Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

14/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Pasal 94 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 47 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Kurnia Irawan Harahap, S.H., M.H.,
Tanggal Registrasi: 2017-02-13
Tanggal Putusan: 2017-02-28
UU Diuji: UU 42/2008, UU 8/2012, UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Aswanto (A)", "Suhartoyo (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)