PUU
Tahun 2026
137/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Yuli Dahlia (Pemohon I), Peberius Gea (Pemohon II), Endang Kartika (Pemohon III), Muhammad Maulana (Pemohon IV), Indry Victoria Silalahi (Pemohon V), dkk
Tanggal Putusan: 2026-05-25T14:30:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 137/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
:
Yuli Dahlia
Alamat
:
Villa Mutiara Serpong Jalan Markisa Blok C1
Nomor 42, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara,
Tangerang Selatan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Peberius Gea
Alamat
:
Tuhewaebu, Idano Gawo, Kabupaten Nias,
Sumatera Utara
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
:
Endang Kartika
Alamat
:
Jalan Kemang Utara G Nomor 1, Bangka,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
:
Muhammad Maulana
Alamat
:
Jalan Kepu Dalam GG. VII, Kemayoran, Jakarta
Pusat
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5.
Nama
:
Indry Victoria Silalahi
Alamat
:
Jalan Marimbun Nomor 124, Martimbang, Siantar
Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon V;
6.
Nama
:
Ferdinan Olla
Alamat
:
Oh’aem RT 011/RW 006, Oh’aem, Amfoang
Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara
Timur
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
Riesa Zhafirah
Alamat
:
Griya Pesona Asri A23/19C D RT 067/RW 018,
Duren, Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
:
Inggrid Tanama
Alamat
:
Banjer Lingkungan IV, Banjer, Tikala, Kota
Manado, Sulawesi Utara
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Novi Puspita Sari
Alamat
:
Kp.
Bojong
Renged,
RT
002/RW
006,
Sukamanah, Karang Tengah, Kabupaten Cianjur,
Jawa Barat
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10.
Nama
:
Widiati Helmida Juliana
Alamat
:
Jalan Beting Sawah I, RT 015/RW 009, Semper
Barat, Cilincing, Jakarta Utara
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon X;
3
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 25 Maret 2026, memberi kuasa kepada
Bernita Matondang, adalah rekan mahasiswa, beralamat di Jalan Kemang Swatama
GG. Toni Nomor 82, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon X disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 10 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
135/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 137/PUU-XXIV/2026
pada tanggal 10 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 5 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
"kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi";
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifatfinal untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; с. mеmutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang";
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; с. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
"Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu":
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
para
Pemohon
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
undang-undang
yaitu:
Undang-Undang
Republik
5
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Рemohon.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara";
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Para
Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut,
Para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide P-3 s.d. P-12)
dan berstatus sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum dibuktikan dengan Kartu
Tanda Mahasiswa (vide P-13 s.d. P-22);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga para Pemohon
dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional
yang dialami sehubungan dengan berlakunya undang-undang yang diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
6
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang
digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum";
b. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan "Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi";
c. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan "Negara Indonesia adalah
negara hukum";
d. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, menyatakan "Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah";
e. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan "Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi
7
orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang";
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut: Pasal 16
ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4) dan (5) huruf d Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149)
yang menyatakan: Pasal 16 ayat (1) menyatakan:
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelian terselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi
atau
mengundang
seseorang
untuk
memperoleh
keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42 menyatakan:
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada
Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik,
Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan
tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
8
Pasal 113 ayat (4) menyatakan:
"Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan
tanpa izin dari ketua pengadilan negeri."
Pasal113 ayat (5) Huruf d menyatakan:
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
"d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik;"
7. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki
kepentingan langsung dan spesifik terhadap berlakunya Pasal 16, Pasal 42,
serta Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU No. 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP, dengan uraian kerugian sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki
kepentingan langsung terhadap tegaknya prinsip negara hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, baik
sebagai mahasiswa hukum maupun sebagai bagian dari komunitas
hukum yang dalam aktivitasnya berinteraksi dengan norma hukum
acara pidana.
b. Bahwa hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
menuntut adanya norma yang dirumuskan secara jelas, tegas, dan
berbasis standar objektif, khususnya dalam pengaturan tindakan upaya
paksa. Namun, keberadaan frasa "kegiatan lain" dalam Pasal 16 ayat
(1) serta frasa "berdasarkan penilaian penyidik" dalam Pasal 113 ayat
(5) huruf d telah menciptakan norma yang kabur, tidak terukur, dan
membuka ruang penafsiran subjektif, sehingga menghilangkan
kepastian hukum bagi para Pemohon.
c. Bahwa norma Pasal 16 ayat (1) yang bersifat open-ended memberikan
kewenangan yang tidak terbatas kepada aparat penegak hukum untuk
melakukan tindakan penyelidikan di luar batas yang jelas, sehingga
bertentangan dengan prinsip legalitas dan berpotensi menimbulkan
tindakan sewenang-wenang. Kondisi ini secara langsung merugikan
para Pemohon karena mereka tidak dapat memprediksi batas
kewenangan negara dalam melakukan intervensi terhadap ruang
privatnya.
9
d. Bahwa Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d yang memperbolehkan
penggeledahan tanpa izin pengadilan berdasarkan penilaian subjektif
penyidik telah menghilangkan mekanisme kontrol yudisial (judicial
scrutiny), sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
checks
and
balances.
Akibatnya,
para
Pemohon
kehilangan
perlindungan konstitusional terhadap tindakan upaya paksa yang
seharusnya diawasi oleh lembaga peradilan yang independen.
e. Bahwa hilangnya kontrol yudisial tersebut secara nyata mengancam hak
atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan harta benda para
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945,
karena
tindakan
seperti
penggeledahan,
pelacakan,
pembuntutan, dan penyamaran dapat dilakukan tanpa batasan yang
jelas.
f. Bahwa Pasal 42 yang hanya menekankan aspek administratif berupa
berita acara penggeledahan tidak memberikan perlindungan substantif
terhadap hak-hak pihak yang dikenai tindakan, sehingga memperkuat
potensi legitimasi terhadap tindakan yang secara materiil sewenang-
wenang.
g. Bahwa Pemohon I sebagai pelaku usaha (vide P-24) mengalami
kerugian konstitusional secara spesifik karena norma Pasal 16 ayat (1)
dan Pasal 113 ayat (5) huruf d membuka potensi tindakan penyelidikan
dan penggeledahan yang tidak terukur, sehingga mengancam:
1) kerahasiaan data usaha
2) keamanan asset
3) stabilitas kegiatan bisnis
4) yang merupakan bagian dari perlindungan harta benda dan martabat
usaha.
h. Bahwa ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh norma-norma a quo
juga menciptakan risiko operasional dan reputasional bagi Pemohon I,
karena tindakan aparat dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa kontrol
yudisial yang memadai;
i. Bahwa bagi Pemohon II sampai dengan Pemohon IX sebagai
mahasiswa hukum, norma a quo menimbulkan kerugian konstitusional
10
berupa terganggunya kepastian dan konsistensi doktrin hukum,
sehingga memaksa penerimaan terhadap praktik hukum yang tidak
sejalan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas;
j. Bahwa norma a quo juga menimbulkan chilling effect, yaitu rasa takut
dan ketidakamanan, yang menghambat kebebasan akademik para
Pemohon dalam mengkaji dan mengkritisi praktik penegakan hukum;
k. Bahwa Pemohon X yang membantu operasional law firm (vide P-25)
mengalami kerugian langsung karena ketidakjelasan parameter
"penilaian penyidik" menyulitkan pemberian bantuan hukum yang efektif
serta berpotensi melanggar hak klien atas pembelaan yang adil;
l. Bahwa alat bukti yang diperoleh berdasarkan mekanisme Pasal 113
ayat (5) huruf d berpotensi cacat secara substansi namun tetap
dianggap sah secara formal, sehingga merusak integritas sistem
peradilan pidana dan merugikan para Pemohon sebagai bagian dari
masyarakat hukum;
m. Bahwa para Pemohon secara nyata dan potensial berada dalam posisi
sebagai subjek hukum yang dapat dikenai tindakan penyelidikan dan
penggeledahan berdasarkan norma a quo, mengingat sifatnya yang
berlaku umum (erga omnes);
n. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik dan
aktual, atau setidaknya potensial yang secara logis dapat dipastikan
akan terjadi, sebagai akibat langsung dari berlakunya norma yang
memberikan kewenangan luas tanpa batas dan tanpa pengawasan
yudisial;
o. Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas
antara berlakunya Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, serta Pasal 113 ayat (4)
dan ayat (5) huruf d dengan:
1) hilangnya kepastian hukum
2) terancamnya hak privasi dan rasa aman
3) melemahnya prinsip negara hukum
4) yang secara langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon.
8. Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara
berlakunya Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, serta Pasal 113 ayat (4) dan ayat
11
(5) huruf d dengan kerugian konstitusional para Pemohon, di mana norma
yang bersifat kabur dan membuka ruang penilaian subjektif tanpa kontrol
yudisial telah menghilangkan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945), mengancam hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan
harta benda (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945), serta bertentangan
dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya pembatasan dan
pengawasan kekuasaan (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945) oleh karena itu,
kerugian yang dialami para Pemohon bersifat nyata dan setidaknya
potensial yang secara logis dapat dipastikan terjadi, sehingga para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo dan Mahkamah Konstitusi beralasan hukum untuk mengabulkan
permohonan demi memulihkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi,
dan tegaknya prinsip negara hukum.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Ketidakpastian Hukum dan Diskresi Tanpa Batas dalam Penyelidikan
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak atas
kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, yang secara
doktrinal mewajibkan setiap norma hukum khususnya yang berkaitan
dengan wewenang paksa negara (dwangmiddelen) untuk dirumuskan
secara jelas (lex certa), tegas (lex stricta), dan tidak membuka ruang
penafsiran yang sewenang-wenang. Kepastian hukum bukan sekadar
formalitas prosedural, melainkan merupakan inner morality of law
sebagaimana ditegaskan oleh Lon L. Fuller dalam The Morality of Law
(1964). Fuller menggarisbawahi bahwa hukum haruslah dapat
dimengerti (understandable) dan ada kesesuaian antara hukum yang
diumumkan dengan administrasi senyatanya (congruence between
laws and actual administration). Apabila sebuah norma penyelidikan
dirumuskan secara kabur, maka hukum tersebut gagal memenuhi
fungsi moralitas internalnya untuk membimbing perilaku manusia dan
justru berubah menjadi instrumen penindasan yang tidak terprediksi
oleh warga negara;
2. Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang a quo justru mengandung
cacat konstitusionalitas yang nyata karena mengadopsi rumusan yang
12
bersifat terbuka dan tidak limitatif melalui frasa "kegiatan lain yang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan". Penggunaan frasa "kegiatan lain" ini menciptakan apa
yang disebut dalam teori hukum pidana sebagai rubber article atau
pasal karet yang memberikan diskresi tanpa batas (unfettered
discretion) kepada penyelidik. Norma ini melanggar asas lex certa
karena tidak memberikan batasbatas yang jelas mengenai bentuk
tindakan apa yang boleh dilakukan oleh negara. Akibatnya, aparat
penegak hukum memiliki keleluasaan untuk menciptakan modus
operandi tindakan baru yang secara eksplisit tidak diatur dalam
undang-undang, namun dilegitimasi melalui tafsir subjektif atas frasa
"kegiatan lain". Hal ini membangkitkan kembali memori kelam masa
Romawi Kuno mengenai crimina extra ordinaria atau crimina
stellionatus, di mana penguasa bebas memaknai perbuatan jahat dan
tindakan penindakan sesuai seleranya, suatu absolutisme yang
seharusnya telah dihapuskan oleh asas legalitas modern;
3. Bahwa cakupan sasaran penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) yang
meliputi orang, benda, tempat, peristiwa, dan kegiatan, tanpa disertai
parameter "permulaan bukti yang cukup" yang terukur, telah
memperluas ruang intervensi negara secara eksesif. Tanpa adanya
ambang batas objektif seperti prinsip Probable Cause yang dikenal
dalam sistem hukum Amerika Serikat melalui 4th Amendment dan
putusan Brinegar v. United States (1949) penyelidikan di bawah UU a
quo berpotensi menjadi "ekspedisi memancing" (fishing expedition).
Penyelidik dapat melakukan tindakan yang mengintervensi privasi dan
hak asasi seseorang hanya berdasarkan dugaan yang bersifat
spekulatif atau hearsay, bukan berdasarkan fakta dan keadaan yang
cukup untuk meyakinkan seseorang yang wajar bahwa suatu tindak
pidana telah terjadi. Hal ini jelas menjauhkan hukum acara kita dari
standar due process of law yang mengharuskan setiap tindakan upaya
paksa didasarkan pada alasan yang sah dan dapat diuji secara
objektif;
13
4. Bahwa ancaman ketidakpastian hukum ini bukanlah sekadar
kekhawatiran teoretis, melainkan telah terkonfirmasi secara empiris
melalui data pengaduan masyarakat yang sangat tinggi terkait kinerja
aparat kepolisian di bidang penyelidikan. Data dari Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/
2026/01/05/12220641/kompolnas-terima-2830-pengaduan-sepanjang
-2025-mayoritas-soal-kinerja) menunjukkan bahwa sepanjang tahun
2025, terdapat 2.830 surat pengaduan masyarakat diterima, di mana
mayoritas laporan berkaitan dengan perilaku aparat di bidang
penyelidikan dan penyidikan. Fakta bahwa 1.291 pengaduan harus
ditindaklanjuti secara serius menunjukkan adanya persoalan sistemik
dalam penggunaan wewenang diskresi oleh aparat. Lebih lanjut,
Ombudsman
Republik
Indonesia
mencatat
3.308
(Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/ombudsman-ri-terima-3-308-laporan
masyarakat-soal-polri-2096713) laporan dalam lima tahun terakhir
terkait pelayanan kepolisian, yang menempatkan Polri dalam jajaran
instansi dengan laporan penyalahgunaan wewenang terbanyak. Data
ini membuktikan bahwa rumusan norma yang multitafsir dalam tahap
penyelidikan secara nyata telah berhilir pada tindakan sewenang-
wenang dan maladministrasi di lapangan;
5. Bahwa ketiadaan pengawasan yudisial yang substantif dalam tahap
penyelidikan di UU a quo semakin memperparah pelanggaran hak
konstitusional Para Pemohon. Berbeda dengan perkembangan hukum
di negara lain, seperti Georgia di Amerika Serikat yang menerapkan
mekanisme Initial Appearance (O.C.G.A. § 17-4-26) di mana setiap
tindakan paksa harus dinilai oleh petugas yudisial dalam waktu 48 jam
secara otomatis, sistem di Indonesia masih terjebak pada mekanisme
praperadilan yang bersifat pasif dan formalistis. Hal ini sejalan dengan
kekhawatiran
yang
pernah
dipertimbangkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 130/PUUХII/2015. [3:19] [Hal. 146-
147] Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa
ketiadaan batasan waktu dan transparansi (seperti dalam kasus
SPDP) mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan merugikan
14
hak konstitusional terlapor. Jika dalam tahap penyidikan saja
Mahkamah mewajibkan adanya pengawasan dan batasan waktu yang
ketat demi due process of law, maka secara analogis, tahap
penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) UU a quo yang justru lebih dini
dan rentan penyalahgunaan, seharusnya tidak boleh dibiarkan tanpa
parameter yang limitatif dan pengawasan yang substantif;
6. Bahwa berdasarkan argumen di atas, frasa "kegiatan lain” dan
cakupan sasaran yang tidak terukur dalam Pasal 16 ayat (1) UU a quo
harus dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI
1945. Penguasa tidak boleh diberikan cek kosong melalui norma yang
kabur untuk mengintervensi hak asasi manusia. Hukum harus
memastikan bahwa setiap individu memiliki kemampuan untuk
memprediksi tindakan apa yang dapat dilakukan oleh aparat terhadap
dirinya (predictability). Tanpa pembatasan yang rigid sesuai asas lex
stricta, maka martabat manusia sebagai subjek hukum akan selalu
terancam oleh tindakan diskresi tanpa batas yang berlindung di balik
payung "penyelidikan", sehingga tujuan hukum untuk mencapai
keadilan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak akan pernah tercapai;
B. Intrusi Tanpa Batas terhadap Hak Privasi dan Rasa Aman: Analisis
Konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 UU A Quo terhadap
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas memberikan
jaminan konstitusional bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi." Hak privasi (right to privacy) bukan
sekadar hak untuk "dibiarkan sendiri," melainkan pilar fundamental
martabat manusia dalam sebuah negara hukum demokratis. Setiap
bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negara, sekecil
apa pun, harus didasarkan pada prinsip perlunya (necessity),
15
proporsionalitas (proportionality), dan yang terpenting adalah
ketersediaan pengawasan yudisial (judicial oversight) yang ketat;
2. Bahwa Pasal 16 ayat (1) UU a quo memberikan kewenangan
penyelidikan yang sangat intrusif melalui teknik investigasi khusus
seperti pembuntutan, penyamaran, pelacakan, dan analisis dokumen
tanpa disertai batasan parameter yang terukur. Penjelasan Pasal 16
ayat (1) yang menyatakan bahwa teknik tersebut merupakan "teknik
investigasi khusus" yang lazim dalam UU Narkotika justru
menegaskan bahayanya generalisasi wewenang ini ke dalam semua
jenis tindak pidana tanpa klasifikasi derajat kejahatan yang jelas.
Ketika teknik yang bersifat luar biasa (extraordinary) ini dijadikan
norma umum dalam tahap penyelidikan tanpa syarat bukti permulaan
yang cukup, maka negara telah melegalisasi "pengintaian massal"
yang melanggar esensi perlindungan diri pribadi sebagaimana
diamanatkan Konstitusi;
3. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, di mana Pasal 17
ICCPR melarang keras segala bentuk campur tangan sewenang-
wenang atau melanggar hukum terhadap privasi, keluarga, rumah,
atau korespondensi seseorang. Frasa "kegiatan lain" dalam Pasal 16
ayat (1) UU a quo merupakan bentuk nyata dari "campur tangan
sewenangwenang" karena ketidakjelasan batasannya memungkinkan
penyelidik masuk ke dalam wilayah privasi warga negara berdasarkan
penilaian subjektif semata. Tanpa adanya kewajiban izin dari otoritas
yudisial sebelum melakukan pelacakan atau pembuntutan, norma ini
secara diam-diam telah mengesampingkan kewajiban negara untuk
memberikan perlindungan hukum terhadap serangan atas privasi
sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 17 ayat (2) ICCPR;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010
[3:19 - 3:23] Hal.68-70 telah memberikan landasan fundamental
bahwa hak privasi adalah derogable rights yang pembatasannya wajib
dilakukan melalui Undang-Undang sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
1945. Mahkamah menekankan bahwa setiap tindakan intrusif dalam
16
hal itu penyadapan harus memiliki tata cara yang jelas mengenai
prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan pengawasan. Pasal
16 ayat (1) UU a quo justru melangkah mundur dengan memberikan
wewenang pembuntutan dan pelacakan (yang secara substansi setara
dengan penyadapan dalam hal invasi privasi) tanpa mekanisme izin
pengadilan, sehingga menciptakan kekosongan kontrol (absence of
control) yang dilarang oleh Mahkamah;
5. Bahwa kondisi ini semakin diperparah dengan keberadaan Pasal 113
ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU a quo yang memberikan celah bagi
penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan
negeri dengan dalih "keadaan mendesak". Meskipun ayat (5)
mencoba memberikan batasan, keberadaan huruf d yang berbunyi
"situasi
berdasarkan
penilaian
Penyidik"
secara
mutlak
mengembalikan otoritas absolut kepada penegak hukum. Klausul
"penilaian subjektif" ini adalah bentuk diskresi yang tidak terbatas yang
menghancurkan marwah sistem peradilan pidana yang adil.
Bagaimana mungkin sebuah penggeledahan, yang merupakan bentuk
intrusi paling nyata terhadap hunian dan privasi, diserahkan
sepenuhnya pada penilaian subjek yang justru sedang menjalankan
fungsi penindakan?
6. Bahwa mekanisme "persetujuan pasca-tindakan" (post-factum)
sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (6) dan (7) di mana penyidik
baru meminta izin 2x24 jam setelah penggeledahan dilakukan tidak
memberikan jaminan perlindungan privasi yang efektif. Dalam ranah
hak asasi manusia, kerusakan akibat pelanggaran privasi (seperti
penggeledahan rumah yang salah atau penyebaran data pribadi dari
dokumen yang dianalisis) bersifat permanen dan tidak dapat
dipulihkan hanya dengan penolakan izin di kemudian hari. Doktrin
Exclusionary Rule yang disinggung dalam Pasal 113 ayat (9) memang
memberikan perlindungan terhadap sahnya alat bukti di persidangan,
namun ia gagal melindungi hak atas rasa aman dan harga diri warga
negara yang sudah terlanjur dilanggar saat tindakan penggeledahan
terjadi;
17
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Ikhatisar Putusan Nomor
20/PUUXIV/2016 [3:8] kembali menegaskan pentingnya due process
of law untuk mencegah tindakan sewenang-wenang atas hak privasi.
Mahkamah menyatakan bahwa setiap intersepsi atau tindakan yang
mengganggu privasi harus dilakukan secara sah dan dengan izin
pengadilan agar ada lembaga yang mengontrol (checks and
balances). Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU a quo
secara nyata mengabaikan mandat Mahkamah tersebut dengan
menghilangkan peran pengadilan sebagai pelindung gerbang
(gatekeeper) hak asasi warga negara dari potensi penyalahgunaan
kekuasaan oleh eksekutif;
8. Bahwa di era transformasi digital, teknik penyelidikan berupa "analisis
dokumen" dan "pelacakan" dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki daya
rusak yang jauh lebih besar terhadap privasi dibandingkan era analog.
Data
pribadi
yang
tersimpan
dalam
perangkat
elektronik
mencerminkan seluruh aspek kehidupan seseorang (digital soul).
Tanpa adanya parameter "permulaan bukti yang cukup" (probable
cause) yang diuji oleh hakim, aparat dapat dengan mudah melakukan
profil digital terhadap siapa pun secara sewenang-wenang. Hal ini
menciptakan kondisi ketakutan yang meluas (chilling effect), di mana
warga negara merasa terus-menerus diawasi, yang secara nyata
melanggar hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945;
9. Bahwa insiden kebocoran data pribadi yang masif di Indonesia,
termasuk data 6 juta NPWP pada akhir 2024, (Sumber:
https://wantimpres.go.id/id/issue/kebocorandata/)
menunjukkan
betapa rentannya perlindungan data di bawah kendali institusi
pemerintah. Ketika Pasal 16 ayat (1) membolehkan pengambilan data
dan analisis dokumen tanpa pengawasan yudisial yang ketat, risiko
penyalahgunaan data atau kebocoran data yang diperoleh dari proses
penyelidikan yang tidak akuntabel menjadi sangat tinggi. Pengendali
data dalam hal ini aparat penegak hukum, seharusnya tunduk pada
standar kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun
18
kelonggaran norma dalam UU a quo justru menciptakan jalur pintas
untuk melanggar privasi tanpa akuntabilitas;
10. Bahwa tantangan teknologi masa depan seperti penggunaan Artificial
Intelligence (AI) dalam penyelidikan semakin menguatkan perlunya
batasan norma yang rigid. Sebagaimana diperdebatkan dalam
diskursus hukum modern, AI menjanjikan efisiensi namun berisiko
pada bias dan kesalahan identifikasi. Jika Pasal 16 ayat (1)
memberikan diskresi luas untuk melakukan "pelacakan" dan "analisis",
maka penggunaan algoritma pengawasan otomatis akan dilakukan
tanpa kontrol hukum yang memadai. Tanpa batasan lex certa, AI
dalam penyelidikan akan menjadi "kotak hitam" (black box problem)
yang menghancurkan transparansi hukum dan memposisikan warga
negara sebagai objek eksperimen pengawasan tanpa perlindungan
yudisial;
11. Bahwa fenomena Digital Vigilantism dan kemudahan penyebaran
informasi di ruang publik digital menunjukkan bahwa sekali privasi
seseorang dilanggar oleh negara, dampaknya akan teramplifikasi
secara global dan permanen. Tindakan penyelidikan berupa
penyamaran atau pelacakan yang tidak didasarkan pada prosedur
hukum yang ketat dapat mengakibatkan stigmatisasi sosial sebelum
proses hukum mencapai tahap persidangan. Oleh karena itu, batasan
penggeledahan dalam Pasal 113 dan teknik investigasi Pasal 16 ayat
(1) harus dimaknai secara restriktif (limitatif), bukan ekpansif
sebagaimana yang dirumuskan dalam UU a quo;
12. Bahwa perbandingan dengan sistem hukum maju seperti PACE di
Inggris atau standar Probable Cause di Amerika Serikat menunjukkan
bahwa perlindungan rumah dan dokumen pribadi adalah "suci". Izin
pengadilan bukan sekadar hambatan administratif, melainkan syarat
sahnya tindakan negara dalam merambah ruang privat. Ketentuan
Pasal 113 ayat (5) huruf d yang memberikan ruang "penilaian subjektif"
kepada penyidik adalah bentuk penyangkalan terhadap prinsip negara
hukum (Rule of Law) dan kembali ke era absolutisme di mana
kehendak penguasa adalah hukum itu sendiri;
19
13. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi di atas, para Pemohon
berkesimpulan bahwa Pasal 16 ayat (1) khususnya terkait
kewenangan teknik investigasi tanpa kontrol yudisial, serta Pasal 113
ayat (5) huruf d UU a quo yang melegalisasi subjektivitas penyidik
dalam penggeledahan, secara nyata bertentangan dengan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945. Norma-norma tersebut tidak memberikan
perlindungan hukum yang adil, menciptakan rasa takut, dan
meruntuhkan hak atas privasi warga negara;
C. Hilangnya Kontrol Yudisial dan Prinsip Negara Hukum: Analisis
Konstitusionalitas Pasal 16, Pasal 113, dan Pasal 45 UU Nomor 20
Tahun 2025 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 secara absolut menetapkan
bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", yang secara
doktrinal menuntut adanya pembatasan kekuasaan penguasa (limited
government) guna menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui
mekanisme checks and balances dan kontrol yudisial (judicial
oversight). Dalam sistem peradilan pidana yang demokratis, setiap
tindakan "upaya paksa" yang dilakukan oleh eksekutif (penyidik) yang
bersinggungan dengan hak asasi warga negara wajib ditempatkan di
bawah pengawasan ketat kekuasaan kehakiman guna mencegah
terjadinya absolutisme penegakan hukum. Prinsip ini adalah ruh dari
due process of law, di mana keabsahan sebuah tindakan hukum tidak
hanya dinilai dari aspek formalitas prosedural, melainkan dari
kedalaman substantif perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia;
2. Bahwa Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU a quo) memberikan
wewenang penyelidikan yang sangat intrusif melalui metode
pembuntutan, penyamaran, pelacakan, hingga analisis dokumen
tanpa adanya parameter bukti permulaan yang cukup maupun izin dari
otoritas yudisial. Norma ini secara nyata melanggar prinsip negara
hukum karena menciptakan "wilayah abu-abu" di mana penyelidik
20
dapat melakukan invasi terhadap ruang privasi warga negara
sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebelum
adanya kejelasan status hukum perkara. Ketiadaan kontrol yudisial
dalam metode investigasi khusus ini mengubah kedudukan warga
negara dari subjek hukum yang berdaulat menjadi objek pengawasan
permanen yang rentan terhadap kesewenang-wenangan tanpa ada
ruang untuk menguji urgensi tindakan tersebut di hadapan hakim;
3. Bahwa Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU a quo telah
meruntuhkan pilar perlindungan hunian dan privasi dengan
memberikan legalitas bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan
tanpa izin ketua pengadilan negeri berdasarkan "penilaian subjektif".
Frasa "situasi berdasarkan penilaian Penyidik" dalam pasal tersebut
merupakan norma yang sangat lentur (elastic clause) dan tidak terukur
secara hukum, sehingga memberikan diskresi tanpa batas bagi aparat
untuk mengesampingkan syarat izin pengadilan. Pelanggaran konkret
yang muncul adalah hilangnya peran pengadilan sebagai "penjaga
gerbang" (gatekeeper) hak asasi, yang mengakibatkan setiap rumah
dan bangunan warga negara kehilangan sifat sakralnya karena dapat
dimasuki kapan saja oleh aparat hanya dengan dalih subjektivitas
"keadaan mendesak";
4. Bahwa mekanisme "persetujuan setelah tindakan" (post-factum)
dalam Pasal 113 ayat (6) UU a quo yang memberikan waktu 2x24 jam
bagi penyidik untuk meminta persetujuan pengadilan setelah
penggeledahan dilakukan-bukanlah instrument kontrol yang efektif,
melainkan sekadar formalitas administratif yang tidak memiliki daya
cegah (preventive power). Dalam kacamata negara hukum, kontrol
yudisial yang efektif haruslah bersifat preventif untuk memastikan
bahwa upaya paksa hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan
(necessity). Ketika penggeledahan dilakukan tanpa izin dan kemudian
izin ditolak oleh pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 121,
kerusakan terhadap hak privasi dan rasa aman warga negara telah
terjadi secara permanen dan tidak dapat dipulihkan hanya dengan
pengembalian benda atau pembatalan nilai pembuktian;
21
5. Bahwa Pasal 45 UU a quo yang mengatur mengenai berita acara
penyitaan cenderung hanya menitikberatkan pada aspek formalitas
penandatanganan dokumen tanpa memberikan ruang bagi kontrol
substantif terhadap keabsahan alasan penyitaan itu sendiri. Hal ini
memperparah kerentanan warga negara, karena meskipun penyitaan
dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar fakta yang kuat,
Pasal 45 seolah-olah "membersihkan" tindakan tersebut selama
prosedur penandatanganan berita acara dipenuhi. Pengabaian
terhadap kontrol substantif ini bertentangan dengan prinsip keadilan
bagi tersangka/terpidana yang seharusnya ditempatkan sebagai
subjek hukum yang setara, bukan sekadar pelengkap administratif
dalam proses penyidikan yang bersifat inkuisitoir;
6. Bahwa pendapat pakar hukum Chairul Huda menegaskan bahwa
upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga
penetapan tersangka merupakan tindakan yang secara nyata
melanggar hak asasi jika dilakukan tanpa dasar yang sah. Oleh karena
itu, penafsiran hakim dalam memberikan makna baru terhadap kontrol
upaya paksa seperti perluasan objek praperadilan menjadi krusial
karena pembentuk undang-undang seringkali gagal mengantisipasi
dinamika kesewenang-wenangan aparat. Pasal 113 ayat (5) huruf d
UU a quo yang mengedepankan penilaian subjektif penyidik justru
menutup pintu bagi penafsiran hukum yang melindungi hak asasi,
karena norma tersebut memberikan "cek kosong" bagi penyidik untuk
bertindak tanpa takut akan adanya tinjauan yudisial yang mendalam;
7. Bahwa Prof. Mardjono Reksodiputro menekankan bahwa hakikat dari
peradilan adalah adanya perlindungan terhadap tindakan sewenang-
wenang aparat penegak hukum, terutama dalam hal penetapan
tersangka dan upaya paksa yang menyertainya. Pelanggaran konkret
yang terjadi dengan berlakunya Pasal 16 dan Pasal 113 UU a quo
adalah munculnya situasi di mana seseorang dapat diawasi,
rumahnya digeledah, dan dokumen pribadinya dianalisis tanpa adanya
intervensi hakim untuk menguji apakah terdapat "dua alat bukti yang
cukup". Ketentuan ini menjerumuskan sistem peradilan kita kembali ke
22
era pra-KUHAP, di mana efektivitas penyidikan diprioritaskan di atas
perlindungan hak individu, sehingga mengkhianati amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
8. Bahwa sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum,
Indonesia wajib menyelaraskan hukum acaranya dengan standar
internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal
17 ICCPR menjamin setiap orang dari gangguan sewenangwenang
terhadap privasi dan rumahnya. Namun, Pasal 16 ayat (1) huruf d
(pembuntutan) dan huruf h (pelacakan) UU a quo melegalisasi
gangguan tersebut tanpa syarat judicial warrant, yang secara nyata
merupakan kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia dan
bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
9. Bahwa ketidakjelasan parameter "keadaan mendesak" dalam Pasal
113 dan Pasal 120 UU a quo menciptakan ketidakpastian hukum (legal
uncertainty) yang sistemik. Ketika sebuah norma memberikan
kewenangan kepada aparat untuk menilai sendiri urgensi tindakannya,
maka prinsip nemo iudex in causa sua (tidak seorang pun boleh
menjadi hakim bagi dirinya sendiri) telah dilanggar. Penyidik dalam hal
ini bertindak sekaligus sebagai penilai urgensi dan eksekutor tindakan,
yang secara struktural menghilangkan kontrol horizontal dan vertikal
dalam sistem peradilan pidana, sehingga memperluas ruang
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010
telah memperingatkan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia
belum stabil dan cenderung lemah, sehingga pemberian kewenangan
yang sangat luas tanpa kontrol yudisial yang jelas amat dimungkinkan
disalahgunakan. Pasal 16 ayat (1) huruf k yang memuat frasa
"kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan" adalah pasal "keranjang sampah" yang memberikan
peluang tak terbatas bagi penyidik untuk melakukan tindakan apa pun
terhadap warga negara selama tidak ada larangan eksplisit, yang
23
mana hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hak atas rasa
aman;
11. Bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam proses
penyidikan bukan hanya soal prosedur, melainkan soal integritas hasil
proses hukum itu sendiri. Penggunaan bukti yang diperoleh melalui
penggeledahan tanpa izin yang didasarkan pada penilaian subjektif
(sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 113 ayat (5) huruf d) berisiko
pada penggunaan unlawful legal evidence. Meskipun Pasal 113 ayat
(9) menyatakan hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dijadikan
alat bukti jika izin ditolak, namun trauma psikologis, stigma sosial, dan
gangguan terhadap privasi korban penggeledahan tidak pernah
mendapatkan pemulihan yang sebanding, sehingga rasa aman warga
negara benar-benar tergerus;
12. Bahwa penerapan digitalisasi melalui sistem E-Berpadu seharusnya
menjadi momentum untuk memperketat, bukan justru melonggarkan,
izin upaya paksa. Dengan kemudahan akses daring, tidak ada alasan
teknis yang masuk akal bagi penyidik untuk mengabaikan izin
pengadilan dalam melakukan penggeledahan (Pasal 113) atau
penyitaan (Pasal 119), kecuali dalam kondisi yang benar-benar
tertangkap tangan. Namun, UU a quo justru memberikan relaksasi
melalui penilaian subjektif, yang menunjukkan adanya niat untuk
meminggirkan peran hakim dalam fase krusial penyidikan;
13. Bahwa pelanggaran konkret dari hilangnya kontrol yudisial ini
berimbas pada melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi
penegak hukum. Ketika warga negara merasa bahwa privasinya
(Pasal 16), huniannya (Pasal 113), dan hartanya (Pasal 118-120)
dapat diintervensi oleh negara tanpa perlindungan dari pihak ketiga
yang independen (pengadilan), maka kontrak sosial antara rakyat dan
negara hukum telah terciderai. Hal ini menciptakan ketakutan di
tengah masyarakat, yang mana rasa aman merupakan bagian dari hak
konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh
tindakan sewenang-wenang;
24
14. Bahwa prinsip equality before the law menuntut agar setiap tindakan
negara yang membatasi hak warga negara harus memiliki
akuntabilitas hukum yang tinggi. Pasal 42 dan Pasal 45 UU a quo yang
hanya mengatur formalitas berita acara tanpa mekanisme keberatan
yang substantif atas keabsahan penggeledahan dan penyitaan di
tingkat penyidikan, menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi
antara negara dan individu. Tanpa adanya kontrol yudisial yang
bersifat "hadir" pada saat tindakan dilakukan, hak-hak warga negara
hanya menjadi tulisan di atas kertas tanpa perlindungan nyata;
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon
menegaskan bahwa Pasal 16 ayat (1), Pasal 113 ayat (4) dan ayat (5)
huruf d, serta Pasal 45 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara nyata dan
meyakinkan telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak
asasi warga negara. Ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang
absolut dan subjektif kepada penyidik, menghilangkan kontrol yudisial
preventif, dan meruntuhkan sistem checks and balances yang
diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi
menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
D. Kerusakan Sistemik Dan Ketidakseimbangan Kekuasaan Dalam UU
KUHAP 2025
1. Bahwa hak atas privasi merupakan hak konstitusional yang bersifat
fundamental dan integral dalam perlindungan diri pribadi sebagaimana
dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945 memberikan jaminan konstitusional bagi setiap orang atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, serta hak atas rasa aman. Dalam perspektif hukum modern dan
filosofi common law yang dikemukakan oleh Warren dan Brandeis
(1890), hak ini bertransformasi dari sekadar perlindungan fisik menjadi
hak untuk menikmati hidup atau "hak untuk dibiarkan sendiri" (the right
to be let alone). Keberadaan hak privasi bukan sekadar pelengkap,
melainkan prasyarat mutlak bagi kemerdekaan individu dalam sebuah
25
negara hukum. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-
VIII/2010 telah menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang
menginvasi privasi, seperti penyadapan atau penggeledahan, pada
hakikatnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
kecuali dilakukan berdasarkan otoritas hukum yang sah dan terukur.
Tanpa perlindungan privasi yang kuat, individu akan kehilangan otonomi
diri dan selalu berada di bawah bayang-bayang pengawasan negara
yang intimidatif. Oleh karena itu, setiap norma dalam undang-undang
yang memberikan wewenang kepada aparat untuk masuk ke ranah
privat tanpa batasan yang ketat adalah ancaman langsung terhadap
martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi;
2. Bahwa Norma Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, h, dan k menciptakan "Cek
Kosong" wewenang yang mengancam privasi tanpa adanya parameter
objektif yang jelas. Bahwa norma Pasal 16 ayat (1) yang mencantumkan
metode penyelidikan berupa pembuntutan, penyamaran, pelacakan,
hingga frasa multitafsir "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan" merupakan bentuk pengaturan yang
sangat elastis dan represif. Ketentuan ini memberikan diskresi yang
tidak terbatas bagi aparat untuk melakukan invasi terhadap ruang privat
warga negara atas nama penyelidikan. Sebagaimana diperingatkan
dalam doktrin The Right to Privacy, kemajuan teknologi dan metode
intelijen saat ini dapat mengubah bisikan di ruang tertutup menjadi
konsumsi publik jika tidak dibatasi oleh hukum. Ketidakjelasan
parameter dalam "pembuntutan" dan "pelacakan" mengakibatkan warga
negara kehilangan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,
karena setiap pergerakannya dapat dipantau tanpa dasar kesalahan
yang nyata. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law
karena penyelidikan seharusnya didasarkan pada bukti permulaan,
bukan sekadar naluri subjektif aparat yang dilegalkan melalui pasal yang
bersifat "keranjang sampah" (catch-all provision);
3. Bahwa Pasal 113 ayat (5) huruf d Mengenai "Penilaian Penyidik"
sebagai dasar keadaan mendesak adalah puncak subjektivitas yang
meniadakan fungsi checks and balances. Bahwa norma Pasal 113 ayat
26
(5) huruf d yang mendefinisikan keadaan mendesak semata-mata
berdasarkan "situasi berdasarkan penilaian penyidik" merupakan
pelanggaran nyata terhadap prinsip kepastian hukum yang adil. Dalam
sistem hukum acara yang demokratis, pengecualian terhadap izin
pengadilan dalam penggeledahan (sebagaimana diatur dalam ayat 4)
haruslah didasarkan pada kriteria materiil yang sangat ketat dan objektif,
seperti adanya ancaman nyawa seketika atau risiko penghilangan bukti
yang tidak dapat dihindari. Namun, dengan menyerahkan interpretasi
"keadaan mendesak" sepenuhnya kepada penilaian subjektif penyidik,
norma ini telah meruntuhkan pilar perlindungan konstitusional Pasal
28G ayat (1). Hal ini menciptakan kondisi di mana aparat penegak
hukum menjadi hakim atas tindakannya sendiri (judge in its own cause).
Tanpa adanya kontrol yudisial (judicial scrutiny) yang mendahului
tindakan penggeledahan, maka perlindungan terhadap harta benda dan
privasi warga negara menjadi ilusi belaka karena dapat diterobos kapan
saja hanya dengan dalih subjektivitas petugas di lapangan;
4. Bahwa Kasus Penggeledahan Paksa Jurnalis Kompas.com (Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/28/18594761/penggeledah
an-paksajurnalis-kompascom-di-aksi-tolak-uu-tni-komnas-ham?page=
all). Merupakan bukti nyata (In Concreto) kerapuhan norma terhadap
kesewenang-wenangan aparat. Bahwa fakta hukum yang terjadi pada
28 Maret 2025 terhadap jurnalis Kompas.com, di mana aparat
berpakaian sipil melakukan penggeledahan paksa tanpa prosedur yang
jelas, adalah manifestasi dari buruknya formulasi norma dalam undang-
undang a quo. Tindakan tersebut membuktikan bahwa tanpa batasan
yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan "penyelidikan" dan
"keadaan mendesak", aparat merasa memiliki legitimasi untuk
melakukan invasi terhadap data pribadi dan barang milik warga negara
secara serampangan. Jurnalis yang sedang menjalankan tugas
profesinya yang dilindungi undang-undang pun tidak luput dari tindakan
represif ini. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan 5/PUU-VIII/2010 bahwa lemahnya formulasi pengaturan
akan berpotensi pada penyalahgunaan yang berdampak pada
27
pelanggaran HAM. Penggeledahan tanpa izin yang didasarkan pada
penilaian subjektif aparat, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (5)
huruf d, secara nyata telah digunakan untuk mengintimidasi dan
merampas hak atas rasa aman serta perlindungan diri pribadi para
Pemohon;
5. Bahwa norma penggeledahan tanpa izin bertentangan dengan prinsip
pembatasan hak asasi manusia dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
1945. Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 menetapkan bahwa
pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dengan
tujuan menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum. Namun, norma Pasal 113 ayat (4) dan (5) huruf d
justru melampaui batas pembatasan yang adil tersebut dengan
memberikan
kewenangan
"ekstra-yudisial"
kepada
penyidik.
Sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi, penyimpangan terhadap
privasi harus diformulasikan secara tepat agar tidak menjadi instrumen
kesewenang-wenangan. Pengaturan yang membiarkan penggeledahan
dilakukan tanpa pengawasan pengadilan berdasarkan "penilaian
subjektif" tidak memenuhi standar "tuntutan yang adil" dalam
masyarakat demokratis. Norma ini justru menciptakan ketidaktertiban
hukum karena menghilangkan batasan antara wewenang negara dan
hak fundamental warga negara, sehingga norma tersebut harus
dinyatakan
bertentangan
dengan
semangat
konstitusi
yang
mengutamakan perlindungan hak individu di atas ambisi kekuasaan;
6. Bahwa ketidakjelasan prosedur penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1)
berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan reputasi bagi pelaku
usaha. Bahwa bagi Pemohon yang berstatus pelaku usaha, norma
Pasal 16 ayat (1) huruf i (penelitian dan analisis dokumen) dan huruf k
(kegiatan lain) menimbulkan risiko intervensi yang tidak proporsional
terhadap rahasia dagang dan stabilitas ekonomi usaha. Aktivitas bisnis
sangat bergantung pada kerahasiaan data dan reputasi. Apabila aparat
dapat melakukan penggeledahan atau penyelidikan tanpa standar
28
objektif yang baku (hanya berdasarkan "penilaian" atau "kegiatan lain"),
maka data sensitif perusahaan dapat terekspos secara sepihak. Hal ini
tidak hanya melanggar hak atas harta benda dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha akibat
tindakan penegakan hukum yang tidak terukur. Sebagaimana
dikemukakan dalam draf awal permohonan, invasi terhadap aktivitas
bisnis yang tidak berbasis standar objektif akan mengakibatkan
instabilitas ekonomi karena pelaku usaha tidak lagi memiliki kepastian
hukum atas perlindungan aset informasinya dari jangkauan aparat yang
bertindak di luar pengawasan yudisial;
7. Bahwa penyadapan dan penggeledahan merupakan bentuk invasi yang
memiliki dampak psikis yang setara dengan Cedera Bodhi (Doktrin
Warren & Brandeis). Bahwa doktrin The Right to Privacy menegaskan
bahwa invasi terhadap privasi melalui cara-cara mekanis (atau dalam
konteks modern digital dan intelijen) mengakibatkan penderitaan mental
dan stres yang jauh lebih besar daripada sekadar cedera fisik. Ketika
Pasal 16 ayat (1) melegalkan pelacakan dan pembuntutan tanpa syarat
yang ketat, negara secara sadar membiarkan warga negaranya hidup
dalam keadaan cemas. Hak atas "rasa aman" dalam Pasal 28G ayat (1)
bukan hanya berarti aman dari serangan fisik, tetapi juga aman dari
perasaan diawasi dan diintai secara ilegal. Norma-norma a quo,
terutama yang memberikan diskresi penilaian pada penyidik (Pasal
113), mengabaikan nilai spiritual dan emosional manusia dengan
memperlakukan privasi warga negara seolah-olah barang publik yang
boleh diakses kapan saja demi kepentingan instansi, tanpa
mempedulikan trauma psikis yang ditimbulkan akibat privasi yang
dikoyak secara paksa;
8. Bahwa syarat administratif dalam Pasal 42 tidak cukup memberikan
perlindungan hakiki tanpa adanya pengawasan yudisial yang
substansial. Bahwa meskipun Pasal 42 mengatur tentang kewajiban
pembuatan Berita Acara Penggeledahan dan penandatanganan oleh
saksi, hal tersebut hanyalah formalitas administratif yang dilakukan
post-factum (setelah kejadian). Perlindungan terhadap Pasal 28G ayat
29
(1) mengharuskan adanya perlindungan yang bersifat preventif, bukan
sekadar administratif-kuratif. Apabila penggeledahan telah dilakukan
berdasarkan "penilaian subjektif" penyidik (Pasal 113 ayat 5 huruf d),
maka kerusakan terhadap privasi dan kerahasiaan harta benda telah
terjadi secara permanen. Berita acara tidak dapat memulihkan hak
privasi yang sudah terlanggar. Oleh karena itu, norma Pasal 113 ayat
(5) huruf d yang meniadakan izin ketua pengadilan hanya berdasarkan
persepsi aparat telah melumpuhkan esensi perlindungan konstitusional
yang seharusnya dijaga oleh lembaga peradilan sebagai benteng
terakhir hak asasi manusia;
9. Bahwa penegakan hukum yang karut-marut menuntut standar
pengaturan yang lebih ketat dan rigid (Analisis Putusan 5/PUU-
VIII/2010). Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya (poin
[3.20]) menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia yang
belum stabil dan cenderung lemah amat dimungkinkan mengakibatkan
penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks sosiologis ini, memberikan
wewenang penyelidikan dan penggeledahan yang bersifat subjektif
(seperti dalam Pasal 16 dan Pasal 113) adalah tindakan yang sangat
berbahaya. Norma hukum tidak boleh disusun dengan asumsi bahwa
semua aparat akan bertindak jujur dan profesional; sebaliknya, norma
harus disusun untuk membatasi potensi kejahatan oleh penguasa
(check on power). Dengan adanya frasa "situasi berdasarkan penilaian
penyidik," undang-undang ini justru membuka pintu lebar bagi praktik
"penegakan hukum pesanan" atau tindakan represif terhadap kelompok
kritis, sebagaimana yang dialami oleh jurnalis Kompas.com dalam fakta
konkret di lapangan;
10. Bahwa prinsip Velox et Exactus tidak boleh mengorbankan
konstitusionalitas dan hak privasi warga negara. Bahwa meskipun
dalam penyelidikan terdapat prinsip velox et exactus (cepat dan akurat)
demi kepentingan hukum yang mendesak, prinsip tersebut tidak boleh
dijadikan alasan pembenar untuk melanggar konstitusi. Putusan MK
5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa meskipun penyadapan atau
penggeledahan membantu mengungkap kriminalitas, kewenangan
30
tersebut tetap harus dibatasi agar tidak melanggar privasi orang lain
secara sewenang-wenang. Norma Pasal 113 ayat (5) huruf d yang
menjadikan "penilaian penyidik" sebagai dasar tunggal keadaan
mendesak telah mengabaikan aspek exactus (keakuratan/kebenaran
hukum) demi mengejar velox (kecepatan) secara membabi buta. Hal ini
berakibat pada tindakan penggeledahan yang prematur dan tidak
berdasar, yang secara langsung menyerang martabat dan kehormatan
warga negara yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
11. Bahwa delegasi wewenang yang tidak berdasar dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf k adalah bentuk penyelundupan hukum yang Inkonstitusional.
Bahwa frasa "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan" dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k
merupakan bentuk delegasi wewenang yang kosong dan tidak pasti. Hal
ini mengingatkan kita pada Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang dibatalkan
oleh MK karena dianggap mendelegasikan tata cara penyadapan ke
Peraturan Pemerintah tanpa standar undang-undang yang jelas. Dalam
kasus a quo, norma tersebut memberikan ruang bagi aparat untuk
menciptakan metode-metode baru dalam menginvasi privasi tanpa perlu
persetujuan legislatif. Hal ini jelas melanggar Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI 1945 yang mengharuskan setiap pembatasan HAM ditetapkan
melalui Undang-Undang, bukan melalui "kegiatan lain" yang definisinya
ditentukan secara sepihak oleh pelaksana undang-undang di lapangan;
12. Bahwa hak atas properti dan harta benda dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945 mencakup data digital yang seringkali menjadi sasaran
penggeledahan tanpa izin. Bahwa di era modern, "harta benda" tidak
lagi terbatas pada benda fisik, melainkan mencakup data digital, gawai,
dan informasi elektronik. Penggeledahan paksa terhadap jurnalis
seringkali menargetkan alat kerja (kamera/ponsel) untuk menghapus
data atau mencari sumber informasi. Norma Pasal 113 yang
membolehkan penggeledahan tanpa izin berdasarkan penilaian
penyidik secara langsung mengancam keamanan "harta benda" digital
ini. Jika aparat diperbolehkan mengakses gawai seseorang tanpa
pengawasan hakim, maka rahasia pribadi, korespondensi, dan data
31
sensitif lainnya akan jatuh ke tangan kekuasaan tanpa ada jaminan
perlindungan. Ini adalah bentuk perampasan hak milik dan privasi yang
paling nyata dan berbahaya di abad ke-21;
13. Bahwa ketiadaan otoritas resmi dalam memberikan izin dalam "keadaan
mendesak" menjadikan norma tersebut absolut dan tiranis. Bahwa
mengutip keterangan ahli dalam Putusan MK 5/PUU-VIII/2010 (Ifdhal
Kasim), mekanisme penyadapan/penggeledahan harus mencakup
adanya otoritas resmi yang memberikan izin dan adanya pengawasan.
Norma Pasal 113 ayat (5) huruf d justru menghilangkan kedua syarat
tersebut. Dengan dalih "situasi berdasarkan penilaian penyidik,"
pengawasan pengadilan ditiadakan dan izin atasan seringkali hanya
menjadi stempel formalitas. Hal ini menciptakan kekuasaan yang
absolut dalam proses penggeledahan. Kekuasaan yang absolut
cenderung korup dan disalahgunakan, sehingga norma ini secara
fundamental bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman bagi setiap warga
negara;
14. Bahwa kerahasiaan data dan reputasi adalah bagian dari martabat
manusia yang harus dilindungi dari tindakan penyelidikan yang tidak
objektif. Bahwa martabat manusia (human dignity) yang dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sangat bergantung pada kemampuan
individu untuk mengontrol informasi tentang dirinya. Tindakan
pembuntutan, penyamaran, dan pelacakan dalam Pasal 16 ayat (1)
yang dilakukan tanpa batas waktu dan alasan yang transparan dapat
menghancurkan reputasi seseorang sebelum proses hukum yang adil
dimulai. Pelaku usaha atau profesional yang tiba-tiba "dilacak" atau
"disamar" tanpa prosedur yang akuntabel akan menderita kerugian
reputasi yang tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, norma-norma
tersebut harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak memuat
batasan objektif yang melindungi martabat dan kehormatan warga
negara dari prasangka aparat yang tidak berdasar;
15. Bahwa negara wajib memberikan perlindungan konstitusional melalui
undang-undang yang komprehensif dan sinkron, bukan norma yang
32
parsial dan represif. Bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi (poin [3.23]), diperlukan undang-undang yang sinkron dan
tidak berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Norma-
norma dalam Pasal 16, Pasal 42, dan Pasal 113 dalam undang-undang
a quo justru menunjukkan ketidaksinkronan dengan semangat
perlindungan HAM dalam UUD NRI 1945. Norma-norma ini lebih
condong pada penguatan kekuasaan koersif negara daripada
perlindungan hak-hak warga. Berdasarkan fakta penggeledahan jurnalis
Kompas.com, doktrin hak privasi Warren & Brandeis, serta preseden
Putusan MK5/PUU-VIII/2010, maka tidak ada pilihan lain bagi
Mahkamah selain menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, h, k
serta Pasal 113 ayat (4) dan (5) huruf d bertentangan dengan Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan
kepastian hukum dan melanggar hak atas perlindungan diri pribadi, rasa
aman, serta harta benda warga negara Indonesia;
E. Kerusakan Sistemik Dan Kekuasaan Dalam UU KUHАР 2025
1. Bahwa jaminan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 telah dikhianati oleh rumusan Pasal 16 ayat (1) huruf
k UU No. 20 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan "kegiatan lain"
kepada Penyelidik tanpa batasan yang jelas. Ketentuan rubber clause
atau pasal karet ini secara normatif membuka ruang bagi penegak
hukum untuk melakukan tindakan apa pun dengan dalih penyelidikan,
yang pada praktiknya di lapangan sering kali bermanifestasi menjadi
tindakan represif tanpa dasar hukum yang limitatif. Pelanggaran
konkret dari norma ini terlihat pada ketidakmampuan warga negara
untuk memprediksi tindakan apa yang akan menimpa mereka,
menciptakan situasi state of fear di mana privasi dan kebebasan
individu dapat dilanggar melalui metode yang tidak diatur secara rigid
oleh undang-undang, sehingga menggeser fungsi hukum acara pidana
dari instrumen perlindungan HAM menjadi alat legitimasi kekuasaan
absolut negara yang tidak terkontrol;
33
2. Bahwa prinsip due process of law yang merupakan pilar negara hukum
menurut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 telah diruntuhkan oleh Pasal
113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU No. 20 Tahun 2025 yang
melegitimasi penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya
berdasarkan "situasi menurut penilaian penyidik". Secara norma, frasa
"penilaian penyidik" adalah subjekivitas murni yang menghilangkan
fungsi kontrol yudisial (judicial oversight) yang seharusnya menjadi
saringan terhadap potensi kesewenang-wenangan eksekutif. Secara
konkret, penghilangan kontrol preventif ini berimplikasi pada hilangnya
kesucian ruang privat warga negara, di mana penyidik dapat masuk
dan menggeledah properti kapan saja dengan dalih "mendesak" yang
standarnya mereka ciptakan sendiri. Hal ini sangat kontras dengan data
Indeks Rule of Law dari World Justice Project (WJP) yang menekankan
pentingnya Constraints on Government Powers, namun norma ini justru
melepaskan belenggu hukum dari tangan aparat;
3. Bahwa kewajiban negara untuk menghormati martabat manusia dan
perlindungan harta benda sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
dilanggar secara sistematis oleh Pasal 120 ayat (2) huruf f yang
memberikan diskresi serupa pada tindakan penyitaan. Norma ini
secara konkret menciptakan ancaman nyata terhadap hak milik warga
negara karena penyitaan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan hanya
dengan alasan subjektif penyidik mengenai situasi di lapangan. Hal ini
memicu ketidakpastian hukum yang ekstrem, di mana aset atau barang
milik warga negara dapat berpindah tangan ke otoritas negara tanpa
adanya pengujian objektif terlebih dahulu mengenai relevansinya
dengan tindak pidana. Tanpa adanya check and balances dari yudikatif,
penyitaan berubah dari upaya paksa yang bersifat eksepsional menjadi
tindakan administratif yang lazim dan rentan disalahgunakan untuk
kepentingan di luar penegakan hukum;
4. Bahwa hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
perlindungan dari tindakan diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945 telah dilanggar oleh mekanisme Pasal 45 yang hanya
menekankan aspek administratif formal dalam penyitaan tanpa
34
memberikan ruang keberatan yang substansial. Secara norma, pasal
ini mereduksi esensi perlindungan hak milik menjadi sekadar urusan
tanda tangan berita acara, sementara substansi mengenai "urgensi"
dan "keabsahan" penyitaan dikesampingkan. Pelanggaran konkretnya
terlihat ketika warga negara dipaksa menerima tindakan penyitaan
yang dilakukan secara mendesak tanpa bisa menguji secara instan
validitas penilaian subjektif penyidik tersebut. Hal ini menciptakan
disparitas kekuasaan yang tajam di mana aparat memegang kendali
penuh atas nasib kebendaan seseorang tanpa prosedur keberatan
yang efektif pada saat tindakan dilakukan;
5. Bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses
peradilan yang 6. jujur (fair trial) telah diciderai oleh penggabungan
norma Pasal 16 dan Pasal 113 yang menciptakan rezim "penyelidikan
tanpa batas" dan "penggeledahan tanpa izin". Secara konkret, hal ini
berdampak pada kualitas bukti yang dihasilkan dalam proses pidana;
jika pintu masuk pengumpulan bukti (penyelidikan dan penggeledahan)
dilakukan dengan mengabaikan hak asasi, maka seluruh proses
peradilan setelahnya menjadi cacat secara moral hukum. Kondisi ini
menurunkan skor Indonesia dalam aspek Criminal Justice pada Indeks
WJP, karena sistem peradilan pidana tidak lagi dipandang efektif dalam
melindungi individu, melainkan lebih menonjolkan efektivitas negara
dalam melakukan represi. Tindakan penyidik di lapangan yang merasa
"kebal" karena memiliki diskresi mutlak atas nama “situasi mendesak"
adalah bentuk nyata dari degradasi nilai-nilai konstitusional dalam UU
KUHAP 2025;
6. Bahwa integrasi antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (5) huruf
d telah menciptakan "zona gelap" hukum di mana tindakan aparat tidak
dapat
dijangkau
oleh
pengawasan
publik
maupun
yudisial,
bertentangan dengan prinsip Open Government dan akuntabilitas
dalam negara demokrasi. Secara norma, ketiadaan batasan pada
"kegiatan
lain"
dan
"situasi
berdasarkan
penilaian
penyidik"
menghilangkan transparansi dalam prosedur penegakan hukum.
Secara konkret, warga negara yang menjadi sasaran penyelidikan tidak
35
memiliki alat hukum untuk menantang prosedur tersebut hingga
kerusakan sudah terjadi. Hal ini merusak tatanan sosial di mana hukum
seharusnya berfungsi sebagai pelindung, bukan sebagai perangkap
yang prosedurnya disembunyikan dalam frasa-frasa multitafsir yang
menguntungkan penguasa;
7. Bahwa hak konstitusional warga negara untuk merasa aman dari
ancaman ketakutan sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
terancam oleh legitimasi tindakan represif dalam Pasal 113 dan Pasal
120 yang mengabaikan izin ketua pengadilan. Secara konkret,
keberadaan norma ini menciptakan preseden berbahaya di mana
aparat dapat melakukan tindakan luar biasa dalam situasi biasa hanya
dengan melabelinya sebagai "keadaan mendesak". Hal ini berpotensi
digunakan untuk membungkam kritik atau melakukan intimidasi
terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan otoritas, mengingat
"penilaian penyidik" adalah standar yang elastis. Dengan demikian, UU
KUHAP 2025 bukannya memperbaiki kekurangan UU No. 8 Tahun
1981, melainkan justru memperburuk kualitas demokrasi dengan
memberikan senjata legal bagi tindakan sewenang-wenang;
8. Bahwa fungsi Mahkamah Agung dalam menjaga Civil Justice dan
Criminal Justice sebagaimana diakui dalam instrumen Indeks WJP
telah dilumpuhkan oleh Pasal 113 ayat (4) dan Pasal 120 ayat (1) yang
meniadakan peran hakim sebagai guardian of citizens' rights. Secara
norma, pengadilan hanya diposisikan sebagai "tukang stempel"
administratif pasca-tindakan dilakukan (paling lama 2x24 jam atau 5
hari kerja), yang secara konkret berarti pelanggaran HAM sudah terjadi
dan tidak dapat dipulihkan. Kontrol yudisial pasca-taktus (post-factum)
tidaklah seefektif kontrol preventif; ini adalah bentuk pelemahan
sistematis terhadap kekuasaan kehakiman dalam mengimbangi
kekuasaan eksekutif di bidang penegakan hukum. Hal ini secara
langsung berkontribusi pada penurunan kualitas penegakan aturan
(Regulatory Enforcement) karena standar kebenaran hanya bersandar
pada satu pihak, yaitu penyidik;
36
9. Bahwa komitmen internasional Indonesia terhadap Convention Against
Torture dan International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) yang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU No. 20 Tahun
2025 bersifat kontradiktif dengan keberadaan Pasal 16 dan Pasal 113.
Secara
norma,
konvensi-konvensi
tersebut
menuntut
adanya
perlindungan ketat terhadap privasi dan pencegahan penyalahgunaan
wewenang, namun UU ini justru memberikan celah melalui diskresi
luas. Secara konkret, pemberian kewenangan "kegiatan lain" tanpa
pengawasan membuka peluang terjadinya penyiksaan atau perlakuan
merendahkan martabat selama proses penyelidikan yang tidak
terpantau. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana
ini bukan ditujukan untuk penguatan HAM sebagaimana diklaim dalam
naskah akademiknya, melainkan untuk memperkuat efisiensi birokrasi
keamanan dengan mengorbankan hak-hak sipil;
10. Bahwa ketidakseimbangan kekuasaan yang diciptakan oleh Pasal 16,
Pasal 113, dan Pasal 45 secara keseluruhan merusak struktur dasar
sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Secara konkret, ketika penyidik diberikan kewenangan yang
melampaui batas tanpa pengawasan hakim yang memadai, maka
keseimbangan antara due process model dan crime control model
menjadi timpang. Negara diposisikan sebagai entitas yang tidak bisa
salah melalui diskresi penilaian aparatnya, sementara warga negara
(para Pemohon) ditempatkan dalam posisi rentan tanpa perlindungan
hukum yang seimbang. Oleh karena itu, norma-norma tersebut harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena telah
menghilangkan hak atas kepastian hukum, merusak perlindungan hak
asasi manusia, dan mencederai prinsip negara hukum yang demokratis
di Indonesia.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
37
2. Menyatakan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai
bahwa:
a. tindakan penyelidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup;
b. tindakan penyelidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup; setiap metode penyelidikan wajib memiliki
batasan yang jelas, ketat, dan terukur;
c. tindakan yang bersifat intrusif terhadap hak privasi harus memenuhi
prinsip necessity, proportionality, dan berada di bawah pengawasan
yudisial;
d. frasa "kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan" tidak dapat ditafsirkan sebagai
pemberian kewenangan tanpa batas;
3. Menyatakan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai bahwa penggeledahan tanpa izin hanya dapat dilakukan
dalam keadaan mendesak yang bersifat objektif dan terbatas, yaitu:
a. tertangkap tangan;
adanya ancaman nyata terhadap keselamatan; atau risiko langsung
hilangnya barang bukti;
b. penyidik wajib memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri
paling lambat 1 x 24 jam setelah tindakan dilakukan;
4. Menyatakan Pasal 113 ayat (5) huruf d Undang-Undang tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
38
Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai bahwa berita acara penggeledahan harus disertai mekanisme
perlindungan substantif terhadap hak privasi dan hak keberatan pihak yang
dikenai tindakan;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bonо).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-25, sebagai berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yuli Dahlia;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peberius Gea;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Endang Kartika;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Muhammad
Maulana;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indry Victoria
Silalahi;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ferdinan Olla;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Riesa Zhafirah;
39
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk Berita Acara Persidangan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Inggrid Tanama;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Novi Puspita Sari;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Widiati Helmida
Juliana;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Yuli Dahlia;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Peberius Gea;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Endang Kartika;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Muhammad
Maulana;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Indry Victoria
Silalahi;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Ferdinan Olla;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Riesa Zharifah;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Inggrid Tanama;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Novi Puspita Sari;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Widiati Helmida
Juliana;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Foto Bukti Aktivitas Para Pemohon Praktik
Peradilan Semu Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Bukti Kepemilikan Usaha Pemohon I;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Bukti Pekerjaan Pemohon X;
40
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 16 ayat (1), Pasal
42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
41
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X mengajukan permohonan
pengujian materiil Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal
113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 yang menyatakan:
42
Pasal 16 ayat (1) UU 20/2025
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelian terselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh
keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) …
Pasal 42 UU 20/2025
(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan;
(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada
Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik,
Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi;
(3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan
tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
Pasal 113 ayat (4) UU 20/2025
(1) …
(4) Dalam hal mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa
izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) …
Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025
(1) …
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. ….;
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(6) …
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana antara lain dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menerangkan kualifikasi
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P-3 s.d. Bukti P-12] yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Terbuka [vide Bukti P-13 s.d. Bukti P-22]. Adapun Pemohon I dan
43
Pemohon X, selain sebagai mahasiswa juga merupakan pelaku usaha dan
pihak yang membantu operasional law firm [vide Bukti P-24 dan Bukti P-25];
4. Bahwa Pemohon I sebagai pelaku usaha mengalami kerugian hak
konstitusional secara spesifik karena norma Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113
ayat (5) huruf d UU 20/2025 membuka potensi tindakan penyelidikan dan
penggeledahan yang tidak terukur, sehingga mengancam kerahasiaan data
usaha, keamanan asset, stabilitas kegiatan bisnis, yang merupakan bagian dari
perlindungan harta benda dan martabat usaha;
5. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon IX sebagai mahasiswa Fakultas
Hukum, merasa dirugikan hak konstitusionalnya berupa terganggunya
kepastian dan konsistensi doktrin hukum;
6. Bahwa Pemohon X yang membantu operasional law firm mengalami kerugian
langsung karena ketidakjelasan parameter "penilaian penyidik", sehingga
menyulitkan pemberian bantuan hukum yang efektif serta berpotensi melanggar
hak klien atas pembelaan yang adil;
7. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X merasa dirugikan dengan
berlakunya frasa “kegiatan lain" dalam norma Pasal 16 ayat (1) UU 20/2025
serta frasa "berdasarkan penilaian penyidik" dalam norma Pasal 113 ayat (5)
huruf d UU 20/2025, karena telah menciptakan norma yang kabur, tidak terukur,
dan membuka ruang penafsiran subjektif, sehingga menghilangkan kepastian
hukum bagi Pemohon I sampai dengan Pemohon X . Selain itu, norma Pasal 16
ayat (1) UU 20/2025 memberikan kewenangan yang tidak terbatas kepada
aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penyelidikan di luar batas
yang jelas, sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas dan berpotensi
menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Demikian pula dengan norma Pasal
113 ayat (4) dan ayat (5) huruf d UU 20/2025 yang memperbolehkan
penggeledahan tanpa izin pengadilan berdasarkan penilaian subjektif penyidik
telah menghilangkan mekanisme kontrol yudisial, sehingga bertentangan
dengan prinsip negara hukum dan checks and balances;
8. Bahwa norma Pasal 42 UU 20/2025 yang hanya menekankan aspek
administratif
berupa
berita
acara
penggeledahan
tidak
memberikan
perlindungan substantif terhadap hak-hak pihak yang dikenai tindakan,
44
sehingga memperkuat potensi legitimasi terhadap tindakan yang secara materiil
sewenang-wenang;
9. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara
berlakunya norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, serta Pasal 113 ayat (4) dan ayat
(5) huruf d UU 20/2025 dengan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai
dengan Pemohon X, di mana norma tersebut bersifat kabur dan membuka ruang
penilaian subjektif tanpa kontrol yudisial, telah menghilangkan kepastian hukum,
mengancam hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan harta benda,
serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya
pembatasan dan pengawasan kekuasaan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X merupakan perseorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum. Adapun Pemohon I
selain sebagai mahasiswa juga merupakan pelaku usaha yang usahanya bergerak
di bidang trading chemical [vide Bukti P-24], sedangkan Pemohon X selain sebagai
mahasiswa juga bekerja sebagai administrator di sebuah law firm [vide Bukti P-25].
Pemohon I sampai dengan Pemohon X beranggapan bahwa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4),
dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 karena pada pokoknya norma-norma
a quo dirumuskan tidak secara jelas, menciptakan kekaburan norma dan membuka
ruang penafsiran yang subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan
sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan di atas,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama, menurut Mahkamah, Pemohon I
sampai dengan Pemohon X belum menguraikan secara spesifik bentuk anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialaminya karena berlakunya norma Pasal 16 ayat
(1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025, baik
yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
45
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, walaupun dalam hal ini Pemohon I sampai
dengan Pemohon X menyatakan dapat dikenai tindakan penyelidikan dan
penggeledahan berdasarkan norma a quo mengingat sifat undang-undang yang
berlaku umum. Namun demikian, Mahkamah tidak menemukan uraian ataupun
kronologi dalam hal apa sesungguhnya hal tersebut potensial dapat terjadi.
Pemohon II sampai dengan Pemohon IX dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagai mahasiswa, hanya menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
berupa terganggunya kepastian dan konsistensi doktrin hukum, tanpa menguraikan
lebih lanjut doktrin hukum seperti apa yang dapat merugikan tersebut. Demikian pula
Pemohon I sebagai pelaku usaha yang merasa norma-norma a quo akan
mengancam kerahasiaan data usaha, keamanan aset, stabilitas kegiatan bisnis,
yang mengancam bagian dari perlindungan harta benda dan martabat usaha. Di
mana dalam hal ini, Pemohon I memiliki usaha di bidang trading chemical, namun
juga belum menguraikan lebih lanjut data usaha atau keamanan aset seperti apa
yang dapat membahayakan usahanya dengan berlakunya norma-norma yang
dimohonkan pengujian. Terlebih, Pemohon X yang bekerja sebagai administrator di
sebuah law firm, tetapi bukan seorang advokat, menjelaskan anggapan kerugian
hak konstitusionalnya terhadap berlakunya norma-norma a quo, karena sulit
memberikan bantuan hukum yang efektif serta berpotensi melanggar hak klien atas
pembelaan yang adil. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian
anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dijelaskan Pemohon I sampai
dengan Pemohon X, belum secara spesifik menguraikan bentuk kerugian seperti
apa yang dialaminya, baik bersifat aktual maupun setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Pemohon I sampai dengan Pemohon X tidak dengan jelas menguraikan
kegiatan atau aktivitasnya yang pernah bersentuhan dengan tindakan penyelidikan
atau penggeledahan, yang mana hal tersebut juga harus didukung dengan bukti-
bukti yang memadai. Terkait hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon X hanya
melampirkan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-12], Kartu Tanda Mahasiswa [vide Bukti P-13 sampai dengan Bukti P-22],
foto aktivitas praktik peradilan semu [vide Bukti P-23], bukti kepemilikan usaha dari
Pemohon I berupa invoice CV. Lautan Jaya Sentosa dan kartu nama [vide Bukti P-
24], dan bukti pekerjaan Pemohon X berupa surat izin keluar kantor karena urusan
46
ke kampus yang ditandatangani Pemohon X dan atasannya [vide Bukti P-25].
Mahkamah berpendapat, bukti-bukti tersebut tidak cukup memberikan keyakinan
bagi Mahkamah ihwal keterkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon I sampai dengan Pemohon X.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan
keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan dalam menjelaskan
kedudukan hukum. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon X dalam
menguraikan kerugian hak konstitusional lebih bersifat umum dan hanya berfokus
pada kekhawatiran yang akan dialaminya, di mana hal tersebut tidak cukup untuk
membuktikan adanya pertautan antara anggapan kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I sampai dengan
Pemohon X (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
47
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
48
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- 10. Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Inggrid Tanama; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Novi Puspita Sari; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Widiati Helmida Juliana; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Yuli Dahlia; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Peberius Gea; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Endang Kartika; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Muhammad Maulana; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Indry Victoria Silalahi; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Ferdinan Olla; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Riesa Zharifah; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Inggrid Tanama; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Novi Puspita Sari; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Widiati Helmida Juliana; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Foto Bukti Aktivitas Para Pemohon Praktik Peradilan Semu Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Bukti Kepemilikan Usaha Pemohon I; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Bukti Pekerjaan Pemohon X; 40 Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: 41 a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16 ayat (1), Pasal 42, Pasal 113 ayat (4), dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 yang menyatakan: 42 Pasal 16 ayat (1) UU 20/2025 (1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a. pengolahan tempat kejadian perkara; b. pengamatan; c. wawancara; d. pembuntutan; e. penyamaran; f. pembelian terselubung; g. penyerahan di bawah pengawasan; h. pelacakan; i. penelitian dan analisis dokumen; j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) … Pasal 42 UU 20/2025 (1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan; (2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi; (3) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Pasal 113 ayat (4) UU 20/2025 (1) … (4) Dalam hal mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri. (5) … Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 (1) … (5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. ….; d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. (6) … 2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana antara lain dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 s.d. Bukti P-12] yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka [vide Bukti P-13 s.d. Bukti P-22]. Adapun Pemohon I dan 43 Pemohon X, selain sebagai mahasiswa juga merupakan pelaku usaha dan pihak yang membantu operasional law firm [vide Bukti P-24 dan Bukti P-25]; 4. Bahwa Pemohon I sebagai pelaku usaha mengalami kerugian hak konstitusional secara spesifik karena norma Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (5) huruf d UU 20/2025 membuka potensi tindakan penyelidikan dan penggeledahan yang tidak terukur, sehingga mengancam kerahasiaan data usaha, keamanan asset, stabilitas kegiatan bisnis, yang merupakan bagian dari perlindungan harta benda dan martabat usaha; 5. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon IX sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, merasa dirugikan hak konstitusionalnya berupa terganggunya kepastian dan konsistensi doktrin hukum; 6. Bahwa Pemohon X yang membantu operasional law firm mengalami kerugian langsung karena ketidakje
