PUU
Tahun 2014
137/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA., dkk sebagai Pemohon I;
2. Agbasi Chika sebagai Pemohon II dengan Kuasa Pemohon Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA dkk.
Tanggal Registrasi: 2014-11-27
Tanggal Putusan: 2015-03-24T14:50:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 22/1997, UU 5/1997, UU 25/2003, UU 15/2002, UU 22/2004, UU 14/1970, UU 35/1999
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Anwar Usman (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 137/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2]
I. 1. Nama
: Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Taman Pegangsaan Indah Blok d-27 RT.001
RW.019,
Kelurahan
Pegangsaan
Dua,
Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
2. Nama
: Antonius Sujata, S.H., M.H
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Gempol Nomor 9, RT 012 RW 002,
Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung,
Jakarta Timur
3. Nama
: Ahmad Murad, S.H
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Rawamangun Nomor 108, RT 008 RW
002, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka
Putih, Jakarta Pusat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4. Nama
: Erdiana, S.H
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Kebon Nanas Selatan VIII Nomor 42, RT 013
RW
005,
Kelurahan
Cipinang
Cempedak,
Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
5. Nama
: Ristan BP Simbolon, S.H
Warga Negara : Indonesia
Alamat
: Jalan Raya Kodau Perum Bumi Alam Indah B-
38, RT.005 RW 023, Kelurahan Jatirahayu,
Kecamatan Pondok Melati, Kotamadya Bekasi
6. Nama
: Hanung Hudiono, S.H
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Anggrek Garuda Raya G Nomor 4, RT 006
RW 002, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan
Palmerah, Jakarta Barat
7. Nama
: Iqbal Alif Maulana, S.H
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Kp. Cangkol Tengah, RT 001 RW 005,
Kel/Kec.Lemahwungkuk, Cirebon
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;
II. Nama
: Agbasi Chika
Warga Negara : Nigeria
Alamat
: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang,
Jalan Surotokunto Nomor 6, Karawang, Jawa
Barat;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor idcc/SKK.11.040,
bertanggal 5 November 2014 memberi kuasa kepada: 1). Didit
Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., MBA; 2). Antonius Sujata,
S.H., M.H; 3). Ahmad Murad, S.H; 4). Erdiana, S.H; 5). Ristan BP.
Simbolon, S.H; 6). Hanung Hudiono, S.H; 7). Iqbal Alif Maulana,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Law Office idcc &
Associates, beralamat di Graha Irama Lt. 11 Jalan H.R Rasuna Said
Blok X-1, Kav 1-2 Jakarta dan Taman Pegangsaan Indah Blok D/8,
Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, baik bersama ataupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.3]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 14 November 2014, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 20 November 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 313/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi dengan Nomor 137/PUU-XII/2014 pada tanggal 27 November
2014, kemudian diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5
Januari 2015, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Perubahan UUD 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang
berfungsi
untuk
mengawal
konstitusi,
yaitu
Mahkamah
Konstitusi,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 24C UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5266);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
Undang-Undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengujiUndang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
5. Dalam hal ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian terhadap Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
terhadap UUD 1945.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
1. Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.”
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tersebut,
terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian Undang-Undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak
sebagai Pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari
para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
a. Bahwa oleh karena itu para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan pada
perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon 1 adalah para advokat yang tergabung dalam law
office idcc & Associates, yang berkedudukan di Gedung Graha Irama
Lantai 11, Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav 1-2, Jakarta Selatan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dibawah law office idcc &
Associates, yang secara profesional memberikan advokasi, konsultasi
dan informasi bagi setiap orang yang membutuhkan keadian dan
bantuan hukum. Namun hak para Pemohon 1 dalam melaksanakan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
kewajiban pembelaan atas klien yang berstatus Warga Negara Asing
antara lain:
- Obinna Nwajagu, kewarganegaraan Nigeria, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor idcc/SKK. 07.029 tertanggal 29 Juli 2013;
(bukti P-1)
- Henry Albert, kewarganegaraan Nigeria, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomoridcc/SKK. 05.017 tertanggal 22 Mei 2014; (bukti P-2)
- Liu Ching Chung, kewarganegaraan Taiwan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor idcc/SKK.03.005 tertangga 02 Maret 2010;
(bukti P-3)
- Su Wenwu, kewarganegaraan Cina, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor idcc/SKK.04.012 tertanggal 05 April 2013; (bukti P-4)
- Agbasi Chika, kewarganegaraan Nigeria, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor idcc/SKK.01.001 tertanggal 25 Januari 2011; (bukti
P-5)
- Liang Qian Jun dan Ou Yong Qiang, keduanya warga Negara China,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: idcc/SKK.04.015 tertanggal
06 April 2009; (bukti P-6)
Bahwa mereka telah memberikan kuasa kepada para Pemohon 1, dan
mereka memiliki kepentingan untuk menjalankan kegiatan mereka dan
tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia. Dengan adanya Pasal
55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, para Pemohon 1 sebagai
penerima kuasa dari para Warga Negara Asing menjadi terhambat
dalam memenuhi hak para pemberi kuasa tersebut, termasuk dalam
memenuhi segala upaya hukum yang berhak diperoleh mereka;
Bahwa para Pemohon 1 adalah sah dan tidak ada masalah untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tentang Mahkamah Konstitusi, karena para Pemohon 1 adalah terdiri
dari para warga negara Indonesia yang mewakili dirinya sendiri sebagai
pribadi dan perorangan untuk mengajukan permohonan pengujian atas
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD
1945 itu sendiri.
2. Bahwa Pemohon 2 adalah seseorang yang telah mengalami kerugian
dalam sistem peradilan di Indonesia, namun karena yang diuji adalah
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tentang mengenai
siapa aja yang berhak untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka dengan ini Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
perlu
dan
patut
untuk
dikesampingkan terlebih dahulu;
adapun kronologis hukum yang telah dijatuhkan pada Pemohon 2
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon 2 dijatuhkan putusan pemidanaan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Barat Nomor 1397/Pid.B/2009/PN.Jkt.Bar, tanggal 27
Oktober 2009 berdasarkan dakwaan Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terdiri dari:
Pertama
: melanggar Pasal 82 ayat (3) huruf a juncto Pasal 82
ayat (1) huruf a juncto Pasal 83 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
dan
Kedua
: melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a juncto Pasal 71
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
atau
Ketiga
:
Primair
: melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, huruf f dan huruf g Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang;
Subsidair : melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2003 tentang Pencucian Uang;
Bahwa Pemohon 2 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Barat dengan mengingat Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 197
KUHAP juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Pencucian Uang, dengan amar putusan sebagai
berikut: (kutipan)
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa ABGASI CHIKA telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan
sengaja
menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan, menitipkan, membawa keluar negeri harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak
pidana”;
- Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1.
Tas warna abu-abu sejumlah 1 buah;
2.
Tas plastik warna merah bertuliskan The enam tiga sejumlah
1 buah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3.
Tas warna hitam merk HP sejumlah 1 buah;
4.
Tas warna coklat merk Luise Voitton sejumlah 1 buah;
5.
Dompet warna hitam merk Georgio Angnelli sejumlah 1 buah;
6.
Tas warna hitam merk Note Book sejumlah 1 buah;
7.
Tas warna coklat merk Dunhill sejumlah 1 buah;
8.
Tas hitam merk Toshiba sejumlah 1 buah;
9.
Tas hitam merk Verde sejumlah 1 buah;
10. Dompet Hitam merk Boss/Hugo Boss sejumlah 1 buah;
11. Map Kecil Hitam Plastik merk Nuvo sejumlah 1 buah;
12. Stop Map Putih Merk Joyko sejumlah 1 buah;
13. Stop Map Hijau merk Eagel sejumlah 1 buah;
14. Stop Map warna kuning merk Eagel sejumlah 1 buah;
15. Map putih merk Eagel sejumlah 1 buah;
16. Map Hijau merk Diamond bertuliskan PT. Chefnindo
Documen sejumlah 1 buah;
17. Map Merah Bening merk Inter X Folder sejumlah 1 buah;
18. Map Biru Sinar Dunia sejumlah 1 buah;
19. Map Hijau merk Eagel sejumlah 1 buah;
20. Map Biru Bening sejumlah 1 buah;
21. Map Hijau Merk Beautone sejumlah 1 buah;
22. Odner warna hitam merk Bantex bertuliskan AWB sejumlah 1
buah;
23. Odner warna hitam merk Bindex bertuliskan Garmen Receipt
sejumlah 1 buah;
24. Odner warna hitam Bindex bertuliskan Bank Slip Mandiri /
Lippo sejumlah 1 buah;
25. Odner warna hitam merk Bindex bertuliskan Dutable
sejumlah 1 buah;
26. Odner warna hitam merk Bindex bertuliskan Bank Transfer
VCA sejumlah 1 buah;
27. Stop Map Hijau merk Eagel sejumlah 1 buah;
28. Charger HP sejumlah 1 buah;
29. HP Nokia 6275 sejumlah 1 buah;
30. HP Nokia 3110c sejumlah 1 buah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
31. HP Nokia 6275i sejumlah 1 buah;
32. HP Nokia 3110c sejumlah 1 buah;
33. HP Nokia E 90 sejumlah 1 buah;
34. HP Nokia 2865 sejumlah 1 buah;
35. ATM Lippo Bank BCA No.4214051523002332 an. Agbasi
Chika Ogechi sejumlah 1 buah;
36. ATM Paspor BCA NO.6019004005353301 an Agbasi Chika
Ogechi sejumlah 1 buah;
37. ATM Paspor BCA No.6019004005102080 an. Cruspina Maria
sejumlah 1 buah;
38. ATM Lippo Bank No.4214051523007208 an. Agbasi Chika
Ogechi sejumlah 1 buah;
39. ATM Danamon No.5577911410808513 an. Agbasi Chika
Ogechi sejumlah 1 buah;
40. ATM Mandiri Visa No.4617008100018514 an. Agbasi Chika
Ogechi sejumlah 1 buah;
41. CD-R plus merk GT-PRO sejumlah 1 buah;
42. CD-R 80 MQ merk MAXELL sejumlah 1 buah;
43. Flash Disk Merk Nexux 4 GB sejumlah 1 buah;
44. Flash Disk merk Kingston 1 GB sejumlah 1 buah;
45. Camera Digital merk Casio sejumlah 1 buah;
46. Cabel Data sejumlah 1 buah;
47. Camera logitect sejumlah 1 buah;
48. Cabel data sejumlah 1 buah;
49. Mouse Komputer sejumal 1 buah;
50. Laptop merk Compaq sejumlah 1 buah;
51. Charger Laptop Compaq sejumlah 1 buah;
52. Laptop merk Compaq sejumlah 1 buah;
53. Charger Laptop sejumlah 1 buah;
54. Modem 3G Indosat sejumlah 1 buah;
55. Handsfree sejumlah 3 buah;
56. Laptop merk Toshiba sejumlah 1 buah;
57. Charger Laptop Toshiba sejumlah 1 buah;
58. Laptop merk DELL sejumlah 1 buah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
59. Charger Laptop DELL sejumlah 1 buah;
60. CPU Slim – X warna hitam-silver sejumlah 1 buah;
61. HP LG warna hitam + charger sejumlah 1 buah;
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 61 dirampas untuk
dimusnahkan.
62. Buku Agenda 2007 bertuliskan PT. Markis Indonesia Utama
sejumlah 1 buah;
63. Buku Diary 2007 bertuliskan Garment Manufacture dan
Exporter sejumlah 1 buah;
64. Buku Catatan warna hitam merk de lacto sejumlah 1 buah;
65. Buku Agenda 2004 bertulisakn PT.Bintang Triputrates
sejumlah 1 buah;
66. Album Photo sejumlah 1 buah;
67. Buku Cek Bank PHB Platinum Habib Bank Plc 125478
sejumlah 1 eks;
68. Buku Cek Oceanic Bank International Plc RC 147269
sejumlah 1 eks;
69. Kartu
Bank
PHB
an.
Chika
Agbasi
No.6279550461500002011 sejumlah 1 buah;
70. Kertas warna biru putih bertuliskan Bank PHB sejumlah 1
lembar;
71. Buku catatan Kotak- kotak sejumlah 1 buah;
72. Map warna hitam berisi kertas bertuliskan AIR Wybill
EMIRATES sejumlah 82 lembar;
73. Tas warna biru berisi tagihan telepon dan kartu kredit
sejumlah 1 buah;
74. Tas map warna abu-abu berisi tagihan telepon dan kartu
kredit sejumlah 1 buah;
75. Tanda bukti pembayaran Fiskal sejumlah 4 lembar;
76. Slip setor dan pengambilan BCA 58 lbr, UBA 1 lbr, Standart
charter 1 lbr, Lippo 2 lbr sejumlah 62 lembar;
77. Buku Catatan Keuangan Coklat kotak-kotak sejumlah 1 buah;
78. Slip setoran BCA sejumlah 16 lembar;
79. Kwitansi dan Faktur pembayaran sejumlah 113 lembar;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
80. Surat Perjanjian sejumlah 16 lembar;
81. Struk ATM sejumlah 9 lembar;
82. SIM A an. Agbasi Chika sejumlah 1 lembar;
83. SIM Internasional an. Chika Agbasi sejumlah 1 lembar;
84. Nota dan Kwitansi dalam map warna hitam sejumlah 150
lembar;
85. Kwitansi PembayAran listrik dan telepon sejumlah 56 lembar;
86. Kwitansi pembayaran sejumlah 71 lembar;
87. Buku Catatan sejumlah 3 buah;
88. Kwitansi sewa kantor di Jl. Wahid Hasyim sejumlah 1 buah;
89. Kertas catatan sejumlah 6 lembar;
90. Buku catatan sejumlah 1 buah;
91. Piagam/sertifikat penghargaan sejumlah 1 buah;
92. Surat tanda melapor sejumlah 5 lembar;
93. Buku memorandum and artucules of association sejumlah 1
lembar;
94. Buku catatan warna coklat Boston University sejumlah 1
lembar;
95. Fotokopi Bill Of Lading For Ocean Transport Marsk line
sejumlah 2 eks;
96. Faktur PT. Modera Furniture 3 lembar;
97. Slip Lippo Bank sejumlah 5 lembar;
98. Kertas catatan warna hitam sejumlah 1 buah;
99. Buku Agenda warna hijau sejumlah 1 buah;
100. Kertas Catatan sejumlah 11 lembar;
101. Fotokopi Pasport an. Ogbuawelu sejumlah 2 buah;
102. Buku Catatan warna hitam sejumalah 1 buah;
103. Kwitansi sejumlah 26 buah;
104. Buku Agenda Executive diaty 2008 sejumlah 1 buah;
105. Buku Agenda 2005 PT. Afindo Prima Utama sejumlah 1
buah;
106. Buku Agenda 2008 Toko Sinar Abadi sejumlah 1 buah;
107. Kertas bertuliskan auto the credit sejumlah 1 buah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
108. Laporan Kehilangan STNK APV + Fotokopi STNK sejumlah 3
buah;
109. Kwitansi sejumlah 3 lembar;
110. Buku Diary 2008 PT. Alam Lestari Unggul sejumlah 1 buah;
111. Buku Catatan warna biru kombinasi merah sejumlah 1 buah;
112. Ticket Pesawat Emirates dari Aulia Tour & Travel sejumlah 3
buah;
113. Ticket Pesawat Emirates dari Aulia Tour & Travel sejumlah 1
buah;
114. Fotokopi Pasport an.Nwakolo Peter Anayochukwu sejumlah 1
buah;
115. Pesanan Tiket ari God’s Power Agensy Ltd sejumlah 1 buah;
116. Kartu Nama dalam Map panorama tour sejumlah 2 buah;
117. Laporan Biaya Lippo Bank Agbasi Chika sejumlah 1 buah;
118. Boarding Pass an. EMESI sejumlah 1 buah;
119. Buku bertuliskan CV. Assa Lintas Maju sejumlah 1 buah;
120. Piagam Nigeria Profesional In Indonesia sejumlah 1 buah;
121. Fotokopi Slip Pembayaran Oceanic Bank sejumlah 15
lembar;
122. Fotokopi Arsip ijin tinggal di Indonesia sejumlah 4 eks;
123. Fotokopi Pasport an. Agbasi chika sejumlah 1 eks;
124. Akte Notaris Sewa Menyewa rumah Jl. Tunjung Jatipulo
Jakbar sejumlah 1 eks;
125. Kwitansi Pembayaran sewa 4 lembar;
126. Map warna merah muda berisi Fotokopi data perusahaan
sejumlah 9 eks;
127. SIM an. Agbasi Chika dikeluarkan oleh RES Karawang
sejumlah 1 buah;
128. Identity Card Federal Republik Of Nigeria sejumlah 1 buah;
129. Surat keterangan lapor diri dari Baintelkam Polri sejumlah 1
buah;
130. Surat Keterangan tinggal sementara di Karawang sejumlah 1
buah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
131. Kartu Nama KC Kolombos Invest Ltd an. Kodili Madsu.t.
sejumlah 1 buah;
132. Kartu Nama an. Chilka Agbasi sejumlah 4 buah;
133. Photo Chika Agbasi sejumlah 4 buah;
134. Struk ATM BCA sejumlah 3 buah;
135. Advance Deposit Receipct Harris Hotel Bali No.08977
sejumlah 1 buah;
136. Boarding Pass Emirates No. Flight EK 783 sejumlah 1 buah;
137. Buku warna hitam KENKO DELUXE name Card Holder berisi
260 kartu nama sejumlah 1 buah;
138. Buku catatan nota barang merk MIRAGE sejumlah 1 buah;
139. Buku Invoice PT. CHEFINDO INTERNASIONAL sejumlah 1
buah;
140. Buku Invoice merk Sinar Dunia sejumlah 1 buah;
141. Startepack 3 G Indosat Broadband sejumlah 1 buah;
142. Kotak Coklat Transparan berisi 25 lembar kartu nama CHIKA
A sejumlah 1 buah;
143. Buku Nota Kontan merk Paperline sejumlah 1 buah;
144. Buku Invoice CHIKA AUTO INV (NIG) sejumlah 1 buah;
145. Buku Tabungan Lippo Dollar an. Agbasi Chika Ogechi No.
rek. 532-50-90557-1 sejumlah 1 buah;
146. Buku tabungan Bisnis Mandiri an. Agbasi Chika Ogechi
No.rek.121-00-0502873-7 sejumlah 1 buah;
147. Buku Tahapan Lippo Bank an. Agbasi Chika Ogechi No.rek
523-10-61316-2 sejumlah 1 buah;
148. Buku Tahapan BCA an. Agbasi Chika Ogechi No.rek 3101
543364 sejumlah 1 buah;
149. ATM Pasport BCA Platinum No.6019 004502449471 sejumlah
1 buah;
150. Buku tahapan BCA an. AGbasi Chika Ogechi No.rek
028189649 sejumlah 1 buah;
151. ATM PAspor BCA GOLD No.6019002521566002 sejumlah 1
buah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
152. Buku Tabungan Mandiri an. Agbasi Chika Ogechi No.Rek 121-
00463381-8 sejumlah 1 buah;
153. Buku tabungan an. Agbasi Chika Ogechi No.rek 3101567778
sejumlah 1 buah;
154. Amplop coklat berisi surat keterangan mitra kerja dari Pt.Daya
mandiri Sakti sejumlah 1 eks;
155. Amplop Coklat berisi tagihan telepon, televise langganan, sofa
sejumlah 1 bendel;
156. Amplop biru BIO Test berisi hasil cek kesehatan dan kwitansi
dari ekavswasa sejumlah 1 buah;
157. Amplop Bertuliskan PT. Isilion Tour & Travel berisi tiket an.
ANIH sejumlah 1 buah;
158. Kartu Kredit BII Mastercard No.5104411014997906 sejumlah 1
buah;
159. Slip Aplikasi transfer Bank MAndiri sejumlah 2 lembar;
160. Kertas Packing List dari PT. Makis Indonesia Utama sejumlah
5 lembar;
161. Kertas Packing List dari PT. Utama sejumlah 2 lembar;
162. Kertas Bertuliskan M. Baedawy kaya berkat sampah Plastik
sejumlah 6 lembar;
163. Kertas Fotokopi elektronik tiket sejumlah 3 lembar;
164. Kertas bertuliskan Dry Charged Automotive Battery Fob Worl
Exportation Price sejumlah 1 lembar;
165. Kertas berisikan laporan keuangan dari HENDRI sejumlah 1
lembar;
166. Kertas berisi laporan keuangan dari SAHRUDIN sejumlah 1
lembar;
167. Kartu Nama PT. Chelindo an. Chika Agbasi sejumlah 1 buah;
168. Kertas bertuliskan nomor rekening an. Hendra Tirtajaya dan
Mari Fransisca sejumlah 1 lembar;
169. Pas foto Agbasi Chika sejumlah 1 amplop;
170. Kartu Federal Republik Of Nigeria an. Agbasi Chika Ogechi
National Driver Licensi sejumlah 1 buah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
171. Kartu Identitas dari Federal Republik Of Nigeria an. Agbasi
Chika Ogechi sejumlah 1 buah;
172. Kartu Flyer Garuda Indonesia an. Chika Agbasi No. 722-467-
701 sejumlah 1 buah;
173. Kartu Frequent Flyer Garuda an. Chika Agbasi No. 121-532-
902 sejumlah 1 buah;
174. Boarding Pass an. Chika Agbasi sejumlah 4 lembar;
175. Kartu Nama Sejumlah 6 buah;
176. Paspor Nigeria an. Agbasi Chika No,A0016269 sejumlah 2
buah;
177. Slip Bukti Setoran BCA ke Rekening 164000388 an. Wai Nam
Some sejumlah 2 lembar;
178. Slip bukti setoran ke Rekening 1741265988 an. Nikamo
sejumlah 2 lembar;
179. Slip bukti Setoran BCA ke Rekening 55011458 an. Dwi
Indariyano Astuti sejumlah 1 lembar;
180. Slip Bukti setoran BCA ke rekening 69800907 an. Agus
Setiawan sejumlah 1 lembar;
181. Slip bukti BCA + copy kosong sejumlah 14 lembar;
182. Slip rekening Lippo Bank + Copy sejumlah 6 lembar;
183. Slip Setoran tunai rekening Lippo Bank ke 523-10-61316-2 an.
Agbasi Chika Ogechi sejumlah 1 lembar;
184. Tiket Emirates an. Okechukwu + Boarding pass sejumlah 1
buah;
185. Formulir Setoran bank Mandiri kosong sejumlah 6 lembar;
186. Formulir Setoran ke Rekening 1020004418882 an. Indah
Purnama Sari sejumlah 1 lembar;
187. Tagihan Telpon Star One Sejumlah 1 buah;
188. Tagihan Kartu kredit Lippo Bank sejumlah 1 buah;
189. Surat keterangan terdaftar sebagai karyawan dari PT. Afiando
Prima Utama sejumlah 1 buah;
190. Nota Pembelian / penjualan dari PT. Globe Valas Sejumlah 2
lembar;
191. Kertas berisi Fotokopi Faktur dan Invoice sejumlah 1 lembar;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
192. Faktur dari Jaya Busana sejumlah 1 lembar;
193. Invoice dari Elmod sejumlah 1 lembar;
194. Nota dari Shop La Vida sejumlah 1 lembar;
195. Invoice Pid dari Hendry sejumlah 1 lembar;
196. Nota dari Shop Luis sejumlah 2 lembar;
197. Buku Bilyet Giro BCA seri No. BD 138651 s/d 138675
sejumlah 1 buah;
198. Cek BCA seri No. CC 15391 s/d CC 153975 sejumlah 1 buah;
199. Buku Bilyet Giro Bank Danamon Seri No. 6604826 s/d
6604850 sejumlah 1 buah;
200. Buku Cek Bank Danamon seri No.2 158226 s/d 2 158250
sejumlah 1 buah;
201. Buku Kwitansi merk VOS sejumlah 2 buah;
202. Slip Bukti Setoran BCA ke Rekening 2300887344 an. Hendri
Hendrawan sejumlah 1 lembar;
203. Map Biru berisi Perjanjian kerja No.013/CI/XI/2008 sejumlah 6
lembar;
204. Map Biru berisi Akta Pendirian Perseroan Terbatas sejumlah 1
eks;
205. Amplop Coklat berisi coklat bertuliskan Packing List sejumlah 1
eks;
206. Paspor an. Joevic Joseph No.A4099954 sejumlah 1 buah;
207. Paspor Nigeria an. Benjamin Ifebuchechukwu Ewnukora No.
A003447 sejumlah 1 buah;
208. Tiket dari Gods Power Travel Agency Ltd an. Enukora
sejumlah 1 buah;
209. Tiket dari Gods Power Travel Agency Ltd an. Joeviv Joseph
sejumlah 1 buah;
210. Kertas berisi Fotokopi surat keterangan tempat tinggal an.
Agbasi chika sejumlah 2 lembar;
211. Surat Keterangan Lapor diri an. Agbasi Chika sejumlah 1
buah;
212. Kartu NPWP an. PT. Chefindo sejumlah 1 lembar;
213. Slip dari BNI sejumlah 4 lembar;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
214. Surat Tanda Melapor Nomor Pol STM/134/IX/2008/Sektor
sejumlah 1 lembar;
215. Surat
Keterangan
tempat
tinggal
Nomor
472/248/
BADUKCATPILKB sejumlah 1 lembar;
216. Surat Tanda Melapor Nomor Pol STM/1958/XI/2008/Sat.IK
sejumlah 1 lembar;
217. Surat Kontrak sejumlah 1 lembar;
218. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Pol STL/299/XI/
2008/Sektor sejumlah 1 lembar;
219. Surat
Keterangan
Terdaftar
Nomor
Pem-1016/WPJ.22/
Kp.1603/2008 sejumlah 1 lembar;
220. Kertas Hasil Print Out Email dari Bambang Jokoraharjo
sejumlah 1 lembar;
221. Amplop Coklat berisi surat perjanjian sewa menyewa sejumlah
1 lembar;
222. Sebuah Bukti Catatan Leam to listen merk Big Boss sejumlah
1 lembar;
223. Invoice dari PT. Alistarindo Wahanatama sejumlah 4 lembar;
224. Kwitansi official Receipt sejumlah 1 lembar;
225. Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/CI/VIII/2008 sejumlah 4
lembar;
226. Surat Lamaran pekerjaan an. Iyan Supriyatna sejumlah 1 eks;
227. Kertas bertuliskan My Credit With hendi hermawan sejumlah 2
lembar;
228. Amplop coklat berisi Surat Perjanjian Nomor 001/CI/VIII/2008
an. Muniek Triwiyanti sejumlah 1 eks;
229. Map Kuning merk Fujita yang berisi Fotokopi Pasport an.
Agbasi Chika Sejumlah 1 eks;
230. Fotokopi KTP an. Hendi Tanto Gunawan sejumlah 1 lembar;
231. Kertas
bertuliskan
Estimanation
for
Plasttuc
Recycling
sejumlah 1 eks;
232. Surat Sponsor dari PT. Afindo Drima Utama sejumlah 1
lembar;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
233. Amplop putih PT. Midttou Aryacom future berisi Sertifikat of
Membership sejumlah 1 eks;
234. Kertas yang bertuliskan Plastic Recycling sejumlah 1 eks;
235. Kertas bertuliskan transparency sejumlah 1 eks;
236. Kertas bertuliskan Bulo chartering dan Marine Logistic Ltd
sejumlah 1 eks;
237. Summary Report bulan Agustus s/d Oktober 2008 sejumlah 1
eks;
238. Kertas bertuliskan Pembukuan sejumlah 1 eks;
239. Kertas bertuliskan Plastic Recycling dari PT. Assa Lintas
Mandiri sejumlah 1 eks;
240. Tagihan Kartu Kredit BCA sejumlah 2 amplop;
241. Struk ATM BCA an.Nunik Triwiyanthi sejumlah 1 lembar;
242. Surat dari Bank Danamon sejumlah 2 lembar;
243. Surat Pembayaran Rekening Lippo Bank Sejumlah 2 lembar;
244. Surat Pembayaran dan Kwitansi sejumlah 2 lembar;
245. Dokumen Pembukaan rekening Lippo Bank sjumlah 1 eks;
246. Buku Certificate of Incorporation sejumlah 2 buku;
247. Amplop putih berisi Nota sejumlah 1 buah;
248. Kertas bertuliskan Maersk line Shipping Containers Worlwidw
sejumlah 1 eks;
249. Surat jalan dari PT.Makis Indonesia Utama sejumlah 1 lembar;
250. Kertas bertuliskan Beneficiary Name Tiger Power Machine
Co.Ltd sejumlah 1 lembar;
251. Aplikasi Transfer Bank Mandiri sejumlah 14 lembar;
252. Struk ATM Bnak MAndiri sejumlah 1 lembar;
253. Slip Pemindahan dana Antar Bank BCA sejumlah 1 lembar;
254. Slip Setoran Tunai Lippo Bank Sejumlah 5 lembar;
255. Slip Setoran Multiguna Lippo Bank Sejumlah 1 lembar;
256. Kertas bertuliskan Air Waybiil yang diterbitkan oleh Emirates
176-1026-9630 sejumlah 1 lembar;
257. Kertas bertuliskan Air Waybiil yang diterbitkan oleh Emirates
176-0888-5096 sejumlah 2 lembar;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
258. Kertas bertuliskan Air Waybiil yang diterbitkan oleh Emirates
176-1026-5463 sejumlah 1 lembar;
259. Kertas bertuliskan Air Waybiil yang diterbitkan oleh Emirates
176-1026-5485 sejumlah 1 lembar;
260. Kertas bertuliskan Keep Money sejumalh 1 lembar;
261. Slip Bukti Setoran Bank BCA sejumlah 10 lembar;
262. Slip Pemindahan Dana antar Rekening BCA sejumlah 3
lembar;
263. Invoice dari Moren Surya Busana sejumlah 1 lembar;
264. Invoice Paid dari HENDRY sport Wear sejumlah 1 lembar;
265. Nota faktur dari jenrry Design sejumlah 1 lembar;
266. Nota Faktur dari Kokotaro sejumlah 1 lembar;
267. Invoice paid dari Prestige sejumlah 1 lembar;
268. Nota Samsu Oil sejumlah 3 lembar;
269. Surat Jalan dari PD. Ganisha Indah Garmindo sejumlah 2
lembar;
270. Faktur dari shop Kango sejumlah 1 lembar;
271. Nota tanggal 5-12-2008 sejumlah 1 lembar;
272. Faktur No.TO80555 sejumlah 1 lembar;
273. Nota dari Abadi Roxi sejumlah 1 lembar;
274. Nota dari Royal Master Fashion sejumlah 1 lembar;
275. Surat Jalan tanggal 9 Desember 2008 sejumlah 1 lembar;
276. Nota dari Multi jaya sejumlah 1 lembar;
277. Surat Pengiriman PT. Lestarindo Jaya Mandiri sejumlah 1
lembar;
278. Invoice dari Microlink sejumlah 1 lembar;
279. Nota dari Sumber KArya sejumlah 1 lembar;
280. Nota dari ITC Roxy Mas sejumlah 1 lembar;
281. Nota dari Ajie Cellular sejumlah 1 lembar;
282. Faktur dari Shop Kango sejumlah 1 lembar;
283. Amplop putih berisi Kwitansi, Surat pesanan kendaraan dan
kunci motor Yamaha sejumlah 1 buah;
284. Amplop coklat berisi Perjanjian Pembiayaan Konsumen dari
PT. Tiga Berlian Auto Finance sejumlah 1 eks;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
285. Amplop putih berisi bukti setoran BCA sejumlah 3 lembar;
286. Amplop putih berisi slip bukti setoran BCA, pemindahan dana
antar Bank BCA dan Struk ATM sejumlah 15 lembar;
Barang bukti nomor 62 sampai dengan 286 tetap terlampir dalam
berkas perkara;
287. SIUP PT. Afiando Prima Utama sejumlah 1 eks;
288. STTB, akte dan KK Lenny Yuniati sejumlah 3 lembar;
289. Perjanjian Kerja Nomor 001/CI/VIII/2008 sejumlah 1 eks;
290. STNK kendaraan APV B-1896-GU an. Hendri Hermawan
sejumlah 1 buah;
291. Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan sejumlah 1
lembar;
292. Fotokopi Kep. Mentri Hukum dan HAM tentang Pengesahan
Badan Hukum Perseroan;
293. Surat Depnaker dan Transmigrasi RI tentang Kep Menteri
Tenaga Kerja RI Nomor Kep/21824/MEN/B/B/IMT.2008 +
Fotokopi sejumlah 2 lembar;
294. Surat
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
tentang
Persetujuan Penanaman Modal Sejumlah 4 lembar;
295. Surat Keterangan Nomor 921/VI/NOT-DS/2008 tanggal 20 Juni
2008 dari Notaris dan PPAT H.Dana Sasmita, SH sejumlah 1
lembar;
296. Surat dari Kepala Desa Dawuan Timur tentang Domisili
usaha/dagang sejumlah 1 lembar;
297. Surat TDP Perseroan terbatas PT. dari Dinas Pendidikan
Perdagangan dan Pasar Kab. Karawang sejumlah 1 lb.;
298. Amplop putih PT. Sentratama investor Berjangka yang berisi
tentang Profil Perusahaan sejumlah 3 eks;
299. Fotokopi Kep Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sejumlah 1 eks;
300. Amplop berisi Police Asuransi milik Hendri Hermawan
sejumlah 1 eks;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
301. Kertas bertuliskan my Credit With hendri Hermawan sejumlah
2 lembar;
302. Amplop coklat berisi daftar Kewajiban Nasabah yang ditujukan
kepada Bp.Hendry Hermawan sejumlah 1 eks;
303. Amplop coklat berisi Surat Jaminan Warga Nigeria an.
Mr.Ofulagha ifeanyi Benjamin dari PT. Daya Mandiri Sakti
sejumlah 1 eks;
304. Amplop coklat berisi Surat Jaminan Warga Nigeria an. Mr
Onyegbu Chinenye Michael dari PT. Daya Mandiri Sakti
sejumlah 1 eks;
305. Amplop coklat berisi Surat Jaminan Warga Nigeria an. Mr
Chosein Sunday Chinedu dari PT. Daya Mandiri Sakti
sejumlah 1 eks;
306. Amplop coklat berisi Surat Jaminan Warga Nigeria an. Mr.
Nwanna Charles Uguioeze dari PT. Daya Mandiri Sakti
sejumlah 1 eks;
Barang bukti Nomor 287 sampai dengan Nomor 306 dikembalikan
kepada yang berhak;
307. Uang kertas Amerika pecahan $ 50 sejumlah 4 lembar;
308. Uang kertas Amerika pecahan $ 100 sejumlah 1 lembar;
309. Uang kertas Amerika pecahan $ 5 sejumlah 1 lembar;
310. Uang kertas Amerika pecahan $ 1 sejumlah 2 lembar;
311. Uang kertas RI pecahan Rp. 100.000,- sejumlah 1 lembar;
312. Uang kertas RI pecahan Rp. 50.000,- sejumlah 8 lembar;
313. Uang kertas RI pecahan Rp. 20.000,- sejumlah 1 lembar;
314. Uang kertas RI pecahan Rp. 10.000,- sejumlah 2 lembar;
315. Uang kertas RI pecahan Rp. 1000,- sejumlah 2 lembar;
316. Uang kertas Nigeria pecahan 500 Naira sejumlah 1 lembar;
317. Uang kertas Nigeria pecahan 200 Naira sejumlah 5 lembar;
318. Uang kertas Nigeria pecahan 100 Naira sejumlah 1 lembar;
319. Uang Kertas Singapore Pecahan $ 3 sejumlah 3 lembar;
320. Uang Kertas Singapore Pecahan $ 5 sejumlah 1 lembar;
321. Uang Kertas Singapore Pecahan $ 2 sejumlah 1 lembar;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
322. Uang kertas Arab Emirates Pecahan 5 Dirham sejumlah 2
lembar;
323. Uang Kertas China pecahan 100 sejumlah 1 lembar;
324. Uang kertas Thailand pecahan 20 sejumlah 3 lembar;
325. Uang Kertas Vietnam pecahan 5000 sejumlah 1 lembar;
326. Uang Kertas Vietnam pechan 2000 sejumlah 1 lembar;
Barang bukti nomor 307 sampai dengan nomor 326 dirampas untuk
Negara;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
b. Bahwa Pemohon 2 telah dijatuhkan putusan pemidanaan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 389/PID/2009/PT.DKI., tanggal
21 Januari 2010 , dengan amar putusan sebagai berikut: (kutipan)
MENGADILI
1. Menerima
permintaan
banding dari
Penuntut
Umum
dan
Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
1397/Pid.B/2009/PN.JKT.BAR tanggal 27 Oktober 2009 yang
dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua
tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp.
2.000,- (duaribu rupiah);
c. Bahwa Pemohon 2 telah dijatuhkan putusan pemidanaan oleh
Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1105
K/Pid.Sus/2010, tanggal 07 Juni 2010, dengan amar putusan sebagai
berikut: (kutipan)
MENGADILI
-
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa:
ABGASI CHIKA tersebut;
-
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I:
JAKSA/PENINTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA
BARAT tersebut;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
-
Membatalkan
putusan
Pengadilan
Tinggi
Jakarta
Nomor
389/PID/2009/PT>DKI,tanggal
21
Januari
2010
yang
telah
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:
1397/Pid.B/2009/PN.KT.BAR, tanggal 27 Oktober 2009;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa ABGASI CHIKA terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, atau menukar Narkotika Golongan I secara terorganisasi;
- Dengan sengaja, menempatkan, mentransfer, membayarkan atau
membelanjakan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan
atau pernuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama
20
(dua
puluh)
tahun
dan
denda
sebesar
Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurang-kan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
(vide kutipan amar putusan Nomor 1397/Pid.B/2009/PN.KT.BAR
tanggal 27 Oktober 2009).
Bahwa dalam tingkat kasasi Pemohon dinyatakan melanggar Pasal 82
ayat (3) huruf a juncto Pasal 82 ayat (1) huruf a juncto Pasal 83
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan
melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sementara dalam
barang bukti sendiri baik yang ditetapkan dalam tingkat Pengadilan
Negeri maupun tingkat Kasasi tidak ada satu pun di dalamnya
dinyatakan barang bukti berupa narkotika;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. Bahwa Pemohon 2 telah mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1105 K/Pid.Sus/2010
juncto Putusan PT. DKI Jakarta Nomor 389/Pid/2009/PT.DKI juncto
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1397/Pid.B/2009/
PN.JKT.BAR pada tanggal 07 Desember 2011, namun permohonan
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon 2 pun ditolak (bukti
P-7), salinan putusan Peninjauan Kembali belum diterima namun
sudah ada surat permohonan salinan putusan Peninjauan Kembali
putusan Mahkamah Agung Nomor 1105 K/Pid.Sus/2010 juncto
Putusan PT. DKI Jakarta Nomor 389/Pid/2009/PT.DKI juncto Putusan
PN Jakarta Barat Nomor1397/Pid.B/2009/PN.JKT.BAR ke PN Jakarta
Barat dengan surat Nomor 059/LGL-IDCC/XI/2014, tanggal 07
November 2014 (bukti P-8).
e. Bahwa atas apa yang telah terjadi pada diri Pemohon 2, dapat
dikatakan telah mengalami kerugian atas sistem peradilan pidana di
Republik Indonesia, dalam hal penerapan Undang-Undang yang
berlaku dan tindakan Hakim yang tidak cermat dalam proses
peradilan, sehingga menyebabkan hakim yang memutus perkara atas
Pemohon 2 tersebut berbuat sewenang-wenang dan dengan
seenaknya menghukum seseorang (abuse of power). Sehingga hal
yang demikian bertentangan dengan aturan normatif yang ada tentang
hakim itu sendiri, yaitu:
1. Aturan Normatif dan Pengertian tentang Hakim
Secara normatif menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial:
“yang dimaksud dengan hakim adalah hakim agung dan hakim
pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Kedudukan hakim telah diberikan tempat pada konstitusi Negara
kita. Dalam amandemen ketiga UUD 1945, Pasal 24 ayat (1)
ditegaskan bahwa:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
“kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan;”
Ayat (2) :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Maka fungsi hakim adalah menyelenggarakan peradilan atau
mengadili dan menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa
yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi
atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara
perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran
sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah
dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari
latar belakang perbuatan terdakwa. Artinya hakim mengejar
kebenaran materil secara mutlak dan tuntas;
Sehingga dengan demikian, hakim pada badan peradilan di semua
lingkungan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Hakim
Konstitusi, seharusnya dapat menentukan kebenaran yang mutlak
dan
dapat
memenuhi
rasa
keadilan,
sehingga
mampu
menciptakan kedudukan setiap orang yang sama dimata hukum,
mendapatkan keadilan serta penegakan atas hak-hak dasar setiap
orang yang merupakan implementasi dari Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I
ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.
2. Kedudukan, Fungsi dan Tugas Hakim
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Kekuasaan
Kehakiman
yang
kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
dan disesuaikan lagi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang-Undang Komisi Yudisial, dan peraturan perundangan
lainnya;
Bahkan, dalam menjalankan tugasnya diruang sidang, hakim
terikat aturan hukum, seperti halnya pada Pasal 158 KUHAP yang
mengisyaratkan:
“Hakim
dilarang
menunjukkan
sikap
atau
mengeluarkan
pernyataan disidang tentang keyakinan mengenai salah atau
tidaknya terdakwa,
Serta Pasal 188 ayat (3) KUHAP dalam menilai alat bukti:
“Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam
setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi
bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh
kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya”.
Tidak hanya itu saja, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 32
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman:
“hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, jujur, adil, professional, dan berpengalaman di bidang
hukum”;
Profesi hakim merupakan profesi hukum, karena pada hakikatnya
merupakan pelayanan kepada manusia dan masyarakat dibidang
hukum. Oleh karenanya hakim dituntut memiliki moralitas dan
tanggung jawab yang tinggi, yang kesemuanya dituangkan dalam
prinsip-prinsip dasar kode etik hakim, antara lain:
a. Prinsip kebebasan, prinsip ini memuat kebebasan peradilan
adalah suatu prasyarat terhadap aturan hukum dan suatu
jaminan mendasar atas suatu persidangan yang adil. Oleh
karena itu, seorang Hakim harus menegakkan dan memberi
contoh mengenai kebebasan peradilan baik dalam aspek
perorangan maupun aspek kelembagaan;
b. Prinsip ketidakberpihakan, prinsip ini sangatlah penting untuk
pelaksanaan secara tepat dari peradilan. Hal ini tidak hanya
berlaku terhadap keputusan itu sendiri tetapi juga terhadap
proses dalam mana keputusan itu dibuatan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. Prinsip integritas, prinsip integritas sangat penting untuk
pelaksanaan peradilan secara tepat mutu pengemban profesi;
d. Prinsip kesopanan, kesopanan dan citra dari kesopananitu
sendiri sangat penting dalam pelaksanaan segala kegiatan
seorang Hakim;
e. Prinsip
kesetaraan,
prinsip
ini
memastikan
kesetaraan
perlakuan terhadap semua orang dihadapan pengadilan
sangatlah penting guna pelaksanaan peradilan sebagaimana
mestinya;
f. Prinsip kompetensi dan ketaatan, prinsip kompetensi dan
ketaatan adalah prasyarat terhadap pelaksanaan peradilan
sebagaimana mestinya. (vide Disiplin F. Manao, SH, Hakim
sebagai
pilihan
profesi,
artikel,
ditulis
untuk
workshop
pembekalan profesi hukum, diselenggarakan IKA PERMAHI
(Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia),
Jakarta, 19 Juli 2003. Disiplin F. Manao, seorang Hakim, juga
pengurus IKA PERMAHI)
Sehingga dengan demikan cukuplah jelas Pemohon 2 yang telah
dinyatakan (pada saat itu) dalam dakwaan alternatif, pada putusan
tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan TInggi, telah melanggar
Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, e, f dan g, Pasal 3 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dan
melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, e, f dan g, Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang, namun
kemudian atas dakwaan alternatif, justru dalam tingkat Kasasi
pada
prakteknya
menerapkan
dakwaan
kumulatif
dengan
disertakan dan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 82
ayat (3) huruf a juncto Pasal 82 ayat (1) huruf a juncto Pasal 83
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan
melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a juncto Pasal 71 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto
(bila dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini)
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal
116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal
129, Pasal 132, Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, tidaklah sejalan dengan ketentuan dalam
Pasal 188 ayat (3) KUHAP di mana Hakim dalam menilai alat
bukti, Undang-Undang telah dengan tegas mengingatkan hakim
untuk bertindak arif lagi bijaksana. Sebagaimana telah dijelaskan,
Pemohon 2 dinyatakan bersalah tanpa adanya satupun barang
bukti narkotika, dari manakah hakim yang telah menyatakan
Pemohon 2 bersalah menilai barang bukti sementara barang
buktinya saja tidak ada?, maka hakim tersebut dalam menjatuhkan
pemidanaan terhadap diri Pemohon 2 sangatlah bertentangan
dengan rasa keadilan dan tidak adanya kepastian hukum, serta
diperlakukan sewenang-wenang oleh hakim di hadapan hukum;
Bahwa terdapat yurisprudensi Putusan MA,tanggal 8 September
1983 Nomor 932 K/Pid/1 982, membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi dan membebaskan terdakwa, dengan alasan saksi tidak
sempat didengar keterangannya, walaupun visum et repertum ada
dan telah dibacakan, serta yurisprudensi Putusan M.A, tanggal 15
Agustus 1993, Nomor 298 K/Pid/1982, membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi, dan membebaskan terdakwa, karena tidak ada
seorang saksi dibawah sumpah, maupun alat bukti lain yang
mendukung keterbuktian kesalahan terdakwa. Sehingga dengan
demikian, apabila yurisprudensi Mahkamah Agung Republik
Indonesia diatas, maka seharusnya Pemohon tidak dapat
dinyatakan bersalah, karena memang tidak adanya barang bukti
narkotika sebagaimana terlampir dalam amar putusan tingkat
Pengadilan Negeri dan Kasasi Pemohon, tidak ada satu pun
didalamnya atau disebutkan ada barang bukti narkotika, maka
perbuatan menyimpan narkotika yang diterima Pemohon hanyalah
merupakan rekaan, asumsi, dan hal tersebut tidakldah dapat
dinyatakan sebagai alat bukti. Secara jelas dan nyata hal yang
demikian tidak menjamin kepastian hukum terhadap diri Pemohon
dan hal ini sudah tentu bertentangan dengan UUD 1945.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Kerugian konstitusional para Pemohon 1 mengenai parameter kerugian
konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
3. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon 1 dan Pemohon 2 mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon 1 dan Pemohon 2 mempunyai hak untuk mendapat
kedudukan yang sama dihadapan hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
bahwa adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi membatasi bahwa para Pemohon 1 dalam menjalankan
dan memenuhi kewajiban profesinya sebagai penasehat hukum, yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan kliennya, mengingat bukti
P-1 sampai dengan bukti P-6 dimana klien dari para Pemohon 1 adalah
terdapat beberapa warga negara asing;
Bahwa para Pemohon 1, telah dipermalukan dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia, karena semua upaya yang dilakukan para Pemohon 1 dalam
kepentingan pembelaan perkara yang dialami Pemohon 2 dianggap tidak
bernilai, dianggap sia-sia;
Bahwa seharusnya Pemohon 2 dapat melakukan upaya hukum demi keadilan
dirinya yang secara nyata merupakan hak dari Pemohon 2, sehingga dengan
demikian Pemohon 2 telah dikurangi, dirugikan dan dibatasi hak-hak
konstitusionalnya di Negara Indonesia ini yang notabene adalah sebuah
Negara hukum, karena Pemohon 2 dihukum dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia, namun tidak diperkenankan melakukan
upaya hukum yang sama dimana tentu saja hal ini bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa para Pemohon 1 dan Pemohon 2 mempunyai hak atas persamaan dan
keadilan berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”.
Bahwa para Pemohon 1 telah diperlakukan tidak sama, dimana kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon 1, dalam hal pembelaan telah
terjadi pembedaan hanya karena pembatasan yang tertuang dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, para Pemohon 1, telah dibatasi ruang pembelaannya,
dimana seharusnya upaya pembelaan yang dilakukan para Pemohon 1
didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemohon 2 sesungguhnya telah diperlakukan tidak sama, dengan
telah dinyatakan dirinya bersalah atas perbuatannya melanggar Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan sedang menjalani hukuman untuk
perbuatannya itu. Namun dalam hal untuk mendapatkan keadilan upaya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hukum terhadap Pemohon 2 tidak sama, adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi justru membatasi dan membedakan upaya hukum Pemohon 2 yang
seharusnya tidak terjadi, karena hak untuk diperlakukan sama dan
memperoleh keadilan merupakan hak setiap orang, sebagaimana dinyatakan
dalam UUD 1945.
c. Bahwa Pemohon 2 mempunyai hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum serta hak-hak dasar lain
berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun”.
Bahwa Pemohon 2 sebagai warga negara asing mengalami kerugian
konstitusional dengan tidak diakui sebagai pribadi dimuka hukum dengan
adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, padahal untuk penerapan seluruh
Undang-Undang, Pemohon 2 diakui sebagai subjek hukum termasuk diijinkan
untuk menuntut atau dituntut di peradilan umum.
d. Bahwa para Pemohon 1 dan Pemohon 2 mempunyai hak untuk tidak
diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
Bahwa para Pemohon 1 telah dirugikan hak profesinya, dalam kedudukannya
sebagai para advokat, tidak dapat melakukan upaya hukum yang sama atas
klien berkewarga-negaraan asing dengan klien yang berkewarga-negaraan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Indonesia, dan secara nyata para Pemohon 1 telah dibatasi profesinya
sebagai advokat oleh adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Bahwa perlakuan diskriminatif yang dialami Pemohon 2 dengan adanya Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi adalah: dinyatakan menjalani hukuman yang sama
dengan ketentuan perundang-undangan pemidanaan yang berlaku, sementara
ia tidak diberlakukan hal yang sama atas upaya hukum yang berlaku;
e. Bahwa Pemohon 2 mempunyai hak untuk menegakkan dan melindungi Hak
Asasi Manusia berdasarkan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi:
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
Bahwa Pemohon 2 telah kehilangan hak konstitusionalnya dalam pelaksanaan
Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara Republik Indonesia, karena
meskipun telah diatur sedemikian terperincinya hak asasi manusia di Indonesia,
mulai dari UUD 1945 sendiri sampai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun tetap hak-hak tersebut tidak diperoleh
Pemohon 2, karena penjaminan hak asasi manusia di Indonesia telah terbentur,
terhalangi dan terbatasi oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
4. Bahwa dengan demikian, para Pemohon 1 memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan 5 (lima)
syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat Mahkamah selama
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
II. ALASAN-ALASAN
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
MAHKAMAH KONSTITUSI
A. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, karena dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara
jelas dinyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Sementara pada Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan “Warga
Negara Indonesia”, bukan “setiap orang”, maka jelas Pasal dalam Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi tersebut tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Sehingga dengan demikian Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi secara jelas membeda-bedakan hak asasi seseorang
untuk diperlakukan sama di hadapan hukum;
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah membatasi para Pemohon
1 dalam menjalankan dan memenuhi kewajiban profesinya sebagai
penasehat hukum, yang melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan
kliennya, dan menegakkan hukum demi memperoleh kebenaran dan rasa
keadilan berdasarkan moral justice, legal justice dan social justice;
4. Bahwa bukanlah karena status kewarganegaraan Pemohon 2 yang
menjadikan keadaannya terbatas, tetapi justru Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi lah yang justru membatasi hak hukum seseorang, dan
secara jelas telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
sesungguhnya penegasan hak dasar dan perlakuan hukum yang adil
terhadap setiap manusia yang terkandung dalam UUD 1945 sesuai dengan
Pasal 7 universal declaration of human rights, yang merupakan pedoman
umum di setiap negara hukum, dan negara Indonesia adalah negara yang
berlandaskan hukum (rechstaats) dimana salah satu unsur yang dimiliki
negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia
(fundamental rights);
5. Bahwa dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi
manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya, sehingga
semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum
(equality before the law).Persamaan di hadapan hukum harus diartikan
secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada
persamaan di hadapan hukum bagi semua orang maka harus diimbangi
juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang.
Jika ada yang bersengketa datang ke hadapan hakim, maka mereka harus
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
diperlakukan sama oleh hakim tersebut (audi et alteram partem). Namun
apa yang dialami oleh Pemohon 2 adalah diluar hal-hal tersebut, dimana
Pemohon 2 telah diperlakukan secara tidak adil dalam proses peradilannya
sebagai seseorang yang telah dinyatakan bersalah melanggar Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sementara dalam barang bukti
sendiri baik yang ditetapkan dalam tingkat Pengadilan Negeri maupun
tingkat Kasasi tidak ada satu pun didalamnya dinyatakan barang bukti
berupa narkotika. Kemudian, Pemohon 2 terbentur lagi dengan adanya
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dimana seharusnya Pemohon 2
dapat melakukan upaya hukum demi keadilan dirinya yang secara nyata
merupakan hak dari Pemohon 2, Sehingga dengan demikian Pemohon 2
telah dikurangi, dirugikan dan dibatasi hak-hak konstitusionalnya di Negara
Indonesia ini yang nota bene adalah sebuah Negara hukum;
6. Bahwa persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis
tersebut, dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses untuk
memperoleh keadilan (access to justice) bagi semua orang tanpa
memperdulikan latar belakangnya. Menurut Aristoteles, “keadilan harus
dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai
tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa
kecuali”, sehingga dengan demikian Pemohon 2 meskipun mempunyai
status warga negara asing, namun hak untuk memperoleh keadlian adalah
wajib diberikan kepadanya, karena hak tersebut adalah milik setiap orang
bukan hanya warga Negara tertentu saja;
7. Bahwa perolehan pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum
(access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar
bagi setiap orang dan oleh karena itu merupakan salah satu syarat untuk
memperoleh keadilan bagi semua orang (justice for all). Sehingga dengan
demikian para Pemohon 1, telah dipermalukan dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia, karena semua upaya yang dilakukan para Pemohon 1
dalam kepentingan pembelaan perkara yang dialami Pemohon 2 dianggap
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tidak bernilai, dianggap sia-sia dan penurunan nilai-nilai yang seharusnya
dijunjung tinggi dalam semangat keadilan dan persamaan dihadapan
hukum. Maka dalam hal ini para Pemohon 1 pun telah dirugikan hak
konstitusionalnya, dengan adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
B. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945
1. Bahwa dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”.
Maka jika kita lihat dengan apa yang dibunyikan dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, secara jelas dan nyata telah bertentangan diantara
kedua pasal tersebut, karena dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
seharusnya setiap orang berhak atas persamaan dan keadilan. Artinya,
kedudukan atas persamaan dan keadilan adalah hak setiap orang, bukan
hanya golongan, kelompok atau bahkan warga negara tertentu saja,
namun persamaan dan keadlian merupakan hak dasar setiap orang yang
telah terikat sejak lahir di dunia;
2. Bahwa pada kenyataannya Pemohon 2 sesungguhnya telah diperlakukan
tidak sama, dengan telah dinyatakan dirinya bersalah atas perbuatannya
melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan sedang
menjalani hukuman untuk perbuatannya itu. Namun yang mengherankan
justru kenapa dalam hal untuk mendapatkan keadilan upaya hukum
terhadap Pemohon 2 tidak sama, adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi justru membatasi dan membedakan upaya hukum
Pemohon 2 yang seharusnya tidak terjadi, karena hak untuk diperlakukan
sama dan memperoleh keadilan merupakan hak setiap orang,
sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945. Singkatnya, Pemohon 2
dihukum berdasarkan Undang-Undang pemidanaan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia yang sama atas sebuah pelanggaran, tetapi
tidak memperoleh upaya hukum yang sama dalam pembelaan dan dalam
menyatakan keberatan atas terjadinya kekeliruan penerapan hukumnya,
ataupun adanya adanya pelanggaran hak-hak konstitusional atau hak
asasi manusia yang terjadi dan tercermin pada penerapan pasal-pasal
dalam Undang-Undang pemidanaan dimaksud;
3. Bahwa selama menyangkut persoalan persamaan dan keadilan yang
merupakan bagian dari hak asasi manusia, tanpa kecuali, setiap negara
dan perangkat atau lembaga yang ada didalam negara memiliki tanggung
jawab untuk memenuhi hak asasi manusia pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan
atau menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. Hak asasi manusia dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia, demikian makna yang secara
nyata terkandung dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 tersebut.
Sehingga dengan demikian, kedudukan Pemohon 2 sebagai orang, tidak
dapat dengan mudah kehilangan haknya untuk diperlakukan sama di
hadapan hukum dan untuk mendapat keadilan;
4. Bahwa demikian juga yang dialami oleh para Pemohon 1 telah
diperlakukan tidak sama, sebagaimana misalnya para advokat lain
membela kliennya yang berstatus warga negara Indonesia. Sehingga
dengan demikian kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon 1,
dalam hal pembelaan telah terjadi pembedaan hanya karena pembatasan
yang tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, para
Pemohon 1, telah dibatasi ruang pembelaannya, dimana seharusnya
upaya pembelaan yang dilakukan para Pemohon 1 didukung dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
C. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945:
1. Bahwa dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk telah
bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon 2 untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun;
2. Bahwa dalam forum Mahkamah Konstitusi ini sebagaimana disebutkan
pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, warga negara
asing tidak diakui sebagai pribadi dimuka hukum, padahal untuk
penerapan seluruh Undang-Undang, ia diakui sebagai subjek hukum
termasuk diijinkan untuk menuntut atau dituntut di peradilan umum.
Sehingga dengan demikian dengan adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Pemohon 2 telah mengalami kerugian atas hak
konstitusionalnya untuk diakui secara sah sebagai pribadi di hadapan
hukum;
3. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan
dalam Seminar Nasional Indonesia pada tahun 1966 di Jakarta tentang
Indonesia Negara Hukum. Begitu pula dalam konstitusi kita, UUD 1945,
juga memuat jaminan perlindungan atas hak asasi manusia. Menurut
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam tulisannya Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia, dari konstitusi kita, salah satunya menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,
Demikian juga dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiannya di depan hukum”.
Dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia
pribadi dimana saja ia berada”.
Bahwa pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia merupakan implementasi dari Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945, artinya Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang kita
miliki pun sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh UUD 1945.
Sehingga dengan demikian, Pemohon 2 yang telah dihukum berdasarkan
Undang-Undang pemidanaan yang berlaku di Indonesia, seharusnya juga
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum di Indonesia, karena negara
Indonesia sebagai negara hukum sendiri dalam konstitusinya maupun
Undang-Undang Hak Asasi Manusianya tidak membeda-bedakan Hak
Asasi Manusia, maka dengan adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pemohon 2 telah dirugikan hak konstitusionalnya
sebagai pribadi dihadapan hukum dan hal tersebut bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia
di Indonesia;
D. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
1. Bahwa dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
Maka para Pemohon 1 dan Pemohon 2 telah mendapat perlakuan yang
diskriminatif atas adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa kedudukan Pemohon 2 sebagai warga negara asing, tidaklah
menjadikan dirinya kehilangan haknya untuk diperlakukan secara
diskriminatif. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sangatlah
menghalangi diri Pemohon 2 untuk melakukan upaya hukum, karena
sebagai warga negara asing, Pemohon 2 tidak bisa mengajukan
keberatan ke Mahkamah Konstitusi, sementara ia sendiri dihukum
berdasarkan Undang-Undang pemidanaan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia yang sama atas sebuah pelanggaran.
Sehingga dengan demikian, apa yang terjadi pada diri Pemohon 2
dengan adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah
sebuah
tindakan
diskriminatif
yang
sangat
merugikan
hak
konstitusionalnya, dimana adanya pasal Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut tidak bersesuain dengan ketentuan Hak Asasi
Manusia yang ada di Indonesia dan juga bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya
dinyatakan “perorangan warga Negara Indonesia”, hal ini tentu sangat
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dimana didalamnya
dinyatakan “setiap orang”. Artinya, Pemohon 2 telah diperlakukan secara
diskriminatif dengan kehilangan hak asasi nya untuk melakukan upaya
hukum, padahal Pemohon 2 menjalani ketentuan hukum yang sama
sebagaimana dengan Warga Negara Indonesia, dengan dinyatakan
bersalah atas perbuatannya melanggar Pasal 82 ayat (3) huruf a juncto
Pasal 82 ayat (1) huruf a juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 22
tahun 1997 tentang Narkotika, dan melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a
juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
Sehingga dengan demikian, perlakuan diskriminatif yang dialami
Pemohon 2 adalah: dinyatakan menjalani hukuman yang sama dengan
ketentuan perundang-undangan pemidanaan yang berlaku, sementara ia
tidak diberlakukan hal yang sama atas upaya hukum yang berlaku;
4. Bahwa demikian juga hal nya dengan para Pemohon 1, yang dalam hal
ini adalah sebagai advokat, dalam melakukan pembelaan demi
kepentingan hukum kliennya yang berstatus warga negara asing telah
mendapat
perlakuan
diskriminatif
dengan
dibatasinya
tindakan
pembelaan para Pemohon 1. Karena adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi tersebut tentu saja secara jelas menimbulkan
pembedaan antara pembelaan terhadap warga negara Indonesia dengan
warga negara asing, padahal secara kodratnya setiap orang berhak
mendapat perlakuan yang sama, baik itu apabila dinyatakan bersalah dan
harus menjalani hukuman yang sama, maupun untuk pembelaannya
mendapat upaya hukum yang sama pula berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dengan demikian, para Pemohon 1 telah dirugikan hak
profesinya, dalam kedudukannya sebagai para advokat, tidak dapat
melakukan upaya hukum yang sama atas klien berkewarga-negaraan
asing dengan klien yang berkewarga-negaraan Indonesia, dan secara
nyata para Pemohon 1 telah dibatasi profesinya sebagai advokat oleh
adanya Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam tulisannya
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dari konstitusi kita, salah satunya
menyatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”, Demikian juga
dinyatakan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara
yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil
untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Sehingga dengan demikian, baik para Pemohon 1 maupun Pemohon 2,
telah mendapatkan perlakuan diskriminatif dengan tidak memperoleh
ketentuan mengenai upaya hukum yang sama berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana perlakuan diskriminatif itu
sendiri muncul pada forum Mahkamah Konstitusi pada Pasal 51 ayat (1)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang secara jelas dan nyata pasal tersebut
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan juga
bertentangan dengan ketentuan hak asasi manusia di Indonesia;
E. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (5) UUD 1945;
1. Bahwa dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi:
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan”.
Bahwa keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum yang
seharusnya dapat menjamin hak asasi bagi setiap manusia telah
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang merupakan implementasi dari Pasal 28I ayat (5)
UUD 1945;
2. Bahwa seharusnya Pemohon 2 memperoleh hak asasi manusia yang
sama dimanapun ia berada, demikian pula juga jika berada di Indonesia
yang nota bene sebagai negara hukum yang secara pasti melindungi
setiap hak asasi manusia. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia sendiri di
Indonesia telah dijamin dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan berbagai macam
ketentuan di dalamnya untuk melindungi hak asasi manusia.
3. Bahwa ketentuan pasal-pasal yang melindungi Hak Asasi Manusia dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
secara jelas tidak diperoleh Pemohon 2 apabila diterapkan Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi, karena pasal tersebut selain bertentangan dengan
UUD 1945, juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Sehingga
dengan
demikian,
Pemohon
2
telah
kehilangan
hak
konstitusionalnya dalam pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh
Negara Republik Indonesia, karena meskipun telah diatur sedemikian
terperincinya hak asasi manusia di Indonesia, mulai dari UUD 1945 sendiri
sampai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, namun tetap hak-hak tersebut tidak diperoleh Pemohon 2, karena
penjaminan hak asasi manusia di Indonesia telah terbentur, terhalangi dan
terbatasi oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Maka sudah patut
dan wajar bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 dan ketentuan mengenai hak asasi
manusia yang berlaku di Indonesia.
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di
dalam permohonon uji materil ini terbukti bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merugikan Hak
Konstitusional para Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected),
dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) UUD 1945. Oleh karena itu,
diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat mengembalikan Hak
Konstitusional para Pemohon sesuai dengan amanat Konstitusi.
Dengan demikian, para Pemohon 1 mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan Pasal
28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan Pasal
28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
5. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan Pasal
28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P- 10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor idcc/SKK 07/029, bertanggal 29 Juli
2013;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor idcc/SKK. 05.017, bertanggal 22
Mei 2014;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor idcc/SKK. 053.005, bertanggal 2
Maret 2010;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor idcc/SKK.04.012A, bertanggal 5
April 2013;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor idcc/SKK.01.001, bertanggal 25
Januari 2011;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Kuasa Nomor idcc/SKK.04.015, bertanggal 6 April
2009;
7. BuktiP-7
: Fotokopi
Informasi
Perkara
Mahkamah
Agung
tentang
Peninjauan Kembali atas nama Agbasi Chika;
8. Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
Nomor
059/LGL-IDCC/XI/2014
perihal
Permohonan Salinan Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan
MARI Nomor 1105 K/Pid.Sus.2010 juncto Putusan PT. DKI
Jakarta Nomor 389/Pid/2009 PT.DKI juncto Putusan PN Jakarta
Jakarta Barat Nomor 1397/Pid.B/2009/PN.JKT.BAR dengan
terpidana Abgasi Chika;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat
(1), ayat (2), serta ayat (5) UUD 1945;
10.Bukti P-10
: Fotokopi Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2011
tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon I dan Pemohon II
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5), yang masing-masing
menyatakan:
- Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
- Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan, “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
- Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
- Pasal 28I ayat (5) yang menyatakan, “untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), danPasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
a
quo
adalah
pengujian
konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD 1945,
oleh karena itu menurut Mahkamah, Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU
MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas Undang-Undang.
Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup
jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan
dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah
langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa
meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.7]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31
Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat
yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.6] dan paragraf [3.7] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
sebagai berikut:
1. Pemohon I atas nama: 1). Didit Wijayanto Wijaya; 2). Antonius Sujata;
3). Ahmad Murad; 4). Erdiana; 5). Ristan BP Simbolon; 6). Hanung Hudiono;
7). Iqbal Alif Maulana, adalah para advokat dan konsultan hukum yang
tergabung pada Law Office idcc & Associates warga negara Indonesia yang
secara profesional memberikan advokasi, konsultasi dan bantuan hukum untuk
kepentingan kliennya yaitu Pemohon II yang berwarga negara asing.
2. Pemohon II atas nama Agbasi Chika adalah perseorangan warga negara asing
(Nigeria);
Bahwa menurut Pemohon I, Pasal 51 ayat (1) UU MK telah membatasi
Pemohon I untuk menjalankan profesinya sebagai penasihat hukum, yang
melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan kliennya dimana klien Pemohon I
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
adalah warga negara asing. Pemohon I telah dipermalukan dalam sistem peradilan
pidana Indonesia karena semua upaya yang dilakukan dalam kepentingan
pembelaan perkara yang dialami Pemohon II dianggap tidak bernilai dan sia-sia,
sedangkan menurut Pemohon II dengan adanya Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Pemohon II telah dikurangi, dirugikan, dan dibatasi hak-hak konstitusionalnya di
negara Indonesia yang nota bene adalah sebuah negara hukum. Pemohon II telah
dihukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
namun tidak dapat melakukan upaya hukum yang sama;
[3.9]
Menimbang, bahwa Pemohon I atas nama: 1). Didit Wijayanto Wijaya;
2). Antonius Sujata; 3). Ahmad Murad; 4). Erdiana; 5). Ristan BP Simbolon;
6). Hanung Hudiono; 7). Iqbal Alif Maulana, apakah memiliki kedudukan hukum
(legal
standing)
yang
mengalami
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Nomor 10/PUU-VIII/2010, bertanggal 15 Desember
2010,
paragraf
[3.13]
sampai
dengan
paragraf
[3.14]
antara
lain,
mempertimbangkan:
“Menimbang bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sedangkan jasa hukum adalah
jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Dalam menjalankan profesinya
memberi jasa hukum, advokat ikut berperan penting dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui
jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Dengan demikian, tugas
dan tanggung jawab advokat adalah terkait dengan kepentingan klien atau
masyarakat yang diwakilinya;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang yang
membatasi permohonan peninjauan kembali hanya untuk satu kali merugikan hak
konstitusionalnya baik sebagai pribadi maupun sebagai advokat yang mewakili
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
klien sebagai pencari keadilan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran, dan
keadilan. Menurut Mahkamah, benar Pemohon sebagai warga negara yang
berprofesi sebagai advokat memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan UUD
1945 sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.5] di atas, tetapi Mahkamah tidak
menemukan adanya kerugian spesifik maupun aktual dan jikapun ada kerugian
tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Menurut
Mahkamah, adanya norma pembatasan permohonan peninjauan kembali yang
hanya satu kali saja sama sekali tidak merugikan hak dan kepentingan advokat
dalam menjalankan profesinya. Jika pun ada kerugian konstitusional, hal itu hanya
mungkin terjadi terhadap klien yang diwakili oleh Pemohon, atau dalam hal
Pemohon sendiri secara pribadi sebagai pihak (bukan kuasa) telah dirugikan
karena adanya larangan permohonan peninjauan kembali hanya untuk satu kali.
Dalil-dalil Pemohon dalam permohonan ini, lebih mempersoalkan kerugian
konstitusionalnya dalam menjalankan profesi advokat daripada sebagai pribadi
yang langsung dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang a quo. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, tidak ada kerugian konstitusional Pemohon
dengan berlakunya Undang-Undang a quo”.
[3.10] Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 10/PUU-VIII/2010,
bertanggal 15 Desember 2010 tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon I tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon II adalah warga negara asing (WNA) maka
Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan apakah WNA memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk menjadi Pemohon pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
Putusan Mahkamah Nomor 73/PUU-VIII/2010, bertanggal 28 Februari
2011, paragraf [3.6], antara lain, mempertimbangkan:
“Menimbang bahwa tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Mahkamah mengacu pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang menyatakan,
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”;
yang kemudian ditegakkan dalam Putusan Mahkamah Nomor 2-3/PUU-V/2007,
bertanggal 30 Oktober 2007, yang antara lain, mempertimbangkan:
“a. Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta penjelasannya sangat tegas dan jelas
(expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang berhak mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (yang berarti
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945) hanya Warga
Negara Indonesia (WNI) sedangkan Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak;
b. Tidak dimungkinkannya WNA mempersoalkan suatu Undang-Undang Republik
Indonesia tidak berarti bahwa WNA tidak memperoleh perlindungan hukum
menurut prinsip due process of law… ;
c. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK mengenai “perorangan“ termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama haruslah dikaitkan
dengan bunyi Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, “perorangan warga negara
Indonesia”, sehingga selengkapnya setelah ada Penjelasan Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK harus di baca, ”perorangan termasuk orang yang mempunyai
kepentingan sama warga negara Indonesia”. Dengan demikian, Pemohon
sebagai warga negara asing (WNA) tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta Penjelasannya, sehingga
Pemohon sebagai warga negara asing (WNA) tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo;”
[3.12] Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 73/PUU-VIII/2010,
bertanggal 28 Februari 2011 tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon II tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini, oleh karena itu, dalil-dalil pokok permohonan yang
diajukan tidak perlu dipertimbangkan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Muhammad
Alim, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari,
tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh empat,
bulan Maret, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.50 WIB,
oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Patrialis Akbar, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota,
dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri
oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiddudin Adams
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon I dan Pemohon II
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5), yang masing-masing
menyatakan:
- Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
- Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan, “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
- Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
- Pasal 28I ayat (5) yang menyatakan, “untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), danPasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
a
quo
adalah
pengujian
konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD 1945,
oleh karena itu menurut Mahkamah, Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU
MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas Undang-Undang.
Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup
jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan
dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah
langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa
meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.7]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31
Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat
yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstit
