PUU
Tahun 2023
139/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-11-29
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 139/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 139/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 17 Oktober 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Zico Leonardo Djagardo
Simanjuntak, S.H., beralamat di Jalan Aries Asri VI E 16/3
RT 009 RW 008, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 17 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
136/PUU/PAN.MK/AP3/
10/2023, bertanggal 23 Oktober 2023 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 23 Oktober 2023 dengan Nomor 139/PUU-XXI/2023
mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
139/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 139.139/
PUU/TAP.MK/Panel/10/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 139/PUU-
XXI/2023, bertanggal 23 Oktober 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
139.139/PUU/TAP.MK/HS/10/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
139/PUU-XXI/2023,
bertanggal
23
Oktober 2023;
3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
139.139/PUU/TAP.MK/HS/11/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
139/PUU-XXI/2023,
bertanggal
1
November 2023;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
menjadwalkan untuk persidangan Pendahuluan pada tanggal
1
November
2023
dengan
agenda
mendengarkan
permohonan
Pemohon,
namun
persidangan
tidak
dilaksanakan karena Pemohon yang merupakan advokat
tidak menggunakan toga sebagaimana mestinya;
d. bahwa Mahkamah kembali menjadwalkan Persidangan
Pendahuluan pada tanggal 8 November 2023, namun
Pemohon
tidak
hadir
dalam
persidangan
hanya
menyampaikan surat bertanggal 8 November 2023 yang pada
pokoknya memohon agar Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023
digugurkan dengan pertimbangan agar di kemudian hari
Pemohon dapat mengajukan kembali permohonannya
3
apabila Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang
permanen tidak segera dibentuk;
e. bahwa pada tanggal 9 November 2023 Mahkamah kembali
menerima surat Pemohon bertanggal 9 November 2023 yang
pada pokoknya menarik kembali Perkara Nomor 139/PUU-
XXI/2023 dengan pertimbangan kepercayaan Pemohon pada
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru
terpilih akan segera membentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang bersifat permanen;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
15 November 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor
139/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,
sedangkan berkaitan dengan permohonan Pemohon untuk
menggugurkan Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023, tidak
relevan lagi untuk dipertimbangkan;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
4
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 139/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny
5
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan
November, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.12 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
6
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 139/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny 5 Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
