PUU
Tahun 2014
138/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon: Perseroan Terbatas Papan Nirwana,
Perseroan Terbatas Cahaya Medika Health Care
Perseroan Terbatas Ramamuza Bhakti Husada
Imron Sarbini
Perseroan Terbatas Abdiwaluyo Mitra Sejahtera
Sarju,
kuasa kepada Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-12-02
Tanggal Putusan: 2015-12-07
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 40/2004
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Anwar Usman (A)", "Muhammad Alim (A)", "Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: [[MK]] Nomor [[82/PUU-X/2012]] 1.3 “ Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka [[DPR]] berpendapat bahwa ketentuan [[Pasal 15 ayat (1)]] dan (2), [[Pasal 16 ayat (1)]] dan (2), [[Pasal 17 ayat (1)]] dan (2) , [[Pasal 19 ayat (1)]], (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksudkan dalam permohonan para Pemohon adalah tidak bertentangan dengan Pasal [[Pasal 27 ayat (2)]], 28C ayat (2), [[Pasal 28]]D ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), [[Pasal 28]]H ayat (1), ayat (3),dan ayat (4), [[Pasal 28]]I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), [[Pasal 33 ayat (4)]], [[Pasal 34]] ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian keterangan [[DPR]] RI kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) , Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) , Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 April 2015, dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dengan lahirnya [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (untuk selanjutnya disebut UU SJSN) merupakan suatu tindakan nyata bangsa Indonesia dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyatnya. Lahirnya UU SJSN tentu bukanlah hal yang mudah, berbagai perdebatan sengit terjadi sebelum UU SJSN disahkan. Setelah pengesahan UU SJSN pada tahun 2004, praktis tidak ada tindakan berarti untuk mewujudkannya, sehingga pada tahun 2008 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2008 yang mengangkat anggota Dewan Jaminan Sosiai Nasional yang diberikan tugas oieh Presiden untuk memikirkan bagaimana sistem jaminan sosial nasional ini dapat berjalan.
Akhirnya pada tahun 2011 program yang diamanahkan konstitusi tersebut telah menemukan wadahnya, kepastian ak
Teks Putusan
# # Dampak Putusan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[138/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-12-07
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:51:00 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[138/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Timeline
- **1996-07-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-03-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-08-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-07-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-11-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-08-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-01-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2014-08-14**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2014-08-15**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2014-09-30**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2014-11-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-12-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-01-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-01-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-01-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-02-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-02-10**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2015-02-24**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-03-12**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-03-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-04-06**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-04-27**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-06-30**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-12-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[007/PUU-III/2005]]
- [[065/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[15/PUU-VI/2008]]
- [[50/PUU-VIII/2010]]
- [[70/PUU-IX/2011]]
- [[82/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[101/PUU-XIV/2016]]
- [[16/PUU-XVII/2019]]
- [[47/PUU-XIV/2016]]
- [[7/PUU-XVII/2019]]
- [[98/PUU-XV/2017]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
selama ini yang telah menjadi yurisprudensi serta Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PENGUJIAN UU BPJS
II.A. PASAL 15 AYAT (1), PASAL 15 AYAT (2), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 16 AYAT (2), PASAL 19 AYAT (1), PASAL 19 AYAT (2), DAN PASAL 19 AYAT (3) UU BPJS BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (1), PASAL 28H AYAT (3), PASAL 28C AYAT (2) UUD 1945 KARENA PEMBERI KERJA TIDAK MEMPUNYAI PILIHAN LAIN SELAIN JASA PEMERINTAH (BPJS) UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KEPADA DIRI DAN PEKERJANYA
16. Bahwa Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS menyatakan bahwa:
(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
selanjutnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS berbunyi:
(1) Pemberi Kerja w...
#### Pokok Permohonan
PEMOHON
1. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena pemberi kerja tidak mempunyai pilihan lain selain jasa pemerintah (BPJS) untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik kepada pekerjanya;
2. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 karena Pekerja atau Pemberi Kerja tidak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik dan hak milik pribadinya terampas;
3. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU BPJS merugikan hak konstitusi Pemberi Kerja karena tidak dapat berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak dan ancaman sanksi adminitrasi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja bersifat diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan...
nya adalah: 1. Pengembangan sistem jaminan sosial adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang kewenangan untuk menyelenggarakannya berada di tangan pemegang kekuasaan pemerintah negara, di mana kewajiban pelaksanaan sistem jaminan sosial tersebut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam UU Pemda khususnya Pasal 22 huruf h, bukan hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat tetapi dapat juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka UU SJSN tidak boleh menutup peluang Pemerintah Daerah untuk ikut juga mengembangkan sistem jaminan sosial; 2. Pasal 5 ayat (1) UU SJSN harus ditafsirkan bahwa ketentuan tersebut adalah dimaksudkan untuk pembentukan badan penyelenggara tingkat nasional yang berada di pusat, sedangkan untuk pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial tingkat daerah dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU SJSN.
Dengan demikian, keberadaan Jamkesda atau Bapel JPKM adalah legal dan dipayungi oleh UUD dan UU Pemda. Jamkesda dan Bapel JPKM dapat berperan secara sinergis dengan BPJS Kes Pusat. Semestinya, Jamkesda dan Bapel JPKM ditempatkan pada posisi sebagai mitra kerja BPJS Pusat sehingga masalah yang tercecer yang tidak akan bisa dikelola dengan baik oleh BPJS dapat di-cover oleh Jamkesda dan Bapel JPKM. Yang perlu diintegrasikan adalah penjaminan program jaminan kesehatan sosial sehingga masalah portabilitas dan lainnya bukan...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 34 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]]
## Amar Putusan
[[MK]] Nomor [[82/PUU-X/2012]] 1.3 “ Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka [[DPR]] berpendapat bahwa ketentuan [[Pasal 15 ayat (1)]] dan (2), [[Pasal 16 ayat (1)]] dan (2), [[Pasal 17 ayat (1)]] dan (2) , [[Pasal 19 ayat (1)]], (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksudkan dalam permohonan para Pemohon adalah tidak bertentangan dengan Pasal [[Pasal 27 ayat (2)]], 28C ayat (2), [[Pasal 28]]D ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), [[Pasal 28]]H ayat (1), ayat (3),dan ayat (4), [[Pasal 28]]I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), [[Pasal 33 ayat (4)]], [[Pasal 34]] ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian keterangan [[DPR]] RI kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) , Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) , Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011]] Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 April 2015, dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dengan lahirnya [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (untuk selanjutnya disebut UU SJSN) merupakan suatu tindakan nyata bangsa Indonesia dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyatnya. Lahirnya UU SJSN tentu bukanlah hal yang mudah, berbagai perdebatan sengit terjadi sebelum UU SJSN disahkan. Setelah pengesahan UU SJSN pada tahun 2004, praktis tidak ada tindakan berarti untuk mewujudkannya, sehingga pada tahun 2008 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2008 yang mengangkat anggota Dewan Jaminan Sosiai Nasional yang diberikan tugas oieh Presiden untuk memikirkan bagaimana sistem jaminan sosial nasional ini dapat berjalan.
Akhirnya pada tahun 2011 program yang diamanahkan konstitusi tersebut telah menemukan wadahnya, kepastian akan perlindungan jaminan sosial telah nyata hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia dengan disahkannya UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS pada tanggal 25 Nopember 2011 yang menyatakan transformasi PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
Transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan sebagaimana amanat Pasal 60 UU BPJS membawa perubahan yang besar tidak hanya dalam tatanan organisasi tetapi juga tatanan budaya organisasi.
Sebelumnya PT Askes (Persero) merupakan organisasi bisnis milik pemerintah yang inti bisnisnya memberikan asuransi kesehatan kepada kalangan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan [[TNI]]/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarga dengan jumlah peserta 16,4 Juta Jiwa, kini dengan bertransformasinya PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan, penyelenggaraan jaminan kesehatan tidak hanya diperuntukkan bagi 16,4 Juta Jiwa akan tetapi mencakup seluruh warga negara Indonesia. Tidak hanya itu, perubahan orientasi yang sebelumnya merupakan organisasi bisnis, kini menjadi sebuah organisasi atau lembaga jaminan sosial yang bersifat nirlaba dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta.
UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan 9 Prinsip Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional yang merupakan spirit dari sistem penyelenggaraan jaminan sosial nasional, yaitu:
· Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan melalui adanya kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah atau Penghasilannya. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia.
· Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
· Prinsip keterbukaan, merupakan prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
· Prinsip kehati-hatian, merupakan prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
· Prinsip akuntabilitas, merupakan prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
· Prinsip portabilitas, merupakan prinsip yang memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Prinsip kepesertaan bersifat wajib, merupakan prinsip yang mengharuskan seluruh Penduduk menjadi peserta Jaminan Sosial yang dilaksanakan secara bertahap.
· Prinsip dana amanat, merupakan prinsip yang menyatakan bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial, dan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi serta Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PENGUJIAN UU BPJS II.A. PASAL 15 AYAT (1), PASAL 15 AYAT (2), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 16 AYAT (2), PASAL 19 AYAT (1), PASAL 19 AYAT (2), DAN PASAL 19 AYAT (3) UU BPJS BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (1), PASAL 28H AYAT (3), PASAL 28C AYAT (2) UUD 1945 KARENA PEMBERI KERJA TIDAK MEMPUNYAI PILIHAN LAIN SELAIN JASA PEMERINTAH (BPJS) UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KEPADA DIRI DAN PEKERJANYA 16. Bahwa Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS menyatakan bahwa: (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS menyatakan bahwa: (1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. selanjutnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS berbunyi: (1) Pemberi Kerja w... #### Pokok Permohonan PEMOHON 1. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena pemberi kerja tidak mempunyai pilihan lain selain jasa pemerintah (BPJS) untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik kepada pekerjanya; 2. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 karena Pekerja atau Pemberi Kerja tidak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik dan hak milik pribadinya terampas; 3. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU BPJS merugikan hak konstitusi Pemberi Kerja karena tidak dapat berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak dan ancaman sanksi adminitrasi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja bersifat diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan... nya adalah: 1. Pengembangan sistem jaminan sosial adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang kewenangan untuk menyelenggarakannya berada di tangan pemegang kekuasaan pemerintah negara, di mana kewajiban pelaksanaan sistem jaminan sosial tersebut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam UU Pemda khususnya Pasal 22 huruf h, bukan hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat tetapi dapat juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka UU SJSN tidak boleh menutup peluang Pemerintah Daerah untuk ikut juga mengembangkan sistem jaminan sosial; 2. Pasal 5 ayat (1) UU SJSN harus ditafsirkan bahwa ketentuan tersebut adalah dimaksudkan untuk pembentukan badan penyelenggara tingkat nasional yang berada di pusat, sedangkan untuk pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial tingkat daerah dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Dengan demikian, keberadaan Jamkesda atau Bapel JPKM adalah legal dan dipayungi oleh UUD dan UU Pemda. Jamkesda dan Bapel JPKM dapat berperan secara sinergis dengan BPJS Kes Pusat. Semestinya, Jamkesda dan Bapel JPKM ditempatkan pada posisi sebagai mitra kerja BPJS Pusat sehingga masalah yang tercecer yang tidak akan bisa dikelola dengan baik oleh BPJS dapat di-cover oleh Jamkesda dan Bapel JPKM. Yang perlu diintegrasikan adalah penjaminan program jaminan kesehatan sosial sehingga masalah portabilitas dan lainnya bukan... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 34 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]] ##
