Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

138/PUU-XXII/2024

Penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: H.M. Subhan, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-10-31
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)