PUU
Tahun 2023
138/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Indra Sofian
Tanggal Putusan: 2023-12-07
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 5/1999, UU 20/2008, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 7/2017
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
F
PUTUSAN
Nomor 138/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Indra Sofian, S.E., S.H., M.H.
Investigator Utama Pertama pada Direktorat
Pengawasan
Kemitraan,
Deputi
Bidang
Penegakan
Hukum,
Komisi
Pengawas
Persaingan Usaha
Jalan Malabar Ujung Nomor 58, RT 03/RW
02, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor
Tengah, Bogor
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 Oktober 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 133/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 11 Oktober 2023 dengan Nomor 138/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 5 November 2023 dan diterima Kepaniteraan
2
Mahkamah pada 3 November 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI:
1. Bahwa berdasarkan UUD 1945, yang telah mengalami perubahan, dalam
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang
kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi
kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
telah
diubah
diubah
dengan
UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitus (UU
Mahkamah Konstitusi) dimana kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang – undang
terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan
hukum mengikat (final and binding)”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannnya bersifat final untuk: a. menguji undang-undnag
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa “materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU Mahkamah
Konstitusi;
6. Bahwa jika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945,
maka Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi dapat
menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat baik sebagian atau seluruhnya;
7. Bahwa Hakim konstitusi wajib memperlakukan para pihak yang berperkara
dengan adil, tidak diskriminatif dan tidak memihak serta menjatuhkan putusan
secara
obyektif
dengan
berdasarkan
pada
fakta
yang
dapat
dipertanggunggungjawabkan;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyebutkan bahwa Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28D
UUD 1945;
4
10. Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat menyatakan:
“(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…….
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus
pada kantor Advokat”;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat:
“Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam
menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat
diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di Kantor Advokat. Magang tidak
harus dilakukan pada satu Kantor Advokat, namun yang penting bahwa
magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun”.
11. Bahwa beberapa ketentuan UUD 1945 sebagai batu uji atas ketentuan
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”;
12. Bahwa objek permohonan pengujian undang-undang ini adalah Pasal 3 ayat
(1) huruf g UU Advokat terhadap Pasal 28D UUD 1945;
13. Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat pernah
diajukan pengujian materiil dengan Nomor Perkara 79/PUU-XVI/2018, maka
PEMOHON terlebih dahulu akan menguraikan perbedaan materi, muatan,
ayat, pasal dan/atau bagian dalam Perkara 79/PUU-XVI/2018 dengan
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh PEMOHON sebagai berikut:
A. Permohonan Uji Materiil dalam Perkara 79/PUU-XVI/2018
Bahwa PEMOHON dalam Permohonan Perkara 79/PUU-XVI/2018
meminta:
-
Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa adanya ketentuan Pasal ayat (1) huruf d yang membatasi umur
untuk menjadi advokat harus sekurang-kurangnya berumur 25 (dua
puluh lima) tahun tidak sesuai dengan konsep persamaan kedudukan
dalam hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Syarat untuk
menjadi advokat seharusnya tidak didasarkan atas Batasan umur
5
tetapi didasarkan atas pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di
bidang hukum. Pembatasan umur secara tidak langsung juga
menimbulkan pengangguran bagi sarjana hukum yang lulus di usia
muda karena harus menunggu waktu yang lama untuk diangkat
menjadi Advokat;
-
Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat sepanjang frasa ‘terus-menerus” bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa Frasa “terus menerus” yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g UU Advokat tidak diberikan definisi yang jelas sehingga
menimbulkan ketidakpastian dan perlindungan hukum bagi calon
advokat yang magang. Jika merujuk pengertian “terus-menerus”
dalam KBBI, maka masa magang calon advokat tidak dapat dihitung
selama dua tahun terus-menerus jika seorang calon advokat
diberhentikan
masa
magangnya
oleh
kantor
advokat
yang
bersangkutan sebelum masa dua tahun. Padahal pada saat ini tidak
mudah untuk mencari kantor advokat magang dan membutuhkan
waktu yang lama untuk mencari kantor advokat magang yang baru
B. Perbedaan antara Permohonan Perkara 79/PUU-XVI/2018 dengan
Permohonan a quo:
-
Bahwa untuk diangkat menjadi advokat harus berusia minimal 25 (dua
puluh lima) serta belum memiliki pengalaman praktis melaksanakan
tugas penegakan hukum sehingga wajib melaksanakan magang,
adapun magang 2 (dua) tahun tersebut juga berlaku bagi seseorang
yang tidak memiliki pengalaman melaksanakan tugas dalam bidang
penegakan hukum. Pada dasarnya setiap orang berhak atas
pengakuan terkait dengan keterampilan praktis dalam penegakan
hukum sehingga tidak boleh menafikan pengalaman seseorang yang
telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas dalam penegakkan
hukum di lembaga penegak hukum/lembaga penegak hukum dalam
ranah administrasi sehingga yang telah memiliki pengalaman praktis
tidak memiliki kewajiban untuk magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor Advokat.
6
-
Bahwa permohonan ini lebih memfokuskan pada persyaratan untuk
dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat atau berpengalaman melaksanakan tugas dalam
penegakkan hukum pada lembaga penegak hukum/lembaga penegak
hukum dalam ranah administrasi. Yang dimana jika tersebut tidak
diubah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat atau berpengalaman melaksanakan tugas dalam penegakkan
hukum pada lembaga penegak hukum/lembaga penegak hukum
dalam ranah administrasi’
-
Bahwa pengalaman bertugas dalam penegakkan hukum pada
lembaga penegak hukum/lembaga penegak hukum dalam ranah
administrasi ini seharusnya diperhitungkan sebagai bentuk magang
dimana hal ini didukung dengan bukti Surat Tugas/Surat Keputusan
yang menugaskan melaksanakan penegakan hukum sehingga
mantan polisi, hakim, hakim agung, hakim konstitusi, jaksa, TNI,
penyidik pegawai negeri sipil dan investigator yang bekerja puluhan
tahun di lembaga penegak hukum/lembaga penegak hukum dalam
ranah administrasi sehingga tidak perlu melaksanakan magang
karena telah memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya.
14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan, ayat,
pasal dan/atau bagian dalam Mahkamah Konstitusi dengan Perkara 79/PUU-
XVI/2018 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh PEMOHON
adalah berbeda, sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in idem
terhadap permohonan sebelumnya Perkara 79/PUU-XVI/2018;
15. Bahwa UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah
negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan
kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, UUD 1945 juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
7
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi harus tetap memeriksa Permohonan a quo
antara lain:
a. Bahwa tidak ada forum lain, selain Mahkamah Konstitusi yang memiliki
wewenang untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945;
b. Bahwa pada asas dan prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara
yang diajukan, seperti juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
menegaskan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya;
c. Bahwa untuk kepentingan konstitusionalitas bangsa, maka sesuai dengan
mandat Pasal 24C UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi harus tetap
memeriksa permohonan pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamahmah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat terhadap Pasal 28D UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN HUKUM
PEMOHON:
1. Bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya satu undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi diantaranya:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukuma adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
8
3. Bahwa syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohonan yaitu:
a. adanya hak dan /atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. hak/atau kewenangan konstitusioal tersebut dianggap telah merugikan
Pemohon dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang
dimohonkan pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut secara spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya UU Advokat yang akan dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini,
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan merugikan permohon;
Oleh karena itu, maka PEMOHON selaku perorangan warga negara
Indonesia memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil ini (sebagaimana terlampir fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Pemohon, bukti P-1);
4. Bahwa PEMOHON INDRA SOFIAN, SE., SH., MH, Jabatan: Investigator
Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang
Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (sebagaimana
terlampir bukti P-2 dan P-3);
5. Bahwa PEMOHON saat ini sedang mengikuti Pendidikan Profesi Khusus
Advokat (PKPA) sehingga PEMOHON berpotensi menjadi Advokat sesuai
menurut Pasal 3 ayat (1) UU Advokat;
KERUGIAN YANG DIHADAPI PEMOHON:
Bahwa kerugian bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar yang
dihadapi PEMOHON terhadap norma hukum, pasal dan ayat Pasal 3 ayat (1) huruf
g UU Advokat yang dimohonkan uji materiil terhadap UUD 1945 memiliki hubungan
sebab akibat dengan alasan:
1) Pemohon adalah INDRA SOFIAN, SE, SH., MH, Investigator Utama Pertama
pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, sesuai dengan Surat
Keputusan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (sebagaimana
9
terlampir vide bukti P-2 dan P-3), Pemohon mempunyai kepentingan langsung
terhadap ketentuan yang mengatur syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Pemohon
berpotensi menjadi Advokat karena:
menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena adanya kewajiban magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
sedangkan Pemohon telah memiliki pengalamanan ditugaskan sebagai
investigator dalam penegakan hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
selaku lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi;
2) PEMOHON saat ini sedang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA), apabila mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat maka
proses selanjutnya adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), mengikuti
magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus
menerus di kantor advokat, kemudian pengangkatan dan sumpah advokat.
3) Bahwa PEMOHON telah memiliki pengalaman praktis bertugas dalam
penegakan hukum, sehingga merasa dirugikan apabila dipersamakan dengan
seseorang yang tidak memiliki pengalaman praktis bertugas di bidang
penegakan hukum. Pada dasarnya setiap orang berhak atas pengakuan terkait
dengan keterampilan praktis dalam penegakan hukum sehingga tidak boleh
menafikan
pengalaman
seseorang
yang
telah
memiliki
pengalaman
melaksanakan tugas dalam penegakkan hukum di lembaga penegak
hukum/lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi. Oleh karena itu,
PEMOHON yang telah memiliki pengalaman praktis tidak wajib magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
4) Pemohon seharusnya tidak perlu magang di kantor advokat selama 2 (dua)
tahun karena selama ini Pemohon telah cakap dalam pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya selaku Investigator di KPPU yang merupakan lembaga penegak
hukum dalam ranah administrasi.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN:
Berdasarkan fakta dan norma hukum tersebut di atas, perkenankan PEMOHON
menyampaikan alasan-alasan mengapa norma-norma/pasal-pasal dan ayat
tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sebagai berikut:
10
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah komisi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi adalah
suatu lembaga independent yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah serta pihak lain;
3. Bahwa menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H, dalam Buku dengan
Judul Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
(Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah RI, Cetakan Pertama,
Februari 2006), pengaturan yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan “Badan-badan lain berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang“. Karena itu, ketiga lembaga tersebut dapat
dikatakan memiliki constitutional importance yang setara dengan Lembaga lain
yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945, seperti TNI, Kepolisian dan Komisi
Yudisial. Dalam sistem demokrasi dan negara hukum, kita tidak mungkin
menganggap Kepolisian lebih penting daripada Kejaksaaan Agung hanya
Kepolisian diatur keberadaannya dalam UUD 1945 sedangkan Kejaksaan Agung
sama sekali belum ditentukan keberadaannya dalam UUD 1945. Demikian pula
dengan Lembaga-lembaga seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), KPU
(Komisi Pemilihan Umum), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan), KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan lain
sebagainya yang dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang. Pada
umumnya Lembaga-lembaga ini bersidat independent dan mempunyai fungsi
campuran antara sifat legislative, eksekutif, dan/atau sekaligus yudikatif.
Setelah masa reformasi sejak tahun 1998, banyak sekali Lembaga-lembaga dan
komisi-komisi independen yang dibentuk. Banyak orang yang bingung dan tidak
mengerti dengan pertumbuhan kelembagaan semacam ini. Karena itu, untuk
melengkapi informasi mengenai soal, beberapa di antara lembaga-lembaga atau
komisi-komisi independent dimaksud dapat diuraikan di bawah ini dan
dikelompokan sebagai berikut.
1) Lembaga Tinggi Negara yang sederajat dan bersifat independent
11
2) Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat independent
berdasarkan konstitusi atau yang memiliki constitutional importance lainnya
seperti:
3) Lembaga-Lembaga Independen lain yang dibentuk berdasarkan undang-
undang, seperti:
a. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
b. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
c. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016,
bertanggal 20 September 2017 pada Paragraf [3.14.6] hlm. 194 dimana
“Mahkamah telah menyatakan bahwa lembaga KPPU adalah lembaga penegak
hukum dalam ranah administrasi,”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 19 Oktober 2020 pada Paragraf [3.10.1] hlm. 47 dimana Mahkamah
berpendapat “KPPU adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
5/1999 untuk mengawasi pelaksanaan UU 5/1999, yang terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada
Presiden”;
6. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UU Nomor 20 Tahun 2008) disebutkan bahwa:
“(2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga
yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
7. Berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan
Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah disebutkan bahwa:
“(1) Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan pengawasan
pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1)
dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
8. Komisi dalam penegakan hukum dugaan pelanggaran adanya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat dibantu oleh sekretariat sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999);
9. Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki fungsi penegakan hukum
dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dan dugaan pelanggaran UU
12
Nomor 20 Tahun 2008 sebagian Peraturan dan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia berikut:
a. Bahwa Penanganan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha telah diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2021 tentcaya,ang Tatacara Pengajuan Dan Pemeriksaan Keberatan
Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan
Niaga;
b. Bahwa Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi yang
diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan
Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor
09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti
Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi
Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS);
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstituisonal Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perpppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstituisonal seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
11. Bahwa objek permohonan PEMOHON adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang menyatakan:
“(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. …………………
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat”;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat:
13
“Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam
menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat
sebagai Advokat dan dilakukan di Kantor Advokat. Magang tidak harus
dilakukan pada satu Kantor Advokat, namun yang penting bahwa magang
tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2
(dua) tahun”.
Telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional PEMOHON yang diatur dan
dilindungi oleh UUD 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
12. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat telah
melanggar, merugikan Hak Konstitusional PEMOHON diantaranya sebagai
berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil di hadapan hukum
b. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.
13. Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018,
bertanggal 18 Oktober 2018, pada Paragraf [3.10.2] hlm. 21 dimana berdasarkan
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat:
“Dengan demikian hakikat dilaksanakannya proses magang tersebut adalah
untuk mendapatkan budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai professional
hukum dan untuk mengakui misi profesi hukum”
14. Putusan menurut PEMOHON, persyaratan calon advokat harus melakukan
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
tetap wajib dilaksanakan bagi calon advokat:
a. minimal berusia 25 (dua puluh lima) tahun
b. belum memiliki pengalaman praktis bertugas dalam bidang penegakan
hukum
15. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018 berbeda
dengan Permohoan a quo karena tidak bisa dipersamakan antara seseorang
yang baru berusia 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak memiliki pengalaman
praktis bertugas di bidang penegakan hukum jika dibandingkan dengan
seseorang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki pengalaman
praktis bertugas melakukan penegakan hukum pada lembaga penegak
hukum/lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi. Apabila pengalaman
bertugas melakukan penegakan hukum tidak diperhitungkan maka bersifat
14
diskriminasi karena tidak sesuai dengan tujuan magang di dalam penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat bahwa tujuan dari magang selama 2 (dua)
tahun adalah agar mendapatkan Pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya.
16. Bahwa kemudian terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g yang
mensyaratkan calon advokat harus magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
terus menerus pada kantor Advokat harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai berusia minimal 25 tahun dan berpengalaman bertugas melakukan
penegakan hukum pada lembaga penegak hukum/lembaga penegak hukum
dalam ranah administrasi. Terkait dengan magang bagi calon advokat harus
magang 2 (dua) tahun dilakukan pada kantor advokat berpotensi sekaligus
menghambat kesempatan bagi para penegak hukum/pensiunan penegak hukum
yang berpengalaman bertugas melakukan penegakan hukum pada lembaga
penegak hukum/lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi.
17. Bahwa pengalaman kerja seseorang dalam hidupnya harus dihargai dan
diperhitungkan sebagaimana merujuk pada persyaratan untuk mendudukan
beberapa jabatan berikut:
-
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:
…
f. berpengalaman di bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan
keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi.
-
Pasal 15 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi
harus memenuhi syarat:
…
“h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung”;
-
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
…
b. nonkarier:
15
…
3. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akdemi hukum paling
sedikit 20 (dua puluh) tahun;
-
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman:
“Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian
dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-
undang”
18. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016
pada Pertimbangan paragraph [3.9.4] hlm. 88, “dimana Perubahan melalui UU
3/2009 dilakukan pada dua sisi. Di satu sisi, lamanya waktu pengalaman
dalam bidang hukum dari persyaratan awal 25 tahun diubah menjadi 20
tahun”
19. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
dimana dalam amar putusan:
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang
menyatakan “berusia paling rencah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
20. Bahwa tidak boleh dikesampingkan pengalaman seseorang yang berkaitan
dengan profesi atau jabatan yang saling berkaitan dimana menurut Pemohon
untuk menjadi seorang advokat maka pengalaman melaksanakan tugas
penegakan hukum pada lembaga penegak hukum/lembaga penegak hukum
dalam ranah adminitrasi dapat dipersamakan dengan magang 2 (dua) tahun
pada kantor advokat karena telah memenuhi tujuan dari magang yaitu agar
mendapatkan Pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan
dan etika dalam menjalankan profesinya.
16
21. Bahwa Magang menurut KKBI adalah “calon pegawai (yang belum dianggap
secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam
taraf belajar)”
22. Bahwa jelas bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat telah menimbulkan
kerugian bagi PEMOHON karena adanya kewajiban magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat sedangkan
PEMOHON telah memiliki pengalamanan ditugaskan sebagai investigator dalam
penegakan hukum pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku lembaga
penegak hukum dalam ranah administrasi;
23. Bahwa berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) memiliki kebijakan untuk
menerima pengalaman kerja para pensiunan hakim, jaksa, polisi, dan profesi
lainnya di bidang hukum dan peradilan setara dengan kewajiban magang selama
dua tahun bagi calon advokat, diantaranya sebagai contoh:
a. Irjen.Pol. Drs. Musyafak, S.H., M.M., yang langsung diangkat sebagai
advokat dimana sebelumnya pernah menjabat Kapolda Kalimantan Barat
sebelum diangkat menjadi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Polri1.
b. Irjen. Pol. Drs. Arief Dharmawan, S.H., M.M., M.Hum. dikenal pernah
menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan di
Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)2
c. Para purnawirawan yang akan dilantik itu berasal dari AKABRI angkatan
19843:
1)
Brigjen.Pol. Drs.Eldi Azwar, S.H., M.Ap.
2)
Brigjen.Pol. Drs.Martanto, S.H., M.H.
3)
Brigjen.Pol. Drs. Andi Taqdir Rahmantiro, S.E.
4)
Brigjen Pol. Drs. M. Imam Djauhari, S.H., M.H.
5)
Brigjen.Pol. Drs.Iskandar Ibrahim, S.H., M.H.
6)
Brigjen.Pol. Dr. Bambang Usadi, S.H., M.M.
7)
Brigjen.Pol. Drs.Bambang Heru Wismoyo, S.H.
8)
Irjen.Pol. Drs.Arief Dharmawan, S.H., M.M., M.Hum.
1https://www.hukumonline.com/berita/a/pensiunan-penegak-hukum-dan-militer-bisa-jadi-advokat-tanpa-
magang-lt5b3a3b16b69e9/?page=all
2 https://www.hukumonline.com/berita/a/pensiunan-penegak-hukum-dan-militer-bisa-jadi-advokat-tanpa-
magang-lt5b3a3b16b69e9/?page=all
3 https://www.hukumonline.com/berita/a/pensiun--ramai-ramai-jenderal-polisi-dilantik-advokat-bulan-depan-
lt5b34cd89b5659/?page=2
17
9)
Irjen.Pol. Drs.Harwiyanto, S.H., M.M., M.Hum.
10) Irjen.Pol. Drs.Musyafak, S.H., M.M.
11) Irjen.Pol. Drs.I Ketut Untung Yoga, S.H., M.H.
12) Irjen.Pol. Drs.Imam Budi Supeno, S.H., M.H.
d. Zulkifli yang pensiun dini dari TNI kemudian menjadi Advokat4.
24. Bahwa Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersikukuh bahwa pensiunan penegak
hukum dan militer sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tanpa perlu
mengikuti magang di kantor advokat5.
25. Bahwa Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ad.Tjoetjoe Sandjaja
Hernanto menyampaikan program “Satu Desa Satu Advokat” yang gencar
diterapkan DPD KAI Jawa Tengah ditujukan kepada masyarakat kesulitan
mengakses bantuan hukum6. Pemberian bantuan hukum adalah satu perwujuan
dari amanat Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama terhadap hukum. Ha katas bantuan hukum telah diterima
secara universal yang dijamin dalam konvenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 16 dan Pasal 26 yang menjamin setiap orang
berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala
bentuk diskriminasi. Sedangkan pasal 14 ayat (3) ICCPR memberikan syarat
terkait bantuan hukum yaitu: 1). Kepentingan keadaulan, dan 2) tidak mampu
membayar advokat7.
26. Bahwa Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Harnanto, mengatakan organisasi
advokat yang dipimpinnya ini melakukan konversi masa bakti pensiunan dari
pekerjaan praktisi hukum seperti polisi, hakim, hakim agung, dan jaksa setara
masa magang dua tahun sebagai syarat menjadi advokat8.
27. Bahwa seorang yang memiliki pengalaman menjadi Advokat memiliki
kesempatan untuk menjadi Hakim Agung Non Karier sebagaimana diatur dalam
Pasal 6B harus memenuhi syarat:
……
b. nonkarier:
………..
4https://radarsemarang.jawapos.com/service/721381325/pensiun-dini-demi-jadi-advokat
5https://www.hukumonline.com/berita/a/pensiunan-penegak-hukum-dan-militer-bisa-jadi-advokat-tanpa-
magang-lt5b3a3b16b69e9/
6https://www.rmoljawatengah.id/dpd-kai-jateng-gencar-terapkan-program-satu-desa-satu-advokat
7https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4449-golongan-yang-berhak-menerima-bantuan-
hukum
8https://www.hukumonline.com/berita/a/pensiunan-penegak-hukum-dan-militer-bisa-jadi-advokat-tanpa-
magang-lt5b3a3b16b69e9/
18
3. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akdemi hukum paling
sedikit 20 (dua puluh) tahun;
Seharusnya hal tersebut berlaku juga bagi mantan Hakim Agung yang ingin
menjadi Advokat dimana tidak perlu ada persyaratan kewajiban mengikuti
magang selama 2 (dua) tahun;
28. Bahwa persebaran advokat di Indonesia tidak cukup merata, kebanyakan
advokat berpusat di kota-kota besar, sedangkan di wilayah kabupaten atau
daerah peloksok relatif masih sedikit9. Salah satu tujuan konversi syarat magang
2 (dua) tahun di kantor dengan memperhituangkan masa kerja tidak menafikan
dan tidak akan menyia-nyiakan puluhan tahun pengalaman bertugas masa bakti
pensiunan dari pekerjaan praktisi hukum seperti polisi, hakim, hakim agung, dan
jaksa setara masa magang dua tahun sebagai syarat menjadi advokat dapat
dibenarakan.
29. Bahwa apabila persyaratan magang 2 (dua) tahun secara terus menerus tidak
berlaku bagi mantan polisi, hakim, hakim agung, hakim konstitusi, jaksa, TNI,
penyidik pegawai negeri sipil dan investigator karena memiliki bermasa
bakti/pengalaman praktis bertugas di lembaga penegakan hukum/lembaga
penegak hukum dalam ranah adminsitrasi akan mempermudah masyarakat
menjangkau bantuan hukum di seluruh Indonesia sehingga akan memberikan
dampak positif yaitu terpenuhi hak warga negara yang sedang menjalani proses
bantuan hukum.
30. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat atau sudah pernah
berpengalaman melaksanakan tugas dalam penegakkan hukum pada lembaga
penegak hukum/lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi, karenaya
harus dinyatakan bertentangan secara bersyarat.
9https://www.hukumonline.com/berita/a/pphki--persebaran-advokat-di-indonesia-tidak-cukup-merata-
lt64b6695d51399/
19
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berkenan untuk memeriksa, mengadili
dan memutus Permohonan Pengujian yang amarnya sebagai berikut:
1. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dengan alasan bahwa
Pemohon adalah subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk menjadi
Advokat, sehingga Pemohon relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 3
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
2. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
3. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sepanjang
“magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
dengan
“…atau
berpengalaman
melaksanakan tugas dalam penegakkan hukum pada lembaga penegak
hukum/lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi”.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-21 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Pegawai KPPU RI atas nama INDRA
SOFIAN;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi SK Jabatan Indra Sofian Selaku Investigator Utama
Pertama Pertama Di KPPU RI;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945;
20
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pasal 119 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan,
Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha
Mikro, Kecil, Dan Menengah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pengajuan Dan
Pemeriksaan
Keberatan
Terhadap
Putusan
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor VIDE P-
10 Nomor 1805 K/PDT.SUS-KPPU/2022;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan
Penanganan Perkara Kemitraan;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
14. Bukti P-14
: https://www.hukumonline.com/berita/a/pensiunan-penegak-
hukum-dan-militer-bisa-jadi-advokat-tanpa-magang-
lt5b3a3b16b69e9/?page=all#!;
15. Bukti P-15
: https://www.hukumonline.com/berita/a/pensiun--ramai-
ramai-jenderal-polisi-dilantik-advokat-bulan-depan-
lt5b34cd89b5659/?page=2;
16. Bukti P-16
: https://radarsemarang.jawapos.com/service/721381325/pe
nsiun-dini-demi-jadi-advokat;
17. Bukti P-17
: KONGRES ADVOKAT INDONESIA LANTIK PENSIUNAN
JENDERAL POLISI
https://www.kai.or.id/dpp-kai/12217/pensiun-ramai-ramai-
jenderal-polisi-dilantik-advokat-bulan-depan.html;
18. Bukti P-18
: DAFTAR PENSIUNAN POLISI YANG BERGABUNG
MENJADI ADVOKAT DI JAGRATARA LAW FIRM
https://jagrataralawfirm.com/our-team/;
21
19. Bukti P-19
: MANTAN KOORDINATOR STAF AHLI KAPOLRI, IRJEN
POL
(P)
DOKTOR
BURHANUDDIN
ANDI
MH,
MENDIRIKAN KANTOR LAW FIRM
https://bulukumbakab.go.id/rubrik/andi-utta-apresiasi-
burhanuddin-andi-dirikan-kantor-law-firm;
20. Bukti P-20
: PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT* (PKPA)
BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG AKAN MEMASUKI
MASA PENSIUN.
https://bhayangkaranews24.id/kapolda-sumut-terima-
kunjungan-silatuhrahmi-pengurus-dpd-k-a-i-kongres-
advokat-indonesia-sumut/;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Formulir Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA) Online 2023.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU
18/2003), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
23
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. …
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada
kantor Advokat
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional berupa pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta pengakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-1) yang saat ini bekerja sebagai
Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi
24
Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia (vide bukti P-2 dan bukti P-3). Selain itu, saat ini Pemohon sedang
mengikuti Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) yang pada proses
selanjutnya adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sehingga Pemohon
berpotensi untuk menjadi advokat;
4. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan pekerjaannya saat ini, Pemohon telah
memiliki pengalaman praktis bertugas dalam penegakan hukum sehingga
merasa dirugikan apabila dikenai kewajiban magang sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus menerus pada kantor advokat dan dipersamakan
dengan seseorang yang tidak memiliki pengalaman praktis bertugas di bidang
penegakan hukum;
5. Bahwa menurut Pemohon, tidak boleh dikesampingkan pengalaman seseorang
yang berkaitan dengan profesi atau jabatan yang saling berkaitan dimana untuk
menjadi seorang advokat maka pengalaman melaksanakan tugas penegakan
hukum pada lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi dapat
dipersamakan dengan magang 2 (dua) tahun pada kantor advokat karena telah
memenuhi tujuan dari magang yaitu agar mendapatkan pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan
profesinya. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat, seharusnya tidak perlu lagi
mengikuti magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun di kantor advokat
karena selama ini Pemohon telah cakap dalam pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya
selaku investigator di KPPU yang merupakan lembaga penegak hukum dalam
ranah administrasi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
secara jelas kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang juga sebagai
pegawai dengan jabatan Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan
Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yang telah memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum dalam ranah
administrasi yang saat ini sedang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA) dan selanjutnya mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) serta dilanjutkan
dengan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di kantor advokat secara terus
menerus sebelum diangkat dan disumpah untuk menjadi advokat. Dalam kualifikasi
25
demikian, Pemohon telah menerangkan hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
yaitu hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003. Di mana, anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat potensial akan terjadi yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat potensial dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 3
ayat (1) huruf g UU 18/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang
pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVI/2018 bertanggal 18 Oktober 2018, persyaratan calon advokat harus
melakukan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor
advokat tetap wajib dilaksanakan bagi calon advokat yang minimal berusia 25
tahun dan belum memiliki pengalaman praktis bertugas dalam bidang
penegakan hukum (Sic!);
2. Bahwa menurut Pemohon, apabila pengalaman bertugas melakukan penegakan
hukum tidak diperhitungkan maka bersifat diskriminasi karena tidak sesuai
dengan tujuan magang di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
26
yaitu agar mendapatkan pengalaman praktis yang mendukung kemampuan,
keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan magang selama 2 tahun berturut-turut di
kantor advokat berpotensi sekaligus menghambat kesempatan bagi para
penegak hukum/pensiunan penegak hukum yang berpengalaman bertugas
melakukan penegakkan hukum pada lembaga penegak hukum/lembaga
penegak hukum dalam ranah administrasi;
4. Bahwa menurut Pemohon, pengalaman kerja seseorang dalam hidupnya harus
dihargai dan diperhitungkan sebagaimana merujuk pada persyaratan untuk
menduduki beberapa jabatan seperti pengaturan tentang persyaratan
keanggotaan Komisi KPPU, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim
Konstitusi, dan persyaratan untuk menjadi Hakim Agung yang memerlukan
syarat pengalaman kerja di bidang hukum;
5. Bahwa menurut Pemohon, organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) memiliki
kebijakan untuk menerima pengalaman kerja para pensiunan hakim, jaksa,
polisi, dan profesi lainnya di bidang hukum dan peradilan setara dengan
kewajiban magang selama dua tahun bagi calon advokat karena menurut KAI
pensiunan penegak hukum dan militer sudah mumpuni berpraktik sebagai
advokat tanpa perlu mengikuti magang di kantor advokat;
6. Bahwa menurut Pemohon, salah satu tujuan konversi syarat magang 2 (dua)
tahun di kantor advokat secara terus menerus dengan memperhitungkan masa
kerja tidak menafikan dan tidak akan menyia-nyiakan puluhan tahun pengalaman
bertugas masa bakti pensiunan dari pekerjaan praktisi hukum seperti polisi,
hakim, hakim agung, dan jaksa sebagai sayarat menjadi advokat dapat
dibenarkan. Lebih jauh hal demikian akan mempermudah masyarakat
menjangkau bantuan hukum di seluruh Indonesia sehingga akan memberikan
dampak positif yaitu terpenuhi hak warga negara yang sedang menjalani proses
bantuan hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon dalam Petitumnya memohon
kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003 sepanjang frasa “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor Advokat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
27
“… atau berpengalaman melaksanakan tugas dalam penegakan hukum pada
lembaga penegak hukum/lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-21 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya kembali;
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Berkenaan dengan permohonan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf
g UU 18/2003 telah pernah dimohonkan pengujiannya yaitu sepanjang frasa “terus
menerus” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 November 2018. Adapun
alasan permohonan yang digunakan dalam permohonan tersebut adalah frasa
“terus-menerus” dalam Pasal a quo tidak diberikan definisi yang jelas sehingga
menimbulkan ketidakpastian dan perlindungan hukum bagi calon advokat karena
28
ketika calon advokat dalam masa magangnya kemudian diberhentikan sebelum
masa dua tahun, sehingga calon advokat tersebut tidak dapat dikatakan telah
melakukan magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus dan harus
mengulang kembali proses magang selama 2 (dua) tahun untuk dapat diangkat
menjadi advokat. Sementara itu, dalam Permohonan a quo, Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sepanjang frasa “magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat” bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan hukum bahwa kewajiban
melaksanakan magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor
advokat sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat telah menimbulkan
ketidakpastian hukum jika diberlakukan kepada calon advokat yang berasal dari
penegak hukum yang telah memiliki pengalaman bertugas di lembaga penegakan
hukum.
Bahwa meskipun Pemohon menguji norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003 sepanjang frasa “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-
menerus pada kantor Advokat” yang di dalamnya terdapat irisan frasa yang telah
pernah diajukan pengujiannya dan telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018, namun dalam permohonan yang
diajukan saat ini, Pemohon menggunakan alasan permohonan yang berbeda
dengan permohonan sebelumnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, terlepas
secara substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, maka
secara formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK
dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak terhalang
dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK
2/2021, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon
lebih lanjut;
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, terhadap persoalan
konstitusionalitas ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sepanjang
frasa “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor
Advokat” yang menurut Pemohon seharusnya dikecualikan untuk calon Advokat
29
yang sudah memiliki pengalaman di lembaga penegak hukum ataupun lembaga
penegak hukum dalam ranah administrasi, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang mempermasalahkan persyaratan
magang 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor Advokat bagi mantan
penegak hukum yang telah memiliki pengalaman bekerja di lembaga penegak
hukum ataupun lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi, tidak dapat
dilepaskan dari pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVI/2018. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
kembali arti penting “magang bagi Advokat” sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut yang antara lain
menyatakan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, bagi setiap lulusan
sarjana hukum akan mengikuti tahapan yaitu tahapan mengikuti Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA),
mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
secara terus menerus di kantor advokat, kemudian pengangkatan dan
sumpah advokat. Penentuan profesi sebagai advokat merupakan pilihan
yang dapat ditentukan sendiri oleh para sarjana hukum. Berbeda halnya
dengan di negara lain seperti Jepang. Di Jepang, setelah mahasiswa lulus
dari universitas dengan pembidangan utama di bidang hukum, yang
bersangkutan dapat memasuki profesi hukum sebagai advokat, jaksa, atau
hakim yang didahului dengan ujian umum yang diselenggarakan secara
nasional dan dilakukan bertahap. Setelah lulus ujian umum nasional, calon
profesional hukum mempunyai status sebagai judicial/legal apprentice yang
akan memasuki masa magang. Profesi hukum yang akan dijalaninya akan
ditentukan berdasarkan hasil tes setelah menyelesaikan masa magang.
[3.10.2] Bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat menyatakan,
Magang
dimaksudkan
agar
calon
advokat
dapat
memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan,
dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan
sebelum calon advokat diangkat sebagai advokat dan dilakukan di
kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor
advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan
secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun.
Dengan demikian hakikat dilaksanakannya proses magang tersebut adalah
untuk mendapatkan budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai profesional
hukum dan untuk mengakui misi profesi hukum.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan proses magang adalah
untuk membekali pengetahuan dan keterampilan praktik agar calon advokat
mampu menjalankan fungsinya memberikan jasa hukum setelah secara
resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat. Dengan mengikuti magang
30
seorang calon advokat akan memahami manajemen advokasi yang
dilakukan di kantor hukum dan memahami pula manajemen operasional
kantor advokat. Oleh karena pentingnya pengetahuan dan keterampilan yang
diperoleh selama proses magang maka wajar apabila hal demikian harus
dilakukan secara berkesinambungan. Dalam konteks itulah frasa “terus
menerus” harus dipahami supaya pengetahuan dan keterampilan yang
didapat tidak terputus.
Bahwa setelah mencermati pertimbangan hukum Mahkamah di atas,
dapat disimpulkan bahwa magang merupakan syarat penting yang merupakan satu
kesatuan rangkaian secara bertahap yang harus diikuti oleh seseorang untuk dapat
diangkat menjadi advokat. Jika PKPA merupakan pembelajaran teori-teori hukum
yang diperlukan bagi seorang advokat yang kemudian diujikan pemahaman
terhadap teori-teori tersebut dalam UPA, sedangkan magang merupakan
kesempatan untuk menerapkan teori-teori hukum tersebut dalam bentuk penerapan
atau implementasi atas teori-teori hukum dimaksud dikaitkan dengan kasus konkret,
agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis guna mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya. Sehingga
calon advokat dapat memahami permasalahan nyata yang dihadapi atau ditangani
pada saat menjalankan tugas dan pekerjaannya setelah diangkat menjadi advokat.
Melalui magang, calon advokat akan belajar pula untuk memosisikan diri sebagai
profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum,
berperilaku baik, jujur, dan berintegritas tinggi serta selalu menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan kode etik advokat yang melekat padanya.
[3.12.2] Bahwa di samping pertimbangan hukum di atas, profesi advokat
merupakan bagian dari unsur dalam sistem peradilan yang juga merupakan salah
satu pilar penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi
manusia. Oleh karena itu, advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum di
dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dimaksud secara
profesional dan berintegritas dalam mengaktualisasikan tugas profesi yang berupa
pemberian bantuan jasa hukum, pendampingan, pemberian pendapat hukum, atau
menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya dengan tetap selalu berpegang
teguh kepada kode etik advokat yang dimilikinya. Kekhususan ini merupakan ciri
tersendiri yang dimiliki oleh profesi advokat dan tidak dimiliki oleh profesi penegak
hukum lainnya. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, setiap orang yang ingin
menjadi advokat perlu memahami, mendalami, menerapkan dalam praktik serta
berlaku dan menyatu dalam karakteristik, kode etik advokat maupun budaya kerja
31
dalam menjalankan profesi advokat. Hal demikian menurut Mahkamah dapat
diwujudkan dengan mengikuti magang yang bersifat terus-menerus dan
berkesinambungan serta dalam bimbingan dan pendampingan serta pengawasan
oleh advokat senior dan/atau dari organisasi advokat.
Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, meskipun profesi penegak
hukum memiliki persamaan dalam ruang lingkup tugas dan pekerjaannya, yaitu
menegakkan hukum dan keadilan, akan tetapi profesi advokat memiliki karakter
tersendiri, khususnya bidang tugas profesi advokat yang lebih luas dibanding unsur
penegak hukum yang lainnya. Dalam penegakan hukum pidana misalnya, advokat
dapat memberikan jasa hukum pendampingan terhadap klien pada semua tingkatan
dari proses peradilan, yaitu sejak di tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan
pengadilan. Oleh karena itu, advokat harus memiliki profesionalitas dan kompetensi
pada semua tingkatan dimaksud, yang masing-masing memiliki karakter hukum
acara yang berbeda-beda. Dengan demikian, pengalaman sebagai unsur penegak
hukum pada salah satu tahapan dalam proses sistem peradilan pidana di atas,
belum membuktikan bahwa seorang calon advokat dianggap telah mumpuni dalam
menjalankan profesi advokat secara komprehensif. Dengan demikian, dalil
Pemohon yang menghendaki agar seorang calon advokat yang telah
berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga hukum termasuk lembaga
hukum administrasi dibebaskan dari kewajiban untuk menjalani magang sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut di kantor advokat adalah dalil yang
tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Terlebih sebagaimana disebutkan dalam
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003, salah satu tujuan magang calon
advokat adalah untuk belajar memahami dan juga mengimplementasikan hal-hal
yang berkaitan dengan kode etik advokat, maka hal ini semakin membuktikan bahwa
kewajiban magang bagi calon advokat mempunyai tujuan selain sebagaimana
diuraikan di atas, juga adalah untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan kode
etik advokat yang tidak ditemukan dalam tataran praktik ketika telah diangkat
menjadi advokat.
[3.12.3] Bahwa Mahkamah dapat memahami dalil Pemohon yang berpendapat
tidak dapat diabaikannya pengalaman kerja seseorang dalam suatu profesi tertentu
karena pengalaman kerja seseorang menunjukkan kecakapan dan kualitas diri
orang tersebut. Oleh karena itu, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
pengalaman kerja para pensiunan hakim, jaksa, polisi dan profesi lainnya di bidang
32
hukum dan peradilan setara dengan kewajiban magang selama sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun bagi calon advokat serta merta tidak selalu dapat
dibenarkan. Kewajiban magang secara substansial dituntut untuk selalu belajar
profesional dan menjaga integritas yang berpedoman pada kode etik advokat.
Dengan demikian, menghilangkan proses magang sebagai salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi sebagaimana yang dikehendaki Pemohon bagi calon advokat
yang telah berpengalaman sebagai penegak hukum adalah merupakan dalil yang
tidak dapat dibenarkan. Terlebih, advokat tidak hanya berpotensi menjadi kuasa
hukum dalam perkara pidana saja yang sering bersentuhan dengan profesi para
penegak hukum, akan tetapi juga harus secara komprehensif menguasai semua
jenis hukum baik materiil maupun formil, baik di bidang hukum publik maupun hukum
privat. Oleh karena itu, jika kewajiban magang dibebaskan bagi calon advokat yang
telah berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga hukum, termasuk
lembaga hukum administrasi, hal tersebut akan berakibat calon advokat yang
bersangkutan dikhawatirkan tidak akan mempunyai kompetensi yang menyeluruh
terhadap karakter hukum acara maupun hukum materiil dari semua lingkungan
peradilan yang ada di Indonesia.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan berbeda di hadapan
hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sebagaimana
yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
33
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 16.17 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan
Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
34
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
Panitera Pengganti
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU
18/2003), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
23
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. …
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada
kantor Advokat
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional berupa pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta pengakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-1) yang saat ini bekerja sebagai
Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi
24
Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia (vide bukti P-2 dan bukti P-3). Selain itu, saat ini Pemohon sedang
mengikuti Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) yang pada proses
selanjutnya adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sehingga Pemohon
berpotensi untuk menjadi advokat;
4. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan pekerjaannya saat ini, Pemohon telah
memiliki pengalaman praktis bertugas dalam penegakan hukum sehingga
merasa dirugikan apabila dikenai kewajiban magang sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus menerus pada kantor advokat dan dipersamakan
dengan seseorang yang tidak memiliki pengalaman praktis bertugas di bidang
penegakan hukum;
5. Bahwa menurut Pemohon, tidak boleh dikesampingkan pengalaman seseorang
yang berkaitan dengan profesi atau jabatan yang saling berkaitan dimana untuk
menjadi seorang advokat maka pengalaman melaksanakan tugas penegakan
hukum pada lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi dapat
dipersamakan dengan magang 2 (dua) tahun pada kantor advokat karena telah
memenuhi tujuan dari magang yaitu agar mendapatkan pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan
profesinya. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat, seharusnya tidak perlu lagi
mengikuti magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun di kantor advokat
karena selama ini Pemohon telah cakap dalam pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya
selaku investigator di KPPU yang merupakan lembaga penegak hukum dalam
ranah administrasi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
secara jelas kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang juga sebagai
pegawai dengan jabatan Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan
Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yang telah memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum dalam ranah
administrasi yang saat ini sedang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA) dan selanjutnya mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) serta dilanjutkan
dengan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di kantor advokat secara terus
menerus sebelum diangkat dan disumpah untuk menjadi advokat. Dalam kualifikasi
25
demikian, Pemohon telah menerangkan hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
yaitu hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003. Di mana, anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat potensial akan terjadi yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat potensial dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
