PUU
Tahun 2025
136/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Hasto Kristiyanto
Tanggal Putusan: 2026-02-18
UU Diuji: UU 20/2001, UU 31/1999, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 3/1971, UU 19/2019
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 136/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M., IPU.
Pekerjaan
:
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan
Alamat
:
Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G
III Nomor 18, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 10 Juli 2025 memberikan kuasa kepada
Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Muhammad Rudjito, S.H., LL.M., Ignatius Supriyadi,
S.H., LL.M., Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., Dr. (C) Alvon Kurnia Palma, S.H.,
M.H., Illian Deta Arta Sari, S.H., M.P.P.M., Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., Arman
Hanis, S.H., Febri Diansyah, S.H., M.H., Johannes Oberlin L. Tobing, S.H., M.H.,
Boby Rahman Manalu, S.H., M.H., Annisa E. F. Ismail, B.A., LL.M., M.A., S.H.,
Kurnia Ramadhana, S.H., Gading Yonggar Ditya, S.H., Dr. M. Arief Erawan, S.H.,
M.H., Abdul Rohman, S.H., Triwiyono Susilo, S.H., Vierlyn Sheryllia, S.H., M.H.,
Made Sita Lokitasari, S.H., LL.M., Johni Novian, S.H., M.H., Fakhrurrozie, S.H.,
M.H.Li., Lysa Permata Sari, S.H., Indra C. Sitohang, S.H., M.H., Rival Anggriawan
Mainur, S.H., M.H., Rizki Bahari Aritonang, S.H., Fathroni Diansyah Edi, S.H.,
Chaerul Abdul Rahman, S.H., Grace Salint B. Sianipar, S.H., Laurentius Mulya Ivan,
S.H., Andreas Calvin Tamara, S.H., M.Sc., Irvan Danil Putra, S.H., dan Jihan Aisyah
Khanza, S.H., para advokat dan konsultan hukum yang memilih domisili hukum di
2
MAQDIR ISMAIL & PARTNERS yang beralamat di Jalan Latuharhary nomor 6A,
Menteng, Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan Saksi Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan Pihak Terkait Tidak Langsung (Amici) Akademisi
Pegiat Pemberantasan Korupsi yang Berkepastian Hukum yang Adil dan Amicus
Curiae Ibrahim Ghifar Hamadi.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Juli 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24
Juli
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 136/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5
Agustus 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26
Agustus 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
3
2.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”
3.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
PPP”) mengatur bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
4.
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ...”
5.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK2/2021”),
4
kewenangan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) untuk menguji undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”)
terhadap UUD 1945 kembali lagi ditegaskan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 PMK2/2021 a quo, di mana pengujian materiil
undang-undang atau Perppu dapat berkenaan dengan materi muatan ayat,
pasal dan/atau bagian dari suatu undang-undang atau Perppu.
6.
PEMOHON mengajukan Permohonan pengujian atas Pasal 21 UU
TIPIKOR yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00
(enam ratus juta rupiah)”.
7.
Oleh karena Permohonan PEMOHON adalah tentang pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, maka berdasarkan ketentuan a quo
Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
8.
Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“PEMOHON
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
9.
Penjelasan 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
5
10.
Mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian undang-undang atau Perppu, yaitu (a) terpenuhinya kualifikasi
untuk bertindak sebagai PEMOHON, dan (b) adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional dari PEMOHON yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu.
11.
Kualifikasi PEMOHON dalam permohonan ini adalah “perorangan warga
negara Indonesia” berdasarkan Kartu Tanda Penduduk PEMOHON (Bukti
P – 3), dan oleh karenanya PEMOHON memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan.
12.
Mengenai
parameter
kerugian
konstitusional,
Mahkamah
telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang atau Perppu, yakni harus
memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) ….
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi.”
6
13.
Kerugian konstitusional PEMOHON adalah sebagai berikut. Bahwa
PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka dan kemudian didakwa
melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU TIPIKOR jo. Pasal
65 ayat (1) KUHAP. Menurut Surat Dakwaan, dalam proses penyelidikan
sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-
146/01/12/2019 tanggal 20 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan
Nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 09 Januari 2020, dan
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023
tanggal 5 Mei 2023, PEMOHON dianggap telah melakukan perbuatan
obstruction of justice sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dakwaan
antara lain dengan cara sebagai berikut:
(a) Pada tanggal 8 Januari 2020 Pemohon diduga telah mendapatkan
informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK,
kemudian Pemohon diduga melalui Nurhasan memberikan perintah
kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke
dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu
(standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar
keberadaannya tidak diketahui.
(b) Dalam keterangannya di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nurhasan
menerangkan bahwa dirinya didatangi oleh 2 orang yang berbadan
tegap, perawakannya seperti “anggota”. Salah satu diantara keduanya
mengambil telepon genggam milik Nurhasan dan digunakan untuk
menelepon seseorang dan meminta Nurhasan untuk berbicara kepada
orang tersebut dan membuat janji untuk bertemu di sekitar Hotel
Sofyan Cut Meutia Jakarta. Sesudah pertemuan tersebut, orang yang
diduga sebagai Harun Masiku menitipkan tas laptop yang diambil oleh
dua orang berbadan tegap tadi.
(c) Dinyatakan dalam Surat Dakwaan, setelah pertemuan antara Harun
Masiku dan Nurhasan, pada sekitar pukul 18.52 WIB telepon genggam
milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. Selanjutnya Petugas
KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi
7
telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada pukul 20.00
WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi llmu
Kepolisian (PTIK) dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang
kepercayaan PEMOHON juga terpantau berada di PTIK. Kemudian
Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan
Harun Masiku.
(d) Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Penyidik KPK Rossa
Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi (bukan verbalisan) oleh
Penuntut Umum, menerangkan bahwa dirinya dihambat oleh petugas
di PTIK, akan tetapi petugas tersebut tidak pernah diperiksa oleh
penyidik terkait dengan perintangan. Penyidik Rossa Purbo Bekti juga
menerangkan tidak mengetahui keberadaan PEMOHON dengan
pasti, karena tidak melihat mobil dan juga tidak bertemu.
(e) Berdasarkan
Surat
Perintah
Penyidikan
Nornor
Sprin
Dik/07/DIK.00/01/2020 Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah
Penangkapan Nomor Sprin.Kap/01/DIK.01.02/01/01/2020 tanggal 15
Januari 2020 dan untuk melaksanakan penangkapan terhadap
Tersangka Harun Masiku namun tidak berhasil menangkap sampai
saat ini sehingga Pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia u.p. Kabareskrim Polri untuk
melakukan pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama
Harun Masiku Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01- 23/01/2020 tanggal 17
Januari 2020 dan Nomor R/5739/DIK.01.02/01- 23/12/2024 tanggal 05
Desember 2024.
(f) Bahwa dalam Surat Dakwaan juga dinyatakan bahwa PEMOHON
telah diduga memerintahkan KUSNADI untuk menenggelamkan
telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik
KPK, karena ada panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024,
tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada PEMOHON sebagai saksi
dalam perkara atas nama Tersangka Harun Masiku untuk
pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024.
8
(g) Bahwa sesuai dengan keterangannya di muka persidangan Kusnadi
telah
membantah
adanya
permintaan
PEMOHON
untuk
menenggelamkan telepon genggam, karena pada tanggal 10 Juni
2024 tersebut, telepon genggam milik PEMOHON dan Kusnadi disita
oleh Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan
Atas
Berita
Acara
Penyitaan
dan
STPBB
Nomor:
STPBB/1983/DIK.01.05/23/06/2024 Tanggal 10 Junl 2024.
14.
Sehubungan dengan hal di atas, PEMOHON telah ditahan oleh Penyidik
sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: Sprin.Han/15/DIK.0 tanggal 20 Februari 2025 (Surat
Perintah Penahanan), dan kemudian ditahan oleh Penuntut sejak 6 Maret
2025 hingga 25 Maret 2025 dan kemudian oleh Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta hingga 3 Agustus
2025. Bahwa meskipun PEMOHON telah dinyatakan tidak bersalah
melanggar ketentuan Pasal 21 UU TIPIKOR dalam Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36
/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, kerugian konstitusional PEMOHON atas
diberlakukannya isi Pasal 21 UU TIPIKOR ini bersifat riil, karena dasar dari
diterbitkannya Surat Perintah Penahanan yang digunakan untuk menahan
PEMOHON
adalah
Surat
Perintah
Penyidikan
Nomor
Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang merujuk pada Pasal 21 UU
TIPIKOR sebagai tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh
PEMOHON.
15.
Untuk menghilangkan atau mencegah agar tidak terjadi kerugian
konstitusional PEMOHON sebagaimana diuraikan di atas, maka
PEMOHON mengajukan tuntutan agar bunyi Pasal 21 UU TIPIKOR
diberikan makna baru dengan menambahkan frasa “secara melawan
hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman,
intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan
yang tidak semestinya” sehingga hanya perbuatan-perbuatan yang
dilakukan secara melawan hukum atau tindakan-tindakan tertentu saja
9
yang dapat dikualifisir sebagai delik “obstruction of justice” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 UU TIPIKOR, dan oleh karenanya pemaknaan
baru itu paling tidak akan sangat meminimalisir, jika tidak mungkin
menghapuskan, kesewenang-wenangan penegak hukum.
16.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka menurut hukum
PEMOHON memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan
Permohonan a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan Pasal 4 PMK2/2021.
17.
Bahwa selain PEMOHON terbukti mempunyai kedudukan hukum,
Permohonan ini terbukti pula berbeda dari permohonan-permohonan uji
materiil yang pernah dan/atau sedang diajukan terhadap yang menjadi
objek Permohonan yang sama, yaitu Pasal 21 UU TIPIKOR yang bunyi
lengkapnya sebagai berikut:
“Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara
korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”.
Menurut pandangan PEMOHON, materi muatan dalam norma Pasal 21 itu
bertentangan dengan Hak Asasi Pemohon sebagaimana dijamin dalam
UUD 1945 yakni:
Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (1):
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28F:
10
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
18.
Bahwa Pasal 21 UU TIPIKOR pernah beberapa kali dimohonkan
pengujiannya dan telah pula diputus oleh Mahkamah seperti dalam
perkara Nomor 7/PUU–XVI/2018, 27/PUU–X VII/2019, dan 64/PUU–
XXI/2023, di mana permohonan dari perkara yang pertama dinyatakan
ditolak sedangkan dua selebihnya tidak dapat diterima dengan alasan
permohonan kabur atau tidak jelas. Adapun alasan permohonan yang
diajukan oleh pemohon dalam perkara Nomor 7/PUU–XVI/2018 berkaitan
dengan kekhawatiran pemohon selaku advokat akan imunitasnya dalam
menjalankan profesinya yang akan dapat tergerus atau bahkan
dinegasikan/dinihilkan dengan ketentuan Pasal 21 UU TIPIKOR dan
petitum yang dimohonkan adalah inkonstitusional bersyarat, yaitu Pasal 21
UU TIPIKOR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “khusus Advokat
melalui Dewan Kehormatan profesi Advokat terlebih dahulu”. Pemohon
dalam perkara tersebut mendasarkan pada Pasal 1 ayat (3) ataupun Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
19.
Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK
2/2021, materi muatan undang-undang yang telah diajukan pengujiannya
tidak dapat diajukan kembali, kecuali terdapat alasan maupun dasar (batu
uji) yang berbeda, yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
”(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Pasal 78 PMK 2/2021:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
11
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
20.
Bahwa dalam permohonan ini, PEMOHON selain mendasarkan batu
ujinya pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta
Pasal 28F UUD 1945, juga memaparkan alasan yang berbeda dari
permohonan-permohonan sebelumnya, dan tuntutannya pun tidak sama.
Oleh karena itu, Permohonan PEMOHON ini tidak ne bis in idem, dan
oleh karenanya demi hukum dapat diperiksa maupun diputus oleh
Mahkamah.
21.
Di samping itu, perlu pula untuk disampaikan bahwa terhadap bunyi Pasal
21 UU TIPIKOR juga tengah diajukan uji materiilnya oleh DR.
Hermawanto, S.H., M.H. yang berprofesi sebagai Advokat sesuai dengan
register perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, di mana permohonan
dimaksud mempersoalkan frasa “…atau tidak langsung…” dengan alasan
kepentingan DR. Hermawanto, S.H., M.H., “sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia sekaligus Penegak Hukum (Advokat) potensial akan
dirugikan karena dengan berlakunya frasa “…atau tidak langsung…” pada
Pasal 21 UU TIPIKOR dan Penjelasannya terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum, penegakan hukum yang tidak adil, potensi
penyalahgunaan
kewenangan,
pelanggaran
hak
atas
kebebasan
berpendapat serta pelanggaran hak atas rasa aman dalam bertindak, dan
tidak tercapainya keadilan yang substantif dalam penegakan hukum di
Indonesia yang demokratis” dan batu uji yang dipergunakan adalah Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945, sedangkan petitum yang dimohonkan semata-mata meminta
agar frasa “…atau tidak langsung…” dalam Pasal 21 UU TIPIKOR
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ditilik dari alasan, batu uji,
maupun petitumnya, Permohonan PEMOHON dalam perkara ini tidak
identik dengan permohonan dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025
yang diajukan oleh DR. Hermawanto, S.H., M.H., sehingga Permohonan
12
ini pun tidak dapat dikatakan sebagai ne bis in idem dengan permohonan
Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
22.
Dalam Black’s Law Dictionary, makna dari obstruction of justice adalah,
“gangguan terhadap ketertiban administrasi hukum dan keadilan, seperti
memberikan informasi palsu atau menyembunyikan bukti dari petugas
polisi atau jaksa, atau dengan melukai atau mengintimidasi saksi atau juri.
Penghalang keadilan merupakan tindak pidana di sebagian besar wilayah
hukum. Disebut juga sebagai penghalang keadilan; penghalang keadilan
publik. Dalam bahasa aslinya dinyatakan, “Interference with the orderly
administration of law and justice, as by giving false information to or
withholding evidence from a police officer or prosecutor, or by harming or
intimidating a witness or juror. Obstruction of justice is a crime in most
jurisdictions. — Also termed obstructing justice; obstructing public justice”.
(Bryan A. Garner Editor in Chief :2015, Black’s Law Dictionary, Abridged
Tenth Edition 2015 Thomson Reuters, hal. 905)
23.
Dalam edisi yang lain, menurut Black’s Law Dictionary, “Obstructing
justice” adalah tindakan menghalangi orang mencari keadilan di
Pengadilan atau tindakan menghalangi mereka yang memiliki tugas untuk
menjalankan keadilan. Tindakan itu dapat dilakukan oleh satu orang atau
lebih dalam mencegah pelaksanaan proses hukum yang sah. Dengan
maksud memanfaatkan kelemahan manusia dan untuk mengalihkan serta
menghalangi pengadilan dalam pelaksanaan tugasnya dan mendorongnya
untuk berkompromi dengan penilaiannya, misalnya melalui media dengan
pernyataan yang secara sadar diketahui salah, dan dilakukan di hadapan
publik, dengan maksud menghalangi pelaksanaan keadilan (Henry
Campbell Black - 1968, Black’s Law Dictionary, Revised Fourth Edition, St.
Paul, Minn. West Publishing Co. hal. 1228)
“OBSTRUCTING JUSTICE. Impeding or obstructing those who seek
justice in a court, or those who have duties or powers of administering
justice therein. People v. Ormsby, 310 Mich. 291, 17 N.W. 2d 187, 190.
13
The act by which one or more persons attempt to prevent, or do prevent,
the execution of lawful process. The term applies also to obstructing the
administration of justice in any way—as by hindering witnesses from
appearing. Melton v. Commonwealth, 160 Ky. 642, 170 S.W. 37, 42,
L.R.A.1915B, 689; People v. Hebbard, 162 N.Y.S. 80, 89, 96 Misc.Rep.
617. Any act, conduct, or directing agency pertaining to pending
proceedings, intended to play on human frailty and to deflect and deter
court from performance of its duty and drive it into compromise with its own
unfettered judgment by placing it, through medium of knowingly false
assertion, in wrong position before public, constitutes an obstruction to
administration of justice. State v. Shumaker, 200 Ind. 623, 157 N.E. 769,
774, 58 A.L.R. 954; Toledo Newspaper Co. v. U. S., 247 U.S. 402, 38 S.Ct.
560, 564, 62 L.Ed. 1186.”
Terjemahan tidak resminya:
“MENGHALANGI KEADILAN. Menghalangi atau menghalangi mereka
yang mencari keadilan di pengadilan, atau mereka yang memiliki tugas
atau wewenang untuk menjalankan keadilan di sana. People v. Ormsby,
310 Mich. 291, 17 N.W. 2d 187, 190.
Tindakan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mencegah, atau
memang mencegah, pelaksanaan proses hukum yang sah. Istilah ini juga
berlaku untuk menghalangi pelaksanaan keadilan dengan cara apa pun—
seperti dengan menghalangi saksi untuk hadir. Melton v. Commonwealth,
160 Ky. 642, 170 S.W. 37, 42, L.R.A.1915B, 689; People v. Hebbard, 162
N.Y.S. 80, 89, 96 Misc.Rep. 617. Setiap tindakan, perilaku, atau badan
pengarah yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang
berlangsung, yang dimaksudkan untuk mempermainkan kelemahan
manusia dan untuk menangkis dan Menghalangi pengadilan untuk
melaksanakan
tugasnya
dan
memaksanya berkompromi
dengan
penilaiannya sendiri yang bebas dengan menempatkannya, melalui
pernyataan yang sengaja salah, pada posisi yang salah di hadapan publik,
merupakan penghalang bagi pelaksanaan peradilan. State v. Shumaker,
200 Ind. 623, 157 N.E. 769, 774, 58 A.L.R. 954; Toledo Newspaper Co. v.
U. S., 247 U.S. 402, 38 S.Ct. 560, 564, 62 L.Ed. 1186.”
24.
Dari pengertian ini sebenarnya yang dimaksud menghalangi keadilan itu
adalah tindakan untuk mengganggu penyelenggaraan proses peradilan.
Ada tindakan yang merupakan kesengajaan untuk berupaya mencegah,
14
menghalangi, atau memang menghalangi peradilan. Secara umum
tindakan itu dilakukan dengan cara penyuapan, membuat sumpah palsu,
membuat laporan palsu kepada penegak hukum, menghancurkan bukti,
atau melakukan intimidasi kepada saksi.
25.
Di Amerika Serikat hal ini secara jelas diatur dalam ketentuan hukum,
misalnya mempengaruhi juri atau petugas pengadilan yang diatur dalam
18 USC § 1503. Menghalangi saksi, mengancam saksi, mempengaruhi
saksi atau menghancurkan, mengubah, atau menyembunyikan bukti
sebagaimana diatur dalam 18 USC § 1512 dan tindakan yang termasuk
dalam kategori ancaman atau memaksa mempengaruhi proses atau
penyelidikan apa pun di Kongres atau oleh lembaga federal.
26.
Dari catatan sejarah hukum di Inggris, penghinaan terhadap Pengadilan
adalah asal muasal dari konsep obstruction of justice. Hal ini dapat diikuti
melalui perkembangan hukum pidana di Inggris. Pokok pikirannya adalah
bahwa Raja adalah hukum dan istana adalah tempat dikeluarkannya
hukum. Pengadilan adalah Pengadilan Raja, maka penghinaan terhadap
pengadilan dianggap sebagai penghinaan terhadap Raja.
27.
Kasus yang tercatat sebagai kasus awal adalah ketika tahun 1344 John de
Northampton, seorang pengacara, menulis surat kepada salah satu Dewan
Raja yang merefleksikan tentang hakim King’s Bench. Akan tetapi hal ini
dinilai oleh pengadilan itu sebagai skandal di pengadilan dan John
diserahkan kepada Marsekal dan kemudian diminta untuk mencari
penjamin atas perilaku baiknya. Pada tahun berikutnya Robert Hovel
menggugat melalui petisi kepada Raja yang menuduh bahwa proses
peradilan yang dialaminya bertentangan dengan hukum di King’s Bench
dan beberapa hakim di pengadilan dalam mengadili perkara bertentangan
dengan pendapat bulat dari rekan-rekan mereka. Petisi itu dikirim secara
rahasia kepada Ketua Mahkamah Agung, King’s Bench yang menilai itu
sebagai fitnah terhadap Pengadilan. (Anthony Arlidge and David Eady, The
Law of Contempt, published in 1982 by Sweet & Maxwell Limited, hal 158)
28.
Sir John C. Fox dalam bukunya The History of Contempt of Court: The
Form of Trial and the Mode of Punishment, mencatat kasus yang cukup
15
ramai adalah kasus The King v. Almon atau biasa disebut sebagai the
Almon Case. Kasus ini terjadi karena adanya satu pamflet yang diterbitkan
oleh John Almon, seorang pedagang buku di tahun 1764. John Almon
dituduh melakukan pencemaran nama baik. Menurut pamflet ini Ketua
Mahkamah Agung Lord Mansfield, dikatakan secara nyata melakukan
tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum, di luar pengadilan
membuat perintah untuk mengubah informasi terhadap John Wilkes, dan
bermaksud untuk merampas hak subjek dari Undang-Undang Habeas
Corpus
dengan
memperkenalkan
aturan,
yang
harus
diperoleh
berdasarkan pernyataan tertulis, untuk menunjukkan alasan mengapa
pemohon tidak boleh dikeluarkan dari tahanan, alih-alih memberikan surat
perintah penahanan. Akan tetapi tuduhan ini dibantah oleh Serjeant Glynn
dan Mr. Dunning. Tiga keberatan diambil atas nama terdakwa: (1) bahwa
publikasi olehnya tidak terbukti; (2) bahwa tidak ditunjukkan bahwa
pencemaran nama baik berlaku untuk Pengadilan atau Ketua Mahkamah
Agung; dan (3) bahwa prosedur ringkasan dengan lampiran tidak berlaku.
Akan tetapi terhadap perkara ini, Putusan yang dipersiapkan oleh Hakim
Wimot, tidak pernah dibacakan dan baru diterbitkan pada tahun 1802,
setelah kematian Hakim dan setelah tiga puluh tujuh tahun proses perkara.
(Sir John C. Fox, The History of Contempt of Court: The Form of Trial and
the Mode of Punishment, London - Professional Books Limited 1972, hal
5-7)
29.
Meskipun putusan ini tidak pernah dibacakan sebagai putusan di
pengadilan, seperti dikatakan oleh Sir John C. Fox “pendapat di luar
yudisial ini tidak memiliki efek mengikat dari sebuah keputusan, tetapi
memperoleh pengakuan dan menjadi otoritas terkemuka dengan kutipan
dan persetujuan dalam kasus-kasus berikutnya, yang paling awal
diputuskan lima puluh enam tahun setelah pendapat ditulis. Tidak ada
kesaksian yang lebih tinggi tentang reputasi Tuan Hakim Wilmot untuk
pembelajaran dan kemampuan yang dapat diberikan selain ini, bahwa
pendapatnya diadopsi oleh Hakim penerus tanpa pertanyaan dan tanpa
pemeriksaan otoritas sebelumnya…cukup untuk merujuk secara singkat
16
pada alasan yang menjadi dasarnya sejauh menyangkut prosedur
ringkasan untuk menghukum penghinaan.” (Sir John C. Fox, hal 8)
30.
Perkara The King v Almon ini dapat dikatakan sebagai bentuk ancaman,
bukan hanya ancaman terhadap individu yang melakukan kritik ketika
menyinggung atau mempersoalkan sikap hakim. Tetapi tentu saja akan
menjadi ancaman bagi banyak pihak dan akan menjadi masalah besar
termasuk bagi pers. Apalagi dalam kenyataannya Lord Mansfield tidak
pernah memandang pers secara baik, dan lebih cenderung mengekang
kebebasan pers. Kritik terhadap Lord Mansfield dapat dilihat dari
pernyataan terbuka yang ditulis oleh Junis di Public Advertiser pada 14-
11-1771 sebagai berikut:
“Anda tidak akan meragukan kejujuran saya, ketika saya meyakinkan
Anda, bahwa bukan karena rasa hormat tertentu terhadap pribadi Anda,
saya telah menjauhkan diri dari Anda begitu lama. Selain tekanan dan
bahaya yang mengancam pers, ketika Yang Mulia menjadi pihak, dan
pihak tersebut akan menjadi hakim, saya akui bahwa saya telah terhalang
oleh kesulitan tugas tersebut. Bahasa kita tidak memiliki kata-kata celaan:
pikiran tidak memiliki gagasan tentang kebencian, yang belum dengan
senang hati diterapkan kepada Anda, dan telah habis. Keadilan yang
cukup telah dilakukan, dengan pena yang lebih cakap daripada pena saya,
terhadap jasa-jasa yang terpisah dari kehidupan dan karakter Anda.
Biarlah menjadi tugas saya yang rendah hati untuk mengumpulkan
permen-permen yang tersebar sampai kebajikan mereka yang bersatu
menyiksa akal sehat. Woodfaal’s Junius: 1880, JUNIUS'S LETTERS,
Vol.1-2, John W. Lovell, Publisher, hal 47)
31.
Perkembangan lebih lanjut dari penghinaan terhadap pengadilan yang
kemudian sekarang lebih dikenal dengan sebutan obstruction of justice.
Perkembangannya dapat dilihat di HALSBURY’S Laws of England:
“Dinyatakan bahwa pemutarbalikan jalannya keadilan menurut hukum
secara umum, memutarbalikkan jalannya keadilan seperti dalam tindak
pidana misalnya. Tindak sepertti ini juga disebut sebagai menghalangi
jalannya peradilan, menghalangi atau mencampuri penyelenggaraan
peradilan dan menggagalkan jalannya peradilan atau tujuan-tujuan
peradilan. Jalannya peradilan dapat diputarbalikkan dengan menghentikan
penuntutan pidana dengan imbalan pembayaran; mengajukan tuduhan
palsu terhadap seseorang; membuat pernyataan palsu kepada petugas
yang melakukan; melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk membantu
orang lain menghindari penangkapan; mencampuri saksi secara tidak
pantas; seorang saksi dengan sengaja tidak hadir dalam persidangan
dengan imbalan pembayaran; mengajukan bukti-bukti palsu; menerbitkan
17
artikel-artikel yang dimaksudkan untuk mengganggu jalannya peradilan;
membatalkan penuntutan secara tidak pantas; menggagalkan prosedur
hukum yang seharusnya atau dapat mengarah pada penuntutan.”
(Halsbury’s Laws of England Fourth Edition Reissue, Lord Hailsham of St.
Marylebone Lord High Chancellor of Great Britain 1970-74 and 1979-87
Volume 11(1) Butterworths London 1990, hal. 249)
32.
Sebagaimana dinyatakan dalam hasil penelitian Disertasi Marianne Lochs
bahwa di Belanda hukum tentang penghinaan terhadap pengadilan
khususnya sebagai bagian penting dalam konteks politik, konstitusional
dan sosial tidak berkembang seperti terjadi di Inggris dan Wales. Sebab
seperti dikatakan Marianne Lochs, bahwa “pengadilan pidana arbiter yang
menyelesaikan konflik, tetapi tokoh sentral dan menentukan baik untuk
jalannya prosedural maupun hasil material persidangan”. Dan tentu saja
“otoritas hakim tidak lagi terbukti dengan sendirinya dan bahwa keputusan
pengadilan tidak diterima tanpa pertanyaan. Kekurang percayaan terhadap
keadilan dan adanya kenyataan bahwa hakim dianggap menghukum
terlalu rendah, justru menciptakan ketidakpercayaan dan mempengaruhi
legitimasi hakim dalam kasus-kasus tertentu. Bahkan ada anggapan publik
bahwa administrasi peradilan pidana telah lama tidak lagi menjadi domain
eksklusif para sarjana hukum. (Marianne Lochs: 2019, Contempt of court -
Een meerwaarde voor de goede strafrechtspleging in Nederland,
Universitet Leiden, hal 2)
33.
Pernyataan Marianne Lochs, kalau dikaitkan dengan menggunakan mesin
pencarian Google, maka akan dengan cepat dan mudah diketahui bahwa
beberapa perkara yang mudah diakses merlalui internet adalah perkara-
perkara yang terkait dengan penggunaan kewenangan polisi. Sebagai
contoh
hal
ini
bisa
dibaca
dari
Putusan
Hoge
Raad,
ECLI:NL:HR:2008:BB4108,
ECLI:NL:HR:2020:1554
ECLI:NL:HR:2022:399., ECLI:NL:HR:2022:1417, ECLI:NL:PHR:2024:620,
ECLI:NL:GHARL:2024:5961, atau AB 2024/307.
34.
Dalam penyusunan Wetboek Van Strafrecht, kegiatan menghambat
keadilan ini dapat dibaca pada Pasal 184 WvS. Dalam buku Mr. H. J.
Smidt: 1891, Geschiedenis Van Het Wetboek Van Strafrecht, Tweede
Druk, Herzien En Aangevuld Met De Wijzigingen, Door Mr. J. W. Smidt.
18
Tweede Deel. Haarlem, H. D. Tjeenk Willink, hal 175-176, dicatat sebagai
berikut:
“Hij die opzettelijk niet voldoet aan een bevel of eene vordering, krachtens
wettelijk voorschrift gedaan door een ambtenaar met de uitoefening van
eenig toezicht belast of door een ambtenaar belast met of bevoegd
verklaard tot het opsporen of onderzoeken van strafbare feiten, alsmede
hij die opzettelijk eenige handeling, door een dier ambtenaren ondel omen
ter uitvoering van eenig wettelijk voorschrift, belet, belemmert of verijdelt,
wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste drie maanden of
geldboete van ten hoogste zeshonderd gulden.
Met den in het eerste gedeelte van het vorige lid bedoelden ambtenaar
wordt gelijkgesteld ieder die, krachtens wettelijk voor schrift, voortdurend
of tijdelijk met eenigen openbaren dienst is belast.
Indien tijdens het plegen van het misdrijf nog geen twee jaren zijn
verloopen, sedert de schuldige wegens hetzelfde misdrijf onherroepelijk is
veroordeeld, kunnen de straffen met een derde worden verhoogd.”
Terjemahan bebasnya:
“Barangsiapa dengan sengaja tidak mematuhi perintah atau tuntutan yang
dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan oleh pejabat yang
bertugas melakukan pengawasan atau oleh pejabat yang bertugas atau
berwenang mendeteksi atau menyelidiki pelanggaran pidana, dan juga
barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
tindakan apa pun yang diambil oleh pejabat tersebut berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, harus dihukum dengan hukuman penjara
tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari enam ratus gulden.
Setiap orang yang, berdasarkan ketentuan undang-undang, secara
permanen atau sementara dipercayakan dengan layanan publik apa pun
harus diperlakukan sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam bagian
pertama paragraf sebelumnya.
Jika dua tahun belum berlalu selama melakukan pelanggaran sejak pihak
yang bersalah akhirnya dihukum atas pelanggaran yang sama,
hukumannya dapat ditingkatkan sepertiga.”
35.
Dari memori penjelasan dapat diikuti bahwa Pasal 184 WvS adalah pasal
yang digunakan untuk mempidanakan setiap tindakan yang dianggap
"menghalangi
atau
menghambat
seorang
pejabat
publik
dalam
19
menjalankan tugasnya yang sah". Ini adalah pasal yang dimaksudkan
untuk mengganti sejumlah pasal yang tertuang dalam ketentuan undang-
undang khusus. Ketentuan ini sangat umum dan dapat diterapkan pada
berbagai situasi, mulai dari menolak memberikan identitas kepada polisi
hingga secara fisik menghalangi penangkapan, khususnya hambatan atau
hambatan aktual yang memanifestasikan dirinya dengan cara lain selain
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta penolakan untuk
memberikan informasi. (Mr. H. J. Smidt, hal. 176-177)
36.
Menurt WvS yang dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2024, ketentuan
Pasal 184 tersebut sudah berubah menjadi sebagai berikut:
“1. Hij die opzettelijk niet voldoet aan een bevel of een vordering,
krachtens wettelijk voorschrift gedaan door een ambtenaar met de
uitoefening van enig toezicht belast of door een ambtenaar belast met
of bevoegd verklaard tot het opsporen of onderzoeken van strafbare
feiten, alsmede hij die opzettelijk enige handeling, door een van die
ambtenaren ondernomen ter uitvoering van enig wettelijk voorschrift,
belet, belemmert of verijdelt, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten
hoogste drie maanden of geldboete van de tweede categorie.
2. Met de in het eerste gedeelte van het vorige lid bedoelde ambtenaar
wordt
gelijkgesteld
ieder
die,
krachtens
wettelijk
voorschrift,
voortdurend of tijdelijk met enige openbare dienst is belast.
3. Met een vordering of handeling als bedoeld in het eerste lid wordt
gelijkgesteld een vordering of handeling van de schipper of
gezagvoerder van een luchtvaartuig die een bevoegdheid uitoefent of
een verplichting vervult, welke hem als zodanig is toegekend of
opgelegd bij een bepaling van het Wetboek van Strafvordering. Onder
schipper wordt begrepen hij die het hoogste gezag uitoefent op een
overeenkomstig artikel 136a, tweede lid, van het Wetboek van
Strafvordering aangewezen installatie.
4. Indien tijdens het plegen van het misdrijf nog geen twee jaren zijn
verlopen sedert een vroegere veroordeling van de schuldige wegens
gelijk misdrijf onherroepelijk is geworden, kan de gevangenisstraf met
een derde worden verhoogd.”
Terjemahan bebasnya:
1. Barangsiapa dengan sengaja tidak menaati perintah atau tuntutan yang
dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan oleh pejabat yang
melaksanakan pengawasan atau pejabat yang bertugas atau
berwenang untuk memeriksa atau mengusut tindak pidana, demikian
20
pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau
menggagalkan perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak Kategori II.
2. Setiap orang yang berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan,
diserahi tugas untuk memangku jabatan publik secara tetap atau
sementara, diperlakukan sebagai pejabat sebagaimana dimaksud
pada bagian pertama ayat sebelumnya.
3. Tuntutan atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam paragraf pertama
dianggap setara dengan tuntutan atau gugatan oleh nakhoda atau
komandan pesawat udara yang menjalankan kekuasaan atau
memenuhi kewajiban yang telah diberikan atau dibebankan kepadanya
berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Nakhoda dipahami sebagai orang yang menjalankan kewenangan
tertinggi di suatu instalasi yang ditetapkan sesuai dengan Pasal
136a , paragraf kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4. Jika, pada saat dilakukannya pelanggaran, belum lewat dua tahun sejak
adanya pemidanaan sebelumnya yang diperoleh pelaku untuk
pelanggaran serupa, hukuman penjara dapat ditambah sepertiga.
37.
Hal yang patut dicatat dari putusan Hoge Raad ECLI:NL:HR:2022:1417
yang menjatuhkan pidana karena melanggar Pasal 184 WvS karena tidak
menuruti perintah atau tuntutan “berdasarkan ketentuan perundang-
undangan”
dan
dengan
sengaja
mencegah,
menghalangi,
atau
menggagalkan tindakan yang diambil oleh salah satu pejabat tersebut
dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Dalam perkara ini
dinyatakan bahwa Wali Kota berwenang untuk mengeluarkan perintah
atau membuat tuntutan “berdasarkan ketentuan perundang-undangan”.
Terdakwa telah diperintahkan oleh Wali Kota Breda untuk menjauhkan
dirinya dari apa yang disebut sebagai wilayah VAST dalam periode 3 Mei
2013 hingga 31 Agustus 2013. Meskipun demikian, pada 1 Agustus 2013
Terdakwa melanggar ketentuan tersebut dan berada di dalam wilayah
21
VAST tersebut. Di tingkat Hoge Raad, putusan pengadilan banding yang
menghukum Terdakwa dibatalkan dengan dasar bahwa ketentuan Pasal
184 WvS mengharuskan adanya perintah yang diberikan atau tuntutan
yang dibuat “berdasarkan ketentuan undang-undang” dan harus secara
tegas
menyatakan
bahwa
pejabat
yang
bersangkutan
berhak
mengeluarkan perintah atau mengajukan klaim.
38.
Putusan Hoge Raad ECLI:NL:HR:2022:1417 merupakan pengulangan
pertimbangan HR:2008:BB4108 tentang kewenangan yang diberikan
secara eksplisit kepada pejabat publik berdasarkan ketentuan undang-
undang untuk memberikan perintah atau tuntutan yang tidak dipatuhi. Hal
yang patut dicatat dari berbagai pertimbangan Hoge Raad adalah bahwa
perbuatan yang termasuk dalam kategori perbuatan obstruction of justice
adalah perbuatan yang melanggar undang-undang secara khusus.
Sebagai contoh adalah ketidakpatuhan terhadap perintah polisi untuk
meninggalkan tempat tertentu yang sedang ada masalah, karena dalam
menjalankan perintah seperti ini, polisi diberi kewenangan secara khusus
oleh undang-undang.
39.
Hal yang sangat penting dari Putusan Hoge Raad HR:2008:BB4108 ini
adalah bahwa apabila seseorang dianggap melanggar ketentuan Pasal
184 WvS, maka harus ada ketentuan undang-undang yang secara eksplisit
memberikan wewenang kepada polisi untuk mengeluarkan perintah
semacam
itu
dan
mengkriminalisasi
ketidakpatuhannya.
Dengan
mengambil contoh Pasal 2 Undang-Undang Kepolisian (Politiewet 1993),
yang berisi deskripsi tugas umum polisi, tidak dapat dianggap sebagai
“wettelijk vereisten” atau syarat menurut hukum yang menjadi dasar
untuk memberikan perintah atau tuntutan yang dapat dihukum
berdasarkan Pasal 184 WvS jika tidak dipatuhi. Sehingga seorang polisi
tidak cukup hanya dengan memberikan perintah secara lisan kepada
seseorang untuk meninggalkan tempat, dan ketika perintah lisan ini tidak
diikuti maka tidak bisa secara otomatis orang yang mengabaikan perintah
tersebut telah melanggar Pasal 184 WvS.
22
40.
Huls, C. E., & Brouwer, J. (2022) dalam memberikan anotasi terhadap
Putusan ECLI:NL:HR:2022:399. AB 2022-200, misalnya menyatakan
bahwa, “Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pejabat yang
bersangkutan berhak mengajukan klaim dan tidak mengandung kewajiban
atau perintah untuk mematuhi perintah tersebut. Dalam kasus itu, oleh
karena itu, Mahkamah Agung menyimpulkan, demi konsistensi, bahwa
temuan bukti Pengadilan Banding tidak membuktikan interpretasi hukum
yang salah dan tidak dapat dipahami.”
41.
Dari uraian yang disampaikan di atas, hal yang perlu dicatat adalah bahwa
aparat
penegak
hukum
pada
hakekatnya
dalam
melaksanakan
kewenangan mereka tidak membutuhkan perlindungan dari serangan
pencemaran nama baik; aparat penegak hukum tidak memerlukan
perlindungan dari tindakan yang dianggap tidak sopan. Sehingga ketika
Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim tidak dapat melakukan fungsi
mereka karena serangan terhadap mereka menyangkut kegiatannya
sebagai individu yaitu kegiatan yang tidak terkait dengan fungsi sebagai
penegak hukum, tidak ada "skandal skandal pengadilan" karena
administrasi dan proses peradilan tidak terpengaruh. Jika, misalnya, ada
sikap tidak bersahabat dari aparat penegak hukum, terhadap penegak
hukum yang sedang menjalankan penyelidikan, yang tidak melapor ketika
masuk dalam wilayah instansi penegak hukum, maka hal tersebut tidak
dapat dinyatakan sebagai serangan yang diarahkan kepada aparat
penegak hukum, dan hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindakan
kekerasan, atau perilaku tidak sopan atau tidak bermoral di tempat umum,
dan tidak akan pernah dianggap sebagai penghalangan terhadap proses
keadilan.
42.
Pasal tentang “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” yang sekarang
berlaku di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari isi dan bunyi Pasal 184 WvS
yang diundangkan tahun 1881, yang kemudian menjadi Pasal 211 dalam
Kitab Hoekoem Oentoek Tanah Hindia Nederland, Tersalin dalam Bahasa
Melajoe oleh R. Boedihardjo, Tan KhoenSwie, Boekhandel, “Toko
Soerabaja” Kediri 1920 dan sekarang kita kenal sebagai Pasal 221 KUHP.
23
Sebagaimana dinyatakan oleh R. Boedihardjo Wetboek van Strafrecht
voor Nederlands Indie (Kitab Hoekoem oentoek tanah Hindia-Ned) yang
dinyatakan berlaku sejak 15 Oktober 1915, berdasarkan Firman Raja No.
33.
43.
Menurut terjemahan dari R. Boedihardjo, Pasal 221:
“(1) Dengan pendjara paling lama sembilan boelan atau denda paling atas
tiga ratoes roepiah nanti di hoekoem:
1. barang siapa dengan sengadja semboenikan orang jang kedapat salah
atau di tentoekan karena memboewat soewatoe kedjahatan, atau
bantoe sampe itoe orang djadi bisa loepoetkan dirinja dari pentjarian
dan tangkepan ambtenaar Jutitie atau politie atau lain orang jang
menoeroet atoeran wet seteroesnja atau sementara wektoe di
wadjibkan mendjalankan pekerdjaan politie; (S.w. 102. 119.—1.142---
2. 126—1. 216—1).
2. barang siapa pada sesoedahnja di lakoekan soewatoe kedjahatan
dengan maksoed rnenoetoep itoe atau halangkan atau bikin soesah
pentjarian atau penoentoetan, bikin hapoes (antjoer) barang2 di atas
mana atau dengan mana kedjahatan itoe soedah di lakoekan atau lain2
bekas kedjahatan, 'bikin hilang, semboenikan atau bikin loepoet dari
peperiksaannja ambtenaar Justitie atau politie atau lain orang jang
boewat seteroesnja atau sementara tempo di wadjibkan mendjalankan
pekerdjaan politie (S.w. 102. 108. 181. 216. 222.231).
2) Atoeran ini tiada boleh di goenakan atas orang jang melakoekan itoe
perboewatan akan meloepoetkan dari penoentoetan atau menolak itoe
penoetoetan dari salah satoe kaoem kalawarganja atau orang jang
djadi familie lantaran kawinan jaitoe dalam batang lempang atau
sampei deradjat kedoewa atau ketiga dari batang sampingan, atau dari
laki [bini] atau bekas laki [bini] (S.w J66. 367).”
Dalam terjemahan R. Soesilo dinyatakan sebagai berikut:
“Pasal 221:
(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda
sebanyak banyaknya Rp. 4.500,-:
1e. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah
melakukan sesuatu kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu
perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan
dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh
pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena
peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan
menjalankan jabatan kepolisian; (K.UJIP. 119, 124, 126, 216, 331).
2e. Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan,
menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau
24
yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas
kehajatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda
itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai
kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut
peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan
menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud
untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi
atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.
(K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)
(2) Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang
tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya
penuntutan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak
saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam
derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang
atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya. (K.U.H.P 166, 367)”
44.
Dalam UU No. 3 Tahun 1971, hal ini dinyatakan dalam Pasal 29 yang
berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara
langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka
Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi
diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya 5 (lima)juta rupiah.”
45.
Bahwa dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, pasal ini dijadikan Pasal 21 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah)”.
(a) Pasal 21 UU TIPIKOR Telah Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
(Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945)
46.
Permohonan ini meminta kepada Mahkamah agar memberikan tafsir baru
atas materi muatan Pasal 21 UU TIPIKOR dengan mengubahnya menjadi:
“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui
penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
25
dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”.
47.
Permintaan itu dilayangkan dengan dasar bahwa ketentuan Pasal 21 UU
TIPIKOR dimaksud tidak mempunyai batasan, ukuran, rambu-rambu atau
aturan main yang jelas, tegas, serta pasti apa yang dimaksud dengan
“mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, dalam hal apa suatu
perbuatan itu dapat disebut sebagai “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan”, apakah suatu upaya hukum yang sah termasuk di
dalamnya, mengingat suatu pra-peradilan, misalnya, memang dengan
sengaja diambil dengan tujuan “untuk menggagalkan” penyidikan atau
penuntutan. Merujuk “karet”-nya bunyi Pasal 21 UU TIPIKOR, maka
tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya
sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur “melawan hukum”
atau memberikan “batasan yang jelas maupun tegas” dalam suatu
perbuatan yang dikatakan sebagai “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan”. Hal ini sesungguhnya telah juga menjadi perdebatan
ataupun diskursus panjang dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) pada saat membahas draft rumusan delik
“obstruction of justice”, namun patut disayangkan “keprihatinan” atau
“kekhawatiran” dari wakil rakyat tersebut ternyata tidak terjawab dengan
baik ketika bunyi akhir tindak pidana itu tidak jauh berubah mengingat delik
tetap tidak dirumuskan secara jelas, tegas, dan pasti guna menghindarkan
bebas tafsir dari aparat penegak hukum yang berujung pada tidak adanya
perlindungan serta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
48.
Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap
orang memiliki hak asasi atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak tersebut ternyata tidak terwujud dalam norma yang terkandung dalam
Pasal 21 UU TIPIKOR. Begitu luasnya makna yang terkandung dalam
pasal tersebut menyebabkan penegak hukum dapat dengan mudahnya
“menyalahgunakannya”. Kasus yang dialami PEMOHON menjadi contoh
26
kongkrit
betapa
semena-menanya
penyidik
men-tersangka-kan
PEMOHON dengan pasal obstruction of justice tersebut, yaitu PEMOHON
dituduh “menyuruh” saksi atau tersangka terkait untuk menghilangkan
barang bukti, antara lain merendam/menenggelamkan handphone, di
mana menyuruh melakukan tindakan itu dimasukkan dalam kerangka
pasal penghalangan penyidikan. Hal ini bisa terjadi karena luasnya
pengertian perbuatan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”.
Segala atau setiap perbuatan yang dapat dikait-kaitkan dengan makna
ketiga kata itu akan secara mudah dimanipulasi oleh penegak hukum
sebagai dasar “mempidanakan” seseorang; apalagi bilamana orang yang
akan dijadikan tersangka itu memang secara politis “ditarget”. Jadi, Pasal
21 UU TIPIKOR sangat terbuka menjadi alat ampuh bagi pejabat untuk
membunuh musuh politiknya. Dengan dijatuhkannya Putusan Majelis
Hakim Nomor 36 /Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang menyatakan tidak
terbuktinya PEMOHON melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 21 UU TIPIKOR dengan sendirinya telah membuktikan
betapa Pasal itu sangat berguna bagi pihak penguasa untuk
mengkriminalisasi pihak-pihak lawan politiknya. Tentunya peristiwa seperti
itu menunjukkan bahwa Pasal 21 UU TIPIKOR sangat rentan terhadap
kepentingan politik penguasa, dan oleh karenanya sangat jauh dari tujuan
perlindungan kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.
49.
Dengan “karetnya” praktik penegakan hukum berdasarkan Pasal 21 UU
TIPIKOR, maka patut mempertimbangkan prinsip-prinsip pembatasan
yang sah terhadap pasal ini. Dengan meminjam pisau analisis yang
dikembangkan oleh Robert Alexy, bahwa dalam negara hukum modern
yang menjunjung tinggi konstitusionalisme, setiap pembatasan terhadap
hak asasi manusia, terutama yang akan berakibat adanya ancaman
pidana, patut diuji dengan instrumen proporsionalitas. Paling kurang
prinsip proporsionalitas itu ada tiga sub-prinsipnya yang dapat membatasi
hak, yakni pertama, harus mampu mencapai tujuan yang diinginkan
(sesuai); kedua, kebutuhan (penggunaan cara yang paling tidak
mengganggu); dan ketiga, proporsionalitas dalam arti sempit (yaitu,
27
persyaratan keseimbangan) secara logis mengikuti dari sifat prinsip dan itu
harus dibenarkan mengingat 'biaya' untuk hak yang bersangkutan
(proporsional). Setidak-tidaknya dua persyaratan ambang batas (mengejar
tujuan yang sah dengan cara yang efektif) dan dua persyaratan
pengoptimalan (penggunaan cara yang paling tidak mengganggu untuk
mencapai sesuatu yang layak dicapai mengingat biaya yang terlibat).
(Robert Alexy: translated by Julian Rivers, 2010, A Theory of Constitutional
Rights, Oxford University Press, hal, 66-69)
50.
Dari karetnya tafsir yang digunakan dalam menegakkan hukum, karena
adanya dugaan perbuatan melanggar Pasal 21 UU TIPIKOR, dimana ada
yang menafsirkan tidak perlu adanya akibat, karena delik pada Pasal 21
UU TIPIKOR ini adalah delik formil, bahkan ada juga pendapat bahwa
ketentuan Pasal 21 UU TIPIKOR dapat dipersangkakan pada saat
penyelidikan sebagai proses menuju penyidikan. Dan ditafsirkan pula
bahwa pelanggaran Pasal 21 UU TIPIKOR ini tidak kumulatif, sepanjang
ada
perbuatan
“dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan”. Padahal dalam pasal ini tegas sekali disebutkan “dan
pemeriksaan di sidang pengadilan”. Artinya adanya frasa “dan
pemeriksaan di sidang pengadilan” menunjukkan bahwa seseorang baru
dapat disangka atau di dakwa melanggar Pasal 21 UU TIPIKOR kalau ada
perbuatan kumulatif “dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan”.
51.
Dengan menggunakan cara pengujian secara proporsional terhadap Pasal
21 UU TIPIKOR, maka menjadi nyata dan terang benderang bahwa bahwa
Pasal 21 UU TIPIKOR ini dalam praktiknya telah ditafsirkan secara tidak
proporsional, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.
(b) Pasal 21 UU TIPIKOR Bertentangan dengan Cita Negara Hukum
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
28
52.
“Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
merupakan salah satu tujuan dibentuknya “Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat” dengan berdasarkan antara lain kepada
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” seperti secara tegas dinyatakan
dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, negara Republik
Indonesia disusun bukan berdasarkan pada kekuasaan, melainkan hukum,
karena suatu keadilan sosial yang berasaskan pada kemanusian yang adil
dan beradab sangatlah mustahil akan dicapai bilamana suatu negara
dijalankan atas dasar kekuasaan belaka. Oleh karena itu, dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”.
53.
Negara hukum menuntut bahwa hukum menjadi panglima dalam
kehidupan kenegaraan, bukan politik maupun ekonomi, di mana dalam
bahasa Inggris jargon negara hukum adalah “the rule of law, not of man”,
sehingga “yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum
sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai
‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya” (Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., Gagasan Negara Hukum Indonesia, hal. 1). Artinya, di
satu sisi pejabat yang mengemban tugas hanyalah menegakkan aturan
yang telah ditetapkan/digariskan secara jelas serta pasti, sedangkan di
pihak lainnya masyarakat akan memperoleh kepastian serta keadilan
sesuai dengan sistem hukum yang dipatuhi serta ditegakkan secara benar.
Oleh karena itu, “hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan, agar
kekuasaan tersebut bisa diakui, sebaliknya hukum dipergunakan untuk
mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi” (Dr.
Saartje Sarah Alfons, S.H., M.H., Hukum versus Kekuasaan di Negara
Demokrasi Pancasila). Di samping itu, dengan kontrol yang tercermin
dalam norma yang jelas akan menghindarkan kesewenang-wenangan.
Sebaliknya suatu aturan yang ambigu atau lentur mudah ditafsirkan atau
dibelokkan menurut selera pejabatnya akan begitu mudah menjadikan
hukum sebagai alat kekuasaan belaka, sehingga akhirnya hukum bukan
lagi sebagai “panglima”.
29
54.
Maka dari itu, rumusan dari suatu peraturan perundang-undangan menjadi
sangat vital dalam sistem negara hukum untuk mencapai cita-cita keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks hukum pidana,
rumusan normanya berkaitan dengan aspek kepastian hukum, di mana
demi kepastian hukum itu bunyinya mensyaratkan empat hal, yaitu lex
scripta (hukum yang tertulis), lex certa (hukum yang jelas), lex stricta
(hukum yang tegas tanpa ada analogi), dan lex praevia (hukum yang tidak
berlaku surut). Dengan kepastian hukum yang tertuang melalui perumusan
secara jelas maupun tegas, terkandung suatu maksud baik supaya
keadilan dapat diwujudkan mengingat bunyi yang sedemikian itu tidak
akan mendatangkan kerancuan, ambiguitas, keluasan (karena analogi),
atau multitafsir, sehingga masyarakat akan dengan mudah mengetahui
mana suatu perbuatan yang dilarang atau diperbolehkan. Selain itu,
keberlakuannya semata-mata ke depan, bukan mundur ke belakang,
sehingga hanya akan dapat menjerat suatu perbuatan yang dilakukan
setelah ditetapkannya peraturan dimaksud.
55.
Namun demikian, antara kepastian hukum dan keadilan itu tidak jarang
ditemukan “tidak linear”, dalam arti formulasi yang ditetapkan dalam suatu
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
banyak
yang
belum
memadukan di antara keduanya. Hal itu dapat terjadi antara lain karena
sulitnya memadukan kepastian hukum dan keadilan dalam pembentukan
dan formalisasi norma hukum, di mana tingkat kerumitannya sering kali
memunculkan kaidah-kaidah hukum yang tidak jelas atau tidak pasti, dan
oleh karenanya mendatangkan kerugian bagi hak-hak konstitusional warga
masyarakat. Bisa jadi, manfaat yang hendak dicapai adalah kemudahan
dalam menjerat pelaku tindak pidana, sehingga penulisannya akan lebih
membuka perluasan makna atau lebih lentur. Dalam hal demikian, niscaya
akan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa. Sebaliknya, ruang
untuk membekuk dan mengadili pihak yang bersalah akan menjadi sangat
sempit manakala suatu delik diuraikan secara mendetail dan tidak
membuka pintu perluasan, di mana ujungnya tidak menutup kemungkinan
pembuktiannya akan menyulitkan penyidik dan penuntut umum, dan pada
30
akhirnya orang yang bersalah akan tidak terkena hukuman, sehingga
keadilan dalam persepsi negara tidak terlayani dengan baik dan
sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, uraian rinci dari perilaku
pidana sudah barang tentu dipandang adil bagi tersangka atau terdakwa
mengingat penegakan/penerapannya menjadi dapat dengan mudah
diawasi/dikontrol dan tidak terjadi penghakiman atau penghukuman
terhadap orang-orang yang memang tidak bersalah sehingga mencegah
terjadinya apa yang disebut oleh Douglas Husak sebagai over punishment
dan over criminalisation (Douglas Husak: 2008, Overcriminalization: The
Limits of the Criminal Law, Oxford University Press, hal. 3-4).
56.
Kriminalisasi dan pemidanaan yang berlebihan itu adalah ekses logis dari
suatu rumusan delik yang luas, lentur, mudah dibelokkan atau ditafsirkan,
atau tidak memberikan rambu-rambu yang tegas dan jelas. Sama halnya
dengan pasal yang sedang diuji konstitusionalitasnya dalam permohonan
ini, di mana bunyi Pasal 21 UU TIPIKOR tidak membedakan suatu tindakan
“mencegah, merintangi, atau menggagalkan” yang dilakukan secara
melawan hukum dengan yang sah menurut hukum. Yang menjadi
pertanyaan mendasar adalah apakah kata “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan” pada dirinya sendiri (an sich) mengandung makna
“melawan hukum”. Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya adalah
“tidak” sebab dalam kaitannya dengan hukum pidana suatu hal dikatakan
“melawan hukum” manakala hal dimaksud diatur atau ditetapkan secara
tertulis sebagai “melawan hukum”. Terbuka pemikiran bahwa kata-kata itu
mempunyai makna yang “negatif”, akan tetapi tidak semua kata bernuansa
“tidak positif” demi hukum adalah “melawan hukum”. Sebagai contoh,
apakah seorang tersangka yang dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan suatu proses penyidikan yang dijalankan oleh penyidik
terhadapnya melalui langkah hukum pra-peradilan dapat dikategorikan
melakukan tindakan “obstruction of justice” sesuai dengan rumusan Pasal
21 UU TIPIKOR. Menilik dari rumusannya, maka sikap tersangka itu bisa
dijerat dan dikenai dengan delik Pasal 21 dimaksud, walaupun mungkin
para penegak hukum akan tergopoh-gopoh menyatakan “bukan begitu
31
yang dimaksud Pasal 21 maka tidak bisa karena pra-peradilan adalah sah
menurut hukum”. Nah, di situlah sumber/inti permasalahannya, oleh
karena normanya tidak menentukan perbuatan “mencegah, merintangi,
atau menggagalkan” harus dilangsungkan secara melawan hukum.
Akibatnya, perbuatan yang sah pun akan dapat dikualifikasi ke dalam
Pasal 21 dan karenanya bisa dipidana.
57.
Tidak dengan sendirinya suatu rumusan delik secara intrinsik sudah pasti
melawan hukum bilamana rumusan perbuatannya (actus reus-nya) tidak
bersifat negatif (kriminil). Misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
dimuat anasir “secara melawan hukum” sebab tindakan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi belum tentu selalu bersifat
jahat, sehingga perlu ditekankan atau diperjelas hanya perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan
secara melawan hukum-lah (dengan akibat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara) yang dapat dijatuhi pidana. Hal ini tidak sama
dengan bunyi norma dalam Pasal 3 UU TIPIKOR yang tidak menyebutkan
“secara melawan hukum” mengingat tindakan “menyalahgunakan jabatan”
pada dirinya sendiri mengandung makna “jahat” atau “melawan hukum”.
Dalam Pasal 21 UU TIPIKOR, perbuatan mencegah, merintangi atau
menggagalkan tidak dengan sendirinya keliru atau pasti salah. Seperti
telah diutarakan sebelumnya, upaya mengajukan praperadilan yang
diajukan oleh tersangka adalah upaya yang sah, tapi dimaksudkan untuk
menggagalkan proses penyidikan. Oleh karena itu, memberikan
pembatasan dengan menambahkan unsur “secara melawan hukum” akan
menjadikan Pasal 21 UU TIPIKOR memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta,
maupun lex certa.
58.
Pasal
21
lebih
menekankan
pada
kesengajaannya
tanpa
mempertimbangkan cara-cara dijalankannya perbuatan “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan”, padahal modus-nya akan mengambil
peranan penting dalam menentukan suatu delik itu telah memadukan
kepastian hukum dan keadilan di dalamnya. Mahkamah sendiri melalui
putusannya Nomor 7/PUU–XVI/2018 telah pula mengingatkan bahwa
32
“…setiap aturan hukum, termasuk yang mengatur mengenai obstruction of
justice, harus memberikan kepastian hukum. Ini berarti aturan tersebut
harus jelas, tidak ambigu, dan dapat dipahami oleh semua pihak yang
terlibat. Kepastian hukum penting untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan dan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan
sesuai dengan hukum yang berlaku…”. Kendatipun dalam putusannya itu,
Mahkamah menolak permohonan yang diajukan untuk mengubah makna
Pasal 21 UU TIPIKOR dengan pengecualian terhadap profesi Advokat,
namun kiranya pertimbangan dimaksud dapat dipergunakan sebagai suatu
rasio bahwa jangan sampai rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR dapat
disalahgunakan akibat ketidakjelasan atau ambiguitasnya sehingga
kepastian hukum tidak terealisasi dalam kehidupan bermasyarakat yang
berakibat pada ketidakadilan.
59.
Sekalipun dalam rumusannya, Pasal 21 UU TIPIKOR memuat tidak sedikit
unsur atau anasirnya, tetapi tampak sekali aspek objektifnya membuka
begitu besar peluang untuk dimanfaatkan secara subjektif oleh pejabat
atau penegak hukumnya. Untuk memformulasikan suatu perbuatan
pidana, diperlukan baik syarat subjektif maupun objektif, di mana kedua
kondisi a quo tercermin dalam narasinya. Dalam Pasal 21 UU TIPIKOR,
aspek subjektif dapat ditemukan pada unsur “setiap orang” dan “dengan
sengaja” sedangkan objektifnya terletak di anasir “mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam
perkara korupsi”. Menurut pendapat Simmons seperti disitir oleh Satochid
Kartanegara, rumusan suatu delik (strafbaar feit) wajib mengandung
unsur-unsur, yaitu (1) “suatu perbuatan manusia (menselijk handelingen).
Dengan handeling dimaksudkan tidak saja “een doen” (perbuatan), akan
tetapi juga “een nalaten” (mengakibatkan); (2) perbuatan itu (yaitu
perbuatan dan mengakibatkan) dilarang dan diancam dengan hukuman
oleh undang-undang;” dan (3) “perbuatan itu harus dilakukan oleh
seseorang
yang
dapat
dipertanggung
jawabkan,
artinya
dapat
dipersalahkan
karena
melakukan
perbuatan
tersebut.”
(https://e-
33
journal.unair.ac.id/MI/article/view/15208/pdf, diakses tgl 13 Mei 2025
Media Iuris Vol. 2 No. 3, Oktober 2019, e-ISSN: 2621-5225DOI:
10.20473/mi.v2i3.15208 Article history: Submitted 10 September 2019;
Accepted 24 September 2019; Available online 1 October 2019).
60.
Selaras dengan pandangan Simmons tersebut, maka rumusan Pasal 21
UU TIPIKOR dapat dikatakan telah memenuhi kriteria mengingat memuat
aspek objektif (perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman)
ataupun subjektif (yang menuntut bisa dipertanggungjawabkannya si
pelaku atas perbuatannya), meski tidak mensyaratkan akibat dari
perbuatan yang dilarang sebab tindak pidana yang dirumuskan merupakan
delik formil. Sebagai suatu delik formil, maka perumusan atas perbuatan
yang akan diancam pidana itu tentunya semakin menuntut standar
kejelasan serta kepastian yang sangat tinggi guna menghindarkan
ketidakpastian hukum maupun keadilan. Sayangnya, norma yang ada
belum memenuhi kualitas yang memadai sesuai dengan harapan karena
tidak mengatur rambu-rambu, batasan, tolok ukur, atau kriteria yang jelas
serta pasti perihal tindakan apa yang termasuk “mencegah, merintangi,
atau menggagalkan” itu. Kebebasan yang sangat luar biasa untuk
menafsirkan jenis-jenis atau macam-macam tindakan tersebut berada
penuh pada pejabat atau penegak hukum.
61.
Ketiadaan rambu-rambu, batasan, atau kriteria yang jelas dalam frasa
“mencegah, merintangi, atau menggagalkan” pada Pasal 21 UU TIPIKOR
adalah contoh klasik dari imprecise language (bahasa yang tidak presisi)
atau vagueness (kekaburan) yang sangat problematis dalam konteks
hukum pidana. Solan dan Tiersma dalam karya Speaking of Crime: The
Language Of Criminal Justice (The University of Chicago Press. 1952)
secara spesifik membahas bagaimana ketidakjelasan bahasa dalam
undang-undang pidana dapat menciptakan kesulitan serius bagi penegak
hukum, terdakwa, dan pengadilan. Ketika suatu delik pidana dirumuskan
secara kabur, seperti Pasal 21, hal itu menempatkan beban interpretasi
yang tidak semestinya pada penegak hukum dan hakim. Ini bukan sekadar
masalah akademis, namun berdampak langsung pada kebebasan individu
34
dan kepastian hukum. Warga negara tidak dapat dengan jelas memahami
apa yang merupakan perilaku terlarang, sementara penegak hukum
memiliki terlalu banyak ruang untuk interpretasi yang bervariasi, yang
dapat mengarah pada penerapan hukum yang tidak konsisten, bahkan
diskriminatif. Ini secara fundamental bertentangan dengan prinsip legality
(asas legalitas) yang mensyaratkan lex certa (hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas tanpa analogi).
62.
Kondisi ini tidak lagi menunjukkan “kepastian hukum” sebagai cerminan
Negara Hukum seperti diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
melainkan sebagai bentuk/wujud nyata dari “Negara kekuasaan belaka”.
Penentuannya mutlak milik Pejabat/Penegak hukum (Negara) yang
memegang kekuasaan, dan oleh karenanya sangat mudah untuk menjerat
seseorang menurut Pasal 21 UU TIPIKOR mengingat pembuktiannya
amat relatif sederhana, hanya cukup dengan anggapan/asumsi
“seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
baik langsung atau tidak langsung”. Tidak ada lagi pengawasan yang bisa
diberikan berdasarkan batasan-batasan yang seharusnya diatur dalam
rumusan delik itu sendiri. Maka dari itu tidak mengherankan bilamana Ellen
Podgor sebagaimana dinukil oleh Shinta Agustina berpendapat bahwa
“For prosecutors, the crime of obstruction of justice is an offense that is
relatively easy to prove. This is in part because the statue does not require
an actual obstruction. Under the omnibus clause of §1503, obstruction of
justice marely require an “endeavor” to obstruct of justice” (Shinta Agustina
Dkk, Obstruction Of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum
Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Themis Book 2015). Dengan
demikian, terlihat secara gamblang bahwa betapa Pasal 21 UU TIPIKOR
tersebut akan begitu mudahnya dijadikan alat oleh penegak hukum untuk
memenjarakan orang yang tidak bersalah.
63.
Sejatinya, pada saat pembahasan draft rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR
(yang waktu itu dituangkan dalam Pasal 18 draft Rancangan Undang-
Undang (“RUU”)) di Rapat DPR RI telah didengung-dengungkan
keprihatinan serta kekhawatiran dari para wakil rakyat akan kelenturan
35
delik “obstruction of justice”, di mana salah satu alasan utamanya adalah
bunyi
seperti
itu
lebih
mencerminkan
“semangat
kolonialisme”
sebagaimana ditemukan dalam rumusan-rumusan KUHP yang dibentuk
dengan semangat penjajah, yang seharusnya telah ditinggalkan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di negara Indonesia yang
telah merdeka. Warisan penjajahan yang didominasi dengan aturan-aturan
yang sarat dengan pengedepanan/pendekatan “kekuasaan” sudah
sepantasnya ditinggalkan serta dibuang jauh-jauh, tetapi anehnya justru
dimanipulasikan kembali dalam perumusan delik “obstruction of justice”.
Tidak dipungkiri bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama
yang sepenuhnya perlu didukung, namun tentunya tetap wajib untuk
menghargai serta menjamin hak asasi manusia sesuai dengan UUD 1945
agar terwujud cita negara hukum, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia berdasarkan antara lain kepastian hukum. Oleh karena itu,
menilik “memori van toelichting” atas Pasal 21 UU TIPIKOR dalam rangka
menemukan substansi permasalahannya untuk kemudian ditemukan jalan
keluarnya adalah suatu keniscayaan supaya tidak terjadi distorsi yang
lebih parah.
64.
Menurut
Naskah
RUU
yang
diunduh
dari
https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20200616-074933-
9595.pdf, delik “obstruction of justice” tercantum dalam Pasal 18 yang
mengatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi,
mempersulit secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan di muka pengadilan terhadap terdakwa ataupun para
saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. Merujuk pada
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (“UU No. 3/1971”) yang dibentuk serta diundangkan pada masa
Orde Baru, formulasi “obstruction of justice” dalam draft RUU itu dapat
dibilang identik dengan norma Pasal 29 UU No. 3/1971, yang
36
selengkapnya berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi,
mempersulit, secara langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan dimuka Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi
dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya
12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) juta rupiah”.
Perbedaannya hanya terletak pada ancaman pidananya, yang jika
sebelumnya UU No. 3/1971 tidak menentukan minimal hukumannya, maka
draft RUU mengatur pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun,
sedangkan keduanya sama-sama menekankan semangat “menghukum”
dengan mengkriminalisasi perbuatan yang jangkauannya massif sekali, di
mana pada UU No. 3/1971 ataupun draft RUU tindakan yang dikategorikan
sebagai delik adalah “menghalangi” dan “mempersulit”, tanpa ada
penjelasan, batasan, maupun rincian lebih lanjut.
65.
Akan tetapi, bangunan akhir yang ditetapkan dalam Pasal 21 UU TIPIKOR
tersebut ternyata tidak jauh berbeda dengan rumusan dalam draft RUU
yang bisa dibilang “copy paste” dari bunyi Pasal 29 UU No. 3/1971, di mana
keduanya tetap mempertahankan perbuatan pidana formil yang tidak
memerlukan akibat, cukup dengan adanya kesengajaan melakukan
macam perbuatan yang dirumuskan, yakni perbuatan “menghalangi,
mempersulit” dalam draft RUU dirumuskan ulang menjadi “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan”. Diubahnya kata kerja sebagai
alternatif/pilihan tindak pidananya tidak serta merta mengakhiri persoalan
inti dan utama dari delik “obstruction of justice” yang sejak semula menjadi
concern bersama perihal kepastian hukum yang adil. Masalah yang
disuarakan oleh wakil rakyat menanggapi usulan rancangan bunyi Pasal
18 draft RUU adalah apa yang menjadi batasan serta kriteria dari
perbuatan formil “menghalangi, mempersulit” sebab tidak ada uraian lebih
lanjut dalam penjelasannya sehingga rumusan delik formil itu akan
berbahaya sekali, yang berarti akan sangat mudah disalahgunakan,
seperti nukilan sebagai berikut:
(i) RISALAH RAPAT PANITIA KHUSUS RANCANGAN UNDANG-
UNDANG
TENTANG
PEMBERANTASAN
TINDAK
PIDANA
KORUPSI JENIS RAPAT: RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN
37
PAKAR HUKUM RAPAT KE : 5 HARl/TANGGAL : KAMIS, 22 APRIL
1999
(https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20200616-
075035-7814.pdf)
“FKP (RIDWAN SANI, S.H.):
Kemudian yang kedua bunyi pasal 18, ini pasal 18 ini ada kalimat
pertamanya setiap orang yang dengan sengaja menghalangi,
mempersulit secara langsung maupun secara tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan seterusnya, kami sesudah membaca dari
pada penjelasan dari pasal 18 ini memang sangat sederhana memang
cukup jelas, kalau tidak salah kami pasal 18 penjelasannya cukup
jelas. Pengertian yang menghalangi ini apakah kita mengambil
pengertian yang menghalangi ini dalam konteks dengan KUHP
yang
secara
formal
apa
yang
disebutkan
unsur
yang
menghalang-halanginya dsb, sedangkan kita mengerti bahwa tindak
pidana korupsi ini adalah suatu tindak Pidana Korupsi yang
memberikan satu sifat preventif ya, apakah kita di dalam membuat
RUU ini oleh Tim, apa yang dimaksudkan sengaja menghalang-
halangi ini, apa batasannya, sehingga kriterianya bisa lebih jelas,
sehingga jangan ini, kalau ini menjadi delik formal, ini sangat
berbahaya sekali, dan setiap orang bisa nanti dikenakan kedalam
Pasal 18 ini, seperti yang dikhawatirkan oleh Bapak sendiri tadi,
dan kemudian juga Pak Awaluddin yang mengkhawatirkan
mengenai hal-hal yang demikian”. (hlm. 23-24)
“PAKAR HUKUM (PROF. DR. ANDI HAMZAH):
… Kemudian masalah sengaja ya memang harus sengaja karena ada
kemungkinan lupa, rupanya yang dipersoalkan tadi sengaja dilupakan.
Pasal 18 setiap orang sengaja menghalangi atau mempersulit
karena ada kemungkinan lupa, jadi misalnya ada penyidik polisi
suruh lari, polisi datang untuk menangkap dia lari dulu karena ada
polisi itu kan menghalangi, jadi harus sengaja karena ada
kemungkinan kelalaiannya itu, kalau tidak dipidana, menghalangi tapi
karena kelalaian saya kira begitu maksudnya….” (hlm. 38)
“FKP (RIDWAN SANI, S.H.):
Maaf pak Ketua, kami meneruskan saja pak. Karena kami tidak bisa
mengulang lagi. Yang dimaksud dengan Pasal 18 tadi yang kita
tanyakan bukan mengenai sengaja ini tapi apa yang dimaksudkan
menghalangi kriterianya apa, bisa tidak kita memberikan batasan
menghalangi bisa tidak kita memberikan kriterianya saya kira itu
dipenjelasan kak jadi supaya jangan rancu mungkin di penjelasan
saja”. (hlm. 38)
“PAKAR HUKUM (PROF.DR. LOBBY LUKMAN):
… Mengenai pengertian menghalangi ini PR buat bapak-bapak,
apa betul orang yang menghalangi itu nanti akan dihukum, kalau
menghalangi tolong deh saya pada waktu itu waktunya sempit sekali
pak jadi tidak bisa menghalangi, tolong deh bapak-bapak ini apa itu
38
menghalangi, tapi pertama prinsipnya setuju apa tidak orang yang
menghalangi itu juga dihukum, kalau iya ayo kita ramai-ramai
mencari rumusan apa itu menghalangi. Ya kalau situ kan cukup
jelas saja…”. (hlm. 45)
(ii) RISALAH RAPAT PANITIA KERJA PANITIA KHUSUS RUU
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, 2 Juli
1999
(https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20200616-
075152-2890.pdf)
“FPP (DRS. H. MUSLICH, S.F.):
… Jadi untuk itu saya minta konsistensi supaya ada penegasan
undang-undang lain dan ada konsistensi dengan undang-undang ini
sendiri. Jadi nanti kalau misalnya pasal 16, 17 atau pasal 18 ke atas
itu berkaitan berarti ini tidak termasuk undang-undang atau yang
disebut sebagai korupsi, cuma berkaitan dengan korupsi karena di
sini nanti juga batasnya jadi tidak tegas”. (hlm. 29)
“KETUA RAPAT:
Terima kasih. Jadi ini langsung saja diganti ya, tidak usah ke Timus,
usul dari FABRI Pasal 2 dan 16 itu hanya perlu dicermati berkaitan
dengan regruping nanti ya seperti catatan saja, dapat disetujui? terima
kasih.
(RAPAT SETUJU)
Kemudian
Pasal
18,
FKP
sudah
konsisten
yang
lalukan
permasalahanya, dari FABRI hanya minta dirumuskan tentang
menghalangi dan mempersulit usul supaya dijelaskan, dari FPP
ditambah kata tersangka, saya persilahkan dari FABRI dulu.
FABRI (DRS. TAUFIQ RUKI, S.H):
Terima kasih Pimpinan. Ini berangkat dari pengalaman hari-hari
saja sulit sekali kita membuktikan sampai seberapa jauh
perbuatan seseorang dianggap menghalangi atau mempersulit,
padahal perbuatan itu cukup berat yaitu diancam pidana paling singkat
3 tahun dengan paling lama 12 tahun, sulit sekali rumusan yang kita
peroleh, sebab ini nanti akan sangat menentukan apakah unsur-
unsur delik dari perbuatanya dapat dikategorikan menghalangi
atau mempersulit atau tidak oleh penyidik, misalnya dipanggil 3
kali secara sah tapi tidak dapat memberikan alasan yang sah juga
tentang
ketidakhadiranya,
bisakah
ini
termasuk
kategori
mempersulit, atau katakanlah kita mau mengantar surat
panggilan pagarnya tinggi, anjingnya dobermen dua biji,
satpamnya galak, mau masukpun tidak bisa kita, apakah
satpamnya ini bisa dianggap mempersulit atau menghalangi
upaya-upaya penyidikan. Inikan sulit penjabaranya ini rumusan
mempersulit dan menghalangi sulit sekali begitu, tapi kami menyadari
perlunya ada pasal yang membuat orang tidak mau mempersulit dan
tidak mau menghalangi, cuma tolong kepada teman-teman penyidik
dan penuntut nanti diberikan penjelasan bahwa yang dimaksud
39
mempersulit itu apa sehingga bisa jalan ini undang-undang hukum ini,
demikian Pimpinan, terima kasih.
KETUA RAPAT:
Terima kasih, saya persilakan FPP.
FPP (H. ZAIN BADJEBER):
Saya kira dari FPP tidak jauh dari usul diatas, karena disini
disebutkan
tidak
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan,
pengusutan, pemeriksaan dimuka pengadilan. Kalau penyidikan itu
kan tersangka belum terdakwa sesuai dengan tingkat-tingkat yang
dimaksud pada waktu dia mempersulit ditingkat penyidikan yang
berhadapan adalah tersangka dengan orang yang mempersulit pada
waktu dia di pemutusan pengadilan dia statusnya berubah ini karena
ada penyebutan tingkat-tingkat daripada pemeriksaan, artinya kalau
langsung bisa mengerti karena disini ada seseorang yang sedang
diperiksa di tingkat penyidikan, ada orang yang dipanggil untuk
menjadi saksi atau apapun yang dianggap menghalang-halangi pada
waktu itu yang berhadapan adalah tersangka, ini yang maksud kami
jadi bukan kalau dia sudah dalam status terdakwa itu tidak balik lagi
ke bawah untuk itu. Barangkali begitu yang dimaksud oleh Pemerintah
kalau memang begitu ada kekurangannya bahwa baik tersangka
maupun terdakwa, itu yang dihalang-halangi cuma apa yang
dikemukakan oleh FABRI memang pasal ini pasal karet yang bisa
artinya
tergantung
kepada
pelaksanaannya
bahwa
satu
perbuatan dianggap menghalang-halangi penyidikan ya kamu
masuk pasal ini, saya sedang memeriksa perkara korupsi,
menyidik perkara korupsi kamu ini menghalang-halangi, apakah
misalnya ada barang bukti yang disembunyikan atau pokoknya
begitu lupa ditafsirkan sehingga penyidikan ini tidak jalan, kamu
masuk pasal ini nanti. Jadi tergantung seolah selera daripada si
penyidik maupun si penuntut maupun hakim yang memanggil
saksi sebab bisa saja hakim memerintahkan untuk memanggil
sanksi lain, kalau terjadi perkembangan di depan sidang. Ini satu
permasalahan yang saya kira merupakan pasal baru juga dari UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ini beda dengan pasal tadi itu
tidak ada normanya elemen-elemen apa atau unsur-unsur apa yang
diancam dengan ini tergantung kepada undang-undang yang dibuat
oleh pihak lain, kalau yang pasal yang hanya mencantumkan ancaman
hukuman, kalau ini ada unsurnya hanya unsurnya itu yaitu
menghalangi,
mempersulit,
langsung
tidak
langsung
ini
bagaimana mengukur menghalangi, dan mempersulit itu nantinya
ukurannya pada waktu hakim menjatuhkan putusan dan putusan
itu sampai Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi seperti tadi
yurisprudensi seperti tadi yurisprudensi mengenai karakteristik
korupsi, tindak pidana korupsi. Tapi jangan dia banyak korban dulu,
karena kita ingin begitu semangat memberantas korupsi korban yang
tidak perlu menjadi korban, bukan korban menjadi tersangka atau
terdakwa tapi korban yang dari komisi yang kita akan bentuk nanti
40
bukan yang sekarang nanti kalau dari yang sekarangkan Bapak Taufiq
paling dipinjamkan motor. Jadi saya kira yang dikemukakan FABRI
perlu kita pertimbangkan, terima kasih.
KETUA RAPAT:
Terima kasih,
KETUA RAPAT:
Saya persilakan FKP.
FKP (RIDWAN SANI, SH):
Terima kasih Bapak Ketua. Jadi kami memang mengakui dalam
praktek inilah subyektif dari seorang pemeriksa akan bermain
disini, apakah ini dikatakan dipersulit atau menghalanginya. Nah
jadi karena saya memakai kata "mempermainkannya" ya maka kita
harus memberikan kepada undang-undang sesuatu yang memang
betul betul memang dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau di pasal ini ditiadakan ini juga
akan menimbulkan sesuatu kesempatan untuk membuka sesuatu
yang law enforcement itu tidak berarti. Kami juga melihat bahwa
didalam urutan-urutan pidana memang penyelidik-penyelidik dan
penuntutan itu status daripada seseorang itu akan berbeda apa
tersangka, ada terdakwa. Jadi kalau dari FKP apa yang diusulkan oleh
rekan daripada FABRI dan kami gabungkan dari usulan daripada FPP
ini dapat kita mengerti dan adalah lebih baik kalau ini kita masukan
kepada Timus, demikian terima kasih.
KETUA RAPAT:
Silakan FPDI.
FPDI (Y. B. WIYANJONO, SH):
Terima kasih. Pertama saya menghadapi juga nih supirnya FABRI
polisi dan diberi pasal karet saja kalau sekarang tidak mau, kalau dulu
kan mestinya 2, jadi memang maju sekali artinya polisi pengayom kan
itu. Kalau dulu yang karet-karet menyenangkan sekarang malah
terbalik mesti ada batasan supaya jelas, kami setuju sekali.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Terima kasih, Pemerintah kami persilakan usul FABRI dan FPP.
Terutama usul perubahan tambahan tersangka, terdakwa kami
menyetujui kalau memang ini terkait dengan penyidikan supaya
jangan menghalangi, mempersulit itu bisa terjadi dalam penyidikan, itu
satu. Kemudian yang kedua dari FABRI memang kekhawatiran itu
mungkin bisa timbul apalagi ini perkara korupsi yang begitu, apakah
dan sebagainya yang bisa menimbulkan rawan terhadap macam-
macam kolusi. Saya kira ini perlu ada jabaran atau penjelasan kata-
kata menghalangi dan mempersulit dengan kekhawatiran kita
bahwa kalimat ini bisa menjadi suatu tentang syarat kolusilah dan
penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Kalau itu yang
41
dimaksud Pemerintah setuju untuk menjelaskan bahkan juga dalam
penjelasan kalau mau dibikin normatif saja, jadi Pemerintah nanti akan
mencoba mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan itu kira-kiralah kita akan mencoba merumuskan
secara tegas itu dan dalam penjelasan maka nanti tidak lebih jelas lagi,
kalau dengan contoh akan banyak contoh nanti. Jadi kalau boleh nanti
mencoba Pemerintah merumuskan lebih teliti lagi kata-kata
"menghalangi, mempersulit" sebab kalau secara langsung atau
tidak langsung ini saya juga mohon pandang dari FPP Bapak Zain
pengalaman secara langsung atau tidak langsung itu juga luas
sekali ini jadi kita harus coba menyusun norma baru yang lebih
jelas
dan
tegas,
jelas
kepastian
hukumnya
dan
jelas
perlindungannya HAM. Ini perlu sekali di dalam menghadapi tindak
pidana korupsi ini, jadi kita tidak akan membuat suatu ketentuan yang
begitu buyers sehingga menimbulkan yang kita dimaksud untuk
menjaring malah lepas, demikian dari Pemerintah.” (hlm. 52 – 55)
66.
Dari nukilan perdebatan yang terjadi dalam Rapat DPR RI tersebut di atas,
maka terpampang dengan begitu jelasnya kekhawatiran bersama dari
seluruh fraksi yang ada di DPR RI pada saat itu bahwa norma yang
dirumuskan belum memberikan kepastian hukum serta perlindungan Hak
Asasi Manusia-nya sebab formulasi-nya bersifat “karet”, sangat luas,
mudah dibengkokkan dan/atau dapat dieksploitasi sebagai “alat” untuk
kepentingan tertentu dari pejabat/pemegang kekuasaan mengingat
penafsirannya sungguh hanya akan dilandaskan pada interpretasi pejabat
yang bersangkutan sehingga membuka peluang penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power), dan oleh karenanya diperlukan penjabaran
atau batasan lebih lanjut. Sejalan pemikiran dari para wakil rakyat itu,
penting untuk selalu mengingat pesan Lord Acton: “Power tends to corrupt,
and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad
men, even when they exercise influence and not authority : still more when
you superadd the tendency or the certainty of corruption by authority”
(Louse Creighton, 1905, Life And Letters Of Mandell Creighton, Vol. I,
Longmans, Green and Co, hal. 372). Kewenangan penuh yang
dianugerahkan kepada penegak hukum atas rincian suatu delik tentunya
menjadi jelmaan dari “kekuasaan mutlak” yang harus dihindari dalam
sistem negara hukum sesuai peringatan Lord Acton itu. Namun begitu,
ternyata aklamasi permintaan dari para wakil rakyat supaya diuraikan lebih
42
lanjut tidak ditindaklanjuti dalam draft RUU yang selanjutnya disahkan
sebagai UU TIPIKOR seperti tertuang dalam Pasal 21 yang tidak
memperinci apa batasan dari perbuatan “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan” itu.
67.
Berkaca pada pemikiran Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa ada
tiga hal pokok dari pentingnya hukum, yaitu “keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum” (The Legal Philosophies of Task, Radbruch and Dabin,
Cambridge-Massachusetts Harvard University Press, 1950, hlm, 107-112),
maka dapat disimpulkan bahwa norma Pasal 21 UU TIPIKOR belum
menyentuh aspek keadilan serta kepastian hukum. Pasal a quo baru
memenuhi segi kemanfaatan dalam pemberantasan korupsi agar
penegakannya tidak mendapatkan rintangan dari orang-orang yang
memang berniat jahat. Asas manfaat dilarang menanggalkan kepastian
hukum serta keadilan sebab akan sangat berbahaya manakala demi
kemanfaatan pemberantasan korupsi lalu diabaikan kepastian hukum
maupun keadilannya. Dalam hal demikian, sekali lagi yang akan timbul
adalah “absolute power” yang niscaya akan merusak serta mencederai cita
negara hukum yang diidam-idamkan seluruh rakyat Indonesia.
68.
Menurut pandangan Radbruch, hal yang paling utama hendak dicapai oleh
hukum itu adalah keadilan, sehingga dalam tulisan Radbruch yang lain
dinyatakan bahwa, “Hukum positif, yang dijamin oleh undang-undang dan
kekuasaan, diutamakan bahkan ketika isinya tidak adil dan gagal
menguntungkan rakyat, kecuali konflik antara undang-undang dan
keadilan mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi sehingga undang-
undang,
sebagai
'hukum
yang
cacat',
harus
menyerah
pada
keadilan...tidak ada upaya keadilan, di mana kesetaraan, inti keadilan,
sengaja dikhianati dalam penerbitan hukum positif, maka undang-undang
itu bukan hanya 'hukum yang cacat', tetapi sepenuhnya tidak memiliki sifat
hukum”. (Gustav Radbruch: 2006, Statutory Lawlessness and Supra-
Statutory Law (1946), Gustav Radbruch, Oxford Journal of Legal Studies,
Vol. 26, No. 1, hal. 7)
43
69.
Pasal 21 UU TIPIKOR dalam praktik bukan hanya diberikan tafsir yang
luas tetapi telah juga dipraktikkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap
tindakan-tindakan yang sah dan menurut hukum, seperti membantah
keterangan aparat penegak hukum yang tidak benar, melaporkan penyidik
kepada pihak yang berwenang, melakukan praperadilan sesuai dengan
hukum acara pidana, tetap dinyatakan sebagai perbuatan “menghalangi
keadilan”. Dengan demikian, maka Pasal 21 UU TIPIKOR sebagai undang-
undang adalah pasal yang cacat.
70.
Dengan demikian, norma dalam Pasal 21 UU TIPIKOR terbukti telah
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan oleh karenanya
seyogyanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat
secara bersyarat sebagaimana tuntutan PEMOHON.
(c) Materi Muatan dalam Pasal 21 UU TIPIKOR Adalah Inkonstitusional karena
Penerapannya Membuka Peluang Penyalahgunaan dan Bertentangan
dengan Hak Konstitusional Individu yang Dijamin dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 28F UUD 1945
71.
Salah satu dari tiga pilar hukum yang dipopulerkan oleh Gustav Radbruch
adalah keadilan. Prinsip keadilan ini akan banyak bersinggungan dengan
hak-hak dari masyarakat atau pihak atau orang yang terhadapnya suatu
hukum diberlakukan. Oleh karena itu, keadilan lebih berkaitan dengan
hukum acaranya (rumusan hukum acara) atau penegakan/penerapannya,
kendatipun dapat dijumpai dalam rumusan materi atau substansi dari
pidana materiil itu sendiri. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak
setiap warga negara akan kepastian hukum yang adil. Jadi, faktor
kepastian hukum serta keadilan sudah dicanangkan sebagai hak asasi
yang wajib untuk diakui, dijamin ataupun dilindungi oleh negara. Kepastian
hukum yang tercermin dalam substansi pidana materiil layaknya Pasal 21
UU TIPIKOR diharuskan memberikan keadilan bagi masyarakat. Itu berarti
rumusannya an sich mengandaikan tidak membuka peluang untuk dapat
diterapkan secara tidak adil atau sewenang-wenang. Suatu rumusan yang
terlalu luas atau karet sudah barang tentu akan sulit memberikan keadilan
44
karena begitu amat mudahnya dapat diperalat oleh pemegang kekuasaan
untuk memenjarakan orang meski tidak bersalah.
72.
Ketiadaan batasan yang jelas serta pasti dalam suatu aturan cenderung
menyebabkan kesewenang-wenangan, dan pada akhirnya menjauhkan
rasa keadilan. Harus diakui bahwa sewaktu pembahasan atau
pembentukan UU TIPIKOR di tahun 1999 rujukan atau literatur akan
rumusan delik “obstruction of justice” masih sedikit serta terbatas, yang
ada di samping sisa warisan kolonial dalam KUHP juga UU No. 3/1971
yang merupakan produk Orde Baru, padahal tahun 1999 adalah tahun
reformasi yang lebih mengutamakan kedaulatan rakyat daripada
kekuasaan negara (Pemerintah), sehingga begitu mudahnya ditemukan
reaksi
dari
wakil
rakyat
pada
rapat
pembahasan
RUU
yang
mempersoalkan “kekaretan” rumusan suatu pasal. Hanya, tampaknya
kritik itu tetap belum mampu membuahkan rumusan yang memadai untuk
memadukan aspek manfaat, kepastian hukum, serta keadilan. Belum ada
suatu paradigma (role model) yang dapat dipergunakan sebagai pijakan
dasar untuk menyusunnya. Walaupun demikian, sejatinya telah
diungkapkan masukan atau saran yang cukup bagus dalam proses
pembentukannya, di mana perlu uraian lebih lanjut tentang kriteria
perbuatan yang disebut sebagai “menghalangi atau mempersulit”.
Penggantian atau penambahan kata-kata dari “menghalangi atau
mempersulit” menjadi “mencegah, merintangi atau menggagalkan” sama
sekali tidak menjawab tuntutan agar diperjelas rumusannya secara hati-
hati, sebab tambahan atau pengubahan kata kerja itu masih tetap sama
keluasannya. Oleh karena itu, bentuk akhirnya tidak seluruhnya berhasil
didesain sesuai dengan apa yang diharapkan.
73.
Sebagaimana pandangan akademik dalam studi antropologi hukum,
ketidakjelasan batas norma hukum pidana seperti dalam Pasal 21 UU
TIPIKOR dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang
tersembunyi. Dieter Haller dan Cris Shore dalam karya Corruption:
Anthropological Perspectives (London, Pluto Press, 2005) pada halaman
3-12 menunjukkan bahwa banyak ketentuan yang secara terminologi
45
lentur (“elastic terms”) atau tanpa struktur lex certa justru memperbesar
potensi kriminalisasi atas perilaku-perilaku yang secara moral atau hukum
sebenarnya tidak salah. Maka, untuk mencegah praktik overcriminalization
yang membahayakan rule of law, norma pidana harus dirumuskan secara
ketat, eksplisit, dan berdasarkan asas nullum crimen sine lege certa.
74.
Tidak tergaransinya hak asasi manusia akan “jaminan kepastian hukum
yang adil” seperti diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 norma
Pasal 21 UU TIPIKOR sesungguhnya secara implisit diakui dan ditegaskan
oleh Mahkamah dalam putusannya Nomor 7/PUU–XVI/2018 yang
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Mahkamah menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur obstruction of
justice dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
konstitusional selama diterapkan dengan benar dan tidak melanggar
hak-hak konstitusional individu. Mahkamah menggarisbawahi bahwa
penerapan hukum ini harus dilakukan secara tegas namun tetap
menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Mahkamah
menekankan bahwa penerapan aturan mengenai obstruction of justice
harus memberikan kepastian hukum dan tidak boleh digunakan secara
sewenang-wenang untuk menjerat pihak-pihak yang tidak bersalah. Hal ini
penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang
efektif dan perlindungan hak-hak individu. Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa setiap aturan hukum, termasuk yang mengatur
mengenai obstruction of justice, harus memberikan kepastian hukum. Ini
berarti aturan tersebut harus jelas, tidak ambigu, dan dapat dipahami oleh
semua pihak yang terlibat. Kepastian hukum penting untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa setiap tindakan
yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penerapan aturan
mengenai obstruction of justice juga harus sesuai dengan prinsip
keadilan. Mahkamah menekankan bahwa keadilan tidak hanya berarti
hukuman yang sesuai bagi pelaku, tetapi juga perlindungan bagi
pihak-pihak yang tidak bersalah. Aturan tersebut harus diterapkan
secara adil tanpa diskriminasi dan harus mempertimbangkan
46
kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan
masyarakat secara umum. Mahkamah juga menekankan pentingnya
prinsip proporsionalitas dalam penerapan aturan mengenai obstruction of
justice. Hukuman yang diberikan harus sebanding dengan keseriusan
tindakan yang dilakukan. Ini penting untuk memastikan bahwa hukuman
tersebut tidak berlebihan dan tetap dalam batas yang wajar dan adil”.
Bunyi pertimbangan “konstitusional selama diterapkan dengan benar
dan
tidak
melanggar
hak-hak
konstitusional
individu”
mempertontonkan suatu “kegamangan” yang luar biasa dari Mahkamah
karena kesan kuat yang langsung dapat ditangkap dari ratio decidendi
seperti itu adalah bahwa sejatinya norma Pasal 21 UU TIPIKOR tidak
sejalan dengan UUD 1945 tetapi akan sesuai konstitusi tatkala
dilaksanakan secara benar serta tidak melanggar hak konstitusional yang
dijamin dalam UUD 1945, meskipun pada akhirnya Mahkamah menolak
tuntutan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara a quo. Terlebih lagi,
pendapat demikian pun dapat ditafsirkan “melegitimasi/menjustifikasi”
suatu norma yang substansinya inkonstitusional namun begitu diterapkan
dengan benar kaidah itu secara otomatis konstitusional. Permasalahan
lanjutan yang harus dijawab atas hal tersebut adalah apakah dengan
demikian norma itu demi hukum bertentangan dengan UUD 1945
manakala dijalankan secara tidak benar.
75.
Sebagai contoh dapat diambil proses persidangan dalam perkara yang
melibatkan PEMOHON sebagai terdakwa seperti dilansir dalam
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/05/17591501/kubu-hasto-tak-
terima-sentil-ahli-yang-sebut-laporkan-penyidik-
termasuk#google_vignette. Dalam lansiran itu, disebutkan bahwa ahli yang
dimintai pendapatnya saat pemeriksaan dalam penyidikan sebagaimana
terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan “melaporkan
penyidik kepada Dewan Pengawas termasuk dalam rumusan delik Pasal
21 UU TIPIKOR”. Sedikit banyak, penyidik dan/atau penuntut umum dalam
memutuskan relevan atau tepat tidaknya suatu delik untuk ditimpakan
terhadap seseorang digantungkan (didasarkan) pula pada keterangan ahli.
47
Andaikan keterangan Ahli yang menyatakan suatu tindakan sah dalam
koridor hukum (acara pidana) bisa dimasukkan dalam jenis delik
“obstruction of justice” dijadikan landasan penuntutan, maka kebenaran
akan “rancu serta ambigunya” rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR
menemukan titik terangnya, di mana suatu perbuatan legal sesuai
peraturan perundang-undangan pun dapat dikenakan tindak pidana
“mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sehingga tidak dibedakan
apakah suatu perbuatan itu sah atau tidak. Fakta ini menjadi contoh nyata
perlunya pemaknaan baru terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR dengan
menambahkan unsur “secara melawan hukum”, sehingga kejadian seperti
itu tidak terulang kembali di kemudian hari.
76.
Berkenaan dengan pendapat Ahli dalam perkara yang melibatkan
PEMOHON sebagai terdakwa di atas, bila disebut oleh Ahli bahwa
pelaporan Penyidik kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan
pelanggaran kode etik tergolong sebagai obstruction of justice, maka Pasal
37B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Padahal,
peraturan perundang-undangan telah menjamin hak kepada masyarakat
untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran kode etik setiap
insan KPK, baik Komisioner, Pegawai, maupun Dewan Pengawas, kepada
Dewan Pengawas. Lagipula, dua peristiwa tersebut juga berbeda, di mana
satu sisi berada dalam proses hukum dan pelaporan Penyidik ke Dewan
Pengawas KPK masuk ranah penegakan kode etik. Bila logika tafsir atas
keberlakuan Pasal 21 UU TIPIKOR sebagaimana disampaikan oleh Ahli
tersebut dibenarkan, hak-hak seorang terdakwa yang dijamin dalam
hukum acara, misalnya “pra peradilan” (kendatipun terdapat alasan sah
untuk mengajukan pra peradilan itu) bisa dianggap sebagai “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan” penyidikan atau penuntutan mengingat
penekanannya ada pada “kesengajaan” padahal suatu permohonan pra-
peradilan niscaya dimaksudkan untuk mencegah atau menggagalkan
penyidikan/penuntutan.
48
77.
Penitikberatan kesengajaan dimaksud dapat pula ditemukan dalam
Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor:
168
K/Pid.Sus/2011, tanggal 3 Maret 2011, atas nama Terdakwa Anggodo
Widjojo, yang menghukum Terdakwa karena dengan sengaja melakukan
perbuatan dengan tujuan mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Putusan lainnya adalah Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tanggal 5 Oktober 2018, atas nama
Terdakwa Fredrich Yunadi (Pengacara Setya Novanto), yang melihat
perbuatan Terdakwa begitu tampak niat jahatnya di mana Terdakwa
berusaha sedemikian rupa untuk membela kliennya dengan melakukan
perbuatan yang dimaksudkan untuk mencegah, merintangi atau
menggagalkan penuntutan terhadap kliennya. Dalam kedua perkara itu
tidak menjadi penting lagi apakah cara-cara yang diambil oleh terdakwa itu
masuk kategori “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”. Asalkan
maksud dari terdakwa dapat dibuktikan melalui tindakan “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan”, maka cukup bagi Hakim menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa menurut Pasal 21 UU TIPIKOR karena memang
cakupannya yang lebar dan hakim “dipaksa” untuk menginterpretasikan
apa yang dimaksud dengan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”
secara luas, sehingga kecil sekali kemungkinan tidak terbuktinya delik
yang didakwakan/dituntutkan. Konsekuensinya, hakim tidak lagi merdeka,
mandiri, atau imparsial dalam menyelenggarakan peradilan dalam rangka
menegakkan hukum serta keadilan. Aturan hukum yang sangat luas tidak
memberikan ruang baginya untuk mengadili kebenaran materiil secara
merdeka karena posisinya telah di-fait a compli, yang wajib untuk
menghukum sekalipun itu tidak adil.
78.
Sebagai upaya menghindari interpretasi yang berlebihan dan tidak
menurut hukum, berkenaan dengan penghalangan terhadap keadilan,
karena undang-undang terlalu bersifat umum yang membuka pintu secara
luas bagi aparat penegak hukum untuk menuntut orang dianggap
49
melakukan perbuatan penghalangan keadilan dengan menggunakan
Pasal 21 UU TIPIKOR. Ketika tidak ditemukannya secara substansial
tindakan menghalangi petugas di bawah ketentuan undang-undang, maka
harus dibatasi adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik,
intimidasi. Dalam pada itu cukup layak mempertimbangkan pernyataan
John F. Decker bahwa “Akhirnya, pelanggaran dapat dibatasi pada kasus-
kasus di mana terdakwa menghalangi dengan cara tertentu. Misalnya,
undang-undang penghalang Hawaii mengharuskan penuntut untuk
membuktikan bahwa terdakwa menghalangi operasi pemerintah dengan
"menggunakan atau mengancam untuk menggunakan kekerasan,
kekerasan, atau gangguan atau hambatan fisik. Undang-undang juga
dapat melarang penghalang dengan intimidasi, kekerasan, atau ancaman
kekerasan. Pembatasan semacam itu tentu akan menghilangkan
keyakinan yang hanya didasarkan pada ucapan terdakwa yang tidak
berbahaya atau kelalaian sederhana terdakwa”. (John F. Decker: 2004,
The Varying Parameters of Obstruction of Justice in American Criminal
Law, 65 La. L. Rev, hal 129)
79.
Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Di
satu sisi, hakim dituntut memberikan keadilan, tapi di sisi lain diwajibkan
untuk menjalankan kepastian hukum. Kepastian hukum dan keadilan
seringkali dipandang sebagai suatu nilai yang bersifat paradoksal, di mana
keduanya hampir mustahil untuk diselaraskan, sehingga harus dipilih
mana yang akan didahulukan. Hal itu bisa dimengerti saat aturan hukum
tidak jelas, ambigu, atau tidak mempunyai batasannya, sehingga
diperlukan suatu tindakan yang progresif untuk menjaga keadilan tetap
terlayani dengan baik. Dalam hal demikian, hakim harus berani
menemukan hukum (recht-vinding) dengan berpikir serta bertindak
progresif dalam menjabarkan atau menguraikan tujuan, nilai atau cita yang
terkandung secara tidak langsung dalam suatu aturan hukum. Sangatlah
penting bagi Hakim untuk tidak semata-mata menjalankan hukum positif,
50
terlebih bila aturan dimaksud akan sangat menimbulkan ketidakadilan
dalam implementasinya. Model pendekatan “hukum progresif” yang
diinisiasi oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo merupakan jawaban atas
permasalahan
belum
terwujudnya
keadilan
dalam
kehidupan
bermasyarakat sebagai akibat dari sikap positivistik dari sang pengadil.
Muliyawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Palopo, menuliskan
kegelisahannya dalam artikel berjudul “Paradigma Hukum Progresif” yang
dirilis
melalui
https://www.pn-palopo.go.id/index.php/media-
center/artikel/184-paradigma-hukum-progresif,
yang
dapat
dikutip:
“Paradigma hukum progresif yang digagas sang begawan hukum Prof. Dr.
Satjipto Rahardjo adalah sebuah gagasan yang fenomenal yang ditujukan
kepada aparatur penegak hukum terutama kepada sang Hakim agar
supaya jangan terbelenggu dengan positivisme hukum yang selama ini
banyak memberikan ketidakadilan kepada yustisiaben (pencari keadilan)
dalam menegakkan hukum karena penegakan hukum merupakan
rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak
yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memulai nilai-
nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus
mampu diwujudkan dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila
nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu
diimplementasikan atau tidak”.
80.
Bagi Hakim Muliyawan, terkekangnya hakim dengan positivisme
berdampak pada sulitnya keadilan dirasakan dalam tataran nyata.
Keengganan atau ketakutan hakim untuk mencari terobosan dengan
membongkar atau mendobrak aturan yang tidak adil menjadikan sang
pengadil lebih merasa aman serta nyaman untuk sekedar “menjalankan”
aturan kendati itu dirasakan tidak akan menegakkan keadilan. Oleh karena
itu, dalam hubungannya dengan delik “obstruction of justice” Pasal 21 UU
TIPIKOR, bagi hakim aliran positifistik tidak akan mempedulikan betapa
tidak adilnya norma yang ada sehingga akan dengan begitu mudah
menjatuhkan pidananya tanpa memandang lebih jauh aspek keadilan yang
juga wajib ditegakkan seperti diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
51
1945. Akan tetapi, hakim yang berpandangan progresif minimal akan lebih
mencermati serta hati-hati dalam memeriksa atau mengadilinya,
kendatipun tampaknya dalam praktik yang terjadi, belum ditemukan
adanya putusan pengadilan yang menunjukkan sikap progresif hakim
dalam menemukan hukum mengenai pembatasan perbuatan “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan”. Dua putusan hakim yang dirujuk di atas
hanya mendasarkan aspek “kesengajaan” semata-mata tanpa menggali
apa dan bagaimana suatu tindakan dapat dikelompokkan sebagai
“mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan”.
Menggantungkan
sepenuhnya pada “orangnya” alih-alih pada “aturannya” untuk menggapai
keadilan sudah selayaknya dikurangi, bahkan lebih baik diakhiri, sebab
rumusan hukum yang tegas, jelas, pun pasti akan lebih meminimalkan
“penyalahgunaan” oleh aparat penegak hukum dibandingkan dengan
kaidah yang ambigu, luas, ataupun lentur yang pelaksanaannya
diserahkan seluruhnya pada pejabatnya sehingga sarat dengan
kesempatan
untuk
“diselewengkan”,
atau
yang
mengakibatkan
ketidakmampuan serta ketidakmauan dari penegak hukum untuk
menerapkan keadilan dengan berpikir lebih progresif.
81.
Dalam Penjelasan Umum UU Kekuasaan Kehakiman diutarakan mengapa
kekuasaan kehakiman itu harus merdeka serta bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya, yang dapat dikutip sebagai berikut:
“I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah
adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
52
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia”.
Kebebasan dan kemandirian hakim dalam menyelenggarakan peradilan
ditujukan agar menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan Pancasila
maupun UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pasal 2 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman
menetapkan bahwa “Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”. Pancasila sebagai dasar
negara memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan
“Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (vide sila ke-lima). Tujuan
akhir itu diafirmasi dalam Preambul (Pembukaan) UUD 1945 yang
mengatakan: “dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Tujuan Negara Hukum, dengan demikian, adalah
Keadilan Sosial. Untuk menuju ke sana, kekuasaan kehakiman yang
merdeka serta mandiri diyakini sebagai salah satu cara yang dapat
ditempuh. “Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain
di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
Pelanggaran terhadap larangan a quo membawa konsekuensi hukum
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide
Pasal 3 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman). Artinya, setiap intervensi
dalam segala bentuknya merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan
sebab akan menyebabkan hakim tidak dapat menegakkan hukum dan
keadilan. Persoalannya adalah bagaimana kalau norma hukum itu sendiri
telah membelenggu hakim dalam menjalankan tugas mulianya. Misalnya,
dalam perkara ini, saat menerapkan delik “obstruction of justice” yang
bersifat “all you can eat”, tidak ada pilihan bebas dari hakim selain daripada
“menjatuhkan pemidanaan”. Soal lanjutannya adalah apakah suatu materi
muatan undang-undang yang seperti itu dapat diklasifikasi sebagai bentuk
nyata “pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 3 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman”, dengan landasan bahwa rumusan yang tidak
mencerminkan kepastian hukum pada dirinya sendiri secara substantif
53
telah tidak menjamin kebebasan serta kemandirian hakim dalam
menegakkan hukum ataupun keadilan. Apalagi, Pasal 21 UU TIPIKOR
faktanya terbukti secara sederhana telah diterapkan dengan tidak benar
dan melanggar hak-hak konstitusional yang dilindungi dalam Pasal 28D
ayat (1) ataupun Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
82.
Pelaksanaan secara semena-mena serta inkonstitusional dimaksud
diduga kuat juga dapat dijumpai dengan mudah dalam penanganan kasus
akhir-akhir ini oleh penegak hukum ihwal “obstruction of justice”
berhubungan dengan perbuatan “mendiskreditkan” atau “membuat
pemberitaan negatif” terhadap lembaga kejaksaan seperti dilansir dalam
beberapa media antara lain https://forumkeadilan.com/2025/04/24/di-balik-
jeratan-obstruction-of-justice-benarkah-narasi-negatif-bisa-dipidana/,
tanggal
24
April
2025
dan
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/22/03071061/jampidsus-
direktur-jak-tv-dapat-rp-478-juta-bikin-berita-sudutkan-kejagung,
tanggal
22 April 2025. Dari nukilan-nukilan berita tersebut, dengan begitu jelasnya
dapat dibaca bahwa beberapa individu ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan delik Pasal 21 UU TIPIKOR oleh penyidik kejaksaan karena
disinyalir membuat, mengatur, menyebarluaskan informasi-informasi atau
materi-materi pemberitaan yang dimaksudkan guna “menjelek-jelekkan”
lembaga kejaksaan. Sudut pandang yang digunakan sebagai pisau
analisis atas perkara tersebut semata-mata dari kaca mata penegak
hukum yang merasa “diserang” dalam menangani perkara korupsi, tanpa
melihat lebih jauh hak-hak konstitusional dari orang yang sedang disidik.
Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 105/PUU-XXII/2024
penghinaan hanya dapat diterapkan terhadap korbannya yang berupa
orang atau individu, bukan badan hukum, lembaga negara, atau
sekelompok orang. Sejatinya “memberitakan secara negatif” termasuk
“penghinaan”, tetapi karena Putusan Mahkamah tersebut maka
“penghinaan” tidak dapat disematkan pada kasus itu, maka “pilihan”yang
layak adalah “mempidanakannya” menurut Pasal 21 UU TIPIKOR.
Lagipula perbuatan para Tersangka dapat juga masuk dalam ketentuan
54
Pasal 41 ayat (2) huruf c UU TIPIKOR, di mana peran setiap individu
masyarakat dijamin haknya untuk dapat berpartisipasi pada isu
pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Pasal 41 ayat (2) huruf c UU
TIPIKOR menitikberatkan pada penyampaian saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada penegak hukum. Bahkan jika ditarik lebih jauh,
sesat tafsir terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR sebagaimana dilakukan oleh
Kejaksaan Agung juga bisa dipandang menggerus nilai-nilai demokrasi
yang sudah tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Konstitusi
tersebut memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk dapat
mengeluarkan pendapat.
83.
Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak konstitusional bagi individu untuk
memperoleh informasi, mengolah, serta menyampaikannya dengan
menggunakan segala saluran yang ada, yang selengkapnya dapat dikutip
sebagai berikut:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.”
Hak asasi itu tidaklah dapat dikurangi, pun tidak boleh untuk diingkari.
Ketika terhadap seseorang dilakukan penyelidikan dan/atau penyidikan,
maka dia berhak untuk menggali atau mengumpulkan sebanyak mungkin
informasi, data, berikut bukti-bukti yang relevan dalam rangka “meng-
counter” atau “membuktikan” sebaliknya atas sangkaan atau tuduhan yang
dilayangkan kepadanya. Begitu pula merupakan hak asasi mengolah
segala yang didapatkannya itu dengan meminta pendapat ahli untuk
meyakinkan
hasil
pengolahannya
dan
kemudian
berdasarkan
keyakinannya memanfaatkan segala jenis saluran yang ada, termasuk
media sosial dan media televisi (penyiaran), agar tercipta “checks and
balances”
atas
pemberitaan-pemberitaan
yang
secara
sepihak
disebarluaskan/ditayangkan oleh penegak hukum melalui setiap saluran
yang tersedia. Di satu pihak, penegak hukum dengan entengnya melalui
“press-conference” untuk konsumsi publik menjabarkan seseorang telah
ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi sehingga
55
masyarakat akan “menstigma” yang bersangkutan sebagai “koruptor”
walaupun belum ada putusan pengadilan tentang hal tersebut (“trial by
press”) dan oleh karenanya tindakan penegak hukum mendapatkan
legitimasinya dari masyarakat luas (bahkan mungkin pula dari hakim
selaku pengadil nantinya karena dengan pemberitaan itu setidak-tidaknya
akan membuat “nyali” hakim menjadi “keder” (takut atau setidaknya ragu)
apabila membebaskan terdakwa), namun ironisnya di pihak lain,
seseorang (sebutlah, tersangka) yang memanfaatkan hak asasinya untuk
menjaga keseimbangan pemberitaan berdasarkan data-data yang telah
diolahnya melalui saluran yang sah dituding “merusak kredibilitas penegak
hukum” dan selanjutnya dijerat dengan perbuatan delik “menghalangi,
merintangi, atau menggagalkan” ex Pasal 21 UU TIPIKOR.
84.
Ekses luar biasa dari norma Pasal 21 UU TIPIKOR tidak dapat disangkal
kebenarannya. Tidak hanya dapat diberlakukan terhadap tindakan-
tindakan yang masuk dalam delik KUHP, tindak pidana tersebut merambah
pula dalam delik pers, di mana orang-orang bisa dijaring dengan Pasal 21
UU TIPIKOR bilamana penegak hukum menghendakinya. Dari contoh
kasus yang diuraikan di atas, sebenarnya “sangkaan” yang dikenakan
kepada beberapa tersangka karena “membuat pemberitaan negatif”
terhadap lembaga penegak hukum masuk dalam ranah pers, yang tunduk
khusus pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
sehingga tidak dapat dikriminalisasi dengan delik “obstruction of justice”
Pasal 21 UU TIPIKOR. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono
Suwandi mengutarakan bahwa “Produk media produk juralistik sekejam
apa pun, senegatif apa pun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk
delik obstruction of justice” karena menurutnya “produk jurnalistik termasuk
elemen
penting
dalam
fungsi
kontrol”
(https://news.republika.co.id/berita/svo7do484/komjak-dan-aji-sepakat-
karya-jurnalistik-tak-bisa-jadi-barang-bukti-part2).
Diberitakan
dalam
tautan yang sama, pandangan Komjak itu diamini oleh Ketua Divisi Bidang
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tandjung, yang menyebutkan
“kejaksaan melangkah terlalu jauh” dan dikhawatirkan “menjadi preseden
56
buruk bagi kebebasan pers”, di mana perkara tersebut akan menjadi
“yurisprudensi untuk menjerat media kritis”.
85.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu
simpulan yang sahih bahwa materi muatan Pasal 21 UU TIPIKOR terbukti
bisa diterapkan secara tidak benar dan bertentangan dengan hak-hak
konstitusional individu, dan oleh karenanya sesuai dengan kaidah yang
dibentuk oleh Mahkamah Pasal 21 UU TIPIKOR adalah inkonstitusional.
(d) Aparat Penegak Hukum Tidak Berwenang Menafsirkan Pasal 21 UU
TIPIKOR
86.
Hukum pidana secara umum termasuk dan tidak terbatas pada Pasal 21
UU TIPIKOR, selalu dan dapat digunakan untuk merampas kebebasan
orang, bahkan dapat digunakan untuk menghilangkan nyawa manusia,
sehingga tidak dapat ditafsirkan dengan tafsiran yang luas yang tidak
sesuai dengan kehendak pembentuk undang-undang. Sehingga undang-
undang hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat, meskipun dalam
kasus-kasus yang menimbulkan keraguan. Dalam menjalankan undang-
undang kewajiban aparat penegak hukum harus secara setia untuk
mengimplementasikan kehendak legislatif dengan cara mematuhi teks
undang-undang. Sekiranya Hakim akan menafsirkan undang-undang,
maka harus sesuai dengan arti biasa atau normal dari teks undang-
undang.
87.
Sebab pemberian tafsir yang luas terhadap hukum pidana oleh aparat
penegak hukum seperti dikatakan oleh Robert Leider akan gagal dan tidak
akan mampu difahami secara mudah tentang prilaku yang salah dan
kriminal atau dilarang oleh undang-undang. Dan ini akan berakibat
undang-undang tidak mempunyai legitimasi demokratis sebagai produk
dari
legislatif,
karena
yang
pasti undang-undang
tidak
pernah
penyusunannya didelegasikan kepada aparat penegak hukum. Dan kalau
tafsir yang luas ini diberikan kepada aparat penegak hukum, maka pada
dasarnya memfasilitasi penanfsiran yang berbeda dan perlakukan yangt
tidak sama dalam menilai kejahatan yang serupa. (Robert Leider: 2021,
57
The Modern Common Law of Crime, 111 J. Crim. L. & Criminology 407,
hal. 489)
88.
Bahwa hakim dalam praktiknya memiliki peran aktif dalam membatasi
hukum pidana dan tidak pula diberi kewenangan untuk mengambil alih
atau melanggar kekuasaan legislatif dalam menafsirkan undang-undang
atau hukum pidana melalui interpretasi. Dalam praktik hukum, pengadilan
selalu berada dalam batasan tiga aturan utama pembatasan; bahwa
hukum pidana tidak dapat diperluas melampaui teks undang-undang,
bahwa undang-undang harus ditafsirkan lebih sempit daripada teks jika
teks tersebut melampaui alasan hukum, dan bahwa undang-undang yang
ditulis secara luas harus diperlakukan seolah-olah ambigu dan ditafsirkan
lebih sempit daripada tertulis. Sehingga dalam menafsirkan undang-
undang, hakim tidak boleh menjangkau lebih jauh dari teks atau tujuannya,
dan mereka harus memperlakukan undang-undang yang ditulis secara
luas sebagai ambigu dan membatasinya dalam konstruksi yang
menyempit. (F. A. Hessick & Carissa B. Hessick: 2022, Constraining
Criminal Laws, 106 MINN. L. REV. 2299, hal 2302)
89.
Aparat penegak hukum tidak diberi kewenangan oleh Konstitusi untuk
menafsirkan hukum pidana, apalagi dengan cara menambah kejahatan
baru, apalagi terkait dengan pembatasan hak-hak seperti kebebasan
berbicara. Meskipun undang-undang memberikan kewenangan kepada
aparat penegak hukum seperti Penyidik untuk menetapkan seseorang
menjadi Tersangka atau Penuntut Umum diberi wewenang untuk
mendakwa seseorang di hadapan pengadilan. Namun harus difahami
bahwa Penyidik atau Penuntut Umum tidak bisa menempatkan diri mereka
mempunyai kedudukan yang sama dengan Parlemen dalam peradilan
pidana.
90.
Dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum, agar tercipta
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, maka pengadilan tidak boleh
menafsirkan hukum pidana dengan cara yang sama seperti mereka
menafsirkan
undang-undang
lain.
Dari
praktik
hukum,
sejarah
mengajarkan kepada kita bahwa pengadilan tidak hanya mencoba
58
menerapkan kehendak legislatif dalam menafsirkan undang-undang
pidana, tetapi tidak jarang memainkan peran yang lebih aktif, mengadopsi
paket aturan yang merugikan dan melanggar hak asasi Terdakwa.
Meskipun tidak bisa disangkal bahwa tidak jarang dengan tafsir yang
sekenanya akan memberikan keuntungan kepada Terdakwa. Sehingga
dalam memeriksa teks undang-undang dan membaca apa arti alaminya,
tidak dipengaruhi oleh pertimbangan apa pun yang berasal dari keadaan
hukum sebelumnya, dan tidak memulai dengan menanyakan bagaimana
hukum sebelum disusun tetapi hanya dibaca apa isi persis dari teks
undang-undang. Dengan kata lain, sekiranya pengadilan hendak
memberikan interpretasi terhadap satu ketentuan undang-undang, seperti
yang sedang diuji konstitutionalitasnya ini, maka interpretasinya terbatas
pada bahasa yang digunakan oleh pembentuk undang-undang dengan
maksud untuk memastikan akurasi dari maksud dan tujuan pembentuk
undang-undang.
91.
Berdasarkan pemikiran di atas, agar supaya Pasal 21 UU TIPIKOR tidak
ditafsirkan dan kemudian dipraktikkan sesuai kebutuhan aparat penegak
hukum, maka pembatasan terhadap makna yang terkandung dalam Pasal
21 UU TIPIKOR harus dikembalikan pada bunyi dan makna teksnya.
Dengan demikian maka yang akan terjadi bahwa undang-undang ini akan
mempromosikan akuntabilitas demokratis dan akan menumbuhkan
prinsip-prinsip penting dalam menegakkan hukum yang prediktabilitas.
(e) Pasal 21 UU TIPIKOR tidak Termasuk Pasal Pemberantasan Perkara
Korupsi
92.
Bahwa Pasal 21 UU TIPIKOR diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari Bab III
“TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI”. Bahkan dalam penjelasannya dinyatakan “cukup jelas”. Cukup
jelas ini juga harus dimaknai bahwa Pasal 21 bukan merupakan bagian
dari tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam judul Bab di UU
TIPIKOR tersebut. Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain
yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi.
59
93.
Bahwa menurut bunyinya, Pasal 21 UU TIPIKOR hanya dapat
dipersangkakan atau didakwakan kepada “Setiap orang yang dengan
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi, ...”. Sehingga pasal ini tidak dapat digunakan dalam
mentersangkakan atau mendakwa seseorang yang melakukan tindak
pidana korupsi.
94.
Bahwa ancaman hukuman Pasal 21 UU TIPIKOR dikatakan, “... dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun ...”. Ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun ini menjadi tidak proporsional kalau digunakan untuk
menghukum karena adanya perbuatan, “...merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi” dalam bentuk suap menyuap.
Sebab ancaman hukuman bagi pemberi hadiah atau janji karena
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan kalau merintangi terhadap
perbuatan memberi hadiah atau janji yang dilarang oleh Pasal 13 UU
TIPIKOR ancaman hukumannya paling lama 3 (tiga) tahun.
95.
Dengan mengambil contoh seorang karyawan yang mencatat dalam
laporan kas kecil, pernah ada pemberian uang oleh Manager Keuangan
atau Direktur Perusahaan, kepada seorang pejabat publik, kemudian
berinisiaif menghilangkan catatan “pengeluaran hadiah atau janji” dari
catatan kas kantor, karena khawatir dianggap terlibat dalam melakukan
suap menyuap. Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan
merintangi penyidikan secara langsung, karena menghilangkan bukti
adanya suap menyuap. Perbuatan ini dapat dipastikan lebih kecil
pengaruhnya
dibandingkan
dengan
perbuatan
seorang
Manager
Keuangan atau Direktur Keuangan yang bersepakat dengan pejabat publik
60
untuk memberikan hadiah atau janji, karena mendapatkan pekerjaan atau
memenangkan tender atas suatu pengadaan.
96.
Ancaman hukuman kepada Karyawan yang bertugas mencatat di buku kas
kantor dan kemudian menghilangkan catatan tersebut, menjadi tidak
proporsional ketika diancam dengan ancaman penjara “paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”. Perbuatan yang
dilakukan oleh karyawan tersebut bukanlah perbuatan substantif terkait
dengan suap-menyuap, karena suap menyuapnya telah terjadi.
Sedangkan perbuatan pelaku suap atau pelaku pemberi hadiah atau janji
sebagai perbuatan substantif telah terjadi. Dan perbuatan ini melanggar
Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun atau karena diduga melanggar Pasal 13 UU TIPIKOR
diancam dengan hukuman pidana paling lama 3 (tiga) tahun. Ketidakadilan
seperti ini adalah suatu hal yang tidak dapat ditoleransi atau intolerable.
Mahkamah sendiri sudah menetapkan dalam Putusan 51-52-59/PUU-
VI/2008 bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan terbuka
atau open legal policy untuk menentukan sesuatu norma dalam undang-
undang. Meskipun demikian, dalam Putusan tersebut Mahkamah juga
membatasi kewenangan open legal policy tersebut dengan menyatakan
sebagai berikut:
“[3.17] Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang- Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang- Undang dinilai
buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan
jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas
dan
ketidakadilan
yang
intolerable.”
Norma dalam Pasal 21 UU TIPIKOR jelas telah melanggar moralitas,
rasional dan ketidakadilan yang intolerable dengan memberikan hukuman
yang jauh lebih tinggi terhadap suatu kejahatan tambahan dibandingkan
dengan kejahatan pokok atau awalnya.
61
97.
Lebih lagi, dengan adanya perbedaan ancaman hukuman antara
perbuatan substantif dan perbuatan ikutannya, maka sesungguhnya pasal
ini menyebabkan terjadinya disparitas yang tidak adil. Seperti dikatakan
oleh Cesare Beccaria, tujuan hukuman bukanlah untuk menyiksa atau
membuat makhluk hidup menderita, sebab tujuan hukum adalah untuk
mencegah pelanggar melakukan kerusakan baru kepada sesamanya dan
untuk menghalangi orang melalukan hal yang sama, sehingga diperlukan
proporsionalitas. (Cesare Beccaria: 1995, On Crimes and Punishments
and Other Writings, Cambridge University Press, hal 31)
98.
Bahwa dengan mengutip pendapat dari Michael J. Woodrum “Dalam
Aguilar,
Pengadilan
memutuskan
bahwa
undang-undang
umum
penghalang-keadilan yang dominan saat itu, 18 U.S.C. § 1503, mencakup
"persyaratan nexus." Persyaratan nexus Aguilar membatasi ruang lingkup
tindakan di mana terdakwa dapat bertanggung jawab secara pidana
dengan mengharuskan "niat untuk mempengaruhi proses yudisial atau juri
agung"; yaitu, "tindakan [penghalang] harus memiliki hubungan dalam
waktu, sebab-akibat, atau logika dengan proses peradilan" yang diduga
terhalang. (Michael J. Woodrum: 2020, Knowledge and the Nexus
Requirement in Obstruction-of-Justice Offenses, Texas Law Review, Vol.
99:417, hal. 418)
99.
Bahwa dengan demikian, maka sungguh keliru jika seseorang diduga
melakukan tindak pidana korupsi, kemudian pada saat yang sama juga
diduga melakukan perintangan penyidikan atau penuntutan, karena ada
komunikasi atau konfirmasi dengan pihak ketiga yang hendak melakukan
sesuatu, dimana komunikasi atau konfirmasi itu diduga berhubungan
dengan perkara pidananya. Dengan kata lain, ketika seseorang didakwa
melakukan perbuatan penyuapan, andaikata benar – quod non – ada
perbuatan lain yang dilakukan oleh Tersangka atau Terdakwa terkait
dengan perkara yang dipersangkakan atau didakwakan kepadanya, maka
perbuatan berupa komunikasi atau konfirmasi dalam satu percakapan
yang tidak jelas konteksnya tidak dapat dianggap sebagai perbuatan
berdiri sendiri sebagaimana dimaksud oleh Pasal 65 ayat (1) KUHP.
62
100. Bahwa menilik bunyi dari Pasal 21 UU TIPIKOR, maka sesungguhnya delik
ini adalah delik materiil, dalam arti harus ada akibatnya. Berkenaan dengan
perbuatan “...dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa...”,
maka harus benar-benar terjadi tidak ada penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Sehingga ketika perkara berlanjut
sampai pada sidang pengadilan, maka sesungguhnya tidak ada
perintangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU TIPIKOR.
101. Bahwa sifat dari perbuatan pidana yang dapat dipersangkakan atau
didakwakan melangar Pasal 21 UU TIPIKOR adalah bersifat kumulatif
sebab tahapan/prosesnya dituliskan dengan kata sambung “dan” dalam
frasa “penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan”, maka
perbuatan yang harus dibuktikan yaitu tidak bisa dilakukan penyidikan,
penuntutan dan harus juga ada akibat lain yaitu terhadap perkara itu tidak
ada pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa. Dengan kata
lain, dalam memberikan pemaknaan adanya pelanggaran terhadap Pasal
21 UU TIPIKOR karena telah terbukti adanya perbuatan yang berakibat
tidak bisa dilakukan penyidikan, penuntutan dan tidak ada pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap terdakwa.
102. Dalam perkara riil yang dihadapi oleh PEMOHON, PEMOHON telah
dijadikan tersangka atas sangkaan Pasal 21 UU TIPIKOR pada saat
proses hukum terhadap tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan,
belum sampai pada penuntutan dan persidangan di pengadilan, sesuai
dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-146/01/12/2019
tanggal 20 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020, dan Surat
Perintah
Penyidikan
Nomor
Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023
tanggal 5 Mei 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan terhadap
PEMOHON. Itu artinya makna kumulatif yang secara tegas tertulis dalam
frasa “penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan” dalam
praktiknya telah diingkari serta tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
63
Kondisi inilah yang menyebabkan hak-hak konstitusional PEMOHON
sangat dirugikan sebab tindakan semena-mena penegak hukum yang
mengabaikan ketentuan itu di dalam menjalankan kewenangan jabatannya
telah menjadikan tidak adanya perlindungan serta jaminan kepastian
hukum yang adil bagi PEMOHON padahal perlindungan dan jaminan
kepastian hukum yang adil dimaksud merupakan hak-hak asasi yang
dijamin dan tidak boleh dikesampingkan berdasarkan bunyi Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Oleh karena itu, guna menghindarkan terulangnya kembali
sikap semena-mena dari pejabat penegak hukum dalam penerapan Pasal
21 UU TIPIKOR, perlu untuk diberikan pemaknaan yang tegas maupun
pasti bahwa tiga tahapan proses peradilan dalam Pasal 21 UU TIPIKOR
wajib terpenuhi sehingga tidak akan terjadi lagi seseorang ditersangkakan
menurut pasal a quo bilamana tindakan “mencegah, merintangi atau
menggagalkan” itu tidak dijalankan pada semua proses atau tahapan yang
disebutkan dalam Pasal 21 UU TIPIKOR tersebut.
103. Bahwa agar supaya Pasal 21 UU TIPIKOR tidak menjadi sebagai pasal
pembalasan berlebihan, karena ancaman hukuman yang lebih tinggi dari
pasal substantif sebagai bagian dari perbuatan yang dilarang dan
termasuk sebagai perbuatan korupsi yaitu Pasal 13 UU TIPIKOR, maka
ancaman hukuman minimal yang dijatuhkan karena adanya pelanggaran
terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR seharusnya paling kurang sama dengan
ancaman Pasal 13 UU TIPIKOR. Mengingat Pasal 21 UU Tipikor ini tidak
termasuk dalam kategori perbuatan korupsi, sehingga terhadap pasal
tersebut harus diberi pemaknaan yang benar, masuk akal dan menurut
hukum agar menjadi konstitusional. Oleh karena itu ancaman hukuman
yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU TIPIKOR harus dimaknai
sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU TIPIKOR yaitu Pasal
13 UU TIPIKOR, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga)
tahun.
104. Sebagai bahan perbandingan, tabel di bawah ini menunjukkan variasi
ancaman hukuman bagi pelaku perbuatan pidana yang termasuk dalam
kategori obstruction of justice di berbagai negara sebagai berikut.
64
Perbuatan yang Dilarang
Ancaman Hukuman
1. 1. Kesaksian palsu. (Pasal 434-13 Kitab
Hukum Pidana / French Penal Code)
2. Janji, penawaran, hadiah, ancaman,
pernyataan palsu. (Pasal 434-15
Kitab Hukum Pidana / French Penal
Code)
3. Merusak bukti, menghapus jejak,
mengubah dokumen publik. (Pasal
434-4, 1 dan 2 Kitab Hukum Pidana /
French Penal Code)
4. Ancaman atau intimidasi saksi atau
korban,
mencegah
pengaduan.
(Pasal 434-5 Kitab Hukum Pidana /
French Penal Code)
5. Membantu pelaku melarikan diri,
memberi
materi,
menghindari
penggeledahan,
penangkapan,
dengan pengecualian kerabat atau
pasangan. (Pasal 434-6 Kitab Hukum
Pidana / French Penal Code)
1. Dihukum lima tahun penjara dan
denda 75.000 Euro; bebas kalau
mencabut keterangan.
2. Tiga tahun penjara dan denda
45.000 Euro, bahkan jika penyuapan
tidak ditindaklanjuti.
3. Tiga tahun penjara dan denda
45.000 Euro.
4. Tiga tahun penjara dan denda
45.000 Euro.
5. Tiga tahun penjara dan denda
45.000 Euro.
2.
1. Sumpah palsu. (Pasal 2 Perjury Act
1911)
a. Tidak dibawah sumpah
b. Dibawah sumpah
2. Intimidasi saksi. (Pasal 151 Justice
and Public Order Act 1994)
3. Menghalangi peradilan atau Offense
of attempting to obstruct, pervert, or
defeat the course of justice. (Pasal
2(1) Criminal Attempts Act 1981)
4. Menyembunyikan
pelanggaran.
(Pasal 5(1) Criminal Law Act 1967)
5. Memberikan informasi palsu. (Pasal
5(2) Criminal Law Act 1967)
1. a. Penjara maksimal 2 tahun.
b. Penjara maksimal 2 tahun.
2. Apabila kejahatan serius, penjara
maksimal 5 tahun atau denda atau
keduanya.
Apabila kejahatan tidak serius /
summary
conviction,
penjara
maksimal 6 bulan atau denda atau
keduanya.
3. Maksimal hukuman 5 tahun atau
denda paling singkat 6 bulan.
4. Penjara maksimal 2 tahun.
5. Penjara maksimal 6 bulan atau
denda.
3. 1. Sumpah Palsu. (Pasal 154 Kitab
Hukum Pidana / German Penal
Code)
a. Di hadapan sidang atau pihak
berwenang
b. Dalam kasus tidak serius
2. Menghalangi penuntutan. (Pasal 258
(1) German Penal Code)
1. a. Penjara sekurang-kurangnya 1
tahun
b. Penjara antara 6 bulan hingga 5
tahun.
2. Tidak lebih dari 5 tahun atau denda.
Percobaan tidak dihukum.
3. Hukuman tidak boleh lebih berat dari
yang dijatuhkan atas pelanggaran
65
Perbuatan yang Dilarang
Ancaman Hukuman
3. Menghalangi
pelaksanaan
hukuman. (Pasal 258 (2) dan (3)
German Penal Code)
4. Merusak bukti. (Pasal 274 German
Penal Code)
5. Menolong
orang
yang
telah
melakukan perbuatan pidana. (Pasal
257 German Penal Code)
sebelumnya.
4. Penjara maksimal 5 tahun atau
denda.
5. Penjara maksimal 5 tahun atau
denda.
4.
1. Penghalangan administrasi hukum.
(18 US Code § 1505)
2. Membunuh
atau
mencoba
membunuh
seseorang;
menggunakan kekerasan terhadap
seseorang,
dengan
tujuan
mencegahnya memberi kesaksian.
(18 US Code § 1512)
3. Penghancuran,
perubahan
atau
pemalsuan
dalam
penyelidikan
tingkat Federal dan kebangkrutan.
(18 US Code § 1519)
4. Penghancuran
catatan
audit.
Perusahaan (18 US Code § 1520)
1. Denda atau penjara maksimal 5
tahun.
2. Apabila membunuh, hukuman mati
atau
penjara
seumur
hidup.
Percobaan
membunuh,
penjara
maksimal
30
tahun.
Menggunakan kekerasan, penjara
maksimal 20 tahun.
3. Denda atau penjara maksimal 20
tahun.
4. Denda atau penjara maksimal 10
tahun.
5.
1. Tidak
mematuhi
perintah
atau
permintaan pihak yang bertugas
menyelidiki tindak pidana. (Pasal 184
WvS)
2. Menimbulkan keributan di sidang
pengadilan. (Pasal 185 WvS)
3. Melindungi
orang
yang
telah
melakukan
kejahatan
serius,
menyembunyikan
objek
yang
digunakan dalam tindak pidana,
menggagalkan penyitaan. (Pasal 189
WvS)
1. Penjara maksimal tiga bulan atau
denda kategori kedua.
2. Penjara maksimal dua minggu atau
denda kategori kedua.
3. Penjara maksimal 6 bulan atau
denda
kategori
kelima.
Hanya
apabila
kejahatan
serius
yang
dimaksud adalah terorisme, maka
penjara maksimal empat tahun atau
denda kategori kelima
.
6. 1. Memberikan keterangan atau bukti
palsu. (Pasal 191, 192 dan 193 Penal
Code 1871)
2. Menghilangkan bukti sehubungan
dengan suatu kejahatan. (Pasal 201
Penal Code 1871)
3. Menghalangi
proses
peradilan.
(Pasal 204A Penal Code 1871)
4. Menyuap saksi. (Pasal 204B Penal
1. Apabila keterangan palsu diberikan
di persidangan, penjara maksimal 7
tahun dan denda. Apabila di luar
persidangan, penjara maksimal 3
tahun dan denda.
2. Apabila
kejahatan
awal
dapat
dihukum dengan:
-
hukuman mati, maka penjara
maksimal 10 tahun dan denda.
66
Perbuatan yang Dilarang
Ancaman Hukuman
Code 1871)
-
penjara
seumur
hidup
atau
maksimal
20
tahun,
maka
penjara maksimal 7 tahun dan
denda.
-
penjara kurang dari 20 tahun,
maka penjara maksimal satu
per-empat dari pidana maksimal
atau denda, atau keduanya.
3. Penjara maksimal 7 tahun atau
denda atau keduanya.
4. Penjara maksimal 7 tahun atau
denda atau keduanya.
105. Bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa pada hampir di negara-negara
tersebut di atas, ancaman hukuman untuk tindak pidana obstruction of
justice relatif lebih rendah dibandingkan dengan ancaman hukuman tindak
pidana awal. Bahkan di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris dan Amerika
Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice secara spesifik merujuk
pada, dan kurang dari (bahkan hingga seperempat), ancaman pidana
tindak pidana awal atau pokok.
106. Pada praktiknya di Indonesia, beberapa perkara yang telah diputus
sehubungan dengan Pasal 21 UU TIPIKOR menghasilkan putusan yang
tidak konsisten dan hukuman yang tidak proporsional sebagaimana bisa
dilihat di tabel rangkuman sebagai berikut.
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
1.
PERKARA MANATAP AMBARITA, S.H. (ADVOKAT)
MANATAP
AMBARITA,
S.H. didakwa oleh Jaksa
Penuntut
Umum
pada
pokoknya
sebagai
berikut:
“...dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan, penuntutan,
dan
pemeriksaan
di
sidang
Pengadilan
terhadap Tersangka atau
Putusan
Pengadilan
Negeri Padang Nomor
211/Pid.B/2008/PN.Pdg:
(Putusan tidak tersedia di
Direktori
Putusan
Mahkamah Agung).
Pidana Penjara 3 tahun.
Pidana
Denda
Rp.150.000.000
subsidair
6
bulan
kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri
Padang
Nomor
211/Pid.B/2008/PN.Pdg:
Menjatuhkan:
Pidana Penjara 1 tahun 6
bulan.
Pidana Denda
Rp100.000.000, subsidair
3 bulan kurungan.
Putusan
Pengadilan
Tinggi Padang Nomor
197/PID/2008/PT.PDG:
Putusan Pengadilan Tinggi
Padang
Nomor
197/PID/2008/PT.PDG:
Menguatkan
putusan
Pengadilan
Negeri
Padang
67
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
Terdakwa ataupun para
saksi
dalam
perkara
korupsi”,
yaitu
telah
merintangi
secara
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan
terhadap Tersangka Afner
Ambarita,
ST,
dalam
perkara
Korupsi
Penyalahgunaan
Sisa
Anggaran
Tahun
2005
pada Dinas Kimpraswi l
Kabupaten
Kepulauan
Mentawai.
(Putusan tidak tersedia di
Direktori
Putusan
Mahkamah Agung).
tanggal
25
Agustus
2008
Nomor
211/Pid.B/2008/PN.PDG.
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
684
K/Pid.Sus/2009 (Bukti P -
4):
1.
Pada 3 April 2008
Afner
Ambarita,
ST
(sebagai
Tersangka)
bersama-sama
dengan
Terdakwa
selaku
Penasihat
Hukumnya
datang ke halaman Kantor
Kejati
Sumatera
Barat
memenuhi
panggilan.
Terdakwa
melarang
Tersangka Afner Ambarita,
ST masuk ke gedung Kejati
Sumatera
Barat
dan
memerintahkannya untuk
menunggu di mobil.
2.
Terdakwa masuk
menemui Jaksa Penyidik
sambil
memperlihatkan
surat kuasa tanggal 3 April
2008
dari
Tersangka
dengan permintaan agar
pemeriksaan
ditunda
selama 2 minggu dengan
alasan untuk mempelajari
berkas perkara.
3.
Karena
alasan
permintaan
penundaan
bukan
merupakan
keinginan Tersangka dan
alasan untuk mempelajari
berkas adalah tidak masuk
akal karena belum ada
berkas
perkara,
Jaksa
Penyidik
menolak
permintaan
penundaan
dan
tetap
meminta
Terdakwa
untuk
menghadirkan Tersangka
Afner Ambarita, ST.
4.
Terdakwa
menolak Afner Ambarita,
ST untuk diperiksa dengan
kata-kata yang keras dan
meminta
jaminan
agar
kliennya tidak ditahan.
5.
Jaksa
Penyidik
menelpon Afner Ambarita,
ST yang mengatakan ia
dilarang
memenuhi
panggilan oleh Terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung
Nomor 684 K/Pid.Sus/2009:
Mahkamah
Agung
berpendapat Judex facti telah
salah
menerapkan
hukum
tentang pemidanaan. Pasal 21
UU
TIPIKOR
menentukan
ancaman pidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling
lama 12 tahun dan atau denda
paling sedikit Rp.150.000.000
dan
paling
banyak
Rp.600.000.000, tetapi Judex
facti
hanya
menjatuhkan
pidana penjara selama 1 tahun
dan
6
bulan
dan
denda
Rp.100.000.000. Oleh karena
itu,
Mahkamah
Agung
menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
Mengabulkan
permohonan
kasasi dari pemohon Kasasi
Jaksa Penuntut Umum.
Membatalkan
putusan
Pengadilan Tinggi Padang No.
197/PID/2008/
PT.PDG.
tanggal 3 Nopember 2008 dan
putusan
Pengadilan
Negeri
Padang
No.
211/Pid.B/2008/PN.Pdg.
tanggal 25 Agustus 2008.
Mengadili
sendiri,
menyatakan
Terdakwa
Manatap Ambarita, S.H. telah
terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
“dengan sengaja mencegah,
merintangi secara langsung
penyidikan terhadap tersangka
dalam perkara korupsi”.
Menjatuhkan:
Pidana Penjara 3 tahun
Pidana
Denda
Rp.150.000.000 subsidair 1
bulan kurungan.
68
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
Pembicaraan
telepon
diambil alih oleh Terdakwa
dan
Terdakwa
kembali
meminta
agar
pemeriksaan ditunda dan
dengan kata-kata keras
mengatakan bahwa dirinya
pengacara dari Jakarta.
6.
Jaksa
Penyidik
mendatangi
Terdakwa
yang
menginap
di
Pangeran Beach Hotel. Di
buku
tamu
Pangeran
Beach Hotel tercatat nama
Tersangka Afner Ambarita
menginap, tetapi Terdakwa
menyembunyikan
Tersangka Afner Ambarita,
ST dengan mengatakan
bahwa Tersangka Afner
Ambarita, ST sudah pulang
ke rumah. Saat Jaksa
Penyidik mencari ke rumah
Tersangka,
isteri
Tersangka
mengatakan
bahwa Tersangka sejak
pagi
sudah
berangkat
bersama
Penasihat
Hukumnya
dan
belum
kembali.
(vide Bukti P - 4, hlm. 11)
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
150
PK/PID.SUS/2013 (Bukti
P - 5):
Bahwa
dalam
putusan
Mahkamah Agung selaku
Judex Juris tidak ternyata
adanya kekhilafan Hakim
atau
kekeliruan
yang
nyata,
sebab
meskipun
tugas
dan
profesi
Terdakwa
dilindungi
undang-undang,
akan
tetapi sikap dan perbuatan
Terdakwa berlebihan dari
apa yang seharusnya ia
lakukan sebagai Advokat
yang
mendampingi
Tersangka.
Terdakwa
seharusnya
bersikap
kooperatif
untuk
menghadapkan
kliennya
kepada Penyidik sesuai
surat
panggilan
yang
diterima oleh Tersangka.
Penundaan
pemeriksaan
Putusan Mahkamah Agung
Nomor
150
PK/PID.SUS/2013:
Mahkamah Agung menyatakan
bahwa bukti-bukti peninjauan
kembali yang diajukan oleh
Pemohon tidak dapat dinilai
sebagai keadaan baru (novum)
yang
bersifat
menentukan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 ayat (2) huruf a
KUHAP.
Mahkamah
Agung
menolak
permohonan
peninjauan
kembali dan menetapkan
putusan
yang
dimohonkan
peninjauan
kembali
tetap
berlaku.
69
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
yang
dimohonkan
Terdakwa kepada Penyidik
atas
kliennya/Tersangka
tidak beralasan.
(vide Bukti P - 5, hlm. 39)
2
PERKARA KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG (Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk. Dan Komisaris
Utama PT Bukit Jonggol Asri)
KWEE
CAHYADI
KUMALA
alias
SWIE
TENG
didakwa
oleh
Penuntut
Umum
pada
pokoknya
sebagai
berikut:
“dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan, penuntutan
dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
terhadap tersangka dan
Terdakwa ataupun para
saksi
dalam
perkara
korupsi, yaitu merintangi
penyidikan
atas
nama
Tersangka F.X. Yohan Yap
alias Yohan dan kawan-
kawan berdasarkan Surat
Perintah
Penyidikan
Nomor:
Sprin.Dik-
22/01/05/2014 tanggal 08
Mei”.
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
8/PID.SUS/TPK/2015/
PN.JKT.PST:
1.
Tidak ada satupun
alat
bukti
yang
dapat
membuktikan bahwa Kwee
Cahyadi Kumala alias Swie
Teng telah menyuruh para
pegawainya
untuk
memindahkan
dokumen-
dokumen terkait asal-usul
uang yang diberikan oleh
FX.
Yohan
Yap
alias
Yohan
kepada
Bupati
Bogor
Rachmat
Yasin.
Dokumen-dokumen yang
diminta
dipindahkan
adalah dokumen-dokumen
perusahaan lainnya dan
hal
tersebut
dilakukan
karena
Kwee
Cahyadi
Kumala alias Swie Teng
khawatir apabila Penyidik
KPK
menyita
seluruh
dokumen
perusahaan
lainnya,
maka
dapat
mengganggu operasional
bisnisnya. Instruksi untuk
memindahkan
dokumen-
dokumen tersebut telah
diberikan sejak akhir tahun
2013.
2.
Penyidik
KPK
dalam
persidangan
memberikan
kesaksian
bahwa dokumen-dokumen
yang
dipindahkan
dan
kemudian
dilakukan
penyitaan oleh Penyidik
KPK
adalah
hanya
dokumen-dokumen
pengajuan
rekomendasi
awal
dari
tahun
2012.
Sedangkan
dokumen-
dokumen terkait asal-usul
uang yang diberikan oleh
FX.
Yohan
Yap
alias
Pidana Penjara 6 tahun
dan 6 bulan.
Pidana
Denda
Rp500.000.000,00
subsidiair
selama
5
bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
8/PID.SUS/TPK/2015/
PN.JKT.PST:
Menyatakan Terdakwa Kwee
Cahyadi Kumala alias Swie
Teng tidak terbukti secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah melakukan
tindak
pidana: “Merintangi Penyidikan
Perkara Korupsi” dan “Korupsi
Secara
Bersama-sama”
sebagaimana Dakwaan Kesatu
dan Dakwaan Kedua Pertama.
Menjatuhkan:
Pidana Penjara 5 tahun
Pidana
Denda
Rp300.000.000,00
subsidair
3
bulan
kurungan.
70
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
Yohan
kepada
Bupati
Bogor
Rachmat
Yasin
adalah dokumen-dokumen
tahun
2014
karena
pemberian
uang
atas
desakan/tekanan
dan
Bupati
Bogor
Rachmat
Yasin baru terjadi pada
tahun
2014.
Dengan
demikian
jelas
bahwa
dokumen-dokumen
yang
dipindahkan tersebut tidak
ada
kaitannya
dengan
asal-usul
uang
yang
dibenikan FX. Yohan Yap
alias Yohan kepada Bupati
Bogor Rachmat Yasin.
3.
Maka
terbukti
bahwa
Kwee
Cahyadi
Kumala alias Swie Teng
tidak melakukan tindakan
yang
mencegah
atau
merintangi
proses
penyidikan
sebagaimana
Pasal 21 UU TIPIKOR
karena tidak ada satupun
alat
bukti
yang
dapat
membuktikan
bahwa
dokumen-dokumen
yang
dipindahkan
adalah
merupakan
dokumen-
dokumen yang terkait asal-
usul aliran dana dan FX.
Yohan Yap alias Yohan
kepada
Bupati
Bogor
Rachmat Yasin. Tidak juga
ada satupun alat bukti yang
dapat membuktikan bahwa
Kwee
Cahyadi
Kumala
alias Swie Teng dan/atau
melalui kuasa hukumnya
telah
mempengaruhi
kesaksian saksi-saksi.
(Vide Bukti P - 6, hlm. 146
- 149)
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
1
PK/PID.SUS/2016 (Bukti
P - 6):
1.
Perbuatan
yang
dilakukan
Terpidana
sebagaimana
terungkap
dalam sidang pemeriksaan
Judex Facti sesungguhnya
tidak untuk menghalangi
proses
Penyidikan
atas
nama
FX Yohan
Yap,
Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1 PK/PID.SUS/2016:
Mahkamah Agung menyatakan
bahwa
pendapat
Hakim
Anggota III dan Anggota IV
dalam putusan Judex Facti
khusus
mengenai
dakwaan
Pasal 21 UU TIPIKOR sudah
tepat dan benar. Sesuai asas
non self-incrimination, seorang
Tersangka
atau
Terdakwa
mempunyai
hak
untuk
71
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
tetapi
ditujukan
untuk
melindungi diri Terpidana
agar tidak terlibat dalam
perkara tertangkapnya FX
Yohan
Yap,
sebab
Terpidana
pernah
memberikan uang kepada
FX Yohan Yap.
2.
Proses
persidangan
perkara
Terdakwa FX Yohan Yap
telah berjalan lancar dan
telah dijatuhi pidana.
3.
Oleh karena itu
perbuatan yang dilakukan
Terpidana tersebut tidak
dapat dikualifikasi sebagai
perbuatan yang merintangi
proses
penyidikan,
penuntutan
dan
pemeriksaan
terhadap
Terdakwa FX Yohan Yap,
maka
Terpidana
harus
dibebaskan dari dakwaan
Kesatu
Pasal
21
UU
TIPIKOR.
(Vide Bukti P - 6., hlm.
169 - 170)
membela
dirinya
terhadap
hukum yang mengancamnya
dan tindakan pembelaan diri
bagi Terdakwa tersebut, tidak
dapat
dikatakan
sebagai
tindakan
yang
merintangi
proses
penyidikanp
Penuntutan dan pemeriksaan
di
persidangan
sebagai
dimaksud dalam Pasal 21 UU
TIPIKOR.
Pasal 21 UU TIPIKOR hanya
dapat dikenakan kepada saksi
atau pihak ketiga yang karena
sifat perbuatannya tidak dapat
didakwa dengan tindak pidana
pokok,
sehingga
hanya
didakwa dengan Pasal 21 UU
TIPIKOR.
Oleh
karena
itu
Mahkamah
Agung
menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1.
Menyatakan Terdakwa
KWEE
CAHYADI
KUMALA
alias
SWIE
TENG
tidak
terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
Pasal
21
UU
TIPIKOR
sebagaimana
didakwakan
dalam Dakwaan Kesatu.
2.
Menyatakan Terdakwa
KWEE
CAHYADI
KUMALA
alias
SWIE
TENG
telah
terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan “tindak pidana
korupsi
secara
bersama-
sama”.
Menjatuhkan:
Pidana
Penjara
2
tahun 6 bulan.
Pidana
Denda
Rp200.000.000,00 subsidair 6
bulan kurungan.
3
PERKARA LUCAS (ADVOKAT)
LUCAS
didakwa
oleh
Jaksa Penuntut Umum
pada pokoknya sebagai
berikut:
“...sebagai orang yang
melakukan
atau
turut
serta melakukan, dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
90/Pid.Sus-
TPK/2018/PN Jkt.Pst:
(Putusan tidak tersedia di
Direktori
Putusan
Mahkamah Agung)
Pidana Penjara 12 tahun
Pidana
Denda
Rp600.000.000,00
subsidair
6
bulan
kurungan
Putusan Pengadilan Tipikor
Jakarta
Nomor
90/Pid.Sus/TPK/2018/PN
JKT.Pst :
Menyatakan Terdakwa LUCAS
telah terbukti secara sah dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
“Dengan
sengaja
bersama-
sama merintangi penyidikan
72
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
langsung
atau
tidak
langsung
Penyidikan
terhadap
tersangka
ataupun
para
saksi
dalam perkara korupsi
yakni menyarankan Eddy
Sindoro selaku Tersangka
Tindak
Pidana
Korupsi
untuk tidak kembali ke
Indonesia
serta
mengupayakan
Eddy
Sindoro masuk dan keluar
wilayah Indonesia tanpa
pemeriksaan
imigrasi
untuk
menghindari
pemeriksaan atau tindakan
hukum lainnya terhadap
Eddy
Sindoro
oleh
Penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK).”
perkara tindak pidana korupsi
atas nama tersangka Eddy
Sindoro”.
Menjatuhkan:
Pidana
Penjara
7
tahun.
Pidana
DendaRp600.000.000,00
subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan
Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
Nomor
13/PID.SUS-
TPK/2019/PT.DKI. (Bukti
P - 7):
1.
Timbulnya perkara
a quo adalah dari inisiatif
Terdakwa Lucas, dimana
Eddy Sindoro merupakan
terdakwa dalam perkara
lain
terkait
penyuapan
Panitera
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Saat
Eddy Sindoro berada di
Bangkok
Thailand,
Terdakwa
Lucas
menyarankan agar tidak
pulang
ke
Indonesia,
meskipun Eddy Sindoro
berniat
untuk
menyerahkan
diri
pada
penyidik KPK. Terdakwa
menyatakan dirinya akan
membantu Eddy Sindoro
dalam
menghadapi
masalah hukum.
2.
Akhirnya
Eddy
Sindoro menjalani proses
hukum dan dijatuhi pidana
oleh Pengadilan Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat selama 4 tahun, dan
kemudian Terdakwa Lucas
telah
menjalani
proses
hukum dan dijatuhi pidana
oleh Pengadilan Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat selama 7 tahun.
(Vide Bukti P - 7 hlm. 55)
Putusan Pengadilan Tinggi
DKI
Jakarta
Nomor
13/PID.SUS-
TPK/2019/PT.DKI.:
Pengadilan
Tinggi
mempertimbangkan agar tidak
terjadi disparitas yang tinggi
maka seharusnya tidak ada
perbedaan
banyak
antara
pidana yang dijatuhkan kepada
Eddy Sindoro (selaku pleger)
dengan pidana yang dijatuhkan
kepada
terdakwa
Lucas
(sebagai
yang
turut
serta
melakukan tindak pidana atau
medepleger).
Antara
pleger
dengan
medepleger
harus
mendapatkan keadilan yang
tidak terlalu jauh berbeda.
Walaupun perkara a quo terjadi
atas inisiatif dari Terdakwa,
pidana penjara yang telah
dijatuhkan
oleh
Pengadilan
Tingkat
Pertama
tidak
mencerminkan rasa keadilan.
Oleh karena itu, Pengadilan
Tinggi menjatuhkan putusan
yang
dirasa
adil
sebagai
berikut:
Mengubah putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat Nomor 90 /Pid.Sus / TPK
/ 2018 / PN Jkt.Pst, tanggal 20
Maret 2019, sekedar mengenai
lamanya
pidana
yang
dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menjatuhkan:
Pidana penjara 5 tahun.
Pidana
Denda
Rp600.000.000,00 subsidair 6
(enam) bulan kurungan.
Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia Nomor 3328
Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor
3328 K/Pid.Sus/2019:
73
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
K/Pid.Sus/2019 (Bukti P -
8):
Fakta hukum "Terdakwa
menyarankan
kepada
Eddy Sindoro untuk tidak
kembali ke Indonesia”. Hal
ini
sejalan
dengan
dakwaan Penuntut Umum
KPK (vide putusan baris ke
17-22,
hal
24),
merumuskan dakwaannya
bahwa:
"Terdakwa
menyarankan
kepada
Eddy Sindoro ... dst", untuk
tidak kembali ke Indonesia.
Oleh karena itu Majelis
Hakim Kasasi berpendapat
dakwaan Penuntut Umum
yang
menyatakan
Terdakwa
terbukti
menyarankan
Eddy
Sindoro
untuk
tidak
kembali ke Indonesia.
(Vide Bukti P -8 hlm. 29)
Majelis
Hakim
Kasasi
menyatakan
dakwaan
Penuntut Umum khusus terkait
dengan "upaya Terdakwa agar
supaya Eddy Sindoro masuk
dan keluar wilayah Indonesia
tanpa pemeriksaan Imigrasi”
guna
menghindari
proses
hukum di KPK tidak terbukti
adanya. Sedangkan perbuatan
Terdakwa
yang
hanya
menyarankan,
mengusulkan,
memberikan
masukan
meskipun
dapat
dihukum
berdasarkan ketentuan Pasal
21
UU
TIPIKOR,
namun
perbuatan tersebut merupakan
tingkat kesalahan yang paling
rendah sehingga pidana yang
dijatuhkan kepada Terdakwa
adalah pidana penjara yang
adil dan proporsional.
Putusan
Judex
Facti
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Tinggi kurang tepat dan adil
menerapkan hukum dalam hal
mempertimbangkan
berat
ringannya
pidana
penjara
sesuai fakta hukum dari hasil
pemeriksaan
persidangan.
Oleh karena itu Majelis Hakim
Kasasi menjatuhkan hukuman
sebagai berikut:
Memperbaiki
Putusan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor
13/PID.SUS-
TPK/2019/PT.DKI, tanggal 26
Juni 2019 yang mengubah
Putusan Pengadilan Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
90/Pid.Sus-
TPK/2018/PN.Jkt.Pst., tanggal
20 Maret 2019.
Menjatuhkan:
Pidana
Penjara
3
tahun.
Pidana
Denda
Rp600.000.000,00 subsidair 6
(enam) bulan kurungan.
Putusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
78
Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor
78 PK/Pid.Sus/2021:
74
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
PK/Pid.Sus/2021 (Bukti P
- 9):
1.
Pertimbangan
hukum
putusan
Judex
Facti dan Judex Juris yang
menyatakan bahwa atas
inisiatif
Pemohon/Terpidana Lucas
yang “Menyarankan” Eddy
Sindoro dalam perkara lain
terkait
perkara
dalam
kasus penyuapan Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, yang pada waktu itu
Eddy Sindoro berada di
Bangkok
Thailand,
kemudian
Pemohon/Terpidana Lucas
“Menyarankan agar tidak
pulang
ke
Indonesia",
“Nanti Pemohon/Terpidana
Lucas
yang
membantu
dalam
menghadapi
masalah
hukum
Eddy
Sindoro",
adalah
suatu
pertimbangan
putusan
yang
tidak
dapat
dibenarkan
menurut
hukum, karena perbuatan
“Menyarankan”
oleh
Pemohon/Terpidana a quo
tidak dilaksanakan oleh
Eddy
Sindoro
sendiri.
Karena
itu,
perbuatan
menyarankan
tidak
menimbulkan
perbuatan
nyata baik dalam arti formil
maupun dalam arti materil,
melainkan hanya bersifat
saran
atau
konsep/pendapat
yang
tidak
serta-merta
dapat
dipersalahkan atau tidak
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
tanggungjawab
pidana, dalam asas hukum
pidana yang sifatnya asasi
seseorang
tidak
dapat
dihukum/dipidana atas apa
yang ia pikirkan/sarankan,
karena bukan atau tidak
merupakan
perbuatan
nyata
yang
bersifat
merintangi dan berakibat
gagalnya
suatu
proses
hukum
penyidikan
Mahkamah
Agung
mempertimbangkan
bahwa
secara
hukum
terhadap
keterangan satu orang saksi
yaitu saksi Novel semata tanpa
didukung
keterangan
saksi
lainnya
dibawah
sumpah,
bukanlah
merupakan
keterangan saksi sebagaimana
asas hukum yaitu unus testis
nullus testis (satu saksi bukan
saksi)
dikaitkan
dengan
ketentuan Pasal 185 Ayat (2)
KUHAP. Bahwa keterangan
seorang saksi saja tidak cukup
untuk
membuktikan
bahwa
“Terpidana/Pemohon
Peninjauan Kembali bersalah
terhadap
perbuatan
yang
didakwakan
kepadanya”.
Dihubungkan
dengan
asas
legalitas
dalam
sistem
pembuktian
tentang
negatif
wettelijk
yaitu
Hakim
membuktikan dengan dua alat
bukti
ditambah
dengan
keyakinan sehingga dengan
demikian
keterangan
saksi
Novel tersebut demi hukum
haruslah dikesampingkan.
Pertimbangan putusan Judex
Facti dan Judex Juris yang
menyatakan
Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana
terbukti melakukan perbuatan
pidana merintangi penyidikan
sebagaimana dimaksud Pasal
21 UU TIPIKOR tidak dapat
dibenarkan menurut hukum,
karena
merupakan
suatu
pertimbangan putusan yang
keliru
dan
nyata-nyata
merupakan kekhilafan Hakim
atau kekeliruan yang nyata
dalam
menerapkan
hukum
khususnya
hukum
acara
pembuktian, oleh karena itu
pertimbangan hukum putusan
Judex Facti dan Judex Juris a
quo telah bertentangan dengan
asas hukum acara (KUHAP)
yakni satu saksi bukan saksi.
Oleh karena itu Mahkamah
Agung menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1.
Mengabulkan
permohonan
peninjauan
75
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
sebagaimana
dimaksud
dalam ketentuan Pasal 21
UU TIPIKOR.
2.
Fakta hukum di
persidangan ternyata Eddy
Sindoro
akan
menyerahkan diri dan pada
kenyataannya
telah
menyerahkan
diri
pada
Penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK),
untuk
proses
hukum
penyidikan
atas
dugaan
perkara
kasus
penyuapan
Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagaimana alat
bukti Surat Penangkapan
Eddy
Sindoro
Nomor
Sprin.Kap/05/
DIK.01.02/01/09/
2018
tanggal 4 September 2018
yang apabila dihubungkan
dengan keterangan saksi
Novel
dan
bersesuaian
dengan bukti surat tersebut
bahwa
tidak
adanya
kegiatan penyidikan yang
dilakukan pada tanggal 4
Desember
2016,
maka
secara yuridis tidak terjadi
suatu
perbuatan
menghalangi
atau
merintangi proses hukum
penyidikan.
3.
Perbuatan
Pemohon/Terpidana Lucas
sebagaimana
dalam
dakwaan
dan
tuntutan
Penuntut
Umum
tidak
dapat dikualifikasi sebagai
perbuatan
mencegah,
merintangi
atau
menggagalkan
proses
hukum penyidikan, bahkan
sesuai
fakta
hukum
persidangan ternyata Eddy
Sindoro
telah
menyerahkan diri dan telah
melaksanakan
atau
menjalani proses hukum
penyidikan,
penuntutan,
sampai pada pemeriksaan
persidangan
hingga
putusan Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
telah
menjatuhkan
pidana
kembali
dari
Pemohon
Peninjauan
Kembali/TERPIDANA LUCAS.
2.
Membatalkan
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor 3328 K/Pid.Sus/2019
tanggal 16 Desember 2019.
3.
Menyatakan Terpidana
LUCAS tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana
yang
didakwakan dalam Dakwaan
Tunggal Penuntut Umum.
4.
Membebaskan
Terpidana
dari
semua
dakwaan
Penuntut
Umum
tersebut (vrijspraak).
76
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
penjara
kepada
Eddy
Sindoro,
berdasarkan
putusan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada Pengadilan Jakarta
Pusat karenanya Pemohon
tidak merugikan negara
atau
tidak
berakibat
gagalnya proses hukum.
4.
Dengan demikian
unsur
perbuatan
menghalang-halangi atau
merintangi
sebagaimana
didakwakan oleh Penuntut
Umum
tidak
terpenuhi
karena
kenyataannya
proses hukum penyidikan
sampai
proses
persidangan Eddy Sindoro
telah
terlaksana,
maka
putusan Judex Facti dan
Judex
Juris
yang
menjatuhkan
hukuman
pidana
kepada
Pemohon/Terpidana
adalah
putusan
yang
dengan jelas telah nyata-
nyata
melakukan
kekhilafan atau kekeliruan
yang nyata sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan
Pasal 263 Ayat (2) huruf c
KUHAP.
(vide Bukti P - 9 hlm. 8-
10)
4
PERKARA DR. FREDRICH YUNADI, SH., LLM., MBA. (ADVOKAT)
DR. FREDRICH YUNADI,
S.H., LLM., MBA. didakwa
oleh
Jaksa
Penuntut
Umum pada pokoknya
sebagai berikut:
“Bahwa
Terdakwa
Fredrich Yunadi bersama
dr.
Bimanesh
Sutarjo
(dilakukan
penuntutan
secara terpisah), pada hari
Kamis
tanggal
16
November
2017
atau
setidak-tidaknya
pada
suatu waktu tertentu yang
masih
dalam
bulan
November
2017,
bertempat di Rumah Sakit
Medika
Permata
Hijau
Jalan
Raya
Kebayoran
Lama Nomor 64 Jakarta
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
9/Pid.Sus-
TPK/2018/PN.Jkt.Pst.
(Bukti P - 10):
Upaya-upaya pembelaan
yang dilakukan Terdakwa
diantaranya
dengan
meminta kliennya (Setya
Novanto) dirawat di Rumah
Sakit
dengan
diagnosa
kecelakaan mobil sebelum
kecelakaan terjadi dengan
tujuan
pemeriksaan
menjadi
terhambat/terintangi,
dilakukan
Terdakwa
di
tingkat Penyidikan dengan
tersangka Setya Novanto.
Pidana
Penjara
12
tahun.
Pidana
Denda
Rp600.000.000,00
subsidair 6 (enam) bulan
kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor Nomor
9/Pid.Sus-
TPK/2018/PN.Jkt.Pst.:
Karena semua unsur Dakwaan
Pasal 21 UU TIPIKOR jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
telah terpenuhi pada perbuatan
Terdakwa,
maka
Terdakwa
telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak
pidana
sebagaimana
didakwakan Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
Pidana
Penjara7
tahun.
Pidana
Denda
Rp500.000.000,00 subsidair 5
(lima) bulan kurungan.
77
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
Barat
atau
setidak-
tidaknya di suatu tempat
yang
masih
termasuk
dalam
daerah
hukum
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang
berwenang
memeriksa,
mengadili dan memutus
perkara
ini,
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
langsung
atau
tidak
langsung
Penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di sidang
pengadilan
terhadap
tersangka atau terdakwa
ataupun
para
saksi
dalam perkara korupsi
yakni melakukan rekayasa
agar
Setya
Novanto
dirawat inap di Rumah
Sakit
Medika
Permata
Hijau
dalam
rangka
menghindari pemeriksaan
Penyidikan oleh Penyidik
KPK
terhadap
Setya
Novanto
sebagai
tersangka perkara tindak
pidana korupsi pengadaan
KTP Elektronik (e-KTP).”
(vide Bukti P – 10, hlm.
180)
Putusan
Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
Nomor
Nomor
23/Pid.Sus-
TPK/2018/PT.DKI
(Bukti
P - 11):
Fakta-fakta hukum yang
terungkap di persidangan
yang didasarkan kepada
keterangan
saksi-saksi,
keterangan
Terdakwa
serta barang bukti yang
diajukan di persidangan,
dihubungkan
dengan
unsur
dari
pasal
yang
didakwakan
kepada
Terdakwa, Majelis Hakim
tingkat
banding
sependapat
dan
dapat
menyetujui pertimbangan
hukum
Majelis
Hakim
tingkat
pertama
yang
menyatakan
Terdakwa
telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana:
“dengan sengaja bersama-
sama
merintangi
penyidikan
terhadap
tersangka dalam perkara
korupsi “.
(vide Bukti P - 11. hlm.
60)
Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta Nomor Nomor
23/Pid.Sus-
TPK/2018/PT.DKI:
Majelis
Tingkat
Banding
mempertimbangkan
bahwa
dalam menjalankan profesinya
membela kliennya, Terdakwa
telah melakukan kebohongan-
kebohongan
mulai
dari
keberadaan kliennya sampai
dengan “rekayasa kecelakaan”
secara
sistematis
dan
direncanakan.
Perbuatan Terdakwa tersebut
berdasarkan fakta persidangan
menunjukkan
nyata-nyata
adanya niat jahat (means rea)
yang
terbukti
dalam
perbuatannya
(actus
rea)
dalam berusaha sedemikian
rupa untuk membela kliennya.
Terdakwa sebagai bagian dari
criminal
justice
system
seharusnya menjunjung tinggi
hukum dan keadilan, tetapi
fakta hukumnya ia melakukan
hal-hal yang melawan hukum.
Oleh karena itu, Majelis Tingkat
Banding menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
Menguatkan
Putusan
Sela
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor
9/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst
tanggal 5 Maret 2018.
Menguatkan
putusan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor
9/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst
tanggal 28 Juni 2018 yang
dimintakan banding tersebut.
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
3315
K/Pid.Sus/2018 (Bukti P -
12):
1.
Terdakwa
selaku
Advokat
dari
Kantor
Hukum
Yunadi
&
Associates
bertindak
selaku Penasihat Hukum
Terdakwa Setya Novanto
Putusan Mahkamah Agung
Nomor 3315 K/Pid.Sus/2018:
Mahkamah
Agung
mempertimbangkan perbuatan
Terdakwa selaku Penasihat
Hukum Setya Novanto yang
demikian
tersebut,
telah
memenuhi unsur-unsur tindak
pidana sebagaimana dimaksud
dalam surat dakwaan Jaksa
78
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
menawarkan
diri
untuk
membantu
mengurus
permasalahan hukum yang
dihadapi Setya Novanto
dan
memberikan
saran
agar Setya Novanto tidak
datang
memenuhi
panggilan penyidik KPK.
Alasan
yang
diberikan
adalah sebagai anggota
DPR, kedatangan Setya
Novanto harus atas izin
Presiden
Republik
Indonesia selaku Kepala
Negara.
Terdakwa
menyarankan
untuk
melakukan
uji
materi
(judicial
review)
ke
Mahkamah Konstitusi atas
Undang-
Undang
MD3,
sehingga Setya Novanto
tertarik
dan
setuju
menunjuk
Terdakwa
sebagai
Penasihat
Hukumnya.
2.
Terdakwa
mengirim
surat
kepada
Dirdik KPK yang pada
intinya
klien
Terdakwa
(Setya
Novanto)
tidak
dapat memenuhi panggilan
KPK dengan alasan masih
menunggu
keputusan
judicial
review
Undang-
Undang MD3 yang sedang
diajukan
di
Mahkamah
Konstitusi,
padahal
Terdakwa baru pada hari
itu
mendaftarkan
permohonan
judicial
reviewnya ke Mahkamah
Konstitusi.
3.
Terdakwa
memerintahkan
Saksi
Setya
Novanto
untuk
menghindar
dan
bersembunyi di tempat lain
guna
menghindari
penangkapan
oleh
Penyidik KPK di rumah
Saksi
Setya
Novanto.
Terdakwa berada di rumah
Setya Novanto pada saat
penyidik
KPK
mau
menangkap
dan
melakukan penggeledahan
di rumah Setya Novanto,
Penuntut Umum melanggar
Pasal 21 UU TIPIKOR jo. Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan
Terdakwa
selaku
Advokat
adalah
sebagai
penegak
hukum
yang
berdasarkan
undang-undang
bertanggungjawab
atas
kelancaran penyidikan perkara
agar penegakan hukum di
Indonesia
dapat
berjalan
sebagaimana mestinya, maka
dakwaan
Jaksa
Penuntut
Umum
tersebut
tepat
diterapkan
pada
perbuatan
Terdakwa.
Menurut Majelis Hakim pidana
yang dijatuhkan judex facti
terhadap
Terdakwa
perlu
diperberat/ditambah
berdasarkan
pertimbangan
perbuatan Terdakwa selaku
Advokat yang berpendidikan
tinggi
tidak
mencerminkan
perilaku penegak hukum yang
harus
berbuat
jujur,
fair,
obyektif
dan
profesional.
Perbuatan
Terdakwa
dapat
merusak
dan
menurunkan
kepercayaan
masyarakat
terhadap
profesi
penegak
hukum khususnya Advokat,
karenanya
pidana
yang
dijatuhkan kepada Terdakwa
sebagaimana
disebutkan
dalam amar putusan ini dinilai
lebih adil dan proporsional.
Oleh karena itu Mahkamah
Agung menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
Memperbaiki
Putusan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor
23/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI
tanggal 5 Oktober 2018 yang
menguatkan
Putusan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor
9/Pid.Sus-
TPK/2018/PN
Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018
tersebut
mengenai
pidana
yang
dijatuhkan
kepada
Terdakwa.
Menjatuhkan:
79
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
dan Terdakwa secara aktif
sebagai Penasihat Hukum
menanyakan Surat Tugas
dan
Surat
Perintah/Izin
Penggeledahan.
4.
Terdakwa
menghubungi
dan
menemui Dokter Bimanesh
Sutarjo
untuk
meminta
bantuan
agar
Setya
Novanto bisa dirawat inap
di RS Medika Permata
Hijau
dengan
diagnosa
menderita
beberapa
penyakit, salah satu di
antaranya
hipertensi.
Untuk memastikan Dokter
Bimanesh Surarjo dapat
memenuhi
keinginan
Terdakwa, maka Terdakwa
datang
ke
kediaman
Dokter Bimanesh Sutarjo di
Apartemen
Botanica
Tower III/3A di Simprug
Jakarta Selatan, dan juga
untuk menyerahkan rekam
medis Setya Novanto dari
perawatan sebelumnya di
RS Premier Jatinegara.
5.
Terdakwa
juga
menemui Dokter Michael
Chia Cahaya di ruang IGD
meminta dibuatkan surat
pengantar rawat inap atas
nama
Setya
Novanto
dengan
diagnosa
“kecelakaan
mobil”,
padahal saat itu Setya
Novanto sedang berada di
DPR Republik Indonesia
bersama
dengan
Saksi
Reza
Pahlevi
dan
Muhammad
Hilman
Mattauch (Wartawan Metro
TV), tetapi Dokter Michael
Chia Cahaya menolaknya
dengan
alasan
harus
diperiksa terlebih dahulu
pasien yang dimaksud.
6.
Bahwa
karena
gagal memperoleh surat
pengantar dari dr. Michael
Chia Cahaya, Terdakwa
mendapatkan surat yang
dibutuhkannya
dari
dr.
Bimanesh Sutarjo dengan
diagnosa
hipertensi,
Pidana
Penjara
7
tahun 6 bulan.
Pidana
Denda
Rp500.000.000,00 subsidair 5
(lima) bulan kurungan.
80
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
vertigo
dan
diabetes
sehingga Setya Novanto
berhasil dibawa ke kamar
VIP
323.
Terdakwa
bersikap seolah-olah baru
mengetahui
keberadaan
kliennya di rumah sakit
karena kecelakaan mobil.
Menurut
Terdakwa,
kliennya mengalami luka
berat akibat kecelakaan
mobil sehingga tidak dapat
ditemui oleh Penyidik KPK
yang hendak melakukan
penahanan.
(Vide Bukti P - 12, hlm.
37-39)
5
PERKARA HARUM FRANSISKUS (PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL)
HARUM
FRANSISKUS
didakwa
oleh
Jaksa
Penuntut
Umum
pada
pokoknya
sebagai
berikut:
“...sebagai orang yang
melakukan,
yang
menyuruh
melakukan,
turut serta melakukan
perbuatan
berlanjut,
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
langsung
atau
tidak
langsung
Penyidikan, penuntutan,
dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
terhadap tersangka atau
terdakwa ataupun para
saksi
dalam
perkara
korupsi yakni melakukan
rekayasa
untuk
menggagalkan penyidikan
dugaan
Tindak
Pidana
Korupsi
Dalam
Pengelolaan Aset Tanah
Pemerintah
Kabupaten
Manggarai
Barat
di
Karanga,
Kelurahan
Labuan Bajo, Kecamatan
Komodo,
Kabupaten
Manggarai Barat seluas ±
30 Ha terhadap Tersangka
Agustinus
CH.
Dula
dengan cara memberikan
keterangan
yang
tidak
benar
dalam
sidang
Putusan
Pengadilan
Negeri Kupang Nomor
28/Pid.Sus-TPK/2021/PN
Kpg (Bukti P - 13):
1.
Penuntut
Umum
dalam surat dakwaannya
tidak menguraikan secara
lengkap
tentang,
bagaimanakah akibat dari
keterangan
Terdakwa
yang tidak benar dalam
sidang
praperadilan
terhadap kelanjutan proses
penyidikan,
penuntutan
atau
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
atas
tindak pidana korupsi yang
sedang disidik atau dituntut
oleh
Penyidik
atau
Penuntut Umum? Apakah
dengan
memberikan
keterangan
yang
tidak
benar
di
sidang
praperadilan
mengakibatkan
batalnya
penyidikan dan penuntutan
ataukah penyidikan dan
penuntutan
terhadap
tindak pidana korupsi yang
sedang disidik atau dituntut
menjadi gagal dan tidak
dapat terlaksana?
2.
Akibat
memberikan
keterangan
tidak benar dalam sidang
praperadilan
terhadap
kelanjutan
proses
penyidikan,
penuntutan
Putusan Pengadilan Negeri
Kupang Nomor 28/Pid.Sus-
TPK/2021/PN Kpg:
Majelis
Hakim
mepertimbangkan
dakwaan
alternatif baik dakwaan kesatu
atau kedua ditautkan dengan
ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU
TIPIKOR,
menurut
majelis
hakim sikap Penuntut Umum
mentautkan
semua
pasal
dakwaannya dengan ketentuan
Pasal 35 ayat (1) UU TIPIKOR
adalah tindakan tidak cermat.
Di awal dakwaan, Penuntut
Umum
pada
pokoknya
menguraikan bahwa Terdakwa
didakwa karena telah dengan
sengaja
tidak
memberi
keterangan atau memberikan
keterangan yang tidak benar di
persidangan
praperadilan,
namun dengan mentautkan
surat dakwaan dengan Pasal
35 ayat (1) UU TIPIKOR,
dakwaan menjadi tidak cermat
dan tidak jelas. Di satu sisi
menguraikan
bahwa
tindak
pidana
yang
didakwakan
terjadi
dalam
sidang
praperadilan, namun di sisi lain
dengan menerapakan pasal 35
ayat
(1)
maka
tempat
kejadiannya
adalah
dalam
persidangan perkara pokok.
Majelis
Hakim
berpendapat
bahwa Penuntut Umum dalam
menyusun Surat Dakwaannya
81
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
Praperadilan di Pengadilan
Negeri Kupang Klas IA.”
atau
sidang
pengadilan
atas tindak pidana korupsi
yang sedang disidik atau
dituntut
oleh
Penuntut
Umum
seharusnya
diuraikan secara lengkap
dalam
surat
dakwaan
sebab merupakan unsur
delik dari Pasal 21 UU
TIPIKOR
yang
didakwakan.
Namun
dengan tidak diuraikannya
akibat
memberikan
keterangan
tidak
benar
dalam sidang praperadilan
terhadap
kelanjutan
penyidikan
atau
penuntutan
atas
tidak
pidana
korupsi
yang
sedang disidik atau dituntut
maka
Surat
Dakwaan
Penuntut Umum menjadi
tidak lengkap.
(vide Bukti P – 13, hlm.
18-19)
tidak
cermat,
jelas
dan
lengkap,
dan
menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan keberatan
dari
Penasihat
Hukum
Terdakwa Harum Fransiskus
tersebut diterima.
2.
Menyatakan
surat
dakwaan
Penuntut
Umum
Nomor Reg. Perkara: PDS -
03/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal
22 Februari 2021 batal demi
hukum.
Putusan
PT
Kupang
Nomor
1/PID.SUS-
TPK/PLW/2021/PT KPG:
(Putusan tidak tersedia di
Direktori
Putusan
Mahkamah Agung).
Putusan PT Kupang Nomor
1/PID.SUS-TPK/PLW/2021/PT
KPG:
1.
Menerima perlawanan
dari Penuntut Umum tersebut.
2.
Membatalkan Putusan
PengadilanTindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Negeri
Kupang
Nomor
28/Pid.Sus-TPK/2020/PN
Kpg,tanggal 16 Maret 2021
yang dimintakan perlawanan
tersebut.
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
1653
K/Pid.Sus/2022:
(Putusan tidak tersedia di
Direktori
Putusan
Mahkamah Agung).
Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1653 K/Pid.Sus/2022:
Menolak permohonan kasasi
Pemohon
Kasasi/Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri
Kupang tersebut.
6
PERKARA TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. (ADVOKAT)
TENGKU ARDIANSYAH,
S.H., M.H. didakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum
pada pokoknya sebagai
berikut:
“...dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan, penuntutan,
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jambi
Nomor
3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.
Jmb (Bukti P - 14):
1.
Terdakwa
selaku
Penasehat Hukum saksi
Sumardi, Hasbullah dan
Mardiana
yang
memberikan saran agar
tidak memenuhi panggilan
penyidik
tanggal
13
Pidana Penjara 5 tahun.
Pidana
Denda
Rp.300.000.000,-
subsidair
4
bulan
kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri
Jambi
Nomor
3/Pid.Sus-
TPK/2022/PN. Jmb.:
Mejelis
Hakim
mempertimbangkan
karena
semua unsur Dakwaan Pasal
21 UU TIPIKOR telah terpenuhi
pada
perbuatan
Terdakwa,
maka Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan
melakukan
tindak
pidana
82
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan
terhadap tersangka dan
terdakwa ataupun para
saksi
dalam
perkara
korupsi,
yakni
mengarahkan agar saksi
Sumardi, S.STP., M.H.,
saksi Hasbullah, dan saksi
Mardiana, S.IP., M.A. tidak
memenuhi
panggilan
pemeriksaan
penyidikan
oleh Penyidik Kejaksaan
Negeri Tanjung Jabung
Timur dan menarik tangan
saksi
Sumardi,
S.STP.,
M.H. untuk keluar dari
ruangan
penyidik
yang
sedang
menjalani
pemeriksaan oleh Penyidik
Kejaksaan Negeri Tanjung
Jabung
Timur
dalam
perkara
tindak
pidana
korupsi
Penyimpangan
Penggunaan
Anggaran
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Tanjung
Jabung
Timur
Tahun
Anggaran 2020.”
Oktober
2021
dengan
alasan akan melakukan
penjadwalan
ulang
padahal tidak ada izin
tertulis
dari
penyidik.
Terdakwa
juga
menyarankan agar saksi
Sumardi, saksi Mardiana
dan saksi Hasbullah tidak
hadir
memenuhi
pemeriksaan
penyidik
pada tanggal 18 Oktober
2021 dengan mengatakan
pemeriksaan tersebut tidak
jelas
untuk
tersangka
siapa, untuk hal apa dan
pasal berapa, sehingga
pemeriksaan
saksi-saksi
pada
hari
yang
telah
dijadwalkan tidak dapat
dilaksanakan.
2.
Dalam
upayanya
membela
kepentingan
hukum Sumardi, Mardiana
dan
Hasbullah
dalam
dugaan
Korupsi
Penyimpangan
Pengunaan Anggaran KPU
Kabupaten
Tanjung
Jabung
Timur
Tahun
Anggaran
2020
selain
mempengaruhi saksi-saksi
untuk
tidak
memenuhi
panggilan
penyidik,
Terdakwa telah melakukan
perbuatan
lainnya
yaitu
dengan mengajak saksi
Sumardi pulang, padahal
Terdakwa
mengetahui
saksi
Sumardi
masih
menjalani
pemeriksaan
sehingga antara penyidik
dengan Terdakwa terjadi
keributan
yang
menyebabkan
pemeriksaan
menjadi
terhenti.
(vide Bukti P - 14 hlm. 98)
sebagaimana
didakwakan
Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tengku
Ardiansyah, S.H., M.H terbukti
secara sah dan meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
“Dengan
sengaja
merintangi
penyidikan
terhadap para saksi dalam
perkara korupsi”
Menjatuhkan:
Pidana Penjara 3
tahun.
Pidana
Denda
Rp.200.000.000,00,- subsidair
2 bulan kurungan.
7
PERKARA STEFANUS ROY RENING (ADVOKAT)
STEFANUS ROY RENING
didakwa
oleh
Jaksa
Penuntut
Umum
pada
pokoknya
sebagai
berikut:
“telah
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
Petikan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
84/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jkt.Pst
(Bukti P - 15):
Pidana Penjara 5 tahun.
Pidana
Denda
Rp
150.000.000 subsidair 4
bulan kurungan.
(vide Bukti P - 15 hlm.
1-2)
Petikan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor
84/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jkt.Pst:
Menyatakan
Terdakwa
Stefanus Roy Rening telah
terbukti
secara
sah
dan
83
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
atau menggagalkan secara
langsung
atau
tidak
langsung penyidikan” KPK
terhadap mantan gubernur
Papua
Lukas
Enembe.
Stefanus
Roy
Rening
diduga menyusun skenario
dengan
memberi
saran
dan mempengaruhi saksi
agar tidak hadir memenuhi
panggilan penyidik.
(Putusan
tersedia
di
Direktori
Putusan
Mahkamah Agung namun
hanya petikan putusan)
meyakinkan menurut hukum
bersalah
melakukan
tindak
pidana merintangi penyidikan
perkara korupsi sebagaimana
dalam
dakwaan
tunggal
Penuntut Umum
Menjatuhkan:
Pidana
Penjara
4
tahun 6 bulan
Pidana
Denda
Rp150.000.000,00 subisdair 3
(tiga) bulan kurungan
Putusan
Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
Nomor
12/PID.SUS-
TPK/2024/PT.DKI:
(Putusan tidak tersedia di
Direktori
Putusan
Mahkamah Agung)
Putusan Pengadilan Tinggi
DKI
Jakarta
Nomor
12/PID.SUS-
TPK/2024/PT.DKI:
Menguatkan
Putusan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
pada
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor
84/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.JKT.PST
tanggal 7 Februari 2024 yang
dimintakan banding tersebut.
(Vide Bukti P - 16 hlm. 38-39)
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
6897
K/Pid.Sus/2024 (Bukti P -
16):
1.
Terdakwa
memberikan
arahan
kepada
Saksi
Rijatono
Lakka
untuk
memberitahukan
kepada
saks-saksi
lain
agar
mengikuti
arahan
dari
Terdakwa
untuk
tidak
memenuhi
panggilan
Penyidik KPK.
2.
Terdakwa
meminta
Saksi
Muhammad
Ridwan
Rumasukun
agar
Dana
Operasional
Gubernur
sebesar
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar
rupiah)
yang dipergunakan Lukas
Enembe untuk acara ulang
tahun
anaknya
tidak
diserahkan
kepada
Penyidik
KPK
untuk
dilakukan penyitaan dan
meminta informasi hasil
pemeriksaan
di
Komisi
Pidana Mahkamah
Agung
Putusan Perkara Nomor 6897
K/Pid.Sus/2024:
Mahkamah
Agung
mempertimbangkan
alasan
kasasi Terdakwa tersebut tidak
dapat
dibenarkan
karena
putusan
judex
facti
telah
mempertimbangkan
dengan
tepat
dan
benar
menurut
hukum berdasarkan fakta-fakta
hukum yang terungkap di muka
sidang, dan cara mengadili
sudah
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
undang-
undang.
Terdakwa terbukti secara sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
Korupsi, melanggar Pasal 21
UU TIPIKOR, sebagaimana
dakwaan Tunggal Penuntut
Umum.
Oleh
karena
itu,
Mahkamah
Agung
menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
Menolak permohonan kasasi
dari
Pemohon
Kasasi/Terdakwa STEFANUS
ROY RENING tersebut.
84
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
Pemberantasan
Korupsi
(KPK).
(Vide Bukti P – 16, hlm.
40)
8
PERKARA TONI TAMSIL ALIAS AKHI
TONI
TAMSIL
ALIAS
AKHI didakwa oleh Jaksa
Penuntut
Umum
yang
pada pokoknya sebagai
berikut:
yang
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan perkara tindak
pidana korupsi dalam tata
niaga komoditas timah di
wilayah
Ijin
Usaha
Pertambangan (IUP) di PT
Timah, Tbk tahun 2015
sampai
dengan
tahun
2022.
Putusan
Pengadilan
Negeri
Pangkalpinang
Nomor
6/Pid.Sus-
TPK/2024/PN Pgp (Bukti
P - 17):
1.
Terdakwa
telah
dengan
sengaja
meninggalkan HP miliknya
di rumah Saksi agar HP
tersebut
tidak
diperiksa
oleh Penyidik, dan HP baru
diserahkan
kepada
Penyidik dalam keadaan
sudah rusak dan patah.
Penyidik
merasa
perbuatan Terdakwa telah
sengaja merintangi dan
menggagalkan
secara
langsung
ataupun
tidak
langsung penyidikan yang
sedang
dilakukan
sehingga Penyidik tidak
berhasil
memperoleh
barang
bukti
elektronik
milik
Terdakwa
yang
diduga kuat menyimpan
percakapan ataupun bukti-
bukti
lain
yang
berhubungan
dengan
perkara
yang
sedang
disidik.
2.
Terdakwa dengan
sengaja menyimpan dan
menyembunyikan
dokumen-dokumen
yang
ada hubungannya dengan
usaha
pertambangan
timah milik Tamron alias
Aon di dalam suatu mobil,
yang
bukan
tempat
penyimpanan
dokumen
yang wajar dalam waktu
yang
lama
serta
tidak
melaporkan kepada pihak
yang berwenang tentang
adanya
keberadaan
dokumen tersebut yang
berada
di
dalam
penguasaannya.
Perbuatan
Terdakwa
tersebut
telah
dengan
Pidana Penjara 3 tahun
dan 6 bulan.
Pidana
Denda
Rp200.000.000 subsidair
3 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri
Pangkalpinang
Nomor
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp:
Majelis
Hakim
mempertimbangkan Terdakwa
TONI
TAMSIL
alias
AKHI
sebagai
orang
yang
mempunyai niat motif atau
sikap batinnya yang sengaja
karena
ada
hubungan
relevansi langsung maupun
tidak langsung dengan proses
penyidikan
dugaan
tindak
pidana korupsi Tata Niaga
Komoditas Timah di Wilayah
Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
di PT Timah, Tbk, Tahun 2015
sampai dengan Tahun 2022
yang mana Terdakwa adalah
adik dari TAMRON alias AON
sebagai owner CV Venus Inti
Perkasa (CV VIP) dan PT
Menara Cipta Mulia (MCM)
salah satu dari objek perkara
pokoknya
dan
tindakan
Terdakwa
telah
menjadi
kehendak
untuk
terjadinya
tindak
pidana
perintangan
penyidikan terhadap tindakan
penyidikan yaitu tindakan untuk
memperoleh
dan
mengumpulkan
bukti-bukti
maka
dengan
bukti
bisa
didapat sehingga penyidikan
dapat melakukan pemeriksaan
secara komprehensif dengan
menentukan
pemeriksaan
siapa saja yang kompeten
menjadi
saksi-saksi
dan
menemukan atau menentukan
siapa yang paling bertanggung
jawab
ditetapkan
sebagai
tersangka.
Majelis
Hakim
menilai
rangkaian
perbuatan-
perbuatan Terdakwa tersebut
merupakan perwujudan sikap
bathin Terdakwa, yaitu dengan
sengaja merintangi penyidikan
dengan motif sepihak untuk
membela kepentingan Tamron
85
NO
DAKWAAN
FAKTA TERBUKTI
MENURUT PUTUSAN
TUNTUTAN
PUTUSAN PENGADILAN
sengaja
merintangi
penyidik
dalam
menemukan
dokumen
yang penyidik butuhkan
untuk mengungkap suatu
perkara, sehingga penyidik
mengalami
hambatan
dalam mengungkap fakta-
fakta
dugaan
Tindak
Pidana Korupsi Tata Niaga
Komoditas
Timah
di
Wilayah
Ijin
Usaha
Pertambangan (IUP) di PT
Timah, Tbk, Tahun 2015
sampai dengan Tahun 202.
3.
Terdakwa
mengunci Toko Mutiara
miliknya sedangkan pada
toko
tersebut
Penyidik
menemukan
brangkas
yang
diduga
sebagai
tempat penyimpanan uang
atau dokumen yang diduga
ada hubungannya dengan
perkara
yang
sedang
penyidik
tangani.
Terdakwa
sengaja
menghindari Penyidik dan
bersembunyi
di
tempat
temannya, dimana pada
saat itu Terdakwa berlari
dan
mengunci
tokonya
serta brangkas yang ada
dalam keadaan terkunci
rapat. Terdakwa dengan
sengaja telah merintangi
penyidik untuk melakukan
penggeledahan
toko
sebagai tempat lain yang
diduga ada hubungannya
dengan tindak pidana yang
sedang
ditangani
oleh
penyidik.
(vide Bukti P - 17 hlm. 68-
69)
als
Aon
yang
disebabkan
adanya
ikatan
bathin
dan
hubungan
keluarga dengan
Tamron
als
Aon
(sebagai
kakak Terdakwa), yang secara
umum
berakibat
pada
pengusutan perkara dugaan
korupsi tata niaga timah tahun
2015-2022 menjadi terhambat,
yang dalam konteks pasal 21
UU Tipikor termasuk dalam
kualifikasi tindakan merintangi
Penyidikan. Oleh karena itu,
Majelis Hakim memnjatuhkan
putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Toni
Tamsil
alias
Akhi
terbukti
secara sah dan meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
dengan
sengaja
perintangan
penyidikan
perkara korupsi, sebagaimana
dalam
dakwaan
alternatif
kesatu.
Menjatuhkan Pidana Penjara
3 Tahun.
(f) Agar Konstitusional, Norma Pasal 21 UU TIPIKOR Harus Diberi Makna Baru
107. Pemaknaan baru atas ketentuan Pasal 21 UU TIPIKOR diperlukan agar
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Delik dalam pasal itu tetap untuk
dipertahankan agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan
demi mencegah kemungkinan-kemungkinan atau upaya-upaya yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang bermaksud memperlemah penegakan
pidana korupsi. Namun demikian, tidaklah tepat jikalau pemberantasan
korupsi dilangsungkan dengan mengurangi atau bahkan menihilkan hak-
hak mendasar yang dilindungi serta dijamin dalam UUD 1945.
108. Delik “obstruction of justice” sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
sebelumnya dirumuskan pada tahun 1999 dengan merujuk pada UU No.
3/1971 sebagai warisan Orde Baru yang lebih menekankan pada
dominasinya pandangan “kekuasaan negara/pemerintah” dibandingkan
dengan kedaulatan rakyat. Dengan bergesernya waktu serta pemahaman
yang mensejajarkan atau meninggikan peran kedaulatan rakyat daripada
kekuasaan negara/pemerintah, maka perkembangan pemikiran dalam
bidang korupsi baik secara internasional maupun nasional penting untuk
dipertimbangkan sebagai paradigma baru dalam penyusunan norma baru
supaya lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan.
109. Di dunia internasional, kejahatan korupsi dipandang sebagai suatu
kejahatan yang serius. Maka dari itu, pada tahun 2003 Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan United Nations Convention Against
Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003) (“UNCAC”). Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006
tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(“UU No. 7/2006”) telah meratifikasinya secara menyeluruh kecuali
terhadap kalau ada sengketa antar negara mengenai penafsiran atau
penerapan Konvensi dalam Pasal 66 ayat (2) UNCAC. Ratifikasi tersebut
bersesuaian dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang berbunyi:
“Penandatanganan
suatu
perjanjian
internasional
merupakan
persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah
dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri
secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak”.
87
Jadi, UNCAC menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Eksistensinya tidak dapat dinegasikan dan materi muatan di dalamnya
perlu untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusunan ataupun
pelaksanaan kaidah-kaidah dalam ranah pidana korupsi, sesuai dengan
asas hukum “lex posterior derogat legi priori” yang bermakna hukum
yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior).
110. Dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 7/2006 tanpa
ditindaklanjuti dengan pembaharuan atau pengharmonisasian terhadap
substansi atau isi UU TIPIKOR, termasuk materi muatan Pasal 21, maka
asas-asas yang mutlak untuk dipatuhi dalam pembuatan materi muatan
suatu peraturan perundang-undangan antara lain asas keadilan, asas
ketertiban dan kepastian hukum, serta asas keseimbangan, keserasian
dan keselarasan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, i dan
j UU PPP dengan sendirinya telah dilanggar. Berdasarkan ketiga asas
tersebut, maka setiap materi muatan peraturan wajib (a) mencerminkan
keadilan secara proporsional setiap warga negara (asas keadilan), (b)
dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum (asas ketertiban dan kepastian hukum), dan (c) harus
menunjukkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara
kepentingan individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan Negara
(asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan). Rumusan Pasal 21
UU TIPIKOR beserta penerapannya sebagaimana telah PEMOHON
rincikan di atas belum dapat merealisasikan maksud dan tujuan dari ketiga
asas tersebut. Oleh karena itu, mendasarkan pada pertimbangan
Mahkamah dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016, halaman 115,
yang menyarankan agar “sebagai negara pihak, sebaiknya segera
menyesuaikan dengan cara melakukan perubahan atas UU TIPIKOR yang
didasarkan atas kajian konseptual dan komprehensif dalam satu kesatuan
sistem hukum berdasarkan UUD 1945”, maka formulasi Pasal 21 UU
TIPIKOR demi hukum segera disesuaikan dengan materi atau pedoman
yang ditetapkan dalam UNCAC. Sejalan dengan pertimbangan Mahkamah
itu, dalam melakukan kajian UU TIPIKOR dikaitkan dengan UNCAC, Eddy
O.S. Hiariej menyimpulkan:
88
“Berdasarkan penjabaran hal di atas dapat dinyatakan kesimpulan
bahwa pada dasarnya Hukum Indonesia, terutama pada Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tertinggal
dan tidak sesuai dengan United Nations Convention Against
Corruption. Ketidaksesuaian tersebut, tentu berakibat pada lemahnya
penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh
karena itu, hukum pidana Indonesia menjadi penting untuk
menyesuaikan dengan UNCAC yang telah Indonesia ratifikasi.
Penyesuaian tersebut tidak hanya pada ranah hukum materiil, namun
melingkupi perbaikan formil sehingga menciptakan perbaikan pada
sistem peradilan pidana” (United Nations Convention Against
Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia, Mimbar Hukum, Volume
31, Nomor 1, Februari 2019, hlm. 124).
111. Perbuatan pidana yang dianggap sebagai “obstruction of justice” dalam
UNCAC dirumuskan dalam Pasal 25 yang lengkapnya berbunyi:
“Article 25. Obstruction of justice
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally:
(a) The use of physical force, threats or intimidation or the promise,
offering or giving of an undue advantage to induce false testimony
or to interfere in the giving of testimony or the production of
evidence in a proceeding in relation to the commission of offences
established in accordance with this Convention;
(b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere with
the exercise of official duties by a justice or law enforcement official
in relation to the commission of offences established in accordance
with this Convention. Nothing in this subparagraph shall prejudice
the right of States Parties to have legislation that protects other
categories of public official”.
Terjemahan tidak resminya:
“Pasal 25 Penghalangan peradilan
Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya
yang perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan, jika dilakukan dengan
sengaja:
(a) Penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi atau janji,
tawaran atau pemberian manfaat yang tidak semestinya untuk
memberikan kesaksian palsu atau untuk mencampuri pemberian
kesaksian atau pengajuan bukti dalam proses hukum yang berkaitan
dengan pelaksanaan kejahatan menurut Konvensi ini;
89
(b) Penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi untuk mencampuri
pelaksanaan tugas resmi pejabat peradilan atau penegakan hukum
yang berkaitan dengan pelaksanaan kejahatan menurut Konvensi ini.
Ketentuan sub-ayat ini tidak mengurangi hak Negara Pihak untuk
mempunyai
peraturan
perundang-undangan
yang
melindungi
kelompok pejabat publik lain.”
112. Rumusannya dibedakan dalam dua jenis berdasarkan subjek korbannya,
yaitu (1) saksi (siapa saja), atau (2) hakim atau penyidik (penegak hukum).
Namun demikian, cara-cara atau modus atau “alat” untuk menunaikan
“obstruction of justice”-nya hampir identik, di mana terhadap saksi
dilakukan dengan (a) penggunaan kekuatan/tekanan fisik, ancaman atau
intimidasi, atau janji, (b) menawarkan atau memberikan keuntungan tidak
semestinya untuk menganjurkan pemberian keterangan palsu atau untuk
mempengaruhi dalam pemberian keterangan saksi atau pengajuan bukti,
sedangkan terhadap hakim atau penegak hukum melalui pemakaian
kekuatan/tekanan fisik, ancaman atau intimidasi guna mengintervensi
pelaksanaan tugas hakim atau penegak hukum. Pemberian kriteria
tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai delik “obstruction of
justice” dalam UNCAC ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi
masyarakat, di mana suatu perbuatan yang dilarang sangat jelas serta
mudah dipahami dalam rumusan Pasal 25 UNCAC. Artinya, sikap-sikap di
luar yang dilarang tidak dapat dikenai delik tersebut. Misalnya, dalam
pendalaman materi terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan
terhadap seseorang, seorang Advokat tentunya diperbolehkan untuk
meminta penjelasan atau keterangan atau informasi dari saksi-saksi
sepanjang hal itu dilakukan tidak dengan melanggar rumusan norma yang
telah diatur. Meminta data atau informasi atau keterangan merupakan hak
Advokat yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat. Selama hak itu dipergunakan dalam koridor atau
batas-batas wajar yang tidak memenuhi kualifikasi perbuatan seperti
ditentukan dalam Pasal 25 UNCAC maka terhadap Advokat tidak dapat
dijerat dengan delik “obstruction of justice”. Hal itu akan berbeda andaikata
Pasal 25 UNCAC tidak memberikan rumusan yang jelas seperti Pasal 21
90
UU TIPIKOR. Sekedar menyampaikan contoh kasus, di mana Advokat
sempat dipanggil serta diperiksa oleh penegak hukum karena bertemu
dengan saksi-saksi dalam perkara korupsi, padahal menurut keterangan
Advokat dalam pertemuan itu Advokat tidak mengarahkan keterangan
saksi-saksi
(https://www.inilah.com/kpk-periksa-pengacara-ratu-atut,
https://nasional.kontan.co.id/news/ikut-jadi-saksi-ini-penjelasan-
pengacara-atut,
https://news.republika.co.id/berita/n29gom/dianggap-
arahkan-saksi-pengacara-atut-itu-bohong,
dan
https://www.antaranews.com/berita/423983/kpk-periksa-pengacara-ratu-
atut).
113. Setelah UNCAC, selanjutnya disusunlah Pedoman Teknis ketentuan Pasal
25 UNCAC dimaksud melalui “Conference of the Parties to the United
Nations Convention against Transnational Organized Crime Distr.: General
4 August 2016” dan “Working Group of Government Experts on Technical
Assistance Vienna, 17-19 October 2016”, yang mengidentifikasi kebutuhan
bantuan teknis dan praktik yang baik terkait kriminalisasi “obstruction of
justice” (“Pedoman UNCAC”). Dari Pedoman UNCAC itu, dipersyaratkan
ada elemen fisik (actus reus) yang menggambarkan penampilan luar
pelanggaran dan unsur mental/subjektif (mens rea) yang berkaitan dengan
keadaan mental dari pelaku saat melakukan kejahatan. Actus reus
mewujud dalam “penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi; atau
janji, penawaran, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya”
sedangkan mens rea menuntut maksud pemakaian cara-cara tersebut
untuk “menimbulkan kesaksian palsu, ikut campur dalam pemberian
kesaksian, atau ikut campur dalam penyajian bukti”. Penekanan kejahatan
menghalangi keadilan adalah pada orang yang menghasut, membujuk
atau menyebabkan orang lain memberikan kesaksian palsu atau
memberikan bukti palsu, bukan pada orang yang memberikan bukti palsu
atau sejenisnya. Ditegaskan pula bahwa penilaian terperinci tentang
pelanggaran domestik yang berkaitan dengan sumpah palsu berada di luar
ruang lingkup makalah ini dan Konvensi ini tidak berisi ketentuan dan tidak
ada panduan lebih lanjut tentang kriminalisasi orang yang, misalnya, telah
91
dibujuk untuk memberikan kesaksian palsu atau yang, karena ancaman
atau intimidasi, mengganggu atau gagal memberikan bukti atau kesaksian.
114. Dengan merujuk pada formulasi yang telah diberikan dalam Pasal 25
UNCAC serta panduan yang didetailkan dalam Pedoman UNCAC, maka
guna menyelaraskan materi muatan delik Pasal 21 UU TIPIKOR agar tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dibutuhkan pemaknaan baru oleh
Mahkamah atas norma Pasal 21 UU TIPIKOR. Makna baru yang dapat
dijadikan dasar karena adanya perbuatan yang dilarang oleh ketentuan
undang-undang yang secara khusus mengaturnya.
115. Pemaknaan baru ini jelas tidak ditujukan untuk mengurangi atau
mengendorkan ikhtiar pemberantasan tindak pidana korupsi. PEMOHON
mendukung dan mengapresiasi setinggi-tingginya setiap atau segala
usaha dalam rangka mengurangi atau menghapuskan praktik korupsi,
namun tentunya upaya-upaya yang dilangsungkan haruslah tetap
berpedomankan pada aturan hukum yang jelas, pasti, ataupun tegas demi
terpenuhinya jaminan kepastian hukum yang adil. Manakala suatu norma
sengaja diciptakan secara sangat luas semata-mata hanya demi
“menghukum” dan oleh karenanya menegasikan asas lex certa, lex stricta,
maupun lex scripta sudah barang tentu norma an sich merupakan kaidah
yang inkonstitusional. Jadi perlu ditegaskan bahwa norma baru yang
dimohonkan dalam Permohonan ini semata-mata dimaksudkan sebagai
ukuran atau batasan yang dipersyaratkan dalam setiap rumusan norma
agar lebih terjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara seperti
yang diamanatkan dalam UUD 1945. Terlebih lagi, batasan atau ukuran
yang diajukan juga mendasarkan pada UNCAC berikut Pedoman UNCAC
sebagai arah yang telah dirumuskan secara internasional.
(g) Korupsi bukan Kejahatan Kemanusiaan
116. Dengan mencoba menoleh ke belakang dan membaca literatur, kita bisa
menemukan bahwa korupsi ini bukan sesuatu yang baru. Korupsi
merupakan fenomena global. Diskusi dan sorotan terhadap korupsi tidak
terikat dengan kategori negara, sebagai negara berkembang atau negara
maju, termasuk negara industry terkemuka di dunia. Korupsi melintasi
batas geografis dan terjadi di semua periode sejarah. Dalam Pembukaan
92
Konvensi PBB tentang Korupsi 2003, dikatakan, “Convinced that
corruption is no longer a local matter but a transnational phenomenon that
affects all societies and economies, making international cooperation to
prevent and control it essential” atau “Meyakini bahwa korupsi bukan lagi
masalah lokal, melainkan fenomena transnasional yang berdampak pada
semua masyarakat dan perekonomian, sehingga kerja sama internasional
untuk mencegah dan mengendalikannya menjadi penting.”
117. Bahkan satu ketika, James D. Wolfensohn, Presiden The World Bank,
memberikan metafora baru tentang korupsi “the cancer of corruption”
(James D. Wolfensohn: 1996, People And Development, Address to the
Board of Governors Washington, D.C, October 1, hal, 10). Karena korupsi
mengalihkan sumber daya dari miskin kepada yang kaya, meningkatnya
biaya
menjalankan
bisnis,
mendistorsi
pengeluaran
public
dan
mempersulit investor asing, “diverts resources from the poor to the rich,
increases the cost of running businesses, distorts public expenditures, and
deters foreign investors. […] it erodes the constituency for aid programs
and humanitarian relief” . Definisi atas korupsi yang dinyatakan oleh World
Bank adalah “the abuse of public office for private gain”. Dikatakan lebih
lanjut:
“Public office is abused for private gain when an official accepts,
solicits, or extorts a bribe. It is also abused when private agents
actively offer bribes to circumvent public policies and processes for
competitive advantage and profit. Public office can also be abused for
personal benefit even if no bribery occurs, through patronage and
nepotism, the theft of state assets, or the diversion of state revenues.
This definition is both simple and sufficiently broad to cover most of the
corruption that the Bank encounters, and it is widely used in the
literature.” (The World Bank: 1997, Helping Countries Combat
Corruption, The Role of the World Bank, hal. 8)
Terjemahan tidak resminya:
“Jabatan publik disalahgunakan untuk keuntungan pribadi ketika seorang
pejabat menerima, meminta, atau memeras suap. Jabatan publik juga
disalahgunakan ketika agen swasta secara aktif menawarkan suap untuk
menghindari kebijakan dan proses publik demi keunggulan kompetitif dan
keuntungan. Jabatan publik juga dapat disalahgunakan untuk keuntungan
pribadi meskipun tidak terjadi penyuapan, melalui patronase dan
93
nepotisme, pencurian aset negara, atau pengalihan pendapatan negara.
Definisi ini sederhana dan cukup luas untuk mencakup sebagian besar
korupsi yang dihadapi Bank Dunia, dan digunakan secara luas dalam
literatur.”
118. Dari berbagai buku atau artikel, umumnya penulis tentang korupsi
menyatakan bahwa korupsi itu adalah kejahatan biasa, bukan kejahatan
luar biasa yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi
manusia. Dalam UN Convention against Corruption, African Union
Convention on Preventing and Combating Corruption (2003), Council of
Europe: Civil Law Convention on Corruption (2003), dan Council of Europe:
Civil Law Convention on Corruption (2002), kejahatan korupsi dianggap
sebagai suatu kejahatan biasa. Kami tidak menemukan ketentuan atau
penjelasan bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa.
119. Dalam Statuta Roma, secara tegas yang dikatakan sebagai kejahatan
yang sangat serius itu terbatas pada kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Tidak
termasuk kejahatan korupsi. Statuta Roma Artikel 5 menyatakan:
“Crimes within the jurisdiction of the Court
The jurisdiction of the Court shall be limited to the most serious crimes of
concern to the international community as a whole. The Court has
jurisdiction in accordance with this Statute with respect to the following
crimes:
(a) The crime of genocide;
(b) Crimes against humanity;
(c) War crimes;
(d) The crime of aggression.”
(Rome Statute of the International Criminal Court: 2012, International
Criminal Court)
Terjemahan tidak resminya:
“Kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah
Yurisdiksi Mahkamah terbatas pada kejahatan paling serius yang menjadi
perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan. Mahkamah
memiliki yurisdiksi sesuai dengan Statuta ini terkait dengan kejahatan-
kejahatan berikut:
94
(a) Kejahatan genosida;
(b) Kejahatan terhadap kemanusiaan;
(c) Kejahatan perang;
(d) Kejahatan agresi.”
120. Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan dalam Konvensi Perikatan Bangsa-
Bangsa melawan korupsi dalam siaran pers tangggal 31 Oktober 2003
menyatakan:
“Korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek korosif
pada masyarakat. Ini merusak demokrasi dan supremasi hukum,
mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi pasar,
mengikis kualitas hidup, dan memungkinkan kejahatan terorganisir,
terorisme,
dan
ancaman
lain
terhadap
keamanan
manusia
berkembang”. (https://press.un.org/en/2003/sgsm8977.doc.htm)
121. Cukup banyak perdebatan untuk menghasilkan kesepakatan hingga
lahirnya deklarasi Internasional untuk melawan korupsi di dunia yaitu
United Nations Convention against Corruption, berdasarkan General
Assembly Resolution 58/4 of 31 October 2003. Suatu kegiatan yang lama
dan negosiasi yang tidak mudah sebagaimana dikatakan oleh Kofi Annan:
“The Convention is also the result of long and difficult negotiations.
Many complex issues and many concerns from different quarters had
to be addressed. It was a formidable challenge to produce, in less than
two years, an instrument that reflects all those concerns. All countries
had to show flexibility and make concessions. But we can be proud of
the result.” (United Nations Convention Against Corruption, United
Nations, New York, 2004, hal. iv)
Terjemahan tidak resminya:
“Konvensi ini juga merupakan hasil negosiasi yang panjang dan alot.
Banyak isu kompleks dan kekhawatiran dari berbagai pihak harus
ditangani. Menghasilkan instrumen yang mencerminkan semua
kekhawatiran tersebut dalam waktu kurang dari dua tahun merupakan
tantangan yang berat. Semua negara harus menunjukkan fleksibilitas
dan memberikan konsesi. Namun, kita patut berbangga atas hasilnya.”
122. Meskipun demikian seperti dicatat oleh Anne Peters bahwa narasi yang
lazim di kalangan aktor internasional adalah bahwa korupsi berdampak
negatif pada penikmatan hak asasi manusia dengan berbagai ungkapan,
“korupsi yang memiliki dampak "merugikan", "merugikan", atau "negatif
yang kuat" terhadap hak asasi manusia; bahwa korupsi itu "merusak" dan
"merusak" realisasi dan penikmatan hak-hak ini; dan bahwa korupsi
memiliki "efek serius dan menghancurkan" dalam hal itu, menimbulkan
95
hambatan yang signifikan bagi penikmatan hak asasi manusia”. Namun
demikian belum ada putusan pengadilan internasional atau regional yang
secara tegas mendefinisikan konrupsi sebagai pelanggaran hak asasi
manusia. (Anne Peters: 2024, Human Rights and Corruption: Problems
and potential of individualizing a systemic problem, International Journal of
Constitutional Law, Volume 22, Issue 2, April 2024, Pages 541- 545)
123. Diterangkan lebih lanjut oleh Anne Peters bahwa “menggunakan
terminologi hak asasi manusia tidak diperlukan untuk mengatasi kerugian
yang disebabkan oleh korupsi”, sebab “korupsi dipandang sebagai
pelanggaran terhadap ketertiban umum (saja), menggantikan tata kelola
urusan publik yang tepat dan penugasan barang publik yang
benar...dengan
bantuan
dan
kesewenang-wenangan...dengan
mengorbankan kebaikan bersama. Korupsi…diakui tidak hanya sebagai
pelanggaran terhadap ketertiban umum atau moralitas tetapi sebagai
pelanggaran martabat individu.” (Ibid, hal 559-561)
124. Salah satu putusan yang dicoba dikaitkan dengan korupsi adalah putusan
oleh Inter-American Court of Human Rights dalam Case of Ramirez
Escobar Et al. V. Guatemala di mana dinyatakan oleh Mahkamah bahwa
negara harus mengadopsi langkah-langkah untuk mencegah dan
memberantas korupsi secara lebih efektif dan efisien. “Mahkamah
menggarisbawahi bahwa adopsi antarnegara terjadi dalam konteks korupsi
di mana serangkaian individu, lembaga publik, dan swasta beroperasi
dengan dalih melindungi kepentingan terbaik anak, tetapi dengan tujuan
sebenarnya untuk memperkaya diri sendiri. Dengan demikian, mekanisme
yang dibentuk dan ditoleransi untuk adopsi ilegal, yang khususnya
berdampak pada sektor-sektor termiskin, berdampak sangat negatif
terhadap pemenuhan hak asasi manusia anak-anak dan orang tua
kandung mereka.” (Inter-American Court Of Human Rights, Case of
Ramirez Escobar et al. V. Guatemala, Judgment Of March 9, 2018 – 242)
125. Dalam artikel yang ditulis oleh Rebecca Dobson Phillips, Elizabeth Dávid-
Barrett and Robert Barrington, dinyatakan ada 4 (empat) dimensi dari
korupsi yaitu, kekuasaan yang diberikan kepada individua atau lembaga
yang menjalankan kekuasaan diskresi; penyalahgunaan kekuasaan yang
96
terkait dengan peran yang dipercaya; ada keuntungan pribadi yang
diperoleh individu atau kenalan pribadi mereka; merugikan kepentingan
publik, karena merusak supremasi hukum atau tujuan lembaga, gagal
melakukan fungsi untuk kepentingan publik dan melanggar hak-hak invidu
dan publik. (Rebecca Dobson Phillips, Elizabeth Dávid-Barrett and Robert
Barrington: 2025, Defining Corruption in Context, Perspectives on Politics,
Cambridge University Press, hal 3)
126. Di arena internasional dengan dalam melihat konteks korupsi yang diikuti
dari beberapa artikel dan putusan pengadilan, belum ada yang bisa diambil
alih atau dapat disimpulkan sebagai pendapat bahwa tindak pidana korupsi
merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, tetapi masih
dianggap
sebagai
kejahatan
yang
berdampak
negatif
terhadap
pemenuhan hak asasi manusia. Bahkan dalam Pengantar Perubahan
Kedua dari Legislative Guide for the Implementation of the United Nations
Convention against Corruption, dikatakan bahwa “Korupsi menyebabkan
berkurangnya investasi atau bahkan disinvestasi, dengan banyak dampak
jangka panjang, termasuk polarisasi sosial, kurangnya penghormatan
terhadap hak asasi manusia, praktik yang tidak demokratis, dan
pengalihan dana yang ditujukan untuk pembangunan dan layanan
penting”. (United Nations: 2012, Legislative Guide for the Implementation
of the United Nations Convention against Corruption, hal iv)
127. Meskipun seperti juga dikatakan oleh Susan Rose-Ackerman bahwa
korupsi terjadi ketika seorang pejabat yang dibebankan dengan tanggung
jawab publik beroperasi untuk kepentingannya sendiri dengan cara yang
merusak tujuan program, apa pun itu. Namun pejabat publik yang
mengelola program tanpa mendapatkan keuntungan pribadi tidak korup,
walau program yang dilakukan “menjijikkan dan tidak bermoral”. (Susan
Rose-Ackerman: 2018, Corruption & Purity, Dædalus, the Journal of the
American Academy of Arts & Sciences, hal 99)
128. Atau dalam Putusan Glencore International and C.I. Prodeco v. Republic
of Colombia dikatakan:
“Korupsi secara moral menjijikkan: tata kelola urusan publik yang
semestinya dan alokasi barang publik yang tepat digantikan oleh
97
keberpihakan dan kesewenang-wenangan. Korupsi juga merugikan
secara ekonomi: ia menghambat pembangunan ekonomi dan
menjerumuskan bangsa ke dalam keterbelakangan dan kemiskinan,
karena suap yang memperkaya pegawai negeri atau politisi yang
memiliki koneksi kuat dibiayai melalui harga yang melambung atau
pengurangan pendapatan yang dialami warga termiskin. Dana publik
yang terbatas disalahgunakan dengan memperkaya individu-individu
istimewa, dengan mengorbankan kepentingan umum.” (Glencore
International and C.I. Prodeco v. Republic of Colombia, Award, ICSID
Case No. ARB/16/6, para. 663)
129. Dalam preambul African Union Convention on Preventing and Combating
Corruption (2003) dinyatakan harus ada upaya prioritas sebagai kebijakan
pemidanaan umum untuk melindungi masyarakat dari korupsi termasuk
diantaranya melakukan pencegahan yang memadai dengan cara
menyusun langkah-langkah legislatif. Dalam bahasa aslinya dikatakan:
“The Member States of the African Union:
…
Convinced of the need to pursue, as a matter of priority, a common
penal policy aimed at protecting the society against corruption,
including the adoption of appropriate legislative and adequate
preventive measures”
Terjemahan tidak resminya:
“Negara Anggota Uni Afrika:
…
Meyakini akan perlunya untuk mengejar, sebagai suatu prioritas, kebijakan
pidana umum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari korupsi,
termasuk
penerapan
undang-undang
yang
tepat
dan
tindakan
pencegahan yang memadai”
130. Adapun dalam Civil Law Convention on Corruption (2003) dan Criminal
Law Convention on Corruption (1999) dari Council of Europe hanya
dikatakan bahwa korupsi adalah ancaman besar bagi ketentuan hukum,
demokrasi dan hak asasi manusia, karena dapat menghambat
pengembangan ekonomi dan membahayakan fungsi ekonomi pasar yang
tepat dan adil. Dikatakan lebih lanjut bahwa pentingnya kontribusi hukum
dalam memberantas korupsi, khususnya bagi orang menderita kerugian
untuk mendapatkan kompensasi yang adil. Dalam kalimat aslinya,
dikatakan:
98
“Emphasising that corruption represents a major threat to the rule of
law, democracy and human rights, fairness and social justice, hinders
economic development and endangers the proper and fair functioning
of market economies;
Convinced of the importance for civil law to contribute to the fight
against corruption, in particular by enabling persons who have suffered
damage to receive fair compensation;”
Terjemahan tidak resminya:
“Menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman besar terhadap
supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, keadilan dan
keadilan
sosial,
menghambat
pembangunan
ekonomi,
dan
membahayakan berfungsinya ekonomi pasar secara wajar dan adil;
Meyakini
pentingnya
hukum
perdata
untuk
berkontribusi
dalam
pemberantasan korupsi, khususnya dengan memungkinkan orang yang
menderita kerugian untuk menerima kompensasi yang adil;”
Dari ketentuan yang berlaku secara khusus di Uni Eropa dan Afrika ini,
sangat jelas dan terang bahwa korupsi itu hanyalah kejahatan biasa. Tidak
ada ketentuan yang mengatur secara khusus untuk memberikan hukuman
yang luar biasa terhadap korupsi.
131. Seperti dikatakan oleh Kautilya, bahwa hampir tidak mungkin aparat
pemerintah tidak mencicipi madu atau racun milik raja, meskipun sedikit,
seperti ikan di dalam air tidak mungkin tidak meminum air, sehingga hampir
mustahil ada pegawai pemerintah yang tidak mengambil keuntungan untuk
diri mereka sendiri. Begitulah pendapat penulis India ini dalam bukunya
yang terkenal Arthasastra, menulis,
“Just as it is impossible not to taste the honey or the poison that finds
itself on the tip of the tongue, so it is impossible for a government
servant not to eat up, at least, a bit of the king’s revenue. Just as fish
moving under water cannot possibly be found out either as drinking or
not drinking water, so government servants employed in government
work cannot be found out (while) taking money (for themselves)”.
(Shamasastry, R:1929 Translator. Kautilya’s Arthasastra, Third
edition, MYSORE, PRINTED AT THE WESLEYAN MISSION PRESS,
hal.70)
Terjemahan tidak resminya:
99
“Sebagaimana mustahil untuk tidak merasakan madu atau racun yang ada
di ujung lidah, demikian pula mustahil bagi seorang pegawai negeri untuk
tidak memakan, setidaknya, sedikit dari pendapatan raja. Sebagaimana
ikan yang bergerak di bawah air tidak mungkin diketahui sedang minum
atau tidak minum air, demikian pula pegawai negeri yang bekerja di
pemerintahan tidak mungkin diketahui (saat) mengambil uang (untuk diri
mereka sendiri).”.
Dengan pemikiran seperti yang dikemukakan di atas maka korupsi itu
bukanlah kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan
oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan
keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek.
132. Bahkan di negara-negara seperti di Belanda, pengaturan suap-menyuap
sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Belanda seperti yang juga terjadi di Perancis dan Jerman.
133. Dengan demikian secara ringkas korupsi dapat dikatakan sebagai
penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara
meminta, menerima atau memeras. Bahkan terhadap swasta yang aktif
menawarkan suap untuk mendapat kemudahan dari satu kebijakan dari
proses kompetisi yang menimbulkan keuntungan. Bahkan terhadap
perbuatan yang menguntungkan secara pribadi, meskipun tidak ada suap,
akan tetapi ada hubungan patronase, nepotisme, kolusi, pengalihan asset
negara, termasuk penyelewengan pendapatan negara.
134. Tentu agak berbeda dengan penjelasan umum Undang-Undang No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dimana dalam
penjelasan umumnya dikatakan:
“Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak
lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah
menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
dituntut cara-cara yang luar biasa”.
Penjelasan Umum ini kemudian dipertahankan dalam Penjelasan Umum
UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
100
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
135.
136.
137. Dalam kaitannya dengan Pasal 21 UU TIPIKOR sebagai salah satu pasal
yang dinyatakan sebagai “TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, maka menjadi terang dan sangat
jelas bahwa pasal tersebut bukan merupakan bagian dari tindak pidana
korupsi. Andaikatapun benar – quod non – bahwa Pasal 21 adalah bagian
dari perbuatan korupsi, maka tentu menjadi berlebihan dan tidak
proporsional kalau ancaman hukumannya lebih tinggi dari pasal pokok dari
undang-undang.
138. Bahwa Pasal 21 UU TIPIKOR diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk Bab III “TINDAK PIDANA
LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI”. Bahkan
dalam penjelasannya dinyatakan cukup jelas. Cukup jelas ini juga harus
dimaknai bahwa Pasal 21 bukan merupakan bagian dari tindak pidana
korupsi. Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak
merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi.
139. Dalam kaitannya dengan ancaman hukuman misalnya, maka prinsip
proporsionalitas menjadi penting, karena prinsip ini mewujudkan gagasan
keadilan. Sebab seperti dikatakan oleh Andrew von Hirsch:
“Proporsionalitas tidak hanya menyerukan hukuman yang diberi
peringkat menurut beratnya kejahatan tetapi juga untuk jarak di antara
hukuman yang mencerminkan tingkat perbedaan dalam keseriusan
kejahatan. Pertanyaan jarak, bagaimanapun, mendapat sedikit
perhatian. ...Jika hukuman dinilai menurut keseriusan pelanggaran
dan skala secara keseluruhan tidak dibesarkan atau dikempiskan
secara berlebihan, persyaratan proporsionalitas ordinal dan kardinal
telah terpenuhi….” (Andrew von Hirsch: 1992, Proportionality in the
Philosophy of Punishment, Crime and Justice, Vol. 16, The University
of Chicago Press, hal 94)
140. Negara-negara Eropa dengan tegas menyatakan konsep proporsionalitas
ini telah berlaku dan mengikat sebagaimana dinyatakan dalam Charter of
Fundamental Rights of the European Union yang diumumkan secara resmi
101
pada 7 Desember 2000 di Nice Perancis oleh Dewan Eropa. Aturan ini
dinyatakan mengikat secara hukum pada tanggal 1 Desember 2009,
dimana dalam Pasal 49 ayat 3 menyebutkan, “The severity of penalties
must not be disproportionate to the criminal offence”. (Official Journal of
the European Communities - C 364/1)
141. Berkenaan dengan hal ini, Jacob Oberg menyatakan pendapatnya bahwa
“fungsi utama proporsionalitas bagi individu adalah aspek retrospektif dari
prinsip, yang membatasi pengenaan sanksi yang terlalu kejam dalam
kasus-kasus
tertentu”.
(Jacob
Oberg:
2025,
Conceptualising
Proportionality and Criminal Sanctions in EU Law: Three Different Visions
dalam Lorenzo Grossio, Stefano Montaldo And Valsamis Mitsilegas -
Proportionality of Criminal Penalties in EU Law, Hart Studies in European
Criminal Law, Bloomsbury Publishing, hal 24)
142. Sehingga ancaman hukuman Pasal 21 UU TIPIKOR yang melebihi
ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU TIPIKOR bukan hanya
tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru.
D. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar berkenan
memberikan putusan sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi
melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya
102
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam
frasa
“penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi
atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17,
sebagai berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(sesuai dengan asli);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hasto Kristiyanto;
4. Bukti P-4
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
684
K/Pid.Sus/2009 tanggal 16 Juli 2010 atas nama Manatap
Ambarita, S.H;
5. Bukti P-5
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
150
PK/PID.SUS/2013 tanggal 26 November 2013 atas nama
Manatap Ambarita, S.H;
103
6. Bukti P-6
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
1
PK/PID.SUS/2016 tanggal 27 April 2016 atas nama Kwee
Cahyadi Kumala alias Swie Teng;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI. tanggal 20 Juni 2019 atas
nama Lucas;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3328 K/Pid.Sus/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas
nama Lucas;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 tangal 7 April 2021 atas nama
Lucas;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Juni 2018 atas
nama Dr. Fredrich Yunadi, S.H;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tangal 4 oktober 2018
atas nama Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA;
12. Bukti P-12 : Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
3315
K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Maret 2019 atas nama DR. Fredrich
Yunadi, S.H., LL.M., MBA;
13. Bukti P-13 : Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Negeri
Kupang
Nomor
28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 21 Maret 2021 atas
nama Harum Fransiskus;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 3/Pid.Sus-
TPK/2022/PN. Jmb tanggal 30 Juni 2022 atas nama Tengku
Ardiansyah, S.H., M.H;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Februari
2024 atas nama Stefanus Roy Rening;
104
16. Bukti P-16 : Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
6897
K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Stefanus
Roy Rening;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 28 Agustus 2024 atas
nama Toni Tamsil Alias Akhi.
Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli, yaitu Dr.
Chairul Huda, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Oktober 2025 serta 1 (satu) keterangan tertulis Saksi, yaitu Dr. Ir. Hasto
Kristiyanto, M.M., IPU yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
1. Bahwa persoalan pokok yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara ini
berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor. Dalam hal ini
rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor, yang
mempunyai bagian inti (bestanddeel) dan jenis dan jumlah sanksinya
(strafmaat en strafsoort) yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp.
150.00.00,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”;
didalilkan oleh Pemohon bertentangan dengan Konstitusi, karena alasan-
alasan atau argumentasi yang dikemukakan secara panjang lebar dalam
Permohonannya. Hal ini dikarenakan menurut Pemohon pada pokoknya
norma Pasal 21 UU Tipikor tersebut:
105
a. Telah menimbulkan ketidakpastian hukum (bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945);
b. Bertentangan dengan Cita Negara Hukum, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
c. Penerapannya
membuka
peluang
penyalahgunaan
dan
bertentangan dengan hak konstitusional individu yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 28F UUD NRI tahun
1945;
d. Aparat penegak hukum tidak berwenang menafsirkannya;
e. Tidak termasuk pasal pemberantasan korupsi;
f. Harus diberi makna baru; dan
g. Korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
Bahwa berdasarkan fundamentum petendi (posita) tersebut kemudian
Pemohon mengajukan petitum antara lain berkenaan dengan bagian inti
(bestanddeel) delik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tindak dimaknai
sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak lansung
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun para saksi perkara korupsi melalui
penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
dan/atau
janji
untuk
memberikan
keuntungan
yang
tidak
semestinya.”
Dengan demikian, Pasal 21 UU Tipikor pada pokoknya dipandang oleh
Pemohon sebagai norma yang inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional), jika tidak dimaknai seperti di atas, dan karenanya menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan
memutuskannya;
2. Bahwa dari perspektif Hukum Pidana, Pasal 21 UU Tipikor tergolong ke
dalam kualifikasi tindak pidana obstruction of justice, yang dalam
kerangka yang lebih luas merupakan bagian dari contempt of court. Pasal
tersebut cukup banyak mendapatkan perhatian, baik oleh praktisi hukum
maupun akademisi, yang pada pokoknya menunjukkan, baik norma maupun
106
implementasinya, memang telah menimbulkan berbagai kontraversi.
Dalam hal ini, berbagai hasil penelitian mengenai hal ini menunjukkan adanya
pandangan yang bertolak belakang satu sama lain. Adakalanya silang
pendapat tersebut berada pada titik ekstrim, yang antara lain adalah sebagai
berikut:
a. Pada satu sisi dikatakan Pasal 21 UU Tipikor telah memenuhi semua
persyaratan sebagai rumusan suatu tindak pidana, sehingga yang
diperlukan
tinggal
langkah-langkah
peningkatan
efektivitas
penegakannya, “dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman
tentang masalah obstruction of justice, penegakan hukum yang
tegas terhadap pelaku, serta peningkatan kerjasama antara lembaga
dan pihak terkait dalam penanganan kasus obstruction of justice”
[Afifah Diva Aramitha Suprayoga, “Analisis Dampak Obstruction of Justice
terhadap Proses Peradilan”, Recidive, Vo. 13. No. 2 (2024)]. Namun
demikian, pada sisi lain terdapat pula hasil penelitian yang menyatakan
eksistensi Pasal 21 UU Tipikor yang merumuskan obstruction of
justice sangat memerlukan perhatian khusus, yang salah satunya
“dengan menentukan parameter untuk menjustifikasi bahwa
perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang dapat dipersangkakan
melanggar atau bertentangan dengan penegakan hukum” [Arfiani,
Syofirman Syofyan dan Sucy Delyrahmi, “Problematikan penegakan
hukum delik obstruction of justice dalam undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi”, Swara Justisia, volume 6, Issue 4, Januari 2023].
Dalam hal ini frasa “sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan
secara langsung atau tidak langsung” perlu ditinjau ulang, untuk
dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dalam setiap proses
penegakan hukum. Bahkan ada yang menyebut norma Pasal 21 UU
Tipikor begitu samar (vaagennormen), sehingga pasal ini disebut sebagai
“pasal
karet”
karena
frasa
“mencegah,
merintangi
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dipandang
sebagai norma yang kabur dan multitafsir, seperti telah pula tergambar
dalam permohonan aquo. Bahwa sinyalemen itu telah pula dikemukan
dalam “memorie van toelichting”, ketika dibahas di DPR RI, tetapi tetap
107
saja norma sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor itulah
yang kemudian ditetapkan sebagai salah satu tindak pidana dibawah bab
dengan title: “Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak
Pidana Korupsi”. Dalam hal mana sifat lentur dan multitafsir Pasal 21
UU Tipikor tersebut dalam konteks kekinian ternyata menyasar juga
terhadap pemberitaan atau karya jurnalistik [Institute For Criminal Justice
Reform, https://icjr.or.id/pemberitaan-bukan-objek-tindak-pidana-segala-
bentuk-keberatan-terhadap-pemberitaan-harus-dilakukan-melalui-
mekanisme-sengketa-pers], yang bertentangan dengan pelaksanaan
kebebasan pers (freedom of press) dan bahkan dalam banyak segi dapat
dipandang sebagai penyerangan terhadap academic freedom dalam
mengkritisi penegakan hukum. Berdasarkan hal tersebut subjektivitas
penegak hukum lebih menentukan dalam penerapan Pasal 21 UU
Tipikor, daripada kehendak pembentuk undang-undang. Norma yang
dirumuskan secara demikian, menyebabkan prakteknya orang dikenakan
Pasal 21 UU Tipikor sekedar bahwa perbuatannya “tatbestandmassigkeit”
atau memenuhi isi pasal tersebut, yaitu dengan cara apapun dan dalam
keadaan
bagaimanapun
sepanjang
dapat
dinilai
mencegah,
merintangi atau mengagalkan penegakan hukum korupsi, sedemikian
rupa sehingga dipandang telah memenuhi definisi obstruction of justice,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor. Dengannya seolah-
olah tidak diperlukan peninjauan sehingga dapat diyakini apakah benar
bahwa perbuatan dimaksud “wesenschau” dengan yang dituju oleh
pembentuk undang-undang, yaitu dilihat dari sifatnya (dem wesen
nach) sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana
barangsiapa yang melakukannya, yaitu mengancam supremasi hukum
terhadap perkara korupsi. Konsidi demikian secara umum memang telah
diprediksi oleh H. B. Vos (H.B. Vos, Leerboek van het Nederlandsch
Strafrecht, Haarlem: Tjeenk Willink & Zoom, 1947), yang tidak lain dan
tidak bukan karena penormaannya memungkinkan, termasuk norma
Pasal 21 UU Tipikor cenderung dapat digunakan secara demikian;
b. Selain itu pula, telah terjadi perbedaan pandangan secara tajam tentang
fokus rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108
21 UU Tipikor tersebut, apakah strafbaar-nya melarang perbuatan yang
berupa kelakuan-kelakuan tertentu (delik formiel), baik dalam bentuk
melarang perbuatan melakukan sesuatu (commission) atau tindak
melakukan sesuatu (omission), atau ketentuan pidana tersebut melarang
timbulnya akibat tertentu (delik materiel), yaitu melarang kejadian yang
ditimbulkan oleh kelakuan. Dalam hal ini sebagian besar penulis
memandang Pasal 21 UU Tipikor sebagai delik formil, seperti tindak
pidana yang masuk kategori obstruction of justice pada umumnya [Johan
Dwi Junianto, “Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Media
Iuris Vol. 2 No. 3 Okotober 2019]. Dalam hal ini dipandang sebagai
perbuatan, baik melakukan atau tidak melakukan dengan maksud
menunda, mengganggu atau mengintervensi proses hukum dalam satu
kasus [Eddiy OAS Hieriej, “Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR”,
Kompas edisi 21 Juli 2017]. Dengan kata lain, “cukup dengan
melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan
yang berdasarkan pengetahuannya, perbuatan tersebut dapat
menghalangi atau menggagalkan suatu penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan sidang maka perbuatan sudah dianggap selesai
(vooltoid)” [Lihat juga Permadi Yudi dan Herry Anto Simanjuntak,
“Interpretation of obstruction of justice in the crime of corruption in law
number 31 year 1999”, International Journal of Politics and Sociology
Research, 11 (1) (2023)]. Namun demikian, secara tekstual, sepertinya
tidak mungkin menyatakan fokus pelarangan perbuatan dalam Pasal 21
UU Tipikor semata-mata pelarangan kelakuan-kelakuan saja, mengingat
terdapat anak unsur “menggagalkan” secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi, yang nyata-nyata merupakan suatu akibat dituju dari suatu
kelakuan. Secara leksikon “menggalkan” adalah “menjadi gagal” [Kamus
Besar Bahasa Indonesia;https://kbbi.web.id/gagal], yang jelas tertuju
pada hasil, akibat, yang berupa kegagalan. Dengan demikian, Pasal 21
UU Tipikor juga dapat dipandang sebagai delik materiel, setidak-tidaknya
seperti tercermin dari unsur “menggagalkan” tersebut, dimana “pada
109
waktu penegak hukum sedang atau akan melakukan proses peradilan
dalam perkara korupsi, pelaku tindak pidana telah melakukan
perbuatan tertentu dengan tujuan agar proses peradilan yang
sedang dilaksanakan tidak berhasil dan usaha pelaku tindak pidana
tersebut
memang
berhasil”
[Markhy
S.
Gareda,
“Perbuatan
Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal
21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001”, Lex Crimen, Vol.
IV/No.1/Jan-Mar/2015)]. Selain itu, perbuatan mengagalkan dimaksud
dalam Pasal 21 UU Tipikor tertuju pada “penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan” terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Penggunaan konjungsi “dan”
dapat dimaknai bahwa kegagalan dimaksud bersifat kumulatif, dan karena
harus nyata bahwa dengan suatu perbuatan tertentu, “proses penegakan
hukum telah gagal”, tersangka dan terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi gagal diperiksa, dituntut atau diadili. Hal ini
tentu jelas-jelas menunjukan Pasal 21 UU Tipikor berfokus pada akibat,
bukan hanya kelakukannya saja. Oleh karena itu, rumusan Pasal 21 UU
sejatinya contradictio in terminis, yaitu di dalam rumusan normanya itu
sendiri terjadi pertentangan. Boleh jadi dimaksudkan untuk melarang
kelakuan tertentu, sehingga delik formiel, tetapi susunan kata-kata
yang digunakan hanya bisa diwujudkan jika kejadian tertentu telah
benar-benar terjadi (akibat). Kegagalan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan adalah keadaan yang secara kumulatif
menyebabkan terhadap suatu peristiwa telah benar-benar gagal
diterapkan ketentuan pidana dalam UU Tipikor. Konstruksi demikian
menyebabkan secara normatif Pasal 21 Tipikor setidaknya dapat disebut
“pro parte materiel pro parte formiel”;
c. Selain itu pula, sasaran norma atau subjek delik dari Pasal 21 UU Tipikor
juga menjadi suatu hal yang banyak dipersoalkan. Apakah tindak pidana
ini memiliki addressaat norm yang ditujukan kepada pembuat
(dader) korupsi itu sendiri, atau ditujukan kepada pihak lain. Memang
yang yang “diuntungkan” jika delik obstruction of justice dapat diwujudkan
adalah pembuat tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan demikian, pada
110
hakekatnya tindak pidana ini dapat dipandang sebagai tindak pidana yang
dilakukan oleh pelaku utama (pleger) tindak pidana korupsi itu sendiri,
atau yang menjadi pesertanya (medepleger, doenpleger, uitlokker), yang
secara konkrit dilakukan melalui orang lain. Menurut suatu penelitian,
obstruction of justice terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi
dilakukan oleh para koruptor dengan: (1) menggunakan masyarakat
berkepentingan, (2) menggunakan aparat penegak hukum, (3)
menggunakan pengacara, (4) menggunakan kekuatan politik [Shinta
Agustina, Saldi Isra, Yuliandri, Obstruction of Justice Tindak Pidana
Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi,
Jakarta: Themis Book, 2015]. Dalam perspektif Hukum Pidana,
khususnya teori tentang perbuatan (theorie van actie) sejatinya tindak
pidana ini sebenarnya dilakukan secara fungsional oleh pelaku tindak
pidana korupsinya itu sendiri (fuctionale dader), dengan memberdayakan
“tangan” orang lain. Jadi secara hakekat tidak terhalang menerapkan
Pasal 21 UU Tipikor terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.
Dengan demikian seolah-olah terhadap tersangka dan terdakwa
perkara korupsi gagal disidik, dituntut dan diadili karena upaya tersangka
atau terdakwa itu sendiri, seolah-olah Adalah bentu obstruction of justice.
Namun justru mayoritas penulis lainnya menyatakan bahwa penerapan
Pasal 21 UU Tipikor bagi pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri
akan melanggar asas non-self criminalization. Dalam Hukum Pidana
hal itu sering dikenal dalam pepatah latin nemo tenetur se ipsum
accusare, yaitu tidak ada seorangpun yang diwajibkan untuk menuduh
dirinya sendiri” atau ”tidak ada yang harus memberatka dirinya sendiri”.
Dalam hal ini, “dalam beberapa putusan yang memuat dakwaan
berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor terdapat pembatasan yang
menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan terhadap
seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak
pidana korupsi pokok atau terhadap upaya pembelaan dirinya yang
diperknankan oleh hukum, atau terhadap perbuatan yang sifatnya
berupa saran atau pendapat”. Dengan demikian, Pasal 21 UU Tipikor
sebagai salah satu bentuk obstruction of justice, memang menjerat pidana
bagi mereka yang bukan pembuat tindak pidana korupsi, tetapi pihak lain
111
yang bukan koruptor yang justru: (1) aiding a suspect, (2) lying, (3)
famous obstructions, and (4) tampering with evidence [Febby Mutiara
Nelson, Ruang Lingkup Obstruction of Justice, Fakultas Hukum UI,
https://law.ui.ac.id/telaah-obstruction-of-justice-dalam-perkara-brigadir-j-
oleh-dr-febby-mutiara-nelson/], yang dengannya penyidikan, penuntutan
dan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para
saksi dalam perkara korupsi, dapat dicegah, terintangi atau justru gagal
sama sekali. Kontraversi yang demikian itu menggambarkan bahwa jika
dikehendaki penegak hukum, tentu dengan subjektivitasnya,
konstruksi rumusann Pasal 21 UU Tipikor dapat menyebabkan
terakumulasinya dakwaan tipikor dengan Pasal 21 UU Tipikor
[Putusan No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt Ps tatas nama Terdakwa
Hasto Kristianto], sehingga bersifat over penalization. Hal ini diantaranya
karena dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor tidak menyebutkan secara
tegas bahwa yang dicegah, dirintangi atau digagalkan adalah penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi
yang dilakukan orang lain. Dalam hal ini penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yang dapat dicegah
dirintangi atau digagalkan, sehingga seolah-olah penyidikan dan
penuntutan juga tertuju pada saksi. Dengan demikian, hal ini
berseberangan dengan umumnya tindak pidana obstruction of justice
lainnya, seperti misalnya seperti yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat
(1) KUHP, tidak dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang
dirintangi itu sendiri. Dalam hal ini Pasal 221 ayat (2) KUHP tindak
pidana obstruction of justice, tidak dapat diterapkan jika hal itu
dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau
dalam garis menyamping derajat kedua, atau suami atau isteri,
ataupun mantan suami atau isteri dari pelakukan tindak pidana
dimaksud. Jika terhadap keluarga pelaku tindak pidana tidak dapat
diterapkan delik obstruction of justice, bagaimana mungkin hal itu
diterapkan kepada pelakunya itu sendiri;
112
3. Bahwa kontraversi yang timbul terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor
sebagaimana di atas, sejatinya terjadi karena penormaan yang buruk (bad
formulation), dengan argumentasi sebagai berikut:
a. Tindak pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor secara praktis tidak
menyebutkan unsur-unsur perbuatan yang dapat menjadi bentuk
tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang
(strafbaar). Perbuatan “mencegah, merintangi atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan” dalam perkara korupsi, sama sekali bukan
menggambarkan “acting corruptly with intent” [Andrea Kendall and
Kimberlly Cuff, “Obstruction of Justice”, The America Criminal Law
Review, Spring, h. 766-767], yaitu perbuatan melakukan atau mencoba
tindakan
menyimpang
dengan
tujuan
untuk
mengganggu
atau
mengintervensi proses atau administrasi hukum. Kalimat “mencegah,
merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi” tidak dapat dipandang sebagai “bestandeel” tindak pidana,
tetapi semata-mata rumusan undang-undang tentang “definisi”
obstruction of justice itu sendiri. Padahal rumusan tindak pidana, seperti
Pasal 21 UU Tipikor, seharusnya memuat bagian inti (bestanddeel) atau
unsur (elemen) delik yang memiliki dua fungsi yang berbeda. Pertama,
bagi penegak hukum sebagai batasan untuk melakukan penindakan
atas dugaan tindak pidana dimaksud, dalam rangka melindungi
kepentingan korban dan masyarakat (positive legality) [George P
Fletcher, Basic Concept of Criminal Law, New York: Oxford University,
1998, h. 207]. Rumusan Pasal 21 UU Tipikor tidak cukup secara tegas
(stricta) membatasi kewenangan penegak hukum dalam hal mana dapat
menindak orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam suatu
undang-undang. Pasal 21 UU Tipikor Kedua, rumusan dimaksud menjadi
kriteria
dari
pembentuk
undang-undang
tentang
perbuatan-
perbuatan yang seharusnya dihindari oleh setiap orang (negative
legality) [Ibid]. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor juga tidak cukup tegas
113
(stricta) menjadi ukuran peringatan dini pembentuk undang-undang
kepada setiap individu agar tidak bertindak seperti yang dilarang dalam
undang-undang, semisal masuk kategori obstruction of justice terhadap
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tidak
mengherankan jika penerapan Pasal 21 UU Tipikor sangat bergantung
pada
penilaian
subjektif
penegak
hukum.
Masyarakat,
bahkan
professional, tidak cukup terbantu untuk menghidari perbuatan dimaksud
karena tidak tergambar unsur-unsur perbuatan yang dilarang, yang jika
dilakukan dapat terkena ancaman pidana. Toni Tamsil dikenakan Pasal
21 UU Tipikor hanya karena “menggembok pintu objek yang digeledah”
[Kompas, edisi 3 September 2024], sementara yang dilakukan
penggeledahan adalah rumahnya sendiri. Selain itu yang bersangkutan
dipidana karena menghilangkan barang bukti kasus kejahatan korupsi
timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk di Bangka
Belitung, sementara barang bukti dimaksud adalah “hanphone miliknya
sendiri” [Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang No/ 6/Pid-Sus-
TPK/PN. Pgp, tanggal 29 Agustus 2024]. Disini penerapan Pasal 21 UU
Tipikor, sebenarnya tertuju pada perbuatan orang yang tidak menyadari
hal itu merupakan sesuatu yang dilarang, padahal obstruction of justice
seharusnya sebaliknya, yaitu pelaku memahami perbuatannya untuk
“knowledge of pending proceedings” [Kendall and Kimberlly, ibid];
b. Tindak pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak merumuskan
perbuatan yang “tercela” yang dapat dijatuhi sanksi pidana jika
dilakukan. Perbuatan tersebut harus menggambarkan perbuatan yang
bertentangan dengan hukum (unlawfully). Baik dalam pengertian
perbuatan melawan hukum objektif (tegen het objectieve recht),
perbuatan melawan hukum subjektif (tegen het subjectieve recht) maupun
perbuatan tidak memiliki dasar hukum (niet steunend op het recht). Benar
dalam Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan perbuatan yang dengan sengaja
“mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan” perkara
korupsi diancam dengan pidana. Namun demikian, persoalannya
apakah
susunan
kata-kata
“mencegah”,
“merintangi”
atau
114
“mengagalkan” suatu hal, semisal penegakan hukum selalu
“berkonotasi negatif”. Padahal seperti didalilkan Pemohon, cukup
banyak perbuatan yang bisa masuk kategori “mencegah, merintangi atau
mengagalkan” penegakan hukum yang merupakan tindakan yang
dibolehkan secara hukum (lawfully), seperti mengajukan permohonan
praperadilan, yang notabene berusaha untuk “menggagalkan” penyidikan,
dengan mengupayakan untuk membatalkan status tersangka [Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015],
ataupun dengan menggugat bukti yang dijadikan dasar proses pidana
tersebut, baik secara perdata [Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 230/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst, tanggal 17 Desember 2024 jo Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 163/Pdt/2025/PT. DKI, tanggal 17
Februari 2025] atau secara administrasi [Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta No. 472/G/TF/2023/PTUN JKT, tanggal 19 Sepetember
2023]. Dengan demikian, susunan kata-kata dalam Pasal 21 UU Tipikor
dapat dipandang belum mencerminkan perbuatan melawan hukum
(wederrechtelijkheid) dari rumusan tindak pidana tersebut. Memang benar
dalam Hukum Pidana, setiap tindak pidana haruslah merupakan
perbuatan malawan hukum, sehingga secara umum tidak diperlukan kata-
kata melawan hukum dalam rumusan tindak pidana. Moeljatno
menyatakan: “memidananya sesuatu yang tidak melawan hukum
tidak ada artinya”, sehingga seprti dikatakan Roeslan Saleh, “melawan
hukum selalu menjadi unsur mutlak tindak pidana” [Roeslan Saleh,
Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1987,
4-5]. Namun demikian, adakalanya tetap diperlukan menyebutkan kata-
kata “melawan hukum” dalam rumusan tindak pidana, karena tanpa
ditambahkannya perkataan itu akan timbul bahaya orang yang
menggunakan haknya menjadi turut dipidana. Hanya jika suatu
perilaku secara formal dapat dirumuskan dalam ruang lingkup rumusan
delik, namun secara umum sebenarnya bukan merupakan tindak pidana,
maka syarat “melawan hukum” dijadikan bagian dari rumusan delik
[Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tidak
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media,
2006, h. 52]. Mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan
115
tersangka, mengajukan gugatan perdata atas tindakan melawan hukum
oleh pejabat suatu instansi yang dianggap merugikan dalam pembuktian,
atau mengajukan gugatan tata usaha negara untuk membatalkan suatu
keputusan yang notabene menjadi bukti, kasus korupsi adalah tindakan-
tindakan “menggunakan hak bagi orang-orang tertentu”, yang pada
pkoknya termasuk tindakan untuk mencegah, merintangani atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, atas dirinya. Tentunya hal itu, tidak melawan hukum
sekalipun masuk kategori seperti yang dilarang dalam Pasal 21 UU
Tipikor. Hal tersebut sama sekali bukan obstruction of justice, tetapi bisa
dijerat sebagai pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor jika penegak hukum
menghendaki. Menurut Schaffmeister, “ditambahkan kata “melawan
hukum” sebagai salah satu unsur dalam rumusan delik dimaksudkan
untuk membatasi ruang lingkup rumusan delik yang (telah) dibuat terlalu
luas” [D. Schaffmeister, “Perlindungan Hukum Pidana atas Objek-objek
Lingkungan Hidup”, dalam Kekhawatiran Masa Kini; Pemikiran Mengenai
Hukum Pidana Lingkungan dalam Teori dan Praktek, Terj. Tristam P.
Moeliono, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994, h. 181]. Oleh karena itu,
dalil Pemohon agar di depan frasa “mencegah, merintangi atau
menggagalkan
langsung
atau
tidak
langsung
penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi”
ditambahkan unsur “melawan hukum” menjadi sangat beralasan. Hal ini
dimaksudkan untuk mempersempit daya jangkau rumusan tersebut,
sehingga hanya menjangkau hal-hal yang melawan hukum, dan bukan
lagi “pasal karet” yang seperti “pukat harimau” yang bisa menjangkau
segala bentuk perbuatan, termasuk orang-orang yang menggunakan
haknya;
c. Perumusan obstruction of justice dalam KUHP dan Undang-undang
No. 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Nasional) tidak menggunakan rumusan yang bersifat umum seperti
frasa “mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau
tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Dalam KUHP dan KUHP
116
Nasional misalnya, obstruction of justice dirumuskan dalam perbuatan-
perbuatan sebagai berikut:
1) “Menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut
karena melakukan kejahatan” (Pasal 221 ayat 1) angka 1 KUHP)
atau “Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau
orang yang dituntut atau dijatuhi pidana” (Pasal 282 ayat (1) huruf
a KUHP Nasional);
2) Memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan atau
penahanan (Pasal 221 ayat 1) angka 1 KUHP) atau “memberikan
pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk
melarikan diri dari pnyikidkan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan
pidana oleh Pejabat yang berwenang (Pasal 282 ayat (1) huruf b
KUHP Nasional);
Perbuatan-perbuatan tersebut tentu adalah perbuatan-perbuatan
konkrit yang dapat dikategorikan sebagai tindakan “mencegah,
merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung”
penegakan hukum. Dengan demikian, tindak pidana obstruction of
justice dirumuskan dengan melarang kelakuan-kelakukan konkrit
dalam suatu undang-undang, dan bukan semata-mata penafsiran
subjektif penegak hukum. Rumusan demikian menggambarkan adanya
ukuran objektif hal seperti apa yang disebut sebagai perbuatan
“mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan”. Dalam
hal ini perbuatan yang dilarangnya merupakan perbuatan melawan
aturan pada umumnya (in strijd met het recht in het algemeen),
seperti: menyembunyikan tersangka/terdakwa/terpidana korupsi yang
buron atau membantnya melarikan diri, sebagai bentuk konkrit perbuatan
dengan
sengaja
“mencegah,
merintangi
atau
menggagalkan
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan”. Sebaliknya Pasal 21 UU Tipikor,
tidak mengaturnya secara demikian, tetapi hanya norma perbuatan yang
bersifat umum, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai norma yang
tegas (lex stricta) melarang suatu perbuatan sebagai tindak pidana;
117
d. Selanjutnya dalam Pasal 21 UU Tipikor frasa “mencegah, merintangi
atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan”, seharusnya
hanyalah “tujuan” dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang
(strafbaar) dalam suatu tindak pidana (strafbaar feit). Dalam hal ini
rumusan tersebut dapat dikategorikan sebagai unsur subjektif tindak
pidana, yang menggambarkan motivasi mengapa seseorang bertindak
secara melawan hukum. Demikian misalnya perbuatan-perbuatan berikut
dalam KUHP dilakukan “dengan maksud untuk menutupinya, atau
untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutan”:
1) Menghancurkan,
menghilangkan,
menyembunyikan
benda-
benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
(Pasal 221 ayat 1) angka 2 KUHP);
2) Menarik benada-benda dari pemeriksaan (Pasal 221 ayat 1) angka
2 KUHP);
Kata “dengan maksud” menggambarkan harapan pembuat, sehingga
sering digolongkan unsur subjektif tindak pidana. Dengan adanya kata
“dengan maksud” maka hal itu menunjukkan sifat formil dari tindak pidana
tersebut, sehingga maksudnya tersebut tidak harus benar-benar
terwujudkan, yang penting telah ada perbuatan “yang mengarah pada
perwujudan atau tercapainya maksud tersebut”. Dengan demikian, jika
Pasal 21 UU Tipikor hendak dikualifikasi sebagai delik formil maka harus
ada sejumlah perbuatan yang dilakukan “dengan maksud” mencegah,
merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Perbuatan-perbuatan
tersebut harus merupakan perbuatan konkrit. Sejatinya Pasal 21 UU
Tipikor tidak merumuskan tindak pidana obstruction of justice, tetapi
semata-mata hanya merumuskan tujuan saja dari suatu perbuatan yang
digolongkan“ menghalangi penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di
sidang pengadilan” terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi
dalam perkara korupsi, tetapi perbuatan seperti apa yang bisa
menyebabkan hal itu terjadi tidak dirumuskan dalam Pasal 21 UU Tipikor.
118
Hal ini sebenarnya yang menyebabkan Pasal 21 UU Tipikor dapat
diterapkan terhadap perbuatan apa saja dan dengan cara bagaimanapun
yang penting tujuannya untuk mencegah, merintangi atau mengagalkan
penegakan hukum. Seperti dikatakan Chandra Hamzah, telah terjadi
“pergeseran perumusan” tindak pidana obstruction of justice dari
yang umumnya dirumuskan dalam KUHP, dengan yang dirumuskan
dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk dalam Pasal 21 UU
TIpikor. Jika misalnya dalam KUHP Pasal 221 KUHP “menghalangi
penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan”
merupakan
“tujuan”,
dengan
perbuatan-perbuatan
seperti:
menghilangkan barang bukti, tetapi justru dalam Pasal 21 UU Tipikor, apa
yang menjadi tujuan itu merupakan perbuatan obstruction of justice itu
sendiri [Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice”, hukum
online, edisi 31 Januari 2018]. Oleh karena itu, Pasal 21 UU Tipikor
merupakan rumusan tindak pidana yang incomplete, yaitu hanya
mermuskan tentang tindakan yang seperti dikatakan Kendall dan
Kimberlly merupakan “pending judicial proceedings” [Kendall dan
Kimberlly, ibid], yatu perbuatan yang menyebabkan tertundanya proses
hukum, tetapi perbuatan bagaimana dapat mengarah pada terwujudnya
hal itu tidak disebutkan sama sekali pembentuk undang-undang.
Argumentasi ini menyebabkan permohonan Pemohon agar norma Pasal
21 UU Tipikor ditafsirkan sebagai perbuatan “mencegah, merintangi atau
menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan” terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi sebagai inkonstitusional
sepanjang tidak dimaknai dilakukan “melalui penggunaan kekerasan
fisik,
ancaman,
intimidasi,
intervensi,
dan/atau
janji
untuk
memberikan keuntungan yang tidak semestinya”, menjadi sangat
beralasan;
e. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor sebenarnya dimaksudkan melarang dan
mengancam perbuatan yang bukan tindak pidana korupsi, tetapi
berkaitan dengan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka
sidang pengadilan tindak pidana korupsi tersebut. Namun demikian,
119
penggunaan istilah “penyidikan” dan “penuntutan”, begitu saja dalam
Pasal 21 UU Tipikor sepertinya merupakan kekeliruan pembentuk
undang-undang. Hal ini dihubungkan dengan frasa “terhadap tersangka
ata terdakwa serta para saksi dalam perkara korupsi”. Sejatinya tidak
ada penyidikan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi perkara
korupsi, karena penyidikan ditujukan pada peristiwa, kejadian, perbuatan
atau akibat yang dilarang, dan bukan ditujukan pada orangnya (tersangka
atau terdakwa terlebih-lebih terhadap saksi). Selain itu, tidak ada
penuntutan terhadap para saksi dalam perkara korupsi. Justru para saksi
adalah mereka yang seharusnya dilindungi, karena keterangan menjadi
alat bukti utama dan terpenting. Konteks yang tepat adalah perbuatan
ditujukan pada perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan
langsung atau tidak langsung “pemeriksaan” dalam tahap
penyidikan, penuntutan dan di sidang pengadilan “terhadap
tersangka atau terdakwa serta para saksi dalam perkara korupsi”.
Dalam hal ini konjungsi “dan” dapat dimaknai secara benar, yaitu tahapan-
tahapan pemeriksaan tersnagka dan terdakwa maupun pata saksi. Jika
tidak dipahami sevara demikian menyebabkan terjadi kekelirtuan
interpretasi dan penerapannya. Tidak mengherankan jika ada pakar yang
berpendapat bahwa obstruction of justice juga dapat dilakukan dalam
tahap penyelidikan, karena seolah-olah yang dicegah, dirintangi atau
digagalkan adalah penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tersebut. Dengan asusmsi, bahwa penyelidikan juga bagian
dari proses hukum seperti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, maka bisa juga dihalang-halangi. Padahal sekali lagi
yang dimaksud pembentuk undang-undang perbuatan “mencegah,
merintangi atau menggagalkan” itu terhadap “pemeriksaan tersangka dan
terdakwa serta para saksi”. Pemeriksaan dimaksud tentu dilakukan dalam
tahap penyidikan, penuntutan dan di sidang pengadilan. Kekeliruan yang
demikianini sebenarnya “biasa” dilakukan pembentuk undang-undang.
Seperti dikarenakan seperti dikatakan Devenish, this theory does not
assume that the expressed intention is equivalent to the authentic
intention of legislature [G. E. Devenish. Interpretation of Statutes, (Wetton:
Juta & Co, Ltd., 1992)], yang jika dipahami secara bebas hal ini
120
maksudnya, teks hukum atau rumusan undang-undang terkadang tidak
selalu mencerminkan kehendak dari pembentuknya. Meskipun bahasa
merupakan satu-satunya alat bagi pembentuk undang-undang untuk
menyatakan kehendaknya, akan tetapi tidak selamanya pembentuk
undang-undang dapat melakukan hal ini dengan baik. Oleh karena itu,
supaya Pasal 21 UU Tipikor dapat dipahami secara demikian, maka
penegak hukum dan hakim harus menemukan hukumnya, diantara norma
tekstual dimaksud. Namun demikian seperti dikatakan EA Kellaway, “the
meaning of laws has troubled jurists” [EA Kellaway “Problems of legal
interpretation and related jurisprudence of England and South Africa”
dalam Principles of Legal interpretation of statutes, contracts and wills,
(Durban: Butterworths, 1995)]. Dalam hal ini penafsiran yang “terpaksa”
dilakukan dalam menerapkan hukum bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah, tetapi justru merupakan sumber masalah. Kesulitan ini yang
kemudian diselesaikan dengan berbagai metode penafsiran, yang secara
historis sebenarnya telah dilakukan sejak masa “the Les Duodecim
Tabularum” (The of 12 Law), sekitar 450 SM. Tetapi penafsiran-penafsiran
dimaksud yang hasilnya justru meluaskan atau melebarkan norma yang
dilarang dalam undang-undang, seperti dalam Pasal 21 UU Tipkior,
sehingga berada semakin jauh dari norma yang semula dimaksudkan
semula. Untuk itulah, pembatasan atas makna rumusan, seperti dengan
menambahkan anasir cara, yang sejauh ini dapat dilakukan oleh
Mahkamah, selaku negative legislator, semata-mata untuk membatasi
pemaknaan sehingga tidak melenceng terlalu jauh. Dalam hal ini
mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak
langsung “pemeriksaan” dalam tahap penyidikan, penuntutan dan di
sidang pengadilan “terhadap tersangka atau terdakwa serta para
saksi dalam perkara korupsi”, dilakukan dengan cara-cara tertentu,
yang menurut Pemohon “melalui penggunaan kekerasan fisik,
ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan
keuntungan yang tidak semestinya.” Dengan demikian, larangan
tersebut pada perbuatan tertentu, dengan maksud tertentu dan dengan
cara tertentu, sesuai dengan kidah pembetukan perumusan tindka
pidana.
121
Demikianlah, jika Mahkamah memberi tafsir konstutional atas Pasal
21 UU Tipikor dimaksud maka pnormaan yang buruk yang dilakukan
pembentuk undang-undang dapat sedikit diperbaiki. Dengannya juga telah
dengan serta mencegah terjadinya kesewenang-wenangan aparat penegak
hukum dan hakim yang mengadili perkara obstruction of justice. Dalam hal
ini mencegah delik “menghalang-halangi keadilan” diterapkan secara tidak
adil pula. Seperti dikatakan Lord Alferd Dening: “Keadilan tidak dapat
dilihat. Keadilan bukan sesuatu yang bersifat sementara melainkan sesuatu
yang bersifat abadi. Keadilan bukan hasil dari akal (intellect) melainkan hasil
dari jiwa (spirit). Keadilan merupakan sesuatu yang oleh anggota masyarakat
yang berbudi lurus (right minded), yaitu mereka yang mempunyai jiwa yang
tepat (right spirit) adalah pantas dan patut”. Adalah pantas (benar secara
logika) dan patut (benar secara moral) jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi sebagai mereka yang memiliki jiwa yang tepat,
berbudi lurus, secara kompeten memberi tafsir yang konstitusional
tentang Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana diuraikan mohonkan Pemohon,
dengan tambahan argumentsi di atas, untuk mencegah kesewenang-
wenangan aparat penegak hukum dan aparat peradilan dapat diteruskan.
2. Ahli Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Asas legalitas merupakan asas yang menjadi fondasi bagi berbagai
asas lainnya dalam hukum pidana. Didalamnya terkandung cita hukum
pidana yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dalam menjamin
terciptanya tujuan hukum pidana tersebut maka asas legalitas dijabarkan
dalam bentuk lev scripta, lex stricta dan lex certa. Pernyataan bahwa makna
lex scripta tidak hanya bahwa hukum harus tertulis, tetapi rumusan
pasal=pasal dalam perundang-undangan pidana haruslah merupakan suatu
produk legislatif. Rumusan pasal-pasal itu haruslah merupakan suatu
rumusan yang tidak multi interpretatif sehinga kepastian hukum menjadi
terjamin. Maka perumusan hukum yang rigid dan jelas menjadi suatu yang
penting dalam menjamin kepastian hukum.
122
Diskusi tentang pandangan rigiditas ini menjadi penting karena
melahirkan pro dan kontra. John Austin (The Province of Jurisprudence
Determined 1832) menyatakan bahwa hukum adalah perintah, dan perintah
haruslah merupakan perintah yang jelas. Namun dipihak lain pandangan
fleksibilitas menyatakan bahwa berpendapat bahwa undang-undang tidak
bisa mengatur setiap aspek secara kaku, karena perubahan zaman dan
kebutuhan masyarakat memerlukan adaptasi. Undang-undang harus
memberikan ruang bagi hakim untuk menafsirkan dan menyesuaikannya
dengan keadilan, Satjipto Rahardjo misalnya.
Hukum pidana berusaha mencapai keseimbangan antara kepastian
hukum (yang dicapai melalui rigiditas) dan keadilan (yang terkadang
memerlukan fleksibilitas). Jalan tengah dari kedua pandangan ini adalah
pada penafsiran para penegak hukum terhadap apa yang dirumuskan dalam
undang-undang dan bagaimana norma itu harus diinterpretasikan.
Sayangnya kemampuan untuk melakukan interpretasi dengan baik menuntut
kualitas sumber daya penegak hukum yang baik. Interpretasi secara
sembrono justru akan mengancam tujuan keadilan dan kepastian hukum.
Dalam hukum pidana, interpretasi yang dianggap "paling baik" adalah
pendekatan yang mengutamakan kepastian hukum melalui interpretasi yang
ketat dan hati-hati.
a. Prioritas
perlindungan
terdakwa: Prinsip asas
legalitas (tidak
ada
kejahatan dan hukuman tanpa undang-undang yang mengaturnya)
menghendaki agar penafsiran tidak boleh diperluas untuk merugikan
terdakwa.
b. Kombinasi metode: Hakim yang baik akan menggunakan kombinasi
metode interpretasi, dimulai dengan penafsiran harfiah, kemudian
mempertimbangkan konteks sistematis dan historis.
c. Pembatasan interpretasi ekstensif: Penafsiran ekstensif (memperluas
makna undang-undang) harus dilakukan secara hati-hati, sedangkan
penafsiran analogi (menggunakan perbandingan untuk kasus yang tidak
diatur) sangat dilarang dalam hukum pidana untuk mencegah
kesewenang-wenangan.
123
Pada akhirnya, interpretasi terbaik dalam hukum pidana adalah yang
mencapai keseimbangan antara penegakan hukum yang adil dan
perlindungan hak-hak terdakwa, dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian
hukum yang ketat.
B. Masalah misinterpretasi Pasal-Pasal Obstruction of Justice
Terkait dengan perkara yang diajukan dalam persidangan ini, penafsiran
atas pasal 21 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang dikenal sebagai pasal penghalang-
halangan tindakan penyidikan, penuntutan dan pengadilan atau pasal
tentang Obstruction of Justice menjadi cerminan tentang bagaimana masalah
interpretasi atas suatu ketentuan perundang-undangan.
Harus dipahami bahwa terdapat dua istilah bila mengacu pada ketentuan-
ketentuan tersebut diatas yaitu Obstruction of justice dan contempt of court.
Baik Obstruction of Justice maupun contempt of court merupakan suatu
terminologi hukum yang berasal dari literatur Anglo . Dalam doktrin hukum
pidana di Indonesia Obstruction of justice sering diterjemahkan sebagai
tindak pidana menghalangi proses hukum (Shintia Agustina dan Sadli Isra:
2003: 13). Mengutip pandangan Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji
dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt of Court, obstruction
of justice merupakan tindakan yang ditunjukan maupun mempunyai efek
memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang
seharusnya dalam suatu proses peradilan. Obstruction of justice dianggap
sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum
dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Berbeda dengan obstruction of justice, contempt of court adalah
tindakan atau perilaku yang menunjukkan pembangkangan, ketidakpatuhan,
atau penghinaan terhadap wibawa dan otoritas pengadilan. Hal ini juga dapat
diartikan sebagai tindakan yang mengganggu jalannya proses peradilan
secara adil dan efisien. Oleh karenanya, obstruction of justice dikategorikan
sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau
penghinaan pada pengadilan. Karena berkaitan dengan proses penanganan
suatu perkara pidana maka dalam hukum pidana obstruction of
justice merupakan perbuatan terlarang yang mengandung sanksi pidana di
124
dalamnya. Tindakan ini biasanya dilakukan saat proses peradilan (bukan
hanya pengadilan) yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
hingga pemeriksaan persidangan.
Karena lingkup obstruction of justice sangat luas, maka dalam KUHP
Indonesia perbuatan ini diatur dalam BAB VIII Buku II KUHP tentang
Kejahatan terhadap Penguasa Umum, namun ketentuan terkait dengan isu
obstruction of justice dapat ditarik dari rumusan-rumsan yang meliputi
beberapa ketentuan antara lain Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219,
Pasal 220,Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226,
Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 231, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal
242 KUHP. Sepertihalnya dalam KUHP maka dalam ketentuan KUHP
Nasional, tindakan Contempt of Court dan Obstruction of Justice
dirumuskan secara detail sebagai satu bab yang berdiri sendiri.
Perbedaan utama dalam KUHP adalah adanya pasal-pasal tentang
perlindungan saksi dan korban yang tidak ada dalam KUHP. Ketentuan
dalam Pasal-pasal:
1) Penyesatan proses peradilan yang dijelaskan dalam Pasal 278 di mana
didalamnya mengatur tentang:
a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk
dipergunakan dalam proses peradilan;
b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang
pengadilan;
c. mengubah,
merusak,
menyembunyikan,
menghilangkan,
atau
menghancurkan alat bukti;
d. mengubah,
merusak,
menyembunyikan,
menghilangkan,
atau
menghancurkan Barang bukti dan
e. Mengaku sebagai pelaku palsu.
2) Mengganggu dan merintangi proses peradilan yang meliputi perbuatan
membuat gaduh di ruang sidang dan tidak segera pergi setelah
diperingatkan oleh hakim (Pasal 279), Tidak mematuhi, menyerang
petugas atau mempublikasikan tanpa ijin pengadilan (Pasal 280),
menghalang-halangi, mengintimidasi,atau memengaruhi Pejabat yang
melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang
125
pengadilan,atau putusan pengadilan (Pasal 281), menyembunyikan atau
membantu pelaku tindak pidana (Pasal 282), mencegah, menghalang
halangi, atau menggagalkan pemeriksaat jenazah (Pasal 283),
melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri
dari penahanan (284), tidak datang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa
(Pasal 285), seorang panitia atau suami istrinya yang dipanggil dna tidak
hadir (Pasal 286), tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang
dalam proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu
atau dipalsukan (287), tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka
pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas (Pasal 288), menarik
atau merusak barang yang disita (Pasal 289), menjual, menyewakan,
memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk
kepentingan proses peradilan (pasal 290), Sumpah palsu (Pasal 291),
menyebut identitas orang/pihak yang harus dirahasiakan (Pasal 292),
3) Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang
Pengadilan (Pasal 293)
Melakukan kekerasan saksi dan korban atau petugas sehingga saksi dan
korban tidak dapat memberikan keterangan di pengadilan (Pasal
294), tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan
(Pasal 295 huruf a), Mempertaruhkan Pejabat berwenang yang
mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan
(pasal 295 huruf b), menyebabkan saksi menghalang-halangi sehingga
menyebabkan saksi dan korban tidak mendapat perlindungan (296) saksi,
Korban, dan/ atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/
atau Korban memberikan kesaksian yang benar (Pasal 297), tidak
memenuhi hak-hak saksi dan korban (Pasal 298), dan memberitahukan
keberadaan saksi atau korban yang sedang dilindungi (Pasal 299).
Namun keberadaan rumusan yang rigid ini tidak menyebabkan masalah
penerapan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 menjadi tidak ada. Ketentuan ini
bukan merupakan ketentuan yang dikecualikan dalam ketentuan
126
peralihan di KUHP nasional. Maka ketentuan ini akan tetap berlaku
merujuk kepada asas lex specialis sistematis.
Dalam banyak tulisan ketentuan dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerap kali disandingkan
dengan ketentuan dalam Pasal 221 KUHP. Namun sayangnya jarang sekali
ada yang membahas mengenai kualifikasi delik aduan relative dalam
ketentuan Pasal 221 ayat (2) KUHP sementara Pasal 21 UU 31 Tahun 1999
merupakan delik biasa (bukan aduan). Pasal 221 ayat (2) KUHP m sifat
manusia yerupakan gambaran tentang nilai humanis yang dipertimbangkan
para pembentuk KUHP yang melihat bahwa sifat naluriah manusia yang akan
melindungi diri, keluarga atau orang terdekat bila mana terdapat keadaan
yang dipandang sebagai ancaman/ Maka Pasal 221 KUHP merupakan delik
aduan yang relatif, di mana bila dilakukan oleh keluarga (ayak, ibu, suami,
istri atau anak) maka hal ini tidak mungkin dituntut. Ketiadaan norma ini
dalam rumusan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999, menjadikan interpretasi dan
penerapannya dalam KUHP menjadi berbeda. Karena ketentuan dalam
Pasal 221 KUHP hanya bagi pihak ketiga diluar pelaku dan atau keluarganya.
Namun demikian. Manakala merujuk kepada ketentuan Pasal 216 KUHP
yang rumusannya hampir mirip dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di mana
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 216 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan
yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula
yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian
pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau
menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang
yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang mengatakan:
Setiap orang yang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
127
ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda
paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Membandingkan kedua ketentuan ini, maka ketentuan Pasal 216 ayat (1)
KUHP lebih detail dan rigiditas di mana unsur kesalahan yaitu sengaja diikuti
oleh unsur keadaan yang menerangkan unsur sengaja yaitu tidak menuruti
perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang.
Demikian pula unsur perbuatan “mencegah, menghalang-halangi atau
menggagalkan tindakan” diikuti oleh unsur keadaan yang menerangkan
perbuatan yaitu “guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut”. Unsur-unsur keadaan
yang menerangkan tentang unsur kesalahan maupun keadaan yang
menerangkan tentang unsur perbuatan tidak terdapat dalam ketentuan
Pasal 21 Undang-undang 31 Tahun 1999.
Berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-undang 31 Tahun
1999 sesungguhnya hanya merupakan rumusan yang ditarik dari Pasal 216
KUHP meskipun dirumuskan tidak persis sama. Namun hal yang sering
dilupakan adalah bahwa ketentuan Pasal 216 KUHP tidak berdiri sendiri.
Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia saat ini, perbuatan tindakan dari
saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi palsu
kepada penyidik (penegak hukum) pada saat dilakukannya pemeriksaan
saksi atau tersangka baik secara tertulis maupun secara lisan dirumuskan
dalam ketentuan Pasal tersendiri yaitu Pasal 224 KUHP tentang sumpah
palsu. Sementara Merusak bukti atau membantu seseorang melarikan diri
merupakan ketentuan yang ada dalam pasal 221 KUHP. Kedua ketentuan ini
merupakan ketentuan yang “lex specialis sistematis” atau ketentuan yang
lebih khusus dibandingkan dengan Pasal 216 tentang menghalang-halangi
proses peradilan pidana. Namun demikian, terkait dengan unsur sengaja
dalam ketentuan tersebut maka dalam hal tanpa adanya maksud, seseorang
tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya,
jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tapi tidak mengetahui
bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong
tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.
128
KUHP memang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud
dengan mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan.
Mengacu pada putusan HR 2 Desember 1901 (Sunarto Surodibroto
SH;128:1979) maka :
a) Menghalang-halangi artinya mempersulit suatu tindakan yang akan
dilakukan;
b) Mencegah artinya mengusahakan tidak terselesaikannya tindakan;
c) Menggagalkan adalah membuat suatu tindakan tidak mempunyai akibat
atau suatu tindakan yang telah dilakukan menjadi gagal.
Maka selama suatu tindakan petugas belum dilakukan, maka ia belum
dapat dikatakan dicegah, dihalang-halangi atau digagalkan. Dari bahwa
perbuatan mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan harus
memiliki hubungan kausal dengan perbuatan penyidikan misalnya. (HR 11
Maret 1895). Hal ini juga berkaitkan dengan tindakan yang dilakukan baik
oleh penegak hukum atau pihak yang dianggap melakukan obstruction of
justice, apakah upaya yang dilakukan sesuai hukum atau tidak (exercised
properly).
Kesadaran akan “potensi abuse of power” diakui oleh para perumus
KUHP nasional sehingga delik obstruction of justice merupakan hal yang
serius dan hanya bisa diakui bila seseorang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu
putusan pidana. Secara teoretis terdapat tiga syarat perbuatan yang dijatuhi
hukuman pidana obstruction of justice, yaitu:
1) Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending
judicial proceedings)
2) Pelaku
mengetahui
tindakannya
atau
menyadari
perbuatannya
(knowledge of pending proceedings)
3) Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan
untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum
(acting corruptly with intent).
129
Di beberapa peradilan di Amerika, ditambahkan satu syarat untuk
menjatuhi hukuman obstruction of justice, yaitu pelaku harus dapat dibuktikan
memiliki motif, seperti motif ingin bebas dari tuntutan, motif ingin
pengurangan masa tahanan, dan lain-lain secara melawan hukum. Debora
C. England (2019) dalam tulisannya yang berjudul “Obstruction of Justice”
menyampaikan ada beberapa kriteria tindakan yang dapat digolongkan
sebagai obstruction of justice:
1. Aiding a suspect: membantu tersangka dengan memberikan informasi
terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pembocoran informasi
ini dapat menghalangi proses peradilan karena berkat informasi tersebut
tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti bentuk
tindakan
lain.
Tergolong
ke
dalam aiding
suspect adalah
menyembunyikan tersangka. Hal ini merupakan hal yang mirip dengan
Pasal 221 KUHP.
2. Lying, adalah tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau
memberikan informasi palsu kepada penyidik (penegak hukum) pada saat
dilakukannya pemeriksaan saksi atau tersangka baik secara tertulis
maupun secara lisan. Hal ini mirip dengan ketentuan dalam Pasal 220
(pengaduan palsu) dan Pasal 242 KUHP (sumpah palsu).
3. Famous Obstructions: bersekongkol atau bersama sama membantu
pelaku tindak pidana untuk dapat mengelabui aparat penegak hukum
seperti mengambil barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Hal ini
sama dengan Pasal 221 KUHP.
4. Tampering With Evidence: yakni perbuatan merusak barang bukti atau
alat bukti. Menyuap saksi untuk dapat merekayasa suatu peristiwa pidana
juga termasuk ke dalam jenis ini. Hal ini sama dengan Pasal 222
(mencegah atau menghalangi pemeriksaan mayat),Pasal 225 (tidak
menyerahkan bukti surat palsu), Pasal 231 KUHP (merusak barang
sitaan),
Dalam praktiknya beberapa badan peradilan di Amerika Serikat
menambahkan satu syarat untuk meminta pertanggungjawaban pelaku
130
obstruction of justice yaitu pelaku harus dapat dibuktikan motifnya secara
melawan hukum.
Satu hal yang menjadi bagian yang dimohonkan dalam permohonan ini
adalah penambahan unsur “melawan hukum” dalam rumusan ketentuan
Pasal 21 UU Tipikor. Merujuk kepada praktik di Amerika Serikat sebagaimana
dipaparkan diatas maka perumusan ini menjadi penting karena disadari
bahwa motif ingin bebas dari tuntutan, atau motif ingin pengurangan masa
tahanan, adalah suatu hal yang manusiawi dari seorang tersangka atau
terdakwa sepanjang tidak dilakukan secara melawan hukum. Bahwa hak
membela diri atau self incrimination merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia yang harus dilindungi.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan dari perumusan obstruction of justice
dalam Pasal 23 UNTOC (United Nation Convention against Transnational
Organized Crime) yang bertujuan untuk melindungi:
(a) Saksi dan ahli dari ancaman, paksaan atau kekerasan yang bisa
mempengaruhi kesaksian mereka;
(b) Pejabat peradilan dan penegak hukum agar tidak terpengaruh dalam
menjalankan tugasnya dan
(c) Proses peradilan secara keseluruhan agar dapat berjalan tanpa campur
tangan dari pihak lain secara tidak sah.
Dalam hukum pidana Indonesia, perumusan unsur melawan hukum
secara tertulis merupakan pembeda dan perlindungan atas pemenuhan hak
dan kewajiban satu pihak yang dilindungi undang-undang. Istilah lain yang
sering dipakai untuk menggantikan melawan hukum adalah tanpa hak,
bertentangan dengan hak orang lain, atau melawan hak orang lain. Maka
untuk menjaga agar pelanggaran Hak Asasi seseorang tidak terlanggar maka
unsur “melawan hukum” menjadi penting untuk dimasukan sebagai bagian
dari rumusan ketentuan yang dimohonkan.
D. Penutup
Hal-hal diatas menjadikan Perumusan dalam Pasal 21 Undang-undang
31 Tahun 1999 menjadi multi tafsir dan kerap diterjemahkan secara
131
serampangan. Memberikan makna yang jelas tentang obstruction of justice
menjadi penting. Hal ini berkaitan dengan jaminan HAM misalnya dalam
kontek perlindungan hak-hak tersangka (rights to self defence). Meskipun
makna kebahasaan mudah dibedakan di mana Obstruction of justice”
diartikan sebagai kejahatan untuk mengganggu proses hukum (crime of
interfering with legal proceedings) dan right to self defence atau hak membela
diri diartikan sebagai upaya menghindari diri dari proses sewenang-wenang
dalam penegakan hukum. Dalam prakteknya kerap kali beririsan atau bahkan
tumpang tindih. Suatu perbuatan bisa diartikan sebagai obstruction of justice
dari kacamata penegak hukum namun bagi seorang yang diduga pelaku
tindak pidana yang demikian adalah sebagai upaya membela diri. Begitupun
hak-hak saksi dan korban serta akademik freedom bagi ahli-ahli yang di
hadirkan serta kebebasan pers terhadap perbuatan ancaman-ancaman yang
dilakukan petugas ketika dalam posisi yang berseberangan.
Implikasi kedepan, meskipun KUHP berlaku namun ketentuan Pasal-
pasal peralihannya tidak merumuskan pasal 21 Undang-undang No. 21
Tahun 1999 sebagai ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku dan
digantikan
dengan
ketentuan
Pasal-pasal
obstruction
of
justice
sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Ketentuan Pasal 187
KUHP Nasional memungkinkan asas lex specialis mengecualikan norma
yang telah diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan khusus
berlaku. Sehingga keputusan untuk merumuskan ulang menjadi suatu
kebutuhan untuk menjaga kepastian hukum dan penegakan serta
perlindungan HAM. Karenanya rumusan pasal 21 Undang-undang No. 31
Tahun 1999 dalam rumusannya saat ini justru menjadikan potensi atas hak
atas keadilan sebagaimana dalam Pasal 28D, Pasal 28F, dan Pasal 28G
UUD 1945 menjadi berpotensi terlanggar.
3. Saksi Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M., IPU.
1.
Saya telah ditetapkan sebagai Tersangka dan kemudian didakwa
melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU TIPIKOR jo. Pasal 65
ayat (1) KUHP. Menurut Surat Dakwaan Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025
tertanggal 7 Maret 2025 (“Surat Dakwaan”), dalam proses penyelidikan
sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-
132
146/01/12/2019 tanggal 20 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan
Nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 09 Januari 2020, dan Surat
Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal
5 Mei 2023, saya dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar
Pasal 21 UU TIPIKOR antara lain dengan cara sebagai berikut:
a.
Pada tanggal 8 Januari 2020 saya diduga telah mendapatkan
informasi dari media massa bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan
oleh Petugas KPK, kemudian saya diduga melalui Nurhasan
memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon
genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku
untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan
tujuan agar keberadaannya tidak diketahui. Dalam dugaan tersebut,
pengumuman oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri terkait dengan proses
operasi tangkap tangan (“OTT”) KPK terhadap salah satu komisioner
Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), Wahyu Setiawan, dianggap
sebagai bentuk “pembocoran informasi” yang menyebabkan saya
melakukan upaya menghalang-halangi proses penyelidikan.
b.
Dalam keterangannya di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara No.
36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, Nurhasan pada tanggal 8 Mei 2025
menerangkan bahwa dirinya didatangi oleh 2 orang yang berbadan
tegap, perawakannya seperti “anggota”. Salah satu diantara
keduanya mengambil telepon genggam milik Nurhasan dan
digunakan untuk menelepon seseorang dan meminta Nurhasan untuk
berbicara kepada orang tersebut dan membuat janji untuk bertemu di
sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta. Sesudah pertemuan
tersebut, orang yang diduga sebagai Harun Masiku menitipkan tas
laptop yang diambil oleh dua orang berbadan tegap tadi. Keterangan
tersebut sama dengan keterangan yang disampaikan pada putusan
perkara nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap. Di dalam seluruh keterangan yang diberikan oleh
Nurhasan, tidak ada fakta-fakta hukum yang membuktikan
133
keterlibatan saya di dalam melakukan obstruction of justice
sebagaimana dituduhkan,
c.
Dinyatakan dalam Surat Dakwaan, setelah pertemuan antara Harun
Masiku dan Nurhasan, pada sekitar pukul 18.52 WIB telepon
genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.
Selanjutnya Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku
melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang
terpantau pada pukul 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku
berada di Perguruan Tinggi llmu Kepolisian (“PTIK”) dan pada saat
bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan saya juga terpantau
berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun
tidak berhasil menemukan Harun Masiku.
d.
Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Penyidik KPK Sdr.
Rossa Purbo Bekti, yang dihadirkan sebagai Saksi (bukan verbalisan)
oleh Penuntut Umum, menerangkan bahwa dirinya dihambat oleh
petugas di PTIK, akan tetapi petugas tersebut tidak pernah diperiksa
oleh penyidik terkait dengan perintangan. Kemudian Penyidik KPK
Sdr. Rossa Purbo Bekti, juga menerangkan tidak mengetahui
keberadaan saya dengan pasti, karena tidak melihat mobil dan juga
tidak bertemu.
e.
Berdasarkan
Surat
Perintah
Penyidikan
Nornor
Sprin
Dik/07/DIK.00/01/2020 Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah
Penangkapan Nomor Sprin.Kap/01/DIK.01.02/01/01/2020 tanggal 15
Januari 2020 dan untuk melaksanakan penangkapan terhadap
Tersangka Harun Masiku, namun tidak berhasil menangkap sampai
saat ini. Sehingga Pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia u.p. Kabareskrim Polri untuk
melakukan pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama
Harun Masiku Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01- 23/01/2020 tanggal 17
Januari 2020 dan Nomor R/5739/DIK.01.02/01- 23/12/2024 tanggal
05 Desember 2024.
134
f.
Bahwa dalam Surat Dakwaan juga dinyatakan bahwa saya telah
diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon
genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK,
karena ada panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024,
tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada saya sebagai saksi
dalam perkara atas nama Tersangka Harun Masiku untuk
pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024.
g.
Bahwa sesuai dengan keterangannya di muka persidangan pada
tanggal 8 Mei 2025, Kusnadi telah membantah adanya permintaan
saya untuk menenggelamkan telepon genggam, karena pada tanggal
10 Juni 2024 tersebut, telepon genggam milik saya dan Kusnadi disita
oleh Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan
Atas
Berita
Acara
Penyitaan
dan
STPBB
Nomor:
STPBB/1983/DIK.01.05/23/06/2024 Tanggal 10 Junl 2024.
2.
Sehubungan dengan hal di atas, saya telah ditahan oleh Penyidik sejak 20
Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: Sprin.Han/15/DIK.0 tanggal 20 Februari 2025, dan
kemudian ditahan oleh Penuntut Umum sejak 6 Maret 2025 hingga 25
Maret 2025 dan kemudian oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta hingga 3 Agustus 2025.
3.
Bahwa meskipun saya telah dinyatakan tidak bersalah melanggar
ketentuan Pasal 21 UU TIPIKOR dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst, kerugian konstitusional saya atas diberlakukannya isi
Pasal 21 UU TIPIKOR ini bersifat riil, karena dasar dari diterbitkannya Surat
Perintah Penahanan yang digunakan untuk menahan saya adalah Surat
Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang merujuk
pada Pasal 21 UU TIPIKOR sebagai tindak pidana yang diduga telah
dilakukan oleh saya.
4.
Bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 21 UU TIPIKOR tersebut memiliki
dampak yang sangat serius ditinjau dari batas maksimum tuntutan yang
135
mencapai 12 (dua belas) tahun. Berbagai upaya mendapatkan keadilan
hukum seperti meminta adanya pendampingan Penasehat Hukum
terhambat dengan tuduhan menghalang-halangi proses penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini nampak jelas pada saat saya
diperiksa KPK tanggal 10 Juni 2024. Dengan niat baik saya hadir memenuhi
panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun pada saat itu, ketika
Penyidik KPK Sdr. Rossa Purba Bekti tidak mendapatkan informasi apa pun
dari telepon genggam yang saya bawa, maka tanpa mempertimbangkan
due process of law, Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan
badan terhadap Kusnadi. Dalam upaya tersebut Penyidik KPK Sdr. Rossa
Purba Bekti telah melakukan upaya sengaja dengan menyamar,
membohongi, merampas, dan memeriksa selama lebih dari 3 (tiga) jam
terhadap Kusnadi. Saya yang dipanggil secara resmi sebagai saksi yang
seharusnya diperiksa menyatakan keberatan atas tindakan penggeledahan
badan yang dilakukan terhadap Kusnadi, maka saya dianggap
menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian
penerapan Pasal 21 UU TIPIKOR tersebut telah diperluas maknanya dan
merugikan saya baik sebagai saksi, tersangka, dan sekaligus terdakwa.
5.
Bahwa penerapan Pasal 21 UU TIPIKOR telah diperluas maknanya secara
ekstensif, termasuk pada segala perbuatan mencegah, merintangi,
menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di persidangan. Tuduhan memerintahkan Nurhasan untuk
menenggelamkan telepon gengam terjadi pada tahap penyelidikan.
Demikian halnya terhadap tuduhan saya memerintahkan Kusnadi untuk
merendam baju yang dipakai untuk ritual pada tanggal 6 Juni 2024 di Pantai
Indah Kapuk, yang kemudian ditafsirkan secara sepihak oleh Penyidik KPK
sebagai upaya untuk menenggelamkan telepon gengam. Peristiwa tersebut
juga terjadi pada tahap penyelidikan, jauh sebelum tahap penyidikan ketika
saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024. Pada
saat bersamaan, KPK mendalilkan bahwa delik Pasal 21 UU TIPIKOR
merupakan delik formil yang tidak perlu dibuktikan akibatnya. Akibatnya
dengan menggunakan Pasal 21 UU TIPIKOR tersebut, saya begitu mudah
dijerat menghalang-halangi penyelidikan, meskipun norma yang tertulis di
136
dalam Pasal 21 tersebut nyata-nyata bahwa upaya “dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”.
Kata “penyidikan” oleh KPK diperluas maknanya termasuk pada kegiatan
penyelidikan dengan mengingat penyelidikan merupakan satu kesatuan
proses penegakan hukum dengan penyidikan. Perluasan makna secara
ekstensif dalam hukum pidana dilarang karena melanggar prinsip lex scripta
(hukum yang tertulis), lex certa (hukum yang jelas), dan lex previa (hukum
yang sebelumnya). Dengan perluasan makna ekstensif tersebut menjadi
alasan KPK untuk memproses kembali suatu pokok perkara yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, yakni melalui Putusan No. 18 dan No. 20
tahun 2020 dimana di dalam kedua putusan tersebut tidak ada fakta-fakta
hukum yang menyatakan keterlibatan saya dalam kasus suap terhadap
komisioner KPU Wahyu Setiawan. Akibatnya seluruh proses penegakan
hukum yang dilakukan terhadap saya merupakan suatu proses daur ulang.
Proses daur ulang adalah kriminalisasi hukum yang dilakukan dengan
memperluas makna Pasal 21 UU TIPIKOR secara ekstensif dan dengan
menggunakan delik formil terhadap penerapan pasal tersebut.
Demikian keterangan saya sebagai saksi ini saya sampaikan dalam
persidangan ini dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia pada Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dapat
menerima permohonan ini. Sebagaimana saya sampaikan secara konsisten selama
ini, saya amat setuju dan mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun
demikian, pemberantasan korupsi ini hendaknya dilakukan secara hati-hati, cermat,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan juga tetap memperhatikan hak-hak
konstitusional setiap warga negara Indonesia agar supaya di kemudian hari tidak
ada lagi pihak yang menjadi korban penerapan Pasal 21 UU TIPIKOR yang serupa
dengan saya.
Selain itu, Pemohon juga menyampaikan informasi tambahan (ad
informandum) secara tertulis bertanggal 4 dan 5 November 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 4 dan 5 November 2025, setelah sidang pemeriksaan
terakhir tanggal 27 Oktober 2025 (selengkapnya termuat dalam berkas perkara).
137
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 1
Oktober 2025 serta menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 24 September
2025 beserta lampiran yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Oktober 2025,
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. KETENTUAN UU TIPIKOR YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 21 UU Tipikor yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 21 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa ketentuan tersebut dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan 28F UUD NRI Tahun
1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
138
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bahwa Pemohon beranggapan ketentuan pasal-pasal a quo telah
menyebabkan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan kemudian
didakwa dikarenakan melakukan perbuatan pidana, secara semena-mena dan
sewenang-wenang oleh penegak hukum (vide Perbaikan Permohonan hal. 6-8)
Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Nomor 140 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum
mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi
melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)" dan kata "dan" dalam
frasa "penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan"
memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau
menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di pengadilan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
139
II. KETERANGAN DPR RI
A.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon terlebih dahulu
harus membuktikan kedudukan hukumnya untuk mengajukan Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah
Konstitusi
dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional. DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU Tipikor terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
B.
PANDANGAN UMUM
1. Bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya
yang harus dikedepankan demi memastikan pemanfaatan seluruh
sumber daya yang dimiliki oleh negara dilaksanakan dengan tepat guna
demi mewujudkan kesejahteraan dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
2. Bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga telah menjadi
salah satu spirit dan utama reformasi, di mana gerakan reformasi
menuntut terselenggaranya suatu pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme. Cita-cita itu kemudian diejawantahkan
melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Bahwa selanjutnya upaya pemberantasan dan penegakan hukum di
bidang tindak pidana korupsi menemui hambatan belakangan ini. Hal ini
misalnya tercermin melalui data yang dihimpun Badan Pusat Statistik
(BPS) yang menyatakan bahwa Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK)
masyarakat Indonesia pada tahun 2024 terpantau semakin memburuk,
yaitu sebesar 3,85 poin atau turun 0,06 poin dibandingkan tahun
sebelumnya. Selain itu nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
140
pada tahun 2024 yang juga masih rendah telah menempatkan Indonesia
pada rangking 99 dari 180 negara.
(BPS, 2024, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024, Juli 2024,
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/15/2374/indeks-
perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85--
menurun-dibandingkan-ipak-2023-.html
Transparency International Indonesia, 2025, Indeks Persepsi Korupsi
2024: "Korupsi, Demokrasi, dan Krisis Lingkungan", Februari 2025,
https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-
krisis-lingkungan/)
4. Bahwa fokus negara dalam upaya pemberantasan korupsi tidak hanya
terbatas pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
semata, tetapi juga mencakup penindakan terhadap tindak pidana lain
yang berkaitan, termasuk perbuatan yang merintangi atau menghalangi
proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
5. Bahwa dengan demikian dapat tergambarkan urgensi mengedepankan
upaya pemberantasan, utamanya penegakan hukum pada tindak
pidana korupsi. Keberadaan Pasal a quo sejatinya dimaksudkan untuk
memastikan upaya penegakan hukum tersebut dapat berjalan dengan
optimal dan sebagaimana mestinya, dan mencegah orang lain untuk
melakukan perintangan maupun menghambat proses penegakan
hukum di bidang tindak pidana korupsi.
C.
PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan rumusan Pasal 21 UU
Tipikor tidak membedakan suatu tindakan “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan” yang dilakukan secara melawan hukum dengan sah
menurut hukum (vide perbaikan permohonan hal. 26), DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam merumuskan delik pidana sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU), ada 3 unsur pokok,
141
yaitu pertama unsur subjektif seperti frasa “setiap orang”, subjek
tertentu seperti “saksi”, “orang asing”, “pegawai negeri” dan “saksi”.
Kedua, unsur perbuatan yang dilarang (actus reus). Ketiga, unsur
ancaman pidana, yang dalam menentukan lamanya pidana atau
banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang
ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur
kesalahan pelaku.
b. Bahwa dalam lampiran C.3 UU Pembentukan PUU, terdapat
ketentuan dalam merumuskan unsur perbuatan yang dilarang, dan
perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana terdapat dalam
Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya
dalam menyongsong keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023)
sudah sepatutnya dijadikan rujukan karena dalam Pasal 12 buku
Kesatu UU 1/2023 terdapat ketentuan sebagai berikut:
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan
perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau
tindakan.
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang
diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh
peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan
hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali
ada alasan pembenar.
c. Merujuk pada ketentuan Pasal 12 UU 1/2023, unsur melawan hukum
(wederrechtelijk) tidak selalu dicantumkan secara eksplisit di setiap
pasal, namun dipahami secara umum bahwa suatu perbuatan yang
dilarang (actus reus) harus bersifat melawan hukum, yang dapat
menimbulkan
pertanggungjawaban
pidana
baik
dilakukan
kesengajaan maupun kealpaan. Dengan demikian, maka rumusan
Pasal 21 UU Tipikor walaupun tidak terdapat frasa ”secara melawan
hukum”, rumusan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”
sebagai unsur dalam pasal a quo yang sudah pasti bersifat melawan
hukum.
142
d. Bahwa terkait tanpa adanya frasa “melawan hukum” dalam Pasal a
quo tidak serta merta berkonsekuensi pada tersangka yang
melakukan praperadilan dapat dikategorikan perintangan peradilan
(obstruction of justice), DPR RI berpandangan bahwa esensi dari
praperadilan merupakan pemenuhan hak asasi manusia dan
mekanisme kontrol bagi tersangka maupun masyarakat atas segala
tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut
umum. Praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang sah
untuk menguji validitas tindakan hukum sebelum pokok perkara
diperiksa di pengadilan bukan maksud melakukan perintangan
peradilan yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
2. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan
Pasal a quo bersifat kumulatif sehingga harus dimaknai perbuatan
perintangan peradilan (obstruction of justice) dilakukan terhadap seluruh
tahapan secara kumulatif mulai dari penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa terkecuali (vide Perbaikan
Permohonan hal. 56-57), DPR RI menyampaikan keterangannya
sebagai berikut:
a. Bahwa pada hakikatnya, sistem peradilan pidana yang identik
sebagai sistem penegakan hukum pidana merupakan sistem
kekuasaan
kehakiman
di
bidang
hukum
pidana
yang
diimplementasikan dalam 4 (empat) subsistem, yakni:
1) kekuasaan penyidikan oleh lembaga penyidik;
2) kekuasaan penuntutan oleh lembaga penuntut umum;
3) kekuasaan mengadili/menjatuhkan putusan oleh badan peradilan;
dan
4) kekuasaan pelaksanaan hukum pidana oleh aparat pelaksana
eksekusi.
(Barda Nawawi Arief, 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang
Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang: BP Univ.
Diponegoro, hal. 19, 20 dan 26.)
143
b. Bahwa konsep sebagaimana dimaksud di atas yang kerap dikenal
sebagai integrated criminal justice system, telah diterapkan di
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHAP). Melalui
sistem ini, aparat penegak hukum yang terdiri dari penyidik, penuntut
umum serta hakim saling terikat dalam menjalankan suatu proses
penegakan hukum pidana secara terpadu. Dengan demikian maka
sejatinya tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di
pengadilan merupakan suatu proses yang saling berkelindan serta
saling mempengaruhi di antara satu sama lain. Oleh karena itu, jika
terjadi peristiwa perintangan peradilan (obstruction of justice) di salah
satu tahapannya saja, sudah barang tentu akan memberikan
pengaruh terhadap tahapan berikutnya, seperti upaya perintangan
dalam tahap penyidikan maka pasti akan berdampak terhadap
proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
c. Bahwa perbuatan mencegah, merintangi dan menggagalkan secara
langsung dan tidak langsung dalam ketentuan Pasal a quo,
merupakan delik formil, sehingga delik tersebut telah selesai
dilakukan tanpa mensyaratkan adanya akibat yang ditimbulkan dari
perbuatan, yakni menjadi tercegah, terintangi atau tergagalkannya
suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang yang sedang
dilaksanakan.
3. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan
ketentuan Pasal a quo bukanlah termasuk dalam kelompok tindak
pidana korupsi, sehingga ancaman hukumannya tidak boleh melebihi
ancaman hukuman dari pasal substantif sebagai bagian dari perbuatan
yang dilarang dan termasuk sebagai perbuatan korupsi (vide Perbaikan
Permohonan hal. 57), DPR RI menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa merujuk pada Angka 63 Lampiran II UU Pembentukan PUU,
disebutkan bahwa,
"Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap
sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika
144
terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat
dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada,
materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain."
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Angka 69 Lampiran II
UU Pembentukan PUU yang menyatakan bahwa pengelompokan
materi muatan, termasuk dalam bab, dilakukan atas dasar kesamaan
materi.
b. Bahwa pengelompokkan Pasal a quo dalam "BAB III – TINDAK
PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI" sejatinya merupakan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dijabarkan sebelumnya. Dalam
hal ini, pembentuk undang-undang menilai kedudukan Pasal a quo
harus dikelompokkan dalam bab tersebut semata-mata dikarenakan
Pasal a quo memiliki kesamaan dengan materi pasal lain dalam bab
tersebut sehingga lebih tepat diletakkan pada bab tersebut. Namun
bukan berarti pembentuk undang-undang hendak mengkualifikasi
ketentuan Pasal a quo derajatnya lebih rendah dibandingkan
ketentuan pidana dalam pasal lain, terutama dalam "BAB II – TINDAK
PIDANA KORUPSI".
c. Bahwa dalam penentuan besaran ancaman pidana dalam rumusan
suatu materi muatan yang memuat ketentuan pidana, Angka 114
Lampiran II UU Pembentukan PUU telah menegaskan, bahwa dalam
menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu
dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak
pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Dengan
demikian, yang perlu dipertimbangkan ialah dampak dari akibat
tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo dan
bukan semata-mata hanya melihat kedudukan Pasal a quo apakah
masuk ke dalam bab yang membahas terkait tindak pidana utama
atau bukan.
d. Bahwa sebagai tindak pidana perintangan terhadap proses peradilan
(obstruction of justice), tindakan dalam Pasal a quo memiliki dampak
yang cukup signifikan utamanya dalam upaya penegakan hukum di
bidang tindak pidana korupsi. Perintangan dalam proses peradilan
145
dapat mengakibatkan tidak dapat dijalankan proses penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi secara efektif. Hal ini berarti,
bahkan keseluruhan ketentuan pidana dalam UU a quo tidak dapat
dijalankan apabila terdapat upaya perintangan dalam proses
peradilannya.
4. Bahwa dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi, ketentuan yang mengatur terkait dengan perintangan peradilan
(obstruction of justice) juga diatur pada United Nation Convention
Againts Corruption sebagaimana telah diratifikasi di Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang pada article 25 dijelaskan
sebagai berikut:
"Each State Party shall adopt such legilative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally:
a) The use of physical force, threats or intimidation or the promise,
offering or giving of an undue advantage to induce false testimony
or to interfere in the giving of testimony or the production of
evidence in a proceeding in relation to the Convention;
b) The use of physical force, threats or intimidation to interfere with
the exercise of official duties by a justice or law enforcement
official in relation to the commission of offences established in
accordance with this Convention. Nothing in this subparagraph
shall prejudice the right of State Parties to have legislation that
protects other categories of public official."
5. Bahwa pengaturan ketentuan actus reus berupa penggunaan
kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji sebagai
perintangan peradilan (obstruction of justice) dalam yang disampaikan
dalam petitum Pemohon sejatinya sama dengan pengaturan pada
ketentuan Article 25 UNCAC sebagaimana dijabarkan di atas, sebagai
upayanya dalam memberikan perlindungan bagi proses penegakan
hukum dan proses peradilan, terutama pada penindakan tindak pidana
korupsi, sehingga diharapkan proses peradilan terhadap tindak pidana
korupsi dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin.
6. Bahwa namun demikian disadari terdapat beberapa problematika dalam
penegakan hukum tindak pidana obstruction of justice sehingga
pembentuk undang-undang telah merumuskan kembali ketentuan
146
mengenai perintangan peradilan melalui Pasal 281 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengahalang-halangi, mengintimidasi, atau
mempengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan, atau putusan pengadilan
dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar
melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak kategori VI."
7. Sebagai hukum yang akan diberlakukan kemudian atau tepatnya bulan
Januari 2026, KUHP Nasional telah mengonsolidasikan beberapa
pasal-pasal yang perlu diperbaharui baik dalam KUHP maupun undang-
undang lainnya, salah satunya UU Tipikor dengan penghapusan
maupun penataan ulang sesuai dengan dinamika perkembangan
masyarakat, serta ketentuan pemidanaan mengakomodir asas lex certa
dan lex scricta dan pemenuhan keadilan. Dengan demikian terdapat
relevansi keberlakuan KUHP Nasional dengan permohonan a quo.
Maka, DPR RI berharap agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan
paradigma baru ini selama masa transisi menuju keberlakuan KUHP
Nasional nantinya, termasuk terkait Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi
objek pengujian dalam perkara a quo.
8. Bahwa terkait dengan tanggapan dan masukan dari Majelis Hakim
Konstitusi pada sidang 1 Oktober 2025 mengenai proses perdebatan
pada saat perumusan pasal a quo, DPR RI memberikan lampiran
mengenai risalah pembahasan undang-undang a quo, sebagai satu
kesatuan yang terpisahkan dari keterangan DPR RI ini.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 1 Oktober 2025 serta
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 30 September 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 September 2025 dan 2 Oktober 2025, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 21 UU PTPK yang berbunyi sebagai berikut:
147
Pasal 21
“Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Penjelasan Pasal 21
Cukup Jelas
dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
Adapun pokok-pokok alasan permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Alasan-Alasan Pemohon:
a. Obstruction of justice adalah gangguan terhadap ketertiban administrasi
hukum dan keadilan. Bentuknya antara lain memberi informasi palsu,
menyembunyikan bukti, atau melukai serta mengintimidasi saksi atau
juri. Tindak ini merupakan kejahatan di banyak yurisdiksi modern. (Lihat
Black’s Law Dictionary edisi 2015 dan edisi 1968).
b. Dari definisi Black’s dan praktik peradilan, esensinya adalah tindakan
sengaja untuk mencegah atau menggagalkan proses hukum yang sah.
Modus yang sering muncul mencakup penyuapan, sumpah palsu,
laporan palsu kepada penegak hukum, penghancuran bukti, dan
intimidasi saksi.
c. Konsep ini bertumbuh dari hukum contempt of court yang memandang
gangguan terhadap pengadilan sebagai serangan terhadap otoritas raja
dan peradilan. Rangkaian perkara klasik seperti The King v. Almon
menandai rasional bahwa publikasi atau tindakan yang menyesatkan
publik guna menekan independensi pengadilan dapat dianggap
menghalangi peradilan. Lihat Sir John C. Fox dan Arlidge–Eady, The
Law of Contempt.
148
d. Pemutarbalikan jalannya keadilan mencakup menghentikan penuntutan
dengan imbalan, tuduhan palsu, membantu pelaku menghindari
penangkapan, mengganggu saksi, menghadirkan bukti palsu, hingga
publikasi yang dimaksudkan mengintervensi jalannya perkara.
e. Hukum federal merinci berbagai bentuk obstruction, antara lain
mempengaruhi juri atau petugas pengadilan pada 18 USC §1503,
mengintimidasi atau mempengaruhi saksi serta merusak bukti pada 18
USC §1512, dan tindak penghalangan lain terkait proses resmi.
f.
Wetboek van Strafrecht Pasal 184 melarang ketidakpatuhan terhadap
perintah sah pejabat atau tindakan menghalangi pelaksanaan
kewenangan yang diberikan undang undang. Putusan Hoge Raad
menegaskan syarat utama bahwa perintah itu harus berdasar
kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh undang undang.
Tanpa dasar itu, ketidakpatuhan tidak otomatis menjadi delik.
g. Kritik atau sikap tidak sopan terhadap individu penegak hukum tidak
serta merta menjadi obstruction bila tidak menimpa fungsi yudisialnya.
Fokus delik adalah perlindungan proses peradilan, bukan perlindungan
dari pencemaran nama baik personal.
h. Gagasan menghalangi proses telah lama dikenal melalui Pasal 221
KUHP yang mengatur penyembunyian pelaku atau bekas kejahatan dan
menghalangi pemeriksaan. Rezim khusus antikorupsi mempertegasnya
melalui Pasal 29 UU 3 Tahun 1971 kemudian dirumuskan ulang menjadi
Pasal 21 UU PTPK.
i.
Larangan ditujukan pada siapa pun yang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan terhadap
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi. Ancaman
pidana dirancang untuk menjaga integritas proses agar perkara korupsi
dapat dibawa sampai putusan.
2. Pasal 21 UU PTPK melanggar Cita Negara Hukum berdasarkan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945:
149
a. Rumusan dari suatu peraturan perundang-undangan sangat penting
dalam sistem negara hukum untuk mencapai cita-cita keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga rumusan normanya memenuhi
asas kepastian hukum, yang dalam hal ini mensyaratkan empat hal,
yaitu lex scripta (hukum yang tertulis), lex certa (hukum yang jelas), lex
stricta (hukum yang tegas tanpa ada analogi). dan lex praevia (hukum
yang tidak berlaku surut.
b. Sedangkan Pasal 21 UU PTPK tidak membedakan suatu tindakan
“mencegah. merintangi, atau menggagalkan” yang dilakukan secara
melawan hukum dengan yang sah menurut hukum, karena suatu hal
dikatakan “melawan hukum” manakala hal dimaksud diatur atau
ditetapkan secara tertulis sebagai “melawan hukum”. Bahwa inti
permasalahannya adalah oleh karena normanya tidak mencantumkan
perbuatan
“mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan”
harus
dilangsungkan secara melawan hukum. Akibatnya, perbuatan yang sah
pun akan dapat dikualifikasi ke dalam Pasal 21 dan karenanya bisa
dipidana.
c. Bahwa Pasal 21 UU PTPK memuat aspek objektif untuk dimanfaatkan
secara subjektif oleh pejabat atau penegak hukumnya. Aspek subjektif
dapat ditemukan pada unsur “setiap orang" dan '"dengan sengaja"
sedangkan objektifnya terletak di anasir “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi
dalam perkara korupsi"
d. Bahwa norma yang ada belum memenuhi kualitas yang memadai
sesuai dengan harapan karena tidak mengatur rambu-rambu, batasan,
tolok ukur, atau kriteria yang jelas serta pasti perihal tindakan apa yang
termasuk "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" itu. Kebebasan
untuk menafsirkan jenis-jenis atau macam-macam tindakan tersebut
berada penuh pada pejabat atau penegak hukum. Sehingga kondisi ini
tidak lagi menunjukkan ‘‘kepastian hukum” sebagai cerminan Negara
Hukum seperti diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
melainkan sebagai bentuk/wujud nyata dari "‘Negara kekuasaan
150
belaka”, dan oleh karenanya sangat mudah untuk menjerat seseorang
menurut Pasal 21 UU PTPK mengingat pembuktiannya amat relatif
sederhana, hanya cukup dengan anggapan/asumsi ‘‘seseorang dengan
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan baik langsung atau
tidak langsung". Tidak ada lagi pengawasan yang bisa diberikan
berdasarkan batasan-batasan yang seharusnya diatur dalam rumusan
delik itu sendiri.
3. Pasal 21 UU PTPK Telah Menimbulkan Ketidakpastian Hukum berdasarkan
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945:
a. Keadilan sebagai salah satu pilar hukum Gustav Radbruch menuntut
agar rumusan pidana materiil (termasuk Pasal 21 UU PTPK) sejak awal
memberi kepastian hukum yang adil. Namun norma yang “terlalu luas
atau karet” membuka peluang penerapan sewenang-wenang dan
karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1).
b. Ketiadaan batasan/kriteria yang jelas atas perbuatan “mencegah,
merintangi, atau menggagalkan” menimbulkan kesewenang-wenangan
dan menjauhkan rasa keadilan. Di sisi lain, perubahan diksi dari
“menghalangi/mempersulit”
menjadi
“mencegah/merintangi/menggagalkan”
tidak
menjawab
tuntutan
kejelasan sebagaimana disorot sejak pembahasan tahun 1999.
c. Perspektif antropologi hukum menunjukkan istilah elastis tanpa lex certa
memperbesar potensi kriminalisasi atas perilaku yang secara moral atau
hukum tidak salah (over-criminalization), sehingga bertentangan
dengan asas nullum crimen sine lege certa dan hak atas kepastian
hukum yang adil.
d. Pertimbangan MK dalam Putusan No. 7/PUU-XVI/2018, bahwa
obstruction of justice “konstitusional selama diterapkan dengan benar
dan tidak melanggar hak konstitusional individu”, menunjukkan
kegamangan: norma yang kabur berisiko menjadi inkonstitusional saat
penerapannya melanggar hak. Hal ini menegaskan problem Pasal 21
UU PTPK terhadap Pasal 28D ayat (1).
151
e. Contoh konkret adalah keterangan ahli yang memasukkan tindakan sah
(melaporkan penyidik ke Dewas KPK atau mengajukan praperadilan) ke
dalam Pasal 21 UU PTPK menunjukkan kaburnya batas antara
perbuatan sah dan “obstruction”, sehingga hak-hak prosedural terdakwa
terancam.
f.
Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK menjamin hak pelaporan etik ke
Dewas, apabila tindakan tersebut ditarik ke Pasal 21 UU PTPK, maka
hak prosedural sah berubah menjadi delik, menegasikan perlindungan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F.
g. Yurisprudensi (mis. Anggodo, Fredrich Yunadi) menekankan unsur
“kesengajaan” dengan cakupan luas, mendorong hakim untuk
menafsirkan secara ekstensif. Akibatnya, ruang bebas hakim menguji
kebenaran materiil tereduksi dan berpotensi mengganggu kemerdekaan
kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat (1)).
h. Norma yang sangat luas menempatkan hakim pada fait accompli untuk
menghukum
selama
ada
maksud
“mencegah/
merintangi/
menggagalkan”, sehingga mereduksi independensi, imparsialitas, dan
kebebasan
hakim
dalam
menegakkan
hukum
dan
keadilan
sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) dan UU Kekuasaan Kehakiman.
i.
Pendekatan “hukum progresif” dibutuhkan ketika aturan tidak adil,
namun dalam praktik belum tampak pembatasan yudisial atas frasa
“mencegah/merintangi/menggagalkan”, sehingga hakim cenderung
terbelenggu positivisme norma yang kabur, sehingga berdampak
negatif pada jaminan keadilan (Pasal 24 ayat (1)).
j.
UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan kemerdekaan peradilan,
namun bila materi muatan undang-undang sendiri “membelenggu”
ruang menilai secara merdeka, maka tujuan menegakkan hukum dan
keadilan (berdasar Pancasila) menjadi terganggu. Hal ini implikasinya
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
k. Praktik terkini menunjukkan Pasal 21 UU PTPK dipakai menindak
“pemberitaan negatif” terhadap lembaga penegak hukum. Padahal
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 membatasi delik penghinaan pada
152
korban orang/individu, sehingga penggunaan Pasal 21 UU PTPK untuk
membungkam kritik berpotensi menabrak kebebasan pers dan hak
konstitusional individu.
l.
Kebebasan pers tunduk pada UU Pers. produk jurnalistik, betapapun
keras/negatif, bukan delik obstruction, dan kriminalisasi dengan Pasal
21 UU PTPK menciptakan preseden buruk bagi kontrol publik, yang
berseberangan dengan Pasal 28F.
m. Pasal
28F
menjamin
hak
berkomunikasi
dan
memperoleh/menyampaikan informasi. Tersangka/terdakwa berhak
mengumpulkan data, berkonsultasi dengan ahli, dan menggunakan
saluran yang sah (media sosial/penyiaran) untuk counter-narrative
terhadap “trial by press” penegak hukum. Akan tetapi penarikan aktivitas
ini ke Pasal 21 UU PTPK menggerus hak tersebut.
n. Asimetri komunikasi terjadi dimana penegak hukum bebas menggelar
press conference sementara counter-speech warga/tersangka berisiko
dijerat Pasal 21 UU PTPK. Ketidakseimbangan ini melanggar Pasal 28F
dan Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil.
o. Dengan demikian, materi muatan Pasal 21 UU PTPK terbukti membuka
peluang penyalahgunaan, mengganggu kemerdekaan kekuasaan
kehakiman, serta membatasi hak konstitusional berkomunikasi dan
memperoleh/menyampaikan
informasi;
karenanya
bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
4. Aparat Penegak Hukum Tidak Berwenang Menafsirkan Pasal 21 UU PTPK:
a. Hukum pidana termasuk Pasal 21 UU PTPK berpotensi merampas
kebebasan bahkan nyawa, sehingga tidak boleh ditafsirkan luas
melampaui kehendak pembentuk undang-undang dan aparat wajib
setia pada teks serta arti biasa dari rumusan.
b. Tafsir luas oleh aparat penegak hukum menurut Robert Leider
mengaburkan batas perilaku yang salah atau dilarang, mereduksi
legitimasi demokratis undang-undang sebagai produk legislatif, serta
menimbulkan perlakuan berbeda atas perkara yang serupa.
153
c. Hakim berperan membatasi hukum pidana dan tidak boleh mengambil
alih kewenangan legislatif, dengan tiga kaidah pembatasan yaitu hukum
pidana tidak diperluas melampaui teks, teks yang melampaui alasan
hukum harus dipersempit, dan teks yang ditulis luas diperlakukan seolah
ambigu lalu ditafsirkan lebih sempit.
d. Aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk
menafsirkan hukum pidana hingga menambah bentuk kejahatan baru,
termasuk pada ranah pembatasan hak seperti kebebasan berbicara,
dan kewenangan penyidik atau penuntut untuk menetapkan tersangka
atau mendakwa tidak menempatkan mereka setara dengan parlemen.
e. Demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, pengadilan tidak
menafsirkan hukum pidana seperti undang-undang lain, melainkan
membatasi tafsir pada bahasa yang digunakan pembentuk undang-
undang guna memastikan maksud dan tujuan legislatif tanpa
dipengaruhi keadaan hukum sebelumnya.
f.
Pembatasan makna yang dikembalikan pada bunyi dan maksud teks
Pasal 21 UU PTPK mencegah praktik penafsiran sesuai kebutuhan
aparat, mendorong akuntabilitas demokratis, dan menumbuhkan prinsip
prediktabilitas dalam penegakan hukum.
5. Pasal 21 UU PTPK tidak termasuk Pasal Pemberantasan Perkara Korupsi:
a. Pasal 21 UU PTPK ditempatkan dalam Bab Tindak Pidana Lain yang
Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya cukup
jelas sehingga pasal ini bukan bagian dari delik korupsi itu sendiri
melainkan ancaman bagi pihak lain di luar pelaku korupsi.
b. Rumusan Pasal 21 UU PTPK hanya dapat dikenakan pada setiap orang
yang dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan proses
penyidikan penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi sehingga tidak
dapat dipakai menjerat pelaku delik korupsi itu sendiri.
c. Ancaman pidana Pasal 21 UU PTPK paling singkat 3 tahun dan paling
lama 12 tahun menjadi tidak proporsional bila dipakai menghukum
perbuatan merintangi dalam bentuk suap menyuap karena pemberi
154
suap pada Pasal 5 diancam 1 sampai 5 tahun dan pada Pasal 13 paling
lama 3 tahun.
d. Contoh karyawan yang menghapus catatan kas kecil tentang pemberian
uang hanya berpengaruh kecil dibanding perbuatan suap substantif
namun berisiko dijerat ancaman 3 sampai 12 tahun sehingga tidak
proporsional.
e. Ketimpangan tersebut merupakan ketidakadilan yang tidak dapat
ditoleransi dan melampaui batas kewajaran open legal policy
sebagaimana batas Mahkamah yaitu pelanggaran moralitas rasionalitas
dan ketidakadilan yang intolerable.
f.
Perbedaan ancaman antara perbuatan substantif dan perbuatan ikutan
menimbulkan disparitas yang tidak adil sedangkan tujuan pemidanaan
menurut Beccaria menuntut proporsionalitas untuk mencegah bukan
menyiksa.
g. Dalam hukum perbandingan terdapat syarat nexus bahwa perbuatan
menghalangi harus memiliki hubungan waktu sebab akibat atau logika
dengan proses peradilan yang dihalangi sehingga ruang lingkupnya
dibatasi.
h. Karena itu komunikasi atau konfirmasi yang tidak jelas konteksnya
dalam satu percakapan tidak dapat dianggap perbuatan berdiri sendiri
dan tidak serta merta memenuhi ketentuan perbarengan Pasal 65
KUHP.
i.
Menilik bunyi Pasal 21 UU PTPK seharusnya delik ini bersifat materiil
sehingga diperlukan akibat nyata yakni proses penyidikan penuntutan
atau pemeriksaan benar-benar tidak terjadi apabila perkara tetap
berlanjut
sampai
persidangan
maka
tidak
ada
perintangan
sebagaimana dimaksud.
j.
Sifat kumulatif unsur-unsur Pasal 21 UU PTPK menuntut pembuktian
bahwa penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan tidak dapat
dilakukan dan tidak ada pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
terdakwa.
155
k. Untuk mencegah pasal pembalasan berlebihan karena ancaman lebih
tinggi dari pasal substantif maka pemaknaan ancaman Pasal 21 UU
PTPK seharusnya disamakan dengan ancaman terendah UU PTPK
yaitu Pasal 13 dengan ancaman paling lama 3 tahun.
l.
Perbandingan berbagai negara menunjukkan ancaman obstruction of
justice umumnya lebih rendah dari delik pokok bahkan sering secara
eksplisit kurang dari atau seperempat ancaman delik awal.
m. Praktik di Indonesia menunjukkan putusan yang tidak konsisten dan
hukuman sering tidak proporsional sebagaimana terlihat dalam
sejumlah perkara sehingga mempertegas bahwa Pasal 21 UU PTPK
bukan delik korupsi pokok dan penerapannya kerap melampaui
proporsionalitas yang semestinya.
6. Agar Konstitusional, Norma Pasal 21 UU PTPK Harus Diberi Makna Baru:
a. Ketidakpastian hukum dari Pasal 21 UU PTPK berpotensi menjerat
Pemohon atau bahkan setiap warga negara yang menyuarakan opini
publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar,
diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dll.
b. Pemaknaan baru diperlukan agar tidak bertentangan dengan UUD
1945, delik tetap dipertahankan demi efektivitas pemberantasan korupsi
namun tidak boleh mengurangi atau menihilkan hak-hak dasar yang
dijamin konstitusi.
c. Rumusan obstruction of justice tahun 1999 merujuk UU No. 3/1971
berparadigma
dominasi
kekuasaan
negara,
sehingga
dengan
perkembangan yang menempatkan kedaulatan rakyat di atas
kekuasaan pemerintah diperlukan paradigma baru yang menjamin
kepastian hukum dan keadilan. UNCAC 2003 telah diratifikasi melalui
UU No. 7 Tahun 2006 dan menjadi hukum positif di Indonesia, sehingga
materi muatannya harus dijadikan pedoman dengan asas lex posterior
derogat legi priori.
d. Tidak adanya pembaruan atau harmonisasi UU Tipikor pascaratifikasi
melanggar asas keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, serta
keseimbangan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, i, j UU PPP; Mahkamah
156
dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016 menganjurkan penyesuaian UU
Tipikor berbasis kajian konseptual dan komprehensif; Eddy O.S. Hiariej
menyimpulkan UU Tipikor tertinggal dari UNCAC dan perlu penyesuaian
materiil dan formil.
e. Pasal 25 UNCAC merumuskan obstruction sebagai penggunaan
kekuatan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji/penawaran/pemberian
keuntungan tidak semestinya untuk mendorong kesaksian palsu atau
mengganggu pemberian kesaksian atau bukti, serta penggunaan cara-
cara tersebut untuk mengganggu tugas hakim atau penegak hukum;
rumusan ini memberi batas yang jelas dan adil, sementara hak Advokat
meminta data atau informasi dilindungi Pasal 17 UU Advokat sepanjang
tidak melanggar batas tersebut.
f.
Pedoman Teknis UNCAC menegaskan unsur actus reus berupa
penggunaan
kekuatan,
ancaman,
intimidasi,
atau
janji/penawaran/pemberian keuntungan tidak semestinya, serta unsur
mens rea berupa maksud menimbulkan kesaksian palsu atau
mengganggu pemberian kesaksian atau bukti; penekanan pada
penghasut
atau
pembujuk,
bukan
pada
pihak
yang
karena
ancaman/intimidasi memberi bukti palsu.
g. Dengan merujuk UNCAC dan Pedoman Teknisnya, Mahkamah perlu
memberi makna baru Pasal 21 UU PTPK agar selaras dan
konstitusional, yakni pembatasan penerapan hanya pada perbuatan-
perbuatan yang secara tegas dilarang dengan kriteria sebagaimana
dirumuskan tersebut.
Atas dalil tersebut diatas, Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai "Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum
157
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam
perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi,
intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
12 (dua belas) paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)
3. Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan" dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam
arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan
dalam semua tahap penyidikan. penuntutan. dan pemeriksaan di
pengadilan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
II.
DALIL KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
a. Pemohon berkualifikasi sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana diajukan sebagai
bukti.
b. Hak konstitusional Pemohon yang relevan adalah 1) hak atas jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang juga bertumpu pada prinsip negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
2) hak kebebasan menyatakan pendapat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; 3)
158
hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
c. Parameter kerugian konstitusional mengikuti Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Perkara
Pengujian Undang-Undang (PerMK No 7/2025) yang meliputi adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya UU yang diuji bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya
potensial dengan hubungan sebab akibat yang jelas serta terdapat
kemungkinan kerugian tidak terjadi apabila permohonan dikabulkan.
d. Kerugian konstitusional Pemohon timbul aktual dari penerapan Pasal 21 UU
PTPK dalam perkara yang sedang dihadapi antara lain tuduhan perbuatan
obstruction of justice pada tahap penyelidikan dan penyidikan meliputi
informasi kepada pihak terkait soal penangkapan upaya menonaktifkan atau
menenggelamkan
telepon
genggam
pengaturan
pertemuan
yang
dihubungkan dengan pelacakan lokasi hingga keberadaan di PTIK serta
tindakan yang oleh penuntut ditafsirkan sebagai merintangi pemeriksaan
sementara keterangan saksi juga menunjukkan adanya hambatan yang
tidak diklarifikasi terhadap pihak penghambat di lokasi.
e. Pemohon telah mengalami penahanan oleh Penyidik Penuntut Umum dan
perpanjangan oleh Pengadilan dalam rentang waktu yang dirinci dalam
berkas perkara sehingga kerugian bersifat spesifik aktual dan berkelanjutan.
f. Terdapat hubungan sebab akibat langsung antara kerugian tersebut dan
berlakunya frasa atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU PTPK dan
penjelasannya yang membuka tafsir subjektif terhadap aktivitas profesi
Pemohon sebagai Advokat ketika mewakili memberi bantuan hukum
memperjuangkan hak tersangka atau terdakwa serta memberi pemahaman
hukum kepada masyarakat saksi atau calon saksi.
g. Terdapat kemungkinan nyata kerugian berhenti apabila Mahkamah memberi
makna baru Pasal 21 UU PTPK dengan menambahkan unsur secara
melawan hukum serta melalui penggunaan kekerasan fisik ancaman
intimidasi intervensi dan atau janji pemberian keuntungan yang tidak patut
159
sehingga ruang tafsir sewenang-wenang terhadap aktivitas profesi Advokat
tertutup.
h. Pemohon sebelumnya telah diakui kedudukan hukumnya sebagai Pemohon
dalam Perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian Pasal 16 UU
Advokat terkait imunitas Advokat yang mempertegas kapasitas Pemohon
mengajukan permohonan a quo.
i. Berdasarkan keseluruhan uraian Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan Pasal 4 PerMK No 7/2025sehingga memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan ini.
BAHWA
TERHADAP
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PEMOHON,
PEMERINTAH
MEMBERIKAN
KETERANGAN
SEBAGAI
BERIKUT:
1. Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon untuk dapat mengajukan
Uji Materil di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
a. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) dan Pasal 4 ayat (1) PerMK
No 7/2025 mengatur kualifikasi pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
b. Mahkamah Konstitusi RI kemudian memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) UU
160
MK, dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat :
1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap oleh
Pemohon dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
c. Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) PerMK No 7/2025 mengatur hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu apabila:
1) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian;
3) kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknnya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perpu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
161
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
2. Terhadap dalil kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan sebagai berikut:
2.1. Permohonan a quo secara eksplisit menyoal keseluruhan konstruksi
delik
Pasal
21
UU
PTPK.
Pemohon
meminta
Mahkamah
menambahkan unsur baru “secara melawan hukum”, membatasi alat
atau cara perbuatan pada kekerasan fisik, ancaman, intimidasi,
intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak pantas, menafsirkan frasa
“penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”
sebagai kumulatif, serta, yang paling jauh, mengubah struktur /
kerangka sanksi dari ancaman minimum 3 (tiga) tahun–maksimum 12
(dua belas) tahun menjadi maksimum 3 (tiga) tahun dan/atau denda.
Dengan demikian, petitum Pemohon pada hakikatnya bukan semata
uji konstitusionalitas, tetapi upaya rekonstruksi norma pidana secara
menyeluruh.
2.2. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. parameter kerugian
konstitusional yang dibakukan sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon wajib
menunjukkan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD 1945,
kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau sekurang-kurangnya
potensial menurut penalaran wajar, hubungan sebab-akibat langsung
antara kerugian yang didalilkan dengan norma yang diuji, serta
peluang bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian itu tidak
lagi terjadi. Standar ini konsisten pula dengan Pasal 4 ayat (2) PerMK
No 7/2025. Pemerintah berpandangan, konstruksi kerugian Pemohon,
yang lahir dari penerapan hukum pada perkara konkret, tidak
menunjukkan causal verband yang memadai dengan keberadaan
norma abstrak Pasal 21 UU PTPK sehingga tidak memenuhi standar
dimaksud.
2.3. Dalil Pemohon pada pokoknya berangkat dari kekhawatiran
kriminalisasi profesi advokat. Dalil mengenai dasar kerugian Pemohon
162
aquo memiliki kesamaan dengan dalil-dalil Para Pemohon dalam
Pengujian Undang-Undang Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang telah
diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018
tanggal 28 Februari 2018 yang dalam pertimbangan hukumnya
paragraf [3.10.4] Majelis Hakim Konstitusi berpendapat:
[3.10.4.] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal
21 UU PTPK menyebabkan Advokat terancam kriminalisasi dan
membelenggu Advokat dalam menjalankan profesinya meskipun
mempunyai niat menegakkan hukum dan keadilan, …dst.
Sepanjang tidak terbukti Advokat secara sengaja melakukan
perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 UU PTPK
maka tidak terdapat alasan apapun untuk menyatakan bahwa
Pasal 21 UU PTPK mengkriminalkan dan membelenggu Advokat
dalam menjalankan profesinya. Lagi pula, jika benar, sebagaimana
dalil Pemohon, bahwa tindakan seorang Advokat tujuannya adalah
untuk menegakkan hukum dan keadilan maka tujuan itu sendiri
telah membantah dalil kriminalisasi dan belenggu sebagaimana
diutarakan Pemohon sebab hal itu telah dengan sendirinya
menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari perbuatan itu.
Selain itu, sebagaimana telah dipertimbangkan pada sub-paragraf
[3.10.2] di atas, Undang-Undang aquo adalah bersifat dan berlaku
umum, bukan ditujukan untuk kelompok tertentu, termasuk
Advokat.
Mahkamah pada Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah menegaskan
Pasal 21 UU PTPK adalah konstitusional sepanjang diterapkan
dengan benar, menjunjung due process, dan tidak melanggar hak-hak
konstitusional individu. Norma Pasal 21 UU PTPK bersifat umum,
berlaku bagi “setiap orang”, tidak ditujukan pada kelompok profesi
tertentu. Karena itu, fakta bahwa seorang advokat pernah diproses
berdasarkan Pasal 21 UU PTPK tidak serta-merta menjadikan norma
tersebut “lex specialis terhadap advokat” atau menimbulkan kerugian
konstitusional yang spesifik bagi Pemohon.
2.4. Kerugian yang dikemukakan Pemohon timbul dari tindakan aparat
pada perkara pidana tertentu (law in action), bukan dari keberadaan
norma pada dirinya (law in books). Uji atas legalitas tindakan penyidik,
penuntut, dan penafsiran unsur delik tersedia melalui mekanisme
hukum acara pidana, yakni praperadilan, eksepsi, pembelaan,
pembuktian, sampai upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan
kembali). Mahkamah Konstitusi bukan forum untuk mengadili
163
penerapan norma pada perkara konkret; Mahkamah menguji norma in
abstracto. Dengan demikian, dalil kerugian Pemohon tidak memenuhi
karakter
“langsung-spesifik”
yang
disyaratkan
yurisprudensi
Mahkamah.
2.5. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah berpendapat
Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
karena kerugian yang didalilkan tidak bersifat langsung, spesifik, dan
ber-causal verband dengan norma yang diuji, dengan petitum
mengenai penambahan unsur delik, pembatasan alat/cara perbuatan,
pemaknaan kumulatif tahapan proses, serta perubahan ancaman
pidana berada di luar kewenangan Mahkamah dan merupakan ranah
pembentuk undang-undang. Oleh karenanya, adalah tepat dan sesuai
praktik ketatanegaraan apabila Mahkamah menyatakan permohonan
a quo tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak permohonan
untuk seluruhnya.
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan terhadap UUD NRI 1945 memberikan warna baru dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, salah satunya telah melahirkan suatu lembaga
negara, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat
(2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Pembentukan Mahkamah
Konstitusi diperlukan karena Indonesia telah melakukan perubahan
mendasar atas Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia mengadopsi
prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain prinsip
pemisahan kekuasaan dan “check and balances” sebagai pengganti sistem
supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya. Oleh sebab itu, Undang-
Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki 4
kewenangan konstitusional (constitutionally enstrused power) berupa:
1) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
3) Memutus pembubaran partai politik;
164
4) Memutus sengketa hasil pemilihan umum, meliputi pemilu presiden
dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota, Pemilu Kepala Daerah dan wakil kepala
Daerah).
2. Pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945
(UUD 1945) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)
merupakan wujud prinsip atau asas konstitusionalitas undang-undang
(constitutionality of law) yang menjamin bahwa undang-undang yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Tujuan utama adanya kontrol tersebut untuk menjaga agar
kaidah-kaidah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar dan
peraturan perundang-undangan konstitusional lainnya tidak disimpangi atau
dilanggar maka diperlukan adanya institusi serta tata cara
pengawasannya.
3. Kewenangan dasar hakim Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-
undang pada dasarnya bersifat membenarkan atau membatalkan
keberlakuan suatu undang-undang yang diuji. Dengan demikian
kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislature dan
tidak terlibat aktif dalam membentuk undang-undang. Kewenangan
pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis
mutandis (dengan sendirinya) ada, yaitu kewenangan menafsirkan
konstitusi. Apabila dalam konstitusi tidak terdapat ketentuan yang eksplisit
mengenai kewenangan menafsir konstitusi kepada lembaga negara yang
diberikan kewenangan constitutional review, maka harus dipahami bahwa
kewenangan menafsirkan konstitusi, menyertai kewenangan constitutional
review tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi yang disebut juga
sebagai “the guardian of constitution and the sole interpreting of
constitution.”
4. Menafsirkan konstitusi berarti memberikan arti atau makna dari suatu istilah
atau Kumpulan istilah dalam rumusan pasal atau ayat. Biasanya dilakukan
dengan cara menguraikan atau menjelaskan maksud dari sesuatu hal yang
dianggap belum jelas. Selain itu, menafsirkan konstitusi atau undang-
undang berarti memberikan keterangan atau penjelasan agar dapat
165
dipahami maksud atau artinya (Rosjidi Ranggawijaya, 1996: 34). Penafsiran
secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu: pertama,
penafsiran harfiah, yaitu semata-mata menggunakan kalimat-kalimat dari
peraturan sebagai pegangannya dan tidak keluar dari litera legis. Kedua,
fungsional atau biasa diartikan interpretasi bebas yaitu interpretasi yang
tidak mengikatkan diri sepenuhnya pada kalimat-kalimat dari peraturan
sebagai pegangannya melainkan mencoba untuk memahami maksud
sebenarnya dari suatu peraturan dengan berbagai sumber lain yang
dianggap bisa memberikan penjelasan yang lebih memuaskan (Tim
Peneliti PKK FH Universitas Jenderal Soedirman, 2006: 199).
5. Pemohon dalam posita dan petitum pada pokoknya mendalilkan dan
meminta bahwa ketentuan Pasal 21 UU PTPK bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan meminta
perubahan pemaknaan Pasal aquo dengan:
- menambahkan unsur “dengan sengaja secara melawan hukum”, “melalui
penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau
janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas”;
- mengubah ancaman pidana menjadi paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah);
- frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan"
dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan
mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua
tahap penyidikan. penuntutan. dan pemeriksaan di pengadilan.
6. Bahwa atas permintaan untuk menambahkan unsur “secara melawan
hukum” beserta pembatasan alat atau cara perbuatan pada dasarnya
merupakan perumusan unsur delik baru. Kewenangan merumuskan delik,
menentukan elemen objektif-subjektif, dan menetapkan batas minimum-
maksimum pidana berada pada domain kebijakan pembentuk undang-
undang (DPR bersama Presiden) sebagai wujud open legal policy.
Mahkamah, meskipun dalam batas tertentu dapat memberikan tafsir
konstitusional bersyarat untuk mencegah pembacaan yang inkonstitusional,
166
tidak berwenang menggantikan pembentuk undang-undang dengan
merumuskan ulang unsur delik secara positif dan limitatif sebagaimana
dimohonkan. Permintaan demikian menjadikan Mahkamah berperan
sebagai positive legislator, yang bertentangan dengan desain kewenangan
Mahkamah dalam UUD 1945.
7. Lebih jauh, petitum Pemohon yang memohon perubahan ancaman pidana
dari “paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”
menjadi “paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda Rp150.000.000,00–
Rp600.000.000,00” merupakan tindakan legislatif murni. Penetapan jenis
sanksi (penjara/denda), struktur minimum-maksimum, dan rasionalitas
proporsionalitas pidana adalah kebijakan kriminal (criminal policy) yang
menuntut penilaian komprehensif atas tujuan pemidanaan, dampak sosial,
konsistensi antar-delik, serta harmonisasi dengan hukum pidana umum.
Kewenangan tersebut secara konstitusional berada pada DPR bersama
Presiden (Pasal 20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945). Mahkamah tidak
berwenang “menurunkan” atau “menetapkan ulang” rentang pidana, kecuali
sebatas menyatakan suatu norma sanksi bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mengikat, tanpa menggantikannya dengan rumusan baru yang
lengkap.
8. Mengubah
ancaman
pidana
melalui
putusan
konstitusional
juga
menimbulkan problem asas legalitas (nulla poena sine lege), kepastian
hukum, dan transisi penerapan pada perkara berjalan. Penurunan drastis
dari minimum 3 (tiga) tahun menjadi maksimum 3 (tiga) tahun berpotensi
menciptakan disparitas yang tidak terukur antar-delik korupsi, mengganggu
koherensi sistem sanksi UU PTPK, dan mengikis efek jera yang menjadi
tujuan kebijakan pemberantasan korupsi. Penilaian demikian tidak mungkin
dilakukan secara layak melalui abstract review, melainkan menuntut
pembahasan legislatif yang terbuka, berbasis naskah akademik, dan
analisis dampak regulasi.
9. Dalil Pemohon bahwa unsur “secara melawan hukum” harus ditambahkan
juga tidak berdiri di atas kebutuhan konstitusional. Hukum pidana positif
telah menuntut adanya sifat melawan hukum sebagai sifat tercela perbuatan
yang diuji melalui pembelaan, alasan pembenar-pemaaf, serta due process
167
pembuktian. Unsur kesengajaan (“dengan sengaja”) dan frasa perbuatan
(“mencegah, merintangi, atau menggagalkan”) sejak awal dibaca dalam
kerangka hukum acara yang menjamin fairness. Penambahan eksplisit
unsur “melawan hukum” bukan isu konstitusional, melainkan pilihan
perumusan normatif (drafting) yang sekali lagi berada dalam ranah open
legal policy pembentuk undang-undang.
10. Permintaan Pemohon agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan” dimaknai kumulatif juga tidak berdasar secara
konstitusional maupun dogmatik. Obstruction of justice secara universal
dirancang melindungi integritas proses peradilan pada setiap tahap,
penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan, karena gangguan pada
salah satu tahap saja sudah cukup merusak keadilan. Pemaknaan kumulatif
akan mengebiri fungsi perlindungan norma dan melemahkan efektivitas
pemberantasan korupsi. Permintaan ini kembali menunjukkan bahwa
Pemohon tidak sedang menguji konstitusionalitas, melainkan memaksakan
desain baru norma materiil dan hukum acara.
11. Oleh karena itu dalil Permohonan aquo bertentangan tidak sejalan dengan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagai negative
legislature atau pembentuk
undang-undang
negatif.
Konsep negative
legislature berarti bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk
menciptakan
atau
mengganti
undang-undang
baru.
Tugasnya
bersifat negative legislature membatalkan (to annul) atau menyatakan tidak
berlaku seluruhnya atau sebagian dari sebuah undang-undang yang dinilai
bertentangan dengan konstitusi. MK dilarang untuk membentuk norma baru
berupa merumuskan pasal baru yang sama sekali tidak ada dalam undang-
undang yang diuji, menambah atau mengubah substansi materi muatan
undang-undang yang menjadi kewenangan DPR, dan memerintahkan hal-
hal yang bersifat positif dan spesifik kepada legislatif (misalnya, "DPR harus
membuat UU yang mengatur X, Y, Z"). Larangan ini guna menjaga prinsip
pembagian kekuasaan (separation of power) trias politika yang dianut dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia.
12. Sehingga berdasarkan seluruh alasan tersebut, maka permohonan aquo
bukan
merupakan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
dan
atas
168
permohonan tersebut kiranya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
1. Penjelasan Umum Terhadap Materi yang di Mohonkan
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 21 UU PTPK merupakan bentuk pengaturan
terhadap tindakan obstruction of justice yang mengancam integritas dan
kelancaran proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana
korupsi. Ketentuan tersebut merupakan cerminan dari kebijakan penal
(penal policy) dalam hukum pidana nasional untuk melindungi proses
hukum dari segala bentuk penghalangan atau gangguan, baik yang
dilakukan secara terang-terangan maupun secara terselubung.
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mempersoalkan seluruh frasa
dalam Pasal 21 UU PTPK dan meminta Mahkamah merombak
keseluruhan konstruksi Pasal 21 UU PTPK dengan (i) menambahkan
unsur “secara melawan hukum”, (ii) membatasi alat/cara perbuatan
pada kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji
keuntungan yang tidak pantas, (iii) menafsirkan frasa “penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” secara kumulatif,
serta (iv) menurunkan struktur/kerangka sanksi pidana. Permintaan
tersebut pada hakikatnya bukan uji konstitusionalitas semata,
melainkan rekonstruksi norma pidana yang menjadi domain kebijakan
pembentuk undang-undang.
1.2. Secara terminologis, obstruction of justice merupakan istilah yang
berasal dari sistem hukum anglo saxon, yang dalam doktrin ilmu hukum
pidana di Indonesia sering dirumuskan sebagai tindak pidana
menghalangi proses hukum. Obstruction of justice dikualifikasikan
sebagai tindak pidana karena obstruction of justice adalah suatu
penentangan terhadap fungsi instrumentasi dari asas yang fundamental
dalam hukum pidana yaitu asas legalitas, sebab obstruction of justice
dianggap menunda, merintangi, menghalangi, menggagalkan, atau
169
mengintervensi aparat penegak hukum yang sedang memproses saksi,
tersangka, atau terdakwa dalam suatu perkara [Kurniawan Tri Wibowo,
Elza Syarief, & Sugeng. (2021). Etika Profesi dan Bantuan Hukum di
Indonesia. Pustaka Aksara].
1.3. Bahwa secara sistematis, norma mengenai obstruction of justice
bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional. Dalam sejarah
pembentukan peraturan perundang-undangan, konsep ini telah dikenali
sejak Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama), yang dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP 2023”) juga menempatkan ketentuan serupa dalam Bab
VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan melalui Pasal 281
dan Pasal 282. Konsep obstruction of justice kemudian diadopsi dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi melalui Pasal 29, dan kembali ditegaskan dalam Pasal
21 UU PTPK. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan menghalangi proses
hukum merupakan bentuk kejahatan yang secara konsisten dikenali dan
direspons oleh sistem hukum pidana Indonesia lintas generasi.
1.4. Pengaturan Pasal 21 UU PTPK juga merupakan implementasi
kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Pasal 25 United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC
mewajibkan negara-negara pihak untuk menetapkan sebagai tindak
pidana setiap tindakan yang secara sengaja bertujuan menghalangi
proses peradilan, baik terhadap saksi, aparat penegak hukum, maupun
proses persidangan itu sendiri. Oleh karena itu, frasa "secara langsung
atau tidak langsung" pada Pasal 21 UU PTPK sejatinya merupakan
penerjemahan kontekstual dari prinsip internasional tersebut ke dalam
sistem hukum nasional.
Pasal 25 UNCAC tidak mewajibkan perumusan eksplisit frasa “secara
melawan hukum” pada unsur tindak pidana obstruction of justice.
UNCAC menekankan adanya perbuatan yang dilakukan “when
committed intentionally” untuk mengintervensi kesaksian, alat bukti,
atau tugas peradilan/penegak hukum. Dengan demikian, sifat melawan
170
hukum telah tercakup dalam kerangka mens rea dan sistem alasan
pembenar/pemaaf dalam hukum pidana nasional, tanpa harus ditambah
sebagai unsur tekstual baru.
1.5. Dalam ajaran hukum pidana, suatu tindak pidana dirumuskan
berdasarkan unsur-unsur yang ada sehingga dapat dikatakan sebagai
suatu tindak pidana, Simons dalam menjelaskan perumusan mengenai
delik yakni sebagai [Satochid Kartanegara, Hukum Pidana (Kumpulan
Kuliah) (Balai Lektur Mahasiswa 1998), hlm 91]
“Een Strafbaar gestelde onrechmatige (wederrechtelijke), met
schuld in verband staade handeling vaneen toerekeningsvatbaar
person”.
Perumusan tersebut, apabila dibagi berdasarkan unsur-unsur yang ada
di dalam suatu tindak pidana, pendapat Simons tersebut menurut
Satochid Kertanegara dapat dibagi berdasarkan unsur sebagai berikut
[Ibid, hlm 91].
1. Tindakan yang dapat dihukum;
2. Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum;
3. Tindakan dengan kesalahan yang berhubungan dengan;
4. Tindakan yang dilakukan oleh orang yang dapat dihukum
(toerekeningsvatbaar).
1.6. Berdasarkan pada pendapat tersebut Obstruction of justice/tindakan
menghalangi proses hukum sebagai suatu tindakan atau perbuatan
pidana telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan rumusan
sebagai berikut:
Unsur Subjektif: - Setiap orang
- Dengan sengaja
Unsur Objektif: - Mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung
171
- Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang
pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi
Unsur sifat melawan hukum dalam tindak pidana pada pokoknya diuji
melalui mekanisme pembuktian (due process) dan pengujian alasan
pembenar/pemaaf, sehingga tidak setiap tindakan yang bersinggungan
dengan proses hukum dapat dikualifikasi sebagai delik Pasal 21 UU
PTPK. Penambahan eksplisit frasa “secara melawan hukum” yang
diminta Pemohon adalah pilihan perumusan (drafting choice) yang
berada dalam ranah open legal policy pembentuk undang-undang,
bukan isu konstitusionalitas norma.
1.7. Guna memahami unsur objektif dari ketentuan Pasal 21 UU PTPK perlu
merujuk pendapat R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua
Penerbit Sinar Grafika, cetakan kedua, Maret 2009, halaman 158-159
sebagai berikut:
a. Yang dimaksud dengan “mencegah” adalah pada waktu penyidik,
penuntut umum dan pengadilan akan melakukan penyidikan,
penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaku tindak
pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan agar
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak
dapat dilaksanakan dan usaha pelaku tindak pidana tersebut
memang berhasil;
b. Yang dimaksud dengan “merintangi” adalah pada waktu penyidik,
penuntut umum dan pengadilan sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, pelaku tindak
pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan agar
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang
sedang berlangsung terhalang untuk dilaksanakan dan apakah
tujuan tersebut dapat tercapai atau tidak, bukan merupakan syarat;
c. Yang dimaksud dengan “menggagalkan” adalah pada waktu
penyidik, penuntut umum dan pengadilan sedang melakukan
172
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
pelaku tindak pidana telah melakukan perbuatan tertentu dengan
tujuan agar penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan yang sedang dilaksanakan tidak berhasil dan usaha
pelaku tindak pidana tersebut memang berhasil;
d. Yang dimaksud dengan secara “langsung”, artinya dilakukan oleh
pelaku tindak pidana sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan
secara “tidak langsung”, misalnya melalui perantara;
1.8. Unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan” tidak dapat dipisahkan dengan unsur kesengajaan yang
mendahuluinya, maka untuk membuktikan unsur ini tidak dapat
dilepaskan dari uraian fakta-fakta hukum dari unsur “dengan sengaja”.
Secara
gramatikal
yang
dimaksud
“dengan
sengaja”
adalah
dimaksudkan (direncanakan) memang diniatkan begitu, tidak secara
kebetulan. Sedangkan “kesengajaan” adalah perihal (perbuatan)
sengaja [KBBI Edisi Keempat Departemen Pendidikan Nasional,
penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018].
1.9. Menurut
doktrin
hukum
pidana
secara
umum
menafsirkan
“kesengajaan” adalah arah yang disadari dari kehendak yang tertuju
kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan
menghendaki perbuatannya. Menurut Memorie van Toelichting (M.v.T),
sebagaimana dikutip oleh E. Utrecht, dalam bukunya Hukum Pidana I,
Penerbit Pustaka Tinta Mas, halaman 292, bahwa “kesengajaan”
(opzet) diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en
wettens). Jadi orang yang melakukan perbuatan “dengan sengaja”
tentunya menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui
serta menyadari terhadap apa yang dilakukannya maupun tujuan yang
dikehendakinya. Oleh karena itu dalam pandangan doktrin ilmu hukum
pidana, menurut tingkatannya “kesengajaan” itu ada 3 macam, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk),
yang dapat juga disebut kesengajaan dalam arti sempit, atau dolus
directus
173
Yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk
mewujudkan
suatu
perbuatan,
menghendaki
untuk
tidak
berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki
timbulnya akibat dari perbuatan itu. Sehingga pada saat seseorang
melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang
dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau
mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang
dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan
sebagai maksud.
2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn)
atau kesadaran / keinsyafan mengenai perbuatan yang disadari
sebagai pasti menimbulkan suatu akibat
yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang
terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya
pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan
terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang
timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan
merupakan akibat yang dikehendaki.
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids
bewustzijn) atau suatu kesadaran / keinsyafan mengenai suatu
perbuatan yang disadari adanya kemungkinan timbulnya suatu
akibat dari perbuatan itu, atau dolus eventualis
yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah
diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari
perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si
pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dalam dolus
ini dikenal teori “apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari
keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui
tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud
resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun
diterima.
174
1.10. Moeljatno menyatakan bahwa menurut “teori kehendak”, kesengajaan
adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti
dirumuskan dalam wet de op verwerkelijking der wettlijke omschrijving
gerichte wil [Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka
Cipta. 2009, hlm186], sehingga apabila dikaitkan dengan”unsur
sengaja” dalam tindak pidana Pasal 21 UU PTPK, maka kesengajaan
disini dapat diartikan bahwa perbuatan pelaku mempunyai kehendak
atau
tujuan
pada
terwujudnya
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
atau Terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Meskipun
demikian dalam pandangan doktrin ilmu hukum pidana, kesengajaan ini
sudah dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai
(affectus punitur licet non sequator effectus), sebagaimana pendapat
Edward O.S Hiariej yang menyatakan bahwa dikarenakan kesengajaan
merupakan bentuk hubungan antara sikap batin pelaku dengan
perbuatan yang dilakukan, maka dalam hal demikian ada tidaknya
kesengajaan harus disimpulkan dari perbuatan yang tampak, atau
dalam istilahnya disebut dengan “kesengajaan yang diobjektifkan”
[Edward O.S Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka. 2014, hlm 133-140].
1.11. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak dapat dilihat secara
parsial melainkan menjadi satu kesatuan dengan frasa perbuatannya
yang menjadi unsur objektif ketentuan Pasal 21 UU PTPK. Dalam
hukum pidana, frasa “secara langsung atau tidak langsung” memiliki
makna yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung
(onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk). Perbuatan langsung
adalah tindakan yang dilakukan sendiri oleh pelaku dan secara
langsung menyebabkan terjadinya tindak pidana. Sedangkan perbuatan
tidak langsung adalah ketika seseorang tidak secara langsung
melakukan tindakan pidana, tetapi tindakannya memfasilitasi atau
memungkinkan pihak lain untuk melakukannya.
175
Terhadap permintaan Pemohon agar frasa “penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai kumulatif, Pemerintah
menegaskan bahwa secara doktrinal perlindungan terhadap proses
peradilan melekat pada setiap tahap. Mengharuskan kumulatif justru
mengebiri tujuan perlindungan proses peradilan karena gangguan pada
satu tahap saja sudah merusak integritas keseluruhan proses.
1.12. Bahwa pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap tunduk pada
prinsip culpa (kesalahan) dan mensyaratkan terpenuhinya unsur
kesengajaan (dolus). Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang
tampaknya "menghambat" dapat serta-merta dipidana, tetapi harus
dibuktikan adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang
sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap
terhalangnya proses hukum. Hal ini sejalan dengan doktrin obstruction
of justice sebagaimana dijelaskan oleh Kendall, yang menyatakan
bahwa perbuatan dikualifikasi sebagai obstruction apabila:
(i) menyebabkan tertundanya proses hukum;
(ii) pelaku mengetahui proses tersebut sedang berjalan, dan
(iii) pelaku bertindak dengan niat menyimpang (acting corruptly with
intent). Unsur ini juga diakui dalam berbagai sistem hukum,
termasuk sistem Anglo-Saxon.
1.13. Terkait dengan obstruction of justice dalam yurisprudensi Arrest Hoge
Raad tertanggal 23 Mei 1932, N.J. 1932 halaman 1209 W. 12503
menyatakan: “Voldoende is dat dader moet begrijpen, dat hij die de
vordering doet, een ambteenaar is, bevoegd tot het doen der vordering.
Bij een naat de uiterlijke omstandigheheden bevoegd optreden, komt
het risico, of de vorderende persoon interdaad bevoegd is, voor rekening
van dengene, die de vordering trotseert.”
Yang artinya: “Kiranya cukup jika pelaku harus mengerti, bahwa orang
yang mengajukan permintaan adalah seseorang pegawai negeri yang
berwenang untuk mengajukan permintaan tersebut. Jika berdasarkan
keadaan lahiriah terdapat keragu-raguan mengenai apakah orang yang
mengajukan
permintaan
sebenarnya
merupakan
orang
yang
176
berwenang untuk mengajukan permintaan seperti itu atau tidak, maka
akibatnya harus ditanggung oleh orang yang tidak memenuhi
permintaannya.” (H.R. 11 Maret 1895, W. 6637; 28 Oktober 1895, W.
6734).
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, adanya kesengajaan atau niat dari
si petindak atau pelaku perbuatan dalam delik obstruction of justice,
diwujudkan dari adanya pengetahuan dari pelaku bahwa perbuatan
yang dilakukan memiliki hubungan kausa antara perbuatan dengan
perintah jabatan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan
pemeriksaan, penyitaan atau penahanan dalam kaitannya dengan
tindakan penyidikan ataupun penuntutan terhadap suatu perkara pokok
yang sedang dihadapi. Berdasarkan sifatnya sebagai delik formil,
perwujudan dari niat tersebut adalah, dengan dilakukannya perbuatan
persiapan untuk melakukan perbuatan menghalangi proses hukum,
atau perbuatan yang secara nyata menghalangi perintah jabatan
sedang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, sehingga seorang
yang dengan perintah jabatan diperintahkan untuk melakukan sesuatu
hal dianggap telah mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bagian
dari proses hukum yang sedang dilaksanakan.
1.14. Di Indonesia sendiri obstruction of justice marak terjadi yang justru
memberikan dinamika hukum tersendiri dalam penegakan hukum di
Indonesia khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi. Berikut contoh kasus obstruction of justice yang pernah terjadi
di Indonesia, antara lain:
a. Tahun 2010 ketika dilakukan proses persidangan kasus dengan
terdakwa Anggodo Widjojo, pada saat persidangan terdakwa tiba-
tiba mengeluh mengalami sakit pada bagian kepala dan nyeri
disekujur tubuh, sehingga terdakwa menyatakan tidak mampu untuk
melanjutkan persidangan, namun setelah dokter memeriksa kondisi
kesehatan terdakwa, terdakwa dalam kondisi normal saja
[_____,Kpk Tak Lekang (KPG (Kepustakaan Populer Gramedia)
2013, hlm.42-44]. Berpura-pura sakit tersebut merupakan cara yang
paling mudah untuk menghindari proses hukum, karena orang yang
177
dihadirkan dalam keadaan sakit tidak dapat dilakukan penyidikan,
penuntutan maupun pemeriksaan persidangan. Atas tindakannya
tersebut terdakwa Anggodo Widjojo telah diputus bersalah dalam
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor: 168
K/Pid.Sus/2011, tanggal 03 Maret 2011.
b. Kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP yang melibatkan Mantan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Setya Novanto, yang
dalam proses Penyidikan tersangka beberapa kali menolak untuk
menghadiri panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dengan alasan sakit [Fachrur Rozie, ‘Setya Novanto:
2 Kali Jadi Tersangka, 2 Kali Masuk Rumah Sakit’ (Liputan 6, 2017)],
selain itu setelah dilakukan upaya paksa tersangka kembali
menghindari petugas KPK yang hendak melakukan penangkapan,
hingga kemudian banyak drama yang dimainkan sehingga Setya
Novanto berusaha untuk lolos dari jerat hukum.
c. Dalam perkembangannya menyimak dari perjalanan kasus E-KTP
yang melibatkan Setya Novanto, kemudian dilakukan proses hukum
terhadap Frederich Yunadi yang telah diputus yang merupakan
pengacara Setya, dan juga Bimanesh Sutarjo, Dokter Rumah Sakit
Medika Permata Hijau yang ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto
[Ridho Insan Putra, ‘KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Dan Bimanesh
Sebagai Tersangka’ (Liputan 6.com, 2018)]. Kasus tersebut telah
diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2018 jo Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI
tanggal 05 Oktober 2018 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3315
K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Maret 2019.
d. Pada tahun 2021, terdakwa Didit Wijayanto Wijaya yang
memberikan arahan kepada tujuh orang saksi perkara tindak pidana
korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 s.d. 2019 agar
para saksi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan yang
178
tidak
dibenarkan,
tidak
kooperatif
dengan
penyidik,
tidak
memberikan jawaban yang benar saat diperiksa, menolak
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mencabut
keterangan dalam BAP, serta menyarakan untuk melarikan diri
(kabur ) dari pemeriksaan. Terhadap yang bersangkutan telah
diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21
UU PTPK sebagaimana termaktub dalam Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst
tanggal 02 Juni 2022.
e. Selanjutnya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan
usaha yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten
Indrigiri Hulu pada tahun 2022 yang mana penyidik mengalami
perintangan kegiatan pengamanan benda sitaan oleh Terdakwa
Fernando Simanjuntak selaku Staf Legal dan Humas PT Duta Palma
Satu dengan cara memerintahkan kepada para penanggung jawab
kebun (Manajer Kebun, Kepala Tata Usaha, dan petugas sekuriti)
agar tidak memberi ijin kepada Tim Penyidik untuk memasuki areal
lokasi Perkebunan yang sudah menjadi benda sitaan serta melarang
memberikan/menyerahkan dokumen-dokumen Perusahaan yang
diminta oleh penyidik ataupun pihak yang ditugaskan tim penyidik
untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan operasiobal dan
keuangan Duta Palma Group. Atas tindakannya tersebut David
Fernando Simanjuntak telah diputus secara sah dan meyakinkan
bersalag melakukan tindak pidana Pasal 21 UU PTPK sebagaimana
termaktub dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
76/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2023.
f. Pada kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di
Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun
2015 s.d. 2020, terdakwa Toni Tamsil yang merupakan adik
terdakwa Tamron alias AON selaku owner CV Venus Inti Perkasa
dan PT Menara Cipa Mulia, telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 UU PTPK dengan cara
menghindar dari Penyidik, memberikan keterangan yang berbeli-
179
belit
dan
berubah-ubah,
tidak
kooperatif
dalam
kegiatan
penggelegahan dengan memfasilitasi, memberikan tempat dan
menyembunyikan dokumen-dokumen penting CV Venus Inti
Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang diperlukan penyidik untuk
keperluan pembuktian tindak pidana korupsi PT Timah, Tbk
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 29 Agustus 2024 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 8/PID.TPK/2024/PT BBL
tanggal 16 Oktober 2024.
1.15. Bahwa dalam perkara a quo Pemohon mempersoalkan seluruh frasa
Pasal 21 UU PTPK dan hendak merombak keseluruhan konstruksi
Pasal 21 UU PTPK dengan cara menambah unsur “secara melawan
hukum”, membatasi cara/alat pada kekerasan fisik, ancaman, intimidasi,
intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak pantas, menafsirkan tahapan
“penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” secara
kumulatif, serta menurunkan struktur/kerangka sanksi. Pemerintah
menegaskan, perkembangan modus operandi korupsi justru menuntut
perlindungan yang luwes terhadap proses peradilan pada setiap tahap,
termasuk tindakan yang dilakukan melalui perantara atau teknik
terselubung. Menutup daftar cara/alat sebagaimana diminta Pemohon
akan memangkas ruang lingkup perlindungan dan menciptakan celah
impunitas yang bertentangan dengan karakter korupsi sebagai serious
crime.
Di sisi lain, Pasal 25 UNCAC tidak mewajibkan pencantuman eksplisit
unsur “secara melawan hukum” maupun daftar tertutup alat/cara.
UNCAC menekankan intentionality untuk mengintervensi kesaksian,
alat bukti, atau tugas peradilan. Dengan demikian, sifat melawan hukum
dan batasannya telah terakomodasi melalui kerangka mens rea, asas
legalitas, serta rejim alasan pembenar/pemaaf dalam hukum pidana
nasional tanpa perlu menambahkan unsur tekstual baru. Adapun
permintaan agar frasa tahapan dipahami kumulatif bertentangan
dengan tujuan perlindungan proses, karena gangguan pada satu fase
saja sudah merusak integritas keseluruhan proses peradilan.
180
1.16. Bahwa secara konstitusional, keseluruhan rumusan Pasal 21 UU PTPK,
termasuk frasa “secara langsung atau tidak langsung”, telah memenuhi
asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Kekhawatiran Pemohon
mengenai “ketiadaan tolok ukur” adalah dalil yang tidak berdasar,
karena penentuan adanya delik Pasal 21 UU PTPK selalu bergantung
pada
pembuktian
terpenuhinya
unsur
objektif
(tindakan
mencegah/merintangi/menggagalkan yang memiliki kait sebab-akibat
dengan proses pada salah satu tahap) dan unsur subjektif (dengan
sengaja sebagai bentuk dolus yang harus dibuktikan). Mempersempit
unsur dengan menambah “secara melawan hukum” sebagai elemen
tekstual baru atau dengan membuat daftar tertutup alat/cara, bukanlah
koreksi konstitusional terhadap ketidakjelasan norma, melainkan pilihan
perumusan (policy drafting) yang berada dalam ranah open legal policy
pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, tidak terdapat isu
konstitusional
yang
membenarkan
perombakan
elemen
delik
sebagaimana diminta Pemohon.
1.17. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 alinea
[3.10.3] pada pokoknya menegaskan bahwa frasa “dengan sengaja”
pada permulaan unsur Pasal 21 UU PTPK menekankan adanya
pembuktian mens rea, yang mana dalam ajaran hukum pidana
kesengajaan dalam pasal aquo termasuk dalam pengertian:
a. kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk), karena
bermaksud mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau
terdakwa para saksi dalam perkara korupsi;
b. kesengajaan yang berwarna (opzetgeklur), karena pelakunya
sesungguhnya telah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan
adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang;
c. kesengajaan yang dilakukan dengan niat jahat (dolus malus) karena
pelakunya memahami bahwa perbuatan yyang dilakukan itu
dilarang oleh undang-undang.
181
1.18. Di luar itu, sistem penegakan hukum telah menyediakan rambu-rambu
due process (praperadilan, keberatan, pembelaan di persidangan,
upaya hukum biasa/luar biasa) untuk menguji dugaan salah terapan
norma pada perkara konkret. Karena itu, kekhawatiran Pemohon tidak
dapat menjadi dasar untuk menambahkan unsur baru, menutup daftar
alat/cara, menafsir kumulatif tahapan proses, apalagi menurunkan
ancaman pidana melalui abstract review. Koreksi atas pilihan kebijakan
formulasi delik dan sanksi merupakan domain pembentuk undang-
undang (DPR bersama Presiden), sementara Mahkamah berperan
sebagai negative legislator yang menilai kesesuaian norma dengan
UUD 1945 tanpa merekayasa ulang unsur dan sanksi pidana.
1.19. Dalam konteks keberlakuan KUHP 2023, memang benar bahwa Pasal
281 KUHP baru tidak lagi menggunakan frasa "langsung atau tidak
langsung". Namun, hal ini tidak serta-merta menjadi dasar untuk menilai
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK. Sebab, penghapusan
redaksional tersebut merupakan bagian dari reformulasi sistematis
KUHP secara keseluruhan, dan keberlakuannya pun baru akan dimulai
tahun 2026. Hingga saat itu, norma dalam Pasal 21 UU PTPK tetap
berlaku dan mengikat, serta telah terbukti memiliki dasar historis,
doktrinal, dan internasional.
1.20. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa
Pasal 21 UU PTPK dalam keseluruhannya, termasuk frasa “secara
langsung atau tidak langsung” serta bangunan sanksinya yang memuat
pidana penjara minimum khusus 3 tahun dan maksimum 12 tahun
disertai denda, merupakan pengaturan yang sah, rasional, dan
proporsional dalam kerangka sistem hukum nasional dan kewajiban
internasional berdasarkan UNCAC. Permintaan Pemohon untuk
menambah unsur “secara melawan hukum”, menutup daftar alat atau
cara hanya pada kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
dan/atau janji keuntungan tidak pantas, menafsir kumulatif tahapan
“penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”, serta
terutama mengubah struktur/kerangka sanksi menjadi paling lama 3
tahun dan/atau denda, bukan isu konstitusionalitas melainkan pilihan
182
kebijakan perumusan delik dan pemidanaan yang termasuk ranah open
legal policy pembentuk undang-undang. Mahkamah, sebagai negative
legislator, tidak berwenang merumuskan unsur baru delik, menutup
teknik atau modus, apalagi menurunkan jenis dan batas pidana, dimana
perubahan demikian hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi
oleh DPR bersama Presiden. Oleh karena itu, tidak terdapat
pertentangan dengan UUD 1945, tidak ada pelanggaran asas kepastian
hukum, dan tidak ada alasan konstitusional untuk mengabulkan petitum
Pemohon yang meminta rekonstruksi norma dan pengurangan
ancaman pidana. Permohonan a quo selebihnya patut ditolak.
2. Keterangan Pemerintah Terhadap Pasal yang di Mohonkan Pemohon
2.1. Mengenai alasan-alasan (umum) Pemohon tidak menunjukkan adanya
pertentangan konstitusional Pasal 21 UU PTPK
2.1.1. Pasal 21 UU PTPK merupakan instrumen rule of law untuk
menjaga kewibawaan dan efektivitas proses peradilan perkara
korupsi. Dalam kerangka negara hukum modern, legitimasi
pemidanaan diukur dari terpenuhinya asas legalitas, asas
kesalahan, asas due process, dan perlindungan atas fungsi
peradilan yang tidak boleh diintervensi. Doktrin delik menurut
Simons, sebagaimana dielaborasi Satochid Kertanegara,
menempatkan unsur dengan sengaja sebagai saringan etik
yuridik
agar
hanya
pelaku
yang
menghendaki
akibat
penghalanganlah yang dapat dipidana [Satochid Kertanegara.
Asas-Asas Hukum Pidana. [Kota tidak disebut]: [Penerbit tidak
disebut]. [Tahun tidak disebut]. (mengutip Simons)]. Struktur
Pasal 21 UU PTPK yang memuat unsur subjektif dengan
sengaja dan unsur objektif mencegah, merintangi, atau
menggagalkan
tahapan
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di sidang pengadilan memenuhi inner morality of
law ala Lon L. Fuller [Lon L. Fuller. The Morality of Law. New
Haven:
Yale
University
Press.
1969]
sehingga
justru
mewujudkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bukan melanggarnya.
183
2.1.2. Secara systemic coherence, perlindungan atas proses peradilan
sebagai kepentingan hukum telah diadopsi lintas rezim
perundang undangan. KUHP 2023 menempatkan tindak pidana
terhadap proses peradilan dalam Bab VI antara lain Pasal 281
dan Pasal 282 sebagai wujud perlindungan administrasi
keadilan (UU 1 Tahun 2023, Bab VI). Dalam rezim khusus
korupsi, Pasal 21 UU PTPK merupakan lex specialis yang
berorientasi pada pencegahan obstruksi demi efektivitas
pemberantasan korupsi sebagai serious crime. Koherensi ini
menunjukkan bahwa kriminalisasi obstruction of justice adalah
keniscayaan negara hukum untuk mencegah proses peradilan
dibajak oleh perilaku yang merusak integritasnya.
2.1.3. Dalil Pemohon yang menyandarkan keberatan pada definisi
obstruction of justice versi Black’s Law Dictionary tidak
menegasikan konstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK . Definisi
Black’s justru menegaskan bahwa hakikat obstruction adalah
gangguan terhadap administrasi hukum dan keadilan termasuk
tindakan
tidak
langsung
seperti
memengaruhi
saksi,
menyembunyikan bukti, atau pernyataan menyesatkan di ruang
publik yang ditujukan untuk menekan peradilan [Bryan A. Garner
(ed.). Black’s Law Dictionary, Abridged Tenth Edition. St. Paul,
MN: Thomson Reuters. 2015, hlm 905]. Ini selaras dengan
rancangan normatif Pasal 21 UU PTPK yang berorientasi pada
akibat obstruksi dengan pengikat mens rea. Dengan demikian,
rujukan Pemohon mendukung, bukan membantah, kebutuhan
norma yang luwes namun tetap terikat oleh unsur kesengajaan.
2.1.4. Kerangka pembatasan yang memadai atas delik obstruction
telah lama ditegaskan oleh yurisprudensi komparatif. Pettibone
v. United States [Pettibone v. United States, 148 U.S. 197
(1893)] mensyaratkan adanya pengetahuan pelaku tentang
proses resmi; United States v. Aguilar [United States v. Aguilar,
515 U.S. 593 (1995)] menuntut specific intent memengaruhi
proses; Arthur Andersen LLP v. United States Arthur Andersen
184
LLP v. United States, 544 U.S. 696 (2005)] menekankan corrupt
persuasion. Parameter pengetahuan atas proses, intensi
spesifik, dan tujuan koruptif menjadi rambu penafsiran agar
pasal tidak digunakan sewenang wenang. Praktik peradilan
Indonesia bergerak pada koridor yang sama, antara lain
pemidanaan terhadap rekayasa medis untuk menghalangi
penyidikan pada perkara E KTP, ketika alat bukti nyata
menunjukkan niat dan efek menghalangi (lihat putusan
pengadilan dalam perkara terkait Pasal 21 UU PTPK). Pola ini
memperlihatkan due process filter bekerja, sehingga tudingan
alat kesewenang wenangan tidak berdasar.
2.1.5. Standar due process dalam penerapan Pasal 21 UU PTPK
bekerja melalui berlapis lapis kontrol. Asas legalitas Pasal 1 ayat
1 KUHP melarang analogi yang merugikan. Asas kesalahan
menuntut
pembuktian
yang
meyakinkan.
Praperadilan
memeriksa legalitas upaya paksa. Pemeriksaan pengadilan
menjamin audi et alteram partem. Ketersediaan upaya hukum
banding, kasasi, dan peninjauan kembali mengabadikan prinsip
koreksi yudisial. Di luar itu terdapat pengawasan eksternal dan
internal penegak hukum. Struktur/kerangka pengawasan ini
merupakan
jaminan
institusional
yang
memadai
untuk
mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan
Pasal 21 UU PTPK, sehingga menjawab langsung kekhawatiran
Pemohon dari perspektif Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
2.1.6. Permintaan Pemohon agar ruang lingkup obstruksi dipersempit
menjadi daftar tertutup / rabu-rambu seperti kekerasan fisik,
ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan tidak patut
bertentangan dengan teori kebijakan pidana kontemporer.
Literatur penal policy mengakui bahwa delik yang menanggapi
kejahatan
beradaptasi
tinggi
memerlukan
perumusan
berorientasi akibat dengan tekstur terbuka yang tetap dibatasi
rambu mens rea [M. Cherif Bassiouni. Substantive Criminal Law.
Durham, NC: Carolina Academic Press. 1999]. Modus obstruksi
185
kini meliputi penyebaran disinformasi digital untuk menekan
saksi,
pengondisian
saksi
melalui
aplikasi
terenkripsi,
penggiringan opini publik guna mempengaruhi hakim, hingga
penghilangan dokumen berbasis komputasi awan. Membatasi
pada rambu-rambu tertutup justru menciptakan celah impunitas
yang menggerus efektivitas negara hukum.
2.1.7. Gagasan Pemohon untuk menafsirkan secara kumulatif frasa
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tidak sejalan dengan ratio legis delik. Perlindungan proses
peradilan bersifat melindungi setiap tahap secara berdiri sendiri
sebagai objek perlindungan. Membuatnya kumulatif akan
membuka celah pembelaan bahwa pelaku hanya mengganggu
satu tahap, padahal kerusakan pada satu fase saja dapat
menggagalkan keseluruhan proses dan meniadakan kebenaran
materiil (bandingkan dengan pendekatan Pasal 25 UNCAC yang
melindungi saksi, alat bukti, dan tugas peradilan tanpa
membatasi pada tahapan tertentu; UU 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan UNCAC) [Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention against Corruption, 2003 (UNCAC)].
2.1.8. Rujukan historis Pemohon pada tradisi contempt of court Anglo
Saxon, Halsbury’s [Halsbury’s Laws of England, Fourth Edition
Reissue, Vol. 11(1). London: Butterworths. 1990, hlm 249],
maupun praktik Belanda sekitar Pasal 184 WvS tidak
menempatkan Pasal 21 UU PTPK sebagai antitesis negara
hukum. Sejarah itu menunjukkan bahwa hukum modern
konsisten memidana penghalangan proses peradilan [Sir John
C. Fox. The History of Contempt of Court: The Form of Trial and
the Mode of Punishment. London: Professional Books Limited.
1972]. Perbedaan teknik perumusan apakah daftar tertutup /
rambu-rambu atau klausul berorientasi akibat adalah pilihan
kebijakan kriminal dalam ruang kebebasan pembentuk undang
undang sepanjang dibatasi rambu asas-asas fundamental.
186
Pasal 21 UU PTPK memilih desain berorientasi akibat dengan
mens rea yang dibuktikan melalui pembuktian niat, pengetahuan
atas proses, dan hubungan kausal cukup presisi untuk
memenuhi asas kepastian sekaligus cukup luwes untuk
mencegah pengelakan.
2.1.9. Sebagai
klarifikasi
dalam
koridor
keberatan
Pemohon,
Pemerintah menegaskan bahwa permintaan penambahan frasa
secara melawan hukum tidak diperlukan, karena sifat melawan
hukum telah teruji dalam mekanisme pembuktian kesengajaan
dan dalam rezim alasan pembenar atau pemaaf menurut doktrin
umum hukum pidana [E. Utrecht. Hukum Pidana I. Surabaya:
Pustaka Tinta Mas. [tanpa tahun], bab tentang opzet
“menghendaki dan mengetahui”]. Di sisi lain, kekhawatiran
kriminalisasi profesi yang bertindak dengan itikad baik juga tidak
beralasan karena Mahkamah Konstitusi telah menegaskan tidak
hilangnya imunitas advokat sepanjang berada dalam koridor
hukum dan profesionalisme [Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7/PUU-XVI/2018].
2.1.10. Dengan demikian, dari sudut pandang teori negara hukum,
koherensi sistemik perundang undangan, standar due process,
komitmen internasional, dan pembelajaran komparatif yang
justru dikemukakan Pemohon sendiri, Pasal 21 UU PTPK adalah
instrumen konstitusional yang memperkuat Pasal 1 ayat 3 UUD
1945. Norma a quo menjaga agar proses peradilan perkara
korupsi terbebas dari perintangan dalam bentuk apa pun,
selama unsur kesengajaan dan keterkaitan kausalnya dapat
dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan.
2.2. Pasal a quo tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berdasarkan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945
2.2.1. Ukuran konstitusional “kepastian hukum” dalam Pasal 28D ayat
(1) tidak menuntut rumusan pidana yang menutup seluruh
kemungkinan modus, melainkan menuntut norma yang dapat
dipahami maknanya oleh warga berakal sehat dan dapat
187
diterapkan secara konsisten oleh penegak hukum. Doktrin lex
scripta, lex certa, dan lex stricta terpenuhi ketika suatu delik
menyebut subjek hukum, sikap batin, perbuatan yang dilarang,
dan objek perlindungan secara jelas. Pasal 21 UU PTPK
memenuhi keempatnya: subjek “setiap orang”, sikap batin
“dengan sengaja”, perbuatan “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan”, serta objek “penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan” terhadap pelaku dan saksi
perkara korupsi. Dengan konstruksi demikian, warga dapat
menilai
terlebih
dahulu
apakah
tindakannya
berisiko
menghalangi proses, dan aparat memiliki parameter pembuktian
yang terukur.
2.2.2. Keberatan Pemohon bahwa rumusan tidak memuat frasa
“secara melawan hukum” tidak berdasar secara dogmatis.
Dalam delik peradilan (offenses against the administration of
justice), sifat melawan hukum inheren pada actus reus-nya,
bukan “disisipkan” sebagai frasa tambahan. Ajaran Simons
tentang unsur delik, diterima luas dalam literatur Indonesia,
menempatkan wederrechtelijkheid sebagai sifat pada perbuatan
yang bertentangan dengan tatanan hukum, dan pada banyak
delik formil sifat tersebut terserap oleh unsur dengan sengaja
atas perbuatan yang secara kodrati mengganggu fungsi
peradilan [Simons dalam Satochid Kertanegara, op. cit., hlm 47].
Karena itu, penambahan kata “melawan hukum” tidak
meningkatkan kepastian, malah berpotensi memunculkan
sengketa baru apakah “melawan hukum” dimaknai formil atau
materiel dan membuka ruang eksepsi yang tidak perlu.
2.2.3. Dalil Pemohon bahwa daftar modus harus ditutup pada
kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji
keuntungan tidak pantas justru bertentangan dengan fungsi
perlindungan proses peradilan di ranah korupsi yang sangat
adaptif. Open texture atas cara-cara menghalangi, tetap dibatasi
rambu mens rea, adalah design choice yang sah dalam penal
188
policy
untuk
menjamin
efektivitas.
Literatur
komparatif
menunjukkan cakupan obstruction tidak disempitkan pada
kekerasan atau janji; 18 U.S.C. §1512(b) di AS, misalnya,
memasukkan corrupt persuasion dan misleading conduct;
KUHP 2023 sendiri menempatkan tindak pidana terhadap
proses peradilan tanpa menutup modus pada bentuk tertentu.
Dengan rambu kesengajaan dan hubungan kausal, norma tetap
certain walau modusnya berkembang.
2.2.4. Tuduhan “multitafsir” dijawab oleh rambu-rambu pembuktian
yang ketat. Yurisprudensi komparatif mensyaratkan tiga
ambang: pengetahuan pelaku tentang adanya proses resmi
(Pettibone v. United States, 148 U.S. 197) [Pettibone v. United
States, 148 U.S. 197 (1893), op. cit], specific intent untuk
memengaruhi proses (United States v. Aguilar, 515 U.S. 593)
[United States v. Aguilar, 515 U.S. 593 (1995), op.cit], dan sifat
koruptif dari bujukan atau intervensi (Arthur Andersen LLP v.
United States, 544 U.S. 696) [Arthur Andersen LLP v. United
States, 544 U.S. 696 (2005), op. cit]. Triplet parameter ini telah
terinternalisasi dalam praktik peradilan kita: pemidanaan dalam
perkara-perkara obstruction dibangun di atas bukti adanya niat
spesifik
menghambat
tahapan
penegakan
hukum
dan
keterkaitan kausal perbuatan dengan terganggunya proses,
sementara penggunaan upaya hukum yang sah tidak pernah
dipidana hanya karena “tujuan menggagalkan”.
2.2.5. Klaim Pemohon bahwa upaya hukum seperti praperadilan
“dengan sengaja untuk menggagalkan penyidikan” lalu berisiko
terjerat Pasal 21 UU PTPK tidak tepat. Hukum acara pidana
menempatkan praperadilan, keberatan, eksepsi, banding,
kasasi, dan peninjauan kembali sebagai due process rights.
Menggunakan upaya-upaya itu tidak memenuhi actus reus
Pasal 21 UU PTPK, karena unsur “mencegah, merintangi, atau
menggagalkan” ditujukan pada perbuatan yang mengintervensi
proses secara tidak sah, bukan pada penggunaan sarana
189
hukum yang disediakan undang-undang. Perbedaan ini adalah
diferensiasi normatif yang jelas, sehingga tidak menimbulkan
chilling effect ataupun ketidakpastian bagi pencari keadilan
maupun pembela.
2.2.6. Dalil Pemohon agar tahapan “penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai kumulatif tidak
selaras dengan ratio legis. Perlindungan proses bersifat stage-
protective,
setiap
fase
berdiri
sebagai
objek
mandiri.
Menjadikannya kumulatif akan menciptakan impunitas bagi
pelaku yang “baru” mengganggu satu tahap meskipun
kerusakan pada satu fase saja kerap bersifat irreversibel
terhadap material truth. Penafsiran sistematis–teleologis serta
praktik UNCAC Pasal 25 mendukung perlindungan pada tiap
fase secara alternatif, asalkan terpenuhi unsur intensi.
2.2.7. Uji
proporsionalitas
menurut
Robert
Alexy
meletakkan
pembatasan hak pada tiga tahap yang berurutan, yaitu
kecocokan,
kebutuhan,
dan
penimbangan
ketat
atau
proportionality in the strict sense [Robert Alexy. A Theory of
Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press, 2002,
terutama
Bab
“Proportionality
and
Balancing”,
dengan
pernyataan: “The principle of proportionality comprises the
principles of suitability, necessity, and proportionality in the strict
sense” serta “Proportionality in the strict sense is a balancing,”
dan “The greater the degree of non-satisfaction of, or detriment
to, one principle, the greater must be the importance of satisfying
the other”]. Pada tahap kecocokan, suatu pembatasan harus
mampu mencapai tujuan yang sah. Pada tahap kebutuhan, tidak
boleh ada alternatif lain yang sama efektif namun lebih ringan
bebannya bagi hak. Pada tahap penimbangan ketat, manfaat
perlindungan kepentingan konstitusional harus dibandingkan
dengan derajat pembatasan hak, dengan kaidah bahwa semakin
besar pembatasan, semakin besar pula kepentingan yang harus
dibuktikan pentingnya. Diterapkan pada Pasal 21 UU PTPK,
190
tujuan pembatasan adalah melindungi integritas proses
peradilan korupsi sehingga tujuan tersebut sah dan mendesak.
Kecocokan terpenuhi karena larangan mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung menarget gangguan
terhadap penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kebutuhan
terpenuhi karena pilihan yang diusulkan Pemohon, yaitu
menutup daftar modus atau menambah frasa “melawan hukum”,
tidak memberikan efektivitas yang sama dalam menghadapi
pola gangguan yang berubah cepat dan justru memperlebar
celah penegakan. Pada penimbangan ketat, manfaat menjaga
administrasi keadilan dan kebenaran materiil jauh melampaui
beban
terhadap
kebebasan,
terlebih
beban
itu
telah
diminimalkan melalui syarat kesengajaan, hubungan kausal
yang nyata dengan proses, serta penyaringan due process
dalam pembuktian di pengadilan.
2.2.8. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, namun batasnya ditarik oleh prinsip
bahwa kebebasan berhenti ketika menimbulkan kerugian yang
secara sah hendak dicegah oleh hukum. Dalam doktrin
kebebasan berekspresi, harm principle [H. L. A. Hart. Law,
Liberty and Morality. Stanford: Stanford University Press. 1963]
dipahami sebagai garis yang memisahkan komunikasi yang
dilindungi dari tindakan yang merugikan kepentingan hukum
orang lain atau kepentingan publik yang sah. Ditarik ke Pasal 21
UU PTPK, norma penghalangan peradilan tidak diarahkan
kepada
kebebasan
untuk
mencari,
menerima,
dan
menyampaikan informasi, melainkan kepada perbuatan yang
dengan sengaja dimaksudkan untuk mengintervensi saksi,
merusak atau menyembunyikan alat bukti, atau memanipulasi
jalannya proses. Dengan demikian, komunikasi advokat dan
klien, pemberitaan pers, serta kritik publik tetap berada dalam
ruang perlindungan konstitusional selama dijalankan secara
bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi instrumen
191
penghalangan proses. Batasnya jelas, yaitu ketika intensi dan
akibatnya secara nyata mengganggu tahapan penyidikan,
penuntutan, atau persidangan.
2.2.9. Praktik nasional memperlihatkan penerapan yang konsisten
sehingga meneguhkan kepastian hukum. Dalam perkara-
perkara yang dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 21 UU PTPK,
peradilan membuktikan adanya rekayasa atau intervensi nyata
terhadap saksi, bukti, atau tindakan penyidik/penuntut, bukan
semata “perbedaan pendapat” atau penggunaan upaya hukum.
Sebaliknya, ketika unsur mens rea atau actus reus tidak terbukti,
pengadilan tidak segan untuk membebaskan. Pola case-by-
case adjudication ini adalah manifestasi kepastian hukum yang
hidup, bukan sebaliknya.
2.2.10. Atas keseluruhan itu, permintaan Pemohon agar Mahkamah
“mengganti” rumusan delik dengan menambah frasa “secara
melawan hukum” dan menurunkan ancaman pidana menjadi
“paling lama 3 tahun dan/atau denda …” tidak berkaitan dengan
isu kepastian hukum yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) dan 28F,
melainkan
memasuki
domain
kebijakan
pemidanaan
(sentencing policy) dan drafting choice pembentuk undang-
undang. Mahkamah pada pengujian abstrak tidak menilai
kebijaksanaan pilihan redaksi sejauh tidak bertentangan dengan
konstitusi, terlebih ketika bangunan norma telah mempunyai
rambu mens rea, actus reus, objek perlindungan yang jelas,
serta korelasi langsung dengan kewajiban Indonesia di bawah
UNCAC Pasal 25. Oleh karenanya, Pasal a quo tidak
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
maupun
gangguan
terhadap hak komunikasi dan informasi, melainkan memberi
kepastian tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui ketika
proses peradilan tengah berjalan.
2.3. Pasal 21 UU PTPK tidak melanggar Cita Negara Hukum berdasarkan
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
192
2.3.1. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan
Indonesia sebagai negara hukum, tolok ukur utama adalah
tegaknya rule of law yang menjamin kepastian hukum,
kesetaraan di hadapan hukum, dan peradilan yang tidak
memihak, oleh karena itu setiap norma yang menjaga kelancaran
proses peradilan merupakan bagian integral dari cita negara
hukum. Pasal 21 UU PTPK melarang perbuatan yang dengan
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang, sedangkan larangan
tersebut
diarahkan
untuk
melindungi
proses
pencarian
kebenaran agar bebas dari intervensi yang tidak sah. Dengan
demikian dari sudut pandang konstitusi Pasal 21 UU PTPK bukan
ancaman terhadap negara hukum melainkan instrumen untuk
memastikan peradilan bekerja efektif dan adil.
2.3.2. Asas legalitas dalam hukum pidana berdiri di atas empat pilar
[Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,
2008]. Pilar pertama adalah lex scripta yaitu larangan dan
ancaman pidana harus tertulis dalam undang undang. Pilar
kedua adalah lex certa yaitu rumusan harus cukup jelas agar
warga dan penegak hukum memahami batasannya. Pilar ketiga
adalah lex stricta yaitu penafsiran tidak boleh diperluas untuk
merugikan terdakwa dan analogi yang memberatkan dilarang.
Pilar keempat adalah lex praevia yaitu larangan berlaku ke depan
dan bukan surut. Ditarik ke Pasal 21 UU PTPK, keempat pilar ini
terpenuhi. Rumusan delik tertulis dalam undang undang
sehingga memenuhi lex scripta. Objek perlindungan dipetakan
pada tiga tahap proses peradilan sehingga menunjang lex certa.
Unsur dengan sengaja dan pembuktian yudisial mencegah
pelebaran pemaknaan yang merugikan sehingga selaras dengan
lex stricta. Penerapan berlaku prospektif sehingga sejalan
dengan lex praevia. Oleh karena itu klaim kekaburan yang
diajukan Pemohon tidak berdasar ketika empat pilar asas
legalitas telah hadir dalam norma a quo.
193
2.3.3. Teori delik yang diperkenalkan Simons [Simons dalam Satochid
Kertanegara, op. cit., hlm 47] dan diajarkan luas di Indonesia
menempatkan
unsur
dengan
sengaja
sebagai
filter
pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu pelaku harus
mengetahui adanya proses resmi dan menghendaki akibat
penghalangan terhadap proses tersebut. Berdasarkan hal itu
tindakan yang sah menurut hukum seperti menggunakan
praperadilan, mengajukan pembelaan, atau melaporkan dugaan
pelanggaran aparat tidak dapat dipidana karena terselubung oleh
alasan pembenar dan pemaaf serta tidak memenuhi intensi untuk
menggagalkan proses. Dengan demikian penambahan frasa
secara melawan hukum seperti yang diminta Pemohon tidak
diperlukan karena unsur mental dan sistem alasan pembenar
sudah
menginternalisasi
batas
melawan
hukum
secara
fungsional.
2.3.4. Kerangka due process of law menyediakan pagar / rambu-rambu
agar norma tidak disalahgunakan, oleh karena itu panggilan,
penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka tunduk pada
prasyarat legal yang dapat diuji melalui praperadilan, sedangkan
pembuktian unsur Pasal 21 UU PTPK harus dicapai dengan alat
bukti yang sah dan keyakinan hakim. Berdasarkan hal itu apabila
penegak hukum keliru menafsirkan tindakan sah sebagai
penghalangan maka koreksi tersedia melalui putusan yang
menguji kesengajaan, hubungan kausal, serta relevansi
perbuatan terhadap gangguan proses. Dengan demikian tuduhan
bahwa Pasal 21 UU PTPK membuka ruang kriminalisasi menjadi
kehilangan basis empirisnya ketika rambu prosedural bekerja.
2.3.5. Fakta sejarah pembentukan norma menunjukkan bahwa
kewaspadaan terhadap potensi elastisitas telah diantisipasi pada
tingkat
perumusan,
oleh
karena
itu
perdebatan
dalam
pembahasan RUU menekankan perlunya kepastian sekaligus
efektivitas pemberantasan korupsi, sedangkan hasil akhirnya
memilih konstruksi delik formil dengan unsur kesengajaan untuk
194
menangkap variasi modus penghalangan tanpa menjerat
tindakan sah [R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika,
2009]. Berdasarkan hal itu perubahan diksi dari menghalangi dan
mempersulit menjadi mencegah, merintangi, atau menggagalkan
tidak mengubah haluan utama yaitu melindungi proses peradilan
dengan rambu mens rea. Dengan demikian pembacaan
Pemohon yang menyamakan Pasal 21 UU PTPK dengan pasal
karet mengabaikan pergeseran desain ke arah filter intensi yang
ketat.
2.3.6. Teori tujuan pemidanaan menghendaki keseimbangan antara
pencegahan, pembalasan yang proporsional, dan perlindungan
masyarakat [Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori dan Kebijakan
Pidana. Bandung: Alumni, 1992]. Dalam kerangka ini, sanksi
dijustifikasi sepanjang efektif mencegah, sepadan dengan tingkat
bahaya, dan melindungi kepentingan hukum yang terancam.
Ditarik ke Pasal 21 UU PTPK, perbuatan mengintimidasi saksi,
menghilangkan bukti, atau memanipulasi agenda sidang adalah
serangan langsung pada proses pencarian kebenaran. Tanpa
ancaman yang tegas, pelaku dapat membeli waktu dan merusak
integritas alat bukti sehingga merugikan kepentingan publik yang
luas. Oleh karena itu penataan delik penghalangan peradilan
justru memperkuat keadilan prosedural dan keadilan substansial
dalam perkara korupsi karena menutup ruang sabotase proses
sambil tetap menyisakan ruang individualisasi pidana oleh hakim.
2.3.7. Teori Radbruch menempatkan hukum yang baik pada tiga nilai
yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan [Gustav Radbruch.
“Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht” (1946),
dalam Süddeutsche Juristen-Zeitung]. Keadilan menuntut
perlakuan yang setara. Kepastian menuntut aturan yang dapat
diprediksi.
Kemanfaatan
menuntut
perlindungan
atas
kepentingan sosial yang sah. Ditarik ke perkara a quo, proses
peradilan yang terganggu akan meniadakan kepastian bagi para
195
pihak dan merusak keadilan bagi masyarakat yang dirugikan
korupsi. Pasal 21 UU PTPK menghadirkan kemanfaatan dengan
mencegah sabotase proses, menghadirkan kepastian dengan
menandai ruang larangan yang konkret pada tiga tahap proses,
serta menunjang keadilan dengan memastikan hakim menerima
saksi dan bukti tanpa tekanan. Dengan demikian rujukan
Radbruch
yang
dipakai
Pemohon
tidaklah
mendukung
pembatalan Pasal 21 UU PTPK, melainkan mendorong
penegakannya secara adil dan proporsional.
2.3.8. Pemohon
menilai
frasa
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan bersifat kabur, sedangkan praktik pembuktian
justru menuntut keterhubungan nyata antara perbuatan dan
gangguan terhadap proses yang sedang berjalan, oleh karena itu
jaksa harus menunjukkan adanya maksud yang ditujukan kepada
penyidikan, penuntutan, atau persidangan tertentu beserta akibat
yang relevan seperti tertundanya pemeriksaan saksi atau
terhapusnya bukti elektronik. Berdasarkan hal itu ruang tafsir
yang tersisa bukanlah kekaburan melainkan ruang penerapan
fakta yang selalu dibatasi rambu asas praduga tak bersalah dan
standar pembuktian melampaui keraguan yang wajar. Dengan
demikian dalil kekaburan berubah menjadi perbedaan penilaian
atas fakta yang layak diuji di persidangan dan bukan alasan
konstitusional untuk meniadakan norma.
2.3.9. Komitmen internasional Indonesia di bawah rezim antikorupsi
menghendaki kriminalisasi perbuatan yang mengintimidasi saksi,
memengaruhi aparat, atau mengganggu jalannya proses
peradilan [Andrew Ashworth. Principles of Criminal Law. Oxford:
Oxford University Press, 2009 (bab offences against the
administration of justice)]. Prinsip dasarnya adalah perlindungan
administration of justice sebagai kepentingan hukum yang berdiri
sendiri. Ditarik ke Pasal 21 UU PTPK, rumusan yang melarang
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
penyidikan, penuntutan, dan persidangan berdiri sejalan dengan
196
praktik baik global yang memberi perlindungan menyeluruh
terhadap proses peradilan. Jika rumusan dipersempit menjadi
daftar tertutup, maka modus modern seperti penghapusan log
komunikasi, pengaburan jejak digital, atau orkestrasi disinformasi
berpotensi lolos dari jangkauan. Oleh karena itu desain larangan
yang dibatasi oleh unsur kesengajaan dan hubungan kausal
adalah pilihan yang konstitusional sekaligus adaptif.
2.3.10. Dalam hermeneutika konstitusional, ketika suatu norma masih
dapat ditafsirkan selaras dengan hak asasi dan due process of
law, pendekatan yang diutamakan adalah
constitutional
interpretation dan bukan pembatalan [Jimly Asshiddiqie. Model-
Model Pengujian Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika, 2010]. Ditarik ke Pasal 21 UU PTPK, norma ini dapat dan
patut dibaca sebagai larangan terhadap perbuatan yang sengaja
serta tidak sah mengganggu proses, sementara tindakan
pembelaan yang sah tetap berada di ruang kebebasan yang
dijamin
hukum
acara.
Dengan
demikian
standar
konstitusionalitas tercapai tanpa meniadakan norma yang
strategis bagi integritas peradilan.
2.3.11. Fakta empirik dari penegakan perkara korupsi menunjukkan
adanya upaya sistematis untuk menunda atau mengacaukan
proses, oleh karena itu pengaturan penghalangan peradilan
adalah kebutuhan riil untuk menutup celah yang tidak tertangkap
delik inti korupsi. Berdasarkan hal itu ketika pelaku menyuap
saksi agar absen, memindahkan arsip elektronik ke penyimpanan
tersembunyi, atau mengadakan pertemuan rahasia untuk
menyamakan keterangan, maka Pasal 21 UU PTPK memberi
dasar yang jelas untuk menjerat aktor yang tidak dapat dijerat
delik korupsi inti, sedangkan hak pembelaan yang dilakukan
secara terang dan prosedural tetap dihormati. Dengan demikian
norma a quo memperkuat ekosistem rule of law dan bukan
sebaliknya.
197
2.3.12. Menimbang dasar konstitusional, teori delik dan asas legalitas,
rambu due process of law, sejarah pembentukan undang
undang, kewajiban internasional, praktik pembuktian, serta
kebutuhan riil pemberantasan korupsi, maka Pasal 21 UU PTPK
merupakan instrumen yang sah, jelas, dan proporsional untuk
melindungi peradilan dari sabotase, oleh karena itu dalil
Pemohon bahwa Pasal 21 UU PTPK bertentangan dengan cita
negara hukum tidak terbukti. Dengan demikian permohonan
pada bagian ini patut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
2.4. Materi Muatan dalam Pasal 21 UU PTPK tidak Inkonstitusional Karena
Penerapannya
tidak
Membuka
Peluang
Penyalahgunaan
dan
Bertentangan dengan Hak Konstitusional Individu yang Dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 avat (1), serta Pasal 28F UUD 1945
2.4.1. Berdasarkan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil. Oleh karena itu pengujian konstitusionalitas Pasal 21
UU PTPK harus berangkat dari asas legalitas yang mencakup
empat pilar yaitu lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia.
Norma a quo memenuhi keempatnya karena tertulis jelas dalam
undang undang sebagai delik formil, menyebut unsur perbuatan
yang spesifik yaitu mencegah, merintangi, atau menggagalkan,
menyertakan unsur mental yang tegas yaitu dengan sengaja,
serta
membatasi
objek
perlindungan
pada
penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam
perkara korupsi. Dengan konstruksi demikian ruang larangan
sejak awal ditautkan pada proses peradilan yang konkret dan
tidak berdiri di ruang hampa. Berdasarkan hal itu keberatan
Pemohon tentang ketidakjelasan redaksi tidak sejalan dengan
struktur unsur delik yang mensyaratkan tujuan khusus untuk
mengganggu proses peradilan korupsi dan bukan sekadar
penggunaan hak prosedural yang sah.
2.4.2. Pemohon merujuk gagasan keadilan Gustav Radbruch untuk
menyimpulkan bahwa frasa larangan bersifat karet. Namun
198
dalam doktrin Radbruch keadilan berjalan bersama kepastian
dan kemanfaatan [Gustav Radbruch (trans. Kurt Wilk). Legal
Philosophy. New Brunswick–London: Rutgers University Press.
2006 (reissue), bab “The Idea of Law” (membahas tiga nilai:
justice,
legal
certainty,
expediency/purposiveness)].
Pemberantasan korupsi merupakan tujuan konstitusional yang
melayani kemanfaatan umum melalui perlindungan keuangan
negara dan hak sosial ekonomi warga. Oleh karena itu Pasal 21
UU PTPK justru menjadi instrumen yang menyeimbangkan
keadilan bagi korban korupsi dengan kepastian proses peradilan.
Kekhawatiran penyalahgunaan dijawab melalui due process of
law pada tingkat pembuktian yang mewajibkan penuntut umum
membuktikan adanya niat dan tujuan menghalangi proses. Jalan
keluarnya adalah penegakan dengan rambu prosedural yang
memadai, bukan penghapusan norma secara menyeluruh.
2.4.3. Pemohon mengutip Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
7/PUU-XVI/2018 lalu menilai terdapat kegamangan, padahal
frasa konstitusional sepanjang diterapkan dengan benar
merupakan formula baku Mahkamah dalam constitutional as
applied guidance yang menegaskan validitas norma dan
sekaligus memberikan pedoman penerapan agar sejalan dengan
hak konstitusional, oleh karena itu putusan tersebut memperkuat
bukan meruntuhkan konstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK,
sedangkan apabila terdapat penyimpangan penerapan maka
obat hukumnya tersedia melalui praperadilan, eksepsi di
persidangan, uji pembuktian di pengadilan, upaya hukum biasa
dan luar biasa serta mekanisme etik dan pengawasan, sehingga
problem penerapan tidak dapat dinaikkan menjadi cacat
konstitusional norma.
2.4.4. Terhadap dalil bahwa pelaporan penyidik kepada Dewan
Pengawas KPK atau pengajuan praperadilan berpotensi
dipidana, Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan upaya
hukum yang disediakan undang undang tidak termasuk
199
perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan sepanjang
dilakukan dalam koridor hukum acara dan tanpa niat jahat untuk
mengacaukan alat bukti atau memanipulasi proses, oleh karena
itu tafsir yang benar membedakan penggunaan hak prosedural
yang
sah
dari
tindakan
abuse
of
process
misalnya
mengondisikan keterangan palsu, menghilangkan barang bukti,
merekayasa
keadaan
tempat
atau
dokumen,
mengatur
sandiwara medis atau administrasi untuk menghindari panggilan,
atau menekan saksi agar tidak hadir, sedangkan batas ini telah
dipraktikkan dalam yurisprudensi peradilan tindak pidana korupsi
yang menilai adanya tujuan khusus dan kaitan nyata dengan
proses perkara, sehingga hak para pihak untuk beracara tetap
terlindungi.
2.4.5. Pemohon merujuk Putusan terhadap Anggodo Widjojo dan
Fredrich Yunadi lalu menyimpulkan hakim hanya menekankan
kesengajaan, padahal putusan putusan tersebut menunjukkan
penerapan unsur tujuan mengganggu proses peradilan yang
dibuktikan melalui rangkaian tindakan konkrit yang melampaui
kebebasan berpendapat atau pembelaan yang wajar, oleh
karena itu yurisprudensi justru menjadi bukti adanya standar
pembatasan yang operasional dan dapat diawasi, sedangkan
kemungkinan perbedaan penilaian fakta adalah domain peradilan
dan
bukan
indikator
kaburnya
norma,
sehingga
dalil
overcriminalization tidak berdasar.
2.4.6. Terkait Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 tentang kemerdekaan
kekuasaan
kehakiman,
Pemohon
menyatakan
hakim
terbelenggu oleh norma yang luas, namun justru perumusan delik
formil dengan unsur mens rea yang jelas memberi ruang bagi
hakim untuk menilai niat tujuan dan kaitan kausal dengan proses
peradilan, oleh karena itu independensi hakim terjaga karena
penegakan Pasal 21 UU PTPK bergantung pada pembuktian
yang meyakinkan di muka sidang, sedangkan apabila bukti
hanya berupa ucapan tanpa dampak riil dan tanpa tujuan
200
menghalangi, hakim wajib membebaskan, sehingga Pasal 21 UU
PTPK bukan ancaman terhadap kemerdekaan kehakiman
melainkan alat bagi hakim untuk melindungi proses peradilan dari
sabotase.
2.4.7. Terhadap dalil Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi
dan memperoleh serta menyampaikan informasi, Pemerintah
mengakui hak tersebut sebagai hak konstitusional, akan tetapi
berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 pelaksanaan setiap hak
asasi tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang
undang demi penghormatan hak orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum, oleh karena itu
penyampaian informasi yang dimaksudkan sebagai alat untuk
mengacaukan
pembuktian
mempengaruhi
saksi
atau
menyesatkan proses peradilan termasuk tindakan yang dapat
dibatasi melalui Pasal 21 UU PTPK, sedangkan penyampaian
pendapat atau kritik yang dilakukan secara bertanggung jawab
tanpa tujuan menghalangi proses tidak termasuk objek
pemidanaan, sehingga hak berekspresi tetap terlindungi.
2.4.8. Pemohon mengaitkan pemberitaan media dan hukum pers
dengan ketentuan Pasal 21 UU PTPK. Rezim hukum pers
melindungi karya jurnalistik yang memenuhi standar verifikasi
dan etik. Perlindungan tersebut tidak menghalangi penegakan
hukum terhadap skema terkoordinasi yang menggunakan
saluran informasi untuk tujuan khusus mengganjal penyidikan
atau penuntutan. Contohnya pengaturan siaran untuk menekan
saksi atau diseminasi kebohongan yang dirancang guna
menyembunyikan tersangka atau barang bukti. Hubungan antara
kebebasan pers dan perlindungan proses peradilan diselesaikan
melalui uji tujuan, uji cara, dan uji dampak [European Court of
Human Rights. The Sunday Times v. the United Kingdom (No. 1),
Judgment of 26 April 1979, Series A no. 30, §§ 45, 62, 65–67
(keseimbangan antara Article 10 ECHR dan tujuan menjaga
201
“authority
of
the
judiciary”
melalui
uji
tujuan–cara–
dampak/proporsionalitas)]. Dengan uji tersebut karya jurnalistik
yang sah tidak menjadi objek Pasal 21 UU PTPK, sedangkan
manipulasi informasi yang ditujukan untuk merusak proses
peradilan dapat ditindak oleh hukum.
2.4.9. Keberatan Pemohon bahwa frasa mencegah merintangi atau
menggagalkan bersifat karet tidak berdasar. Ukuran kepastian
hukum telah dipenuhi oleh struktur unsur Pasal 21 UU PTPK
yang menyebut subjek setiap orang, diamana sikap batin dengan
sengaja perbuatan yang dilarang mencegah merintangi atau
menggagalkan
dan
objek
perlindungan
berupa
tahapan
penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Koridor penerapan sudah tersedia dalam hukum positif yaitu
kewajiban pembuktian mens rea dengan hubungan kausal antara
tindakan dan gangguan proses serta pembedaan tegas antara
perbuatan penghalangan yang tidak sah dengan penggunaan
hak prosedural yang sah menurut KUHAP. Seluruhnya adalah
konsekuensi langsung dari rumusan norma dan due process
yang berlaku serta telah ditegaskan dalam praktik peradilan
termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XVI/2018. Dengan demikian dalil perlunya pedoman baru harus
ditolak dan Mahkamah cukup menegaskan kembali keberlakuan
norma sebagaimana telah dirumuskan oleh pembentuk undang
undang.
2.4.10. Atas keberatan Pemohon bahwa Pasal 21 UU PTPK membuka
peluang penyalahgunaan, Pemerintah menegaskan bahwa
potensi penyalahgunaan ada pada hampir setiap norma pidana
dan jawaban konstitusionalnya bukan pembatalan melainkan
penguatan rambu prosedural, oleh karena itu perlindungan
diberikan melalui standar pembuktian di luar keraguan yang
beralasan, asas praduga tak bersalah, hak atas penasihat
hukum, hak mengajukan upaya hukum, pengawasan internal dan
eksternal penegak hukum, serta kewenangan hakim untuk
202
menolak alat bukti yang tidak sah, sedangkan sanksi Pasal 21
UU PTPK tunduk pada asas proporsionalitas sehingga hakim
menimbang tingkat keseriusan perilaku obstruktif, sehingga hak
konstitusional individu tetap terlindungi.
2.4.11. Dengan memperhatikan keseluruhan dalil Pemohon mulai dari
teori keadilan hingga contoh praktik dan dengan menimbang
struktur unsur delik, rambu due process, serta pedoman
penafsiran yang menjaga keseimbangan antara efektivitas
penegakan dan perlindungan hak, Pemerintah berpendapat
bahwa materi muatan Pasal 21 UU PTPK tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat 1 Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 28F UUD
1945, oleh karena itu permohonan yang menyatakan norma a
quo inkonstitusional harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum dan untuk meneguhkan perlindungan hak sekaligus
kepastian hukum Pemerintah mendukung penegasan pedoman
penerapan sebagaimana huruf i sebagai tafsir konstitusional
yang
mengikat
dalam
putusan
Mahkamah,
sehingga
keseimbangan antara perlindungan proses peradilan dan hak
konstitusional warga terjaga secara serentak.
2.5. Mengenai Aparat Penegak Hukum Tidak Berwenang Menafsirkan Pasal
21 UU TIPIKOR
2.5.1. Berdasarkan desain UUD 1945 dan hukum acara pidana,
kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara pidana
bukan untuk menafsirkan norma, melainkan menerapkan norma
yang telah ditetapkan undang undang pada peristiwa konkret
yang terjadi. Penyidik menilai terpenuhi tidaknya bukti permulaan
yang cukup, penuntut umum menyusun dan menguji surat
dakwaan di hadapan pengadilan, dan hakim memutus secara
otoritatif benar tidaknya pembuktian unsur. Dengan demikian
ruang gerak aparat berada pada ranah penerapan hukum
terhadap fakta dan bukan pada penafsiran norma sebagaimana
yang dimohonkan Pemohon.
203
2.5.2. Metode yang dipakai adalah subsumsi unsur ke fakta. Penerapan
Pasal 21 UU PTPK tidak dilakukan dengan penafsiran bebas,
melainkan dengan menguraikan setiap unsur secara berurutan
lalu menempatkan fakta yang relevan pada unsur yang sesuai.
Frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan diuraikan
melalui arti kebahasaan, arti yuridis, dan arti yang telah mapan
dalam praktik peradilan. Hasilnya adalah penerapan unsur yang
berjalan melalui metodologi hukum acara yang terstruktur dan
dapat diperiksa dan dibuktikan di pengadilan.
2.5.3. Pada tahap perumusan dakwaan penuntut umum menggunakan
teknik uraian unsur yang baku. Unsur setiap orang dijelaskan
subjek hukumnya. Unsur dengan sengaja dijabarkan sebagai
mens rea berupa kehendak dan pengetahuan yang dapat
disimpulkan dari rangkaian tindakan serta komunikasi. Unsur
perbuatan dijabarkan sebagai actus reus yang kasat mata dan
terverifikasi seperti menghilangkan atau menyembunyikan alat
bukti,
mengatur
ketidakhadiran
saksi,
atau
merekayasa
keterangan. Unsur objek delik dijelaskan sebagai kaitan nyata
dengan penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Dengan
teknik tersebut pembaca dakwaan dapat memahami mengapa
fakta tertentu ditempatkan pada unsur tertentu.
2.5.4. Sumber rujukan makna frasa tidak diambil dari kehendak aparat,
melainkan dari doktrin dan yurisprudensi yang berlaku. Ajaran
umum hukum pidana menjelaskan dengan sengaja sebagai
kehendak dan pengetahuan pelaku pada saat bertindak. Literatur
dan kamus hukum menjelaskan obstruct sebagai perbuatan yang
membuat administrasi keadilan menjadi tertunda atau terhambat
[Henry Campbell Black. Black’s Law Dictionary, Revised 4th ed.
St. Paul, MN: West Publishing Co., 1968. (entri “obstruct”;
“obstruction of justice”)]. Praktik peradilan tindak pidana korupsi
memberi contoh konkret bentuk pengacauan proses yang dinilai
berbahaya bagi peradilan. Dengan demikian makna frasa berdiri
204
di atas otoritas ilmiah dan praktik yang mapan, bukan pada
preferensi penegak hukum.
2.5.5. Asas legalitas menjadi rambu utama [Andi Hamzah, op. cit].
Nullum crimen nulla poena sine lege menuntut agar penerapan
unsur tidak melampaui bunyi norma dan tidak menambah elemen
baru yang tidak tertulis [Ibid]. Ketika terdapat keraguan batas,
standar kehati hatian diterapkan termasuk kaidah yang
mengarahkan
agar
keraguan
ditafsir
untuk
kepentingan
terdakwa. Dengan demikian penerapan Pasal 21 UU PTPK tetap
selaras dengan lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia.
2.5.6. Struktur
pembuktian
di
persidangan
menunjukkan
pembatasannya
berjalan.
Saksi
ahli
dihadirkan
untuk
menjelaskan pengertian teknis yang telah diakui doktrin dan
praktik, bukan untuk menciptakan tafsir baru. Saksi fakta
menunjukkan rangkaian tindakan konkret yang membentuk actus
reus. Alat bukti surat memperlihatkan adanya hubungan dengan
tindakan
penyidikan,
penuntutan,
atau
pemeriksaan
di
pengadilan. Dengan demikian pembuktian bertumpu pada
kesesuaian fakta dengan unsur yang telah didefinisikan, bukan
pada perluasan tafsir.
2.5.7. Hak prosedural para pihak tetap dihormati. Mengajukan
praperadilan,
mengajukan
eksepsi,
melaporkan
dugaan
pelanggaran etik, atau memberikan keterangan pembelaan
merupakan pelaksanaan hak yang dijamin hukum acara dan
peraturan perundang undangan. Aparat penegak hukum wajib
menguraikan mengapa suatu perbuatan melewati batas
penggunaan hak dan berubah menjadi perintangan proses,
misalnya
ketika
upaya
hukum
disertai
rekayasa
bukti,
pengondisian keterangan palsu, atau intimidasi saksi. Garis
batas antara pembelaan yang sah dan perintangan yang dilarang
ditarik melalui verifikasi fakta, bukan melalui tafsir yang
mengada-ada.
205
2.5.8. Dalil Pemohon yang menyatakan aparat tidak berwenang
menafsirkan Pasal 21 UU PTPK menyamakan penerapan norma
terhadap fakta dengan penafsiran kreatif. Pada kenyataannya
yang dilakukan aparat adalah penguraian unsur berbasis rujukan
ilmiah yang sahih, dibuktikan secara empiris, dan diuji di bawah
pembuktian di pengadilan [M. Yahya Harahap. Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012]. Tidak terjadi
pergeseran wewenang dari pembentuk undang undang kepada
eksekutif dan tidak terjadi perluasan makna di luar teks. Oleh
karena itu keberatan Pemohon tidak beralasan.
2.5.9. Berdasarkan dasar kewenangan acara pidana, metode uraian
unsur, rujukan akademik dan praktik peradilan, serta rambu asas
legalitas, dapat ditegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak
melakukan penafsiran luas terhadap Pasal 21 UU PTPK,
melainkan melakukan penerapan unsur yang ketat dan
terdokumentasi. Norma berlaku terukur, dapat diprediksi, dan
tetap menghormati hak hak konstitusional para pihak. Dengan
demikian petitum untuk menutup ruang penerapan oleh aparat
justru bertentangan dengan norma penegakan hukum yang
menempatkan pengadilan sebagai penguji terakhir atas setiap
penggunaan norma pidana.
2.6. Pasal 21 UU PTPK adalah norma pemberantasan perkara korupsi
2.6.1. Berdasarkan teori kepentingan hukum yang dilindungi pada
tindak pidana terhadap proses peradilan menjelaskan bahwa
hukum pidana tidak hanya melindungi korban atau harta
kekayaan, tetapi juga melindungi integritas administrasi keadilan
itu sendiri [Andrew Ashworth & Jeremy Horder. Principles of
Criminal Law. 7th ed. Oxford: Oxford University Press, 2013, bab
“Offences against the Administration of Justice.”]. Andrew
Ashworth menerangkan bahwa ada kelompok delik yang
ditujukan menjaga tata kelola peradilan agar tetap bersih dan
efektif, yang dalam literatur ditempatkan sebagai offences
206
against the administration of justice seperti obstruction of justice
dan witness tampering [Andrew Ashworth & Jeremy Horder.
Principles of Criminal Law. 7th ed. Oxford: Oxford University
Press, 2013, bab “Offences against the Administration of Justice”
(termasuk obstruction of justice dan witness tampering)]. John F.
Decker menambahkan parameter kunci untuk mengidentifikasi
obstruction of justice, yakni adanya pengetahuan pelaku tentang
proses resmi yang sedang berlangsung, adanya maksud
mengintervensi proses tersebut, dan adanya hubungan kausal
yang cukup antara tindakan dan terganggunya proses [John F.
Decker. “The Varying Parameters of Obstruction of Justice in
American Criminal Law.” Louisiana Law Review Vol. 65 (2004):
49–113 (parameter: pengetahuan tentang proses resmi, maksud
mengintervensi, dan nexus kausal yang memadai)].
Berdasarkan teori tersebut, Pasal 21 UU PTPK secara tegas
ditempatkan untuk melindungi kepentingan hukum berupa
kelancaran dan kemurnian proses peradilan perkara korupsi.
Unsur dengan sengaja berfungsi sebagai saringan mental untuk
memastikan adanya maksud intervensi, sedangkan unsur
perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan yang
ditautkan
pada
tahapan
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan fokus pada
penjagaan administrasi keadilan agar pencarian kebenaran
materiil tidak dibajak.
2.6.2. Lebih lanjut, teori kebijakan kriminal yang diajarkan Barda
Nawawi Arief dan Muladi menempatkan pemberantasan
kejahatan sebagai kerja terpadu antara kebijakan hukum pidana
materiil dan kebijakan penegakan hukum [Barda Nawawi Arief.
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana,
2011]. Dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana serta
Teori dan Kebijakan Pidana, keduanya menjelaskan bahwa
efektivitas penanggulangan kejahatan menuntut sinergi antara
norma yang menjerat pelaku pokok dan norma yang
207
mengamankan proses penegakan hukumnya, karena tanpa
proses yang bersih dan lancar, norma materiil tidak dapat bekerja
dan tujuan kebijakan tidak tercapai [Ibid].
Berdasarkan teori tersebut, Pasal 21 UU PTPK merupakan
instrumen proses yang dirancang untuk memastikan kebijakan
materiil antikorupsi dapat dijalankan secara efektif. Larangan
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan berfungsi
sebagai pengaman proses sehingga delik inti korupsi dapat
dibuktikan secara sah. Dengan demikian Pasal 21 bukan norma
pinggiran,
melainkan
bagian
integral
dari
kebijakan
pemberantasan korupsi yang menjaga jalannya perkara dari
intervensi yang disengaja.
2.6.3. Berdasarkan ukuran konstitusionalitas suatu norma proses, yang
dinilai bukan banyaknya unsur tambahan melainkan kejelasan
inti larangan, keterukuran elemennya, dan jaminan due process
dalam pembuktian [Lon L. Fuller. The Morality of Law. Revised
ed. New Haven: Yale University Press, 1969 (tentang kejelasan/
keterukuran sebagai syarat rule of law, yang menjadi ukuran
konstitusionalitas norma proses)]. Pasal 21 UU PTPK telah
memuat subjek setiap orang, mens rea dengan sengaja,
perbuatan terlarang mencegah merintangi atau menggagalkan,
serta objek yang dilindungi yaitu penyidikan penuntutan dan
pemeriksaan perkara korupsi. Unsur inti ini sudah cukup memberi
pedoman perilaku dan batas tindak pidana sehingga dapat
diterapkan secara konsisten oleh penegak hukum dan diuji di
pengadilan.
2.6.4. Teori pembedaan delik formil dan delik materiil dalam hukum
pidana menjelaskan kriteria selesainya tindak pidana. Andi
Hamzah menerangkan bahwa delik formil adalah tindak pidana
yang dianggap selesai pada saat perbuatan yang dilarang
dilakukan sehingga tidak mensyaratkan timbulnya akibat tertentu,
sedangkan delik materiil mensyaratkan akibat yang secara tegas
208
dirumuskan undang undang. Konsekuensi pembuktian untuk
delik formil berfokus pada perbuatan dan mens rea pelaku [Andi
Hamzah, op. cit].
2.6.5. Berdasarkan teori tersebut, larangan dengan sengaja mencegah
merintangi atau menggagalkan penyidikan penuntutan dan
pemeriksaan dalam Pasal 21 UU PTPK merupakan delik formil.
Objek perlindungannya adalah kelancaran proses perkara
korupsi, sehingga delik dinyatakan selesai ketika perbuatan
penghalangan yang disengaja dilakukan dan memiliki kait nyata
dengan proses yang sedang atau akan berlangsung. Akibat akhir
berupa gagalnya seluruh perkara tidak perlu dibuktikan. Pola
komparatif menunjukkan hal yang sama, antara lain 18 USC
§1512 dan §1519 di Amerika Serikat, perverting the course of
justice di Inggris, dan ketentuan dalam Strafgesetzbuch Jerman
yang melindungi proses peradilan.
Amerika Serikat (18 U.S.C. §1512 dan 18 U.S.C. §1519) [United
States Code, 18 U.S.C. §1512(b)]
18 U.S.C. §1512(b) menyatakan:
“Whoever knowingly uses intimidation, threatens, or corruptly
persuades another person, or attempts to do so, or engages in
misleading conduct toward another person, with intent to
(1) influence, delay, or prevent the testimony of any person in an
official proceeding;
(2) cause or induce any person to—
(A) withhold testimony, or withhold a record, document, or
other object, from an official proceeding;
(B) alter, destroy, mutilate, or conceal an object with intent
to impair the object’s integrity or availability for use in an
official proceeding;
(C) evade legal process summoning that person to appear
as a witness, or to produce a record, document, or other
object, in an official proceeding; or
(D) be absent from an official proceeding to which such
person has been summoned by legal process; or
(3) hinder, delay, or prevent the communication to a law
enforcement officer or judge of the United States of
209
information relating to the commission or possible
commission of a Federal offense or a violation of conditions
of probation, parole, or release pending judicial proceedings;
…”
18 U.S.C. §1519 menyatakan [United States Code, 18 U.S.C.
§1519]:
“Whoever knowingly alters, destroys, mutilates, conceals,
covers up, falsifies, or makes a false entry in any record,
document, or tangible object with the intent to impede,
obstruct, or influence the investigation or proper administration
of any matter within the jurisdiction of any department or
agency of the United States, or any case filed under title 11, or
in relation to or contemplation of any such matter or case, shall
be fined under this title, imprisoned not more than 20 years, or
both.”
Rangkaian norma §1512 menarget tindakan terhadap saksi,
bukti, dan jalannya proses resmi. Unsur mentalnya adalah
knowingly plus tujuan spesifik untuk memengaruhi atau
menghambat proses. Cara yang dilarang tidak dibatasi pada
kekerasan, tetapi meliputi corrupt persuasion dan misleading
conduct. §1519 menutup celah dengan mengkriminalkan
perubahan atau penghilangan rekam dokumen atau benda
berwujud, bahkan “in relation to or contemplation of” suatu
perkara [United States Code, 18 U.S.C. §1512 & §1519 (struktur
larangan:
saksi,
bukti,
jalannya
proses;
mens
rea
“knowingly”/tujuan spesifik; corrupt persuasion dan misleading
conduct; jangkauan “in relation to or contemplation of”)]. Dengan
demikian, perlindungan proses dilakukan pada tiap tahap, baik
persidangan maupun penyelidikan administratif, dengan fokus
pada niat dan hubungan kausal tindakan terhadap proses.
Berdasarkan Pendekatan Amerika Serikat, obstruction adalah
delik proses yang luas namun tetap dibatasi mens rea dan nexus
dengan proses resmi. Ini selaras dengan Pasal 21 UU PTPK
yang berorientasi pada perlindungan proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan, tanpa perlu daftar modus yang
tertutup, asalkan unsur kesengajaan dan kaitan dengan proses
dibuktikan.
210
Inggris
Perbuatan “perverting the course of justice” adalah delik common
law. Rumusan bakunya dinyatakan oleh pengadilan sebagai
berikut [Pettibone v. United States, 148 U.S. 197 (1893);
United States v. Aguilar, 515 U.S. 593 (1995); Arthur Andersen
LLP v. United States, 544 U.S. 696 (2005) (obstruction sebagai
delik proses yang luas namun dibatasi mens rea dan nexus
dengan proses resmi)]:
“An act or a series of acts which has a tendency to pervert, and
is intended to pervert, the course of public justice.”
Rumusan common law Inggris menempatkan dua unsur
[Archbold: Criminal Pleading, Evidence & Practice. London:
Sweet & Maxwell, edisi terbaru, para. 28-1 s.d. 28-20 (definisi
baku perverting the course of justice: “an act or series of acts
which has a tendency to pervert, and is intended to pervert, the
course of public justice”)], yaitu Pertama, tendency to pervert
yaitu kecenderungan objektif suatu tindakan untuk membelokkan
keadilan. Kedua, intention to pervert [R v. Vreones [1891] 1 QB
360 (contoh klasik fabrikasi/penyembunyian bukti sebagai
perverting)] yaitu maksud subjektif pelaku. Tidak ada daftar
tertutup
mengenai
caranya,
sehingga
berbagai
bentuk
pengondisian saksi, fabrikasi bukti, atau penghilangan barang
bukti dapat termasuk sepanjang memenuhi kecenderungan dan
niat tersebut. Karena sifatnya common law, pembatasannya lahir
dari preseden yang memaksa pembuktian niat dan dampak
terhadap proses.
Berdasarkan Pendekatan Hukum Inggris, standar ganda
“tendency + intention” di Inggris fungsinya serupa dengan
kombinasi unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”
yang dikaitkan dengan “dengan sengaja” dalam Pasal 21 UU
PTPK [R v. Selvage and Morgan [1982] 1 All ER 96 (konfirmasi
unsur “tendency + intention”)]. Fokusnya bukan memperinci alat,
211
melainkan menguji apakah perbuatan memang diarahkan untuk
mengganggu jalannya peradilan.
Jerman
Hukum Jerman mengatur penghalangan peradilan di dalam
Strafgesetzbuch. Ketentuan pokoknya adalah §258 StGB
(Strafvereitelung) dan §258a StGB untuk pelaku pejabat
[Strafgesetzbuch
(German
Criminal
Code)
§258
(Strafvereitelung) dan §258a (khusus pejabat). Terjemahan
resmi Kementerian Kehakiman Jerman: German Criminal
Code (StGB) – unofficial translation, Federal Ministry of
Justice].
§258 Abs. 1 StGB menyatakan:
“Wer absichtlich oder wissentlich ganz oder zum Teil vereitelt,
daß ein anderer wegen einer rechtswidrigen Tat bestraft oder
einer Maßregel der Besserung und Sicherung unterworfen
wird, wird … bestraft.”
§258a StGB menyatakan (intinya):
“Ein Amtsträger, der seine Befugnisse mißbraucht oder seine
Pflichten verletzt, um die Bestrafung eines anderen … zu
vereiteln, wird … bestraft.”
§258 menjerat setiap orang yang dengan sengaja atau dengan
pengetahuan menggagalkan atau sebagian menggagalkan
penghukuman orang lain atas suatu perbuatan melawan hukum
[Strafgesetzbuch §258 & §258a, loc. cit. (unsur absichtlich atau
wissentlich; fokus pada perbuatan “vereiteln” menggagalkan
penghukuman; perlindungan administrasi keadilan)]. Bagi
pejabat,
§258a
memperberat
karena
penyalahgunaan
kewenangan untuk menghalangi proses merupakan serangan
internal terhadap administrasi keadilan [Roxin, Claus. Strafrecht
Allgemeiner Teil. 4. Aufl. München: C.H. Beck, 2006 (delik
terhadap administrasi peradilan sebagai perlindungan proses
penghukuman)]. Tekanan utamanya pada perbuatan yang
“vereiteln” yaitu menggagalkan, dengan unsur mental absichtlich
atau wissentlich sehingga pembuktian berpusat pada kehendak
212
dan pengetahuan pelaku tentang dampak perbuatannya
terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan
pendekatan
Model
Jerman,
menunjukkan
obstruction sebagai delik proses yang berdiri sendiri, dengan
fokus pada tindakan menggagalkan penghukuman. Unsur mental
yang
kuat
dan
objek
perlindungan
berupa
kelancaran
penghukuman memberi pembanding yang konsisten dengan
Pasal 21 UU PTPK sebagai delik formil yang melindungi proses
pada setiap tahapnya [Strafgesetzbuch §258/§258a, loc. cit.
(obstruction sebagai delik proses yang berdiri sendiri].
2.6.6. Berdasarkan seluruh pendekatan dari Amerika Serikat, Inggris,
dan Jerman, ketiga rezim tersebut menempatkan obstruction
sebagai tindak pidana proses yang melindungi administrasi
keadilan pada setiap tahap. Amerika Serikat menata rinci
berbagai modus termasuk corrupt persuasion dan penghancuran
dokumen yang dilakukan bahkan pada tahap pra-perkara. Inggris
merumuskan standar umum dengan dua pilar tendency dan
intention.
Jerman
menekankan
unsur
menggagalkan
penghukuman dengan kesengajaan atau pengetahuan, serta
varian khusus bagi pejabat. Pola yang sama tampak pada Pasal
21 UU PTPK. Norma Indonesia tidak memerlukan daftar modus
tertutup (rambu-rambu detail), melainkan menuntut pembuktian
mens rea dan hubungan kausal yang nyata antara perbuatan dan
terganggunya penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Karena
itu, pendekatan komparatif mendukung posisi bahwa Pasal 21
adalah delik proses yang sah, proporsional, dan efektif untuk
perkara korupsi yang dikualifikasi sebagai serious crime, dengan
pengujian dilakukan melalui due process di persidangan.
2.6.7. Teori pencegahan umum yang diperkenalkan Cesare Beccaria
menempatkan tujuan pidana pada pencegahan kejahatan melalui
kombinasi kepastian penjatuhan pidana, kemendadakan dan
keterukuran sanksi, serta proporsionalitas antara berat ringannya
pidana dan tingkat bahaya perbuatan [Cesare Beccaria. On
213
Crimes
and
Punishments
(1764).
Terj.
David
Young.
Indianapolis: Hackett Publishing, 1986 (atau: Cambridge
University Press, edisi modern). Bab “Of the End or Intention of
Punishments”
dan
“Of
the
Mildness
of
Punishments”
(pencegahan sebagai tujuan utama; kepastian, kemendadakan,
keterukuran, dan proporsionalitas sanksi)]. Berdasarkan teori
tersebut, ancaman pidana dalam Pasal 21 UU PTPK berfungsi
sebagai sinyal pencegahan yang memadai karena menyerang
langsung perilaku yang dapat melumpuhkan perkara korupsi,
namun tetap proporsional sebab hakim memiliki ruang
individualisasi pidana menurut derajat kesalahan cara melakukan
dan akibat konkret yang timbul. Rentang minimum hingga
maksimum memungkinkan efek cegah tanpa mengorbankan
keadilan relatif.
2.6.8. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji
undang undang terhadap Undang Undang Dasar berdasarkan
Pasal
24C
ayat
1
UUD
1945.
Mahkamah
menilai
konstitusionalitas norma, bukan melakukan kodifikasi ulang atau
pengelompokan internal norma dalam satu undang undang.
Doktrin open legal policy menegaskan adanya ruang pembentuk
undang undang untuk merancang kebijakan kriminal sepanjang
tidak melanggar konstitusi.
2.6.9. Berdasarkan hal tersebut, menentukan apakah suatu pasal
termasuk pemberantasan perkara korupsi dalam arti kebijakan
sistematik dan perancangan bab merupakan ranah pembentuk
undang undang. Mahkamah hanya akan campur tangan bila
penempatan dan substansinya menimbulkan pelanggaran
terhadap hak hak konstitusional seperti kepastian hukum yang
adil atau perlakuan yang diskriminatif. Dalam hal Pasal 21 UU
PTPK, fungsi normanya jelas dan terukur sebagai pengaman
proses perkara korupsi, sehingga tidak ada dasar konstitusional
bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU PTPK bukan
bagian dari rezim pemberantasan korupsi.
214
2.6.10. Berdasarkan teori process crimes dan due administration of
justice, kebijakan kriminal antikorupsi, penafsiran sistematik dan
teleologis atas UU PTPK, referensi doktrin nasional, tipologi lintas
negara, serta praktik peradilan yang konsisten membedakan
pembelaan sah dari penghalangan proses, Pasal 21 UU PTPK
adalah norma pemberantasan perkara korupsi yang melindungi
integritas proses penegakan hukum korupsi. Dengan demikian
dalil Pemohon bahwa Pasal 21 UU PTPK bukan pasal
pemberantasan perkara korupsi adalah mengada-ada.
2.7. Pasal 21 UU PTPK Tidak Perlu Diberi Makna Baru Agar Konstitusional
2.7.1. Berdasarkan teori kepentingan hukum yang dilindungi pada
tindak pidana terhadap proses peradilan, Andrew Ashworth
menjelaskan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi harta
atau korban tertentu, melainkan juga melindungi integritas
penyelenggaraan peradilan sebagai kepentingan hukum yang
berdiri sendiri. Dalam kerangka ini, perbuatan yang mengganggu
kelancaran proses diposisikan sebagai offences against the
administration of justice, antara lain process crimes seperti
obstruction of justice dan witness tampering [Andrew Ashworth,
op. cit]. John F Decker menambahkan parameter konseptual atas
obstruction of justice, yaitu adanya pengetahuan pelaku tentang
proses resmi yang sedang berjalan, adanya maksud untuk
mengintervensi proses itu, dan adanya hubungan kausal yang
cukup antara tindakan dan gangguan terhadap proses [John F.
Decker, op. cit]. Berdasarkan teori tersebut, Pasal 21 UU PTPK
jelas melindungi kepentingan hukum berupa kelancaran dan
kemurnian proses peradilan perkara korupsi. Unsur dengan
sengaja sebagai saringan mental dan unsur mencegah,
merintangi, atau menggagalkan yang terikat pada tahapan
penyidikan, penuntutan, dan persidangan menunjukkan bahwa
norma ini dibangun untuk menjaga administrasi keadilan agar
pencarian kebenaran materiil tidak diganggu.
215
2.7.2. Teori kebijakan kriminal yang diajarkan Barda Nawawi Arief dan
Muladi menekankan keterpaduan antara kebijakan hukum pidana
materiil dan kebijakan penegakan hukum. Dalam Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana serta Teori dan Kebijakan Pidana,
keduanya menjelaskan bahwa efektivitas penanggulangan
kejahatan menuntut sinergi antara norma yang menjerat pelaku
pokok dan norma yang mengamankan proses penegakan
hukumnya. Norma proses berfungsi sebagai penguat agar tujuan
kebijakan tercapai, karena tanpa proses yang bersih dan lancar,
norma materiil tidak dapat bekerja [Barda Nawawi Arief, op. cit].
Berdasarkan teori tersebut, Pasal 21 UU PTPK adalah bagian
dari kebijakan kriminal yang terpadu, karena ia mengamankan
tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dari intervensi
yang disengaja. Dengan perlindungan proses yang memadai,
norma materiil korupsi dapat ditegakkan secara efektif dan
selaras dengan tujuan penegakan hukum yang adil.
2.7.3. Berdasarkan hal itu, ukuran konstitusionalitas suatu norma
proses bukan pada seberapa rinci unsur tambahannya,
melainkan pada kejelasan inti larangan, keterukuran elemennya,
dan jaminan due process dalam pembuktiannya. Pasal 21 UU
PTPK telah memuat subjek, mens rea kesengajaan, perbuatan
terlarang berupa mencegah merintangi atau menggagalkan,
serta objek yang dilindungi yakni penyidikan penuntutan dan
pemeriksaan perkara korupsi. Unsur inti ini cukup untuk memberi
pedoman perilaku serta batas tindak pidana.
2.7.4. Lebih lanjut, dalam kerangka hukum internasional korupsi
dikualifikasi sebagai serious crime. Ukurannya berbasis ambang
pidana dan tingkat bahaya. Rujukan dasarnya adalah Pasal 2
United Nations Convention against Transnational Organized
Crime [United Nations. United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (GA Res. 55/25, 15 November
2000), Pasal 2(b)].
216
United Nations Convention against Transnational Organized
Crime
Pasal 2
“b. ‘Serious crime’ shall mean conduct constituting an offence
punishable by a maximum deprivation of liberty of at least four
years or a more serious penalty.”
Di sisi lain Pasal 30 United Nations Convention against
Corruption [United Nations. United Nations Convention against
Corruption (GA Res. 58/4, 31 October 2003), Pasal 30 ayat (1)]
menuntut penjatuhan sanksi yang mencerminkan tingkat
keseriusan perbuatan.
UNCAC
Pasal 30
“Each State Party shall make the commission of an offence
established in accordance with this Convention liable to
sanctions that take into account the gravity of that offence.”
Berdasarkan dua tolok ukur ini, banyak delik korupsi dalam UU
PTPK berada di atas ambang empat tahun sehingga secara
objektif tergolong serious crime. Konsekuensinya, norma proses
yang melindungi jalannya perkara harus cukup luwes untuk
menangkap pola gangguan yang terus berkembang, sepanjang
tetap dibatasi oleh pembuktian mens rea dan hubungan kausal
yang nyata. Pengalaman perbandingan menunjukkan hal yang
sama. Amerika Serikat menggunakan 18 USC §1512 dan §1519
untuk menjaga proses [United States Code, 18 U.S.C. §1512 &
§1519, op. cit] Inggris mengenal perverting the course of justice
[R v. Vreones [1891] 1 QB 360, op. cit]. Jerman melindungi
proses peradilan dalam Strafgesetzbuch [Strafgesetzbuch §258
& §258a, op. cit]. Pola ini mendukung perlunya norma proses
yang tidak dibelenggu daftar modus tertutup agar penegak
hukum dapat merespons teknik pengkondisian saksi dan bukti
yang kian canggih sambil tetap berada dalam koridor rule of law.
2.7.5. Berdasarkan hal tersebut, penambahan unsur yang terlalu
banyak justru berisiko membuat norma tidak lagi menjangkau
gangguan proses yang canggih. Semakin panjang daftar cara,
217
semakin besar peluang pelaku menghindari jerat dengan
memodifikasi teknik. Norma dengan rumusan perbuatan inti yang
jelas lebih tepat untuk kejahatan luar biasa yang modusnya
dinamis, sepanjang pembuktiannya tetap terikat pada syarat
relasi nyata dengan proses perkara korupsi dan mens rea
kesengajaan.
2.7.6. Di sisi lain, sistem pemidanaan Indonesia berlandaskan asas
legalitas. Tidak ada seorang pun dapat dihukum tanpa undang
undang yang mengaturnya. Pasal 21 PTPK sudah menyediakan
dasar legal yang jelas. Negara tidak dapat menciptakan delik
baru lewat praktik, dan penegak hukum wajib membuktikan
seluruh unsur Pasal 21 UU PTPK di pengadilan. Prinsip ini
menjaga kepastian hukum sekaligus memberi ruang bagi
pembuktian yang ketat pada tahap adjudikasi.
2.7.7. Teori yang relevan adalah pembedaan antara delik formil dan
delik materiil. Doktrin ini diajarkan luas dalam literatur hukum
pidana Indonesia. Andi Hamzah menjelaskan bahwa delik formil
adalah tindak pidana yang telah dianggap selesai pada saat
perbuatan yang dilarang dilakukan sehingga tidak mensyaratkan
timbulnya akibat tertentu [Andi Hamzah, op. cit]. Adapun delik
materiil menuntut adanya akibat yang secara tegas dirumuskan
dalam undang undang. Konsekuensi pembuktian untuk delik
formil adalah fokus pada perbuatan yang dilarang dan mens rea
pelaku berupa kehendak dan pengetahuan pada saat bertindak
[Ibid]. Ajaran yang sama juga diajarkan oleh Moeljatno yang
menekankan hubungan antara sikap batin pelaku dan perbuatan
yang dilarang serta oleh E Utrecht yang menguraikan bahwa
kesengajaan adalah menghendaki dan mengetahui sehingga
unsur akibat bukan syarat mutlak untuk jenis delik tertentu
[Moeljatno, op. cit].
Berdasarkan teori tersebut, rumusan Pasal 21 UU PTPK yang
melarang
dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
218
sidang pengadilan adalah delik formil. Objek perlindungan adalah
kelancaran proses peradilan sehingga delik dinyatakan selesai
ketika perbuatan penghalangan dengan sengaja dilakukan dan
memiliki kait nyata dengan proses yang sedang atau akan
berlangsung. Akibat akhir berupa gagalnya keseluruhan perkara
tidak perlu dibuktikan. Penempatan sebagai delik formil berfungsi
sebagai intervensi dini agar proses tidak lumpuh. Perlindungan
hak tersangka tetap terjaga karena seluruh unsur harus
dibuktikan di muka sidang dengan standar alat bukti yang sah.
Yang diuji adalah adanya perbuatan yang mengganggu proses,
pengetahuan pelaku tentang adanya proses resmi, serta
kehendak untuk menghalangi. Dengan demikian penerapan
Pasal 21 UU PTPK selaras dengan teori delik formil dan tetap
berada dalam koridor due process
2.7.8. Teori relevan lainnya adalah teori pencegahan umum yang
diperkenalkan Cesare Beccaria dalam On Crimes and
Punishments [Cesare Beccaria, op. cit]. Beccaria mengajarkan
bahwa tujuan utama pidana adalah mencegah terulangnya
kejahatan
dengan
cara
menimbulkan
efek
cegah bagi
masyarakat. Efek cegah itu lahir bukan dari kekejaman sanksi,
melainkan dari kepastian penjatuhan pidana, kemendadakan dan
keterukuran sanksi, serta proporsionalitas antara berat ringannya
pidana dengan tingkat bahaya perbuatan. Dengan kata lain,
pidana harus efektif untuk mencegah, tetapi tetap sepadan
dengan bobot perbuatan serta tidak melampaui kebutuhan sosial
yang wajar.
Berdasarkan teori tersebut, urgensi mempertahankan Pasal 21
UU PTPK dalam susunan sekarang bertumpu pada rasional
pencegahan. Obstruction of justice terhadap perkara korupsi
menyerang langsung kelancaran proses mencari kebenaran dan
berpotensi melumpuhkan keseluruhan perkara. Rentang pidana
tiga sampai dua belas tahun berfungsi sebagai sinyal
pencegahan yang kuat karena menunjukkan keseriusan negara
219
terhadap serangan atas proses peradilan, namun tetap
proporsional sebab hakim dapat melakukan individualisasi
pidana menurut derajat kesalahan, cara melakukan, serta akibat
konkret yang timbul. Dengan demikian, mempertahankan
susunan sanksi Pasal 21, sejalan dengan ajaran Beccaria
tentang pencegahan yang efektif sekaligus proporsional.
2.7.9. Lebih lanjut, standar operasional penegak hukum dan praktik
peradilan telah menunjukkan mekanisme penyaring. Ketika
perbuatan hanya berupa pembelaan diri yang sah, pengadilan
menolak penerapan Pasal 21 UU PTPK. Ketika perbuatan adalah
tindakan nyata yang sengaja mengacaukan proses, pengadilan
menerapkannya. Pola ini membuktikan bahwa norma berjalan
melalui kontrol yudisial, bukan melalui penciptaan makna baru di
luar teks.
2.7.10. Berdasarkan hal itu, permintaan pemaknaan baru yang
membatasi Pasal 21 UU PTPK pada daftar cara tertentu tidak
diperlukan dan justru kontra produktif bagi pemberantasan
korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Norma yang ada sudah
memenuhi asas legalitas, dapat dipahami, dan diuji melalui
proses pembuktian yang ketat.
2.7.11. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi berwenang menilai
konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945, bukan melakukan
redesign kebijakan kriminal atau menambah unsur yang tidak
dikehendaki pembentuk undang undang. Doktrin open legal
policy
menempatkan
rancangan
unsur
delik
sebagai
kewenangan pembentuk undang undang sepanjang tidak
melanggar hak konstitusional.
2.7.12. Berdasarkan keseluruhan alasan akademis di atas, tidak ada
kebutuhan konstitusional untuk memberi makna baru pada Pasal
21 UU PTPK. Norma ini sudah tepat sebagai rambu proses yang
adaptif terhadap modus korupsi yang berkembang, tetap tunduk
pada asas legalitas, dan bergantung pada pembuktian yudisial.
220
Dengan demikian, permintaan agar Pasal 21 UU PTPK diberi
makna baru tidak berdasar.
2.8. Petitum Pemohon yang Meminta Penataan Ulang Unsur dan
Pengurangan Ancaman Pidana Serta Risikonya Dikaitkan dengan
Peran positive legislator
2.8.1. Titik berangkatnya adalah sifat delik Pasal 21 UU PTPK sebagai
instrumen penjaga proses penegakan hukum korupsi. Dalam
teori tujuan pemidanaan, sanksi harus efektif, proporsional, dan
menimbulkan daya cegah yang nyata. United Nations Convention
against Corruption menuntut negara pihak menjatuhkan sanksi
yang efektif, sepadan, dan menjerakan terhadap pelaku tindak
pidana korupsi dan perbuatan yang mengganggu proses
peradilannya [United Nations. United Nations Convention against
Corruption (GA Res. 58/4, 31 October 2003), Pasal 30 ayat (1)].
Lihat Pasal 30 ayat (1) UNCAC. Berdasarkan hal itu, permintaan
untuk menurunkan ancaman menjadi paling lama tiga tahun dan
atau denda tidak selaras dengan standar internasional mengenai
effective, proportionate, and dissuasive sanctions.
2.8.2. Lebih lanjut, korupsi tidak lagi dikualifikasi sebagai extraordinary
crime melainkan sebagai serious crime. UU PTPK mengatur
banyak delik korupsi di atas ambang 4 (empat) tahun
sebagaimana definisi Pasal 2(b) United Nations Convention
against Transnational Organized Crime [United Nations. United
Nations Convention against Transnational Organized Crime (GA
Res. 55/25, 15 November 2000), Pasal 2(b)], sehingga secara
objektif termasuk serious crime. Penggunaan istilah ini membuat
kebijakan pidana lebih terukur karena berbasis ambang sanksi
dan muatan bahaya sosial, bukan pada label retoris extraordinary
dimana kejahatan korupsi memiliki modus operandi berkembang
cepat, sering terselubung, serta melibatkan teknik pengkondisian
saksi dan bukti.
United Nations Convention against Transnational Organized Crime
2000
221
Pasal 2
(b) “Serious crime” shall mean conduct constituting an offence
punishable by a maximum deprivation of liberty of at least four
years or a more serious penalty;
Berdasarkan definisi ini, UNCAC mengatur bahwa negara pihak
wajib membuat tindak pidana korupsi “dikenai sanksi yang
memperhatikan tingkat keseriusan pelanggaran”. Kerangka
UNCAC berbicara tentang keseriusan dan proporsionalitas
sanksi, serta mendorong teknik penyidikan khusus sepanjang
sesuai prinsip dasar hukum nasional. Artinya penegakkan hukum
harus sesuai dengan due process sekalipun kejahatan korupsi
bersifat extraordinary. Dengan kata lain, UNCAC mengarahkan
pada seriousness yang terukur dan rule of law, bukan
exceptionalism.
UNCAC
Pasal 30
(1) Each State Party shall make the commission of an offence
established in accordance with this Convention liable to
sanctions that take into account the gravity of that offence.
Dengan tolok ukur itu, delik dalam UU PTPK termasuk Pasal 21
yang berancam maksimum dua belas tahun jelas berkategori
serious crime. Rujukan ini selaras dengan UNCAC yang
mewajibkan
negara
pihak
menempatkan
sanksi
yang
memperhitungkan
beratnya
tindak
pidana
korupsi
serta
memastikan penegakan hukum berlangsung dalam koridor rule
of law dan due process. Pendekatan seriousness yang terukur
menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan dan
perlindungan hak. Negara tetap dapat menjatuhkan sanksi berat
dan menggunakan teknik penyidikan modern sesuai hukum
acara tanpa membuka justifikasi “tindakan luar biasa” yang
berisiko
menabrak
asas
legalitas
dan
proporsionalitas.
Pendekatan ini juga sejalan dengan desain kebijakan pidana
yang menilai bahaya konkret, konfigurasi ancaman pidana, serta
bukti ilmiah tentang pencegahan, alih-alih bertumpu pada narasi
extraordinary yang tidak memiliki definisi normatif baku. Oleh
222
karena itu, mengganti struktur norma atau menurunkan ancaman
pidana justru akan menjauhkan Pasal 21 dari standar serious
crime yang dibutuhkan untuk efektivitas penegakan dan kerja
sama internasional.
2.8.3. Permintaan Pemohon agar Mahkamah menambah unsur baru
dan sekaligus menurunkan batas pidana menempatkan
Mahkamah pada posisi positive legislator. Dalam teori
kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah adalah negative
legislator yang menilai kesesuaian norma terhadap UUD 1945.
Mahkamah tidak membentuk norma baru, tidak menyusun unsur
delik baru, dan tidak menata ulang rentang sanksi [Hans Kelsen.
Who Ought to Be the Guardian of the Constitution? (terj. & ed.
Lars Vinx). Oxford: Oxford University Press, 2015, hlm. 174–175
(gagasan constitutional court as a “negative legislator” yang
membatalkan undang-undang, bukan membentuk norma baru)].
Open legal policy mengenai jenis pidana, minimum dan
maksimum pidana, serta struktur denda adalah kebijakan
pembentuk undang undang. Oleh karena itu, permintaan untuk
mengganti struktur/kerangka sanksi dan menambah elemen delik
merupakan
wilayah
legislatif,
bukan
ranah
putusan
konstitusional.
2.8.4. Berdasarkan hal itu, aspek yang dianggap rawan adalah potensi
penilaian oleh Mahkamah untuk “menyetel” ketentuan pidana
melalui judicial engineering terkait angka/ lamanya sanksi [Simon
Butt. The Constitutional Court and Democracy in Indonesia.
Leiden: Brill–Nijhoff, 2015, hlm. 20–23; 250–254 (analisis kritik
publik dan akademik ketika MK dianggap melampaui peran
negative legislator menuju positive legislator dalam beberapa
putusan)]. Praktik seperti ini berisiko ditautkan pada kritik
mengenai keluasan tafsir kewenangan, termasuk dibandingkan
dengan perkara yang menimbulkan persepsi pergeseran peran
Mahkamah dari negative legislator menjadi positive legislator.
Agar tidak dikaitkan dengan preseden yang kontroversial, posisi
223
Pemerintah perlu menegaskan garis demarkasi yang tegas.
Mahkamah
dapat
menyatakan
konstitusional
atau
inkonstitusional, tetapi tidak meletakkan angka baru sebagai
substitusi pilihan kebijakan pidana pembentuk undang undang.
2.8.5. Lebih lanjut, penurunan sanksi maksimum menjadi tiga tahun
akan menimbulkan ketidakharmonisan di dalam susunan sanksi
pada rezim antikorupsi. Sistem sanksi UU PTPK dibangun secara
bergradasi untuk menutup ruang sabotase proses. Berdasarkan
Pasal 30 ayat 1 UNCAC, negara pihak wajib menyesuaikan
sanksi dengan beratnya perbuatan [United Nations. United
Nations Convention against Corruption (GA Res. 58/4, 31
October 2003), Pasal 30 ayat (1)]. Mengganggu proses perkara
korupsi adalah serangan langsung terhadap fungsi peradilan dan
kebenaran materiil. Jika ancaman maksimum diturunkan menjadi
tiga tahun, maka posisinya tidak lagi sepadan dengan delik inti
korupsi yang bergantung pada proses yang utuh. Keseimbangan
horizontal antar delik akan terganggu karena perbuatan yang
mampu melumpuhkan penyidikan, penuntutan, atau persidangan
justru ditempatkan setara atau bahkan lebih ringan dibanding
delik yang hasil pembuktiannya bergantung pada kelancaran
proses tersebut.
Hal ini selaras dengan pemikiran Andrew Ashworth yang
menekankan bahwa keadilan pidana menuntut konsistensi dan
proporsionalitas relatif antar delik agar sistem tetap rasional dan
putusan dapat diprediksi, sehingga hukum tidak memberi sanksi
lebih ringan untuk perbuatan yang merusak prasyarat tegaknya
peradilan [Andrew Ashwort, op.cit]. Berdasarkan hal tersebut,
menurunkan ancaman maksimum Pasal 21 menjadi tiga tahun
tidak
selaras
dengan
kewajiban
internasional
untuk
menyesuaikan sanksi dengan beratnya perbuatan, tidak serasi
dengan kebutuhan menjaga kelancaran proses perkara korupsi,
dan memutus keselarasan tingkat ancaman dalam keseluruhan
susunan sanksi UU PTPK. Struktur yang ada saat ini lebih tepat
224
untuk memastikan efek cegah yang memadai, tetap proporsional
karena ruang individualisasi pidana oleh hakim tersedia, dan
sejalan dengan standar seriousness dalam penanggulangan
korupsi.
2.8.6. Dari sisi asas legalitas, permintaan agar Mahkamah membentuk
unsur baru dan menurunkan angka pidana melalui putusan
berpotensi menimbulkan ketidakpastian transisional. Nullum
crimen nulla poena sine lege certa menghendaki kejelasan
sumber dan batas pidana [Andi Hamzah, op. cit]. Putusan yang
mengubah angka pidana tanpa proses legislasi berisiko
menimbulkan persoalan penerapan terhadap perkara berjalan
serta disparitas yang sulit dikendalikan. Kerangka due process
lebih tepat dibiarkan bekerja melalui pembuktian mens rea dan
relasi kausal perbuatan dengan terganggunya proses, bukan
dengan memperbanyak unsur tekstual atau memangkas sanksi.
2.8.7. Lebih lanjut, teori kebijakan pidana membedakan norma materiil
dan norma proses. Norma proses bersifat early intervention,
cukup
dibangun
pada
inti
larangan
dengan
prasyarat
kesengajaan dan keterkaitan nyata dengan proses peradilan.
Barda Nawawi Arief menekankan integrasi kebijakan penal dan
penegakan hukum agar tujuan kebijakan tercapai secara efektif
[Barda Nawawi Arief, op cit]. Memperbanyak unsur justru
melemahkan fungsi early intervention tersebut karena pelaku
dapat bersembunyi di celah teknis redaksi.
2.8.8. Berdasarkan keseluruhan itu, tidak ada kebutuhan konstitusional
untuk memberi makna baru pada Pasal 21 UU PTPK, apalagi
menurunkan struktur/kerangka sanksinya. Pasal 21 sudah
memenuhi asas legalitas, memuat unsur inti yang jelas, dan diuji
melalui due process pembuktian. Permintaan Pemohon agar
unsur ditambah dan ancaman pidana diturunkan adalah isu
kebijakan kriminal yang menjadi ranah pembentuk undang
undang.
225
2.8.9. Dengan demikian, untuk mencegah kerawanan persepsi bahwa
Mahkamah melakukan sentencing by judiciary yang berpotensi
dikaitkan dengan putusan lain yang kontroversial, Pemerintah
menegaskan bahwa petitum mengenai penambahan unsur dan
penurunan batas pidana harus ditolak. Pasal 21 UU PTPK tetap
dipertahankan sebagaimana adanya karena korupsi adalah
serious crime, modusnya berkembang, dan sistem pidana
Indonesia tidak dapat menghukum tanpa dasar pasal yang jelas.
Prinsip yang tepat adalah menjerat terlebih dahulu melalui Pasal
21 bila unsur unsur formilnya terbukti, lalu membuktikan secara
ketat di persidangan. Posisi ini konsisten dengan asas legalitas,
teori pencegahan, dan kewajiban Indonesia berdasarkan
UNCAC.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, terbukti Pasal 21 UU PTPK dan
penjelasannya tidak melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijik verklaard); dan
226
4. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden juga telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli atas nama
Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., telah didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 27
Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Ahli Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.
Mengawali pendapat terhadap konstitusionalitas Pasal 21 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, ijinkan Saya kembali mengingatkan bahwa korupsi terjadi
secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para pelaku.
Korupsi terjadi secara sistemik karena dilakukan pada tingkatan terendah hingga
posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.
Korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan "part of business",
dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.
Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu alasan pemberantasan
korupsi harus dilakukan secara komprehensif. Korupsi telah merenggut hak-hak
dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang
layak. Korupsi telah merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses
pembangunan, serta penegakan hukum. Pihak yang paling terdampak adalah
rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan
kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.
Salah satu faktor yang menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi
adalah adanya perintangan proses hukum, yaitu tindakan pihak tertentu yang
227
secara langsung atau tidak langsung menghalangi proses penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
Untuk mengantisipasi peristiwa tersebut, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi mengatur delik perintangan penyidikan, yaitu setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara
korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda
paling banyak Rp 600.000.000,00. Pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran
proses hukum dalam perkara korupsi dan sebagai upaya untuk menjaga
integritas proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ketentuan Pasal 21 tersebut dalam persepektif tertentu dianggap menimbulkan
interpretasi yang multitafsir dan tidak jarang menimbulkan kontroversi dalam
penerapannya.
Frasa
“dengan
sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dianggap terlalu luas dan
membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap tindakan yang seharusnya dilindungi
oleh hukum, seperti tindakan pembelaan oleh advokat atau ekspresi hukum pihak
terdakwa yang dijamin dalam prinsip due process of law.
Berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. yang diajukan oleh Pemohon, ijinkan Ahli
memberikan keterangan sebagai berikut:
Pertama, Pasal 21 UU Tipikor Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Sebagaimana dimaksud dalam Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum"
228
Pasal ini mengatur mengenai "hak dalam hukum dan pemerintahan". Makna pasal
ayat satu adalah setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama di hadapan hukum.
Kepastian hukum pada awalnya tidak mendapat perhatian khusus dalam
perkembangan hukum di Indonesia. Adanya dinamika politik kemudian membawa
kepastian hukum dalam amandemen kedua UUD NRI 1945. Pasal 28I ayat (1)
Amandemen Kedua UUD NRI 1945, yaitu: “… hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.”.
Apabila ditelusuri lebih jauh, kepastian hukum sebenarnya sudah ada sejak
Belanda membawa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Kepastian
hukum tersebut yaitu antara paham kodifikasi yang dipengaruhi oleh Belanda dan
hukum adat atau dikenal juga dengan hukum yang hidup dalam masyarakat
Indonesia.
Salah satu substansi dalam hukum pidana yang bertujuan memberikan kepastian
hukum terhadap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi,
menghambat, atau mengganggu proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan
persidangan) yang sedang berlangsung, baik dengan cara memberikan
kesaksian palsu, menghancurkan atau menyembunyikan bukti, mempengaruhi
saksi atau hakim, atau melakukan tindakan lainnya yang bertujuan menghalangi
kebenaran dalam proses hukum adalah ketentuan tentang Obstruction of Justice
Obstruction of Justice sebagai salah satu bentuk tindak pidana sesungguhnya
bukanlah merupakan istilah baru. Istilah Obstruction of Justice merupakan
terminologi hukum yang berasal dari literatur Anglo Saxon.
Tindakan Obstruction of Justice telah diatur dalam Pasal 221 UU Nomor 1 Tahun
1946 (KUHP lama) jo. Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Pengaturan Obstruction of Justice juga diatur dalam Undang-Undang Hukum
Pidana Khusus yaitu Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) jo. Pasal 19 UU
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
229
menjamin kepastian hukum karena ada standar obyektif untuk mengkualifikasi
sebagai Obstruction of Justice.
Ketentuan Obstruction of Justice dalam beberapa undang-undang tersebut
termasuk dalam UU Tipikor, secara historis telah menjadi hukum positif di
Indonesia dan secara filosofis didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan
kepastian hukum, karena secara sosiologis atau secara faktual dalam penegakan
hukum terdapat tindakan dengan sengaja untuk menghalangi, menghambat, atau
mengganggu proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan) yang
sedang berlangsung. Jika tidak ketentuan tersebut, maka tidak dapat ditegakkan
hukum kepada para pelaku yang melakukan Obstruction of Justice.
Pasal 21 UU Tipikor menjamin hak atas hukum yang adil sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena penegakan
hukumnya hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja untuk
menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan (penyidikan,
penuntutan, dan persidangan) yang sedang berlangsung, baik dengan cara
memberikan kesaksian palsu, menghancurkan atau menyembunyikan bukti,
mempengaruhi saksi atau hakim, atau melakukan tindakan lainnya yang
bertujuan menghalangi kebenaran dalam proses hukum.
Ada tiga tolok ukur atau tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang
dapat dijerat dengan tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu:
1. Perbuatan tersebut menyebabkan tertundanya atau terganggunya suatu
proses hukum yang sedang berlangsung (pending judicial proceedings).
2. Pelaku mengetahui dan menyadari bahwa tindakan yang dilakukan memiliki
dampak terhadap jalannya suatu proses hukum (knowledge of pending
proceedings).
3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk
mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting
corruptly with intent).
Kedua, Pasal 21 UU Tipikor Dalam Perspektif Negara Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
230
Konsep negara hukum Indonesia tercantum pada Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi, "Negara
Indonesia adalah negara hukum".
Perdebatan yang mengemuka pada saat penyusunan konsep Indonesia sebagai
negara hukum, selain penempatan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, juga
masalah hubungan negara hukum dengan demokrasi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
memiliki makna dan implikasi sangat luas, antara lain yaitu supremasi hukum,
kesetaraan di hadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara-cara yang
tidak bertentangan dengan hukum.
Implementasi sebagai negara hukum, antara lain membentuk suatu undang-
undang. Setidaknya ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar undang-undang
dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial dan pengawasan sosial,
termasuk dalam pemberantasan korupsi, yaitu prediktibilitas (predictability),
stabilitas (stabilitiy), keadilan (fairness).
Prediktibilitas (predictability), yakni hukum harus dapat menciptakan kepastian.
Undang-undang dapat dikualifikasi memiliki kepastian, jika dapat memperkirakan
akibat tindakan-tindakan yang akan dilakukannya dan memiliki kepastian
bagaimana pihak lain akan bertindak.
Stability, yakni peranan negara yang dikuasakan melalui hukum pada dasarnya
dalam rangka menjaga keseimbangan untuk mencapai suatu tujuan.
Keseimbangan ini meliputi kepentingan individu, kelompok dan kepentingan
umum yang dikaitkan dengan tantangan yang sedang dihadapi baik dalam negeri
maupun luar negeri.
Fairness yaitu hukum harus dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat dan
mencegah terjadinya praktek-praktek yang tidak adil dan bersifat diskriminatif.
Ketidakpastian hukum dapat terjadi jika 4 (empat) syarat perumusan delik pidana
tidak terpenuhi, yakni lex previa (tidak berlaku surut), lex certa (jelas), lex stricta
(tegas) dan lex scripta (tertulis).
Berdasarkan struktur norma, ketentuan Pasal 21 UU Tipikor telah memenuhi
syarat
perumusan
delik
pidana,
sehingga
tidak
terjadi
multi
tafsir,
penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, tidak menimbulkan
231
adanya praktek negara kekuasaan dan tidak bertentangan dengan rule of law
serta perlindungan hak asasi manusia,
Kedua, Pasal 21 UU Tipikor Dalam Perspektif Hak Komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28F UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 menjadi landasan kokoh bagi perlindungan hak asasi
manusia di Indonesia. Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk hidup,
berkembang, dan berbahagia. Bayangkan, setiap individu punya hak untuk
meraih potensi terbaiknya, untuk bebas mengekspresikan diri, dan untuk
merasakan kebahagiaan hidup. Ini bukan sekadar janji, tapi pondasi hukum yang
kuat untuk menuntut keadilan jika hak-hak tersebut terancam.
Pasal 28F sebuah komitmen negara untuk melindungi warganya dari segala
bentuk ketidakadilan. Penerapannya, memang tak selalu mulus, namun
semangatnya tetap menyala untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan
bermartabat. Perjalanan panjang masih menanti untuk memastikan setiap warga
negara benar-benar merasakan manfaat dari jaminan hak asasi yang termaktub
dalam pasal ini.
Pasal 28F secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk hidup, berkembang,
dan berbahagia. Ini mencakup beragam aspek kehidupan, mulai dari hak atas
kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hingga kebebasan berekspresi dan beragama.
Namun, implementasinya di lapangan seringkali menghadapi berbagai tantangan,
mulai dari kurangnya kesadaran hukum hingga lemahnya penegakan hukum.
Memahami substansi Pasal 28F, keterkaitannya dengan pasal lain dalam UUD
1945, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia, menjadi kunci penting
untuk memastikan hak asasi manusia di Indonesia terlindungi secara optimal.
Pasal 28F memberikan perlindungan yang komprehensif kepada warga negara
dari berbagai bentuk ancaman terhadap hak hidupnya. Perlindungan ini
mencakup aspek fisik, psikologis, dan sosial. Dengan adanya pasal ini, warga
negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan dan
perlindungan jika hak-haknya dilanggar. Lebih lanjut, pasal ini juga mendorong
terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi setiap individu untuk
berkembang dan mencapai potensi maksimalnya.
232
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi. Namun, akses informasi yang mudah, seperti melalui
beragam situs nonton anime, juga perlu diimbangi dengan kesadaran akan hak
cipta dan etika digital. Penting untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi
yang dijamin Pasal 28F tetap memiliki batasan hukum. Dengan demikian,
menikmati hiburan digital semestinya tak mengabaikan norma dan aturan yang
berlaku.
Pasal 21 UU Tipikor, memiliki tiga tolok ukur yang jelas, yaitu perbuatan tersebut
menyebabkan tertundanya atau terganggunya suatu proses hukum yang sedang
berlangsung, mengetahui dan menyadari bahwa tindakan yang dilakukan
memiliki dampak terhadap jalannya suatu proses hukum dan melakukan atau
mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau
mengintervensi proses atau administrasi hukum. Dengan tiga unsur tersebut,
maka tidak akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, rasa takut atau
melanggar kebebasan berekspresi.
Keempat, Pasal 21 UU Tipikor dalam Perspektif Prinsip Proporsionalitas
Doktrin obstruction of justice berupa perbuatan mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun
para saksi dalam perkara korupsi, tidak akan menimbulkan rasa ketakutan karena
penegakan hukumnya dilakukan secara selektif dan proporsional yaitu terhadap
tindakan-tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku
mengetahui proses tersebut sedang berjalan, dan pelaku bertindak dengan niat
menyimpang (acting corruptly with intent).
Dalam konteks ini, teori kausalitas dalam hukum pidana juga berkaitan dengan
konsep akibat yang wajar (reasonable consequence). Konsep ini menyatakan
bahwa seseorang hanya dapat dianggap bertanggung jawab atas akibat yang
wajar dari perbuatannya, dan tidak atas akibat yang tidak wajar atau tidak dapat
diprediksi.
Perbuatan dilakukan melalui cara-cara tidak langsung yang memenuhi kuafilikasi
obstruction, jika dapat dibuktikan adanya hubungan kausal dengan proses hukum
dan niat untuk mengganggunya. Pasal 21 UU Tipikor menekankan pentingnya
233
pembuktian intensi pelaku meskipun perbuatannya tidak dilakukan secara
langsung.
Kelima, Pasal 21 UU Tipikor Dalam Perspektif Unsur Melawan Hukum
Secara normatif, pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
integritas proses penegakan hukum
Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor hanya diterapkan jika terjadi suatu kesalahan dan
tidak dapat ditegakkan kepada pihak yang menjalankan profesinya dengan itikad
baik. Ketentuan ini tidak bertentangan dengan adagium “nullum delectum nulla
poena sine praevia lege poenali” yang diartikan “tidak ada tindak pidana (delik),
tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya. Dari
adagium ini, ada tiga unsur utama, yaitu tidak ada hukuman kalau tidak ada
undang-undang, tidak ada hukuman kalau tidak ada kejahatan, dan tidak ada
kejahatan, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 21 UU Tipikor memberikan jaminan
kemerdekaan, keamanan dan perlindungan, karena pasal tersebut tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun yang
bekerja secara independen, berintegritas, professional dan prosedural.
Pembentuk Undang-Undang memahami bahwa bunyi Pasal 21 sudah cukup jelas
dan tidak perlu lagi adanya penjabaran lebih lanjut dan tidak perlu penambahan
frase melawan hukum. Hal ini sejalan dengan asas Geen Straf Zonder Schuld
dimana tidak ada pidana tanpa kesalahan. Asas kesalahan ini merupakan
landasan dasar dan merupakan prinsip yang menjelaskan seseorang hanya
dapat dihukum atau dipidana hanya atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
Dengan adanya kesalahan maka aktivitas proses penegakan hukum dapat
dilaksanakan sebagai sebuah perangkat normatif yang mengatur dan mengikat
para subjek hukum dalam segala aspek.
Asas ini dibagi menjadi 3 (tiga) kerangka untuk dijadikan pedoman terkait
penerapannya, yaitu sebagai berikut: Penegakan hukum yang bersifat total (total
enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yang ada di belakang
norma hukum tersebut ditegakkan tanpa terkecuali; Penegakan hukum yang
bersifat penuh (full enforcement concept)
yang menyadari bahwa ajaran
penyertaan pidana total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya
234
demi perlindungan kepentingan induvidual dan ajaran penyertaan pidana;
Penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yang muncul setelah
diyakini ada diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan baik yang
berkaitan dengan saranaprasarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas
perundang-undangan dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Dari ketiga kerangka penegakkan hukum pidana diatas, maka proses penegakan
hukum terhadap Obstruction of Justice di Indonesia saat ini haruslah memiliki
sifat-sifat penegakan hukum sebagaimana yang telah diungkapkan Muladi.
Dalam penegakan hukum sesungguhnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) secara garis besar mengenal 3 (tiga) tahapan proses
penegakan hukum yaitu, tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap
pemeriksaan dipengadilan yang dikenal dengan sistem peradilan pidana terpadu
(Integrated Criminal Justice System).
Sebagai contoh apabila seseorang yang menolong orang lain untuk melarikan
diri dan tidak mengetahui bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu
tindak pidana maka ia tidak dapat dijatuhi pidana menghalang- halangi proses
peradilan dan hal yang demikian harus dapat dibuktikan kebenarannya di dalam
persidangan. Harus adanya maksud untuk menyembunyikan suatu tindak pidana
merupakan unsur yang harus dipenuhi seseorang untuk dijatuhi pidana
menghalangi- halangi atau merintangi proses hukum, karena tanpa adanya
maksud yang demikian seseorang tidak dapat
dijatuhi sanksi pidana
berdasarkan Pasal 221 KUHP
Pasal 221 KUHP mengancam dengan pidana bagi setiap orang yang memiliki
maksud menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutan atas suatu kejahatan. KUHP sebagai ketentuan umum hukum pidana
menjadi pedoman bagi peraturan perundang-undangan khusus termasuk halnya
tindak pidana obstruction of justice yang mana turut diatur di dalam beberapa
peraturan perundang-undangan khusus. Pasal-pasal dalam peraturan perundang-
undangan khusus yang mengatur terkait tindak pidana menghalang-halangi
proses hukum tidak terlepas dari Pasal 221 KUHP. Rumusan Pasal 21 Undang -
Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 22 Undang- Undang No. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 22
235
Undang - Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme mengkategorikan suatu perbuatan yang termasuk sebagai
tindak pidana obstruction of justice jika perbuatan tersebut secara formil
merupakan perbuatan yang dilarang dan mengandung sanksi pidana didalamnya.
Berdasarkan sifatnya obstruction of justice ditujukan untuk menghentikan atau
menghambat suatu proses hukum terhadap pelaku tindak pidana. Sudah barang
tentu tindak pidana obstruction of justice adalah perbuatan yang dilakukan pada
proses peradilan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga
pemeriksaan persidangan.
Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dimaksudkan untuk memberantas korupsi secara
komprehensif, dengan berlandaskan kepada nilai-nilai keadilan, kepastian,
kemanfaatan.
Dengan demikian, Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
negara hukum, nilai-nilai kepastian hukum, nilai-nilai hak asasi manusia, konvensi
PBB tentang Anti Korupsi dan perlindungan terhadap profesi Advokat.
2. Ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
A. Pasal 21 UU TIPIKOR Telah Menimbulkan Kepastian Hukum
1. Bertentangan dengan klaim pemohon, Pasal 21 UU TIPIKOR justru telah
memberikan kepastian hukum yang memadai. Pasal ini berbunyi: "Setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)".
2. Pasal 21 UU TIPIKOR memiliki unsur-unsur yang jelas dan dapat diukur
secara objektif. Unsur "dengan sengaja" menunjukkan adanya mens rea
(niat jahat) yang harus dibuktikan. Unsur "mencegah, merintangi atau
menggagalkan" merujuk pada tindakan aktif yang menghambat proses
236
hukum. Unsur "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan" menunjukkan tahapan proses hukum yang dilindungi
3. Pasal 21 UU TIPIKOR tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Pasal 21 UU TIPIKOR
tidak bertentangan dengan ketentuan ini karena memberikan kepastian
hukum melalui rumusan yang jelas tentang perbuatan yang dilarang dan
sanksi yang dijatuhkan.
4. Pasal 21 UU TIPIKOR tidak bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945
menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 21
UU TIPIKOR tidak membatasi hak ini secara tidak proporsional. Yang
dilarang adalah tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan proses hukum, bukan komunikasi atau perolehan
informasi yang sah dan tidak melanggar hukum.
B. Pasal 21 UU TIPIKOR Sesuai dengan Cita Negara Hukum
5. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah
negara hukum." Pasal 21 UU TIPIKOR sejalan dengan prinsip negara
hukum karena melindungi integritas proses peradilan dari upaya-upaya
yang dapat menggagalkan penegakan hukum. Dalam negara hukum,
proses peradilan harus dilindungi dari segala bentuk intervensi yang tidak
sah.
6. Pasal 21 UU TIPIKOR merupakan instrumen penting untuk melindungi
integritas sistem peradilan pidana. Tanpa perlindungan terhadap proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, sistem
peradilan akan mudah dimanipulasi dan kehilangan kredibilitasnya. Hal ini
akan merugikan kepentingan umum dan merusak kepercayaan
masyarakat terhadap hukum.
7. Klaim bahwa Pasal 21 UU TIPIKOR membuka peluang penyalahgunaan
tidak berdasar. Setiap pasal dalam undang-undang pidana memiliki
potensi disalahgunakan jika aparat penegak hukum tidak profesional.
Namun, hal ini bukan berarti pasal tersebut inkonstitusional. Yang
237
diperlukan adalah pengawasan dan akuntabilitas dalam penerapannya,
bukan pembatalan atau perubahan makna pasal.
8. Pasal 21 UU TIPIKOR tidak bertentangan dengan hak konstitusional
individu yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), serta
Pasal 28F UUD 1945. Pasal ini justru melindungi hak konstitusional
masyarakat luas untuk mendapatkan proses peradilan yang fair dan tidak
dimanipulasi. Kepentingan umum untuk mendapatkan keadilan harus
diimbangi dengan pembatasan yang proporsional terhadap tindakan yang
dapat menggagalkan proses hukum.
9. Pasal 21 UU TIPIKOR memenuhi prinsip proporsionalitas dalam
pembatasan hak. Pertama, pasal ini memiliki tujuan yang sah yaitu
melindungi integritas proses peradilan. Kedua, cara yang digunakan
(kriminalisasi tindakan obstruction of justice) adalah efektif untuk mencapai
tujuan tersebut. Ketiga, tidak ada cara lain yang lebih tidak mengganggu
untuk mencapai tujuan yang sama. Keempat, manfaat yang diperoleh
(perlindungan proses peradilan) sebanding dengan pembatasan yang
diberikan.
C. Aparat Penegak Hukum Berwenang Menafsirkan Pasal 21 UU TIPIKOR
10. Klaim bahwa aparat penegak hukum tidak berwenang menafsirkan Pasal
21 UU TIPIKOR adalah keliru. Dalam sistem hukum Indonesia, aparat
penegak hukum memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang
dalam batas-batas yang wajar. Penyidik berwenang menentukan apakah
suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, penuntut umum
berwenang menilai kelayakan penuntutan, dan hakim berwenang
memutus apakah terdakwa terbukti bersalah.
11. Kewenangan untuk menafsirkan undang-undang adalah bagian integral
dari sistem peradilan pidana. Tanpa kewenangan ini, sistem peradilan
tidak dapat berfungsi. Yang penting adalah penafsiran tersebut dilakukan
secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti, serta dapat diuji melalui
mekanisme pengawasan seperti praperadilan, banding, kasasi, dan
peninjauan kembali.
238
12. Sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan
terhadap penafsiran dan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum.
Mekanisme praperadilan dapat digunakan untuk menguji keabsahan
penetapan tersangka. Mekanisme banding dan kasasi dapat digunakan
untuk menguji putusan pengadilan. Mekanisme peninjauan kembali dapat
digunakan jika terdapat bukti baru atau kekhilafan hakim.
D. Pasal 21 UU TIPIKOR Termasuk Pasal Pemberantasan Perkara Korupsi
13. Bertentangan dengan klaim pemohon, Pasal 21 UU TIPIKOR adalah
bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi. Pasal ini ditempatkan
dalam UU TIPIKOR bukan tanpa alasan. Korupsi adalah kejahatan yang
kompleks dan seringkali pelakunya memiliki kekuasaan dan sumber daya
untuk menggagalkan proses hukum. Tanpa perlindungan terhadap proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, upaya pemberantasan korupsi
akan mudah digagalkan.
14. Obstruction of justice adalah ancillary crime atau kejahatan tambahan yang
mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan utama. Dalam konteks
korupsi, Pasal 21 UU TIPIKOR berfungsi untuk memastikan bahwa proses
hukum terhadap pelaku korupsi dapat berjalan tanpa hambatan. Tanpa
pasal ini, pelaku korupsi dapat dengan mudah menggagalkan proses
hukum melalui berbagai cara.
15. Ancaman pidana dalam Pasal 21 UU TIPIKOR (penjara 3 s.d12 tahun dan
denda Rp 150 juta s.d Rp 600 juta) adalah proporsional dengan keseriusan
perbuatan. Tindakan yang menggagalkan proses hukum dalam perkara
korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan
merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena
itu, ancaman pidana yang berat adalah wajar dan proporsional.
16. Perbandingan absolut dan serta merta dengan ancaman pidana di negara
lain yang dikemukakan pemohon tidak relevan karena setiap negara
memiliki konteks hukum, sosial, dan budaya yang berbeda. Indonesia
memiliki masalah korupsi yang sangat serius dan memerlukan instrumen
hukum yang kuat untuk memberantasnya. Ancaman pidana yang lebih
239
berat dibandingkan negara lain dapat dibenarkan jika memang diperlukan
untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi.
E. Pemaknaan "Secara Melawan Hukum" Tidak Diperlukan
17. Pemohon meminta agar Pasal 21 UU TIPIKOR ditambahkan frasa "secara
melawan hukum". Namun, penambahan ini tidak diperlukan karena unsur
"dengan sengaja" sudah mencakup unsur melawan hukum. Seseorang
yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses
hukum sudah pasti melakukan perbuatan melawan hukum. Penambahan
frasa "secara melawan hukum" justru akan menimbulkan redundansi dan
tidak menambah kejelasan.
18. Dalam hukum pidana Indonesia, unsur "dengan sengaja" (opzet) sudah
mencakup kesadaran bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan
hukum. Seseorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan
proses
hukum
sudah
pasti
mengetahui
bahwa
perbuatannya adalah melawan hukum. Oleh karena itu, penambahan frasa
"secara melawan hukum" tidak diperlukan dan justru akan menimbulkan
kebingungan dalam penerapannya.
F. Pemaknaan Kumulatif Tidak Sesuai dengan Teks Pasal
19. Pemohon meminta agar frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif. Namun, pemaknaan ini
tidak sesuai dengan teks pasal yang menggunakan kata "dan" bukan
"serta". Penggunaan kata "dan" dalam konteks ini menunjukkan bahwa
tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dapat dilakukan
terhadap salah satu atau lebih tahapan proses hukum, tidak harus
semuanya.
20. Penafsiran gramatikal terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR mendukung makna
alternatif,
bukan
kumulatif.
Frasa
"penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di sidang pengadilan" menunjukkan tahapan-tahapan proses
hukum
yang
dilindungi.
Tindakan
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan dapat dilakukan terhadap salah satu tahapan ini. Jika
pembuat undang-undang menghendaki makna kumulatif, seharusnya
240
menggunakan frasa "penyidikan serta penuntutan serta pemeriksaan di
sidang pengadilan".
21. Penafsiran sistematis terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR juga mendukung
makna alternatif. Tujuan pasal ini adalah melindungi integritas proses
peradilan pada setiap tahapannya. Jika dimaknai secara kumulatif, maka
pasal ini hanya dapat diterapkan jika tindakan obstruction of justice
dilakukan terhadap semua tahapan, yang akan membuat pasal ini sulit
diterapkan dan tidak efektif dalam melindungi proses peradilan.
22. Penafsiran teleologis atau penafsiran berdasarkan tujuan hukum juga
mendukung makna alternatif. Tujuan Pasal 21 UU TIPIKOR adalah
melindungi
proses
peradilan
dari
upaya-upaya
yang
dapat
menggagalkannya. Tujuan ini akan lebih tercapai jika pasal ini dapat
diterapkan terhadap tindakan yang menggagalkan salah satu tahapan
proses hukum, tidak harus semuanya.
23. Praktik peradilan di Indonesia juga mendukung makna alternatif. Dalam
berbagai putusan pengadilan, Pasal 21 UU TIPIKOR telah diterapkan
terhadap tindakan yang menggagalkan salah satu tahapan proses hukum,
tidak harus semuanya. Hal ini menunjukkan bahwa penafsiran alternatif
adalah penafsiran yang diterima dan diterapkan dalam praktik.
G. Penambahan Frasa Cara-Cara Tertentu Akan Membatasi Ruang Lingkup
Pasal
24. Pemohon meminta agar Pasal 21 UU TIPIKOR ditambahkan frasa "melalui
penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau
janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas". Namun,
penambahan ini akan membatasi ruang lingkup pasal secara tidak
proporsional. Obstruction of justice dapat dilakukan melalui berbagai cara,
tidak hanya cara-cara yang disebutkan pemohon. Pembatasan ini akan
membuat pasal ini tidak efektif dalam melindungi proses peradilan.
25. Obstruction of justice dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk
tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
dan janji untuk memberikan keuntungan. Cara-cara lain seperti
menyembunyikan bukti, menghilangkan dokumen, mempengaruhi saksi
241
tanpa kekerasan atau ancaman, atau memberikan informasi palsu juga
dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Pembatasan cara-cara
dalam pasal akan membuat pasal ini mudah dielakkan.
26. Pembatasan cara-cara dalam Pasal 21 UU TIPIKOR akan merugikan
kepentingan umum. Pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan dan sumber
daya dapat dengan mudah menggagalkan proses hukum melalui cara-cara
yang tidak termasuk dalam pembatasan tersebut. Hal ini akan membuat
upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif dan merugikan
kepentingan masyarakat luas.
27. Pemohon merujuk pada Pasal 25 UNCAC yang menyebutkan cara-cara
tertentu dalam obstruction of justice. Namun, UNCAC tidak mengharuskan
negara pihak untuk membatasi cara-cara tersebut. Pasal 25 UNCAC
menunjukkan bahwa cara-cara yang disebutkan adalah contoh, bukan
pembatasan. Negara pihak dapat mengatur cara-cara lain yang dianggap
perlu untuk melindungi proses peradilan.
28. Sebagai negara pihak UNCAC, Indonesia memiliki diskresi dalam
mengimplementasikan ketentuan-ketentuan UNCAC ke dalam hukum
nasional. Indonesia dapat mengatur obstruction of justice dengan cara
yang lebih luas atau lebih sempit dari yang diatur dalam UNCAC,
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar UNCAC. Pasal
21 UU TIPIKOR yang tidak membatasi cara-cara obstruction of justice
adalah pilihan kebijakan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan
UNCAC.
H. Hak Pembelaan Tidak Termasuk Hak untuk Menggagalkan Proses
Hukum
29. Pemohon mengklaim bahwa Pasal 21 UU TIPIKOR dapat digunakan untuk
mengkriminalisasi hak pembelaan. Namun, klaim ini tidak berdasar. Hak
pembelaan yang dijamin dalam hukum acara pidana tidak termasuk hak
untuk menggagalkan proses hukum. Hak pembelaan adalah hak untuk
mendapatkan bantuan hukum, hak untuk mengajukan bukti, hak untuk
mengajukan saksi, dan hak untuk mengajukan pembelaan. Hak-hak ini
242
tidak termasuk hak untuk menyembunyikan bukti, menghilangkan
dokumen, atau mempengaruhi saksi.
30. Advokat memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Hak
advokat termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk bertemu
dengan klien, dan hak untuk mengajukan pembelaan. Namun, hak-hak ini
harus dijalankan sesuai dengan hukum. Advokat tidak boleh melakukan
tindakan yang melanggar hukum, termasuk tindakan yang dapat
dikategorikan sebagai obstruction of justice.
31. Pemohon mengkhawatirkan bahwa pengajuan praperadilan dapat
dikategorikan sebagai obstruction of justice. Namun, kekhawatiran ini tidak
berdasar. Praperadilan adalah hak yang dijamin dalam hukum acara
pidana dan tidak dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Yang
dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice adalah tindakan yang
dilakukan dengan cara melawan hukum untuk menggagalkan proses
hukum, bukan penggunaan hak yang sah.
32. Pemohon mengkhawatirkan bahwa pelaporan penyidik ke Dewan
Pengawas dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Namun,
kekhawatiran ini juga tidak berdasar. Pelaporan penyidik ke Dewan
Pengawas adalah hak yang dijamin dalam undang-undang dan tidak dapat
dikategorikan sebagai obstruction of justice. Yang dapat dikategorikan
sebagai obstruction of justice adalah tindakan yang dilakukan dengan cara
melawan hukum untuk menggagalkan proses hukum, bukan penggunaan
hak yang sah.
33. Pemohon
mengkhawatirkan
bahwa
pemberitaan
media
dapat
dikategorikan sebagai obstruction of justice. Namun, kebebasan pers yang
dijamin dalam konstitusi tidak termasuk hak untuk menggagalkan proses
hukum. Pemberitaan yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan
fakta tidak dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Yang dapat
dikategorikan sebagai obstruction of justice adalah pemberitaan yang
dilakukan dengan sengaja untuk menggagalkan proses hukum, misalnya
dengan memberikan informasi palsu atau mempengaruhi saksi.
243
34. Pasal 21 UU TIPIKOR tidak mengancam kebebasan pers. Pers memiliki
hak untuk memberitakan proses hukum, termasuk perkara korupsi. Yang
dilarang adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk
menggagalkan proses hukum. Pemberitaan yang dilakukan dengan itikad
baik dan berdasarkan fakta tidak akan terkena Pasal 21 UU TIPIKOR
I. Kesimpulan: Pasal 21 UU TIPIKOR Adalah Konstitusional
35. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 21 UU
TIPIKOR adalah konstitusional. Pasal ini telah memberikan kepastian
hukum yang memadai, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum,
tidak membuka peluang penyalahgunaan yang tidak proporsional, dan
tidak bertentangan dengan hak konstitusional individu. Pasal ini adalah
instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan harus
dipertahankan.
36. Berdasarkan pendapat Ahli yang telah diuraikan, bhawa Pasal 21 UU
TIPIKOR tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak perlu diberikan
pemaknaan baru. Yang diperlukan adalah penerapan yang tepat dan
konsisten oleh aparat penegak hukum, serta pengawasan yang efektif
melalui mekanisme hukum yang tersedia.
37. Pemberantasan korupsi adalah prioritas nasional yang memerlukan
instrumen hukum yang kuat dan efektif. Pasal 21 UU TIPIKOR adalah
salah satu instrumen tersebut. Pembatalan atau perubahan makna pasal
ini akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merugikan
kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pasal ini harus
dipertahankan dan diterapkan secara konsisten.
38. Akhirnya, demikian Keterangan ini Ahli sampaikan. Semoga Allah SWT
menolong bangsa dan negara ini.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 4
November 2025 dan 3 November 2025, pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut.
244
KESIMPULAN PEMOHON
A. OBJEK
PERMOHONAN
PEMOHON
MERUPAKAN
KEWENANGAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Berdasarkan Bukti P – 1 dan Bukti P – 2, Mahkamah Konstitusi
(“Mahkamah”) memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan PEMOHON sehubungan dengan pengujian materiil
terhadap materi muatan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4150) (“UU TIPIKOR”) terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
2. Pasal 21 UU TIPIKOR pernah sebelumnya diuji oleh Mahkamah dalam
perkara Nomor 7/PUU–XVI/2018, 27/PUU–X VII/2019, dan 64/PUU–
XXI/2023, di mana permohonan dari perkara Nomor 7/PUU–XVI/2018
dinyatakan ditolak dan diajukan oleh pemohon yang merupakan advokat
sehubungan dengan imunitas profesinya, sedangkan permohonan Nomor
27/PUU–X VII/2019 dan 64/PUU–XXI/2023 keduanya tidak dapat diterima
dengan alasan permohonan kabur atau tidak jelas. Selain itu, Pasal 21 UU
TIPIKOR juga sedang diuji oleh Mahkamah dalam perkara Nomor 71/PUU-
XXIII/2025 namun perkara tersebut kembali diajukan oleh advokat dengan
mempersoalkan frasa “…atau tidak langsung…” dan menggunakan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 sebagai batu uji. Karena berbagai hal ini, maka Permohonan a quo
terbukti tidak ne bis in idem dengan perkara lain yang pernah atau sedang
diuji oleh Mahkamah, dan karenanya menjadi kewenangan Mahkamah
untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.
B. PEMOHON
TERBUKTI
MEMILIKI
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING) UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN A QUO
245
3. PEMOHON telah terbukti mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) (beserta Penjelasannya) dan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 (“PMK
2/2021”).
4. Berdasarkan Bukti P – 3, PEMOHON merupakan orang perorangan warga
negara Indonesia dan karenanya memenuhi kualifikasi pertama yang
dipersyaratkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
5. Selain itu, PEMOHON juga telah memenuhi persyaratan kedua dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK yakni adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
PEMOHON yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 21 UU TIPIKOR
sebagai berikut:
(a) Pada tanggal 8 Januari 2020 PEMOHON diduga telah mendapatkan
informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas Komisi
Pemberantsan Korupsi (“KPK”), kemudian Pemohon diduga melalui
Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam
telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun
Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan
dengan tujuan agar keberadaannya tidak diketahui.
(b) Dalam keterangannya di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nurhasan
menerangkan bahwa dirinya didatangi oleh 2 orang yang berbadan
tegap, perawakannya seperti “anggota”. Salah satu diantara keduanya
mengambil telepon genggam milik Nurhasan dan digunakan untuk
menelepon seseorang dan meminta Nurhasan untuk berbicara kepada
orang tersebut dan membuat janji untuk bertemu di sekitar Hotel Sofyan
246
Cut Meutia Jakarta. Sesudah pertemuan tersebut, orang yang diduga
sebagai Harun Masiku menitipkan tas laptop yang diambil oleh dua
orang berbadan tegap tadi.
(c) Dinyatakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 14/TUT/01.04/24/03/2025
atas nama PEMOHON (“Surat Dakwaan”), setelah pertemuan antara
Harun Masiku dan Nurhasan, pada sekitar pukul 18.52 WIB telepon
genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. Selanjutnya
Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update
posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada pukul
20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi
llmu Kepolisian (“PTIK”) dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku
orang kepercayaan PEMOHON juga terpantau berada di PTIK.
Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil
menemukan Harun Masiku.
(d) Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Penyidik KPK Rossa
Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi (bukan verbalisan) oleh
Penuntut Umum, menerangkan bahwa dirinya dihambat oleh petugas di
PTIK, akan tetapi petugas tersebut tidak pernah diperiksa oleh penyidik
terkait dengan perintangan. Penyidik Rossa Purbo Bekti juga
menerangkan tidak mengetahui keberadaan PEMOHON dengan pasti,
karena tidak melihat mobil dan juga tidak bertemu.
(e) Berdasarkan
Surat
Perintah
Penyidikan
Nornor
Sprin
Dik/07/DIK.00/01/2020 Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah
Penangkapan Nomor Sprin.Kap/01/DIK.01.02/01/01/2020 tanggal 15
Januari 2020 dan untuk melaksanakan penangkapan terhadap
Tersangka Harun Masiku namun tidak berhasil menangkap sampai saat
ini sehingga Pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia u.p. Kabareskrim Polri untuk melakukan
pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Harun Masiku
Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01- 23/01/2020 tanggal 17 Januari 2020
dan Nomor R/5739/DIK.01.02/01- 23/12/2024 tanggal 05 Desember
2024.
247
(f) Bahwa dalam Surat Dakwaan juga dinyatakan bahwa PEMOHON telah
diduga memerintahkan KUSNADI untuk menenggelamkan telepon
genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK, karena
ada panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tanggal 04 Juni
2024 yang ditujukan kepada PEMOHON sebagai saksi dalam perkara
atas nama Tersangka Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni
2024.
(g) Bahwa sesuai dengan keterangannya di muka persidangan, Kusnadi
telah
membantah
adanya
permintaan
PEMOHON
untuk
menenggelamkan telepon genggam, karena pada tanggal 10 Juni 2024
tersebut, telepon genggam milik PEMOHON dan Kusnadi disita oleh
Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Atas
Berita
Acara
Penyitaan
dan
STPBB
Nomor:
STPBB/1983/DIK.01.05/23/06/2024 Tanggal 10 Juni 2024.
(h) Sehubungan dengan hal di atas, PEMOHON telah ditahan oleh Penyidik
sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/15/DIK.0 tanggal 20 Februari
2025 (“Surat Perintah Penahanan”), dan kemudian ditahan oleh
Penuntut sejak 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 dan kemudian oleh
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian diperpanjang
oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Jakarta hingga 3 Agustus 2025. Bahwa meskipun PEMOHON
telah dinyatakan tidak bersalah melanggar ketentuan Pasal 21 UU
TIPIKOR dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
36
/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt.Pst,
kerugian
konstitusional
PEMOHON
atas
diberlakukannya isi Pasal 21 UU TIPIKOR ini bersifat riil, karena dasar
dari diterbitkannya Surat Perintah Penahanan yang digunakan untuk
menahan PEMOHON adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang merujuk pada Pasal 21 UU
TIPIKOR sebagai tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh
PEMOHON.
248
6. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada PEMOHON
bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Meskipun demikian, jaminan ini telah dilanggar oleh Pasal 21 UU TIPIKOR,
karena PEMOHON telah ditempatkan dalam tahanan salah satunya
berdasarkan perintah hakim dalam perkara di mana Pasal 21 UU TIPIKOR
didakwakan terhadap PEMOHON.
7. Pasal 21 UU TIPIKOR juga telah terbukti telah melanggar hak konstitusional
PEMOHON dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk
hidup dalam negara hukum dan mendapatkan jaminan dan kepastian hukum
yang adil, karena dengan menggunakan Pasal 21 UU TIPIKOR tersebut,
penegak hukum telah mengambil kebebasan dan juga hak PEMOHON untuk
hidup dengan bebas dengan menempatkan PEMOHON dalam tahanan
dengan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang merujuk pada Pasal
21 UU TIPIKOR sebagai tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh
PEMOHON.
8. Dengan demikian, PEMOHON telah terbukti mempunyai kedudukan hukum
untuk mengajukan Permohonan ini sebagaimana telah ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
C. KETENTUAN PASAL 21 UU TIPIKOR TELAH TERBUKTI BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 24 AYAT (1), PASAL 28D AYAT (1) DAN
PASAL 28F UUD 1945
Pasal 21 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945
9. Pasal 21 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 karena rumusannya yang tidak mencerminkan kepastian hukum.
Rumusan yang ada mengakibatkan terjadinya multitafsir dalam penerapan
pasal ini dan kegagalan dalam mendapatkan kepastian hukum.
10. Ahli Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya
menyampaikan bahwa rumusan suatu pasal undang-undang seharusnya
tidak bersifat multi interpretatif sehinga kepastian hukum menjadi terjamin.
249
Maka perumusan hukum yang rigid dan jelas menjadi suatu yang penting
dalam menjamin kepastian hukum.
11. Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dalam persidangan pada 15 Oktober 2025
menyampaikan tiga hasil penelitiannya bagaimana Pasal 21 UU TIPIKOR
menghasilkan kontradiksi dan kontroversi. Hasil riset pertama adalah
bagaimana sebagian penulis berpendapat tidak ada masalah dengan norma
yang dimuat karena pasal ini sudah disusun dengan cukup baik, dan yang
diperlukan hanyalah penegakan hukum yang tegas dan peningkatan
kerjasama antar lembaga dalam penanganan kasus obstruction of justice.
Di sisi lain, penelitian lain mengatakan bahwa ini adalah pasal karet, karena
memuat norma yang kabur dan multitafsir. Hasil riset kedua menunjukkan
perbedaan pendapat penelitian mengenai sifat pasal ini; di satu sisi sebagian
orang mengatakan Pasal 21 UU TIPIKOR merupakan delik formil yang tidak
memerlukan timbulnya akibat; dan di sisi lain penelitian lain menunjukkan
pasal ini merupakan delik materiil yang memerlukan adanya unsur
penggagalan. Hasil riset ketiga adalah perbedaaan pendapat mengenai
siapa yang dituju oleh pasal ini; sebagian peneliti menganggap pasal ini
ditujukan pada pelaku tindak pidana korupsi, dan sebagian lain mengatakan
bahwa pasal ini ditujukan pada pihak lain selain dari pelaku tindak pidana
korupsi. Menurut Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pandangan peneliti yang
bertolak belakang dalam berbagai isu penting di atas disebabkan oleh norma
Pasal 21 yang kabur.
12. Kekaburan yang terdapat dalam Pasal 21 UU TIPIKOR ini memberikan
ruang interpretasi yang terlalu luas sehingga membuka peluang
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan penegakan hukum
yang diskriminatif. Kondisi ini berpotensi menggeser Indonesia dari negara
hukum menuju negara kekuasaan dimana keputusan hukum lebih
bergantung kepada tafsir dan kehendak pejabat penegak hukum
dibandingkan dengan norma hukum yang pasti dan adil.
Pasal 21 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD
1945
13. Pasal 21 UU TIPIKOR telah terbukti bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945 yang menjamin bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan
250
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Ketidakjelasan rumusan dalam Pasal 21
UU TIPIKOR saat ini telah mengganggu pelaksanaan prinsip kekuasaan
kehakiman yang merdeka sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Rumusan
Pasal yang tidak jelas dapat menyasar kepada pihak manapun yang terlibat
dalam proses peradilan, tidak terkecuali pengacara yang menjalankan
tugasnya atau bahkan hakim yang berpandangan lain dalam mengambil
keputusan.
14. Perwakilan DPR dalam keterangannya kepada Mahkamah di persidangan
pada 1 Oktober 2025 menyatakan bahwa DPR sendiri menyadari bahwa
Pasal 21 UU TIPIKOR dalam praktiknya diberikan tafsir yang luas dan telah
digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang
sah dan menurut hukum seperti membantah keterangan aparat penegak
hukum yang tidak benar, melaporkan penyidik kepada pihak yang
berwenang, atau melakukan pra peradilan sesuai dengan hukum acara
pidana.
15. Selain itu, Pasal 21 UU TIPIKOR sarat akan pertentangan dengan prinsip
due process of law yang menjadi ruh dari penegakan hukum yang adil.
Ketika batasan yang seharusnya jelas dan tegas namun tidak terdapat
dalam suatu pasal undang-undang maka asas kepastian hukum pun hilang.
Akibatnya, hukum tidak lagi digunakan untuk melindungi hak asasi dan
mencari kebenaran substantif, namun dapat berubah fungsinya menjadi alat
kekuasaan untuk menekan pihak-pihak tertentu. Hal ini jelas bertolak
belakang
dengan
tujuan
adanya
kekuasaan
kehakiman
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Hal ini juga
berlawanan dengan nafas yang dihembuhkan dalam KUHP kita yang baru,
yang lebih menitikberatkan pada substantive justice, dengan cita-cita
menjadikan hukum sebagai alat pemanusiaan manusia, bukan sekedar alat
penguasa untuk memastikan kekuasaan absolutnya, sebagaimana
disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D dalam
Orasi Ilmiah pada Mardjono Reksodiputro Memorial Lecture pada Dies
Natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 28 Oktober 2025.
251
Pasal 21 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
16. Materi muatan dalam Pasal 21 UU TIPIKOR melanggar Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena telah terbukti gagal dalam memberikan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
tersebut. Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dalam persidangan pada15
Oktober 2025 mengungkapkan bahwa rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR
bukan unsur-unsur perbuatan seperti umumnya rumusan delik, melainkan
merupakan definisi obstruction of justice. Akibat dari hal ini adalah timbulnya
kesulitan dalam implementasi karena akan sangat tergantung dari
pemahaman tentang definisi itu sendiri.
17. Kepastian hukum yang seharusnya terdapat dalam Pasal 21 UU TIPIKOR
menjadi tidak dapat dirasakan karena ketidakjelasan rumusan Pasal ini.
Ketiadaan batasan yang jelas dan pasti berpotensi besar menimbulkan
tindakan kesewenang-wenangan dan pada akhirnya akan menjauhkan rasa
keadilan.
18. Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dalam persidangan pada 15 Oktober 2025
menjelaskan bahwa perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 21 UU
TIPIKOR adalah perbuatan yang secara definisional masuk ke dalam
kategori obstruction of justice, tapi unsur-unsurnya apa tidak disebutkan
secara mendetil. Akibatnya, penerapan Pasal 21 sangat tergantung pada
subjektivitas penegak hukum dan bukan bergantung pada kemauan
pembentuk undang-undang. Ahli menyebutkan bahwa kita perlu merujuk
pada perbuatan fisik sebagaimana dipersyaratkan dalam United Nations
Convention Against Corruption (“UNCAC”) yang telah diratifikasi di
Indonesia, dan karenanya Pasal 21 UU TIPIKOR perlu diperbaiki agar
selaras dengan ketentuan dalam UNCAC.
19. Perlunya penyelarasan dengan UNCAC yang telah diratifikasi melalui
Undang-Undang No. 7 tahun 2006 (“UU No. 7 / 2006”) juga diakui oleh
perwakilan DPR dalam keterangannya di persidangan pada 1 Oktober 2025.
Tidak adanya tindak lanjut terhadap ratifikasi UNCAC dengan pembaharuan
atau pengharmonisan terhadap substansi atau isi UU TIPIKOR diakui telah
252
melanggar asas keadilan, asas ketertiban, dan kepastian hukum, serta asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
20. Sebagaimana disampaikan dalam GAP Analysis Study Report (Identification
of Gaps between Laws / Regulations of the Republic of Indonesia and the
United Nations Convention Against Corruption) oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi yang terbit pada November 2006 [https://www.kpk.go.id/id/publikasi-
data/kajian/gap-analysis-indonesia-terhadap-uncac],
ada
cukup
banyak
perbedaan standar dan hal yang diatur dalam UNCAC dengan UU TIPIKOR
yang berlaku. Dengan kesadaran mengenai hal tersebut, Kementerian
Hukum dan HAM menindaklanjuti diundang-undangkannya UU No. 7 / 2006
dengan membentuk tim untuk mempersiapkan perubahan terhadap UU
TIPIKOR. Tim ini dipimpin oleh Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dan
beranggotakan ahli hukum dari berbagai institusi yang terlibat dalam
pemberantasan korupsi. Meskipun 19 tahun sudah berlalu, belum ada
perubahan konkrit yang dilakukan demi menyelaraskan UU TIPIKOR
dengan UNCAC.
21. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan niatnya untuk melakukan
penyelarasan setidaknya dalam satu tahun ke depan sejak Desember 2024
[http://www.hukumonline.com/stories/article/lt675b6ca0b44e9/adopsi-uncac--lagu-
lama-yang-kembali-mengalun/]. Meskipun demikian, hampir satu tahun
kemudian saat Kesimpulan ini disampaikan, juga masih belum ada langkah
konkrit mengenai hal ini.Ahli Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. dalam
keterangannya di persidangan pada 15 Oktober 2025 juga telah
menjelaskan akibat dari penerapan yang mengedepankan subjektivitas.
Ketika subjektivitas itu lahir, maka terjadilah abuse of power. Menurutnya,
kelemahan Pasal 21 UU TIPIKOR ini terjadi karena dalam rumusannya tidak
jelas mengenai apa bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
obstruction of justice. Rumusan Pasal ini hanya menekankan pada tujuan
dari suatu tindakan tanpa memberi batasan secara konkret mengenai apa
yang dimaksud dengan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”.
Akibatnya, pasal ini bersifat multitafsir dan membuka ruang luas bagi
253
penegak hukum untuk menafsirkan secara subjektif, yang berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan hukum.
22. Pasal 21 UU TIPIKOR telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
tidak terjaminnya hak warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Ketidakjelasan dalam Pasal 21 UU TIPIKOR tentunya bertentangan dengan
asal legalitas yang menuntut setiap rumusan delik pidana bersifat jelas (lex
certa) dan tegas (lex stricta), sehingga masyarakat dapat mengetahui
dengan pasti tindakan apa yang sebenarnya bisa dikategorikan sebagai
bentuk obstruction of justice.
Pasal 21 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945
23. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk memperoleh,
mengolah,
dan
menyebarkan
informasi
melalui
berbagai
saluran
komunikasi. Seseorang yang sedang diselidiki atau disidik tetap berhak
untuk mencari serta mempublikasikan informasi yang dapat digunakan untuk
membela dirinya. Langkah ini dapat dipandang sebagai pelaksanaan hak
asasi untuk menjaga keseimbangan informasi publik, terlebih ketika aparat
penegak hukum telah terlebih dahulu mempublikasikan terkait perkara yang
sedang berjalan di media massa yang bisa membangun stigma negatif
terhadap individu yang belum terbukti bersalah. Muatan Pasal 21 UU
TIPIKOR telah terbukti melanggar hak yang dijamin dalam Pasal 28F UUD
1945 ini.
24. Ahli Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. dalam keterangannya di
persidangan pada 15 Oktober 2025 menyatakan bahwa rumusan Pasal 21
UU TIPIKOR yang ada saat ini dengan tidak memuat frasa “perbuatan
melawan hukum” telah menghasilkan kerancuan, karena perbuatan umum
seperti pendapat ahli atau pemberitaan pers sehubungan dengan suatu
proses peradilan pidana yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari
academic freedom atau freedom of speech seakan-akan masuk ke dalam
lingkup dari tindakan yang dilarang oleh Pasal 21 UU TIPIKOR. Hal ini
tentunya merugikan masyarakat luas karena keberadaan pendapat ahli dan
pemberitaan pers juga merupakan salah satu cara mengevaluasi proses
peradilan.
254
25. Pasal 21 UU TIPIKOR yang diterapkan secara kaku tanpa batasan yang
proporsional justru menghambat partisipasi publik dan juga mengekang
kebebabasan yang dijamin konstitusi. Ketika Pasal 21 UU TIPIKOR tidak
dirumuskan secara jelas dan pasti, maka akan timbul sifat kelenturan dan
multitafsir terhadap Pasal ini. Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. menyatakan
dalam keterangan tertulisnya bahwa dalam konteks kekinian hal ini sudah
mulai menyasar juga terhadap pemberitahuan atau karya jurnalistik, yang
bertentangan dengan pelaksanaan kebebasan pers (freedom of press) dan
bahkan dalam banyak segi dapat dipandang sebagai penyerangan terhadap
academic freedom dalam mengkritisi penegakan hukum. Produk jurnalistik
yang bersifat kritis terhadap penegak hukum dapat dikenakan obstruction of
justice, meskipun Komisi Kejaksaan dan Aliansi Independen telah
menyatakan bahwa karya jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial dan tidak
dapat dijadikan dasar pidana. Jika praktik semacam ini terus belanjut, hal itu
dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi, karena
media justru akan takut mengkritisi kinerja penegak hukum.
26. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal 21 UU TIPIKOR bertentangan
dengan Pasal 28F UUD 1945. Rumusannya yang kabur dapat mengancam
kebebasan informasi, kebebasan pers, serta partisipasi masyarakat dalam
pengawasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran
dan revisi terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR agar selaras dengan semangat
konstitusi yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi, kebebasan
berkomunikasi, dan partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan transparan.
D. PERMOHONAN PEMOHON TERBUKTI LAYAK UNTUK DIKABULKAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa Permohonan
PEMOHON ini layak untuk dikabulkan oleh Mahkamah. Maka dengan ini kami
mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar berkenan
mengabulkan permohonan PEMOHON dengan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
255
2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi
melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam
frasa
“penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan
di
sidang
pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi
atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
KESIMPULAN PRESIDEN
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana Keterangan sebelumnya,
bahwa Pemohon dalam Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK jo. parameter kerugian konstitusional yang dibakukan sejak Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Pemohon
tidak berhasil menunjukkan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang secara langsung dirugikan oleh berlakunya Pasal 21 UU PTPK.
256
Permohonan
a
quo
pada
hakikatnya
bukan
semata
pengujian
konstitusionalitas norma, melainkan upaya untuk merumuskan kembali
keseluruhan konstruksi delik Pasal 21 UU PTPK. Pemohon meminta Mahkamah
menambahkan unsur baru berupa frasa “secara melawan hukum”, membatasi
cara atau alat perbuatan pada kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
atau janji keuntungan tidak pantas, menafsirkan frasa “penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan” secara kumulatif, serta bahkan
mengubah ancaman pidana dari minimum 3 tahun–maksimum 12 tahun menjadi
hanya maksimum 3 tahun dan/atau denda. Dengan demikian, petitum Pemohon
tidak berkaitan dengan kerugian konstitusional individual, melainkan permintaan
perubahan norma pidana yang menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang, bukan Mahkamah Konstitusi.
Dalil Pemohon berangkat dari kekhawatiran kriminalisasi terhadap dirinya
selaku warga negara yang berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan dasar kedudukan hukum karena
tidak menunjukkan adanya kerugian yang bersifat langsung, spesifik, dan aktual.
Pemohon mendasarkan argumentasinya pada kasus konkret yang bersifat
penerapan norma (law in action), bukan pada keberlakuan norma abstrak (law in
books). Padahal menurut hukum acara Mahkamah, uji konstitusionalitas
dilakukan terhadap norma secara in abstracto, sedangkan penerapan norma
dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, eksepsi, pembelaan, maupun upaya
hukum lain dalam perkara pidana.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah
menegaskan bahwa Pasal 21 UU PTPK adalah konstitusional sepanjang
diterapkan secara benar dan menjunjung asas due process of law. Dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 21 UU
PTPK bersifat umum dan berlaku bagi setiap orang, tidak ditujukan kepada
profesi atau subjek tertentu, termasuk Pemohon dalam perkara ini. Oleh karena
itu, tidak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa Pasal 21 UU PTPK
menimbulkan kerugian konstitusional yang spesifik bagi Pemohon. Apabila
benar Pemohon bertindak dalam koridor penegakan hukum dan keadilan, maka
dengan sendirinya tidak terpenuhi unsur kesengajaan yang menjadi elemen
utama dalam delik Pasal 21 UU PTPK.
257
Sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat uraian maupun alat
bukti yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
hak konstitusional Pemohon dengan keberlakuan norma a quo. Pemohon tidak
berada dalam posisi sebagai pihak yang secara langsung mengalami penerapan
Pasal 21 UU PTPK, dan tidak pula menunjukkan adanya potensi kerugian yang
dapat dipastikan akan terjadi. Seluruh dalil yang diajukan bersifat hipotetis dan
berlandaskan kekhawatiran umum mengenai kemungkinan penyalahgunaan
norma, bukan kerugian aktual yang menimpa Pemohon sendiri.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon
tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) karena kerugian yang
didalilkan tidak bersifat langsung, spesifik, dan berhubungan kausal dengan
norma yang diuji. Permohonan yang pada pokoknya meminta penambahan
unsur delik, pembatasan alat perbuatan, penafsiran kumulatif tahapan proses,
serta perubahan ancaman pidana berada di luar kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan sepenuhnya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Oleh
karena itu, berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemerintah memohon agar
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan
Pemohon dalam perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),
atau setidak-tidaknya menolak permohonan untuk seluruhnya.
II. KESIMPULAN TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN
UNTUK DIUJI
Pemohon dalam Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan Pasal 21
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan a quo
pada pokoknya meminta penambahan unsur secara melawan hukum,
pembatasan cara perbuatan, pemaknaan kumulatif atas tahapan proses, serta
perubahan ancaman pidana. Terhadap dalil dimaksud Pemerintah telah
menyampaikan Keterangan Presiden dan menghadirkan Ahli Pemerintah Prof.
Dr. Suparji, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si untuk mendukung
dalil Pemerintah. Berdasarkan keseluruhan proses persidangan yang telah
berlangsung, Pemerintah menyimpulkan sebagai berikut.
1. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menuntut langkah
penanganan luar biasa. Prinsip ini selaras dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
dan tujuan keadilan sosial sebagaimana sila ke-5 Pancasila. Oleh karena itu
258
rumusan pencegahan dan perintangan proses peradilan pada Pasal 21 UU
PTPK secara sadar dirancang untuk menutup celah perbuatan yang
dilakukan langsung maupun melalui perantara. Pendekatan tersebut juga
sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang
mengatur perbuatan yang menghalangi proses peradilan. Berdasarkan hal
tersebut, Pasal 21 UU PTPK merupakan instrumen yang sah dan diperlukan
untuk menjaga efektivitas pemberantasan korupsi serta kepastian hukum
yang adil.
2. Permohonan a quo pada pokoknya meminta Mahkamah menambahkan
unsur secara melawan hukum pada Pasal 21 UU PTPK, mempersempit cara
perbuatan yang dilarang, memaknai tahapan proses secara kumulatif dari
penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, serta
menyesuaikan ancaman pidana. Pemerintah berkedudukan menolak seluruh
permintaan tersebut karena esensinya bukan pengujian konstitusionalitas
norma, melainkan permintaan pembentukan norma baru dan perubahan
politik pemidanaan yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Pemerintah memohon Mahkamah tetap berada dalam fungsi negative
legislator, sehingga tidak menambah unsur delik, tidak merombak struktur
unsur, tidak mengubah tata cara pembuktian, dan tidak mengatur ulang batas
pidana.
3. Dalam kerangka negara hukum demokratis sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD
1945, jaminan kepastian hukum yang adil pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
mensyaratkan norma pidana yang dapat diramalkan penerapannya,
konsisten, dan menempatkan proses peradilan sebagai objek perlindungan.
Pasal 21 UU PTPK dirancang untuk menjaga integritas penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi dari perbuatan yang sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan. Norma ini tidak berdiri untuk
membungkam ekspresi yang sah, melainkan untuk memastikan proses
peradilan berlangsung bebas dari intervensi yang berintensi mengacaukan
atau menggagalkan penegakan hukum.
4. Prof. Suparji menegaskan bahwa ukuran kepastian hukum pidana berupa lex
scripta, lex certa, dan lex stricta terpenuhi oleh Pasal 21. Beliau
menyampaikan bahwa norma Pasal 21 memiliki batas perintah yang jelas,
259
memiliki objek yang jelas yaitu pencegahan, perintangan, atau penggagalan
proses, serta memiliki konteks waktu dan tahap yang jelas yaitu pada
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan. Keterangan ahli ini
menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak hanya diukur dari sempit luasnya
kata, tetapi dari kejelasan struktur unsur dan keterikatan penerapannya pada
alat bukti serta akibat hukum yang dapat ditunjukkan.
5. Menjawab perbedaan istilah maksud dan dengan sengaja, Prof. Suparji
menerangkan bahwa dengan sengaja hidup dalam tiga tingkatan, yaitu
sengaja dengan maksud, sengaja dengan kepastian, dan sengaja dengan
kemungkinan.
Dengan
demikian
frasa
dengan
sengaja
telah
merepresentasikan unsur purposif dan tidak memerlukan penambahan kata
maksud. Penjelasan tersebut menempatkan mens rea sebagai pagar utama
agar Pasal 21 hanya mengenai perbuatan yang memang diniatkan untuk
mengganggu proses peradilan, bukan tindakan yang netral atau tidak
berpengetahuan tentang akibatnya.
6. Dr. Ahmad Redi menguatkan bahwa kepastian Pasal 21 berdiri di atas tiga
pilar. Pertama, unsur dengan sengaja yang menuntut pembuktian niat jahat
secara objektif. Kedua, unsur perbuatan yang jelas yaitu mencegah,
merintangi, atau menggagalkan yang menunjuk pada tindakan aktif
menghambat proses. Ketiga, unsur tahap proses yang dilindungi meliputi
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Menurut Ahli,
kombinasi ini justru memberikan kepastian hukum yang memadai
sebagaimana Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sekaligus tidak melanggar Pasal
28F UUD 1945 karena yang dilarang bukan komunikasi atau perolehan
informasi yang sah, melainkan tindakan yang dengan sengaja menggagalkan
proses.
7. Permintaan untuk menambahkan unsur secara melawan hukum tidak
diperlukan dan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru. Dr.
Ahmad Redi menguraikan problem definisional atas perbuatan melawan
hukum yang dalam doktrin dapat dimaknai secara formal sebagai
pelanggaran aturan tertulis maupun materiil sebagai pelanggaran kepatutan
dan keadilan. Menurut Ahli, apabila unsur baru ini disisipkan maka membuka
ruang perdebatan baru pada tingkat penerapan yang menjauhkan norma dari
260
sifat implementatifnya. Pemerintah sependapat bahwa frasa dengan sengaja
sudah memadai untuk menyaring perbuatan yang terlarang tanpa
membutuhkan tambahan unsur yang elastis dan multitafsir.
8. Prof. Suparji menerangkan bahwa praktik penegakan hukum memperlihatkan
Pasal 21 tidak digunakan untuk mengkriminalisasi penggunaan upaya hukum
yang dijamin peraturan perundang-undangan. Orang yang mengajukan
gugatan ke peradilan tata usaha negara, mengajukan praperadilan, atau
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak
dijerat Pasal 21. Keterangan ini menegaskan bahwa pagar due process telah
bekerja dan menjadi pembeda tegas antara penggunaan hak prosedural
yang sah dengan tindakan yang ditujukan untuk mengganggu atau
menggagalkan proses.
9. Ruang kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers tetap mendapat
perlindungan. Dr. Ahmad Redi menyebutkan bahwa pemberitaan yang
dilakukan dengan itikad baik, bebas konflik kepentingan, independen, serta
berdasarkan fakta tidak dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Pengaturan dalam Pasal 21 bukan penghalang komunikasi, melainkan
pembatas yang sah terhadap tindakan yang dimaksudkan untuk
menggagalkan proses hukum. Penegasan ini menjadi rambu agar tafsir Pasal
21 tidak menyasar ekspresi publik yang berdasar dan proporsional.
10. Disamping itu, standar penerapan Pasal 21 juga dapat dirumuskan secara
operasional. Pertama, keberadaan niat yang dapat disimpulkan dari sikap
batin dan tindakan konkret pelaku. Kedua, adanya relasi yang relevan dengan
subjek atau objek perkara yang menjadi sasaran perlindungan proses.
Ketiga, adanya akibat yang dapat dibuktikan berupa terhambatnya salah satu
tahap proses. Tiga unsur ini memastikan pemeriksaan berfokus pada niat,
hubungan, dan akibat, sehingga menjawab kekhawatiran multitafsir sekaligus
menegakkan asas proporsionalitas.
11. Terhadap permintaan Pemohon agar tahapan proses dipahami secara
kumulatif, kedua Ahli menolak karena bertentangan dengan tujuan
perlindungan proses peradilan. Prof. Suparji menjelaskan bahwa kumulasi
akan menyulitkan implementasi dan menurunkan efektivitas norma. Dr.
Ahmad Redi menambahkan pembacaan sistematis terhadap rangkaian tahap
261
dalam Pasal 21 yang bersifat menjelaskan spektrum, bukan mengharuskan
terpenuhinya seluruh tahap sekaligus. Oleh karena itu, perbuatan yang
menggagalkan salah satu tahap saja sudah dapat termasuk dalam jangkauan
Pasal 21.
12. Mengenai pengetatan/pembatasan cara perbuatan yang diminta Pemohon,
hal tersebut justru tidak sejalan dengan dinamika modus penghalangan
modern. Perkembangan ruang digital, orkestrasi informasi, serta pengaruh
kekuasaan dapat diejawantahkan dalam beragam tindakan yang tidak selalu
berbentuk kekerasan, ancaman, atau janji keuntungan. Pemberian informasi
palsu, manipulasi alat bukti, intimidasi terhadap saksi, dan tekanan terstruktur
di ruang publik dapat menjadi bentuk konkret yang menghambat proses.
Membatasi cara perbuatan justru membuka celah elusi dan menurunkan
daya guna norma terhadap modus yang terus berubah.
13. Lebih lanjut, Ahli juga menyampaikan bahwa hal ini memiliki koherensi
dengan standar internasional. Dr. Ahmad Redi merujuk Pasal 25 Konvensi
PBB Antikorupsi yang tidak menggunakan kata unlawful dalam merumuskan
obstruction of justice. Indonesia menyesuaikan kebutuhan hukum nasional
tanpa mengaburkan esensi delik tambahan yang melindungi proses
penindakan kejahatan pokok. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa
ketiadaan frasa perbuatan melawan hukum bukan kekurangan, melainkan
pilihan kebijakan kriminal yang sahih dan sejalan dengan praktik
internasional.
14. Bahwa Pasal 21 merupakan delik berdiri sendiri yang melindungi proses
peradilan, berbeda dari konstruksi penyertaan pada Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP. Keterangan ahli menjelaskan bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 berfokus
pada keterlibatan dalam delik pokok korupsi, sedangkan Pasal 21 menyasar
siapapun yang mengganggu proses hukum. Dengan demikian, dalil agar
cukup menggunakan konstruksi penyertaan tidak tepat karena objek
perlindungannya berbeda dan rezim pembuktiannya juga tidak identik.
15. Pemerintah dan Ahli memaparkan keselarasan dengan KUHP 2023 yang
telah mengelompokkan tindak pidana menghalangi dan merintangi peradilan.
Dr. Ahmad Redi menyebut adanya pengaturan di sekitar Pasal 279 sampai
dengan Pasal 285, antara lain mengenai tindakan gaduh di sekitar ruang
262
sidang, tindakan menyembunyikan atau menolong pelaku, serta intimidasi
terhadap saksi. Namun keberadaan pengaturan umum tersebut tidak
menegasikan kebutuhan Pasal 21 sebagai lex specialis di ranah
pemberantasan korupsi yang menuntut tingkat perlindungan lebih tinggi dan
ancaman pidana yang proporsional dengan sifat kejahatan yang luar biasa.
16. Proporsionalitas sanksi tetap terjaga. Menjawab perbandingan dengan
beberapa delik dalam UU PTPK yang memiliki ancaman lebih rendah
maupun delik tertentu pada rezim terorisme, kedua Ahli menilai bahwa
ancaman pidana pada Pasal 21 adalah wajar. Obstruction of justice pada
perkara korupsi mengancam inti penegakan hukum terhadap kejahatan yang
berdampak luas pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan
kepercayaan publik terhadap peradilan. Karena sifatnya sebagai delik
tambahan yang menjaga keberhasilan penindakan delik pokok yang sangat
merugikan, efek pencegahan menghendaki batas maksimum yang memadai.
17. Selanjutnya, mengenai permintaan perubahan ancaman pidana yang
diajukan Pemohon agar diturunkan dari maksimum dua belas tahun menjadi
tiga tahun tidak memiliki dasar konstitusional. Pemerintah bersama para ahli
menjelaskan bahwa penentuan jenis dan batas pidana merupakan kebijakan
hukum pidana yang termasuk dalam wilayah kebijakan terbuka pembentuk
undang-undang. Penurunan batas maksimum akan menurunkan efek
pencegahan umum dan khusus yang menjadi tujuan utama pembentukan
Pasal 21. Selain itu, perubahan tersebut akan menurunkan tingkat efek jera
dan kemampuan hukum untuk memberikan pencegahan yang efektif
terhadap perbuatan yang berpotensi merusak proses penegakan hukum dan
mengancam keberhasilan pemberantasan korupsi yang merupakan
kejahatan luar biasa. Dalam kerangka perlindungan hukum yang adil,
proporsionalitas pidana diukur bukan dari perbandingan semata antar delik,
tetapi dari sifat dan akibat sosial perbuatannya terhadap kepentingan umum
yang dilindungi.
18. Pemerintah menekankan bahwa Pasal 21 UU PTPK memiliki fungsi
instrumental dalam menjaga efektivitas norma-norma pemberantasan
korupsi yang lain. Delik obstruction of justice seperti Pasal 21 melindungi
efektivitas penyidikan dan penuntutan agar pelaku kejahatan tidak dapat
263
menutupi tindak pidana pokoknya melalui tekanan, manipulasi, atau
pengaruh terhadap pihak yang berwenang. Dalam praktiknya, keberhasilan
penindakan perkara korupsi di Indonesia sering bergantung pada
kemampuan aparat menahan upaya perintangan. Karena itu, penguatan
Pasal 21 justru merupakan kebutuhan konstitusional dalam mewujudkan
negara hukum yang melindungi masyarakat dari kerusakan sistemik akibat
korupsi.
19. Pemerintah telah memberikan contoh empiris penerapan Pasal 21 dalam
beberapa perkara korupsi besar seperti kasus PT Duta Palma dan PT Timah
yang menunjukkan fungsi nyata norma tersebut dalam melindungi proses
penyidikan. Dalam kasus tersebut, pihak-pihak tertentu terbukti memberikan
perintah untuk menghalangi penyidik, memanipulasi keterangan, dan
menyembunyikan dokumen. Peristiwa semacam ini menegaskan bahwa
ancaman pidana yang tegas pada Pasal 21 diperlukan agar tidak terjadi
impunitas bagi mereka yang menghambat proses hukum. Penerapan yang
konsisten dalam praktik menunjukkan bahwa norma tersebut bekerja secara
proporsional dan tidak digunakan secara berlebihan.
20. Pemerintah juga menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 21 tidak
bertentangan dengan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum
maupun hak untuk berkomunikasi. Norma tersebut justru memberikan
perlindungan bagi kepentingan umum dengan mencegah campur tangan
tidak sah terhadap proses hukum. Dalam konteks Pasal 28F UUD 1945, hak
untuk mencari dan menyampaikan informasi tetap diakui selama tidak
digunakan untuk menggagalkan proses peradilan. Dengan demikian, Pasal
21 merupakan pembatasan yang sah menurut Pasal 28J UUD 1945 karena
ditujukan untuk menjamin ketertiban, keadilan, dan hak orang lain untuk
memperoleh penegakan hukum yang bebas dari gangguan.
21. Dari sudut pandang hukum tata negara, Pemerintah mengingatkan kembali
dengan tegas bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk menilai
atau mengubah kebijakan pemidanaan. Mahkamah hanya berwenang
menilai kesesuaian norma terhadap UUD 1945, bukan merumuskan unsur
baru atau menghapus ancaman pidana yang telah ditetapkan pembentuk
undang-undang. Penambahan unsur secara melawan hukum, pembatasan
264
cara perbuatan, atau perubahan struktur pidana akan menggeser peran
Mahkamah menjadi pembentuk norma baru, yang tidak sesuai dengan
prinsip negative legislator sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi
Mahkamah.
22. Pemerintah menilai dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 21 menimbulkan
ketidakpastian hukum tidak terbukti. Unsur-unsur Pasal 21 dapat dipahami
secara objektif, yaitu adanya niat, tindakan, dan akibat yang dapat diukur.
Norma ini tidak bersifat elastis karena penerapannya memerlukan
pembuktian konkret dalam setiap tahap penegakan hukum. Dengan
demikian, ketentuan tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Keterangan para ahli
juga menunjukkan bahwa ketentuan ini memberikan perlindungan yang adil
bagi semua pihak karena penerapan pidananya hanya terjadi bila terbukti
adanya perbuatan yang sengaja menggagalkan proses.
23. Dari segi asas-asas umum hukum pidana, Pemerintah dan ahli menegaskan
bahwa Pasal 21 memenuhi asas legalitas dan asas kesalahan. Pasal ini telah
dirumuskan secara tertulis, jelas, dan tidak menimbulkan keraguan dalam
penerapan. Asas kesalahan dipenuhi karena adanya unsur dengan sengaja
yang harus dibuktikan secara faktual di persidangan. Dengan demikian, tidak
ada ruang bagi penerapan yang sewenang-wenang atau tanpa dasar
pembuktian. Norma ini juga tidak bersifat retrospektif, sehingga menjamin
perlindungan terhadap kepastian hukum bagi setiap warga negara.
24. Prof. Suparji menegaskan bahwa penerapan Pasal 21 tetap tunduk pada
prinsip-prinsip pembuktian yang ketat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Setiap tindakan penegak hukum dapat diuji melalui mekanisme praperadilan,
banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Mekanisme pengawasan
berjenjang ini memastikan bahwa penerapan norma tidak bersifat absolut dan
tetap berada dalam koridor checks and balances. Dengan demikian,
kekhawatiran Pemohon bahwa Pasal 21 membuka peluang penyalahgunaan
wewenang tidak berdasar karena sistem peradilan telah menyediakan
saluran koreksi terhadap tindakan sewenang-wenang.
25. Pemerintah menilai bahwa penambahan unsur secara melawan hukum atau
perubahan unsur delik justru berisiko mengaburkan batas antara tindakan
265
yang sah dan yang terlarang. Ketentuan sebagaimana dirumuskan saat ini
telah cukup jelas dan memberikan pedoman bagi penegak hukum untuk
membedakan antara tindakan yang diperbolehkan seperti pembelaan di
pengadilan atau komunikasi sah dengan tindakan yang ditujukan untuk
menggagalkan proses hukum. Dengan demikian, permintaan Pemohon tidak
meningkatkan
perlindungan
konstitusional,
melainkan
menurunkan
efektivitas pemberantasan korupsi.
26. Lebih lanjut, Pemerintah menilai bahwa apabila unsur secara melawan
hukum ditambahkan ke dalam Pasal 21 UU PTPK, maka penerapan norma
tersebut justru akan menjadi semakin sempit dan sulit dibuktikan. Secara
doktrinal, pembuktian unsur melawan hukum menimbulkan beban tambahan
bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa perbuatan pelaku
bukan hanya menghalangi proses peradilan, tetapi juga bertentangan dengan
ketentuan hukum tertentu yang sudah ada. Dalam konteks delik perintangan
proses, fokus utama seharusnya terletak pada niat dan akibat perbuatannya
terhadap kelancaran penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di
pengadilan, bukan pada pelanggaran norma lain di luar itu. Menambahkan
unsur tersebut akan menuntut aparat untuk terlebih dahulu mencari pasal
atau norma hukum lain yang dilanggar, sehingga proses penegakan hukum
menjadi lebih rumit dan membuka celah bagi pelaku untuk menghindar dari
tanggung jawab pidana.
27. Dalam praktik penegakan hukum, beban pembuktian unsur melawan hukum
sering kali menimbulkan perdebatan antara tafsir formal dan materiil. Pada
satu sisi, unsur itu dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan
tertulis, sedangkan di sisi lain, bisa dimaknai sebagai pelanggaran terhadap
asas kepatutan dan keadilan. Perdebatan tersebut berpotensi memperlambat
proses pembuktian dan menurunkan efektivitas penegakan hukum, terutama
pada perkara korupsi yang ditandai dengan kompleksitas pembuktian,
keterlibatan banyak pihak, dan modus operandi yang semakin canggih.
Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum memerlukan norma yang
operasional dan langsung dapat diterapkan tanpa harus menempuh
perdebatan konseptual yang panjang mengenai sifat melawan hukumnya
suatu tindakan.
266
28. Karakteristik tindak pidana korupsi sebagai serious crime dan extraordinary
crime menuntut sistem hukum yang adaptif dan dinamis. Modus operandi
pelaku korupsi terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi, sistem
keuangan, serta jejaring kekuasaan dan pengaruh. Oleh karena itu, hukum
harus mampu bergerak selangkah di depan para pelaku, bukan terbelakang
oleh kerumitan pembuktian formal. Penegakan hukum yang terlalu ketat dan
formalistis justru berpotensi melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi
karena memberikan ruang bagi pelaku untuk bersembunyi di balik
kekosongan atau ketidaksempurnaan rumusan norma. Norma Pasal 21 yang
saat ini berlaku telah mengandung keseimbangan antara kepastian hukum,
perlindungan hak asasi, dan efektivitas penegakan hukum yang diperlukan
untuk menghadapi karakter kejahatan korupsi yang terus berevolusi.
29. Dalam sistem common law, efektivitas pemberantasan kejahatan modern
didukung oleh sifat hukum yang fleksibel dan dinamis. Doktrin precedent
memungkinkan hakim dan juri untuk menyesuaikan penerapan hukum
terhadap modus operandi baru yang belum diatur secara eksplisit dalam
undang-undang. Dengan demikian, pelaku yang menggunakan cara-cara
baru tetap dapat dijerat berdasarkan prinsip-prinsip hukum umum yang telah
dibangun melalui yurisprudensi. Mekanisme tersebut membuat sistem
common law relatif lebih tanggap terhadap perubahan zaman tanpa harus
menunggu perubahan undang-undang. Sebaliknya, dalam sistem hukum civil
law seperti Indonesia, di mana hukum bersifat tertulis dan kodifikatif, setiap
tambahan unsur dalam rumusan delik akan mempersempit ruang tafsir dan
memperberat pembuktian. Karena itu, prinsip kehati-hatian dalam menambah
unsur baru menjadi sangat penting agar hukum tidak kehilangan
efektivitasnya.
30. Pemerintah berpandangan bahwa dalam konteks sistem hukum Indonesia
yang berbasis kodifikasi, keberadaan Pasal 21 UU PTPK dengan rumusan
yang saat ini berlaku telah cukup untuk memberikan batas yang jelas dan
perlindungan yang seimbang. Menambahkan unsur secara melawan hukum
justru akan mengubah karakter pasal tersebut dari delik formal menjadi delik
materiil, yang pada gilirannya menuntut pembuktian tambahan atas unsur
pelanggaran hukum lain di luar tindakan perintangan itu sendiri. Perubahan
267
ini akan memperlambat proses penegakan hukum dan berpotensi
melemahkan kemampuan negara untuk merespons modus baru dalam
kejahatan korupsi yang sering kali melibatkan pengaruh politik, tekanan
sosial, atau penggunaan teknologi komunikasi secara sistematis.
31. Dengan memperhatikan seluruh penjelasan di atas, Pemerintah menegaskan
bahwa penambahan unsur secara melawan hukum tidak hanya tidak
diperlukan, tetapi juga bertentangan dengan tujuan pembentukan Pasal 21
UU PTPK sebagai instrumen untuk memastikan kelancaran proses
pemberantasan korupsi. Norma yang berlaku saat ini telah seimbang antara
perlindungan terhadap hak warga negara dan kebutuhan negara untuk
menjamin keberhasilan penegakan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi diharapkan mempertahankan rumusan Pasal 21 sebagaimana
adanya, sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas sistem peradilan
dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia yang sejalan dengan
semangat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
32. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas dan jalannya persidangan,
termasuk keterangan para ahli dan dokumen yang telah diajukan Pemerintah,
dapat disimpulkan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28F UUD 1945.
Pasal ini telah memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas,
serta menghormati hak konstitusional warga negara. Permohonan Pemohon
pada hakikatnya merupakan permintaan untuk merumuskan ulang delik dan
mengubah kebijakan pidana yang merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang. Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menolak permohonan uji materiil Nomor 136/PUU-
XXIII/2025 seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak
dapat diterima serta menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
III. KESIMPULAN
268
Berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan sebagaimana telah
diuraikan diatas, Pemerintah memberikan kesimpulan secara subtantif sebagai
berikut:
3.1.
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Tidak terdapat uraian konkret mengenai hak konstitusional yang dirugikan
secara langsung akibat berlakunya Pasal 21 UU PTPK. Oleh karena itu,
sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
3.2.
Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya
persoalan konstitusional yang terkandung dalam Pasal 21 UU PTPK. Dalil
Pemohon mengenai perlunya penambahan unsur secara melawan hukum,
pengetatan cara perbuatan, serta perubahan ancaman pidana lebih
merupakan perdebatan kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang
menjadi ranah pembentuk undang-undang. Tidak terdapat bukti bahwa
norma tersebut secara langsung menimbulkan pelanggaran terhadap hak
konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
3.3.
Pasal 21 UU PTPK telah dirumuskan secara tegas, memenuhi prinsip lex
scripta, lex certa, dan lex stricta sebagaimana asas legalitas dalam hukum
pidana. Norma ini tidak bersifat kabur atau multitafsir, karena unsur dengan
sengaja, tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan, serta
tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan telah
ditentukan secara limitatif dan operasional.
3.4.
Permohonan Pemohon pada dasarnya berupaya mempersempit ruang
penerapan norma dengan menambah unsur secara melawan hukum.
Penambahan unsur ini justru menimbulkan beban pembuktian baru bagi
penegak hukum, mempersempit jangkauan norma, serta berpotensi
mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dengan yang dilarang.
Dalam konteks serious crime dan extraordinary crime seperti korupsi,
tambahan unsur tersebut akan menghambat efektivitas penegakan hukum
269
karena menuntut pembuktian tambahan atas pelanggaran hukum lain di
luar tindakan perintangan proses peradilan.
3.5.
Norma Pasal 21 UU PTPK telah disusun secara proporsional dengan
karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) dan kejahatan serius (serious crime). Rumusan yang
ada memastikan hukum dapat bergerak dinamis dan selangkah lebih maju
dari para pelaku yang menggunakan modus operandi yang kompleks dan
terus berkembang.
3.6.
Dari sisi pembentukan norma, penambahan unsur secara melawan
hukum akan mengubah karakter Pasal 21 dari delik formal menjadi delik
materiil. Perubahan ini berpotensi menurunkan daya guna hukum karena
menambah kompleksitas pembuktian dan membuka ruang perdebatan
konseptual. Pemerintah menilai bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan
tujuan pembentukan Pasal 21 sebagai instrumen perlindungan terhadap
integritas proses peradilan.
3.7.
Dalam sistem hukum civil law seperti Indonesia, hukum bersifat kodifikatif
dan menuntut kejelasan unsur. Berbeda dengan common law yang adaptif
melalui preseden, sistem hukum nasional tidak dapat secara spontan
menyesuaikan dengan modus baru tanpa landasan tertulis. Oleh sebab itu,
menjaga fleksibilitas Pasal 21 dalam bentuk yang sekarang justru
menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai bentuk
penghalangan modern yang berkembang di luar teks konvensional.
3.8.
Berdasarkan jalannya persidangan, Pemerintah menilai isu utama dalam
perkara ini bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan
penafsiran dan penerapan hukum dalam praktik. Potensi penyalahgunaan
atau kesalahan penerapan Pasal 21 dapat dikoreksi melalui mekanisme
hukum acara yang telah tersedia, seperti praperadilan, banding, kasasi,
dan peninjauan kembali, tanpa harus mengubah substansi norma pidana.
3.9.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan argumentasi, keterangan para
ahli, serta dokumen yang telah disampaikan Pemerintah dalam perkara ini
dan perkara sebelumnya yang memiliki materi muatan serupa (Nomor
71/PUU-XXIII/2025
dan
Nomor
106/PUU-XXIII/2025),
Pemerintah
270
menegaskan bahwa seluruh dokumen, keterangan, dan kesimpulan yang
diajukan bersifat berkesinambungan dan saling melengkapi karena ketiga
perkara tersebut merupakan rangkaian dari isu yang sama.
3.10. Dengan demikian, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan uji materiil Nomor
136/PUU-XXIII/2025 atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta menegaskan bahwa
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat, karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian frasa Pasal 21 UU PTPK agar berkenan untuk memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijik verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
271
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Konstitusi berpendapat
lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah juga telah
menerima permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung (amici) dari Akademisi
Pegiat Pemberantasan Korupsi yang Berkepastian Hukum yang Adil beserta
keterangan tertulis bertanggal 6 Oktober 2025 yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 9 Oktober 2025 yang pada pokoknya mendukung permohonan Pemohon.
Selain itu, Mahkamah juga menerima permohonan sebagai sahabat pengadilan
(amici curiae) dari Ibrahim Ghifar Hamadi beserta keterangan tertulis yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2025 yang pada pokoknya juga
mendukung permohonan Pemohon, yang masing-masing keterangannya terdapat
dalam berkas perkara a quo.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
272
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu, norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
273
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 21 UU Tipikor, yang selengkapnya sebagai berikut.
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi
274
dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional peradilan yang merdeka dan tidak
memihak, kepastian hukum yang adil, serta hak untuk memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam negara hukum
sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena
secara faktual, Pemohon pernah ditetapkan sebagai Tersangka dan
didakwa karena diduga telah melakukan perbuatan pidana melanggar
Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP serta dikenakan juga
penahanan selama proses hukum berjalan.
b. Bahwa Pemohon beranggapan, untuk menghilangkan atau mencegah agar
tidak terjadi kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut, perlu diberikan
makna baru dengan menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan
“melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,
dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya”
sehingga hanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara melawan
hukum atau tindakan-tindakan tertentu saja yang dapat dikualifisir sebagai
delik obstruction of justice sebagaimana norma Pasal 21 UU Tipikor.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum Pemohon dalam
pengujian konstitusionalitas norma suatu undang-undang sebagaimana telah
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan warga negara Indonesia, sebagaimana bukti kepemilikan KTP-el [vide
Bukti P-3] dan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum
275
yang adil serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon,
menurut Mahkamah, adalah bersifat spesifik dan aktual karena Pemohon pernah
didakwa dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor.
Oleh sebab itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak terjadi lagi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah menilai, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-
undang, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 21 UU Tipikor
bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan batasan/kriteria yang jelas atas perbuatan
“mencegah, merintangi, atau menggagalkan” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor
telah membuka peluang penyalahgunaan, tidak memberikan kepastian hukum,
mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman, serta membatasi hak
konstitusional berkomunikasi dan memperoleh/menyampaikan informasi,
sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, dalam praktiknya, norma Pasal 21 UU Tipikor
276
membuka ruang kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang sah dan
menurut hukum, seperti menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial
melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi
persmembantah keterangan aparat penegak hukum yang tidak benar,
melaporkan penyidik kepada pihak yang berwenang, melakukan praperadilan
sesuai dengan hukum acara pidana, tetap dinyatakan sebagai perbuatan
Obstruction of Justice.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk pasal
pemberantasan korupsi karena hanya dapat dikenakan pada setiap orang yang
dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan proses penyidikan
penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi sehingga tidak dapat dipakai
menjerat pelaku delik korupsi itu sendiri.
4. Bahwa menurut Pemohon, diperlukan adanya pembatasan terhadap norma
Pasal 21 UU Tipikor hanya pada perbuatan-perbuatan yang secara tegas
dilarang dengan menambahkan unsur dengan sengaja secara melawan hukum
serta memberikan kriteria terhadap perbuatan yang dilakukan melalui
penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji
untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitum permohonannya,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan yang pada
pokoknya, menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun
para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman,
intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak
semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa
“penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” memiliki arti
kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus
dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
277
pengadilan.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 dan
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 26 Agustus 2025. Selain itu,
Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang Ahli atas nama Dr. Chairul Huda, S.H.,
M.H., dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.Н. yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan tanggal 15 Oktober 2025. Selain itu, Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 4 November 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 4 November 2025. Selanjutnya, Pemohon juga
mengajukan keterangan saksi secara tertulis atas nama Dr. Ir. Hasto Kristiyanto,
M.M.,
IPU.,
namun
terhadap
keterangan
tertulis
saksi
tersebut
tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah karena saksi merupakan Pemohon dalam
permohonan a quo sehingga keterangannya secara substansial telah terakomodir
dalam permohonan a quo (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan tertulis bertanggal 24 September 2025 yang diterima Mahkamah melalui
surat elektronik pada tanggal 27 Oktober 2025 yang telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 1 Oktober 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang
bahwa
Presiden
menyampaikan
keterangan
dalam
persidangan pada tanggal 1 Oktober 2025 serta menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 30 September 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30
September 2025 dan 2 Oktober 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 November 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas, isu
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
kriteria bentuk perbuatan obstruction of justice dalam norma Pasal 21 UU Tipikor
bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi sehingga bertentangan dengan
278
UUD NRI Tahun 1945 atau inkonstitusional. Berkenaan dengan dalil Pemohon
tersebut, setelah dicermati lebih lanjut, berkaitan dengan norma Pasal 21 UU Tipikor
ternyata telah pernah diajukan permohonan pengujian yaitu dalam beberapa
permohonan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Sedangkan alasan pengujian konstitusionalitas yang digunakan
pada pokoknya adalah norma Pasal 21 UU Tipikor membuat penegak hukum
bertindak sewenang-wenang, bahkan bukan tidak mungkin dijadikan alat politik
untuk mengkriminalisasi Advokat. Mahkamah dalam amar putusannya pada
pokoknya menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan alasan pengujian
konstitusionalitas yang digunakan pada pokoknya adalah norma Pasal 21 UU
Tipikor telah mengkriminalkan dan membelenggu Advokat dalam menjalankan
profesinya. Dalam perkara a quo, Mahkamah menetapkan pada pokoknya
mengabulkan penarikan kembali permohonan a quo.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan alasan pengujian konstitusionalitas yang digunakan pada pokoknya
adalah tidak adanya tolok ukur yang jelas mengenai perbuatan “secara langsung
dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dapat dikategorikan
sebagai perbuatan merintangi proses penyidikan, khususnya perbuatan yang
dilakukan advokat dalam mendampingi kliennya. Mahkamah dalam amar
putusannya pada pokoknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Juli 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2),
ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
279
1945. Sedangkan alasan pengujian konstitusionalitas yang digunakan pada
pokoknya adalah penerapan Pasal 21 UU Tipikor kepada advokat merupakan
tindakan hukum yang diskriminatif dan melanggar hak asasi. Mahkamah dalam
amar putusannya pada pokoknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima.
5. Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Maret 2026,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan alasan pengujian
konstitusionalitas yang digunakan pada pokoknya adalah frasa "atau tidak
langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dan Penjelasannya menjadikan
rumusan unsur perbuatan yang dilarang dalam norma Pasal 21 UU Tipikor
menjadi multitafsir sehingga berpotensi mengkriminalisasi provesi advokat
dalam menjalankan tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan. Mahkamah
dalam amar putusannya pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon
untuk sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”
dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah inkonstitusional.
Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan a quo dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan Pasal
72 PMK 7/2025, sehingga permohonan a quo dapat atau tidak untuk diajukan
kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 PMK 7/2025
menyatakan.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang
yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
280
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata terdapat dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945, belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam
permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di
atas. Oleh karena ketentuan dalam norma Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 PMK
7/2025 adalah bersifat alternatif-kumulatif, maka dengan adanya perbedaan dasar
pengujian yang belum pernah digunakan dalam permohonan sebelumnya
menjadikan permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah kriteria
bentuk perbuatan obstruction of justice dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bersifat
multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi sehingga bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 atau inkonstitusional. Namun demikian, berkaitan dengan
pengujian
norma
Pasal
21
UU
Tipikor
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, bertanggal 2 Maret 2026,
yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar putusan yang menyatakan sebagai
berikut.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiiki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
281
Dalam konteks permohonan a quo, meskipun terdapat dasar pengujian
dan alasan yang berbeda dengan Permohonan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, namun
oleh karena terhadap frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma
Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan putusan tersebut mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan
yang diajukan Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian menurut Mahkamah,
permohonan Pemohon a quo menjadi kehilangan objek.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
282
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 11.22 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan
Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima
Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
283
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum sebagai berikut: “Mahkamah menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur obstruction of justice dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah konstitusional selama diterapkan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak konstitusional individu. Mahkamah menggarisbawahi bahwa penerapan hukum ini harus dilakukan secara tegas namun tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Mahkamah menekankan bahwa penerapan aturan mengenai obstruction of justice harus memberikan kepastian hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat pihak-pihak yang tidak bersalah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak-hak individu. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap aturan hukum, termasuk yang mengatur mengenai obstruction of justice, harus memberikan kepastian hukum. Ini berarti aturan tersebut harus jelas, tidak ambigu, dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Kepastian hukum penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penerapan aturan mengenai obstruction of justice juga harus sesuai dengan prinsip keadilan. Mahkamah menekankan bahwa keadilan tidak hanya berarti hukuman yang sesuai bagi pelaku, tetapi juga perlindungan bagi pihak-pihak yang tidak bersalah. Aturan tersebut harus diterapkan secara adil tanpa diskriminasi dan harus mempertimbangkan 46 kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan masyarakat secara umum. Mahkamah juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penerapan aturan mengenai obstruction of justice. Hukuman yang diberikan harus sebanding dengan keseriusan tindakan yang dilakukan. Ini penting untuk memastikan bahwa hukuman tersebut tidak berlebihan dan tetap dalam batas yang wajar dan adil”. Bunyi pertimbangan “konstitusional selama diterapkan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak konstitusional individu” mempertontonkan suatu “kegamangan” yang luar biasa dari Mahkamah karena kesan kuat yang langsung dapat ditangkap dari ratio decidendi seperti itu adalah bahwa sejatinya norma Pasal 21 UU TIPIKOR tidak sejalan dengan UUD 1945 tetapi akan sesuai konstitusi tatkala dilaksanakan secara benar serta tidak melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, meskipun pada akhirnya Mahkamah menolak tuntutan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara a quo. Terlebih lagi, pendapat demikian pun dapat ditafsirkan “melegitimasi/menjustifikasi” suatu norma yang substansinya inkonstitusional namun begitu diterapkan dengan benar kaidah itu secara otomatis konstitusional. Permasalahan lanjutan yang harus dijawab atas hal tersebut adalah apakah dengan demikian norma itu demi hukum bertentangan dengan UUD 1945 manakala dijalankan secara tidak benar. 75. Sebagai contoh dapat diambil proses persidangan dalam perkara yang melibatkan PEMOHON sebagai terdakwa seperti dilansir dalam https://nasional.kompas.com/read/2025/06/05/17591501/kubu-hasto-tak- terima-sentil-ahli-yang-sebut-laporkan-penyidik- termasuk#google_vignette. Dalam lansiran itu, disebutkan bahwa ahli yang dimintai pendapatnya saat pemeriksaan dalam penyidikan sebagaimana terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan “melaporkan penyidik kepada Dewan Pengawas termasuk dalam rumusan delik Pasal 21 UU TIPIKOR”. Sedikit banyak, penyidik dan/atau penuntut umum dalam memutuskan relevan atau tepat tidaknya suatu delik untuk ditimpakan terhadap seseorang digantungkan (didasarkan) pula pada keterangan ahli. 47 Andaikan keterangan Ahli yang menyatakan suatu tindakan sah dalam koridor hukum (acara pidana) bisa dimasukkan dalam jenis delik “obstruction of justice” dijadikan landasan penuntutan, maka kebenaran akan “rancu serta ambigunya” rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR menemukan titik terangnya, di mana suatu perbuatan legal sesuai peraturan perundang-undangan pun dapat dikenakan tindak pidana “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sehingga tidak dibedakan apakah suatu perbuatan itu sah atau tidak. Fakta ini menjadi contoh nyata perlunya pemaknaan baru terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR dengan menambahkan unsur “secara melawan hukum”, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari. 76. Berkenaan dengan pendapat Ahli dalam perkara yang melibatkan PEMOHON sebagai terdakwa di atas, bila disebut oleh Ahli bahwa pelaporan Penyidik kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik tergolong sebagai obstruction of justice, maka Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Padahal, peraturan perundang-undangan telah menjamin hak kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran kode etik setiap insan KPK, baik Komisioner, Pegawai, maupun Dewan Pengawas, kepada Dewan Pengawas. Lagipula, dua peristiwa tersebut juga berbeda, di mana satu sisi berada dalam proses hukum dan pelaporan Penyidik ke Dewan Pengawas KPK masuk ranah penegakan kode etik. Bila logika tafsir atas keberlakuan Pasal 21 UU TIPIKOR sebagaimana disampaikan oleh Ahli tersebut dibenarkan, hak-hak seorang terdakwa yang dijamin dalam hukum acara, misalnya “pra peradilan” (kendatipun terdapat alasan sah untuk mengajukan pra peradilan itu) bisa dianggap sebagai “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” penyidikan atau penuntutan mengingat penekanannya ada pada “kesengajaan” padahal suatu permohonan pra- peradilan niscaya dimaksudkan untuk mencegah atau menggagalkan penyidikan/penuntutan. 48 77. Penitikberatan kesengajaan dimaksud dapat pula ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 168 K/Pid.Sus/2011, tanggal 3 Maret 2011, atas nama Terdakwa Anggodo Widjojo, yang menghukum Terdakwa karena dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Putusan lainnya adalah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tanggal 5 Oktober 2018, atas nama Terdakwa Fredrich Yunadi (Pengacara Setya Novanto), yang melihat perbuatan Terdakwa begitu tampak niat jahatnya di mana Terdakwa berusaha sedemikian rupa untuk membela kliennya dengan melakukan perbuatan yang dimaksudkan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penuntutan terhadap kliennya. Dalam kedua perkara itu tidak menjadi penting lagi apakah cara-cara yang diambil oleh terdakwa itu masuk kategori “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”. Asalkan maksud dari terdakwa dapat dibuktikan melalui tindakan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, maka cukup bagi Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa menurut Pasal 21 UU TIPIKOR karena memang cakupannya yang lebar dan hakim “dipaksa” untuk menginterpretasikan apa yang dimaksud dengan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” secara luas, sehingga kecil sekali kemungkinan tidak terbuktinya delik yang didakwakan/dituntutkan. Konsekuensinya, hakim tidak lagi merdeka, mandiri, atau imparsial dalam menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum serta keadilan. Aturan hukum yang sangat luas tidak memberikan ruang baginya untuk mengadili kebenaran materiil secara merdeka karena posisinya telah di-fait a compli, yang wajib untuk menghukum sekalipun itu tidak adil. 78. Sebagai upaya menghindari interpretasi yang berlebihan dan tidak menurut hukum, berkenaan dengan penghalangan terhadap keadilan, karena undang-undang terlalu bersifat umum yang membuka pintu secara luas bagi aparat penegak hukum untuk menuntut orang dianggap 49 melakukan perbuatan penghalangan keadilan dengan menggunakan Pasal 21 UU TIPIKOR. Ketika tidak ditemukannya secara substansial tindakan menghalangi petugas di bawah ketentuan undang-undang, maka harus dibatasi adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, intimidasi. Dalam pada itu cukup layak mempertimbangkan pernyataan John F. Decker
