PUU
Tahun 2015
139/PUU-XIII/2015
pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1.Edi Gunawan Sirait 2.Bejo 3.Bharum Purba 4.Miswan 5.Zahdi 6.Ahmad Samadi 7.Ahmadi 8.Saidah 9.Ponidi 10.Nuraini 11.Sukardi 12.Amiruddin Sitorus Pane 13.Wagimin Auda 14.Misrun 15.Sari 16.Muliono
Kuasa Pemohon :
Adi Mansar, S.H. dkk
Tanggal Registrasi: 2015-11-13
Tanggal Putusan: 2017-02-07T14:33:00+07:00
UU Diuji: UU 18/2013, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 10/2004, UU 12/2011, UU 7/2004, UU 17/2011, UU 2/2012, UU 32/2009, UU 41/1999
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 139/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1.
Nama
: Edi Gunawan Sirait
Umur
: 48 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun Mandian Gajah, Desa Lubuk Besar,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau
Sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Bejo
Umur
: 42 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun Mandian Gajah, Desa Lubuk Besar,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau.
Sebagai -------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Bharum Purba
Umur
: 61 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun
Masat,
RT.
002/RW
002,
Kelurahan/Desa
Kritang,
Kecamatan
Kemuning,
Kabupaten
Indragiri
Hilir,
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Provinsi Riau;
Sebagai ------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
: Miswan
Umur
: 39 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun Mandian Gajah, RT. 005/RW 005,
Kelurahan/Desa
Kritang,
Kecamatan
Kemuning,
Kabupaten
Indragiri
Hilir,
Provinsi Riau
Sebagai ------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
5.
Nama
: Zahdi
Umur
: 36 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun Raden, RT03/RW 03, Desa Lubuk
Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Sebagai -------------------------------------------------------------------Pemohon V;
6.
Nama
: Ahmad Samadi
Umur
: 39 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun
Pelita,
Desa
Lubuk
Besar,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau
Sebagai .-----------------------------------------------------------------Pemohon VI;
7.
Nama
: Ahmadi
Umur
: 38 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun
Pelita,
Desa
Lubuk
Besar,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Sebagai -----------------------------------------------------------------Pemohon VII;
8.
Nama
: Saidah
Umur
: 40 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Dusun
Raden,
Desa
Lubuk
Besar,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------Pemohon VIII;
9.
Nama
: Ponidi
Umur
: 59 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Desa Kemuning, Kecamatan Kemuning,
Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Sebagai ------------------------------------------------------------------Pemohon IX;
10. Nama
: Nuraini
Umur
: 56 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Kemuning Muda, RT/RW 006/001, Desa
Kemuning,
Kecamatan
Kemuning,
Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Sebagai -------------------------------------------------------------------Pemohon X;
11. Nama
: Sukardi
Umur
: 45 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Jalan R.04 Mumpo, RT/RW 006/001,
Kel./Desa Kemuning Muda, Kecamatan
Kemuning,
Kabupaten
Indragiri
Hilir,
Provinsi Riau
Sebagai ------------------------------------------------------------------Pemohon XI;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
12. Nama
: Amiruddin Sitorus Pane
Umur
: 64 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Jalan
PLTD,
RT/RW
006/001,
Desa
Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning,
Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Sebagai -----------------------------------------------------------------Pemohon XII;
13. Nama
: Wagimin Auda
Umur
: 45 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Jalur II Kemuning Muda, RT/RW 006/001,
Kel/Desa Kemuning Muda, Kecamatan
Kemuning,
Kabupaten
Indragiri
Hilir,
Provinsi Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------Pemohon XIII;
14. Nama
: Misrun
Umur
: 43 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/ Pekebun
Alamat
: Kemuning Muda, RT/RW 006/001, Desa
Kemuning,
Kecamatan
Kemuning,
Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------Pemohon XIV;
15. Nama
: Sari
Umur
: 41 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Tuk Jimun, RT/RW 005/005, Desa Tuk
Jimun, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Sebagai -----------------------------------------------------------------Pemohon XV;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
16. Nama
: Muliono
Umur
: 73 Tahun
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Jalan Penunjang Dusun Kuala, RT/RW
001/001, Desa/Kel. Tuk Jimun, Kecamatan
Kemuning,
Kabupaten
Indragiri
Hilir,
Provinsi Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------Pemohon XVI;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 28 Oktober
2015 memberi kuasa kepada Adi Mansar, S.H., M.Hum; Guntur Rambe, S.H.,
M.H., Deni Ardiansyah, S.H., M.H; Irwan Syahrizal, S.Sn., S.H., M.H., dan Jhon
Elly, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor “ADI MANSAR, GUNTUR
RAMBE&PARTNERS” Attorney, Solicitor, Legal Consultant, Legal Drafter,
Election Consultant. Beralamat dan berkantor di Jalan Mayjend Sutoyo
Siswomihardjo (Jalan Perdana), Nomor 125, Lt.III, Kesawan, Kota Medan-20111.
Bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan hukum
para Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon dan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 30
Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 297/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 139/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 13 November 2015, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 4 Desember 2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
OBJEK PERMOHONAN
Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi (”UU MK”), bahwa salah satu Kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar 1945; Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara
lain menyatakan: “…Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD 1945)”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU)
terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang juga didasarkan pada
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD RI Tahun 1945”;
3. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitutison). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan Undang-Undang (UU) tersebut secara menyeluruh ataupun per
pasalnya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
4. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di
Undang-Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dari Undang-
Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna “ambivalensi” (ambigu), tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Mahkamah Konstitusi (”UU MK”), antara lain menyatakan:
“…Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
6. Bahwa selain daripada itu, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), mengatur
bahwa secara hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari Undang-
Undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam Undang-
Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-
Undang (judicial review);
7. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas Para
Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi (“MK”)
melakukan pengujian terhadap Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan
Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa oleh karena objek permohonan para Pemohon Pasal 82 ayat (2),
Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan berpotensi akan dan atau telah menimbulkan kerugian
bagi para Pemohon berupa tercabutnya hak-hak konstitusional para
Pemohon untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya, tercabutnya hak-hak kosntitusional para Pemohon untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, tercabutnya hak-hak
konstitusional para Pemohon akan kepastian hukum atas kepemilikan harta
benda,
tercabutnya
hak-hak
konstitusional
para
Pemohon
untuk
mendapatkan penghidupan yang layak serta hilangnya hak-hak para
Pemohon akan pemukiman oleh karena ditetapkan atau akan ditetapkan
sebagai kawasan hutan, maka Mahkamah Konsitusi berwenang untuk
menguji yang merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon;
III. KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berbunyi :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga Negara.
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan: yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945; hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
c. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; dan
d. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar
1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia. Perubahan pokok tersebut dapat dilihat dengan adanya
penegasan serta diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk adanya
kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, serta
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
4. Bahwa berdasarkan norma-norma konstitusi di atas, mencerminkan prinsip-
prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal. Dalam kapasitas yang sama setiap orang (manusia) termasuk
para Pemohon, pada kenyataannya telah dibatasi hak konstitusionalnya
dengan lahirnya Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (bukti P-2) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (bukti P-1).
5. Bahwa manfaat dari suatu peraturan perundang-undangan tidak lain adalah
untuk kesejahteraan bagi masyarakat bangsa Indonesia, sebagaimana yang
dijamin di dalam Konstitusi RI (dalam hal ini alinea Ke-IV Pembukaan UUD
1945). Dengan demikian bahwa konsepsi Negara sejahtera sebagaimana
yang disebutkan Jeremy Bentham, “….the greatest number of the
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
greatest happynes” menandakan bahwa sudah seyogyanya aturan (UU)
itu dibuat tiada lain adalah untuk kesenangan dan kesejahteraan
masyarakat.
6. Bahwa sejalan dengan pendapat Jeremy Bentham tersebut di atas, Prof.
Bagir Manan menyebutkan, “…agar suatu pembentukan Undang-Undang
menghasilkan Undang-Undang yang tangguh dan berkualitas, dapat
digunakan tiga landasan dalam penyusunannya, yaitu;
1. Landasan Yuridis (Yuridische Gelding)
2. Landasan Sosiologis (Yuridische Gelding)
3. Landasan Filosofis (Yuridische Gelding)
Pentingnya landasan tersebut, agar Undang-Undang yang dibentuk
memenuhi kaedah yang sah secara hukum (legal validity) dan mampu
berlaku efektif karena dapat atau diterima masyarakat, secara wajar serta
berlaku untuk waktu yang panjang.
7. Bahwa dalam perkara –a quo- para Pemohon I sampai dengan XVI adalah
perorangan Warga Negara Indonesia bertempat tinggal dan berdomisili di
Dusun Mandian Gajah, Dusun Masat, Dusun Raden, Dusun Pelita, Desa
Lubuk Besar, Desa Kritang, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Bahwa Para
Pemohon tersebut bekerja/berprofesi sebagai petani/pekebun, yang
menghasilakan tani/kebun yaitu berupa duku, coklat, sawo, jengkol, karet
dan sawit, dan kehidupan para Pemohon tersebut telah terjadi sejak lama
dan berlangsung secara turun temurun, sebelum adanya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan.
8. Bahwa pada Tahun 2008 Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan
Taman Kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) Atas Areal Hutan Produksi
seluas ± 20.000Ha (dua puluh ribu hektare) di Kabupaten Indragiri Hilir,
Provinsi Riau. Izin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan kepada PT. Sari
Hijau Mutiara seluas ± 20.000Ha (dua puluh ribu hektare) tersebut, telah
memasukkan lahan pertanian/perkebunan dan Desa-Desa serta Kecamatan
dimana para Pemohon tinggal dan berdomisili serta mencari dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
melangsungkan
kebutuhan
hidup,
menjadikan
sebagai
bagian
kawasan/konsesi milik PT. Sari Mutiara Hijau (PT.SHM) seluas ± 20.000 Ha
(dua puluh ribu hektare) sebagaimana SK Menhut Nomor SK.378/MENHUT-
II/2008.
9. Bahwa dengan adanya SK Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 tentang
Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan
Tanaman Industri Dalam Hutan Taman Kepada PT. Sari Hijau Mutiara
(SHM) Atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.000Ha (dua puluh ribu
hektare) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, telah menimbulkan
kerugian
hak-hak
konstitusional
para
Pemohon
dan
munculnya
permasalahan-permasalahan antara para Pemohon dengan PT. Sari
Mutiara Hijau, dan atas permasalahan-permasalahan tersebut para
Pemohon telah melakukan upaya penyelesiaan prosedur hukum dengan
melaporkan ke Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan melakukan
rapat bersama bersama Asisten Pemerintahan Setda Kab. Indragiri Hilir
dengan instansi terkait bersama dengan masyarakat Kecamatan Kemuning
dan Kecamatan Keritang tertanggal 13 Agustus 2014 (bukti.P-9). Para
Pemohon telah melaporkan PT. Sari Hijau Mutiara ke Kementrian
Kehutanan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.378/Menhut-II/2008
TAHUN
2014
(bukti.P-7).
Para
Pemohon
melaporkan kepada Ombudsman RI tentang pencabutan SK.378/Menhut-
II/2008, maka oleh Ombudsman melalui Surat Nomor 0604/KLA/1205.2014/
PBP.19/Tim.5/XII/2014 perihal Dugaan Penundaan Berlarut Terkait Tindak
Lanjut Atas Permohonan Pencabutan SK.378/Menhut-II/2014, tertanggal 31
Desember 2014 (bukti.P-3). Para Pemohon melaporkan ke Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adanya upaya pendudukan/
penguasaan PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) atas areal lahan seluas
20.000Ha di Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tukjimun,
Desa Kota Bayu Reteh dan Desa Kayu Raja, Kecamatan Kemuning dan
Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat Nomor 0.689/K/
PMT/II/2015 tertanggal 04 Februari 2015, perihal permintaan klarifikasi
Pengaduan Masyarakat Kemuning dan Keritang (bukti.P-4). Ombudsman RI
pada tanggal 16 Februari 2015, menyampaikan surat kepada para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Pemohon
dengan
Nomor
0159/SRT/1205.2014/PBP-19/TIM.V/II/2015
perihal tindak lanjut laporan para Pemohon tentang dugaan penundaan
berlarut terkait tindak lanjut atas permohonan pencabutan Sk.378/Menhut-
II/2008 (bukti.P-5). Atas pengaduan para Pemohon ke Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan para Pemohon mendapatkan tembusan surat
dari Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 1581/25.2-600/IV/2015
tertanggal 07 April 2015 (bukti P-6). Atas pengaduan para Pemohon ke
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan para Pemohon
mendapatkan tembusan surat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau dengan Nomor
1439/18-14/IX/2015 tertanggal 17 september 2015 (bukti P-6). Atas
pengaduan para Pemohon ke Komisi Kepolisian Nasional mendapatkan
surat tembusan dari Komisi Kepolisian Nasional perihal penanganan
pencegahan
konflik
horizontal,
Nomor
B-1365/Kompolnas/XI/2014
tertanggal 19 November 2014 tertanggal 19 November 2014;
10. Bahwa kemudian pada tahun 2013 Pemerintah mengundangkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, yang ternyata telah merugikan hak-hak konstitusional
Para Pemohon, sehingga lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tersebut tidak membawa kesenangan dan kesejahteraan bagi Masyarakat
(ic. para Pemohon).
11. Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ternyata telah
menimbulkan reaksi ditengah tengah masyarakat, hal ini terlihat dari
berbagai kasus yang ada di seluruh Indonesia dimana masyarakat yang
menjadi korban dengan adanya/keberadaan dari Undang-Undang a quo
khususnya para Pemohon, dimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tersebut dijadikan dasar oleh PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) untuk
melaporkan para Pemohon ke Kepolisian Repulik Indonesia Daerah Riau,-
12. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi
dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal yang diuji dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, karena:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
-
Adanya
SK
Menhut
Nomor
SK.378/MENHUT-II/2008
tentang
Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan
Tanaman Industri Dalam Hutan Taman Kepada PT. Sari Hijau Mutiara
(SHM) Atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.000Ha (dua puluh ribu
hektare) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, membuka peluang
kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) untuk melaporkan masyarakat di
Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri
Hilir ke Kepolisan Republik Indonesia Daerah Riau dengan tuduhan
pasal yang di uji pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
13.
Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dapat dijelaskan secara
ringkas sebagai berikut:
a. Menurut ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, para Pemohon
memiliki hak-hak konstitusional untuk berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Menurut ketentuan Pasal 28A ayat (1), para Pemohon memiliki hak-hak
konstitusional untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan
kehidupannya.
c. Menurut ketentuan Pasal 28C ayat (2), para Pemohon memiliki hak-hak
konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d. Menurut ketentuan Pasal 28G ayat (1), para Pemohon memiliki hak-hak
konstitusional
untuk
perlindungan
atas
diri
pribadi,
keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
e. Menurut ketentuan Pasal 28H ayat (4), para Pemohon memiliki hak-hak
konstitusional untuk hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
f. Menurut ketentuan pasal Menurut ketentuan Pasal 28I para Pemohon
memiliki hak-hak konstitusional
Ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun”.
Ayat (2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
14.
Bahwa para Pemohon dari Pemohon I sampai dengan Pemohon XVI
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian
Undang-Undang karena terdapat keterkaitan sebab akibat (causal verband)
berlakunya UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH), sehingga menyebabkan
hak-hak konstitusional para Pemohon dirugikan;
15.
Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, legal standing telah diterima dan
diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana
dapat dibuktikan antara lain:
a. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
060/PUU-II/2004
tentang
Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap
UUD 1945;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-X/2012 tentang Pengujian
UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap UUD 1945;
c. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
50/PUU-X/2012
tentang
Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap UUD 1945;
16.
Bahwa jika dilihat dalam bidang Peradilan (Mahkamah), Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 telah beberapa kali diajukan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan beberapa bunyi Norma Pasal-
Pasalnya, baik yang diajukan oleh orang perorangan maupun oleh Badan
hukum, salah satunya adalah Pengujian Undang-Undang dalam perkara
Nomor 95/PUU-XII/2014 di Mahkamah Konstitusi dan norma pasal-pasal
yang diajukan pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar 1945 adalah
Pasal 1 angka 3, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (4), Pasal 17 ayat
(1), ayat (2) huruf b, Pasal 26, Pasal 46 ayat (2), ayat (3), Pasal 46 ayat (4),
Pasal 52 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Pasal 83 ayat (1), ayat (2),
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
ayat (3), Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 87 ayat (1) huruf b, huruf
c, ayat (2) huruf b, huruf c, ayat (3), Pasal 88 ayat (1) huruf a, Pasal 92 ayat
(1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 110 huruf b. Sehingga Pengujian Undang-
Undang dalam perkara Nomor 95/PUU-XII/2014 berbeda Pasal-Pasal serta
kronologis kejadian dengan yang diajukan oleh para Pemohon dalam
perkara –a quo.
17.
Bahwa dengan demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013
tentang
Pencegahan dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
khususnya Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan
ayat (2) secara faktual atau setidaknya berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon.
18.
Bahwa dengan demikian para Pemohon telah memenuhi kualitas maupun
kapasitas kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, maupun sejumlah putusan Mahkamah, karena itu
melakukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-
Undang Dasar 1945.
IV. PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 YANG DI UJI
1. Pasal 82 ayat (2)
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2. Pasal 92 ayat (1): “Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau
patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama
10
(sepuluh)
tahun
serta
pidana
denda paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3. Pasal 93
ayat (1): “Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00
(satu
miliar
lima
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
ayat (2): “Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
V. PASAL UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI PASAL PENGUJI
1. Pasal 27 ayat (2) berbunyi; “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. Pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”.
3. Pasal 28C ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
4. Pasal 28G berbunyi:
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
5. Pasal 28H ayat (4) berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
sewenang oleh siapapun”.
6. Pasal 28I berbunyi:
Ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah asasi manusia yang
tidak dikurangi dalam keadaan apapun”.
Ayat (2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
VI. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Bahwa Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
1. Bahwa Pasal 82 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2. Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan khususnya Pasal
82 ayat (2) sangat merugikan para Pemohon sebagai warga negara
yang telah tinggal dan menetap di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri
Hilir, Kecamatan Kemuning, Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda,
Desa Tuk Jimun yang didiami masyarakat suku melayu Riau dan Jambi
secara turun temurun dengan mata pencaharian masyarakat Desa
adalah bertani (ladang), kebun buah (duku, coklat, sawo, jengkol), karet
dan sawit. Sejak adanya program pemerintah untuk memuliakan
tanaman karet dan sawit, masyarakat mulai melakukan usaha
perkebunan secara individu dengan luas berpariasi sesuai kemampuan
masing-masing, kemudian diusahai dan dikuasai oleh masing-masing
pemilik kebun yang luasnya berpariasi mulai dari 4 hektare, hingga 10
hektare hingga saat ini. Hal tersebut sesuai dengan hak konstitusional
Para Pemohon sebagaimana disebutkan Pasal 28A UUD 1945
berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya”
3. Bahwa wilayah desa para Pemohon dan areal yang dikuasai oleh para
Pemohon merupakan lahan yang mempunyai status Areal Penggunaan
Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan
Kesepakatan. Hal tersebut sesuai dengan hak konstitusional Para
Pemohon sebagaimana disebutkan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun”.
4. Bahwa para Pemohon/masyarakat pemilik dan pengelola lahan yang
bernaung dalam Koperasi Serba Usaha Tri Sukses sesuai dengan surat
Nomor 17/KSU/LB/2009, perihal Keberatan atas Kegiatan a/n PT. Sari
Hijau Mutiara tertanggal 05 Juli 2009 mengajukan keberatan kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Bupati Indragiri Hilir dengan adanya kegiatan survey sebagai proses
perizinan PT. Sari Hijau Mutiara,-. Hal tersebut sesuai dengan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana disebutkan Pasal 28A
Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenag-wenang oleh siapapun”.
5. Bahwa benar masyarakat desa yang berdomisili di Kecamatan
Kemuning dan Kecamatan Keritang merasa resah akibat munculnya PT.
Sari Hijau Mutiara pada tahun 2009 dengan mengaku bahwa areal
perkebunan sawit milik masyarakat termasuk dalam kawasan HTI PT.
SHM, sesuai dengan surat masyarakat tanggal 18 September 2014
yang diketahui oleh Kepala Desa pada lima (5) Desa antara lain, Kepala
Desa Tuk Jimun, Kepala Desa Kemuning Muda, Kepala Desa Lubuk
Besar, Kepala Desa Kayu Raja, Lurah Kota Baru Reteh,- Hal tersebut
bertentangan dengan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
disebutkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” dan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapapun”.
6. Bahwa Pasal 82 ayat (2) sangat tidak memihak kepentingan para
Pemohon, walaupun diareal para Pemohon telah tidak mungkin lagi
disebut sebagai kawasan hutan, karena tanah/areal yang dimiliki oleh
para Pemohon telah diberikan bukti hak milik berupa Sertifikat Hak Milik
oleh Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 tertanggal 22-08-2013 atas
nama Junita Frida, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning,
Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,- dan Sertifikat Hak Milik Nomor
32 tertanggal 22-8-2013 atas nama Oloan Sihotang, Desa Lubuk Besar,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau . Hal ini
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
sesuai dengan konstitusi Pasal 28H ayat (4) berbunyi, “Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-sewenang oleh siapapun”.
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Permohonan Pemohon di atas, jelas
Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 sangat merugikan para
Pemohon, sehingga sangat tepat untuk dinyatakan konstitusional
kondisional atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengaikat. Apabila pasal a quo dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, maka jelas kerugian para Pemohon
tidak pernah muncul lagi/berakhir.
B. Bahwa Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
1. Bahwa Pasal 92 ayat (1) berbunyi, “ Orang perseorangan yang dengan
sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b;
dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau
patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan
dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 khususnya
Pasal 92 ayat (1) telah membuat kerugian bagi para Pemohon karena
para Pemohon/masyarakat Desa yang terdapat di Kecamatan
Kemuning sejak lama telah memiliki lahan masing-masing guna
dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perladangan, pada
umumnya masyarakat menanam lahannya dengan Tanaman Karet,
Duku dan Sawit, pinang. Tetapi pengelolaan lahan dan penguasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
lahan yang ditanami kelapa sawit secara serentak dan massal terjadi
sejak berdirinya Koperasi Serba Usaha “TRI SUKSES” sejak Tahun
1999 seluas 6000 hektare, terletak di Desa Lubuk Besar, Kecamatan
Kemuning, yang diberi izin oleh Bupati Indragiri Hilir, dan masuk dalam
daftar inventarisasi penggunaan lahan perkebunan di Provinsi Riau
dengan luas 600.000 Ha, sesuai dengan data perkebunan Dinas
Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2003. Hal tersebut sesuai dengan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana disebutkan Pasal 28C ayat
(2) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
3. Bahwa para Pemohon mempunyai pekerjaan sebagai petani/peladang
di wilayah Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun,
masing-masing sangat tidak dapat dihindari untuk tidak melakukan
penebangan pohon walau itu berada dikawasan areal milik mereka
sendiri, karena pohon yang masih ada tegakannya di lapangan/areal
saat ini adalah berupa pohon duku, karet, coklat, sawit, pinang yang
pada waktunya akan dilakukan proses tanam ulang (reflanting).
4. Bahwa penebangan pohon untuk kepentingan pribadi yang berada di
areal masing-masing berguna untuk mempertahankan hidup sehari-hari,
karena masyarakat desa i.c para Pemohon setiap saat mempergunakan
kayu sebagai untuk bahan membuat tempat tinggal, alat untuk
memasak dan bahan membuat pagar pekarangan rumah demi
mempertahankan hidup, sesuai dengan Pasal 28A UUD 1945 yang
berbunyi,
“Setiap
orang
berhak
untuk
hidup
serta
berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
5. Bahwa dahulu pada jaman Pemerintahan Orde Baru ada perusahaan
HPH yaitu PT. Horizon Forest (HF) yang beroperasi di Kecamatan
Keritang dan sejak tahun 1998 telah tidak aktif lagi dilapangan karena
izin berakhir, namun sejak Tahun 1992 areal HPH yang berbatasan
langsung dengan areal pertanian masyarakat tetap dikuasai oleh
masyarakat dan terbukti di atas lahan itu terdapat kebun Duku, Coklat,
Karet, Rambutan, Pinang, Sauh, Kelapa, hingga dengan saat
sekarang,- Hal tersebut sesuai dengan hak konstitusional Para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Pemohon sebagaimana disebutkan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang
Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenag-wenang
oleh siapapun”.
6. Bahwa setelah PT. Horisson Forest yang izinnya telah berakhir sebelum
tahun 1998 hadir PT. Sari Hijau Mutiara (PT. SHM), dan areal yang
dimohonkan PT. SHM seluas 10.000 hektare adalah areal PT. Agroraya
Gematrans yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan dan
sesuai dengan surat Menteri Kehutanan Nomor: 227/Menhut-IV/1998,
pihak PT. Sari Hijau Mutiara (PT. SHM) harus terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh sengketa pengakuan hak yang ada di atas tanah
yang akan dimohonkan izin, hal ini tidak pernah dilakukan oleh pihak
PT. Sari Hijau Mutiara kepada masyarakat, sehingga masyarakat
Desa asli maupun yang pindahan tidak pernah merasa terusik untuk
bertani di atas lahan yang dimiliki masyarakat hingga datangnya PT.
Sari Hijau Mutiara (PT. SHM) yang mengklaim tanah perladangan
warga merupakan lahan miliknya sesuai dengan izin yang dimilikinya
tahun 2008. Hal tersebut bertentangan dengan hak konstitusional Para
Pemohon sebagaimana disebutkan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun”.
7. Bahwa Tahun 2008 tiba-tiba terbit SURAT KEPUTUSAN MENTERI
KEHUTANAN
NOMOR
SK.378/MENHUT-II/2008
TENTANG
PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DALAM HUTAN TANAMAN
KEPADA PT. SARI HIJAU MUTIARA (PT. SHM) ATAS AREAL HUTAN
PRODUKSI SELUAS + 20.000 HEKTAR DI KABUPATEN INDRAGIRI
HILIR, PROVINSI RIAU, oleh Menteri MS. KABAN yang menjabat pada
saat itu. Menurut keterangan pihak PT. SHM izin yang diterbitkan
tersebut berada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan
Kemuning dan Kecamatan Keritang, Desa Kota Baru Reteh, Desa Kayu
Raja, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Muda, Desa Lubuk Besar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
8. Bahwa hak konstitusional para Pemohon sebagai warga dirugikan
dengan Pasal 92 ayat (1) karena lahirnya pasal a quo telah
dipergunakan untuk melindungi izin yang tidak prosedural, sehingga
para Pemohon yang tinggal dan membuka usaha kebun dan ladang
lebih dahulu diwilayah Desa Lubuk Besar, Desa Tuk Jimun, Desa
Kemuning Muda, terutama hak Ekonomi, Sosial, Budaya (EKOSOB)
dirugikan, karena telah diklaim masuk dalam kawasan hutan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
9. Bahwa Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 dijadikan sebagai
dasar atau alat untuk mengkriminalisasi keberadaan masyarakat Desa
dan para Pemohon dengan mulai ditetapkan sebagai tersangka,
dipanggil sebagai saksi, dipanggil untuk dimintai keterangan, diundang
oleh pihak Kepolisian pada setiap jenjang seperti POLSEK, POLRES
dan POLDA dengan tuduhan melakukan aktifitas di atas tanah milik
yang telah dikelola dan diusahai sejak lama, misalnya kebun Duku,
Karet, Sawit, Coklat, Pinang, Pisang milik masyarakat diklaim oleh pihak
tertentu sebagai kawasan konsesi yang diberikan hak oleh Negara
beberapa waktu yang lalu sesuai dengan SK. 378/MENHUT-II/2008. Hal
tersebut bertentang dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah asasi manusia yang tidak
dikurangi dalam keadaan apapun”.
10. Bahwa SK. 378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam
Hutan Tanaman kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) seluas 20.000
Ha, di atas tanah/areal hak milik para Pemohon yang dikuasai sejak
lama dan telah dikelola sejak dahulu kala hingga saat sekarang ini,
kemudian pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dibuat
dengan berlaku surut, karena pemanggilan dari Kepolisian atas
perbuatan tahun 2008, hal ini bertentangan dengan Hak Konstitusional
para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
11. Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 merugikan para
Pemohon karena tidak adanya Kepastian Hukum yang adil bagi para
Pemohon, skenario untuk menguasai lahan milik para Pemohon dengan
cara kriminalisasi/melaporkan warga masyarakat desa/para Pemohon
ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan perkebunan tanpa izin
sejak tahun 2008, sedangkan UU Nomor 18 Tahun 2013 baru terbit, jadi
sangat berlaku surut.
12. Bahwa para Pemohon dan anggota masyarakat Desa lainnya telah
ditetapkan sebagi Tersangka, sebagai saksi yang diminta keterangan
dan sebagai orang yang diundang oleh Aparat Kepolisian sesuai
dengan surat Nomor B/761/X/2014/Reskrimsus tanggal 13 Oktober
2014, dan Surat Nomor B/13/IX/2014 tanggal 15 September 2014. Hal
ini bertentangan dengan Pasal 28I berbunyi, ayat (1) “Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah asasi manusia yang tidak dikurangi
dalam keadaan apapun”.
13. Bahwa para Pemohon telah dipanggil secara orang per-orang oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia Daerah Riau sesuai dengan surat panggilan:
a. Nomor S.pgl/945/X/2015 Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2015
dengan tuduhan Terjadi Tindak Pidana Perusakan Hutan dengan
cara melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan
dalam kawasan hutan dan atau menerbitkan suatu surat keterangan
tanah dalam wilayah kawasan hutan yang terjadi di Lokasi PT. SHM
di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Prov. Riau yang terjadi sejak tahun 2008 sampai sekarang,
sebagaimana dimaksud Pasal 92 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun
2013.
b. Nomor S.pgl/947/X/2015 Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2015
dengan tuduhan Terjadi Tindak Pidana Perusakan Hutan dengan
cara melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan
dalam kawasan hutan dan atau menerbitkan suatu surat keterangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
tanah dalam wilayah kawasan hutan yang terjadi di Lokasi PT. SHM
di desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau yang terjadi sejak tahun 2008 sampai sekarang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 (1) huruf a UU Nomor 18
Tahun 2013.
c. Nomor S.pgl/948/X/2015 Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2015
dengan tuduhan Terjadi Tindak Pidana Perusakan Hutan dengan
cara melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan
dalam kawasan hutan dan atau menerbitkan suatu surat keterangan
tanah dalam wilayah kawasan hutan yang terjadi di Lokasi PT. SHM
di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau yang terjadi sejak tahun 2008 sampai sekarang,
sebagaimana dimaksud Pasal 92 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun
2013;
d. Nomor S.pgl/949/X/2015 Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2015
dengan tuduhan Terjadi Tindak Pidana Perusakan Hutan dengan
cara melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan
dalam kawasan hutan dan atau menerbitkan suatu surat keterangan
tanah dalam wilayah kawasan hutan yang terjadi di Lokasi PT. SHM
di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau yang terjadi sejak tahun 2008 sampai sekarang,
sebagaimana dimaksud Pasal 92 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun
2013.
e. Nomor S.pgl/952/X/2015 Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2015
dengan tuduhan Terjadi Tindak Pidana Perusakan Hutan dengan
cara melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan
dalam kawasan hutan dan atau menerbitkan suatu surat keterangan
tanah dalam wilayah kawasan hutan yang terjadi di Lokasi PT. SHM
di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau yang terjadi sejak tahun 2008 sampai sekarang,
sebagaimana dimaksud Pasal 92 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun
2013.
f. Nomor S.pgl/954/X/2015 Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2015
dengan tuduhan Terjadi Tindak Pidana Perusakan Hutan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
cara melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan
dalam kawasan hutan dan atau menerbitkan suatu surat keterangan
tanah dalam wilayah kawasan hutan yang terjadi di Lokasi PT. SHM
di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau yang terjadi sejak tahun 2008 sampai sekarang,
sebagaimana dimaksud Pasal 92 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun
2013.
14. Bahwa lahirnya Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 18
Tahun 2013 sangat merugikan para Pemohon dan apabila pasal a quo
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka kerugian
para Pemohon akan hilang dengan sendirinya untuk selamanya.
C. Penjelasan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28 G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945.
1. Pasal 93 ayat (1): “Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. Membeli,
memasarkan,
dan/atau
mengolah
hasil
kebun
dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
2. Bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang
berbunyi “Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau;
c. Membeli,
memasarkan
dan/atau
mengolah
hasil
kebun
dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
3. Bahwa kelahiran Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun
2013 jelas merugikan para Pemohon, sehingga dimohonkan untuk di uji
materi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat agar
kerugian para Pemohon berhenti dan tidak pernah datang lagi, karena
para Pemohon selain Petani/peladang/pekebun juga melakukan:
a. Transaksi jual beli hasil pertanian, seperti Coklat, Pinang, duku,
sawo, dan sawit serta karet yang menjadi tumpuan mata pencaharian
untuk menyambung hidup sehari-hari;
b. Melakukan proses pengumpulan getah karet alam sebelum diangkut
oleh pembeli dan di bawa ke pabrik satu kali dalam satu bulan;
c. Membuat tempat jemuran pinang dan coklat agar cepat kering dan
kwalitas baik.
4. Bahwa Bupati Indragiri Hilir telah mengeluarkan surat dan meminta PT.
Sari Hijau Mutiara (PT. SHM) untuk menghentikan segala aktivitasnya
sampai izin lengkap, sesuai dengan surat Nomor 100/Adm-Pum/98.41
tanggal 17 September 2014, perihal Aktivitas Areal HTI PT. Sari Hijau
Mutiara (PT.SHM), hal ini menguatkan hasil rapat yang dipimpin oleh
Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 13 Agustus
2014 tentang Penolakan masyarakat terhadap Pembangunan Hutan
Tanaman Industri PT. Sari Hijau Mutiara (PT.SHM) di Kecamatan
Kemuning dan Kecamatan Keritang, serta menguatkan surat Dinas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 18 Agustus 2014 perihal
Penghentian Kegiatan HTI PT. SHM di Kecamatan Kemuning;
5. Bahwa sebelum Bupati Indragiri Hilir menyampaikan surat kepada PT.
Sari Hijau Mutiara (PT. SHM), atas surat Camat Kemuning sesuai dengan
surat Nomor 216/UM-KMN/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 perihal
Laporan Kegiatan HTI PT. SMH yang ditujukan kepada Bupati Indragiri
Hilir, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah meminta
pihak PT. Sari Hijau Mutiara (PT. SHM) untuk tidak menerbitkan sertifikat
dalam Areal HTI PT. SHM, sesuai dengan surat Nomor 487/14.04-100/IV/
2014 tanggal 06 Mei 2014.
6. Bahwa Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir melalui
surat Nomor 660.1/BLH-PKL/VIII/2014/563 tanggal 19 Agustus 2014,
mengingatkan agar PT. Sari Hijau Mutiara (PT. SHM) tidak melakukan
aktifitas apapun sebelum Dokumen Lingkungan Hidup atau izin
Lingkungan Hidup di peroleh PT. SHM, karena melanggar Pasal 109
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup.
7. Bahwa Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor
522/DISHUT-TU/229.3 tanggal 18 Agustus 2014 perihal Penghentian
Kegiatan HTI PT. Sari Hijau Mutiara di Kecamatan Kemuning, hal ini
menguatkan Surat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan,
Nomor
522.2/Pemhut/2388,
bertanggal
22
Agustus
2014,
hal
pembangunan HTI PT. SHM 2014/2015, berdasarkan hal tersebut telah
benar tindakan Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir untuk meminta
penghentian operasi PT. Sari Hijau Mutiara (PT. SHM);-
8. Bahwa Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tidak memberikan Perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna
bagi para Pemohon, karena telah membatasi dan melarang untuk
mengangkut, menjual, mengolah hasil kebun milik para Pemohon seperti
karet, coklat, duku, pinang dan sawit yang telah menjadi sumber
penghidupan para Pemohon sejak dulu kala hingga saat ini, sehingga
lahirnya norma pasal a quo sangat melanggar hak konstitusi para
Pemohon selaku warga negara dan jelas bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
(2), oleh karenanya Pasal yang di uji a quo tepat untuk dibatalkan atau
setidaknya sepanjang dimaknai tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat bagi para Pemohon, hal ini dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa
Tukjimun di Kecamatan Kemuning yang pada umumnya mempunyai
ladang/kebun duku, coklat, karet, pinang dan sawit yang setiap saat
menghasilkan dan wajib dijual kepada pihak pembeli/penampung yang
kemudian memberikan sejumlah uang kepada masyarakat i.c para
Pemohon dan telah berjalan sejak dahulu kala hingga saat ini jauh
sebelum PT. Sari Hijau Mutiara muncul dan mengklaim memiliki lahan
di atas tanah masyarakat tersebut;
b. Bahwa apa bila dalil poin a di atas tidak dapat dilakukan lagi oleh
masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda dan Desa
Tukjimun, maka pasal a quo sengaja ingin memiskinkan para
Pemohon yang memang sudah miskin dan melarat,-
c. Bahwa hal ini kami sadari sejak adanya permintaan bukti-bukti
kepemilikan lahan kepada para Pemohon oleh Pemerintah c.q Dinas
Kehutanan Provinsi Riau sesuai dengan surat Nomor 522.05/
Linhut/2581 tanggal 08 september 2014;
d. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
secara tegas mengatakan bahwa “Negara Indonesia Adalah Negara
Hukum”. Bahwa wujud dari adanya kepastian hukum dalam suatu
negara adalah ketegasan tentang berlakunya suatu aturan hukum (lex
certa), adanya prinsip lex certa “menghapuskan suatu aturan hukum
berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu-raguan dalam
pemberlakuannya. Bahwa menurut Prof. Dr. Sri Sumatri “Negara
Hukum” sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 paling tidak harus
memenuhi unsur sebagai berikut:
(1) Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum dan atau peraturan perundang-Undangan;
(2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
(3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
(4) Adanya pengawasan dari badan-badan pemerintah negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
9. Bahwa dalil-dalil dan alasan para Pemohon di atas selaras dengan Teori
Hukum Konstitusi sebagaimana di kemukakan oleh Prof. Dr. Jimly
Asshidiqhie, SH bahwa hukum hadir di tengah-tengah masyarakat
dijalankan tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan
(according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih
dalam (to the very meaning) dari Undang-Undang atau hukum. Hukum
tidak hanya dijalankan dengan kecerdasan intelektual melainkan dengan
kecerdasan spiritual. Menjalankan hukum harus dengan determinasi,
empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa untuk berani
mencari jalan lain guna kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum
para pencari keadilan.
10. Bahwa kehidupan secara alamiah yang telah berjalan sedemikian lama
dalam suasana yang oroginal sebagai masyarakat desa, para Pemohon
tidak menduga bahwa tempat tinggal, tempat berusaha atau aktifitas
sebagai petani/peladang bahwa lahannya yang telah dikelola sejak lama
dijadikan kawasan hutan dan izin baru diterbitkan oleh Negara serta
memberikannya kepada PT. SHM tahun 2008;
11. Bahwa kerugian para Pemohon semakin bertambah dan terus menerus
dengan lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2013 tetapi telah membatasi hak-
hak para Pemohon di atas lahan milik para Pemohon sendiri dengan cara
memberlakukan secara surut untuk melakukan kriminalisasi para Pemohon
atau warga Desa lainnya;
12. Bahwa PT. Sari Hijau Mutiara (PT. SHM) sesungguhnya paham dan
mengerti bahwa areal yang disebutkan seluas 20.000 Hektar, sesuai
dengan izin Menteri Kehutanan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 Tahun
2008 hampir berisi tanaman kelapa sawit secara keseluruhan, sehingga
sangat sulit untuk mengusir dan menguasai areal tersebut, terbukti sejak
tahun 2009 PT. SHM telah mendapat penolakan dari masyarakat,
misalnya dari kelompok tani dan Koperasi Tri Sukses dan petani sawit
secara orang perorangan. Hal tersebut bertentangan dengan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana disebutkan Pasal 28H ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
13. Bahwa PT. SHM sejak muncul di Provinsi Riau selalu membuat onar
terhadap masyarakat pemilik lahan Sawit di Desa Lubuk Besar, dengan
cara melakukan intimidasi dan provokasi baik melalui surat maupun
melalui tindakan dilapangan dengan berbagai cara, misalnya menunjuk
centeng
untuk
melakukan
hal-hal
yang
sifatnya
menakut-nakuti
masyarakat dan mengirim surat dengan berbagai substansi yang ujungnya
meminta pembagian hasil atas kebun sawit milik warga yang ada jauh
sebelum PT. SHM punya izin;
14. Bahwa para Pemohon sebagai pemilik kebun, yang melakukan kegiatan
berkebun, yang memanen hasil perkebunan milik para Pemohon berupa
duku, sawo, pinang, sawit dan karet, merasa dirugikan dengan lahirnya
Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013, karena jauh
sebelum ada UU Nomor 18 Tahun 2013, para Pemohon/masyarakat telah
tinggal dan menetap di Desa Lubuk Besar, Desa Tukjimun, Desa
Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Keritang, Kabupaten
Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
15. Bahwa para Pemohon yang telah mempunyai pekerjaan sebagai
pengumpul, pembeli dan penjual hasil kebun miliknya sangat dirugikan
oleh berlakunya Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013,
sehingga jelas bertentangan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
16. Bahwa para Pemohon yang tergabung dalam koperasi Tri Sukses dan
Koperasi Lubuk Besar Perkasa adalah upaya kolektif para Pemohon untuk
membuat satuan harga-harga yang seragam agar tidak berbeda satu
sama lain dan menguntungkan bagi semua anggota masyarakat dan
koperasi yang ada, tetapi dengan diberlakukan Pasal 93 ayat (1) dan ayat
(2) UU Nomor 18 Tahun 2013 sangat merugikan hak konstitusional para
Pemohon, khususnya hak untuk memajukan masyarakat Desa, Bangsa
dan Negara sesuai dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
17. Bahwa
para
Pemohon
saat
ini
sangat
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya dengan tidak dapat memanfaatkan harta benda yang di
bawah kekuasaannya karena telah tidak memiliki rasa aman dan tidak
terlindungi, baik secara pribadi, keluarga selalu dicekam ketakutan dengan
adanya kriminalisasi dari laporan Polisi yang dibuat oleh PT. SHM dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
dituntut dengan mempergukan hukum yang berlaku surut (retro aktif), hal
ini sangat bertentang dengan Pasal 2 G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945,-
18. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang sangat
besar, karena para Pemohon telah memiliki harta benda dan telah
disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tetapi akibat berlakunya
UU Nomor 18 Tahun 2013 para Pemohon yang ingin mengurus surat-surat
tanahnya tidak lagi diproses oleh Pemerintah dengan alasan ada sengketa
dengan adanya laporan polisi dari PT. SHM kepada masyarakat yang
memiliki lahan dan tinggal di wilayah konsesi PT. SHM, hal ini sangat jelas
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4).
19. Bahwa para Pemohon meyakini apabila Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat
(1), Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka kerugian yang di alami oleh
Pemohon akan berhenti/berakhir selamanya.
20. Berdasarkan dalil-dalil yang para Pemohon sampaikan di atas cukup
beralasan
bagi
Mahkamah
untuk
mengabulkan
dan
menerima
Permohonan untuk seluruhnya dan sehingga kerugian yang diderita atau
dialami oleh Pemohon akan berakhir secara otomatis.
VII. PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut di
atas, maka para Pemohon meminta agar Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, berkenan mengabulkan putusan dengan amarnya sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2);
3. Menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Pemberantasan Perusakan Hutan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (Conditionaly Constitusional);
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Bila Yang Mulia Majelis Panel Hakim pada Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-35
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat dari OMBUDSMAN Nomor 0604/KLA/
1205.2014/PBP.19/Tim.5/XII/2014 tanggal 31 Desember
2014;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yang ditujukan Kepada Bupati Indragiri
Hilir tanggal 04 Februari 2015;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Dari OMBUDSMAN Nomor 0159/SRT/
1205.2014/PB-19/TIM.V/II/2015 tanggal 16 Februari 2015;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat dari Badan Pertahanan Nomor 1581/25.2-
600/IV/2015 tanggal 07 April 2015;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat dari Kementrian Kehutanan yang ditujukan
kepada
Kuasa
Hukum
masyarakat
perihal
mohon
Pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK 378/Menhut-II/2018;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Riau tanggal 17 September 2015 yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Indragiri Hilir;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Notulen rapat yang dikeluarkan oleh Sekretariat
Daerah Pemerinta Kabupaten Indragiri Hilir;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat dari Komisi Kepolisian Nasional Nomor
B.1365/Kompolnas/XI/2014
perihal
Penanganan
Pencegahan Konflik Horizontal yang ditujukan kepada
KAPOLDA RIAU;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PT.
SHM Nomor 1388/DIR/SHM/X/2013 tertanggal 3 Oktober
2013;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi
Riau,
Nomor
522.2/Pemhut/2388
dengan
perihal
Pembagunan HTI PT. Sari Hijau Mutiara 2014/2015
tanggal 22 Agustus 2014;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Dinas Kehutanan Kab. Indragiri Hilir
dengan Nomor 522.2/DISHUT-PLAN/259, yang ditujukan
kepada Direktur Utama PT. Sari Hijau Mutiara di Jakarta,
perihal penghentian kegiatan HTI tanggal 10 September
2014;
14. Bukti P-14 : Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kehutanan
Nomor
SK.378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
Kepada PT. Sari Hijau Mutiara Atas Areal Hutan Produksi
Seluas ± 20.000 Ha di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi
Riau;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat dari Badan Lingkungan Hidup Nomor
660.1/BLH-PKL/VII/2014/563,
perihal
Dokumen
Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Hidup an. PT. Sari
Hijau Mutiara yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Sari
Hijau Mutiara tanggal 19 Agustus 2014;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri
Hilir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. SHM
dengan
Nomor
522/DISHUT-TU/229.3,
perihal
Penghentian Kegiatan HTI PT. Sari Hijau Mutiara di
Kecamatan Kemuning tanggal 18 Agustus 2014;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat dari Bupati Indragiri Hilir Nomor 100/Adm-
Pum/ 98.41, perihal Aktivitas Areal HTI PT. Sari Hijau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Mutiara yang ditujukan Kepada Direktur PT. Sari Hijau
Mutiara tertanggal 17 September 2014;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat dari PT. Sari Hijau Mutiara Nomor
143/Dir.SHM/ IV/2013, tanggal 25 September 2013.
19. Bukti P-19 : Fotokopi
Surat
dari
Bupati
Indragiri
Hilir
Nomor
1365/KETIB/VIII/99 tanggal 16 Agustus 1999, perihal
Persetujuan Arahan Lahan Untuk Kebun Kelapa Sawit
yang ditujukan kepada Pengurus Koperasi Serba Usaha
Tri Sukses di Desa Lubuk Besar tanggal 16 Agustus 1999;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor
Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Nomor 487/14.04-
100/IV/2014,
Perihal
Pemberitahuan
Untuk
Tidak
Menerbitkan Sertifikat Tanah Dalam Areal HTI PT. Sari
Hijau Mutiara tanggal 6 Mei 2014;
21. Bukti P-21 : Fotokopi
Surat
dari
Camat
Kecamatan
Kemuning
Kabupaten Indaragiri Hilir Nomor 216/UM-KMN/VIII/2014,
perihal Laporan Kegiatan HTI PT. SHM yang ditukan
Kepada Bupati Indragiri Hilir di Tembilahan tanggal 4
Agustus 2014;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat dari Masyarakat Kecamatan Kemuning Dan
Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi
Riau, perihal Kehadiran PT. SHM Meresahkan Masyarakat
yang ditujukan kepada Bapak Menteri Kehutanan di
Jakarta tanggal 18 September 2014;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri
Hilir Nomor 100/Adm. Pum/10.82, perihal Permintaan
Klarifkasi Pengaduan Masyarakat Kemuning dan Keritang
ditujukan Kepada Sdr. KOMNAS HAM di Jakarta tanggal 2
Desember 2015;
24. Bukti P-24 : Fotokopi
Surat
dari
Bupati
Indragiri
Hilir
Nomor
100/Adm.PUm/ 67.17, perihal Permintaan Klarifikasi
Pengaduan Masyarakat Kemuning dan Keritang yang
ditujukan kepada KOMNAS HAM di Jakarta tertanggal 24
Maret 2015;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1146/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Supriadi warga masyarakat Dusun Mandian Gajah
Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1134/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Roki warga masyarakat Dusun Mandian Gajah
Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1136/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Egi warga masyarakat Dusun Mandian Gajah
Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1135/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Bambang Hermanto warga masyarakat Desa
Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri
Hilir;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1133/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Asiong warga masyarakat Desa Lubuk Besar
Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1139/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Hasan warga masyarakat Dusun Mandian Gajah
Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1141/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Yanuar warga masyarakat Dusun Mandian Gajah
Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
32. Bukti P-32 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1144/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Armuni warga masyarakat Dusun Mandian Gajah
Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor: S.Pgtl/1145/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Jarpi’i warga masyamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Riau
Nomor S.Pgtl/1143/XI/2015/Reskrimsus yang ditujukan
kepada Ahmad Samadi warga masyarakat Dusun Pelita
Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten
Indragiri Hilir;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor
202/Pid.Sus/2015/PN-Tbh,
atas
nama
Terdakwa
H.
KHAIRUDIN dan AFRIZAL.
Selain itu, Pemohon telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr.
Maruarar Siahaan, S.H., M.H dan Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum serta 5
(lima) orang saksi yaitu Sapri, Muhammad Din, Suardi, Ardi Muklis, dan
Muhammad Rais yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 19 April 2016, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Ahli Pemohon
1. Maruarar Siahaan
-
Dalam Uji materi ini, sangat mendasar untuk melihat lebih dahulu landasan
yang dibangun dalam UU Kehutanan, dan multi kepentingan yang termuat
didalamnya, dengan pendirian sebagai kebijakan konstitusional dalam
putusan MK nomor 45/PUU-IX/2011, tentang penunjukan kawasan hutan.
Memang tidak dapat disangkal, bahwa putusan MK Nomor 45 Tahun 2011
menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan, khususnya menyangkut Pasal 1 angka 3 UU a quo yang
mendefinisikan kawasan hutan "adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap", sepertinya telah membuka kotak pandora tentang
kompleksitas dan bobot yang menggambarkan realitas masalah yang
dihadapi tentang hutan dan sistem organisasi kekuasaan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun demikian harus juga secara jujur
diakui bahwa karena proses pengujian Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011
mengalami batasan-batasan tertentu berkenaan dengan Pasal yang dimohon
untuk diuji hanya menyangkut Pasal 1 angka 3, namun paradigma yang
dijadikan tolok ukur untuk melakukan uji konstitusionalitas norma tersebut,
harus dikaitkan secara erat dengan gagasan yang justru memberi ciri dan
dasar berfikir kenegaraan yang bersumber pada filosofi negara kesejahteraan
yang dianut dalam UUD 1945 serta dianggap masih sangat relevan bahkan di
dalam era globalisasi saat ini yang menekankan market economy dan free
competition. Konsepsi Negara Kesejahteraan (welfare state) telah merupakan
tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diadopsi sejak tahun 1945,
sebagaimana dimuat dalam Pasal 33, yang tetap dipegang teguh, meskipun
UUD 1945 telah mengalami perubahan dalam empat tahap. Konsepsi
demikian harus menjadi jiwa atau spirit dan moralitas konstitusi dalam
pengaturan
sumber-sumber
kehidupan
bagi
tujuan
sebesar-berar
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan
sumber kekuasaan negara.
-
Mahkamah Konstitusi telah merumuskan bagaimana sesungguhnya peran
negara dalam konsepsi penguasaan Negara atas sumber daya alam yang
memperoleh bentuk dalam 5 (lima) bidang kewenangan, yang disebutnya
sebagai fungsi-fungsi, yaitu di bidang kebijakan (beleid), tindakan pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
tindakan
pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (bestuursdaad). Kelima bentuk state-
intervention tersebut harus dilakukan untuk mencegah di monopolinya
kekayaan atau sumber daya alam Indonesia oleh pemilik modal (besar),
karena konstitusi menuntut semuanya ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Pandangan hidup bangsa yang menjadi landasan
filosofis dalam pertimbangan hukum suatu uji materil terhadap kebijakan yang
menjadi muatan satu undang-undang, dan yang telah dikembangkan oleh MK
sendiri dalam yurisprudensi tetap serta telah menjadi acuan yang berwibawa,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
dalam putusan atas permohonan uji materi undang-undang kehutanan,
tampak tidak diketengahkan secara aktif dalam perkara yang di9kutip diatas.
Sekali lagi, kemungkinan besar karena Ketentuan Peralihan dengan muatan
norma yang sarna tidak disinggung atau diajukan untuk diuji dengan batu
ujian konstitusionalitas norma yang sarna yang dimohonkan pengujiannya
oleh Para Pernohon, sehingga dirasakan tidak rnendesak, meskipun
merupakan suatu kepentingan umum yang sangat mendasar.
-
Harus diakui bahwa perlindungan dan pengakuan konstitusi atas hak-hak
traditional Penggugat telah jelas-jelas ditegaskan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi
(MK)
No
35/PUU-X/2012,
16
Mei
2013
yang
intinya
menyatakan:"bahwa hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat tidak termasuk
hutan Negara”
-
Hal tersebut juga merupakan ketentuan yang dianut oleh UU No.41 Tahun
1999 Tentang Kehutanan khususnya Pasal 15 dan Putusan MK No.45/PUU-
IX/2011, 9 Februari 2012 tentang pemahaman dan pemaknaan penetapan
Kawasan Hutan harus melalui empat tahapan, yaitu: Penunjukan, Penata
Batasan, Pemetaan dan Pengukuhan/Penetapan, tanpa mana Penunjukkan
hutan tanpa proses tahapan tersebut adalah praktek dari pada pemerintahan
otoriter dan bukan merupakan praktek dari pemerintahan yang demokratis".
Putusan MK No.45/PUU-IX/2011, 9 Februari 2012, yang mengutip Pasal 15
UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatakan sebagai berikut :
"Bahwa penunjukan kawasan hutan adalah salah-satu tahap dalam proses
pengukuhan kawasan hutan, dan ketentuan demikian harus memperhatikan
kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan
yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan sehingga jika demikiari terjadi,
maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus
mengeluarkannya dan kawasan hutan agar tidak merugikan bagi masyarakat
yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai
kawasan hutan."
-
Putusan No. 45/PUU-IX/2011, 9 Februari 2012, dan No 35/PUU-X/2012, 16
Mei 2013, didahului putusan Nomor 55/PUU-VIIl/2010 serta nomor 34/PUU-
IX/2011, yang masing-masing mengukuhkan pengakuan akan hak tradisional
Masyarakat Hukum Adat atas tanah yang memerlukan perlindungan sebagai
ketentuan konstitusi. Putusan-Putusan tersebut sangat konsisten menjabarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
norma konstitusi, meskipun terasa tidak memberi solusi yang komprehensif
terhadap masalah kehutanan yang sangat kompleks saat ini. Putusan nomor
45/PUU-IX/2011 tersebut di satu sisi mengabulkan permohonan pemohon
dengan menyatakan frasa "ditunjuk dan/atau" bertentangan dengan UUD
1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga
kemudian MK secara tegas menyatakan bahwa penunjukan belaka atas suatu
kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui melalui proses atau
tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan
hutan sesuai dengan hukum dan peraturan peraturan perundang-undangan,
merupakan pelaksanaan pemerintahan otoriter, tetapi di sisi lain memuat
pernyataan yang secara diametral telah menegasikan capaian tersebut
dengan pernyataan - meskipun hanya dalam pertimbangan - bahwa ketentuan
peralihan dalam Pasal 81 UU Kehutanan, yang juga memuat frasa
"penunjukan dan/atau penetapan kawasan hutan", yang terjadi sebelum
berlakunya UU 41/1999, dinyatakan tetap berlaku, telah menjadikan diktum
putusan yang menyatakan "penunjukan dan/atau penetapan" itu sebagai
produk otoriter yang bertentangan dengan Negara hukum ", menjadi agak
kurang bermakna. Seyogianya MK memberikan batasan dan mekanisme
menata keberlakuan produk otoriter yang inkonstitusional tersebut sedemikian
rupa, sehingga ada kejelasan langkah-langkah yang harus diambil untuk
melakukan harmonisasi dan sinergi multi kepentingan dalam soal kehutanan,
agar tidak menimbulkan keraguan terhadap implikasi putusan MK yang
menyatakan frasa “ditunjuk dan/atau” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta dapat menjadi solusi
terhadap masalah yang dihadapi. Namun secara
objektif
tampak
bahwa
dengan persoalan yang begitu kompleks, bukan hanya menyangkut
kepentingan social ekonomis yang saling bertentangan, tetapi juga
manajemen, koordinasi dan sinergi, baik di kalangan pemerintah pusat dan
daerah, maupun secara sektoral, tidak terbangun secara memadai, sehingga
sangat sulitlah untuk mengharapkan bahwa satu putusan MK yang melakukan
uji materi secara terbatas terhadap satu norma dalam UU Kehutanan, dapat
menjangkau dan mencakup seluruh persoalan-persoalan tersebut.
-
Mengabulkan permohonan pemohon dalam pengujian Perkara Nomor
45/PUU-IX/2011 dan menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3 inkonstitusional dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai konsekwensi pendirian
MK
bahwa frasa “ditunjuk dan/atau” merupakan praktek pemerintahan
otoriter, tetapi kemudian ternyata Pasal 81 UU Kehutanan yang secara sama
mengandung frasa ”ditunjuk/ dan/atau” ditegaskan dalam pertimbangan MK
sebagai berlaku, pada pada dasarnya sama dengan azas bahwa Putusan MK
dalam Judicial review hanya bersifat prospektif dan non-retroaktif, tetapi
sebagai asas dalam implementasinya seyogianya mengenal pengecualian.
Pengecualian terhadap asas tersebut menjadi tampak terang ketika kita
mengukur
dari sisi ketersediaan sumber daya alam sejak awal
terbentuknya
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
adalah
untuk
kesejahteraan rakyat, sehingga setiap pengabaian hal demikian dalam
pembentukan kebijakan pembangunan Indonesia, sejak awal inkonstitusional
(void ab-initio). Implikasi lebih jauh akan tampak kemudian, ketika hukum
dipergunakan sebagai alat untuk kepentingan kelompok tertentu (pemodal)
berkenaan dengan Pasal- Pasal pidana yang sesungguhnya merupakan
mekanisme yang perlu untuk mempertahankan penegakan hukum di bidang
kehutanan, namun dibentuk terpisah dan berdiri sendiri dan secara melenceng
dari politik hukum dalam Putusan MK, digunakan untuk menindas rakyat yang
berdaulat dan memberi ruang kepada kepentingan modal besar, sehingga
tampak negara adalah mandataris pemilik modal. Penataan merupakan hal
yang perlu dilakukan, sehingga hukum harus dapat didudukkan dalam rezim
Negara hukum dan demokrasi sesuai dengan mandat konstitusi.
-
Pembaharuan dan pembangunan hukum yang dilakukan sampai saat ini,
tampaknya belum merupakan suatu kegiatan yang terintegrasi dan
terkonsolidasi secara harmonis diantara sektor-sektor kehidupan yang hendak
ditata dengan regulasi yang membentuk bidang hukum dengan ruang lingkup
tertentu. Perubahan dan pembaharuan hukum dalam bidang-bidang tertentu
yang disebutkan diatas, seharusnya merupakan suatu upaya pembangunan
hukum berdasarkan politik hukum nasional yang mengacu pada konstitusi
sebagai hukum tertlnggl, yang selalu memiliki sifat kritis terhadap dimensi
hukum yang bersifat ius constitutum dan melihat kearah ius constituendum,
karena hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang
ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Politik hukum
demikian berkaitan erat dengan tujuan yang hendak di capai dibidang hukum,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
sehingga politik hukum selalu terkait dengan hal yang ideal, yang harus harus
merumuskan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari
hukum yang akan dibentuk.
-
Tujuan bernegara yang bersifat melindungi segenap bangsa, memerlukan
kekuasaan negara terkoordinasi sedemikian rupa, sehingga sifat ego sektoral
dalam kementerian yang menginisiasi rancangan pembentukan peraturan
perundang-undangan tidak menjadi sumber malapetaka kebijakan publik
negara
dalarn
legislasi
dan
penyelenggaraan
pembangunan
yang
menyebabkan lolosnya RUU tanpa koordinasi, harmonisasi dan synchronisasi
yang bermuara pada lahirnya produk perundang-undangan yang hanya
difahami kementerian yang mengambil inisiatif perancangan dan drafting.
Fakta yang ditemukan tentang adanya kementerian yang memiliki akses politik
kepada
Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pembentukan
dan
pengesahan undang-undang dalam UUD 1945 setelah reformasi yang dengan
sengaja dilakukan untuk menghindari proses harmonisasi melalui Kementerian
Hukum dan fakta tidak adanya suatu clearing house yang berfungsi
memelihara koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan perundang-
undangan yang dibentuk, menjadi sebab tidak dapat dihindari tercerai
berainya regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang terbentuk
dalam sistim yang tidak utuh- inkoheren-inkonsisten, dan menjauh dari
konsepsi negara kesejahteraan dalam Konstitusi. Kementerian-Kementerian
sebagai Pembantu Presiden seharusnya terorganisasi dalarn satu kesatuan
arah dalam politik hukum yang mengemba amanat konstitusi untuk
mewujudkan perlindungan segenap bangsa dan sumber daya alam
diperuntukkan
bagi
sebesar-besar
kesejahteraan
rakyat.Kemungkinan
hilangnya Garis Besar Haluan Negara yang meletakkan guiding principles
dalam pembangunan (hukum) menyebabkan terjadinya visi konstitusi dalam
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak terlihat mengikat Pembentuk
Undang-Undang dalam satu kesatuan yang utuh bagi penyelenggaraan
negara.
-
Kita mendengar bagaimana kebijakan publik dari cita-cita reformasi dibajak
politisi bekerja sarna dengan pengusaha, dan ada legislator lokal ditangkap
atas sangkaan korupsi melalui kebijakan publik tersebut dalam produk
legislasi. (Harian Kompas dan Media Indonesia tanggal 4 April 2016). Lahirnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
UU. seperti UU Nomor 18 Tahun 2013 yang tampak seperti melaksanakan
amanat mulia pelestarian hutan dengan menindak para "oerusak-perusak''rae
yang tanpa izin, namun bagi yang mendapat izin terbebas dari implikasi sanksi
pidana. lzin a quo telah menjadi senjata pamungkas dan dimiliki secara
tunggal atau monopoli oleh Kementerian tertentu, yang
tampak
hanya
diberikan bagi usaha besar yang berrnodal, serta tidak memperhatikan
kewenangan lain yang lahir pula dari konstitusi dan dilaksanakan pula oleh
pembantu Presiden. Ini bersumber dan hanya terjadi karena
kewenangan
penetapan kawasan hutan yang semata-mata hanya dengan penunjukan
Menteri Kehutanan, telah menyebabkan kawasan tertentu menjadi kawasan
hutan, dan kemudian tunduk dibawah jurisidiksi undang- undang Kehutanan
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kehidupan
masyarakat serta Perubahan dengan pembangunan yang terjadi baik dalam
skala individual, komunal, dan pemerintahan dalam pemekaran yang
menyebabkan kawasan yang semula memang hutan, telah berkembang
dinamis dan melampaui kewenangan sektoral satu kementerian, terabaikan.
-
Kita dapat menunjuk contoh di wilayah-wilayah lain yang menunjukkan
kontradiksi dan inkonsistensi kebijakan regulasi, antara lain:
1. Laporan hasil audit Tim interdept Kawasan Register 40 di Padang Lawas,
Tapanuli Selatan, Sumatera Utara tentang Perusahaan yang melakukan
penguasaan Hutan, tertanggal Mei 2005, yang telah menginventarisasi
43 perusahaan di kawasan Hutan yang disebut sebagai register 40, tetapi
secara diskriminatif berdasarkan preferensi Kementerian Kehutanan saat
itu, hanya diseret satu Pelaku, perusahaan mana mendasarkan diri pada
hak tradisional masyarakat hukum adat;
2. Kawasan Hutan Register 40 didasarkan kepada produk kolonial berupa
Gouvernement Besluit (GB) Tahun 1924 yang sebenarnya tidak berlaku
karena:
a. GB No 50 Tahun 1924 yang dirujuk bukan suatu keputusan
penunjukkan kawasan hutan melainkan daftar 13 nama desa yang
akan dipertimbangan menjadi kawasan hutan, tetapi hingga
Pemerintah Belanda angkat kaki dari Indonesia, rencana tersebut
belum pernah/tldak ditindaklanjuti menjadi kawasan hutan, namun
masuk menjadi rangkaian kawasan hutan dengan Keputusan Menteri
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
Kehutanan (dahulu Pertanian);
b. Penunjukan tampak semena-mena karena sejak dahulu 13 desa
tersebut sudah menjadi pemukiman penduduk (desa), dan sejak
dahulu sudah menjadi permukiman penduduk yang memiliki
pemerintahan desa. Bahkan dalam dokumen yang disebut GB 50
tahun 1924 tersebut, disebutkan adanya rumah penduduk, kebun dan
lahan-Iahan penggembalaan ternak dari penduduk, dengan hutan
tertentu disekitarnya;
c. Kementerian Kehutanan menggunakan GB 50 Tahun 1924 tanpa
memiliki asli, dan Gouvernement Besluit yang asli yang diperoleh dari
arsip nasional negeri Belanda, justru tidak diumumkan dalam
Staatsblaad Hindia Belanda 1924, sehingga karenanya menurut
ketentuan berdasarkan AB, tidak dianggap berlaku.
3. Agrarische Besluit Tahun 1870 yang memuat domeinverklaring,
sepenuhnya diperlakukan di Jawa dan Madura, tetapi diluar Jawa
Madura,
tidak
pernah
dilaksanakan
secara
konsekwen,
karena
Pemerintah Kolonial Belanda sangat menghargai apa yang disebut
Zelfbestuurgemenschappen, yang di dalamnya termasuk Masyarakat
Hukum Adat dengan hak-hak tradisionalnya berupa hak ulayat, yang
berlaku secara turun-temurun, yang mengakui hak masyarakat Hukum
Adat untuk memberi izin pengelolaan tanah bagi warga masyarakat
hukum adat, dan hak demikian, sekali berlaku akan dipedomani secara
turun temurun. Keadaan tersebut diakui dan dihormati dalam UUD 1945
baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Oleh karenanya kewenangan yang kemudian diklaim Menteri
Pertanian dan kemudian Menteri Kehutanan, teristimewa dalam Surat
Keputusan yang pernah dikeluarkan yaitu Surat Keputusan Menteri
Kehutanan (sic. Menteri Pertanian) No.923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27
Desember 1982 tentang Penunjukkan Areal Hutan di Wilayah Propinsi
Dati I Sumatera Utara seluas 3.780.132.02 Ha, (yang kemudian tidak
berlaku lagi karena diganti dengan SK. Tergugat II Nomor 44 Tahun
2005 yang juga tidak berlaku karena dinyatakan oleh Mahkamah Agung
Tidak Sah, sesungguhnya merupakan suatu pernyataan yang
membentuk hukum tanpa memperhatikan kepentingan-kepentingan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
yang berada diatasnya, yang kemudian berkembang sejalan dengan
kemerdekaan dan lebih jauh lagi dengan pemekaran daerah otonomi
baru yang memberi kewenangan pula kepada kepala daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan kewenangan untuk
mengatur dan memberi izin-izin dalam pengelolaan tanah, yang
termasuk wilayahnya tetapi masih diklaim sebagai kawasan hutan.
4. Putusan-Putusan MK kemudian dalam perkara nomor 35/PUU-X/2012,
dan nomor 55 tahun..., menggambarkan adanya guiding principles yang
hilang dalam pembangunan hukum melalui pembentukan dan perubahan
undang-undang yang dilandaskan pada kewenangan yang tidak memiliki
validitas secara kontitusional. Kembali terlihat bahwa Garis Besar Haluan
Negara yang memimpin pembangunan di segala sektor secara terpadu
telah hilang setelah reformasi, dan tidak dapat digantikan dengan
instrumen
atau
lembaga
konstitusional
yang
menselaraskan
pembentukan undang-undang yang konsisten dengan tujuan bernegara
antara lain untuk mensejahterakan seluruh rakyat, dan bahwa seluruh
bumi,air dan kekayaan di dalamya diperuntukkan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dan tidak boleh - perampasan melalui kebijakan
publik - hanya diperuntukkan untuk satu kelompok masyarakat saja.
-
Kebijakan (policy) yang dirumuskan oleh hakim dalam putusan MK sebagai
pengawasan terhadap produk legislasi yang dibentuk oleh pembuat undang-
undang, merupakan hasll yang tersusun secara dialektis antara dalil
pembentuk undang-undang dengan dalil permohonan pengujian. Putusan
dalam pengujian undang-undang yang menyatakan satu undang-undang
bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, merupakan satu kebijakan hukum yang baru yang
menjadi politik hukum yang bersifat final dan mengikat menyangkut bidang
yang diatur dalam norma yang diuji tersebut. Ketika MK menyatakan satu
undang-undang inkonstitusional, sesungguhnya MK berperan sebagai
negative legislator, dan itu diartikan bahwa ketika MK terlibat dalam uji
konstitusional undang-undang, MK turut dalam proses legislatif secara negatif.
Dengan fungsi demikian, secara inheren MK melakukan perumusan politik
hukum, dan kebijakan (legal policy) yang dirumuskan oleh hakim dalam
putusan MK sebagai pengawasan dalam mekanisme checks and balance
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
terhadap produk legislasi yang dibentuk oleh pembuat undang-undang,
bersama-sama dengan Konstitusi
sebagai cita hukum dan hukum tertinggi
merupakan arah yang seyogianya menjadi pedoman bagi pembuat undang-
undang dalam melakukan kegiatan perubahan dan pembaharuan hukum.
-
Putusan MK Nomor 45 Tahun 2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, khususnya Pasal 1 angka 3 UU a
quo yang mendefinisikan kawasan hutan "adalah wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap", sebagai hal yang bertentangan dengan
konstitusi.
-
Bahkan MK secara tegas menyatakan bahwa penunjukan belaka atas suatu
kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui melalui proses atau
tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan
hutan sesuai dengan hukum dan peraturan peraturan perundang-undangan,
merupakan pelaksanaan pemerintahan otoriter. Demikian juga Putusan MK
Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari status hukum
hutan Negara, merupakan pengakuan dan implementasi konstitusi tentang
hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
arah perubahan dan pembaharuan hukum yang dilakukan.
-
Dengan mengutip Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan dikatakan bahwa
penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses
pengukuhan kawasan hutan, dan bukan bentuk final dari rangkaian proses
penetapan kawasan hutan. Dan ketentuan demikian harus memperhatikan
kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan
yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan, sehingga jika hal demikian
terjadi, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan, hak
tradisional rakyat atas tanah harus dikeluarkan dari kawasan hutan agar tidak
merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan
ditetapkan sebagai kawasan hutan. Bahwa berkaitan dengan apa yang
dikemukakan diatas, menurut ketentuan Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dikatakan sebagai berikut: “Bahwa penunjukan kawasan
hutan adalah salah-satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan, dan
ketentuan demikian harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak
perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
kawasan hutan sehingga jika demikian terjadi, maka penataan batas dan
pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan
agar tidak merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan
yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan”,
-
Oleh karena hal yang demikian, maka pada saat penataan batas dan
pemetaan batas kawasan hutan Pemerintah/Menteri Kehutanan seyogianya
terlebih dahulu harus mengeluarkan semua tanah yang menjadi Hak ulayat
masyarakat adat setempat. Ketidak taatan akan arah yang telah dirumuskan
dalam politik hukum yang harus ditempuh baik karena kesengajaan maupun
kelalaian, menyebabkan produk hukum
yang dihasilkan tidak bergerak ke
arah ius constituendum yang diinginkan, dan tidak memenuhi harapan untuk
mewujudkan tujuan Negara yang ditetapkan dalam konstitusi, dengan
memperhatikan seluruh kepentingan yang terkait dengan suatu kebijakan
publik yang dirumuskan. Seharusnya kajian yang dilakukan dalam naskah
akademik yang bersangkutan dengan undang-undang yang diuji, telah dapat
menginventarisasi segala ketentuan undang-undang, putusan MK dan norma
konstitusi yang terkait dengan undang-undang yang akan diperbaharui atau
diubah, sehingga secara filosofls, sosiologis dan juridis dipersiapkan landasan
keberlakuannya apabila tiba saatnya.
-
Keberadaan norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
yang terlihat sangat mulia dengan melestarikan hutan, tetapi mengabaikan
legal policy yang sepatutnya dikenali dalam UUD 1945 dan Putusan MK No
45/PUU-IX/2011 serta Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, dalam perumusan
norma dalam Undang-Undang 18/2013 sehingga menyebabkan norma-norma
sanksi pidana sangat inkonstitusional, karena belum melakukan 4 (empat)
tahap penetapan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan. Secara khusus
dengan tegas UU 41/1999 Tentang Kehutanan yang sesungguhnya
menentukan 4 (empat) tahap penetapan kawasan hutan yang tidak hanya
ditunjuk saja, menjadi dasar kepentingan hukum rakyat yang secara sah
berkenaan dengan kawasan hutan tersebut, yang juga berakibat tidak dapat
dipertahankannya norma-norma baru tersebut. Identifikasi seluruh regulasi
yang saling berkaitan dalam bidang yang hendak diatur, untuk diperhadapkan
dengan politik hukum yang telah dikenal dalam konstitusi dan Putusan-
Putusan MK menjadi keharusan, bukan hanya disebabkan karena kebutuhan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
melakukan penyelarasan norma, tetapi terlebih lagi merupakan bagian dari
konstitusionalisme, yang telah menggariskan batas (constitutional boundary)
bagi pembuat undang-undang. Diskresi Pembuat Undang-Undang dalam
menyusun dan membuat undang-undang harus bergerak dalam ruang yang
dirumuskan sebagai constitutional boundary tersebut. Apabila melewati garis
batas maka norma demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
null and void.
-
Persoalan yang sekarang dihadapi secara nasional, menyangkut kontestasi
otoritas penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah dengan otoritas
masyarakat hukum adat, yang timbul karena di satu pihak ada keinginan untuk
mengesampingkan saja hak masyarakat hukum adat dengan hak-hak
tradisionalnya yang diakui oleh UUD 1945, tetapi tidak mampu memberi
perlindungan karena perkembangan kehidupan sosial ekonomi, yang melihat
sumber daya alam yang ingin dieksploitasi seiring dengan penetrasi modal
besar domestik maupun asing, justru menjadi kepentingan yang lebih utama.
Sikap yang tampaknya melihat bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum
adat sesungguhnya kabur dan tidak memiliki kepastian hukum, dianggap
menjadi hambatan dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber daya
ekonomi dan potensi daerah, antara lain hutan dan tanah yang luas, yang
justru menjadi ruang untuk hidup bagi masyarakat hukum adat yang
mengelolanya secara tradisional.
-
Pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional demikian merupakan
muatan konstitusi Indonesia dalam UUD 1945, yang dengan tegas dirumuskan
dalam Pasal 18B, Pasal 281 dan Pasal 33 UUD1945, yang kemudian
dijabarkan dalam pelbagai undang-undang secara sektoral, dan kemudian
diwujudkan dalam peraturan yang lebih rendah. Bahkan Perintah UU 32/2004
sebagaimana diperbaiki dengan UU 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah
Daerah, sehingga sampai kepada Pemerintahan Desa yang merupakan wujud
masyarakat hukum adat, juga sudah mengeluarkan regulasi antara lain dalam
peraturan nagari dan bentuk pemerintahn desa lain yang berdasarkan otoritas
masyarakat hukum adat tersebut. Benturan otoritas yang terjadi karena
kepentingan pengembangan sumber daya ekonomi, seyogianya dapat di
rekonsiliasikan jikalau semua langkah yang diambil penyelenggara negara
memperhatikan bahwa penguasaan negara yang di interpretasikan MK dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
seluruh Putusan Judicial Review undang-undang tentang sumber daya alam,
seluruhnya memberikan ruang lingkup bahwa penguasaan negara untuk
kesejahteraan
seluruh
rakyat
dilakukan
dalam
bentuk
pengaturan,
pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.
-
UUD 1945 setelah perubahan kedua menyatakan dalam Pasal 18B ayat (2)
sikap sebagai berikut, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
-
Pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat dalam UUD 1945,
digantungkan pada syarat yang berat, yang menguraikan Pasal 18 ayat (2)
,sebagaimana tampak dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang membentuk
interpretasi konstitusi yang sangat tekstual. Kriteria atau tolok ukur eksistensi
masyarakat hukum adat, yang dibreak down dari Pasal18 ayat (2) terdiri dari :
a. Masih hidup;
b. Sesuai dengan perkembangan masyarakat;
c. Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Ada pengaturan berdasarkan undang-undang.
-
Masing-masing syarat atau criteria tersebut telah ditafsir oleh MK dengan
mengurai syarat-syarat tersebut, dengan mengatakan bahwa suatu kesatuan
masyarakat hukum adat untuk dapat dikatakan secara de facto masih hidup,
baik yang bersifat territorial, genealogis maupun yang bersifat fungsional,
setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur :
1. Adanya masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-
group feeling);
2. Adanya pranata pemerintahan adat;
3. Adanya harta kekayaan dan/atau benda-benda adat;
4. Adanya perangkat norma hokum adat;
5. Adanya wilayah tertentu.
-
Kesesuaian masyarakat hukum adat dengan perkembangan masyarakat
diukur dari criteria, bahwa :
1. Keberadaanya telah diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku
sebagai pencerminan nilai-nilai yang dianggap ideal dalam masyarakat
dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
sektoral seperti bidang agrarian, kehutanan, perikanan dan lain-lain
maupun dalam peraturan daerah;
2. Substansi hak-hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga
kesatuan masyarakat hokum yang bersangkutan maupun masyarakat
yang lebih luas, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
-
Sedangkan mengenai kesesuaian masyarakat hokum adat beserta hak- hak
tradisionalnya dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, dipandang ada
apabila kesatuan masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu
eksistensi NKRI sebagai kesatuan politik dan kesatuan hukum yaitu :
1. Keberadaannya tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara
kesatuan Republik Indonesia;
2. Substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
-
Dalam proses amandemen, keinginan untuk memasukkan ketentuan
Indonesia negara hukum ke dalam DUD 1945 telah menjadi aspirasi dan
dibicarakan semenjak awal. Namun ketentuan itu barn disepakati pada tahun
yang ke-3, tahun 2001. Semula ketentuan itu tercantum dalam Penjelasan
UUD 1945. Pemyataan Indonesia sebagai negara hukum dilakukan setelah
disepakati unsur-unsur yang harus ada di dalam pengertian negara hukum
(rule of law), bukan sekedar sebatas sebuah pemyataan. Setelah kesepakatan
menyangkut perlunya memasukkan ketentuan HAM ke dalam UUD,
penegasan tentang kekuasaan hakim adalah merdeka, penegasan bahwa
Indonesia menganut demokrasi konstitusional, barulah pemyataan bahwa
Indonesia adalah negara hukum disepakati, dan dengan itu ketentuan
Indonesia sebagai negara hukum dicantumkan ke dalam UUD 1945.
-
Latar belakang itu menjelaskan bahwa istilah negara hukum (Rechtsstaat)
dalam Penjelasan UUD 1945 yang kemudian dipindahkan ke dalam batang
tubuh setelah mengalami penegasan makna, dari pengertian Rechtsstaat
klasik, yang menekankan legalitas formal menjadi pengertian negara hukum
(rule of law),yang memuat prinsip penghormatan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia terhadap tindakan sewenang-wenang kekuasaan untuk
menegakkan keadilan (sense of justice). Penggunaan istilah negara hukum,
dalam arti rule of law dan Rechtsstaat dalam arti yang sarna, yaitu sebagai
negara hukum yang demokratis. UUD 1945 mengandung banyak bagian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
yang berhubungan dengan hak-hak adat dan hak tradisional. Seperti Bab I
Pasal 1 (3) tentang penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum,
Pasal 1 (2) menyatakan bahwa Indonesia adalah begara demokrasi
konstitusional, dimana supremasi konstitusi telah bergeser kearah supremasi
MPR.
-
Pasal 18B (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) merupakan hasil reformasi yang membentuk
Dewan Perwakilan Daerah dengan hak untuk mengusulkan, membicarakan
dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya di daerah. Bab XA seluruhnya, mengenai Hak-Hak Asasi Manusia,
khususnya Pasal 28A yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Pasal 28D (1), hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sarna di
hadapan hukum. Pasal 28G (1), hak atas perlindungan diri, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28H (4), hak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara
sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28I (3), identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. Pasal 28I (4), perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak-hak asasi manusia adalah tanggung- jawab negara, terutama
pemerintah. Pasal 28I (5), menyatakan untuk rnenegakkan dan melindungi
hak-hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak-hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan. Pasal 33 (3) menegaskan bahwa bumi air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
-
Ketentuan-ketentuan di dalam UUD itu mempunyai implikasi bahwa hak ulayat
dan hak-hak tradisional harus dihormati dan segala pemanfaatannya
hendaknya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara, terutama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
pemerintah berada dalam posisi bertanggung j awab dan aktif untuk
mewujudkannya. Sesuai dengan makna negara hukum yang demokratis,
maka rasa keadilan turut memberi bentuk arah kebijakan regulasi. Persoalan
yang dihadapi timbul karena ketentuan-ketentuan itu tidak memberi batas-
batas yang jelas, serta banyak yang kabur, seperti frasa hak tradisional itu
diakui sepanjang masih hidup, sesuai dengan prinsip negara kesatuan,
selaras dengan kemajuan peradaban, sehingga menimbulkan kesulitan
bagaimana wujud apa ukuran rasa adil itu dalam tindakan nyata dalam
pengakuan dan perlindungan hak ulayat demikian dan hanya dengan
pemahaman tentang hukum adat yang kreatif, orang mampu melakukan
improvisasi dari hukum tertulis yang ada, melalui konstruksi untuk menemukan
hukumnya.
-
Perlu dikembangkan cara untuk mengkonstruksi rasa keadilan kedalam nilai-
nilai secara terukur, sehingga bisa dituangkan ke dalam kebijakan regulasi.
Jikalau investasi membutuhkan lahan yang memang secara tradisional di
kuasasi masyarakat hukum adat, maka keadilan menuntut perlu kesempatan
itu dilihat dari nilai ekonomi yang dihasilkan sebelumnya oleh sebuah hak
ulayat
untuk
mendukung
hidup
sehari-hari
warga
masyarakatnya.
Berdasarkan hal itu kemudian dihitung sumber daya yang baru bagi warga
yang terkait, dihitung secara ekonomi apabila hak mereka diambil alih untuk
diserahkan kepada pihak lain. Sehingga oleh karenanya timbul pertanyaan,
apakah hak adat itu dapat dialihkan dengan ukuran nilai tertentu atau tidak,
sehingga secara statis menjadi hak adat secara. Atau apakah hak ulayat
dapat beralih menjadi hak milik pribadi anggota masyarakat adat. Dan apabila
bila hak ulayat dimanfaatkan pihak ke-tiga, apakah ada penghasilan untuk
masyarakat adat berasal dari kegiatan investasi itu yang perlu mendukung
kehidupan mereka sebagai kompensasi.
-
Dalam peraturan perundang-undangan setelah perubahan UUD 1945 yang
memuat ketentuan Pasal 18B ayat (2) tersebut, yang sering dipandang
sebagai sikap yang menghormati dan memenuhi keberadaan masyarakat
hukum adat dengan segala hak-hak tradisionalnya, namun kenyataan
berbicara sebaliknya. Konflik yang terjadi menempatkan masyarakat hukum
adat dalam posisi lemah berhadapan dengan investor-investor sebagai
pemodal besar, dan menempatkan masyarakat dan warga masyarakat hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
adat, dan pengusaha yang memiliki kekuatan modal dalam beberapa kasus
telah melakukan kriminalisasi terhadap warga masyarakat hukum adat dengan
alasan melanggar hak investor berdasarkan HGU dan Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan. Penyebabnya terletak pada penafsiran yang ketat yang dilakukan,
justru tidak memungkinkan eksistensi masyarakat hokum adat dapat terus
berlangsung, karena criteria atau parameter yang dirumuskan sedemikian
rupa sehingga menyebabkan hak masyarakat hokum adat yang diukur dari
segi izin-izin dan hak-hak secara tertulis sebagai dasar penguasaan dan
pengelolaan tanah dan hutan sebagai kekayaan alam yang ditentukan, dan
bukan pada aspek hak-hak masyarakat hukum adat yang tidak tertulis untuk
menguasai dan mengelola lahan dan hutan sebagai hak asasi manusia, yang
eksistensinya lebih dahulu dari NKRI, tetapi tetap menghormati dan menjamin
pemenuhannya.
-
Ketika berbicara tentang proses peradilan pidana dalam implementasi norma
dengan rumusan yang tidak tegas tetapi tanpa sanksi, dan ketika dalam
hukum acara pidana negara maju dikenal prinsip non-admittance alat bukti
yang diperoleh secara melanggar hukum (illegally obtained evidence), alat
bukti demikian dapat sampai kepada alat bukti lain, yang juga dianggap tidak
dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Alat bukti demikian disebut juga
sebagai buah yang lahir dari pohon beracun, dan karenanya juga menjadi
tidak sah. Sebagai suatu analogi, ingin kami menyebut bahwa Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan sebagai buah dari (pohon beracun) Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, karena landasan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 tersebut untuk menetapkan dellk-delik pencegahan dan
pemberantasan Perusakan Hutan, adalah adanya “Kawasan Hutan”, yang
pada dasarnya berupa penunjukan belaka, dan tidak melaksanakan seluruh
tahap yang ditentukan dalam Pasal 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan, meskipun Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 serta Putusan MK
Nomor 35/PUU- X/2012 yang mempunyai kekuatan mengikat dan menjadi
legal policy yang harus ditempuh oleh Pembuat Undang-Undang. Dengan
berdasarkan konsep "kawasan hutan" yang demikian, dan tanpa konstruksi
secara juridis hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang tidak tertulls,
maka seluruh undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
menegaskan perlindunganHak-hak tradisional masyarakat hukum adat
tersebut, yang memiliki hak untuk hidup sebagai HAM. Kebijakan regulasi
yang tidak memperhitungkan atau tepatnya yang tidak menghormati ketentuan
atau norma dalam UUD 1945 dan Putusan-Putusan MK yang sifatnya final
and binding, agaknya sukar untuk membela tujuan mulia yang dikandung oleh
Pembuat Undang-Undang tersebut, yang sarna sekali jauh dari cita-cita
proklamasi dan konsep negara kesejahteraan. Penyelenggara negara yang
menutup mata terhadap kepentingan yang adil dari rakyat sebagai pemegang
kedaulatan, sesungguhnya merupakan contradictio in terminis terhadap
sumpah jabatan penyelenggara negara yang memegang teguh UUD 1945 dan
melaksanakannya dengan selurus-Iurusnya. Tetapi dibutuhkan keberanian
dan kreativitas untuk meletakkan indikator konstitusionalitas yang tepat
terhadap undang-undang yang ada dihadapan kita dalam judicial review ini.
-
Kesimpulan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, secara bersyarat bertentangan dengan
UUD 1945 keseluruhan keseluruhan (conditionally unconstitutional);
2. Menunda Keberlakuan UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut sampai selesainya Penetapan
Kawasan Hutan dilakukan sesuai dengan Pasal 15 UU 41 Tahun 1999
dan Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 serta Putusan MK Nomor 35/PUU-
X/2012.
2. Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum
-
Bicara soal asas nonretroaktif, maka tentunya ini tidak akan terlepas dari
asas legalitas. Oleh karena itu, ahli tentunya akan membahas asas legalitas
yang akan diderivasi nanti akan menjadi adanya asas nonretroaktif. Ada tiga
poin yang ingin ahli bahas, pertama dari sisi esensi keberadaan asas
legalitas itu sendiri, kemudian juga dari sisi eksistensi dalam peraturan
perundang-undangan, dan ada juga satu yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi yang menerobos asas legalitas, sehingga ini bisa menjadi
parameter apakah asas non retroaktif itu bisa diterobos atau tidak nantinya
dalam konteks penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Dari sisi esensi, asas legalitas mengusung tema tentang perlunya jaminan
perlindungan hak-hak warga negara dengan membatasi kekuasaan raja dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
membatasi kewenangan hakim yang dituangkan dalam Undang-Undang
hukum pidana. Dua hal ini mengapa terjadi? Karena kita tidak akan terlepas
dari konteks kesejarahan lahirnya asas ini, yaitu kita akan secara imajiner
melakukan perjalanan ke abad pertengahan, yaitu abad 5 sampai abad 15
Masehi, setelah kemunculan jatuhnya kekaisaran Romawi Barat oleh
serangan Bangsa Jerman. Dinamika hubungan negara dan gereja sangat
mempengaruhi kekuasaan raja, bangsa Jerman yang mulai mendirikan
empiriumnya atau kerajaan besar yang salah satunya Kerjaan Franka pada
abad 8. Kerajaan ini bekerja sama dengan gereja untuk menyebarkan
Agama Kristen dan membina kepentingan-kepentingan manusia baik dunia
maupun kepentingan akhirat. Raja mempunyai kekuasaan di bidang
kenegaraan, sedangkan Paus berkuasa atas persoalan yang terkait gereja.
Pada pertengahan abad ke 9, Kerajaan Franka mengalami perpecahan dan
melahirkan kekaisaran Romawi suci yang pada tahun 1962 Masehi, saat itu
pula kekuasaan Paus semakin besar dan bahkan bisa menggulingkan
kekuasaan kaisar. Konflik antara kaisar dengan Paus semakin mendalam
semenjak abad ke 12 dengan ditandai persaingan perebutan kekuasaan di
antara raja dan gereja. Gereja menuntut kekuasaan yang lebih besar dan
luas meliputi urusan agama dan urusan dunia, sedangkan kaisar menolak
ikut campur Paus untuk alasan dunia.
-
Muncullah pertentangan antara kaum kanonis dan kaum legis yang berdiri
di masing-masing pihak. Kaum legis mengajarkan bahwa kaisar adalah
penguasa tertinggi seperti kaisar Romawi dahulu kala, mereka menganggap
bahwa negara bertujuan juga untuk mencapai kehidupan yang etis berupa
mempertahankan hukum dan nilai-nilai keadilan yang selama ini ajaran
tersebut didominasi oleh gereja. Pada abad ke 11 mereka mendirikan
berbagai sekolah yang mengajarkan hukum-hukum Romawi di Italia.
Sedangkan kaum kanonis berusaha mempertahankan hukum gereja
menyerang pendapat kaum legis dengan menyatakan bahwa kekuasaan
gereja lebih mulia dan lebih penting dari kekuasaan negara. Kebanyakan
kaum kanonis terhadap kaum Legis ini selama tiga abad, yaitu abad ke 12
sampai abad 14 yang saat itu kekuasaan negara merupakan subordinasi
dari kekuasaan gereja.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
-
Pada akhir abad ke 14 kekuasaan gereja semakin melemah dengan
dikuasainya ke-Pausan oleh raja Prancis dan pada akhir abad ke 16
kekuasaan raja di Prancis secara utuh berhasil menggenggam kekuasaan
di tangannya.
-
Demikian dibolehlah kekuasaan absolut di tangan raja, hal ini misalnya
ditandai dengan doktrin hanya rajalah yang berhak membuat Undang-
Undang dan pembentukkan Undang-Undang ini hanya adalah kekuasaan
atau kewenangan yang tidak terbatas. Raja adalah Undang-Undang yang
hidup.
-
Pada abad ke 16 ini juga muncul ajaran doktrin tentang pendapat hakim
atau arbitrium judicis yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk
melakukan kualifikasi terhadap perbuatan pidana dan sanksi pidana model
pendapatnya sendiri. Doktrin ini mendapat tantangan dan kritikan keras
pada abad 18 di seluruh wilayah Prancis karena para hakim telah
menjalankan secara sewenang-wenang, warga negara Prancis sangat
mendambakan peradilan pidana yang dirasakan pada jaminan perlindungan
hak-hak individu warga negara.
-
Puncaknya adalah dengan terjadinya Revolusi Prancis pada tahun 1789,
hal ini menandakan bahwa berakhirnya peradilan pidana sistem arbitrium
judicis dan berakhirnya absolutisme kekuasaan raja dan hakim. Peristiwa
Revolusi Prancis menjadikan dasar legalitas sebagai pilar utama dan
menjadikan seni dasar hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Pada
tahun 1781 disusun Kode Penal yang kemudian diganti oleh Napoleon
Bonaparte dengan Kode Penal Tahun 1804. Tahun 1808 dibelah hukum
acara pidananya, asas legalitas dimuat dalam Pasal 4 Kode Penal Prancis
Tahun 1791 dan tahun 1804. Hadirnya Kode Penal di Prancis ini sangat
mempengaruhi negara-negara lain di Eropa Barat, termasuk daerah jajahan
Eropa Barat dan termasuk juga salah satunya di Indonesia.
-
Perumusan asas legalitas ini merupakan titik awal yang dibangunnya sistem
peradilan pidana yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak
individu warga negara.
-
Di Inggris sebenarnya sudah lama muncul gagasan ini, mulai dari Bill of
Rights tahun 1628, dan juga sebelumnya di munculnya Magna Charta tahun
1215, kemudian ada Habeas Corpus 1769.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
-
Secara esistensi asas legalitas dicantumkan dalam Pasal 8 deklarasi
tentang hak-hak manusia dan warga negara di Prancis yang menyatakan
bahwa diperlukan Undang-Undang yang tegas dan jelas, serta tidak ada
perbuatan yang dapat dihukum kecuali oleh Undang-Undang yang dibuat
dan dirumuskan sebelum pelanggaran itu terjadi.
-
Kemudian Pasal 4 Kode Penal Prancis menyatakan, “Tiada suatu delik atau
tiada suatu perbuatan pidana dan tiada kejahatan jika tidak terdapat
ancaman pidana yang dinyatakan dalam undang-undang terlebih dahulu.”
Kode Penal Prancis ini diberlakukan di Belanda oleh Napoleon Bonaparte
karena awal abad ke-19 Belanda ditekuk oleh Prancis.
-
Pada tahun 1918 Hindia Belanda diberlakukan Wetboek van Strafrecht Voor
Nederlandsch Indie, asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang
berbunyi, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan,
ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu.”
-
Setelah Indonesia merdeka tetap menggunakan WVS Nederlandsch Indie
yang mengatur asa legalitas tetapi dalam Pasal 1 ayat (1) ditambahkan
perubahan sedikit dengan rumusan kata-kata, “Tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
-
Feuerbach menyatakan pada tahun 1801 bahwa ada merumuskan 3
adagium yang terkait dengan asa legalitas, yaitu:
1. Nulla poena sine lege artinya tiada pidana tanpa undang-undang.
2. Nulla poena sine crimine artinya tiada pidana tanpa kejahatan.
3. Nullum crimen sine poena lege tiada kejahatan tanpa pidana menurut
undang-undang.
-
Adagium yang ketiga ini juga dikenal dengan Nullum delictum nulla poena
sine praevia lege poenali tiada delik atau tiada pidana tanpa Undang-
Undang Pidana terlebih dahulu, yang menandakan asas legalitas memang
memasuki wilayah ekstensi dalam berbagai peraturan perundang-undangan
di berbagai negara.
-
Cesare Beccaria berkebangsaan Italia sangat banyak mendorong terjadinya
Revolusi Prancis. Beccaria berpendapat bahwa setiap individu harus
mendapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
-
Perlindungan dilakukan dengan membuat suatu hukum atau Undang-
Undang sebelum delik tersebut terjadi yang mengatur secara jelas dan
tegas tentang perbuatan pidana tersebut. Inti dari ajaran Cesare Beccaria
adalah:
1. Diperlukan perlindungan terhadap hak-hak individu dan pembatasan
kekuasaan raja dan hakim, sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-
wenang.
2. Perlu dibuat Undang-Undang yang jelas (lex certa) dan tegas (lex
scripta) untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu di
atas.
-
Suatu perbuatan bisa dituntut hanya berdasarkan Undang-Undang yang
telah berlaku dan dilarang penerapan Undang-Undang Pidana secara
berlaku surut.
-
Sebenarnya di Indonesia, asas legalitas ini bukan barang yang baru karena
ketika ditelusuri di masyarakat Sumatera Selatan bahwa ada Undang-
Undang Sibur Cahaya. Undang-Undang Sibur Cahaya ini berlaku abad ke-
16 ketika Kesultanan Palembang berkuasa setelah Sriwijaya abad 12,
kemudian juga Majapahit masuk, kemudian berdiri kerajaan-kerajaan Islam
Kesultanan Palembang. Di Undang-Undang Sibur Cahaya Pasal 6 Bab 2
tentang adat perhukuman dinyatakan bahwa segala perkara yang menjadi
risalah pada aturan raja atau pada adat, hendak pasirah proatin periksa dan
hukum bagaimana tersebut di dalam Undang-Undang ini.
-
Ini menandakan bahwa penghukuman, atau penjatuhan pidana, atau
menjadikan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan itu harus berdasarkan
suatu peraturan perundang-undangan yang telah ada. Karena ini akan
dirasakan bertentangan dengan nuansa keadilan, bahkan kepastian, serta
kemanfaatan, serta melanggar hak asasi manusia.
-
Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian di atas maka secara
eksistensinya, maka asas legalitas membawa kepada konsekuensi.
Pertama Undang-Undang bahwa penuntutan dan pemidanaan harus
berdasarkan Undang-Undang yang tertulis karena sifat melawan hukum
dalam hukum pidana itu ketika terjadi suatu delik pidana maka tentunya kita
akan menggunakan sifat melawan hukum formil yaitu melawan peraturan
perundang-undangan. Kedua retroaktif bahwa asas legalitas melarang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
pemberlakuan Undang-Undang secara surut karena itu pelanggaran
terhadap hak asasi manusia. Dan ketiga lex certa, pembuat Undang-
Undang harus membuat rumusan secara jelas dan rinci mengenai
perbuatan pidana sehingga tidak terjadi multitafsir atas perumusan tersebut.
Analogi tidak diperkenankan dalam penafsiran hukum pidana.
-
Bahwa ada yurispudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-I/2013
tanggal 22 Juli 2004 dalam perkara judicial review Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme pada peristiwa bom Bali tanggal 12 Oktober 2002
menjadi Undang-Undang. Nah, Undang-Undang ini memberlakukan asas
berlaku surut, tetapi tentunya ada argumen yang bisa menjadi parameter
mengapa diberlakukan surut. Argumen tersebut bahwa pokok pikiran dalam
pertimbangan hukum hakim menyatakan bahwa menyetujui pemberlakuan
Undang- Undang Pidana secara retroaktif yang merupakan tuntutan dari
rasa keadilan. Hal ini karena sangat bertentangan dengan moral manusia.
Apabila HAM pelaku yang dilindungi dengan dalil pelarangan retroaktif,
yang mana hal itu justru membiarkan pelanggaran HAM yang lebih parah.
-
Oleh karena itu, keadilan merupakan landasan yang rasional untuk
menyampingkan asas dan retroaktif dalam keadaan tertentu secara
terbatas. Dalam penerapan asas dan retroaktif juga harus diperkirakan
apakah dengan menerapkan cara kaku demikian akan menimbulkan
ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, dan keamanan, dan ketertiban
umum? Satu titik keseimbangan harus ditemukan di antara kepastian
hukum dengan keadilan hukum dengan mencoba memahami Pasal 28I
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tidak hanya mendasarkan
pada tesnya saja, melainkan juga mempelajari pengertian asas tersebut dari
sejarahnya, praktik tafsir secara komparatif. Ukuran untuk menentukan
keseimbangan
kepastian
hukum
dan
keadilan,
khususnya
dalam
menegakkan asas retroaktif boleh dilakukan dengan formula sebagai
berikut. Pertama, nilai keadilan tidak boleh dari tingginya nilai kepastian
hukum, melainkan dari keseimbangan perlindungan hukum atas korban dan
pelaku kejahatan. Dua, semakin serius suatu kejahatan, maka semakin
besar nilai keadilan yang harus dipertahankan lebih dari nilai kepastian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
hukum tersebut. Tentunya ini menjadi parameter apakah suatu asas
retroaktif dalam suatu perundang-undangan boleh diberlakukan.
-
Secara keseluruhan bahwa tujuan hukum itu ada tiga. Pertama, untuk
kepastian hukum, kedua untuk keadilan hukum, dan ketiga untuk
kemanfaatan hukum. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,
Mahkamah Agung pun mempertentangkan ketiga tujuan ini. Dalam berbagai
teori-teori juga dikatakan bahwa terjadi norma versus norma antara keadilan
dengan kepastian hukum, tetapi ahli tidak menentangkan antara ketiga ini
dengan logika berpikir bahwa sebuah tujuan tidak akan mungkin itu
bertentangan. Kalau sebuah tujuan bertentangan, maka hukuman atau
putusan hakim akan multitafsir tergantung selera masing-masing. Itu yang
terjadi di Indonesia.
-
Antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan itu tidak perlu diharmoni
karena mereka adalah satu aliran. Kenapa? Kalau kita bicara kepastian
hukum, kapan dikatakan hukum itu pasti? Hukum pasti ketika suatu putusan
inkracht. Artinya, mau dihukum berapa pun, dia dalam hukum pidana,
dikatakan hukum pasti dia inkracht, mau 4 tahun, 8 tahun, atau sebagainya.
Kapan dikatakan hukum membawa manfaat? Dalam hukum pidana, hukum
membawa manfaat ketika hukum itu membawa suatu deterrence effect,
efek penjeraan bagi pelaku, special deterrence, bahwa pelaku menginsafi
apa perbuatannya, dan kedua, namanya general deterrence, bahwa
masyarakat tidak mau mencontoh antara pelaku dan korban merasa puas
dengan peradilan tersebut.
-
Kalau kita letakkan antara kepastian dan kemanfaatan, maka dia adalah
produk, kalau pabrikan dari sebuah proses dari input ke output, maka dia
output sebuah produk. Sebuah produk itu dia berakhir di ujung suatu
proses, tapi keadilan itu adalah suatu nilai yang diberikan oleh Tuhan Yang
Maha Kuasa sebagai suatu asas, landasan. Oleh karena itu, seharusnya
kepastian hukum yang merupakan produk itu dia mengacu pada sebuah
keadilan. Kemanfaatan hukum harus mengacu pada keadilan. Misalnya,
dalam penyidikan bahwa ada hak-hak tersangka, ada hak-hak terdakwa
misalnya, atau ada kewajiban kepolisian yang mengarah kepada proses
keadilan. Tidak boleh ada penyiksaan, misalnya, supaya adil dan
sebagainya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
-
Oleh karena itu keadilan menjadi landasan kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum. Imam Ali bin Abi Thalib pernah ditanya oleh seorang
sahabat bahwa lebih utama apa, keadilan dengan kedermawanan? Imam
Ali bin Abi Thalib menyatakan bahwa dia tidak menjawab lebih utama
keadilan atau kedermawanan, tetapi dia membawa suatu ukuran yang
universal, dia katakan bahwa kedermawanan itu adalah mengeluarkan
sesuatu dari tempatnya. Orang yang punya uang mengeluarkan sesuatu
dari tempatnya. Itu kedermawanan. Dan sementara keadilan meletakkan
sesuatu pada tempatnya. Oleh karena itu, mulia keadilan daripada
kedermawanan. Karena kalau mengeluarkan sesuatu dari tempat tidak
tepat sasaran, maka ini tidak adil. Yang kedua bahwa kedermawanan itu
adalah melekat hanya subjektif seseorang, dia berlaku khusus hanya orang-
orang yang punya yang bisa dermawan. Tetapi keadilan dambaan semua
umat manusia. Oleh karena itu, keadilan ini menjadi landasan untuk
kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dia tidak perlu diharmoni
karena dia satu rangkaian dalam penegakkan hukum.
Saksi Pemohon
3. Sapri
-
Saksi adalah warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dilahirkan di Lubuk Besar pada tanggal 26
November tahun 1962.
-
Saksi pernah diangkat menjadi sekretaris desa itu kurang-lebih 20 tahun 6
bulan, dan pada tanggal tahun 2007 baru diangkat jadi PNS sampai
sekarang.
-
Saksi mengetahui bahwa Desa Lubuk Besar sudah ada sejak ratusan
tahun.
-
Jumlah penduduk Desa Lubuk Besar adalah 1.048 jiwa terdiri dari 11 RT, 6
RW, dan 3 dusun. Mata pencaharian masyarakat Lubuk Besar itu adalah
dari hasil peninggalan moyang bahkan datuk yang diwariskan kepada anak-
anak, cucunya sekarang, sebelum ada pembukaan lahan sawit, sudah
dimanfaatkan sebagai kebun karet, dukuh, durian.
-
Dengan adanya pembukaan lahan sawit, penggunaan lahan condong ke
arah ke kebun sawit.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
4. Muhammad Din
-
Saksi adalah warga Desa Lubuk Besar, lahir tahun 1958. Saksi telah bertani
di Desa Lubuk Besar dari tahun 1973.
-
Pada tahun 1998, datang perusahaan menawarkan kerja sama dengan
warga desa untuk mengelola perkebunan kelapa sawit, nama perusahaan
tersebut Agro Raya Gema Trans.
-
Bahwa perusahaan tersebut kemudian mengalami kegagalan, dan
meninggalkan desa Lubuk Besar.
-
Pada tahun 2014, di desa tersebut saksi melihat dua buah plank (papan
nama tanah) di atas kebun kelapa sawit milik masyarakat yang menyatakan
tanah tersebut milik PT SHM (Sari Hijau Mutiara);
-
Saksi mengetahui bahwa tanah yang diklaim dimilik izinnya oleh PT SHM
tersebut seluas 20.000 hektar, hal ini meresahkan masyarakat karena
berarti semua tanah masyarakat habis, bahkan sampai ke desa tetangga.
5. Suardi
-
Saksi adalah warga desa Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning,
Kabupaten Indragiri Hilir. Saksi telah tinggal sejak 5 sampai 7 turunan, dan
telah mengelola tanah dengan berkebun padi, karet, duku, durian, dan
buah-buahan peninggalan nenek moyang.
-
Bahwa sekarang saksi hanya menanam kelapa sawit.
6. Ardi Muklis
-
Desa Kemuning Muda sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda, dan
sampai saat ini desa tersebut sudah terdaftar di Negara Republik Indonesia.
-
Saksi adalah kepala desa Kemuning Muda, desa mempunyai 13 RT, 17
RW, dan 3 kadus dengan Mayoritas penduduk pekerjaannya petani
-
Masyarakat adat dahulu tidak memiliki surat resmi dari pemerintah, namun
sudah memiliki adat istiadat secara turun temurun.
-
Bahwa Desa Kemuning Muda itu tidak ada di dalam, termasuk di dalam
surat yang dibuat di plang, di desa tetangga, di desa Lubuk Besar, tetapi
karena tanah dimaksud seluas 20.000 hektare maka justru dapat termasuk
rumah-rumah masyarakat di desa Kemuning Muda.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
7. Muhammad Rais
-
Saksi adalah warga Desa Tuk Jimun yang sudah ada sejak Indonesia
belum merdeka. Sekarang jumlah penduduk Desa Tuk Jimun berjumlah 726
orang dan KK, 236 KK. Dengan luas wilayah sekitar lebih-kurang 3.000
hektare, yang semenjak nenek moyang sudah ditanami karet, dan duku,
durian, rambutan, dan sebagainya sekitar 1.000 hektare. Dan sekarang
sudah ditanam semua kebun sawit sekitar 2.000 hektare.
-
Masyarakat di desa resah karena masuknya PT yang dapat mengambil
semua tanah warga.
[2.3]
Menimbang bahwa Presiden pada persidangan tanggal 23 Maret 2016
telah didengar keterangan dan telah menyerahkan keterangan tertulis melalui
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 April 2016, pada pokoknya sebagai
berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai petani/pekebun sejak lama dan telah berlangsung turun
temurun di Kabupaten Indragiri Hilir Riau, merasa dirugikan hak
konstitusionalnya terkait keberlakuan pasal-pasal dalam Undang-Undang
a quo karena dengan adanya SK Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008
tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Tanaman kepada PT Sari Hijau Mutiara (SHM) atas areal hutan produksi
seluas 20.000 Ha di Kabupaten Indragiri Hilir, membuka peluang kepada
PT. SHM untuk melaporkan masyarakat ke Kepolisian Daerah Riau dengan
tuduhan pasal-pasal dalam Undang-Undang a quo.
2. Bahwa Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang a quo merugikan dan tidak
memihak kepentingan para Pemohon sebagai warga negara yang tinggal
menetap di daerah Provinsi Riau walaupun di areal para Pemohon telah
tidak mungkin lagi disebut kawasan hutan karena tanah/areal yang dimiliki
para Pemohon telah diberikan bukti kepemilikan oleh BPN an Junita Frida
dan Oloan Sihotang.
3. Bahwa Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang a quo merugikan para Pemohon
karena pasal a quo telah dipergunakan untuk melindungi izin yang tidak
prosedural karena telah diklaim masuk dalam kawasan hutan sesuai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
Undang-Undang a quo, dan pasal a quo telah dijadikan dasar atau alat
untuk mengkriminalisasi keberadaan masyarakat desa dan para Pemohon
dengan tuduhan melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim oleh pihak
tertentu sebagai kawasan konsesi yang diberikan hak oleh negara sesuai
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008. Para
Pemohon juga dirugikan dengan pemberlakuan Undang-Undang a quo
yang dibuat berlaku surut.
4. Bahwa Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo tidak
memberikan perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna bagi para
Pemohon karena telah membatasi dan melarang untuk mengangkut,
menjual dan mengolah hasil kebun milik para Pemohon yang menjadi
penghidupan sejak dahulu.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara ketentuan
pasal a quo dengan kerugian konstitusional para Pemohon, karena menurut
Pemerintah pada dasarnya permasalahan hukum yang dihadapi para
Pemohon bukan bersumber dari ketentuan pasal a quo melainkan sebagai
akibat dimasukkannya lahan pertanian/perkebunan para Pemohon ke dalam
kawasan konsesi PT. Sari Hijau Mutiara (SHM).
2. Bahwa para Pemohon telah keliru dalam memahami peristiwa yang
dialaminya, yang pada dasarnya merupakan peristiwa hukum konkrit, dan
dilakukannya proses hukum pada diri para Pemohon merupakan
implementasi dari norma, dalam hal ini ketentuan pasal-pasal dalam
Undang-Undang a quo. Dengan demikian seharusnya para Pemohon
melakukan upaya hukum lain ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata
Usaha Negara, sehingga terhadap permasalahan para Pemohon menurut
Pemerintah bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
menilai, dan memutusnya.
3. Bahwa para Pemohon yang mendalilkan sebagai masyarakat yang secara
turun temurun tinggal di Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa
Tukjimun, Desa Kota Bayu Reteh dan Desa Kayu Raja, Kecamatan
Kemuning dan Kecamatan Kerintang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
Riau, menurut Pemerintah adalah dalil yang tidak benar, karena keberadaan
para Pemohon di areal tersebut adalah bukan masyarakat yang secara turun
temurun melainkan pendatang dari daerah lain.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 serta berdasarkan Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Sebelum
Pemerintah
menyampaikan
keterangan
terkait
materi
yang
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis mengenai UU P3H sebagai berikut :
Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama sistem
penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar pembangunan
nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya,
maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia
berkembang secara seimbang dan dinamis.
Bahwa pemanfaataan dan penggunaan hutan harus dilakukan secara
terencana,
rasional,
optimal,
dan bertanggung
jawab
sesuai
dengan
kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan
pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Hal itu
sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan
demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia
dikuasai oleh negara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
Pembangunan hutan berkelanjutan memerlukan upaya yang sungguh-sungguh
karena masih terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan, seperti pembalakan
liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin. Kejahatan itu telah
menimbulkan kerugian negara dan kerusakan kehidupan sosial budaya dan
lingkungan hidup yang sangat besar serta telah meningkatkan pemanasan
global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, upaya pemberantasan perusakan hutan
melalui Undang-Undang ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas
keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara,
partisipasi masyarakat, tanggung gugat, prioritas, serta keterpaduan dan
koordinasi.
Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi
proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Adapun pembalakan liar
didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara
tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan
hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Undang-Undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang
dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu
kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang
bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan
melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang
melakukan
perladangan
tradisional.
Pengecualian
terhadap
kegiatan
perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara
turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan
perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh
kelompoknya.
Sehubungan dengan dalil para Pemohon terhadap materi yang dimohonkan,
Pemerintah memberikan keterangannya sebagai berikut :
1. Terhadap dalil para Pemohon yang menganggap Pasal 82 ayat (2) Undang-
Undang a quo tidak memihak kepentingan para Pemohon sebagai warga
negara yang tinggal menetap di daerah Provinsi Riau walaupun di areal para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
Pemohon telah tidak mungkin lagi disebut kawasan hutan, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo UU P3H yang dimohonkan untuk
diuji oleh para Pemohon pada intinya mengandung norma-norma
larangan yang apabila dilanggar mempunyai konsekuensi sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan teknik penormaan sebagaimana diatur dalam
lampiran teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011.
b. Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang a quo merupakan
ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1)
dan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c UU P3H. Pasal 12 huruf a,
huruf b dan huruf c menyatakan: “Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak
sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki
izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal 82 ayat (2) mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana
atas pelanggaran ketentuan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf a,
huruf b dan huruf c UU P3H, yaitu bagi orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang tidak
berhak menebang hutan, karena tidak sesuai dengan izin atau tanpa
memiliki izin atau tidak sah pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Bahwa areal yang diklaim para Pemohon tersebut merupakan kawasan
hutan berdasarkan :
1) Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal
6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi
Daerah Tingkat I Riau Sebagai Kawasan Hutan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
2) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal
tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan
Kawasan Hutan seluas ± 1.638.294 hektare (ha), Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan
Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 11.552 ha di
Provinsi Riau.
3) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tanggal
29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau; dan
4) Keputusan
Menteri
Kehutanan
Nomor
SK.378/Menhut-II/2008
tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada
Hutan Tanaman kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) atas areal
hutan produksi seluas 20.000 Ha di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa areal
yang diklaim Para Pemohon tidak mungkin lagi disebut kawasan hutan,
adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum.
Berdasarkan uraian di atas, maka kebijakan Pemerintah membuat ketentuan
pidana dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
telah sejalan dengan amanat konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal
28A, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
2. Terhadap dalil para Pemohon yang menganggap Pasal 92 ayat (1) Undang-
Undang a quo merugikan karena telah dipergunakan untuk melindungi izin
yang tidak prosedural karena telah diklaim masuk dalam kawasan hutan,
dijadikan dasar atau alat untuk mengkriminalisasi keberadaan masyarakat
desa dan para Pemohon, dan para Pemohon juga dirugikan dengan
pemberlakuan Undang-Undang a quo yang dibuat berlaku surut, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang a quo adalah dalam
rangka menegakan hukum dan menjaga kelestarian hutan, apabila tidak
dicantumkan atau tidak ada norma larangan tersebut, maka tujuan dalam
UU P3H menjadi tidak terwujud, karena setiap orang yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan dalam hutan dapat
dengan bebas menebang pohon tanpa izin.
b. Bahwa Para Pemohon mendalilkan telah diproses pidana oleh Polda
Riau dalam periode tahun 2014 s/d 2015. Dengan demikian penerapan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
pasal-pasal a quo UU P3H sudah tepat dan benar, dan tidak berlaku
surut (retro aktif).
c. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan telah berada di areal
konsesi PT. SHM sejak tahun 1992, namun sejak lahirnya UU P3H para
Pemohon dikriminalisasi sehingga tidak dapat mengelola tanah miliknya
untuk usaha perkebunan, Pemerintah tegaskan kembali bahwa tanah
yang diklaim sebagai milik para Pemohon merupakan kawasan hutan
sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban angka 1 huruf c di atas.
d. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang a quo merupakan
ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
huruf a dan huruf b: “Setiap orang dilarang :
1) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau
patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan
dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri;
2) Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan
hutan;
Ketentuan Pasal 92 ayat (1) mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana
atas pelanggaran ketentuan Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (2)
huruf a dan huruf b UU P3H, yaitu bagi orang perseorangan yang dengan
sengaja melakukan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00
(satu
miliar
lima
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan uraian di atas, maka kebijakan Pemerintah membuat ketentuan
pidana dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
telah sejalan dengan amanat konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945.
3. Terhadap dalil para Pemohon yang menganggap Pasal 93 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang a quo tidak memberikan perlindungan, kemanfaatan
serta tidak berguna bagi para Pemohon karena telah membatasi dan
melarang untuk mengangkut, menjual dan mengolah hasil kebun milik para
Pemohon yang menjadi penghidupan sejak dahulu, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang a quo dibentuk untuk menghindari terjadinya
diskriminasi dalam pemanfaatan hutan, sekaligus memberikan landasan
yang kuat bagi pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang berlandaskan
kepada empat asas yakni: a. keadilan dan kepastian hukum; b.
keberlanjutan; c. tanggung jawab negara; dan d. partisipasi masyarakat.
Berdasarkan asas tersebut diatas, bahwa dalam Pasal 11 angka (4) Undang-
Undang a quo yang menyatakan “masyarakat yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan diberikan hak yang sama untuk
melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan
lindung, selama hal tersebut dilakukan untuk keperluan sendiri dan tidak
untuk tujuan komersial dan mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“
Disamping itu, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang
melakukan kegiatan di kawasan hutan, Pemerintah telah menerbitkan
kebijakan, yaitu:
a. Untuk kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani
izin, melalui program :
- Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011;
- Hutan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.49/Menhut-II/2008 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.53/Menhut-II/2011;
- Hutan Kemasyarakatan sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 juncto Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2011; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
- Blok Pemanfaatan Tradisional pada Hutan Konservasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006.
b. Untuk kawasan hutan yang telah dibebani izin, masyarakat sekitar dapat
diakomodir dalam bentuk pola kemitraan, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2013 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan.
Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan pasal a quo tidak
mengakomodasi realitas mengenai pekerjaan dan mata pencaharian
Pemohon yang sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan secara turun
temurun adalah tidak beralasan karena para Pemohon diberikan hak untuk
melakukan penebangan selama untuk keperluan sendiri dan tidak untuk
tujuan komersial dan mendapatkan izin.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah apabila ketentuan pasal a quo UU P3H
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, akan berakibat semakin maraknya
perambahan hutan, penebangan liar, dan terjadinya kebakaran hutan yang
pada saat ini menjadi sorotan internasional, sehingga akan merugikan
kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
ketentuan a quo adalah ketentuan yang mengatur ketentuan terhadap unsur-
unsur tindak pidana yang dapat dijatuhkan bagi yang melanggarnya, ketentuan
yang dimohonkan diuji adalah dalam rangka untuk menegakkan pasal-pasal
sebelumnya dalam Undang-Undang a quo dan dalam rangka memberikan
perlindungan terhadap hutan, dan Undang-Undang a quo secara umum justru
dalam rangka melaksanakan perintah ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review)
ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
2) Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
3) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4) Menyatakan ketentuan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Presiden telah mengajukan seorang ahli bernama Muhammad
Rullyandi, S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya pada persidangan
tanggal 4 Mei 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ide negara hukum formal memberikan kewenangan dan keleluasaan
bertindak yang lebih besar kepada pemerintah sesuai dengan asas legalitas
sebagai salah satu unsur negara hukum formal (wet matigheid van bestuur).
Dalam hubungan ruang lingkup tugas pemerintah, Jellineak mengemukakan
pendapat
bahwa
kekuasaan
pemerintahan
(verwaltung)
secara
formal
mengandung kekuasaan mengatur dan kekuasaan memutus (verordnungs und
entscheidungsgewalt) dan secara material mengandung dua unsur yang berkaitan
yaitu unsur memerintah dan unsur menyelenggarakan (element der regierung und
das der vollzienung). Kewenangan yang bersifat mengatur mengandung arti
bahwa pemerintah berwenang membentuk aturan-aturan yang berlaku secara
umum berdasarkan kewenangan atribusi dalam membentuk Undang-Undang
(atributie van wetgevings bevoegdheid). Tidak jarang peraturan perundang –
undangan terdapat beberapa rumusan norma – norma yang merupakan esensi
dari peraturan perundang-undangan itu sendiri yang berisi nilai-nilai larangan
(verbod), suruhan atau perintah (gebod) dan kebolehan atau izin (toestemming)
dan pengecualian (uitzondering).
Pemerintah dalam rangka mencapai tujuan nasional, Secara parallel RPJM
(2004-2009) dan (2009-2014) merujuk Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 serta
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
Menengah Nasional 2009-2014, memuat agenda pembangunan nasional dalam
hal menentukan sasaran pembangunan dibidang kehutanan yaitu :
1) Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan pembalakan liar (illegal
logging) dan penyelundupan kayu
2) Penetapan kawasan hutan dalam tata ruang seluas provinsi di indonesia,
setidak – tidaknya 30 % dari luas hutan yang telah di tata ruang
3) Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan
4) Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan kayu
5) Meningkatnya hasil hutan non –kayu sebesar 30% dari produksi tahun 2004
6) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI) minimal seluas 5 juta hektar,
sebagai basis pengembangan ekonomi hutan
7) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 282 DAS prioritas untuk menjamin
pasukan air dan sistem penopang kehidupan lainnya
8) Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tanggung jawab
yang disepakati oleh pusat dan daerah
Sehubungan dengan pembahasan pengujian UU No. 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi:
Pasal 82 ayat (2) : “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal
didalam dan/atau disekitar kawasan hutan, pelaku dipidana
denga pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pasal 92 ayat (1) :
“Orang perseorangan yang dengan sengaja :
a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri
didalan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. Membawa alat – alat berat dan/atau alat – alat lainnya
yang lazim atau patut diduga akan dipergunakan untuk
melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut
hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,-
(lima milyar rupiah)”
Pasal 93 ayat (1) dan (2) :
ayat (1) : “orang perorangan yang dengan sengaja :
a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c:
b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.,-(lima milyar rupiah)”
ayat (1) : “orang perseorangan yang karena kelalaiannya :
a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000.,-(satu milyar rupiah)”
Terlebih
dahulu
mengutip
Putusan
MK
Nomor
002/PUU-I/2003
dalam
pertimbangan hukum yaitu :
1) Bahwa penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memuat
konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang
dianut dalam UUD 1945
2) Rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada Negara untuk
mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan
(toetzichtoudendaad)
3) Rakyat secara kolektif dalam kedudukan UUD 1945 memberikan mandat
kepada Negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan
(bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Penguasaan sektor kehutanan telah sesuai dengan konsepsi penguasaan
sumber daya alam sebagaimana Pasal 33 UUD 1945. Dengan kata lain
penguasaan oleh negara tersebut kemudian secara atributif dilaksanakan oleh
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala
sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dst. Secara
tegas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur penguasaan oleh
negara atas sektor kehutanan terdapat dalam Pasal 4 mengenai:
1) Semua hutan didalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
2) Penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk
a. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan
hutan sebagai bukan kawasan hutan;
c. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai
kehutanan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
3) Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatiakn hak masyarakat hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional; (vide Putusan MK Nomor
34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012)
Undang-Undang yang dimohonkan dalam pengujian Perkara Nomor 139/PUU-
XIII/2015 mendasarkan sumber legitimasinya pada ketentuan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan, “Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat“. Makna dikuasai oleh Negara, berdasarkan putusan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
perkara
Judicial
Review
Undang-Undang
Ketenagalistrikan, Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Sumber Daya Air
adalah bahwa negara bukan sebagai pemilik (bezitter) seperti halnya “domain
verklaring” pada masa pemerintahan Hindia Belanda dulu, melainkan negara/
pemerintah memiliki peranan (baca kewenangan) untuk:
1. Menetapkan kebijakan (Beleid);
2. Melakukan pengaturan (Regelendsdaad);
3. Melakukan pengurusan (Berstuursdaad);
4. Melakukan pengelolaan (Beheersdaad); dan
5. Melakukan pengawasan (Toezichthoundendaad)
Kelima
peranan/kewenangan
negara/pemerintah
itu
merupakan
kewenangan publik. Artinya kelima kewenangan itu akan selalu ada pada
negara/pemerintah sepanjang menyangkut kepentingan ataupun hajat hidup orang
banyak. Kemudian kelima kewenangan publik tersebut dinormakan ke dalam
berbagai Undang-Undang sektoral ataupun Undang-Undang khusus yang
substansinya menyangkut hajat hidup orang banyak. Di dalam berbagai Undang-
Undang sektoral/khusus tersebut dapat dijumpai normativikasi kelima kewenangan
negara/pemerintah, yaitu;
Pertama, rumusan norma tentang kebijakan (beleid) yang menyangkut hajat
hidup orang banyak;
Kedua,
rumusan norma yang berisi pengaturan (regelensdaad) yang
menyangkut hajat hidup orang banyak;
Ketiga,
rumusan norma yang menentukan institusi negara/pemerintah yang
secara
atributif
diberikan
kewenangan
untuk
mengurus
(bestuursdaad),
mengelola
(beheersdaad),
dan
mengawasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
(toezichthoundendaad) hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup
orang banyak.
Segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak (seperti pendidikan,
kesehatan, perumahan rakyat, minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, listrik,
hutan, air, lingkungan hidup, tata ruang, dan lain sebagainya) adalah urusan
pemerintahan yang bersifat administrative (administratieftelijke). Dikatakan bersifat
administratif, karena merupakan dan/atau sudah menjadi tanggung jawab
negara/pemerintah sebagai administrasi negara untuk mengatur, mengurus, dan
mengelola
kemanfaatanya
bagi
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat
(bestuurzorg) sebagai wujud dari tujuan negara kesejahteraan (welfaarstaat). Oleh
karena segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan urusan
pemerintahan yang bersifat administratif, maka semua norma hukum yang
mengatur segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak pada prinsipnya
adalah pengkaidahan norma hukum administrasi.
Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan, “De bestuursrechtelijke handhavings-
middelen omvatten (1) het toezich dat bestuursorganen kunnen uitoefenen op de
naleving van de bij of krachtens de wet gestelde voorschriften en van de bij besluit
individueel opgeledge verplichtingen, en (2) de toepassing van bestuursrechtelijke
sanctie bevoegdheden”, (sarana penegakan Hukum Administrasi Negara berisi (1)
pengawasan terhadap organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada
atau
berdasarkan
Undang-Undang
yang
ditetapkan
secara
tertulis
dan
pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu, dan
(2) penerapan kewenangan sanksi pemerintahan). Apa yang dikemukakan Nicolai,
hampir senada dengan Ten Berge, yang menyebutkan bahwa instrumen
penegakan hukum dalam Hukum Administrasi Negara meliputi pengawasan dan
penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan
kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk
memaksakan kepatuhan.
Dalam suatu negara hukum, fungsi pengawasan dapat diartikan mengawasi
terhadap subjek hukum yang dilakukan oleh pemerintah selalu pemegang
kekuasaan administratif yang timbul karena adanya hubungan administratif serta
fungsi pengawasan terhadap pemerintah yang juga dapat diartikan pengawasan
terhadap berjalannya aktivitas pemerintahan sesuai dengan norma-norma hukum
sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum sebagai suatu upaya
represif.
Sementara itu, sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan
perundang-undangan. Bahkan Ten Berge menyebutkan bahwa sanksi merupakan
inti dari penegakan Hukum Administrasi Negara. Sanksi biasanya diletakan pada
bagian akhir setiap peraturan;”In cauda vanenum” (secara bahasa berarti diujung
terdapat racun) artinya diujung kaidah hukum terdapat sanksi yang diperlukan
untuk menjamin penegakan Hukum Administrasi Negara. Salah satu instrumen
untuk memaksakan tingkah laku para warga ini adalah dengan sanksi. Oleh
karena itu, sanksi sering merupakan bagian yang melekat pada norma hukum
tertentu. Dalam Hukum Administrasi Negara, pengunaan sanksi administrasi
merupakan penerapan kewenangan pemerintahan di mana kewenangan ini
berasal dari aturan Hukum Administrasi Negara tertulis dan tidak tertulis. Pada
umumnya, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan
norma-norma Hukum Administrasi Negara tertentu, diiringi pula dengan
memberikan kewenangan untuk menegakkan norma-norma itu melalui penerapan
sanksi bagi mereka yang melanggar norma-norma Hukum Administrasi Negara
tersebut. J.J Oosternbrink mengatakan bahwa, “Administratief sancties, die
voortspruiten uit de relatie overhead – onderdaan en die zonder tussenkomst van
derden en met name zonder rechterlijke machtiging rechtstreeks door de
administratie zelf kunnen worden opgelegd” (sanksi administrasi adalah sanksi
yang muncul dari hubungan antara pemerintah – warga negara dan yang
dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga, yaitu tanpa perantara kekuasaan
peradilan, tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri).
“Indien een burger nalatig blift een verplichting, voortvloeiende uit een
administratiefrechtelijke rechtsbtrekking, na te komen, kan de wederpartij (dat is de
admnistratie)
zonder
rechterlijke
tussenkomst
administratiefrechtelijke
sanctiemaatregelen nemen” (ketika warga negara melalaikan kewajiban yang
timbul dalam hubungan hukum administrasi, maka pihak lawan (yaitu pemerintah)
dapat mengenakan sanksi tanpa perantara hakim).
Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat, keberadaan sanksi
administratif ini semakin penting artinya, apalagi di tengah masyarakat
perdagangan dan perindustrian. Bahkan di dalam kehidupan masyarakat masa kini
di mana segala bentuk usaha besar dan kecil bertambah memainkan peranan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
yang penting dalam kehidupan masyarakat, maka sanksi administratif semakin
memaikan peranan yang penting. Sanksi administratif yang dapat berbentuk
penolakan pemberian perizinan setelah dikeluarkan izin sementara (preventip)
atau mencabut izin yang telah diberikan (represif), jauh lebih efektif untuk
memaksa orang mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur usaha dan
industri dan perlindungan lingkungan dibandingkan dengan sanksi-sanksi pidana.
Itulah sebabnya mengapa di bidang pengaturan perusahaan industri dan juga di
bidang perlindungan dan pelestarian lingkungan, sanksi-sanksi administratif lebih
diutamakan dibandingkan dengan sanksi pidana. Pada umunya macam dan jenis
sanksi itu dicantumkan dan ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-
undangan bidang administrasi. Secara umum dikenal beberapa macam sanksi
dalam Hukum Administrasi, yaitu:
• Teguran lisan dan tertulis
• Peringatan lisan dan tertulis
• Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
• Pengenaan denda administratif (administrative boete)
• Paksaan pemerintahan (dwangsom)
• Penghentian kegiatan sementara
• Pembekuan izin
• Penarikan kembali ataupun Pencabutan izin
Macam-macam sanksi tersebut umumnya timbul karena adanya hubungan
hukum administratif dalam hal pemberian izin dan dalam rangka fungsi
pengawasan, di mana pemerintah dilekatkan kewenangan publik dalam hal
membuat kebijakan, pengaturan, pengelolaan, pengurusan, dan pengawasan
dalam rangka fungsi administratif, meskipun sanksi – sanksi tersebut tidak selalu
dapat diterapkan secara keseluruhan pada suatu bidang administrasi negara
tertentu, pemahaman terhadap berbagai sanksi tersebut di atas penting dalam
kajian Hukum Administrasi Negara, karena di dalamnya menyangkut bukan saja
tentang efektivitas penegakan hukum (yaitu bagaimana pemerintah menggunakan
kewenanganya dalam menerapkan sanksi dan prosedur penerapan sanksi) tetapi
juga untuk mengukur apakah norma-norma Hukum Administrasi Negara - yang di
dalamnya memuat sanksi - telah sesuai dibuat dan relevan diterapkan di tengah
masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
Khusus terkait pasal a quo, masalah pencegahan, dan pemberantasan
perusakan hutan sudah menjadi kejadian yang berdampak massif dan telah
mengancam kelangsungan hidup masyarakat sehingga dalam pencegahan dan
pemberantasannya diperlukan landasan hukum yang kuat untuk menjadikan
efektivitas dan penegakan hukum.
Bila dikaji dari sudut teori the unity of the constitution atau secara mendalam
dari
perspektif
hermeneutic
constitutional
maka
sesungguhnya
terdapat
pemahaman secara menyeluruh dengan menempatkan cita hukum dan nilai – nilai
fundamental konstitusi sebagai leitstern bagi tercapainya tujuan hukum yang dapat
menguji hukum positif yang berlaku (zwang versuch zum richtigen). Dengan
adanya peran Negara yang cukup besar dan memiliki tanggung jawab atas
melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan wujud cita hukum atas
pengakuan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia tanpa terkecuali.
Penjabaran – penjabaran nilai – nilai filosofis atas perlindungan hak asasi manusia
dan nilai keadilan merupakan konsekuensi mutlak prinsip Negara hukum dalam
literatur peraturan perundang – undangan baik yang berlaku saat ini maupun yang
akan berlaku kedepan (ius constituendum). Pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD yang berfungsi
sebagai perwujudan dasar negara pancasila. Demikian pandangan ahli hukum tata
Negara berkebangsaan perancis yang bernama Abbe De Sieyes yang menurutnya
: A constitution is the body of obligatory of law, or it’s nothing” – KONSTITUSI
WAJIB
DITEGAKAN,
JANGAN
BIARKAN
NORMA
–
NORMA
YANG
TERKANDUNG DIDALAMNYA HANYA SEKEDAR DIATAS KERTAS. Dengan
kata lain wajib hukumnya UUD dilaksanakan dengan perintah UU “uitvoering van
wettelijke voorschrift”.
Dalam
kaitan
Undang-Undang
a
quo,
negara
hadir
dan
wajib
menyelesaikan
segala
persoalan
dalam
pencegahan
dan
pemberatasan
perusakan hutan, bahkan secara eksplisit pemikiran filosofis, dan historis lahirnya
Undang-Undang a quo dalam bagian konsiderans wajib dijadikan grand design
alur pikir pembentuk Undang-Undang yakni sebagai berikut :
-
Telah terjadi perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan
penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
-
Bahwa perusakan hutan termasuk pembalakan liar, penambangan tanpa izin
dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan
kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan
pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan
internasional;
-
perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa,
terorganisasi dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang
canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif
dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang
mampu menjamin efektivitas penegakan hukum;
Sejatinya
sanksi
pidana
dipandang
sebagai
sanksi
yang
efektif
menanggulangi masalah kejahatan. Sementara itu sanksi pidana merupakan
wujud tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta
upaya perlindungan hukum bagi warganya. Saat ini tidak hanya tingkat kejahatan
atau kuantitas kejahatan yang semakin meningkat namun juga jenis kejahatan
telah berkembang dengan pesat. Sanksi pidana dipandang sebagai solusi yang
efektif dalam menanggulangi masalah tersebut. Bahkan secara filosofis dan
historis Hal ini merupakan konsekuensi logis dari konsep pembentukan sebuah
Negara yang menurut JJ. Rousseau didasarkan pada perjanjian masyarakat.
Selanjutnya rakyat bersepakat menjalankan sebuah perjanjian luhur yang
dituangkan dalam sebuah hukum dasar yang berwujud konstitusi negara. Oleh
karena itu negara yang terbentuk kemandirian memiliki peran yang sangat
strategis dan signifikan untuk membuta peraturan, pengaturan dan kebijakan
dalam kerangka memelihara keamanan, ketertiban, dan perlindungan hukum
warganegara, salah satunya dituangkan dengan membuat produk hukum berupa
undang – undang yang pada umumnya berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
Terlebih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU –XII/2014 dalam
pertimbangan hukum, sebagai berikut:
-
Bahwa penerapan pidana terhadap pengaturan lalulintas kehidupan
masyarakat harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional yaitu untuk
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang adil dan makmur,
sehingga
penetapan
sesuatu
perbuatan
pidana
bertujuan
untuk
menanggulangi kejahatan demi kesejahteraan dan perlindungan masyarakat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
serta pengayoman masyaraakat secara menyeluruh dan utuh tanpa
membedakan perlindungan terhadap elemenn masyarajt tertentu.
-
Bahwa tindak pidana bidang kehutanan mempunya karaktertistik khusus
dalam
rangka
memberikan
perlindungan
kepada
masyarakat,
yaitu
karakteristik yang menjamin prinsip-prinsip:
1) Prinsip pertama, pencegahan bahaya lingkungan, maksudnya sesuatu
tindakan pidana kehutanan harus memenuhi adanya penyesuaian aturan
nasional dengan aturan dan standar internasional untuk mencegah,
mengurangi, dan mengontrol kerugian.
2) Prinsip kedua, prinsip kehati-hatian bahwa untuk melindungi lingkungan,
hutan, setiap negara harus menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai
dengan kemampuan negara yang bersangkutan. Apabila terdapat
ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan
bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya
pencegahan penurunan fungsi lingkungan.
3) Prinsip ketiga, pembangunan berkelanjutan, bahwa pembangunan
berkelanjutan menghendaki terjaminnya hak untuk hidup yang layak dan
baik bagi generasi sekarang dan yang akan datang melalui pelestarian
daya dukung lingkungan dengan maksud dengan adanya proses
pembangunan harus terdapat keseimbangan antara kepentingan ekonomi,
sosial, dan serta pelestarian dan perlindungan lingkungan agar generasi
yang akan datang memilki kemampuan yang sama mendapatkan kualitas
hidup dari lingkungan yang sehat dan bersih
-
Bahwa mewujudkan lingkungan yang sehat dengan mengupayakan sumber
daya hutan yang lestari adalah bagian dari kewajiban Negara sesuai dengan
konstitusi negara berhak melakukan intervensi dalam hal penegakan
kebijakan
lingkungan
hidup
sesuai
dengan
prinsip
pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan termasuk salahsatunya dengan
menetapkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan
dibidang kehutanan dalam hal Undang-Undang a quo dan kehutanan. Selain
itu ketentuan pidana dalam kedua Undang-Undang a quo adalah sebagai
upaya preventif sekaligus represif dari pemerintah dalam penegakan hukum
bidang kehutanan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
Berdasarkan uraian sebagaimana dijabarkan diatas, maka terhadap pengujian
Undang-Undang a quo dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimohonkan dalam pengujian telah
mengakomodir norma-norma Hukum Administrasi;
Kedua, adanya klausul ataupun ketentuan sanksi pidana dalam pasal a quo lebih
merupakan instrument/sarana untuk menegakkan ataupun upaya preventif dan
represif dalam rangka mewujudkan doelmatigheid dari Undang-Undang a quo;
Ketiga, Undang-Undang yang terkait dengan pasal a quo merupakan wujud
ataupun bentuk sarana penegakan Hukum Pidana sebagai ultimum remedium;
Keempat, ketentuan Undang-Undang a quo yang diujikan tidak terdapat
pertentangan norma konstitusi khususnya terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 A,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945;
[2.4]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan tertulis bertanggal 23 Maret 2016, yang diserahkan melalui
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Mei 2016, pada pokoknya sebagai berikut:
A. KETENTUAN PASAL/AYAT UU 18 TAHUN 2013 YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945.
Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian Pasal 82
ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU 18 Tahun 2013,
dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2)
UUD Tahun 1945.
Bahwa isi ketentuan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93
ayat (1) dan ayat (2) UU 18 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1) Pasal 82 ayat (2): "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)"
2) Pasal 92 ayat (1): “Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat
berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan
untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di
dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
1) Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf c;
b. menjual.
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) hwwf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat (2) huruf d; dan/atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL-
PASAL A QUO DALAM UU 18 TAHUN 2013
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 82 ayat
(2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU 18 Tahun 2013 yang
pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon selaku perorangan WNI beranggapan dengan
berlakunya Pasal-pasal a quo UU 18 Tahun 2013 hak konstitusionalnya
dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya
menimbulkan
kerugian,
karena
adanya
SK
Menhut
Nomor
SK.378/MENHUT-11/2008 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Taman
Kepada PT. Sari Hijau Mutiara Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.000
Ha di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa menurut Para
Pemohon dengan adanya SK Menhut Nomor SR.378/MENHUT-I1/2008
tersebut, membuka peluang kepada PT. Sari Hijau Mutiara untuk
melaporkan masyarakat di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Karitang
Kabupaten Indragiri hilir ke Kepolisian RI daerah Riau dengan tuduhan
Pasal-pasal a quo UU 18 Tahun 2013. Bahwa menurut Para Pemohon
kerugian konstitusional yang dilanggar lalah hak konstitusional yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 2SG ayat
(1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 2SI ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun
1945. [vide permohonan halaman 12 angka 12).
2. Bahwa menurut Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 82 ayat (2) UU
a quo sangat merugikan Para Pemohon sebagai WNI yang telah tinggal
dan menetap di Kabupaten Indra Hilir Provinsi Riau dengan mata
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
pencaharian sebagai petani/pckebun yang telah berlangsung secara turun
temurun, dan areal yang dikuasai oleh Para Pemohon sudah berstatus
Areal Penggunaan Lain (APL) scsuai SK Menhut Nomor 173/KPTS-II/1986
tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kcsepakatan telah dilanggar
hak konstitusionalnya yang diatur dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 23H ayat (4) UUD 1945, dengan adanya kegiatan dari PT. Sari Hijau
Mutiara yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada
hutan tanaman industri atas areal hutan produksi seluas + 20.000 Ha
(berdasarkan SK Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008), termasuk di
dalamnya wilayah atau area di mana Para Pemohon melakukan kegiatan
bertani/berkebun. (vide permohonan halaman 16-18).
3. Bahwa Para Pemohon menyatakan Pasal 92 ayat (1) UU a quo telah
membuat kerugian, karena Para Pemohon/masyarakat desa setempat
(Kecamatan Kemuning) sejak lama telah memiliki lahan masing-masing
guna dirnanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perladangan yang umunya
ditanami
karet,
duku,
sawit
dan
pinang,
telah
dilanggar
hak
konstitusionalnya yang diatur dalao Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal
28H ayat (4) dan Pasal 281 ayat (1) UUD Tahun 1945, karena menurut
Para Pemohon Pasal 92 ayat (1) UU a quo dijadikan sebagai dasar atau
alat untuk mengkriminalisasi keberadaan masyarakat desa dan Para
Pemohon dengan mulai ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan
telah melakukan perkebunan tanpa izin sejak tahun 2008 berdasarkan UU
18 Tahun 2013 yang diberlakukan surut. (vide permohonan halamanl9-22).
4. Bahwa dalam permohonannya Para Pemohon beranggapan Pasal 93 ayat
(1) dan ayat (2) UU a quo jelas merugikan Para Pemohon karena selain
petani/peladang/pekebun, Para Pemohon juga melakukan transaksi jual beli
hasil pertanian, seperti coklat, pinang duku, sawo, dan sawit serta karet
yang menjadi tumpuan mata pencaharian untuk menyambung hidup sehari-
hari; melakukan proses pengumpulan getah karet alam sebelum diangkut
oleh pembeli dan dibawa ke pabrik satu kali dalam satu bulan; dan
membuat tempat jemuran pinang dan coklat agar cepat kering dengan
kualitas baik. Bahwa menurut Para Pemohon Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2)
UU a quo tidak memberikan perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna
bagi Para Pemohon karena membatasi dan melarang untuk mengangkut,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
menjual, mengolah hasil kebun Para Pemohon yang telah menjadi sumber
penghidupan Para Pemohon, sehingga menurut Para Pemohon lahirnya
Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo sangat melanggar hak
konstitusional Para Pemohon selaku warga ncgara dan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan
Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945. (vide permohonan
halaman 25-26).
Bahwa pasal-pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2).
Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal
281 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945, yang berketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
2. Pasal 28A) UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk hidup seria berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya."
3. Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945: "Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya."
4. Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945: "Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, seria berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menipakan hak
asasi."
5. Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945: "Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun."
6. Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap peiiakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
Bahwa Para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal
28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal
281 ayat
(1) dan ayat (2);
3. Menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) dan
(3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (conditionaly constitutional);
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap
dalil
Para
Pemohon
sebagaimana
diuraikan
dalam
permohonan a quo, DPR RI dalam penyampaian pandangannya terlebih
dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat
dijelaskan sebagai berikut
1. Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Para Pemohon sebagai Pihak telah
diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Undang-Undang
tentang
Mahkamah
Konstitusi), yang menyatakan bahwa "Para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dimgikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
d. Lembaga Negara."
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal
51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa "yang dimaksud
dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Ketentuan Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit
diatur dalam UUD Tahun 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,
agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
"Penjelasan Pasal 51 ayat (1)" dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
undang-undang a quo.
Mengenai batasan kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hal dan/atau kev/enangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau seudaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Para Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang a quo, maka Para Pemohon tidak memiliki kualifikasi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon. Menanggapi permohonan
Para Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon harus dapat
membuktikan terlebih dahulu apakah benar Para Pemohon sebagai pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas
berlakunya
ketentuan
yang
dimohonkan
untuk
diuji,
khususnya
dalam
mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
dampak
dari
diberlakukannya
ketentuan
yang
dimohonkan untuk diuji.
Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Para Pemohon a quo, DPR RI
memberikan penjelasan bahwa potensi kerugian yang dialami Para Pemohon lebih
disebabkan oleh permasalahan implementasi penetapan kawasan hutan dan
proses pemberian izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan
oleh pihak yang berwenang di kawasan dimaksud yang belum mengakomodir dan
memimmalisir konflik dan sengketa kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah
di area yang masuk kawasan hutan.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta
tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa Para Pemohon dalam
permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang dianggap dirugikan atas berlakunya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas
berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang
Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
(1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 01
l/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
2. Pengujian Atas UU 18 Tahun 2013
Terhadap permohonan pengujian pasal-pasal a quo dalam UU 18
Tahun 2013, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dari perspektif filosofis, Hutan sebagai karunia dan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa diamanatkan kepada bangsa Indonesia,
merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat
bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan
secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam UUD Tahun 1945. Hal
ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang mewajibkan
agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
maka penyelenggaraan pengelolaan kehutanan senantiasa mengandung
jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.
b. Bahwa Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di
dunia
sehingga
keberadaanya menjadi
tumpuan
keberlangsungan
kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi
darnpak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaatan dan
penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan
bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup
guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang
berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Pemanfaatan dan penggunaan
kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan
mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk
menjaga
keberlanjutan
bagi
kehidupan
sekarang
dan kehidupan generasi yang akan datang.
c. Bahwa
ditinjau
dari
perspektif
sosiologis,
pembangunan
hutan
berkelanjutan memerlukan upaya yang sungguh- sungguh karena masih
terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan yakni perusakan hutan yang
disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
seperti pembalakan liar (illegal logging), penambangan tanpa izin (illegal
mining), dan perkebunan illegal serta pemanfaatan hutan yang dilakukan
tidak sesuai izin yang diberikan. Kejahatan ini telah menimbulkan kerugian
negara dan kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup
yang sangat besar serta berkontribusi terhadap peningkatan pemanasan
global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Bahwa
perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan terjadi tidak
hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung
ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi
suatu Undak pidana yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta
melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Perusakan
hutan yang dilakukan secara terorganisasi, jelas memiliki darnpak
kerusakan yang lebih besar dan luas jika dibandingkan dengan perusakan
hutan yang dilakukan oleh individu-individu tanpa terorganisasi. Kerusakan
yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan
bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu,
penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa.
d. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan "kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa UUD merupakan sumber
hukum tertulis tertinggi dalam hierarki perundang-undangan yang menjadi
sumber hukum bagi setiap komponen bangsa untuk menjalankan
kedaulatannya dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya
dalam kehidupan berangsa dan bernegara. Bahwa DPR RI berdasarkan
UUD Tahun 1945 adalah lembaga Negara yang merupakan representasi
rakyat yang diberikan kedualatan/kekuasaan oleh UUD Tahun 1945 untuk
membuat Undang-Undang. Bahwa jika dikaitkan dengan konsep negara
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945),
maka undang-undang merupakan hukum yang harus dijunjung tinggi dan
dipatuhi oleh setiap komponen masyarakat termasuk didalamnya para
Pemohon dan juga Negara dalam menyelenggarakan negara dan
pemerintahan. Gagasan Negara hukum yang dianut UUD Tahun 1945 ini
menegaskan adanya pengakuan normatif dan empirik atas prinsip
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
supremasi hukum (Supremacy of Law) yaitu bahwa dalam penyelesaian
persoalan hokum berpedoman pada hokum dan peraturan perundang-
undangan. Dalam perspektif supremasi hukum (Supremacy of Law) pada
hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya adalah
konstitusi yang mencerminkan hukum tertinggi.
e. Bahwa
pengakuan
normatif
mengenai
supremasi
hukum
adalah
pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi.
Sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam
perilaku sebagian terbesar masyarakat termasuk Pemohon bahwa hukum
itu memang "supreme". Bahwa selain asas supremasi hukum (Supremacy
of Law) dalam konsep negara hokum sebagaimana dianut dalam UUD
Tahun 1945 yaitu asas legalitas (Due Process of Law). Dalam konsep
negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya (Due Process of Law), yaitu bahwa segala tindakan
penyelenggara negara dan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan
perundang-undangan yang sah dan tertulis. Dengan demikian setiap
perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau
"rules and procedures" (regels)
f. Bahwa secara yuridis, upaya menangani perusakan hutan sesungguhnya
telah lama dilakukan, tetapi belum berjalan secara efektif dan belum
menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu antara lain disebabkan oleh
peraturan perundang- undangan yang ada, belum secara tegas mengatur
tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi,
sehingga implementasinya belum mampu menjangkau pelaku perusakan
hutan secara terorganisasi, terutama korporasi. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU 41 Tahun 1999)
hanya mengatur kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh orang
perseorangan dengan ancaman pidana yang belum memadai. Oleh
karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar
perusakan hutan terorganisasi dapat ditangani secara cfektif dan efisien
serta pemberian efek jera kepada pelakunya. Bahwa fakta empiris
perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa,
terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi
yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang
kuat dan mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.
g. Bahwa perlu dipahami oleh Para Pemohon, bahwa pembentukan UU 18
Tahun 2013 selain memiliki aspek represif juga mcmpertimbangkan aspek
restoratif, yang bertujuan untuk:
1) memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat
penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan
sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
2) meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum
dan
pihak-pihak
terkait
melalui
lembaga
pencegahan
dan
pemberantasan perusakan hutan dalam upaya pemberantasan
perusakan hutan.
3) meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan
terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan
perusakan hutan;
4) mengembangkan
kerja
sama
internasional
dalam
rangka
pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional, ataupun
multilateral; dan
5) menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap
menjaga kelestarian dan ;idak merusak lingkungan serta ekosistem
sekitarnya guna mewujudkan masyarakat sejahtera.
h. Bahwa menjadi penting untuk memahami UU a quo secara lebih
komprehensif dengan melihat cakupan pengertian dari kegiatan perusakan
hutan yang diatur dalam Pasal 1 UU a quo. Cakupan perusakan hutan
meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Adapun
pembalakan
liar
didefinisikan
sebagai
semua
kegiatan
pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi,
sedangkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan
terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan
dan/atau
pertambangan
tanpa
izin
Menteri,
Undang-Undang
ini
dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan
secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak
secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan
melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat
yang melakukan perladangan tradisional.
i. Bahwa pembentukan UU a quo sangat memperhatikan fakta empiris dan
sosiologis adanya masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan.
Berdasarkan hal tersebut maka UU a quo memberikan batasan yang
sangat jelas terhadap pcrbuatan perusakan hutan yang diatur dalam Pasal
11 yang mengatur :
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
(2) Perbuatan peiwsakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan
yang dilalakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2
(dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada
waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau
melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutari konservasi dan hutan
lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan.
konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk
tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi
dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan
komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
j. Bahwa pengecualian yang diberlakukan dalam Pasal 11 UU a quo
merupakan affirmative action terhadap kegiatan perladangan tradisional
diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di
dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan perladangan
dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
Namun demikian masyarakat yang bersangkutan harus mendapat izin dari
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Izin diperlukan untuk menjaga agar tindakan yang dilakukan
oleh
masyarakat
sekitar
hutan
tersebut
tetap
memperhatikan
keberlangsungan kawasan hutan, sehingga manfaat hutan yang optimal
untuk
kesejahteraan
masyarakat
sebagaimana
diamanatkan
oleh
konstitusi dapat tetap terwujud.
k. Bahwa UU a quo mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan
terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan
terkait lainnya. Bahwa terkait dengan hal ini, dalam kenyataannya,
koorporasi sering menggunakan atau memanfaatkan orang perseorangan
atau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dalam tindakan
perusakan hutan, maka meskipun UU a quo memberikan affirmative action
kepada masyarakat perladangan tradisional, namun bagi masyarakat yang
tinggal di kawasan atau sekitar hutan yang terlibat atau melakukan
perusakan sebagai bagian dan jaringan koorporasi yang terorganisasi
tetap dikenai sanksi meskipun tentu saja pidananya jauh lebih rendah
seperti yang diatur dalam pasal-pasal ketentuan pidana UU a quo. Hal ini
sesuai dengan prinsip setiap orang memiliki kedudukan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
Tahun 1945.
l. Bahwa DPR RI tidak sependapat dengan dalil Para Pemohon yang
beranggapan bahwa dengan berlakunya Pasal-pasal a quo UU 18 Tahun
2013 hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar
hak konstitusionalnya menimbulkan kerugian, karena adanya SK Menhut
Nomor
SK.378/MENHUT-II/2008
tentang
Pemberian
Izin
Usaha
Pemanfaatan Hasil hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam
Hutan Taman Kepada PT. Sari Hijau Mutiara Atas Areal Hutan Produksi
Seluas + 20.000 Ha di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa
menurut
Para
Pemohon
dengan
adanya
SK
Menhut
Nomor
SK.378/MENHUT-II/2008 tersebut, membuka peluang kepada PT. Sari
Hijau Mutiara untuk melaporkan masyarakat di Kecamatan Kemuning dan
Kecamatan Karitang Kabupaten Indragiri hilir ke Kepolisian RI daerah Riau
dengan tuduhan Pasal-pasal a quo UU 18 Tahun 2013. Bahwa menurut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
97
Para Pemohon kerugian konstitusional yang dilanggar ialah hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (1)
dan ayat (2) UUD Tahun 1945.
m. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon sebagaimana tersebut pada huruf 1,
DPR RI berpandangan bahwa SK Menhut Nomor SK.378/MENHUT-
11/2008 ditetapkan sebelum dibentuknya UU 18 Tahun 2013 sehingga
tidak relevan dan tidak berdasar apabila kerugian Para Pemohon yang
diakibatkan adanya SK Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 tersebut
dikaitkan dengan berlakunya Pasal-pasal a quo UU 18 Tahun 2013 setelah
terbitnya SK Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 tersebut. Bahwa
oleh karena itu kerugian yang didalilkan Para Pemohon sama sekali tidak
terkait dengan konstitusionalitas norma Pasal-pasal a quo UU 18 Tahun
2013, karenanya tidak berdasar apabila dipertentangkan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (4), dan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945.
n. Bahwa Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) dan (2)
UU a quo pada intinya memuat norma sanksi terhadap pelanggaran
penebangan, perkebunan, dan kegiatan transaksional hasil perkebunan di
kawasan huran tidak sesuai izin, tanpa memiliki izin, dan/atau secara tidak
sah yang dilakukan oleh orang perseorangan (termasuk mereka yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang
memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan) yang
merupakan bagian dari kegiatan yang terorganisasi sebagaimana yang
dijelaskan dalam batasan pengertian dari kegiatan pembalakan liar dan
penggunaan kawasan hutan dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU a
quo. Bahwa isi ketentuan Pasal 1 angka 4 yaitu: "Pembalakan. liar adalah
semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang
terorganisasi." Dan Pasal 1 angka 5 ialah : "Penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam
kawasan hutan untuk pei'kebunan dan/atau pertambangan tanpa izin
Menteri".
o. Bahwa dalam UU a quo sudah jelas dinyatakan adanya unsur
terorganisasi dalam kegiatan pembalakan liar, sehingga jika tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
98
memenuhi unsur dari kegiatan terorganisasi dimaksud sesuai cakupan UU
a quo, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana UU a quo. Bahwa
norma-norma sejenis untuk kegiatan orang perorangan yang bukan bagian
dari kegiatan terorganiasi telah diatur dalam ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana
sanksinya lebih rendah.
p. Bahwa atas dasar pandangan tersebut, menurut DPR RI tidak ada upaya
rekriminalisasi atau kriminalisasi terhadap Para Pemohon. Justru UU a quo
mengecualikan dan melindungi para peladang tradisional di sekitar hutan
dengan pengecualian yang diatur dalam Pasal 11 UU a quo. Pemuatan
norma sanksi pidana dalam ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tersebut,
menunjukkan bahwa jika ada masyarakat sekitar hutan yang terbukti
terlibat atau menjadi bagian dari kegiatan pembalakan liar atau
penggunaan kawasan hutan tetap dikenai pidana meskipun dengan pidana
yang jauh lebih ringan. Pengaturan ketentuan UU a quo sesuai dengan
amanat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang
menyatakan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinyc." Bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal-
pasal a quo UU 18 Tahun 2013 sudah mengandung prinsip bahwa setiap
warga negara dimata hukum tidak dapat dibedakan dalam perlakuannya
termasuk didalamnya masyarakat hukum adat, sehingga hal tesebut sudah
sesuai dengan prinsip equality before the law yang tidak membeda-
bedakan kedudukan seseorang di mata hukum.
q. Bahwa terhadap masyarakat hukum adat yang memanfaatkan hasil hutan
dengan menggunakan alat-alat tradisional antara lain parang, mandau,
golok atau alat sejenisnya sesuai dengan tradisi budaya karakteristik
daerah
setempat,
dikecualikan
untuk
dikenakan
sanksi
pidana
sebagaimana Penjelasan Pasal 12 huruf f UU a quo yang menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak termasuk dalam
ketentuan iru adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis
lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi
budaya serta karakteristik daerah setempat." Berdasarkan Penjelasan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
Pasal 12 huruf f UU a quo, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal-
pasal UU a quo yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) UUD
Tahun 1945.
r. Bahwa DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (2), Pasal
92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU a quo yang dimohonkan
pengujian pada pokoknya terkait dengan penetapan kawasan hutan dan
izin pemanfaatan hutan dan izin penggunaan kawasan hutan oleh Menteri.
Bahwa dalam pelaksanaannya penetapan suatu area sebagai kawasan
hutan sering menyisakan permasalahan dan konflik dengan masyarakat
yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sehingga
akar permasalahannya sangat erat dengan bagaimana proses penetapan
kawasan hutan dilakukan secara terbuka dan partisipatif melibatkan
masyarakat secara aktif sehingga dapat mencegah terjadinya konflik dan
sengketa yang muncul. Karenanya dalam Pasal 28 juncto Pasal 105 UU
a quo juga memberikan ancaman pidana kepada para pejabat dalam
menerbitkan izin pemanfaatan hutan dan izin penggunaan kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan kewenangan atau bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dengan demikian
sesungguhnya kerugian yang didalilkan Para Pemohon bukan persoalan
konstitusionalitas norma Pasal-pasal a quo UU 18 Tahun 2013 tetapi
merupakan implementasi atau pelaksanaan UU 18 Tahun 2013.
s. Bahwa terhadap permohonan pengujian UU a quo, DPR RI memandang
perlu untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang perumusan
dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam UU a quo. Bahwa terkait
dengan pembahasan Pasal-pasal Ketentuan Pidana dan affirmative action
terhadap masyarakat yang bertempat tinggal di dalam atau sekitar
kawasan hutan dalam UU a quo dalam Rapat Panitia Kerja RUU tentang
Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.
1) Pada Tanggal 21 Februari 2011.
- H. Syaifullah Tamliha, S.Pi, MS dari Fraksi PPP menyampaikan
bahwa:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
"Yah kalau tetap ada kata proses atau cara kalau itu tidak dimasukan
merusak hutan yang riamanya menebang pohon satupun itu merusak
tetapi sistematisnya seperti apa hams ada berproses kalau dia bawa
itu censo dan gergaji kan beda pak. Nah apalagi masyarakat sekitar
hutan itu rata-rata masih ladang berpindah. Oleh karena itu saya ingin
kata-kata itu tidak ditarik Pak Sekjen agar kita ada pembedaan antara
rakyat biasa disekitar hutan dengan perusahaan-perusahaan itu tadi
yang disampaikan oleh Pak Sekjen. Terima kasih."
"Saya belum mendapatkan rumusan kalimat bagaimana membedakan
antara korporat dengan masyarakat di sekitar hutan, dari pembalakan
liar itu, mana yang rakyat, mana yang betid-betul balak kan itu kan
semua kegiatan yang namanya semua menebang kayu satu pun
semua, jadi mungkin perlu ada rumusan kalimat yang betul-betul ada
keberpxhakan kepada masyarakat sekitar hutan, paling tidak
melindungi mereka dari jeratan hukum yang kata-kata semua kegiatan,
mungkin ahli bahasa atau hukum dan HAM di sini bisa lebih
membedakan secara spesifik antara rakyat di sekitar hutan dengan
pembalak yang sesungguhnya, terima kasih Pimpinan."
2) Pada Tanggal 2 Maret 2011.
- DR. (HC) Ir. H. Siswono Yuda Husodo, dari Fraksi Partai Golkar
menyampaikan bahwa: "Saya setuju dengan usulan DPR Pak
Sekjen yaitu Setiap orang adalah orang perseorangan dan atau
korporasi yang melakukan perbuatan di wilayah Hukum Indonesia
berakibat ftu/cum di wilayah Hukum Indonesia. Saya setuju
rumusan DPR, hal ini menjadi rancu tempo hari karena ada yang
mengkhawatirkan ini terkena kepada masyarakat sekitar huian
tetapi setelah saya baca hal itu telah dilindungi di Pasal 103. Di
Pasal 103 disebutkan pada DIM 609 itu sudah melindungi
masyarakat sekitar hutan. Pada 609 berbunyi :" Dalam hal tindak
pidana dan sebagaianya masuk pada Ayat 1 Huruf A, HuiTif B dan
Huruf C dan Plwwf E yang dilakukan itu yang merusak dilakukan
oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal disekitar atau
didalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
lama 5 tahun, paling bisa 1 hari sedang korporasi ada
minimum.nya. Jadi ini sudah terlindungi disini sehingga saya
cenderung yang rumusan DPR Ini tetap saja setiap orang adalah
orang perseorangan dan atau korporasi yang melakukan
perbuatan di Wilayah Hukum Indonesia. Saya bisa memahami usul
adanya pengertian korporasi sendiri yaitu nanti kita memberikan
penekanan pada pasal-pasal yang kita menghantam benar-benar
korporasi.
Jadi Pak Ketua ringkasnya saya usul biar dua-duanya ada, jadi
ada yang berlalw. untuk dua-duanya yang dilindungi dengan
ketentuan hukumnya yang berbeda tetapi ada yang spesisifik
terhadap korporasi. Jadi 19A berbunyi: "Setiap orang adalah orang
perseorangan dan atau korporasi yang melakukan perbuatan di
Wilayah Hukum Indonesia berakhir hukum di Wilayah Hukum
Indonesia. Kenapa ini saya ketengahkan karena korporasi itu
didalam operasinya juga perseorangan begitu bagaimana kalau
ada cukong besar dia bukan korporasi, perseorangan nanti tidak
kena dia. Dia membiayai be)milyar-milyar untuk merusak hutan
tetapi bukan korporasi jadi berbahaya. Oleh karena itu pasalnya
penting sedangkan pasal yang terkait dengan masalah di sekitar
hutan telah dilindungi dalam pasal-pasalnya sehingga saya usul
19A tetap dengan catatan yang tadi didiktekan oleh Saudara
Ketua. B tetap tetapi dengan bunyi yang dirubah, Korporasi adalah
kumpulan orang atau kekayaan"
- H. Syaifullah Tamliha, S.Pi, MS, dan Fraksi PPP menyampaikan
bahwa: "Pimpinan, Saya menangkap tadi bahwa proses, cara itu
adalah untuk membedakan antara masyarakat disekitar hutan
dengan pemain yang pembalakan liar tadi Pak. Jadi kalau tidak
disebutkan proses dan cara itu tadi, saya khawatir nanti yang
mentsak hutan mereka menebang pohon satu pohonpun itu akan
menjadi perusak hutan yang korbannya adalah rakyat kecil
padahal kita sudah sepakat tadi bahwa kita melindungi rakyat kecil
itu. Terima kasih Pimpinan."
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
102
"Yah kalau tetap ada kata proses atau cara kalau itu tidak
dimasukan merusak hutan yang namanya menebang pohon
satupun itu merusak tetapi sistematisnya seperit apa harus ada
berproses kalau dia bawa itu censo dan gergaji kan beda pak. Nah
apalagi masyarakat sekitar hutan itu rata-rata masih ladang
berpindah. Oleh karena itu saya ingin kata-kata itu tidak ditarik Pak
Sekjen agar kita ada pembedaan antara rakyat biasa disekitar
hutan dengan pemsahsaan-pentsahaan itu tadi yang disampaikan
oleh Pak Sekjen."
3) Pada tanggal 15 Maret 2011.
- DR (HC) IR. H. Siswono Yuda Husodo dan Fraksi Partai Golkar,
menyampaikan
bahwa:
"Saudara
ketua,
Saya
kira
saya
sependapat untuk menghilangkan yang dalam kawasan hutan,
karena dalam prakteknya sekarang ini masih banyak penduduk
yang tinggal dalam kawasan hutan sehingga kepada mereka
dalam prakteknya memang mereka eskclude, kalau mereka tinggal
dalam
kawasan
hutan
kena
hukuman
yang
ringan
ini,
kenyataannya masih ada walaupun kita tahu orang dilarang tinggal
di sana tapi kenyataannya ada. kemudian mengenai orang
perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar hutan saja yang
periu lagi penjelasan, kami mengusulkan yang di sekitar hutan itu
bukan yang tinggal berbatasan dengan hutan, bukan, karena itu
tidak banyak orang yang begitu, tetapi yang tinggal selumh tanah
air kita ini habis dibagi desa, tidak ada 1cm pun tanah yang tidak
ada desanya, jadi yang tinggal di desa yang berbatasan dengan
hutan itu penjelasan yang disekitar hutan, jadi desa yang lapis
kedua sudah tidak masuk, terima kasih."
"Saya bisa memahami apa yang dikhawatirkan, saya tidak melihat
ada legalisasi terhadap mereka yang tinggal di hutan, tetapi coba
kita renungkan, kalau yang di dalam hutan tidak dimasukan di sini
kalau mereka melakukan apa yang dilalmkan dia tidak kena yang
ringan ini, dia kena yang berat, kasihan, jadi irii sebetulnya yang
tinggal di sekitar dan di dalam dieksludekan dengan hulatm-hukum
di atas, di mana minimalnya rendah, dendanya rendah, kalau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
103
Bapak tidak cantumkan yang di dalam hutan ini kasihan, terima
kasih" "Saya kira ada mis interprestasi ini, itu hal yang berbeda
sekali sebab 611 itu membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya
yang lazim atau patut juga digunakan tennasuk hasil hutan,
sedangkan yang Bapak sebut tadi yang di 605 mengangkut dan
atau menerima titipan dari hasil perkebunan, itu dua hal yang
berbeda, jadi menurut hemat saya ini dua hal yang tidak perlu
digabungkan, dua-duanya juga perlu yang noima di atas itu
membawa hasil perkebunan yang ada di dalam hutan yang tanpa
izin, kalau yang bawah ini membawa hasil hutan yang tidak sah
dari dalam yang ilegal loging ini jadi berbeda, begitu Pak Made ya
? Terima kasih Pak Made"
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulya memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum [legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-
setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (4) dan Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4) Menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bond).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
104
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diserahkan melalui Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2016, yang
pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup di tunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Para Pemohon I sampai dengan XVI adalah perorangan warga negara
Indonesia bertempat tinggal dan berdomisili di Dusun Mandian Gajah, Dusun
Masat, Dusun Raden, Dusun Pelita, Desa Lubuk Besar, Desa Kritang, Desa
Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau. Bahwa Para Pemohon tersebut bekerja/berprofesi sebagai
petani/pekebun, yang menghasilkan tani/kebun yaitu berupa duku, coklat,
sawo, jengkol, karet, dan sawit, dan kehidupan para Pemohon tersebut telah
berlangsung sejak lama dan secara turun temurun, sebelum adanya Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.
2. Bahwa para Pemohon tersebut menerangkan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau
setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya
pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena adanya SK
Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan
Taman Kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) Atas Areal Hutan Produksi
Seluas ± 20.000Ha (dua puluh ribu hektare) di Kabupaten Indragiri Hilir,
Provinsi Riau, membuka peluang kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) untuk
melaporkan masyarakat di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
Kabupaten Indragiri Hilir ke Kepolisan Republik Indonesia Daerah Riau dengan
tuduhan Pasal yang diuji pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan atau
potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), Pasal
93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H, yang masing-masing menyatakan:
-
Pasal 82 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
-
Pasal 92 ayat (1): “Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a”
-
Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2):
1. Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
108
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2. Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d; dan/atau
c.
membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00”
4. Adapun hak-hak konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan adalah hak-
hak sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana dinyatakan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
- Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
sebagaimana dinyatakan Pasal 28A ayat (1) UUD 1945;
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat,
bangsa
dan
negaranya
sebagaimana dinyatakan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
- Hak mendapatkan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dinyatakan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
- Hak konstitusional atas hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana
dinyatakan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut, hak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif, sebagaimana dinyatakan Pasal 28I UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah dapat
menerima anggapan Pemohon perihal kerugian hak konstitusionalnya yang
disebabkan oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian dalam permohonan a quo, karena adanya potensial pelanggaran
terhadap hak-hak konstitusional sebagaimana dinyatakan para Pemohon
di atas.
[3.6]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan pada paragraf [3.5] di
atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang, oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa keseluruhan dalil para Pemohon, sebagaimana
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, dapat dikonstruksikan dan
diringkaskan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal
93 UU P3H bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 82 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan
yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)”.
b. Bahwa Pasal 92 ayat (1) menyatakan, “Orang perseorangan yang dengan
sengaja: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b;
dan/atau, b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim
atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan
dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).” Menurut para Pemohon, Pasal ini dijadikan sebagai
dasar atau alat untuk mengkriminalisasi keberadaan masyarakat Desa dan
para Pemohon dengan mulai ditetapkan sebagai tersangka, dipanggil
sebagai saksi, dipanggil untuk dimintai keterangan, diundang oleh pihak
Kepolisian pada setiap jenjang dengan tuduhan melakukan aktifitas di atas
tanah milik yang telah dikelola dan diusahakan sejak lama milik
masyarakat diklaim oleh pihak tertentu sebagai kawasan konsesi yang
diberikan hak oleh Negara beberapa waktu yang lalu sesuai dengan SK.
378/MENHUT-II/2008.
c. Bahwa Pasal 93 ayat (1) menyatakan, “Orang perseorangan yang dengan
sengaja: a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; b. Menjual,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau c. Membeli,
memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)”.
d. Pasal 93 ayat (2) menyatakan, “Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya: a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; b. Menjual,
menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau; c. Membeli,
memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
e. Bahwa Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 jelas
merugikan para Pemohon, karena para Pemohon selain petani/
peladang/pekebun juga melakukan: transaksi jual beli hasil pertanian,
seperti coklat, pinang, duku, sawo, dan sawit serta karet yang menjadi
tumpuan mata pencaharian untuk menyambung hidup sehari-hari,
melakukan proses pengumpulan getah karet alam sebelum diangkut oleh
pembeli dan di bawa ke pabrik satu kali dalam satu bulan serta Membuat
tempat jemuran pinang dan coklat agar cepat kering dan berkualitas baik.
f.
Bahwa menurut para Pemohon norma-norma tersebut berpotensi
menyebabkan
para
Pemohon
dikriminalisasi
karena
aktivitasnya
memanfaatkan hasil hutan di tanah yang merupakan tempat hidup para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
Pemohon secara turun temurun. Hak para Pemohon untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya serta untuk memiliki barang pribadi
berpotensi dilanggar setelah tanah tersebut dinyatakan telah dikuasai dan
diberikan izin pengelolaannya kepada perusahaan perkebunan.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-35, saksi, ahli (keterangan selengkapnya termuat dalam Duduk Perkara),
dan kesimpulan;
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah pula mendengar keterangan
Presiden (Pemerintah) beserta ahli yang diajukan Presiden (keterangan
selengkapnya termuat dalam Duduk Perkara), dan kesimpulan Presiden;
[3.11]
Menimbang, bahwa pada pokoknya permasalahan konstitusional yang
dipersoalkan para Pemohon adalah mengenai norma-norma dalam UU P3H yang
mengatur perihal sanksi pidana atas beberapa larangan dalam pemanfaatan hutan
dan kegiatan perkebunan di kawasan hutan. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang
a quo merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal
82 ayat (1) dan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, sedangkan Pasal 92 ayat (1)
dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 17 ayat (2)
UU P3H.
Sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut keterkaitan pasal-
pasal yang dimaksud, khusus terhadap Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang a quo,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 telah
menyatakan permohonan pengujian terhadap pasal a quo tidak dapat diterima
karena permohonan kabur (obscuur libel). Dalam hubungannya dengan
permohonan a quo, oleh karena ketentuan dimaksud dimohonkan pengujian
kembali dengan dasar pengujian yang berbeda maka Mahkamah akan
mempertimbangkannya
bersama-sama
dengan
pasal-pasal
lainnya
yang
dimohonkan untuk diuji.
Adapun masing-masing pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut apabila
dikonstruksikan bersama dengan pasal yang mengatur mengenai hal-hal yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
dilarang berkaitan dengan perlindungan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan,
maka akan terdapat larangan sebagai berikut:
1. melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai
dengan izin pemanfaatan hutan;
2. melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yaitu:
1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau,
2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah
rawa;
3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah
dari tepi pantai, sebagaimana diatur Pasal 13 UU P3H;
4. membawa alat-alat yang patut diduga akan digunakan untuk melakukan
kegiatan
perkebunan/penebangan
pohon
dan/atau
mengangkut
hasil
kebun/penebangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri;
5. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;
6. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan/hasil hutan kayu yang
berasal dari kegiatan perkebunan/penebangan di dalam kawasan hutan tanpa
izin dengan sengaja maupun karena kelalaiannya;
7. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan/hasil
hutan kayu yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin dengan sengaja maupun karena kelalaiannya;
8. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun/hasil hutan kayu dari
perkebunan/hutan yang berasal dari kegiatan perkebunan/pembalakan liar di
dalam kawasan hutan tanpa izin dengan sengaja maupun karena kelalaiannya;
Terhadap norma yang mengatur mengenai sanksi pidana tersebut,
Mahkamah dalam putusan Nomor 95/PUU-XII/2014, tanggal 10 Desember 2015,
telah menyatakan antara lain:
[3.10.1]
Bahwa
penerapan
pidana
terhadap
pengaturan
lalulintas
kehidupan masyarakat harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional
yaitu untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat yang adil dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
114
makmur, sehingga penetapan sesuatu perbuatan pidana bertujuan untuk
menanggulangi
kejahatan
demi
kesejahteraan
dan
perlindungan
masyarakat serta pengayoman masyarakat secara menyeluruh dan utuh,
tanpa membedakan perlindungan terhadap kelompok “elemen” masyarakat
tertentu;
[3.10.2]
Bahwa tindak pidana bidang kehutanan mempunyai karateristik
khusus dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, yaitu
karakteristik yang menganut prinsip-prinsip:
“Prinsip pertama, Pencegahan Bahaya Lingkungan (Prevention of Harm),
maksudnya sesuatu tindak pidana kehutanan harus memenuhi adanya
penyesuaian aturan nasional dengan aturan dan standar internasional untuk
mencegah, mengurangi, dan mengontrol kerugian negara-negara lainnya
akibat suatu kegiatan dalam skala nasional. Untuk menghindari kerugian
negara lain tersebut, suatu negara wajib melakukan upaya yang memadai
dan didasarkan pada itikad baik mengatursetiap kegiatan masyarakat
suatunegara yang berpotensi merusak lingkungan, hutan dan sumberdaya
alam lainnya, karena masing-masing bagian ekosistem saling tergantung
satusama lain tanpa memandang batas-batas kewilayahan suatu negara;
Prinsip kedua, Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle), bahwa untuk
melindungi lingkungan, hutan, setiap negara harus menerapkan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan kemampuan negara yang bersangkutan.
Apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat
dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk
menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan. Prinsip
ini antara lain diterapkan dalam menentukan kriteria seorang yang
bertanggungjawab dalam tindak pidana, meliputi unsur kealpaan, yaitu
orang yang menyebabkan kerusakan hutan harus bertanggungjawab
apabila yang bersangkutan menerapkan kehati-hatian di bawah standard
atau tidak menerapkan kehatian-hatian sebagaimana mestinya;
Prinsip
ketiga,
Prinsip
Pembangunan
Berkelanjutan
(Sustainable
Development),
bahwa
pembangunan
berkelanjutan
menghendaki
terjaminnya kualitas hidup yang layak dan baik bagi generasi sekarang dan
yang akan datang melalui pelestarian daya dukung lingkungan, dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
115
maksud dalam proses pembangunan harus terdapat keseimbangan antara
kepentingan ekonomi, sosial, serta pelestarian dan perlindungan lingkungan
agar generasi yang akan datang memiliki kemampuan yang sama
mendapatkan kualitas hidup dari lingkungan yang sehat dan baik;
[3.10.3]
Bahwa penetapan tindak pidana terhadap suatu rangkaian
perbuatan dalam lalu lintas kehidupan masyarakat harus memperhatikan
tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan
makmur, sehingga penetapan sesuatu perbuatan pidana bertujuan untuk
menanggulangi
kejahatan
demi
kesejahteraan
dan
perlindungan
masyarakat serta pengayoman masyarakat secara menyeluruh dan utuh,
tanpa membedakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat tertentu,
sebagaimana telah dipertimbangkan terdahulu; perbuatan mana dikualifikasi
sebagai yang tidak dikehendaki dan yang menimbulkan kerugian material
dan spritual atas warga masyarakat;
[3.10.4]
Bahwa secara empiris laju kerusakan hutan di Indonesia dari
tahun ketahun menunjukkan data semakin meningkat dan meluas. Pada
tahun 1970-an mencapai 300.000 hektare, tahun 1980-an meningkat
menjadi 600.000 hektare, tahun 1990-an menjadi 1,3 juta hektare pertahun,
dan pada tahun 2000-an telah mencapai 2 juta hektare pertahun.Keadaan
tersebut menunjukkan telah sedemikian masif terjadinya degradasi hutan
yang menimbulkan kerugian material, berupa kerusakan hutan, dan
kerugian spiritual berupa tidak adanya lingkungan kehidupan yang sehat
dan layak;
[3.10.5]
Bahwa merupakan mewujudkan lingkungan yang sehat dengan
mengupayakan sumberdaya hutan yang lestari adalah bagian dari
kewajiban negara sesuai dengan konstitusi. Menurut Mahkamah, negara
berhak melakukan intervensi dalam hal penegakan kebijakan lingkungan
hidup yang sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, termasuk salah satunya dengan menetapkan dan
menerapkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan, dalam hal ini UU PPPH dan UU Kehutanan. Selain itu,
ketentuan pidana dalam kedua Undang-Undang a quo adalah sebagai
upaya preventif sekaligus represif dari Pemerintah dalam penegakan hukum
bidang kehutanan, karena sebagaimana telah diuraikan di atas, lingkungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
116
hutan
Indonesia harus
dilindungi
dan
dikelola berdasarkan
asas
tanggungjawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan, juga
pengelolaan hutan harus memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan
budaya yang dilakukan berdasarkan kehati-hatian, demokrasi lingkungan,
desentralisasi, serta pengakuan terhadap kearifan lokal dalam mengelola
lingkungan. Namun demikian, upaya represif dalam penegakan hukum
bidang kehutanan diaktualisasikan dalam ketentuan pidana tersebut harus
dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), yaitu usaha terakhir
guna memperbaiki tingkah laku manusia serta memberikan tekanan
psikologis agar orang lain tidak melakukan kejahatan;” [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, tanggal 10 Desember
2015 hlm. 177-179]
Bahwa selanjutnya mengenai norma yang mengatur perihal larangan
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang
berwenang, Mahkamah melihat ada kesamaan dengan norma dalam Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92
ayat (1), dan Pasal 93 UU P3H yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk itu, Mahkamah memandang perlu untuk terlebih dahulu mengutip
pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 95/PUU-XII/2014, bertanggal 10
Desember 2015, yang menguji antara lain Pasal 50 ayat (3) huruf e UU
Kehutanan. Dalam putusan a quo, Mahkamah telah mempertimbangkan antara
lain:
“Sementara itu, terhadap dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas
Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang menyatakan, “Setiap orang
dilarang:... e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”,
sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap
masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan dan tidak
ditujukan untuk kepentingan komersial. Mahkamah berpendapat bahwa
memang seharusnya masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam
hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan
sehari-hari
dengan
menebang
pohon
dan
dapat
dibuktikan
tidak
disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga bagi
masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan sebagaimana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
117
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan sehingga tidak
dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebab, akan terjadi paradoks
apabila di satu pihak kita mengakui masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan dan membutuhkan hasil hutan namun di lain pihak
masyarakat tersebut diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru
harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian.
Dengan demikian permohonan para Pemohon sepanjang mengenai
pengecualian terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak
ditujukan untuk kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk
sebagian sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat
yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di
sekitar kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan hutan”
sangatlah berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan.”[vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, tanggal 10
Desember 2015 hlm. 180-181]
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam amar
putusannya terkait konstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan menyatakan
pada pokoknya sebagai berikut:
“Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak
ditujukan untuk kepentingan komersial.”
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah tersebut, menurut Mahkamah telah
terjadi perubahan terhadap norma yang mengatur mengenai larangan terhadap
pemanfaatan hasil hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang, di mana larangan
tersebut dinyatakan tidak berlaku terhadap masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Namun
demikian, dalam hal hutan tersebut telah diberikan haknya secara sah sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini, maka merupakan kewajiban pemerintah
pula untuk melindungi hak tersebut dari pengambil-alihan atau perampasan dari
pihak lain, demi menciptakan kepastian hukum yang adil. Untuk itulah sanksi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
118
pidana diperlukan dalam penegakan hukum dalam perlindungan dan konservasi
alam, termasuk di dalamnya perlindungan atas hak untuk mengelola dan
memanfaatkan hasil hutan;
Bahwa terhadap eksistensi Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (2) serta Pasal
93 ayat (1) dan ayat (3) UU P3H tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan dalam
Pasal 12 dan Pasal 17 UU P3H yang merupakan norma yang mengatur tentang
perbuatan yang dilarang atau merupakan norma larangan. Dengan demikian jika
ketiga pasal yang dimohonkan oleh para Pemohon dinyatakan bertentangan
dengan konstitusi, maka masalah pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 17
tidak mungkin dapat dilaksanakan/ditegakkan, sehingga usaha pemerintah untuk
melakukan perlindungan dan konservasi hutan tidak akan tercapai.
Bahwa selain itu, dalam permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon,
apabila tanah yang dipersoalkan para Pemohon telah secara sah diberikan izin
ataupun hak pengelolaan kepada suatu pihak, maka pemerintah juga berkewajiban
memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tersebut. Dalam
permohonannya, para Pemohon telah mengemukakan bahwa terhadap tanah
tersebut
telah
diterbitkan
Surat
Keputusan
Menteri
Kehutanan
Nomor
SK.378/MENHUT/2008, yang pada pokoknya memberikan izin usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu kepada PT. Sari Hijau Mutiara. Jikapun terjadi pelanggaran atau
ketidakadilan dalam hal perizinan atau pemberian HPH tersebut, maka hal tersebut
merupakan permasalahan implementasi norma, bukan merupakan permasalahan
konstitusionalitas norma. Dalam hal ini menurut Mahkamah, pemerintah
bertanggung jawab dalam memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal di
hutan, sebelum hak atas hutan tersebut diserahkan kepada pihak lain.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil permohonan para
Pemohon mengenai Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 UU P3H
tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum.
4. KONKLUSI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
119
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, I Dewa Gede
Palguna, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan
Agustus, tahun dua ribu enam belas, dan pada hari Selasa, tanggal dua puluh
empat, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh,
bulan Februari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB,
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
120
Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili,
dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ery Satria Pamungkas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Para Pemohon I sampai dengan XVI adalah perorangan warga negara
Indonesia bertempat tinggal dan berdomisili di Dusun Mandian Gajah, Dusun
Masat, Dusun Raden, Dusun Pelita, Desa Lubuk Besar, Desa Kritang, Desa
Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau. Bahwa Para Pemohon tersebut bekerja/berprofesi sebagai
petani/pekebun, yang menghasilkan tani/kebun yaitu berupa duku, coklat,
sawo, jengkol, karet, dan sawit, dan kehidupan para Pemohon tersebut telah
berlangsung sejak lama dan secara turun temurun, sebelum adanya Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.
2. Bahwa para Pemohon tersebut menerangkan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau
setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya
pasal yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena adanya SK
Menhut Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan
Taman Kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) Atas Areal Hutan Produksi
Seluas ± 20.000Ha (dua puluh ribu hektare) di Kabupaten Indragiri Hilir,
Provinsi Riau, membuka peluang kepada PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) untuk
melaporkan masyarakat di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
Kabupaten Indragiri Hilir ke Kepolisan Republik Indonesia Daerah Riau dengan
tuduhan Pasal yang diuji pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan atau
potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), Pasal
93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H, yang masing-masing menyatakan:
-
Pasal 82 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
-
Pasal 92 ayat (1): “Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a”
-
Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2):
1. Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
