PUU
Tahun 2024
139/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: M. Taufik Hidayat, S.Pd. (Pemohon I) dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-11-05
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 12/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 139/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: M. Taufik Hidayat, S.Pd.
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Bulak Rukem Timur 2/70, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Doni Istyanto Hari Mahdi
Pekerjaan
: Konsultan
Alamat
: Palem Timur Blok CC-39 No. 18, Pondok Pekayon Indah
Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 015/SK/EDR-LF/IX/2024 bertanggal 10
September 2024 memberi kuasa kepada advokat/penasehat hukum, yakni Edward
Dewaruci, S.H.,M.H.,C.L.A dan Andika Simamora, S.H., baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, yang dalam hal ini dibantu oleh advokat magang, bernama
Aldi Indra Setiawan, S.H.,M.Kn., yang tergabung pada kantor hukum “Edward
Dewaruci Advocate Counsellor at Law”, yang beralamat di Gedung Medan Pemuda
Building, lantai 7, Suite 702, Jalan Pemuda No. 27-31, Surabaya, yang
mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 September 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
131/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan Nomor
139/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 22 Oktober
2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
I
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
2.
Bahwa Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan salah satu kewenangan
MK adalah melakukan pengujian undang-undang (Judicial Review).
Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi :
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Pasal 29 ayat (1) huruf a. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UUMK yang berbunyi :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,…;
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
3.
Bahwa Para Pemohon dalam perkara a quo memohon agar Mahkamah
Konstitusi (MK) melakukan Judicial Review terhadap Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan
Gubernur, Bupati
dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang
sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5898
(vide Bukti P–1) manakala dalam penerapannya adalah:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
4
Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
terhadap :
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
4.
Bahwa, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, mengatur bahwa secara
hierarkis kedudukan UUD NRI 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh
karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan
UUD NRI 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji mekanisme pengujian Undang-undang;
5.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, MK berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus Permohonan Pengujian Undang-Undang yang
diajukan Para Pemohon ini;
II
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
6.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
5
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
c. Badan hukum publik atau privat. atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK tidak mengatur mengenai kewenangan
konstitusional, namun dengan menganalogikannya dengan definisi hak
konstitusional maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
kewenangan konstitusional adalah kewenangan yang diatur dalam UUD NRI
1945.
7.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara pengujian Undang-Undang. Syarat pertama
adalah kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK, dan syarat kedua adalah hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dirugikan dengan berlakunya
suatu Undang-Undang.
Untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai kedudukan hukum
(legal standing) dari Para Pemohon akan diuraikan pada bagian di bawah ini.
8.
Bahwa berdasarkan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
6
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimuat dalam Lembaran
Negara Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5898 disebutkan, sebagai berikut:
Pasal 54D Ayat (1) yang menyebutkan :
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih
pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara
sah”.
Pasal 54D Ayat (2) yang menyebutkan :
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”.
9.
Bahwa Para Pemohon adalah warga negara yang dalam kedudukannya telah
sah dan berdasarkan hukum mewakili dirinya sendiri selaku penduduk yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia dan selaku pemilih sah terdaftar
dalam Daftar Pemillih Tetap/DPT (Vide:Bukti P-2 dan P-3);
10. Bahwa Pemohon I dalam pengalamannya sudah pernah pada tahun 2020
mencoba mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Surabaya melalui
jalur perseorangan, dengan mengumpulkan dukungan sekitar 80 ribu warga
namun belum berhasil menjadi peserta. Sedangkan Pemohon II adalah
konsultan bisnis dan menejemen berkepentingan dalam stabilitas ekonomi
yang masih tergantung dinamika politik nasional maupun lokal beberapa kali
sudah sering mengajukan diri sebagai pemohon uji materi di Mahkamah
Konstitusi;
11. Bahwa pemilihan kepala daerah adalah sebuah proses politik seleksi
kepemimpinan disuatu daerah di wilayah Indonesia dengan tetap menjaga
kerangka kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan yang demokratis, jujur
7
dan adil sebagaimana amanat konstitusi dengan Partai Politik sebagai institusi
pelaku utamanya;
12. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Parpol maka yang disebut
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
13. Bahwa dengan keberadaan Partai Politik sebagai badan hukum maka tentang
syarat hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut
dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang akan dijelaskan
kemudian;
14. Bahwa UU Parpol telah memberikan amanat kepada seluruh Partai Politik
yang keberadaannya diakui di wilayah Republik Indonesia sebagaimana telah
diatur dalam pasal 11 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
secara konstitusional.
8
15. Bahwa guna menjalankan fungsi sebagaimana tersebut diatas, khususnya
partisipasi politik dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokratis, maka menjadi Hak Konstitusional warga
negara bersama Partai Politik untuk ikut serta dalam Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Indonesia;
16. Bahwa dalam pelaksanaannya proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota diatur terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5898;
17. Bahwa kemunculan pasangan calon tunggal dalam PILKADA diawali adanya
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29
September 2015 dimana sejatinya Mahkamah Konstitusi sudah jelas dalam
pertimbangannya:
“Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
menurut Mahkamah, adalah bertentangan dengan semangat UUD
1945 jika Pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan dan ditunda
sampai pemilihan berikutnya sebab hal itu merugikan hak
konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan
memilih, hanya karena tak terpenuhinya syarat paling sedikit adanya
dua pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
meskipun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Dengan
kata lain, demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga
negara, pemilihan Kepala Daerah harus tetap dilaksanakan
meskipun hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah dan
calon wakil kepala daerah walaupun sebelumnya telah diusahakan
dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan paling sedikit dua
pasangan calon.
9
Namun, dalam hubungan ini, Mahkamah tidak sependapat dengan
pandangan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memaknai
bahwa frasa “setidaknya dua pasangan calon” atau “paling sedikit
dua pasangan calon” yang terdapat dalam seluruh pasal yang
dimohonkan
pengujian
dapat
diterima
dalam
bentuk
atau
pengertian: Pasangan Calon Tunggal dengan Pasangan Calon Kotak
Kosong yang ditampilkan pada Kertas Suara (vide Permohonan
halaman 20). Sebab, pertama, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya
diikuti oleh satu pasangan calon haruslah ditempatkan sebagai
upaya terakhir, semata-mata demi memenuhi hak konstitusional
warga negara, setelah sebelumnya diusahakan dengan sungguh-
sungguh untuk menemukan paling sedikit dua pasangan calon;
kedua, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu
pasangan calon, manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila
dipadankan dengan plebisit yang meminta rakyat (pemilih) untuk
menentukan pilihannya apakah “Setuju” atau “Tidak Setuju” dengan
pasangan calon tersebut, bukan dengan Pasangan Calon Kotak
Kosong, sebagaimana dikonstruksikan oleh Pemohon. Apabila
ternyata suara rakyat lebih banyak memilih “Setuju” maka pasangan
calon dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih. Sebaliknya, apabila ternyata suara rakyat lebih
banyak memilih “Tidak Setuju” maka dalam keadaan demikian
pemilihan ditunda sampai Pemilihan Kepala Daerah serentak
berikutnya. Penundaan demikian tidaklah bertentangan dengan
konstitusi sebab pada dasarnya rakyatlah yang telah memutuskan
penundaan itu melalui pemberian suara “Tidak Setuju” tersebut.”
18. Bahwa dalam Disenting Opinion Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015 pertimbangannya Hakim MK
Patrialis Akbar menyatakan:
“Apabila calon tunggal dibenarkan dalam Pilkada, maka bisa jadi
suatu saat akan terjadi penyelundupan hukum. Hal tersebut
dikuatirkan akan melahirkan liberalisasi yang dilakukan oleh para
pemilik
modal
untuk
‘membeli’
partai
politik
untuk
hanya
10
mencalonkan 1 (satu) pasangan saja sehingga kesempatan untuk
menang bagi calon independen tipis. Agar adanya pasangan calon
lain seyogyanya persyaratan calon independen lebih dipermudah.
Walaupun sesungguhnya keberadaan calon tunggal juga tidak
tertutup kemungkinan disebabkan oleh petahana (incumbent) yang
sulit dikalahkan oleh pasangan calon baru, namun inilah saatnya
untuk masuk pada proses pendidikan politik bagi partai politik yang
mempunyai peluang untuk mencalonkan pasangan calon lainnya
secara lebih sungguh-sungguh sebab pencalonan kepala daerah
merupakan bagian dari rekrutmen politik. Perkiraan bahwa petahana
sulit untuk dikalahkan hanyalah sebatas asumsi dan selama ini belum
ada contoh konkrit dalam pilkada dan tidak tertutup kemungkinan
apabila calon kepala daerah baru yang diajukan partai politik atau
calon independen untuk melawan petahana adalah diakui ketokohan
oleh masyarakat, masih ada peluang mengalahkan petahana”.
19. Bahwa ternyata dalam pelaksanaan PILKADA beberapa tahun ini telah terjadi
pergeseran norma yang tidak sesuai dengan saat awal pasangan calon
tunggal itu dimunculkan, karena secara teknis adanya perubahan Keputusan
KPU No 1549/PP.09.2-Kpt/01/KPU/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019
tentang Desain Surat Suara, Desain Surat Suara Dengan Satu Pasangan
Calon, Dan Desain Alat Bantu Coblos (template) Bagi Pemilih Tuna Netra Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020 dimana desain surat suaranya menjadi peserta
pemilihan kepala daerah pasangan calon tunggal itu melawan “kotak kosong”,
hal itu sangatlah berbeda dengan Keputusan KPU No 182/Kpts/KPU/TAHUN
2015 tanggal 2 November 2015 tentang Desain Dan Spesifikasi Teknis Surat
Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon yang
menunjukkan Kolom Pasangan Calon Tunggal dibawahnya tertulis kata
Setuju/Tidak Setuju (Vide Bukti: P-4 dan P-5);
20. Bahwa saat ini secara umum di dalam ketentuan Pasal 54D ayat (1) dan ayat
(2) UU PILKADA mengatur tentang prosedur dan tata cara pengesahan
11
perolehan suara bagi kemenangan ”pasangan calon tunggal” yang melawan
”Kotak Kosong” setelah pemungutan suara;
21. Bahwa ternyata dengan ketentuan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU
PILKADA ini menjadi celah hukum sehingga pelaksanaan PILKADA menjadi
tidak demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945
sebagaimana pernah dikhawatirkan oleh YM Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
dalam disenting opinion Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29
September 2015;
22. Bahwa Para Pemohon akan mengalami atau setidaknya berpotensi
mengalami kerugian konstitusionalnya, jika ternyata pelaksanaan ketentuan
Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU PILKADA juga digunakan sebagai upaya
melakukan penyelundupan hukum, yaitu secara sengaja hanya untuk
meloloskan 1 (satu) pasangan calon saja dengan “memborong”
dukungan partai, karena tidak ada ketentuan hukum pengaturan maksimal
berapa porsentase dukungan yang diberikan kepada pasangan calon peserta
PILKADA;
23. Bahwa Para Pemohon berpikiran Partai-Partai Politik yang berkewajiban
menjalankan UU Parpol dan tidak boleh membiarkan Hak Konstitusional warga
negara dihilangkan dengan adanya ketentuan UU PILKADA sepanjang
penerapannya digunakan sebagai alasan kesengajaan agar pemilihan
hanya diikuti 1 (satu) Pasangan Calon akibat dari praktek memborong
dukungan tersebut dan menutup kemungkinan ada calon lainnya, termasuk
calon perseorangan (karena sulitnya persyaratan dukungan);
24. Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila
penyelenggaraan PILKADA yang biayanya berasal dari pembayaran uang
pajak rakyat digunakan hanya untuk melestarikan kekuasaan calon petahana
(incumbent) dengan cara memborong seluruh rekomendasi partai politik
sehingga menjadi 1 (satu) pasangan calon saja, padahal setiap Parpol akan
mendapatkan dana hibah pembinaan yang dimaksudkan agar tetap berperan
sebagai institusi yang mencetak kader-kader pemimpin bangsa;
12
25. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum
DPR,DPD dan DPRD Tahun 2024 lalu yang diikuti 18 (delapan belas) Partai
Politik ternyata ada 37 (empat puluh satu) Daerah yang PILKADAnya diikuti
oleh 1 (satu) Pasangan Calon dan harus melawan “Kotak Kosong” serta
terbukti sebagian besar calon itu adalah para petahana (incumbent) yang
memiliki akses terhadap sumber daya kekuatan politik termasuk keuangan
yang besar;
26. Bahwa dengan demikian wajar jika Para Pemohon sebagai Warga Negara
lndonesia yang memiliki hak pilih tetap berharap dapat menyalurkan aspirasi
politiknya melalui suatu pemilihan umum yang demokratis dan kompetitif
sebagai sarana kedaulatan rakyat, dengan tidak hanya terbatas pada 1 (satu)
pasangan calon saja apalagi jika ternyata proses pencalonannya akibat
rekayasa partai-partai politik karena tidak menjalankan fungsi sebagaimana
amanat UU Parpol;
27. Bahwa seharusnya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu membuat Partai-Partai
berlomba-lomba untuk mengajukan kader-kadernya sebagai Calon Kepala
Daerah, oleh karenanya perilaku Partai-Partai dan calon yang “memborong”
surat rekomendasi pencalonan sehingga hanya ada 1(satu) pasangan calon
hal itu nyata-nyata telah merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat
(1) UUD NRI 1945;
28. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU PILKADA
dikarenakan Partai-Partai mengabaikan fungsinya dengan secara pragmatis
bersama-sama mendukung hanya 1(satu) pasangan calon saja, Para
Pemohon merasa telah dirugikan atau setidak-tidaknya mengalami
kerugian yang bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dan
dipastikan akan terjadi, terhadap hak konstitusionalnya yang dijamin
UUD NRI 1945;
29. Bahwa ketentuan Pasal 54D ayat (1) UU PILKADA menggambarkan betapa
mudahnya menjadi Kepala Daerah karena 1 (satu) Pasangan Calon akan
melawan “Kotak Kosong” yang dalam perhitungannya mudah sekali
13
dikalahkan karena target kemenangannya hanya mengusahakan “lebih dari
50% (lima puluh persen) suara sah” sehingga pasangan calon itu tidak perlu
bersusah payah mencari suara dari seluruh pemilih dari daftar pemilih tetap
(DPT) karena apabila banyak pemilih yang tidak hadir di TPS akan sangat
memudahkan kemenangannya;
30. Bahwa pasangan calon tunggal target kemenangannya hanya mengusahakan
“lebih dari 50% (lima puluh persen) suara sah” terhadap hal itu dapat
dibuktikan dengan diberikan ilustrasi sebagai berikut:
- Jika jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) suatu
daerah sebanyak 2.000.000 (dua juta) maka pengertian kemenangannya
yaitu lebih dari 50% (lima puluh porsen) suara sah;
- Sedangkan perhitungan Suara Sah itu terlihat dari berapa persen dari
pemilih dalam DPT yang hadir memberikan suaranya, misalnya saja yang
hadir hanya 50% maka hanya 1.000.000 (satu juta) pemilih;
- Oleh karenanya, maka kemenangan pasangan calon tunggal hanya perlu
lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) saja, yang artinya legitimasi dukungan
hanya 25% (dua puluh lima porsen) jumlah DPT;
31. Bahwa Para Pemohon beranggapan ketentuan yang demikian itu sangat
bertentangan dengan nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, karena harapan
akan adanya pemimpin daerah yang lahir dari PILKADA yang jujur dan adil
akan mendapatkan dukungan dan legitimasi dari rakyatnya tidak terpenuhi;
32. Bahwa terbukti trend strategi “memborong” rekomendasi Partai Politik semakin
banyak dilakukan sejak dari tahun 2015 hanya ada 5 (lima) daerah, kemudian
tahun 2017 ada 9 (sembilan) daerah, di tahun 2018 ada 18 (delapan belas)
daerah, naik lagi di tahun 2020 sebanyak 25 (dua puluh lima) daerah dan
perihal itu terbukti lagi di tahun 2024 ini, ada 37 (tiga puluh tujuh) daerah yang
penyelenggaraan PILKADA hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon yaitu:
PILKADA Provinsi 1. Papua Barat; Untuk PILKADA; Kabupaten/Kota adalah
: 1.Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang 2. Sumatera Utara: Asahan, Pakpak
Barat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara; 3. Sumatera Barat:
Dharmasraya 4. Jambi: Batanghari 5. Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat
14
Lawang; 6. Bengkulu: Bengkulu Utara; 7. Lampung; Lampung Barat, Tulang
Bawang Barat; 8. Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan,
Kota Pangkal Pinang; 9. Kepulauan Riau: Bintan; 10. Jawa Barat: Ciamis;
11. Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes; 12. Jawa Timur:
Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya; 13. Kalimantan
Barat: Bengkayang; 14. Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan; 15.
Kalimantan Timur: Kota Samarinda; 16. Kalimantan Utara; Malinau, Kota
Tarakan; 17. Sulawesi Selatan: Maros; 18. Sulawesi Tenggara: Muna Barat;
19. Sulawesi Barat: Pasangkayu; (Vide: Bukti P-6);
33. Bahwa adanya “tantangan” kepada rakyat dengan kesengajaan memborong
dukungan partai politik, sejatinya harus diikuti keyakinan pasangan calon
tunggal itu akan didukung mayoritas masyarakatnya, sehingga beralasan
menurut hukum agar pembuktian kemenangan pasangan calon tunggal untuk
mendapatkan legitimasinya secara mayoritas perhitungannya tidak bisa hanya
didasarkan suara sah dan tidak dapat direduksi hanya berdasarkan daftar
pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hal ini tidak sejalan
dengan prinsip dalam berdemokrasi khususnya pemilihan langsung ini yaitu,
panggilan bagi rakyat untuk bersatu dalam keputusan kolektif. Suara-suara
yang terdengar dari bilik suara adalah langkah pertama menuju perubahan,
sebuah janji kolektif untuk menciptakan pemerintahan yang mewakili nilai-nilai
dan aspirasi masyarakat. Di sini, demokrasi menjadi lebih dari sekadar sistem
politik, ini adalah prinsip hidup yang mengakui setiap warga sebagai pilar
utama pembentukan kebijakan;
34. Bahwa oleh karena itu Para Pemohon meminta agar Hak Konstitusinya
sebagai warga negara yang memiliki kedaulatan serta harus terlindungi dari
jalannya proses PILKADA ini, memandang bahwa sikap SETUJU/TIDAK
SETUJU itu merupakan Hak yang melekat dalam setiap individu rakyat
Indonesia termasuk mereka yang hadir atau tidak hadir ke TPS. Oleh karena
itu wajar jika tuntutan agar dalam PILKADA dengan pasangan calon tunggal
perhitungan kemenangannya perolehan suara harus dihitung berdasarkan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dijamin Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18
Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945;
15
35. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon terhadap berlakunya Pasal 54D
ayat (2) UU PILKADA sebagai rangkaian proses perhitungan kemenangan
pasangan calon tunggal yang menegaskan aturan adanya kemudahan dari
pragmatisme politik itu, yaitu bentuk keputusan penolakan terhadap pasangan
calon tunggal sudah terjadi, namun dengan belum adanya sanksi politik bagi 1
(satu) pasangan calon tersebut jika ternyata kalah dari “kotak kosong” ternyata
mereka masih boleh mencalonkan kembali pada pemilihan ulang pada
PILKADA berikutnya, padahal sudah jelas sekali mereka tidak terpilih dan
artinya mereka tidak dikehendaki rakyat sehingga untuk apa mereka
mencalonkan lagi, rakyat berdaulat harus dihargai keputusannya demi
kepastian hukum;
36. Bahwa Para Pemohon menilai proses PILKADA dengan pasangan calon
tunggal
yang
semacam
ini
menyebabkan
pemborosan
anggaran
negara/daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan demi
mewujudkan kesejahteraan rakyat agar tidak dihambur-hamburkan dalam
kegiatan politik yang hasilnya belum tentu sesuai dengan harapan masyarakat,
oleh karenanya harus ada perbaikan atas norma tersebut demi menjaga hak
konstitusi warga negara sebagaimana dijamin Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat
(4), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945;
37. Bahwa, dengan demikian, dari uraian di atas, Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) yang benar untuk bertindak sebagai
Pemohon:
Dalam Permohonan Pengujian Undang-undang ini, sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UUMK yang berbunyi: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang”.
NORMA-NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DIUJI
A. NORMA MATERIIL
Pasal 54D Ayat (1) yang menyebutkan :
16
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah”.
Pasal 54D Ayat (2) yang menyebutkan :
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”.
B. NORMA UUD NRI NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Norma-norma dalam UUD NRI 1945 yang menjadi penguji adalah:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
b. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945
Gubernur,
Bupati
dan
Walikota
masing-masing
sebagai
Kepala
Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
ALASAN-ALASAN PEMOHON TERHADAP PERMOHONAN UJI MATERI
38. Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 “Kedaulatan
berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”
39. Bahwa dalam melaksanakan kedaulatan yang berada di tangan rakyat
tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemerintahan Daerah dengan ikut serta
memilih Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengaturnya dalam :
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi :
17
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.”
40. Bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
41. Bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah
diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5898;
42. Bahwa Para Pemohon beranggapan Partai-Partai Politik yang berkewajiban
menjalankan UU Parpol tidak boleh membiarkan Hak Konstitusional Rakyat
dihilangkan dengan adanya ketentuan Pasal 54D Ayat (1) dan Ayat (2) UU
PILKADA
sepanjang
penerapannya
digunakan
sebagai
alasan
kesengajaan agar pelaksanaan pemilihan hanya diikuti 1 (satu) Pasangan
Calon;
43. Bahwa seharusnya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu membuat Partai-Partai
berlomba-lomba untuk mengajukan kader-kadernya sebagai Calon Kepala
Daerah, oleh karenanya perilaku Partai-Partai dan calon yang “memborong”
surat rekomendasi pencalonan sehingga hanya ada 1(satu) pasangan calon
hal itu nyata-nyata telah merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat
(1) UUD NRI 1945;
18
44. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU PILKADA
dikarenakan Partai-Partai mengabaikan fungsinya dengan secara pragmatis
bersama-sama mendukung hanya 1(satu) pasangan calon saja, Para
Pemohon merasa telah dirugikan atau setidak-tidaknya mengalami
kerugian yang bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dan
dipastikan akan terjadi, terhadap hak konstitusionalnya yang dijamin
UUD NRI 1945;
45. Bahwa ketentuan Pasal 54D ayat (1) UU PILKADA menggambarkan betapa
mudahnya menjadi Kepala Daerah karena 1 (satu) Pasangan Calon akan
melawan “Kotak Kosong” yang dalam perhitungannya mudah sekali
dikalahkan karena target kemenangannya hanya mengusahakan “lebih dari
50% (lima puluh persen) suara sah” sehingga pasangan calon itu tidak perlu
bersusah payah mencari suara dari seluruh pemilih dari daftar pemilih tetap
(DPT) karena apabila banyak pemilih yang tidak hadir di TPS akan sangat
memudahkan kemenangannya;
46. Bahwa pasangan calon tunggal target kemenangannya hanya mengusahakan
“lebih dari 50% (lima puluh persen) suara sah” terhadap hal itu dapat
dibuktikan dengan diberikan ilustrasi sebagai berikut:
- Jika jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) suatu
daerah sebanyak 2.000.000 (dua juta) maka pengertian kemenangannya
yaitu lebih dari 50% (lima puluh porsen) suara sah;
- Sedangkan perhitungan Suara Sah itu terlihat dari berapa persen dari
pemilih dalam DPT yang hadir memberikan suaranya, misalnya saja yang
hadir hanya 50% maka hanya 1.000.000 (satu juta) pemilih;
- Oleh karenanya, maka kemenangan pasangan calon tunggal hanya perlu
lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) saja, yang artinya legitimasi dukungan
hanya 25% (dua puluh lima porsen) jumlah DPT;
47. Bahwa Para Pemohon beranggapan ketentuan yang demikian itu sangat
bertentangan dengan nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, karena harapan
akan adanya pemimpin daerah yang lahir dari PILKADA yang jujur dan adil
akan mendapatkan dukungan dan legitimasi dari rakyatnya tidak terpenuhi;
19
48. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
beberapa
putusannya
selalu
mengedepankan proses Pemilihan Umum termasuk PILKADA yang menjamin
pelaksanaan Langsung Umum Bebas Jujur dan Adil, sehingga sangat
mengharamkan praktek kecurangan yang dilakukan peserta pemlihan secara
terstrukur, sistematis dan masif (TSM);
49. Bahwa dalam prakteknya untuk PILKADA dengan pasangan calon tunggal
sekaligus petahana, maka kesempatan berkampanye dan menyediakan saksi-
saksi saat perhitungan suara hanya bisa dilakukan oleh Pasangan Calon
Tunggal dari Partai Politik atau gabungan partai Politik, sehingga tidak mungkin
aspirasi dari pendukung “Kotak Kosong” bisa ikut berkampanye untuk
mengajak mencoblos dan menyiapkan saksi di TPS, karena para pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terpaksa menerima keadaan dimana Surat
Suaranya berisi kolom pasangan calon tunggal lawan “kotak kosong”, mereka
berasumsi “Kotak Kosong” mudah kalah atau tidak mendapatkan suara,
sehingga Mahkamah Konstitusi harus memberikan keadilan dalam proses ini
yang melindungi kedaulatan rakyat yang tidak suka/tidak setuju agar tetap
dihargai dan diperhitungkan. Karena sikap untuk tidak suka/tidak setuju adalah
hak warga negara, hal itu pernah juga terjadi kemenangan “kotak kosong” di
PILKADA Kota Makasar 2018 yang lalu. Akan tetapi hal itu hanya terjadi sekali
saja dan belum ada lagi;
50. Bahwa untuk menjaga proses yang adil demi kedaulatan rakyat dan suara
rakyat tidak hilang begitu saja karena ketidakhadiran pemilih di TPS, maka
perlakuan yang sama adilnya sebagai peserta dalam penyelenggaraan
PILKADA calon tunggal semacam ini, maka di dalam pengaturannya harus
dianggap mereka (para pemilih) yang tidak hadir itu pasti mendukung
“kotak kosong” atau TIDAK SETUJU dengan calon tersebut, menjadi wajar
jika kemudian pasangan calon tunggal itu yang “menantang suara rakyat”
harus lebih bekerja nyata mencari suara berkampanye agar pemilih
pendukungnya sebanyak mungkin akan hadir ke TPS menyatakan SETUJU
dan mencoblos gambarnya;
51. Bahwa kerugian konstitusional nyata yang dialami Para Pemohon adalah
manakala penerapan Pasal 54D Ayat(1) dan Ayat (2) UU PILKADA, menjadi
alat memudahkan proses keterpilihan calon kepala daerah sehingga terjadi
20
manipulasi dengan memborong dukungan partai, mereka santai dalam
berkampanye dan melakukan upaya TSM tanpa ada yang mencegahnya,
menikmati proses pemungutan suara tanpa ada saksi dari lawannya (kotak
kosong) sehingga tidak ada kesempatan yang adil bagi rakyat pemilih
merasakan PILKADA yang berdaulat, demokratis, adil dan berkepastian
hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal
28D Ayat (1) UUD NRI 1945;
52. Bahwa seharusnya ketentuan pasal 54D ayat (1) UU PILKADA yang berbunyi:
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih
pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara
sah”. dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang frasa
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah tidak dimaknai lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)
53. Bahwa seharusnya ketentuan pasal 54D ayat (2) UU PILKADA yang berbunyi:
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”, dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sepanjang frasa boleh mencalonkan lagi harus
dimaknai dilarang mencalonkan lagi;
54. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu seharusnya menjadi dasar bahwa
proses pemilihan yang demokratis itu berbasis pada Daftar Pemilih Tetap
(DPT) karena disanalah tercermin Kedaulatan Rakyat sesungguhnya, jika
kemudian “Kotak Kosong” hanya sekedar syarat formalitas proses PILKADA
dan tidak dianggap sebagai adanya Hak Konstitusi rakyat maka yang terjadi
pembiaran atas kesalahan proses pemilihan yang tidak demokratis, oleh
karenanya Para Pemohon menganggap wajar jika 1 (satu) pasangan calon
peserta PILKADA usulan Partai Politik itu harus mampu merebut hati lebih dari
50% (lima puluh persen) pemilih yang ada dalam DPT dan jika tidak mampu
atau kalah dengan “Kotak Kosong” artinya memang pasangan itu tidak
21
dikehendaki rakyat sehingga wajar tidak perbolehkan maju lagi di PILKADA
ulang yang akan datang;
55. Bahwa dengan perbaikan ketentuan tersebut maka Para Pemohon berharap
partai-partai politik akan serius menjalankan fungsinya untuk melakukan
kaderisasi dan mempersiapkan sosok pemimpin yang berkualitas demi
mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan bangsa yaitu mensejahterakan
seluruh rakyat Indonesia;
56. Bahwa saat ini pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sedang
berlangsung, sehingga wajar untuk memberikan kepastian hukum, maka
mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera memutuskan ketentuan ini
dapat digunakan dalam prosesnya di Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024;
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Terhormat agar
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 54D Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5898 bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
22
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)
3. Menyatakan bahwa Pasal 54D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5898 bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan dilarang
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”
4. Menyatakan putusan ini mulai dapat segera dipergunakan dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak sejak Tahun 2024;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya, atau
Mohon Majelis dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-7, serta tambahan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-2.1
sampai dengan Bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 22
Oktober 2024, sebagai berikut:
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 sebagaimana di bawah ini:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
23
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
dengan
NIK
3578292507760001 atas nama Pemohon I dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan NIK 3275041810720012 atas nama
Pemohon II;
3.
Bukti P-3
:
Tangkapan layar berita berjudul: “Seberapa Mungkin Kotak
Kosong Kalahkan Calon Tunggal ?” ;
4.
Bukti P-4
:
Tangkapan layar berita berjudul: “Pilkada Di 41 Daerah Bakal
Lawan Kotak Kosong, KPU: Kotak Kosong Menang Diulang
Tahun Depan” ;
5.
Bukti P-5
:
Tangkapan layar berita berjudul: “KPU Jelaskan Skema 41
Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Di Pilkada 2024” ;
6.
Bukti P-6
:
Tangkapan layar berita berjudul: “Daftar 41 Daerah Lawan
Kotak Kosong Pada Pilkada 2024, Mana Saja?” ;
7.
Bukti P-7
:
Tangkapan layar berita berjudul: “41 Daerah Dipastikan Akan
Melawan Kotak Kosong Di Pilkada 2024”.
Tambahan Bukti P-2.1 sampai dengan Bukti P-6 sebagaimana di bawah ini:
1. Bukti P-2.1 : Fotokopi KTP Pemohon I bernama M. Taufik Hidayat, S.PD
(bukti tidak dileges);
2.
Bukti P-2.2
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Pemohon I
M. Taufik Hidayat, S.PD;
3.
Bukti P-3.1
:
Fotokopi KTP Pemohon II bernama Doni Istyanto Hari Madi
(bukti tidak dileges);
4.
Bukti P-3.2
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Pemohon II
Doni Istyanto Hari Mahdi;
5.
Bukti P-4
:
Fotokopi surat suara yang menunjukkan kolom pasangan
calon tunggal di bawahnya tertulis kata setuju/tidak setuju;
6.
Bukti P-5
:
Fotokopi surat suara, peserta pemilihan kepala daerah
pasangan calon tunggal melawan kotak kosong;
7.
Bukti P-6
:
Fotokopi tangkapan layar berita berjudul: “Seberapa mungkin
kotak kosong kalahkan calon tunggal".
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
24
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 54D ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016). Dengan demikian Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
25
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016:
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah."
Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016:
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-2] dan terdaftar sebagai pemilih sah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
di TPS 006 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya [vide Bukti P-
2.2], yang memiliki pengalaman pula mendaftarkan diri sebagai calon kepala
daerah di Surabaya melalui jalur perseorangan dengan mengumpulkan
dukungan sekitar 80.000 (delapan puluh ribu) warga, namun Pemohon I belum
berhasil menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Sedangkan Pemohon II
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas
kepemilikan KTP [vide Bukti P-2] dan terdaftar sebagai pemilih sah dalam DPT
di TPS 065 Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi
[vide Bukti P-3.2], yang berkepentingan pula dalam stabilitas ekonomi dan
dinamika politik.
4. Bahwa para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya potensial akan
mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016, karena menurut para Pemohon, berlakunya norma pasal
tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan secara sengaja hanya untuk
meloloskan 1 (satu) pasangan calon saja dengan "memborong" dukungan
partai, karena tidak mengatur persentase maksimal dukungan yang dapat
27
diberikan kepada pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Hal ini
menutup kemungkinan pasangan calon lain, termasuk calon perseorangan
dalam memenuhi persyaratan dukungan. Terlebih, norma Pasal 54D ayat (1) UU
10/2016 memudahkan satu pasangan calon melawan "kotak kosong", karena
target kemenangannya hanya mengusahakan "lebih dari 50% (lima puluh
persen) suara sah", sehingga pasangan calon tersebut tidak perlu bersusah
payah mencari suara dari seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT. Apabila
banyak pemilih tidak hadir di TPS maka pasangan calon dimaksud sangat
mudah memperoleh suara untuk memenangkan pilkada. Selain itu, norma Pasal
54D ayat (2) UU 10/2016 meniadakan sanksi politik bagi satu pasangan calon
yang kalah dari "kotak kosong" karena pasangan calon tersebut masih dapat
mencalonkan kembali pada pemilihan ulang pilkada berikutnya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimilikinya, baik secara aktual maupun potensial dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Hal tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-2], para Pemohon memiliki hak untuk memilih kepala
daerah dalam pilkada di mana mereka terdaftar dalam DPT [vide Bukti P-2.2 dan
Bukti P-3.2]. Selain hak memilih, para Pemohon juga memiliki hak dipilih di mana
kedua hak tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari
hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan yang dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon telah cukup menjelaskan
anggapan hak konstitusional mereka untuk memilih dan dipilih dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal a quo, dan apabila permohonan para Pemohon dikabulkan
maka anggapan kerugian konstitusional yang dialami baik yang bersifat aktual
maupun setidak-tidaknya potensial oleh para Pemohon tidak terjadi lagi atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (1) dan ayat
(2) UU 10/2016, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
28
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 54D
ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, yang dianggap bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU
10/2016 merupakan kesengajaan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan
pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Dengan berlakunya norma
pasal tersebut, satu pasangan calon yang melawan "kotak kosong" akan mudah
sekali memenangkan pilkada, karena hanya perlu memeroleh "lebih dari 50%
(lima puluh persen) suara sah". Sehingga pasangan calon tersebut tidak perlu
bersusah payah mencari suara dari seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT,
karena apabila banyak pemilih tidak hadir di TPS maka satu pasangan calon
dimaksud menjadi lebih mudah memenangkan pilkada.
2. Bahwa menurut para Pemohon, untuk pilkada dengan pasangan calon tunggal
yang melawan kotak kosong, perlu dibuat aturan di mana para pemilih yang
tidak hadir di TPS harus dianggap mendukung "kotak kosong" atau tidak setuju
dengan pasangan calon tunggal bersangkutan. Penerapan norma Pasal 54D
ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 menimbulkan manipulasi pemborongan
dukungan partai tanpa adanya saksi dari lawannya, yakni kotak kosong,
sehingga rakyat tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pilkada
yang berdaulat, demokratis, adil dan memiliki kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menjadi dasar pilkada yang demokratis,
semestinya satu pasangan calon pilkada usulan partai politik harus mampu
29
memeroleh 50% (lima puluh persen) pemilih yang terdaftar dalam DPT. Apabila
pasangan calon tersebut kalah dengan kotak kosong, hal ini berarti rakyat tidak
menghendaki pasangan calon tunggal dimaksud, sehingga semestinya tidak
diperbolehkan maju lagi di pilkada berikutnya.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya, sebagai
berikut.
1. Menyatakan Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan
calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)”;
2. Menyatakan Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan dilarang
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”;
3. Menyatakan putusan Mahkamah mulai dapat segera dipergunakan dalam
pilkada serentak sejak tahun 2024.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-7, serta tambahan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda
Bukti P-2.1 sampai dengan Bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada
tanggal 22 Oktober 2024 (selengkapnya sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon, oleh karena isu konstitusional yang dipermasalahkan
para Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada urgensi dan
relevansi lagi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
30
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas
serta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016, yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Mei 2019. Oleh karena itu, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan para Pemohon
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo dapat diajukan
kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Oleh karena itu, terhadap hal tersebut Mahkamah
terlebih dahulu akan menguraikan masing-masing permohonan yang sebelumnya
telah diajukan tersebut, baik dasar pengujian dan/atau alasan pengujiannya,
sebagaimana diuraikan di bawah ini.
[3.11.1]
Bahwa permohonan perkara Nomor 14/PUU-XVII/2019 menggunakan
dasar pengujian Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
31
dengan alasan norma frasa "pemilihan berikutnya" dalam Pasal 54D ayat (2) UU
10/2016 tidak diberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menyatakan "cukup jelas",
sehingga menimbulkan multi tafsir apakah maksud “pemilihan berikutnya” adalah
pemilihan ulang yang kedua kalinya antara pasangan calon yang sebelumnya kalah
berhadapan dengan kotak kosong lagi ataukah “pemilihan berikutnya” tersebut
adalah pemilihan yang benar-benar baru dan dibuka untuk siapapun sepanjang
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XVII/2019, hlm. 69].
[3.11.2]
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan permohonan a quo, setelah
dicermati ternyata para Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2),
Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan
norma Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016 menerapkan upaya sengaja agar
pelaksanaan pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sehingga
menimbulkan manipulasi pemborongan dukungan partai. Berkenaan dengan hal
tersebut, meskipun para Pemohon menggunakan dasar pengujian yang sama, yakni
Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak digunakan dalam Perkara
Nomor 14/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu, terhadap permohonan para Pemohon a
quo memiliki dasar pengujian maupun alasan permohonan yang berbeda jika
dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, sebagaimana diuraikan di atas.
Dengan demikian, terlepas secara substansial dapat dibuktikan atau tidak, namun
secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali tanpa terhalang ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dapat
diajukan kembali, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan masalah
konstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang menurut
para Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.7] di atas.
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pada pokoknya norma
Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 merupakan kesengajaan agar
pelaksanaan pilkada diterapkan hanya untuk diikuti oleh satu pasangan calon,
sehingga menimbulkan manipulasi pemborongan dukungan partai tanpa adanya
saksi dari lawan, yakni kotak kosong. Untuk itu, menurut para Pemohon, pasangan
32
calon pilkada yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
seharusnya memeroleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) pemilih yang
terdaftar dalam DPT. Selanjutnya, apabila pasangan calon tersebut kalah melawan
kotak kosong, maka pasangan calon yang bersangkutan tidak diperbolehkan maju
lagi di pilkada berikutnya. Terhadap hal tersebut, setelah membaca secara saksama
dalil-dalil permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan dalam
persidangan, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah:
1. Apakah ketentuan norma Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 apabila penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada
tidak berdasarkan perolehan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) pemilih
yang terdaftar dalam DPT.
2. Apakah ketentuan norma Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, sehingga seharusnya pasangan calon tunggal yang tidak
memeroleh suara 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih dalam DPT pada
pilkada sebelumnya tidak diperbolehkan mencalonkan kembali pada pilkada
berikutnya.
Terhadap
persoalan
konstitusionalitas
norma
yang
dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.13.1]
Bahwa hak memilih dan dipilih dalam pemilihan kepala daerah
merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), jaminan hak konstitusional warga
negara untuk memilih dan dipilih diatur lebih lanjut dalam undang-undang terkait
dengan pilkada. Dalam UU 10/2016, pilkada secara langsung merupakan wujud
prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 dengan memberikan hak kepada warga negara yang memenuhi syarat
untuk memilih kepala daerah.
[3.13.2]
Bahwa hak untuk memilih dan dipilih ditegaskan juga dalam Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
39/1999) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
33
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” Hak memilih juga tercantum dalam International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik), yakni dalam Pasal 25 ICCPR yang menyatakan, “Every citizen shall
have the right and the opportunity, without any of the distinctions mentioned in article
2 and without unreasonable restrictions: (a) To take part in the conduct of public
affairs, directly or through freely chosen representatives; (b) To vote and to be
elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage
and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the
electors.”
Bahwa dengan demikian hak warga negara untuk memilih dan dipilih
sebagaimana dikemukakan di atas, termasuk pula dalam memilih dan dipilih
sebagai kepala daerah merupakan hak konstitusional dan hak asasi warga negara,
sehingga oleh karenanya sepatutnya tidak dipersulit atau tidak dihalangi dengan
ketentuan dan prosedur administratif yang mengatur pelaksanaan pemilihan, hasil
pemilihan serta hak untuk dipilih kembali karena tidak berhasil atau kalah dalam
pemilihan sebelumnya.
[3.13.3]
Bahwa untuk memperlancar dan memastikan hak warga negara dalam
pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara administratif menetapkan daftar
pemilih tetap (DPT) yang berisi data warga negara Indonesia yang telah memenuhi
syarat sebagai pemilih berdasarkan data perekaman Kartu Tanda Penduduk
elektronik (KTP-el). Tidak hanya DPT, guna mengoptimalisasi data pemilih, KPU
juga menetapkan daftar pemilih lainnya, sebagai berikut.
1. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang berisi data pemilih yang telah terdaftar
dalam DPT/DPTLN di suatu TPS/TPSLN, karena keadaan tertentu pemilih tidak
dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN tempat yang
bersangkutan terdaftar;
2. DPK (Daftar Pemilih Khusus), yang berisi pemilih yang belum terdaftar dalam
DPT di suatu TPS, tetapi memenuhi syarat untuk memilih, pemilih tersebut harus
mengisi form DPK di TPS domisili untuk memilih;
34
3. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri), yang berisi data Warga Negara
Indonesia terdaftar sebagai pemilih di luar negeri, yang akan menggunakan hak
pilihnya pada TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri);
4. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri), yang berisi data pemilih yang
telah terdaftar dalam DPT/DPTLN di suatu TPS/TPSLN, karena keadaan
tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN
tempat yang bersangkutan terdaftar.
Bahwa DPT, DPTb, dan DPK juga merupakan daftar pemilih yang
dipergunakan dalam pilkada. Dengan demikian, pemilih yang berhak menggunakan
hak pilihnya dalam pilkada tidak hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi juga
pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih lainnya, yaitu DPTb dan DPK. Dalam hal
ini, DPT bukan satu-satunya daftar pemilih yang dipergunakan untuk merekapitulasi
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih serta suara sah dan tidak sah, sehingga
tidak seharusnya DPT digunakan untuk menentukan pasangan calon terpilih dalam
pilkada. Terlebih, meskipun diharapkan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya,
namun tidak terdapat sanksi bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak
menggunakan hak suaranya. Artinya, dalam konteks hak memilih, hak dimaksud
bukan sebagai kewajiban bagi pemilih, sehingga penentuan pasangan calon terpilih
dalam pilkada berdasarkan DPT sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,
selain tidak relevan, secara implisit juga telah menggeser konstruksi keikutsertaan
dalam pemilihan dari hak menjadi kewajiban. Di samping itu, meskipun pemilih
dalam DPT menggunakan hak pilihnya, terdapat kemungkinan suara yang diberikan
menjadi tidak sah karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan. Untuk
itu, ketika suara tidak sah dalam DPT tetap dihitung menjadi dasar penghitungan
suara dalam penetapan pasangan calon terpilih maka akan berakibat terjadinya
ketidakabsahan hasil pemilihan.
Bahwa lebih lanjut, pengaturan yang merujuk suara sah sebagai dasar
penetapan dalam pilkada juga telah diatur dalam sejumlah pasal lain dalam undang-
undang pilkada, di antaranya Pasal 107 ayat (3), Pasal 109 ayat (3), dan Pasal 158
UU 10/2016 yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 107 ayat (3):
“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan
35
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”
Pasal 109 ayat (3):
“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur terpilih.”
Pasal 158:
(1) “Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan
paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil
penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai
dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma
lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi;
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan
suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu
persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan
paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil
penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.”
(2) “Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara
sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil
penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
36
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu)
jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir
KPU Kabupaten/Kota; dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan
paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil
penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.”
Bahwa pasal-pasal tersebut di atas, menunjukkan penghitungan
perolehan suara adalah dihitung dari total jumlah suara sah, sehingga apabila
Mahkamah mengabulkan petitum para Pemohon yang pada pokoknya meminta
Mahkamah untuk memaknai bahwa penghitungan perolehan suara pada pilkada
dengan calon tunggal berdasarkan persentase terhadap DPT, maka hal tersebut
justru dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dikarenakan menimbulkan
perbedaan standar perhitungan dan/atau penetapan terkait pilkada antara pasal a
quo dengan pasal-pasal lainnya dalam undang-undang yang sama, yang mana hal
tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon berkenaan
dengan masalah konstitusionalitas Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan masalah konstitusionalitas norma
Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016, tidak dapat dilepaskan dari pendirian Mahkamah
melalui
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
14/PUU-XVII/2019,
yang
mempertimbangkan antara lain.
-
[3.11.4] “…. setelah memahami secara saksama norma Pasal 54D ayat (2) UU
10/2016, Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal a quo adalah norma yang
mengandung kebolehan, bukan norma perintah atau norma larangan. Artinya,
pasangan calon yang kalah dalam pemilihan diberi kesempatan oleh UU 10/2016
untuk mencalonkan diri lagi, atau sebaliknya tidak lagi mencalonkan diri karena
tidak lagi berkehendak atau berminat untuk menjadi pasangan calon. Dalam hal
ini, pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma pasal tersebut dengan
norma perintah yang bersifat wajib atau keharusan, karena tidak tertutup
kemungkinan bahwa pasangan calon tunggal yang gagal meraih dukungan
mayoritas dari pemilih tidak lagi berkehendak atau berminat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon. Selain itu, kebijakan pembentuk undang-undang tersebut
dimaksudkan juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan
kondisi terkait pemenuhan persyaratan untuk menjadi pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 hlm. 73-74].
37
-
[3.11.6] “Bahwa sebagaimana telah ditegaskan dalam pertimbangan Mahkamah di
atas karena norma Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016 adalah norma kebolehan maka
jika Pemohon hendak mencalonkan diri lagi dalam kontestasi pemilihan kepala
daerah berikutnya Pemohon tidak dapat menggunakan dasar kedudukan hukum
sebagai pasangan calon dalam pemilihan sebelumnya, melainkan harus
didasarkan pada Keputusan KPU yang baru. Dalam kaitannya dengan hal tersebut,
menurut Mahkamah, sebagai konsekuensi jika Pemohon akan mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon maka harus memenuhi kembali seluruh persyaratan
sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 hlm. 74].
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil para Pemohon dalam
permohonan a quo, meskipun dalam perkara a quo para Pemohon memiliki alasan
yang berbeda dengan dalil permohonan dalam Perkara Nomor 14/PUU-XVII/2019,
namun esensi alasan yang menjadi dalil dalam perkara tersebut mempersoalkan
masalah konstitusionalitas norma yang sama dengan perkara terdahulu yang
mempersoalkan keikutsertaan satu pasangan calon yang kalah dalam pemilihan
kepala daerah berikutnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak memiliki alasan
hukum yang fundamental dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
Oleh karenanya, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XVII/2019 sepanjang berkaitan dengan konstitusionalitas norma a quo
secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam
permohonan norma Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016. Dalam hal ini, Mahkamah tetap
berpendirian bahwa pasangan calon tunggal yang kalah dalam pilkada sebelumnya
tidak dapat dilarang untuk mencalonkan kembali dalam pilkada berikutnya
sepanjang pasangan calon tersebut memenuhi syarat-syarat pencalonan serta
mengikuti kembali proses verifikasi dan dinyatakan lolos verifikasi untuk pemilihan
kepala daerah berikutnya. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang memohon
norma Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016 dimaknai “jika perolehan suara pasangan
calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah
dalam Pemilihan dilarang mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”, adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 tidak
melanggar prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi, serta hak atas pengakuan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 1
ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
38
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
39
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 13.06 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur
Hamzah, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
40
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 54D ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016). Dengan demikian Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
25
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
26
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016:
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah."
Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016:
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-2] dan terdaftar sebagai pemilih sah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
di TPS 006 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya [vide Bukti P-
2.2], yang memiliki pengalaman pula mendaftarkan diri sebagai calon kepala
daerah di Surabaya melalui jalur perseorangan dengan mengumpulkan
dukungan sekitar 80.000 (delapan puluh ribu) warga, namun Pemohon I belum
berhasil menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Sedangkan Pemohon II
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas
kepemilikan KTP [vide Bukti P-2] dan terdaftar sebagai pemilih sah dalam DPT
di TPS 065 Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi
[vide Bukti P-3.2], yang berkepentingan pula dalam stabilitas ekonomi dan
dinamika politik.
4. Bahwa para Pemohon mengalami atau setidak-tidaknya potensial akan
mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016, karena menurut para Pemohon, berlakunya norma pasal
tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan secara sengaja hanya untuk
meloloskan 1 (satu) pasangan calon saja dengan "memborong" dukungan
partai, karena tidak mengatur persentase maksimal dukungan yang dapat
27
diberikan kepada pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Hal ini
menutup kemungkinan pasangan calon lain, termasuk calon perseorangan
dalam memenuhi persyaratan dukungan. Terlebih, norma Pasal 54D ayat (1) UU
10/2016 memudahkan satu pasangan calon melawan "kotak kosong", karena
target kemenangannya hanya mengusahakan "lebih dari 50% (lima puluh
persen) suara sah", sehingga pasangan calon tersebut tidak perlu bersusah
payah mencari suara dari seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT. Apabila
banyak pemilih tidak hadir di TPS maka pasangan calon dimaksud sangat
mudah memperoleh suara untuk memenangkan pilkada. Selain itu, norma Pasal
54D ayat (2) UU 10/2016 meniadakan sanksi politik bagi satu pasangan calon
yang kalah dari "kotak kosong" karena pasangan calon tersebut masih dapat
mencalonkan kembali pada pemilihan ulang pilkada berikutnya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimilikinya, baik secara aktual maupun potensial dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Hal tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-2], para Pemohon memiliki hak untuk memilih kepala
daerah dalam pilkada di mana mereka terdaftar dalam DPT [vide Bukti P-2.2 dan
Bukti P-3.2]. Selain hak memilih, para Pemohon juga memiliki hak dipilih di mana
kedua hak tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari
hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan yang dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon tela
