PUU
Tahun 2025
14/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pemohon: H.M. Subhan, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-04-21
UU Diuji: UU 12/2006, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 14/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Haji Mohammad Subhan
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, RT/RW. 003/004,
Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Administrasi Jakarta Barat 11510.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
21 Februari 2025 yang diterima Mahkamah pada 21 Februari 2025 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 14/PUU-
XXIII/2025 pada 25 Februari 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, UUD NRI Tahun 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada
Mahkamah Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji Undang-Undang
2
terhadap Undang-Undang Dasar, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan
Pasal 24C Ayat (1), yang berbunyi:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut
“UU MK”, yang berbunyi:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar juga diatur dalam ketentuan Pasal 29 Ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), yang berbunyi;
3
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut
“UU PPP”, berbunyi:
“(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa, pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
dalam Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK PUU”) yang berbunyi:
“(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
4
6. Bahwa, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK PUU,
yang menyatakan:
“3. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa, objek permohonan (objectum litis) dari Pemohon dalam hal ini adalah
pengujian materiil ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63), yang berbunyi;
“Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara.”
8. Bahwa, meskipun bunyi Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sama persis dengan bunyi UUD 1945
Pasal 26 Ayat (1), namun dapat dipahami bersama, bahwa secara hirarkis
normanya berbeda, derajatnya norma yang ada pada Pasal 26 Ayat (1)
merupakan norma UUD, sementara yang ada pada Pasal 2 UU Nomor 12
tahun 2006 merupakan norma Undang-Undang. Oleh karena sudah berubah
menjadi norma Undang-Undang, maka dengan demikian Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadilinya.
9. Bahwa, berdasarkan uraian diatas, oleh karena Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian materiil Undang-Undang
terhadap UUD 1945, sedangkan Pemohon telah tegas menyatakan bahwa
5
objectum litis Permohonan a-quo adalah pengujian materiil ketentuan Pasal
2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan dari Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
10. Bahwa, untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI
Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat
mengajukan diri sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal
51 Ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 Ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun
1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
11. Bahwa, Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat, sebagaimana dibuktikan dengan identitas e-KTP
(Bukti P-1), dan Kartu Tanda Advokat (KTA) NIA, (Bukti P-2), sehingga dalam
hal ini, Pemohon tergolong sebagai subjek hukum berdasarkan ketentuan
Pasal 51 Ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 Ayat (1) PMK PUU, maka Pemohon
diberikan hak untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun
1945.
Adapun Identitas Pemohon diuraikan sebagai berikut;
H.M. SUBHAN/Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia,
yang
dibuktikan
dengan
kepemilikan
Kartu
Tanda
Penduduk/KTP (Bukti P-1), berprofesi sebagai Advokat
6
profesional KTA NIA (Bukti P-2), berdomisili di Daerah Khusus
Jakarta (DKJ), Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, RT/RW.
003/004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Administrasi Jakarta Barat 11510.
III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
12. Bahwa, selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum Pemohon serta
kepentingan Pemohon, pemenuhan syarat kedudukan hukum (legal
standing) bagi Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga dipersyaratkan
dengan melihat adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 kepada Pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU
yang dimohonkan pengujian.
13. Bahwa, yang dimaksud dengan pengertian hak konstitusional diterangkan
dalam Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”
14. Bahwa, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2) PMK PUU
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
7
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
15. Bahwa, terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional dari
Pemohon, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945”, dapat Pemohon uraikan sebagai
berikut:
15.1. Bahwa, Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menentukan “Setiap
Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.” Mafhum bersamanya, bahwa berdasarkan Pasal
tersebut, Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak
konstitusional, berkesempatan turut serta dalam pemerintahan, namun
hak konstitusional itu dirugikan dan/atau berpotensi mengalami
kerugian, dengan adanya orang-orang dari bangsa lain yang tidak
memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia diberi
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kerugian Pemohon
bersifat spesifik, yaitu potensi kesempatan ikut serta dalam
pemerintahan terdesak, dengan penalaran yang logis dapat dipastikan
kesempatan ikut serta dalam pemerintahan menjadi hilang karena
terhalang akibat keikutsertaan orang-orang bangsa lain yang tidak
memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia
diikutsertakan dalam pemerintahan. Bahwa, dengan dikabulkannya
permohonan dari Pemohon terhadap perubahan Pasal 2 UU Nomor 12
Tahun 2006 Tentang kewarganegaran Pasal 2, sangat mungkin
kerugian Pemohon menjadi hilang, karena tidak tertutup oleh orang-
orang dari bangsa lain yang tidak memiliki bukti pengesahan sebagai
Warga Negara Indonesia.
15.2. Bahwa,
peristiwa
konkret
dalam
pengisian
jabatan,
baik
Presiden/Wakil
Presiden,
MPR
DPR,
BPK,
DPD,
DPRD,
Menteri/Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, PNS,
8
serta ASN, yang didalam Undang-Undang organiknya dipersyaratkan
harus Warga Negara Indonesia, namun kenyataannya banyak orang
dari bangsa lain yang tidak memiliki bukti pengesahan sebagai Warga
Negara Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, seperti antara lain; Sdr. Anies Rasyid Baswedan,
sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam
Kabinet Presiden Joko Widodo tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-
17 periode 2017-2022, dan menjadi Calon Presiden periode 2025-
2029, sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain
yang tidak memiliki bukti Pengesahan sebagai Warga Negara
Indonesia (Bukti P-3), begitu juga dengan Sdr. Habib Luthfi bin Yahya,
menjabat sebagai Anggota Wantimpres Periode 2019-2024 (Bukti P-
4), Habib Hadi Zainal Abidin, menjadi Wali Kota Probolinggo Periode
2019-2024, dan menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2018 (Bukti P-
5), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menjadi Anggota DPR RI Periode
2024-2029 (Bukti P-6), Sdr. Haikal Hassan Baras, sebagai Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jabatan
setingkat Menteri (Bukti P-7) dan Raffi Ahmad (P-8) Utusan Khusus
Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dan
masih banyak lagi namun tidak diketahui Pemohon.
15.3. Bahwa, dengan diberinya kesempatan yang sama, orang dari bangsa
lain yang tidak memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara
Indonesia dalam pemerintahan, maka secara mutatis mutandis
kepentingan
Konstitusional
Pemohon,
selaku
Warga
Negara
Indonesia terbukti dirugikan.
16. Bahwa, dengan demikian, berdasarkan uraian fakta konstitusional diatas,
maka dalam Permohonan a quo, Pemohon telah dapat membuktikan
memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal
28D Ayat (3), hak tersebut dirugikan, dan jika Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun
2006 diubah dan/atau ditambahkan, maka hak konstitusional Pemohon
terpulihkan, karena orang dari bangsa lain yang tidak punya bukti
9
pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia tidak dapat ikut dalam
pemerintahan.
IV. ALASAN POKOK PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa, yang menjadi alasan pokok Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian
Meteriil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 63), terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 26 Ayat (1), dapat diuraikan sebagai berikut;
1.
Bahwa, di dalam UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“(1) Yang menjadi Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara.”
2.
Bahwa, meskipun bunyi Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sama persis dengan bunyi UUD 1945
Pasal 26 Ayat (1), namun secara hirarkis normanya berbeda, derajatnya norma
yang ada pada Pasal 26 Ayat (1) merupakan norma UUD, sementara yang ada
pada Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2006 merupakan norma Undang-Undang.
Oleh karena sudah berubah menjadi norma Undang-Undang, maka secara
konstitusional Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadilinya.
3.
Bahwa, Pemohon berpendapat, terhadap Pasal tersebut diatas, terdapat 2
(dua) kategori Warga Negara Indonesia, yaitu;
3.1. Warga Negara Indonesia dari orang bangsa Indonesia asli, dan;
3.2. Warga Negara Indonesia dari orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai Warga Negara.
4.
Bahwa, penjelasan yuridis dari Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah, yang dimaksud dengan “orang-
orang bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga
Negara
Indonesia
sejak
kelahirannya
dan
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Dari penjelasan Pasal 2 tersebut,
dapatlah dipahami bahwa, terhadap orang-orang dari bangsa lain yang ingin
menjadi Warga Negara Indonesia tetaplah harus dengan bukti pengesahan
sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
10
5.
Bahwa, menurut pendapat Pemohon, orang bangsa Indonesia asli secara
mutatis mutandis, dan otomatis menjadi Warga Negara Indonesia, tidak butuh
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), menjadi Warga
Negara Indonesia cukup dengan bukti Akta Kelahiran, KTP dan KK, sementara
orang dari bangsa lain dapat menjadi Warga Negara Indonesia wajib dengan
Bukti SBKRI bukti Pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia sesuai
Undang-Undang. Orang-orang dari bangsa lain meskipun lahir di wilayah
Republik Indonesia, tidak secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia.
Kalau orang tuanya masih kategori peranakan, mereka belum menjadi Warga
Negara Indonesia, hal itu sesuai dengan penjelasan UUD 1945 Pasal 26 Ayat
(1) yang Pasal tersebut tidak mengalami amandemen;
“Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan
di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.”
6.
Bahwa, di dalam Undang-Undang organik tentang pengisian jabatan seperti;
UU Pemilihan Umum, UU Pilkada, UU Kementerian Negara, UU ASN, UU
PNS, dan lainnya, yang dipersyaratkan dapat ikut serta dalam pemerintahan,
baik pemerintahan di bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif adalah Warga
Negara Indonesia, hal itu sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28D Ayat (3);
“Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
7.
Bahwa, keinsyafan terhadap Pasal tersebut adalah; hanyalah Warga Negara
Indonesia, baik dari bangsa Indonesia Asli dan/atau Warga Negara Indonesia
yang berasal dari bangsa lain yang memiliki bukti pengesahan sebagai Warga
Negara Indonesia yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan,
baik jabatan pemerintahan di bidang Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, dan
tertutup kesempatan dalam pemerintahan, bagi orang-orang dari bangsa lain
yang tidak memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia,
mereka haram dari sudut pandang konstitusi ikut dalam pemerintahan.
11
8.
Bahwa, fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang
dipastikan tidak memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia,
ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau
dalam pengisian jabatan, antara lain; Sdr. Anies Rasyid Baswedan (Bukti P-
3) sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam
Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17
Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden Periode 2024-2029,
sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain yang tidak
mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, begitu juga
dengan Habib Luthfi bin Yahya (Bukti P-4) pernah menjadi Anggota
Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin (Bukti P-5)
menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan menjadi Anggota DPR
RI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (Bukti P-6) menjadi
Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Sdr. Haikal Hassan Baras (Bukti P-7)
sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jabatan
setingkat Menteri, dan Raffi Ahmad (P-8) Utusan Khusus Presiden Bidang
Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
9.
Bahwa, Indonesia dalam Sistem Hukum Kewarganegaraan menganut azas ius
sanguinis (law of the blood), dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan kelahiran/keturunan, hal itu diimplementasikan ke dalam Pasal 4
UU Nomor 12 Tahun 2006 huruf b, c, dan d, yang dikutip sebagai berikut;
“b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;”
10. Bahwa, dengan azas ius sanguinis (law of the blood) tersebut, maka orang-
orang yang Pemohon sebut diatas, menganut sistem kekeluargaan patrelinial,
keturunannya ditentukan dari garis ayah. Mereka lahir dari kedua orang tua
yang berasal dari bangsa lain, dan terkonfirmasi tidak memiliki bukti
pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, meskipun mereka lahir dan
12
besar di Indonesia, maka sampai kapanpun, kalau mereka tidak memiliki bukti
Pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, mereka adalah WNA.
11. Bahwa, orang-orang seperti Anies Rasyid Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya,
Habib Hadi Zainal Abidin, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Haikal Hassan Baras,
Raffi Ahmad diketahui oleh umum (notoire feiten notorious) adalah berasal dari
bangsa lain (Yaman) yang dapat dipastikan tidak memiliki bukti Pengesahan
sebagai Warga Negara Indonesia, namun mendapat kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, hal itu melangar hak Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945 Pasal 28D Ayat (3);
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
12. Bahwa, analogium yang dapat dijadikan rujukan secara konstitutif, yang tertib
dan benar dalam berwarganegara menurut UUD 1945 adalah, para pemain
sepak bola nasional dari bangsa lain, harus melalui proses naturalisasi/
pewarganegaraan, agar dapat bermain mewakili Indonesia, sementara itu
pengisian jabatan negara/pemerintahan yang sangat strategis, yang
melibatkan
orang-orang
dari
bangsa
lain
tanpa
adanya
naturalisasi/pewarganegaraan, sehingga tidak memiliki bukti pengesahan
sebagai Warga Negara Indonesia.
13. Bahwa, sebagai perbandingan dalam kesetaraan, di Indonesia terdapat orang-
orang dari bangsa lain, seperti suku Tionghoa, oleh Negara telah diwajibkan
memiliki bukti Pengesahan status sebagai Warga Negara/SBKRI. Akibatnya
orang-orang dari suku Tionghoa yang tidak memiliki SBKRI dipersulit
urusannya oleh negara, dan bahkan diusir dari NKRI, namun kepada orang-
orang dari bangsa lain, yaitu suku/etnis Arab, seperti orang-orang yang
Pemohon sebutkan namanya diatas, tidak diberi kewajiban yang sama oleh
Negara untuk memiliki SBKRI, sebagai bukti Pengesahan statusnya sebagai
Warga Negara Indonesia (P-11).
14. Bahwa, Peranakan dari suku Tionghoa dan Peranakan dari suku Arab di
Indonesia adalah sama-sama orang dari bangsa lain, agar menjadi Warga
Negara Indonesia, maka Negara harus memberlakukan hal yang sama kepada
orang-orang dari bangsa lain yang berada di Indonesia, karena hal itu
merupakan perintah konstitusi, yaitu diwajibkan memiliki SBKRI,dan atau
13
dengan sebutan nama lain yang semakna sebagai bukti pengesahan sebagai
Warga Negara Indonesia, sebagaimana yang telah diberlakukan kepada suku
Tionghoa.
15. Bahwa, bukti kewarganegaran yang lazim disebut SBKRI atau nama lain yang
semakna bersifat physically, sebagaimana seseorang yang memiliki Akta
Kelahiran, KTP, Ijazah, SIM, Sertipikat Tanah dan lain-lain, maka orang-orang
dari bangsa lain yang mengaku menjadi Warga Negara Indonesia harus secara
fisik dapat dibuktikan telah memiliki pengesahan sebagai Warga Negara
Indonesia.
16. Bahwa, untuk menghalangi agar supaya orang-orang dari bangsa lain yang
tidak memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia mendapat
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, maka Lembaga atau badan-
badan Negara, baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif yang menjadi pintu
masuk, dimana Warga Negara dapat ikut serta dalam pemerintahan, wajib
secara konstitutif disyaratkan, kandidat dari orang-orang dari bangsa lain
tersebut harus dipastikan telah memiliki bukti pengesahan sebagai Warga
Negara Indonesia menurut Undang-Undang.
17. Bahwa, oleh karena itu, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2, yang berbunyi;
“Yang menjadi Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara.”
Pada kalimat “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara” mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dapat merubahnya, sehingga berbunyi “orang-orang bangsa lain
yang memiliki bukti pengesahan berdasarkan undang-undang sebagai
Warga Negara Indonesia.”
18. Bahwa, pada akhirnya setelah Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 diubah oleh
Mahkamah Konstitusi berbunyi selengkapnya menjadi :
“Yang menjadi Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang memiliki bukti pengesahan berdasarkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.”
14
19. Bahwa, yang menjadi dasar alasan Pemohon, agar Pasal 2 UU Nomor 12
Tahun 2006, diubah dan ditambahkan sedemikian rupa, sehinga menjadi
berbunyi “orang-orang bangsa lain yang memiliki bukti pengesahan
berdasarkan
undang-undang
sebagai
warga
negara
Indonesia”,
disebabkan telah terjadi kenyataan dalam melaksanakan Undang-Undang
yang warga negara dapat diikuti serta, sementara orang tersebut diketahui oleh
umum orang dari bangsa lain, ternyata Sang Pejabat yang berkepentingan
tidak meminta bukti kewarganegarannya/SBKRI. Pejabat hanya minta Akta
Lahir, KTP dan KK sebagai bukti kewarganegaraan.
20. Bahwa, bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia dan bukti Akta
Lahir, KTP serta KK adalah berbeda dasar hukumnya. SBKRI tunduk pada UU
No 12 Tahun 2006 Tentang Kewaerganegaraan, sementara Akta Kelahiran,
KTP dan KK tunduk pada UU RI No 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas
UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Kenyataan itu
terkonfirmasi melalui perilaku KPU RI yang telah meloloskan calon Presiden
Republik Indonesia Periode tahun 2024-2029 yang diketahui oleh umum
(notoire feiten notorious) Sdr. Anies Rasyid Baswedan yang berasal dari
bangsa lain, ternyata KPU hanya meminta Akta Lahir, KTP dan KK sebagai
bukti kewarganegaraannya (P-12).
21. Bahwa, dengan diubahnya Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi “orang-orang bangsa lain
yang memiliki bukti pengesahan berdasarkan undang-undang sebagai
Warga Negara Indonesia”, maka tidak ada lagi orang dari bangsa lain yang
tidak memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia
mendapatkan kesempatan yang sama dalam Pemerintahan Republik
Indonesia, yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
menimbulkan kerugian Pemohon dan/atau berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon.
22. Bahwa, Mahkamah Konstitusi harus menyatakan, orang-orang dari bangsa lain
yang mencalonkan dan/atau dicalonkan ikut serta dalam pemerintahan, harus
memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang.
15
23. Bahwa, permohonan dari Pemohon ini wajib secara konstitutif untuk dikabulkan
oleh Mahkamah Konstitusi, karena akan bermanfaat, berdaya guna dan
berdaya ikat untuk menghalangi, agar Negara Indonesia di masa kini dan masa
depan tidak dipimpin oleh orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki
bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, hal ihwal tersebut dalam
penalaran yang wajar dapat merugikan hak konstitusional Pemohon.
24. Bahwa, agar Putusan ini menjadi resmi dan dapat diketahui oleh seluruh Warga
Negara Indonesia, mohon kiranya Putusan a quo dicatatkan ke dalam Buku
Lembaran Negara.
V. DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kalimat “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara” dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) diubah,
sehingga berbunyi “orang-orang bangsa lain yang memiliki bukti
pengesahan
berdasarkan
undang-undang
sebagai
Warga
Negara
Indonesia”.
3. Menyatakan, orang-orang dari bangsa lain yang mencalonkan dan/atau
dicalonkan ikut serta dalam pemerintahan, harus memiliki bukti pengesahan
sebagai Warga Negara Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Undang-
Undang.
4. Memerintahkan agar Putusan ini dicatatkan ke dalam Buku Lembaran Negara.
Demikian Permohonan pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar
ini disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya
Pemohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, dan atas perhatiannya diucapkan
terima kasih.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-13 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 21 April 2025, sebagai berikut:
16
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Pemohon;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Wikipedia Anies Rasyid Baswedan;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Wikipedia Luthfi Bin Yahya;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Wikipedia Hadi Zainal Abidin;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Wikipedia Aboe Bakar Al-Habsyi;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Wikipedia Haikal Hassan Baras;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Wikipedia Raffi Ahmad;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dalam Perkara Nomor 715/PDT.G/2023/PN.JKT.PST.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
17
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634, selanjutnya disebut UU 12/2006) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional Pemohon dan
penyempurnaan alasan-alasan permohonan [vide risalah sidang tanggal 10 Maret
2025, hlm. 12 dan 15] serta berkenaan dengan petitum permohonan [vide risalah
sidang tanggal 10 Maret 2025, hlm. 15]. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari
Senin, tanggal 24 Maret 2025, pukul 13.04 WIB.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus terpenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
18
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d PMK 2/2021 menyatakan,
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
[3.3.3] Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formil yang berkaitan dengan
sistematika permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
permohonan Pemohon, in casu sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b
PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5),
19
kedudukan Hukum Pemohon (hlm. 5-9), dan alasan permohonan (hlm. 9-16).
Bahkan, sebelum menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah
menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon pun telah
memuat petitum, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm. 16).
Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan
secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak
hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai
keterpenuhan isi/substansi dari sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formil suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon a quo,
telah ternyata Pemohon merumuskan petitumnya di antaranya sebagai berikut.
2. Menyatakan kalimat “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara” dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) diubah,
sehingga berbunyi “orang-orang bangsa lain yang memiliki bukti
pengesahan berdasarkan undang-undang sebagai Warga Negara
Indonesia”.
3. Menyatakan, orang-orang dari bangsa lain yang mencalonkan dan/atau
dicalonkan ikut serta dalam pemerintahan, harus memiliki bukti
pengesahan
sebagai
Warga
Negara
Indonesia,
sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang.
Bahwa selanjutnya pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan
hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta
bahwa pada perihal permohonan a quo, Pemohon memohonkan pengujian undang-
undang norma Pasal 2 UU 12/2006 terhadap Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, namun dalam posita permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan
20
pertentangan antara norma Pasal 2 UU 12/2006 dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, sehingga Pemohon belum
menunjukkan di mana letak pertentangan atau inkonstitusionalitas norma a quo.
Dalam konteks ini, norma Pasal 2 UU 12/2006 merupakan tindak lanjut dari
ketentuan norma Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, jika
dikaitkan dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adanya penambahan
maupun perubahan frasa sebagaimana dimintakan Pemohon justru tidak sesuai
dengan yang dikehendaki Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, dalam merumuskan petitum, Pemohon membuat rumusan
terhadap pemaknaan norma pasal yang dimohonkan tanpa basis argumentasi
hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Dalam kaitan ini, sebagaimana telah dikutip di atas,
petitum angka 2 dan angka 3 merupakan model substansi petitum yang sulit untuk
dipahami oleh Mahkamah, apakah petitum angka 2 merupakan petitum yang berdiri
sendiri/terpisah atau merupakan satu kesatuan petitum dengan petitum angka 3.
Bilamana dimaknai sebagai petitum yang berdiri sendiri, tidak jelas apa yang
sesungguhnya diinginkan Pemohon karena pada petitum angka 2 dimaksud tidak
terdapat rumusan yang menyebutkan adanya pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, bilamana
petitum angka 2 dinilai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan petitum angka 3,
dalam batas penalaran yang wajar, petitum angka 3 juga tidak dapat dipahami
sebagai bentuk petitum yang lazim dalam sebuah permohonan pengujian undang-
undang, karena, petitum tersebut memohon untuk ”Menyatakan, orang-orang dari
bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan ikut serta dalam pemerintahan,
harus memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang” tanpa menyebutkan kepada pasal atau norma
yang mana serta apa relevansinya dengan permohonan a quo. Oleh karena itu,
petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas.
Terlebih, petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum
menjadi tidak jelas.
21
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan rumusan
petitum yang bersifat kumulatif tersebut, Mahkamah tidak dapat memahami apa
sesungguhnya yang hendak dimohonkan Pemohon dalam petitum permohonan
a quo. Artinya, secara formil rumusan yang demikian bukanlah rumusan petitum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Terlebih,
petitum yang demikian tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, oleh karena
petitum Pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat, permohonan
a quo tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
petitum permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak
memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf
d PMK 2/2021. Dengan demikian, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.5] Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
22
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I
Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili
tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
23
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
17
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634, selanjutnya disebut UU 12/2006) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional Pemohon dan
penyempurnaan alasan-alasan permohonan [vide risalah sidang tanggal 10 Maret
2025, hlm. 12 dan 15] serta berkenaan dengan petitum permohonan [vide risalah
sidang tanggal 10 Maret 2025, hlm. 15]. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari
Senin, tanggal 24 Maret 2025, pukul 13.04 WIB.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus terpenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
18
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d PMK 2/2021 menyatakan,
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
[3.3.3] Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formil yang berkaitan dengan
sistematika permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
permohonan Pemohon, in casu sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b
PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5),
19
kedudukan Hukum Pemohon (hlm. 5-9), dan alasan permohonan (hlm. 9-16).
Bahkan, sebelum menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah
menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon pun telah
memuat petitum, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm. 16).
Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan
secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak
hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai
keterpenuhan isi/substansi dari sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formil suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon a quo,
telah ternyata Pemohon merumuskan petitumnya di antaranya sebagai berikut.
2. Menyatakan kalimat “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara” dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) diubah,
sehingga berbunyi “orang-orang bangsa lain yang memiliki bukti
pengesahan berdasarkan undang-undang sebagai Warga Negara
Indonesia”.
3. Menyatakan, orang-orang dari bangsa lain yang mencalonkan dan/atau
dicalonkan ikut serta dalam pemerintahan, harus memiliki bukti
pengesahan
sebagai
Warga
Negara
Indonesia,
sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang.
Bahwa selanjutnya pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan
hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta
bahwa pada perihal permohonan a quo, Pemohon memohonkan pengujian undang-
undang norma Pasal 2 UU 12/2006 terhadap Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, namun dalam posita permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan
20
pertentangan antara norma Pasal 2 UU 12/2006 dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, sehingga Pemohon belum
menunjukkan di mana letak pertentangan atau inkonstitusionalitas norma a quo.
Dalam konteks ini, norma Pasal 2 UU 12/2006 merupakan tindak lanjut dari
ketentuan norma Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, jika
dikaitkan dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adanya penambahan
maupun perubahan frasa sebagaimana dimintakan Pemohon justru tidak sesuai
dengan yang dikehendaki Pasal 26 ayat (1) UUD NRI T
