PUU
Tahun 2014
14/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Dr. Agung Sapta Adi, SP.An;
2. Dr. Yadi Permana, Sp.B(K)Onk;
3. Dr. Irwan Kreshnamurti,Sp.OG
4. Dr. Eva Sridiana,, Sp.P;
5. Dr. Lewis Isnadi; kuasa kepada M. Luthfie Hakim., S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-02-12
Tanggal Putusan: 2015-04-20
UU Diuji: UU 29/2004, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Hamdan Zoelva (K)", "Muhammad Alim (A) Patrialis Akbar (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: > Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[80/PUU-XVI/2018]]
- [[82/PUU-XIII/2015]]
- [[85/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[14/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materil [[Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004]] tentang Prakt...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[14/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-04-20
- **Significance**: Low
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Ditolak**.
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 29 Tahun 2004|[[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 66 ayat (3)]]**
- **[[Pasal 7 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 9 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1) huruf a]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2014-02-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-04-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 66 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431, selanjutnya ...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]] dan Pasal 10 ayat (1) huruf a [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[80/PUU-XVI/2018]]
- [[82/PUU-XIII/2015]]
- [[85/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 66 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431, selanjutnya ... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
