PUU
Tahun 2025
137/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2025-11-19
UU Diuji: UU 27/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2008, UU 24/2000
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 137/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Rega Felix
Pekerjaan
:
Dosen dan Advokat
Alamat
:
Pamulang Permai 1 Blok A 57/52, Kelurahan
Pamulang
Barat,
Kecamatan
Pamulang,
Kota
Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juli
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 135/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 137/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5 Agustus
2
2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
22 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
1.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi (“MK”)
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hal
mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan ketiga dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”);
1.4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”) yang menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan pengujian
materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”);
1.6. Bahwa permohonan Pemohon menguji Pasal 56 ayat (1) UU PDP, Pasal 56
ayat (2), Pasal 56 ayat (3), dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP yang berbunyi:
Pasal 56 ayat (1) UU PDP
“Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang- Undang ini.”
Pasal 56 ayat (2) UU PDP
“Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat
kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi
yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data
Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-
Undang ini.”
Pasal 56 ayat (3) UU PDP
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat
Pelindungan Data Pribadi yang memadai, dan bersifat mengikat.”
Pasal 56 ayat (4) UU PDP
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak
terpenuhi,
Pengendali
Data
Pribadi
wajib
mendapatkan
persetuiuan Subjek Data Pribadi.”
terhadap UUD 1945:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945
“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”
4
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
“Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan
atau
pembentukan
undang-undang
harus
dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
1.7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
2.3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun
2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
5
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas, akan
diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4. Bahwa setiap warga negara Indonesia adalah diri pribadi yang dilindungi
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Perlindungan diri pribadi sebagaimana di
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah termasuk terhadap perlindungan
Data Pribadi. Hal ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi:
“… Masifnya penyebaran data karena kemudahan akses telekomunikasi
dan komunikasi baik melalui interaksi dunia siber maupun dalam
interaksi dunia nyata melahirkan isu mengenai pentingnya menjaga
privasi individu yang merupakan hak atas perlindungan diri pribadi
yang dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini,
perlindungan data pribadi menjadi hal yang krusial dan fundamental
sebagai isu global yang dikhawatirkan oleh masyarakat luas. Oleh
karenanya, kehadiran negara dalam mengatur perlindungan data
pribadi menjadi sebuah keniscayaan untuk menjaga keamanan
informasi sensitif individu dan mencegah penyalahgunaan data.
Dalam era digital, data pribadi menjadi semakin rentan dengan tindakan
pencurian, kebocoran, dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab sehingga untuk mewujudkan pelindungan data
pribadi yang kuat dan dapat memastikan keamanan serta privasi individu
dalam penggunaan teknologi digital, maka perlindungan data pribadi
tidak dapat dilihat hanya sebagai isu dalam tataran teknis, namun
juga mencakup pengaturan dalam ranah tertib hukum sebagai
perwujudan perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, berbagai
sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti
penyelenggaraan electronic commerce (e-commerce) dalam sektor
perdagangan/bisnis, electronic education (education) dalam bidang
pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan,
electronic government (e-govermnent) dalam bidang pemerintahan,
serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya [vide
Penjelasan Umum UU 27/2022]. Oleh karenanya, perlindungan data
pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin
keamanannya oleh negara.” (vide Putusan MK No.151/PUU-
XXII/2024 halaman 150-152)
2.5. Bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, maka dapat dikatakan, Data
Pribadi bersifat sangat vital dalam kehidupan warga negara, dengan demikian
jika hendak dilakukan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum negara
Republik Indonesia harus berdasarkan landasan hukum yang tepat dengan
6
memperhatikan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebagai wujud dari
kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
semata-mata untuk melindungi hak asasi yang mendasar sebagaimana dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A quo
2.6. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti
P-3) yang merupakan Subjek Data Pribadi yang hak-nya diakui sebagaimana
dalam UU PDP. Pemohon berprofesi sebagai dosen ilmu hukum sekaligus
advokat yang memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap aspek perlindungan
Data Pribadi, sehingga Pemohon dapat dikatakan sekaligus sebagai praktisi
perlindungan Data Pribadi. Hal ini juga dilatarbelakangi bahwa Pemohon
adalah pendiri perusahaan TI (Bukti P-4) dan pernah menjadi tenaga ahli tata
kelola TI (Bukti P-5);
2.7. Bahwa Pemohon juga pernah mengikuti pelatihan mengenai audit internal ISO
27001 (Bukti P-6), sehingga Pemohon memiliki kesadartahuan (awareness)
mengenai pentingnya perlindungan Data Pribadi. Pemohon juga sedang
meneliti mengenai Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligence (AI) termasuk
mempelajari deontic logic untuk memahami model norma hukum dan AI.
Pemohon juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya
pendekatan interdisipliner antara hukum, logika, dan AI (Bukti P-7). Sebagai
advokat Pemohon juga aktif melakukan advokasi terhadap kebijakan yang
terkait dengan perlindungan Data Pribadi (Bukti P-8). Pemohon melakukan
penelitian dan edukasi atas inisiatif pribadi tanpa dukungan Pemerintah, dan
Pemohon berharap Pemerintah peduli terhadap rakyat dan menghargai
inisiatif rakyat secara khusus dosen yang senantiasa meneliti untuk
kepentingan rakyat. Jangan sampai dosen berjuang untuk melindungi rakyat,
Pemerintah justru "menggadaikan" Data Pribadi rakyat. Berdasarkan hal
tersebut, UUD 1945 mengakui Mahkamah Konstitusi sebagai penyeimbang
kekuasaan sekaligus pengingat bagi kekuasaan. Pemerintah perlu senantiasa
diingatkan bahwa Data Pribadi Pemohon adalah milik Pemohon dan Data
Pribadi rakyat adalah milik rakyat bukan milik Pemerintah. Pemohon
menyadari banyak sekali Data Pribadi Pemohon yang dikuasai oleh negara
bahkan negara dapat menguasai Data Pribadi Pemohon tanpa perlu
persetujuan dari Pemohon. Berdasarkan bukti – bukti tersebut, maka dapat
7
dikatakan Pemohon memiliki concern yang sangat tinggi terhadap isu
perlindungan Data Pribadi dan Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi
memiliki awareness dan kepentingan yang sangat tinggi dalam melindungi
Data Pribadi Pemohon;
2.8. Bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan pada pokoknya warga
negara Indonesia yang aktivitas kesehariannya tidak terlepas dari
penggunaan teknologi informasi yang terpaut dengan Data Pribadi baik dalam
bentuk elektronik maupun non-elektronik yang dimiliki dan melekat pada
dirinya dan Data Pribadi tersebut ternyata dikelola oleh pengendali data dan
prosesor data dan juga memiliki Data Pribadi yang tentunya akan diproses
oleh institusi negara baik untuk keperluan administrasi kependudukan
maupun pelayanan publik memiliki kedudukan hukum untuk menguji UU PDP
(vide Putusan MK No.151/PUU-XXII/2024 halaman 145-147). Berdasarkan
alasan hukum tersebut, sudah seharusnya Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang Data Pribadinya juga diproses oleh institusi negara juga
memiliki kedudukan hukum yang sama;
2.9. Bahwa permasalahan yang terjadi didasari kepada kesepakatan Indonesia –
Amerika yang di dalamnya termasuk berkaitan dengan permasalahan transfer
Data Pribadi ke wilayah Amerika Serikat, sebagaimana dinyatakan:
“Indonesia has committed to address barriers impacting digital trade,
services, and investment. Indonesia will provide certainty regarding
the ability to transfer personal data out of its territory to the United
States”
(sumber:
https://www.whitehouse.gov/briefings-statements/2025/07/joint-
statement-on-framework-for-united-states-indonesia-agreement-on-
reciprocal-trade/ diakses pada 29 Juli 2025 pukul 11:53 WIB) (Bukti P-9)
Kesepakatan tersebut menimbulkan kegaduhan luar biasa di masyarakat
khususnya klausul “Indonesia will provide certainty regarding the ability to
transfer personal data out of its territory to the United States” karena seolah
Data Pribadi rakyat Indonesia sebagai objek eksploitasi untuk Amerika tanpa
ada mekanisme persetujuan dari rakyat. Adanya kesepakatan tersebut
menunjukan bahwa akan ada suatu bentuk perjanjian internasional yang
melandasi dan akan menentukan nasib rakyat;
2.10. Bahwa persoalan perjanjian internasional pernah dinyatakan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 bahwa di dalamnya juga
8
mencakup aspek hukum tata negara. Dengan demikian, karena Pemohon
juga berlatarbelakang keilmuan hukum tata negara di tambah dengan latar
belakang lainnya menyebabkan rasa tanggung jawab moral yang sangat
tinggi untuk mengurai persoalan konstitusional dalam permasalahan ini yang
semata – mata untuk melindungi rakyat Indonesia yang secara otomatis juga
berarti melindungi Pemohon;
2.11. Bahwa akibat dari kesepakatan Indonesia – Amerika tersebut menyebabkan
tafsir terhadap Pasal 56 UU PDP yang mengatur mengenai transfer Data
Pribadi ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP menjadi sangat
kritikal. Ketika norma pasal a quo ditafsirkan secara salah maka dapat
berdampak sangat signifikan yaitu kerugian hak konstitusional Pemohon
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Jika Data Pribadi sudah bocor
maka meningkatkan resiko sangat tinggi kepada Subjek Data Pribadi. Data
Pribadi adalah milik rakyat, jika Data Pribadi dikuasai negara lain akibat
presiden memberikannya secara sepihak, maka hal tersebut bentuk dari
pelanggaran kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD
1945. Maka dari itu, seharusnya kesepakatan Indonesia – Amerika yang
terkait dengan transfer Data Pribadi dikategorikan sebagai kesepakatan yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.12. Bahwa isu mengenai Data Pribadi, secara khusus di era AI, menjadi topik
paling panas yang selalu diperdebatkan di tingkat global. Permasalahan Data
Pribadi dan AI memiliki dampak yang luar biasa kepada umat manusia apabila
kita salah dalam menyikapinya. Maka dari itu, wajar negara – negara lain
sangat hati – hati terhadap isu ini. Persoalan antara AI dan Data Pribadi ini
juga sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan:
“Dari segi transfer data lintas batas seperti kecerdasan buatan,
blockchain, dan jaringan berkecepatan tinggi berpotensi mengubah
cara data ditransfer antar negara, serta meningkatkan kecepatan,
keamanan, dan efisiensi. Selain itu, globalisasi ekonomi membuat
teknologi menjadi faktor pendorong utama yang memungkinkan integrasi
pasar yang lebih luas dan peningkatan perdagangan internasional.
Perkembangan
teknologi
lintas
batas
tersebut
menghadirkan
tantangan baru seperti masalah privasi data, keamanan siber, dan
9
kebutuhan untuk harmonisasi regulasi antar negara.” (vide Putusan
MK No.151/PUU-XXII/2024 halaman 150)
Selain itu, di dalam regulasi internasional seperti European Union Artificial
Intelligence Act 2024 (EU AI Act) isu mengenai Data Pribadi juga merupakan
isu pokok terutama ketika berkaitan dengan High-Risk AI. Persoalan AI yang
berimplikasi kepada bagaimana negara berdaulat terhadap data juga didasari
kepada penelitian akademis yang berjudul “Digital Sovereignity + Artificial
Intelligence” yang ditulis oleh Andrew Keanu Woods sebagai bab di buku
berjudul : “Data Sovereignity : From The Digital Silk Road To The Return Of
The State” editor Anupam Chander dan Haochen Sun terbitan Oxford
University Press tahun 2023 (Bukti P-16) yang menyatakan: “AI will amplify
several trends in how sovereigns assert control over the digital world.”
(Anupam Chander dan Haochen Sun (ed), 2023: 130). Berdasarkan alasan
tersebut, maka permasalahan Data Pribadi harus juga dilihat dalam perspektif
perkembangan AI dan kedaulatan rakyat;
2.13. Bahwa di sisi lain, belakangan ini, Data Pribadi rakyat yang dikuasai
Pemerintah seperti data kependudukan justru bocor, sebagaimana dalam
berita yang berjudul “Kemendagri Investigasi Dugaan Kebocoran 337 Juta
Data Dukcapil”:
(sumber: https://www.kompas.id/artikel/337-juta-data-dukcapil-diduga-bocor
diakses pada 12 Agustus 2025 pukul 21:14 WIB);
Namun, sayangnya terkadang respon pejabat Pemerintah seolah Data Pribadi
yang bocor tidak dianggap penting karena dianalogikan diri pribadi pejabat
yang sudah terkenal yang data pribadinya mudah didapat di internet dan
mencari pembenaran bahwa data yang bocor bukan rahasia. Padahal kasihan
rakyat ketika data pribadinya bocor dapat disalahgunakan, misalkan di berita
berjudul: “Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp2,9 Miliar,
Ternyata NIK-nya Disalahgunakan”;
(sumber:
https://regional.kompas.com/read/2025/08/09/090132978/buruh-
jahit-lepas-ditagih-pajak-atas-transaksi-rp-29-miliar-ternyata-nik?page=all
diakses pada 12 Agustus 2025 pukul 21:22 WIB) (Bukti P-17);
Berita ini sangat membingungkan, Pemerintah tidak bisa menjaga Data
Pribadi rakyatnya, kemudian Pemerintah mencari pembenaran dan ketika
terjadi penyalahgunaan, Pemerintah juga yang salah menggunakan data. Jika
kita lihat berita lainnya memang Pemerintah sangat rentan diserang hacker,
10
misalkan Pusat Data Nasional yang jebol, sebagaimana dalam berita berjudul:
“Fakta-fakta Kebocoran Data PDNS, Dalang hingga Jumlah Tebusan”
(sumber:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240624122531-185-
1113359/fakta-fakta-kebocoran-data-pdns-dalang-hingga-jumlah-tebusan
diakses pada 12 Agustus 2025 pukul 21:32 WIB) (Bukti P-22);
Sesungguhnya dari berita-berita yang ada dapat dikatakan Pemohon sudah
mengalami kerugian karena mungkin saja satu dari ratusan juta data yang
bocor termasuk Data Pribadi Pemohon yang dikuasai Pemerintah yang
seharusnya dijaga. Logika sederhananya: Data Pribadi yang masih berada
dalam pusat data yang berada di wilayah Indonesia saja Pemerintah tidak bisa
menjaganya dengan baik, lalu bagaimana mendalilkan bahwa Pemerintah
dapat menjaga Data Pribadi rakyatnya yang berada di luar negeri? Anehnya,
setelah melihat berita seperti Pemerintah yang sering kebobolan dan seolah
Pemerintah tidak memiliki awareness pentingnya Data Pribadi, Pemohon
justru berfikir jangan-jangan Data Pribadi Pemohon lebih aman di perusahaan
teknologi swasta dibandingkan Pemerintah;
2.14. Bahwa perlu diketahui semakin tinggi perkembangan teknologi menjadikan
resiko terhadap keamanan Data Pribadi semakin tinggi, sehingga seharusnya
awareness Pemerintah semakin tinggi dan menjadikan malu atau meminta
maaf jika Data Pribadi rakyat bocor, bukan justru selalu beralasan mencari
pembenaran. Justru akibat kelalaian Pemerintah selama ini yang membuat
Pemohon khawatir. Melihat perkembangan AI yang seperti pedang bermata
dua membuat rasa khawatir semakin tinggi. Jika dihubungkan dengan Bukti
P-9 dan kenyataan bahwa Amerika adalah negara pengembang AI (Bukti P-
18), maka menjadikan adanya resiko tersendiri yang harus menjadi perhatian
khusus. Untuk mengantisipasi resiko tersebut, maka pendekatan utama dalam
permasalahan perlindungan Data Pribadi adalah pendekatan preventif karena
jika sudah terjadi permasalahan, misalkan seperti Data Pribadi yang bocor
atau penyalahgunaan, dapat memiliki dampak yang bersifat multiplier.
Berdasarkan hal tersebut, untuk melihat sifat dari kerugian konstitusional
terhadap Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP dikaitkan
dengan sifat kerugian konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 tidak harus menunggu sampai terjadinya kerugian aktual.
Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi (Bukti P-3), secara notoire feiten
11
notorious, bahkan hanya dengan mengajukan permohonan ini, terbukti
dengan sendirinya bahwa Data Pribadi Pemohon dikuasai oleh negara;
2.15. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mentautkan perlindungan diri pribadi
dengan “ancaman ketakutan” dan kekhawatiran perasaan takut Pemohon
bukan hanya berasal dari imajinasi Pemohon semata, tetapi berdasarkan fakta
– fakta yang terjadi di Indonesia dan negara lain, serta kekhawatiran akan
perkembangan
teknologi
yang
dapat
merugikan
masyarakat
yang
kesemuanya didasari kepada penelitian – penelitian akademis. Dengan
demikian, berdasarkan penalaran yang wajar, jika Pasal 56 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) UU PDP salah ditafsirkan berpotensi menyebabkan
kerugian konstitusional terhadap Pemohon;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A quo Terhadap Kerugian Hak
Konstitusional
2.16. Bahwa hubungan causa verband antara norma pasal yang diuji dengan
kerugian konstitusional Pemohon adalah ruang lingkup kesepakatan antara
Indonesia – Amerika sangat bias. Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU PDP yang mengatur kesepakatan tersebut juga bersifat sangat bias
karena tidak jelas siapa yang berkewajiban memastikan kesetaraan negara
tujuan dalam perlindungan Data Pribadi. Kemudian, tidak jelas siapa yang
berwenang menentukan bahwa negara satu lebih tinggi atau lebih rendah dari
negara lainnya. Lalu, persetujuan Subjek Data Pribadi adalah asas yang
paling mendasar dalam perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak akan bisa
dilepaskan dari arti kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945. Kemudian, pertanyaan yang muncul: di mana manifestasi
persetujuan Pemohon sebagai rakyat sekaligus sebagai Subjek Data Pribadi
di tempatkan dalam kerja sama internasional yang melibatkan transfer Data
Pribadi ke negara lain?;
2.17. Bahwa pertanyaan selanjutnya adalah apa jaminan terhadap rakyat bahwa
Pemerintah sebagai penguasa utama Data Pribadi rakyat tidak akan
membocorkan Data Pribadi rakyat kepada negara lain? Pasal 56 UU PDP
sama sekali tidak menjawab hal tersebut dan tidak menempatkan kedaulatan
rakyat sebagai pemilik kedaulatan Data Pribadi yang sejati. Seolah – olah
persoalan transfer Data Pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis
atau aspek dagang yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat;
12
2.18. Bahwa hal ini menjadikan jika Pemerintah menafsirkan secara sepihak makna
Pasal 56 UU PDP dapat berakibat kepada potensi kerugian konstitusional
yang meluas dan mendasar terhadap rakyat Indonesia termasuk Pemohon
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.19. Bahwa harapan Pemohon adalah Pemerintah / Presiden konsisten terhadap
pengakuan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD
1945. Dengan demikian, maka Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UUD
1945 harus diterapkan terhadap Pasal 56 UU PDP. Hal ini dikarenakan hal
yang paling prinsipil dalam perlindungan Data Pribadi adalah persetujuan
Subjek Data Pribadi, dengan demikian harus terdapat representasi dari
persetujuan rakyat apabila Pemerintah hendak melakukan transfer Data
Pribadi ke negara lain. Dengan adanya mekanisme tersebut, Pemohon
berharap setidaknya ada perlindungan lebih terhadap hak konstitusional
Pemohon berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sesuai semangat dalam
Putusan MK No.151/PUU-XXII/2024;
3. ALASAN PERMOHONAN
Persetujuan Subjek Data Pribadi Dan Adequacy Decision
3.1. Bahwa untuk mengurai permohonan ini, pertama kita akan membuat dahulu
permodelan normanya sehingga kita mendapatkan batasan definisi dan prinsip
yang dibutuhkan sebagai acuan kerangka teoritis tentang transfer data lintas
yurisdiksi untuk kemudian mengurai pertentangan konstitusionalnya sebagai
norma abstrak. Definisi merujuk kepada fakta atomik atau proposisi yang
dimungkinkan dalam kenyataan. Penentuan fakta atomik juga didasari pada
UU PDP itu sendiri;
3.2. Bahwa karena norma yang diuji adalah Pasal 56 UU PDP, maka konsep yang
akan digali adalah konsep “Persetujuan Subjek Data Pribadi” dan konsep
“Adequacy Decision” atau keputusan kesetaraan perlindungan Data Pribadi.
Konsep tersebut kemudian akan dipertautkan dengan konsep “Kedaulatan
Rakyat” sehingga kita dapat memahami apa yang dimaksud dengan
“Kedaulatan Data”. Sebelum memulai, kita harus memahami dulu bahwa
pengertian “data” itu sendiri sesungguhnya sudah merujuk kepada suatu fakta
atomik. Kemudian, karena melekat kepada “pribadi” maka Data Pribadi
13
merupakan fakta atomik yang merujuk kepada subjek hukum tertentu. Fakta
yang didalamnya terdapat informasi tentang kucing yang sedang makan di
pinggir sungai bukan merupakan Data Pribadi, sedangkan fakta yang
didalamnya terdapat informasi tentang Rega Felix yang sedang merenung di
pinggir sungai adalah Data Pribadi. Apabila seseorang hendak mendapatkan
informasi tentang Rega Felix yang sedang merenung dipinggir sungai, maka
terjadi proses perolehan Data Pribadi oleh selain Subjek Data Pribadi. Dalam
konteks masyarakat yang telah mengenal hukum terdapat definisi bagaimana
Data Pribadi dapat diperoleh, yang terdiri dari:
Definisi (i): “terdapat Data Pribadi yang diperoleh berdasarkan persetujuan
tertentu.”;
Definisi (ii): “terdapat Data Pribadi yang diperoleh karena hukum.”;
Contoh (i): sebuah bank meminta KTP, email, nomor handphone, dan
biometric dari Pemohon memerlukan persetujuan dari Pemohon
sebagai Subjek Data Pribadi;
Contoh (ii): ketika Pemohon lahir di dunia Data Pribadi Pemohon dicatat
oleh dinas kependudukan, atau data transaksi Pemohon dapat
diminta oleh petugas pajak tanpa persetujuan dari Pemohon,
atau bahkan negara dapat mencatat peristiwa tertentu yang
terdapat Pemohon sebagai rigid designator adalah termasuk
Data Pribadi Pemohon yang diperoleh tanpa persetujuan
Pemohon namun demi kepentingan hukum. Umumnya Data
Pribadi yang diperoleh karena hukum adalah data yang
berkaitan dengan kepentingan publik atau yang pada prinsipnya
adalah publik. Ketika Pemohon merenung di pinggir sungai yang
bukan milik Pemohon (publik), maka tiada larangan secara
hukum untuk mendapatkan informasi terhadap Pemohon.
Pemohon sebagai objek adalah informasi milik publik dalam
aprehensi subjek lainnya;
3.3. Bahwa timbul pertanyaan: apakah Data Pribadi yang diperoleh karena hukum
pada hakikatnya adalah tanpa persetujuan? Pada prinsipnya adalah tetap
dengan persetujuan karena harus tetap berdasarkan hukum. Misalkan petugas
pajak mengambil Data Pribadi dalam rangka penegakan hukum pajak. Hal ini
dapat dilakukan karena pada prinsipnya pajak adalah harus berdasarkan
14
persetujuan sesuai dengan prinsip “no taxation without representation”.
Bahkan, pihak ketiga non-negara juga mungkin untuk meminta Data Pribadi
tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi sepanjang memiliki legitimate interest
untuk hal tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa legitimate interest harus
dilakukan sesuai hukum (lawful basis), misalkan untuk kepentingan penegakan
hukum, aktivitas jurnalisme, hingga penelitian sebagai fondasi dari masyarakat
demokratis. Namun, meskipun didapat dari ruang publik, tidak diperbolehkan
foto Pemohon sedang merenung di pinggir sungai digunakan untuk iklan obat
batuk tanpa persetujuan dari Pemohon. Sebagai komparasi pengantar dapat
lihat paragraf 47 pembukaan Regulation (Eu) 2016/679 Of The European
Parliament and of The Council of 27 April 2016 on the protection of natural
persons with regard to the processing of personal data and on the free
movement of such data, and repealing Directive 95/46/EC (General Data
Protection Regulation) (“EU GDPR”) (Bukti P-10);
3.4. Bahwa berdasarkan norma tersebut, maka definisi (i) dan (ii) dapat dikatakan
valid dalam kenyataan. Kemudian, dari cara perolehan Data Pribadi kita juga
dapat kaitkan dengan kategorisasi Data Pribadi, termasuk memungkinkan
terdapatnya special categories yang perlakuannya bersifat khusus. Bahwa dari
kategori di atas, maka jika dikaitkan dengan makna persetujuan Subjek Data
Pribadi dapat dikatakan persetujuan Subjek Data Pribadi terdiri dari:
Definisi (iii): “terdapat persetujuan Subjek Data Pribadi secara umum
(persetujuan umum/general consent).”
Definisi (iv): “terdapat persetujuan Subjek Data Pribadi secara tertentu
(persetujuan tertentu/particular consent).”;
3.5. Bahwa secara pengertian, general consent adalah persetujuan umum
terhadap penggunaan Data Pribadi untuk kepentingan tertentu baik yang
diperoleh berdasarkan persetujuan tertentu atau karena hukum. Timbul
pertanyaan, mengapa Data Pribadi yang diperoleh berdasarkan persetujuan
tertentu termasuk dalam persetujuan Subjek Data Pribadi secara umum
(general consent)? Hal ini dikarenakan A untuk mendapatkan data pribadi B
harus sah secara hukum meskipun telah mendapatkan persetujuan, dan untuk
dapat dinyatakan sah secara hukum, maka suatu hukum yang berlaku harus
terdapat kesepakatan secara umum (lawfulness). Sedangkan, particular
consent adalah suatu persetujuan atas peristiwa pemberian Data Pribadi
15
secara konkrit. Contoh: A mendapatkan Data Pribadi dari B adalah
berdasarkan particular consent;
3.6. Bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikatakan terdapat:
Prinsip 1: “di dalam persetujuan umum mencakup persetujuan tertentu.”
Makna ini corollary dengan:
Prinsip 2: “keberadaan persetujuan umum tidak menegasikan keberadaan
persetujuan tertentu.”;
3.7. Bahwa untuk mempermudah ilustrasikan contoh berikut: untuk memperoleh
Data Pribadi kependudukan, negara tidak perlu memperoleh persetujuan dari
Subjek Data Pribadi karena bersumber dari kewajiban hukum. Namun,
penggunaan data kependudukan bisa disalahgunakan oleh pihak lain (Bukti
P-17), maka tetap harus dijaga. Misalkan KTP Pemohon diminta oleh sebuah
bank, maka bank tetap harus menerima particular consent dari Pemohon.
General consent adalah peraturan yang mewajibkan Pengendali Data Pribadi
untuk melindungi Data Pribadi Pemohon (misal: UU PDP), kemudian norma
tersebut dijewantahkan dengan sertifikasi ISO 27001 yang salah satu
klausulnya
mewajibkan
meminta
persetujuan
dari
Pemohon.
Dinas
kependudukan juga adalah Pengendali Data Pribadi Pemohon, maka juga
diwajibkan untuk sertifikasi ISO 27001. Kemudian, dalam rangka menjalankan
prinsip kehati-hatian, bank perlu melakukan verifikasi data KTP Pemohon
kepada dinas kependudukan. Karena bank hendak mengakses Data Pribadi
melalui dinas kependudukan untuk proses verifikasi, maka diterapkan prinsip
kesetaraan (adequacy), sehingga hanya bank yang telah bersertifikat ISO
27001 yang dapat melakukan verifikasi kepada dinas kependudukan.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, maka meskipun telah ada general consent yang
mewajibkan perlindungan Data Pribadi, tetapi jika bank hendak memperoleh
KTP Pemohon tetap wajib memerlukan persetujuan Pemohon. Ketika bank
sudah memiliki sertifikat ISO 27001 tidak menjadikan kewajibannya untuk
meminta particular consent menjadi hilang;
3.8. Bahwa dari contoh tersebut kita dapat melihat hubungan antara general
consent dan particular consent. Selain itu, sesungguhnya kita juga sudah
mendapatkan gambaran tentang prinsip adequacy atau kesetaraan
perlindungan Data Pribadi. Pengertian adequacy secara sederhana yaitu:
“saya sudah menjaga data ini secara baik, sehingga jika anda ingin
mendapatkan data ini, maka anda juga harus memperlakukannya secara baik”.
16
Prinsip ini merupakan general consent yang mewajibkan dua pihak yang
mengendalikan/memproses data tersebut untuk melindungi Subjek Data
Pribadi. Dengan adanya hal tersebut, Subjek Data Pribadi merasa aman
karena dengan kesetaraan, penegakan hukum dapat dilakukan terhadap
keduanya. Dari contoh sebelumnya, terlihat bahwa dinas kependudukan
mendapatkan Data Pribadi Pemohon berdasarkan general consent berupa UU
Administrasi Kependudukan, sedangkan bank mendapatkan Data Pribadi
Pemohon berdasarkan particular consent. Kemudian, hubungan keduanya
diatur berdasarkan general consent (UU PDP) yang mewajibkan kedua belah
pihak untuk sama-sama menerapkan standar ISO 27001;
3.9. Bahwa contoh di atas dapat dibayangkan ketika terdapat satu regulasi dalam
satu wilayah yurisdiksi. Sekarang kita akan masuk kepada Pasal 56 ayat (1)
UU PDP yang memungkinkan terjadinya transfer data lebih dari 1 wilayah
yurisdiksi. Sebagai contoh kita menggunakan aplikasi WhatsApp, Google
Maps, ChatGPT, Xiaomi Health, Line, atau apapun itu, maka Data Pribadi kita
kemungkinan besar berpindah dari satu yurisdiksi kepada yurisdiksi lainnya.
Sehingga, mungkin saja persetujuan dilakukan di dalam wilayah yurisdiksi
tertentu, sedangkan penggunaannya dilakukan di luar wilayah tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, maka melalui Pasal 56 ayat (1) UU PDP,
persetujuan Subjek Data Pribadi secara tertentu (iv) dapat terbagi menjadi:
Definisi (v): “terdapat persetujuan Subjek Data Pribadi yang terjadi dan
digunakan di wilayah yurisdiksi negara tempat terjadinya
persetujuan.”
Definisi (vi): “terdapat persetujuan Subjek Data Pribadi yang terjadi dan
digunakan di luar wilayah yurisdiksi negara tempat terjadinya
persetujuan.”
3.10. Bahwa dari definisi (vi), apabila kita merujuk kepada Pasal 56 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU PDP, maka kemudian definisi (vi) dapat terbagi menjadi:
Definisi (vii): “terdapat persetujuan Subjek Data Pribadi yang terjadi dan
digunakan di luar wilayah yurisdiksi negara tempat terjadinya
persetujuan yang memiliki kesetaraan pelindungan Data
Pribadi.”
Definisi (viii): “terdapat persetujuan Subjek Data Pribadi yang terjadi dan
digunakan di luar wilayah yurisdiksi negara tempat terjadinya
17
persetujuan yang tidak memiliki kesetaraan pelindungan
Data Pribadi.”;
3.11. Bahwa perlu diketahui, jika terdapat berita yang menyatakan selama ini Data
Pribadi warga negara Indonesia juga telah “bocor” ke Amerika, misalkan
melalui WhatsApp, Google, atau lain sebagainya, maka kita sedang
membahas mengenai Data Pribadi dalam definisi (vi). Hal tersebut memang
sudah dilaksanakan bahkan bukan hanya ke Amerika, mungkin saja ke negara
lain seperti China. Sebagai contoh: Pemohon menggunakan Xiaomi
Smartwatch untuk menghitung tingkat kesehatan Pemohon misalkan detak
jantung selama olah raga treking. Maka, Data Pribadi berupa data kesehatan
jantung mungkin akan terkirim ke China sebagai negara produsen Xiaomi,
sedangkan jalur treking Pemohon karena terhubung kepada Google Maps,
mungkin saja akan terkirim ke Amerika sebagai negara produsen Google
Maps. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Karena Pemohon secara sadar
mengunduh aplikasinya dan memberikan persetujuan penggunaan layanan
(SCC), sehingga Pemohon menerima manfaat layanan dari aplikasi yang
digunakan dengan trade-off Data Pribadi Pemohon dimiliki oleh mereka;
3.12. Bahwa sampai dengan saat ini, hal tersebut telah berjalan tanpa ada
kesepakatan mengenai transfer data seperti yang saat ini dikhawatirkan
masyarakat setelah kesepakatan Indonesia - Amerika, lalu apa yang menjadi
isu? Isu yang terjadi adalah selama ini persetujuan penggunaan layanan
dilakukan baik secara business to business (B2B) atau business to customer
(B2C). Ketika saat ini yang menginisiasi adalah antar Pemerintah (G2G), maka
isu semakin “liar”, karena timbul pertanyaan: apakah maksudnya adalah untuk
memperkuat hubungan komersial yang selama ini sudah berjalan (B2B/B2C)
atau justru ada agenda tertentu yang melampaui hubungan komersial?
Misalkan adanya “invisible handshake” sebagaimana dinyatakan Michael
Birnhack dan Niva Elkin-Koren: “Whether the Big Brother we distrust is
government and its agencies, or multinational corporations, the emerging
collaboration between the two in the online environment produces the ultimate
threat” (Anupam Chander dan Haochen Sun (ed), 2023: 23) (Bukti P-16).
Mengapa isu ini liar? Hipotesisnya adalah: 1) Data Pribadi tidak terbatas pada
Data Pribadi yang diperoleh berdasarkan persetujuan tertentu saja (i), tetapi
mencakup Data Pribadi yang diperoleh karena hukum (ii); dan: 2) selama ini
18
hubungan transfer data secara B2B/B2C juga sudah berjalan dan tetap tunduk
kepada UU PDP baik terhadap Amerika, China, atau negara apapun;
3.13. Bahwa kekhawatiran kepada hipotesis 1) adalah jika Data Pribadi mencakup
kepada
definisi
(ii),
maka
bagaimana
keamanan
mengenai
data
kependudukan, data perpajakan, data pertanahan, data transaksi, dan lain
sebagainya yang di dalamnya melekat Data Pribadi sedangkan Pemerintah
tidak pernah meminta persetujuan dari rakyat untuk memperolehnya? Sebagai
contoh sekarang lagi berkembang isu transaksi payment ID terkait keamanan
Data Pribadi. Pertanyaannya, apakah transfer Data Pribadi seperti definisi (ii)
tidak pernah dilaksanakan? Menurut Pemohon tidak juga, karena adanya
hubungan diplomasi antar negara yang memungkinkan pertukaran informasi.
Misalkan terdapat DPO/buron dari Indonesia ke luar negeri, maka mungkin
saja terdapat pertukaran informasi yang di dalamnya melekat Data Pribadi.
Prosedur APU-PPT juga memungkinkan pertukaran informasi Data Pribadi
dilakukan. Dalam konteks Amerika, pelaksanaan regulasi section 702 FISA
sebagai dasar surveilans intelejen Amerika juga menjadi perdebatan yang
sengit terhadap perlindungan Data Pribadi (Bukti P-19). Berdasarkan hal
tersebut, kemudian sejauh apa dampak dari kesepakatan Amerika dan
Indonesia terkait transfer Data Pribadi? Kemudian, kekhawatiran terhadap
hipotesis 2) adalah misalkan selama ini WhatsApp, Google, dan lain
sebagainya juga sudah mendapatkan Data Pribadi dari warga Indonesia
berdasarkan persetujuan pengguna layanan, lalu apakah ternyata transfer data
tersebut justru bermasalah sehingga diperlukan inisiasi pemerintah untuk
membuka halangan Data Pribadi kepada Amerika? Selama ini hubungan
B2B/B2C bersifat resiprokal secara langsung yaitu dalam bentuk penggunaan
layanan. Sedangkan, dengan adanya inisiasi Pemerintah, memunculkan
pertanyaan: apa dampak resiprokal tambahan yang akan diterima warga
Indonesia? Kekhawatiran ini kemudian dapat memicu isu apakah inisiasi
Pemerintah ini kemudian berdampak kepada keterbukaan akses Data Pribadi
warga negara Indonesia untuk menjadi data sets bagi artificial intelligence (AI)
dalam agenda AI-Race Amerika? Kemudian, pertanyaan lanjutannya, andai
terjadi hal tersebut apakah ada jaminan keamanaan terhadap rakyat
Indonesia? Bagaimana jika AI dapat menggunakan Data Pribadi untuk
keperluan di luar kontrol Pemerintah (unforeseeable misuse)? Misalkan
19
melampaui batas operasi intelejensi konvensional. Penggunaan AI sebagai
instrumen perang/intelejen bukan alat tabu lagi. Hal ini sebagaimana dalam
penelitian Anthony King berjudul: “Digital Targeting: Artificial Intelligence, Data,
and Military Intelligence” (Bukti P-11). Pertanyaan kepada Pemerintah adalah
apakah Pemerintah Indonesia memiliki perangkat teknologi, kapasitas, dan
parameter untuk mengukur bahwa Data Pribadi yang ditransfer dan digunakan
masih dalam kategori “reasonably foreseeable misuse”? Permasalah ini juga
dibahas serius di berbagai negara sebagaimana dalam penelitian akademis
dalam Bukti P-16;
3.14. Bahwa perlu diketahui, setelah perang dunia ke-2, sifat dari perang berubah
dari perang konvensional kepada perang deterensi melalui penguasaan ilmu
pengetahuan. Perang dingin menciptakan space-race dan space-race masih
terus berlangsung sampai sekarang. Era informasi menciptakan perlombaan
baru yaitu artificial intelligence-race. AI membutuhkan data yang sangat besar,
bahkan dianggap sebagai “new oil” (Anupam Chander dan Haochen Sun (ed),
2023: 264) (Bukti P-16). Penguasaan data sets sebagai bahan training AI akan
sangat mempengaruhi pemenangan AI-race. Implikasi dari kepenguasaan
data adalah sistem AI tersebut akan memiliki kemampuan yang unggul.
Berdasarkan hal tersebut, maka data dominance sangat mempengaruhi
bentuk dari perang modern. Hal ini dinyatakan dalam artikel yang ditulis oleh
Claudia Gilbert berjudul: “Data Dominance in Modern Warfare the Crucial Role
of AI and Data Analytics” sebagaimana dalam:
(sumber:
https://theforge.defence.gov.au/article/data-dominance-modern-
warfare-crucial-role-ai-and-data-analytics diakses pada 27 Juli 2025 Pukul
17:55 WIB) (Bukti P-12)
Penggunaan Data Pribadi dikaitkan dengan intelejensi suatu negara menjadi
isu yang teramat sentral di dunia. Dalam konteks Amerika, isu ini berkaitan
dengan kebijakan Amerika melalui Section 702 dari Foreign Intelligence
Surveillance Act (FISA) yang mengatur mengenai prosedur untuk mentarget
orang tertentu di luar Amerika Serikat. Isu ini menjadi sentral debat antara Uni
Eropa dengan Amerika. Antara Uni Eropa dengan Amerika telah melakukan
translantic data transfer di bawah suatu perjanjian internasional yang bernama
EU – US Privacy Shield yang ditetapkan pada 2016 (Bukti P-13). EU – US
Privacy Shield memang bersifat komersial untuk memperlancar arus data ke
Amerika, namun Uni Eropa khawatir terhadap keamanan pribadi rakyatnya
20
khususnya akses Pemerintah AS terhadap Data Pribadi warganya.
Kekhawatiran tersebut memuncak hingga EU – US Privacy Shield dibatalkan
oleh European Union Court Of Justice pada 2020 melalui putusan Nomor
C:311/18 (EU:C:311/18) atau sering disebut dengan Schrems II (Bukti P-19)
yang menyatakan:
“Commission Implementing Decision (EU) 2016/1250 of 12 July 2016
pursuant to Directive 95/46/EC of the European Parliament and of the
Council on the adequacy of the protection provided by the EU-US Privacy
Shield is invalid.”
3.15. Bahwa salah satu temuan dari EU Court of Justice adalah permasalahan
otoritas publik dalam mengakses dan menggunakan Data Pribadi,
sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukumnya:
Paragraf 185 EU:C:311/18
“In those circumstances, the limitations on the protection of personal data
arising from the domestic law of the United States on the access and
use by US public authorities of such data transferred from the
European Union to the United States, which the Commission
assessed in the Privacy Shield Decision, are not circumscribed in a
way that satisfies requirements that are essentially equivalent to those
required, under EU law, by the second sentence of Article 52(1) of the
Charter” (Bukti P-19)
Di mana salah satu regulasi yang dipermasalahkan adalah section 702 FISA,
sebagaimana dinyatakan:
Paragraf 181 EU:C:311/18
“According to the findings in the Privacy Shield Decision, the
implementation of the surveillance programmes based on Section
702 of the FISA is, indeed, subject to the requirements of PPD-28.
However, although the Commission stated, in recitals 69 and 77 of the
Privacy Shield Decision, that such requirements are binding on the US
intelligence authorities, the US Government has accepted, in reply to a
question put by the Court, that PPD-28 does not grant data subjects
actionable rights before the courts against the US authorities.
Therefore, the Privacy Shield Decision cannot ensure a level of
protection essentially equivalent to that arising from the Charter, contrary
to the requirement in Article 45(2)(a) of the GDPR that a finding of
equivalence depends, inter alia, on whether data subjects whose
personal data are being transferred to the third country in question have
effective and enforceable rights.” (Bukti P-19);
3.16. Bahwa Uni Eropa dan Amerika yang memiliki hubungan baik saja juga sangat
hati-hati terhadap isu ini, bahkan sudah menjadi dokumen hukum yang
tertuang dalam putusan pengadilan (Bukti P-19). Dengan demikian, putusan
tersebut merupakan hard fact dan dapat menjadi referensi yuridis yang valid
21
untuk menilai fakta empirik/praktik yang terjadi terkait transfer Data Pribadi
lintas batas negara. Selain itu, Amerika juga pernah menghadapi skandal
bocornya data intelejen oleh Edward Snowden dan bocornya Data Pribadi
secara masif dalam skandal Cambridge Analytica. Maka, wajar saja Uni Eropa
juga khawatir dengan keamanan Data Pribadi warganya;
3.17. Bahwa perasaan saling curiga ini sangat biasa di antara negara maju. China
juga pernah menghapus aplikasi Didi dari Chinese app store setelah melantai
di bursa New York Exchange (Anupam Chander dan Haochen Sun (ed), 2023:
9) (Bukti P-16), di sisi lain Amerika juga pernah melarang TikTok di negaranya
(Anupam Chander dan Haochen Sun (ed), 2023: 73) (Bukti P-16). India juga
akhirnya mengambil posisi proteksionis terhadap Data Pribadi warganya
(Bukti P-16). Permasalahan Data Pribadi adalah permasalahan yang sangat
rumit, sehingga Pemohon berharap Indonesia meskipun negara berkembang
bukan hanya sebagai pengguna saja, tetapi sadar bahwa persoalan ini adalah
persoalan global yang serius;
3.18. Bahwa melalui permohonan ini Pemohon sekaligus mengajak agar kita
merenungkan secara mendalam permasalahan tersebut. Pertanyaan yang
perlu direnungkan: jika Indonesia dianggap sebagai negara yang “lebih
rendah”, misal dalam pengembangan teknologi dan PDP, apakah adil Data
Pribadi rakyatnya dieksploitasi hanya karena negara tujuan dianggap “lebih
tinggi”? Apakah Data Pribadi orang Eropa lebih berharga dari Data Pribadi
orang Indonesia sehingga bisa ada perlakuan yang berbeda? Apa bedanya
Data Pribadi orang Indonesia, orang Eropa, orang China, orang Brazil, orang
Malaysia sehingga bisa diperlakukan berbeda? Bukankah kita sama – sama
manusia yang seharusnya memiliki kesadartahuan yang sama? Jika Eropa
dapat menolak, lalu apakah negara berkembang tidak dapat menolak?
Pemohon khawatir banyak yang “meremehkan” hal ini hanya sebatas seperti
bermain media sosial atau berbelanja di marketplace atau business as usual
saja atau hanya dianggap barang dagangan. Padahal, isu mengenai ini sangat
meluas dan berdampak serius. Jangan hanya berdasarkan narasi asumsi
populer saja, misal dengan argumen selama ini Data Pribadi juga sudah bocor
jadi tidak ada permasalahan transfer Data Pribadi dilakukan. Argumentasi
seperti itu harus dikesampingkan. Permasalahan ini harus benar – benar dikaji
secara akademik dan strategis secara mendalam. Dapat diibaratkan sebaiknya
22
kita tidak terlalu tergesa – gesa karena Uni Eropa yang bahkan berani
membatalkan EU – US Privacy Shield yang mengguncang industri teknologi
Amerika tetap mendapatkan potongan tarif 15%. Dengan demikian, alangkah
baiknya kita tidak menggadaikan kedaulatan data milik rakyat tanpa
pertimbangan strategis yang tepat. Bangsa Indonesia adalah bangsa besar
dengan pasar yang besar dan kekayaan alam berlimpah, sehingga tidak patut
menjadi bangsa inferior;
3.19. Bahwa Indonesia tidak dapat dikatakan tidak memiliki data yang berharga
termasuk Data Pribadi. Hanya saja berbeda dengan Uni Eropa dan Amerika
yang sudah memiliki perjanjian internasional mengenai transfer data,
sedangkan kita belum pernah melaksanakan Pasal 56 UU PDP secara
sungguh – sungguh. Sehingga, dapat dikatakan kita memerlukan kerangka
teoritis untuk mengurai model norma dalam definisi (vii) dan (viii) sebelum
melangkah jauh. Contoh yang terjadi antara Uni Eropa dan Amerika dapat
menjadi pembelajaran yang menarik untuk diperbandingkan. Selain itu, kita
juga harus kaji terhadap perkembangan teknologi yang ada termasuk AI
karena Uni Eropa telah memiliki regulasi mengenai AI. Salah satunya adalah
adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bersifat mendasar
sehingga terdapat fundamental rights impact assessment yang bahkan
sebelumnya tidak ada dalam EU GDPR (vide Article 27 EU AI Act);
3.20. Bahwa prinsip adequacy decision sebagai dasar norma pelaksanaan EU – US
Privacy Shield diatur di dalam Article 45 EU GDPR, seperti berikut (Bukti P-
10):
23
Setelah kita membaca, terlihat bahwa Pasal 56 ayat (2) UU PDP
sesungguhnya adalah mengadopsi prinsip adequacy decision dari EU GDPR.
Namun, perbedaannya di dalam EU GDPR yang berkewajiban memutus
apakah suatu negara/yurisdiksi lain telah memenuhi kesetaraan (adequacy)
adalah EU Commission, sedangkan di dalam UU PDP yang berkewajiban
memastikan justru adalah Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi;
3.21. Bahwa jika kita lihat konstruksi norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) UU PDP, subjek hukum yang dapat melakukan transfer Data Pribadi
ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia adalah Pengendali Data Pribadi/Prosesor
Data Pribadi, namun sekaligus juga adalah subjek hukum yang diwajibkan
untuk menilai kesetaraan. Dengan demikian, timbul pertanyaan mendasar:
1) Apakah subjek hukum tersebut memiliki kapasitas untuk menilai peringkat
perlindungan Data Pribadi suatu negara?;
2) Apakah terdapat keseragaman interpretasi atas peringkat negara
sebagaimana yang dinilai oleh subjek hukum tersebut?;
24
3) Siapa yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peringkat
tersebut?;
Kita ambil contoh: misalkan sebuah perusahaan lokal hendak melakukan
transfer data ke perusahaan di China, lalu bagaimana menilai perusahaan lokal
tersebut dalam menilai kesetaraan perlindungan Data Pribadi kepada
perusahaan di China?;
3.22. Bahwa permasalahan lain dapat muncul dari definisi (i) dan definisi (ii). Dari
definisi tersebut, memungkinkan Data Pribadi diperoleh karena hukum tanpa
persetujuan tertentu, misalkan data kependudukan, data perpajakan, data
transaksi, data pertanahan yang dikuasai negara. Berdasarkan UU PDP,
institusi negara juga adalah subjek hukum yang dapat menjadi Pengendali
Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi. Kemudian, Pemerintah juga mungkin
melakukan pertukaran informasi dengan negara lain. Kemudian, yang menjadi
pertanyaan: siapa yang menentukan persetujuan Subjek Data Pribadi terhadap
tindakan Pemerintah tersebut?;
3.23. Bahwa bayangkan jika tidak diatur, maka mungkin saja presiden “mengobral”
Data Pribadi kepada 100 negara secara asal – asalan. Bisa saja Data Pribadi
tersebut diolah oleh AI, kemudian ketika situasi geopolitik tidak menentu, tiba-
tiba rakyat diikuti oleh drone berbasis AI yang tidak diketahui asalnya.
Bagaimana jika drone merupakan bagian dari spionase atau bahkan dapat
bersifat lethal? Apakah hal tersebut mungkin? Di era saat ini hal tersebut bukan
science-fiction (Bukti P-20). Sebagai contoh, perang modern banyak sekali
penggunaan teknologi yang luar biasa, termasuk kasus peledakan pager
hingga presisi target orang tertentu. Maka dari itu, wajar negara-negara di
dunia khawatir, dan wajar Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 karena dari Data Pribadi Pemohon
jika diobral dengan mudah dapat menimbulkan ancaman ketakutan yang luar
biasa;
3.24. Bahwa isu ini dibahas secara serius oleh negara – negara dunia khususnya
negara maju yang juga mengembangkan AI. Bagi Pemohon persoalan Data
Pribadi adalah permasalahan yang “menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat” sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2)
UUD 1945. Bahkan, dalam konteks tertentu, dapat dimaknai sebagai
“perjanjian dengan negara lain” sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) UUD
25
1945 yang memiliki tingkat strategis setara dengan perang meskipun bersifat
non-perang. Melihat perkembangan teknologi yang sangat pesat dan
kekhawatiran masyarakat dunia, tidak berlebihan mengkaitkan permasalahan
Data Pribadi sebagai bagian dari kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
3.25. Bahwa bahkan tidak berlebihan jika persoalan transfer Data Pribadi ke negara
lain dikatakan sebagai suatu persoalan yang “menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara”. Pada tahun 2017, berdasarkan riset dikatakan bahwa Indonesia
membutuhkan investasi sebesar US$65 miliar untuk meningkatkan keamanan
siber.
(sumber: https://bskdn.kemendagri.go.id/website/riset-cisco-indonesia-perlu-
investasi-us-62-miliar-untuk-tangkal-serangan-siber/ diakses pada 27 Juli
2025 Pukul 19:32 WIB) (Bukti P-14);
3.26. Bahwa hal tersebut menunjukan investasi di bidang keamanan siber memang
bernilai sangat fantastis karena merupakan teknologi tinggi. Terlebih jika
dikaitkan dengan perkembangan AI hingga saat ini yang akan merubah secara
signifikan nilai investasi tersebut. Berdasarkan “Global Cybersecurity Outlook
2025” yang diterbitkan World Economic Forum (Bukti P-15) terdapat
perubahan yang perlu diantisipasi di masa depan di mana AI menempatkan
posisi sangat tinggi:
AI merupakan teknologi yang sudah di depan mata yang terus berkembang.
Menurut laporan World Economic Forum salah satu teknologi yang harus
diantisipasi adalah quantum computing. Dengan berkembangnya quantum
computing, maka akan terjadi perubahan yang teramat sangat signifikan
26
terhadap keamanan siber. Dengan demikian, kita dapat berasumsi investasi
keamanan siber di masa depan akan dapat sangat melonjak tinggi mengingat
perubahan teknologi yang signifikan. Signifikansi tersebut akan mempengaruhi
beban keuangan negara untuk menjamin keamanan dan keselamatan
rakyatnya melalui keamanan Data Pribadi milik rakyat. Sebagai contoh:
misalkan Pemerintah sudah melakukan transfer Data Pribadi kepada negara
lain, lalu apakah Pemerintah memiliki perangkat bahwa Data Pribadi rakyat
Indonesia digunakan oleh sistem AI dalam batas “reasonably foreseeable
misuse”? Apakah Pemerintah memiliki tools untuk menilai sistem AI yang
explainable dan auditable (XAI)? Apakah Pemerintah Indonesia benar – benar
telah investasi di bidang pengembangan AI atau hanya sebagai pengguna AI?
Atau, misalkan jika Data Pribadi tersebut berada dalam lalu lintas data tertentu,
apakah Pemerintah memiliki sistem pertahanan enkripsi yang lebih tinggi jika
quantum computing sudah digunakan? Seberapa besar Pemerintah investasi
terhadap hal tersebut? Sebagai contoh kasus terjadi kebocoran Data Pribadi
di sistem AI juga terjadi (Bukti P-21) dan kita ketahui sistem AI ada banyak,
sehingga Pemerintah harus benar – benar memiliki jaminan keamanan yang
memadai. Mari direnungkan pusat data nasional yang ada di dalam negeri saja
sistem keamanannya jebol (Bukti P-22), lalu bagaimana Pemerintah menjamin
keamanan Data Pribadi milik rakyat di negara lain?;
3.27. Bahwa oleh karena itu, sebaiknya kita tidak menjadikan AI hanya sebatas
narasi politik atau gimik populer. Pemohon membaca laporan ternyata kita
masih memiliki kapasitas lembaga pengawas AI yang terbatas yang ditandai
oleh ketiadaan tenaga ahli seperti auditor yang mampu menilai bias, fairness,
dan keamanan sistem; ketimpangan digital yang tinggi; literasi digital yang
rendah; tata kelola keamanan data publik masih terfragmentasi; minimnya riset
AI; pendanaan riset AI yang rendah; keterbatasan kualitas dan kurasi data riset
AI; peneliti AI yang sangat terbatas hingga potensi brain drain talenta digital;
apresiasi Pemerintah yang rendah terhadap talenta AI; hingga masih
kurangnya pendanaan di bidang AI. Berbicara soal riset, mari kita buka data
berapa gaji dosen yang merupakan ujung tombak riset Indonesia? AI bukan
merupakan barang jadi yang langsung dapat dimakan, tetapi membutuhkan
riset yang sangat intensif dan mendalam. Di negara maju penghormatan
terhadap dosen sangat tinggi karena AI tidak dapat dilepaskan dari hasil riset
27
mereka. Berikan saja satu contoh negara maju yang mengembangkan AI
dengan merendahkan martabat dosen. Sedangkan, yang Pemohon rasakan
sebagai dosen di Indonesia hanya digaji ratusan ribu per bulan. Bahkan
keringat kerja keras dosen tidak dihargai karena idenya kerap diambil oleh
politisi untuk kepentingan politik. Sangat wajar jika ribuan orang Indonesia
setiap tahunnya melepas kewarganegaraan Indonesia khususnya intelektual
yang memiliki talenta. Bahkan, 700an dosen mengundurkan diri secara
bersamaan. Kondisi ini membuat Pemohon khawatir kenapa guru dan dosen
yang tidak dihargai di negeri ini. China dan India dulu berada pada posisi yang
setara dengan Indonesia, lalu bandingkan pencapaian kedua negara tersebut
dengan Indonesia. Jangan rakyat hanya diberikan angan - angan kosong.
Terhadap dalil 3.26 dan 3.27 ini sebaiknya Pemerintah menyajikan data bukti
apa adanya dan menunjukan kesiapan bukti bahwa memang Indonesia sudah
siap bersaing dalam kontestasi teknologi tinggi di dunia;
3.28. Bahwa perlu diketahui, ketika kita sudah membuka secara luas akses Data
Pribadi kepada yurisdiksi negara lain, kita tidak hanya sekedar membuka pintu
tanpa pengawasan. Dalam sistem manajemen keamanan informasi diperlukan
surveillance secara berkala yang membutuhkan biaya yang sangat besar.
Indonesia perlu investasi infrastruktur teknologi hingga menciptakan
mekanisme pengawasan terhadap negara penerima untuk memastikan bahwa
negara penerima patuh terhadap perlindungan Data Pribadi dan tidak
menyalahgunakan penggunaan Data Pribadi milik rakyat Indonesia. Untuk
memenuhi itu semua memerlukan biaya yang membebani keuangan negara
yang tidak sedikit. Paling tidak sesederhananya adalah Pemerintah harus
menyiapkan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana yang
diamanatkan UU PDP termasuk lingkup tugas dan kewenangannya jika
transfer data lintas yurisdiksi ini diterapkan. Setelah membentuk lembaga PDP,
kemudian Pemerintah harus memikirkan apakah ada talentanya? Kita
renungkan kembali, memangnya Pemerintah menghargai dosen sehingga kita
memiliki talenta yang baik? Dosen yang meneliti sekaligus mempersiapkan
talenta terbaik. Kemudian pertanyaannya, berapa gaji dosen di Indonesia?
Perlu diketahui, kita hidup di era kecerdasan buatan. Kita tidak mungkin bisa
membuatnya jika kita sendiri tidak cerdas. Tugas negara adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu negara kemana selama ini?
28
Pertanyaan - pertanyaan ini penting dijawab agar AI bukan hanya narasi politik
semata dan menyadari kenyataan di masyarakat serta agar Pemerintah tidak
dengan mudahnya menggadaikan Data Pribadi rakyatnya di tengah
ketidaktahuan masyarakat;
3.29. Bahwa selain itu strategi keamanan siber juga sangat dipengaruhi sensitivitas
dari keadaan geopolitik. Hal ini sebagaimana dilaporkan World Economic
Forum dalam Global Cybersecurity Outlook 2025 (Bukti P-15):
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan nilai investasi keamanan
siber juga sangat mungkin bersifat volatil mengingat konteks geopolitik yang
tidak stabil;
3.30. Bahwa berdasarkan data tersebut, maka persoalan transfer Data Pribadi
bukan merupakan persoalan sederhana, tetapi persoalan sangat kompleks.
Bahkan, menurut Pemohon dapat dikatakan prinsip adequacy saja tidak cukup
untuk menentukan sikap yang tepat dalam menilai persoalan transfer Data
Pribadi lintas yurisdiksi. Pemohon mencoba memberikan makna semantik
terhadap unsur apa saja yang harus diperhatikan dalam menilai permasalahan
transfer Data Pribadi antar yurisdiksi, yaitu: 1) Adanya data pribadi (privacy),
2) Adanya peringkat perlindungan data pribadi (adequacy), 3) Adanya relasi
antar negara (diplomacy), 4) Adanya nilai strategis negara (ideology);
3.31. Bahwa 4 unsur itu yang akan menentukan sikap kita terhadap persoalan
transfer Data Pribadi lintas yurisdiksi. Adapun parameter valuasinya sebagai
berikut:
Parameter 1: “tidak ada permasalahan data pribadi secara umum ditransfer
apabila
dalam
semua
dunia
kemungkinan
terdapat
29
perlindungan yang setara dan memiliki ideologi yang tidak
bertentangan dan memiliki hubungan diplomasi yang dapat
diakses.”
Parameter 2: “mungkin data pribadi secara umum dapat ditransfer apabila
terdapat dunia kemungkinan di mana perlindungan tidak
setara dan memiliki ideologi yang tidak bertentangan dan
memiliki hubungan diplomasi yang dapat diakses.”
Parameter 3: “tidak mungkin data pribadi secara umum dapat ditransfer
apabila terdapat dunia kemungkinan di mana perlindungan
tidak setara dan memiliki ideologi yang bertentangan dan
memiliki hubungan diplomasi yang tidak dapat diakses.”
3.32. Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU PDP sesungguhnya jika negara
tujuan memiliki perlindungan Data Pribadi yang setara tetapi bisa saja ternyata
tidak dilakukan transfer Data Pribadi karena alasan diplomasi atau ideologis.
Sebagai contoh andaikan Israel memiliki pengaturan perlidungan Data Pribadi
yang jauh lebih tinggi dibanding Indonesia (misal telah memenuhi adequacy
level dengan EU GDPR), namun secara ideologis maupun diplomasi mungkin
sulit dilakukan, karena jikapun dilakukan kerja sama transfer Data Pribadi
tanpa adanya hubungan diplomasi, maka akan sama-sama tidak dapat
menegakkan hukumnya masing-masing. Contoh lain misalkan China terhadap
Amerika. Misal asumsikan Amerika memiliki perlindungan Data Pribadi yang
lebih tinggi dibanding China, namun karena alasan ideologis mungkin berat
bagi China untuk melakukan kerja sama transfer Data Pribadi kepada Amerika
(vide Article 38 PIPL China). Bahkan, Amerika mengeluarkan kebijakan
pembatasan transfer data kepada China karena China termasuk sebagai
“countries of concern”. Namun, dalam konteks Indonesia, meskipun tidak
terdapat keputusan kesetaraan, sesungguhnya Pasal 56 ayat (4) UU PDP
memberikan ruang masih memungkinkan dilakukan transfer Data Pribadi
sepanjang ada persetujuan Subjek Data Pribadi. Namun, umumnya dilakukan
secara B2B atau B2C. Hanya saja yang menarik adalah kasus China - Amerika
karena dua – duanya raksasa teknologi yang bersaing dalam data dominance,
sehingga mempelajari dampak ideologi dan diplomasi dalam peta transfer data
akan sangat menarik. Secara teoritis mengenai kedaulatan negara atas data
juga menjadi perdebatan yang menarik termasuk mengenai penerapan
30
kebijakan “blanket” berupa lokasisasi data. Dari peta geopolitik global saat ini,
kita dapat belajar bahwa pelaksanaan transfer data lintas yurisdiksi tidak
sesederhana “mencocokan” satu kerangka regulasi dengan regulasi lainnya.
Transfer Data Pribadi adalah pedang bermata dua. Kita akan dapat melihat
bagaimana Tarik-menarik antara freeflow dan blanket terjadi di tiap negara
dalam keunikannya masing-masing (Bukti P-16);
3.33. Bahwa tarik-menarik antara kedaulatan dan transfer data juga dipetakan dalam
buku “Data Sovereignity” yang membagi menjadi beberapa bentuk, yaitu: Local
copy requirements, Local processing requirements; Export allowed subject to
conditions; Export prohibited; Extra-territorial assertion/application of local data
privacy law; Local representation requirements (Anupam Chander dan
Haochen Sun (ed), 2023: 297) (Bukti P-16). Berkaca dari komparasi empirik
berbagai negara di dunia, meskipun Indonesia dapat dikatakan dalam konteks
pengembangan teknologi tinggi masih dikatakan sebagai negara berkembang
(global south) tetapi seharusnya Indonesia memiliki pendirian yang tegas akan
seperti apa arah kebijakannya;
3.34. Bahwa praktik Uni Eropa dan Amerika mungkin menjadi contoh bahwa ketika
tidak ada permasalahan dari segi ideologi maupun diplomasi serta pengaturan
perlindungan Data Pribadi yang sama-sama tinggi, maka menjadikan
translantic data transfer dapat dilakukan melalui EU-US Privacy Shield,
meskipun kemudian dibatalkan setelah evaluasi mendalam oleh EU Court of
Justice (Bukti P-19). Meskipun Uni Eropa cenderung tidak proteksionis, tetapi
justru menaikan standar adequacy dan standar appropriate safeguards (vide
EU:C:311/18). Berdasarkan hal ini, maka sesungguhnya permasalahan
transfer Data Pribadi sangat kompleks bahkan hingga menyentuh ranah relasi
antar negara dan nilai strategis negara dalam “grey area”. Berdasarkan hal
tersebut, kemudian timbul pertanyaan ketatanegaraan: siapa yang berwenang
untuk memutuskan keputusan tersebut?;
3.35. Bahwa untuk menjawab hal tersebut, maka penting untuk dipahami bahwa
perlindungan Data Pribadi merupakan fundamental rights sebagaimana diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 (berdasar konsep EU GDPR dan
EU:C:311/18). Norma tersebut mentautkan dengan adanya “ancaman
ketakutan”, dengan demikian jelas bahwa kesalahan dalam pengelolaan Data
Pribadi dapat menyebabkan permasalahan yang mendasar bahkan mungkin
31
saja mengancam nyawa. Berdasarkan definisi (ii) terdapat Data Pribadi yang
diperoleh secara hukum. Di sisi lain, persetujuan Subjek Data Pribadi adalah
asas yang paling mendasar dalam perlindungan Data Pribadi. Sehingga, siapa
yang memberikan persetujuan umum atas perlindungan Data Pribadi terhadap
Data Pribadi yang diperoleh tanpa persetujuan tertentu dari Subjek Data
Pribadi? Jika pengaturan terhadap hal tersebut tidak jelas, maka memberikan
Data Pribadi kepada negara lain sama seperti menyerahkan nyawa rakyat
kepada negara lain;
3.36. Bahwa untuk menjawab hal tersebut, maka kita harus menggunakan Prinsip 1
dan Prinsip 2 yaitu adanya general consent dan particular consent yang mana
kedua hal tersebut wajib ada dalam suatu tindakan transfer Data Pribadi.
Mengapa konsep persetujuan Subjek Data Pribadi seperti saat ini tidak cukup?
Hal ini berdasarkan penelitian akademik dari Anne SY Cheung berjudul “From
Data Subjects to Data Sovereigns” dalam bab buku Data Sovereignity (Bukti
P-16). Cheung menyatakan persetujuan di hadapan perkembangan teknologi
menjadi konsep yang lemah: “consent becomes a feeble concept in the face of
technologies.” Dalam perkembangan AI, Cheung menyatakan: “facing a deluge
of data enhanced with big data and artificial intelligence (AI) technologies, the
ability of individuals to rule over their data has almost vanished. Individuals
have been diminished into powerless objects when their identities can be easily
discovered even through anonymized data, inferences about them can be
drawn by AI technologies, and profiles can be built from their online and offline
daily lives without their awareness. As a result, protection based on consent
and control by individuals becomes illusory in the use of data-driven
technologies”. Kemudian Cheung menyatakan: “protection based on the need
to obtain consent under the terms of services gives only a false sense of control
and security to the data subjects.”. Cheung menekankan pentingnya setiap
individu menyadari kedaulatan atas Data Pribadinya sebagaimana dinyatakan:
“the regulatory concept of sovereignty has the nation-states claiming absolute
power over a domain or a realm of data at its focal point, Now, the same
concern is shared by individuals.” (Anupam Chander dan Haochen Sun (ed),
2023: 90) (Bukti P-16);
3.37. Bahwa sebagai akibat dari "melemah-nya" makna persetujuan Subjek Data
Pribadi, Cheung mengusulkan adanya bentuk baru dari persetujuan Subjek
32
Data Pribadi. Hal ini sebagaimana dinyatakan: “Current legal instruments on
data privacy, which rely heavily on the concept of personal data and a notice
and consent regime, have failed to deliver the promise of privacy and autonomy
in the digital age. We have seen the “self” being left powerless in countering
state requests and corporate intervention. In order to better safeguard our
autonomy and rights, we need mechanisms in law and an infrastructure that
can give effect to data subjects’ sovereignty. To empower the individuals,
arguments have been advanced to implement the model of dynamic consent
and to recognize collective data rights” dan kemudian dicontohkan: "Dynamic
consent is an option commonly used in biobanks or medical health research
databases. The term used to describe personalized, online consent on secure
information technology-based platforms. Participants are allowed to engage in
the interactive personalized interface as much or as little as they choose or to
alter their consent choices in real time. Consent is seen as a process, as an
ongoing interaction between researchers and participants. In this way,
participants can have better control about the downstream use of their data,
which is over both the input and output of their data. Consent becomes dynamic
because it allows participants to interact with the researchers over time, to
consent to new projects, and to alter their consent choices in light of any new
circumstances" (Anupam Chander dan Haochen Sun (ed), 2023: 107) (Bukti
P-16);
3.38. Bahwa Pemohon berpikir pemisahan general dan particular consent justru
sesuai
dengan
konsep
dynamic
consent
yang
lebih
menghormati
penghormatan terhadap Subjek Data Pribadi sebagaimana yang digagas oleh
Cheung. Model dalam permohonan ini tidak menegasikan hal tersebut dan
justru memberikan tambahan permodelan formal untuk memahami bagaimana
hal tersebut diterapkan dalam konteks transfer Data Pribadi lintas yurisdiksi;
3.39. Bahwa kompleksitas transfer Data Pribadi lintas yurisdiksi tidak mungkin
disanggah baik secara yuridis maupun akademik. Kemudian, siapa yang dapat
menentukan / memutus permasalahan yang begitu kompleks? Mungkin
Pemerintah akan menjawab bahwa akan dibentuk lembaga PDP yang akan
dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari
UU PDP yang mengamanatkan dibentuknya lembaga tersebut (vide Pasal 58
ayat (5) UU PDP). Lembaga PDP tersebut kemudian memiliki kewenangan
33
untuk menilai kesetaraan antara perlindungan Data Pribadi di satu negara
dengan negara lainnya, sehingga Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data
Pribadi tidak kehilangan rujukan untuk memastikan. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 60 huruf e dan f UU PDP:
“Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain
dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data
Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data
Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;”
3.40. Bahwa pertanyaan selanjutnya: apakah lembaga PDP yang dibentuk dengan
perpres cukup representatif untuk mewakili rakyat karena terminologi yang
digunakan dalam UU PDP adalah “persetujuan”? Lalu, dalam kasus
kesepakatan Indonesia - Amerika, apakah lembaga PDP memiliki
kewenangan/kapasitas untuk memberikan penilaian strategis terhadap
ideologi dan diplomasi antar negara? Kemudian, jika Data Pribadi termasuk
dalam definisi (i) dan (ii), maka siapa yang menjamin bahwa kategori Data
Pribadi yang diberikan tidak termasuk kategori definisi (ii) dan dalam bentuk
apa jaminan tersebut dapat diketahui dan disetujui rakyat?;
3.41. Bahwa menurut Pemohon lembaga PDP adalah bukan lembaga tinggi negara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU PDP yang menyatakan:
“Pemerintah berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
dan Pasal 58 ayat (2) UU PDP:
“Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.”
dan Pasal 58 ayat (3) UU PDP:
“Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Presiden.”
dan Pasal 58 ayat (4) UU PDP:
“lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
kepada Presiden.”
dan Pasal 58 ayat (5) UU PDP:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.”
Dari kedudukannya tersebut, maka dapat dikatakan kewenangan lembaga
PDP bersifat teknis dan tidak dapat memutus keputusan strategis seperti
34
permasalahan diplomasi dan ideologis negara yang mempengaruhi nasib
rakyat banyak. Dengan demikian, lembaga PDP tidak representatif untuk dapat
dikatakan mewakili “persetujuan rakyat”. Jika memberikan kewenangan
kepada lembaga PDP untuk meneliti dan menyusun daftar negara yang
memiliki tingkat perlindungan Data Pribadi atau memberikan credentials
terhadap pejabatnya untuk bernegosiasi dengan negara lain masih
memungkinkan baik secara teknis maupun hukum. Tanpa memberikan
kewenangan kepada lembaga PDP untuk memutus adequacy decision,
transfer Data Pribadi juga tidak akan terganggu dan masih seperti business as
usual karena transfer Data Pribadi masih dapat dilakukan berdasarkan
persetujuan tertentu melalui perjanjian penggunaan layanan (SCC) baik secara
B2B atau B2C (vide Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU PDP). Namun,
bagaimana jika keputusan transfer data yang diberikan bersifat strategis
sebagai bagian dari diplomasi antar negara hingga membutuhkan kerja sama
antar negara seperti EU-US Privacy Shield?;
3.42. Bahwa menurut Pemohon jika konteksnya sudah G2G, maka bentuk yang
ideal adalah perjanjian internasional, baik perjanjian antarnegara maupun
perjanjian antara negara. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 62 UU PDP yang
menyatakan:
(1) “Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan
pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional terkait dengan
Pelindungan Data Pribadi.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-
Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.”
Meskipun UU PDP sudah memberikan ruang tersebut, tetapi kewenangan
yang dapat memutus masih sangat bias, karena belum jelas apakah kerja
sama tersebut cukup oleh lembaga PDP karena hanya merupakan hal
teknis/perdagangan
atau
merupakan
perjanjian
internasional
yang
memerlukan persetujuan DPR? Bagi negara – negara Eropa, keputusan yang
bersifat strategis yang mempengaruhi regional diputus oleh Uni Eropa. Oleh
karena itu, dibentuk EU Commission, sehingga berdasarkan Article 45 EU
GDPR yang memutuskan apakah suatu yurisdiksi lain telah memenuhi
adequacy level atau tidak adalah EU Commission. Commission tersebutlah
yang mewakili kepentingan anggota berupa negara-negara Eropa. EU GDPR
kemudian menjadi acuan bersama negara Eropa yang diadopsi melalui
35
proses legislasi masing-masing negara. Meskipun demikian keputusan EU
Commission tidak bersifat mutlak karena masih dapat diuji melalui EU Court
of Justice. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam:
Article 263 Treaty On the Functioning of the European Union (TFEU)
“The Court of Justice of the European Union shall review the legality of
legislative acts, of acts of the council, of the commission and of the
European Central Bank, other than recommendations and opinions, and
of acts of the European Parliament and of the European Council
intended to produce legal effects vis avis third parties. It shall also
review the legality of acts bodies, offices or agencies of the Union
intended to produce legal effects vis avis third parties.”
Article 267 (b) TFEU
The Court of Justice of the European Union shall have jurisdiction to give
preliminary rulings concerning:
(b) the validity and interpretation of acts of the institutions, bodies, offices
or agencies of the Union; (Bukti P-23)
Berdasarkan hal norma tersebut, maka kemudian EU Court of Justice dapat
membatalkan EU-US Privacy Shield melalui EU:C:311/18 (Bukti P-19). Uni
Eropa menempatkan transfer Data Pribadi sebagai keputusan strategis yang
diputus oleh lembaga yang tinggi bahkan dapat dikatakan “di atas” negara
yang merepresentasikan negara – negara, namun tetap terdapat mekanisme
check and balances. Jika dibandingkan Pasal 56 UU PDP, lembaga apa yang
memiliki derajat setingkat EU Commission? Lembaga tersebut harus
merepresentasikan makna dari “persetujuan”. Dalam konteks Indonesia,
maka harus merepresentasikan “persetujuan rakyat” sebagai general
consent;
3.43. Bahwa sebagai komparasi, selain adequacy decision, sesungguhnya EU
GDPR juga mengatur apabila transfer Data Pribadi dilakukan di luar wilayah
yang tidak memiliki adequacy decision. Hal ini sebagaimana diatur dalam
article 46 EU GDPR yang menyatakan:
36
Bahkan, EU Court of Justice juga memiliki kewenangan dalam menafsirkan
norma
tersebut,
sebagaimana
dalam
Putusan
EU:C:311/18
yang
menyatakan:
“Article 46(1) and Article 46(2)(c) of Regulation 2016/679 must be
interpreted as meaning that the appropriate safeguards, enforceable
rights and effective legal remedies required by those provisions
must ensure that data subjects whose personal data are transferred
to a third country pursuant to standard data protection clauses are
afforded a level of protection essentially equivalent to that
guaranteed within the European Union by that regulation, read in
the light of the Charter of Fundamental Rights of the European
Union. To that end, the assessment of the level of protection afforded in
the context of such a transfer must, in particular, take into consideration
both the contractual clauses agreed between the controller or processor
established in the European Union and the recipient of the transfer
established in the third country concerned and, as regards any access
by the public authorities of that third country to the personal data
transferred, the relevant aspects of the legal system of that third country,
in particular those set out, in a non-exhaustive manner, in Article 45(2) of
that regulation.” (Bukti P-19);
Kemudian EU GDPR juga membuka ruang apabila langkah adequacy decision
dan appropriate safeguards tidak dapat dipenuhi, maka kemudian diatur dalam
article 49 EU GDPR yang menyatakan:
3.44. Bahwa berdasarkan Article 45, Article 46, dan Article 49 EU GDPR, maka
proses transfer Data Pribadi ke luar wilayah yurisdiksi (third country) dapat
digambarkan secara sederhana seperti berikut:
37
Konstruksi tersebut sebenarnya serupa dengan Pasal 56 UU PDP. Hanya saja
Pasal 56 UU PDP bersifat bias karena hanya mewajibkan Pengendali Data
Pribadi/Prosesor Data Pribadi untuk memastikan kesetaraan tersebut.
Kemudian, kepastian kesetaraan tersebut hanya berdasarkan pertimbangan
teknis tanpa pertimbangan strategis. Permohonan ini meminta adanya
kehadiran negara melalui lembaga negara yang representatif mewakili
persetujuan rakyat sebagai amanat dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 untuk
menentukan adequacy decision secara lebih mendalam. Dalam konsep Uni
Eropa mungkin dapat disetarakan dengan EU Commission – EU Court of
Justice yang memiliki mekanisme check and balances, hanya saja ketika
diadopsi ke Indonesia kemudian yang menjadi representasi rakyat harus
disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Di sisi lain, selain
lembaga yang representatif juga harus terdapat bentuk hukum yang jelas,
misalkan seperti EU – US Privacy Shield yang bersifat contestable;
3.45. Bahwa dengan demikian model transfer Data Pribadi seperti dalam kerangka
kerja sama Indonesia – Amerika seharusnya lebih tepat tertuang dalam
perjanjian internasional berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Data Pribadi adalah urusan yang sangat vital, tidak cukup hanya
mempertimbangkan
aspek
teknis
adequacy,
tetapi
termasuk
harus
mempertimbangkan aspek diplomacy dan ideology. Jika hanya diserahkan
kepada lembaga PDP yang dibentuk dengan perpres, maka dapat dikatakan
38
terlalu jauh menyerahkan urusan karena akan menjadi terlalu teknis untuk
urusan yang sangat vital;
3.46. Bahwa tafsir Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP sangat kritikal karena
memberikan kewenangan yang sangat luas kepada lembaga PDP. Jika kita
lihat pada alam pikiran yang berkembang, misalkan dalam rancangan
peraturan pemerintah aturan pelaksana UU PDP menempatkan lembaga PDP
sebagai lembaga yang sangat kuat karena dapat menilai dan menetapkan
daftar negara dan/atau organisasi internasional yang memiliki tingkat
Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi, lihat dalam Pasal 183
ayat (2), Pasal 184 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 208 RPP PDP draft
tertanggal 31 Agustus 2023, yang menyatakan:
Pasal 183 ayat (2) RPP PDP
“Penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga PDP.”
Pasal 184 ayat (2) RPP PDP
“Dalam melakukan penilaian tingkat Pelindungan Data Pribadi yang
dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud, Lembaga PDP
dapat menetapkan daftar negara dan/atau organisasi internasional yang
memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi.”
Pasal 184 ayat (4) RPP PDP
“Ketentuan mengenai tata cara penilaian tingkat Pelindungan Data
Pribadi yang dianggap setara atau lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga PDP.”
Pasal 208 RPP PDP
“Lembaga PDP dapat melakukan kerja sama dengan lembaga
Perlindungan Data Pribadi negara lain.”
(sumber:
https://pdp.id/bo/uploads/DRAF_RANCANGAN_PERATURAN_PEMERINT
AH_TENTANG_PERATURAN_PELAKSANAAN_UU_NOMOR_27_TAHUN
_2022_TENTANG_PELINDUNGAN_DATA_PRIBADI_4d298e3f39.pdf
diakses pada 07 Agustus 2025 pukul 16:08 WIB)
Atas ruang tafsir yang diberikan UU PDP, mari bayangkan konstruksi logika
ketatanegaraannya: lembaga PDP dibentuk berdasarkan perpres, namun
diberikan kewenangan untuk memberikan keputusan bahwa undang-undang
PDP negara lain setara atau lebih tinggi dengan UU PDP Indonesia yang
merupakan produk legislatif. Ilustrasikan: lembaga PDP menetapkan negara x
memiliki perlindungan PDP yang setara sehingga menjadi dasar Data Pribadi
39
yang dikuasai negara untuk ditransfer. Bayangkan kemudian, ternyata
ditemukan undang-undang PDP negara x sesungguhnya tidak setara dan
ternyata Pemerintah telah memberikan data sensitif warga negara kepada
negara x. Ketika Data Pribadi sudah terlanjur bocor, maka pemulihannya akan
sangat sulit dilakukan. Jika terjadi hal tersebut, lalu siapa yang bertanggung
jawab? Mari renungkan apakah dapat dibenarkan secara ketatanegaraan
suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan perpres memiliki kewenangan
menilai UU dan memutuskan sesuatu yang memiliki akibat hukum meluas bagi
warga negara? Hal ini adalah permasalahan konstitusional karena kerangka
norma dalam UU membuka ruang tersebut, dan hal ini bukan permasalahan
implementasi norma karena memberikan delegasi kewenangan kepada suatu
lembaga untuk menilai UU bahkan menilai UU negara lain. Hal ini bukan
sekedar permasalahan dalam melaksanakan UU;
3.47. Bahwa tanpa tafsir konstitusional terhadap Pasal 56 UU PDP menyebabkan
kekacauan cara berpikir dalam merumuskan aturan implementasinya. Sebagai
contoh: RPP PDP membedakan kondisi adequacy decision yang ditandai
dengan adanya perjanjian antara negara (vide Pasal 184 ayat (1) RPP PDP),
sedangkan appropriate safeguards ditandai dengan adanya perjanjian
antarnegara (vide Pasal 185 ayat (2) RPP PDP), padahal dari aspek kekuatan
mengikatnya tidak berbeda. Vienna Convention sudah mengakui adanya pacta
sunt servanda dalam perjanjian antarnegara, sehingga tidak perlu dibuat
berjenjang seolah jika perjanjian antara negara lebih tinggi dibanding perjanjian
antarnegara. Dari perbedaan tersebut, kemudian dapat timbul pertanyaan jika
adequacy decision ditentukan oleh adanya komitmen negara tersebut dalam
suatu perjanjian antara negara, namun Indonesia tidak meratifikasi perjanjian
antara negara tersebut, bukankah lebih kuat perjanjian antarnegara?
Berdasarkan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
panduan agar regulator tidak salah dalam memutuskan. Justru makna
perjanjian internasional dalam menafsirkan makna “persetujuan Subjek Data
Pribadi” harus dimaknai dalam konteks hubungan ketatanegaraan dengan
Subjek Data Pribadi bukan dalam konteks hubungan multilateral atau bilateral,
sehingga yang diperlukan adalah tafsir konstitusional;
3.48. Bahwa maka dari itu Mahkamah Konstitusi perlu mengejewantahkan Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 ke dalam
40
kesepakatan transfer Data Pribadi ke wilayah luar negeri untuk menentukan
adequacy decision sehingga dapat dikaitkan kepada Pasal 10 Undang –
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian
Internasional). Dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional menetapkan
perjanjian internasional apa yang harus dengan persetujuan melalui undang-
undang, yaitu apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik
Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Permasalahan transfer Data Pribadi sudah memenuhi unsur masalah politik,
perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara, kedaulatan dan hak
berdaulat negara, hak asasi manusia, dan pembentukan kaidah hukum baru.
Hal ini didasarkan kepada bukti – bukti yang ada, contoh praktik di negara lain
(Uni Eropa dan global), dan kajian – kajian terkini terhadap perkembangan
teknologi khususnya AI. Hal ini juga ditegaskan dalam penelitian akademik
oleh Chander dan Sun (Anupam Chander dan Haochen Sun (ed), 2023: 87)
(Bukti P-16). Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam Putusan MK
No.151/PUU-XXII/2024 yang menyatakan “perlindungan data pribadi tidak
dapat dilihat hanya sebagai isu dalam tataran teknis, namun juga
mencakup pengaturan dalam ranah tertib hukum sebagai perwujudan
perlindungan hak asasi manusia”. Bahkan, dunia saat ini masih memikirkan
bagaimana kaidah hukum yang tepat untuk mengatur persoalan Data Pribadi
dan AI, dengan demikian akan ada kaidah hukum baru untuk mengatur hal
tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan seharusnya Pasal 10 UU
Perjanjian Internasional kemudian menambahkan poin tersendiri yaitu terkait
pengembangan teknologi strategis dan Data Pribadi untuk menyesuaikan
zaman dari tahun 2000 yang sudah jauh berbeda dengan saat ini. Namun,
andaipun tidak merubah Pasal 10 UU Perjanjian Internasional kita masih bisa
menyisipkan secara kontekstual penambahan tersebut melalui UU sektoral;
41
3.49. Bahwa permohonan Pemohon ini sesungguhnya juga sesuai dengan putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
membuka
ruang
pengertian
perjanjian
internasional yang dapat memerlukan persetujuan DPR mencakup perjanjian
antarnegara dan perjanjian antara negara, sebagaimana dinyatakan:
“Mahkamah berpendapat, secara sistematis, Pasal 11 UUD 1945
haruslah ditafsirkan bahwa: pertama, dengan penegasan melalui frasa
“perjanjian internasional lainnya” dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
berarti UUD 1945 menegaskan bahwa perjanjian antar negara atau
“perjanjian dengan negara lain”, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 bukanlah berada di luar pengertian
perjanjian internasional melainkan termasuk ke dalam pengertian
perjanjian internasional. Penegasan dalam peristilahan demikian
dibutuhkan mengingat, dalam lapangan hukum internasional, perjanjian
internasional antarnegara dan perjanjian internasional antara negara
dengan subjek hukum internasional lain yang bukan negara tunduk pada
pengaturan yang berbeda. Perjanjian internasional antarnegara diatur
oleh Konvensi Wina 1969, sedangkan perjanjian internasional lainnya,
yaitu perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum
internasional lainnya yang bukan negara (termasuk perjanjian
internasional antar sesame subjek hukum internasional lainnya yang
bukan negara) diatur dalam konvensi wina 1986; kedua, tidak semua
perjanjian internasional yang dibuat Presiden mempersyaratkan adanya
persetujuan DPR melainkan hanya perjanjian-perjanjian internasional
yang memenuhi persyaratan umum yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat
(2) UUD 1945, yaitu perjanjian internasional yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang. Dengan demikian, secara a contrario,
meskipun perjanjian yang dibuat itu adalah perjanjian antarnegara, jika
tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan
perubahan
atau
pembentukan
undang-undang,
persetujuan DPR tidak dipersyaratkan; ketiga, perihal dalam hal apa atau
dalam keadaan bagaimana suatu materi perjanjian internasional
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban
keuangan
negara,
dan/atau
mengharuskan
perubahan
atau
pembentukan undang-undang, hal itu tidak dapat ditentukan secara
limitatif
melainkan
harus
dinilai
secara
kasuistis
berdasarkan
pertimbangan dan perkembangan kebutuhan hukum secara nasional
maupun internasional.” (vide Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018
halaman 255);
3.50. Bahwa permasalahan di dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) UU
PDP adalah tidak menegaskan secara eksplisit makna persetujuan rakyat yang
memutuskan adequacy decision, akibatnya kerja sama internasional
sebagaimana dimaksud Pasal 62 UU PDP dapat ditafsirkan secara limitatif
menjadi kewenangan lembaga PDP (qq.Pemerintah) karena makna
42
Pemerintah dalam persoalan transfer Data Pribadi lintas negara kemudian
ditafsirkan melalui Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP, Pasal 59 huruf a
hingga Pasal 60 huruf e dan f UU PDP hingga kemudian Pemerintah dan DPR
merujuk kepada:
Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional:
“Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk
materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan
presiden.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional:
“Pengesahan perjanjian melalui keputusan presiden dilakukan atas
perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai
berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural
dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi
peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis perjanjian yang
termasuk dalam kategori ini, di antaranya adalah perjanjian induk yang
menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga,
penghindaran pajak berganda dan kerja sama perlindungan penanaman
modal, serta pengesahan yang bersifat teknis.”
dan karena permasalahan transfer Data Pribadi dengan Amerika dapat hanya
dianggap sebagai bagian dari kesepakatan dagang, maka dapat dianggap
cukup dengan keputusan presiden;
3.51. Bahwa konstruksi norma tersebut menjadikan seolah-olah DPR melemparkan
urusan sepenuhnya kepada presiden melalui lembaga PDP yang dibentuk
dengan perpres. Dengan demikian, UU “mengunci” secara limitatif bahwa
urusan tersebut sebagai sesuatu yang tidak memerlukan persetujuan DPR.
Akibatnya, karena tidak adanya penegasan eksplisit dalam Pasal 56 ayat (1)
dan Pasal 56 ayat (2) UU PDP, setelah Pemerintah berkonsultasi dengan DPR,
kemudian Pemerintah dapat menyatakan bahwa urusan tersebut merupakan
urusan teknis perdagangan yang telah didelegasikan DPR melalui Pasal 62,
Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 huruf a, dan Pasal 60 huruf e dan f UU
PDP dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional dan DPR pada akhirnya
dapat memutuskan bahwa persoalan tersebut tidak memerlukan persetujuan
DPR;
3.52. Bahwa bayangkan jika Mahkamah Konstitusi menyatakan opsi tersebut
kepada DPR dan kemudian ternyata DPR menyatakan tidak memerlukan
persetujuan DPR. Apa akibatnya? Apakah mereduksi makna “kedaulatan
43
rakyat” sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945 dan “persetujuan rakyat” sebagai asas utama dalam
UU PDP untuk melindungi fundamental rights rakyat sebagai Subjek Data
Pribadi? Perjanjian internasional yang disahkan melalui keputusan presiden
dengan undang-undang memiliki akibat ketatanegaraan yang sangat jauh
berbeda;
3.53. Bahwa keputusan presiden tersebut tidak bersifat konkrit - individual, sehingga
sama sekali tidak ada mekanisme pengujian. Hal ini berakibat sama sekali
tidak ada mekanisme check and balances seperti sebagaimana dalam EU
GDPR dan TFEU. Titik simpang ketatanegaraan akan terlihat di sini, yaitu:
1) Jika disahkan melalui UU, maka terdapat landas konstitusional untuk
mengevaluasi perjanjian.
Hal ini dapat dilaksanakan melalui penafsiran Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 UU Perjanjian Internasional,
Pasal 10 UU MK, Pasal 10 UU PPP dengan komparasi kepada Article 263
TFEU, Article 45 EU GDPR, yurisprudensi EU:C:311/18, serta dengan
prinsip “solange doctrine” sebagaimana yang diterapkan peradilan
konstitusi Jerman, rakyat memiliki ruang untuk membela hak asasi yang
mendasar;
2) Jika disahkan melalui keppres, maka tidak terdapat landas
konstitusional untuk mengevaluasi perjanjian.
Hal ini dapat dilihat kepada penafsiran bahwa perjanjian internasional
tersebut akan selalu sah melalui Pasal 62, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 59 huruf a, dan Pasal 60 huruf e dan f UU PDP dan Pasal 11 ayat
(1) UU Perjanjian Internasional tanpa adanya mekanisme evaluasi yang
seimbang bahkan tidak ada ruang bagi rakyat untuk membela hak asasi
yang mendasar karena menggunakan instrumen keppres yang tidak
konkrit-individual dan bukan peraturan perundang-undangan;
3.54. Bahwa andaikan dalam titik simpang tersebut dibuka ruang agar DPR tidak
memberikan persetujuan, maka jika dikomparasikan terhadap praktik
perlindungan Data Pribadi di Eropa sebagai berikut:
Indonesia (UU PDP – UU Perjanjian
Internasional)
Uni Eropa (EU GDPR – TFEU)
Presiden dalam menetapkan perjanjian
internasional terkait transfer Data Pribadi
EU
Commission
dalam
menetapkan
perjanjian internasional terkait transfer Data
44
bersifat
absolut
karena
tidak
ada
mekanisme
pengujian
Keppres
pengesahan perjanjian internasional.
Dasar Hukum:
Pasal 62, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 59 huruf a, dan Pasal 60 huruf e
dan f UU PDP dan Pasal 11 ayat (1) UU
Perjanjian Internasional
Contoh Kasus:
Belum dilaksanakan.
Pribadi tidak bersifat absolut karena ada
mekanisme
pengujian
perjanjian
internasional.
Dasar Hukum:
Article 263, 267 TFEU dan Article 45 EU
GDPR
Contoh Kasus:
Schrems II (EU:C:311/18)
3.55. Bahwa bagi Pemohon, Data Pribadi memiliki level yang sama seperti hak milik.
Dalam negara demokrasi, ketika negara hendak mengambil hak milik rakyat
melalui pajak harus melalui persetujuan umum atau undang – undang sesuai
dengan adagium “no taxation without representation”. Dengan demikian,
Presiden tidak dapat seenaknya mengambil Data Pribadi rakyat dan
memberikannya kepada negara lain hanya dengan asumsi sepihak bahwa
negara tersebut “aman”. Harus ada general consent yang mendasari bahwa
negara tujuan tersebut benar – benar aman. Sehingga, wajar kita mengadopsi
prinsip pajak ke dalam perlindungan Data Pribadi menjadi “no transfer without
representation”. Hal ini juga berkesesuaian dengan prinsip 1 dan prinsip 2,
sehingga secara kontekstual kita mendapatkan:
Prinsip 3: “tidak ada transfer tanpa persetujuan umum”
3.56. Bahwa dihubungkan dengan prinsip 1 dan prinsip 2, makna “transfer” dapat
dibayangkan seperti relasi. Dengan demikian, kita dapat bayangkan
bagaimana ketiga prinsip tersebut bekerja dalam pikiran. Ilustrasikan terdapat
perjanjian internasional yang menyetarakan (adequacy decision). Berdasarkan
prinsip 2 adanya perjanjian internasional yang setara tidak menjadikan
Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi bebas mengambil Data Pribadi
milik Subjek Data Pribadi tanpa persetujuan tertentu. Hanya saja persetujuan
tertentu hanya sah jika dan hanya jika terdapat persetujuan umum yang
mendasarinya. Apakah hal ini berarti harus adanya perjanjian internasional
yang setara agar persetujuan tertentu tersebut sah? Jawabannya adalah tidak,
karena adanya Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP yang
memungkinkan transfer Data Pribadi tanpa adanya adequacy decision.
Apakah kondisi tersebut berarti tidak ada persetujuan umum? Jawabannnya
adalah tidak, karena Pasal 56 ayat (3) UU PDP adalah persetujuan umum yang
menjadikan syarat kondisi transfer Data Pribadi yang sah dalam hal tertentu
45
dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP adalah persetujuan umum yang menjadikan
syarat kondisi transfer Data Pribadi yang sah dalam hal tertentu melalui
persetujuan tertentu;
3.57. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jika ternyata suatu negara tidak
memiliki perjanjian internasional yang menegaskan kesetaraan perlindungan
Data Pribadi, maka berlaku ketentuan Pasal 56 ayat (3) UU PDP. Kita dapat
sebut kondisi tersebut sebagai “non-adequacy with appropriate safeguards”
(vide Article 46(1) EU GDPR). Rumusan frasa dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP
pada pokoknya adalah mewajibkan Pengendali/Prosesor Data Pribadi untuk
“memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai, dan bersifat
mengikat.”. Apa bukti bahwa di tempat penerima Data Pribadi terdapat
perlindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat? Dalam EU
GDPR adalah adanya binding corporate rules. Mungkin saja suatu negara
sudah memiliki regulasi perlindungan PDP dan mewajibkan perusahaan untuk
memiliki sertifikat ISO 27001 sebagai best practice, namun bisa saja ternyata
negara tersebut belum konsisten dalam penegakan hukum perlindungan Data
Pribadi. Misalkan karena regulasi yang terlalu bias, sehingga terkadang tidak
konsisten dalam penegakannya;
3.58. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka makna “Pelindungan Data Pribadi yang
memadai, dan bersifat mengikat.” masih bersifat bias karena mungkin dapat
dikatakan mengikat, tetapi ketika individu hendak menegakan hukum terhadap
pelanggaran Data Pribadinya, negara tersebut tidak memiliki mekanisme
remediasi yang jelas. Oleh karena itu, maka wajar EU Court of Justice
memberikan penafsiran dalam putusannya dengan menambahkan dalam
Article 46(1) EU GDPR: “appropriate safeguards, enforceable rights and
effective legal remedies required by those provisions must ensure that data
subjects whose personal data are transferred to a third country pursuant to
standard data protection clauses are afforded a level of protection essentially
equivalent to that guaranteed within the European Union by that regulation,
read in the light of the Charter of Fundamental Rights of the European Union.”.
Konsep “essentially equivalent” ini meningkatkan derajat kepastian bahwa jika
negara tersebut hendak dikatakan memiliki appropriate safeguards, maka
harus menjamin kesetaraan dalam perlindungan Data Pribadi sebagai
fundamental rights. Konsep ini kemudian juga mewajibkan negara tujuan
46
memiliki ombudsperson yang efektif dalam rangka proses remediasi (Bukti P-
19);
3.59. Bahwa dengan adanya EU:C:311/18, maka standar Uni Eropa akan semakin
tinggi, sehingga jika Indonesia ingin mendapatkan kesetaraan (adequacy level)
dengan EU GDPR maka mau tidak mau harus meningkatkan standar
perlindungannya.
Dengan
demikian,
dalam
rangka
meningkatkan
perlindungan Data Pribadi sebagaimana telah dilindungi dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 maka tidaklah salah juga agar negara lain yang hendak
mendapatkan kedudukan setara dengan Indonesia harus menjamin adanya
jaminan perlindungan konstitusional terhadap Data Pribadi sebagai hak asasi
yang mendasar sehingga ada jaminan terdapat mekanisme remediasi yang
efektif terhadap Subjek Data Pribadi;
3.60. Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka adalah beralasan hukum untuk
menyatakan Pasal 56 ayat (3) UU PDP bertentangan dengan Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan
Data Pribadi yang memadai, bersifat mengikat, dan memiliki mekanisme
remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi
yang mendasar.”;
3.61. Bahwa baik EU GDPR maupun UU PDP sesungguhnya tidak menutup ruang
andaikan dalam kegiatan ekonomi benar – benar membutuhkan transfer Data
Pribadi meskipun negara penerima belum memiliki kesetaraan. Dengan
demikian, memberikan syarat persetujuan DPR dalam hal penetapan
adequacy decision tidak menjadi menegasikan kebolehan transfer Data Pribadi
tetap dilakukan. Baik EU GDPR maupun UU PDP memungkinkan ruang bagi
transfer Data Pribadi tanpa adanya adequacy decision atau tanpa adanya
appropriate safeguards yang memadai. Pemohon sama sekali tidak
melampaui EU GDPR dan implementasinya. Oleh karena itu, Pemohon sama
sekali tidak menegasikan “data freeflow with trust”. Bahkan, justru
meningkatkan trust dalam data freeflow. Permohonan ini bukan menjadikan
kebijakan transfer data Indonesia menjadi blanket sovereignity, hanya saja kita
harus sadar bahwa keputusan menetapkan adequacy decision bukan
47
persoalan sederhana. Analogi sederhananya jika kita hendak membeli tanah
dari ahli waris apakah kita lebih percaya dengan AJB notaris yang
ditandatangani seluruh ahli waris atau tanpa AJB notaris dan hanya
ditandatangani satu orang yang mengaku paling berhak? Orang berakal akan
memilih transaksi yang lebih aman bagi dirinya. Satu orang mengaku – ngaku
memang lebih cepat transaksinya, namun kita berbicara kepastian, keadilan,
dan kemanfaatan hukum dalam negara demokratis. Tidak konstitusional jika
kita hanya didikte oleh satu orang hanya agar orang tersebut cepat
mendapatkan keuntungan. Kita cukup bersabar, jika orang tersebut tidak
bersabar dan tidak ingin mengikuti aturan kesetaraan cukup berikan seadanya
(bukan freeflow);
3.62. Bahwa secara normatif, jika kita perhatikan secara saksama pengaturan
transfer Data Pribadi tanpa melalui adequacy decision dalam EU GDPR
dibandingkan UU PDP saat ini terdapat perbedaan yang sangat signifikan. EU
GDPR lebih berupaya melindungi Subjek Data Pribadi karena mewajibkan
Pengendali/Prosesor Data Pribadi untuk menyampaikan resiko jika transfer
Data Pribadi dilakukan. Menurut Pemohon standar EU GDPR tersebut memiliki
tingkat yang lebih baik dibandingkan dengan UU PDP, dengan demikian jika
kita hendak mencapai adequacy level dengan EU GDPR adalah beralasan
hukum jika UU PDP sebaiknya juga mewajibkan Pengendali Data
Pribadi/Prosesor Data Pribadi sebagai penerima persetujuan Subjek Data
Pribadi hanya sah melakukan transfer Data Pribadi jika dan hanya jika telah
memberikan informasi mengenai resiko jika transfer Data Pribadi dilaksanakan
(informed consent). Konstruksi norma ini yang diterapkan oleh Article 49(1) EU
GDPR yang merumuskan norma lebih rinci daripada Pasal 56 ayat (4) UU
PDP. Konstruksi norma Pasal 56 ayat (4) UU PDP bersifat bias karena hanya
menggunakan term “persetujuan Subjek Data Pribadi”, sehingga maknanya
dapat sama dengan makna persetujuan Subjek Data Pribadi pada umumnya.
Padahal esensi pokok dari transfer Data Pribadi kepada yurisdiksi yang tidak
menyediakan perlindungan Data Pribadi secara memadai adalah resiko yang
melekat atas perbuatan tersebut. Sehingga, secara psikologis, bagi Subjek
Data Pribadi yang terpenting adalah mengetahui resiko yang melekat pada
persetujuannya, bukan sekedar informasi mengenai status negaranya.
Mengetahui paparan resiko secara langsung dapat menyadarkan masyarakat
48
tentang pentingnya Data Pribadi. Mengapa konsep ini penting? Hal ini
didasarkan kepada penelitian akademik sebagaimana dinyatakan oleh
Cheung: “scholars have pointed out that in the age of big data analytics, the
conventional notice and consent paradigm gives only an illusion of control.”
Berdasarkan hal tersebut edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya
perlindungan Data Pribadi juga harus dinyatakan dalam persetujuannya.
Subjek Data Pribadi harus benar – benar mengetahui hak-nya dan dampak
dari apa yang dilakukannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan Cheung : “In
contemporary terms, this principle of empowering the data subjects is
translated into the right to information; right to access; rights to rectify, block,
and erasure; right to object; right to data portability; rights related to profiling;
rights related to automated decision-making; right to an effective remedy; and
right to compensation and liability under various international legal instruments”
dan dinyatakan : “data self-sovereignty requires more than just data privacy
protection. At one level, data self-sovereignty calls for empowerment of the self.
Echoing literature on digital self-determination, it is concerned with restoring
control to individuals, and empowering them with the actual ability to govern
their data, and to define their identities online and offline.” (Anupam Chander
dan Haochen Sun (ed), 2023: 96 (Bukti P-16);
3.63. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan norma Pasal 56 ayat
(4) UU PDP mengabaikan Pasal 28G ayat (1) UU PDP karena menjadikan
Subjek Data Pribadi tidak mengetahui “ancaman ketakutan” di balik
tindakannya. Berdasarkan alasan tersebut, maka beralasan hukum untuk
menyamakan rumusan Pasal 56 ayat (4) UU PDP dengan menyisipkan
kewajiban informed consent sebagaimana yang diatur dalam article 49(1) EU
GDPR;
3.64. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka adalah beralasan hukum untuk
menyatakan Pasal 56 ayat (4) UU PDP bertentangan dengan Pasal 28G ayat
(1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan
Subjek Data Pribadi setelah menginformasikan resiko transfer Data Pribadi
yang akan dilakukan.”;
49
3.65. Bahwa kembali kepada definisi (iii) dan (iv) serta prinsip 1 dan prinsip 2. Jika
norma Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP dianggap sebagai
persetujuan umum, lalu di mana letak perjanjian internasional yang
menetapkan adequacy decision? Perlu diketahui, makna persetujuan umum
tidak hanya dapat dimaknai hanya satu bentuk saja. Namun, sesuai prinsip 1
dan prinsip 3, dapat dikatakan dalam setiap relasi terdapat persetujuan umum.
Dengan adanya dua yurisdiksi yang setara, maka akan terdapat dua sistem
hukum yang beririsan, dengan demikian diperlukan suatu persetujuan yang
menentukan bagaimana dua sistem hukum tersebut bekerja. Perjanjian
internasional dapat diibaratkan seperti norma antara yang menjembatani dua
norma yang berbeda;
3.66. Bahwa dengan kondisi tersebut, timbul pertanyaan: apakah ketika antara dua
yurisdiksi sudah dikatakan setara, maka tidak memunculkan konflik norma
antara dua sistem hukum tersebut? Apakah setara memiliki makna identik
sama atau “is at least as ideal as” yang masih memungkinkan pertentangan?
Pada tahap ini kita akan melakukan operasi deontik. Kita akan menerapkan:
Prinsip 4: “apabila terdapat dua ketentuan yang bertentangan, ketentuan
yang semakin memberatkan yang berlaku.”
Makna memberatkan tidak berarti negatif, tetapi justru dalam maksud untuk
menghormati prinsip perlindungan Subjek Data Pribadi yang tertinggi. Dapat
dikatakan ketika dua negara sepakat untuk menyetarakan sistem hukumnya,
maka harus terdapat kondisi “agreed on highest principles” (preferensi dyadik).
Salah satu contoh pertentangan yang rumit adalah ketika menentukan kategori
dan perlakuan dari tiap jenis Data Pribadi. Misalkan: memahami Pasal 17 huruf
h dan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) dikaitkan dengan UU PDP. Kasus kompleks
misalkan bagaimana menentukan perlindungan Data Pribadi dalam seleksi
jabatan publik yang mensyaratkan keterbukaan informasi publik. Banyak
permasalahan lain misalkan bagaimana menerapkan delik pidana PDP
dikaitkan dengan aktivitas jurnalisme atau penelitian, kemudian bagaimana
menerapkan UU PDP dalam konteks mempertahankan keamanan nasional.
Merumuskan persoalan tersebut dalam satu yurisdiksi saja sangat sulit.
Bayangkan misalkan harus memadankan dengan hukum negara lain,
asumsikan dengan EU GDPR. Logika sederhana penerapan prinsip 4 dapat
50
dibayangkan dengan contoh misalkan di negara A informasi x merupakan Data
Pribadi yang bersifat sangat rahasia, sedangkan di negara B informasi x
merupakan Data Pribadi yang dapat dibuka. Jika Data Pribadi warga negara B
telah ditransfer kepada negara A, maka negara A wajib memberlakukan
ketentuan yang paling melindungi Data Pribadi yaitu memperlakukan sama
Data Pribadi warga negara B di wilayahnya selayaknya Data Pribadi warga
negara A. Begitu pula sebaliknya jika Data Pribadi warga negara A telah
ditransfer kepada negara B, maka meskipun di negara B informasi x adalah
terbuka, tetapi negara B harus memperlakukan Data Pribadi warga negara A
seperti ketentuan di negara A;
3.67. Bahwa seolah merumuskan hal tersebut terlihat mudah, tetapi jika dihadapkan
bagaimana implementasi terhadap normanya langsung akan sangat rumit.
Sebagai contoh di dalam EU GDPR untuk mengatasi problem keterbukaan
informasi dan rahasia Data Pribadi terdapat konsep “proportionate measure in
a democratic society” (vide Article 6(4) dan Article 23 EU GDPR). Sesuai
dengan valuasi semantik yang diberikan kita harus menilai aspek privacy,
adequacy, diplomacy, dan ideology. Yang menjadi pertanyaan: bagaimana
lembaga PDP mendefinisikan “democratic society” untuk menyetarakan
dengan EU GDPR? Apakah hal tersebut merupakan kewenangan teknisnya?
Dari kenyataan tersebut, sekarang kita memahami bahwa persoalan transfer
Data Pribadi merupakan persoalan yang sangat kompleks. Bahkan, term
dalam EU GDPR saja menggunakan term “democratic” yang merupakan term
politik, maka adalah wajar untuk menyatakan memang benar persoalan
transfer Data Pribadi memerlukan persetujuan DPR. Pada tahap ini kita
berikan ruang bagi manusia yaitu rakyat sesuai sifat konteks-sensitifnya;
3.68. Bahwa perlu diketahui, Amerika pada Juli 2025 telah mengeluarkan “Winning
The Race: America’s AI Action Plan” (Bukti P-18) yang menyatakan:
“AI systems will play a profound role in how we educate our children, do
our jobs, and consume media. It is essential that these systems be built
from the ground up with freedom of speech and expression in mind,
and that U.S. government policy does not interfere with that objective.
We must ensure that free speech flourishes in the era of AI and that AI
procured by the Federal government objectively reflects truth rather
than social engineering agendas.”
“High-quality data has become a national strategic asset as governments
pursue AI innovation goals and capitalize on the technology’s economic
benefits. Other countries, including our adversaries, have raced ahead
51
of us in amassing vast troves of scientific data. The United States must
lead the creation of the world’s largest and highest quality AI-ready
scientific datasets, while maintaining respect for individual rights and
ensuring civil liberties, privacy, and confidentiality protections.”.
Berdasarkan hal tersebut, jika Amerika berkomitmen pada nilai-nilai di atas,
maka tidak akan ada permasalahan apabila Indonesia melaksanakan prosedur
demokrasi untuk memutuskan kesepakatan transfer Data Pribadi antara
Indonesia – Amerika. Hal ini dikarenakan kesepakatan ini bukan sebagai social
engineering agendas. Perlu diketahui, Data Pribadi melekat pada manusia dan
kita adalah manusia bukan barang dagangan. Tiada kemenangan tanpa
penghormatan terhadap martabat luhur manusia (highest principles). Dengan
demikian, seharusnya presiden bersepakat untuk meminta kesepakatan
kepada rakyat terlebih dahulu. Amerika juga memiliki pengalaman yang sama
dengan Uni Eropa, maka hal sama juga berlaku terhadap Indonesia. Amerika
hanya tinggal menghargai dan menghormati bahwa ternyata kesadaran
bangsa Indonesia setara dengan bangsa Eropa;
3.69. Bahwa menurut Pemohon menyatakan bahwa urusan transfer Data Pribadi
hanya sebagai urusan teknis atau perdagangan semata sehingga dapat
dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPR dan menghilangkan prinsip
check and balances adalah kekacuan logika berpikir secara konstitusional.
Kenyataan negara – negara di dunia tidak memandang sesempit itu. Perjanjian
internasional terkait transfer Data Pribadi harus bersifat terbuka untuk selalu
dievaluasi, bahkan EU-US Privacy Shield juga mengalami proses evaluatif
hingga dibatalkan oleh lembaga pengadilan hanya dalam rentang waktu 2016
sampai 2020 (Bukti P-19). Bahkan, kasus tersebut terkenal dengan nama
individu warga biasa bernama Schrems. Menurut Pemohon hal tersebut adalah
wajar dan justru dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan mengingat sifat
perkembangan teknologi yang sangat agile. Konsep ini juga sejalan dengan
apa yang disampaikan oleh Cheung dalam perkembangan teknologi saat ini
memerlukan adanya dynamic consent dan collective data rights (Bukti P-16).
Justru hal yang berbahaya adalah sama sekali menghilangkan mekanisme
check and balances dan memusatkan kekuasaan secara absolut kepada satu
rumpun kekuasaan. Lihat saja akibat putusan EU Court of Justice justru
menyebabkan Amerika memperbaiki sistem perlindungan Data Pribadinya
agar dapat kembali memperoleh kesetaraan kembali dengan Uni Eropa.
52
Dinyatakan
dalam
prosesnya
sebagaimana
dalam
website:
https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/sv/qanda_22_6045
diakses pada 16 Agustus 2025 Pukul 17:40 WIB, bahwa : “European
Parliament has a right of scrutiny over adequacy decisions” (vide Article
225 dan 230 TFEU). Berdasarkan hal tersebut, melalui Permohonan ini,
Pemohon berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di dalam kedaulatan
data dan itu bukan sesuatu yang berlebihan dan bukan berarti tidak ada
benchmark-nya;
3.70. Bahwa tanpa maksud untuk menyederhanakan konsep rumit tersebut, melalui
permohonan ini, Pemohon berusaha merumuskan 8 definisi operasional, 4
prinsip, dan 3 parameter valuasi semantik. Tiga lapis permodelan ini juga
sejalan dengan pembagian kedaulatan dalam dunia siber menurut Ke Xu yang
terbagi menjadi physical layer, code layer, dan data layer. (Anupam Chander
and Haochen Sun (ed), 2023: 5) (Bukti P-16). Sedangkan, model dalam
kerangka konteks transfer data sebagaimana dalam permohonan ini dapat
divisualisasikan sebagai berikut:
3.71. Bahwa makna digital-world adalah dunia biner dalam definisi boolean,
normative-world adalah aturan bagi dunia digital yang menjembatani pada
dunia manusia, dan real-world adalah dunia kehidupan manusia dalam
keseharian. Permodelan formal dapat menggunakan logika deontik. Namun,
perlu kehati - hatian karena dalam dunia kenyataan sehari - hari bahasa yang
digunakan manusia lebih luwes. Perlu penelitian lanjutan untuk menangkap
sifat konteks-sensitif atas dunia kita sehari - hari. Rumusan model ini juga
53
adalah hasil olah pikiran manusia secara intuitif, hanya saja Pemohon juga
menggunakan alat bantu AI model GPT-5 untuk verifikasi logika formalnya. Hal
tersebut mempercepat waktu dan membantu melihat potensi kekurangan dan
aplikabilitas dari sistem yang digunakan (Bukti P-24). Namun, penggunaan AI
hanya sebagai referensi penunjang bukan pembuktian yang baku. ChatGPT
juga bukan merupakan sistem proof assistant, sehingga peran manusia tetap
penting. Selain itu, permasalahan transfer data bersifat konteks-sensitif,
terlebih ketika bicara ideologi dan kedaulatan negara, maka diperlukan model
yang dinamis. Apakah upaya permodelan adalah dibenarkan secara
akademis? permodelan formal terhadap model persetujuan dalam GDPR juga
pernah dilakukan dalam penelitian akademik berjudul: “Model-Checking the
Implementation of Consent” karya Raul Pardo dan Daniel Le Metayer (Bukti
P-25). Dengan demikian, jika kita mau upayakan permodelan lebih lanjut
bagaimana makna persetujuan dilaksanakan dalam konteks transfer data
lintas yurisdiksi bukan sesuatu yang bersifat non-akademis. Oleh karena itu,
wajar saja kita cari model yang tepat. Dalam konteks ketatanegaraan,
persetujuan DPR menjadi penting sebagai wujud check and balances dan
mencari model dynamic consent yang memungkinkan kita untuk meneliti dan
mengkaji model yang tepat di tengah perkembangan teknologi yang agile.
Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan atau membuat model formal teknis
mana yang tepat. Hal tersebut adalah domain lembaga PDP di tingkat teknis
nanti. Mahkamah Konstitusi cukup menjadikan ini sebagai alat bantu untuk
membayangkan dari hal abstrak sampai hal teknis, sehingga kemudian dapat
membayangkan dampak putusan dalam seluruh dunia kemungkinan.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permasalahan ini adalah
permasalahan konstitusional serius yang perlu dibahas lebih lanjut oleh DPR.
Dengan demikian, putusan ini juga tidak mengambil alih kewenangan DPR
maupun lembaga PDP;
3.72. Bahwa setidaknya dengan rumusan dalam permohonan ini harapannya
membantu kita untuk membangun kerangka berpikir awal memahami
bagaimana permodelan norma hukum bekerja di dalam definisi (vii) dan definisi
(viii). Dari model tersebut kita mendapatkan kerangka epistemik dalam
memahami mengenai persetujuan subjek Data Pribadi dan kesetaraan
perlindungan Data Pribadi hingga kita dapat simpulkan suatu konsep
54
mengenai “Kedaulatan Data”. Model ini juga berdasarkan kepada contoh yang
terjadi di Uni Eropa dan Amerika sebagai use case yang dapat menjadi rujukan
empirik untuk memahami permasalahan ini. Studi komparasi dengan berbagai
negara juga telah ada rujukan empirik sebagaimana dalam buku “Data
Sovereignity” yang telah dijadikan alat bukti (Bukti P-16);
3.73. Bahwa selain itu, Pemohon juga telah sedikit menjelaskan permasalahan
teknikal dari perkembangan teknologi serta menguraikan struktur penafsiran
konstitusionalnya. Pemohon juga memiliki ruh yang sama dengan Putusan MK
No.151/PUU-XXII/2024 dalam menafsirkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan
rujukan dari Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 dalam menafsirkan Pasal 11
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan bahan-bahan yang tersedia, kita
menyediakan model yang berakar dari sistem ketatanegaraan Indonesia,
namun harapannya juga dapat digunakan negara lain. Permohonan Pemohon
berupaya mengejewantahkan nilai – nilai kemanusiaan dalam perkembangan
teknologi termasuk dapat berguna dalam pengembangan atau penyusunan
peta jalan etika AI secara khusus dalam lalu lintas data. Dengan demikian,
permohonan Pemohon juga telah memenuhi unsur materiil dalam
pengujiannya. Sebagai akademisi, tentu Pemohon terbuka apabila seluruh
definisi, prinsip, dan valuasi semantik, serta pembuktian tersebut diuji karena
Mahkamah Konstitusi adalah forum pengujian berbasis argumentasi. Namun,
karena Pemohon yang mengajukan permohonan, maka tugas Pemohon
membuktikan argumentasi Pemohon untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi
baik melalui bukti formal (Bukti P-24 dan Bukti P-25) maupun materiil (Bukti
P-1 s.d. Bukti P-23). Tugas Mahkamah Konstitusi adalah memanggil Presiden
dan DPR, mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, memeriksa seluruh
alat bukti secara saksama, serta memberikan pertimbangan hukum baik
mengafirmasi ataupun menegasikan 106 dalil dan 25 alat bukti Pemohon
sesuai Pasal 67 ayat (3) PMK 2/2021, hingga menuangkannya dalam bentuk
putusan. Keyakinan akan kebenaran setiap dalil akan terbantahkan dengan
bukti yang sebaliknya;
3.74. Bahwa di akhir permohonan, kita akan menegaskan kembali pernyataan
pertentangan konstitusional dari permohonan ini, yaitu: konstruksi norma Pasal
56 UU PDP yang hanya membebankan kewajiban memastikan kesetaraan
negara tujuan dilakukannya transfer Data Pribadi dalam perlindungan Data
55
Pribadi hanya kepada Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi
menyebabkan ketidakpastian hukum apakah Data Pribadi Pemohon selaku
Subjek Data Pribadi benar-benar sudah terlindungi atau belum terlindungi.
Penilaian masing-masing Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi
mungkin akan berbeda-beda sehingga berakibat kepada perbedaan perlakuan
terhadap masing-masing Data Pribadi. Data Pribadi merupakan hak asasi yang
mendasar sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
sehingga sudah seharusnya negara turut hadir untuk memastikan kesetaraan
perlindungan Data Pribadi di negara lain. Norma Pasal 56 UU PDP tidak
memberikan penjelasan peran dan lembaga apa yang memastikan hal
tersebut. Oleh karena itu, norma Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) UU
PDP perlu ditambahkan kehadiran negara yang merepresentasikan
kedaulatan rakyat untuk menjamin perlindungan Data Pribadi rakyatnya
melalui penambahan frasa “telah mendapatkan persetujuan Subjek Data
Pribadi atau berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 56 ayat (1) UU PDP dan frasa “berdasarkan
perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal
56 ayat (2) UU PDP dalam menentukan kesetaraan perlindungan Data Pribadi.
Adanya pelaksanaan transfer Data Pribadi yang berdasarkan perjanjian
internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat merupakan amanat dari
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang
telah diberikan penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 dan sesuai dengan Pasal 10 UU Perjanjian
Internasional;
3.75. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, adalah beralasan hukum untuk
menyatakan Pasal 56 ayat (1) UU PDP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2),
Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengendali Data Pribadi dapat
melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau
Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
apabila telah mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi atau berdasarkan
perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini.” dan adalah
beralasan hukum untuk menyatakan Pasal 56 ayat (2) UU PDP bertentangan
56
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (2), dan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam
melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima
transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara
atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini berdasarkan
perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.”;
3.76. Bahwa dengan konstruksi norma yang baru, maka negara lebih berperan
dalam menjamin keamanan Data Pribadi rakyatnya. Di sisi lain, norma Pasal
56 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP masih membuka ruang transfer Data
Pribadi dilakukan terhadap negara tujuan yang belum memiliki kesetaraan
dengan Indonesia. Konsekuensi logis dari terbukanya ruang di luar kehadiran
negara, maka menjadikan bertambahnya kewajiban Pengendali Data
Pribadi/Prosesor Data Pribadi untuk memastikan terdapat pelindungan Data
Pribadi yang memadai, bersifat mengikat, dan memiliki mekanisme remediasi
yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi yang
mendasar dan/atau apabila tidak terpenuhi kondisi tersebut untuk
memberitahu resiko transfer Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Berdasarkan alasan tersebut, maka apabila norma Pasal 56 ayat (3) dan Pasal
56 ayat (4) UU PDP tidak memuat rumusan tersebut dapat dikatakan
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UU PDP;
3.77. Bahwa untuk mempermudah melihat perbandingan norma antara sebelum dan
sesudah perubahan serta dikaitkan dengan komparasi kepada EU GDPR,
maka berikut adalah tabel perubahan sebagaimana dalam petitum Pemohon:
Pasal 56 UU PDP
(sebelum perubahan)
Pasal 56 UU PDP
(setelah perubahan)
EU GDPR
Ayat (1)
Pengendali
Data
Pribadi
dapat melakukan transfer
Data
Pribadi
kepada
Pengendali
Data
Pribadi
dan/atau
Prosesor
Data
Pribadi di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
Ayat (1)
Pengendali Data Pribadi
dapat melakukan transfer
Data
Pribadi
kepada
Pengendali Data Pribadi
dan/atau Prosesor Data
Pribadi di luar wilayah
hukum Negara Republik
Indonesia
apabila
telah
mendapatkan
persetujuan Subjek Data
Pribadi atau berdasarkan
perjanjian internasional
yang
disetujui
Dewan
Perwakilan Rakyat sesuai
Article 45(1)
transfer of personal data to a
third
country
or
an
international
organisation
may take place where the
Commission has decided
that the third country, a
territory or one or more
specified sectors within
that third country, or the
international organisation
in question ensures an
adequate
level
of
protection. Such a transfer
57
dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang –
Undang ini.
shall not require any specific
authorisation.
Article 45(3)
The
Commission,
after
assessing the adequacy of
the level of protection, may
decide,
by
means
of
implementing act, that a
third country, a territory or
one
or
more
specified
sectors
within
a
third
country, or an international
organisation
ensures
an
adequate level of protection
within
the
meaning
of
paragraph 2 of this Article.
The implementing act shall
provide for a mechanism for
a periodic review, at least
every four years, which shall
take into account all relevant
developments in the third
country
or
international
organisation.
The
implementing
act
shall
specify its territorial and
sectoral
application
and,
where applicable, identify
the supervisory authority or
authorities referred to in
point (b) of paragraph 2 of
this
Article.
The
implementing act shall be
adopted in accordance with
the examination procedure
referred to in Article 93(2).
Ayat (2)
Dalam melakukan transfer
Data Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Pengendali
Data
Pribadi
wajib memastikan negara
tempat
kedudukan
Pengendali
Data
Pribadi
dan/ atau Prosesor Data
Pribadi
yang
menerima
transfer
Data
Pribadi
memiliki tingkat Pelindungan
Data Pribadi yang setara
atau lebih tinggi dari yang
diatur
dalam
Undang-
Undang ini.
Ayat (2)
Dalam melakukan transfer
Data Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Pengendali Data Pribadi
wajib memastikan negara
tempat
kedudukan
Pengendali Data Pribadi
dan/ atau Prosesor Data
Pribadi
yang
menerima
transfer
Data
Pribadi
memiliki
tingkat
Pelindungan Data Pribadi
yang setara atau lebih
tinggi dari yang diatur
dalam Undang-Undang ini
berdasarkan
perjanjian
internasional
yang
disetujui
Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ayat (3)
Dalam
hal
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) tidak terpenuhi,
Pengendali
Data
Pribadi
wajib memastikan terdapat
Pelindungan Data Pribadi
yang memadai dan bersifat
mengikat.
Ayat (3)
Dalam
hal
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
terpenuhi,
Pengendali
Data
Pribadi
wajib
memastikan
terdapat
Pelindungan Data Pribadi
yang memadai, bersifat
mengikat, dan memiliki
mekanisme
remediasi
yang
efektif
dengan
menempatkan
Data
Pribadi
sebagai
hak
asasi yang mendasar.
Article 46(1)
In
the
absence
of
a
decision
pursuant
to
Article 45(3), a controller or
processor
may
transfer
personal data to a third
country or an international
organisation
only
if
the
controller or processor has
provided
appropriate
safeguards,
and
on
condition that enforceable
data subject rights and
effective legal remedies
for
data
subjects
are
available.
EU:C:311/18
Article 46(1) and Article
46(2)(c)
of
Regulation
2016/679
must
be
interpreted as meaning that
the appropriate safeguards,
enforceable
rights
and
effective legal remedies
58
required
by
those
provisions must ensure
that data subjects whose
personal
data
are
transferred to a third
country
pursuant
to
standard data protection
clauses are afforded a
level
of
protection
essentially equivalent to
that guaranteed within
the European Union by
that regulation, read in
the light of the Charter of
Fundamental Rights of
the European Union. To
that end, the assessment of
the
level
of
protection
afforded in the context of
such a transfer must, in
particular,
take
into
consideration
both
the
contractual clauses agreed
between the controller or
processor established in
the European Union and
the recipient of the transfer
established in the third
country concerned and, as
regards any access by the
public authorities of that
third country to the personal
data
transferred,
the
relevant aspects of the
legal system of that third
country, in particular those
set out, in a non-exhaustive
manner, in Article 45(2) of
that regulation.
Ayat (4)
Dalam
hal
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak terpenuhi, Pengendali
Data
Pribadi
wajib
mendapatkan
persetuiuan
Subjek Data Pribadi.
Ayat (4)
Dalam
hal
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak
terpenuhi,
Pengendali Data Pribadi
wajib
mendapatkan
persetuiuan Subjek Data
Pribadi
setelah
menginformasikan
resiko
transfer
Data
Pribadi
yang
akan
dilakukan.
Article 49(1)(a)
In the absence of an
adequacy
decision
pursuant to Article 45(3), or
of appropriate safeguards
pursuant
to
Article
46,
including binding corporate
rules, a transfer or a set of
transfers of personal data to
a
third
country
or
an
international
organisation
shall take place only on one
of the following conditions:
) the data subject has
explicitly consented to the
proposed transfer, after
having been informed of
the possible risks of such
transfers
for
the
data
subject
due
to
the
absence of an adequacy
59
decision and appropriate
safeguards;
3.78. Bahwa putusan MK tidak berarti membatalkan kesepakatan antar/antara
negara. Putusan MK juga tidak menegasikan konsep EU GDPR. Putusan MK
hanya mengadopsi prinsip mendasar yang ada pada EU GDPR bahkan justru
menjadikan UU PDP menjadi setara dengan EU GDPR. Rumusan yang
ditawarkan juga tidak sampai masuk kepada aspek teknis, melainkan tetap
pada level konstitusional. Rumusan tersebut adalah materi muatan yang
seharusnya ada pada tingkat UU karena langsung berkaitan dengan ruh
kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945) dan hak asasi manusia (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945). Rumusan
tersebut juga sama sekali tidak mengurangi peran dan kewenangan lembaga
PDP. Konsep evaluasi dengan mekanisme check and balances terhadap
perjanjian antar/antara negara juga sudah dilakukan oleh Uni Eropa. Rujukan
komparasi sebagaimana dalam EU GDPR dan implementasi kepada EU-US
Privacy Shield hingga EU:C:311/18 sudah sangat jelas, sehingga Indonesia
dapat menggunakan kerangka tersebut sebagai acuan dengan penyesuaian
misalkan dengan membentuk “I-US Privacy Shield”. Pengalaman negara lain
sebaiknya dapat dijadikan sebagai best practice bukan sebagai sesuatu yang
harus dinegasikan. Hal tersebut bukan berarti kita harus meniru tanpa
penyesuaian, rumusan yang ditawarkan justru adalah penyesuaian itu sendiri.
Hal tersebut juga bukan berarti menghambat perkembangan teknologi atau
ekonomi, tetapi justru pelaksanaan prinsip manajemen resiko dan kehati-
hatian. Adapun setelah putusan MK, berikut adalah langkah-langkah yang
diperlukan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan awal Indonesia –
Amerika:
1) Segara undangkan aturan pelaksana UU PDP;
2) Segera bentuk lembaga PDP;
3) Tugaskan lembaga PDP untuk mengkaji konsep “I-US Privacy Shield”;
4) Pemerintah melakukan konsultasi konsep “I-US Privacy Shield” dengan
DPR;
5) DPR mengkaji seluruh aspek dari “I-US Privacy Shield”;
6) Jika telah memenuhi seluruh persyaratan, maka berikan persetujuan
melalui undang-undang;
60
7) Lembaga PDP ditugaskan untuk melaksanakan perjanjian internasional
tersebut, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi;
8) Lembaga PDP membuat daftar list negara dengan kriteria:
1) perlindungan setara dengan perjanjian bilateral/multilateral (adequacy
decision), 2) perlindungan memadai (non-adequacy with appropriate
safeguards), 3) perlindungan tidak setara dan tidak memadai (non-
adequacy without appropriate safeguards) yang menjadi rujukan
Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi;
9) Lembaga PDP juga dapat membuat sistem kepatuhan terhadap regulasi
PDP yang dapat digunakan Pengendali/Prosesor Data Pribadi;
10) Lembaga PDP melaporkan kepada DPR dalam rangka fungsi check and
balances;
3.79. Bahwa putusan MK ini menutup ruang tafsir yang memberikan pilihan presiden
tidak memerlukan persetujuan DPR untuk melakukan transfer Data Pribadi ke
negara lain. Kemudian, karena putusan MK bersifat erga omnes, maka langkah
yang sama juga akan dilakukan apabila Indonesia ingin bekerja sama dengan
Uni Eropa, China, Rusia, Arab Saudi, Malaysia, Brazil, Inggris, Palestina, atau
negara manapun. Atau, bahkan rumusan dalam putusan MK membuka ruang
apabila menggunakan perjanjian antara negara seperti model Uni Eropa,
misalkan negara-negara ASEAN menghendaki hal yang sama atau bahkan jika
PBB membentuk konvensi tentang AI dan Data Pribadi yang di dalamnya
mengatur protokol transfer data di kemudian hari. Biarkan manusia
menentukan nasibnya, mereka manusia, rakyat, memiliki daulat. Berikan
kesempatan Indonesia menentukan. Di era AI, kita akan menghadapi dunia
yang benar-benar berbeda dari dunia yang sebelumnya kita ketahui. Hanya
yang tidak mengetahui yang menyatakan tidak akan ada perubahan apa-apa,
maka dari itu Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi berikan
kesempatan kepada rakyat untuk mengkaji dan meneliti secara mendalam
dengan memberikan ruang kepada DPR. Kita tidak menolak perkembangan
teknologi, bahkan kita siap menghadapinya. Hanya saja jangan serahkan nasib
rakyat begitu saja kepada presiden. Data Pribadi kita adalah nyawa kita. Kita
tidak menolak Amerika, kita tidak membatalkan kesepakatan yang telah ada,
kita hanya menyatakan kami bangsa beradab yang tidak dapat direndahkan.
Kita juga menggunakan teknologi negara maju untuk mensejajarkan bahwa
61
negara kita memiliki etika untuk dunia. Pengembangan teknologi AI harus
bersifat resiprokal tanpa memandang keadaan negara manapun. Rakyat
berdaulat atas Data Pribadinya sebagaimana terhadap diri pribadinya. Putusan
MK merupakan suatu yurisprudensi dunia yang menjadi diplomasi teknologi
sebagai instrumen soft power untuk memperkuat posisi Indonesia dalam
perumusan norma global AI;
3.80. Bahwa sebagai ilustrasi tambahan jika putusan MK dikabulkan, maka
pelaksanaannya secara sederhana akan seperti:
Adequacy Decision
Non–Adequacy
with
Appropriate Safeguard
Non–Adequacy without
Appropriate Safeguard
International best practice
(ex.: ISO 27001, ISO 27701)
1. Ada perjanjian
bilateral/multilateral yang
menyatakan kesetaraan
(adequacy decision);
2. Ada pengaturan PDP
dengan substansi yang
setara;
3. Ada pelaksanaan PDP
yang konsisten;
4. Ada infrastruktur hukum
yang memadai untuk
penegakan hukum PDP;
5. Ada jaminan perlindungan
konstitusional yang
menjamin data pribadi
sebagai hak asasi yang
mendasar.
1. Ada pengaturan PDP,
tetapi substansinya belum
setara.
2. pelaksanaan PDP
setidaknya setara
(essentially equivalent).
3. ada infrastruktur hukum
yang setidaknya setara
(essentially equivalent).
4. Ada jaminan perlindungan
konstitusional yang
menjamin data pribadi
sebagai hak asasi yang
mendasar.
1. Tidak ada pengaturan
PDP;
2. Tidak ada infrastruktur
hukum untuk menegakan
PDP.
3. Tidak ada jaminan
perlindungan
konstitusional yang
menjamin data pribadi
sebagai hak asasi yang
mendasar.
Kewajiban Hukum
Lembaga PDP
1. Menyusun konsep
perjanjian internasional
kepada presiden untuk
mendapatkan
persetujuan DPR;
2. Melakukan evaluasi
berkala
3. Melaporkan pelaksanaan
kepada Presiden dan
DPR.
4. Melakukan penegakan
hukum terhadap
Pengendali/Prosesor Data
Pribadi yang tidak patuh;
DPR
1. Melakukan kajian dan
memberikan
persetujuan;
2. Melakukan fungsi
pengawasan;
Pengendali/Prosesor
Data
Pribadi
1. Mematuhi pelaksanaan
sesuai perjanjian
Lembaga PDP
1. Memastikan bahwa
negara tujuan memiliki
regulasi PDP, jaminan
konstitusional terhadap
PDP, infrastruktur
hukum yang memadai,
dan penegakan hukum
yang memadai;
2. Melakukan evaluasi
berkala.
3. Melakukan penegakan
hukum terhadap
Pengendali/Prosesor Data
Pribadi yang tidak patuh;
Pengendali/Prosesor
Data
Pribadi
1. Memastikan bahwa
negara penerima Data
Pribadi terdaftar sebagai
negara yang memiliki
Lembaga PDP
1. Memastikan bahwa
standar kontrak
Pengendali/Prosesor Data
Pribadi memuat informed
consent;
2. Melakukan penegakan
hukum terhadap
Pengendali/Prosesor Data
Pribadi yang tidak patuh;
Pengendali/Prosesor
Data
Pribadi
1. Memastikan memiliki
kontrak SCC yang
memuat informed
consent;
2. Memastikan selalu
menerapkan best practice
62
internasional/hukum yang
telah berlaku;
2. Memastikan selalu
menerapkan best practice
perlindungan yang
memadai;
2. Memastikan penerima
Data Pribadi memiliki
binding corporate rules;
3. Memastikan selalu
menerapkan best practice
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi
kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar
wilayah hukum Negara Republik Indonesia apabila telah mendapatkan
persetujuan Subjek Data Pribadi atau berdasarkan perjanjian internasional
yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.”;
3. Menyatakan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat
kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang
menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi
yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini
berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat.”;
4. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
63
196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan
Data Pribadi yang memadai, bersifat mengikat, dan memiliki mekanisme
remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi
yang mendasar.”
5. Menyatakan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan
persetujuan Subjek Data Pribadi setelah menginformasikan resiko transfer
Data Pribadi yang akan dilakukan.”;
6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-25, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 26 Agustus 2025,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6820);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama
Pemohon;
64
4. Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor AHU-0046666.AH.01.01. Tahun
2019 tanggal 16 September 2019 serta salinan turunannya
NIB Nomor 9120300932232 dan salinan SIUP;
5. Bukti P-5
: Fotokopi
Salinan
Surat
Nomor
30/SK/PPK-
PUSDATIN/II/2023 tertanggal 16 Februari 2023;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Salinan Sertifikat Pelatihan Audit Internal ISO
27001: 2013 atas nama Pemohon;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Tangkap Layar / Screenshot channel Youtube
Pemohon dalam membahas mengenai deontic logic dan
artificial intelligence;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Salinan Bukti Akta Registrasi Perkara Nomor
132/PUU/PAN.MK/ARPK/09/2023 dan 80/PUU/PAN.MK/
ARPK/07/2024;
9. Bukti P-9
: Fotokopi
Tangkap
Layar/Screenshot
website:
https://www.whitehouse.gov/briefings-
statements/2025/07/joint-statement-on-framework-for-
united-states-indonesia-agreement-on-reciprocal-trade
yang diakses pada 29 Juli 2025 Pukul 11:53 WIB;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Regulation (EU) 2016/679 Of The
European Parliament And Of The Council Of 27 April 2016
on the protection of natural persons with regard to the
processing of personal data and on the free movement of
such data, and repealing Directive 95/46/EC (General Data
Protection Regulation) (“EU GDPR”);
11. Bukti P-11 : Fotokopi Salinan Artikel berjudul : “Digital Targeting :
Artificial Intelligence, Data, and Military Intelligence” karya
Anthony King, Journal of Global Security Studies, 9(2), 2024;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Tangkap Layar / Screenshot artikel:
“Data Dominance in Modern Warfare The Crucial Role of AI
and Data Analytics” karya Claudia Gilbert, diakses dari:
https://theforge.defence.gov.au/article/data-dominance-
modern-warfare-crucial-role-ai-and-data-analytics
diakses
pada 27 Juli 2025 Pukul 17:55 WIB;
65
13. Bukti P-13 : Fotokopi Salinan EU-U.S. Privacy Shield Framework
Principles Issued By The U.S. Department Of Commerce;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Tangkap Layar / Screenshot artikel berita:
“Riset Cisco: Indonesia perlu investasi US$ 62 miliar untuk
tangkal
serangan
siber”
diakses
dari:
https://bskdn.kemendagri.go.id/website/riset-cisco-
indonesia-perlu-investasi-us-62-miliar-untuk-tangkal-
serangan-siber/ diakses pada 27 Juli 2025 Pukul 19:32 WIB;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Salinan “Global Cybersecurity Outlook 2025” dari
World Economic Forum;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Salinan buku berjudul “Data Sovereignity : From
The Digital Silk Road To The Return Of The State” editor
Anupam Chander dan Haochen Sun terbitan Oxford
University Press tahun 2023;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot artikel berita : “Buruh
Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar,
Ternyata NIK-nya Disalahgunakan”
https://regional.kompas.com/read/2025/08/09/090132978/b
uruh-jahit-lepas-ditagih-pajak-atas-transaksi-rp-29-miliar-
ternyata-nik?page=all diakses pada 12 Agustus 2025 pukul
21:22 WIB;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Salinan dokumen “Winning The Race : America’s
AI
Action
Plan”
diunduh
dari
https://www.whitehouse.gov/wp-
content/uploads/2025/07/Americas-AI-Action-Plan.pdf pada
18 Agustus 2025 pukul 17:08 WIB;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Salinan Judgement European Union Court Of
Justice Case Nomor C:311/18;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Tangkap Layar / Screenshot artikel : “AI Drone That
Could Hunt And Kill People Built In Just Hours By Scientist
‘For A Game’”
https://www.livescience.com/technology/engineering/ai-
drone-that-could-hunt-and-kill-people-built-in-just-hours-by-
66
scientist-for-a-game diakses pada 18 Agustus 2025 pukul
16:00 WIB;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Tangkap Layar / Screenshot artikel berita : “Hati –
Hati Chat Dengan ChatGPT, Obrolan Bisa Muncul Di
Google”
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250804084931-
192-1258312/hati-hati-chat-dengan-chatgpt-obrolan-bisa-
muncul-di-google diakses pada 18 Agustus 2025 pukul
16:00 WIB;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot artikel berita : “Fakta-
fakta Kebocoran Data PDNS, Dalang hingga Jumlah
Tebusan”
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240624122531-
185-1113359/fakta-fakta-kebocoran-data-pdns-dalang-
hingga-jumlah-tebusan diakses pada 12 Agustus 2025 pukul
21:32 WIB;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Salinan Consolidated Version Of The Treaty On
The Functioning Of The European Union;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Tangkap Layar / Screenshot kutipan chat Pemohon
dengan ChatGPT model GPT-5;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Salinan Artikel Penelitian berjudul : “Model-
Checking the Implementation of Consent” karya Raúl Pardo
dan
Daniel
Le
Métayer
diunduh
dari
https://arxiv.org/abs/2409.11803;
Selain itu, Pemohon mengajukan seorang ahli yakni Dr. Indra Rahmatullah,
S.H.I., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 20
Oktober 2025 dan telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam kesempatan ini, Ahli menyampaikan beberapa penjelasan tentang
konsep kedaulatan digital dan ketentuan transfer data pribadi ke luar negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Pelindungan Data Pribadi (yang selanjutnya disebut UU PDP). Menurut Ahli
pembahasan tentang transfer data pribadi ke luar negeri merupakan bagian yang
paling menantang dalam diskursus perlindungan data pribadi baik di level
67
internasional maupun nasional karena menyangkut konsep kedaulatan sebuah
negara. Agar lebih sistematis dan komprehensif, keterangan ahli ini dibagi menjadi
tiga bagian, yaitu Filosofis, Yuridis dan Sosiologis.
Pada bagian Filosofis, Ahli menyampaikan bahwa transfer data pribadi ke
luar negeri tidak bisa dilepaskan dari globalisasi sehingga tidak ada lagi batas-batas
negara (borderless) yang jelas. Globalisasi juga dinamakan liberalisasi yaitu sebuah
proses untuk mengubah pembatasan pemerintah terhadap pergerakan antar negara
agar ekonomi dunia semakin terbuka dan tanpa batas, globalization refers to a
process of removing government-imposed restrictions on movements between
countries in order to create an open, borderless world economy. Bahkan dengan
bantuan teknologi informasi, globalisasi merupakan proses sangat cepat dan efektif
untuk mentransformasi masyarakat ke pasar global.
Globalisasi juga merupakan internasionalisasi karena menyebabkan
interdependensi antar negara yang saling bertukar modal ekonomi (saat ini
termasuk pertukaran data dan informasi) sehingga tidak ada negara satupun di
dunia yang hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Faktor- faktornya seperti
jumlah penduduk, teknologi, ekonomi dan kebutuhan warga negaranya sehingga
membagi dunia menjadi dua bagian, yaitu negara-negara maju dan berkembang
yang berbeda kepentingannya. Apalagi dalam sistem ekonomi digital, data-data
menjadi sumber daya utama dalam menggerakkan sistem ekonomi digital. Oleh
karena itu, praktik-praktik pengumpulan data, monopoli data, penggunaan data dan
pemindahan (transfer) data ke luar negeri menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan fenomena tersebut, ada beberapa tantangan bagi kita semua.
Pertama, kapitalisme dan monopoli digital. Joseph Stiglitz sangat mengkhawatirkan
globalisasi dikendalikan oleh kepentingan politik negara-negara maju sehingga
globalisasi tidak menciptakan stabilitas ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Begitu
juga dengan Jacques Gelinas yang memandang globalisasi adalah kapitalisme dan
liberalisme ekonomi karena menyebabkan kesengsaraan rakyat dan ketimpangan
antara orang kaya dan miskin. Sedangkan Habermas mengatakan teknologi adalah
alat legitimasi, justifikasi dan dominasi negara tertentu kepada negara lain.
Contohnya
banyak
perusahaan-perusahaan
digital
melakukan
monopoli,
mengontrol pasar, entry barrier kepada pesaingnya karena mempunyai kekuatan
pasar yang lebih besar. Mereka juga melakukan predatory pricing dan melakukan
integrasi platform digital dengan tujuan mematikan pesaing lainnya.
68
Kedua, transfer data pribadi ke luar negeri menyebabkan biasnya batas-
batas negara karena data-data dipindahkan dalam jumlah yang sangat banyak dan
cepat11sehingga muncul konsep deteritorialisasi kedaulatan negara. Bahkan
pelanggaran terhadap kedaulatan negara sudah tidak lagi dengan cara yang
konvensional seperti agresi militer, invasi, dan pendudukan kepada suatu negara
tetapi
dilakukan
melalui
pengintaian.
Akibatnya
muncul
gagasan
untuk
mengendalikan penggunaan infrastruktur arus data dan informasi di dunia maya
dalam rangka memproteksi data pribadi warga negaranya masing-masing. Oleh
karena itu, kedaulatan sebuah negara tidak lagi dibatasi dengan daratan saja. Tetapi
sudah diperluas pada informasi dan komunikasi yang berada di area teritorial negara
termasuk mail, telegraph, broadcasting, telephone, satellites dan data networks.
Bahkan di banyak negara, kedaulatan terhadap informasi dan komunikasi dianggap
sebagai monopoli negara atas alasan politik, keamanan dan ekonomi. Dari sinilah
kedaulatan digital mulai berkembang.
Kedaulatan digital dimaknai sebagai sebuah konsep bahwa negara harus
mempunyai otoritas penuh atas teknologi internet untuk melindungi warganya dari
berbagai macam tantangan yang ditimbulkan oleh transformasi digital dan
infrastruktur internet dengan cara membuat aturan hukum. Menurut Piere Belangger
kedaulatan digital adalah kontrol negara terhadap jaringan komputer dan teknologi,
“digital soveregnity is a control of our present and destiny as manifested and guided
by the use of technology and computer network. Ada juga yang menamakan
kedaulatan teknologi (technological sovereignty) sebagaimana pendapat dari Couter
dan Toupin bahwa kedaulatan teknologi adalah bentuk kendali kolektif terhadap
perangkat konten digital, ”some form of collective control on digital content and/or
infrastructure”.
Definisi ini kemudian berkembang sebagai bentuk konsep kepemilikan,
pengawasan dan akses data baik bagi individu maupun kelompok19 yang dibagi
menjadi dua langkah yaitu: 1. Kemampuan pengumpulan oleh negara, komunitas,
gerakan sosial dan lainnya dalam rangka meningkatkan inovasi dan mendorong
perkembangan teknologi nasional melalui peningkatan software dan infrastruktur,
dan 2. Keamanan dan privasi orang atau masyarakat yang berbentuk konsep
kepemilikan dan kontrol data-data pribadi.
Tantangan di atas dapat dijadikan pintu masuk untuk membangun konsep
kedaulatan digital manakala dihadapkan pada praktik transfer data pribadi ke luar
69
negeri agar memberikan keamanan dan jaminan perlindungan kepada subjek data
pribadi. Proteksi negara yang ketat baik ketentuan, syarat, otoritas penegakan
hukum terhadap transfer data pribadi ke luar negeri merupakan implementasi dari
kedaulatan digital di mana negara ingin mengamankan data-data warga negaranya
untuk mewujudkan kedaulatan data.
Pada Bagian Yuridis, Ahli berpendapat transfer data pribadi ke luar negeri
merupakan tantangan bagi negara-negara di dunia. Paling tidak ada tiga hal, yaitu:
1. Di era digital saat ini, pertukaran data tidak dapat dihindari lagi sehingga
bagaimana mendorong transformasi digital yang aman, bebas dan terbuka.
2. Bagaimana merekonsilisasi perbedaan pengaturan transfer data pribadi ke luar
negeri.
3. Bagaimana mengisi gap atau jurang antara regulasi dengan inovasi-inovasi
di era digital saat ini.
Variasi Pengaturan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
Perkembangan signifikan perlindungan data terjadi ketika Uni Eropa
melakukan unifikasi hukum melalui Peraturan Perlindungan Data Uni Eropa (EU
GDPR—General Data Protection Regulation) pada 2016, dan mulai berlaku pada
25 Mei 2018 di 27 negara anggota dan negara yang masuk dalam Europe Economic
Area (EEA). GDPR disebut-sebut sebagai ―The toughest data protection law in the
70
world‖ karena memiliki keketatan aturan dan sanksi yang besar bagi pelanggar.
GDPR juga memiliki efek ekstrateritorial karena regulasi ini berlaku bagi semua
pihak di manapun berada, termasuk yang berada di luar Uni Eropa, selama mereka
melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.23
Setelah GDPR diterbitkan, sudah banyak negara- negara yang mengadopsi GDPR
atau menjadikan GDPR sebagai inspirasi untuk membuat regulasi perlindungan
data pribadi, di antaranya Amerika Serikat, Irlandia, Perancis, Portugal, Denmark,
Inggris dan Belanda. Sedangkan di Kawasan Asia seperti Taiwan, Australia, Jepang,
Philipina, Singapura, Malaysia dan Thailand.
Menurut GDPR, transfer data pribadi ke luar wilayah Uni Eropa (UE) atau
European Economic Area (EEA) hanya boleh dilakukan jika mekanisme
perlindungannya menjamin tingkat perlindungan data yang setara dengan yang
berlaku di dalam UE, (Pasal 44–50):
1) Adequacy Decision (Keputusan Kesetaraan) Pasal 45. Transfer data
diperbolehkan tanpa izin khusus jika negara tujuan telah dinilai oleh Komisi
Eropa yang memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan UE.
2) Appropriate Safeguards (Perlindungan yang Memadai) - Pasal 46. Jika
negara tujuan belum memiliki keputusan kesetaraan, transfer masih dapat
dilakukan dengan syarat adanya perlindungan tambahan, seperti: a.
Standard Contractual Clauses (SCCs), perjanjian standar dari Komisi Eropa
yang mengikat pengirim dan penerima data, b. Binding Corporate Rules
(BCRs) yaitu kebijakan internal perusahaan multinasional yang menjamin
perlindungan data lintas negara, c. Code of Conduct / Certification
Mechanism, penerima data mengikuti kode etik atau sertifikasi yang diakui
oleh otoritas perlindungan data UE dan d. Contractual Clauses yang Disetujui
Otoritas Nasional.
3) Derogations for Specific Situations (Pengecualian Khusus) - Pasal 49. Jika
tidak ada keputusan kesetaraan maupun perlindungan memadai, transfer
masih bisa dilakukan secara terbatas dalam situasi tertentu sebagai opsi
terakhir dengan syarat: a. Persetujuan eksplisit dari subjek data, b.
pelaksanaan kontrak antara subjek data dan pengendali data, c. Alasan
kepentingan publik yang penting, d. penegakan atau pembelaan klaim hukum
dan e. melindungi kepentingan vital individu.
71
Sebelum berlakunya UU PDP di Indonesia, telah ada dua peraturan di
bawah undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah No.
80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Pasal 59 ayat
(2) huruf (h), bahwa data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di
luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan
memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia.
Sedangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia
Jasa Pembayaran mengatur transfer data pribadi dalam Pasal 48 ayat (6) sampai
ayat (8) yakni Pemrosesan transaksi pembayaran dimana akan melibatkan
pengiriman data di luar wilayah Indonesia hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan dari Bank Indonesia.
Setelah berlakunya UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri diatur
dalam Pasal 56 yaitu: 1. Negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi
dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki
tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi, 2. Pengendali Data
Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan
bersifat mengikat, dan 3. Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan
Subjek Data Pribadi. Ketentuan tersebut menurut Ahli masih belum cukup memadai
untuk melindungi data warga negara karena belum ada kepastian hukum tentang
bagaimana konsep ―perlindungan data pribadi yang setara dan memadai‖. Apalagi
sampai dengan saat ini Peraturan Pemerintah dari UU PDP belum ada sehingga
transfer data pribadi ke luar negeri menimbulkan ketidakpastian hukum dan
perlindungan hukum bagi subjek data pribadi.
Jika ditelusuri masalah tersebut, ternyata belum ada pembahasan
komprehensif dan mendalam tentang mekanisme ―kesetaraan dan memadai‖ baik
dalam Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi yang berasal dari
Pemerintah tahun 202031 maupun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang digunakan
sebagai bahan diskusi rapat pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di DPR.
Situasi tersebut menjadikan ketentuan transfer data pribadi ke luar negeri di
Indonesia cenderung agak longgar dibanding dengan beberapa negara di ASEAN.
Sebagai contoh, di Malaysia menambahkan syarat ketat seperti mitigasi resiko atau
Transfer Impact Assesment (TIA) yang dilakukan pengendali data pribadi (data
controller), dinilai oleh Jabatan Perlindungan Data Pribadi dan Corporate Binding
Rule (CBR) dengan ketentuan yang mengikat bagi negara-negara. Singapura
72
menambahkan Corporate Binding Rules (CBR), dan Philipina yang melarang data
sensitif ditransfer ke luar negeri.
Jika melihat praktik di dunia saat ini, pengaturan transfer data pribadi ke luar
negeri sangat variatif tergantung kebijakan negara tertentu sebagaimana yang
dicontohkan dalam taksonomi berikut:
Keterangan:
Pendekatan 0: tidak ada data yang ditransfer dan tidak ada kemauan politik
dari negara untuk mengatur.
Pendekatan 1: tidak ada larangan serta tidak ada ketentuan data yang
ditransfer.
Pendekatan 2, 3, 4: masing-masing negara berhak menentukan regulasinya,
membuat indicator adequacy masing-masing.
Keterangan tersebut memberikan gambaran variatifnya pengaturan transfer
data pribadi ke luar negeri. Masing-masing negara mempunyai agenda, rencana dan
kebijakannya masing-masing sehingga pengaturan transfer data pribadi di
Indonesia sangat terbuka untuk direview dengan menambah ketentuan penilaian
kesetaraan dalam perjanjian internasional untuk menguatkan kedaulatan digital
negara Indonesia dengan tetap menyeimbangkan kebutuhan kebutuhan transfer
data pribadi ke luar negeri.
Pada bagian Sosiologis, Ahli menyampaikan bahwa terdapat berbagai
macam kebijakan negara- negara dalam mengatur syarat dan ketentuan transfer
data pribadi ke luar negeri sehingga menjadi tantangan bagi Indonesia dalam
menguatkan kedaulatan digital karena negara berkembang lebih rentan posisinya
lemah dibanding dengan negara maju.
Ada empat pendekatan bagi negara dalam mengatur transfer data pribadi,
yaitu:
73
1. Encourage states to develop plans for the regulation and exchange of different
types of data. Negara mengembangkan rencana regulasi dan pertukaran jenis
data pribadi yang memiliki tingkat keamanan yang setara, mekanisme kontrol
negara terhadap data demi keamanan nasional. Bagi negara berkembang fase
ini membutuhkan dorongan dan bantuan teknis dari organisasi internasional
seperti UNCTAD.
2. Give people greater voice and greater control over their data. Subjek data
pribadi harus mampu mengontrol datanya. Pada fase ini, negara wajib
melakukan pertemuan-pertemuan internasional dengan berbagai pihak untuk
memberikan perlindungan dan akses negara dalam mengontrol data warga
negara yang ditransfer ke luar negeri. Menurut Ahli, pertemuan internasional
ini dilanjutkan dengan perjanjian internasional baik bilateral maupun
multilateral khususnya dalam menyamakan persepsi kesetaraan antar negara
yang mengikat satu sama lain.
3. Clarify the rules and exceptions to the rules so nations do not restrict cross
border data flows more frequently or broadly than necessary, especially in the
name of national security or cyber security. Perlu ada ketentuan agar negara-
negara tidak membatasi transfer data pribadi ke luar negeri terlalu sering atas
nama keamanan dan keamanan siber. Namun perlu ada juga ketentuan
pengecualian yang bisa digunakan negara untuk menerobos perjanjian
tersebut demi alasan kepentingan nasional dan keamanan negara.
4. Provide clarity on what types of practices should be banned because they are
trade-distorting. Berikan penjelasan mengenai data apa saja yang dilarang
dalam pertukaran ke luar negeri.
Berdasarkan praktik saat ini, ada empat pendekatan yang lazim dipakai
banyak negara untuk mengatur transfer data pribadi ke luar negeri, yaitu: Pertama,
No Regulation. Transfer data pribadi tidak diatur. Biasanya pilihan ini pada negara-
negara yang belum melakukan transformasi digital untuk membuat undang-undang
perlindungan data pribadi seperi negara Chad, Mali, Suriah, Sudan, Brunei
Darussalam, Timor Leste. Kedua, Ex-accountability. Tidak melarang transfer data
dan tidak mensyaratkan khusus. Namun ketika ada pelanggaran, pengendali data
dimintai pertanggungjawabannya. Ketiga, Flows conditional on safeguards. Otoritas
publik atau swasta membuat syarat-syarat seperti regulasi perlindungan data yang
seimbang, klausa kontrak, persetujuan dan aturan korporasi yang mengikat. Jenis
74
ini termasuk paling banyak dilakukan oleh negara termasuk di Indonesia, Malaysia,
Singapura dan Australia. Keempat, Flow conditional on ad-hoc authorization. Tidak
semua data pribadi yang dapat dipindahkan ke luar negeri. Hanya data- data tertentu
saja yang diperbolehkan oleh otoritas negara. Model ini dipraktikkan di negara-
negara yang membatasi jenis data pribadi tertentu (data sensitif) yang boleh
ditransfer ke luar negeri seperti di India, China, Vietnam dan mensyaratkan lokalisasi
data (localization) seperti di Australia, Brazil, Kanada, Denmark. Dari keempat model
tersebut, telah mengisyaratkan komunitas internasional sudah mulai menaruh
perhatian dalam mengatur transfer data pribadi ke luar negeri baik secara prosedur,
syarat dan prinsipnya.
Situasi tersebut wajar jika negara-negara berbeda-beda dalam merespon
data pribadi yang ditransfer ke luar negeri karena beberapa alasan, yaitu keamanan
nasional, penegakan hukum, melindungi pelaku usaha domestik dan kejahatan
siber. Isu ini juga tidak bisa dilepaskan dengan konsep lokalisasi data (data
localization) yaitu konsep di mana data ditempatkan dan disimpan. Bagi yang kontra
berpandangan bahwa lokalisasi data bertentangan dengan liberalisasi perdagangan
karena bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan dagang, berbiaya
tinggi, menghambat perkembangan industri tertentu, memfasilitasi pengintaian
negara, dan mengancam fungsi dari internet yaitu keterbukaan. Sedangkan yang
pro berpendapat bahwa lokalisasi data sangat penting untuk melindungi
kepentingan nasional yaitu memelihara keamanan nasional dan penegakan hukum.
Lokalisasi data bertujuan untuk menjaga keamanan nasional dari potensi terjadinya
pengintaian dan operasi intelijen asing yang memanfaatkan ruang siber. Oleh
karena itu, ruang siber juga harus menjadi daerah operasi militer selain darat, laut
dan udara. Sedangkan untuk penegakan hukum, lokalisasi data bertujuan untuk
mempermudah penegak hukum dalam mengamankan barang bukti jika terjadi
pelanggaran data pribadi di negaranya. Dengan data yang tersimpan di dalam
negeri akan memudahkan proses penegakan hukum karena salinan atau data-data
telah tersedia di dalam negeri. Dengan tantangan tersebut, transfer data pribadi
diposisikan pada persoalan yang sangat penting dan kritis karena beririsan dengan
kedaulatan sebuah negara.
Berdasarkan landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis di atas, ketentuan
transfer data pribadi ke luar negeri dengan menambahkan penilaian kesetaraan
dalam perjanjian internasional merupakan upaya memberikan proteksi yang lebih
75
aman dan jaminan perlindungan hukum kepada data pribadi warga negara
Indonesia.
Pertama, memasukkan penilaian kesetaraan dalam perjanjian internasional
transfer data pribadi merupakan implementasi dalam memperkuat kedaulatan digital
bangsa Indonesia baik secara internal maupun eksternal. Kedaulatan internal berarti
negara berdaulat dengan memiliki kewenangan eksklusif untuk mengurusi
wilayahnya sendiri, bebas intervensi dari pihak luar dapat membuat hukumnya
sendiri, menundukkan negara lain, dan menyelesaikan masalah-masalah yang
berada di dalam yurisdiksinya. Sedangkan kedaulatan eksternal berarti negara
berhak menjalin hubungan dengan negara-negara lain dalam wilayah publik
maupun wilayah privat, mempunyai hak yang setara (equality) dengan negara-
negara lain dan patuh terhadap kebiasaan internasional dan perjanjian internasional
atas dasar kehendak negara tersebut.
Kedua, memposisikan bangsa Indonesia setara dengan negara lain ketika
melakukan transfer data pribadi ke luar negeri sehingga tidak mudah ditekan, dan
disetir karena posisi yang inferior atau lemah. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor
A/Res/25/2625 tentang Declaration on Principles of International Law concerning
Friendly Relations and Cooperation among States in accordance with the Charter of
the United Nations tahun 1970 memberikan dasar kesetaraan dengan prinsip States
are judicially equal (persamaan kedaulatan yuridis), Each state enjoys the rights
inherent in full sovereignty (setiap negara menikmati hak-hak yang melekat penuh
pada kedaulatannya) dan Each state has duty to respect the personality of other
state (setiap negara berkewajiban menghormati privasi negara lain). Dengan
kesetaraan ini, transfer data pribadi ke luar negeri bisa resiprokal, tidak didikte,
mengurangi resiko monopoli dan menghindari kolonialisme data oleh negara lain.
Ketiga, subjek data pribadi tetap bisa mengontrol data pribadinya yang telah
ditransfer ke luar negeri. Give people greater voice and greater control over their
data (Subjek data pribadi harus mampu mengontrol datanya). Dengan demikian,
transfer data pribadi ke luar negeri memenuhi syarat lawfullness (sah secara
hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan) dan transparency (transparan).
Praktik melalui perjanjian internasional dalam transfer data pribadi
dimaksudkan agar ketentuan antar negara saling compatible, memiliki kekuatan
hukum yang kuat serta mengikat (pacta sunt servanda), dan antisipasi jika di
kemudian hari terjadi hal-hal seperti kejahatan siber, pajak, hak kekayaan
76
intelektual. Selain itu juga untuk memudahkan dalam menentukan yurisdiksi dan
mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi masalah. Sebagai contoh adanya
perjanjian internasional seperti Mutual Legal Asistence Treaty (MLAT) atau
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik yang memfasilitasi antar negara
mendapatkan bukti elektronik ketika terjadi pelanggaran hukum di luar negara. Ada
juga
International
Data-Sharing
Agreement
(Perjanjian
Pertukaran
Data
Internasional) yaitu perjanjian internasional untuk menyediakan mekanisme bagi
pemerintah untuk mengakses data yang disimpan di yurisdiksi lain. Perjanjian itu
mengharuskan negara anggota memiliki standar privasi dan perlindungan hak asasi
manusia yang serupa. Sebagai contoh, perjanjian internasional model tersebut
dilakukan antara Amerika dan Inggris dalam rangka penegakan hukum untuk
mengakses data warga negara Amerika yang berada di Inggris. Perjanjian tersebut
mengizinkan perusahaan di Inggris memindahkan data warga negara Amerika
kepada penegak hukum Amerika. Masalah di atas menjadi isu utama dan akan
sangat kompleks untuk diselesaikan jika belum lengkap aturannya ditambah tidak
adanya perjanjian internasional antar negara.
Banyak negara-negara mulai inisiatif memperkuat perlindungan data pribadi
lintas negara dengan menambah perjanjian internasional, di antaranya: Australia,
Brunei, Canada, Chile, Japan, Malaysia, Mexico, New Zealand, Peru, Singapore,
and Vietnam (CPTPP), Canada, Mexico and the United States (USMCA), Korea-US
(FTA), Australia – Singapore, Chinese Taipei – Nicaragua, Canada – Peru, Hong
Kong - New Zealand, Korea – Peru, Colombia - Costa Rica, Mexico – Panama,
Canada – Korea, Japan – Mongolia, Korea – Vietnam, Chile – Uruguay, Argentina
– Chile, Australia – Peru, Brazil – Chile kesemua negara tersebut menggunakan
(FTA), Caribbean Forum (EC EPA), Pacific Alliance Additional Protocol (PAAP),
Cameroon - EC Interim (EPA), EU- Mexico (Modernised Global Agreement),
Indonesia - Australia (CEPA), Japan – US (Digital Trade Agreement), Digital
Economy Partnership Agreement between Chile, New Zealand and Singapore
(DEPA), Australia - Singapore Digital Economy Agreement.
Jika melihat pada ketentuan Pasal 2 huruf c GDPR, membuka kemungkinan
penilaian kesetaraan itu dimasukkan ke dalam perjanjian internasional karena salah
satu aspeknya adalah ada atau tidaknya komitmen internasional, konvensi, atau
instrumen hukum internasional lainnya baik regional maupun multilateral yang
mengikat secara hukum khususnya tentang perlindungan data pribadi (Pasal 45 ayat
77
2 huruf c), the International commitments the third country or international
organisation concerned has entered into, or other obligations arising from legally
binding conventions or instruments as well as from its participation in multilateral or
regional system, in particular in relation of personal data.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi. Selain dengan pendekatan perjanjian
internasional di atas, penilaian Adequacy Decision juga dapat dilakukan melalui
Unilateral Instrument yaitu sebuah penilaian kesetaraan oleh sebuah lembaga
otoritas (data protection authority/DPA) yang keputusannya diakui oleh negara-
negara sehingga syarat-syarat transfer data pribadi ke luar negeri menemui titik
yang sama. Sebagai contoh The Privacy Shield Framework antara Amerika dan Uni
Eropa di mana ketentuan pelindungan data pribadi Amerika sesuai (compatible)
dengan Uni Eropa sehingga data pribadi bisa ditransfer dari Amerika ke Eropa dan
otoritas Amerika bisa mengakses data yang ditransfer dari Uni Eropa.
Apabila penilaian Adequacy tersebut belum ada titik temu, masih ada
alternatif cara lain agar data bisa ditransfer ke luar negeri yaitu dengan kontrak
standar contractual clauses (SCCs) yang dibuat oleh lembaga otoritas (data
protection authority/DPA) bagi perusahaan-perusahaan swasta dalam bentuk
binding corporate rules (BCR). Jadi kedua pendekatan tersebut melibatkan lembaga
otoritas data pribadi yang diakui secara internasional.
Ahli Dr. Indra Rahmatullah, S.H.I., M.H., juga menambahkan keterangannya
atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam persidangan tanggal 22 Oktober
2025, sebagai berikut:
Pertanyaan Pemohon Rega Felix:
Saya dari perspektif sebagai Pemohon, warga negara itu kan punya hak untuk
mengetahui data apa saja yang kira-kira akan ditransfer dan hak untuk
mengetahui kalau ada pelanggaran harus ada mekanisme apa yang bisa saya
tempuh. Sedangkan tadi ditegaskan ada asas resiprokal, ada pacta sunt
servanda. Pertanyaan saya, apakah hak-hak Pemohon, hak untuk mengetahui
data yang bisa saya ketahui apa yang akan ditransfer dan hak untuk
mendapatkan mekanisme, kejelasan mekanisme itu sebenarnya lebih kuat
dilindungi dengan mekanisme perjanjian internasional, itu yang pertama.
Yang kedua masih menyambung, dalam satu perjanjian itu kan biasanya ada
unsur esensial, ada substansi minimum suatu perjanjian, ini kan termasuk
perjanjian internasional. Jika misalnya transfer data ini dikonstruksikan dalam
78
bentuk perjanjian internasional, maka kan berarti harus ada substansi
minimumnya. Kira-kira substansi minimum apa yang harus ada dalam perjanjian
internasional itu? Nah kemudian, dengan substansi minimum itu, maka bisa
enggak kita tarik bahwa ya ini memang lebih baik dengan perjanjian internasional
daripada tindakan administratif semata?
Pertanyaan Kuasa Presiden dari Kementerian Hukum (May Lim Charity):
Ahli tadi menyatakan bahwa Pasal 56 ini terutama rujukan frasa setara dan
memadai. Pertanyaan kami, Saudara Ahli, 56 ayat (3) ini berdasarkan keterangan
Presiden juga, sudah menyatakan ini harus dibaca secara holistik dengan
ketentuan 56 ayat (1). Jadi frasa setara dan memadai itu di dalam rumusan pasal
ini, ini memiliki mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan data
pribadi sebagai hak asasi yang mendasar. Bagaimana pendapat Ahli terkait
rumusan norma secara keseluruhan Pasal 56?
Pertanyaan Hakim Konstitusi Arsul Sani:
Yang diminta oleh Pemohon itu intinya adalah lebih mengedepankan adanya
persetujuan dari subjek data pribadi itu, yang dalam Permohonan seperti itu. Saya
ingin bertanya karena pasal ini sebetulnya bukan hanya ketika katakanlah
pemerintah mentransfer atau lembaga pemerintah mentransfer data pribadi ke
luar negeri. Bagaimana jika kasusnya katakanlah seperti kita meng-apply kartu
kredit, kartu kredit itu jelas operatornya ada di luar negeri, tentu apply-nya kepada
bank di sini. Biasanya di form, ada klausula, dimana kita memberikan persetujuan
bahwa bank itu jika dalam konteks Permohonannya Pemohon ini ya, apakah itu
kemudian tidak lebih cukup? Terlebih ketika katakanlah tadi yang disampaikan
atau disinggung oleh Kuasa Presiden, itu kan biasanya juga ke negara-negara
yang perundang-undangannya itu level perlindungan data pribadinya itu ya, saya
tidak ingin mengatakan lebih baik, tapi lebih komprehensiflah begitu kira-kira.
Saya ingin pendapat Ahli, kira-kira kalau sudah ada seperti itu apakah kemudian
perlu lagi ada perjanjian khusus, persetujuan khusus lagi ketika kemudian bank
itu katakanlah, atau lembaga keuangan itu mentransfer data pribadinya? Terlebih
pada bank-bank yang memang dia multinasional, ada di mana-mana, begitu
Jawaban Ahli:
Yang pertama dari Mas Rega (Pemohon), ada dua pertanyaan. Apakah
perjanjian menghalangi hak subjek data pribadi? Dan yang kedua, yaitu syarat
minimum perjanjian. Menurut saya, ini sekaligus ada tadi apakah Yang Mulia Pak
79
Arsul Sani mengatakan bahwa sekaligus menjawab, Dalam konteks data pribadi
yang ditransfer ke luar negeri, ada sebuah diskusi yang dilaksanakan di UNCTAD.
Jadi, terdapat gradasi, level, dari yang paling atas sampai dengan yang paling
bawah yang semuanya memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing. Jika
misalnya adequacy decisions itu merupakan, kata UNCTAD, comprehensive
protections. Semua data itu dapat ditransfer dengan perlindungan hukum yang
paripurna, kira-kira yang sempurna, Pak. Karena dengan perjanjian internasional
dengan mengikat, ada compatible, kemudian ada resiprokal tadi.
Yang kedua adalah BCR (Binding Corporate Rules), kemudian di bawahnya
lagi adalah consent, persetujuan. Consent ini memiliki kelebihan, namun juga
memiliki kekurangan. Kelebihannya adalah jika kita menggunakan persetujuan
tadi yang dikatakan oleh Yang Mulia Pak Arsul Sani, memang dapat sebagai legal
basis transfer data pribadi ke luar negeri. Bisa, Yang Mulia. Tetapi di situ, di dalam
UNCTAD, kemudian diberikan kelemahan bahwa not suitable for all transactions.
Artinya adalah tidak semua kontrak yang tadi itu dapat diaplikasikan ke bidang-
bidang tertentu, tidak bisa.
Yang kedua, menyebutkan bahwa dalam diskusi itu berpendapat dalam diskusi
itu adalah rentan terhadap posisi lemah. Karena kita tahu bahwa dalam
perlindungan konsumen, hukum perlindungan konsumen, pasti konsumen
kedudukannya di bawah dari produsen. Sehingga kata UNCTAD, kelemahan dari
persetujuan pribadi tadi, itu akan gampang untuk disetir oleh si pengendali data
pribadi. Bahkan jika kita berbicara di negara kita, bahkan orang main klik-klik saja,
dia enggak baca klausula-klausula karena berbahasa Inggris. Itu yang dikatakan
oleh UNCTAD. Yang ketiga, perlu dasar hukum yang lebih kuat. Jadi, kalau kita
lihat gradasinya, begitu, ya, concern itu paling bawah, Yang Mulia, Yang paling
atas adequacy decisions. Saya ingat betul Dalam diskusi di G20 Arab Saudi
mengatakan, itu harus dengan perjanjian international adequacy decisions itu
setara atau yang lebih tinggi, sehingga ada resiprokal di situ. Negara juga
melindungi rakyatnya dengan resiprokal itu.
Untuk menjawab, Yang Mulia. Kemudian, apakah syarat minimum perjanjian,
Mas Rega, saya punya catatan, bahwa syarat perjanjian internasional yang saya
baca beberapa contoh-contoh minimal satu harus ada asas-asas perlindungan
data pribadi, sebagaimana jika kita berbicara di luar negeri ada general data
protection, tadi Lee A. Bygrave juga pernah menyampaikan itu. Kemudian, juga
80
ada jaminan hak perlindungan data pribadi di luar negeri, mau diapain? Siapa
yang bertanggung jawab di sana? Bagaimana mekanismenya kalau ada
kebocoran data pribadi di luar negeri? Adakah hak komplain di situ? Minimal hal-
hal tersebut sudah termaktub dalam perjanjian internasional. Bagaimana
perjanjian yurisdiksi, Yang Mulia? Karena ini penting. Karena apa? Karena
menurut diskusi-diskusi yang ada di beberapa meeting, begitu, ya, ada di
UNCTAD, ada G20, ada di OECD yang setiap bulan mengeluarkan expert
meeting bahwa perjanjian yurisdiksi ini yang paling kritikal dan paling challenging.
Bahasanya challenging. Karena bagaimana bisa kalau ada data pribadi yang
bocor di luar negeri, kita enggak punya perjanjian yurisdiksi, mau diapain
penegakan hukumnya? Sehingga menurut saya, yes bahwa perjanjian
internasional yang dimaksud adalah pasti melindungi hak substitusi dan syarat
minimunnya harus ada.
Kemudian yang ketiga, Yang Mulia, izin saya menjawab pertanyaan dari
Perwakilan Presiden. Memang Pasal 56 ini, yang saya hormati Bapak, saya
mencoba untuk melakukan penelusuran secara historis. Apa ada, bagaimana
perdebatan? Karena dalam sebuah pasal itu tidak bisa dilepaskan dari
perdebatan di situ. Jadi, pasal itu tidak hanya di ruang hampa, dia ada
perdebatan, ada landasan filosofis, sosiologis, bahkan unsur poli itu ada klausula
perjanjian internasional, tapi hilang di Pasal 56 ini. Adanya sih yang sekarang kita
lihat. Saya tidak tahu apa perdebatannya karena waktu itu ada yang tertutup, ada
yang terbuka pada waktu membahas Pasal 56 ini. Jadi menurut pendapat saya,
Pasal 56 ini secara normatif yes memberikan kepastian hukum, tapi secara
perlindungan hukum menurut saya, belum memberikan perlindungan hukum
karena kata-kata setara atau lebih tinggi, what is setara, adequacy, tidak ada yang
tahu. Jika kita baca GDPR, Bapak, terdapat indikator jika ingin melakukan
assessment adequacy itu harus ada sehingga dapat dilihat apakah negara
tersebut meregulasi tidak dengan baik.
Yang kedua bagaimana otoritasnya, ada apa enggak? Itu yang dikatakan oleh
GDPR. Di kita enggak pernah ada, sehingga tafsirnya begitu liar, tafsirnya
tergantung kita, dan inilah dalam konteks ilmu perundang-undangan disebut
ketidakpastian hukum. Dalam asas hukum tidak boleh ada ketidakpastian. Begitu
juga layer yang ke bawah, yang nomor ayat (3). Kalau misalnya negara
tempatnya tidak setara, belum menemui, maka turun ke bawah, turun yaitu
81
memadai, minimal memadai. Kata memadai juga belum pernah kita lihat
indikatornya. Di GDPR itu sangat detail sekali apa yang dimaksud dengan
appropriate safeguards mengatakan bahwa yang namanya memadai itu ada
Standar Contractual Clause (SCC), yang kedua ada BCR, kemudian yang ketiga
ada certifications. Kita tidak ada, sampai saat ini belum ada, dan kami menunggu
juga rancangan peraturan pemerintahnya juga belum ada. Sehingga menurut
kami, Pasal 56 ini belum memberikan kepastian hukum.
Yang keempat, ayat (4)-nya, jika seandainya setara tidak ketemu, kemudian
memadai juga tidak ketemu juga, yang paling bawah, yaitu minimal ada consent
dari subjek data pribadi. Tapi Bapak, tadi yang saya sebutkan, consent itu
levelnya paling bawah not suitable for all transaction, itu kata-kata UNCTAD. Jadi
enggak semuanya orang bisa, apalagi negara kita. Yang kalau main klik, klik, klik,
klik, itu juga kadang-kadang juga … jangan kan kalau ke luar negeri, di dalam
negeri saja kadang-kadang kita sebagai konsumen enggak paham itu.
Bagaimana privacy policy, kebijakan privacy kita main klik-klik, kita enggak tahu
apalagi di luar negeri, sehingga UNCTAD memberikan level consent itu paling
bawah. Jadi paling tinggi tadi adequacy, tentu dengan perjanjian tadi, perjanjian
internasional agar lebih menguatkan. Tapi consent itu paling bawah, Pak. Paling
bawah itu berarti kata UNCTAD dia harus dibarengi dengan perjanjian, agar
memberikan hak-hak subjek data pribadi. Salah satu hak subjek data pribadi
menurut Lee A. Bygrave, saya waktu itu pernah dari Yang Mulia Prof. Guntur
Hamzah pada waktu kuliah dengan beliau, ada Lee A. Bygrave, prinsipnya adalah
security. Kalau data kita mau ditransfer ke luar negeri, aman enggak? Apakah
memenuhi unsur security atau enggak? Kalau consent saja, menurut saya
kurang. Yang kedua, prinsipnya adalah orang dapat melakukan complain
mechanisms. Bagaimana jika kita mau gugat? Ada enggak perjanjian? Kalau
consent saja, menurut saya kurang. Jadi memang pasal itu harus dibaca dari ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4). Itulah GDPR memberikan gradasi, kalau bahasa
GDPR itu yang pertama adalah adequacy decisions, yang kedua adalah
appropriate safe growth, yang ketiga di bawahnya ada lagi.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
DPR
menyampaikan keterangan lisan pada tanggal 23 September 2025 dan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2025, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
82
I. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
a. Bahwa lahirnya UU PDP merupakan perwujudan langsung dari amanat
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Norma konstitusional tersebut mengandung makna bahwa negara wajib
menyediakan instrumen hukum yang efektif untuk menjamin pelindungan
hak atas privasi, rasa aman, dan martabat setiap warga negara. Dalam
83
konteks perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, persoalan
pelindungan
data
pribadi
menjadi
isu
yang
krusial
karena
penyalahgunaan data pribadi dapat mengakibatkan kerugian, baik
materiil berupa kerugian ekonomi maupun nonmateriil berupa gangguan
psikologis, perusakan reputasi, bahkan diskriminasi.
b. Bahwa dibentuknya UU PDP merupakan upaya pemenuhan hak
dan/atau kewenangan konstitusional warga negara Indonesia atas
pelindungan diri pribadi masyarakat khususnya dalam konteks data
pribadi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Persoalan pelindungan data pribadi muncul karena keprihatinan
akan pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh setiap
orang dan/atau badan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan
non materiil.
c.
Bahwa
Pemohon
mendalilkan
adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
namun ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga negara melainkan mengatur mengenai kedaulatan
di tangan rakyat dan mengenai perlunya persetujuan DPR RI apabila
Presiden menyatakan perang, menyatakan perdamaian dan membuat
perjanjian dengan negara lain serta perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang. Dengan demikian, Pasal
1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak
relevan untuk dijadikan dasar adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon atas berlakunya Pasal a quo.
d. Pembentukan UU PDP justru bertujuan mengisi kekosongan hukum dan
memberikan
kepastian
hukum
yang
sejalan
dengan
jaminan
konstitusional Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga
keberadaan Pasal a quo UU PDP tidak menimbulkan kerugian
konstitusional, melainkan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak
Pemohon dan seluruh warga negara dengan memastikan bahwa dalam
84
hal dilakukan transfer data pribadi ke luar negeri, hak Subjek Data Pribadi
tetap terlindungi melalui serangkaian mekanisme pengamanan berlapis.
e. Bahwa Pemohon dalam positanya mempermasalahkan mengenai
lembaga PDP yang diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 62 UU PDP yang
tidak dimohonkan pengujiannya dan RPP PDP yang merupakan draft
peraturan pelaksanaan UU a quo yang bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa. Dalam hal ini, DPR RI menilai
adanya ketidakjelasan uraian posita Pemohon yang tidak relevan dengan
petitum Pemohon yang dapat menjadikan permohonan a quo dapat
dinyatakan obscuur. Selain itu, DPR RI mengapresiasi perhatian dan
kepedulian Pemohon terhadap regulasi terkait data pribadi sehingga
terkait dengan RPP PDP yang merupakan kewenangan pemerintah
dalam penyusunannya dan hingga saat ini masih dalam proses
pembahasan internal pemerintah, Pemohon dapat menyampaikan
masukannya kepada pemerintah melalui kanal-kanal yang tersedia.
Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih baik dengan
adanya berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan. DPR RI juga
menyampaikan apresiasi terhadap Pemohon dan anggota masyarakat
lainnya yang telah berupaya menyampaikan dorongan terhadap
pemerintah untuk melakukan percepatan pembentukan lembaga
pelindungan data pribadi yang diamanatkan oleh Pasal 56 UU PDP yang
juga menjadi pengingat bagi DPR untuk lebih mengawasi pemerintah
dalam melaksanakan ketentuan dalam undang-undang.
f.
DPR RI perlu menanggapi bahwa permohonan Para Pemohon obscuur
libels (tidak jelas/kabur). Para Pemohon tidak menguraikan apa dan
bagaimana sesungguhnya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui batu uji yang
digunakan tersebut. Para Pemohon juga tidak menguraikan secara
sistematis dan argumentatif mengenai apa dan bagaimana hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang melekat padanya telah dilanggar akibat
keberlakuan Pasal-Pasal a quo. Hal ini disebabkan karena Para
Pemohon hanya menyebutkan kerugian konstitusional berdasarkan
kekhawatiran Para Pemohon. Kemudian, Para Pemohon secara serta
merta menjadikan Pasal a quo sebagai pertentangan dengan UUD NRI
85
Tahun 1945 tanpa mengkorelasikan kerugian spesifik yang Para
Pemohon alami. Padahal penting untuk mendudukkan secara jelas
bagaimana hak konstitusional tersebut diberikan khususnya dalam posisi
Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen/pengajar/ilustrator maupun sebagai badan
hukum dalam ruang lingkup fungsi dan tugasnya.
g. Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal-Pasal a
quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal-
Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon.
h. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para
Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para
Pemohontidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Pasal a quo.
i.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum “(no action without legal
connection).
86
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks
perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat
dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa
suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU PDP terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan
pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi
informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa
mengenal batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor
pendorong globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan
sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce
(e-commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-
education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam
bidang kesehatan, electronic government (e-government) dalam bidang
pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang
lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data
Pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari
satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan Subjek Data Pribadi,
sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
2. Pelindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi merupakan
manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia.
87
Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda lagi karena sangat
mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional
Indonesia turut menuntut adanya Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan
tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, dan investasi yang
bersifat transnasional.
3. UU PDP merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi". Persoalan Pelindungan Data Pribadi muncul
karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat
dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat
menimbulkan kerugian materiel dan nonmateriel.
4. Perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami
karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam
masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang
dilakukan secara elektronik dan nonelektronik menggunakan perangkat
olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu
memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi
guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa
disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya. Dengan demikian,
pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan
masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan
tentang Pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang
besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat
informasi.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Indonesia telah menandatangani pedoman OECD pada tahun
2004, dan mengikuti pedoman untuk menegakkan penerapan privasi
dan regulasi perlindungan data. Indonesia sebagai anggota APEC,
juga telah mengikuti Kerangka Privasi APEC 2004 (APEC Privacy
Framework), yang dengan jelas menyebutkan dalam kata pengantar:
88
Potensi perdagangan elektronik tidak dapat diwujudkan tanpa kerja
sama pemerintah dan pelaku bisnis untuk mengembangkan dan
menerapkan teknologi dan kebijakan yang membahas isu-isu
termasuk privasi.
Keanggotaan dalam APEC telah mendorong legislasi nasional untuk
menyeimbangkan antara melindungi dengan mempromosikan kerja
sama ekonomi khususnya dalam perdagangan elektronik antar
anggota.
2. Bahwa salah satu bentuk pemrosesan data pribadi adalah transfer
data pribadi, yaitu kegiatan pemindahan, pengiriman, dan/atau
penggandaan data pribadi baik melalui sarana elektronik maupun non-
elektronik dari pengendali data pribadi kepada pihak lain. Dalam
pelaksanaannya,
mekanisme
transfer
data
pribadi
wajib
diselenggarakan dengan tetap menjunjung tinggi dan berpedoman
pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana telah
diatur dalam UU PDP.
3. Bahwa “kedaulatan data” (Data Sovereignty) adalah suatu konsep
mengenai privasi data yang dilakukan oleh pemerintah untuk
melindungi data yang disimpan. Hal ini dilakukan untuk menegakkan
peraturan privasi dan mencegah data mengalami penyalahgunaan.
Oleh karenanya, pemrosesan data pribadi berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (2) UU PDP dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip
berikut:
a. pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan
spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
b. pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak
subjek data pribadi;
d. pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap,
tidak
menyesatkan,
mutakhir,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan ;
e. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi
keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah,
pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah,
penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data
pribadi;
f.
pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan
tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan
data pribadi;
g. data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa
retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subjek data
89
pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan; dan
h. pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab
dan dapat dibuktikan secara jelas.
4. Bahwa transfer data pribadi lintas negara merupakan bentuk
pemrosesan data pribadi yang bersifat strategis dan kompleks karena
melibatkan perbedaan sistem hukum, standar pelindungan, serta
yurisdiksi antara negara asal dengan negara penerima. Transfer data
pribadi adalah hal yang tidak dapat dihindarkan karena dianggap
menjadi sumber kehidupan perekonomian di era digital yang akan
terus meningkat.
5. Bahwa diundangkannya UU PDP bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat
Indonesia. Selain itu, UU PDP merupakan bentuk komitmen Indonesia
dalam pelindungan data pribadi dalam sirkulasi data di dunia.
Pengelolaan data tidak hanya dilakukan oleh perseorangan maupun
badan usaha nasional tetapi juga dilakukan oleh warga negara lain
maupun organisasi asing lainnya. Hal ini merupakan hal yang tidak
terhindarkan dengan adanya perdagangan global dan kemudahan
teknologi yang meleburkan batas negara. Pembentuk undang-undang
memandang perlu untuk memperkuat basis perlindungan data di
Indonesia yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang
seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-undang Telekomunikasi,
Undang-Undang
Kependudukan,
Undang-Undang
Administrasi
Kependudukan, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Pengaturan yang ada tersebut masih
dirasa belum cukup untuk melindungi dan memberikan kepastian
hukum atas data pribadi masyarakat Indonesia dan data pribadi yang
tersirkulasi di Indonesia dan di luar Indonesia yang berdampak pada
masyarakat Indonesia.
6. Bahwa UU PDP berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan
Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah
hukum Negara Republik Indonesia, dan di luar wilayah hukum Negara
Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Negara Republik Indonesia dan/atau bagi Subjek Data Pribadi Warga
90
Negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
(vide Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 UU PDP). Dengan keberlakuan
yang demikian, UU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi adalah
setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi dan Prosesor
Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi
internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data
Pribadi. Selain itu, Organisasi Internasional yang dimaksud adalah
organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan
mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional (vide
Pasal 1 Angka 4, Angka 5, dan Angka 10 UU PDP).
7. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam hal ruang lingkup kesepakatan
antara Indonesia – Amerika, Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) UU PDP sangat bias karena tidak jelas siapa yang
berkewajiban
memastikan
kesetaraan
negara
tujuan
dalam
perlindungan Data Pribadi. Selain itu, Pasal 56 ayat (4) UU PDP telah
mengabaikan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (vide
perbaikan permohonan hlm 10 dan hlm 43). Terhadap dalil tersebut
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa di tengah derasnya arus digitalisasi, pertukaran data
pribadi lintas negara telah menjadi bagian tak terelakkan dari
kehidupan modern. Sejak munculnya globalisasi layanan digital
dan perdagangan elektronik, data pribadi telah menjadi bagian dari
arus informasi yang melintasi yurisdiksi negara secara masif.
Perusahaan multinasional, platform digital, dan penyedia layanan
berbasis cloud telah lama melakukan pertukaran data lintas
wilayah sebagai bagian dari model bisnis global. Namun, dalam
beberapa tahun terakhir, dunia mulai menyadari bahwa transfer
data lintas batas bukan hanya persoalan teknologi atau efisiensi
ekonomi. Data bukan hanya komoditas digital, tetapi menyangkut
hak asasi manusia (HAM), kedaulatan negara, dan keamanan
nasional. Negara-negara seperti Uni Eropa, Jepang, Brasil, hingga
91
Indonesia
kini
menerbitkan
undang-undang
khusus
yang
mengatur pelindungan data pribadi secara menyeluruh. Di
Indonesia, UU PDP menempatkan pelindungan data sebagai
bagian dari hak konstitusional warga negara dan memberi dasar
hukum tertinggi untuk pengaturan transfer data lintas negara.
b. Transfer data pribadi kini menjelma menjadi isu geopolitik yang
sensitif, bukan sekadar persoalan teknis. Sengketa antara Uni
Eropa dan AS (Schrems I dan II) menunjukkan pentingnya standar
hukum yang kuat. Mahkamah Eropa membatalkan dua skema
transfer data yaitu Safe Harbor (2015) dan Privacy Shield (2020)
karena dinilai tidak cukup melindungi warga Uni Eropa dari
pengawasan intelijen AS. Preseden tersebut menegaskan bahwa
negara pengirim data pribadi berhak menolak transfer jika sistem
hukum negara tujuan tidak memberikan perlindungan yang
memadai.
Bagi
Indonesia,
pelajaran
pentingnya
adalah
bagaimana
bisa
menyeimbangkan
antara
kesepakatan
perdagangan dan perlindungan atas data pribadi yang telah diatur
dalam level undang-undang.
c. Bahwa pengaturan Pasal 56 UU PDP ditujukan sebagai dasar
transfer data pribadi ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal ini dipandang perlu untuk diatur dalam UU PDP mengingat
posisi data yang penting dalam berbagai lini kehidupan. Selain itu,
sirkulasi data tidak dapat dibatasi mengingat perkembangan
teknologi di bidang komunikasi dan perdagangan.
d. Bahwa dalam hal pertukaran data pribadi, pemerintah harus
memastikan adanya perlindungan data pribadi yang mumpuni
pada negara yang bekerja sama dalam hal pertukaran data
tersebut. Hal ini telah menjadi perhatian pembentuk undang-
undang dalam proses penyusunan UU a quo. Dalam catatan
risalah
pembahasan
UU
a
quo
kesetaraan
pengaturan
perlindungan data pribadi dibahas salah satunya dalam rapat yang
diselenggarakan pada Selasa, 21 Juni 2022, sebagai berikut:
KEJAKSAAN RI:
Izin Bapak.
92
Menambah sekali lagi, kalau dibahas ini secara dalam memang
kita sudah berbicara tentang pentingnya kesetaraan antara
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di negara kita
dengan di negara lain. Pada akhirnya kita kalau mau bercermin
misalnya jika kejaksaan tidak dibunyikan seperti ini, sedangkan
kami harus berpraktek sampai ke luar negeri, nanti balik-balik
lagi, sebenarnya apa injakan hukum yang dilakukan oleh
kejaksaan ketika legal standingnya apa, ketika dia mau
mendampingi negara, ketika harus berhadapan dengan suatu
pelanggaran pelindungan data pribadi yang terjadi di luar
negeri, itu salah satu pentingnya dicantumkan disini walaupun
sebenarnya sudah ada undang-undang yang lebih pokok yaitu
Undang-Undang Kejaksaan, lebih pada kesana, apalagi
sebenarnya ini baru satu-satunya undang-undang yang
membunyikan tentang pelindungan data pribadi, yang nantinya
akan menjadi tolak ukur juga bagi negara-negara lain untuk
melihat kapan suatu kewenangan dapat bekerja, termasuk
dalam kewenangan kejaksaan dalam hal ini. Itu demi
kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional, jadi
memang tidak sapu jagat, tetapi ada kata-kata demi
kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional.
Demikian Pimpinan.
KETUA RAPAT (DR. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI, SE.,
M.SI., CA./FPKS):
Siapa duluan, oke urutan dari Pak Taufiq dulu, habis itu Pak
TBH.
F-PKB (DRS. H. TAUFIQ R. ABDULLAH):
Siapa tahu jadi solusi, demi kepentingan umum, kepentingan
hukum dan/atau kepentingan nasional, kejaksaan selaku
pengacara negara berwenang bertindak untuk dan atas nama
negara atau pemerintah dalam hal terjadi sengketa antara
negara dengan, bukan dengan pengendali data pribadi.
…
F-PKB (DRS. H. TAUFIQ R. ABDULLAH):
Kan kita keberatan, kita bertanya lalu apa fungsinya
perundingan negara dalam data pribadi, kan itukan, karena itu
dibatasi saja, misalnya kalau terjadi sengketa antara pengendali
data publik, lembaga publik begitu ya, lembaga publik
pengendali data.
KETUA RAPAT (DR. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI, SE.,
M.SI., CA./FPKS):
Pengendali data lembaga publik, dengan pengendali data.
93
F-PKB (DRS. H. TAUFIQ R. ABDULLAH):
Lembaga swasta.
KETUA RAPAT (DR. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI, SE.,
M.SI., CA./FPKS):
Lembaga swasta.
F-PKB (DRS. H. TAUFIQ R. ABDULLAH):
Kalau dibatasi gitu, gimana?.
DIREKTUR
JENDERAL
APLIKASI
INFORMATIKA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
(SEMUEL ABRIJANI PANGERAPAN, B.SC., M.M.):
Makin membingungkan, saya Pak, saya makin bingung, jadi
sebenarnya
kalau
kita
bicara
penyelesaian
sengketa
pelindungan data pribadi ya lembaga tadi Pak, lembaga ini Pak,
lembaga inilah. Nah, apabila saya langsung ngomong
prakteknya Pak, apabila terjadi lintas negara antara lembaga di
negara satu bekerjasama dengan negara sana, bukan
kepolisian atau bukan kejaksaan atau pengadilan, lembaga
yang setara Pak.
Makanya saya juga binggung apakah gimana itu kalau ada
kesana, saya enggak lihat, kalau itu konteksnya. Karena
undang-undang ini memang ekstra territorial, se ekstra
teritorialnya kita palingpun kita bisa melakukan adalah ya tadi
kita menutup si pengendali tidak bisa berakses, berbisnis di
Indonesia, contohnya Undang-Undang ITE, kita enggak bisa
ngejar jahatnya sana, luar Pak, beda negara Pak, enggak ada,
kalau itu selama-lama itu ya dia bisa beroperasi ya gitu Pak,
enggak mungkin kita menuntutnya, yang bisa nuntut perdatanya
Pak, perdata itu bisa lintas negara Pak, kalau ada kerugian itu
bisa lintas negara dan diakui tetapi kalau pidana, dilihat hukum
pidananya disana, kalau pindah kesana berbeda Pak, kalau tadi
larinya kesana Pak. Kalau keseteraan terkait pelanggaran,
terkait undang-undang ini Pak, kesetaraan itu bagaimana
undang-undang ini melindungi, setara enggak dengan negara
yang lain, itu disetarakan.
Jadi, bukan karena ada oh saya ini, saya ini, enggak, sama
enggak pengaturannya, itu dinilainya.
e. Bahwa pengaturan dalam Pasal 56 UU PDP sejalan dengan
praktik hukum internasional yang berlaku. Uni Eropa melalui
General Data Protection Regulation (GDPR) Article 45-49 yang
pada intinya menerapkan skema lapis perlindungan yang serupa
dengan Pasal a quo UU PDP, yaitu: (i) transfer data pribadi lintas
94
negara hanya diperbolehkan apabila negara penerima memiliki
tingkat perlindungan yang dianggap memadai oleh European
Commission
sebagai
pengaturan
yang
setara
(adequacy
decision); (ii) apabila tidak terdapat pengaturan yang setara
(adequacy), transfer hanya dapat dilakukan dengan adanya
perlindungan (safeguards) yang memadai seperti kontrak yang
mengikat secara hukum; dan (iii) apabila kedua hal tersebut tidak
terpenuhi, maka transfer data pribadi hanya dapat dilakukan atas
dasar persetujuan dari Subjek Data. Oleh karena itu, norma Pasal
56 UU PDP telah mengadopsi praktik umum (best practices)
internasional dalam mengatur transfer data pribadi lintas negara.
Dengan model perlindungan berlapis (multi-layer protection)
tersebut, Subjek Data Pribadi tetap berperan dalam memberikan
persetujuan jika negara penerima tidak memiliki tingkat
Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang
diatur dalam UU PDP atau terdapat Pelindungan Data Pribadi
yang memadai dan bersifat mengikat.
f. Bahwa ketentuan Pasal 56 UU PDP secara tegas mengatur
adanya perlindungan berlapis (multi-layer protection) terhadap
mekanisme transfer data pribadi lintas negara yang menempatkan
prinsip pelindungan data pribadi sebagai prasyarat utama sebelum
dilakukannya transfer data pribadi. Mekanisme berlapis ini
merupakan bentuk kehati-hatian yang dirancang pembentuk
undang-undang untuk memastikan hak subjek data pribadi tetap
terlindungi meskipun data berpindah ke yurisdiksi asing. Pasal 56
UU PDP tidak memberikan ruang bagi transfer data pribadi secara
bebas dan tanpa kendali, melainkan mengatur dengan ketat
melalui checks and balances yang berlapis. Hal ini menegaskan
bahwa ketentuan Pasal a quo justru bertujuan melindungi hak
konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, kekhawatiran
Pemohon bahwa data pribadi masyarakat akan menjadi objek
eksploitasi pihak asing adalah berlebihan dan tidak sejalan dengan
konstruksi hukum yang berlaku, karena setiap mekanisme transfer
95
tetap mensyaratkan adanya perlindungan maksimal bagi subjek
data pribadi.
g. Bahwa dalam konteks kekhawatiran Pemohon terkait rencana
transfer data Indonesia–Amerika, ketentuan Pasal 59 dan Pasal
60 UU PDP secara tegas telah memberikan kewajiban bagi
pemerintah untuk memastikan perlindungan data pribadi melalui
lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut tidak hanya
berperan
dalam
merumuskan
kebijakan
dan
melakukan
pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan
penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data ke luar
negeri serta menjalin kerja sama dengan otoritas perlindungan
data negara lain. Dengan demikian, mekanisme kelembagaan
yang diatur UU PDP telah secara normatif menjawab siapa yang
bertanggung jawab atas transfer data lintas negara. Oleh karena
itu keberadaan Pasal 56 UU PDP merupakan sesuatu kebutuhan
dengan memperhatikan kebutuhan hukum yang ada dan
pemenuhan hak dan/atau kewenangan konstitusional warga
negara.
8. Bahwa Pemohon mendalilkan kesepakatan Indonesia–Amerika
menyebabkan tafsir terhadap Pasal 56 UU PDP yang mengatur
mengenai transfer Data Pribadi ke luar wilayah negara Republik
Indonesia dapat berdampak sangat signifikan yaitu kerugian hak
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 (vide perbaikan permohonan hlm 7). Terhadap dalil
tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pernyataan singkat (briefing statement) yang
dikeluarkan oleh White House (Amerika Serikat), disampaikan
beberapa hal penting sebagai berikut:
Today, the United States of America (the United States) and
the Republic of Indonesia (Indonesia) agreed to a Framework
for negotiating an Agreement on Reciprocal Trade to
strengthen our bilateral economic relationship, which will
provide both countries’ exporters unprecedented access to
each other’s markets. The Agreement on Reciprocal Trade will
build upon our longstanding economic relationship, including
the U.S.-Indonesia Trade and Investment Framework
Agreement, signed on July 16, 1996.
96
Key terms of the Agreement on Reciprocal Trade between the
United States and Indonesia will include:
…
Indonesia has committed to address barriers impacting
digital trade, services, and investment. Indonesia will
provide certainty regarding the ability to transfer personal
data out of its territory to the United States. Indonesia has
committed to eliminate existing HTS tariff lines on
“intangible products” and suspend related requirements
on import declarations; to support a permanent
moratorium
on
customs
duties
on
electronic
transmissions at the WTO immediately and without
conditions; and to take effective actions to implement the
Joint Initiative on Services Domestic Regulation, including
submitting
its
revised
Specific
Commitments
for
certification by the World Trade Organization (WTO).
…
b. Bahwa dalam poin dalam pernyataan singkat tersebut disampaikan
bahwa Indonesia telah menyatakan berkomitmen untuk mengatasi
hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan
investasi. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai
kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya
ke
Amerika
Serikat.
Indonesia
telah
berkomitmen
untuk
menghilangkan lini tarif HTS yang ada untuk "produk tidak
berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi
impor; untuk mendukung moratorium permanen pada bea cukai
untuk transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat; serta
untuk mengambil tindakan efektif untuk menerapkan Inisiatif
Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan
Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
c. Bahwa pernyataan singkat tersebut tentunya tidak dapat dimaknai
secara kaku sebagai bentuk penyerahan data pribadi rakyat
Indonesia kepada Amerika Serikat secara keseluruhan tanpa
adanya persyaratan-persyaratan tertentu, tetapi harus dipandang
sebagai dorongan untuk perbaikan regulasi terkait kemudahan
berusaha dan perlindungan serta jaminan atas kemudahan
berusaha tersebut bagi investor dari Amerika Serikat. Dipenuhinya
kesepakatan tersebut tentunya tidak hanya akan berdampak pada
investor dari Amerika Serikat saja, tetapi juga bagi investor dari
97
negara lain, termasuk investor dari dalam negeri. Dengan demikian,
kesepakatan tersebut merupakan pijakan hukum yang sah, aman,
dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
d. Bahwa pelaksanaan kesepakatan tersebut tentunya tidak boleh
mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada, in casu
terkait dengan pelindungan data pribadi. Apabila pelaksanaan
kesepakatan bilateral tersebut dilakukan dengan mengabaikan
regulasi yang ada di Indonesia, hal ini justru akan memancing
adanya ketidakpercayaan investor terhadap kepastian hukum atas
regulasi yang ada dan perlindungan terhadap para pihak khususnya
investor yang tidak hanya berasal dari Amerika Serikat. Dengan
demikian, perlu adanya kebijaksanaan dalam pelaksanaan
kesepakatan
tersebut
mengingat
tugas
utama
pemerintah
sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
e. Bahwa dalam siaran pers Komdigi yang disampaikan pada 24 Juli
2025 melalui laman Komdigi, disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
…
Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal
bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika
menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan
berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial,
layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung
adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan
kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih
bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘…adequate data
protection under Indonesia’s law.’.
Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk
kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara
hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah
antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing,
penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi
digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp,
Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui
platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
98
Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah
pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-
hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan
hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur
mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar
yurisdiksi Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat
tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses
dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance,
tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola
yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam
dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga
kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum
atas data pribadi warganya.
Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan
praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata
kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika
Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania
Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas
batas secara aman dan andal. Transfer data pribadi lintas negara
pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia
mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap
menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi
utama.
Merujuk pada narasi siaran pers Komdigi tersebut, pemantapan
regulasi pelindungan data pribadi Indonesia perlu dilakukan dengan
segera dan dengan penuh kehati-hatian sebagai upaya penentuan
posisi tawar (bargaining position) Indonesia dengan negara-negara
lain. Penyusunan peraturan pelaksana dan penyesuaian pengelola
data pribadi dengan ketentuan yang ada dalam UU PDP harus
dilakukan dengan segera. Selain itu, berdasarkan Pasal 74 UU
PDP, pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain
yang terkait dengan pemrosesan data pribadi, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU PDP
paling lama 2 (dua) tahun sejak UU PDP diundangkan, yakni
selambat-lambatnya 17 Oktober 2024. Pemenuhan ketentuan Pasal
74 UU a quo juga harus selalu dievaluasi untuk mengetahui sejauh
mana capaiannya hingga saat ini sebagai bentuk ketaatan terhadap
regulasi yang berlaku.
99
f. Bahwa Gedung Putih Amerika Serikat menyampaikan Indonesia
akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data
pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan
Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan
perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia. Dalam
berbagai
pemberitaan,
pemerintah
memastikan
bahwa
kesepakatan tersebut telah disetujui oleh kedua pihak dan dilakukan
secara
bertanggung
jawab.
Selain
itu,
pemerintah
juga
menyampaikan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS
bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan
menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola
lalu lintas data pribadi lintas negara. Terkait pelaksanaan
kesepakatan pertukaran data pribadi rakyat Indonesia ke Amerika
Serikat, DPR RI melalui Komisi I telah berulang kali menekankan
kepada pemerintah agar pelaksanaan pertukaran data tersebut
dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan
yang ada dalam UU PDP dan memenuhi hak konstitusional
masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
9. Bahwa kerja sama internasional terkait data pribadi telah diatur dengan
jelas dalam Pasal 62 UU PDP yang menyatakan:
(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan
pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional terkait
dengan Pelindungan Data Pribadi.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-
Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
Ketentuan tersebut yang menjadi dasar adanya kesepakatan
kerjasama antara Indonesia-Amerika. Dalam pelaksanaan ketentuan
Pasal 62 UU PDP ini tentunya tidak lepas dari ketentuan yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional. Terkait dengan perjanjian internasional dan keterlibatan
DPR dalam perjanjian internasional tersebut, Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018
dinyatakan:
…
100
Bahwa secara umum, perjanjian internasional yang dianggap
penting adalah perjanjian-perjanjian yang memiliki dimensi politik
yang bersangkut paut dengan kedaulatan negara, di antaranya
perjanjian-perjanjian yang memengaruhi batas wilayah negara;
yang memengaruhi hubungan federasi dengan negara bagian (di
negara-negara yang berbentuk federal atau serikat); yang
memengaruhi beban keuangan negara yang harus ditanggung oleh
rakyat;
yang
memengaruhi
perimbangan
atau
pembagian
kekuasaan raja/atau ratu dengan parlemen (di negara-negara yang
berbentuk kerajaan); yang memiliki dampak luas sehingga
dibutuhkan pembentukan undang-undang baru. Contoh-contoh
tersebut tentu dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan atau
pertimbangan masing-masing negara. Adapun untuk perjanjian
internasional lainnya, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen
pada umumnya cukup dengan menerima pemberitahuan. Dengan
demikian, bahkan untuk perjanjian antarnegara pun, menurut
praktik yang umum berlaku hingga saat ini, tidak selalu
dipersyaratkan adanya persetujuan lembaga perwakilan rakyat
atau parlemen jika perjanjian demikian tidak dianggap penting
menurut negara yang bersangkutan. Misalnya perjanjian
internasional antar negara yang hanya bersifat teknis atau
administratif atau perjanjian yang hanya merupakan pengaturan
teknis-administratif lebih lanjut dari perjanjian (penting) yang dibuat
sebelumnya sehingga tidak dianggap sebagai perjanjian tersendiri.
Praktik sebagaimana diuraikan di atas dapat diterima oleh
penalaran yang wajar sebab eksekutif sebagai pemegang dan
sekaligus penanggung jawab kekuasaan pemerintahan di negara-
negara modern membutuhkan keleluasaan bergerak yang cukup
yang dalam konteks pembuatan perjanjian internasional dengan
keleluasaan bergerak yang cukup itu memungkinkannya untuk
melaksanakan pemerintahan secara efektif tanpa di satu pihak
mengganggu atau menghambat negara yang diwakilinya dalam
pergaulan internasional dan di pihak lain pada saat yang sama
tanpa mengorbankan kedaulatan negara. Dalam konteks Indonesia,
praktik demikian juga telah menjadi praktik yang diterima sejak
sebelum lahirnya UU 24/2000, yaitu sejak praktik pembuatan
perjanjian internasional masih berpedoman pada Surat Presiden
Nomor 2826/HK/1960. Bahkan, secara esensial, lahirnya UU
24/2000 sesungguhnya merupakan penegasan dalam bentuk
undang-undang terhadap praktik yang telah berlangsung lama dan
diterima tersebut. Penegasan dalam bentuk undang-undang
dibutuhkan sebab terlepas dari penerimaannya dalam praktik
“bentuk hukum” yang bernama “Surat Presiden” itu menimbulkan
persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, lebih-
lebih apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UUD
1945 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai
(pembuatan) perjanjian internasional dalam undang-undang,
meskipun ketentuan Pasal 11 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 baru
lahir kemudian, yaitu setelah dilakukan perubahan UUD NRI Tahun
1945.
101
… Mahkamah berpendapat, secara sistematis, Pasal 11 UUD
1945 haruslah ditafsirkan bahwa: pertama, dengan penegasan
melalui frasa “perjanjian internasional lainnya” dalam Pasal 11 ayat
(2) UUD 1945 berarti UUD 1945 menegaskan bahwa perjanjian
antarnegara atau “perjanjian dengan negara lain”, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, bukanlah berada di
luar pengertian perjanjian internasional melainkan termasuk ke
dalam pengertian perjanjian internasional. Penegasan dalam
peristilahan demikian dibutuhkan mengingat, dalam lapangan
hukum internasional, perjanjian internasional antarnegara dan
perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum
internasional lain yang bukan negara tunduk pada pengaturan yang
berbeda. Perjanjian internasional antarnegara diatur oleh Konvensi
Wina 1969, sedangkan perjanjian internasional lainnya, yaitu
perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum
internasional lainnya yang bukan negara (termasuk perjanjian
internasional antarsesama subjek hukum internasional lainnya yang
bukan negara) diatur dalam Konvensi Wina 1986; kedua, tidak
semua perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden
mempersyaratkan adanya persetujuan DPR melainkan hanya
perjanjian-perjanjian
internasional
yang
memenuhi
persyaratan umum yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (2)
UUD 1945, yaitu perjanjian internasional yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait
dengan
beban
keuangan
negara,
dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
Dengan demikian, secara a contrario, meskipun perjanjian yang
dibuat itu adalah perjanjian antarnegara, jika tidak menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan
undang-undang,
persetujuan
DPR
tidak
dipersyaratkan; ketiga, perihal dalam hal apa atau dalam keadaan
bagaimana suatu materi perjanjian internasional menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang, hal itu tidak dapat ditentukan secara
limitatif melainkan harus dinilai secara kasuistis berdasarkan
pertimbangan dan perkembangan kebutuhan hukum secara
nasional maupun internasional.
… pada tahapan mana persetujuan DPR tersebut harus
diberikan, Mahkamah mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, harus dibedakan, di satu pihak, antara persetujuan
DPR dengan persetujuan untuk terikat dalam suatu perjanjian
internasional (consent to be bound by a treaty) dan, di lain
pihak, antara persetujuan untuk terikat dengan pengesahan
perjanjian internasional. Kedua, “tahapan” yang dimaksud
dalam
hal
ini
adalah
tahapan
pembuatan
perjanjian
internasional dalam konteks hukum nasional, bukan dalam
konteks hukum internasional. Ketiga, harus dibedakan antara
pengesahan
perjanjian
internasional
menurut
hukum
internasional
dan
pengesahan
perjanjian
internasional
102
menurut hukum nasional. (vide Putusan MK Nomor 13/PUU-
XVI/2018).
Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah tersebut bahwa tidak
semua perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR RI.
Hanya perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
yang mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
yang memerlukan persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, kerja sama
Indonesia–Amerika yang berkaitan dengan transfer data pribadi tidak
serta merta harus dikualifikasikan sebagai perjanjian internasional
yang membutuhkan persetujuan DPR. Kesepakatan tersebut,
sepanjang bersifat teknis dan administratif serta tidak menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar, merupakan kewenangan eksekutif
sebagai representasi negara dalam hubungan internasional. Oleh
karenanya, dalil Pemohon yang menilai kesepakatan tersebut
melanggar kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
berdasar secara hukum dan keliru dalam menafsirkan pengaturan
perjanjian internasional dalam kerangka konstitusi dan praktik
ketatanegaraan Indonesia.
10. Bahwa terkait dengan kesepakatan kerja sama antara Indonesia
dengan Amerika Serikat tersebut hingga saat ini masih dalam tahap
pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah
Amerika Serikat. Tentunya masih banyak hal yang harus disiapkan
oleh pemerintah terkait dengan detail-detail implementasi dari
kesepakatan kerja sama tersebut sehingga DPR RI pun masih
menunggu konsep akhir Perjanjian Pelaksanaan (implementation
agreement) dari pemerintah. Merupakan tugas dari DPR RI untuk
melakukan pengawasan kinerja dari pemerintah tersebut, hal ini demi
memastikan pemenuhan hak dan/atau kewenangan warga negara
atas pelindungan diri, dan pemenuhan terhadap pengaturan yang
diatur dalam UU PDP.
103
II. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 65 ayat
(2), dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19
September 2025 yang kemudian menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 September 2025 serta menyampaikan keterangan
tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2025, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
a. Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP dilihat dari konsep persetujuan
Subjek Data Pribadi dan adequacy decision dikaitkan dengan konsep
”kedaulatan rakyat” adalah inkonstitusional karena tidak secara eksplisit
mewajibkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk perjanjian
internasional terkait transfer data ke luar wilayah hukum Negara Republik
104
Indonesia dan tidak bisa hanya didelegasikan kepada Lembaga
Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.
b. Pasal 56 ayat (3) UU PDP inkonstitusional karena frasa "pelindungan Data
Pribadi yang memadai, dan bersifat mengikat" masih bersifat bias, sehingga
Pemohon Perkara 137 mengusulkan agar Pasal a quo dimaknai secara
bersyarat, dengan menambahkan frasa "dan memiliki mekanisme remediasi
yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi yang
mendasar”.
Pasal 56 ayat (4) UU PDP memungkinkan transfer data pribadi dilakukan dengan
mendapatkan "persetujuan Subjek Data Pribadi" jika ketentuan pada ayat (2) dan
ayat (3) tidak terpenuhi, sehingga mengusulkan agar Pasal a quo dimaknai
secara bersyarat Pengendali Data Pribadi wajib menginformasikan risiko transfer
data kepada Subjek Data Pribadi (informed consent) sebagaimana praktik yang
diatur dalam Pasal 49 ayat (1) European Union General Data Protection
Regulation (EU GDPR)
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, Menurut Pemerintah, tidak dalam posisi dirugikan,
dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat
keberlakuan ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan dengan alasan sebagai
berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
105
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Bahwa Pemohon dalam Permohonannya telah mendalilkan kerugian
konstitusional akibat keberlakuan ketentuan a quo yang pada pokoknya
mendalilkan kerugian konstitusionalnya muncul pada saat terjadinya
kesepakatan Indonesia – Amerika Serikat yang di dalamnya termasuk
berkaitan dengan transfer data pribadi, bahwa kesepakatan Amerika
Serikat-Indonesia yang terkait dengan transfer data pribadi memerlukan
peranan negara dengan merepresentasikan kedaulatan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Pemerintah, Pemohon
dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
106
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan
ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP
karena justru UU PDP memberikan panduan tata kelola mengenai
bagaimana data pribadi harus dilindungi.
sBahwa mencermati ketentuan Pasal 56 UU PDP, transfer data pribadi
dapat dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Pengendali Data
Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar Wilayah Hukum Negara
Republik Indonesia, dalam hal:
1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan, negara tempat
kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
yang. menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan
Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU
PDP;
2) Dalam hal tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau
Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer data pribadi tidak
memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih
tinggi dari yang diatur dalam UU PDP, Pengendali Data Pribadi wajib
memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan
bersifat mengikat;
3) Dalam hal angka 1 dan angka 2 di atas tidak terpenuhi, maka
Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek
Data Pribadi.
Oleh karena itu, pengajuan permohonan oleh Pemohon dalam perkara a
quo terkait Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP
bersifat prematur dan spekulatif. Dengan perkataan lain, Pemohon saat
mengajukan permohonannya tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
PDP.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat, Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
107
Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Latar Belakang UU PDP
1. Salah satu pertimbangan filosofis konstitusional dalam penyusunan UU
PDP didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Wujud dari pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia adalah pengakuan hak-hak asasi manusia yang diatur
dalam UUD NRI 1945 sebagai Konstitusional Indonesia, yaitu dalam Bab
XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28A s.d. Pasal 28J UUD
NRI 1945.
3. Dalam UUD NRI 1945 hak atas pelindungan data pribadi tidak diatur
secara tegas dan spesifik. Oleh karena itu, dalam bagian menimbang dan
Penjelasan Umum UU PDP ditegaskan bahwa pelindungan data pribadi
108
merupakan bagian dari hak konstitusional yang lahir dari Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945, yaitu hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
4. Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 diatur dengan tegas
bahwa pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh
karena itu, penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur dalam
rangka memenuhi hak atas pelindungan data pribadi merupakan
tanggung jawab Pemerintah.
5. Perlindungan konstitusional dalam data pribadi sangat penting dalam
menghadapi
atau
menyikapi
perkembangan
teknologi.
Artificial
Intelligence, Big Data, Internet of Things, Blockchain, Cloud Computing,
dan augmented reality adalah beberapa contoh teknologi yang
berkembang sangat cepat dalam satu dekade belakangan ini. Teknologi-
teknologi tersebut terhubung dengan berbagai perangkat yang digunakan
oleh masyarakat dan memproses data pribadi dalam volume besar.
6. Mengingat keterhubungan berbagai sistem elektronik di dalam maupun di
luar wilayah satu negara, jaminan hak atas pelindungan data pribadi
sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia terhadap data pribadi
yang dimiliki merupakan prioritas bagi Pemerintah.
7. Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait
pemrosesan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor. Pengaturan
yang sifatnya sektoral tersebut mengakibatkan beragamnya pola
penegakan pelindungan data pribadi dan terjadi tumpang tindih
pengaturan. Di sisi lain, regulasi sektoral tersebut belum mengatur secara
tegas, antara lain, prinsip-prinsip apa yang wajib diterapkan oleh
Pengendali Data Pribadi, dasar hukum (legal basis) apa saja yang dapat
digunakan oleh pengendali atau Prosesor Data Pribadi dalam
pemrosesan data pribadi, dan perlindungan data pribadi warga negara
Indonesia yang ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia. Selain itu, regulasi
sektoral yang ada juga belum mengatur dengan tegas hak-hak Subjek
Data Pribadi, sanksi-sanksi administratif dan pidana yang mampu
109
memberikan efek jera sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus
kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia belum dapat dilakukan
dengan maksimal.
8. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan pelindungan data
pribadi yang semakin kompleks yang didorong oleh:
a. perkembangan teknologi disruptif yang memungkinkan pemrosesan
data pribadi dalam volume besar dan dengan tingkat intrusi terhadap
privasi yang tinggi sehingga dapat mengancam hak-hak konstitusional
warga negara;
b. kebutuhan untuk menjamin transfer data pribadi lintas batas tetap
memberikan perlindungan konstitusional bagi warga negara;
c. peraturan
perundang-undangan
yang
sifatnya
sektoral
yang
mengakibatkan adanya tumpang tindih atau kekosongan hukum;
Indonesia membutuhkan konsep regulasi yang komprehensif.
B. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dari pengundangan UU PDP
adalah untuk membentuk satu sistem hukum pelindungan data pribadi yang
komprehensif, yang meliputi substansi, struktur, dan kultur. Maksud untuk
membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat
dari:
1. Definisi Data Pribadi
a. UU PDP mendefinisikan “Data Pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-
elektronik.” (Vide Pasal 1 angka 1 UU PDP) Berdasarkan definisi
tersebut, jangkauan pengaturan UU PDP mencakup tidak hanya
informasi atau dokumen elektronik yang memuat atau mengandung
data pribadi tetapi juga dokumen atau surat dalam bentuk kertas.
b. Dari definisi tersebut, UU PDP mengklasifikasikan data pribadi ke
dalam dua kategori, yaitu
1) data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain: data biometrik,
data genetika dan data anak (vide Pasal 4 ayat (2) UU PDP);
110
2) data pribadi yang bersifat umum, antara lain: nama lengkap,
alamat email, dan nomor telepon (vide Pasal 4 ayat (3) UU PDP).
2. Konsep pelindungan data pribadi
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP, pelindungan data pribadi adalah
keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian
pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data
Pribadi. Dengan perkataan lain pelindungan data pribadi merupakan
konsep yang holistik. Pelindungan data pribadi diterapkan dalam
keseluruhan pemrosesan data pribadi. Dalam UU PDP diatur bahwa
pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan,
pengolahan
dan
penganalisisan,
penyimpanan,
perbaikan
dan
pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau
pengungkapan, penghapusan atau pemusnahan. (Pasal 16 ayat (1) UU
PDP).
Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan,
menegakkan, memenuhi, dan menjamin hak konstitusional warga negara
Indonesia, khususnya hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, baik terhadap
pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam teritori Indonesia
maupun di luar teritori Indonesia. Tujuan ini terlihat setidaknya dari
ketentuan-ketentuan berikut:
a. Asas pelindungan data pribadi (Pasal 3 UU PDP);
b. Pengaturan prinsip pemrosesan data pribadi (Pasal 16 UU PDP);
c. Hak Subjek Data Pribadi beserta pengecualiannya (Pasal 5 s.d. Pasal
15 UU PDP);
d. Kewajiban adanya dasar pemrosesan data pribadi yang dikenal
sebagai legal basis (Pasal 20 UU PDP); dan
e. Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi beserta
pengecualiannya (Pasal 20 s.d. Pasal 54 UU PDP).
Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan
data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi hak yang dapat dibatasi untuk
kepentingan atau tujuan yang sah yang diatur dalam undang-undang. UU
PDP memungkinkan adanya pembatasan terhadap hak-hak Subjek Data
Pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau Prosesor
111
Data Pribadi untuk kepentingan, antara lain pertahanan dan keamanan
nasional, proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara.
C. Arah Pengaturan
Arah pengaturan dalam UU PDP ialah pembentukan satu sistem hukum
pelindungan data pribadi yang komprehensif, dengan mengatur, antara lain:
1. Definisi dan ruang lingkup pelindungan data pribadi;
2. Asas pelindungan data pribadi;
3. Jenis data pribadi;
4. Hak Subjek Data Pribadi;
5. Pemrosesan data pribadi;
6. Prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;
7. Pengendali gabungan;
8. Kewajiban pengendali dan Prosesor Data Pribadi;
9. Transfer data pribadi;
10. Sanksi administratif;
11. Kelembagaan;
12. Kerjasama Internasional;
13. Partisipasi masyarakat;
14. Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
15. Larangan dalam penggunaan data pribadi;
16. Ketentuan pidana.
Dalam membangun dan mengembangkan substansi, struktur, dan kultur
pelindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak
utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Dari UU PDP
akan lahir aturan-aturan pelaksanaannya, termasuk lembaga pelindungan
data pribadi. UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan
Peraturan
perundang-undangan
sektoral,
serta
perubahan
praktik
pemrosesan data pribadi di Indonesia.
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden
mengenai lembaga pelindungan data pribadi, dan rancangan Peraturan
Pemerintah tentang penyelenggaraan pelindungan data pribadi, yang
merupakan amanat dari UU PDP.
112
D. Dasar Pemrosesan Data Pribadi (Legal Basis)
Para Pemohon Perkara 135 mempermasalahkan ketentuan pidana dalam
UU PDP, khususnya terkait unsur “melawan hukum”. Oleh karena itu, pada
bagian ini, Pemerintah menjelaskan relevansi antara unsur “melawan hukum”
dan dasar pemrosesan data pribadi.
Dasar pemrosesan data pribadi (legal basis) adalah satu bagian pengaturan
utama yang dibangun dalam UU PDP. Pengaturan dasar pemrosesan
didasarkan pada rasionalisasi dan filosofi bahwa pelindungan data pribadi
merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu,
Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi yang memproses data
pribadi seseorang harus memiliki dasar hukum untuk memproses data
tersebut. Legal basis merupakan wujud penerapan asas legalitas,
akuntabilitas, dan transparansi dalam pemrosesan data pribadi.
Pasal 20 ayat (2) UU PDP telah mengatur enam legal basis dalam
pemrosesan data pribadi. Keenam legal basis tersebut telah ada dan diakui
dalam sistem hukum Indonesia dan sesuai dengan berbagai peraturan di
negara-negara lain yang mengatur pemrosesan data pribadi, antara lain:
1) persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk
1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh
Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
2) pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi
merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan
Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
3) pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
5) pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan
publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
6) pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan
tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data
Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Pada prinsipnya, setiap dasar pemrosesan tersebut memiliki nilai yang
setara. Setiap Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi harus
113
memiliki paling tidak satu dasar pemrosesan untuk setiap jenis atau bentuk
pemrosesan data pribadi. Di lain sisi, UU PDP juga memberikan kebebasan
bagi Pengendali Data Pribadi untuk memilih dasar pemrosesan yang paling
relevan dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Dengan demikian, setiap
pemrosesan data pribadi dapat dipertanggung jawabkan legalitas dan
akuntabilitasnya terhadap Subjek Data Pribadi dan dihadapan hukum.
Legal basis yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP dapat terkait dengan
peraturan perundang-undangan lain. Sebagai contoh yang paling jelas ialah
dasar pemrosesan “pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan dasar
hukum pemrosesan “pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum,
pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi
berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dalam kedua contoh
pemrosesan tersebut, peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi pengendali atau
Prosesor Data Pribadi yang:
1) memberi atau membebani kewajiban hukum bagi pengendali atau
Prosesor Data Pribadi;
2) memberi tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik,
atau pelaksanaan kewenangan atau hak Pengendali Data Pribadi;
Perlu ditegaskan bahwa apabila Pengendali Data Pribadi tidak mendapat
persetujuan dari Subjek Data Pribadi untuk memproses data pribadinya,
ketiadaan persetujuan tidak serta merta membuat pemrosesan data pribadi
tidak dapat dilakukan. Dalam hal pengendali memiliki kewajiban hukum atau
memiliki hak atau kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan untuk memproses data pribadi, tanpa persetujuan
subjek hukum, pemrosesan tetap dapat dilakukan.
Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Perkara 137/PUU-XXIII/2025
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 56 UU PDP
1) Pengendali
Data
Pribadi
dapat
melakukan transfer Data Pribadi kepada
Pengendali
Data
Pribadi
dan/atau
Prosesor Data Pribadi di luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang- Undang ini.
Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945
Presiden
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat
perdamaian
dan
perjanjian
dengan negara lain
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
114
2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengendali
Data
Pribadi
wajib
memastikan negara tempat kedudukan
Pengendali Data Pribadi dan/ atau
Prosesor Data Pribadi yang menerima
transfer Data Pribadi memiliki Tingkat
Pelindungan Data Pribadi yang setara
atau lebih tinggi dari yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
3) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
Pengendali
Data
Pribadi
wajib
memastikan terdapat Pelindungan Data
Pribadi yang memadai dan bersifat
mengikat.
4) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi
wajib mendapatkan persetujuan Subjek
Data Pribadi.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer
Data Pribadi diatur dalam Peraturan
Pemerintah Pasal 11 UUD NRI 1945
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 28F UUD NRI 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang berada di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
1. Terhadap pokok Permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP dilihat dari konsep persetujuan
Subjek Data Pribadi dan adequacy decision dikaitkan dengan konsep
”kedaulatan rakyat” adalah inkonstitusional karena tidak secara eksplisit
mewajibkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
perjanjian internasional terkait transfer data ke luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak bisa hanya didelegasikan kepada
Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Pasal 56 ayat (1) UU PDP rumusannya telah jelas yaitu tranfer data
pribadi ke luar wilayah Indonesia baru dapat dilakukan Pengendali
Data Pribadi apabila sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU PDP.
Ketentuan dalam UU PDP antara lain dalam Pasal 5 (Hak Subjek
Data Pribadi), Pasal 15 (Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi),
Pasal 16 (Prinsip Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20
(Kewajiban Pengendali Data Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan
115
Data Pribadi) telah mengatur hal-hal yang perlu dipenuhi oleh
Pengendali Data Pribadi.
Hal yang diminta Pemohon mengenai perlunya persetujuan dan
perjanjian yang disahkan DPR dalam trasnfer data pribadi ke luar
wilayah hukum Negara Republik Indoensia sebagaimana petitum
Pemohon terhadap Pasal 56 ayat (1) UU PDP, justru malah bersifat
membatasi Pasal 56 ayat (1) UU PDP yang telah mengatur perlunya
mematuhi seluruh ketetutan dalam UU PDP.
b. Pasal 56 ayat (2) UU PDP justru memberikan pelindungan bagi
Subjek Data Pribadi di Indonesia dengan mewajibkan Pengendali
Data Pribadi melakukan penilaian kesetaraan tingkat pelindungan
data pribadi yang juga tunduk pada keseluruhan UU PDP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) UU PDP.
c.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa mekanisme transfer data
lintas batas, khususnya yang didasarkan pada penilaian kesetaraan
tingkat pelindungan data pribadi (adequacy decision) merupakan
suatu bentuk perjanjian internasional yang dikaitkan dengan Pasal
11 ayat (2) UUD NRI 1945 "menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara” serta
menyangkut "kedaulatan negara" dan "hak asasi manusia" jelas
merupakan suatu kekeliruan dalam mengklasifikasikan sifat hukum
dari sebuah adequacy decision.
d. Penilaian kesetaraan bukanlah suatu perjanjian internasional baru,
yang menciptakan hak dan kewajiban baru antarnegara. Sebaliknya
merupakan sebuah tindakan administratif eksekutif yang bersifat
teknis untuk mengimplementasikan amanat UU PDP. Esensinya
adalah sebuah proses verifikasi oleh organ eksekutif (dalam hal ini
Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan UU PDP)
untuk menilai apakah sistem hukum di negara lain telah memenuhi
standar pelindungan yang telah ditetapkan oleh legislasi nasional
Indonesia.
Ini
bukanlah
sebuah
proses
negosiasi
untuk
menciptakan norma hukum baru, melainkan sebuah proses
evaluasi untuk memverifikasi pemenuhan terhadap norma yang
116
sudah ada, yaitu UU PDP itu sendiri. Menyamakan tindakan
administratif ini dengan perjanjian politik tingkat tinggi adalah
sebuah kekeliruan kategorisasi hukum.
e. Selain itu kekeliruan Pemohon juga menjadi semakin nyata apabila
memperhatikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (selanjutnya disebut UU Perjanjian
Internasional). Undang-undang tersebut secara jelas membedakan
dua kategori utama perjanjian. Pasal 10 UU Perjanjian Internasional
mengatur perjanjian yang substansinya bersifat fundamental dan
politis,
seperti
masalah
politik,
perdamaian,
pertahanan,
kedaulatan, perubahan wilayah, pembentukan kaidah hukum baru,
dan pinjaman luar negeri. Perjanjian-perjanjian inilah yang
memerlukan
pengesahan
melalui
Undang-Undang
karena
berpotensi mengubah lanskap hukum dan politik nasional secara
mendasar.
Di sisi lain, Pasal 11 UU Perjanjian Internasional mengatur
perjanjian yang materinya tidak termasuk dalam kategori Pasal 10
UU Perjanjian Internasional, yang pengesahannya cukup dilakukan
dengan Keputusan Presiden. Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU
Perjanjian Internasional secara eksplisit menyebutkan bahwa
kategori ini mencakup perjanjian yang "memiliki materi yang bersifat
prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat,"
termasuk di dalamnya adalah kerja sama di bidang ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
ekonomi,
dan
perdagangan
internasional. Penilaian kesetaraan pelindungan data pribadi, yang
bertujuan memfasilitasi arus data untuk mendukung perdagangan
digital dan kerja sama teknologi dengan tetap memberikan
kesetaraan perlindungan terhadap data pribadi subjek hukum
Indonesia ketika diproses ke atau di luar Yurisdiksi Indonesia,
secara jelas masuk ke dalam lingkup kewenangan eksekutif
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Perjanjian Internasional.
f.
Pembagian jenis pengesahan perjanjian internasional tersebut telah
dirumuskan dengan jelas oleh undang-undang yang disepakati
antara Pemerintah dengan DPR, dan bukan berarti transfer data
117
pribadi cross-border menjadi melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia tanpa mekanisme reviu, karena dengan
keputusan administratif pun masih dapat diajukan keberatan,
perubahan, pencabutan, atau gugatan di pengadilan terkait
tergantung dari segi administratif pemerintahannya atau perdata
apabila bersegi perdata.
g. Pemerintah dan DPR melalui Pasal 56 UU PDP sebenarnya telah
memberikan landasan hukum yang kuat bahwa pemrosesan
terhadap data pribadi warga negara Indonesia akan mendapatkan
perlindungan yang setara di luar wilayah Negara Republik
Indonesia.
h. Argumentasi Pemerintah ini juga selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 dimana Mahkamah
secara bijaksana menyatakan bahwa penentuan apakah suatu
perjanjian "menimbulkan akibat yang luas dan mendasar" harus
dinilai secara kasuistis dan tidak dapat ditentukan secara limitatif.
Memaksakan agar setiap penilaian kesetaraan pelindungan data
harus melalui proses legislasi di DPR, tanpa memandang konteks
dan substansinya, justru akan menciptakan rigiditas birokrasi yang
bertentangan dengan semangat putusan tersebut. Hal ini akan
melumpuhkan kemampuan Pemerintah untuk beradaptasi dengan
dinamika teknologi dan ekonomi digital yang bergerak sangat cepat.
Menuntut persetujuan DPR untuk setiap penetapan negara tujuan
transfer data sama tidak rasionalnya dengan menuntut persetujuan
DPR untuk setiap pengakuan standar teknis internasional atau
sertifikasi produk dari negara lain yang diakui di Indonesia.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan
Undang-Undang oleh eksekutif, bukan pembentukan Undang-
Undang baru. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait pelanggaran
Pasal 11 UUD NRI 1945 haruslah ditolak karena didasarkan pada
pemahaman yang keliru terhadap sistem pembagian kekuasaan
dan hukum perjanjian internasional di Indonesia.
i.
Perlu dipahami bahwa praktik internasional menunjukkan hal yang
sama. Di Uni Eropa, misalnya, adequacy decision adalah sebuah
118
keputusan administratif yang diambil secara sepihak oleh Komisi
Eropa setelah melakukan penilaian teknis mendalam terhadap
standar perlindungan data di negara lain. Keputusan ini tidak
memerlukan persetujuan dari Parlemen Eropa atau Dewan Uni
Eropa. Contohnya, Komisi Eropa telah mengeluarkan adequacy
decision untuk negara-negara seperti Jepang, Inggris, dan Amerika
Serikat, yang memungkinkan aliran data bebas dari Uni Eropa ke
negara-negara tersebut tanpa perlu adanya pelindungan tambahan.
Dengan demikian, penetapan tingkat pelindungan yang memadai
melalui keputusan administratif ini merupakan praktik yang lazim di
tingkat global dan bukan merupakan ranah perjanjian internasional.
j.
Pemohon juga mengajukan dalil bahwa Pasal 56 ayat (2) UU PDP
secara inkonstitusional mendelegasikan kewenangan negara untuk
menilai sistem hukum negara lain kepada subjek hukum privat yaitu
Pengendali Data Pribadi. Menurut argumen Pemohon, berimplikasi
pada terciptanya ketidakpastian hukum karena setiap Pengendali
Data dapat memiliki penilaian yang berbeda-beda. Lebih lanjut,
Pemohon meragukan kapasitas dan legitimasi konstitusional
Lembaga PDP yang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden
(Perpres). Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rangkaian
argumen ini dibangun di atas pemahaman yang keliru terhadap
doktrin pendelegasian wewenang dan pembacaan yang tidak utuh
terhadap UU PDP.
k.
Melalui mekanisme ini, negara (melalui Lembaga PDP) secara
proaktif memverifikasi dan menetapkan bahwa negara tujuan
memiliki kerangka hukum dan penegakan hukum pelindungan data
yang setara atau bahkan lebih tinggi dari Indonesia berdasarkan
penilaian secara komprehensif.
l.
Kewajiban "memastikan" yang dibebankan kepada Pengendali Data
Pribadi dalam Pasal 56 UU PDP bukanlah bentuk pendelegasian
kedaulatan (delegation of sovereignty). Ini adalah perwujudan dari
prinsip pertanggungjawaban atau akuntabilitas (accountability
principle) Pengendali Data Pribadi sebagai pihak yang melakukan
pemrosesan data pribadi. Prinsip pertanggungjawaban atau
119
akuntabilitas (accountability principle) merupakan pilar fundamental
dalam setiap rezim pelindungan data modern di dunia.
m. Prinsip ini menyatakan bahwa entitas yang memproses data dan
mendapatkan manfaat darinya harus bertanggung jawab untuk
memastikan kepatuhan terhadap hukum. Namun, ini tidak berarti
mereka menjadi penafsir akhir atau pengganti negara. UU PDP
telah secara eksplisit memberikan norma yang menjadi pedoman
bagi Pengendali Data Pribadi yang akan melakukan assessment
untuk memastikan bahwa negara tempat kedudukan Pengendali
Data Pribadi yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat
perlindungan data pribadi yang setara atau yang lebih tinggi. Norma
yang menjadi pegangan tersebut meliputi dasar pemrosesan data
pribadi, prinsip pemrosesan data pribadi, hak Subjek Data Pribadi,
dan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data
Pribadi.
n. Dalam penilaian tersebut, Pengendali Data Pribadi dapat
memeriksa, misalnya, apakah negara tujuan transfer data pribadi
mengakui adanya hak-hak Subjek Data Pribadi seperti yang diatur
dalam UU PDP. Contoh lain, Pengendali Data Pribadi juga menilai,
apakah negara tempat tujuan transfer data pribadi memiliki
pengaturan mengenai prinsip pemrosesan data pribadi yang setara
atau bahkan lebih tinggi yang diatur dalam UU PDP. Norma-norma
tersebut merupakan pilar dalam UU PDP yang telah disepakati
antara Pemerintah dan DPR, dan memiliki nilai instrumental dan
praktikal yang dapat digunakan oleh Pengendali Data Pribadi.
o. UU PDP telah memberikan kewenangan bagi lembaga PDP untuk
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi yang menjadi
panduan bagi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
Panduan tersebut termasuk pelaksanaan prinsip pelindungan data
pribadi, penerapan dasar pemrosesan (legal basis), pelaksanaan
Hak Subjek Data Pribadi, dan pelaksanaan kewajiban Pengendali
Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam kaitannya dengan
transfer data pribadi keluar yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu,
Pengendali Data Pribadi akan melaksanakan Pasal 56 ayat (2) UU
120
PDP tidak hanya berdasarkan norma yang diatur dalam UU PDP
tetapi juga norma yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan pelaksanaannya termasuk panduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 huruf a UU PDP.
p. Bahkan Pasal 60 huruf f UU PDP secara spesifik memberikan
kewenangan kepada lembaga ini untuk "melakukan penilaian
terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar
wilayah hukum Negara Republik Indonesia". Dengan perkataan
lain, UU PDP telah meletakkan konsep checks and balances, yaitu
Pengendali Data Pribadi melakukan peran dan tanggung jawabnya
untuk memastikan kesetaraan perlindungan di negara tujuan
transfer dengan UU PDP dan Lembaga PDP melakukan penilaian
persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara
Republik Indonesia.
Dengan demikian, kewenangan final, otoritatif, dan mengikat untuk
menerbitkan daftar negara yang setara (adequacy list), memberikan
panduan, dan melakukan penegakan hukum berada di tangan
negara melalui Lembaga PDP. Pengendali Data Pribadi akan
bertindak berdasarkan panduan dan daftar yang dikeluarkan oleh
lembaga ini. Oleh karena itu, tidak ada pendelegasian kedaulatan,
dan tidak ada ketidakpastian hukum. Negara tetap menjadi pusat
kewenangan, dan Pengendali Data Pribadi adalah subjek yang
diatur dan diawasi.
q. Mengenai konstitusionalitas pembentukan Lembaga PDP melalui
Peraturan Presiden, hal ini merupakan praktik yang lazim, sah, dan
konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut
Indonesia. Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan
kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah (dan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta
perubahannya serta secara doktriner, peraturan pelaksana lainnya
seperti Peraturan Presiden) untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
121
r.
Pembentukan lembaga teknis pelaksana undang-undang melalui
peraturan di tingkat eksekutif adalah manifestasi dari kewenangan
Presiden sebagai kepala pemerintahan. Meragukan legitimasi
sebuah lembaga hanya karena ia dibentuk melalui Peraturan
Presiden adalah sama dengan meragukan seluruh arsitektur
administrasi pemerintahan di Indonesia. Lembaga PDP, meskipun
dibentuk dengan Peraturan Presiden, akan tetap bertanggung
jawab kepada Presiden dan kinerjanya tetap berada di bawah
pengawasan DPR melalui mekanisme yang tersedia. Dengan
demikian, dalil Pemohon mengenai pendelegasian wewenang yang
inkonstitusional dan ketidakpastian hukum harus ditolak.
s.
Pemohon berulang kali merujuk pada putusan Pengadilan
Kehakiman Uni Eropa (CJEU) dalam kasus C-311/18, yang dikenal
sebagai Schrems II, sebagai argumen untuk menunjukkan risiko
inheren transfer data ke negara seperti Amerika Serikat (karena
adanya Undang-Undang surveilans seperti FISA Section 702) dan
oleh karena itu, perlunya mekanisme persetujuan DPR yang sangat
ketat. Pemerintah berpendapat bahwa penggunaan putusan ini oleh
Pemohon tidak tepat sasaran.
t.
Putusan Schrems II sangat spesifik pada konteks hukum
supranasional Uni Eropa yang unik. Dalam kasus tersebut, CJEU
menguji legalitas sebuah tindakan yang dikeluarkan oleh Komisi
Eropa (sebuah lembaga eksekutif supranasional) terhadap Piagam
Hak Fundamental Uni Eropa (sebuah instrumen hukum dasar
supranasional). Sistem hukum berlapis ini, di mana sebuah
lembaga peradilan supranasional dapat membatalkan tindakan
lembaga eksekutif supranasional, tidak memiliki padanan langsung
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut konsep
negara
kesatuan
dan
sistem
presidensial.
Mencoba
mentransplantasikan putusan tersebut secara mentah-mentah ke
dalam sistem hukum Indonesia adalah sebuah lompatan logika
yang tidak tepat secara yuridis.
u. Pemohon keliru menafsirkan dampak dari putusan Schrems II.
Putusan tersebut tidak melarang semua transfer data ke Amerika
122
Serikat. Hal yang dilakukan CJEU adalah menginvalidasi kerangka
EU-US Privacy Shield karena dianggap tidak memberikan
mekanisme pemulihan hukum yang efektif bagi warga Uni Eropa.
Namun, putusan tersebut secara eksplisit membiarkan mekanisme,
seperti Standard Contractual Clauses (SCCs), tetap berlaku,
dengan syarat tambahan bahwa Pengendali Data harus melakukan
penilaian kasus per kasus (case-by-case assessment) terhadap
tingkat pelindungan di negara tujuan. Kewajiban untuk melakukan
penilaian risiko inilah yang justru sejalan dengan prinsip
akuntabilitas yang dianut oleh UU PDP.
v.
Isu mengenai akses pemerintah terhadap data untuk tujuan
keamanan nasional dan intelijen bukanlah isu yang unik bagi
Amerika Serikat. Semua negara berdaulat, termasuk Indonesia,
memiliki kerangka hukum yang memungkinkan negara untuk
mengakses data dalam kondisi tertentu demi menjaga keamanan
nasional. Menjadikan keberadaan hukum semacam ini sebagai
dasar untuk membatalkan seluruh mekanisme transfer data dalam
UU PDP adalah sebuah tindakan yang tidak proporsional dan naif.
w. Jika logika Pemohon diikuti, Indonesia akan menghadapi kesulitan
besar dalam melakukan transfer keluar wilayah Indonesia yang
akan berdampak negatif dalam mengembangkan perekonomian
termasuk ekonomi digital Indonesia. Dengan perkataan lain usulan
Pemohon tersebut merupakan bentuk pengisolasian negara dalam
pengembangan ekonomi digital global.
Secara hakiki, UU PDP mengakui bahwa pemrosesan data pribadi
lintas batas negara dalam perdagangan internasional merupakan
suatu keniscayaan dan tidak dapat terelakkan dalam banyak hal
akan tetapi UU PDP juga sudah meletakkan dasar bahwa
perlindungan data pribadi merupakan hak asasi, dengan perkataan
lain UU PDP memberikan mekanisme dan pengaturan untuk
menyeimbangkan dua kepentingan tersebut sehingga perdagangan
internasional tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien tanpa
mengabaikan perlindungan pemrosesan data pribadi sebagai hak
asasi manusia.
123
Upaya untuk menjaga keseimbangan tersebut juga sejalan dengan
pendekatan yang rasional dan diadopsi secara global yaitu bukan
membatasi secara total pemrosesan data pribadi lintas batas
negara melainkan dengan membangun manajemen risiko melalui
kerangka hukum yang jelas, pengawasan yang ketat, dan kerja
sama internasional antar otoritas pelindungan data semua elemen
yang telah diatur dalam UU PDP.
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 56 ayat (3) UU PDP inkonstitusional karena frasa "pelindungan
Data Pribadi yang memadai, dan bersifat mengikat" masih bersifat bias,
sehingga Pemohon mengusulkan agar Pasal a quo dimaknai secara
bersyarat, dengan menambahkan frasa "dan memiliki mekanisme
remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak
asasi yang mendasar, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 56 ayat (3) UU PDP mengenai pelindungan memadai
dan mengikat (Appropriate Safeguards), berfungsi sebagai
mekanisme transfer data pribadi lintas batas negara (cross-border
data transfer) yang kedua ketika mekanisme adequacy decision
tidak dapat terpenuhi.
b. Disini pelindungan data pribadi warga negara Indonesia tidak
berkurang apalagi hilang tidak hilang karena terhadap mekanisme
yang diatur Pasal 56 ayat (3) UU PDP harus tunduk pada Pasal 56
ayat (1) UU PDP yaitu transfer data pribadi keluar wilayah hukum
Indonesia harus sesuai dengan ketentuan UU PDP, termasuk
pemenuhan terhadap hak Subjek Data Pribadi dan prinsip
Pelindungan
Data
Pribadi
serta
pelaksanaan
kewajiban
Pengendali
Data
Pribadi
dan
pemrosesan
data
pribadi
berdasarkan dasar pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU
PDP. Mekanisme transfer data pribadi yang diatur dalam Pasal 56
ayat (3) UU PDP merupakan mekanisme yang dapat ditegakkan
(legally enforceable).
c.
Jadi sebenarnya usulan Pemohon agar “memiliki mekanisme
remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai
124
hak asasi yang mendasar” karena pada prinsipnya syarat itu sudah
termasuk bagian dari unsur “memadai dan bersifat mengikat”,
sudah terakomodir dalam Pasal 56 ayat (1) UU PDP yang harus
dibaca secara holistik dengan ketentuan pemenuhan terhadap hak
Subjek Data Pribadi dan prinsip Pelindungan Data Pribadi serta
pelaksanaan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan pemrosesan
data pribadi berdasarkan dasar pemrosesan data pribadi yang
diatur dalam UU PDP.
d. Pasal 56 ayat (3) UU PDP juga sejalan dengan Article 46 GDPR
yang mengatur mengenai altenatif apabila tidak dipenuhinya
keputusan komisi Uni Eropa atas tingkat kesetaraan pelindungan
data pribadi. Nantinya, pengaturan lebih lanjut atas hal tersebut
akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 56 ayat (5) UU PDP.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 56 ayat (4) UU PDP memungkinkan transfer data pribadi
dilakukan dengan mendapatkan "persetujuan Subjek Data Pribadi" jika
ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) UU PDP tidak terpenuhi,
sehingga mengusulkan agar Pasal a quo dimaknai secara bersyarat
Pengendali Data Pribadi wajib menginformasikan risiko transfer data
kepada Subjek Data Pribadi (informed consent) sebagaimana praktik
yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) EU GDPR, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 56 ayat (4) UU PDP mengenai persetujuan Subjek
Data Pribadi, berfungsi sebagai mekanisme transfer data pribadi
lintas batas negara (cross-border data transfer) yang ketiga ketika
mekanisme adequacy decision dalam Pasal 56 ayat (2) UU PDP
dan perlindungan yang memadai yang bersifat mengikat
sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP tidak dapat
terpenuhi.
b. Prinsip “persetujuan” dalam konteks hukum pelindungan data,
termasuk dalam UU PDP, secara universal ditafsirkan sebagai
informed consent—persetujuan yang sah hanya dapat diberikan
setelah individu menerima informasi yang jelas dan memadai
125
mengenai tujuan dan potensi risiko dari pemrosesan datanya. Dalil
Pemohon yang menuntut penambahan frasa eksplisit mengenai
“informasi risiko” sudah terpenuhi dalam prinsip pemrosesan data
pribadi dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yaitu persetujuan
yang sah secara eksplisit dari data pribadi untuk satu atau
beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali
Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
c.
Disini pelindungan data pribadi warga negara Indonesia tidak
berkurang apalagi hilang tidak hilang karena terhadap mekanisme
yang diatur Pasal 56 ayat (4) UU PDP harus tunduk pada Pasal 56
ayat (1) UU PDP yaitu transfer data pribadi keluar wilayah hukum
Indonesia harus sesuai dengan ketentuan UU PDP, termasuk
pemenuhan terhadap Hak Subjek Data Pribadi dan prinsip
Pelindungan
Data
Pribadi
serta
pelaksanaan
kewajiban
Pengendali
Data
Pribadi
dan
pemrosesan
data
pribadi
berdasarkan dasar pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU
PDP. Mekanisme transfer data pribadi yang diatur dalam Pasal 56
ayat (4) UU PDP merupakan mekanisme yang dapat ditegakkan
(legally enforceable).
4. Dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 56 UU PDP gagal memberikan
jaminan
pelindungan
yang
memadai
dan
justru
menciptakan
ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya menimbulkan "ancaman
ketakutan" dan melanggar hak konstitusional atas pelindungan diri
pribadi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
merupakan
pandangan
yang
tidak
hanya
keliru,
tetapi
juga
memutarbalikkan esensi dari Pasal 56 UU PDP. Pasal tersebut, alih-alih
lemah, justru membangun sebuah arsitektur pelindungan yang berlapis
dan adaptif.
Mekanisme transfer data pribadi lintas batas negara sebagaimana Pasal
56 UU PDP dirancang secara hirarkis (tiered approach) tanpa
mengurangi
perlindungan
terhadap
subjek
hukum
Indonesia.
Pendekatan ini telah dipraktikkan oleh banyak negara di dunia.
126
Ini adalah manifestasi dari pendekatan berbasis risiko (risk-based
approach), sebuah prinsip tata kelola modern yang memastikan bahwa
tingkat kontrol regulasi sepadan dengan tingkat potensi kerugian.
5. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai "ancaman ketakutan"
menjadi tidak berdasar. UU PDP, dengan kerangka berlapis dalam
Pasal 56 UU PDP, justru merupakan instrumen negara untuk memitigasi
dan mengelola "ancaman ketakutan" tersebut. UU PDP memberikan
dasar hukum yang kokoh bagi Subjek Data Pribadi untuk menuntut
haknya, serta memberikan kewenangan yang jelas bagi negara untuk
melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Insiden-insiden
kebocoran data yang dikutip oleh Pemohon justru menggarisbawahi
urgensi dan relevansi UU PDP, karena sebagian besar terjadi dalam
kondisi kekosongan hukum yang kini telah diisi oleh undang-undang
tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang Pemerintah telah berikan tanggapan atas
Permohonan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan
127
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Dalam Putusan MK ini Nomor 13/2018 itu, Mahkamah memberikan
pemaknaan terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ya,
tentang Perjanjian Internasional yang nanti silakan bisa dibaca sendiri. Nah,
kalau kita baca juga dari Permohonan yang Nomor 137, ini kan meskipun
Mahkamah tentu tidak mengadili kasus konkretnya, 1 ini kan terkait dengan
concern Pemohon sebagai warga negara ya, atas adanya pengumuman ya,
yang ada, pemerintah Amerika Serikat terkait dengan kesepakatan antara
Amerika Serikat dengan Indonesia ya, untuk melakukan transfer data pribadi.
Nah, kalau bisa ini, Kuasa Presiden, agak diulas, ditambahkan, apa sih, yang
menjadi substansi ... walaupun sekali lagi Mahkamah tidak mengadili kasus
konkretnya itu, ya. Tapi agar kami bisa mendapatkan gambaran di dalam
menilai Permohonan Pemohon 137 itu dengan lebih baik. Kasus konkretnya
itu seperti apa? Apakah … apa … selain dengan katakanlah Indonesia-
Amerika Serikat, ada enggak, perjanjian atau kesepakatan dengan negara
lainnya? Kira-kira substansinya, ya.
2. Yang kedua juga, barangkali perlu dijelaskan juga, kalau memang perjanjian
itu kemudian sudah ditindaklanjuti Pasal 2 dari Undang Undang Nomor 24
Tahun 2000 itu ya, yang artinya kalau kita rujuk Pasal 11-nya memang
memungkinkan adanya perjanjian yang tidak perlu ratifikasinya dengan
undang-undang, tetapi dengan keputusan Presiden. Tapi di Pasal 2 itu
menentukan bahwa menteri, dalam hal ini Menteri Luar Negeri, itu tetap perlu
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, terkait dengan
konteks itu kira-kira dalam … katakanlah kalau kita ambil kasus konkretnya
ya, kesepakatan antara pemerintah Amerika Serikat dengan pemerintah
Indonesia, kalau ini benar memang ada. Karena kan yang disebut oleh
128
Pemohon sendiri itu kan, basisnya adalah pengumuman pemerintah Amerika
Serikat, ya. Secara detail saya tidak tahu persis ya, tapi yang saya ikuti kok
sepertinya belum ya, tindak lanjut antara … apa … kesepakatan itu kalau
memang ada kesepakatan itu. Nah, ini penting, Pak Dirjen, bagi Mahkamah,
supaya kami bisa punya bayangannya, gitu ya. Apakah kemudian ya, artinya
seperti yang Petitum Pak Dirjen sampaikan, kemudian pasal-pasal yang
dimohonkan ini perlu dimaknai apa tidak sih, gitu lho? Itu kan paling enak kita
melihatnya juga mempertimbangkannya dengan melihat kasus konkret,
termasuk tentu substansi perjanjian yang ada diatur dalam kesepakatan itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M. yang pada intinya mempertanyakan substansi
kesepakatan antara Indonesia-Amerika Serikat, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Kekhwatiran Pemohon terkait pemrosesan data pribadi yang mengaitkan
dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
Amerika Serikat tidak beralasan karena pada saat permohonan a quo
diajukan, hingga pada saat Keterangan Tambahan Presiden ini
diserahkan, negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif
ekspor-impor masih berlangsung.
b. Pemerintah dapat menginformasikan saat ini belum ada perjanjian antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat terkait
transfer data pribadi. Saat ini negosiasi masih berlangsung, namun ada
beberapa konsep dasar yang menjadi pedoman Pemerintah Indonesia.
Pertama, pada dasarnya, perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan
kepentingan nasional serta melindungi kepentingan Indonesia. Kedua,
dalam negosiasi para pihak tentu saja mengharapkan kesepakatan yang
saling menguntungkan, didasarkan pada itikad baik para pihak dan tanpa
ada intervensi, serta telah melalui pertimbangan yang cermat dan
menyeluruh. (vide HM.02.04/242/SET.M.EKON.3/07/2025 Koordinator
Bidang Perekonomian 1).
129
c. Selain itu, Pemohon salah memahami konteks pernyataan Pemerintah
Amerika Serikat (AS) dalam situs web www.whitehouse.gov dengan judul
"Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade
Deal", khususnya berkenaan dengan transfer data pribadi lintas batas
negara (cross-border transfer) antara Indonesia dan Amerika Serikat,
yang dalam Bagian “Removing Barriers for Digital Trade” tertulis
pernyataan sebagai berikut: “Indonesia will provide certainty regarding
the ability to move personal data out of its territory to the United States as
a country or the jurisdiction that provides adequate data protection under
Indonesia’s law...”
Dalam
pernyataan
Pemerintah
Amerika
Serikat
di
website
www.whitehouse.gov tersebut, sama sekali tidak berbicara mengenai
data pribadi masyarakat Indonesia yang menjadi komoditi yang dapat
ditarik ke Amerika Serikat begitu saja, namun yang dibutuhkan oleh
Pemerintah Amerika Serikat adalah lebih pada pemberian kepastian dari
Pemerintah
Indonesia
atas
adanya
suatu
mekanisme
yang
memungkinkan dilakukannya transfer data pribadi dari Indonesia ke
Amerika Serikat sebagai sebuah negara atau yurisdiksi yang memberikan
perlindungan data yang memadai (adequate) berdasarkan hukum
Indonesia. Dalam hal ini, bertitik fokus pada pemenuhan persyaratan
kesetaraan pelindungan dengan hukum Indonesia.
d. Kebutuhan Amerika Serikat tersebut didasarkan pada pertimbangan
bahwa Amerika Serikat memerlukan kepastian hukum terhadap
Perusahaan Amerika Serikat yang mengelola data pribadi masyarakat
dapat dikelola melalui cloud network global dan tentunya akan
menghormati ketentuan yang diatur dalam sistem perundang-undangan
Indonesia.
Dengan
2https://www.whitehouse.gov/fact-
sheets/2025/07/fact-sheet-the-united-states-and
indonesia-reach-
historic-trade-deal/, terakhir diakses 21 Oktober 2025 demikian,
Perusahaan Amerika serikat dapat berbisnis di Indonesia dan
memproses data pribadi Indonesia dengan tetap memenuhi hukum di
Indonesia.
e. Pernyataan tersebut harus diletakkan dalam konteks perkembangan
hukum pelindungan data pribadi di Indonesia. Indonesia telah memiliki
130
UU PDP yang melindungi data pribadi masyarakat Indonesia baik di
dalam maupun di luar yurisdiksi Indonesia. Pemerintah telah menyusun
peraturan pemerintah amanat UU PDP yang telah selesai harmonisasi.
Selain itu, Pemerintah juga sedang menyusun peraturan presiden yang
mengatur lembaga yang akan melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pelindungan data pribadi, termasuk pemenuhan syarat
transfer lintas batas negara. Mengingat hingga saat ini peraturan
pemerintah turunan UU PDP belum diundangkan, maka pernyataan
Pemerintah Amerika Serikat di website www.whitehouse.gov tersebut
dapat
dimaknai
dalam
konteks
Pemerintah
Amerika
Serikat
membutuhkan adanya kepastian hukum bagi perusahaan Amerika
Serikat mengenai mekanisme transfer data pribadi lintas batas negara.
f. Transfer data lintas batas merupakan praktik normal dalam era digital.
Selain dengan Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia juga tengah
menjajaki kesepakatan serupa dengan Uni Eropa, Jepang, Kanada, dan
Korea Selatan sebagai mitra dagang utama yang memerlukan
pengaturan kerangka cross-border data flow, sehingga sesungguhnya
kebijakan yang akan didiskusikan dengan Pemerintah Amerika Serikat
akan berlaku juga terhadap negara lain berdasarkan UU PDP.
g. Pernyataan Pemerintah Amerika Serikat di website www.whitehouse.gov
tersebut harus diletakkan dalam konteks perkembangan hukum
pelindungan data pribadi di Indonesia. Indonesia telah memiliki UU PDP
yang melindungi data pribadi masyarakat Indonesia baik di dalam
maupun di luar yurisdiksi Indonesia. Pemerintah telah menyusun
peraturan pemerintah amanat UU PDP yang baru selesai harmonisasi
pada akhir September 2025. Selain itu, Pemerintah juga sedang
menyusun peraturan presiden yang mengatur lembaga yang akan
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data
pribadi, termasuk pemenuhan syarat transfer lintas batas negara.
Mengingat hingga saat ini peraturan pemerintah turunan UU PDP belum
diundangkan, maka pernyataan di website www.whitehouse.gov
menunjukkan dalam konteks kebutuhan akan adanya kepastian hukum
bagi perusahaan Amerika Serikat mengenai mekanisme transfer data
pribadi lintas batas negara.
131
h. Pernyataan dari Pemerintah Amerika Serikat sebagaimana di website
www.whitehouse.gov dalam hal ini bersifat non-binding framework yang
dimaksudkan untuk memfasilitasi kerja sama ekonomi digital, khususnya
dalam konteks investasi, layanan digital, dan pelindungan data pribadi.
Hingga saat ini, belum terdapat binding treaty antara Indonesia dan
Amerika Serikat terkait transfer data pribadi yang diumumkan oleh
otoritas Pemerintah Amerika Serikat mengenai inisiatif kerja sama digital.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas tidak ada pengurangan
kewenangan DPR dalam hal perjanjian internasional. Pasal 56 UU PDP tetap
konsisten dengan Putusan MK No. 13/2018 karena membedakan antara
tindakan administratif dalam adequacy decision dan perjanjian internasional
formal.
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Konstitusi
Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018
dan pelaksanaan mekanisme konsultasi dengan DPR, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan
pertimbangan
strategis
sebagai
berikut.
Pertama,
persetujuan DPR tidak dibutuhkan untuk setiap dan semua perjanjian
internasional, in casu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif.
Kedua,
Pemerintah
Indonesia
sebagai
eksekutif
membutuhkan
fleksibilitas dalam menjalankan pemerintahan pada konteks hubungan
antar negara, termasuk hubungan antar negara yang membutuhkan atau
didasarkan pada perjanjian. Kebutuhan akan fleksibilitas tersebut tidak
mengorbankan kepentingan nasional. Ketiga, hal atau keadaan
bagaimana suatu materi perjanjian internasional menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar yang terkait beban keuangan negara dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus
dinilai secara kasuistis berdasarkan pertimbangan dan perkembangan
kebutuhan hukum secara nasional maupun internasional.
"Apakah terhadap setiap perjanjian internasional, baik perjanjian
internasional antarnegara maupun perjanjian internasional lainnya
yang melibatkan Indonesia sebagai negara pihak (state party),
senantiasa membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
132
mempertimbangkan (DPR), bahwa ... Mahkamah keterlibatan
parlemen ... dalam bentuk pemberian persetujuan dalam proses
pembuatan perjanjian internasional pada umumnya tidaklah berlaku
terhadap semua perjanjian internasional melainkan hanya terhadap
perjanjian internasional yang dianggap penting saja. Sedangkan
untuk perjanjian internasional lainnya, misalnya perjanjian-
perjanjian yang bersifat teknik atau administrative ... persetujuan
parlemen ... tidak dibutuhkan. Adapun perihal mana perjanjian
internasional yang dianggap penting, ... di negara negara yang
menganut konstitusi tertulis hal itu ditentukan dalam konstitusinya
dan/atau dalam pengaturan lebih lanjut dalam hukum positifnya.
(hal. 253-254) Selain itu Mahkamah menekankan "... eksekutif
sebagai pemegang dan sekaligus penanggung jawab kekuasaan
pemerintahan di negara-negara modern membutuhkan keleluasaan
bergerak yang cukup yang dalam konteks pembuatan perjanjian
internasional dengan keleluasaan bergerak yang cukup itu
memungkinkan untuk melaksanakan pemerintahan secara efektif
tanpa di satu pihak mengganggu atau menghambat negara yang
diwakilinya dalam pergaulan internasional dan di pihak lain pada
saat yang sama tanpa mengorbankan kedaulatan negara. (hal.255)
Kemudian Mahkamah juga mempertimbangkan "perihal dalam hal
apa atau dalam keadaan bagaimana suatu materi perjanjian
internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang
terkait beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang, hal itu tidak dapat ditentukan
secara limitative melainkan harus dinilai secara kasuistis
berdasarkan pertimbangan dan perkembangan kebutuhan hukum
secara nasional maupun internasional (hal.256)
b. Dalam UU PDP, Pemerintah dan DPR telah memahami bahwa hak atas
pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional
warga negara. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia dan DPR
menyepakati bagaimana agar transfer data pribadi lintas batas negara
tersebut dapat dilakukan dengan tetap melindungi hak konstitusional
yang dimaksud dengan mengatur prinsip dasar bahwa pelindungan yang
diberikan oleh pengendali atau prosesor data pribadi di luar wilayah
hukum Indonesia setara atau lebih tinggi dengan pengaturan dalam
negeri.
c. Prinsip kesetaraan pelindungan ini diwujudkan dengan pengaturan
kewajiban bagi pengendali data pribadi baik yang mentransfer dari
Indonesia maupun pengendali data pribadi yang menerima transfer data
pribadi untuk memenuhi hukum Indonesia. Itu sebabnya, dalam Pasal
160 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
133
Pribadi yang telah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum (RPP
PDP Hasil Harmonisasi) mengatur bahwa transfer data pribadi lintas
batas negara harus sesuai dengan hukum Indonesia, in casu UU PDP
beserta peraturan turunannya:
Pasal 160
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi
kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di
luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data
Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan
Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
d. Dengan perkataan lain ketiga mekanisme atau jalur yang diatur secara
berjenjang dalam Pasal 56 UU PDP untuk melakukan transfer data
pribadi lintas batas negara harus didasarkan pada pemenuhan ketentuan
pelindungan data pribadi yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
e. Ketentuan teknis mengenai ketiga mekanisme tersebut telah diatur secara
detail dalam RPP PDP Hasil Harmonisasi, Bab V tentang Transfer Data
Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia. Mekanisme
yang dimaksud ialah:
1) mekanisme pemastian bahwa negara tempat kedudukan Pengendali
Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer
Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara
atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini
(Mekanisme Kesetaraan – diatur lebih lanjut dalam Pasal 167 dan
Pasal 168 RPP PDP Hasil Harmonisasi);
2) dalam hal mekanisme tersebut tidak dapat dipenuhi, mekanisme
pemastian adanya Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan
bersifat mengikat (Mekanisme Perlindungan yang Memadai – diatur
lebih lanjut dalam Pasal 169 s.d. Pasal 172 RPP PDP Hasil
Harmonisasi); atau
3) dalam hal mekanisme tersebut tidak dapat dipenuhi, perolehan
persetujuan subjek data pribadi (Mekanisme Persetujuan Subjek
134
Data Pribadi – diatur lebih lanjut dalam Pasal 173 dan Pasal 174 RPP
PDP Hasil Harmonisasi).
f. Mengingat Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang memproses atau
mengontrol pemrosesan data pribadi, UU PDP telah mengatur prinsip
akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh Pengendali. Dalam menentukan
dan menerapkan ketiga mekanisme transfer data pribadi tersebut, Pasal
162 RPP PDP Hasil Harmonisasi mengatur keharusan Pengendali Data
Pribadi untuk menilai dan mempertimbangkan beberapa aspek sebagai
berikut:
1)
dasar regulasi yang digunakan;
2)
tujuan transfer dan pemrosesan Data Pribadi;
3)
pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi;
4)
lingkup sektor transfer Data Pribadi;
5)
kategori Data Pribadi yang ditransfer;
6)
pilihan mekanisme transfer Data Pribadi yang digunakan;
7)
tempat penyimpanan Data Pribadi dan akses terhadap Data Pribadi;
8)
format Data Pribadi yang akan ditransfer;
9)
kemungkinan Data Pribadi dapat ditransfer lebih lanjut dari negara
penerima ke negara lainnya;
10) tindakan penilaian terhadap risiko atau dampak terhadap hak-hak
Subjek Data Pribadi akibat transfer Data Pribadi;
11) Data Pribadi yang ditransfer cukup, relevan, dan terbatas pada yang
diperlukan untuk tujuan transfer Data Pribadi; dan
12) langkah prosedural dan evaluasi terhadap pelaksanaan transfer Data
Pribadi.
Selain itu, dalam menerapkan prinsip akuntabilitas pengendali sebagai
pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi, Pasal 163
RPP PDP Hasil Harmonisasi juga telah mengatur bahwa Pengendali
Data Pribadi harus melakukan penilaian atas kebutuhan transfer Data
Pribadi dan dampak transfer Data Pribadi terhadap hak Subjek Data
Pribadi melalui penilaian atas risiko transfer Data Pribadi. Tidak hanya itu
saja, Pengendali Data Pribadi juga harus menyampaikan informasi
kepada subjek data pribadi mengenai transfer data pribadi (termasuk
135
instrument hukum dan mekanisme transfer) sebelum transfer data pribadi
dilakukan (vide Pasal 164 RPP PDP Hasil Harmonisasi).
g. Mekanisme Kesetaraan menekankan pada kedaulatan penuh pemerintah
untuk menilai dan menentukan apakah hukum dan praktik pemrosesan
data pribadi di satu negara telah sejalan, sesuai, atau memenuhi
peraturan perundang undangan di bidang pelindungan data pribadi di
Indonesia. Dalam mekanisme ini, persetujuan DPR tidak diperlukan
mengingat penilaian yang dimaksud merupakan tindakan administratif
eksekutif.
Penilaian tersebut dilakukan oleh Lembaga (Pasal 167 RPP PDP Hasil
Harmonisasi) dan dilakukan tidak hanya terhadap hukum negara tersebut
tetapi juga praktik pemrosesan data pribadi yang dilakukan negara itu.
Dalam melakukan penilaian, Lembaga telah memiliki pedoman yang
diatur dalam Pasal 168 ayat (1) RPP PDP Hasil Harmonisasi untuk
digunakan, yaitu:
1) tersedianya peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur pelindungan data pribadi;
2) hadirnya Lembaga atau otoritas pengawas pelindungan data pribadi;
dan
3) termanifestasinya komitmen internasional negara tersebut dalam
pelindungan data pribadi dan partisipasi negara tersebut dalam
lingkup multilateral dan regional dalam pelindungan data pribadi.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Lembaga menetapkan daftar
negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau
lebih tinggi (Pasal 168 ayat (2) RPP PDP Hasil Harmonisasi). Sebagai
bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, daftar negara
yang ditetapkan tersebut akan dipublikasikan sehingga warga negara
Indonesia dapat memiliki pegangan hukum bahwa negara ke mana data
pribadinya akan ditransfer akan memberikan pelindungan yang paling
tidak setara dengan pelindungan yang diberikan sistem hukum Indonesia.
Bahkan Pasal 168 ayat (3) RPP PDP Hasil Harmonisasi mengatur dalam
hal transfer data pribadi dilakukan ke negara yang termasuk ke dalam
daftar tersebut, pengendali data pribadi tetap memiliki tanggung jawab
136
untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
h. Mekanisme Pelindungan yang memadai dapat digunakan dalam hal
mekanisme kesetaraan tidak terpenuhi. Mekanisme ini menekankan
pada tersedianya instrumen hukum yang dimiliki oleh Pengendali Data
Pribadi yang berada di luar wilayah Indonesia untuk melindungi data
pribadi warga negara Indonesia yang ditransfer kepadanya. Instrumen
tersebut diatur dalam Pasal 169 RPP PDP Hasil Harmonisasi yang
meliputi:
1) instrumen yang mengikat secara hukum dan dapat dipaksakan baik
bagi instansi atau otoritas berdasarkan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan
administratif antara otoritas yang antara lain berisi pengaturan
mengenai pemenuhan prinsip Pelindungan Data Pribadi, hak Subjek
Data Pribadi, dan kewajiban Pengendali Data Pribadi sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi.
Dalam hal ini, pengaturan administratif tersebut dapat berupa
perjanjian yang sifatnya teknis dan administratif yang tidak
membutuhkan persetujuan DPR;
2) standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi yang ditetapkan oleh
Lembaga dan tidak bisa diubah atau disimpangi oleh Pengendali Data
Pribadi. Klausul kontrak tersebut dapat ditambah sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pelindungan data pribadi (Pasal 170 RPP PDP Hasil Harmonisasi);
3) peraturan perusahaan yang mengikat untuk suatu grup perusahaan
dan peraturan perusahaan tersebut harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi di Indonesia.
Peraturan perusahaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Lembaga dan transfer dapat dilakukan setelah peraturan perusahaan
tersebut disetujui (Pasal 171 RPP PDP Hasil Harmonisasi); dan/atau
4) instrumen Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan mengikat lain
yang diakui oleh Lembaga.
137
i. Mekanisme Persetujuan Subjek Data Pribadi dapat dilakukan apabila
mekanisme kesetaraan dan mekanisme pelindungan yang memadai
tidak terpenuhi. Mekanisme ini dapat digunakan hanya dalam hal:
1) transfer Data Pribadi tidak berulang;
2) transfer Data Pribadi melibatkan Subjek Data Pribadi dengan jumlah
terbatas;
3) transfer Data Pribadi diperlukan untuk tujuan memenuhi ketentuan
yang tidak mengesampingkan kepentingan atau hak dan kebebasan
Subjek Data Pribadi;
4) Pengendali Data Pribadi telah menilai risiko dan menerapkan langkah
Pelindungan Data Pribadi yang sesuai; dan
5) Pengendali Data Pribadi telah menginformasikan kepada Lembaga
dan Subjek Data Pribadi tentang kegiatan transfer Data Pribadi dan
kepentingan sah yang mendesak yang dipenuhi dengan transfer Data
Pribadi tersebut.
II.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Terkait dengan adequacy decision, di sini memang tadi Pemerintah sudah
menjelaskan kenapa dan itu pola dilakukan, ini bukan pola internasional gitu
kan, ada contoh-contoh diberikan di beberapa negara. Tetapi pertanyaan
saya, ini kan undang-undang ini, Undang Undang PDP ini ibarat janji negara
terhadap warganya, kan gitu. Ibaratnya kalau kita mengatakan, “Hai, warga
negara, saya menjanjikan kalau … apa namanya … terkait dengan
perlindungan data pribadi ini, saya memastikan bahwa kalau itu pun ditransfer
ke luar, luar negeri, itu saya janjikan pasti di sana itu memiliki tingkat
perlindungan yang setara atau yang lebih tinggi.” Kan begitu. Ini kan ibarat
janji. Tetapi, bagaimana warga masyarakat ini yang memiliki data pribadi ini
bisa mengetahui bahwa itu yang di sana, di luar negeri itu, memiliki tingkat
perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi? Nah, ini perlu
penjelasan dari Pemerintah. Mekanismenya bagaimana? Nah, dalam
bayangan saya, apakah Pemerintah bisa misalnya membuat daftar sekarang
ini kan berdasarkan kajian … berdasarkan kajian dari pemerintah, ini lho,
daftar-daftar negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang
setara, bahkan kalau ini misalnya lebih tinggi.
138
2. Di dalam undang-undang ini di … apa namanya …disebutkan … apa …
bahwa … jadi, pengendali data pribadi wajib memastikan terdapat
perlindungan data pribadi yang memadai. Nah, ini kan janji lagi, nih. Bahwa
kami janjikan bahwa perlindungan data pribadi publik, warga negara itu pasti
terlindungi secara memadai. Nah, ini kan kata memadai ini, tentu ini lagi
administrative adjustment lagi yang Saudara ingin sampaikan sebagai
Pemerintah, kan. Pastinya kan ini ya, tindakan administratif saja ini. Nah,
tetapi jangan selesai pada memberikan janji bahwa itu memadai, tapi
bagaimana supaya masyarakat, publik, bisa memahami bahwa, “Oh, ya,
benar, ini memang … apa namanya … perlindungan yang diberikan itu
adalah yang memadai.” Nah, sehingga keinginan Pemohon ini perlu ada yang
namanya mekanisme remediasi, kan ini Pemohon mintanya begitu tuh,
supaya kata tidak khawatir dengan hanya janji memadai itu, maka kalau
terjadi kerugian maka diberikan mekanisme, ada mekanisme remediasi
(pemulihan), kan gitu. Nah, pertanyaan saya dalam kaitan ini supaya publik
bisa merasakan betul, sehingga dia tidak worry dengan janji bahwa ini akan
diberikan perlindungan yang memadai, maka tentu Pemerintah juga akan
memberikan ya, penjelasan, ini lho, kriterianya, ini lho, dia punya … apa
namanya … syarat-syaratnya sehingga publik itu tidak khawatir dengan frasa
yang menyatakan bahwa terdapat perlindungan data pribadi yang memadai
itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., yang pada intinya mempertanyakan bagaimana
masyarakat dapat mengetahui dan meyakini janji negara bahwa negara
tujuan transfer data memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi,
serta mengusulkan adanya daftar negara yang dipublikasikan, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah memahami bahwa kepercayaan publik adalah bagian penting
dalam membangun rezim pelindungan data pribadi. Oleh karena itu,
komitmen negara untuk melindungi data warganya harus diwujudkan
melalui penerapan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Amanat
untuk mewujudkan hal ini secara kelembagaan telah diatur dalam UU
139
PDP melalui pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi
(Lembaga PDP). Lembaga inilah yang akan menjadi pengawas dalam
memastikan akuntabilitas proses transfer data lintas batas. Penilaian
tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dilakukan
oleh Lembaga (Pasal 167 RPP PDP Hasil Harmonisasi).
b. Penilaian tersebut dilakukan terhadap ketentuan dan praktik pemrosesan
dan pelindungan data pribadi, yang mencakup:
1) ketersediaan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
pelindungan data pribadi, yang tentunya mencakup ketentuan yang
diatur dalam UU PDP, antara lain:
a) hak subjek data pribadi;
b) kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi;
c) dasar pemrosesan (legal basis) data pribadi; dan
d) prinsip pelindungan data pribadi.
2) kehadiran Lembaga PDP atau otoritas pengawas pelindungan data
pribadi; dan
3) manifestasi
komitmen
internasional
negara
tersebut
dalam
pelindungan data pribadi dan partisipasi negara tersebut dalam
lingkup multilateral dan regional terkait pelindungan data pribadi.
(Pasal 168 ayat (1) UU PDP Hasil Harmonisasi).
c. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Lembaga harus menetapkan daftar
negara atau organisasi internasional yang memiliki tingkat pelindungan
atas pribadi yang setara atau lebih tinggi. (Pasal 168 ayat (2) RPP PDP
Hasil Harmonisasi). Tepat seperti penilaian Hakim Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., penetapan ini dimaksudkan untuk dipublikasi agar
diketahui masyarakat. Penetapan dan publikasi tersebut merupakan
salah satu bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bahkan
meskipun telah ada daftar negara yang dimaksud, pengendali data
pribadi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan
transfer data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan Indonesia.
d. Lembaga PDP, yang saat ini peraturan pembentukannya sedang dalam
proses, akan diberi mandat untuk merumuskan dan menerapkan
metodologi penilaian kesetaraan yang formal, objektif, dan komprehensif.
140
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., yang pada intinya penjelasan mengenai makna
frasa "pelindungan data pribadi yang memadai" dan bagaimana Pemerintah
memastikan adanya mekanisme remediasi (pemulihan) yang efektif,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Frasa "perlindungan data pribadi yang memadai" dalam Pasal 56 ayat (3)
UU PDP bukanlah sebuah standar yang ambigu atau dapat ditafsirkan
secara bebas. Frasa ini merujuk pada instrumen pelindungan yang
meskipun negara tujuan tidak memiliki adequacy decision formal, tetap
mampu memberikan tingkat pelindungan yang secara substansial setara
dengan yang atur oleh UU PDP. Instrumen tersebut dinilai memadai
dalam hal ruang lingkup dari instrumen yang dimaksud mencakup
pengaturan mengenai, antara lain:
1) dasar pemrosesan data pribadi (legal basis);
2) prinsip pemrosesan data pribadi;
3) hak subjek data pribadi; dan
4) kewajiban pengendali data pribadi.
yang sejalan atau setara dengan UU PDP. Dengan perkataan lain,
ketentuan dalam UU PDP merupakan standar penilaian memadai atau
tidaknya instrumen yang digunakan oleh pengendali data pribadi ketika
pengendali tersebut mentransfer ke luar Indonesia dan ketika pengendali
yang berada di luar Indonesia menerima data tersebut.
b. Pasal 169 RPP PDP Hasil Harmonisasi mengatur instrumen yang
dimaksud sebagai berikut:
1) instrumen yang mengikat secara hukum dan dapat dipaksakan baik
bagi instansi atau otoritas berdasarkan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan
administratif antara otoritas yang antara lain berisi pengaturan
mengenai pemenuhan prinsip Pelindungan Data Pribadi, hak Subjek
Data Pribadi, dan kewajiban Pengendali Data Pribadi sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
2) standar klausul kontrak Pelindungan Data Pribadi yang ditetapkan
oleh Lembaga PDP (Pasal 170 ayat (1) RPP PDP Hasil Harmonisasi).
Dalam penerapan instrumen ini, Lembaga PDP akan menetapkan
141
klausul-klausul dari perjanjian yang sesuai dengan norma atau ruh
UU PDP dan turunannya. Klausul yang telah ditetapkan tersebut
akan menjadi templat bagi pengendali data pribadi dan prosesor data
pribadi. Templat tersebut juga dapat diakses oleh publik agar
masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan jaminan bahwa
data pribadi mereka diproses atau ditransfer kepada pengendali di
luar negeri didasarkan pada format atau templat yang sesuai dengan
UU PDP;
3) peraturan perusahaan yang mengikat untuk suatu grup perusahaan
yang dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari
Lembaga PDP (Pasal 171 ayat (3) RPP PDP Hasil Harmonisasi).
Dalam penerapan instrumen ini, perusahaan yang mentransfer data
pribadi dari Indonesia kepada perusahaan yang berada di luar negeri
merupakan satu grup sehingga apa yang berlaku di satu perusahaan
juga berlaku di perusahaan lain, dan keduanya harus memenuhi
ketentuan UU PDP;
4) instrumen Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan mengikat
lain yang diakui oleh Lembaga.
c. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme remediasi atau pemulihan
merupakan komponen yang tidak terpisahkan dalam memahami
pelindungan data pribadi yang memadai. Pasal 12 UU PDP mengatur
bahwa subjek data pribadi memiliki hak untuk menggugat dan menerima
ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, instrumen yang digunakan untuk mentransfer data pribadi ke luar
Indonesia dinilai memadai yang salah satunya, menghargai dan
mengatur hak subjek data pribadi untuk menggugat dan menerima ganti
rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU PDP.
d. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang meminta penambahan frasa "dan
memiliki mekanisme remediasi yang efektif" pada dasarnya bersifat
redundan, karena konsep tersebut sudah melekat secara inheren dalam
standar "memadai".
142
III.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Ini kan tadi Pemerintah telah menyampaikan Keterangannya bahwa ini ada
kerangka yang memang disiapkan untuk berlapis, untuk bisa melakukan itu.
Tolong bisa ditambahkan nanti dari Pemerintah, yang dimaksud berlapis-lapisnya
itu lapisan seperti apa? Ini tahapannya itu seperti apa? Kemudian, untuk bisa
kemudian dilakukan transfer data pribadi itu ke luar wilayah Republik Indonesia.
Karena kalau saya tangkap di sini kan, ini me-refer-nya kepada Pasal 5, Pasal
15, Pasal 16, dan Pasal 20, begitu. Apakah cukup kemudian dengan ketentuan
atau norma yang ada dalam empat pasal itu memberikan perlindungan kepada
individu yang kemudian dilakukan transfer data pribadinya, supaya asas-asas
yang memang melingkupi ketentuan Undang-Undang 27/2022 ini tetap dia
sesuatu yang bisa diimplementasikan. Itu satu, ya. Itu mohon keterangan
tambahannya. Kenapa? Karena di dalam ayat (2) dari Pasal 56 itu, itu kan
memang ditentukan di situ bahwa wajib memastikan negara tempat kedudukan
pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer
tersebut memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi. Itu juga
standarnya seperti apa? Ukurannya seperti apa? Supaya kemudian data yang
kemudian di transfer itu, kita yakin betul data ini dia masih sejalan dengan asas,
salah satunya kerahasiaan yang harus dijaga di situ. Itu mohon nanti bisa
dijelaskan. Di ayat (3) ... itu kan tadi ayat (2) yang saya sebutkan tadi. Dalam hal
ketentuan di ayat (2) itu tidak terpenuhi, ini tidak terpenuhi itu, berarti kan ada
sesuatu yang bermasalah di situ. Pengendali data pribadi wajib memastikan
terdapat perlindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. Kapan
itu dilakukan? Apakah transfer datanya sudah terjadi, baru menyadari bahwa ada
sesuatu yang tidak memadai? Karena ini ada rentetannya ke ayat (4) berikutnya.
Di ayat (4) kemudian dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3)-nya juga tidak terpenuhi tadi ya, kemudian pengendali data pribadi
wajib mendapatkan persetujuan subjek data pribadi. Lah, itu seperti apa
mekanisme untuk melakukan itu? Kalau data sudah tertransfer itu kan, kita
membayangkan agak sulit kemudian, baru dimintakan persetujuan. Lah, kapan
itu persetujuan dilakukan? Supaya step-stepnya ini bisa kita rasakan, ada
mekanisme yang bisa menunjukkan bahwa asas-asas yang melingkupi
keseluruhan norma, yang di sini kalau saya baca itu, ini normanya memang dia
143
harus ada perlindungannya, kemudian pertanggungjawaban, kerahasian, serta
kehatian-kehatian itu tetap terjaga. Itu mohon bisa dijelaskan, bagaimana
langkah-langkah yang sebetulnya ... pengaman tadi yang berlapis-lapis.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Penilaian kesetaraan bukanlah perbandingan abstrak, melainkan evaluasi
konkret terhadap sistem hukum negara lain, baik aturan maupun praktik,
dengan menggunakan UU PDP sebagai standar. Lembaga PDP akan
melakukan penilaian komprehensif yang mencakup pilar-pilar fundamental,
sebagai berikut:
a. asas dan prinsip pemrosesan data pribadi (Pasal 3 dan Pasal 16 UU PDP),
apakah sistem hukum negara tujuan secara efektif menerapkan prinsip-
prinsip inti seperti pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum,
kemanfaatan, keterbukaan/transparansi, kesepadanan, akurasi, dan
kerahasiaan?
b. hak-hak subjek data pribadi (Pasal 5 s.d. Pasal 15 UU PDP), apakah
hukum di negara tujuan memberikan hak-hak yang dapat ditegakkan
(enforceable rights) yang secara substansial setara dengan hak-hak yang
dijamin UU PDP, seperti hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk
mengakses, hak untuk memperbaiki, hak untuk menghapus (right to
erasure), dan hak untuk menolak pemrosesan?
c. kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi (Pasal 20 s.d. Pasal 54
UU PDP), apakah terdapat kewajiban yang jelas bagi entitas yang
memproses data, termasuk kewajiban untuk memiliki dasar pemrosesan
(legal basis), kewajiban keamanan data, kewajiban notifikasi pelanggaran
data, dan prinsip akuntabilitas?
d. keberadaan pengawasan independen dan akses terhadap keadilan,
sebagaimana praktik internasional, penilaian juga akan mencakup apakah
negara tujuan memiliki lembaga pengawas pelindungan data yang
independen dan berwenang, serta apakah warga negara Indonesia
memiliki akses yang efektif terhadap mekanisme penyelesaian sengketa
dan upaya hukum (baik administratif maupun yudisial) jika hak-hak mereka
dilanggar?
144
e. Mekanisme pertama (Pasal 56 ayat (2) UU PDP) merupakan penilaian
kesetaraan (adequacy decision) yang menjadi mekanisme prioritas utama.
Mengapa? Dalam hal satu negara sudah ditetapkan sebagai negara yang
memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara, maka transfer data
pribadi lintas batas memiliki pelindungan sama seperti transfer data pribadi
di dalam wilayah Indonesia. Dengan adanya penetapan satu negara
memiliki pelindungan yang setara dengan Indonesia, transfer data menjadi
lebih mudah dan efisien. Mekanisme kesetaraan sebelum melakukan
transfer, Pengendali Data Pribadi wajib terlebih dahulu memeriksa apakah
negara tujuan, teritori, atau sektor spesifik di negara tujuan tersebut
tercantum dalam daftar resmi negara yang memiliki tingkat pelindungan
data pribadi yang "setara atau lebih tinggi" dari UU PDP. Daftar ini,
sebagaimana dijelaskan sebelumnya, akan diterbitkan dan dipelihara oleh
Lembaga PDP. Jika negara tujuan ada dalam daftar tersebut, transfer data
dapat dilakukan tanpa memerlukan instrumen pelindungan tambahan.
Mekanisme ini dapat dianggap sebagai gold standard karena negara telah
melakukan verifikasi terlebih dahulu.
2. Lapisan kedua (Pasal 56 ayat 3 UU PDP) merupakan pelindungan yang
memadai dan mengikat (appropriate safeguards) yang dilalui hanya jika dan
hanya apabila kondisi pada ayat (2) UU PDP tidak terpenuhi (yaitu, negara
tujuan tidak ada dalam daftar adequacy). Dalam hal ini, Pengendali Data
Pribadi harus beralih ke mekanisme kedua. Pada tahap ini, Pengendali Data
Pribadi wajib memastikan adanya "pelindungan data pribadi yang memadai
dan bersifat mengikat" sebelum data ditransfer. Ini bukan tindakan yang
dilakukan setelah transfer terjadi, tetapi sebelum transfer dilakukan. Kewajiban
ini dipenuhi dengan mengimplementasikan instrumen hukum yang mengikat
secara kontraktual, seperti Standard Contractual Clauses (SCCs) atau Binding
Corporate Rules (BCRs), yang secara efektif "mengekspor" standar
pelindungan UU PDP kepada penerima data di luar negeri.
3. Lapisan ketiga (Pasal 56 ayat (4) UU PDP) merupakan persetujuan eksplisit
subjek data (explicit consent) yang menjadi mekanisme terakhir dan bersifat
pengecualian (derogasi). Mekanisme ini hanya dapat digunakan apabila
kondisi pada ayat (2) dan ayat (3) UU PDP tidak dapat dipenuhi. Dalam situasi
yang terbatas ini, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan
145
yang sah dan eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk transfer data yang
spesifik tersebut. Penting untuk digarisbawahi, persetujuan ini harus bersifat
informed consent, artinya Pengendali Data Pribadi wajib menginformasikan
secara jelas kepada Subjek Data Pribadi mengenai risiko-risiko yang timbul
akibat transfer data ke negara yang tidak memiliki pelindungan yang setara
atau memadai. Permintaan persetujuan ini harus dilakukan sebelum transfer
data dilaksanakan.
IV.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1. Ini kan ketika Pemerintah kita setuju untuk melakukan transfer data pribadi ke...
apa ... ke Amerika Serikat, di tempat lain, Uni Eropa itu menolak atau
membatalkan rencana itu, alasannya keset ... kesetaraan perlindungan data
pribadi antara Uni Eropa dengan Amerika itu tidak satu level. Jadi, dikatakan
belum ada Undang Undang Federal Amerika yang memberikan perlindungan
data seperti perlindungan data pribadi di Uni Eropa. Nah, kalau memakai
asumsi ini, apakah kesepakatan kita melakukan transfer data dengan Amerika
Serikat itu menggunakan anggapan yang sama atau tidak? Apakah Indonesia
menganggap bahwa perlindungan data pribadi di Amerika Serikat itu ... ini
contoh kasus saja, supaya kami bisa memahami secara utuh norma ini, itu
punya level kesetaraan perlindungan atau tidak? Nah, tolong kami di … diberi
gambaran, karena ini akan berkelindan dengan norma norma yang
dimohonkan pengujian.
2. Bagaimana kalau Pemerintah juga memberikan tambahan kepada kami,
bagaimana dengan proses transfer data pribadi di tingkat nasional? Atau di
dalam negerilah, begitu. Apakah sama dasarnya atau tidak? Karena begini
kan, masing-masing kita pribadi ini pasti punya pengalaman, tiba-tiba
handphone kita itu sudah menerima pemberitahuan jajak pendapat dari … apa
namanya … BPS. Padahal saya misalnya enggak pernah mengasihkan nomor
saya ke Badan Pusat Statistik itu. Nah, tolong ini diperbandingkan, apa yang
membedakan di internal dengan … dengan negara luar itu?
3. Lalu data pribadi kita itu bocor di luar negeri, mekanisme apa yang bisa
digunakan oleh pemilik data untuk mempersoalkan ini?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
146
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., yang pada intinya membandingkan sikap Uni Eropa yang
menolak kerangka transfer data Amerika Serikat dalam putusan Schrems II
dengan langkah Indonesia yang tampaknya menyepakati kerangka serupa,
serta mempertanyakan dasar penilaian Indonesia mengenai tingkat
kesetaraan
pelindungan
di
Amerika
Serikat,
Pemerintah
Indonesia
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa UU PDP telah mengatur mekanisme transfer data pribadi ke luar
negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 56. Ketentuan dimaksud
mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan
apabila:
1) negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara
atau lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan dalam UU PDP;
2) dalam hal kriteria tersebut tidak terpenuhi, pengendali data wajib
memastikan adanya pelindungan data pribadi yang memadai dan
mengikat; atau
3) apabila kedua kondisi tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pengendali
data hanya dapat melakukan transfer data dengan memperoleh
persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi.
b. Bahwa berbeda dengan Uni Eropa yang dalam perkara Schrems II menilai
bahwa sistem hukum di Amerika Serikat belum menyediakan pelindungan
yang “essentially equivalent” dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam
General Data Protection Regulation (GDPR), Pemerintah Indonesia
menempatkan mekanisme penilaian kesetaraan pelindungan data dalam
kerangka norma Pasal 56 UU PDP tersebut. Dengan demikian, setiap
bentuk pengakuan atas negara lain sebagai mitra transfer data pribadi
akan didasarkan pada penilaian objektif mengenai terpenuhinya prinsip-
prinsip pelindungan data pribadi yang sepadan dengan standar Indonesia.
c. Bahwa terhadap kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam
konteks pengakuan tingkat kesetaraan pelindungan data, langkah
Pemerintah didasarkan pada prinsip timbal balik dan kepastian hukum bagi
kegiatan ekonomi digital lintas batas. Penilaian yang dilakukan oleh
Pemerintah diarahkan untuk memastikan bahwa pihak penerima di
Amerika Serikat telah menyediakan jaminan perlindungan yang memadai,
147
antara lain melalui penerapan pengamanan kontraktual (binding
safeguards), penerapan hak subjek data, dan mekanisme pengaduan
serta penyelesaian sengketa yang dapat diakses oleh warga negara
Indonesia.
d. Bahwa Pemerintah menyadari adanya perbedaan pendekatan antara
Indonesia dan Uni Eropa, yang secara historis dipengaruhi oleh sistem
hukum dan struktur kelembagaan yang berbeda. Adapun kebijakan
Indonesia berorientasi pada keseimbangan antara pelindungan hak subjek
data pribadi dan fasilitasi arus data lintas batas yang aman, dengan tetap
menjunjung tinggi prinsip kedaulatan data dan pelindungan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD NRI 1945.
e. Bahwa dalam waktu dekat, Pemerintah akan menetapkan peraturan
pelaksana UU PDP yang secara lebih rinci mengatur metodologi penilaian
kesetaraan pelindungan data, daftar yurisdiksi atau negara yang
memenuhi kriteria “setara atau lebih tinggi”, serta tata cara penerapan
instrumen pengamanan tambahan dalam transfer data lintas batas.
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., yang pada intinya meminta perbandingan antara aturan
transfer data di dalam negeri dengan transfer data ke luar negeri, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa UU PDP membedakan pengaturan mengenai transfer data pribadi
dalam wilayah Indonesia (Pasal 55) dengan transfer data ke luar wilayah
Indonesia (Pasal 56).
b. Bahwa transfer data pribadi di dalam negeri dapat dilakukan antar-
pengendali atau antar-pemroses data pribadi sepanjang seluruh pihak
tunduk pada ketentuan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur
dalam UU PDP, termasuk kewajiban keamanan data, akuntabilitas, dan
pemenuhan hak subjek data.
c. Bahwa transfer data ke luar negeri, sebaliknya, memerlukan pemenuhan
syarat tambahan berupa adanya penilaian kesetaraan tingkat pelindungan,
penerapan pengamanan yang mengikat, atau persetujuan eksplisit dari
subjek data, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PDP.
d. Bahwa dengan demikian, transfer data di dalam negeri bersifat lebih
sederhana karena masih berada dalam yurisdiksi hukum nasional,
148
sedangkan transfer data ke luar negeri memerlukan penilaian lintas-
yurisdiksi dan pengaturan yang lebih ketat untuk memastikan pelindungan
hak subjek data pribadi tetap terjamin di negara tujuan.
e. Bahwa Pemerintah melalui peraturan pelaksana UU PDP akan
menetapkan lebih lanjut tata cara pelaporan, evaluasi, dan pengawasan
terhadap kegiatan transfer data baik di dalam negeri maupun ke luar
negeri, guna menjamin konsistensi pelindungan data pribadi di seluruh
wilayah hukum Indonesia.
3. Terhadap pertanyaan poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., yang pada intinya mempertanyakan mekanisme hukum apa
yang dapat digunakan oleh warga negara jika data pribadinya bocor di luar
negeri setelah ditransfer secara sah, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa UU PDP telah memberikan seperangkat hak yang komprehensif
bagi subjek data pribadi, antara lain hak atas akses, hak untuk
memperbaiki, menghapus, membatasi, menarik persetujuan, dan
memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pelindungan data pribadi.
b. Bahwa pengendali dan pemroses data pribadi tetap yang mentransfer data
pribadi ke luar wilayah Indonesia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukannya.
c. Bahwa dalam hal terjadi kebocoran atau pelanggaran di negara tujuan
transfer, subjek data pribadi tetap berhak mengajukan pengaduan kepada
lembaga pengawas pelindungan data pribadi di Indonesia, yang
selanjutnya dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme
dan tindakan pengawasan yang diatur dalam UU PDP dan peraturan
pelaksanaannya, maupun melalui koordinasi antar negara sesuai dengan
perjanjian kerja sama atau instrumen hukum lainnya yang relevan.
d. Bahwa Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme kerja sama
internasional dengan otoritas pelindungan data pribadi di negara-negara
mitra untuk memastikan efektivitas penegakan hukum lintas batas,
termasuk dalam hal pemulihan hak dan pemberian ganti rugi bagi warga
negara Indonesia yang dirugikan akibat pelanggaran di yurisdiksi asing.
e. Bahwa dengan demikian, sekalipun data pribadi warga negara Indonesia
telah ditransfer ke luar negeri secara sah, tanggung jawab pengendali data
149
pribadi tetap ada, dan pelindungan hukum terhadap subjek data beserta
hak-hak nya pribadi tetap dijamin oleh UU PDP melalui mekanisme
pengawasan,
penyelesaian
sengketa,
dan
pengenaan
sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 dan Bukti PK-2,
yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 3 November 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti PK-1
: Print out Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi.
2.
Bukti PK-2
: Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Filantropi Mediamassa, dan
Kode Etik Dewan Pers.
Selain itu, Presiden mengajukan seorang ahli yakni Yu Un Oppusunggu,
S.H., LL.M., PhD., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2025 dan telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 3 November 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Keterangan Ahli
A. Keterangan Ahli tentang Rumusan Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP
15. Penulisan frasa-frasa seperti “Data Pribadi”, “Subjek Data Pribadi” dengan
huruf kapital merujuk kepada definisi yang diberikan oleh UU PDP.
(i) Tafsir dan Penafsiran
16. Saya harus menyatakan dengan tegas di awal bahwa isu utama dalam
permohonan pengujian undang-undang adalah tafsir atau penafsiran.
17. Tafsir atau penafsiran, dalam ilmu hukum, bersifat tertib-sekuensial demi
terwujudnya kepastian hukum dalam negara hukum Indonesia. Dengan
kata lain, penafsiran harus berurutan. Ketika tafsiran atas rumusan suatu
pasal atau ayat sudah jelas, maka kita dapat memahami norma hukum
tersebut dan penafsiran harus berhenti.
18. Secara keilmuan, penafsiran pertama adalah gramatikal. Penafsiran ini
tunduk pada aturan tata bahasa, dan makna suatu kata sebagaimana
terdefinisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pengecualian terhadap
bagian yang terakhir terjadi jika suatu peraturan perundang-undangan
memberikan definisi sendiri untuk kata atau frasa tertentu, seperti yang
150
dilakukan oleh Pasal 1 UU PDP. Penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal dari peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam
penafsiran ini.
19. Penafsiran kedua adalah sistematis. Suatu pasal atau ayat harus dipahami
sebagai bagian integral dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Mengingat peraturan perundang-undangan tersebut merupakan bagian dari
hukum positif, maka penafsiran ini juga mengharuskan penafsiran suatu
pasal atau ayat dalam konteks sistem hukum yang ada.
20. Sebagaimana akan jelas dalam pemaparan saya di bawah, saya berhenti
menafsirkan Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP, karena penafsiran gramatikal
dan sistematis sudah memberikan pemahaman yang jelas.
(ii) Pelindungan Bukan Perlindungan
21. Sebelum
melanjutkan
pemaparan,
saya
harus
mendudukkan
permasalahan secara objektif dan benar.
22. Nama UU PDP menggunakan “pelindungan”, bukan “perlindungan”.
Pencarian pintasan papan kunci “Ctrl+F” menunjukkan “pelindungan”
digunakan sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) kali, dan “perlindungan” 1 (satu)
kali, yakni ketika merujuk kepada Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
23. Meski sama-sama berasal dari kata dasar “lindung”, kedua kata tersebut
berbeda secara konseptual. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,
“pelindungan” antara lain adalah 1. n “proses, cara, perbuatan melindungi”,
dan “melindungi” dapat berarti 2. v “menjaga; merawat; memelihara” dan 3.
v “menyelamatkan (memberi pertolongan dan sebagainya) supaya
terhindar dari mara bahaya”. Sementara “perlindungan” adalah 1. n “tempat
berlindung”, 2. n “hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi”, dan
“memperlindungi” berarti v “menjadikan atau menyebabkan berlindung”.
24. Perbedaan konseptual di antara keduanya saya gambarkan sebagai
berikut:
151
25. Meski
secara
makna
keduanya
mempunyai
kesamaan,
namun
“pelindungan”
lebih
luas,
lengkap,
dan
komprehensif
ketimbang
“perlindungan”, yang sempit, terbatas dan spesifik. Oleh karena itu,
“perlindungan” tidak selalu dapat menjadi sinonim “pelindungan”.
26. Kita dapat menerjemahkan “pelindungan” ke dalam bahasa Inggris sebagai
“safeguard”, dan “perlindungan” sebagai “protection”.
27. Mengingat UU PDP menggunakan kata “pelindungan” dan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 menggunakan kata “perlindungan”, maka secara
konseptual UU PDP mengatur tentang kehadiran dan peran Negara
Republik Indonesia dalam “melindungi segenap bangsa Indonesia” terkait
dengan Data Pribadi secara lebih luas, lengkap dan komprehensif.
28. Oleh
karena
itu,
saya
harus
menyatakan
bahwa
telah
terjadi
kesalahkaprahan ketika kata “perlindungan” digunakan dalam (i)
memahami, (ii) mengajukan permohonan pengujian, dan/atau (iii)
memberikan keterangan saksi dan ahli terkait dengan UU PDP.
29. Sebagai konsekuensi selanjutnya, penafsiran Pasal 56 ayat (1) - (4) UU
PDP yang berdasarkan kesalahkaprahan, baik secara hukum positif,
gramatikal, maupun akademis, tidaklah dapat dibenarkan dan oleh karena
itu harus ditolak.
(iii) Pasal 56 Ayat (1) - (4) UU PDP Tidak Bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945
Pelindungan
Perlindungan
152
30. Selanjutnya saya cantumkan rumusan Pasal 56 UU PDP secara verbatim:
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi
kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di
luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat
kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan
Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat
Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan
persetujuan Subjek Data Pribadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
31. Penjelasan untuk keseluruhan Pasal 56 adalah “cukup jelas”.
(a) Pasal 56 ayat (1) UU PDP
32. Pasal 1 angka 4 UU PDP mendefinisikan Pengendali Data Pribadi sebagai
“setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.”
33. Sementara Pasal 1 angka 5 UU PDP mendefinisikan Prosesor Data Pribadi
sebagai “setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang
bertindak
sendiri-
sendiri
atau
bersama-sama
dalam
melakukan
pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.”
34. Pasal 1 angka 7 UU PDP mengatur bahwa Setiap Orang adalah “orang
perseorangan atau korporasi.”
35. Sedangkan Pasal 1 angka 6 UU PDP dengan tegas menyatakan bahwa
“orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi” adalah
Subjek Data Pribadi.
153
36. Pasal 1 angka 8 UU PDP mendefinisikan Korporasi sebagai “kumpulan
orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum
maupun tidak berbadan hukum.”
37. Pasal 1 angka 9 UU PDP secara tegas mengatur bahwa Badan Publik
adalah “lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
38. Sementara Pasal 1 angka 10 UU PDP mendefinisikan Organisasi
Internasional sebagai organisasi yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian
internasional.
39. Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka Pengendali Data Pribadi
maupun Prosesor Data Pribadi dapat terdiri dari (i) individu warga negara,
atau penduduk Indonesia, yakni Subjek Data Pribadi (ii) perusahaan
nasional atau asing, (iii) Pemerintah Republik Indonesia, (iv) pemerintah
negara asing, atau (v) organisasi internasional. Identifikasi ini penting untuk
memahami spektrum pengaturan Pasal 56 ayat (1) UU PDP.
40. Oleh karena Pasal 56 ayat (1) UU PDP menggunakan kata “dapat”, maka
transfer Data Pribadi terjadi berdasarkan kebutuhan (i) Pengendali Data
Pribadi, (ii) Prosesor Data Pribadi, dan/atau (iii) Subjek Data Pribadi, yang
dapat dibedakan dari (i) dan (ii). Pasal 16 ayat (2) huruf b UU PDP
menyebut pentransferan sebagai “sesuai dengan tujuannya”
41. Tujuan tersebut menjadi dasar pentransferan Data Pribadi, yang harus
memperhatikan, a.l. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data
Pribadi, pemenuhan kewajiban hukum terhadap Subjek Data Pribadi, atau
pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi. Demikian penjabaran
yang diberikan oleh Pasal 20 ayat (2) UU PDP.
42. UU PDP, baik Pasal 55 yang mengatur tentang transfer Data Pribadi dalam
wilayah hukum Negara Republik Indonesia, Pasal 56 maupun pasal lainnya,
154
tidak mengatur secara eksplisit tentang jenis atau alasan pentransferan
Data Pribadi.
43. Namun Pasal 55 dan Pasal 56 UU PDP sama-sama mengatur bahwa baik
pentransferan Data Pribadi dalam maupun di luar wilayah hukum Negara
Indonesia sama-sama harus mengikuti ketentuan UU PDP. Dengan kata
lain, UU PDP berlaku secara teritorial maupun ekstra-teritorial.
44. Keberlakuan UU PDP secara teritorial dan ekstra-teritorial dalam Pasal 56
ayat (1) ini merupakan pernyataan ulang norma hukum dari Pasal 2 UU
PDP.
45. Sebagaimana rumusan, dengan penggunaan kata depan “di”, Pasal 56 ayat
(1) UU PDP mengatur tentang pentransferan Data Pribadi yang terjadi dari
luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia ke luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia, dan tapi secara prima facie tidak mengatur
tentang pentransferan Data Pribadi dari dalam wilayah hukum Negara
Republik Indonesia ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
46. Dengan memperhatikan bahwa Bab VII UU PDP berjudul “Transfer Data
Pribadi”, dan Bagian II-nya “Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum
Negara Republik Indonesia”,1 saya harus menyimpulkan bahwa dalam
proses perancangan Pasal 56 ayat (1) semata kesalahan ketik yang dapat
diabaikan.
47. Berdasarkan pemaparan di atas, saya menarik kesimpulan bahwa norma
hukum Pasal 56 ayat (1) UU PDP mengatur tentang transfer Data Pribadi
ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sebagai suatu
pemrosesan yang berdasarkan kebutuhan (i) Pengendali Data Pribadi, (ii)
Prosesor Data Pribadi, dan/atau (iii) Subjek Data Pribadi, yang terhadapnya
tetap berlaku hukum positif Indonesia.
(b) Pasal 56 ayat (2) UU PDP
48. Pasal 56 ayat (2) UU PDP mengelaborasi satu isu penting terkait
pentransferan Data Pribadi dari dalam wilayah hukum Negera Republik
Indonesia ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yakni standar.
Secara implisit Pasal 56 ayat (2) UU PDP mengatur 2 (dua) jenis standar –
(i) normatif, dan (ii) teknologi.
49. Ayat ini hanya mensyaratkan negara tempat kedudukan Pengendali Data
Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer memiliki
155
tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Republik
Indonesia.
50. Standar normatif yang dituntut adalah pelindungan Data Pribadi
sebagaimana diatur oleh:
(a) keseluruhan UU PDP, seperti hak Subjek Data Pribadi, dasar
pemrosesan Data Pribadi, kewajiban Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi, serta sanksi administratif; dan
(b) hukum positif lain yang relevan, seperti (i) siapakah yang memenuhi
kualifikasi pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, atau
pemilik manfaat menurut Undang-Undang Cipta Kerja jo. Undang-
Undang Perseroan Terbatas jika Pengendali Data Pribadi atau
Prosesor Data Pribadi adalah Korporasi, (ii) keberlakuan hukum
Indonesia
terhadap
Kontrak
Elektronik
internasional
yang
menggunakan klausula baku sebagaimana diatur dalam UU ITE, atau
(iii) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait dengan perbuatan
melawan hukum.
51. Standar teknologi nyata dalam pemrosesan Data Pribadi yang harus
memperhatikan potensi risiko tinggi sebagaimana diatur oleh Pasal 34 UU
PDP. Selain menyebutkan penggunaan “teknologi baru”, di Pasal 34 ayat
(2) huruf f, UU PDP tidak mengatur secara spesifik jenis atau kecanggihan
teknologi yang digunakan. Hal tersebut merupakan perumusan yang tepat,
karena teknologi tidak homogen dan perkembangannya sangat pesat.
Perumusan yang demikian membuat UU PDP fleksibel terhadap
pemutakhiran teknologi di bidang data pribadi.
52. Pasal 56 ayat (2) UU PDP menggunakan asumsi bahwa standar normatif
dan standar teknologi yang ada dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia adalah patut dan/atau cukup tapi akan terus berkembang, dan
standar tersebut harus terpenuhi oleh Pengendali Data Pribadi di luar negeri
yang menerima transfer Data Pribadi.
53. Standar normatif dan/atau standar teknologi “yang lebih tinggi dari yang
diatur dalam” UU PDP menunjukkan perumusan yang visioner dan adaptif
terhadap keanekaragaman pemilihan dan perkembangan teknologi di
negara-negara lain.
156
54. Selanjutnya, timbul 2 (dua) pertanyaan:
(a) Bagaimanakah cara memastikan terpenuhinya syarat “tingkat
Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi” dari UU PDP
di negara penerima transfer Data Pribadi?
(b) Siapakah yang memastikan terpenuhinya syarat “tingkat Pelindungan
Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi” dari UU PDP di negara
penerima transfer Data Pribadi.
55. Jawaban atas pertanyaan (a) membutuhkan transparansi dari negara asing
tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
yang menerima transfer Data Pribadi.
56. Jawaban atas pertanyaan (b) adalah beragam – (i) Pemerintah Republik
Indonesia, (ii) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data
Pribadi, (iii) Pengendali Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi,
dan/atau (iv) Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi.
57. Jika tidak terdapat transparansi dari negara asing tempat kedudukan
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima
transfer Data Pribadi tidak transparan, pemeriksaan terhadap syarat yang
ditentukan oleh Pasal 56 ayat (2) UU PDP dapat dilakukan oleh (i)
Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi, (ii)
Pengendali Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi, dan/atau (iii)
Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi. Secara
alamiah pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat tersebut sudah, atau
akan, terbentuk berdasarkan praktik terbaik (best practices) dalam industri
terkait.
58. Jika ternyata syarat dari Pasal 56 ayat (2) UU PDP tidak terpenuhi, maka
terdapat solusi alternatif yang diatur oleh Pasal 56 ayat (3) UU PDP.
59. Berdasarkan pemaparan di atas, saya menarik kesimpulan bahwa standar
normatif dan standar teknologi Pelindungan Data Pribadi sebagaimana
diatur oleh Pasal 56 ayat (2) UU PDP tidak berubah secara konseptual
maupun praktik ketika terjadi transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia.
(c) Pasal 56 ayat (3) UU PDP
60. Pasal 56 ayat 3 UU PDP merupakan solusi alternatif atau pengecualian
yang bertanggung jawab terhadap kondisi atau fakta bahwa negara asing
157
tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
yang menerima transfer Data Pribadi mempunyai standar normatif dan/atau
standar teknologi yang tidak setara atau lebih rendah dari yang berlaku di
Republik Indonesia.
61. Jika tingkat Pelindungan Data Pribadi di negara asing tempat kedudukan
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima
transfer Data Pribadi tidak setara atau lebih rendah dari yang berlaku di
Republik Indonesia, maka “Pengendali Data Pribadi wajib memastikan
terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat”.
62. Kewajiban yang dibebankan oleh ayat ini harus dipahami secara objektif-
proporsional, paling tidak berdasarkan 2 (dua) pertimbangan. Pertama,
apakah yang menjadi kebutuhan pentransferan Data Pribadi. Kedua,
apakah jenis Data Pribadi yang menjadi objek pentransferan Data Pribadi
(Pasal 4 UU PDP jo. Pasal 35 huruf b UU PDP).
63. Jika secara objektif-proporsional transfer Data Pribadi ke negara asing
tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
yang menerima transfer Data Pribadi mempunyai standar normatif dan/atau
standar teknologi yang tidak setara atau lebih rendah dari yang berlaku di
Republik
Indonesia
tidak
merugikan
Subjek
Data
Pribadi
atau
mengakibatkan penyalahgunaan Data Pribadi (a.l. Pasal 36 UU PDP),
maka transfer Data Pribadi ke negara tersebut dapat terjadi.
64. Dalam pelaksanaannya, praktik terbaik (best practices) dari industri terkait
akan menciptakan standar, mekanisme, dan/atau perilaku bisnis (business
conducts) yang dianggap patut sebagai pelengkap dari standar normatif
dan/atau standar teknologi berlaku.
65. Sebaliknya, jika secara objektif-proporsional transfer Data Pribadi ke
negara asing tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau
Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi mempunyai
standar normatif dan/atau standar teknologi yang tidak setara atau lebih
rendah dari yang berlaku di Republik Indonesia dapat merugikan Subjek
Data Pribadi atau mengakibatkan penyalahgunaan Data Pribadi, maka
transfer Data Pribadi ke negara tersebut tidak bisa terjadi.
66. Jika ternyata transfer Data Pribadi tersebut tetap terjadi, baik secara
sengaja maupun tidak sengaja, Pengendali Data Pribadi tersebut terancam
158
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat
(3) UU PDP.
67. Berdasarkan pemaparan di atas, saya menarik kesimpulan bahwa Pasal 56
ayat (3) UU PDP mengatur tentang solusi alternatif objektif-proporsional,
sehingga Pelindungan Data Pribadi tetap dapat maksimal.
(d) Pasal 56 ayat (4) UU PDP
68. Pasal 56 ayat 4 UU PDP merupakan solusi alternatif lebih lanjut terhadap
kondisi atau fakta bahwa secara objektif-proporsional tingkat Pelindungan
Data Pribadi di negara asing tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi
dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi
mempunyai tingkat Pelindungan Data Pribadi tidak memadai dan tidak
bersifat mengikat.
69. Kondisi atau fakta tingkat Pelindungan Data Pribadi yang tidak memadai
dan tidak bersifat mengikat tersebut dapat dikesampingkan jika Pengendali
Data Pribadi mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi untuk transfer
Data Pribadinya ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
70. Persetujuan Subjek Data Pribadi menunjukkan bukan hanya menunjukkan
pemenuhan hak Subjek Data Pribadi (Pasal 5 UU PDP), di satu sisi, dan
pemenuhan kewajiban Pengendali Data Pribadi, (a.l. Pasal 20 UU PDP),
tapi juga sifat Data Pribadi sebagai hak milik (Pasal 1 angka 1 UU PDP).
71. Oleh karena itu, kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk mendapatkan
persetujuan Subjek Data Pribadi merupakan pelindungan terhadap hak
konstitusional Subjek Data Pribadi.
72. Transfer Data Pribadi tanpa persetujuan Subjek Data Pribadi merupakan
perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar gugatan Subjek Data
Pribadi terhadap Pengendali Data Pribadi atau pengenaan sanksi pidana
oleh pengadilan.
73. Berdasarkan pemaparan di atas, saya menarik kesimpulan bahwa Pasal 56
ayat (4) UU PDP mengatur tentang solusi alternatif lebih lanjut, sehingga
Pelindungan Data Pribadi tetap dapat maksimal.
(e) Pasal 56 ayat (5) UU PDP
74. Pasal 56 ayat (5) UU PDP mengamanatkan peraturan pelaksanaan yang
lebih detail dan teknis mengatur tentang transfer Data Pribadi ke luar
wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
159
75. Sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya dalam menyusun
rancangan undang- undang, pengaturan hal-hal yang bersifat detail dan
teknis dilakukan oleh peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah.
Hal tersebut bukan hanya karena untuk menghindari undang-undang, yang
membutuhkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden, menjadi terlalu panjang, tapi juga untuk menjaga keseuaian jenis,
hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
(f) Kesimpulan
76. Berdasarkan pemaparan di atas, maka keseluruhan Pasal 56 UU PDP:
(a) mengatur secara umum bahwa transfer Data Pribadi ke luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia tetap tunduk pada norma-norma
hukum yang termuat di pelbagai pasal lain a.l. dengan menegaskan hak
Subjek Data Pribadi, dan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi; dan
(b) mengatur secara khusus bahwa transfer Data Pribadi ke luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia adalah:
(i)
berdasarkan kebutuhan Subjek Data Pribadi, dan
(ii)
pemrosesannya mengikuti standar normatif dan standar
teknologi dengan:
a. mempertimbangkan
solusi
alternatif
objektif-
proporsional demi Pelindungan Data Pribadi Subjek
Data Pribadi,
b. memberikan sifat fleksibilitas terhadap penggunaan dan
perkembangan teknologi, di dalam negeri dan di luar
negeri, dan
c. memberikan ruang partisipasi aktif berdasarkan praktik
terbaik
(best
practices)
kepada
industri
terkait
Pelindungan Data Pribadi.
(g) Pasal 56 UU PDP Merupakan Aturan Hukum Memaksa
77. Dengan (i) kesimpulan tentang penafsiran ketentuan Pasal 56 ayat (1) - (5)
UU PDP di atas, dan (ii) memperhatikan pertimbangan bahwa:
160
(a) “pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia
yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi” (huruf a Bagian
Menimbang), dan
(b) “pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara
atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran
masyarakat serta menjadi pengakuan dan penghormatan atas
pentingnya pelindungan data pribadi” (huruf b Bagian Menimbang),
maka saya menyimpulkan bahwa secara isi, sifat dan/atau tujuannya Pasal
56 UU PDP adalah aturan hukum memaksa.
78. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (2024),
aturan hukum memaksa adalah “aturan Hukum Intern (baca: hukum
nasional) yang karena isi, sifat, dan/atau tujuannya, tidak dapat
dikesampingkan atau disimpangi melalui kesepakatan di antara para pihak
dalam suatu hubungan hukum perdata.”
79. Ilmu hukum perdata internasional mengidentifikasi kebutuhan akan aturan
hukum memaksa agar tujuan dari suatu peraturan perundang-undangan
nasional tercapai. Oleh karena itu, jika para pihak melakukan pilihan hukum
dan memilih hukum asing sebagai hukum yang berlaku atas kontrak
mereka, pemilihan hukum tersebut tidak bisa mengesampingkan
keberlakuan ketentuan hukum nasional para pihak yang berkualifikasi
sebagai aturan hukum memaksa.
80. Dengan mengombinasikan (i) penafsiran atas ketentuan Pasal 56 UU PDP,
dan (ii) ilmu hukum perdata internasional, saya menyimpulkan bahwa
sebagaimana rumusan Pasal 56 UU PDP keberlakuan hukum Indonesia
menunjukkan kehadiran Negara Republik Indonesia dalam menjamin hak
warga negara Indonesia atas pelindungan diri pribadi berupa Pelindungan
Data Pribadi.
B. Keterangan Ahli tentang Kesesuaian Rumusan Pasal 56 ayat (1) - (4)
UU PDP terhadap UUD NRI Tahun 1945
81. Penafsiran atas Pasal 56 UU PDP di atas saya gunakan dalam memeriksa
kesesuaian terhadap UUD NRI Tahun 1945.
82. Ketentuan dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 merupakan
penjabaran dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dalam kaitannya
dengan Pelindungan Data Pribadi, yakni Alinea Keempat, khususnya “suatu
161
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum”.
83. Oleh karena itu, pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dirujuk oleh
Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
28G ayat (1), harus dipahami sesuai dengan konteks Alinea Keempat
tersebut.
(i) Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP vis-à -vis Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945
84. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”***)
85. Berdasarkan rumusan dan penafsiran terhadap Pasal 56 ayat (1) UU PDP
di atas, saya tidak dapat menemukan isu yang relevan, dan karena itu saya
berpendapat tidak ada pertentangan, dengan kedaulatan rakyat.
(ii) Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP vis-à -vis Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1645
86. Pasal 11 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”
87. Pasal 11 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
88. Berdasarkan rumusan dan penafsiran terhadap Pasal 56 ayat (1)-(4) UU
PDP di atas, saya berpendapat bahwa UU Perjanjian Internasional
merupakan undang-undang utama yang mengatur tentang perjanjian
internasional, dan norma Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP tentang
Kerja Sama Internasional berlaku juga dalam penafsiran Pasal 56 ayat (1)-
(4) UU PDP.
89. Selanjutnya, saya berpendapat bahwa rumusan Pasal 56 ayat (1) - (4) tidak
bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
(iii) Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP vis-à -vis Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
162
90. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
91. Berdasarkan rumusan, penafsiran terhadap Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP
di atas, dan pemaparan saya lebih lanjut di bawah, saya berpendapat
bahwa rumusan Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP merupakan penjabaran
yang konsekuen dengan hak konstitusional atau hak asasi yang dinyatakan
oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
(iv) Kesimpulan
92. Rumusan Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP adalah TIDAK BERTENTANGAN
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan/atau
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
C. Keterangan Ahli tentang Petitum Pemohon
(i) Tanggapan atas Usulan Pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56
ayat (1) UU PDP
93. Penafsiran terhadap Pasal 56 ayat (1) UU PDP sebagaimana saya
paparkan di atas tetap adanya.
94. Terhadap Pasal 56 ayat (1) UU PDP, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi memberikan pemaknaan sebagai berikut:
“Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada
Pengendali Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia apabila telah mendapatkan persetujuan
Subjek Data Pribadi atau berdasarkan perjanjian internasional yang
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.”
(Cetak tebal adalah usulan Pemohon.)
95. Usulan Pemohon mengubah dasar pemrosesan Data Pribadi dari yang
diatur oleh Pasal 20 ayat (2) UU PDP, yakni (a) persetujuan yang sah
secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi, (b) pemenuhan kewajiban
perjanjian, (c) pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi,
(d) pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi, (e)
pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik,
atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi, dan/atau (f)
pemenuhan
kepentingan
sah
lainnya
dengan
memperhatikan
163
keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data
Pribadi, menjadi juga berdasarkan perjanjian internasional.
96.
Oleh karena Pemohon tidak menyinggung atau menganalisis transfer Data
Pribadi dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, maka kita dapat
menyimpulkan bahwa Pemohon setuju dengan Pasal 55 UU PDP dan
menurutnya
tidak
ada
permasalahan
konstitusional
dalam
rumusannya. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, kita harus
menyimpulkan bahwa transfer Data Pribadi dalam wilayah hukum Negara
Republik Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU PDP.
97.
Dengan demikian, sepanjang terkait dengan frasa “persetujuan Subjek Data
Pribadi”, baik Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) UU PDP, sama-
sama merujuk kepada dasar permrosesan Data Pribadi yang diatur oleh
Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP, yakni “persetujuan yang sah secara
eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan
tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada
Subjek Data Pribadi”. Oleh karena itu, penambahan frasa “apabila telah
mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi” sesungguhnya tidak
diperlukan, jika kita membaca dan memahami keberlakuan dan
pelaksanaan UU PDP secara keseluruhan.
98.
Selanjutnya penambahan frasa “berdasarkan perjanjian internasional yang
disetujui
Dewan
Perwakilan
Rakyat”
sesungguhnya
juga
tidak
diperlukan, karena sudah termasuk dalam kategori dasar pemrosesan
dari Pasal 20 ayat (2) huruf e UU PDP, yakni “pelaksanaan tugas dalam
rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan
kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-
undangan”.
99.
Namun saya perlu menyatakan bahwa usulan pemaknaan dari Pemohon
potensial menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan UU PDP,
bahkan dapat mengubah pengaturan tentang pemrosesan Data Pribadi.
Usulan pemaknaan dari Pemohon justru membuat Pasal 56 ayat (1) UU
PDP berkonflik dengan Pasal 20 ayat (2) UU PDP. Sebagaimana adanya,
pemrosesan Data Pribadi adalah dengan terpenuhinya 1 (satu) atau lebih
dasar pemrosesan dari 6 (enam) dasar yang diatur oleh Pasal 20 ayat (2)
164
UU PDP. Usulan pemaknaan dari Pemohon menjadikan dasar
permrosesan Data Pribadi menjadi tinggal 2 (dua), yakni (i) persetujuan
Subjek Data Pribadi atau (ii) perjanjian internasional. Padahal salah satu
dasar pemrosesan Data Pribadi adalah “pemenuhan pelindungan
kepentingan vital Subjek Data Pribadi” (Pasal 20 ayat (2) huruf d UU
PDP).
100. Penggunaan kata penghubung “atau” menegaskan perubahan
pemrosesan Data Pribadi yang akan terjadi jika usulan pemaksanaan dari
Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena “atau”
memberikan kesetaraan antara pilihan yang menjadi dasar pemrosesan
Data Pribadi, maka sesungguhnya “persetujuan Subjek Data Pribadi”
tidak harus didapatkan atau dapat diabaikan jika “berdasarkan
perjanjian internasional” Pengendali Data Pribadi dapat melakukan
transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik
Indonesia.
101. Dengan kata lain, usulan pemaknaan dari Pemohon potensial
menimbulkan konflik, jika bukan menegasikan, dengan pengaturan
tentang hak-hak Subjek Data Pribadi (Pasal 5-15 UU PDP), karena Data
Pribadi dapat tetap diproses jika terdapat perjanjian internasional.
102. Meskipun dalam usulannya Pemohon menyertakan sifat perjanjian
internasional “yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat”, namun baik
secara
konsep
demokrasi
maupun
praktik
ketatanegaraan,
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa dan tidak akan
pernah bisa menunjukkan sikap setuju segenap bangsa Indonesia
secara absolut.
103. Jika seorang Subjek Data Pribadi tidak setuju, dan karena itu menolak
memberikan persetujuannya untuk transfer Data Pribadi ke luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia, maka penolakan Subjek Data Pribadi
tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum. Hal ini menjadi suatu ironi
hukum, karena Data Pribadi adalah hak milik Subjek Data Pribadi.
104. Oleh karena usulan pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat
(1) UU PDP selain sesungguhnya sudah diatur oleh pasal-pasal lain
dari UU PDP, usulan pemaknaan tersebut justru mengurangi
Pelindungan Data Pribadi terhadap segenap bangsa Indonesia, maka
165
saya berpendapat Mahkamah Konstitusi HARUS menolak usulan
pemaknaan dari Pemohon karena memasung hak konstitusional warga
negara Indonesia.
105. Berdasarkan pemaparan di atas, saya menyimpulkan bahwa mekanisme
Pelindungan
Data
Pribadi
yang
diusulkan
oleh
Pemohon
sesungguhnya sudah diatur oleh pasal-pasal lain dari UU PDP, tapi
ironisnya usulan pemaknaan dari Pemohon justru akan mengurangi
Pelindungan Data Pribadi terhadap segenap bangsa Indonesia.
106. Oleh karena itu saya berpendapat Mahkamah Konstitusi HARUS
MENOLAK usulan pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat
(1) UU PDP karena memasung hak konstitusional warga negara
Indonesia.
(ii) Tanggapan atas Usulan Pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56
ayat (2) UU PDP
107. Penafsiran terhadap Pasal 56 ayat (2) UU PDP sebagaimana saya
paparkan di atas tetap adanya. Demikian juga dengan tanggapan saya atas
usulan pemaknaan dari Pemohon untuk Pasal 56 ayat (1) UU PDP di atas.
108. Terhadap Pasal 56 ayat (2) UU PDP, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi memberikan pemaknaan sebagai berikut:
“Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat
kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan
Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam
Undang-Undang ini berdasarkan perjanjian internasional yang
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.”
(Cetak tebal adalah usulan Pemohon.)
109. Frasa “berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat” adalah konsisten dengan usulan pemaknaan dari
Pemohon untuk Pasal 56 ayat (1) UU PDP. “Perjanjian internasional yang
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat” adalah perjanjian internasional yang
pengesahannya dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan Pasal 10 UU
Perjanjian Internasional, sebagaimana harus ditafsirkan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018, karena a.l. berkenaan
dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
166
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik
Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru; atau
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
110. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018,
“apakah suatu perjanjian internasional tergolong ke dalam perjanjian yang
membutuhkan persetujuan DPR atau tidak baru dapat diketahui dalam
mekanisme konsultasi dengan DPR” (hlm. 263).
111. UU Perjanjian Internasional mengatur tentang pembuatan, termasuk
penetapan posisi Pemerintah Republik Indonesia dalam pedoman delegasi
Republik Indonesia, pengesahan, pemberlakuan, penyimpanan, dan
pengakhiran perjanjian internasional.
112. Yang harus diingat, dalam konteks Pasal 56 ayat (2) UU PDP, perjanjian
internasional adalah kesepakatan antara Negara Republik Indonesia dan
negara asing tentang tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau
lebih tinggi. Jika Negara Republik Indonesia menilai standar normatif
dan/atau standar teknologi tingkat pelindungan data pribadi negara
lain tidak setara atau lebih tinggi, maka tidak akan ada perjanjian
internasional. Demikian juga sebaliknya.
113. Oleh karena itu, usulan pemaknaan dari Pemohon untuk Pasal 56 ayat (2)
UU PDP tentang perjanjian internasional:
i.
membutuhkan proses dan waktu yang relatif panjang dan lama;
dan/atau
ii.
potensial tidak dapat terwujud, jika Negara Republik Indonesia
menilai negara asing tidak berpendapat standar normatif dan/atau
standar teknologi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
114. Selanjutnya, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan usulan pemaknaan
dari Pemohon tentang Pasal 56 ayat (2) UU PDP, maka secara status quo:
(a) jika Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan usulan pemaknaan dari
Pemohon terkait Pasal 56 ayat (1) PDP, maka transfer Data Pribadi
ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia praktis hanya
berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi, atau
167
(b) jika ketentuan Pasal 56 ayat (1) PDP tetap adanya, transfer Data
Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia praktis
mengabaikan praktik terbaik (best practices), dan menegasikan
partisipasi masyarakat dalam Pelindungan Data Pribadi (Pasal 63
UU PDP).
115. Oleh karena usulan pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat (2)
UU PDP (i) membutuhkan proses dan waktu yang relatif panjang dan lama,
dan (ii) tidak ada jaminan semua perjanjian internasional dengan negara-
negara terkait dapat disepakati, maka usulan tersebut akan membuat UU
PDP tidak dapat memberikan Pelindungan Data Pribadi yang sama dengan
status quo, dan UU PDP menjadi tidak dapat dilaksanakan secara praktis.
116. Berdasarkan pemaparan di atas, saya menyimpulkan bahwa usulan
pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat (2) UU PDP justru
mengurangi jaminan pelindungan terhadap hak-hak konstitusional warga
negara Indonesia.
117. Oleh karena itu saya berpendapat Mahkamah Konstitusi HARUS
MENOLAK usulan pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat (2)
UU PDP karena mengurangi jaminan terhadap hak konstitusional warga
negara Indonesia.
(iii) Tanggapan atas Usulan Pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56
ayat (3) UU PDP
118. Penafsiran terhadap Pasal 56 ayat (3) UU PDP sebagaimana saya
paparkan di atas tetap adanya.
119. Terhadap Pasal 56 ayat (3) UU PDP, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi memberikan pemaknaan sebagai berikut:
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat
Pelindungan Data Pribadi yang memadai, bersifat mengikat, dan
memiliki mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan
Data Pribadi sebagai hak asasi yang mendasar.”
(Cetak tebal adalah usulan Pemohon.)
120. “Mekanisme remediasi yang efektif” yang dimaksud oleh Pemohon tidak
mungkin terbatas pada sanksi administratif dan ketentuan pidana yang
diatur oleh UU PDP, melainkan mencakup juga aturan hukum acara dan
hukum materiel dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang
relevan.
168
121. Penyebutan secara eksplisit “yang efektif” menimbulkan pertanyaan,
“Bagaimanakah mengukur efektivitas?” Jawaban atas pertanyaan ini
tidak mungkin dijawab oleh UU PDP, tapi oleh peraturan perundang-
undangan lainnya berdasarkan parameter objektif, dan persepsi
subjektif dari Subjek Data Pribadi yang bersangkutan tentang remediasi
dan keadilan.
122. Oleh karena itu, saya berpendapat usulan penambahan “yang efektif”
potensial menimbulkan permasalahan penafsiran yang sesungguhnya
dapat kita hindari, karena ranah pengaturannya tidak eksklusif oleh UU
PDP.
123. Jika penyelesaian sengketa terjadi di pengadilan asing, dan putusan
pengadilan asing tersebut harus dilaksanakan di Indonesia, maka
berdasarkan hukum positif yang ada, putusan pengadilan asing yang
bersifat condemnatoir tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Oleh
karena itu, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa akan tercapai remediasi
yang efektif.
124. Frasa “dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi yang
mendasar” sebenarnya tidak diperlukan, karena:
(a) huruf a dan b Bagian Menimbang UU PDP sudah menyatakan
bahwa pelindungan data pribadi adalah hak asasi manusia;
(b) Pasal 1 angka 2 UU PDP mendefinisikan “Pelindungan Data Pribadi”
sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam
rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjadi hak konstitusional
subjek Data Pribadi”; dan
(c) alinea ketiga Penjelasan Umum UU PDP secara eksplisit menyatakan
bahwa UU PDP “merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri,
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.”
125. Berdasarkan pemaparan di atas, saya menyimpulkan bahwa jika kita
membaca UU PDP secara keseluruhan dan sebagai bagian integral dari
169
hukum positif Indonesia, maka penambahan frasa “dan memiliki
mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi
sebagai hak asasi yang mendasar” tidaklah diperlukan.
126. Selain itu, saya perlu menyatakan bahwa frasa “hak asasi yang mendasar”
adalah contradictio in terminis, karena arti “asasi” adalah bersifat mendasar.
Dengan menyatakan “hak asasi yang mendasar”, maka terdapat hak asasi
yang tidak mendasar. Hal mana sulit untuk kita terima baik secara
konseptual maupun gramatikal.
(iv) Tanggapan atas Usulan Pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56
ayat (4) UU PDP
127. Penafsiran terhadap Pasal 56 ayat (4) UU PDP sebagaimana saya
paparkan di atas tetap adanya.
128. Terhadap Pasal 56 ayat (4) UU PDP, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi memberikan pemaknaan sebagai berikut:
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan
Subjek Data Pribadi setelah menginformasikan resiko transfer Data
Pribadi yang akan dilakukan.”
(Cetak tebal adalah usulan Pemohon.)
129. Usulan penambahan frasa “setelah menginformasikan resiko transfer
Data Pribadi yang akan dilakukan” tidak mengubah fungsi Pasal 56
ayat (4) UU PDP sebagai solusi alternatif lebih lanjut dari tidak terpenuhinya
syarat yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) dan ayat (4) UU PDP.
130. Namun usulan penambahan “setelah menginformasikan resiko transfer
Data Pribadi yang akan dilakukan “dapat menjadi tidak logis jika
Pengendali Data Pribadi yang relevan untuk ayat ini adalah Subjek
Data Pribadi sendiri (Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1 angka 6 UU PDP).
(v) Kesimpulan
131. Berdasarkan pemaparan di atas, terhadap usulan pemaknaan dari
Pemohon saya berpendapat dan menyarankan agar Mahkamah Konstitusi
HARUS MENOLAK usulan pemaknaan Pasal 56 ayat (1) - (4) UU PDP
oleh Pemohon.
II.
PENUTUP
132. Sebagai penutup, saya menegaskan bawah ketentuan Pasal 56 UU PDP,
sebagaimana status quo, yang menyatakan keberlakuan hukum Indonesia
170
secara ekstrateritorial jika terjadi transfer Data Pribadi ke luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia menunjukkan kehadiran Negara
Republik Indonesia dalam menjamin hak asasi atau hak konstitusional
warga negara Indonesia atas Pelindungan Data Pribadi.
Ahli Presiden Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., PhD, juga menyampaikan
keterangan tambahan atas pertanyaan dari Presiden, sebagai berikut:
Pertanyaan dari Kuasa Presiden:
Ahli, mohon penjelasannya lebih lanjut, ya, keterkaitan antara Permohonan
Pemohon yang menginginkan dalam Petitumnya pemaknaan terhadap Pasal 56
dengan keterkaitannya dengan pasalpasal lain dalam Undang-Undang PDP.
Apakah dengan adanya pemaknaan tersebut akan membuat kerancuan atau
ketidakharmonisan antarpasal dalam Undang-Undang PDP tersebut, hubungannya
dengan Pasal 20, Pasal 55, dan sebagainya?
Pertanyaan dari Pemohon Rega Felix:
Saya ingin bertanya terkait dengan di dalam hukum antartata hukum itu kan
selalu ada dua sistem hukum atau lebih yang dijadikan … yang bertemu, ada titik
tautnya. Nah, yang jadi pertanyaan, dalam transfer data itu kan pasti ada dua sistem
hukum atau lebih yang bersatu. Tadi kan dinyatakan bahwa Pasal 56 ini
penafsirannya sudah jelas. Tapi pemaknaan tentang kesetaraan, lalu perlindungan
memadai, sebenarnya masih belum jelas apa maknanya. Pertama begini, ketika ada
dua sistem hukum yang berbeda dan dia dipertautkan, instrumen apa yang
menyatakan itu sebagai bertemu, sebagai setara, apakah dia tindakan administratif
atau perjanjian internasional. Itu kan sifatnya sangat berbeda.
Nah, terusnya di Petitum Pemohon itu kan ingin ada pembedaan, ada
pembedaan sifat antara kesetaraan yang karena itu levelnya paripurna, maka
berlaku pacta sunt servanda dengan perjanjian internasional. Tapi di bawah itu,
dengan perlindungan memadai, yaitu tidak perlu perjanjian internasional. Nah,
apakah konsep seperti itu diperbolehkan dalam hukum antar-tata hukum? Itu yang
pertama.
Yang kedua, terkait dengan substansi transfer data pribadi. Secara
substansial kalau kita melihat kepada Undang-Undang Perjanjian Internasional itu
kan di Pasal 10 kalau dia berkaitan dengan isu HAM, Pasal 10 Undang-Undang
Perjanjian Internasional, ya. Berkaitan dengan HAM, kedaulatan dan hak berdaulat
negara, lalu dengan pembentukan kaidah hukum baru, maka itu wajib dengan
171
undang-undang atau dengan persetujuan DPR. Nah, menurut Ahli apakah substansi
transfer data pribadi tidak berkaitan dengan HAM? Tidak berkaitan dengan
kedaulatan? Dan tidak berkaitan dengan pembentukan kaidah hukum baru?
Sehingga saya mendapatkan keyakinan memang tidak memerlukan perjanjian
internasional yang memerlukan persetujuan DPR.
Jadi, ketika kita ada pembedaan, kesetaraan, dan perlindungan memadai,
dan saya menafsirkan perlindungan yang memadai bisa tanpa perjanjian
internasional. Tapi kalau sudah kesetaraan, dia harus perjanjian internasional
karena ada pacta sunt servanda dan antara dua sistem hukum, dia jembatan. Itu
kurang-lebih.
Jawaban Ahli:
Izinkan saya terlebih dahulu menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum
Presiden. Bahwa Saudara Pemohon mengusulkan pemaknaan ayat (1), (2), (3), (4)
dengan menambahkan sejumlah frasa yang saya tidak bacakan ulang karena sudah
menjadi jelas bagi semua. Tapi, izinkan saya untuk menjawab satu per satu ayat
yang diusulkan oleh Pemohon dan kenapa itu bisa menjadi permasalahan. Di ayat
(1), Pemohon menganjurkan penambahan frasa di antara kata Indonesia dengan
sesuai yang berbunyi, “Apabila telah mendapatkan persetujuan subjek data pribadi
atau berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.”
Izinkan saya untuk memecah frasa ini bagi kita agar menjadi jelas. Frasa
yang diawali dengan kata apabila telah mendapatkan persetujuan subjek data
pribadi sesungguhnya sudah diatur sebagai salah satu dasar pemrosesan data
pribadi oleh Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pasal
tersebut memberikan enam dasar pemrosesan dengan yang pertama, persetujuan
secara eksplisit dari subjek data pribadi. Oleh karena itu, frasa ini sebagaimana
adanya bilamana ditambahkan sebetulnya terkesan memberikan penegasan
terhadap apa yang sudah diatur oleh Pasal 20 ayat (2). Tetapi, hendaknya kita
mengingat bahwa Pasal 55 yang mengatur tentang dasar … yang mengatur tentang
transfer data di dalam wilayah hukum Republik Indonesia tidak mempunyai frasa
tambahan. Artinya, di dalam Pasal 55 berlakulah keseluruhan Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang PDP tentang dasar pemrosesan data pribadi.
Oleh karena itu, bilamana di Pasal 56 ayat (1) ditambahkan frasa
persetujuan subjek data pribadi, maka kita mempunyai potensi masalah antara
rumusan Pasal 55 dengan Pasal 56 karena di Pasal 56 seolah-olah 5 dasar
172
pemrosesan lainnya yang diatur oleh Pasal 20 ayat (2), yakni huruf b sampai huruf
f menjadi tidak relevan. Lalu, dengan menggunakan kata sambung atau, maka
terdapatlah kesetaraan dasar pemrosesan untuk Pasal 56 ayat (1). Yakni transfer
data pribadi bisa terjadi karena persetujuan subjek data pribadi dengan
mengesampingkan lima dasar lainnya yang diatur oleh Pasal 20 ayat (2), atau
berdasarkan perjanjian internasional. Bilamana suatu hari nanti terdapat perjanjian
internasional yang mengikat Republik Indonesia dengan negara asing manapun dan
kita maknai Pasal 56 ayat (1) sebagaimana diusulkan oleh Pemohon, maka transfer
data pribadi bisa terjadi karena dua dasar. Satu, persetujuan subjek data pribadi
atau perjanjian internasional. Karena kata sambung yang digunakan atau, maka bisa
saja transfer data pribadi tanpa persetujuan subjek data pribadi bilamana sudah ada
perjanjian internasional.
Oleh karena itu sebagaimana diusulkan, maka hak subjek data pribadi
menjadi terpasung. Sebab dengan adanya perjanjian internasional yang menjadi
dasar untuk pemrosesan data pribadi, maka subjek data pribadi seolah-olah … ini
dapat diperdebatkan, tidak bisa menarik persetujuannya sebagaimana dia
mempunyai hak diatur dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, saya berpendapat
usulan untuk pemaknaan Pasal 56 ayat (1) menjadi bermasalah.
Terhadap ayat (2), diusulkan untuk ditambahkan frasa antara kata tinggi
dengan kata sesuai, yakni berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. Apa yang saya sampaikan untuk permasalahan di ayat
(1) tetap relevan, yakni bahwa perjanjian internasional yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat bentuknya adalah undang-undang, sebagaimana diatur oleh
Undang-Undang Perjanjian Internasional. Tetapi dengan mensyaratkan adanya
perjanjian internasional, maka bisa timbul permasalahan dalam praktik. Yakni jika
tidak ada perjanjian internasional yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
maka pemrosesan data pribadi ke luar wilayah Indonesia menjadi dapat melanggar
hukum. Dan oleh karena itu, maka hak konstitusional warga negara dapat dirugikan.
Karena pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Data
Pribadi adalah atas nama subjek data pribadi. Sehingga bilamana dipersyaratkan
harus ada perjanjian internasional, maka hak konstitusional dari warga negara
menjadi tidak terfasilitasi.
Terhadap ayat ketiga, diusulkan untuk ditambahkan frasa dan memiliki
mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan data pribadi sebagai hak
173
asasi yang mendasar. Mekanisme remediasi diatur antara lain oleh undang-undang
perlindungan data pribadi plus pelbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu, menambahkan frasa ini sendiri tidak terlalu menjadi satu hal yang
dibutuhkan. Tetapi, saya memohon perhatian Majelis untuk kata efektif bahwa akan
timbul
masalah
bagaimana
mengukur
efektivitas
mekanisme
remediasi,
sebagaimana diatur oleh hukum positif Indonesia hari ini. Jika remediasi berbentuk
penyelesaian sengketa di muka pengadilan di luar negeri, maka putusan pengadilan
asing tersebut tidak dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia.
Oleh karena itu, penambahan kata efektif ini akan menimbulkan masalah.
Terkait dengan ayat ke-(4), diusulkan untuk ditambahkan setelah kata
pribadi, frasa yang berbunyi, “Yang diberikan secara sadar setelah memperoleh
informasi yang lengkap mengenai risiko transfer data pribadi (informed consent).”
Jika kita membaca Undang-Undang PDP secara keseluruhan, maka penambahan
frasa ini sesungguhnya tidak dibutuhkan Oleh karena itu, saya berharap, jawaban
saya sudah memberikan kejelasan terhadap pertanyaan dari Kuasa Hukum
Pemerintah.
Mohon dikoreksi kalau saya salah menangkap pertanyaan dari Pemohon.
Yang ditanyakan adalah terkait dengan kesetaraan dan perlindungan yang
memadai, yang belum jelas dari perspektif ilmu hukum antartata hukum. Instrumen
apakah yang menentukan, apakah konsep yang ada sekarang diperbolehkan?
Apakah saya boleh meminta konfirmasi yang saya tangkap benar atau tidak?
Kesetaraan dan tingkat ... maaf, tingkat perlindungan yang setara atau lebih
tinggi, itu harus kita pahami dari dua kacamata atau standar, Yang Mulia. Pertama,
standar yuridis, yakni apa yang diatur oleh hukum positif Republik Indonesia dan
negara asing tersebut. Dan kedua, standar teknologi. Apa yang dapat diperbuat oleh
pembuat undang-undang adalah memberikan satu kesempatan bahwa teknologi itu
bisa berkembang sambil berusaha untuk netral teknologi. Dalam pengertian,
perbedaan teknologi tidak seharusnya menjadi penghambat secara yuridis. Oleh
karena itu, penyusunan rumusan yang visioner dan adaptif menjadi diperlukan.
Frasa tingkat yang setara atau lebih tinggi adalah yang terbaik, yang bisa
dirumuskan untuk ini. Dikaitkan bahwa perlu adanya perjanjian internasional untuk
adanya kesetaraan dan tingkat perlindungan yang sama. Saya meminta perhatian
dari Majelis Hakim serta Pemohon bahwa hakikat dari perjanjian, termasuk
perjanjian internasional adalah kesepakatan tentang objek. Dalam konteks ini,
174
kesepakatan tersebut adalah terkait dengan tingkat perlindungan data pribadi.
Artinya, kalau negara Republik Indonesia tidak berpendapat pelindungan yang
diberikan oleh negara asing setara, maka tidak akan ada perjanjian. Sebaliknya
demikian, jika negara asing menganggap tingkat pelindungan di Republik Indonesia
tidak setara atau lebih rendah, maka tidak akan ada perjanjian dengan Negara
Republik Indonesia. Artinya, untuk ada perjanjian internasional dibutuhkan
kesetaraan tingkat pelindungan. Bagaimanakah kondisi hari ini? Saya tidak bisa
menjawab. Tetapi ketika kita mensyaratkan harus berdasarkan perjanjian
internasional dan jika ternyata tidak bisa ada kesetaraan, maka perjanjian
internasional itu sendiri tidak akan ada.
Demikian jawaban saya, kecuali ada yang terlupakan di dalam jawaban
tersebut.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden menyampaikan Kesimpulan
yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 10 November 2025 dan 11
November 2025, yang masing-masing pada pokoknya menyimpulkan sebagai
berikut:
Kesimpulan Pemohon
Penjelasan Kembali Makna “Persetujuan Subjek Data Pribadi”
1. Bahwa Pemohon akan menguraikan perdebatan mengenai makna “persetujuan
subjek data pribadi” karena masih banyaknya tafsir yang berkembang, sehingga
Pemohon perlu memperjelas penafsirannya pada konteks permohonan
Pemohon. Makna tersebut akan berguna dalam memahami maksud
penambahan frasa “apabila telah mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi
atau berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat” dalam petitum Pemohon karena terdapat penafsiran bahwa
penggunaan kata “atau” dimaknai sebagai justru mengurangi hak konstitusional
subjek data pribadi;
2. Bahwa Pemohon tetap kepada kerangka teoritis Rega Felix yaitu membagi
persetujuan menjadi general consent dan particular consent dengan prinsip “di
dalam general consent mencakup particular consent” dan “keberadaan general
consent tidak menegasikan keberadaan particular consent” untuk memahami
makna “persetujuan subjek data pribadi” yang mencakup seluruh pelindungan
subjek data pribadi meskipun menggunakan frasa disjungtif dalam klausa
175
kondisional melalui persetujuan subjek data pribadi atau perjanjian internasional
yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Bahwa kata “atau” dalam dunia preskriptif tidak serta – merta harus selalu
dimaknai disjungsi eksklusif. Makna disjungsi inklusif berlaku dalam proposisi
yang memuat maksud preskriptif, sebagai contoh: “pergilah ke kelas atau
perpustakaan!”. Kalimat preskriptif tersebut tidak menjadikan apabila seseorang
pergi ke kelas dan perpustakaan menjadi salah. Jika seseorang hanya pergi ke
salah satu tempat juga tidak dapat dipersalahkan, namun jika keduanya
dilaksanakan juga tidaklah salah. Kata “atau” dalam proposisi preskriptif
bermasalah jika kedua proposisinya saling menegasikan, sebagai contoh
adalah paradoks terkenal yaitu “mail or burn the letter!”;
4. Bahwa jika dikatakan akibat dari adanya transfer data pribadi berdasarkan
perjanjian internasional menyebabkan tereduksinya hak konstitusional warga
negara karena tidak adanya persetujuan subjek data pribadi, maka kita dapat uji
secara kontekstual dengan fakta. Faktanya dalam konteks G2G, dimungkinkan
adanya proses transfer data pribadi tanpa persetujuan eksplisit dari subjek data
pribadi yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP seperti dalam
pelaksanaan prosedur APU-PPT. Asumsikan pemerintah suatu negara
memberikan informasi data pribadi ke negara tertentu bahwa ada pendanaan
yang diduga untuk membiayai kegiatan terorisme. Jika pemerintah tersebut
harus terlebih dahulu menerima persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi,
maka pencegahan kegiatan pendanaan terorisme harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari teroris;
5. Bahwa dalam kegiatan penegakan hukum lintas negara juga telah menjadi hal
yang umum diketahui adanya pertukaran / transfer data pribadi. Sebagai contoh:
kegiatan ekstradisi memerlukan perjanjian internasional yang disetujui oleh DPR
karena adanya prinsip double criminality (kesetaraan delik pidana). Jika dalam
kegiatan proses penanganan penegakan hukum pidana harus selalu
mendapatkan persetujuan eksplisit dari pelaku tindak pidana, maka tiada proses
penegakan hukum pidana;
6. Bahwa apakah kegiatan transfer data pribadi tanpa persetujuan eksplisit subjek
data pribadi merupakan bukan persetujuan subjek data pribadi? Perlu diketahui
apa yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP merupakan legal basis dalam
melakukan pemrosesan data pribadi. Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yang
176
berupa persetujuan eksplisit dengan tujuan tertentu dari subjek data pribadi
hanya salah satu bentuk dari makna persetujuan subjek data pribadi. Selain
daripada Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yang dapat menjadi legal basis juga
adalah persetujuan subjek data pribadi. Mengapa tanpa persetujuan eksplisit
dapat dikategorikan sebagai persetujuan subjek data pribadi? Hal ini
dikarenakan untuk melakukan proses ataupun mengurangi hak subjek data
pribadi tanpa persetujuan eksplisit subjek data pribadi harus melalui undang –
undang (vide Pasal 15 ayat (2) UU PDP). Dengan demikian, misalkan pihak
ketiga memproses data pribadi dari pengendali data pribadi berdasarkan Pasal
20 ayat (2) huruf f UU PDP (legitimate interest), maka tanpa persetujuan eksplisit
dari subjek data pribadi dianggap telah mendapatkan persetujuan subjek data
pribadi karena subjek data pribadi tunduk pada konsensus kontrak sosial melalui
undang-undang;
7. Bahwa dengan kondisi faktual tersebut, maka kita dapat memahami mengapa
Rega Felix membagi persetujuan menjadi general consent dan particular
consent. Namun, perlu dipahami juga, bahwa jika terdapat general consent
maka menjadikan selalu particular consent tidak diperlukan adalah pernyataan
yang salah. Pemohon telah menjelaskan prinsip “keberadaan general consent
tidak menegasikan keberadaan particular consent.”, dengan demikian frasa
“apabila telah mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi atau berdasarkan
perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat” bersifat
inklusif dan tidak saling menegasikan;
8. Bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka makna “persetujuan subjek data
pribadi” sesungguhnya mencakup terhadap makna berikut: 1)“persetujuan
subjek data pribadi setelah menginformasikan resiko transfer Data Pribadi yang
akan dilakukan”; 2) “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data
Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan
oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi”; 3)“persetujuan yang
sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa
tujuan tertentu yang telah disampaikan termasuk mengenai informasi resiko
atas transfer Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data
Pribadi”; 4) “persetujuan subjek data pribadi kepada pengendali data pribadi
untuk pemenuhan kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.”, dan 5) dunia kemungkinan lainnya dalam UU PDP;
177
9. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, maka penambahan frasa “apabila
telah mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi atau berdasarkan
perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal
56 ayat (1) UU PDP telah berbunyi dan lengkap dalam mencakup solusi atas
seluruh kekhawatiran yang muncul. Dengan adanya prinsip “tiada transfer tanpa
persetujuan umum” menjadikan makna Pasal 56 ayat (1) UU PDP juga
mencakup proses transfer data pribadi berdasarkan mekanisme appropriate
safeguards sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (3) UU PDP maupun
mekanisme derogation for specific purpose sebagaimana dimaksud Pasal 56
ayat (4) UU PDP baik melalui mekanisme informed consent, SCC, atau BCR.
Penambahan frasa tersebut dalam Pasal 56 ayat (1) UU PDP sama sekali tidak
mengurangi hak konstitusional warga negara dan mekanisme transfer data
pribadi yang bersifat multi-layered. Penambahan frasa tersebut justru semakin
menegaskan pelindungan terhadap hak konstitusional warga negara;
Mekanisme Konstitusional Dalam Transfer Data Pribadi
10. Bahwa Presiden memberikan keterangan pada pokoknya keputusan kesetaraan
antara Uni Eropa dengan Amerika bukan merupakan perjanjian internasional
karena diputuskan oleh EU Commission sehingga menyatakan keputusan
kesetaraan seharusnya cukup tindakan administrative eksekutif. Perlu diketahui
bahwa EU Commission bukan merupakan lembaga eksekutif suatu negara
melainkan bentukan dari perjanjian internasional yaitu Treaty on The
Functioning of the European Union (TFEU) (Bukti P-23). Keputusan kesetaraan
yang diputuskan EU Commission juga didasari kepada perjanjian internasional
yaitu EU GDPR (Bukti P-10). EU GDPR juga tidak menjadikan syarat legislative
measure sebagai syarat mutlak terhadap berlakunya EU GDPR, namun EU
GDPR juga tidak menegasikan masing-masing negara jika memiliki mekanisme
konstitusional tersendiri, sebagaimana dinyatakan:
“Where this Regulation refers to a legal basis or a legislative measure,
this does not necessarily require a legislative act adopted by a parliament,
without prejudice to requirements pursuant to the constitutional order of
the Member State concerned. However, such a legal basis or legislative
measure should be clear and precise and its application should be
foreseeable to person subject to it, in accordance with the case-law of the
Court of Justice of the European Union (the ‘Court of Justice’) and the
European Court of Human Rights.” (Bukti P-10)
178
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut, lalu apa yang menjadi masalah jika Indonesia
juga memiliki mekanisme konstitusional tersendiri? Konsep perjanjian
internasional justru sejalan dengan perkembangan global terhadap isu transfer
data pribadi yang mensyaratkan asas resiprokalitas (vide Keterangan Ahli Dr.
Indra Rahmatullah, S.H.I., M.H.). Berdasarkan hal tersebut, akan menjadi
sangat aneh jika Indonesia sebagai negara berkembang justru melawan arah
dari perkembangan global yang semakin melindungi data pribadi;
12. Bahwa mengenai substansi transfer data pribadi apakah berkaitan dengan hak
asasi manusia (HAM) telah dengan jelas dan tegas dinyatakan dalam Putusan
Court of Justice Uni Eropa yang menyatakan permasalahan data pribadi
merupakan fundamental rights (Bukti P-19). Dengan demikian, substansi
pelindungan data pribadi adalah persoalan HAM yang mendasar. Indonesia juga
tidak kehilangan dasar yuridis yang menegaskan bahwa pelindungan data
pribadi merupakan pelindungan terhadap HAM sebagaimana dalan Putusan MK
No.151/PUU-XXII/2024 yang menyatakan:
“perlindungan data pribadi tidak dapat dilihat hanya sebagai isu dalam
tataran teknis, namun juga mencakup pengaturan dalam ranah tertib
hukum sebagai perwujudan perlindungan hak asasi manusia.”
13. Bahwa putusan CJEU maupun MK bukan berarti tanpa dasar karena berbagai
penelitian akademis juga telah menegaskan bahwa persoalan data pribadi
adalah persoalan fundamental rights. Hal ini sebagaimana dalam penelitian
berjudul: “Digital Constitutionalism: A New Systematic Theorisation” karya
Edoardo Celeste yang menyusun kerangkan teoritis tentang digital
constitutionalism seperti berikut:
179
Dari konsep yang disampaikan Celeste, terlihat jelas bahwa makna digital
constitutionalism adalah mencakup pelindungan fundamental rights dalam dunia
digital. Selain itu, dalam buku “Data Sovereignty” (Bukti P-16) juga telah dengan
tegas menyatakan bahwa pelindungan data pribadi merupakan fundamental
rights bahkan ditingkatkan menjadi semacam kedaulatan yang harus dilindungi
oleh negara;
14. Bahwa hampir seluruh dunia saat ini membicarakan persoalan data pribadi
sebagai fundamental rights dan kaitannya dengan kedaulatan. Dunia juga
sedang memikirkan bagaimana pengaturan terhadap transfer data pribadi
dilakukan, sehingga tidak mungkin dapat dilepaskan dari adanya pembentukan
kaidah hukum baru. Tidak ada alasan yang rasional dan masuk akal untuk
menyangkal bahwa persoalan transfer data pribadi tidak ada kaitannya dengan
HAM, kedaulatan, dan pembentukan kaidah hukum baru. Sebagai analogi
persoalan ekstradisi juga memerlukan perjanjian internasional yang disetujui
DPR yang didalamnya mencakup penilaian terhadap "kesetaraan" hukum
pidana masing - masing negara (asas double criminality). Sedangkan, substansi
transfer data pribadi juga berkaitan dengan aspek kesetaraan dan penegakan
hukum. Bahkan, sampai adanya delik pidana yang melekat. Melihat
kompleksitas substansinya, maka menempatkan transfer data pribadi sebagai
isu "rendahan" sangat sulit dicerna oleh akal sehat kita;
15. Bahwa fakta kita menghadapi era digital merupakan notoire feiten. Kita tidak
berada pada abad pertengahan yang belum memiliki foto sebagai wujud citra
diri. Mudahnya foto kita tersebar ke seluruh dunia dalam waktu singkat adalah
fakta yang tidak mungkin dibantah saat ini. Mempelajari kembali apakah isu
transfer data pribadi berkaitan dengan HAM, kedaulatan, dan pembentukan
kaidah hukum baru untuk menentukan apakah DPR perlu "turun tangan" untuk
menilai hal tersebut adalah kemunduran cara berpikir kita ke 1.000 tahun ke
belakang;
16. Bahwa Pemohon meminjam prinsip dari logika deontik yang menyatakan jika
syarat dari suatu kewajiban bersyarat adalah benar secara universal, maka
kewajiban tersebut terpecah menjadi kewajiban tanpa syarat. Berdasarkan
prinsip tersebut, dengan kita mengetahui fakta saat ini, maka kewajiban untuk
melaksanakan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional adalah unconditional;
180
17. Bahwa dalil yang menyatakan Pasal 62 UU PDP dianggap sudah cukup adalah
cukup menyesatkan. Hal ini dikarenakan melalui Pasal 58 dan Pasal 60 UU PDP
permasalahan transfer data pribadi cukup dimaknai sebagai kewenangan
Presiden. Pada akhirnya terdapat pilihan di antara dua jalur Pasal 10 UU
Perjanjian Internasional atau Pasal 11 UU Perjanjian Internasional. Jika ternyata
dipilih jalur Pasal 11 UU Perjanjian Internasional, maka tidak ada pilihan untuk
menyalahkan. Hal ini terbukti dari RPP PDP yang tersedia tidak jelas konsep
yang digunakan karena tidak ada panduan konstitusional sama sekali. Selain
itu, bukti yang terang - benderang permasalahan dalam penafsiran Pasal 56 UU
PDP adalah keterangan Presiden yang menyatakan keputusan kesetaraan
cukup sebagai tindakan administratif eksekutif semata;
18. Bahwa padahal kita mengetahui dunia saat ini justru mengarahkan pada
konsepsi perjanjian internasional dalam transfer data pribadi. Menyangkal
sesuatu yang secara umum dan global sudah diketahui merupakan suatu
kemunduran. Cara berpikir Presiden dengan menempatkan Presiden sebagai
pusat kekuasaan dengan kewenangan penuh di tangan eksekutif (administratif)
merupakan cara berpikir yang mundur ke belakang. Terlebih terbukti Presiden
tidak mampu melindungi data pribadi yang dikuasai oleh negara yang
ditempatkan di pusat data lokal yang dikuasai negara (Bukti P-22), maka belum
ada bukti kelayakan keterangannya untuk dipercaya. Berdasarkan hal tersebut,
lebih baik mencegah daripada memberikan kepercayaan kepada satu otoritas
tunggal. Putusan MK ini bersifat antisipatif sebagai bentuk pencegahan
terjadinya permasalahan konstitusional yang serius (prevention on constitutional
harms);
19. Bahwa berkaca dari pendapat Celeste yang menempatkan peradilan konstitusi
sebagai state-centric instrument, maka Putusan MK ini menjadi tonggak sejarah
digital constitutionalism. Indonesia menjadi rujukan bagaimana negara global
south menuntut resiprokalitas yang adil atas bangsanya. Putusan MK
menancapkan tonggak martabat bangsa dalam perkembangan teknologi dunia.
Sekarang waktunya kita menatap dunia dengan kepala yang tegak;
Kesimpulan
20. Berdasarkan
alasan
hukum
dan
konstitusional
sebagaimana
dalam
permohonan Pemohon dan seluruh jalannya persidangan serta kesimpulan ini,
181
maka sangat beralasan kuat untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon tidak memiliki kerugian
konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang dimohonkan
dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
B.
Tanggapan terhadap Legal Standing Pemohon dengan uraian
sebagai berikut:
Menurut Pemerintah, Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi
dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak
konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP karena justru UU PDP memberikan
panduan tata kelola mengenai bagaimana data pribadi harus dilindungi.
Pengajuan permohonan oleh Pemohon dalam perkara a quo terkait
Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP bersifat
prematur dan spekulatif. Dengan perkataan lain, Pemohon saat
mengajukan permohonannya tidak memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
PDP.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat, Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan
182
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007). Sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A.
LATAR BELAKANG UU PDP
1. Salah satu pertimbangan filosofis konstitusional dalam penyusunan
UU PDP didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Negara
Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. (vide Bab I Pendahuluan Naskah Akademik RUU
PDP, Bukti PK-1).
2. Dalam UUD NRI 1945 hak atas perlindungan data pribadi tidak diatur
secara tegas dan spesifik. Oleh karena itu, dalam bagian menimbang
huruf a dan Penjelasan Umum UU PDP ditegaskan bahwa
pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional
yang lahir dari Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 diatur dengan
tegas bahwa pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan regulasi dan kebijakan
dalam mengatur pemrosesan data pribadi dalam rangka memenuhi
hak atas pelindungan data pribadi merupakan tanggung jawab
Pemerintah.
4. Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan
terkait pemrosesan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor.
Namum regulasi sektoral tersebut belum mengatur secara tegas,
antara lain, prinsip-prinsip apa yang wajib diterapkan oleh Pengendali
Data Pribadi, dasar hukum (legal basis) dalam pemrosesan data
pribadi, dan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia yang
183
ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia, serta hak-hak Subjek Data
Pribadi, sanksi-sanksi administratif dan pidana.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dari pengundangan UU PDP
adalah untuk membentuk satu sistem hukum pelindungan data pribadi
yang komprehensif, yang meliputi substansi, struktur, dan kultur. Maksud
untuk membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya
terlihat dari:
1. Definisi Data Pribadi
a. UU PDP mendefinisikan “Data Pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau
non-elektronik.” (vide Pasal 1 angka 1 UU PDP);
b. Dari definisi tersebut, UU PDP mengklasifikasikan data pribadi ke
dalam dua kategori, yaitu:
1) data pribadi yang bersifat spesifik, (vide Pasal 4 ayat (2) UU
PDP);
2) data pribadi yang bersifat umum, (vide Pasal 4 ayat (3) UU
PDP).
2. Konsep pelindungan data pribadi
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP, pelindungan data pribadi
adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam
rangkaian
pemrosesan
data
pribadi
guna
menjamin
hak
konstitusional subjek data pribadi. Dengan perkataan lain
pelindungan data pribadi merupakan konsep yang holistik.
Pelindungan
data
pribadi
diterapkan
dalam
keseluruhan
pemrosesan data pribadi. Dalam UU PDP diatur bahwa
pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan,
pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan
pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan,
atau pengungkapan, penghapusan atau pemusnahan (vide Pasal
16 ayat (1) UU PDP).
Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan,
184
memajukan,
menegakkan,
memenuhi,
dan
menjamin
hak
konstitusional warga negara Indonesia, khususnya hak atas
perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945, baik terhadap pemrosesan data pribadi
yang dilakukan di dalam wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia. Tujuan ini terlihat setidaknya dari
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Hak subjek data pribadi (vide Pasal 5 s.d. Pasal 14 UU PDP);
b. Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi
(vide Pasal 20 s.d. Pasal 54 UU PDP);
c. Pengaturan prinsip pemrosesan data pribadi (vide Pasal 16
UU PDP);
d. Kewajiban adanya dasar hukum untuk memproses data
pribadi (vide Pasal 20 UU PDP).
Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas
perlindungan data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi hak yang
dapat dibatasi untuk kepentingan atau tujuan yang sah yang diatur
dalam
undang-undang.
UU
PDP
memungkinkan
adanya
pembatasan
terhadap
hak-hak
subjek
data
pribadi
dan
pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau prosesor data
pribadi untuk kepentingan, antara lain pertahanan dan keamanan
nasional, proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara.
C.
ARAH PENGATURAN
Arah pengaturan dalam UU PDP ialah pembentukan satu sistem hukum
pelindungan data pribadi yang komprehensif,
Dalam membangun dan mengembangkan substansi, struktur, dan kultur
pelindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan
tonggak utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia.
Dari UU PDP akan lahir aturan-aturan pelaksanaannya, termasuk
lembaga pelindungan data pribadi. UU PDP juga akan mendorong
harmonisasi hukum dan Peraturan perundang-undangan sektoral, serta
perubahan praktik pemrosesan data pribadi di Indonesia.
D.
DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI (LEGAL BASIS)
185
Dasar pemrosesan data pribadi (legal basis) adalah satu bagian
pengaturan utama yang dibangun dalam UU PDP. Pengaturan dasar
pemrosesan didasarkan pada rasionalisasi dan filosofi bahwa
pelindungan data pribadi merupakan hak konstitusional setiap warga
negara. Oleh karena itu, Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data
Pribadi yang memproses data pribadi seseorang harus memiliki dasar
hukum untuk memproses data tersebut. Legal basis merupakan wujud
penerapan asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam
pemrosesan data pribadi.
Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU PDP telah mengatur enam legal
basis dalam pemrosesan data pribadi. Keenam legal basis tersebut telah
ada dan diakui dalam sistem hukum Indonesia dan sesuai dengan
berbagai peraturan di negara-negara lain yang mengatur pemrosesan
data pribadi, antara lain:
1) persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan
oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
2) pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi
merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan
Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
3) pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
5) pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan
publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
6) pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan
tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali
Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
F. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
POKOK
PERMOHONAN PEMOHON PERKARA 137/PUU-XXIII/2025
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 56 UU PDP
(1) Pengendali
Data
Pribadi
dapat
melakukan transfer Data Pribadi
kepada Pengendali Data Pribadi
Pasal 11 UUD NRI 1945
Presiden
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
menyatakan
perang,
186
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
dan/atau Prosesor Data Pribadi di
luar wilayah hukum Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang- Undang
ini.
(2) Dalam melakukan transfer Data
Pribadi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (l), Pengendali Data
Pribadi wajib memastikan negara
tempat kedudukan Pengendali Data
Pribadi dan/ atau Prosesor Data
Pribadi yang menerima transfer Data
Pribadi
memiliki
Tingkat
Pelindungan Data Pribadi yang
setara atau lebih tinggi dari yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi
wajib
memastikan
terdapat
Pelindungan Data Pribadi yang
memadai dan bersifat mengikat.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak terpenuhi, Pengendali Data
Pribadi
wajib
mendapatkan
persetujuan Subjek Data Pribadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
transfer Data Pribadi diatur dalam
Peraturan Pemerintah
membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan
umat
manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28F UUD NRI 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta
benda
yang
berada
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
1. Terhadap pokok Permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP dilihat dari konsep persetujuan
Subjek Data Pribadi dan adequacy decision dikaitkan dengan konsep
”kedaulatan rakyat” adalah inkonstitusional karena tidak secara eksplisit
mewajibkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
perjanjian internasional terkait transfer data ke luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak bisa hanya didelegasikan kepada
Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Pasal 56 ayat (1) UU PDP memiliki rumusan yang jelas bahwa
transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia baru dapat dilakukan
Pengendali Data Pribadi apabila sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU PDP, termasuk pemenuhan hak subjek,
pemenuhan prinsip pemrosesan, pemenuhan dasar pemrosesan,
187
dan pemenuhan kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi.
Ketentuan-ketentuan tersebut sudah disepakati antara Pemerintah
dan DPR. Melalui Pasal 56 UU PDP, Pemerintah dan DPR telah
memberikan landasan hukum yang kuat bahwa data pribadi warga
negara Indonesia tetap memperoleh perlindungan setara di luar
negeri.
b. Hal yang diminta Pemohon mengenai perlunya persetujuan dan
perjanjian yang disahkan DPR dalam transfer data pribadi ke luar
wilayah hukum Negara Republik Indonesia justru malah bersifat
membatasi Pasal 56 ayat (1) UU PDP yang telah mengatur perlunya
mematuhi seluruh ketentuan dalam UU PDP.
c. Selain itu, berdasarkan pendapat Ahli Yu Un Oppusunggu, S.H.,
LL.M., Ph.D., yang dihadirkan pada persidangan tanggal 3
November 2025, pada pokoknya menyatakan:
i. usulan pemaknaan dari Pemohon potensial menimbulkan
kebingungan dalam pelaksanaan UU PDP, bahkan dapat
mengubah pengaturan tentang pemrosesan Data Pribadi.
Usulan pemaknaan dari Pemohon justru membuat Pasal 56
ayat (1) UU PDP berkonflik dengan Pasal 20 ayat (2) UU PDP.
Sebagaimana adanya, pemrosesan Data Pribadi adalah
dengan terpenuhinya 1 (satu) atau lebih dasar pemrosesan dari
6 (enam) dasar yang diatur oleh Pasal 20 ayat (2) UU PDP;
ii. Usulan pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat (1)
UU PDP selain sesungguhnya sudah diatur oleh pasal-pasal
lain dari UU PDP, usulan pemaknaan tersebut justru
mengurangi Pelindungan Data Pribadi.
d. Argumentasi Pemohon terkait mekanisme transfer data lintas batas,
khususnya yang didasarkan pada penilaian kesetaraan tingkat
pelindungan data pribadi (adequacy decision) merupakan suatu
bentuk perjanjian internasional yang dikaitkan dengan Pasal 11 ayat
(2) UUD NRI 1945 "menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara” serta menyangkut
"kedaulatan negara" dan "hak asasi manusia" jelas merupakan
188
suatu kekeliruan dalam mengklasifikasikan sifat hukum dari sebuah
adequacy decision.
e. Penilaian kesetaraan bukanlah perjanjian internasional, melainkan
tindakan administratif eksekutif untuk mengimplementasikan UU
PDP. Esensinya adalah verifikasi oleh Lembaga Pelindungan Data
Pribadi terhadap sistem hukum negara lain agar sesuai standar
nasional. Ini bukan negosiasi norma baru, melainkan evaluasi
kepatuhan pada UU PDP.
f. Selain itu kekeliruan Pemohon juga menjadi semakin nyata apabila
memperhatikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (selanjutnya disebut “UU Perjanjian
Internasional”). Penilaian kesetaraan pelindungan data pribadi,
yang bertujuan memfasilitasi arus data untuk mendukung
perdagangan digital dan kerja sama teknologi dengan tetap
memberikan kesetaraan perlindungan terhadap data pribadi subjek
hukum Indonesia ketika diproses ke atau di luar wilayah hukum
Indonesia, secara jelas masuk ke dalam lingkup kewenangan
eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Perjanjian
Internasional.
g. Argumentasi Pemerintah ini juga selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 di mana Mahkamah
secara bijaksana menyatakan bahwa penentuan apakah suatu
perjanjian "menimbulkan akibat yang luas dan mendasar" harus
dinilai secara kasuistik dan tidak dapat ditentukan secara limitatif.
Memaksakan agar setiap penilaian kesetaraan pelindungan data
harus melalui proses legislasi di DPR, tanpa memandang konteks
dan substansinya, justru akan menciptakan rigiditas birokrasi yang
bertentangan dengan semangat putusan tersebut.
h. Praktik internasional juga menunjukkan hal serupa, di Uni Eropa,
adequacy decision merupakan keputusan administratif Komisi
Eropa berdasarkan penilaian teknis terhadap standar perlindungan
data negara lain, tanpa memerlukan persetujuan Parlemen maupun
Dewan Uni Eropa.
189
i. Pemohon juga mengajukan dalil bahwa Pasal 56 ayat (2) UU PDP
secara inkonstitusional mendelegasikan kewenangan negara untuk
menilai sistem hukum negara lain kepada subjek hukum privat yaitu
Pengendali Data Pribadi Pemerintah menegaskan bahwa seluruh
rangkaian argumen ini dibangun di atas pemahaman yang keliru
terhadap doktrin pendelegasian wewenang dan pembacaan yang
tidak utuh terhadap UU PDP.
j. Kewajiban "memastikan" bagi Pengendali Data Pribadi dalam Pasal
56 UU PDP bukanlah pendelegasian kedaulatan, melainkan
perwujudan
prinsip
akuntabilitas
(accountability
principle)
Pengendali sebagai pihak yang memproses data. Prinsip
akuntabilitas ini merupakan pilar fundamental dalam setiap rezim
perlindungan data modern.
k. Bahkan Pasal 60 huruf f UU PDP memberi kewenangan kepada
Lembaga PDP untuk menilai pemenuhan syarat transfer data
pribadi ke luar negeri. Artinya, UU PDP telah menempatkan
mekanisme checks and balances: Pengendali Data memastikan
kesetaraan perlindungan di negara tujuan, sementara Lembaga
PDP menilai dan menetapkan persyaratan transfer. Dengan
demikian, kewenangan utama untuk menetapkan adequacy list,
memberi panduan, dan menegakkan hukum tetap berada pada
negara melalui Lembaga PDP. Pengendali bertindak berdasarkan
panduan tersebut, sehingga tidak ada pendelegasian kedaulatan
maupun ketidakpastian hukum.
l. Mengenai konstitusionalitas pembentukan Lembaga PDP melalui
Peraturan Presiden, hal ini merupakan praktik yang lazim, sah, dan
konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut
Indonesia. Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan
kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah (dan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta
perubahannya serta secara doktrin, peraturan pelaksana lainnya
seperti Peraturan Presiden) Dengan demikian, dalil Pemohon
190
mengenai pendelegasian wewenang yang inkonstitusional dan
ketidakpastian hukum harus ditolak.
m. Berdasarkan pendapat Ahli Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D.,
yang dihadirkan pada persidangan tanggal 3 November 2025, pada
pokoknya menyatakan bahwa usulan pemaknaan dari Pemohon
terhadap Pasal 56 ayat (2) UU PDP (i) membutuhkan proses dan
waktu yang relatif panjang dan lama, dan (ii) tidak ada jaminan
semua perjanjian internasional dengan negara-negara terkait dapat
disepakati, maka usulan tersebut akan membuat UU PDP tidak
dapat memberikan Pelindungan Data Pribadi yang sama dengan
status quo, dan UU PDP menjadi tidak dapat dilaksanakan secara
praktis.
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 56 ayat (3) UU PDP inkonstitusional karena frasa "pelindungan
Data Pribadi yang memadai, dan bersifat mengikat" masih bersifat bias,
sehingga Pemohon mengusulkan agar Pasal a quo dimaknai secara
bersyarat, dengan menambahkan frasa "dan memiliki mekanisme
remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak
asasi yang mendasar, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 56 ayat (3) UU PDP mengenai pelindungan memadai
dan mengikat (Appropriate Safeguards), berfungsi sebagai
mekanisme transfer data pribadi lintas batas negara (cross-border
data transfer) yang kedua ketika mekanisme adequacy decision
tidak dapat terpenuhi.
b. Pasal 56 ayat (3) UU PDP juga sejalan dengan Article 46 EU GDPR
yang mengatur mengenai alternatif apabila tidak dipenuhinya
keputusan komisi Uni Eropa atas tingkat kesetaraan pelindungan
data pribadi. Nantinya, pengaturan lebih lanjut atas hal tersebut
akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 56 ayat (5) UU PDP.
c. Berdasarkan pendapat Ahli Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D.,
yang dihadirkan pada persidangan tanggal 3 November 2025, pada
pokoknya menyatakan:
191
i. Mekanisme remediasi “yang efektif” yang dimaksud oleh
Pemohon tidak mungkin terbatas pada sanksi administratif dan
ketentuan pidana yang diatur oleh UU PDP, melainkan
mencakup juga aturan hukum acara dan hukum materiel dalam
pelbagai peraturan perundang-undangan yang relevan;
ii. penambahan
“yang
efektif”
potensial
menimbulkan
permasalahan penafsiran yang sesungguhnya dapat kita hindari,
karena ranah pengaturannya tidak eksklusif oleh UU PDP;
iii. bahwa jika kita membaca UU PDP secara keseluruhan dan
sebagai bagian integral dari hukum positif Indonesia, maka
penambahan frasa “dan memiliki mekanisme remediasi yang
efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi
yang mendasar” tidaklah diperlukan.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
Pasal 56 ayat (4) UU PDP memungkinkan transfer data pribadi
dilakukan dengan mendapatkan "persetujuan Subjek Data Pribadi" jika
ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) UU PDP tidak terpenuhi,
sehingga mengusulkan agar Pasal a quo dimaknai secara bersyarat
Pengendali Data Pribadi wajib menginformasikan risiko transfer data
kepada Subjek Data Pribadi (informed consent) sebagaimana praktik
yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) EU GDPR, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 56 ayat (4) UU PDP mengenai persetujuan Subjek
Data Pribadi, berfungsi sebagai mekanisme transfer data pribadi
lintas batas negara (cross-border data transfer) yang ketiga ketika
mekanisme adequacy decision dalam Pasal 56 ayat (2) UU PDP
dan
perlindungan
yang
memadai
yang
bersifat
mengikat
sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP tidak dapat
terpenuhi.
b. Tuntutan Pemohon untuk menambahkan frasa eksplisit tentang
“informasi risiko” sudah tercakup dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
UU PDP yang mewajibkan persetujuan sah dan eksplisit untuk
tujuan tertentu yang disampaikan pengendali kepada subjek data;
192
c. Pelindungan data pribadi warga negara Indonesia tetap terjamin
karena mekanisme Pasal 56 ayat (4) UU PDP tunduk pada Pasal
56 ayat (1) UU PDP, yang mensyaratkan transfer data pribadi ke
luar negeri sesuai dengan ketentuan UU PDP.
d. Berdasarkan pendapat Ahli Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D.,
yang dihadirkan pada persidangan tanggal 3 November 2025, pada
pokoknya
menyatakan
usulan
penambahan
“setelah
menginformasikan risiko transfer Data Pribadi yang akan dilakukan”
dapat menjadi tidak logis jika Pengendali Data Pribadi yang relevan
untuk ayat ini adalah Subjek Data Pribadi sendiri.
4. Dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 56 UU PDP gagal memberikan
jaminan pelindungan yang memadai dan justru
menciptakan
ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya menimbulkan "ancaman
ketakutan" dan melanggar hak konstitusional atas pelindungan diri
pribadi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
merupakan pandangan yang keliru, karena Pasal 56 UU PDP yang
mengatur perlindungan transfer data pribadi lintas batas negara secara
berlapis dan ketentuan tersebut merupakan instrumen negara untuk
memitigasi dan mengelola "ancaman ketakutan" yang disampaikan
pemohon.
Mekanisme transfer data pribadi lintas batas negara sebagaimana
Pasal 56 UU PDP dirancang secara hierarkis (tiered approach) tanpa
mengurangi
perlindungan
terhadap
subjek
hukum
Indonesia.
Pendekatan ini telah dipraktikkan oleh banyak negara di dunia.
Ini adalah manifestasi dari pendekatan berbasis risiko (risk-based
approach), sebuah prinsip tata kelola modern yang memastikan bahwa
tingkat kontrol regulasi sepadan dengan tingkat potensi kerugian.
Berdasarkan hal-hal yang Pemerintah telah berikan tanggapan atas
Permohonan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
G. KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN
MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSIDANGAN
TANGGAL 23 SEPTEMBER 2025
Bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Konsitusi Dr. H. Arsul
193
Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. pada
persidangan 23 September 2025, bersama ini kiranya dapat Pemerintah
sampaikan hal sebagai berikut:
1. Terkait Substansi dugaan kesepakatan Indonesia–AS
a. Pemerintah
menegaskan
belum
ada
perjanjian
binding
(mengikat) antara Indonesia dan AS terkait transfer data pribadi.
b. Pernyataan
di
situs
whitehouse.gov
hanyalah
non-binding
framework untuk kerja sama digital dan perdagangan yang
menekankan prinsip adequate data protection sesuai hukum
Indonesia.
c. Negosiasi kedua negara masih sebatas pembahasan perdagangan
(tarif ekspor–impor) dan kerja sama ekonomi digital.
d. Indonesia juga menjajaki kesepakatan serupa dengan Uni Eropa,
Jepang, Kanada, dan Korea Selatan.
2. Hubungan dengan UU 24/2000 dan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018
a. Berdasarkan Putusan MK 13/2018, tidak semua perjanjian
internasional memerlukan persetujuan DPR, hanya yang bersifat
penting dan berdampak luas.
b. Kesepakatan
teknis
atau
administratif
seperti
mekanisme
kesetaraan pelindungan data cukup diatur dengan keputusan
presiden atau pengaturan administratif.
c. Oleh karena itu, tidak ada pengurangan kewenangan DPR.
3. Konteks pelaksanaan UU PDP
a. Pasal 56 UU PDP mengatur tiga mekanisme transfer lintas batas:
1) Kesetaraan pelindungan (adequacy decision);
2) Pelindungan yang memadai dan bersifat mengikat (appropriate
safeguards);
3) Persetujuan eksplisit subjek data pribadi (explicit consent).
b. Mekanisme ini diatur rinci dalam Rancangan PP PDP Hasil
Harmonisasi, termasuk kewajiban pengendali data untuk menilai
risiko, memastikan hukum negara tujuan, dan menyampaikan
informasi kepada subjek data pribadi.
4. Terkait konteks publik mengetahui janji negara bahwa pelindungan di
194
luar negeri setara
a. Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) akan menilai
dan menerbitkan daftar negara yang memiliki pelindungan data
pribadi setara/lebih tinggi.
b. Daftar ini akan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui negara
tujuan transfer yang aman.
c. Lembaga PDP akan mengadopsi metodologi penilaian objektif dan
transparan.
5. Terkait Makna “pelindungan yang memadai” dan mekanisme remediasi
a. “Pelindungan yang memadai” berarti adanya instrumen hukum yang
menjamin standar pelindungan setara dengan UU PDP, meliputi:
1) Klausul
kontrak
pelindungan
data
standar
(Standard
Contractual Clauses),
2) Peraturan internal korporasi yang disetujui lembaga (BCR),
3) Perjanjian administratif antarotoritas.
b. Mekanisme remediasi sudah melekat dalam konsep “memadai”,
karena Pasal 12 UU PDP memberi hak bagi subjek data untuk
menggugat dan menerima ganti rugi jika terjadi pelanggaran.
6. Terkait Lapisan pelindungan data (multi-layered protection)
a. Terdapat tiga lapisan mekanisme berjenjang:
1) Kesetaraan (Pasal 56 ayat 2) → negara tujuan sudah memiliki
perlindungan setara.
2) Pelindungan memadai dan mengikat (ayat 3) → menggunakan
instrumen hukum (SCC/BCR).
3) Persetujuan subjek data (ayat 4) → mekanisme terakhir bila
dua sebelumnya tidak terpenuhi.
b. Persetujuan harus eksplisit dan dilakukan sebelum transfer.
c. Setiap lapisan menjamin asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan
kerahasiaan data tetap dijaga.
7. Terkait Perbandingan dengan Uni Eropa dan kasus Schrems II
a. Berbeda dengan Uni Eropa yang menolak mekanisme AS karena
belum “equivalent”, Indonesia menilai kesetaraan berdasarkan UU
PDP, bukan standar Eropa.
195
b. Pendekatan Indonesia menyeimbangkan pelindungan hak warga
dan kepentingan ekonomi digital, tanpa mengorbankan kedaulatan
data.
8. Terkait Perbandingan transfer data di dalam negeri dan lintas batas
a. Transfer dalam negeri (Pasal 55): antar entitas di wilayah Indonesia,
cukup tunduk pada ketentuan UU PDP.
b. Transfer lintas batas (Pasal 56): memerlukan penilaian kesetaraan,
pengamanan tambahan, atau persetujuan subjek data.
c. Transfer ke luar negeri lebih ketat karena menyangkut yurisdiksi
hukum asing.
9. Terkait isu jika terjadi kebocoran data di luar negeri
a. Pengendali data di Indonesia tetap bertanggung jawab hukum.
b. Subjek data dapat mengadu ke Lembaga PDP, yang berwenang
menjatuhkan sanksi atau berkoordinasi dengan otoritas luar negeri.
c. Pemerintah menyiapkan kerja sama internasional antarotoritas
untuk penegakan hukum lintas batas dan pemulihan hak korban.
B. TANGGAPAN TERHADAP AHLI PEMOHON
i. Tanggapan atas Ahli Pemohon Dr. Indra Rahmatullah, SH.I., M.H.
a. Pasal 56 tidak dapat ditafsirkan secara terpisah, tetapi harus dibaca
secara sistemik bersama Pasal 3, Pasal 4, Pasal 20 ayat (2), Pasal
25, dan Pasal 55 UU PDP. Norma tersebut membentuk satu
kesatuan sistem perlindungan data pribadi yang berlapis, yang
meliputi dasar hukum pemrosesan data pribadi, hak subjek untuk
memberikan dan menarik persetujuan, serta mekanisme transfer
data lintas batas. Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Pemerintah, Yu
Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D. struktur Pasal 56 mencakup
tiga lapis perlindungan hukum yang lengkap, yakni:
1. Transfer data pribadi hanya dapat dilakukan apabila negara
tujuan memiliki tingkat perlindungan setara atau lebih tinggi;
2. Jika tidak setara, maka wajib terdapat pelindungan yang
memadai dan bersifat mengikat; dan
3. Jika kedua kondisi tersebut belum terpenuhi, maka pengendali
data wajib memperoleh persetujuan eksplisit (informed consent)
dari subjek data pribadi.
196
b. Naskah akademik bukan merupakan norma hukum yang mengikat,
melainkan dokumen penjelas mengenai landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis suatu RUU sebagaimana diatur dalam Pasal
43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
c. Pendekatan yang Ahli Pemohon gunakan adalah penafsiran
historikal dengan didasarkan pada naskah akademik UU PDP, yang
mana menurut pendapat Ahli Pemerintah yaitu Yu Un Opusunggu,
S.H., LL.M., Ph.D., yang pada pokoknya menerangkan “dengan
penafsiran gramatikal dan sistematis maka Pasal 56 ayat (1) - (4)
UU PDP, sudah memberikan pemahaman yang jelas”.
d. Bahwa pandangan Ahli yang menyarankan agar transfer data
pribadi
lintas
batas
negara
dilakukan
melalui
perjanjian
internasional (government-to-government) tidak sejalan dengan
karakter hukum Pasal 56 UU PDP. Sebagaimana diterangkan oleh
Ahli Pemerintah Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph. D transfer
data pribadi lintas batas bukanlah hubungan antarnegara (state-to-
state), melainkan mekanisme hukum privat lintas yurisdiksi (private
international law) di bawah pengawasan negara. Dengan demikian,
tidak menimbulkan akibat hukum publik yang memerlukan
persetujuan DPR sebagaimana dimaksud Pasal 11 UUD 1945.
Selain itu, apabila setiap transfer data pribadi lintas negara
diwajibkan melalui perjanjian internasional, akan timbul hambatan
terhadap efisiensi ekonomi digital, riset global, dan kolaborasi
inovasi lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, model pengaturan berbasis
kesetaraan tingkat pelindungan (adequacy) yang diatur dalam Pasal
56
adalah
pilihan
hukum
yang
tepat,
proporsional,
dan
konstitusional.
C. KETERANGAN AHLI PEMERINTAH DALAM PERSIDANGAN TANGGAL
3 NOVEMBER 2025
Bahwa Pemerintah telah mengajukan 1 (satu) Ahli yaitu Yu Un
Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D., yang dihadirkan pada persidangan
tanggal 3 November 2025, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
197
sebagai berikut:
a. bahwa isu utama dalam permohonan pengujian undang-undang adalah
tafsir atau penafsiran. Tafsir atau penafsiran dalam ilmu hukum bersifat
tertib sekuensial demi terwujudnya kepastian hukum dalam negara
hukum Indonesia. Dengan kata lain, penafsiran harus berurutan. Ketika
tafsiran atau satu norma hukum sudah jelas, maka kita dapat
memahami norma hukum tersebut dan penafsiran harus berhenti.
b. Secara keilmuan, penafsiran pertama adalah gramatikal. Penafsiran
kedua adalah sistematis. Satu pasal atau ayat harus dipahami sebagai
bagian integral dari peraturan perundang-undangan.
c. Ahli berhenti menafsirkan Pasal 56 ayat (1) sampai ayat (4) karena
penafsiran gramatikal dan sistematis sudah memberikan pemahaman
yang jelas.
d. Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) UU PDP, sama-sama merujuk
kepada dasar pemrosesan Data Pribadi yang diatur oleh Pasal 20 ayat
(2) huruf a UU PDP, yakni “persetujuan yang sah secara eksplisit dari
Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang
telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data
Pribadi”. Oleh karena itu, penambahan frasa “apabila telah
mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi” sesungguhnya tidak
diperlukan, jika kita membaca dan memahami keberlakuan dan
pelaksanaan UU PDP secara keseluruhan.
e. Usulan pemaknaan dari Pemohon potensial menimbulkan kebingungan
dalam pelaksanaan UU PDP, bahkan dapat mengubah pengaturan
tentang pemrosesan Data Pribadi. Usulan pemaknaan dari Pemohon
justru membuat Pasal 56 ayat (1) UU PDP berkonflik dengan Pasal 20
ayat (2) UU PDP. Sebagaimana adanya, pemrosesan Data Pribadi
adalah dengan terpenuhinya 1 (satu) atau lebih dasar pemrosesan dari
6 (enam) dasar yang diatur oleh Pasal 20 ayat (2) UU PDP.
f. usulan pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat (1) UU PDP
selain sesungguhnya sudah diatur oleh pasal-pasal lain dari UU PDP,
usulan pemaknaan tersebut justru mengurangi Pelindungan Data
Pribadi.
g. usulan pemaknaan dari Pemohon terhadap Pasal 56 ayat (2) UU PDP
198
(i) membutuhkan proses dan waktu yang relatif panjang dan lama, dan
(ii) tidak ada jaminan semua perjanjian internasional dengan negara-
negara terkait dapat disepakati, maka usulan tersebut akan membuat
UU PDP tidak dapat memberikan Pelindungan Data Pribadi yang sama
dengan status quo, dan UU PDP menjadi tidak dapat dilaksanakan
secara praktis.
h. usulan
penambahan
“yang
efektif”
potensial
menimbulkan
permasalahan penafsiran yang sesungguhnya dapat kita hindari,
karena ranah pengaturannya tidak eksklusif oleh UU PDP,
i. frasa “hak asasi yang mendasar” adalah contradictio in terminis, karena
arti “asasi” adalah bersifat mendasar. Dengan menyatakan “hak asasi
yang mendasar”, maka terdapat hak asasi yang tidak mendasar. Hal
mana sulit untuk kita terima baik secara konseptual maupun gramatikal.
j. Usulan penambahan frasa “setelah menginformasikan resiko transfer
Data Pribadi yang akan dilakukan” tidak mengubah fungsi Pasal 56 ayat
(4) UU PDP sebagai solusi alternatif lebih lanjut dari tidak terpenuhinya
syarat yang diatur dalam Pasal 56 ayat (3).
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan
199
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 56 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022), terhadap UUD
NRI Tahun 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
200
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
201
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU 27/2022 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 56 ayat (1) UU 27/2022
“Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Pasal 56 ayat (2) UU 27/2022
“Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan
Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima
transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara
atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 56 ayat (3) UU 27/2022
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi
yang memadai, dan bersifat mengikat.”
Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetuiuan Subjek
Data Pribadi.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
202
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-3] yang merupakan Subjek Data Pribadi yang hak-nya diakui sebagaimana
dalam UU 27/2022. Pemohon berprofesi sebagai dosen ilmu hukum sekaligus
advokat yang memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap aspek perlindungan
data pribadi, sehingga Pemohon dapat dikatakan sekaligus sebagai praktisi
perlindungan data pribadi. Selain itu, Pemohon juga pendiri perusahaan TI [vide
Bukti P-4] dan pernah menjadi tenaga ahli tata kelola TI [vide Bukti P-5];
4. Bahwa Pemohon juga pernah mengikuti pelatihan mengenai audit internal ISO
27001 [vide Bukti P-6], sehingga Pemohon memiliki kesadaran mengenai
pentingnya perlindungan data pribadi. Pemohon juga sedang meneliti mengenai
kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) termasuk mempelajari deontic logic
untuk memahami model norma hukum dan AI. Pemohon juga aktif mengedukasi
masyarakat mengenai pentingnya pendekatan interdisipliner antara hukum,
logika, dan AI [vide Bukti P-7]. Sebagai advokat Pemohon juga aktif melakukan
advokasi terhadap kebijakan yang terkait dengan perlindungan data pribadi
[vide Bukti P-8].
5. Bahwa setiap warga negara Indonesia adalah pribadi yang dilindungi Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap
data pribadi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 (hlm. 150-152). Oleh karena itu, Data
Pribadi bersifat sangat vital dalam kehidupan warga negara, dengan demikian
jika hendak dilakukan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara
Republik Indonesia harus berdasarkan landasan hukum yang tepat dengan
memperhatikan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
semata-mata untuk melindungi hak asasi yang mendasar sebagaimana
ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan terjadi
karena didasari oleh adanya kesepakatan Indonesia–Amerika yang di dalamnya
termasuk berkaitan dengan permasalahan transfer data pribadi ke wilayah
Amerika Serikat [vide Bukti P-9].
6. Bahwa persoalan perjanjian internasional pernah dinyatakan oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 bahwa di
dalamnya juga mencakup aspek hukum tata negara. Dengan demikian, karena
Pemohon juga berlatarbelakang keilmuan hukum tata negara di tambah dengan
latar belakang lainnya menyebabkan rasa tanggung jawab moral yang sangat
203
tinggi untuk mengurai persoalan konstitusional dalam permasalahan ini yang
semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia yang secara otomatis juga
berarti melindungi Pemohon;
7. Bahwa akibat dari kesepakatan Indonesia–Amerika menyebabkan adanya tafsir
terhadap norma Pasal 56 UU 27/2022 yang mengatur mengenai transfer Data
Pribadi ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022 menjadi sangat
kritikal. Data Pribadi adalah milik rakyat, jika Data Pribadi dikuasai negara lain
akibat presiden memberikannya secara sepihak, maka hal tersebut merupakan
bentuk pelanggaran kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa selain itu, di dalam regulasi internasional seperti European Union
Artificial Intelligence Act 2024 (EU AI Act) isu mengenai Data Pribadi juga
merupakan isu pokok terutama ketika berkaitan dengan High-Risk AI.
9. Bahwa persoalan AI berimplikasi pada kedaulatan negara terhadap data juga
didasari pada penelitian akademis yang berjudul “Digital Sovereignity + Artificial
Intelligence” yang ditulis oleh Andrew Keanu Woods sebagai bagian bab di buku
berjudul: “Data Sovereignity: From The Digital Silk Road to The Return of the
State” editor Anupam Chander dan Haochen Sun terbitan Oxford University
Press tahun 2023 [vide Bukti P-16].
10. Bahwa belakangan ini, Data Pribadi rakyat yang dikuasai Pemerintah seperti
data kependudukan justru bocor, sebagaimana berita yang berjudul
“Kemendagri Investigasi Dugaan Kebocoran 337 Juta Data Dukcapil” [vide Bukti
P-17]. Namun, respon pejabat Pemerintah terhadap Data Pribadi yang bocor
tersebut dianggap tidak penting karena dianalogikan sebagai diri pribadi pejabat
yang sudah terkenal yang data pribadinya mudah didapat di internet sehingga
membenarkan data yang bocor yang dianggap bukan rahasia.
11. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mentautkan perlindungan diri
pribadi dengan “ancaman ketakutan” dan kekhawatiran Pemohon yang bukan
hanya berasal dari imajinasi Pemohon semata, tetapi berdasarkan fakta–fakta
yang terjadi di Indonesia dan negara lain, serta kekhawatiran akan
perkembangan teknologi yang dapat merugikan masyarakat yang kesemuanya
didasarkan pada penelitian akademis. Dengan demikian, berdasarkan
penalaran yang wajar, jika Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
204
27/2022 disalah-tafsirkan berpotensi menyebabkan kerugian hak konstitusional
terhadap Pemohon.
12. Bahwa hubungan causa verband antara norma pasal yang diuji dengan kerugian
konstitusional Pemohon adalah ruang lingkup kesepakatan antara Indonesia –
Amerika yang sangat bias. Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU
27/2022 yang mengatur kesepakatan tersebut juga bersifat sangat bias karena
tidak jelas siapa yang berkewajiban memastikan kesetaraan negara tujuan
dalam perlindungan Data Pribadi. Kemudian, tidak jelas siapa yang berwenang
menentukan bahwa negara satu lebih tinggi atau lebih rendah dari negara
lainnya. Lalu, persetujuan subjek data pribadi adalah asas yang paling
mendasar dalam perlindungan data pribadi, sehingga tidak akan bisa dilepaskan
dari arti kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Pertanyaannya, di mana manifestasi persetujuan Pemohon
sebagai rakyat sekaligus sebagai subjek data pribadi ditempatkan dalam kerja
sama internasional yang melibatkan transfer data pribadi ke negara lain.
13. Bahwa pertanyaan selanjutnya adalah apa jaminan terhadap rakyat bahwa
Pemerintah sebagai penguasa utama data pribadi rakyat tidak akan
membocorkan data pribadi rakyat kepada negara lain. Pasal 56 UU 27/2022
sama sekali tidak menjawab hal tersebut dan tidak menempatkan kedaulatan
rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati. Seolah-olah
persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis atau
aspek dagang yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat.
14. Bahwa dengan Pemerintah menafsirkan secara sepihak makna Pasal 56 UU
27/2022 dapat berakibat kepada potensi kerugian konstitusional yang meluas
dan mendasar terhadap rakyat Indonesia termasuk Pemohon berdasarkan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusional yang potensial dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 56 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022 karena transfer data pribadi yang dikuasai
oleh negara di luar wilayah hukum Indonesia oleh pemerintah tanpa ada persetujuan
pemilik data. Padahal, menurut Pemohon perlu ada jaminan dan pelindungan
terhadap data pribadi melalui pengendali data pribadi dan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian internasional. Uraian anggapan kerugian hak
205
konstitusional dimaksud, menurut Mahkamah bersifat spesifik dan potensial yang
mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dalam batas penalaran yang
wajar tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok Permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 56 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknnya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, akibat dari kesepakatan Indonesia–Amerika
menyebabkan tafsir terhadap Pasal 56 UU 27/2022 yang mengatur mengenai
transfer Data Pribadi ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022
menjadi sangat kritikal. Sebab, data Pribadi adalah milik rakyat, jika Data
Pribadi dikuasai negara lain akibat presiden memberikannya secara sepihak,
maka hal tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran kedaulatan rakyat
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, isu mengenai Data Pribadi, secara khusus di era
AI, menjadi topik paling panas yang selalu diperdebatkan di tingkat global.
Belakangan ini, Data Pribadi rakyat yang dikuasai Pemerintah seperti data
kependudukan justru bocor, sebagaimana dalam berita yang berjudul
“Kemendagri Investigasi Dugaan Kebocoran 337 Juta Data Dukcapil”. Namun,
pejabat Pemerintah tidak memberi respon karena seolah-olah Data Pribadi
206
yang bocor tersebut tidak dianggap penting yang dianalogikan dengan diri
pribadi pejabat yang sudah terkenal sehingga data pribadinya mudah didapat
di internet sebagai data yang bukan bersifat rahasia.
3. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena norma yang diuji adalah Pasal 56 UU
27/2022, maka konsep yang akan digali adalah “Persetujuan Subjek Data
Pribadi” dan konsep “Adequacy Decision” atau keputusan kesetaraan
perlindungan Data Pribadi. Konsep tersebut kemudian akan dipertautkan
dengan konsep “Kedaulatan Rakyat” sehingga dapat dipahami apa yang
dimaksud dengan “Kedaulatan Data”.
4. Bahwa menurut Pemohon, subjek hukum yang dapat melakukan transfer Data
Pribadi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia dalam konstruksi norma Pasal 56
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022 adalah Pengendali Data
Pribadi/Prosesor Data Pribadi, namun sekaligus juga adalah subjek hukum
yang diwajibkan untuk menilai kesetaraan.
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 56 ayat (2) UU 27/2022 sesungguhnya
mengadopsi prinsip adequacy decision dari EU GDPR. Namun, perbedaannya
dalam EU GDPR yang berkewajiban memutus apakah suatu negara/yurisdiksi
lain telah memenuhi kesetaraan (adequacy) adalah EU Commission,
sedangkan dalam UU 27/2022 yang berkewajiban memastikan justru
Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi.
6.
Berdasarkan UU 27/2022, institusi negara juga adalah subjek hukum yang
dapat menjadi Pengendali Data Pribadi/Prosesor Data Pribadi. Kemudian,
Pemerintah juga mungkin melakukan pertukaran informasi dengan negara lain.
persoalannya, siapa yang menentukan persetujuan Subjek Data Pribadi
terhadap tindakan Pemerintah tersebut?
7. Bahwa menurut Pemohon, kompleksitas transfer Data Pribadi lintas yurisdiksi
tidak mungkin disanggah baik secara yuridis maupun akademik. Namun
pertanyaannya, siapa yang dapat menentukan/memutus permasalahan yang
begitu kompleks. Mungkin Pemerintah akan menjawab bahwa akan dibentuk
lembaga PDP yang akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres)
sebagai aturan pelaksana dari UU 27/2022 yang mengamanatkan dibentuknya
lembaga tersebut (vide Pasal 58 ayat (5) UU 27/2022). Namun, apakah
lembaga PDP yang dibentuk dengan perpres cukup representatif untuk
207
mewakili rakyat karena terminology yang digunakan dalam UU 27/2022 adalah
“persetujuan”.
8. Bahwa menurut Pemohon, lembaga PDP bukan merupakan lembaga tinggi
negara, maka dapat dikatakan kewenangan lembaga PDP bersifat teknis dan
tidak dapat memutus keputusan strategis seperti permasalahan diplomasi dan
ideologis negara yang mempengaruhi nasib rakyat banyak. Dengan demikian,
lembaga PDP tidak representatif untuk dapat dikatakan mewakili “persetujuan
rakyat”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Petitum Permohonan a quo
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 56 ayat (1) UU 27/2022 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer
Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia apabila telah mendapatkan
persetujuan Subjek Data Pribadi atau berdasarkan perjanjian internasional
yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.”
2. Menyatakan Pasal 56 ayat (2) UU 27/2022 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Dalam melakukan transfer Data Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib
memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau
Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat
Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam
Undang-Undang ini berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui
Dewan Perwakilan Rakyat.”
3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) UU 27/2022 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat
Pelindungan Data Pribadi yang memadai, bersifat mengikat, dan memiliki
mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi
sebagai hak asasi yang mendasar.”
208
4. Menyatakan Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib
mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi setelah menginformasikan
resiko transfer Data Pribadi yang akan dilakukan.”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-25, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal
26 Agustus 2025, dan seorang Ahli bernama Dr. Indra Rahmatullah, S.H.I., M.H.,
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2025 dan
telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
22 Oktober 2025, dan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 10
November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah tanggal pada tanggal 23
September 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23
Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 September 2025 dan menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah tanggal 23 September 2025 serta
keterangan tambahan secara tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2025. Selain itu, Presiden mengajukan seorang ahli bernama Yu Un
Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2025. Lebih lanjut, Presiden juga
menyampaikan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 November
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli serta
kesimpulan yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab
209
oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU 27/2022 tidak memberikan pelindungan data pribadi yang memadai, bersifat
mengikat dan memiliki mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan
Data Pribadi sebagai hak asasi dalam melakukan transfer data pribadi dengan
persetujuan subjek data pribadi, persetujuan DPR melalui perjanjian internasional
dan syarat adequacy level berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui oleh
DPR yang belum terpenuhi sehingga norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu menguraikan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut.
Bahwa pelindungan data lahir dari adanya kekhawatiran terhadap potensi
penyalahgunaan informasi personal sebagai akibat dari perkembangan teknologi.
Dalam kehidupan modern saat ini, pertukaran informasi berupa data pribadi menjadi
hal yang wajar dikarenakan adanya layanan berbasis digital yang memfasilitasi
pertukaran data lintas yurisdiksi, antara lain platform media sosial (Facebook,
Instagram, Tiktok, X/Twitter), layanan komunikasi dan kolaborasi (zoom, WhatsApp,
Google Meet, Microsoft Teams), E-commerce Platforms internasional (Shopee,
Amazon, Alibaba), layanan pembayaran internasional (Paypal, Visa/Mastercard),
layanan streaming dan digital entertainment (Netflix, Spotify, Youtube), aplikasi
berbasis lokasi (Grab, Gojek, Google Maps, Waze). Bahkan, penggunaan e-mail
yang kelihatannya sederhana, namun menjadi salah satu saluran terbesar terjadinya
cross-border data flows. Pertukaran atau transfer data pribadi melalui layanan digital
tersebut bukan sekadar pertukaran sekumpulan informasi, tetapi merupakan
representasi dari identitas diri manusia secara digital, karena terdapat informasi
seperti nama, biometrik, rekam medis, informasi finansial, dan preferensi perilaku
yang membentuk profil individu sehingga sama pentingnya dengan identitas fisik.
Identitas personal tersebut merupakan identitas individu yang melekat pada setiap
manusia, sehingga jika data pribadi tersebut diproses, diberikan, dibagikan atau
bahkan diperjualbelikan, sesungguhnya citra diri, kehormatan dan jejak hidup
seseorang sedang ditransaksikan. Pelanggaran terhadap data pribadi tersebut tidak
hanya menyebabkan kerugian secara ekonomi, tetapi juga kerugian lain yang
210
bersifat imateriil yang melekat pada seseorang karena karakter bawaan ketika
menggunakan infrastruktur digital yang dengan mudah terjadinya transfer data lintas
yurisdiksi. Berkenaan dengan fenomena tersebut, oleh karena data pribadi
mengandung unsur kedaulatan data (data sovereignty), maka negara wajib
memberikan perlindungan dan memastikan bahwa segala aktivitas yang berkaitan
dengan pengelolaan serta transfer data pribadi, sebagaimana amanat Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Berlakunya UU 27/2022 tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan
kepastian dan perlindungan hukum atas data pribadi masyarakat, tetapi juga
menegaskan komitmen negara dalam membangun perlindungan data yang lebih
kokoh. UU 27/2022 menyatukan dan memperkuat prinsip-prinsip perlindungan data
yang pengaturannya tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Perbankan,
UU Telekomunikasi, UU Kependudukan, UU Administrasi Kependudukan, UU
Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang
belum menyediakan standar perlindungan yang memadai terutama terkait dengan
hak subjek data pribadi dan mekanisme pengawasan terhadap data pribadi. Oleh
karena itu, UU 27/2022 diberlakukan dengan maksud agar menjadi fondasi penting
bagi transformasi digital nasional untuk dapat meningkatkan kepercayaan publik
sekaligus memperkuat tata kelola informasi di sektor publik dan privat dalam rangka
membangun ekosistem digital yang aman, transparan dan akuntabel, di mana
esensinya sesuai dengan asas-asas atau prinsip yang dianut dalam perlindungan
data pribadi [vide Penjelasan Umum dan Pasal 3 UU 27/2022].
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang pada pokoknya
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) UU 27/2022 yang menurut Pemohon tidak memberikan pelindungan data
pribadi yang memadai, bersifat mengikat dan memiliki mekanisme remediasi yang
efektif dengan menempatkan data pribadi sebagai hak asasi yang mendasar
sehingga dalam melakukan transfer data pribadi syarat persetujuan subjek data
pribadi, syarat persetujuan DPR melalui perjanjian internasional dan syarat
211
adequacy level berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui oleh DPR
seharusnya dipenuhi. Oleh karenanya, norma pasal-pasal a quo menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.14.1] Bahwa Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU 27/2022 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon merupakan bagian dari
pengaturan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara Republik Indonesia
[vide Bab VII Transfer Data Pribadi, Bagian Kedua UU 27/2022]. Persoalan yang
didalilkan tersebut bermuara pada kekhawatiran Pemohon terhadap pemrosesan
data pribadi yang dikaitkan dengan dugaan adanya kesepakatan antara Pemerintah
Amerika Serikat dengan Pemerintah Indonesia berkenaan dengan tarif ekspor
impor. Terhadap hal tersebut, berdasarkan fakta persidangan, telah ternyata sampai
saat ini belum terdapat perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
Amerika Serikat berkenaan dengan aktivitas transfer data pribadi [vide Risalah
Sidang, tanggal 23 September 2025 hlm. 20 dan Keterangan Tambahan Presiden
yang diterima Mahkamah tanggal 30 Oktober 2025, hlm. 3-6]. Namun demikian,
berkenaan dengan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia,
Mahkamah penting menegaskan bahwa hal tersebut harus tetap dilakukan dengan
berlandaskan pada asas atau prinsip kehati-hatian yakni harus memperhatikan
seluruh aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian [vide Penjelasan Pasal 3
huruf e UU 27/2022]. Oleh karena itu, perjanjian transfer data yang dibuat pun tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus
mengutamakan kepentingan nasional dengan tetap melindungi kepentingan
Indonesia, termasuk di dalamnya kepentingan umum. Dalam kaitan dengan
kepentingan umum dimaksud telah ditegaskan sebagai asas atau prinsip yang
menghendaki keharusan memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas,
antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan
nasional [vide Penjelasan Pasal 3 huruf c UU 27/2022]. Hal ini penting Mahkamah
tegaskan demi menjaga eksistensi Indonesia sebagai negara yang berdaulat,
sehingga untuk dapat melakukan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum
Indonesia harus pula didasari dengan negosiasi yang dilakukan dengan iktikad baik
212
dari para pihak, tanpa ada intervensi dengan mempertimbangkan secara cermat dan
menyeluruh aspek terkait sebagaimana pertimbangan di atas.
Pentingnya pelindungan data pribadi karena hal tersebut merupakan
bagian dari hak, yakni hak privasi yang dimiliki oleh warga negara. Jika mencermati
konstruksi norma dalam Pasal 56 ayat (1) UU a quo, pada pokoknya mengatur
transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia yang hanya boleh dilakukan
oleh pengendali data pribadi ke pengendali data pribadi/prosesor data pribadi
lainnya. Pengendali data pribadi dimaksud adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data [vide Pasal 1 angka 4
UU 27/2022]. Sedangkan, prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik,
dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama
dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi [vide
Pasal 1 angka 5 UU 27/2022]. Kewajiban negara mengontrol perpindahan atau
transfer data pribadi sebagai bagian dari data sovereignty, dengan tujuan untuk
melindungi hak privasi subjek data pribadi, memajukan dan menjamin hak atas
perlindungan data pribadi di seluruh yurisdiksi termasuk di luar negeri. Upaya negara
melindungi data pribadi harus dilakukan secara holistik sebagaimana ketentuan
mengenai prinsip pemrosesan data pribadi [vide Pasal 16 UU 27/2022], klasifikasi
data pribadi dan hak subjek data pribadi beserta pengecualiannya [vide Pasal 5 s.d.
Pasal 15 UU 27/2022], serta adanya legal basis atau dasar hukum untuk melakukan
pemrosesan data pribadi [vide Pasal 20 UU 27/2022], dan adanya ketentuan yang
mengatur mengenai kewajiban data pribadi dan prosesor data pribadi [vide Pasal 20
sampai dengan Pasal 54 UU 27/2022]. Hal demikian merupakan bagian dari
perlindungan dan jaminan hak konstitusional warga negara atas pelindungan data
pribadi.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, berkenaan dengan dalil Pemohon
yang menginginkan adanya persetujuan subjek data pribadi dalam aktivitas transfer
data pribadi, dengan sendirinya telah terjawab sebagaimana norma dalam Pasal 20
ayat (2) huruf a UU 27/2022, yang menyatakan, “Dasar pemrosesan Data Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persetujuan yang sah secara
eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang
telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi”.
Apabila pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan tersebut maka
213
pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai: a) legalitas dari
pemrosesan data pribadi; b) tujuan pemrosesan data pribadi; c) jenis dan relevansi
data pribadi yang akan diproses; d) jangka waktu retensi dokumen yang memuat
data pribadi; e) rincian mengenai informasi yang dikumpulkan; f) jangka waktu
pemrosesan data pribadi; dan g) hak subjek data pribadi [vide Pasal 21 UU 27/2022].
Apabila
terdapat
perubahan
informasi,
pengendali
data
pribadi
wajib
memberitahukan kepada subjek data pribadi sebelum terjadi perubahan informasi
dimaksud. Artinya, berdasarkan norma pasal-pasal a quo, telah jelas ditentukan
bahwa UU 27/2022 tidak hanya mengatur mengenai syarat persetujuan dari subjek
data pribadi sebelum melakukan transfer data, tetapi juga mengatur mengenai
informasi yang wajib disampaikan oleh pengendali data pribadi dalam pemrosesan
data pribadi berdasarkan persetujuan. Masih dalam kaitan dengan persetujuan
pemrosesan data pribadi, UU 27/2022 juga menentukan, antara lain jenis
persetujuan pemrosesan data pribadi dan mekanisme penyampaian data pribadi
serta persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sehingga batal demi hukum.
Ihwal pembatalan ini, mekanismenya ditentukan secara lengkap dalam Pasal 22 UU
27/2022, yang menyatakan:
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis
atau terekam.
(2) Persetuiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
(4) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan
lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c. menggunalan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Dalam kaitan dengan persetujuan yang sah juga ditegaskan dalam norma
Pasal 23 UU 27/2022 yang menyatakan, “Klausul perjanjian yang di dalamnya
terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan yang
sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum.” Artinya,
berdasarkan ketentuan norma a quo semakin menjelaskan bahwa negara tidak
hanya mengatur transfer data pribadi ke pengendali data pribadi/prosesor data
pribadi serta hal yang berkaitan dengan mekanisme transfer data pribadi, melainkan
negara memastikan bahwa hak subjek data pribadi menyetujui terlebih dahulu data
214
pribadi yang akan diproses dan ditransfer oleh pengendali data pribadi/prosesor
data pribadi. Sebab, jika tidak terdapat persetujuan yang sah dari subjek data pribadi
dalam klausul perjanjian permintaan pemrosesan data pribadi, maka berakibat
persetujuan batal demi hukum.
Berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan syarat transfer data
pribadi yang dilakukan berdasarkan perjanjian internasional yang memerlukan
persetujuan DPR sebagai bagian dari adequacy decision, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 November 2018, telah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[3.11] … Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan mengingat
semangat Pembukaan UUD 1945 serta hakikat kekuasaan eksekutif yang
berada di tangan Presiden serta pada saat yang sama memerhatikan pula
secara saksama praktik negara-negara berdaulat yang ada dan berlaku
hinggasaat ini, baik yang menganut konstitusi tertulis maupun yang
menganut konstitusi tidak tertulis, keterlibatan parlemen atau lembaga
perwakilan rakyat dalam bentuk pemberian persetujuan dalam proses
pembuatan perjanjian internasional pada umumnya tidaklahberlaku terhadap
semua perjanjian internasional melainkan hanya terhadap perjanjian
internasional yang dianggap penting saja. Sedangkan untuk perjanjian
internasional lainnya, misalnya perjanjian-perjanjian yang bersifat teknik atau
administratif (sekadar untuk menyebut contoh), persetujuan parlemen atau
lembaga perwakilan rakyat tidak dibutuhkan. Adapun perihal mana perjanjian
internsional yang dianggap penting, di negara-negara yang menganut
konstitusi tidak tertulis hal itu ditentukan dalam konstitusionya dan/atau dalam
pengaturan lebih lanjut dalam hukum positifnya.
Secara umum, perjanjian internasional yang dianggap penting adalah
perjanjian-perjanjian yang memiliki dimensi politik yang bersangkut paut
dengan kedaulatan negara, di antaranya perjanjian-perjanjian yang
memengaruhi batas wilayah negara; yang memengarhi hubungan federasi
dengan negara bagian (di negara-negara yang berbentuk federal atau
serikat); yang memengaruhi beban keuangan engara yang harus ditanggung
oleh rakyat; yang memengaruhi perimbangan atau pembagian kekuasaan
raja/atau ratu dengan parlemen (di negara-negara yang berbentuk kerajaan);
yang memiliki dampak luas sehingga dibutuhkan pembentukan undang-
undang yang baru. Contoh-contoh tersebut tentu dapat bertambah sesuai
dengan kebutuhan atau pertimbangan masing-masing negara. Adapun untuk
perjanjian internasional lainnya, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen
pada umumnya cukup dengan menerima pemberitahuan.
Dengan demikian, bahkan untuk perjanjian antarnegara pun, menurut
praktik yang umum berlaku hingga saat ini, tidak selalu dipersyaratkan
adanya persetujuan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen jika perjanjian
demikian tidak dianggap penting menurut negara yang bersangkutan.
Misalnya perjanjian internasional antar negara yang hanya bersifat teknis
atau administratif atau perjanjian yang hanya merupakan pengaturan teknis-
215
administratif lebih lanjut dari perjanjian penting (penting) yang dibuat
sebelumnya sehingga tidak dianggap sebagai perjanjian tersendiri.
…tidak semua perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden
mempersyaratkan adanya persetujuan DPR melainkan hanya perjanjian-
perjanjian internasional yang memenuhi persyaratan umum yang ditentukan
dalam pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yaitu perjanjian internasional yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang. Dengan demikian, secara a contrario,
meskipun perjanjian yang dibuat itu adalah perjanjian antarnegara, jika tidak
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang, persetujuan DPR tidak dipersyaratkan;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut, menegaskan bahwa perjanjian internasional
yang sifatnya teknis atau administratif atau perjanjian yang merupakan pengaturan
teknis-administratif tidak selalu dipersyaratkan adanya persetujuan dari lembaga
perwakilan rakyat, dalam hal ini DPR. Dalam kaitan dengan perjanjian internasional
tersebut, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional menyatakan, “Pengesahan perjanjian internasional yang materinya
tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan
Keputusan Presiden.” Presiden selaku kepala Pemerintahan memiliki kewenangan
untuk menjalankan tugas pemerintahan termasuk di dalamnya kebijakan teknis luar
negeri. Adequacy dalam aktivitas transfer data pribadi tersebut merupakan tindakan
administratif eksekutif dalam hubungan internasional. Hal ini terlihat dari mandat
yang diberikan UU 27/2022 kepada pengendali data pribadi, yakni memastikan
kedudukan pengendali data pribadi/prosesor data pribadi yang menerima transfer
data pribadi yang setara atau lebih tinggi. Penilaian kesetaraan pelindungan data
pribadi tersebut merupakan suatu tindakan teknis-administratif yang dilakukan oleh
eksekutif. Dalam hal ini, pengendali data pribadi melakukan tindakan teknis
administratif berupa verifikasi untuk menilai apakah negara penerima transfer data
pribadi secara hukum telah memenuhi standar pelindungan yang telah ditetapkan
dalam UU 27/2022.
Setelah mencermati secara saksama, ketentuan UU 27/2022 yang
dimaktubkan dalam Pasal 56 ayat (2) UU a quo, telah menentukan adequacy yang
dimaksud Pemohon, sehingga menurut Mahkamah dalam konteks aktivitas transfer
data pribadi tidak memerlukan persetujuan DPR. Terlebih, Pasal 56 ayat (2) UU
216
27/2022 tidak mengamanatkan persetujuan DPR dalam melakukan transfer data
pribadi, sehingga tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk meminta persetujuan
DPR. Meskipun demikian, berkenaan dengan aktivitas transfer data, bahkan yang
melibatkan pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi (high-risk data processing
activities), mekanisme pengaturan yang ada sebenarnya telah menjawab
kekhawatiran Pemohon, karena yang tetap menjadi prioritas utama adalah
pelindungan dan jaminan atas hak-hak konstitusional subjek data, sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2025, hlm. 157 yang antara
lain mempertimbangkan sebagai berikut:
“Hal demikian sesungguhnya telah menjawab kekhawatiran subjek data
dikarenakan adanya aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi
(high-risk data processing activities) sehingga pelindungan dan jaminan
terhadap hak-hak konstitusional subjek data benar-benar terlindungi
sedemikian rupa karena pelindungan data pribadi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi
secara maksimal sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek yang
merugikan sehingga bertentangan dengan asas perlindungan, asas kehati-
hatian, dan asas kerahasiaan demi menjaga eksklusifitas kerahasiaan data
pribadi.”
Dengan demikian, dalam konteks aktivitas transfer data pribadi, sekalipun tidak
terdapat persetujuan DPR dalam melakukan transfer data pribadi yang melibatkan
high-risk data processing activities, negara tetap melindungi dan tidak dapat
menjadikannya sebagai objek transfer data yang merugikan warga negara seperti
dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menilai adequacy negara lain sebagai penerima transfer Data Pribadi,
tidak hanya didasarkan pada ketentuan norma dalam Pasal 56 ayat (2) UU 27/2022
tetapi juga wajib mendasarkan pada norma Pasal 59 dan Pasal 60 UU 27/2022. Hal
ini dikarenakan dalam melakukan transfer Data Pribadi tidak hanya bertumpu pada
Pengendali Data Pribadi untuk memastikan kesetaraan perlindungan di negara
tujuan sebagai penerima transfer Data Pribadi, tetapi juga memerlukan keberadaan
dan fungsi dari Lembaga Pelindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut LPDP)
sebagai otoritas pengawas yang melakukan tindakan evaluasi, pengawasan dan
kebijakan teknis dalam penilaian kesetaraan perlindungan. Dengan demikian,
berkenaan dengan kewenangan final, otoritatif, dan mengikat untuk menentukan
daftar negara yang dianggap setara, kewenangan memberikan panduan dan
217
kewenangan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum, berada di tangan
negara melalui LPDP. Pengendali data pribadi akan melaksanakan kewajibannya
berdasarkan pedoman dan daftar yang ditetapkan oleh LPDP, sehingga mekanisme
penilaian kesetaraan tidak memerlukan persetujuan DPR melalui perjanjian
internasional. LPDP akan tetap bertanggung jawab kepada Presiden dan berkenaan
dengan pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut DPR tetap memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya. Dalam kaitan
dengan dalil Pemohon yang memohon agar menyertakan perjanjian internasional
yang disetujui oleh DPR sebagai syarat dilakukannya transfer data pribadi
merupakan hal yang tidak tepat. Sebab, apabila mendasarkan pada konsep
demokrasi dan praktik ketatanegaraan, persetujuan DPR dimaksud tidak dapat
dibenarkan bahwa seluruh rakyat Indonesia setuju secara mutlak, karena data
pribadi adalah hak milik subjek data pribadi. Di samping itu, jika aktivitas transfer
data pribadi didasarkan pada perjanjian internasional yang disetujui oleh DPR
mengakibatkan pengakuan terhadap subjek data pribadi dapat disimpangi atau
dapat diabaikan karena didasarkan pada perjanjian internasional yang disetujui oleh
DPR. Hal demikian justru potensial menimbulkan konflik dan jika terdapat penolakan
dari subjek data pribadi terhadap aktivitas transfer data pribadi menjadi tidak
berkekuatan mengikat dan mengurangi pelindungan terhadap data pribadi seluruh
rakyat Indonesia. Padahal, tujuan diciptakannya UU 27/2022 adalah untuk
menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan
kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas
pentingnya pelindungan data pribadi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 56 ayat (1) dan ayat
(2) UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak menentukan syarat
persetujuan subjek data pribadi dan persetujuan DPR dalam kaitan dengan
adequacy decision dalam hal melakukan transfer data pribadi dalam perjanjian
internasional adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal
56 ayat (3) UU 27/2022 yang didalilkan Pemohon tidak memenuhi adequacy level
sehingga pelindungan terhadap data pribadi perlu memiliki mekanisme remediasi
218
yang efektif dengan menempatkan data pribadi sebagai hak asasi yang mendasar.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah norma Pasal 56 ayat (3) UU
27/2022 merupakan jawaban atau solusi atas peran negara dalam menjalankan
kewajiban konstitusional untuk melindungi data pribadi warga negara ketika terjadi
aktifitas transfer data yang di proses di negara asing atau di luar yurisdiksi wilayah
NKRI, di mana tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data
pribadi yang menerima transfer data pribadi, tidak setara atau lebih rendah dari
ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal ini, negara hendak
menegaskan bahwa meskipun negara tidak berdaulat secara teritorial atas tempat
kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima
transfer data pribadi, namun negara berkewajiban dan tetap hadir untuk melindungi
hak konstitusional atas data pribadi dari warga negara Indonesia. Dalam hal ini,
aktivitas transfer data pribadi ke negara asing tempat kedudukan pengendali data
pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer data pribadi memiliki
standar normatif atau standar teknologi yang tidak setara atau lebih rendah dari
ketentuan yang berlaku, tetap dapat terjadi, sepanjang tidak merugikan subjek data
pribadi atau tidak menyebabkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
Sehubungan dengan hal demikian, negara tetap melindungi hak data pribadi warga
negara dengan menjadikan pengendali data pribadi sebagai perpanjangan tangan
negara untuk memastikan terlindunginya hak data pribadi warga negara [vide antara
lain dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 UU 27/2022]. Lebih lanjut,
sebagai pelengkap dari standar normatif dan/atau standar teknologi yang berlaku,
industri terkait akan menciptakan standar, mekanisme dan/atau perilaku bisnis yang
dianggap patut dalam melaksanakan aktivitas transfer data pribadi tersebut, yang
didasarkan pada best practices. Dalam hal ternyata transfer data pribadi ke negara
asing tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi
yang menerima transfer data pribadi memiliki standar normatif dan/atau standar
teknologi yang tidak setara atau lebih rendah dari yang berlaku di Republik
Indonesia, dapat merugikan subjek data pribadi atau mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan data pribadi, tetap terjadi baik secara sengaja maupun tidak
sengaja, maka pengendali data pribadi terancam sanksi administratif sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) UU 27/2022. Aktivitas transfer data
pribadi tetap dimungkinkan, namun hanya dapat dilakukan jika terdapat
perlindungan yang setara dan memadai. Dengan demikian, norma Pasal 56 ayat (3)
219
UU 27/2022 merupakan instrumen konstitusional ruang digital, karena Pasal a quo
memastikan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi hak atas data pribadi
dalam aktivitas transfer data pribadi, sehingga aktivitas transfer data pribadi tetap
harus memperhatikan pelindungan data pribadi dan kepentingan konstitusional
warga negara.
Berkenaan dengan keinginan Pemohon untuk menambah frasa “mekanisme
remediasi yang efektif”, menurut Mahkamah keinginan tersebut justru sudah
terakomodasi dengan prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 56 ayat (2) UU 27/2022 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,
yaitu transfer data pribadi hanya dapat dilakukan dengan negara yang mempunyai
tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi atau ketat
dibandingkan dengan Indonesia. Selanjutnya, mengenai keinginan Pemohon untuk
menambahkan frasa “hak asasi yang mendasar” hal tersebut sudah termaktub
dalam Pasal 56 ayat (3) UU 27/2022, sehingga hal tersebut telah sejalan dengan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan tidak terpenuhinya adequacy level
sehingga pelindungan terhadap data pribadi perlu memiliki mekanisme remediasi
yang efektif dengan menempatkan data pribadi sebagai hak asasi yang mendasar
adalah dalil yang tidak mendasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
[3.14.3] Bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56
ayat (4) UU 27/2022 yang menurut Pemohon tidak memenuhi adequacy level dan
pelindungan data pribadi sehingga perlu ada persetujuan subjek data pribadi
sebagai syarat wajib untuk melakukan transfer data oleh pengendali data pribadi,
dengan menginformasikan terlebih dahulu risiko transfer data pribadi yang akan
dilakukan. Oleh karena itu dalam petitum, Pemohon memohon pemaknaan, “Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi,
Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi
setelah menginformasikan resiko transfer Data Pribadi yang akan dilakukan.”
Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, apabila rumusan Pasal 56 ayat
(4) UU 27/2022 dimaknai sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka jika
diuraikan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: (i) Pasal 56 ayat (4) UU a quo
berlaku jika adequacy level tidak terpenuhi dan pelindungan data pribadi tidak
220
terpenuhi; (ii) Dalam kondisi tersebut maka persetujuan subjek data pribadi
dianggap sebagai syarat wajib untuk melakukan aktifitas transfer data pribadi lintas
yurisdiksi; (iii) Persetujuan subjek data pribadi dianggap sah secara hukum apabila
pengendali data pribadi menginformasikan terlebih dahulu risiko transfer data
pribadi kepada subjek data pribadi.
Pemaknaan terhadap keinginan Pemohon untuk menambahkan frasa
sebagaimana termaktub dalam petitum Pemohon menjadikan ketiga hal tersebut
menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang seolah-olah dengan
memberitahu risiko transfer data pribadi sudah melindungi hak subjek data pribadi.
Padahal, hak konstitusional warga negara atas data pribadi seharusnya
memberikan perlindungan, bukan hanya sekadar kesadaran terhadap risiko transfer
data pribadi tanpa adanya penegakan hak. Selanjutnya, jika pun terhadap ketentuan
norma Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022 ditambahkan frasa “setelah menginformasikan
resiko transfer Data Pribadi yang dilakukan”, menurut Mahkamah tidak akan
mengubah fungsi Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022 sebagai solusi atau jawaban dari
tidak terpenuhinya syarat untuk melakukan transfer data pribadi sebagaimana diatur
dalam Pasal 56 ayat (2) dan ayat (4) UU 27/2022. Dengan demikian, penambahan
frasa “setelah menginformasikan resiko transfer Data Pribadi yang dilakukan”
sebagaimana yang diinginkan Pemohon maka hal tersebut menjadi tidak relevan
karena akan menyebabkan ketidaksesuaian norma a quo jika dikaitkan dengan
norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6 UU 27/2022.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan tidak terpenuhinya adequacy level
dan tidak terpenuhinya pelindungan data pribadi, sehingga perlu persetujuan subjek
data pribadi sebagai syarat wajib untuk melakukan transfer data oleh pengendali
data pribadi, dengan menginformasikan terlebih dahulu risiko transfer data pribadi
yang akan dilakukan adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU 27/2022 tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, syarat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, hak atas perlindungan
221
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
222
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 11.23 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
223
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 56 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022), terhadap UUD
NRI Tahun 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
200
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
201
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) UU 27/2022 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 56 ayat (1) UU 27/2022
“Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Pasal 56 ayat (2) UU 27/2022
“Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan
Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima
transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara
atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 56 ayat (3) UU 27/2022
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi
yang memadai, dan bersifat mengikat.”
Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetuiuan Subjek
Data Pribadi.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
202
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-3] yang merupakan Subjek Data Pribadi yang hak-nya diakui sebagaimana
dalam UU 27/2022. Pemohon berprofesi sebagai dosen ilmu hukum sekaligus
advokat yang memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap aspek perlindungan
data pribadi, sehingga Pemohon dapat dikatakan sekaligus sebagai praktisi
perlindungan data pribadi. Selain itu, Pemohon juga pendiri perusahaan TI [vide
Bukti P-4] dan pernah menjadi tenaga ahli tata kelola TI [vide Bukti P-5];
4. Bahwa Pemohon juga pernah mengikuti pelatihan mengenai audit internal ISO
27001 [vide Bukti P-6], sehingga Pemohon memiliki kesadaran mengenai
pentingnya perlindungan data pribadi. Pemohon juga sedang meneliti mengenai
kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) termasuk mempelajari deontic logic
untuk memahami model norma hukum dan AI. Pemohon juga aktif mengedukasi
masyarakat mengenai pentingnya pendekatan interdisipliner antara hukum,
logika, dan AI [vide Bukti P-7]. Sebagai advokat Pemohon juga aktif melakukan
advokasi terhadap kebijakan yang terkait dengan perlindungan data pribadi
[vide Bukti P-8].
5. Bahwa setiap warga negara Indonesia adalah pribadi yang dilindungi Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap
data pribadi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 (hlm. 150-152). Oleh karena itu, Data
Pribadi bersifat sangat vital dalam kehidupan warga negara, dengan demikian
jika hendak dilakukan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum negara
Republik Indonesia harus berdasarkan landasan hukum yang tepat dengan
memperhatikan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
semata-mata untuk melindungi hak asasi yang mendasar sebagaimana
ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan terjadi
karena didasari oleh adanya kesepakatan Indonesia–Amerika yang di dalamnya
termasuk berkaitan dengan permasalahan transfer data pribadi ke wilayah
Amerika Serikat [vide Bukti P-9].
6. Bahwa persoalan perjanjian internasional pernah dinyatakan oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 bahwa di
dalamnya juga mencakup aspek hukum tata negara. Dengan demikian, karena
Pemohon juga berlatarbelakang keilmuan hukum tata negara di tambah dengan
latar belakang lainnya menyebabkan rasa tanggung jawab moral yang sangat
203
tinggi untuk mengurai persoalan konstitu
