PUU
Tahun 2023
137/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pemohon: Indra Anjani
Tanggal Putusan: 2023-11-29
UU Diuji: UU 2/2012, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 12/2012, UU 5/1960, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 137/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Indra Afgha Anjani
Alamat
: Puri Agung III Blok A5 Nomor 08 RT. 002/RW. 004
Mangsang, Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Amrin Esarey
Alamat
: Jalan Nusantara KM. 16, RT. 001/RW. 001, Gunung
Lengkuas, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan
Riau
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Oktober 2023, tanggal 25 Oktober
2023, dan tanggal 6 November 2023 memberi kuasa kepada Farid Muhamad Faza,
Rahman, Fahrul Kurniawan, Marcellino Ananta Surya Timur, Muhammad Iqbal
Kholidin, Syahrul Iswandi, Wahyu Wicaksono Djiwandono, Abdullah Ariansyah, Yogi
Atma Setiawan, Komang Dananta Praptawan, dan Andi Redani Suryanata,
beralamat di Jalan Sri Rahayu Nomor 70, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 8 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 134/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 137/PUU-XXI/2023 pada
tanggal 11 Oktober 2023, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 6 November 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang baik formil
maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia,
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 24
ayat (1), menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang ubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003, yang selengkapnya menentukan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
3
3. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011: ”Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa Pasal 1 angka (3) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang ubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa “Permohonan adalah permintaan
yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur secara hirarki
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang,
oleh karenanya setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam
Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
maka ketentuan Undang-Undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa terkait pengujian materiil yang membatalkan keseluruhan Undang-
Undang, Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali memutuskan perkara
yang demikian, di antaranya adalah Putusan 28/PUU-XI/2013 yang
membatalkan Undang-Undang Perkoperasian, dan Putusan 85/PUU-
XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air. Sehingga,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara ini yang meminta
pembatalan secara keseluruhan Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
7. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian secara materiil, yaitu
untuk melakukan pengujian sebuah produk Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
4
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING DAN KERUGIAN HAK
KONSTITUSIONAL PEMOHON)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan Para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
-
perorangan warga negara Indonesia;
-
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
-
badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak- hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-
Undang Dasar 1945 diantaranya meliputi hak untuk tidak diberlakukan
secara sewenang-wenang, perlindungan hak asasi manusia dan kekayaan
alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
3. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-
Undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian Para
Pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009).
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi lewat putusan Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Undang-Undang No.
7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 sebagai berikut:
5
1) Harus ada hak kontitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2) Adanya
kerugian
Hak
Konstitusional
yang
ditimbulkan
dari
diberlakukannya suatu undang-undang;
3) Kerugian yang terjadi atas Hak Konstitusional tersebut bersifat Aktual
kerugian tersebut harus benar-benar terjadi atau terancam terjadi pada
saat permohonan diajukan, bukan hanya bersifat spekulatif;
4) Ada causal verband antar kerugian hak kontitusional dengan undang-
undang yang di mohonkan unuk di uji;
5) Ada kemungkinan bahwa apabila dikabulkannya permohonan, maka
kerugian a quo tidak terjadi atau apabila sudah terjadi tidak terulang
kembali.
5. Bahwa Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
6. Bahwa sebagaimana disebutkan pada poin 1 tentang perorangan,
Perorangan sebagaimana dimaksud adalah individu yang dapat
menunjukkan bahwa mereka memiliki kepentingan pribadi dan langsung
dalam masalah yang hendak diuji. Mereka harus dapat membuktikan
bahwa pelaksanaan atau efektivitas undang-undang tersebut akan
memengaruhi kepentingan pribadi mereka.
7. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon dalam mengajukan permohonan perkara a
quo sebagai berikut:
− Para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia dan
bertempat tinggal di wilayah hukum kota Batam. Pembangunan
Rempang Eco City yang merupakan Program Strategis Nasional,
secara langsung akan berdampak terhadap Para Pemohon terkhusus
keluarga Para Pemohon yang tinggal dan menjalani kehidupannya
selama ini di wilayah tersebut, selain itu dengan terlaksananya
Pembangunan Rempang Eco City dapat secara ekonomi, budaya,
maupun sosial.
− Adanya kerugian batiniah tak ternilai yang akan dirasakan/ dialami
Para Pemohon dan keluarga Para Pemohon akibat pemindahan paksa
yang diterapkan berdasarkan suatu Undang-Undang. Hal ini
6
melibatkan meninggalkan suatu tempat yang bukan hanya menjadi
lingkungan tempat tinggal, tetapi juga tempat di mana sejarah keluarga
tercipta dan tumbuh, dimana nilai-nilai dan kenangan keluarga tercipta.
Keputusan ini bukan hanya menimbulkan kerugian emosional bagi
Para Pemohon dan keluarga, tetapi juga menciptakan suatu perasaan
kehilangan yang mendalam. Perenggutan atas hak konstitusional Para
Pemohon dan keluarga akibat penerapan Undang-Undang menjadi
suatu dampak yang sangat memilukan. Situasi ini menghasilkan
ketidakpastian, pembatasan dan perasaan ketidakadilan atas Hak
Konstitusional itu sendiri yang harusnya dijamin oleh Negara.
− Bahwa Para Pemohon dan Keluarga Para Pemohon Berhak atas Hak
Konstitusional yang tidak terbatas untuk seluruh warganegara
sebagaimana diberikan UUD 1945 yang diantaranya meliputi hak
untuk memilih tempat tinggal di wilayah negara, hak untuk tidak
diberlakukan secara sewenang-wenang, perlindungan hak asasi
manusia dan kekayaan alam yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
− Menunjuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi "keluarga"
adalah sekumpulan orang yang terkait satu sama lain melalui
hubungan darah, perkawinan, atau adopsi, dan tinggal dalam satu
rumah tangga. Definisi ini menekankan ikatan hubungan antar individu
dalam suatu unit keluarga. Sehingga dinamika emosional, psikologis
yang dirasakan atas kerugian yang terjadi dan berdampak bagi sebuah
keluarga tidak perlu dialami secara langsung oleh setiap individu di
dalam keluarga tersebut.
− Bahwa permohonan pengujian atas UU yang diajukan didasari oleh
Hak Kosntitusional yang diberikan UUD NRI 1945 sebagai berikut:
Pasal 28A, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
7
Pasal 28E ayat (1), “Setiap orang berhak memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.**)”
Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat”.
Pasal 28H ayat (4), “Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.”
Pasal 28J ayat (2), “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”
8. Bahwa untuk menjaga Hak Konstitusi UU NRI 1945 Pasal 28I ayat (1)
tentang Hak untuk tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dihadapan
hukum dan hak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun serta mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif.
9. Penerapan Undang-Undang a quo yang menjadi dasar hukum pengadaan
tanah untuk pembangunan tersebut diikuti dengan adanya penolakan
Rempang Eco City yang tidak diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian atas
ketidaksetujuan
tersebut
yang
tidak
diperhitungkan
pemerintah,
menunjukkan telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak
dalam Proyek Ecocity Rempang ini.
10. Bahwa dengan berlakunya UU a quo, Hak Para Pemohon dan Keluarga
Para Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945
tersebut di atas telah dirugikan yang bersifat spesifik atau khusus dan
8
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
11. Bahwa selain hal tersebut salah satu anggota DPR berdalih bahwa
sebagian masyarakat rempang secara sukarela sudah bersedia untuk
menyerahkan tanah dan lahan mereka
(https://bit.ly/DPRBahlilWargaSetujuInvestasiSegeraJalan)
padahal
masih
sekitar
80%
warga
rempang
yang
menolak
dilaksanakannya relokasi.
https://bit.ly/MayoritasWargaRempangMenolakRelokasiBahlilJanganAsal
Klaim
https://bit.ly/WargaPulauRempangTolakDigeserRelokasi
https:/bbc.in/3ZLi04F
12. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Para Pemohon terkait UU No.
2 Tahun 2012 tentang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar atas pelaksanaan pengadaan
tanah bagi proyek Rempang Eco City, maka kerugian yang didalilkan tidak
akan terjadi sehingga baik Para Pemohon dan masyarakat Rempang akan
mendapatkan Hak Konstitusionalnya secara utuh.
13. Bahwa keharusan untuk tunduk atas UU didasari oleh Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI 1945, namun dalam hal ini UU No. 12 tahun 2012 tentang
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
atas Proyek Ecocity Rempang sama sekali tidak menunjukkan bahwa
keadilan diterapkan dan untuk menjaga Hak Konstitusional Para Pemohon
dan rakyat rempang kami minta untuk Proyek Ecocity Rempang ini
dibatalkan.
14. Bahwa dari pada itu serta untuk menegakkan hak konstitusi setiap warga
negara tanpa terkecuali serta menjaga ketertiban dan kedamaian nasional,
maka Undang-Undang a quo haruslah dibatalkan untuk seluruhnya
sehingga tanah warga Rempang tidak akan dizholimi oleh Pemerintah
dengan direbut tanahnya. Oleh karenanya, Para Pemohon memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan ini. Selain itu, seiring berjalannya
Permohonan ini, proyek Rempang Eco City masih terus berjalan. Menjadi
percuma apabila permohonan Para Pemohon dikabulkan namun telah
timbul kerugian di daerah Rempang karena proyek tersebut. Karenanya,
9
menjadi beralasan juga bagi Para Pemohon untuk memohon dalam provisi
agar proyek Rempang Eco City tersebut dibatalkan seluruhnya, atau
setidaknya ditangguhkan selama pemeriksaan perkara berjalan.
III.
DALAM PROVISI
PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN HAK-HAK ATAS TANAH
MASYARAKAT ADAT KAMPUNG TUA REMPANG HARUS DILETAKKAN
DI ATAS KEPENTINGAN PROYEK ECO CITY OLEH PT. MAKMUR ELOK
GRAHA (PT. MEG)
Apakah Masyarakat yang telah menempati Perkampungan Tua di Rempang -
Galang Pulau Batam sejak tahun 1834 sampai dengan sekarang dilibatkan
dalam proses Pengembangan Kegiatan Ekonomi “Proyek Eco City”?
1. Bahwa kepentingan umum harus bersumber dan bermuara pada
kemanusiaan yang adil dan beradab, oleh karenanya kepentingan umum
harus dapat diakses semua pihak tanpa adanya diskriminasi. Bahwa
kepentingan umum merupakan kepentingan bersama dalam arti bebas
dimanfaatkan dan dipergunakan atas dasar kesepakatan bersama.
Namun pemerintah seringkali menganggap kepentingan umum ini sama
dengan proyek ambisius seperti Rempang Eco City yang sampai dengan
saat ini masih penuh dengan pro kontra yang berkepanjangan antara
pemerintah dan masyarakat adat setempat yang lahir, hidup, dan besar
di pulau rempang. Apakah Proyek Pulau Rempang Eco City tersebut
adalah demi kepentingan umum atau justru menjadi kepentingan asing
yang dibalut dengan cerita-cerita manis oleh pemerintah, sehingga
seakan-akan demi kepentingan umum?
2. Bahwa Pengembangan Kegiatan Ekonomi “Prosyek Eco City” yang
dilakukan di Pulau Rempang dikerjakan oleh PT MEG, adapun Inti dari
Perjanjian Pengembangan Kawasan Rempang oleh BP Batam dengan
PT MEG.
10
3. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sejak tahun 2001 sampai dengan
penandatanganan AKTA MOU dan AKTA MOA tanggal 26 Agustus 2004
Masyarakat Perkampungan Tua di Rempang - Galang Pulau Batam yang
merupakan Masyarakat Melayu Asli, dan kurang lebih saat ini berjumlah
7.512 Jiwa, terbagi atas 16 Kampung Tua tidak sama sekali dilibatkan
dalam perundingan atas kepentingan umum. hal ini menunjukkan bahwa
BP Batam, dan Pemerintah Daerah Kota Batam tidak memiliki itikad baik
dalam menjalankan proyek ini.
4. Bahwa pada dasarnya Masyarakat mulai mendiami berbagai wilayah di
Pulau Batam seperti daerah Batuaji dan Tembesi, Pulau Bulang, dan juga
Pulau Rempang sejak abad 19. Masyarakat Adat Kampung Tua
Rempang - Galang sendiri yang merupakan penduduk asli Melayu sudah
bertempat tinggal di Kampung Tua Rempang- Galang sejak tahun 1834
sampai dengan sekarang dan Masyarakat juga memiliki Surat
Kepemilikan Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, mengetahui
Lurah dan Camat sejak tahun 1969.
5. Bahwa perkembangan Pulau Batam dan sekitarnya tidak terlepas dari
pengaruh pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas
11
Bumi Nasional (P.N. Pertamina) sebagaimana ketentuan PP Nomor 27
Tahun 1968, hal ini dikarenakan Pulau Batam pernah digunakan sebagai
basis logistik minyak bumi pada dekade Tahun 1960. Peraturan tersebut
kemudian diikuti dengan diterbitkannya Keppres Nomor 65 Tahun 1970
tentang Pelaksanaan Projek Pembangunan Pulau Batam dengan tujuan
agar Batam dijadikan sebagai Singapura-nya Indonesia.
6. Bahwa Pemerintahan di Pulau Batam baru dimulai sejak adanya
Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971, Presiden membentuk
Badan/Pimpinan Daerah Industri Batam. Badan yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden ini merupakan badan penguasa daerah itu,
dan bertugas untuk mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan
dalam
bidang
pembangunan
proyek-proyek
di
Pulau
Batam.
Sebagaimana diketahui Pulau Batam telah dijadikan daerah industri
dengan status entrepot partikelir. Untuk kelancaran tugasnya, Presiden
memberi wewenang kepada Badan Pimpinan Daerah Industri Batam
untuk mengadakan hubungan dengan semua instansi pemerintah tingkat
pusat
maupun
daerah
serta
pengusaha-pengusaha
yang
ada
hubungannya dengan pengembangan daerah industri tersebut. Presiden
juga memberikan wewenang kepada Badan ini untuk mengkoordinasikan
kegiatan pejabat-pejabat dari instansi pemerintah yang ditugaskan dalam
rangka pelaksanaan pembangunan proyek-proyek di daerah industri
tersebut.
7. Di sisi lain, pada tanggal 22 Juni 2004 Walikota Batam menetapkan
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Batam (Perda Kota Batam No. 2/2004), yang
intinya:
Pasal 1 huruf at. Perda Kota Batam No. 2/2004 menyatakan
“Perkampungan Tua adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal penduduk asli kota batam sebelum tahun
1970 saat Batam mulai dibangun, yang mengandung nilai sejarah,
budaya tempatan, dan atau agama yang perlu dijaga dan dilestarikan
keberadaannya”.
12
Pasal 21 Ayat (4) Perda Kota Batam No. 2/2004 menyatakan
“Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf d, terdiri dari Kawasan Peninggalan Sejarah, Budaya, dan
Perkampungan Tua”.
Pasal 21 Ayat (5) Perda Kota Batam No. 2/2004 menyatakan “Untuk
memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan kawasan-
kawasan Perkampungan Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dengan penetapan Kawasan
Perkampungan Tua dengan Keputusan Walikota”
Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS. 105/SK/III/2004
tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam,
menyatakan bahwa Kecamatan Galang/ Pulau Galang meliputi
Kelurahan: Sijantung;
Karas;
Galang
Baru;
Sembulang;
Rempang Cate; Subang Mas; danPulau Abangsebagai
perkampungan tua.
Pasal 21 Ayat (6) Perda Kota Batam No. 2/2004 menyatakan “Dalam
rangka penataan lingkungan perumahan dan pemberdayaan ekonomi
penduduk di Kawasan-kawasan Perkampungan Tua, sebagian lahan
di
Kawasan
Perkampungan
Tua
dapat
dimanfaatkan
untuk
pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan dengan melibatkan
penduduk pada masing-masing Perkampungan Tua;”
Berdasarkan ketentuan di atas Wali Kota Batam selaku Pemerintah
Daerah Kota Batam jelas mengatur bahwa terhadap objek kampung
tua yang hendak dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan
ekonomi perkotaan wajib melibatkan penduduk asli masing-masing
perkampungan tua dan memberikan ganti kerugian secara nyata. Wali
Kota Batam yang membuat ketentuan tersebut secara nyata justru
melanggarnya secara bersama-sama dengan BP Batam yang
akibatnya merugikan Masyarakat Penduduk Asli Perkampungan Tua
di Rempang
-
Galang
Pulau Batam
yang
menjadi Objek
Pengembangan Kegiatan Ekonomi “Proyek Eco City”.
8. Bahwa
penyelenggaraan
kepentingan
umum
dalam
prakteknya
menimbulkan konflik dengan kekerasan antara kepentingan masyarakat
13
dengan pengusaha dan Negara. Seperti contohnya dalam kasus
Rempang Eco City.
9. Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang a quo mengancam warga
Negara yang tinggal di wilayah pesisir. Data survey PODES (Potensi
Desa) tahun 2008 menunjukkan bahwa penduduk miskin di pesisir
sebanyak 7,87 juta orang adalah 25,14 % dari total penduduk miskin
nasional sebanyak 31,02 juta orang. Oleh karena itu dengan berlakunya
Undang-Undang a quo merupakan ancaman serius untuk memiskinkan
masyarakat pesisir dengan melakukan perampasan terhadap tanah dari
masyarakat pesisir. Sehingga, kegiatan pembangunan untuk kepentingan
umum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 huruf a sampai
huruf r Undang-Undang a quo telah memanipulasi arti kepentingan
umum.
10. Bahwa selain bersifat diskriminatif, kegiatan pengadaan tanah dengan
dalih kepentingan umum, juga berpotensi melanggar hak ulayat perairan
pesisir yang merupakan hak-hak nelayan masyarakat adat dan nelayan
masyarakat tradisional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
(3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
(4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
11. Bahwa Konflik kepentingan antara Pemerintah Daerah dengan berbagai
pihak baik investor dan pihak-pihak lainnya tersebut tergambarkan pada
tanggal 07 September 2023 di Plau Rempang, yaitu adanya UPAYA
REPRESIF OLEH APARAT PENEGAK HUKUM (POLRI, TNI) BERSAMA
DENGAN BP BATAM TERHADAP MASYARAKAT ADAT REMPANG,
BAHKAN AAK SEKOLAH TURUT TERKENA GAS AIR MATA;
12. Bahwa bentrokan pecah antara warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau
dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan
Pengusahaan (BP) Batam, Senin (07/09) lalu. Mereka menolak
pengukuran lahan yang dilakukan BP Batam.
13. Bahwa Masyarakat Penduduk Pulau Rempang merasa terintimidasi
dengan adanya tindakan pengukuran dan pematokan lahan untuk Proyek
14
Rempang Eco City, yang dilakukan oleh BP. Batam dengan pengawalan
pihak Kepolisian, dengan tanpa melalui proses musyawarah dan diskusi
dengan warga. Akibat bentrokan ini puluhan warga mengalami luka, dan
beberapa warga diamankan. Bahkan beberapa Siswa Sekolah SMP 22
dan SDN 024 mengalami luka serta trauma akibat lemparan gas air mata
petugas yang turut mengenai sekolah mereka. Tindakan yang dilakukan
oleh BP. Batam beserta Aparat Kepolisian, Satpol PP serta TNI tersebut,
tentu sangat bertentangan dengan amanat Komnas HAM, agar BP Batam
melakukan tindakan persuasif dan secara musyawarah kepada Warga
Pulau Rempang.
14. Bahwa Upaya penyelesaian secara preventif dan persuasif yang
mengedepankan Musyawarah tidak kunjung dilakukan oleh BP Batam
kepada Masyarakat Pulau Rempang. Pada praktiknya BP Batam justru
menjadi faktor yang memperhambat perkembangan investasi di Pulau
Rempang,
15. Bahwa kemudian pada karena Kepala BP Batam dalam memutuskan
kebijakan tidak memperhatikan dan mengabaikan aspek Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945
Jo. UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum.
16. Bahwa secara historis demografis, warga atau penduduk Pulau Rempang
bukanlah warga yang baru menjadi penduduk di Pulau Rempang,
melainkan warga Pulau Rempang terdiri dari warga asli suku Melayu dan
para perantauan yang secara turun temurun menghuni 16 Kampung,
menggarap dan menguasai lahan Pulau Rempang, karena Masyarakat
Pulau Rempang sejak tahun 1834 telah menghuni Pulau Rempang,
termasuk para perantauan dari luar Suku Melayu yang secara turun
temurun tidak kurang 20 tahun menempati lahan Pulau Rempang,
sehingga rata-rata mereka memiliki hak keutamaan untuk mendapatkan
Hak Kepemilikan, sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (2) PP No. 24
Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
17. Bahwa akan tetapi sampai dengan saat ini BP. Batam, dengan
instrumennya Direktorat Pengamanan Aset justru melakukan upaya
15
paksa untuk mengosongkan warga penduduk selaku pemilik, atau
penggarap lahan di Pulau Rempang, dengan tidak memperhatikan
prosedur UU No. 2 Tahun 2012 jo. PP No. 19 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo.
Kepmen ATR/ BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan
Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Padahal secara prinsip warga
Pulau Rempang sangat mendukung penuh pembangunan Eco-City
Rempang oleh PT Makmur Elok Graha(PT MEG).
18. Bahwa kemudian pada Pasal 1 Ayat (5) Kepmen ATR/ BPN Nomor 18
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak
Atas Tanah menyatakan: “Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di
wilayah
penguasaan
masyarakat
hukum
adat
yang
menurut
kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas
Tanah”.
19. Bahwa kemudian pada Pasal 14 Ayat (2) dinyatakan “Dalam hal
perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari
Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain maka diselesaikan
terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang
ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
20. Pasal 17 dinyatakan, “Dalam hal tanah Hak Pengelolaan berasal dari
Tanah Ulayat dapat dimohon sepanjang di atas Tanah Ulayat belum
dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah atau tidak masuk dalam
kawasan hutan negara atau cagar budaya.”
21. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Kepmen ATR/ BPN Nomor 18
Tahun 2021 telah mengatur secara tegas terhadap Hak Pengelolaan
yang berasal dari Tanah Ulayat/ Tanah Masyarakat Adat. Perlu Kami
tegaskan bahwa di Pulau Rempang terdapat Perkampungan Tua yang
merupakan cagar budaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam
Jo. Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS. 105/SK/III/2004
tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.
22. Bahwa Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam (Perda Kota Batam No.
16
2/2004) mengatur bahwa Wali Kota Batam selaku Pemerintah Daerah
Kota Batam jelas mengatur bahwa terhadap objek kampung tua yang
hendak dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan
wajib melibatkan penduduk asli masing-masing perkampungan tua dan
memberikan ganti kerugian secara nyata.
23. Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor:
KPTS. 105/SK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua
di Kota Batam, menyatakan bahwa Kecamatan Galang/ Pulau Galang
meliputi Kelurahan Sijantung, Karas, Galang Baru, Sembulang, Rempang
Cate, Subang Mas; dan Pulau Abang adalah perkampungan tua,
sehingga sudah seyogyanya Masyarakat Pulau Rempang yang
keberadaannya diakui sah secara hukum dan sejalan dengan Perda dan
Surat Keputusan Walikota diberikan keadilan untuk ikut serta dalam
perundingan melalui musyawarah dan diberikan ganti kerugian secara
nyata.
24. Bahwa kemudian pada Senin (11/09) Masyarakat Melayu melakukan
demonstrasi di depan gedung BP Batam, demonstrasi awalnya berjalan
dengan baik, aman, dan kondusif, hingga akhirnya terjadi bentrokan
antara demonstran dengan Aparat. akibat dari bentrokan tersebut kaca
gedung BP Batam pecah karena dilempari batu dan terdapat beberapa
warga yang diamankan oleh pihak Kepolisian.
25. Bahwa menanggapi kejadian tersebut, Juru Bicara Fraksi PKS DPR RI,
Dr. Syahrul Aidi Maazat, saat sidang paripurna DPR RI pada Selasa
(12/9) lalu, menyampaikan bahwa Fraksi PKS sangat menyesalkan
bentrok fisik antara aparat keamanan dengan masyarakat Melayu di
Pulau
Rempang
itu.
Pada
kesempatan
tersebut
dirinya
juga
menyampaikan
bahwa
Fraksi
PKS
meminta
pemerintah
agar
menghentikan sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang
Eco-city sebelum hak masyarakat terdampak terpenuhi, dan menjamin
akar budaya Masyarakat Pulau Rempang tidak hilang.
26. Bahwa perencanaan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang a
quo, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pembangunan untuk kepentingan umum bertentangan dengan tolak ukur
Mahkamah Konstitusi tentang “sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang
17
diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, terutama tentang
“tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam.
27. Pada Bulan Agustus 2004, Pemerintah Kota Batam, BP Batam bersama
dengan PT. MEG merencanakan untuk membangun Pengembangan
Kawasan di Pulau Rempang seluas + 17.000 Hektar, yang mana
terhadap rencana tersebut telah dituangkan dalam MoU yang telah
ditandatangani oleh Pemkot Batam, BP Batam dengan PT MEG. Perlu
diketahui bahwa pada saat MoU ditandatangani oleh Pemkot Batam, BP
Batam, dan PT MEG, BP Batam belum memiliki Sertipikat HPL. Bahkan,
SK terkait HPL baru terbit pada Tahun 2023. Rencana Pengembangan
seluas
+
17.000
Hektar,
yaitu
sebagai
berikut:
28. Bahwa pada tahun 1986 sebagaimana Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor: 307/Kpts-II/1986 lahan Pulau Rempang seluas
16.000 Hektar ditetapkan sebagai Taman Buru. Status Taman Buru ini
baru diubah pada tahun 2018 sebagaimana Kepmen LHK Nomor:
SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 yang mengubah lahan seluas +
7.560 Hektar di Kawasan Pulau Rempang dari Hutan Buru menjadi Hutan
Produksi yang dapat dikonversi. Kemudian, Menteri LHK berdasarkan
18
Kepmen Nomor: SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 menyetujui
adanya pelepasan lahan Pulau Rempang yang semula adalah Hutan
Produksi yang dapat dikonversi menjadi kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas Batam di Kota Batam seluas + 7. 572 Hektar.
29. Bahwa pada faktanya, saat ini SK Menteri ATR BPN hanya baru
memberikan izin sementara terhadap + 611 Hektar atas permohonan
yang diajukan oleh BP. Batam. Rencana Pengembangan seluas + 611
Hektar, yaitu sebagai berikut:
19
30. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tampak bahwa Pemkot Batam
dan BP Batam tidak menjadikan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2
Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Jo. Surat
Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS. 105/SK/III/2004 tentang
Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam sebagai
pertimbangan dan mengabaikan hak-hak Warga Rempang sebagai
Penduduk Asli Kampung Tua yang merupakan cagar budaya.
31. Bahwa di balik panasnya konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan
Riau, terdapat nama Tomy Winata. PT Makmur Elok Graha, pemegang
hak eksklusif untuk mengelola serta mengembangkan Rempang Eco City,
adalah anak perusahaan Grup Artha Graha, yang dimiliki oleh Tomy
Winata. PT. Makmur Elok Graha menjadi pihak swasta yang digandeng
pemerintah melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam bekerja sama
terkait pembangunan Pulau Rempang sejak 26 Agustus 2004. Rempang
Eco City digadang-gadang akan dibangun menjadi destinasi pariwisata
seperti di Genting Highland (Malaysia) atau Sentosa (Singapura).
32. Sejak penandatanganan MoU di 2004 proyek tersebut mangkrak. Saat itu
Status lahan Pulau Rempang masih belum Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
atas nama BP Batam maupun Pemkot Batam. Proyek mati suri ini bangkit
kembali sejak Menteri Agraria menerbitkan SK Hak Pengelolaan kepada
BP Batam pada April 2023 lalu. Selang dua bulan kemudian atau pada 28
20
Juli 2023, PT MEG menandatangani perjanjian dengan Xinyi Group di
Chengdu, persis di hadapan Presiden Joko Widodo.
33. Bahwa hingga saat ini pembangunan Rempang Eco City masuk dalam
Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Permenko Bidang
Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik
investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080. Kawasan Rempang juga
akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan
China Xinyi Group. Investasi proyek itu diperkirakan mencapai US$11,6
miliar atau sekitar Rp 174 triliun. Berdasarkan situs BP Batam, proyek ini
akan memakan 7.572 hektar lahan Pulau Rempang atau 45,89 persen
dari keseluruhan lahan pulau Rempang yang memiliki luas sebesar
16.500 hektar. Ketua BP Batam - Muhammad Rudi menyatakan, bahwa
membutuhkan dana sebesar 1,6 Triliun untuk proses relokasi warga.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan relokasi akan menggunakan dana BP
Batam sembari menunggu anggaran dari APBN senilai Rp. 850 miliar
cair. Pengajuan dana sudah diajukan, namun Banggar belum bisa
menerima maka yang Rp 850 miliar hingga saat ini. Kondisi tersebut,
tentunya makin menimbulkan ketidakpastian bagi Masyarakat Pulau
Rempang.
34. Bahwa yang sangat disayangkan adalah, fakta dilapangan BP. Batam,
dengan instrumennya Direktorat Pengamanan Aset justru melakukan
upaya paksa untuk mengosongkan warga penduduk selaku pemilik, atau
penggarap lahan di Pulau Rempang, tanpa menggunakan prosedur UU
No. 2 Tahun 2012 jo. PP No. 19 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. warga menolak upaya
paksa yang dilakukan oleh BP. Batam, selain karena mekanisme UU No.
2 Tahun 2012 dan PP No. 19 Tahun 2021, telah dilanggar, juga karena
solusi yang ditawarkan kepada warga yaitu “relokasi” bukanlah hasil
musyawarah, melainkan keputusan sepihak dari BP. Batam yang nilainya
jauh dari nilai keadilan dan kelayakan, malahan mulai menggunakan
aparatur Polri untuk mengintimidasi warga Pulau Rempang, seolah-olah
sikap tolak relokasi itu sebagai kejahatan.
35. Bahwa sebagaimana ketentuan perundang-undangan pasal 24 ayat (2)
PP No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, Masyarakat Pulau
21
Rempang sebagai pihak yang telah menguasai fisik tanah selama kurun
waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai
pemegang hak atas tanah tersebut. Akan tetapi hak-hak Warga/
Masyarakat Adat asli setempat atas tanah di Pulau Rempang yang
seharusnya dilindungi dan diakui oleh Pemerintah sebagaimana Pasal
18B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran tanah justru dilanggar dan dikesampingkan oleh Pemerintah
Kota Batam, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan
Pemerintah Kota Batam pada Surat Nomor 09/TP/I/2002 tanggal 17
Januari 2003 yang ditandatangani oleh Sekretaris Walikota Batam An.
Drs. Mambang MIT, yang pada intinya surat tersebut berisi larangan dan
perintah kepada Camat, Lurah/Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan
Surat Keterangan pemilikan dan penguasaan lahan dan tidak dibolehkan
Kepala Desa, Lurah hingga Camat untuk tidak ikut menandatangani Surat
Jual-Beli tanah antar warga Masyarakat Pulau Rempang dengan pihak
ketiga, sehingga hal itu berakibat matinya hak-hak perdata dalam
pemilikan tanah, penggarapan lahan dan pengelolaan lahan di kalangan
warga Pulau Rempang, meskipun BP. Batam belum memperoleh Hak
Pengelolaan atas Pulau Rempang.
Karena itu, permohonan provisi beralasan untuk dikabulkan Mahkamah
Konstitusi untuk mencegah dampak kerugian yang lebih besar di
masyarakat, terlebih ketika perkara ini sedang berjalan, sehingga
Martabak Mahkamah sebagai guardian of constitution dapat pulih di
masyarakat di saat Mahkamah Konstitusi tengah menjadi perbincangan
masyarakat.
IV.
POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. Bahwa Undang-Undang a quo tidak memenuhi syarat pembatasan HAM
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945
22
1.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
menyatakan:
“(1) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
memperhatikan
keseimbangan
antara
kepentingan
pembangunan dan kepentingan masyarakat.”
2.
Bahwa Undang-Undang a quo telah mendefinisikan pengertian
kepentingan umum dalam Pasal 1 ayat (6) dan telah membuat daftar
kepentingan Umum pada Pasal 10 Undang-Undang a quo, tetapi
Undang-Undang a quo tidak mendefinisikan dengan jelas apa
pengertian
kepentingan
pembangunan
dan
kepentingan
masyarakat,
sehingga
Undang-Undang
a
quo
telah
menyederhanakan kepentingan umum tanpa takaran ukur yang
jelas;
3.
Bahwa HAM memang dapat dibatasi, namun dengan syarat-syarat
tertentu sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang
berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”
4.
Bahwa
Undang-Undang
a
quo
sepertinya
sengaja
tidak
mendefinisikan kata pembangunan, karena sudah memonopoli tafsir
pembangunan sebagaimana cara berfikir Keppres Nomor 55 Tahun
1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, yang mengartikan pembangunan sebatas
investasi dan infrastruktur saja, layaknya pembangunanisme
(developmentalism) orde baru sehingga Undang-Undang a quo tidak
23
mendefinisikan kepentingan masyarakat karena memang tidak
bermaksud meredistribusikan tanah (reforma agrarian/land reform)
sebagai bagian dari kepentingan umum.
5.
Bahwa Undang-Undang a quo tidak menjelaskan apa arti
keseimbangan dan bagaimana keseimbangan tersebut akan
diwujudkan, sehingga memunculkan adanya ketidakpastian hukum
dan rusaknya tatanan negara hukum, karena pemerintah sebagai
pelaksana Undang-Undang bisa dengan sepihak menyatakan
pengadaan
tanah
sudah
seimbang
antara
kepentingan
pembangunan dengan kepentingan masyarakat padahal negara
hukum adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat
(3), dan jaminan atas kepastian hukum yang adil adalah hak
konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28D ayat (1).
6.
Bahwa Undang-Undang a quo menimbulkan adanya ketidakpastian
hukum, karena pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang bisa
dengan sepihak menyatakan pengadaan tanah sudah seimbang
antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat
padahal kepastian hukum yang adil adalah hak konstitusional yang
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lagi, dengan Undang-Undang a quo juga pemerintah bisa
melakukan pembatasan HAM dengan merebut tanah rakyat kecil,
tanpa adanya takaran ukur yang jelas.
7.
Bahwa
adanya
kewajiban
konstitusional
negara
untuk
meredistribuskan tanah melalui reforma agraria dalam rangka
menciptakan keadilan sosial, serta kewajiban hukum untuk
meredistribusikan tanah yang melebihi batas maksimum untuk
diredistribusikan kepada rakyat yang tidak memiliki tanah, namun
hingga kini pelaksanaanya tidak ada. Bahkan, Rakyat Rempang
yang dijanjikan sertifikat tanah oleh Jokowi dalam kampanyenya,
hingga saat ini di akhir periode Jokowi, tidak mendapatkan apa-apa
selain janji semata.
8.
Bahwa
Undang-Undang
Dasar
1945
Pasal
33
ayat
(3)
mengamanatkan bahwasannya kekayaan alam dikuasai oleh negara
24
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam putusan atas Uji
Materi Undang-Undang Penanaman Modal, Hakim Mahmakah
Konstitusi menjelaskan makna dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945, yaitu:
”dalam rumusan tersebut terdapat kepentingan yang dilindungi oleh
konstitusi dan karena itu penting ditegaskan adanya penguasaan oleh
negara. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh konstitusi adalah
kemakmuran rakyat dalam kaitannya dengan pemanfaatan bumi, air,
kekayaan yang terkandung di dalamnya”;
9.
Bahwa sepanjang menyangkut tanah, maka atas dasar adanya
kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi itulah dibuat kebijakan
nasional di bidang pertanahan yang dimaksudkan untuk mencapai
tujuan kemakmuran rakyat, diantaranya berupa pendistribusian
kembali pemilikan atas tanah dan pembatasan pemilikan luas tanah
pertanian, sehingga penguasaan atau pemilikan tanah tidak terpusat
pada sekelompok orang tertentu.
10. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai operasionalisasi dari Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur bagaimana hak
menguasai
negara
atas
tanah
agar
untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria kemudian menunjukkan
benang merah antara batas maksimum kepemilikan dan penguasaan
tanah, kepentingan umum dan redistribusi tanah (land reform) yang
bersumber dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria yang menyatakan,
setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
11. Bahwa Menurut Sudargo Gautama fungsi sosial ini dimaknai.
1)
Bahwa hak atas tanah tidak boleh dipergunakan atau tidak
dipergunakan
semata-mata
untuk
kepentingan
pribadi
pemakainya;
2)
Bahwa pemakaian atau tidak dipakainya tanah dengan cara
yang
merugikan
atau
dirugikannya
masyarakat
tidak
dibenarkan;
25
3)
Bahwa tanah harus dipergunakan sesuai dengan keadaan dan
sifat haknya;
4)
Bahwa penggunaan tanah membawa manfaat bagi pemilik
(yang punya tanah), masyarakat dan negara;
5)
Bahwa penggunaan hak milik tanah haruslah disesuaikan
dengan kepentingan masyarakat dan negara.
12. Bahwa inti dari fungsi sosial tanah, pemilikan dan penggunaan tanah
tidak boleh berdampak buruk terhadap lingkungan, masyarakat, dan
negara, oleh karenanya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria kemudian
memberi aturan “untuk tidak mengganggu kepentingan umum maka
pemilikan dan penguasaan tanah melebihi batas maksimum tidak
diperkenankan.” Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan
untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan
penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
13. Bahwa Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengatur, tanah-
tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud
dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti
kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah.
14. Bahwa
adanya
kewajiban
konstitusional
negara
untuk
meredistribusikan tanah melalui reforma agraria dalam rangka
menciptakan keadilan sosial, serta kewajiban hukum untuk
meredistribusikan tanah yang melebihi batas maksimum untuk
diredistribusikan kepada rakyat yang kepemilikan dan penguasaan
tanahnya di bawah batas minimum.
15. Bahwa yang dimaksud dengan kepentingan bangsa dan negara serta
rakyat merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, serta dalam rangka
terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
26
dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud pada Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Pokok-pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960, Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai
persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang
angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:
a. untuk keperluan negara,
b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai
dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial,
kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian,
peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e. untuk keperluan perkembangan industri, transmigrasi, dan
pertambangan.
16. Bahwa dengan kabur dan tidak jelasnya indikator pembatasan HAM
tersebut, maka dasarnya pengadaan tanah berdasarkan Undang-
Undang a quo tidaklah memenuhi unsur pembatasan HAM dalam
pasal 28J ayat 2, sehingga keseluruhan Undang-Udang a quo telah
menjadi violation of human rights terutama dalam pemenuhan HAM
atas perlindungan hukum yang adil dan pemenuhan atas hak milik
pribadi.
B. Judul Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bertolak belakang dengan
Isi Batang Tubuh Undang-Undang a quo Sehingga bertentangan
Dengan Undang-Undang Dasar 1945
1. Bahwa pada dasarnya judul Undang-Undang a quo adalah tentang
pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang secara norma hukum
bersifat sukarela, tetapi dalam Undang-Undang a quo, pengadaan tanah
menjadi suatu kewajiban warga negara. Padahal secara teoritis,
pengadaan tanah (land acquisition) terdiri dari pengadaan tanah secara
sukarela (voluntary acquisition of land) dan pengadaan tanah secara
wajib (compulsory acquisition of land).
2. Bahwa pengadaan tanah di Indonesia sekarang ini yang terjadi adalah,
pengadaan tanah secara sukarela (selanjutnya disingkat PTSS) meliputi,
27
antara lain: pemindahan hak dan penyerahan hak/pemindahan hak
(sebelumnya diistilahkan dengan “pembebasan tanah”) sedangkan yang
termasuk pengadaan tanah secara wajib (selanjutnya disingkat PTSW)
adalah pencabutan hak atas tanah.
3. Bahwa dinamika hukum pengadaan tanah secara wajib (pencabutan hak
atas tanah) tidak berlangsung intensif. Perkembangan hukum pengadaan
tanah yang pesat terjadi pada dimensi hukum pengadaan tanah secara
sukarela melalui pelepasan hak.
4. Bahwa pelepasan hak yang terjadi atas dasar Undang-Undang A quo
yang tidak sesuai dan jelas pentafsirannya berakibatkan kepada
timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
5. Bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria, tanah dapat jatuh
kepada negara:
1. pencabutan Hak berdasarkan Pasal 18
2. karena penyerahan dengan secara sukarela oleh pemiliknya.
3. karena ditelantarkan
4. karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
6. Bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok Agraria menyatakan:
“untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara
serta kepentingan bersama dari rakyat, hak atas tanah dapat dicabut,
dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang
diatur dengan undang-undang”.
7. Bahwa Kepentingan Umum yang dimaksud Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria adalah
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok Agraria,
“untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan
penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dinyatakan tanah-tanah yang
merupakan kelebihan dari batas maksimum diambil oleh pemerintah
dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan.
28
9. Bahwa Pengadaan Tanah Secara Wajib (PTSW) ditujukan untuk
mengambil tanah yang memiliki kelebihan batas maksimum yang telah
ditentukan Undang-Undang tanpa melalui musyawarah, sehingga apabila
terjadi penolakan/keberatan atas pengambilan tanah yang melebihi batas
maksimum sebagai upaya untuk Pengadaan Tanah Secara Wajib
(PTSW) bagi rakyat yang tanahnya di bawah batas minimum, maka
mekanisme yang ditempuh adalah mengajukan keberatan/gugatan
kepada pengadilan, dalam hal ini adalah Pengadilan Land Reform.
10. Bahwa dalam Pengadaan Tanah Secara Sukarela (PTSS) ditempuh
secara musyawarah dengan masyarakat setempat yang tanahnya akan
digunakan untuk pembangunan. Dalam musyawarah tersebut, hal-hal
yang harus dimusyawarahkan adalah:
− Rencana Peruntukan Lokasi (pembangunan)
− Ganti kerugian/kompensasi (tanah dan hak-hak yang melekat di
atasnya, sosial)
− Rencana keberlangsungan hidup (tempat tinggal, lahan garapan dan
peluang usaha)
11. Bahwa rencana peruntukan lokasi tidak sesuai dengan prinsip
musyawarah. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia musyawarah
berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas
penyelesaian masalah; perundingan; perembukan.
12. Bahwa output dari musyawarah adalah mufakat, sedangkan menurut
Undang-Undang a quo hasil musyawarah yang tidak mencapai kata
sepakat keputusannya kemudian diserahkah kepada Gubernur (Pasal 21
Undang-Undang a quo) dan pengadilan (Pasal 23 Undang-Udang a quo).
13. Bahwa di dalam persoalan ganti rugi output dari musyawarah juga bukan
mufakat tetapi di serahkan kepada mekanisme pengadilan (Pasal 38
Undang-Undang a quo) sehingga bertolak belakang dengan Hak-Hak
Konstitusional yang sejatinya dijamin dalam Undang-Undang Dasar
1945.
14. Bahwa undang-undang a quo tidak ada sama sekali memusyawarahkan
nasib penduduk yang akan dipindahkan.
15. Bahwa penyerahan hak atas tanah yang tidak secara sukarela meskipun
diberikan ganti kerugian bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-
29
Undang Hukum Perdata, dalam pengadaan tanah yang tidak mencapai
kata sepakat yang mengakibatkan masyarakat harus mengajukan
gugatan ke pengadilan, berarti ketentuan Pasal 1320 KUHper tidak
terpenuhi, karena kesepakatan mensyaratkan adanya kesukarelaan.
Adapun syarat sah yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer adalah:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. suatu sebab yang tidak terlarang
16. Bahwa Undang-Undang a quo yang mengatur soal pencabutan hak tetapi
tidak dalam rangka mengatur batas maksimum kepemilikan tanah ini
berarti tidak sesuai dengan acuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kesewenang-wenangan
ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyatakan: “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Konsep negara hukum adalah “rule of law” yang pada pokoknya hukum
sebagai suatu sistem yang mensyaratkan keselarasan dan keharmonisan
antara satu Undang-Undang dengan perundang- undang lainnya.
Dengan demikian seharusnya undang-undang yang mengatur tentang
pengadaan tanah harus selaras dengan hukum agraria, oleh karenanya
Undang-Undang a quo haruslah selaras dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang merupakan
sumber hukum agraria sekaligus operasionalisasi Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945.
17. Bahwa sebagaimana isi Pembukaan UUD 1945 pada Alinea yang Ke IV
menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk Melindungi
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia,
serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
18. Bahwa rule of law mengandung beberapa elemen penting salah satunya
“Dihindarinya kesewenang-wenangan (avoidance of arbitrariness)”
30
19. Bahwa Undang-Undang a quo dengan sewenang-wenang telah
menjadikan pengadaan tanah yang berprinsip sukarela menjadi
kewajiban warga negara, hal ini dapat dilihat dengan diabaikannya prinsip
musyawarah untuk mufakat karena ketidakmufakatan masyarakat tetap
dipaksakan dengan keputusan gubernur dan pengadilan, bahkan nasib
penduduk yang terdampak hanya persoalan ganti rugi yang dibahas,
sedangkan keberlangsungan hidupnya tidak dirumuskan dalam Undang-
Undang a quo.
20. Jika sistem hukum gagal ditegakkan dan tidak berkeadilan akibat dari
kesewenang-wenangan, maka cita-cita negara hukum gagal diwujudkan.
21. Gagasan negara hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat
hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan,
dikembangkan
dengan
menata
suprastruktur
dan
infrastruktur
kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, serta
dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional
dan inpersonal dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
C. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Bertentangan Dengan Pasal
28A; Pasal 28G ayat (1); Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3) dan ayat
(4) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
1. Bahwa Pasal 10 Undang-Undang a quo menyatakan:
a. Tanah Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
b. “Jalan umum, jalan tol , terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta
api, dan fasilitas operasi kereta api; Pelabuhan, bandar udara, dan
terminal;”
2. Bahwa dengan adanya ketidakjelasan dari kepentingan pembangunan dan
kepentingan masyarakat serta cara menyeimbangkan, maka daftar
kepentingan umum di Pasal 10 Undang-Undang a quo menjadi tidak jelas.
3. Bahwa Pasal 10 Undang-Undang a quo tidak memasukkan kepentingan
umum dan kepentingan rakyat sebagaimana mandat Undang-Undang
31
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tetapi
memasukkan
kegiatan
yang
dipertanyakan
maksud
kepentingan
umumnya.
4. Bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum mengandung makna
kepentingan orang banyak yang membutuhkan perlindungan Negara, di
mana kepentingan yang akan dijadikan kepentingan umum harus
didasarkan kesepakatan bersama atau yang menjadi kebutuhan bersama,
seperti udara bersih, kesehatan terjamin, lingkungan hidup yang sehat dan
lain sebagainya. Kepentingan umum ketika diwujudkan tidak boleh
melanggar hak hak setiap warga negara.
5. Bahwa kepentingan umum harus bersumber dan bermuara pada
kemanusiaan yang adil dan beradab, oleh karenanya kepentingan umum
harus dapat diakses semua pihak tanpa adanya diskriminasi. Bahwa
kepentingan umum merupakan kepentingan bersama dalam arti bebas
dimanfaatkan dan dipergunakan atas dasar kesepakatan bersama. Namun
pemerintah seringkali menganggap kepentingan umum ini sama dengan
proyek ambisius seperti Rempang Eco City, padahal tidak ada benefitnya
bagi masyarakat umum.
6. Bahwa
penyelenggaraan
kepentingan
umum
dalam
praktiknya
menimbulkan konflik dengan kekerasan antara kepentingan masyarakat
dengan pengusaha dan Negara. Seperti contohnya dalam kasus Rempang
Eco City.
7. Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang a quo mengancam warga
Negara yang tinggal di wilayah pesisir. Data survei PODES (Potensi Desa)
tahun 2008 menunjukkan bahwa penduduk miskin di pesisir sebanyak 7,87
juta orang adalah 25,14% dari total penduduk miskin nasional sebanyak
31,02 juta orang. Oleh karena itu dengan berlakunya Undang-Undang a
quo merupakan ancaman serius untuk memiskinkan masyarakat pesisir
dengan melakukan perampasan terhadap tanah dari masyarakat pesisir.
Sehingga, kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 10 huruf a sampai huruf r Undang- Undang
a quo telah memanipulasi arti kepentingan umum.
32
8. Bahwa selain bersifat diskriminatif, kegiatan pengadaan tanah dengan
dalih kepentingan umum, juga berpotensi melanggar hak ulayat perairan
pesisir yang merupakan hak-hak nelayan masyarakat adat dan nelayan
masyarakat tradisional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
(3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
(4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
D. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangungan
Untuk
Kepentingan
Umum
Mengakibatkan
Ketidakpastian Hukum Dan Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) dan
28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan:
“Instansi
yang memerlukan
tanah
membuat
perencanaan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut
ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang a quo tidak melibatkan
masyarakat atau Pihak yang Berhak atas tanah dalam proses
perencanaan, jelas sekali dalam klausul pasal yang dimaksud proses
perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pelibatannya
hanya menunjuk instansi yang memerlukan tanah.
3. Bahwa masyarakat atau pihak yang berhak atas tanah telah diatur
haknya dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun”.
4. Bahwa hak atas tanah merupakan hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak dapat diambil sewenang-wenang oleh siapapun. Klausul Pasal 14
ayat (1) Undang-Undang a quo menegaskan tidak melibatkan
masyarakat pemilik hak atas tanah yang merupakan pengambilalihan hak
milik pribadi secara sewenang-wenang oleh negara sehingga Pasal 14
33
ayat (1) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945.
5. Bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang a quo tidak sinkron dengan
Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang a quo yang menyatakan Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas:
“keikutsertaan”. Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan “asas
keikutsertaan” adalah:
“Dukungan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah melalui
partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,
sejak perencanaan sampai dengan kegiatan pembangunan.”
6. Bahwa dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang a quo telah memberikan
jaminan bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam perencanaan
pengadaan tanah, namun hak tersebut diingkari melalui Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang a quo.
Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang
berhak untuk terlibat dalam proses perencanaan pengadaan tanah, yang
mana bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagai mana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
7. Bahwa undang-undang a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, yang diamanatkan dalam Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, yang mengakibatkan
dilanggarnya hak konstitusional warga negara.
8. Bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan
Umum Bertentangan Dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945
Pasal 14 Undang-Undang a quo berbunyi:
(1) Instansi
yang
memerlukan
tanah
membuat
perencanaan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.
34
(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana
Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana
Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
9. Bahwa pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah membuat tolak
ukur pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, antara lain:
− Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat;
− Tingkat kemerataan sumber daya alam bagi rakyat;
− Tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya
alam;
− Penghormatan terhadap hak rakyat yang bersifat turun-temurun
dalam memanfaatkan sumber daya alam.
11. Bahwa perencanaan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang a
quo, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pembangunan untuk kepentingan umum bertentangan dengan tolak ukur
Mahkamah Konstitusi tentang “sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang
diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, terutama tentang
“tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya
alam”.
12. Lebih lanjut, Pasal 21 (1) Undang-Undang a quo menyatakan:
“Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) masih terdapat pihak yang keberatan mengenai
rencana lokasi pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah
melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur setempat”
13. Bahwa "Konsultasi Publik" sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal
1 poin (8) Undang-Undang a quo adalah sebuah proses "musyawarah"
yang artinya tercapainya suatu kesepakatan adalah atas kehendak
35
antara para pihak. Akan tetapi konsultasi publik tidak diatur untuk menuju
kemufakatan karena keberatan dari hasil musyawarah akan dilaporkan
ke gubernur oleh instansi yang memerlukan tanah bukan oleh pihak yang
berhak dan atau masyarakat yang terkena dampak.
14. Bahwa Pasal 21 ayat (1) ini telah menghilangkan partisipasi masyarakat
dalam menyampaikan keberatannya atas rencana pembangunan.
Dengan kata lain pihak yang berhak ataupun masyarakat yang terkena
dampak, dalam proses pelaporan keberatan tidak lagi didudukkan
sebagai subjek melainkan hanya sebagai objek belaka. Lebih lanjut
dengan dihilangkannya peran masyarakat dalam mekanisme pelaporan
keberatan, maka berpotensi untuk menghilangkan hak hukum untuk
mempertahankan haknya secara adil, berimbang dan proporsional. Hal
ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945.
V.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas, dengan ini Para
Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco
City.
Atau setidak-tidaknya
Menyatakan untuk menangguhkan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco
City
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco
City;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22) bertentangan secara keseluruhan
dengan UUD 1945;
36
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22) tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat secara keseluruhan;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Amrin Esarey.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
37
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280, selanjutnya disebut UU 2/2012) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam permohonan, para Pemohon mempersoalkan mengenai UU
2/2012 yang berkaitan erat dengan kepemilikan tanah maupun aset lainnya, namun
para Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah
bahwa para Pemohon memiliki sebidang tanah atau aset di Rempang [vide Risalah
Persidangan Nomor 137/PUU-XXI/2023, tanggal 6 November 2023, hlm. 17 s.d. 18];
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita), setelah
Mahkamah membaca secara saksama, telah ternyata pada bagian posita
permohonan, para Pemohon menghendaki UU 2/2012 bertentangan dengan UUD
1945, namun para Pemohon di dalam posita tersebut hanya menguraikan
pertentangan norma Pasal 1 angka 8, Pasal 2 huruf g, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal
21 ayat (1) UU 2/2012 terhadap UUD 1945 tanpa menjelaskan norma lainnya dalam
UU 2/2012 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana mestinya. Selain itu,
peristiwa yang dijelaskan secara panjang lebar adalah terkait dengan penertiban
oleh aparat pada saat terjadi unjuk rasa warga Rempang. Meskipun penting untuk
38
diuraikan, akan tetapi hal tersebut menunjukkan tidak fokusnya permohonan. Tidak
hanya itu, para Pemohon dalam positanya juga banyak mempertentangkan antara
norma yang terdapat dalam UU 2/2012 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menurut para
Pemohon UU 2/2012 tidak mengakomodir beberapa kaidah dalam UUPA.
[3.3.3] Bahwa pada bagian petitum, in casu dalam provisi, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco
City. Adapun pada bagian petitum dalam pokok perkara, memohon agar
keseluruhan UU 2/2012 dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar
menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan Pasal 30 UU MK menyatakan, Permohonan wajib dibuat
dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. ...
Pasal 31 UU MK menyatakan,
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. ...;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30;dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.
(2) ...
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
menyatakan,
(1) ...;
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. ...;
2. Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. Alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
39
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. ...;
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan, Mahkamah dapat menyatakan Permohonan
tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. Adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. Dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. Adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam Sub-
paragraf [3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, apabila dikaitkan
antara posita dan petitum, menurut Mahkamah, terdapat ketidaksesuaian antara
alasan-alasan permohonan (posita) dengan petitum. Terhadap alasan-alasan
permohonan (posita) yang tidak bersesuaian dengan petitum para Pemohon, serta
adanya permohonan para Pemohon untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional
Rempang Eco City yang merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada
bagian petitum dalam pokok perkara. Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan
dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur).
Andaipun dengan menggunakan asas ex aequo et bono, argumentasi para
Pemohon sebagaimana dikemukakan dalam bagian posita juga tidak jelas,
mengingat tidak satupun dalil para Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah,
karena argumentasi para Pemohon tidak disusun secara terstruktur dan sistematis
sebagai sebuah bangunan argumentasi yang kokoh dan memperkuat petitum.
Para Pemohon mengemukakan beberapa pasal dalam UU 2/2012
bermasalah, antara lain pasal yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat,
40
konsultasi publik dan musyawarah, perencanaan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum, dan hilangnya hak masyarakat dalam mekanisme pelaporan
keberatan. Namun, para Pemohon di dalam permohonannya tidak menguraikan
pertentangan keseluruhan norma UU 2/2012 terhadap UUD 1945 sebagaimana
dimohonkan dalam Petitum. Posita tersebut juga tidak dielaborasi menjadi
persoalan inkonstitusionalitas norma sebagai karakter pokok dalam perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Andaipun, terdapat uraian yang
tersirat sebagai upaya membangun argumentasi yuridis normatif, namun
argumentasi dimaksud masih bersifat sumir dan tidak meyakinkan sebagai
argumentasi konstitusional. Hal demikian menjadikan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021.
Selain itu, petitum para Pemohon untuk menyatakan bahwa keseluruhan
UU 2/2012 adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
karena para Pemohon tidak dapat menjelaskan persoalan inkonstitusionalitas
keseluruhan norma pasal dalam UU a quo. Sehingga, dalam batas penalaran yang
wajar, jika petitum para Pemohon dikabulkan justru menimbulkan ketidakpastian
hukum. Ketidakpastian hukum dimaksud adalah hilangnya landasan yuridis terkait
dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Mahkamah
berpendapat, oleh karena kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum tidak
jelas, sehingga menjadikan permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena kedudukan hukum, posita, dan petitum
permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur), maka tidak ada
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.5]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon kabur,
sehingga berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok
permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
41
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur) dan
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Selasa, tanggal tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat,
42
Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
37
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280, selanjutnya disebut UU 2/2012) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam permohonan, para Pemohon mempersoalkan mengenai UU
2/2012 yang berkaitan erat dengan kepemilikan tanah maupun aset lainnya, namun
para Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah
bahwa para Pemohon memiliki sebidang tanah atau aset di Rempang [vide Risalah
Persidangan Nomor 137/PUU-XXI/2023, tanggal 6 November 2023, hlm. 17 s.d. 18];
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita), setelah
Mahkamah membaca secara saksama, telah ternyata pada bagian posita
permohonan, para Pemohon menghendaki UU 2/2012 bertentangan dengan UUD
1945, namun para Pemohon di dalam posita tersebut hanya menguraikan
pertentangan norma Pasal 1 angka 8, Pasal 2 huruf g, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal
21 ayat (1) UU 2/2012 terhadap UUD 1945 tanpa menjelaskan norma lainnya dalam
UU 2/2012 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana mestinya. Selain itu,
peristiwa yang dijelaskan secara panjang lebar adalah terkait dengan penertiban
oleh aparat pada saat terjadi unjuk rasa warga Rempang. Meskipun penting untuk
38
diuraikan, akan tetapi hal tersebut menunjukkan tidak fokusnya permohonan. Tidak
hanya itu, para Pemohon dalam positanya juga banyak mempertentangkan antara
norma yang terdapat dalam UU 2/2012 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menurut para
Pemohon UU 2/2012 tidak mengakomodir beberapa kaidah dalam UUPA.
[3.3.3] Bahwa pada bagian petitum, in casu dalam provisi, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco
City. Adapun pada bagian petitum dalam pokok perkara, memohon agar
keseluruhan UU 2/2012 dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar
menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan Pasal 30 UU MK menyatakan, Permohonan wajib dibuat
dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. ...
Pasal 31 UU MK menyatakan,
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. ...;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30;dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.
(2) ...
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
menyatakan,
(1) ...;
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. ...;
2. Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. Alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
39
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. ...;
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan, Mahkamah dapat menyatakan Permohonan
tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. Adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. Dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. Adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam Sub-
paragraf [3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, apabila dikaitkan
antara posita dan petitum, menurut Mahkamah, terdapat ketidaksesuaian antara
alasan-alasan permohonan (posita) dengan petitum. Terhadap alasan-alasan
permohonan (posita) yang tidak bersesuaian dengan petitum para Pemohon, serta
adanya permohonan para Pemohon untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional
Rempang Eco City yang merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada
bagian petitum dalam pokok perkara. Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan
dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur).
Andaipun dengan menggunakan asas ex aequo et bono, argumentasi para
Pemohon sebagaimana dikemukakan dalam bagian posita juga tidak jelas,
mengingat tidak satupun dalil para Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah,
karena argumentasi para Pemohon tidak disusun secara terstruktur dan sistematis
sebagai sebuah bangunan argumentasi yang kokoh dan memperkuat petitum.
Para Pemohon mengemukakan beberapa pasal dalam UU 2/2012
bermasalah, antara lain pasal yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat,
40
konsultasi publik dan musyawarah, perencanaan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum, dan hilangnya hak masyarakat dalam mekanisme pelaporan
keberatan. Namun, para Pemohon di dalam permohonannya tidak menguraikan
pertentangan keseluruhan norma UU 2/2012 terhadap UUD 1945 sebagaimana
dimohonkan dalam Petitum. Posita tersebut juga tidak dielaborasi menjadi
persoalan inkonstitusionalitas norma sebagai karakter pokok dalam perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Andaipun, terdapat uraian yang
tersirat sebagai upaya membangun argumentasi yuridis normatif, namun
argumentasi dimaksud masih bersifat sumir dan tidak meyakinkan sebagai
argumentasi konstitusional. Hal demikian menjadikan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021.
Selain itu, petitum para Pemohon untuk menyatakan bahwa keseluruhan
UU 2/2012 adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
karena para Pemoh
