PUU
Tahun 2025
139/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Alfonsius Londoran (Pemohon I), Nurman (Pemohon II), dan Abdul Rahman (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-06-29T16:06:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”; 3.Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 139/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Alfonsius Londoran
Alamat
:
Jalan Pattimura Gang Toba RT 010, RW 000,
Kelurahan/Desa
Pasar
Sentral,
Kecamatan
Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Tengah;
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Nurman
Alamat
:
BTP Blok E Nomor 18 RT 001, RW 019,
Kelurahan/Desa
Tamalanrea,
Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan;
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Abdul Rahman
Alamat
:
Dusun II Lekopadis RT 000, RW 000, Desa
Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten
Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat;
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Munir Tjaya
Alamat
:
Jalan Budi Utomo Lorong Sejati RT 017, RW 000,
Kelurahan/Desa Inauga, Kecamatan Mimika Baru,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua;
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III bertanggal 2 Juli 2025, serta Pemohon IV bertanggal 14 Agustus 2025,
memberi kuasa kepada Saut Pangaribuan, S.H., M.H., Marjan Tusang, S.H., M.H.,
Harris Manalu, S.H., dan Dwi Sihol Marito Manalu, S.H., para Advokat dan Asisten
Advokat, yang tergabung dalam Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport
Indonesia Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI), beralamat di Jalan Cipinang
Muara Raya, Nomor 33 Jatinegara, Jakarta Timur, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pemberi Keterangan Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon serta
ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pemberi Keterangan
Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 6 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 142/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2025 dengan
Nomor 139/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 4 September 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 September
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
3
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
(selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi;”;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan, “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.”;
5. Bahwa Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Permohonan pengujian materiil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
4
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, UU PPP, dan Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
tersebut di atas maka Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD NRI 1945;
7. Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 161 ayat (2) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 terhadap UUD NRI 1945, sehingga menurut para
Pemohon Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK 7/2025, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan, “Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.”;
3. Bahwa dengan demikian, para Pemohon akan menjelaskan terlebih dahulu
mengenai:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, dan
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
5
4. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK 7/2025 jo. putusan-putusan Mahkamah tersebut maka para Pemohon akan
terlebih dahulu menjelaskan kedudukannya sebagai para Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
6. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 161 ayat
(2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (vide Bukti P-1);
7. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-2) dan bekerja sebagai
karyawan/pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia
tanggal 26 Juli 2025 (vide Bukti P-3) serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada
Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan
Pasal 29 ayat (1) Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No: 620/OPD-
PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport
6
Indonesia (selanjutnya disebut PDP) yang menyatakan, “Setiap Karyawan yang
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai
Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan
yang bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.” (vide Bukti P-4);
8. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-5) dan bekerja sebagai
karyawan/pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia
tanggal 26 Juli 2025 (vide Bukti P-6) serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada
Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan
Pasal 29 ayat (1) PDP (Bukti P-4);
9. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-7) dan bekerja sebagai
pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan
surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19
Agustus 2025 (vide Bukti P-28) dan Pay Slip (Slip Upah) Periode Juli 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (vide Bukti P-8) serta sebagai Peserta
Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP (Bukti P-4);
10. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-29) dan bekerja sebagai
pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan
surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19
Agustus 2025 (vide Bukti P-30) dan Pay Slip (Slip Upah) Periode Juli 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (vide Bukti P-8) serta sebagai Peserta
Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP (Bukti P-4);
11. Bahwa dengan demikian kedudukan para Pemohon dalam permohonan a quo
adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia selaku pekerja/buruh pada
PT Freeport Indonesia yang terdaftar sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana
Pensiun Freeport Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, dan hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas kepastian
7
hukum yang adil dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) UU 4/2023;
12. Bahwa selanjutnya para Pemohon akan menjelaskan adanya potensi kerugian
hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 sebagai
berikut:
13. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 telah memberikan hak konstitusional
kepada para Pemohon untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan hak atas penghidupan yang
layak, serta hak atas kepastian hukum yang adil;
14. Bahwa Pasal 32 ayat (1) PDP (Bukti P-4) telah menetapkan batas usia pensiun
normal berusia 55 (lima puluh lima) tahun dan berdasarkan Pasal 54 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (selanjutnya disebut POJK
27/20023) (vide Bukti P-9) batas usia pensiun normal untuk pertama kali sejak
tanggal 12 Januari 2023 ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan
selanjutnya akan ditetapkan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
15. Bahwa oleh karena Pemohon I, sesuai KTP/Bukti P-2, lahir pada tanggal 19
September 1970 maka Pemohon I akan memasuksi usia pensiun pada tanggal
1 Oktober 2026;
16. Bahwa oleh karena Pemohon II, sesuai KTP/Bukti P-5, lahir pada tanggal 23
April 1971 maka Pemohon II akan memasuksi usia pensiun pada tanggal 1 Mei
2027;
17. Bahwa oleh karena Pemohon III, sesuai KTP/Bukti P-7, lahir pada tanggal 5
Desember 1970 maka Pemohon III akan memasuksi usia pensiun pada tanggal
1 Januari 2027;
18. Bahwa oleh karena Pemohon IV, sesuai KTP/Bukti P-29, lahir pada tanggal 9
Januari 1972 maka Pemohon IV akan memasuksi usia pensiun pada tanggal 1
Februari 2028;
19. Bahwa dengan upah/gaji Pemohon I pada Periode Juli 2025 sebesar
Rp36.510.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) (vide Bukti
P-10 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital “SIMULASI PERHITUNGAN
MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport Indonesia yang dapat diakses
8
setiap Peserta Dana Pensiun pada PT Dana Pensiun Freeport Indonesia, yang
disimulasikan pada tanggal 25 Juli 2025, pada saat memasuki usia pensiun
tanggal 1 Oktober 2026 Pemohon I akan mendapat Manfaat Pensiun Normal
sebesar Rp1.703.800.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu
rupiah). Namun dengan berlakunya ketentuan pembayaran manfaat pensiun
dengan skema 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan 80% (delapan
puluh persen) secara berkala maka Pemohon I hanya mendapat manfaat
pensiun untuk pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar Rp340.760.000,-
(tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan
sisanya akan dibayar secara berkala sebesar Rp9.852.282,- (sembilan juta
delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) (vide
Bukti P-11);
20. Bahwa Pemohon II, dengan upah/gaji pada Periode Juli 2025 sebesar
Rp33.139.306,- (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus
enam rupiah) (vide Bukti P-12 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital
“SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport
Indonesia yang dapat diakses setiap Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun
Freeport Indonesia, yang disimulasikan pada tanggal 25 Juli 2025, pada saat
memasuki usia pensiun tanggal 1 Mei 2027 Pemohon II akan mendapat Manfaat
Pensiun Normal sebesar Rp1.558.676.875,- (satu miliar lima ratus lima puluh
delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima
rupiah). Namun dengan berlakunya ketentuan pembayaran Manfaat Dana
Pensiun dengan skema 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan 80%
(delapan puluh persen) secara berkala maka Pemohon II hanya mendapat
Manfaat Dana Pensiun untuk pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar
Rp311.735.375,- (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah), sedangkan sisanya akan dibayar secara berkala
sebesar Rp9.013.103,- (sembilan juta tiga belas ribu seratus tiga rupiah) (vide
Bukti P-13);
21. Bahwa Pemohon III, dengan upah/gaji pada Periode Juli 2025 sebesar
Rp23.454.313,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus
tiga belas rupiah) (Bukti P-8 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital
“SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport
Indonesia yang dapat diakses setiap Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun
9
Freeport Indonesia, yang disimulasikan pada tanggal 25 Juli 2025, pada saat
memasuki usia pensiun tanggal 1 Januari 2027 Pemohon III akan mendapat
Manfaat Pensiun Normal sebesar Rp1.072.770.416,- (satu miliar tujuh puluh dua
juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas rupiah). Namun dengan
berlakunya ketentuan pembayaran Manfaat Dana Pensiun dengan skema 20%
(dua puluh persen) secara sekaligus dan 80% (delapan puluh persen) secara
berkala maka Pemohon III hanya mendapat Manfaat Dana Pensiun untuk
pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar Rp214.554.083,- (dua ratus
empat belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan puluh tiga ribu rupiah),
sedangkan sisanya akan dibayar secara berkala sebesar Rp7.762.846,- (tujuh
juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah)
(vide Bukti P-14);
22. Bahwa Pemohon IV, dengan upah/gaji pada Periode Juli 2025 sebesar
Rp14.901.100,- (vide Bukti P-31 berupa Pay Slip), berdasarkan platform digital
“SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport
Indonesia yang dapat diakses setiap Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun
Freeport Indonesia, yang disimulasikan pada tanggal 19 Agustus 2025, pada
saat memasuki usia pensiun tanggal 1 Februari 2027 Pemohon IV akan
mendapat Manfaat Pensiun Normal sebesar Rp882.269.295,- (delapan ratus
delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan
puluh lima rupiah). Namun dengan berlakunya ketentuan pembayaran manfaat
pensiun dengan skema 20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan 80%
(delapan puluh persen) secara berkala maka Pemohon IV hanya mendapat
manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus (gross) sebesar
Rp176.453.859,- (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu
delapan ratus lima puluh sembilan rupiah), sedangkan sisanya akan dibayar
secara berkala (gross) sebesar Rp5.107.466,- (lima juta seratus tujuh ribu empat
ratus enam puluh enam rupiah) (vide Bukti P-32);
23. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia,
dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada
Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh PT
Freeport Indonesia selaku pemberi kerja maka para Pemohon tidak berhak lagi
mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya
pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun
10
apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang
ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja (vide Bukti P-15 berupa Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor
2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023). Hal itu sesuai dengan
ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021)
yang menyatakan, “Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam
program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan
sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan
Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”. Dengan demikian, Manfaat Dana Pensiun
para Pemohon pada Dana Pensiun Freeport Indonesia secara substansi adalah
sama dengan hak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang
menjadi hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkannya pada saat
terjadi PHK karena alasan memasuksi usia pensiun, sesuai ketentuan Pasal 56
PP 35/2021 (vide Bukti P-16);
24. Bahwa berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan di bidang pembayaran
uang pesangon, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), tidak ada aturan yang
mewajibkan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
dilakukan secara berkala dan hanya dapat dibayar secara sekaligus sebesar
20% (dua puluh persen) dan selebihnya dibayar secara berkala atau dicicil
selama 10 (sepuluh) tahun, melainkan wajib dibyar secara sekaligus;
25. Bahwa atas keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
maka ketika para Pemohon mengalami PHK karena alasan memasuksi usia
pensiun pada saatnya nanti, para Pemohon selaku pekerja/buruh tidak dapat
lagi menikmati imbalan 100% (seratus persen) manfaat pensiun atau uang
11
pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara sekaligus yang telah
dipupuk selama terjadi hubungan kerja;
26. Bahwa padahal jika Pemohon I mendapatkan pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus sebesar Rp1.703.800.000,- maka dengan modal sebesar itu,
Pemohon I akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan
sebanyak 25 (dua puluh) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga
yang ditawarkan Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah)
(Rp64.000.000,- per unit) sebagaimana yang ditawarkan dalam platform jual-
beli tanah/rumah OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/di-jual-kontrakan-25-
kamar-di-kawasan-jababeka-1-cikarang-utara-iid-937026873,
diakses
1
Agustus 2025, tayang 25 Juli 2025, dengan info DETAIL: luas bangunan 400
meter2, luas tanah 520 meter2, PAM, Sertifikat Hak Milik, alamat lokasi dekat
kawasan industri Jababeka 1 Cikarang Utara, dan DESKRIPSI: dijual cepat
kontrakan 25 kamar sangat strategis di tengah kota Jababeka 1 Cikarang Utara
tidak jauh dari stasiun kereta Commuter Line Cikarang Utara, harga kontrakan
perbulan Rp500.000,- listrik masing-masing token, konstruksi bangunan
permanen full 2 bangunan dengan luas tanah 520 meter, akses bisa masuk
mobil tidak banjir aman nyaman dan sangat cocok untuk investasi (vide Bukti P-
20);
27. Bahwa dari usaha kontrakan tersebut, Pemohon I akan memperoleh laba setiap
bulan sebesar Rp10.000.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pemasukan:
Sewa 25 unit/pintu kontrakan x Rp500.000/bulan
= Rp12.500.000,-
- Pengeluaran:
Perawatan bangunan per bulan = Rp2.230.000,-
PBB (Rp3.200.000 : 12 bulan) = Rp 270.000,-
= Rp 2.500.000,-
- Laba (Rugi)
= Rp10.000.000,-
28. Bahwa dengan demikian, jumlah penghasilan (laba) yang diperoleh Pemohon I
dari usaha/bisnis kontrakan sebesar Rp10.000.000,- setiap bulan adalah sama
dengan jumlah uang pensiun berkala yang diterima Pemohon I dari Dana
Pensiun Freeport Indonesia sebesar Rp9.852.282,- setiap bulan;
29. Bahwa Pemohon II, dengan mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus
sebesar
Rp1.558.676.875,-
maka
dengan
harga
rata-rata
12
Rp64.000.000,- per unit/petak rumah seperti yang dimiliki Pemohon I maka
Pemohon II juga akan mampu membeli 23 (dua puluh tiga) unit kontrakan
dengan jumlah pembelian 23 unit x Rp64.000.000,- = Rp1.472.000.000,-
dengan penghasilan Rp9.200.000,- per bulan (dari asumsi penghasilan
Pemohon I dari Rp10.000.000 : 25 unit = Rp400.000/bulan maka Pemohon II
mendapat sewa kontrakan 23 unit x Rp400.000,- = Rp9.200.000,-). Artinya,
penghasilan dari usaha kontrakan yang modal awalnya bersumber dari
pembayaran manfaat dana pensiun secara sekaligus tersebut sama nilainya
dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala Rp9.013.103,- per bulan;
30. Bahwa Pemohon III, dengan mendapatkan pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus sebesar Rp1.072.770.416,- maka Pemohon III juga akan
mampu membeli 16 (enam belas) unit kontrakan modal Rp1.024.000.000,-
dengan mendapat penghasilan sekitar Rp8.000.000,- per bulan (16 unit x
Rp500.000). Artinya, penghasilan dari usaha kontrakan yang modal awalnya
bersumber dari pembayaran manfaat dana pensiun secara sekaligus tersebut
adalah sama dengan nilainya dari pembayaran manfaat pensiun secara berkala
yang hanya Rp7.762.846,- perbulan;
31. Bahwa padahal jika Pemohon IV mendapatkan pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus sebesar Rp882.269.295,- maka dengan modal sebesar itu,
Pemohon IV akan mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan
sebanyak 12 (dua belas) unit di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan harga yang
ditawarkan Rp750.000.000,- sebagaimana yang ditawarkan dalam platform
iklan jual-beli tanah/rumah OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/rumah-
kontrakan-12-pintu-jual-bu-iid-914595552, tayang 17 Agustus 2025, diakses 27
Agustus 2025, dengan deskripsi: luas tanah 421 m2, luas bangunan 240 m2,
sewa kamar per bulan 500.000, estimasi pendapatan hingga Rp6.000.000,- per
bulan (vide Bukti P-33);
32. Bahwa dengan demikian, jumlah penghasilan (laba) yang diperoleh Pemohon
IV dari usaha/bisnis kontrakan sebesar Rp6.000.000,- setiap bulan adalah sama
dengan jumlah uang pensiun berkala yang diterima Pemohon IV dari Dana
Pensiun Freeport Indonesia sebesar Rp5.107.466,-, bahkan lebih besar;
33. Bahwa selain mendapat penghasilan bulanan yang bersumber dari sewa
kontrakan, para Pemohon juga akan mendapat keuntungan dari kenaikan harga
tanah setiap waktu. Selain itu, para Pemohon juga akan dengan sendirinya
13
melakukan aktifitas fisik, dan pikiran tidak beku karena otak tetap bekerja disaat
mengelola usaha, sehingga peluang hidup untuk layak, bahagia, sehat dan
panjang umur akan terwujud. Keuntungan lain yang sangat penting, jika kelak
para Pemohon meninggal dunia maka tanah/bangunan kontrakan tersebut akan
menjadi harta yang dapat diwariskan kepada ahli waris para Pemohon.
Sedangkan jika hanya dibayar secara berkala maka uang pensiun bulanan
tersebut akan lenyap, tidak ada harta yang dapat diwariskan;
34. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan-penjelasan tersebut di atas maka para
Pemohon telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
yang dimohonkan pengujiannya dalam permohonan a quo, dan anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut telah diuraikan secara spesifik (khusus) dan
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
35. Bahwa selain para Pemohon telah dapat menguraikan kedudukan dan kerugian
hak konstitusionalitasnya yang bersifat potensial, berdasarkan uraian-uraian
tersebut di atas para Pemohon juga telah pula dapat menjelaskan perihal
adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan potensi
kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon dengan berlakunya
norma-norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional yang bersifat potensial dimaksud tidak akan terjadi. Dengan
demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
para Pemohon dalam permohonan a quo;
C. PERMOHONAN INI DAPAT DIAJUKAN KEMBALI
1. Bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
2. Bahwa Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
Kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
14
3. Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pernah
diajukan sebelumnya dan telah diputusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan amar putusan menolak
permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk
seluruhnya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal, 14 Agustus
2025, dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
4. Bahwa namun dengan mempelajari secara saksama Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025
telah ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan permohon dalam
perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025
dengan dasar pengujian dan alasan permohon dalam permohon/perkara a quo;
5. Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara
Nomor 152/PUU-XXII/2024 dengan permohonan dalam perkara a quo, dapat
diuraikan dalam tabel berikut:
Perkara
Nomor
152/PUU-XXII/2024
Perkara A Quo
Dasar
Pengujian
Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1),
Pasal 28I ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945
Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945
Alasan
Permohonan
1. Manfaat
pensiun
merupakan
hak
milik
pribadi
peserta;
2. Norma yang diuji
merupakan aturan
yang memaksa;
3. Norma yang diuji
menghalangi para
Pemohon
berusaha;
4. Trauma
atas
kejadian
pada
asuransi Jiwasra-
ya
dengan
kerugian
negara
13,79
Triliun,
kasus
AJB
Bumiputera 1912
1. Program pensiun para Pemohon
adalah program pensiun sukarela,
bukan
wajib,
karenanya
pembayaran
manfaat
pensiun
tidak boleh dibatasi;
2. Manfaat
Dana
Pensiun
para
Pemohon adalah pengganti uang
pesangon dan uang penghargaan
masa kerja;
3. Janda/duda atau anak atau ahli
waris dari para Pemohon yang
meninggal dunia akan dirugikan
40%;
4. Tidak jelas kepada siapa dibayar
sisa Manfaat Dana Pensiun jika
Peserta atau Istri/Janda atau Anak
meninggal dunia sebelum berakhir
jangka waktu 10 tahun;
15
yang
mengalami
tuntutan dari para
nasabahnya,
kasus
investasi
fiktif di PT Taspen
ratusan
miliar
hingga
korupsi
dana investasi PT
ASABRI
yang
merugikan negara
sebesar
22,78
triliun;
5. Norma
yang
diuji
mencabut
kebahagiaan para Pemohon untuk
membuka usaha, hidup layak,
sehat dan umur panjang;
6. Norma yang diuji bertentangan
dengan asas kepastian hukum;
7. Para Pemohon trauma dengan
fenomena korupsi, fraud dan salah
investasi;
8. Seluruh peserta Dana Pensiun
pada
Dana
Pensiun
Freeport
Indonesia menolak pembayaran
Manfaat Dana Pensiun secara
berkala;
6. Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara
Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan permohonan dalam perkara a quo, dapat
diuraikan dalam tabel berikut:
Perkara
Nomor
61/PUU-
XXIII/2025
Permohonan/Perkara A Quo
Dasar
Pengujian
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 33 ayat
(4) UUD NRI 1945
Pasal 28D ayat (2), Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Alasan
Permohonan
1. Manfaat pensi-
un merupakan
hak milik pribadi
peserta;
2. Norma
yang
diuji merupakan
aturan
yang
memaksa;
3. Norma
yang
diuji
bertenta-
ngan
dengan
prinsip
demo-
krasi ekonomi;
4. Norma
yang
diuji
berlaku
diskriminatif;
1. Program pensiun para Pemohon
adalah program pensiun sukarela,
bukan wajib, karenanya pembayaran
manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
2. Manfaat
Dana
Pensiun
para
Pemohon adalah pengganti uang
pesangon dan uang penghargaan
masa kerja;
3. Janda/duda atau anak atau ahli waris
dari para Pemohon yang meninggal
dunia akan dirugikan 40%;
4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa
Manfaat Dana Pensiun jika Peserta
atau Istri/Janda atau Anak meninggal
dunia sebelum berakhir jangka waktu
10 tahun;
5. Norma
yang
diuji
mencabut
kebahagiaan para Pemohon untuk
membuka usaha, hidup layak, sehat
dan umur panjang;
6. Norma
yang
diuji
bertentangan
dengan asas kepastian hukum;
16
7. Para
Pemohon
trauma
dengan
fenomena korupsi, fraud dan salah
investasi;
8. Seluruh peserta Dana Pensiun pada
Dana Pensiun Freeport Indonesia
menolak pembayaran Manfaat Dana
Pensiun secara berkala;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dalam tabel di atas, telah nyata
terdapat perbedaan dasar pengujian dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024
dan
perkara
Nomor
61/PUU-XXIII/2025
dengan
dasar
pengujian
permohonan/perkara a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (2)
dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor
61/PUU-XXIII/2025;
8. Bahwa juga berdasarkan uraian sebagaimana dalam tabel di atas, terdapat
perbedaan alasan permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan
perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan alasan permohonan dalam perkara
a quo, dimana para Pemohon dalam perkara a quo juga menggunakan alasan-
alasan lain sebagai berikut:
a. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan
wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
b. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja;
c. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal
dunia akan dirugikan 40%;
d. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta
atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu
10 tahun;
e. Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
yang tidak digunakan sebagai alasan permohonan dalam perkara Nomor
152/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025;
9. Bahwa dengan perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan
sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka beralasan menurut hukum
permohonan para Pemohon untuk menguji norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 ayat
17
(1) UU MK dan Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025. Dengan demikian, menurut para
Pemohon secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali;
D. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa dalam menguji konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat
(2) UU 4/2023 a quo para Pemohon mengajukan 8 alasan, yaitu:
1) Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan
wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
2) Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja;
3) Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang
meninggal dunia akan dirugikan 40% atas keberlakuan norma yang diuji;
4) Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta
atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu
10 tahun;
5) Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka
usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang;
6) Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
7) Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi;
8) Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia
menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
dengan uraian penjelasan masing-masing sebagai berikut:
[I] Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela,
bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi
2. Bahwa sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib dan
program pensiun sukarela. Program pensiun wajib merupakan program yang
ditetapkan oleh pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu.
Program ini dijalankan oleh beberapa entitas yang didirikan oleh pemerintah
mencakup Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS
Ketenagakerjaan), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(PT ASABRI), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN).
BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 (lima) program jaminan sosial bagi
pekerja/buruh formal dan informal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PT TASPEN mengelola tabungan hari
18
tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Negara.
PT ASABRI (Persero) mengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI,
anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan TNI,
Kementerian Pertahanan dan Polri yaitu program Tabungan Hari Tua (THT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan
Pensiun (JP). Sedangkan program pensiun sukarela merupakan program
pensiun yang dijalankan oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK). Program
pensiun ini tidak bersifat wajib dan bahkan program pensiun ini dikelola oleh
badan usaha yang bersifat komersial. Demikian penjelasan dokumen yang
dipublikasi oleh Otoriras Jasa Keuangan (OJK) dengan judul “Peta Jalan
pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028”, diunduh
di-https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info
terkini/Documents/Pages/Peta-Jalan-Pengembangan-dan-Penguatan-Dana-
Pensiun-Indonesia-2024
2028/Peta%20Jalan%20pengembangan%20dan%20Penguatan%20Dana%20
Pensiun%20Indonesia%202024-2028_ID%20Ver.pdf, 28 Juli 2025 (vide Bukti
P-17);
3. Bahwa sesuai dengan sistem pensiun yang dijelaskan OJK tersebut maka
program pensiun yang diikuti oleh para Pemohon adalah program pensiun yang
bersifat sukarela sebagaimana telah dipertegas dalam Pasal 29 ayat (1) PDP
yang menyatakan, “Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun
otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara
tertulis
menolak
menjadi
Peserta.”
(Bukti
P-4),
yang
artinya,
karyawan/pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia boleh menjadi peserta
Dana Pensiun dan boleh tidak menjadi peserta Dana Pensiun;
4. Bahwa oleh karena program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat
sukarela, dalam arti boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta
maka seharusnyalah para Pemohon dapat menerima pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus 100% (seratus persen), tidak diwajibkan 20% (dua
puluh persen) secara sekaligus untuk pertama kali dan sisanya 80% (delapan
puluh persen) secara berkala selama 10 (sepuluh) tahun dengan cara membeli
produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, atau paling tidak para Pemohon
dapat menerima pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dahulu diatur
19
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
(selanjutnya disebut UU 11/1992) yang dicabut UU 4/2023, dimana peserta
dana pensiun dapat menerima pembayaran dengan cara membeli produk
anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, namun dalam waktu 2 (dua) bulan
kemudian produk anuitas yang dibeli tersebut dapat diklaim 100% (seratus
persen) (surrender);
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat imbalan dan
penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[II] Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia,
dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada
Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh
pemberi kerja, dalam hal ini PT Freeport Indonesia, maka para Pemohon tidak
berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas
terjadinya PHK, termasuk PHK karena alasan memasuki usia pensiun apabila
jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya lebih besar dari jumlah
perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
7. Bahwa ketentuan sedemikian diatur dalam Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja
Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Periode 2024-2026 (selanjutnya disebut PKB) yang menyatakan, “Pembayaran
manfaat
pensiun
dalam
Program
Dana
Pensiun
Perusahaan
akan
diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dan/atau uang
penghargaan dan/atau uang pisah.” (vide Bukti P-18) dan Pasal 58 ayat (1) PP
35/2021 (Bukti P-13) serta Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21
Februari 2023 yang amar angka 6 berbunyi, “Menyatakan pembayaran uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Tergugat sebagaimana
20
tersebut dalam diktum di atas haruslah dipotong dan diperhitungkan dengan
saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang
terkumpul hingga 03 Februari 2023 sebesar Rp1.014.514.931,00 (satu miliyar
empat belas juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu
rupiah), sehingga tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat
kepada Tergugat.”. Amar putusan a quo sesuai dengan dalil PT Freeport
Indonesia sebagai penggugat dalam perkara tersebut;
8. Bahwa dengan demikian, substansi manfaat dana pensiun pada Dana Pensiun
Freeport Indonesia adalah sama dengan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja yang menjadi hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapatkannya pada saat terjadi PHK karena alasan memasuksi usia
pensiun;
9. Bahwa berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan di bidang uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja, in casu UU Ketenagakerjaan, uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha kepada
pekerja/buruh sebesar 100% (seratus persen) secara tunai dan seketika.
Pembayarannya tidak boleh dilakukan secara berkala. Apabila hanya dibayar
20% (dua puluh persen) dari yang seharusnya 100% (seratus persen) maka
pengusaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun sebaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut
UU 6/2023) jo. Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023
[vide Bukti P-19 berupa Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1)];
10. Bahwa dengan demikian, ketika para Pemohon mengalami PHK karena alasan
memasuksi usia pensiun pada saatnya nanti, para Pemohon selaku
pekerja/buruh tidak dapat lagi menerima dan menikmati imbalan hak manfaat
dana pensiuan atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara
sekaligus 100% (seratus persen) dari apa yang telah dipupuk selama terjadi
hubungan kerja rata-rata 26 (dua puluh enam) tahun), melainkan hanya berhak
mendapat manfaat pensiun atau uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja untuk sebagian [20% (dua puluh persen) secara sekaligus dan sisanya
21
80% (delapan puluh persen) akan diterima secara berkala selama 10 (sepuluh)
tahun kedepannya];
11. Bahwa yang dapat menerima pembayaran manfaat dana pensiun secara
sekaligus hanya peserta yang memiliki hak manfaat dana pensiun kurang dari
atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana
diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d POJK 27/2023 yang menyatakan,
“Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP
berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus jika: d.
Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus kurang
dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (vide Bukti
P-7);
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2 dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[III] Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon)
yang meninggal dunia akan dirugikan 40% atas keberlakuan Pasal 161 ayat
(2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
13. Bahwa tanpa bermaksud menguji konsitusionalitasnya, namun akibat
keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, berlakulah
pula Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 (Bukti P-7) kepada para Pemohon
yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus memenuhi ketentuan: b. dalam hal
Peserta meninggal dunia, Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada
Janda/Duda atau anak yang sah paling sedikit 60% (enam puluh persen)
dari hak Peserta;”;
Dan dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) PDP ditentukan bahwa dalam hal
pensiunan yang menerima pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan
meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda
dan anak adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Manfaat Pensiun yang
22
diterima oleh Pensiunan tersebut, dan besarnya Manfaat Pensiun Anak sama
dengan besarnya Manfaat Pensiun Janda/Duda;
14. Bahwa berdasarkan norma Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 dan Pasal
39 ayat (4) dan ayat (5) PDP tersebut, ahli waris para Pemohon akan mengalami
kerugian materil sebesar 40% (empat puluh persen) jika para Pemohon
meninggal dunia pada masa menjalani pensiun;
15. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata
berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
imbalan dan penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[IV] Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika
Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir
jangka waktu 10 tahun
16. Bahwa Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan
kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta.”. Penjelasan Pasal 155 hanya
menyebut “Cukup jelas.”;
17. Bahwa sebelumnya, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 UU 4/2023 menyatakan
sebagai berikut:
“(2) Dalam hal Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang mendapatkan
Manfaat Pensiun maupun masih aktif bekerja, Manfaat Pensiun dibayarkan
kepada Janda/Duda.
(3) Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada,
meninggal dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.”;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
4/2023 tersebut maka apabila peserta meninggal dunia maka yang berhak
mendapat manfaat pensiun adalah janda/duda, dan jika janda/duda meninggal
dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah anak, dan jika anak
meninggal dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah pihak
yang telah ditunjuk oleh peserta;
23
19. Bahwa faktanya para peserta dana pensiun sejak awal hanya menunjuk orang
tua dari pihak suami dan istri. Sekiranya orang tua tersebut meninggal dunia 1
(satu) tahun setelah peserta menjalani masa pensiun, lalu kepada siapa
dibayarkan sisa Manfaat Dana Pensiun tersebut? Tentu tidak ada lagi. Manfaat
Dana Pensiun tersebut menjadi tidak bertuan;
20. Bahwa harusnya Undang-Undang a quo tidak menggunakan frasa “pihak yang
telah ditunjuk”, melainkan “ahli waris sebagaimana dimaksud Pasal 832 KUH
Perdata”, sehingga terbuka bagi keluarga yang berada pada garis lurus ke atas,
seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya (Golongan II), dan anggota
keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga
derajat keenam (Golongan IV) mendapat manfaat dana pensiun;
21. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat penghidupan
yang layak berdasarkan kepastian hukum yang adil, dan bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”;
[V] Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk
membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang
22. Bahwa untuk tidak mengulang, mutatis mutandis, uraian penjelasan pada
bagian kedudukan hukum para Pemohon dalam angka 26 s/d angka 33 di atas
mohon dianggap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari uraian dalil-dalil
dalam angka [V] a quo;
23. Bahwa jika Pemohon I mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus sebesar Rp1.703.800.000,- maka Pemohon I akan mampu membeli
property tanah dan bangunan kontrakan di Cikarang-Bekasi sebanyak 25 (dua
puluh) unit/petak dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta
rupiah) (vide Bukti P-20). Dengan harga sewa Rp500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) perbulan maka Pemohon I akan mendapat penghasilan bersih dari
kontrakan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan setelah
24
dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
24. Bahwa jika Pemohon IV mendapatkan pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus sebesar Rp882.269.295,- maka Pemohon IV akan mampu membeli
property tanah dan bangunan kontrakan di Cileungsi-Bogor sebanyak 12 (dua
belas) unit/petak dengan harga Rp750.000.000,- (vide Bukti P-33). Dengan
harga sewa Rp500.000,- per bulan maka Pemohon IV akan mendapat
penghasilan bersih dari kontrakan sebesar Rp6.000.000,- per bulan;
25. Bahwa demikian juga Pemohon II, dengan mendapatkan pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.558.676.875,- maka Pemohon II juga
akan mampu membeli 23 unit kontrakan seharga Rp1.472.000.000,- dengan
penghasilan Rp9.200.000,- per bulan;
26. Bahwa demikian juga Pemohon III, dengan mendapatkan pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus sebesar Rp1.072.770.416,- maka Pemohon III juga
akan mampu membeli 16 unit kontrakan seharga Rp1.024.000.000,- dengan
penghasilan Rp7.762.846,- per bulan;
27. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka jika dibandingkan lebih layak mana
menerima
pembayaran
manfaat
pensiun
secara
sekaligus
daripada
pembayaran secara berkala, tentu jauh lebih layak menerima secara sekaligus.
Karena selain antara penghasilan materil dari usaha kontrakan dengan
pendapatan uang pensiun secara berkala/bulanan adalah hampir sama,
ternyata juga para Pemohon mendapat manfaat yang lain yaitu:
- keuntungan dari kenaikan harga tanah;
- otomatis melakukan aktifitas fisik disaat mengelola usaha;
- pikiran tidak beku karena otak tetap berputar disaat mengelola usaha;
- akan lebih memiliki peluang hidup layak, bahagia, sehat dan panjang umur;
- memiliki harta (tanah) yang diwariskan kepada ahli waris;
28. Bahwa sedangkan jika hanya dibayar secara berkala maka uang pensiun
bulanan tersebut akan lenyap, tidak ada harta yang dapat diwariskan;
29. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka norma dalam Pasal 161 ayat (2)
dan Pasal 164 ayat (2 UU 4/2023 adalah bertentangan dengan tujuan dan dasar
filosofis pembentukan UU 6/2023 yang juga mengatur perlindungan hak-hak
pekerja/buruh, di mana pada konsiderans menimbang huruf a dinyatakan:
25
“… Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta
kerja;”;
30. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata
menghalangi para Pemohon untuk memperoleh penghasilan dan manfaat yang
lebih besar dan beragam untuk mewujudkan kehidupan yang lebih layak,
karenanya norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
telah nyata berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon dan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[VI] Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum
31. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP telah menyatakan, “Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan
kepastian hukum.”;
32. Bahwa Pasal 155 ayat (3) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal Janda/Duda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin
lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.” (vide Bukti P-21). Namun
seperti apa pengertian atau batasan usia anak dalam UU 4/2023 sama sekali
tidak diatur. Padahal pengertian atau batasan usia anak berbeda pengaturannya
dalam beberapa undang-undang. Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan
menyatakan “Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan
belas) tahun” (vide Bukti P-22). Dalam Pasal 330 KUHPerdata diatur batasan
usia anak di bawah 21 (dua puluh satu) tahun. Karenanya materi muatan UU
4/2023 tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan sekaligus bertentangan
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang berpotensi merugikan
hak konstitusional para Pemohon yang pada saat memasuki usia pensiun nanti
para Pemohon masih memiliki anak yang masih membutuhkan biaya
pendidikan. Dan jikapun Pasal 39 ayat (4) huruf c POJK 27/2023 menyatakan,
“Manfaat Pensiun kepada anak dapat dibayarkan sampai anak mencapai usia
paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun.” dan Pasal 1 angka a PDP yang
26
menyatakan, “Dalam Peraturan Dana Pensiun ini yang dimaksud dengan: (1)
Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang telah
terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun, atau
meninggal dunia.” tetap saja tidak mencerminkan kepastian hukum, karena kata
“dapat” dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b memiliki makna subjektif atau multitafsir,
boleh usia 25 (dua puluh lima) tahun dan boleh usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Dan Pasal 1 angka a PDP hanya menyebut “anak yang sah dari Peserta” tanpa
membuat batas usia berapa;
33. Bahwa menurut para Pemohon, konstitusionalitas Pasal 162 ayat (2) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 dapat digantungkan pada POJK 27/2023 sebagai
pelaksana ketentuan dalam UU 4/2023, sehingga apabila materi muatan POJK
27/2023 bertentangan dengan UUD 1945, maka secara serta merta materi
muatan Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan
dengan UUD 1945;
34. Bahwa norma dalam Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023 menyatakan,
“Pembayaran Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal sudah diatur
pada PDP.” (vide Bukti P-7), menurut para Pemohon adalah juga ketentuan
yang bersifat tidak memiliki kepastian hukum, karena jika dalam suatu waktu
kemudian diubah maka para Pemohon tidak akan dapat menerima pembayaran
manfaat pensiun pertama 20% (dua puluh persen), melainkan wajib berkala
100% (seratus persen);
35. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas
kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas
untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
27
[VII] Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah
investasi
36. Bahwa melihat fakta-fakta yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun
terakhir, para Pemohon mengalami trauma yang sangat mendalam atas
pengelolaan asuransi pensiun/dana pensiun, seperti pada PT. ASABRI, PT
TASPEN, dan Dana Pensiun, di mana “… asuransi Jiwasraya dan Asabri yang
merugi hingga sebesar Rp40 triliun. Dan “Menurut Menteri BUMN … terdapat
34 temuan dari total 48 dana pensiun di BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.
Jumlah tersebut merupakan 70% dari total dana pensiun yang ada di BUMN.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad
Yusuf Ateh menyatakan dari empat sampel yang dilakukan audit oleh BPKP
ditemukan dua diantaranya temuan yang sama. Temuan tersebut antara lain
terindikasi fraud seperti masih banyak transaksi investasi yang dilakukan tanpa
memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, …” (vide Bukti P-23 berupa artikel
berjudul “PERMASALAHAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN DI BUMN”, Info
Singkat, Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, Vol. XV, No.
20/II/Pusaka/Oktober/2023,
lembar
ke-3)
diunduh
di
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XV-20-II-
P3DI-Oktober-2023-224.pdf, 29 Juli 2025;
37. Bahwa dalam tubuh ASABRI mengutip Tempo.co (31 Mei 2021), “Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin membeberkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT
Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Nilai tersebut diketahui berdasarkan
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan kepada
Kejaksaan Agung pada 27 Mei lalu.” (vide Bukti P-24 berupa artikel berjudul
“Jaksa Agung Ungkap Kerugian Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun”, discreeshot di
https://www.tempo.co/hukum/jaksa-agung-ungkap-kerugian-kasus-asabri-rp-
22-78-triliun-508655#goog_rewarded, 29 Juli 2025;
38. Bahwa demikian juga di tubuh TASPEN. Mengutip DetikNews (28 Mei 2025),
“Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen,
didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan investasi fiktif. Kosasih
didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun.” (vide Bukti P-25 berupa artikel
berjudul “Terungkap Investasi Fiktif di Taspen Bikin Negara Tekor Rp 1 T”,
diunduh di https://news.detik.com/berita/d-7936412/terungkap-investasi-fiktif-di-
taspen-bikin-negara-tekor-rp-1-t, 29 Juli 2025;
28
39. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas
kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas
untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
[VIII] Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia
menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala
40. Bahwa hampir sama dengan alasan-alasan para Pemohon tersebut di atas,
seluruh karyawan/pekerja/buruh PT Freeport Indonesia yang sekaligus peserta
dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak perberlakuan
ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dan POJK
27/2023, yaitu skema pembayaran dana pensiun 20% sekaligus dan 80%
berkala;
41. Bahwa penolakan tersebut telah disampaikan 4 (empat) organisasi/serikat
pekerja/serikat buruh yang berada pada PT Freeport Indonesia kepada berbagai
lembaga/kementerian seperti DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, OJK, baik
melalui surat maupun audiensi. Hal itu dapat para Pemohon buktikan dengan
surat 4 (empat) organisasi/serikat pekerja/serikat buruh yang berada pada PT
Freeport Indonesia bertanggal 6 Maret 2025, Nomor: Org. 02/SP-
SB/PTFI/III/2025, perihal Penyampaian Aspirasi Pekerja/Buruh PT Freeport
Indonesia kepada Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan
(vide Bukti P26) dan surat keluhan/penolakan dari 496 (empat ratus sembilan
puluh enam) orang anggota serikat pekerja/serikat buruh pada PT Freeport
Indonesia (vide Bukti P-27);
42. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat imbalan yang adil
29
dan layak dalam hubungan kerja dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
43. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana yang telah
diuraikan di atas (tanda [I] s/d tanda [VIII]) maka pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024
yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala,
namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun
yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm.
313) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang
mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-
XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara
berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat
pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
(vide Hlm. 38) tidak dapat lagi dipertahakan, karena pertimbangan tersebut
diambil berdasarkan dasar pengujian Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1),
Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 untuk perkara Nomor
152/PUU-XXII/2024 dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat
(2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 untuk perkara Nomor 61/PUU-
XXIII/2025, dan perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 hanya mengajukan alasan
permohonan berupa:
a. Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta;
b. Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa;
c. Norma yang diuji menghalangi para Pemohon berusaha;
d. Trauma atas kejadian pada asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara
13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera 1912 yang mengalami tuntutan dari para
nasabahnya, kasus investasi fiktif di PT Taspen ratusan miliar hingga korupsi
dana investasi PT ASABRI yang merugikan negara sebesar 22,78 triliun
dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024;
dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025hanya mengajulan alasan permohonan
berupa:
a. Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta;
b. Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa;
c. Norma yang diuji bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi; dan
30
d. Norma yang diuji berlaku diskriminatif;
Sedangkan perkara a quo didasarkan pada dasar pengujian Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (2), selain Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 dan dengan
alasan yang berbeda, yang tidak dimuat baik dalam permohonan/perkara Nomor
152/PUU-XXII/2024 maupun dalam permohonan/perkara Nomor 61/PUU-
XXIII/2025. Dalam permohon/perkara a quo para Pemohon mengajukan alasan
yang tidak diajukan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan dalam
permohonan/perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yaitu:
a. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan
wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
b. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja;
c. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal
dunia akan dirugikan 40%;
d. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta
atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu
10 tahun;
e. Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka
usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang;
f. Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
g. Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia
menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
44. Bahwa jika permohonan a quo dikabulkan maka pembayaran manfaat pensiun
bagi peserta Dana Pensiun menjadi bersifat pilihan, dimana para Pemohon lebih
memilih pembayaran secara sekaligus 100% (seratus persen) pada saat
memasuki usia pensiun, sedangkan peserta lain diluar para Pemohon boleh
memilih pembayaran pertama kali secara sekaligus 20% (dua puluh persen) dari
manfaat pensiun dan 80% (delapan puluh persen) dibayar secara berkala
selama 10 (sepuluh) tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan
asuransi jiwa atau menerima pembayaran dari Dana Pensiun Freeport
Indonesia seumur hidup, sehingga untuk mengakomodasi hal itu para Pemohon
membuat konstruksi inti permohon sebagai berikut:
Menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Pembayaran
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan
31
secara berkala.” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara
berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”;
Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan
Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua
puluh persen) dari Manfaat Pensiun.” bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai,
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus
persen) dari Manfaat Pensiun.”;
45. Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan yang diuraikan di atas maka menurut
para Pemohon norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah
berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak
atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak
atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak, dan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.";
46. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, menurut para Pemohon,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para
Pemohon dalam permohonan a quo, beralasan menurut hukum permohonan a
quo dikabukan untuk seluruhnya, dan tanpa bermasuk menguji konsitusionalitas
POJK 27/2023 beralasan juga Mahkamah memberi pertimbangan dalam pokok
perkara untuk “menyatakan” ketentuan-ketentuan (norma-norma) dalam POJK
27/2023 sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) UU 4/2023 harus dianggap tidak berlaku lagi;
32
47. Bahwa hal itu menurut para Pemohon penting dituangkan dalam pertimbangan
pokok perkara untuk mencegah ketidakpastian hukum, karena beberapa tahun
terakhir ini terdapat gejala walaupun norma yang diatur dalam tingkat Undang-
Undang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat namun peraturan pelaksananya, seperti
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tetap diberlakukan dengan alasan peraturan-peraturan
pelaksana Undang-Undang tersebut secara formal belum dicabut atau belum
ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan peraturan pelaksana Undang-
Undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya, sehingga atas ketidakpastian tersebut terjadi percekcokan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha bahkan sampai pekerja/buruh melakukan
demonstrasi;
E. PETITUM
Bahwa berdasarkan segenap alasan-alasan yang diuraikan di atas dan seluruh alat
bukti yang diajukan dalam persidangan maka beralasan menurut hukum
permohonan a quo dikabukan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan,
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta
memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya
harus dilakukan secara sekaligus.”;
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan,
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
33
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%
(dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat
memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara
sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-41,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Alfonsius
Londoran;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Keterangan kerja yang dikeluarkan PT
Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 atas nama
Alfonsius Londoran;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No.:
620/OPD-PTFI/10/2021 tentang Peraturan Dana Pensiun
Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nurman;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keterangan kerja yang dikeluarkan PT
Freeport Indonesia tanggal 26 Juli 2025 atas nama
Nurman;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abdul
Rahman;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pay Slip Periode Juli 2025 atas nama Abdul
Rahman;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana
Pensiun;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Pay Slip (Slip Upah) atas nama Alfonsius
Londoran;
34
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas
nama Alfonsius Londoran;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Pay Slip (Slip Upah) atas nama Nurman;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas
nama Nurman;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas
nama Abdul Rahman;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan
Negeri
Jayapura
Nomor
2/Pdt.Sus-
PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Naskah “Peta Jalan pengembangan dan
Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028”, oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport
Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode
2024 – 2026;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi
screenshot
iklan
jual-beli
tanah/rumah
OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/di-jual-kontrakan-
25-kamar-di-kawasan-jababeka-1-cikarang-utara-iid-
937026873, diakses 1 Agustus 2025, tayang 25 Juli
2025;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi artikel berjudul “Permasalahan Pengelolaan
Dana Pensiun di BUMN;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi screenshot artikel berjudul “Jaksa Agung
Ungkap Kerugian Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun”;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi screenshot artikel berjudul “Terungkap Investasi
Fiktif di Taspen Bikin Negara Tekor Rp 1 T”;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Surat Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT
Freeport Indonesia, bertanggal 6 Maret 2025, Nomor:
Org.
02/SP-SB/PTFI/III/2025,
perihal
Penyampaian
Aspirasi Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia kepada
35
Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa
Keuangan;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi bundel surat keluhan/penolakan dari 496
(empat ratus sembilan puluh enam) orang anggota
serikat
pekerja/serikat
buruh
pada
PT
Freeport
Indonesia;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh
PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 atas
nama Abdul Rahman;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Munir Tjaya;
30
Bukti P-30
: Fotokopi Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh
PT Freeport Indonesia tanggal 19 Agustus 2025 atas
nama Munir Tjaya;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi Pay Slip (Slip Gaji) Periode Juli 2025 atas nama
Munir Tjaya;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi Simulasi Perhitungan Manfaat Pensiun atas
nama Munir Tjaya;
33.
Bukti P-33
: Fotokopi
screenshot
iklan
jual-beli
tanah/rumah
OLX.Co.Id: https://www.olx.co.id/item/rumah-kontrakan-
12-pintu-jual-bu-iid-914595552, tayang 17 Agustus 2025,
diakses 27 Agustus 2025;
34.
Bukti P-34
: Printout Berita berjudul, “Ratusan Eks Buruh Sritex Demo
Tuntut Pesangon dan THR yang Belum Dibayar”,
publikasi 10 November 2025;
35.
Bukti P-34
: Fotokopi Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No:
620/OPD-PTFI/10/2021
Tentang
Peraturan
Dana
Pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia;
36.
Bukti P-35
: Printout Berita berjudul, “Pengusaha Kabur, Buruh
Datangi Sudin Nakertrans”, publikasi 22 Agustus 2014;
37.
Bukti P-35
: Fotokopi ID Card atas nama Alfonsius Londoran;
38.
Bukti P-36
: Printout
Siaran
Pers
LBH
Semarang
berjudul,
“Pengusaha Dilaporkan Pekerja Ke Polda Jawa Tengah
Karena Tidak Membayar Pesangon”, dipublikasi 7
Desember 2022;
39.
Bukti P-36
: Fotokopi ID Card atas nama Nurman;
40.
Bukti P-37
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 205
K/Pdt.Sus-PHI/2025;
41.
Bukti P-37
: Fotokopi ID Card atas nama Abdul Rahman;
42.
Bukti P-38
: Fotokopi Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomo: Kep-
150/Men/2000
tentang
Penyelesaian
Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di
Perusahaan;
43.
Bukti P-38
: Fotokopi ID Card atas nama Munir Tjaya;
36
44.
Bukti P-39
: Fotokopi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-
03/Men/1996
tentang
Penyelesaian
Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta;
45.
Bukti P-40
: Fotokopi dokumen “FINANCIAL AWARENESS PRA
RETIRE 2025” PT FREEPORT INDONESIA;
46.
Bukti P-41
: Fotokopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan
Negeri
Jayapura
Nomor
3/Pdt.Sus-
PHI/2021/PN Jap, tanggal 16 April 2021;
Selain itu para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr.
Maruarar Siahaan, S.H., M.H. dan Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M., dan 2 (dua)
orang saksi, yaitu Abraham Tandi Datu dan Rainot Hutabarat, yang keterangannya
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 November 2025, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Ahli para Pemohon
1. Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diuji oleh
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020, dalam putusannya Nomor 91/PUU-
XVlll/2020, MK menyatakan UU No.11 tahun 2020 bertentangan dengan UUD
1945 dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan memberi tenggang waktu 2
(dua) tahun kepada Pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki undang-
undang a quo dengan meaning full particitapion masyarakat, dan masih berlaku
selama perbaikan dengan syarat tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan yang
baru. Akan tetapi justru Presiden menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 yang
menggantikan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan alasan kebutuhan mendesak,
dan Perpu tersebut kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun tahun 2023.
Penerbitan Perpu Namor 2 tahun 2022 dikatakan sebagai pelaksanaan Putusan
MK tersebut di atas, dan dianggap perlu membentuk segera undang-undang
ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan materi UU
Ketenaga Kerjaan tersebut dari undang-undang Namer 6 Tahun 2023 karena
menilai adanya perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenaga Kerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, terkait
dengan norma UU Ketengakerjaan yang diubah baik Pasal dan ayat, yang sulit
dipahami termasuk sulit dipahami pekerja/buruh dan jika dibiarkan berlarut-larut
tata kelola dan hukum ketenagakerjaan mudah terperosok dalam ancaman
37
ketidak pastian hukum dan ketidak-adilan yang berkepanjangan. Undang-Undang
tersebut mengandung ancaman ketidak harmonisan dan ketidaksinkronan
materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis di bawah
undang-undang, termasuk dalam Peraturan Pemerintah- tetapi dimasukkan
sebagai materi undang-undang dalam UndangUndang Ketenagakerjaan.
Ketidak-harmonisan dan ketidak-sinkronan demikian ternyata dijumpai lagi
dalam proses uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana
tergambar dalam Keterangan Pemerintah/Presiden yang diwakili Kementerian
Keuangan dan Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian
Ketenagakerjaan. Hal demikian saja sudah menjadi indikator adanya
permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji, yang tidak merujuk kepada
sumber keabsahan atau validitas konstitusional yang sama dalam UUD 1945,
yang mengikat pada semua organ negara secara sama, dan seharusnya
membutuhkan pemahaman yang sama melalui proses harmonisasi dan
sinkronisasi dalam pembahasan bersama yang konstan baik sebelum disahkan
sebagai RUU maupun setelah dibahas di DPR bersama Pemerintah untuk
mendapat persetujuan bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Kenyataan politik yang ada bahwa kementerian secara sektoral dipimpin oleh
Menteri yang berada dibawah kepemimpinan partai politik yang berbeda,
kemungkinan memiliki akses kepada pimpinan eksekutif secara lebih kuat dengan
kementerian lain yang dipimpin Menteri dari Partai Politik yang berbeda,
merupakan kenyataan yang dijumpai pada masa pemerintahan yang lalu.
Secara lebih khusus lagi, ketika putusan MK diumumkan tanggal 25
November 2021 Nomor 91/PUU-XVllll/2020 dan Put san Nomor 107/PUU-
XVlll/2020 yang menguji UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan MK
menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang diuji inkosntitusional secara bersyarat
dengan alasan ketiadaan meaningful participation dari publik dan MK meminta
agar UU a quo diperbaiki dalam jangka 2 tahun, maka menjadi kenyataan politik
bahwa tanpa memenuhi diktum putusan a quo, Presiden mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1tahun 2022 dan kemudian
Perpu tersebut disetujui DPR menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun
2023.Dengan Perpu tersebut sesungguhnya jika diterima sebagai sah, peristiwa
tersebut
telah
memberi
kewenangan
baru
kepada
Presiden
untuk
38
mengesampingkan atau memveto kewenangan MK, dan secara radikal
mengubah sistem ketatanegaraan kita. Pengujian Pasal-Pasal yang diajukan
Pemohon dalam Perkara ini meskipun diajukan terhadap norma yang memuat
ketentuan undang-undang undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) namun karena juga menjadi objek yang
diatur dalam UU Cipta Kerja yang berasal dari Perpu menyebabkan validitas
konstitusional norma yang diuji dalam suatu pemahaman kontekstual yang sama
dengan materi muatan yang diuji, dapat ditarik sebagai satu indikator
konstitusional yang dapat dijadikan ukuran validitas norma yang diuji.
Dua Reziem Pengaturan Hukum Yang Memerlukan Pembedaan?
Memperhatikan keterangan Presiden/Pemerintah dalam sidang MK tanggal
4 November 2025 yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, penting
memperhatikan titik pandangnya, ketika dikatakan bahwa:
1. lmplementasi pembayaran manfaat pensiun diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Pelaksanaan di bawah undang-undang, yaitu Peraturan OJK Nomor
27 Tahun 2023 Tentang PenyelenggaraanUsaha Dana Pensiun, danjika ada
keberatan pada kebijakan di level teknis pelaksanaan, bukan terhadap
Undang-Undang P2SK, dan kaenanya dianggap bahwa Pemohon tidak
memiliki kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalarnPasal 28C ayat
(1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
karena faktanya Para Pemohon hingga saat ini tidak dalamposisi terhalang hak
konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang layak,
mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalarn hubungan kerja
akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal
164 ayat (2) UU P2SK, sehingga dianggap tidak memilikilegal standing;
2. Secara historis, konsiderans UU 11 tahun 19992 dengan penjelasan umum
dan penjelasan pasal 25 ayat (1} UU 11 Tahun 1992, dapat dijadikan pedoman
memahami filosofi program pensiun sebagai pengganti penghasilan dari
seorang yang sudah tidak bekerja lagi guna rnemelihara kesinambungan hari
tua, penghasilan hari tua;
3. UU P2SK mengatur dana pensiun sebagal bagian dari sistem keuangan
nasional yang bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta
di masa pensiun, sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state)
39
yang bertanggung jawab atas perlindungan sosial warganegara menghadapi
risiko ekonomi di usia lanjut, dan UU P2SK dan POJK 27/23 mengadopsi
prudential regulation yang lazim diadpsi sistem pensiun modern, di mana
pembayaran berkala menjadi metode dominan untuk perlindungan jangka
panjang dan berkelanjutan dana, sehingga permintaan untuk pembayaran
sekaligus atau lumpsum bagi seluruh peserta bertentangan dengan prinsip
prudential regulation yang lazim diadopsi sistern pensiun modern, karena
tujuan utarna penghirnpunan dan pengelolaan dana pensiun untuk menjaga
kesinambungan penghasilan dimasa tua sebagai upaya mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
4. UU 11 Tahun 1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan pekepsertaan dana
pensiun berift mandatory melainkan sukarela, sbagaimana ditegaskan dalam
Pasal 145 ayat (1) UU P2SK. Pembatasan pembayaran manfaat pensiun
pertama kali sekaligus 20%merupakan upaya penyeimbangan dalam hal
peserta membutuhkan dana dalam jumlah besar di awal pensiun, namun tetap
melindungi penerima pensiun dalam jangka panjang, guna mewujudkan
sebuah negara kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945.
5. Pembayaran manfaat pensiun sekaligus telah diatur dalarn Pasal 164 ayat (1)
huruf d UU P2SK Jo. Pasal 48 POJK 27 Tahun 2003, dalam hal peserta, janda
atau duda atau anak mengalami kesulitan keuangan, WNI yang berpindah
kewarganegaraan, atau WNA yang berakhir masa kerja dan tidak lagi bekerja
di lndonesia. Mandat dalam UU P2SK kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut
mengenai kondisi tertentu agar dapat dipercaya untuk membayar manfaat
sekaligus sebagai pengawasan untuk melindungi kepentingan peserta
program pensiun, pengaturan mana merupakan open legal policy guna
penguatan sektor keuangan agar dipercaya, kuat dan stabil, seimbang dan
inklusif, dan apabila dikabulkan akan menyebabkan ketidakpastian hukum,
karena apabila diperkenankan pilihan akan diklaim sekaligus yang
menyebabkan ketidakpastian;
Di lain pihak Keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Tenaga
Kerja menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Jaminan kesejahteraan pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun telah
diatur sejak lama, baik melalui UU Ketenagakerjaan maupun melalui
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang menegaskan prinsip bahwa hak
40
pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk
pensiun, wajib dibayarkan secara tunai atau lumpsum;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 3 Tahun 1996 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, uang jasa, dan ganti
kerugian di perusahaan swasta, pekerja yang mengalamipemutusan
hubungan kerja karena memasuki usia pensiun berhak atas jasa pesangon,
uang jasa dan dan ganti kerugian, dan ketiga komponen itu merupakan
bentuk perlindungan ekonomi untuk menjamin kelangsungan hidup
pekerja/buruh setelah berakhir masa kerja yang harus dibayarkan sekaligus;
3. Bahwa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
ganti kerugian di perusahaan harus dilakukan secara tunai, dan hak
pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja tidak dapat
ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam
Pasal 167 ayat (5) menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang
pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
kerjakarena pensiun, kewajiban mana diperkuta dengan ketentuan Pasal
184 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pelanggaran
terhadap kewajiban pe,bayaran pesangon karena alasan pensiun diancam
dengan sanksi pidana, yang diartikan bahwa pembentuk undang-undang
memandang hak pesangon buruh yang pensiun bersifat imperatif dan tidak
dapat dibayar secara berkala;
5. Bahwa kemudian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang a quo menegaskan
bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon atau penghargaan masa
kerja serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh
buruh/pekerja, dan frasa wajib tersebut ditafsirkan tidak memberi ruang bagi
pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran, melainkan harus
dilakukan secara penuh dan sekaligus atau lumpsum, dan bukan bertahap;
6. Bahwa dari perspektif hukum ketenaga kerjaan, manfaat pesangon adalah
sebagai perlindungan finansial pekerja/buruh atas hilangnya pendapatan
tetap karena pemutusan hubungan kerja dan sebagai penghargaan atas
masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan oleh buruh/pekerja yang
41
harus dibayar sekaligus, karena jika dilakukan secara bertahap, manfaat
tersebut tidak efektif karena buruh berada dalam ketidakpastian finansial.
Karena itu pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
serta uang pisah yang diberikan secara bertahap. Tidak dapat dianggap
sebagai pelaksanaan kewajiban hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 185 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20023;
7. Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan
pengecualian bagi pengusaha yang beralasan telah mengikuti program
pensiun, sehingga dengan demikian setiap bentuk pembayaran manfaat
pensiun yang menggantikan atau menunda pembayaran pesangon
bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, sehingga permohonan
pengujian pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (l) huruf d dan Pasal 164 ayat
(2) UU P2SK dalam perkara ini relevan dengan pengujian konstitusionalitas
norma a quo tetapi Kementerian Tenaga Kerja tidak dapat menilai
konstitusionalitas normanya, karena pengaturan dana pensiun berada dalam
ranah kebijakan Kementerian Keuangan, tetapi perlu dihindarkan penafsiran
yang keliru terkait antara manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam UU
P2SK dan Pesangon Liang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah
sebagai hak normatif pekerja/buruh berdasarkan hukum ketenaga kerjaan
dalam UU P2SK, tetapi perlu ditafsirkan hatihati agar tidak menimbulkan
pertentangan dengan prinsip perlindungan hukum ketenaga kerjaan. Dalam
struktur dana pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari
pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang
pisah, bagian mana harus dibayarkan secara sekaligus;
8. Bahwa dalam pelaksanaan dan penafsiran kebijakan terkait dana pensiun,
seluruh
pemangku
kepentingan
termasuk
lembaga
keuangan
penyelenggara dana pensiun harus memastikan bahwa prinsip perlindungan
buruh/pekerja tetap menjadi dassar utama.Kementerian Tenaga Kerja
berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun merupakan
hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus dibayarkan
sekaligus atau lumpsum pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk
karena pensiun, sebagaimana diattur dalam UU Ketenagakerjaan.
42
9. Pembayaran sekaligus komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk
pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh UU Ketenagkerjaan dan
tidak dapat ditunda atau dicairkan secara bertahap;
Indikator Konstitusionalitas Norma Menurut Konstitusionalisme Indonesia.
Hukum di satu sisi harus tetap atau stabil, akan tetapi hukum juga tidak boleh
diam di tempat. Persoalan sepanjang masa tentang hukum karenanya berkutat
pada soal bagaimana memadukan tuntutan yang saling bertentangan antara
kebutuhan kepastian dengan kebutuhan untuk berubah. llmu hukum merefleksikan
tarik menarik antara 2 (dua) kutub yang terus menerus berlangsung dengan apa
yang disebut di satu sisi tradisi dan kemajuan, stabilitas - yaitu kepastian hukum
untuk waktu yang relatif panjang - dan perubahan - yang diperlukan karena
masyarakat yang merupakan objek pengaturan maupun sebagai sumber
kesadaran hukum baru terjadi karena perubahan masyarakat. Karenanya proses
pembentukan hukum baru, baik karena perlunya penyesuaian dengan kebutuhan
yang berubah maupun karena adanya pengaruh yang timbul karena
perkembangan teknologi, menyebabkan aturan yang termuat dalam hukum yang
ada tidak rnernadai lagi, atau bahkan kadang-kadang menjadi hambatan bagi
proses pengaturan masyarakat yang menimbulkan ketidak adilan. Kadang kadang
perubahan hukum perlu dilakukan karena kebutuhan untuk mengarahkan sikap dan
perilaku masyarakat kearah tertentu karena perkembangan sosial, politik maupun
ekonomi, bahkan teknologi.
Pembentuk undang-undang secara terus menerus akan terlibat dalam proses
pembentukan hukum, baik karena kebutuhan yang timbul karena perubahan
zaman dan tuntutan pengaturan yang berbeda, tetapi senantiasa harus
berdasarkan politik hukum yang bersumber dari konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Politik hukum dalam tiap negara merupakan proses yang senantiasa melihat atau
berorientasi kedepan dengan apa yang lazim disebut sebagai ius constituendum
sebagai hukum yang dicita-citakan, untuk berubah secara lebih baik dari ius
constitutum. Semua kebijakan atau politik hukum yang digariskan dalam proses
pembentukan senantiasa harus bersumber kepada konstitusi, sebagai hukum
tertinggi, dasar negara, pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai hukum yang dianut
dalam konstitusi.
43
-
Merupakan suatu hal yang niscaya bahwa setiap pembuat keputusan
kebijakan publik yang merancang keputusan-keputusan kebijakan, baik yang
menyangkut
peraturan
perundang
undangan
ataupun
penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, senantiasa harus mencari dasar validitas dan
legalitas dari keputusan kebijakan yang diambil dengan menafsirkan konstitusi
untuk mengetahui ruang lingkup kebebasan diskresionernya dalam batasan
konstitusi. lndikator konstitusional dimaksud merupakan ukuran yang dapat
digunakan sebagai pembenar dengan melihat:
1. Pembukaan, yang memuat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia
dan pandangan hidup bangsa sebagai dasar negara dalam Pancasila;
2. Tujuan Bernegara dalam alinea keempat Pembukaan;
3. Norma Konstitusi yang bersifat HAM dan Bukan, dalam Batang Tubuh UUD
1945.
Rujukan kepada tiga tolok ukur tersebut sebagai indikator konstitutional
kebijakan, memesankan bahwa penemuan hukum konstitusi harus dilakukan
dengan interpretasi, konstruksi dan penghalusan, sebagai metode yang dlkenal
dalam ilmu hukum pada umumnya. Dalam banyak hal, dari teks konstitusi yang
sama, kemungkinan terjadi perbedaan pemaknaan - terkadang perbedaannya tidak
kecil - sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa hal demikian terjadi. Pendapat
yang saling bertentangan tersebut biasanya masing-masing pendukung
memberikan pembenaran (justification) dengan merujuk pada teori konstitusi
tertentu. Sesungguhnya teori konstitusi bukan hanya menyangkut metode tertentu
dalam interpretasi teks konstitusi, karena interpretasi dalam ilmu hukum lazim
diperkenalkan sebagai metode dalam menemukan pemaknaan teks. Teori
konstitusi juga harus dapat menjelaskan bagaimana sebuah gagasan atau
pemikiran tumbuh menjadi konstitusi, dan kemudian mengapa orang mematuhi
konstitusi itu ketika suatu pilihan kebijakan berdasar konstitusi diputuskan dengan
suatu justifikasi yang dilakukan.
MK Sebagai Ultimate Interpreter af The Constitution.
Ketua MK mengatakan dalam pidato pembukaan Symposium lnternasional
MK se Asia tanggal 9 Augustus, bahwa MK merupakan pengawal ideologi negara
dan demokrasi. Juga disebutkan bahwa MK melalui putusan-putusannya, berperan
menjaga dan mengawal UUD 1945. Dalam kerangka menjaga konstitusi itulah MK
44
juga berperan menjaga Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Dikatakannya lebih lanjut:
"Seperti diketahui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 disebutkan bahwa
UUD Negara Republik Indonesia terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Secara keseluruhan, Pembukaan UUD 1945 dikatakan sebagai ihwal dari
UUD 1945. Jiwa itulah yang kemudian dijabarkan ke dalam pasalpasal UUD.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok kaidah fundamental
(staatsfundamentalnorm) sekaligus dasar ideologi negara (state ideology)
yaitu Pancasila.
"Bagi MK, Pancasila sebagai jiwa UUD 1945 diposisikan sebagai "tolok
ukur" atau "dasar pengujian utama dalam menjalankan kewenangan
menguji undang-undang terhadap UUD 1945. MK memiliki kewenangan
menguji undang-undang terhadap UUD. Ketentuan tersebut sementara ini
terkesan diartikan bahwa konstitusianalitas pasal, ayat, dan/atau bagian dari
UU hanya dapat diuji dengan Pasal-Pasal dalam UUD. Padahal Pembukaan
dan Pasal·Pasal merupakan satu kesatuan, yang apabila dirinci, Pasal UUD
merupakan uraian lanjut dari gagasan fundamental sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD. Singkatnya dapat dikatakan, Pembukaan UUD
sejatinya merupakan uraian filsafati dari dasar dan ideologi Pancasila yang
menjiwainya''.
Dengan memahami uraian tersebut, kita dapat melihat bahwa Putusan MK
dengan interpretasi dan tolok ukur pengujian yang dilakukan sangat berperan
dalam menentukan politik hukum dan pembaharuan hukum nasional. Secara jelas
hal ini diakui dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan Putusan MK
membatalkan suatu undang-undang, bagian, ayat atau norma tertentu yang
berpengaruh secara signifikan terhadap undang-undang yang diuji, maka dapat
dikatakan MK merumuskan politik hukum yang sebenarnya menglair dciri UUD
1945, yang harus dipedomani dcilam merumuskan politik hukum dcin
pembaharuan hukum nasional.
Seorang penulis mengutip Ottcl von Bismarck dengan mengatakan hahwa
politik adalah mempertaruhkan kemungkinan untuk merebut kemungkinan yang
lebih besar. Karena itu dalam politik hukum ada nilai yang diperjuangkan, ada
tujuan yang dihendak diraih. Dikatakan lebih jauh bahwa politik lebih mirip dengan
suatu etika, yang menuntut agar suatu tujuan yang dipilih harus dapat dibenarkan
oleh akal sehat yang dapat diuji dan cara yang ditetapkan untuk mencapainya
haruslah dapat dites dengan kriteria moral. Politik hukurn berbicara "apa yang
seharusnya" -what is ought - yang tidak selamanya identik dengan "'apa yang ada
- what is. Jadi titik tolak politik hukum adalah visi hukum. Berdasarkan visi atau
45
mimpi hukum itulah, kita format bentuk dan isi hukum yang dianggap capable untuk
mewujudkan visi tersebut.
Konstitusinalisasi HakAsasi Manusia Dalam UUD 1945.
Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang
secara khusus dapat kita sebut sebagai Bill of Rights Indonesia, maka Pada tahun
1981 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tentang Hukum Acara Pidana
Indonesia yang baru untuk menggantikan Hukum Acara Pidana yang berasal dari
zaman penjajahan yang dikenal sebagai HIR atau Herziene lndonesische
Reglemen (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui). Hukum Acara baru ini, syarat
dengan perlindungan HAM yang melindungi hak-hak asasi terdakwa dari
penahanan yang sewenang-wenang, yang pada dasarnya mengontrol kekuasaan
negara yang dilaksanakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Yang
paling menonjol diantaranya adalah kewenangan Pra-Peradilan, yang mirip
dengan Habeas Corpus Act untuk memberi hak pada orang-orang yang ditahan
secara tidak sah mengajukan pra-peradilan terhadap pejabat yang melakukan
penangkapan dan penahanan yang tidak sah kepada Hakim, untuk dilepaskan dan
diberi ganti rugi jikala dalil yang diajukan terbukti. Tetapi yang menjadi sesuatu
yang dramatis adalah bahwa ketika amandemen UUD 1945 berlangsung maka
pada Perubahan Kedua Tahun 2000, butir-butir hak asasi manusia dimasukkan
dalam Bab XA UUD 1945. Sesungguhnya juga dalam Undang-Undang Dasar RIS
Tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun
1950, butir-butir HAM tersebut telah dimuat secara lebih komprehensif dalamnya.
Perkembangan konstitusionalisme modern dewasa ini ditandai dengan
konstitusionalisasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, dimana
perlindungan dan jaminan terhadapnya menjadi tujuan yang paling pokok. Bahkan
salah satu indikator negara yang gagal sekarang dikatakan ketika negara tidak
mampu melindungi hak asasi rakyatnya dengan layak. Makna yang paling penting
dari konstitusionalisasi HAM tersebut, yang secara universal terjadi setelah perang
dunia kedua berakhir, adalah ketika HAM menjadi bagian dari UUD, maka sebagai
bagian dari konstitusi sebagai norma tertinggi, akan berakibat bahwa kebijakan
dalam bentuk legislasi berupa norma yang dibentuk dibawah UUD yang tidak
sesuai bahkan bertentangan dengannya, akan menjadi objek pengujian atau
judicial review di MK. Konsep hak-hak manusia (human rights) adalah untuk
melindungi orang perorang terhadap tindakan Negara yang berlebihan, dan
46
mewakili upaya untuk melindungi orang-orang dari penindasan dan ketidak adilan.
Dalam zaman modern, secara luas diterima bahwa hak atas kebebasan
merupakan essensi utama dari suatu masyarakat yang bebas, yang harus
dilindungi setiap saat. Gagasan untuk menjamin hak-hak tertentu adalah untuk
memastikan bahwa seseorang boleh memiliki suatu kebebasan yang terjamin,
suatu gagasan yang mendasar untuk memastikan adanya jaminan yang pasti atas
hak-hak dasar dan hak asasi tertentu, dengan menempatkannya di luar jangkauan
mayoritas politik yang sifatnya sementara. Oleh karenanya dipandang sangat
penting bahwa hak-hak ini diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat
dilanggar, dirusak atau dicampuri oleh satu pemerintah yang menindas . Untuk
maksud ini, beberapa konstitusi tertulis memberi jaminan terhadap beberapa hak
tersebut kepada rakyat dan melarang organ pemerintah mencampurinya. Hak-hak
manusia yang dimaksud inilah kemudian berkembang sebagai hak-hak asasi
manusia, yang dirumuskan dalam produk hukum baik undang-undang maupun
konstitusi, yang memberikan sifat yang dapat dituntut pelaksanaannya melalui
pengadilan terhadap pemerintah, karena sebagai hak asasi dia menciptakan
pembatasan atas tindakan pemerintah. Pemerintah tidak dapat melakukan
tindakan baik yang bersifat administratif ataupun legislatif dengan mana hak asasi
tersebut dilanggar. Dengan kata lain, akibat dari jaminan-jaminan hak asasi
manusia termuat dalam konstitusi adalah untuk memastikan bahwa tiap tindakan
negara, termasuk undang-undang yang melanggar atau tidak sesuai dengan satu
hak asasi akan dibatalkan oleh Mahkamah karena konstitusi adalah Hukum
tertinggi negara. Putusan-putusan yang paling penting dari MK sebagian besar
merupakan penyelesaian konflik antara satu hak asasi manusia dengan hak asasi
yang lain. Tugas-tugas ini merupakan hal yang sulit karena dalam setiap sengketa
konstitusi di depan MK yang berkenaan dengan ketentuan HAM terdapat
kemungkinan pertentangan ketentuan HAM yang satu dengan ketentuan HAM
lainnya. Dalam menyelesaikan persoalanpersoalan yang demikian MK harus
melakukan interpretasi dan konstruksi tentang teori hak-hak konstitusional dan hak
asasi manusia, untuk membangun norma dan nilai-nilai dalam konstitusi itu sendiri.
Selain sebagai pihak ketiga yang imparsial, seorang penulis mengatakan hakim
juga menghembuskan nafas kehidupan ke dalam norma hak asasi dan
mengembangkannya secara progresif. Putusan hakim MK dengan demikian
menjadi kebijakan publik yang memuat bimbingan, arahan dan rambu-rambu yang
47
harus dilaksanakan oleh pembuat undang-undang tentang bagaimana hak-hak
asasi yang menjadi hak konstitusional itu harus dilindungi.
Perkembangan konstitusionalisme modern dengan konstitusionalisasi atau
integrasi hak asasi manusia menjadi bagian dalam Undang-Undang Dasar, dimana
perlindungan dan jaminan terhadapnya menjadi salah satu tujuan yang paling
pokok dari negara, yang fungsinya dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Putusan-putusan yang paling penting dari MK sebagian besar
merupakan penyelesaian hak asasi manusia sebagaimana telah disebutkan.
Tugas-tugas ini merupakan hal yang sulit karena dalam setiap sengketa konstitusi
di depan MK yang berkenaan dengan ketentuan HAM terdapat kemungkinan
pertentangan ketentuan HAM yang satu dengan ketentuan HAM lainnya. Dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan yang demikian MK harus melakukan
interpretasi dan konstruksi tentang teori hak-hak konstitusional dan hak asasi
manusia, untuk membangun norma dan nilai-nilai dalam konstitusi itu sendiri.
Selain sebagai pihak ketiga yang imparsial, dikatakan juga bahwa hakim MK
menghembuskan
nafas
kehidupan
ke
dalam
norma
hak
asasi
dan
mengembangkannya secara progresif. Putusan hakim MK dengan demikian
menjadi kebijakan publik yang memuat bimbingan, arahan dan rambu-rambu yang
harus dilaksanakan oleh pembuat undang-undang tentang bagaimana hakhak
asasi yang menjadi hak konstitusional itu harus dilindungi.
Konstitusionalisasi Hak-Hak Sosial Ekonomi.
Gagasan tentang adanya tiga generasi hak asasi manusia, dikatakan
diilhami oleh tiga tema normative revolusi Perancis, yaitu generasi pertama
dikatakan terdiri dari hak-sipil dan politik (liberte); generasi kedua, mencakup hak-
hak ekonomi, sosial dan budaya (egalite); dan generasi ketiga disebut sebagai hak-
hak solidaritas dan persamaan (fraternite). Hak-hak asasi generasi pertama berupa
hak sipil dan politik, yang terinspirasi oleh filosofi politik individualism liberal negatif
berupa "kebebasan dari" dari pada bersifat positif yang dirumuskan sebagai "hak
atas" Hak asasl generasi manusia, seperti hak-hak atas jaminan sosial, hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lainnya,
mensyaratkan intervensi negara, dan bukan abstensi, dengan tujuan mencapai
partisipasi yang merata dalam produksi dan distribusi hasilnya dengan adil, berasal
dari filosofi sosialisme.
48
Sebelum dihasilkannya Universal Declaration of Human Rights PBB pada
tahun 1948, Indonesia, lebih awal telah memuat beberapa di antara hak itu dalam
UUD 1945, seperti hak atas pendidikan, hak kolektif rakyat rakyat atas sumber
daya alam dan manfaatnya, dan hak atas jaminan sosial bagi orang fakir miskin.
Hak asasi generasi kedua ini lebih merupakan tuntutan atas persamaan sosial yang
bersifat aspirasional, yang oleh beberapa pihak sesungguhnya tidak dipandang
sebagai hak asasi karena implementasinya tunduk pada kondisi sosial ekonomi
Negara yang menjadi persyaratan untuk dapat memenuhinya. Dalam transisi
Negara-Negara Eropah Timur dari Negara komunis menjadi Negara demokrasi,
perubahan dengan konstitusi baru yang dibentuk, umumnya menolak gagasan
penasehat Barat yang menyarankan agar hak hak positif, yaitu hak sosial ekonomi
tidak dimasukkan dalam konstitusi karena dianggap berbahaya, yaitu hak-hak yang
bersifat aspirasional dapat mengundang sisnisme yang luas, jikalau kondisi sosial
ekonomi tidak mampu memenuhi janji yang demikian, yang juga berdampak pada
hak-hak negative sebagai jaminan hak asasi tersebut juga tidak dapat ditegakkan.
Memang bagi para sarjana hukum Amerika, memasukkan hak sosial dan
ekonomi dalam konstitusi hampir tidak terpikirkan, karena terbiasa berpikir bahwa
penegakan hak-hak konstitusional tergantung pada pengadilan. Dikatakan bahwa
hak asasi manusia tanpa implementasi yang efektif merupakan bayangan tanpa
substansi, dan kewajiban hukum yang ada, tetapi tidak dapat dijalankan, bagaikan
hantu-hantu yang terlihat tapi sukar dipegang.
Hirarki Norma Konstitusi
Selama ini banyak orang yang beranggapan bahwa konstitusi atau Undang-
Undang Dasar sebagai sebuah dokumen merupakan dokumen yang utuh dan
harmonis dalam keseluruhan tubuhnya. Tidak dapat dibayangkan terjadi bahwa
satu norma dalam pasal atau ayat bertentangan dengan pasal atau ayat lain dalam
batang tubuh konstitusi tersebut. Tetapi fakta atau kenyataan tidak demikian.
Terutama dengan perkembangan waktu yang membentuk jarak yang panjang
antara dibentuknya satu konstitusi dengan penggunaannya pada masa sekarang,
dengan perubahan atau amandemen yang berlangsung secara bertahap seperti
yang dialami UUD 1945. Harmoni yang diimpikan dari satu konstitusi boleh jadi
sangat jauh dari kenyataan. Tetapi justru merupakan tugas hakim konstitusi untuk
membangun konstitusi sebagai satu dokumen yang utuh dan harmonis (the
49
integrity of the constitution) melalui interpretasi dan konstruksi yang harus
dilakukan.
Hukum konstitusi membentuk hierarki norma, dan hirarki ini juga
mengkondisikan interpretasi konstitusi. Akibat langsung dari hak asasi manusia
misalnya membentuk satu hubungan hierarkis diantara teks konstitusi. Saru hirarki
dalam konstitusi (intraconstitutional hierarchies) lebih rumit, tetapi hukum
menyiratkan satu status yang istimewa bagi hak konstitusi yang bersifat HAM. Teks
konstitusi bisa dianggap terlebih dahulu memproklamasikan HAM, sebelum
membentuk lembaga negara dan sebelum fungsi-fungsi Pemerintahan dibagikan
kepada lembaga-lembaga negara. Akibat pendirian ini, HAM dilihat oleh sarjana
hukum dan banyak hakim memiliki satu eksistensi juridis yang lebih awal dan bebas
dari negara. Doktrin menyatakan bahwa HAM dimodali dengan satu jenis
normativitas suprakonstitutional (supraconstitulional normativity) yang mernbuat
mereka (setidaknya sebagian dari padanya) kebal terhadap perubahan melalui
revisi konstitusi. Ini melekat dalam posisi hukum alam, meskipun hukum alam
sangat jarang dikemukakan sebagai alasan. Status istimewa hak asasi ini tentu
saja ditegakkan oleh ketentuan yang mengaturnya, meskipun terjadi perubahan
konstitusi: sebagaimana telah banyak didiskusikan, hukum konstitusi Jerman dan
Spanyol memperlakukan ketentuan tentang HAM sebagai kaku dan tidak dapat
berubah, sedang hak-hak yang bukan HAM fleksibel dan di Italia) MK Itali telah
memberi apa yang kenyataanya berstatus suprakonstitusional terhadap "hak asasi
yang tidak dapat dilanggar (inviolable rights).
Masalah hirarki norma yang paling rumit yang dihadapi MK tampak ketika
dua hak asasi manusia yang bertentangan satu dengan yang lain dalam satu kasus
tertentu
harus
dipertimbangkan.
Bahkan
pengamatan
secara
sekilas
memperlihatkan jarak (range) yang luas tentang potensi masalah seperti itu.
Menyangkut hubungan hirarkis yang ditetapkan antara: (1) tiap pasal HAM tertentu
dan pasal HAM lainnya; (2) pasal-pasal HAM dan pasal konstitusi yang tidak secara
langsung berhubungan dengan HAM; dan (3) ketentuan HAM dan aturan serta
praktek yang mengakar dalam tertib hukum lain (Hukum TUN, perdata beragam
undangundang). Pasal-pasal konstitusi merupakan tempat persaingan tentang
makna, karena mereka mengorganisir argumen tentang sifat, isi dan dapat
diterapkannya satu aturan tertentu. Kontradiksi makna ini mendorong pertumbuhan
konstitusi. Hakim wajih memutus kontorversi hukum tentang HAM yang secara
50
inheren merupakan kontroversi tentang aplikabilitas norma dalam situasi tertentu.
Satu kontroversi yang spesifik tentang makna pasal-pasal konstitusi diputus
dengan menerapkan hukum itu. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa setelah
mempertimbangkan bahasa dan arsitektur konstitusi, mereka ada dalam posisi
untuk memutus satu perkara khusus. Dalam kenyataan, kedua tahap tersebut
sangat saling tergantung, terjadi kurang lebih secara simultan di dalam rangkaian
proses interpretasi. Kebenaran yang sederhana ini ternyata sangat penting
terhadap pengertian kita tentang proses pengambilan keputusan mahkamah
konstitusi. Bagaimanapun, karena interpretasi konstitusi terletak di pusat politik
konstitusi, dan karena bahasa konstitusi membentuk intepretasi konstitusi, kita
cenderung memiliki sedikit pilihan kecuali mengambil struktur normatif pembuatan
putusan konstitusi melalui langkah interpretasi dengan serius.
Masalah hirarki norma yang paling rumit yang dihadapi MK tampak ketika
dua hak asasi manusia yang bertentangan satu dengan yang lain dalam satu
kasus tertentu harus dipertimbangkan. Bahkan pengamatan secara sekilas
memperlihatkan jarak (range) yang luas tentang potensi masalah seperti itu.
Menyangkut hubungan hirarkis yang ditetapkan antara: (1) tiap pasal HAM tertentu
dan pasa1 HAM lainnya; (2) pasal-pasal HAM dan pasal konstitusi yang tidak
secara langsung berhubungan dengan HAM; dan (3) ketentuan HAM dan aturan
serta praktek yang mengakar dalam tertib hukum lain (Hukum TUN, perdata
beragam undang-undang). Pasal-pasal konstitusi merupakan tempat persaingan
tentang makna, karena mereka mengorganisir argumen tentang sifat, isi dan dapat
diterapkannya satu aturan tertentu. Kontradiksi makna ini mendorong
pertumbuhan konstitusi.
Hakim wajib memutus kontorversi hukum tentang HAM yang secara inheren
merupakan kontroversi tentang aplikabilitas norma dalam situasi tertentu. Kedua,
satu kontroversi yang spesifik tentang makna pasal-pasal konstitusi diputus
dengan menempatkan hukum itu. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa setelah
mempertimbangkan bahasa dan arsitektur konstitusi, mereka ada dalam posisi
untuk memutus satu perkara khusus. Dalam kenyataan, kedua tahap tersebut
sangat saling tergantung, terjadi kurang lebih secara simultan di dalam rangkaian
proses interpretasi. Kebenaran yang sederhana ini ternyata sangat penting
terhadap pengertian kita tentang proses pengambilan keputusan Mahkamah
Konstitusi. Bagaimanapun, karena interpretasi konstitusi terletak di pusat politik
51
konstitusi, dan karena bahasa konstitusi membentuk intepretasi konstitusi, kita
cenderung memiliki sedikit pilihan kecuali mengambil struktur normatif pembuatan
putusan konstitusi (perbuatan interpretasi) dengan serius.
Dalam kasus penistaan, apakah kebebasan ekspresi pers atau hak individu
atas kehormatan pribadi dan nama baik satu badan akan diberi keutamaan
terhadap yang lain dalam satu sengketa tentang penyitaan yang disiarkan, dan
seberapa banyak bimbingan akan dibcrikan konstitusi kepada hakim bila, disatu
pihak, hak milik dinyatakan dilindungi konstitusi, sedang dipihak lain, milik harus
berfungsi sosial dan dapat digunakan untuk kebaikan masyarakat, sehingga dapat
diambil alih oleh negara melalui pejabat publik untuk kegunaan semacam itu. Kita
dapat me1anjutkannya terus. Sangat jelas bahwa jenis masalah seperti ini tidak
dapat dielakkan dan tidak mungkin dipecahkan secara definitif. Tidak
mengherankan, bahwa ketegangan intraconstitutional seperti ini merupakan
sumber pergulatan besar hakim konstitusi dalam pembuatan putusan dan
perkembangan konstitusi.
Keseimbangan Perlindungan HAM Sebagai Hak Konstitusional
Perlindungan HAM merupakan tujuan sentral konstitusionalisme modern.
Jumlah terbesar putusan-putusan paling penting yang diberikan oleh MK adalah
penyelesain sengketa tentang makna hak-hak asasi. Tugas ini secara normatif sulit
karena, dalam setiap sengketa konstitusi di depan hakim MK, ketentuan tentang
HAM yang dipersoalkan mungkin bertentangan dengan ketentuan HAM lainnya,
ataupun dengan pasal-pasal yang tidak menyangkut HAM. Dalam menyelesaikan
soal semacam itu, MK bertindak mengkonstruksikan teori hak konstitusional atau
keadilan konstitusional, dengan membangun hierarki norma dan nilai-nilai dalam
konstitusi itu sendiri. Constitutional Review secara abstrak model Eropah menjadi
sangat kuat membentuk legal policy dari hakim, meskipun blueprint kelembagaan
Kelsen telah sangat dimodifikasi dalam satu segi yang sangat menentukan. Kelsen
berpendapat bahwa MK harusnya tidak diberi kewenangan atas hak-hak
konstitusional, untuk menjamin bahwa fungsi judikatif dan legislatif tetap seterpisah
mungkin. Namun sejak perang dunia ke II, praktek yang terjadi bahwa hampir
semua negara telah mengalami satu revolusi yang sangat penting dengan
mengkodifikasikan hak-hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun
suprnasional dalam konstitusi. Beban dan kewajiban untuk melindungi hak-hak
52
asasi ini diletakkan pada MK, sehingga secara umum juga dikatakan bahwa MK
adalah protector of human rights.
Struktur ketentuan HAM secara implisit membentuk kekuataan diskresioner
yang luar biasa kepada hakim MK, sehingga meskipun Hans Kelsen menyatakan
bahwa MK dalam judicial review hanya terbatas untuk menyatakan suatu norma
undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka secara terbatas dia hanya
menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukun
mengikat, atau batal, sehingga dia menyebut hakim MK itu sebagai negative
legislator. Namun masuknya hak asasi manusia dalam konstitusi, dan sifat hak
asasi manusia yang tidak dapat ditunda-tunda pelaksanaannya, telah
menyebabkan dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak, ketika MK hanya
diberi wewenang menyatakan suatu norma tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, ada kalanya terjadi kekososngan hukum akibat putusan hakim yang
demikian. Dalam kondisi demikian, untuk mencegah kekacauan akibat
kekosongan hukum: MK kadang-kadang bergerak dengan merumuskan norma
dalam putusannya, untuk kemudian diharapkan diambil alih oleh pembuat undang-
undang sebagai pelaksanaan putusan MK. Dikatakan dalam hal demikian MK
bertindak sebagai positive legislator. Hal dikatakan dilakukan karena keadaan
mendesak untuk melindungi dan mewujudkan hak asasi manusia yang tidak dapat
ditunda, dan jika menunggu pembuatan undang-undang akan memakan waktu
yang lama.
Ketegangan intraconstitutional tidak hanya semata-mata menjadi tugas
hakim MK. Konstitusi-konstitusi Eropah mensyaratkan pembuat undang-undang
terlibat dalam pembuatan putusan konstitusi, yaitu untuk menjamin penghormatan
bagi hak-hak konstitusional dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dinikmati
dan dilaksanakan bagi kebaikan bersama. Meskipun dinyatakan dalam dasar-
dasar yang berbeda, kompetensi terakhir ini biasanya dilihat secara holisti sebagai
satu rangkaian kepentingan konstitusional yang utuh yang dimiliki oleh
Pemerintah: untuk memberi ketertiban publik, melindungi moralitas publik,
menjamin kesejahteraan umum, dan lain-lain. Meski konstitusi-konstitusi Eropa
memerintahkan Parlemen dan hakim memutus sengketa diantara kepentingan
pemerintah yang dilindungi secara konstitusional dan hak-hak konstitusional dalam
tiap kasus tertentu, hanya sedikit indikasi yang diberikan bagaimana melakukan
hal demikian. Sebaliknya, struktur pasal-pasal HAM Eropah mensyaratkan apa
53
yang
orang
Amerika
dan
Eropah
menamai
(balancing/penyeimbang):
pertimbangan tentang batas rasional yang pantas; dari (i) satu hak konstitusional
individu dan kelompok tertentu yang telah berada dalam konflik dengan (2) hak
individu orang lain, atau kepentingan konstitusional pemerintah.
Mahkamah Konstitusi sendiri, telah menghasilkan satu rangkaian doktrin
dan asas: yang semakin bertumbuh dan dirancang untuk menerangkan,
menggabungkan, dan membenarkan jenis pembuatan putusan ini. Semua
menge1aborasi berdasar urutan yang sama: penafsiran, penyeimbangan,
proporsionalitas. Hakim MK, pertama mencoba mengeluarkan dengan tafsir konflik
intrakonstitusional berdasar asumsi bahwa konstitusi adalah satu tubuh dari
nonna-nonna yang harmonis, dan konflik diantara norma konstitusi tidak ada.
Namun, jika satu sengketa memuat satu konflik yang inheren diantara dua
ketentuan HAM (atau antara satu ketentuan HAM dengan kepentingan
konstitusional pemerintah) yang tidak dapat diabaikan dengan tafsir, hakim
bergerak ke arah penyeimbangan. Dalam penyeimbangan hakim menentukan
apakah, dan jauh mana, satu nilai hukum (satu hak individu individu atau satu
kepentingan konstitusional pemerintah) harus memberi jalan kepada satu nilai
hukum kedua. Prosedur ini diatur oleh batu ujian proporsionalitas, yaitu bagaimana
mencapai tujuan konstitusionalitas norma dengan kerugian atau pelanggaran yang
paling minimum.
Penyeimbangan merupakan teknik interpretasi yang disukai, yang
digunakan untuk memutus kasus dimana nilai-nilai hukum yang diajukan oleh para
pihak, keduanya memiliki status yang sederajat (dalam hierarki norma), namun
bertentangan satu sama lain dalam konflik spesifik yang dihadapi. Ketika
Mahkamah mengklaim menyeimbangkan dua hak konstitusional, atau hak
konstitusional terhadap satu tujuan negara yang sah secara konstitusional, satu
batu uji proporsionalitas - sesungguhnya sebagai satu cara melindungi salah satu
hak konstitusional, yang menimbulkan kerugian minimal terhadap satu hak
konstitusional lainnya - yang secara logis timbul sebagai akibat dari penggunaan
alat keseimbangan, (balancing exercise) dan hampir di semua perkara
sesungguhnya terjadi. Jika dalam proses penyeimbangan, MK menentukan bahwa
satu undang-undang melanggar penggunaan satu hak konstitusional, namun
demikian undang-undang tersebut masih konstitusional - sejauh bahwa secara
seimbang pelayanan undang-undang terhadap beberapa nilai konstitusi yang lain
54
melampaui keburukannya - sehingga sebagai akibatnya, kecuali pelanggaran yang
terjadi secara minimum rnerupakan hal yang absolut dan perlu untuk melayani nilai
lainnya, undang-undang tersebut inkonstitusional. Ini disebabkan karena semua
pengurangan atas hak-hak tidak dapat dibenarkan oleh balancing, karena
pengurangan demikian tidak menambahkan sesuatu yang positif yang tidak dapat
melampaui efek negatifnya yang marginal. Dikatakan secara sederhana, tidak
pernah cukup secara konstitusional, menurut satu standar keseimbangan, bahwa
keuntungan konstitusional lebih besar dari kerugian konstitusional; sebaliknya
keuntungan konstitusional harus dapat dicapai setidaknya ongkos konstitusional
paling sedikit atau minimum. Dalam jenis peradilan seperti ini hakim MK tidak
mempunyai pilihan kecuali menjawab pertanyaan berikut: dapatkah kita
bayangkan adanya ketentuan undang-undang selain dari pada yang ada di
hadapan kita yang dapat mencapai basil yang sama, melayani nilai konstitusional
yang sama, dengan ongkos konstitusi yang lebih rendah? Jika jawabannya ya,
maka undang-undang yang dibayangkun itu konstitusional, tetapi yang ada
dihadapan kita tidak. Satu jurisprudensi HAM berdasarkan penyeimbangan
konstitusi (constitutional balancing) memimpin hakim untuk menempatkan dirinya
di tempat legislator, dan melakonkan pertimbangan yang bergaya legislatif, yang
sebagian
menjelaskan
mengapa
kita
menemukan
MK
sangat
sering
memerintahkan Pembuat Undang-Undang untuk membuat undang-undang
dengan cara tertentu. Satu jurisprudensi penyeimbang tidak hanya memberi MK
diskresi yang besar, tetapi pada akhirnya menggolongkan kerja MK ke dalam jenis
pertimbangan dan pemuatan putusan yang lebih bergaya legislative katimbang
jurisprudensi HAM yang absolut.
Batu uji penyeimbang dan doktrin proporsionalitas hanya berbuat sedikit dari
pada mengakui, meskipun dalam cara yang berbelit-berbelit, seperti dalam contoh
berikut ini: bahwa melindungi hak konstitusional merupakan kerja yang sukar;
hakim MK harus memiliki dan menggunakan kekuasaan diskresioncr yang luas
agar dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan sewajarnya; dan tidak terdapat
aturan yang ketat dan tegas bagi perlindungan HAM yang dapat diartikulasikan.
Tidak bermaksud mengatakan bahwa MK tidak mencoba membangkitkan aturan
yang stabil untuk mengatur jenis pembuatan putusan konstitusi jenis ini, maupun
tidak juga hasil putusan bersifat acak. Makna penyeimbang lebih dalam. MK tidak
melindungi HAM tanpa menjadi terlibat secara mendalam dalam fakta, atau
55
konteks sosial, atau pembuatan putusan yang mengandung unsur legislasi yang
menggarisbawahi atau telah membangkitkan persoalan konstitusi. Dalam cara
pembuatan putusan semacam ini, dimensi kebijakanlah yang berbeda, bukan
hukum per se, dan perbedaan ini secara ketat mengkondisikan pembangunan
konstitusi dengan menyeret hakim MK ke dalam kehidupan warga, dan karya
legislator maupun hakim biasa.
Konstitusionalitas Norma Yang Dimohon Untuk Diuji.
Norma yang dimohon untuk diuji oleh Para Pemohon adalah Pasal 161 ayat
(2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Namor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845), yang berbunyi masingmasing sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (4):
''Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 164 ayat (2):
"Peraturan dana pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun”.
Yang diuji terhadap Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), 28D ayat (2), yang masing-
masing berbunyi
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28D ayat (1):
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28D ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pergakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
A. Tentang Legal Standing
Tanpa menyinggung secara panjang lebar, tentang telah pernah diajukannya
pasal tersebut untuk diuji dan pernyataan tentang ketiadaan legal standing yang
disebut pihak yang mewakili Presiden, cq Kementerian Keuangan, maka dengan
kenyataan telah pernah diuji, tetapi pengujian yang dilakukan saat ini dimungkinkan
dengan menggunakan dasar norma UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji
56
berbeda, maka hemat kami juga tidaklah relevan memasuki persoalan tentang
legal standing, karena dengan jurisprudensi tetap MK secara gamblang tampak
bahwa Pemohon pada saatnya akan pensiun, sehingga dengan kriteria kerugian
yang terjadi baru secara potensiil, Pemohon mempunyai standing untuk
mengajukan pengujian meskipun kerugian konstitusiona yang didalilkan bersifat
potensiil, tetapi secara penalaran yang wajar, pasti akan terjadi ketika masanya
tiba Para Pemohon harus dipensiunkan pada waktunya.
Yang menjadi persoalan yang agak serius adalah bahwa pernyataan yang
dikemukakan Pihak Pemerintah/Presiden dalam keterangannya dalam sidang MK
pada Hari Selasa tanggal 4 November 2025 yang berbunyi bahwa:
"Implementasi pembayaran manfaat pensiun diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, maka jika juga Para pemohon
dirugikan karena adanya syarat pembayaran manfaat pesiun secara
sekaligus, maka seharusnya keberatan Para Pemohon dilakukan pada
kebijakan di level teknis pelaksanaan, bukan terhadap Undang-Undang
P2SK.
lni merupakan persoalan yang menyangkut implikasi pemisahan kewenangan
pengujian peraturan perundang-undangan, dengan mana MK berwenang menguji
undang-undang terhadap UUD 1945, dan MA berwenang menguji peraturan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, yang secara empiris telah
menunjukkan kerugian dalam menjaga integritas atau keutuhan konstitusionalitas
peraturan perundang-undangan Indonesia, dan implikasi konstitusionalisasi hak
asasi manusia yang diangkat dari level undang-undang menjadi bagian dari norma
konstitusi. Memang ada anggapan bahwa kegagalan Indonesia mengawal
konstitusionalitas sistem peraturan perundang-undangannya, seperti dikatakan
Tim Lindsey, karena pemisahan kewenangan judicial review (split jurisdicition)
antara MK berwenang menguji undang-undang dan MA menguji peraturan di
bawah undang-undang, disebut dalam konstitusi, yaitu Pasal 24A dan 24C UUD
1945. Akan tetapi ketika suatu norma dalam undang-undang diuji oleh MK, dan
norma undang-undang yang diuji tersebut - Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat
(2) UU P2SK terkait erat dengan peraturan di bawah undang-undang - jo. POJK
No. 27 Tahun 2027 sebagai pelaksanaan norma Pasal 161 ayat (2) undang-
undang yang diuji yang berbunyi "Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta
janda/duda atau anak harus dilakukan secara berkala dan "Peraturan dana pensiun
-dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun
57
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (duo puluh persen) dari manfaat
pensiun", sesungguhnya adalah mengandung muatan undang-undang yang
menyangkut pembatasan hak pekerja yang pensiun yang bersifat HAM yang
sedang diuji, sehingga kewenangan menguji konstitusionalitas sistem peraturan
perundang-undangannya, memberikan inherent power - kewenangan melekat
judicial review - bagi MK untuk sekaligus menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang tersebut in casu PJOK Nomor 27 Tahun 2023, terutama
jika hubungan norma demikian sangat melekat satu dengan yang lain.
Definisi Inherent Power:
1. Suatu doktrin yang menyatakan bahwa suatu kewenangan dianggap melekat
pada suatu cabang kekuasaan meskipun secara tegas tidak disebut dalam
Konstitusi/UUD, karena sifat dan hakekat fungsi/kewenangan yang diemban
lembaga dan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
secara selayaknya, sehingga tanpa menggunakan kewenangan yang melekat
tersebut lembaga tersebut dapat dikatakan gagal dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya.
2. Definisi Inherent Power:
"A power that must be deemed to exist in order for a particular responsibility to
be carried out".
Inherent - Implied = synonymous: Powers originating from the nature of
government or sovereignty i.e powers over and beyond those explicitly granted
in the constitution...";
Inherent Powers of Court; The "inherent power" of a court is that which is
necessary for the proper and complete administration of justice and such
power is resident in alt of superior jurisdiction and essential to their existence;
w.g sentencing and contempt powers. Inherent power meliputi:
1. "A power that must be deemed to exist in order for a particular responsibility
to be carried out".
2. Inherent - Implied= synonymous: "A power that must be deemed to
exist in order for a particular responsibility to be carried out".
3. Inherent -Implied = synonymous: Powers originating from the nature
of government or sollerelgnty i.e powers over and beyond those
explicitly granted in the constitution...".
58
4. Inherent Powers of Court: The "Inherent power" of a court is that which
is necessary for the proper and complete administration of justice and
such power is resident in all of superior jurisdiction and essenffal to
their existence; w.g sentencing and contempt powers.
5. Powers originating from the nature of government or sovereignty i.e
powers over and beyond those explicitly granted in the constitution...";
6. Inherent Powers of Court: The «inherent power» of a court is that
which is necessary for the proper a complete administration of justice and
such power is resident in all of superior jurisdiction and essenffal to their
existence; w.g sentencing and contempt powers.
Dengan demikian pemisahan kewenangan (split jurisdicition) antara MK dan
MA yang demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi jikalau jika
norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, mengandung aspek hak asasi manusia, yang menurut Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945, jika dilakukan pembatasan harus dengan undang-undang, dan tidak
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Oleh karenanya MK
mempunyai wewenang yang melekat (inherent-implied) untuk menguji norma
dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang jika norma
sebagai peraturan pelaksanaan tersebut sangat terkait erat dengan norma undang-
undangundang yang diuji dan mengandung muatan HAM yang pembatasannya
hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sehingga dengan kewenangan
yang melekat (inherentimplied power) pada kewenangan judicial review MK, yang
harus menjaga integritas norma dari yang tertinggi sampai yang terendah dengan
pernyataan MK sebagai pengawal ideologi Pancasila, yang melihat dan menguji
dari konstitusi dalam UUD 145 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia.
B. Bahwa sebagai fakta, buruh/Pekerja swasta memiliki perbedaan dengan
pegawai negeri sipil. ASN dan pejabat negara, terletak dalam landasan
hukum, status hukum, sistem penggajian sebagai berikut:
1. Landasan hukum:
(i) Buruh/Pekerja swasta diatur oleh UU Ketenagakerjaan (UU 13/2013)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor ll Tahun 2020
tentang Cipta kerja, dan hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian
59
kerja dengan pengusaha atau perusahaan swasta yang bersumber dari
kebebasan kontrak yang membentuk perikatan di antara pihak
(ii) PNS/ASN/Pejabat Negara, diatur oleh undang-undang ASN - UU
Nomor 5 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun
2023; hubungan kerjanya bersifat tetap (untuk PNS) dan terikat kepada
Pemerintah Pusat atau daerah;
2. Status Kepegawaian:
(i) Buruh/pekerja dapat bersifat tetap atau kontrak (PK Waktu Tertentu)
atau Tidak yang dasarnya kebebasan berkontrak;
(ii) PNS/ASN berstatus tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang berstatus kontrak dengan pemerintah; sedang
pejabat negara memiliki status khusus yang diatur dalam UU terpisah
yang terkait dengan jabatan politik atau pemerintahan;
3. Hak dan Jaminan Sosial:
(i) Buruh/Pekerja mendapat pesangon sebgai pembayaran lumpsum saat
terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena beberapa sebab
termasuk pensiun;
(ii) PNS/Pejabat Negara mendapat pensiun sebagai jaminan penghasilan
rutin bulanan setelah rnemasuki pensiun sebagai penghargaan atas
pengabdiannya;
4. Sumber Dana:
(i) PNS berasal dari iuran wajib yang dibayar bersama oleh pemberi kerja
dan PNS ke Dana Pensiun atau BPJS selama masa kerja;
(ii) Wajib dibayarkan langsung oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) dari
assetnya aat PHK terjadi.
5. Organisasi:
(i) PNS secara otomatis hanya memasuki organisasi pegawai negeri sipil
d/h disebut korpri, dan hanya memiliki hubungan secara nasional
dengan pemerintah;
(ii) Buruh/pekerja masuk secara nasional dalam organisasi buruh dalam tri
partit, tetapi juga menjadi anggota ILO sebagai organisasi tripartit di
bawah PBB yang terdiri dari Pemerintah, Pengusaha dan pekerja
dipersatukan, yang tugasnya menetapkan standar ketenagakerjaan,
mengembangkan kebijakan dan merancang program promosi yang
60
layak bagi pria dan wanita.
Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) bertentangan dengan konstitusi.
1. Norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji adalah norma Pasal
161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang bunyinya sebagai berikut:
a. 161 ayat (2) Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda,
atau anak harus dilakukan secara berkala.
b. Pasal 164 ayat (2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan
yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali
secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen).
Norma atau ketentuan tentang manfaat pensiun dalam pembatasan
sedemikian rupa dilakukan untuk pertama kali hanya sekaligus paling banyak
20% dan kemudian pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara
berkala, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK), adalah merupakan norma yang diatur secara metode omnibus dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, sedangkan secara spesifik diatur pula dalam
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023, yang dalam Pasal 156 ayat (1) menyatakan bahwa
"Pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan (atau uang penghargaan
masa kerja, serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima
pekerja/buruh;
Pasal 186 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3)
atau Pasal 93 ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat l
(satu) buIan, dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 10.000.000.,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
2. Dari segi substansi pengaturan, maka landasan hukum bagi hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja adalah suatu perjanjian
kerja, dengan karakteristik perselisihan yang mengenal keterlibatan
buruh/pekerja, pemberi kerja dan pemerintah/Kantor Ketengakerjaan
dalam penyelesaian secara tripartit, telah menimbulkan masalah yang
terjadi dalam sistem peraturan perundang-undangan yang menggunakan
61
metode omnibus - sebagai hal yang merangkum secara luas bidangbidang
pengaturan hukum, sehingga memungkinkan pula pertentangan norma
antara satu bidang yang diatur materi muatannya dalam undang-undang
yang berbeda. Oleh karenanya dengan karakteristik pekerjaan yang telah
diutarakan, terutama antara pekerja/buruh dengan pegawai negeri/ASN
dan Pejabat Negara yang tunduk pada dasar hukum yang berbeda baik
undang-undang maupun peraturan pelaksanaan yang relevan dengan
pembedaan tersebut, telah menyebabkan pengaturan secara omnibus hak
dan kewajiban i.e. pesangon, penghargaan masa kerja maupun pensiun
ketika terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk karena pensiun, telah
mengabaikan perbedaan pengaturan yang mengakibatkan pelanggaran
terhadap konstitusi khususnya tentang hak asasi manusia yang
menyangkut pekerja/buruh yang mengandung: hak atas penghidupan yang
layak, hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak,
serta pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum;
3. Norma yang dimohonkan untuk diuji, yang termuat dalam Undang-Undang
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dibentuk
dengan pertimbangan dan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Perlu
mewujudkan
pembangunan
nasional
yang
didukung
perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan
sektor keuangan;
b. Dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks
dan beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak
cepat, kompetitif dan terintegrasi, sistem keuangan yang makin maju,
serta memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap
lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian
berbagai peraturan disektor keuangan;
c. Pengaturan dan penyesuaian sektor keuangan, dapat dilakukan
dengan berbagai perubahan UU di sektor keuangan dengan metode
omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat
dalam berbagai undang-undang;
d. Berdasarkan pertimbangan tersebut dianggap perlu membentuk
undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor
62
keuangan, secara omnibus, yang meliputi 17 UU sektoral, tanpa
menyebut UU Ketenaga Kerjaan sebagaimana diubah dalam Perpu
Nomor 2 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun
2003 tentang Cipta Kerja;
Meskipun kita menerima pemikiran untuk mengatur pengembangan dan
penguatan sektor keuangan berkenaan dengan perkembangan yang cepat
factor-faktor ekonomi dan keuangan yang perlu diatur dan disusun untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera,
penyusunan undangundang dengan metode omnibus, yang diakui juga
sebagai metode yang mengutamakan bahwa undang-undang yang dibentuk
harus senantiasa mewujudkan keabsahan atau validitasnya dengan
Grundnorm sebagai sumbernya yang ada dalam UUD 1945 dengan
Pembukaan yang memuat tujuan negara berdasarkan Pancasila sebagai
ideologi dan dasar filosofis semua peraturan perundang-undangan yang
dibentuk.
4. Fakta bahwa pekerja/buruh yang memilikl hubungan kerja dengan pemberi
kerja atas dasar kesepakatan yang didasarkan pada kebebasan kontrak,
tentang pekerjaan yang diterima dan syarat-syarat dan imbalan yang
diterima, meskipun diperkenankan untuk diatur dalam undang-undang
sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja baik secara nasional dan
internasional, maka pengaturan negara dengan tujuan-tujuan mulia dalam
nama perlindungan terhadap warga i.c pekerja/buruh yang relatif lemah,
tidaklah diperkenankan
untuk mengabaikan harkat/martabatnya sebagai
manusia, yang menuntut pengakuan dan perlindungan dari negara.
Konstitusionalisasi norma HAM dalam arti mengangkat norma HAM
menjadi bagian dari Konstitusi, memberi tempat yang unggul dalam hirarki
norma konstitusi, dan menjadikannya sebagai ukuran yang jauh lebih
penting dari maksud penataan pengaturan sektor keuangan, karena
enjoyment hak asasi manusia tidak dapat ditunda-tunda petaksanaannya
oleh aturanaturan hukum dan administratif sebagaimana diputuskan MK
dalam Putusan Nomor 102/PUU-Vll/2009 tanggal 6 Juli 2009 yang
menyatakan bahwa "Hak warga negara yang merupakan hak asasi dan
hak konstitusional tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh ketentuan don
63
prosedur
administratif
yang
mempersulit
warga
negara
untuk
menggunakan haknya”.
Deklarasi Punta Del Este yang diselenggarakan 70 Tahun setelah
Deklarasi Universal HAM, merupakan deklarasi martabat manusia bagi
siapa saja, di mana saja, dan sudah cukup komprehensif, menegaskan
bahwa martabat manusia adalah landasan hak asasi manusia. Lebih tegas
lagi, dikatakan bahwa hak asasi manusia berasal dari martabat yang
melekat pada diri manusia, dan bahwa manusia memiliki hak yang sifatnya
asasi karena manusia memiliki martabat, dan dikatakan bahwa fungsi hak
itu sendiri adalah untuk melindungi harkat martabat manusia tersebut.
5. Fakta bahwa ketentuan tentang ketenagakerjaan dalam UU 13 Tahun 2003
yang telah mengatur tentang uang pesangon dalam Pasal 156 ayat (1) dan
Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2003, meskipun merupakan norma
yang ada lebih dahulu dalam Perpu Nomor 2/2022 tetapi disahkan menjadi
UU Nomor 6 Tahun 2023, secara faktual lebih dari problematik Perpu yang
mengatasi Putusan MK tentang uji materi UU Ciptakerja Tahun 2020, maka
norma dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah merupakan norma dalam
UU yang paling mutakhir, sehingga seandainya ada pertentangan norma
dengan norma dalam UU No 4/2023 tentang PSK yang mengatur
pembayaran pesangon secara berbeda, maka berlaku asas lex poster;ore
deroga legi priore.
6. Hak untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang dan layak dalarn
hubungan kerja, adalah merupakan ukuran norma yang harusnya menjadi
perhatian, karena dari segi perlindungan dan perlakuan secara adil dengan
jaminan-jaminan dalam hubungan kerja, pekerja berada dalam posisi yang
jauh lebih lemah dibanding dengan Pegawai Negeri/ASN dan Pejabat
Negara, sehingga dari kekhususan akan hak dan jaminan perlakuan yang
adil dalam pekerjaan dan imbalan yang layak dalam hubungan kerja,
seyogianya ketika ada hak-hak yang diperoleh di akhir pengabdiannya,
kiranya dapat dinikmati untuk diperoleh sekaligus yang dapat dimanfaatkan
sebagai modal dalam kerangka pendapatan yang stabil di hari tua, dengan
kedudukan sebagai pemilik modal dalam bentuk asset yang dapat
digerakkan. Paska pensiun dengan perolehan modal yang dapat di
gerakkan untuk perolehan asset yang menghasilkan, dapat memenuhi
64
keadilan sebagai imbalan yang layak sebagai hak asasi, yang dapat
meningkatkan harkat martabat pekerja paska pemutusan hubungan kerja
termasuk pensiun, di tengahtengah keluarga - karena mampu mendanai
kehidupannya dan manakala dibutuhkan mampu membantu anak-anak
yang membutuhkan pendidikan lanjut dengan tetap memiliki asset hasil
dana pensiun yang diperoleh sekaligus;
7. Bahwa pembayaran berkala yang diatur dengan sekaligus hanya 20% dan
sisanya dibayarkan secara berkala, mengandung ketidakpastian hukum
dan potensi kerugian keluarga Pekerja ketika janda/duda dan anak atau
ahli waris Pemohon meninggal dunia karena tidak ada kejelasan kepada
siapa dibayarkan manfaat Dana Pensiun ketika Peserta atau istri/janda
atau anak yang meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu yang
ditetapkan. Keluarga Peserta Pekerja yang meninggal dunia berhak untuk
memperoleh penghidupan yang layak, sebagai bagian dari harkat martabat
kemanusiaan ciptaan Tuhan (Imago Dei) yang dilengkapi dengan Hak
Asasi Manusia untuk mempertahankannya sebagai manusia yang
segambar dengan Tuhan, yang harus dipertahankan dengan hak
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja dan dalam hubungan dengan sesama manusia dalam masyarakat.
Kesimpulan.
Berdasarkan seluruh alasan yang telah kami utarakan di atas, kami
berpendapat bahwa permohonan Pemohon cukup beralasan dan patut
dikabulkan dengan menyatakan bahwa:
1. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
masing-masing berbunyi:
“Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda atau anak harus
dilakukan secara berkala",
“Peraturan dana pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (duu puluh persen) dari manfaat pensiun"
Bertentangan dengan UUD 1945 dan tldak mempunyai kekuatan hukum
berlaku sepanjang tidak dimaknai:
"Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebanyak 100%
(seratus persen) dari Manfaat Pensiun".
65
2. Ahli Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M.
Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Amanat UUD 1945 tersebut dioperasionalkan oleh UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mengatur Jaminan
Sosial yang bersifat Wajib (Salah satu prinsip SJSN yaitu kepesertaan wajib).
UU SJSN mengamanatkan Lima Program Jaminan Sosial yaitu:
a. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
c. Jaminan Kematian (JKm),
d. Jaminan Hari Tua (JHT), dan
e. Jaminan Pensiun (JP).
Lahirnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbaiki menjadi UU
No. 6 Tahun 2023, menambah satu program Jamian sosial yaitu Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada dua program jaminan sosial yang diabdikan untuk mendukung masa
pensiun dan masa tua pekerja dan pasangannya, yaitu Program Jaminan Hari
Tua (JHT) yang diatur di Pasal 35 – Pasal 38 UU SJSN, dan Program Jaminan
Pensiun yang diatur di Pasal 39 sampai Pasal 42 UU SJSN.
Program JHT ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai
apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia.
Program JHT adalah tabungan pekerja untuk masa tuanya yang memang
diberikan dengan manfaat iuran pasti yaitu pembayaran secara lumpsum (iuran
ditambah imbal hasil tahunan). Regulasi operasional Program JHT diatur di PP
No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Program JHT
sudah ada sejak 1977 dengan lahirnya PP No. 33 Tahun 1977.
Pasal 35
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
66
asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar
peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara Program Jaminan Pensiun ditujukan menjamin agar peserta
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan
atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami
cacat total tetap, yang diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti, yaitu
diberikan secara berkala (bulanan).
Program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak 1 Juli 2015 dengan lahirnya PP
No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 39
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap.
(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Selain Program Jaminan sosial berupa JP dan JHT, Pemerintah juga mengatur
tentang Dana Pensiun yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 yang
mengenalkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) yang memang bersifat sukarela, tidak wajib.
Program Jaminan Pensiun dan JHT masuk rumpun Jaminan Sosial yang
diselenggarkana negara, sementara DPPK dan DPLK masuk rumpun asuransi
komersil yang diselenggarakan asuransi swasta.
Asuransi komersial adalah bentuk perlindungan finansial yang dikelola oleh
perusahaan swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan. Produk ini
dirancang untuk memberikan proteksi terhadap berbagai risiko, mulai dari
kesehatan, kendaraan, hingga properti, dengan premi yang ditentukan
berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi peserta. Asuransi komersial berfokus
pada layanan yang lebih fleksibel dan personal sesuai kebutuhan nasabah
67
Dalam praktiknya terdapat dua jenis program pensiun yang diselenggarakan
oleh Dana Pensiun baik DPPK maupun DPLK yakni Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) merupakan program pensiun yang
menetapkan rumus tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh peserta
ketika sudah mencapai usia pensiun. Pada program pensiun ini, perusahaan
Dana Pensiun umumnya akan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji
atau penghasilan karyawan.
PPMP hanya dapat diselenggarakan oleh DPPK saja. Setiap DPPK bisa saja
memiliki formula atau rumus yang berbeda untuk menetapkan iuran. Secara
umum rumus yang ditetapkan untuk menghitung besaran iuran pada program
ini adalah 2,5% x masa kerja x gaji pokok. Nilai persentase yang ditetapkan
antara DPPK yang satu dengan yang lain bisa saja berlainan. Hal tersebut tentu
akan mempengaruhi besar iuran yang berbeda pula.
Iuran yang dihasilkan dari estimasi rumus yang ditetapkan sedianya digunakan
untuk merealisasikan manfaat pensiun sesuai hasil perhitungan aktuaris,
sehingga wajar jika nilainya berfluktuasi. Secara nominal, umumnya iuran
PPMP cenderung ringan sehingga lebih menarik karena tidak terlalu
membebani karyawan, mengingat iuran ini tidak ditanggung seluruhnya oleh
karyawan tetapi ditanggung juga oleh perusahaan pemberi kerja.
Namun bagi perusahaan pemberi kerja sekaligus pendiri Dana Pensiun, PPMP
dirasa cukup memberatkan. Selain berisiko pada timbulnya masalah aliran kas,
perusahaan Dana Pensiun juga berisiko mengalami defisit, di mana iuran yang
dibayarkan tidak sebanding atau lebih rendah dari manfaat berupa tunjangan
yang diberikan setiap bulan kepada karyawan yang telah memasuki masa
pensiun.
b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya
telah ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun dengan manfaat berupa
keseluruhan iuran beserta hasil pengembangan atau investasinya. Jenis
program pensiun ini bisa dijalankan oleh DPPK dan juga DPLK.
68
Dalam perkembangannya, PPIP dinilai lebih menguntungkan bagi perusahaan
pemberi kerja, karena tidak berkewajiban membayar manfaat pensiun di masa
lalu
jika
terjadi
perubahan
kenaikan
upah.
Terkait
dengan
iuran,
pembayarannya bisa ditanggung oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau
keduanya. Selain itu, segala risiko investasi ditanggung sendiri oleh peserta, di
mana perusahaan pemberi kerja tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian
apabila investasi yang dipilih peserta merugi.
Seluruh program sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan
ditujukan untuk mengatasi resiko yang dihadapi peserta, termasuk Program
JHT dan JP yang mengacu pada regulasi, manfaatnya diberikan pada saat
pensiun, cacat total tidak bisa bekerja kembali, atau meninggal dunia.
Sementara Kompensasi PHK (terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak) yang diatur di UU No. 6 Tahun 2023
junto PP No. 35 Tahun 2021, diberikan pada saat pekerja mengalami PHK.
Dalam regulasi UU SJSN maupun UU No. 6 tahun 2023 junto PP 35 tahun 2021
tidak ada ketentuan yang mengkaitkan Jaminan sosial Ketenagakerjaan
dengan Kompensasi PHK. Manfaat Program JHT dan Jaminan Pensiun
diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara Kompensasi PHK menjadi
tanggungjawab Pemberi Kerja.
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jadi tidak ada kaitan antara Jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya
Program Jaminan Pensiun dan JHT dengan Kompensasi PHK.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 167
yaitu PHK karena memasuki masa pensiun, kompensasi PHK disandingkan
dengan Program Pensiun. Karena Program Pensiun sifatnya sukarela maka bila
Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerjanya di Program Pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kompensasi PHK yaitu uang pesangon sebesar
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
69
Bila UU No. 13 Tahun 2003 hanya menyandingkan Kompensasi PHK dengan
Program Pensiun khusus untuk PHK karena alasan Pensiun, UU No. 6 tahun
2023 junto PP No. 35 tahun 2021 menyandingkan kompensasi PHK dengan
Program Pensiun, khususnya Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021 menyandingkan
Kompensasi PHK dengan Program Pensiun dengan beberapa alasan PHK,
tidak hanya untuk alasan Pensiun.
Jadi ada perluasan alasan PHK menyandingkan Kompensasi PHK dengan
Program Pensiun.
Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha
telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya
dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak
mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap
berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus
dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu
uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program
pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas
jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 58 PP 35 tahun 2021
(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan
70
Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan
Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
(2) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
Sifat hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah privat karena mengatur
hubungan antar individu (Pekerja dan Pemberi Kerja). Namun hukum
ketenagakerjaan juga dapat bersifat publik karena pemerintah ikut campur
tangan dalam masalah-masalah ketenagakerjaan dan terdapat sanksi pidana
dalam UU Ketenagakerjaan.
Tentang pemberian nilai kompensasi PHK adalah relasi privat antara Pekerja
dan Pemberi Kerja sehingga pekerja dan Pemberi Kerja dapat menentukan
bersama nilai kompensasi PHK atas terjadinya PHK.
Walaupun Kompensasi PHK diatur di PP No. 35 Tahun 2021 namun
Pekerja/Serikat Pekerja dan Pemberi Kerja dapat mengatur secara privat
ketentuan Kompensasi PHK di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan
Perusahaan (PP), atau Perjanjian sendiri antara Pekerja dan Pemberi Kerja
pada saat akan PHK.
Jadi pemberian kompensasi PHK bisa lebih tinggi dari yang ditentukan dalam
PP No. 35 Tahun 2021. Dan memang ada Perusahaan yang memberikan
kompensasi PHK lebih tinggi dari ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, seperti
pekerja Citibank yang mengalami PHK karena alasan PHK tetap memberikan
uang pesangon 2 kali, walaupun di PP No. 35 Tahun 2021 mengamanatkan
1,75 kali.
Untuk pekerja PT. Bank Tiara, Tbk, juga pernah mendapatkan kompensasi PHK
sebesar 1,5 x 2 x Pesangon atau 3 x Pesangon pada saat mengalami PHK.
Ketentuan tentang pembayaran kompensasi PHK secara umum dilakukan
dengan sekaligus tanpa dicicil. Tidak ada regulasi yang mengamanatkan
pembayaran kompensasi PHK dibayarkan secara bertahap.
Tafsir secara yuridis, merujuk pada Pasal 157 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023,
komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon
71
dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap
yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
Lalu mengacu pada Pasal 54 ayat (2) PP No. 36 tahun 2021 tentang
Pengupahan dengan sangat jelas disebutkan Upah harus dibayarkan
seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.
Dengan mengacu pada Pasal 157 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 dan Pasal 54
ayat (2) PP No. 36 tahun 2021 maka Kompensasi PHK harus dibayarkan
secara keseluruhan dan langsung, tanpa dicicil.
Secara yuridis juga, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri dan Putusan Mahkamah Agung memerintah pembayaran kompensasi
PHK dilakukan secara menyeluruh dan langsung.
Secara sosiologis, pemberian kompensasi PHK secara langsung dan
keseluruhan adalah untuk menopang kehidupan pekerja dan keluarganya, yang
tentunya paska PHK pun pekerja akan berusaha bekerja dengan
memanfaatkan kompensasi PHK tersebut, baik sebagai modal usaha maupun
membangun property untuk dijadikan usaha atau kontrakan rumah. Uang
kompensasi PHK ini yang dapat mendukung pekerja mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak paska PHK, sesuai Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
Demikian juga kompensasi PHK selalu dikaitkan dengan kewajiban pekerja
membayar pinjaman atau utang kepada Perusahaan. Bila kompensasi dibayar
dengan dicicil maka pekerja akan mengalami kendala membayar pinjaman
tersebut kepada pengusaha.
Namun demikian bila ada perjanjian antara Pekerja dan Pengusaha yang
mengatur pembayaran kompensasi PHK dengan mencicil maka perjanjian
tersebut akan mengikat kedua belah pihak.
Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 menyatakan Dalam hal terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
72
Pasal 185 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 mengamanatkan sanksi pidana bila
pengusaha tidak membayarkan kompensasi PHK secara langsung, mengingat
pembayaran kompensasi PHK dilakukan secara menyeluruh dan langsung.
Jadi pembayaran kompensasi PHK yang tidak dilakukan secara menyeluruh
dan langsung dapat berpotensi dilaporkannya pengusaha dengan sanksi
pidana sesuai Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023
karena pembayaran kompensasi PHK nya tidak dilakukan secara menyeluruh.
Namun bila ada perjanjian antara Pekerja dan Pengusaha yang mengatur
pembayaran kompensasi PHK dengan mencicil maka perjanjian tersebut akan
mengikat kedua belah pihak, sehingga sanksi pidana tidak bisa diterapkan.
UU No. 6 tahun 2023 junto Pasal 58 PP No. 35 tahun 2021 mengkaitkan dan
menyandingkan nilai Dana Pensiun yang diiur oleh Pengusaha, dengan
Kompensasi PHK (yang terdiri dari uang pesangon, uang penggantian masa
kerja, dan uang penggantian hak) yang akan diterima pekerja.
Tidak ada komponen hak-hak pekerja lainnya yang dikaitkan dan
disandingkang dengan Dana Pensiun.
Namun bila pekerja memiliki pinjaman atau utang ke Perusahaan maka
kompensasi PHK (yang sudah termasuk Dana Pensiun) tersebut akan dipotong
langsung untuk membayar pinjaman tersebut. Bila kompensasi PHK dibayarkan
dengan dicicil maka pekerja akan mengalami masalah untuk membayar
pinjamananya sementara pekerja tidak memiliki pekerjaan untuk membayar
pinjaman tersebut.
Sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan, komponen hak-hak pekerja yang
dapat diperhitungkan pada saat PHK adalah Uang Pesangon, Uang
Penggantian Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Dalam regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial saat ini, hak-hak pekerja
yang dikaitkan dengan kondisi PHK adalah:
1. Hak atas kompensasi PHK
2. Dana Pensiun bila diikutsertakan, dan Dana Pensiun ini dapat dikaitkan
dengan nilai kompensasi PHK
3. Hak atas dana Program JHT
4. Hak atas Program Jaminan Pensiun bila sudah memenuhi ketentuan usia
73
mendapatkan manfaat pensiun sesuai Pasal 15 PP 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pensiun.
5. Hak atas Program Jaminan Kehilangan Pekerja dengan manfaat Bantuan
Uang Tunai sebesar 60% x Upah (Upah maksimal 5 juta rupiah), Pelatihan
dan Informasi Pasar Kerja
6. Perlindungan JKN Besarta keluarga maksimal 6 bulan tanpa membayar
iuran, namun mendapatkan pelayanan klas 3.
Kehadiran Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK) akan berdampak pada usaha membangun hubungan
industrial yang harmonis dan berkeadilan di tempat kerja.
Pembayaran kompensasi PHK yang dikaitkan dengan Dana Pensiun akan
mendorong ketidakharmonisan hubungan industrial di tempat kerja, dan oleh
karenanya ini menjadi masalah bagi Pengusaha.
Ke depan dengan ketentuan ini maka Pengusaha cenderung akan tidak
mendaftarkan lagi pekerjanya ke DPPK atau DPLK sehingga ini menjadi
kontraproduktif bagi iklim usaha asuransi.
Pembuatan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) dilakukan dengan cepat tanpa melibatkan
masyarakat khususnya pekerja dan Serikat Pekerja. Padahal Pasal 96 UU 13
Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan dengan jelas
partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundangan
seperti UU P2SK ini.
Kehadiran Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK akan
mengganggu
hak
pekerja
yang
sudah
merencanakan
banyak
hal
untukmenggunakan Dana Pensiunnya, khususnya untuk menjadi wiraswasta.
Saya menilai dengan kehadiran Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
P2SK maka akan berdampak pada banyak hal, yaitu:
1. Hak pekerja yang pensiun untuk memulai usaha sendiri akan terkendala, dan
ini akan menyebabkan pembukaan lapangan kerja tidak terbuka dengan
baik. Pensiunan yang berwiraswata akan berpotensi membuka lapangam
74
kerja yang akan membantu penurunan Tingkat pengangguran terbuka.
2. Bahwa dana pensiun yang diberikan secara lumpsum (menyeluruh) dan
langsung akan mendorong konsumsi RT yang akan berkontribusi terhadap
Pertumbuhan Ekonomi. Demikian juga dana pensiun yang diberikan secara
lumpsum ini akan mendukung investasi yang akan membuka lapangan kerja.
3. Bahwa dengan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) maka pekerja akan
diperhadapkan pada ketidakpastian keamanan dananya. Sampai saat ini
sudah banyak DPPK dan DPLK yang tutup dan mengalami kesulitan
membayarkan kewajibannya seperti DPPK yaitu Dana Pensiun PTPN, DP
Merpati, DP Kertas Kraft Aceh, dan DP Leces. Semeentara DPLK yang
mengalami masalah adalah Jiwasraya, Bumiputera, Krisna Life, Indo Surya,
dan Wanarta.
Bahwa hingga saat ini tidak ada Lembaga yang menjamin hak-hak peserta
dari DPPK dan DPLK yang bermasalah ini.
Siapa yang bisa menjamin pekerja yang pensiun akan mendapatkan hak-
haknya bila diberikan secara berkala, ketika dunia asuransi swasta pun
mengalami banyak masalah dengan kondisi saat ini.
Keterangan Saksi para Pemohon:
1. Saksi Abraham Tandi Datu
Saksi bernama Abraham Tandi Datu, beralamat di JaIan Patimura, RT 010, RW
000, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah. Sejak tanggal 19 Oktober 1992 sampai sekarang bekerja
sebagai karyawan PT Freeport Indonesia. Sebagai karyawan PT Freeport
Indonesia, Saksi terdaftar sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun
Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia.
Dan sesuai ketentuan yang berlaku pada perusahaan saya akan memasuki usia
pensiun pada tanggal 08 Oktober 2028.
Tempat Saksi bekerja PT Freeport Indonesia sejak lama telah membuat dan
menerapkan kebijakan bahwa terhadap karyawan yang akan memasuki usia
pensiun diberikan training atau pelatihan tentang bagaimana mengelola
keuangan dengan baik dan bagaimana melihat peluang bisnis atau usaha yang
relevan dan prospektif pasca pensiun. Saksi sendiri telah mengikuti pelatihan
itu dari tanggal 25 s/d 26 Juni 2024.
75
Saksi merasakan betapa bermanfaatnya pelatihan itu. Pelatihan yang Saksi
ikuti berfokus pada 2 (dua) topik. Pertama, tentang bagaimana pengelolaan
keuangan yang efektif di masa pensiun sehingga tetap mampu menjaga
keberlangsungan ekonomi keluarga. Kedua, materi yang berkenaan dengan
pengelolaan bisnis yang relevan setelah pensiun untuk meningkatkan finansial,
dan bagi Saksi paling utama bagaimana supaya Saksi tidak mengalami stres,
jenuh, dan cenderung marah-marah yang membuat hidup terasa tidak lagi
bermakna dimasa pensiun.
Dari Pelatihan yang Saksi ikuti Saksi memperoleh pelajaran yang sangat
berharga di saat Pensiun tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Bagaimana mempersiapkan pensiun dimana di dalamnya Saksi dilatih
untuk melunasi hutang, melakukan financial Check Up, Menyiapkan dana
darurat, menyiapkan Proteksi Kesehatan, menetapkan tujuan finansial
jangka pendek, menetapkan tujuan finansial jangka menengah dan
panjang serta memiliki penghasilan dari Aset Aktif.
2. Bagaimana berinvestasi di bidang Reksa Dana dan Surat Berharga Negara
Ritel.
3. Bagaimana untuk menginvestasikan dana hasil Pensiun sebagai Dana
Penyokong Pensiun dengan membangun Aset Aktif melalui Bisnis,
Property dan Surat Berharga.
Saksi memaknai dan merasakan pelatihan yang diberikan oleh perusahan
sebagai pembekalan yang akan memberikan keuntungan sebagai berikut:
1. Pekerja sudah memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan
keuangan keluarga.
2. Pensiunan diberdayakan untuk berkembang dan berwirausaha untuk bisa
meningkatkan ekonomi keluarga dan membuka lapangan pekerjaan bagi
orang lain.
3. Dengan membuka usaha, potensi pendapatan bisa jauh lebih besar sesuai
dengan pelatihan berinvestasi di bidang Bisnis, Property dan Surat
Berharga.
4. Ada kesempatan bagi para pensiunan setelah bekerja puluhan tahun di PTFI
yang akhirnya punya keahlian atau skill bertaraf nasional bahkan
internasional misalnya, Carpenter, Bengkel Las, Bengkel Mobil, Tata Boga,
Bidang Safety, Bidang Konstruksi, Laundry, Peternakan, Perikanan, Mini
76
Market, lnstalasi listrik bahkan disemua bidang yang bisa dikembangkan
menjadi bisnis yang menguntungkan sesuai dengan bidang pekerjaannya
selama berada di PTFI. Semua ini tentu membutuhkan modal usaha untuk
memulainya.
Sehingga setelah mengikuti pelatihan itu Saksi setelah berdiskusi dengan istri
dan anak-anak telah memutuskan jika pensiun tahun 2028 akan mengambil
manfaat pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia secara sekaligus 100%
untuk kami jadikan modal usaha yang bergerak dibidang property, apakah
tanah sawah atau kebon sawit di Tanah Toraja atau rumah kontrakan,
sehingga saya dan keluarga bangga bisa pulang dan menikmati hidup yang
Tuhan berikan kepada kami di tanah leluhur kami.
Mendengar akan diberlakukannya UU P2SK dan POJK 27 Tahun 2023, kami
kecewa oleh karena seharusnya kami bisa memanfaatkan dana kami tersebut
mengingat dana pensiun kami adalah pengganti uang pesangon, penghargaan
masa kerja dan uang terima kasih yang sejatinya kami terima sekaligus
sebagaimana sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan sebagai Leading Sector
Ketenagakerjaan untuk dibayarkan secara sekaligus. ltulah sebabnya kami mau
menjadi peserta Dana Pensiun secara sukarela, dengan harapan dibalik hak
kami yang timbul akibat putusnya hubungan kerja maka pembayaran secara
sekaligus adalah hak normatif untuk diberikan tanpa pembayaran berkala.
Jika skema pembayaran 20% secara sekaligus dan 80% pembayaran secara
berkala diberlakukan maka potensi kerugian yang akan kami alami adalah
sebagai berikut:
1. Hilangnya kesempatan bagi para pensiunan untuk mengembangkan
keahliannya yang diperoleh selama bekerja di PTFI.
2. Hilangnya
kesempatan
untuk
meningkatkan
kewirausahaan
dan
munculnya pelaku UKM di tanah air.
3. Hilangnya kesempatan bagi para pensiunan untuk meningkatkan
pendapatan dan ekonomi keluarga karena hanya menunggu pensiun
bulanan yang tidak seberapa dan tidak bisa dikembangkan.
4. Hilangnya kesempatan untuk membuka lapangan kerja bagi keluarga dan
orang lain.
5. Kalaupun Saksi memaksakan diri untuk membuka usaha pastilah hanya
usaha rumahan (usaha rumahan) yang modalnya setimpal dengan manfaat
77
yang saya terima 20% karena manfaat pensiun yang tersisa 80% itu pun
menurut UU P2SK dan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tidak boleh menjadi
jaminan pinjaman di bank, sementara dana pensiun dari pensiunan itu
sendiri sedang diparkir dan atau digunakan oleh Dana Pensiun itu sendiri.
6. Jika dana pensiun milik pekerja diinvestasikan di property misalnya rumah
kos maka pensiunan akan menikmati pendapatan passive income dari
sewa kos dan kenaikan atau pertambahan nilai property (Capital Gain) dari
property itu sendiri yang dalam hitungan 5-10 tahun bisa naik berlipat,
namun dengan ditahannya dana tersebut maka Saksi hanya menikmati
sejumlah dana tanpa adanya keuntungan pertambahan nilai asset alias
hilang.
7. Menurunnya kemampuan bayar Saksi sebagai pensiunan oleh karena
pembayaran yang dilakukan secara bulanan tidak memperhitungkan
kenaikan inflasi setiap tahun. Jika kami yang tinggal di Timika, menurut
data BPS contoh inflasi tahun lalu (year on year) bulan April 2025 sebesar
4,70% bandingkan dengan lnflasi nasional sebesar year on year
September 2025 sebesar 2,65 %. Dengan kenaikan inflasi sebesar itu
maka nilai uang yang diberikan dari secara berkala semakin hari semakin
menurun.
8. Setelah memasuki masa pensiun, para pensiunan akan kehilangan
tunjangan atas Kesehatan keluarga, Pendidikan anak, transportasi ke
kampung halaman, dan lain-lain sehingga akan menambah beban bagi
para pensiunan yang hanya berharap dari pembayaran bulanan Dana
Pensiun tersebut.
9. Dengan menurunnya pendapatan akibat pembayaran secara berkala dan
hilangnya tunjangan Kesehatan, bantuan Pendidikan anak, transportasi ke
kampung halaman dan meningkatnya biaya hidup dimasa pensiun,
terutama biaya hidup di daerah timur Indonesia maka para pensiunan
terpaksa harus melamar pekerjaan baru sebagai tenaga kontrak sesuai
keahliannya alih alih membuka usaha agar memenuhi kebutuhan hidup dan
keluarganya.
10. Adanya potensi kehilangan dana kami yang tersimpan di Dana Pensiun jika
terjadi mis management oleh pihak pengelola seperti beberapa kasus yang
terjadi di ASABRI, dan lain-lain.
78
Seharusnya Pemerintah berterima kasih kepada para pensiunan yang
berencana untuk berusaha sebagaimana yang kami diajarkan dalam pelatihan
karena:
1. Akan meningkatkan jumlah wirausahawan atau pelaku UKM yang memberi
dampak terbukanya lapangan pekerjaan bagi para pengangguran di tanah
air yang justru bisa membantu menggerakkan ekonomi Nasional karena
jumlah pensiunan dari tahun ke tahun terus meningkat.
2. Adanya peningkatan transfer pengetahuan dan skill dari para pensiunan
kepada generasi muda dan pengangguran.
3. Adanya potensi peningkatan ekonomi bagi keluarga pensiunan dan
keluarganya.
4. Berkurangnya beban Negara untuk mengatasi pengangguran.
5. Seharusnya Pemerintah menginisiasi untuk memberikan pelatihan usaha
bagi para pensiunan agar bisa sukses mengelolah usahanya bukan
dengan menghalangi akibat hambatan modal usaha.
6. Seharusnya Pemerintah mendukung niat baik para pensiunan tersebut
karena dana yang akan dipakai oleh pensiunan untuk berusaha atau
berinvestasi adalah dana mereka sendiri dan bukan dari APBN.
2. Saksi Rainot Hutabarat
Sebagai saksi dalam perkara Nomor 139/PUU-XXlll/2025, saya Rainot
Hutabarat, tempat/tgl Lahir 28 Desember 1960, pekerjaan pensiunan PT
Freeport Indonesia, alamat JI. Swadaya I No. 17 Kel. Jatimurni, Kec. Pondok
Melati Kata Bekasi, dengan ini menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Sekarang menjadi saksi, tinggal di Kota Bekasi sesuai dengan identitas
dalam KTP yang telah disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah
Kontitusi.
Sejak tahun 1985 s/d tahun 2015 Saksi bekerja di PT Freeport Indonesia.
Saksi memasuki pensiun pada usia 55 tahun pada tanggal 28 Oesember
2015 yang lalu.
Setelah Saksi bekerja di PT Freeport Indonesia sejak tahun 1985,
manajemen PT Freeport Indonesia mendaftarkan Saksi menjadi Peserta
Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT
Freeport Indonesia.
Ketika Saksi memasuki usia pensiun pada tahun 2015 dengan masa kerja
79
30 tahun, saldo manfaat pensiun Saksi pada Dana Pensiun Freeport
Indonesia lebih kurang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus
juta rupiah).
Pada waktu itu kepada setiap pekerja PT Freeport Indonesia yang
memasuki masa penslun termasuk kepada Saksi diberikan hak dana
pensiunnya secara langsung dan penuh, tidak ada yang dicicil karena itu
merupakan hak daripada karyawan.
Sebelum Saksi pensiun, Saksi telah dibekali pelatihan untuk menjalani
masa pensiun agar supaya ketika pensiun Saksi dapat mengelola dana
pensiun yang ada.
Setelah penslun, Saksi bersama keluarga pindah ke Bekasi dan mendirikan
rumah beserta kontrakan yang sekarang menjadi usaha Saksi. Dari hasil
usaha kontrakan yang Saksi kelola Saksi dapat membiayai hidup keluarga
dan menyekolahkan anak Saksi sampai tamat perguruan tinggi, bahkan
hingga saat ini kontrakan yang Saksi kelola bisa mensejahterakan keluarga.
Bahwa setelah 10 (sepuluh) tahun Saksi pensiun usaha kontrakan Saksi
sudah berkembang menjadi 17 (tujuh betas) rumah kontrakan
Demikian keterangan saksi, semoga keterangan saksi dapat bermanfaat
bagi Yang Mulia dalam mengadili perkara ini.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 Oktober 2025 dan melengkapi keterangannya dengan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2025, pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I. KETENTUAN UU P2SK YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala.
80
Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK
Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
...
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selanjutnya, Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya masing-masing telah dirugikan dan
dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo dengan alasan sebagai
berikut:
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon menyatakan sebagai
pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia dan sekaligus terdaftar sebagai
peserta Dana Pensiun. Menurut Para Pemohon, hak konstitusionalnya telah
dilanggar akibat berlakunya norma-norma a quo yang pada intinya
memberlakukan mekanisme pembayaran manfaat pensiun kepada peserta
81
secara berkala, tidak secara sekaligus (100%). Adanya pengaturan tersebut,
menurut Para Pemohon selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan tidak adanya pengaturan yang
mewajibkan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
secara berkala, ketentuan tersebut juga berpotensi menghalangi Para Pemohon
untuk memanfaatkan manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus sebagai modal
bagi kebutuhan ataupun usaha kedepan yang sedang direncanakan oleh Para
Pemohon.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara
berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila
peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka
pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, ‘Peraturan Dana Pensiun
dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat
Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen)
dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat
ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara
sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”
82
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon mendalilkan memiliki
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal
tersebut ikhwalnya berkenaan dengan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak; hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
83
perlindungan dan kepastian hukum; dan hak untuk bekerja dan
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Dalam konteks ini, keberlakuan pasal-pasal tersebut juga menitikberatkan
pada tanggung jawab negara untuk menjamin dan memenuhi hak setiap
warga negara untuk mendapatkan kesempatan bekerja, hak untuk
mendapatkan upah atau gaji sesuai pekerjaan yang dilakukan, dan hak
untuk diperlakukan secara adil oleh pemberi kerja. Berkenaan dengan hal
tersebut, DPR RI berpandangan bahwa hak-hak tersebut telah diperoleh
dengan baik oleh Para Pemohon. Para Pemohon telah mendapatkan dan
menjalankan profesinya berikut dengan gaji atau upah yang layak dari
perusahaan dimana tempat Para Pemohon bekerja, dan juga sekaligus
Para Pemohon telah mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerjanya, hal tersebut terbukti dari Para Pemohon yang sampai
dengan saat ini masih bekerja pada perusahaan tersebut. Oleh karenanya,
meskipun Para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam pasal-pasal a quo akan tetapi tidak terdapat hak-hak tersebut yang
dikurangi atas berlakunya norma-norma dalam UU a quo.
2. Bahwa perlu Para Pemohon pahami adanya pengaturan mengenai
pembayaran dana pensiun sejatinya merupakan suatu aturan yang merinci
dan memberikan mekanisme pelaksanaan dari prinsip-prinsip dasar yang
ada di dalam UUD NRI Tahun 1945 cq Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Adapun ketentuan pasal a quo
sebagaimana yang diuji oleh Para Pemohon merupakan suatu norma yang
mengatur sistem pembayaran yang memiliki tujuan dalam rangka menjaga
kontinuitas kehidupan para pensiunan setelah memasuki masa purna
tugas. Dengan demikian, adanya sistem yang dikehendaki berdasarkan
UU P2SK pada dasarnya adalah bentuk pilihan kebijakan yang diambil
oleh pembentuk undang-undang bukan pertentangan norma dengan UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa terkait dengan kerugian konstitusional Para Pemohon untuk
menggunakan manfaat pensiun secara sekaligus untuk berbagai
keperluannya, DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut masih bersifat
rencana yang belum tentu dapat disamaratakan dengan perencanaan
setiap orang atas suatu Manfaat Pensiun dan tidak dapat dijadikan dasar
84
untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional. Artinya, apabila norma-
norma a quo diberlakukan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus,
maka dapat saja hal tersebut juga merugikan kepentingan orang lain yang
tidak menghendaki untuk pembayarannya dilakukan secara sekaligus,
seperti yang dikehendaki Para Pemohon. Oleh karena itu, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon belum dapat membuktikan adanya
kerugian konstitusional yang spesifik dan potensial dipastikan akan terjadi
sebagai akibat dari berlakunya norma-norma a quo.
4. Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak
dapat membuktikan secara langsung pasal-pasal a quo menjadi penyebab
kerugian konstitusional yang dialaminya. Selain itu, tidak pula terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh sebab itu,
dikabulkan atau tidaknya permohonan Para Pemohon oleh Mahkamah
juga tidak akan berdampak langsung terhadap Para Pemohon.
Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon
tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang
harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016,
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
85
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU P2SK.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan. Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga
kerja selama, sebelum, dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan
dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu
diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain
mencakup
pengembangan
sumber
daya
manusia,
peningkatan
produktivitas, dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial, serta masa depan pekerja pasca purna.
2. Bahwa dalam hal menjamin keberlangsungan masa depan pekerja
khususnya pasca purna maka diberlakukan pengaturan program
pensiun,
yang
hakikatnya
diperuntukkan
guna
memelihara
kesinambungan penghidupan pada hari tua. Pada program pensiun
tersebut, dana dihimpun dan dikelola sehingga menghasilkan manfaat
pensiun bagi peserta. Ditinjau dari sisi pengaturan, program pensiun tidak
hanya diatur di bidang ketenagakerjaan (kewajiban dan hak pekerja),
melainkan diatur pula mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan
pengawasan pada kerangka hukum di bidang sektor keuangan agar hak-
hak tersebut dapat dipenuhi secara berkelanjutan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa ikhwalnya kerangka hukum di sektor keuangan tersebar dalam
berbagai undang-undang yang diantaranya telah berusia cukup lama,
sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengawasan terhadap
aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan terkini yang terus
86
mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian,
dalam rangka mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan
secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan
perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dalam suatu
undang-undang. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi pembentuk
undang-undang mengubah undang-undang di sektor keuangan dengan
menggunakan metode omnibus law ke dalam 1 (satu) undang-undang,
yakni UU P2SK.
4. UU P2SK mereformasi sektor keuangan di berbagai bidang, salah
satunya pada industri Dana Pensiun. Pengaturan Dana Pensiun pada UU
P2SK ditujukan untuk meningkatkan perlindungan hari tua bagi
masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong
kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan
mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber
utama pembiayaan pembangunan. Dengan diaturnya Dana Pensiun
dalam UU P2SK maka pengaturan Dana Pensiun yang sebelumnya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU P2SK.
5. Melalui UU P2SK pula pengaturan mengenai penyelenggaraan program
pensiun disempurnakan. Program pensiun memungkinkan terbentuknya
akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan
penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya
kesinambungan
penghasilan
tersebut
yang
akan
menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas.
6. Bahwa ditinjau dari naskah akademik pembentukan UU P2SK, terdapat
konsep manfaat program pensiun yakni manfaat pasti (defined benefit)
dan iuran pasti atau (defined contribution) (Barr dan Diamond, 2006).
Dalam desain manfaat pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh
suatu formula yang umumnya berdasarkan penghasilan, accrual rate,
dan masa kerja/masa iuran. Pada desain iuran pasti, besaran manfaat
pensiun
ditentukan
oleh
akumulasi
iuran
beserta
hasil
87
pengembangannya, dengan nilai hasil pengembangan yang bergantung
pada performa investasi iuran tersebut. Dengan kata lain, besarnya
manfaat program iuran pasti bergantung pada besarnya iuran pensiun,
umumnya berdasarkan persentase tertentu atas gaji/upah pekerja, dan
hasil investasi atas akumulasi. Dalam perkembangannya, terdapat juga
desain yang mencoba mengkombinasikan kedua formula manfaat di
atas. Desain tersebut umumnya dikenal dengan istilah National Defined
Contribution (NDC). Besaran manfaat pensiun dalam desain ini
ditentukan oleh akumulasi iuran beserta hasil pengembangan, yang
sudah ditentukan terlebih dahulu (predetermined rate). (vide Naskah
Akademik Pembentukan UU P2SK hlm. 96)
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberatan atas adanya
pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala
merupakan suatu hal yang wajar, proporsional, dan sesuai dengan
prinsip jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hukum positif
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU P2SK yang mengedepankan perlindungan
menyeluruh dan berkesinambungan bagi Peserta. Apabila manfaat
pensiun diberikan sekaligus, maka sangat potensial menimbulkan
risiko longevity risk, yaitu kondisi ketika Peserta hidup lebih lama
dari perkiraan awal dan dana yang dimiliki telah habis sebelum
masa hidup berakhir. Oleh karenanya, mekanisme pembayaran
berkala merupakan bentuk perlindungan hukum dan sosial yang
lebih adil, berimbang, serta sesuai dengan tujuan penyelenggaraan
sistem pensiun.
b. Bahwa pertimbangan mengenai keberlanjutan manfaat pensiun dan
perlindungan terhadap longevity risk tersebut juga diperkuat oleh
dasar teoritis yang diakui secara luas dalam ilmu ekonomi. Menurut
life-cycle hypothesis yang dikemukakan oleh Ekonom Jepang dan
Italia, Albert Ando dan Franco Modigliani, bahwa setiap individu
88
secara alami akan mengakumulasi kekayaan (saving) pada saat
masih berada dalam usia produktif, dan kemudian melakukan
pengurangan tabungan (dissaving) setelah memasuki usia pensiun.
Pola tersebut membentuk kurva berbentuk hump-shaped sepanjang
siklus hidup, yang menggambarkan bagaimana konsumsi dan
tabungan seseorang mengikuti perjalanan hidupnya.
Berdasarkan teori tersebut, dapat dipahami bahwa pembayaran
manfaat pensiun secara berkala merupakan mekanisme yang
paling tepat untuk menjaga keberlanjutan konsumsi individu
sepanjang usia pensiun, sekaligus mencegah potensi kerugian
sosial-ekonomi apabila pembayaran dilakukan sekaligus.
(Albert Ando and Franco Modigliani, “The ‘Life Cycle’ Hypothesis of
Saving: Aggregate Implications and Tests,” The American Economic
Review 53, no. 1 (1963): 55–84).
c. Bahwa tujuan berkelanjutan tersebut juga sejalan dengan konsep
pensiun dalam The World Bank Pension Conceptual Framework
(2008) yang secara tegas menyatakan bahwa suatu sistem pensiun
dapat dinilai baik apabila memenuhi kriteria: memberikan manfaat
yang
layak
(adequacy),
terjangkau
(affordability),
berkesinambungan
(sustainability),
dan
tangguh
terhadap
guncangan (robustness). Pembayaran manfaat pensiun secara
berkala adalah bentuk konkret pemenuhan keempat kriteria
tersebut. Dengan skema berkala, manfaat yang diterima oleh
pensiunan
tetap
terjaga
pada
tingkat
yang
layak
dan
berkesinambungan, serta mencegah terjadinya sikap konsumtif
89
berupa pengeluaran berlebih akibat penerimaan manfaat secara
sekaligus. Melalui pendapatan rutin dan berjangka panjang, skema
berkala dalam program pensiun memberikan kepastian bahwa
peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang
berkelanjutan, tanpa menghadapi risiko kehilangan penghasilan
saat masa pensiun. Dengan demikian, jaminan sosial terhadap
peserta tetap terlindungi dan tidak hanya berorientasi pada
pengelolaan risiko keuangan, melainkan juga pada pemenuhan
standar penghidupan yang layak bagi setiap individu di masa
pensiun.
d. Bahwa selain alasan pengelolaan risiko umur panjang, praktik
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru sering kali
menimbulkan keteledoran dalam pengelolaan dana oleh peserta.
Pensiun yang dibayarkan sekaligus sangat rentan digunakan untuk
konsumsi jangka pendek, investasi yang spekulatif, atau bahkan
habis karena faktor non-produktif, sehingga tidak lagi tersedia untuk
menopang kebutuhan hidup di hari tua. Menurut teori ekonomi
perilaku, yang disebut dengan present bias, yaitu kecenderungan
individu untuk lebih mementingkan konsumsi saat ini daripada
menjaga keberlanjutan keuangan di masa depan. Oleh sebab itu,
negara dan pengelola dana pensiun memiliki kepentingan strategis
untuk mengantisipasi potensi kerugian sosial yang timbul akibat
pengelolaan dana yang tidak bijaksana oleh peserta, melalui
kebijakan pembayaran manfaat secara berkala yang lebih aman
dan berkelanjutan.
e. Bahwa praktik di berbagai negara juga menunjukkan preferensi
praktik yang serupa. Negara-negara dengan sistem pensiun yang
mapan, juga menerapkan prinsip pembayaran berkala antara lain:
NO
NEGARA
SISTEM
1. Amerika Serikat
Social Security Administration merupakan
Program
Social
Security
Administration
Amerika Serikat memberikan manfaat pensiun
hanya
dalam
bentuk
monthly
benefit
(pembayaran bulanan).
(Social
Security
Administration
(SSA) sebuah lembaga
independen
pemerintah Amerika Serikat yang bertugas
90
NO
NEGARA
SISTEM
mengelola program Jaminan Sosial AS,
termasuk
program
pensiun,
bantuan
disabilitas, dan tunjangan ahli waris. SSA juga
bertanggung
jawab
menerbitkan
Nomor
Jaminan
Sosial
(SSN)
dan
mengawasi
program
seperti
Supplemental
Security
Income (SSI)).
(“Benefit
Types,”
Social
Security
Administration,
2025,
https://www.ssa.gov/benefits).
2. Jepang
Situs
resmi
Japan
Pension
Service
menjelaskan bahwa peserta Old-age Basic
Pension akan menerima manfaat pensiun
reguler bulanan setelah memenuhi syarat (10
tahun pertanggungan atau lebih). Japan
Pension Service secara jelas menjelaskan
Old-age Basic Pension dan Employees’
Pension dibayarkan secara berkala (periode
pembayaran
reguler);
opsi
lump-sum
withdrawal payment disebutkan hanya untuk
kasus tertentu (misalnya pekerja asing non-
resident yang meninggalkan Jepang dan tidak
memenuhi syarat pensiun reguler).
(Japan Pension Service:
“National Pension System,” 日本年金機構
,2025,
https://www.nenkin.go.jp/international/japanes
e-
system/nationalpension/nationalpension.html
?utm)
3. Jerman
Situs resmi Deutsche Rentenversicherung
(Statutory
Pension
Insurance)
mengatur
layanan dan manfaat pensiun negara yang
dibayarkan sebagai pensions/benefits reguler.
Berdasarkan
publikasi
resmi
lembaga
menunjukkan bahwa pembayaran manfaat
pensiun dilakukan secara berkala (annuitas)
yang diterima oleh pensiunan.
(Deutsche
Rentenversicherung
adalah
otoritas pensiun publik wajib di Jerman yang
berfungsi sebagai bagian penting dari sistem
jaminan sosial di negara itu. Lembaga ini
bertanggung jawab untuk memberikan nasihat
tentang masalah pensiun, membayar pensiun
saat terjadi penurunan kapasitas kerja atau di
usia tua, serta menawarkan tunjangan lain
selama masa kerja dan rehabilitasi.
(Deutsche Rentenversicherung, “Benefits,”
Deutsche Rentenversicherung Website, 2025,
https://www.deutsche-
91
NO
NEGARA
SISTEM
rentenversicherung.de/DRV/EN/Leistungen/le
istungen_node.html?utm)
f. Selain beberapa negara di atas, berdasarkan Laporan OECD yang
berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024, menunjukkan data
perbandingan sistem pensiun beberapa negara Asia Pasifik,
termasuk ketentuan minimum pembayaran bulanan, dan bahwa
sebagian besar sistem reguler menggunakan pembayaran
berkala/annuitas dalam manfaat pensiun. Dengan demikian,
pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala adalah
kebijakan yang sejalan dengan teori ekonomi modern, praktik
penyelenggaraan pensiun di berbagai negara, serta tujuan
perlindungan jaminan sosial yang berorientasi pada keberlanjutan.
Disamping itu, adanya pemotongan gaji merupakan konsekuensi
atas kepersertaan Dana Pensiun. Meskipun Manfaat Pensiun
berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui
pemotongan gaji setiap bulannya serta ditempatkan pada rekening
Para Pemohon. Metode bayar secara berkala yang sejalan dengan
prinsip peruntukan manfaat pensiun itu sendiri. Adapun yang
dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat
pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana
Pensiun (PDP) yang diperlukan demi menjaga keberlanjutan dan
stabilitas kehidupan ekonomi Para Pemohon sendiri setelah
memasuki usia pensiun.
g. Bahwa meskipun terdapat ketentuan pembayaran manfaat pensiun
secara berkala, mengenai mekanisme pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus juga tetap diatur bagi Peserta atau Pihak
kategori tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dan kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan OJK. Ketentuan
tersebut selengkapnya diatur berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU
P2SK sebagai berikut:
(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat
dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
a. Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun
sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah
tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
92
c. pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat
(4); dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali
secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
Manfaat Pensiun.
h. Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala dan sekaligus tersebut telah diatur pula
melalui peraturan teknisnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan
Usaha
Dana
Pensiun
(POJK
27/2023).
Pembayaran Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus
berdasarkan Pasal 44 POJK 27/2023 yang selengkapnya
berketentuan sebagai berikut:
(1) Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang
menyelenggarakan PPMP berhak untukmemilih pembayaran
Manfaat Pensiun secara sekaligus jika:
a. Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun
dipercepat;
b. dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Peserta
dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak memiliki
Janda/Duda atau anak;
c. Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan dengan
menggunakan Rumus Bulanan kurang dari atau sama
dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu
rupiah); atau
d. Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan
Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal PDP memberikan pilihan untuk menerima Manfaat
Pensiun pertama secara sekaligus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1), Manfaat Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah pengambilan
Manfaat Pensiun pertama tersebut.
(3) Dalam
hal
Manfaat
Pensiun
dari
DPPK
yang
menyelenggarakan PPMP yang telah diterima setiap bulan
oleh pensiunan, Janda/Duda, atau anak besarnya kurang
dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam
ratus ribu rupiah) sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf
c, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum
dibayarkan dapat dibayarkan secara sekaligus.
(4) Pembayaran
Manfaat
Pensiun
secara
sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
93
dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam
PDP.
(5) Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat
dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari
jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d dan ayat (3) dalam PDP.
(6) Dalam hal Pendiri menetapkan nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Pendiri harus menerapkan prinsip kehati-
hatian dengan mempertimbangkan kepentingan Peserta.
(7) Dalam hal tidak terdapat pihak yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Manfaat Pensiun dapat
dibayarkan kepada ahli waris Peserta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum
waris yang berlaku.
(8) Batas pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
serta ayat (3) direviu dan ditetapkan secara berkala paling
lama setiap 5 (lima) tahun sekali.
(9) Ketentuan
mengenai
reviu
dan
penetapan
batas
pembayaran
Manfaat
Pensiun
secara
sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
i. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU P2SK serta Pasal 44
POJK 27/2023, telah secara tegas diatur bahwa pembayaran
manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala, kecuali
dalam keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dimaksud. Adapun keadaan-
keadaan tersebut antara lain apabila Peserta meninggal dunia
sebelum usia pensiun, besaran manfaat pensiun yang sangat kecil,
pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk dan/atau
kondisi lain yang ditetapkan OJK. Hal ini juga yang kemudian telah
ditegaskan oleh Mahkamah di dalam Pertimbangan Hukumnya
pada Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 angka [3.14.1]:
“…Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut
sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus
sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat
dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta
meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai
Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil
dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa
Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat
(4) UU 4/2023; dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan
94
kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 (PJOK
27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat
pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang
dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana
Pensiun, karena untuk memilih pembayaran secara sekaligus
hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan atau
kondisi tertentu tersebut.”
j. Bahwa pengaturan demikian tidak dimaksudkan untuk membatasi
hak Peserta, melainkan untuk menjaga esensi dari program pensiun
itu sendiri, yaitu menjamin kesinambungan penghasilan di hari tua
secara teratur, terukur, dan berjangka panjang. Jika pembayaran
manfaat pensiun diberikan seluruhnya sekaligus tanpa batasan,
maka tujuan dasar pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial
dapat
tereduksi,
bahkan
berpotensi
menimbulkan
risiko
penyalahgunaan dan kerentanan ekonomi bagi Peserta di
kemudian hari.
k. Dengan demikian, adanya persyaratan dan pembatasan dalam
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru merupakan
bentuk perlindungan hukum, kehati-hatian, serta manifestasi dari
prinsip penyelenggaraan dana pensiun yang berorientasi pada
kepentingan Peserta. Oleh karenanya, dalil Para Pemohon yang
menyatakan
pembayaran
secara
berkala
mengurangi
hak
konstitusional tidaklah berdasar, sebab pengaturan tersebut adalah
bagian dari kebijakan yang legitimate, proporsional, serta sejalan
dengan praktik umum di berbagai negara dalam penyelenggaraan
sistem pensiun.
2. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa program
pensiun yang diikuti adalah program pensiun sukarela, bukan wajib
sehingga pembayaran manfaatnya tidak boleh dibatasi dan
dikurangi oleh negara, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa pengaturan mengenai Dana Pensiun di Indonesia secara
historis telah mengalami perkembangan regulasi seiring dengan
dinamika sistem keuangan nasional. Pada mulanya, ketentuan
mengenai Dana Pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
95
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang menjadi dasar
hukum pembentukan dan penyelenggaraan Dana Pensiun oleh
pemberi kerja maupun lembaga keuangan. Meskipun UU 11/1992
tidak secara eksplisit membedakan antara program pensiun wajib
dan program pensiun sukarela, namun pengaturan di dalamnya telah
mengenalkan dua bentuk kelembagaan utama, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK),
yang
pada
praktiknya
menjadi
landasan
bagi
berkembangnya dana pensiun di Indonesia. Selanjutnya, dalam UU
P2SK, pengaturan mengenai Dana Pensiun diperbarui secara
komprehensif dengan penyesuaian terhadap prinsip tata kelola yang
baik, manajemen risiko, serta penguatan peran otoritas pengawas
keuangan untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan
kepentingan peserta.
b. Bahwa sistem pensiun di Indonesia saat ini terdiri dari program
pensiun wajib/mandatory dan program pensiun sukarela/voluntary.
Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu.
Program ini dijalankan oleh beberapa entitas yang didirikan oleh
Pemerintah
mencakup
Badan
Pengelola
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan (BPJSTK), PT. ASABRI, dan PT. TASPEN
(Persero). Sedangkan program pensiun sukarela merupakan
program pensiun yang dijalankan oleh DPPK dan DPLK. Program
pensiun ini tidak bersifat wajib dan dikelola oleh badan usaha
komersil.
c. Bahwa secara umum, mengenai program pensiun sukarela pada
dasarnya merujuk pada kepesertaan yang tidak diwajibkan oleh
undang-undang atau perusahaan, melainkan berdasarkan inisiatif
pekerja atau pemberi kerja untuk menambah manfaat pensiun.
OECD mendefinisikan pensiun sukarela atau voluntary pensions
sebagai
“Private pension schemes where participation is not mandatory
by law, but individuals or employers can choose to contribute in
order to enhance retirement income.”
96
(program pensiun pribadi/swasta yang kepesertaannya tidak
diwajibkan
hukum,
melainkan
opsional
sebagai
tambahan
pendapatan pensiun), (OECD Core Principles of Private Pension
Regulation, 2016).
d. Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 2 UU P2SK, yang dimaksud
dengan DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta,
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Sedangkan DPLK berdasarkan Pasal 134 angka 3 UU P2SK adalah
Dana Pensiun yang dibentuk oleh LJK tertentu, selaku pendiri, yang
ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya
dan/atau perorangan secara mandiri.
e. Bahwa oleh karena sifatnya yang sukarela (voluntary), kepesertaan
dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK maupun
DPLK tidak bersifat memaksa baik bagi pekerja maupun pemberi
kerja. Keikutsertaan dalam program pensiun tersebut sepenuhnya
didasarkan pada kesepakatan dan inisiatif para pihak yang ingin
memperoleh manfaat tambahan di masa pensiun. Dengan demikian,
tidak terdapat kewajiban hukum bagi setiap pekerja untuk menjadi
peserta program pensiun sukarela, maupun bagi setiap pemberi kerja
untuk menyelenggarakannya.
f. Bahwa sekalipun kepesertaan dalam program dana pensiun sukarela
bersifat opsional, namun setelah peserta maupun pemberi kerja
memilih untuk bergabung, hubungan hukum antara peserta, pemberi
kerja, dan penyelenggara dana pensiun tunduk sepenuhnya pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Keikutsertaan tersebut mengandung konsekuensi hukum bahwa
peserta dianggap telah memahami, menyetujui, dan menerima
seluruh ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun,
termasuk hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Dengan
demikian, pilihan untuk menjadi peserta bukan semata-mata
keputusan finansial, melainkan juga merupakan keputusan hukum
yang menimbulkan akibat hukum terhadap mekanisme pengelolaan,
pengawasan, serta tata cara pembayaran manfaat pensiun. Oleh
97
karena itu, Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
mempermasalahkan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan
Dana Pensiun, karena sejak awal keikutsertaan didasarkan atas
kesadaran dan persetujuan sukarela terhadap sistem hukum yang
mengatur hak dan kewajibannya.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 148 UU P2SK, iuran program
pensiun pada DPPK dapat berasal dari joint contribution antara
peserta dan pemberi kerja, atau sepenuhnya dibayarkan oleh
pemberi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun keberadaan
DPPK pada dasarnya bersifat sukarela, akan tetapi terdapat
keterlibatan langsung dari pemberi kerja dalam kewajiban iuran,
sehingga program pensiun tersebut tidak sepenuhnya dapat
dipandang sebagai hak individu yang berdiri sendiri, melainkan
sebagai hasil kerja sama antara pekerja dan pemberi kerja dalam
suatu skema kelembagaan yang diatur oleh undang-undang.
h. Bahwa pengaturan mengenai sumber iuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 UU P2SK mencerminkan prinsip keadilan dan
tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja dalam
menjamin keberlanjutan manfaat pensiun. Skema ini menunjukkan
bahwa pemenuhan kesejahteraan masa pensiun merupakan bagian
dari komitmen sosial pemberi kerja terhadap karyawannya. Melalui
mekanisme tersebut, negara memberikan ruang bagi pemberi kerja
untuk berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan jangka
panjang pekerja sesuai dengan kemampuan finansial dan kebijakan
perusahaan masing-masing.
i. Bahwa negara juga memberikan dukungan bagi kesejahteraan
pekerja yang diwujudkan melalui kebijakan insentif pajak dalam
program pensiun DPPK, di mana iuran pensiun yang dibayarkan oleh
peserta bukan merupakan penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21. Adapun manfaat pensiun yang diterima
peserta dikenakan pajak dengan tarif yang lebih ringan, yaitu 0%
untuk penghasilan hingga Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan di
atas Rp50 juta. Ketentuan ini menunjukkan adanya kebijakan
afirmatif negara untuk mendorong pembentukan tabungan pensiun
98
yang berkelanjutan serta memperluas cakupan perlindungan hari tua
bagi masyarakat.
j. Bahwa pada hakikatnya, negara menempatkan penyelenggaraan
dana pensiun sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan
nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang layak
bagi seluruh rakyat Indonesia secara berencana, bertahap, dan
berkesinambungan. Negara memahami bahwa setelah masa kerja
berakhir,
para
pekerja
memerlukan
jaminan
keberlanjutan
penghasilan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak
dan bermartabat.
k. Bahwa dalam konteks perlindungan sosial dan keberlanjutan
kesejahteraan pekerja di masa pensiun, pengaturan mengenai
pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesungguhnya
dimaksudkan sebagai langkah perlindungan bagi peserta program
pensiun agar manfaat yang diterima dapat dikelola secara lebih
berkelanjutan. Dengan sistem pembayaran berkala, negara berupaya
memastikan bahwa hasil akumulasi dana pensiun tidak habis dalam
waktu
singkat
dan
benar-benar
berfungsi
untuk
menjamin
keberlangsungan penghidupan peserta di masa purna tugas.
l. Bahwa pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala
juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam
melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi di masa pensiun.
Negara berkepentingan agar manfaat pensiun digunakan sesuai
dengan
maksud
pembentukannya,
yakni
sebagai
sumber
pendapatan yang stabil dan berjangka panjang. Oleh karena itu,
ketentuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pembatasan dan
pengurangan
hak
peserta,
melainkan
sebagai
kebijakan
perlindungan yang bersifat preventif untuk menghindarkan peserta
dari kemungkinan kesulitan ekonomi di masa tua.
m. Dengan demikian, keberadaan program dana pensiun sukarela pada
hakikatnya merupakan instrumen tabungan jangka panjang yang
disediakan oleh negara sebagai alternatif bagi pekerja dan/atau
pemberi kerja untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari
tua. Keikutsertaan dalam program dimaksud bersifat voluntary atau
99
sukarela, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi setiap
individu atau pemberi kerja untuk berpartisipasi di dalamnya. Negara
melalui program dana pensiun sukarela memberikan ruang
kebebasan bagi para pihak untuk menentukan partisipasinya dengan
memperhatikan kebutuhan serta kemampuan masing-masing. Dalam
kerangka demikian, program dana pensiun sukarela memiliki
karakteristik tersendiri, baik dari aspek manfaat, risiko, maupun
konsekuensi hukum, termasuk ketentuan mengenai tata cara
pengelolaan dan pembayaran manfaat yang tunduk pada peraturan
perundang-undangan.
n. Oleh karena itu, keberadaan program dana pensiun sukarela harus
dipahami sebagai bentuk pilihan rasional yang dijamin oleh negara
dalam rangka memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Lebih
lanjut, pengaturan mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun
secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan atau
pengurangan
hak
konstitusional
Para
Pemohon,
melainkan
merupakan perwujudan fungsi pengaturan (regulatory function)
negara untuk menjamin agar manfaat pensiun benar-benar
digunakan sesuai tujuannya, yakni sebagai jaminan penghasilan
berkelanjutan
di
masa
tua.
Ketentuan
tersebut
sekaligus
mencerminkan
tanggung
jawab
negara
dalam
memberikan
perlindungan sosial yang berkeadilan, proporsional, dan berorientasi
pada keberlanjutan kesejahteraan peserta.
3. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa manfaat dana
pensiun adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa keberadaan kontribusi pemberi kerja dalam program DPPK
menunjukkan bahwa manfaat pensiun yang timbul tidak dapat serta-
merta
disamakan
dengan
uang
pesangon
maupun
uang
penghargaan masa kerja, sebab uang pesangon dan penghargaan
masa kerja sepenuhnya merupakan kewajiban pemberi kerja sebagai
konsekuensi
hubungan
kerja,
sedangkan
manfaat
pensiun
bersumber dari iuran bersama (joint contribution) antara pekerja dan
100
pemberi kerja, yang kemudian dikelola oleh dana pensiun sesuai
prinsip akumulasi dan pengembangan dana. Dengan demikian,
manfaat pensiun tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari
pesangon dan penghargaan masa kerja, melainkan sebagai hak
tersendiri yang bersifat programatik dan berbasis kelembagaan.
b. Berbeda dengan DPPK, pesangon dan uang penghargaan masa
kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
(UU 6/2023). Pesangon dan uang penghargaan masa kerja
berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 merupakan kewajiban
yang timbul akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Selain itu,
dalam UU 6/2023 juga diatur pula mengenai ketentuan pemberian
pesangon dan uang penghargaan masa kerja yakni dalam Pasal 156
ayat (2) dan (3) yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 156
(1) ...
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan
Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari
7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari
8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan)
bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
101
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (dua) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan
Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan
Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan)
bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10
(sepuluh) bulan Upah.
c. Bahwa dengan demikian, jelaslah manfaat pensiun yang bersumber
dari program DPPK tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari
uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Manfaat pensiun adalah hak tersendiri yang lahir dari skema
kelembagaan dana pensiun berdasarkan iuran bersama antara
pemberi kerja dan pekerja, serta pengelolaan yang berorientasi pada
jaminan kesejahteraan di masa pensiun. Sedangkan pesangon dan
UPMK merupakan kewajiban hukum pemberi kerja yang secara tegas
diatur dalam Pasal 156 UU 6/2023, yang timbul semata-mata akibat
adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan ketentuan
mengenai besaran dan formula pembayaran pesangon dan UPMK
telah diatur secara limitatif dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU
6/2023. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
program pensiun sukarela tidak boleh dibatasi dan bahwa manfaat
pensiun merupakan pengganti pesangon dan penghargaan masa
kerja tidak tepat dan tidak berdasar. Skema dana pensiun baik DPPK
maupun DPLK telah diatur dengan prinsip yang jelas dalam peraturan
perundang-undangan, yakni berbasis iuran, pengelolaan, serta tata
kelola investasi jangka panjang, yang berbeda dengan pembayaran
tunai langsung sebagaimana pesangon dan UPMK.
4. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan
norma a quo menyebabkan janda/duda atau anak atau ahli waris dari
Peserta dana pensiun yang meninggal dunia akan dirugikan 40%,
dan menyebabkan tidak jelasnya kepada siapa dibayar sisa manfaat
102
Dana Pensiun jika peserta istri/janda atau anak meninggal dunia
sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan UU P2SK, pengaturan mengenai pembayaran
manfaat pensiun bagi janda/duda atau ahli waris telah diatur di dalam
Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta
Pasal Pasal 164 ayat (2) UU P2SK serta penjelasannya yang
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal
Penjelasan Pasal
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK
(1) …
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Peserta, Janda/Duda,
atau anak harus dilakukan
secara berkala.
Penjelasan Pasal 161 ayat (2)
UU P2SK
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"dilakukan secara berkala"
adalah Manfaat Pensiun
dibayarkan
secara
bulanan sesuai dengan
Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 162 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) UU P2SK
(1) ...
(2) Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program
Pensiun
Manfaat
Pasti,
Manfaat Pensiun bagi Peserta
atau bagi Janda/Duda harus
dibayarkan
secara
berkala
dengan
nilai
tetap
atau
meningkat
yang
pembayarannya
dilakukan
untuk seumur hidup.
(3) Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program
Pensiun
Manfaat
Pasti,
Manfaat Pensiun bagi anak
dibayarkan
secara
berkala
sampai
dengan
anak
mencapai batas usia tertentu.
(4) Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti, Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
dibayarkan
secara
berkala
untuk periode tertentu.
Penjelasan Pasal 162 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) UU P2SK
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
(1) …
Penjelasan Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK
103
Pasal
Penjelasan Pasal
(2) Peraturan
Dana
Pensiun
dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali
secara
sekaligus
paling
banyak
20%
(dua
puluh
persen) dari Manfaat Pensiun.
(3) ...
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"pembayaran
Manfaat
Pensiun
pertama
kali"
adalah
pembayaran
pertama kepada Peserta
atas
Manfaat
Pensiun
Normal, Manfaat Pensiun
Disabilitas, atau Manfaat
Pensiun Dipercepat.
Dalam
hal
Peserta
meninggal dunia sebelum
Peserta
mendapatkan
Manfaat Pensiun Normal,
Manfaat
Pensiun Disabilitas, atau
Manfaat
Pensiun
Dipercepat,
maka
yang
dimaksud
dengan
"pembayaran
Manfaat
Pensiun
pertama
kali"
adalah
pembayaran
pertama Manfaat Pensiun
kepada Janda/Duda atau
anak
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo beserta penjelasannya,
telah jelas diatur bahwa pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, maupun Anak harus dilakukan secara berkala. Selain
itu, pengaturan berkala dalam ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak
mengatur terkait dengan persentase pengurangan sebagaimana dalil
Para Pemohon. Sebaliknya norma tersebut secara tegas menjamin
bahwa baik Peserta maupun ahli warisnya berhak atas pembayaran
manfaat pensiun, baik dalam bentuk pembayaran berkala maupun
sekaligus, dengan tata cara dan ketentuan sebagaimana telah
ditetapkan oleh peraturan pelaksana.
b. Adapun persentase sebagaimana dimaksud oleh Para Pemohon
sejatinya bukanlah ketentuan yang bersumber dari UU P2SK.
Persentase pembayaran manfaat pensiun kepada Janda/Duda atau
Anak paling sedikit sebesar 60% merupakan norma yang diatur
dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023. Oleh karena itu, jika
Para
Pemohon
berkeberatan
atas
pengaturan
lebih
lanjut
sebagaimana terdapat dalam POJK 27/2023, keberatan tersebut
104
tidak tepat untuk diuji dalam kerangka konstitusionalitas undang-
undang, melainkan seharusnya ditujukan kepada pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui Mahkamah
Agung. Adapun objek dalam permohonan a quo yang diuji di
Mahkamah Konstitusi adalah norma undang-undang (Pasal 161 ayat
(2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK), sehingga menjadi salah jika
dalil-dalil yang disusun justru diarahkan pada keberlakuan teknis
POJK 27/2023.
c. Bahwa meskipun norma-norma yang dimohonkan pengujian
bukanlah norma yang mengatur mengenai pembayaran manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda atau anak paling sedikit
60%, DPR RI akan tetap memberikan penjelasan terkait dalil yang
disampaikan
oleh
Para
Pemohon.
Pengaturan
mengenai
pemberlakuan mengenai pembayaran manfaat pensiun kepada
janda/duda atau anak yang paling sah paling sedikit 60%, ikhwalnya
bukanlah merupakan pengaturan yang baru melainkan telah diatur
dalam Pasal 22 UU 11/1992. Oleh karenanya, pelaksanaan dari
pemberlakuan
ketentuan
tersebut
telah
dilakukan
sejak
diundangkannya UU 11/1992 dan menjadi tidak tepat jika Para
Pemohon mempersoalkan norma tersebut saat ini yang ikhwalnya
penerapannya telah dilakukan sejak berlakunya pengaturan
mengenai Dana Pensiun pada undang-undang terdahulu. Selain itu,
bahwa pada Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 menyebutkan
bahwa ketentuan Pasal 60% tersebut adalah persentase minimal
yang diberikan, dan ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 39 ayat
(4) huruf b POJK 27/2023 bahwa PDP dapat mengatur pembayaran
hak kepada janda/duda atau anak lebih dari 60% dari hak Peserta,
misalnya dengan memperhitungkan masa kerja Peserta yang belum
dilalui sampai dengan usia pensiun normal dan jika yang meninggal
adalah pensiunan, manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada
janda/duda atau anak yang sah paling sedikit 60% dari manfaat
pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan. Merujuk pada
Penjelasan tersebut, maka dapat saja manfaat pensiun janda/duda
105
atau anak tersebut mendapatkan lebih dari 60% asalkan diatur dalam
PDP dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023.
d. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
keberlakuan norma a quo telah menyebabkan tidak jelasnya kepada
siapa dibayarkan sisa manfaat Dana Pensiun jika peserta, istri/janda
atau anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun,
maka DPR RI menegaskan bahwa Para Pemohon dalam
permohonannya tidak memberikan argumentasi langsung yang
berkenaan dengan konstitusionalitas pemberlakuan norma Pasal 161
ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 2/2023, melainkan justru
mendalilkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 155 ayat (4)
UU P2SK. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa
permohonan a quo menjadi kabur/obscuur dikarenakan tidak
jelasnya
norma
mana
yang
sebetulnya
dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh Para Pemohon.
5. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakuan norma a
quo telah mencabut kebahagiaan Para Pemohon untuk membuka
usaha, hidup layak, sehat, dan umur panjang serta pengaturan
tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian hukum, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin-poin di atas
pembayaran manfaat pensiun secara berkala dimaksudkan guna
memberikan kepastian akan keberlangsungan atau keberlanjutan
kehidupan para pensiunan, maka sudah sepatutnya Para Pemohon
pahami bahwa keberlakuan norma a quo sama sekali tidak mencabut
kebahagiaan dan rencana-rencana kedepan dari Para Pemohon.
Sebab, hal tersebut hanya berkaitan dengan pilihan mekanisme
pembayaran manfaat pensiun, tanpa sama sekali mengurangi total
besaran manfaat pensiun yang nantinya akan diterima oleh Para
Pemohon.
b. Adapun apabila Para Pemohon mempersoalkan apabila pembayaran
manfaat pensiun dilakukan secara berkala, maka uang pensiun
bulanan akan lenyap dan tidak ada harta yang dapat diwariskan,
106
maka DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut lebih kepada
persoalan bagaimana Para Pemohon mengatur dan mengelola
manfaat pensiun yang diperolehnya di setiap bulan untuk mencukupi
kebutuhan kedepan yang direncanakan, dan hal tersebut bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, tidak terdapat
pula jaminan bahwa ketika pembayaran manfaat pensiun yang
dibayarkan secara sekaligus, akan langsung Para Pemohon atau ahli
warisnya gunakan untuk membiayai usaha dan/atau apapun
kebutuhan Para Pemohon kedepannya, karena hal itu kembali lagi
pada persoalan kemampuan Para Pemohon atau ahli warisnya
dalam mengatur dan mengelola manfaat pensiun yang diterima.
Disamping itu, penting bagi Para Pemohon pahami bahwa norma a
quo berlaku bagi semua pekerja yang terdaftar program pensiun pada
Dana Pensiun, artinya tidak semua pekerja tersebut memiliki
perencanaan yang sama dengan Para Pemohon atas suatu manfaat
pensiun. Oleh karenanya, dapat saja apabila ketentuan “pembayaran
manfaat secara sekaligus” yang dikehendaki oleh Para Pemohon
apabila dikabulkan juga dianggap berpotensi bertentangan dengan
kepentingan orang lain yang tidak menghendaki adanya pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus.
c. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
keberlakuan norma-norma a quo juga akan berkorelasi dengan
peraturan dalam tataran teknisnya, yakni POJK 27/2023, yang
menurut Para Pemohon ketentuan dalam POJK 27/2023 terkait
pembayaran manfaat pensiun pertama paling banyak 20% akan
menimbulkan ketidakpastian hukum apabila nantinya ketentuan
tersebut diubah, terhadap dalil tersebut DPR RI berpandangan
bahwa ikhwalnya peraturan pelaksana berperan dalam hal
melaksanakan perintah undang-undang. Oleh karena itu, apabila
terdapat materi muatan dalam undang-undang yang mengalami
perubahan atau pun penggantian maka tentu akan berkorelasi pada
perubahan atau pun penggantian materi muatan dalam peraturan
pelaksana dari undang-undang itu sendiri. Dengan demikian, dalil
107
tersebut hanya kekhawatiran Para Pemohon yang belum tentu juga
dapat dipastikan akan terjadi.
d. Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa keberlakuan a quo
sama sekali tidak mengurangi hak dan kebahagiaan Para Pemohon
untuk menikmati manfaat pensiun yang nantinya akan diterima, dan
tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang
didalilkan oleh Para Pemohon. Pengaturan a quo justru telah
memberikan dasar hukum yang jelas terkait bagaimana mekanisme
pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan.
6. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan mengalami trauma akibat
adanya fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 134 angka 1 UU P2SK, Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun tersebut
dibedakan atas DPPK dan DPLK. Ditinjau dari sisi pembentukannya,
Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa untuk
DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk DPLK hanya dapat
dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
1) bank umum;
2) bank umum syariah;
3) perusahaan asuransi jiwa;
4) perusahaan asuransi jiwa syariah;
5) manajer investasi;
6) manajer investasi syariah; atau
7) lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri,
dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Merujuk pada pengaturan tersebut maka, dalam hal mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, dana
pensiun diawasi secara ketat oleh OJK, mulai dari proses
pembentukannya sampai dengan pengelolaan dan melaksanakan
108
program pensiun tersebut. Keterlibatan OJK dalam pembentukan
Dana Pensiun tersebut tidak hanya tertuang dalam Pasal 137 UU
P2SK, melainkan juga diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 35
Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
(POJK 35/2024). Pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) POJK
35/2024 tersebut diatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk
menyetujui dan menolak permohonan pengesahan pembentukan
DPPK dan pembentukan DPLK. Adanya pengaturan-pengaturan
tersebut menunjukkan bahwa dalam mengelola dan menjalankan
program pensiun, Dana Pensiun diawasi secara ketat oleh OJK mulai
dari pembentukannya secara kelembagaan.
c. Selain kewenangan pemberian
persetujuan atau penolakan
pengesahan pembentukan Dana Pensiun, dari sisi pengawasan OJK
sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU P2SK juga
berwenang:
1) menyetujui atau menolak pengesahan perubahan atas Peraturan
Dana Pensiun;
2) membubarkan Dana Pensiun;
3) mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan secara
berkala;
4) melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan pihak lain
yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau
memberikan jasa kepada Dana Pensiun;
5) melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan anggota
Dewan Pengawas Syariah;
6) menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas,
anggota Dewan Pengawas Syariah, dan menetapkan pengelola
statuter;
7) memberi perintah tertulis kepada:
-
pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu,
atas biaya Dana Pensiun dan disampaikan kepada OJK;
109
-
Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk melakukan atau
tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
-
Dana Pensiun untuk memperbaiki atau menyempurnakan
sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan
menghindari pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan
keuangan; dan
-
Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang dari jabatan
atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan
kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi
tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak
memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau
melakukan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
8) mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri, Mitra Pendiri,
Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah; dan
9) melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan adanya kewenangan-kewenangan tersebut, maka penting
bagi Para Pemohon pahami bahwa keterlibatan OJK dalam
pengawasan Dana Pensiun tentu akan berkontribusi secara
signifikan dalam mencegah praktik korupsi dan fraud, baik melalui
penerapan peraturan, penguatan tata kelola yang baik, maupun
langkah-langkah pencegahan, deteksi, dan investigasi fraud.
d. Selain itu, pada Pasal 181 dan Pasal 182 UU P2SK terdapat
kewajiban bagi Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya pada OJK dan Dana Pensiun wajib
mengumumkan kondisi keuangan dan perhitungan hasil usaha
secara transparan kepada Peserta, yang meliputi pula informasi
mengenai jumlah dana yang terkumpul dan/atau proyeksi besaran
manfaat yang akan diterima. Tidak hanya itu, dalam tataran teknis
kewajiban laporan berkala Dana Pensiun tersebut juga diatur lebih
lanjut dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan
Berkala Dana Pensiun. Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan-
110
pengaturan tersebut maka menimbulkan konsekuensi logis yakni
beban tanggung jawab bagi Dana Pensiun dalam hal pelaporan
kegiatannya pada OJK dan pengumuman kondisi keuangan dan
pengelolaannya
secara
transparan
kepada
Peserta.
Dalam
pelaksanaannya, apabila kewajiban tersebut dilaksanakan dengan
mengedepankan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik tentu
akan berkontribusi secara signifikan dalam mencegah terjadinya
praktik korupsi maupun fraud dalam hal pengelolaan program
pensiun.
e. Bahwa dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) UU P2SK juga
mengatur terkait kewenangan OJK dalam untuk mengenakan sanksi
bagi setiap orang yang melanggar ketentuan diantaranya Pasal 181
dan Pasal 182, yang berkenaan dengan kewajiban Dana Pensiun
untuk melaporkan kegiatannya secara berkala pada OJK dan
kewajiban Dana Pensiun untuk mengumumkan informasi keuangan
dan perhitungan hasil usaha yang transparan kepada Peserta.
Adapun sanksi tersebut meliputi:
1) peringatan tertulis;
2) larangan untuk menyelenggarakan program tertentu;
3) penurunan tingkat kesehatan;
4) larangan menjadi Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau
Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun;
5) denda administratif; dan/atau
6) pembubaran.
Oleh karenanya, dengan adanya pengaturan sanksi tersebut maka
semakin mempertegas bahwa Dana Pensiun dalam menghimpun,
mengelola,
dan
melaksanakan
program
pensiun
haruslah
mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
f.
Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa keberlakukan
norma a quo khususnya terkait mekanisme pembayaran manfaat
pensiun secara berkala tidak relevan apabila dikaitkan dengan
adanya potensi praktik korupsi maupun fraud. Hal ini dikarenakan
potensi-potensi tersebut terjadi bukan dititikberatkan pada persoalan
pilihan pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala,
111
melainkan hal tersebut sangat bergantung pada kinerja OJK dalam
hal melakukan pengawasan Dana Pensiun, kewajiban Dana Pensiun
dalam menyampaikan pelaporannya secara transparan, dan
efektivitas penjatuhan sanksi bagi Dana Pensiun apabila terbukti
melanggar, serta sangat bergantung pula pada kewajiban Dana
Pensiun dalam menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang
baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan
usahanya. Oleh karenanya, terhadap dalil Para Pemohon tersebut
maka DPR RI menyatakan bahwa dalil tersebut hanya berupa
kekhawatiran Para Pemohon dan tidak beralasan menurut hukum.
7. Bahwa selain hal itu, penting pula bagi Para Pemohon pahami bahwa
apabila merujuk pada pengaturan terdahulu, yakni UU 11/1992
khususnya pada Pasal 1 angka 9, Manfaat Pensiun didefinisikan yaitu
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan
dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Hal ini
berarti bahwa mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala
telah ada dan diberlakukan sejak diundangkannya UU 11/1992, dan
bukan merupakan suatu pengaturan yang baru. Adapun penyempurnaan
dari pengaturan tersebut pada UU P2SK bukanlah terletak pada
mekanisme “pembayaraan secara berkala” melainkan pada UU P2SK
dibuka opsi atau pilihan kebijakan terkait mekanisme “pembayaran
secara sekaligus atau manfaat yang diterima secara sekaligus” yang
ditegaskan dalam Pasal 134 angka 4 juncto Pasal 164 ayat (1) UU P2SK.
DPR RI berpandangan bahwa prinsip keberlanjutan dalam hal
pembayaran manfaat pensiun secara berkala tetap dipertahankan oleh
pembentuk undang-undang pada saat merumuskan UU P2SK, hal ini
tidak lain guna memberikan kepastian hukum atas jaminan hari tua bagi
pekerja. Oleh karenanya, menjadi tidak relevan apabila Para Pemohon
baru mempersoalkan mekanisme yang sejatinya telah berlaku dan
dijalankan sejak diundangkannya UU 11/1992.
8. Bahwa dalam permohonan a quo pada pokoknya memiliki kesamaan
dalam hal pasal yang dimohonkan pengujian dan batu uji yang sama
dengan Perkara Nomor 152/PUU-XII/2024 dan Perkara Nomor 61/PUU-
XXIII/2025, yakni dengan menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
112
Tahun 1945. Dengan demikian, telah jelas bahwa perkara pengujian UU
P2SK ne bis in idem dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
152/PUU-XII/2024, dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Oleh
karena, permohonan a quo ne bis in idem maka DPR RI berpandangan
bahwa Mahkamah tidak perlu mengubah pandangannya dalam memutus
permohonan a quo.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
a
quo,
Presiden
menyampaikan keterangannya yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Oktober
2025 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober
2025 serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 12 Desember 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
113
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa karena program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat
sukarela, maka berdasarkan logika hukum seharusnya peraturan
pembayaran Manfaat Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport lndonesia
tidak terdapat pembatasan atau keharusan pembayaran manfaat pensiun
untuk pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen)
dari manfaat pensiun.
2. Bahwa pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
dalam UU Ketenagakerjaan wajib dibayar pengusaha 100% (seratus
persen), sedangkan uang pesangon Para Pemohon telah digantikan
dengan manfaat pensiun berdasarkan ketentuan Peraturan Dana Pensiun
PT Freeport Indonesia karena iurannya dibayarkan penuh oleh pemberi
kerja dan nilainya lebih besar daripada uang pesangon. Akibatnya
pembayaran yang akan diterima Para Pemohon akan menggunakan
mekanisme Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yaitu
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan hanya dapat menerima
paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) pada saat awal masa
pensiun, sehingga bertentangan dengan hak konstitusional Para Pemohon
untuk bekerja, memperoleh penghidupan yang layak, mendapatkan
imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dimohonkan
dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
114
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK
jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
maka harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
3. Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005
dan
Nomor:
010/PUU-III/2005
yang
pada
pokoknya
menyatakan, dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
115
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Tidak Terdapat Hubungan Sebab-Akibat Langsung antara kerugian yg
didalilkan dengan berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK:
a. Bahwa hubungan sebab-akibat merupakan salah satu syarat yang
mutlak harus dipenuhi oleh Para Pemohon. Tanpa adanya hubungan
sebab akibat, maka dalil kerugian konstitusional tidak dapat diterima.
b. Bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK merugikan hak mereka. Namun
demikian, apabila dianalisis lebih jauh, dalil kerugian tersebut tidak
memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan norma yang diuji.
c. Bahwa Para Pemohon dalam uraian permohonannya justru
mempermasalahkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun; dan Peraturan Dana
Pensiun Freeport Indonesia, bukan norma UU P2SK itu sendiri, yakni:
1) Pemohon mempersoalkan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK
27/2023, yang memberi batas bawah Manfaat Pensiun yang
dapat diterima oleh Janda/Duda atau anak.
2) Pemohon juga menyinggung ketentuan internal Dana Pensiun
Freeport yang menetapkan besaran manfaat bulanan tertentu,
serta skema pembayaran bagi janda, duda, atau anak ahli waris
sebesar 60%.
2. Berdasarkan
informasi
dari
Para
Pemohon
sendiri
dalam
permohonannya halaman 9 poin 23 bahwa iuran pensiun dibayarkan
penuh oleh pemberi kerja (PT Freeport Indonesia). Artinya, tidak ada
116
pemotongan penghasilan dari Para Pemohon dalam program pensiun
yang diikutinya ini. Para Pemohon sebagai peserta Dana Pensiun hanya
perlu menunggu memasuki usia pensiun untuk menikmati manfaat
pensiun yang sama sekali tidak berasal dari pembebanan atas
penghasilan Para Pemohon.
3. PT Freeport Indonesia selaku Pemberi Kerja telah memenuhi peraturan
ketenagakerjaan dengan mencadangkan dan mendanai uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah dan/atau
uang pisah (selanjutnya disebut Dana Kompensasi Pascakerja/DKP)
melalui program manfaat pensiun lainnya yang dikelola oleh Dana
Pensiun. Tidak terdapat satupun peraturan yang membatasi bahwa
pendanaan DKP harus melalui Dana Pensiun.
4. Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat
membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung
maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2),
Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
5. Bahwa dengan demikian, kendatipun benar ada kerugian, hal itu bukan
akibat keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK,
melainkan dari aturan pelaksana di bawah Undang-Undang.
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini
tidak dalam posisi terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja,
mendapat penghidupan yang layak, mendapat imbalan, serta perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja tidak terlanggar akibat
berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
P2SK.
7. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
117
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007).
8. Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
9. Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis Program Pensiun
Untuk memahami mengenai program pensiun, perlu meninjau filosofi
program pensiun sehubungan dengan UU 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun (selanjutnya disebut UU 11/1992), Putusan MK 152/PUU-
XXII/2024, dan Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, sebagai berikut:
1. Dalam Konsiderans Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun (UU 11/1992), yang meskipun saat ini telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 330 UU P2SK), dapat dijadikan
pedoman dalam memahami filosofi program pensiun:
“b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara
kesinambungan
penghasilan
pada
hari
tua
dalam
rangka
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;”
2. Lebih lanjut dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 25 ayat (1)
UU 11/1992, dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Umum:
“Sistem
pendanaan
suatu
program
pensiun
memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
118
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas.”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
“Tujuan
pembentukan
Dana
Pensiun
adalah
memelihara
kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya…”
3. Lebih lanjut, definisi program pensiun dalam beberapa kamus, dapat
pula memberikan gambaran mengenai filosofi program pensiun secara
umum, sebagai berikut:
“An amount of money paid regularly by a government or company
to somebody who has retired from work” (Oxford Learners
Dictionaries).
“A specified sum paid regularly to a person who has reached a
certain age or retired from employment. It is normally paid from the
date of reaching the specified age or the retirement date until death”
(Oxford Reference).
“An amount of money paid regularly by the government or a private
company to a person who does not work anymore because they
are too old or have become ill” (Cambridge Dictionary).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa filosofi dari
Program Pensiun adalah sebagai pengganti penghasilan dari
seseorang
yang
sudah
tidak
lagi
bekerja
guna
memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua.
4. Para Pemohon menyatakan bahwa Manfaat Pensiun adalah pengganti
uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Namun sebenarnya Para
Pemohon tetap mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja dalam bentuk Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara
berkala. Menurut UU P2SK, UU P2SK mengatur dana pensiun sebagai
bagian dari sistem keuangan nasional yang bertujuan untuk menjamin
kesinambungan penghasilan peserta di masa pensiun. Hal ini sejalan
dengan prinsip negara kesejahteraan yang bertanggung jawab atas
perlindungan sosial warga negara, khususnya dalam menghadapi risiko
ekonomi di usia lanjut.
5. Hal ini menegaskan bahwa fungsi utama pensiun bukan untuk investasi
jangka pendek atau modal usaha, melainkan sebagai alat redistribusi
pendapatan antar waktu kehidupan seseorang.
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) sangat
rentan terhadap risiko:
a. Mismanajemen dana oleh peserta,
119
b. Konsumsi berlebihan (overconsumption),
c. Investasi spekulatif yang gagal,
d. Inflasi dan kejadian darurat medis.
Negara melalui OJK perlu melindungi peserta dari risiko tersebut. UU
P2SK dan POJK 27/2023 mengadopsi prinsip prudential regulation yang
lazim diadopsi oleh sistem pensiun modern, di mana pembayaran
berkala menjadi metode dominan untuk perlindungan jangka panjang
dan keberlanjutan dana.
Oleh karena itu, permintaan untuk pembayaran sekaligus (lump sum)
bagi seluruh peserta bertentangan dengan tujuan jangka panjang dari
program pensiun sebagai inter-temporal income redistribution scheme.
6. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala bukanlah pembatasan
hak, melainkan mekanisme pengelolaan risiko yang bertujuan menjaga
likuiditas dan stabilitas dana pensiun. Penarikan dana secara sekaligus
berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi peserta dan
mengganggu keberlanjutan sistem.
“Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun
ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun
yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
(Salinan Putusan MK No. 152/PUU-XXII/2024, halaman 313; dikutip
kembali dalam Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, halaman 38).
7. Meskipun program pensiun yang diikuti Para Pemohon bersifat
sukarela, pengelolaan dan pembayarannya tetap tunduk pada UU P2SK
sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengawasan negara terhadap
dana masyarakat.
8. Argumen Para Pemohon bahwa manfaat pensiun dapat digunakan
untuk usaha produktif tidak menghapus fakta bahwa pembayaran
sekaligus berisiko tinggi, termasuk risiko gagal usaha, inflasi, dan tidak
adanya perlindungan jangka panjang.
9. Berkenaan dengan hal-hal di atas, pengaturan mengenai tata cara dan
mekanisme
pembayaran
manfaat
pensiun
harus
tetap
mempertimbangkan prinsip ekonomi nasional yang bersumber dari nilai-
nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Secara khusus, Pasal 33
120
UUD 1945 mengamanatkan bahwa sistem perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan,
kemandirian, dan keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi
nasional.
Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan, termasuk pengaturan
program pensiun, harus memperhatikan ketahanan dan keberlanjutan
ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan
antara hak individu warga negara dan tanggung jawab negara dalam
memastikan stabilitas dan keadilan ekonomi.
Dalam konteks manfaat pensiun sebagai bentuk “penghasilan hari tua”,
negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja tetap
memperoleh perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak
lagi bekerja. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan
melalui pengaturan tata cara pemenuhan hak secara berkala.
Dengan demikian, tujuan utama dari penghimpunan dan pengelolaan
dana pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan di
masa tua, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan kutipan dari Putusan MK No. 152/PUU-
XXII/2024 (halaman 312), yang menyatakan:
“Tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut
pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan
pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.”
Dalam konteks hukum dan kebijakan publik, program pensiun bukan
sekadar kontrak komersial antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi
merupakan instrumen jaminan sosial, bagian integral dari perlindungan
konstitusional terhadap risiko usia tua. Berdasarkan Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat.
Oleh sebab itu, pembayaran manfaat pensiun secara berkala sesuai
amanat Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, justru mendukung prinsip
121
perlindungan sosial universal yang mencegah risiko kemiskinan di hari
tua, bukan membatasi hak peserta.
B. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
1.
Pasal 161 ayat (2)
Pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Peserta, Janda/Duda, atau
anak harus dilakukan secara
berkala.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945
Tiap-tiap warga negara berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD NRI 1945
1) Setiap orang berhak atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk
bekerja
serta
mendapat
imbalan
dan
perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
2.
Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Dana Pensiun dapat
memuat
ketentuan
yang
mengatur
pilihan
pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali
secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari
Manfaat Pensiun.
1. Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [I] terkait kepesertaan
sukarela seharusnya tidak membatasi pembayaran manfaat pensiun
menjadi 20% yang dibayarkan secara sekaligus untuk pertama kali dan
80% dibayarkan secara berkala, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa baik UU 11/1992 maupun UU P2SK, tidak menjadikan
pembentukan Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program
pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori,
melainkan bersifat sukarela.
b. Bahwa kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik
itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU
P2SK yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja
berhak menjadi peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat
kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal
122
145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak
untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya
iuran Peserta.
c. Bahwa
kepesertaan Dana Pensiun bersifat
sukarela dan
sebagaimana disampaikan dalam Permohonan Para Pemohon,
dalam konteks Para Pemohon ini mereka telah secara sukarela
menjadi peserta Dana Pensiun yang diatur berdasarkan Keputusan
Direksi PT Freeport Indonesia Nomor: 620/OPD-PTFI/10/2021
tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport
Indonesia (selanjutnya disebut PDP Freeport Indonesia). Dalam
ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia menyatakan:
“Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun
otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang
bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta.”
Norma Pasal 29 ayat (1) PDP Freeport Indonesia tersebut bersifat
pilihan kepada Para Pemohon untuk menjadi peserta. Apabila Para
Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka sebagai
konsekuensinya Para Pemohon tidak dapat menerima manfaat
pensiun. Namun, Para Pemohon berhak menerima pembayaran
Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) sebagaimana diatur dalam
Pasal 40 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya
disebut PP 35/2021).
d. Bahwa Para Pemohon tergabung sebagai peserta Dana Pensiun,
yang artinya Para Pemohon tidak menolak menjadi peserta Dana
Pensiun PT Freeport Indonesia, sehingga seharusnya Para
Pemohon sebagai peserta telah bersedia mematuhi ketentuan
terkait pembayaran manfaat pensiun yang akan diterimanya.
Apabila Peserta (termasuk Para Pemohon) telah secara sukarela
berpartisipasi dalam program pensiun, maka yang bersangkutan:
1)
dianggap telah mengetahui persyaratan, manfaat yang akan
diperoleh, dan mekanisme pembayaran manfaat yang telah
123
dituangkan
dalam
Peraturan
Dana
Pensiun
yang
bersangkutan; dan
2)
wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku berkenaan dengan program pensiun.
e. Bahwa
sebagaimana
telah
Pemerintah
sampaikan
dalam
Keterangan Presiden pada Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan
telah
dipertimbangkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dalam
pertimbangan hukum [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
152/PUU-XXII/2024:
“… Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat
pensiun yang harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan
para Pemohon telah melanggar haknya, menurut Mahkamah,
apabila hal tersebut dikaitkan dengan tujuan dan dasar filosofis
UU 4/2023, maka pengaturan mengenai tata cara dan
mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap harus
memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai
yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Pada
pokoknya
Pasal
33
UUD
NRI
Tahun
1945
mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha
bersama
berdasar
atas
asas
kekeluargaan
dengan
mendasarkan
pada
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan di
sektor keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan dengan
program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan
ketahanan
ekonomi,
sehingga
terdapat
keseimbangan
mengenai hak individu warga negara dengan tanggung jawab
negara dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika dikaitkan
dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari
tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam
ketentuan
tersebut
agar
dapat
memastikan
pekerja
mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah
pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir
dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata
cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan penghimpunan dan
pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk
memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial.
...
Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun
ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat
pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
pembatasan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara
124
berkala merupakan kebijakan hukum yang tidak melanggar
hak warga negara, termasuk hak mendapatkan kepastian
hukum yang adil dan hak untuk mempunyai hak milik pribadi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.”
f.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-
XXII/2024, Mahkamah melihat pembayaran manfaat pensiun
secara berkala bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan
peserta. Hal ini berbeda dengan keinginan Para Pemohon yang
menginginkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus untuk
memulai usaha, sehingga Para Pemohon melihat manfaat pensiun
sebagai modal usaha atau fresh money untuk memulai usaha.
g. Pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam UU
P2SK merupakan salah satu perwujudan tanggung jawab negara
guna mewujudkan sebuah negara yang sejahtera (welfare state)
sebagaimana
amanat
UUD
1945.
Salah
satunya
mempertimbangkan kesejahteraan warga negara dalam hal ini Para
Pemohon
setelah
memasuki
masa
pensiun
untuk
tetap
mendapatkan penghidupan yang layak secara berkesinambungan.
Hal demikian justru sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. Bahwa Para Pemohon pada romawi [II] pada intinya menyatakan Manfaat
Dana Pensiun Para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja, sehingga Para Pemohon tidak berhak lagi
mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama
antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Periode 2024-2026. Dengan demikian, ketentuan tersebut bertentangan
dengan hak konstitusional Para Pemohon untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
125
a. Kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun
pertama kali secara sekaligus maksimal 20% dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang,
karena alasan sebagai berikut:
1) Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum)
diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat
habis sehingga individu yang seharusnya dapat menerima uang
pensiun secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki sumber
pendapatan yang memadai di masa tuanya sehingga tidak dapat
memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
2) Pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus
sebesar maksimal 20% merupakan bentuk balancing dalam hal
masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus
untuk memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun,
dengan tetap melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan
seluruh dana pensiun mereka dalam waktu singkat (misalnya
untuk pengeluaran konsumtif dan impulsif, atau risiko investasi
yang buruk), sehingga memastikan masyarakat tetap memiliki
pendapatan di masa tua.
3) Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum [3.14.1]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024,
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan:
“…
Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima
manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran
manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan
tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau
besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut,
karena makna dari memelihara kesinambungan penghasilan di
hari tua atau di masa pensiun adalah untuk memastikan negara
dapat menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang
dapat diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif
atau dapat disesuaikan dengan dinamika perekonomian seperti
tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan potensi krisis
ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 163 UU 4/2023
di antaranya telah memberikan pilihan tata cara pembayaran
berkala tersebut dengan cara dibayarkan oleh dana pensiun,
atau dapat dilakukan dengan cara peserta, janda/duda, atau
anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari
perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa
126
syariah.
…”
b. Para Pemohon juga menyatakan bahwa hanya peserta dengan
manfaat di bawah Rp500.000.000 yang dapat menerima pembayaran
sekaligus. Namun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa
penetapan batas tersebut bukan diskriminatif, melainkan kebijakan
hukum yang sah dan rasional.
“Penentuan
nilai
besar
manfaat
pensiun
sebagai
syarat
pembayaran secara sekaligus bukan kebijakan hukum yang
bersifat diskriminatif, karena diterapkan tanpa membedakan antara
peserta sebagaimana kategori atau klasifikasi diskriminasi.”
(Putusan MK No. 61/PUU-XXIII/2025, halaman 42).
c. Bahwa apabila Para Pemohon menginginkan DKP dibayarkan secara
sekaligus untuk memulai usaha, maka Para Pemohon berada dalam
keadaan:
1) Menjadi Peserta Dana Pensiun dengan memenuhi kondisi tertentu
dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK jo. Pasal 48
POJK 27/2023; atau
2) Tidak menjadi Peserta Dana Pensiun dan menerima uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak yang besarannya diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 56 PP
35/2021.
d. Bahwa pengaturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja diatur dalam PP 35/2021 bukan dalam UU P2SK, sehingga
dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon bukan merupakan
permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji, karena dalil tersebut
mempermasalahkan norma yang terdapat dalam PP 35/2021.
3. Bahwa Para Pemohon pada romawi [III] pada intinya menyatakan bahwa
ahli waris akan mengalami kerugian materiil sebesar 40% karena
berdasarkan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 dan Pasal 39 ayat
(4) dan ayat (5) PDP, dalam hal pensiunan yang menerima pembayaran
Manfaat Pensiun secara bulanan meninggal dunia, maka Manfaat
Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda dan anak adalah 60% dari
Manfaat Pensiun yang diterima oleh pensiunan tersebut. Terhadap dalil
tersebut, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan
dalil
yang
Para
Pemohon
sampaikan
dalam
127
Permohonannya,
jelas
bahwa
norma
yang
Para
Pemohon
permasalahkan adalah pengaturan dalam POJK 27/2023 dan
Peraturan DPFI yang memberikan pengaturan mengenai batas
minimum Manfaat Pensiun yang diterima Janda/Duda atau anak
dalam hal Peserta meninggal dunia setelah pensiun, bukan Pasal 161
ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
b. Pengaturan mengenai batasan minimum Manfaat Pensiun yang
diterima Janda/Duda atau anak tersebut merupakan ketentuan teknis
yang berada
di
luar
materi
muatan
suatu
undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022.
c. UU P2SK telah memberikan wewenang terkait pengaturan lebih lanjut
mengenai tata cara pembayaran Manfaat Pensiun untuk diatur dalam
POJK sebagai peraturan pelaksana.
d. Namun demikian, pengujian POJK maupun PDP jelas berada di luar
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
e. Oleh karena itu, terbukti bahwa permasalahan yang didalilkan oleh
Para
Pemohon
bukanlah
merupakan
konstitusionalitas
substansi/ketentuan hukum yang diatur dalam UU P2SK itu sendiri in
casu Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
f. Adapun terkait ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK
27/2023, pengaturan tersebut justru memberikan batas bawah
Manfaat Pensiun yang dapat diterima oleh Janda/Duda atau anak.
Besaran Manfaat Pensiun yang diterima oleh Janda/Duda atau anak
dapat ditingkatkan sesuai dengan kebijakan masing-masing Dana
Pensiun dan tidak ada pembatasan maksimal yang ditetapkan dalam
POJK.
4. Bahwa dalil Para Pemohon pada romawi [IV] mendalilkan pada intinya
bahwa terdapat ketidakjelasan terkait pihak yang menerima pembayaran
128
sisa Manfaat Pensiun jika Peserta atau Janda/Duda atau anak meninggal
dunia sebelum jangka waktu 10 tahun berakhir. Para Pemohon sejak awal
hanya menunjuk orang tua dari pihak suami dan istri, sehingga jika orang
tua tersebut meninggal dunia 1 tahun setelah peserta menjalani pensiun,
Manfaat Pensiun menjadi tidak bertuan. Berkenaan dengan hal tersebut,
Para Pemohon mendalilkan seharusnya UU P2SK tidak menggunakan
frasa “pihak yang telah ditunjuk”, melainkan “ahli waris sebagaimana
dimaksud Pasal 832 KUHPerdata”, sehingga terbuka bagi ahli waris untuk
mendapat
Manfaat
Pensiun.
Atas
dalil
dimaksud,
Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pertama-tama, perlu Pemerintah sampaikan bahwa frasa “pihak yang
ditunjuk” tidak terdapat pada pasal yang diujikan oleh Para Pemohon,
yakni Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
b. Namun demikian, berkenaan dengan dalil Para Pemohon tersebut di
atas, dapat Pemerintah sampaikan bahwa Pasal 155 jo. Pasal 1 angka
26 UU P2SK telah mengatur sebagai berikut:
1) Jika Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang
mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif bekerja,
Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda (istri/suami
yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia,
yang telah terdaftar pada Dana Pensiun).
2) Namun demikian, apabila Janda/Duda tidak ada, meninggal
dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.
3) Lebih lanjut, jika anak tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan
kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta.
c. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kepada Janda/Duda, anak, atau pihak yang ditunjuk, UU P2SK telah
memberikan amanat kepada POJK untuk mengatur hal tersebut.
d. Berdasarkan Pasal 44 ayat (7) POJK 27/2023, telah diatur bahwa
dalam
hal
tidak
terdapat
pihak
yang
ditunjuk,
Manfaat
Pensiun dapat dibayarkan kepada ahli waris Peserta, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum waris
yang berlaku.
e. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa UU P2SK dan POJK
129
telah mengatur mengenai pihak yang berhak untuk menerima Manfaat
Pensiun dalam hal Peserta meninggal dunia, sehingga telah jelas
pihak yang berhak untuk menerima Manfaat Pensiun dimaksud.
f. Adapun penggunaan frasa “pihak yang ditunjuk” ditujukan untuk
memudahkan teknis dan administrasi pembayaran saat Peserta,
Janda/Duda, atau anak meninggal dunia atau tidak ada.
g. Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengaturan pada saat ini
termasuk penggunaan frasa “pihak yang ditunjuk” telah tepat dan
kekhawatiran Para Pemohon terkait ketidakjelasan pihak yang akan
menerima Manfaat Pensiun apabila pihak yang ditunjuk meninggal
dunia, telah diakomodir baik dalam UU P2SK maupun POJK sebagai
peraturan pelaksana.
5. Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [V] yang intinya
menyatakan bahwa norma yang diuji mencabut kebahagiaan para
pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan panjang umur,
pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan tujuan dan dasar filosofis program pensiun,
maka pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran
manfaat pensiun tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional
sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945. Pemberian hak dalam bentuk manfaat pensiun secara
berkala ditentukan bukan sebagai pilihan atau kesepakatan karena
pembayaran secara berkala tersebut merupakan pilihan terbaik untuk
memelihara kesinambungan penghasilan yang menjadi tujuan utama
program pensiun dan sekaligus dalam rangka menopang ketahanan
ekonomi nasional dan perekonomian secara makro.
b. Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala bertujuan untuk:
1) Memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi peserta,
janda/duda, atau anak, sehingga mereka memiliki sumber
pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari.
2) Membantu dalam pengelolaan risiko keuangan baik bagi peserta.
Dengan pembayaran berkala, risiko pengeluaran besar sekaligus
yang dapat menguras dana pensiun dapat diminimalisir.
130
3) Memungkinkan dana pensiun untuk terus berkembang melalui
investasi yang dilakukan oleh pengelola dana pensiun, sehingga
dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh peserta di
masa depan.
4) Menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
peserta
dan
keberlanjutan dana pensiun, sehingga dana pensiun dipastikan
dapat memenuhi kewajibannya kepada semua peserta dalam
jangka Panjang.
c. Pembayaran secara berkala juga tidak mengurangi hak peserta
terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan, sehingga tata cara pembayaran
manfaat pensiun secara berkala tidak mencabut kebahagiaan Para
Permohon, namun justru menjamin kesinambungan penghasilan Para
Pemohon.
6. Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [VI] yang intinya
menyatakan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan asas
kepastian hukum dimana tidak mengatur pengertian atau batasan usia
anak, dan ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali dengan
mendasarkan pada PDP sebagaimana Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Terkait batas usia anak dalam materi muatan Undang-Undang sudah
merupakan hal teknis sehingga diatur dalam peraturan di bawah
Undang-Undang.
b. Pasal 163 ayat (3) dan Pasal 164 ayat (3) UU P2SK telah memberikan
amanat agar tata cara pembayaran Manfaat Pensiun diatur lebih lanjut
dalam POJK.
c. Berkenaan dengan hal tersebut, lahirlah Pasal 39 ayat (4) huruf c
POJK 27/2023 yang telah mengatur mengenai batas usia anak dapat
mendapatkan Manfaat Pensiun.
d. Dengan
demikian,
perihal
dalil
Pemohon
terkait
ketentuan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali dengan mendasarkan
pada PDP sebagaimana Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023, bukan
merupakan permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji karena
dalil tersebut mempermasalahkan norma yang terdapat dalam POJK
131
yang merupakan peraturan di bawah UU.
7. Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [VII] yang pada intinya
menyatakan bahwa adanya fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi
sehingga menyebabkan Para Pemohon mengalami trauma atas
Pengelolaan asuransi pensiun/dana pensiun yang telah terjadi. Hal
tersebut telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum [3.14.2]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024, yang
menyatakan:
“…
Pada prinsipnya, UU P2SK telah mewajibkan setiap perusahaan
asuransi menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal
penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal,
juga menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas,
profesional dan kewajaran. Penguatan regulasi dan pengawasan
terhadap
perusahaan
asuransi
tersebut
dimaksudkan
untuk
mengurangi risiko gagal bayar dan masalah lainnya. Begitu pula
secara kelembagaan, bahwa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia
diawasi oleh OJK yang bertugas memastikan kesehatan perusahaan
asuransi dan stabilitas industri asuransi, baik dari sisi kelembagaan,
pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi.
Sehingga, berkenaan dengan kekhawatiran terhadap risiko gagal
bayar telah diantisipasi oleh regulasi yang mewajibkan perusahaan
asuransi jiwa memiliki standar solvabilitas dan ketahanan keuangan.
Fungsi dan peran OJK sebagai pengawas wajib menghentikan
operasi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan.
...”
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, dalil Para Pemohon yang mempersoalkan adanya
fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi sesungguhnya telah diatur
dan diantisipasi dalam UU P2SK, sehingga tidak perlu dipertimbangkan
kembali dalam perkara a quo.
8. Bahwa terkait dalil Para Pemohon pada romawi [VIII] yang pada intinya
menyatakan bahwa seluruh peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia
menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala. Selain itu,
Para Pemohon menyatakan dasar dan alasan permohonan a quo
berbeda dengan Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor
61/PUU-XXIII/2025, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam hal Para Pemohon menolak pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala sebagai pengganti uang pesangon dan uang
132
penghargaan masa kerja, ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP telah
mengatur karyawan berhak untuk secara tertulis menolak menjadi
Peserta. Dengan demikian, penolakan terhadap pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala tidak tepat apabila diajukan melalui
permohonan uji materiil.
b. Lebih lanjut, Pemerintah tanpa menilai peristiwa konkrit perlu
menjelaskan bahwa isu konstitusionalitas sebagaimana didalilkan oleh
Para Pemohon secara substansial sama dengan intention Para
Pemohon Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-
XXIII/2025, yang pada intinya meminta pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus tanpa batasan nominal, meskipun batu uji UUD 1945
berbeda.
c. Pengujian
kembali
terhadap
pasal-pasal
yang
telah
diuji
konsitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata
hanya didasarkan pada batu uji UUD 1945 yang berbeda, akan tetapi
dalam
praktik
ketatanegaraan
juga
didasarkan
pada
isu
konstitusionalitas atau substansi pokok permohonan yang sama. Hal
demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025, antara lain
sebagai berikut:
“Oleh karena permohonan pengujian norma Pasal 162 ayat (4) UU
4/2023 didasarkan pada alasan yang sama dengan pengujian Pasal
161 ayat (2) UU 4/2023 serta didasarkan pada isu konstitusionalitas
yang pada esensinya sama…”.
d. Isu konstitusionalitas dalil Para Pemohon tersebut secara substansial
telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-
XXIII/2025. Oleh karena itu, secara mutatis mutandis Pertimbangan
Hukum Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor
61/PUU-XXIII/2025 juga diberlakukan dalam permohonan a quo.
Dengan demikian, pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus setelah
berlakunya UU P2SK justru lebih diberikan kepastian hukum karena
telah diatur dalam definisi “Manfaat Pensiun” itu sendiri dan
mekanisme klaim pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus pun
133
telah diatur lebih jelas daripada saat UU 11/1992 masih berlaku.
C. DAMPAK APABILA PASAL YANG DIUJIKAN DIKABULKAN
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Presiden dalam
Perkara 152/PUU-XXII/2024 terkait dampak apabila permohonan uji materiil
terkait Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dikabulkan dan
sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
152/PUU-XXII/2024 menyatakan:
“Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai
“penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara dalam
ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapat jaminan
perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja,
sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan, salah satunya
melalui tata cara pemenuhan hak”.
“...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima manfaat
pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat pensiun
berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta ketidakpastian
hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang
berhak diterima peserta tersebut ... dapat terciptanya dinamika
perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli ataupun dampak dan
potensi krisis ekonomi dimana negara tidak dapat memastikan atau
menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat diterima
peserta dana pensiun”.
Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan tercipta
ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran Manfaat Pensiun
yang berhak diterima oleh peserta dana pensiun dan tidak adanya unsur
tanggung jawab negara untuk dapat memastikan pekerja menerima jaminan
perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada bagian II
mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian III
mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan Para Pemohon,
dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Para Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan
permohonan uji materiil a quo, karena tidak adanya kerugian konstitusional
yang diderita Para Pemohon dan permasalahan yang disampaikan oleh Para
Pemohon bukan terletak pada norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat
(2) UU PPSK, melainkan lebih pada teknis pelaksanaan yang diatur dalam
peraturan pelaksana dan kebijakan penyelenggara Dana Pensiun.
134
2. Ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun merupakan pengaturan yang
diadopsi dari UU 11/1992, justru merupakan mekanisme untuk memastikan
bahwa Manfaat Pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan tujuan
utama program pensiun sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 61/PUU-XXIII/2025.
3. Tanpa bermaksud untuk mempertentangkan norma yang diuji dengan PP
35/2021, tujuan pengaturan Pasal 58 PP 35/2021 adalah untuk melindungi
pekerja untuk mendapatkan haknya berupa uang pesangon, uang
penghargaan kerja, serta uang pisah dengan cara memperbolehkan Pemberi
Kerja mencicil kewajibannya melalui program pensiun. Hal tersebut
sehubungan dengan adanya fakta bahwa kepatuhan pemberi kerja dalam
membayarkan hak pekerja tersebut masih rendah.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat,
135
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden atas permohonan pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan selanjutnya disebut UU P2SK terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD NRI 1945, yang
dimohonkan. Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan
Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut.
I.
Program Pensiun Wajib dan Sukarela
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:
Dalam UU P2SK tidak menyebutkan secara spesifik mengenai dana pensiun
sukarela dan dana pensiun wajib. Yang dipersoalkan oleh Para Pemohon
adalah dana pensiun yang bersifat sukarela?
1. Apakah dalam undang-undang terdapat pembedaan mengenai dana
pensiun wajib dan sukarela?
2. Apakah sesungguhnya dana pensiun wajib dan sukarela merupakan hal
yang sama?
Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Daniel Yusmich P. Foekh meyampaikan:
1. Iuran wajib dan sukarela (program pensiun wajib dan program pensiun
sukarela) merupakan hal yang berbeda, yang dimintakan oleh Para
Pemohon adalah berkenaan dengan iuran sukarela (program pensiun
sukarela). apakah berkenaan dengan hal ini diatur dalam POJK atau tidak?
2. Apakah terdapat data mengenai berapa jumlah peserta iuran sukarela
(program pensiun sukarela) hingga saat ini? Apa dampak terhadap
keuangan negara?
Tanggapan Pemerintah
Berkenaan dengan pembedaan mengenai program pensiun yang bersifat
wajib dan yang bersifat sukarela, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pada
136
dasarnya program pensiun wajib dan program pensiun sukarela diatur dalam
undang-undang yang berbeda, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (UU SJSN) yang menjadi dasar bagi pengaturan program pensiun
wajib serta bagian dari perlindungan hari tua melalui sistem jaminan sosial.
Terdapat dua program yang merupakan program pensiun wajib dalam
kerangka sistem jaminan sosial nasional, yaitu Jaminan Hari Tua dan
Jaminan Pensiun;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992)
yang merupakan landasan penyelenggaraan program pensiun sukarela.
Namun demikian, UU P2SK yang merupakan undang-undang dengan
metode omnibus, turut mengubah beberapa ketentuan di dalam UU SJSN
serta mencabut UU 11/1992 dan mengatur kembali ketentuan Dana Pensiun
di dalam UU P2SK.
Program Pensiun Bersifat Wajib dalam kerangka SJSN terdiri dari:
1. Jaminan Hari Tua
a. Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana terakhir kali
diubah dengan UU P2SK (UU SJSN) yang kemudian diatur lebih lanjut
dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari
Tua sebagaimana diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 (PP JHT).
b. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara
sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari
tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total
tetap (vide Pasal 37 ayat (2) UU SJSN).
c. Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2%
ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja (vide Pasal 16
ayat (1) PP JHT). Adapun JHT diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Jaminan Pensiun
a. Jaminan Pensiun (JP) juga diatur dalam UU SJSN yang kemudian diatur
lebih lanjut dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun (PP Jaminan Pensiun).
137
b. JP merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya
dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (vide Pasal 1
angka 1 PP Jaminan Pensiun). JP diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
c. Manfaat pensiun hari tua dalam program JP diterima Peserta yang telah
mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15
(lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan
(vide Pasal 19 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
d. Sementara itu, apabila peserta mencapai Usia Pensiun sebelum
memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan
seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya (vide
Pasal 24 ayat (1) PP Jaminan Pensiun).
Sedangkan untuk Program Pensiun Sukarela, Pemerintah sampaikan sebagai
berikut:
1. Meskipun telah terdapat program pensiun yang bersifat wajib, namun guna
meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua,
pembentuk undang-undang juga mengakomodasi program pensiun yang
bersifat sukarela, yang diselenggarakan melalui Dana Pensiun.
2. Program pensiun yang bersifat sukarela telah diatur dalam UU 11/1992 dan
UU P2SK (setelah UU 11/1992 dicabut oleh UU P2SK). Baik UU 11/1992
maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun
kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang
bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela.
3. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK
yang menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi
peserta DPPK apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan
Dana Pensiun. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan
bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK
menetapkan adanya iuran Peserta.
4. Berdasarkan ketentuan a quo, pengaturan kepesertaan Dana Pensiun
memberikan pilihan bagi pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi peserta,
sehingga kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela.
138
5. Program pensiun sukarela dikelola oleh:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dibentuk oleh pendiri bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (vide Pasal 134
angka 2 UU P2SK).
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dibentuk oleh Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan
yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara
mandiri (vide Pasal 134 angka 3 UU P2SK).
c. Apabila Pemberi Kerja memutuskan pekerjanya menjadi peserta pada
suatu program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK, maka Pemberi
Kerja wajib mengiur. Pekerja yang diikutsertakan menjadi peserta pada
DPPK tidak wajib mengiur, bahkan berhak menolak menjadi peserta jika
DPPK menetapkan adanya iuran peserta.
d. Sementara itu, kepesertaan DPLK bersifat terbuka bagi siapapun yang
ingin mendaftar, Pemberi Kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai
peserta dan pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri tanpa melalui
Pemberi Kerja. Pekerja sektor informal juga dapat menjadi peserta
DPLK.
6. UU P2SK mengatur adanya dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun
Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Iuran Pasti. Penyelenggaraan jenis Dana
Pensiun tersebut bergantung pada Lembaga Dana Pensiun.
Untuk DPPK menyelenggarakan:
a. program pensiun manfaat pasti dan/atau
b. program pensiun iuran pasti.
Sedangkan untuk DPLK, diperkenankan untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun
yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Sedangkan
yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun
yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing
Peserta sebagai manfaat pensiun.
7. Adapun data jumlah peserta Dana Pensiun per Juli 2025 mencapai 4.028.693
peserta yang terdiri dari 836.814 peserta DPPK-Program Pensiun Manfaat
139
Pasti, 375.832 peserta DPPK-Program Pensiun Iuran Pasti, dan 2.816.047
peserta DPLK. Angka ini sangat rendah jika dibandingkan dengan total
peserta dalam program JP yang mencapai sekitar 14 juta jiwa. Berbeda
dengan program JP dimana Pemerintah menjadi pemilik program, pada
program pensiun sukarela keterlibatan Pemerintah adalah melalui pemberian
insentif perpajakan pada industri Dana Pensiun. Dengan diberikannya
insentif perpajakan, Pemerintah merelakan potensi penerimaan keuangan
negara dari sektor perpajakan guna memberikan apresiasi bagi masyarakat
yang telah mengakumulasikan dananya dalam periode yang lama sebagai
peserta Dana Pensiun.
8. Dapat Pemerintah sampaikan, Program Pensiun Sukarela diatur dalam
POJK, termasuk salah satu lingkup tugas OJK yaitu melakukan pengaturan
di bidang jasa keuangan di sektor dana pensiun berdasarkan ketentuan Pasal
6 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
Sedangkan untuk Program Pensiun Wajib diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan
yang mengacu pada UU SJSN, PP Jaminan Pensiun dan PP JHT.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Program Pensiun
Wajib dan Sukarela merupakan dua hal yang berbeda.
II. Konsep Kepesertaan Program Pensiun Sukarela
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo menyampaikan:
Pembayaran secara sekaligus sebenarnya dalam UU P2SK dimungkinkan
meskipun nilainya berkurang dan ada syarat tertentu, sebagaimana Pasal 44.
Bagaimana keterkaitan Pasal 44 UU P2SK dengan Pasal 86 POJK 27/2023?
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah menyampaikan:
Selain insentif pajak, persyaratan apa saja yang dapat dilonggarkan agar
manfaat Dana Pensiun dapat dibayarkan secara lump sum?
Tanggapan Pemerintah
Pasal 44 UU P2SK tidak mengatur mengenai pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu. Adapun pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus dengan syarat tertentu diatur dalam Pasal 164 ayat
(1) UU P2SK. Yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun pada pasal ini
merupakan manfaat yang diterima oleh peserta, baik secara berkala dan/atau
140
sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun,
masa kerja, dan/atau masa mengiur.
Sementara itu, ketentuan Pasal 86 jo. Penjelasan Pasal 83 POJK 27/2023
mengatur terkait program manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana
Pensiun (sebagai tambahan/komplemen dari program pensiun itu sendiri/tidak
dapat diselenggarakan secara tersendiri) yang dapat berupa:
a. dana pendidikan untuk anak;
b. dana perumahan;
c. dana ibadah keagamaan; dan
d. dana santunan kesehatan karyawan.
Dalam ketentuan mengenai dana pensiun, manfaat pensiun dapat
dibayarkan secara lump sum apabila memenuhi syarat, antara lain:
a. Besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan (Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d
POJK 27/2023; Pasal 59 ayat (1) POJK 27/2023; Pasal 73 ayat (1) POJK
27/2023).
b. Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. (Pasal 48, Pasal 63,
dan Pasal 77 POJK 27/2023).
Berkaitan dengan syarat tertentu di atas, merupakan wilayah implementasi yang
diatur melalui POJK sehingga tidak termasuk dalam wilayah konstitusionalitas
norma.
Bahwa dapat Pemerintah tegaskan, manfaat pensiun pada Program Pensiun
Sukarela dan pesangon sebagai dana kompensasi pasca kerja merupakan dua
hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.
Satu-satunya dasar hukum masuknya perhitungan pesangon pada manfaat
pensiun disebabkan adanya pengaturan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 yang
menentukan:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan
Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”
141
Dapat Pemerintah sampaikan, Peraturan Pemerintah dimaksud telah
kehilangan daya mengikatnya disebabkan dasar pasal undang-undang yang
dijadikan rujukan yaitu ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan telah dihapus
oleh Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK
6/2023) dan pengujian terhadap penghapusan ketentuan 167 dimaksud telah
dinyatakan tidak bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023.
Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK
6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program
pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan
uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.
Bahwa selain itu, ketentuan Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur
bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
dapat diperhitungkan dari manfaat pensiun, tapi tidak mengatur mengenai
mekanisme pembayarannya.
III. Hubungan UU P2SK dan Peraturan Ketenagakerjaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi DR. Arsul Sani menyampaikan:
1. Apakah dalam menyiapkan RUU P2SK terdapat langkah-langkah
harmonisasi dan sinkronisasi antara RUU P2SK dengan peraturan-peraturan
di bidang ketenagakerjaan?
2. Apakah UU P2SK meng-override semua ketentuan, tidak hanya ketentuan
dalam Dana Pensiun yang lama namun juga ketentuan lain, termasuk
ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:
Jelaskan titik temu antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK. apakah
ketentuan yang sebelumnya telah ada dalam UU Ketenagakerjaan, yang
kemudian menggunakan skema Dana Pensiun atau bagaimana?
Dalam Pasal UU Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan bahwa pengusaha dapat
melakukan PHK yang memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikuti pekerja pada program pensiun yang sudah dibayar penuh oleh
pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan pesangon, uang
penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai
142
ketentuan UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut menunjukkan semacam pilihan
yang nantinya digantungkan pada besar kecilnya. Apakah benar seperti itu?
Tanggapan Pemerintah
Proses penyusunan UU P2SK sejatinya telah melibatkan stakeholders
dan penyusunan ketentuan mengenai penarikan manfaat yang tidak berbeda
dengan UU 11/1992: dimungkinkan penarikan lumpsum 20% dari total saldo
manfaat untuk kebutuhan pada awal transisi pensiun, dan apabila sisa saldo
manfaat dibawah Rp 500 juta maka dimungkinkan untuk menarik seluruhnya
secara lumpsum. Dengan demikian, sebetulnya pengaturan mengenai
penarikan manfaat pensiun dalam UU P2SK bukan merupakan ketentuan yang
baru.
Pada saat audiensi dengan asosiasi Dana Pensiun, terdapat concern dari
asosiasi untuk dapat memisahkan antara pendanaan kewajiban pesangon
dengan pembayaran manfaat pensiun (sebagaimana diatur dalam Pasal 167
UU Ketenagakerjaan). Namun, tidak terdapat concern mengenai metode
penarikan pesangon yang dapat dikompensasikan dengan manfaat pensiun
tersebut. Praktik yang marak terjadi sebelum UU P2SK adalah peserta membeli
anuitas, kemudian melakukan redeem setelah tahun pertama, dan mengambil
sisa saldo secara sekaligus. Hal ini diperbolehkan karena produk anuitas
mengikuti ketentuan yang berlaku pada industri perasuransian. Dengan
demikian, walau dalam rezim UU 11/1992 penarikan manfaat wajib dilakukan
secara anuitas seumur hidup, dalam praktiknya saldo tetap dapat diambil secara
sekaligus.
Mengenai apakah UU P2SK override ketentuan lain, termasuk ketentuan
dalam UU Ketenagakerjaan, dapat Pemerintah sampaikan bahwa UU P2SK
tidak override karena UU P2SK sama sekali tidak mengatur/mewajibkan
mekanisme pendanaan pesangon melalui Dana Pensiun.
Melalui
UU
P2SK
(Pasal
189
UU
P2SK),
Pemerintah
mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan
perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk
pengaturan program pensiun yang bersifat wajib (JHT dan JP sebagai bagian
dari SJSN).
Keterkaitan antara UU Ketenagakerjaan dengan UU P2SK terdapat pada
ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sebagai berikut:
143
Pasal 167
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar
penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan
uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Ketentuan Pasal 167 tersebut telah dihapus oleh Pasal 81 angka 59
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK 6/2023) dan
penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak dinyatakan
bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 167 oleh Pasal 81 angka 59 UU CK
6/2023 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa manfaat pensiun dari program
pensiun tidak lagi menggantikan kewajiban pembayaran uang pesangon dan
uang penghargaan yang seharusnya diterima pekerja.
Kemudian, terkait uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang
dihubungkan oleh Para Pemohon dengan Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun
dalam UU P2SK, Pemerintah menjelaskan sebagai berikut:
1. Dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Manfaat Pensiun adalah
pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja, merupakan dalil
yang didasarkan pada pemahaman yang keliru. Para Pemohon justru berhak
mendapatkan keduanya, yaitu:
a. uang pesangon dan penghargaan masa kerja, maupun
b. Manfaat Pensiun (apabila terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun serta
nilai Manfaat Pensiunnya lebih besar dari uang pesangon, penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak).
2. Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian
hak merupakan kewajiban Perusahaan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 81 angka 47 UU
CK 6/2023, bahkan telah diatur juga sanksi pidana bagi perusahaan yang
tidak membayarnya.
144
3. Sedangkan, Manfaat Pensiun merupakan program dengan sifat kepesertaan
sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang mencapai
usia pensiun dan menjadi peserta Dana Pensiun berdasarkan UU P2SK.
Berikut Pemerintah sampaikan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya:
No.
Uang Pesangon dan Uang
Penghargaan Masa Kerja
Manfaat Pensiun dari
Dana Pensiun
1.
Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal
81 angka 47 UU CK 6/2023
Dalam hal terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, Pengusaha
wajib
membayar
uang
pesangon
dan/atau
uang
penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
Pasal 145 ayat (1) UU
P2SK
Setiap
karyawan
pada
Pemberi
Kerja
berhak
menjadi
Peserta
Dana
Pensiun
Pemberi
Keda
apabila telah memenuhi
syarat kepesertaan dalam
Peraturan Dana Pensiun.
2.
Pasal 185 dalam Pasal 81
angka 66 UU CK 6/2023
Barang
siapa
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2),
Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A
ayat (3), Pasal 88E ayat (2),
Pasal 143, Pasal 156 ayat (1),
atau
Pasal
160
ayat
(41
dikenai sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana denda
paling
sedikit
Rp100.000.000,00
(seratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00
(empat
ratus juta rupiah).
Tidak
ada
pengaturan
sanksi secara khusus
4. Berdasarkan uraian di atas, Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun merupakan
manfaat tambahan yang diterima oleh pekerja apabila terdaftar sebagai
peserta Dana Pensiun, selain manfaat yang wajib dibayarkan kepada
pekerja (uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak),
sehingga kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut tidak dapat saling
menggantikan satu sama lain.
5. Apabila Para Pemohon pada saat itu tidak menolak menjadi peserta Dana
Pensiun, maka Para Pemohon akan menerima pembayaran Dana
145
Kompensasi Pascakerja (DKP) tanpa mengikuti ketentuan pembayaran
Manfaat Pensiun oleh DPPK.
6. Artinya, kewajiban pengusaha/pemberi kerja dalam pembayaran uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 UU
CK 6/2023 tidak hilang dengan keberadaan program dana pensiun dalam
UU P2SK karena keduanya merupakan manfaat yang pengaturan masing-
masing berdiri sendiri.
Kemudian, terkait ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)
yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan, mengatur:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.”
Ketentuan
dimaksud
mengatur
kondisi
apabila
pengusaha
mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, sehingga tidak
berlaku apabila pekerja menolak untuk menjadi peserta Dana Pensiun.
Bahwa Para Pemohon yang terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun PT
Freeport Indonesia tentunya telah memahami ketentuan PDP Freeport
Indonesia masih mendasarkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala
berdasarkan UU 11/1992 karena pada saat itu UU P2SK belum berlaku. Artinya,
Para Pemohon pada saat itu tidak keberatan mengenai pembayaran manfaat
pensiun secara berkala.
Para Pemohon yang tidak menolak menjadi Peserta Dana Pensiun
Freeport Indonesia juga menunjukkan bahwa Para Pemohon secara sadar telah
memahami konsekuensi atas keberlakuan Pasal 167 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan (sebagaimana telah dihapus oleh UU CK 6/2023) jo. Pasal 58
ayat (1) PP 35/2021, di mana pembayaran Dana Kompensasi Pascakerja
menjadi mengikuti ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun.
146
Terkait anggapan Para Pemohon bahwa “di dalam Manfaat Pensiun dari
Dana Pensiun terdapat komponen uang kompensasi pasca kerja (uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja), sehingga seharusnya dapat
dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan pembayaran kompensasi pasca kerja
dalam UU Ketenagakerjaan” merupakan pemahaman yang keliru karena akan
menyebabkan penyelenggaraan Dana Pensiun tidak lagi sesuai dengan tujuan
awalnya untuk menjamin keberlanjutan penghasilan peserta Dana Pensiun
pasca pensiun.
Selain itu, pemahaman Para Pemohon tersebut hanya didasarkan pada
pengaturan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021) yang
merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, ketentuan Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan telah dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 59 UU CK
6/2023 dan penghapusan ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan tidak
dinyatakan bertentangan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-
XXI/2023. Selain itu, dalam pertimbangan paragraf [3.15.13.3] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim Konstitusi
telah menilai bahwa pengaturan substansi yang dihapus dalam Pasal 81 UU CK
6/2023 ke dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak tepat. Berikut kutipan
pertimbangannya:
“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus
telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun
secara sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi
norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun,
pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami
secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023. Sementara itu,
berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian
telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah,
pengaturan dengan peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat
karena substansinya semestinya diatur dalam undang-undang.”
Dengan demikian, dasar argumen Para Pemohon mengenai “adanya
komponen uang kompensasi pasca kerja dalam Manfaat Pensiun dari Dana
Pensiun yang harus dibayarkan sekaligus” tidak lagi memiliki dasar hukum pada
tingkat undang-undang dan Mejelis Hakim Konstitusi juga telah menilai
147
pengaturan yang berasal dari UU Ketenagakerjaan yang kemudian turun
menjadi substansi PP 35/2021 adalah tidak tepat.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah menjadi
tidak beralasan menurut hukum permohonan Para Pemohon yang didasarkan
atas ketentuan dalam PP 35/2021 meminta Majelis Hakim Konstitusi agar
menganulir ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.
IV. Hubungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang
Penggantian Hak dengan Manfaat Pensiun
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan:
1. Apakah terdapat skema, peserta seperti menabung, menyimpan dalam
bentuk dana pensiun? Karena dana pensiun skemanya selalu pemberi kerja
dan pekerja. Apakah terdapat model tersebut dalam ketentuan dana
pensiun?
2. Kalau diikuti UU Ketenagakerjaan basisnya PKB, apakah PKB menjadi
salah satu hal yang harus diikutsertakan untuk membuktikan sebagai
peserta dana pensiun?
a. Apakah memang terdapat PKB?
b. Dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, disebutkan mengenai
skema program pensiun, berkaitan dengan uang penghargaan masa
kerja, yang mana kemudian ada pembedaan, kalau misalnya besarnya
jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program
pensiun itu ternyata lebih kecil dari jumlah uang pesangon dua kali
ketentuan yang ada, dan uang penghargaan satu kali dari ketentuan
yang ada, dan uang penggantian sesuai dengan itu kemudian selisihnya
dibayar oleh perusahaan. Apakah skema ini kemudian menentukan di
dalam perjanjian kerja? apakah ini yang disebut dengan sukarela?
c. Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan komponen lainnya
yang disampaikan oleh Kemenaker, apakah kemudian masuk kedalam
tabungan Dana Pensiun? Apakah komponen tersebut disimpan di Dana
Pensiun?
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Hakim Konstitusi
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menyampaikan:
148
Jelaskan komponen Dana Pensiun (Manfaat Pensiun) secara lengkap. Apakah
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan
komponen
dalam
Manfaat
Pensiun
serta
jelaskan
berapa
besaran
presentasenya?
Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra
menyampaikan:
Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan secara sukarela tidak dapat diambil
seluruhnya secara sekaligus? Apabila Pemohon mengetahui hal tersebut, tidak
akan secara sukarela menabung karena mereka menjadi tidak menerima
pesangon.
Tanggapan Pemerintah
Dalam Dana Pensiun, iuran tidak harus bersumber dari dua belah pihak
(Pemberi Kerja dan pekerja). Pada DPPK, iuran dapat dibayarkan:
a. seluruhnya oleh Pemberi Kerja; atau
b. Pemberi Kerja dan pekerja, dengan proporsi tertentu sesuai dengan
Perjanjian Kerja Bersama.
Sedangkan, pada DPLK, iuran dapat saja dibayarkan oleh Pekerja seluruhnya,
khususnya jika merupakan peserta mandiri.
Mekanisme pembayaran manfaat pensiun pada kedua jenis Dana
Pensiun di atas tetap tunduk pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yaitu
dilakukan secara berkala – baik dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun
ataupun dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa.
Menanggapi pertanyaan apakah PKB diperlukan untuk membuktikan
keikutsertaan sebagai peserta Dana Pensiun, Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021
mengatur sebagai berikut:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang
pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan
Pasal 57.”
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021,
pelaksanaan ketentuan tersebut di atas berlaku apabila diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
149
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 juga mengamanatkan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang dapat
diperhitungkan dari manfaat pensiun tetap dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
Dapat Pemerintah tegaskan kembali, bahwa dalam Perkara 139/2025,
Para Pemohon merupakan peserta DPPK, yakni Dana Pensiun Freeport
Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh Pemberi Kerja (PT
Freeport Indonesia) (vide angka 23 halaman 9 Perbaikan Permohonan),
sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT
Freeport Indonesia, dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program
dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya
ditanggung oleh PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja....”
Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Para Pemohon pada angka 7
halaman 5 Perbaikan Permohonan, Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana
Pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (PDP Freeport Indonesia)
telah mengatur hak Pekerja, termasuk Para Pemohon untuk menolak
menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia, sebagai berikut: “Setiap
Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah
dan telah mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun otomatis menjadi Peserta,
kecuali apabila Karyawan yang bersangkutan secara tertulis menolak
menjadi Peserta”.
Norma dalam PDP dimaksud telah memberikan pilihan kepada
Pekerja, termasuk Para Pemohon apabila tidak berkenan menjadi peserta
Dana Pensiun, dapat menolak kepesertaannya pada Dana Pensiun. Apabila
Para Pemohon menolak menjadi peserta Dana Pensiun, maka Para
Pemohon tidak menjadi peserta program pensiun dan tidak dapat menerima
manfaat pensiun. Namun demikian, dengan tidak adanya penolakan secara
tertulis terkait kepesertaannya pada DPPK, Para Pemohon telah secara
sukarela menjadi peserta pada DPPK.
Menjawab pertanyaan hakim “apakah uang pesangon, penghargaan
masa kerja, dan uang pisah sebagaimana disampaikan oleh Kemenaker
ditabung dalam Dana Pensiun”, jika telah disepakati dalam PKB bahwa
perusahaan melakukan pendanaan atas dana kompensasi pasca kerja
melalui Dana Pensiun, maka dana tersebut ada di dalam Dana Pensiun.
150
Namun, jika misalnya disepakati perusahaan mendanai lewat deposito bank,
maka dana tersebut ada di deposito.
Menjawab pertanyaan hakim “Apakah uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang pisah merupakan komponen dalam
Manfaat Pensiun serta jelaskan berapa besaran presentasenya?” dapat
Pemerintah jelaskan bahwa ketiga hal tersebut bukanlah merupakan
komponen Manfaat Pensiun. dana kompensasi pasca kerja dikategorikan
sebagai manfaat pensiun lainnya (sebagai tambahan/on top dari Manfaat
Pensiun).
Menjawab
pertanyaan
hakim
mengenai
besaran
dari
dana
kompensasi pasca kerja, dapat Pemerintah sampaikan bahwa besaran
pengali dari dana kompensasi pasca kerja bergantung pada masa kerja dan
penghasilan bulanan, dengan rentang pengali antara 1,75x sampai dengan
25,75x dari penghasilan bulanan setiap pekerja. Sebagai contoh, dengan
menggunakan asumsi tiap-tiap Pemohon memiliki masa kerja 21 tahun, maka
estimasi dana kompensasi pasca kerja dari tiap-tiap Pemohon sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 40 dan Pasal 56 PP 35/2021 akan berkisar dari 40,11%
- 51,92% sebagai berikut:
Pemohon 1
Pemohon 2
Pemohon 3
Pemohon 4
Masa Kerja (asumsi 21 tahun)
21
21
21
21
Penghasilan Sebulan
36,510,000
33,139,306
23,454,313
14,901,100
Pengali DKPK (PP35/2021)
23.75
23.75
23.75
23.75
Nominal DKPK
867,112,500
787,058,518
557,039,934
353,901,125
Persentase DKPK dari
Manfaat Pensiun
50,89%
50,49%
51,92%
40,11%
Nominal Manfaat Pensiun
(Total)
1,703,800,000
1,558,676,875
1,072,770,416
882,269,295
Manfaat pensiun diambil
lumpsum (20%)
340,760,000
311,735,375
214,554,083
176,453,859
Sisa manfaat dibayarkan
berkala
1,363,040,000
1,246,941,500
858,216,333
705,815,436
Menjawab pertanyaan hakim “Mengapa Dana Pensiun yang dilakukan
secara sukarela tidak dapat diambil seluruhnya secara sekaligus? Apabila
Pemohon mengetahui hal tersebut, tidak akan secara sukarela menabung
karena mereka menjadi tidak menerima pesangon”, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa ketentuan pada Pasal 167 UU Ketenagakerjaan hanya
berlaku dalam hal Pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program
pensiun dengan iuran yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya oleh
151
Pengusaha dan telah mendapat consent dari pekerjanya serta dituangkan
dalam PKB
Mekanisme Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala/Bulanan telah
Diterapkan Sejak Berlakunya UU 11/1992 dan telah Sesuai dengan Filosofi
Program Pensiun
1. Ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala telah diterapkan sejak
awal pengaturan Dana Pensiun di Indonesia melalui UU 11/1992.
Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992:
“Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam
bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan
harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur
hidup.”
2. Mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan (berkala) tersebut
kemudian dipertahankan dalam UU P2SK, yakni melalui Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK.
3. Hal tersebut sesuai dengan filosofi program pensiun, yakni untuk memelihara
kesinambungan penghasilan di masa tua (huruf b Konsiderans UU 11/1992 dan
Penjelasan Umum UU 11/1992). Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan
dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-
XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut
pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari
tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial;”
4. Hal tersebut pembentuk undang-undang lakukan sebagai wujud pemenuhan
tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan perlindungan ekonomi bagi
masyarakat,
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Pertimbangan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXIII/2025 (Par. 3.14.1):
“Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai
“penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung jawab negara
dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan pekerja mendapatkan
jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah pensiun atau tidak lagi
bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan pengaturan,
salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak.”
5. Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa sejak awal, undang-undang telah
mengatur mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun adalah dilakukan secara
berkala/bulanan dan norma tersebut dipertahankan dalam UU P2SK (tidak
berubah). Selain itu, tujuan dari program pensiun adalah untuk kesinambungan
152
penghasilan pada hari tua, bukan untuk mendapatkan fresh money sebagai
modal usaha.
6. Dengan demikian, hal tersebut bukanlah hal yang baru diketahui oleh Para
Pemohon setelah berlakunya UU P2SK karena pengaturan terkait mekanisme
pembayaran Manfaat Pensiun adalah secara berkala sejak berlakunya UU
11/1992.
V. Insentif Perpajakan kepada Peserta Dana Pensiun
Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
menyampaikan:
Berapa dana yang harus dikeluarkan oleh negara apabila manfaat pensiun pada
program pensiun sukarela diizinkan untuk diambil secara sekaligus?
1. Agar diberikan perhitungan setidaknya di tempat Para Pemohon bekerja.
2. Bagaimana pengaruh hal tersebut terhadap perekonomian nasional?
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
menyampaikan:
Apa yang menjadi dasar atau reasoning pemberian insentif pajak pada industri
Dana Pensiun? Apakah pemberian insentif pajak tersebut berkaitan dengan
pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan secara berkala atau berkaitan
dengan pesertanya?
Tanggapan Pemerintah
Menjawab pertanyaan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dalam program pensiun
sukarela, tidak ada dana yang dikeluarkan oleh negara secara langsung,
sekalipun jika manfaat pensiun seluruhnya diizinkan diambil secara sekaligus.
Namun, secara tidak langsung, “biaya” muncul dalam bentuk insentif perpajakan
yang menjadi tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan tujuan pemberian
insentif tersebut, dimana tarif pajak yang dibayarkan menjadi paling tinggi 5%
dari yang seharusnya bervariatif, bahkan dapat mencapai 25% tergantung saldo
manfaat pensiun peserta.
Tentunya, “biaya” ini menjadi “opportunity cost” berupa kapasitas fiskal
yang seharusnya dapat digunakan bagi masyarakat secara lebih luas, misalnya
dalam program jaminan sosial yang lebih bersifat universal.
Untuk menjawab “mengapa Pemerintah memberikan insentif perpajakan
bagi industri Dana Pensiun?”, alasan secara teori adalah karena negara dapat
153
menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk insentif perpajakan untuk
mendorong aktivitas yang memiliki eksternalitas positif.
Di banyak negara, pemberian insentif perpajakan pada program pensiun
merupakan hal yang sangat lazim, baik pada program bersifat wajib seperti
program JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan maupun program sukarela
seperti di Dana Pensiun. Secara umum, pemberian insentif ini diberikan
Pemerintah dengan tujuan utama adalah meningkatkan perlindungan di hari tua
peserta. Untuk penyelenggaraan program pensiun di Dana Pensiun, insentif
diberikan pada 3 (tiga) titik yaitu:
(1)
Pada saat mengiur, yakni dalam bentuk jumlah iuran menjadi bukan
obyek pajak dan bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
Negara memberikan pengecualian iuran pensiun dari Pajak Penghasilan
Pasal 21, dimana iuran yang dibayarkan kepada Dana Pensiun dijadikan
sebagai pengurang penghasilan kena pajak (vide Pasal 7 huruf c
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi).
(2)
Hasil investasi, dalam bentuk hasil investasi dari sebagian
instrumen keuangan tidak dikenakan pajak
Penghasilan Dana Pensiun dari hasil investasi modal pada sektor-sektor
tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak.
Hal tersebut mencakup investasi dana pensiun yang diarahkan untuk
mendukung ekonomi nasional melalui pembiayaan sektor-sektor yang
dibutuhkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022
yang telah disahkan menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU
Pajak Penghasilan) jo. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
(3)
Saat penarikan manfaat pensiun
Pemerintah juga memberikan insentif sebagaimana diatur dalam PMK
168/2023, yakni pajak atas manfaat pensiun yang diambil secara
sekaligus pertama kali pada saat mencapai usia pensiun paling tinggi
dikenakan sebesar 5%.
154
Insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik untuk
seseorang mau menempatkan atau menyisihkan sebagian dananya dalam
jangka waktu yang cukup lama. Secara natural, sebagian besar manusia lebih
memikirkan kebutuhan jangka pendeknya dan kurang menyadari kebutuhan
untuk menyiapkan kebutuhan hari tuanya sejak usia muda. Di banyak negara
dengan sistem perpajakan yang baik, insentif pajak untuk program pensiun ini
terbukti sangat berhasil meningkatkan kepesertaan.
Pertimbangan berikutnya insentif diberikan adalah untuk mendorong
perilaku masyarakat, yang dalam hal ini adalah mau menempatkan sebagian
dananya dalam jangka panjang dan pada saat mencapai usia pensiun tidak
mengonsumsi uang pensiunnya secara berlebihan. Ini juga yang menjadi alasan
mengapa pemberian manfaat secara sekaligus saat mencapai usia pensiun
hanya untuk kondisi tertentu saja.
Selanjutnya, dapat Pemerintah jelaskan simulasi perpajakan dengan
menggunakan perbandingan manfaat pensiun yang diperoleh Pemohon 1 dan
Pemohon 2: (i) tanpa adanya insentif perpajakan, (ii) dengan adanya insentif
perpajakan pada Dana Pensiun dimana manfaat dibayarkan secara berkala,
baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun.
Pada Pemohon 1 (Lampiran Tabel 1A), dengan jumlah estimasi saldo
manfaat pensiun sekitar 1,7 Miliar dan mengasumsikan Pemohon 1 memiliki 1
orang istri dan 2 orang anak, maka besar tarif pajak yang dibayarkan mengikuti
tarif PPh progresif sehingga tarif pajak efektif dapat mencapai 25,5%. Bila
penarikan manfaat dilakukan secara berkala, tarif pajak efektif 5,1% jika
penarikan dilakukan selama 10 tahun namun dapat lebih rendah menjadi hingga
3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun.
Demikian halnya dengan kasus Pemohon 2 (Lampiran Tabel 1B), dengan
estimasi saldo manfaat pensiun sekitar 1,5 Miliar maka tarif pajak normal yang
harus dibayar adalah 25,1%. Namun, jika Pemohon 2 memutuskan menarik
berkala selama 10 tahun, tarif pajak efektif dapat turun hingga menjadi 5,1% dan
dapat lebih rendah menjadi 3% jika penarikan dilakukan dalam 15 tahun.
Perhitungan perpajakan pesangon serupa dengan simulasi yang telah
dijelaskan oleh Pemerintah pada paragraf diatas, dimana tarif pajak mengikuti
PPh 21. Lampiran Tabel 2 menunjukkan simulasi perhitungan perpajakan
pesangon Pemohon 1 dalam situasi: (i) tanpa adanya insentif dan (ii) dengan
155
adanya insentif perpajakan pada Dana Pensiun dan manfaat dibayarkan secara
berkala, baik dengan durasi 10 tahun maupun 15 tahun. Pada situasi (i),
Pemohon akan membayar tarif pajak 25%, sedangkan pada situasi (ii) tarif pajak
menjadi hanya 1%.
Demikian Keterangan Tambahan Presiden ini kami sampaikan, atas perkenan dan
perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kami
ucapkan terima kasih.
[2.5]
Menimbang bahwa Presiden juga mengajukan seorang ahli yaitu Steven
Tanner, F.S.A.I., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
Ketentuan hak-hak karyawan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berupa
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (imbalan
pesangon), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan, adalah bersifat wajib (compulsory) dan seluruh bebannya
menjadi tanggung jawab perusahaan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dimaksud
telah (pernah) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/1996
(P03/1996), Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150/2000 (K150/2000), dan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 78/2001 (K78/2001).
Sementara itu, penyelenggaraan program pensiun yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11/1992 (UU11/1992) dan Undang-Undang Nomor 4/2023
(UU4/2023), yang merupakan salah satu bentuk tabungan guna memelihara
kesinambungan penghasilan bagi karyawan peserta program pensiun setelah
berakhirnya hubungan kerja, adalah bersifat sukarela (voluntary) dan seluruh
bebannya dapat berasal dari perusahaan atau dari perusahaan dan karyawan.
Penyusun dari ketiga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan (P03/1996, K150/2000, dan K78/2001), pasti menyadari bahwa
sebelumnya telah banyak perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun
melalui lembaga Dana Pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Oleh karena itu, dalam upaya mencegah potensi terjadinya pembayaran ganda
(double dipping) oleh perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun
melalui DPPK/DPLK, telah pula diatur ketentuan untuk menjembatani keduanya
156
(ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan
ketenagakerjaan) dalam Pasal 29 P03/1996, Pasal 31 K150/2000, dan Pasal 32A
K78/2001.
Pada intinya, ketiga ketentuan dimaksud mengatur bahwa manfaat pensiun yang
diperoleh dari lembaga DPPK/DPLK dapat dikompensasikan terhadap kewajiban
perusahaan atas imbalan pesangon.
Ketentuan yang menjembatani keduanya (ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan) terus dipertahankan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13/2003
(UUK13/2003) dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 (PP35/2021).
Walaupun penyelenggaraan program pensiun bersifat sukarela, namun apabila
karyawan telah menjadi peserta program pensiun dimaksud, maka ia wajib tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan
peraturan dana pensiun dari dana pensiun di mana ia menjadi peserta, tanpa
mengabaikan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.
Sebagaimana kita ketahui, hak-hak karyawan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya dibayarkan secara
sekaligus. Sementara itu, hak-hak karyawan peserta DPPK/DPLK dibayarkan
secara berkala, termasuk adanya ketentuan mengenai penundaan pembayaran
manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
Perbedaan inilah yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
Sebenarnya, potensi perselisihan tersebut sangat amat mudah dicegah melalui
suatu kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang dituangkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, yang
mana telah pula diatur dalam Pasal 58 ayat (3) PP35/2021.
Beberapa pokok penting yang seharusnya mendapat perhatian para pihak untuk
disepakati, antara lain:
1. Penundaan pembayaran manfaat pensiun sebelum dicapainya usia tertentu.
2. Cara pembayaran manfaat pensiun (minimal 80% dari total manfaat pensiun
harus dibayarkan secara berkala (sisanya dapat dibayarkan secara sekaligus)
dengan membeli anuitas seumur hidup – sekarang tidak harus seumur hidup
tetapi cukup minimal 10 tahun dan dapat diselenggarakan oleh DPPK/DPLK –
tidak harus ke perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi syariah).
157
3. Bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun jenis manfaat pasti
yang menggunakan rumus bulanan, maka manfaat pensiun yang digunakan
untuk membandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon untuk menentukan
jumlah mana yang lebih besar, harus terlebih dahulu dihitung nilai sekarang dari
rangkaian pembayaran bulanan itu.
4. Sebelum manfaat pensiun dibandingkan dengan ketentuan imbalan pesangon,
harus terlebih dahulu dikurangi akumulasi iuran peserta (apabila ada).
5. Tidak lupa untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang jelas dan tuntas.
Mungkinkah kesepakatan demikian dapat tercapai? Sangat mungkin. Dalam hal
kesepakatan tidak tercapai, maka perusahaan yang belum menyelenggarakan
program pensiun, sangat mungkin tidak akan pernah membentuk DPPK atau
bergabung dalam DPLK. Dan bagi perusahaan yang telah menyelenggarakan
program pensiun, sangat mungkin akan membubarkan DPPK yang telah didirikan
dan menghentikan kepesertaannya dalam DPLK.
Apabila ini terjadi, maka (1) sasaran untuk melakukan pendanaan secara teratur dan
sistematis tidak dapat tercapai, (2) oleh karena tidak ada pendanaan, maka tingkat
kepastian adanya jaminan bahwa imbalan pesangon dapat dibayarkan (dalam hal
perusahaan bubar, misalnya) menjadi rendah, dan (3) harapan pertumbuhan
industri Dana Pensiun di Indonesia untuk menjamin peningkatan kesejahteraan
masyarakat sulit tercapai. Sangat patut disayangkan!
Pemikiran yang saya uraikan di atas telah dipublikasikan secara terbuka di media
cetak (Sinar Harapan, edisi Kamis, 23 Agustus 2001 dan Kompas, edisi Selasa, 25
Maret 2003). Kedua tulisan tersebut saya lampirkan bersama keterangan tertulis ini.
Untuk menguatkan pemikiran tersebut, pada tahun 2004, ada inisiatif untuk
mengeluarkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Keuangan tentang Pemahaman Mengenai Hak-Hak Pekerja/Buruh Peserta
Program Pensiun yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini
dimaksudkan agar terdapat sinkronisasi antara ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang dana pensiun dan ketenagakerjaan.
Kebetulan waktu itu saya diminta untuk menyusun konsep Surat Edaran Bersama
dimaksud. Draft terakhir sudah mencapai versi 4.2 tertanggal 18 Agustus 2004
(terlampir). Namun karena satu dan lain hal, Surat Edaran Bersama tersebut urung
terealisasikan. Sekali lagi, sangat patut disayangkan!
158
Seandainya semua upaya tersebut dapat terealisasikan waktu itu, sangat mungkin
perselisihan yang muncul belakangan ini tidak akan terjadi. Pemikiran tersebut
masih tetap relevan sampai hari ini. Tidak atau belum terlambat untuk
merealisasikannya sekarang demi kebaikan bersama.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola
oleh BPJS, yang dimulai pada pertengahan 2015, betul bahwa program JP
mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk seumur hidup.
Namun, sampai 2030, program JP ini masih akan membayar secara sekaligus atas
iuran-iuran yang disetor ditambah hasil pengembangannya. Bahkan ketika program
JP sudah mature pada 2056 saja, tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang diperoleh
tidak sampai 15%. TPP adalah perbandingan antara penghasilan selama masa
pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun.
Kalau pun digabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan imbalan
pesangon (yang nantinya telah diintegrasikan melalui amanat harmonisasi oleh
UU4/2023), TPP yang diperoleh tidak sampai 25%. Padahal standar minimum TPP
yang disarankan oleh organisasi buruh sedunia (ILO) adalah 40%. Jadi,
mengandalkan program JP BPJS saja masih sangat tidak memadai.
Perlu diketahui bahwa besaran iuran untuk ketiga program JHT, JP, dan imbalan
pesangon, seorang karyawan hanya membayar 3% dari penghasilannya, sementara
perusahaan harus mengeluarkan 9.7-11.7%.
Seorang individu yang memang bertanggung jawab atas hidupnya sendiri (dan
keluarganya), masih memiliki sisa sumber dana dari penghasilannya, sebesar 96%
(setelah dikurangi tambahan 1% untuk program Jaminan Kesehatan BPJS), untuk
disisihkan dalam memenuhi TPP yang memadai.
Perencanaan keuangan yang baik dan bijak adalah mengatur pengalokasian
sumber dana yang ada untuk ditabung (diinvestasikan) untuk tujuan dan keperluan
yang berbeda-beda dan spesifik, dengan disiplin. Kalau menabung untuk anak
sekolah, dapat dipastikan tabungannya tidak akan disentuh. Mengapa untuk tujuan
kesejahteraan hari tua demi memperoleh kesinambungan penghasilan setelah
pensiun (pengeluaran untuk ini hanya 3% dari penghasilan), selalu kita abaikan?
Kalau ingin (mulai) berusaha setelah pensiun, atau apapun itu, seharusnya sisihkan
lagi sisa penghasilan yang ada untuk tujuan itu. Jangan sentuh tabungan untuk anak
sekolah dan tabungan untuk kesejahteraan hari tua.
159
Suatu survey yang dilakukan oleh MetLife, New York, pada 2022, menunjukkan
bahwa 1 dari 3 peserta yang mengambil manfaat pensiunnya secara sekaligus pada
saat pensiun, rata-rata hanya bertahan selama 5 tahun.
https://www.metlife.com/about-us/newsroom/2022/february/retirees-depleting-
retirement-plan-lump-sums-faster-than-five-years-ago/
Terdapat beragam lembaga yang tersedia untuk menutup selisih TPP itu. Seorang
individu bisa menabung melalui lembaga perbankan, pasar modal, reksadana,
instrumen investasi lain, atau DPPK/DPLK.
Lembaga yang disebut terakhir itu (DPPK/DPLK) memiliki keistimewaan
dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, yaitu fasilitas perpajakan, yang justru
tetap diperlukan dan telah (sedang) dinikmati oleh lebih dari 4 juta orang karyawan
peserta DPPK/DPLK dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp393 triliun (data per
Juli 2025).
Adanya insentif perpajakan yang diberikan pemerintah, diharapkan memberikan
daya tarik bagi lebih banyak lagi karyawan (masyarakat) untuk menjadi peserta
DPPK/DPLK.
Insentif perpajakan seperti ini merupakan hal yang lazim di banyak negara. Sebagai
konsekuensi logis dari hilangnya sebagian penerimaan pajak ini, banyak negara
memberikan pengaturan yang sangat ketat, di antaranya dana yang ada pada
sistem pensiun tidak dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun dan membatasi
penarikan secara sekaligus atas manfaat pensiun.
Pembatasan penarikan atau pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tentu
memperhatikan tujuan utama dari sistem pensiun itu sendiri, yaitu mewujudkan
adanya kesinambungan penghasilan agar kesejahteraan seseorang tetap terjamin
selama hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima penghasilan berupa gaji atau
upah dan setelah tidak bekerja lagi menerima penghasilan berupa manfaat pensiun
berkala.
Sekali lagi, hal inilah yang menjadi dasar dan alasan utama ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun mengatur pembayaran manfaat
pensiun harus dilakukan secara berkala.
Dalam kondisi tertentu, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun tetap memungkinkan peserta menerima manfaat pensiunnya secara
sekaligus. Salah satu di antaranya adalah saldo dana pada saat pensiun, pada
DPLK dan DPPK yang menggunakan rumus sekaligus, sampai Rp625 juta
160
(ketentuan saat ini dan akan direviu secara berkala paling lama setiap 5 tahun
sekali) dapat dibayarkan secara sekaligus. Sebagai informasi tambahan, nilai Rp625
juta ini pada 1993 adalah Rp12 juta (Pasal 13 ayat (2) KMK Nomor
230/KMK.017/1993).
Dari data peserta JHT sebanyak 17.1 juta orang pada tahun 2022, lebih dari 80% di
antaranya (13.7 juta orang) memiliki upah Rp5 juta sebulan atau kurang.
Sebagai ilustrasi, iuran sebesar 7.5% dari penghasilan disetor (ditabung) secara
teratur pada DPPK/DPLK. Asumsikan penghasilannya (Rp5 juta sebulan) meningkat
sebesar 5% per tahun dan selama menabung hasil pengembangan (bersih) yang
diperoleh sebesar 5% per tahun.
Saldo dana pada DPPK/DPLK setelah 30 tahun menabung diperkirakan akan
mencapai lebih kurang Rp618 juta (kurang dari Rp625 juta – asumsikan tetap
padahal akan meningkat), berarti dapat dibayarkan secara sekaligus.
Dengan adanya insentif pajak, jumlah pajak yang dibayarkan oleh peserta
DPPK/DPLK yang diilustrasikan di atas hanya sebesar Rp28.4 juta (4.6%).
Bandingkan apabila tidak diberikan insentif pajak (dikenakan pajak normal, PPh21),
jumlah pajaknya sebesar Rp109.15 juta (17.7%), atau 3.8 kali lebih besar. Kelompok
mayoritas ini tentu sangat diuntungkan dengan adanya pemberian insentif pajak.
Simulasi perhitungan keuntungan pajak dan pemberian insentif pajak oleh negara,
dengan bergabung dalam lembaga Dana Pensiun dibandingkan menabung pada
lembaga perbankan, dengan beberapa skenario penghasilan sebulan, dapat
diperiksa dalam Lampiran 1.
Dalam Lampiran 2, disajikan beberapa hasil simulasi perbandingan pajak yang
dikenakan pada manfaat pensiun dan imbalan pesangon, tanpa dan dengan insentif
pajak (pembayaran sekaligus dan berkala).
Sebagai pelaku di industri ini, kita (termasuk saya) gagal melakukan tugas kita
secara maksimal untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat
luas. Sudah terlalu banyak waktu telah kita sia-siakan.
Demikian keterangan saya selaku ahli dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025
dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 atas Uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
161
Semoga berkenan dan bermanfaat. Atas kepercayaan dan kesempatan yang
diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Lampiran 1
Keuntungan pajak dan pemberian insentif pajak oleh negara
(menabung pada bank dan lembaga dana pensiun)
Asumsi-asumsi:
1. Lama menabung = 35 tahun.
2. Gaji/upah sebulan saat mulai menabung = Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, Rp50
juta, Rp75 juta, dan Rp100 juta
3. Kenaikan gaji/upah selama menabung = 5% per tahun.
4. Bunga deposito bank/hasil investasi Dana Pensiun selama menabung = 5% (net)
per tahun.
5. Tabungan/iuran = 5% dari gaji/upah sebulan sebelum pajak.
6. Pajak atas bunga deposito menabung pada bank = 20%.
7. Pajak atas bunga deposito menabung pada Dana Pensiun = 0%.
8. Pajak atas saldo dana pada Dana Pensiun = 0% sampai Rp50 juta dan 5% di
atas Rp50 juta.
9. Status keluarga = kawin dan 1 anak.
Hasil simulasi:
Tabel 1: Keuntungan Pajak bagi Peserta
Tabel 2: Pemberian Insentif Pajak oleh Negara
Lama
Upah
Menabung
Sebulan
(Tahun)
(Rp000)
Bank
Dana Pensiun
(Rp000)
%
35
5,000
480,397
539,622
59,225
12.3%
35
10,000
960,795
1,076,744
115,949
12.1%
35
20,000
1,921,590
2,150,988
229,398
11.9%
35
50,000
4,803,975
5,373,720
569,745
11.9%
35
75,000
7,205,962
8,059,330
853,368
11.8%
35
100,000
9,607,949
10,744,940
1,136,991
11.8%
Saldo Dana (Rp000)
Keuntungan Pajak
Menabung Pada
Pada Dana Pensiun
Lama
Upah
Menabung
Sebulan
(Tahun)
(Rp000)
Bank
Dana Pensiun
(Rp000)
%
35
5,000
393,666
334,484
(59,182)
-15.0%
35
10,000
1,494,702
1,328,459
(166,243)
-11.1%
35
20,000
4,551,117
4,154,508
(396,609)
-8.7%
35
50,000
15,012,929
13,956,651
(1,056,278)
-7.0%
35
75,000
23,899,994
22,316,827
(1,583,168)
-6.6%
35
100,000
33,030,207
30,855,606
(2,174,602)
-6.6%
Penerimaan Negara atas Pajak
Pemberian Insentif
Menabung Pada
Pajak oleh Negara
162
Lampiran 2
Simulasi perbandingan pajak yang dikenakan pada manfaat pensiun dan
imbalan pesangon, tanpa dan dengan insentif pajak
(sekaligus dan berkala)
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pemberi Keterangan
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyampaikan Keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 November 2025 dan telah didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November 2025,
serta telah menyerahkan pula keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 17 November 2025 dan 1 Desember 2025, pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2), dan Pasal
164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi objek permohonan
pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan
hak peserta program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang
berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan
tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya
termasuk komponen pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya
Manfaat
Pensiun
Jumlah
Tarip
Manfaat
Jumlah
Tarip
Manfaat
Sekaligus
Periode
Jumlah
Tarip
Manfaat
(Kotor)
Pajak
Pajak
Pensiun
Pajak
Pajak
Pensiun
20%
Berkala
Pajak
Pajak
Pensiun
Rp000
Efektif
(Bersih)
Efektif
(Bersih)
(Tahun)
Efektif
(Bersih)
10
3,958
0.6%
614,042
15
3,680
0.6%
614,320
10
191,243
7.6%
2,308,757
15
140,902
5.6%
2,359,098
10
263,218
8.8%
2,736,782
15
205,902
6.9%
2,794,098
10
660,747
13.2%
4,339,253
15
526,983
10.5%
4,473,017
Imbalan
Pesangon
Jumlah
Tarip
Imbalan
Jumlah
Tarip
Imbalan
Sekaligus
Periode
Jumlah
Tarip
Imbalan
(Kotor)
Pajak
Pajak
Pesangon
Pajak
Pajak
Pesangon
20%
Berkala
Pajak
Pajak
Pesangon
Rp000
Efektif
(Bersih)
Efektif
(Bersih)
(Tahun)
Efektif
(Bersih)
10
19,973
2.0%
980,027
15
10,680
1.1%
989,320
10
36,426
2.9%
1,213,574
15
21,361
1.7%
1,228,639
10
61,993
4.1%
1,438,007
15
35,207
2.3%
1,464,793
10
126,243
6.3%
1,873,757
15
80,660
4.0%
1,919,340
PPh Normal (Tanpa Insentif)
PPh @Dapen (Ada Insentif)
PPh @Dapen - Pembayaran Berkala
Manfaat Pensiun
Imbalan Pesangon
2,500,000
PPh Pesangon (Tanpa Insentif)
PPh @Dapen (Ada Insentif)
PPh @Dapen - Pembayaran Berkala
618,000
109,150
17.7%
508,850
28,400
4.6%
589,600
123,600
673,750
27.0%
1,826,250
122,500
4.9%
2,377,500
500,000
247,500
3,000,000
823,750
27.5%
2,176,250
147,500
2,852,500
600,000
1,000,000
4,752,500
5.0%
4.9%
3,576,250
28.5%
1,423,750
5,000,000
1,000,000
187,500
18.8%
812,500
47,500
4.8%
952,500
200,000
1,250,000
250,000
20.0%
1,000,000
60,000
4.8%
1,190,000
250,000
1,500,000
312,500
20.8%
1,187,500
72,500
4.8%
1,427,500
300,000
1,902,500
400,000
2,000,000
437,500
21.9%
1,562,500
97,500
4.9%
163
memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus
(lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata
telah membatasi hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada
saat berakhirnya hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Berikut pasal-pasal UU P2SK yang diuji materiil oleh para Pemohon:
a.
Pasal 161 ayat (2)
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau
anak harus dilakukan secara berkala.”
b.
Pasal 164 ayat (2)
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
II.
PENJELASAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP KEDUDUKAN
HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil
perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
III.
KETERANGAN
MENTERI
KETENAGAKERJAAN
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal
164 ayat (2) UU P2SK, yang menjadi objek permohonan, pada pokoknya
menimbulkan permasalahan konstitusional terkait pembatasan hak peserta
program dana pensiun untuk mengakses manfaat pensiun yang berkaitan
dengan pesangon karena pensiun, karena ketentuan-ketentuan tersebut
mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun yang di dalamnya termasuk
unsur pesangon wajib dilakukan secara berkala dan hanya memperkenankan
pencairan maksimal sebesar 20% secara sekaligus (lumpsum), itupun dalam
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Menurut para Pemohon,
pengaturan demikian secara nyata telah membatasi hak peserta dana pensiun
164
untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja atau
memasuki masa pensiun.
Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai
berikut:
1.
Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, jaminan
kesejahteraan pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun telah diatur
secara tegas sejak lama, baik melalui undang-undang bidang
ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seluruh
kerangka hukum tersebut menegaskan prinsip bahwa hak pekerja/buruh
yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, termasuk karena
pensiun, wajib dibayarkan secara tunai (lumpsum).
2.
Bahwa
melalui Peraturan
Menteri Tenaga
Kerja Nomor Per-
03/MEN/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di
Perusahaan Swasta, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja karena mencapai usia pensiun berhak atas uang
pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian. Ketiga komponen tersebut
merupakan bentuk pelindungan ekonomi yang menjamin keberlanjutan
hidup pekerja/buruh setelah berakhirnya masa kerja. Dengan demikian,
manfaat pensiun dalam kerangka ketenagakerjaan memiliki kedudukan
yang sepadan dengan pesangon dan penghargaan masa kerja, yang
secara prinsip harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat
hubungan kerja berakhir.
3.
Bahwa prinsip pembayaran tunai ini ditegaskan kembali dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-150 / Men / 2000 tentang
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang
Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di
Perusahaan,
khususnya
Pasal
33,
yang
menyatakan
bahwa
“pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
ganti kerugian harus dilakukan secara tunai”. Ketentuan ini menegaskan
bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja
tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk pembayaran berkala.
4.
Bahwa selanjutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) melalui Pasal 167 ayat (5) UU 13/2003
165
menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon
kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja
karena pensiun. Kewajiban tersebut diperkuat dengan Pasal 184 UU
13/2003, yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban
pembayaran pesangon karena alasan pensiun merupakan satu-satunya
alasan pemutusan hubungan kerja yang secara eksplisit dapat dikenai
sanksi pidana. Artinya, pembentuk undang-undang memandang
pemenuhan hak pesangon pekerja/buruh yang pensiun sebagai
kewajiban yang bersifat imperatif dan tidak dapat dibayar secara berkala.
5.
Bahwa prinsip yang sama diperluas yang sebelumnya sanksi pidana
hanya terhadap pesangon karena pensiun namun melalui Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) termasuk pesangon karena alasan
selain pensiun. Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023 menegaskan bahwa
“pengusaha
wajib
membayar
uang
pesangon
dan/atau
uang
penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya
diterima oleh pekerja/buruh.” Frasa “wajib” bersifat imperatif dan tidak
memberi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil
pembayaran tersebut secara bertahap. Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023
mempertegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini merupakan
tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Dengan
demikian, secara sistem hukum ketenagakerjaan, pembayaran pesangon
harus dilakukan secara penuh dan sekaligus (lumpsum), bukan secara
bertahap.
6.
Bahwa dari perspektif hukum ketenagakerjaan, secara umum manfaat
pesangon adalah sebagai pelindungan finansial pekerja/buruh atas
hilangnya pendapatan tetap pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan
kerja dan sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah
diberikan pekerja/buruh. Jika pembayaran pesangon dilakukan secara
bertahap, maka manfaat tersebut menjadi tidak efektif karena
pekerja/buruh tetap berada dalam kondisi ketidakpastian finansial. Oleh
sebab itu, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah dalam kaitan manfaat program pensiun yang
166
diberikan secara bertahap, tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan
kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) UU 6/2023
dan Pasal 185 ayat (1) UU 6/2023.
7.
Bahwa sejalan dengan ketentuan UU 6/2023 tersebut, Pasal 58 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) menegaskan
bahwa iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Namun
demikian, manfaat pensiun hanya dapat diperhitungkan sebagai
sebagian dari kewajiban tersebut, bukan sebagai pengganti penuh. Jika
nilai manfaat pensiun yang diterima pekerja/buruh lebih kecil dari total
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang
seharusnya diterima, maka pengusaha tetap wajib membayar selisihnya
secara sekaligus.
8.
Bahwa dalam perspektif ketenagakerjaan, iuran program pensiun dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha
atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
serta uang pisah yang bersifat saling melengkapi dan tidak bersifat
substitutif. Sehingga, tidak ada satu pun norma dalam peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan
bahwa manfaat pensiun dapat menghapus atau mengurangi kewajiban
pengusaha untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja serta uang pisah. Bahkan, Pasal 185 UU 6/2023 tidak
memberikan pengecualian bagi pengusaha yang beralasan telah
mengikuti program dana pensiun. Dengan demikian, setiap bentuk
pembayaran manfaat pensiun yang menggantikan atau menunda
pesangon bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
9.
Bahwa kerangka hukum tersebut menjadi sangat relevan dalam konteks
Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-
XXIII/2025, yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas
beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 161 ayat (2),
Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2). Bahwa dalam perkara
167
a quo, Pemberi Keterangan menegaskan tidak dalam menilai
konstitusionalitas norma-norma dalam UU P2SK, karena pengaturan
mengenai dana pensiun berada dalam ranah kebijakan Kementerian
Keuangan. Namun demikian, Pemberi Keterangan perlu memberikan
keterangan dalam perkara ini guna meluruskan pemahaman publik dan
menghindari penafsiran keliru terkait hubungan antara manfaat pensiun
sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pisah sebagai hak normatif pekerja/buruh
berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
10. Bahwa dengan demikian, ketentuan dalam UU P2SK mengenai
pembatasan pencairan manfaat pensiun secara berkala dan maksimal
20% dengan tanpa memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah yang ada dalam
program dana pensiun dapat dibayar sekaligus perlu ditafsirkan secara
hati-hati, agar tidak menimbulkan pertentangan dengan prinsip
pelindungan hukum ketenagakerjaan. Karena di dalam struktur dana
pensiun terdapat komponen yang merupakan bagian dari pembayaran
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah,
maka bagian tersebut harus dibayarkan secara sekaligus, bukan
mengikuti skema pencairan bertahap sebagaimana diatur dalam UU
P2SK.
11. Bahwa oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penafsiran kebijakan
terkait dana pensiun, seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga
keuangan penyelenggara dana pensiun harus memastikan bahwa prinsip
pelindungan pekerja/buruh tetap menjadi dasar utama. Oleh karena itu,
pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta
uang pisah wajib dibayarkan penuh dan sekaligus.
IV.
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi
Keterangan berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun
merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus
dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir
termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan
168
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran
secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan
hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat
ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaan
kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip
proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang
harmonis dan berkeadilan.
Keterangan Tambahan, tanggal 17 November 2025
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 04 November 2025 dalam Permohonan
Uji Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Alfonsius Londoran, Dkk (4 Pemohon)
dengan kuasa hukum Saut Pangaribuan,S.H.,M.H, Dkk yang tergabung dalam Tim
Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT. Freeport Indonesia Anggota Federasi
Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Tim
Advokasi DPFI KSBSI), serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., yang ditujukan kepada
Menteri
Ketenagakerjaan,
perkenankan
kami
menyampaikan
Keterangan
Tambahan Menteri Ketenagakerjaan sebagai berikut:
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kebijakan
insentif pajak yang hanya diberikan apabila pembayaran dana pensiun
dilakukan secara berkala, sedangkan apabila dibayarkan secara sekaligus
insentif tersebut tidak berlaku? Apakah Kementerian Ketenagakerjaan
memandang bahwa insentif pajak tidak menjadi hal utama sepanjang
pembayaran pesangon dilakukan secara sekaligus (lumpsum)?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa kebijakan mengenai insentif pajak atas pembayaran manfaat
pensiun sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian
Keuangan, bukan merupakan ranah kewenangan Kementerian
Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan
169
tidak dalam posisi untuk menilai ataupun menetapkan kebijakan
insentif perpajakan atas manfaat dana pensiun.
b.
Bahwa dari perspektif hukum ketenagakerjaan, Kementerian
Ketenagakerjaan
berkepentingan
untuk
memastikan
bahwa
pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh meliputi uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi
dalam program dana pensiun, tetap diberikan secara penuh dan
sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk
karena pensiun.
c.
Bahwa prinsip pembayaran sekaligus (lumpsum) tersebut merupakan
perwujudan dari hak normatif yang bersifat imperatif, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU
6/2023, sehingga wajib dipenuhi tanpa dapat ditunda atau dicicil.
d.
Bahwa dengan demikian, fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan
bukan pada aspek insentif pajak, melainkan pada pemenuhan
kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja/buruh
secara penuh sebagai bentuk pelindungan finansial atas hilangnya
pendapatan akibat berakhirnya hubungan kerja.
e.
Bahwa apabila terdapat perbedaan perlakuan berupa pemberian
insentif pajak terhadap skema pembayaran manfaat pensiun secara
berkala, hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Keuangan
dan tidak boleh mengurangi substansi hak pekerja/buruh yang dijamin
oleh hukum ketenagakerjaan.
f.
Bahwa oleh karena itu, insentif pajak bukan merupakan faktor
penentu dalam pemenuhan hak pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang pisah, sepanjang prinsip dasar pelindungan
pekerja/buruh
tetap
dijalankan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
g.
Bahwa kebijakan perpajakan sebaiknya diharmonisasikan dengan
prinsip pelindungan pekerja/buruh, tanpa mengaburkan kewajiban
hukum pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh pada
saat hubungan kerja berakhir.
170
2. Perlu penjelasan lebih lanjut apakah seharusnya komponen pesangon
ditempatkan dalam skema dana pensiun atau sebaiknya dibayarkan
secara terpisah di luar dana pensiun?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa pada prinsipnya, skema dana pensiun merupakan instrumen
yang bermanfaat bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Bagi
pekerja/buruh, skema ini memberikan jaminan kepastian atas
ketersediaan
dana
untuk
menunjang
kesejahteraan
setelah
berakhirnya masa kerja, termasuk pada saat memasuki usia pensiun.
Sedangkan bagi pengusaha, skema ini membantu perencanaan
keuangan karena kewajiban pembayaran pesangon dapat dipenuhi
secara bertahap melalui iuran yang disetor secara berkala. Dengan
demikian, skema dana pensiun berfungsi sebagai mekanisme
pendukung hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
b.
Bahwa penempatan komponen pesangon dalam skema dana
pensiun harus dipahami secara proporsional dan sesuai dengan
kerangka hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1)
dan (2) PP 35/2021, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh
pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban
pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pisah, tetapi tidak dapat menggantikan seluruh kewajiban tersebut
secara penuh. Dengan demikian, manfaat pensiun bersifat
komplementer (pelengkap) dan bukan substitutif (pengganti)
terhadap kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak-hak normatif
pekerja/buruh.
c.
Bahwa penempatan komponen pesangon ke dalam program dana
pensiun dapat dibenarkan sepanjang tidak menghapus atau
mengurangi hak normatif pekerja/buruh, yakni: (a) pengusaha tetap
wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pisah secara penuh; (b) bagian manfaat pensiun yang mencerminkan
unsur pesangon harus dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)
pada saat hubungan kerja berakhir; dan (c) pelaksanaannya tidak
171
menimbulkan pengurangan hak yang dijamin oleh peraturan
perundang-undangan.
d.
Bahwa
dengan
mempertimbangkan
keseimbangan
antara
kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, skema dana pensiun
perlu diposisikan sebagai mekanisme pendukung pelaksanaan
kewajiban pembayaran pesangon, bukan sebagai sarana untuk
menunda, mencicil, atau menggantikan hak pekerja/buruh. Dengan
demikian, penerapan skema dana pensiun yang sesuai dengan
prinsip hukum ketenagakerjaan akan memperkuat pelindungan hak
pekerja/buruh,
meningkatkan
kepastian
pembayaran
bagi
pengusaha, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis
dan berkeadilan.
3. Perlu penjelasan apakah kepesertaan dalam program dana pensiun yang
bersifat mandatory (wajib) juga dilakukan dengan mekanisme pembayaran
berkala,
ataukah
hanya
program
dana
pensiun
yang
bersifat
komplementer yang dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum)?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa berdasarkan sistem jaminan sosial nasional dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perlu
dibedakan secara tegas antara program Jaminan Pensiun yang
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan program Dana
Pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga dana pensiun.
Keduanya memiliki dasar hukum, karakteristik, dan tujuan yang
berbeda, baik dari segi sifat kepesertaan maupun mekanisme
pembayarannya.
b.
Bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat
mandatory (wajib) bagi pemberi kerja sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan
memberikan pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja/buruh
yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap,
dengan manfaat yang dibayarkan secara berkala berdasarkan
formula iuran dan manfaat. Oleh karena itu, program Jaminan
172
Pensiun tidak memiliki hubungan langsung dengan pesangon, uang
penghargaan masa kerja, atau uang pisah, karena bukan merupakan
kewajiban pengusaha akibat pemutusan hubungan kerja.
c.
Bahwa berbeda dengan program Jaminan Pensiun, program Dana
Pensiun bersifat sukarela (voluntary) dan sepenuhnya ditentukan
oleh kebijakan pemberi kerja atau kesepakatan antara pengusaha
dan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Program ini
dapat diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai pelengkap
dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apabila
pengusaha mengintegrasikan kewajiban pembayaran pesangon ke
dalam program dana pensiun, maka bagian manfaat yang bersumber
dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib
dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja
berakhir, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1)
UU 6/2023 serta Pasal 58 PP 35/2021.
d.
Bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak
terdapat program dana pensiun yang bersifat mandatori, karena
program
yang
wajib
hanyalah
jaminan
pensiun
BPJS
Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mekanisme pembayaran
manfaat dana pensiun baik secara berkala maupun sekaligus
sepenuhnya ditentukan oleh perjanjian dan desain program, namun
komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah
harus tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat
hubungan
kerja
berakhir,
karena
merupakan
hak
normatif
pekerja/buruh yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda
pembayarannya.
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
1. Apakah program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
termasuk dalam kategori dana pensiun sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)? Jika tidak, di mana program
173
pensiun tersebut disimpan, apakah melalui dana pensiun atau terdapat
skema lain yang digunakan?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa program pensiun yang dimaksud dalam Pasal 167 UU
13/2003 merupakan program pensiun yang diselenggarakan oleh
pengusaha bagi pekerja/buruh sebagai bagian dari pelaksanaan
kewajiban pemberian jaminan kesejahteraan pada saat memasuki
masa pensiun. Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena pensiun tetap berhak
atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
b.
Bahwa selanjutnya, pengaturan Pasal 167 UU 13/2003 tersebut saat
ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021. Dalam ketentuan tersebut
ditegaskan bahwa:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam
program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang
dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian
dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai
dengan Pasal 57.”
c.
Bahwa secara normatif, program pensiun yang dimaksud dalam
Pasal 167 UU 13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP
35/2021 telah diintegrasikan dan dikaitkan langsung dengan program
dana pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang dana pensiun, yang saat ini tunduk pada rezim
hukum UU P2SK.
d.
Dengan demikian, program pensiun yang diikuti oleh pekerja/buruh
berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 disimpan dan dikelola
dalam wadah dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK,
bukan melalui mekanisme atau skema lain di luar sistem dana
pensiun.
2. Apakah pengusaha yang telah menyelenggarakan program pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 UU 13/2003 juga dapat, atau
174
wajib, berpartisipasi dalam program dana pensiun sebagaimana diatur
dalam UU P2SK?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167
UU 13/2003 yang saat ini diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dana pensiun
sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Dengan demikian, kedua
pengaturan tersebut berada dalam satu kerangka hukum yang sama,
saling melengkapi, dan tidak menimbulkan kewajiban ganda bagi
pengusaha.
b.
Bahwa Pasal 167 UU 13/2003 memberikan dasar hukum bagi
pengusaha
untuk
menyelenggarakan
program
pensiun
bagi
pekerja/buruh sebagai bagian dari pelindungan sosial ekonomi pasca
hubungan kerja, termasuk pada saat pekerja/buruh memasuki usia
pensiun. Norma tersebut dijabarkan dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang
menegaskan
bahwa
pengusaha
yang
mengikutsertakan
pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan di
bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah.
c.
Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa program pensiun
dalam konteks hukum ketenagakerjaan merupakan implementasi
langsung dari program dana pensiun sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, yang kini
tunduk pada rezim hukum UU P2SK sebagai pengganti UU Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Oleh karena itu, pengusaha yang
telah menyelenggarakan program pensiun sesuai Pasal 167 UU
13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021 secara otomatis telah mengikuti
program dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
d.
Bahwa tidak terdapat norma yang mewajibkan pengusaha untuk
menyelenggarakan dua jenis program pensiun yang berbeda, karena
UU P2SK tidak menciptakan jenis program baru yang terpisah dari
program dana pensiun yang selama ini dijalankan oleh pengusaha.
Sebaliknya, UU P2SK memperkuat tata kelola, pelindungan peserta,
175
dan pengawasan lembaga dana pensiun agar lebih sejalan dengan
prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan nasional.
C.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1.
Perlu penjelasan mengenai komponen apa saja yang termasuk dalam
dana pensiun, serta bagaimana proporsi atau persentase alokasi uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah di dalamnya?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa secara normatif, program dana pensiun merupakan suatu
mekanisme penghimpunan iuran yang bertujuan memberikan
manfaat keuangan bagi pekerja/buruh ketika memasuki masa
pensiun. Dalam praktik ketenagakerjaan, dana pensiun dibentuk
oleh pengusaha sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban
pemberian hak-hak pekerja/buruh pada saat berakhirnya hubungan
kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PP
35/2021, iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pengusaha
dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah,
sepanjang manfaat yang diterima pekerja/buruh nilainya tidak lebih
kecil dari jumlah hak yang seharusnya diterima berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan.
b.
Bahwa adapun mengenai proporsi atau persentase alokasi, tidak
terdapat satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan yang secara eksplisit menetapkan angka pasti
atau rasio baku mengenai pembagian antara komponen pesangon,
penghargaan masa kerja, dan uang pisah dalam dana pensiun. Hal
ini disebabkan oleh perbedaan struktur program dana pensiun di
setiap perusahaan, tergantung pada kebijakan iuran, formula
manfaat, dan masa kerja peserta. Namun, secara prinsip hukum
ketenagakerjaan, komponen yang bersumber dari kewajiban
pengusaha atas pemutusan hubungan kerja (yakni pesangon,
penghargaan masa kerja, dan uang pisah) harus dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, sementara
176
sisa manfaat pensiun murni dapat dibayarkan sesuai skema berkala
sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
2.
Perlu penjelasan mengenai perbedaan antara dana pensiun yang bersifat
wajib (mandatory) dengan dana pensiun yang bersifat sukarela
(voluntary)?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Dalam perspektif ketenagakerjaan, istilah dana pensiun yang
bersifat wajib tidak diatur. Adapun yang bersifat wajib (mandatory)
adalah program jaminan pensiun (JP) sebagaimana diatur dalam
UU SJSN. Sedangkan dana pensiun sebagaimana diatur dalam UU
P2SK adalah bersifat sukarela (voluntary). Dengan demikian,
jaminan pensiun berfungsi sebagai jaminan sosial dasar yang
melindungi seluruh pekerja/buruh tanpa kecuali, sedangkan dana
pensiun bersifat komplementer yang dapat berfungsi sebagai
mekanisme pemenuhan kewajiban pengusaha atas pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
b.
Berikut aspek perbedaan jaminan pensiun wajib (mandatory)
dengan dana pensiun sukarela (voluntary):
Aspek
Jaminan Pensiun Wajib
(Mandatory)
Dana Pensiun Sukarela
(Voluntary)
Dasar Hukum
UU SJSN, UU BPJS, PP
45/2015
UU P2SK
Kepesertaan
wajib
tidak wajib
Penyelenggara
BPJS Ketenagakerjaan
DPPK atau DPLK
Fungsi Utama
jaminan sosial dasar bagi
pekerja/buruh
tambahan manfaat pensiun
di luar program wajib
Sumber Iuran
pemberi
kerja
dan
pekerja
(persentase
ditetapkan pemerintah)
1. pemberi kerja; atau
2. pemberi
kerja
dan
pekerja.
Hubungan dengan
Pesangon
tidak
dapat
diperhitungkan
sebagai
pesangon
dapat
diperhitungkan
sebagai
bagian
dari
pesangon
Skema
Pembayaran
Manfaat
berkala
berkala.
(dalam perspektif
ketenagakerjaan
pembayaran uang
pesangon, uang
penghargaan masa kerja,
dan uang pisah wajib
dibayarkan secara lumsum
dari dana pensiun)
Pengawasan
BPJS
Ketenagakerjaan
dan
Kementerian
Ketenagakerjaan
OJK
177
c.
Bahwa dalam konteks perkara konstitusional terkait UU P2SK,
pembedaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih
penafsiran antara program jaminan pensiun yang bersifat wajib
dan program dana pensiun yang bersifat sukarela.
Keterangan Tambahan, tanggal 1 Desember 2025
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 17 November 2025 dalam Permohonan
Uji
Materiil
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Alfonsius Londoran,
Dkk (4 Pemohon) dengan kuasa hukum Saut Pangaribuan,S.H.,M.H, Dkk yang
tergabung dalam Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT. Freeport Indonesia
Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (Tim Advokasi DPFI KSBSI), serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.,
yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan, perkenankan kami menyampaikan
Keterangan Tambahan Menteri Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum.
Apakah manfaat pensiun yang dibayarkan penuh sekaligus kepada pekerja/buruh
seperti yang dialami Saksi, dapat dikualifikasikan sebagai pembayaran sekaligus
sebagaimana halnya pembayaran pesangon, uang pisah, dan penghargaan masa
kerja, mengingat Pasal 167 UU 13/2003 sendiri tidak secara tegas menyebutkan
kewajiban pembayaran sekaligus? Apabila uang pensiun tersebut dipilih sebagai
pengganti hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan
Pasal 167 UU 13/2003, apakah uang pensiun wajib dibayarkan sepenuhnya
sekaligus atau dimungkinkan untuk dibayarkan secara berkala?
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa asas hukum ketenagakerjaan menetapkan bahwa pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pisah wajib dibayarkan secara tunai dan
sekaligus pada saat PHK, meskipun Pasal 167 UU 13/2003 tidak menyebut
secara eksplisit istilah “sekaligus”. Asas dan praktik ini telah mengakar sejak
Kepmenaker 150/2000 dan semakin diperkuat oleh ketentuan pidana Pasal
184 UU 13/2003 (kini Pasal 185 UU 6/2023), sehingga sifat “pembayaran
sekaligus” merupakan karakter melekat pada ketiga komponen tersebut.
178
b.
Bahwa apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun, maka manfaat pensiun yang diperhitungkan sebagai pemenuhan
kewajiban atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah
(Pasal 167 UU 13/2003 jo. Pasal 58 PP 35/2021) harus mengikuti sifat
pesangon, yaitu dibayarkan tunai dan sekaligus, bukan berkala. Dalam konteks
Saksi yang diajukan oleh Pemohon, bagian manfaat pensiun yang berasal dari
iuran pengusaha menjadi pengurang kewajiban pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pisah, sedangkan bagian yang bersumber dari iuran
pekerja/buruh tetap menjadi hak pekerja/buruh sepenuhnya.
c.
Bahwa perhitungan manfaat pensiun sebagai pengurang kewajiban pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah dilakukan berdasarkan
proporsi iuran. Misalnya, kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pisah adalah Rp15.000.000,00; manfaat pensiun tersedia
Rp10.000.000,00 dengan komposisi iuran pengusaha 60% (Rp6.000.000,00)
dan
iuran
pekerja/buruh
40%
(Rp4.000.000,00).
Dengan
demikian,
kekurangan yang wajib dibayar pengusaha adalah Rp9.000.000,00 secara
tunai dan sekaligus. Apabila nilai iuran pensiun dari pengusaha melebihi
kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah, maka
selisihnya tetap menjadi hak pekerja/buruh sebagai peserta program pensiun,
namun kewajiban pembayaran sekaligus hanya berlaku terhadap komponen
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah
[2.7]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Pemberi
Keterangan
Kementerian
Ketenagakerjaan
Republik
Indonesia,
telah
menyampaikan kesimpulan yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal
22 Desember 2025 dan tanggal 23 Desember 2025, yang pada pokoknya masing-
masing menyampaikan sebagai berikut.
1. KESIMPULAN PARA PEMOHON:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
179
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076 (selanjutnya
disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas
norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) (selanjutnya
disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka menurut para
Pemohon, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
180
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-2
untuk Pemohon I, Bukti P-5 untuk Pemohon II, Bukti P-7 untuk Pemohon III,
dan Bukti P-29 untuk Pemohon IV) dan bekerja sebagai pekerja/buruh pada
PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan
kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia (vide Bukti P-3 untuk
Pemohon I, Bukti P-6 untuk Pemohon II, Bukti P-28 untuk Pemohon III, dan
Bukti P-30 untuk Pemohon IV), serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada
Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ID Card
[vide Bukti P-35 untuk Pemohon I, Bukti P-36 untuk Pemohon II, Bukti P-37
untuk Pemohon III, dan Bukti P-38 untuk Pemohon IV jo. Bukti P-4 dan Bukti
P-34 masing-masing Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dana Pensiun
Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia];
4. Bahwa dalam kedudukan sebagaimana dimaksud angka 3 tersebut, para
Pemohon telah diberikan hak konstitusional oleh UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (2), yaitu hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang
181
adil dan layak dalam hubungan kerja, dan hak atas penghidupan yang layak,
serta hak atas kepastian hukum;
5. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusional para Pemohon yang telah
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dimaksud angka 4
tersebut di atas dirugikan dengan keberlakuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 161 ayat (2)
dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak
harus dilakukan secara berkala”;
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”;
6. Bahwa dalam kedudukan sebagai pekerja/buruh, berdasarkan Pasal 156
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 44 Lampiran Undang Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta
Kerja), para Pemohon berhak mendapat uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (selanjutnya ketiga
komponen ini disebut pesangon) dari pengusaha atau pemberi kerja apabila
terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 44 Lampiran UU Cipta Kerja mengatakan sebagai berikut, “Dalam hal
terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima”;
7. Bahwa khusus mengenai kewajiban pengusaha membayar pesangon
kepada pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun dahulu telah diatur dalam
Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU 13/2003) dan sekarang diatur dalam UU Cipta Kerja jo. Pasal 58 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyatakan, “Pengusaha yang
mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan
182
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran
yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan
Pasal 54 sampai dengan Pasal 57” (vide Bukti P-13);
8. Bahwa substansi norma Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 ini pada pokoknya
adalah sama dengan bunyi norma dalam Pasal 167 UU 13/2003.
Berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan dan dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-
03/Men/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan
Swasta (Permenaker 3/1996) dan Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomo: Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan
Kerja dan Penetapan Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja dan
Ganti Kerugian di Perusahaan (Kepmenaker 150/2000) (vide Bukti P-38 dan
P-39), pembayaran pesangon harus dilakukan secara tunai 100% (seratus
persen). Pemahaman pembayaran pesangon harus dilakukan secara tunai
100% (seratus persen) atau sekaligus diperkuat dari ketentuan Pasal Pasal
185 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU Cipta Kerja yang
menyatakan, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam … Pasal 156 ayat (1), … dikenai sanksi pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”;
9. Bahwa namun dengan berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2)
UU 4/2023 para Pemohon selaku pekerja/buruh dan peserta Dana Pensiun
tidak berhak lagi menerima pesangon 100% (seratus persen) secara
sekaligus melainkan hanya berhak menerima 20% (dua puluh persen) secara
sekaligus, sedangkan sisanya 80% (delapan puluh persen) harus/wajib
diterima secara berkala minimal selama 10 (sepuluh) tahun dengan cara
membeli produk anuitas asuransi jiwa. Karena sejatinya, peruntukan manfaat
dana pensiun yang diatur dalam UU 4/2023 adalah untuk pembayaran
pesangon
atau
pengganti
pesangon
yang
diatur
dalam
hukum
183
ketenagakerjaan, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 52 ayat (3)
Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024 – 2026 (selanjutnya disebut PKB) yang
menyatakan, “Pembayaran manfaat pensiun dalam Program Dana Pensiun
Perusahaan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang
pesangon dan/atau uang penghargaan dan/atau uang pisah.” (vide Bukti P-
18) dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Jayapura Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023 (vide
Bukti P-15);
10. Bahwa akibat keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 berdampak para Pemohon mengalami kerugian yang bersifat spesifik
(khusus) dan potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, yaitu terhalang menerima atau mendapatkan hak pesangon atau
manfaat pensiun yang timbul dari hubungan kerja secara sekaligus 100%
(seratus persen) jika kelak para Pemohon memasuki usia pensiun;
11. Bahwa dengan terhalangnya para Pemohon menerima atau mendapatkan
hak pesangon atau manfaat pensiun secara sekaligus 100% (seratus
persen), dari penalaran yang wajar para Pemohon juga berpotensi
mengalami kerugian lanjutan, yaitu:
a. Kerugian terhalang mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas
hidup dengan cara membuka usaha mikro atau kecil, sebagaimana dijamin
Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945. Jika manfaat pensiun dari Dana Pensiun
dibayar secara sekaligus 100% (seratus persen) maka:
1) Pemohon
I
dengan
hak
saldo
manfaat
pensiun
sebesar
Rp1.703.800.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu
rupiah) (vide Bukti P-11) akan mampu membeli property tanah dan
bangunan kontrakan sebanyak 25 (dua puluh lima) unit di Cikarang,
Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam
ratus juta rupiah) (vide Bukti P-20) dengan penghasilan bersih [setelah
dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)]
sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, padahal jika
pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar
Rp9.852.282,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua
ratus delapan puluh dua rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-11);
184
2) Pemohon
II
dengan
hak
saldo
manfaat
pensiun
sebesar
Rp1.558.676.875,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam
ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) (vide
Bukti P-13), akan mampu membeli property tanah dan bangunan
kontrakan sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit di Cikarang, Kabupaten
Bekasi, dengan harga Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta
rupiah) dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan
dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp9.200.000,- (sembilan
juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya
secara berkala hanya sebesar Rp9.013.103,- (sembilan juta dua ratus
ribu rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-13);
3) Pemohon III dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.072.770.416,-
(satu miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus
enam belas rupiah) (vide Bukti P-14) akan mampu membeli property
tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 16 (enam belas) unit di
Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.024.000.000,- (satu
miliar dua puluh empat juta rupiah) dengan penghasilan bersih [setelah
dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)]
sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap bulan, padahal jika
pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar
Rp7.762.846,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus
empat puluh enam rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-14);
4) Pemohon IV dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp882.269.295,-
(delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan
ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) (vide Bukti P-32) akan mampu
membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 12 (dua
belas)
unit
di
Cileungsi,
Kabupaten
Bogor,
dengan
harga
Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (vide Bukti P-33)
dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp6.000.000,- (enam juta
rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari
Dana Pensiun hanya sebesar Rp5.107.466,- (lima juta seratus tujuh ribu
empat ratus enam puluh enam rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-32);
185
b. Kerugian tidak mendapat keuntungan dari kenaikan harga tanah/asset
kontrakan tersebut di atas;
c. Kerugian tidak memiliki harta yang diwariskan kepada ahli waris. Harta
yang diwariskan berupa asset kontrakan tersebut di atas;
d. Kerugian kesehatan fisik karena tidak dapat melakukan aktifitas fisik disaat
mengelola usaha jika ada usaha tersebut di atas;
e. Kerugian kesehatan mental karena dengan tidak adanya usaha tersebut di
atas maka pikiran/otak para Pemohon tidak berputar/bekerja;
f. Kerugian tidak memiliki peluang hidup layak, bahagia, sehat dan panjang
umur;
12. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas maka para
Pemohon telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 yang dimohonkan pengujiannya dalam permohonan a quo, dan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut telah diuraikan secara spesifik
(khusus) dan potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
13. Bahwa selain para Pemohon telah dapat menguraikan kedudukan dan
kerugian hak konstitusionalitasnya yang bersifat spesifik dan potensial,
berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas para Pemohon juga telah pula
dapat menjelaskan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband)
antara anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para
Pemohon dengan berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka
anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial dimaksud tidak
akan terjadi;
14. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka
keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8
Oktober 2025 sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8
Okotober 2025, angka 24, halaman 7, paragraf ke-1 dan ke-2, yang
menyatakan, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal
standing dalam perkara a quo karena para Pemohon tidak dalam posisi
dirugikan,
dikurangi
atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal
186
164 ayat (2) UU 4/2023 dan tidak terdapat hubungan sebab akibat langsung
antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
15. Bahwa dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo;
Permohonan Ini Dapat Diajukan Kembali
1. Bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 pernah diajukan
sebelumnya dan telah diputusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan amar putusan menolak permohonan
Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal, 14 Agustus 2025,
dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Bahwa namun demikian menurut para Pemohon, permohonan ini dapat diajukan
kembali atau tidak ne bis in idem, dengan alasan sebagai berikut:
3. Bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan: “
(3) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”;
Bahwa Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan: “
(3) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian Kembali.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”;
4. Bahwa dengan mempelajari secara saksama Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 telah
ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan permohon dalam
perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 61/PUU-XXIII/2025
dengan dasar pengujian dan alasan permohon dalam permohon a quo;
5. Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara
Nomor 152/PUU-XXII/2024 dengan permohonan a quo adalah sebagai berikut:
187
a. Dasar pengujian permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024
adalah Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan permohonan a quo
menggunakan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
b. Alasan permohonan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 adalah (i)
Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta; (ii) Norma yang diuji
merupakan aturan yang memaksa; (iii) Norma yang diuji menghalangi para
Pemohon berusaha; dan (iv) Trauma atas kejadian pada asuransi Jiwasraya
dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera 1912 yang
mengalami tuntutan dari para nasabahnya, kasus investasi fiktif di PT Taspen
ratusan miliar hingga korupsi dana investasi PT ASABRI yang merugikan
negara sebesar 22,78 triliun, sedangkan permohonan a quo menggunakan
alasan (i) Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela,
bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi;
(ii) Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja; (iii) Janda/duda atau anak atau ahli waris
dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%; (iv) Tidak jelas
kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau
Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10
tahun; (v) Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk
membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang; (vi) Norma yang diuji
bertentangan dengan asas kepastian hukum; (vii) Para Pemohon trauma
dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi; dan (viii) Seluruh
peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak
pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
6. Bahwa perbedaan dasar pengujian dan alasan permohonan dalam perkara
Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan permohonan a quo sebagai berikut:
a. Dasar pengujian permohonan dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025
adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan permohonan a quo
menggunakan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
b. Alasan permohonan dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 adalah (i)
Manfaat pensi-un merupakan hak milik pribadi peserta; (2) Norma yang diuji
188
merupakan aturan yang memaksa; (iii) Norma yang diuji bertenta-ngan
dengan prinsip demo-krasi ekonomi; dan (iv) Norma yang diuji berlaku
diskriminatif, sedangkan permohonan a quo menggunakan alasan (i)
Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan
wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi; (ii)
Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja; (iii) Janda/duda atau anak atau ahli waris dari
para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%; (iv) Tidak jelas
kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau
Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10
tahun; (v) Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk
membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang; (vi) Norma yang diuji
bertentangan dengan asas kepastian hukum; (vii) Para Pemohon trauma
dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi; dan (viii) Seluruh
peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak
pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata terdapat
fakta perbedaan dasar pengujian dalam permohonan Nomor 152/PUU-
XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 dengan dasar pengujian permohonan
a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam
permohonan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-XXIII/2025;
8. Bahwa juga berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat fakta perbedaan
alasan-alasan permohonan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-
XXIII/2025 dengan alasan-alasan dalam permohonan a quo;
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan
Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025
sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka
24, halaman 7, paragraf ke-3, dengan menyatakan, “… Isu konstitusionalitas
Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang P2SK yang diuji oleh
Para Pemohon secara substansial telah dipertimbangkan oleh Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 152/PUU-
XXII/2024, halaman 313, dikutip kembali dalam Keputusan MK Nomor61/PUU-
XXIII/2025 halaman 38 …”, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
189
10. Bahwa dengan adanya fakta perbedaan dasar pengujian atau batu uji dan
alasan permohonan sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka beralasan
menurut hukum permohonan para Pemohon untuk menguji norma Pasal 161
ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak terhalang oleh keberlakuan
Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025, dan dengan
demikian, secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali;
Pokok Permohonan
1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan para Pemohon
adalah norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon karena bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, dimana norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 pada pokoknya mengharuskan Dana Pensiun melakukan pembayaran
manfaat pensiun bagi pekerja/buruh, ic. Para Pemohon selaku peserta Dana
Pensiun, janda/duda, atau anak dilakukan secara berkala, padahal:
1.1. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan
wajib;
1.2. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja;
1.3. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang
meninggal dunia akan dirugikan 40% (empat puluh persen);
1.4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta
atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu
10 tahun;
1.5. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 mencabut
kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat
dan umur panjang;
1.6. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan
asas kepastian hukum;
1.7. Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah
investasi;
PROGRAM PENSIUN PARA PEMOHON ADALAH PROGRAM PENSIUN
SUKARELA, BUKAN WAJIB
190
2. Bahwa sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib dan
program pensiun sukarela. Program pensiun wajib merupakan program yang
ditetapkan oleh pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu,
termasuk pekerja/buruh, in casu para Pemohon. Sedangkan program pensiun
sukarela merupakan program pensiun yang dijalankan oleh dana pensiun
pemberi kerja (DPPK). Program pensiun ini tidak bersifat wajib dan bahkan
program pensiun ini dikelola oleh badan usaha yang bersifat komersial (vide
Bukti P-17);
3. Bahwa dalam hubungan kerja, pengusaha telah mendaftarkan para
pekerja/buruh, termasuk para Pemohon menjadi peserta program pensiun
wajib, yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan
Pensiun (BPJS) Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004)
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (UU 24/2011) sebagaimana diubah terakhir melalui UU 6/2023. Dan atas
pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Panel Arsul Sani, para Pemohon melalui
Pemohon I Alfonsius Londoran juga telah memberi keterangan tambahan
dengan menerangkan bahwa para Pemohon adalah peserta JP (vide Risalah
Sidang tanggal 22 Agustus 2025). Karena kepesertaan program JP bersifat
wajib maka pembayaran manfaatnya juga telah ditetapkan secara berkala
(setiap bulan) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pensiun (PP 45/2015).
4. Bahwa para Pemohon telah menjadi peserta Dana Pensiun dimasa rezim
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992)
(vide Bukti P-33B, P-33C, P-33D, dan P-33E jo. P-33A), dimana pada masa
berlakunya UU 11/1992 pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara
sekaligus dengan mekanisme tutup polis (surrender) sebagaimana yang dialami
saksi Rainot Hutabarat (pensiunan PT Freeport Indonesia) yang keterangannya
didengar dalam persidangan tanggal 17 November 2025 (vide Risalah Sidang
tanggal 17 November 2025);
191
5. Bahwa kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela, dahulu diatur dan
ditegaskan dalam Pasal 19 UU 11/1992 dengan menyatakan, “Setiap karyawan
yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam
Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila
telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan
telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau
mitra pendiri”. Penjelasan Pasal 19 UU 11/1992 menyatakan, “Dalam hal
karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah
memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat
dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping hak di atas, maka
karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak menjadi peserta, khususnya
apabila karyawan harus mengiur. …”. Dan dalam Penjelasan Umum UU
11/1992 dinyatakan bahwa pembentukan Dana Pensiun oleh pemberi kerja atau
pengusaha berlaku asas kebebasan. Penjelasan Umum UU 11/1992 meyatakan
begini, “Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana
Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun
merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan” (vide bagian
Penjelasan Umum UU 11/1992, paragraf 8 angka 5). Dan bahkan UU 4/2023
mengatur kepesertaan Dana Pensiun bersifat sukarela. Pasal 145 ayat (1) UU
4/2023 menyatakan begini, “Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak
menjadi Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja apabila telah memenuhi syarat
kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun”;
6. Bahwa oleh karena kepesertaan dalam program Dana Pensiun bersifat sukarela
dan pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus maka
antara pekerja/buruh melalui serikat pekerja/serikat buruh dalam PT Freeport
Indonesia sepakat menjadi peserta Dana Pensiun dengan menuangkan
kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
7. Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun Freeport Indonesia
(PDPFI) juga ditegaskan bahwa kepesertaan dalam program Dana Pensiun
adalah bersifat sukarela (vide Bukti P-4). Artinya, pekerja/buruh pada PT
Freeport Indonesia boleh menjadi peserta Dana Pensiun dan boleh tidak
menjadi peserta Dana Pensiun;
192
8. Bahwa oleh karena program pensiun Dana Pensiun yang diikuti para Pemohon
bersifat sukarela, dan apalagi pembayaran manfaatnya dapat dilakukan secara
sekaligus dimasa awal para Pemohon menjadi peserta Dana Pensiun atau
dimasa rezim UU 1992 maka pembayaran manfaat Dana Pensiun sebesar 80%
harus secara berkala sebagaimana dimaksud Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) UU 4/2023 tidak memberi jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang
adil terhadap hak atas manfaat Dana Pensiun, serta yang pada ujungnya akan
menghambat mewujudkan penghidupan yang layak bagi para Pemohon,
sehingga keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2)
UU 4/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapat kepastian hukum yang adil dan mewujudkan penghidupan yang
layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
MANFAAT DANA PENSIUN DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGGANTI
UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
9. Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d
angka 8 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal
161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dalam kaitannya dengan manfaat
Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai pengganti uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja;
10. Bahwa sebagai pekerja/buruh, berdasarkan hukum ketenagakerjaan para
Pemohon berhak mendapat hak pesangon dari pengusaha atau pemberi kerja,
in casu PT Freeport Indonesia apabila terjadi PHK. Hal itu dahulu diatur dalam
Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 dan sekarang diatur dalam Pasal 156 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang menyatakan, “Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima”;
11. Bahwa untuk memberi jaminan dan perlindungan hukum dan ekonomi bagi
pekerja/buruh yang mengalami PHK karena alasan memasuki usia pensiun,
pembentuk Undang-Undang mengatur skema pembayaran pesangon bagi
193
pekerja/buruh yang mengalami PHK karena alasan memasuki usia pensiun
dalam Pasal 167 UU 13/2003 yang menyatakan:
Pasal 167
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila
pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun
yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh
tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima
sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha
dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang
pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh
pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada
pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak
pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Karena faktanya, sebelum berlaku UU 13/2003 banyak pengusaha yang tidak
bersedia secara sukarela membayar hak pesangon pekerja/buruh yang
mengalami PHK karena memasuki usia pensiun dengan berbagai alasan,
padahal sudah mengabdi dan membesarkan perusahaan selama 32 (tiga
puluh dua) tahun, dan bahkan menolak putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan
Perburuhan
Daerah/Panitia
Penyelesaian
Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4D/P4P) yang tunduk dibawah rezim Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
194
12. Bahwa kemudian dalam perjalanan politik hukum perburuhan, Pasal 167 UU
13/2003 dihapus tahun 2020 dalam UU Cipta Kerja namun substansi normanya
dipindahkan dan cakupannya diperluas bukan lagi hanya kepada pekerja/buruh
yang mengamai PHK karena alasan memasuki usia pensiun tetapi termasuk
atas beberapa alasan PHK. Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan:
“Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57” (vide
Bukti P-13);
13. Bahwa berdasarkan norma ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 tersebut
maka cakupan pekerja/buruh yang mengalami PHK yang dijamin dan dilindungi
hak pesangonnya melalui Dana Pensiun bukan lagi hanya pekerja/buruh yang
memasuki usia pensiun tetapi termasuk seluruh alasan PHK, sebagai berikut:
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau
tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian;
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. perusahaan pailit;
g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh
pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai
berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
(tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah
secara tepat waktu sesudah itu;
195
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6. memberikan
pekerjaan
yang
membahayakan
jiwa,
keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
(vide Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 42 Lampiran UU 6/2023);
h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh
pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan
hubungan kerja;
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan
telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan
sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam)
bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama;
l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan
akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. pekerja/buruh meninggal dunia;
(vide Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 Lampiran UU 6/2023);
14. Bahwa artinya, walaupun masa kerja pekerja/buruh misalnya baru 3 (tiga) tahun
tetapi mengalami PHK karena alasan, misalnya perusahaan tutup, pailit,
melanggar peraturan perusahaan atau PKB, atau mengundurkan diri,
pekerja/buruh berhak mendapat manfaat pensiun Dana Pensiun yang
196
diperhitungkan sebagai pengganti hak pesangon, asalkan pekerja/buruh
didaftarkan pengusaha menjadi peserta Dana Pensiun. Jika besaran manfaat
pensiun yang bersumber dari iuran pengusaha dan hasil pengembangannya
sama dengan besaran pesangon yang dihitung berdasarkan rumus yang
ditetapkan dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka
44 Lampiran UU 6/2023 jo. Pasal 40 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PP 35/2021
maka pengusaha tidak ada lagi kewajiban membayar pesangon pekerja/buruh;
15. Bahwa sejatinya pengusaha yang membentuk Dana Pensiun dan/atau
mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Dana Pensiun adalah pengusaha
yang berakal budi dan menghargai jasa-jasa karyawannya;
16. Bahwa dengan tidak terdaftarnya karyawanya menjadi peserta Dana Pensiun,
potensi konflik pembayaran pesangon akan terbuka, apalagi jika PHK terjadi
dalam jumlah banyak karena perusahaan tutup atau dalam keadaan
PKPU/pailit, sedangkan karyawannya berjumlah misalnya 100 (seratus) atau
1.000 (seribu) orang pekerja/buruh maka pengusahan akan kesulitan
membanyar pesangon, akibatnya pekerja/buruh tidak memiliki kepastian kapan
pembayaran, dan unjuk rasa pun akan terjadi yang tentunya akan mengganggu
kinerja pemerintah dan lalu-lintas masyarakat umum;
17. Bahwa seandainya pengusaha PT Sritex, PT Myung Shiung, dan PT Sarana
Pariwara mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Dana Pensiun, fakta
unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Sritex menuntut pembayar pesangon
(vide Bukti P-42), fakta unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Myung Shiung
menuntut pembayar pesangon (vide Bukti P-43), dan fakta pengusaha/pemilik
PT Sarana Pariwara dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (vide Bukti
P-44) tidak akan terjadi, karena pesangonnya telah tersedia di Dana Pensiun;
18. Bahwa tidak terbantahkan manfaat pensiun pada Dana Pensiun dapat
diperhitungkan pengusaha sebagai pengganti pesangon terbukti dari:
a. Keterangan Pihak Pemberi Keterangan, ic. Kementerian Ketenagakerjaan
yang menerangkan bahwa dalam struktur dana pensiun terdapat komponen
yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, serta uang pisah. Selengkapnya keterangan
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai berikut:
“… ketentuan dalam Undang-Undang P2SK mengenai pembatasan
pencairan manfaat pensiun secara berkala dan maksimal 20% dengan
tanpa memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon dan uang
197
penghargaan masa kerja serta uang pisah yang ada dalam program dana
pensiun dapat dibayar sekaligus perlu ditafsirkan secara hati-hati agar
tidak menimbulkan pertentangan dengan prinsip perlindungan hukum
ketenagakerjaan. Karena di dalam struktur dana pensiun terdapat
komponen yang merupakan bagian dari pembayaran uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, serta uang pisah, maka bagian tersebut
harus dibayarkan secara sekaligus, bukan mengikuti skema pencairan
bertahap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang P2SK” (vide
Risalah Sidang tanggal 4 November 2025, halaman 13 paragraf terakhir
sampai dengan halaman 14);
b. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura
Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap, tanggal 16 April 2021 (vide Bukti P-41);
c. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura
Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap, tanggal 21 Februari 2023 (vide Bukti P-
15);
d. Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia
dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024 – 2026 (vide Bukti P-18);
e. Keterangan saksi Rainot Hutabarat yang hanya menerima saldo manfaat
Dana Pensiun sekitar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Saksi tidak ada lagi menerima hak pesangon (vide Risalah Sidang tanggal 17
November 2025);
19. Bahwa berdasarkan praktik hukum ketenagakerjaan serta dengan berpedoman
pada ketentuan Pasal 30 Permenaker 3/1996 dan Pasal 33 Kepmenaker
150/2000 (vide Bukti P-38 dan P-39), pembayaran pesangon harus dilakukan
secara tunai 100% (seratus persen). Pemahaman pembayaran pesangon harus
dilakukan secara tunai 100% (seratus persen) atau sekaligus diperkuat dari
ketentuan Pasal Pasal 185 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU Cipta
Kerja yang menyatakan, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam … Pasal 156 ayat (1), …. dikenai sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”;
20. Bahwa pembayaran pesangon secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam
angka 19 dibenarkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangannya yang
disampaikan dalam persidangan tanggal 4 November 2025 (vide Risalah Sidang
tanggal 4 November 2025, halaman 11-12);
198
21. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PT Freeport Indonesia,
dengan diikutsertakannya para Pemohon pada program dana pensiun pada
Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung oleh
pemberi kerja, dalam hal ini PT Freeport Indonesia, maka para Pemohon tidak
berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas
terjadinya PHK, termasuk PHK karena alasan memasuki usia pensiun apabila
jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya lebih besar dari jumlah
perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
22. Bahwa atas dasar pemahaman dan paktik pembayaran manfaat Dana Pensiun
yang dapat diperhitungkan sebagai pengganti hak pesangon berdasarkan
hukum ketenagakerjaan yang dilakukan para pengusaha, termasuk PT Freeport
Indonesia sebelum berlaku UU 4/2023, pengusaha PT Freeport Indonesia telah
mengeluarkan beban biaya untuk membuat kurikulum Financial Awareness Pra
Retire 2025 (vide Bukti P-40) dan memberi pelatihan kepada para karyawannya
mengenai bagaimana pengelolaan keuangan yang efektif di masa pensiun
sehingga tetap mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga dan
pengelolaan bisnis yang relevan setelah pensiun untuk meningkatkan finansial,
sebagaimana keterangan saksi Abrahan Tandi Datu dan saksi Rainot Hutabarat
yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2025 (vide Risalah
Sidang tanggal 17 Oktober 2025). Seandainya tidak ada pemahaman dan
praktik, tidak mungkin pengusaha PT Freeport Indonesia memberi pelatihan
tentang pengelolaan bisnis kepada karyawannya yang akan memasuki usia
pensiun;
23. Bahwa ahli Timbul Siregar yang didengar keahliannya dalam persidangan
tanggal 17 Oktober 2025 (vide Risalah Sidang tanggal 17 Oktober 2025)
menyatakan manfaat Dana Pensiun dapat dibandingkan dengan hak pesangon.
Ahli menyampaikan contoh, jika ada PHK karena alasan efisiensi yang menurut
UU Ketenagakerjaan pekerja/buruh berhak mendapat hak uang pesangon 1
(satu) kali maka hak uang pesangon dapat dibandingkan dengan manfaat dana
pensiunnya. Kalau dana pensiunnya ini lebih besar daripada kompensasi PHK,
maka tidak dapat lagi hak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Ketika kompensasi PHK ini dapat lebih besar daripada dana pensiun, maka
ditambah oleh pengusaha (vide Risalah Sidang tanggal 17 Oktober 2025, angka
26, halaman 11, khususnya paragraf ke-2);
199
24. Bahwa yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengganti hak pesangon
adalah manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang tunduk dibawah UU 40/2004
sebagaimana diubah terakhir melalui UU 6/2023 dan UU 24/2011 sebagaimana
diubah terakhir melalui UU 6/2023 jo. PP 45/2015 sebagaimana terbukti dalam
pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 205 K/Pdt.Sus-
PHI/2025 yang pada halaman 7 garis datar ke-3 disebut, “Bahwa hak-hak
Penggugat yang Putus Hubungan Kerja karena pensiun tidak boleh dikurangkan
dengan Saldo Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan …” (vide Bukti P-
37);
25. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan
Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025
sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka
24, halaman 9, paragraf ke-2, dengan menyatakan pengaturan mengenai uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur dalam PP 35/2021, bukan
dalam UU 4/2023 sehingga dalil yang disampaikan Para Pemohon bukan
merupakan permasalahan konstitusionalis norma yang diuji, haruslah ditolak
karena tidak berdasar;
26. Bahwa oleh karena manfaat pensiun pada Dana Pensiun yang diikuti para
Pemohon
dapat
diperhitungkan
sebagai
pengganti
pesangon
dan
pembayarannya wajib dilakukan secara sekaligus maka pembayaran manfaat
Dana Pensiun atau pesangon sebesar 80% harus secara berkala sebagaimana
dimaksud Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak memberi
jaminan kepastian finansial dan tidak memberi perlakuan yang adil terhadap hak
atas manfaat Dana Pensiun, serta yang pada ujungnya menghambat
penghidupan yang layak bagi para Pemohon, sehingga keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat imbalan dan
penghidupan yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
JANDA/DUDA ATAU ANAK PESERTA DANA PENSIUN YANG MENINGGAL
DUNIA DALAM MASA PENSIUN DIRUGIKAN 40%
200
27. Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d
angka 27 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal
161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dalam kaitannya dengan
janda/duda atau anak peserta Dana Pensiun yang meninggal dunia dalam masa
pensiun akan dirugikan 40% (empat puluh persen);
28. Bahwa Pasal 163 ayat (1) dan ayat (3) UU 4/2023 mengatur sebagai berikut:
Ayat (1):
“Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau
b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah”;
Ayat (3):
“Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan”;
Atas amanat ketentuan Pasal 163 ayat (4) UU 4/2023 tersebut, kemudian Pasal
39 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023) mengatur sebagai
berikut:
Ayat (4):
“Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus memenuhi ketentuan:
a. …;
b. dalam hal Peserta meninggal dunia, Manfaat Pensiun yang dibayarkan
kepada janda/duda atau anak yang sah paling sedikit 60% dari hak
Peserta”; (vide Bukti P-7);
29. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) dan ayat (3) UU 4/2023 jo.
Pasal 39 ayat (4) POJK 27/2023 tersebut maka terbukti janda/duda atau anak
peserta Dana Pensiun yang meninggal dimasa pensiun akan mengalami
kerugian finansial sebesar 40% (empat puluh persen). Sebagai contoh, jika
Pemohon I misalnya meninggal dunia 1 (satu) bulan setelah memasuki usia
pensiun pada tanggal 1 Oktober 2026, dimana berdasarkan platform digital
“SIMULASI PERHITUNGAN MANFAAT PENSIUN” yang dimiliki PT Freeport
Indonesia, Pemohon I berhak mendapat uang pensiun bulanan (berkala)
sebesar Rp9.852.282,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua
ratus delapan puluh dua rupiah) (vide Bukti P-11) maka sejak tanggal 1
201
Desember 2026 janda dan anak Pemohon I hanya berhak mendapat uang
pensiun bulanan sebesar Rp5.911.369,- (lima juta sembilan ratus sebelas ribu
tiga ratus enam puluh sembilan rupiah). Namun seandainya manfaat Dana
Pensiun dibayar secara sekaligus maka janda dan/atau anak Pemohon I akan
tetap mendapat penghasilan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
setiap bulan dari sewa usaha kontrakan yang dibuka Pemohon I dari hasil saldo
manfaat Dana Pensiun yang dibayar sekaligus sebesar Rp1.703.800.000,- (satu
miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana dijelaskan
dalam bagian Kedudukan Hukum para Pemohon angka 11 tersebut di atas;
30. Bahwa keterangan ahli Steven Tanner yang disampaikan dalam persidangan
tanggal 15 Desember 2025 yang pada pokoknya menyatakan tidak ada yang
hilang 40% (empat puluh persen) beralasan hukum untuk dikesampingkan
karena ternyata ahli Steven Tanner juga menerangkan bahwa ada juga Dana
Pensiun yang membayar 75% (tujuh puluh lima persen) (vide Risalah Sidang
tanggal 15 Desember 2025, halaman 14, angka 42, paragraf ke-3);
31. Bahwa dengan demikian terbukti ahli waris para Pemohon (janda dan anak)
dirugikan sebesar 40% (empat puluh persen) atas keberlakuan Pasal 161 ayat
(2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023;
32. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan
Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025
sebagaimana tercantum dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka
24, halaman 10, paragraf ke-2, dengan menyatakan dalil para Pemohon terkait
janda/duda dan/atau anak dirugikan 40% (empat puluh persen) bukanlah
persoalan konstitusional norma, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
33. Bahwa dengan hilangnya manfaat Dana Pensiun janda dan/atau anak sebesar
40% (empat puluh persen) maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2)
dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata berpotensi merugikan hak
konstitusional para Pemohon untuk memperoleh imbalan dan penghidupan
yang layak, dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
202
TIDAK JELAS KEPADA SIAPA DIBAYAR SISA MANFAAT DANA PENSIUN
JIKA PESERTA ATAU ISTRI/JANDA ATAU ANAK MENINGGAL DUNIA
SEBELUM BERAKHIR JANGKA WAKTU 10 TAHUN
34. Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d
angka 33 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal
161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dalam kaitannya dengan tidak
jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau
Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun;
35. Bahwa Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan
kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta”. Penjelasan Pasal 155 hanya
menyebut “Cukup jelas”;
36. Bahwa sebelumnya, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 UU 4/2023 menyatakan
sebagai berikut:
“(2) Dalam hal Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang
mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif bekerja, Manfaat
Pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda.
(3) Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
ada, meninggal dunia, atau kawin lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan
kepada anak”;
37. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
4/2023 tersebut maka apabila peserta meninggal dunia, yang berhak mendapat
manfaat pensiun adalah janda/duda dan jika janda/duda meninggal dunia maka
yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah anak, dan jika anak meninggal
dunia maka yang berhak mendapat manfaat pensiun adalah pihak yang telah
ditunjuk oleh peserta;
38. Bahwa faktanya para peserta dana pensiun sejak awal hanya menunjuk kedua
orangtuanya. Sekiranya peserta tidak kawin (tidak memiliki istri dan anak), ayah
dan ibu peserta meninggal dunia 1 (satu) tahun sebelum peserta menjalani
masa pensiun, lalu kepada siapa dibayarkan (sisa) manfaat Dana Pensiun
tersebut? Tentu tidak ada lagi. Manfaat Dana Pensiun tersebut menjadi tidak
jelas, karena UU 4/2023 tidak mengatur pemberian hak kepada ahli waris
lainnya diluar janda/duda dan anak;
39. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disimpulkan pada angka 34
s/d angka 38 di atas maka terbukti tidak jelas kepada siapa dibayar (sisa)
manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia
203
sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun. Oleh karena itu keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat penghidupan
yang layak dan berkepastian hukum yang adil, dan bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
NORMA YANG DIUJI MENCABUT KEBAHAGIAAN PARA PEMOHON UNTUK
MEMBUKA USAHA, HIDUP LAYAK, SEHAT, DAN UMUR PANJANG
40. Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d
angka 39 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal
161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang mencabut kebahagiaan
para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan umur panjang;
41. Bahwa apabila manfaat Dana Pensiun dibayar secara sekaligus 100% (seratus
persen) maka:
a. Pemohon I dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.703.800.000,- (satu
miliar tujuh ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) (vide Bukti P-11) akan
mampu membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 25 (dua
puluh lima) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga
Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) (vide Bukti P-20)
dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun
hanya sebesar Rp9.852.282,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh dua
ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-11);
b. Pemohon II dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.558.676.875,- (satu
miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu
delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) (vide Bukti P-13), akan mampu
membeli property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 23 (dua puluh
tiga) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp1.600.000.000,-
(satu miliar enam ratus juta rupiah) dengan penghasilan bersih [setelah
dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar
204
Rp9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan, padahal jika
pembayarannya secara berkala hanya sebesar Rp9.013.103,- (sembilan juta
dua ratus ribu rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-13);
c. Pemohon III dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp1.072.770.416,- (satu
miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas
rupiah) (vide Bukti P-14) akan mampu membeli property tanah dan bangunan
kontrakan sebanyak 16 (enam belas) unit di Cikarang, Kabupaten Bekasi,
dengan harga Rp1.024.000.000,- (satu miliar dua puluh empat juta rupiah)
dengan penghasilan bersih [setelah dikurangi biaya perawatan dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)
setiap bulan, padahal jika pembayarannya secara berkala dari Dana Pensiun
hanya sebesar Rp7.762.846,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu
delapan ratus empat puluh enam rupiah) setiap bulan (vide Bukti P-14);
d. Pemohon IV dengan saldo manfaat pensiun sebesar Rp882.269.295,-
(delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu
dua ratus sembilan puluh lima rupiah) (vide Bukti P-32) akan mampu membeli
property tanah dan bangunan kontrakan sebanyak 12 (dua belas) unit di
Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan harga Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) (vide Bukti P-33) dengan penghasilan bersih [setelah
dikurangi biaya perawatan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)] sebesar
Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan, padahal jika pembayarannya
secara berkala dari Dana Pensiun hanya sebesar Rp5.107.466,- (lima juta
seratus tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) setiap bulan (vide
Bukti P-32);
42. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dijelaskan dalam angka 41 tersebut di atas
maka jika dibuat perbandingan lebih layak dan bermanfaat mana menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus daripada pembayaran secara
berkala, tentu jauh lebih bermanfaat dan layak menerima secara sekaligus.
Karena selain antara penghasilan finansial dari usaha kontrakan dengan
pendapatan uang pensiun secara berkala/bulanan adalah relatif sama, ternyata
juga para Pemohon mendapat manfaat yang lain dari dampak usaha tersebut,
yaitu:
- memiliki harta yang diwariskan kepada ahli waris berupa asset kontrakan;
- keuntungan langsung dari kenaikan harga tanah/asset kontrakan;
205
- kesehatan fisik karena tidak dapat melakukan aktifitas fisik disaat mengelola
usaha jika ada usaha tersebut di atas;
- kesehatan mental karena dengan tidak adanya usaha tersebut di atas maka
pikiran/otak terus berputar/bekerja;
- memiliki peluang hidup layak, bahagia, sehat dan panjang umur;
43. Bahwa fakta-fakta lebih bermanfaat pembayaran manfaat pensiun secara
secara sekaligus daripada secara berkala diperkuat dengan:
a. Keterangan saksi Rainot Hutabarat (pensiunan PT Freeport Indonesia). Saksi
menerangkan ketika saksi pensiun tanggal 28 Desember 2015, saksi
menerima saldo manfaat pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia lebih
kurang Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Manfaat
pensiun tersebut digunakan modal usaha kontrakan, dan sekarang kontrakan
saksi telah berkembang menjadi 17 (tujuh belas) unit/pintu dengan
penghasilan sewa lebih kurang Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) (vide
Risalah Sidang tanggal 17 November 2025, halaman 19-20 angka 44 dan
halaman 37 angka 130);
b. Keterangan ahli Maruarar Siahaan yang menyatakan, kalau aktif bekerja
walaupun sudah pensiun tetap sehat. Keterangan ahli tersebut untuk
menjawab pertanyaan kuasa para Pemohon, yaitu apa kunci rahasia ahli bisa
panjang umur sampai 83 (delapan puluh tiga) tahun dan sehat sampai
sekarang, apakah karena tetap melakukan aktifitas fisik dan pikiran tetap
bekerja? (vide Risalah Sidang tanggal 17 November 2025, angka 116,
halaman 33, paragraf ke-4);
44. Bahwa dengan terhalangnya para Pemohon menerima manfaat pensiun secara
sekaligus, tidak dapat dipungkiri norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat
(2) UU 4/2023 secara langsung juga menghambat upaya pemerintah,
khususnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan bahkan
Kementerian Keuangan sendiri untuk memfasilitasi permodalan bagi pelaku
usaha mikro dan kecil (Kredit Usaha Rakyat/KUR) dan mendorong masyarakat
menciptakan lapangan kerja disaat sekarang pemerintah belum mampu
memberi pekerjaan bagi warga negara, dimana angka pengangguran semakin
meningkat seiring tingginya angka pemutusan hubungan
kerja dan
ketidakpastian ekonomi global. Karenanya keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 164 ayat (2 UU 4/2023 tidak sejalan dengan tujuan dan dasar filosofis
206
pembentukan UU 6/2023 yang juga mengatur perlindungan hak-hak
pekerja/buruh, di mana pada konsiderans menimbang huruf a dinyatakan: “…
Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta
kerja”;
45. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan
Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025
sebagaimana ternyata dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka
24, halaman 10, paragraf ke-2, dengan menyatakan terkait dalil Para Pemohon
yang intinya menyatakan bahwa norma yang diuji mencabut kebahagiaan Para
Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan panjang umur tidak
sesuai dengan sesuai dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023 dimana
pembayaran secara berkala juga tidak mengurangi hak peserta terhadap
manfaat pensiun yang berhak diterima, namun justru menjamin kesinambungan
penghasilan para Pemohon, haruslah ditolak karena tidak berdasar;
46. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam angka 40 s/d
angka 45 tersebut di atas maka keberlakukan norma dalam Pasal 161 ayat (2)
dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata menghalangi para Pemohon untuk
memperoleh penghasilan dan manfaat yang lebih besar dan beragam untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih layak, karenanya norma dalam Pasal 161
ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah nyata berpotensi merugikan
hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
NORMA YANG DIUJI BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
47. Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d
angka 46 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan bahwa
norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum;
48. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP menyatakan, “Materi muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian
hukum”;
207
49. Bahwa Pasal 155 ayat (3) UU 4/2023 menyatakan, “Dalam hal Janda/Duda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin
lagi, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.” (vide Bukti P-21). Namun
seperti apa pengertian atau batasan usia anak dalam UU 4/2023 sama sekali
tidak diatur. Padahal pengertian atau batasan usia anak berbeda pengaturannya
dalam beberapa undang-undang. Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan
menyatakan “Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan
belas) tahun” (vide Bukti P-22). Dalam Pasal 330 KUHPerdata diatur batasan
usia anak di bawah 21 (dua puluh satu) tahun. Karenanya materi muatan UU
4/2023 tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan sekaligus bertentangan
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang berpotensi merugikan
hak konstitusional para Pemohon yang pada saat memasuki usia pensiun nanti
para Pemohon masih memiliki anak yang masih membutuhkan biaya
pendidikan. Dan jikapun Pasal 39 ayat (4) huruf c POJK 27/2023 menyatakan,
“Manfaat Pensiun kepada anak dapat dibayarkan sampai anak mencapai usia
paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun.” tetap saja tidak mencerminkan
kepastian hukum, karena kata “dapat” dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b memiliki
makna subjektif atau multitafsir, boleh usia 25 (dua puluh lima) tahun dan boleh
usia 21 (dua puluh satu) tahun. Dan Pasal 1 angka a PDP hanya menyebut
“anak yang sah dari Peserta” tanpa membuat batas usia berapa;
50. Bahwa konstitusionalitas Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
dapat digantungkan pada POJK 27/2023 sebagai pelaksana ketentuan dalam
UU 4/2023, sehingga apabila materi muatan POJK 27/2023 bertentangan
dengan UUD 1945, maka secara serta merta materi muatan Pasal 162 ayat (2)
dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Praktik
hukum demikian telah menjadi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang
memberi kaidah hukum bahwa konstitusionalitas suatu norma dalam Undang-
Undang dapat digantungkan pada konstitusionalitas norma dalam peraturan di
bawahya, dan yurisprudensi tersebut juga dipertegas oleh ahli Maruarar
Siahaan dengan menyatakan:
“Nah, oleh karena itu, menjadi persoalan besar lagi karena dari
pihak pemerintah atau dari keuangan mengatakan karena itu diatur di
dalam peraturan yang lebih rendah, itu tidak menjadi kewenangan
daripada MK karena ada split jurisdiction yang menjadi problem sekarang
ini bahwa peraturan di bawah undang-undang dibawa ke MA, peraturan
di bawah ... peraturan atau undang-undang ke MK dalam judicial review.
208
Tetapi di dalam ... kita mengambil contoh sekarang yurisprudensi terakhir
dari MK Korea, jikalau norma yang ada di dalam peraturan yang lebih
rendah dari undang-undang itu merupakan norma yang harusnya dalam
undang-undang, MK dengan inherent power dia untuk menjaga suatu
integritas semua peraturan, dia berhak untuk melakukan pengujian
terhadap itu meskipun dikatakan melalui inherent power.
Inherent power adalah kewenangan melekat yang dimiliki oleh satu
lembaga seperti MK itu, yaitu karena sifat dan hakikat atau fungsi
kewenangan
yang
diemban
lembaga
dan
diperlukan
untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban secara selayaknya, maka dikatakan
meskipun tidak ada diatur secara tegas itu kewenangan lembaga, tetapi
untuk melaksanakan tugas kewajiban pokoknya secara selayaknya
kewenangan itu melekat pada MK untuk menguji peraturan yang lebih
rendah. Jadi, inherent power itu adalah merupakan sesuatu keharusan
yang melekat bagaimana supaya MK boleh melakukan fungsi dan
tugasnya secara selayaknya. Barangkali ketika ini muncul putusan MK di
Korea memang sedikit ada friksi antara MA dengan MK, tetapi kemudian
dari sudut pendekatan atau pembicaraan yang lebih lanjut barangkali
kemudian itu telah diterima dengan baik. Inherent power itu ada
kewenangan yang tidak disebutkan, tetapi dia melekat seperti tadi bahwa
itu ditentukan dalam peraturan yang lebih rendah, seharusnya
merupakan bagian daripada norma undang-undang menurut Pasal 28J
tentang hak-hak diatur. Bukan dalam peraturan lain, tetapi dalam undang-
undang” (vide Risalah Sidang tanggal 17 November 2025, angka 116,
halaman 32-33);
51. Bahwa norma dalam Pasal 43 ayat (3) POJK 27/2023 menyatakan,
“Pembayaran Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal sudah diatur
pada PDP.” (vide Bukti P-7) adalah juga ketentuan yang bersifat tidak memiliki
kepastian hukum, karena jika dalam suatu waktu kemudian diubah maka para
Pemohon tidak akan dapat menerima pembayaran manfaat pensiun pertama
20% (dua puluh persen), melainkan wajib berkala 100% (seratus persen);
52. Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan tersebut di atas maka keterangan
Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2025
sebagaimana ternyata dalam Risalah Sidang tanggal 8 Okotober 2025, angka
24, halaman 10, paragraf ke-2, yang menyatakan terkait dalil para Pemohon
mengenai pengaturan batas usia anak bukan merupakan permasalahan
konstitusionalitas norma yang diuji karena dalil tersebut mempermasalahkan
norma yang terdapat di dalam POJK yang merupakan peraturan di bawah
undang-undang, haruslah ditolak karena sudah menjadi yurisprudensi
Mahkamah Konstitusi bahwa konstitusionalitas suatu norma dalam Undang-
Undang dapat digantungkan pada konstitusionalitas norma dalam peraturan di
209
bawahya, dan yurisprudensi tersebut juga dipertegas oleh ahli Maruarar
Siahaan sebagaimana diuraikan dalam angka 50 tersebut di atas;
53. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka keberlakukan norma
dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas
kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas
untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
PARA PEMOHON TRAUMA DENGAN FENOMENA KORUPSI, FRAUD DAN
SALAH INVESTASI
54. Bahwa selain hal-hal yang telah diuraikan dalam kesimpulan pada angka 2 s/d
angka 53 tersebut di atas, para Pemohon juga mempermasalahkan bahwa para
Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi;
55. Bahwa melihat fakta-fakta yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun
terakhir, para Pemohon mengalami trauma yang sangat mendalam atas
pengelolaan asuransi pensiun/dana pensiun, seperti pada PT. ASABRI, PT
TASPEN, dan Dana Pensiun, dimana “… asuransi Jiwasraya dan Asabri yang
merugi hingga sebesar Rp40 triliun. Dan “Menurut Menteri BUMN … terdapat
34 temuan dari total 48 dana pensiun di BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.
Jumlah tersebut merupakan 70% dari total dana pensiun yang ada di BUMN.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad
Yusuf Ateh menyatakan dari empat sampel yang dilakukan audit oleh BPKP
ditemukan dua diantaranya temuan yang sama. Temuan tersebut antara lain
terindikasi fraud seperti masih banyak transaksi investasi yang dilakukan tanpa
memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, …” (vide Bukti P-23);
56. Bahwa dalam tubuh ASABRI mengutip Tempo.co (31 Mei 2021), “Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin membeberkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT
Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Nilai tersebut diketahui berdasarkan
210
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan kepada
Kejaksaan Agung pada 27 Mei lalu.” (vide Bukti P-24);
57. Bahwa demikian juga di tubuh TASPEN. Mengutip DetikNews (28 Mei 2025),
“Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen,
didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan investasi fiktif. Kosasih
didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun.” (vide Bukti P-25);
58. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam kesimpulan yang diuraikan dalam
angka 54 s/d angka 57 tersebut di atas maka terbukti keberlakukan norma dalam
Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan
hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum
yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat
imbalan yang adil dan layak dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja";
59. Bahwa seluruh keterangan DPR RI yang disampaikan dalam persidangan
tanggal 8 Oktober 2025 beralasan hukum untuk dikesampingkan, karena
dengan membaca keterangan DPR RI tersebut ternyata DPR RI salah
memahami pokok permohonan para Pemohon, dimana DPR RI dalam
keterangannya mendasarkan penolakannya terhadap permohonan para
Pemohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang mengatur jaminan sosial/pensiun yang bersifat
wajib, yaitu Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu dapat
dibaca dalam Risalah Sidang tanggal 8 Oktober 2025, angka 18, halaman 4,
paragraf ke-3 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“… Bahwa terdapat dalil Para Pemohon mengenai keberatan atas
adanya pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Perlu
ditegaskan bahwa mekanisme demikian merupakan suatu hal yang
wajar, profesional ... proporsional, dan sesuai dengan prinsip jaminan
sosial, sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia, yaitu Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
211
Undang P2SK yang mengedepankan perlindungan menyeluruh dan
berkesinambungan bagi peserta …”;
60. Bahwa selain keterangan-keterangan yang telah para Pemohon kutip di atas,
maka seluruh keterangan Presiden RI yang disampaikan dalam persidangan
tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana termuat dalam Risalah Sidang tanggal 8
Oktober 2025 beralasan hukum untuk dikesampingkan, karena keterangan-
keterangan Presiden RI tersebut sama sekali tidak beralasan hukum;
61. Bahwa berdasarkan segenap uraian kesimpulan tersebut di atas maka
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024
yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala,
namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun
yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm.
313) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang
mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-
XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara
berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat
pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
(vide Hlm. 38) tidak dapat lagi dipertahankan, karena pertimbangan tersebut
diambil berdasarkan alasan dan dasar pengujian yang berbeda;
62. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kesimpulan tersebut di atas maka norma
Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 berpotensi merugikan hak
konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum
yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat
imbalan yang adil dan layak, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan,
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja";
63. Bahwa tanpa bermasuk menguji konsitusionalitas POJK 27/2023 penting juga
Mahkamah memberi pertimbangan dalam pokok perkara untuk “menyatakan”
ketentuan-ketentuan (norma-norma) dalam POJK 27/2023 sepanjang berkaitan
dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 harus
212
dinyatakan tidak berlaku lagi. Pertimbangan demikian penting dituangkan dalam
pertimbangan pokok perkara untuk mencegah ketidakpastian hukum, karena
beberapa tahun terakhir ini terdapat gejala walaupun norma yang diatur dalam
tingkat Undang-Undang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
namun
peraturan
pelaksananya,
seperti
Peraturan
Pemerintah,
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tetap diberlakukan
dengan alasan peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut secara
formal belum dicabut atau belum ada putusan Mahkamah Agung yang
menyatakan peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan
di
atasnya,
sehingga
atas
ketidakpastian tersebut terjadi percekcokan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha bahkan sampai pekerja/buruh melakukan demonstrasi;
64. Bahwa jika permohonan a quo dikabulkan maka pembayaran manfaat pensiun
bagi peserta Dana Pensiun menjadi bersifat pilihan, dimana para Pemohon lebih
memilih pembayaran secara sekaligus 100% (seratus persen) pada saat
memasuki usia pensiun, sedangkan peserta lain diluar para Pemohon boleh
memilih pembayaran pertama kali secara sekaligus 20% (dua puluh persen) dari
manfaat pensiun dan 80% (delapan puluh persen) dibayar secara berkala
selama 10 (sepuluh) tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan
asuransi jiwa atau menerima pembayaran dari Dana Pensiun Freeport
Indonesia seumur hidup, sehingga untuk mengakomodasi hal itu para Pemohon
mengajukan petitum sebagaimana tercantum dalam bagian petitum di bawah
ini;
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan,
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
213
Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila
peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka
pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus”;
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan,
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%
(dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun
dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun
secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. KESIMPULAN PRESIDEN:
I.
PARA PEMOHON TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING
1. Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memenuhi syarat
kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi), Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (yang selanjutnya
disebut PMK 2/2021) serta syarat kerugian konstitusional dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
2. Bahwa dalam UU P2SK, tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun
maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau
214
hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela, sehingga
kepesertaan pekerja swasta dalam suatu Dana Pensiun baik itu Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan setiap
karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK apabila telah
memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bahkan,
dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan berhak
untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran
Peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU P2SK
yang mewajibkan pendanaan manfaat pensiun Para Pemohon harus melalui
Dana Pensiun.
3. Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat membuktikan
bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung maupun tidak langsung,
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai akibat
berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat
(2) UU P2SK.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon tidak memiliki kerugian
konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI 1945 karena Para Pemohon hingga saat ini tidak dalam posisi
terhalangi hak konstitusionalnya untuk bekerja, mendapat penghidupan yang
layak, mendapat imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja tidak terlanggar akibat berlakunya ketentuan Pasal 161 ayat
(2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
5. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK, Para
Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara atributif maupun delegatif
tidak dibenarkan untuk membuat aturan yang rentang kendalinya tidak
dibatasi dan tidak diatur secara rigid oleh Undang-Undang, sebagaimana
ketentuan Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b. Menurut Para Pemohon, syarat dan kondisi tertentu untuk pembayaran
sekaligus Dana Pensiun juga seharusnya didasarkan pada pilihan
215
peserta, janda/duda, atau anak penerima manfaat dan tidak boleh
dikecualikan oleh Peraturan OJK dengan syarat dan kondisi tertentu.
6. Bahwa menanggapi dalil Para Pemohon tersebut, implementasi pembayaran
manfaat pensiun tidak hanya diatur pada undang-undang, tetapi juga diatur
lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga berdasarkan dalil-
dalil yang dimohonkan, apabila Para Pemohon merasa dirugikan, kerugian
tersebut seharusnya ditujukan pada kebijakan teknis pelaksanaan atau
pengaturan pada tingkat peraturan pelaksanaan (bukan akibat norma
undang-undang yang diuji).
7. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
8. Bahwa perlu menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
disampaikan oleh ahli Pemerintah (Steven Tanner), dapat disimpulkan Para
Pemohon tidak merepresentasikan seluruh peserta program pensiun
sukarela sehingga apabila dikabulkan akan menimbulkan kerugian bagi
peserta program pensiun lain yang justru merasakan manfaat positif insentif
perpajakan dan skema pembayaran secara berkala.
9. Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
NEGARA PERLU MENGATUR PROGRAM PENSIUN WAJIB DAN PROGRAM
PENSIUN SUKARELA.
1. Bahwa salah satu pokok permasalahan yang dikemukakan oleh Ahli Para
Pemohon di persidangan adalah “Para Peserta Program Dana Pensiun
216
Freeport merupakan program pensiun sukarela, bukan wajib. Oleh karena itu
pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi”.
2. Bahwa telah jelas perbedaan antara Program Pensiun Wajib (mandatory)
melalui BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun Sukarela diatur
dahulu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun yang diubah terakhir kalinya melalui Bab XII Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK).
3. Bahwa selanjutnya perlu dipahami sifat ‘kesukarelaan’ Pekerja menjadi
seorang Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja dimulai sejak penawaran
yang dapat diambil oleh setiap Pekerja untuk ikut serta pada Dana Pensiun
Pemberi Kerja tersebut, bahkan Pekerja juga dapat menolak/tidak menjadi
Peserta dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja sudah menetapkan adanya
iuran.
4. Penyelenggaraan Dana Pensiun secara sukarela dimaksudkan adalah
sukarela dalam pendirian bagi pemberi kerja, boleh mendirikan atau boleh
tidak mendirikan, namun apabila Pemberi Kerja telah mendirikan Dana
Pensiun dan Peraturan Dana Pensiun telah disahkan oleh OJK (dahulu
Menteri Keuangan), Pemberi Kerja wajib mengikuti/menundukan diri pada
Peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun yang berlaku. UU Dana
Pensiun sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. Hal ini juga berlaku
bagi pekerja. Pekerja yang telah menyetujui sebagai peserta Dana Pensiun
wajib mengikuti peraturan Perundangan di bidang Dana Pensiun termasuk
Peraturan OJK yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun masing-masing.
Jika pekerja tidak menyetujui untuk menjadi peserta maka terdapat pilihan
bagi peserta pada saat pertama kali sebagai pegawai perusahaan untuk tidak
bersedia diikutkan sebagai peserta Dana Pensiun, hal ini bisa dilakukan dan
menjadi kebijakan dari masing-masing pemberi kerja.
5. Bahwa dalam hal Para Pekerja memutuskan menjadi peserta suatu Dana
Pensiun maka berlakulah hukum perjanjian yang mengikat satu dengan
lainnya sebagaimana asas umumnya diatur dalam KUH Perdata serta
ketentuan terkait Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan
217
ketentuan di bawah undang-undang termasuk peraturan-peraturan OJK
terkait.
6. Bahwa desain ‘pembayaran secara berkala’ memang sudah sejak awal
disematkan oleh Pembentuk Undang-Undang kepada produk Dana Pensiun
terutama apabila kita melihat Penjelasan Umum UU 11/1992 tentang Dana
Pensiun yang merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional
yang pada hakikatnya bertujuan demi pembangunan masyarakat Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara tegas UU
11/1992 menyatakan bahwa program pensiun merupakan upaya untuk
mewujudkan kehidupan yang layak bagi rakyat Indonesia yang merupakan
kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana, bertahap,
dan berkesinambungan.
7. Bahwa selanjutnya masih dalam penjelasan umum UU 11/1992 menyatakan
suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang
dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program
pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan
menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas. Dalam perspektif lebih luas, program pensiun merupakan salah
satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini
sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan pembangunan jangka
panjang nasional Indonesia.
8. UU 11/1992 dan UU P2SK pada esensinya mengatur hal yang sama
sebagaimana filosofi dasar produk Dana Pensiun untuk menjaga
kesejahteraan masyarakat di hari tua yang termaktub dalam Pasal 133 UU
P2SK, yaitu:
“Pasal 133”
Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna
meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua,
meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan
masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat
akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan
pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun.”
9. Bahwa dengan demikian Dana Pensiun yang bertujuan untuk menjaga
kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika Pekerja telah memasuki
218
usia tidak produktif (masa purna bakti) dapat masuk dan sejalan dengan
bunyi Pasal 133 UU 4/2023 dimaksud. Apabila prinsip ini diabaikan dan
Manfaat Pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya Dana
Pensiun tidak dapat tercapai.
III.
PERATURAN
KETENAGAKERJAAN
TIDAK
BERTENTANGAN
DENGAN
PENGATURAN DANA PENSIUN DALAM UU P2SK.
Pasal 167 UU Ketenagakerjaan Sudah Tidak Berlaku.
a. Ketentuan mengenai diperhitungkannya iuran pensiun yang dibayarkan
oleh Pemberi Kerja sebagai pemenuhan kewajiban atas uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja sebelumnya diatur dalam Pasal 167 UU
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU
Cipta Kerja).
b. Namun demikian, ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan tersebut
sudah tidak berlaku sejak 2 November 2020 dengan dihapusnya Pasal
167 dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
ditetapkan menjadi undang-undang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
c. Ketentuan serupa kemudian baru diatur kembali dalam Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sejak 2 Februari 2021.
d. Ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya berdiri sendiri karena
ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan telah dihapus
Dasar Hukum Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa
Kerja Secara Tunai Sudah Tidak Berlaku.
a. Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja secara tunai diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun 1996 dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
b. Namun demikian, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
219
1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1996 Tahun
1996 telah dicabut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000.
2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun
2000 (Kepmenaker 150/2000) telah dicabut dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021.
Bahwa permasalahan lain yang dikemukakan oleh Ahli Para Pemohon berkaitan
dengan kompensasi uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa
kerja atas terjadinya PHK yang tidak diterima oleh Para Pemohon akibat
keikutsertaan pada program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia.
1. Bahwa Ahli Para Pemohon berpandangan substansi manfaat Dana Pensiun
adalah sama dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan
masa kerja. Selanjutnya menurut Ahli Para Pemohon berdasarkan Undang-
Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon, uang pisah dan uang
penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha kepada pekerja sebesar
100% secara tunai sehingga ketentuan pembayaran Dana Pensiun juga
berlaku secara mutatis mutandis dan dibayarkan secara sekaligus.
2. Bahwa dapat Pemerintah luruskan secara prinsip pemberian uang pesangon,
uang pisah dan uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja yang
terkena PHK guna memenuhi kebutuhan finansialnya sampai pekerja
tersebut mendapatkan sumber penghasilannya yang baru, hal tersebut
berbeda dengan tujuan pemberian manfaat pensiun yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan finansial pekerja yang telah memasuki usia pensiun
(tidak dalam usia produktif dan tidak dapat bekerja lagi) sehingga
pembayaran manfaatnya diberikan secara berkala untuk melindungi
kebutuhan finansial pekerja di masa pensiunnya.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas konsep pemberian manfaat
pensiun dengan uang pesangon, uang pisah dan uang penghargaan masa
kerja memiliki tujuan dan filosofi yang berbeda.
4. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama
antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode
2024-2026 mengatur:
220
“Pembayaran manfaat pensiun dalam Program Dana Pensiun Perusahaan
akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon
dan/atau penghargaan dan/atau uang pisah”
sehingga Para Pemohon beranggapan bahwa pekerja yang telah menerima
manfaat pensiun tidak lagi menerima uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja. Pemahaman Para Pemohon tersebut adalah pemahaman yang
keliru.
5. Bahwa lebih lanjut mengutip Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pada
persidangan tanggal 4 November 2025, kewajiban pemberi kerja untuk
membayar uang pesangon dan uang penghargaan secara tunai dan
sekaligus didasarkan atas dalam Kepmenaker 150/2000 khususnya Pasal 33
yang menyatakan bahwa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang ganti kerugian harus dilakukan secara tunai sehingga
menegaskan bahwa hak pekerja/buruh yang timbul akibat berakhirnya
hubungan kerja, tidak dapat ditunda atau dikonversi dalam bentuk
pembayaran berkala.
6. Bahwa terhadap keterangan tersebut, diketahui fakta bahwa:
a. Norma pengaturan kompensasi uang pesangon dan uang penghargaaan
masa kerja dengan Dana Pensiun pernah diatur dalam Pasal 167 UU
Ketenagakerjaan.
b. Bahwa Pasal 167 UU Ketenagakerjaan sudah dihapus dengan UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
c. Bahwa norma tersebut kemudian diatur dalam Pasal 58 PP 35/2021 yang
mengatur pemberi kerja yang mengikutsertakan pekerja dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Dana Pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
akibat pemutusan hubungan kerja.
221
d. Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021, jika perhitungan manfaat pensiun
lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh Pemberi Kerja. Adapun
pelaksanaan ketentuan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
e. Terkait dengan uang pesangon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
uang pesangon bersifat wajib, tetapi tidak ada kewajiban bagi pemberi
kerja untuk menyiapkan dana pesangon tersebut melalui Dana Pensiun.
f.
Lebih lanjut, jika pengusaha mendanai pesangon melalui Dana Pensiun,
maka ketentuan penarikan manfaat harus mengikuti ketentuan yang
berlaku pada Dana Pensiun. Apabila pengusaha atau pekerja
menginginkan pembayaran pesangon dibayarkan secara sekaligus,
maka pengusaha dapat memilih instrumen sektor keuangan lainnya yang
memungkinkan penarikan secara sekaligus.
g. Terkait dengan norma pembayaran uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja sebagaimana Kepmenaker 150/2000 saat ini
sudah tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan
Pelaksanaannya.
h. Dengan demikian, ketentuan mengenai skema penarikan manfaat
pensiun yang diatur dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak
bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Ketentuan dalam UU
P2SK tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
i.
Permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon merupakan
permasalahan
hubungan
industrial
yang
timbul
dari
kebijakan
perusahaan yang memperhitungkan iuran pensiun sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja (Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport
Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026)
222
(selanjutnya disebut sebagai “PKB PT Freeport Indonesia Periode 2024-
2026).
j.
Adapun Peraturan Dana Pensiun PT Freeport juga berlaku untuk PT
Kuala Pelabuhan Indonesia sebagai mitra pendiri Dana Pensiun Freeport
Indonesia (vide Pasal 10 Peraturan Dana Pensiun PT Freeport
Indonesia).
k. Ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara bulanan
(berkala) telah diatur sejak tahun 1992 melalui UU 11/1992 (saat ini diatur
dengan UU P2SK).
l.
Sedangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dapat diperhitungkan
dari manfaat pensiun baru diatur dalam Pasal 167 UU 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan.
m. Dapat Pemerintah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 167 UU 13/2003
tentang Ketenagakerjaan telah dihapus dengan UU Cipta Kerja, namun
kemudian substansinya diatur kembali dalam Pasal 58 PP 35/2021.
n. Dengan demikian, ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut sifatnya
berdiri sendiri karena ketentuan rujukannya dalam UU Ketenagakerjaan
telah dihapus.
o. Selain itu, ketentuan Pasal 52 ayat (3) PKB PT Freeport Indonesia
Periode 2024-2026 yang mengatur kompensasi uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja merupakan inisiatif dan kesepakatan
antara
perusahaan
(PT
Freeport
Indonesia)
dengan
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Mereka telah secara sadar dan sukarela
memasukkan manfaat pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Freeport
Indonesia sebagai kompensasi dalam pembayaran uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja.
p. Terkait kepesertaan Para Pemohon dalam program dana pensiun telah
diatur dan disepakati antara pekerja dan pemberi kerja dalam Perjanjian
Kerja Bersama serta perjanjian kerja pada saat proses rekrutmen pekerja,
sehingga konsekuensi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun
223
sudah diketahui dan disepakati di depan karena tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama dan perjanjian kerja.
q. Oleh karena itu, apabila Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan
Pasal 52 ayat (3) PKB tersebut, maka penyelesaiannya semestinya
dilakukan melalui mekanisme prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial terhadap isi PKB yang telah disepakati sebagaimana
diatur dalam Pasal 117 UU Ketenagakerjaan dan bukan melakukan uji
materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) UU P2SK dan Pasal 164 ayat (2) UU
P2SK yang sama sekali tidak menjadi dasar hukum dari kebijakan
perusahaan tersebut.
r.
Bahwa dalam program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia, iuran
seluruhnya dibayarkan oleh pemberi kerja sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 31 ayat (3) Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia No.
1412/OPD-PTFI/X/2025 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Freeport Indonesia yang selengkapnya berbunyi:
“Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Pemberi Kerja
kepada Dana Pensiun setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya”.
s. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun Freeport
Indonesia Nomor KEP-6/NB.11/2022, Pemberi Kerja wajib membayar
iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria. Hal ini
menegaskan bahwa hanya Pemberi Kerja satu-satunya pihak yang
dibebankan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun. Oleh karena itu,
tidak terdapat iuran untuk pemupukan di Dana Pensiun yang bersumber
dari iuran peserta, sehingga tidak terdapat gaji yang dipotong dari Para
Pemohon.
t.
Dalam hal ini, Para Pemohon tidak dirugikan karena keikutsertaan pada
program Dana Pensiun PT Freeport Indonesia bersumber seluruhnya
dari perusahaan tanpa memotong gaji pegawai, sehingga tidak terdapat
kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh Para
Pemohon.
u. Bahwa pada program Dana Pensiun PT Unilever Indonesia, iuran untuk
membiayai manfaat pensiun karyawan hanya menanggung sebesar 1,9%
dari penghasilan dasar pensiun yang selebihnya ditanggung oleh
224
perusahaan (Pasal 20 Peraturan Dana Pensiun Manfaat Pasti PT
Unilever Indonesia) yang membuktikan bahwa program pensiun tidak
semata-mata dibebankan kepada karyawan dan porsi terbesar justru
dibebankan pada pemberi kerja.
v. Bahwa secara prinsip, keikutsertaan Dana Pensiun merupakan hak dari
pekerja secara sukarela. Adapun prinsip sukarela tersebut tertuang
dalam Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia dan PT Unilever
Indonesia, dimana karyawan dapat menolak untuk menjadi peserta Dana
Pensiun sepanjang menyampaikan pernyataan tertulis untuk menolak
menjadi peserta.
w. Mengenai hak karyawan untuk menolak kepesertaan pada Dana
Pensiun, dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebagai berikut:
1) Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dana Pensiun PT Freeport Indonesia:
“Setiap Karyawan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau telah menikah dan mempunyai Masa Kerja 1 (satu) tahun
otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang
bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta”
2) Pasal 22 Peraturan Dana Pensiun PT Unilever Indonesia:
“… Karyawan juga berhak untuk tidak menjadi Peserta Dana
Pensiun dengan memberikan pernyataan tertulis sejak karyawan
tersebut diterima bekerja di PT Unilever Indonesia, Tbk.”
x. Apabila pekerja memilih menolak menjadi peserta program pensiun,
pekerja tetap menerima hak-haknya berupa uang pesangon, uang pisah,
dan uang penghargaan masa kerja, yang besaran dan mekanismenya
telah diatur dalam Pasal 40 jo. Pasal 56 PP 35/2021.
y. Meskipun nilanya lebih kecil dibandingkan manfaat pensiun yang
diberikan program perusahaan, pilihan tersebut tetap tersedia bagi
pekerja. Hal ini semakin membuktikan bahwa tidak ada kerugian
konstitusional, karena pekerja memiliki opsi dan kendali penuh atas
bentuk manfaat ketenagakerjaan yang ingin dipilih.
z. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) UU P2SK tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena
keduanya hanya mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala
dan batas penarikan pertama manfaat pensiun maksimal 20% demi
keberlanjutan Dana Pensiun. Kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak
225
menggantikan maupun mengurangi kewajiban pengusaha membayar
uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja.
Adapun apabila benar terdapat kerugian yang mungkin dialami Para
Pemohon murni berasal dari kesepakatan antara karyawan dengan
perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama yang
didasarkan atas prinsip sukarela sehingga sengketanya harus
diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, bukan
permohonan uji materiil terhadap UU P2SK.
IV.
INSENTIF PERPAJAKAN DALAM PROGRAM DANA PENSIUN
1. Menyadari perlunya program pensiun untuk perlindungan hari tua dan masih
rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia akan program
pensiun, pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan pada
penyelenggaraan program pensiun sukarela.
2. Insentif dimaksud berupa iuran yang telah dibayarkan kepada Dana Pensiun
dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pengecualian iuran
pensiun dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023), yang
menyatakan:
“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
a. ...
b. ...
c. iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau
telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan
penyelenggara
jaminan
sosial
tenaga
kerja,
atau
badan
penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh
pemberi kerja;
3. Dengan kata lain, Para Pemohon yang menjadi peserta Dana Pensiun, telah
mendapatkan insentif dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang lebih besar
dibandingkan dengan pekerja yang tidak menjadi peserta Dana Pensiun.
4. Insentif perpajakan seyogianya merupakan kebijakan Pemerintah dan lazim
digunakan sebagai mekanisme redistribusi pendapatan, sumber penerimaan
negara, dan/atau mekanisme kontrol masyarakat. Pemberian insentif
226
perpajakan pada Dana Pensiun bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan
perilaku masyarakat agar bersedia menabung untuk hari tuanya dan
mengonsumsi secara hati-hati uang yang dimiliki di hari tuanya.
5. Pemerintah berpandangan keputusan mengenai diberikan pilihan kepada
peserta Dana Pensiun untuk menarik secara sekaligus atau tidak namun
dengan konsekuensi perpajakannya masing-masing sebenarnya bukan
solusi terbaik. Pemberi kerja dan peserta diberikan pilihan itu saat sebelum
memutuskan menjadi peserta Dana Pensiun.
6. Insentif pajak akan menyesuaikan dengan pilihan peserta yang mengambil
lump sum atau tidak, maka seyogianya itu tidak ada pengecualian pajak bagi
yang selama ini menerima manfaat pensiun secara lump sum di bawah
Rp625.000.000 (dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Dana
Pensiun yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun pertama kali
secara sekaligus paling besar 20% dari Manfaat Pensiun, nilai paling banyak
Rp500.000.000 merupakan nilai yang diambil secara berkala atau sisa
Manfaat Pensiun setelah dikurangi manfaat pensiun pertama kali yang
dibayarkan secara sekaligus). Mereka yang akan menjadi pihak yang
dirugikan karna harus membayar pajak jauh lebih besar dibanding saat ini.
Secara jumlah, pemilik saldo di bawah Rp625.000.000 adalah mayoritas.
7. Selain itu, keputusan apakah nanti manfaat akan diambil secara lump sum
atau tidak harus dilakukan saat awal menjadi peserta, bukan menjelang
pensiun. Dengan demikian, hal ini tidak akan dimasukkan sebagai manfaat
pensiun namun sebagai manfaat lainnya yang berarti segala iuran atau
kontribusi juga tidak mendapatkan insentif pajak berupa dapat dikurangkan
dari penghasilan yang dikenakan pajak.
V.
UU P2SK MENGEDEPANKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PESERTA
DAN AHLI WARIS PESERTA DANA PENSIUN
1.
Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(UU
P2SK)
mengedepankan prinsip perlindungan sosial dan stabilitas keuangan.
Ketentuan pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris dimaksudkan
untuk menjamin keberlangsungan penghasilan, bukan mengurangi hak
yang telah diperoleh peserta. Selanjutnya, POJK 27/2023 diterbitkan untuk
menyesuaikan pengaturan Dana Pensiun dengan UU P2SK, bukan untuk
mengurangi hak peserta.
227
2.
Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 133 UU P2SK mengatur:
“Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna
meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua,
meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan
masyarakat
atas
penyelenggaraan
program
pensiun,
dan
mempercepat akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan
penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan program
pensiun.”
3.
Dengan demikian, pembayaran manfaat pensiun kepada ahli waris secara
berkala untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
dalam hal mencegah keputusan impulsif yang beresiko kehilangan
pendapatan keuangan di awal. Selain itu, juga bertujuan untuk
meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang.
4.
Bahwa
selanjutnya,
terhadap
permohonan
tersebut
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 adalah bersifat
minimum protection, bukan maksimum pembayaran manfaat.
1) Ketentuan “paling sedikit 60% dari hak Peserta” adalah batas
minimum yang wajib dipenuhi oleh Dana Pensiun, bukan pembatasan
maksimum. Artinya, Dana Pensiun dapat menetapkan persentase
lebih tinggi (bahkan 100%) sesuai kebijakan PDP masing-masing.
Dengan demikian, tidak ada norma yang memaksa pengurangan hak
ahli waris sebesar 40%.
2) Bahwa Dana Pensiun wajib memberikan paling sedikit 60% dari hak
peserta kepada janda/duda atau anak sah jika peserta meninggal
dunia.
3) Penafsiran bahwa ahli waris “akan dirugikan 40%” adalah keliru
karena POJK 27/2023 tidak melarang pemberian manfaat penuh.
Justru POJK 27/2023 memberikan perlindungan minimum agar ahli
waris tidak menerima kurang dari 60%. Selain itu, juga untuk
perlindungan keluarga peserta agar tidak kehilangan seluruh hak dan
keseimbangan antara keberlanjutan Dana Pensiun dan hak ahli waris.
b. Kewajiban Perlindungan Hak Peserta dan Ahli Waris
1) Pasal 161 dan Pasal 164 UU P2SK serta POJK 27/2023 mengatur
pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk menjaga
kesinambungan penghasilan peserta dan ahli waris. Tujuannya
adalah perlindungan sosial, bukan pengurangan hak.
228
2) Dana Pensiun PT Freeport Indonesia (DPFI) adalah badan hukum
privat yang tunduk pada prinsip fiduciary duty untuk mengelola dana
demi kepentingan peserta dan ahli waris. Jika PDP menetapkan 60%
sebagai standar adalah interpretasi internal, bukan kewajiban hukum
untuk membatasi hak.
c.
Tidak Ada Kerugian Materiil yang Bersifat Pasti
1) Dalil Para Pemohon yang menyatakan ahli waris “akan dirugikan
40%” adalah bersifat asumsi belaka dan tidak dapat dipastikan.
2) UU P2SK dan POJK 27/2023 tidak menghapus hak atas manfaat
pensiun
yang
telah
diperoleh.
Semua
iuran
dan
hasil
pengembangannya tetap menjadi hak peserta dan ahli waris sesuai
PDP.
3) Bahwa terkait batasan manfaat pensiun tersebut dapat direviu dan
ditetapkan secara berkala akan diberlakukan berkalanya pada tahun
2028 (vide, Pasal 44 ayat 8 dan Pasal 178 POJK 27/2023). Bahwa
pertimbangan reviu diantaranya karena perubahan inflasi dan biaya
hidup, perkembangan industri Dana Pensiun dan kondisi ekonomi
nasional dan hasil kajian aktuaria dan masukan stakeholder.
d.
Pertimbangan Batas Manfaat Pensiun (Rp1.600.000/bulan atau
Rp500.000.000 sekaligus pada Pasal 44 POJK 27/2023
1) Tujuan utama: menjaga kesinambungan penghasilan purnakarya dan
mencegah pencairan Dana Pensiun secara sekaligus yang
berpotensi mengurangi perlindungan jangka panjang bagi peserta.
Prinsip program pensiun adalah income replacement, bukan
tabungan yang bisa diambil sekaligus.
2) Batas Rp1.600.000 dan Rp500.000.000 digunakan sebagai threshold
agar peserta dengan manfaat kecil dapat menerima sekaligus tanpa
mengganggu keberlanjutan hidupnya. Jika manfaat bulanan < Rp1,6
juta atau nilai tunai < Rp500 juta, pembayaran sekaligus
diperbolehkan karena dianggap tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan bulanan secara layak.
3) Penetapan angka tersebut mempertimbangkan diantaranya standar
kelayakan hidup minimum (living standard) dan data statistik
pengeluaran rumah tangga, kajian aktuaria terkait daya tahan
manfaat pensiun dan kondisi industri Dana Pensiun dan daya dukung
pendanaan.
229
4) Selain itu, masukan dari asosiasi Dana Pensiun dan stakeholder
(termasuk serikat pekerja) menjadi bagian dari proses konsultasi
sebelum aturan ditetapkan.
e.
Prinsip Keadilan dan Kesetaraan
1) Ketentuan 60% justru menjamin keadilan minimum bagi ahli waris
agar tidak kehilangan seluruh hak ketika peserta meninggal dunia.
2) Jika PDP menetapkan 60%, hal tersebut adalah kebijakan internal
yang dapat dinegosiasikan melalui mekanisme perubahan PDP,
bukan akibat langsung dari POJK.
3) Penentuan nilai minimum, yaitu 60% dengan asumsi tidak terlalu
rendah untuk mendukung standard of living yang bertujuan untuk
menghindari kesemena-menaan pemberi kerja untuk menetapkan
lebih rendah dari 60%.
4) Selain itu, nilai 60% tersebut telah diatur sebelumnya dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang
dimaksudkan pengaturan tersebut memberikan batasan atau
perlindungan kepada janda/duda/anak yang ditinggalkan oleh peserta
sehingga janda/duda/anak tersebut tetap mendapatkan haknya. Oleh
karena itu, guna meluruskan keterangan Presiden pada angka 3
halaman 19 dan halaman 20 tidak tepat.
5) Selain itu, ketentuan mengenai batas maksimal 60% tersebut telah
terlebih dahulu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang dimaksudkan untuk
memberikan batasan sekaligus perlindungan bagi janda/duda/anak
yang ditinggalkan oleh peserta agar tetap memperoleh haknya.
Dengan
demikian,
untuk
meluruskan
Keterangan
Presiden
sebagaimana tercantum pada angka 3 halaman 19 dan halaman 20,
OJK menegaskan ketentuan tersebut bukan hal yang baru dalam
praktik pembayaran manfaat Dana Pensiun.
5.
Selain itu, ketentuan mengenai nilai maksimal pembayaran manfaat Dana
Pensiun bagi peserta dengan dana manfaat pensiun kurang dari atau sama
dengan Rp 1.600.000,00 dengan rumus bulanan atau kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000 dengan rumus sekaliguas sebagaimana diatur
dalam POJK 27/2023 pada dasarnya sejalan dengan pengaturan dalam
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
230
6.
Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dan
ketentuan-ketentuan dalam POJK 27/2023, terkait pengambilan manfaat
Dana Pensiun merupakan prinsip umum yang disertai ruang fleksibilitas
melalui pengecualian yang diatur secara limitatif. Kebijakan ini bertujuan
menjaga kesinambungan penghasilan peserta, melindungi ahli waris, dan
memastikan keberlanjutan pendanaan Dana Pensiun. Penetapan batas
manfaat pensiun serta survivor benefit minimal 60% merupakan bentuk
perlindungan hukum yang sejalan dengan praktik internasional dan prinsip
kehati-hatian. Dengan demikian, norma yang berlaku bukanlah pembatasan
hak, melainkan pengaturan yang bersifat protektif untuk kepentingan
peserta dan keluarganya.
VI.
DAMPAK
APABILA
PERMOHONAN
DIKABULKAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
1. Insentif Perpajakan Menjadi Tidak Tepat Sasaran
a. Pemohon dalam perkara ini hanya merepresentasikan kurang lebih 20%
dari total jumlah peserta program pensiun sukarela, yang memiliki saldo
di atas Rp625.000.000,00. Sedangkan 80% sisanya memiliki saldo di
bawah Rp625.000.000,00 dengan rata-rata penghasilan maksimal
Rp5.000.000,00 per bulan yang akan sangat diuntungkan dengan
skema pembayaran Dana Pensiun saat ini dengan insentif pajak yang
diterimanya. Oleh karena itu apabila permohonan Para Pemohon
dikabulkan akan merugikan mayoritas peserta Dana Pensiun karena
akan kehilangan insentif pajak mengingat pembayaran secara sekaligus
akan dikenakan pajak progresif. Hal demikan sesuai dengan pendapat
Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam persidangan tanggal 15
Desember 2025 yang menyatakan:
“Kita harus lihat kelompok yang lain juga. Nah, kalau memang itu
jadi diterapkan, ya, bisa saja pajak sekaligusnya itu tidak lagi 5%.
Ya sudah biarkan saja. Tapi tadi 80% lebih pekerja yang gajinya
sampai
Rp5.000.000,00,
itu
saldonya
tidak
sampai
Rp625.000.000,00. Pajaknya itu beda antara Rp29.000,00 sama
Rp100.000,00 lebih. Mereka mayoritas, Yang Mulia.”
b. Selain itu, dengan dapat dibayarkannya secara sekaligus Manfaat
Pensiun, maka kondisi tersebut menyebabkan insentif perpajakan yang
diterima oleh Dana Pensiun menjadi tidak tepat sasaran dan tidak
sesuai dengan latar belakang pemberian insentif perpajakan tersebut
sebagaimana telah dijelaskan di atas dan menimbulkan ketidakadilan
karena potensi penerimaan negara tersebut dapat digunakan untuk
231
program perlindungan sosial atau kepentingan masyarakat umum
lainnya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin insentif perpajakan yang
dinikmati oleh industri Dana Pensiun dapat dikaji ulang apakah masih
tepat sasaran atau tidak.
c. Lebih
lanjut,
Pemerintah
berpandangan
keputusan
mengenai
pemberian pilihan kepada peserta Dana Pensiun untuk menarik manfaat
secara sekaligus atau berkala dengan konsekuensi perpajakannya
masing-masing bukan merupakan solusi yang terbaik. Keputusan
mekanisme penarikan manfaat seharusnya dapat diputuskan oleh
peserta sejak memutuskan menjadi peserta Dana Pensiun agar
pemberian insentif perpajakan dapat tepat sasaran.
2. Menghambat Perkembangan Industri Dana Pensiun
Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala akan mencegah atau
mengurangi risiko atas buruknya hasil investasi. Peserta yang menarik
manfaat secara sekaligus akan menemui risiko untuk menempatkan
dananya pada instrumen keuangan yang berisiko. Pembayaran secara
berkala oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan keamanan,
berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Dana Pensiun memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi investasi
secara lebih efektif – dibandingkan dengan individu dengan
keterbatasan modal – karena Dana Pensiun mengelola dana dalam
jumlah yang besar.
b. Sumber pengembangan dana kelolaan Dana Pensiun selain iuran dari
pemberi kerja atau peserta adalah hasil dari pengembangan investasi.
Oleh karena itu, investasi merupakan salah satu komponen aset yang
utama di dalam penyelenggaraan Dana Pensiun. Berdasarkan data OJK
dalam Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun
Indonesia 2024-2028 halaman 36, pada Desember 2023, total investasi
Dana Pensiun terbesar berasal dari DPPK PPMP sebesar Rp 179,17
triliun atau 50,14%, sementara investasi dari DPLK sebesar Rp 132,51
triliun atau 37,08% dan DPPK PPIP sebesar Rp 45,66 triliun atau
12,78%.
c. Namun demikian, dalam melakukan investasi, Dana Pensiun tunduk
pada
ketentuan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana diubah
232
dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 (POJK Investasi Dana
Pensiun), yang membatasi jenis investasi pada instrumen tertentu (vide
Pasal 2 POJK Investasi Dana Pensiun).
d. Berdasarkan data OJK sebagaimana dimuat dalam Statistik Dana
Pensiun 2022 halaman 25, pada akhir tahun 2022, terdapat 3 instrumen
investasi yang mendominasi portofolio investasi Dana Pensiun
(komposisi lebih dari 10% total investasi), yaitu Surat Berharga Negara
(SBN), Deposito, dan Obligasi, dengan porsi masing-masing sebesar
32,60%, 27,03%, dan 19,38%. Selain itu, Dana Pensiun, khususnya
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), diwajibkan memiliki arahan
investasi yang ditetapkan oleh Pendiri, atau Pendiri dan Dewan
Pengawas (vide Pasal 15 ayat (1) POJK Investasi Dana Pensiun). Hal
tersebut dikarenakan Dana Pensiun perlu diberikan keleluasaan yang
memadai bagi Dana Pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang
optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
e. Penerimaan Manfaat Pensiun secara sekaligus berarti ‘menggeser’
tanggung jawab pengelolaan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun
menjadi kepada masing-masing penerima manfaat pensiun. Sementara
pengelolaan oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan yang lebih
besar terhadap pengelolaan Dana Pensiun yang berkelanjutan,
sehingga memastikan manfaat pensiun yang stabil bagi penerima.
f.
Pembayaran berkala memungkinkan Dana Pensiun untuk terus
berkembang melalui investasi yang dilakukan oleh pengelola Dana
Pensiun. Hal ini dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh
Peserta di masa depan.
3. Dampak pada Reform Sektor Keuangan yang Sedang Berjalan
a. Dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon
dapat mengganggu reform sektor keuangan yang ditujukan untuk
melindungi kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun dan
memastikan pendalaman pasar keuangan melalui akumulasi dana
jangka panjang.
b. UU P2SK dirancang untuk memastikan bahwa Dana Pensiun dikelola
dengan baik dan berkelanjutan, sehingga peserta Dana Pensiun dapat
menerima manfaat yang stabil dan terjamin di masa depan. Jika
233
permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dikabulkan,
terdapat
risiko
bahwa
perlindungan
ini
akan
berkurang
dan
mengakibatkan ketidakpastian bagi peserta Dana Pensiun.
c. Selain itu, kebijakan publik yang kuat dan konsisten dalam pengelolaan
Dana Pensiun membantu membangun kepercayaan publik terhadap
sistem keuangan. Dikabulkannya Permohonan a quo maka akan
berdampak pada perubahan yang signifikan dan fundamental terhadap
karakteristik industri Dana Pensiun, serta menurunkan kepercayaan
publik terhadap kemampuan pemerintah untuk melindungi industri Dana
Pensiun dan mengelola sektor keuangan secara keseluruhan berpotensi
menurun, hal tersebut tentunya akan berdampak sistemik pada industri
jasa keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
4. Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
a. Sebagaimana telah dipertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum Paragraf [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
1)
“Dalam hal ini jika dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun
sebagai “penghasilan hari tua”, maka terdapat unsur tanggung
jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat memastikan
pekerja mendapat jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah
pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam
memberikan
pengaturan,
salah
satunya melalui tata
cara
pemenuhan hak”.
2)
“...Apabila diberikan kebebasan bagi peserta atau penerima
manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara pembayaran manfaat
pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan tercipta
ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran
manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut ... dapat
terciptanya dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup,
daya
beli
ataupun
dampak
dan
potensi
krisis
ekonomi dimana negara
tidak
dapat
memastikan
atau
menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang dapat
diterima peserta Dana Pensiun”.
b. Dengan demikian apabila pasal yang diujikan dikabulkan, maka akan
tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran
Manfaat Pensiun yang berhak diterima oleh peserta Dana Pensiun dan
tidak adanya unsur tanggung jawab negara untuk dapat memastikan
234
pekerja menerima jaminan perlindungan ekonomi jangka panjang
meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
5. Penurunan Tingkat Penghasilan Pensiun
a. Bahwa kondisi rata-rata rasio penghasilan pensiunan di Indonesia pada
saat ini masih sangat rendah dan hanya berkisar antara 10-15% dari
penghasilan per bulan pada saat mereka produktif. Hal ini sejalan
dengan pendapat Ahli Pemerintah a.n. Steven Tanner dalam
persidangan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan:
“Organisasi buruh sedunia menganjurkan bahwa untuk orang hidup layak
setelah pensiun diperlukan kurang lebih 40% dari penghasilan dia
terakhir, itu TPP (Tingkat Penghasilan Pensiun). Bahkan kalau kita lihat
ketika jaminan pensiun sudah mature, itu di tahun 2056 pun TPP-nya
bahkan tidak sampai 25%. Jadi yang sukarela masih diperlukan, sama
dengan sistem-sistem di negara-negara lain yang punya porsi sukarela
untuk menambah kekurangan yang wajib.”
b. Kondisi tersebut jauh di bawah rekomendasi International Labor
Organization (ILO) yang menetapkan Standard Replacement Ratio atau
Tingkat
Penghasilan
Pensiun
sebesar
40%,
dimana
idealnya
pendapatan pegawai pada saat pensiun sekurang kurangnya sebesar
40% dari penghasilan per bulan saat produktif.
c. Manfaat pensiun yang diterima pekerja yang telah memasuki usia
pensiun saat ini terdiri atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun,
keberadaan manfaat pensiun dari Dana Pensiun yang dibayarkan secara
berkala juga bertujuan meningkatkan rasio pensiun perbulan yang
menurut data OJK saat ini berada di angka 10-15%.
d. Apabila manfaat pensiun dari Dana Pensiun dibayarkan sekaligus dan
hanya mengandalkan manfaat pensiun dari Jaminan Sosial, maka
berdampak pada turunnya rasio penghasilan pensiunan perbulan
masyarakat Indonesia dibawah 10%. Dengan demikian, pembayaran
manfaat secara sekaligus tentunya akan menurunkan rata-rata rasio
penghasilan peserta per bulan pada masa pensiun.
VII.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tambahan tersebut di atas,
Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
235
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian (constitutional review) Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat
(1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK terhadap UUD 1945 dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
4. Menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan Para Pemohon
dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 164/PUU-
XXIII/2025
untuk
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
3. KESIMPULAN
PIHAK
PEMBERI
KETERANGAN
KEMENTERIAN
KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
I. PENJELASAN
MENTERI
KETENAGAKERJAAN
TERHADAP
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon pengujian materiil
perkara a quo, Pemberi Keterangan menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan
236
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 011/PUU-V/2007).
II. TANGGAPAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERHADAP POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Terkait dalil Pemohon mengenai muatan materi Pasal 161 ayat (2),dan Pasal
164 ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi
objek permohonan, pada pokoknya menimbulkan permasalahan konstitusional
terkait pembatasan hak peserta program dana pensiun untuk mengakses
manfaat pensiun yang berkaitan dengan pesangon karena pensiun, karena
ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun
yang di dalamnya termasuk unsur pesangon wajib dilakukan secara berkala
dan hanya memperkenankan pencairan maksimal sebesar 20% secara
sekaligus (lumpsum), itupun dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Menurut para Pemohon, pengaturan demikian secara nyata telah membatasi
hak peserta dana pensiun untuk menerima pesangon pada saat berakhirnya
hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Terhadap dalil tersebut, Pemberi Keterangan menyampaikan hal sebagai
berikut:
Bahwa terhadap dalil para Pemohon pada dasarnya Pemberi Keterangan telah
menjawab dalam Keterangan tanggal 03 November 2025 pada halaman 3 s.d.
halaman 8 dan Keterangan Tambahan tanggal 17 November 2025 pada
halaman 2 s.d. halaman 12 serta Keterangan Tambahan tanggal 28 November
2025 pada halaman 2 s.d. halaman 3.
Keterangan Menteri Ketenagakerjaan di atas, juga telah sejalan dengan ahli
Pemerintah, Para Pemohon, dan Saksi dari Para Pemohon, yaitu:
1.
Ahli Pemerintah atas nama Steven Tanner, FSAI, yang pada pokoknya
menyampaikan:
a.
terkait Pesangon Ahli tidak melihat ada kata “sekaligus” dalam UU
Ketenagakerjaan,
namun
praktiknya
pembayaran
pesangon
memang sekaligus.
b.
tidak ada aturan pesangon harus melalui dana pensiun. Namun ini
yang menjadi permasalahan karena ketidakpatuhan pengusaha
yang tidak menyiapkan pesangon yang dibayar sekaligus itu. Oleh
237
karena itu, pemberi kerja yang bijak menyisihkan uangnya. Tidak
harus di dana pensiun, tetapi pemberi kerja lebih senang dengan
dana pensiun karena fasilitas pajak sebagaimana dijelaskan tadi.
2.
Ahli dan Saksi Para Pemohon, yang pada pokoknya sebagai berikut:
a.
Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
1)
ahli menegaskan bahwa pengaturan pembayaran dana
pensiun secara berkala dalam UU P2SK dan POJK tidak
sejalan dengan prinsip konstitusi. Pembatasan pembayaran
sekaligus didasarkan pada asumsi yang merendahkan buruh,
seolah-olah mereka tidak mampu mengelola dana pensiun,
sehingga bertentangan dengan harkat, martabat, dan hak
asasi manusia. Dalam hubungan kerja, buruh adalah pihak
yang lebih lemah dan oleh karenanya membutuhkan
perlindungan khusus melalui affirmative action, bukan
perlakuan yang justru mengurangi hak normatif mereka.
2)
ahli
juga
menekankan
bahwa
pengaturan
mengenai
pembatasan hak harus berada dalam tingkat undang-undang,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
sehingga pengambilalihan materi muatan oleh peraturan di
bawah undang-undang, seperti POJK tidak sah secara
konstitusional. Dalam situasi seperti ini, Mahkamah Konstitusi
memiliki inherent power untuk tetap melakukan pengujian,
demi menjaga integritas sistem hukum dan hak-hak
konstitusional warga negara.
3)
selain itu, apabila terdapat pertentangan antara undang-
undang, maka asas lex posterior derogat legi priori berlaku,
sehingga undang-undang yang lebih baru mengesampingkan
yang lama. Secara keseluruhan, pengaturan pembayaran
pensiun berkala tidak hanya mengurangi hak pekerja, tetapi
juga bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan
terhadap pihak lemah, dan standar konstitusional dalam
pembatasan hak.
238
b.
Ahli Timboel Siregar
1)
ahli
menegaskan
bahwa
kebutuhan
untuk
menjamin
kesinambungan pendapatan hari tua sebenarnya sudah diatur
secara lengkap dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004
tentang
Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional,
yang
mengombinasikan dua skema: Jaminan Pensiun (dibayar
berkala) dan Jaminan Hari Tua (dibayar lumpsum).
2)
dalam hal perpajakan, pekerja pada dasarnya sadar dan
bersedia membayar pajak ketika menerima manfaat pensiun
atau JHT. Pembayaran lumpsum justru meningkatkan
penerimaan pajak negara, sementara sistem pembayaran
berkala (80%) berpotensi menurunkan kontribusi pajak dari
pekerja. Karena itu, argumen bahwa pembayaran berkala
lebih menguntungkan dari sisi fiskal dinilai tidak berdasar.
3)
terkait pesangon, ditegaskan bahwa UU 6/2023 merupakan
regulasi lex specialis yang secara khusus mengatur hubungan
pekerja pengusaha dalam kompensasi PHK dan dana
pensiun.
Dana
pensiun
digunakan
sebagai
sarana
pencadangan sesuai UU P2SK agar pengusaha dapat
memenuhi
kewajiban
pasca-kerja,
tetapi
pesangon,
penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap wajib
dibayarkan sekaligus kepada pekerja. Jika dibayar secara
dicicil melalui skema manfaat pasti, hal ini justru berpotensi
memicu
sengketa
hubungan
industrial,
menimbulkan
ketidakpastian, dan mengganggu harmonisasi di tempat kerja.
4)
selain itu, kebijakan pemaksaan manfaat pasti dapat
berdampak negatif pada industri dana pensiun dan asuransi
itu sendiri. Pengusaha bisa enggan mendaftarkan pekerja ke
dana pensiun karena khawatir dibebani sengketa di kemudian
hari, sehingga kebijakan ini kontraproduktif bagi ekosistem
dana pensiun dan bahkan dapat membuat industri tersebut
kehilangan peminat.
5)
secara keseluruhan, penjelasan ini menegaskan bahwa
kewajiban pembayaran berkala 80% tidak dibutuhkan, tidak
239
efektif, menurunkan penerimaan negara, berpotensi memicu
konflik industrial, dan dapat merusak kepercayaan terhadap
industri dana pensiun. Karena itu, pembayaran lumpsum
seharusnya dipertahankan sebagai mekanisme utama yang
selaras dengan regulasi sebelumnya dan kebutuhan praktis
pekerja.
c.
Saksi Abraham Tandi Datu
1)
pelatihan yang diberikan perusahaan telah membekali pekerja
dengan pemahaman pengelolaan keuangan dan berbagai
keterampilan teknis maupun kewirausahaan yang dapat
dikembangkan menjadi usaha mandiri. Pelatihan tersebut
menumbuhkan keyakinan bahwa setelah pensiun, para
pekerja memiliki kemampuan nyata untuk meningkatkan
ekonomi keluarga, membuka lapangan pekerjaan, dan
membangun usaha produktif sesuai keahlian yang diperoleh
selama bekerja.
2)
seluruh peluang usaha yang direncanakan, termasuk rencana
berinvestasi di bidang properti seperti tanah, sawah, kebun
sawit, maupun rumah kontrakan di daerah asal, membutuhkan
modal awal yang signifikan. Karena itu, peserta bersama
keluarga telah memutuskan untuk memilih pencairan manfaat
pensiun secara sekaligus pada saat memasuki masa pensiun
di tahun 2028 agar dapat digunakan sebagai modal usaha dan
sebagai bekal kembali ke tanah leluhur untuk membangun
kehidupan yang mandiri dan bermartabat.
3)
muncul kekecewaan ketika mengetahui adanya ketentuan
dalam Undang-Undang P2SK dan POJK Nomor 27 Tahun
2023 yang membatasi pencairan manfaat pensiun secara
sekaligus. Padahal, dana pensiun tersebut merupakan
pengganti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan
uang terima kasih yang secara normatif menurut ketentuan
ketenagakerjaan seharusnya dibayarkan sekaligus. Inilah
alasan pekerja menjadi peserta dana pensiun secara sukarela,
karena berharap hak yang timbul akibat putusnya hubungan
240
kerja dapat diterima penuh dalam satu kali pembayaran, bukan
secara berkala.
d.
Saksi Rainot Hutabarat
1)
saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di PT Freeport
Indonesia sejak tahun 1985 hingga pensiun pada tahun 2015,
perusahaan telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Dana
Pensiun Freeport Indonesia dengan seluruh iuran ditanggung
oleh perusahaan. Ketika memasuki usia pensiun, manfaat
pensiun sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar dibayarkan secara
penuh dan sekaligus, tanpa dicicil, karena hal tersebut
merupakan hak pekerja. Pembayaran secara langsung ini
memungkinkan Saksi untuk segera memanfaatkan dana
tersebut bagi keberlangsungan hidup setelah masa kerja
berakhir.
2)
saksi menerangkan bahwa pelatihan pra-pensiun yang
diberikan perusahaan telah membekalinya untuk mengelola
dana pensiun secara produktif. Setelah pensiun dan pindah ke
Bekasi, Saksi memulai usaha rumah kontrakan yang terus
berkembang selama satu dekade hingga mencapai 17 unit.
Usaha tersebut menjadi sumber penghidupan utama yang
mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai
pendidikan anak hingga perguruan tinggi, serta meningkatkan
kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.
III.
PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU P2SK,
terdapat pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., dalam persidangan pada tanggal 04 November 2025 dan 17 November
2025.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi tersebut, Menteri
Ketenagakerjaan telah memberikan jawaban melalui Keterangan Tambahan
yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 November 2025 dan 28 November 2025.
241
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemberi
Keterangan berpendapat bahwa komponen pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pisah yang terintegrasi dalam program dana pensiun
merupakan hak normatif pekerja/buruh yang bersifat wajib dan harus
dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir
termasuk karena pensiun, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran
secara sekaligus atas komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang pisah yang ada dalam dana pensiun merupakan bentuk pemenuhan
hak pekerja/buruh yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat
ditunda atau dicairkan secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaan
kewajiban pengusaha tetap sejalan dengan aturan hukum, prinsip
proporsionalitas, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang
harmonis dan berkeadilan.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
242
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845,
selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
243
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang
menyatakan:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala.”;
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%
(dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”;
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat
(1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
244
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-2] dan bekerja sebagai
pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat
keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli
2025 [vide Bukti P-3] serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun
Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1)
Keputusan Direksi PT Freeport Indonesia Nomor 620/OPD-PTFI/10/2021 tentang
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Freeport Indonesia (selanjutnya
disebut PDP) yang menyatakan, “Setiap Karyawan yang telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah mempunyai Masa Kerja 1
(satu) tahun otomatis menjadi Peserta, kecuali apabila Karyawan yang
bersangkutan secara tertulis menolak menjadi Peserta” [vide Bukti P-4];
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5] dan bekerja sebagai
pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat
keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 26 Juli
2025 [vide Bukti P-6] serta sebagai Peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun
Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1)
PDP [vide Bukti P-4];
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-7] dan bekerja sebagai
pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat
keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19
Agustus 2025 [vide Bukti P-28] dan Pay Slip (Slip Upah) periode Juli 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia [vide Bukti P-8] serta sebagai Peserta
Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibuktikan dengan
ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP [vide Bukti P-4];
6. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-29] dan bekerja sebagai
pekerja/buruh pada PT Freeport Indonesia yang dibuktikan dengan surat
keterangan kerja yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia tanggal 19
Agustus 2025 [vide Bukti P-30] dan Pay Slip (Slip Upah) periode Juli 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia [vide Bukti P-8] serta sebagai Peserta
245
Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) PDP [vide Bukti P-4];
7. Bahwa dengan diikutsertakan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV pada
program dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh
iurannya ditanggung oleh PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja maka para
Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan
memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil
pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari
jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Menurut
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, manfaat Dana Pensiun pada Dana
Pensiun Freeport Indonesia secara substansi adalah sama dengan hak atas uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya menjadi hak
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV pada saat terjadi PHK karena alasan
memasuki usia pensiun, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 PP 35/2021 di mana
pembayarannya menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IV harus
dilakukan sekaligus;
8. Bahwa dengan tidak diberikannya manfaat pensiun sekaligus maka Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV tidak dapat memanfaatkan haknya untuk kegiatan
usaha yang sudah direncanakan karena berlakunya norma Pasal 161 ayat (2)
dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menentukan pembayaran manfaat
pensiun hanya dilakukan secara berkala sehingga merugikan hak Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV atas penghidupan yang layak, hak atas kepastian
hukum yang adil serta hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah
dapat menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 yang dimohonkan pengujian karena Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
sebagai peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela namun tidak berhak
246
lagi mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila di-
PHK dengan alasan memasuki usia pensiun disebabkan Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV telah menjadi peserta dana pensiun yang iurannya dibayar oleh
pemberi kerja. Padahal uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tersebut
merupakan hak Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang direncanakan untuk
melakukan kegiatan usaha agar dapat memenuhi kebutuhan hidup setelah
memasuki masa pensiun. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tersebut bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
yang dimohonkan pengujian karena tidak memberi jaminan hak atas penghidupan
yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksud Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak
lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 161 ayat (2)
dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-
dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
247
1. Bahwa menurut para Pemohon, program pensiun yang diikuti para Pemohon
bersifat sukarela, artinya para Pemohon boleh menjadi peserta dan boleh tidak
menjadi peserta. Oleh karena itu, seharusnya para Pemohon dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus 100% (seratus persen), tidak
hanya diwajibkan 20% (dua puluh persen) secara sekaligus untuk pertama kali
dan sisanya 80% (delapan puluh persen) secara berkala selama 10 (sepuluh)
tahun dengan cara membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, atau
dengan pilihan paling tidak para Pemohon dapat menerima pembayaran
manfaat pensiun, di mana peserta dana pensiun menerima pembayaran dengan
cara membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa, namun dalam
waktu 2 (dua) bulan kemudian produk anuitas yang dibeli tersebut dapat diklaim
100% (seratus persen);
2. Bahwa menurut para Pemohon, praktik hukum ketenagakerjaan terkait dengan
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja wajib dibayar pengusaha
kepada pekerja/buruh sebesar 100% (seratus persen) secara tunai dan seketika.
Pembayarannya tidak boleh dilakukan secara berkala. Apabila hanya dibayar
20% (dua puluh persen) dari yang seharusnya 100% (seratus persen) maka
pengusaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU 6/2023 jo. Pasal 156 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023. Oleh karena itu, menurut para
Pemohon, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun
apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka
pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus”;
248
2. Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun
dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
Manfaat Pensiun” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan
Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran
Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari
Manfaat Pensiun.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-41 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4
September 2025 dan 17 November 2025, serta mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu
Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. dan Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M., dan 2 (dua)
orang saksi, yaitu Abraham Tandi Datu dan Rainot Hutabarat, yang telah didengar
keterangannya di persidangan Mahkamah pada tanggal 17 November 2025. Selain
itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Mahkamah pada
tanggal 23 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis kepada Mahkamah pada tanggal 12 November
2025 dan tanggal 17 November 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2025 dan menyerahkan
keterangan tertulis kepada Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025 dan tanggal 12
Desember 2025, serta mengajukan seorang ahli, yaitu Steven Tanner, F.S.A.I., yang
telah didengar keterangannya di persidangan Mahkamah pada tanggal 15
Desember 2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan pada tanggal
23 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengarkan keterangan Pihak
Pemberi Keterangan, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 November
249
2025. Selain itu, pihak Pemberi Keterangan juga menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan para
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal
161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 diajukan kembali, karena norma
pasal a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam
sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Agustus 2025. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub
dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa
secara saksama telah ternyata, dalam Permohonan Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan
Permohonan
Nomor
61/PUU-XXIII/2025,
pada
pokoknya
para
Pemohon
mengajukan permohonan ihwal manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi
peserta serta norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa dan bersifat
250
diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu,
dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 161
ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 dengan alasan yang pada pokoknya
bertumpu pada argumentasi program pensiun para Pemohon adalah program
pensiun sukarela bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh
dibatasi sebab hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, oleh karena terdapat alasan pengujian
yang berbeda antara permohonan a quo dengan Permohonan Nomor 152/PUU-
XXII/2024 dan Permohonan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 maka pengujian kembali
norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak terhalang oleh
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, terlepas secara
substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal
permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
a quo dapat diajukan kembali.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, bukti-bukti
yang diajukan oleh para Pemohon, ahli dan saksi para Pemohon, bukti-bukti dan
ahli Presiden, keterangan Pihak Pemberi Keterangan, yaitu Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kesimpulan tertulis para Pemohon,
kesimpulan tertulis Presiden, serta kesimpulan tertulis Pemberi Keterangan
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, persoalan konstitusionalitas
norma yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 161 ayat (2) dan
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang tidak memberikan pembayaran manfaat pensiun
sekaligus atau setidaknya memberikan pilihan cara pembayaran manfaat pensiun
karena kepesertaan dalam program pensiun dana pensiun bersifat sukarela
sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai
sebagaimana petitum para Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
kepesertaan yang bersifat sukarela dalam program dana pensiun, penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa sebelum dibentuk sistem jaminan
251
sosial nasional (SJSN), pengaturan mengenai jaminan pensiun, termasuk dana
pensiun di Indonesia belum memiliki kejelasan arah pengaturan dalam rangka
memberikan jaminan perlindungan hak, di antaranya hak atas penghidupan yang
layak dan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, hanya pegawai negeri yang baru
memperoleh kejelasan pengaturan hak pensiun, sedangkan pekerja/buruh swasta
tidak mendapatkan perlindungan yang serupa. Kondisi ini yang pada akhirnya
menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial. Oleh karena itu,
dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang telah diubah dengan UU 6/2023
ditentukan adanya program pensiun yang bersifat wajib (mandatori). Dalam hal ini,
pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program
jaminan sosial yang diikuti [vide Pasal 4 huruf g dan Pasal 13 ayat (1) UU 40/2004].
Adapun jenis program jaminan sosial dimaksud adalah: 1) jaminan kesehatan; 2)
jaminan kecelakaan kerja; 3) jaminan hari tua; 4) jaminan pensiun; 5) jaminan
kematian; dan 6) jaminan kehilangan pekerjaan [vide Pasal 18 dalam Pasal 82
angka 1 Lampiran UU 6/2023]. Ditentukannya kepesertaan wajib dimaksud
merupakan salah satu prinsip program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberi
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di
mana melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau
berkurangnya pendapatan, antara lain karena pensiun [vide Penjelasan Umum UU
40/2004]. Dalam kaitan ini, UU 40/2004 dan UU 6/2023 menentukan cara
pembayaran secara kombinasi di mana untuk jaminan pensiun dibayar secara
berkala dan jaminan hari tua dibayar secara lumsum.
Sementara itu, pengaturan kepesertaan dalam UU 4/2023 bersifat sukarela
karena tidak menjadikan kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu
kewajiban atau hal yang bersifat mandatori. Sehingga, kepesertaan pekerja dalam
suatu dana pensiun baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan suatu kewajiban. Hal
tersebut sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 145 ayat (1) UU 4/2023 yang
menyatakan setiap karyawan pada pemberi kerja berhak menjadi peserta DPPK
252
apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam peraturan dana pensiun.
Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU 4/2023 juga ditegaskan bahwa karyawan
berhak untuk tidak menjadi peserta apabila DPPK menetapkan adanya iuran
peserta. Dengan demikian, tidak terdapat satupun ketentuan dalam UU 4/2023 yang
membatasi pendanaan manfaat pensiun para Pemohon harus melalui dana
pensiun. Kepesertaan dalam program dana pensiun bertujuan untuk menjaga
kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika pekerja telah memasuki usia
pensiun sejalan dengan maksud Pasal 133 UU 4/2023. Apabila ketentuan tersebut
diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya
dana pensiun tidak dapat tercapai. Berkenaan dengan hal ini, telah ditegaskan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
152/PUU-XXII/2024,
yang
mempertimbangkan antara lain:
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan frasa “harus dilakukan secara berkala”
dalam norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menurut para Pemohon tidak
memberikan pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan tersebut adalah hak
milik pribadi para Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang berasal dari iuran
pemberi kerja dan iuran para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap
bulan yang ditempatkan pada rekening para Pemohon. Adanya kata “harus”
dalam norma Pasal a quo adalah bentuk pemaksaan yang dapat dimaknai
sebagai kesewenang-wenangan oleh para pembuat undang-undang
sehingga mengambilalih hak milik pribadi para Pemohon, yaitu manfaat
pensiun yang dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, frasa “harus
dilakukan secara berkala” dalam norma Pasal a quo menimbulkan rasa
ketidakadilan serta berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional
para Pemohon sehingga Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon, norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023
yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun merupakan salah
satu
norma
mengenai
penyelenggaraan
program
pensiun
yang
dilaksanakan oleh lembaga Dana Pensiun, sehingga norma tersebut harus
dipahami
secara
menyeluruh
sebagai
satu
kesatuan
pengaturan
penyelenggaraan program pensiun yang terintegrasi. UU 4/2023
menyatakan bahwa manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh
peserta, baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari
tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa
mengiur [vide Pasal 134 angka 4 UU 4/2023]. Dalam hal ini, Pasal 161 ayat
(2) UU 4/2023 menyatakan bahwa manfaat pensiun merupakan hak dari
peserta, janda/duda, atau anak yang harus dibayarkan secara berkala,
sedangkan Penjelasan Pasal 161 ayat (2) menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun
dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.
Keberkalaan atau pembayaran secara bulanan dalam norma a quo tidak
menegasikan manfaat pensiun karena tetap merupakan hak dari pekerja,
sepanjang pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta program pensiun, di
mana nilai manfaat ditentukan berdasarkan usia pensiun, masa kerja,
253
dan/atau masa mengiur. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang memberi batasan bahwa pembayaran
manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala bukanlah ketentuan yang
menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat pensiun.
Dalam hal ini ketentuan dimaksud mengatur tata cara pembayaran,
sedangkan mengenai nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan dalam
peraturan pelaksana.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “secara berkala
dan/atau sekaligus” dalam uraian mengenai pengertian/definisi manfaat
pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 134 angka 4 UU 4/2023 tidak
serta-merta menentukan bahwa setiap peserta program pensiun berhak
memperoleh pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai
alternatif dari pembayaran secara berkala. Kata “sekaligus” dalam definisi
manfaat pensiun tersebut sejatinya ditujukan kepada pengecualian atau
kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 164 UU 4/2023 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara
sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima)
tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya Manfaat
Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas
Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023;
dan/atau 4) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa
Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tertentu dimaksud, OJK telah
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun
2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata cara pembayaran manfaat
pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan yang dapat dilakukan
antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk memilih
pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi
persyaratan atau kondisi tertentu tersebut.
Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun
yang harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah
melanggar haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan
dengan tujuan dan dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan mengenai
tata cara dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun tetap harus
memperhatikan prinsip ekonomi nasional sebagaimana nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pada pokoknya
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan
mendasarkan
pada
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu,
kebijakan di sektor keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan dengan
program pensiun harus memperhatikan keberlanjutan dan ketahanan
ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan mengenai hak individu warga
negara dengan tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika dikaitkan
dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka
terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat
memastikan
pekerja
mendapatkan
jaminan
perlindungan
ekonomi
meskipun telah pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir
dalam memberikan pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan
254
hak. Sebab, tujuan penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut
pada prinsipnya untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada hari
tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah menegaskan mengenai keharusan pembayaran berkala bagi
peserta dana pensiun, dengan tidak menutup kemungkinan dibayar sekaligus
sepanjang memenuhi persyaratan, salah satunya ditentukan dalam Pasal 164 UU
4/2023. Penentuan pembayaran secara berkala (bulanan) program dana pensiun
tersebut telah ditentukan sejak awal pembentukan dana pensiun sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU
11/1992) yang kemudian diganti dengan UU 4/2023 [vide Pasal 25 ayat (2) UU
11/1992]. Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya
akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan
peserta program pada hari tua serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan
utama adanya dana pensiun dapat tercapai.
[3.13.2]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama keinginan para
Pemohon agar pembayaran manfaat pensiun dalam program dana pensiun
diberikan sekaligus setelah di-PHK karena mencapai usia pensiun, sesungguhnya
hal tersebut bermuara pada adanya ketidakjelasan kepesertaan para Pemohon
dalam program dana pensiun yang bersifat sukarela dalam kaitan dengan hak para
Pemohon atas pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja yang seharusnya diterima pekerja/buruh setelah berakhir masa kerjanya.
Terkait dengan hal yang diinginkan para Pemohon tersebut, semula telah ditentukan
dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU 13/2003) yang selengkapnya menyatakan:
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha
telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya
dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak
mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi
tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima
sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
255
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam
program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu
uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada
pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh
atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 167 UU 13/2003 tersebut telah menentukan kapan uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh dapat
dibayarkan penuh dan sekaligus dikaitkan dengan keikutsertaan pekerja/buruh pada
program dana pensiun serta pembayaran iuran dana pensiun. Pekerja/buruh tidak
berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja apabila
pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun pada dana
pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. Sebaliknya, apabila
pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK karena usia
pensiun pada program pensiun dana pensiun maka pengusaha wajib memberikan
kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak dengan jumlah yang telah ditentukan. Uang tersebut sebagai hak
buruh yang diterima sekaligus pada saat berakhirnya masa kerja. Ihwal uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang
dipersoalkan para Pemohon tersebut dianggap tidak termasuk komponen manfaat
pensiun tetapi sebagai hak pekerja/buruh sehingga harus dibayar sekaligus.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) keberlakuan Pasal 167 UU
13/2003 telah dihapus bersamaan dengan penghapusan sejumlah pasal dalam UU
13/2003. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
25 November 2021, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian
formil dan menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional secara bersyarat. Namun
256
demikian, dalam perkembangannya UU Cipta Kerja dibentuk kembali melalui UU
6/2023 dan telah ternyata substansi pengaturan kluster ketenagakerjaan tetap sama
sehingga keberlakuan Pasal 167 UU 13/2003 juga tetap sama, yaitu dihapus.
Namun demikian, dengan berlakunya UU 6/2023 sampai saat ini peraturan
pelaksana yang digunakan untuk mengatur kluster ketenagakerjaan masih
menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP 35/2021) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 11/2020.
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP a quo, dalam ketentuan
Pasal 58 PP 35/2021 menyatakan bahwa:
(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program
pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
(2) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
Substansi Pasal 58 PP 35/2021 tersebut pada prinsipnya merupakan esensi
dari Pasal 167 UU 13/2003 yang telah dihapus. Namun demikian, pengusaha yang
mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
UU Dana Pensiun, in casu UU 4/2023 maka iuran yang dibayar oleh Pengusaha
dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK
karena berakhirnya masa kerja. Apabila nilai iuran pensiun dari pengusaha melebihi
kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah maka
selisihnya tetap menjadi hak pekerja/buruh sebagai peserta program pensiun,
namun kewajiban pembayaran sekaligus hanya berlaku terhadap komponen
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah.
Berkenaan dengan kewajiban pengusaha membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh telah ditentukan dalam Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran
UU 6/2023 yang selengkapnya menyatakan:
257
(1)
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah
(3)
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
tahun, 3 (tiga) bulan Upah
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh)
bulan Upah.
(4)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke
tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, uang pesangon dan/atau uang
258
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tetap merupakan komponen
wajib yang harus dibayar pengusaha apabila pekerja/buruh di PHK. Sementara itu,
salah satu sebab PHK dimaksud adalah karena telah berakhir masa kerjanya atau
pensiun [vide Pasal 61 ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 16 Lampiran UU
6/2023]. Bahkan, dalam kaitan ini, jika ketentuan mengenai kewajiban pengusaha
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima tersebut dilanggar, telah pula ditentukan
sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) [vide Pasal
185 dalam Pasal 81 angka 66 Lampiran UU 6/2003]. Terlebih, Pasal 157 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 48 Lampiran UU 6/2023 juga menegaskan bahwa komponen
upah yang digunakan sebagai dasar dalam memperhitungkan uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang
diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Artinya, baik uang pesangon
maupun uang penghargaan masa kerja pada prinsipnya bersumber dari hak
pekerja/buruh yang nantinya akan kembali ke pekerja/buruh setelah berakhir masa
kerjanya.
[3.13.3]
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, persoalan yang kemudian
muncul adalah bagaimana halnya jika pekerja/buruh diikutsertakan dalam program
pensiun berdasarkan UU 4/2023 atau UU sebelumnya (UU 11/1992), apakah iuran
yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta
uang pisah. Terkait dengan persoalan tersebut, sebagaimana telah ditegaskan di
atas bahwa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak merupakan hak pekerja/buruh, oleh karena itu menurut Mahkamah
hak tersebut harus tetap dipenuhi dan dibayarkan sekaligus (lumsum). Pembayaran
secara sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, termasuk uang
pisah merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja/buruh yang dijamin oleh undang-
undang, in casu Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023,
sebagaimana hal tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 agar memberi jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, untuk membangun hubungan
kerja yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja/buruh agar dapat
259
diwujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, di antaranya untuk memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja atau meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya [vide Pasal 4 huruf c dan huruf d UU 13/2003] maka menurut
Mahkamah, uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang merupakan hak pekerja/buruh yang di PHK karena berakhir
masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus, dengan memperhitungkan
iuran peserta baik yang telah dibayar penuh oleh pengusaha atau dibayar oleh
pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh pada program pensiun berdasarkan
undang-undang yang berkenaan dengan dana pensiun. Sebab, manfaat pensiun
dalam program dana pensiun tersebut merupakan program dengan sifat
kepesertaan sukarela yang memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang
menjadi peserta dana pensiun berdasarkan UU 4/2023 ketika mencapai usia
pensiun. Sedangkan, manfaat yang wajib dibayarkan kepada pekerja adalah uang
pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, kedua
manfaat yang diterima pekerja/buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu
sama lain.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, penting bagi Mahkamah menegaskan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober
2024, hlm. 673-674, yang menyatakan antara lain:
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus telah
ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun secara
sistematis, hal demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi norma yang
dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun, pengaturan yang
demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami secara komprehensif
norma Pasal 81 UU 6/2023. Sementara itu, berkenaan dengan norma yang
telah dihapus, senyatanya sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut Mahkamah, pengaturan dengan peraturan pemerintah dimaksud
adalah tidak tepat karena substansinya semestinya diatur dalam undang-
undang.
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU-
XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
17 Juni 2026 halaman 31, Mahkamah juga menegaskan bahwa:
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah perlu
menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan
dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang-
undang
ketenagakerjaan
tersendiri,
agar
berbagai
persoalan
260
ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat
ditata ulang dan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam tenggang
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026. Bilamana sampai batas waktu
tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya
akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan-
putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian,
apabila dikaitkan dengan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,
persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian menjadi tidak
relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tanpa
bermaksud menunda keberlakuan putusan a quo, menurut Mahkamah oleh karena
berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan telah didorong oleh Mahkamah agar
dikeluarkan dari kluster ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU 6/2023 (UU Cipta
Kerja), maka melalui putusan ini Mahkamah menegaskan agar berkaitan dengan
substansi pengaturan dana pensiun yang telah menjadi pendirian Mahkamah a quo
dimasukkan menjadi bagian dari kluster ketenagakerjaan hasil pemisahan
dimaksud. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan pembentukan undang-undang
ketenagakerjaan yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang
substansinya terkait dengan program pensiun bagi pekerja/buruh, penting untuk
dilakukan pengharmonisasian dengan undang-undang dana pensiun maupun
program pensiun wajib yang merupakan bagian dari pengaturan dalam sistem
jaminan sosial nasional. Demikian halnya, berkaitan dengan ketentuan mengenai
harmonisasi seluruh program pensiun tersebut yang kemudian diamanatkan untuk
diatur dalam peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat [vide Pasal 189 UU 4/2023], yang harus tetap memberi jaminan
hak pekerja untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang
penggantian hak sebagai haknya selama bekerja.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 yang keberlakuannya berdampak bagi para Pemohon tidak mendapatkan
uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sebagai hak
pekerja/buruh karena kepesertaan dalam program pensiun yang bersifat sukarela
261
dan memberi manfaat tambahan adalah dalil yang berdasar sehingga norma Pasal
161 ayat (2) UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat
sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan
secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau
anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-
undang yang mengatur dana pensiun”. Sementara itu, berkenan dengan norma
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat
sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan
secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau
anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-
undang yang mengatur dana pensiun”. Namun, oleh karena pemaknaan yang
dilakukan Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) UU 4/2023 bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon,
maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pendirian Mahkamah sebagaimana
tersebut di atas, di mana Mahkamah dalam permohonan a quo telah memiliki
pendirian yang pada hakikatnya berbeda dengan pendirian Mahkamah sebelumnya
yang menyebabkan Mahkamah bergeser pendirian karena dalam permohonan
a quo terdapat alasan yang berbeda dibandingkan dengan Permohonan Nomor
152/PUU-XXII/2024 dan Permohonan Nomor 61/PUU-XXIII/2025. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa sekalipun norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan sebelumnya sama dengan
permohonan a quo, namun berkaitan dengan hal tersebut, dalam permohonan a quo
terdapat alasan yang berbeda dengan alasan permohonan sebelumnya, yaitu para
Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan penilaian konstitusionalitas
norma dengan memberi pilihan, yaitu ihwal uang pesangon yang dapat diambil
262
sekaligus atau secara berkala dan ihwal ini yang tidak dimohonkan atau ditemukan
dalam permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo
Mahkamah berpendirian sebagaimana selengkapnya dalam pertimbangan hukum
putusan permohonan a quo.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah tenyata norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 bertentangan dengan hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan
oleh para Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
263
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya
bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta,
janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan,
khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”;
3. Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun
dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat
memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang
kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang
terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan
kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan
264
perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana
pensiun”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.06 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto, Agusniwan Etra, dan Syukri Asy’ari
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
265
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Pribawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
ttd.
Agusniwan Etra
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm. 313) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 152/PUU- XXII/2024 yang menyatakan, “Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (vide Hlm. 38) tidak dapat lagi dipertahakan, karena pertimbangan tersebut diambil berdasarkan dasar pengujian Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 untuk perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 untuk perkara Nomor 61/PUU- XXIII/2025, dan perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 hanya mengajukan alasan permohonan berupa: a. Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta; b. Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa; c. Norma yang diuji menghalangi para Pemohon berusaha; d. Trauma atas kejadian pada asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera 1912 yang mengalami tuntutan dari para nasabahnya, kasus investasi fiktif di PT Taspen ratusan miliar hingga korupsi dana investasi PT ASABRI yang merugikan negara sebesar 22,78 triliun dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024; dan perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025hanya mengajulan alasan permohonan berupa: a. Manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi peserta; b. Norma yang diuji merupakan aturan yang memaksa; c. Norma yang diuji bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi; dan 30 d. Norma yang diuji berlaku diskriminatif; Sedangkan perkara a quo didasarkan pada dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), selain Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 dan dengan alasan yang berbeda, yang tidak dimuat baik dalam permohonan/perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 maupun dalam permohonan/perkara Nomor 61/PUU- XXIII/2025. Dalam permohon/perkara a quo para Pemohon mengajukan alasan yang tidak diajukan dalam perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan dalam permohonan/perkara Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yaitu: a. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi; b. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; c. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari para Pemohon yang meninggal dunia akan dirugikan 40%; d. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun; e. Norma yang diuji mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang; f. Norma yang diuji bertentangan dengan asas kepastian hukum; g. Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala; 44. Bahwa jika permohonan a quo dikabulkan maka pembayaran manfaat pensiun bagi peserta Dana Pensiun menjadi bersifat pilihan, dimana para Pemohon lebih memilih pembayaran secara sekaligus 100% (seratus persen) pada saat memasuki usia pensiun, sedangkan peserta lain diluar para Pemohon boleh memilih pembayaran pertama kali secara sekaligus 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun dan 80% (delapan puluh persen) dibayar secara berkala selama 10 (sepuluh) tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi jiwa atau menerima pembayaran dari Dana Pensiun Freeport Indonesia seumur hidup, sehingga untuk mengakomodasi hal itu para Pemohon membuat konstruksi inti permohon sebagai berikut: Menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan 31 secara berkala.” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”; Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”; 45. Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan yang diuraikan di atas maka menurut para Pemohon norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” serta Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."; 46. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, menurut para Pemohon, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo, beralasan menurut hukum permohonan a quo dikabukan untuk seluruhnya, dan tanpa bermasuk menguji konsitusionalitas POJK 27/2023 beralasan juga Mahkamah memberi pertimbangan dalam pokok perkara untuk “menyatakan” ketentuan-ketentuan (norma-norma) dalam POJK 27/2023 sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 harus dianggap tidak berlaku lagi; 32 47. Bahwa hal itu menurut para Pemohon penting dituangkan dalam pertimbangan pokok perkara untuk mencegah ketidakpastian hukum, karena beberapa tahun terakhir ini terdapat gejala walaupun norma yang diatur dalam tingkat Undang- Undang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat namun peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tetap diberlakukan dengan alasan peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang tersebut secara formal belum dicabut atau belum ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan peraturan pelaksana Undang- Undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga atas ketidakpastian tersebut terjadi percekcokan antara pekerja/buruh dengan pengusaha bahkan sampai pekerja/buruh melakukan demonstrasi; E. PETITUM Bahwa berdasarkan segenap alasan-alasan yang diuraikan di atas dan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan maka beralasan menurut hukum permohonan a quo dikabukan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
