PUU
Tahun 2026
136/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Sandi Silvia
Tanggal Putusan: 2026-05-25T14:30:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 136/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Sandi Silvia
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Kampung
Bugis,
Kelurahan
Cempaka
Baru,
Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DK Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/SK/2026 bertanggal 17 Maret 2026, Surat
Kuasa Nomor 002/SK/2026 bertanggal 16 April 2026, dan tambahan Surat Kuasa
Nomor 003/SK/2026 bertanggal 29 April 2026, memberikan kuasa kepada Faisal Al
Haq Harahap, S.H., Herdika Praja Dwi Utama, Fitri Hasanah, Dima Fajar Adeus
Kusumaramadan, Surya Dharma Putra, dan Priskila Octaviani kesemuanya
merupakan Tim Advokasi beralamat di Gedung Grha Toedjoeh Empat, Jalan Wolter
Monginsidi Nomor 15, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DK Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 April
2026
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
2
134/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 9
April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2026,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran
partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
3
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran
partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PEMOHON
menguraikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut,
4
PEMOHON merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3).
PEMOHON merupakan karyawan swasta yang pernah menggunakan jasa
advokat dalam penanganan perkaranya.
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga PEMOHON dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Selanjutnya, PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusionalnya
yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU- V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh PEMOHON
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh
UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
5
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
a. Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan “Pengawasan terhadap Advokat
dilakukan oleh Organisasi Advokat”.
b. Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan “Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan
profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan
peraturan perundang-undangan”.
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6), PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa PEMOHON merupakan perseorangan warga negara Indonesia
telah mengalami kerugian konstitusional yang timbul secara langsung
dari ketidakjelasan norma pengawasan advokat yang mengakibatkan
PEMOHON tidak memperoleh mekanisme perlindungan hukum yang
pasti, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika hak-haknya
dalam mendapatkan kepastian hukum selaku klien di langgar;
b) Bahwa PEMOHON telah memberikan kuasa hukum kepada seorang
advokat bernama Syamsul Jahidin yang untuk menangani perkaranya,
dan telah memenuhi seluruh kewajibannya selaku klien, termasuk
diantaranya menyerahkan dokumen-dokumen perkara, memberikan
Surat Kuasa yang sah bermaterai, serta membayar honorarium jasa
hukum kepada advokat yang bersangkutan (Bukti P-4). PEMOHON
mengenal Syamsul Jahidin karena marak pemberitaan tentangnya di
Mahkamah Konstitusi, dan Syamsul Jahidin secara aktif mengirimi berita
tentang dirinya di Mahkamah Konstitusi selama berkomunikasi dengan
PEMOHON (Bukti P-5);
c) Bahwa kerugian aktual PEMOHON dapat dibuktikan melalui bukti-bukti
elektronik terdokumentasi. PEMOHON telah melakukan pembayaran
kepada advokat yang bersangkutan secara bertahap yang seluruhnya
tercatat dalam bukti transfer perbankan, yakni sebesar Rp5.000.000,-
6
pada tanggal 12 Juli 2025, Rp6.000.000,- pada tanggal 17 Juli 2025,
Rp7.000.000,- pada tanggal 19 Juli 2025, Rp3.000.000,-, Rp1.500.000,-
pada tanggal 30 Juli 2025 dengan total Rp22.500.000,- (dua puluh dua
juta lima ratus ribu rupiah) (Bukti P-8);
d) Bahwa, walaupun PEMOHON telah memenuhi seluruh kewajiban
pembayaran layanan jasa advokat tersebut, namun selama perkara
berjalan, PEMOHON malah diblokir oleh Syamsul Jahidin di semua lini
telekomunikasi (Bukti P-6). Ketika PEMOHON juga mencoba
menghubungi rekan Syamsul yang ada di dalam surat kuasa, rekan
Syamsul tersebut mengatakan tidak tahu menahu bahwa namanya telah
diikutsertakan dalam kuasa (Bukti P-7), dan tidak tahu menahu
mengenai masalah yang dihadapi PEMOHON sekali. Rekan Syamsul
Jahidin tersebut juga mengatakan sudah menghubungi Syamsul Jahidin,
dan Syamsul Jahidin mengatakan tidak mengenal PEMOHON sama
sekali. Padahal semua bukti chat dan transfer PEMOHON jelas kepada
Syamsul Jahidin;
e) Bahwa PEMOHON sudah pernah mencoba melaporkan Syamsul Jahidin
kepada organisasi advokat yang menaunginya, namun tidak mendapat
tanggapan. Bahkan meminta arahan pun tidak direspon sama sekali.
PEMOHON memperkirakan bahwa PEMOHON tidak ditanggapi sama
sekali karena Syamsul Jahidin merupakan seorang tokoh terkenal yang
sering mendapat pemberitaan di MK sehingga organisasi yang
menaunginya membelanya. Terlepas daripada itu pun, PEMOHON tidak
mendapat perlindungan hukum yang adil, karena dengan banyaknya dan
gampangnya organisasi advokat dibentuk, jika ada seorang advokat
yang melanggar kode etik, mereka tidak perlu takut. Tinggal pindah
organisasi atau membuat organisasi baru. Akhirnya banyaklah advokat
tidak berintegritas.
f) Bahwa setelah PEMOHON memasukan berkas perkara ke Mahkamah
Konstitusi dan dipublikasi di website Mahkamah Konstitusi (Bukti P-9)
sehingga berkas bisa diakses publik, tiba-tiba Syamsul Jahidin
mengirimkan
pesan
Whatsapp
kepada
PEMOHON.
Padahal
sebelumnya, Whatsapp PEMOHON diblokir oleh Syamsul Jahidin.
7
Adapun pesan Syamsul Jahidin kepada PEMOHON adalah akan
memperkarakan PEMOHON kepada jalur hukum (Bukti P-10).
8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai PEMOHON Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 karena Mengandung Norma yang Kabur (Vague Norm) dan
Multitafsir yang Menghilangkan Kepastian Hukum Masyarakat yang
menjadi Klien dari Advokat yang tidak berkualitas
1) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.” Jaminan konstitusional tersebut merupakan hak asasi yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan mengikat seluruh
penyelenggara negara maupun pembentuk undang-undang untuk
memastikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, termasuk
masyarakat yang memanfaatkan jasa hukum advokat;
2) Bahwa hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa setiap norma
hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang harus memiliki
kejelasan, ketegasan, dan tidak menimbulkan multitafsir (vague norm)
yang dapat merugikan masyarakat. Norma yang kabur dan tidak
terstandar secara langsung mencederai kepastian hukum yang dijamin
oleh konstitusi, karena menciptakan ruang ketidakpastian dalam
implementasinya di lapangan.
3) Bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa "Pengawasan
terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat." Frasa
"Organisasi Advokat" dalam pasal tersebut tidak memberikan definisi
8
yang tegas dan terstandar mengenai organisasi advokat mana yang
berwenang
melakukan
pengawasan,
sehingga
ketentuan
ini
mengandung norma yang kabur (vague norm) dan terbuka terhadap
multitafsir yang berakibat pada lemahnya sistem pengawasan terhadap
advokat di Indonesia;
4) Bahwa Pasal 12 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam
menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi
advokat dan peraturan perundang-undangan.” Namun demikian,
ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara rinci standar pengawasan
yang harus diterapkan, mekanisme penindakan yang terukur, dan
parameter
keberhasilan
pengawasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga norma tersebut
kehilangan kekuatan operasionalnya dalam melindungi masyarakat
pencari keadilan;
5) Bahwa PEMOHON merupakan warga negara Indonesia yang telah
menggunakan jasa hukum advokat dalam penanganan perkara
hukumnya. Dalam perkara tersebut, kasus PEMOHON hanya mencapai
tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)
dan tidak pernah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai
kelanjutan perkaranya, meskipun advokat yang bersangkutan telah
menerima pembayaran jasa hukum dari PEMOHON. Kondisi ini
merupakan bentuk nyata dari penelantaran kepentingan klien yang
dilarang dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat;
6) Bahwa “Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lafalnya sebagai berikut : “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; - bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau
tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi
jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya dalam melaksanakan
9
tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau
pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara
Klien yang sedang atau akan saya tangani; - bahwa saya akan menjaga
tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan
kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; -
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai
seorang Advokat”;
7) Bahwa Advokat tersebut juga terbukti menggunakan mekanisme
Permohonan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
(Judicial Review) semata-mata untuk tujuan viralitas dan kepentingan
publisitas diri, bukan demi kepentingan hukum klien. Perbuatan ini
secara nyata bertentangan dengan Pasal 8 huruf f KEAI yang
menyatakan “Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari
publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat
mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara
yang
sedang
atau
telah
ditanganinya,
kecuali
apabila
keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”;
8) Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh advokat tersebut tidak hanya
bertentangan dengan ketentuan normatif dalam UU Advokat dan KEAI,
tetapi juga mencederai hakikat profesi advokat sebagai profesi
terhormat (officium nobile) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3
huruf g KEAI. Konsepsi officium nobile menempatkan advokat sebagai
penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan
kepercayaan publik, sehingga setiap tindakan negatif merupakan bentuk
degradasi serius terhadap kehormatan profesi tersebut;
9) Bahwa di kasus lainnya, di Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 April
2026 menjatuhkan putusan kepada Advokat yaitu Togar Situmorang
karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah menipu Kliennya
sendiri yaitu Fanny Lauren Christie dengan meminta 1 miliar kepada
Kliennya untuk membuat lawan Kliennya jadi tersangka di Bareskim
10
Polri
(https://www.instagram.com/p/DXrLi1lD-ar/?igsh=cW5tcThkNXV
rMjBs). Kasus kedua yaitu Pengacara di Surabaya, Hairandha
Suryadinata, digugat mantan kliennya sebesar Rp 5 milyar atas dugaan
Perbuatan
Melawan
Hukum
(PMH)
(https://surabayaupdate.com/pengacara-hairandha-suryadinata-digug
at-mantan-kliennya-rp-5-miliar/)
10) Bahwa berdasarkan fakta-fakta kasus tersebut di atas, terlihat dengan
jelas bahwa sistem pengawasan advokat sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat telah gagal melindungi
kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kegagalan ini terjadi karena
norma pasal dimaksud tidak mengatur secara tegas: (i) organisasi
advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan; (ii) mekanisme
pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat awam; (iii) batas
waktu penanganan pengaduan; dan (iv) sanksi yang terukur dan
berkepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan;
11) Bahwa ketidakjelasan frasa "Organisasi Advokat" dalam Pasal 12 ayat
(1) UU Advokat telah mengakibatkan munculnya kondisi multi-
organisasi advokat yang tidak terkontrol di Indonesia. Kondisi ini
diperparah dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
73/KMA/HK.01/IX/2015
tanggal
25
September
2015
tentang
Penyumpahan Advokat,
yang oleh PERADI dinyatakan telah
menimbulkan perpecahan pada organisasi advokat dan berjamurnya
organisasi-organisasi advokat yang tidak memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana
diakui dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018;
12) Bahwa dalam sistem multi-organisasi advokat yang tidak terkendali
sebagaimana uraian tersebut di atas, kualitas standar advokat menjadi
tidak terstandar dan cenderung menurun secara sistemis. Seorang
advokat yang tidak diterima dalam satu organisasi advokat dapat
dengan mudah membentuk atau bergabung dengan organisasi advokat
lain yang lebih longgar standar keanggotaan dan penegakan etiknya,
sehingga profesi advokat tidak lagi dapat menjamin kompetensi dan
integritas anggotanya kepada masyarakat luas;
11
13) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018
halaman 272, melalui keterangan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, telah
mengakui secara eksplisit bahwa kondisi multi-organisasi advokat
sangat dapat merugikan masyarakat luas para pencari keadilan, oleh
karena dilayani oleh advokat yang tidak berinduk pada wadah tunggal,
sehingga ketika advokat tersebut melakukan pelanggaran etik, proses
penegakan etiknya menjadi tidak jelas. Pengakuan Mahkamah
Konstitusi ini secara a contrario membuktikan bahwa norma yang kabur
dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) UU Advokat secara langsung
merugikan kepastian hukum masyarakat;
14) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006
tanggal 30 November 2006 juncto Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018
halaman 318-319 paragraf [3.25] butir 1, telah secara tegas menyatakan
bahwa PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah satu-satunya
wadah profesi advokat yang memiliki 8 (delapan) kewenangan
berdasarkan UU Advokat, yaitu: (a) melaksanakan pendidikan khusus
profesi advokat; (b) melaksanakan pengujian calon advokat; (c)
melaksanakan pengangkatan advokat; (d) membuat kode etik; (e)
membentuk Dewan Kehormatan; (f) membentuk Komisi Pengawas; (g)
melakukan pengawasan; dan (h) memberhentikan advokat. Namun
demikian, fakta pasca-2019 menunjukkan bahwa amanat konstitusional
tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif akibat fragmentasi;
15) Bahwa kondisi fragmentasi organisasi advokat pasca-2019 merupakan
kerugian konstitusional baru yang belum pernah dipertimbangkan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya. Meskipun
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018
menolak permohonan dengan alasan persoalan konstitusionalitas telah
selesai, fakta lapangan justru membuktikan sebaliknya bahwa UU
Advokat tidak lagi mampu menjamin adanya satu wadah tunggal
organisasi advokat yang efektif, sehingga kerugian konstitusional yang
dialami masyarakat terus berlangsung dan tidak dapat diselesaikan
melalui mekanisme lama;
16) Bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),
sebagaimana diatur dalam sistem advokat yang berlaku saat ini, hanya
12
berfungsi sebagai pencatat administrasi organisasi advokat tanpa
memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian kualitas maupun
penegakan standar profesi advokat. Ketidakjelasan pembagian fungsi
antara pengawasan yang dilakukan oleh organisasi advokat dan
pencatatan
yang
dilakukan
oleh
Kemenkumham
menciptakan
kekosongan pengawasan yang efektif, sehingga masyarakat yang
dirugikan oleh tindakan advokat yang tidak profesional seperti yang
dialami PEMOHON tidak memiliki kepastian tentang kemana dan
kepada siapa pengaduan harus diajukan;
17) Bahwa ketidakpastian mengenai mekanisme pengawasan dan
penegakan kode etik advokat sebagaimana diurai di atas telah secara
nyata dan langsung mengakibatkan kerugian konstitusional bagi
PEMOHON. Kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, dan memiliki
hubungan kausalitas langsung dengan berlakunya Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2) UU Advokat yang tidak mengatur secara tegas mekanisme
pengawasan yang terstandar, sehingga pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh advokat yang menangani perkara PEMOHON tidak dapat
ditindaklanjuti secara efektif dan berkepastian hukum;
18) Bahwa berbeda dengan profesi hukum lainnya seperti Hakim yang
berada di bawah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta Jaksa
yang berada di bawah Kejaksaan Agung dalam satu komando yang
terstruktur dan terstandar, profesi advokat justru terfragmentasi dalam
sistem multi-organisasi yang tidak terkendali. Ketidaksepadanan
struktur kelembagaan ini menciptakan perlakuan yang tidak setara
dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, karena pencari keadilan
yang menggunakan jasa advokat seperti PEMOHON mendapatkan
perlindungan yang jauh lebih lemah dibandingkan ketika berhadapan
dengan hakim atau jaksa yang pengawasannya lebih terstruktur dan
berkepastian hukum;
19) Bahwa norma yang kabur (vague norm) dalam kedua pasal yang
diujikan, yaitu Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat, tidak hanya
merugikan PEMOHON secara individual, tetapi juga berpotensi
merugikan seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa
hukum advokat. Hal ini disebabkan karena ketidakjelasan norma
13
pengawasan dan standar organisasi advokat membuka celah bagi
advokat-advokat yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas untuk
tetap dapat berpraktik tanpa pengawasan yang efektif, sehingga hak
konstitusional masyarakat atas kepastian hukum sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi tidak terlindungi;
20) Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, PEMOHON berpendapat
bahwa Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) mengandung norma yang
kabur (vague norm) dan multitafsir karena: (i) tidak mendefinisikan
secara jelas dan terstandar organisasi advokat yang berwenang
melakukan pengawasan; (ii) tidak menetapkan standar mutu dan
mekanisme pengawasan yang terukur dan berkepastian hukum; (iii)
tidak mengatur secara tegas wadah tunggal organisasi advokat yang
efektif dan dapat diakses oleh masyarakat untuk pengaduan; serta (iv)
membiarkan sistem multi-organisasi yang secara empiris terbukti
menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat pencari keadilan
sebagaimana dialami secara langsung oleh PEMOHON yang semuanya
bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
B. Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
1945 karena Menciptakan Perlakuan Hukum yang Tidak Setara
dikarenakan tidak setaranya kualitas Advokat
1) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin: "Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Secara konstitusional mengandung makna bahwa setiap
warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara,
termasuk dalam hal mengakses layanan bantuan hukum yang
profesional;
2) Bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat
(2) UU Advokat telah mengakibatkan tidak adanya standar perlindungan
hukum yang seragam bagi masyarakat pencari keadilan, yang secara
konkret dialami oleh PEMOHON, sehingga hak konstitusional atas
persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
14
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi tereduksi, karena kualitas
perlindungan hukum yang diterima sangat bergantung pada advokat
dan organisasi tempat advokat tersebut bernaung;
3) Bahwa dalam kondisi multi-organisasi advokat yang tidak terstandar dan
tidak terintegrasi, PEMOHON sebagai klien tidak memiliki jaminan
bahwa advokat yang digunakannya tunduk pada standar etik,
pengawasan, dan penegakan disiplin yang sama dengan advokat
lainnya, sehingga menciptakan ketidaksetaraan perlakuan hukum
secara de facto antar warga negara dalam mengakses keadilan, yang
bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam Pasal 27
ayat (1) UUD NRI 1945;
4) Bahwa lemahnya sistem pengawasan yang bersumber dari norma yang
kabur telah menyebabkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh advokat
yang menangani perkara PEMOHON tidak dapat ditindak secara efektif
dan berkepastian hukum, sementara dalam kondisi lain pelanggaran
serupa dapat ditindak berbeda oleh organisasi advokat yang berbeda,
sehingga menimbulkan disparitas penegakan etik yang melanggar
prinsip persamaan di hadapan hukum;
5) Bahwa akibat langsung dari kaburnya norma tersebut, PEMOHON tidak
memiliki akses yang jelas, pasti, dan setara terhadap mekanisme
pengaduan dan penegakan kode etik advokat, sehingga ketika haknya
dilanggar oleh advokat yang tidak profesional, PEMOHON tidak
memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagaimana warga
negara lainnya dalam sistem hukum yang terstandar, yang secara nyata
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
6) Bahwa hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 bukan sekadar
persamaan formal di atas kertas, melainkan juga mencakup dimensi
substantif,
yakni
setiap
warga
negara
berhak
mendapatkan
perlindungan hukum yang setara dalam kualitas dan aksesibilitasnya.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan
bahwa equality before the law menghendaki tidak hanya persamaan di
muka aturan tertulis, tetapi juga persamaan dalam implementasi dan
penegakan hukumnya. Oleh karenanya, norma yang secara struktural
15
memungkinkan terjadinya disparitas perlindungan antar warga negara
adalah norma yang bertentangan dengan hakikat persamaan hak yang
dijamin konstitusi dan karenanya harus dinyatakan inkonstitusional;
7) Bahwa sistem multi-organisasi advokat yang timbul akibat kaburnya
norma Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Advokat secara
sistemis telah menciptakan dua kelas masyarakat pencari keadilan:
pertama, mereka yang beruntung menggunakan jasa advokat dari
organisasi
dengan
standar
etik
yang
ketat
dan
dapat
dipertanggungjawabkan; dan kedua, mereka yang bernasib serupa
dengan PEMOHON yang menggunakan jasa advokat dari organisasi
dengan penegakan etik yang lemah dan tidak berkepastian hukum.
Pembedaan kelas perlindungan hukum ini sama sekali tidak didasarkan
pada pilihan atau kesalahan warga negara bersangkutan, melainkan
semata-mata akibat kekaburan norma yang bersumber dari undang-
undang itu sendiri. Kondisi demikian secara terang-benderang
melanggar
prinsip
persamaan
kedudukan
dihadapan
hukum
sebagaimana dimandatkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
8) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung dua dimensi
kewajiban konstitusional yang bersifat timbal balik, di satu sisi setiap
warga negara wajib menjunjung hukum, namun di sisi lain negara
melalui undang-undangnya wajib menjamin bahwa hukum yang harus
dijunjung tersebut memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh
warga negara tanpa terkecuali. Ketika undang-undang justru
mengandung norma yang kabur dan membiarkan ketimpangan
perlindungan hukum secara terstruktur, maka negara telah gagal
memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Dalam perkara a quo,
pembentuk undang-undang telah menciptakan norma yang secara
struktural membiarkan advokat tidak berkualitas tetap berpraktik tanpa
pengawasan yang efektif, sehingga masyarakat pencari keadilan seperti
PEMOHON menanggung beban ketidaksetaraan yang sesungguhnya
merupakan tanggung jawab konstitusional negara;
9) Bahwa berdasarkan perbandingan dengan profesi hukum lainnya,
ketimpangan perlakuan yang dialami pengguna jasa advokat semakin
tampak nyata. Seorang warga negara yang perkara pidananya ditangani
16
oleh Jaksa mendapatkan jaminan bahwa Jaksa tersebut berada di
bawah pengawasan berjenjang Kejaksaan Agung dengan standar yang
seragam dan mekanisme pengaduan yang terstruktur. Demikian pula
warga negara yang berperkara di hadapan Hakim mendapatkan jaminan
pengawasan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sebaliknya,
warga negara yang menggunakan jasa advokat sebagai bagian integral
sistem peradilan justru tidak mendapatkan jaminan serupa. Disparitas
struktural ini tidak memiliki justifikasi konstitusional yang dapat
dibenarkan dan merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip equality
before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengawasan
terhadap Advokat dilakukan hanya oleh satu Dewan Kehormatan
Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur
advokat”;
3. Menyatakan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pengawasan
terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat yang telah
memperoleh pengakuan resmi dari negara dan memiliki mekanisme
pengaduan yang terstandar, terukur, serta dapat diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
17
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sandi Silvia;
4. Bukti P-4
: Tangkapan Layar Obrolan Instagram Pemohon dengan
Syamsul Jahidin;
5. Bukti P-5
: Tangkapan Layar Obrolan WhatsApp Pemohon dengan
Syamsul Jahidin;
6. Bukti P-6
: Tangkapan Layar Obrolan WhatsApp Suami Pemohon
dengan Syamsul Jahidin;
7. Bukti P-7
: Tangkapan Layar Obrolan Instagram Pemohon dengan
rekan Syamsul Jahidin;
8. Bukti P-8
: Fotokopi bukti transfer yang dikirimkan oleh Pemohon untuk
Syamsul Jahidin;
9. Bukti P-9
: Tangkapan Layar Publikasi Mahkamah Konstitusi terkait
Permohonan Pengujian Advokat;
10. Bukti P-10
: Tangkapan Layar Pesan WhatsApp dari Advokat ke
Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
18
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut dengan UU 18/2003) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
19
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
20
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) UU 18/2003, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003
(1) Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar
advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode
etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukum sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang menganggap dirugikan hak konstitusionalnya karena
ketidakjelasan norma pengawasan advokat yang mengakibatkan Pemohon
tidak memperoleh mekanisme perlindungan hukum yang pasti, terukur, dan
dapat dipertanggungjawabkan ketika haknya dalam mendapatkan kepastian
hukum selaku klien dilanggar.
4. Bahwa Pemohon menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 sebagai berikut.
a. Pemohon merupakan klien yang telah memberikan kuasa kepada seorang
advokat bernama Syamsul Jahidin untuk menangani perkara yang dihadapi.
Terhadap hal ini, Pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban selaku klien,
termasuk membayar honorarium jasa hukum. Namun selama proses
perkara berjalan, advokat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi
sehingga Pemohon tidak dapat mengetahui perkembangan perkara.
b. Bahwa terhadap perilaku advokat yang demikian, Pemohon sudah pernah
mencoba melaporkan Syamsul Jahidin kepada organisasi advokat yang
menaunginya, namun tidak mendapat tanggapan dan respon. Menurut
Pemohon hal ini terjadi karena Syamsul Jahidin merupakan seorang advokat
yang terkenal dan sering muncul pada pemberitaan persidangan di MK
sehingga dilindungi oleh organisasi advokat yang menaunginya.
c. Bahwa menurut Pemohon dengan banyak dan mudahnya organisasi
advokat dibentuk, jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik, maka
mereka akan mudah untuk berpindah organisasi atau membuat organisasi
baru, sehingga banyak advokat menjadi tidak berintegritas.
21
5. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat nyata telah
dialami oleh Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
Bahwa Pemohon telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-3]. Selain itu, Pemohon juga telah membuktikan dirinya mengunakan jasa advokat
Syamsul Jahidin untuk mendampingi kasus hukum yang sedang dijalani Pemohon,
sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan Pemohon dengan
Syamsul Jahidin dalam pesan langsung (direct message) aplikasi Instagram [vide
Bukti P-4] dan bukti transfer sejumlah uang dari Pemohon ke rekening milik Syamsul
Jahidin [vide Bukti P-8]. Dengan demikian, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan sesuai dengan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
Bahwa dalam kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia pengguna
jasa advokat, Pemohon menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
secara aktual dialaminya, yaitu tidak profesionalnya advokat Syamsul Jahidin dalam
menjalankan tugas karena tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemohon
yang merupakan kliennya [vide Bukti P-6 dan Bukti P-7]. Lebih lanjut, dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon menyatakan
telah mencoba melaporkan Syamsul Jahidin pada organisasi advokat yang
menaunginya, namun tidak mendapat tanggapan [vide Permohonan Pemohon hlm.
7 huruf e]. Namun demikian, Pemohon tidak menyampaikan bukti yang dapat
meyakinkan Mahkamah bahwa benar Pemohon telah melaporkan advokat Syamsul
Jahidin dan laporan dimaksud tidak ditanggapi. Padahal dalam persidangan pada
tanggal 23 April 2026, Mahkamah telah memberi nasihat agar Pemohon
menambahkan bukti laporan Pemohon pada organisasi advokat yang menaungi
Syamsul Jahidin [vide Risalah Sidang, tanggal 23 April 2026, hlm. 10].
22
Bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya pernah
membuat laporan kepada organisasi advokat tempat Syamsul Jahidin bergabung
atau bernaung sebagaimana diuraikan dalam permohonan, menurut Mahkamah
Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, oleh karena Pemohon menguji norma Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 yang mengatur mengenai pengawasan
terhadap advokat, seharusnya Pemohon tidak hanya membuktikan dirinya
merupakan pengguna jasa seorang advokat yang dinilai tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya, namun Pemohon juga harus membuktikan anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon terjadi akibat adanya persoalan dalam
pengawasan advokat yang dilakukan oleh organisasi advokat sesuai dengan norma
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003. Namun, setelah memeriksa dengan
saksama permohonan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan
bukti yang dapat meyakinkan bahwa pelaporan tersebut telah dilakukan dan
ternyata tidak ditindaklanjuti oleh organisasi advokat tempat Syamsul Jahidin
bergabung/bernaung. Berbeda halnya jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti
disebabkan oleh banyaknya organisasi advokat, Mahkamah memiliki dasar untuk
menilai adanya perihal hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 yang dimohonkan pengujian. Dengan fakta
hukum tidak terdapatnya bukti yang menunjukkan adanya laporan dari Pemohon
dimaksud, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
23
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies
Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
24
Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut dengan UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 19 perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional 20 sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003, yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 (1) Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirugikan hak konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma pengawasan advokat yang mengakibatkan Pemohon tidak memperoleh mekanisme perlindungan hukum yang pasti, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika haknya dalam mendapatkan kepastian hukum selaku klien dilanggar. 4. Bahwa Pemohon menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2003 sebagai berikut. a. Pemohon merupakan klien yang telah memberikan kuasa kepada seorang advokat bernama Syamsul Jahidin untuk menangani perkara yang dihadapi. Terhadap hal ini, Pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban selaku klien, termasuk membayar honorarium jasa hukum. Namun selama proses perkara berjalan, advokat yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sehingga Pemohon tidak dapat mengetahui perkembangan perkara. b. Bahwa terhadap perilaku advokat yang demikian, Pemohon sudah pernah mencoba melaporkan Syamsul Jahidin kepada organisasi advokat yang menaunginya, namun tidak mendapat tanggapan dan respon. Menurut Pemohon hal ini terjadi karena Syamsul Jahidin merupakan seorang advokat yang terkenal dan sering muncul pada pemberitaan persidangan di MK sehingga dilindungi oleh organisasi advokat yang menaunginya. c. Bahwa menurut Pemohon dengan banyak dan mudahnya organisasi advokat dibentuk, jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik, maka mereka akan mudah untuk berpindah organisasi atau membuat organisasi baru, sehingga banyak advokat menjadi tidak berintegritas. 21 5. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat nyata telah dialami oleh Pemohon. [3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut. Bahwa Pemohon telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3]. Selain itu, Pemohon juga telah membuktikan dirinya mengunakan jasa advokat Syamsul Jahidin untuk mendampingi kasus hukum yang sedang dijalani Pemohon, sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan Pemohon dengan Syamsul Jahidin dalam pesan langsung (direct message) aplikasi Instagram [vide Bukti P-4] dan bukti transfer sejumlah uang dari Pemohon ke rekening milik Syamsul Jahidin [vide Bukti P-8]. Dengan demikian, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Bahwa dalam kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia pengguna jasa advokat, Pemohon menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara aktual dialaminya, yaitu tidak profesionalnya advokat Syamsul Jahidin dalam menjalankan tugas karena tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemohon yang merupakan kliennya [vide Bukti P-6 dan Bukti P-7]. Lebih lanjut, dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon menyatakan telah mencoba melaporkan Syamsul Jahidin pada organisasi advokat yang menaunginya, namun tidak mendapat tanggapan [vide Permohonan Pemohon hlm. 7 huruf e]. Namun
