
mengajukan 1 (satu) kali rencana perdamaian dalam proses kepailitan maupun
PKPU. Secara teknis, apabila rencana perdamaian sebagaimana norma Pasal 151
dan Pasal 281 UU 37/2004 tidak terpenuhi sehingga debitor dinyatakan pailit maka
debitor tidak dapat mengajukan rencana perdamaian kembali atau perdamaian
kedua. Asas perdamaian tunggal ini berlaku secara umum untuk semua tahapan
kepailitan dan PKPU. Dalam konteks PKPU, setelah adanya putusan PKPU dan
debitor dinyatakan dalam masa PKPU, pengurus wajib segera melakukan
pengumuman melalui Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua)
surat kabar harian yang berbeda yang ditunjuk oleh hakim pengawas [vide Pasal
226 UU 37/2004]. Selanjutnya, dilakukan proses rapat kreditor pertama dan
pengurus menerima pengajuan tagihan dari kreditor yang berisi data tentang jumlah
piutang serta sifat piutang yang dibutuhkan dalam memperkirakan bentuk
restrukturisasi hutang yang akan diusulkan oleh debitor kepada kreditor sekaligus
75
sebagai data pengurus dalam menentukan pelaksanaan pemungutan suara (voting)
atas rencana atau proposal perdamaian debitor. Selama rapat pemungutan suara
(voting), pengurus melakukan pencatatan terhadap berapa jumlah kreditor yang
hadir, berapa nilai tagihan dan apa suara yang diberikan oleh masing-masing
kreditor. Seluruh kejadian dalam rapat tersebut dituangkan dalam berita acara rapat
sesuai dengan norma Pasal 282 ayat (1) UU 37/2004. Apabila rencana atau
proposal perdamaian diterima dan disepakati bersama, maka tahap selanjutnya
adalah pengesahan (homologasi) atas perjanjian perdamaian. Di samping itu,
terdapat skenario lain apabila tidak tercapai upaya perdamaian dalam PKPU, yaitu
apabila terdapat (i) penolakan pengesahan perdamaian oleh Pengadilan [vide Pasal
285 ayat (3) UU 37/2004]; (ii) penolakan rencana atau proposal perdamaian oleh
kreditor [vide Pasal 289 UU 37/2004]; dan (iii) adanya pembatalan perdamaian [vide
Pasal 291 UU 37/2004]. Akibat hukum dari tidak tercapainya upaya perdamaian
dalam PKPU tersebut adalah debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
[3.12.3] Bahwa selanjutnya, penegasan terhadap larangan untuk mengajukan
rencana perdamaian kedua diatur dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 yang
menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291,
tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Oleh karena itu, Jika hal tersebut
dikaitkan dengan ketiga aspek gagalnya upaya perdamaian sebagaimana diuraikan
pada Sub-paragraf [3.12.2] di atas, maka dapat timbul dua pertanyaan yang
dipermasalahkan oleh Pemohon, yaitu terkait kedudukan Pasal 286 dan tidak
diakomodirnya Pasal 289 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Berkenaan dengan
hal tersebut, jika dicermati secara saksama kedudukan norma Pasal 286 dalam
norma Pasal 292 UU 37/2004, menurut Mahkamah, pada dasarnya norma Pasal
286 UU 37/2004 dirumuskan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap
kepentingan kreditor yang dijamin dengan barang jaminan, seperti kreditor
separatis, di mana pada kreditor separatis pinjaman debitor dijamin dengan hak
agunan atas kebendaan yang tidak menyetujui rencana perdamaian dimaksud
dalam proses PKPU. Pengaturan demikian tidak dapat dilepaskan dari konstruksi
norma Pasal 281 ayat (2) UU PKPU yang mensyaratkan adanya persetujuan dari
kreditor separatis sebagai salah satu unsur penting dalam pengesahan perdamaian
(homologasi). Sebagaimana pemahaman secara umum, kreditor separatis pada
76
hakikatnya merupakan kreditor yang memiliki hak jaminan kebendaan, seperti
gadai, fidusia, hipotek, atau hak tanggungan, yang diberikan kedudukan khusus
untuk mengeksekusi jaminan secara terpisah dari kreditor lainnya. Dengan
kedudukan khusus tersebut, posisi kreditor separatis berbeda dengan kreditor
preferen dan kreditor konkuren yang pelunasan piutangnya nya bergantung
sepenuhnya pada mekanisme perdamaian dan/atau secara proporsional (pro rata).
Oleh sebab itu, ketika kreditor separatis menolak rencana atau proposal perdamaian
yang diajukan debitor, hukum tetap harus memberikan perlindungan agar hak
konstitusionalnya tidak dihilangkan hanya karena adanya persetujuan mayoritas
kreditor lainnya. Dalam konteks ini, frasa “kecuali Kreditor yang tidak menyetujui
rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)” dalam
norma Pasal 286 UU 37/2004 dirumuskan untuk memastikan kreditor separatis yang
menolak rencana perdamaian tetap memperoleh kompensasi atas nilai hak yang
dimilikinya. Pengaturan ini merupakan konsekuensi yuridis dari prinsip perlindungan
terhadap hak kebendaan dan asas keseimbangan dalam hukum kepailitan. Sebab,
tanpa adanya mekanisme kompensasi, pengesahan perdamaian berpotensi
menimbulkan ketidakadilan, karena kreditor separatis dapat dipaksa tunduk pada
skema restrukturisasi yang tidak disetujuinya, padahal kreditor separatis memiliki
jaminan hak kebendaan yang secara yuridis memiliki perlindungan khusus. Selain
itu, norma Pasal 286 UU 37/2004 juga dimaksudkan untuk mencegah dominasi
suara mayoritas kreditor dalam proses perdamaian yang dapat merugikan kreditor
separatis. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam mekanisme PKPU, keputusan
perdamaian didasarkan pada prinsip mayoritas, namun prinsip tersebut tetap tidak
boleh menghilangkan hak-hak fundamental kreditor tertentu yang secara hukum
memiliki kedudukan khusus, seperti kreditor separatis sebagaimana telah
dipertimbangkan tersebut di atas. Oleh karena itu, pengaturan mengenai
kompensasi bagi kreditor separatis yang menolak perdamaian merupakan bentuk
pembatasan terhadap prinsip mayoritas agar tetap sejalan dengan asas keadilan
dan perlindungan hak milik yang dijamin oleh konstitusi melalui kerangka hukum
perdata di Indonesia. Dengan demikian, untuk memastikan pelaksanaan pemberian
kompensasi dapat dilakukan kepada kreditor separatis yang menolak rencana
perdamaian, terhadap harta debitor yang dijaminkan atas perjanjian utang piutang
dengan kreditor separatis yang menolak perjanjian perdamaian, dapat menjadi
salah satu alasan dinyatakan debitor dalam keadaan insolvensi, sebagaimana
77
dimaksudkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004. Selanjutnya, kreditor separatis
dapat melaksanakan eksekusi terhadap haknya yang melekat pada harta debitor,
tentunya setelah harta debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi oleh
hakim pengawas dalam rapat kreditor [vide norma Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 57
ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 serta Paragraf [3.13] dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025].
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, kedudukan Pasal 286
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 menjadi penting
sebagai alas hukum hak eksekusi terhadap harta debitor atau pemberian
kompensasi kepada kreditor pemegang agunan hak kebendaan yang menolak
rencana perdamaian. Oleh karena itu, harta debitor yang dijaminkan kepada kreditor
pemegang agunan hak kebendaan harus dinyatakan dalam kondisi insolvensi
sebagaimana maksud dan tujuan norma Pasal 292 UU 37/2004, sehingga kemudian
hak kreditor separatis untuk mendapatkan pelunasan/pembayaran terhadap piutang
yang dimilikinya dapat dilaksanakan tanpa perlu menunggu pelaksanaan proses
perdamaian antara debitor dan kreditor yang menerima rencana perdamaian yang
memiliki kedudukan setara. Secara a contrario, apabila Pasal 286 dihapuskan dari
norma Pasal 292 UU 37/2004 justru mengakibatkan kreditor pemegang agunan hak
kebendaan yang tidak menyetujui rencana atau proposal perdamaian tidak segera
mendapatkan haknya berupa pelunasan utang dari pihak debitor pailit serta
kehilangan sifat atau kedudukan khusus dibanding kreditor-kreditor lainnya, yang
menyetujui rencana perdamaian dari debitor.
[3.12.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tidak diakomodirnya Pasal 289
dalam norma Pasal 292 UU 37/2004, menurut Mahkamah, berbeda dengan
mekanisme perlindungan hukum yang khusus diberikan kepada kreditor separatis
yang dijamin dalam norma Pasal 292 juncto Pasal 286 UU 37/2004. Mekanisme
perlindungan hukum terhadap para kreditor, baik kreditor separatis, kreditor
preferen, maupun kreditor konkuren yang tidak menyetujui rencana atau proposal
perdamaian debitor diatur dalam norma Pasal 289 UU 37/2004 yang menyatakan,
“Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera
memberitahukan penolakan itu kepada pengadilan dengan cara menyerahkan
kepada pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian pengadilan harus
78
menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan
dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 283 ayat (1)”.
Berdasarkan norma Pasal 289 UU 37/2004 tersebut, maka Mahkamah
perlu menguraikan kedudukan serta relevansi Pasal 289 apabila dimasukkan dalam
norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menurut Pemohon dapat menjadi salah satu
alasan untuk menjatuhkan putusan pernyataan pailit yang tidak dapat ditawarkan
perdamaian. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama,
eksistensi norma Pasal 289 UU 37/2004 esensinya adalah untuk menentukan
mekanisme apabila rencana perdamaian ditolak maka hakim pengawas segera
memberitahukan kepada pengadilan dan kemudian pengadilan menyatakan debitor
pailit dengan memperhatikan ketentuan norma Pasal 283 ayat (1) UU 37/2004.
Sementara itu, jika dicermati lebih lanjut ketentuan norma Pasal 283 ayat (1) UU
37/2004 menegaskan bahwa bagi debitor dan kreditor yang memberi suara
mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal
pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada pengadilan agar berita
acara rapat diperbaiki jika berdasarkan dokumen yang ada terdapat kekeliruan yang
berakibat ditolak. Oleh karena itu, syarat yang ditegaskan dalam norma Pasal 283
ayat (1) UU 37/2004 masih membuka ruang terhadap putusan pernyataan pailit,
sebagaimana telah dijatuhkan berdasarkan norma Pasal 289 UU 37/2004, dapat
dibatalkan apabila telah ternyata terdapat perdamaian yang memenuhi norma Pasal
283 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004. Artinya, ketentuan norma Pasal 289 UU
37/2004 adalah norma yang masih memungkinkan dibukanya perdamaian lanjutan
antara debitor dan kreditor jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan
dalam norma Pasal 283 UU 37/2004. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
tidaklah tepat jika norma Pasal 289 UU 37/2004 dapat menjadi alasan dijatuhkannya
putusan pernyataan pailit yang tidak lagi dapat ditawarkan perdamaian
sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 292 UU 37/2004.
Lebih lanjut, berkenaan dengan norma Pasal 289 juncto Pasal 290 UU
37/2004 yang dapat ditafsirkan masih membuka ruang perdamaian kedua bagi
debitor dan kreditor, sejatinya telah tertutup setelah berlakunya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
79
Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 5/2021) bertanggal 28 Desember 2021 yang
menyatakan, “Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh
Kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak
dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian”. Berkaitan dengan hal tersebut,
tanpa bermaksud menilai legalitas SEMA 5/2021 dimaksud, menurut Mahkamah,
ditutupnya kemungkinan perdamaian kedua terhadap debitor yang telah dinyatakan
pailit dalam norma Pasal 289 UU 37/2004, di satu sisi, dapat dipahami jika upaya
perdamaian kedua tersebut dengan maksud hanya bernuansa mengulur-ulur waktu
penyelesaian proses kepailitan. Namun sebaliknya, apabila debitor pailit dan
kreditor mempersoalkan tawaran rencana perdamaian yang pernah ditolak
didasarkan adanya kekeliruan berita acara yang kemudian rencana perdamaian
dimaksud ditolak berdasarkan norma Pasal 283 UU 37/2004 dan juga sebagaimana
yang dimaksudkan dalam SEMA 5/2021, maka terhadap hal yang demikian menurut
Mahkamah tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan apabila rencana
perdamaian dimaksud tidak dipertimbangkan kembali oleh hakim pengawas dan
pengadilan. Dengan demikian, berkenaan dengan adanya kekeliruan dalam
rencana perdamaian seharusnya tidak serta merta dipersamakan dengan adanya
upaya mengulur-ulur waktu penyelesaian proses kepailitan sehingga menutup ruang
bagi debitor dan kreditor untuk mendapatkan akses forum dibukanya kembali
rencana perdamaian lanjutan. Hal ini disebabkan karena sebenarnya perdamaian
bagi pihak yang terdampak adanya putusan pailit, khususnya debitor dan kreditor,
adalah akses untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana telah
Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Sebab,
pada hakikatnya, akses penyelesaian sengketa secara perdamaian, sepanjang hal
tersebut dapat dicapai dalam tahapan perdamaian dan tidak menjadi alasan/modus
untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kepailitan, seharusnya tetap harus dibuka,
karena pada perkara-perkara yang mengandung sengketa yang bersifat privat maka
kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perselisihan/sengketanya dengan
perdamaian merupakan forum yang paling utama dalam memenuhi rasa keadilan
bagi semua pihak.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil permohonan
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan frasa “Pasal 286” jika tidak diganti
80
dengan frasa “Pasal 289” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan
norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar
sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “tidak dapat
ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tidak
memberikan kepastian hukum yang adil dan tegas karena dalam implementasinya
sering terjadi perdebatan terkait tahapan pengurusan kepailitan yang berasal dari
gagalnya proses PKPU. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut
Mahkamah, esensi norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah mengatur berkaitan
dengan telah tidak dapat lagi diwujudkannya perdamaian pada tahapan
perdamaian, baik karena tidak ditawarkannya perdamaian, rencana perdamaian
ditolak, atau perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, semangat
penyelesaian perkara kepailitan adalah bersifat cepat (speedy trial). Semangat
tersebut kemudian salah satu karakter dalam peradilan yang menyelesaikan perkara
kepailitan, yaitu upaya hukum yang tersedia adalah dari putusan pengadilan tingkat
pertama langsung kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan tidak
terdapat upaya hukum melalui pengadilan tingkat banding. Dalam konteks norma
Pasal 292 UU 37/2004, hakikat yang terkandung di dalamnya adalah juga memiliki
semangat yang sama, di mana dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 tersebut
ditegaskan berkenaan dengan putusan pernyataan pailit yang didasarkan pada
ketentuan norma Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004, tidak dapat
ditawarkan suatu perdamaian. Artinya, ketentuan norma Pasal 292 UU 37/2004
sudah tidak dapat dibuka kembali perdamaian dikarenakan semua tahapan
penyelesaian dengan perdamaian telah dilewati dan perdamaian pada hakikatnya
tidak dapat diwujudkan. Lebih lanjut, berkenaan dengan telah tertutupnya
kesempatan untuk dilakukan perdamaian dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 maka
harta debitor pailit secara langsung dalam keadaan insolvensi. Dalam konteks
permohonan a quo, apabila Pemohon mempersoalkan frasa “tidak dapat ditawarkan
suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 karena tidak memberikan
kepastian hukum maka hal tersebut justru dapat berakibat hilangnya esensi
penyelesaian perkara pailit yang harus dilakukan secara cepat, baik mekanisme
upaya hukumnya, maupun penyelesaian yang meliputi pengurusan dan
pemberesan kepailitan. Sebab, hakikat norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah dalam
81
konteks mengejawantahkan penyelesaian perkara kepailitan dimaksud yang harus
dilakukan secara cepat.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil
permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan frasa “tidak dapat
ditawarkan suatu perdamaian” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan
dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak
berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, frasa “Pasal 286” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam
norma Pasal 292 UU 37/2004 ternyata telah memberikan jaminan atas perlindungan
dan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian,
dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
82
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
---------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut.
True justice acknowledges history, but does not kneel it.
(Unknown quote)
[6.1] Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XXIV/2026, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani, mempunyai pendapat berbeda yang
selengkapnya terurai sebagai berikut.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap
norma Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) menyatakan Pasal 292 UU
37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam suatu putusan
pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 285, Pasal 289 atau Pasal 291, demi hukum langsung dalam keadaan
insolvensi untuk pemberesan harta pailit, dan tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian lagi”.
Bahwa norma Pasal 292 UU 37/2004 yang menjadi objek permohonan
selengkapnya berbunyi: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
83
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau
Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon, frasa
“Pasal 286” dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 seharusnya diubah atau dimaknai
dengan frasa “Pasal 289”, karena Pasal 286 UU 37/2004 sama sekali tidak mengatur
mengenai putusan pernyataan pailit dalam mana suatu perdamaian tidak dapat lagi
ditawarkan. Padahal ihwal putusan pernyataan pailit dan tidak dapat ditawarkannya
lagi suatu perdamaian adalah substansi pokok Pasal 292 UU a quo. Selain itu,
sebagaimana termuat dalam petitum permohonan, Pemohon juga memohon agar
ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 ditambahkan frasa “demi hukum langsung
dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan”.
Bahwa terhadap permohonan a quo, pembentuk undang-undang (dalam hal
ini Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Presiden) telah memberikan keterangan
baik lisan yang dibacakan di hadapan persidangan Mahkamah maupun keterangan
tertulis selengkapnya yang disampaikan kepada Mahkamah. Dalam hal ini,
keterangan tertulis Presiden disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 2 Maret
2026, sedangkan keterangan tertulis DPR disampaikan kepada Mahkamah pada
tanggal 11 Maret 2026.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, menurut hemat saya, terdapat
2 (dua) hal yang perlu dijawab dan dipertimbangkan dalam kerangka
konstitusionalitas norma yang dimohonkan. Pertama, apakah perujukan atau
pengacuan frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 yang menurut Pemohon
seharusnya diganti dengan frasa “Pasal 289”, sehingga aspek kepastian hukum
yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menjadi terpenuhi. Kedua, apakah ke dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 perlu
ditambahkan frasa “demi hukum langsung dalam keadaan insolvensi untuk
pemberesan” agar aspek kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28D ayat (1) juga lebih terpenuhi.
Bahwa untuk memahami dengan lebih baik substansi Pasal 292 UU 37/2004
yang menyebut Pasal 285, Pasal 286 dan Pasal 291 UU 37/2004, terlebih dahulu
perlu dikutip selengkapnya isi ketiga pasal a quo sebagai berikut:
Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian
disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284
ayat (3).
84
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: a. harta
Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh
lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b. pelaksanaan
perdamaian tidak cukup terjamin; c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau
persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain
yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja
sama untuk mencapai hal ini; dan/atau d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan
oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk
pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan
yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat
kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku
terhadap penolakan perdamaian.
Pasal 286
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang
tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat
(2).
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku
mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus
dinyatakan pailit.
Sedangkan Pasal 289 UU 37/2004, menyatakan:
Apabila rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib segera
memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan
kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus
menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan
dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 283 ayat (1).
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,
pada dasarnya pembentuk undang-undang memiliki ruang yang luas untuk
menentukan kebijakan hukum yang akan diputuskan dan kemudian diberlakukan
sebagai norma hukum dalam suatu undang-undang. Dalam hal ini, pembentuk
undang-undang
memang
mempunyai
kewenangan
konstitusional
untuk
merumuskan norma pasal yang akan menjadi bagian dari ketentuan suatu undang-
undang, termasuk keluasan dalam menentukan rujukan atau pengacuan terhadap
ayat dan/atau pasal lain dalam undang-undang bersangkutan sebagaimana
85
dimaksud dalam Angka 271 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi, ruang
kebijakan hukum demikian harus tetap berpegang pada prinsip rasionalitas dalam
perumusan norma. Prinsip rasionalitas dalam pembentukan undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain meliputi keharusan untuk
memperhatikan aspek koherensi dan kontekstualitas norma atau bagian norma
dalam suatu pasal. Artinya, pembentuk undang-undang dan/atau peraturan
perundang-undangan harus memastikan koherensi norma atau bagian dari norma
(berupa kata atau frasa) dalam satu pasal undang-undang dengan norma-norma
lain baik dalam satu pasal maupun dalam pasal lainnya. Selain itu, pembentuk
undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan juga berkewajiban
memastikan bahwa norma atau bagian dari norma (baik berupa kata atau frasa),
termasuk dalam hal ini berupa rujukan atau pengacuan ayat dan/atau pasal lain,
dapat dijelaskan secara rasional mengenai relevansi, ketersambungan dan/atau
kontekstualitas kata atau frasa tersebut dalam keseluruhan norma yang menjadi
substansi suatu pasal. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip
rasionalitas yang melatarbelakangi kata atau frasa sebagai bagian dari norma dalam
(pasal) undang-undang terpenuhi sebagai pilihan kebijakan hukum dalam
pembentukan undang-undang.
Bahwa dengan mengacu pada hal sebagaimana dikemukakan di atas dan
dengan merujuk pada doktrin Noscitur a Sociis yang dikenal dalam ilmu perundang-
undangan, maka apabila suatu kata atau frasa, in casu frasa “Pasal 286”, dianggap
tidak jelas atau ambigu keberadaannya dalam konteks keseluruhan norma,
pembentuk undang-undang harus dapat menjelaskan koherensi, relevansi,
ketersambungan dan kontekstualitas kata atau frasa dalam norma tersebut dalam
keseluruhan norma pasal bersangkutan, in casu Pasal 292 UU 37/2004. Dalam hal
ini, keberadaan suatu kata atau frasa dalam norma pasal secara utuh harus dapat
dijelaskan maknanya dengan menghubungkan atau mengasosiasikannya dengan
kata dan/atau frasa lain yang terdapat di sekitarnya, terutama pasal yang
bersangkutan, in casu frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang
diputuskan” dan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292
UU 37/2004. Tegasnya, kata atau frasa tertentu dalam suatu norma hukum tidak
bisa berdiri sendiri secara terisolasi, akan tetapi merupakan bagian yang
86
membentuk satu kesatuan norma yang saling melengkapi dan memberikan petunjuk
tentang makna yang dimaksud oleh pembuat undang-undang, termasuk dalam hal
ini perujukan atau pengacuan terhadap ayat atau pasal tertentu untuk menjadi
bagian norma suatu pasal dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bahwa setelah mencermati dengan saksama keterangan pembentuk undang-
undang yang disampaikan kepada Mahkamah, saya tidak mendapati dalam
keterangan tersebut yang dengan jelas dan tegas menerangkan alasan atau sebab-
sebab norma Pasal 292 UU 37/2004 juga memasukkan Pasal 286 sebagai salah
satu pasal yang dirujuk atau diacu. Keterangan pembentuk undang-undang,
terutama dari Presiden, lebih menekankan bahwa perujukan atau pengacuan Pasal
286 dalam Pasal 292 UU 37/2004 tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas
terhadap (norma) Pasal 292 UU 37/2004. Demikian pula, jika ditilik pada Naskah
Akademik RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU)
yang mendasari proses pembentukan UU 37/2004, juga tidak terdapat penjelasan
perihal rujukan atau pengacuan tersebut.
Bahwa Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana dikutip di atas dimulai dengan
frasa “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan...”. Dengan meminjam konsepsi penafsiran gramatikal-kontekstual, dalam
batas penalaran yang wajar, jika frasa tersebut dihubungkan dengan frasa
selanjutnya setelah perujukan atau pengacuan terhadap pasal-pasal lainnya dalam
Pasal 292 UU 37/2004, yakni frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”,
dapat disimpulkan bahwa rangkaian norma dalam Pasal 292 tersebut hendak
mengatur akibat putusan pernyataan pailit. Dalam hal ini, perujukan pada Pasal 285
dan Pasal 291 tidak mengandung ambiguitas norma karena kedua Pasal tersebut
memang mengatur atau setidaknya menyebut tentang (akibat) putusan pernyataan
pailit debitur jika dibaca dalam konteks keseluruhan norma hukumnya. Namun
demikian, menurut saya, perujukan atau pengacuan pada Pasal 286 merupakan hal
yang ambigu, karena Pasal 286 UU 37/2004 hanya sebatas mengatur prinsip bahwa
perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditur dengan pengecualian
tertentu. Tegasnya, Pasal 286 ini mengatur tentang akibat dari sebuah perdamaian
dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan mengatur, dan
bahkan sama sekali tidak menyebut atau menunjukkan keadaan atau akibat dari
suatu putusan pernyataan pailit. Terlebih, keterangan yang disampaikan pembentuk
87
undang-undang tidak menjelaskan rasionalitas mengapa Pasal 286 tersebut dirujuk
atau diacu dalam rumusan norma Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana telah
disinggung di atas.
Bahwa dari kutipan Pasal 289 UU 37/2004 di atas, Pasal ini mengatur keadaan
di mana pengadilan harus menyatakan pailit debitur yang bersangkutan ketika
rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak oleh para kreditur. Dengan
demikian, substansi Pasal 289 memiliki “titik pertautan (connecting point)” dengan
substansi Pasal 285 [khususnya ayat (3)] dan Pasal 281 [khususnya ayat (2)] UU
37/2004, yakni mengatur tentang (akibat) jatuhnya putusan pailit. “Titik pertautan”
demikian tidak tampak pada norma Pasal 286 jika disandingkan dengan norma
Pasal 285 dan norma Pasal 291 UU 37/2004 tersebut.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan hal kedua yang terdapat dalam
permohonan Pemohon, yakni apakah perlu ditambahkan frasa “demi hukum
langsung dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan” dalam norma Pasal 292 UU
37/2004. Terhadap hal kedua ini, perlu dirujuk pada apa yang telah diputuskan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan sebelum pengucapan putusan atas permohonan a quo. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025, Mahkamah pada pokoknya telah
menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak dimaknai ketentuan dalam Pasal
ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitur
langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi
hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur dan dituangkan dalam
berita acara.
Bahwa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025
tersebut, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya terhadap apa yang didalilkan
oleh Pemohon berkenaan dengan ketidakpastian hukum yang timbul akibat
ketiadaan norma yang jelas/tegas dalam Pasal 292 UU 37/2004 tentang kapan
dimulainya keadaan insolvensi debitur pailit. Dengan demikian, meskipun
permohonan a quo tidak menguji Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 sebagaimana
permohonan nomor 181/PUU-XXIII/2025, namun oleh karena pertimbangan dan
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 berkelindan
88
dengan apa yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo, dan saya sependapat dengan
pertimbangan dan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025, maka bagian dari
petitum Pemohon berkenaan dengan penambahan frasa “demi hukum langsung
dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan” tidak dapat dikabulkan karena tidak
beralasan menurut hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, menurut
saya, Mahkamah seyogianya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, yakni sebatas mengenai frasa
“Pasal 286” pada norma Pasal 292 UU 37/2004 diubah dengan frasa “Pasal 289”.
Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa pada dasarnya Pasal 292 UU 37/2004 tetap
konstitusional secara bersyarat, sehingga seharusnya Pasal 292 UU 37/2004
dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “Pasal 286” diubah
menjadi frasa “Pasal 289”, sehingga seharusnya Pasal 292 UU 37/2004 menjadi
berbunyi: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291,
tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
89
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum halaman 3 - 5 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 28 April 2021, antara: ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn. (Pemohon Kasasi) melawan AGUS TRIANTO, SH., MH. dan WARAKAH ANHAR, SH., MH. (Para Termohon Kasasi), sebagai berikut: “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahakamah Agung berpendapat: Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 16 April 2019 dan kontra memori tanggal 3 Mei 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa terhadap Para Debitur yang sama yaitu: 1. PT. Semestaraya Abadijaya, 2. Vonny Endrawati, 3. Arief Iskandardinata, 21 Woen, 4. PT. Mekar Usaha Nasional 5. Bernarad Iskandar Dinata, 6. Anindita Juliasih (Dalam Debitor Pailit) telah dinyatakan pailit 2 (dua) kali berdasarkan: 1. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang mengangkat Pemohon Kasasi sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara tersebut, dan; 2. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 yang mengangkat Pemohon Kasasi dan Para Termohon Kasasi sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara tersebut; Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa dalam hal menyangkut putusan atas permohonan pernyataan pailit oleh lebih dari satu pengadilan yang berwenang mengadili Debitur yang sama pada tanggal yang berbeda, maka putusan yang diucapkan pada tanggal yang lebih awal berlaku. Dalam hal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan oleh pengadilan yang berbeda pada tanggal yang sama mengenai Debitur yang sama, maka yang berlaku adalah Putusan Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitur, sehingga oleh karena Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap diucapkan pada tanggal yang lebih awal atau putusan tersebut telah ada terlebih dahulu daripada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain /2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018, maka yang berlaku adalah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang mengangkat Pemohon Kasasi sebagai Kurator dalam proses kepailitan perkara tersebut; 22 Bahwa pengajuan pemberhentian Pemohon Kasasi sebagai Kurator diajukan oleh Para Termohon Kasasi sebagai Kurator atas usulan Hakim pengawas yang kesemuanya ditetapkan berdasarkan putusan pailit yang kedua yakni Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain /2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 yang berdasarkan Penjelasan pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak berlaku dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap ……………”; - Bahwa dengan adanya kreditor – kreditor yang baru yang masuk dalam rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian ditolak dari proses PKPU yang dilakukan 2 (dua) orang kurator yang dingakat dalam putusan tandingan tersebut, kemudian seolah-olah hak suara kreditor-kreditor yang sudah terdaftar dalam proses PKPU menjadi berkurang hak suaranya (semacam “terdilusi”), dan bahkan ada yang sengaja dihilangkan karena dianggap tidak mau mendaftarkan lagi dalam rapat kreditor pasca putusan pernyataan pailit setelah proses PKPU, yang pada akhirnya dikarenakan kreditor – kreditor konkuren yang baru tersebut menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor, maka selanjutnya ada permohonan penggantian kurator berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengharuskan Pengadilan / Majelis Hakim Pemutus mengganti kurator (incasu Pemohon) atas usulan para kreditor konkuren yang baru mendaftar setelah putusan pernyataan pailit akibat rencana perdamaian dalam proses PKPU ditolak, yang menguasai mayoritas hak suara dalam rapat kreditor, meskipun telah nyata putusan kedua / putusan tandingan (incasu. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain /2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018) tersebut telah 23 dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai putusan pernyataan pailit yang tidak berlaku. Akibat dari ketidak-pastian hukum dalam Pasal 292 yang seharusnya sudah langsung demi hukum harta pailit dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit, sehingga tidak membuka peluang kecurangan yang dilakukan debitor pailit maupun kreditor-kreditor baru, yang menjadikan Pemohon mengalami kerugian materiil karena harus menanggung biaya-biaya didepan (talangan) atas biaya oprasional selama proses PKPU, dan kepailitan seperti biaya pengumuman koran, pengumuman berita negara, transportasi, biaya berperkara (panjar perkara) dan biaya-biaya lain sebagainya serta imbalan jasa baik sebagai kurator dan pengurus yang tidak jelas pembayaran-nya akibat tidak jelas dan tegasnya ketentuan Pasal 292 yang menimbulkan multi-tafsir yang tidak berkepastian hukum yang sejatinya jaminan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional pemohon; Selain itu, juga telah merugikan kepentingan para kreditor yang sudah terdaftar dalam proses PKPU yang “terdilusi” hak suaranya dan proses pemberesan harta pailit menjadi kacau-balau dan tidak sederhana dengan pengulangan TAHAPAN PENGURUSAN dan adanya putusan pernyataan pailit “tandingan” tersebut (dualisme putusan pernyataan pailit atas debitor yang sama); Belajar dari pengalaman cerita tersebut di atas, maka ketidak-pastian hukum dalam ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah merugikan hak konstitusional Pemohon secara aktual maupun berpotensi akan terjadi lagi dikemudian hari sebagai kurator muapun pengurus serta tidak tercapainya maksud dan tujuan pembuat undang-undang itu sendiri. Demikian sedikit cerita kasus yang pernah dialami Pemohon yang berprofesi sebagai kurator dan pengurus sebagai sekedar bahan pandangan refenrensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan permohonan a quo, bukan sebagai tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara konkret-nya, karena 24 sejatinya dalam permohonan a quo, Pemohon memohokan pengujian Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 31. Bahwa berdasarkan urian tersebut diatas yang membuktikan Pasal 292 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga selanjutnya agar tidak terjadi kekosongan hukum yang tentunya akan semakin tidak memberikan kepastian hukum yang adil, maka Pemohon memohokan agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya memberikan makna yang lebih tepat guna memberikan kepastian hukum yang adil, dan menghindari adanya kekosongan hukum tersebut dengan makna ketentuan Pasal 292 dengan: Menyat
