PUU
Tahun 2021
14/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Pemohon: Rowindo Hatorangan Tambunan
Tanggal Registrasi: 2021-04-21
Tanggal Putusan: 2021-06-29T12:04:00+07:00
UU Diuji: UU 6/2018, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Manahan MP Sitompul (A) Suhartoyo (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 14/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rowindo Hatorangan Tambunan
Alamat
: Jalan Metro Jaya I, Nomor 32, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Januari 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Januari 2021 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/1/2021 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 14/PUU-XIX/2021 pada tanggal 21 April 2021, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Mei 2021 pada pokoknya
sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah Lembaga Negara Pengawal
Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa sebagai lembaga pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi dibentuk
SALINAN
2
untuk mengawal Konstitusi dengan menjaga agar pasal-pasal Undang-Undang
yang berlaku tidak bertentangan dengan Konstitusi demi tegaknya hukum dan
keadilan di Negara Republik Indonesia;
2. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menyatakan: “Negara
Indonesia adalah negara hukum”;
3. Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan: “Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
4. Dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan: “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
5. Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
6. Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
7. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
8. Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(selanjutnya disebut UU P3), menyatakan: “Dalam hal Undang-Undang diduga
3
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
9. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Negara Indonesia adalah Negara Hukum,
dan dalam penegakan Hukum tersebut Kehakiman diberikan kekuasaan untuk
menyelenggarakan Peradilan. Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari
Kekuasaan Kehakiman tersebut yang diberikan wewenang menyelenggarakan
peradilan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1)
pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
yang selengkapnya berbunyi: “Pemerintah Pusat Menetapkan dan Mencabut
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang” yaitu:
a. Perorangan warga negara indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK: “Yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang UUD NRI 1945.”
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu (i)
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dari Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang;
3. Oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam mengajukan permohonan ini, sebagai berikut;
4
4. Sebagai pemenuhan syarat pertama (i), Pemohon adalah perseorangan warga
negara Indonesia [Bukti P.01];
5. Sebagai pemenuhan syarat kedua (ii), mengenai kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon, MK telah memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang, yaitu harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan
MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
6. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945 yang dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh Undang-Undang
yang sedang diuji sebagai syarat kedua (ii) poin (a) dan (b) adalah sebagai
berikut:
(a) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang--Undang
Dasar.”
(b) Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar.
7. Kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sebagai syarat
kedua (ii) poin (c) adalah sebagai berikut:
5
-
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.”
-
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
-
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
-
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
-
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.“
8. Hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, sebagai syarat kedua (ii) poin (d)
adalah sebagai berikut:
-
Kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi yang dijabarkan
oleh Pemohon pada poin (7) disebabkan atas pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada
tanggal 10 April 2020;
-
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah
Provinsi DKI Jakarta diberlakukan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April
2020;
6
-
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang
Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta ini dibuat atas pertimbangan Peraturan Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada
tanggal 9 April 2020;
-
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020
tentang
Pelaksanaan
Pembatasan
Sosial
Berskala
Besar
Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta ini dibuat atas pertimbangan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI
Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada tanggal 7 April 2020;
-
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini dibuat sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
pada tanggal 3 April 2020;
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibuat
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada
tanggal 31 Maret 2020;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibuat berdasarkan Keputusan
7
Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
pada tanggal 31 Maret 2020;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dibuat berlandaskan Pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang selengkapnya
berbunyi: “Pemerintah Pusat Menetapkan dan Mencabut Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat”;
-
Pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 telah
melanggar Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945 yang dijabarkan oleh Pemohon pada poin (6).
9. Kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi sebagai syarat kedua (ii) poin (e) adalah sebagai berikut:
-
Kerugian kewenangan Konstitusional Pemohon yang dijabarkan pada poin
(7) terjadi karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2020, dan
pemberlakuan PSBB tersebut berpangkal pada Keputusan Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
diambil berdasarkan kekuasaan Pemerintah Pusat, yang pada hakikatnya
melanggar kewenangan Konstitusional Pemohon yang dijabarkan di poin (6);
-
Bila Keputusan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) tersebut diambil berdasarkan Kedaulatan Rakyat
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang dijamin
di dalam UUD NRI 1945 dijabarkan pada poin (6) dan (7) akan atau tidak lagi
terjadi.
ALASAN PERMOHONAN
A. Ringkasan Latar Belakang Alasan Permohonan
Diawali dengan rasa keadilan Pemohon yang terusik. Pemohon lalu mencari
tahu penyebab dari rasa keadilannya yang terusik.
Berikut adalah ringkasan temuan Pemohon berdasarkan interpretasinya dan
keterbatasanya, penyebab terusiknya rasa keadilan Pemohon. Telah terjadi
8
wabah di Wuhan, China. WHO sebagai organisasi dunia yang diberi tanggung
jawab untuk mencegah terjadinya pandemik menyebar ke seluruh dunia telah
gagal. Kegagalan tersebut disebabkan Pemerintahan Komunis China tidak
kooperatif dalam memberikan informasi berkaitan dengan wabah tersebut.
Terjadilah pandemik yang menyebar keseluruh dunia. Kegagalan WHO dan
ketidakkooperatifan Pemerintah Komunis China menciptakan kesimpangsiuran.
Kesimpangsiuran tersebut kemudian dipolitisasi oleh pihak tidak bertanggung
jawab untuk eksploitasi politis dan finansial. Kesimpangsiuran kemudian
menjadi disinformasi. Disinformasi tersebar ke seluruh dunia melalui sosial
media platform raksasa. Twitter dan Facebook sebagai sosial media platform
raksasa mainstream membantu tersebarnya disinformasi, sensor yang mereka
lakukan membuat informasi yang dapat membantu menjelaskan apa yang
sebenarnya terjadi, tidak dapat diakses (penjelasannya di lampiran 2 - Kritik
Sensor). Sebaliknya informasi yang sesuai dengan bias politik merekalah yang
terus mereka promosikan. Disinformasi kemudian menyebabkan panik.
Disinformasi dan panik tersebut sampai ke negara Pemohon. Media mainstream
di negara Pemohon membeo sosial media platform raksasa tersebut; Twitter
dan Facebook. Pemerintah mengambil keputusan besar dipengaruhi oleh
pemberitaan media, baik itu positif sebagai sumber informasi akurat, maupun
negatif dalam bentuk tekanan (pressure). Banyak Pemerintahan di berbagai
belahan dunia didasarkan oleh niat baiknya ingin melindungi rakyatnya
kemudian mengambil keputusan berdasarkan disinformasi dan panik yang telah
menyebar luas ke seluruh dunia, termasuk Pemerintah di negara Pemohon.
Kebijakan yang diambil berdasarkan disinformasi dan panik tersebutlah yang
kemudian menyebabkan terusiknya rasa keadilan Pemohon.
Selanjutnya Pemohon mencoba mencari solusi bagaimana mengatasi
permasalahan yang terjadi, dengan harapan dapat mengulurkan tangan kepada
pemerintah dan rakyat, sebagai wujud nyata kecintaannya pada tanah airnya.
Dalam
penjelasan
panjangnya
pemohon
menjabarkan
pentingnya
menggunakan kesadaran, nalar dan rasionalitas untuk mengatasi panik dan
disinformasi, agar dapat mengambil solusi, kebijakan yang tepat dan terukur.
Sampailah
kemudian
Pemohon
pada
kesimpulan
inti
permasalahan.
Kesimpulannya adalah kemerdekaan Pemohon mengambil keputusan atas
tubuh Pemohon sendiri berdasar pada hak-hak Pemohon yang dijamin di dalam
9
perjanjian sakral (Kovenan) yang menjadi dasar dari persekutuan/pernikahan
Pemohon dengan seluruh Rakyat Indonesia sebagai satu bangsa. Perjanjian
tersebut tak lain adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Konstitusi tertulis. Sebuah Perjanjian yang dibuat dan disepakati
oleh manusia-manusia yang sadar akan kedaulatannya. Kesadaran akan
kedaulatan tersebut adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh
umat manusia (peri-kemanusiaan), terlepas dari perbedaan-perbedaan yang
terdapat di antara mereka, baik itu perbedaan fisik maupun perbedaan mental,
seluruh umat manusia memiliki kedaulatan yang setara (peri-keadilan).
Pemohon tidak akan menyerahkan kasih karunia Tuhan Yang Maha Esa
tersebut, sebab Kasih Karunia Tuhan Yang Maha Esa itulah yang memberikan
Pemohon kesadaran akan kedaulatannya untuk menentukan nasib dan
takdirnya sendiri, Citra Tuhan (Imago Dei) di dalam diri setiap manusia.
Pemohon tidaklah sedang menolak masker, vaksin, protokol kesehatan,
maupun PSBB-nya sebagai kebijakan yang diambil pemerintah, akan tetapi
pada pemaksaannya. Yang Pemohon harapkan adalah untuk kemerdekaan,
hak dan kedaulatan Pemohon dihormati untuk mengambil keputusan untuk
dirinya sendiri dalam hal memakai atau tidak memakai masker, vaksinasi atau
tidak vaksinasi, dan lainnya. Pemohon berharap dapat memakai masker,
melakukan vaksinasi, menjalankan protokol kesehatan bukan karena dipaksa
atau
diancam
hukuman,
melainkan
melakukannya
berdasarkan
kemerdekaannya, haknya, dan kedaulatannya. Harapan Pemohon ini adalah
bayangan yang melatarbelakangi alasan permohonan Pemohon, untuk
dihormatinya Kedaulatan Rakyat.
Demikianlah ringkasan latar belakang alasan permohonan Pemohon.
(untuk lebih lengkapnya lihat Lampiran 1)
B. Alasan Pokok Permohonan
1. Pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan melanggar Konstitusi karena menempatkan
Kekuasaan Pemerintahan di atas Kedaulatan Rakyat.
Penjelasan:
Alasan Pokok Permohonan Pemohon adalah bahwasanya Pasal 10 ayat (1)
pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
10
Kesehatan yang berbunyi “Pemerintah Pusat Menetapkan dan Mencabut
Kedaruratan
Kesehatan
Masyarakat''
adalah
sebuah
aturan
yang
menempatkan Kedaulatan Rakyat di bawah Kekuasaan Pemerintahan.
Pada hakikatnya aturan tersebut membuka pintu untuk berlakunya peraturan
yang membatasi, menangguhkan hak-hak yang dijamin di dalam Konstitusi.
Salah satu contoh peraturan tersebut adalah Pergub Nomor 33 Tahun 2020
tentang
Pelaksanaan
Pembatasan
Sosial
Berskala
Besar
Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lampiran (3) menunjukkan Causa Verband antara Pasal 10 ayat (1) pada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Syarat untuk menetapkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ini bergantung pada
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Tanpa adanya
penetapan status kedaruratan, Pergub 33 Tahun 2020 tidak dapat di
berlakukan. (Provision of statutory law that is contingent on a declaration of
national emergency). Peraturan yang bergantung pada pemberlakuan status
kedaruratan. Bagian “Mengingat” dalam Peraturan Perundang-Undangan
dikenal sebagai dasar hukum, landasan yang bersifat yuridis bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Lampiran (4) menunjukan bagaimana isi Pergub Nomor 33 Tahun 2020
membatasi hak-hak rakyat yang dijamin didalam Konstitusi. Pasal 10 ayat (1)
UU Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri tidak secara langsung membatasi hak-
hak yang dijamin didalam Konstitusi (Legal Standing Pemohon Poin 7),
namun menjadi penyebab berlakunya Peraturan yang membatasi hak-hak
yang dijamin didalam Konstitusi.
Hak-hak yang ditetapkan dalam Konstitusi dilahirkan bukan oleh Kekuasaan
Pemerintah, namun oleh Kedaulatan Rakyat. Berdasarkan Kedaulatan
Rakyat-lah hak-hak tersebut ditetapkan melalui Sidang Umum MPR sesuai
Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang
mengubah
dan
menetapkan
Undang--Undang
Dasar.”
(Amandemen keempat terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum
MPR 2002 yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002).
Oleh karenanya hak-hak tersebut tidak dapat diubah, dibatasi atau
ditangguhkan oleh Kekuasaan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat.
11
Jika hal tersebut dilakukan itu berarti menempatkan Kedaulatan Rakyat
berada di bawah Kekuasaan Pemerintahan, yang pada esensinya adalah
sebuah pelanggaran Konstitusi.
2. Pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan melanggar Hierarki Hukum.
Penjelasan:
Hukum sesungguhnya adalah norma-norma yang berlaku di dalam
masyarakat yang tersusun dalam sebuah hirarki, (Hans Kelsen’s Pure Theory
of Law). Ada norma yang lebih tinggi, ada norma yang lebih rendah. Susunan
hierarki norma tersebut is tested through time, diuji dengan berjalanya waktu.
Pada hakikatnya, susunan hirarki yang benar mewujudkan keseimbangan,
keseimbangan melahirkan kedamaian, sebaliknya, susunan hierarki yang
salah menyebabkan ketimpangan (ketidakseimbangan), ketimpangan
melahirkan kekacauan.
(Perumpamaan mebangun sebuah rumah, urutan langkah-langkah yang
diambil adalah penting untuk dapat berhasil membangun sebuah rumah yang
berdiri tegak dan seimbang. Urutan langkah-langkah yang benar mewujudkan
sebuah rumah yang tegak kokoh berdiri, sebaliknya urutan langkah-langkah
yang salah menghasilkan reruntuhan. Urutan langkah-langkah ini pada
hakikatnya sama halnya dengan hierarki hukum, menganut prinsip mana
yang sebelum dan mana yang sesudah, mana yang dahulu dan mana yang
berikut, mana yang melahirkan dan mana yang dilahirkan, mana yang lebih
tinggi dan mana yang lebih rendah, mana yang lebih kuat dan mana yang
lebih lemah).
"Hukum" terdiri dari seperangkat aturan dengan bobot yang tidak sama.
Kekuatan hukum aturan-aturan ini mengikuti prinsip bahwa ada hierarki
norma. Oleh karena itu, dalam menerapkan hukum harus dipastikan bahwa
suatu peraturan tidak bertentangan dengan asas hukum yang lebih tinggi
darinya.
Penghormatan terhadap hierarki hukum adalah fundamental bagi negara
hukum, karena menentukan bagaimana hukum dengan tingkatan yang
berbeda-beda dapat diterapkan. Hierarki hukum yang berlaku di Indonesia
merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
12
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya,
adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pergub Nomor 33 Tahun 2020 adalah peraturan di hierarki ke (6), di
dalamnya berisi aturan-aturan yang membatasi hak-hak rakyat yang dijamin
di dalam Konstitusi di mana dalam hal ini berada di hierarki ke (1). Namun
hal ini terjadi oleh karena adanya Pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berada di
hierarki ke (3). Oleh karenanya sesungguhnya yang terjadi adalah peraturan
yang ada di hierarki (3) bertentangan dengan peraturan yang berada di
hierarki (1), dan dalam prinsipnya jika ditemukan dua peraturan yang
bertentangan, berdasarkan prinsip hierarki norma, peraturan yang lebih
rendah hierarkinya harus diubah atau diperbaiki, agar tidak bertentangan
dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.
3. Pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan adalah peraturan yang absen dari checks and
balances
Penjelasan:
-
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan tersebut memberikan Pemerintah Pusat
kewenangan menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang bersifat absen dari proses proses check and balances karena tidak
melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan menjalankan akibat dari
keputusan tersebut.
-
Peraturan yang absen dari proses check and balances membuat
pemerintah tidak dapat melakukan self reflection dan self correction.
Dengan tidak melibatkan masyarakat menyebabkan hilangnya ruang bagi
masyarakat untuk memberikan masukan pada pemerintah dikala
13
pemerintah telah salah mengambil sebuah keputusan. Pada hakikatnya
pemerintah tidak dapat dituntut untuk sempurna, terlepas dari segala
bentuk kekhilafan/kesalahan, selalu mengambil keputusan yang tepat.
Oleh karena itu penting untuk memiliki sistem di mana ketika pemerintah
melakukan sebuah kesalahan, terdapat ruang bagi masyarakat untuk
menawarkan masukan yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk
mengoreksi kesalahannya (self correction). Tujuannya agar pemerintah
dapat membuat keputusan yang terbaik untuk rakyat.
-
Peraturan yang absen dari proses check and balances adalah peraturan
yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Peraturan tersebut
menutup ruang check and balances sebagai alat kontrol mencegah
terjadinya
penyalahgunaan
kekuasaan,
dengan
melarang
atau
membatasi aksi damai menyampaikan pendapat atau protes dengan
alasan dapat menyebabkan penyebaran virus. Pertanyaannya kemudian,
bagaimana caranya rakyat menyampaikan keberatan akan sebuah
peraturan yang membatasi hak-nya untuk menyampaikan keberatan?
Bagaimana memprotes dengan cara damai sebuah peraturan yang
membatasi hak untuk protes dengan damai?
-
Peraturan yang absen dari proses check and balances menyebabkan
resiko terjadinya civil disobedience bahkan civil unrest sebagai satu
satunya jalan yang tersisa oleh karena ditutupnya ruang untuk
menyampaikan keberatan dengan damai atas peraturan yang dirasa
memberatkan rakyat, yang mana pada hakikatnya berisiko memperburuk
dan memperkeruh keadaan yang pada akhirnya justru hanya akan
menambah penderitaan rakyat.
-
Peraturan yang absen dari proses check and balances mengancam masa
depan. Seperti yang kita saksikan pada saat ini, perpanjangan demi
perpanjangan diberlakukan, target yang ingin dicapai dapat diubah kapan
saja sebab tidak adanya mekanisme kontrol check and balances.
Kemungkinan yang akan terjadi adalah ketika rakyat sudah pada titik
nadir, hilangnya harapan, semangat, zeal [sic!] barulah peraturan
tersebut perlahan seakan hilang dari permukaan menunggu untuk
sewaktu-waktu kembali seperti “hantu”. Inilah pentingnya untuk
mencegah pelanggaran yang sama terjadi dimasa yang akan datang.
14
Sebagai ilustrasi, katakanlah telah terjadi wabah malaria di Papua Timika,
hal ini dapat digunakan sebagai alasan penetapan keadaan status
kedaruratan kesehatan masyarakat. Pemohon tidak mengatakan hal ini
telah terjadi, atau akan terjadi. Pemohon hanya ingin menunjukan
bahwasanya dengan berlakunya pasal a quo, yang berlaku pada saat ini
hal tersebut dimungkinkan terjadi. Wabah malaria terjadi di Papua Timika,
Pemerintah
Pusat
menetapkan
status
kedaruratan
masyarakat,
Pemerintah daerah dari Sabang sampai Merauke menetapkan PSBB
(Lockdown).
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
berdasarkan
kewenangannya
berkenan
memeriksa dan memutus permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan mengikat;
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP-el Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
15
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
16
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
17
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018, yang menyatakan sebagai berikut:
Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
2. Bahwa Pemohon, Rowindo Hatorangan Tambunan, dalam kualifikasinya
sebagai
perseorangan
warga
negara
Indonesia,
menganggap
hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, potensial dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon, sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018 akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2020;
b. Bahwa pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta didasarkan
atas:
1. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang
Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April 2020;
2. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April 2020 (Pergub 33/2020);
3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
tanggal 7 April 2020;
18
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
tanggal 3 April 2020;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 31
Maret 2020;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) pada tanggal 31 Maret 2020; dan
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dibuat berlandaskan Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018;
c. bahwa pemberlakuan PSBB tersebut berpangkal pada Keputusan
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diambil dari
kekuasaan
pemerintah
pusat
yang
pada
hakikatnya
melanggar
kewenangan konstitusional Pemohon;
Bahwa penjelasan Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya
berkenaan dengan Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018, walaupun diuraikan secara
singkat namun Mahkamah dapat memahaminya. Dalam hal ini, Pemohon
menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang potensial
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
permohonan Pemohon perihal pertentangan norma dalam Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah
berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
19
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 10 ayat
(1) UU 6/2018, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018 melanggar konstitusi
karena menempatkan kekuasaan pemerintahan di atas kedaulatan rakyat,
padahal hak-hak yang ditetapkan dalam Konstitusi dilahirkan bukan oleh
kekuasaan pemerintah tetapi oleh kedaulatan rakyat, sehingga hak-hak tersebut
tidak dapat diubah, dibatasi atau ditangguhkan oleh kekuasaan pemerintah dalam
hal ini Pemerintah Pusat;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018 melanggar hierarki
hukum yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Pergub 33/2020 merupakan Peraturan Daerah Provinsi (peraturan di
hierarki ke-6) yang mengatur hak-hak rakyat yang dijamin dalam konstitusi
(peraturan di hierarki ke-1), hal tersebut terjadi karena adanya Pasal 10 ayat (1)
UU 6/2018 yang berada di hierarki ke-3 bertentangan dengan peraturan yang
berada di hierarki ke-1 dan berdasarkan prinsip hierarki norma, peraturan yang
lebih rendah hierarkinya harus diubah agar tidak bertentangan dengan peraturan
yang hierarkinya lebih tinggi;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018 adalah peraturan yang
absen dari checks and balances, karena tidak melibatkan masyarakat sebagai
pihak yang akan menjalankan akibat dari keputusan tersebut, dan peraturan yang
demikian rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan;
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon di dalam petitum
pada pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU
20
6/2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-3.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan bersandar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, terhadap permohonan Pemohon a quo
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa terlebih dahulu Mahkamah akan menguraikan definisi kedaruratan
kesehatan dan PSBB yang dapat dikatakan sebagai inti dari permohonan a quo.
Dalam hal ini, Pasal 1 angka 2 UU 6/2018 menyatakan, “Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan
ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh
radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan
yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau
lintas negara”. Selanjutnya Pasal 1 angka 11 UU 6/2018 menyatakan, “PSBB adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran penyakit atau kontaminasi”. Kemudian, Pasal 59 UU 6/2018
menyatakan, “PSBB merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang
sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu, yang paling sedikit meliputi
peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”. Dengan demikian, PSBB baru
dapat dilaksanakan setelah adanya pernyataan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat oleh pemerintah.
21
[3.10.2] Bahwa berkenaan dengan pihak yang dibebani tanggung jawab dalam
kondisi Kedaruratan Kesehatan, Pasal 4 UU 6/2018 menyatakan, “Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan
masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi
menimbulkan
Kedaruratan
Kesehatan
Masyarakat
melalui
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018 menyatakan bahwa perihal penetapan atau pencabutan kedaruratan
kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut Pasal 10 ayat (3) UU
6/2018 menegaskan sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan dimaksud,
pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang
dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kemudian berkenaan
dengan hak dan kewajiban, pada intinya ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9
UU 6/2018 menyatakan setiap orang berhak memeroleh perlakuan yang sama
dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dan setiap orang wajib
mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berdasarkan norma-norma sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut
Mahkamah memang sudah tepat bahwa Pemerintah Pusat merupakan pihak yang
berwenang untuk menetapkan atau mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Dalam suatu negara demokrasi, secara postulat telah diterima kebenaran bahwa
rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam konteks itu pula,
Pemerintah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan
demikian, tidaklah terdapat persoalan bilamana Pemerintah yang menetapkan atau
mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal demikian sekaligus tidaklah
dapat membenarkan dalil atau penilaian Pemohon bahwa kekuasaan pemerintah di
atas kedaulatan rakyat.
[3.10.3] Bahwa berkenaan dengan pelanggaran hierarki peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, secara
konstitusional, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara itu,
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bukanlah
merupakan kewenangan Mahkamah untuk menguji atau menilainya. Dengan
demikian, apabila Pemohon mempersoalkan selain dari undang-undang termasuk
22
hierarki suatu peraturan perundang-undangan, in casu Pergub 33/2020, hal
demikian bukanlah ranah kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Sementara itu,
berkenaan dengan dalil yang menurut Pemohon tidak melibatkan masyarakat dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan, terhadap dalil demikian baru
dapat diketahui apabila terhadap pembentukan dimaksud dapat dilakukan pengujian
secara formil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal
10 ayat (1) UU 6/2018 adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
23
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sepuluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.04 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
24
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
16
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
17
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018, yang menyatakan sebagai berikut:
Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
2. Bahwa Pemohon, Rowindo Hatorangan Tambunan, dalam kualifikasinya
sebagai
perseorangan
warga
negara
Indonesia,
menganggap
hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, potensial dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon, sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018 akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2020;
b. Bahwa pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta didasarkan
atas:
1. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang
Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April 2020;
2. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April 2020 (Pergub 33/2020);
3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
tanggal 7 April 2020;
18
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
tanggal 3 April 2020;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 31
Maret 2020;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) pada tanggal 31 Maret 2020; dan
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dibuat berlandaskan Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018;
c. bahwa pemberlakuan PSBB tersebut berpangkal pada Keputusan
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diambil dari
kekuasaan
pemerintah
pusat
yang
pada
hakikatnya
melanggar
kewenangan konstitusional Pemohon;
Bahwa penjelasan Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya
berkenaan dengan Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018, walaupun diuraikan secara
singkat namun Mahkamah dapat memahaminya. Dalam hal ini, Pemohon
menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang potensial
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
permohonan Pemohon perihal pertentangan norma dalam Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah
berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
19
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 10 ayat
(1) UU 6/2018, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 10 ayat (1) UU 6/2
