PUU
Tahun 2024
14/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon: Yualita Widyadhari, dkk.
Tanggal Putusan: 2024-12-17
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 14/1985, UU 39/1999, UU 18/2003
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak dapat diterima.2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat diterima.3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 14/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Yualita Widyadhari
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Sekolah Duta VI Nomor 47, RT/RW 004/014,
Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran
Lama, Kota Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
:
Vivi Novita Rido
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Pondok Bambu II/B-27, RT/RW 001/005, Kelurahan
Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Syarifah Hadzami
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Siung Kav. Kowilhan Blok A5 Nomor 2, RT/RW
007/005, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung,
Kota Jakarta Timur
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
:
Elizabeth Eva Djong
Pekerjaan
:
Notaris
2
Alamat
:
Citra Garden I Blok C6 Nomor 18, Kelurahan
Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
:
Dewantari Handayani
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Taman Bintaro Blok D6, RT/RW 001/009, Kelurahan
Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang
Selatan
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon V
6. Nama
:
Yayuk Sri Wahyuningsih
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Pertengahan, RT/RW 005/003, Kelurahan
Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta
Timur
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon VI
7. Nama
:
Merry Susanti Siaril
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan
Angsana
Raya
I/30,
RT/RW
006/007,
Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Jakarta Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon VII
8. Nama
:
Hj. Ofiyati Sobriyah
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Subur Raya Nomor 59, RT/RW 010/006,
Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota
Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon VIII
9. Nama
:
Retno Rini Purwaningsih Dewanto
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Nusa Penida X Blok M3/1 Graha Cinera,
RT/RW 001/008, Kelurahan Krukut, Kecamatan
Limo, Kota Depok
3
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon IX
10. Nama
:
Anna Wong
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Taman Grisenda Blok D 2 Nomor 7, RT/RW 004/010,
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan,
Kota Jakarta Utara
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon X
11. Nama
:
Esti Paranti
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Cempaka Putih Barat XIX/E-17, RT/RW 010/012,
Kelurahan
Cempaka
Putih
Barat,
Kecamatan
Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon XI
12. Nama
:
Winter Sigiro
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Komp. Bina Marga III/42, RT/RW 005/003, Kelurahan
Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon XII
13. Nama
:
Aswendi Kamuli
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Taman Malaka Utara Blok C10/12, RT/RW 004/011,
Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit,
Kota Jakarta Timur
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon XIII
14. Nama
:
Novita Sari
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Mawar Merah VI Nomor 2, RT/RW 002/007,
Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit,
Kota Jakarta Timur
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon XIV
15. Nama
:
Ruli Iskandar
4
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Prof. Dr. Satrio Nomor 18C, RT/RW 009/011,
Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota
Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon XV
16. Nama
:
Harina Wahab Jusuf
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Veldrome Nomor 61 L, RT/RW 011/001,
Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kota
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon XVI
17. Nama
:
Laurensia Siti Nyoman
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Petogogan I, Nomor 44, RT/RW 009/011,
Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut ------------------------------------------ Pemohon XVII
18. Nama
:
Mirna Karmila Ananta
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Bumi Menteng Asri Blok AF 17, RT/RW 002/019,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Kota Bogor Barat,
Kota Bogor
Selanjutnya disebut ----------------------------------------- Pemohon XVIII
19. Nama
:
Gerda Joice Lusia
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Pamulang Permai Baru Blok H 3, RT/RW 004/022,
Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang,
Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon XIX
20. Nama
:
Bambang Sularso
Pekerjaan
:
Notaris
5
Alamat
:
Jalan Elang VII Blok HE2/18 BTR SEK IX, RT/RW
003/014, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon XX
21. Nama
:
Nanang Karma
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Pulo Macan Raya Nomor 3, RT/RW 013/005,
Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan,
Kota Jakarta Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon XXI
22. Nama
:
Hj. Rina Utami Djauhari
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Mangga Nomor 50D, RT/RW 004/004,
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Kota Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut ------------------------------------------ Pemohon XXII
23. Nama
:
Pinarti Johanna
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Taman
Kota
Blok
A-1/22,
RT.001/RW.005,
Kelurahan
Kembangan
Utara,
Kecamatan
Kembangan, Kota Jakarta Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------- Pemohon XXIII
24. Nama
:
Lieke Lianadevi Tukgali
Pekerjaan
:
Notaris
Alamat
:
Jalan Mandala Raya Nomor 16-18 RT/001 RW/002
Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut ----------------------------------------- Pemohon XXIV
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Januari 2024 dan 21
Februari 2024, memberi kuasa kepada DR. Saiful Anam, S.H., M.H., Danies
Kurniartha, S.H., Achmad Umar, S.H., M.H., Fuad Abdullah, S.H., M.Si., Rahayu
Ahadiyati, S.H., MBA., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, S.H., yang kesemuanya
6
adalah Advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum
“SAIFUL ANAM & PARTNERS” yang beralamat di Menteng Square Tower B Lantai
3 Office Suites 53, Jalan Matraman Nomor 30E, Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, 10430, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Pengurus Pusat
Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Kongres;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Pengurus Pusat
Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Kongres Luar Biasa;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (IPPAT);
Membaca dan mendengar keterangan ahli yang diajukan para Pemohon
dan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan saksi yang diajukan para
Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden;
Membaca Keterangan dari 193 Amicus Curiae yaitu Ikatan Notaris
Indonesia (INI) Kediri Raya, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya, Brenda
Runtukahu, S.H., M.Kn., Hegiawaty Adiklana, S.H., Pengurus Daerah Banyuwangi
Ikatan Notaris Indonesia (INI), Augustin Barbara, S.H., Ikatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (IPPAT) Jakarta Barat, Jusuf Patrianto Tjahyono, S.H., M.H., HJ. Raden
Rafika Dwinanda Kirana, S.Hum., S.H., M.Kn, Adrian Christianto, S.H., M.Kn.,
Devina Ayu Pratiwi S.H., M.Kn.,, Fadila Amelia Muhammad, S.H., M.Kn., Herni
Sugiarti, S.H., M.K.n, R. Oceuh Tresnasari, S.H., Sofia Rachmawati, S.H., Marviani
Cendrawati Mardira, S.H., M. Kn., Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn,
AllArb., Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten, Pradnya Paramitha Putri Ariadhi,
7
S.H., M.Kn, Deni Nugraha, S.E.,S.H.,M.Kn, Yulita Dasawati Asmoro, S.H., Zaifa
Nurul Mustaqima, S.H., Hajar Priyono, S.H., M.Kn, Noviani Liliana Mardira,
S.H.,M.Kn., Feryal, S.H.,M.Kn., Al Fajri, S.H., M.Kn. (Notaris Muda), Nur Rahmah,
S.H.,M.Kn., Andriviyana Belladona Raissa, S.H., M.Kn., Ekklesia Rohani H, S.H.,
Pengurus Daerah Jakarta Utara Ikatan Notaris Indonesia (INI)., Dr. Habib Adjie,
S.H., M.Hum., Agus Riyanto, S.H., M.Kn., Rizki Utama Putra, S.H., M.H., M.Kn.,
Alwi, S.H., M.H., M.Kn., Bambang Heru Djuwito, S.H., M.H., Retno Wahyu Rini
Dominika, S.Sos., S.H., M.Kn., Arina Ratna Paramita, S,H.,M.Kn., Yudhistira
Karunias, S.H., M.Kn., Catherine Susantio, S.H, M.M., M.Kn., Ikatan Alumni
Program Magister Kenotariatan Universitas Narotama (IKANOTAMA), Pengurus
Daerah Jakarta Utara Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Refita Maya Agustina,
S.H.,M.Kn., Nurbaithy Theresia Machfudz, S.H., M.Kn., Timothy L. Tobing.,
Elizabeth Magdalena Aritonang SH., M.H., M.Kn., Intan Duniarti, S.H., M.Kn., Baby
Lelyvia Fitri, S.H., M. Kn., Said Ali Assagaff, S.H., M.Kn., Notaris Muda berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
No
AHU-
00812.AH.02.01.TAHUN 2017 tanggal 06 September 2017, Anggarani Wina Ibara,
S.H., M.Kn., Ridzky Anugerah Devata Brahmantia, S.H., M.Kn., Nur Fika, S.H.,
M.Kn., CH. Ainin Chasanah, S.H. M. Kn., Lenny Rashando, S.H., M.Kn., Ade Alfriyan
Rumrijono, S.H., M.Kn., Atmiwijaya Artati, S.H., M.Kn., Fathiya Achmad, S.H.,
M.Kn., Lorentha, S.H., M.Kn., Mochammad Lukman, S.H., M.Kn., Yovita Christian
Assikin, S.H., M.Kn., Nevayanti, S.H., M.Kn., Nina Farida Ernawati, S.H., M.Kn.,
Reny Kusumawardani, S.H., M.Kn., Robiatul Adawiyah, S.H., M.Kn., Salmah Mahri,
S.H., M.Kn., Wita Antikasari, S.E., S.H., M.Kn., Novita Dewi Santoso, S.H., M.Kn.,
Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Pengurus Daerah Kabupaten Serang Ikatan Notaris
Indonesia (INI), Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Lamongan,
Pengurus Daerah Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Wilayah Jawa
Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI), Rino Arief Rachman, S.H., M.H., M.Kn, Siti
Andjani Friscarini, S.H., M.Kn., Sri Ngadirah, S.H., M.Kn., Fikahati Prasetya, S.H.,
M.Kn., Dewan Kehormatan Daerah Jakarta Barat Ikatan Notaris Indonesia, Ivana
Natalia, S.H., M.Kn., Arib Bagus Fadhilah, S.H., M.Kn., Herna Gunawan, S.H.,
M.Kn., Valerio Xaverius Tjipto, S.H., M.Kn., Eunike Eriko, S.H., M.Kn, Hariono, S.H.,
M.Kn, M.H., Dr. Chandra Yusuf, S.H., L.LM., MBA., M.Mgt, Istivani Dennis Dedra,
8
S.H., M.Kn., Widia Ade Putri, S.H., M.Kn., Togang Sianturi, S.H., M.Kn., Budi
Santoso, S.H., M.Kn., Emma Koernia Sari, S.H., M.Kn., R. Imam Rahmat Sjafi'i,
S.H., Erna Effendi, S.H, M.Kn., Oey Jaya Melizabeth Veronica, S.H., M.Kn., Androy,
S.H., M.Kn., Amadeo Tito Sebastian, S.H., M.kn., Pengurus Daerah Gresik Ikatan
Notaris Indonesia (INI), Muhammad Iqbal, S.H., M.Kn., Dr. Ony Thoyib Hadi Wijaya,
S.H., M.Kn., Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn, BKP, CTA, Pengurus Daerah
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) Daerah Kota Pekalongan, Pengurus Daerah
Kabupaten Jombang Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Pengurus Daerah Ikatan
Notaris Indonesia (I.N.I.) DKI Jakarta, Angelin Michelle Liady, S.H., M.Kn., Pengurus
Daerah Kabupaten Tuban Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Pengurus Daerah Ikatan
Notaris Indonesia (I.N.I.) Jakarta Selatan, Pepie Dengah, S.H., M.Kn., Aditia Merida
Siregar, S.H., M.Kn., Steffani Yoviana Hengstz, S.H., M.Kn., Ade Alfriyan Rumrijono,
S.H., M.Kn., Endero Satrio, S.H., M.Kn., Pengurus Daerah Nganjuk Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I.), Ilmidi, S.H., M.Kn., Suwasti, S.H., M.Kn., Pengurus Ikatan
Cendikiawan Hukum Muslim Indonesia yang diwakili oleh Dr. H. Ony T. H, Wijaya
M.Hum., M.M., M.Kn., Syarifah Tifany, S.H., M.Kn., Pengurus Daerah Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I.) Jember- Bondowoso, Parmono Bikan, S,H., M.Kn., Euis Hartati,
S.H., Irianto Tanawidjaja, S.H., Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.)
Blitar Raya, Syarifah Nurul Azizi, S.H., M.Kn., Adelina Setyowati, S.H., M.Kn., Derry
Tandoyo, S.H., M.Kn., Veni Liu, S.H, M.Kn., Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.)
Pengurus Daerah Madiun, Pengurus Daerah Bojonegoro Ikatan Notaris Indonesia
(I.N.I.), Pengurus Daerah Kabupaten Situbondo Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.),
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) Jakarta Timur, Pengurus Daerah
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) Jawa Tengah, Neneng Lilis Hendrawan, S.H., Siti
Ubaidah, S.H., Pralina Ratih Savitri, S.H., M.Kn., Ramdhan Fryhandhani, S.H.,
M.Kn., Rina Sulistiawati, S.H., Risdika Hapsariputri, S.H., MKn., Pengurus Daerah
Jakarta Barat Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Pengurus Daerah Kabupaten
Pekalongan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Kabupaten Pekalongan
IPPAT), Simon Yos Sudarso, S.H., L.LM., Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Pengurus
Daerah Kabupaten Lumajang, Resta Mudarna, S.H., Pengurus Daerah Ikatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Batang, Pengurus Daerah
Kabupaten Batang Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.)., Bima Yudhakusuma Putra
9
Munandar, S.H., M.Kn., Angel F. C. M., Pengurus Daerah Kota Tangerang Selatan
Ikatan Notaris Indonesia (INI), Abdul Hamid, S.H., M.Kn., Armina Rooswidiati, S.H.,
M.Kn., Pratiwi Supra Dini, S.H., M.Kn., Christiana Inawati, S.H., Pengurus Daerah
Pasuruan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT) Pengurus Daerah Jakarta Barat, Toni Iskandar, S.H., SP.N., CIM., Dr. Evy
Indriasari, S.H., M.H., Elizabeth Ali Djaja, S.H., M.H, M.Kn., Rossa Kristantina, S.H.,
Pengurus Daerah Surabaya Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), Fhifi Alfhian Ronie,
S.H., Prima Yuddy Febrida Yenti, S.H., M.Kn., Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Dina
Yuliati, S.H., Pengurus Daerah Kabupaten Sidoarjo Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I),
Ratna Apriyanti, S.H., Sp.N., M.Kn., Anjar Gustiana, S.H., M.Kn., Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I) Daerah Madura, Haryawan Supadmojo, S.H., M.Kn., Reni Herlianti,
S.H., Gebby Putri Suwardi., S.H., M.Kn., Widuri Novitasari, Nur Fika, S.H., M.Kn.,
Fathiya Achmad, S.H., M.Kn., Salmah Mahri, S.H., M.Kn., Umi Sofia, S.H., M.Kn.,
Lidya Junita Hermawan, S.H., M.Kn., Eko Putranto, S.H, Soesilo Hadi Rijanto, S.H.,
M.H., M.kn., Rini Yulianti, S.H., Dewan Kehormatan Daerah Jakarta Selatan Ikatan
Notaris Indonesia, Calon Notaris Dengan Nomor Anggota Luar Biasa Alb-
2211305431, Stefanus Artanto, S.H., Ucu Dian Susanawaty, S.H., M.Kn., Risna
Muvida, S.H., M.Kn., Dr. Yudo Diharjo Lantanea, S.H., B.EBF., M.Kn., Anne
Djoenardi, S.H., MBA, Adriana, S.H., M.M., M.H., Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,
Retno Dyah Waluyaningsih, S.H, Rindawati, S.H., M.Kn., Daniel Haryanto, S.H.,
M.Kn., Leni Indrawati, S.H., M.Kn., Aminatuh Zuhria, S.H., M.Kn., Nadrah Izahari,
S.H., M.Kn., Pengurus Daerah Kabupaten Pekalongan Ikatan Notaris Indonesia
(INI), Nico Masri, S.H., M.Kn.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Januari 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 3 Januari 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
7/PUU/
PAN.MK/AP3/01/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 pada tanggal 15 Januari
10
2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 26 Februari 2024, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi";
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara lain
mengatakan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD 1945 tersebut, menerangkan bahwa
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut
semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang menyatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11
5. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
PMK 2/2021, semakin menegaskan peran Mahkamah Konstitusi dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
7. Bahwa selain itu Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang mengatakan bahwa obyek permohonan Pengujian UU adalah
Undang-Undang dan Perppu dan ayat 4 secara singkat mengatakan bahwa
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945;
8. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam
ketentuan pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-
12
pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole
interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh
karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu,
dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK.
Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa
kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan
tafsir yang diberikan MK. Atau sebaliknya, tidak konstitusional jika tidak
diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
9. Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor putusan Nomor
102/PPU-VII/2009, Nomor 22/PUU- XV/2017 dan Putusan Nomor 46/PUU-
VIII/2010 yang pada intinya tentang kebolehan Mahkamah Konstitusi
membuat putusan yang bersifat mengatur atau membuat norma hukum baru
dalam UU yang sudah ada. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam Prof.
Dr. Martitah, M. Hum: Mahkamah Konstitusi Dari Negative legislature ke
Positive Legislature, 2023, hal.143 berkata bahwa dasar MK membuat
putusan yang bersifat mengatur adalah unsur mendesak, unsur keadilan
substansial serta unsur kemanfaatan. Hakim MK Muhammad Alim dalam
buku dan halaman yang sama juga berkata bahwa putusan yang bersifat
mengatur itu didasarkan pada pasal 45 ayat 1 UU MK yang intinya MK
memutus perkara berdasarkan bukti dan keyakinan (kebenaran materiil),
keadilan dan kemanfaatan serta situasi hukum yang mendesak yang harus
diselesaikan. Hakim MK Harjono dalam buku dan halaman yang sama pun
berkata bahwa putusan MK bukan persoalan benar atau salah, akan tetapi
lebih cenderung untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi
masyarakat untuk menyelesaikan problem hukum yang dialami dengan cara
menafsir UUD 1945. Selain alasan yuridis dalam pasal 45 ayat 1 UU MK
tersebut, hakim MK Akil Mochtar dalam buku yang sama halaman 142
mengatakan bahwa putusan MK yang bersifat mengatur didasarkan atas
hasil studi komparasi di berbagai negara seperti Amerika Latin, Jerman dan
Korea, di mana di negara-negara tersebut, hakim MK dapat membuat
13
putusan yang bersifat mengatur atas dasar pertimbangan rasa keadilan dan
kemanfaatan.
10. Bahwa Para Pemohon dalam Permohonan ini memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5491).
11. Adapun bunyi Pasal-Pasal tersebut adalah :
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Landasan Pengujian Konstitusionalitas
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (1)
“UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
14
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya”.
Pasal 28D ayat (1)
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
12. Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUJN
pernah diajukan dua kali Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor
perkara No. 52/PUU-VIII/2010 dan Perkara No. 165/PUU-XXI/2023.
Kemudian terhadap Putusan No. 52/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi
telah memutus perkara pada tanggal 12 Oktober 2010 dengan amar Putusan
yaitu Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya terhadap Putusan No. 165/PUU-XXI/2023, Mahkamah
Konstitusi telah memutus perkara pada tanggal 23 Januari 2024 dengan
amar Putusan yaitu menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima, (khusus pada Putusan Nomor 165/PUU-XXI/2023 dikarenakan
Pasal yang diuji materikan ada tiga jenis norma yaitu Norma tentang
batas masa jabatan Notaris berdasarkan umur atau usia yang tertuang
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, Norma tentang
Pemberhentian Notaris tidak dengan hormat yang tertuang dalam Pasal
13 UUJN, dan Norma tentang Organisasi Tunggal Notaris yang tertuang
Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUJN, maka pada permohonan
a
quo
Para
Pemohon
mengesampingkan
Norma
tentang
Pemberhentian Notaris tidak dengan hormat dan Norma tentang
Organisasi Tunggal Notaris karena tidak sesuai dengan Pasal yang
diuji materikan oleh Para Pemohon). Bahwa perbedaan dengan
pengajuan uji materi yang Para Pemohon ajukan adalah sebagai berikut:
15
No
KRITERIA
52/PUU-
VIII/2010
165/PUU-XXI/2023
(PARA PEMOHON
AJUKAN)
1.
Pasal Yang
Diuji
Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal
8 ayat (2) UUJN
Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan Pasal 8 ayat (2)
UUJN
Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan Pasal 8 ayat (2)
UUJN
2.
Landasan
Pengujian
Konstitusion
alitas
Pasal
27
ayat (2)
Pasal 28A
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28C ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (2)
Pasal 28H ayat (1)
Pasal 27 ayat (2)
Pasal 28C ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28I ayat (2)
3.
Alasan
Permohonan
yang
berbeda
Notaris
masih
mampu
menjalankan
jabatannya tidak
berhak lagi atas
pekerjaan
sebagai
notaris
dan penghidupan
yang layak bagi
kemanusiaan
karena
tanpa
pekerjaan tanpa
penghasilan
1. Memiliki
karakteristik
yang
sangat diskriminatif
dibandingkan
dengan
profesi
yang lain;
2. Sudah
tertinggal
jika
dibandingkan
dengan
masa
jabatan
notaris-
notaris di negara-
negara lain;
3. Sudah
tidak
sepadan
dengan
usia harapan hidup
orang Indonesia;
4. Membatasi
pelaksanaan
hak-
hak seorang notaris
untuk bekerja demi
mendapat
penghidupan yang
layak
bagi
kemanusiaan di hari
tua,
tidak
dapat
bekerja demi hidup
sejahtera lahir dan
batin di hari tua,
tidak dapat bekerja
untuk
mendapat
hasil
guna
mengembangkan
dirinya
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya
yang
mengakibatkan
kualitas hidupnya di
hari
tua
menjadi
tidak berkualitas.
1. Para
Pemohon
terbatas
dalam
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
sebagai notaris;
2. Para Pemohon tidak
memiliki pekerjaan
tetap
setelah
berhenti
dan
diberhentikan
setelah
menjadi
notaris;
3. Para Pemohon tidak
mendapatkan
gaji
dan pensiun dari
negara;
4. Negara
bertanggung jawab
atas kelangsungan
hidup
Para
Pemohon
setelah
diberhentikan;
5. Karir notaris terlalu
singkat;
6. Notaris
adalah
profesi mulia;
7. Kuantitas
notaris
yang
masih
terbatas;
8. Menimbulkan
ketidakpastian
hukum;
9. Perbandingan
dengan profesi lain
yang
tidak
membebankan
kepada
negara
namun
tidak
dibatasi
usia
pensiunnya;
10. Notaris merupakan
pekerjaan
bebas
16
menurut Peraturan
Perundang-
undangan
Perpajakan;
11. Notaris semakin tua
semakin bijak dan
berpengalaman;
12. Tanggung
jawab
notaris
seumur
hidup;
13. Terdapat
perbandingan
dengan negara lain
berkaitan
dengan
usia
pensiun
notaris;
14. Terdapat data yang
menunjukkan
usia
produktif manusia;
15. Terdapat
alasan
yang patut bahwa
usia pensiun notaris
perlu
untuk
dinaikkan atau tidak
perlu dibatasi usia
pensiunnya
berdasarkan alasan
kesehatan.
4.
Petitum
Menyatakan
Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan ayat
(2)
tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat
(inconstitutional)
Kabur atau tidak jelas
sehingga tidak diterima
Konstitusional
bersyarat
(conditionally
in
constitutional)
5.
Putusan
Menolak
permohonan
pemohon karena
Open
Legal
Policy
permohonan Pemohon
tidak dapat diterima
-
13. Bahwa meskipun terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUJN
pernah dilajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi namun, apabila merujuk
Pasal 60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang berbunyi:
17
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda.”
Jo.
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.”
Berdasarkan kedua pasal tersebut, meskipun Pasal yang diuji materikan
sama selama materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda,
maka terhadap materi muatan Pasal dalam Permohonan A Quo dapat
dimohonkan pengujian kembali asalkan memenuhi salah satu syarat dari
dua syarat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
14. Bahwa oleh sebab itu dalam Permohonan ini Para Pemohon memohon
untuk menyampaikan terkait dengan perbedaan atau kebaruan (novelty) dari
kedua uji materi sebelumnya dengan dua indikator yaitu landasan pengujian
dan alasan permohonan yang berbeda (vide Pasal 60 ayat (2) UU MK jo.
Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021).
15. Bahwa terhadap indikator Landasan Pengujian pada Putusan Nomor
52/PUU-VIII/2010 menggunakan dua landasan pengujian yaitu Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945. Kemudian, terhadap Putusan Nomor
165/PUU-XXI/2023 menggunakan lima landasan pengujian yaitu Pasal 28D
ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28 C ayat (1)
UUD 1945. Selanjutnya, di dalam Permohonan yang diajukan oleh Para
Pemohon menggunakan empat landasan pengujian yaitu Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
18
yang mana hal tersebut berbeda dari Putusan Nomor 52/PUU-VIII/2010 dan
Putusan Nomor 165/PUU-XXI/2023.
16. Bahwa meskipun mengenai landasan pengujian yang digunakan oleh Para
Pemohon telah digunakan sebelumnya dalam Putusan Nomor 165/PUU-
XXI/2023 yaitu Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, akan
tetapi dikarenakan Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan
Pemohon tidak dapat diterima, sehingga memiliki konsekuensi bahwa
Mahkamah Konstitusi belum sampai pada pemeriksaan pada pokok
permohonan, untuk itu menurut Para Pemohon, kedua landasan pengujian
tersebut masih relevan untuk digunakan kembali sebagai landasan
pengujian dalam uji materi terkait permohonan A Quo.
17. Bahwa apabila dihubungkan dengan Indikator permohonan a quo memiliki
alasan-alasan
permohonan
yang
berbeda
dengan
permohonan-
permohonan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 52/PUU-
VIII/2010 dan Putusan Nomor 165/PUU-XXI/2023, seperti telah diuraikan
pada poin 12 diatas.
18. Bahwa permohonan ini berbeda sehingga tidak Open Legal Policy atau
bukan Kebijakan Hukum Terbuka, hal itu dikarenakan meskipun Pasal dalam
permohonan a quo pernah diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi namun
sebagaimana pendapat Dr. Mardian Wibowo, S.H. dalam bukunya yang
berjudul Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-
Undang, yang menyatakan bahwa terhadap permohonan yang telah diputus
oleh Hakim Konstitusi yang menyatakan Open Legal Policy atau Kebijakan
Hukum Terbuka pada halaman 131 yang menyatakan masih dapat diajukan
permohonan kembali dengan batasan-batasan berikut:
a. Tidak melanggar moralitas;
b. Tidak melanggar rasionalitas;
c. Bukan keadilan yang intolerable;
d. Tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang;
e. Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan;
f. Tidak bertentangan dengan UUD 1945;
g. Tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945;
h. Tidak bertentangan dengan hak politik;
i. Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
19
j. Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur);
k. Tidak
melampaui
dan/atau
menyalahgunakan
kewenangan
(detournement de pouvoir)
19. Bahwa bila di analisis berdasarkan tabel poin 12 perkara a quo bukan
merupakan Open Legal Policy atau Kebijakan Hukum Terbuka karena
terdapat unsur ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan undang-
undang 1945, bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, dan
dilakukan secara sewenang-wenang.
20. Bahwa selanjutnya perihal Kebijakan Hukum Terbuka atau Open Legal
Policy menurut Dr. Mardian Wibowo, S.H. dalam bukunya yang berjudul
Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Konsep
dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang,
pada halaman 131 yang menyatakan :
“syarat dapatnya dilakukan pengujian terhadap norma hukum yang bernilai
KHT (syarat pengujian) adalah :
a. dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur);
b. melampaui kewenangan pembuat undang-undang (detourment de
pouvoir);
c. merupakan penyalahgunaan kewenangan;
d. nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945;
e. Tidak memenuhi rasa keadilan meskipun rumusannya memenuhi
syarat prosedural; dan
f. Menimbulkan problematika kelembagaan (tidak dapat dilaksanakan,
aturan menyebabkan kebuntuan hukum, dan menghambat kinerja
lembaga negara bersangkutan).
Sehingga meskipun Pasal yang diuji materikan dalam Permohonan A Quo
sebelumnya melalui Putusan Nomor Putusan Nomor 52/PUU-VIII/2010
dinyatakan merupakan Kebijakan Hukum Terbuka atau Open Legal Policy
akan tetapi, Para Pemohon tetap meyakini bahwa selama syarat dapatnya
dilakukan pengujian terhadap norma hukum yang bernilai KHT (syarat
pengujian) terpenuhi maka Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
20
Bahwa apabila di analisis berdasarkan tabel poin 12 perkara a quo
merupakan Open Legal Policy atau Kebijakan Hukum Terbuka yang dapat
diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi karena terdapat unsur Tidak
memenuhi rasa keadilan meskipun rumusannya memenuhi syarat
prosedural dan bertentangan dengan undang-undang dasar 1945.
21. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Para Pemohon
berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian
norma-norma hukum muatan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8
ayat (2), Undang-Undang Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2/2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pemohon pengujian undang-
undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam
huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya
dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang
juga mengatur kembali syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian UU
terhadap UUD NRI 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
a. Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau perppu;
b. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
21
c. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e. Lembaga negara.
3. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang
dalam Putusan No. 006/PUU-III/2005 jo. Putusan No. 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Kemudian berkaitan dengan
kelima parameter tersebut telah diuraikan secara berurutan untuk
membuktikan adanya kedudukan hukum (legal standing) yang dimiliki oleh
para Pemohon;
4. Bahwa terkait dengan parameter pertama yaitu Adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah terpenuhi dikarenakan Para Pemohon sebagai
perorangan warga negara Republik Indonesia yang berprofesi sebagai
Notaris mempunyai hak-hak konstitusional, khususnya empat hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yang kemudian dijadikan
sebagai landasan pengujian konstitusionalitas, antara lain :
Pasal 27 ayat (2)
22
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (1)
“UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya”.
Pasal 28D ayat (1)
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
5. Bahwa terkait dengan parameter kedua yaitu Bahwa hak konstitusional
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji telah terpenuhi dikarenakan Para Pemohon sebagai perorangan
warga negara Republik Indonesia yang berprofesi sebagai Notaris dengan
diberikan empat hak konstitusional oleh UUD 1945 yaitu Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) telah
dirugikan dengan adanya dua ketentuan dalam suatu undang- undang yaitu
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN. Bahwa kerugian
tersebut antara lain :
a. Bahwa Para Pemohon tidak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak;
b. Bahwa Para Pemohon tidak dapat lagi mengembangkan dirinya
karena tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya;
c. Bahwa Para Pemohon tidak memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya;
23
d. Bahwa Para Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum;
e. Bahwa Para Pemohon tidak terbebas dari perlakuan diskriminatif
serta tidak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
6. Bahwa selanjutnya terkait dengan parameter ketiga yaitu Kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi juga telah terpenuhi, namun
sebelum Para Pemohon membuktikan terkait dengan parameter tersebut,
Para Pemohon terlebih dahulu menguraikan kualifikasinya dalam
permohonan ini kemudian setelah itu telah diuraikan tentang kerugian
konstitusional Para Pemohon;
Kualifikasi sebagai Para Pemohon
7. Bahwa Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang dirugikan atas berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan
Pasal 8 ayat (2) UUJN dimana Para Pemohon berhenti atau diberhentikan
dari jabatannya apabila telah berumur 65 Tahun (enam puluh lima) selain
itu, melalui jabatan Para Pemohon dapat diperpanjang sampai berumur 67
Tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan. Kualifikasi para pemohon diuraikan dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
No. Nama
Umur
Surat Keputusan
Pensiun/dapat
diperpanjang
1.
Yualita Widyadhari
64
Tahun
SK
Nomor
:
C-
961.HT.03.02-
TH.2002
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2025/2027
2.
Vivi Novita Rido
60
Tahun
SK
Nomor
:
C-
987.HT.03.01-
TH.1999
Tentang
2029/2031
24
Pengangkatan
Notaris
3.
Syarifah Hadzami
54
Tahun
SK
Nomor
:
C-
27.HT.03.02-
TH.2003
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2035/2037
4.
Elizabeth Eva Djong 61
Tahun
SK Nomor : AHU-
00437.AH.02.01.-
TH.2021
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2028/2030
5.
Dewantari
Handayani
60
Tahun
SK
Nomor
:
C-
05.HT.03.02-
TH.2003
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2029/2031
6.
Yayuk
Sri
Wahyuningsih
59
Tahun
SK Nomor : AHU-
83.AH.02.02.-
TH.2010
Tentang
Perpindahan Notaris
2030/2032
7.
Merry Susanti Siaril
67
Tahun
SK Nomor : AHU-
00055.AH.02.03.-
TH.2022
Tentang
Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris
2024
8.
Hj Ofiyati Sobriyah
64
Tahun
SK
Nomor
:
C-
106.HT.03.02-
TH.2003
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2025/2027
9.
Retno
Rini
Purwaningsih
Dewanto
64
Tahun
SK
Nomor
:
C-
644.HT.03.02-
TH.1998
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2025/2027
10.
Anna Wong
59
Tahun
SK
Nomor
:
C-
844.HT.03.02-
TH.2002
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2030/2032
11.
Esty Paranti
64
Tahun
SK Nomor : AHU-
015.AH.02.02.-
TH.2012
Tentang
2025/2027
25
Pengangkatan
Notaris
12.
Winter Sigiro
65
Tahun
SK
Nomor
:
C-
924.HT.03.02-
TH.2002
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2024/2026
13.
Aswendi Kamuli
64
Tahun
SK
Nomor
:
C-
1757.HT.03.02-
TH.1999
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2025/2027
14.
Novita Sari
56
Tahun
SK Nomor : AHU-
01119.AH.02.01.-
TH.2015
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2033/2035
15.
Ruli Iskandar
59
Tahun
SK
Nomor
:
C-
535.HT.03.02-
TH.2002
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2030/2032
16.
Harina Wahab Jusuf
63
Tahun
SK
Nomor
:
C-
316.HT.03.02-
TH.2000
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2026/2028
17.
Laurensia
Siti
Nyoman
67
Tahun
SK Nomor : AHU-
00064.AH.02.03.-
TH.2022
Tentang
Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris
2024
18.
Mirna
Karmila
Ananta
56
Tahun
SK
Nomor
:
C-
130.HT.03.02-
TH.2002
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2033/2035
19.
Gerda Joice Lusia
66
Tahun
SK Nomor : AHU-
00031.AH.02.03.-
TH.2023
Tentang
Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris
2025
20.
Bambang Sularso
66
Tahun
SK Nomor : AHU-
00088.AH.02.03.-
2025
26
TH.2023
Tentang
Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris
21.
Nanang Karma
65
Tahun
SK
Nomor
:
C-
616.HT.03.02-
TH.2003
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2024/2026
22.
Hj
Rina
Utami
Djauhari
62
Tahun
SK
Nomor
:
C-
24.HT.03.02-
TH.2003
Tentang
Pengangkatan
Notaris
2027/2029
23.
Pinarti Johanna
68
Tahun
SK Nomor : AHU-
00113.AH.02.04.-
TH.2023
Tentang
Pemberhentian
Notaris
2023
24.
Lieke L. Tukgali
77
Tahun
SK Nomor : AHU-
00052.AH.02.04.-
TH.2020
Tentang
Pemberhentian
Notaris
dan
Penunjukan
Pemegang Protokol
Notaris
2020
8. Bahwa berdasarkan tabel yang terdapat pada poin 7 (tujuh) dapatlah dibagi
menjadi 4 (empat) kategori yaitu :
a. Pemohon yang berusia di bawah 65 Tahun (enam puluh lima);
b. Pemohon yang telah berusia 65 Tahun (belum mendapatkan SK
pemberhentian
Notaris
dan
belum
mendapatkan
SK
perpanjangan);
c. Pemohon yang telah melakukan perpanjangan masa jabatan
notaris;
d. Pemohon yang telah pensiun.
9. Bahwa dalam kategori pertama terdapat 16 (enam belas) Pemohon yang
masih berusia di bawah 65 (enam puluh lima) Tahun antara lain : Pemohon
I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
27
Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII,
Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVIII, dan Pemohon
XXII, yang potensial dirugikan atas berlakunya pasal-pasal yang diuji a quo.
10. Bahwa dalam kategori kedua terdapat 2 (dua) Pemohon yang telah berusia
65 Tahun (belum mendapatkan SK pemberhentian Notaris dan belum
mendapatkan SK perpanjangan) antara lain Pemohon XII dan Pemohon XXI,
terhadap
yang
bersangkutan
potensial
dirugikan
karena
dengan
diberlakukannya pasal-pasal yang diuji a quo yang bersangkutan tidak dapat
memperpanjang masa jabatannya.
11. Bahwa dalam kategori ketiga terdapat 4 (empat) orang Pemohon yang telah
melakukan perpanjangan masa jabatan notaris antara lain Pemohon VII,
Pemohon XVII, Pemohon XIX, dan Pemohon XX, dimana yang
bersangkutan sudah dapat dipastikan tidak dapat memperpanjang masa
jabatannya sebagai notaris;
12. Bahwa dalam kategori keempat terdapat dua (dua) Pemohon yang telah
pensiun antara lain Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV, dalam hal ini yang
bersangkutan telah dirugikan karena tidak dapat menjadi notaris selamanya.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
13. Adapun yang menjadi kerugian konstitusional Para Pemohon dengan
berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN diuraikan
satu per satu sebagai berikut :
a. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon dalam kategori
pertama antara lain :
1) Para Pemohon berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah
berhenti dan diberhentikan dari notaris;
2) Para pemohon berpotensi tidak berpenghasilan setelah pensiun
sebagai Notaris;
3) Para Pemohon terbatas dalam tugas dan fungsinya sebagai
notaris;
4) Karir Para Pemohon sebagai notaris berpotensi berakhir dalam
waktu yang singkat.
28
5) Para Pemohon berpotensi mengalami kesulitan dalam proses
administrasi untuk perpanjangan masa jabatan notaris setelah
usia notaris 65 (enam puluh lima) tahun.
6) Para Pemohon berpotensi bertanggungjawab seumur hidup
dalam Akta yang telah dibuat padahal statusnya sudah tidak
menjadi notaris lagi.
b. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon dalam kategori kedua
antara lain :
1) Para Pemohon berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah
berhenti dan diberhentikan dari notaris;
2) Para pemohon berpotensi tidak berpenghasilan setelah pensiun
sebagai Notaris;
3) Para Pemohon terbatas dalam tugas dan fungsinya sebagai
notaris;
4) Karir Para Pemohon sebagai notaris berpotensi berakhir dalam
waktu yang singkat;
5) Para Pemohon merasa masih sehat dalam menjalankan tugasnya
sebagai notaris namun berpotensi dibatasi oleh ketentuan batas
usia jabatan notaris dalam UUJN;
6) Para Pemohon berpotensi mengalami kesulitan dalam Proses
administrasi untuk perpanjangan masa jabatan notaris setelah
usia notaris 65 (enam puluh lima) Tahun.
7) Para Pemohon berpotensi bertanggungjawab seumur hidup
dalam Akta yang telah dibuat padahal statusnya sudah tidak
menjadi notaris lagi.
c. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon dalam kategori ketiga
antara lain :
1) Para Pemohon berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah
berhenti dan diberhentikan dari notaris;
2) Para pemohon berpotensi tidak berpenghasilan setelah pensiun
sebagai Notaris;
29
3) Para Pemohon terbatas dalam tugas dan fungsinya sebagai
notaris;
4) Karir Para Pemohon sebagai notaris berpotensi berakhir dalam
waktu yang singkat;
5) Para Pemohon merasa masih sehat dalam menjalankan tugasnya
sebagai notaris namun berpotensi dibatasi oleh ketentuan batas
usia jabatan notaris dalam UUJN;
6) Para Pemohon berpotensi bertanggungjawab seumur hidup
dalam Akta yang telah dibuat padahal statusnya sudah tidak
menjadi notaris lagi.
d. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon dalam kategori
keempat antara lain :
1) Para Pemohon berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah
berhenti dan diberhentikan dari notaris;
2) Para pemohon tidak berpenghasilan setelah pensiun sebagai
Notaris;
3) Para Pemohon telah dibatasi dalam tugas dan fungsinya sebagai
notaris;
4) Karir Para Pemohon sebagai notaris berakhir dalam waktu yang
singkat;
5) Para Pemohon merasa masih sehat dalam menjalankan tugasnya
sebagai notaris namun dibatasi oleh ketentuan batas usia jabatan
notaris dalam UUJN;
6) Para Pemohon terkena dampak psikologis karena telah pensiun
sebagai notaris.
7) Para Pemohon harus bertanggungjawab seumur hidup dalam
Akta yang telah dibuat padahal statusnya sudah tidak menjadi
notaris lagi.
14. Bahwa selanjutnya terhadap parameter keempat yaitu, Adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji juga telah terpenuhi karena dengan
berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, dimana Para
30
Pemohon berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris
apabila telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, kemudian Para Pemohon
dapat memperpanjang masa jabatan Notaris hingga berumur 67 (enam
puluh
tujuh)
tahun
dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan telah menjadi sebab dari kerugian baik yang telah terjadi
maupun akan terjadi bagi Para Pemohon sehingga bertentangan dengan
keempat hak konstitusional sebagaimana tertuang didalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
15. Bahwa selanjutnya terhadap parameter kelima yaitu, Adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi juga telah terpenuhi karena
apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan dari Para Pemohon yaitu Menyatakan pada Pasal 8 ayat (1)
huruf b UUJN sepanjang “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 (tujuh
puluh) tahun” dan Menyatakan pada Pasal 8 ayat (2) UUJN sepanjang
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”. Dengan demikian
maka kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi
dan hak- hak konstitusional Para Pemohon mendapatkan penghormatan,
pemenuhan, dan perlindungan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bahwa apabila permohonan a quo dikabul oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi,
maka kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan dialami;
31
17. Bahwa dengan Argumentasi Yuridis di atas, Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-
undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah konstitusi beserta Penjelasannya dan
5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat
Mahkamah yang selama ini menjadi yurisprudensi dan kemudian Pasal 4
ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN:
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara
komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak dapat hanya
terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan
dan moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk
menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara
Hukum” (rechtsstaat), kemudian ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) yang
menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan kemudian Pasal 28D
ayat (1) kembali menegaskan bahwa “setiap orang berhak pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”. Salah satu prinsip negara hukum yang dijamin oleh
konstitusi adalah mengenai proses hukum yang adil (due process of law).
Dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law) (A.V. Dicey, Pengantar Studi Hukum Konstitusi,
terjemahan Introduction to the Study of The Law of the Constitution,
penerjemahan Nurhadi, M.A, Bandung : Nusamedia, 2007), hlm.251).
3. John Rawls di dalam bukunya A Theory of Justice menyatakan bahwa
keadilan sebagai fairness. Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi,
32
sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran (John Rawls, 1999, A
theory of justice, cet, ke-23, Massachussetts : Harvard University Press).
Bertindak sewenang-wenang (Pemohon: atas nama undang-undang)
adalah dilarang. Setiap orang memiliki kehormatan yang berdasar pada
keadilan
sehingga
seluruh
masyarakat
sekalipun
tidak
dapat
membatalkannya. Atas dasar ini keadilan menolak jika lenyapnya
kebebasan bagi sejumlah orang dapat dibenarkan oleh hal lebih besar yang
didapatkan orang lain. Keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang
dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh sebagian besar
keuntungan yang dinikmati banyak orang lainnya. Hak-hak yang dijamin oleh
keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan
sosial.
4. Bahwa Jabatan Notaris sesungguhnya menjadi bagian penting dari negara
Indonesia yang menganut prinsip Negara hukum (Ps.1 ay.3 UUD NRI Th
1945). Dengan prinsip ini, Negara menjamin adanya kepastian hukum,
ketertiban dan perlindungan hukum, melalui alat bukti yang menentukan
dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam
masyarakat. Salah satu jaminan atas kepastian hukum yang memberikan
perlindungan hukum adalah alat bukti yang terkuat dan terpenuh, dan
mempunyai peranan penting berupa “akta otentik”.
5. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan Pasal 8 ayat (2) UUJN yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
33
Objek Permohonan Pertama Pasal 8 ayat (1) huruf b
6. Bahwa Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf
b UUJN, yang memberikan batasan berhenti atau diberhentikan dari
jabatannya karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
7. Bahwa secara riil di lapangan, banyak notaris dan profesi-profesi lainnya
yang telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun masih sehat dan masih
produktif, sehingga masih dapat untuk menjalankan profesi notaris di
lapangan;
8. Bahwa dengan dibatasinya usia Notaris sampai dengan umur 65 (enam
puluh lima) Tahun maka akan menimbulkan dampak psikologis kepada yang
bersangkutan setelah tidak menjabat sebagai notaris (power syndrome);
9. Bahwa apabila dinilai secara objektif, jenjang karier profesi notaris dapat
dinilai sangat singkat, karena menurut Pasal 3 huruf c UUJN notaris dapat
diangkat menjadi notaris usia minimal adalah berumur 27 tahun, sehingga
apabila pensiun di umur 65 (enam puluh lima) tahun, maka notaris hanya
menduduki atau menjalani profesinya selama 38 tahun;
10. Bahwa apabila dibandingkan dengan usia pensiun notaris yang ada di
berbagai negara lain, maka dapat para pemohon simpulkan sebagai berikut:
No.
Negara
Masa
Pensiun
Undang-undang/Website
Link Website
1.
Korea
Selatan
75 Tahun
Article 15 (Term of Office and Ipso
Facto Retirement) Point (3) The
retirement age of an appointed
notary public shall be set at 75.
https://elaw.k
lri.re.kr/kor_s
ervice/lawTw
oView.do?hs
eq=9606
2.
Italia
75 Tahun
Article 7 of Law No 1365/1926
provides: ‘Upon reaching 75
years of age, practising notaries
shall be relieved of their duties by
decree by the President of the
[Italian] Republic.
https://eur-
lex.europa.e
u/legal-
content/EN/T
XT/PDF/?uri
=ecli:ECLI%
3AEU%3AC
%3A2021%3
A430
3.
Belanda
70 Tahun
Wet Op Het Notarisambt Artikel
14 (1) De notaris is met ingang
van de eers tvolgende maand na
https://www.
wet-en-
regelgeving-
34
het bereiken van de zeventig
jarige leeftijd van rechts wege
onts lagen.
notariaat.nl/a
rtikel-14-wet-
op-het-
notarisambt
4.
Jepang
70 Tahun
Article 15 (1) The Minister of
Justice may dismiss a notary if:
(iii) the notary has reached the
age of 70.
https://www.j
apaneselawt
ranslation.go
.jp/ja/laws/do
wnload/2619
/09/m41Aa0
00530206en
8.0_h23A74.
pdf
5.
Columbia
70 Tahun
Through Law 1821 of 2016, the
maximum
age
for
forced
retirement of persons perfor ming
public functions was modified,
establishing it at 70 years of age.
https://www.
ambitojuridic
o.com/notici
as/laboral/no
tarios-y-
registradores
-estan-
sujetosla-
edad-
maxima-
para-el-
retiro-
forzoso
6.
Austria
70 Tahun
Grundsätzlich ist für NotarInnen
laut einem Beschluss aus dem
Jahr 2006 ein Regelpensionsalter
von 70 Jahren vorgesehen, bis
zum Jahr 2027 gelten allerdings
Übergangsfristen. Nach der alten
Regelung wäre ein vorzeitiger
Pensionsantritt erst mit 67 Jahren
möglich gewesen.
Sozialaussc
huss:
Notarversich
erungsgeset
z
wird
novelliert
(PK1167/03.
12.2014)
|
Parlament
Österreich
7.
Hungaria
70 Tahun
The new retirement age for
judges, prosecutors and public
notaries from 70 years to the
general pensionable age (62
years).
https://hudoc
.echr.coe.int/
fre#{%22ite
mid%22:[%2
2001-
163113%22]
}
8.
China
70 Tahun
Article 35
https://law.m
oj.gov.tw/EN
G/LawClass/
35
Civil notaries who have attained
the age of seventy years old shall
retire from their position.
LawParaDea
til.aspx?pcod
e=B0010010
&bp=2
9.
Jerman
70 Tahun
Section 48a
Retirement age Notaries reach
retirement age at the end of that
month in which they reach the age
of 70.
https://www.
gesetze-im-
internet.de/e
nglisch_bnot
o/englisch_b
noto.html
Bahwa berdasarkan tabel diatas maka pensiun Notaris diberbagai Negara
adalah rata-rata diatas 70 Tahun sehingga dengan demikian Pasal 8 ayat
(1) huruf b UUJN telah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
11. Bahwa pengertian pejabat publik dapat diartikan secara luas dan secara
sempit, Ghansham Anand menunjukkan makna Pejabat Publik secara
sempit, yakni memaknai pejabat Negara hanya sebatas Pejabat
Pemerintahan yang berdasarkan hak administratif berupa tunjangan
keuangan dan hak-hak protokoler dari negara (Ghansham Anand,
Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, (Sidoarjo : Zifatama Publisher,
2014, Hal. 17). Sedangkan secara luas, “Public Office” dapat diartikan
sebagai “a position or occupation established by law or by the act of a
government body, for the purpose of exercising the authority of the
government in the service of the public” (Coates Canons: Local Government
Law, Fleming Bell is Professor of Public Law and Government, North
Carolina Institute of Government. https://canons.sog.unc.edu/). Artinya
jabatan dalam organisasi profesi yang sifat kegiatannya ataupun bidang
aktivitasnya berkenaan dengan kepentingan publik yang luas dapat juga
disebut sebagai jabatan publik yang lebih luas yang mencakup pengertian
jabatan negara dan jabatan publik non-negara. Jimly Asshiddiqie membagi
pengertian pejabat publik secara luas dapat dibagi menjadi 3 bagian,
pertama pejabat Negara, kedua pejabat negeri dan yang ketiga adalah
pejabat profesi. Pejabat Negara merupakan “political appointtee” diangkat
atau dipilih karena pertimbangan yang bersifat politik, sedangkan pejabat
negeri
“administrative
appointee”,
diangkat
murni
karena
alasan
36
administratif. Sedangkan Pejabat Profesi diangkat karena adanya
kebutuhan pasar (market) yang semakin tidak terbendung, sehingga para
pejabat profesi pun mulai mengarah kepada tugas-tugas publik, meskipun
fasilitas dan tunjangannya pun tidak berasal dari Pemerintah (Jimly
Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006),
Hal. 373). Dengan posisi dan kedudukan notaris sebagai Pejabat Umum,
maka sudah semestinya disamakan kedudukannya pejabat umum yang
diangkat dan diberhentikan oleh negara.
12. Bahwa selain itu, jabatan notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUJN
merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara. Berdasarkan hal
tersebut maka para pemohon telah membandingkan usia pensiun antara
jabatan notaris dengan jabatan umum lainnya yang dibiayai oleh negara
sebagai berikut :
NO
PROFESI
DASAR HUKUM
USIA PENSIUN
1
Hakim Agung
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda
Mahkamah Agung, dan Hakim
Agung
diberhentikan
dengan
hormat dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah
Agung karena : ………….
b. telah berusia 70 (tujuh puluh)
tahun;
…………
70 Tahun
2
Hakim
Konstitusi
Dalam Pasal 87 huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi “Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat
pada saat Undang-Undang ini
diundangkan
dianggap
memenuhi
syarat
menurut
Undang-Undang
ini
dan
70 Tahun
37
mengakhiri
masa
tugasnya
sampai usia 70 (tujuh puluh)
tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 (lima
belas) tahun”
3
Guru Besar
Bahwa dalam Pasal 72 ayat (4)
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi yang
berbunyi “Batas usia pensiun
Dosen yang menduduki jabatan
akademik profesor ditetapkan 70
(tujuh
puluh)
tahun
dan
Pemerintah
memberikan
tunjangan
profesi
serta
tunjangan kehormatan”
70 Tahun
4
PNS Peneliti
dan
Perekayasa
Bahwa dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
Pasal 53 ayat (1)
Peneliti
dan
perekayasa
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 memiliki batas usia
pensiun:
………..;
c. 70 (tujuh puluh) tahun pada
jenjang jabatan fungsional ahli
utama.
70 Tahun
Bahwa berdasarkan tabel perbandingan diatas maka dapat disimpulkan
mestinya notaris sebagai pejabat umum batas usia pensiunnya dapat
disamakan dengan tabel diatas.
13. Bahwa menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan lansia
menjadi tiga kelompok umur yaitu lansia muda (kelompok umur 60-69
tahun), lansia madya (kelompok umur 70-79 tahun), dan lansia tua
(kelompok umur 80 tahun ke atas). WHO juga menyatakan bahwa umur 70
masih produktif. Sehingga dengan demikian dibawah umur 70 tahun dapat
dikategorikan sebagai usia yang produktif untuk melaksanakan pekerjaan
sebagai notaris. Selain itu peran lansia dalam perekonomian dapat dilihat
dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Pada 2021, peran lansia
38
cukup besar mencapai 50,32 persen yang berarti dari 100 lansia terdapat 50
orang yang masih aktif melakukan kegiatan ekonomi (49,48 persen bekerja
dan 0,83 persen belum berhasil mendapatkan pekerjaan dan menjadi
pengangguran) Sumber data BPS (https://jambi.bps.go.id/news/2022/08/25/275/lansia-
yang-berdaya--lansia-yang-merdeka.html);
14. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-
Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai
berikut:
Pasal 7
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan
suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 8
Pemerintah,
Masyarakat,
dan
keluarga
bertanggungjawab
atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Artinya, dengan dibatasinya masa pensiun Notaris di umur 65 (enam puluh
lima) tahun, maka akan berpotensi menjadi beban negara, hal ini dengan
tidak ada pemasukan oleh para notaris yang pensiun umur 65 (enam puluh
lima) tahun, maka tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga
akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan
serta penghidupan yang layak bagi seorang Notaris yang telah pensiun
menjadi beban dan tugas tanggung jawab negara;
15. Bahwa selain itu sebagaimana rujukan yang dijadikan pedoman dalam
pembentukan UUJN, pembatasan usia jabatan notaris sesuai dengan
pedoman jabatan notaris yang berasal dari Belanda dibatasi sampai dengan
usia 70 (tujuh puluh) tahun (GHS. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan
Notaris), sehingga penerapan usia 65 (enam puluh lima) tahun oleh
pembentuk Undang-Undang merupakan tindakan yang sewenang-wenang
dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
16. Bahwa dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b UUJN, secara faktual
dan spesifik telah menimbulkan kerugian konstitusional karena bertentangan
dengan UUD 1945;
17. Bahwa Para Pemohon dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b
UUJN akan kehilangan hak konstitusional sebagai warga negara untuk
39
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang pertentangan
tersebut diuraikan secara berurutan;
18. Bahwa menurut John Locke mengenai teori lahirnya suatu negara
menyatakan bahwa negara sebagai primus inter pares (pertama dari yang
sederajat) telah diberikan seluruh hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam
pactum unionis dengan mengecualikan tiga hak yaitu yang salah satunya
Right to life (hak untuk hidup) (Soehino, Ilmu Negara, Liberty Yogyakarta,
hlm 106). Kemudian dengan pengaturan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
UUJN telah nyata melanggar hak untuk mendapatkan penghidupan yang
layak karena tidak bekerja lagi yang mana secara konstitutif hal tersebut
telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yaitu Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 antara lain:
a. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi
kehilangan
mata
pencaharian
untuk
mencukupi
kebutuhannya sehari-hari;
b. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak mendapatkan penghidupan yang layak karena
kehilangan pekerjaan.
19. Bahwa merujuk pada teori utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy
Bentham dan John Stuart Mill menyatakan bahwa wujud dari keadilan yaitu
kemanfaatan dan kebahagiaan sebesar- besarya untuk sebanyak mungkin
orang atau the greatest happiness for the greatest people (John Stuart Mill,
Utilitarianism - The Philosophy of the Greatest Happiness Principle What Is
Utilitarianism (General Remarks), Proof of the Greatest-happiness Principle,
Ethical Principle of the Idea, Common Criticisms of Utilitarianism). Dengan
demikian pengaturan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b menurut Para Pemohon
telah
menyebabkan
mereka
tidak
memperoleh
manfaat
dan
kebahagiaannya sebagai Notaris yang hal tersebut sejatinya telah diberikan
40
hak konstitusional melalui Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyebabkan
terjadinya pertentangan antara lain:
a. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena
kesempatan untuk mengembangkan diri sebagai notaris telah
dibatasi oleh Undang-Undang;
b. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya karena
manfaat atas ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam
bidang kesehatan dan pangan yang mengakibatkan angka harapan
hidup semakin tinggi yang diperoleh oleh Para Pemohon menjadi
tidak ada artinya karena tidak dapat berprofesi lagi sebagai notaris.
20. Bahwa menurut Gustav Radbruch sebagaimana dikutip oleh Hyronimus
Rhiti menyatakan salah satu sumber keadilan berasal dari hukum positif
yang dapat dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kemudian ia juga menjelaskan bahwa inti dari keadilan itu sendiri merupakan
kesamaan (Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma
Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 245.) sehingga segala bentuk ketidaksamaan
seperti halnya pemberlakuan Pasal 8 ayat (1) huruf b UUJN bagi Para
Pemohon telah mencederai nilai keadilan yang hal tersebut secara konstitutif
telah diatur dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakibatkan
terjadinya pertentangan antara lain :
a. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil karena pembatasan tersebut sudah
tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini khususnya perihal angka
harapan hidup, produktivitas pada usia lanjut, dan perbandingan
dengan usia notaris di beberapa negara lain;
41
b. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan
hukum karena dibandingkan dengan jabatan lain yang bahkan
mendapatkan pensiunan dari negara, batas usia pensiunnya saja
diatas 65 (enam puluh lima) Tahun keatas.
21. Bahwa dalam praktik MKRI dalam menentukan apakah suatu legislasi
bertentangan dengan asas non-diskriminasi dilakukan dengan menerapkan
dua dasar pengujian yang utama yaitu strict scrutiny dan rasionalitas.
Terhadap dasar pengujian strict scrutiny dimaknai alasan legislator
melakukan pembedaan dimotivasi oleh alasan-alasan seperti tercakup
dalam definisi diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: “agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau
keyakinan politik.” Artinya, jika terbukti bahwa alasan pembedaan tersebut
adalah agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik maka pembedaan
tersebut bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945. Kemudian jika alasan pembedaan itu di luar Pasal 1
angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka MKRI
akan mempertimbangkan rasionalitas pembedaan itu atau berdasarkan
ada/tidaknya important governmental objective (Titon Slamet Kurnia,
Mahkamah Konstitusi dan Hak Untuk Bebas dari Perlakuan Diskriminasi,
Jurnal Konstitusi, 2015). Dalam hal ini profesi dan jabatan notaris termasuk
dalam kategori kelompok, golongan, dan status sosial yang sama dengan
jabatan pejabat umum lainnya.
22. Bahwa terhadap unsur strict scrutiny dan rasionalitas telah Para
Pemohon uraikan tentang pertentangan antara Pasal 8 ayat (1) huruf b
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 antara lain :
a. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif karena
42
terkait usia pensiun berbeda dengan pejabat umum yang lain seperti
Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Guru Besar, PNS Peneliti dan
Perekayasa, sehingga menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat
ditoleransi (intolerable) sehingga terhadap unsur strict scrutiny telah
terpenuhi karena pembentuk undang-undang memberikan perlakuan
yang berbeda dalam bentuk pengaturan tentang usia pensiun kepada
Para Pemohon sebagai golongan, kelompok, dan status sosial
pejabat umum yang sama- sama menjadi Notaris;
b. Bahwa dengan dibatasinya usia jabatan notaris yaitu 65 (enam puluh
lima) Tahun, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif karena pembentuk Undang-Undang tidak
memberikan rasionalitas yang objektif terhadap pengaturan batas
usia pensiun bagi Notaris yang tidak sesuai dengan pejabat umum
lainnya yang dibayar oleh negara sehingga terhadap unsur
rasionalitas menurut Para Pemohon telah terpenuhi;
23. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 8 ayat (1) huruf b UUJN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun sepanjang tidak
dimaknai dengan telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun.
Objek Permohonan Kedua Pasal 8 ayat (2)
24. Bahwa Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UUJN,
yang
dapat
diperpanjang
sampai
berumur
67
tahun
dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;
25. Bahwa dengan adanya pengaturan norma Pasal 8 ayat (2) UUJN, maka
menimbulkan ketidakpastian hukum, hal itu mengingat dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b UUJN telah ditentukan bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan
dari jabatannya dengan hormat karena telah berumur 65 (enam puluh lima)
tahun, namun dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN ternyata usia notaris masih
dapat diperpanjang sampai berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun, bahkan
terdapat norma yang mengatur dengan mempertimbangkan kesehatan yang
43
bersangkutan. Dengan demikian terjadi 3 norma yang saling bertentangan
yaitu Notaris berhenti atau diberhentikan pada saat umur 65 (enam puluh
lima) tahun, kemudian terdapat pengaturan perpanjangan usia 67 (enam
puluh tujuh) tahun sampai dengan adanya pengaturan kriteria pertimbangan
kesehatan;
26. Bahwa dengan adanya tiga pengertian tentang batas usia notaris tersebut,
nyata-nyata bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana
telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
kemudian Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 kembali menegaskan bahwa “setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersikap diskriminatif itu ”. Salah satu prinsip negara hukum yang dijamin
oleh konstitusi adalah mengenai proses hukum yang adil (due process of
law). Dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law).
27. Bahwa perlu diketahui, saat ini jumlah Notaris di Indonesia berjumlah 19.109 (sembilan belas
ribu seratus sembilan) (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220316164614-12-
772174/yasonna-soroti-pencucian-uang-saat-lantik-majelis-pengawas-notaris), sedangkan
jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 279,118,866 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta
seratus delapan belas ribu delapan ratus enam puluh enam) juta jiwa (https://
dukcapil.kemendagri.go.id/page/read/data-kependudukan). Dengan
demikian
jika
dihitung tingkat kebutuhan masyarakat akan jasa Notaris sama dengan
1:14.659, atau rata-rata apabila dihitung maka sama dengan 1 kecamatan 2
Notaris. Artinya saat ini masih tergolong kurangnya akan Notaris di
Indonesia sehingga tidak diperlukan adanya pembatasan terkait usia
Notaris;
28. Bahwa Usia kronologis dan usia biologis mungkin tidak sama. Usia
kronologis adalah jumlah tahun hidup (Umur), sedangkan usia biologis
mengacu pada usia sel dan jaringan berdasarkan bukti fisiologis
44
(https://bioethics.hms.harvard.edu/journal/legal-age-change). Dalam jurnal
tersebut memprediksi Kesehatan tidak diukur oleh umur. Untuk menentukan
usia biologis memerlukan tes medis untuk mengukur panjang telomer dan
biomarker metilasi DNA, yaitu proses perubahan DNA sepanjang hidup.
Berbeda dengan usia kronologis, usia biologis dapat diubah. Hal-hal seperti
pola makan, olahraga, tingkat stres, kualitas tidur, dan merokok dapat
memengaruhi usia biologis, dan mengubah kebiasaan dapat membuat
perbedaan besar. Untuk itu tidak dapat diberikan batasan tentang kesehatan
seseorang hanya dengan diukur oleh umur semata, akan tetapi
membutuhkan tes kesehatan kepada yang bersangkutan. Apabila
dihubungkan dengan batas usia notaris, maka tidak dapat menjadi patokan
adalah umur atau usia kronologis seseorang, akan tetapi perlu alat bantu
atau ilmu pengetahuan lain yaitu yang berkenaan dengan ilmu kesehatan,
dengan demikian jelas sudah semestinya batas usia pensiun notaris
harusnya tidak perlu dibatasi, namun hanya diperlukan dasar-dasar yang
mempertimbangkan kesehatan dari notaris yang akan melakukan praktik di
lapangan, hal ini tentu sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal
27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
29. Bahwa penduduk lanjut usia (lansia) selalu mendapat stigma kurang baik.
Mereka dianggap sudah tidak produktif dan menjadi beban bagi penduduk
yang usia produktif. Namun berbeda dengan penduduk lansia di Indonesia,
selama satu dekade persentase penduduk lansia yang tetap bekerja dan
masih produktif terus meningkat, sesuai dengan bertambahnya penduduk
usia lansia. Dari hasil Survei angkatan kerja nasional (Sakernas) tahun 2022,
persentase penduduk lansia bekerja mencapai angka 52,55 persen dari total
seluruh penduduk lansia, maka lebih dari setengah penduduk lansia di
Indonesia memutuskan untuk tetap bekerja (Keadaan Angkatan Kerja di
Indonesia Agustus 2022, BPS).
45
Artinya produktivitas tidak dapat dihubungkan dengan usia, termasuk dalam
hal ini dengan adanya pembatasan usia bagi notaris untuk dapat melakukan
praktik di lapangan. Untuk itu produktivitas kerja seseorang hanya dapat
dinilai dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk bagi mereka yang
berpraktik sebagai notaris, tidak perlu adanya pembatasan umur/usia.
30. Bahwa dengan adanya pembatasan usia jabatan notaris, maka tentu tidak
hanya akan berdampak kepada Notaris dan keluarga notaris yang
bersangkutan. Notaris dalam menjalankan profesinya juga akan dibantu oleh
staf dan karyawan notaris yang juga akan menjadi tumpuan oleh keluarga
staf dan karyawan tersebut. Untuk itu sangat disayangkan apabila usia
notaris dibatasi dalam menjalankan profesinya, karena hal tersebut akan
mengakibatkan adanya pengangguran-pengangguran baru yang akan
membebani perekonomian negara. Dengan demikian guna menghindari
jumlah pengangguran yang ada di Indonesia, maka perlu memberikan ruang
kepada notaris untuk tidak dibatasi jabatannya sehingga dapat menambah
pekerjaan yang layak bagi masyarakat. Selain itu Bahwa dengan dapat
diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya sampai dengan 67 (enam puluh
tujuh) tahun dengan memperhatikan kesehatan yang bersangkutan, Para
Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi mendapatkan
perlakuan yang bersifat diskriminatif sehingga menimbulkan ketidakadilan
yang tidak dapat ditoleransi (intolerable) karena seharusnya profesi notaris
46
juga tidak dibatasi usia pensiunnya seperti layaknya Advokat, Kurator,
Arbiter, Konsultan Hukum Pasar Modal, Dokter, Psikolog, Akuntan Publik,
Konsultan Pajak, Arsitek, dan Apoteker mengingat profesi-profesi tersebut
tidak mendapatkan gaji dan pensiun dari negara sehingga menjadi sangat
rasional untuk tidak membatasi usia pensiun notaris sehingga terhadap
unsur rasionalitas menurut Para Pemohon telah terpenuhi;
31. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya sampai
dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan kesehatan
yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat
diskriminatif
karena
pembentuk
Undang-Undang
sebagai
representasi negara memberikan batasan usia pensiun bagi profesi notaris
yang notabene tidak mendapatkan gaji dan pensiun dari negara padahal
profesi-profesi yang sejenis tidak diberikan batasan usia pensiun sehingga
terhadap unsur strict scrutiny telah terpenuhi karena pembentuk undang-
undang memberikan perlakuan yang berbeda dalam bentuk pengaturan
tentang usia pensiun kepada Para Pemohon sebagai kelompok profesi yang
sama-sama menjadi Notaris.
32. Bahwa Para Pemohon akan menjadi beban keluarga dan/atau anak-anak
Para Pemohon dalam jangka waktu yang tidak singkat menghadapi masa
pensiun yang relatif lama, karena tidak mendapat uang pensiun seperti
jabatan publik lain, yang menyebabkan bertambahnya beban negara karena
harus melaksanakan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi
segenap bangsa, yang seyogyanya kewajiban negara menyediakan
kapasitas perlindungan terhadap warga negara yang tergolong lebih lemah
dapat dialokasikan secara lebih tepat untuk memenuhi kewajiban
konstitusional negara tersebut, jika masa pensiun Notaris yang ditentukan
lebih lama sesuai dengan perkembangan harapan hidup (life expectancy)
yang meningkat secara nasional dan universal.
33. Bahwa profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh
47
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi
tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu
persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus
untuk itu (E Sumaryono, Etika profesi hukum : norma-norma bagi penegak
hukum, (Yogyakarta : Kanisius, 1995), Hlm. 25). Sebuah pekerjaan dapat
disebut profesi jika memiliki karakteristik sebagai berikut (Daryl Koehn,
Landasan Etika Profesi, (Yogyakarta : Kanisius, Cetakan Keenam 2009),
Hlm. 13 - 15):
a. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis:
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
b. Assosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya.
c. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoritis.
e. Pelatihan institusional: Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti
pelatihan
institusional
dimana
calon
profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi.
f. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap dapat dipercaya.
g. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
48
h. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
Sama halnya untuk menjadi notaris terdapat syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang termasuk sertifikasi serta adanya kode etik
yang hal tersebut harus dipenuhi oleh setiap orang yang menginginkan
menjadi notaris sehingga dapat dikatakan bahwa notaris merupakan profesi
dan bukanlah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh sembarang orang,
dengan demikian sudah seharusnya kedudukan notaris disamakan dengan
profesi-profesi lainnya yang tidak terbatas masa usia pensiunnya.
34. Bahwa apabila dibandingkan dengan profesi-profesi lainnya, misalnya
Dokter, Advokat, Kurator, Mediator, Konsultan Hukum Pasar Modal, Arbiter,
Kuasa Hukum Pajak dan profesi-profesi lainnya yang tidak membebankan
kepada keuangan negara, mereka dalam menjalankan profesinya tidak
dibatasi oleh umur sebagaimana Notaris. Untuk itu agar tidak memberikan
diskriminasi kepada profesi ini, sehingga profesi notaris dapat dijalankan
dengan atau tanpa memberikan batasan-batasan kepada mereka dari segi
umur seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN, hal itu
sebagaimana tabel sebagai berikut :
No.
PROFESI
DASAR HUKUM
USIA PENSIUN
1
Advokat
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun 2003 tentang Advokat
Tidak Dibatasi
2
Kurator
Peraturan Badan Kepegawaian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pembinaan
Kepegawaian
Jabatan
Fungsional
Kurator
Keperdataan
Tidak Dibatasi
3
Arbiter
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa
Tidak Dibatasi
4
Konsultan
Hukum
Pasar Modal
Keputusan
Ketua
Badan
Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor :
KEP-16/BL/2011
tentang
Tidak Dibatasi
49
Pendaftaran Konsultan Hukum
yang Melakukan Kegiatan di
Pasar Modal
5
Dokter
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun 2003 Tentang Kesehatan
Tidak Dibatasi
6
Psikolog
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun 2022 Tentang Pendidikan
dan Layanan Psikologi
Tidak Dibatasi
7
Akuntan
Publik
UU No 20 Tahun 2015 Tentang
Praktik Akuntan Publik
Tidak Dibatasi
8
Konsultan
Pajak
Peraturan
Direktur
Jenderal
Pajak
No
Per-13/PJ/2015
Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Ketentuan Konsultan Pajak
Tidak Dibatasi
9
Arsitek
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2017 Tentang Arsitek
Tidak Dibatasi
10
Apoteker
Peraturan Menteri Kesehatan RI
No 9 Tahun 2019 Tentang
Apotek
Tidak Dibatasi
Bahwa berdasarkan tabel perbandingan diatas maka dapat disimpulkan
mestinya notaris sebagai profesi batas usia pensiunnya dapat disamakan
dengan tabel diatas.
35. Bahwa apabila dilihat profesi notaris merupakan profesi yang tergolong
profesi yang mulia. Pejabat Umum merupakan suatu jabatan yang
disandang atau diberikan kepada mereka yang diberi wewenang oleh aturan
hukum dalam pembuatan akta otentik. Notaris sebagai Pejabat Umum
kepadanya diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Oleh karena
itu Notaris sudah pasti Pejabat Umum, tapi Pejabat Umum belum tentu
Notaris, karena Pejabat Umum dapat disandang pula oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang. Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan
bahwa Notaris : de ambtenaar. Jika ketentuan dalam Wet op het Notarisambt
tersebut di atas dijadikan rujukan untuk memberikan pengertian yang sama
terhadap ketentuan Pasal 1 angka 1 UUJN yang menyebutkan Notaris
adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan
50
(3) UUJN. Maka Pejabat Umum yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
UUJN harus dibaca sebagai Pejabat Publik atau Notaris sebagai Pejabat
Publik yang berwenang untuk membuat akta otentik sesuai Pasal 15 ayat (1)
UUJN dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) dan (3) UUJN dan untuk melayani kepentingan masyarakat, Profesi
Notaris adalah menjalankan sebagian tugas negara, khususnya yang
berkaitan dengan keperdataan, yang dilindungi oleh UU.
36. Bahwa apabila dilihat dari posisi dan jabatan notaris sesuai Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, meskipun Notaris sebagai Pejabat Publik, namun kepada yang
bersangkutan tidak mendapatkan pensiun sebagaimana Pejabat negara,
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu karena notaris tidak
mendapatkan pensiun dan keuangan dari negara, maka perlu untuk
memberikan keleluasaan bagi notaris dalam menjalankan profesinya
dengan tidak memberikan pembatasan dari segi umur kepada dirinya, yang
terpenting yang bersangkutan mampu (sehat) jasmani dan rohani dalam
menjalankan profesi notaris;
37. Bahwa sesuai Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Notaris
digolongkan sebagai kategori adalah pekerjaan bebas, selain itu apabila
berdasarkan pada peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016, notaris
merupakan profesi yang tergolong dalam kategori Tenaga Ahli sehingga
masuk ke kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan. Berdasarkan penjelasan ini,
profesi notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Untuk
itu sudah selayaknya karena notaris merupakan pekerjaan bebas, maka
sudah seharusnya tidak dibatasi dari segi umurnya, selain itu apabila
dibatasi maka negara akan berpotensi kehilangan pendapatan pajak dari
notaris, juga akan mengakibatkan pendegrasian profesi notaris sebagai
profesi yang bebas.
51
38. Bahwa jika dibandingkan mereka yang masih muda orang tua cenderung
berperilaku bijak dan menjauhi perilaku berisiko. Sikap tersebut dapat
karena memang orang tua memiliki banyak pengalaman hidup, atau dapat
juga karena struktur otaknya mendorong perilaku tersebut seperti ditemukan
studi Tim peneliti dari Yale University dan New York University melihat
bahwa semakin tua materi abu-abu (gray matter) di otak bagian posterior
parietal cortex akan semakin berkurang (https://health. detik.com/berita-detikhealth/d-
3371045/alasan-mengapa-semakin-tua-manusia-jadi-semakin-bijak). Bagian tersebut
bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan. Dalam studi, para
partisipan yang berusia 18-88 tahun disurvei untuk memilih antara pasti
mendapat uang lima dolar atau acak mendapat lima sampai 120 dolar
namun dengan kemungkinan gagal. Hasilnya seperti yang sudah diprediksi
partisipan yang usianya masih muda cenderung memilih kemungkinan
mendapat lebih banyak uang meski ada risiko gagal. Peneliti lalu juga
melakukan pemeriksaan otak dan mencocokkan masa abu-abu otak tiap
partisipan dengan pilihannya dalam survei. Peneliti melihat ada korelasi
antara tingkat materi abu-abu yang rendah dengan kecenderungan
menghindari risiko. Memang diakui bahwa korelasi keduanya kecil namun
menurut salah satu peneliti Ifat Levy dari Yale University studi ini paling dekat
menjelaskan sifat bijak yang dimiliki orang tua. "Dilihat dari berbagai sisi
masuk akal jika orang dewasa tua mengambil lebih sedikit risiko daripada
yang lebih muda. Untuk itu dapat dikatakan semakin tua akan semakin bijak,
seperti halnya Yang Mulia Hakim Agung dan Yang Mulia Hakim Konstitusi
juga sangat diperlukan kebijaksanaan dalam bekerja. Untuk itu diperlukan
tidak adanya pembatasan bagi notaris dalam melaksanakan pekerjaannya,
selain pengalaman juga kebijaksanaan yang bersangkutan dalam bekerja
sangat dibutuhkan.
39. Bahwa Notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus
bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan
dalam Pasal 65 UUJN, namun tidak terdapat perlindungan hukum
terhadapnya. UUJN tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan
hukum bagi Notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam
52
hal ini terjadi kekosongan hukum. Meskipun Notaris telah berakhir masa
jabatannya sehubungan adanya masalah terkait akta yang dibuatnya salah
satunya dapat dipertanggungjawabkan secara perdata, yang dalam
praktiknya Notaris sering dijadikan atau didudukkan sebagai tergugat oleh
pihak lainnya, yang merasa bahwa tindakan hukum yang dilakukannya
tersebut dalam akta dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum
Notaris bersama-sama pihak lain yang juga tersebut dalam akta. Dalam
konteks hukum kenotariatan, tugas Notaris hanyalah memformulasikan dan
mengkonstatir apa keinginan para penghadap ke dalam bentuk akta otentik,
dengan memperhatikan hukum yang berlaku. Untuk itu perlu sebuah
terobosan hukum agar jangka waktu jabatan notaris juga berbanding lurus
dengan pertanggung jawabannya yang juga tak terhingga, namun tetap
terhadap Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan anggota Notaris
tersebut tidak sehat pendengaran yang sangat diperlukan untuk konsultasi
dengan anggota masyarakat yang membutuhkan sebelum menyusun
naskah akta, tidak sehat penglihatan dan berbicara yang sangat diperlukan
untuk membaca akta, tidak sehat pada bagian organ dua tangan yang
sangat diperlukan untuk menulis dan /atau menandatangani akta, tidak sehat
fisik karena sakit atau karena faktor usia lanjut yang sangat diperlukan untuk
pergi dan pulang kantor, tidak sehat jiwa karena stres atau sudah gila
dan/atau cacat secara permanen, mengundurkan diri atau meninggal dunia.
40. Bahwa Para Pemohon dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (2) UUJN akan
kehilangan hak konstitusional sebagai warga negara untuk sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang pertentangan tersebut diuraikan
secara berurutan;
41. Bahwa menurut John Locke mengenai teori lahirnya suatu negara
menyatakan bahwa negara sebagai primus inter pares (pertama dari yang
sederajat) telah diberikan seluruh hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam
pactum unionis dengan mengecualikan tiga hak yaitu yang salah satunya
Right to life (hak untuk hidup) (Soehino, Ilmu Negara, Liberty Yogyakarta,
53
hlm 106). Kemudian dengan pengaturan dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN telah
nyata melanggar hak untuk mendapatkan pekerjaan agar terjamin
penghidupannya yang mana secara konstitutif hal tersebut telah melanggar
hak konstitusional Para Pemohon yaitu Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 antara
lain :
a. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak dapat memenuhi hajat hidupnya
karena tidak memiliki pekerjaan setelah pensiun sebagai notaris;
b. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan penghidupan yang
layak setelah pensiun sebagai notaris karena tidak berpenghasilan.
42. Bahwa merujuk pada teori utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy
Bentham dan John Stuart Mill menyatakan bahwa wujud dari keadilan yaitu
kemanfaatan dan kebahagiaan sebesar- besarya untuk sebanyak mungkin
orang (the greatest happiness for the greatest people) (John Stuart Mill,
Utilitarianism - The Philosophy of the Greatest Happiness Principle What Is
Utilitarianism (General Remarks), Proof of the Greatest-happiness Principle,
Ethical Principle of the Idea, Common Criticisms of Utilitarianism). Dengan
demikian pengaturan pada Pasal 8 ayat (2) UUJN menurut Para Pemohon
telah
menyebabkan
mereka
tidak
memperoleh
manfaat
dan
kebahagiaannya sebagai Notaris yang hal tersebut sejatinya telah diberikan
hak konstitusional melalui Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyebabkan
terjadinya pertentangan antara lain:
a. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
untuk mengembangkan diri karena terbatasnya karir profesi notaris;
54
b. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi menjadi cluster usia yang tidak produktif
serta menjadi beban negara karena sudah tidak lagi berprofesi
sebagai notaris padahal Para Pemohon telah memperoleh manfaat
atas ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang
kesehatan dan pangan sehingga secara fisik dan angka harapan
hidupnya juga meningkat dimana manfaat tersebut justru tidak dapat
dimaksimalkan oleh Para Pemohon untuk meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraannya.
43. Bahwa menurut Gustav Radbruch salah satu sumber keadilan berasal dari
hukum positif yang dapat dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa inti dari keadilan itu
sendiri merupakan kesamaan (Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 245.) sehingga segala bentuk
ketidaksamaan seperti halnya pemberlakuan Pasal 8 ayat (2) UUJN bagi
Para Pemohon telah mencederai nilai keadilan yang hal tersebut secara
konstitutif telah diatur dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengakibatkan terjadinya pertentangan antara lain :
a. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya
berpotensi
tidak
mendapatkan
pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil karena
terhadap produk yang dibuat oleh profesi notaris yaitu akta autentik,
para pemohon diwajibkan untuk bertanggungjawab atas akta
tersebut meskipun sudah tidak lagi menjadi notaris sehingga
pengaturan tersebut memberikan atau menimbulkan ketidakadilan
bagi para pemohon;
b. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
55
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan perlakuan yang
sama dihadapan hukum karena dibandingkan dengan profesi lain
dengan kategori tidak mendapatkan gaji dan pensiun dari negara
yang sama dengan profesi Notaris, profesi-profesi tersebut tidak
dibatasi usia pensiunnya;
c. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi mendapatkan ketidakadilan karena
dengan adanya ketentuan batas usia pensiun bagi notaris telah
menimbulkan kesenjangan antara jumlah notaris dengan kebutuhan
masyarakat sehingga beban kerja para notaris yang masih aktif
menjadi lebih banyak.
44. Bahwa dalam praktik MKRI dalam menentukan apakah suatu legislasi
bertentangan dengan asas non-diskriminasi dilakukan dengan menerapkan
dua dasar pengujian yang utama yaitu strict scrutiny dan rasionalitas.
Terhadap dasar pengujian strict scrutiny dimaknai alasan legislator
melakukan pembedaan dimotivasi oleh alasan-alasan seperti tercakup
dalam definisi diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: “agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau
keyakinan politik.” Artinya, jika terbukti bahwa alasan pembedaan tersebut
adalah agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik maka pembedaan
tersebut bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945. Kemudian jika alasan pembedaan itu di luar Pasal 1
angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka MKRI
akan mempertimbangkan rasionalitas pembedaan itu atau berdasarkan
ada/tidaknya important governmental objective (Titon Slamet Kurnia,
Mahkamah Konstitusi dan Hak Untuk Bebas dari Perlakuan Diskriminasi,
Jurnal Konstitusi, 2015).
56
45. Bahwa terhadap unsur strict scrutiny dan rasionalitas telah Para
Pemohon uraikan tentang pertentangan antara Pasal 8 ayat (2) UUJN
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 antara lain :
a. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi mendapatkan perlakuan yang bersifat
diskriminatif sehingga menimbulkan ketidakadilan yang tidak
dapat ditoleransi (intolerable) karena seharusnya profesi notaris
juga tidak dibatasi usia pensiunnya seperti layaknya Advokat,
Kurator, Arbiter, Konsultan Hukum Pasar Modal, Dokter, Psikolog,
Akuntan Publik, Konsultan Pajak, Arsitek, dan Apoteker mengingat
profesi-profesi tersebut tidak mendapatkan gaji dan pensiun dari
negara sehingga menjadi sangat rasional untuk tidak membatasi
usia pensiun notaris sehingga terhadap unsur rasionalitas menurut
Para Pemohon telah terpenuhi;
b. Bahwa dengan dapat diperpanjangnya usia jabatan notaris hanya
sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan memperhatikan
kesehatan yang bersangkutan, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif karena pembentuk
Undang-Undang sebagai representasi negara memberikan batasan
usia pensiun bagi profesi notaris yang notabene tidak mendapatkan
gaji dan pensiun dari negara padahal profesi-profesi yang sejenis
tidak diberikan batasan usia pensiun sehingga terhadap unsur strict
scrutiny telah terpenuhi karena pembentuk undang- undang
memberikan perlakuan yang berbeda dalam bentuk pengaturan
tentang usia pensiun kepada Para Pemohon sebagai kelompok
profesi yang sama-sama menjadi Notaris.
46. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 8 ayat (2) UUJN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
57
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;" tidak dimaknai dengan
"Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan."
47. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pada objek permohonan pertama dan
kedua diatas maka kami selaku kuasa hukum Para Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
UUJN, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "telah
berumur 70 (tujuh puluh) tahun” untuk Pasal 8 ayat (1) huruf b UUJN dan
"Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”
untuk Pasal 8 ayat (2) UUJN.
D. PETITUM
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka
mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutuskan:
1. Menerima dan atau mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5491) sepanjang “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;" bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan "telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun."
58
3. Menyatakan pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4432) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
sepanjang “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b
dapat
diperpanjang
dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan."
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P- 6 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Keputusan tentang Penggangkatan Notaris
Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII;
59
Selain itu Pemohon mengajukan 5 (lima) orang Ahli yaitu Dr. Maruarar
Siahaan, S.H, M. H., Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Aris Sudiyanto,
dr.Sp.KJ, Subsp.P.K. (K), yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah
pada persidangan Mahkamah tanggal 12 Agustus 2024, dan Prof. Dr. Suparji, S.H.,
M.H. dan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono. S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan
lisan di bawah sumpah pada persidangan Mahkamah tanggal 22 Agustus 2024 dan
3 (tiga) orang saksi yaitu Andira Budiutami, S.H., M.Kn., Dr. Marta Sri Wahjuni, S.H.,
SpN, M.H dan Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum, yang menyampaikan kesaksiannya
pada persidangan Mahkamah pada persidangan tanggal 22 Agustus 2024 yang
pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M. H.,
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Keputusan tentang Penggangkatan Notaris
Pemohon XXIII dan XXIV;
6. Bukti P- 6
: Buku Kebijakan Hukum Terbuka – Penulis Dr. Mardian
Wibowo, SH.
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
Pendahuluan.
Equality before the law sebagai satu pinsip persamaan, sesungguhnya
merupakan kelanjutan dari ide hak asasi manusia yang diilhami oleh tema
normatif Revolusi Perancis, baik yang disebut generasi pertama yang
merupakan hak-hak sosial politik (liberte), generasi kedua hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya (egalite) dan generasi ketiga yang disebut hak-hak solidaritas
(fraternite). Hak-hak asasi yang terinspirasi oleh filosofi politik individualisme
liberal dan doktrin ekonomi laissez faire, dirumuskan dengan istilah yang bersifat
negatif berupa “kebebasan dari” intervensi negara dan yang membatasi
kekuasaan negara (Burns H. Weston, 1993:12). Persamaan didepan hukum,
yang kemudian menjadi salah satu hak asasi yang disebut dalam Universal
Declaration of Human Rights, yang diadopsi dalam sidang Majelis Umum PBB
pada tahun 1948, kemudian dilanjutkan dalam konvensi internasional tentang
Hak-Hak Politik dan Sosial, telah menjadi bagian HAM yang diterima diseluruh
dunia dewasa ini. Bahkan lebih awal dari Universal Declaration Of Human Rights,
Indonesia telah lebih dahulu mengadopsinya pada tahun 1945, dengan
memuatnya dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan, dengan
rumusan
yang
menyebut
bahwa
“Segala
warganegara
bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan Pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”. Prinsip equality before the law
sebagai norma konstitusi diletakkan pada bab X UUD 1945 sebelum perubahan,
yang menyangkut kedudukan warganegara, dan bukan menyangkut hak asasi
manusia, karena pada saat itu memang belum memikirkannya sebagai bagian
dari Hak Asasi Manusia. Terbukti dari perdebatan dalam BPUPKI, dua aliran
yang sangat berbeda telah mengemuka, disatu pihak anjuran Moh. Yamin dan
beberapa anggota lain yang berpendapat bahwa dalam UUD yang akan dibentuk
harus dirumuskan juga hak-hak asasi manusia sebagai bentuk perlindungan
terhadap
kesewenang-wenangan
negara,
tetapi
dilain
pihak
Supomo
berpendapat bahwa Negara yang akan dibentuk itu adalah satu negara dimana
terdapat kesatuan warga dengan negara, sehingga yang diutamakan bukanlah
individu-individu, akan tetapi pada kekeluargaan oleh karena aliran kekeluargaan
sesuai dengan sifat ketimuran (RM. A.B. Kusuma, Penerbit Fakultas Hukum)
74
Usul tentang hak asasi yang diajukan tersebut, juga kandas karena
dipandang sebagai buah kemenangan dari liberalisme yang tidak disukai saat itu
(Mr. Muhammad Yamin, 1952:92). Sukarno juga mengatakan saat itu, :”...jikalau
kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita pada paham kekeluargaan,
faham tolong menolong, faham gotong royong dan keadilan sosial, enyahkanlah
tiap pikiran tiap paham individualisme dan liberalisme padanya” (RM. A.B.
Kusuma: 353). Meskipun tidak menyebut dengan tegas “droits de l’homme et du
citoyen” memang tidak perlu dimasukkan dalam UUD, akan tetapi Bung Hatta
mengatakan bahwa ada baiknya memperhatikan syarat supaya negara yang kita
bikin, jangan menjadi negara kekuasaan, dan sebab itu ada baiknya dalam salah
satu pasal, misalnya tentang pasal mengenai warga negara, dalam colletivism
ada sedikit hak bagi anggota-anggota keluarga itu untuk mengeluarkan
perasaannya, untuk menjaga supaya negara yang kita dirikan adalah negara
pengurus, supaya anegara pengurus ini nanti jangan menjadi negara kekuasaan,
negara penindas (RM. A.B. Kusuma: 355).
The Moral Reading of The Constitution.
Ketika gagasan tentang hak asasi manusia pada awalnya dipandang sebagai
produk dari pemikiran liberal dan menyangkut hak-hak manusia secara
individual, maka dipihak lain, jauh sebelum perkembangan pemikiran tentang
hak-hak asasi manusia disepakati oleh bangsa-bangsa sesudah melihat
kehancuran harkat martabat manusia setelah perang dunia dalam Perang Dunia
Pertama dan Kedua, maka terlbih dahulu agama telah mengajarkan tentang
kesamaan hak manusia sebagai instrumen perlindungan harkat martabatnya,
yang satu dengan lain sama dihadapan Tuhan. Ketika norma agama sebagai
sumber etik moral tidak pernah berubah dan memuat kewajiban umat kepada
Tuhan, maka kemudian etik dan moral berkembang melalui kesadaran manusia
menuju kesempurnaan sikap-perilaku yang dicari. Norma etik-moral dipandang
akan terwujud menjadi norma konstitusi dan menjadi sumber dari segala sumber
hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ronald Dworkin menyebut moral reading of the constitution sebagai cara
yang khusus untuk membaca dan menerapkan konstitusi. Dikatakan bahwa :
75
“The moral reading proposes tha we all – judges, lawyers, citizens – interpret and
apply these abstract clauses on the understanding that they invoke moral
principles about political decency and justice...So when some novel or
controversial constitutional issue arises...people who form an opinion must
decide how an abstract moral principle is best understood. The moral reading
therefore bring political morality into the heart of constitutional law” (Ronald
Dworkin, 1996). Pada akhirnya Ronald Dworkin menyatakan bahwa “ according
to the moral reding, these clauses must be understanding in the way their
language most naturally suggest: they refer to abstract moral principles and
incorporate these by reference, as limits on government power”. (Ronald
Dworkin, 1996).
Dikatakan bahwa moral reading tersebut merujuk kepada prinsip moral dan
menggabungkannya dengan referensi sebagai pembatasan terhadap kekuasan
pemerintahan, dengan menyerukan prinsip-prinsip moral tentang kepatutan
politik dan keadilan, dan ketika memberikan pandangan terhadap masalah
konstitusi yang kontroversial, orang atau hakim yang membentuk pendapatnya
harus memutuskan bagaimana satu prinsip moral yang abstrak dipahami dengan
cara yang terbaik. Hal demikian telah menyebabkan moral politik memasuki
jantung hukum konstitusi. Oleh karenanya ketika moralitas politik dipandang
memiliki ketidakpastian dan kontroversi, telah menimbulkan persoalan siapa
yang memiliki kata akhir untuk menentukan tafsir dan pengertian mana yang
memiliki otoritas dan menjadikan tafsir moralitas konstitusi tersebut menjadi
bagian dari hukum konstitusi. Dalam sistem Amerika dan jurisdiksi lainnya, pada
akhirnya Hakim MA lah di Amerika dan Hakim MK dalam jurisdiksi model
Kelsenian yang memiliki otoritas akhir tersebut, yang disebut sebagai ultimate
interpreter of the constitution.
Pancasila: Identitas dan Moralitas Konstitusi Indonesia.
Dalam konstitusi Indonesia, alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dengan
tegas merujuk kepada cita-cita kemerdekaan Indonesia dan tujuan Indonesia
merdeka, yang diletakkan atas dasar ideologi,filosofi Pancasila sebagai identitas
konstitusi Indonesia. Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara, yang
menjadi suatu meta-norma yang menjadi landasan keabsahan norma yang lebih
76
rendah yang harus bersumber pada Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara yang ditetapkan dalam UU Pembentukan Peraturan
perundang-undangan (Pasal 2 UUP3 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022).
Dengan memahami proses terbentuknya kesepakatan yang dicapai tentang
dasar Negara yang akan dibentuk pada tahun 1945 tersebut dengan segala
pergulatan pemikirannya, kita akan lebih mampu memahami perkembangan
yang kita alami sekarang, yang sesungguhnya menyangkut komitmen,
implementasi dan perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa. Pancasila sebagai dasar Negara merupakan satu konsensus
nasional yang telah final, dalam arti kita telah bulat menerimanya dan tidak lagi
mempersoalkan atau membiarkan adanya orang yang mempersoalkannya.
Konsensus nasional yang menyepakati diterimanya Pancasila sebagai dasar
Negara yang telah final, tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh
persoalan. Dibutuhkan proses panjang dan gigih untuk merealisasikannya dalam
realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam masyarakat yang multi-
kultural, multi-etnis, dan terutama multi-religi seperti Indonesia, pemahaman,
penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat, menjadi proses yang harus terus menerus
dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai falsafah dan ideologi negara yang merupakan cita-hukum dan cita
negara (rechtsidee en staatsidee), Pancasila merupakan sekumpulan nilai-nilai
yang dianut dan yang menjadi pedoman, inspirasi, dan penerang jalan menuju
tujuan negara. Karena itu Pancasila memiliki fungsi kritis terhadap semua
kebijakan publik yang diambil, baik dalam bentuk peraturan perundang-
undangan untuk menata ketertiban masyarakat, maupun terhadap program-
program sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu untuk mencapai tujuan negara.
Pancasila merupakan kaidah penuntun dalam politik hukum nasional sehingga
hukum nasional harus dikembangkan mengarah pada (a) menjaga integrasi
bangsa, baik dari aspek ideologi maupun teritori; (b) didasarkan pada upaya
membangun demokrasi dan nomokrasi sekaligus; (c) didasarkan pada upaya
membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (d) didasarkan
77
pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban. Pancasila adalah sumber
materiil tertinggi yang menentukan materi muatan dalam pembentukan hukum
serta sebagai tolok ukur filosofis dalam pengujian konstitusionalitas norma
hukum. (Kongres Pancasila, 2009:56)
Lima sila dalam Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa, sejak reformasi mengalami pelemahan, karena dianggap sebagai
bagian dari orde baru yang gagal membangun Indonesia berdasarkan konsep
yang dirumuskan Pancasila sebagai cita negara (staatsidee) dan cita hukum
(rechtsidee). Oleh karenanya sejak reformasi, banyak orang mencoba secara
perlahan mengesampingkan Pancasila sebagai dasar negara. Tetapi dalam
banyak peristiwa menyangkut melemahnya penghayatan akan keberagaman
kultural, suku, etnis dan agama yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
Indonesia sampai dengan akhir-akhir ini, kita merasakan perlunya merevitalisasi
Pancasila tersebut sebagai dasar negara, yang akan merekatkan kita sebagai
bangsa. Demikian pun dalam politik hukum yang dianut, revitalisasi Pancasila
tersebut perlu dilakukan.
Ketika diawal disinggung tentang hubungan ketiga norma yang berbeda
yaitu Norma Etik – Norma Agama – Norma hukum, dan ketika dikatakan pada
awalnya norma agama merupakan sumber dari norma moral dan etik, yang
diharapkan menjadi sumber dan muatan inti norma hukum, untuk menjadi
instrument yang mengatur manusia dalam hubugannya satu dengan yang lain
tetapi masih dalam hubungan yang saling terkait secara eksistensial
sebagaimana diuraikan terdahulu, bahwa norma agama memiliki peran besar
dalam pembentukan norma etik moral, maka kondisi yang ideal bahwa norma
hukum yang memiliki materi muatan (core content) etik moral yang bersumber
dari norma agama, menjadikan norma hukum demikian menjadi ideal juga dalam
implementasinya. Hal tersebut disebabkan karena norma-norma demikian
mengandung kewajiban yang diletakkan kepada umat manusia sebagai
konsekuensi
hubungan
manusia
dengan
Tuhan
dalam
kepercayaan
berdasarkan iman, dan ketaatan manusia pada perintah Tuhan, yang hanya
melahirkan kewajiban untuk taat tetapi tidak memiliki hubungan timbal balik
dengan hak-hak manusia untuk menuntut Tuhan sebagai akibat ketaatan umat
78
manusia, tetapi menjadikan norma etik/moral yang bersumber pada norma
agama dan norma kesusilaan, berkembang sebagai ukuran tentang apa yang
baik dan yang buruk, benar dan salah, pantas dan tidak, yang menjadi muatan
norma hukum yang dibentuk dalam hubungan negara dan kekuasaan dengan
masyarakat, dan secara ideal bersumber pada norma etik/moral yang juga
seyogianya merupakan core content norma hukum sehingga boleh menjadi
norma hukum yang mendekati ideal bagi kehidupan negara dan masyarakat.
Grundnorm Pancasila Sebagai Moralitas Konstitusi.
Satu cara untuk menjelaskan tugas filosof adalah dengan mengatakan
bahwa mereka mengidentifikasi apa yang akrab dengan kita dan kemudian
mencoba memahami dan menguak misterinya. Dengan demikian filosofi hukum
demikian mengakui bahwa merupakan satu hal untuk mengenal hukum dan
sistem hukum tetapi menjadi soal lain untuk mampu menganalisa konsep hukum.
Bagi hakim atau pengacara adalah satu hal untuk menggunakan pertimbangan
(argument) hukum (legal reasoning), tetapi menjadi soal yang lain untuk mampu
menjelaskan pertimbangan atau argumen hukumnya tersebut. Penyelidikan
filosfis mempunyai dampak langsung terhadap hidup dan perilaku manusia.
Meskipun orang memahami hakekat tanggung jawab, mungkin saja dia tidak
lebih bertanggung jawab, tapi dia akan lebih menghargai dilema dan kompromi
hukum dan kompleksitas perilaku manusia.
Banyak masalah filsafat hukum merupakan masalah filsafat politik normative
(hukum). Ini artinya bahwa mereka melibatkan penyelidikan atas bagaimana
seharusnya hubungan antarawarga negara dengan negara. Ada yang
berpendapat bahwa negara ada untuk kepentingan warganegara dan karenanya
tiap tindakan negara/pemerintah hanya dapat dibenarkan sejauh itu
menyumbang terhadap kesejahteraan warga. Yang lain berpendapat negara
harus lebih dibatasi. Individu dilihat sebagai mempunyai hak-hak dan tindakan
negara dibatasi oleh hak-hak ini. Tindakan negara tidak dapat dibenarkan jikalau
mencampuri penggunaan hak-hak tersebut. Dalam hal ini, negara ada untuk
menjamin bahwa hak-hak rakyat dilindungi dan memajukan kesejahteraan hanya
jika dengan berbuat demikian tidak melakukan pelanggaran hak-hak tersebut.
Kedua teori ini, yaitu teori hak dan teori kemanfaatan yang maksimal,
79
mengutamakan individu. Teori lain lebih mengutamakan negara sebagai tujuan
dalam dirinya.(Thomas Morawetz, 1980: 2)
Peletakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Indonesia dalam Pasal 2 UUP3, menegaskan bahwa dalam pembentukan
hukum sebagai implementasi konstitusi, merujuk kepada moralitas konstitusi
sebagai cara menafsirkan konstitusi sejalan dengan apa yang disebut Ronald
Dworkin sebagai moral reading of constitution, tetapi dengan nilai-nilai etik moral
yang kita anut dalam Pancasila sebagai nilai-nilai yang menjadi Grundnorm,
yang menjadikannya ukuran dalam membentuk kebijakan atau politik hukum,
dan khusus bagi hakim MK menjadi ukuran konstitusional dalam judicial review.
Teori demikian mempunyai implikasi langsung atas putusan-putusan hakim
dan
pembuat
undang-undang.
Perdebatan
legislative
menyangkut
dikehendakinya suatu undang-undang tertentu,tetapi juga menyangkut jenis
masyarakat apa yang terbaik dan hubungan yang sepantasnya dari pemerintah
dan rakyatnya. Demikian juga, nilai putusan hakim menyangkut nilai pandangan
tertentu dari masyarakat, dan tentang peran hukum yang dicontohkan oleh
putusan tersebut. Pilihan-pilihan dari seorang legislator dan seorang hakim
konstitusi merupakan pilihan etis/moral dan memiliki dampak etis/moral pula.
Memperdebatkan argument atau alasan hukum harus juga menyangkut
pertimbangan etis dan moral. Tampak bahwa perbedaan paham di antara filosof
hukum
adalah
menyangkut
hakekat
etik/moral
atau
tentang
tempat
pertimbangan etik/moral dalam keputusan hukum (Thomas Morawetz, 1980: 3).
Satu tema penting dalam filsafat hukum adalah upaya untuk membedakan
persoalan normative hukum dari soal deskriptif. Persoalan normative adalah
persoalan tentang bagaimana seseorang menilai hukum dan sistem hukum
dalam arti tujuan dan bagaimana orang menilai kinerja hakim dan pembuat
undang-undang. Menguraikan hukum sebagai sebuah lembaga dengan memilah
karakteristik formalnya merupakan tugas penting dan menantang dari filsafat
hukum (Thomas Morawetz). Mereka menekankan prioritas logis pengetahuan
tentang apa makna satu hal, sebelum mempersoalkan bagaimana hal itu
digunakan atau disalah gunakan. Kebangkitan filsafat hukum sekitar tahun 1960
didorong oleh upaya H.L.A. Hart menawarkan suatu uraian baru tentang konsep
80
hukum (Thomas Morawetz). Filsafat hukum tidak hanya tumpang tindih dengan
dengan filsafat etika dan politik, metafisik dan bahasa. Asumsi apa yang kita
katakan tentang hakikat manusia ketika kita menyatakan seseorang memiliki hak
untuk diperlakukan secara sama dan tidak berbeda dengan yang lain, sehingga
seseorang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan pihak-
pihak lain yang sama.
Julius Stone mengatakan, “pengujian ahli hukum tentang dalil, ideal (cita) dan
teknik hukum, disimpulkan dari pengetahuan tentang disiplin lain dari pada
hukum. Menurut persepsi Stone , seorang ahli hukum harus mengetahui bidang-
bidang lain seperti sejarah, sosiologi, antropologi, ekonomi, politik, pendeknya
ilmu sosial, baru kemudian menguji dalil, ideal dan tehnik hukum dilihat dari
bidang ilmunya dalam ilmu-ilmu sosial. Artinya bahwa hukum mengandung dalil-
dalil, ideal dan tehnik dan ahli hukum mampu untuk mengujinya. Tetapi dapatkah
mereka menguji tanpa memiliki ideal, nilai dan standard moral yang dibutuhkan?
pasti jawabannya tidak. Hal lainnya bahwa tidak semua ahli hukum memiliki
pengetahuan bidang lain yang sama, sehingga menyimpulkan bahwa dua ahli
hukum yang beda demikian tidak akan menemukan hal yang sama. Karl
Lewellyn mengatakan bahwa Filsafat hukum lebih besar dari hukum. Tetapi apa
yang membuat filsafat hukum lebih besar dari hukum tidak dapat ditentukan dan
mungkin akan demikian (Hari Chand, 1994:2).
Harkat Martabat Manusia dan Hak Asasi Manusia.
Dari satu penafsiran teologis, harkat - martabat manusia yang dimiliki oleh
orang per orang atau manusia, merupakan suatu gambaran Allah atau disebut
sebagai imago dei. Dikatakan bahwa manusia itu merupakan gambar Allah( a
picture of God) atau imago dei (Mazmur 8 : 1-9), Dikatakan:
“Apakah manusia, sehingga Engkau mengingatnya? Apakah anak manusia
sehingga Engkau mengindahkannya? Namun Engkau telah membuatnya hampir
sama seperti Allah, dan memahkotainya dengan kemulian dan hormat.,Engkau
membuat dia berkuasa atas buatan tangan Mu;segala-galanya telah kau
letakkan dibawah kakinya; manusia yang hina telah dijadikan Nya menjadi satu
mahluk yang mulia.” Mahluk yang hina dicipta menyerupai Tuhan sebagai
mahluk yang mulia, menyebut 2 kualitas yaitu pertama manusia harus memiliki
81
kerangka moral yang dari Tuhan dan kedua, manusia sebagai satu ciptaan
Tuhan harus mencerminkan kemuliaan Tuhan dan mencerminkan kemegahan
Tuhan. Konsepsi martabat manusia (human dignity) yang didasarkan pada
manusia sebagai gambar Tuhan (imago dei), suatu machluk yang diciptakan
dalam gambaran Tuhan, memiliki satu martabat dan martabat yang secara
mendasar sama satu dengan yang lain. Kesamaan manusia merupakan dasar
bagi perlakuan seorang dengan yang lain yang menjadi satu ukuran keadilan
dalam himpunan manusia dan kondisi kehidupan manusia satu dengan yang
lain. Martabat manusia secara universal dipandang sama dan sama-sama
berhak atas perlindungan dan penghormatan atas martabat dan harkat manusia.
Konsepsi manusia sebagai ciptaan Tuhan yang dilimpahi dengan harkat
martabatnya berdasar kepercayaan kepada Tuhan yang melimpahinya dengan
kemanusiaan yang adil dan beradab secara sama yang satu dengan yang lain
berdasarkan Pancasila sebagai falsafah dan moralitas bangsa. Dengan itu juga
harkat martabat manusia yang dianut sifatnya universal, meskipun terdapat
kekhususan secara budaya dan adat istiadat maupun agama dan kepercayaan
didalam mana harkat martabat manusia dan hak-hak dipraktekkan, yang tidak
menyangkut substansi melainkan hanya dalam bentuk dan bagian luarnya,
karena jika tidak demikian hal itu akan menjadi pembenaran terhadap adanya
suatu harkat martabat manusia yang lebih tinggi satu dengan yang lain yang
boleh jadi membenarkan penjajahan dan penindasan diantara bangsa-bangsa
maupun di antara umat manusia. Perspektif yang membuka kemungkinan atas
ketidak samaan harkat martabat manusia demikian, boleh jadi dilihat sebagai
penghinaan terhadap harkat martabat manusia itu sendiri. Posisi filosofis
konstitusional Indonesia menentang karakteristik lokal demikian yang boleh jadi
mengubah substansi harkat martabat manusia, meskipun diakui bentuk
perwujudan demikian hanyalah mempengaruhi bentuk pernyataan harkat
martabat manusia yang serasi dengan budaya dan adat istiadat tersebut.
Agama dan norma agama dipandang merupakan sumber prinsip-prinsip
moral dan etik yang memungkinkan dan menginspirasi umat manusia untuk
mengatasi berbagai macam krisis, dan persoalan yang dihadapi. Sesungguhnya
harkat dan martabat manusia dengan hak asasinya, mengalir dari keberadaan
82
manusia sebagai mahluk yang bermartabat, yang dalam pengalaman dan
sejarah umat manusia telah menunjukkan bahwa pemeliharaan dan
perlindungannya tidak dapat diserahkan kepada individu manusia – juga
pemimpin – dalam interaksi dan pergaulan dengan orang dan bangsa lain dalam
pergaulan dan koeksistensi internasional. Deklarasi Punta Del Este secara
komprehensif menyatakan bahwa martabat manusia adalah landasan hak hak
asasi manusia. Secara lebih tegas lagi dinyatakan bahwa sesungguhnya hak
asasi manusia tersebut berasal dari martabat yang melekat pada diri manusia,
dan manusia itu memiliki hak-hak (asasi) karena memiliki martabat dan fungsi
hak-hak (asasi) manusia tersebut adalah untuk melindungi martabat manusia itu
sendiri.
Hancurnya harkat martabat manusia sebagai machluk ciptaan Tuhan
akibat perang dunia ke-I dan ke-II, telah membentuk kesadaran moral bangsa-
bangsa untuk menyetujui Universal Declaration of Human Rights, dan dari
kesadaran moral dan etik bangsa-bangsa di dunia saat itu muncul pernyataan
bersama untuk mempertahankan harkat martabat manusia yang hancur karena
perang dunia, dan yang kemudian melahirkan kesadaran dan kesepakatan untuk
mempertahankan martabat manusia yang kemudian meningkatkannya dari
kesadaran menjadi kesepakatan agar menjadi norma hukum yang mengikat
bangsa-bangsa dalam instrumen hak asasi manusia yang bersifat mengikat.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Internasional
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESR) dan instrumen HAM
lain yang mengikat bangsa-bangsa di dunia. Semua instrument tersebut
terbentuk oleh kesadaran norma agama dan moral tentang manusia sebagai
ciptaan Tuhan yang bermartabat dan berharga scara universal dan setara.
Secara lebih manju, lebih dahulun Indonesia telah memuat beberapa hak-hak
demikian dalam UUD 1945, dan secara tegas menyatakan dalam pembukaan
UUD bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan, dan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorongkan oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, rakyat Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Semua hal ini terbentuk oleh kesadaran norma
83
agama dan moral tentang manusia sebagai ciptaan Tuhan yang bermartabat dan
berharga secara universal dan setara.
Konstitusionalisasi Hak Asasi Manusia.
Constitutionalisation of Human Rights (Konstitusionalisasi HAM) adalah
langkah untuk mengangkat Hak Asasi Manusia menjadi bagian dari Konstitusi,
sebagai gejala Universal sesudah Perang Dunia II dalam kerangka mengangkat
Harkat Martabat Manusia. Indonesia memasukkan HAM secara komprehensif
dalam Bab XA UUD 1945 pada Perubahan Kedua Tahun 2000. Konsekwensi
masuknya HAM dalam Konstitusi menimbulkan terjadinya hirarki norma
konstitusi secara internal antara norma konstitusi yang bersifat HAM dengan
norma konstitusi yang bukan bersifat HAM (Intra Constitutional Hierarchy of
Constitutional Norms – Supra-Contitutional Normatitivity of Human Right – Based
on Constitutional Norms. Norma Konstitusi yang bersifat HAM unggul dalam
hierarki norma, karena merupakan hak konstitusional yang melekat dalam harkat
sebagai manusia, dimana norma konstitusi yang bersifat HAM unggul sedang
dipihak lain norma konstitusij yang bersifat HAM juga mengenal hirarki antara
derogable and non-derogable-rights. Dalam konflik norma konstitusi, hierarki
norma konstitusi akan mewujudkan solusi berdasarkan prinsip lex superiore
derogat legi inferiori (Alec Stone Sweet, 2002:28).
Perkembangan konstitusionalisme modern dewasa ini ditandai dengan
konstitusionalisasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, dimana
perlindungan dan jaminan terhadapnya menjadi tujuan yang paling pokok.
Bahkan salah satu indikator negara yang gagal sekarang dikatakan ketika
negara tidak mampu melindungi hak asasi rakyatnya dengan layak. Makna yang
paling penting dari konstitusionalisasi Ham tersebut, yang secara universal
terjadi setelah perang dunia kedua berakhir, adalah ketika HAM menjadi bagian
dari UUD, maka sebagai bagian dari konstitusi sebagai norma tertinggi, akan
berakibat bahwa kebijakan dalam bentuk legislasi berupa norma yang dibentuk
dibawah UUD yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengannya, akan menjadi
objek pengujian atau judicial review di MK. Konsep hak-hak manusia (human
rights) adalah untuk melindungi orang perorang terhadap tindakan Negara yang
berlebihan, dan mewakili upaya untuk melindungi orang-orang dari penindasan
84
dan ketidak adilan. Dalam zaman modern, secara luas diterima bahwa hak atas
kebebasan merupakan essensi utama dari suatu masyarakat yang bebas, yang
harus dilindungi setiap saat. Gagasan untuk menjamin hak-hak tertentu adalah
untuk memastikan bahwa seseorang boleh memiliki suatu kebebasan yang
terjamin, suatu gagasan yang mendasar untuk memastikan adanya jaminan
yang pasti atas hak-hak dasar dan hak asasi tertentu, dengan menempatkannya
di luar jangkauan mayoritas politik yang sifatnya sementara. Oleh karenanya
dipandang sangat penting bahwa hak-hak ini diletakkan sedemikian rupa
sehingga tidak dapat dilanggar, dirusak atau dicampuri oleh satu pemerintah
yang menindas. Untuk maksud ini, beberapa konstitusi tertulis memberi jaminan
terhadap beberapa hak tersebut kepada rakyat dan melarang organ pemerintah
mencampurinya (M. P. Jain, 2004:827). Hak-hak manusia yang dimaksud inilah
kemudian berkembang sebagai hak-hak asasi manusia, yang dirumuskan dalam
produk hukum baik undang-undang maupun konstitusi, yang memberikan sifat
yang dapat dituntut pelaksanaannya melalui pengadilan terhadap pemerintah,
karena sebagai hak asasi dia menciptakan pembatasan atas tindakan
pemerintah. Pemerintah tidak dapat melakukan tindakan baik yang bersifat
administratif ataupun legislatif dengan mana hak asasi tersebut dilanggar. (M. P.
Jain, 2004: 827)
Dengan kata lain, akibat dari jaminan-jaminan hak asasi manusia termuat
dalam konstitusi adalah untuk memastikan bahwa tiap tindakan negara,
termasuk undang-undang yang melanggar atau tidak sesuai dengan satu hak
asasi akan dibatalkan oleh Mahkamah karena konstitusi adalah Hukum tertinggi
negara (Durga Das Basu, 57). Putusan-putusan yang paling penting dari MK
sebagian besar merupakan penyelesaian konflik antara satu hak asasi manusia
dengan hak asasi yang lain. Tugas-tugas ini merupakan hal yang sulit karena
dalam setiap sengketa konstitusi di depan MK yang berkenaan dengan
ketentuan HAM terdapat kemungkinan pertentangan ketentuan HAM yang satu
dengan ketentuan HAM lainnya. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
yang demikian MK harus melakukan interpretasi dan konstruksi tentang teori
hak-hak konstitusional dan hak asasi manusia, untuk membangun norma dan
nilai-nilai dalam konstitusi itu sendiri. Selain sebagai pihak ketiga yang imparsial,
85
seorang penulis mengatakan hakim juga menghembuskan nafas kehidupan
kedalam norma hak asasi dan mengembangkannya secara progresif. Putusan
hakim MK dengan demikian menjadi kebijakan publik yang memuat bimbingan,
arahan dan rambu-rambu yang harus dilaksanakan oleh pembuat undang-
undang tentang bagaimana hak-hak asasi yang menjadi hak konstitusional itu
harus dilindungi.
Perkembangan konstitusionalisme modern dengan konstitusionalisasi atau
integrasi hak asasi manusia menjadi bagian dalam Undang-Undang Dasar,
dimana perlindungan dan jaminan terhadapnya menjadi salah satu tujuan yang
paling pokok dari negara, yang fungsinya dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Putusan-putusan yang paling penting dari MK sebagian besar
merupakan penyelesaian hak asasi manusia sebagaimana telah disebutkan.
Tugas-tugas ini merupakan hal yang sulit karena dalam setiap sengketa
konstitusi di depan MK yang berkenaan dengan ketentuan HAM terdapat
kemungkinan pertentangan ketentuan HAM yang satu dengan ketentuan HAM
lainnya. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang demikian MK harus
melakukan interpretasi dan konstruksi tentang teori hak-hak konstitusional dan
hak asasi manusia, untuk membangun norma dan nilai-nilai dalam konstitusi itu
sendiri. Selain sebagai pihak ketiga yang imparsial, dikatakan juga bahwa hakim
MK menghembuskan nafas kehidupan kedalam norma hak asasi dan
mengembangkannya secara progresif. Putusan hakim MK dengan demikian
menjadi kebijakan publik yang memuat bimbingan, arahan dan rambu-rambu
yang harus dilaksanakan oleh pembuat undang-undang tentang bagaimana hak-
hak asasi yang menjadi hak konstitusional itu harus dilindungi.
Prinsip ini sesungguhnya merupakan salah satu tema hukum yang tumbuh
secara tidak terpisahkan dari konsepsi negara demokrasi, yang muncul seiring
dengan runtuhnya feodalisme di Eropah Barat. Dengan tumbuhnya kapitalisme
dan semakin besarnya kebebasan individu untuk melakukan perdagangan
dalam pasar bebas yang disertai kebebasan secara politik dengan menguatnya
Parlemen atau rakyat dalam hubungan dengan raja, perubahan suasana telah
mengakibatkan semakin menguatnya liberalisme. Tema hukum lainnya dalam
konsepsi demokrasi adalah hak-hak individu, pengawasan rakyat atas
86
pemerintahan, dan rule of law (W. Friedman, 1994: 45-46). Konsep ini
merupakan salah satu unsur atau komponen dari apa yang dikatakan negara
hukum (Rule of Law) yang demokratis yaitu supremacy of law, equality before
the law dan due process of law.
Rule of Law dengan unsur yang disebut diatas yang sekaligus sebagai
makna yang membentuk prinsip fundamental konstitusi, dapat dilihat dari sudut
pandang masing-masing unsur tersebut. Supremasi hukum merupakan prinsip
bahwa hukum negara berada diatas kekuasaan dan prerogatif penguasa yang
sewenang-wenang, dan prinsip kesetaraan didepan hukum yang diartikan
sebagai ketundukan secara setara semua kelompok masyarakat kepada hukum
negara yang dijalankan secara umum, dengan meniadakan pengecualian dan
kekebalan pejabat pemerintahan dan penguasa atau orang-orang lain tertentu
dari kewajiban untuk patuh kepada hukum yang berlaku (A.V. Dicey, 2007:266).
Prinsip ini menekankan adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam
hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilakukan secara
empirik. Prinsip ini dalam perkembangannya kemudian, terutama dalam
instrumen-instrumen hak asasi manusia dalam sejarah sejak Magna Charter
sampai kepada Universal Declaration of Human Rights dan International
Covenant On Civil and Political Rights dan diadopsi dalam undang-undang
nomor 39 tahun 1999, dan kemudian diangkat menjadi norma konstitusi
dalamUUD 1945, dipahami sebagai larangan atas sikap dan tindakan yang
diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Dengan pengertian-pengertian yang telah diuraikan tersebut, maka
dapatlah kita merumuskan konsep persamaan didepan hukum tersebut secara
umum sebagai perlakuan, penerapan atau pemberlakuan aturan hukum yang
sama bagi setiap orang yang sama, secara adil dan jujur, tanpa memberi
keuntungan yang tidak seharusnya bagi satu pihak dan menyebabkan kerugian
secara tidak adil bagi pihak lain, berdasarkan aturan yang rasional dan objektif.
Dengan begitu dapat juga ditarik kesimpulan bahwa perlakuan yang diberikan
pada satu pihak tidak boleh mendiskriminasikan orang tersebut, jikalau mereka
dalam keadaan dan kedudukan yang sama. Aturan standard yang sama, dalam
keadaan dan kedudukan yang sama harus diperlakukan secara sama, dan tidak
87
diperkenankan untuk melakukan pembedaan yang menyebabkan timbulnya
ketidak adilan.Jikalau hak tertentu ditentukan dalam aturan hukum sebagai
sesuatu yang dimiliki satu pihak, maka jikalau keadaan dan kedudukan yang
sama dimiliki orang lain, maka hak yang sama demikian juga harus diberikan
padanya secara adil. Karena rumusan demikian, dimana hak untuk memperoleh
perlakuan yang sama dalam keadaan dan kedudukan yang sama menjadi hak
asasi dan tidak diperkenankan untuk melakukan pembedaan (diskriminasi)
jikalau tidak ada alasan pembenar yang masuk akal, maka konsep persamaan
didepan hukum tersebut harus juga dilihat sekarang dari sudut hukum hak asasi
manusia, sebagaimana dikembangkan dalam undang-undang dasar, undang-
undang dan instrumen HAM internasional.
Equality Before The Law dan Larangan Diskriminasi
Ketika perubahan kedua UUD 1945 dilakukan pada tahun 2000, satu bab
tersendiri ditambahkan dengan mengadopsi secara lengkap hak asasi manusia
yang tadinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Konstitusionalisasi hak asasi manusia (Herman Schwartz,
1994-1995:1235) dab Patricia Wald, 2002: xvii) tersebut merupakan hasil
reformasi, yang menempatkan hak asasi manusia tersebut menjadi satu Bill of
Rights dalam kedudukan sebagai satu hukum tertinggi. Tetapi ketika perubahan
atau amandemen dilakukan, tampaknya Pasal 27 ayat (2) yang mengatur
tentang equality before the law tersebut tetap tidak berubah, baik posisinya
dalam bab X yang berada dalam aturan tentang Warganegara dan Penduduk,
yang memang sejak awal tidak melihatnya sebagai bagian dari hak asasi
manusia. Tetapi dengan perubahan kedua dan diadopsinya hak asasi manusia
secara lengkap, tampaknya terjadi semacam tumpang tindih (overlapping),
karena pengaturan yang hampir sama dapat ditemukan dalam Bab XA tersebut.
Misalnya pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal ini, meskipun digandengkan
dengan hak atas kepastian hukum yang adil, merumuskan nya dengan hak atas
perlakuan yang sama dihadapan hukum, atau equal treatment before the law.
Pasal 28I ayat (2) menentukan bahwa “setiap orang berhak bebas dari perlakuan
88
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Larangan untuk
perlakuan yang bersifat diskriminatif demikian, sudah barang tentu adalah untuk
mempositifkan kedudukan yang sama didepan hukum dan hak atas perlakuan
yang sama dihadapan hukum, dengan mana keadaan dan kedudukan yang
sama dari orang-orang akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan
standard aturan yang diperlakukan.
Secara lebih tegas lagi baik Universal Declaration of Human Rights, ICCPR
maupun undang-undang nomor 39 tahun 1999, memberikan definisi
diskriminasi tersebut dengan uraian yang panjang lebar. Diskriminasi
dikatakan adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan,
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya dan aspek kehidupan lainnya (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Dengan demikian diskriminasi menjadi satu anti-these atas prinsip
equality, dan larangan melakukan diskriminasi atau pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik itu, menegaskan prinsip
persamaan didepan hukum bagi setiap orang, meskipun orang-perorang
berbeda dilihat dari hal-hal yang disebut diatas ini. Equal before the law,
menyatakan juga bahwa tiap orang, tidak perduli kaya atau miskin, pangkat
rendah atau tinggi, pejabat atau bukan, penguasa atau rakyat, semua akan
menanggung akibat hukum yang sama jikalau mereka melakukan perbuatan
yang melanggar hukum atau tindak pidana, berupa proses peradilan yang
jujur, dan akan menerima hukuman jika terbukti bersalah atas perbuatan
melanggar hukum yang telah dilakukan. Demikianpun setiap orang dari
kelompok yang berbeda ras, agama dan keyakinan politik, akan memperoleh
89
perlindungan hukum yang sama atas setiap perbuatan yang melanggar hak-
hak
asasi
yang dimilikinya karena
perbuatan orang lain,
tanpa
memperhitungkan apakah yang melakukan perbuatan tersebut mereka yang
memiliki kekuasaan, kekuatan atau kelompok yang berbeda dilihat dari
keyakinan politik, agama dan uang dan dasar pembedaan lainnya. Norma
konstitusi yang melarang setiap perbuatan yang bersifat mendiskriminasikan
seorang dengan yang lain dalam perlakuan didepan hukum, baik dalam
bentuk regulasi dan legislasi, maupun dalam bentuk perlakuan dalam
pelaksanaan kebijakan maupun penegakan hukum, memberi hak pada orang
yang dilanggar haknya untuk menguji regulasi atau legislasi maupun
perlakuan dalam pelaksanaan kebijakan dan penerapan atau penegakan
hukum yang berlaku, secara bertentangan dengan larangan dimaksud.
Bagaimanakah Persamaan (equality) Diartikan.
Prinsip persamaan atau equality yang biasanya diartikan “yang sama harus
diperlakukan sama, dan yang berbeda harus diperlakukan berbeda atau tidak
sama”, merupakan keadaan yang selalu ada dalam satu perbandingan
(comparative).Equality juga diartikan sebagai uniformitas, yang merupakan
proposisi dalam hukum dan moral bahwa orang yang sama harus diperlakukan
sama, dan secara korelatif orang yang tidak sama harus diperlakukan secara
berbeda. Dengan demikian pernyataan bahwa alasan seseorang diperlakukan
dengan satu cara tertentu adalah karena dia “setara atau sama” atau “mirip atau
identik” dengan orang lain yang menerima perlakuan seperti itu. Equality thus
includes all statements to the effect that the reason one person should be treated
in a certain way is that he is “like” or “equal to” or “similar to” or identical to” or
“the same as” another who receices such treatment (Peter Westen, 95:1).
Persamaan umumnya dimaknai secara berbeda dengan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan manusia. Hak-hak manusia sifatnya tidak dalam
perbandingan (noncomparative), yang sumber dan pembenarannya ada dalam
keberadaan manusia. Hak itu individual, sedangkan equality itu bersifat sosial.
“Hak-hak” diartikan sebagai tuntutan atas keadaan atau kekuasaan, yang secara
adil dapat diajukan oleh atau untuk kepentingan seseorang atau kelompok
perorangan. Hak-hak itu mungkin berupa kebebasan, prerogatif, hak istimewa,
90
kekuasaan, pengecualian atau kekebalan. Hak boleh bersumber pada hukum
atau moral atau kebiasaan, dan mungkin merupakan satu prinsip atau kebijakan
(Peter Westen, 95:1).
Studi tentang persamaan (equality) dimulai oleh Plato dan Aristotle yang
menyatakan bahwa yang sama harus diperlakukan sama dan menempatkan
equality dalam kedudukan yang tinggi dalam hukum dan moral. Berdasarkan
ajaran Plato, Aristotle menyatakan dua hal tentang equality yang mendominasi
pikiran barat sejak itu, yakni : i) Equality dalam moral berarti bahwa hal yang
sama harus diperlakukan sama, dan hal yang tidak sama harus diperlakukan
tidak sama seimbang dengan ketidak samaan mereka; ii) equality dan justice
(keadilan) sinonim : bersifat adil adalah bersifat sama, sedang bersifat tidak adil
adalah bersifat tidak sama (Peter Westen, 95:2). Pernyataan itu telah
menimbulkan pertanyaan, yaitu apa hubungan fakta bahwa dua hal adalah sama
sehingga secara moral disimpulkan mereka harus diperlakukan sama, dan
dimana letak pembenaran bahwa keadilan dipersamakan dengan equality.
Menurut Westen jawabannya ditemukan dalam unsur komponen formula
equality itu, yang menyatakan bahwa “yang sama diperlakukan sama”, yaitu
pertama, penentuan dua orang adalah sama, dan kedua, satu penilaian moral
bahwa keduanya diperlakukan sama. Tetapi sebenarnya untuk tujuan
persamaan, harus dipahami apa yang dimaksudkan dengan pernyataan dua
orang adalah sama atau serupa. Orang yang sama, serupa atau setara boleh
jadi berarti serupa dalam segala hal. Tetapi tidak ada orang yang serupa dalam
segala hal. Jadi boleh jadi serupa berarti meski tidak sama dalam segala hal,
tetapi dalam beberapa hal sama. Orang yang keadaannya sama, boleh juga
berarti orang-orang yang secara moral sama dalam hal tertentu (Peter Westen,
95:2).
Dengan mengatakan dua orang adalah sama dalam satu hal tertentu sama
artinya dengan mensyaratkan adanya satu peraturan, satu standard atau ukuran
yang ditetapkan untuk memperlakukan mereka. Sebelum aturan seperti itu
ditetapkan tidak terdapat ukuran untuk memperbandingkan. Setelah satu aturan
demikian ditetapkan, maka persamaan diantara keduanya merupakan
konsekwensi logis dari aturan yang ditetapkan. Mereka sama (equal) berkenaan
91
dengan aturan tersebut karena itulah arti persamaan, yaitu “sama menurut
aturan yang sama tersebut” (Peter Westen, 95:2).
Lalu apa hubungan antara persamaan dengan keadilan? Keadilan dapat
diartikan memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya. Gagasan
keadilan, seperti halnya gagasan persamaan merupakan dua prinsip yang
terpisah tetapi berhubungan satu sama lain. Apa yang menjadi hak seseorang
yang harus diberikan padanya, tidak menjelaskan apa yang dimaksud sebagai
haknya. Menjadikan keadilan bermakna, orang harus melihat diluar dalil bahwa
setiap orang harus diberi apa yang menjadi haknya kearah ukuran-ukuran moral
dan hukum yang substantive yang menentukan apa yang menjadi haknya. Satu
cara untuk menentukan apakah kedua konsep-persamaan dan keadilan- dapat
saling dipertukarkan, adalah dengan menentukan apakah masing-masing dapat
direduksi secara linguistik menjadi satu pernyataan bagi yang lain, misalnya
sebagai berikut :
1. Memberi apa yang menjadi hak seseorang berarti memberikan perlakukan
yang patut diterimanya.
2. Memberikan perlakuan yang patut diterimanya berarti memperlakukan nya
sesuai dengan aturan moral.
3. Memperlakukan orang sesuai dengan aturan moral berarti,(a) menentukan
apakah mereka memiliki kriteria yang ditentukan penting secara moral oleh
peraturan; dan (b) memberikan kepada mereka yang memiliki kriteria
tersebut
sebagaimana
ditentukan
dalam
peraturan,
dan
tidak
memberikannya kepada mereka yang tidak memilikinya.
4. Memberi kepada mereka yang memiliki kriteria dimaksud perlakuan yang
ditentukan oleh peraturan, dan tidak memberinya pada yang tidak memiliki
kriteria itu, berarti memperlakukan mereka yang sama dengan perlakuan
yang sama dalam hal moral yang penting.
Memperlakukan secara sama mereka yang sama secara moral dan
memperlakukan secara tidak sama mereka yang tidak sama secara moral. (Peter
Westen, 95:2).
92
DISKRIMINASI NOTARIS DENGAN PEJABAT UMUM YANG SAMA.
Telah menjadi yurisprudensi tetap MK bahwa ketetapan pembentuk
undang-undang mengenai batas usia pensiun seorang pejabat atau pegawai
adalah merupakan suatu kebijakan hukum yang terbuka bagi pembentuk
undang-undang sebagai open legal policy, sehingga berapapun usia pensiun
yang ditetapkan pembentuk undang-undang, tidak dapat dikategorikan sebagai
ketentuan yang tidak konstitusional. Oleh karenanya perubahan usia pensiun
poejabat umum, pegawai negeri atau ASN adalah merupakan ranahlegislatif
review
yang
tidak
tunduk
pada
judicial
review
sebagai
pengujian
konstitusionalitas norma yang dibentuk dalam kebijakan penentuan usia
pensiun. Oleh karenanya menjadipertanyaan apakah yurisprudensi tetap
demikian akan menjadi hambatan,ketika para Notaris menguji konstitusionalitas
norma yang menetapkan usia pensiun Notaris sebagai pejabat umum yang
diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM pada usia 65 tahun. Pemohon Judicial
Review Undang-Undang Notaris tentang batas usia pensiun notaris yang
dianggap inkonstitusional tersebut, di dasarkan pada perbandingan dengan
pejabat umum lainnya yang tidak mengenal batas usia pensiun, sehingga
pengaturan dalam Undang-Undang Notaris tersebut dianggap bertentangan
dengan konstitusi jika dilakukan perbandingan dengan pejabat umum lain yang
sama atau kurang lebih sama, dan dipandang sebagai diskriminasi.
Pengertian atau definis disriminasi yang dilarang dapat dilihat dalam Pasal 1
angka 3 UU 39/1999 tentang HAM yang menentukan bahwa “Diskriminasi
adalah setia pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun
tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama,
suku,ras,etnik, kelompok, golongan, status sosial,status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yg berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun kollektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, social budaya dan aspek kehidupan lain”. Dilain pihak, Pasal
28I (2) menyatakan bahwa “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” dan Pasal 28I (5) menegaskan
93
bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” dan dilain pihak, Pasal
28J (1) menyatakan bahwa “Tiap orang wajib menghormati HAM orang lain…”
Secara khas dan tegas, tugas Negara yang menjadi kewajiban yang
ditetapkan dalam konstitusi menyatakan bahwa negara wajib : (i) to respect,
wajib menghormati HAM, yang diartikan bahwa negara tidak melakukan hal yang
dapat melanggar integritas atau kebebasannya untuk menggunakan sumber
daya penting dengan cara yang dipandang terbaik untuk kebutuhan dasarnya;
(ii) to protect : negara wajib mengambil Langkah yg dipandang perlu mencegah
pihak atau kelompok lain melangar integritas dan kebebasan bertindak atau
melaksanakan HAM lainnya; (iii) to fulfill : Negara wajib mengambil Langkah yg
dipandang perlu untuk menjamin setiap orang memperoleh kesempatan untuk
memenuhi kebutuhannya yang diakui oleh instrumen HAM yang tidak dapat
dilakukan dengan upaya sendiri.
Pemohon JR, merujuk kepada 10 jabatan yang disebut Pemohon sebagai sama
atau hampir sama yaitu, Advokat, Kurator, Arbiter, Konsultan Hukum Pasar
Modal, Dokter, Psikolog, Akuntan Public, Konsultan Pajak, Arsitek, Apoteker,
tetapi secara berbeda dengan Jabatan Noptaris, semua jabatan yang disebut itu,
tidak mengenal batas usia pensiun.
Sebagai perbandingan dengan jabatan pemerintahan yang dikenal,
dikenal dua mekanisme untuk menentukan pejabatumum dalam pemerintahan,
baik dibidang eksekutif, legislatif dan judikatif, yaitu melalui pengangkatan
(appointed official) dan melaluipemilihan (elected). Kedua jalur penunjukan
pejabat yang demikian semuanya akan bermuara pada keputusan tata usaha
negara untuk menetapkan orang yang terpilih atau orang yang ditunjuk untuk
menjabat jabatan tertentu, yang akan membentuk suatu hubungan hukum yang
bersifat hukum publik, yang melahirkan adanya hak-hak dan kewajiban bagi
pihak yang mengangkat pejabat -pejabat tersebut, dalam bentuk hak dan
kewajiban. Disatu sisi pemerintah atau pejabat TUN yang mengangkat pegawai
atau ASN, disatu sisi berhak menuntut kepatuhan akan aturan yang berlaku pada
jabatan tertentu,untuk melakukan tugas-tugas atau pekerjaan yang ditetapkan
dan secara timbal balik pejabat atau pegawai yang bersangkutan memiliki hak
94
untuk memperoleh pendapatan atau gaji secara periodik yang disediakan oleh
negara melalui APBN. Demikian pula, jikalau sampai batas waktu atau usia yang
ditetapkan bahwa seorang pejabat atau pegawai tertentu karena usia hari=usn
diberhentikan, maka pegawai yang versangkutan mempunyai hak untuk
memperoleh pendapatan pensiun yang juga disediakan negara.
Akan tetapi secara berbeda, ketika Notaris sebagai pejabat umum yang
diangkat untuk menjadi notaris yang melaksanakan sebagian tugas
pemerintahan dibidang pembauatan akta-akta notariat yang bersifat authentik,
maka ketika oleh Menteri Hukum (dahulu Menteri Kehakiman) notaris diangkat
sebagai pejabat umum untuk tugas-tugas tertentu, Notaris tidak memperoleh
imbalan berupa pendapatan yang disediakan Negara melalui APBN, melainkan
Notaris sebagai Pejabat Umum, memperoleh imbalan dari orang-orang yang
membuat akte-akte otentik tersebut sebagai pendpaatan untukmendudukung
kehidupannya. Secara berbeda juga ketika mencapai usia pensiun, notaris
diberhentikan ketika mencapai usia 65 tahun, akan tetapi pemberhentian
tersebut juga tidak diserta pendapatan pensiun untuk mendukung kehidupannya.
Secara tegas dengan kondisi demikian Notaris yang merupakan pejabat yang
sama-sama diangkat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, dan berada
dalam hubungan hukum publik yang mengikat, tetapi secara berbeda, notasi
tidak memperoleh gaji dari negara dan ketika mencapai usia 65 tahun harus
pensiun, notaris secara berbeda tidak memperoleh gaji pensiun.
Dengan demikian meskipun Notaris sama sebagai Pejabat Umum yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, akan tetapi bukan pegawai negeri, dan
tidak berada dalam hirarki kepegawaian negara dan bukan ASN, serta tidak
mendapat penghasilan/gaji dari negara dgn sumber APBN, dan sebagai Pejabat
Publik yang hamper sama dengan pejabat lain yang diangkat (appointed)
maupun yang dipilih (elected), serta dikukuhkan dengan Keputusan TUN dalam
jabatan, yang menghasilkan hubungan hukum yang bersifat public, dengan hak
dan kewajiban yang diatur dgn peraturan perundang-undangan, dan negara
memiliki kewajiban/contra prestasi memberi pendapatan sebagai gaji – yang
dialokasikan dalam APBN, dan sesudah diberhentikan dengan hak pensiun,
negara memberikan pendapatan berupa gaji pension, bahkan setelah
95
meninggal, kewajiban negara berdasar pension janda/duda, dengan persamaan
yang demikian notaris menjadi berbeda karena Ketika diberhentikan pada usia
pension tidak memperoleh uang pension pula. Notaris sebagai pejabat umum
yang diangkat (appointed) tidak berhak atas pendapatan dari negara selama
menjabat, dan tidak memperoleh pendapatan pension, yang dilakokasikan dari
APBN, tetapi secara sama diperlakukan dengan batas usia pension seperti
layaknya pejabat umum lainnya.
Dilain pihak Ketika Notaris ditetapkan sebagai Pejabat Umum diangkat
Menteri Hukum, maka terdapat 10 (sepuluh) pejabat umum lain yang juga
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang terkait, tetapi secara berbeda 10
jabatan public lain tersebut tidak mengenal usia pension yang ditetapkan dalam
Undang-Undang yang mengatur masing-masing, sehingga tampak dalam
kedudukan yang hampir sama, tidak terjadi perlakuan yang sama , terutama
tentang batas usia pension tersebut. Oleh karena hal yang demikian maka
sebagai suatu kelompok jabatan, Notaris dan 10 jabatan lain adalah pejabat
umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Pejabat Pemerintah
yang berwenang, namun terdapat pembedaan perlakuan, tentang batas usia
yang ditetapkan sebagai kebijakan hukum pembuat undang-undang, yang justru
mengurangi atau membatasi hak-haknya untuk bekerja dalam kurun usia yang
sama dengan kelompok pejabat umum lainnya.
Dengan rumus yang telah diperkenalkan diatas, bahwaa yang sama harus
diperlakukan sama, dan yang berbeda diperlakukan secara berbeda sesuai
dengan perbedaan yang ada,jikaperlakuan demikian terjadi, maka perbedaan
terhadap yang sama atau kurang lebih sama demikian adalah merupakan
ketidak adilan, dan memenuhi kriteria suatu perlakuan yang diskriminatif dan
bertentangan dengan konstitusi.
Pejabat Umum yang diangkat dan dipilih (appointed –elected) dalam
pemerintahan dapat dikelompokkan sebagai pejabat yang menjalankan tugas
dan wewenang pemerintahan berdasar undang-undang; Notaris adalah pejabat
umum yang diangkat (appointed) yaitu menjalankan sebagian kekuasaan
pemerintahan
dibidang
hukum
perdata
dalam
pembuatan
akte-akte
otentik.(Pasal 1 Wet op Het Notaris Ambt) dan Pasal 2 UU 30 Tahun 2004
96
tentang Notaris. Pejabat umum secara sama berada dalam hubungan hukum
public dengan negara, tetapi dengan hak-hak yang berbeda, yi Notaris tidak
memperoleh pendapatan dari Negara, dan ketika diberhentikan tidak
memperoleh pendapatan dari negara sebagai hak pensiun; Oleh karenanya
Notaris dengan pejabat elected atau appointed lainnya tidak sama dalam hak-
haknya dalam hubungan hukum public yang lahir dgn pengangkatannya, karena
tidak mendapat gaji sebagai prestasi negara yg tersedia dalam APBN, dan tidak
mendapat pensiun, ketika diberhentikan;
KESIMPULAN
Berdasar seluruh urain tersebut diatas, maka dapat ditarik Kesimpulan sebagai
berikut :
1. Norma agama merupakan sumber prinsip-prinsip moral dan etik yang
memungkinkan Masyarakat, bangsa dan negara mengatasi beragam Krisi
dan merupakan sumber norma etik/moral dan bersama dengan norma hukum
dan konstitusi mengatur kehidupan masyarakat, pemerintahan dan
pembangunan ekonomi;
2. Materi muatan norma hukum hanya dapat disempurnakan ketika materi
muatan norma hukum tersebut adalah norma etik/moral itu sendiri sebagai
muatan pokok (core content);
3. Secara hierarkis norma moral/etik dalam Pancasila sebagai dasar negara
menjadi sumber norma hukum, maka undang-undang dan keputusan yang
didasarkan pada norma hukum dalam undang-undang, tidak boleh
bertentangan dengan moral/etik dalam Pancasila tersebut sehingga tunduk
pada pengujian dan dikesampingkan atas dasar inkonstitusionalitas norma;
4. Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan disahkan dalam Keputusan
TUN, berbeda dengan dengan Pejabat public Yang diangkat dan dipilih serta
dikukuhkan dalam Keputusan TUN, karena Notaris tidak mendapat
pendapatan dan penghasilan pensiun setelah berhenti, sementara Pegawai
Negeri dan Pejabat Publik lain yang diangkat/dipilih terikat dalam hubungan
hukum public yang sama tp berbeda dengan memikul kewajiban untuk
memberi gaji dan hak pension kepada pejabat negara dan pegawai negeri
atau pejabat lainnya, setelah diberhentikan. Pengaturan Kedudukan Notaris
97
dan hak-haknya, dilihat dari konstitusi dengan moral Pancasila, tidak
seluruhnya merupakan wilayah open legal policy melainkan sebagian berada
dalam constitutional boundary yang tunduk pada Judicial Review;
5. Prinsip negara kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila sebagai moral
Bangsa, memberi peluang bagi setiap orang untuk dilindungi, dihormati dan
diwujudkan haknya untuk hidup dengan mempersamakan Notaris dengan
Pejabat Umum lainnya yang tidak memperoleh gaji dari APBN secara setara-
sebagai makna keadilan.
Bahwa dalam persidangan Ahli memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
-
Titik tolak keterangan ahli akan diawali dari persoalan mengenai usia adalah
open legal policy, atau kewenangan pembentuk undang-undang,
-
Menurut Ahli, Ronald Dworking mengatakan jika membaca konstitusi, dilihat
secara moral. Di dalam konstitusi kita mendudukkan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebenarnya bukan norma,
namun metanorma dan merupakan moralitas bangsa. Dapat dilihat dalam
TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001.
-
Bagaimana merosotnya kita bernegara ini karena etik dan moral para
pemangku kekuasaan negara ini perlu ditata, tapi itu tahun 2001, ketika kita
baru keluar dari Reformasi. Sekarang barangkali saya kurang tahu, apa
tambah buruk atau tambah baik. Tapi tetap acuannya bahwa dalam melihat
konstitusi, ya, tidak bisa kita hanya menafsir dari apa yang interpretasi kita
kenal selama ini, apa originalisme, non-originalisme, dan apa yang dikatakan
juga teleologis. Yang juga ada seorang penulis barangkali Yang Mulia Pak
Guntur ikut kita sebagai penguji eksternal di masa lalu, sebuah disertasi di UI
yang sangat menonjol saya kira, bagaimana dia mengkritik MK bahwa yang
ada di dalam putusan MK yang menggunakan instrumen penguji Pancasila
itu, yang kita bisa lihat ini sebagai Dworkin mengatakan kita membaca itu
konstitusi sebagai moral/etik. Barangkali ini menjadi suatu gejala yang umum
juga sekarang ini di beberapa jabatan, bagaimana orang membawa juga
masalah moral/etik kepada peradilan. Peradilan TUN misalnya, yang menjadi
98
suatu keanehan juga karena etik dengan norma hukum dua hal yang
berbeda, tetapi diuji oleh norma hukum, itu menjadi suatu masalah.
-
Nah, oleh karena itu, dari sudut apa yang kita katakan moral reading, saya
ingin mengatakan dan dikutip juga oleh Pak Jimly ini bahwa hukum itu
berselancar di atas samudera etik. Oleh karena itu, kalau kita lihat misalnya
bahwa karakteristik Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara yang merujuk pada norma etik moral bangsa menyebabkan konstitusi
dan segala norma di bawahnya menjadi dinamis yang harus tumbuh sesuai
dengan fungsinya untuk menentukan tuntutan etik, seperti yang kita lihat
tergambar di dalam Declaration of Human Rights dan kemudian ICCPR,
ICSER itu yang berkembang dia. Bahwa hak asasi itu juga bertumbuh. Yang
tadinya misalnya dalam ICCPR dan Duham itu, declaration umum daripada
HAM itu bahwa hak hidup itu seolah-olah dia sendiri dan tidak bertumbuh,
tetapi ketika perkembangan terjadi di dalam instrumen sosial, ekonomi, dan
cultural right itu justru hak untuk hidup itu bertumbuh lagi menjadi hak untuk
bekerja, kemudian hak untuk mendapatkan pendapatan yang layak.
-
Menurut Ahli norma etik merupakan kumpulan asas yang memuat nilai
berkenaan dengan nilai benar atau salah, patut atau tidak, dan lain
sebagainya. Kode etik juga diartikan sebagai aturan, tata cara, dan pedoman
etis melakukan kegiatan. Etika adalah kewajiban dan tanggung jawab moral
tiap orang dalam berperilaku di Masyarakat.
-
Pancasila itu adalah sesuatu nilai yang memiliki nilai etik dan nilai moral
secara bergantian digunakan, menurut Ahli sebenarnya etik dan moral itu
yang tidak perlu dipermasalahkan. Pancasila merupakan cita hukum dan
kemudian turun menjadi norma hukum dalam bentuk substansi yang
kemudian tentu teorinya.
-
Menurut Ahli, tiga komponen hukum adalah substansi, struktur, dan kultur.
Untuk bidang kultur menurut Ahli merupakan pengaruh dari interpretasi.
-
Tetapi jika diperhatikan dalam sejarah, meskipun ada teori hukum alam
mengatakan HAM itu adalah dari sifat manusia itu sendiri, tetapi kalau dari
lihat hubungan norma agama, kesusilan, dan norma hukum, maka norma
agama itulah yang menjadi sumber utama daripada apa yang dikatakan
99
norma hukum dan norma etik itu. Tetapi norma agama itu tentu hanya
memuat kewajiban manusia yang tidak bisa kita menuntut, misalnya sesudah
kita patuh kepada perintah Tuhan, kita menuntut sesuatu kepada Tuhan.
Tetapi norma yang bergerak di etik, dia juga bersifat timbal balik ada tuntutan
itu.
-
Ahli mengutip ajaran agama Ahli, dia merupakan imago dei, makhluk yang
ciptaan Tuhan, diciptakan segambar dengan rupa Tuhan dan dia memiliki apa
yang dikatakan dignity. Dignity, martabat manusia, harkat martabat manusia,
tetapi karena manusia diciptakan Tuhan sama, dignity martabatnya itu sama.
Dan ini merupakan kemudian awal dari kelahiran HAM itu ketika perang dunia
menghancurkan harkat martabat manusia. Perang dunia pertama, perang
dunia kedua, maka melahirkan deklarasi universal hak azasi manusia itu
untuk menjaga harkat martabat yang sama ini.
-
Dalam kaitan dengan diperlukannya tafsir baru terhadap apa yang dikatakan
kedudukan notaris dengan ada yang dimuat dalam permohonan 10, Ahli akan
menyamakan juga kepada advokat. Dua-dua pekerjaan ini adalah pejabat
yang sebenarnya dikatakan kalau advokat penegak hukum, notaris pejabat
umum. Tetapi berbeda dengan pejabat yang diangkat, appointed itu bisa
pegawai negeri, bisa juga tingkatnya sudah mencapai direktur jenderal, atau
juga elected itu, apakah itu jadi anggota DPR. Namun sebagai manusia
martabatnya sama, tetapi disini terlihat perbedaannya yaitu hak-haknya tidak
sama. Jikalau misalnya pejabat elected official, apakah itu dirjen pegawai
negeri, ASN, dan lain sebagainya diangkat dalam jabatan-jabatan umum atau
pegawai negeri, jabatan negeri, kemudian dikukuhkan dengan satu
keputusan Tata Usaha Negara dalam rangka hak-haknya, maka terlihat
perbedaan mencolok dengan notaris dan 10 jabatan lain yang disebutkan
Pemohon, menurut Ahli yang menonjol, advokat.
-
Perbedaannya ketika pejabat-pejabat yang dipilih, maupun diangkat, yang
menjadi kewenangan pemerintahan untuk menentukan, kewenangan
pembuat undang-undang menentukan batas usia, apakah batas usia yang
mau diangkat dan kemudian berhenti, itu semata-mata dikatakan sebagai
legal policy open, terbuka bagi pembuat undang-undang. Namun barangkali
100
ada beberapa perbatasan tentang apa yang dikatakan constitutional
boundary, batas-batas yang harus ditemukan dari apa yang dikatakan, imago
dei sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang setara. Kedudukannya sama, jika
ada yang tidak sama, dalam perdebatan HAM internasional, kadang-kadang
orang bule menganggap orang asia beda-beda sedikit dari mereka. Tetapi,
dalam hal-hal yang sepele sebenarnya bukan menjadi masalah pokok. Tetapi,
ketika ada pejabat yang diangkat oleh pemerintahan itu dalam jabatan
appointed atau elected, maka dia memiliki apa yang dikatakan hubungan
hukum publik dengan pemerintahan yang melahirkan kewajiban dan hak
secara timbal balik.
-
Pemerintah wajib menyediakan gaji bagi mereka, pendapatan mendapat
jaminan pensiun. Notaris juga diangkat, diatur dalam Undang-Undang
Jabatan maupun notaris ambt, zaman Pemerintahan Belanda, dia diangkat
sebagai pejabat umum. Tetapi, dia tidak melahirkan hubungan hukum publik
yang sama dengan pejabat pemerintahan karena notaris mencari uangnya
sendiri. Kemudian sesudah mengatakan yang bersangkutan pensiun, tidak
mendapat apa-apa.
-
Menurut Ahli dalam melihat tafsir martabat manusia sebagai bentuk yang
sama, harusnya diperlakukan sama, menjadi yurisprudensi MK. Yang
berbeda diperlakukan berbeda. Oleh karena itu, pertanyaan pokok sekarang
ketika misalnya kita berpendapat, dilarang menyentuh persoalan usia notaris,
hal tersebut merupakan kompetensi pembuat undang-undang, terkadang
menganggap semua sama, namun tidak sama dalam martabatnya dan
jaminan-jaminannya. Padahal, pada saat zaman Belanda notaris sanagt
diawasi, menurut Ahli ada hubungannya dengan apa yang disebutkan prinsip
domein verklaring dalam hukum pertahanan. Notaris tidak boleh neko-neko
karena dikhawatirkan dalam membuat akta-akta membuat berkurangnya
tanah yang harus dikuasai pemerintahan kolonial. Namun setelah merdeka
tidak seperti itu lagi.
-
Menurut Ahli perbedaan dan persamaan ini merupakan inti yang menyatakan
apakah merupakan masalah konstitusi. Menurut Ahli jika misalnya notaris
dibedakan dengan advokat. Kedudukan advokat itu sangat menyolok,
101
sebenarya sudah ada draft RUU-nya pada Pemerintah. Karena disatu sisi
dinyatakan sebagai penegak hukum, namun posisinya di struktur pemerintah
tidak dimengerti. Apakah dia masuk kepada aparatur, misalnya penegak
hukum itu yang mana? Apakah kekuasaan kehakiman atau lain sebagainya?
Padahal di dalam kebebasan mereka itu seperti sekarang sudah dipidana
juga mereka tetap masih bisa beracara. Ini kan perbedaan yang sangat besar
itu. Menurut Ahli kebebasan advokat sebenarnya merupakan pekerjaan yang
sama-sama dikatakan pejabat umum kalau advokat penegak hukum, namun
notaris pejabat umum. Kalau zaman dulu, advokat juga diangkat oleh menteri.
Baru terakhir ini pergeseran karena perjuangan dari advokat itu untuk bisa
mengatur diri sendiri.
-
Pada PowerPoint nomor 24, menurut Ahli HAM generasi pertama, HAM,
sosial, politik. Generasi kedua, ada hak sosial ekonomi dan kultural. Yang
ketiga itu ada hak-hak solidaritas. Prinsip equality dalam instrumen HAM itu
bahwa equality sebagai idealisme yang menuntut perjuangan untuk
disamakan status yang sama itu, maka kita lihat di dalam PowerPoint nomor
27.
-
Apa yang dimaksud dengan orang yang sama? Yaitu yang sama
diperlakukan sama. Dua orang adalah boleh jadi serupa dalam segala hal.
Tetapi bisa juga tidak serupa dalam segala hal, tetapi dalam beberapa hal
sama. Barangkali yang saya bandingkan sebagai analogi tadi notaris dengan
advokat. Ini kalau di masa lalu, advokat diangkat pemerintah, jadi juga itu
mempunyai suatu hubungan hukum publik. Tetapi tidak ada kewajiban hukum
timbal-balik seperti seorang Anggota DPR atau Hakim Konstitusi yang
diangkat, jaminan-jaminan di masa pensiun sudah ada, tetapi berbeda
dengan kalau notaris atau advokat tidak ada jaminan di masa pensiun.
-
Arti dua orang sama dalam hal tertentu, mensyaratkan adanya satu peraturan
atau standar ukuran yang ditetapkan untuk memperlakukan mereka. Tanpa
aturan, tidak ada ukuran untuk perbandingan. Jika mengacu pada peraturan
perundang-undangan, misalnya aturan pengangkatan notaris dengan
pengangkatan advokat memang berbeda. Notaris adalah pejabat umum yang
diangkat oleh negara, tetapi hak-haknya berbeda, kewajibannya berbeda.
102
-
Slide nomor 29. Apakah hubungan persamaan dengan keadilan? Keadilan itu
diartikan memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya. Keadilan
bermakna dengan melihat ke arah ukuran-ukuran moral dan hukum
substantif yang menentukan, apa yang menjadi haknya.
-
Slide nomor 30 Menurut Ahli berdasarkan pendapat dari Plato dan Aristoteles,
equality dan keadilan itu atau justice itu menurut mereka sinonim. Bersifat adil
adalah bersifat sama, tidak adil adalah bersifat tidak sama. Pembenaran
bahwa keadilan adalah equality menurut seorang penulis, ditemukan dalam
formula equality, yaitu orang yang sama diperlakukan sama, yaitu penentuan
lebih dahulu dua orang itu sama. Dan penilaian moral bahwa keduanya
diperlakukan sama.
-
Ahli menyimpulkan konsep keadilan dan persamaan sebenarnya sesuatu
yang dipertukarkan dan bisa direduksi. Bahwa memberi hak seseorang itu,
sama dengan memberi perlakuan yang patut dengan ukuran moral
Pancasila, memberi perlakuan yang patut, memperlakukannya sesuai aturan
moral.
-
Oleh karena itu, Ahli kiranya akan menyimpulkan bahwa ada bentuk
diskriminasi terhadap pengaturan notaris, dalam arti hubungan hukum publik
dibandingkan dengan pejabat. Yang disebut pejabat umum, yaitu yang
appointed dan elected. Ada hubungan hukum publik, dimana kewajiban
timbal balik ada.
-
Bahwa pejabat publik yang sudah diangkat oleh negara itu melayani dan
melaksanakan tugas negara, tetapi memperoleh hak-haknya. Dan ketika
pensiun, juga diberikan hak pensiun. Tetapi pejabat yang lain, seperti notaris
dan advokat, tidak diberikan hak-hak terutama pensiun. Dan advokat tidak
terikat kepada batasan-batasan sosial.
-
Oleh karena itu, menurut pendapat Ahli, sudah waktunya untuk melihat
bahwa ini adalah suatu kebijakan negara untuk melihat bahwa ada hal yang
tidak konsisten dengan konstitusi, menurut tafsir kita dari moral reading of the
constitution.
-
Ahli menyetujui bahwa moral reading yang dibicarakan oleh Dworkin itu tentu
dalam konteks konstitusi Amerika dalam penilaiannya. Jika melihat kasus
103
Roe versus Wade yang telah dikembalikan kepada apa yang dikatakan moral
konstitusi, cara membacanya sebagai bagian dari moral keagamaan yang
terakhir ini dikatakan dibalikkan itu dari hak daripada perempuan untuk
menentukan tentang badannya dan aborsi itu hak siapa, itu tentu kita lihat
dari perspektif itu kelihatannya, ya.
-
Namun menurut Ahli moral reading harus dikembalikan kepada moral
Pancasila. Bahwa dalam menafsirkan itu, tidak dapat satu sisi saja,
melainkan menggunakan tafsir secara holistik, integratif dan dinamis. Ahli
mengutip tafsir tersebut dari seorang dokter dan peneliti di UI dari Ketua
Mahkamah Konstitusi, mantan Mahkamah Konstitusi Israel. Terkadang Ahli
melihat terdapat pengujian proporsionalitas dalam konstitusionalitas yang
harus uji. Apakah proporsional misalnya menyatakan sesuatu yang
inkonstitusional dari sudut hak-hak konstitusional yang lain? seimbang atau
tidak, balance atau tidak?
-
Menurut Ahli, jika moral yang dipergunakan sebagai acuan di dalam sistem
uji konstitusional di Amerika, itu tentu berbeda jika dikaitkan dengan
Pancasila sebagai moral berbangsa yang sudah ditentukan dalam TAP MPR
Nomor 6 Tahun 2001 itu. Namun jika kita lihat bahwa Pancasila itu ada lima
sila yang menjadi dasar untuk menafsir yang kita lihat secara holistik,
misalnya, apakah memang jika dikatakan dari pemerintah, samakah advokat
dengan notaris? Jawabannya tidak sama tetapi ada persamaan. Sehingga
persamaannya tidak selalu dalam semua segi, tetapi dalam hak-hak ada
tentu hal yang sama.
-
Oleh karena itu, kalau menurut Ahli, wilayah usia, meskipun notaris akan
menguji itu, Menurut Ahli wilayah notaris sama dengan advokat, tidak masuk
dalam wilayah yang menjadi open legal policy pembuat undang-undang,
kemudian timbul pertanyaan apakah harkat mertabat notaris juga tidak boleh
seimbang, sama dengan advokat karena dia mempunyai juga hak untuk
bekerja, meskipun sudah pensiun atau juga untuk memperoleh nafkah?.
Apakah mereka juga tidak disamakan?
-
Menurut Ahli persamaan-persamaan seperti ini diakui dalam konstitusi. Yang
sama, tidak selalu seluruhnya sama, namun ada yang sama. Tugas negara
104
dalam Pasal 28 adalah melindungi, menghormati, mewujudkan, harus juga
melakukan langkah-langkah supaya terwujud.
2. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum
A. Dalam Rancangan Undang-undang Jabatan Notaris (RUUJN) 2004, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan pendapat atau analisisnya
tentang pentingnya UUJN tersebut untuk menggantikan PJN, antara lain
sebagai berikut :
“Sebagaimana telah kita ketahui, Pasal 1868 KUHPerd menerangkan apa
yang dinamakan dengan "akta otentik", akan tetapi tidak menjelaskan siapa
yang dimaksudkan dengan "pejabat umum". Pasal 1868 KUHPerd juga tidak
menjelaskan tempat dimana pejabat tersebut berwenang sedemikian, sampai
dimana batas-batas kewenangannya sehingga pembuat undang-undang
masih harus membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hal-
hal tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Peraturan Jabatan
Notaris adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 1868 KUHPerd
dan notarislah yang dimaksud dengan pejabat umum itu.
Peraturan Jabatan Notaris termasuk dalam rubrik undang-undang dan
peraturan-peraturan organik. Materi yang diatur dalam Peraturan Jabatan
Notaris termasuk dalam hukum publik, sehingga ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalamnya adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa
(dwingend recht) walaupun pekerjaan notaris di dalam pelayanan kepada
masyarakat adalah di bidang hukum privat. Oleh karena itu seorang notaris
wajib menguasai selain Peraturan Jabatan Notaris atau nantinya Undang-
undang tentang Jabatan Notaris juga semua peraturan perundang-undang
yang berlaku baik dibidang hukum privat maupun hukum publik. Tuntutan
semacam ini tidak lain agar supaya notaris dapat memberikan jaminan akan
kepastian hukum dan kebenaran hukum kepada masyarakat. Sebagai
peraturan pelaksanaan dari pasal 1868 KUHPerd, Undang-undang tentang
Jabatan Notaris tidak boleh tidak harus memperhatikan baik landasan yuridis,
maupun landasan filosofis dan landasan sosiologisnya yang mendasarinya.
Semuanya akan tertumpu pada Asas Keseimbangan yaitu seimbang antara
kekuasaan negara, masyarakat dan pasar agar tercapai harmoni diseluruh
105
lapisan masyarakat, suatu keadaan yang dicita-citakan oleh setiap orang
berdasarkan Asas Keadilan dan Kebenaran dan Asas Umum Pemerintahan
yang Baik” (Rancangan Undang-undang Jabatan Notaris (RUUJN) 2004,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)).
B. Dalam Naskah Komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan
maksud badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman. Dalam Naskah Komprehensif tersebut setidaknya disebutkan
ada 5 badan yang mempunyai fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman,
yakni
Kepolisian,
Kejaksaan,
Advokat,
Lembaga
Pemasyarakatan, dan Notaris. Berikut ini uraian mengenai badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam Naskah
Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945:
“Setelah diputuskan Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR RI
Tahun 2002 disepakati menambahkan satu ayat pada Pasal 24 menjadi Ayat
(3) yang berbunyi: “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” Sebagai pengganti
penyebutan satu demi satu badan-badan lain dalam Bab IX ini.
Dengan demikian Bab IX tersebut walaupun judulnya tidak jadi diubah dan
tetap ”Kekuasaan Kehakiman” tetapi dalam bab ini juga diatur “Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman”. Badan-badan
lain tersebut dimaksud tidak seluruhnya disebutkan dalam Bab IX, kecuali
Komisi Yudisial yang menempati Pasal 24B yang telah diperbaiki dalam
perubahan ketiga Tahun 2001. Untuk badan-badan lain diserahkan
pengaturannya dalam undang-undang yang mengaturnya. Ketentuan dalam
Pasal 24 Ayat (3) ini dapat dijadikan dasar hukum pembentukan lembaga
penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Badan-badan lain dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang sudah diatur dalam Pasal 30 yaitu pada Perubahan Kedua UUD 1945
yang diputuskan oleh Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2000. Pasal 30 Ayat
(4) tersebut mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
106
Di samping itu sudah diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) bahwa “Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung”. Adapun Kepolisian Negara RI tidak semata-
mata sebagai penegak hukum maupun penjaga keamanan dan ketertiban,
tetapi sebagai kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan
bersama Tentara Nasional Indonesia.
Penegak hukum lainnya adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang sama
sekali tidak dicantumkan nama lembaganya dalam UUD 1945 baik sebelum
maupun setelah perubahan. Tetapi dalam pembahasan perubahan UUD
1945, Kejaksaan Agung termasuk sebagai salah satu badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu UU No.
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dibuat setelah
perubahan UUD 1945 mencantumkan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 sebagai
salah satu dasar hukumnya pada bagian “Mengingat”. Demikian halnya
dengan Advokat atau Pengacara yang memberikan bantuan hukum termasuk
pada badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Termasuk pula Lembaga Pemasyarakatan yang berada di lingkungan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua badan tersebut
termasuk dalam “Integrated Criminal Justice System”.
Badan lainnya adalah Notaris yang tugas pokoknya membuat akta otentik
yang merupakan salah satu alat bukti yang kuat di Pengadilan, sehingga
fungsinya juga berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dibuat setelah
perubahan UUD 1945, mencantumkan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 sebagai
salah satu dasar hukumnya” (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Naskah Komprehensif Perubaham Umdamh_undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, 2010: 714-716).
C. Dalam Konsiderans “Menimbang” huruf a-d Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ditegaskan
bahwa:
107
a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang
berintikan kebenaran dan keadilan;
b. bahwa untuk menjamin, kepastian, dan perlindungan hukum dibutuhkan
alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau
perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu;
c. bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi
dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan
perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;
d. bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat
sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat;
Jabatan Notaris merupakan salah satu jabatan yang diadakan untuk
menjamin, kepastian, dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang
terjelma kedalam bentuk pelaksanaan jabatan Notaris melalui pembuatan
alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau
perbuatan hukum masyarakat.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa dasar hukum pembentukan UUJN
ialah Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 24 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan
Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bermakna bahwa konstitusi kita
mengenal dan mengakui adanya badan atau jabatan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
UUJN sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pelaksanaan Jabatan Notaris, maka kaidah hukum yang tertuang dalam
UUJN juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Jabatan
Notaris yang diadakan oleh negara merupakan bagian dari sistem
penyelenggaraan negara, khususnya dalam rangka tercapainya tujuan
negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Notaris sebagai pejabat umum tidak boleh melupakan identitas dirinya
sebagai seorang pejabat yang sengaja diadakan (diangkat) guna menunjang
108
terlaksananya tujuan negara. Oleh karena itu, dalam menjalankan
jabatannya, seorang Notaris harus tetap berpedoman pada nilai Ketuhanan,
nilai kemanusian, nilai keadilan, nilai etika (adab), nilai persatuan, nilai
kerakyatan, nilai permusyawaratan, nilai kebangsaan, maupun nilai-nilai
lainnya yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Konsiderans huruf a dan d UUJN tersebut bermakna bahwa Jabatan Notaris
diadakan sebagai bagian dari bentuk pelaksanaan prinsip negara hukum.
Dalam sebuah negara hukum diperlukan kepastian hukum (legal certainty),
ketertiban (social order), dan perlindungan hukum terhadap masyarakat
(legal protection). Kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum
tersebut merupakan manifestasi dari kebenaran dan keadilan atau sebaliknya
bahwa kebenaran dan keadilan harus terefleksikan kedalam kepastian
hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Tiada
kepastian
hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum jika
tidak
merefleksikan kebenaran dan keadilan. Kebenaran dan keadilan merupakan
ruh dari sebuah proses penciptaan kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum (Habib Adjie& Rusdianto Sesung, 2020).
C. Notaris di Indonesia sebelumnya diatur oleh Peraturan Jabatan Notaris
(Reglement op het Notarisambt), Stb, 1860-3. Dalam teks asli disebutkan
bahwa “ambt” adalah “jabatan”, yang kemudian keberadaan Notaris
ditegaskan berdasarkan UUJN (Nomor 30 Tahun 2004) dan UUJN –
Perubahan (Nomor 2 Tahun 2014).
Dalam Wet op het Notarisambt (Belanda) yang mulai berlaku tanggal 3 April
1999, Pasal 1 huruf a disebutkan bahwa “Notaris : de ambtenaar”, Notaris
tidak lagi disebut sebagai Openbaar Ambtenaar sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 Wet op het Notarisambt yang lama (diundangkan tanggal Juli
1842, Stb 20). Tidak dirumuskan lagi Notaris sebagai Openbaar Ambtenaar,
sekarang ini tidak dipersoalkan apakah Notaris sebagai Pejabat Umum atau
bukan, dan perlu diperhatikan bahwa istilah Openbaar Ambtenaar dalam
konteks ini tidak bermakna Umum, tetap bermakna Publik (Philipus M. Hadjon
dan Tatiek Sri Djatmiati, Gadjah Mada University Press Yogyakarta: 80).
Ambt pada dasarnya adalah jabatan publik. Dengan demikian Jabatan
109
Notaris adalah Jabatan Publik tanpa perlu atribut Openbaa (Philipus M.
Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Gadjah Mada University Press Yogyakarta:
80). Penjelasan Pasal 1 huruf a tersebut di atas bahwa penggunaan istilah
istilah Notaris sebagai Openbaar Ambtenaar sebagai tautologie (S.
Wojowasito, 1990:80).
Jika ketentuan dalam Wet op het Notarisambt tersebut di atas dijadikan
rujukan untuk memberikan pengertian yang sama terhadap ketentuan Pasal
1 angka 1 UUJN yang menyebutkan Notaris adalah Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN. Maka Pejabat
Umum yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUJN harus dibaca sebagai
Pejabat Publik atau Notaris sebagai Pejabat Publik yang berwenang untuk
membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN dan untuk
melayani kepentingan masyarakat.
Notaris sebagai Pejabat Publik dalam pengertian mempunyai wewenang dengan
pengecualian. Dengan mengkategorikan Notaris sebagai Pejabat Publik. Dalam
hal ini Publik yang bermakna hukum, bukan Publik sebagai khalayak umum
(general). Notaris sebagai Pejabat Publik tidak berarti sama dengan Pejabat
Publik dalam bidang pemerintah yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara, hal ini dapat dibedakan dari produk masing-masing Pejabat
Publik tersebut. Notaris sebagai Pejabat Publik produk akhirnya yaitu akta
otentik, yang terikat dalam ketentuan hukum perdata terutama dalam hukum
pembuktian. Akta tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara
yang bersifat konkret, individual dan final serta tidak menimbulkan akibat hukum
perdata bagi seseorang atau badan hukum perdata, karena akta merupakan
formulasi keinginan atau kehendak (wilsvorming) para pihak yang dituangkan
dalam akta Notaris yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. Sengketa dalam
bidang perdata diperiksa di pengadilan umum (negeri). Pejabat Publik dalam
bidang pemerintahan produknya yaitu Surat Keputusan atau Ketetapan yang
terikat dalam ketentuan Hukum Administrasi Negara yang memenuhi syarat
sebagai penetapan tertulis yang bersifat, individual dan final, yang menimbulkan
110
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dan sengketa dalam
Hukum Administrasi diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Notaris sebagai Pejabat Publik yang bukan
Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara.
Sedangkan dalam UUJN/UUJNn-P masih menggunakan istilah Pejabat Umum
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13
September 2005) merupakan terjemahan dari Openbare Amtbtenaren yang
terdapat dalam Pasal 1 PJN (GHS. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris,
hlm.V) dan Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW) (R.Subekti &
R.
Tjitrosudibio, 1983). Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan
bahwa (GHS. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, hlm.31):
De notarissen zijn OPENBARE AMBTENAREN, uitsluitend bevoegd, om
authentieke akten op te maken wegens alle handelinggen, overeenkomsten en
beschikkingen……, (Notaris adalah PEJABAT UMUM yang satu-satunya
berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian
dan penetapan……).
Dalam Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW) menyebutkan :
Eene authentieke acte is de zoodanige welke in de wettelijken vorn is verleden,
door of ten overstaan van OPENBARE AMBTENAREN die daartoe bevoegd zijn
ter plaatse alwaar zulks is geschied. (suatu akta otentik ialah suatu akta yang
dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan
PEJABAT UMUM yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat).
Pasal 1 angka (1) UUJN menyebutkan :
Notaris adalah PEJABAT UMUM yang berwenang untuk membuat akta otentik
dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Untuk sesuatu yang bersifat umum bahasa Belanda mempunyai istilah Generaal,
Algemeen, Operbaar dan Publiek. Kata-kata tersebut mempunyai arti yang
sama, tapi dalam penerapannya bisa berbeda. Generaal diartikan umum
(Merjenne Termorshuizen, 2002: 143). Algemeen berarti umum (Merjenne
Termorshuizen, 2002:19). Openbaar dapat diartikan sesuatu urusan yang
terbuka untuk umum (N.E. Algra, H.R.W.. Gokkel, dkk, hlm 363), atau juga berarti
umum, publik. Publiek dapat juga diartikan umum (Merjenne Termorshuizen,
111
2002:281). Dalam kamus Bahasa Indonesia Umum berarti mengenai seluruhnya
atau semuanya; secara menyeluruh, tidak menyangkut khusus (tertentu) saja
(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994:1103). Dan Publik (Kamus Latin-
Indonesia, 1969:699-680) berarti orang banyak (umum) (Kamus Latin-Indonesia,
1969:793).
Kata Generaal dipergunakan untuk sesuatu yang tidak ditujukan untuk hal
tertentu sebagai lawan kata khusus (speciaal), arti ini sama dengan kata umum
dalam bahasa Indonesia. Publik dalam bahasa Indonesia berkaitan dengan
khalayak ramai. Dengan demikian arti Generaal dan Umum mempunyai arti yang
sama, yaitu untuk sesuatu yang tidak ditujukan untuk hal tertentu sebagai lawan
kata Khusus, sedangkan Publik dalam bahasa Indonesia berkaitan dengan
orang/masyarakat banyak secara umum.
Algemeen diartikan sebagai pengaturan (aturan hukum) yang bersifat umum,
seperti Algemene Bepalingen vat Wetgeving voor Nederlands-Indie (Ketentuan
Umum mengenai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia – Stb. 1847 –
23).
Openbaar diartikan ditujukan kepada atau untuk lembaga (hukum) yang
mempunyai tugas umum atau melayani umum, seperti Openbaar Ambtenaar
yang ditujukan kepada Notaris sebagai Pejabat Umum yang melayani umum
dalam pembuatan akta otentik.
Publiek ditujukan untuk substansi suatu hukum, misalnya Publiekrecht yang
berarti Hukum Publik yang didalamnya ada keterlibatan pihak pemerintah.
Kebalikan dari Hukum Publik ini yaitu Privaatrecht yang berarti substansi hukum
untuk hubungan orang-perorang. Publiek ini merupakan sebutan yang ditujukan
kepada atau untuk badan/pejabat pemerintah yang diperlengkapi dengan
kekuasaan
umum,
misalnya
Publieklichaam
yang
berarti
badan
pemerintah/umum.
Dengan demikian kata Generaal, Algemeen, Openbaar dan Publiek senantiasa
mempunyai arti berkaitan dengan hukum atau mempunyai makna hukum.
Bahasa Indonesia belum (atau tidak) mempunyai istilah yang tepat untuk
mengartikan atau mengakomodir kata-kata tersebut. Bahasa Indonesia hanya
mengenal kata Umum dan Publik. Meskipun demikian agar tidak rancu dalam
112
penggunaannya, maka istilah Publik (dalam bahasa Indonesia) harus diartikan
sama sebagaimana istilah Publik (dalam bahasa Belanda) yang mempunyai
makna hukum, sehingga penggunaan istilah atau kata Publik hanya untuk badan
atau pejabat pemerintah yang diperlengkapi dengan kekuasaan atau
kewenangan dan fungsi tertentu menurut aturan hukum untuk melayani
kepentingan masyarakat, seperti mereka yang bekerja di pemerintahan
(eksekutif) dari pusat sampai daerah disebut sebagai Pejabat Publik.
Sebutan Pejabat Publik dapat diberikan kepada mereka yang dalam tugasnya
berfungsi untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan kewenangannya.
Menurut kamus hukum (N.E. Algra, H.R.W.. Gokkel, dkk, 1993:29), salah satu
arti dari Ambtenaren adalah Pejabat. Dengan demikian Openbare Ambtenaren
adalah pejabat yang mempunyai tugas yang bertalian dengan kepentingan
masyarakat, sehingga Openbare Ambtenaren diartikan sebagai Pejabat yang
diserahi tugas untuk membuat akta otentik yang melayani kepentingan
masyarakat, dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada Notaris.
UUJN/UUN-P masih menggunakan istilah Notaris sebagai Pejabat (Ambtenaren)
Umum. Umum yang berasal dari kata Openbare. Dengan demikian Notaris
berperan melaksanakan sebagian tugas negara dalam bidang hukum
keperdataan, dan kepada Notaris dikualifikasikan sebagai Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik, dan akta merupakan formulasi
keinginan atau kehendak (wilsvorming) para pihak yang dituangkan dalam akta
Notaris yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam UUJN (Habib Adjie, 2007).
Jabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum
dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang yang
membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan,
peristiwa atau perbuatan hukum. Dengan dasar seperti ini mereka yang
diangkat sebagai Notaris harus mempunyai semangat untuk melayani
masyarakat, dan atas pelayanan tersebut, masyarakat yang telah merasa
dilayani oleh Notaris sesuai dengan tugas jabatannya, dapat memberikan
honorarium kepada Notaris. Oleh karena itu Notaris tidak berarti apa-apa jika
masyarakat tidak membutuhkannya.
113
Dengan demikian Notaris merupakan suatu Jabatan (Publik (M.J.A Van Mourik,
1992:23)) mempunyai karateristik, yaitu :
1. Sebagai Jabatan.
UUJN merupakan unifikasi di bidang pengaturan Jabatan Notaris, artinya
satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur
Jabatan Notaris di Indonesia, sehingga segala hal yang berkaitan Notaris di
Indonesia harus mengacu kepada UUJN (Habib Adjie, 2005:38).
Jabatan Notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh Negara.
Menempatkan Notaris sebagai Jabatan merupakan suatu bidang pekerjaan
atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan
fungsi tertentu (kewenangan tertentu) serta bersifat berkesinambungan
sebagai suatu lingkungan pekerjaan tetap.
2. Notaris mempunyai kewenangan tertentu.
Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan
hukumnya. sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik, dan
tidak bertabrakan dengan wewenang jabatan lainnya. Dengan demikian jika
seorang pejabat (Notaris) melakukan suatu tindakan diluar wewenang yang
telah ditentukan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar
wewenang. Wewenang Notaris hanya dicantumkan dalam Pasal 15 ayat (1),
(2) dan (3) UUJN-P.
3. Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah.
Pasal 2 UUJN menentukan bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh
Pemerintah, dalam hal ini menteri yang membidangi kenotariatan (Pasal 1
ayat angka 14 UUJN). Notaris meskipun secara administratif diangkat dan
diberhentikan oleh pemerintah, tidak berarti Notaris menjadi subordinasi
(bawahan) yang mengangkatnya pemerintah. Dengan demikian Notaris
dalam menjalankan tugas jabatannya :
a. bersifat mandiri (autonomous),
b. tidak memihak siapapun (impartial),
c. tidak tergantung kepada siapapun (independent), yang berarti dalam
menjalankan tugas jabatannya tidak dapat dicampuri oleh pihak yang
mengangkatnya atau oleh pihak lain.
114
4. Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya.
Notaris meskipun diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah tapi tidak
menerima gaji, pensiun dari pemerintah. Notaris hanya menerima honorarium
(K. Prent, C.M., J. Adi Subrata dan W.J.S. Poerwadarminta, 1969:387) dari
masyarakat yang telah dilayaninya atau dapat memberikan pelayanan cuma-
cuma untuk mereka yang tidak mampu.
5. Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat.
Kehadiran Notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan
dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, sehingga
Notaris mempunyai tanggungjawab untuk melayani masyarakat, masyarakat
dapat menggugat secara perdata Notaris, dan menuntut biaya, ganti rugi dan
bunga jika ternyata akta tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku, hal ini merupakan bentuk akuntabilitas Notaris
kepada masyarakat.
Bahwa kehadiran dan keberadaan lembaga Notariat di Indonesia
merupakan kehendak negara, yaitu untuk melaksanakan sebagian
kewenangan
Negara
dibidang
Hukum
Perdata
sesuai
undang-
undang/peraturan perundang-udangan yang berlaku dan kewenangan yang
diberikan berdasarkan undang-undang/peraturan perundang-undangan,
dalam hal ini yaitu membuat alat bukti yang diakui oleh Negara.
Selanjutnya Notaris menerima tugasnya dari negara dalam bentuk
negara secara atributif. Hal ini merupakan salah satu rasio Notaris di
Indonesia memakai lambang negara, yaitu Burung Garuda (Pasal 52 huruf a
dan Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal
16 ayat (1) huruf k Undang-undang Jabatan Notaris). Oleh karena menerima
tugas dari negara, maka yang diberikan kepada mereka yang diangkat
sebagai Notaris dalam bentuk sebagai Jabatan dari negara (Habib Adjie,
Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,
2008, dan Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), 2008, serta Penafsiran Tematik
Hukum Notaris Indonesia : Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
115
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, 2015).
Bahwa Notaris sebagai Jabatan harus ada pembatasan umur dalam
menjalankan tugas jabatannya, tidak bisa Notaris menjalankan tugas
jabatannya tanpa batas umur. Pembatasan umur tersebut dalam
pelaksanaan tugas jabatan tersebut perlu karena akan berkaitan dengan
Protokol Notaris yang diserahkan kepada Notaris lain (sebagai Notaris
Pemegang/Penyimpan Protokol/NPP), hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 angka 13 UUJN – Perubahan dan Pasal 62 UUJN, sehingga Notaris
paling tidak setahun sebelum berakhir masa jabatannya (atau berhenti
sebelum waktunya atas permintaan sendiri) untuk melakukan “beres-beres”
bahwa Protokol setahun kemudian harus diserahkan kepada NPP, jika
meninggal
dunia
dalam
menjalankan
tugas
jabatannya
menjadi
taggungjawab ahli warisnya untuk menyerahkan ke NPP yang ditunjuk oleh
MPD (Majelis Pengawas Daerah) atau NPP lain yang diminta oleh ahli waris
yang bersangkutan (Habib Adjie dan Muhammad Hafidh, 2023).
Bahwa jabatan Notaris juga berkesinambungan
(berkelanjutan)
sebagaimana disebut dalam Pasal 65 UUJN-P yaitu “Notaris, Notaris
Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap
Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau
dipindahkan
kepada
pihak
penyimpan
Protokol
Notaris”.
Secara
biologis/alami mereka yang menyandang Jabatan Notaris akan meninggal
dunia, tapi secara yuridis akta yang pernah dibuatnya akan tetap berlaku
sepanjang masih ada yang membutuhkan, bahkan sampai menjelang dunia
kiamat akta Notaris harus tetap disimpan oleh NPP.
D. - Jika dilakukan “tracking” pada Web Makamah Konstitusi ditemukan (paling
tidak – sampai dengan hari ini yang masih berjalan) ada 14 (empat belas)
permohonan pengujian terhadap UUJN dan UUJN-P. Dengan banyaknya
permohonan pengujian terhadap UUJN & UUJN – P baik dari kalangan
Notaris, Advokat/Pengacara, Jaksa dan masyarakat umum menunjukkan
bahwa banyak yang berkepentingan dengan Notaris, diluar Notaris yang
mempersoalkan pasal-pasal tertentu dalam UUJN & UUJN-P dari sekian
116
banyak permohonan pengujian tersebut, hanya satu yang dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi yaitu dengan putusan Nomor 49/PUU-X/2012,
sebagian besar “kandas” (kecuali yang sedang berjalan saat ini) dengan
alasan tertentu.
Khusus untuk Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal (2) UUJN yaitu :
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan
hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima ) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk
melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus
lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
pernah diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan diputus dengan
putusan nomor 52/PUU-VIII/2010 amar putusannya yaitu “Menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Pertimbangan
hukumnya antara lain “Merujuk kepada aturan yang dipertimbangkan di
atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketetapan pembentuk undang-
undang mengenai batas usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia
pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan
yang tidak konstitusional”.
Putusan nomor 52/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangan hukumnya pada
point/angka [3.12.2] hanya membandingkan secara kuantitatif (angka)
dengan masa usia jabatan Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Jaksa, tidak
menjelaskan kenapa batasan usia pada jabatan tersebut harus dalam
angka tertentu atau tidak diuraikan secara rasionalitas untuk ditentukan
117
pada angka tertentu, yang pada akhirnya disimpulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, bahwa soal perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah
ranah legislative review, bukan ranah judicial review.
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUJN sekarang diajukan lagi dengan
nomor perkara 14/PUU-XXII/2024, apakah nanti akan diputuskan kembali
sama dengan pertimbangan hukum dalam putusan yang sebelumnya
yang termasuk kedalam suatu kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat
dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional ? Kalau itu
terjadi lagi, maka para Notaris “terperosok dua kali ke dalam lubang yang
sama”. Hal tersebut tidak perlu terjadi lagi jika merujuk pada bagian
pertimbangan hukum angka/point [3.14.3] dalam putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu :
“penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat
dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama namun
karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya
dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang
tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru. Artinya,
putusan a quo serta-merta mengesampingkan putusan sebelumnya.
Ihwal pemahaman ini sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori.
Dengan
demikian,
tafsir
konstitusional
dalam
putusan
a
quo
mengesampingkan putusan yang dibacakan sebelumnya dalam isu
konstitusional yang sama….”
E. -
Dalam UUJN tersebut di atas dipergunakan istilah “umur”, yaitu diangkat
sebagai Notaris mulai “umur” 27 tahun dan mengakhiri jabatan Notaris
umur 65 atau 67 tahun (perpanjangan), dalam beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi yang diajukan pengujian dalam beberapa undang-
undang berkaitan denga “usia”. Tetapi dalam Putusan nomor 52/PUU-
VIII/2010 tersebut diuji mengenai batas “umur”, tapi dalam putusannya
tersebut dinyatakan sebagai “usia”. Sebagai contoh dalam putusan nomor
56/PUU-X/2012, 7/PUU-XI/2013, 90/PUU-XXI/2023 yang dipersoalkan
mengenai batas “usia” sehingga putusannya berkaitan dengan “usia”.
118
Bahwa Umur dan usia adalah dua istilah yang sering digunakan dalam
percakapan sehari-hari kita. Dalam bahasa sehari-hari, kedua istilah ini
sering dipertukarkan, namun sebenarnya keduanya berbeda.
Umur - adalah jumlah tahun, bulan, dan hari yang telah dilewati sejak
seseorang dilahirkan. Umur dapat dihitung secara pasti dengan
menghitung selisih antara tanggal kelahiran dan tanggal saat ini. Hal ini
sering digunakan untuk menentukan kapan seseorang harus memperoleh
hak-hak tertentu seperti hak suara, hak pensiun, dan lain sebagainya.
Umur juga dapat menjadi penentu kapan seseorang harus berada di kelas
sekolah yang tepat atau di mana tempat seseorang berada dalam hierarki
karir. Misalnya, untuk mendaftar ke sekolah dasar, seseorang harus
berusia antara 6-12 tahun, sementara untuk memperoleh jabatan tertentu
di suatu perusahaan, seseorang harus memenuhi batas usia tertentu.
Usia - berkaitan dengan jumlah tahun, bulan, dan hari yang telah dilewati
oleh seseorang, usia memiliki arti yang lebih luas. Usia mencakup
pengalaman hidup seseorang, kondisi kesehatan, gaya hidup, dan
kematangan mental. Artinya, usia dapat berbeda-beda meskipun
umurnya sama.
Dapat disimpulkan bahwa meskipun sering digunakan secara bergantian,
umur dan usia memiliki perbedaan yang signifikan. Umur berkaitan
dengan jumlah tahun, bulan, dan hari yang telah dilewati sejak seseorang
lahir, sedangkan usia mencakup pengalaman hidup seseorang, kondisi
kesehatan, gaya hidup, dan kematangan mental (Wakiman Sitorus,
versusbeda.com).
Sehingga secara “tekstual” yang dajukan permohonan pengujian
mengenai batas umur mengakhiri jabatan Notaris, bukan batas usia
mengakhiri jabatan Notaris, kecuali kalau memaknai secara komutatif
bahwa umur (umr = Bahasa Arab) sama dengan usia (ayusya = Bahasa
Sansakerta atau yuswa = Bahasa Jawa) dan usia sama dengan umur.
Meskipun demikian secara “teks” tetap harus dibaca “umur” mengenai
jumlah tahun, bulan, dan hari yang telah dilewati sejak seseorang
119
dilahirkan. Khusus untuk jabatan Notaris sesuai dengan teksnya batasan
dengan umur.
Sebagai bahan perbandingan tentang usia pengangkatan dan mengahiri
masa jabatan Notaris dalam Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie
(Stb. 1860:3) Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (1860) (Reglement
op het Notaris-ambt in Indonesie) (Ordonansi 11 Januari 1860) S. 1860-
3, mb. 1 Juli 1860 (TXVIII-25.) ayau PJN yaitu :
3. Mereka diberhentikan dari jabatannya dengan hormat jika mereka
telah mencapai usia enam puluh lima tahun. Pemberhentian dengan
hormat dalam hal-hal lain daripada yang dimaksud dalam alinea
kedua, jika untuk itu tidak dimohonkan oleh yang bersangkutan, tidak
diberikan, kecuali setelah meminta nasihat dari Mahkamah Agung
(Hooggerechtshof).
Jika PJN tersebut dibuat tahun 1860 telah menentukan Jabatan Notaris
akan berakhir pada usia 65 tahun. PJN diganti dengan UUJN pada tahun
2014 mengenai batas usia Notaris berakhir pada umur 65 tahun, dan
dapat diperpanjang 2 tahun dengan alasan kesehatan. Khususnya
mengenai berakhirnya usia Notaris sejak 144 tahun yang lalu PJN sudah
menentukan 65 tahun, jika dikaitkan dengan tingkat kesehatan pada
waktu itu sudah tentu tidak sebaik sekarang, tapi ternyata UUJN masih
sama saja mengaturnya usia (umur) 65 tahuh dapat diperpajang 2 tahun.
Jika dikaitkan dengan rentang waktu yang demikian panjang sangat
beralasan harus ada perubahan mengenai usia tersebut.
Perbandingan lainnya bahwa Notaris Indonesia (Ikatan Notaris Indonesia)
sebagai anggota dari Persatuan Notaris Latin Sedunia atau (UINL = Union
Internacional del Notariado Latino/International Union of Notaries),
beberapa contoh (seperti yang diuraikan oleh Pemohon) negara anggota
UINL tersebut usia jabatan Notaris akan berakhir pada usia 70 tahun.
Jika dan hanya jika Notaris Indonesia dikategorikan sebagai Profesi
hukum lainnya atau pun yang lainnya yang bisa mengatur usia profesinya
yang bukan hukum (misalnya selama masih kuat menjalaninya) bisa saja
Notaris tidak perlu mengajukan pengujian tentang pasal a quo. Tapi
120
Notaris dikontruksikan sebagai jabatan (ambt), dengan batasan/arti
sebagaimana tersebut di atas, memang sebaiknya meminta kepada
pemerintah (melalui Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia)
bersama-sama DPR, tapi ternyata dalam keterangannya di hadapan
Mahkamah tidak mau memberikannya atau tidak bersedia mengakomodir
permohonan
pemohon,
seakan-akan
Notaris
sebagai
bawahan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Oleh karena itu
sangat beralasan, permohonan usia jabatan sampai usia 70 tahun harus
meminta keadilan secara konstitusional ke MK.
F. -
Merujuk pendapat dari Mardian Wibowo, dalam disertasinya yang berjudul
Makna “Kebijakan Hukum Terbuka” Dalam Putusan Pengujian Undang-
Undang Di Mahkamah Konstitus, bahwa Kebijakan Hukum Terbuka (open
legal policy) atau “KHT” sudah saatnya untuk berubah atau diberi makna
baru, seperti tersebut dalam Disertasi tersebut pada Bab IV – Penutup,
halaman 492 – 494. Dalam Disertasi tersebut ditentukan kriteria
konstitusionalitas kebijakan hukum terbuka menurut putusan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi adalah:
tidak melanggar moralitas;
tidak melanggar rasionalitas;
bukan ketidakadilan yang intolerable;
tidak melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang;
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945;
tidak bertentangan dengan hak politik;
tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur);
tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan
(detournement de pouvoir), (Disertasi, hal. 493).
Jika Pasal 8 ayat (1) huruf b UUJN tidak dimaknai dalam umur 70 tahun
akan berada pada ruang ketidakadilan yang intolerable atau sebagai
wujud perlakuan yang tidak proporsional yang diterima Notaris yang
diberikan oleh negara kepada Notaris. Hal tersebut dapat dipertegas
121
dengan meminjam kalimat sebagian dari pertimbangan hukum dalam
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada angka/butir [3.14.1], yaitu
“………menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak
proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan
yang intolerable. Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena
pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan
menghilangkan kesempatan………”. Kalimat yang di”bold/italic”
tersebut bisa diterapkan pada Notaris jika tetap pada “teks” umur 65
tahun, termasuk pada pembatasan - tidak hanya merugikan, dan
bahkan menghilangkan kesempatan untuk melayani kepentingan
masyarakat lebih banyak.
Agar Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan
demikian
tidak
hanya
merugikan
dan
bahkan
menghilangkan
kesempatan………” sebagaimana tersebut dalam permohonan Pemohon
agar umur Notaris untuk menjalankan tugas jabatannya dari sejak
pengangkatan umur 27 tahun dan mengakhiri pada masa jabatannya
pada umur 70 tahun dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas
cukup dengan satu norma saja, dan tidak ada norma perpanjangan masa
jabatan Notaris, yaitu diangkat mulai umur 27 tahun dan berakhir pada
umur 70 tahun, karena ada rasionalitas (dan alasan lainnya sebagaimana
terurai di atas) yang perlu dipertimbangkan untuk dikabulkan :
1. Notaris meskipun bagian dari “badan-badan lain” sebagaimana
tersebut di atas sesuai dengan kewenanganya, yang diangkat dan
diberhentikan oleh pemerintah, selama menjalankan tugas jabatannya
tidak
pernah
membebani
anggaran
negara
(dari
anggaran
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ataupun dan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia) dengan cara dan bentuk apapun, pemerintah
hanya menerbitkan surat keputusan pengangkatan saja, setelah itu
Notaris dapat memenuhi pendapatan/ penghasilannya sendiri dari
honorarium dari masyarakat yang telah dilayani Notaris, dan tanpa
menunggu diberi oleh pemerintah. Dengan tidak membebani
122
anggaran negara tersebut sangat beralasan jabatan untuk dibatasi
sampai dengan umur sampai 70 tahun. Hal tersebut secara signifikan
berbeda
dengan
jabatan
lainnya
atau
“badan-badan
lain”
(dipemerintahan) ketika pengujian terhadap “usia” dikabulkan oleh
Mahkamah Konsitusi akan berimplikasi pada anggaran pendapatan
dan belanja negara terutama untuk pengeluaran gaji, tunjangan,
renumerasi, pensiun, tapi untuk Notaris jika umur menjalani jabatan
sampai dengan 70 tahun tidak akan membebani anggaran
pendapatan dan belanja negara. Sudah tentu hal ini merupakan
alasan “spesifik” yang ada pada jabatan Notaris saja yang tidak ada
pada “badan-badan yang lain”.
2. Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya akan tetap berperan
untuk membantu pemerintah, karena Notaris sebagai representasi
negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP,
misalnya dalam melakukan layanan di AHU Online, sehingga sampai
batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi
kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Tidak mempengaruhi lembaga politik apapun ataupun harus
mengubah undang-undang/perundang-undangan yang berkaitan jika
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sampai dengan 70
tahun.
Bahwa dalam persidangan Ahli menambahkan keterangan sebagai
berikut:
-
Ahli menguraikan bahwa notaris sebagai sebuah jabatan, perlu
pembatasan. Ahli membandingkan, tidak setuju jika notaris itu sebagai
profesi. Menurut Ahli Kementerian Hukum dan HAM pun setuju tentang hal
ini. Kalau notaris dikatakan sebagai sebuah profesi, berlaku seumur hidup
seperti halnya profesi yang lainnya yaitu dokter, akuntan, advokat, dimana
diatur oleh organisasinya sendiri. Namun karena notaris dikonstruksikan
sebagai jabatan, maka jabatan itu harus ada pembatasan. Saat ini adalah
65, ditambah perpanjangan 2 tahun, dimohonkan menjadi 70 itu. Sehingga
123
kalau
ditanya
konsekuensi logis, sudah
tentu
ada. Dari segi
pertanggungjawaban, ada kewenangan, ada tanggung jawab. Sudah itu
menjadi makin panjang pertanggungjawabannya, tapi ini menjadi
konsekuensi para notaris ketika usianya menjadi 70. Maka notaris yang
bersangkutan harus siap-siap juga dengan perpanjangan ini, tanggung
jawabnya makin berat, tanggung jawab makin lama.
-
Yang kedua, misalnya konsekuensi hukum lainnya adalah karena notaris
ini representasi negara, diangkat oleh negara, negara tidak mengeluarkan
biaya apa pun tertentu, tidak akan menjadi beban negara Jika
diperpanjang. Menurut Ahli tetap perlu ada pembatasan.
-
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, banyak notaris
siluman, diangkat namun tiba-tiba menghilang, Ahli sering ke daerah,
mendapati papan nama namun tempatnya dipenuhi alang-alang.
Notarisnya tidak ada. buang waktu, Pak, nanti untuk pindah ke Jakarta.
Dan itu ada fakta semacam itu. Dan hal ini luput dari pemantauan.
-
Jika Pak Maruarar tadi mengatakan respect kepada jabatan yang
bersangkutan. Karena negara masih memberikan pensiun, sebagai bentuk
respek dari negara. Notaris meminta sebagai bentuk respek dari negara
agar usia pensiunnya menjadi 70 tahun, sebagai konsekuensi notaris tidak
digaji negara.
-
Ahli mensimulasikan tidak ada yang mau ditempatkan di Papua, di
kabupaten provinsi baru di pegunungan Papua karena ongkosnya kesana
menghabiskan uang Rp6.000.000,00 sekali jalan dari Jakarta. Kita
bayangkan, berapa uang harus dia keluarkan? Negara harus respek
kepada notaris yang mau menjalankan jabatan seperti itu.
-
Yang ketiga, apresiasi. Kepada para notaris yang sudah menjalankan
tugas jabatannya, Ahli sudah menjadi notaris selama hampir 30 tahun,
sudah tentu menghidupi seperti biasanya. Tidak ada masalah apa pun,
menurut Ahli konsekuensi hukumnya kira-kira seperti itu respect, apresiasi.
tidak merugikan siapa pun.
-
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh negara sebenarnya hanya
dikonstruksikan secara hukum administrasi oleh Kementerian menurut
124
undang-undangnya seperti itu. Kan meskipun dalam sejarah kenotariatan
karena notaris menggunakan lambang negara, seharusnya diangkat oleh
presiden sebagai kepala negara. Namun tidak mungkin dilakukan pada
zaman
sekarang.
Presiden
sudah
banyak
tugasnya,
maka
didelegasikanlah
kepada
kementerian.
Namun
melekat
karena
menggunakan lambang negara, tidak berubah. Hanya ini untuk
kepentingan administrasi pengangkatan. Jadi, meskipun diangkat,
diberhentikan oleh pemerintah, tidak menunjukkan ada hubungan atasan
bawahan. Tidak menunjukkan ada hubungan atasan bawahan. Jadi
karena tidak ada hubungan atasan bawahan, sebagai sebuah jabatan,
secara hukum konsekuensi logisnya tidak akan mengubah hubungan
hukum antara notaris dengan kementerian kalaupun usia pensiunnya
menjadi 70 tahun.
-
Jadi, kira-kira seperti itu, kalau kita bicara hubungan antara pemerintah
dan notaris dalam segi pengangkatan dan lain-lainnya. Pada sisi yang lain
sesuai regulasi yang ada bahwa kementerian sekarang, melakukan
pembinaan, pengawasan karena diatur undang-undangnya seperti itu.
-
Menurut Ahli, saat ini di Indonesia prodi kenotariatan pada zaman Ahli, Pak
Taufik, Pak Aulia, Pak Ashoya dan Bu Ely, hanya ada 6. Sekarang ada 38
prodi kenotariatan 20 negeri dan 18 swasta. Ahli sebagai Ketua Forum
Komunikasi MKn swasta seluruh Indonesia, mengurusi 18 prodi MKn
swasta. Dan masih banyak yang bertanya bagaimana caranya membuka
prodi kenotariatan namun karena di Dikti masih di-banned, artinya belum
dikabulkan, sampai hari ini belum ada yang baru, mungkin kementerian
sudah punya data. Setiap prodi menghasilkan 50 orang per tahun,
sehingga per tahun itu terdapat lulusan sampai dengan 2.000 orang.
Menurut Ahli seandainya terhadap 2.000 orang dilakukan penyebaran,
maka kebutuhan keseluruhan Indonesia dapat terpenuhi. Kementerian
hanya menyiapkan formasi, notaris dipersilahkan menentukan sendiri,
namun karena hanya diberikan SK dan diangkat banyak orang tidak mau
pergi ke daerah karena negara tidak membayar apapun, hal ini
mengakibatkan penyebaran menjadi tidak merata. Semua notaris
125
menginginkan untuk bekerja di kota besar. Mungkin Pak Direktur memiliki
data Karawang yang kecil ada 1000 lebih. Ahli yang berasal dari Jawa
Timur dimana notarisnya hampir 4.000, termasuk Jawa Barat. Mengapa
notaris ingin membuka kantornya di kota besar karena penghasilannya
lebih banyak di kota besar.
-
Menurut Ahli sebenernya Kementerian Hukum dan HAM memiliki daya
paksa, walaupun tidak mungkin dilaksanakan karena pasti akan berfikir
negara membayar apa kepada saya? Tidak ada. Kenapa jauh-jauh ke
kabupaten, ke provinsi baru di Pegunungan Papua misalnya? Lebih baik
menunggu saja di daerah Jawa Barat atau Jawa Timur.
-
Dan yang kedua, tidak semua lulusan prodi kenotariatan ingin jadi notaris.
Dia tetap menjadi pekerjaan di tempat yang sebelumnya, tapi dia hanya
meminta kepada ilmunya yang berikutnya.
-
Kemudian tentang protokol, jabatan notaris ini berkesinambungan. Secara
biologis, notaris boleh meninggal dunia, dia boleh pensiun, dan lain-lain,
tapi protokolnya akan tetap berjalan kepada notaris pemegang protokol,
sehingga tidak equal jika dibandingkan dengan advokat. Advokat, dokter,
akuntan, tidak ada protokolnya, ketika dia pension berarti selesai.
Sedangkan untuk notaris, ada protokolnya dia boleh meninggal dunia,
boleh pension. Sebagai contoh, Ahli notaris pemegang protokol paling
lama atas tahun 1898. Sehingga sudah ada di tangan Ahli selama 116
tahun dan ini tetap harus dijaga oleh Ahli, ditulis tangan berbahasa
Belanda. Harus dijaga seumur hidup, Pertanyaannya untuk menjaga
protokol sepanjang itu perlu biaya atau tidak? Jawabannya adalah perlu
ketika meminta 70 tahun, hal ini termasuk untuk merawat biaya protokol.
3. Prof. Dr. Aris Sudiyanto, dr.Sp.KJ, Subsp.P.K. (K)
Latar Belakang Masalah
a. Menurut UU No. 2/2014 Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Usia seseorang
dapat diangkat menjadi notaris adalah 27 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.
Usia pensiun notaris dapat diperpanjang sampai 67 tahun, Ini berarti masa
jabatan notaris maksimal 40 tahun. Untuk kemanfaatan individu, masyarakat
126
dan negara, masa jabatan notaris ini diusulkan diperpanjang sampai usia 70
tahun. Bagi individu (notaris) perpanjangan usia pensiun berarti dapat
menambah
kesejahteraan
yang
bersangkutan.
Bagi
Mmsyarakat,
perpanjangan usia pensiun itu dapat memberi peluang yang lebih besar untuk
mendapatkan jasa pelayanan pembuatan akta atau dokumen penting dan
berharga lainnya. Bagi negara, perpanjangan usia pensiun notaris tidak
merugikan karena jabatan notaris tidak mendapatkan gaji dari pemerintah,
bahkan sebaliknya menguntungkan karena jasa kenotariatan dapat
menghasilkan pajak yang menguntungkan negara.
b. Menurut Badan Statistik Negara dan Kementrian Kesehatan Indonesia, usia
harapan hidup orang Indonesia semakin bertambah dari waktu ke waktu. Di
tahun 2014 usia harapan hidup penduduk Indosia hanya 67 tahun. Di tahun
2023 usia harapan hidup penduduk Indonesia mencapai 73 tahun. Ini berarti
masuk logika akal sehat sendainya usia pensiun notaris diperpanjang sampai
usia 70 tahun, sebagian besar mereka masih hidup sehingga dapat berperan
sebagai pejabat notaris.
c. Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia usia produktif ditetapkan
15 – 65 tahun. Yang dimaksud usia produktif adalah masa kurun waktu
secara efektif dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan.
Batas usia 65 tahun berdasarkan perkiraan pada usia tersebut masih mampu
bekerja secara efektif. Dalam kenyataannya sekarang, karena peningkatan
kesejahteraan penduduk di Indonesia, kemajuan ilmu dan teknologi
kedokteran dan peningkatan pelayanan kesehatan maka banyak penduduk
Indonesia yang mampu bekerja secara efektif melebihi usia 65 tahun, bahkan
sampai usia di atas 70 tahun. Jenis pekerjaan juga berpengaruh terhadap
usia. Pekerjaan kasar yang membutuhkan kesemaptaan fisik tentu menuntut
usia yang lebih muda dibandingkan dengan pekerjaan halus. Notaris
termasuk jenis pekerjaan halus, tidak terlalu menuntut kesemaptaan fisik
sehingga dapat dikerjakan secara efektif sampai lanjut usia. Notaris masih
dapat bekerja secara efektif dan produktif di usia 70 tahun dengan syarat
dalam keadaan sehat baik fisik maupun mentalnya yang dapat dibuktikan
dengan keterangan sehat dari dokter dan psikiater.
127
d. Menurut Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kecukupan tenaga notaris di
beberapa wilayah di Indonesia belum terpenuhi. Dngan perpanjangan usia
pensiun notaris berarti dapat “membantu” kecukupan tenaga notaris
Indonesia.
KETERANGAN AHLI
Untuk dapat bekerja dengan baik (efektif dan produktif) diperlukan kondisi yang
sehat baik fisik maupun mental, Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
yang selanjutnya di pakai Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, yang
dimaksud dengan sehat atau kesehatan adalah keadaan yang harmonis dan
selaras antara fisik, mental, sosial, dan spiritual, tidak hanya sekedar bebas dari
cacat atau kelemahan.
Kesehatan fisik berkaitan dengan berfungsinya organ organ tubuh, Menurut ilmu
kedokteran, fungsi organ dapat diketahui baik secara langsung maun tidak
langsung. Secara tidak langsung fungsi organ dapat diketahui melalui
wawancara (anamnesis) terhadap keluhan keluhan yang muncul atau dialami
seseorang akibat gangguan fungsi organ tubuh berupa tanda dan gejala
penyakit. Secara langsung, fungsi dan gangguan fungsi organ dapat diketahui
dengan pemeriksaan laborium darah, foto ronsen, scanning, USG, dsb.
Kesehatan mental-spiritual dapat diketahui dengan wawancara psikologik,
pengisian instrument, dan pengamatan perilaku.
Jabatan notaris lebih menuntut kemampuan dan kesehatan mental-spiritual
daripada kesehatian atau kesemaptaan fisik. Kesehatan mental di sini meliputi
kemampuan memahami, mengingat, melakukan analisis situasi, menyimpulkan,
dan mengambil keputusan. Kesehatan spiritual meliputi kemampuan untuk
mempertimbangkan kebaikan, kemanfaatan, kepedulian kepentingan, dan etika
sesuai dengan keadaan sosial budaya setempat. Dengan demikian kesehatan
fisik dan mental-spiritual hotaris dapat dinyatakan dengan surat keterang dokter
dan psikiater. Di usia 70 tahun sebagian besar notaris (termasuk Ny. Supatni,
S.H., M.Kn. dan para pengusul perpanjangan usia pensiun) masih
mampu/kompeten melakukan tugas dan fungsi profesinya karena semakin
berpengalaman.
128
PENUTUP
a. Simpulan. Usia pensiun notaris dapat diperpanjang sampai 70 tahun karena
tidak merugikan negara, bahkan menguntungkan baik negara, masyarakat,
maupun pejabat notaris dengan syarat mempunyai kesehatan fisik dan
mental-spiritual baik yang dinyatakan dengan surat keteran dokter dan
psikiater.
b. Saran. Melakukan studi banding usia pension notaris di beberapa negara
tetangga.
Bahwa dalam persidangan Ahli menambahkan keterangan sebagai berikut:
-
Untuk menentukan kesehatan ini, memang menjadi syarat agar seseorang
itu mampu menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk notaris.
Pemeriksaan kesehatan itu, dalam garis besarnya ada dua. Kesehatan fisik
dan kesehatan mental. Untuk menentukan kesehatan fisik, itu perlu
dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Yang pertama, anamnesis, bertanya,
apakah ada keluhan-keluhan, apakah ada hal-hal yang berkaitan dengan
tugas dan fungsinya. Kemudian, pemeriksaan fisik-fisik diagnostik. Jadi,
diperiksa jantungnya, diperiksa paru-parunya, kemudian dengan bantuan
laboratorium, dicek fungsi dari organ-organ dalamnya, itu untuk fisik. Jadi
dari pemeriksaan itu tadi dapat ditegakkan seseorang ini sehat atau tidak,
yang secara fisik dia kalau dinyatakan sehat, tentunya dia akan mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Tetapi tidak cukup
kesehatan fisik saja, karena ada kesehatan yang lain, yaitu kesehatan
mental. Dalam kesehatan mental, itu juga dilakukan pemeriksaan yang
pertama dengan anamnesis, dengan wawancara, wawancara yang tidak
sama dengan wawancara dokter fisik. Wawancaranya adalah wawancara
psikiatrik atau tentang kesehatan jiwa seseorang.
-
Banyak sekali pertanyaannya, mengacu nanti pada jawaban-jawaban itu
akan menggambarkan bahwa dia itu sehat atau tidak. Di samping
anamnesis, ya, dengan bertanya, mungkin ada keluhan, mungkin ada hal-
hal yang perlu di waspadai, itu juga ada pemeriksaan dengan menjawab tes-
tes beberapa instrumen psikologis yang merupakan tes dengan mengajukan
banyak pertanyaan yang harus dijawab, kemudian dari pertanyaan-
129
pertanyaan yang dijawab itu dapat disimpulkan, apakah seseorang itu
mengalami psikopatologi tertentu dia menderita gangguan atau penyakit
atau kelemahan di bidang mental emosional tertentu.
-
Kemudian juga dapat diukur kepandaian seseorang, kecerdasan seseorang
dengan alat-alat tadi, apakah kemampuan memori atau daya pikir seseorang
itu masih bagus atau sudah menurun, apakah dia pelupa seperti sudah
menjelang pikun atau dia menjadi sangat pelupa, sehingga tidak mungkin
melakukan
tugas
dan
fungsinya
sebagai
notaris.
Itu
ada
cara
pemeriksaannya. Jadi dengan gabungan antara pemeriksaan kesehatan
fisik dan kesehatan mental, itu akan mendapat gambaran bahwa seseorang
itu mengalami atau berada di situasi sehat. Sehat artinya dia mampu atau
mempunyai kompetensi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai notaris.
-
Semakin panjang usia harapan hidup, maka tentunya panjang (ucapan tidak
terdengar jelas) dengan kemajuan teknologi dan penelitian-penelitian di
bidang kedokteran, maka umur orang Indonesia ini semakin lama karena
kesejahteraannya meningkat, makin panjang. Jadi kalau dibuat peraturan
usianya pendek, kemudian dia berumur panjang, itu merupakan suatu
kerugian. Atau kalau usia pensiunnya panjang, tetapi harapan hidupnya
pendek, itu sesuatu kemustahilan.
4. Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.
Secara terang benderang, Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah
satu nilai dari hukum adalah keadilan. Hukum tidak terhenti sampai kepada
wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi merupakan ekspresi dari
cita-cita keadilan masyarakatnya.
Secara
teoritis
tujuan
hukum
adalah
keadilan,
kemanfaatan
(Sudikno:2008:80), kepastian. Teori tersebut dikemukakan oleh Gustav
Radbruch, yang pada pokoknya ketiga tujuan tersebut disebut sebagai nilai-nilai
dasar hukum. Ketiga nilai dasar tersebut harus ada secara seimbang, namun
seringkali ketiga nilai dasar tersebut tidak selalu ada dalam hubungan yang
harmonis satu sama lain, melainkan saling berhadapan, bertentangan, dan
ketengangan satu sama lain. Dalam hal terjadi pertentangan, yang dituntut untuk
diutamakan adalah keadilan. Hal ini karena pada hakekatnya hukum itu adalah
130
untuk kepentingan manusia, bukan manusia untuk hukum. Tujuan hukum yang
mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum
positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum, sedangkan kaum
fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat
dikemukakan bahwa “summum ius, summa injuria, summa lex, summa crux”
yang artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang
dapat menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan
tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif
adalah keadilan.
Hukum merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
Nilai-nilai tersebut, antara lain ketertiban dan ketentraman, kepastian hukum dan
kesebandingan, kepentingan umum dan kepentingan individu. Ketiadaan,
keserasian dan harmonisasi di antara nilai-nilai tersebut, dapat mengganggu
tujuan dan jalannya proses penegakkan hukum. Pertentangan ini sebenarnya
terletak pada jaminan kepastian untuk mewujudkan nilai-nilai moral, khususnya
keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Hak dan kewajiban merupakan
refleksi keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Keseimbangan
tersebut dapat mewujudkan perpaduan antara keadilan hukum, keadilan sosial,
dan keadilan moral.
Keadilan merupakan bagian utama dari cita hukum, bahkan merupakan hak
asasi hukum. Hukum tanpa cita hukum berupa keadilan akan kehilangan ruh-
nya. Bila ditinjau dari stratifikasi nilai dasar pancasila, nilai keadilan sosial
merupakan nilai puncak piramida dari sistem nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai kerohanian yang berbasis nilai material. Sila-sila dalam
Pancasila, basis dan tujuannya adalah keadilan sosial. Keadilan sesungguhnya
merupakan sesuatu harapan dan kenyataan.
Jabatan Notaris menjadi bagian penting dari negara Indonesia yang
menganut prinsip Negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun1945 (UUD 1945). Dengan prinsip tersebut, Negara
menjamin adanya kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum bagi
notaris dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
131
Dalam Pertimbangan huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tentang Jabatan
Notaris juncto Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(untuk selanjutnya disebut UUJN) menimbang bahwa notaris merupakan jabatan
tertentu yang menjalankan Profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat
perlu mendapatkan perlindungan jaminan demi tercapaikanya kepastian hukum
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dalam alinea ketiga secara jelas dan terang benderang menegaskan bahwa
Saksi (Notaris) akan menjaga sikap, tingkah laku Saksi, dan akan menjalankan
kewajiban Saksi sesuai dengan Kode Etik Profesi, kehormatan, martabat dan
tanggung jawab sebagai Notaris.
Berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) huruf
b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, dimana Notaris berhenti atau diberhentikan dari
jabatannya apabila telah berumur 65 Tahun (enam puluh lima) selain itu, melalui
jabatan Notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 Tahun (enam puluh
tujuh), yang diajukan oleh Pemohon, ijinkan Ahli memberikan keterangan
sebagai berikut:
Pertama, perpanjangan masa jabatan notaris merupakan isu konstitusional
atau open legal policy (Kebijakan Hukum Terbuka).
Ahli berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan Notaris merupakan isu
konstitusional dan bukan merupakan open legal policy, karena ada pembatasan
usia notaris merupakan Ketidakadilan yang Intolerable (apabila dibandingkan
dengan profesi lainnya yang tidak ada pembatasan, maka jelas hal tersebut
terdapat pembedaan-pembedaan dengan profesi notaris), melanggar moralitas
(secara moralitas profesi notaris merupakan profesi yang tidak membebankan
kepada negara, maka negara wajib untuk menempatkan posisi notaris pada
posisi yang sebenarnya sebagai profesi yang tidak membebani keuangan
negara, justru sebagai garda terdepan dalam menambah pemasukan negara,
karena notaris selalu memberikan saran kepada klien-kliennya untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban pajaknya sebelum menandatanagi akta yang dibuatnya),
melanggar rasionalitas (secara rasionalitas apabila dibandingkan dengan profesi
dokter misalnya yang lebih riskan dalam mendiagnosa dan melakukan Tindakan
132
medis justru tidak dibatasi dari segi usia), bertentangan dengan UUD 1945 (jelas
dengan dibatasinya usia bagi notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)).
Masa pensiun Notaris merupakan isu konstitusinalitas norma terhadap UUD
1945, karena konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan bagi Warga
Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhannya, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan,
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tanpa terkecuali
dengan alasan apa pun, termasuk bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai
notaris.
Kedua, batasan Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka) yang dapat
diuji dalam Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai sebelas kriteria berkaitan dengan open legal
policy yang dinilai konstitusional, sepanjang dipenuhi 11 kriteria, yaitu: (1) tidak
melanggar moralitas; (2) tidak melanggar rasionalitas; (3) bukan ketidakadilan
yang intolerable, (4) tidak melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang;
(5) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; (6) tidak bertentangan
dengan UUD 1945, (7) tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945; (8)
tidak bertentangan dengan hak politik; (9) tidak bertentangan dengan kedaulatan
rakyat; (10) tidak dilakukan secara sewenang-wenang; dan/atau (11) tidak
melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan kriteria di atas, terdapat salah satu kriteria yang tidak terpenuhi
sebagai
open
legal
policy yang
konstitusional
berhubungan
dengan
ketidakadilan intolerable yang tidak jelas, seperti bagaimana yang dimaksud
dengan ketidakadilan intolerable.
Ketidak
jelasan
tersebut,
maka
ditafsikan
termasuk
kedalam
ketidakadilan intolerable adalah pengajuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8
ayat (2) UUJN, yang mengatur Notaris berhenti atau diberhentikan dari
jabatannya apabila telah berumur 65 tahun (enam puluh lima) selain itu, melalui
jabatan Notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun (enam puluh tujuh)
dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan
menjadi
133
inkonstitusional karena tidak memberikan jaminan perlindungan bagi notaris
sebagai warga negara yang mempunyai jabatan sebagai notaris mengakibatkan
pemohon yang usianya 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan menjadi tidak dapat melanjutkan kerjanya
padahal tidak menjadi beban keuangan negara. Selain itu, mempersoalkan
syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945, karena tidak diaturnya batas usia
jabatan Notaris secara eksplisit.
Dalam beberapa putusan MK, batas-batas Open Legal Policy yang dapat
dibatalkan oleh MK adalah melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable.
Ketiga, ne bis in idem uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Apabila merujuk pada Pasal 60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), jika materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda, dan atau terdapat alasan permohonan yang berbeda,
maka tidak dapat dikategorikan nebis in idem.
Keempat, kedudukan Notaris sebagai Pekerjaan atau Profesi
Perbedaan antara profesi dengan pekerjaan adalah Profesi menutut professional
dan harus ada pertanggung jawaban profesi berdasarkan kode etik profesi,
sedangkan pekerjaan tidak menutut adanya profesionalisme dan tidak ada kode
etik profesi.
Notaris memiliki ciri khas yang membedakannya dari jabatan-jabatan lainnya
dalam masyarakat, sekalipun untuk menjalankan jabatan-jabatan lainnya
kadang-kadang diperlukan juga pengangkatan atau izin dari pemerintah,
misalnya: Pengacara, Dokter yang mana sifat dari pengangkatan itu
sesungguhnya pemberian izin atau pemberian wewenang yang merupakan
lisensi untuk menjalankan sesuatu jabatan dan tidak mempunyai sifat sebagai
pejabat umum, karena mereka tidak melaksanakan sesuatu kekuasaan yang
bersumber pada kewibawaan (gesag) dari pemerintah. Mereka orang-orang
swasta yang hanya terikat pada peraturan-peraturan mengenai jabatannya dan
selanjutnya mereka bebas dalam menjalankan profesinya, boleh memilih sendiri
134
tempat dimana mereka bekerja, tidak terikat peraturan cuti dan peraturan
Administrasi yang ketat berhubungan dengan pekerjaannya. Jabatan Notaris
dapat dikategorikan sebagai Pejabat Umum karena diangkat oleh Negara
bukanlah Pejabat Negara dalam suatu instansi dan memiliki golongan jabatan
untuk disesuaikan gaji, fasilitas dan uang pensiun, namun adalah suatu profesi
yang mempunyai keunikan keahlian dan latar pendidikan yang khusus sehingga
dalam menjalankan kewajiban profesi harus profesional serta Notaris harus
tunduk terhadap kode etik profesi. Notaris adalah sebutan sebagai pejabat umum
sedangkan dalam menjalankan pekerjaan adalah sebagai profesi ,hal itu dapat
dilihat dari preambul dan sumpah notaris dalam UUJN yang menempatkan
Notaris sebagai Pejabat Umum sekaligus sebagai profesi, namun uniknya
notaris adalah pejabat profesi yang tidak dibiayai oleh negara, sehingga tidak
menuntut pembebanan pembiayan oleh negara, untuk itu menurut ahli terhadap
profesi yang tidak menuntut adanya biaya oleh negara, maka tidak perlu adanya
pembatasan usia pensiunnya.
Kelima, Batasan usia pensiun Notaris
Menurut ahli apabila mengacu kepada angka harapan hidup manusia Indonesia
yang terus meningkat, potensi mencengah pengangguran pasca notaris pensiun,
dan tidak ada kesejajaran dengan profesi-profesi lainnya serta beban
pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh notaris sampai dengan sumur
hirup, maka sudah selayaknya batas usia notaris sampai dengan 70 tahun atau
dapat diperpanjang sepanjang Kesehatan yang bersangkutan memenuhi.
Keenam, implikasi perpanjangan masa Pensiun Notaris terhadap
regenerasi
mengenai regenerasi dan sebaran notaris merupakan wilayah kebijakan
pemerintah untuk mengaturnya, namun yang pasti apabila pemerintah masih
membuka rekrutmen terhadap notaris, artinya posisi tersebut masih dibutuhkan,
apalagi jika dihubungkan dengan jumlah penduduk dan tingkat perekonomian
bangsa yang terus meningkat, maka menurut Saksi masih dibutuhkan banyak
profesi notaris di Indonesia. Mengenai inflasi notaris maka biarlah seleksi alam
seperti halnya advokat yang pada akhirnya akan diserahkan kepada publik untuk
memilihnya mana yang kompeten mana yang kurang kompeten.
135
Ketujuh perpanjangan masa pensiun ditinjau dari teori Keadilan Sosial
dengan pendekatan Economic Analysis of Law.
Eksistensi hukum akan selalu beriringan dengan bidang ekonomi sehingga
aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan
aspek ekonomi. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai aturan
menjadi daya tarik bagi perkembangan ekonomi. Menurut ekonom, hukum
merupakan insentif yang mempengaruhi tindakan ke depan (the economic
approach focused on the insentives and implications for prospective behavior
that changes in variables or policy may have). Dalam rangka memadukan
pendekatan ekonomi dan hukum, dan menjadikan hukum sebagai obyeknya
untuk dianalisis secara ekonomi, maka digunakan pendekatan Economic
Analisys of Law. Prinsip dasar pendekatan ini adalah analisis ekonomi terhadap
hukum atau analisis keekonomian tentang hukum. Permasalahan hukum
merupakan obyek yang dikonstelasikan (disusun, dibangun, dikaitkan), dengan
konsep-konsep dasar ekonomi, alasan-alasan dan pertimbangan ekonomis.
Tujuan analisis ini untuk mendudukkan hakikat persoalan hukum sehingga
keleluasaan analisis ekonomi menjadi lebih terjabarkan.
Konsep Economic Analisys of Law, bersumber pada paham utilitarian yang
digagas Jeremy Bentham. Ditinjau dari istilah Utilitarian berasal dari utilitas
(utility) yaitu sebagai sesuatu dalam berbagai bentuk yang menghasilkan
keuntungan, kenikmatan, kebaikan, kebahagian atau mencegah ketersiksaan,
kejahatan, ketidakbahagian.
Negara rugi jika membatasi usia notaris, karena notaris selain tidak membebani
anggaran negara, juga merupakan profesi yang merupakan garda terdepan
dalam membantu pemasukan negara, contohnya misalnya Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), selalu dalam pelaksanaan pembuatan akta mensyaratkan
adanya NPWP, dalam likuidasi misalnya selalu mensyaratkan untuk
menyelesaikan kewajiban-kewajiban perpajakan yang belum dibayar, selain itu
dalam rangka jual beli tanah dan bangunan selalu memberikan arahan untuk
menyelesaikan pajak pajak penjual (PPh) dan pembeli (BPHTB).
Tidak hanya itu, menjadi notaris juga tidak mudah dan tidak murah, butuh
perjuangan dan pengeluaran yang tidak sedikit, maka jika notaris harus dibatasi
136
masa pensiunnya maka ada keadilan ekonomis yang tidak hanya diderita oleh
negara tapi juga bagi notaris yang telah mengeluarkan biaya untuk dapat
diangkat menjadi notaris seperti biaya Pendidikan, pengangkatan serta biaya
biaya lain seperti menyumbang angka pengangguran karena notaris juga pada
perjalanannya juga membutuhkan staff atau karyawan. Belum lagi negara harus
bertanggung jawab terhadap pengangguran atau mereka yang telah lanjut usia,
maka akan lebih baik jika notaris tidak dibatasi usia jabatannya, karena justru
meringankan beban negara bahkan dapat menambah pemasukan bagi negara.
Bahwa dalam persidangan Ahli menambahkan keterangan sebagai berikut:
-
Terhadap pertanyaan kaitannya dengan pembatasan usia pensiun
dihubungkan dengan keadilan sosial dan yang kedua, idealnya masa
pensiun. Maka sesuai dengan apa yang Ahli sampaikan secara tertulis
bahwa pembatasan usia pensiun yang ada dalam Undang-Udang Jabatan
Notaris sekarang ini belum sesuai dengan nilai keadilan sosial karena ada
unsur-unsur diskriminatif dibandingkan dengan profesi yang lain.
-
Pada sisi yang lain Ahli berpendapat belum sesuai dengan keadilan sosial,
mengingat pembatasan ini tadi bisa berdampak pada tertundanya
pelayanan masyarakat, mengingat adanya pengurangan atau kemudian
adanya pensiun para notaris. Sedangkan harapan dari masyarakat untuk
mendapatkan notaris-notaris yang ideal yang baru belum sepenuhnya
dapat sesuai dengan apa yang sudah pendahulu-pendahulunya.
-
Kemudian yang kedua, berkaitan dengan soal idealnya masa pensiun,
maka sesuai dengan apa yang Ahli sampaikan di halaman 7, di angka ke 5,
adalah 70 tahun atau dapat diperpanjang sepanjang kesehatan yang
bersangkutan memenuhi. Ini merupakan rasional dalam konteks tadi
memberikan keadilan sosial dan sekaligus dalam rangka tetap menjaga fit
and proper-nya, maka tetap dipertimbangkan usia kesehatan.
-
Terhadap pertanyaan apa yang Ahli sampaikan tentang Posner, economic
analysis of law, yang kemudian dikaitkan dengan apakah kemudian
pembatasan usia pensiun tadi dapat sepenuhnya menimbulkan keadilan
dalam konteks kesenangan masyarakat. Apakah nanti dengan tidak adanya
pembatasan usia pensiun akan menyebabkan terjadinya pasar bebas?
137
Maka Ahli berpendapat bahwa pada dasarnya, Posner dalam konteks
kebahagiaan, Jeremy Bentham, adalah bagaimana norma, aturan hukum
yang dibuat itu adalah dapat dilihat secara ekonomis, efektif, efisien,
sehingga kemudian dapat memberikan kesejahteraan masyarakat. Dengan
melihat perspektif tersebut, sesungguhnya dengan adanya penambahan
usia pensiun, akan memberikan dampak yang semakin baik kepada
masyarakat. Karena dengan adanya penambahan usaha pensiun itu, justru
akan lebih mendorong adanya pelayanan-pelayanan yang lebih profesional
daripada notaris-notaris senior. Yang kemudian jika dikontekskan bahwa ini
adalah bahwa kemudian pasar bebas, menurut Ahli tidak sepenuhnya
seperti itu. Ahli sering menggunakan istilah Prof. Arsul, mungkin fastabiqul
khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan dan kemudian kompetisi yang
sehat dalam konteks kolaboratif, maka menurut Ahli sudah sangat
konteksual. Era sekarang ini bukan era kompetisi lagi, tapi adalah era
kolaborasi. Bagaimana kemudian membangun perspektif kolaboratif antara
senior dengan junior dalam konteks tadi, saling membimbing antara satu
dengan yang lainnya.
-
Dengan demikian, tidak saling menegasikan antara senior dan junior.
Singkat kalimat Ahli adalah bahwa dengan pemberian pembatasan usia
pensiun yang lebih lama, itu tidak dalam konteks ada persaingan pasar
bebas antara senior dan junior, tapi adalah bagaimana mampu membangun
sebuah kolaborasi, membangun sebuah kompetisi yang sehat atau
fastabiqul khairat, dalam konteks kepentingan masyarakat, dimana kalau
ada monopoli, itu akan cenderung misalnya merugikan masyarakat.
-
Kemudian berikutnya adalah bagaimana kaitannya dengan eksistensi dari
notaris sebagai pejabat atau sebagai profesi, yang kemudian kalau
dikaitkan dengan pejabat, misalnya satu-satunya profesi yang kemudian
tidak dibayar negara, tapi kemudian memiliki hak lambang Garuda. Maka,
sesuai dengan Ahli sampaikan di halaman 7 bahwa keberadaan notaris
adalah satu eksistensi yang unik, yang dimana kemudian menggabungkan
antara eksistensi antara pejabat dengan profesi. Pada satu sisi, secara
138
eksplisit dinyatakan sebagai pejabat, pada yang lain adalah bekerja dalam
konteks, konteks sesuai berdasar keahlian.
-
Bahwa kemudian di sinilah akan menimbulkan ketidakadilan, ketika
kemudian dikatakan sebagai pejabat negara, tetapi tidak ada kontribusi
negara dalam konteks memberikan bayaran atau kemudian imbalan. Maka
dalam konteks memberikan keadilan tadi, mengingat menjalankan tugas
sebagai pejabat umum, menjalankan tugas-tugas yang dalam penting
adalah bagaimana memastikan soal akta sesuai dengan norma yang baik
itu, maka karena tidak adanya kontribusi negara, tetapi kemudian
mengemban misi negara, maka menjadi tidak adil karena kemudian ada
keterbatasan soal usia pensiun tadi itu.
-
Dengan demikian, Ahli mengatakan bahwa pada dasarnya sebagai satu
integrasi antara profesi dan kemudian pejabat itu, maka akan menjadi lebih
adil sekiranya, mengingat mengemban tugas-tugas negara, tapi kemudian
tidak ada kontribusi negara, maka kemudian diberikan keleluasaan dalam
konteks menjalankan profesinya dengan secara tidak langsung pun, akan
memberikan kontribusi terhadap negara, PNBP, lain sebagainya.
-
Kemudian Prof. Daniel Yusmic tadi saya mengatakan, bagaimana melihat
perspektif tentang common law dan civil law tadi itu. Bahwa sebagaimana
pengetahuan umum, sependek pengetahuan Ahli bahwa common law
adalah bagaimana bergantung pada corong hakim dalam menentukan
aturan, maka posisi notaris lebih bebas, tidak bergantung pada peraturan
yang mendasarinya. Sedangkan dalam civil law, harus tunduk kepada
undang-undang, maka harus taat kepada undang-undang. Maka di sinilah
yang kemudian mengintegrasikan, pada satu sisi adalah tunduk kepada
norma sebagai pejabat tadi itu, tapi pada sisi yang lain adalah bagaimana
juga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
-
Bahwa keberadaan notaris itu disesuaikan dengan konteks misalnya,
konteks kebutuhan dari masyarakat, sesuai dengan bagaimana dinamika
masyarakat. Menyambung Prof. Saldi, berkaitan bagaimana kemudian
keadilan yang intolerable, keadilan yang kemudian boleh misalnya,
ketidakadilan atau pembatasan yang kemudian dibenarkan. Maka tentunya
139
pembatasan yang dibenarkan adalah memang harus sesuai dengan nilai
hak asasi manusia, dan pembatasan tadi kemudian tidak menimbulkan
ketidakadilan. Maka pembatasan-pembatasan yang memang ketika sesuai
dengan nilai asasi manusia dan tidak ada ketidakadilan, maka dibolehkan
adanya sebuah pembatasan. Sedangkan dalam konteks ini bahwa ada
ketidakadilan, maka kemudian pembatasan-pembatasan tadi itu adalah
perlu ditinjau konstitusionalitasnya.
-
Kemudian berkaitan dengan soal mengapa misalnya usia 65 tahun yang
kemudian me-refer dari apa dulu Belanda, negara penjajah kita pada waktu
itu, maka sependek pengetahuan Ahli meskipun belum ada bukti tentang
literatur yang kuat, tetapi mungkin Ahli setidaknya bisa menyelami bahwa
itu ada kaitannya dengan kesempatan hidup dan kebutuhan masyarakat.
Mungkin pada waktu itu adalah bahwa kesempatan hidup, tidak seperti
sekarang ini.
-
Kemudian yang kedua, pertumbuhan masyarakat tidak sekarang ini, atau
kesadaran masyarakat tidak sekarang ini. Maka kemudian mengingat ada
penambahan kesempatan usia hidup dan kemudian tuntutan masyarakat
yang semakin sadar hukum, semakin banyak kebutuhan orang notaris,
maka kemudian perlu ditinjau konstitusionalitas pembatasan usia pensiun
tadi.
-
Bahwa pada dasarnya sekali lagi, Ahli sependapat dalam konteks
pengaturan, ya, suatu norma yang ada dalam undang-undang harus
disesuaikan dengan ke-Indonesiaan. Maka meskipun Indonesia adalah
negara hukum, maka harus tunduk pada undang-undang. meskipun harus
dilihat bahwa notaris tidak dibayar oleh negara, maka dibatasi pada masa
usia pensiunnya dalam arti bahwa sekali lagi, Ahli berpendapat tadi itu
adanya integrasi antara eksistensi sebagai pejabat umum dan profesi yang
diperoleh dengan berbagai macam pendidikan dan sebagainya, maka akan
menjadi lebih adil sekiranya pembatasan usia pensiun tadi ditinjau sesuai
dalam
rangka
tadi
menimbulkan
kesejahteraan
masyarakat
dan
menimbulkan keadilan sosial.
140
5. Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono. S.H., M.H.
Sehubungan dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UU JN) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah),
perkenankan Saksi menyampaikan keterangan atas perkara ini. Bahwa
mencermati permohonan Pemohon pada pokoknya menyoal batas masa jabatan
notaris berdasarkan usia yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8
ayat (2) UU JN. Dimana dalam permohonan Pemohon memohonkan mengubah
batas usia masa jabatan Notaris karena ketentuan dalam undang-undang
dimaksud memuat ketidakadilan yang intolerable, diskriminatif, dan tidak
rasional.
Terhadap isu konstitusionalitas batas usia masa jabatan notaris dalam UU JN,
maka terdapat 3 (Tiga) hal pokok yang akan menjadi keterangan sebagai berikut:
Pertama, perihal open legal policy dan batasannya; Kedua, pengaturan masa
jabatan Notaris dan kesesuaiannya dengan batasan open legal policy; dan
Ketiga; perihal Mahkamah sebagai forum penyelesaian masalah atas norma
open legal policy yang tidak sesuai dengan pembatasan yang telah ditetapkan
oleh Mahkamah.
I.
Perihal Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) dan batasannya:
1. Bahwa terhadap pokok masalah yang terdapat dalam permohonan ini,
perlu untuk menyampaikan pendapat apakah legislasi yang mengatur
tentang batas usia jabatan notaris dalam UU JN adalah merupakan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sehingga merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur masalah
tersebut?
2. Bahwa menurut Mahkamah, open legal policy adalah “Ketika UUD 1945
tidak mengatur secara spesifik atau tidak memuat parameter khusus
mengenai
suatu
ketentuan
yang
pengaturannya
lebih
lanjut
didelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang, maka hal demikian
141
menjadi wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
membebaskan pembentuk Undang-Undang untuk menafsir dan
menuangkan dalam suatu Undang-Undang tertentu, selama tidak
mencederai atau bertentangan dengan norma-norma yang menjadi
prinsip utama UUD 1945” (Putusan Mahkamah 84/PUU-XIII/2015 UU
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Batas Usia Calon Advokat. hlm. 17).
3. Bahwa menurut Mardian Wibowo dalam disertasi yang berjudul “Makna
“Kebijakan Hukum Terbuka” Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi” (2017, hlm. 396), open legal policy adalah
“suatu kondisi ketika terdapat rumusan norma undang-undang yang
materi norma dimaksud tidak diatur dalam UUD 1945, atau rumusan
norma
undang-undang
yang
muncul
sebagai
konsekuensi
dilaksanakannya perintah eksplisit UUD 1945 sehingga norma-norma
tersebut tidak dapat dinilai konstitusionalitasnya, serta norma undang-
undang tersebut dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-
undang”.
4. Bahwa Sebuah kebijakan hukum terbuka dalam pelaksanaannya
menurut MK tetap perlu diberilkan batasan-batasan agar tidak berubah
menjadi
kewenang-wenangan
yang
membawa
kerugian
bagi
masyarakat, bangsa dan negara. Batasan yang diberikan oleh MK telah
dinyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 86/PUU-
XI/2012 tentang pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat. MK dalam putusan ini menyatakan: ”... pengaturan
atau pembatasan oleh pembentuk Undang-Undang tidak dapat pula
dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan, antara lain, harus
memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum”.
5. Bahwa dalam perkembangannya kemudian Mahkamah melalui Putusan
Nomor 81/PUU-XXI/2023 tentang UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Mahkamah Konsitusi. hlm. 31-32 dan Putusan 10/PUU-XX/202 Tentang
pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
142
telah mengubah ketentuan-ketentuan norma dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 20214 tentang Administrasi Pemerintahan. hlm. 189
menyatakan meskipun merupakan open legal policy, akan tetapi bukan
berarti Mahkamah tidak dapat melakukan pengujian terhadap suatu
norma yang merupakan open legal policy. Terhadap hal ini telah
tersedia parameter yaitu sebagaimana yang diuraikan sebagai berikut:
a. Tidak bertentangan dengan UUD 1945
b. Tidak mengandung keadilan yang intolerable
c. Tidak bertentangan dengan hak politik
d. Tidak sewenang-wenang
e. Tidak menimbulkan masalah dari konteks kelembagaannya
f. Tidak melampaui kewenangan
g. Tidak melanggar moralitas
h. Tidak melanggar rasionalitas
i. Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat
j. Tidak menimbulkan diskriminasi
k. Tidak melampaui kewenangan
6. Bahwa melalui uraian sebagaimana disebutkan, maka Mahkamah dapat
melakukan pengujian terhadap suatu norma open legal policy bilamana
ternyata norma tersebut melanggar salah satu dari parameter yang telah
disebutkan.
7. Bahwa telah terdapat sejumlah preseden dimana Mahkamah memutus
permohonan terhadap pengujian norma open legal policy yang
melanggar batasan sebagaimana telah ditentukan oleh Mahkamah,
yaitu diantaranya sebagai berikut:
a. Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perihal pengujian
syarat usia Calon Pimpinan KPK
Bahwa dalam Putusan a quo Mahkamah menyatakan regulasi
tentang syarat usia Calon Pimpinan KPK adalah secara implisit
menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif bila
dikaitkan dengan masalah yang bersifat substantif. Dalam perkara
143
ini Mahkamah dalam pertimbangannya juga menguraikan konteks
kelembagaan KPK, khususnya dari segi prosesi pemilihan Pimpinan
KPK.
b. Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2022 tentang usia pensiun jaksa
Bahwa dalam Putusan a quo Mahkamah menyatakan terjadi
ketidakpastian pada para jaksa yang terdampak akibat dari
ketentuan peralihan terkait perubahan batas usia pensiun jaksa.
Mahkamah juga dalam pertimbangannya turut memuat konteks
kelembagaan kejaksaan. Mahkamah kemudian memutuskan untuk
menunda keberlakuan aturan peralihan batas usia pensiun jaksa
tersebut.
c. Putusan 121/PUU-XX/2022 Pengujian undang-undang Nomor 7
tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan 34/PUU-
X/2012 Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (usia pensiun panitera Mahkamah Konstitusi)
Bahwa dalam Putusan a quo menyatakan mengubah batas usia
pensiun
Panitera
MK
dengan
pertimbangan
“berdasarkan
pertimbangan yang rasional”.
8. Bahwa berdasarkan pada preseden putusan terdahulu, Mahkamah
memutus terhadap masalah legislasi open legal policy bilamana dinilai
norma melanggar batasan open legal policy terutama yang
mengakibatkan diskriminasi, tidak rasional dan ketidakadilan yang
intolerable, yang berujung membuatnya bertentangan dengan UUD
1945.
9. Bahwa berdasarkan kaidah putusan terdahulu, Mahkamah menyatakan
yang disebut sebagai diskriminasi yaitu: perspektif keadilan untuk
memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan
sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya
diperlakukan berbeda (Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang
pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, hlm.
144
58). Kaidah tersebut bersesuaian dengan pendapat Mahkamah yang
menyatakan: “perlakuan yang tidak mempersamakan kedudukan orang
atau pejabat di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945” (Putusan 34/PUU-X/2012
Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, hlm. 49).
10. Bahwa berdasarkan kaidah putusan terdahulu, Mahkamah telah
menyatakan yang disebut sebagai “rasional” yaitu didasarkan pada
uraian logika yang dapat dinalar dengan akal sehat yang dapat diterima
alur berpikirnya dan dipertanggungjawabkan secara metodologis. Hal ini
diperlihatkan Mahkamah dalam susunan argumentasi yang dibangun
dalam Putusan 34/PUU-X/2012 Pengujian Undang-undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. hlm. 42 dan pada Putusan
121/PUU-XX/2022 Pengujian undang-undang Nomor 7 tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. hlm. 140. Dalam dua putusan tersebut
Mahkamah menggunakan perspektif perbandingan dan penafsiran
sistematik, dengan memperhatikan kondisi kontekstual, dan historikal
sebagai pijakan untuk mencapai konklusinya.
11. Bahwa berdasarkan kaidah putusan terdahulu, Mahkamah telah
menyatakan yang disebut sebagai ketidakadilan yang intolerable adalah
keadaan yang tidak tertanggungkan yang menciderai rasa keadilan.
Mahkamah menyatakan bahwa “sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable”
(Putusan
51-52-59/PUU-VI/2008
tentang
pengujian
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. hlm. 187).
145
12. Bahwa selain daripada hal-hal yang disebutkan di atas, Mahkamah juga
senantiasa mempertimbangkan kontur atau konteks kelembagaan
dalam menentukan pendapatnya untuk menentukan apakah terjadi
suatu pelanggaran terhadap parameter open legal policy.
13. Bahwa untuk kepentingan tersebut maka bagian berikutnya akan
mengulas tentang apakah norma yang diuji merupakan open legal policy
yang telah sesuai dengan batasan yang telah ditentukan oleh
Mahkamah atau sebaliknya.
II.
Pengaturan masa jabatan Notaris dan kesesuaiannya dengan batasan
open legal policy
14. Bahwa notaris adalah profesi yang mulia (officium nobile) dan memiliki
tanggungjawab yang tidak mengenal batas waktu. Bahwa Notaris
memiliki kode etik dan sistem penegakannya tersendiri secara
berjenjang, dan yang lebih penting, tanggung jawab terhadap akta yang
dibuatnya adalah melekat terus setelah notaris selesai masa jabatannya
dan baru berakhir bila yang bersangkutan meninggal dunia, (Pasal 65
UU JN). Artinya, notaris adalah pejabat yang memegang “Cap Garuda”
yang tidak digaji negara dengan tanggung jawab sepanjang hayat,
namun memiliki masa pengabdian terbatas.
15. Bahwa terhadap perkara ini telah terdapat suatu tuntunan yang bersifat
metodis yang terdapat dalam preseden perkara sebelumnya. Yaitu
dalam hal perspektif “perbandingan” yang terdapat dalam Putusan
121/PUU-XX/2022 Pengujian undang-undang Nomor 7 tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan 34/PUU-X/2012 Pengujian
Undnag-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (usia
pensiun panitera Mahkamah Konstitusi). Bahwa dalam dua perkara
tersebut Mahkamah “berdasar pertimbangan rasional” membandingkan
Panitera Mahkamah Konstitusi dengan Panitera Mahkamah Agung.
Untuk itu maka berikut diuraikan elemen perbandingannya.
146
Panitera MA
Panitera MK
Corak
kelembagaan
Kekuasaan
kehakiman
Kekuasaan
kehakiman
persamaan
Corak
struktur
Kesekjenan
dan
kepaniteraan
Kesekjenan
dan
kepaniteraan
persamaan
Corak
keahlian
erat
kaitannya
dengan
tugas
hakim
dalam
memutus
perkara/supporting
system
Erat
kaitannya
dengan
tugas
hakim
dalam
memutus
perkara/supporting
system
persamaan
Pengisian
jabatan
Hakim
tingkat
banding
dan
tingkat pertama
PNS ASN
Perbedaan
Masa
pensiun
Sesuai
masa
jabatan
pengisi
jabatan
Putusan 2012:
“Semestinya”
disesuaikan
dengan
Panitera
Mahkamah Agung
Putusan 2022:
Karena
jenjang
karirnya berbeda,
maka disesuaikan
dengan fungsional
PNS ASN
Perbedaan
16. Bahwa selanjutnya, patut untuk diuraikan bahwa “sebagai konsekuensi”,
Mahkamah juga menyampaikan pendapatnya terkait keberadaan
supporting system ((Putusan 121/PUU-XX/2022 Pengujian undang-
147
undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. hlm. 152)
selain daripada Panitera, yaitu Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI):
Panitera Mahkamah
Konstitusi
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
(ASLI)
Fungsi
erat dengan Hakim
erat dengan hakim
Pensiun
Sesuai
dengan
UU
ASN
disesuaikan
dengan
pejabat
eselon berdasarkan PMK dan
menjadi
bagian
dari
kepaniteraan
17. Bahwa dengan mengacu pada persamaan dan perbedaan substantif
secara metodis sebagaimana pada preseden putusan Mahkamah di
atas, maka dapat kiranya dilakukan suatu perbandingan dalam konteks
jabatan notaris ini dengan profesi hukum dalam hal ini adalah advokat.
Profesi advokat diajukan berdasarkan pada uraian sebagai berikut:
Advokat
Notaris
Kualifikasi
keahlian
Membutuhkan
pengetahuan dan
keterampilan
hukum
membutuhkan
pengetahuan dan
keterampilan
hukum
Persamaan
Pendidikan
Sarjana
hukum
dan
mengikuti
PKPA dan lulus
ujian
Sarjana
hukum
dan
magister
kenotariatan, dan
lulus ujian kode
etik notaris
Sama
tapi
Notaris
lebih
berat terdapat
jenjang
pendidikan
dan ujian yang
lebih panjang
148
sumpah
disumpah
oleh
lembaga negara
Disumpah
oleh
lembaga negara
persamaan
Pelayanan
hukum
Aparat
penegak
hukum
Menjalankan
fungsi
pemerintahan
dalam
hal
pembuatan akta
persamaan
dalam
hal
kaitannya
dengan
kedekatan
pada
praktik
hukum
Pendapatan
-
tidak
digaji
negara
-
bergantung
dari
praktik
hukum
yang
dilakukan
-
tidak
digaji
negara
-
bergantung
dari
praktik
hukum yang
dilakukan
persamaan
Tentang
profesi
Terdapat
kode
etik
dan
mekanisme
penegakannya
Terdapat
kode
etik
dan
mekanisme
penegakannya
persamaan
Kebutuhan
fisik
Tidak diatur
Terdapat syarat
kesehatan
saat
pendaftaran dan
saat
perpanjangan
Perbedaan
Mekanisme
akhir masa
jabatan
Tidak diatur
terdapat regulasi
kuota pada suatu
daerah
dan
penggantiannya
setelah terdapat
notaris
yang
perbedaan
149
berakhir
masa
jabatannya
Batas usia
akhir masa
jabatan
Tidak dibatasi
65
tahun
dan
dapat
diperpanjang
sampai 67 tahun
tergantung
kesehatan
terdapat
tanggung jawab
yang
melekat
bahkan
setelah
berakhir
masa
jabatannya
perbedaan
18. Bahwa pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU JN yang
membedakan dengan profesi yang sejenis, dalam hal ini advokat, telah
menimbulkan
diskriminasi,
tidak
rasional,
dan
mengakibatkan
ketidakadilan yang intolerable yang pada ujungnya bertentangan
dengan UUD 1945.
19. Bahwa melalui perbandingan di atas, maka dapat terlihat persamaan
substantif
akan
tetapi
sekaligus
mengandung
perbedaan
perbedaan/diskriminasi yang menimbulkan ketidakadilan antara profesi
advokat dan notaris. Bahwa keduanya adalah profesi yang erat
kaitannya dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Akan tetapi, dapat
dikatakan bahwa sementara notaris memiliki syarat kualifikasi
pendidikan dan tanggung jawab (sepanjang hayat) yang lebih berat,
namun memiliki masa pengabdian yang lebih singkat daripada advokat
yang tidak diatur batas usia masa jabatan.
20. Bahwa perbedaan (diskriminasi) ketentuan tentang tidak dibatasinya
usia masa jabatan advokat dibandingkan dengan notaris menimbulkan
150
perbedaan perlakuan. Bahwa advokat sampai dengan akhir hayatnya
masih diberikan kesempatan untuk terus mengembangkan diri dan
meraih penghasilan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan
penghidupan yang layak. Kesempatan tersebut tidak dimiliki oleh notaris
yang dengan beban jenjang pendidikan dan ujian yang lebih panjang,
masa kerja dan mengembangkan dirinya dibatasi oleh usia masa
jabatan yang tergolong lebih singkat.
21. Bahwa adanya perbedaan perlakuan terhadap dua jenis profesi yang
memiliki persamaan substantif, terdapat justifikasi yang tidak rasional
mengapa undang-undang memberikan batasan usia masa jabatan pada
notaris namun tidak pada advokat.
22. Bahwa untuk memperkuat argumen tentang aspek tidak rasional yang
telah disampaikan di atas, terdapat keperluan untuk mengajukan suatu
pembacaan “moral reading” terhadap regulasi tentang batas usia
notaris. Bahwa semangat utama dari regulasi tentang batasan usia
notaris adalah pada dua alasan: kesehatan dan masalah kuota calon
notaris pengganti dalam kuota setiap daerah.
23. Bahwa terkait masalah kesehatan, advokat memerlukan kesehatan
yang layak baik itu untuk bertemu klien, kunjungan lapangan, maupun
hadir ke persidangan. Akan tetapi sementara advokat memiliki beban
fisik yang relatif lebih berat, namun tidak terdapat syarat kesehatan.
Sementara Notaris yang memiliki beban kinerja yang relatif sama justru
terdapat syarat kesehatan sejak dalam tahapan calon notaris maupun
ketika perpanjangan masa jabatan.
24. Bahwa terkait masalah adanya antrian dari calon pengganti yang
berhubungan pula dengan kuota pada setiap daerah, maka perlu
kiranya untuk memperhatikan proporsi/rasio kebutuhan notaris dalam
pelayanan hukum bagi masyarakat dan menyandingkannya dengan
jumlah penduduk Indonesia. Dengan pertimbangan bila dapat
diperkirakan penambahan batas usia masa jabatan notaris akan
mendorong pada pemerataan sebaran notaris.
151
25. Bahwa melalui uraian yang telah disampaikan, maka telah terdapat
justifikasi bahwa adanya perbedaan tersebut mengakibatkan adanya
perbedaan perlakuan yang tidak rasional dengan terkait pembatasan
batas usia masa jabatan notaris. Kemudian bahwa perbedaan tersebut
mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.
III.
Mahkamah Konstitusi sebagai forum penyelesaian masalah atas norma
open legal policy yang tidak sesuai dengan pembatasan yang telah
ditetapkan oleh Mahkamah
26. Bahwa terkait dengan isu batas usia masa jabatan sebagaimana
dipersoalkan Pemohon terdapat kecenderungan untuk memikirkan
ulang batas usia masa jabatan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam
dokumen Naskah Akademik Perubahan UUJN 2004. Dalam naskah
tersebut disebutkan tiga opsi batas usia masa jabatan notaris. Pertama,
sesuai dengan UUJN 2004; Kedua, mengatur secara eksplisit batas usia
menjadi 67 tahun tanpa perpanjangan, dan opsi ketiga adalah:
[...] bahwa usia Notaris tidak perlu dibatasi, karena Notaris adalah
profesi keahlian dan tidak membebani anggaran Negara. Pensiun
bagi Notaris akan berjalan seiring sejalan dangan hukum alam.
Manakala dia sudah tidak mampu lagi memberikan pelayanan
hukum, baik karena sakit atau meninggal, maka secara otomatis
yang bersangkutan pensiun. (Naskah Akademik Perubahan UUJN
2004, hlm. 31).
27. Bahwa Satjipto Rahardjo dalam “Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu
Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia” (2009,
hlm. 27-9) menyatakan pada pokoknya bahwa hukum adalah salah satu
sub-sistem yang memiliki hubungan saling mempengaruhi dengan
kenyataan-kenyataan di sekelilingnya. Dengan demikian dapat
dikatakan apabila memang selain telah terjadi diskriminasi, dan regulasi
yang dinilai tidak rasional dan mencerminkan keadilan, seiring dengan
adanya perubahan kondisi materiil di masyarakat, maka hukum yang
ada dapat dipikirkan untuk diubah.
152
28. Bahwa pendapat Satjipto Rahardjo tersebut sejalan dengan Niklas
Luhmann dalam “Law as a Social System” (2004, hlm. 175-6) yang
menyatakan bahwa dalam sistem hukum akan terdapat pemilahan
antara hukum dan non-hukum. Bahwa dalam situasi tertentu hukum
akan beradaptasi dengan membuka dirinya dari fakta non-hukum
(autopoiesis). Pada konteks permasalahan dalam perkara in casu,
faktor-faktor non-hukum seperti angka harapan hidup, angka kesehatan,
rasio jumlah penduduk dibandingkan dengan kesediaan notaris
dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat akan jasa notaris, dapat
menjadi bahan pertimbangan.
29. Bahwa selain daripada itu, argumen di atas juga telah diatur dalam
regulasi pembentukan undang-undang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang diubah kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP), yang menyatakan:
“Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
asas: [...] g. Keadilan; [...]”. Keadilan sebagaimana yang dimaksud
menurut bagian penjelasan Pasal a quo adalah: “[...] bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.”
30. Bahwa dengan demikian, selaku kuasa kehakiman yang memiliki
kewenangan salah satunya dalam memutus perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, maka tersedia landasan bagi Mahkamah
untuk memutus perkara ini dengan mempertimbangkan adanya secara
nyata pertentangan-pertentangan secara penyimpangan terhadap
parameter open legal policy yaitu dalam hal diskriminasi, tidak rasional,
mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable.
31. Bahwa Mahkamah selama ini telah memperlihatkan sikap untuk
memutus suatu permasalahan regulasi open legal policy yang
menyimpangi batasan open legal policy tanpa menyerahkannya kepada
lembaga pembentuk undang-undang sebagaimana terdapat dalam
preseden Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2022, Putusan Nomor 112/PUU-
153
XX/2022 dan terutama Putusan 121/PUU-XX/2022 dan Putusan
34/PUU-X/2012.
32. Bahwa praktik juga menunjukkan ketika kemudian Mahkamah
menemukan adanya open legal policy yang menyimpangi batasan open
legal policy dimana dalam Putusannya Mahkamah memilih untuk
menyerahkannya
kepada
lembaga
pembentuk
undang-undang,
ternyata ditemukan fakta pembentuk undang-undang sangat lambat
dalam menindaklanjutinya. Dampak dari lambatnya perubahan undang-
undang dimaksud adalah pada pemenuhan keadilan dan hak
konstitusional warga negara.
33. Bahwa praktik lambatnya tindak lanjut oleh lembaga pembentuk
undang-undang atas pesan konstitusional Putusan Mahkamah dapat
dilihat dalam Putusan 62/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-
undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Dimana dalam putusan
tersebut Mahkamah menyatakan perbedaan batas usia pensiun bagi
prajurit TNI dan Polri mengandung permasalahan karena “peran yang
dilakukan kedua alat negara (TNI dan Polri) memang berbeda namun
keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis
serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945”
(hlm. 71).
34. Bahwa dalam Putusan 62/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-
undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Mahkamah meski
menemukan perlakuan yang berbeda/diskriminasi terhadap sesuatu
yang setara yaitu usia pensiun prajurit TNI dan Polri, namun Mahkamah
menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk “kiranya
pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU
34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama”. (hlm. 71-2).
35. Bahwa Putusan 62/PUU-XIX/2021 dibacakan dalam sidang pleno
terbuka pada tanggal 29 Maret 2022. Nyatanya, meskipun Pasal 23 ayat
(1) huruf b UU PPP mengatur ketentuan daftar kumulatif terbuka
154
prolegnas (RUU yang boleh dibahas tanpa melalui proses prolegnas)
salah satunya adalah “akibat putusan Mahkamah Konstitusi”, namun
hingga dua tahun setelah Putusan a quo, UU TNI belum juga disahkan.
36. Bahwa selain Putusan 62/PUU-XIX/2021 praktik lambatnya tindak lanjut
perubahan
undang-undang
dalam
rangka
menjalani
Putusan
Mahkamah juga dapat ditemukan dalam sejumlah Putusan Mahkamah
yang dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan kepada
pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan (Putusan
25/PUU-XII/2014 pengujian UU OJK, Putusan 58/PUU-XII/2014
pengujian UU Ketenagalistrikan, Putusan 49/PUU-VII/2010 pengujian
UU Kejaksaan).
37. Bahwa Jimly Asshiddiqie dalam “Hukum Acara Pengujian Undang-
Undang” (2012 hlm. 70) menjelaskan bahwa UU yang telah ditetapkan
dan diundangkan tentu telah melalui proses yang sangat panjang, hal
tersebut tidak dapat dipungkiri pembahasan UU memerlukan waktu
yang lebih lama dibandingkan dengan jenis peraturan perundang
undangan yang langsung dibuat oleh pejabat yang berwenang atau
tidak melalui lembaga legislatif.
38. Bahwa dikarenakan masalah yang diangkat dalam pengujian ini adalah
terkait dengan batasan masa jabatan yang tidak membutuhkan
legislative review. Bahwa selain daripada itu, Mahkamah juga telah
membuat putusan-putusan terkait dengan permasalahan “usia”,
sebagaimana telah dijabarkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-
XIX/2022, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan terutama Putusan
121/PUU-XX/2022 dan Putusan 34/PUU-X/2012.
39. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, seyogianya penyesuaian
terhadap praktik open legal policy yang melanggar batasan open legal
policy seharusnya diselesaikan oleh Mahkamah, termasuk dalam
perkara terkait penyelesaian konstitusionalitas masalah batas usia masa
jabatan notaris tanpa harus mengembalikannya kepada pembentuk
undang-undang untuk memperbaikinya.
155
Kesimpulan
Berdasarkan pada uraian-uraian yang telah jabarkan, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
Kesatu, Bahwa terhadap regulasi open legal policy, Mahkamah tetap dapat
memutus perkara terkait bilamana kebijakan yang dimaksudkan ternyata
melanggar batasan open legal policy yang telah ditetapkan oleh Mahkamah
melalui putusan-putusannya. Hal ini juga telah dilakukan oleh Mahkamah
dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy dalam perkara-
perkara sebelumnya.
Kedua, bahwa memperhatikan persamaan substantif yang terdapat dalam
notaris dan profesi yang sejenis seperti advokat, telah memperlihatkan
adanya perbedaan yang diskriminatif antar keduanya yang mengakibatkan
ketidakadilan yang intolerable.
Ketiga, bahwa ketentuan pembagasan usia jabatan notaris adalah regulasi
yang diskriminasi, tidak rasional, mengakibatkan ketidakadilan yang
intolerable. Bahwa dengan demikian merupakan juga pelanggaran
Konstitusi, yaitu perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
dalam Pasal 28I ayat (2); tentang kepastian hukum yang adil dalam Pasal
28D ayat (1); tentang hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dalam Pasal 28C ayat (1); dan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Keempat, bahwa dengan uraian yang disebutkan di atas, maka hendaknya
perkara ini untuk diselesaikan melalui Putusan Mahkamah. Hal ini
dikarenakan ketika Mahkamah menemukan adanya open legal policy yang
menyimpangi batasan open legal policy dimana dalam Putusannya
Mahkamah memilih untuk menyerahkannya kepada lembaga pembentuk
undang-undang, ternyata ditemukan fakta pembentuk undang-undang
sangat lambat dalam menindaklanjutinya. Dampak dari lambatnya
perubahan undang-undang dimaksud adalah pada pemenuhan keadilan dan
hak konstitusional warga negara.
Dalam persidangan Ahli menambahkan keterangan sebagai berikut:
156
-
Terkait naskah akademik, menurut Ahli tentu ada perubahan paradigma
ketika di Undang-Undang 10 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang 12
Tahun 2011, sampai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022. Kalau di
2004, seringkali penyimpangan di dalam naskah akademik itu memang
sesuatu yang lumrah, karena pada waktu itu tidak ada ketentuan pemaksa
bahwa suatu RUU harus mencantum naskah akademik dan sejauh mana
hubungan NA dengan isi RUU.
-
Namun semenjak dikenal tertib pembentukan peraturan undang-undangan,
termasuk beberapa kali juga di MK, MA menguji uji formil, sekarang menjadi
bahan penting. Apakah perubahan dalam naskah akademik ke dalam
sebuah norma itu atas dasar rasionalitas yang bisa dilacak? Karena ketika
kemudian di naskah akademik yang itu sejujurnya adalah kajian rasional,
kajian akademik, tapi kemudian dipindah atas dasar sebuah kesepakatan
mayoritas, tapi tidak bisa dilacak rasionalitasnya, maka hal semacam itu
patut untuk kemudian bisa menjadi objek kemudian pembahasan di
Mahkamah Konstitusi.
-
Menurut Ahli dalam hal ini, misalkan terkait naskah akademik dikaitkan
dengan Undang-Undang JN Tahun 2014, ya, maka sebenarnya pada waktu
itu ada tiga isu yang dibahas. Apakah tetap kemudian usia 65 dengan
kemudian perpanjangan sampai 67, ataukah kemudian 70, tahun, ataukah
tanpa batasan dengan profesi lain? Nah, ketika kemudian hasilnya,
kemudian kita bisa katakan itu berbeda, tidak muncul yang kemudian
sesuatu yang muncul dalam naskah akademik. Maka menurut Ahli, itu
menjadi sebuah questionable yang bisa kemudian dibuktikan, apakah
pergeserannya itu harus berdasarkan rasionalitas ataukah karena hanya
berdasarkan kesetujuan mayoritas? Karena mayoritas tidak berarti
menjamin hukum itu baik. Nah, ini bagian dari hal yang harus kemudian juga
dilacak.
-
Apakah Undang-Undang Dasar itu mengatur batas usia pensiun profesi
notaris? Menurut Ahli, untuk profesi-profesi hukum yang sejenis tidak diatur.
Apakah dengan demikian dia open legal policy? Menurut Ahli, open legal
policy sepanjang tidak melanggar batasan yang 11 parameter MK berikan.
157
Namun jika satu saja itu kemudian dilanggar, maka posisi open legal policy
dapat dipatahkan bahwa MK bisa kemudian mengadili, MK kemudian dapat
melihat apakah kemudian parameter itu terlanggar atau tidak, sehingga
kemudian bisa dikatakan bukan lagi sebagai open legal policy. Apakah ini
open legal policy? Pasal di Undang-Undang JN yang menyatakan usia 65
dengan perpanjangan 67, dengan kemudian syarat kesehatan, maka
menurut Ahli ini bukan open legal policy. Karena secara nyata, tidak hanya
satu menurut Ahli, ada 4 dari 11 parameter yang kemudian itu dilanggar.
Sehingga tidak bisa kita katakan ini open legal policy, meskipun di Undang-
Undang Dasar tidak mengatur soal batas usia profesi notaris.
-
Norma ini pernah diajukan pengujian pada tahun 2010, dan 2023, namun
2023 permohonan pada tahun 2023, itu tidak dapat diterima sehingga tidak
mempertimbangkan substansinya. Menurut Ahli,permohonan yang diajukan
pada tahun 2010, pada saat itu memang MK kecenderungannya membatasi
diri. Membatasi diri bahwa pokoknya terkait dengan usia. Maka di
pertimbangannya itu bicara soal usia pensiun Hakim MK, usia pensiun
Hakim Agung, kemudian Jaksa Agung, semua menyatakan, ”Sepanjang
terkait usia, itu adalah open legal policy”. Menurut Ahli, perjalanan satu
dekade terakhir MK, menunjukkan MK tidak lagi kemudian menyatakan hal
semacam itu open legal policy. MK memeriksa dulu, apakah 11 parameter
ini terlanggar atau tidak. Bahwa kalau dikaitkan sesungguhnya notaris itu
apakah bisa disamakan dengan pejabat pemerintahan, pejabat negara?
Maka Ahli menggunakan pendekatan ilmu perundang-undangan, ingin
menjawab bahwa Ahli berani mengatakan bahwa notaris ini lebih dekat
sebagai sebuah profesi ketimbang sebuah jabatan negara.
-
Jika dilihat pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jabatan Notaris
menyatakan, ”Notaris adalah pejabat umum.” Sehingga, seringkali kita
melihat kata pejabat umum itu kita langsung menyatakan, berarti ini adalah
pejabat pemerintah, pejabat negara. Namun jika kita lihat di konsideran
menimbang huruf c,”Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan
profesi”. Yang namanya konsideran, itu pasti dia lebih tinggi dibandingkan
dengan normanya. Kenapa? Karena dia memberi bentuk pada norma yang
158
ada di dalam batang tubuh. Maka yang di-highlight di dalam pertimbangan
huruf c itu adalah pejabat umum yang menjalankan profesi. Jadi, dari sini
kita tidak akan berdebat lagi bahwa notaris itu pasti adalah profesi, bukan
sebagai pejabat umum.
-
Di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Di situ, pengertian pejabat dalam KBBI
itu adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Ahli sudah
pasti yakinkan, notaris bukan pegawai pemerintah. Yang dalam arti yang
kemudian kita bisa maknai sebagai pegawai pemerintah yang ada dalam
jabatan-jabatan. Namun memang perundang-undangan kita belum
harmonis untuk bicara mengatur istilah bagi orang yang menduduki jabatan
tertentu di pemerintahan. Itu apa namanya? Itu kita masih seringkali
berbeda-beda, ada yang menyebut Penyelenggaraan negara, ada yang
menyebut pejabat publik, ada yang menyebut pejabat negara, pejabat
pemerintahan, dan pejabat daerah.
-
Misalkan penyelenggara negara, istilah penyelenggara negara itu dapat
dilihat di Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih, Bebas dari KKN. Kemudian pejabat publik, itu di undang-
undang tentang keterbukaan informasi publik, itu menggunakan istilah
pejabat publik. Kemudian pejabat negara ada di Undang-Undang 5 Tahun
2014 tentang ASN. Kemudian istilah sama, pejabat negara dan pejabat
pemerintahan, itu ada di Undang-Undang 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan, itu baru muncul pejabat negara, pejabat pemerintahan.
Sementara pejabat daerah, diatur di Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
-
Jika merujuk, apakah kemudian notaris itu bagian dari penyelenggaraan
negara atau masuk kategori tadi pejabat pemerintahan, pejabat negara,
mau-tidak mau rujukan kita adalah Undang-Undang 28 Tahun 1999. Dalam
Undang-Undang tersebut diatur mana yang kategorinya yang kemudian
masuk kategori penyelenggaraan negara, yaitu pejabat negara pada
lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara,
menteri, gubernur, hakim, kemudian pejabat negara lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pejabat lain yang memiliki
159
fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pada bagian penjelasan undang-undang itu dijelaskan, apa itu pejabat
negara lain? Misalkan kepala perwakilan republik, duta besar, wakil
gubernur, bupati. Kemudian yang dimaksud dengan pejabat lain yang
memiliki fungsi strategis, itu juga dijelaskan di situ, direksi, komisaris, dan
seterusnya, Pimpinan Bank Indonesia, Eselon I. Dan tidak ditemukan notaris
di dalamnya. Artinya, ketika berbicara tahun 1999, profesi notaris itu sudah
ada. Bahkan dengan aturan-aturan yang sebelumnya, sebelum Undang-
Undang Tahun 2004. Artinya apa sesungguhnya lebih condong kepada
profesi daripada kategori pejabat, pejabat dalam arti yang diatur dengan
Undang-Undang 28 Tahun 99. Sehingga yang Ahli gunakan adalah
pendekatan perundang-undangan daripada menggunakan perspektif. Jika
dikaitkan dengan teori, tentu akan berbeda pandangan, karena pejabat
umum, maka pejabat umum itu kita temukan dalam memang di Undang-
Undang Jabatan Notaris.
-
Ahli mengatakan notaris adalah profesi, maka layak dibandingkan dengan
profesi-profesi yang memang fungsinya adalah jasa. Jika dilihat di dalam
ketentuan pengertian di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang JN, kemudian
konsiderans menimbang, notaris adalah pejabat umum yang menjalankan
profesi dalam memberikan jasa hukum. Kata jasa hukum itu ada dalam
konsiderans pertimbangan Undang-Undang JN. Maka, Ahli pikir tidak salah
mempersamakan dengan advokat dengan jasa hukum atau profesi-profesi
lain. Karena kecenderungannya memang dia memberikan sebuah jasa
hukum. Hal ini secara sadar dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
-
Sehingga, hingga dalam konteks sekarang ini layak dikatakan dahulu ada
sebuah
diskriminasi.
Diskriminasi
itu
wujudnya
adalah
karena
pertimbangannya tidak rasional, seorang notaris itu pendidikannya jauh lebih
berat, dia harus magister, harus magang 24 bulan, harus kemudian melalui
ujian dan lain sebagainya. Pekerjaannya pun juga bisa dikatakan dia tidak
kalah berat. Kenapa kemudian, harus ada pembedaan dengan profesi
advokat? Terlepas tadi memang ada fungsi yang spesifik. Ahli berani
160
mengatakan memang ada persamaan substantif karena kalau mau dicari
persamaan 100%, betul semua profesi pasti punya perbedaan. TNI dan
Polri, prajurit TNI dan Polri, namun ada persamaan substantif, sehingga MK
mengatakan 5358 ini tidak bisa keadilannya, intolerable, sehingga MK pada
saat itu memilih DPR saja yang memperbaikinya. Dari sini clear bahwa
notaris adalah profesi, sehingga layak menurut Ahli untuk bergeser.
Kenapa? Karena tadi, dari putusan-putusan MK sebelumnya. Pemohon
perkara ini, menurut Ahli pasti banyak sekali yang akan terdampak dengan
pengaturan ini. Bandingkan dengan putusan soal batas umur mendaftar
KPK, hanya satu orang pendaftar, ini betapa MK kemudian sangat
memperhatikan ketidakadilan intolerable, hanya satu orang komisioner KPK
yang kemudian terhalangi dengan ketentuan norma 50 tahun itu, MK memilih
untuk menyatakan ini bukan open legal policy. Ini ada ketidakadilan yang
intolerable, sehingga kemudian geserannya MK mengatakan ini harus
dikabulkan. Ini saya ingin mengatakan satu orang, dibandingkan sekarang
betapa banyak orang yang menunggu kemudian satu perubahan paradigma
terhadap bagaimana memperlakukan persamaan profesi hukum yang ada
ini.
-
Kemudian, terkait dengan jabatan atau profesi, Ahli lebih condong
mengatakan ini adalah profesi. Keadilan yang intolerable menurut Ahli,
dikaitkan dengan pengujian ini, yang membedakan kenapa ini dengan
perkara sebelumnya berbeda, Pemohon memasukkan menurut saya Pasal
28I ayat (2). Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Menurut Ahli, ini sangat
diskriminatif. Dengan berbagai hal, bicara soal saat yang sama, ketika
berhenti maka hak atas penghidupan yang layak, hak memiliki kebutuhan
dasar, dan lain sebagainya itu terhenti. Kita tidak bisa mengatakan kemudian
seperti seorang pernyataan Saksi, masih dapat menjadi dosen, atau jadi apa
pun. Tidak semua orang bisa melakukan hal semacam itu. Artinya, sangat
mungkin karena berbeda dengan pejabat negara yang mendapatkan
pensiun misalkan. sehingga kemudian ada problem di sana, yaitu
161
tercerabutnya hak atas pekerjaan, hak penghidupan yang layak, hak
pengembangan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Sehingga masuknya
Pasal 28I ayat (2) ini adalah diskriminasi yang kemudian berujung pada
pasal-pasal lainnya soal tadi, hak atas pekerjaan dan lain sebagainya.
-
Ketidakadilan intolerable itu nyata karena berbicara mengenai hak paling
dasar, hak atas mendapat pekerjaan dan penghidupan. Terlepas dapat
berdebat bahwa bagaimana dengan yang lain dan lain sebagainya, namun
jika diukur dampak kemudian kerugiannya, jika berbicara mengenai
pengaturan kuota, menurut Ahli tergantung regulator, tergantung bagaimana
pemerintah kemudian mengatur itu. Namun bicara soal kemudian orang
berhenti saat itu juga menjadi seorang notaris, maka berhenti hak atas
penghidupan, hak atas pekerjaan, hak atas untuk kehidupan dasar dan lain
sebagainya, keadilan intolerable benar-benar dirasakan langsung.
-
Ahli sependapat dengan Prof. Suparji, garis demarkasinya adalah sebelas
parameter itu. Dalam pidato pengukuhan guru besar Ahli membuat lima lima
parameter. MK selama ini memaknai ketidakpastian hukum. Hal ini sama
dengan yang Ahli lakukan, apa yang dimaksud dengan diskriminasi, apa
yang dimaksud dengan rasional, apa yang dimaksud ketidakadilan yang
intolerable? Tadi Ahli membacakan dengan mendasarkan putusan MK, yang
diambil inti sarinya, sehingga ditemukan ukuran-ukurannya. Sepanjang tiga
hal ini bisa MK buktikan, maka di situlah dapat dikatakan sebuah garis
demarkasi bahwa ini diskriminatif, tidak rasional, ketidakadilan yang
intolerable yang akhirnya berujung pada ketidaksesuaian dengan Undang-
Undang Dasar.
-
Selama ini Ahli melakukan riset tentang pertimbangan hukum MK, MK belum
pernah memberikan definisi utuh, apa itu diskriminasi, apa itu sebagai
sesuatu yang tidak rasional, apa itu ketidakadilan yang intolerable. Nah,
akhirnya dibuat sebuah batasan.
-
Ahli pikir kita sepakat 28J ayat (1) harus dimaknai dengan 28J ayat (2). Di
situ adalah bukan soal non derogable rights, namun pembatasan apa pun
tidak diperkenankan sepanjang bertentangan dengan moralitas, rasionalitas,
dan justru menimbulkan ketidakadilan itu sendiri. Bagi Ahli pembatasan ini,
162
meskipun diperkenankan karena dibentuk dengan undang-undang, namun
dia melanggar ayat (2) nya, terlepas Pemohon tidak memasukkan 28J ayat
(2), tapi justru dimasukkan langsung ke dalam Pasal 28I ayat (2), 28D ayat
(1), 28J ayat (1), dan 27 ayat (2) yang menunjukkan tadi, bertentangan
dengan nilai-nilai moralitas, rasionalitas, dan lain sebagainya.
-
Terkait
panitera
menurut
Ahli,
bagaimana
MK
kemudian
tidak
membandingkan 100% persamaan itu, mengambil garis persamaan
subtantifnya. Ketika subtantif, maka bisa kita katakan, “Oh, ini memang ada
problem perlakuan yang berbeda.” Pada tahun 2012 MK mengatakan,
“Kenapa kok tidak diatur di undang-undang, padahal ini perlakuan harusnya
kan juga diatur di undang-undang?”. Pada Tahun 2020 diatur 62 tahun. MK
mengatakan, “ini pengaturannya justru kemudian ketika diatur di undang-
undang, 8 tahun kemudian diatur di undang-undang kok malah tidak
memberikan sebagaimana putusan MK, MK kemudian masuk ke sana.” Ahli
pikir dapat melihat hal yang sama. 2010 mengatakan open legal policy,
Namun ketika open legal policy ini dalam praktiknya justru muncul bukti-bukti
baru, fakta-fakta baru yang kemudian kita bisa mengatakan, “Oh, ini berarti
memang ada persamaan subtantif, tapi perlakuan diskriminatifnya makin
lebar.”
-
Terkait sejarah hukum, jika dilihat ada beberapa ketentuan, yang terkait
dengan Staatsblad yang kemudian diubah terakhir tahun 54, kemudian
odonansi tahun 31, kemudian baru undang-undang 54, relatif ditemukan
masih belum rapi dalam melihat memori-memori pembahasannya, sehingga
Ahli baru mendapatkan pembahasan 2004 dengan pembahasan kemudian
di 2014. Sehingga daripada menduga-duga, Ahki tidak dapat menemukan
dokumen autentik kenapa itu kemudian dimunculkan menurut Ahli DNA
perubahan terakhir sebenarnya sudah mulai muncul, pertimbangannya
adalah soal pendekatan profesi. Bahwa profesi ini harusnya profesi hukum
sehingga tidak dibatasi. Ahli menyatajan ada seorang ahli yang mengatakan
membandingkan dengan Jepang yang pada waktu itu, kira-kira pekerjaan di
Jepang 62, ternyata fakta terbaru di Jepang pun sekarang angkanya juga
sudah berubah.
163
Saksi Pemohon
1. Andira Budiutami, S.H., M.Kn.
Saksi Andira Budiutami adalah notaris di Kabupaten Bandung sejak tahun 2019.
Saksi menceritakan kesaksian Saksi Saksi sebagai Notaris Muda.
Setelah lulus SMA, Saksi melanjutkan Pendidikan Saksi di Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro. Kemudian Saksi melanjutkan Pendidikan ke jenjang
berikutnya, Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Akhirnya Saksi menjadi
Notaris setelah seluruh persyaratan untuk menjadi Notaris terpenuhi.
Saksi memiliki Yangkung atau Kakek bernama Soetomo Ramelan yang
berprofesi sebagai Notaris. Dahulu, usia notaris dibatasi sampai umur 65 tahun
sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1860 Nomor 3 yang mengatur tentang
Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia. Yangkung diberhentikan dengan hormat
karena usianya telah mencapai 65 tahun, padahal kondisi Yangkung saat itu
masih sehat secara fisik dan pikirannya. Setelah tidak berprofesi sebagai Notaris,
Yangkung melanjutkan aktivitasnya, beliau mengajar di Universitas Indonesia
serta rajin berolahraga golf untuk mengisi waktu luang. Namun ternyata rasa
kehilangan atas profesi yang sangat dicintainya, membawa dampak yang sangat
signifikan secara psikologis yang pada akhirnya membuat kondisi kesehatannya
menurun. Dua tahun kemudian Yangkung Saksi meninggal dunia. Sebelumnya,
Yangkung Saksi bersama beberapa rekan Notaris juga telah berusaha
melakukan upaya hukum agar usia Notaris tidak dibatasi, namun belum berhasil.
Ibu Saksi pernah bercerita, saat Saksi kecil Yangkung selalu berkata kepada
Saksi: “cepat besar ya, nanti kamu jadi Notaris seperti Yangkung”. Pesan dan
harapan Yangkung Saksi selalu menjadi motivasi kuat untuk Saksi mengejar cita-
cita menjadi Notaris walaupun banyak tahapan yang harus dilalui dan
Alhamdulillah sekarang Saksi telah menjadi Notaris. Saksi juga ingin menjadi
Notaris karena Saksi tidak ingin Ibu Saksi yang juga sebagai seorang Notaris
mengalami hal yang sama seperti Yangkung Saksi.
Yang Mulia yang Saksi hormati, karena Saksi berada di lingkungan Notaris, ada
hal yang tidak terhindarkan, Saksi juga ikut merasakan bahkan mendengar keluh
kesah Notaris yang telah habis masa jabatannya kemudian kondisi
kesehatannya menurun dan sering juga Saksi mendengar kesedihan para
164
mantan karyawan Notaris yang kehilangan pekerjaan dikarenakan atasannya
telah habis masa jabatan.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang Saksi banggakan, Saksi juga telah
melakukan diskusi dengan rekan-rekan Notaris Muda, dan banyak dari kami juga
memiliki kekhawatiran yang sama, bagaimana jika hal itu terjadi kepada kami
nanti. Kami juga tidak pernah merasa Notaris yang telah lebih lama menjabat
atau bisa disebut Rekan Notaris Senior sebagai saingan kami, karena kami
merasa banyak terbantu saat kami menjalankan profesi. Seringkali kami
mengajak berdiskusi ataupun bertanya kepada Rekan Notaris Senior yang lebih
lama menjalankan jabatannya yang tentunya lebih berpengalaman dan mereka
selalu dengan senang hati menjawab pertanyaan bahkan membantu kami,
Notaris Muda.
Akhirnya hari ini Saksi dapat berdiri dihadapan yang Mulia Hakim Majelis Hakim
Konstitusi dan stakeholder Notaris melanjutkan perjuangan Yangkung Saksi
bersama
Notaris
lainnya
agar
usia
notaris
tidak
dibatasi
dengan
mempertimbangkan kesehatan. Jika dikabulkan ini merupakan kebahagian
terindah dalam hidup Saksi dan Yangkung Saksi disana bisa tersenyum bahagia
melihat cucunya juga berjuang agar usia notaris tidak dibatasi lagi.
Demikian kesaksian Saksi kiranya Majelis Hakim Konstitusi berkenan
mengabulkan permohonan Notaris dengan Nomor 14/PUU/XXII/2024 untuk
dikabulkan seluruhnya.
Dalam persidangan Saksi memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
Sepengetahuan Saksi, Saksi sering melakukan diskusi-diskusi antara notaris
muda, dan notaris muda sangat mendukung. Kenapa? Karena saat kuliah pun,
di saat itu Saksi yang paling muda. Jadi, banyak sekali yang usianya jauh lebih
tua daripada Saksi. Sedangkan setelah lulus dari kuliah kenotariatan, Saksi
harus melanjutkan untuk menjadi ALB dahulu, terus mengumpulkan poin,
magang yang diadakan organisasi, terus diadakan juga harus magang dua tahun
di kantor notaris, harus ikut ujian kode etik juga. Jadi, itu memakan waktu yang
sangat lama, sedangkan pengangkatan tidak setiap saat. Sehingga mereka yang
lebih berumur, waktu itu banyak sekali ada yang sudah umur 50, baru kuliah
165
notaris. Jadi mereka sangat diuntungkan juga gitu, untuk bisa meneruskan
profesinya.
Dan yang kedua, apakah Saksi dirugikan terhadap perpanjangan usia notaris
jika dikabulkan? Yang pertama itu, Saksi mungkin kuliah di Universitas Indonesia
yang berasal dari berbagai macam daerah. Sehingga saat lulus pastinya ingin
diangkat sebagai notaris di wilayahnya masing-masing.
Saat menjadi notaris seperti Saksi saat ini di Kabupaten Bandung sudah 5 tahun,
sedangkan secara undang-undang sebetulnya 3 tahun karena waktu itu zonasi
Saksi naik jadi B. Sehingga Saksi dimungkinkan untuk langsung pindah ke
Jakarta, namun Saksi sangat nyaman di wilayahnya. Sehingga Saksi belum
mengurus perpindahan
Menanggapi pertanyaan dari Yang Mulia Anwar Usman, apakah kondisi
eyangkung Saksi saat itu sehat atau tidak? Waktu itu kondisinya sangat sehat
waktu itu jarak dari rumah eyangkung ke rumah Saksi lebih dari 5 kilometer.
Untuk mengisi rasa sedihnya itu setiap pagi eyangkung jalan-jalan kaki ke rumah
saya untuk bertemu saya, namun eyangkung Saksi tipe orang yang sangat
menutupi rasa kesedihannya, tapi Saksi mengetahui saat eyangkung ke kantor
melihat pegawainya banyak sekali yang akhirnya kan membereskan pekerjaan
eyangkung saja saat itu dan Saksi pernah melihat eyangkung itu menangis. Jadi,
dia menutupi dan akhirnya tidak lama tidak sampai 2 tahun akhirnya eyangkung
berpulang.
2. Dr. Marta Sri Wahjuni, S.H., SpN, M.H.
Yang pertama, Saksi sangat bersyukur bahwa Saksi memiliki profesi sebagai
Notaris, dengan keadaan Saksi saat ini sebagai orang tua tunggal, oleh karena
7 tahun yang lalu, suami Saksi meninggal dunia, sehingga Saksi harus
menggantikan posisi almarhum suami Saksi sebagai kepala keluarga untuk
mencari nafkah, membiayai kebutuhan rumah tangga dan tentunya membiayai
pendidikan kedua anak Saksi. Selain sebagai orang tua tunggal, sebagai
seorang anak, Saksi juga memikul tanggung jawab untuk merawat kedua orang
tua Saksi, ibu Saksi telah meninggal 2 tahun yang lalu karena kanker dan saat
ini Saksi masih merawat ayah Saksi yang sudah 13 tahun stroke, yang tentunya
membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, yang Mulia
166
Majelis Hakim yang Saksi hormati, profesi Saksi sebagai Notaris sangatlah
penting bagi kelangsungan hidup keluarga kecil Saksi. Saksi yakin dan percaya
bahwa rekan-rekan seprofesi, Notaris lainnya di seluruh Indonesia, masing-
masing juga mempunyai persoalan dan tanggung jawab dalam menjalani
kehidupan, sehingga bagi kami, profesi sebagai Notaris sangatlah penting dan
berharga;
yang kedua, bagi Saksi pribadi yang saat ini berusia hampir 55 tahun, Saksi
merasa tidak lagi mempunyai masa depan, yang Saksi miliki dan yang akan
Saksi hadapi adalah masa tua. Ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU
Jabatan Notaris yang membatasi usia pensiun seorang Notaris, membuat Saksi
menjadi galau dan kawatir akan masa tua Saksi nanti. Jika nanti Saksi pensiun
di usia 65 tahun, maka Saksi tidak akan mempunyai penghasilan lagi, bagaimana
Saksi dapat membiayai perawatan orang tua Saksi? Bagaimana Saksi
membiayai hidup Saksi di masa tua? Yang Mulia Majelis Hakim yang Saksi
hormati, Saksi tidak ingin menjadi beban bagi anak-anak Saksi di masa tua Saksi
nanti, Saksi tidak ingin yang Saksi alami saat ini dialami oleh anak-anak Saksi
nanti;
yang ketiga, Saksi sangat tidak setuju jika profesi Notaris dibatasi usianya, oleh
karena semakin bertambahnya usia seorang Notaris, tentunya pengalamannya
akan semakin bertambah banyak, kemampuan, kecermatan dan keahlian dalam
membuat akta-akta otentikpun semakin mumpuni. Jika Saksi nanti sudah
berumur 65 tahun dan masih sehat secara jasmani dan rohani dan secara
kognitif masih mampu menjalankan profesi Saksi sebagai Notaris, masih mampu
untuk melayani masyarakat yang memerlukan akta-akta otentik, masih mampu
untuk menghidupi diri sendiri, mengapa Saksi harus dipensiunkan?
yang keempat, yang mulia Majelis Hakim yang Saksi hormati, bagi kami yang
berprofesi sebagai Notaris, kantor kami sesungguhnya juga merupakan periuk
nasi bagi karyawan-karyawan kami, Saksi seringkali menerima curhatan Notaris
senior yang akan pensiun yang bingung memikirkan nasib karyawan-
karyawannya setelah kantor Notarisnya nanti tutup. Untuk karyawan yang masih
muda mungkin masih bisa mencari pekerjaan lain, tetapi untuk karyawan yang
sudah tua, akan sulit untuk mencari pekerjaan baru. Jika yang mulia Majelis
167
Hakim berkenan untuk mengabulkan permohonan para pemohon, tentunya
kantor kami, Notaris tetap dapat menjadi periuk nasi bagi karyawan-karyawan
kami; danyang kelima, ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Jabatan
Notaris yang membatasi usia pensiun seorang Notaris, sangat merugikan bagi
mahasiswa/i atau calon Notaris yang memulai kuliah Magister Kenotariatan di
usia 40 tahun ke atas, bahkan semester yang lalu ada mahasiswa Saksi yang
sudah berusia 50 tahun. Kesempatan mereka untuk berkarya dan menjalankan
profesi sebagai Notaris menjadi sangat singkat karena sudah harus pensiun di
usia 65 tahun.Berdasarkan kesaksian-kesaksian yang Saksi sampaikan di atas,
dengan segala kerendahan hati, Saksi mohon kiranya yang mulia Majelis Hakim
berkenan untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan yang
diajukan oleh para pemohon secara keseluruhan, sehingga Saksi, juga rekan-
rekan seprofesi, yaitu Notaris di seluruh Indonesia, dapat terus berkarya, terus
menjalankan profesi dan memberikan pelayanan hukum kepada seluruh
masyarakat di Indonesia.
Bahwa dalam persidangan Ahli menambahkan keterangan sebagai berikut:
Saksi sangat merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) bahwa usia
pensiun notaris dibatasi. Terhadap pertanyaan apakah ada notaris yang sudah
berusia 40 tahun ke atas yang diangkat? Saksi tidak mengetahuinya karena ini
berkaitan dengan data, tetapi yang Saksi tahu dan lihat sendiri mahasiswa Saksi
semester lalu selalu ada yang berusia 40 tahun dan semester kemarin ada yang
berusia lebih dari 50 tahun.
3. Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum
Pada tanggal 24 Nopember 2019, dalam usia 67 Tahun, Saksi sebagai notaris
telah dipaksa diberhentikan dengan hormat oleh suatu Undang-Undang Negara
Republik Indonesia (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), karena pemerintah menganggap
Saksi sudah tua dan tidak lagi mampu untuk mengemban tugas sebagai pejabat
umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada
masyarakat, yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi
tercapainya kepastian hukum.
168
Ketentuan tentang pembatasan usia tersebut, menurut Saksi sangat merugikan
masyarakat dan negara, karena masyarakat akan kehilangan notaris yang
berpengalaman, yang mempunyai potensi dengan kualitas profesinya, yang
mampu memberikan jalan keluar untuk terhindar dari adanya pelanggaran
hukum.
Penyebab utama, notaris diberhentikan dengan hormat pada usia 67 tahun
adalah karena tua, sedangkan menjadi tua kita semua tidak dapat menahannya,
tetapi sekalipun sudah tua kita tetap mempunyai hak untuk hidup berbahagia dan
menjalani hidupnya dengan berkualitas dan berprestasi, sama seperti halnya
jenjang usia lainnya.
Dengan demikian, setelah menjadi tua, tidak harus disingkirkan, atau dianggap
sebagai penghalang bagi jalan yang dibuat oleh yang lebih muda, dianggap
sebagai pengganggu dan ditakuti oleh yang muda, sedangkan yang muda akan
mengalami hal yang sama dalam waktu yang tidak lama kemudian.
Oleh karena itu, tua bukanlah hilangnya masa muda, tetapi merupakan tahap
baru dan peluang baru dengan kekuatan baru, dalam bentuk lain yang tidak
dimiliki semasa masih muda.
Bagi mereka yang tidak terpelajar, usia tua adalah musim dingin, tetapi bagi yang
terpelajar, menjadi tua itu adalah musim panen, karena yang tua semakin
berselancar mendaki gunung, walaupun sedikit kehabisan napas, tetapi akan
memperoleh pemandangan yang lebih baik dan lebih jauh.
Regulator, tidak dapat menghalangi yang tua untuk tidak tertawa, karena tertawa
itu abadi, dimiliki juga oleh yang tua dan muda, demikian pula Imajinasi, rasa
manis, rasa asin, rasa pedas dan pahit tidak memiliki usia, baik yang tua maupun
yang muda selalu mempunyai mimpi untuk hal tersebut, oleh karena itu tidak ada
lembaga apapun yang dapat membendungnya untuk menghentikan semuanya
itu.
Saksi mempunyai keyakinan, bahwa kehidupan seseorang untuk menjadi lebih
baik daripada sebelumnya hanyalah milik orang tua, karena langkah pertama
adalah mencari tahu bagaimana melakukannya, tetapi langkah kedua milik orang
tua yang paling tahu bagaimana melakukannya dan menikmatinya.
169
Sebagai bukti, Saksi sekarang masih aktif, sebagai pengajar, baik pada pergurus
tinggi, kepada rekan sejawat, kepada para junior, kepada masyarakat melalui
zoom dan pertemuan-pertemuan paguyuban, Saksi juga sebagai konsultan
hukum, advokat dan kurator serta legal drafter untuk membantu notaris muda
dalam pembuatan akta-akta, baik yang berkaitan dengan hukum keluarga,
hukum waris dan perseroan. Saksi masih aktif berolah raga, tetapi Saksi
kehilangan jabatan Saksi, sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
sehingga Saksi tidak dengan leluasa untuk dapat melayani masyarakat luas.
Dengan uraian tersebut, maka menurut Saksi tentang kemampuan seorang
notaris untuk tetap dapat menjalankan profesinya, serahkan saja kepada
profesional yang lain, yaitu seorang dokter dan psikolog, sehingga bukan dengan
pembatasan usia, tetapi digantungkan pada kesehatan raga dan jiwa, sehingga
terhadap notaris yang berusia dinipun menjadi tidak layak untuk memangku
jabatan tersebut, demikian bilamana dokter mengatakan yang bersangkutan
tidak cakap lagi untuk melanjutkan jabatannya.
Atas dasar uraian tersebut, maka tentang Uji Materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan
Pasal 8 ayat (2) UUJN, sudah sepatutnya untuk dikabulkan.
Bahwa dalam persidangan Saksi memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
Menurut Saksi, notaris itu adalah pejabat umum yang menjalankan profesi. Itu
diatur dalam konsiderans undang-undang. Artinya, jika diatur dalam
konsiderans, berarti di atas isi undang-undang itu sendiri. Dan sebagai
profesional, notaris itu mempunyai kewajiban untuk selalu belajar dan belajar.
Belajar itu bukan untuk dirinya sendiri. Tetapi belajar untuk bagaimana melayani
masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, yaitu pengaturan hubungan pemerintah dengan
masyarakat dalam suatu proses pelayanan publik. Dan ini dari pengalaman
Saksi, ternyata hampir dalam banyak hal, dalam dunia hukum, itu diambil alih
oleh notaris. Karena notaris mempunyai kewajiban untuk mendalami tentang
perseroan terbatas, contoh, firma, CV, perseroan terbatas, dan lain-lain.
170
Sehingga, dalam dunia usaha peranan notaris itu sangat-sangat besar sekali.
Yang dirugikan adalah masyarakat.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 8 Oktober 2024, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 1 November 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU JABATAN NOTARIS YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris
(1) “Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.”
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal a quo dianggap
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.”
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”
171
Para Pemohon beranggapan bahwa berlakunya norma-norma a quo telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang berprofesi
sebagai notaris, karena adanya norma a quo telah menyebabkan pada intinya:
-
Para Pemohon tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti dan
diberhentikan dari notaris;
-
Para Pemohon tidak berpenghasilan setelah pensiun sebagai notaris;
-
Para Pemohon terbatas dalam tugas dan fungsinya sebagai notaris;
-
Karir Para Pemohon sebagai notaris berpotensi berakhir dalam waktu yang
singkat;
-
Para Pemohon mengalami kesulitan dalam proses administrasi untuk
perpanjangan masa jabatan notaris setelah usia notaris 65 (enam puluh
lima) tahun;
-
Para Pemohon merasa masih sehat dalam menjalankan tugasnya sebagai
notaris namun berpotensi dibatasi oleh ketentuan batas usia jabatan notaris;
dan
-
Para Pemohon bertanggungjawab seumur hidup dalam Akta yang telah
dibuat padahal statusnya sudah tidak menjadi notaris lagi.
Kerugian-kerugian tersebut menyebabkan para Pemohon tidak mendapatkan
hak atas penghidupan yang layak, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar dan
pengembangan dirinya, hak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum, serta hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang
diskriminatif. (vide perbaikan permohonan hlm. 29-30)
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris sepanjang
frasa “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun” bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “telah berumur 70 (tujuh puluh)
tahun.”
3. Menyatakan pada Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang frasa
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
172
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan” bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.”
4. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-
mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan yang
diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian keterangannya dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
173
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Selanjutnya, terhadap dalil kerugian konstitusional tersebut DPR RI
memberikan pandangan mengenai kedudukan hukum (legal standing)
berdasarkan 5 (lima) parameter sebagaimana diuraikan di atas, sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
merupakan pasal yang mengatur tentang hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak dan hak untuk pengembangan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya. Dalam konteks ini, berlakunya UU a
quo tidak membatasi sama sekali hak para Pemohon tersebut, sebab
pasal-pasal a quo merupakan pasal yang berkaitan dengan batas usia
pensiun bagi notaris untuk dapat menjalankan profesinya dengan masa
perpanjangan jabatannya. Para Pemohon tetap dapat melaksanakan
profesinya tersebut bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
sampai dengan batasan waktu yang diberikan oleh undang-undang.
Pembatasan tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang merugikan
melainkan guna memberikan kejelasan hukum bagi profesi notaris
mengenai lamanya waktu yang diberikan oleh undang-undang untuk
mereka dapat melaksanakan profesi tersebut.
2. Bahwa pasal-pasal a quo juga telah menjamin hak para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum dikarenakan
adanya aturan dan mekanisme yang jelas kapan seorang notaris berhenti
dari jabatannya dan perihal berapa lama waktu yang diberikan oleh
undang-undang untuk perpanjangan masa jabatan tersebut. Sehingga,
tidak terdapat hak konstutusional para Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dilanggar oleh pasal-
pasal a quo.
174
3. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan pasal yang
mengatur tentang hak untuk terbebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif. Dalam konteks ini, prinsip non diskriminasi yang
dimaksudkan tersebut adalah memastikan bahwa tidak seorang pun
dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, kebangsaan,
status kelahiran, dan lainnya. Merujuk pada hal tersebut, menjadi tidak
relevan apabila para Pemohon menganggap pasal-pasal a quo
menimbulkan diskriminasi bagi para Pemohon, sebab pengaturan a quo
tidak berkorelasi dengan prinsip-prinsip non diskriminasi.
4. Bahwa para Pemohon juga tidak spesifik menguraikan masing-masing
kerugian yang betul-betul dirasakan oleh para Pemohon. Pengaturan a
quo sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi para
Pemohon dalam menjalankan profesinya dan guna memberikan adanya
jaminan atas proses regenerasi dalam menjalankan profesi tersebut.
Pengaturan tersebut juga telah disesuaikan dengan beban tugas dan
tanggung jawab yang diemban, kondisi fisik, dan ketelitian yang
diperlukan oleh seorang Notaris dalam memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat. Diubahnya norma a quo justru akan menimbulkan
implikasi atau hambatan tidak hanya dalam proses regenerasi jabatan
notaris tersebut melainkan juga berimplikasi pada pemberikan pelayanan
hukum kepada masyarakat yang kurang optimal yang disebabkan oleh
menurunnya efektivitas kinerja dikarenakan usia lanjut.
5. Selain itu, berkaitan dengan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon XII
dan XXI juga bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
Dikarenakan persoalan belum adanya SK pemberhentian dan belum
didapatkannya SK perpanjangan merupakan persoalan implementasi
norma yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kerugian
konstitusional para Pemohon.
6. Bahwa kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon, khususnya
Pemohon XXIII dan XXIV juga tidak bersifat potensial akan terjadi karena
usia para Pemohon telah melampaui dari pengaturan norma a quo.
175
Sehingga, dikabulkan atau tidak dikabulkannya norma a quo tidak
berimplikasi apapun bagi para Pemohon.
7. Dengan demikian, terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dan tidak ada kerugian konstitusional yang timbul akibat
berlakunya norma-norma a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat
dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu
Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan ketentuan
pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
176
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan
pengujian materiil UU Jabatan Notaris terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi
dalam
pelayanan
hukum
kepada
masyarakat,
yang
memiliki
kewenangan untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan
mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum di
masyarakat. Dengan kewenangan tersebut notaris dipercaya untuk
melakukan sebagian dari kekuasaan negara dengan memberikan
kekuatan otentik dan eksekutorial pada akta yang dibuatnya.
2. Mengingat begitu pentingnya kewenangan dan profesi yang dijalani oleh
Notaris maka pengaturannya dituangkan dalam UU Jabatan Notaris.
Lahirnya UU Jabatan Notaris dilatarbelakangi karena pengaturan
mengenai jabatan notaris terdahulu diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, yang pengaturannya masih berpedoman pada
perundang-undangan zaman kolonial dan peraturan perundang-
undangan nasional. Sehingga, pengaturannya tersebut dianggap sudah
tidak bersesuaian lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat.
3. Adapun salah satu materi muatan penting yang diatur dalam UU Jabatan
Notaris adalah perihal pengangkatan dan pemberhentian Notaris. Materi
muatan tersebut perlu diatur guna memberikan kepastian hukum bagi
Notaris dalam menjalankan profesinya.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pengaturan mengenai batas masa usia pensiun notaris dan
perpanjangan masa jabatannya tersebut dimaksudkan guna memberikan
kepastian hukum bagi Notaris dalam menjalankan profesinya sekaligus
menjadikan batasan bagi Notaris mengenai kapan berakhirnya masa
jabatan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, pengaturan batas usia
pensiun bagi suatu profesi yang satu dengan yang lainnya tentu akan
mengalami perbedaan. Sebab, pengaturan tersebut disesuaikan dengan
beban tugas yang diemban, kemampuan fisik dan psikis, maupun
177
regenerasi profesi tersebut. Dengan demikian, adanya pembedaan
antara pengaturan batas usia pensiun antara profesi satu dengan lainnya
bukan lah suatu hal yang diskriminatif dan tidak memberikan kepastian
hukum.
2. Bahwa efektivitas kinerja seseorang dalam mengemban suatu jabatan
atau profesi tertentu sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah
satunya usia. Pada usia lanjut, produktivitas kerja seseorang akan
semakin menurun hal ini disebabkan oleh kekuatan fisik atau kesehatan
seseorang yang akan cenderung menurun. Berdasarkan data BPS, usia
produktif seseorang adalah hanya sampai 56-64 tahun. Oleh karenanya,
dalam beberapa profesi atau jabatan tertentu diatur batas usia pensiun
guna adanya regenerasi pada profesi-profesi tersebut sehingga diisi oleh
orang-orang yang memiliki kemampuan dan kondisi fisik yang prima
guna melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih optimal.
3. Bahwa notaris adalah pejabat umum yang salah satu kewenangannya
adalah membuat akta otentik dan memberikan pelayanan hukum kepada
masyarakat. Selain kewenangan tersebut notaris juga memiliki
kewenangan yaitu:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat Akta risalah lelang.
Dengan kewenangan adanya kewenangan-kewenangan tersebut
tentunya dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam
178
menjalankan profesinya. Tingkat ketelitian dan kecermatan seseorang
tersebut akan sangat sulit dilakukan seiiring dengan usia yang telah lanjut
karena adanya kondisi kesehatan fisik yang terus menurun. Oleh
karenanya guna melaksanakan kewenangan dan pemberian pelayanan
hukum yang lebih optimal ke masyarakat maka faktor usia menjadi
penentu terhadap produktivitas seorang notaris dalam melaksanakan
profesinya.
4. Bahwa apabila merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Jabatan Notaris diatur
definisi formasi jabatan notaris yakni penentuan jumlah notaris yang
dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan notaris. Adanya pengaturan
formasi ini menunjukkan adanya kekhususan dalam jabatan notaris
dimana formasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran
pemetaan terkait kebutuhan notaris dalam suatu wilayah kabupaten/kota
yang harus dipenuhi. Dalam mendukung jalannya formasi yang ideal
maka harus tercipta proses regenerasi dalam jabatan notaris tersebut
sehingga tidak menimbulkan ketimpangan adanya notaris yang banyak
di suatu wilayah tertentu termasuk juga guna memberikan kesempatan
bagi notaris lainnya untuk berpraktik mengingat banyaknya jumlah
notaris di Indonesia yaitu 19.109 (vide perbaikan permohonan hlm. 47).
Pengaturan batasan usia untuk seseorang diberhentikan sebagai notaris
tersebut dipandang cukup ideal guna menciptakan regenerasi yang baik
pada profesi tersebut.
5. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang membandingkan batasan usia
pensiun antara profesi notaris dengan profesi lainnya yang usia
pensiunnya 70 tahun, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Ditinjau dari kedudukan, Hakim Agung adalah pejabat negara yang
melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman sedangkan notaris
adalah pejabat umum. Ditinjau dari segi mekanisme pengangkatan,
Hakim Agung diangkat oleh Presiden yang diusulkan oleh DPR
sedangkan notaris diangkat oleh menteri. Mendasar pada 2 (dua)
perbedaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan kedudukan dan
tanggung jawab yang diemban maka menjadi tidak relevan para
179
Pemohon membandingkan batasan usia notaris dengan Hakim
Agung. Begitu pula halnya dengan hakim konstitusi yang juga
merupakan pejabat negara yang ditetapkan dengan keputusan
presiden juga menjadi tidak relevan untuk para Pemohon bandingkan
dengan profesi notaris.
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen diatur bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan
fungsional tertinggi bagi dosen dimana dalam menjalani profesi
tersebut seorang guru besar menghasilkan karya yang sangat
bermanfaat dan berdampak untuk masyarakat luas sebagai wujud
dalam pengabdian di bidang akademis. Dengan kualifikasi yang
demikian maka menjadi relevan timbul adanya perbedaan dari segi
masa pensiun mengingat jabatan yang diemban oleh guru besar
berdampak luas ke masyarakat karena tugas jabatannya sebagai
pendidik dan berperan besar dalam memajukan dunia pendidikan.
Hal tersebut berbeda dengan notaris yang memiliki lingkup
kewenangan antara dirinya dan klien yang ditangani. Begitu pula
halnya dengan PNS Peneliti dan Perekayasa yang berwenang di
bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu
pengetahuan dan teknologi tentu dalam menjalankan profesinya
berdampak sangat luas ke masyarakat. Sehingga menjadi tidak
relevan untuk dibandingkan dengan profesi notaris.
c. Mendasar pada penjelasan di atas, maka tidak tepat apabila para
Pemohon sebagai notaris merasa keberatan dan membandingkan
batasan usia pensiun atas profesi yang mereka jalani dengan profesi
lainnya. Hal ini mengingat adanya perbedaan kedudukan dan beban
tugas tanggung jawab yang berbeda yang tentu akan menghasilkan
kebijakan atau aturan yang berbeda pula. Perbedaan tersebut bukan
suatu hal yang diskriminatif dan tidak berkepastian hukum.
6. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang membandingkan profesi
notaris dan profesi lainnya yang tidak dibatasi oleh batasan usia pensiun
180
sehingga profesi tersebut dapat dijalankan selamanya, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Advokat, Arbiter, Konsultan Hukum Pasar Modal, Akuntan publik dan
Konsultan Pajak adalah profesi yang berkaitan dengan jasa baik jasa
di bidang hukum maupun di bidang keuangan. Dalam konteks ini,
profesi tersebut merupakan profesi yang dilaksanakan secara
mandiri. Profesi tersebut tidak dibatasi dengan usia pensiun, namun
terikat dengan perizinan yang diberikan seperti misalnya akuntan
publik dan konsultan pajak yang menjalankan praktiknya dengan izin
yang diberikan. Selain itu, meskipun notaris memiliki kesamaan yakni
dalam memberikan jasa atau pelayanan hukum kepada masyarakat,
akan tetapi profesi notaris merupakan pejabat umum yang diangkat
dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberikan kewenangan dan
kewajiban untuk melayani publik dalam hal tertentu karena ia ikut
serta melaksanakan suatu kekuasaan yang bersumber pada
kewibawaan dari pemerintah. Sehingga, relevan apabila profesi
notaris tersebut terikat dengan usia pensiun dalam melaksanakan
jabatannya.
b. Dokter, Psikolog, dan Apoteker adalah jabatan fungsional di bidang
keahlian. Sebagai pejabat fungsional, profesi-profesi tersebut terikat
dengan batasan usia pensiun jabatan pegawai aparatur sipil negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun untuk pejabat
fungsional ahli pertama dan muda adalah 58 tahun, pejabat
fungsional ahli madya 60 tahun, dan pejabat fungsional ahli utama
adalah 65 tahun. Sehingga, terhadap dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa profesi-profesi tersebut tidak dibatasi dengan
usia pensiun maka dalil tersebut keliru dikarenakan ketidakpahaman
para Pemohon.
c. Mendasar pada penjelasan tersebut telah menunjukkan adanya
ketidakpahaman Para Pemohon terkait tugas, tanggung jawab, dan
kekhususan atau kekhasan dari masing-masing profesi tersebut.
181
Sehingga menjadi tidak relevan dalil para Pemohon untuk
dipertimbangkan.
7. Bahwa DPR RI juga mengutip pernyataan dari Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo “Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak
adilnya dengan membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan
di Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang dinyatakan oleh
Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan hanya
membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang
berbeda (Putusan MK Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.84). Bagir Manan juga
menyatakan hal yang serupa dengan Prof. Sudiman Kartohadiprodjo dan
Laica Marzuki, yaitu:
“Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan
bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan
atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat
segala sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai perbedaan
juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian,
apakah ada syarat objektif agar suatu perbedaan atau unequal itu
menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan. (Putusan MK Nomor
1/PUU-X/2012: hlm.57)”.
Dengan demikian, maka apabila para Pemohon hendak menyamakan
jabatannya dengan jabatan atau profesi lainnya maka hal tersebut justru
akan menimbulkan diskiriminasi dan ketidakpastian hukum. Sebab,
masing-masing jabatan memiliki karakteristik dan beban tugas yang
berbeda-beda. Sehingga, menyamakan sesuatu hal yang berbeda justru
sama halnya dengan tidak memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum.
8. Selain itu, pengaturan batas usia juga merupakan open legal policy
(kebijakan hukum terbuka) yang dimiliki oleh pembentuk undang-
undang. Dalam hal ini pembentuk diberikan keleluasaan dalam
menentukan suatu aturan, larangan, kewajiban, atau batasan-batasan
yang dimuat dalam suatu norma undang-undang yang sedang dibuat,
sepanjang norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
182
1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang
(detorunement de pouvoir); dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa apabila terdapat materi muatan
dalam suatu undang-undang yang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak
dapat membatalkannya kecuali apabila produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intorable.
9. Norma-norma a quo juga telah diujikan di Mahkamah dan dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah dalam putusan MK No. 52/PUU-
VIII/2010. Pada pertimbangannya Mahkamah juga menegaskan bahwa
persoalan mengenai batas usia merupukan open legal policy, yang
selengkapnya sebagai berikut:
[3.12.2] …”Merujuk kepada aturan yang dipertimbangkan di atas,
Mahkamah berkesimpulan bahwa ketetapan pembentuk undang-
undang mengenai batas usia pensiun seseorang pejabat adalah
suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa
pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan
sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.
[3.12.3] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, soal perubahan
pensiun seorang pejabat adalah ranah legislative review, seperti
halnya perubahan usia Hakim Agung dari 65 tahun atau 67 tahun
menjadi 70 tahun atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60
tahun menjadi 62 tahun sebagaimana dipertimbangkan di atas,
bukan ranah judicial review.”
Mendasar pada pertimbangan Mahkamah tersebut, maka menjadi tidak
relevan apabila para Pemohon masih mempersoalkan konstitusionalitas
norma a quo. Sebab, Mahkamah telah menegaskan bahwa persoalan
mengenai batas usia merupakan ranah legislative review bukan judicial
review dan dalam mengadili perkara ini sudah sepatutnya Mahkamah
tidak perlu mengubah pendiriannya dikarenakan tidak adanya urgensi
atau kerugian konstitusional yang benar-benar terjadi.
10. Merujuk pada risalah Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang
tentang Jabatan Notaris pada 30 Agustus 2004 yang diketuai oleh Zain
B disampaikan sebagai berikut:
183
“…selanjutnya poin yang ke delapan, hanya ada delapan poin
yang ada di kita adalah usia pensiun, ini tentu akan banyak
ditentang oleh teman-teman kita notaries bahwa ada dulu kami
mendengar gagasan untuk meningkatkan masa pensiun yang
sekarang itu 65. Ada yang menginginkan itu ditambah, menurut
hemat kami 65 ini saja sudah lebih dari cukup. Kami
mengusulkan disini kenapa enggak 60 tahun saja pensiun notaris
kita ini, ini sesuai dengan batas pensiun pejabat fungsional
termasuk pejabat negara. Itu landasan kami mengusulkan
kenapa 60 tahun, kalau alasan tambahan bisa saja supaya ada
namanya re generasi di notaries itu. Memberikan kesempatan
juga bagi orang yang apa yang terlalu lama antri dia, kalua
semakin cepat pensiun tentu formasi karena dibatasi tadi enggak
ada masalah. Lain halnya kalua tidak dibatasi formasi, ini kan
bisa kita lihat nanti apakah bisa lebih dari 60 misalnya enggak
usah.”
Berdasarkan risalah tersebut terdapat usulan yang menyatakan bahwa
batas usia pensiun 65 tahun dipandang cukup dan terdapat usulan untuk
menurunkan batas usia pensiun notaris tersebut 60 tahun sesuai dengan
batas pensiun pejabat fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa adanya
rumusan norma a quo telah berdasarkan kesepakatan politik pada saat
pembahasan RUU Jabatan Notaris.
11. Bahwa apabila DPR RI mempelajari dengan seksama permohonan para
Pemohon terkait posita dan petitum yang diajukan oleh para Pemohon
maka
terdapat
ketidakkonsistenan
dari
para
Pemohon
dalam
mengkonstruksikan argumentasinya. Pada posita dan petitumnya para
Pemohon meminta majelis hakim untuk menambahkan batas usia
pensiun bagi notaris dalam jabatannya adalah 70 tahun. Namun, dalam
Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, para Pemohon dalam petitumnya
meminta agar majelis hakim menghapus ketentuan batas masa
perpanjangan jabatan sehingga jabatan tersebut dapat dilaksanakan
selama-lamanya. Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakcermatan
para Pemohon dalam mengkonstruksikan posita dan petitum yang
dimohonkan kepada Mahkamah. Oleh karena itu, patut dinyatakan
bahwa permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel).
12. Dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan di atas DPR RI
menegaskan bahwa norma-norma a quo merupakan norma yang
184
dipandang masih relevan dan konstitusional. Adapun apabila para
Pemohon tetap menginginkan adanya perubahan rumusan dalam norma
a quo maka dipandang tepat apabila para Pemohon menyampaikannya
melalui proses legislative review dengan melampirkan kajian tertentu
guna mendukung urgensi perubahan rumusan terhadap norma a quo.
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
18 Juli 2024 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan 18 Juli 2024,
serta keterangan tambahan Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 30
September 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
185
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
UU Jabatan Notaris yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2):
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
…
b.
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28l ayat (2) UUD N RI Tahun 1945.
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
a. Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Bahwa ketentuan a quo sangat merugikan para Pemohon karena para
Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi kehilangan mata
pencaharian untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari serta tidak
mendapatkan penghidupan yang layak akibat kehilangan pekerjaan.
b. Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Bahwa dengan ketentuan a quo, para Pemohon mengalami atau setidak-
tidaknya berpotensi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena
kesempatan untuk mengembangkan diri sebagai Notaris telah dibatasi oleh
undang-undang serta tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya karena
manfaat atas ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengakibatkan angka
harapan hidup semakin tinggi yang diperoleh oleh para Pemohon menjadi
tidak ada artinya karena tidak dapat berprofesi lagi sebagai Notaris.
c. Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
186
-
Bahwa ketentuan a quo sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini
khususnya angka harapan hidup, produktivitas pada usia lanjut, dan
perbandingan dengan usia Notaris di beberapa negara lain yang
menyebabkan para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya
berpotensi tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil.
-
Bahwa dengan ketentuan a quo, para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan perlakuan yang sama di
hadapan hukum karena dibandingkan dengan jabatan lain yang bahkan
mendapatkan pensiunan dari negara, batas usia pensiunnya di atas 65
(enam puluh lima) tahun.
d. Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
-
Bahwa dengan ketentuan a quo, para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi mendapatkan perlakuan yang bersifat
diskriminatif karena terkait usia pensiun berbeda dengan pejabat umum
yang lain sehingga menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat
ditoleransi (intolerable) sehingga terhadap unsur strict scrutiny telah
terpenuhi karena pembentuk undang-undang memberikan perlakuan
yang berbeda dalam bentuk pengaturan tentang usia pensiun kepada
para Pemohon sebagai golongan, kelompok, dan status sosial pejabat
umum yang sama-sama menjadi Notaris.
-
Bahwa dengan ketentuan a quo, para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif karena pembentuk undang-undang
tidak memberikan rasionalitas yang objektif terhadap pengaturan batas
usia pensiun bagi Notaris yang tidak sesuai dengan pejabat umum
lainnya yang dibayar oleh negara sehinga terhadap unsur rasionalitas
menurut para Pemohon telah terpenuhi.
e. Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945:
187
Bahwa dengan ketentuan a quo, Para Pemohon mengalami atau setidak-
tidaknya berpotensi tidak dapat memenuhi hajat hidupnya karena tidak
memiliki
pekerjaan
setelah
pensiun
sebagai
Notaris
serta
tidak
mendapatkan penghidupan yang layak setelah pensiun sebagai Notaris
yang tidak berpenghasilan.
f. Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD N RI Tahun 1945:
-
Bahwa terhadap produk yang dibuat oleh Notaris, yaitu akta autentik,
para pemohon diwajibkan untuk bertanggungjawab atas akta tersebut
meskipun sudah tidak lagi menjadi Notaris sehingga ketentuan a quo
memberikan atau menimbulkan ketidakadilan bagi Para Pemohon.
-
Bahwa dengan ketentuan a quo, Para Pemohon mengalami atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapat perlakuan yang sama di
mata hukum karena dibandingkan dengan profesi lain dengan kategori
tidak mendapatkan gaji dan pensiun dari negara yang sama dengan
profesi Notaris, profesi-profesi tersebut tidak dibatasi usia pensiunnya.
-
Bahwa dengan adanya ketentuan a quo telah menimbulkan
kesenjangan antara jumlah Notaris dengan kebutuhan Masyarakat
sehingga beban kerja para Notaris yang masih aktif menjadi lebih
banyak.
g. Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2)
UUD N RI Tahun 1945:
Bahwa dengan ketentuan a quo, para Pemohon mengalami atau setidak-
tidaknya berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif sehingga
menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable)
mengingat profesi-profesi tersebut tidak mendapatkan gaji dan pensiun dari
negara sehingga tidak membatasi usia pensiun Notaris sehingga unsur
rasionalitas menurut para Pemohon terpenuhi. Karena pembentuk undang-
undang sebagai representasi memberikan batasan usia pensiun sehingga
terhadap unsur strict secrunity telah terpenuhi karena pembentuk undang-
undang memberikan perlakuan yang berbeda dalam bentuk pengaturan
188
tentang batas usia pensiun kepada para Pemohon yang sama-sama menjadi
Notaris.
h. Petitum para Pemohon:
-
Menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris sepanjang
“telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;” bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan “telah berumur 70 (tujuh puluh)
tahun.”
-
Menyatakan pada Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan Kesehatan yang bersangkutan;” bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.”
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 2 Tahun 2021), menyatakan
bahwa Pemohon adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, serta Pasal 4
ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi telah secara tegas
189
memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional
terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal
a quo pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU a quo,
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris apabila
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, kemudian dapat memperpanjang
masa jabatannya hingga berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan telah menjadi sebab dari
kerugian baik yang telah terjadi maupun akan terjadi bagi para Pemohon
sehingga bertentangan dengan keempat hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28l ayat (2) UUD N RI Tahun 1945.
b. Bahwa para Pemohon dapat dibagi menjadi 4 kategori yaitu:
1) Pemohon yang berusia di bawah 65 tahun terdiri atas 16 orang yaitu
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI,
Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon
XVIII, dan Pemohon XXII yang potensial dirugikan atas berlakunya pasal-
pasal yang diuji a quo;
2) Pemohon yang telah berusia 65 tahun (belum mendapatkan SK
pemberhentian notaris dan belum mendapatkan SK perpanjangan) terdiri
190
atas 2 orang yaitu Pemohon XII dan Pemohon XXI yang potensial
dirugikan karena dengan diberlakukannya pasal-pasal yang diuji a quo
yang bersangkutan tidk dapat memperpanjang masa jabatannya;
3) Pemohon yang telah melakukan perpanjangan masa jabatan notaris
terdiri atas 4 orang yaitu Pemohon VII, Pemohon XVII, Pemohon XIX,
dan Pemohon XX dimana yang bersangkutan sudah dapat dipastikan
tidak dapat memperpanjang masa jabatannya sebagai notaris; dan
4) Pemohon yang telah pensiun terdiri atas 2 orang yaitu Pemohon XXIII
dan Pemohon XXIV yang telah dirugikan karena tidak dapat menjadi
notaris selamanya.
c. Bahwa yang menjadi kerugian konstitusional para Pemohon tersebut pada
pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
-
para Pemohon berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti
dan diberhentikan dari notaris.
-
para Pemohon berpotensi tidak berpenghasilan setelah pensiun sebagai
notaris.
-
Pemohon terbatas dalam tugas dan fungsinya sebagai notaris.
-
karir para pemohon sebagai notaris berpotensi berakhir dalam waktu
yang singkat.
-
para
Pemohon berpotensi mengalami
kesulitan dalam proses
administrasi untuk perpanjangan masa jabatan notaris setelah usia
notaris 65 tahun.
-
para Pemohon merasa masih sehat dalam menjalankan tugasnya
sebagai notaris namun berpotensi dibatasi oleh ketentuan batas usia
jabatan notaris dalam UU Jabatan Notaris.
-
para Pemohon terkena dampak psikologis karena telah pensiun sebagai
notaris.
d. Apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional para
Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi dan hak-hak konstitusional para
Pemohon mendapatkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
191
4. Terhadap legal standing para Pemohon diatas, Pemerintah memberikan
jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan a quo tidak melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 karena para Pemohon tetap dapat melaksanakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak sejak diangkat menjadi notaris hingga usia pensiun.
Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan tidak dapat memenuhi hajat
hidupnya serta tidak mendapatkan penghidupan yang layak setelah pensiun
sebagai notaris yang tidak berpenghasilan, menurut pemerintah tidak ada
isu hak konsitutional yang dilanggar akibat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal
8 ayat (2) UU Jabatan Notaris sehingga para Pemohon terlalu mengada-ada
dalam mendalilkan kerugian konsitutionalnya. Menjadi seorang notaris
adalah pilihan bagi setiap orang dan tentunya telah mempertimbangkan
serta mempersiapkan dalam menghadapi masa pensiunnya. Hal ini tentunya
sudah menjadi keadaan yang pasti akan dialami/berlaku bagi semua
pekerjaan/profesi
untuk
memasuki
waktu
akhir
(pensiun)
dari
pekerjaan/profesinya.
b. Bahwa ketentuan a quo tidak melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 karena para Pemohon tetap dapat mengembangkan diri, mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni
dan budaya. Menurut Pemerintah, Pasal 28C ayat (1) ini tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan pengaturan masa usia
pensiun notaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Justru Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945 ini telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para
Pemohon untuk mengembangkan diri dan juga memperoleh manfaat atas
ilmu pengetahuan dan teknologi sepanjang hayatnya serta tidak hanya
dibatasi saat menjabat sebagai notaris saja.
c.
Bahwa ketentuan a quo tidak mengakibatkan hilangnya pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi para Pemohon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Justru ketentuan a quo telah memenuhi sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berupa
192
pengaturan yang jelas terhadap usia pensiun seorang notaris yaitu telah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dan bahkan diberi kesempatan
perpanjangan sampai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
d. Selain itu ketentuan Pasal a quo juga berlaku terhadap setiap orang yang
berprofesi sebagai Notaris tanpa membeda-bedakan karena memberikan
kepastian hukum untuk semua jenjang umur baik yang telah memasuki
masa pensiun maupun yang akan memasuki masa pensiun tanpa membeda
bedakan secara diskriminatif dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
e. Bagi para Pemohon yang berusia di bawah 65 tahun sampai dengan
maksimal usia 67 tahun masih dapat menjalankan profesinya sebagai
notaris hingga batas usia yang telah ditentukan dan sesuai dengan
persyaratan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU jabatan
Notaris sehingga menurut Pemerintah tidak ada hak konstitusional yang
dilanggar.
f.
Bagi para Pemohon yang sudah pensiun tidak lagi berstatus sebagai notaris
yang aktif sesuai dengan ketentuan a quo yaitu telah berusia 65 tahun atau
dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun, menurut Pemerintah
terhadap para Pemohon tersebut tidak memiliki legal standing dalam
permohonan a quo.
g. Bahwa ketentuan a quo tidak menghalangi para Pemohon dan Warga
Negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk
berprofesi sebagai notaris sepanjang memenuhi syarat-syarat untuk dapat
diangkat atau diberhentikan dari jabatannya sebagaimana yang telah diatur
dalam UU Jabatan Notaris. Pemohon masih memiliki kesempatan hingga
usia 67 tahun untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai notaris. Bahwa
isu yang dibawa oleh para Pemohon bukanlah merupakan isu diskriminasi
terhadap usia, melainkan persoalan psikologi seorang yang akan pensiun
atau sudah pensiun. Permasalahan para Pemohon lebih kepada
kesejahteraan yang diperoleh bagi notaris yang sudah pensiun. Sehingga
tidak terdapat isu konstusionalitas dalam permohonan a quo serta tidak ada
193
kerugian konstitusional para Pemohon yang di langgar. Oleh karenanya,
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tidak jelas
hak konstitusional apa yang dilanggar akibat keberlakuan Pasal a quo.
h. Bahwa Jabatan Notaris merupakan jabatan umum atau publik karena
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan
tugas negara, Pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan
umum (pemerintah) dan diberi wewenang serta kewajiban untuk melayani
publik dalam hal-hal tertentu serta ikut melaksanakan kewibawaan
pemerintah, khususnya terkait pembuatan akta autentik guna kepentingan
pembuktian dalam hukum perdata berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Ketentuan ini sekaligus menegaskan kedudukan
notaris Notaris sebagai pejabat umum.
i.
Bahwa notaris merupakan jabatan kehormatan sehingga hubungan antara
notaris dan penghadap bukanlah hubungan kerja ataupun pemberian kuasa.
Sifat kehormatan ini menjadikan hubungan antara notaris dan pemerintah
juga bukan hubungan kerja. Tanggung jawab notaris adalah produk yang
dihasilkan oleh notaris yang memiliki kekuatan pembuktian yang paling
sempurna, oleh karena tanggung jawab notaris dapat menghasilkan produk
berupa akta autentik, maka tanggung jawabnya sangatlah besar.
j.
Bahwa profesi notaris bagian dari kewenangan/kekuasaan negara untuk
membuat akta autentik Negara menganggap orang-orang yang menjadi
notaris hanyalah yang memiliki kompetensi tertentu untuk membuat akta
autentik, maka sebelum memberikan sebagian kewenangannya, negara
perlu memastikan kompetensi seseorang guna menjalankan jabatan notaris.
Dalam menjalankan tugasnya Notaris juga dituntut untuk memiliki nilai moral
yang tinggi, karena dengan adanya moral yang tinggi maka Notaris tidak
akan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, sehingga Notaris
akan dapat menjaga martabatnya sebagai seorang pejabat umum yang
memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
k.
Berdasarkan hal tersebut undang-undang memberikan batasan-batasan
pengaturan sebagai kewenangan open legal policy baik tugas, tanggung
jawab dan wewenangnya dengan landasan bahwa notaris bagian dari
194
kewenangan/kekuasaan negara. Begitu juga terhadap batasan usia pensiun
merupakan
kewenagan
open
legal
policy
yang
sangat
penting
dipertimbangkan karena tanggung jawab notaris memiliki kekuatan
pembuktian yang paling sempurna.
l.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dalil-dalil kerugian para pemohon
bukan
merupakan
dalil
kerugian
konstitisionalitas
yang
dapat
dipertentangkan dengan ketentuan pasal Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28l ayat (2) UUD 1945. Dengan alasan bahwa berdasarkan
pemberian kewenagannya para pemohon sebagai notaris diberikan segala
hak-haknya sebagai Pejabat umum selama 65 tahun dan dapat
diperpanjang 67 tahun. Batasan pemberian hak dan tanggung jawab
sebagai jabatan bukanlan merupakan pelanggaran konstitusional namun
merupakan kebijakan yang terukur yang dapat dipertanggungjawabkan atas
nama jabatan. Berdasarkan fungsi jabatan Pasal 8 ayat (2) secara fakta tidak
dapat menguragi atau menghilangkan hak-hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, namun pasal-pasal a quo justru
dapat memberikan kepastian hukum terhadap para pemohon sebagai
notaris selama menduduki jabatanya.
Berdasarkan tanggapan atas Kerugian konstitusional yang didalilkan
pemohon telah jelas para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas,
Pemerintah berpendapat Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah
tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
195
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas
hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang
menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum
dalam masyarakat. Untuk menjamin kepastian hukum guna memberikan
perlindungan hukum, salah satu alat bukti yang terkuat dan mempunyai peranan
penting adalah akta autentik. Akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan
terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam
kehidupan masyarakat. Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang
untuk membuat akta autentik. Notaris memainkan peranan penting dalam
sistem hukum perdata khususnya aspek formil. Pasal 1870 KUHPerdata secara
tegas mengatur kedudukan akta autentik sebagai bukti paling sempurna dalam
sistem hukum acara perdata Indonesia. Kewenangan ini sejalan dengan 3 (tiga)
fungsi pokok notaris dalam tradisi Eropa Kontinental (civil law) yakni:
a) merancang instrumen-intsrumen hukum tertentu khususnya dalam ranah
hukum privat (contohnya wasiat, perikatan, dan tindakan hukum internal
badan hukum);
b) melakukan autentikasi terhadap instrumen-instrumen hukum yang dibuat
oleh para pihak; dan
c) bertindak sebagai kantor catatan publik.
Wewenang dalam melakukan autetinkasi instrumen hukum dan menyimpan
catatan publik (khususnya salinan akta secara tidak langsung menjadikan
notaris sebagai representasi kekuasaan negara untuk hubungan-hubungan
keperdataan yang dilakukan oleh masyarakat. Notaris adalah pejabat umum
yang diangkat oleh pemerintah untuk membanntu melakukan tugas-tugas
negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat guna
196
tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta autentik dalam hal
keperdataan. Pengertian notaris dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa “Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau berdasarkan
undang-undang lainnya”.
2. Notaris sebagai pejabat umum
Notaris adalah pejabat umum dalam Bahasa Belanda disebut sebagai
openbaar ambtenaar yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik.
Kewenangan ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris. Istilah dan
jabatan pejabat umum merupakan warisan tradisi civil law yang diwariskan oleh
Belanda kepada Indonesia melalui ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata.
Ketentuan inilah yang menjadi dasar pengaturan kewenangan notaris di
Indonesia saat ini. Pada sistem hukum Belanda openbaar ambtenaar memiliki
makna sebagai pejabat layanan publik. UU Jabatan Notaris memberikan definisi
mengenai Notaris yaitu “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini”. Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyat yaitu
untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum yang berkaitan dengan
hukum perdata dan keperluan tersebut merupakan wewenang Notaris sebagai
Pejabat Umum. Minuta atas akta yang dikeluarkan oleh seorang Notaris
tersebut menjadi milik negara yang wajib disimpan sampai batas waktu yang
tidak ditentukan. Sebagai bentuk dalam menjalankan kekuasaan negara yang
diterima oleh Notaris dalam kedudukan sebagai jabatan bukan sebagai profesi
semata, karena hal tersebut maka Notaris diberikan hak untuk memakai
lambang Negara yaitu Burung Garuda Pancasila dalam menjalankan
jabatannya. Notaris diangkat serta di berhentikan oleh pemerintah, pemerintah
dalam hal ini adalah Menteri yang membidangi kenotariatan diatur dalam Pasal
1 angka 14 UU Jabatan Notaris, namun tidak berarti Notaris menjadi bawahan
pemerintah, karena Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib:
a) Bersifat mandiri autonomous;
b) Tidak berpihak kepada siapapun atau netral impartial; dan
197
c) Tidak bergantung terhadap siapapun Independent atau dalam kata lain
tidak dapat dicampuri oleh pihak manapun.
3. Karekteristik Tugas dan fungsi Notaris sebagai pejabat umum
Bahwa notaris merupakan jabatan kehormatan sehingga hubungan
antara notaris dan penghadap bukanlah hubungan kerja ataupun pemberian
kuasa. Sifat kehormatan ini menjadikan hubungan antara notaris dan
pemerintah juga bukan hubungan kerja. Sifat “kehormatan” notaris di tengah
kewenangannya sebagai pejabat umum. Oleh karena sifatnya sebagai pejabat
umum, notaris memiliki karakteristik yang tidak menerima upah melainkan
menerima honorarium menandakan notaris merupakan suatu jabatan yang
memiliki kehormatan. Pola hubungan antara pemerintah dan notaris berbeda,
hubungan antara notaris dengan negara bukan penerima dan pemberi kerja,
namun pemberian kewenangan dari negara. Sifat kehormatan di samping
wewenang publik dan sebagai pejabat umum, juga membutuhkan adanya
intervensi atau pengaturan dari negara. Profesi notaris diisi oleh mereka yang
memiliki kompetensi, cakap secara jasmani dan rohani (Pasal 1868 dan 1870
KUHPer).
Notaris merupakan jabatan mandiri yang memerlukan fisik yang prima dan
sehat sehingga dapat membuat akta secara cermat. Bahwa ketika notaris
menjalankan fungsi jabatannya, maka notaris harus memenuhi kriteria yang
telah ditentukan. Terhadap kewenangannya diberikan, tanggung jawab yang
menyertai. Aspek kewajiban juga harus diangkat sebagai bentuk dari
konsekuensi. Apakah notaris masih dapat bertanggung jawab atas akta-akta
autentik yang dihasilkan. Terhadap kewenangan yang diberikan maka pejabat
yang bersangkutan harus siap dengan segala tanggung jawab dan
konsekuensinya. Kewajiban melakukan pekerjaan yang bersifat terapan
menjadi keunikan yang dimiliki oleh jabatan notaris sehingga tidak dapat
dibandingkan dengan profesi lain. Notaris memikul beban yang sangat berat
karena harus menjadi wakil dari negara dalam hubungan keperdataan yang
dibuat oleh penghadap. Tugas Notaris secara hukum mengatur secara tertulis
dan autentik hubungan hukum antara para pihak yang telah melakukan
perjanjian secara mufakat menggunakan jasa notaris, yang pada intinya
198
memberikan kepastian hukum terhadap perjanjian yang telah disepakatinya. Di
sini jelas bahwa notaris merupakan jabatan bebas dari pengaruh tekanan
apapun, tetapi mempunyai kepastian hukum yang kuat, karena itu dalam setiap
membuat grosse akta tertentu selalu mencantumkan kalimat “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa akta notaris mempunyai kekuatan eksekutorial.
Notaris didalam profesinya bertindak sebagai pelayan masyarakat sebagai
pejabat yang diangkat oleh pemerintah. Notaris berwenang membuat akta
autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik menjamin
kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
4. Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum
Tanggung jawab notaris adalah produk yang dihasilkan oleh notaris yang
memiliki kekuatan pembuktian yang paling sempurna, oleh karena tanggung
jawab notaris dapat menghasilkan produk berupa akta autentik, maka
tanggungjawabnya
sangatlah
besar.
Profesi
notaris
bagian
dari
kewenangan/kekuasaan negara untuk membuat akta autentik Negara
menganggap orang-orang yang menjadi notaris hanyalah yang memiliki
kompetensi tertentu untuk membuat akta autentik maka sebelum negara
memberikan sebagian kewenangannya untuk membuat akta autentik maka
negara perlu memastikan notaris adalah pihak yang berkompeten. Notaris juga
dituntut untuk memiliki nilai moral yang tinggi, karena dengan adanya moral
yang tinggi maka Notaris tidak akan menyalahgunakan wewenang yang ada
padanya, sehingga Notaris akan dapat menjaga martabatnya sebagai seorang
pejabat umum yang memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang
berlaku dan tidak merusak citra Notaris itu sendiri.
Setiap Notaris mempunyai pengetahuan yang cukup luas dan mendalam serta
keterampilan sehingga merupakan andalan masyarakat dalam merancang,
199
menyusun dan membuat berbagai akta autentik, sehingga susunan bahasa,
teknis yuridisnya rapi, baik dan benar, karena disamping keahlian tersebut
diperlukan pula kejujuran atau ketulusan dan sifat atau pandangan yang objekti
Seorang notaris harus bisa menjaga kerahasiaan terkait pembuatan akta.
Notaris dilarang menyebar informasi tentang klien tanpa ada persetujuan dari
sang klien. Kerahasiaan merupakan amanat dari sumpah notaris. Dengan
menjaga rahasia klien, notaris juga sudah bertindak netral. Namun demikian,
seorang notaris dapat mengungkapkan informasi tentang rahasia para klien jika
undang-undang mewajibkannya.
Notaris berkewajiban untuk membuat dokumen atau akta yang diminta
masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Jabatan Notaris, seorang
Notaris tidak diperbolehkan menolak untuk memberikan bantuannya, bila hal
tersebut diminta kepadanya, kecuali bisa terdapat alasan yang mendasar. Bila
notaris berpendapat bahwa terdapat alasan yang mendasar untuk menolak,
maka hal itu ia beritahukan secara tertulis kepada yang meminta bantuannya
itu. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Jabatan Notaris, dalam
keadaan tertentu, notaris dapat menolak untuk memberikan pelayanan dengan
alasan-alasan tertentu. Dalam penjelasan pasal ini, ditegaskan bahwa yang
dimaksud
dengan
“alasan
untuk
menolaknya”
adalah
alasan
yang
mengakibatkan notaris berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda
dengan notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak
mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, para pihak
tidak dikenal oleh Notaris, para pihak tidak bisa mengungkapkan keinginannya,
atau hal lain yang tidak dibolehkan oleh undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum. Notaris berkewajiban untuk membuat dokumen atau akta
yang diminta masyarakat.
Seorang notaris tidak dapat menolak permohonan tersebut karena memang
itulah salah satu tugas pokok seorang notaris. Seorang notaris dapat dituntut
jika menolak untuk membuat akta tanpa alasan yang jelas karena kewajiban
membuat dokumen diamanatkan oleh undang-undang. Jika terjadi penolakan
berarti si notaris melanggar undang-undang.Jika seorang notaris memiliki
alasan kuat untuk melakukan penolakan maka hal tersebut dapat dilakukan.
200
Notaris wajib membuat daftar dari akta-akta yang sudah dikeluarkan dan
menyimpan minuta akta dengan baik. Minuta akta adalah asli akta notaris
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Jabatan Notaris. Setelah minuta
akta ditandatangani para pihak di atas meterai dan telah sesuai dengan
ketentuan, selanjutnya ditandatangani oleh saksi, dan terakhir oleh notaris.
Setelah itu, notaris akan mengeluarkan salinan akta resmi untuk pegangan para
pihak. Hal ini perlu dilakukan agar jika terjadi sesuatu terhadap akta yang
dipegang
kedua
belah
pihak
maka
notaris
masih
memiliki
bukti
perjanjian/penetapan. Hal ini juga perlu disadari oleh pihak pembuat akta karena
banyak kejadian di mana para pihak pembuat akta ingin membatalkan isi
perjanjian didalam akta yang dilakukan dengan menghilangkan atau merobek
akta. Seorang notaris wajib membacakan akta di hadapan pihak yang meminta
pembuatan akta (klien) dan saksi-saksi. Setelah semua memahami dan
menyetujui isi akta lalu diikuti dengan penandatanganan akta oleh semua yang
hadir (para pihak, saksi-saksi, notaris). Pembacaan akta ini merupakan salah
satu poin penting karena jika tidak dilakukan pembacaan maka akta yang Anda
buat dapat dianggap sebagai akta di bawah tangan.
Selain memiliki kewajiban, Notaris mempunyai larangan-larangan. Adanya
larangan bagi Notaris dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat
yang memerlukan jasa Notaris. Larangan bagi Notaris dalam menjalankan
jabatannya diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU Jabatan Notaris. Pembatasan
atau larangan bagi notaris ditetapkan untuk menjaga seorang notaris dalam
menjalankan praktiknya bertanggung jawab terhadap segala hal yang
dilakukannya. UU Jabatan Notaris juga mengatur bahwa seorang notaris
dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya. Notaris dikenai sanksi
jika meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja tanpa alasan
yang sah. Seorang notaris tidak dapat seenaknya mengambil waktu untuk rehat
karena tugas yang didelegasikan negara pada dirinya menuntut untuk
senantiasa siap melayani mereka yang butuh pembuatan atau penetapan
autentik tentang berbagai hal. Jika di suatu tempat tidak ada notaris lagi yang
bertugas maka notaris yang berhalngan wajib menunjuk seorang notaris
pengganti. Seorang notaris dilarang memiliki jabatan rangkap, baik sebagai
201
PNS, sebagai petinggi perusahaan negara atau swasta, sebagai pejabat
negara, sebagai PPAT di luar wilayah yurisdiksinya.
5. Historis diberikannya pensiun 65 tahun dan perpanjangan usia 67 tahun
Notaris
Kewajiban jabatan notaris di Indonesia secara umum diatur dalam Pasal
16 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Salah satu kewajiban notaris yang tidak dapat
ditawar ialah bersikap seksama atau hati-hati dalam menjalankan jabatan
khususnya pembuatan akta autentik Notaris wajib mengedepankan kehati-
hatian dalam menjalankan jabatannya mengingat “produk” yang dihasilkan
mengandung kewibawaan kekuasaan negara. Tindakan tidak seksama yang
dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta autentik berpotensi merusak
negara selaku pemberi kewenangan terhadap notaris. Saksingnya dalam
tatanan penegakan hukum, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian notaris
menjadi yang terbesar di Indonesia. Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN)
mendapat laporan setidaknya terdapat 140 pelanggaran yang dilakukan Notaris
terhadap jabatan notaris diakibatkan adanya penyimpangan terhadap Pasal 16
ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris khususnya terkait kewajiban seksama
dalam pembuatan akta autentik Beberapa diantaranya bahkan berakhir dengan
pembatalan akta autentik oleh lembaga pengadilan. Sebagian besar
pembatalan dilatar belakangi oleh kelalaian notaris dalam pembuatan akta
autentik yang diminta oleh para pihak. Selain itu notaris juga wajib membacakan
akta di hadapan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
m UU Jabatan Notaris.
Kewajiban-kewajiban
yang
diamanatkan
oleh
Undang-Undang
tentu
mengandung konsekuensi terkait pentingnya kesehatan baik jasmani maupun
rohani dalam diri seorang pejabat notaris. Salah satu upaya preventif yang
dilakukan oleh pemerintah guna meminimalisasi kelalaian dalam praktik
pembuatan akta autentik adalah dengan membatasi usia maksimal seorang
notaris. Pasal 8 ayat (1) UU Jabatan Notaris secara tegas mengatur batas
maksimal usia notaris yakni 65 tahun. Pada kondisi tertentu seorang notaris
yang telah mencapai usia 65 tahun dapat memohon perpanjangan usia pensiun
hingga usia 67 tahun (vide Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris).
202
Dibukanya kesempatan untuk memperpanjang usia pensiun merupakan
kebijaksanaan pembuat undang-undang agar notaris yang hendak pensiun
memiliki waktu guna melakukan adaptasi serta transfer of knowledge kepada
calon penggantinya kelak. Pemilihan usia maksimal yakni 65 tahun didasarkan
atas kenyataan bahwa jabatan notaris merupakan pekerjaan mandiri yang
memerlukan fisik prima dan sehat. Di samping fisik notaris juga harus memiliki
kesehatan mental (rohani) yang baik guna terhindar dari potensi pelanggaran
jabatan notaris khususnya terkait kecermatan dalam pembuatan akta autentik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin senja usia manusia berbanding lurus
dengan penurunan fungsi-fungsi fisiologis yang ada padanya. Kewajiban
melakukan pekerjaan yang bersifat terapan menjadi keunikan yang dimiliki oleh
jabatan notaris sehingga tidak dapat dibandingkan dengan profesi lain seperti
hakim, advokat, maupun peneliti. Pendidikan calon notaris (saat ini
diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan yang menggantikan
pendidikan profesi notaris (Sp.N)) juga diarahkan agar mahasiswa memiliki
keterampilan untuk membuat akta. Pekerjaan terapan ini jelas membutuhkan
fisik yang prima seperti penglihatan dan pendengaran yang baik, serta
kecakapan menuangkan kehendak para pihak dalam bentuk tulisan (akta
autentik). Apabila dibandingkan dengan profesi advokat akan tampak jelas
bahwa ruang lingkup pekerjaan mereka tidak membutuhkan fisik sebaik jabatan
notaris.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU Advokat, tugas dan fungsi pokok
seorang advokat ialah memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Pada umumnya seorang advokat memberikan jasa berupa
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, serta melakukan suatu
tindakan untuk kepentingan hukum klien. Kesehatan jasmani tentu tidak menjadi
penghalang bagi seorang advokat untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan
tersebut. Mereka masih dapat memberikan jasa hukum kepada klien sejauh
kesehatan mental serta psikologisnya baik. Oleh karenanya Undang-Undang
tidak mengatur usia maksimal bagi seseorang untuk menjadi advokat. Selain
lingkup pekerjaan, hubungan antara advokat dengan kliennya termasuk dalam
hubungan pemberian kuasa. Pola hubungan ini memiliki konsekuensi terhadap
203
pertanggungjawaban advokat terhadap kliennya yang bersifat perorangan.
Berbeda jauh dengan hubungan antara notaris dengan penghadap yang tidak
termasuk dalam hubungan pemberian kuasa melainkan hubungan masyarakat
dengan pejabat negara. Notaris memikul beban yang sangat berat karena harus
menjadi wakil dari negara dalam hubungan keperdataan yang dibuat oleh
penghadap.
Selain menghindari kelalaian dalam pembuatan akta autentik pembatasan usia
maksimal merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga
keberlanjutan jabatan notaris. Pensiunnya notaris senior berarti membuka
peluang bagi generasi muda untuk diangkat menjadi notaris. Prinsip
keberlanjutan ini perlu dipertahankan oleh pemerintah mengingat pesatnya
dinamika kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan akan notaris yang memhami
aspek-aspek digital menjadi kebutuhan yang tak terelakan dalam rangka
meningkatkan perekonomian nasional.
6. Gambaran terhadap jumlah prodi kenotariatan di Indonesia
Berdasarkan pangkalan data pendidikan tinggi pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini jumlah penyelenggara program studi
kenotariatan baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) sebanyak 41 (empat puluh satu) universitas di seluruh Indonesia.
Ditahun 2023, pengangkatan notaris dilakukan terhadap 2.753 notaris baru.
Data ini menunjukkan bahwa lulusan magister kenotariatan yang berminat untuk
menjalankan profesi notaris sangat banyak. Jika terdapat perpanjangan usia
notaris menjadi 70 tahun, maka kesempatan untuk regenerasi notaris semakin
sempit. Hal ini tentu saja merugikan para generasi baru yang akan menjalankan
jabatan sebagai notaris. Sebagai contoh saat ini jumlah notaris yang berusia 40
tahun sendiri berjumlah 647 notaris, jika nantinya usia pensiun notaris
diperpanjang menjadi 70 tahun maka terdapat 647 potensi formasi jabatan
notaris yang seharusnya bisa diambil oleh calon notaris namun tidak dapat
dilakukan karena notaris lama masih menjabat. Selanjutnya untuk usia 64 tahun
sampai dengan 66 tahun saat ini berjumlah 442 notaris, sehingga terdapat 442
potensi formasi jabatan notaris yang seharusnya bisa diambil oleh calon notaris
di tahun 2027-2029 (tahun perhitungan formasi) juga tidak bisa dimanfaatkan.
204
Selain melihat pontensi jumlah, jika kita melihat data tahun 2024 sendiri, dari
305 notaris yang berusia 65 tahun, hanya 134 notaris yang mengajukan
perpanjangan masa jabatan notaris, 171 notaris memilih untuk pensiun.
7. Jawaban atas dalil-dalil para Pemohon
a. Nebis In Idem
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU
Jabatan telah pernah dimohonkan pengujiannya dengan nomor Perkara
Nomor 52/PUU-VIII/2010. Dalam amar putusanya MK memutuskan
untuk menolak seluruh permohonan atas pengujian a quo yang
dimohonkan dimohonkan oleh Anthony Saga Widjaja. Dalam pokok
permohonannya,
Perkara
Nomor
52/PUU-VIII/2010
Pemohon
mempersoalkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
UU Jabatan Notaris, bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28A UUD 1945. Sedangkan pada perkara Nomor 14/PUU-
XXII/2024 sebagaimana pokok permohonan a quo yang dipersoalkan
ketentuan mengenai usia pensiun seorang notaris dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris
dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28l ayat (2) UUD Tahun 1945.
Berdasarkan pada pokok permohonan antara permohonan Nomor
52/PUU-VIII/2010 dengan permohonan a quo perkara Nomor 14/PUU-
XXII/2024 merupakan permohonan yang Nebis in idem yang seharusnya
Mahkamah menolak permohonan a quo. Begitu juga terhadap dalil-dalil
kerugian permohonan Nomor 52/PUU-VIII/2010 dengan permohonan
perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 memiliki dalil-dalil yang sama, yang
pada pokoknya menurut Pemohon selama seseorang masih sehat rohani
dan jasmani semestinya dapat diperpanjang masa baktinya supaya
dapat mencari penghidupan dari pekerjaannya, yang sama-sama
mendalilkan kerugian konstitusional ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
b. Bahwa merujuk kepada aturan yang dipertimbangkan permohonan
Nomor 52/PUU-VIII/2010, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketetapan
205
pembentuk undang-undang mengenai batas usia pensiun seseorang
pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan
sebagai ketentuan yang tidak konstitusional. Menurut Mahkamah, soal
perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislative review,
seperti halnya perubahan usia Hakim Agung dari 65 tahun atau 67 tahun
menjadi 70 tahun atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60 tahun
menjadi 62 tahun sebagaimana dipertimbangkan di atas sehingga bukan
ranah judicial review.
Terhadap adanya perbedaan batu uji ketentuan Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28l ayat (2) UUD 1945 tidak dapat sebagai
alasan perbedaan materi permohonan dengan alasan:
1) Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dengan ketentuan
a quo, para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi
tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena kesempatan
untuk mengembangkan diri sebagai Notaris telah dibatasi oleh
Undang-undang. Dalil tersebut bukan merupakan dalil kerugian
konstitusional namun merupakan dalil yang tidak beralasan hukum
dimana hak seorang Notaris untuk kesempatan mengembangkan
diri sebagai Notaris telah diberikan oleh negara selama menjabat
sebagai notaris.
2) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa ketentuan a quo
sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini khususnya angka
harapan hidup, produktivitas pada usia lanjut, dan perbandingan
dengan usia Notaris di beberapa negara lain yang menyebabkan
Para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Dalil tersebut merupakan dalil yang tidak beralasan
hukum dan merupakan dalil yang bersifat ranah legislative review
dimana untuk menentukan relevan suatu kondisi merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang yang perlu adanya kajian,
206
penelitian atau pertimbangan-pertimbangan yang logis dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3) Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dengan ketentuan
a quo, para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi
mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif karena terkait
usia pensiun berbeda dengan pejabat umum yang lain sehingga
menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable)
sehingga terhadap unsur strict scrutiny. Dalil yang demikian juga
bukan merupakan dalil kerugian konstitusional dimana adanya
perbedaan perlakuan tidak berarti sebuah perlakuan yang bersifat
diskriminatif karena perbedaan perlakuan tersebut merupakan
perbedaan yang lebih bersifat “kehormatan” dimana jabatan Notaris
tidak dapat disamakan dengan jabatan-jabatan lain karena hanya
notaris yang diberikan kewenangan khusus untuk membuat akta
autentik.
Atas dalil-dalil kerugian para pemohon dengan menggunakan batu uji
ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalil kerugian
dan sebagai alasan perbedaan antara Permohonan Perkara Nomor
52/PUU-VIII/2010 dengan Permohonan Perkara Nomor 14/PUU-
XXII/2024. Berdasarkan uraian dan jawaban tersebut diatas Pemerintah
tetap dalam pendiriannya bahwa dalil-dalil kerugian para pemohon bukan
merupakan
dalil
kerugian
konstitusional
namun
merupakan
konstitusional komplain yang tidak dapat dimintakan keadilan dalam
ranah judicial review. Sebagaimana yang dipertimbangkan dalam
perkara Nomor 52/PUU-VIII/2010, Mahkamah berkesimpulan bahwa
ketetapan pembentuk undang-undang mengenai batas usia pensiun
seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang merupakan kewenagan legislative review untuk dikaji dan
dipertimbangkan dari berbagai aspek. Dengan demikian Pemerintah
Memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tetap
207
dalam Pendirianya sebagaimana dalam amar putusan perkara Nomor
52/PUU-VIII/2010 .
c. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris mengatur
mengenai batas usia Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
dengan hormat yaitu telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris menyatakan
bahwa batas usia Notaris dapat diperpanjang sampai dengan usia 67
(enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
berlaku. Dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama menjadi seorang notaris, sehingga perlu diatur dan ditentukan
syarat usia bagi notaris sepanjang syarat demikian secara objektif
memang merupakan kebutuhan yang dituntuk oleh jabatan atau aktvitas
yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminatif. Sehingga
penentuan batasan usia maksimal dalam pasal a quo diperlukan sebagai
penentuan kriteria/syarat yang berlaku untuk umum dan tidak
diskriminatif.
d. Bahwa persyaratan usia dalam menduduki suatu jabatan dalam
peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan
wujud kepastian hukum. Persyaratan usia dalam jabatan notaris
digunakan sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan
batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas/kemampuan baik
dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun
kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan tugas dan
wewenang suatu jabatan tertentu. Seorang notaris diharapkan ketika
memegang jabatannya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya
secara bijak dan bertanggungjawab kepada masyarakat, bangsa, dan
negara. Begitu pula untuk pengaturan batas usia pensiun secara
profesional ditentukan oleh institusi atau organisasi profesional yang
bersangkutan dikarenakan profesi jabatan notaris yang tercantum dalam
UU Jabatan Notaris mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing sesuai dengan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, soal
usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan, ditentukan oleh pembentuk
208
undang-undang
berdasarkan
kebutuhan
masing-masing
institusi
tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta diatur di
masing-masing dalam peraturan perundang-undangan (vide Putusan MK
Nomor 52/PUU-XVIII/2010).
e. Terhadap Petitum para Pemohon dalam ketetuan Pasal 8 ayat (2) UU
Jabatan Notaris pada frasa “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan”, hal ini memiliki konsekuensi hukum
persyaratan batasan usia yang diatur oleh pembentuk undang-undang
menjadi tidak jelas. Jika Petitum para Pemohon tersebut dikabulkan akan
berpotensi menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil dan
tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seorang Warga Negara
Indonesia yang ingin menjadi Notaris. Penetapan masa pensiun bagi
notaris merupakan suatu keadaan pengakhiran masa tugas seorang
notaris yang diperlukan guna adanya regenerasi dalam organisasi
tersebut dengan calon notaris yang baru. Penentuan batasan usia
pensiun pada hakekatnya merupakan kebijakan hukum terbuka atau
open legal policy yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang. Hal
tersebut sebagaimana merujuk pada beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi yang mengatur batasan usia diantaranya putusan MK nomor
15/PUU-V/2007, 51-52-59/PUU-VI/2008, 37-39/PUU-VIII/2010, 49/PUU-
IX/2011, 102/PUU-XIV/2016, Mahkamah telah mempertimbangkan
bahwa batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-
undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan
sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau
dapat pula melalui upaya legislative review. Hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang apa pun
pilihannya tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Pemerintah berpandangan bahwa dalil para Pemohon hanyalah bentuk
kekhawatiran yang tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan Pasal a
209
quo justru memberikan jaminan dan kepastian hukum terkait usia
pensiun seorang notaris. Berlakunya ketentuan a quo juga tidak hanya
dikenakan hanya bagi para Pemohon melainkan juga terhadap semua
Notaris, sehingga para Pemohon tidak akan mengalami perlakuan yang
diskriminatif oleh karena berlakunya ketentuan a quo. Pasal a quo juga
tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi karena norma
yang bersifat diskriminatif adalah apabila norma tersebut membuat
perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama,
status ekonomi maupun status sosial lainnya, sehingga pengaturan yang
berbeda semata-mata tidaklah serta-merta dapat dikatakan diskriminatif.
Oleh karena itu berlakunya ketentuan a quo tidak menyebabkan kerugian
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris agar berkenan
untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
210
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28l ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas perhatian Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, diucapkan terima kasih.
Bahwa
untuk
melengkapi
keterangannya,
Presiden
menyampaikan
keterangan tambahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Presiden:
Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, dalam rangka memberikan keterangan tambahan Pemerintah,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Untuk memperkuat keterangan Presiden dalam keterangan tambahan ini
Pemerintah tetap berpendirian bahwa permohonan dalam pokok perkara
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sebagaimana dalam
pertimbangan hukum mahkamah Perkara Nomor 52/PUU-Vlll/2010 "[3.12.2]
Menimbang bahwa soal usia pensiun, atau berakhimya masa jabatan, semua
instansi telah diatur masing-masing dengan peraturan perundang undangan.
Merujuk kepada aturan yang dipertimbangkan di atas, Mahkamah
berkesimpulan bahwa ketetapan pembentuk undang-undang mengenai
batas usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat
dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional."
b. Begitu juga terhadap pemeriksaan perkara Mahkamah telah berkeyakinan
bahwa pokok permohonan telah jelas sehingga tidak perlu meminta atau
mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah,
sebagaimana dalam pertimbangan hukum mahkamah "[3. 11] Menimbang
bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo,
211
Mahkamah memandang cukup permohonan Pemohon, sehingga Mahkamah
tidak perlu mendengar keterangan Dewan Perwekllen Rakyat dan
Pemerintah. Hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 54 UU MK yang
menyatakan "Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa
kepada Majelis."
c. Hal ini juga diperkuat dalam pendirian Mahkamah bahwa persoalan batas
usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislative review, dan bukan
merupakan ranah judicial review, sebagaimana dalam pertimbangan hukum
Mahkamah [3.12.3] "Menimbang bahwa menurut Mahkamah, soal perubahan
usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislative review, seperti halnya
perubahan usia Hakim Agung dari 65 tahun atau 67 tahun menjadi 70 tahun
atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60 tahun menjadi 62 tahun
sebagaimana dipertimbangkan di atas, bukan ranah judicial review.
d. Bahwa dalam Putusan perkara Nomor 52/PUU-Vlll/2010, Mahkamah
memberikan putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya dan dalam konklusinya Permohonan Pemohon tidak beralasan
hukum.
e. Berdasarkan Putusan dan Pertimbangan hukum Mahkamah dalam
permohonan Nomor 52/PUU-Vlll/2010, Pemerintah berkeyakinan bahwa soal
batas usia pensiun Pejabat Notaris masih relevan di usia 65 tahun dan dapat
diperpanjang 67 tahun dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa Jabatan Notaris merupakan jabatan umum atau jabatan publik
yang diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (Pemerintah) dan
diberi wewenang khusus untuk memberikan legitimasi hak-hak
keperdataan dalam bentuk Akta Notaris sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan kewenangan itu Notaris juga diberi kewajiban untuk melayani
masyarakat secara luas (pelayanan publik) yang merupakan bagian
elemen yang melaksanakan kewibawaan negara. Bahwa secara historis
baik berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya Notaris jelas
bagian dari kewenangan/kekuasaan negara untuk memproduksi akta
otentik atas nama negara. Berdasarkan kedudukannya Negara
212
menganggap bahwa Notaris memiliki kompetensi tertentu untuk membuat
akta otentik sehingga undang-undang memberikan batasan-batasan
pengaturan sebagai kewenangan open legal policy baik tugas, tanggung
jawab dan wewenangnya dengan landasan bahwa notaris bagian darl
kewenangan/kekuasaan negara. Sedangkan berdasarkan sifatnya
karena peran Notaris sebagai kepanjangan pemerintah/negara untuk
memberlkan pelayanan keperdataan secara umum, maka Notaris
dipandang sebagai pejabat umum yang sangat terhormat. Sifat
kehormatan tersebut bahwa secara praktek produk Notaris diberikan
legitimasi lambang negara sebagai simbul kehormatan.
2) Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk
membantu melakukan tugas-tugas negara dalam memberikan pelayanan
hukum kepada masyarakat guna tercapainya kepastian hukum sebagai
pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Wewenang dalam
melakukan otentikasi instrumen hukum dan menyimpan catatan publik
(khususnya salinan akta otentik) secara tidak langsung menjadikan
notaris sebagai representasi kekuasaan negara untuk hubungan-
hubungan keperdataan yang dilakukan oleh masyarakat.
3) Begitu juga terhadap batasan usia penentuan batas usia tidak semata•
mata hanya sebatas pengaturan namun memiliki keterkaitan dengan hal•
hal lain yang dapat sebagai penentu baik secara maksimal atau secara
minimal. Batasan pensiun usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi
pejabat Notaris merupakan ukuran yang telah disepakati oleh negara
yang
telah
diukur
melalui
pembentuk
undang-undang
dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a) Dipertimbangkan bahwa tanggung jawab notaris memiliki kekuatan
pembuktian yang paling sempurna dan memikul beban yang sangat
berat karena harus menjadi wakil dari negara dalam hubungan
keperdataan yang dibuat oleh penghadap.
b) Dipertimbangkan bahwa tugas Notaris secara hukum mengatur secara
tertulis dalam bentuk otentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
213
c) Dipertimbangkan
Notaris
merupakan
jabatan
mandiri
yang
memerlukan fisik yang prima dan sehat sehingga dapat membuat akta
secara cermat.
d) Dipertimbangkan
bahwa
ketika
notaris
menjalankan
fungsi
jabatannya, maka notaris harus memenuhi kriteria yang telah
ditentukan.
e) Dipertimbangkan terhadap kewenangannya diberikan tanggung jawab
yang menyertai.
f) Dari aspek kewajibannya Notaris harus diangkat sebagai Pejabat
publik oleh negara.
g) Dipertimbangkan Notaris harus bertanggung jawab atas akta-akta
otentik yang dihasilkan.
h) Dipertimbangkan bahwa Notaris ketika diberikan kewenangan sebagai
Pejabat publik maka yang bersangkutan harus siap tanggung jawab
dan menanggung konsekuensinya.
4) Batasan usia pensiun Notaris usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun
merupakan batas usia pensiun yang telah dipertimbangkan dari berbagai
aspek dan secara implementatif telah berjalan dengan baik dan cukup
efektif. Batasan kewenangan di usia 65 (enam puluh Hrna) tahun dan
dapat diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun
merupakan kebijakan pembuat undang-undang agar notaris yang hendak
pensiun memiliki waktu guna melakukan adaptasi serta transfer of
knowledge kepada calon penggantinya. Pemilihan usia maksimal yakni
65 (enam puluh lima) tahun didasarkan atas kenyataan bahwa jabatan
notaris merupakan pekerjaan mandiri yang memerlukan fisik prima dan
sehat. Notaris merupakan pekerjaan mandiri yang memerlukan fisik yang
prima dan sehat, kesehatan baik jasmani maupun rohani dalam diri
seorang pejabat notaris merupakan hal yang sangat panting sehingga
dapat membuat akta secara cermat dan dapat bertanggung jawab atas
akta-akta otentik yang dihasilkan.
214
5) Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah berpendirian bahwa di usia
65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi
67 (enam puluh tujuh) tahun masih sangat relevan diterapkan dan jika
norma pasal yang diuji akan lebih tepat jika diubah melalui pembentuk
undang• undang agar dalam pertimbangan-pertimbanganya dapat diukur
lebih akurat terutama jika ingin dinaikkan usla penslunnya. Pertimbangan
yang demikian tentunya memerlukan sinkronisasi dari berbagai aspek,
baik aspek tanggung jawab seorang notaris dalam usia tertentu sehingga
tingkat risiko dari perubahan tersebut dapat terkontrol yang tentunya ha!
ini juga berkaitan dengan hak-hak masyarakat dalam membutuhkan
pelayanan dalam bidang keperdataan.
6) Terhadap isu konstitusionalitas atas pasal yang diuji bahwa secara
kerugian konstltuslonal norma batas usia 65 (enam puluh lirna) tahun dan
dapat diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun
belum menjadi norma yang mengurangi atau dapat menghilangkan hak•
hak konstitusional seorang pejabat notaris. Tentunya dalam hal ini harus
ada perbedaan antara kerugian konstitusional seorang notaris sebagai
pribadi/privat dengan kerugian konstitusional seorang notaris sebagai
pejabat. Jika dikaji berdasarkan kerugian seorang notaris sebagai
pribadi/privat maka batasan usia tersebut tidak berdampak adanya
pelanggaran hak-hak konstitusional dimana segala hak-haknya masih
dapat diperoleh secara baik. Begitu juga jika dikaji berdasarkan hak
konstitusional Notaris sebagai pejabat umum batasan usia tersebut
merupakan konsekuensi seseorang diangkat sebagai pejabat dimana
pemberian batasan usia pensiun menjadi tanggung jawab pemerintah dan
diangkatnya seseorang menjadi pejabat notaris menjadi kebutuhan
negara dalam rangka memberikan pelayanan umum bagi masyarakat.
Sehingga Pemerintah memberikan batasan usia pensiun berapapun tidak
dapat ditarik menjadi pelanggaran konstitusional. Namun pemberian
batasan usia tersebut harus dilakukan secara legitimasi yang sah
berdasarkan undang-undang.
215
7) Terhadap isu adanya perubahan pendirian dalam Putusan Nomor
52/PUU-Vlll/2010 Pemerintah berpendapat bahwa selama ini batasan
usia tersebut masih relevan dan belum ada situasi atau sebuah keadaan
yang timbul dari masyarakat pada umumnya bahwa batasan usia tersebut
menjadi isu yang krusial yang dapat mempengaruhi pelayanan hukum
masyarakat baik pengaruh terhadap hak-hak masyarakan yang dapat
mengurangi legitimasi keperdataan baik Notaris sebagai pembuat akte
dan masyarakat sebagai penerima
akta penghadap. Bahwa batasan
usia tersebut tidak mempengaruhi dalam hukum keperdataan bagi
masyarakat untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil. Keseimbangan antara hak-hak seorang
pejabat notaris dengan hak-hak masyarakat dalam pelayanan hukum
keperdataan masih seimbang, dan belum ada suatu kondisi yang
berdampak signifikan terhadap pengaruh hukum keperdataan. Produk
ketentuan pasal a quo yang menentukan usla 65 (enam puluh lima) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh)
tahun secara jelas tidak melanggar moralitas dan rasionalitas. Pasal a quo
yang menentukan batas usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun tidak
melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang,
dan
tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam keadaan yang
demikian untuk mengubah pendirian dalam putusan Nomor 52/PUU-
Vlll/2010 belum memiliki argumentasi hukum yang logis yang dapat
merubah pendirian dalam putusan a quo. Putusan Nomor: 15/PUU-
V/2007, tanggal 27 November 2007 dan Nomor 37-39/PUU-Vlll/2010,
tanggal 15 Oktober 2010 yang dalam pertimbangannya Mahkamah
menyatakan, dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD NRI Tahun 1945
tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki
semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan perkembangan
216
yang ada. Demikian hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang karena tidak dilarang dan tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Terkecuali produk tersebut secara jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketida kadilan yang tidak dapat
ditoleransi. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
Jawaban dan Penjelasan Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi:
a. Pertanyaan yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi:
1) HAKIM ANGGOTA: ARSUL SANI [26:58]
a) ini juga mohon kalau bisa dilengkapi data. Karena menurut saya harus
lebih menukik lagi dari persentase pelanggaran itu berapa sih yang
dilakukan oleh notaris yang sudah berumur, katakanlah yang sudah
sepuh, kita mungkin berumur di atas 60-lah, ya, karena kalau kita bicara
pelanggaran ini kan bisa dilakukan oleh notaris yang muda pun kan bisa,
ya, yang tua bisa jadi malah lebih teliti begitu kan, yang muda malah
karena misalnya agak easy going atau koboi begitu, ya, jadi bisa saja.
Nah, jadi itu saya mohon itu dijelaskan.
b) mungkin berumur di atas 60-lah, ya, karena kalau kita bicara pelanggaran
ini kan bisa dilakukan oleh notaris yang muda pun kan bisa, ya, yang tua
bisa jadi malah lebih teliti begitu ken, yang muda malah karena misalnya
agak easy going atau koboi begitu, ya, jadi... jadi bisa saja. Nah, jadi itu
saya mohon itu dijelaskan. Yang kedua, ya, ini dulu waktu pembuatan
undang-undang menetapkan umur 65, ya, kemudian bisa diperpanjang
sampai dengan 67. Nah, ini kira-kira diskursusnya seperti apa, alasannya,
dan lain sebagainya? Barangkali di naskah akademik dan lain
sebagainya, apakah juga merujuk pada sejumlah negara lain
c) Karena kan di negara lain juga ada juga yang kemudian peraturan
perundangannya menetapkan bukan 65, tapi 70 tahun, begitu. Jadi saya
217
kira itu perlu juga barangkali disampaikan tentang latar belakang
penetapan umur 65, ya. tentu memang Pemerintah, Presiden, boleh
berpendapat bahwa ini merupakan open legal policy, tetapi kan walaupun
open legal policy katakanlah begitu, tetapi kan tentu harus ada dasar
rasionalitasnya soal umur, ya, pada saat ltu.
2) HAKIM ANGGOTA: M GUNTUR HAMZAH [30:27]
a) mungkin perlu dilengkapi beberapa dokumen tambahan, ya, untuk terkait
dengan notulensi saat pembahasan pasal yang menyangkut usia notaris
ini. Itu perlu kita ... apa ... perlu kita ketahui. Tetapi ini yang ingin saya
sampaikan yang pertama adalah ini kan tadi disebutkan bahwa berkaitan
dengan usia noteris ini, itu dikaitkan dengan regenerasi, ya, bahkan di
data yang Pak Lucky sampaikan tadi itu ada 2. 753 notaris baru dan
sekarang lagi posisi yang usia 40 tahun itu, itu ada 647 notaris. Nah, kalau
berkaitan dengan regenerasi, ada enggak gambaran atau penjelasan
mungkin nanti ada tambahan, sebetulnya berapa sih kebutuhan notaris
itu?
b) Sehingga kita bisa tahu regenerasi itu berjalan, ya, kebutuhan notaris
untuk me-cover ...apa namanya ... pembuatan akta autentik di tanah air
kita ini dengan jumlah penduduk yang ... apa ... 270.000.000 jiwa ini
sebetulnya dibutuhkan berapa jumlah?
c) Ada enggak proyeksi dari Pemerintah terkait dengan kebutuhan notaris
ini? Karena kalau tadi dia sebutkan angka adanya notaris baru yang
berjumlah, sebutkan ada 2.753, nah, itu kan notaris barunya. Tetapi
bagaimana supaya bisa mengisi 2.753 ini dengan kebutuhan yang
memang diproyeksi, misalnya sampai dengan tahun 2045?
d) Pemerintah, perlu untuk setidaknya, ya, menjelaskan nanti tentang... apa
namanya ... ya, pertama tadi nuansa perdebatan yang ada di … apa ...
saat pembentuk undang-undang dan pemerintah menetapkan usia itu dan
juga, ya, relevansi usia yang 65 tehun dandiperpanjang, bisa
diperpanjang 2 tahun int, itu apa kerangka konseptualnya?
e) Gitu, ya. Sehingga kita tidak hanya menyatakan ya, memang benar bisa
saja disampaikan bahwa ini open legal policy, tetapi juga kita perlu tahu
218
bahwa, ya … bahwa open legal policy itu didasarkan pada, ya,
pertimbangan, rasionalitas, tolok ukur, kriteria yang jelas, ya.
b. Jawaban dan penjelasan Pertanyaan yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi:
1) Risalah undang-undang menetapkan umur 65, ya, kemudian bisa
diperpanjang sampai dengan 67 dimuat dalam NA terlampir sebagai (Bukti
PK-1)
Bahwa batas usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
tahun menjadi usia 67 (enam puluh tujuh) tahun telah sesuai dengan naskah
akademis Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebagai bahan
pertimbangan Mahkamah, terlampir naskah akademik tahun 2012 dirnaksud,
(Bukti PK-1) sebagaimana tercantum dalam naskah akademik Rancangan
Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris halaman 29 sampai dengan halaman 30
sebagai berikut:
"Usia pensiun merupakan salah satu isu yang sering dipersoalkan oleh
Notaris. Bahkan beberapa Notens pernah mengajukan Judicial review atas
usia pensiun Notaris ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak oleh majelis
hakim Mahkamah Konstitusi.
Notaris merupakan pejabat publik yang diangkat oleh negara untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan imbalan yang
disepakati oleh Notaris dan masyarakat yang dilayani. Dalam ha/ ini, Notaris
di sisi lain berkaitan secara yuridis dan administratif kepada negara, namun
dari sisi praktik ekonomis Notaris mencari sendiri pendapatannya dengan
batasan sampai pada usia tettentu. UUJN mengatur usia pensiun Notaris
adalah 65 (enam puluh lima) tahun yang dapat diperpanjang selama 2 (dua)
tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris. Dalam praktiknya,
hampir seluruh Notaris mengajukan perpanjangan masa jabatan pada saat
yang bersangkutan mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, walaupun
kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan jabatannya.
Pasal 8 ayat (2) UUJN tidak mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan
maupun parameter yang digunakan untuk mengukur kondisi kesehatan
Notaris, sehingga penyampaian syarat administrasi berupa surat keterangan
sehat dari dokter dianggap mampu untuk mengajukan perpanjangan masa
jabatan. Ketidaksesuaian surat yang menerangkan keadaan kesehatan
Notaris dengan kondisi kesehatan Notaris yang sebenamya dapat
berpengaruh pada menurunnya mutu pelayanan jasa Notaris kepada
masyarakat. Oleh karena itu, Pasal 8 ayat (2) UUJN memberi celah untuk
melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Jabatan Notaris.
219
Berkaitan dengan hal tersebut, ada tiga pendapat tentang usia pensiun bagi
Notaris. Pertama, bahwa usia pensiun tetap pada usia 65 tahun yang
selanjutnya dapat diperpanjang untuk masa 2 (dua) tahun sebagaimana
diatur dalam UUJN. Pendapat ini didasarkan argumentasi bahwa Notaris
merupakan pekerjaan mandiri yang memerlukan fisik yang prima dan sehat,
sehingga bisa membuat akta dengan cerrnat. Perpanjangan masa jabatan,
selain mernpertimbangkan kesehatan, juga harus mempertimbangkan jumlah
formasi jabatan Notaris. Apabila di suatu daerah forrnasi jabatan Notaris telah
terpenuhi, maka tidak perlu adanya perpanjangan masa jabatan Notaris.
Akan tetapi, apabila dalam suatu daerah jumlah formasi jabatan Notaris
hanya sedikit, maka diperbolehkan adanya perpanjangan masa jabatan
Notaris. Kedua, bahwa usia pensiun Notaris diatur secara eksplisit saja pada
usia 67 tahun tanpa perpanjangan. Hal ini didasarkan pada tingkat harapan
hidup bagi masyarakat Indonesia yang semakin tinggi, dan secara fisik pada
usie 67 tahun masih dapat menja/ankan Jabatannya dengan baik dan
menutup celah hukum bagi Notaris sehingga menimbulkan kepastian hukum
bagi masyarakat. Ketiga, bahwa usia Notaris tidak perlu dibatasi, karena
Notaris adalah profesi keahlian dan tidak membebani anggaran Negara.
Pensiun bagi Notaris akan berjalan seiring sejalan dangan hukum a/am.
Manakala dia sudah tidak mampu lagi memberikan pelayanan hukum, baik
karena saklt atau meninggal, maka secara otomatis yang bersangkutan
pensiun."
Namun pada akhirnya, pembentuk undang-undang memilih opsi pertama,
yaitu bahwa usia pensiun tetap pada usia 65 (enam puluh Hrna) tahun yang
selanjutnya dapat diperpanjang untuk masa 2 (dua) tahun sebagaimana
diatur dalam UUJN.
Dengan adanya tiga opsi dalam Naskah Akademik tersebut menggambarkan
bahwa Naskah Akademik tidak otomatis menjadi norma, namun hasil
diskusi/perdebatan di Panja menentukan sebuah norma undang-undang.
2) Jawaban atasan relevansi usia 65 tahun dan diperpanjang 67 tahun:
Bahwa persyaratan usia dalam menduduki suatu jabatan dalam peraturan
perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan wujud kepastian
hukum. Persyaratan usia dalam jabatan notaris digunakan sebagai
parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu
dianggap telah memiliki kapasitas/kemampuan baik dari sisi intelektualitas,
kecerdasan spiritual, kecerdasan ernosi rnaupun kematangan perilaku
dalam memegang dan menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan
tertentu. Seorang notaris diharapkan ketika memegang jabatannya dapat
menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan bertanggung jawab
220
kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Begitu pula untuk pengaturan
batas usia pensiun secara profesional ditentukan oleh institusi atau
organisasi profesional yang bersangkutan dikarenakan profesi jabatan
notaris yang tercantum dalam UU Jabatan Notaris mempunyai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing sesuai dengan undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, soal usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan, ditentukan
oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing
institusi tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta diatur di
masing-masing dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris mengatur mengenai batas usia
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat yaitu
telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun. Sedangkan ketentuan Pasal 8 ayat
(2) UU Jabatan Notaris menyatakan bahwa batas usia Notaris dapat
diperpanjang sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang berlaku. Dalam rangka pemenuhan hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama menjadi seorang notaris,
sehingga perlu diatur dan ditentukan syarat usia bagi notaris sepanjang
syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut
oleh jabatan atau aktvltas yang bersangkutan.
3) Pertimbangan, rasionalitas, tolak ukur, batas usia pensiun Notaris sebagai
kebijakan hukum terbuka open legal policy:
Penetapan masa pensiun bagi notaris merupakan suatu keadaan
pengakhiran masa tugas seorang notaris yang diperlukan guna adanya
regenerasi dalam organisasi tersebut dengan calon notaris yang baru.
Penentuan batasan usla pensiun pada hakekatnya merupakan kebijakan
hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki oleh pembentuk undang•
undang. Hal tersebut sebagaimana merujuk pada beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengatur batasan usia diantaranya putusan MK
nomor 15/PUU-V/2007, 51-52-59/PUU-Vl/2008, 37-39/PUU-Vlll/2010,
49/PUU-IX/2011, 102/PUU-XIV/2016, Mahkamah telah mempertimbangkan
bahwa batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka
(open
legal
policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk
undang-
221
undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan
sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau
dapat pula melalui upaya legislative review. Hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang apa pun
pilihannya tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Persentase pelanggaran Notaris
Kewajiban jabatan notaris di Indonesia secara umum diatur pada Pasal 16
ayat (1) UUJN. Salah satu kewajiban notaris yang tidak dapat ditawar ialah
bersikap seksama atau hati-hati dalam menjalankan jabatan khususnya
pembuatan akta otentik. Notaris wajib mengedepankan kehati-hatian dalam
menjalankan jabatannya mengingat "produk" yang dihasilkan mengandung
kewibawaan kekuasaan negara.
Tindakan tidak seksama yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta
otentik berpotensi merusak citra pemerintah selaku pemberi kewenangan
terhadap notaris. Sayangnya dalam tatanan penegakan hukum pada periode
2020-2024 Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) mencatat setidaknya
terdapat 158 permohonan banding terkait pelanggaran jabatan notaris. Dari
angka tersebut, 52 permohonan telah diputus oleh MPPN dengan rincian
sebagai berikut:
1. Usia 40 (empat puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) tahun sebanyak 9
(sembilan) orang;
2. Usia 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) tahun sebanyak 28
(dua puluh delapan) orang; dan
3. Usia 60 (enam puluh) sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun
sebanyak 15 (lima belas) orang.
Disamping 52 permohonan banding yang terlah diputus terdapat 106
permohonan banding yang saat ini tengah diproses oleh MPPN. Dari angka
tersebut, terdapat 106 permohonan banding terkait dugaan pelanggaran
jabatan notaris yang dilakukan oleh kelompok usia dengan rincian sebagai
berikut:
222
1. Usia 34 (tiga puluh empat) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) tahun
sebanyak 7 (tujuh) orang;
2. Usia 40 (empat puluh) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
sebanyak 16 (enam belas) orang;
3. Usia 46 (empat puluh enam) sampai dengan 50 (lima puluh) tahun
sebanyak 20 (dua puluh) orang;
4. Usia 56 (lima puluh enam) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun
sebanyak 17 (tujuh belas) orang; dan
5. Usia 60 (enam puluh) sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun
sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang.
Angka ini menunjukan trend pelanggaran jabatan notaris dilakukan oleh
mereka menjelang pensiun sebagaimana diatur dalam UUJN.
Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh "oknum" notaris ialah tidak
memastikan kecakapan para pihak dalam pembuatan akta. Guna
menghindari persoalan itu, keseksamaan menjadi hal yang tidak dapat
ditawar dalam menjalankan jabatan notaris. Di samping keseksamaan notaris
juga diwajibkan untuk selalu membacakan akta di hadapan para pihak
sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Berbagai kewajiban
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentu membawa
konsekuensi terhadap pentingnya kesehatan jasmani maupun rohani dalam
diri seorang notaris. Sebagai bahan pertimbangan Mahkamah terhadap
pelanggaran notaris tersebut diatas, Pemerintah sampaikan beberapa
pelanggaran yang telah diputus oleh MPPN dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2024 (Bukti PK-2).
5) Regenerasi Notaris:
Notaris memikul beban yang sangat berat karena harus menjadi wakil dari
negara dalam hubungan keperdataan yang dibuat oleh penghadap. Selain
menghindari kelalaian dalam pembuatan akta otentik, pembatasan usia
maksimal merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga
keberlanjutan jabatan notarts, Pensiunnya notaris senior berarti membuka
peluang bagi generasi muda untuk diangkat menjadi notaris. Prinsip
keberlanjutan ini perlu dipertahankan oleh pemerintah mengingat pesatnya
223
dinamika kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan akan notaris yang
memahami aspek-aspek digital menjadi kebutuhan yang tak terelakan dalam
rangka meningkatkan perekonomian nasional.
6) Kebutuhan dan proyeksi Notaris
Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan
pada suatu kabupaten/kota. Kategori Daerah adalah pengelompokkan
tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris.
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap
bulan.
Penentuan Kategori Daerah juga berpedoman pada:
a. jumlah PORB; dan/atau
b. pertimbangan sosiologis dari Menteri.
PDRB adalah jumlah keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang
dihasilkan dari semua kegiatan perekonomian di seluruh wilayah dalam
periode tahun tertentu yang pada umumnya dalam waktu 1 (satu) tahun.
Penawaran dan permintaan jasa notaris dapat dipengaruhi oleh berbagai
faktor, di antaranya:
b. letak dan kepadatan penduduk suatu daerah layanan notaris secara
historis lebih tinggi;
c. tanggung jawab sosial notaris;
d. penyediaan layanan notaris secara gratis;
e. kondisi perekonomian dan siklus bisnis;
f. ekonomi Kebutuhan meningkat, dan Ekonomi Resesi kebutuhan
menurun;
g. kebutuhan perdata seperti transaksi kepemilikan kerangka hukum;
dan/atau
h. regulasi terkait underground economy.
Kebutuhan Notaris di suatu daerah mempunyai hubungan yang kuat dengan
Perekonomian
daerah
dan
kondisi
demografi
Penduduk.
Untuk
224
meningkatkan efisiensi dan distribusi kehadiran notaris di daerah, maka perlu
dilakukan analisa. Bagi daerah yang lebih kuota, sebaiknya untuk sementara
formasi ditiadakan, dan daerah yang kurang kuota harus dibuka untuk
mencapai distribusi Pejabat Notaris sesuai kebutuhan Perekonomian dan
Demografi Daerah. Formasi Notaris ini sebaiknya ditinjau tiap tahun, untuk
disesuaikan dengan Perkonomian dan Demografi Daerah terkini dan juga
disesuaikan dengan kuota formasi yang tidak terserap. Bagi daerah-daerah
Perekonomian baru yang menunjukkan kenaikan PDRB Manufaktur dan
investasi yang tinggi, alokasi formasi bisa dipertimbangkan diberikan ke
Provinsi. Sedangkan bagi daerah-daerah Perekonomian baru (Kawasan
Ekonomi dan Kawasan industri) yang menunjukkan kenaikan PDRB
Manufaktur dan investasi yang tinggi (seperti Morowali, Halmahera Timur),
alokasi formasi bisa dipertimbangkan diberikan ke lbukota Provinsi.
7) Perbandingan di beberapa negara
Keragaman penetapan batas usia bagi notaris di Eropa menunjukkan adanya
penghargaan terhadap kedaulatan masing-masing negara guna menentukan
sendiri hukumnya. Sebagai sebuah organisasi internasional yang menaungi
negara-negara di Eropa, Uni Eropa hanya memberikan koridor dimana
penetapan batas usia maksimal bagi profesi tertentu tidak boleh melanggar
prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Article
6 Paragraph (1) Council Directive 2000178/ECof 27 November 2000. Dalam
ketentuan tersebut Uni Eropa membuka kesempatan bagi para anggotanya
untuk dapat memutuskan sendiri usia maksimal bagi profesi-profesi yang ada
sejauh tidak melanggar prinsip non-diskriminatif. Adapun prinsip non•
diskriminatif yang dianut oleh Uni-Eropa sejalan dengan pendapat MK
mengenai batasan dalam diskriminasi. Berdasarkan Article 2 Paragraph (2)
Council Directive 2000178/EC of 27 November 2000 situasi diskriminatif
terjadi saat terdapat perbedaan perlakuan terhadap dua orang atau lebih atas
suatu hal yang dapat diperbandingkan.
Tidak ada keseragaman usia pensiun notaris, dan terhadap batas usia notaris
diserahkan ke negara masing-masing sesuai dengan karakteristik negara
225
tersebut, sebagai bahan pertimbangan Mahkamah disampaikan beberapa
sistem keberadaan notaris di negara lain, di antaranya:
1. Malaysia tidak diatur batas usia, dan pengangkatan notaris dilakukan oleh
Attorney General Malaysia atas pertimbangan Malaysian Bar Councils,
dengan minimal pengalaman beracara sebagai advokat selama 15 (lima
belas) tahun. Pengawasan Notaris di Malaysia dibawah pengawasan
Attorney General bersama dengan Court Order Malaysia. Berdasarkan
jumlah penduduk di Malaysia yang berjumlah sebesar 33,94 (tiga puluh
tiga koma sembilan puluh empat) juta jiwa per tahun 2022. Sedangkan
jika diband1ngkan dengan Indonesia dengan adanya batasan usia 65
(enam puluh lima) tahun, pengangkatan notaris di Indonesia tidak berasal
dari advokat. Kemudian untuk cara pengangkatan notaris dilakukan oleh
Pemerintah tanpa melalui dewan pertimbangan. Dalam hal tidak terdapat
advokat di wilayah tertentu yang dapat ditunjuk menjadi notaris, maka
Attorney General dapat menunjuk pegawai negeri untuk menjalankan
fungsi sebagai notaris.
2. Singapura terdapat batas usia 64 tahun, dengan jumlah penduduk
sebesar 5.637 (lima juta enam ratus tiga puluh) juta jiwa per tahun 2022;
3. Jerman terdapat batas usia 70 (tujuh puluh) tahun namun saat ini jumlah
notaris yang berpraktek hanya terdapat 1. 700 (seribu tujuh ratus) notaris
dengan jumlah penduduk 83.8 (delapan puluh tiga koma de1apan) juta
jlwa per tahun 2022. Bahwa di Jerman juga terdapat 4.800 (empat ribu
delapan ratus) notaris yang memiliki profesi ganda, sebagai notaris dan
juga sebagai advokat;
4. Italia terdapat batas usia 75 (tujuh puluh Hrna) tahun, dengan jumlah
penduduk sebesar 5,8 (lima koma delapan) juta jiwa, dan jumlah notaris
yang hanya berjumlah 5.000 (lima ribu) notaris. Satu notaris melayani
kurang lebih 1.676 (seribu enam ratus tujuh puluh enam) orang sehingga
sangat wajar usia notaris menjadi 75 (tujuh puluh lima) tahun;
5. Indonesia terdapat batas usia 65 (enam puluh lima) tahun yang dapat
diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
jumlah penduduk 282.477.584 (dua ratus delapan puluh dua juta empat
226
ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat) jiwa dan
dengan jumlah notaris terdaftar/aktif di Indonesia sebesar 20.587 (dua
puluh ribu llma ratus delapan puluh tujuh) per bulan September 2024.
Terkait pengangkatan notaris di Indonesia dapat menggunakan
parameter di antaranya:
a. Jumlah penduduk;
b. Jumlah kegiatan usaha; dan
c. Jumlah rata-rata akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris
setiap bulan.
Dari
perbandingan
batas
usia notaris di berbagai negara
yang
mencantumkan usia pensiun dan menunjukkan keragaman, menggambarkan
bahwa kebijakan usia pensiun sangat tergantung dari kebutuhan negara akan
lamanya notaris berfungsi dan kebijakan negara di mana notaris tersebut
bertugas. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam hal ini adalah setiap
negara memiliki kuota jumlah notaris tersendiri. Apabila usia notaris di
Indonesia dinaikkan menjadi 70 (tujuh puluh) tahun dan setiap tahun
diperkirakan terdapat kurang lebih 40 (empat puluh) prodi kenotariatan maka
dapat menghambat pengangkatan calon notaris tersebut, yang secara tidak
langsung juga dapat berpotensi merugikan hak konstitusional bagi para calon
notaris baru.
Terjadinya perbedaan batas usia di beberapa negara juga dipengaruhi oleh
sistem hukum, antara sistem hukum common law dan sistem civil law sebagai
pertimbangan kami sampaikan data perbedaan tersebut:
Perbedaan Tugas dan Kewenangan Notaris antara Civil Law dan Common
Law System
No
System
Tugas dan
Kewenangan
Notaris
Civil Law System
Common Law
1.
Penggunaan
lstilah
Notary atau
Notaris
Notary Public
227
2.
Pendidikan
Dilakukan oleh
ahli hukum
jurist)
dan
ada
prosedur
tambahan
mulai
dari
pendidikan
khusus, ujian,
hinaaa magang
Notary Public tidak
selalu
dibutuhkan
pendidikan khusus
3.
Pengangkatan
Diangkat
oleh
Pemerintah
Di Amerika Serikat,
ada
dua
jenis
advokat
yaitu
attorney
dan
counselor
at
law
yang dapat diangkat
sebagai
notary
public
tanpa
dibutuhkan
pendidikan tertentu.
4.
Kewenangan
Notaris
adalah
pejabat
umum
yang berhak untuk
membuat semua
akta
otentik,
selama
tidak
dikecualikan oleh
undang-
undang
dan
mempunyai
monopoli
dalam
pembuatan
akta
notaris
yang
otentik di bidang
hukum
privat
-
Notary Public
berwenang
menyatakan
kebenaran
tanda
tangan
atau dalam hal
protes
wesel
serta
memberi
nasihat,
menyusun
dokumen
khususnya
dokumen untuk
keperluan
228
walaupun notaris
bukan
satu-
satunya
peiabat
pembuat
akta
otentik.
perjanjian
dengan
luar
negeri.
-
Di
Amerika
Serikat
kewenangan
notary
public
tidak lebih dari
pembuatan
sertipikat
terbatas
dan
kewenangan
tersebut
tidak
dapat diperluas.
Hanya sebagai
legalisasi
atau
penentuan
kepastian
tanggal
dan
tandatangan.
-
Menurut
Pasal
135 New York
Executive
Law
tugas
notary
public
terbatas
pada
to
administer oaths
and affirmations
(mengangkat
sumpah
atau
janji
dan
membuat
229
sertipikat
yang
menyatakan hal
itu);
to
take
affidavits
and
depositions
(depositions
adalah
tulisan/keterang
an
di
bawah
sumpah/janji
yang
diberikan
oleh
seorang
saksi);
to
receive
and
certify
acknowledgeme
nts (pemberian
keterangan
kebenaran
bahwa
pada
tanggal tertentu
oleh
orang
tertentu
telah
ditandatangani
suatu dokumen
sebagaimana
telah dijelaskan
di
atas);
to
demand
acceptance
or
payment
of
foreign
and
230
inland bills of
exchange
etc.
(membuat
sertipikat
yang
menerangkan
bahwa ia telah
menawarkan
pada
hari
tanggal tertentu
suatu wesel dan
memprotes
suatu
pembayaran
yang
dengan
alasan tertentu
telah
ditolak
pembavarannva
dll).
5.
Kekuatan
Pembuktian
Berwenang untuk
pembuatan bukti
tulisan
berupa
akta
otentik
tersebut
dengan
sifat
pembuktian
yang
memaksa
(een
dwingende
bewijskracht).
Akta notaris
mempunyai
kekuatan
bukti
formil dan
materiil
Tidak
ada
pembedaan akta
otentik dengan akta
di bawah tangan
dalam produk Notary
Public.
231
bahkan
dalam
perbuatan hukum
tertentu
juga
mempunyai
kekuatan
eksekutorial.
(Sumber Buku: Alkatiri, Nadhif.M., dkk., 2021, Perbandingan Tugas dan
Wewenang Notaris Indonesia dan Amerika Serikat, Jogja: Tanah Air Beta)
Demikian Keterangan Tambahan Presiden disampaikan dalam permohonan
Pengujian Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap
ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 280 ayat (1) dan Pasal
281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Menolak Permohonan Pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Para Pemohon tidak
dacat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena Pasal-pasal aquo tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-2
sebagai berikut:
1. Bukti PK- 1
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris;
232
Selain itu untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 4 (empat)
orang Ahli yaitu Khoirunurrofik, S.SI., IMRI, MPM, M.A., Ph.D, dan Dr. Gratianus
Prikasetya Putra, S.H., M.H., yang mengajukan keterangan tertulis pada yang
diterima Mahkamah pada tanggal 30 Agustus 2024 dan menyampaikan keterangan
lisan di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 September
2024, dan Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A., yang
mengajukan keterangan tertulis pada yang diterima Mahkamah pada tanggal 13
September 2024 dan menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2024, yang pada pokoknya
masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. Gratianus Prikasetya Putra, S. H., M. H.
Notaris selaku pejabat umum
Notaris adalah pejabat umum (dalam Bahasa Belanda disebut sebagai openbaar
ambtenaar) yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik.
Kewenangan ini diatur pada pasal 1 angka 1 UUJN. Istilah dan jabatan pejabat
umum merupakan warisan tradisi civil law yang diwariskan oleh Belanda kepada
Indonesia melalui ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata. Ketentuan inilah yang
menjadi dasar pengaturan kewenangan notaris di Indonesia saat ini.
Notaris memainkan peranan penting dalam sistem hukum perdata khususnya
aspek formil. Pasal 1870 KUHPerdata secara tegas mengatur kedudukan akta
otentik sebagai bukti paling sempurna dalam sistem hukum acara perdata
Indonesia. Kewenangan ini sejalan dengan 3 (tiga) fungsi pokok notaris dalam
tradisi civil law yakni: 1) merancang instrumen-intsrumen hukum tertentu
khususnya dalam ranah hukum privat (contohnya wasiat, perikatan, dan tindakan
hukum internal badan hukum); 2) melakukan otentikasi terhadap instrumen-
instrumen hukum yang dibuat oleh para pihak; dan 3) bertindak sebagai kantor
catatan publik. (Merrymen, 2019, p. 109) Wewenang dalam melakukan otentikasi
instrumen hukum dan menyimpan catatan publik (khususnya salinan akta
otentik) secara tidak langsung menjadikan notaris sebagai representasi
2. Bukti PK- 2
: Fotokopi Salinan Putusan Majelis Pengawas Notaris Pusat
Tahun 2020, Tahun 2023 dan Tahun 2024;
233
kekuasaan
negara/pemerintah
pemerintah
untuk
hubungan-hubungan
keperdataan yang dilakukan oleh masyarakat.
Pada sistem hukum Belanda openbaar ambtenaar memiliki makna sebagai
pejabat layanan publik. Jabatan ini diduduki oleh notaris, pegawai negeri sipil,
pegawai pengadilan, dan jaksa (https://www.beslagrecht.nl/begrippen-bij-civiel-
recht/begrippen-bij-civiel-procesrecht/overige-begrippen-bij-civiel-procesrecht/
begrippen-personen-organisaties/5128-openbaar-ambtenaar,n.d.).
Meski tergolong kelompok pejabat umum, notaris tidak mendapatkan upah
seperti pejabat lainnya. Sebagai gantinya, notaris di Indonesia berhak
mendapatkan honorarium sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) UUJN. Hak
terhadap honorarium mengindikasikan bahwa notaris merupakan jabatan
kehormatan sehingga hubungan antara notaris dan penghadap bukanlah
hubungan kerja ataupun pemberian kuasa Terminologi honorarium secarfa
etimologi berasal dari bahasa latin yakni honorarius yang bermakna terkait
penghargaan
https://www.oed.com/dictionary/honorarium_n?tab=factsheet#1532374). Pada
zaman Romawi kuno honorarius diberikan secara sukarela kepada seseorang
yang dianggap memiliki kehormatan seperti guru, pastor, ataupun ahli hukum.
Pada praktiknya honorarius tidak dapat dianggap sebagai “upah” atau “gaji”,
melainkan suatu penghargaan atas jasa yang diberikan. Namun seiring
perkembangan zaman, konsep honorarius diidentikan dengan pembayaran bagi
jasa yang tidak terikat dengan harga baku (fixed price).
Sifat kehormatan ini menjadikan hubungan antara notaris dan pemerintah juga
bukan hubungan kerja sehingga mereka tidak mengikuti peraturan mengenai
ASN. Sifat “kehormatan” notaris di tengah kewenangannya sebagai pejabat
umum membawa konsekuensi terhadap perlunya pemerintah mengatur hal-hal
tertentu khususnya batas usia notaris guna menjamin perlindungan hukum bagi
masyarakat.
Pelanggaran jabatan notaris dalam angka (perspektif MPPN)
Kewajiban jabatan notaris di Indonesia secara umum diatur pada pasal 16 ayat
(1) UUJN. Salah satu kewajiban notaris yang tidak dapat ditawar ialah bersikap
seksama atau hati-hati dalam menjalankan jabatan khususnya pembuatan akta
234
otentik. Notaris wajib mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan
jabatannya mengingat “produk” yang dihasilkan mengandung kewibawaan
kekuasaan negara.
Tindakan tidak seksama yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta
otentik berpotensi merusak citra pemerintah selaku pemberi kewenangan
terhadap notaris. Sayangnya dalam tatanan penegakan hukum pada periode
2020-2024 Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) mencatat setidaknya
terdapat 158 permohonan banding terkait pelanggaran jabatan notaris. 40% dari
laporan-laporan tersebut ditujukan bagi “oknum” notaris yang telah berusia di
atas 55 tahun, bahkan lebih dari 50% di antaranya merupakan notaris dengan
range usia 60-67 tahun (Pada periode 2020 hingga Agustus 2024 setidaknya
terdapat 158 dugaan pelanggaran jabatan notaris yang masuk ke Sekretariat
MPPN. 52 diantaranya telah diputus dengan pemberian sanksi yang beragam
mulai dari pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, maupun
dengan tidak hormat). Angka ini menunjukan trend pelanggaran jabatan notaris
dilakukan oleh mereka menjelang pensiun sebagaimana diatur dalam UUJN.
Salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh “oknum” notaris ialah tidak
memastikan kecakapan para pihak dalam pembuatan akta (Sebagian besar
putusan pembatalan akta otentik diakibatkan kelalaian notaris dalam
memastikan kewenangan atau kecakapan hukum para pihak). Guna
menghindari persoalan itu, keseksamaan menjadi hal yang tidak dapat ditawar
dalam menjalankan jabatan notaris. Di samping keseksamaan notaris juga
diwajibkan untuk selalu membacakan akta di hadapan para pihak sebagaimana
diatur Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Berbagai kewajiban yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan tentu membawa konsekuensi terhadap
pentingnya kesehatan jasmani maupun rohani dalam diri seorang notaris.
Pengaturan usia maksimal notaris
Pembatasan usia maksimal merupakan suatu upaya preventif guna
meminimalisasi terjadinya pelanggaran oleh notaris Pasal 8 UUJN ayat (1) UUJN
secara tegas mengatur batas maksimal usia notaris yakni 65 tahun. Pada kondisi
tertentu seorang notaris yang telah mencapai usia 65 tahun dapat memohon
perpanjangan usia pensiun hingga usia 67 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 8
235
ayat (2) UUJN. Dibukanya kesempatan untuk memperpanjang usia pensiun
merupakan kebijaksanaan pembuat undang-undang agar notaris yang hendak
pensiun memiliki waktu guna melakukan adaptasi serta transfer of knowledge
kepada calon penggantinya kelak.
Pemilihan usia maksimal yakni 65 tahun didasarkan atas kenyataan bahwa
jabatan notaris merupakan pekerjaan mandiri yang memerlukan fisik prima dan
sehat
(https://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20240104-122210-
5148.pdf). Di samping fisik notaris juga harus memiliki kesehatan mental (rohani)
yang baik guna terhindar dari potensi pelanggaran jabatan notaris khususnya
terkait kecermatan dalam pembuatan akta otentik. Tidak dapat dipungkiri bahwa
semakin senja usia manusia berbanding lurus dengan penurunan fungsi-fungsi
fisiologis yang ada padanya.
Pembatasan usia maksimal notaris dalam undang-undang tidak luput dari pro
dan kontra. Sebagian kalangan menganggap pembatasan ini melanggar hak
bagi mereka yang telah berusia di atas 67 tahun namun masih memiliki
kecakapan untuk menjalankan jabatan sebagai notaris. Hal ini telah diselesaikan
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No: 52/PUU-VIII/2010 yang
menyatakan bahwa pengaturan usia maksimal bagi notaris dalam UUJN
merupakan bentuk open legal policy. Konsep open legal policy merupakan suatu
terobosan konseptual dalam bidang kebijakan guna menjamin partisipasi publik
serta membatasi kewenangan antara legislatif dan yudikatif (John Hart Ely,
2020:87-104). Secara kontekstual, konsep open legal policy ini termanifestasi
dalam peran DPR selaku penerima mandat masyarakat guna membentuk
undang-undang.
Putusan tersebut jelas menolak argumentasi pemohon yang menganggap Pasal
8 ayat (1) dan ayat (2) UUJN bersifat diskriminatif apabila dibandingkan dengan
usia maksimal jabatan lain seperti hakim dan advokat. Selain menjadi ranah
pembuat undang-undang pengaturan mengenai pembatasan usia bagi notaris
tidak tepat untuk dibandingkan dengan pengaturan serupa bagi profesi maupun
jabatan lain. Hal ini sejalan dengan beberapa putusan MK seperti Putusan No
070/PUU-II/2004 tertanggal 12 April 2005, Putusan No 024/PUU-III/2005
tertanggal 26 Maret 2006 dan Putusan No 27/PUU-V/2007 tertanggal 22 Februari
236
2008 yang secara spesifik menjelaskan batasan diskriminasi. Menurut putusan-
putusan tersebut diskriminasi adalah perlakuan secara berbeda terhadap hal
yang sama, sedangkan sebaliknya bukan diskriminasi jika terdapat perlakuan
secara berbeda terhadap hal yang berbeda. Dalam konteks usia maksimal
notaris, Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUJN dapat dikatakan diskriminatif apabila
digunakan secara berbeda terhadap dua atau lebih notaris yang berbeda.
Sebaliknya pengaturan usia maksimal notaris tidak dapat dikatakan diskriminatif
apabila dibandingkan dengan usia maksimal advokat yang tidak diatur dalam
Undang-Undang Advokat.
Perbedaan ruang lingkup jabatan notaris dan profesi advokat juga menjadikan
perbandingan keduanya tidak relevan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat
1 huruf a UUJN, notaris tidak diperkenankan untuk memihak kepada salah satu
pihak dalam rangka pembuatan akta. Sebaliknya Pasal 1 angka 2 UU Advokat
menjelaskan ruang lingkup jasa hukum seorang advokat ialah mewakili
kepentingan klien. Ketentuan ini mewajibkan advokat untuk senantiasa memihak
kepentingan klien yang diwakili. Oleh karena itu maka hubungan antara advokat
dengan kliennya adalah hubungan kuasa dengan pertanggung jawaban yang
bersifat perorangan. Sedangkan hubungan yang terbentuk antara notaris dan
para pihak adalah hubungan masyarakat dengan pejabat, sehingga secara tidak
langsung terdapat wibawa negara dalam jabatan notaris.
Kewajiban melakukan pekerjaan yang bersifat terapan menjadi keunikan yang
dimiliki oleh jabatan notaris sehingga tidak dapat dibandingkan dengan profesi
lain seperti hakim, advokat, maupun peneliti. Pendidikan calon notaris (saat ini
diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan yang menggantikan
pendidikan profesi notaris (Sp.N)) juga diarahkan agar mahasiswa memiliki
keterampilan untuk membuat akta (Sebagian besar mata kuliah dalam kurikulum
pendidikan magister kenotariatan di Indonesia berisi mata kuliah yang bersifat
praktis. Hanya beberapa mata kuliah yang sifatnya teoretis serta analisis
diberikan pada program pendidikan tersebut). Pekerjaan terapan ini jelas
membutuhkan fisik yang prima seperti penglihatan dan pendengaran yang baik,
serta kecakapan menuangkan kehendak para pihak dalam bentuk tulisan (akta
otentik).
237
Selain menghindari kelalaian dalam pembuatan akta otentik, pembatasan usia
maksimal merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga
keberlanjutan jabatan notaris. Berdasarkan Pasal 8 huruf c Pemenkumham No
19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori
Daerah, jumlah notaris yang telah memasuki usia pensiun menjadi salah satu
variabel pengurang guna menghitung formasi jabatan di suatu daerah. Semakin
besar jumlah notaris yang pensiun akan memperbesar jumlah formasi jabatan
dan secara tidak langsung akan meningkatkan peluang bagi notaris yang lebih
muda guna mengisi posisi tersebut. Sebaliknya jika usia maksimal notaris
ditingkatkan maka akan menurunkan pula angka regenarasi jabatan.
Pensiunnya notaris senior berarti membuka peluang bagi generasi muda untuk
diangkat menjadi notaris. Prinsip keberlanjutan ini perlu dipertahankan oleh
pemerintah mengingat pesatnya dinamika kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan
akan notaris yang memhami aspek-aspek digital menjadi kebutuhan yang tak
terelakan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.
Pengaturan usia maksimal notaris di negara lain
Usia maksimal bagi seorang notaris di negara-negara lain dietatpkan
berdasarkan hukum masing-masing negara. Contohnya Belanda, mereka
menetapkan usia maksimal bagi notaris adalah 70 tahun (Art 14 Wet op het
Notarisambt). Sama seperti Belanda, Perancis menetapkan usia 70 tahun bagi
jabatan notaris dalam Decree No. 73-609 of 5 July 1973. Berbeda dengan
Belanda dan Perancis, negara-negara eropa lain seperti Cyprus, Denmark, dan
Denmark tidak mengatur secara spesifik batas usia maksimal jabatan notaris,
bahkan Finlandia serta Irlandia menyatakan jabatan notaris berlaku seumur
hidup (European Commission for the Efficiency of Justice, 2021:6).
Keragaman penetapan batas usia bagi notaris di Eropa menunjukkan adanya
penghargaan terhadap kedaulatan masing-masing negara guna menentukan
sendiri hukumnya. Sebagai sebuah organisasi internasional yang menaungi
negara-negara di Eropa, Uni Eropa hanya memberikan koridor dimana
penetapan batas usia maksimal bagi profesi tertentu tidak boleh melanggar
prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Article 6 Paragraph (1)
Council Directive 2000/78/EC of 27 November 2000. Dalam ketentuan tersebut
238
Uni Eropa membuka kesempatan bagi para anggotanya untuk dapat
memutuskan sendiri usia maksimal bagi profesi-profesi yang ada sejauh tidak
melanggar prinsip non-diskriminatif. Adapun prinsip non-diskriminatif yang dianut
oleh Uni-Eropa sejalan dengan pendapat MK mengenai batasan dalam
diskriminasi (https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14880&menu
=2). Berdasarkan Article 2 Paragraph (2) Council Directive 2000/78/EC of 27
November 2000 situasi diskriminatif terjadi saat terdapat perbedaan perlakuan
terhadap dua orang atau lebih atas suatu hal yang dapat diperbandingkan.
Kewenangan yang diberikan oleh Uni Eropa bagi negara-negara anggotanya
merefleksikan adanya upaya menjaga proses demokrasi khususnya partisipasi
publik dalam pembentukan aturan di masing-masing negara. Aturan ini identik
dengan konsep open legal policy yang digunakan oleh MK guna menjamin
partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Dengan
adanya kesamaan nilai dalam menjaga iklim demokrasi khususnya partisipasi
publik dalam pembentukan aturan negara maka pendekatan perbandingan serta
transplantasi hukum menjadi tidak relevan untuk menentukan batas usia
maksimal seorang notaris di suatu negara yang telah memiliki sistem hukumnya
sendiri.
Bahwa dalam persidangan Ahli memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
-
Bahwa mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum Ahli
menjawab, Ahli memohon izin, Ahli hadir dalam persidangan hadir sebagai
anggota majelis pengawas dan unsur akademisi. Ahli memohon izin
menjawab pertanyaan yang diajukan dari sudut pandang mana anggota
majelis
pengawas
akademisi.
Ahli
diperkenankan
memberikan
keterangannya dari sisi keahlian Ahli.
-
Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan pedoman
bahwa naskah akademik merupakan pedoman pembuatan peraturan
perundang-undangan. Namun, apabila naskah akademik tersebut tidak diikuti
atau secara parsial tidak diikuti, konsekuensi hukumnya sepanjang pembuat
regulasi, pembuat peraturan perundang-undangan menyepakati untuk tidak
239
mengikuti naskah akademik, tentu saja yang berlaku adalah kesepakatan dari
si pembuat kebijakan atau dalam konteks ini adalah DPR.
-
Bahwa naskah akademik dibuat dengan menggunakan pendekatan
sosiologis, pendekatan filosofis, dan pendekatan yuridis. Dalam konteks
hukum positif, hal-hal yang bersifat sosiologis, hal-hal yang bersifat filosofis,
tidak dianggap, sejauh DPR selaku pembuat kebijakan, dalam konteks ini
undang-undang, menyepakati untuk tidak mengikuti naskah akademik.
-
Jadi, sebenarnya naskah akademik itu mengikat secara moralAspek
moralitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Ahli sepakat
moralitas harus diikuti. Namun dalam konteks hukum positif, jika kemudian
karena Indonesia mengikuti hukum positif, Kelsenian, maka moralitas
menjadi hal di luar hukum positif tersebut.
-
Jadi, sejauh peraturan perundang-undangan itu dibuat dan tidak melanggar
ketentuan undang-undang yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar,
maka menurut Ahli, naskah akademik tidak sebegitu mengikatnya hanya
menjadi referensi, yang jika dapat diikuti maupun tidak. Sejauh kekuasaan
legislatif menyepakati untuk tidak mengikuti naskah akademik itu.
-
Bahwa Ahli masih belum dapat menjelaskan tentang PNS, pejabat, tentu saja
bukan PNS, namun Ahli mengikuti ketentuan yang ada di Undang-Undang
Jabatan Notaris bahwa notaris adalah pejabat umum.
-
Kemudian apabila diminta untuk menerangkan apakah pejabat umum sama
dengan profesi atau tidak, Ahli harus membaca definisi profesi apa, dan
definisi selain profesi itu apa, namun Ahli berpegangan pada Undang-Undang
Jabatan Notaris yang kemudian mendefinisikan notaris adalah pejabat
umum.
2. Khoirunurrofik, S.SI., IMRI, MPM, M.A., Ph.D,
Penghitungan Formasi Jabatan Notaris 2024-2026 dan Implikasi Perrpanjangan
Jabatan Notaris ke Usia 70
Latar Belakang
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori
Daerah
240
Dasar penentuan formasi jabatan notaris:
1. Pertambahan jumlah penduduk (DEMOGRAFI)
2. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi (BISNIS)
3. Pemekaran wilayah kabupaten/ kota di Indonesia (ADMINSITRASI)
4. Penyebaran pelayanan jasa hukum oleh Notaris di seluruh Indonesia
sehingga Masyarakat mendapatkan layanan jasa hukum oleh Notaris
yang optimal (LAYANAN)
Definisi dan Ruang Lingkup
Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan
pada suatu kabupaten/kota.
Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris
berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris.
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap
bulan
Penentuan Kategori Daerah juga berpedoman pada:
a. jumlah PDRB; dan/atau
b. pertimbangan sosiologis dari Menteri.
PDRB adalah jumlah keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang
dihasilkan dari semua kegiatan perekonomian di seluruh wilayah dalam
periode tahun tertentu yang pada umumnya dalam waktu 1 (satu) tahun.
241
Tinjauan Literatur
Penawaran dan permintaan jasa notaris dapat dipengaruhi oleh berbagai
faktor.
Letak
dan
kepadatan
penduduk
suatu
daerah
(Tavares
&
Rodrigues,2013)-layanan notaris secara historis lebih tinggi
Tanggung jawab sosial notaris (Andriawan & Octarina, 2022; Menezeset
al., 2023) penyediaan layanan notaris secara gratis.
Kondisi perekonomian dan siklus bisnis (Wang, 2022) Ekonomi Ekspansif:
Kebutuhan meningkat, dan Ekonomi Resesi : Kebutuhan menurun
Kebutuhan perdata seperti Transaksi kepemilikan (Monkkonen,2018)
Kerangka hukum dan Regulasi terkait Underground economy (pencucian
uang, Perpajakan) (Acemoğlu et al. (2004; Valvi, 2022).
242
243
244
245
246
247
248
Rekomendasi
Kebijakan Formasi dengan perhitungan yang lebih akurat dengan
menggunakan data-data makro, demografi dan kenotariatan diharapkan
mampu memperbaiki alokasi formasi dan distribusi notaris sehingga akan
meningkatkan kualitas layanan bagi Masyarakat.
249
Kebijakan perpanjangan usia jabatan notaris, sebaiknya dilakukan dengan
mempertimbangkan distribusi saat ini di setiap daerah, apakah kurang kuota
atau lebih kuota.
Bahwa dalam persidangan Ahli memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
-
Bahwa terkait dengan apa yang tadi disampaikan bahwa program sosial
memberikan dukungan untuk bisa lebih produktif. Saya kira ini suatu yang
sangat baik, artinya dengan peningkatan expected life, itu diharapkan bahwa
beliau-beliau itu bisa tetap produktif.
-
Bahwa terkait dengan jabatan notaris yang sebagaimana disampaikan Ahli
sebelumnya bahwa perlu ada proses filtering yang cukup kuat dari sisi
kemampuan di dalam mewakili negara terkait dengan dokumen yang sangat
menentukan dalam sebuah proses perdata. Artinya dari sisi kemampuan
produktivitas, perlu diapresiasi, artinya selama tetap produktif. Namun
demikian, dalam konteks jabatan notaris, tentu ada prosedur yang perlu
dipastikan untuk bisa diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan
yang mungkin bisa berakibat atau berdampak pada masa yang akan datang.
-
Kemudian yang kedua, bahwa range yang disampaikan ada dua gap. Yang
pertama, gap record antara kebutuhan dengan formasi dan ini terjadi di
semua daerah, khususnya terbesar ada di luar Jawa. Jadi, isu yang paling
besar adalah lebih pada distribusi. Bahwa yang menjadi kebutuhan terbesar
itu berada di luar jawa.
-
Oleh karena itu, untuk mengisi gap tersebut yang perlu dilakukan, semacam
analisis parsial terkait dengan kebutuhan-kebutuhan, dimana tidak terjadi
keseimbangan antara formasi yang ada dengan notaris baru yang tetapkan
di wilayah tersebut.
3. Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si
I.
Pendahuluan
Pembatasan usia pada UU JN, terutama pasal 8 ayat (2) akan kehilangan
hak konstitusionalnya sebagai warga negara karena adanya batasan usia.
Kedudukan notaris yang unik membawa kompleksitas tersendiri,
diantaranya
250
a. Merupakan Pejabat umum
b. Melayani publik
c. Diangkat oleh Pemerintah dengan batasan usia
d. Tidak digaji oleh pemerintah dalam jabatan, dan mendapatkan
penghasilan dari klien
e. Bertanggung jawab pada akte yang dibuat, bahkan setelah pension.
f. Dapat diberhentikan bila melanggar hukum.
Hal-hal tersebut digugat oleh sejumlah notaris dan diperjuangkan untuk
diperpanjang, dari usia 65 dan dapat diperpanjang menjadi 67 menjadi 70
tahun.
II. Pejabat dan Jabatan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mendefinisikan
Pejabat Negara sebagai pimpinan dan anggota lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan
dalam Undang- Undang. Sedangkan Pejabat Pemerintahan adalah pejabat
yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat
maupun di daerah. Sedangkan Undang undang No 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, mendefinisikan Pejabat (Badan dan/atau)
sebagai unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di
lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Pejabat
Pemerintahan tersebut memiliki kewenagan untuk bertindak dalam ranah
hukum publik, berupa pembuatan Keputusan atau Tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan.
Ridwan mengutip Bothlingk menyebutkan bahwa seseorang dapat disebut
atau dikategorikan sebagai pejabat Ketika ia menjalankan kewenangan
untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve). tindakan hukum yang
dijalankan oleh pejabat dalam rangka menjalankan kewenangan jabatan
atau melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama jabatan, maka
tindakannya itu dikategorikan sebagai tindakan hukum jabatan. Wakil
(pejabat) telah bertindak sesuai dengan "perintah" yang diwakili (jabatan),
sementara pejabat yang bertindak bukan dalam rangka jabatan atau di luar
251
kewenangan yang ada pada jabatan, maka tidak disebut pejabat. Pejabat
(ambtdrager) tersebut adalah manusia yang menjalankan tugas dan
kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Logemann menyebutkan bahwa negara adalah organisasi jabatan. negara
adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Yang dimaksud
dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya
secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Sedangkan
Utrecht menyebutkan bahwa administrasi negara adalah gabungan
jabatan-jabatan, apparat (alat) administrasi yang di bawah pimpinan
pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah. Bagir Manan
menyebutkan bahwa jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi
fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan
tata kerja suatu organisasi. Negara berisi berbagai jabatan atau lingkungan
kerja tetap dengan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan negara.
III. Notaris sebagai pejabat Umum atau Publik?
Notaris sebagai pejabat umum, merupakan adaptasi dari Openbare
Ambtenare, terdapat pada UU No 2 Tahun 2014 tentant Perubahan Jabatan
Notaris dan pada KUHPerdata Pasal 1868. Dalam bahasa aslinya
Openbare Ambtenare didefinisikan sebagai
De Notarissen zijn openbare ambtenaren, uitsluitend bevoegd, om
uthentieke
akten
op
te
maken
wegens
alle
handelingen,
overeenkomsten en beschikkingen, waarvan eene algemeene
verordening gebiedt of de belanghebbenden verlangen, dat bij
authentiek geschrift blijken zal, daarvan de dagtekenig te verzekeren,
de akten in bewaring te houden en daarvan grossen, afschrif akten
en uittreksels uit te geven; alles voorzoover het opmaken dier akten
door ene algemene verordening niet ook aan andere ambtenaren of
personen opgedragen of voorbehouden is (Notaris adalah pejabat
umum yang diberi wewenang khusus untuk membuat akta-akta
otentik bagi segala akta, perjanjian-perjanjian, dan keputusan-
keputusan, yang diwajibkan oleh suatu peraturan umum atau
diwajibkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yang akan
dituangkan dalam suatu tulisan autentik, untuk menjamin tanggalnya,
untuk memelihara akta-akta tersebut. dalam tahanan untuk
penyimpanan dan penyediaan salinan, salinan akta dan kutipannya;
semua itu sepanjang pembuatan akta-akta itu juga tidak diserahkan
atau dicadangkan berdasarkan pengaturan umum kepada pejabat
atau orang lain).
252
UU Jabatan Notaris menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini atau berdasarkan
undang- undang lainnya.
Unsur dari definisi Jabatan Notaris tersebut adalah
a. Pejabat umum
b. Berwenang membuat akta
c. Otentik
d. Ditentukan oleh undang-undang
Openbare Ambtenaren adalah pejabat yang mempunyai tugas bertalian
dengan kepentingan publik, sehingga tepat jika Openbare Ambtenaren
diartikan sebagai pejabat publik. Khususnya bertalian dengan Openbare
Ambtenaren yang diterjemahkan sebagai Pejabat Umum yang diartikan
sebagai pejabat yang diserahi tugas untuk membuat akta otentik yang
melayani kepentingan publik, dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada
Notaris.
Dalam posisi sebagai Pejabat Umum yang diberi wewenang, notaris
berwenang, yaitu diatur pada pasal 15 ayat (1) UUJN yang menyebutkan
bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik, sepanjang pembuatan
akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau
orang lain. Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh
para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta
otentik.
Notaris sebagai pejabat publik namun dia bukan dalam jabatan
pemerintahan. Esensinya adalah notaris melayani Masyarakat untuk tugas-
tugas yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang, yaitu membuat
akta. Akta merupakan formulasi keinginan atau kehendak (wlisvorming)
para pihak yang dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat dihadapan atau
oleh Notaris. Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh
para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta
otentik. Pembuatan akta itu harus berdasar aturan hukum yang berkaitan
253
dengan prosedur pembuatan akta Notaris, sehingga jabatan Notaris
sebagai Pejabat umum.
IV. Notaris diangkat dalam jabatan dan bertanggung jawab atas jabatan
tersebut Calon notaris, setelah menyelesaikan Pendidikan, magang dan
ujian-ujian tertentu, akan diangkat oleh Negara (Pemerintah) dalam jabatan
notaris. Notaris tersebut (yang telah diangkat), maka memiliki hak,
kewajiban dan tanggung jawab.
a. Pengangkatan dan pemberhentian
a) Diangkat dalam jabatan notaris oleh Pemerintah
b) Diberhentikan dalam jabatan notaris dengan alasan tertentu.
c) Berhenti karena usia pensiun.
b. Hak
a) Untuk jasanya, notaris mendapatkan hak imbalan yang telah
ditentukan
b) Notaris berhak atas perlindungan hukum atas produk yang
dihasilkan (akte) sejauh telah dikerjakan dengan prosedur yang
benar.
c) Berhak cuti untuk keperluan tertentu.
d) Berhak pension pada waktu yang ditetapkan (batas usia)
c. Kewajiban
a) Membentuk akta otentik (dalam kewenangannya). (Ps 15 ayat (1)).
b) Kewenangan lainnya. (Ps 15 ayat (2) dan (3).
c) Melayani Masyarakat (publik).
d) Menjalankan fungsi jabatan (publik) dan menjalankan fungsi yang
dibebankan oleh UU.
e) Menunjuk notaris pengganti bila berhalangan untuk waktu tertentu
karena sakit atau kegiatan lain.
d. Tanggung jawab
a) Tanggung jawab kepada klien
1) Fungsi publik notaris baru berjalan bila ada klien yang
menggunakan jasanya, oleh sebab itu, ada tanggung jawab
notaris ke klien.
254
2) Manjaga data data klien yang diwujudkan dalam bentuk akte ke
publik, atau pihak-pihak lain.
3) Membuat akte dengan prosedur yang benar termasuk hubungan
hukum dan peristiwa hukum yang menyertainya.
b) Tanggung jawab kepada Negara (Pemerintah)
1) Tanggung jawab pada sumpah jabatannya
2) Tanggung jawab pada lambang garuda (menjadi wakil
negara/pemerintah) dalam pembuatan akte-aktenya.
3) Tanggung jawab pada proses pembuatan aktenya yang dapat
dipergunakan untuk pembuktian di lain di peristiwa hukum yang
berbeda.
4) Tanggung
jawab pada
akte yang
dibuatnya,
menjaga
kerahasiaan, bahkan harus mengembalikan protokolnya bila
notaris tersebut mengundurkan diri.
V. Batasan usia pada pejabat
Pejabat yang diangkat oleh Pemerintah harus melalui persyaratan dan
Batasan-batasan, karena akan terkait dengan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya.
a. Diangkat dalam jabatan
a) Telah memenuhi syarat Pendidikan dan hal-hal yang terkait
b) Dengan batasan usia minimal tertentu
b. Diberhentikan dalam jabatan
a) Karena sanksi,
b) Karena usia tertentu yang diatur dalam UU
Pembatasan tersebut sangat wajar karena hal tersebut terkait dengan
jabatan yang diembannya, yermasuk fungsi yang melekat. Aa beberapa
alasan mengapa terdapat pengaturan usia minimal dan maksimal, yaitu
a. Usia minimal dikaitkan dengan kematangan seseorang untuk mulai
mengemban jabatan tertentu, terkait dengan Pendidikan, pengalaman
dan pengambilan Keputusan.
b. Usia maksimal dikaitkan dengan kemampuan seseorang dalam
menjalankan tugas atau fungsinya. Selain itu, bila ada perpenjangan
255
masa
jabatan
(usia
notaris),
makan
akan
mengganggu
pergantian/masuknya notaris baru, yang akan berpengaruh pada
melebihi kapasitas atau penundaan pengangkatan baru.
Sebagai Pejabat Umum yang berarti publik tentunya, membawa tanggung jawab
kepada publik dan kepada klien. Berbeda dengan pekerjaan lain yang “sejenis”
dengan notaris, dimana hubungan hukum hanya dengan klien tidak melibatkan
publik, karena tidak menyandang kewenangan publik, maka adalah hal yang
wajar, segala hal terkait notaris juga dibatasi oleh kewenangan kewenangan
publik, termasuk usia yang dibatasi, apalagi pembatasan tersebut kemudian
dinormakan dalam undang-undang.
Bahwa dalam persidangan Ahli memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
Ahli mengutip pendapat Prof. Jimly menyebut demikian dan pemilih pun juga
publik. Namun sebagai orang hukum tentunya tahu bahwa ada hubungan hukum
yang terjadi antarsubjek hukum. Jadi, ketika notaris diangkat, dia mengemban
sebuah fungsi pemerintah. Yang membawa akibat hubungan hukumnya kepada
klien adalah fungsi Pemerintah tersebut terhadap si klien. Hal ini tidak terjadi
pada dokter, lawyer, atau profesi-profesi lain. Dimana hubungan hukumnya
bukan hubungan hukum publik, tapi hubungan atas kewenangan yang lahir dari
undang-undang, atas hubungan keperdataan, kecakapan, bukan bevoegdheid,
tapi dari bekwaamheid.
Terhadap pertanyaan karena notaris tidak digaji oleh negata maka bukan ASN
apakah dapat bisa disamakan? Dari sisi pejabat negaranya, tidak, tapi dari sisi
kewajiban, kewenangan yang melekat dan fungsi. Kalau saja di Undang-Undang
Notaris tidak diberi fungsi publik, notaris tidak dapat berfungsi. Bukti bahwa
Notaris memiliki fungsi publik adalah dengan adanya Lambang Garuda, yang
tidak dimiliki profesi lain, mungkin hanya dimiliki oleh Presiden Republik
Indonesia. Lawyer, dokter, dan profesi-profesi lain tidak dapat menggunakan
Garuda. Ada pride negara yang dipertaruhkan. Unik memang kondisinya.
Ahli mencontohkan andai terdapat perubahan, notaris tidak menggunakan
lambang Garuda. Maka masyarakat akan berfikir siapa yang membuat akta?
Apakah benar memiliki kewenangan. Jangan-jangan yang membuat akta adalah
256
Sarjana Hukum yang baru lulus, Sarjana Hukum yang baru lulus dapat
melakukannya, karena ada pelajaran membuat akta di sarjana hukum, namundia
bukan notaris sehingga dia tidak mengemban fungsi pemerintah. Menurut Ahli
hal ini yang harus dimunculkan bukan masalah gaji dan juga bukan masalah
membantu pemerintah dengan APBN.
Apakah notaris dapat membantu Pemerintah jika tidak karena fungsinya? dia
bisa melakukan karena fungsinya tersebut. Bahwa itu menguntungkan
Pemerintah? Menurut Ahli tidak menolak pernyataan tersebut. Bahwa karena
fungsinya yang berbeda, sehingga dia memiliki batasan-batasan yang juga
berbeda dengan yang lain.
Menurut Ahli dapat saja setelah sidang ini diajukan, tidak perlu menggunakan
Garuda, dan tidak perlu diangkat. Tapi bukan notaris namanya, tidak memiliki
fungsi akta, tidak perlu menggunakan protokol, tidak perlu Kumham. Sama saja
dengan pengacara, ikut dengan asosiasi X, asosiasi Y, asosiasi Z. Silakan
berperkara gitu, ya, silakan membuat akta. Bisa tidak? Menurut Ahli tidak bisa,
fungsi publik yang dimiliki notaris yang dapat membuat notaris bekerja. Bahwa
Notaris tidak digaji, hal ini telah diatur dalam undang-undang. Ahli meminta agar
tidak mencampur adukkan konteksnya. JIka hanya melihat pada teks, memang
bisa jadi campur aduk. Kita harus melihat konteks yang lebih jelas bahwa notaris
memang membawa fungsi publik.
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa dalam permohonannya, para pemohon mengajukan pengujian
ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris,
yang mengatur:
Pasal 8
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a. …..
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
257
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34
ayat (2), yang berbunyi:
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
II. PENDAPAT AHLI
A. Ketentuan Batas Usia sebuah Jabatan merupakan Open Legal
Policy
1. Bahwa permohonan a quo berkaitan dengan batas usia jabatan
Notaris yang ditentukan UU Jabatan Notaris, yaitu 65 (enam puluh
lima) tahun. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar umur 65
tahun tersebut diubah menjadi umur 70 tahun;
2. Bahwa pengaturan batasan usia bagi sebuah jabatan (usia minimal
dan maksimal) merupakan hal yang lazim dan dapat ditemui dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan batas usia
biasanya menjadi syarat pengangkatan atau pemberhentian dalam
sebuah jabatan;
258
3. Bahwa terdapat pluralisme ketentuan mengenai batas usia dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia. Tidak ada patokan ideal
(standar pasti) bagaimana menentukan batas usia (umur) dalam
sebuah jabatan. Konstitusi pun tidak mengatur atau memberikan
panduan bagaimana menentukan syarat batas usia yang ideal dan
konstitusional. Oleh karena itu, sepanjang mengenai batas usia,
menjadi wilayah kebijakan hukum terbuka yang ditentukan oleh
pembentuk undang-undang;
4. Bahwa syarat pemberhentian dari sebuah jabatan merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat
diberhentikan dari suatu jabatan. Pada dasarnya setiap jabatan
memiliki persyaratan pemberhentian yang berbeda dari jabatan lain;
5. Bahwa
berkaitan
dengan
konsep
berhentinya
pejabat
dari
jabatannya, pada umumnya terdiri dari 2 (dua) model, pertama
berhenti karena kehendak sendiri (voluntarily). Kedua, berhenti
karena perintah undang- undang. Ketentuan Pasal 8 UU Jabatan
Notaris mengenai Pemberhentian mengandung kedua model
tersebut. Bahwa pejabat Notaris dapat berhenti atas permintaan
sendiri (voluntarily) dan berhenti atas perintah undang-undang
apabila kondisi (syarat) yang ditetapkan UU Jabatan Notaris
terpenuhi, seperti telah berumur 65 tahun atau tidak mampu secara
rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris;
6. Bahwa terkait dengan norma yang mengatur mengenai batasan usia,
MK dalam beberapa putusan menyatakan pada pokoknya mengenai
batasan usia minimum merupakan ranah pembentuk undang-undang
(open legal policy). Ketika suatu norma UU masuk ke dalam kategori
kebijakan hukum terbuka maka menurut MK norma tersebut berada
di wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD
1945.
7. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
beberapa
kali
menguji
konstitusionalitas ketentuan yang berkaitan dengan usia, baik syarat
usia pengangkatan dalam sebuah jabatan maupun syarat usia
259
pemberhentian dari sebuah jabatan. Dalam putusan-putusannya,
Mahkamah berpendirian bahwa soal “usia” merupakan kebijakan
hukum pembentuk undang-undang (open legal policy). Berikut
dipaparkan beberapa contoh putusan MK yang berkaitan dengan isu
pengaturan usia, yang relevan dengan perkara a quo;
8. Bahwa Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 yang berkaitan dengan
syarat usia pimpinan KPK. Dalam pertimbangannya (Halaman 59-
60),
Mahkamah
menyatakan
bahwa
pengaturan
mengenai
persyaratan usia calon Pimpinan KPK merupakan hak sepenuhnya
bagi pembentuk undang-undang untuk memberikan pengaturan
sebagai suatu open legal policy.Dalam kaitannya dengan kriteria usia,
UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan.
Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia
tersebut kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya.
Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian
dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang. Oleh
sebab itulah, persyaratan usia minimal untuk masing-masing jabatan
atau aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam
berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan karakteristik
kebutuhan jabatan masing- masing.
Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, tetapi juga untuk jabatan publik lainnya yang
telah diatur dalam Undang-Undang, ... Dapat saja batas usia minimal
ataupun maksimal bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan
atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh
pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan
yang
ada.
Hal
itu
sepenuhnya
merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang.
Bahkan, seandainya pun suatu Undang-Undang tidak mencantumkan
syarat usia minimal (maupun maksimal) tertentu bagi warga negara
untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam kegiatan
260
pemerintahan tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya
kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya, hal demikian
pun merupakan kewenangan pembentuk UndangUndang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa ketetapan pembentuk Undang-Undang mengenai syarat usia
seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang berapa pun usia minimal dan maksimal yang ditetapkan
tidak
dapat
dikategorikan
sebagai
ketentuan
yang
tidak
konstitusional.
9. Bahwa Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019 berkaitan dengan
perubahan usia calon pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf
e Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bahwa dalam
pertimbangannya (halaman 184), Mahkamah menyatakan: “UU
19/2019 memang telah mengubah syarat usia minimum untuk
menjadi Pimpinan KPK yang semula dalam UU 30/2002 menyatakan
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-
tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan, berubah
menjadi yaitu “berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun
dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan”. Terkait dengan norma yang mengatur mengenai batasan
usia, Mahkamah dalam beberapa putusan menyatakan pada
pokoknya mengenai batasan usia minimum merupakan ranah
pembentuk undang-undang”.
10. Bahwa Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 berkaitan dengan
pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu
isu hukum dalam pengujian tersebut adalah terkait syarat usia
minimal dan maksimal untuk dapat mencalonkan sebagai Pimpinan
KPK. Dalam putusan ini sejatinya MK tidak mengubah batasan usia
261
minimal-maksimal untuk calon pimpinan KPK. Syarat usia minimal
tetap 50 tahun dan maksimal tetap 65 tahun sebagaimana UU KPK
saat ini. Akan tetapi, ketentuan tersebut dinyatakan tidak adil bagi
Pemohon (salah satu Pimpinan KPK), sebab perubahan ketentuan
yang mengatur batas usia bagi calon pimpinan KPK tersebut terjadi
ketika Pemohon telah mengikuti seleksi jabatan pimpinan KPK dan
telah terpilih sebagai pimpinan KPK. Sehingga MK menyatakan Pasal
29 huruf e UU KPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima
puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
11. Bahwa Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022 berkaitan dengan pengujian
ketentuan peralihan usia pensiun Jaksa dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan). Pada
halaman 183 dinyatakan bahwa “dengan demikian menurut
Mahkamah tidak ada persoalan dengan penurunan batas usia
pensiun jaksa yang sebelumnya 62 tahun menjadi 60 tahun dengan
berlakunya UU 11/2021 karena hal tersebut sepenuhnya adalah
kewenangan pembentuk undang-undang sebagai sebuah kebijakan
hukum
terbuka,
yang
sewaktu-waktu
dapat
diubah
sesuai
kebutuhan”.
Yang menjadi persoalan dalam putusan tersebut adalah ketentuan
peralihan Pasal 40A UU Kejaksaan yang tidak dapat memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak. Sebab, ketentuan
norma Pasal 40A UU Kejaksaan hanya menegaskan bahwa Pasal 12
huruf c UU 16/2004 masih diberlakukan bagi jaksa yang saat UU
11/2021
berlaku
telah
berusia
60
tahun
atau
lebih
dan
mengenyampingkan jaksa yang akan berusia 60 tahun terkait dengan
bentuk perlindungan hukumnya di dalam memperoleh kepastian
hukum yang adil.
262
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, terlepas
dari penentuan usia pensiun merupakan open legal policy, namun
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali bahwa
perubahan norma dari suatu undang-undang tidak boleh merugikan
pihak yang terdampak, in casu dalam hal ini jaksa yang belum berusia
60 tahun. Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan ketentuan
norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 secara seketika sejak UU
11/2021
diundangkan
menyebabkan
jaksa
terdampak
tidak
mendapatkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri
menghadapi masa pensiun.
12. Bahwa Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 berkaitan dengan
pengaturan usia pensiun TNI, dalam ketentuan Pasal 53 dan frasa
“usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira
dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dalam Pasal
71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional
Indonesia.
Dalam
pertimbangan
paragraf
[3.13.2],
Mahkamah menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan batas usia
pensiun TNI yang menurut dalil para Pemohon perlu disetarakan
dengan batas usia pensiun Polri, menurut Mahkamah, hal tersebut
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis
serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula
melalui upaya legislative review. Namun demikian, meskipun
penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, Mahkamah
perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat
negara (TNI dan Polri) memang berbeda namun keduanya memiliki
kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan
kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.
263
13. Yang terbaru, MK telah memutuskan pengujian usia calon Pimpinan
KPK dalam putusan nomor 68/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini,
MK Kembali menegaskan pendiriannya berkaitan dengan penentuan
syarat usia paling rendah atau usia paling tinggi jabatan tertentu
dalam suatu undang-undang– adalah kewenangan sepenuhnya
pembentuk undang- undang, atau yang biasa dikenal dengan istilah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Hal demikian karena
UUD NRI Tahun 1945 sebagai panduan sekaligus parameter bagi
pengujian suatu undang-undang tidak mengatur secara spesifik
mengenai syarat usia paling rendah maupun paling tinggi bagi
seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon dan/atau
mengemban jabatan tertentu, in casu sebagai pimpinan KPK. Lebih
lanjut, dalam pertimbangan [3.12.1] Mahkamah menyatakan bahwa
tidak adanya pengaturan atau pedoman dalam UUD NRI Tahun 1945
berkaitan dengan syarat usia tersebut dapat dipahami sebagai
pemberian kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945 kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih jauh dan lebih
detail mengenai hal-hal terkait syarat usia, yang tidak diatur secara
tegas dalam UUD NRI Tahun 1945, tentu dengan batasan selama
pengaturan oleh pembentuk undang-undang tidak melanggar prinsip-
prinsip dalam konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945.
14. Berdasarkan beberapa putusan MK di atas, maka dapat ditarik
pembelajaran berikut:
Pertama, MK konsisten dengan pendiriannya bahwa pengaturan soal
“angka defenitif” (dalam perkara ini soal usia/umur) merupakan
wilayah kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal
policy). MK menegaskan bahwa apabila suatu norma UU masuk ke
dalam kategori kebijakan hukum terbuka maka norma tersebut
konstitusional dan bersesuaian dengan UUD 1945.
Kedua, bahwa betul terdapat batasan-batasan terhadap prinsip open
legal policy. Dengan kata lain, konstitusionalitas pengaturan “angka”
(usia) dalam sebuah undang-undang tetap dapat diuji. Akan tetapi,
264
yang diuji adalah fakta, keadaan, dampak atau konsekuensi
pengaturan “angka” tersebut apakah menimbulkan ketidakadilan
yang intolerable, diskriminasi, atau melanggar rasionalitas. Yang diuji
bukan
“utak-atik”
angka,
melainkan
kondisi
ketidakadilan,
diskriminasi, atau irasionalitas yang disebabkan oleh pengaturan
tersebut. Model pengujian seperti ini bersifat spesifik dan case by
case. Misalnya dalam perkara pengujian syarat umur calon Pimpinan
KPK, yang diuji pada akhirnya adalah ketidakadilan yang terjadi
akibat perubahan UU yang secara nyata (konkrit) berdampak pada
pemohon. Pengecualian syarat umur minimal calon Pimpinan KPK
dalam putusan tersebut berdampak spesifik bagi pihak-pihak yang
pernah menduduki jabatan pimpinan KPK (tidak berlaku umum).
MK juga menggunakan pendekatan alternatif dalam mengatasi
masalah yang dapat timbul akibat pengaturan “batas usia”, dengan
memberikan pemaknaan perihal bagaimana seharusnya tafsir
(penerapan) aturan batas usia tersebut. Misalnya dalam perkara usia
minimal
calon
Pimpinan
KPK,
MK
menambahkan
syarat
“berpengalaman sebagai pimpinan KPK”. Kemudian dalam perkara
usia pensiun Jaksa, MK menangguhkan (jeda waktu) pemberlakukan
ketentuan usia pensiun dalam UU yang baru.
Ketiga, selain pendekatan di atas, terdapat juga pendekatan dimana
MK tidak merubah angka usia, namun MK memberikan pesan
konstitusional agar persoalan pengaturan usia tersebut diselesaikan
melalui legislative review dengan mengikuti pesan konstitusional MK.
Misalnya dalam perkara pengujian usia pensiun TNI, dimana MK
memberikan pesan konstitusional agar usia pensiun TNI disamakan
dengan usia pensiun Polri dan pengaturan tersebut dapat diubah
melalui legislative review.
B. Praktik Pembatasan terhadap Prinsip Open Legal Policy
15. Bahwa telah dijelaskan sebelumnya, open legal policy bukanlah
sebuah konsep yang absolut. Dalam kaitan dengan norma undang-
undang yang merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka
265
pembentuk undang-undang, MK sejauh dan selama ini memposisikan
diri untuk tidak memberikan penilaian terhadap norma demikian,
kecuali apabila norma yang menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang (kebijakan hukum terbuka) dimaksud secara terang
dan nyata melanggar syarat-syarat atau hal-hal antara lain: tidak
melanggar
moralitas;
tidak
melanggar
rasionalitas;
bukan
ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui kewenangan
pembentuk Undang-Undang; bukan merupakan penyalahgunaan
kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak
menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak
bertentangan dengan hak politik; tidak bertentangan dengan
kedaulatan rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-wenang
(willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan
kewenangan (detournement de pouvoir);
16. Dalam hal terdapat pelanggaran hal-hal di atas, maka MK dapat
menerobos (mengenyampingkan) prinsip open legal policy, agar tidak
terjadi pelanggaran terhadap konstitusi atau hak-hak warga negara
yang dijamin oleh konstitusi. Dalam praktik, MK telah menunjukkan
bagaimana penerapan batasan terhadap open legal policy. Berikut
beberapa precedent dimana MK “menerobos” prinsip open legal
policy berkaitan dengan pengujian sebuah norma;
17. Bahwa open legal policy yang bertentangan dengan rasionalitas
terlihat dari Putusan Nomor 34/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan
usia pensiun Panitera MK. Dalam Putusan ini, Mahkamah
menyatakan bahwa Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan,
“Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan
jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif
peradilan Mahkamah Konstitusi” Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
disertai frasa “dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera
266
Muda, dan Panitera Pengganti”. Putusan ini diambil berdasarkan 2
(dua) pertimbangan utama, yaitu:
(1) Pada paragraph [3.12] Mahkamah menimbang bahwa Pasal 7A
ayat (1) UU 8/2011 tidak menentukan secara spesifik mengenai
batas usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti, pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana halnya
dalam undang-undang pelaku kekuasaan kehakiman lainnya,
tetapi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012,
padahal di dalam Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 dinyatakan,
“Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum
acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur
dengan undang-undang”. Ketiadaan penetapan usia pensiun bagi
Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada
Mahkamah Konstitusi dalam UU 8/2011 merupakan perlakuan
yang tidak mempersamakan kedudukan orang atau pejabat di
depan hukum dan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
(2) Pada paragraf [3.14] Mahkamah menimbang bahwa berdasar
pertimbangan rasional seharusnya batas usia pensiun Panitera
Mahkamah Konstitusi sama dengan batas usia pensiun Panitera
Mahkamah Agung. Namun oleh karena pada saat ini Undang-
Undang menentukan bahwa Panitera Mahkamah Agung berasal
dari hakim tinggi yang batas usia pensiunnya adalah 67 tahun
yang dengan sendirinya batas usia pensiun Panitera Mahkamah
Agung adalah 67 tahun sesuai dengan batas usianya sebagai
hakim tinggi. Oleh sebab itu, untuk menentukan batas usia
Panitera
pada
Mahkamah
Konstitusi,
Mahkamah
perlu
menetapkan batas usia pensiun yang adil bagi Panitera
Mahkamah Konstitusi yaitu 62 tahun sesuai dengan usia pensiun
bagi Panitera yang tidak berkarier sebagai hakim. Ke depan,
267
pembentuk undang-undang perlu menetapkan persyaratan yang
sama bagi calon Panitera di Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
18. Kemudian Putusan Nomor 121/PUU-XX/2022 yang masih terkait
pengujian konstitusionalitas usia pensiun Panitera MK. Dalam
perkara ini, MK mempertimbangkan keadaan hukum baru yaitu UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai jabatan
fungsional, penentuan batas usia 62 (enam puluh dua) tahun
dimaksud belum didasarkan pada batasan usia jabatan fungsional
sebagaimana yang diatur dalam UU 5/2014. Kemudian, Mahkamah
menegaskan perihal pesan konstitusional kepada pembentuk
undang-undang bahwa apabila dilakukan perubahan, baik berupa
revisi atau penggantian, perlu menetapkan syarat yang sama bagi
Panitera di Mahkamah Agung dan Panitera di Mahkamah Konstitusi;
19. Dalam Putusan Nomor 121/PUU-XX/2022, MK menyatakan Pasal 7A
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
yang
menyatakan,
“Kepaniteraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional
yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan
dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional
keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan
Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama,
Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan
Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera,
panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam
puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang
jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara;
268
20. Bahwa open legal policy yang menimbulkan diskriminasi dalam artian
terdapat perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, terlihat
dari Putusan 112/2022 yang berkaitan dengan masa jabatan KPK.
Meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK
merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang, akan
tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy
dapat dikesampingkan. MK meyatakan bahwa pengaturan masa
jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan
pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang
bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan,
rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain
menyebabkan perbedaan perlakuan yang telah ternyata menciderai
rasa keadilan (unfairness) karena telah memperlakukan berbeda
terhadap hal yang seharusnya berlaku sama. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya
dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen
yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki
constitutional importance, yakni 5 (lima) tahun sehingga memenuhi
prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan;
21. Dalam Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016 berkaitan dengan usia
pensiun hakim pengadilan pajak, dalam pertimbangan paragraf
[3.13.2] MK menyatakan bahwa adanya ketentuan yang mengatur
tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak (uisa
pensiun 65 tahun) dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah
Mahkamah Agung tersebut (usia pensiun hakim tinggi 67 tahun), telah
secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang
sama sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut
269
Mahkamah ketentuan pemberhentian dengan hormat dari jabatan
hakim bagi hakim pada pengadilan pajak harus disamakan dengan
ketentuan yang mengatur hal yang sama bagi hakim tingkat banding
pada pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara;
22. Bahwa beberapa putusan di atas mengkonfirmasi bahwa terdapat
batasan-batasan prinsip open legal policy yang tidak boleh dilanggar
oleh pembentuk undang-undang. Apabila dalam pengaturan norma
yang bersifat open legal policy, pembentuk undang-undang
melanggar batasan-batasan yang telah digariskan MK, misalnya
rasionalitas, moralitas, ketidakadilan dan diskriminasi, maka norma
yang diuji dapat dibatalkan (diberikan pemaknaan baru) oleh MK;
23. Selain itu, beberapa putusan di atas menunjukkan bagaimana
menafsirkan batasan-batasan open legal policy. Misalnya bagaimana
memaknai diskriminasi atau “perlakuan yang berbeda terhadap hal
yang sama”. Penerapannya dapat ditemui dalam perkara pengujian
usia pensiun panitera MK, masa jabatan pimpinan KPK dan usia
pensiun hakim pengadilan pajak. Pada pokoknya, haruslah ada
pembanding yang sama untuk dapat mengukur apakah terjadi
perlakukan yang berbeda terhadap hal yang sama tersebut.
C. Pengaturan Batas Usia Jabatan Notaris merupakan Kebijakan Hukum
Terbuka (Open Legal Policy)
24. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(2) UU Jabatan Notaris telah pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pengujian tersebut telah pernah diputus oleh MK dalam putusan
nomor 52/PUU-VIII/2010. Dalam putusan tersebut MK menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan pertimbangan
bahwa ketetapan pembentuk undang-undang mengenai batas usia
pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan
tidak
dapat
dikategorikan
sebagai
ketentuan
yang
tidak
konstitusional;
270
25. Selanjutnya dalam paragraf [3.12.3] MK mempertimbangkan bahwa
soal perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah ranah
legislative review, seperti halnya perubahan usia Hakim Agung dari
65 tahun atau 67 tahun menjadi 70 tahun atau usia pensiun Jaksa
dari 58 tahun atau 60 tahun menjadi 62 tahun sebagaimana
dipertimbangkan di atas, bukan ranah judicial review;
26. Pertanyaannya, apakah terdapat hal-hal luar biasa yang dapat
menganulir pendirian Mahkamah di atas mengenai usia pensiun
pejabat Notaris? Sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat
batasan-batasan open legal policy, apakah batasan-batasan tersebut
telah dilanggar oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8
ayat (2) UU Jabatan Notaris? Secara sederhana pertanyaan ini dapat
dijawab bahwa pengaturan usia berhenti jabatan notaris bersifat
objektif dan tidak mengandung unsur diskriminatif atau dalam bahasa
lain, tidak mengandung unsur “perlakuan yang berbeda terhadap hal
yang sama”. Ketentuan batas usia berhenti bagi jabatan notaris tidak
dapat diperbandingkan dengan profesi lain, sebab kedudukan jabatan
notaris yang bersifat khusus (sui generis) sebagaimana diatur dalam
UU Jabatan Notaris. Sebagai bagian profesi di bidang hukum,
kedudukan dan pengaturan jabatan notaris berbeda dengan profesi
hukum lainnya;
27. Bahwa ketentuan usia berhenti jabatan notaris telah diatur sejak UU
Nomor 30 Tahun 2004. Pada tahun 2014, pembentuk undang-undang
melakukan perubahan atas UU Jabatan Notaris. Pada saat itu, norma
usia berhenti jabatan notaris tidak diubah. Artinya, pembentuk
undang-undang tidak melihat ada kebutuhan (urgensi) untuk
mengubah batas usia berhenti jabatan notaris. Hal ini menunjukkan
bahwa batas usia berhenti jabatan notaris yaitu 65 tahun masih
sangat relevan dan sesuai kebutuhan jabatan;
28. Bahwa pembatasan usia telah lazim dikenal dalam undang-undang
jabatan publik. Dalam perspektif teori kewenangan (bevoegdheid),
terdapat 3 (tiga) batasan, yaitu batasan dari sisi materi (ratione
271
materiae), batasan dari sisi wilayah (ratione loci) dan batasan dari sisi
masa jabatan (waktu) (ratione tempori). Pengaturan batas usia
berhenti bagi jabatan notaris, dapat dipandang sebagai batasan yang
dibuat UU dari sisi masa jabatan atau batas waktu berlakunya
wewenang. Bahwa sebagai jabatan yang berada di rumpun “pejabat
publik”, maka adalah hal yang wajar untuk memberikan batasan-
batasan kewenangan yang dapat dilakukan oleh jabatan notaris.
Batasan-batasan kewenangan tersebut tidak hanya dari sisi
substansi (materi) kewenangan, melainkan juga dari sisi wilayah
kerja dan dari sisi waktu (masa menjabat sebagai notaris sampai
umur 65 tahun). Dari perspektif konstitusi, pembatasan semacam ini
dapat dibenarkan dalam kerangka ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945;
29. Bahwa menurut UU Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
ini.
Penetapan usia pemberhentian jabatan Notaris perlu dirumuskan
secara jelas dan pasti dalam Undang-Undang untuk pemenuhan
prinsip kepastian hukum berkaitan dengan batasan-batasan
pelaksanaan kewenangan sebuah jabatan public. Bahwa pejabat
Notaris terikat dengan “masa menjabat” untuk dapat tetap
menjalankan kewenangan yang diberikan oleh negara;
30. Bahwa pengaturan usia berhenti bagi jabatan notaris, sebagai
sebuah open legal policy, tidak dapat dikatakan melanggar hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan
diri, hak atas kepastian hukum serta hak bebas atas perlakuan yang
diskriminatif.
Bahwa dalam persidangan Ahli memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
Terhadap pertanyaan apakah notaris dapat dipersamakan dengan kurator?
Ahli mengulang mengutip apa yang disampaikan oleh Ahli Harsanto bahwa
kalau kita lihat di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, karena Jabatan
272
Notaris itu pada posisi pejabat publik, maka notaris itu menjalankan fungsi-
fungsi publik.
Oleh karena itu, jika dilihat melalui term hukum yang digunakan di dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris itu, misalnya notaris mempunyai
wewenang, notaris dapat melakukan kewenangan, ini merupakan term yang
berkaitan dengan konsep bevoegdheid, dimana kalau kita melihat
wewenang itu adalah hak yang dimiliki oleh pejabat publik, kemudian
kewenangan itu kekuasaan yang memang dimiliki oleh pejabat publik dalam
ranah hukum publik.
Jadi dalam konteks itu, kalau diperbandingkan dengan kurator, menurut Ahli
tidak berada pada level atau pada jenis yang sama. Sehingga prinsip
diskriminasi yang mengatakan perlakuan yang berbeda terhadap hal yang
sama itu, menurut Ahli tidak dapat diterapkan dalam konteks ini. Soal
diangkat dan tidak, jika dilihat di negara kita, ada profesi atau jabatan-
jabatan yang diangkat oleh pemerintah, ada juga yang diberikan izin, izin
yang diberikan oleh pemerintah, walaupun ada campur tangan misalnya
organisasi profesi. Tapi pada dasarnya agak sulit kemudian menarik batas
demarkasi yang paling jelas antara konsep diangkat dan vergunning atau
izin itu.
Namun pada pada praktiknya, ada jabatan-jabatan yang diangkat, ada
jabatan-jabatan atau profesi yang diberikan izin. Ahli tidak ingin
mempersoalkan kedua hal ini Ahli ingin melihat lebih kepada soal peran,
atau tugas yang dijalankan oleh profesi atau jabatan itu. Kalau melihat
notaris dan kurator, saya kira peran dan tugasnya berbeda.
Mengenai open legal policy, apakah batasan ini bersifat rigid atau fleksibel?
Menurut Ahli dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang Ahli
jadikan dasar untuk menyatakan bahwa memang ada batasan-batasan
terhadap prinsip open legal policy adalah soal moralitas, rasionalitas,
ketidakadilan, sampai pada soal menyelahgunakan wawenang. Sehingga
Ahli tidak bicara mengenai rigid dan fleksibel, namun sepanjang prinsip-
prinsip batasan terhadap open legal policy terlanggar, maka dalam beberapa
praktik dapat saja kebijakan hukum terbuka itu ditinjau atau diberikan
273
pemaknaan baru. Ahli menyampaikan beberapa putusan bersifat spesifik
dan case by case. Dan berdasarkan catatan Ahli terhadap beberapa putusan
MK tersebut bahwa MK itu tidak mengotak-atik soal angka.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) yang diwakili oleh Ketua Umum
dan Sekretaris Umum Dr. H., Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N dan Amriyati Amin,
S.H., M.H., menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah dalam
persidangan pada tanggal 31 Juli 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Para
Pemohon,
terdiri
dari
rekan
beberapa
Notaris
dan
dalam
permohonannya mengajukan pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris yang dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945.
Bahwa isi ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris adalah sebagai berikut:
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia.
b. Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
c. Permintaan sendiri.
d. Tidak mampu secara Rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas
jabatan notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun atau.
e. Merangkap jabatan sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf g.
(2) Ketentuan Umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan Kesehatan yang bersangkutan.
274
A. Hak Dan Atau Kewenangan Konstitusional Yang Dianggap Para Pemohon
Telah Dirugikan Oleh Berlakunya Pasal 8 ayat (1) Huruf B dan Pasal 8 ayat
(2).
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan
Pasal 8 ayat (2) UUJN yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa di dalam permohonan a quo Para Pemohon menyimpulkan adanya
kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8
ayat (2) UUJN yakni:
(a) Berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti dan
diberhentikan dari Notaris.
(b) Tidak berpenghasilan setelah pensiun sebagai notaris.
(c)
Terbatas dalam tugas dan fungsinya sebagai notaris.
(d) Karir sebagai Notaris berpotensi berakhir dalam waktu yang singkat.
(e) Berpotensi mengalami kesulitan dalam proses administrasi untuk
perpanjangan masa jabatan notaris setelah usia notaris 65 (enam puluh
lima) tahun.
(f)
Berpotensi bertanggung jawab seumur hidup dalam akta yang telah
dibuat padahal statusnya sudah tidak menjadi notaris lagi.
(g) Merasa masih sehat dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris
namun berpotensi dibatasi oleh ketentuan batas usia jabatan notaris
dalam UUJN.
(h) Terkena dampak psikologis karena telah pension sebagai notaris lagi.
2. Bahwa menurut Para Pemohon pengaturan Pasal 8 ayat (1) hurufb dan Pasal
8 ayat (2) UUJN telah nyata melanggar hak untuk mendapatkan penghidupan
yang layak karena tidak bekerja lagi yang secara konstitutif, telah
menyebabkan
Para
Pemohon
tidak
memperoleh
manfaat
dan
kebahagiannya sebagai Notaris, telah mencederai nilai keadilan hal tersebut
telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana diuraikan
Para Pemohon dalam permohonanya pada halaman 43 sampai dengan
halaman 63 dalam permohonan;
275
3. Bahwa Pasal a-quo dianggap Para Pemohon bertentangan dengan Pasal -
Pasal dalam UUD 1945 sebagai berikut:
-
Pasal 27 ayat (2) ''Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian."
-
Pasal 28C ayat (1) "Rak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasamya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatnya kualitas hidupnya."
-
Pasal 28D ayat (1) "Setiap orang berhak atas pengakuanjaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum."
Pasal 28I ayat (2) "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif."
Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, Para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
1. Menerima dan atau mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon.
2. Menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) sepanjang
"telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun" bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan 'telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun".
3. Menyatakan pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (lembaran negara republic
276
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4432) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3),Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5491 ) sepanjang "ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67
(enarn puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan Kesehatan yang
bersangkutan; ''bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersayarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
dengan mempertimbangkan Kesehatan yang bersangkutan."
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
B. Keterangan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Terhadap dalil Para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
a quo, berdasarkan beberapa kali rapat internal yang dilakukan oleh Pengurus
Pusat Ikatan Notaris Indonesia, dengan ini menyampaikan pandangannya terkait
dengan Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon, Alasan-Alasan Permohonan dan Petitum Para
Pemohon, Ikatan Notaris Indonesia memberikan keterangan/pendapat sebagai
berikut:
-
Bahwa Ikatan Notaris Indonesia (INI) sangat memahami dan mengerti. apa
yang disampaikan oleh para pemohon di dalam permohonan a quo tersebut
dan oleh karena itu menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menilai, mempertimbangkan,
dan memutuskan Pengujian Materiil Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris yang diajukan Para Pemohon dalam Perkara Nomor 1/PUU-
277
XXII/2024 berdasarkan atau berlandaskan Prinsip Keadilan dan Kepastian
Hukum.
Bahwa Ikatan Notaris Indonesia sangat mempercayai kenegarawanan para
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutuskan
Perkara A-quo berdasarkan keadilan yang berkeTuhan-an Yang Maha Esa.
Demikian disampaikan Keterangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris
Indonesia dalam Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materil
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) yang diwakili oleh Ketua Umum
dan Sekretaris Umum Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., dan Dr. Agung Iriantoro,
S.H., M.H., menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah dalam
persidangan pada tanggal 31 Juli 2024 dan menyampaikan keterangan tambahan
tertulis yang diterima dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2024,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sebelum menyampaikan pokok-pokok keterangan, perkenankanlah kami
Pengurus Pusat lkatan Notaris Indonesia (PP INI) menyampaikan bahwa kami
adalah pengurus yang Sah, dihasilkan melalui kongres XXIV lkatan Notaris
Indonesia (INI) yang diselenggarakan pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2023 di
Novotel Tangerang Banten. Sesuai dengan Surat Kementerian Hukum dan HAM
Nomor AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023, pelaksanaan Kongres XXIV
diselenggarakan dengan sistem pemilihan secara internet voting (i-voting) nasional
pertama kali untuk memilih Ketua Umum dan Anggota Dewan Kehormatan Pusat
INI yang diikuti oleh 1.896 pemilih dari seluruh Indonesia serta melibatkan berbagai
pihak seperti Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kominfo), BSSN,
kementerian Hukum dan HAM serta Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)
rekanan Kominfo serta didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara RI.
Selain itu kami telah memenangkan pada tingkat pertama sengketa
Tindakan Administrasi Pemerintahffindakan Faktual di Pengadilan Tata Usaha
278
Negara Jakarta berdasarkan Putusan Nornor 579/GffF/2023/PTUN.JKT
tanggal 16 April 2024 dan Nomor 573/GITF/2023/PTUN.JKT tanggal 11 Juni
2024.
Berkenaan dengan permohonan Perkara Nomor 14/PUU-XXll/2024
Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar
1945, Kami PP INI tidak berada sebagai pihak Pemohon secara kelembagaan,
namun secara organisasi kami menghormati Mahkamah Konstitusi yang telah
mengundang kami sebagai pihak terkait dalam perkara A Quo, kami berterima kasih
kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kesempatan kepada PP INI
untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam permohonan a quo.
Jabatan Notaris sesungguhnya menjadi bagian penting dari Negara
Indonesia yang menganut prinsip Negara Hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan prinsip
tersebut, Negara menjamin adanya kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan
hukum bagi notaris dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 2 tahun
2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) telah menjelaskan bahwa Notaris adalah
pejabat umum (Openbaar ambtenaar) yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan.
Dalam jabatannya, Notaris memiliki ciri khas yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya dalam masyarakat, sekalipun untuk menjalankan pekerjaan
lainnya kadang-kadang diperlukan juga izin dari pemerintah, misalnya: Advokat,
Dokter yang mana sifat dari pengangkatan itu sesungguhnya pemberian izin atau
pemberian wewenang yang merupakan lisensi untuk menjalankan sesuatu
pekerjaan dan tidak mempunyai sifat sebagai pejabat umum, karena mereka tidak
melaksanakan sesuatu kekuasaan yang bersumber pada kewibawaan (gesag) dari
pemerintah. Mereka orang-orang swasta yang hanya terikat pada peraturan-
peraturan mengenai pekerjaan profesionalnya dan selanjutnya mereka bebas dalam
279
menjalankan profesinya, boleh memilih sendiri tempat dimana mereka bekerja, tidak
terikat peraturan cuti dan peraturan Administrasi yang ketat berhubungan dengan
pekerjaannya. Jabatan Notaris dapat dikategorikan sebagai Pejabat Umum karena
diangkat oleh Negara, namun sekaligus sebagai jabatan profesional karena
berkaitan dengan profesionalisme dalam bekerja serta adanya kode etik profesi
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabannya tersebut, Notaris tidak digaji oleh negara, namun
Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai
dengan kewenangannya (Pasal 36 UUJN).
Untuk itu perlu dipertegas jabatan notaris sebagai pejabat umum harus
disamakan dengan jabatan dalam jabatan-jabatan pada pejabat negara, begitu juga
sebagai profesional tentu tidak terbatas masa jabatannya. Negara harus
menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum serta melindungi hak asasi
manusia termasuk bagi notaris dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Persamaan di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk
diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan
perlakuan di hadapan hukum bagi setiap orang berlaku dengan tidak membeda-
bedakan latar belakangnya (ras, agama, keturunan, pendidikan atau tempat
lahirnya), untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Oleh karena itu
kedudukan notaris sebagai pejabat umum harus mendapatkan tempat utamanya
dalam perlindungan hukum yang adil serta persamaan perlakuan hukum, sehingga
hak-hak notaris sebagai warga negara berdasarkan konstitusi wajib dijamin dan
dilindungi oleh negara dalam suatu peraturan perundang-undangan yang
berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.
Berkenaan dengan pengajuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(2) UUJN, dimana Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila telah
berumur 65 tahun (enam puluh lima), dan Notaris dapat diperpanjang sampai
berumur 67 Tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan, menurut kami hal tersebut merupakan isu konstitusionalitas norma
terhadap UUD 1945, karena konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan bagi
Warga Negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhannya, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan,
280
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum serta terbebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tanpa terkecuali
dengan alasan apa pun, termasuk bagi mereka yang memiliki jabatan sebagai
notaris.
Kerugian konstitusional Notaris menurut kami sangat jelas dengan
diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, dimana hal
tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap diri notaris, akan tetapi terhadap
keluarganya, pegawai/pekerjanya bahkan juga akan berpengaruh terhadap
Negara. Adapun kerugian yang nyata-nyata diderita oleh notaris dengan
diperlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN adalah
berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti dan diberhentikan dari
jabatan notaris, tidak berpenghasilan setelah pensiun sebagai Notaris, membatasi
tugas dan fungsinya sebagai notaris dari sisi usia, karier notaris berakhir dalam
waktu yang singkat, notaris masih sehat dalam menjalankan tugasnya sebagai
notaris namun dibatasi oleh ketentuan batas usia jabatan notaris dalam UUJN, dan
notaris terkena dampak psikologis setelah pensiun. Di sisi lain, sesuai dengan
UUJN, walaupun notaris telah pensiun, namun Notaris tersebut masih harus
bertanggungjawab seumur hidup terhadap Akta yang telah dibuat padahal statusnya
sudah tidak menjadi notaris.
Pada pasal 16, pasal 44, pasal 48, pasal 49, pasal 50 dan pasal 51 dalam
UUJN, terdapat frasa " ...pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris." Pasal 66 ayat 1 UUJN
menyebutkan "Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,
atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: ... ".
Dari frasa-frasa tersebut Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban, baik
secara pidana maupun secara perdata tanpa menimbang usia pensiun notaris.
Bahkan Notaris yang telah pensiun tidak mendapat perlindungan lagi dari
persyaratan persetujuan dari Pasal 66 UUJN.
Tidak hanya itu, notaris berdasarkan Pasal 65 UUJN menyebutkan
bahwa Notaris mempunyai pertanggung jawaban pada akta yang diterbitkannya
meskipun protokol Notaris telah diserahkan ke penerima protokol. Pasal tersebut
menjabarkan, Notaris menyandang suatu pertanggungjawaban terhadap
281
aktanya berlandaskan UUJN. Selain itu ditegaskan sesuai dengan penjelasan
dalam Pasal 65 UUJN tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang
dibuatnya, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UUJN tidak
mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi Notaris yang telah
berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum.
Meskipun Notaris telah berakhir masa jabatannya, jika ada masalah terkait akta
yang dibuatnya, notaris sering diminta pertanggungjawaban secara perdata,
yang dalam praktiknya Notaris dijadikan atau didudukkan sebagai tergugat atau
turut tergugat oleh pihak lainnya. Untuk itu perlu sebuah terobosan hukum agar
jangka
waktu
jabatan
notaris
juga
berbanding
lurus
dengan
pertanggungjawabannya yang juga tak terhingga, namun tetap terhadap Notaris
dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan medis membuktikan bahwa tidak dapat menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi mempunyai sebelas kriteria
berkaitan dengan open legal policy yang dinilai konstitusional, sepanjang dipenuhi
11 kriteria, yaitu: (1) tidak melanggar moralitas; (2) tidak melanggar rasionalitas; (3)
bukan ketidakadilan yang intolerable, (4) tidak melampaui kewenangan pembentuk
Undang-Undang; (5) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; (6) tidak
bertentangan dengan UUD 1945, (7) tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam
UUD 1945; (8) tidak bertentangan dengan hak politik; (9) tidak bertentangan
dengan kedaulatan rakyat; (10) tidak dilakukan secara sewenang-wenang; dan/atau
(11) tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Merujuk pada uraian di atas, terdapat salah satu kriteria yang tidak
terpenuhi sebagai open legal policy yang konstitusional berhubungan dengan
ketidakadilan intolerable yang tidak jelas, seperti bagaimana yang dimaksud
dengan ketidakadilan intolerable?. Karena ketidak jelasan tersebut, maka
ditafsirkan termasuk kedalam ketidakadilan intolerable adalah pengajuan Pasal 8
ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN, yang mengatur Notaris berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya apabila telah berumur 65 tahun (enam puluh lima).
Selain itu, jabatan Notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun (enam
puluh tujuh) dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menjadi
282
inkonstitusional karena tidak memberikan jaminan perlindungan bagi notaris
sebagai warga negara yang mempunyai jabatan sebagai notaris mengakibatkan
pemohon yang usianya 67 tahun (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan menjadi tidak dapat melanjutkan pekerjaannya
padahal tidak menjadi beban keuangan negara. Selain itu, mempersoalkan syarat
usia tidak dilarang oleh UUD 1945, karena tidak diaturnya batas usia jabatan Notaris
secara eksplisit.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji Pasal 8 ayat
(1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN terhadap UUD 1945, tetapi dapat juga
mengabulkan semua permohonan dari Pemohon. Jangan sampai terjadi,
ketentuan Pasal 8 tersebut yang dikategorikan sebagai open legal policy, seolah-
olah mempunyai kedudukan lebih tinggi dari UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, dalam konteks perpanjangan batas usia
pensiun tersebut, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN tidak
memenuhi salah satu kriteria dari Mahkamah Konstitust yang dikategorikan sebagai
open legal policy. Dengan demikian pembatasan usia pensiun wujud perlakuan yang
tidak proporsional terhadap jabatan Notaris, yang pada akhirnya menjadi
ketidakadilan yang intolerable, karena merugikan/menghilangkan kesempatan pada
figur notaris yang telah berbakti puluhan tahun yang tidak digaji oleh pemerintah
atau tidak membebani keuangan negara.
Bahwa alasan-alasan kerugian tersebut sangat mendasar dikarenakan,
angka harapan hidup (AHH) penduduk Indonesia semakin hari semakin meningkat.
Saat ini, rata-rata usia harapan hidup masyarakat Indonesia per tahun 2022 adalah
60-75 tahun. Hal ini terlihat dari publikasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik
(BPS). BPS mencatat angka harapan hidup (AHH) penduduk Indonesia sebesar
73,6 tahun pada tahun 2022. Angkanya meningkat 0, 1 tahun dibandingkan
pada tahun sebelumnya yang sebesar 73,5 tahun. Jika dilihat trennya, angka
harapan hidup di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Angka Harapan Hidup Penduduk Indonesia
(2012-2022)
283
Dengan berdasar pada angka harapan hidup itulah maka perlu adanya
penyesuaian dengan kondisi angka-angka yang merupakan hasil dari perhitungan
ilmu pengetahuan yang diakui, sehingga dampak psikologis yang diakibatkan oleh
tidak lagi memiliki pekerjaan seseorang dapat terhindarkan. Selain itu pula angka
kesempatan hidup tidak dapat dihitung dengan angka-angka semata, akan tetapi
setiap individu berbeda-beda antara satu dengan lainnya, karena usia kronologis
tidak berbanding lurus dengan usia biologis, hal tersebut sangat bergantung pada
masing-masing personal dalam upaya menjaga Kesehatan sehari-hari.
INI sebagai anggota aktif dari Union Internationale du Notariat (UINL),
juga melakukan perbandingan terhadap Notaris di negara lain, termasuk The
German Federal Chamber of Notaries dan The French Superior Council of Notaries,
dimana kedua negara tersebut menerapkan usia pensiun masing-masing sampai
dengan 70 tahun.
Notaris merupakan garda terdepan dalam pembayaran pajak serta
pendapatan negara lainnya. Dalam pembuatan akta misalnya, selalu mensyaratkan
adanya Nomor Pokok Wajib Pajak, bahkan dalam rangka likuidasi maka
mensyaratkan penyelesaian terhadap kewajiban atas pajak-pajak yang belum
dibayarkan. Selain itu apabila terdapat pengalihan hak atas tanah dan bangunan,
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya, pasti notaris akan mernberikan arahan atau saran untuk
284
menyelesaikan kewajiban perpajakan ataupun Pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus diselesaikan sebelum peralihan Hak.
Notaris dalam menjalankan jabatannya a) Bersifat mandiri (autonomous),
b) Tidak memihak siapa pun (impartial), c) Tidak tergantung pada siapa pun
(independent), yang berarti dalarn menjalankan tugas jabatannya tidak dapat
dicampuri oleh pihak yang mengangkatnya atau oleh pihak lain, maka jelas notaris
disini tidak membebani anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,
sehingga harus dibedakan dengan jabatan-jabatan lainnya yang mengharuskan
adanya penganggaran dari negara dalam pelaksanaan peran dan fungsinya. Oleh
karena jabatan Notaris tidak membebani keuangan negara, maka Notaris dalam
menjalankan jabatannya tidak perlu adanya pernbatasan umur dalam UUJN.
Akhir kata PP INI mendukung terhadap Uji Materi Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan Pasal 8 ayat (2) UUJN terhadap UUD 1945. PIhak Terkait berharap agar
Mahkamah dapat mempertimbangkan batas usia pensiun notaris sampai dengan 70
tahun atau dapat diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan. Semoga Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan
pemohon untuk seluruhnya. Namun apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan
keterangan tambahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa perihal bagaimana kondisi dan kinerja dari Notaris yang telah memasuki
usia 60 tahun ke atas, berdasarkan sepengetahuan serta sepengalarnan Kami
yang merupakan organisasi yang menaungi seluruh Notaris di seluruh Indonesia
dapatlah ditemukan sebuah fakta perihal kategori usia Notaris tersebut justru
rnemiliki tingkat kecermatan, ketelitian, dan presisi dalam membuat suatu akta
autentik karena mereka telah memilliki jam terbang yang tinggi dalam
menghadapi permasalahan hukum yang beraneka macam;
2. Bahwa berdasarkan pengamatan Kami seringkali Para Notaris yang melakukan
pelanggaran hukum atau diajukan ke Pengadilan baik secara pidana maupun
perdata justru Notaris yang tergolong muda. Hal ini disebabkan oleh kurangnya
pengalaman yang dimiliki oleh Para Notaris tersebut dalam menghadapi
permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat;
285
3. Bahwa Kami menemukan sebuah fakta di lapangan perihal wacana naiknya Usia
Jabatan Notaris yang pada awalnya usia 65 tahun yang dapat diperpanjang
menjadi usia 67 Tahun dengan alasan kesehatan menjadi usia 70 Tahun dan
dapat diperpanjang selama memenuhi syarat kesehatan, rata-rata notaris yang
berusia muda juga tidak keberatan dengan wacana tersebut karena mereka juga
rnemahami Jabatan Notaris bukanlah jabatan yang mendapatkan gaji dari
negara sehingga pada saat Notaris telah pensiun mereka terancam tidak
memiliki pekerjaan dan pemasukan karena untuk memulai pekerjaan baru di usia
tersebut tidaklah mudah di Indonesia;
4. Bahwa untuk menjawab bagaimana tingkat kebutuhan masyarakat Indonesia
akan adanya Notaris sebenarnya bukanlah kedudukan hukum (legal standing)
Kami untuk menjawabnya karena perihal tersebut merupakan ranah
kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, akan tetapi apabila diharuskan
Kami menjawab maka jawaban Kami didasarkan pada fakta Program Studi
Magister Kenotariatan telah banyak dibuka diberbagai universitas baik yang
negeri maupun swasta di Indonesia sehingga dapat disimpulkan kebutuhan
Notaris di Indonesia masih sangat banyak;
5. Bahwa berdasarkan beberapa naskah komprehensif pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, ditemukan usia pensiun notaris adalah
70 (tujuh puluh) tahun, hal itu dapat ditemukan dalam:
a. Naskah akademik Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (terlampir)
adalah sebagai berikut:
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
2. telah berumur 70(tujuh puluh) tahun;
b. Draft naskah akademik tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (terlampir) adalah sebagai
berikut :
286
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan honnat
karena:
2. telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun;
c. Persiapan Penyusunan Kajian Naskah Akademis Perubahan Undang-
Undang Jabatan Notaris Tahun 2019
No.
Pendapat
Usia Pensiun
1.
BPHN/Balitbang
Usia
pensiun
70
tahun
tanpa
perpanjangan
dengan
screening
kesehatan
2.
PP INI
Usia pensiun 70 tahun
3.
Akademisi
Usia pensiun = 70 tahun dengan
catatan:
Ada aturan peralihan, dan mekanisme
pemeriksaan kesehatan secara berkala
4.
AHU
Usia pensiun 70 tahun
Berdasarkan ketiga rujukan tersebut, Para Pembentuk Undang-Undang dalam
hal ini Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah membuat
suatu norma dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan Kajian Naskah
Akademis tanpa adanya alasan atau rasionalisasi yang jelas untuk menyimpangi
kajian tersebut.
Dengan demikian tindakan Para Pembentuk Undang-Undang tersebut
berpotensi menjadi tindakan yang bersifat diskriminatif yang menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 070/PUU-II/2004 tertanggal 12 April 2005 yang menyatakan ''bahwa
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda
tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat
perbedaan itu”;
6. Bahwa terkait dengan perbedaan permohonan a quo dengan permohonan yang
telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya, meskipun terhadap Pasal
8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUJN pernah dilajukan Uji Materi ke Mahkamah
Konstitusi namun, apabila merujuk Pasal 60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang berbunyi:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
287
''Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945yang dijadikan dasar pengujian berbeda."
Jo.
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
''Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecua/ikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
7. Bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia Tahun 2004
menyatakan usia harapan hidup masyarakat Indonesia sebesar 67,8 Tahun
sedangkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia pada tahun 2023
mencapai 73,93 Tahun. Berdasarkan kedua data tersebut kemudian
dihubungkan dengan pernberlakuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang Jabatan Notaris maka pemberlakuan Pasal tersebut masih
relevan pada tahun 2004 karena sesuai dengan harapan hidup masyarakat
Indonesia pada saat itu akan tetapi dengan perkembangan zaman
pemberlakuan kedua pasal tersebut justru bertentangan dengan fakta ilmiah
yang telah rnemberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia yang saat ini
memiliki angka harapan hidup rnencapai 73,93 Tahun.
Dengan demikian apabila kedua Pasal tersebut tetap diberlakukan sesuai yang
dibuat oleh Para Pembentuk Undang-Undang maka akan berpotensi melahirkan
kluster mantan notaris/notaris pensiun pengangguran yang masih masuk
kategori usia produktif untuk bekerja;
8. Bahwa perlu diketahui, saat ini jumlah Notaris di Indonesia berjumlah 19.109
(sembilan belas ribu seratus sembilan}, sedangkan jumlah penduduk Indonesia
saat ini adalah 279,118,866 (dua ratus tujuh puluh sembilan seratus delapan
belas delapan ratus enam puluh enam) juta jiwa. Dengan demikian jika dihitung
tingkat kebutuhan masyarakat akan jasa Notaris sama dengan 1: 14.659 atau
rata-rata apabila dihitung rnaka sama dengan 1 kecamatan 2 Notaris, artinya
saat ini masih tergolong kurangnya akan Notaris di Indonesia sehingga tidak
diperlukan adanya pembatasan terkait Usia Notaris;
288
9. Bahwa perihal penempatan beserta penyebaran Notaris di seluruh wilayah
Indonesia telah diuraikan sebelumnya tentang ketersediaan Notaris masih
tergolong kurang dan belum merata sehingga dengan dinaikkannya Usia
Jabatan Notaris tidak akan mengganggu regenerasi dari Para Notaris yang baru
disumpah dan diangkat atau belum mendekati usia pensiun karena kebutuhan
masyarakat akan Notaris juga sangat tinggi dengan demikian ketika ada
argumentasi naiknya usia pensiun Notaris akan mengganggu proses regenerasi
dari profesi tersebut bukanlah suatu hal yang bersifat kasuistik selama
penempatan dan pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan dengan
prinsip keadilan, kehati-hatian, dan keterbukaan;
10. Bahwa selanjutnya perihal Kebijakan Hukum Terbuka atau Open Legal Policy
menurut Dr. Mardian Wibowo, S.H. dalam jumalnya yang berjudul Menakar
Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-
Undang memberikan pengertian perihal apa yang dirnaksud dengan Kebijakan
Hukum Terbuka atau Open Legal Policy. Berdasarkan pendapatnya, kebijakan
hukum terbuka atau Open Legal Policy adalah ketika ada dua kondisi yaitu UUD
1945 rnemberikan mandat kepada Pembentuk Undang-Undang untuk mengatur
suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan
materinya atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk
undang- undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut;
11. Bahwa meskipun demikian perihal Kebijakan Hukum Terbuka atau Open Legal
Policy menurut Dr. Mardian Wibowo, S.H. dalam bukunya yang berjudul
Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Konsep dan
Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang, pada
halaman 131 yang menyatakan:
"syarat dapatnya dilakukan pengujian terhadap nonna hukum yang
bernilai KHT(syarat pengujian) adalah :
a. dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur);
b. melampaui kewenangan pembuat undang-undarig (detourment de
pouvoir);
c. merupakan penyalahgunaan kewenangan;
d. nyata-nyata bertentangan dengan UUD :1945;
289
e. Tidak memenuhi rasa keadilan meskipun mmusannya memenuhi
syarat prosedural; dan
f. Menimbulkan problematika kelembagaan (tidak dapat dilaksanakan,
aturan menyebabkan kebuntuan hukum, clan menghambat kinelja
lembaga negara bersangkutan).
Sehingga meskipun Pasal yang diuji materikan merupakan Kebijakan Hukum
Terbuka atau Open Legal Policy akan tetapi selama syarat dapatnya dilakukan
pengujian terhadap norma hukum yang bernilai KHT (syarat pengujian) terpenuhi
maka Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
12. Adapun Argumentasi Open Legal Policy lnkonstitusional sebagai berikut:
a. Open Legal Policy Merupakan Ketidakadilan yang Intolerable
Salah satu kriteria yang tidak terpenuhi open legal policy yang konstitusional
berhubungan dengan ketidakadilan intolerable yang tidak jelas, seperti
bagaimana yang dimaksud dengan ketidakadilan intolerable? Karena
ketidakjelasan tersebut, maka ditafsirkan termasuk kedalam ketidakadilan
intolerable adalah pengajuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
UUJN, yang mengatur Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
apabila telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun selain itu, melalui jabatan
Notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun,
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menjadi
inkonstitusional karena tidak rnemberikan jaminan perlindungan bagi Notaris
sebagai warga negara yang mempunyai jabatan sebagai Notaris
mengakibatkan pemohon yang usianya 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan
rnempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan menjadi tidak dapat
melanjutkan kerjanya padahal tidak menjadi beban keuangan negara. Selain
itu, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945, karena tidak
diaturnya batas usia jabatan Notaris.
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk tidak hanya menguji
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN terhadap UUD 1945, tetapi
mengabulkan semua permohonan ctari Pemohon. Jangan sampai terjadi,
ketentuan jabatan Notaris dapat diperpanjang sampai berumur 70 (tujuh
290
puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pernohon membuat norma Pasal 8 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) UUJN disebut sebagai open legal policy karena
kedudukan UUD 1945 lebih tinggi.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menerima keterangan tertulis dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT),
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juli
2024 dan tanggapan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Agustus
2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
PP-IPPAT tidak dapat memberikan pendapat atas permohonan Uji Materi
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Adapun alasannya dikarenakan PP-IPPAT atau PPAT tidak mempunyai
hubungan hukum langsung dengan UUJN yang dimintakan dilakukan pengujian,
PPAT yang merupakan anggota IPPAT mempunyai Peraturan Jabatan tersendiri
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT.
Dalam keterangannya yang diserahkan pada tanggal 13 Agustus 2024, Pihak
Terkait IPPAT menambahkan keterangan sebagai berikut:
1. PP-IPPAT sangat menghargai perjuangan dari para Pemohon terkait
Permohonan Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris(“UU Jabatan Notaris”), terhadap Undang-Undang Dasar 1945
khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf b tentang Umur pemberhentian Notaris dan
Pasal 8 ayat (2) tentang perpanjangan masa jabatan notaris sampai umur
tertentu dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris.
2. Pihak Terkait tentunya patut senanag atas inisiatif para Pemohon berkenaan
dengan uji materiil diatas.
3. Pihak Terkait, selaku IPPAT tidak dapat memberikan pendapat atas permohonan
uji materiil atas UU Jabatan Notaris khususnya pada ketentuan Pasal 8 ayat (1)
291
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) dimaksud. Alasannya para PPAT sebagai anggota
IPPAT tunduk pada ketentuan tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sebagaimana juga tertera dalam
surat PP IPPAT tertanggal 30 Juli 2024 yang telah disampaikan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim di tanggal yang sama.
[2.9]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
kesimpulan pada tanggal 16 Oktober 2024, yang pada pokoknya masing-masing
menyampaikan sebagai berikut:
Kesimpulan Pemohon
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal
29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah Konstitusi berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
2. Bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4432) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
292
Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) terhadap
UUD 1945. Dengan demikian, maka Para Pemohon berkesimpulan,
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan
a quo;
3. Bahwa untuk selanjutnya, Para Pemohon juga akan menguraikan secara
berurutan terkait dua hal yaitu persoalan Ne Bis in Idem dan persoalan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang disampaikan oleh pihak
Pemerintah;
4. Bahwa terhadap persoalan pertama yaitu anggapan pihak pemerintah yang
menyatakan permohonan Para Pemohon merupakan Ne Bis in Idem.
Anggapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf dan
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris telah pernah dimohonkan
pengujiannya dengan Perkara Nomor 52/PUU-VIII/2010 dalam amar
putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh
permohonan atas pengujian a quo yang dimohonkan oleh Anthony Saga
Wijaya;
5. Bahwa terhadap anggapan tersebut, Para Pemohon secara tegas menolak
karena merujuk Pasal 60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang pada intinya
meskipun Pasal yang diujimaterikan sama selama materi muatan dalam
UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda, maka terhadap materi muatan Pasal dalam
permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian kembali asalkan
293
memenuhi salah satu syarat dari dua syarat sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas;
6. Bahwa berdasarkan poin 12 dan poin 15 bagian Kewenangan Mahkamah
Konstitusi yang termuat dalam dokumen permohonan a quo Para Pemohon
telah menyampaikan terkait dengan perbedaan atau kebaruan (novelty) dari
uji materi sebelumnya sehingga anggapan dari pihak pemerintah tentang
permohonan Para Pemohon Ne Bis in Idem telah terbantahkan karena
landasan pengujian dan alasan permohonan dalam permohona a quo
berbeda dengan uji materiil dalam Perkara Nomor 52/PUU-VIII/2010;
7. Bahwa terhadap persoalan kedua yaitu anggapan pihak pemerintah
tentang permohonan Para Pemohon merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) sehingga menjadi ranah legislative review. Terhadap
anggapan tersebut, Para Pemohon secara tegas menolak karena
berdasarkan pendapat Dr. Mardian Wibowo, S.H. dalam bukunya yang
berjudul Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-
Undang, pada halaman 131 (vide P-6), Pendapat Ahli Para Pemohon yaitu
Prof. Bayu Dwi Anggono, Dr. Maruarar Siahaan, dan Prof. Supardji Ahmad
yang menyatakan prinsip kebijakan hukum terbuka atau dikenal sebagai
open legal policy dapat dikesampingkan sehingga dapat dilakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan memenuhi salah satu dari 11
(sebelas) kriteria atau parameter, antara lain:
a. Melanggar moralitas;
b. Melanggar rasionalitas;
c. Merupakan ketidakadilan yang intolerable;
d. Melampaui kewenangan pembentuk undang-undang;
e. Merupakan penyalahgunaan kewenangan;
f. Bertentangan dengan UUD 1945;
g. Menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945;
h. Bertentangan dengan hak politik;
i. Bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
j. Dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur);
294
k. Melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de
pouvoir);
8. Bahwa selain itu, berdasarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh
Pemerintah yaitu Dr. Oce Madril, S.H., M.A. juga menyampaikan terdapat
pembatasan terhadap prinsip open legal policy, dengan kata lain,
konstitusionalitas pengaturan angka usia dalam sebuah undang-undang
tetap dapat diuji;
9. Bahwa berdasarkan 11 (sebelas) kriteria atau parameter tersebut,
kemudian dihubungkan dengan proses yang berlangsung di persidangan,
maka ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris telah secara nyata mengakibatkan
diskriminasi, tidak rasional, dan ketidakadilan yang intolerable yang
berujung membuatnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
sehingga Para Pemohon dapat melakukan permohonan uji materiil atas
kedua pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan a quo.
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
295
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUV/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
3. Bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam dua poin di atas, selanjutnya Para Pemohon akan
menguraikan mengenai kedudukan hukum Para Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia
(termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) yang
296
terdiri dari 24 orang, yang saat ini sebanyak 22 orang masih berprofesi
sebagai Notaris dan sebanyak 2 orang telah pensiun sebagai Notaris
(vide bukti P-4 dan P-5);
b. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Para
Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak
mampu
secara
rohani
dan/atau
jasmani
untuk
melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus
lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh)
tahun
dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan.
c. Bahwa Para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 27 ayat (2), Pasl 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2);
d. Bahwa Para Pemohon yang terbagi atas empat kategori antara lain :
1) Para Pemohon yang berusia di bawah 65 (enam puluh lima) tahun
sebanyak 16 (enam belas) Pemohon;
2) Para Pemohon yang telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun
(belum
mendapatkan SK
Pemberhentian
Notaris dan SK
perpanjangan) sebanyak 2 (dua) Pemohon;
3) Para Pemohon yang telah melakukan perpanjangan masa Jabatan
Notaris sebanyak 4 (empat) Pemohon;
297
4) Para Pemohon yang telah pensiun sebanyak 2 (dua) Pemohon.
Dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
UU JN telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau setidak-
tidaknya berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak, tidak dapat lagi mengembangkan dirinya karena tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya, tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan tidak
terbebas dari perlakuan diskriminatif serta tidak mendapatkan
perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif yang akan
diuraikan secara berurutan pada poin berikutnya;
e. Bahwa Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak karena setelah Para Pemohon pensiun
sebagai notaris, Para Pemohon tidak lagi memiliki pekerjaan ditambah
tidak mendapatkan uang pensiun dari negara sehingga penghidupan
yang layak tentu akan sulit tercapai ketika Para Pemohon telah pensiun
sebagai notaris. Hal tersebut juga diperkuat dengan kesaksian dari
saksi Para Pemohon yaitu Andira Budiutami, Martha Sri Wahjuni, dan
Wahyudi Suyanto serta keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia versi
kongres;
f. Bahwa Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak dapat lagi mengembangkan dirinya
karena tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya karena bagaimana mungkin
Para Pemohon dapat melakukan hal tersebut apabila sudah tidak
memiliki penghasilan setelah tidak bekerja lagi sebagai notaris. Hal
tersebut juga diperkuat dengan kesaksian dari saksi Para Pemohon
yaitu Andira Budiutami, Martha Sri Wahjuni, dan Wahyudi Suyanto serta
keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia versi kongres;
g. Bahwa Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak memperoleh manfaat dari ilmu
298
pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya
karena dengan meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia maka
Para Pemohon justru tidak dapat memanfaatkan momentum tersebut
untuk meningkatkan kualitas hidupnya karena sudah tidak lagi bekerja
sebagai notaris. Hal tersebut juga diperkuat dengan kesaksian dari
saksi Para Pemohon yaitu Andira Budiutami, Martha Sri Wahjuni, dan
Wahyudi Suyanto, keterangan dari ahli Para Pemohon yaitu Prof. Aris
Sudiyanto, serta keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia versi
kongres;
h. Bahwa Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum karena apabila dibandingkan dengan 4 (empat)
pekerjaan yaitu hakim agung, hakim konstitusi, guru besar, dan PNS
peneliti dan perekayasa yang mendapatkan uang pensiun dari negara
serta 10 (sepuluh) pekerjaan yaitu advokat, kurator, arbiter, konsultan
hukum pasar modal, dokter, psikolog, akuntan publik, konsultan pajak,
arsitek, dan apoteker yang tidak membebani keuangan negara dan
tidak mendapat uang pensiun dari negara maka pembatasan usia
notaris telah mengakibatkan timbulnya masalah hukum tentang status
kedudukan dan derajat notaris dalam struktur ketatanegaraan di
Indonesia. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Ahli
Para Pemohon yaitu Prof. Supardji Ahmad dan Dr. Habib Adjie, serta
keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia versi kongres;
i. Bahwa Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau
setidak-tidaknya berpotensi tidak terbebas dari perlakuan diskriminatif
serta tidak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif karena apabila dibandingkan dengan 4 (empat) pekerjaan
yaitu hakim agung, hakim konstitusi, guru besar, dan PNS peneliti dan
perekayasa yang mendapatkan uang pensiun dari negara serta 10
(sepuluh) pekerjaan yaitu advokat, kurator, arbiter, konsultan hukum
pasar modal, dokter, psikolog, akuntan publik, konsultan pajak, arsitek,
299
dan apoteker yang tidak membebani keuangan negara dan tidak
mendapat uang pensiun dari negara maka pembatasan usia notaris
telah mengakibatkan ketidakadilan intolerable bagi Para Pemohon. Hal
tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Ahli Para Pemohon
yaitu Prof. Supardji Ahmad, Dr. Maruar Siahaan, Prof. Bayu Dwi
Anggono, serta keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia versi kongres;
j. Bahwa selain itu kerugian-kerugian konstitusional tersebut tidak hanya
akan dirasakan oleh Para Pemohon saja, akan tetapi juga berdampak
terhadap keluarga, staff, karyawan dan orang-orang terdekat dari Para
Pemohon yang menggantungkan hidupnya kepada Para Pemohon
selaku Notaris;
k. Bahwa kerugian-kerugian tersebut telah terjadi atau setidak-tidaknya
berpotensi terjadi kepada Para Pemohon pada saat telah memasuki
usia pensiun sebagai notaris yaitu di umur 65 (enam puluh lima) tahun
dan/atau setelah menjalani masa perpanjangan sebagai notaris yaitu
67 (enam puluh tujuh) tahun dengan tidak lagi dapat bekerja sebagai
notaris padahal pada usia tersebut Para Pemohon masih dalam kondisi
yang sehat baik secara jasmani maupun rohani;
l. Bahwa menurut Para Pemohon, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari Para Pemohon
yaitu menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b UUJN sepanjang “telah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun" bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun” dan
menyatakan pada Pasal 8 ayat (2) UUJN sepanjang “Ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
sampai
berumur
67
(enam
puluh
tujuh)
tahun
dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana
300
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”. Dengan
demikian maka kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan atau
tidak lagi terjadi dan hak-hak konstitusional Para Pemohon
mendapatkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga
anggapan kerugian secara spesifik dan aktual serta adanya hubungan
sebab
akibat
(causal
verband) antara
anggapan
kerugian
hak
konstitusional dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat khusus dan faktual sebagaimana poin e, f,
g, h, i, dan j di atas dan apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak
terjadi lagi, sehingga Para Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
C.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN:
1. Bahwa dalam menguraikan bagian ini, Para Pemohon akan menguraikan
secara berurutan alasan-alasan permohonan dalam kedua objek
permohonan a quo yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan dalam permohonan a quo,
kemudian dihubungkan dengan proses yang telah terjadi selama
Objek Permohonan Pertama Pasal 8 Ayat (1) Huruf b UU JN
301
persidangan, Para Pemohon berkesimpulan perihal Objek Permohonan
Pertama pada Pasal 8 ayat (1) huruf b UU JN telah memiliki alasan hukum
(ratio legis) dan keberlakuannya telah secara nyata bertentangan dengan
hak konstitusionalitas Para Pemohon yang akan diuraikan pada poin
berikutnya;
3. Bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Para Pemohon
yaitu Prof. Dr. Aris Sudiyanto yang menyatakan usia harapan hidup di
Indonesia itu bertambah dari waktu ke waktu. Dulu pada saat ketentuan
usia batas pensiun diatur sekitar beberapa tahun yang lalu, usia harapan
hidup masih rendah dan sekarang ini, tahun 2023-2024, usia harapan hidup
orang di Indonesia itu mencapai 73,6 tahun. Kemudian untuk dapat
produktif notaris itu lebih dituntut kemampuan mental, emosional, spiritual,
dan daripada fisik dan psikomotor. Kesehatan mental dan spiritual itu
berkaitan dengan kompetensi atau kemampuan antara lain, daya ingat,
ketelitian,
kemampuan
pemahaman,
kepedulian,
dan
kebijakan.
Kemampuan dan produktivitas kerja, ini dapat meningkat seiring
berjalannya waktu karena pengalaman dan penatalaksanaan kasus
kenotariatan. Semakin lama karena pengalamannya, kinerja dan
produktivitas kerja notaris semakin baik;
4. Bahwa dengan demikian, kemampuan dan produktifitas notaris dapat
selaras dengan bertambahnya usia dari notaris itu sendiri sehingga dapat
memenuhi kewajibannya sebagaimana Pasal 16 UUJN yang mewajibkan
notaris untuk bersikap saksama atau hati-hati dalam menjalankan jabatan,
khususnya pembuatan akta autentik;
5. Bahwa terhadap data atau temuan yang disampaikan oleh ahli dari pihak
pemerintah yaitu Dr. Gratianus Prikasetya Putra, SH., MH. terkait tren
pelanggaran jabatan notaris dilakukan oleh mereka menjelang usia
pensiun. Terhadap argumentasi tersebut, saudara ahli hanya mengambil
kesimpulan dari penalaran induktif sehingga kesimpulan tersebut tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengeneralisasi potensi pelanggaran notaris
pada kategori usia menjelang pensiun apalagi data yang disampaikan tidak
komprehensif dan berpotensi multitafsir karena hanya berupa laporan saja
302
yang mana pada prinsipnya belum tentu terbukti dan setiap warga negara
berhak untuk mengajukan laporan. Kemudian apabila data tersebut dilihat
dari sudut pandang lain maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu bisa jadi
alasan mengapa sedikitnya laporan pada notaris yang berusia 34 tahun
hingga 55 tahun karena masyarakat Indonesia lebih mempercayai untuk
menggunakan jasa notaris yang sudah berpengalaman sehingga jumlah
laporannya lebih sedikit daripada notaris yang memasuki range usia 56
tahun hingga 65 tahun. Faktanya yang terjadi di lapangan pelanggaran
yang dilakukan oleh notaris banyak dilakukan oleh notaris-notaris muda dan
baru diperiksa, diketahui dan diberikan sanksi pada saat usia senja;
6. Bahwa dengan demikian, dikarenakan data dan temuan tersebut tidak
komprehensif dan berpotensi multitafsir maka Para Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan mengadili permohonan a quo untuk mengesampingkan data dan
temuan tersebut;
7. Bahwa Objek Permohonan Pertama tersebut juga selaras dengan
perkembangan global yang mana berdasarkan poin 10 bagian alasan
permohonan dalam permohonan a quo serta pemaparan dari ahli pihak
pemerintah yaitu Dr. Gratianus Prikasetya Putra, SH., MH. yang pada
intinya perihal batas usia notaris di berbagai negara telah menyentuh angka
70 tahun hingga 75 tahun, bahkan di Finlandia dan Irlandia menyatakan
jabatan notaris berlaku seumur hidup. Dengan demikian pembatasan usia
pensiun notaris sebesar 65 tahun telah secara nyata bertentangan dengan
rasionalitas karena tidak sesuai dengan perkembangan global, dan Pasal 8
ayat (1) huruf b harus progresif mengikuti perkembangan zaman sesuai
dengan angka usia harapan hidup yang terus meningkat;
8. Bahwa Notaris adalah profesi yang tidak menggantungkan pendapatannya
dari negara, justru notaris sebagai profesi yang merupakan garda terdepan
dalam membantu pemasukan bagi keuangan negara. Apabila dibandingkan
dengan pejabat lainnya yang dibiayai oleh negara, maka Notaris perlu
mendapatkan perhatian serius dari negara untuk tidak membatasi dari segi
usianya;
303
9. Bahwa selain itu, apabila dibandingkan dengan usia pensiun pejabat umum
lainnya maka berdasarkan poin 12 dalam bagian alasan permohonan pada
permohonan a quo, para pembentuk undang-undang juga memungkinkan
untuk memberikan batas usia pensiun hingga 70 tahun sehingga
pengaturan batas usia pensiun 65 tahun bagi notaris telah menimbulkan
diskriminasi bagi Para Pemohon. Adapun pemahaman diskriminasi telah
dijelaskan oleh Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
070/PUU-II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda
tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat
perbedaan itu;
10. Bahwa tanpa adanya alasan masuk akal tersebut dapat dilihat dari
perbedaan batas usia notaris dalam naskah akademik dengan UU JN yang
mana dalam naskah akademik mengatur batas usia notaris sampai dengan
70 tahun sedangkan dalam UU JN diatur 65 tahun. Berdasarkan pernyataan
ahli dari Para Pemohon yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH., MH. yang
menyatakan semenjak kemudian dikenal tertib pembentukan peraturan
undang-undangan, termasuk beberapa kali juga di MK menguji uji formil,
naskah akademik sekarang menjadi bahan penting. Apakah perubahan
dalam naskah akademik ke dalam sebuah norma itu atas dasar rasionalitas
yang bisa dilacak? Karena ketika kemudian di naskah akademik yang itu
sejujurnya adalah kajian rasional, kajian akademik, tapi kemudian dipindah
atas dasar sebuah kesepakatan mayoritas, tapi tidak bisa dilacak
rasionalitasnya, maka hal semacam itu patut untuk kemudian bisa menjadi
objek kemudian pembahasan di Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa dengan demikian, perpanjangan batas usia pensiun notaris menjadi
70 tahun kemudian menjadi rasional karena berdasarkan pendapat dari Ahli
Para Pemohon yaitu Habib Adjie yang mengatakan ketentuan mengenai
batas usia pensiun bagi notaris tidak pernah diubah sejak tahun 1860
sehingga dalam batas penalaran yang wajar, sungguh tidak rasional untuk
tetap menyamakan batas usia notaris dengan kondisi saat ini. Lebih lanjut
Habib Adjie juga menyampaikan perpanjangan batas usia notaris menjadi
304
70 tahun merupakan bentuk penghormatan terhadap notaris karena notaris
sama sekali tidak digaji, tidak dibayar, tidak mendapatkan renumerasi, dan
tidak mendapatkan uang setelah pensiun oleh negara. Apalagi menurut Ahli
yang dihadirkan oleh pihak pemerintah yaitu Khoirunurrofik yang
menyatakan terdapat 372 kabupaten/kota yang kekurangan jumlah notaris;
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Pemohon berkesimpulan dengan
diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b UU JN akan kehilangan hak
konstitusional sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yang pertentangan tersebut telah diuraikan pada poin
18, 19, 20, 21 dan 22 pada bagian alasan-alasan permohonan dalam
permohonan a quo;
13. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 8 ayat (1) huruf b UU JN bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang telah berumur 65 tahun sepanjang tidak dimaknai dengan telah
berumur 70 tahun;
14. Bahwa untuk selanjutnya, berdasarkan alasan-alasan permohonan dalam
permohonan a quo, kemudian dihubungkan dengan proses yang telah
terjadi selama persidangan, Para Pemohon berkesimpulan perihal Objek
Permohonan Kedua pada Pasal 8 ayat (2) UU JN telah memiliki alasan
hukum (ratio legis) dan keberlakuannya telah secara nyata bertentangan
dengan hak konstitusionalitas Para Pemohon yang akan diuraikan pada
poin berikutnya;
15. Bahwa apabila ditinjau dari perspektif economic analysis of law
sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli dari Para Pemohon yaitu Prof. Dr.
Supardji Ahmad, SH., MH. yang menyatakan negara akan rugi jika
membatasi usia notaris karena notaris selain tidak membebani anggaran
negara, juga merupakan profesi yang merupakan garda terdepan dan
membantu pemasukan negara. Lebih lanjut menjadi notaris juga tidak
Objek Permohonan Kedua Pasal 8 Ayat (2) UU JN
305
mudah dan tidak murah, butuh perjuangan dan pengeluaran yang tidak
sedikit, maka jika notaris harus dibatasi masa pensiunnya, maka ada
keadilan ekonomis yang tidak hanya diderita oleh negara, tetapi juga bagi
notaris yang telah mengeluarkan biaya untuk dapat diangkat menjadi
notaris. Selain itu dengan adanya batas usia bagi notaris juga akan
menyumbang angka pengangguran karena notaris yang telah pensiun
terancam tidak memiliki pekerjaan dan tidak diberikan uang pensiun oleh
negara, sehingga akan lebih baik jika notaris tidak dibatasi usianya karena
justru meringankan beban negara, bahkan dapat menambah pemasukan
bagi negara;
16. Bahwa selain itu, dengan tidak adanya batasan usia pensiun bagi notaris
justru sejalan dengan angka kebutuhan notaris di Indonesia sebagaimana
pendapat Ahli yang dihadirkan oleh pihak pemerintah yaitu Khoirunurrofik
yang menyatakan terdapat 372 kabupaten/kota yang kekurangan jumlah
notaris;
17. Bahwa lebih lanjut, dengan tidak adanya batasan usia pensiun bagi notaris
justru akan meningkatkan kualitas dari pelayanan jasa notaris itu sendiri
sebagaimana pendapat dari Prof. Dr. Aris Sudiyanto yang menyatakan
untuk dapat produktif notaris itu lebih dituntut kemampuan mental,
emosional, spiritual, dan daripada fisik dan psikomotor. Kesehatan mental
dan spiritual itu berkaitan dengan kompetensi atau kemampuan antara lain,
daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian, dan kebijakan.
Kemampuan dan produktivitas kerja, ini dapat meningkat seiring
berjalannya waktu karena pengalaman dan penatalaksanaan kasus
kenotariatan. Semakin lama karena pengalamannya, kinerja dan
produktivitas kerja notaris semakin baik;
18. Bahwa lebih lanjut, apabila diliat dari perspektif perbandingan profesi lain
yang tidak mendapatkan gaji, renumerasi, uang pensiun dari negara, dan
tidak dibatasi batas usia pensiunnya oleh pembentuk undang-undang
sebagaimana poin 34 dalam alasan-alasan permohonan pada permohonan
a quo maka pekerjaan notaris oleh pembentuk undang-undang telah
diberikan perlakuan yang berbeda karena notaris tidak mendapatkan gaji
306
dari negara namun dibatasi usia pensiunnya sehingga menimbulkan
diskriminasi dan ketidakadilan yang intolerable bagi pekerjaan notaris
khususnya Para Pemohon;
19. Bahwa Notaris adalah profesi yang tidak menggantungkan pendapatannya
dari negara, justru notaris sebagai profesi yang merupakan garda terdepan
dalam membantu pemasukan bagi keuangan negara. Apabila dibandingkan
dengan pejabat lainnya yang dibiayai oleh negara, maka Notaris perlu
mendapatkan perhatian serius dari negara untuk tidak membatasi dari segi
usianya;
20. Bahwa notaris juga bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya
hingga sampai seumur hidupnya, selain itu juga memiliki beban dan
tanggung
jawab
untuk
mengemban
protokol
akta
dari
notaris
pendahulunya, sehingga dengan demikian tidak adil jika dibatasi masa
pensiunnya, sementara beban kerja dan tanggung jawabnya seumur hidup;
21. Bahwa hal tersebut sesuai dengan pernyataan ahli dari Para Pemohon yaitu
Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH. yang mengutip pendapat Plato dan
Aristoteles perihal equality dan keadilan atau justice menurut mereka
sinonim. Bersifat adil adalah bersifat sama, tidak adil adalah bersifat tidak
sama. Pembenaran bahwa keadilan ditemukan dalam formula equality,
yaitu orang yang sama diperlakukan sama, dengan penentuan lebih dahulu
dua orang itu sama dan penilaian moral bahwa keduanya diperlakukan
sama. Maka dapat disimpulkan secara ringkas terkait konsep keadilan dan
persamaan, itu sebenarnya adalah sesuatu yang dipertukarkan dan bisa
direduksi. Sehingga memberi hak seseorang sama dengan memberi
perlakuan yang patut tentunya dengan ukuran moral Pancasila, memberi
perlakuan yang patut, memperlakukannya sesuai aturan moral. Dengan
demikian Para Pemohon menyimpulkan adanya bentuk diskriminasi
terhadap pengaturan notaris.
22. Bahwa perlu Mahkamah ketahui, diantara Pemohon telah terdapat
sebagian Permohon yang telah masa pensiunnya habis pada tahun 2024,
yaitu MERRY SUSANTI SIARIL (pensiun pada bulan Oktober 2024) dan
LAURENSIA SITI NYOMAN (pensiun pada bulan November 2024),
307
sehingga dengan demikian kami mohon agar Majelis Hakim Konstitusi
untuk segera memutus dan mengabulkan permohonan A Quo;
23. Bahwa Para Pemohon dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (2) UUJN
akan kehilangan hak konstitusional sebagai warga negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang pertentangan tersebut telah
diuraikan pada poin 41, 42, 43, 44, dan 45 pada bagian alasan-alasan
permohonan dalam permohonan a quo;
24. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 8 ayat (1) huruf b UUJN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan;” tidak dimaknai dengan “ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.”
D.
PETITUM
Bahwa selanjutnya berdasarkan kesimpulan di atas, maka mohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan:
1. Menerima dan atau mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) sepanjang
“telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;" bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan "telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun."
308
3. Menyatakan pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) sepanjang “Ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan;" bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
"Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan."
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atas permohonan pengujian materil dalam
ketentuan undang-undang a quo karena berdasarkan argumentasi atau dalil
sebagaimana yang diuraikan dalam permohonannya, penjelasan lisan para
Pemohon, serta fakta-fakta di persidangan, telah jelas bahwa para Pemohon
tidak dapat membuktikan, menjelaskan dan mengkonstruksikan adanya
kerugian konstitusional yang dirugikan atas berlakunya pasal-pasal yang diuji
secara langsung baik secara hubungan sebab akibat atau secara khusus.
2. Sehingga pemerintah menyimpulkan bahwa pasal-pasal Yang diuji secara
langsung baik secara hubungan sebab akibat atau secara khusus tidak
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional Pasal 27 ayat (2),
309
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28l ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana
didalilkan para pemohon.
3. Dalam fakta persidangan, Pemerintah tidak dapat melihat adanya fakta
kerugian konstitusional para Pemohon yang diakibatkan dari berlakunya
pasal a quo Para ahli dan saksi yang dihadirkan juga tidak dapat meyakinkan
atas pelanggaran konstitusional para Pemohon akibat berlakunya pasal a
quo. Sesuai fakta persidangan Pemerintah dapat menyimpulkan bahwa
masalah ini bukan merupakan kerugian konstitusional akan tetapi merupakan
permohonan yang bersifat konstitusional konflens yang menghendaki adanya
perubahan batas usia pensiun Notaris.
4. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa kedudukan
hukum para Pemohon tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya pasal a quo yang
dimohonkan untuk diuji, oleh karena itu para Pemohon dapat dikualifisir
sebagai pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Sehingga menurut Pemerintah
adalah tepat dan sudah sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERSIDANGAN PERKARA
Pada masa persidangan atas Pemohonan Pengujian Perkara Nomor 14/PUU-
XXII/2024 Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris khususnya terhadap batas usia pensiun Notaris dalam usia 65
tahun dan dapat diperpanjang 67 tahun tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam kesimpulan ini, Pemerintah telah memperhatikan persidangan baik yang
310
disampaikan para ahli dan saksi pemohon dan ahli Pemerintah dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Ahli dari Pemohon:
a. Maruarar Siahaan;
b. Habib Adjie;
c. Aris Sudiyanto;
d. Suparji;
e. Ahmad; dan
f. Bayu Dwi Anggono.
Dari beberapa paparan para ahli tersebut penting untuk diperhatikan
dalam kesimpulan ini antara lain para ahli menyatakan:
1) Apabila dapat dipertahankan kesehatan fisik, mental, spiritual, dan
sosialnya, maka di usia 70 tahun masih dapat menjalankan tugas dan
fungsi jabatan notaris dengan baik, sehingga dapat diperpanjang usia
pensiunnya sampai umur 70 tahun. Saya sarankan sebagai Ahli, usia
pensiun notaris ini secara umum yang berlaku di Indonesia itu memang
layak diperpanjang sampai usia 70 tahun, mengingat bahwa perpanjangan
usia itu banyak keuntungan, tidak hanya pada pribadi notaris sendiri, tetapi
masyarakat juga mempunyai kesempatan menggunakan jasa notaris.
2) Bahwa
pejabat
publik
yang
sudah
diangkat
oleh
negara
itu
melayani dan melaksanakan tugas negara, tetapi memperoleh hak
haknya. Dan ketika pensiun, juga diberikan hak pensiun. Tetapi pejabat
yang lain, seperti notaris dan advokat, tidak diberikan hak-hak misalnya,
terutama pensiun. Dan juga bahwa advokat yang boleh dikatakan,
sama dengan notaris bahwa advokat tidak terikat kepada batasan batasan
sosial. Oleh karena itu, menurut pendapat kami, sudah waktunya untuk
melihat bahwa ini adalah suatu kebijakan negara untuk melihat bahwaada
hal yang tidak konsisten dengan konstitusi, menurut tafsir kita dari moral
reading of the constitution.
3) Notaris
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
pemerintah,
ya.
Meskipun notaris ini diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, tapi
sifatnya autonomus, mandiri, Misalnya tadi sudah diuraikan, tidak
311
pernah digaji dan sebagainya. Imparsial, artinya tidak memihak kepada
siapa pun dan juga independent. Kemudian karaktar yang keempat
adalah tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya.
Artinya, notaris hanya menerima SK, setelah itu, silakan berjalan sendiri
melayani masyarakat.
4) karaktaristik untuk notaris itu apa? Tadi saya sudah menguraikan, saya
ingin menyebutkan bahwa notaris adalah jabatan. Karena negara yang
melahirkan. Saya selalu berpendapat, terus terang saja mungkin di sini
boleh berbeda pendapat. Saya akan mengatakan saya paling tidak setuju
kalau dikatakan notaris itu profesi. Kenapa? Saya sering menyebutkan
profesi itu lahir hasil interaksi sesama anggota masyarakat yang saling
membutuhkan. notaris sebagai jabatan harus ada pembatasan umur
dalam menjalankan tugas jabatannya. Jadi, kalau saya lebih setuju
pembatasan umur itu ada. Tidak bisa notaris menjalankan tugasnya
jabatan tanpa batas umur. Pembatasan umur tersebut dalam pelaksanaan
tugas jabatan notaris perlu. Untuk apa? Karena akan berkaitan, misalnya
dengan protokol notaris yang harusdiserahkan kepada notaris lain.
Kesimpulan Pemerintah terhadap materi yang disampaikan ahli-ahli
pemohon pada pokoknya:
1) Dalam materi ahli pemohon secara tegas menyatakan bahwa Notaris
bukan merupakan profesi karena Notaris diangkan oleh negara atau yang
melahirkan notaris adalah Negara.
2) Terhadap batasan usia Notaris ahli pemohon berpendapat setuju bahwa
sebagai jabatan Notaris harus ada pembatasan umur karena akan
berkaitan dengan protokol notaris yang harus diserahkan kepada notaris
lain.
3) Terhadap batasan usia ahli pemohon berpendapat bahwa secara umum
yang berlaku di Indonesia itu memang layak diperpanjang sampai usia 70
tahun namun harus dapat dipertahankan berdasarkan kesehatan fisik,
mental, spiritual, dan sosialnya.
312
4) Terhadap kedudukan Notaris Ahli Pemohon berpendapat bahwa Notaris
diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Meskipun Notaris ini
diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, tapi sifatnya autonomus,
mandiri, tidak pernah digaji dan Imparsial, artinya tidak memihak kepada
siapa pun dan juga independent, tidak menerima gaji atau pensiun dari
yang mengangkatnya notaris hanya menerima SK, setelah itu, silakan
berjalan sendiri melayani masyarakat.
Dari beberapa pokok materi yang disampaikan para ahli Pemohon,
Pemerintah dapat menyimpulkan bahwa para ahli pemohon tidak serta
merta setuju adanya perubahan batasan usia Notaris, namun untuk
dapat dilakukan perubahan harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip
tentang kenotariatan. Notaris sebagai pejabat umum dan terkait
kewenagan
notaris
tetap
berpedoman
terhadap
pemberi
kewenagan/negara yang secara legitimasi notaris sebagai pejabat
publik diangkat oleh negara untuk melayani dan melaksanakan tugas
negara, dan memperoleh hak haknya dari negara. Untuk menjalankan
tugas jabatannya Notaris harus tetap ada pembatasan umur.
2. Saksi Pemohon
a. Andira Budiutami;
b. Marta Sri Wahjuni; dan
c. Wahyudi Suyanto.
1) Dalam jabatan saya sebagai notaris telah dipaksa dan diberhentikan
dengan hormat oleh suatu undang-undang Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang kemudian
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris. Karena pemerintah menganggap saya sudah tua dan
tidak lagi mampu untuk mengemban tugas sebagai pejabat umum
yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada
masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi
tercapainya kepastian itu. Ketentuan tentang pembatasan usia
tersebut, menurut saya sangat merugikan masyarakat dan negara
karena masyarakat akan kehilangan notaris yang berpengalaman
313
yang mempunyai potensi dengan kualitas. ebagai bukti, saya
sekarang masih aktif sebagai pengajar, baik pada perguruan tinggi,
kepada rekan sejawat, kepada para junior, kepada masyarakat melalui
Zoom dan pertemuanpertemuan paguyupan. Oleh karena itu, saya
sekarang beralih profesi untuk jenjang profesi yang tidak ada batas
usianya, yaitu sebagai konsultan, sebagai advokat, dan kurator, serta
legal drafter bagi kepentingan rekan-rekan sejawat.
2) Setelah tidak berprofesi sebagai notaris, yangkung melanjutkan
aktivitasnya. Beliau mengajar di Universitas Indonesia, serta rajin
berolahraga golf untuk mengisi waktu luang. Namun ternyata, rasa
kehilangan atas profesi yang sangat dicintainya, membawa dampak
yang sangat signifikan secara psikologis, yang pada akhirnya
membuat kondisi kesehatannya menurun. Dua tahun kemudian,
yangkung saya meninggal dunia.
3) Saya pribadi yang saat ini berusia hampir 55 tahun, saya merasa tidak
lagi mempunyai masa depan. Yang saya miliki dan yang akan saya
hadapi adalah masa tua. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat
(2) Undang-Undang Jabatan Notaris yang membatasi usia pensiun
seorang notaris membuat saya menjadi galau dan saya juga
khawatir akan masa tua saya nanti. Jika nanti saya pensiun di usia 65
tahun, maka saya tidak akan mempunyai penghasilan lagi, bagaimana
saya dapat membiayai perawatan orang tua saya, bagaimana saya
membiayai hidup saya di masa tua.
4) Pasal 8 ayat (1) Huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris
yang membatasi usia pensiun seorang notaris sangat merugikan bagi
mahasiswa atau mahasiswi calon notaris yang memulai kuliah
magister kenotariatan di usia 40 tahun ke atas. Bahkan semester yang
lalu ada mahasiswa saya yang sudah berusia 50 tahun. Kesempatan
mereka untuk berkarya dan menjalankan profesi sebagai notaris
menjadi sangat singkat karena sudah harus pensiun di usia 65 tahun.
314
Dari beberapa kesaksian yang disampaikan dari saksi Pemohon,
Pemerintah
dapat
menyimpulkan
kesaksian-kesaksian
tersebut
diantaranya:
1) Kesaksian yang menyatakan adanya kekhawatiran setelah Notaris
pensiun merupakan hal yang wajar tidak hanya terjadi pada Notaris saja
namun secara umum juga dapat menjadi kekhawatiran tersebut terhadap
pejabat-pejabat lainnya, hal yang demikian merupakan kesaksian yang
tidak beralasan hukum yang tidak dapat dipertimbangkan sebagai alasan
kerugian konstitusional.
2) Dari beberapa kesaksian telah nyata notaris setelah pensiun tidak
kehilangan mata pencaharian namun dengan pengalamanya sebagai
Notaris dapat melangsungkan kehidupanya dengan mengajar, sebagai
konsultan, sebagai advokat, kurator, serta legal drafter. Yang dalam
kesimpulannya notaris setelah pensiun masih memiliki nilai ekonomis
yang dibutuhkan di masyarakat sehingga dari pengalaman tersebut
notaris yang pensiun dan masih sehat masih dapat mendapatkan
penghasilan dengan mengunakan pengalamanya serta keilmuanya baik
di kalangan akademis atau dalam bentuk penegakan hukum secara
umum dan jika sebagai advokat atau kurator penghasilanya bisa melebihi
penghasilan Notaris. Sehingga dapat disimpulkan untuk mendapatkan
penghasilan setelah Notaris pensiun bisa beragam tergantung dari
pribadi notaris untuk masih akan dimanfaatkan atau tidak terhadap
keahlian dan pengalamanya, sehingga dalil yang demikian merupakan
dalil yang tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan dalam
menentukan keadilan.
3. Ahli Pemerintah
a. Khoirunurrofik;
b. Gratianus Prikasetya Putra;
c. Harsanto Nursadi; dan
d. Oce Madril
1) Data terkait perhitungan formasi jabatan notaris mengumpulkan beberapa
indikator terkait dari aspek kenotariatan, yang misalnya adalah jumlah
315
pengguna aktif notaris, kemudian terkait dengan flow pendaftaran dan
pemindahan, dan juga informasi berapa notaris yang pensiun dan akan
menentukan perpanjangan. Kemudian dari sisi makro ekonomi, kami
memasukkan variabel-variabel makro seperti pertumbuhan ekonomi, nilai
investasi. Demikian juga, kami pertimbangkan aspek demografi seperti
kepadatan penduduk dan jumlah penduduk di daerah perkotaan. Bahwa
kebutuhan notaris di suatu wilayah, itu akan ditentukan oleh pertumbuhan
ekonomi suatu wilayah, kemudian industri, manufaktur, investasi, tingkat
kepadatan, kemudian banyaknya badan hukum yang ada di suatu
wilayah, serta jumlah akta yang sudah dikeluarkan di wilayah sebelumnya
periode 2024 sampai 2026. Dari hasil estimasi, kita memperoleh sebuah
angka estimasi notaris pada periode tersebut, dan kemudian kita
mempertimbangkan berapa jumlah yang sudah pensiun di tahun yang
berjalan, dan juga ditambah dengan berapa notaris yang akan melakukan
perpanjangan di tahun yang akan datang. mungkin untuk daerah yang
lebih kuota, sebagian formasi ditiadakan untuk mengurangi kepadatan
jumlah jabatan notaris yang ada di daerah tersebut. Sedangkan kebijakan
yang mungkin perlu dioptimalkan adalah bagi daerah-daerah yang
kurang, kuota harus diputar agar bisa mencapai distribusi yang optimal
menjabat notaris sesuai dengan kebutuhan perekonomian dan demografi
daerah. Formasi notaris memang sebaiknya ditinjau tiap tahun untuk
memastikan kesesuaian dengan kondisi perekonomian dan demografi
daerah terkini dan juga untuk disesuaikan dengan kuota formasi yang
tidak terserap, khususnya di daerah-daerah yang di luar Jawa.
2) Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, di situ disebutkan
sebagai pejabat umum yang merupakan terjemahan dari openbare
ambtenare, pejabat umum yang diberi wewenang khusus membuat akta-
akta otentik bagi segala akta, perjanjian-perjanjian, dan keputusan-
keputusan yang diwajibkan oleh suatu peraturan umum atau diwajibkan
oleh pihak yang berkepentingan yang akan dituangkan dalam suatu
tulisan otentik. Dalam posisi sebagai pejabat umum yang diberi
berwenang, notaris berwenang untuk membuat akta otentik tadi di Pasal
316
15 ayat (1) sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Jadi, ada juga akta yang
diserahkan kepada pejabat lain, misalnya akta kelahiran diserahkan
kepada Dukcapil. Nah, notaris sebagai pejabat publik, ya, dia bukan
jabatan pemerintahan. Notaris melayani masyarakat untuk tugas-tugas
yang diberikan kepadanya oleh undang-undang. Notaris tersebut yang
telah diangkat, maka memiliki hak dan kewajiban dan tanggung jawab.
Pengangkatan dan pemberhentian, ya, kemudian hak-hak atas jasanya,
kemudian dia memiliki bisa juga berhak untuk cuti, berhak untuk pensiun,
ya, memiliki kewajiban-kewajiban tadi membuat bentuk akta, kewenangan
lainnya, melayani masyarakat, menjalankan fungsi jabatan publik, dan
tanggung jawabnya kepada klien fungsi publik notaris baru berjalan bila
ada klien yang menggunakan jasanya. Tanggung jawab pada akta yang
dibuatnya menjaga kerahasiaan bahkan harus mengalihkan protokolnya
bila notaris tersebut mengundurkan diri. Kemudian terkait dengan batasan
usia pada pejabat. Pejabat yang diangkat oleh Pemerintah harus melalui
persyaratan dan batasanbatasan karena akan terkait dengan tanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya.
3) Sifat kehormatan notaris di tengah kewenangannya sebagai pejabat
umum
membawa konsekuensi, salah satunya adalah perlunya
Pemerintah mengatur hal-hal tertentu, khususnya batas usia notaris guna
menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris
wajib mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya,
mengingat produk yang dihasilkan mengandung kewibawaan kekuasaan
negara. Tindakan tidak saksama yang dilakukan oleh notaris dalam
pembuatan akta autentik, berpotensi merusak citra notaris, termasuk
Pemerintah selaku pemberi kewenangan terhadap notaris. Sayangnya,
dalam tatanan penegakan hukum pada periode 2020 hingga 2024,
Majelis Pengawas Pusat Notaris mencatat setidaknya terdapat 158
Permohonan banding terkait pelanggaran jabatan notaris. Sehingga
setidak-tidaknya
55,6%
pelanggaran
atau
dugaan
pelanggaran jabatan notaris yang dilaporkan sampai ke tingkat MPPN
317
pada periode tahun 2020 hingga 2024, diduga dilakukan oleh oknum
notaris dengan usia 56 hingga 65 tahun. Angka ini menunjukkan tren
pelanggaran jabatan notaris dilakukan oleh mereka menjelang usia
pensiun. Pembatasan usia maksimal merupakan suatu upaya preventif
guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran oleh notaris. Pemilihan usia
maksimal, yakni 65 tahun didasarkan atas kenyataan bahwa jabatan
notaris merupakan pekerjaan mandiri yang memerlukan fisik prima dan
sehat.
Kesimpulan Pemerintah terhadap materi yang disampaikan ahli-ahli
Pemerintah pada pokoknya:
1) Bahwa dalam undang-undang Notaris disebutkan sebagai pejabat umum
yang merupakan terjemahan dari openbare ambtenare, Notaris diberi
wewenang khusus membuat akta-akta otentik bagi segala akta, perjanjian-
perjanjian dan keputusan-keputusan yang diwajibkan oleh suatu peraturan
umum atau diwajibkan oleh pihak yang berkepentingan yang dituangkan
dalam suatu tulisan otentik.
2) Notaris yang telah diangkat, memiliki hak dan kewajiban dan tanggung
jawab, dalam hal sebagai fungsi jabatan publik, dan tanggung jawabnya
kepada klien fungsi publik Notaris baru berjalan bila ada klien yang
menggunakan jasanya.
3) Sifat kehormatan notaris di tengah kewenangannya sebagai pejabat umum
membawa konsekuensi, Pemerintah mengatur hal-hal tertentu, khususnya
batas usia notaris guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat.
Notaris
wajib
mengedepankan
kehati-hatian
dalam
menjalankan jabatannya, mengingat produk yang dihasilkan mengandung
kewibawaan kekuasaan negara.
4) Tindakan
tidak
saksama
yang
dilakukan
oleh
notaris
dalam
pembuatan akta autentik, berpotensi merusak citra notaris, termasuk
Pemerintah selaku pemberi kewenangan terhadap notaris, berdasarkan
data pada periode 2020 hingga 2024, Majelis Pengawas Pusat Notaris
mencatat setidaknya terdapat 158 Permohonan banding terkait pelanggaran
jabatan notaris. Sehingga setidak-tidaknya 55,6% pelanggaran atau dugaan
318
pelanggaran jabatan notaris yang dilaporkan sampai ke tingkat MPPN pada
periode tahun 2020 hingga 2024, diduga dilakukan oleh oknum notaris
dengan usia 56 hingga 65 tahun.
5) Angka ini menunjukkan tren pelanggaran jabatan notaris dilakukan oleh
mereka menjelang usia pensiun. Pembatasan usia maksimal merupakan
suatu upaya preventif guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran oleh
notaris. Pemilihan usia maksimal, yakni 65 tahun didasarkan atas kenyataan
bahwa jabatan notaris merupakan pekerjaan mandiri yang memerlukan fisik
prima dan sehat.
4. Pihak Terkait
Bahwa Ikatan Notaris Indonesia sangat memahami dan mengerti
apa yang disampaikan oleh Para Pemohon di dalam permohonan a quo
tersebut. Dan oleh karena itu, menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk menilai, mempertimbangkan,
dan memutuskan Pengujian Materiil Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris yang diajukan Para Pemohon dalam Perkara Nomor
1/PUU-XXII/2024 berdasarkan atau berlandaskan prinsip keadilan dan
kepastian hukum.
Dapat Pemerintah simpulkan bahwa pihak terkait lebih menekankan
adanya kepastian hukum terhadap materi pokok permohonan dengan
menekankan adanya prinsip keadilan dengan tidak adanya pendapat
yang tegas dapat disimpulkan masih mempertimbangkan dari berbagai
aspek terhadap batasan usia pensiun Notaris.
III. Dengan telah selesainya pemeriksaan dalam persidangan, Pemerintah
dapat memberikan kesimpulan secara keseluruhan sebagai sebagai
berikut:
1. Terhadap pokok materi tentang batasan usia pensiun Pasal 8 ayat (1) huruf
b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
319
Jabatan Notaris secara konstitusional tidak bertentangan dengan UUD Tahun
1945.
2. Berdasarkan pendalaman materi baik dari materi ahli pemohon dan ahli
pemerintah tentang batasan usia pensiun Notaris masih menjadi open legal
policy dan berdasarkan fakta dalam persidangan tidak terdapat fakta bahwa
pembatasan usia pensiun Notaris sebagaimana pasal a quo menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, diskriminasi, atau melanggar rasionalitas.
Sehingga pemerintah menyimpulkan tidak terdapat alasan yang wajar jika
Mahkamah mengubah pendirian dalam putusan Nomor 52/PUU-VIII/2010
yang telah menegaskan bahwa batas usia pensiun seseorang pejabat adalah
suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
3. Secara teknis Jabatan Notaris merupakan jabatan umum maka tidak dapat
diperbandingkan dengan prfesi jabatan lainnya seperti dokter, lawyer,
advokat, arbiter, psikolog, akuntan publik, konsultan pajak, arsitek, apoteker,
dan sebagainya, karena profesi notaris mengemban fungsi publik dalam
sebuah jabatan.
4. Untuk mengkonstruksikan terhadap perbedaan usia pensiun Notaris
dibeberapa negara yang berbed-beda pemerintah telah menyimpulkan
bahwa terhadap hal tersebut menjadi kewenagan masing-masing negara
sesuai dengan karasteristik negaranya. Dari pendalam materi dalam
persidangan pemerintah menemukan paradikma yang logis adanya
perbedaan batas usia pensiun di beberapa negara diantaranya:
a. Adanya negara yang tidak mengunakan batasan usia pensiun karena
memiliki karaktar yang berbeda dengan karaktar di Indonesia misalnya
Negara Malaysia tidak diatur batas usia, dengan karasteristik
pengangkatan notaris dilakukan oleh Attorney General Malaysia atas
pertimbangan Malaysian Bar Councils, dengan minimal pengalaman
beracara sebagai advokat selama 15 (lima belas) tahun. Pengawasan
Notaris di Malaysia dibawah pengawasan Attorney General bersama
dengan Court Order Malaysia. Berdasarkan jumlah penduduk di Malaysia
yang berjumlah sebesar 33,94 (tiga puluh tiga koma sembilan puluh
empat) juta jiwa per tahun 2022. Sedangkan jika dibandingkan dengan
320
Indonesia dengan adanya batasan usia 65 (enam puluh lima) tahun,
pengangkatan notaris di Indonesia tidak berasal dari advokat. Kemudian
untuk cara pengangkatan notaris dilakukan oleh Pemerintah tanpa melalui
dewan pertimbangan. Dalam hal tidak terdapat advokat di wilayah tertentu
yang dapat ditunjuk menjadi notaris, maka Attorney General dapat
menunjuk pegawai negeri untuk menjalankan fungsi sebagai notaris.
b. Jerman terdapat batas usia 70 (tujuh puluh) tahun namun saat ini jumlah
notaris yang berpraktak hanya terdapat 1.700 (seribu tujuh ratus) notaris
dengan jumlah penduduk 83.8 (delapan puluh tiga koma delapan) juta
jiwa per tahun 2022. Bahwa di Jerman juga terdapat 4.800 (empat ribu
delapan ratus) notaris yang memiliki profesi ganda, sebagai notaris dan
juga sebagai advokat;
c. Italia terdapat batas usia 75 (tujuh puluh lima) tahun, dengan jumlah
penduduk sebesar 5,8 (lima koma delapan) juta jiwa, dan jumlah notaris
yang hanya berjumlah 5.000 (lima ribu) notaris. Satu notaris melayani
kurang lebih 1.676 (seribu enam ratus tujuh puluh enam) orang sehingga
sangat wajar usia notaris menjadi 75 (tujuh puluh lima) tahun.
d. Indonesia terdapat batas usia 65 (enam puluh lima) tahun yang dapat
diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
jumlah penduduk 282.477.584 (dua ratus delapan puluh dua juta empat
ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat) jiwa dan
dengan jumlah notaris terdaftar/aktif di Indonesia sebesar 20.587 (dua
puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh) per bulan September 2024.
e. Terjadinya perbedaan batas usia di beberapa negara juga dipengaruhi
oleh sistem hukum, antara sistem hukum common law dan sistem civil
law, sistem pendidikan notaris di Civil Law System dilakukan oleh ahli
hukum jurist dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus,
ujian, hingga magang sedangkan sistem pendidikan notaris Common Law
System Notary Public tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus
sedangkan akta notaris dalam kekuatan pembuktian di Civil Law System
Berwenang untuk pembuatan bukti tulisan berupa akta otentik tersebut
dengan sifat pembuktian yang memaksa (een dwingende bewijskracht).
321
Akta notaris mempunyai kekuatan bukti formil dan materiil bahkan dalam
perbuatan hukum tertentu juga mempunyai kekuatan eksekutorial,
sedangkan di Common Law System Tidak ada pembedaan akta otentik
dengan akta di bawah tangan dalam produk Notary Public.
Terhadap dalil yang membandingkan batasan usia notaris dengan
beberapa negara Pemerintah menyimpulkan perbandingan tersebut
tidak dapat sebagai pertimbangan hukum yang pasti dikarenakan setiap
negara memiliki karasteristik yang berbeda-beda yang dalam penentuan
batas usia notaris sesuai kebutuhan negara masing-masing.
f. Sedangkan di Indonesia penentuan batas usia pensiun Notaris
berdasarkan penalaran yang wajar merupakan batasan yang dibuat
melalui undang-undang dari sisi masa jabatan atau batas waktu
berlakunya wewenang. Maka adalah hal yang wajar untuk memberikan
batasan-batasan kewenangan. Batasan-batasan kewenangan tersebut
tidak hanya dari sisi materi kewenangan, melainkan juga dari sisi wilayah
kerja, dan juga dari sisi waktu atau masa jabatan. Sehingga dalam
menentukan batasan pensiun tersebut harus dilaksnakan berdasarkan
parameter yang terukur yang hanya dapat dilakukan oleh pembentuk
undang-undang untuk mengukur dari materi sebagai obyek jabatan dan
juga dari aspek sisi wilayah kerja, dan juga dari sisi waktu atau masa
jabatan. Dalam kesimpulan Pemerintah akan menjadi tidak terukur jika
penentuan batas usia pensiun notaris yang memerlukan parameter yang
terukur tidak menjadi lagi sebagai kewenangan pembentuk undang-
undang open legal policy. Berdasarkan pengamatan dan pandangan
pemerintah dalam kesimpulan ini pemerintah berkesimpulan secara
penalaran yang wajar serta berdasarkan obyek materi dalam penentuan
batas pensiun Notaris harus tetap menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang.
g. Terhadap kerugian konstitusional secara nyata yang tersirat dalam
persidangan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak
menimbulkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
322
setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi.
Dan dapat disimpulkan bahwa dalil kerugian para pemohon bukan
merupakan dalil kerugian konstitusional namun merupakan konstitusional
komplain yang menurut penalaran yang wajar akan lebih baik hal tersebut
jika disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan yakni
lembaga pembentuk undang-undang.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28l ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo bono).
323
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menerima keterangan tertulis dari 193 Amicus Curiae yaitu Ikatan Notaris Indonesia
(INI) Kediri Raya, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya, Brenda Runtukahu,
S.H., M.Kn., Hegiawaty Adiklana, S.H., Pengurus Daerah Banyuwangi Ikatan
Notaris Indonesia (INI), Augustin Barbara, S.H., Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT) Jakarta Barat, Jusuf Patrianto Tjahyono, S.H., M.H., HJ. Raden Rafika
Dwinanda Kirana, S.Hum., S.H., M.Kn, Adrian Christianto, S.H., M.Kn., Devina Ayu
Pratiwi S.H., M.Kn.,, Fadila Amelia Muhammad, S.H., M.Kn., Herni Sugiarti, S.H.,
M.K.n, R. Oceuh Tresnasari, S.H., Sofia Rachmawati, S.H., Marviani Cendrawati
Mardira, S.H., M. Kn., Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn, AllArb., Ikatan
Notaris Indonesia (INI) Banten, Pradnya Paramitha Putri Ariadhi, S.H., M.Kn, Deni
Nugraha, S.E.,S.H.,M.Kn, Yulita Dasawati Asmoro, S.H., Zaifa Nurul Mustaqima,
S.H., Hajar Priyono, S.H., M.Kn, Noviani Liliana Mardira, S.H.,M.Kn., Feryal,
S.H.,M.Kn., Al Fajri, S.H., M.Kn. (Notaris Muda), Nur Rahmah, S.H.,M.Kn.,
Andriviyana Belladona Raissa, S.H., M.Kn., Ekklesia Rohani H, S.H., Pengurus
Daerah Jakarta Utara Ikatan Notaris Indonesia (INI)., Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.,
Agus Riyanto, S.H., M.Kn., Rizki Utama Putra, S.H., M.H., M.Kn., Alwi, S.H., M.H.,
M.Kn., Bambang Heru Djuwito, S.H., M.H., Retno Wahyu Rini Dominika, S.Sos.,
S.H., M.Kn., Arina Ratna Paramita, S,H.,M.Kn., Yudhistira Karunias, S.H., M.Kn.,
Catherine Susantio, S.H, M.M., M.Kn., Ikatan Alumni Program Magister
Kenotariatan Universitas Narotama (IKANOTAMA), Pengurus Daerah Jakarta Utara
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Refita Maya Agustina, S.H.,M.Kn., Nurbaithy
Theresia Machfudz, S.H., M.Kn., Timothy L. Tobing., Elizabeth Magdalena
Aritonang SH., M.H., M.Kn., Intan Duniarti, S.H., M.Kn., Baby Lelyvia Fitri, S.H., M.
Kn., Said Ali Assagaff, S.H., M.Kn., Notaris Muda berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-00812.AH.02.01.TAHUN 2017
tanggal 06 September 2017, Anggarani Wina Ibara, S.H., M.Kn., Ridzky Anugerah
Devata Brahmantia, S.H., M.Kn., Nur Fika, S.H., M.Kn., CH. Ainin Chasanah, S.H.
M. Kn., Lenny Rashando, S.H., M.Kn., Ade Alfriyan Rumrijono, S.H., M.Kn.,
Atmiwijaya Artati, S.H., M.Kn., Fathiya Achmad, S.H., M.Kn., Lorentha, S.H., M.Kn.,
Mochammad Lukman, S.H., M.Kn., Yovita Christian Assikin, S.H., M.Kn., Nevayanti,
S.H., M.Kn., Nina Farida Ernawati, S.H., M.Kn., Reny Kusumawardani, S.H., M.Kn.,
324
Robiatul Adawiyah, S.H., M.Kn., Salmah Mahri, S.H., M.Kn., Wita Antikasari, S.E.,
S.H., M.Kn., Novita Dewi Santoso, S.H., M.Kn., Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
Pengurus Daerah Kabupaten Serang Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus
Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Lamongan, Pengurus Daerah Mojokerto
Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris
Indonesia (INI), Rino Arief Rachman, S.H., M.H., M.Kn, Siti Andjani Friscarini, S.H.,
M.Kn., Sri Ngadirah, S.H., M.Kn., Fikahati Prasetya, S.H., M.Kn., Dewan
Kehormatan Daerah Jakarta Barat Ikatan Notaris Indonesia, Ivana Natalia, S.H.,
M.Kn., Arib Bagus Fadhilah, S.H., M.Kn., Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Valerio
Xaverius Tjipto, S.H., M.Kn., Eunike Eriko, S.H., M.Kn, Hariono, S.H., M.Kn, M.H.,
Dr. Chandra Yusuf, S.H., L.LM., MBA., M.Mgt, Istivani Dennis Dedra, S.H., M.Kn.,
Widia Ade Putri, S.H., M.Kn., Togang Sianturi, S.H., M.Kn., Budi Santoso, S.H.,
M.Kn., Emma Koernia Sari, S.H., M.Kn., R. Imam Rahmat Sjafi'i, S.H., Erna Effendi,
S.H, M.Kn., Oey Jaya Melizabeth Veronica, S.H., M.Kn., Androy, S.H., M.Kn.,
Amadeo Tito Sebastian, S.H., M.kn., Pengurus Daerah Gresik Ikatan Notaris
Indonesia (INI), Muhammad Iqbal, S.H., M.Kn., Dr. Ony Thoyib Hadi Wijaya, S.H.,
M.Kn., Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn, BKP, CTA, Pengurus Daerah Ikatan
Notaris Indonesia (I.N.I.) Daerah Kota Pekalongan, Pengurus Daerah Kabupaten
Jombang Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Pengurus Daerah Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I.) DKI Jakarta, Angelin Michelle Liady, S.H., M.Kn., Pengurus Daerah
Kabupaten Tuban Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Pengurus Daerah Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I.) Jakarta Selatan, Pepie Dengah, S.H., M.Kn., Aditia Merida Siregar,
S.H., M.Kn., Steffani Yoviana Hengstz, S.H., M.Kn., Ade Alfriyan Rumrijono, S.H.,
M.Kn., Endero Satrio, S.H., M.Kn., Pengurus Daerah Nganjuk Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I.), Ilmidi, S.H., M.Kn., Suwasti, S.H., M.Kn., Pengurus Ikatan
Cendikiawan Hukum Muslim Indonesia yang diwakili oleh Dr. H. Ony T. H, Wijaya
M.Hum., M.M., M.Kn., Syarifah Tifany, S.H., M.Kn., Pengurus Daerah Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I.) Jember- Bondowoso, Parmono Bikan, S,H., M.Kn., Euis Hartati,
S.H., Irianto Tanawidjaja, S.H., Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.)
Blitar Raya, Syarifah Nurul Azizi, S.H., M.Kn., Adelina Setyowati, S.H., M.Kn., Derry
Tandoyo, S.H., M.Kn., Veni Liu, S.H, M.Kn., Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.)
Pengurus Daerah Madiun, Pengurus Daerah Bojonegoro Ikatan Notaris Indonesia
325
(I.N.I.), Pengurus Daerah Kabupaten Situbondo Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.),
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) Jakarta Timur, Pengurus Daerah
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) Jawa Tengah, Neneng Lilis Hendrawan, S.H., Siti
Ubaidah, S.H., Pralina Ratih Savitri, S.H., M.Kn., Ramdhan Fryhandhani, S.H.,
M.Kn., Rina Sulistiawati, S.H., Risdika Hapsariputri, S.H., MKn., Pengurus Daerah
Jakarta Barat Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Pengurus Daerah Kabupaten
Pekalongan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Kabupaten Pekalongan
IPPAT), Simon Yos Sudarso, S.H., L.LM., Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Pengurus
Daerah Kabupaten Lumajang, Resta Mudarna, S.H., Pengurus Daerah Ikatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Batang, Pengurus Daerah
Kabupaten Batang Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.)., Bima Yudhakusuma Putra
Munandar, S.H., M.Kn., Angel F. C. M., Pengurus Daerah Kota Tangerang Selatan
Ikatan Notaris Indonesia (INI), Abdul Hamid, S.H., M.Kn., Armina Rooswidiati, S.H.,
M.Kn., Pratiwi Supra Dini, S.H., M.Kn., Christiana Inawati, S.H., Pengurus Daerah
Pasuruan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT) Pengurus Daerah Jakarta Barat, Toni Iskandar, S.H., SP.N., CIM., Dr. Evy
Indriasari, S.H., M.H., Elizabeth Ali Djaja, S.H., M.H, M.Kn., Rossa Kristantina, S.H.,
Pengurus Daerah Surabaya Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), Fhifi Alfhian Ronie,
S.H., Prima Yuddy Febrida Yenti, S.H., M.Kn., Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Dina
Yuliati, S.H., Pengurus Daerah Kabupaten Sidoarjo Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I),
Ratna Apriyanti, S.H., Sp.N., M.Kn., Anjar Gustiana, S.H., M.Kn., Ikatan Notaris
Indonesia (I.N.I) Daerah Madura, Haryawan Supadmojo, S.H., M.Kn., Reni Herlianti,
S.H., Gebby Putri Suwardi., S.H., M.Kn., Widuri Novitasari, Nur Fika, S.H., M.Kn.,
Fathiya Achmad, S.H., M.Kn., Salmah Mahri, S.H., M.Kn., Umi Sofia, S.H., M.Kn.,
Lidya Junita Hermawan, S.H., M.Kn., Eko Putranto, S.H, Soesilo Hadi Rijanto, S.H.,
M.H., M.kn., Rini Yulianti, S.H., Dewan Kehormatan Daerah Jakarta Selatan Ikatan
Notaris Indonesia, Calon Notaris Dengan Nomor Anggota Luar Biasa Alb-
2211305431, Stefanus Artanto, S.H., Ucu Dian Susanawaty, S.H., M.Kn., Risna
Muvida, S.H., M.Kn., Dr. Yudo Diharjo Lantanea, S.H., B.EBF., M.Kn., Anne
Djoenardi, S.H., MBA, Adriana, S.H., M.M., M.H., Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn.,
Retno Dyah Waluyaningsih, S.H, Rindawati, S.H., M.Kn., Daniel Haryanto, S.H.,
M.Kn., Leni Indrawati, S.H., M.Kn., Aminatuh Zuhria, S.H., M.Kn., Nadrah Izahari,
326
S.H., M.Kn., Pengurus Daerah Kabupaten Pekalongan Ikatan Notaris Indonesia
(INI), Nico Masri, S.H., M.Kn. yang masing-masing keterangannya terdapat dalam
berkas perkara a quo.
[2.11] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
327
Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU 30/2004), terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
328
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena: a. ---;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
Pasal 8 ayat (2) 30/2004
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2025
dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
329
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 60 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2029
dan dapat diperpanjang hingga 2031 (vide Bukti P-4);
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 54 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2035
dan dapat diperpanjang hingga 2037 (vide Bukti P-4);
6. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 61 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2028 dan dapat diperpanjang hingga 2030 (vide Bukti P-4);
7. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 60 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2029
dan dapat diperpanjang hingga 2031 (vide Bukti P-4);
8. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
9. Bahwa Pemohon VII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 67 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 (vide Bukti P-4);
10. Bahwa Pemohon VIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
11. Bahwa Pemohon IX adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
12. Bahwa Pemohon X adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2030
dan dapat diperpanjang hingga 2032 (vide Bukti P-4);
13. Bahwa Pemohon XI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
330
14. Bahwa Pemohon XII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 65 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 dan dapat diperpanjang hingga 2026 (vide Bukti P-4);
15. Bahwa Pemohon XIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
16. Bahwa Pemohon XIV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 56 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2033 dan dapat diperpanjang hingga 2035 (vide Bukti P-4);
17. Bahwa Pemohon XV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2030 dan dapat diperpanjang hingga 2032 (vide Bukti P-4);
18. Bahwa Pemohon XVI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 63 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2026 dan dapat diperpanjang hingga 2028 (vide Bukti P-4);
19. Bahwa Pemohon XVII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 67 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 (vide Bukti P-4);
20. Bahwa Pemohon XVIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 56 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2033 dan dapat diperpanjang hingga 2035 (vide Bukti P-4);
21. Bahwa Pemohon XIX adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 66 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 (vide Bukti P-4);
22. Bahwa Pemohon XX adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 66 tahun Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 (vide Bukti P-4);
23. Bahwa Pemohon XXI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 65 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 dan dapat diperpanjang hingga 2026 (vide Bukti P-4);
331
24. Bahwa Pemohon XXII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 62 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2027 dan dapat diperpanjang hingga 2029 (vide Bukti P-4);
25. Bahwa Pemohon XXIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 68 tahun. Pemohon telah pensiun sejak
tahun 2023 (vide Bukti P-5);
26. Bahwa Pemohon XXIV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 77 tahun. Pemohon telah pensiun sejak
tahun 2014 (vide Bukti P-5);
27. Bahwa para Pemohon memberikan uraian mengenai usia pada permohonan ini
diajukan dan saat para Pemohon pensiun, kemudian mengelompokkannya
menjadi 4 kategori yaitu:
a. Pemohon yang berusia di bawah 65 Tahun (enam puluh lima) yaitu
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon
VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII,
Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVIII, dan Pemohon
XXII, yang bersangkutan merupakan notaris aktif sangat berpotensi
dirugikan dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian;
b. Pemohon yang telah berusia 65 Tahun (hingga permohonan ini diajukan
belum mendapatkan SK pemberhentian Notaris dan belum mendapatkan
SK perpanjangan) yaitu Pemohon XII dan Pemohon XXI, yang
bersangkutan potensial dirugikan karena dengan diberlakukannya norma a
quo tidak dapat memperpanjang masa jabatannya;
c. Pemohon yang telah melakukan perpanjangan masa jabatan notaris yaitu
Pemohon VII, Pemohon XVII, Pemohon XIX, dan Pemohon XX, yang
mengalami kerugian hak konstitusional karena sudah tidak dapat lagi
memperpanjang masa jabatannya;
d. Pemohon yang telah pensiun yaitu Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV telah
mengalami kerugian hak konstitusional berlakunya norma yang diuji karena
harus pensiun atau berhenti tanpa dapat diperpanjang lagi masa
jabatannya;
332
28. Bahwa akibat dari berlakunya ketentuan a quo, para Pemohon membagi
kerugian hak konstitusional berdasarkan pengelompokkan usia Pemohon yang
pada intinya berpotensi tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti (pensiun)
dan tidak dapat memperpanjang jabatannya sebagai notaris sehingga tidak
berpenghasilan lagi. Selain itu, berpotensi mengalami kesulitan dalam proses
administrasi untuk perpanjangan masa jabatan notaris setelah usia notaris 65
(enam puluh lima) tahun padahal merasa masih sehat dalam menjalankan
tugasnya sebagai notaris, namun dengan berlakunya norma Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004, perpanjangan tidak dapat dilakukan
lagi. Padahal, para Pemohon masih harus bertanggungjawab seumur hidup
terhadap akta yang telah dibuat sekalipun statusnya sudah tidak lagi menjadi
notaris.
29. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami para Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi karena mendapatkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan dari
negara.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, selain Pemohon I sampai
dengan Pemohon XXII telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya
potensial
perihal
hak
konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII juga telah dapat menjelaskan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksudkan dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian karena belum mendapatkan kepastian perpanjangan masa
jabatannya dan tidak dapat lagi mengajukan perpanjangan sehingga harus pensiun.
Sehingga, jika permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII dikabulkan
maka kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual atau setidaknya potensial
tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Sedangkan, untuk Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV, menurut Mahkamah,
tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan dengan berlakunya norma
333
pasal yang dimohonkan pengujian karena pada saat permohonan a quo diajukan
Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV telah pensiun. Oleh karena itu, untuk Pemohon
XXIII dan Pemohon XXIV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap Pemohon I sampai dengan
Pemohon XXII, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII (selanjutnya
disebut para Pemohon), Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, masih banyak notaris yang sehat dan produktif
di usia 65 (enam puluh lima) tahun, sehingga masih dapat menjalankan
profesinya namun dengan adanya batasan usia dalam norma yang dimohonkan
pengujian menimbulkan dampak psikologis (power syndrome) karena tidak lagi
dapat menjabat sebagai notaris sehingga akan menjadi beban keluarga dan
negara. Oleh karena itu, norma Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 yang telah merugikan hak konsitusional para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
notaris kehilangan mata pencaharian dan tidak mendapatkan penghidupan yang
layak serta tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil. Terlebih, walaupun masa jabatan notaris telah berakhir namun
334
tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan
Penjelasan Pasal 65 UU 30/2004, akan tetapi tidak mendapatkan perlindungan
hukum terhadapnya.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(2) UU 30/2004 merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
diamanatkan ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak
berkesempatan untuk mengembangkan diri sebagai notaris dan tidak dapat
meningkatkan kualitas hidupnya karena manfaat atas ilmu pengetahuan dan
teknologi khususnya dalam bidang kesehatan dan pangan yang mengakibatkan
angka harapan hidup semakin tinggi yang diperoleh oleh para Pemohon menjadi
tidak ada, artinya karena tidak berprofesi lagi sebagai notaris. Kemudian para
Pemohon juga berpotensi menjadi cluster usia yang tidak produktif serta menjadi
beban negara karena sudah tidak lagi berprofesi sebagai notaris. Padahal Para
Pemohon telah memperoleh manfaat atas ilmu pengetahuan dan teknologi
khususnya dalam bidang kesehatan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, apabila dibandingkan dengan usia pensiun
notaris di negara lain yaitu Korea Selatan dan Italia usia pensiunnya adalah 75
tahun. Sedangkan di Belanda, Jepang, Columbia, Austria, Hungaria, China, dan
Jerman usia pensiunnya adalah 70 tahun. Sementara itu, di Indonesia jabatan
notaris dibatasi sampai dengan usia 65 tahun. Padahal menurut para Pemohon,
notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara namun memperoleh
penghasilannya secara mandiri, seharusnya disamakan usia pensiunnya dengan
pejabat umum lainnya, seperti usia pensiun bagi Hakim Agung, Hakim
Mahkamah Konstitusi, guru besar dan PNS Peneliti dan Perekayasa, yaitu 70
tahun. Terlebih berdasarkan data WHO umur 70 tahun termasuk masih produktif.
Adanya perbedaan usia pensiun ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut para Pemohon apabila dibandingkan
dengan profesi lainnya seperti Advokat, Kurator, Arbiter, Konsultan Hukum Pasar
Modal, Mediator, dokter, Psikolog, Akuntan Publik, Akuntan Publik, Konsultan
Pajak, Arsitek, dan Apoteker dan profesi-profesi lainnya yang dalam
menjalankan profesinya seharusnya umur notaris tidak dibatasi.
335
4. Bahwa menurut para Pemohon, walaupun notaris adalah pejabat publik namun
yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji dan pensiun sehingga menurut para
Pemohon perlu untuk memberikan keleluasaan bagi notaris dalam menjalankan
profesinya dengan tidak memberikan pembatasan dari segi umur kepada dirinya,
yang terpenting yang bersangkutan mampu (sehat) jasmani dan rohani dalam
menjalankan profesinya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan.
1. Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris sepanjang “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 (tujuh puluh)
tahun".
2. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sepanjang “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;" bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan."
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober
2024. Untuk mendukung dalilnya, para Pemohon mengajukan 5 (lima) orang ahli
yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H, M. H. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Aris
Sudiyanto, dr.Sp.KJ, Subsp.P.K. (K), yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah pada persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2024, dan
Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono. S.H., M.H. yang
336
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 22 Agustus 2024 dan 3 (tiga) orang saksi yaitu Andira Budiutami, S.H.,
M.Kn., Dr. Marta Sri Wahjuni, S.H., SpN, M.H dan Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum,
yang menyampaikan kesaksiannya pada persidangan Mahkamah pada tanggal 22
Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 8 Oktober 2024, namun keterangan dimaksud tidak
dipertimbangkan karena diserahkan setelah proses pemeriksaan persidangan
selesai dan melewati jangka waktu penyerahan kesimpulan yang ditetapkan oleh
Mahkamah yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024 sedangkan keterangan tertulis DPR
diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17 Juli 2024 dan menyerahkan keterangan
tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 September 2024.
Untuk mendukung dalilnya Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-2, selain itu Presiden mengajukan
4 (empat) orang ahli yaitu Khoirunurrofik, S.SI., IMRI, MPM, M.A., Ph.D, dan dr.
Gratianus Prikasetya Putra, S.H., M.H., yang mengajukan keterangan tertulis pada
yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Agustus 2024 dan menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3
September 2024, dan Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si dan Dr. Oce Madril, S.H.,
M.A., yang mengajukan keterangan tertulis pada yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 September 2024 dan menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2024. Presiden juga telah
menyampaikan Kesimpulan Tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 16
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Pengurus Pusat Ikatan Notaris
Indonesia (PP-INI) Kongres yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., dan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H.,
337
menyampaikan menyampaikan keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah dalam persidangan pada tanggal 31 Juli 2024 dan
menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 12
Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Pengurus Pusat Ikatan Notaris
Indonesia (PP-INI) Kongres Luar Biasa yang diwakili oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Umum Dr. H., Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N dan Amriyati Amin,
S.H., M.H., menyampaikan keterangan lisan dan dilengkapi keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah dalam persidangan pada tanggal 31 Juli 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT), menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
30 Juli 2024, menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 12
Agustus 2024 dan menyampaikan tanggapan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 13 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti/tulisan dan keterangan ahli dan
saksi yang diajukan oleh Pemohon, serta kesimpulan Pemohon, keterangan
Presiden beserta alat-alat bukti/tulisan, keterangan ahli yang diajukan oleh
Presiden, serta kesimpulan Presiden, keterangan Pihak Terkait Pengurus Pusat
Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Kongres, Keterangan Pihak Terkait Pengurus
Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Kongres Luar Biasa, dan keterangan Pihak
Terkait Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok Pemohonan para Pemohon.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan, Mahkamah telah menerima keterangan dari masyarakat baik berupa
kelompok maupun perorangan sebagai Amicus Curiae, yang hingga batas waktu
penyampaian kesimpulan pada tanggal 16 Oktober 2024, terdapat 193 keterangan
dari Amicus Curiae.
338
Bahwa terhadap Amicus Curiae di atas, Mahkamah memberikan apresiasi
atas semua ikhtiar sebagai wujud partisipasi publik dalam proses peradilan yang
terbuka dan akuntabel. Ihwal ini, tentu sejalan dengan khittoh peradilan yang
diselenggarakan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana termaktub
dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.16]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, terhadap permohonan pengujian norma Pasal 8 ayat (1) huruf b dan
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004, dalam hal ini Mahkamah ternyata telah pernah
memutus perkara pengujian konstitusionalitas norma a quo, yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2010, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 165/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Januari 2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 Juli 2024. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
339
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda.
Setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, telah ternyata dalam
Perkara Nomor 52/PUU-VIII/2010 dasar pengujiannya adalah Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945. Dalam Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023 selain
menguji Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 juga menguji
Pasal 13 UU 30/2004 dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dasar pengujiannya adalah Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XXII/2024 selain menguji
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 juga menguji Pasal 1868
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 165 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Herzien Inlandsch Reglement Tahun 1848 Nomor
16) (HIR); Pasal 285 Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar Jawa Madura)
(Rechtreglement voor de Buitengewesten, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227)
(RBG); Pasal 1 angka 7, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g dan huruf i, Pasal
18, Pasal 19 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2004 serta Pasal 1 angka 4 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, dasar pengujiannya adalah Pasal 1 angka 3, Pasal 4 ayat
(1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal
28D ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, untuk
permohonan para Pemohon a quo menguji norma Pasal 8 ayat (1) huruf b dan
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
340
Berdasarkan uraian di atas, jika dicermati lebih lanjut, terdapat dasar
pengujian yang berbeda antara permohonan a quo dengan perkara-perkara
sebelumnya. Dalam hal ini, permohonan a quo antara lain menggunakan dasar
pengujian Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang belum pernah digunakan
pada perkara-perkara sebelumnya. Oleh karena itu, tanpa Mahkamah harus
membuktikan adanya alasan yang berbeda antara permohonan a quo dengan
permohonan sebelumnya, dengan terdapatnya fakta dasar pengujian yang
digunakan berbeda dengan perkara sebelumnya, maka terlepas substansi
permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal permohonan a quo
berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali.
Dengan demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan a quo
lebih lanjut.
[3.17]
Menimbang bahwa masalah konstitusional yang harus dijawab
Mahkamah adalah apakah norma Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana termaktub dalam
Petitum permohonan a quo.
[3.18]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (1)
huruf b UU 30/2004 sepanjang “telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;"
inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 (tujuh puluh)
tahun" dan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan".
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah memperhatikan
dengan saksama mengenai batas umur pensiun seorang notaris yang telah
diputus oleh Mahkamah dalam perkara Nomor 52/PUU-VIII/2010, yang dalam
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.12.3]
menyatakan:
[3.12.1] Menimbang bahwa pada pokoknya yang dimohonkan pengujian
oleh Pemohon adalah ketentuan mengenai usia pensiun seorang notaris
yang menurut Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
341
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432), yakni setelah seorang notaris berusia 65
tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun sehingga maksimal
berusia 67 tahun yang menurut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang
menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 28A Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Menurut
Pemohon, selama seseorang masih sehat rohani dan jasmani semestinya
dapat diperpanjang masa baktinya supaya dapat mencari penghidupan
dari pekerjaannya.
[3.12.2] Menimbang bahwa soal usia pensiun, atau berakhirnya masa
jabatan, semua instansi telah diatur masing-masing dengan peraturan
perundang-undangan. Hakim Konstitusi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) diberhentikan bila telah berakhir masa
jabatannya selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya (vide Pasal 22) atau telah mencapai
usia 67 tahun [vide Pasal 23 ayat (1) huruf c]. Hakim Agung berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4359) pensiun setelah berusia 65 tahun
[vide Pasal 11 ayat (1) huruf b] dan dapat diperpanjang paling lama dua
tahun sehingga maksimal berusia 67 tahun [vide Pasal 11 ayat (2)].
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
ditentukan Hakim Agung pensiun dalam usia 70 tahun. Usia pensiun Jaksa
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451) dalam
Pasal 12 huruf c menentukan, “c. Telah berumur 58 (lima puluh delapan)
tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan Kepala
Kejaksaan Tinggi atau Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi”. Kemudian usia
pensiun jaksa tersebut diubah oleh pembentuk undang-undang. Menurut
Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401), usia pensiun Jaksa adalah 62 (enam puluh dua) tahun.
Merujuk kepada aturan yang dipertimbangkan di atas, Mahkamah
berkesimpulan bahwa ketetapan pembentuk undang-undang mengenai
batas usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan
342
tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.
[3.12.3] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, soal perubahan usia
pensiun seorang pejabat adalah ranah legislative review, seperti halnya
perubahan usia Hakim Agung dari 65 tahun atau 67 tahun menjadi 70
tahun atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60 tahun menjadi 62
tahun sebagaimana dipertimbangkan di atas, bukan ranah judicial review.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil para
Pemohon terhadap norma Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004 inkonstitusional
sepanjang tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun",
Mahkamah tetap berpendirian bahwa batas umur pensiun seseorang pejabat adalah
kewenangan pembentuk undang-undang atau dengan kata lain menjadi ranah
legislative review. Sehingga terhadap batas umur 65 tahun dimaksud, Mahkamah
belum memiliki alasan yang mendasar dan kuat untuk bergeser dari pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-VIII/2010. Dengan demikian,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-VIII/2010
mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum permohonan a quo sepanjang
norma Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004.
[3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan", terlebih
dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan objek dalam permohonan
a quo sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 secara
substansial adalah sama dengan Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024. Berkenaan
dengan itu, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, yang amarnya menyatakan:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67
343
(enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai
berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan
yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan
secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat,
rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri
yang menangani urusan di bidang hukum”;
3. …;
Bahwa berdasarkan kutipan amar putusan di atas, norma Pasal 8 ayat (2) UU
30/2004 yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru
yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK], bukan lagi sebagaimana norma yang
termaktub dalam permohonan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon
berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004
adalah telah kehilangan objek.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004 telah
ternyata tidak menciderai prinsip pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum yang adil
serta perlindungan dari perlakuan diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2), 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian,
dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004, Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon kehilangan objek.
[3.21]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
344
[4.2] Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-
VIII/2010 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum permohonan
a quo sepanjang norma Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004;
[4.5] Permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004
adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang
berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak
dapat diterima.
2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat
diterima.
345
3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain
dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, namun 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny
Nurbaningsih menggunakan hak ingkar, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap
Anggota, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Arsul Sani,
Anwar Usman, dan M. Guntur Hamzah, dan masing-masing sebagai anggota pada
hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 16.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
346
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
327
Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU 30/2004), terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
328
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena: a. ---;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
Pasal 8 ayat (2) 30/2004
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2025
dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
329
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 60 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2029
dan dapat diperpanjang hingga 2031 (vide Bukti P-4);
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 54 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2035
dan dapat diperpanjang hingga 2037 (vide Bukti P-4);
6. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 61 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2028 dan dapat diperpanjang hingga 2030 (vide Bukti P-4);
7. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 60 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2029
dan dapat diperpanjang hingga 2031 (vide Bukti P-4);
8. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
9. Bahwa Pemohon VII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 67 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 (vide Bukti P-4);
10. Bahwa Pemohon VIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
11. Bahwa Pemohon IX adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
12. Bahwa Pemohon X adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2030
dan dapat diperpanjang hingga 2032 (vide Bukti P-4);
13. Bahwa Pemohon XI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
330
14. Bahwa Pemohon XII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 65 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 dan dapat diperpanjang hingga 2026 (vide Bukti P-4);
15. Bahwa Pemohon XIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
16. Bahwa Pemohon XIV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 56 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2033 dan dapat diperpanjang hingga 2035 (vide Bukti P-4);
17. Bahwa Pemohon XV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiu
