PUU
Tahun 2019
14/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal
Kuasa Hukum : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, dkk
Tanggal Registrasi: 2019-02-06
Tanggal Putusan: 2019-05-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Saldi Isra (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “pemilihan berikutnya” dalam [[Pasal 54]]D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemilihan ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya melawan kolom kosong (KoKo) untuk kedua kalinya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Munafri Arifuddin;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 54]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian UU Pilkada
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[14/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2019 Maret 15
- **Significance**: High
- **File**: [[14 PUU 2019_UU_Pilkada-TOLAK-telahucap-20Mei2019. Doc]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] yang memadai untuk mengajukan permohonan ini.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-25**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-03-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-04-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-08-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-01-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-02-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-03-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-04-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-04-10**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2019-04-25**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2019-05-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[100/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU 10/2016 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon norma frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU 10/2016 yang tidak diberikan penjelasan lebih lanjut, karena penjelasan atas norma ayat a quo hanya menyatakan “cukup jelas”, telah menimbulkan multitafsir apakah maksud “pemilihan berikutnya” adalah pemilihan ulang yang kedua kalinya antara pasangan calon yang sebelumnya kalah berhadapan dengan kotak kosong lagi ataukah “pemilihan berikutnya” tersebut adalah pemilihan yang benar-benar baru dan dibuka untuk siapapun sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Multitafsir tersebut menurut Pemohon menyebabkan adanya ketidakpastian sehingga norma frasa a quo bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kolom kosong untuk kedua kalinya.
2.
Bahwa menurut Pemohon frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU 10/2016 tidak dapat dimaknai sebagai pemilihan yang baru sama sekali dan berdiri sendiri, tetapi harus dimaknai sebagai pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang sama melawan Kolom Kosong (KoKo) untuk yang kedua k...
[3.5.2] MK menyatakan bahwa:
… Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak, kewenangan konstitusionaInya dan/atau adanya keterkaitan logis dan causal verband yang ditimbulkan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaim...
- untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Munafri Arifuddin;
4.
Bukti P-4
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal;
5.
Bukti P-5
:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon;
6.
Bukti P-6
:
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kota Makassar Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018;
7.
Bukti P-7
:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018;
8.
Bukti P-8
:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil ...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “pemilihan berikutnya” dalam [[Pasal 54]]D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemilihan ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya melawan kolom kosong (KoKo) untuk kedua kalinya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Munafri Arifuddin;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 54]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan . Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU 10/2016 Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Pemohon norma frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU 10/2016 yang tidak diberikan penjelasan lebih lanjut, karena penjelasan atas norma ayat a quo hanya menyatakan “cukup jelas”, telah menimbulkan multitafsir apakah maksud “pemilihan berikutnya” adalah pemilihan ulang yang kedua kalinya antara pasangan calon yang sebelumnya kalah berhadapan dengan kotak kosong lagi ataukah “pemilihan berikutnya” tersebut adalah pemilihan yang benar-benar baru dan dibuka untuk siapapun sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Multitafsir tersebut menurut Pemohon menyebabkan adanya ketidakpastian sehingga norma frasa a quo bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kolom kosong untuk kedua kalinya. 2. Bahwa menurut Pemohon frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU 10/2016 tidak dapat dimaknai sebagai pemilihan yang baru sama sekali dan berdiri sendiri, tetapi harus dimaknai sebagai pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang sama melawan Kolom Kosong (KoKo) untuk yang kedua k... [3.5.2] MK menyatakan bahwa: … Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection). Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak, kewenangan konstitusionaInya dan/atau adanya keterkaitan logis dan causal verband yang ditimbulkan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaim... - untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2. Bukti P-2 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Bukti P-3 : Kartu Tanda Penduduk atas nama Munafri Arifuddin; 4. Bukti P-4 : Kartu Tanda Penduduk atas nama A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; 5. Bukti P-5 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon; 6. Bukti P-6 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kota Makassar Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018; 7. Bukti P-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018; 8. Bukti P-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil ... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
