PUU
Tahun 2024
138/PUU-XXII/2024
Penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: H.M. Subhan, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-10-31
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 138/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Penafsiran Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 11 September 2024, yang diajukan oleh
perorangan Warga Negara Indonesia bernama H.M.
Subhan,
S.H.,
M.H.,
yang
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 September 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 129/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan Nomor 138/PUU-
XXII/2024 mengenai Penafsiran Pasal 26 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
138/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
138.138/PUU/TAP.MK/Panel/10/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 138/PUU-XXII/2024, bertanggal 1 Oktober
2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 138.138/PUU/TAP.MK/HS/10/2024 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 138/PUU-XXII/2024, bertanggal 1
Oktober 2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Rabu, tanggal 9
Oktober 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK. Dalam penasihatan dimaksud,
Mahkamah telah mengingatkan perihal yang dimohonkan
Pemohon ke Mahkamah adalah permohonan penafsiran
Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan bukan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024,
Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari
Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 138/PUU-
XXII/2024, bertanggal 21 Oktober 2024;
e. bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda meminta
konfirmasi perihal permohonan pencabutan permohonan
perkara a quo yang dihadiri oleh Pemohon. Dalam
persidangan tersebut, pada pokoknya Pemohon memohon
3
untuk mencabut Perkara Nomor 138/PUU-XXII/2024 [vide
risalah sidang tanggal 22 Oktober 2024 hlm. 2];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal
35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 22 Oktober 2024 telah berkesimpulan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 138/PUU-XXII/2024 adalah beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan
kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan, Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.14 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan, Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Muchtar Hadi Saputra dan Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti,
5
dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 138/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan, Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.14 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan, Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra dan Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, 5 dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahmadiani Putri Nilasari
