PUU
Tahun 2022
14/PUU-XX/2022
Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Tanggal Putusan: 2022-04-20T12:58:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2021, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 6/1983, UU 16/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 14/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M.
Tempat, Tanggal Lahir : Tegal, 24 Oktober 1965
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Muara Karang Blok B.1.SEL/41, RT/RW
020/002,
Kelurahan
Pluit,
Penjaringan,
Jakarta Utara
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Januari 2022 memberi kuasa
kepada Oktavia Sastray A., S.H., MT. Heru Buwono, S.H., Dian Prinoegroho,
S.H., dan Taufik Himawan, S.H., Para Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum
PRO HUMANIA Advokat, Mediator & Kurator, beralamat di Wisma GKBI 39th Floor
– Suite 3901, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28, Jakarta 10210, baik bersama-
sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
21 Januari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Januari 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan telah
2
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
26 Januari 2022 dengan Nomor 14/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 4 Maret 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 4 Maret 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Setelah terjadinya reformasi, UUD 1945 telah beberapa kali dilakukan
perubahan, dan dalam perubahannya tersebut, dibentuklah Mahkamah
Konstitusi (“Mahkamah”) yang memiliki kewenangan antara lain melakukan
pengujian atas undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya menyatakan bahwa
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat mengikat untuk melakukan pengujian atas undang-undang
terhadap UUD 1945.
2. Sebagai realisasi amanat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka
selanjutnya dibentuklah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UUMK”) yang antara lain menjabarkan hal ihwal
Mahkamah, termasuk kewenangan Mahkamah untuk melakukan pengujian
undang-undang, di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UUMK dinyatakan
sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Kewenangan Mahkamah itu juga ditemukan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
3
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (“UU PPP”).
4. Mahkamah dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”)
juga menegaskan kembali kewenangan tersebut sebagaimana ternyata dalam
bunyi Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 2 PMK 2/2021. Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK
2/2021 diatur bahwa permohonan dapat berupa permohonan uji formil dan/atau
pengujian materiil, sedangkan ayat (3) dari pasal tersebut menentukan bahwa
pengujian formil adalah “pengujian terhadap proses pembentukan undang-
undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”. Oleh karena
itu, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945 baik secara formil maupun materiil.
5. Permohonan Pemohon ini merupakan pengujian formil atas UU HPP [vide
Bukti P-1], di mana UU HPP ini dibentuk dengan tujuan untuk “a. meningkatkan
pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan
pemulihan perekonomian; b. mengoptimalkan penerimaan negara guna
membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat
Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera; c. mewujudkan sistem perpajakan
yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; d. melaksanakan reformasi
administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis
perpajakan; dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak” dengan
cara “mengatur kebijakan strategis yang meliputi:
a. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (“UU KUP”);
b. perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
4
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU
PPh”);
c. perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPNBM”);
d. pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela Wajib Pajak;
e. pengaturan mengenai pajak karbon; dan
f. perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (“UU Cukai”)”.
6. Dengan demikian, UU HPP adalah suatu undang-undang yang di dalamnya
mengubah beberapa ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lain
yang telah diundangkan sebelumnya dan memuat beberapa aturan baru,
sehingga UU HPP ini menjadi tidak jelas, apakah merupakan suatu perubahan
undang-undang atau pembentukan undang-undang baru, sebab jika ditinjau
dari judulnya maka UU HPP seakan-akan menjadi suatu undang-undang baru,
tetapi apabila dicermati aturan-aturan di dalamnya maka akan ditemukan
adanya perubahan atas undang-undang lainnya, yaitu UU KUP, UU PPH, UU
PPNBM dan UU Cukai sehingga UU HPP bukanlah undang-undang yang baru,
dan oleh karenanya para Pemohon beranggapan bahwa pembentukan UU
HPP secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 juncto
UU PPP yang merupakan turunan dari Pasal 22A UUD 1945 dimaksud, di
mana Pasal 22A itu berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang” (vide Bukti P -
2).
7. Mengenai batas waktu pengajuan uji formiil perlu dicermati dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003 tanggal 1 Desember 2003 yang
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa, “Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
5
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. Pasal 24C ini merupakan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya,
yang sifatnya limitative dalam arti hanya apa yang disebut dalam pasal ini
sajalah yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Terhadap
kewenangan dimaksud di satu pihak tidak dapat ditambahkan kewenangan
lain, dan di lain pihak tidak dapat dikurangi kecuali karena adanya perubahan
terhadap pasal dimaksud yang terjadi dengan jalan perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 37”
8. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16
Juni 2010 khususnya terkait pengujian formil undang-undang, dalam
pertimbangannya menyatakan, “… Mahkamah memandang perlu untuk
memberikan bata waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan permbatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan
Undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk
kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara
formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
9. Pertimbangan pembatasan waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara hanya didasarkan pada perbedaan
karakteristik pengujian formil dan pengujian materiik, mengingat dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 tidak pernah memberikan/mencantumkan adanya
batasan waktu pengajuan suatu permohonan. Adanya pembatasan 45 (empat
6
puluh lima) hari juga tidak diperlukan karena pembatasan 45 (empat puluh lima)
hari justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya yang
bersifat limitatif, dalam arti hanya apa yang disebut dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 ini sajalah yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian terhadap kewenangan dimaksud di satu pihak tidak dapat
ditambahkan kewenangan lain, dan di lain pihak tidak dapat dikurangi kecuali
jika ada perubahan terhadap pasal dimaksud melalui perubahan UUD 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 37, sehingga batasan waktu 45 (empat puluh
lima) hari sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan 27/PUU-
VII/2009 harus dicabut atau dikesampingkan;
10. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa objek
dalam permohonan Pemohon ini merupakan pengujian proses pembentukan
dari UU HPP (uji formil), dan oleh karenanya menjadi kewenangan sepenuhnya
dari Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
11. Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, diatur bahwa pihak yang dapat
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”.
Penjelasan 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘hak
konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
12. Dalam praktiknya sebagaimana tertuang dalam berbagai putusan, yaitu
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 yang kemudian diikuti oleh putusan-putusan berikutnya, Mahkamah
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul sebagai akibat dari berlakunya suatu undang-undang, yakni harus
memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
7
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
13. Selanjutnya, melalui PMK2/2021, Mahkamah membakukan syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan uji materiil maupun formil, di mana
Pasal 4 ayat (1) PMK2/2021 mengatur pengertian pemohon sebagai “pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalitasnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negeri Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum public atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara”.
Kriteria kerugian konstitusionalitas pemohon sebagai akibat dari berlakunya
undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dijabarkan dalam ayat (2) Pasal 4 PMK Nomor 2/2021, yaitu sebagai
berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
8
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
14. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa Pemohon baru dapat mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 apabila memenuhi dua
syarat, yaitu kualifikasi dari Pemohon dan adanya kerugian konstitusional.
15. Namun demikian, karena permohonan ini merupakan uji formil, maka perlu
dipertimbangkan kaidah yang telah diterapkan dalam Putusan Mahkamah
Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 (“Putusan-27/2009”), yaitu pada
intinya bahwa (i) “Pemohon harus memiliki hak pilih yang dibuktikan telah
terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, sehingga mereka mempunyai hak
untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik prosedur
pembentukannya (pengujian formil) maupun materi muatannya yang tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945”, (ii) ”dalam uji formil kerugian
konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan mandat yang
diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara
itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan mandate yang tidak
terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR sebagai wakil rakyat
pemilih”, dan (iii) “Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan, namun syarat adanya hubungan
pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat
dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil”. Pertimbangan
Mahkamah tersebut selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“[3.9] Menimbang bahwa untuk menetapkan apakah para Pemohon dalam
permohonan a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing) terdapat
perbedaan pendapat di antara Hakim Konstitusi sebagai berikut: Enam
Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dengan pertimbangan:
1. Dengan menerapkan syarat adanya kerugian pada para Pemohon yang
selama ini oleh Mahkamah diterapkan pada pengujian materiil,
1.a. Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal
standing antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya
syarat legal standing yang berlaku untuk pengujian materiil mutatis
mutandis juga berlaku dalam pengujian formil. Demikian juga
dalam praktik Mahkamah 2003-2009, sebagaimana ditunjukkan
dalam Putusan Perkara Nomor 009-014/PUU-III/2005, tanggal 13
September 2005 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
9
• Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara,
dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik
formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945
(lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in
Perspective, 1995).
• Mengingat bahwa pembentuk Undang-Undang, yakni DPR
dan Presiden keduanya dipilih melalui pemilihan umum
(Pemilu) secara langsung oleh rakyat, ke depan perlu
syarat bahwa Pemohon harus memiliki hak pilih yang
dibuktikan telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu,
sehingga mereka mempunyai hak untuk mempersoalkan
konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik prosedur
pembentukannya
(pengujian
formil)
maupun
materi
muatannya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945.
• Dalam kasus a quo, para Pemohon adalah para pekerja
bantuan hukum (advokat/lawyers, penggiat antikorupsi) yang
concern dan/atau berkepentingan dengan Mahkamah
Agung, termasuk Undang-Undang yang mengaturnya (UU
3/2009) apakah konstitusional atau tidak, baik dalam proses
pembentukannya maupun materi muatannya. Oleh karena
itu, para Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian formil UU 3/2009.
1.b. Dalam uji formil Undang-Undang terhadap UUD 1945, yang
menjadi ukuran adalah formalitas pembentukan Undang-Undang
yang meliputi institusi atau lembaga yang mengusulkan dan
membentuk UndangUndang, prosedur persiapan sampai dengan
pengesahan Undang-Undang yang meliputi rencana dalam
prolegnas, amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam
Tata Tertib DPR, serta kuorum DPR, dan pengambilan keputusan
menyetujui secara aklamasi atau voting, atau tidak disetujui sama
sekali.
• Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan
hukum Pemohon yang menentukan ada tidaknya legal
standing untuk mengajukan permohonan tetap harus
merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan tetapi berbeda
dengan uji materiil Undang-Undang, yang menitik beratkan
pada kerugian yang terjadi karena dirumuskannya substansi
norma
dalam
satu
Undang-Undang
merugikan
hak
konstitusional,
maka
dalam
uji
formil
kerugian
konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan
dan mandat yang diberikan kepada wakil sebagai
fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara itikad
baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan mandate
yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya
anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan
10
rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (legislasi)
tidaklah berpindah, setelah rakyat yang berdaulat memilih
wakil-wakilnya dan diberikan mandat untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat tersebut, melainkan setiap saat rakyat
pemilih berkepentingan untuk mengadakan pengawasan
berdasarkan mekanisme yang tersedia dalam UUD 1945.
Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 1
ayat (2) menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana
layaknya, berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan
rakyat yang diserahkan ”rakyat yang berdaulat” pada wakil-
wakilnya sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan
(trust), menyebabkan anggota legislatif tersebut memperoleh
kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan tetapi
pemberian mandat tersebut tetap saja tidak menggeser
kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the
sovereign) yang, melalui pengawasan dalam pengujian,
tetap dapat mengawasi mandat dalam legislasi yang
dihasilkan
jika
dibuat
secara
bertentangan
dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan
rakyat sebagai kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak
pernah berpindah dengan terbentuknya institusi perwakilan
yang memuat mandat, melainkan tetap berada di tangan
rakyat….
• bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masayarakat
secara
serta
merta
dapat
melakukan
permohonan uji formil di satu pihak serta tidak diterapkannya
persyaratan legal standing untuk pengujian materil di pihak
lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan
Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat
adanya
kepentingan
dalam
pengujian
materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit
yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada
hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon
dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.
• bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang
memerlukan kepastian hukum atas tegaknya negara hukum
maka
oleh
karenanya
para
Pemohon
mempunyai
kepentingan terhadap pengujian UndangUndang. Khusus
dalam permohonan a quo yang menyangkut permohonan uji
formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung, Pemohon I,
karena profesinya akan banyak berhubungan dengan
11
Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung
Pemohon memerlukan kepastian hukum atas segala hal
yang berhubungan dengan lembaga Mahkamah Agung
dengan demikian terdapat hubungan pertautan yang
langsung antara Pemohon I dengan UndangUndang yang
dimohonkan untuk diuji secara formil;”.
Dengan demikian, dalam pengujian formil, kualifikasi Pemohon sebagai pemilih
terdaftar menjadi persyaratan, dan kerugian konstitusionalitas didasarkan pada
pemberian mandat yang diberikan oleh Pemohon sebagai pemilih kepada
Dewan Perwakilan Rakyat namun pemberian mandat itu tidak dilaksanakan
dengan itikad baik dan bertanggung jawab dalam pembentukan suatu undang-
undang bertentangan dengan UUD 1945, di mana undang-undang itu harus
memiliki tautan dengan Pemohon.
Pemohon Memenuhi Kualifikasi sebagai Perorangan Warga Negara
16. Pemohon
memenuhi
kualifikasi
sebagai
perorangan
warga
negara
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 UUMK dan Pasal 4 ayat (1)
PMK2/2021, berdasarkan fakta bahwa Pemohon merupakan perorangan
Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk atas nama Pemohon dengan NIK Nomor 3172012410650003 [vide
Bukti P-3], berprofesi/bekerja sebagai wiraswasta, dan selaku pembayar pajak
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 07.043.978.1-047.000 juga secara
rutin melakukan pelaporan SPT terbukti dengan Bukti Penerimaan SPT secara
elektronik untuk tahun Pajak 2019 dan 2020 [vide Bukti P- 4, P- 5, P-6], serta
terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu tahun 2019 [vide Bukti P-7].
17. Sebagai pembayar pajak (tax payer), Pemohon mempunyai hak konstitusional
untuk mempersoalkan dan/atau mengajukan uji materiil kepada Mahkamah
terhadap setiap undang-undang di bidang perekonomian yang mempengaruhi
kesejahteraan, termasuk di dalamnya bidang perpajakan, sebagaimana
ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah, di
antaranya sebagai berikut:
•
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-I/2003
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara, bertanggal 29 Oktober 2004, halaman 49-50, menyebutkan:
“Menimbang bahwa Para Pemohon a quo adalah warga masyarakat
pembayar pajak (tax payers), sehingga dipandang memiliki
kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003.
Hal dimaksud sesuai dengan adagium no taxation without
12
participation dan sebaliknya no participation without tax, sehingga hak
dan kepentingan mereka terpaut pula dengan pinjaman (loan) yang
dibuat negara cq pemerintah dengan pihak lain yang akan
membebani warga negara sebagai pembayar pajak. Upaya
pembayaran dan pelunasan utang negara antara lain berasal dari
pemasukan pajak. Dalam kaitan dimaksud, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon a quo yang menganggap hak konstitusional mereka
dirugikan dengan berlakunya Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara, dapat dibenarkan sehingga Pemohon a
quo memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk berperkara di
hadapan Mahkamah”.
•
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004, halaman 327,
menyebutkan:
“Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah, kerugian hak konstitusional cukup didalilkan sebagai
anggapan yang masih harus dibuktikan bersama pokok perkara.
Kerugian hak konstitusional tidak selalu harus bersifat aktual, tetapi
bisa bersifat potensial. Bahkan sesungguhnya, setiap warga negara
pembayar
pajak
mempunyai
hak
konstitusional
untuk
mempersoalkan setiap undang-undang yang terkait dengan bidang
perekonomian yang mempengaruhi kesejahteraannya;
Menimbang bahwa oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Para
Pemohon, baik Pemohon I, Pemohon II, maupun Pemohon III
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.”
•
Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 22/PUU-XII/2014
mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, halaman 21 s.d halaman
22, menyebutkan:
“[3.8] Menimbang bahwa Pasal 260 UU 42/2008 yang dimohonkan
untuk diuji mengadung materi yang menyangkut institusi Polri dan TNI
yang di dalamnya terdapat anggota-anggota yang secara institusional
terikat dengan institusi TNI dan Polri itu sendiri. Terkait dengan Pasal
51 ayat (1) UU MK, maka yang secara langsung berpotensi dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 260 UU 42/2008 yang diujikan
adalah insitusi Polri, TNI, beserta jajarannya yang sebagai warga
Negara secara khusus lembaga tersebut, dan tidak juga merupakan
anggota dari institusi Polri dan TNI, tetapi sebagai warga Negara.
Menurut Mahkamah para Pemohon berhak mendapatkan kepastian
hukum yang adil perihal perlunya netralitas anggota TNI sebagai alat
Negara
yang
bertugas
mempertahankan,
melindungi,
dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negaranya [vide Pasal 30 ayat
(3) UUD 1945]. Demikian pula perlunya netralitas anggota Polri yang
bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum [vide
13
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945], yang juga menjadi kepentingan seluruh
warga Negara Indonesia;
Dalam permohonannya, para Pemohon juga mendalilkan
adanya hak bagi para pembayar pajak (tax payer) untuk mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
Undang-Undang
ke
Mahkamah,
yang
oleh
Mahkamah
dalam
banyak
putusan
sebelumnya, telah dinyatakan bahwa warga masyarakat pembayar
pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax” [vide
Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, bertanggal 29
Oktober 2004]. Sesungguhnya setiap warga Negara pembayar pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang [vide Putusan Nomor 001-021-022/PUU-1/2003 mengenai
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004] yang hal ini juga
menjadi acuan bagi putusan-putusan Mahkamah selanjutnya yang
terkait dengan kedudukan hukum pemohon sebagai pembayar pajak;
Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah
berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;”
18. Kualifikasi Pemohon sebagai Pembayar Pajak (tax payer) dan juga pemilih
tetap dalam pemilu tahun 2019 tersebut di atas sudah barang tentu telah
memenuhi kualifikasi untuk dapat mengajukan permohonan a quo.
Pemohon Sangat Berpotensi Mengalami Kerugian Konstitusional Akibat
Dibentuk dan Berlakunya UU HPP
19. Dengan dibentuk serta diberlakukannya UU HPP, maka Pemohon sangat
berpotensi mengalami kerugian konstitusional, karena pembentukan UU HPP
bertentangan dengan UUD 1945 juncto UU PPP padahal Pemohon telah
memberikan suaranya pada pemilihan umum tahun 2019 untuk memilih
anggota DPR sebagai wakil rakyat sehingga DPR seharusnya dapat
menjalankan fiduciary duty-nya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
dalam membentuk UU HPP agar pembentukannya tidak menyalahi ketentuan
dan prosedur yang berlaku. Pembentukan UU HPP yang melanggar UUD 1945
juncto UU PPP jelas-jelas mencerminkan tidak dilaksanakannya dengan baik
tugas legislasi yang dipercayakan oleh para Pemohon kepada DPR.
20. Sebagai Wajib Pajak dan telah memberikan Laporan Pajak secara berkala
sebagaimana
diperintahkan
dalam
peraturan
perpajakan,
Pemohon
mempunyai tautan yang sangat jelas dan nyata dengan dibentuknya UU HPP
14
sebab Pemohon akan selalu berhubungan dengan, menggunakan atau
menjalankan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perpajakan,
termasuk UU HPP, setidak-tidaknya dalam pembuatan SPT Tahunan. Dengan
demikian, pembentukan UU HPP secara langsung maupun tidak langsung
memberikan akibat bagi Pemohon dalam kehidupan sehari-sehari. Sekedar
contoh, sebagai pengguna barang atau jasa (konsumen akhir) Pemohon akan
menjadi pihak yang paling terkena dengan adanya perubahan kenaikan tarif
PPN mengingat PPN akan ditanggung oleh konsumen sedangkan para pelaku
usaha yang menyediakan jasa atau barang tersebut hanyalah memungutnya
dari konsumen. Sebagai Wajib Pajak, misalnya, Pemohon akan dikenai pajak
penghasilan (PPh), sedangkan terkait dengan pajak karbon, maka Pemohon
sebagai pembeli (konsumen mobil) tentunya akan juga terkena efeknya karena
harga mobil akan sangat bergantung pada emisi karbon yang dihasilkannya.
21. Dengan peningkatan tarif PPN, pengenaan PPh atau pajak karbon yang diatur
dalam UU HPP, maka pembentukan UU HPP tentunya akan sangat berpotensi
menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon khususnya hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin serta hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
22. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kerugian atau potensial
kerugian konstitusional Pemohon dimaksud jelaslah sangat spesifik dan faktual
serta menurut penalaran yang wajar akan terjadi. Kerugian itu merupakan
akibat langsung yang timbul dari pembentukan dan pemberlakuan UU HPP,
sehingga terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang diderita oleh Pemohon dan berlakunya UU HPP yang
dimohonkan uji materinya tersebut.
23. Kerugian atau potensial kerugian konstitusional dimaksud niscaya tidak akan
terjadi apabila permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah sebab permohonan
15
Pemohon ini meminta agar UU HPP dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, di mana dengan dikabulkannya
permohonan ini maka hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam
UUD 1945 dapat dipulihkan.
24. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon telah terbukti dan
ternyata mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan
Permohonan ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007, serta Pasal 4 PMK2/2021.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
25. Dalam Pasal 20 UUD 1945, ditentukan bahwa:
“(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang.
(2) Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib
diundangkan.”
Pasal 20 UUD 1945 tersebut mengatur kewenangan untuk membentuk
undang-undang, di mana kewenangan itu ada pada DPR dan Presiden
sehingga setiap rancangan undang-undang harus dibahas bersama antara
DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Suatu
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama itu akan disahkan
oleh Presiden sebagai undang-undang, namun jika dalam waktu 30 (tiga) puluh
hari setelah disetujui bersama rancangan undang-undang tidak disahkan maka
demi hukum rancangan tersebut menjadi undang-undang dan wajib untuk
diundangkan. Apabila tidak disejutui bersama, suatu rancangan undang-
undang tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Tata cara atau prosedur formalitas yang ditentukan dalam Pasal 20 UUD 1945
tersebut tentunya sangat bersifat umum atau pokok-pokoknya, sehingga perlu
dijabarkan kembali ke dalam aturan-aturan yang lebih kongkret dan detil. Oleh
16
karena itu, Pasal 22A UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang”.
Atas dasar perintah Pasal 22A UUD 1945 itu, kemudian dibentuklah undang-
undang yang mengatur prosedur atau tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan, yaitu UU PPP. Dalam Pasal 64 ayat (1) dan (2) UU PPP
diatur dengan tegas bahwa penyusunan suatu rancangan undang-undang
harus dilakukan sesuai dengan teknis penyusunan peraturan perundang-
undangan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II UU PPP yang menjadi
satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari UU PPP, di mana bunyi lengkap pasal
tersebut dapat dikutip sebagai berikut:
“Pasal 64
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) ….”
Lampiran II UU PPP itu menjadi pedoman yang pasti, baku serta jelas dan oleh
karenanya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk
undang-undang, harus dan wajib menerapkan, mengikuti dan mempedomani
metode serta cara yang telah dibakukan dalam UU PPP khususnya Lampiran
II UU PPP yang memuat standard teknis pembentukan perundang-undangan
[vide pertimbangan Mahkamah [3.18.1.2] dan [3.18.1.3] dalam Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 (“Putusan-91/2020”), hlm. 395-
396].
Di samping itu, dalam Putusan-27/2009, Mahkamah juga memberikan kaidah
hukum bahwa Tata Tertib DPRRI dapat dimanfaatkan sebagai pengukur atau
batu uji untuk menilai dipenuhi tidaknya prosedur atau formalitas pembentukan
suatu undang-undang sebab Pasal 20 UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip
dan tidak menentukan aspek formil prosedurnya, sesuai dengan pertimbangan
sebagai berikut:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
17
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata
Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan
terhadap
RUU
yang
dibahasnya
sebagai
syarat
pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip
dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya…;”
Dengan demikian, untuk menilai apakah pembentukan suatu undang-undang
itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak, selain dapat dirujuk prosedur
yang disebutkan dalam Pasal 20 UUD 1945 juga dapat digunakan standard
teknis yang dibakukan dalam UU PPP sebagai turunan dari amanat Pasal 22A
UUD 1945 dan Tata Tertib DPRRI.
26. Pembentukan suatu undang-undang harus dilakukan melalui berbagai
tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU PPP yang
berbunyi: “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan”.
27. Dalam pandangan Pemohon, cacat formal dalam pembentukan UU HPP terjadi
pada tahap penyusunan, sebab penyusunan UU HPP tidak mendasarkan dan
mengikuti teknik penyusunan undang-undang sebagaimana ditentukan dan
diatur dalam Pasal 64 ayat (1) dan (2) juncto Lampiran II UU HPP, dengan
uraian-uraian sebagai berikut:
A. Metode “Omnibus Law” tidak dikenal dalam UU HPP (termasuk
Lampiran II) sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai teknik/cara
dalam menyusun undang-undang
UU HPP sejatinya direncanakan sebagai Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpapajakan (“UU KUP”),
sehingga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 tidak
akan ditemukan adanya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
melainkan
RUU
Perubahan
Kelima
atas
UU
KUP
dimaksud
(https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list). Perubahan judul RUU itu
18
dilakukan karena materi muatan RUU Perubahan Kelima bersifat omnibus
law, dalam arti mengubah materi muatan dari beberapa undang-undang,
sebagaimana dilansir kontan.co.id dengan berita berjudul “RUU KUP ganti
nama
jadi
RUU
HPP,
ini
penjelasan
Panja
DPR”
(https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-kup-ganti-nama-jadi-ruu-hpp-ini
penjelasan-ketua-panja-dpr) yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Pimpinan Panitia
Kerja (Panja) RUU HPP mengungkapkan alasan pergantian nama
RUU KUP menjadi RUU HPP ini.
“Karena RUU ini mengubah beberapa Undang-Undang (UU), yaitu
UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), UU Cukai, UU Nomor 2 Tahun 2020, sehingga lebih
sesuai menjadi harmonisasi dari berbagai Peraturan Perpajakan,”
jelas dia kepada Kontan.co.id, Kamis (30/9)”.
Pemakaian metode “omnibus law” dalam penyusunan UU HPP ini juga
diakui secara jelas oleh pemerintah pada saat Rapat Paripurna DPR RI
yang diselenggarakan dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/pengambilan
keputusan terhadap RUU HPP tanggal 7 Oktober 2021, di mana dalam
Rapat Paripurna dimaksud pemerintah menyampaikan PENDAPAT AKHIR
PEMERINTAH TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
HARMONISASI
PERATURAN
PERPAJAKAN
(https://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/persipar
PandanganPendapatKeteranganSambutan-Pendapat-Akhir-Pemerintah-
terhadap-RUU-tentang-Harmonisasi-Peraturan-Perpajakan
1633596067.pdf) yang pada intinya menyatakan bahwa sesuai dengan
masukan dari berbagai stakeholder dan atas usulan DPR, maka RUU KUP
diubah menjadi RUU HPP dengan menggunakan metode “omnibus law”,
yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“Sebagaimana
kita
ketahui
bersama,
Pemerintah
telah
menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-
21/Pres/05/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang dibacakan dalam Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal
21 Juni 2021. Kita memahami bersama bahwa substansi yang
terkandung dalam RUU tersebut tentu akan memiliki dampak terhadap
kehidupan masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah memahami bahwa
aspirasi masyarakat harus didengarkan dan menjadi pertimbangan
penting dalam pembahasan RUU KUP di DPR. Oleh karena itu,
19
Pemerintah telah melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) dengan berbagai kalangan, termasuk para akademisi,
pengamat ekonomi dan perpajakan, asosiasi pengusaha, organisasi
profesi, serikat pekerja, dan para pemuka organisasi sosial dan
keagamaan. Selaras dengan hal tersebut, dalam pembahasan di Panja
RUU di DPR, juga terdapat berbagai masukan dan usulan dari Fraksi-
fraksi dan anggota Panja DPR yang muncul dari penyerapan aspirasi
masyarakat.
Melalui diskusi dan pembahasan yang sangat konstruktif, Pemerintah
dan Panja RUU DPR telah menyepakati substansi RUU yang sungguh-
sungguh dapat memenuhi kepentingan Pemerintah untuk melaksanakan
reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan, namun
tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, terutama
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah agar tidak terbebani dengan perubahan
kebijakan perpajakan ini serta tetap menjaga momentum pemulihan
ekonomi yang tertekan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pada
kesempatan yang sangat baik ini, Pemerintah menyampaikan
penghargaan dan terima kasih yang setinggitingginya kepada para
pimpinan dan anggota DPR yang telah membahas dan menyepakati
RUU ini.
Sesuai dengan berbagai masukan dari stakeholder, serta usulan
DPR, maka judul RUU KUP disepakati berubah menjadi RUU
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
dengan
menggunakan
metodologi omnibus sesuai dengan substansi yang diatur, yang
memuat 6 (enam) kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB
dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur
dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum
Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU
PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan
memperkenalkan Pajak Karbon” (vide halaman 4-5).
Setelah dicermati dengan saksama, ternyata batang tubuh UU HPP tidak
hanya memuat aturan atau ketentuan baru, melainkan juga melakukan
perubahan atas beberapa undang-undang, dengan perincian sebagai
berikut:
i. BAB I:
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, terdiri dari 1 pasal
(Pasal 1);
ii. BAB II:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN,
memuat 1 pasal (Pasal 2) yang mengubah beberapa
ketentuan dalam UU KUP;
iii. BAB III: PAJAK PENGHASILAN, memuat 1 pasal (Pasal 3) yang
mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPh;
20
iv. BAB IV: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, memuat 1 pasal (Pasal 4)
yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPNBM;
v. BAB V: PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK,
memuat 8 pasal (Pasal 5 sampai dengan Pasal 12);
vi. BAB VI: PAJAK KARBON, memuat 1 pasal (Pasal 13)
vii. BAB VII: CUKAI, memuat 1 pasal (Pasal 14) yang mengubah beberapa
ketentuan dalam UU Cukai;
viii. BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN, memuat 1 pasal (Pasal 15);
ix. BAB IX: KETENTUAN PENUTUP, memuat 4 pasal (Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19).
Aturan baru yang bukan merupakan perubahan terdapat dalam Bab I, V dan
Bab VI, sedangkan Bab II, III, IV, dan bab VII adalah ketentuan perubahan
dari beberapa undang-undang.
Teknik penyusunan undang-undang yang sedemikian itu dikenal dengan
metode “omnibus law”. Akan tetapi, teknik “omnibus law” sama sekali tidak
dikenal dalam UU PPP, sehingga penyusunan UU HPP yang menggunakan
metode “omnibus law” jelas-jelas melanggar UU PPP yang berarti
bertentangan dengan UUD 1945. Sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, teknik penyusunan suatu undang-undang diwajibkan untuk
mengikuti metode dan cara baku (standard) yang telah ditetapkan dalam
Lampiran II UU HPP sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat
(2) UU HPP.
Dalam hal penggunaan metode “omnibus law” untuk menyusun suatu
undang-undang, Mahkamah sendiri telah memberikan kaidah hukum
melalui pertimbangannya dalam Putusan-91/2020 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa selama suatu metode atau teknik apapun, termasuk
“omnibus law”, belum diadopsi dalam UU PPP sebagai pedoman baku dan
standard dalam pembentukan suatu undang-undang, maka metode itu tidak
dapat dipergunakan dengan alasan apapun, sehingga penggunaan teknik
yang belum diadopsi dalam pembentukan undang-undang menjadi
persoalan konstitusionalitas”, di mana pertimbangan Mahkamah tersebut
selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“[3.18.2.2] Bahwa terlepas dari definisi omnibus law tersebut, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan teknik atau metode apapun yang
akan digunakan oleh pembentuk UU dalam upaya melakukan
21
penyederhanaan UU, menghilangkan berbagai tumpang tindih UU,
ataupun
mempercepat
proses
pembentukan
UU,
bukanlah
persoalan konstitusionalitas sepanjang pilihan atas metode tersebut
dilakukan dalam koridor pedoman yang pasti, baku dan standar serta
dituangkan terlebih dahulu dalam teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat menjadi pedoman bagi
pembentukan UU yang akan menggunakan teknik atau metode
tersebut. Diperlukannya tata cara yang jelas dan baku dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya
merupakan amanat konstitusi dalam mengatur rancang bangun
pembentukan UU. Artinya, metode ini tidak dapat digunakan
selama belum diadopsi di dalam undang-undang tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan” (vide halaman
403-404).
B. Format UU HPP Tidak Memenuhi Standard Baku yang Telah
Ditetapkan dalam Lampiran II UU HPP, oleh karenanya Pembentukan
UU HPP Bertentangan dengan UUD 1945
Pembentukan suatu undang-undang sebagaimana diatur dalam Lampiran
II UU HPP secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis atau
modelnya, yaitu pembentukan undang-undang baru, pembentukan undang-
undang perubahan dan pembentukan undang-undang pencabutan. Ketiga
model tersebut ditetapkan secara jelas format dan teknik penyusunannya,
dan tercermin dalam judul dari undang-undang yang bersangkutan.
Jika undang-undang baru dibentuk, maka rumusan dan format judulnya
telah ditentukan sebagai berikut:
“A. JUDUL
2. Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai
jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama
Peraturan Perundang–undangan.
3. Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan
hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial
maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–
undangan.
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1
(satu) kata:
- Paten;
- Yayasan;
- Ketenagalistrikan.
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan
frasa:
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
22
4. Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN
2011 TENTANG KEIMIGRASIAN”.
Sedangkan untuk pembentukan undang-undang perubahan, format
judulnya harus menambahkan frasa “Perubahan Atas” di depan judul
undang-undang yang diubahnya, yaitu sebagai berikut:
“6. Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan
frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan
yang diubah.
Contoh:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN
2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.
7. Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu)
kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang
menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa
merinci perubahan sebelumnya.
Contoh:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21
TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH”.
Materi yang diubah oleh undang-undang perubahan dapat dilakukan
dengan cara menyisipkan atau menambah atau menghapus atau
mengganti seperti yang ditetapkan dalam Lampiran II UU PPP, yaitu
sebagai berikut:
“D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
230. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-
undangan; atau
b. menghapus
atau
mengganti
sebagian
materi
Peraturan
Perundang-undangan.
231. Perubahan
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
dilakukan
terhadap:
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal,
dan/atau ayat; atau
b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
232. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama
singkat,
Peraturan
Perundang-undangan
perubahan
dapat
23
menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang
diubah.
233. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan
perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka
Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang
diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi
atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu,
setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab
(1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh 1:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor … Tahun …
tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor …) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
…
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut: …
3. dan seterusnya …
Contoh 2:
Pasal I
Ketentuan Pasal ... dalam Undang-Undang Nomor … Tahun …
tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor …) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: …
b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu
kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193
huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Perundang-
undangan perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan
huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor … ) yang telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang: a. Nomor …
Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor
…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);
b. Nomor . . .Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …); c. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor …); diubah sebagai berikut:
1. Bab V dihapus.
24
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. dan seterusnya ...
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal
tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari
Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnya
berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-
undangan yang diubah”.
Adapun pembentukan undang-undang pencabutan menambahkan kata
“Pencabutan” di depan judul undang-undang yang dicabut, yaitu sebagai
berikut:
“9. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan ditambahkan
kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang
dicabut.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI”.
Dari format baku yang telah ditentukan dalam Lampiran II UU PPP tersebut,
maka dapat diukur apakah UU HPP memenuhi format yang telah
ditetapkan. Judul UU HPP adalah Harmonisasi Peraturan Perpajakan
dengan format sebagai berikut:
“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I
TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN”.
Dari judul tersebut mengandung makna bahwa UU HPP merupakan suatu
undang-undang baru karena menggunakan penamaan baru. Itu berarti
bukan suatu undang-undang yang dibentuk dalam rangka perubahan atau
pencabutan atas undang-undang tertentu. Namun demikian, setelah
dicermati format batang tubuh yang ada, ternyata UU HPP memuat baik
aturan baru maupun perubahan sebagaimana telah diuraikan di atas, di
mana UU HPP tidak hanya mengatur hal-hal baru sebagaimana tertuang
dalam Bab I, V dan VI, tetapi juga melakukan perubahan terhadap beberapa
ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai seperti dimuat
dalam bab II, III, IV dan VII.
Format penyusunannya berbeda dengan model yang telah dipersyaratkan
dalam Lampiran II UU PPP sebagaimana disebutkan di atas. Jika UU HPP
25
dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam suatu undang-
undang, maka judulnya seharusnya menggunakan frasa “Perubahan atas”
sebelum judul undang-undang yang diubah dan batang tubuhnya hanya
terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal I yang memuat bagian yang akan diubah
dan Pasal II yang memuat saat berlakunya undang-undang perubahan.
Dengan demikian, format pembentukan UU HPP tidak mengikuti dan
mempedomani UU PPP, dan oleh karenanya demi hukum UU HPP telah
dibentuk dengan melanggar UUD 1945 sehingga haruslah dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
C. Pembentukan UU HPP Melanggar Asas Kejelasan Rumusan Hukum
yang Harus Diterapkan sebagaimana Ditentukan dalam Pasal 5 UU
HPP sehingga secara Formal Prosedural Pembentukan UU HPP
Melanggar UUD 1945
Pasal 5 UU PPP menentukan bahwa pembentukan undang-undang harus
mendasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
yaitu a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat
dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan;
dan
g.
keterbukaan.
Keharusan
untuk
menerapkan
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan dalam setiap pembentukan
undang-undang juga disebutkan dalam Pasal 118 Peraturan DPR RI Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib.
Asas-asas tersebut bersifat kumulatif, yang berarti harus dipenuhi
keseluruhannya. Tidak dipenuhinya salah satu asas akan menyebabkan
pembentukan undang-undang melanggar ketentuan Pasal 5 UU PPP. Sifat
kumulatifnya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut juga secara tegas dinyatakan oleh Mahkamah dalam Putusan-
91/2020 yang dapat dikutip sebagai berikut:
“[3.18.4]
Bahwa
selanjutnya
Pemohon
juga
mendalilkan
pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal
22A UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan
26
huruf g UU 12/2011 yaitu asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
Bahwa berkaitan dengan dalil permohonan a quo telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
sebelumnya, di mana telah diperoleh adanya fakta hukum bahwa
tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan
tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena norma Pasal 5
huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 mengharuskan
terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif maka dengan tidak
terpenuhinya 1 (satu) asas saja, maka ketentuan Pasal 5 UU
12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan UU
11/2020. Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak relevan
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, kecuali
berkenaan dengan asas keterbukaan”. (vide halaman 411-412)
Pembentukan UU HPP ternyata telah mengabaikan asas kejelasan
rumusan. Asas “kejelasan rumusan” adalah “bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya” (vide
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP). UU HPP telah dibentuk dengan tidak
memenuhi persyaratan teknis penyusunan undang-undang sebagaimana
telah ditetapkan dalam UU PPP sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan
kepastian, apakah UU HPP merupakan undang-undang baru atau undang-
undang perubahan.
Sekalipun beberapa undang-undang yang diubah di dalam UU HPP berada
dalam satu rumpun yaitu “perpajakan”, akan tetapi cara atau teknik
penyusunannya tidak sesuai dengan aturan dan ketetentuan yang telah
ditetapkan sehingga jelas menyebabkan UU HPP tidak taat pada asas
kejelasan rumusan. Apabila UU HPP dibentuk dalam rangka untuk
melakukan kodifikasi atas semua atau segala aturan yang terkait dengan
“pajak”, maka metode yang diambil sesuai dengan UU PPP adalah dengan
membuat undang-undang baru yang memuat semua materi dari undang-
undang yang terkait dengan pajak dan kemudian mencabut semua undang-
undang yang terkait pajak, sehingga tidak ada lagi undang-undang lain
yang berhubungan dengan pajak sebab undang-undang itu telah dilebur
menjadi satu undang-undang. UU HPP sesuai dengan judulnya
27
dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi kentetuan dalam bidang pajak,
namun cara yang ditempuh adalah keliru dan tidak taat asas.
Mahkamah
melalui
Putusan
Nomor
91/2020
telah
memberikan
pendapatnya bahwa melakukan penyederhanaan atau harmonisasi
peraturan sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau disharmonisasi sesuai
dengan koridor yang dipersyaratkan dalam UU PPP dapat ditempuh
dengan cara meleburkan atau menjadikan satu (kodifikasi) undang-undang
yang sejenis dalam satu undang-undang baru untuk menggantikan semua
undang-undang lama yang tidak harmonis itu. Pendapat itu dapat
disimpulkan dari pertimbangan hukum pada angka [3.18.2.3] dan [3.18.2.4]
yang berbunyi sebagai berikut:
“[3.18.2.3] Bahwa sementara itu, terkait dengan keterangan
Pemerintah termasuk keterangan ahli Pemerintah yang menyatakan
metode omnibus law bukan hal yang baru karena telah digunakan
dalam pembentukan UU 32/2004 dan UU 7/2017, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa setelah mencermati secara
saksama UU 32/2004 baik dari sisi teknis maupun substansi pada
prinsipnya teknik pembentukannya tidak ada bedanya dengan UU
lainnya yang pada umumnya dibentuk dengan mendasarkan, pada
waktu itu, dengan UU 10/2004. Hanya saja substansi UU 32/2004
lebih luas cakupannya karena tidak hanya mengatur mengenai
pemerintahan daerah, tetapi juga mengatur mengenai pemilihan
kepala daerah langsung dan pemerintahan desa dalam satu
kesatuan UU. Sehingga, tidak ada lagi UU lain yang mengatur
tentang pemilihan kepala daerah dan tidak terdapat pula UU lain
yang mengatur mengenai pemerintahan desa, karena semuanya
sudah dilebur dalam satu UU dengan nama baru yaitu UU
Pemerintahan Daerah….” (vide halaman 404-405).
“[3.18.2.4] Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan UU 7/2017 yang
dinyatakan oleh Pemerintah dan DPR telah menerapkan metode
omnibus law, setelah Mahkamah mencermati secara saksama baik
teknis pembentukan UU 7/2017, dalam konsideran “Menimbang”
huruf d UU a quo telah dengan tegas dinyatakan “UndangUndang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-
undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara
serentak”…..
Setelah mencermati teknis atau tata cara dan sistematika
pembentukan UU 7/2017, menurut Mahkamah, pembentukan UU
7/2017 dilakukan masih dalam koridor menerapkan ketentuan teknis
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
28
ditentukan dalam UU 12/2011. Terlebih, UU 7/2017 adalah UU baru
dengan penamaan “Pemilihan Umum” yang di dalamnya mencakup
seluruh substansi dari 3 (tiga) UU yang dilebur menjadi satu
kesatuan UU, sehingga tidak ada lagi UU lainnya yang mengatur
mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan UU
Penyelenggara Pemilihan Umum” (vide halaman 405-407).
28. Berdasarkan uraian-uraian dalam angka 23 di atas, maka telah ternyata bahwa
pembentukan UU HPP dilakukan dengan melanggar asas kejelasan rumusan
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 huruf f UU PPP juncto Pasal 118
Tata Tertib DPRRI dan tidak memenuhi teknik baku dan standar yang telah
diatur dalam Lampiran II UU PPP serta telah menggunakan metode “omnibus
law” yang tidak dikenal dalam UU PPP. Oleh karena itu, pembentukan UU HPP
telah bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945, sehingga UU HPP haruslah
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, adalah sah dan berdasarkan hukum,
apabila Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736) bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia;
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulia berpendapat lain, maka permohonan a
quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 sebagai berikut:
29
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6736);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3172012410650003, atas nama IR Priyanto, SH, lahir di
lahir di Tegal tanggal 24 Oktober 1965, beragama Islam,
pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia (WNI)
yang beralamat di Muara Karang Blok B.1.SEL/41, RT/RW
020/002, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 07.043.978.1-
047.000 atas nama IR. Priyanto, S.H.;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik atas Laporan SPT
Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik atas Laporan SPT
Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pencarian Data Pemilih: Pemutakhiran Daftar
Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 atas nama Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
30
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
UndangUndang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian
menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736,
selanjutnya disebut UU 7/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
31
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup
untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang” kemudian
dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia”;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU 7/2021
ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022
dengan Nomor 14/PUU-XX/2022;
32
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena UU 7/2021
diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari sejak Undang-
Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara adalah pada 12 Desember
2021. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan
oleh Pemohon dalam permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian formil Pemohon
diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan maka kedudukan hukum
dan pokok permohonan pengujian formil Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak
dipertimbangkan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati
tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil Pemohon,
serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
33
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 12.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P.
Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
34
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
30
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
UndangUndang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian
menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736,
selanjutnya disebut UU 7/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
31
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup
untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang” kemudian
dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia”;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU 7/2021
ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022
dengan Nomor 14/PUU-XX/2022;
32
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena UU 7/2021
diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari sejak Undang-
Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara adalah pada 12 Desember
2021. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan
oleh Pemohon dalam permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian formil Pemohon
diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan maka kedudukan hukum
dan pokok permohonan pengujian formil Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak
dipertimbangkan.
4.
