PUU
Tahun 2020
14/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Marcell Kurniawan, S.DKV.;
2. Roslianna Ginting, S.H.
Tanggal Registrasi: 2020-02-05
Tanggal Putusan: 2020-06-25T11:11:00+07:00
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 20/2003, UU 20/2008
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Saldi Isra (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 14/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
I.
Nama
: Marcell Kurniawan
Pekerjaan
: Pengusaha, Instruktur dan Asesor Lembaga
Kursus Mengemudi
Warga Negara
: Indonesia
Alamat
: Perumahan Permata de Margonda, Nomor A7,
Jalan Dahlia RT.003/RW.007, Pancoranmas
Depok, 16431
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
II.
Nama
: Rosliana Ginting
Pekerjaan
: Pengusaha, Instruktur dan Asesor Lembaga
Kursus Mengemudi
Warga Negara
: Indonesia
Alamat
: Perumahan Permata de Margonda, Nomor A7,
Jalan Dahlia RT.003/RW.007, Pancoranmas
Depok, 16431
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Januari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Januari 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 20/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 14/PUU-
XVIII/2020 pada tanggal 5 Februari 2020, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2020 pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
A. Bahwa Pasal 24C ayat (1) huruf a Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK) serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar ...”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Mahakamah Konstitusi mempunyai hak
atau kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945.
B. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau
terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan UU tersebut
secara menyeluruh, per pasalnya ataupun per frasa yang terdapat didalamnya.
C. Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan frasa-frasa dan pasal-
pasal yang ada di dalam undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas frasa-frasa
dan pasal-pasal dari undang-undang tersebut merupakan satu-satunya (the
sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga
terhadap frasa-frasa dan pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi.
D. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian adalah frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Untuk mendapatkan surat izin mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki
kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan atau belajar sendiri”.
E. Bahwa batu uji dari pengujian frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, adalah pasal-pasal yang ada
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28A UUD 1945, yang berbunyi;
“setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya
Pasal 28C ayat (2), yang berbunyi;
“setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan juga
negaranya”.
4
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi;
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 31 ayat (3), yang berbunyi;
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-
undang.”
Bahwa
permohonan
para
Pemohon
adalah
permohonan
pengujian
konstitusionalitas frasa “atau belajar sendiri” pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,
yang menjadi salah satu kewenangkan Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
merupakan
satu
indikator
perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka
yang mengganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalitasnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang,
yaitu:
i. perorangan warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
memiliki kepentingan sama);
5
ii. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
iii. badan hukum publik atau prival; atau
iv. lembaga negara.
3. Bahwa sejak keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 /PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi
5 syarat, yaitu:
i. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
ii. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
iii. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
iv. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
v. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa para Pemohon selaku Warga Negara Indonesia (Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003), yang berprofesi sebagai Pengusaha
Lembaga Kursus dan Pelatihan Mengemudi yang terakreditasi, yang
dibuktikan dengan Akta Notaris, Surat Izin Operasional Lembaga Kursus
Mengemudi dan Sertifkat Akreditasi Lembaga (Bukti P-5), Instruktur Lembaga
Kursus
dan
Pelatihan
Mengemudi
yang
dibuktikan
dengan
Surat
Pengangkatan sebagai Instruktur dan Sertifikat Kompetensi Instruktur dan
Asesor Kompetensi Mengemudi yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan
sebagai Asesor dan Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi (Bukti P-5),
6
yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya frasa “atau
belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009.
5. Bahwa Para Pemohon selaku Warga Negara Indonesia yang mempunyai
kepentingan yang sama, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan juga negaranya; berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya; berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi, yang merupakan hak hukum dan hak konstitusional yang dijamin dan
dilindungi di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Hak-hak Para Pemohon tersebut secara eksplisit
dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945.
6. Bahwa selain itu, para Pemohon selaku Warga Negara Indonesia yang
berprofesi dan berusaha di dalam bidang Pendidikan Non-formal, berhak untuk
mendapatkan jaminan kelangsungan sistem pendidikan nasional sebagaimana
diamanatkan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, maka para Pemohon memiliki
kepentingan untuk menuntut jaminan pelaksanaan amanat konstitusi tersebut.
Oleh karenanya, para Pemohon berkepentingan menguji frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang
betentangan dengan sistem pendidikan nasional Indonesia menurut UUD
1945.
7. Frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 ini, secara aktual merugikan para Pemohon dalam melaksanakan
kegiatan mereka yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang
keterampilan, pengetahuan dan sikap dari mengemudikan kendaraan bermotor
dengan aman dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dan mensertifikasi kompetensi peserta
didik dari para Pemohon. Hal ini dikarenakan Frasa “atau belajar sendiri” pada
Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tersebut, terdapat
kerancuan hukum, sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum.
7
Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
8. Frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 ini secara aktual merugikan para Pemohon dalam melaksanakan
kegiatan mereka dalam berusaha dan mengembangkan diri dan usahanya. Hal
ini dikarenakan Frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, menyebabkan legitimasi untuk tidak
mengikuti pelatihan mengemudi melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan
Mengemudi yang terakreditasi, sehingga merupakan bentuk pembatasan
dalam usaha memajukan diri melalui usaha yang dijalankannya. Menurut para
Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 ini, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945.
9. Frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009, ini secara aktual dan potensial merugikan Pemohon dalam
melaksanakan kegiatan belajar mengajar praktek mengemudi di jalan umum
dan/atau areal umum, dari hilangnya perlindungan terhadap harta benda yang
dibawah kekuasaannya dan berpotensi untuk merengut hak hidup dan hak
untuk mempertahankan kehidupannya. Hal ini dikarenakan frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tersebut, menyebabkan PIHAK II mengalami kerugian karena pernah menjadi
korban kecelakaan yang menyebabkan kerugian materil, yang disebabkan
oleh calon pengemudi yang belajar mengemudi secara otodidak atau belajar
dari seseorang yang tidak memiliki kompetensi, kualifikasi dan kewenangan
sebagai Instruktur di kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya
sebagai kendaraan praktek mengemudi, serta banyak bukti kejadian
kecelakaan lalu lintas, baik di jalan umum atau areal umum, yang disebabkan
oleh calon pengemudi yang sedang berlatih secara otodidak, yang
menyebabkan kematian bagi korban (Bukti P-4), ini menjadi bukti bahwa
potensi fatalitas mungkin dapat terjadi pada Pemohon. Menurut para Pemohon
frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 ini, bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
8
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagai Pemohon Pengujian frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77
ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, dikarenakn Pemohon merupakan pihak yang memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang dimohonkan untuk diuji. Karena frasa
“atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009, bertentangan dengan 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28A, Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) dan UUD
1945. Frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009, merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin
dan dilindungi oleh UUD 1945. Selain itu, pengajuan permohonan Pengujian
frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009, terhadap UUD 1945 ini merupakan wujud kepedulian dan upaya
Pemohon untuk mengupayakan hak hidup masyarakat Indonesia yang dapat
terengut oleh kecelakaan lalu lintas, baik karena perbuatannya sendiri maupun
tindakan orang lain, dikarenakan tidak kompetennya seorang pengemudi
dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang disebabkan oleh
banyaknya pengemudi yang tidak teredukasi dengan benar sesuai dengan
standar
kompetensi
lulusan,
sehingga
tidak
memiliki
keterampilan,
pengetahuan dan sikap mengemudi yang tepat sesuai tujuan dari Sistem
Pendidikan Nasional, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Dengan
demikian, apabila frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
maka kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon terdapat
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan demikian, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Norma pada frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
9
“Untuk mendapatkan surat izin mengemudi, calon Pengemudi harus
memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan atau belajar sendiri”.
Norma Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28A UUD 1945, yang berbunyi;
“setiap
orang
berhak
untuk
hidup
dan
mempertahankan
kehidupannya
Pasal 28C ayat (2), yang berbunyi;
“setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan juga negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi;
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi”.
Pasal 31 ayat (3), yang berbunyi;
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dalam undang-undang.”
2. Dalil dan Argumentasi Pemohon
1) Frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
10
a. Bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi; “Untuk mendapatkan
surat izin mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi
mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri” adalah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD
1945
b. Bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan; “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dalam undang-undang.”
c. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Bukti
P-2) menyatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan
spiritual
keagamaan,
pengendalian
diri,
kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.
d. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
menyatakan;
“Sistem
pendidikan
nasional
adalah
keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.”
e. Bahwa dikatakan oleh A. Siswanto, yang dimaksud proses dalam sistem
pendidikan nasional adalah mekanisme kerja dalam bentuk berbagai
ketentuan, aturan, maupun prosedur yang memungkinkan seluruh
komponen sistem pendidikan (pendidikan luar sekolah dan pendidikan
sekolah untuk berbagai jenis dan jenjang) bekerja dan menunaikan
fungsi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
f. Bahwa pengakuan terhadap frasa “kompetensi” pada Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, harus sesuai dengan norma
pada Sistem Pendidikan Nasional, yang diterangkan dalam Pasal 61
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan:
“Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan
lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat
11
sebagai
pengakuan
terhadap
kompetensi
untuk
melakukan
pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.”
Norma di atas betentangan dengan frasa “atau belajar sendiri” pada
Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana
belajar sendiri atau belajar secara otodidak, atau tidak belajar di
Lembaga Pendidikan yang telah terakreditasi, serta mengaku diri
kompeten tanpa melalui proses uji kompetensi, bertentangan dengan
norma pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
g. Bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi dan tujuan seperti yang
tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang
menyatakan;
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
bertujuan
untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Dan bahwa untuk memenuhi norma di atas, pada Tahun 2014,
Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Dirjen
Paudni, Nonformal dan Informal, Kemendikbud telah menetapkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Kursus dan Pelatihan Mengemudi
Kendaraan Bermotor, Kualifikasi: Pengemudi Pemula Lavel II (Bukti
P-6), yang berbasis pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Bukti P-7), dan
mensyaratkan setiap Lembaga Kursus dan Pelatihan Mengemudi di
Indonesia untuk menjadikannya sebagai dasar dalam pembuatan
Kurikulum, Silabus dan Rencana Program Pembelajaran, sehingga
terjadi keseragaman kompetensi dalam sikap, pengetahuan dan
keterampilan mengemudi di seluruh Indonesia. Dan bahwa dengan
berlakunya norma pada frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebabkan tidak adanya
12
keseragaman kompetensi dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan
mengemudi, hal ini berarti proses penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang
sistem pendidikan nasional, tidak terselenggara sesuai dengan yang
diamanatkan.
h. Bahwa usaha penegakan norma dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, tidak dapat
ditegakkan. Dikarenanakan berlakunya norma pada frasa “atau belajar
sendiri” di Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
bertentangan dengan norma dalam sistem pendidikan nasional,
sehingga seharusnya hasil dari belajar sendiri tidak memiliki kekuatan
hukum dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
2) Frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi; “Untuk mendapatkan
surat izin mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi
mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri” adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
b. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan; “Negara Indonesia
adalah Negara Hukum”.
c. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan; “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
d. Bahwa pernyataan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menurut Jimly
Asshiddiqie mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap
supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan
pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan hak asasi manusia
dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas
dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara
13
dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk
terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa;
e. Bahwa dikatakan oleh Frans Magnis Suseno, terdapat empat alasan
utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan
tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan
perlakuan yang sama (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal
budi;
f. Bahwa the rule of law dapat dimaknai sebagai “a legal system in which
rules are clear, well-understood, and fairly enforced”—sebuah sistem
hukum yang jelas (kecil kemungkinan untuk disalahgunakan), mudah
dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan. Kepastian hukum menjadi
salah ciri the rule of law, yang di dalamnya mengandung asas legalitas,
prediktibilitas, dan transparansi;
g. Bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009, menjadikan ketidakadilan bagi output
Lembaga Kursus dan Pelatihan Pemohon, yang adalah orang yang
telah memperoleh kompetensi mengemudinya dari hasil latih oleh
Instruktur yang tersertifikasi kompetensinya, dinilai oleh asesor yang
tersertifikasi kompetensinya dan melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan
terakreditasi yang taat norma, nilai, peraturan dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sesuai
dengan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Disamakan dan memiliki
kekuatan hukum yang sama, dengan hasil belajar seseorang secara
otodidak, dan/atau hasil ajar dari seseorang yang tidak memiliki
kompetensi, kaulifikasi dan kewenangan untuk mengajar, untuk
mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi.
h. Bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009, bertentangan dengan norma pada
Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang
berbunyi:
"Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau
mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi
instruktur atau penguji.
14
Dimana seorang instruktur atau pendidik harus sesuai dengan
kualifikasi yang diamanatkan dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
menyatakan;
“Pendidik harus memiliki kualifikasi minimim dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.”
Dengan adanya kerancuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hal
ini merupakan bentuk dari ketidakpastian hukum dan karenanya
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
i. g. Bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009, menjadi legitimasi untuk seseorang
belajar mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dan/atau
areal umum, tanpa terlebih dahulu memiliki dengan Surat Izin
Mengemudi, hal ini betentangan dengan norma yang berlaku pada pada
Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang
menyatakan;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan
Bermotor yang dikemudikan.”
j. Dengan adanya kerancuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal
ini merupakan bentuk dari ketidakpastian hukum dan karenanya
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
3) Frasa “atau belajar sendiri” di 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi; “Untuk mendapatkan
surat izin mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi
mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
15
belajar sendiri” adalah bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945
b. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan; “setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan juga negaranya”.
c. Bahwa Pasal 28C ayat (2) mengandung pengertian; siapapun berhak
untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui profesi dan usaha yang
dijalankannya, serta berhak untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif sebagai pemilik Lembaga Kursus dan Pelatihan mengemudi
terakreditasi yang telah taat terhadap norma, nilai, peraturan dan
Undang-Undang yang berlaku, tanpa dibatasi oleh aturan yang
bertentangan dengan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya,
yang dijamin oleh UUD 1945.
d. Bahwa dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77
ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat menjadi
legitimasi bagi calon pengemudi untuk tidak mengikuti pendidikan,
pelatihan dan ujian mengemudi dari Lembaga Kursus dan Pelatihan,
yang telah terakreditasi oleh Pemerintah. Sehingga memperburuk iklim
usaha dari Lembaga Kursus dan Pelatihan Mengemudi, yang
sebenarnya wajib diupayakan oleh Pemerintah, sesuai dengan norma
pada Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Bukti P-12), yang menyatakan;
“Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai
peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek
kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan
dukungan berusaha yang seluas-luasnya.”
Hal ini menjadikan bisnis Pemohon stagnan dan sulit untuk
berkembang, sehingga Pemohon sulit untuk memajukan diri dan
usahanya, sesuai dengan tujuan Pemohon dalam menjalankan
usahanya, yang juga sesuai dengan norma pada Pasal 3 Undang-
16
Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, yang menyatakan;
“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan
dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan.”
Selain itu dengan berlakunya norma dalam frasa “atau belajar sendiri”
pada Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
menjadikan Pemohon sulit untuk mengembangkan usaha, dengan cara
menjalin kerjasama dan/atau meyakinkan mitra kerjasama untuk
berinvestasi di Lembaga Kursus dan Pelatihan Mengemudi Pemohon.
Padahal pemerintah berkewajiban untuk mendukung dan menstimulasi
kegiatan kemitraan, sesuai dengan norma pada Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, yang menyatakan;
“Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat
memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan,
yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan meng-
untungkan.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada
Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, merupakan
pelanggaran terhadap hak pemohon untuk memajukan diri sesuai
dengan norma yang berlaku pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
4) Frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi; “Untuk mendapatkan
surat izin mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi
mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri” adalah bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945
b. Bahwa Pasal 28A UUD 1945 menyatakan; “setiap orang berhak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya
17
c. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan; “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
d. Bahwa Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia) PBB merumuskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas
kehidupan, kemerdekaan dan keselamatannya.
e. Bahwa Pasal 28G ayat (1) menjelaskan bahwa negara menjamin hak
atas perlindungan yang menyangkut dengan dirinya baik itu dirinya
pribadi, keluarga, kehormatan dan harta bendanya yang ia miliki.
f. Bahwa seseorang yang belajar mengemudi di jalan dan/atau areal
umum secara otodidak atau diajar oleh orang yang tidak memiliki
kompetensi, kaulifikasi dan kewenangan sebagai Instruktur dan tidak
dilaksanakan di kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan Pasal
11 poin c Keputusan Meteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994 (Bukti
P-8) yang berbunyi:
“c. Menggunakan
kendaraan
bermotor
untuk
praktek
latihan
mengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi:
i.
Tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan
dari belakang kendaraan bermotor, .../dst;
ii.
Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur;
iii.
Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk
instruktur, .../dst”
Merupakan ancaman terhadap rasa aman dan hak hidup masyarakat
Indonesia dan ancaman terhadap perlindungan harta benda milik
masyarakat Indonesia. Dimana Pemohon yang telah 3 kali menjadi
korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh calon pengemudi
yang sedang berlatih mengemudikan kendaraan secara otodidak di
jalan dan/atau areal umum, telah dirugikan secara material, karena
harta benda milik Pemohon menjadi rusak dan perlu menghabiskan
waktu dan biaya untuk perbaikan. Selain itu calon pengemudi yang
sedang berlatih mengemudikan kendaraan di jalan dan/atau areal
umum, merupakan ancaman bagi hak hidup dan hak untuk
18
mempertahankan kehidupan dari masyarakat Indonesia, dimana banyak
sekali kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh calon
pengemudi yang sedang berlatih mengemudikan kendaraan secara
otodidak di jalan dan/atau areal umum seperti lapangan, yang bukan
saja menyebabkan kerugian materil seperti kerusakan properti dan
fasilitas umum, namun juga mengakibatkan kematian bagi korban
kecelakaan (Bukti P-4).
g. Bahwa menurut pendapat Pemohon, risiko dan bahaya tersebut di atas
dapat diminalisir, dengan frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga berlaku norma yang mengatur, bahwa
untuk mendapatkan kompetensi mengemudi, hanya dapat melalui
Lembaga Kursus dan Pelatihan yang telah terakreditasi. Karena dengan
belajar di Lembaga Kursus dan Pelatihan yang telah terakreditasi, calon
pengemudi akan lebih aman, karena diajar oleh Instruktur yang
kompeten, yang mampu dan terlatih untuk dapat menghindari dan
meminimalisir risiko dan bahaya yang mungkin terjadi di jalan dan
ditambah dengan penggunaan kendaraan praktek yang sesuai dengan
persyaratan sebagai kendaraan praktek kursus mengemudi, sehingga
apabila risiko berubah menjadi bahaya yang dapat menyebabkan
kecelakaan
maka,
instruktur
dapat
mengontrolnya
dengan
menggunakan pedal rem dan kopling darurat yang berada di sisi
Instruktur.
5) Implikasi bila frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3) UU Nomor
22 Tahun 2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, yaitu:
a. Bahwa akan bermunculan pengusaha-pengusaha Lembaga Kursus dan
Pelatihan Mengemudi Swasta dan Pemerintah, Balai Latihan Kerja
(BLK) Pemerintah dan BLK Komunitas baru, serta akan terjadi ekspansi
usaha dari pengusaha-pengusaha Kursus Mengemudi Swasta yang
telah berdiri, dengan membuka Lembaga Kursus Mengemudi, di
daerah-daerah yang belum memiliki Lembaga Kursus Mengemudi di
seluruh Indonesia. Bukan sekedar Lembaga Kursus “kaki lima” namun
yang akan muncul adalah Lembaga Kursus yang benar-benar bermutu,
karena wajib terakreditasi. Hal ini akan menambah jumlah Lembaga
19
Kursus dan Pelatihan Mengemudi terakreditasi yang telah ada di
Indonesia. Dimana saat ini, menurut pernyataan Ketua Asosiasi
Pelatihan Mengemudi Indonesia (APMI) Bapak Berry Herlambang,
terdapat
sedikitnya
3000
anggota
APMI
yang
merupakan
penyelenggara Kursus Mengemudi di seluruh Indonesia (Bukti P-9),
selain itu sesuai data Lembaga Kursus dan Pelatihan dari halaman
www.infokursus.net Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terdapat
550 Lembaga Kursus dan Pelatihan bidang mengemudi yang tersebar
di seluruh Indonesia (Bukti P-10). Hal ini akan menepis anggapan dan
kekhawatiran bahwa tidak tersedianya layanan dari Lembaga Kursus
dan Pelatihan Mengemudi disetiap daerah di Indonesia apabila frasa
“atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu
dengan meluasnya jangkauan dan ketersediaan Lembaga Kursus dan
Pelatihan Mengemudi diseluruh Indonesia, ini juga akan berdampak
pada terbukanya lapangan pekerjaan, khususnya profesi Instruktur,
Asesor dan Tenaga Kependidikan.
b. Bahwa apabila masih terdapat daerah-daerah terpencil, yang belum
terjangkau oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan Mengemudi Swasta,
maka Pemerintah berkewajiban untuk memberikan hak kepada warga
negara di daerah terpencil untuk mendapatkan pendidikan mengemudi,
sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan;
“Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat
adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”
c. Bahwa kompetensi teknis mengemudi yang aman dan bertanggung
jawab akan menyebar dan diterapkan diseluruh Indonesia, dikarenakan
dijalankannya standar pelatihan mengemudi yang seragam yang sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan dan/atau Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia diseluruh Indonesia, sehingga diharapkan
dapat
secara
signifikan
menurunkan
angka
pelanggaran
dan
kecelakaan lalu lintas yang ada di Indonesia, dimana menurut Korlantas
Polri jumlah pelanggaran yang tercatat pada tahun 2019 adalah
20
7.456.913, dan terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang
mengakibatkan 25.530 korban jiwa, atau sekitar 70 orang meninggal
dunia per hari di tahun 2019 saja, yang penyebab dominannya adalah
karena faktor kesalahan manusia (Bukti-P9), yang sangat mungkin
terjadi karena kurangnya edukasi mengemudi yang benar, aman dan
bertanggung jawab di masyarakat .
d. Bahwa terdapat kekhawatiran akan terjadi kesulitan dalam mengakses
pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi di Lembaga Kursus
mengemudi
yang
telah
terakreditasi,
yang
dikarenakan
oleh
keterbatasan ekonomi. Menurut Pemohon merupakan hal yang dapat
ditanggulangi, karena:
e. Bahwa orang yang memerlukan kompetensi mengemudi untuk dapat
mengemudikan kendaraan pribadinya, tidak dapat dikategorikan
sebagai orang yang tidak mampu secara finansial. Jadi dapat
disimpulkan bahwa mereka adalah masyarakat sejahtera, yang mampu
secara finansial untuk mengakses pelatihan mengemudi dan sertifikasi
kompetensi di Lembaga Kursus Mengemudi yang terakreditasi.
f. Bahwa orang yang termasuk dalam masyarakat pra-sejahtera, yang
tidak mampu secara ekonomi dan memerlukan kompetensi mengemudi,
untuk keperluan pekerjaan dan/atau untuk melamar kerja, dapat
mengakses pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi di
Lembaga Kursus Mengemudi yang telah terakreditasi, dengan
memanfaatkan program bantuan dari Pemerintah, seperti Program
Kartu Pra Kerja (Bukti P-11) dan/atau Program Indonesia Pintar dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Kartu Indonesia
Pintar (Bukti P-9), Program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Program
Pendidikan Kecakapan Wirausaha.
IV.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
maka para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
Terhormat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
21
1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian frasa “atau belajar sendiri” pada
Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, yang diajukan para Pemohon.
2. Menyatakan bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan bahwa frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki
pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Hasil cetak situs daring Artikel 1, Tentang: kejadian
kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh calon
pengemudi yang belajar mengemudi secara mandiri dan
tidak didampingi Instruktur yang Kompeten;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kumpulan dokumen Portofolio Lembaga dan Para
Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Kursus dan
Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor, Kualifikasi:
Pengemudi Pemula Lavel II, yang telah ditetapkan oleh
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Dirjen Paudni,
22
Nonformal dan Informal, Kemdikbud Tahun 2014;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Salinan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Meteri Perhubungan Nomor 36 Tahun
1994;
9.
Bukti P-9
: Hasil cetak situs daring Artikel 2, berita tentang: Jumlah laka
lalin 2019, Pernyataan Ketua APMI dan Kartu Indonesia
Pintar;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Salinan Daftar Lembaga Kursus dan Pelatihan
Mengemudi se-Indonesia;
11. Bukti P-11
: Hasil Cetak Slide Presentasi Perkembangan Implementasi
Program Kartu Prakerja, Kemenko Perekonomian;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
23
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
24
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf-paragraf di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo yang menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
pengusaha lembaga kursus dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, yang
dibuktikan dengan Akta Notaris, Surat Izin Operasional Lembaga Kursus
Mengemudi dan Sertifikat Akreditasi Lembaga, Instruktur Lembaga Kursus dan
Pelatihan Mengemudi yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai
Instruktur dan Sertifikat Kompetensi Instruktur dan Asesor Kompetensi
Mengemudi yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai Asesor dan
Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi, yang merasa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ.
25
2. Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ, secara aktual merugikan para Pemohon dalam melaksanakan kegiatan
mereka yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang keterampilan,
pengetahuan dan sikap dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman
dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan mensertifikasi kompetensi peserta didik dari para Pemohon.
Hal ini dikarenakan frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ
tersebut,
terdapat
kerancuan
hukum,
sehingga
merupakan
bentuk
ketidakpastian hukum. Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
3. Menurut para Pemohon frasa pada norma a quo secara aktual merugikan para
Pemohon dalam melaksanakan kegiatan mereka dalam berusaha dan
mengembangkan diri dan usahanya. Hal ini dikarenakan frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ tersebut, menyebabkan legitimasi
untuk tidak mengikuti pelatihan mengemudi melalui lembaga kursus dan
pelatihan mengemudi yang terakreditasi, sehingga merupakan bentuk
pembatasan dalam usaha memajukan diri melalui usaha yang dijalankannya.
Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ ini, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
4. Selain itu, menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77
ayat (3) UU LLAJ telah menyebabkan PIHAK II (sic!.) mengalami kerugian
karena pernah menjadi korban kecelakaan yang menyebabkan kerugian
materil, yang disebabkan oleh calon pengemudi yang belajar mengemudi
secara otodidak atau belajar dari seseorang yang tidak memiliki kompetensi,
kualifikasi dan kewenangan sebagai Instruktur di kendaraan yang tidak sesuai
dengan peruntukannya sebagai kendaraan praktek mengemudi, serta banyak
bukti kejadian kecelakaan lalu lintas, baik di jalan umum atau areal umum, yang
disebabkan oleh calon pengemudi yang sedang berlatih secara otodidak, yang
menyebabkan kematian bagi korban, ini menjadi bukti bahwa potensi fatalitas
mungkin dapat terjadi pada Pemohon. Menurut para Pemohon frasa “atau
belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ ini, bertentangan dengan Pasal
28A UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
26
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon berpendapat bahwa para
Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian frasa “atau
belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ, dikarenakan para Pemohon
merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri”
pada norma yang dimohonkan untuk diuji. Karena itu menurut para Pemohon
frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan
dengan 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) dan UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah membuktikan dengan bukti surat/tulisan yang cukup bahwa para
Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai instruktur
mengemudi dan dalam kesehariannya telah melakukan aktivitas menjalankan
lembaga pendidikan mengemudi dan memiliki usaha di bidang pendidikan
mengemudi tersebut. Norma yang diajukan, yaitu Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ pada
pokoknya mengatur mengenai syarat untuk seseorang mendapatkan Surat Izin
Mengemudi (SIM), di mana salah satu syarat tersebut merupakan frase yang
diajukan pengujiannya ke Mahkamah oleh para Pemohon yaitu frasa “atau belajar
sendiri”. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud para Pemohon dalam uraian kedudukan
hukumnya yang masih harus dibuktikan dalam pokok permohonan, para Pemohon
telah dapat menguraikan secara spesifik bahwa dengan berlakunya ketentuan
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ telah merugikan atau potensial merugikan para
Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai instruktur mengemudi
dan mempunyai usaha di bidang pendidikan kompetensi mengemudi. Oleh karena
itu, para Pemohon telah secara spesifik menerangkan potensi kerugian
konstitusional dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri” dalam Pasal 77 ayat
(3) UU LLAJ yang diajukan permohonan pengujian konstitusionalitasnya. Sehingga
menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo;
27
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “atau
belajar sendiri” dalam Pasal 77 UU LLAJ, para Pemohon mengemukakan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, karena dengan
berlakunya norma pada frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ, menyebabkan tidak adanya keseragaman kompetensi dalam sikap,
pengetahuan
dan
keterampilan
mengemudi,
hal
ini
berarti
proses
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang diamanatkan dalam Pasal
31 ayat (3) UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional, tidak terselenggara
sesuai dengan yang diamanatkan. Usaha penegakan norma dalam Pasal 31
ayat (3) UUD 1945 untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, tidak
dapat ditegakkan. Berlakunya norma pada frasa “atau belajar sendiri” di Pasal
77 ayat (3) UU LLAJ, bertentangan dengan norma dalam sistem pendidikan
nasional, sehingga seharusnya hasil dari belajar sendiri tidak memiliki
kekuatan hukum dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena menjadikan ketidakadilan bagi output lembaga kursus dan
pelatihan milik para Pemohon, di mana orang telah memperoleh kompetensi
mengemudinya
dari
hasil
latih
oleh
Instruktur
yang
tersertifikasi
kompetensinya, dinilai oleh asesor yang tersertifikasi kompetensinya dan
melalui lembaga kursus dan pelatihan terakreditasi yang taat norma, nilai,
peraturan dan Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
28
Nasional (UU Sisdiknas) yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD
1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “atau belajar sendiri” di Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena dengan
berlakunya frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ, dapat
menjadi legitimasi bagi calon pengemudi untuk tidak mengikuti pendidikan,
pelatihan dan ujian mengemudi dari lembaga kursus dan pelatihan, yang telah
terakreditasi oleh Pemerintah. Hal ini menurut para Pemohon memperburuk
iklim usaha dari lembaga kursus dan pelatihan mengemudi, yang sebenarnya
wajib diupayakan oleh Pemerintah. dengan berlakunya norma dalam frasa
“atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ, menjadikan Pemohon
sulit untuk mengembangkan usaha, dengan cara menjalin kerjasama dan/atau
meyakinkan mitra kerjasama untuk berinvestasi di lembaga kursus dan
pelatihan mengemudi milik para Pemohon. Padahal pemerintah berkewajiban
untuk mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan,
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “atau belajar sendiri” Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
karena seseorang yang belajar mengemudi di jalan dan/atau areal umum
secara otodidak atau diajar oleh orang yang tidak memiliki kompetensi,
kaulifikasi dan kewenangan sebagai Instruktur dan tidak dilaksanakan di
kendaraan yang telah dimodifikasi merupakan ancaman terhadap rasa aman
dan hak hidup masyarakat Indonesia dan ancaman terhadap perlindungan
harta benda milik masyarakat Indonesia. Di mana para Pemohon telah 3 kali
menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh calon pengemudi
yang sedang berlatih mengemudikan kendaraan secara otodidak di jalan
dan/atau areal umum, telah dirugikan secara material, karena harta benda
milik para Pemohon menjadi rusak dan perlu menghabiskan waktu dan biaya
untuk perbaikan. Selain itu calon pengemudi yang sedang berlatih
mengemudikan kendaraan di jalan dan/atau areal umum, merupakan
ancaman bagi hak hidup dan hak untuk mempertahankan kehidupan dari
masyarakat Indonesia, dimana banyak sekali kejadian kecelakaan lalu lintas
yang disebabkan oleh calon pengemudi yang sedang berlatih mengemudikan
kendaraan secara otodidak di jalan dan/atau areal umum seperti lapangan,
yang bukan saja menyebabkan kerugian materil seperti kerusakan properti
29
dan fasilitas umum, namun juga mengakibatkan kematian bagi korban
kecelakaan.
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitum memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-12 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa
dengan saksama permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan,
masalah konstitusional dalam Permohonan a quo adalah berkenaan dengan
adanya syarat kompetensi mengemudi yang dimungkinkan didapatkan dengan
belajar sendiri tanpa melalui pendidikan dan pelatihan sebagai syarat untuk
mendapatkan syarat izin mengemudi dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ, di mana
menurut para Pemohon hal tersebut telah melanggar hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Terhadap masalah konstitusional
tersebut, sebelum mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon sebagai tersebut,
Mahkamah perlu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan oleh para Pemohon
adalah norma yang mengatur mengenai syarat kompetensi yang diperlukan
agar seseorang warga negara dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM),
adapun SIM menurut Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan, “Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat
Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
Pengertian Jalan pada pasal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam
30
ketentuan umum (Pasal 1 angka 12) merupakan Jalan yang diperuntukkan
bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Dengan demikian,
berdasarkan norma a quo, SIM merupakan syarat mutlak agar seseorang
diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Selanjutnya Pasal
86 menyatakan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi
dan berfungsi juga sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang
memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
2. Bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SIM
berdasarkan Pasal 87 ayat (2) UU LLAJ adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia. SIM tersebut diberikan kepada setiap warga negara yang lulus ujian
mengemudi. Pasal 81 ayat (1) menyatakan bahwa untuk mendapatkan SIM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi
persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Selanjutnya Pasal
88 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai, tata cara, persyaratan,
pengujian, dan penerbitan SIM diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
3. Bahwa berdasarkan norma UU LLAJ, seorang calon pengemudi yang berhak
mendapatkan SIM dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah warga
negara yang dianggap memiliki kompetensi yang cukup untuk mengemudikan
kendaraan bermotor di Jalan yang digunakan sebagai lalu lintas umum, dan
kompetensi tersebut baru dapat diberikan apabila seseorang tersebut
dinyatakan memenuhi seluruh syarat dalam undang-undang ini dan telah
dinyatakan lulus ujian sebagaimana diatur dan dilaksanakan oleh lembaga
yang berwenang, yaitu dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[3.12] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
para Pemohon sebagai berikut:
31
[3.12.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “atau belajar sendiri” dalam
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
karena dapat menghambat adanya keseragaman kompetensi dalam sikap,
pengetahuan
dan
keterampilan
mengemudi
sehingga
menghambat
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Terhadap dalil a quo, perlu
ditegaskan
bahwa
sistem
pendidikan
nasional
yang
bertujuan
untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab, tidak hanya dilakukan melakukan jalur tertentu saja. Penyelenggaraan
pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu jalur formal, nonformal dan
informal. Ketiga jalur tersebut saling melengkapi satu sama lain dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan demikian sistem
pendidikan nasional Indonesia mengakui setiap proses pendidikan manapun dan
dilaksanakan oleh siapapun sepanjang sesuai dengan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional. UU Sisdiknas sama sekali tidak membatasi pendidikan hanya
boleh dilakukan oleh pemerintah saja, kelompok masyarakat tertentu saja atau
perorangan tertentu saja, melainkan dapat dilakukan secara formal atau nonformal
oleh lembaga pelatihan maupun secara mandiri oleh keluarga dan lingkungan.
Norma yang diajukan oleh para Pemohon pada pokoknya mengatur mengenai
salah satu syarat bagi warga negara untuk mendapatkan SIM. Norma a quo
menyatakan bahwa calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi dan
kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar
sendiri. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan bagi seseorang untuk
mendapatkan SIM ditentukan melalui mekanisme ujian sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 81 dan Pasal 87 UU LLAJ, di mana Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan wewenang oleh undang-undang a quo untuk mengatur
mengenai tata cara, persyaratan, pengujian dan penerbitan SIM. Dengan demikian
“belajar sendiri” dalam rangka memperoleh kompetensi mengemudi pada
dasarnya juga merupakan bagian dari proses pendidikan informal dalam rangka
memperoleh keterampilan mengemudi. Hal mana, ketika keterampilan yang
32
diperoleh dari “belajar sendiri” memenuhi standar dan/atau syarat mendapatkan
SIM, maka keterampilan dari belajar sendiri dimaksud tentu akan mendapatkan
pengakuan. Dalam konteks ini, pengakuan terhadap kompetensi belajar sendiri
akan dibuktikan dari berhasil atau tidaknya seseorang untuk lulus dalam ujian
dan/atau tes mendapatkan SIM. Berkenaan dengan hal itu, selama seorang warga
negara telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus ujian sebagaimana diatur oleh
ketentuan tersebut, maka kompetensi mengemudi seseorang tersebut sudah
seharusnya telah mencukupi terlepas belajar melalui pelatihan atau belajar sendiri.
Selain itu, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang digunakan para Pemohon sebagai
dasar pengujian pada pokoknya merupakan pernyataan kewajiban pemerintah
untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Jika dikaitkan dengan pendidikan dan pelatihan mengemudi, kewajiban tersebut
telah diakomodasi dalam bentuk aturan mengenai izin dan akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan mengemudi yang termaktub pada Pasal 78 UU LLAJ.
Dalam hal ini, Pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa,
“Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.”
Oleh karena itu, sesungguhnya tidak terdapat pertentangan antara
pengaturan terkait pendidikan yang diatur dalam UU Sisdiknas dengan pengaturan
cara memperoleh kompetensi mengemudi dalam UU LLAJ. Bahkan kesempatan
memiliki kompetensi mengemudi dengan belajar sendiri dalam Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ telah sejalan dengan ruang atau jalur mendapatkan pendidikan
sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas. Pertentangan justru akan terjadi apabila
kesempatan untuk memperoleh kompetensi mengemudi dari belajar sendiri
dihapus atau dihilangkan, undang-undang a quo justru menutup salah satu jalur
pendidikan dalam rangka mendapatkan kompetensi mengemudi, dan pada
akhirnya akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil para
Pemohon bahwa frasa “atau belajar sendiri” dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ
33
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.12.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “atau belajar sendiri” dalam
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakadilan bagi output lembaga kursus
dan pelatihan para Pemohon. Terhadap dalil tersebut, jika dicermati argumentasi
para Pemohon berkenaan dengan anggapan adanya pertentangan antara frasa a
quo dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 pada pokoknya
adalah sama yaitu adanya anggapan terjadi ketidakpastian hukum terhadap output
lembaga kursus dan pelatihan tempat usaha para Pemohon. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah telah terjawab melalui pertimbangan pada
Paragraf [3.11] dan [3.12.1] di atas bahwa yang menjadi objek atau tujuan untuk
memperoleh kompetensi mengemudi, dalam hal ini adalah untuk memperoleh SIM,
di mana segala aturan mengenai syarat, jenis serta lembaga yang berwenang
menerbitkan SIM tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 77, Pasal 80, Pasal 81,
Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 UU LLAJ. Dengan demikian
sudah jelas bahwa apapun bentuk kompetensi yang menjadi output dari lembaga
pendidikan pelatihan, selama calon pengemudi tersebut tidak lulus ujian
mengemudi sebagaimana dimaksud undang-undang a quo, maka dapat dipastikan
kompetensi tersebut tidak cukup sebagai syarat untuk mendapatkan SIM,
khususnya untuk calon pengemudi yang belajar di lembaga pendidikan dan
pelatihan. Namun sebaliknya, jika seseorang yang belajar sendiri ternyata
berdasarkan hasil ujian mengemudi dinyatakan memiliki kompetensi yang cukup
untuk mendapatkan SIM maka kompetensi tersebut harus diakui, dan tidak dapat
dikatakan kompetensi tersebut menjadi tidak sah atau tidak valid. Selain itu, secara
umum baik dalam sistem pendidikan nasional maupun dalam praktik sehari-hari,
untuk berbagai jenis keahlian jika seseorang yang belajar sendiri dapat lulus ujian
standardisasi sebagaimana seseorang yang mendapatkan keahlian tersebut
melalui pendidikan dan pelatihan yang resmi atau dengan dilatih tenaga
profesional bukan berarti terjadi ketidakpastian terhadap akreditasi tenaga pelatih
dan instruktur dimaksud. Oleh karena itu, negara tidak mungkin melarang warga
34
negaranya untuk memperoleh keahlian dengan belajar sendiri tanpa melalui
lembaga yang terakreditasi, karena ukuran kompetensi adalah pada ujian yang
telah ada standarnya, bukan pada dengan cara apa kompetensi tersebut
diperoleh. Bahkan dalam standar internasional pun, pada batas-batas tertentu,
misalnya, untuk penguasaan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Test
of English as a Foreign Language (TOEFL) atau International English Language
Testing System (IELTS) tidak mensyaratkan bahwa seseorang harus sebelumnya
mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait keahlian dimaksud. Hal inipun tidak
berimplikasi pada terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap
akreditasi pengajar bahasa Inggris.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon tentang frasa
“atau belajar sendiri” dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.12.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “atau belajar sendiri” dalam
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
karena dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri” dalam Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ, dapat menjadi legitimasi bagi calon pengemudi untuk tidak mengikuti
pendidikan, pelatihan dan ujian mengemudi dari lembaga kursus dan pelatihan
yang telah terakreditasi oleh Pemerintah. Lebih lanjut hal ini menurut para
Pemohon berimplikasi pada sulitnya para Pemohon mengembangkan usahanya
karena sulit mendapatkan investasi. Terhadap dalil ini, menurut Mahkamah, tidak
tepat apabila para Pemohon mengganggap telah terhambat pengembangan
usahanya karena adanya faktor undang-undang atau regulasi yang menghambat,
karena dalam UU LLAJ, profesi dan jenis usaha para Pemohon sebagai
pengusaha pada lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah
diakomodasi dan diatur dengan jelas dalam Pasal 78. Tidak ada norma yang
secara langsung menghambat atau menghalangi para Pemohon dalam
mengembangkan usahanya tersebut. Jikapun para Pemohon tetap beranggapan
kebebasan bagi calon pengemudi untuk belajar sendiri dalam memperoleh
kompetensi mengemudi sebagai bentuk regulasi yang dapat menghambat usaha
35
para Pemohon, maka para Pemohon sebagai pelaku usaha harusnya memahami
bahwa regulasi bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam berkembang atau
tidaknya suatu usaha. Berkembang atau tidaknya usaha para Pemohon juga dapat
didorong dengan adanya kreatifitas, inovasi dan komitmen untuk maju dan
mempromosikan usahanya kepada calon investor. Sebagai contoh, fenomena
munculnya usaha di bidang transportasi umum berbasis jaringan (online) yang
lahir dan berkembang serta berhasil menarik investasi dengan begitu cepat
sebelum adanya regulasi yang mendukung. Justru sebaliknya apabila belajar
sendiri tidak dimunculkan sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh
kompetensi mengemudi,
maka
akan
melanggar
atau
menghalangi
hak
konstitusional warga negara untuk mengembangkan dirinya secara otodidak untuk
memperoleh SIM. Proses belajar melalui lembaga kursus tentunya lebih baik
dibandingkan belajar sendiri karena prosesnya dilakukan berdasarkan kurikulum
dan standar tertentu yang ditetapkan pemerintah, serta dilaksanakan oleh lembaga
pelatihan dan pendidikan yang memiliki izin dan akreditasi. Namun, hal itu sama
sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup ruang bagi warga negara yang
memilih untuk mendapatkan kompetensi melalui proses belajar sendiri. Dalam
konteks ini, hukum atau undang-undang tidak dapat meniadakan proses “belajar
sendiri” sebagai alternatif mendapatkan kompetensi mengemudi di samping belajar
melalui lembaga pelatihan. Sebab, upaya memiliki kompetensi tentunya juga
merupakan bagian dari hak warga negara dan oleh karenanya, warga negara juga
berhak memilih cara yang tersedia untuk mendapatkan kompetensi dimaksud. Jika
semua calon pengemudi untuk mendapatkan SIM diharuskan mengikuti lembaga
pendidikan dan pelatihan yang mendapat izin dan akreditasi dari pemerintah, maka
kebutuhan akan jumlah dan persebaran lembaga tersebut menjadi mutlak
diperlukan. Tanpa jumlah yang memadai dan persebaran yang merata maka hak
konstitusional warga negara yang ingin mendapatkan SIM menjadi terhalangi.
Setelah Mahkamah mencermati dokumen yang dilampirkan para Pemohon
berkenaan dengan daftar yang menurut para Pemohon sebagai daftar lembaga
pendidikan dan pelatihan mengemudi (bukti P-10), terlihat bahwa dari wilayah
administrasi di Indonesia, yaitu dari 416 Kabupaten dan 98 Kota, lembaga
36
pendidikan dan pelatihan di bidang mengemudi baru terdapat di 145 Kabupaten
dan 66 Kota, sehingga terdapat wilayah administrasi sebanyak 271 Kabupaten dan
32 Kota yang belum memiliki lembaga terdaftar. Dengan fakta tersebut, dapat
dipastikan hak warga negara untuk memajukan dirinya akan terlanggar jika dalil
para Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon tentang frasa
“atau belajar sendiri” dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “atau belajar sendiri” dalam
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945, karena seseorang yang belajar mengemudi di Jalan dan/atau areal
umum secara otodidak atau diajar oleh orang yang tidak memiliki kompetensi,
kualifikasi dan kewenangan sebagai Instruktur merupakan ancaman terhadap rasa
aman dan hak hidup masyarakat Indonesia dan ancaman terhadap perlindungan
harta benda milik masyarakat Indonesia. Terhadap dalil tersebut, menurut
Mahkamah para Pemohon harus dapat memahami bahwa setiap warga negara
terikat pada ketentuan pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan UU LLAJ yang di dalamnya terdapat aturan mengenai
larangan dalam penggunaan jalan umum serta pertanggungjawaban pidana
terhadap segala jenis kelalaian yang terjadi di jalan umum, misalnya, Pasal 359
KUHP juncto Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur mengenai kelalaian yang
menyebabkan kematian. Dengan kata lain warga negara yang sedang belajar
mengemudi
maupun
yang
telah
mahir
jika
melakukan
kelalaian
yang
menyebabkan
kecelakaan
di
jalan
tentu
tidak
dapat
menghindar
dari
pertanggungjawaban pidananya.
Jika dicermati pasal demi pasal dalam UU LLAJ, maka Pasal 77 ayat (3)
haruslah dipahami bersama-sama dengan pasal lain dalam undang-undang a quo,
di mana Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa, “Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan,” dengan demikian
jika calon pengemudi yang “belajar sendiri” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37
77 ayat (3) a quo adalah orang yang belum memiliki SIM, maka seharusnya orang
tersebut dilarang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, di mana “Jalan”
dalam undang-undang ini diartikan sebagai “seluruh bagian Jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas
Umum” [vide Pasal 1 angka 12 UU LLAJ]. Selain itu Pasal 79 ayat (1) menyatakan
bahwa setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian
praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji. Dengan
demikian berdasarkan serangkaian ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
jika seseorang yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan (yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum), dan
jika seseorang belajar mengemudi di Jalan (yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas
Umum), harus didampingi instruktur. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ hanya memungkinkan seorang yang tidak memiliki SIM dan tidak
didampingi instruktur untuk belajar mengemudi sendiri di tempat selain Jalan yang
diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum. Oleh karena itu menurut Mahkamah
ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya
calon pengemudi untuk belajar sendiri di Jalan umum dan membahayakan orang
maupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal
tersebut. Frasa “atau belajar sendiri” masih memungkinkan karena ada berbagai
cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan Jalan yang
diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, seperti menggunakan lahan pribadi,
lapangan, atau melalui teknologi simulasi sehingga tidak melanggar UU LLAJ
khususnya Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1). Dengan demikian UU LLAJ
sesungguhnya telah menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan (yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas
Umum) tanpa didampingi instruktur merupakan pelanggaran terhadap undang-
undang a quo apapun alasannya, termasuk dengan alasan “belajar (mengemudi)
sendiri.” Selain itu, beban tanggung jawab bagi orang yang belajar sendiri tidak
dapat disamakan dengan orang yang belajar pada lembaga pendidikan dan
pelatihan. Pilihan belajar sendiri di satu sisi, misalnya, tidak menambahkan beban
keuangan yang mesti dikeluarkan untuk mendapatkan kompetensi mengemudi,
38
namun di sisi lain, proses belajar sendiri juga berimplikasi terhadap munculnya
kewajiban untuk menanggung segala akibat dari proses belajar sendiri tersebut.
Artinya, dalam hal bagi seseorang yang “belajar sendiri”, ia tetap memikul
tanggung jawab atas pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi
pada saat belajar dan mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan. Namun
demikian, meskipun seseorang diperbolehkan untuk belajar sendiri, hanya
dibolehkan sepanjang didampingi oleh pendamping yang memiliki SIM sesuai
dengan golongan kendaraan dan tidak dilakukan di jalan umum.
Jikapun para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan dengan
contoh berbagai kasus konkret di mana keamanan masyarakat di jalan umum
terancam oleh warga yang terindikasi sedang belajar sendiri mengemudi di jalan,
maka perilaku tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran UU LLAJ dan
KUHP
dan
merupakan
ranah
implementasi
norma
bukan
persoalan
konstitusionalitas norma. Dengan demikian, merupakan tugas pemerintah c.q
menteri terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU LLAJ serta Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk menegakkan hukum berkenaan dengan
persoalan kompetensi mengemudi yaitu dengan cara melaksanakan proses ujian
kompetensi mengemudi yang akuntabel dan tegas serta melakukan sosialiasi agar
para calon pengemudi tidak menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu
lintas umum untuk belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur. Dan
apabila menggunakan jalan yang tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum harus
didampingi seseorang yang memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang
digunakan untuk belajar.
Berdasarkan pertimbangan di atas menurut Mahkamah dalil para
Pemohon mengenai frasa “atau belajar sendiri” dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ
bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
39
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun
dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.11 WIB, oleh sembilan Hakim
40
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin
Adams, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
23
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
24
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf-paragraf di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo yang menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
pengusaha lembaga kursus dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, yang
dibuktikan dengan Akta Notaris, Surat Izin Operasional Lembaga Kursus
Mengemudi dan Sertifikat Akreditasi Lembaga, Instruktur Lembaga Kursus dan
Pelatihan Mengemudi yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai
Instruktur dan Sertifikat Kompetensi Instruktur dan Asesor Kompetensi
Mengemudi yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai Asesor dan
Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi, yang merasa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ.
25
2. Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ, secara aktual merugikan para Pemohon dalam melaksanakan kegiatan
mereka yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang keterampilan,
pengetahuan dan sikap dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman
dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan mensertifikasi kompetensi peserta didik dari para Pemohon.
Hal ini dikarenakan frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ
tersebut,
terdapat
kerancuan
hukum,
sehingga
merupakan
bentuk
ketidakpastian hukum. Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
3. Menurut para Pemohon frasa pada norma a quo secara aktual merugikan para
Pemohon dalam melaksanakan kegiatan mereka dalam berusaha dan
mengembangkan diri dan usahanya. Hal ini dikarenakan frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ tersebut, menyebabkan legitimasi
untuk tidak mengikuti pelatihan mengemudi melalui lembaga kursus dan
pelatihan mengemudi yang terakreditasi, sehingga merupakan bentuk
pembatasan dalam usaha memajukan diri melalui usaha yang dijalankannya.
Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ ini, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
4. Selain itu, menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77
ayat (3) UU LLAJ telah menyebabkan PIHAK II (sic!.) mengalami kerugian
karena pernah menjadi korban kecelakaan yang menyebabkan kerugian
materil, yang disebabkan oleh calon pengemudi yang belajar mengemudi
secara otodidak atau belajar dari seseorang yang tidak memiliki kompetensi,
kualifikasi dan kewenangan sebagai Instruktur di kendaraan yang tidak sesuai
dengan peruntukannya sebagai kendaraan praktek mengemudi, serta banyak
bukti kejadian kecelakaan lalu lintas, baik di jalan umum atau areal umum, yang
disebabkan oleh calon pengemudi yang sedang berlatih secara otodidak, yang
menyebabkan kematian bagi korban, ini menjadi bukti bahwa potensi fatalitas
mungkin dapat terjadi pada Pemohon. Menurut para Pemohon frasa “atau
belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ ini, bertentangan dengan Pasal
28A UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
26
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon berpendapat bahwa para
Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian frasa “atau
belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ, dikarenakan para Pemohon
merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri”
pada norma yang dimohonkan untuk diuji. Karena itu menurut para Pemohon
frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan
dengan 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) dan UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah membuktikan dengan bukti surat/tulisan yang cukup bahwa para
Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai instruktur
mengemudi dan dalam kesehariannya telah melakukan aktivitas menjalankan
lembaga pendidikan mengemudi dan memiliki usaha di bidang pendidikan
mengemudi tersebut. Norma yang diajukan, yaitu Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ pada
pokoknya
