PUU
Tahun 2024
137/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon I), Sabri Khatami Can (Pemohon II), Siti Iran Badryah (Pemohon III), dkk
Tanggal Putusan: 2024-11-05
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 6/2020, UU 2/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 10/2016, UU 7/2017, UU 14/2002
Amar Putusan: Dalam ProvisiMenolak permohonan provisi para Pemohon;Dalam Pokok PermohonanMenolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 137/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Satrio Anggito Abimanyu;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Jalan Wijaya I gg. Langgar, Petogogan, Kebayoran Baru,
Jakarta selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
: Sabri Khatami Can;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Dusun*II, Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku
Utara;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Siti Iran Badryah;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Jalan Anoa Nomor 6, Taweley, Baolan, Tolitoli, Sulawesi
Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama
: Yoga Pebriansyah;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Dusun I, Desa Mambang, Muara Kelingi, Musi Rawas,
Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Muhammad Ihsan Almadani;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Jalan Jend A. Yani Maburai, Murung Pudak, Tabalong,
Kalimantan Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Aulia Shifa Salsabila;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Jalan Kelapa Sawit gg. Anggur 1 Nomor 2, Pekauman,
Tegal Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Dzaky Al Fakhri;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Cluster Permata Karawaci Blok N Nomor 8, Sukabakti,
Curug;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Ariq Faiq Muyassar;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Griya Yasa Blok.B2/19,Pasir Gadung,Cikupa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Khrisna Adam Yustisio;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Singojayan Nomor 1, Pakuncen, Wirobrajan;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Djenar Maesa Ayuka;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Jalan Lawu Nomor 3G, Sedogan, Sinduharjo, Ngaglik;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon X;
3
11. Nama
: Nasywa Yustisia Azzahra;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Perumahan Puri Domas B. 30, Wedomartani, Ngemplak;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon XI;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2024
memberikan kuasa kepada Anang Zubaidy, S.H., M.H., Allan Fatchan Gani
Wardhana, S.H., M.H., Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H., dan Retno Widiastuti, S.H.,
M.H., kesemuanya adalah Advokat yang memilih domisili hukum di Kampus
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, beralamat di Jalan Kaliurang Km 14,5,
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon
XI disebut sebagai --------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 September 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136/PUU/PAN.MK/
AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 137/PUU-XXII/2024 pada tanggal 25 September 2024,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada
Mahkamah Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1), yang berbunyi:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut
“UU MK”, yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar juga diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
5
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut
“UU PPP”, berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK PUU”) yang berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.”
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK PUU,
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD
NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa objek permohonan (objectum litis) yang PARA PEMOHON ajukan
dalam hal ini adalah pengujian materil ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. 95 ayat
(2) UU Pilkada dan penjelasannya, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada
“Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (8) kemudian berpindah tempat tinggal
atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih
yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.”
Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada
“Cukup jelas.”
6
Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada
“Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat
pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain.”
Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada
“Cukup jelas.”
khususnya frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada dan
frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada, terhadap UUD NRI
Tahun 1945, yaitu:
1. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Negara Indonesia adalah negara
hukum.
3. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten
dan kota dipilih secara demokratis.
4. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
5. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
6. Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian materiil Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan para Pemohon telah tegas
menyatakan bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian
materil ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 95 ayat (2) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili
dan memutus Permohonan a quo;
7
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. SUBJEK HUKUM PARA PEMOHON
9. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD
NRI Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang
dapat mengajukan diri sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian UU terhadap
UUD NRI Tahun 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
10. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan identitas E-KTP dengan NIK
[Bukti P-3], sehingga dalam hal ini para Pemohon tergolong sebagai
subjek hukum berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal
4 ayat (1) PMK PUU, maka diberikan hak untuk mengajukan pengujian
UU terhadap UUD NRI Tahun 1945. Masing-masing Pemohon diuraikan
identitasnya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di DKI Jakarta JL Wijaya 1 GG Langgar, Petogogan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sekarang sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-
4];
b. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Dusun*II, Sagea Weda Utara, Halmahera, Maluku
8
Utara dan sekarang sebagai mahasiswa Universitas Islam
Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-4];
c. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Jln Anoa No 8, Tuweley, Baolan, Tolitoli Sulawesi
Tengah dan sekarang sebagai mahasiswa Universitas Islam
Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-4];
d. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Dusun I, Desa Mambang, Muara Kelingi, Musi Rawas,
Sumatera Selatan Dan sekarang sebagai mahasiswa Universitas
Islam Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-4].
e. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di JL. Jend. A. Yani, Desa Maburai, Kec. Murung Pudak,
Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan dan sekarang sebagai
mahasiswa
Universitas
Islam
Indonesia
Fakultas
Hukum
Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4].
f. Bahwa Pemohon VI merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Jln Kelapa Sawit GG I No 2, RT/RW 006/002,
Pekauman, Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah Dan sekarang
sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum
Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4].
g. Bahwa Pemohon VII merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Cluster Permata Karawang Blok N No. 80, Sukabakti,
Curug, Kabupaten Tangerang. Dan sekarang berstatus sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang
9
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-
4].
h. Bahwa Pemohon VIII merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di pasir gadung, cikupa, kabupaten Tangerang dan
sekarang sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia Fakultas
Hukum Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor
Induk Mahasiswa [Bukti P-4].
i. Bahwa Pemohon IX merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Singojayan No. 1, Pakuncen, Wirobrajan, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekarang
sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum
Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk
Mahasiswa [Bukti P-4].
j. Bahwa Pemohon X merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di JL. Lawu No.3 G. Sedogan, Sinduharjo, Ngaglik. Dan
sekarang sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia Fakultas
Hukum Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor
Induk Mahasiswa [Bukti P-4].
k. Bahwa Pemohon XI merupakan perorangan WNI yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-3] yang
berdomisili di Perumahan Puri Domas B.30 Wedomartani,
Ngemplak, Sleman. Dan sekarang sebagai mahasiswa Universitas
Islam Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta yang dibuktikan
dengan kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-4].
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
11. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum pemohon
serta kepentingan pemohon, pemenuhan syarat kedudukan hukum
(legal standing) bagi pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga
dipersyaratkan dengan melihat adanya hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 kepada pemohon yang dianggap
dirugikan akibat berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
10
12. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”;
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2) PMK PUU
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
14. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945”, dapat para
Pemohon uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Maka, para Pemohon dalam hal ini mempunyai hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
11
b. Bahwa Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menentukan “Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”. Sehingga, para Pemohon berhak untuk
mendapatkan jaminan dan pengaturan pemenuhan hak asasi
manusia dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia;
c. Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam Permohonan a quo
para Pemohon dapat membuktikan adanya hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
15. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian”, dapat para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
1) Bahwa Pemohon I pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD pada TPS 25 di
Halaman Rumah Bpk. Ari Sakino Jl. Wijaya 1 GG Langgar RT 008
RW 003, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta [Bukti P-5] dan
saat ini Pemohon I ingin menggunakan hak suaranya kembali pada
pemilihan kepala daerah. Pemohon I telah terdaftar sebagai
pemilih dalam daftar pemilih tetap di Pemilihan Kepala Daerah
Jakarta TPS 012 yang berada di Lapangan Bulu Tangkis Palawija
Jl. Wijaya 1 GG Langgar, Kelurahan Petogogan Kecamatan
Kebayoran Baru, Kabupaten Kota Jakarta Selatan, Provinsi
Daerah Khusus Jakarta [Bukti P-11] namun saat ini Pemohon I
sedang menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan bertempat tinggal di
indekos yang beralamat di Jl. Merpati No. 37 Besi Sukoharjo,
Ngangklik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
12
2) Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa aktif yang mengikuti
perkuliahan serta kegiatan eksternal di luar perkuliahan berupa
kajian Constitutional of Law, kajian keagamaan wajib kampus
sebagai syarat kelulusan, tergabung dalam kepanitiaan kegiatan
perlombaan hukum antara fakultas hukum di seluruh Indonesia dan
di semester ganjil tahun ajaran 2024-2025 diwajibkan oleh kampus
untuk mengikuti Satuan Kredit Partisipasi sebagai syarat kelulusan
dengan mengikuti kegiatan seminar jurusan, pengabdian
masyarakat dan penelitian ilmiah;
3) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara Kepala Daerah
Daerah Khusus Jakarta tanggal 27 November 2024, Pemohon I
masih dalam kegiatan perkuliahan dan kegiatan eksternalnya,
sedangkan hanya diberikan libur 1 (satu) hari perkuliahan,
sementara TPS Pemohon I berada di Jakarta yang jarak untuk
perjalanan darat (sekitar 560 km dengan waktu tempuh 8 sampai
dengan 12 jam dengan biaya sekitar 150.000 – 600.000/perjalanan
[Bukti P-6];
4) Bahwa Pemohon II pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pemilihan Presiden, wakil
presiden, DPR, DPRD dan DPD pada TPS 004 di Kelurahan
Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Kota Halmahera
Tengah, Maluku Utara [Bukti P-5] dan saat ini Pemohon II ingin
menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah.
Pemohon II telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih
tetap di Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara TPS 004 yang
berada di Desa Sagea Kelurahan Sagea Kecamatan Weda Utara,
Kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara [Bukti P-11],
namun saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta,
dan bertempat tinggal di indekos yang beralamat di Jl. Bonjotan Gg
Satria No 3, Candi Winangun, Sardonoharjo, Ngangklik, Sleman,
Daerah Istimewah Yogyakarta;
5) Bahwa Pemohon II juga merupakan mahasiswa aktif yang
mengikuti perkuliahan serta kegiatan kajian Constitutional of Law
13
dan kegiatan diluar perkuliahan berupa teater, fotografi advokasi
sosial masyarakat, keagamaan, dan pada semester ganjil tahun
ajaran 2024-2025 diwajibkan oleh kampus untuk mengikuti Satuan
Kredit Partisipasi sebagai syarat kelulusan dengan mengikuti
kegiatan seminar jurusan, pengabdian masyarakat dan penelitian
ilmiah;
6) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
kepala daerah tanggal 27 November 2024, Pemohon II masih
dalam masa kegiatan perkuliahan dan kegiatan eksternal,
sedangkan untuk mengikuti pemungutan suara pemilihan kepala
daerah hanya diberikan libur 1 (satu) hari perkuliahan. Sementara
TPS Pemohon I berada di Halmahera Tengah yang apabila pada
hari pemungutan suara harus pulang ke kampung mesti melewati
perjalanan udara, darat dan laut dengan jarak sekitar ±3.469Km,
dengan rincian perjalanan dari Bandara Yogyakarta-Bandara
Sultan Babula ditempuh selama 8 jam, kemudian dari Bandara
Sultan Babula-Pelabuhan Mangga 2 ditempuh selama 30 menit,
kemudian
dari
Pelabuhan
Mangga
2-Pelabuhan
Loleo
menggunakan speedboat ditempuh selama 1 jam 30 menit, lalu
dari Pelabuhan Loloe-Sagea [lokasi TPS] menggunakan mobil
dengan waktu tempuh selama 6 jam, dari seluruh rangkaian
perjalanan
tersebut
memakan
biaya
tiket
mencapai
4.575.000/perjalanan [Bukti P-6];
7) Bahwa Pemohon III pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pemilihan Presiden, wakil
presiden, DPR, DPRD dan DPD pada TPS 004 yang berada di Jl.
Anoa IV No. 12, Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan,
Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah [Bukti P-5] dan
PEMOHON III ingin menggunakan hak suaranya pada Pemilihan
Kepala Daerah. Pemohon III telah terdaftar sebagai pemilih dalam
daftar pemilih tetap di Pemilihan Kepala Daerah pada TPS 003 di
Jl Belibis No.30 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan,
Kabupaten Toli – Toli, Provinsi Sulawesi Tengah [Bukti P-11]
namun saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di Fakultas
14
Hukum Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta,
dan bertempat tinggal di indekos villa arsita Jl. Kapten Haryadi Gg
ondangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta;
8) Bahwa Pemohon III merupakan mahasiswa aktif yang mengikuti
perkuliahan serta kegiatan di luar kelas dengan kegiatan
Komunitas Peradilan Semu dan pembimbingan bahasa asing di
luar kampus dan pada semester ganjil tahun ajaran 2024-2025
diwajibkan
oleh
kampus
untuk
mengikuti
Satuan
Kredit
Partisipasi sebagai syarat kelulusan dengan mengikuti kegiatan
seminar jurusan, pengabdian masyarakat dan penelitian ilmiah;
9) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
kepala daerah tanggal 27 November 2024, Pemohon III masih
dalam masa kegiatan perkuliahan dan kegiatan eksternal,
sedangkan untuk mengikuti pemungutan suara pemilihan kepala
daerah hanya diberikan libur 1 (satu) hari perkuliahan. Sedangkan
TPS Pemohon III berada di Tolitoli yang apabila pada hari
pemungutan suara harus pulang ke kampung mesti menempuh
perjalanan melalui jalur udara dan darat, dengan waktu tempuh
perjalanan melalui udara mencapai 4 jam dan dilanjutkan dengan
perjalanan darat selama 10 jam (±341,5km) dengan biaya tiket
mencapai 5.000.000-7.000.000/perjalanan [Bukti P-6];
10) Bahwa Pemohon IV pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD di TPS 002 Dusun
1 Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi
Rawas, Provinsi Sumatera Selatan [Bukti P-5]. Pemohon IV saat
ini telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Kepala
Daerah di TPS 002 Dusun 1 Desa Mambang, Kelurahan Mambang,
Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi
Sumatera Selatan [Bukti P-11]. Pemohon IV ingin menggunakan
hak suaranya pada Pemilihan kepala daerah, namun saat ini
sedang menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan bertempat tinggal di
15
Jl. Kaliurang Km. 10, RT.004/RW.052, Krandon, Wedomartani,
Kec. Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
11) Bahwa Pemohon IV selain sebagai mahasiswa aktif di FH UII juga
mempunyai kegiatan di luar perkuliahan berupa Komunitas
Peradilan Semu dan sedang melakukan kegiatan bimbingan
belajar mandiri di luar kampus;
12) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
kepala daerah tanggal 27 November 2024, Pemohon IV masih
dalam masa kegiatan perkuliahan dan kegiatan eksternal,
sedangkan untuk mengikuti pemungutan suara pemilihan kepala
daerah hanya diberikan libur 1 (satu) hari perkuliahan. Sedangkan
TPS Pemohon IV berada di Sumatera Selatan yang apabila
perjalanan ditempuh melalui jalur udara maka butuh waktu kurang
lebih 7 jam dengan biaya Rp.2.000.000,- untuk satu kali perjalanan
[Bukti P-6] dan dilanjutkan dengan perjalanan darat selama 5 jam
yang menempuh jarak ±256 km, apabila menggunakan jalur darat
harus menempuh waktu selama 2 (dua) hari satu malam dengan
estimasi jarak (1.089 km), belum termasuk apabila terjadi
kemacetan dan waktu untuk istirahat;
13) Bahwa Pemohon V pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD di TPS 004 Desa
Maburai,
Kelurahan
Maburai,
Kecamatan
Murung
Pudak,
Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan [Bukti P-5].
Pemohon V saat ini telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada
Pemilihan Kepala Daerah di TPS 004 Desa Maburai, Kelurahan
Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,
Provinsi Kalimantan Selatan [Bukti P-11]. Pemohon V ingin
menggunakan hak suaranya kembali pada Pemilihan kepala
daerah, akan tetapi Pemohon V sedang menempuh pendidikan
tinggi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan
bertempat tinggal di Jl. Kalimantan No. 135 A, Purwosari, Sinduadi,
Kec. Mlati, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
16
14) Bahwa Pemohon V selain sebagai mahasiswa aktif di FH UII juga
menjalankan kegiatan usaha indekos di daerah domisili sekarang
[Bukti P-6];
15) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
kepala daerah tanggal 27 November 2024, Pemohon V masih
dalam kegiatan perkuliahan dan melaksanakan kegiatan usaha
menjaga indekos, sedangkan untuk mengikuti pemungutan suara
pemilihan kepala daerah hanya diberikan libur 1 (satu) hari
perkuliahan. Sedangkan TPS Pemohon V berada di Kabupaten
Tabalong. Apabila harus pulang kampun untuk menggunakan hak
pilih di TPS asal, harus menempuh jarak perjalanan menggunakan
jalur udara dan darat, dengan waktu tempuh melalui udara selama
1 jam, ditambah dengan melalui darat selama 5 jam dengan jarak
±246,3km, dengan biaya kisaran Rp.1.000.000-Rp.5.000.000
pulang-pergi [Bukti P-6];
16) Bahwa Pemohon VI pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD di TPS 003 JL
Kelapa Sawit GG 1 No 2, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal
Barat, Kabupaten Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah [Bukti P-5].
Pemohon VI saat ini terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih
tetap pada Pemilihan Kepala Daerah di TPS 003 RT 05/02 Jl
Kelapa Sawit, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat,
Kabupaten Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah [Bukti P-11].
Pemohon VI ingin menggunakan hak suaranya kembali pada
Pemilihan kepala daerah akan tetapi Pemohon VI sedang
menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia dan menetap indekos di Jalan Candi Winangun No. 5,
RW.13, Candi Dukuh, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewah
Yogyakarta;
17) Bahwa Pemohon VI aktif dalam mengikuti kegiatan mahasiswa di
dalam kampus dan memiliki pengalaman dalam program
pengabdian mengajar di luar kampus, tepatnya di daerah
Kulonprogo
dalam
bentuk
pengabdian
mengajar
yang
17
dilaksanakan di suatu sekolah di sebuah desa di Kulonprogo
dengan memiliki tujuan untuk berbagi ilmu, pengalaman dan
kebahagiaan, serta mendorong pemerataan akses Pendidikan.
Selain itu juga aktif tergabung dalam kelembagaan eksekutif
mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta
memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas di Departemen
Dakwah Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat untuk
menjalankan program kerja pengabdian yang memiliki visi untuk
mendorong pengembangan sumber daya manusia di lingkungan
Masyarakat Desa Mitra serta meningkatkan penanaman dan
penerapan nilai-nilai keislaman yang berguna untuk kemaslahatan
Masyarakat desa;
18) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
kepala daerah tanggal 27 November 2024, Pemohon VI masih
menjalankan tanggung jawab dalam kegiatan perkuliahan dan
kegiatan kelembagaannya. Namun, hanya diberikan libur 1 hari
perkuliahan, sedangkan TPS Pemohon VI berlokasi di Tegal, Jawa
Tengah. Apabila harus pulang kampun untuk menggunakan hak
pilih di TPS asal, harus menempuh perjalanan darat kereta sekitar
±230 Km Dari Yogyakarta ke Tegal dengan waktu kurang lebih 5
jam dengan kereta api. Pemohon VI harus mengeluarkan biaya Rp
150.000-165.000 [Bukti P-6] untuk tiket yang harganya dapat
berubah
sewaktu-waktu,
sedangkan
kalau
menggunakan
kendaraan mobil dengan perjalanan menempuh waktu sekitar 6-7
jam;
19) Bahwa Pemohon VII pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD di TPS 013 KP
Parigi Sukabumi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten [Bukti P-5]. PEMOHON VII
saat ini terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pada
Pemilihan Kepala Daerah di TPS 013 Cluster Permata Karawaci
Blok P7, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten [Bukti P-11]. Pemohon VII ingin
18
menggunakan hak suaranya kembali pada Pemilihan kepala
daerah, namun saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di
Universitas Islam Indonesia dan menetap di Desa Grubug,
Kelurahan Jatisarono, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo, Daerah
Istimewa Yogyakarta;
20) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
kepala daerah tanggal 27 November 2024, Pemohon VII masih
menjalankan tanggung jawab dalam kegiatan perkuliahan. Namun,
hanya diberikan libur 1 hari perkuliahan, sedangkan untuk pulang
ke daerah Pemohon VII harus menempuh waktu, jarak dan
mengeluarkan biaya untuk jalur darat selama 14 jam dengan biaya
300 ribu untuk satu kali perjalanan [Bukti P-6] dengan jarak ±584
Km, belum termasuk waktu apabila terjadi kemacetan, serta
berhenti untuk istirahat dan makan. Tentu dengan segala
kompleksitas dan keterbatasan waktu ini Pemohon VII mengalami
kesulitan untuk pulang ke daerah asal;
21) Bahwa Pemohon VIII pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD di TPS 018
Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten [Bukti P-5]. Pemohon VIII saat ini telah
terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah
di TPS 018 Balai Warga Rw 005 Samping Rumah Bapak Winarno
Blok D1 No 01, Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten [Bukti P-11]. Pemohon VIII
ingin menggunakan hak suara nya kembali pada Pemilihan kepala
daerah, namun saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi di
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan menetap di
Pondok Pesantren Mahasiswa Pandanaran, Ngaglik, Kabupaten
Sleman, Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta;
22) Bahwa Pemohon VIII selain menjalani perkuliahan di Kampus juga
mengikuti organisasi Al Azhar Islamic Center yang memiliki
kegiatan pengabdian ke masyarakat untuk mengajar TPA (Taman
19
Pendidikan Al Quran) serta adanya kegiatan yang diharuskan
untuk mengaji di pondok pesantren;
23) Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
kepala daerah tanggal 27 November 2024, Pemohon VIII masih
dalam kegiatan perkuliahan dan melakukan kegiatan eksternal,
sementara untuk mengikuti pemungutan suara Pilkada hanya
diberikan libur 1 hari perkuliahan. Sedangkan untuk pulang ke
daerahnya, harus menempuh waktu, jarak dan mengeluarkan
biaya untuk jalur darat (transportasi bus) harus menempuh waktu
selama 12 jam dan dengan biaya Rp. 400.000-Rp. 500.000 [Bukti
P-6] untuk satu kali perjalanan, dengan estimasi jarak ±584 Km;
24) Bahwa berdasarkan kondisi di atas, maka Pemohon I sampai
dengan Pemohon VIII mengalami “keadaan tertentu” sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Peraturan KPU No.
7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut PKPU 7/2024) yaitu sebagai pemilih yang telah terdaftar
dalam DPT di salah satu TPS, yang dikarenakan keadaan tertentu
(sedang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah
atau tinggi di Sleman, DIY) Pemohon I sampai dengan Pemohon
VIII tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat
terdaftar;
25) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII pada dasarnya
bisa mengurus pindah tempat memilih sebagaimana ketentuan
yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) PKPU 7/2024 [Bukti P-7],
namun oleh karena Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 95 ayat (2) UU
Pilkada khususnya frasa “di tempat lain” dan “di TPS lain” tidak
menentukan secara jelas dan akomodatif untuk bisa dimaknai
termasuk juga pindah tempat memilih ke TPS luar daerah provinsi,
dan/atau kabupaten/kota, serta tidak mengakomodasi pilihan
metode/cara penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh
lokasi/tempat keberadaan para Pemohon maupun warga negara
lainnya, maka Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII pada saat
20
pelaksanaan pemungutan suara nanti terancam tidak dapat
mengurus pindah memilih ke luar daerah provinsi dan/atau ke luar
daerah kabupaten/kota sehingga terancam pula tidak dapat
menggunakan hak pilihnya;
26) Bahwa hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII
yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 95 ayat (2) UU
Pilkada, khususnya frasa “di tempat lain” dan “di TPS lain” yang
tidak jelas dan tidak akomodatif ketentuan normanya, sehingga
tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum berupa
kejelasan secara spesifik tentang lokasi pindah tempat pemilihan
maupun alternatif metode pemberian suara lain yang dapat
mengakomodasi penggunaan hak pilih para Pemohon yang pada
hari pemungutan suara tidak sedang berada di daerah asal;
27) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan a quo
para Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII telah memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang kedua, yakni “hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian”;
16. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga,
yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”, dapat Pemohon uraikan
sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII mengalami
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
yaitu berupa kehilangan hak konstitusional untuk memilih pada
pemilihan kepala daerah, dikarenakan ketentuan Pasal 62 ayat (1)
jo Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada, khususnya pada frasa “Tempat
Lain” dan “TPS lain”, tidak mengakomodasi pemindahan lokasi
memilih lintas/antar daerah kabupaten/kota maupun lintas/antar
21
provinsi,
serta
tidak
mengakomodasi
pilihan
metode/cara
penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat
keberadaan para Pemohon maupun warga negara lainnya.
Sehingga apabila Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII tidak
bisa pulang ke daerah asal di mana mereka terdaftar sebagai
pemilih (dikarenakan berbagai kendala/hambatan sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya), maka Pemohon I sampai dengan
Pemohon VIII dipastikan tidak dapat menggunakan hak suaranya
pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah tanggal 27
November 2024 nanti;
2) Bahwa Pemohon IX pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD sebagai daftar
pemilih tetap pada TPS 001 terdaftar sebagai pemilih dalam kepala
daerah Kota Yogyakarta di TPS 001 yang berada di Kelurahan
Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kabupaten Kota Yogyakarta,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [Bukti P-5]. Pemohon IX
ingin menggunakan hak suaranya kembali pada pemilihan kepala
daerah dan Pemohon IX saat ini telah terdaftar dalam daftar pemilih
tetap Pemilihan Kepala Daerah di TPS 001 Jl Singojayan WB 1/
No. 05, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kabupaten
Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta [Bukti P-
11]. PEMOHON X saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi
sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum
Yogyakarta, dan bertempat tinggal di JL. Singojayan No 1, RT/RW
001/001, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kabupaten
Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3) Bahwa Pemohon IX mempunyai orang tua yang berdinas di luar
domisili sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (Kota
Yogyakarta), sehingga Pemohon IX akan mengalami perpindahan
domisili secara sementara. Orang tua Pemohon IX baru saja
berpindah tempat dinas ke Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi
Tengah. Akan tetapi, saat ini keluarga Pemohon IX masih tahap
22
penyesuaian domisili, sehingga masih dalam potensial berpindah
tempat antara di Kabupaten Sleman atau ke Kabupaten Buol;
4) Bahwa Pemohon IX memungkinkan untuk ikut serta dalam proses
pemindahan tempat dinas orang tuanya. Selain itu Pemohon IX
juga mendampingi orang tua Pemohon IX dalam pengurusan
pemindahan. Tempat pemindahan kemungkinan berbeda pulau
dan
memerlukan
waktu
minimal
1
hari
dalam
prosesnya. Dibuktikan dalam Surat Kerja [Bukti P-6] sehingga
dalam aktivitasnya memiliki kegiatan yang mengharuskan berada
di luar kota yang menjadikan Pemohon IX potensial tidak dapat
memilih di TPS 001 yang berada di Singojayan No. 1, Rt / RW
001/001, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kabupaten
Kota Yogyakarta, DIY;
5) Bahwa Pemohon X pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD di TPS 028 di
Jalan Tugo, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten
Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [Bukti P-5].
Pemohon X ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan
Kepala Daerah tahun 2024. Pemohon X saat ini telah terdaftar
dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Sleman di TPS 028 yang berada di Jl Lawu, Ngabean, Wetan RT
1/RW 42, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten
Sleman [Bukti P-11]. Pemohon X saat ini sedang menempuh
pendidikan tinggi sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum Yogyakarta, dan bertempat tinggal di Jl. Lawu
No.3 G Sedogan, Sinduharjo, Ngaglik Sleman;
6) Bahwa Pemohon X adalah mahasiswa aktif yang juga sedang
melakukan kegiatan program pengabdian mengajar di bimbingan
belajar Primadika di Sleman Yogyakarta. Di samping itu Pemohon
X juga diminta oleh saudara untuk sementar waktu tinggal di
Jakarta guna mengajar keponakan atau anak dari saudaranya,
sehingga mengharuskan Pemohon X dalam beberapa waktu
23
berada di luar domisili [Bukti P-6]. Pemohon X potensial tidak dapat
memilih di domisili asal;
7) Bahwa Pemohon XI pada saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024
terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap pemilihan
Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD di TPS 009
Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten
Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [Bukti P-5].
Pemohon XI ingin menggunakan hak pilihnya kembali pada
pemilihan kepala daerah. Saat ini Pemohon XI telah terdaftar
sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Sleman, di TPS 009 yang berada di Perumahan Puri Domas D 24
Sempu,
Kelurahan
Wedomartani,
Kecamatan
Ngemplak,
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [Bukti P-
11]. Pemohon XI sekaligus merupakan mahasiswa aktif Universitas
Islam Indonesia Fakultas Hukum Yogyakarta yang saat ini
bertempat tinggal di Perumahan Puri Domas B.30 Wedomartani,
Ngemplak, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta;
8) Bahwa Pemohon XI adalah mahasiswa yang sedang melanjutkan
usaha orang tua membuka toko butik yang menjual pakaian anak-
anak dan pakaian dewasa yang dimana pemasok baju baju ini
diambil di daerah Jakarta dan Solo [Bukti P-6], sehingga dalam
aktivitasnya memiliki kegiatan yang mengharuskan berada di luar
kota yang menjadikan Pemohon XI berpotensi tidak dapat memilih
di domisili;
9) Bahwa berdasarkan kondisi di atas, maka Pemohon IX sampai
dengan Pemohon XI potensial mengalami “keadaan tertentu”
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 [Bukti P-7] tentang Penyusunan
Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 7/2024) yaitu sebagai
pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS, yang
dikarenakan keadaan tertentu (sedang menjalankan tugas di
tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;) Pemohon IX
24
sampai dengan Pemohon XI tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS tempat terdaftar;
10) Bahwa Pemohon IX sampai dengan Pemohon XI pada dasarnya
juga bisa mengurus pindah tempat memilih sebagaimana PKPU
7/2024, namun sekali lagi oleh karena Pasal 62 ayat (1) juncto
Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada khususnya frasa “di tempat lain” dan
“di TPS lain” tidak menentukan secara jelas dan akomodatif untuk
bisa dimaknai termasuk juga pindah tempat memilih ke TPS luar
daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota, maka Pemohon IX
sampai dengan Pemohon XI pada saat pelaksanaan pemungutan
suara nanti terancam tidak dapat mengikuti pemungutan suara;
11) Bahwa hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon XI
yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berupa
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dirugikan secara
aktual atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya ketentuan
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada, khususnya
frasa “di tempat lain” dan “di TPS lain” yang tidak jelas dan tidak
akomodatif
ketentuan
normanya,
sehingga
tidak
dapat
memberikan jaminan kepastian hukum berupa kejelasan secara
spesifik tentang lokasi pindah tempat pemilihan termasuk ke luar
daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
12) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan
pengujian materiil a quo para Pemohon telah dapat memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian
konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi”;
17. Bahwa pada pokoknya meskipun para Pemohon belum mempunyai hak
pilih pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, karena pada saat
itu belum memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi sudah mulai
mempunyai dan menggunakan hak pilih sejak penyelenggaraan Pemilu
tahun 2024 dimulai pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta
Pemilihan Legislatif, dan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini
25
juga telah terdaftar sebagai pemilih, sehingga para Pemohon ingin
berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan
Kepala Daerah tahun 2024. Akan tetapi karena pada saat hari
pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sedang
menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan tinggi di luar daerah asal.
Sedangkan apabila akan mengurus pindah memilih ke domisili sekarang
atau menggunakan alternatif cara lain untuk menggunakan hak pilih
justru terhambat oleh berlakunya ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal
95 ayat (2) UU Pilkada yang tidak menentukan secara jelas mengenai
makna frasa “Tempat Lain” dan “TPS lain” itu termasuk juga
pemindahan pemilih ke TPS luar daerah kabupaten/kota dan/atau ke
TPS luar daerah provinsi, serta tidak mengakomodasi pilihan
metode/cara penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh
lokasi/tempat keberadaan para Pemohon maupun warga negara
lainnya. Dengan demikian, para Pemohon dipastikan mengalami
kerugian konstitusional secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
18. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian”, para
Pemohon dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan menjelaskan
bahwa disebabkan berlakunya ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 95
ayat (2) UU Pilkada yang tidak menentukan secara jelas mengenai
makna frasa “Tempat Lain” dan “TPS lain” itu “termasuk di TPS luar
daerah provinsi asal, dan/atau di TPS luar daerah kabupaten/kota asal,
melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”, maka mengakibatkan para Pemohon
tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, karena
secara aktual dan potensial tidak dapat mengurus pindah memilih ke
luar daerah provinsi, dan/atau ke luar daerah kabupaten, serta tidak
tersedia pilihan lain untuk menggunakan hak pilih melalui metode/cara
26
yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat keberadaan para Pemohon,
sehingga para Pemohon akan kehilangan hak pilihnya pada
pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah;
19. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi”, para Pemohon dapat memenuhi persyaratan tersebut
disebabkan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pengujian materiil yang para Pemohon ajukan dengan menyatakan
ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 95 ayat (2) UU Pilkada terhadap
frasa “Tempat Lain” juncto “TPS Lain” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai “termasuk di TPS
luar daerah provinsi asal, dan/atau di TPS luar daerah kabupaten/kota
asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”, maka segala kerugian konstitusional
yang dialami oleh para Pemohon sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya dipastikan tidak akan terjadi, karena hak dan peluang para
Pemohon untuk mendapatkan kepastian hak suara dalam pemilihan
Kepala Daerah akan tetap terlindungi dan terjamin.
PERMOHONAN PROVISI UNTUK DIPRIORITASKAN DAN DILAKUKAN
SPEEDY TRIAL
1. Bahwa dalam beberapa perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 yang mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan
Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah Konstitusi tidak jarang
mengabulkan permohonan provisi pemohon. Sebagaimana Putusan
Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, Mahkamah Konstitusi
pernah mengabulkan permohonan provisi atas alasan permohonan
tersebut memiliki implikasi terhadap penggunaan hak pilih dalam
pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Berikut ini
merupakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dikabulkannya
permohonan provisi dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019.
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
provisi
yang
pada
pokoknya
memohon
agar
Mahkamah
27
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan
putusan sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan
dilaksanakan pada 17 April 2019. Terhadap permohonan provisi a
quo, oleh karena menurut Mahkamah permohonan para Pemohon
memiliki
implikasi
terhadap
penggunaan
hak
pilih
dalam
pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019
maka dengan tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku di
Mahkamah Konstitusi, permohonan provisi para Pemohon
beralasan menurut hukum.
2. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022 tanggal 29 September 2022, juga sempat mengabulkan
permohonan provisi dengan alasan perkara tersebut berkaitan dengan
semakin mendesaknya jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Sehingga,
jika Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 tersebut, maka permohonan provisi
a quo dapat dinyatakan beralasan menurut hukum. Berikut ini merupakan
pertimbangan hukum Mahkamah terkait dikabulkannya permohonan
provisi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan
provisi yang pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah
memprioritaskan
pemeriksaan
perkara
a
quo.
Terhadap
permohonan tersebut secara faktual permohonan a quo karena
berkaitan dengan semakin mendesaknya jadwal pelaksanaan
tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak
secara nasional Tahun 2024. Oleh karena itu, meskipun dalam
hukum acara serta kebiasaan beracara di Mahkamah Konstitusi
tidak dikenal adanya provisi yang meminta prioritas pemeriksaan
putusan, namun hal demikian tidak berarti Mahkamah dalam
memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan sifat atau kondisi
kemendesakan suatu perkara. Dengan demikian, menurut
Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon dalam
perkara a quo beralasan menurut hukum.
3. Bahwa di samping yurisprudensi dikabulkannya permohonan provisi
tersebut di atas, terhadap suatu permohonan yang dinilai Mahkamah telah
jelas, dengan berkaca dan mendasarkan terhadap beberapa perkara
sebelumnya maka Mahkamah Konstitusi juga dapat memutus suatu
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tanpa
melanjutkannya
dalam
sidang
pembuktian
yang
mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54
UU MK, dengan alasan tidak terdapat urgensi dan relevansinya. Hal
28
tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
beberapa putusan berikut ini:
1) Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, tanggal 29 September 2022,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
2) Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28 Februari 2023,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945;
3) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak terhadap UUD NRI Tahun 1945;
4) Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember 2023,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa bahkan terhadap situasi yang sangat urgen, suatu perkara
pengujian undang-undang juga pernah diputus tanpa mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54
UU MK, serta diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara
diperiksa oleh Mahkamah. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam putusan monumental (landmark decision), yaitu Putusan
Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, di mana saat itu Mahkamah
Konstitusi memutus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara
tersebut diperiksa, atas alasan urgensi dari perkara ini telah mendekati
pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini
merupakan pertimbangan hukum selengkapnya.
[3.24] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon,
Mahkamah memandang tidak perlu mendengar keterangan
Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal
tersebut dimungkinkan menurut Pasal 54 UU MK. Adapun bunyi
29
selengkapnya Pasal 54 UU MK adalah “Mahkamah Konstitusi dapat
meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan
yang
sedang
diperiksa
kepada
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau
Presiden”. Selain itu, mengingat urgensi dari perkara ini telah
mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden, maka keperluan untuk diputus secara cepat pada hari
yang sama sejak perkara a quo diperiksa dimungkinkan oleh
ketentuan Pasal 45 ayat (9) UU MK, yang berbunyi, “Putusan
Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau
ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.”
5. Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memiliki keterkaitan yang
sangat erat dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta memiliki
implikasi atau setidak-tidaknya dapat berpengaruh terhadap hak suara
pemohon dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal
27 November 2024 (Vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024), maka agar tidak mengganggu dan menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah 2024
dan/atau agar tidak menghambat hak suara setiap warga negara Indonesia
(termasuk para Pemohon) untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan
kepala daerah serta mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum, maka para Pemohon mengajukan permohonan provisi kepada
Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi memprioritaskan
pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan sebelum batas
waktu dapat dilakukannya pindah memilih yaitu 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara (27 Oktober 2024), atau 7 (tujuh) hari
sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), atau setidak-
tidaknya sebelum hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah pada
tanggal 27 November 2024, dengan tetap berpegang pada hukum acara
yang berlaku di Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa pasal-pasal a quo yang diuji memang sudah berlaku sejak
diundangkan pada tahun 2015 dan perubahannya pada tahun 2016, serta
sudah dijadikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Pilkada selama ini.
Oleh karena itu para Pemohon telah melakukan evaluasi dan analisis
terhadap pasal-pasal a quo beserta peraturan turunannya. Adapun
30
ketentuan frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada dan
frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada jelas tidak
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi para
Pemohon dan warga negara lainnya yang pada saat hari pemungutan
suara mengalami “keadaan tertentu”. Adapun “keadaan tertentu” sebelum
berlakunya PKPU 7/2024 hanya ditegaskan salah satunya “tugas belajar”
(yaitu diatur dalam PKPU 2/2017). Kemudian kondisi-kondisi “keadaan
tertentu” mengalami perubahan setelah berlakunya Pasal 50 huruf f PKPU
7/2024 menjadi “tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau
tinggi”.
PKPU 2/2017 tentang
Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih
dalam Pilkada
PKPU 7/2024 tentang
Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pilkada
Pasal 24 huruf f:
keadaan tertentu meliputi
….”tugas belajar”
Pasal 50 huruf f:
keadaan tertentu meliputi:
tugas
belajar/menempuh
pendidikan menengah atau
tinggi.
7. Bahwa
terdapat
penegasan
mengenai
“menempuh
pendidikan
menengah/tinggi” dan ini relevan dengan para Pemohon yang saat ini
sedang menjalani kuliah/pendidikan di perguruan tinggi Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Artinya kondisi para Pemohon
yang sedang menempuh pendidikan tinggi sudah dapat menjadi alasan
sebagai “keadaan tertentu” yang kemudian harus diikuti dengan jaminan
dan perlindungan penggunaan hak memilih dalam Pilkada 2024;
8. Bahwa para Pemohon telah menggunakan hak memilih pada Pilpres
tanggal 14 Februari 2024 yang lalu dan tidak ingin pada Pilkada 2024 yang
akan datang yaitu pada tanggal 27 November 2024 kehilangan hak
memilih karena alasan administratif dan teknis. Saat Pilkada berlangsung
pada bulan November, para Pemohon hanya memiliki waktu libur saat
Pilkada saja yaitu pada hari Rabu, 27 November 2024, sementara sebelum
atau sesudah tanggal 27 November 2024 adalah hari perkuliahan aktif
yang tidak mungkin para Pemohon tinggalkan [Bukti P-12]. Sedangkan
31
untuk pulang-pergi ke kampung halaman setidaknya membutuhkan waktu
3-4 hari (terutama yang di luar Jawa) karena jarak yang jauh dan biaya
yang tentunya mahal;
9. Bahwa permohonan di atas diajukan karena proses administrasi dalam
pemindahan pemilih harus dilakukan dan membutuhkan waktu. para
Pemohon berniat untuk mengajukan pindah tempat memilih, sehingga
meskipun pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27
November 2024, akan tetapi para Pemohon harus melakukan
pemberkasan administrasi dan melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU
Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Adapun pemberkasan
administrasi dan pelaporan tersebut jelas akan dilakukan pada waktu
sebelum hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah;
10. Bahwa di samping itu, terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota [Bukti P-7]. Salah satu
substansi PKPU tersebut mengatur terkait dengan daftar pemilih pindahan
dan daftar pemilih tambahan pemilihan kepala daerah. Apabila MK
mengabulkan permohonan a quo dipastikan akan berdampak pada PKPU
tersebut khususnya yang mengatur mengenai penggunaan hak pilih.
Praktik selama ini apabila ada Putusan MK yang berdampak pada PKPU,
maka PKPU harus diubah/direvisi, sedangkan proses revisi PKPU harus
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta
diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses revisi ini jelas membutuhkan waktu yang tidak singkat;
11. Bahwa selain alasan di atas, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo, maka juga diperlukan waktu bagi penyelenggara
Pemilu maupun stakeholders terkait untuk mempersiapkan sarana dan
prasarana atau peralatan yang dapat mendukung penyelenggaraan
pemungutan suara dalam rangka memenuhi/melayani hak pilih kepada
setiap warga negara Indonesia termasuk para Pemohon secara maksimal;
12. Bahwa dengan demikian, menjadi relevan apabila dalam permohonan a
quo para Pemohon mengajukan permohonan provisi.
32
III. ALASAN POKOK PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa para Pemohon saat ini mengalami “keadaan tertentu” sehingga
pada saat hari pemungutan suara Pilkada pada tanggal 27 November 2024
nanti potensial terkendala tidak bisa untuk menggunakan hak pilihnya di
TPS asal, sehingga para Pemohon berencana mengurus pindah memilih
ke
TPS
sebagaimana
domisili
para
Pemohon
saat
ini,
yang
lokasi/alamatnya berada di luar daerah provinsi maupun di luar daerah
kabupaten/kota. Akan tetapi dikarenakan Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada dan
Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada memuat ketidakpastian hukum, maka para
Pemohon dimungkinkan tidak dapat mengurus pindah memilih untuk
terdaftar dalam DPTb di TPS domisili saat ini. Padahal seharusnya setiap
warga negara yang mengalami keadaan tertentu apapun tetap wajib
mendapat jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum terhadap penggunaan hak
pilihnya (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);
2. Bahwa pemilih pindahan pada dasarnya merupakan kategori pemilih yang
telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS yang
dikarenakan oleh keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya di mana ia
terdaftar dalam DPT, sehingga pemilih dalam keadaan demikian didaftar
dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk dapat menggunakan hak
pilihnya di TPS lokasi tujuan memilih;
3. Bahwa Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada yang menentukan “Pemilih yang telah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (6) kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang bersangkutan
harus melapor kepada PPS setempat.”, khususnya pada frasa “di tempat
lain” justru tidak jelas maknanya, sehingga cenderung membatasi tempat
dapat dilakukannya pindah memilih. Frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62
ayat (1) UU Pilkada a quo tidak dapat mengakomodasi kemungkinan
dilakukannya pindah memilih yang disebabkan oleh keadaan tertentu ke
luar daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Selain itu, ketentuan Pasal
62 ayat (1) UU Pilkada juga tidak dapat mengakomodasi pilihan
33
metode/cara penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat
keberadaan para Pemohon maupun warga negara lainnya;
4. Bahwa begitupun Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan “Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS
untuk memberikan suara di TPS lain.”, khususnya pada frasa “di TPS lain”
juga tidak jelas maknanya, sehingga cenderung membatasi TPS tujuan
pindah memilih. Frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada a
quo tidak dapat mengakomodasi kemungkinan dilakukannya pindah
memilih yang disebabkan oleh keadaan tertentu ke TPS luar daerah
provinsi, dan/atau kabupaten/kota, pun ketentuan Pasal 95 ayat (2) UU
Pilkada ini juga tidak dapat mengakomodasi pilihan metode/cara
penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat keberadaan
para Pemohon maupun warga negara lainnya;
5. Bahwa ketentuan frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada
dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada tidak
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi para
Pemohon dan warga negara lainnya yang pada saat hari pemungutan
suara mengalami “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 PKPU 7/2024 [Bukti P.7], diantaranya meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang
mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti
rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,
atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau
kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
34
j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6. Bahwa ketentuan mengenai frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1)
UU Pilkada dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada
tidak secara spesifik menentukan teritorial “di tempat lain” dan “di TPS lain”
itu termasuk tempat dan TPS di luar daerah provinsi, dan/atau
kabupaten/kota, serta tidak dapat mengakomodasi pilihan metode/cara
penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat keberadaan
para Pemohon maupun warga negara lainnya. Sehingga para Pemohon
maupun warga negara lain yang pada hari pemungutan suara mengalami
“keadaan tertentu” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 PKPU
7/2024 tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kecuali jika dipaksakan
untuk menggunakan hak pilih di TPS asal dengan segala kompleksitas,
kendala, risiko dan berbagai hambatan lainnya. Terlebih, saat ini para
Pemohon maupun warga negara lain yang pada hari pemungutan suara
mengalami “keadaan tertentu” harus berada di luar domisili asalnya juga
tidak
mempunyai
pilihan
lain
untuk
berpartisipasi
aktif
menggunakan/menyalurkan hak pilihnya, misalnya dengan menggunakan
sarana dan prasarana pemungutan suara melalui peralatan Pemilihan
suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1)
huruf b UU Pilkada (e-voting); atau dengan metode pemberian suara
melalui kuasa/perwakilan (proxy voting);
7. Bahwa akibat tidak jelasnya makna frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62
ayat (1) UU Pilkada dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU
Pilkada telah atau setidak-tidaknya potensial menimbulkan tidak
terpenuhinya hak konstitusional para Pemohon dan warga negara lain
yang mengalami keadaan tertentu pada hari pemungutan suara pemilihan
kepala daerah, sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 95 ayat (2) UU
Pilkada ternyata juga tidak memuat penjelasan yang memadai berkenaan
dengan yang dimaksud dengan frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat
(1) UU Pilkada dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada.
Karena, keduanya hanya berbunyi “Cukup jelas.”. Sedangkan pada
faktanya ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 95 ayat (2) UU
35
Pilkada justru memuat norma hukum yang belum jelas sehingga
memerlukan penjelasan lebih lanjut;
9. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada dan
Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada dan penjelasannya menjadi tidak sejalan
dengan amanat Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, karena UU Pilkada tidak
dapat menjadi instrumen hukum yang dapat menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis;
10. Bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pendapat berbeda pada
Putusan MK No. 28/PUU-XXII/2024 tanggal 29 Februari 2024 [Bukti P-8]
menyatakan hak konstitusional setiap warga negara dimanapun mereka
berada (tinggal/berdomisili) untuk dapat menggunakan hak pilih
seharusnya tetap memperoleh jaminan perlindungan dan pemenuhan dari
Negara. Berikut kutipan pandangan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam
pendapat berbeda pada Putusan MK No. 28/PUU-XXII/2024:
“Saya berpendapat bahwa hak memilih tersebut pada prinsipnya
harus diberikan dalam kuantum yang sama baik kepada pemilih
“dengan kondisi biasa” (dalam arti memilih di tempat pemungutan
suara dimana mereka terdaftar sejak awal) maupun kepada pemilih
“dengan kondisi tertentu”, tentunya sepanjang secara teknis
penyelenggaraan pemilu masih ada atau terbuka “celah” yang
memungkinkan untuk melaksanakan hak memilih bagi pemilih
“dengan kondisi tertentu” tersebut dalam kuantum yang sama dengan
pemilih “dengan kondisi biasa”. Hal ini pula berkelindan dengan
pertimbangan Mahkamah yang pada pokoknya menimbang bahwa
hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to
vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh
konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka
pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak
dimaksud pada prinsipnya merupakan pelanggaran terhadap hak
asasi dari warga negara [vide Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003],
sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut tidak boleh
dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur
administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk
menggunakan hak pilihnya [vide Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009]”
11. Bahwa hal tersebut sejalan dengan prinsip yang para Pemohon
perjuangkan melalui permohonan a quo, yaitu agar hak konstitusional para
Pemohon beserta warga negara Indonesia lain untuk menggunakan hak
pilih tetap terlindungi dan terpenuhi, meskipun pada saat hari pemungutan
suara pemilihan kepala daerah mengalami keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
50
PKPU
7/2024
[Bukti
P-7]
harus
berada/bertempat tinggal/berdomisili untuk sementara waktu ataupun
36
secara permanen di luar daerah provinsi, dan/atau di luar kabupaten/kota
tempat terdaftar sebagai pemilih (DPT);
12. Bahwa apabila mencermati pengalaman saat pemilihan Presiden/Wakil
Presiden, DPR, DPRD, DPD pada 14 Februari 2024, sebagaimana Berita
Acara Rekapitulasi Pemilih Tambahan Tingkat Kota Yogyakarta [Bukti P-
9], jumlah pemilih yang melakukan pindah memilih ke Yogyakarta dan ke
luar Yogyakarta adalah sebagai berikut:
13. Bahwa data pemilih dari luar Kota Yogyakarta yang menggunakan hak pilih
di wilayah Kota Yogyakarta (pemilih pindah masuk) mencapai 12.736
pemilih yang tersebar di 1.295 TPS, dan pemilih yang terdaftar di Kota
Yogyakarta yang menggunakan hak pilihnya di luar Kota Yogyakarta
(pemilih pindah keluar) mencapai 7.202 pemilih yang tersebar di 1.253
TPS. Merujuk data di Yogyakarta tersebut maka terbukti terdapat banyak
pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak bertempat tinggal
sesuai dengan domisili alamat E-KTP;
14. Bahwa faktor penyebab pemilih melakukan pindah lokasi memilih bisa
terjadi akibat adanya kewajiban menjalankan tugas/pekerjaan, menjalani
perawatan kesehatan, menempuh pendidikan, menjalani proses hukum,
bencana alam, atau keadaan tertentu lainnya. Namun apabila kesemuanya
itu harus dilakukan di luar daerah provinsi, dan/atau di luar daerah
kabupaten/kota maka para Pemohon bahkan warga negara lain dipastikan
terhambat/terkendala untuk mengurus administrasi perpindahan pemilih,
bahkan tidak punya pilihan metode/cara lain untuk menggunakan hak
37
pilihnya karena terhalang oleh berlakunya ketentuan frasa “di tempat lain”
dalam Pasal 62 ayat (1) UU Pilkada dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal
95 ayat (2) UU Pilkada yang tidak secara spesifik menentukan termasuk
tempat atau TPS di luar daerah provinsi, dan/atau di luar daerah
kabupaten/kota, serta tidak mengakomodasi penggunaan hak pilih melalui
peralatan Pemilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU Pilkada (e-voting); atau dengan metode
pemberian suara melalui kuasa/perwakilan (proxy voting);
15. Bahwa apabila para Pemohon dan warga negara lain terhalang untuk
mengurus administrasi pindah memilih, maka dipastikan akan terdapat
banyak hak suara setiap warga negara Indonesia yang tidak tergunakan;
16. Bahwa mengutip analisis pada media indonesia (https://mediaindonesia.
com/politik-dan-hukum/591932/inilah-2- faktor-pemicu-golput) [Bukti P-
10], terdapat 2 (dua) faktor terjadinya golput atau pemilih yang tidak
menggunakan hak suara, yaitu faktor eksternal dan faktor internal;
17. Bahwa Faktor Eksternal, antara lain:
a. Faktor administratif, berkaitan dengan aspek administrasi yang
mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih, tidak mendapatkan formulir
undangan pemungutan suara, tidak memiliki identitas kependudukan
(E-KTP). Hal-hal administratif seperti ini membuat warga negara tidak
bisa ikut dalam pemilihan;
b. Faktor politik, berupa alasan atau penyebab yang ditimbulkan oleh
aspek
politik
masyarakat
tidak
mau
memilih.
Seperti
ketidakpercayaannya dengan partai, tidak punya pilihan dari kandidat
yang tersedia atau tidak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa
perubahan dan perbaikan.
18. Bahwa Faktor Internal, antara lain:
a. Faktor teknis, berupa kendala yang bersifat teknis yang dialami oleh
pemilih sehingga menghalanginya untuk menggunakan hak pilih.
Seperti pada saat hari pemungutan suara sedang sakit, sedang ada
kegiatan yang lain serta berbagai hal lainnya yang sifatnya
menyangkut pribadi pemilih. Kondisi itulah yang secara teknis
38
membuat pemilih tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak
pilihnya;
b. Faktor pekerjaan, memiliki kontribusi terhadap jumlah orang yang tidak
memilih.
19. Bahwa mencermati sejumlah faktor penyebab pemilih tidak menggunakan
hak pilihnya di atas, maka harus ada upaya yang maksimal dari negara
untuk mencegah dan meminimalisir meningkatnya angka masyarakat yang
tidak memilih dalam pemilu/pilkada. Karena kualitas pemilu/pilkada juga
dilihat dari legitimasi pemimpin yang terpilih. Semakin banyak jumlah
rakyat yang menggunakan hak pilih, maka semakin kuat pula keabsahan
kepala daerah;
20. Bahwa keadaan yang jangan sampai terjadi adalah ketika para Pemohon
dan warga negara Indonesia lain tidak menggunakan hak pilihnya dalam
pemilihan kepala daerah disebabkan oleh faktor administratif, faktor teknis,
dan faktor pekerjaan tersebut;
21. Bahwa untuk mengantisipasi meluasnya masalah tersebut, maka
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution), pengendali keputusan berdasarkan sistem demokrasi
(control of democracy), penafsir tertinggi konstitusi (the soul and the
highest interpreter constitution), pelindung hak konstitusional warga
negara (the protector of the citizens’ constitutional rights), serta sebagai
pelindung Hak Asasi Manusia (the protector of human rights), perlu turut
mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia tetap terlindungi,
terpenuhi, dan terlayani hak pilihnya sekalipun mengalami keadaan
tertentu yang menyebabkan pada hari pemungutan suara tidak
berada/bertempat tinggal/berdomisili di alamat TPS sebagaimana yang
terdaftar dalam DPT;
22. Bahwa upaya tersebut dapat dilakukan dengan memberikan penafsiran
terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (4) juncto Pasal 22E ayat (1) dan Pasal
22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 sehingga ketentuan Pasal 62 ayat (1)
UU Pilkada dan Pasal 95 ayat (2) UU Pilkada dapat mengakomodasi
perpindahan lokasi memilih para Pemohon dan warga negara Indonesia
lainnya ke TPS luar daerah provinsi, dan/atau ke TPS luar daerah
kabupaten/kota. Sebab, UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan
39
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Adapun
pemilihan
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
tersebut
diselenggarakan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri;
23. Bahwa apabila ketentuan norma Pasal 18 ayat (4) juncto Pasal 22E ayat
(1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dikonstruksikan maka
dapat diambil suatu pemaknaan bahwa untuk menghasilkan kepala daerah
yang terpilih secara demokratis, maka salah satu caranya perlu
diselenggarakan pemilihan umum, di mana pemilihan umum kepala
daerah tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah negara
Indonesia berdasarkan asas-asas pemilihan umum oleh suatu komisi
pemilihan umum yang juga bersifat nasional. Oleh karena pemilihan umum
kepala
daerah
dilaksanakan
secara
serentak
nasional,
maka
penyelenggaraannya juga mesti tetap melayani dan memenuhi hak pilih
setiap warga negara Indonesia secara nasional, sekalipun pada hari
pemungutan suara mengalami keadaan tertentu yang menyebabkannya
tidak berada/bertempat tinggal/berdomisili di alamat TPS sebagaimana
yang terdaftar dalam DPT asal.
24. Bahwa cara pandang terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak
nasional ini seharusnya tidak sekedar dimaknai secara parsial yakni
sebagai
penyerentakan/pembarengan
penyelenggaraan
Pilkada
di
masing-masing daerah, akan tetapi Pilkada serentak nasional harus
dimaknai
sebagai
agenda
ketatanegaraan/konstitusional
yang
diselenggarakan secara nasional, sehingga penyelenggaraannya juga
harus berperspektif nasional. Dengan demikian, pemenuhan layanan
pemungutan suaranya tidak boleh bersifat eksklusif yang dibatasi oleh
sekat-sekat batas daerah, akan tetapi harus lebih inklusif dengan dipenuhi
secara nasional pula;
25. Bahwa bukan bermaksud untuk terlalu jauh masuk ke dalam aspek teknis
operasional penyelenggaraan Pilkada, namun oleh karena persoalan
konstitusionalitas
a
quo
sangat
berkaitan
erat
dengan
teknis
40
penyelenggaraan Pilkada, maka izinkan para Pemohon sekaligus
mengusulkan 4 (empat) alternatif agar hak pilih para Pemohon dan setiap
warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan
kepala daerah mengalami keadaan tertentu harus berada/bertempat
tinggal/berdomisili di luar daerah provinsi, dan/atau di luar daerah
kabupaten/kota asal sebagaimana ia terdaftar dalam DPT tetap dapat
terlindungi dan terpenuhi;
26. Bahwa pilihan pertama adalah memberikan hak pilih tanpa mengubah
daerah pemilihan pemilih. Secara garis besar, tahapannya dimulai dari (1)
KPU menetapkan ambang batas minimum jumlah pemilih yang dapat
dilayani untuk menggunakan hak pilih di luar daerah provinsi, dan/atau
kabupaten/kota, misalnya minimal 50 (lima puluh) atau 100 (seratus) orang
pemilih untuk 1 (satu) TPS; (2) KPU melalui satuan kerja di bawahnya
membuka layanan pendaftaran pindah memilih; (3) Hasil rekapitulasi
pendaftaran pindah memilih digunakan untuk menentukan jumlah surat
suara yang harus disediakan dan pembentukan TPS di wilayah yang relatif
terjangkau oleh pemilih pindahan;
27. Bahwa pilihan kedua adalah memberikan hak pilih dengan mengubah
daerah pemilihan pemilih. Sebab salah satu tantangan ketika memilih
pilihan yang pertama di atas, diperlukan upaya teknis yang relatif rumit dan
sulit untuk melayani pemberian surat suara yang memuat calon kepala
daerah sebagaimana daerah asal pemilih yang berpindah lokasi memilih
ke luar daerah provinsi dan/atau ke luar daerah kabupaten/kota. Maka
untuk mempermudah teknisnya, terhadap keadaan pemilih yang berpindah
lokasi memilih ke luar daerah provinsi, dan atau ke luar daerah
kabupaten/kota dapat dimaknai telah terjadi pula berpindah daerah
pemilihannya. Sehingga, terhadap pemilih yang demikian ini dapat
diberikan surat suara yang sama dengan pemilih lain yang berada di TPS
tujuannya;
28. Bahwa kerangka hukum demikian rasional dan moderat untuk melindungi
hak pilih bagi pemilih pindahan. Rasional karena pemilih pindahan pada
dasarnya tetap terdaftar dalam daftar pemilih sekalipun dalam daftar
pemilih tambahan (DPTb). Moderat karena pemilih pindahan yang pada
satu sisi disebabkan oleh keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak
41
pilih di TPS asalnya sehingga demi efisiensi waktu, biaya, tenaga, dsb.
memaksanya untuk pindah memilih dan menggunakan haknya untuk
memilih di luar domisili dari daerah pemilihan asal di mana ia terdaftar
dalam DPT, tetapi pada sisi yang lain hak pilihnya akan tetap terjaga dan
terlindungi secara optimal karena ia tetap akan diberikan hak untuk
memilih calon kepala daerah yang berada di daerah di mana mereka
(pemilih) tinggal pada saat hari pemungutan suara. Apalagi kerangka
hukum yang berlaku saat ini, jika pemilih pindahan ini telah mendaftarkan
diri (melapor) kepada KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan
telah terdaftar dalam DPTb maka status terdaftarnya pada DPT asalnya
akan dihapus oleh KPU;
29. Bahwa dengan dihapusnya status terdaftar pemilih pindahan dalam DPT
asal dan berpindah menjadi terdaftar dalam DPTb di TPS daerah pemilihan
tujuannya, maka secara bersamaan telah memindahkan pula daerah
pemilihannya. Dengan demikian, ketika pemilih sudah keluar dari daerah
pemilihan asalnya dan terdaftar pada DPTb di daerah pemilihan tujuan,
maka hak memilihnya tetap valid untuk digunakan di daerah pemilihan
yang baru untuk memilih calon kepala daerah yang berada di daerah di
mana mereka (pemilih) tinggal pada saat hari pemungutan suara;
30. Bahwa MK dalam pertimbangan hukum paragraf [3.14.4] Putusan No.
19/PUU-XVII/2019, hlm. 71-74, dan dikutip kembali dalam pertimbangan
hukum paragraf [3.17] Putusan No. 20/PUU-XVII/2019, hlm. 85-88
memang telah berpendirian bahwa pemilihan berbasis daerah pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU 7/2017 pada prinsipnya
adalah untuk menjaga kemurnian sistem pemilihan berbasis daerah
pemilihan dan sekaligus juga untuk menjaga kejelasan sistem
pertanggungjawaban wakil rakyat terpilih kepada pemilih yang memang
berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Hanya saja, dalam
mempertahankan prinsip tersebut tentunya tidak boleh justru menimbulkan
terlanggarnya prinsip lain yang semestinya wajib dijaga dan dilindungi oleh
negara, yaitu prinsip menjaga dan melindungi hak pilih warga negara yang
telah memiliki hak pilih;
31. Bahwa sekalipun MK dalam Putusan No. 28/PUU-XXII/2024 Tanggal 29
Februari 2024 juga masih mempunyai pendirian yang sama dengan
42
Putusan No. 19/PUU-XVII/2019 dan Putusan No. 20/PUU-XVII/2019
dengan menyatakan belum memiliki alasan yang fundamental dan
mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya, akan tetapi terdapat
pendirian Mahkamah dalam Putusan No. 28/PUU-XXII/2024 yang perlu
direkonstruksi ke dalam konteks permohonan a quo, yaitu pentingnya
penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung hak pilih bagi pemilih
di luar negeri, yang mestinya juga perlu didorong untuk disediakan bagi
warga daerah yang merantau ke daerah lain saat pelaksanaan Pilkada.
Sebagaimana pertimbangan MK berikut:
“...Meskipun pemilih yang tinggal di luar negeri berada di luar wilayah
administratif Republik Indonesia, warga negara Indonesia yang
berada di luar negeri tetap berhak menggunakan hak pilihnya dan
negara memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana
yang mendukung penggunaan hak pilih dimaksud [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XI/2013, hlm. 43].”
32. Bahwa oleh karena itu, terhadap pilihan kedua ini Mahkamah Konstitusi
perlu memberikan pemaknaan baru terhadap isu konstitusionalitas
mengenai perpindahan pemilih, dan sedikit memodifikasi pendirian
sebelumnya sebagaimana Putusan No. 19/PUU-XVII/2019, Putusan No.
20/PUU-XVII/2019, dan Putusan No. 28/PUU-XXII/2024 Tanggal 29
Februari 2024 yaitu dengan pemaknaan bahwa pemilih yang melakukan
perpindahan lokasi memilih ke luar daerah pemilihannya disebabkan
karena keadaan tertentu yang menurut undang-undang diperbolehkan,
maka demi hukum harus dimaknai pula diikuti dengan berpindahnya
daerah pemilihan yang bersangkutan;
33. Bahwa para Pemohon menyadari pilihan kedua tersebut juga mengandung
risiko, salah satunya seperti yang dinyatakan oleh Mahkamah dalam
putusan-putusan sebelumnya yaitu menodai kemurnian sistem pemilihan
berbasis daerah pemilihan, sehingga sistem pertanggungjawaban wakil
rakyat terpilih kepada pemilih di luar dapil asalnya menjadi tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
34. Bahwa apabila pilihan pertama dan kedua di atas dinilai belum tepat untuk
mengakomodasi, melindungi, dan memenuhi penggunaan hak pilih warga
negara Indonesia yang mengalami keadaan tertentu pada saat
pemungutan suara Pilkada, maka izinkan para Pemohon melalui
permohonan a quo sekaligus mengajukan 2 (dua) alternatif tambahan yang
43
terinspirasi dari pertimbangan Putusan MK No. 2/PUU-XI/2013 Tanggal 19
September 2013 dan Putusan MK No. 28/PUU-XXII/2024 Tanggal 29
Februari 2024 yang menyatakan pentingnya penyediaan sarana dan
prasarana yang mendukung hak pilih bagi pemilih, di mana MK dalam
putusan-putusan tersebut berpendirian bahwa warga negara Indonesia
yang berada di luar negeri tetap berhak menggunakan hak pilihnya dan
negara memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang
mendukung penggunaan hak pilih dimaksud;
35. Bahwa pilihan ketiga, yaitu pemerintah dan penyelenggara pemilihan
menyediakan sarana dan prasarana pemungutan suara melalui peralatan
Pemilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf b UU Pilkada (e-voting). Praktik e-voting ini telah dilakukan
oleh berbagai negara seperti Estonia dan Prancis dengan syarat-syarat
tertentu. Bahkan pada dasarnya e-voting ini juga sudah diatur di dalam UU
Pilkada, akan tetapi belum dilaksanakan. Padahal e-voting bisa menjadi
solusi untuk melayani hak pilih secara maksimal, mengatasi rendahnya
partisipasi pemilih, serta mengatasi/meminimalisir masalah golput yang
disebabkan oleh faktor administratif maupun teknis sebagaimana yang
menjadi isu dalam permohonan a quo;
36. Bahwa selanjutnya terdapat pilihan keempat, yaitu mengakomodasi dan
mengatur metode pemberian suara melalui kuasa/perwakilan (proxy
voting). Praktik proxy voting telah diterapkan di berbagai negara contohnya
seperti di Amerika Serikat, Inggris, Skotlandia, dan Wales. Praktik di
Inggris, bahkan telah diatur sangat rinci meliputi: tata cara pengajuan
permohonan
proxy
voting;
alasan-alasan
yang
memungkinkan
menggunakan mekanisme proxy voting (salah satu contohnya karena
alasan pekerjaan); siapa saja yang dapat bertindak sebagai proxy; dan
mekanisme
pembatalan
proxy
voting
(https://www.gov.uk/how-to-
vote/voting-by-proxy , diakses 14 Oktober 2024);
37. Bahwa terhadap pilihan pertama, ketiga, dan keempat ini sama-sama tidak
berdampak pada perubahan daerah pemilihan para pemilih yang pada
saat pemungutan suara mengalami keadaan tertentu misalnya pindah
domisili karena menempuh pendidikan, bekerja, dan lain sebagainya.
Sehingga akan tetap sejalan dengan pendirian Mahkamah Konstitusi
44
sebelumnya sebagaimana Putusan No. 19/PUU-XVII/2019, Putusan No.
20/PUU-XVII/2019, dan Putusan No. 28/PUU-XXII/2024 Tanggal 29
Februari 2024;
38. Bahwa para Pemohon juga telah berupaya melakukan analisis terhadap
kelebihan/peluang dan kekurangan/tantangan dari 4 (empat) alternatif di
atas sebagai bahan yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah
Konstitusi, yaitu:
Alternatif Pemilihan
Kelebihan/Peluang
Kekurangan/Tantangan
Memilih di daerah
domisili
dengan
Surat
Suara
yang
sama dengan daerah
asal
- terjamin
kepastian
hukum
atas
perlindungan
hak
memilih
- pemilih dapat memilih
sesuai calon daerah
asalnya
- prosesnya rumit dan
tidak mudah
- penyelenggara
akan
mengalami
kesulitan
pendataan
maupun
teknis
penyediaan
surat suara
Memilih di daerah
domisili
dengan
Surat
Suara
yang
sama dengan daerah
domisili
- terjamin
kepastian
hukum
atas
perlindungan
hak
memilih
- proses
pendataan
agak sulit karena waktu
yang mepet
- pemilih
belum
mengenal calon kepala
daerah yang ada di
daerah domisili
Electronic Voting (e-
Voting)
- terjamin
kepastian
hukum
atas
perlindungan
hak
memilih
- sudah diatur dalam
UU Pilkada
- lebih
mudah
dan
fleksibel,
pemilih
dapat menggunakan
hak
memilih
dari
manapun ia berada
- perangkat
teknologi
untuk e-voting tetap
harus
melihat
kemampuan
daerah
masing-masing.
kemampuan
daerah
tentu berbeda-beda
- potensi kebocoran data
dan kerahasiaan data
belum terjamin secara
penuh
Proxy Voting
- terjamin
kepastian
hukum
atas
perlindungan
hak
memilih
- lebih mudah karena
pemilih
dapat
- belum
terdapat
pengaturan
proxy
voting
di
Indonesia
sehingga
kepastian
hukumnya belum ada
45
menunjuk
kuasa/perwakilan
untuk menggunakan
hak memilih (contoh:
Keluarga yang terdiri
atas
Ayah/Ibu/Kakak/Adik
Kandung
atau
Kakek/Nenek)
- perlu pengaturan untuk
menjamin proxy voting
ini, terutama mengatur:
a. pihak yang dapat
mewakili (misalkan
terbatas
pada
keluarga kandung);
b. format penunjukan
kuasa/perwakilan;
c. syarat-syarat harus
jelas
dan
rinci,
misalkan
mahasiswa berarti
harus dilampirkan
kartu
tanda
mahasiswa
untuk
membuktikan
bahwa mahasiswa
itu
sedang
aktif
menjalani
perkuliahan)
39. Bahwa alternatif di atas tentu memiliki kelebihan dan kekurangan dengan
tingkat kemudahan dan kompleksitasnya masing-masing. Pilihan yang ada
dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan wilayah geografis
Indonesia yang berpulau-pulau dan juga kondisi-kondisi setiap warga
negara Indonesia dalam menggunakan hak memilih. Atas dasar hal
tersebut perlindungan atas hak memilih harus mengakomodasi keragaman
dan mempertimbangkan kondisi warga negara Indonesia (termasuk para
Pemohon) yang tersebar di berbagai Daerah provinsi, kabupaten, kota,
dan desa di seluruh Indonesia, bahkan warga negara Indonesia yang
berada di luar negeri juga mesti tetap terlayani hak pilihnya;
40. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka hak konstitusional
para Pemohon maupun warga negara Indonesia lain yang pada saat hari
pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah sedang berada di luar daerah
provinsi atau kabupaten/kota asalnya dapat melakukan pindah memilih,
dapat menggunakan hak pilihnya melalui peralatan Pemilihan suara
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b
UU Pilkada (e-voting), atau dapat menggunakan hak pilih melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting). Dengan demikian, hak pilih setiap warga
46
negara Indonesia tetap dapat terlindungi, terpenuhi, dan terlayani, dapat
menjaga dan meningkatkan partisipasi pemilih, serta menjamin kepastian
hukum yang adil sesuai prinsip negara hukum yang demokratis
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), serta Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.)
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus perkara a
quo sebagaimana berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menjadikan Permohonan yang dimohonkan oleh para Pemohon sebagai
prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional para Pemohon dan mencegah kerugian
konstitusional para Pemohon akan terjadi.
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk di luar daerah provinsi asal, dan/atau di luar daerah
kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik
47
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”.
Atau,
Menyatakan penjelasan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “di tempat lain”
adalah termasuk di luar daerah provinsi asal, dan/atau di luar daerah
kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”.
3. Menyatakan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan
48
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk di TPS luar daerah provinsi asal, dan/atau di TPS luar daerah
kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”.
Atau,
Menyatakan penjelasan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5656) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “di TPS lain”
adalah termasuk di TPS luar daerah provinsi asal, dan/atau di TPS luar
daerah kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau
melalui kuasa/perwakilan (proxy voting)”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Oktober 2024,
sebagai berikut:
49
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kumpulan Alat Bukti Identitas (E-KTP) Para
Pemohon:
1. Identitas Pemohon I E-KTP dengan NIK
3174071801030002
2. Identitas Pemohon II E-KTP dengan NIK
8202041909050001
3. Identitas Pemohon III E-KTP dengan NIK
7204056112040001
4. Identitas Pemohon IV E-KTP dengan NIK
1702191802040002
5. Identitas Pemohon V E-KTP dengan NIK
6309061110040003
6. Identitas Pemohon VI E-KTP dengan NIK
3376016902040002
7. Identitas Pemohon VII E-KTP dengan NIK
3671092107050006
8. Identitas Pemohon VIII E-KTP dengan NIK
3603180612030014
9. Identitas Pemohon IX E-KTP dengan NIK
3517091307040002
10. Identitas Pemohon X E-KTP dengan NIK
3404124706050001
11. Identitas Pemohon XI E-KTP dengan NIK
3404076803050001
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kumpulan Alat Bukti Identitas (KTM) para
Pemohon;
1. Identitas Pemohon I KTM dengan NIM 23410801
2. Identitas Pemohon II KTM dengan NIM 23410506
50
3. Identitas Pemohon III KTM dengan NIM 23410507
4. Identitas Pemohon IV KTM dengan NIM 23410519
5. Identitas Pemohon V KTM dengan NIM 23410512
6. Identitas Pemohon VI KTM dengan NIM 23410753
7. Identitas Pemohon VII KTM dengan NIM 23410108
8. Identitas Pemohon VIII KTM dengan NIM 23410459
9. Identitas Pemohon IX KTM dengan NIM 23410500
10. Identitas Pemohon X KTM dengan NIM 23410460
11. Identitas Pemohon XI KTM dengan NIM 23410141
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kumpulan Alat Bukti Berupa Tangkapan Layar
yang Menunjukkan Para Pemohon Terdaftar Sebagai
Pemilih Sementara Pilkada;
1. Pemohon I
2. Pemohon II
3. Pemohon III
4. Pemohon IV
5. Pemohon V
6. Pemohon VI
7. Pemohon VII
8. Pemohon VIII
9. Pemohon IX
10. Pemohon X
11. Pemohon XI
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kumpulan Alat Bukti Tambahan Pemohon
Berupa Tangkapan Layar Harga Tiket Transportasi, dan
Dokumen Pendukung Lainnya:
1. Pemohon I
2. Pemohon II
3. Pemohon III
4. Pemohon IV
5. Pemohon V
6. Pemohon VI
7. Pemohon VII
8. Pemohon VIII
51
9. Pemohon IX
10. Pemohon X
11. Pemohon XI
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun
2024
tentang
Penyusunan
Daftar
Pemilih
dalam
Penyelenggaraan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-
XXII/2024 tanggal 29 Februari 2024;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Tangkapan Layar Berita Acara Rekapitulasi
Pemilih Tambahan KPU Kota Yogyakarta Nomor: 179-
PL01.2-BA/3471/3/2024;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi berita media: https://mediaindonesia.com/politik-
dan-hukum/591932/inilah-2-faktor-pemicu-golput;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Kumpulan Alat Bukti yang menerangkan bahwa
Para Pemohon terdaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kalender Akademik Semester Ganjil Universitas
Islam Indonesia Tahun Akademik 2024-2025;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
52
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil frasa “di tempat
lain” dalam Pasal 62 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut UU 1/2015) dan frasa “di TPS
lain” dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
53
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
54
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “di tempat lain” dalam
Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU
8/2015 beserta Penjelasannya, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian berpindah tempat tinggal atau
karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang
bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
Cukup jelas
Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPS untuk memberikan suara di TPS lain.
Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015
Cukup jelas
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan
hak
asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-
undangan.
3. Bahwa para Pemohon adalah mahasiswa pada Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT untuk
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024;
4. Bahwa adanya norma frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015, masing-masing
55
beserta Penjelasannya, merugikan hak konstitusional para Pemohon karena
kedua frasa dimaksud tidak jelas dan tidak akomodatif sehingga tidak dapat
memberikan jaminan kepastian hukum berupa kejelasan secara spesifik tentang
lokasi pindah tempat pemilihan apakah dapat dimaknai termasuk juga pindah
tempat memilih ke TPS luar daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota maupun
alternatif metode pemberian suara lain yang dapat mengakomodasi penggunaan
hak pilih para Pemohon yang pada hari pemungutan suara tidak sedang berada
di daerah asal. Hal demikian berpotensi menyebabkan para Pemohon tidak
dapat menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
adanya potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Selain itu, para Pemohon juga telah dapat menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu berkenaan dengan ketidakjelasan frasa “di tempat lain” dalam Pasal
62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015,
masing-masing beserta Penjelasannya yang menyebabkan para Pemohon
berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Tahun 2024 karena dimungkinkan para Pemohon tidak berada
di daerah asal di mana para Pemohon telah terdaftar dalam DPT. Dalam hal ini,
Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII adalah mahasiswa UII Yogyakarta yang
berdasarkan KTP masing-masing Pemohon berdomisili di luar Yogyakarta [vide
bukti P-3 dan bukti P-4]. Adapun Pemohon IX sampai dengan Pemohon XI adalah
mahasiswa yang berdomisili di Yogyakarta, namun para Pemohon kemungkinan
tidak berada di daerah asal pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah,
dengan alasan, Pemohon IX akan mengikuti orangtua pindah dinas ke Kabupaten
Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Pemohon X akan berada di Jakarta untuk tugas
mengajar, dan Pemohon XI akan berada di luar kota (Jakarta dan Solo) dalam kaitan
membantu usaha butik orangtua. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
56
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan sebelum
batas waktu dapat dilakukannya pindah memilih yaitu 30 (tiga puluh) hari sebelum
hari pemungutan suara (27 Oktober 2024), atau 7 (tujuh) hari sebelum hari
pemungutan suara (20 November 2024), atau setidak-tidaknya sebelum hari
pemungutan suara pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Berkenaan dengan permohonan provisi para Pemohon tersebut, setelah dicermati
oleh Mahkamah telah ternyata terhadap permohonan a quo tidak dilanjutkan dengan
sidang pemeriksaan dengan agenda mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 54 UU MK. Oleh karena
itu, terhadap permohonan a quo akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian akan segera mendapatkan
kepastian hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan provisi
Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas norma frasa “di
tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal
95 ayat (2) UU 8/2015, masing-masing beserta Penjelasannya, bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1)
UU 1/2015 tidak dapat mengakomodasi kemungkinan dilakukannya pindah
57
memilih yang disebabkan oleh keadaan tertentu ke luar daerah provinsi,
dan/atau kabupaten/kota serta tidak mengakomodasi pilihan metode/cara
penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat keberadaan para
Pemohon maupun pemilih lainnya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU
8/2015 tidak jelas maknanya, sehingga cenderung membatasi TPS tujuan
pindah memilih. Frasa “di TPS lain” dalam Pasal a quo tidak dapat
mengakomodasi kemungkinan dilakukannya pindah memilih yang disebabkan
oleh keadaan tertentu ke TPS luar daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota,
pun ketentuan Pasal a quo juga tidak dapat mengakomodasi pilihan metode/cara
penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat keberadaan para
Pemohon maupun pemilih lainnya;
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1)
UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015 tidak
secara spesifik menentukan teritorial “di tempat lain” dan “di TPS lain” itu
termasuk tempat dan TPS di luar daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota,
serta tidak dapat mengakomodasi pilihan metode/cara penggunaan hak pilih
yang tidak dibatasi oleh lokasi/tempat keberadaan para Pemohon maupun
pemilih lainnya. Sehingga, para Pemohon maupun pemilih lain yang pada hari
pemungutan suara mengalami “keadaan tertentu” sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 50 PKPU 7/2024 tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kecuali
jika dipaksakan untuk menggunakan hak pilih di TPS asal dengan segala
kompleksitas, kendala, risiko dan berbagai hambatan lainnya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
dan Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015, masing-masing beserta Penjelasannya tidak
sejalan dengan amanat Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, karena UU
Pilkada tidak dapat menjadi instrumen hukum yang dapat menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis;
5. Bahwa menurut para Pemohon, harus ada upaya yang maksimal dari negara
untuk mencegah dan meminimalisir meningkatnya angka masyarakat yang tidak
memilih dalam pemilu/pilkada. Karena kualitas pemilu/pilkada juga dilihat dari
legitimasi pemimpin yang terpilih. Semakin banyak jumlah rakyat yang
menggunakan hak pilih, maka semakin kuat pula keabsahan kepala daerah;
58
6. Bahwa menurut para Pemohon, oleh karena pemilihan umum kepala daerah
dilaksanakan secara serentak nasional, maka penyelenggaraannya juga mesti
tetap melayani dan memenuhi hak pilih setiap warga negara Indonesia secara
nasional, sekalipun pada hari pemungutan suara mengalami keadaan tertentu
yang menyebabkan tidak berada/bertempat tinggal/berdomisili di alamat TPS
sebagaimana yang terdaftar dalam DPT asal;
7. Bahwa menurut para Pemohon, cara pandang terhadap penyelenggaraan
Pilkada serentak nasional seharusnya tidak sekedar dimaknai secara parsial
yakni sebagai penyerentakan/pembarengan penyelenggaraan Pilkada di
masing-masing daerah, akan tetapi harus dimaknai sebagai agenda
ketatanegaraan/konstitusional yang diselenggarakan secara nasional, sehingga
penyelenggaraannya pun harus berperspektif nasional. Sehingga, pemenuhan
layanan pemungutan suara tidak boleh bersifat eksklusif yang dibatasi oleh
sekat-sekat batas daerah, akan tetapi harus lebih inklusif dengan dipenuhi
secara nasional pula;
8. Bahwa menurut para Pemohon, persoalan konstitusionalitas a quo sangat
berkaitan erat dengan teknis penyelenggaraan Pilkada sehingga para Pemohon
mengusulkan 4 (empat) alternatif agar hak pilih setiap warga negara Indonesia
yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah berada di luar
daerah kabupaten/kota asal sebagaimana ia terdaftar dalam DPT tetap dapat
terlindungi dan terpenuhi, yaitu, pertama, memberikan hak pilih tanpa mengubah
daerah pemilihan pemilih; kedua, memberikan hak pilih dengan mengubah
daerah pemilihan pemilih; ketiga, pemerintah dan penyelenggara pemilihan
menyediakan sarana dan prasarana pemungutan suara melalui peralatan
pemilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat
(1) huruf b UU 1/2015 (e-voting); dan keempat, mengakomodasi dan mengatur
metode pemberian suara melalui kuasa/perwakilan (proxy voting).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, dalam petitum para
Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk di luar
daerah provinsi asal, dan/atau di luar daerah kabupaten/kota asal, melalui
59
peralatan Pemilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui kuasa/perwakilan (proxy voting)”.
Atau
Menyatakan Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud
dengan “di tempat lain” adalah termasuk di luar daerah provinsi asal, dan/atau di
luar daerah kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”
2. Menyatakan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk di TPS luar daerah provinsi asal, dan/atau di TPS luar daerah
kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”.
Atau,
Menyatakan Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud
dengan “di TPS lain” adalah termasuk di TPS luar daerah provinsi asal, dan/atau
di TPS luar daerah kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau
melalui kuasa/perwakilan (proxy voting)”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, sebagaimana telah
dipertimbangkan Mahkamah dalam Paragraf [3.7].
60
[3.11] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya
mempersoalkan frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 tidak dapat
mengakomodasi kemungkinan dilakukannya pindah memilih yang disebabkan oleh
keadaan tertentu ke luar daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota serta tidak
mengakomodasi pilihan metode/cara penggunaan hak pilih yang tidak dibatasi oleh
lokasi/tempat keberadaan para Pemohon maupun pemilih lainnya. Menurut
Mahkamah, ada dua hal yang menjadi persoalan konstitusional berkenaan dengan
dalil para Pemohon a quo, yang harus dijawab oleh Mahkamah yaitu, pertama,
berkenaan dengan pindah memilih ke luar daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
dan kedua, cara pemberian suara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Terkait kedua persoalan konstitusional dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan persoalan pindah memilih, Mahkamah
sebelumnya pernah memutus mengenai persoalan pindah memilih yang terkait
dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan
DPRD (Pileg dan Pilpres) sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2019. Dalam
pertimbangan Sub-paragraf [3.14.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XVII/2019 a quo antara lain menyatakan:
[3.14.4]
Bahwa
berkenaan
dengan
dalil
para
Pemohon
yang
menyatakan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 karena para Pemohon tidak dapat menggunakan hak
pilihnya di tempat asalnya sehingga tidak memiliki kesempatan untuk
menggunakan hak pilihnya untuk semua jenis pemilihan (memilih anggota
DPR, DPD, dan DPRD) melainkan hanya untuk memilih pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon
tersebut, terlebih dahulu dikemukakan ketentuan Pasal 348 ayat (4) UU
Pemilu yang menyatakan:
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan
haknya untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain
dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain
dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau
pindah memilih ke suatu negara;
61
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota
lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke
kecamatan
lain
dalam
satu
kabupaten/kota
dan
daerah
pemilihannya.
Pertanyaan konstitusional terkait dengan rumusan norma Pasal 348
ayat (4) UU Pemilu tersebut dalam hubungannya dengan permohonan a
quo, sebagaimana telah dikemukakan di atas, adalah apakah pembatasan
hak memilih hanya untuk calon sesuai dengan daerah pemilih di mana
pemilih terdaftar bagi pemilih yang pindah tempat memilih sebagaimana
diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu telah menyebabkan hilangnya
hak pemilih yang pindah tempat memilih untuk menggunakan haknya
memilih calon anggota legislatif, sehingga harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945.
Dalam kaitan ini, para Pemohon mendalilkan bahwa pembatasan
terhadap calon/peserta pemilu yang dapat dipilih bagi pemilih yang pindah
memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu
merupakan norma yang menyebabkan hilangnya hak pemilih untuk memilih
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih jauh juga didalilkan oleh para Pemohon bahwa dalam Pemilu Tahun
2014, pemilih yang pindah tempat memilih tetap dapat memilih calon
anggota legislatif.
Terhadap dalil a quo Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan yang tertuang dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu adalah
diberlakukan terhadap “Pemilih dengan kondisi tertentu” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 348 ayat (3) UU Pemilu. Adapun yang dimaksud
dengan “Pemilih dengan kondisi tertentu”, sebagaimana tertuang dalam
Penjelasan Pasal 348 ayat (3) UU Pemilu, adalah pemilih yang sedang
bersekolah dan/atau bekerja di luar domisilinya, sedang sakit, dan pemilih
yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sementara itu,
pembatasan
hak
untuk
memilih
terhadap
calon/peserta
pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu merupakan
konsekuensi logis dari ada dan ditetapkannya daerah pemilihan. Dalam hal
ini, daerah pemilihan tidak hanya menentukan batas wilayah pemilihan bagi
peserta pemilu, melainkan juga batas pemilihan bagi pemilih. Artinya,
daerah pemilihan merupakan batas penggunaan hak pilih, baik hak memilih
maupun hak untuk dipilih. Dalam konteks itu, pengaturan pembatasan hak
untuk memilih terhadap peserta pemilu pada level tertentu berdasarkan
daerah pemilihan merupakan sebuah kebijakan hukum yang sangat logis
dan tidak berkelebihan. Ihwal regulasi pemilu yang berlaku sebelumnya
tidak terdapat pengaturan yang demikian tidak dapat dijadikan patokan
untuk menilai perubahan dan/atau perkembangan regulasi. Sepanjang
perubahan aturan masih dalam batas-batas yang ditujukan untuk menjaga
keadilan dan proporsionalitas prosedur pemilu maka hal itu tidak dapat
dianggap sebagai sebuah pembatasan yang tidak sesuai dengan UUD
1945, khususnya menyangkut hak konstitusional yang berkait dengan hak
pilih. Lebih jauh Mahkamah akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai
berikut:
Pertama, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilu
secara teknis dipahami sebagai mekanisme konversi suara rakyat menjadi
kursi di lembaga perwakilan. Suara rakyat yang dikonversi adalah suara
62
rakyat yang memilih wakil-wakilnya dalam pemilu. Proses konversi suara
rakyat menjadi kursi dikanalisasi melalui pelaksanaan pemilu berbasis
daerah pemilihan. Kanalisasi tersebut tidak saja bermakna bahwa proses
pemilihan
dilakukan
berbasis
daerah
pemilihan,
melainkan
juga
dimaksudkan bahwa daerah pemilihan merupakan wilayah representatif
sehingga wakil rakyat terpilih bertanggung jawab kepada konstituen di
daerah pemilihan di mana mereka terpilih. Artinya, suara rakyat yang
dikonversi menjadi kursi anggota lembaga perwakilan (baik DPR, DPD,
DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) berkonsekuensi terhadap
munculnya model pertanggungjawaban anggota lembaga perwakilan
rakyat berbasis daerah pemilihan. Jadi, dengan adanya daerah pemilihan,
pertanggungjawaban masing-masing anggota lembaga perwakilan yang
terpilih menjadi jelas, baik secara kewilayahan maupun kepada
rakyat/pemilih yang memberikan mandat dalam pemilu.
Sebagai basis pemilihan dan juga pertanggungjawaban wakil rakyat
terpilih, daerah pemilihan juga merupakan basis hubungan wakil dengan
yang diwakilinya. Daerah pemilihan merupakan daerah di mana dua subjek
dalam sistem perwakilan saling berinteraksi. Agar interaksi antara wakil dan
yang diwakili sebagai subjek dalam satu daerah pemilihan maka wakil
rakyat
yang
dipilih
haruslah
orang
yang
dapat
dimintakan
pertanggungjawaban oleh rakyat/pemilih. Pada saat yang sama, rakyat
yang memilih juga adalah orang yang dapat meminta pertanggungjawaban
wakilnya. Tentu yang dimaksud dengan pertanggungjawaban dalam hal ini
adalah pertanggungjawaban politik. Dalam posisi demikian, hanya orang-
orang yang dipilih dan pemilih yang terdaftar dan memilih di satu daerah
pemilihanlah yang dapat terkoneksi dalam hubungan wakil dan yang
diwakili. Oleh karena itu, membatasi hak pemilih untuk memilih
calon/peserta pemilu berbasis tempat di mana ia terdaftar sebagai pemilih
tetap merupakan kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan desain
sistem pemilu yang jujur dan adil serta, pada saat yang sama, sekaligus
akuntabel.
Kedua, pembatasan hak untuk memilih calon/peserta pemilu sesuai
dengan tingkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu
berlaku berbasis skala pindah memilih. Dalam arti, hak memilih yang tidak
dapat digunakan adalah hak untuk memilih calon di daerah pemilihan yang
ditinggalkan. Namun, apabila pindah tempat memilih masih dalam daerah
pemilihan yang sama maka seorang pemilih tetap memiliki hak memilih
calon/peserta pemilu dimaksud. Kerangka hukum demikian tidak dapat
dinilai sebagai penghilangan hak memilih anggota legislatif sebagaimana
didalilkan para Pemohon. Sebab, hak memilih calon/peserta pemilu bagi
pemilih yang tidak berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan pada
dasarnya memang tidak ada. Artinya, ketika pemilih sudah keluar dari
daerah pemilihannya maka hak memilihnya tidak lagi valid untuk digunakan.
Justru ketika hak memilih tetap diberikan kepada pemilih yang basis
representasinya bukan di daerah pemilihan yang bersangkutan maka
konsep batas wilayah pemilihan dan pertanggungjawaban wakil terpilih
akan menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, yang diatur dalam Pasal 348 ayat
(4) UU Pemilu pada prinsipnya adalah untuk menjaga kemurnian sistem
pemilihan berbasis daerah pemilihan dan sekaligus juga untuk menjaga
kejelasan sistem pertanggungjawaban wakil rakyat terpilih kepada pemilih
yang memang berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
63
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat
dalil para Pemohon a quo yang menyatakan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, adanya
pembatasan mengenai hak memilih, in casu, pindah memilih, adalah berkaitan
dengan “Pemilih dengan kondisi tertentu” dan daerah pemilihan yang tidak hanya
menentukan batas wilayah pemilihan bagi peserta pemilu, melainkan juga batas
pemilihan bagi pemilih. Artinya, daerah pemilihan merupakan batas penggunaan
hak pilih, baik hak memilih maupun hak untuk dipilih. Pertimbangan demikian
sedianya juga berlaku bagi pemilih yang melakukan “pindah memilih” dalam
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 29 September 2022, merupakan bagian dari pemilihan
umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkaitan dengan pindah memilih dalam pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 menyatakan, “Pemilih yang telah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(6) kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya
di tempat lain, Pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.”
Norma dimaksud merupakan ketentuan yang berkenaan dengan pemilih yang
pindah memilih baik dengan alasan berpindah tempat tinggal ataupun karena ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Terhadap ketentuan tersebut, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 7/2024), menyatakan:
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang
karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan
suara di TPS lain.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang
mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti
rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
64
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,
atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau
kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kalimat “menggunakan hak pilihnya di
tempat lain” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
haruslah diartikan dalam kerangka “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) PKPU 7/2024 dan kepadanya melekat kewajiban untuk
melapor kepada PPS. Sehingga, frasa “di tempat lain” dalam Pasal a quo, haruslah
pula ditafsirkan masih dalam daerah pemilihan yang sama di mana pemilih terdaftar
dalam DPT. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, juga berbasis daerah pemilihan (baik provinsi untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur maupun kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota), sama seperti halnya pemilihan anggota DPR,
DPD, dan DPRD. Dalam hal ini, pemilih yang mengajukan pindah memilih masih
dalam daerah pemilihan yang sama (provinsi yang sama untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur serta kabupaten/kota yang sama untuk pemilihan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota) maka pemilih dimaksud tetap memiliki
hak memilih kepala daerah. Adapun hak memilih kepala daerah bagi pemilih yang
tidak bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
dari daerah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang tidak ada.
Artinya, ketika pemilih sudah keluar dari daerah pemilihannya maka hak memilihnya
tidak valid lagi untuk digunakan. Pengaturan pembatasan hak untuk memilih yang
demikian merupakan sebuah kebijakan hukum yang sangat logis dan tidak
berkelebihan untuk menjaga kemurnian sistem pemilihan berbasis daerah pemilihan
(baik provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun kabupaten/kota
untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota) dan
sekaligus menjaga kejelasan sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih
kepada pemilih yang memang berasal dari daerah yang bersangkutan.
Pertimbangan Mahkamah dimaksud juga sekaligus menjawab mengenai alternatif
cara pemilihan yang diajukan para Pemohon yakni memberikan hak pilih dengan
mengubah daerah pemilihan. Alternatif demikian, jika tidak disertakan dengan
65
perpindahan domisili pemilih tentu akan merusak kemurnian sistem pemilihan
berbasis daerah pemilihan (baik provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur maupun kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota) dan sekaligus membuat sistem pertanggungjawaban
kepala daerah terpilih kepada pemilih yang memang berasal dari daerah pemilihan
yang bersangkutan menjadi tidak jelas.
[3.11.2] Bahwa terkait dengan petitum para Pemohon yang memohon agar frasa
“di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 dimaknai, “termasuk di luar
daerah provinsi asal, dan/atau di luar daerah kabupaten/kota asal, melalui peralatan
Pemilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1)
huruf b, atau melalui kuasa/perwakilan (proxy voting)”, sehingga Pasal 62 ayat (1)
UU 1/2015 selengkapnya menjadi, “Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian berpindah
tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya termasuk di luar daerah
provinsi asal, dan/atau di luar daerah kabupaten/kota asal, melalui peralatan
Pemilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1)
huruf b, atau melalui kuasa/perwakilan (proxy voting), Pemilih yang bersangkutan
harus melapor kepada PPS setempat”. Berkenaan dengan dalil a quo, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah mencampuradukkan antara ketentuan pada sistem
pemilihan konvensional dengan sistem pemilihan dengan memanfaatkan peralatan
secara elektronik dan sistem pemilihan yang lain (proxy voting), di mana Pasal 62
ayat (1) UU 1/2015 merupakan ketentuan sistem pemilihan konvensional yang
mengatur mengenai pindah memilih dikarenakan adanya “keadaan tertentu”, antara
lain, berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di
tempat lain, yang menyebabkan pemilih tidak dapat memilih di daerah masing-
masing pemilih terdaftar dalam DPT dan mengharuskan pemilih yang bersangkutan
melapor kepada PPS. Adapun para Pemohon pada pokoknya memohon agar
pemilih yang tidak dapat memilih di daerah pemilih tersebut terdaftar dalam DPT
atau sedang berada di luar daerah provinsi asal, dan/atau di luar daerah
kabupaten/kota asal karena adanya “keadaan tertentu”, tetap dapat menggunakan
hak pilihnya melalui peralatan pemilihan secara elektronik sebagaimana ketentuan
Pasal 85 ayat (1) huruf b atau melalui kuasa/perwakilan (proxy voting).
Terhadap hal tersebut, penggunaan peralatan pemilihan secara elektronik
pada dasarnya merupakan pengadopsian teknologi digital dalam pemilu yang
66
memiliki manfaat guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses
kontestasi politik yang legitimate. Pasal 85 ayat (1) huruf b dan Pasal 85 ayat (2a)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan:
(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
(2a) Pemberian suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah
Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan
prinsip efisiensi dan mudah.
Pada praktiknya, terdapat beberapa cara yang digunakan pada pemilihan
dengan memanfaatkan peralatan pemilihan secara elektronik, antara lain, electronic
voting (e-voting) yang telah dipraktikkan pada pemilihan Kepala Dusun di Jembrana,
Bali pada tahun 2009 dan pada pemilihan Kepala Desa di Desa Babakan Wetan,
Bogor pada tahun 2017. Secara lebih luas, penggunaan e-voting telah pula
digunakan di beberapa negara dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda.
Mahkamah sendiri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret
2010, menyatakan bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional dengan syarat
secara kumulatif yaitu, (i) tidak melanggar asas luber dan jurdil; dan (ii) daerah yang
menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber
daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang
bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. Selain e-voting, dikenal pula
internet voting (i-voting) yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet, di
mana proses pemberian suara bisa dilakukan di mana saja, tanpa harus
mengumpulkan pemilik suara di satu tempat. Lebih lanjut, selain pemanfaatan
peralatan pemilihan secara elektronik, terdapat pula cara pemilihan/pemungutan
suara dengan proxy voting yang tergolong ke dalam special voting arrangements
(SVA) atau pemungutan suara khusus karena pemilih memberikan wewenang
kepada orang lain untuk memberikan suaranya. Cara demikian acapkali dipakai
untuk membantu pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas) yang memerlukan
bantuan orang lain untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Selain ketiga cara
tersebut, terdapat pula early voting (pemungutan suara dimana pemilih dapat
memberikan suara sebelum hari pemilihan yang dijadwalkan), postal voting
67
[pemungutan suara di mana surat suara dibagikan kepada pemilih (dan biasanya
dikembalikan) melalui pos], serta mobile ballot box (TPS keliling). Penggunaan
peralatan
pemilihan
secara
elektronik
maupun
penggunaan
metode
pemilihan/pemungutan suara tersebut dalam batas penalaran yang wajar terbuka
untuk diterapkan sepanjang tidak melanggar prinsip dan asas pemilu yang luber,
jurdil dan berkala, serta memenuhi kesiapan baik dari sisi teknologi, pembiayaan,
sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah
yang bersangkutan, dan persyaratan lain yang diperlukan, serta diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Adapun penentuan metode pemilihan/pemungutan
suara mana yang dapat digunakan, hal demikian bukanlah menjadi kewenangan
Mahkamah untuk menentukan, melainkan merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang untuk menentukan dan mengaturnya dengan tetap memperhatikan
prinsip dan asas pemilu serta kesiapan dari segala aspek dimaksud. Dalam kaitan
ini, demi melindungi hak pilih pemilih yang merupakan hak konstitusional warga
negara, persoalan yang dikemukakan para Pemohon harus mendapat perhatian
pembentuk undang-undang untuk diatur dalam perubahan undang-undang pemilu
ke depan, in casu pilkada serentak Tahun 2029 dan seterusnya. Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “di
tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap pengujian norma Pasal 95 ayat (2) UU
8/2015, menurut Mahkamah, esensi norma yang diatur dalam Pasal 95 ayat (2) UU
8/2015 pada dasarnya sama dengan norma yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU
1/2015, yaitu mengenai pelaksanaan hak pilih diluar daerah pemilihan dimana
pemilih terdaftar dalam DPT, in casu di luar TPS pemilih. Pasal 95 ayat (1) UU
8/2015 menyatakan:
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar Pemilih tetap dan daftar Pemilih tetap
tambahan pada TPS yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar Pemilih tambahan.
Selanjutnya, Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015 menyatakan, “Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di
TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan
suara di TPS lain”. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah pada Sub-paragraf
68
[3.11.1] di atas, pemilih yang mengajukan pindah memilih masih dalam daerah
pemilihan yang sama (provinsi yang sama untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur serta kabupaten/kota yang sama untuk pemilihan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota) maka pemilih tetap memiliki hak memilih kepala
daerah dimaksud. Adapun hak memilih kepala daerah bagi pemilih yang tidak
bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di
daerah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang tidak ada. Artinya,
ketika pemilih sudah keluar dari daerah pemilihannya maka hak memilihnya tidak
valid lagi untuk digunakan. Sehingga, frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU
8/2015 a quo haruslah ditafsirkan TPS yang masih berada dalam daerah pemilihan
yang sama (provinsi yang sama untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta
kabupaten/kota yang sama untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota) di mana pemilih terdaftar dalam DPT.
Adapun permohonan para Pemohon agar frasa “di TPS lain” ditafsirkan,
“termasuk di TPS luar daerah provinsi asal, dan/atau di TPS luar daerah
kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting)”, sehingga Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015
selengkapnya menjadi, “Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS luar daerah provinsi asal, dan/atau di
TPS luar daerah kabupaten/kota asal, melalui peralatan Pemilihan suara secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, atau melalui
kuasa/perwakilan (proxy voting) dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPS untuk memberikan suara di TPS lain” adalah petitum permohonan yang
mispersepsi
karena
mencampuradukkan
antara
sistem
pemilihan
yang
konvensional dengan sistem pemilihan yang memanfaatkan peralatan secara
elektronik dan sistem pemilihan yang lain (proxy voting) sebagaimana telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.11.2] di atas, sehingga
pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis juga berlaku pada dalil a quo dan
oleh karenanya permohonan para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena dalil para Pemohon mengenai frasa “di
tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam
Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015 telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh
69
Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.11] dan
Paragraf [3.12] di atas, maka terhadap dalil para Pemohon mengenai Penjelasan
dari masing-masing pasal tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,
oleh karena itu haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata norma frasa “di tempat lain” dalam Pasal
62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015,
masing-masing beserta Penjelasannya, tidak bertentangan dengan prinsip negara
hukum yang demokratis dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
70
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal lima bulan November, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.44 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto dan Rizki Amalia sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
71
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
52
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil frasa “di tempat
lain” dalam Pasal 62 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut UU 1/2015) dan frasa “di TPS
lain” dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
53
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
54
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “di tempat lain” dalam
Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU
8/2015 beserta Penjelasannya, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian berpindah tempat tinggal atau
karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang
bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
Cukup jelas
Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPS untuk memberikan suara di TPS lain.
Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015
Cukup jelas
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan
hak
asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-
undangan.
3. Bahwa para Pemohon adalah mahasiswa pada Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam DPT untuk
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024;
4. Bahwa adanya norma frasa “di tempat lain” dalam Pasal 62 ayat (1) UU 1/2015
dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015, masing-masing
55
beserta Penjelasannya, merugikan hak konstitusional para Pemohon karena
kedua frasa dimaksud tidak jelas dan tidak akomodatif sehingga tidak dapat
memberikan jaminan kepastian hukum berupa kejelasan secara spesifik tentang
lokasi pindah tempat pemilihan apakah dapat dimaknai termasuk juga pindah
tempat memilih ke TPS luar daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota maupun
alternatif metode pemberian suara lain yang dapat mengakomodasi penggunaan
hak pilih para Pemohon yang pada hari pemungutan suara tidak sedang berada
di daerah asal. Hal demikian berpotensi menyebabkan para Pemohon tidak
dapat menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
adanya potensi kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Selain itu, para Pemohon juga telah dapat menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu berkenaan dengan ketidakjelasan frasa “di tempat lain” dalam Pasal
62 ayat (1) UU 1/2015 dan frasa “di TPS lain” dalam Pasal 95 ayat (2) UU 8/2015,
masing-masing beserta Penjelasannya yang menye
