PUU
Tahun 2018
14/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri
Tanggal Registrasi: 2018-02-19
Tanggal Putusan: 2018-11-26
UU Diuji: UU 19/2003, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: yang berbunyi sebagai berikut:
A. Dalam Putusan Sela
1. Menerima permohonan Provisi PARA PEMOHON;
2. Memerintahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menghentikan proses pembentukan perusahaan induk (holding) [[BUMN]], setidak-tidaknya sampai adanya putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal negara dalam modal suatu perusahaan perseroan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau peraturan pemerintah lainnya yang serupa dengan itu, setidak-tidaknya sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b, dan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b, dan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai maksud dan tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Negara yang utama adalah mengejar keuntungan dan baru kemudian tujuan untuk kemanfaatan umum dalam berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sebagai tujuan berikutnya.
3. Menyatakan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai “dengan persetujuan [[DPR]]”;
Teks Putusan
# Pengujian UU Badan Usaha Milik Negara
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[14/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Maret 15
- **Significance**: Medium
- **File**: [[14 PUU 2018--[[BUMN]]-Tolak-telahucap-26Nov2018. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-02-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-03-16**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-11-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[003/PUU-IV/2006]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[063/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-XVI/2018]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[21/PUU-VI/2008]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
yang berbunyi sebagai berikut:
A. Dalam Putusan Sela
1. Menerima permohonan Provisi PARA PEMOHON;
2. Memerintahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menghentikan proses pembentukan perusahaan induk (holding) [[BUMN]], setidak-tidaknya sampai adanya putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal negara dalam modal suatu perusahaan perseroan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau peraturan pemerintah lainnya yang serupa dengan itu, setidak-tidaknya sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b, dan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b, dan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai maksud dan tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Negara yang utama adalah mengejar keuntungan dan baru kemudian tujuan untuk kemanfaatan umum dalam berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sebagai tujuan berikutnya.
3. Menyatakan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai “dengan persetujuan [[DPR]]”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan Majelis Mahkamah Konstitusi dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
C. Dalam Provisi dan Dalam Pokok Perkara
Bilamana setelah mencermati dan memeriksa permohonan ini ternyata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 sebagai berikut:
Bukti P-1
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lemb... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
