PUU
Tahun 2023
14/PUU-XXI/2023
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon: 1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad (Ketua Umum) dan Lilis Mahmudah (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon I;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Wiwit Widuri, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Gatot Subroto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon II;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Dedi Sudarajat (Ketua Umum) dan Moch. Edi Priyanto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon III;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Arif Minardi (Ketua Umum) dan Ir Idrus (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon IV;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M. (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon V;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, yang diwakili oleh M. Bustanul Ulum (Ketua Umum) dan Firlandie, A.Md (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VI;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, yang diwakili oleh Achmad Mundji (Ketua Umum) dan Saadi (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon VII;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, yang diwakili oleh Stefanus Willa Faradian Purwoko (Presiden) dan M. Taat Badarudin (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VIII;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh Rudi Hartono B Daman (Ketua Umum) dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon IX;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Ajat Sudrajat (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon X;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Arif Minardi (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XI;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Zulkhair (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XII;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen`92, yang diwakili oleh Sunarti (Ketua) dan Asep Djamaludin (Sekretaris), sebagai Pemohon XIII;
Tanggal Putusan: 2023-04-06
UU Diuji: UU 2/2022, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 4/2009, UU 30/2002, UU 1/2013, UU 24/2003, UU 13/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 14/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian formil Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
Alamat
: Gedung Graha Utama Lantai 1,
Jalan Pasar Minggu KM. 17 Nomor 21,
Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar
Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Dalam hal ini diwakili oleh Baso Rukman Abdul
Jihad,
Sebagai
Ketua
Umum,
dan
Lilis
Mahmudah, sebagai Sekretaris Umum.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Federasi
Serikat
Pekerja
Farmasi
dan
Kesehatan
Konfederasi
Serikat
Pekerja
Seluruh Indonesia
Alamat
: Apartemen Gateway Lobby C Unit BL.01.05,
Jalan Cileduk Raya Nomor 15 RT. 004/RW. 003,
Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan
Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Dalam hal ini diwakili oleh Wiwit Widuri, S.H.,
M.H., sebagai Ketua Umum, dan Gatot Subroto,
sebagai Sekretaris Umum.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
2
3.
Nama
: Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia
Alamat
: Jalan Taman Cilandak Raya Nomor 47 Jakarta
Selatan, DKI Jakarta.
Dalam hal ini diwakili oleh Dedi Sudarajat,
sebagai Ketua Umum, dan Moch. Edi Priyanto,
sebagai Sekretaris Umum.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik
dan
Mesin
–
Serikat
Pekerja
Seluruh
Indonesia
Alamat
: Grand Mutiara Platinum Nomor 2, Jalan Sentra
Primer Timur, Kota Jakarta Timur
Dalam hal ini diwakili oleh Arif Minardi, sebagai
Ketua Umum, dan Ir. Idrus, sebagai Sekretaris
Umum.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia
Alamat
: Jalan Nipah XII Nomor 22, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
Dalam hal ini diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat,
sebagai Ketua Umum, dan Muhammad Asrul
Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M., sebagai
Sekretaris Umum.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik
Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
Alamat
: Jalan 28 Oktober, Komplek Tiara Pesona 3,
Nomor F2, Pontianak Utara
Dalam hal ini diwakili oleh M. Bustanul Ulum,
sebagai Ketua Umum, dan Firlandie, A.Md,
sebagai Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VI;
3
7.
Nama
: Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan
Perkebunan
Alamat
: Jalan Raya Pasar Minggu Km. 17, Kelurahan
Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dalam hal ini diwakili oleh Achmad Mundji,
sebagai Ketua Umum, dan Saadi, sebagai
Sekretaris Umum.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
Alamat
: Jalan KSR Dadi Kusmayadi Nomor 28,
Kelurahan
Tengah,
Kecamatan
Cibinong,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam hal ini diwakili oleh Stefanus Willa
Faradian Purwoko, sebagai Presiden, dan
M. Taat Badarudin, sebagai Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VIII;
9.
Nama
: Gabungan Serikat Buruh Indonesia
Alamat
: Jalan Mutiara Raya Nomor 1, RT 08/06,
Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta
Timur
Dalam hal ini diwakili oleh Rudi Hartono B
Daman, sebagai Ketua Umum, dan Emelia Yanti
Mala
Dewi
Siahaan,
sebagai
Sekretaris
Jenderal.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
Alamat
: Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C. Nomor 22,
RT.002/RW.005, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Dalam hal ini diwakili oleh Wahidin, sebagai
Presiden, dan Ajat Sudrajat, sebagai Sekretaris
Jenderal.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon X;
4
11. Nama
: Konfederasi
Serikat
Pekerja
Seluruh
Indonesia
Alamat
: Jalan Raya Pd. Gede Nomor 11, RT 1/RW 2,
Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Kota
Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam hal ini diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat,
sebagai Ketua Umum, dan Arif Minardi, sebagai
Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
Alamat
: Jalan Jatinegara Barat III Nomor 68F, Kelurahan
Balimaster, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur, DKI Jakarta
Dalam hal ini diwakili oleh Wahidin, sebagai
Presiden, dan Zulkhair, sebagai Sekretaris
Jenderal.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Serikat Buruh Sejahtera Independen ‘92
Alamat
: Jalan Tanah Tinggi Nomor 25, RT.006/RW.001,
Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar
Baru, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Dalam hal ini diwakili oleh Sunarti, sebagai
Ketua,
dan
Asep
Djamaludin,
sebagai
Sekretaris.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XIII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 20 Januari 2023,
23 Januari 2023, 24 Januari 2023 dan 25 Januari 2023, diwakili oleh Prof. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M., Zamrony, S.H.,
M.Kn., CRA., CTL., Harimuddin, S.H., Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.,
Muhtadin, S.H., Wafda Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., Muhammad Rizki Ramadhan,
S.H., Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H., Caisa
Aamuliadiga, S.H., M.H., Anjas Rinaldi Siregar, S.H., dan Alif Fachrul Rahman, S.H.,
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Indrayana Centre for Government,
Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang beralamat di Citylofts
5
Sudirman, Lantai 8, Suite 825, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta 10220,
Indonesia dan Level 31 & 50, 120 Collins Street, Melbourne, Victoria 3000, Australia,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 25 Januari 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 31 Januari 2023 dengan Nomor 14/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 27 Februari 2023, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 [Bukti P-48] menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
6
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
(judicial review). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK),
mengatur hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain
“...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945” [Bukti P-49].
4. Bahwa demikian pula Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) [Bukti P-50]
dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut
UU PPP) [Bukti P-51] yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. …
Pasal 9 ayat (1) UU PPP:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa
dalam
melaksanakan
kewenangan
pengujian
undang-undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian formil undang-
undang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021:
Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
6. Bahwa penting untuk Para Pemohon sampaikan, karena permohonan ini adalah
permohonan uji formil, maka sudah menjadi kebiasan dalam praktik yang diakui
7
oleh Mahkamah, bahwa pengaturan yang tercantum dalam UU PPP juga
dijadikan dasar dalam pengujian ini. Hal ini sebagaimana diatur sebagai berikut:
Pasal 51A ayat (3) UU MK:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di
dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 (“Putusan MK
27/2009”), halaman 83:
“… menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan
tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat
hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-
proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab
itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang- undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil;”
7. Bahwa selain berwenang menguji undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang menguji konstitusionalitas Perppu sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009 (Putusan MK
138/2009) yang menguji konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Perppu 4/2009). Meskipun permohonan Para Pemohon terkait pengujian
Perppu 4/2009 terhadap Pasal 22 dan Pasal 28D UUD 1945 dinyatakan tidak
dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard), dalam paragraf [3.13] Putusan a
quo Mahkamah Konstitusi memberi pertimbangan sebagai berikut:
“… Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan
dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru,
dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu
disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada
persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu,
namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak dan
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti
Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang
kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap
norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji
8
apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan
demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD
1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan
setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi
Undang-undang”.
8. Bahwa paragraf [3.13] Putusan MK 138/2009 dijadikan acuan oleh Mahkamah
Konstitusi sebagai pertimbangan untuk memutus pengujian konstitusionalitas
Perppu selanjutnya. Di dalam Paragraf [3.4] Putusan Nomor: 91/PUU-XI/2013
(Putusan MK 91/2013) tentang pengujian formil dan materiil Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali
Putusan Mahkamah Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010,
yang dalam salah satu pertimbangannya, yaitu Paragraf [3.13]
menyatakan … Dengan demikian Mahkamah memiliki kewenangan untuk
menguji konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang terhadap UUD 1945”
9. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
B. JANGKA WAKTU PENGAJUAN
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
(“Putusan MK 27/2009”) memberikan limitasi waktu pengajuan permohonan uji
formil. Di dalam Paragraf [3.34] Putusan MK 27/2009, Mahkamah Konstitusi
pendapat sebagai berikut:
“… Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang.”
Tenggat waktu ini juga diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi:
9
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia”
2. Bahwa Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022 dan Para
Pemohon mengajukan permohonan uji formil pada 25 Januari 2023 pukul 12.53
WIB sebagaimana tercatat di dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. Artinya, para
Pemohon mendaftarkan permohonan dalam waktu 26 (dua puluh enam) hari
setelah Perppu Ciptaker diundangkan, sehingga permohonan yang diajukan oleh
Para Pemohon masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
3. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili permohonan Para Pemohon.
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021 dapat dipahami bahwa
terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi agar Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), yakni kualifikasi pemohon dan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021,
pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon XIII sebagai kelompok orang dan badan hukum
privat yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
10
a. Pemohon I merupakan organisasi serikat pekerja atau kelompok orang yang
berkedudukan di Gedung Graha Utama Lantai 1, Jalan Pasar Minggu KM.17
Nomor 21, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
Tanggal 23 Juli 2022 dan Keputusan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) I
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Nomor: Kep-001/MUNASLUB
I/FKSPN/VII/2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pengurus Pusat
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPP FKSPN) Masa Bhakti
Tahun 2022-2027. [vide Bukti P-1 dan P-2]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon I telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan
Nomor Bukti Pencatatan 31/F.SP/JS/II/2016 tanggal 22 Februari 2016
sebagaimana tertuang di dalam Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan Nomor 838/-1.838 tanggal 8
Maret 2016. [Bukti P-4A]
Pemohon I memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya Perppu Ciptaker sebagaimana visi dan misi Pemohon I yang
tertuang di Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai
berikut: [vide Bukti P-1]
Pasal 9
Visi Organisasi
Menjadi Generasi Pembaharuan Gerakan Serikat Pekerja di
Indonesia, yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat untuk
mewujudkan
Perlindungan,
Kesejahteraan
Bersama
Yang
berlandaskan Keadilan tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama
dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status
perkawinan.
Pasal 10
Misi Organisasi
1) …
2) …
3) …
4) …
5) …
11
6) Menata pengelolaan Organisasi yang baik dan akuntabel, serta
mengutamakan sistem pelayanan kepada Anggota FKSPN.
7) Memberikan perlindungan dalam hubungan industrial terhadap
permasalahan yang terjadi pada anggota FKSPN, serta
memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-syarat kerja,
keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan.
8) Memperjuangkan kesejahteraan anggota/pekerja dan keluarganya
agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat.
9) Mengedepankan Sikap kritis terhadap regulasi dan aturan/aturan
yang merugikan pekerja.
10) …
11) …
12) …
Pemohon I memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
b. Pemohon II merupakan organisasi pekerja berbentuk federasi di sektor
lapangan pekerjaan Farmasi, Kesehatan dan Kosmetik, yang berkedudukan
di Apartemen Gateway Lobby C Unit BL.01.05, Jalan Cileduk Raya Nomor
15
RT.004/RW.003,
Kelurahan
Petukangan
Selatan,
Kecamatan
Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12270,
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tertuang
di Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2021 Federasi Serikat Pekerja
Farmasi
dan
Kesehatan
KSPSI
Nomor
05/MUNAS/FSP
FARKES/KSPSI/II/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI. [vide Bukti
P-5 sampai dengan P-6]
Pemohon II memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya Perppu Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon
II yang tertuang di dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang berbunyi sebagai berikut: [vide Bukti P-5]
Pasal 6
Fungsi
Organisasi ini berfungsi:
1. …
2. …
3. Sebagai
wahana
peningkatan
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya lahir dan batin.
12
4. Sebagai pelindung dan pembelaan hak-hak dan kepentingan
pekerja beserta keluarganya
Pasal 9
Tujuan
1. Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Mengamalkan serta melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di seluruh
kehidupan bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat adil
dan makmur material, maupun spiritual.
3. ...
4. Menciptakan serta membina tata kehidupan dan penghidupan
pekerja yang selaras dan serasi dengan jalan membela, melindungi
dan
mempertahankan
kepentingan
kaum
pekerja
menuju
terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta dengan keluarganya,
serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja, dan
kondisi kerja demi terciptanya kehidupan dan penghidupan yang
layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia pada umumnya
guna menuju masyarakat yagn adil dan makmur
6. ...
7. ...
Pemohon II memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
c. Pemohon III merupakan federasi serikat pekerja yang berkedudukan di Jl.
Taman Cilandak Raya No. 47 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan di Banten
tanggal 26 November 2020.
Dalam hal ini, Pemohon III diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
sebagai pengurus yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional KE-II
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tanggal 26 November 2020.
Pengurus
merupakan
organ
yang
berwenang
mewakili organisasi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 angka 8 Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemohon III yang berbunyi sebagai berikut: [vide
Bukti P-9]
13
Pasal 37
Tugas dan Wewenang Pengurus
Pengurus FSP.KEP.KSPSI sesuai dengan tingkat/jenjang organisasi
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. …
2. …
3. …
4. …
5. …
6. …
7. …
8. Mewakili organisasi dan anggota untuk menghadap dalam sidang
di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang lainnya serta
mengambil keputusan-keputusan organisasi dalam setiap perkara
yang diperkarakan.
Pemohon III memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya Perppu Ciptaker sebagaimana tujuan dan fungsi Pemohon
III yang tertuang di Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
Tujuan
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bertujuan:
1. …
2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya.
4. …
5. …
Pasal 10
Fungsi
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berfungsi:
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja
2. …
3. Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan pekerja
14
4. …
5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. …
7. …
8. Wakil untuk dan atas nama anggota baik didalam maupun di luar
pengadilan
Pemohon I [Sic!] memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
d. Pemohon IV merupakan organisasi serikat buruh berbadan hukum yang
berkedudukan di Grand Mutiara Platinum Nomor 2, Jalan Sentra Primer
Timur, Kota Jakarta Timur berdasarkan berdasarkan Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga dan Program Umum yang ditetapkan di Ungaran-
Semarang tanggal 12 April 2018.
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon IV telah terdaftar di
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran
01.5/OP/BW/BHI/VIII/1993 melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomor KEP-361/MEN/1993. Status badan hukum privat Pemohon IV
tertuang di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republik
Indonesia Nomor AHU-0000766.AH.0107.TAHUN 2015. [vide Bukti P-12]
Pemohon IV memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya Perppu Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon
IV yang tertuang di dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar yang berbunyi
sebagai berikut: [vide Bukti P-12]
Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi:
1. …
2. …
3. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya.
4. …
5. …
6. Sebagai
wahana
peningkatan
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya lahir batin
7. Pembela dan pelindung hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
sebagai penyalur aspirasi nggota.
8. ...
15
9. ...
10. ...
11. ...
Pasal 9
Tujuan
1. …
2. …
3. …
4. Menciptakan kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia yang
layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan
kepentingna kaum Peekerja beserta keluarganya.
5. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum Pekerja dan
keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat
kerja dan kondisi kerja
6. ...
7. Memantanpkan
Hubungan
Industrial,
guna
terwujudnya
ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi
Pengusaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju
terciptanya taraf hidup dan kesejahteraan Masyarakat umumnya
dan Pekerja serta keluarga pada khususnya.
Pemohon IV memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud didalam Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
e. Pemohon V merupakan organisasi federasi serikat pekerja yang
berkedudukan di Jakarta berdasarkan Anggaran Dasar Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata & Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia 2022-2027 dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia yang keduanya ditetapkan di Denpasar tanggal 21 Juni 2022. [vide
Bukti P-15]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon V telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan
Nomor Bukti Pencatatan 45/FSP/JS/II/2022 tanggal 18 April 2022
sebagaimana tertuang di dalam Surat Nomor 2627/-1.834.3 tanggal 18 April
2022. [vide Bukti P-15A]
16
Pemohon V memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya Perppu Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon
V yang tertuang di Pasal 7 dan Pasal 10 Anggaran Dasar Pemohon V yang
berbunyi sebagai berikut: [vide Bukti P-15]
Pasal 7
Fungsi
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berfungsi:
a …
b Sebagai wadah perjuangna untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja beserta keluarganya lahir dan batin
c …
d …
Pasal 10
Tujuan
1 …
2 …
3 Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta
memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi
kerja menuju tercapainya kehidupan yang layak sesuai dengan
harkat dan martabat manusia pada umumnya.
4 ...
5 ...
6 ...
Pemohon V memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
f. Pemohon VI, organisasi serikat pekerja yang berkedudukan di Jl. 28 Oktober
Komplek Tiara Pesona 3 No. F2 Pontianak Utara berdasarkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan di Pontianak tanggal 1
Juni 2021 dan Surat Keputusan Ketua Fedrasi Pelita Mandiri (FPM)
Kalimantan Barat Nomor 001/FPM-KALBAR/A/VI/2022 tentang Susunan
Pengurus Organisasi Federasi Pelita Mandiri (FPM) Kalimantan Barat
tanggal 1 Juni 2022. [vide Bukti P-19]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon VI tercatat di Dinas
Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana tertuang di dalam Tanda Bukti
17
Pencatatan Nomor 567/42/DPMTKPTSP.4 tanggal 22 Januari 2022. [vide
Bukti P-18]
Pemohon VI memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya Perppu Ciptaker sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon
VI yang tertuang di Pasal 8 dan pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pemohon VI yang berbunyi: [vide Bukti P-19]
Pasal 8
Fungsi
Federasi Pelita Mandiri (FPM) berfungsi:
1 …
2 Sebagai wadah perjuangan pekerja dan organisasi pekerja
dalam
kehidupan
kemasyarakatan,
kebangsaan,
dan
kenegaraan
3 …
4 Sebagai wadah perjuangan kepentingan Serikat Pekerja dan
pekerja dalam meningkatkan derajat, taraf hidup yang
berkeadilan serta kesejahteraan sosial
5 ...
6 ...
7 ...
8 ...
Pasal 9
Tujuan
Federasi Pelita Mandiri (FPM) bertujuan:
1 Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Alih Daya dilingkungan PT.
PLN (Persero) di Provinsi Kalimantan barat
2 Memberikan perlindungan dan pembelaan atas hak-hak
kepentingan Serikat Pekerja dan pekerja, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
3 ...
4 Memperjuangkan
dan
mewujudkan
keadilan
serta
kesejahteraan sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya
5 ...
Pemohon VI memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
18
g. Pemohon VII merupakan organisasi yang berkedudukan di Jalan Raya Pasar
Minggu Km.17, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740, berdasarkan Keputusan
Musyawarah Nasional VII Nomor 06/MUNAS/PP FSP.PP-SPSI/XII/2020
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekreja Seluruh Indonesia dan
[vide Bukti P-23];
Pemohon VII diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang diangkat
berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor KEP.XIII/MUNAS
VI/F SPPP-SPSI/XII/2020 tentang Komposisi dan Personalia Pengurus Pusat
Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia. [vide Bukti P-24]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon VII telah terdaftar di
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran
07/OP.GSP.PPSPSI/DFT/BW/VIII/1998 menurut Surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep. 239/M/BW/1998 tanggal 24
Agustus 1998 tentang Pendaftaran Gabungan Serikat Pekerja Pertanian dan
Perkebunan Tingkat Nasional [Bukti P-24A]. Selain itu, Pemohon VII
merupakan entitas badan hukum perdata yang disahkan oleh Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
0080709.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia tanggal 14 Desember 2016 [Bukti P-24B].
Sebagai akibat diundangkannya Perppu Ciptaker, Pemohon VII memiliki
kepentingan secara langsung sesuai dengan fungsi dan tujuan organisasi
sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar yang
berbunyi sebagai berikut [vide Bukti P-23]:
“Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi:
• ....
19
• Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan Pembangunan Nasional, khususnya di sektor
ekonomi dan sosial budaya.
• Sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
• Sebagai pelindung dan pembela hak-hak dan kewajiban pekerja
Pasal 9
Tujuan
• ...
• ...
• ...
• Terciptanya kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia yang
layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab
dengan melindungi, membela, mempertahankan hak-hak dan
kepentingan kaum Pekerja
• Tercapai
dan
terjaminnya
kesejahteraan
Pekerja
dan
keluarganya serta memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja
dan kondisi kerja.
• ...
• ...”
Pemohon VII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
h. Pemohon VIII merupakan organisasi serikat pekerja yang berkedudukan di
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
Periode 2021-2026 tanggal 12 Desember 2021. [vide Bukti P-27]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon VII telah tercatat di Dinas
Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bogor dengan bukti pencatatan nomor
127/SP-SB/FSPRI/DPP/91200/IV/2022 tanggal 4 April 2022. [Bukti P-27A]
Pemohon VIII sebagai Kepengurusan ditingkat Pusat dalam hal ini dipimpin
sekaligus diwakili oleh Presiden yang dibantu Sekretaris Jenderal
berdasarkan Pasal 19 huruf a Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja
Rakyat Indonesia [vide Bukti P-27]:
“Pasal 19
20
Kepengurusan
1. Kepengurusan FSPRI ditingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan
Pusat, yang diatur sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Presiden
yang dibantu seorang Sekretaris Jenderal.”
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon VIII memiliki kepentingan
langsung sebagai akibat diterbitkannya Objek Perkara sebagaimana menjadi
Fungsi dan Tujuan Pemohon VII sebagai berikut:
“Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi: Organisasi ini berfungsi:
Sebagai wadah dan sarana pekerja Indonesia pada seluruh sektor
lapangan pekerjaan, industri, usaha jasa dan transportasi untuk
berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan
kualitas, disiplin, etos kerja, dan produktivitas kerja,
a. Sebagai pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta
mensukseskan program Pembangunan Nasional, khususnya
sektor ekonomi dan sosial,
b. Sebagai sarana perjuangan, peningkatan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya.
c. Sebagai pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan pekerja
serta keluarga pekerja.
Pasal 9
Tujuan
1. ...
2. ...
3. Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia
yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan
beradab
dengan
cara
melindungi,
membela
dan
mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja,
4. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja
dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan taraf
hidup, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja,
5. ...
6. Memantapkan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan. guna mewujudkan ketenangan kerja dan
ketenangan usaha demi meningkatnya produktivitas nasional
menuju tercapainya taraf hidup yang lebih baik dan
21
peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan
bagi pekerja serta keluarga pada khususnya”
Pemohon VIII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
i. Pemohon IX merupakan organisasi serikat buruh berdasarkan Akta Notaris
Mundji Salim, SH Nomor 74 tanggal 29 September 2022 tentang Pernyataan
Kuputusan Kongres Gabungan Serikat Buruh Indonesia dan Keputusan
Kongres Nasional ke-4 Gabungan Serikat Buruh Indonesia Nomor: KEP-
00009.KN 4/GSBI/JKT/XII/2021. [vide Bukti P-30]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon IX tercatat di Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan dengan nomor bukti
pencatatan 498/V/P/V/2007 tanggal 9 Mei 2007 sebagaimana tertuang di
dalam surat nomor 37779/-1.83 tanggal 8 September 2017. [Bukti P-31A]
Dalam menjalankan kesehariannya, Pemohon IX memiliki fungsi dan tujuan
yang berfokus kepada perjuangan kaum buruh untuk meningkatkan
kesejahteraan, sehingga ketika terdapat kebijakan yang sekiranya merugikan
atau bahkan berpotensi merugikan kaum buruh maka Pemohon berhak untuk
maju dan memperjuangkan dalam melawan kerugian tersebut, hal demikian
sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar sebagai berikut: [vide Bukti
P-30]
“Pasal 6
Tujuan
GSBI dibentuk dan didirikan bertujuan:
1. ...
2. ...
3. Membela, melindungi, mempromosikan dan memperjuangkan
hak dan kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan
pekerjaan dan kepastian kerja, upah yang layak, jaminan
sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi,
hak untuk kebebasan serikat buruh, berunding secara kolektif,
hak untuk mogok, untuk demokrasi sejati dan perdamaian
4. Memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang
nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan,
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
bersama-sama
kelompok
masyarakat
lainnya
sebagaimana
cita-cita
22
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 untuk Indonesia yang berdaulat,
adil dan makmur
5. Mempersatukan perjuangan serikat buruh-serikat buruh,
mengkonsolidasikan
organisasi
serikat-serikat
buruh,
memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan
kompak
bersatu,
serta
memelihara
dan
menumbuhkembangkan setia kawan dan solidaritas diantara
sesama kaum buruh dan rakyat.
Pasal 7
Fungsi
GSBI memiliki fungsi:
1. Sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam meningkatkan
kesejahteraan buruh dan keluarganya serta memberikan
perlindungan hak serta kepentingan bagi kaum buruh dari
kondisi kerja dan syarat kerja yang buruk, hantaman arus
modal dalam negeri maupun modal asing.
2. ...
3. ...
4. Memperjuangkan terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja
yang manusiawi, termasuk melalui pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) mupun dengan mempengaruhi
kebijakan pemerintah di bidang perubruhan dan rakyat untuk
terwujudnya
perundang-undangan
dan
peraturan
pelaksanaannya yang berpihak pada kaum buruh dan rakyat.
5. ...
6. ...
7. Sebagai alat kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan
perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.
8. Sarana membangun kerja sama, menggalang solidaritas
perjuangan internasional dengan serikat buruh, badan-badan
sosial, organisasi rakyat dari berbagai sektor dan golongan
baik di dalam maupun luar negeri seperti kaum tani, pemuda-
mahasiswa, perempuan, kekuatan-kekuatan pro demokrasi
dan hak azasi manusia untuk perdamaian dunia, menentang
dominasi modal dalam negeri ataupun modal asing dan segala
bentuk ketidakadilan serta untuk berpartisipasi dalam
memperjuangkan
mewujudkan
pemerintahan
yang
demokratis, bersih, berdaulat, adil dan makmur.
Pemohon IX memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
23
j. Pemohon X merupakan organisasi serikat buruh yang berkedudukan di Jalan
H.R. Rasuna Said Kav. C. Nomor 22, RT.002/RW.005, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berdasarkan
Anggaran Dasar Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia dan Surat Keputusan
Nomor: 01/SK/KBMI/VII/2022 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia Periode 2022-2027. [vide Bukti P-34]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon X telah tercatat di Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan dengan nomor bukti
pencatatan 01/KSP/JS/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana
tertuang di dalam Surat Nomor 4902/-1.834.3. tanggal 1 Agustus 2022. [Bukti
P-36A]
Pemohon X dalam hal ini diwakili oleh Presiden bersama Sekretaris Jenderal
sebagaimana amanah Pasal 22 ayat (3) huruf b Anggaran Dasar Pemohon:
[vide Bukti P-34]
“Pasal 22
Dewan Pengurus Pusat
3. Dewan Pengurus Pusat yang diwakili oleh Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang:
b. Bertindak untuk dan atas nama Konfederasi Buruh Merdeka
Indonesia ke dalam dan ke luar Organisasi;”
Dalam menjalankan organisasinya, Pemohon X memiliki kepentingan untuk
mengajukan Permohonan a quo, hal tersebut sebagaimana selaras dengan
tujuan dan fungsi Pemohon didirikan yang tertuang dalam Pasal 9 dan 10
Anggaran Dasar Pemohon:
“Pasal 9
Tujuan
Organisasi bertujuan:
1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur;
2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan hak
seperti berunding secara kolektif untuk menyatakan pendirian,
hak menyampaikan pendapat, hak mengadakan perjanjian
perburuhan, dan hak memperoleh perlindungan hukum;
3. ...
24
4. ...
5. ...”
Pasal 10
Fungsi
Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini berfungsi untuk:
1. Menegakkan hukum, keadilan, demokrasi, dan HAM;
2. Memperjuangkan hak, membela, dan melindungi kepentingan
serta aspirasi buruh
3. ...
4. Berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik dan
sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang
berkaitan
dengan
ketenagakerjaan,
isu
sosial,
dan
perekonomian;
5. ...
Pemohon X memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
k. Pemohon XI merupakan organisasi serikat buruh yang berkedudukan di
Jakarta, Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Rekonsiliasi II Nomor
05/KONGRES/KSPSI/II/2022 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga KSPSI, Program Umum, dan Rekomendasi tanggal 16 Februari 2022
dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia Nomor: 016/DPP KSPI/III/2022 tentang Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia Masa Bakti 2022-2027. [vide Bukti P-39 dan P-40]
Dalam menjalankan kegiatannya, Pemohon memiliki peran dan fungsi
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 serta memiliki tujuan
sebagaimana dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Pemohon yang sejatinya
selaras dengan pengujian Permohonan a quo salah satunya untuk
melindungi pekerja Indonesia, sebagai berikut: [vide Bukti P-39]
“Pasal 7
Peran dan Fungsi
1. Melakukan Pembelaan dan Perlindungan hak – hak dan
kepentingan Pekerja dan menyalurkan aspirasi Federasi
Serikat Pekerja Anggota.
2. ...
3. ...
25
4. ...
Pasal 9
Tujuan
1. ...
2. Pimpinan Serikat Pekerja Anggota Anggota ( SPA-KSPSI )
dan atau melalui perangkat organisasi KSPSI melakukan
perlindungan kepada pekerja Indonesia yang belum menjadi
anggota Serikat Pekerja Anggota KSPSI dan Pengurus
KSPSI,SPA-KSPSI dan pengurus PUK SPAKSPSI.
3. Bersama-sama SPA-KSPSI disegala tingkatan berupaya
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja
Indonesia
dan
keluarganya pada umumnya dan anggota SPA-KSPSI pada
khususnya.
Pemohon XI memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
l. Pemohon
XII
merupakan
organisasi
persaudaraan
pekerja
yang
berkedudukan di Jalan Jatinegara Barat III Nomor 68F, Kelurahan Balimaster,
Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia tanggal 22 Februari 2022. [vide Bukti P-41]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon XII telah tercatat di
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Nomor: Kep.465 M/BW/2000 tanggal 4 Agustus 2000 dengan Nomor
Bukti Pencatatan: 671/IV/P/IV/2010 tanggal 23 April 2010. [Bukti P-42A]
Selain itu, Pemohon XII juga telah mendapatkan status badan hukum
sebagaimana termaktub di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0005679.AH.01.07.TAHUN
2018 dan perubahan anggaran dasarnya telah disetujui berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0001411.AH.01.08 Tahun 2022. [vide Bukti P-43]
Dalam menjalankan aktivitasnya, Pemohon XII memiliki tugas dan fungsi
yang selaras dalam permohonan a quo yakni untuk mengadvokasi hak-hak
serta kepentingan pekerja, lebih lengkap sebagai berikut: [vide Bukti P-41]
Pasal 6
26
Fungsi
1. ...
2. ...
3. ...
4. Fungsi Advokasi, yaitu berperan membantu, melindungi hak-
hak dan membela kepentingan serta menyalurkan aspirasi
pekerja dalam bentuk advokasi kebijakan dan advokasi
jalanan.
5. Fungsi Artikulasi, yaitu berperan mengenalkan ide/konsep
Islam
yang
berhubungan
dengan
para
pekerja,
memperjuangkan
peningkatan
syarat-syarat
kerja,
kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup serta penghasilan
yang layak bagi pekerja
6. ...
7. ..
8. ...
Pasal 8
Tujuan
Terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah SWT, profesional, dihargai harkat dan martabatnya,
memiliki daya tawar yang tinggi, terlindungi hak-hak dan
kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta
tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara pekerja.”
Pemohon XII memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
m. Pemohon XIII merupakan serikat buruh yang berkedudukan di Jalan Tanah
Tinggi 2 Nomor 25, RT.006/RW.001, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan
Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10540,
berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2022 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) “Serikat Buruh Sejahtera
Independen’92” yang dibuat oleh Notaris Yanti Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bandung. [vide Bukti P-44]
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon XIII telah tercatat di Suku Dinas
Ketenagakerjaan Jakarta Pusat Pemohon dengan nomor bukti pencatatan
27
1003/IV/P/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 sebagaimana tertuang di dalam
Surat Nomor 55/-1.835.3 tanggal 15 januari 2021. [Bukti P-44A]
Pemohon XIII memiliki Tujuan dan Fungsi yang salah satunya berfokus dalam
mensejahterakan buruh dalam bernegara dan menjunjung tinggi tegaknya
nilai-nilai HAM serta keadilan sosial sebagaimana tertuang di dalam tujuan
dan fungsi pada anggaran dasar organisasi sebagai berikut: [vide Bukti P-44]
“Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini didirikan bertujuan mewujudkan masyarakat buruh
yang sejahtera dalam bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai
HAM, keadilan sosial dan demokratis.
Pasal 9
Fungsi
Organisasi ini berfungsi:
1. Mewujudkan masyarakat buruh yang sejahtera, terdidik,
terorganisir, memiliki solidaritas sesama buruh, serta
menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi.
2. Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
demokratis, produktif, dan berkadilan sosial;
3. Mewujudkan masyarakat buruh yang berperan aktif dalam
menentukan kebijakan managemen perusahaan termasuk
kepemilikan saham;
4. Ikut mewujudkan masyarakat adil dan makmur
5. Mendorong terciptanya pemerintah yang bersih, demokratis
dan berwibawa”
Pemohon XIII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
4. Bahwa jabatan ketua dan sekretaris telah diakui secara umum dan menjadi
praktik lazim memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama serikat
pekerja/serikat buruh. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan
secara langsung menunjuk ketua dan wakil ketua untuk mewakili organisasi.
Ketentuan tersebut di antaranya dapat dilihat di Pasal 140 ayat (2) Undang-
Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan
(“UU
Ketenagakerjaan”) [Bukti P-52] dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan
28
Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014”) [Bukti P-53] yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 140 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat:
a. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. Tempat mogok kerja;
c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan
sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab
mogok kerja
Pasal 28 ayat (1) Permenaker 28/2014
PKB ditandatangani oleh direksi atau pimpinan perusahaan, ketua dan
sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan
Pada setiap kesempatan, pejabat ketua dan sekretaris pada serikat buruh/serikat
pekerja selalu diberikan hak untuk memperjuangkan, membela serta melindung
hak dan kepentingan pekerja/buruh atau anggotanya.
5. Bahwa melalui Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor
11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan tentang kualifikasi
kerugian konstitusionalitas pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian
undang-undang, yakni:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa para Pemohon memiliki kerugian konstitusional secara potensial dalam
penalaran yang wajar dapat terjadi akibat diterbitkan dan diundangkannya
Perppu Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo. Perppu Ciptaker melakukan
29
perubahan mayor terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pemerintah pusat diberikan porsi yang
begitu besar dalam menentukan hal-hal yang krusial bagi nasib buruh. Banyak
substansi yang awalnya diatur di dalam UU Ketenagakerjaan kemudian
didelegasikan ke Pemerintah Pusat melalui kewenangan pembentukan
Peraturan Pemerintah. Tentu saja hal ini dapat mempertaruhkan nasib anggota
para Pemohon pada kehendak rezim pemerintah yang berkuasa.
Perppu Ciptaker merubah sebagian ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan
yang lebih ramah ke pengusaha namun merugikan kaum pekerja. Diantara
perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak tegasnya akibat hukum pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu bila
penyusunannya dilakukan dengan melanggar undang-undang;
b. Pemberian porsi yang besar bagi Presiden untuk membuat Peraturan
Pemerintah mengenai outsourcing;
c. Waktu lembur yang bertambah lama;
d. Berkurangnya jenis cuti bagi pekerja;
e. Berkurangnya komponen kebijakan pengupahan; dan
f. Penetapan upah minimum yang tidak lagi sampai ke tingkat kabupaten/kota.
Perubahan-perubahan di dalam UU Ketenagakerjaan membawa kerugian
potensial konstitusional bagi buruh, khususnya pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
30
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, penghidupan
yang layak, mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil, layak, serta jauh dari
sistem perbudakan dalam hubungan kerja inilah yang dilanggar akibat diterbitkan
dan diundangkannya Perppu Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo.
7. Bahwa kemudian, kerugian konstitusional yang menonjol dialami oleh para
Pemohon adalah hilangnya hak untuk berpartisipasi pada agenda meaningful
participation yang seharusnya didapatkan, apabila Presiden patuh dan tunduk
pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91/2020), yakni dengan
memperbaiki UU Ciptaker secara benar. Bukan justru mengakali Putusan
tersebut dengan cara menerbitkan Perppu yang sejatinya sama sekali tidak
memiliki unsur kegentingan yang memaksa di dalamnya.
8. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil suatu undang-undang, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 (“Putusan MK 27/2009”) menerapkan standar yang lebih
longgar pada pengujian formil. Di dalam Paragraf 3.9 halaman 68 Putusan MK
27/2009, Mahkamah Konstitusi berpandangan sebagai berikut:
“… perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun
syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam
pengujian materil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai
saat ini …”
9. Bahwa para Pemohon merupakan organisasi serikat pekerja yang anggotanya
tersebar di berbagai macam perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan
langsung dengan undang-undang yang diubah, dihapus, atau ditetapkan
ketentuan yang baru oleh Perppu Ciptaker. Selain itu, sebagai organisasi serikat
31
pekerja, Para Pemohon memiliki hubungan yang tak dapat dipisahkan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah,
dihapus, atau ditetapkan ketentuan yang baru oleh Perppu Ciptaker. Perubahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki
keterkaitan langsung dengan Para Pemohon dan para anggotanya.
10. Kerugian konstitusional yang diderita sebagai akibat diterbitkannya Perppu
Ciptaker sudah lebih dari cukup hanya untuk membuktikan pertautan langsung
yang dimiliki Para Pemohon. Sehingga, Para Pemohon telah memenuhi
persyaratan legal standing uji formil sesuai dengan Putusan MK 6/2007 dan
Putusan MK 11/2007 dalam melakukan pengujian formil Perppu Ciptaker
11. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Permohonan a quo.
POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sebelum menjelaskan secara komprehensif alasan pokok perkara,
penting untuk Para Pemohon jelaskan bahwa tata cara Pembentukan Undang-
Undang tidak diatur secara lebih terperinci dalam UUD 1945, karena akan diatur
lebih lanjut dalam undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22A
UUD 1945, yakni:
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang.
2. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 tersebut mendelegasikan tata cara pembentukan
undang-undang kepada undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Sehingga, tata cara pembentukan perundang-undangan harus tunduk pada UU
PPP tanpa terkecuali, termasuk Perppu Ciptaker. Oleh karena itu, dalam
pengujian formil Perppu Ciptaker ini, selain merujuk kepada UUD 1945 sebagai
batu uji, juga akan menilainya dari perspektif UU PPP karena UU PPP lahir dari
amanat Pasal 22A UUD 1945;
3. Bahwa Pasal 22 UUD 1945 mengatur bahwa:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang.
32
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut
4. Bahwa persoalan utama yang terdapat pada Perppu Ciptaker yang menjadi
Pokok Perkara Pengujian Formil ini adalah proses pembentukannya yang tidak
memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal
22 ayat (1) UUD 1945 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan secara
nyata diketahui oleh publik. Terdapat kecacatan yang nyata dalam proses
penetapan Perppu Ciptaker bahkan selain cacat formil juga bermasalah secara
materiil.
5. Bahwa apabila melihat Putusan MK 138/2009 yang menguji konstitusionalitas
Perppu 4/2009, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat adanya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 adalah:
1) kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat;
2) kekosongan hukum (rechtsvacuum), atau terdapat undang-undang tetapi
tidak memadai; dan
3) kekosongan hukum (rechtsvacuum) tersebut tidak dapat diatasi hanya
dengan cara membuat undang-undang saja karena akan memakan waktu
lama.
6. Bahwa Putusan MK 138/2009 tersebut tidak bisa dimaknai bahwa Presiden
dapat bebas menerbitkan Perppu mengingat hal tersebut adalah hak subjektif
Presiden, namun Putusan MK 138/2009 tersebut justru membatasi “Pembuatan
Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian
subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut
tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah
diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada
keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya
kegentingan yang memaksa.” Dengan demikian, meskipun betul pembuatan
Perppu merupakan hak subjektif presiden, namun tetap harus ada objektivitas
yang secara politik diuji dalam forum persetujuan ataupun penolakan Perppu di
Dewan Perwakilan (DPR) Rakyat Republik Indonesia, ataupun pengujian
konstitusionalitas Perppu atau Undang-Undangnya di Mahkamah Konstitusi.
33
7. Bahwa secara teori ketatanegaraan, kegentingan yang memaksa harus dapat
dipertanggungjawabkan secara logika dan akal sehat (logic and reasonable).
Oleh karena itu, kegentingan yang memaksa tersebut semestinya didasarkan
pada ancaman serius yang nyata, bukan perkiraan atau dugaan semata.
Sebagai perbandingan, jika merujuk pada Konstitusi Perancis (Constitution of 4
October 1958) Pasal 16 menyatakan kedaruratan harus dalam kondisi serious
and immediate threat, yang selengkapnya berbunyi:
“Where the institutions of the Republic, the independence of the Nation, the
integrity of its territory or the fulfilment of its international commitments are
under serious and immediate threat, and where the proper functioning of
the constitutional public authorities is interrupted, the President of the
Republic shall take measures required by these circumstances, after
formally consulting the Prime Minister, the Presidents of the Houses of
Parliament and the Constitutional Council.”
8. Bahwa Putusan MK 138/2009 dan ancaman serius yang nyata tersebut sejalan
dengan pandangan Profesor Jimly Asshidiqie yang menegaskan darurat bagi
negara memiliki 3 (tiga) unsur penting yang harus dipenuhi secara kumulatif yang
mendesak, yaitu:
1) adanya ancaman yang membahayakan (dangerous threat);
2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan
3) keterbatasan waktu (limited time)
9. Bahwa Perppu Ciptaker yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo bermasalah dalam keterpenuhan
syarat formil penetapan. Permasalahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
D.1. Tidak Ada Kebutuhan Hukum yang Mendesak untuk Diselesaikan Secara
Cepat
10. Bahwa Perppu Ciptaker lahir dengan dengan alasan dan tujuan yang hampir
identik dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU
Ciptaker”) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91/2020). Konsiderans
dan penjelasan bagian umum UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker menerangkan
sebagai berikut:
Konsiderans Menimbang UU
Ciptaker
[Bukti P-54]
Konsiderans Menimbang Perppu
Ciptaker
34
[vide Bukti P-47]
Bahwa
untuk
mewujudkan
tujuan
pembentukan
Pemerintah
Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Negara
perlu
melakukan
berbagai
upaya untuk memenuhi hak warga
negara
atas
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan melalui cipta kerja;
Bahwa
untuk
mewujudkan
tujuan
pembentukan
Pemerintah
Negara
Indonesia dan mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
Negara
perlu
melakukan
berbagai
upaya untuk memenuhi hak warga
negara
atas
pekerjaan
dan
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan melalui cipta kerja;
Bahwa dengan cipta kerja diharapkan
mampu
menyerah
tenaga
kerja
Indonesia
yang
seluas-luasnya
di
tengah
persaingan
yang
semakin
kompetitif
dan
tuntutan
globalisasi
ekonomi;
Bahwa dengan cipta kerja, diharapkan
mampu
menyerap
tenaga
kerja
Indonesia
yang
seluas-luasnya
di
tengah
persaingan
yang
semakin
kompetitif
dan
tuntutan
globalisasi
ekonomi serta adanya tantangan dan
krisis ekonomi global yang dapat
menyebabkan
terganggunya
perekonomian nasional;
Bahwa untuk mendukung cipta kerja
diperlukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan kesejahteraan pekerja;
Bahwa untuk mendukung cipta kerja
diperlukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan,
pelindungan,
dan
pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan kesejahteraan pekerja;
35
Bahwa pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
yang
tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hukum untuk percepatan
cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
Bahwa pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
yang
tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hukum untuk percepatan
cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
Bahwa upaya perubahan pengaturan
yang
berkaitan
kemudahan,
perlindungan,
dan
pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah,
peningkatan
ekosistem
investasi,
dan
percepatan
proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan
perlindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
dilakukan
melalui
perubahan
Undang-Undang
sektor
yang
belum
mendukung
terwujudnya
sinkronisasi
dalam
menjamin
percepatan
cipta
kerja,
sehingga diperlukan terobosan hukum
yang dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan
dalam
beberapa
Undang-Undang
ke
dalam
satu
Undang-Undang secara komprehensif;
Bahwa upaya perubahan pengaturan
yang
berkaitan
kemudahan,
pelindungan,
dan
pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah,
peningkatan
ekosistem
investasi,
dan
percepatan
proyek
strategis
nasional,
termasuk
peningkatan
pelindungan
dan
kesejahteraan
pekerja
dilakukan
melalui
perubahan
Undang-Undang
sektor
yang
belu
mendukung
terwujudnya
sinkronisasi
dalam
menjamin
percepatan
cipta
kerja,
sehingga diperlukan terobosan dan
kepastian
hukum
untuk
dapat
menyelesaikan
berbagai
masalah
dalam beberapa Undang-Undang ke
dalam satu Undang-Undang secara
komprehensif dengan menggunakan
metode omnibus;
36
Bahwa untuk melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan
melalui penggantian terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
Bahwa
dinamika
global
yang
disebabkan terjadinya kenaikan harga
energi dan harga pangan, perubahan
iklim
(climate
change),
dan
terganggunya rantai pasokan (supply
chain) telah menyebabkan terjadinya
penurunan
pertumbuhan
ekonomi
dunia dan terjadinya kenaikan inflasi
yang
akan
berdampak
signifikan
kepada perekonomian nasional yang
harus direspons dengan standar bauran
kebijakan untuk peningkatan daya
saing dan daya tarik nasional bagi
investasi melalui transformasi ekonomi
yang dimuat dalam Undang-Undang
tentang Cipta Kerja;
Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, dan huruf g telah
memenuhi
parameter
sebagai
kegentingan
memaksa
yang
memberikan
kewenangan
kepada
Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
37
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu
membentuk
Undang-Undang
tentang Cipta Kerja
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h serta guna
memberikan landasan hukum yang kuat
bagi Pemerintah dan lembaga terkait
untuk
mengambil
kebijakan
dan
langkah-langkah tersebut dalam waktu
yang sangat segera, perlu menetapkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
11. Bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara maksud, alasan, dan tujuan
lahirnya UU Ciptaker dengan Perppu Ciptaker, kecuali mengenai permasalahan
ekonomi global. Semua maksud, alasan dan tujuan lahirnya UU Ciptaker yang
bermasalah menurut Putusan MK 91/2020 kembali dimasukkan secara copy-
paste ke dalam Perppu Ciptaker. Kesamaan maksud, alasan, dan tujuan dalam
Perppu Cipta Kerja dan UU Ciptaker membuktikan bahwa adanya kegentingan
yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ciptaker tidak terpenuhi.
12. Bahwa di dalam penjelasan umum yang diketahui sebagai politik hukum lahirnya
suatu peraturan perundang-undangan, Perppu Ciptaker juga tidak memiliki
perbedaan yang prinsipil dengan UU Ciptaker. Permasalahan ekonomi global
kembali menjadi satu-satunya alasan pembeda Perppu Ciptaker dari UU
Ciptaker. Ada pun alasan perekonomian tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
[vide Bukti P-54]
“Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
sudah
terlihat.
Pertumbuhan
ekonomi
Indonesia
yang
tadinya
diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6% pada Tahun 2022 (WEO,
Oktober 2021) telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg
dan laporan IMF (WEO, Oktober 2022), Bank Dunia dan Asian
Development Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada
kisaran 5,1%-5,3% untuk Tahun 2022, dan turun pada level 4,8% di
Tahun 2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat,
di mana laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai
hampir 6% year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di
Kuartal I Tahun 2022.”
38
13. Bahwa Konsiderans dan penjelasan bagian umum Perppu Ciptaker
menunjukkan bahwa ketakutan terhadap perkembangan ekonomi global yang
dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian Indonesia merupakan alasan
utama dikeluarkan Perppu Ciptaker dan satu satunya pembeda dari UU Ciptaker.
Artinya, alasan ekonomi ini yang ditafsirkan sebagai “hal ihwal kegentingan
kegentingan yang memaksa” sehingga Presiden menilai Perppu layak
ditetapkan. Yang menjadi pertanyaan, apakah kekhawatiran terhadap
perekonomian global tersebut benar-benar merupakan kegentingan yang
memaksa?
14. Bahwa Perppu Ciptaker lahir dalam jangka waktu kurang lebih 4 (empat) bulan
setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang mengklaim bahwa
Indonesia termasuk negara yang mampu menghadapi krisis global seperti
dampak pandemi Covid-19 yang kemudian berlanjut pada perang di Ukraina.
Pidato tersebut disampaikan pada Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan
Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara
tanggal 16 Agustus 2022. Bahkan, Presiden juga menyampaikan hal berikut:
[Bukti P-55 dan P-56]
“Bahkan, sampai pertengahan tahun 2022 ini, APBN juga surplus Rp106
triliun. Oleh karena itu, Pemerintah mampu memberikan subsidi BBM,
LPG, dan Listrik, sebesar Rp502 triliun di tahun 2022 ini, agar harga BBM
di masyarakat tidak melambung tinggi. Selain itu, ekonomi berhasil
tumbuh positif di 5,44 persen pada kuartal II tahun 2022. Neraca
perdagangan juga surplus selama 27 bulan berturut-turut, dan di
semester I tahun 2022 ini surplusnya sekitar Rp364 triliun. “Capaian
tersebut patut kita syukuri. Fundamental ekonomi Indonesia tetap sangat
baik di tengah perekonomian dunia yang sedang bergolak.”
Pidato Presiden tersebut adalah bukti bahwa sejatinya tidak terjadi kondisi
darurat atau kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu syarat terbitnya
Perppu Ciptakerja tidak terpenuhi untuk ditetapkan.
15. Bahwa senada dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, Ekonom Indonesia
sekaligus mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, Dr. Muhammad Chatib
Basri, S.E., M.Sc., mengatakan Indonesia tidak akan terkena dampak yang
signifikan akibat resesi ekonomi global yang diperkirakan terjadi pada tahun
2023. Ia mengemukakan analisa bahwa kondisi Indonesia yang tidak begitu
interdependensi dengan negara-negara lain dapat menjadi faktor penyelamat
dari dampak resesi global. Negara yang sangat bergantung pada ekonomi global
39
akan menerima dampak paling besar ketika terjadi guncangan ekonomi seperti
saat ini muncul. Oleh karena itu, ia mencontohkan negara seperti Singapura
akan mengalami dampak resesi ekonomi paling besar pada tahun 2023
mendatang. Singapura mencatatkan kontribusi ekspor terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) hingga 200 persen. Pelemahan ekonomi global akan
membebani
perdagangan,
ekspor
Singapura
akan
terhambat
dan
perekonomiannya melambat sehingga terjadilah resesi, seperti pada 2020.
Ketika resesi pandemi Covid-19 tersebut, pertumbuhan ekonomi Singapura
anjlok hingga menjadi negatif 13% (tiga belas persen), sementara Indonesia
hanya negatif 2,1% (dua koma satu persen). Hal tersebut dikarenakan
rendahnya porsi ekspor terhadap PDB yang menjadi penyelamat Indonesia dari
tekanan eksternal tersebut. [Bukti P-57]
16. Bahwa di tengah kekhawatiran Presiden terhadap perekonomian nasional,
sejumlah pejabat dan lembaga negara, termasuk Bank Indonesia justru
berlomba-lomba mengumumkan optimisme perekonomian Indonesia di tahun
2023, diantaranya:
a. Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi dengan tema Outlook Perekonomian
Indonesia 2023 yang diselenggarakan pada 21 Desember 2022 atau kurang
dari 10 hari sebelum Perppu Ciptaker ditetapkan. Di dalam diskusi tersebut,
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia dalam
posisi yang stabil, baik dari sisi makroekonomi, fiskal-moneter, dan sektor
keuangan secara umum. (Sumber: Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, “Perekonomian Indonesia Stabil, Modal Bagus Menuju 2023”,
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-
utama/Perekonomian-Indonesia-Stabil,-Modal-Bagus-2023, diakses pada
tanggal 20 Februari 2023) [Bukti P-58],
b. Hasil Penelitian Tim Catatan Kajian Ekonomi Badan Ristek dan Inovasi
Nasional yang disampaikan pada acara BRIN Insight Every Friday (BRIEF)
dengan tema “Ekonomi Indonesia di Penghujun 2022 dan Isu Resesi”
tanggal 31 Desember 2022, hari yang sama dengan lahirnya Perppu
Ciptaker, menyebutkan bahwa secara garis besar perekonomian Indonesia
2023 masih positif. (Sumber: Badan Ristek dan Inovasi Nasional,
“Perekonomian Indonesia 2023 Diprediksi Masih Positif, Begini Catatan Tim
Kajian Ekonomi BRIN”, https://www.brin.go.id/news/111239/perekonomian-
40
indonesia-2023-diprediksi-masih-positif-begini-catatan-tim-kajian-ekonomi-
brin diakses pada tanggal 20 Februari 2023) [Bukti P-59],
c. Siaran Pers Bank Indonesia pada tanggal 2 Januari 2023 menyebutkan
bahwa tekanan inflasi 2022 yang lebih rendah dari prakiraan awal
berdampak positif pada prospek inflasi 2023 yang diprakirakan kembali ke
sasaran 3,0±1%.(sumber: Bank Indonesia, “Inflasi Desember 2022
Terkendali dan Diprakirakan Kembali ke Dalam Sasaran Pada 2023”,
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-
release/Pages/sp_250123.aspx#:~:text=Berdasarkan%20data%20Badan
%20Pusat%20Statistik,dampak%20penyesuaian%20harga%20bahan%20
bakar, diakses pada tanggal 20 Februari 2023) [Bukti P-60]
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa negara tidak dalam keadaan darurat
perekonomian. Terbuka besar peluang dan harapan perekonomian Indonesia
untuk tetap berkembang.
17. Bahwa World Economic Outlook yang dikeluarkan oleh International Monetary
Fund pada Oktober 2022 dan dijadikan dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan
Perppu Ciptaker justru membuktikan sebaliknya. International Monetary Fund
justru memprediksi bahwa growth domestic product Indonesia pada tahun 2023
lebih tinggi dari rata-rata negara maju, dunia, dan sesama negara berkembang
sekalipun. Data tersebut dapat dilihat di dalam tabel berikut: [Bukti P-61]
Sumber: World Economic Outlook,
https://www.imf.org/external/datamapper/NGDP_RPCH@WEO/OEMDC/ADVE
C/WEOWORLD/IDN
Artinya, perekonomian Indonesia pada tahun 2023 diprediksi masih kuat.
41
18. Bahwa sebagaimana data yang dikemukakan oleh Bloomberg, Indonesia
menempati urutan ke-14 dari 15 negara Asia yang disurvei terkait dengan
kemungkinan resesi di 2023. Persentase probabilitas Indonesia terhadap
dampak krisis ekonomi hanya sebesar 3%, jauh lebih rendah dari Jepang, China,
atau negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia sekalipun. Lebih lanjut,
berikut survey yang disampaikan oleh Bloomberg:
19. Bahwa kekhawatiran Presiden yang dijadikan alasan lahirnya Perppu Ciptaker
tidak menjadi kenyataan. Pada tanggal 31 Januari 2023, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati kembali mengungkapkan optimisme perekonomian Indonesia
di tahun 2023 karena kegiatan masyarakat mengalami peningkatan pada kuartal
I-2023 yang terjadi sejak akhir tahun 2022. Bahkan, Menteri Keuangan meyakini
bahwa kuartal I-2023 akan lebih kuat dibandingkan kuartal I-2022. (sumber:
Portal Informasi Indonesia, “Momentum Pemulihan di 2023 Masih Kuat”,
https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/6879/momentum-pemulihan-di-
2023-masih-kuat?lang=1 diakses pada tanggal 20 Februari 2023) [Bukti P-62]
20. Bahwa Perppu Ciptaker juga tidak mendapat persetujuan dari DPR pada masa
sidang 10 Januari 2023 s.d. 16 Februari 2023. Padahal, Pasal 22 UUD 1945
mengharuskan Perppu untuk mendapat persetujuan DPR pada masa sidang
42
berikutnya. Sebagai konsekuensinya, Perppu yang tidak mendapat persetujuan
DPR harus dicabut.
Tidak diberikannya persetujuan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR pun
menganggap penerbitan Perppu Ciptaker dengan alasan adanya hal ihwal
kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi.
21. Bahwa keraguan Presiden dalam menjelaskan alasan penerbitan Perppu
Ciptaker karena adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, juga tampak
pada persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Nomor Perkara 5/PUU-
XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023, yang juga menguji Perppu Ciptaker. Pada
persidangan kedua perkara tersebut, Presiden belum siap memberi keterangan
mengenai alasan lahirnya Perppu Ciptaker di Mahkamah Konstitusi. [Bukti P-63]
22. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka jelas bahwa ketakutan terhadap
krisis ekonomi global yang dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian
Indonesia merupakan alasan kedaruratan dikeluarkannya Perppu Ciptaker dan
sangat tidak berasalan serta harus ditolak. Sebagian besar kalangan –termasuk
dari lembaga-lembaga pemerintah—memberikan penilaian berbeda dan bahkan
memprediksi bahwa perekonomian Indonesia akan tetap stabil pada tahun 2023.
Lebih lanjut, perekonomian Indonesia pada awal tahun 2023 justru menunjukkan
sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa alasan ekonomi bukanlah kebutuhan
yang mendesak dan cenderung bersifat kekhawatiran semata. Selain itu, DPR
dan Presiden juga enggan menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan
problematika beleid yang sedianya dilahirkan untuk menangani persoalan
kedaruratan. Dengan demikian, hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat
lahirnya Perppu tidak terpenuhi sehingga Perppu Ciptaker layak untuk
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
23. Berdasarkan argumentasi di atas, maka penerbitan Perppu Ciptaker jelas dan
tegas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
D.2. Tidak Terdapat Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum) yang Harus Dijawab
Dengan Objek Perkara
24. Bahwa Perppu Ciptaker yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022 dan sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK
91/2020 merupakan undang-undang yang menerapkan konsep omnibus law dan
terbagi atas 11 (sebelas) kluster, antara lain:
43
1) Penyederhanaan perizinan tanah
2) Persyaratan investasi
3) Ketenagakerjaan
4) Kemudahan dan perlindungan UMKM
5) Kemudahan berusaha
6) Dukungan riset dan inovasi
7) Administrasi Pemerintahan
8) Pengenaan sanksi
9) Pengendalian tanah
10) Kemudahan proyek pemerintah
11) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
25. Bahwa ke-11 (kesebelas) kluster yang diatur dalam Perppu Ciptaker adalah
penggabungan dari 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang. Perppu Ciptaker
mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam dalam undang-undang berikut:
1) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940
Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang Ketentuan Umum
Perpajakan
5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah
7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
11) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
12) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
13) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
44
14) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman
15) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas
16) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
17) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
18) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
19) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
20) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
21) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
22) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara
23) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
24) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
25) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional
26) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
27) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
28) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
29) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
30) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
31) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
32) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menegah
33) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
34) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
35) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara
36) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
37) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
45
38) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
39) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
40) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
41) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
42) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
43) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
44) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
45) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
46) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus
47) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
48) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
49) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Rakyat
51) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Geospasial
52) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
53) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
54) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Nasional
55) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum
56) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
57) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
58) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
Pemberantasan Hutan
59) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani
60) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
61) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
62) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
46
63) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
64) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
65) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan
66) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
67) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
68) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
69) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Ikan, dan Petambak Garam
70) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
71) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis
72) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
73) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
74) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia
75) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah
76) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan teknologi
77) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
78) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya
Pertanian Berkelanjutan
26. Bahwa tanpa diterbitkan Perppu atau bahkan UU Ciptaker sekalipun, masih
terdapat banyak undang-undang yang mengatur materi muatan cipta kerja
tersebut. Tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) mengingat
sebelumnya masih terdapat aturan norma pada masing-masing undang-undang
yang diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat oleh UU Ciptaker. Yang terjadi hanyalah perubahan paradigma di
bidang cipta kerja yang diklaim lebih ramah investasi. 1 (satu) klaim yang selalu
bisa diperdebatkan (debatable) ketika dihadapkan dengan kepentingan publik
(public interest) yang lebih luas.
27. Bahwa keberadaan 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang tersebut
menunjukkan bahwa tidak ada kekosongan hukum yang harus dijawab dengan
cepat melalui Perppu Ciptaker. Ke-78 (tujuh puluh delapan) undang-undang
47
tersebut masih mampu menjawab permasalahan hukum yang lahir di
masyarakat.
28. Bahwa Putusan MK 91/2020 juga tidak membatalkan UU Ciptaker langsung
pada saat putusan dibacakan. Mahkamah Konstitusi memutuskan Perppu
Ciptaker masih tetap berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Perubahan
undang-undang pada 11 kluster yang dilakukan melalui UU Ciptaker masih tetap
berlaku. Artinya, tidak ada kekosongan hukum pada 11 kluster undang-undang
tersebut. Pun 11 kluster dan 78 undang-undang tersebut juga masih berstatus
“up to date” karena UU Ciptaker. Pembentuk undang-undang hanya perlu dan
masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker.
29. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa tidak ada
kekosongan hukum yang harus dijawab dengan Perppu Ciptaker. Undang-
undang yang ada masih mampu menjawab permasalahan hukum yang timbul di
masyarakat. Dengan demikian, hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat
lahirnya Perppu tidak terpenuhi sehingga Perppu Ciptaker layak untuk
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
D.3. Presiden Bersama DPR Memiliki Waktu yang Lebih dari Cukup Untuk
Memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja
30. Bahwa Putusan MK 91/2020 menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam waktu 2 tahun sejak putusan
diucapkan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk
undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker yakni sampai dengan
tanggal 25 November 2023.
31. Bahwa merespon putusan tersebut, Presiden seharusnya memperbaiki UU
Ciptaker bukan malah menerbitkan Perppu Ciptaker. Tindakan ini dilakukan
karena Presiden menilai bahwa pembentuk undang-undang tidak memiliki waktu
yang cukup untuk memperbaiki UU Ciptaker.
32. Bahwa alasan keterbatasan waktu dalam menerbitkan Perppu Ciptaker
merupakan suatu hal yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan
perjalanan lahirnya UU Ciptaker. Dewan Perwakilan Rakyat (“Dewan Perwakilan
Rakyat”) bersama-sama dengan Presiden mampu melahirkan UU Ciptaker
dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun. Lebih lanjut, berikut disampaikan
perjalanan pembentukan UU Ciptaker: (sumber: “Perjalanan UU Ciptaker:
48
Disahkan DPR hingga Diteken Jokowi”, https://news.detik.com/berita/d-
5239036/perjalanan-uu-cipta-kerja-disahkan-dpr-hingga-diteken-jokowi/2,
diakses pada tanggal 21 Februari 2023) [Bukti P-64]
a. 20 Oktober 2019
: Pidato pertama Presiden yang menyinggung
konsep hukum perundang-undangan yang disebut
omnibus law
b. 16 Desember 2019 : Satgas omnibus law dibentuk
c. 2 April 2020
: Surat presiden tentang omnibus law RUU Ciptaker
dibacakan dalam rapat paripurna DPR
d. 14 April 2020
: Badan legislasi DPR menggelar rapat kerja perdana
bersama pemerintah membahas draft omnibus law
RUU Ciptaker
e. 24 April 2020
: Presiden Joko Widodo menunda pembahasan
klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
Berbeda dengan proses perbaikan UU Ciptaker, Presiden justru menetapkan
Perppu setelah lebih dari 1 (satu) tahun putusan MK 91/2020 dibacakan.
33. Bahwa waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya lebih dari
cukup untuk sekedar memperbaiki UU Ciptaker. Seharusnya, perbaikan UU
Ciptaker jauh lebih siap dan dapat memangkas waktu lebih banyak dibandingkan
pembentukan UU Ciptaker. Sebab secara praktis DPR dan Presiden telah
memiliki materi awal untuk membentuk undang-undang, bukan membentuk
undang-undang yang sama sekali baru.
34. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa DPR
bersama dengan Presiden memiliki waktu yang lebih dari cukup untuk
memperbaiki UU Ciptaker. Dengan demikian, hal ihwal kegentingan memaksa
sebagai syarat lahirnya Perppu tidak terpenuhi sehingga Perppu Ciptaker layak
untuk dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
D.4. Objek Perkara Mencederai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVII/2020 terkait Meaningful Participation
35. Bahwa Putusan MK 91/2020 menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat
dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Selama kurun waktu
tersebut, para pembentuk undang-undang diperintahkan oleh Mahkamah
Konstitusi untuk memperbaiki UU Ciptaker dengan mengakomodir partisipasi
49
masyarakat yang lebih bermakna atau dikenal dengan meaningful participation
sejak awal proses hingga pengesahannya;
36. Bahwa untuk memenuhi kriteria terpenuhinya partisipasi masyarakat secara
bermakna (meaningful participation), maka hak masyarakat dalam suatu
pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi setidaknya 3
(tiga) persyaratan, yaitu:
a. hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
b. hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan
c. hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained)
Persyaratan tersebut wajib dipenuhi pada minimal 3 tahapan proses
pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:
a. pengajuan RUU,
b. pembahasan bersama antara DPR dan Presiden atau pembahasan
bersama antara DPR, Presiden dan DPD sepanjang terkait Pasal 22D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan
c. tahap persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
37. Prinsip meaningful participation diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi
mengingat sepenting apa pun suatu undang-undang tidak dapat dijadikan
sebagai alasan untuk menghilangkan partisipasi publik yang bermakna sebagai
cerminan negara demokrasi.
38. Bahwa alih-alih melaksanakan amanah Putusan MK 91/2020 mengenai
meaningful participation, Presiden justru mengacuhkan Mahkamah Konstitusi
dengan mengeluarkan Objek Permohonan yang minim pelibatan partisipasi
publik. Karena sifatnya, tentu saja Perppu Ciptaker lahir tanpa memenuhi hak
rakyat untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan
atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Para Pemohon sebagai warga
negara dipaksa menerima Perppu Ciptaker untuk diterapkan kepada diri Para
Pemohon tanpa adanya partisipasi Para Pemohon. Hal ini menunjukkan iktikad
tidak baik seorang Presiden dengan menghindari pemenuhan kriteria meaningful
participation pada pembentukan suatu peraturan perundang-undangan incasu
Objek Permohonan.;
39. Bahwa iktikad tidak baik dalam menghindari amanah Putusan Mahkamah
Konstitusi perihal meaningful participation semakin terlihat melalui pernyataan
50
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang menganggap bahwa Perppu Ciptaker karena mengadopsi metode
omnibus yang baru diatur di dalam UU PPP. Pemerintah berfokus pada metode
omnibus namun luput dalam melihat amanah Putusan Mahkamah Konstitusi
lainnya dalam Putusan Nomor 91/ 2020 yakni terkait pentingnya partisipasi publik
yang bermakna dalam Undang-Undang Cipta Kerja;
40. Bahwa oleh karena itu, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk nyata lari
dari tanggung jawab karena tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling)
melaksanakan Putusan MK 91/2020. Sikap unwilling pemerintah dapat
dibuktikan dengan tidak juga dibahasnya RUU tentang Perubahan atas UU
Ciptaker kendati telah masuk ke dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka pada
Program Legislasi Nasional Tahun 2022, sebagaimana dapat dilihat pada Surat
Keputusan DPR RI Nomor: 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2022-
2024 yang ditetapkan tanggal 7 Desember 2021.
41. Bahwa pun nyatanya adalah kesalahan Presiden dan DPR RI sendiri yang
menyebabkan tidak cukupnya waktu tersebut, terlebih jika harus memenuhi
partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), sebagaimana
disyaratkan Putusan MK 91/2020. Dengan Undang-Undang yang tebalnya 1.187
(seribu seratus delapan puluh tujuh) halaman, menggunakan metode omnibus
law, maka jalan pintas yang tersisa hanya membuat Perppu, dengan risiko yang
sedari awal disadari yaitu menabrak Putusan MK 91/2020 dan menabrak
konstitusi bernegara.
42. Bahwa tidak hanya menabrak Putusan MK 91/2020 dan UUD 1945, penerbitan
Perppu Ciptaker yang merupakan perubahan UU Ciptaker tentunya masih
mengadopsi metode omnibus law dan karenanya menabrak ketentuan Pasal
42A UU PPP yang mengatur:
Pasal 42A UU PPP
Penggunakan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen
perencanaan.
Dokumen perencanaan tersebut merujuk kepada program legislasi nasional.
Sedangkan penerbitan Perppu tentu saja karakteristiknya adalah tanpa
perencanaan, karena sifatnya yang genting dan memaksa. Sehingga,
51
penggunaan metode omnibus law, seharusnya tidak memungkinkan untuk
penerbitan Perppu, sebagaimana dilakukan dalam penerbitan Perppu Ciptaker.
43. Bahwa pun demikian menjadi lebih problematik karena Perppu Ciptaker
dimaksudkan untuk menggugurkan Putusan MK 91/2020. Putusan a quo secara
uji formil menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) karena dalam proses pembuatannya problematik, termasuk
soal tidak adanya landasan metode omnibus law, perubahan norma hukum UU
Ciptaker sebelum diundangkan, dan yang tidak kalah penting, tanpa adanya
partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
44. Bahwa Putusan MK 91/2020 jelas mengarahkan pembuatan undang-undang,
bukan Perppu. Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus
terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan,
bukan hanya perkiraan atau dugaan. Tanpa adanya kegentingan yang tidak
terbantahkan, Perppu Ciptaker akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan
MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of
parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Ciptaker tersebut yang tidak
menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah
Konstitusi (contempt of constitutional court).
45. Bahwa Para Pemohon tidak bermaksud menyampaikan bahwa Presiden tidak
dapat menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bila memang terjadi kegentingan yang serius dan nyata, serta untuk kepentingan
bangsa dan menyelamatkan negara, maka Perppu yang dibuat untuk
menghormati putusan Mahkamah Konstitusi bisa saja dikeluarkan. Hal tersebut
pernah terjadi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-
IV/2006 yang memberikan waktu 3 (tiga) tahun bagi Presiden dan DPR RI untuk
membuat undang-undang tersendiri terkait pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika batas waktu 9 Desember 2009 nyaris terlampaui, opsi penerbitan Perppu
sempat dimunculkan. Tanpa selesainya undang-undang, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi akan kehilangan dasar hukumnya. Tidak ada undang-undang
lain yang bisa menjadi dasar eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perppu terkait Pengadilan tersebut karenanya diperlukan untuk mengisi
kekosongan
hukum
(rechtsvacuum)
serta
menyelamatkan
agenda
pemberantasan korupsi.
52
46. Bahwa tidak terpenuhinya kriteria meaningful participation pada minimal 3
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan serta pelanggaran
terhadap Pasal 42A UU PPP merupakan alasan para Pemohon mengajukan
pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan pandangan
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
berpendapat bahwa pengujian formil mencakup:
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
b. Pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. Pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
47. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa Perppu
Ciptaker sengaja ditetapkan oleh presiden untuk menghindari Putusan MK
91/2020 khususnya terkait meaningful participation, hal yang mana begitu
mengacaukan konsep kepastian hukum yang seharusnya didapat oleh Para
Pemohon. Kami tentu sangat berharap agar kepastian hukum kembali dihadirkan
oleh Mahkamah Konstitusi, dengan memberlakukan kembali UU Ciptakerja dan
kewajiban melakukan perbaikan sebagaimana perintah amar Putusan MK
91/2020.
48. Dengan demikian, Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelanggaran terhadap
Putusan MK 91/2020 dan sudah sewajarnya dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
D.5. Pengabaian Putusan MK Merupakan Pelanggaran Konstitusi
49. Bahwa bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
(contempt of constitutional court) sebagaimana diuraikan pada poin D.1. s.d. D.4.
adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh
bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat tidak dihormati. Jika dibiarkan, maka
preseden buruk tersebut akan dapat terulang kembali, yakni dengan
menggenting-gentingkan situasi negara, atau bahkan menggeser makna “hal
ihwal kegentingan yang memaksa” menjadi “hal ihwal kepentingan yang dipaksa”
tanpa maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Hal ini berdampak fatal
53
terhadap sistem hukum Indonesia. Kedepannya, dapat saja seorang Presiden
menerbitkan Perppu yang akan menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga tampak semakin nyata bahwa telah terjadi pergeseran sistem negara
Indonesia, dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan
(machtsstaat).
50. Bahwa lebih berbahaya lagi, tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
berarti melanggar konstitusi. Mengingat Mahkamah Konstitusi adalah
constitutional organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945.
Pelanggaran konstitusi adalah salah satu deifinisi “pengkhianatan terhadap
negara” yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment).
51. Bahwa Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) [Bukti P-65] mengatur:
Pasal 169 huruf d UU Pemilu
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Termasuk juga tidak pernah melanggar UUD 1945, maka konstruksi hukumnya:
menerbitkan Perppu Ciptaker adalah tidak melaksanakan Putusan MK 91/2020,
yang merupakan pelanggaran konstitusi, pelanggaran sumpah jabatan yang
diatur dalam Pasal 9 UUD 1945 dengan lafadz, “… memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya.” Pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan adalah
pengkhianatan terhadap negara yang masuk kategori impeachment article
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur:
Pasal 7A UUD 1945
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
52. Bahwa mengapa tindakan tersebut termasuk ke dalam kategori “pengkhianatan
terhadap negara” dan bukan “perbuatan tercela” karena mengacu pada Pasal
169 huruf j UU Pemilu beserta penjelasanya yang mengatur:
Pasal 169 huruf j UU Pemilu
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
54
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan Pasal 169 huruf j UU Pemilu
Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”
adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
norma agama, norma Susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk,
pecandu narkoba, dan zina.
53. serta Pasal 1 angka 4 dan Pasal 5 huruf a, e, f, g UU Pemilu.
54. Bahwa perlu diketahui, meskipun pada bagian ini para Pemohon menguraikan
pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan dapat berakibat pada
impeachment, tidak ada niat sedikit pun dari Para Pemohon untuk memakzulkan
Presiden melalui forum ini. Para Pemohon hanya bermaksud untuk menekankan
bahwa pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Putusan MK
91/2020, merupakan bentuk pelanggaran yang serius dan bahkan bisa
menjatuhkan seseorang dari jabatan presiden. Presiden tidak bisa dengan
seenaknya menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melecehkan
Mahkamah Konstitusi.
55. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka telah jelas
penerbitan Perppu Ciptaker bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal
22A UUD 1945.
D.6. Perppu Ciptaker Tidak Disahkan Hingga Masa Sidang DPR Berikutnya
Berakhir, Sehingga Seharusnya Dicabut dan Dinyatakan Batal Demi
Hukum
56. Bahwa cacat formil dalam keberlakuan Perppu Ciptaker ini semakin tegas dan
nyata, Perppu Ciptaker ini sejatinya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD
1945 juncto Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP yang menyatakan:
Pasal 22 UUD 1945:
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP:
55
yang dimaksud dengan “persidangan yang berikutnya” adalah masa
sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.
57. Bahwa secara kronologis, Perppu Ciptakerja ditetapkan pada tanggal 30
Desember 2022 pada masa reses. Di mana masa sidang pertama DPR setelah
Perppu Ciptakerja ditetapkan jatuh pada Masa Sidang III yang dimulai pada
tanggal 10 Januari 2023 dan berakhir pada 16 Februari 2023.
58. Bahwa merujuk pada norma dan fakta di atas, masa hidup maksimal Perppu
Ciptakerja hanyalah dari 30 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023.
Setelahnya, masa hidup Perppu Ciptakerja tersebut hanya dapat diperpanjang
apabila mendapat tiket berupa persetujuan DPR di dalam rapat paripurna yang
paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2023. Lewat dari masa itu, maka
Perppu Ciptakerja wajib kehilangan validitas keberlakuannya dan harus dicabut.
59. Bahwa faktanya, pada rapat paripurna terakhir masa sidang III DPR tanggal 16
Februari 2023, Perppu Ciptakerja tidak mendapat persetujuan dari DPR. Oleh
karenanya, jelas dan tegas bahwa masa hidup Perppu Ciptakerja sudah berakhir
sehingga kehilangan validitas keberlakuannya.
60. Bahwa jikapun terdapat dalil yang menyatakan Perppu Ciptaker masih berlaku
karena tiket persetujuan sudah didapatkan pada pembahasan tingkat I di Badan
Legislasi (“Baleg”) DPR, maka argumentasi tersebut sangatlah kacau dan
menyimpang dari hukum.
(Lihat: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,
“Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang”, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4923/badan-legislasi-
dpr-ri-menyetujui-ruu-penetapan-perpu-cipta-kerja-menjadi-undang-undang,
diakses pada tanggal 21 Februari 2023) [Bukti P-66]
61. Bahwa UU PPP telah melimitasi forum persetujuan DPR terhadap sebuah
Perppu, yakni hanya persetujuan di rapat paripurna DPR. Hal ini secara tegas
diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU PPP. Sehingga, pembicaraan tingkat
I belum atau bukan forum yang tepat bagi DPR untuk memberikan persetujuan
terhadap Perppu Ciptaker.
62. Bahwa dengan mengutip Hans Kelsen, Prof. Susi Dwi Harjanti berpendapat
bahwa pembentukan undang-undang merujuk kepada fungsi penuh yang terdiri
dari beberapa bagian fungsi atau partial function. Pembentukan undang-undang
56
dianggap selesai jika setiap tindakan partial function terpenuhi. Persetujuan
Baleg hanya merupakan partial function yang belum memenuhi keseluruhan
fungsi
pembentukan
undang-undang.
Jika
ditelaah,
pandangan
ini
berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (“Per-DPR 2/2020”) [Bukti
P-67] yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109 ayat (1) Per-DPR 2/2020
Hasil pembicaraan tingkat I atas pembahasan rancangan undang-undang
yang dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, atau panitia khusus dengan Pemerintah yang diwakili oleh
Menteri dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil
keputusan dalam rapat paripurna DPR yang didahului oleh:
a. …
b. …
c. …
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa persetujuan Baleg dalam Perppu
Ciptaker pada pembicaraan tingkat I masih membutuhkan proses lebih lanjut dan
belum mewakili persetujuan DPR secara institusi.
63. Bahwa persetujuan yang diberikan pada pembicaran tingkat I di DPR tidak selalu
mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR. Tercatat rapat paripurna DPR
beberapa kali tidak menghasilkan keputusan yang sama dengan pembicaraan
tingkat I yang diantaranya sebagai berikut:
a. Pada tahun 2019, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) telah disetujui pada pembicaraan tingkat I. Namun, RKUHP
tidak jadi diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna
karena ada penolakan dari masyarakat,
b. Pada tahun 2013, Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi
Masyarakat (RUU Ormas) telah mendapat persetujuan pada pembicaraan
tingkat I. Namun, RUU Ormas tidak jadi disahkan pada pembicaraan
tingkat II atau Rapat Paripurna, dan
c. Pada tahun 2017, Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang
hampir tidak jadi disahkan di pembicaraan tingkat II. Ketika itu terjadi
perdebatan alot di antara anggota DPR yang mengharuskan persetujuan
diambil melalui voting.
57
Kembali ditegaskan, persetujuan pada pembicaraan tingkat I oleh Baleg tidak
mewakili keputusan akhir DPR.
64. Bahwa jikapun terdapat dalil yang menyatakan Perppu Ciptaker masih berlaku
karena persetujuan DPR di rapat paripurna dapat dilakukan pada masa sidang
VI tahun 2023, dalil tersebut juga sangat keliru dan menyimpangi hukum. Karena
lagi-lagi, UUD 1945 dan UU PPP telah melimitasi apa yang dimaksud dengan
“masa persidangan yang berikut”, di mana Perppu Ciptaker harus disetujui.
(Lihat: “Masuk Masa Reses, DPR Akan Lanjutkan Pembahasan 13 RUU di
Masa Sidang Mendatang”,
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43329/t/Masuk%20Masa%20Reses,%2
0DPR%20Akan%20Lanjutkan%20Pembahasan%2013%20RUU%20di%20
Masa%20Sidang%20Mendatang diakses pada tanggal 21 Februari 2023)
[Bukti P-68]
65. Bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU PPP telah
melimitasi pada masa sidang yang mana Perppu harus mendapat persetujuan
DPR. Penjelasan Pasal 52 UU PPP jelas menentukan bahwa “yang dimaksud
dengan persidangan yang berikutnya” adalah masa sidang pertama DPR setelah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan. Masa sidang
tersebut jatuh pada masa sidang III tahun 2023, tanggal 10 Januari 2023 s.d. 16
Februari 2023. di luar itu, DPR tidak lagi berwenang untuk memberikan
persetujuan Perppu Ciptaker pada masa sidang lain yang berikutnya.
66. Bahwa hal ini telah selaras dengan konsep hak Presiden dalam menerbitkan
Perppu, yakni dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sehingga butuh
secepatnya, pada kesempatan pertama, untuk disahkan menjadi UU. Dalil sesat
yang menyatakan Perppu Ciptaker masih dapat disetujui pada masa sidang
lainnya setelah masa sidang III, merupakan bentuk pengakuan bahwa tidak ada
kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu tersebut.
67. Bahwa mengenai limitasi waktu pengesahan Perppu ini, Mahfud MD pernah
berpendapat di media Seputar Indonesia pada 11 Oktober 2014, dalam artikel
berjudul “UU Mati, Perppu Tak Hidup”, sebagai berikut: [Bukti P-69]
“Karena hierarkinya sejajar dengan UU padahal hanya dibuat sendiri oleh
Presiden, masa berlakunya Perppu terbatas hanya sampai pada masa
sidang DPR berikutnya. Pada masa sidang berikut itu DPR harus
melakukan political review atau legislative review atas Perppu tersebut,
apakah akan disetujui atau akan ditolak.”
58
Dengan mengutip pendapat Mahfud MD tersebut, umur Perppu Ciptaker hanya
sampai tanggal 16 Februari 2023 karena tidak didapatnya persetujuan DPR pada
masa sidang terdekat setelah Perppu Ciptaker ditetapkan.
68. Bahwa kami menduga, Pemerintah akan menggunakan dalil Perppu Ciptaker
masih berlaku karena meskipun tidak mendapat persetujuan, namun juga tidak
secara tegas ditolak oleh DPR pada kesempatan terakhir. Terkait hal ini, kembali
kami menukil pendapat Mahfud MD pada dissenting opinion Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, halaman 29, angka 2 sebagi berikut:
“…Timbul juga polemik tentang adanya Perpu yang dipersoalkan
keabsahan hukumnya karena tidak nyata-nyata disetujui dan tidak nyata-
nyata ditolak oleh DPR. Dalam kasus ini DPR hanya meminta agar
Pemerintah segera mengajukan RUU baru sebagai pengganti Perpu.
Masalah mendasar dalam kasus ini adalah bagaimana kedudukan hukum
sebuah Perpu yang tidak disetujui tetapi tidak ditolak secara nyata
tersebut. Secara gramatik, jika memperhatikan bunyi Pasal 22 UUD 1945,
sebuah Perpu yang tidak secara tegas mendapat persetujuan dari DPR
“mestinya” tidak dapat dijadikan Undang-Undang atau tidak dapat
diteruskan pemberlakuannya sebagai Perpu,”
Sampai pada penjelasan ini, Mahfud MD jelas menyampaikan “mestinya” Perppu
tersebut tidak dapat diteruskan keberlakuannya.
69. Bahwa kamipun menyadari, Mahfud MD meneruskan pendapatnya, masih pada
angka yang sama, sebagai berikut:
…tetapi secara politis ada fakta yang berkembang sekarang ini bahwa
“kesemestian” tersebut masih dipersoalkan, sehingga sebuah Perpu yang
tidak disetujui oleh DPR (meski tidak ditolak secara nyata) masih terus
diberlakukan sampai dipersoalkan keabsahan hukumnya karena dikaitkan
dengan satu kasus. Dalam keadaan ini menjadi wajar jika Mahkamah
diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perpu.”
Terkait pendapat lanjutan ini, tentunya para Pemohon berpendapat seharusnya
“kesemestian” tidak boleh dikalahkan oleh aspek politis. Karena “kesemestian”
yang diungkapkan oleh Mahfud MD adalah sebuah “Kepastian Hukum” yang
dijamin oleh konstitusi. Hukum harus determinan terhadap fakta politik, bukan
sebaliknya, politik determinan terhadap hukum. Oleh karenanya, Para Pemohon
mengajak Yang Mulia Majelis Konstitusi, untuk kita bersama-sama senantiasa
menjaga dan menjamin kepastian hukum dalam segala aspek, termasuk dalam
aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.
59
70. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas bahwa Perppu
Ciptaker bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 1 ayat (3),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan di atas, Para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6573) berlaku kembali dengan memperhatikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-69, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Tanggal 23
Juli 2022;
60
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) I
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Nomor: Kep-
001/MUNASLUB I/FKSPN/VII/2022 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pengurus Pusat Federasi Kesatuan
Serikat Pekerja Nasional (DPP FKSPN) Masa Bhakti Tahun
2022-2027 tanggal 23 Juli 2022;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Baso Rukman
Abdul Jihad;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Kartu Tanda
Penduduk
atas
nama Lilis
Mahmudah;
5.
Bukti P-4A
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 838/-1.838
TANGGAL 8 Maret 2016;
6.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2021
Federasi Serikat Pekerja Farmasi Nomor 05/MUNAS/FSP
FARKES/KSPSI/II/2021 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Farmasi dan Kesehatan KSPSI;
7.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan MUNAS Tahun 2021 Federasi Serikat
Pekerja
Seluruh
Indonesia
Nomor:
10/MUNAS/FSP
FSRKES/KSPSI/II/2021 tentang Komposisi dan Personalia
Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan KSPSI Masa Bakti Tahun 2021-2026;
8.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wiwit Widuri,
S.H., M.H.;
9.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gatot Subroto;
10. Bukti P-9
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FSP.KEP.KSPSI dan berdasarkan Musyawarah Nasional
KE-II Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia
Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia tanggal 26 November 2020;
11. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Sudarajat;
12. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Moch. Edi
Priyanto;
61
13. Bukti P-12
: Fotokopi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan
Program Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik
dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Federation of
Metal, Electronic and Machine Workers Union) tanggal 12
April 2018;
14. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arif Minardi;
15. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. Idrus;
16. Bukti P-15
: Fotokopi Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata & Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia 2022-2027 tanggal 21 Juni 2022 dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia;
17. Bukti P-15A
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2627/-
1.834.3 tanggal 18 April 2022;
18. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Moh. Jumhur
Hidayat;
19. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Asrul Ramadhan, S.H., M.M.;
20. Bukti P-18
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Nomor
567/42/DPMTKPTSP.4 tanggal 22 Januari 2022 yang
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja
dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota
Pontianak;
21. Bukti P-19
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang ditetapkan di Pontianak tanggal 1 Juni 2021;
22. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Keputusan Ketua Fedrasi Pelita Mandiri
(FPM)
Kalimantan
Barat
Nomor
001/FPM-
KALBAR/A/VI/2022 tentang Susunan Pengurus Organisasi
Federasi Pelita Mandiri (FPM) Kalimantan Barat tanggal 1
Juni 2022;
23. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Bustanul
Ulum;
62
24. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Firlandie,
A. Md.;
25. Bukti P-23
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor
06/MUNAS/PP FSP.PP-SPSI/XII/2020 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Pertanian;
26. Bukti P-24
: Fotokopi Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
dan
Keputusan
Musyawarah
Nasional
VII
Nomor
KEP.XIII/MUNAS
VI/F
SPPP-SPSI/XII/2020
tentang
Komposisi dan Personalia Pengurus Pusat Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia;
27. Bukti P-24A
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Kep.239/M/BW/1998
tentang
pendaftaran
Gabungan
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Tingkat
Nasional;
28. Bukti P-24B
: Fotokopi Lampiran Keputusan Menkumham Nomor AHU-
0080709.AH.01.07 Tahun 2016 tanggal 14 Desember
2016;
29. Bukti P-25
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Achmad
Mundji;
30. Bukti P-26
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Saadi;
31. Bukti P-27
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia Periode 2021-
2026 tanggal 12 Desember 2021;
32. Bukti P-27A
: Fotokopi Surat Bukti Pencatatan Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Bogor;
33. Bukti P-28
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Stefanus Willa
Faradian Purwoko;
34. Bukti P-29
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Taat
Badarudin;
35. Bukti P-30
: Fotokopi Akta Nomor 74 tanggal 29 September 2022 yang
dibuat oleh Notaris Mundji Salim, SH. tentang Pernyataan
63
Keputusan Kongres Gabungan Serikat Buruh Indonesia
Disingkat GSBI;
36. Bukti P-31
: Fotokopi Keputusan Kongres Nasional ke 3 Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: KEP-00009.KN
4/GSBI/JKT/XII/2021 tentang Struktur dan Nama-Nama
Pimpinan Harian (PH) Dewan Pimpinan Pusat Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) Periode Jabatan
Tahun 2021 s.d. 2026 tanggal 19 Desember 2021;
37. Bukti P-31A
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3779/-1.83
tanggal 8 September 2017;
38. Bukti P-32
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudi Hartono B
Daman;
39. Bukti P-33
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Emelia Yanti
Mala Dewi Siahaan;
40. Bukti P-34
: Fotokopi Anggaran Dasar Konfederasi Buruh Merdeka
Indonesia tanggal 30 Mei 2022;
41. Bukti P-35
: Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Konfederasi Buruh
Merdeka Indonesia tanggal 20 Juli 2022;
42. Bukti P-36
: Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Sidang Konfederasi
Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Periode 2022-2027
Nomor: 01/SK/KBMI/VII/2022 tentang Susunan Dewan
Pengurus Pusat Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
Periode 2022-2027 M;
43. Bukti P-36A
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 4902/-
1.834.3 tanggal 1 Agustus 2022;
44. Bukti P-37
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wahidin;
45. Bukti P-38
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ajat Sudrajat;
46. Bukti P-39
: Fotokopi Keputusan Kongres Rekonsiliasi II Nomor
05/KONGRES/KSPSI/II/2022
tentang
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSPSI, Program Umum,
dan Rekomendasi tanggal 16 Februari 2022;
64
47. Bukti P-40
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor:
016/DPP KSPI/III/2022 tentang Komposisi dan Personalia
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia Masa Bakti 2022-2027;
48. Bukti P-41
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia tanggal 22
Februari 2022;
49. Bukti P-42
: Fotokopi Keputusan Nomor AHU-0001411.AH.01.08.Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Perubahan
Perkumpulan
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
50. Bukti P-42A
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor Kep.465 M/BW/2000 tentang Pendaftaran
Federasi Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Tingkat
Nasional;
51. Bukti P-43
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zulkhair;
52. Bukti P-44
: Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2022 tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART)
“Serikat Buruh Sejahtera Independen’92” yang dibuat oleh
Notaris Yanti Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bandung;
53. Bukti P-44A
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 55/-1.835.3
tanggal 15 Januari 2021;
54. Bukti P-45
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sunarti;
55. Bukti P-46
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Asep
Djamaludin;
56. Bukti P-47
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
57. Bukti P-48
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
58. Bukti P-49
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
65
59. Bukti P-50
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
60. Bukti P-51
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
61. Bukti P-52
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
62. Bukti P-53
: Fotokopi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28
Tahun
2014
tentang
Tata
Cara
Pembuatan
dan
Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
63. Bukti P-54
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
64. Bukti P-55
: Fotokopi Berita: "Presiden Klaim Indonesia Mampu Hadapi
Krisis
Global"
diakses
dari
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40129/t/Presiden+Klai
m+Indonesia+Mampu+Hadapi+Krisis+Global;
65. Bukti P-56
: Fotokopi Berita: "Presiden Jokowi: Indonesia Mampu
Hadapi
Pandemi
dan
Krisis
Global"
diakses
dari
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-
indonesia-mampu-hadapi-pandemi-dan-krisis-global/;
66. Bukti P-57
: Fotokopi Berita: "Chatib Basri Ungkap Faktor Penyelamat
Indonesia
dari
Resesi"
diakses
dari
https://ekonomi.bisnis.com/read/20221019/9/1589386/chat
ib-basri-ungkap-faktor-penyelamat-indonesia-dari-resesi;
67. Bukti P-58
: Fotokopi Berita: "Perekonomian Indonesia Stabil, Modal
Bagus
Menuju
2023"
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-
publik/publikasi/berita-utama/Perekonomian-Indonesia-
Stabil,-Modal-Bagus-2023;
66
68. Bukti P-59
: Fotokopi Berita: "Perekonomian Indonesia 2023 Diprediksi
Masih Positif, Begini Catatan Tim Kajian Ekonomi BRIN",
https://www.brin.go.id/news/111239/perekonomian-
indonesia-2023-diprediksi-masih-positif-begini-catatan-tim-
kajian-ekonomi-brin;
69. Bukti P-60
: Fotokopi Berita: "Inflasi Desember 2022 Terkendali dan
Diprakirakan Kembali ke Dalam Sasaran Pada 2023",
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-
release/Pages/sp_250123.aspx#:~:text=Berdasarkan%20d
ata%20Badan%20Pusat%20Statistik,dampak%20penyesu
aian%20harga%20bahan%20bakar;
70. Bukti P-61
: Fotokopi Statistik: Perkembangan GDP Indonesia, World
Economic
Outlook
(dimuat
dalam:
https://www.imf.org/external/datamapper/NGDP_RPCH@
WEO/OEMDC/ADVEC/WEOWORLD/IDN);
71. Bukti P-62
: Fotokopi Berita: "Momentum Pemulihan di 2023 Masih
Kuat",
https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/6879/momen
tum-pemulihan-di-2023-masih-kuat?lang=1;
72. Bukti P-63
: Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara 5/PUU-
XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 tanggal 20 Februari 2023;
73. Bukti P-64
: Fotokopi Berita: "Perjalanan UU Ciptaker: Disahkan DPR
hingga Diteken Jokowi”;
74. Bukti P-65
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
75. Bukti P-66
: Fotokopi Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian "Badan Legislasi DPR RI Menyetujui RUU
Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang";
76. Bukti P-67
: Fotokopi Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang;
67
77. Bukti P-68
: Fotokopi Berita DPR, "Masuk Masa Reses, DPR Akan
Lanjutkan Pembahasan 13 RUU di Masa Sidang
Mendatang"
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43329/t/Masuk%20Ma
sa%20Reses,%20DPR%20Akan%20Lanjutkan%20Pemba
hasan%2013%20RUU%20di%20Masa%20Sidang%20Me
ndatang;
78. Bukti P-69
: Fotokopi
Opini,
"UU
Mati,
Perppu
Tak
Hidup",
https://profmahfud.wordpress.com/2015/07/16/uu-mati-
perppu-tak-hidup/.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima dalam persidangan Mahkamah
pada 6 April 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perkenankanlah kami menyampaikan Keterangan Presiden baik lisan maupun
tertulis yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan atas
permohonan pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Perpu Cipta Kerja)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD NRI 1945) di Mahkamah Konstitusi, dalam perkara
sebagai berikut:
1.
Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Januari 2023, dengan
perbaikan permohonan pada tanggal 27 Februari 2023, yang dimohonkan
oleh Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (Pemohon I), Federasi
Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI (Pemohon II), Federasi
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI (Pemohon III),
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin SPSI (Pemohon IV),
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI (Pemohon V),
Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan
Barat (Pemohon VI), Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
(Pemohon VII), Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (Pemohon VIII),
Gabungan Serikat Buruh lndonesia (Pemohon IX), Konfederasi Buruh
Merdeka lndonesia (Pemohon X), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (Pemohon XI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (Pemohon
68
XII), dan Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (Pemohon XIII), yang
seluruhnya diwakili oleh Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Dra.
Wigati Ningsih,S. H., LL.M, dkk (Advokat dan Konsultan Hukum pada
Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)
Law Firm yang beralamat di Citylofts Sudirman, Lantai 8, Suite 825, Jalan
K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta 10220, Indonesia dan Level 31 & 50, 120
Collins Street, Melbourne, Victoria 3000, Australia); dan
2.
Perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 tanggal 14 Februari 2023, dengan
perbaikan permohonan pada tanggal 6 Maret 2023, yang dimohonkan oleh
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) (Pemohon I), Dewan
Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DFN FSPI)
(Pemohon II), Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98
(PP PPMI '98) (Pemohon III), Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA) (Pemohon IV),
Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP) (Pemohon V), Federasi Serikat
Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP
KEP KSPI) (Pemohon VI), Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG) (Pemohon
VII), Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) (DPP SP PLN) (Pemohon VIII), Ikatan Awak Kabin Garuda
Indonesia (IKAGI) (Pemohon IX), dan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa
Bali (SP PJB) (Pemohon X), yang seluruhnya diwakili oleh Ari Lazuardi, S.H.,
M.H., Mustiyah, S.H., M.H., dkk (Advokat yang tergabung dalam GERAKAN
KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) TOLAK PERPPU CIPTA
KERJA yang beralamat di Ruko Cempaka Mas, Blok P No. 30, Jalan Letjen
Suprapto No. 1, Jakarta Pusat) untuk selanjutnya disebut sebagai Para
Pemohon.
Adapun keterangan Pemerintah dalam pengujian formil ini dapat dijelaskan
sebagai berikut:
I.
KETERANGAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERMOHONAN
PENGUJIAN FORMIL PERPU CIPTA KERJA YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON DALAM PERKARA NOMOR: 14/PUU-XXI/2023
DAN NOMOR: 22/PUU-XXI/2023
69
Sehubungan dengan permohonan pengujian formil Perpu Cipta Kerja
register Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Nomor 22/PUU-XXI/2023,
Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
1.
Bahwa terhadap permohonan pengujian formil Perpu Cipta Kerja yang
diajukan para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
terdapat fakta hukum baru berupa adanya perubahan status hukum
Perpu Cipta Kerja.
2.
Bahwa fakta hukum baru berupa adanya perubahan status hukum
Perpu Cipta Kerja yaitu Perpu Cipta Kerja telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (untuk selanjutnya disebut DPR RI) menjadi
undang-undang pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV
tahun sidang 2022—2023 tanggal 21 Maret 2023.
3.
Bahwa Perpu Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi undang-undang
oleh DPR Rl tersebut kemudian telah disahkan oleh Presiden pada
tanggal 31 Maret 2023, selanjutnya diundangkan oleh Menteri
Sekretaris Negara pada tanggal 31 Maret 2023 menjadi Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023). (vide Bukti PK-1)
4.
Bahwa oleh karena itu, dapat Pemerintah sampaikan saat ini dengan
diundangkannya UU 6/2023 maka Perpu Cipta Kerja sudah tidak ada
lagi secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para
Pemohon yang diajukan untuk penqujian konstitusionalitas Perpu
Cipta Ker|a telah kehilangan objek.
II.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1)
Menerima Keterangan Presiden seca ra keseluruhan;
2)
Menyatakan permohonan Para Pemohon kehilangan objek;
3)
Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon dalam Perkara
Nomor: 14/PUU-XXI/2023 dan Nomor: 22/PUU-XXI/2023 untuk
70
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaardj.
Demikian keterangan ini, atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diucapkan terima kasih.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan (Bukti PK-1) berupa fotokopi Salinan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
71
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya
disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip
kembali Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010,
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014,
bertanggal 13 Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009
yang dalam pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan,
“...Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”;
72
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil peraturan pemerintah pengganti undang-undang, in casu Perppu
2/2022 yang pada saat pengajuan permohonan dan proses persidangan
Mahkamah, Perppu tersebut belum disetujui atau ditolak oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
“[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
[3.4.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan
73
mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan formil tersebut juga berlaku
terhadap pengujian formil Perppu terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diajukan
oleh para Pemohon a quo.
[3.4.3]
Bahwa oleh karena Perppu 2/2022 diundangkan pada 30 Desember 2022
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan, yaitu 12 Februari
2023. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada 25 Januari 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
74
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah menyatakan berwenang
untuk mengadili permohonan pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD 1945
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.3] di atas, maka dalam
mempertimbangkan ada atau tidaknya kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian formil Perppu 2/2022, Mahkamah juga mendasarkan pada syarat
kedudukan hukum sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah pada Paragraf
[3.5] dan Paragraf [3.6] tersebut di atas.
[3.8]
Menimbang bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan ada atau
tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Perppu
2/2022, para Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I merupakan organisasi serikat pekerja atau kelompok orang
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Kesatuan
Serikat Pekerja Nasional Tanggal 23 Juli 2022 dan Keputusan Musyawarah Luar
Biasa (Munaslub) I Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Nomor: Kep-
001/MUNASLUB I/FKSPN/VII/2022 tentang Pengesahan Pengurus Dewan
Pengurus Pusat Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPP FKSPN)
Masa Bhakti Tahun 2022-2027 (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Sebagai
organisasi serikat pekerja, Pemohon I telah tercatat pada Suku Dinas Tenaga
75
Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Nomor Bukti
Pencatatan 31/F.SP/JS/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 sebagaimana tertuang
dalam Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adminsitrasi
Jakarta Selatan Nomor 838/-1.838 tanggal 8 Maret 2016 (vide Bukti P-4A);
2. Bahwa Pemohon II merupakan organisasi pekerja berbentuk federasi di sektor
lapangan pekerjaan Farmasi, Kesehatan dan Kosmetik sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tertuang di Keputusan
Musyawarah Nasional Tahun 2021 Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan KSPSI Nomor 05/MUNAS/FSP FARKES/KSPSI/II/2021 tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Farmasi dan Kesehatan KSPSI (vide Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-6);
3. Bahwa Pemohon III merupakan federasi serikat pekerja berdasarkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan di Banten tanggal 26
November 2020. Pemohon III diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
sebagai pengurus yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Ke-II Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tanggal 26 November 2020;
4. Bahwa Pemohon IV merupakan organisasi serikat buruh berbadan hukum
berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Program Umum
yang ditetapkan di Ungaran-Semarang tanggal 12 April 2018. Sebagai
organisasi serikat pekerja, Pemohon IV telah terdaftar pada Kementerian
Tenaga
Kerja
Republik
Indonesia
dengan
nomor
pendaftaran
01.5/OP/BW/BHI/VIII/1993 melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomor KEP-361/MEN/1993. Status badan hukum privat Pemohon IV tertuang
di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0000766.AH.0107.TAHUN 2015 (vide Bukti P-12);
5. Bahwa Pemohon V merupakan organisasi federasi serikat pekerja berdasarkan
Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Pariwisata & Ekonomi Kreatif
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 2022-2027 dan Anggaran
Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang keduanya ditetapkan di
Denpasar tanggal 21 Juni 2022 (vide Bukti P-15). Sebagai organisasi serikat
pekerja, Pemohon V telah tercatat di Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi
76
Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan
45/FSP/JS/II/2022 tanggal 18 April 2022 sebagaimana tertuang dalam Surat
Nomor 2627/-1.834.3 tanggal 18 April 2022 (vide Bukti P-15A);
6. Bahwa Pemohon VI merupakan organisasi serikat pekerja berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan di Pontianak
tanggal 1 Juni 2021 dan Surat Keputusan Ketua Fedrasi Pelita Mandiri (FPM)
Kalimantan Barat Nomor 001/FPM-KALBAR/A/VI/2022 tentang Susunan
Pengurus Organisasi Federasi Pelita Mandiri (FPM) Kalimantan Barat tanggal 1
Juni 2022 (vide Bukti P-19). Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon VI
tercatat pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana tertuang di dalam Tanda
Bukti Pencatatan Nomor 567/42/DPMTKPTSP.4 tanggal 22 Januari 2022. (vide
Bukti P-18);
7. Bahwa Pemohon VII merupakan federasi serikat pekerja pertanian dan
perkebunan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor
06/MUNAS/PP FSP.PP-SPSI/XII/2020 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat
Pekreja Seluruh Indonesia dan (vide Bukti P-23). Pemohon VII diwakili oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang diangkat berdasarkan Keputusan
Musyawarah Nasional VII Nomor KEP.XIII/MUNAS VI/F SPPP-SPSI/XII/2020
tentang Komposisi dan Personalia Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja
Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (vide Bukti P-24).
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon VII telah terdaftar pada
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran
07/OP.GSP.PPSPSI/DFT/BW/VIII/1998 menurut Surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep. 239/M/BW/1998 tanggal 24
Agustus 1998 tentang Pendaftaran Gabungan Serikat Pekerja Pertanian dan
Perkebunan Tingkat Nasional (vide Bukti P-24A). Selain itu, Pemohon VII
merupakan entitas badan hukum perdata yang disahkan oleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0080709.AH.01.07.Tahun
2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tanggal
14 Desember 2016 (vide Bukti P-24B);
77
8. Bahwa Pemohon VIII merupakan organisasi serikat pekerja berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Rakyat
Indonesia Periode 2021-2026 tanggal 12 Desember 2021 (vide Bukti P-27).
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon VII telah tercatat pada Dinas
Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bogor dengan bukti pencatatan nomor
127/SP-SB/FSPRI/DPP/91200/IV/2022 tanggal 4 April 2022 (vide Bukti P-27A);
9. Bahwa Pemohon IX merupakan organisasi serikat buruh berdasarkan Akta
Notaris Mundji Salim, S.H., Nomor 74 tanggal 29 September 2022 tentang
Pernyataan Kuputusan Kongres Gabungan Serikat Buruh Indonesia dan
Keputusan Kongres Nasional ke-4 Gabungan Serikat Buruh Indonesia Nomor:
KEP-00009.KN 4/GSBI/JKT/XII/2021 (vide Bukti P-30). Sebagai organisasi
serikat pekerja, Pemohon IX tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jakarta Selatan dengan nomor bukti pencatatan 498/V/P/V/2007
tanggal 9 Mei 2007 sebagaimana tertuang di dalam surat nomor 37779/-1.83
tanggal 8 September 2017 (vide Bukti P-31A);
10. Bahwa Pemohon X merupakan organisasi serikat buruh berdasarkan Anggaran
Dasar Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia dan Surat Keputusan Nomor:
01/SK/KBMI/VII/2022 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat Konfederasi
Buruh Merdeka Indonesia Periode 2022-2027 (vide Bukti P-34). Sebagai
organisasi serikat pekerja, Pemohon X telah tercatat pada Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan dengan nomor bukti pencatatan
01/KSP/JS/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana tertuang di dalam
Surat Nomor 4902/-1.834.3. tanggal 1 Agustus 2022 (vide Bukti P-36A);
11. Bahwa Pemohon XI merupakan organisasi serikat buruh berdasarkan
Keputusan Kongres Rekonsiliasi II Nomor 05/KONGRES/KSPSI/II/2022 tentang
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSPSI, Program Umum, dan
Rekomendasi tanggal 16 Februari 2022 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor: 016/DPP
KSPI/III/2022 tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Masa Bakti 2022-2027 (vide
Bukti P-39 dan Bukti P-40);
12. Bahwa Pemohon XII merupakan organisasi persaudaraan pekerja berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Pekerja Muslim
78
Indonesia tanggal 22 Februari 2022 (vide Bukti P-41). Sebagai organisasi serikat
pekerja, Pemohon XII telah tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan melalui
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.465 M/BW/2000 tanggal 4
Agustus 2000 dengan Nomor Bukti Pencatatan: 671/IV/P/IV/2010 tanggal 23
April 2010 (vide Bukti P-42A). Selain itu, Pemohon XII juga telah mendapatkan
status badan hukum sebagaimana termaktub di dalam Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0005679.AH.01.07.TAHUN 2018 dan perubahan anggaran dasarnya telah
disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0001411.AH.01.08 Tahun 2022 (vide Bukti P-43);
13. Bahwa Pemohon XIII merupakan serikat buruh berdasarkan Akta Nomor 03
tanggal 10 Januari 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD & ART) “Serikat Buruh Sejahtera Independen’92” yang dibuat oleh Notaris
Yanti Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung (vide Bukti P-44).
Sebagai organisasi serikat pekerja, Pemohon XIII telah tercatat pada Suku
Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat Pemohon dengan nomor bukti
pencatatan 1003/IV/P/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 sebagaimana tertuang di
dalam Surat Nomor 55/-1.835.3 tanggal 15 januari 2021 (vide Bukti P-44A).
14. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
Perppu 2/2022 yang dimohonkan pengujian, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII,
Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII
menjelaskan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon I sebagai organisasi serikat pekerja atau kelompok orang yang
memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat diundangkannya
Perppu 2/2022 sebagaimana visi dan misi Pemohon I yang tertuang dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar yang pada pokoknya memberikan
perlindungan dalam hubungan industrial terhadap permasalahan yang terjadi
pada anggota FKSPN, serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja,
syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya
pekerjaan;
79
2. Pemohon II merupakan organisasi pekerja berbentuk federasi di sektor
lapangan pekerjaan Farmasi, Kesehatan dan Kosmetik, yang memiliki
kepentingan secara langsung sebagai akibat diundangkannya Perppu 2/2022
sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon II yang tertuang dalam Pasal 6 dan
Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang pada pokoknya
menciptakan serta membina tata kehidupan dan penghidupan pekerja yang
selaras dan serasi dengan jalan membela, melindungi dan mempertahankan
kepentingan kaum pekerja menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan
tertib demokrasi;
3. Pemohon III merupakan federasi serikat pekerja yang merupakan organ yang
berwenang mewakili organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 angka 8
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang pada pokoknya
mewakili organisasi dan anggota untuk menghadap dalam sidang di
Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang lainnya serta mengambil
keputusan-keputusan organisasi dalam setiap perkara yang diperkarakan;
4. Pemohon IV merupakan organisasi serikat buruh berbadan hukum yang
memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat diundangkannya
Perppu 2/2022 sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon IV yang tertuang
dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, yang pada pokoknya
menyatakan menciptakan kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia
yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara
melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum
Pekerja beserta keluarganya;
5. Pemohon V sebagai organisasi federasi serikat pekerja memiliki kepentingan
secara
langsung
sebagai
akibat
diundangkannya
Perppu
2/2022
sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon V yang tertuang dalam Pasal 7 dan
Pasal 10 Anggaran Dasar, yang pada pokoknya menyatakan meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan
nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja menuju tercapainya kehidupan
yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia pada umumnya;
6. Pemohon VI adalah organisasi serikat pekerja yang memiliki kepentingan
secara
langsung
sebagai
akibat
diundangkannya
Perppu
2/2022
sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon VI yang tertuang dalam Pasal 8
80
dan Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang pada
pokoknya menyatakan sebagai wadah perjuangan kepentingan Serikat
Pekerja dan pekerja dalam meningkatkan derajat, taraf hidup yang
berkeadilan serta kesejahteraan sosial;
7. Pemohon VII merupakan organisasi yang memiliki kepentingan secara
langsung sesuai dengan fungsi dan tujuan organisasi sebagaimana tertuang
dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, yang pada pokoknya
menyatakan terciptanya kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia yang
layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
melindungi, membela, mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum
Pekerja;
8. Pemohon VIII merupakan organisasi serikat pekerja. Pemohon VIII sebagai
kepengurusan di tingkat Pusat yang dipimpin dan diwakili oleh Presiden yang
dibantu Sekretaris Jenderal berdasarkan Pasal 19 huruf a Anggaran Dasar
Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia. Selain itu Pemohon VIII
mempunyai tujuan antara lain menciptakan kehidupan dan penghidupan
pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan
beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak
dan kepentingan kaum pekerja;
9. Pemohon IX merupakan organisasi serikat buruh yang memiliki fungsi dan
tujuan yang berfokus kepada perjuangan kaum buruh untuk meningkatkan
kesejahteraan, sehingga ketika terdapat kebijakan yang merugikan atau
bahkan berpotensi merugikan kaum buruh sehingga Pemohon IX berhak
memperjuangkan dalam melawan kerugian tersebut, hal demikian
sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar (vide Bukti P-30);
10. Pemohon X merupakan organisasi serikat buruh. Pemohon X diwakili oleh
Presiden bersama Sekretaris Jenderal sebagaimana amanah Pasal 22 ayat
(3) huruf b Anggaran Dasar. Dalam menjalankan organisasinya, Pemohon X
memiliki kepentingan untuk mengajukan Permohonan a quo, hal tersebut
sebagaimana selaras dengan tujuan dan fungsi Pemohon X didirikan yang
tertuang dalam Pasal 9 dan 10 Anggaran Dasar yang menyatakan pada
pokoknya menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan hak,
seperti berunding secara kolektif untuk menyatakan pendirian, hak
81
menyampaikan pendapat, hak mengadakan perjanjian perburuhan, dan hak
memperoleh perlindungan hukum;
11. Pemohon XI sebagai organisasi serikat buruh yang memiliki peran dan fungsi
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 serta memiliki tujuan
sebagaimana dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, yang pada pokoknya
menyatakan melakukan pembelaan dan perlindungan hak-hak dan
kepentingan pekerja dan menyalurkan aspirasi Federasi Serikat Pekerja
Anggota;
12. Pemohon XII sebagai organisasi persaudaraan pekerja memiliki tugas dan
fungsi yang selaras dalam Permohonan a quo yakni untuk mengadvokasi
hak-hak serta kepentingan pekerja sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6
dan Pasal 8 Anggaran Dasar Pemohon XII, yang pada pokoknya menyatakan
membantu,
melindungi hak-hak,
dan membela
kepentingan,
serta
menyalurkan aspirasi pekerja dalam bentuk advokasi kebijakan dan advokasi
jalanan;
13. Pemohon XIII merupakan serikat buruh yang memiliki tujuan dan fungsi yang
salah satunya berfokus dalam mensejahterakan buruh dalam bernegara dan
menjunjung tinggi tegaknya nilai-nilai hak asasi manusia serta keadilan sosial
sebagaimana tertuang dalam tujuan dan fungsi pada Pasal 8 dan Pasal 9
Anggaran Dasar Pemohon XIII (vide Bukti P-44).
Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII, dirinya memiliki kerugian hak
konstitusional yang secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi
akibat diterbitkan dan diundangkannya Perppu 2/2022. Perppu 2/2022 melakukan
perubahan mayor terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Perubahan-perubahan tersebut membawa kerugian potensial
konstitusional bagi buruh, khususnya pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28C ayat (1), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Menurut
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII,
dan Pemohon XIII, hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian
hukum, penghidupan yang layak, mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil,
82
layak, serta jauh dari sistem perbudakan dalam hubungan kerja inilah yang dilanggar
akibat disahkan dan diundangkannya Perppu 2/2022. Selain itu, kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII adalah hilangnya hak untuk
berpartisipasi yang seharusnya didapatkan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon
IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII dan penerbitan
Perppu 2/2022 sejatinya sama sekali tidak memiliki unsur kegentingan yang
memaksa di dalamnya.
[3.9]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon
XIII dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai pemohon dalam pengujian
formil Perppu 2/2022, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI,
Pemohon XII, dan Pemohon XIII merupakan badan hukum privat sebagai bagian
kelompok dalam masyarakat yang memiliki kewajiban untuk berperan serta
mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak
berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas
serta menghambat terciptanya kepastian hukum. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon
IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII berpotensi terlanggar
hak konstitusionalnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam
menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan
hak asasi manusia apabila Perppu 2/2022 diberlakukan yang dalam hal ini
melingkupi upaya perlindungan masyarakat, dan memiliki aktivitas dalam
penegakan hak asasi manusia termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII telah dapat menguraikan ihwal
kedudukan hukumnya yang berkaitan erat dengan Perppu 2/2022, sehingga
83
terdapat hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII,
Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII dengan
Perppu 2/2022 yang dimohonkan pengujian secara formil;
[3.9.2]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon
XIII telah dapat menguraikan alasan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
sebagai badan hukum privat dan telah tampak adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya, serta hubungan
pertautan yang langsung dengan pembentukan Perppu 2/2022 yang dimohonkan
pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil mengenai inkonstitusionalitas pembentukan Perppu
2/2022, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
Pemohon XI, Pemohon XII, dan Pemohon XIII (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Permohonan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian formil Perppu 2/2022 a quo maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok Permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan pokok permohonan, para Pemohon
pada dasarnya mendalilkan bahwa proses pembentukan Perppu 2/2022 tidak
memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22
ayat (1) UUD 1945 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat pelanggaran-
pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan secara nyata diketahui
oleh publik. Selain itu, terdapat cacat yang nyata dalam proses pembentukan
Perppu 2/2022 bahkan selain cacat formil juga bermasalah secara materiil;
84
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan, Mahkamah perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023, Mahkamah telah melaksanakan
sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan penjelasan mengenai
materi permohonan para Pemohon dan dalam persidangan tersebut, Mahkamah
telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan nasihat atas permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2023,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
mendengarkan penjelasan perbaikan permohonan para Pemohon. Selanjutnya
Mahkamah melaksanakan sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan
Presiden pada tanggal 28 Maret 2023, namun oleh karena pihak Presiden dan/atau
yang mewakili menyatakan belum siap memberikan keterangannya dalam
persidangan maka Presiden dan/atau yang mewakili memohon kepada Mahkamah
untuk menunda sidang pleno tersebut [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 14/PUU-
XXI/2023 pada tanggal 28 Maret 2023]. Kemudian atas permohonan penundaan
sidang tersebut, Mahkamah menjadwalkan sidang pleno dengan agenda
mendengarkan keterangan Presiden menjadi tanggal 11 April 2023, yang
selanjutnya dengan konfirmasi para pihak, pelaksanaan persidangan pleno tersebut
dimajukan menjadi tanggal 6 April 2023.
[3.12.2] Bahwa DPR dalam Rapat Paripurna pada tanggal 21 Maret 2023 telah
menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang. Selanjutnya, Presiden pada tanggal 31 Maret 2023 telah
mengesahkan dan mengundangkan Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023)
[vide Bukti PK-1].
[3.12.3] Bahwa
berkenaan
dengan
fakta
tersebut,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 6 April 2023 untuk menanyakan sikap
para Pemohon terkait dengan hal sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12.2].
Dalam Pemeriksaan Persidangan perkara a quo tersebut, kuasa hukum para
85
Pemohon memohon untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara a quo meskipun
Perppu 2/2022 yang dimohonkan pengujian disahkan oleh Presiden menjadi UU
6/2023, dengan alasan pada pokoknya menurut Pemohon, substansi permohonan
masih ada dan tetap menjadi persoalan [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
14/PUU-XXI/2023, tanggal 6 April 2023]. Atas dasar fakta tersebut, Mahkamah pada
hari itu juga langsung mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim dan
berpendapat bahwa sebagai salah satu bentuk hukum Perppu 2/2022 telah berubah
menjadi undang-undang sehingga Perppu 2/2022 yang menjadi objek permohonan
para Pemohon sudah tidak ada lagi karena telah berubah menjadi UU 6/2023.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek. Oleh karena
itu, dengan mempertimbangkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
[vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman], maka menurut Mahkamah Permohonan para Pemohon sudah tidak
relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
[3.13] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah
kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
[4.3]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan Permohonan a quo;
[4.4] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.5] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
86
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh tiga yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin
Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Kuasa para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
87
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
71
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya
disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip
kembali Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010,
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014,
bertanggal 13 Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009
yang dalam pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan,
“...Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”;
72
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil peraturan pemerintah pengganti undang-undang, in casu Perppu
2/2022 yang pada saat pengajuan permohonan dan proses persidangan
Mahkamah, Perppu tersebut belum disetujui atau ditolak oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
“[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
[3.4.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan
73
mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan formil tersebut juga berlaku
terhadap pengujian formil Perppu terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diajukan
oleh para Pemohon a quo.
[3.4.3]
Bahwa oleh karena Perppu 2/2022 diundangkan pada 30 Desember 2022
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan, yaitu 12 Februari
2023. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada 25 Januari 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-U
