PUU
Tahun 2024
136/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Syukur Destieli Gulo, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-11-05
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 19/2019
Amar Putusan: Dalam provisi:Menolak permohonan provisi Pemohon.Dalam pokok permohonan:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 136/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
:
Syukur Destieli Gulo, S.H.
Pekerjaan
:
Konsultan hukum
Alamat
:
Bukit Tinggi, Kel/Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu
Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera
Utara.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 September 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 134/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dengan Nomor 136/PUU-XXII/2024 pada tanggal 25 September 2024, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2024
yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah
untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang
didalamnya mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki
oleh setiap warga negara. Menurut L. A. Marpaung “...implementasi dari
fungsi lembaga pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi
mengawal dan menegakan konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya,
sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi dalam
penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., “Pintu masuk perumusan norma
baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun
putusan inkosntitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-
undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya,
sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi,
suatu norma hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat
putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara
ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak
memberikan rasa keadilan.
4
3. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru,
hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain:
3.1.
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang semula berbunyi: “Untuk dapat diangkat
sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:” dimaknai secara bersyarat oleh
Mahkamah, menjadi: “2. Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi,
“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling
rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai
Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
proses pemilihan”.
Putusan a quo juga memaknai secara bersyarat ketentuan Pasal 34
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
Tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan
selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali
masa jabatan.” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah,
menjadi: “3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
5
memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai,
“Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
3.2.
Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang semula berbunyi:
“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: l. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “Frasa
“pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus
(fungsionaris) partai politik;”
3.3.
Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang
semula berbunyi: “Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena: d. berakhir masa jabatannya;” dimaknai secara
bersyarat oleh Mahkamah, menjadi:
6
Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor
4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
secara
bersyarat
(conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang
dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia
dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota
kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor
4401) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu
berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik
Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan
anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
3.4.
Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 yang semula berbunyi: “Pemberian suara untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan
mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.”
dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi:
Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
adalah
konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7
diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat
kumulatif sebagai berikut:
a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil;
b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari
sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia
maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di
daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang
diperlukan;
4. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 3 tersebut di atas, jelas Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap objek
perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur Hak
konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara,
termasuk di dalamnya Pemohon;
5. Bahwa Pemohon mengajukan Judicial Review Pasal 188 UU No. 1 Tahun
2015, yang berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon in casu
pengujian konstitusional Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 terhadap Pasal
18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
8
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan mendatang, hal
mana telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 002, Desa
Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi
Sumatera Utara;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-
V/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
9
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi;
4. Bahwa Pemohon memiliki hak Konstitusional yang diatur dan dijamin
dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yang berbunyi:
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-
masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.”
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Pemohon memiliki hak
Konstitusional yaitu:
4.1.
Hak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara
demokratis;
4.2.
Hak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4.3.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil;
5. Bahwa Pemohon memiliki Hak Memilih pada pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota yang merupakan hak konstitusional yang berdasar pada
10
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, serta hak untuk memilih secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang merupakan hak konstitusional
yang berdasar pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, dan oleh karenanya
hak konstitusional a quo harus mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hal mana telah dijamin oleh
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Setiap pejabat
negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” tidak memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap Pemilihan
demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil karena rumusan pasal a quo tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut UU No. 10 Tahun 2016), yang berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam
waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3)
berlaku
juga
untuk
penjabat
Gubernur
atau
Penjabat
Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
11
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7. Bahwa Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 UU No. 1 Tahun
2015 merupakan norma hukum berpasangan yaitu norma hukum primer
dan norma hukum sekunder. Ketentuan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016
merupakan norma hukum primer yaitu norma hukum yang berisi larangan,
sehingga menimbulkan akibat hukum apabila pasal a quo dilanggar.
Sementara Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum
sekunder yang berisi akibat hukum berupa ancaman pidana atas
pelanggaran terhadap Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.
Larangan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun
2016 merupakan tindak pidana Pemilihan karena pelanggar dapat dikenai
sanksi pidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.
8. Bahwa Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 selaku norma hukum
primer merumuskan agar “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat
aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Sementara
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 selaku norma sekundernya tidak memuat
frasa “pejabat daerah” dan frasa “TNI/POLRI” sehingga pejabat daerah dan
anggota TNI/POLRI tidak dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal
a quo, padahal Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 jelas melarang pejabat
daerah dan anggota TNI/POLRI untuk membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
9. Bahwa ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/POLRI” dalam
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2016, tidak menjamin pejabat daerah dan
anggota TNI/POLRI dalam mematuhi larangan yang disebutkan dalam
Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, sehingga pelanggaran dalam
jabatan a quo berpotensi tidak dapat ditindak dan diproses secara hukum
sepanjang Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak dimaknai oleh Mahkamah
12
sehingga mencakup pelanggaran pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI
terhadap Pasal 71 UU N0. 10 Tahun 2016.
Selanjutnya, Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak menjamin netralitas
pejabat daerah serta anggota TNI/POLRI dalam Pemilihan, karena
memang pelanggaran terhadap netralitas dalam jabatan a quo hal mana
diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, tidak dapat dikenai sanksi
pidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.
10. Bahwa dengan tidak terjaminnya kepatuhan pejabat daerah maupun
anggota TNI/POLRI terhadap larangan dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun
2016, sekaligus tidak menjamin netralitas pejabat daerah serta anggota
TNI/POLRI dalam Pemilihan. Hal tersebut jelas berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota
secara demokratis berdasarkan asas umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil, sehingga Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa Pemohon dapat terhindar dari potensi kerugian hak konstitusional
tersebut apabila Mahkamah menguji konstitusional Pasal 188 UU No. 1
Tahun 2015, dan selanjutnya mengabulkan permohonan Pemohon untuk
memaknai pasal a quo sehingga mencakup frasa “pejabat daerah” dan
frasa “anggota TNI/POLRI”. Dengan demikian Pemohon jelas memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan ini.
III.
ALASAN PERMOHONAN
DALAM PROVISI
Pemeriksaan Permohonan Pemohon harus menjadi prioritas dalam
pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa kepastian hukum tentang sanksi pidana terkait pelanggaran
netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI dalam Pemilihan
sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak
konstitusional Pemohon;
2. Bahwa larangan dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 j.o Pasal 188 UU
No. 1 Tahun 2015 merupakan Larangan dalam Kampanye terhadap
13
pejabat yang disebutkan dalam pasal a quo untuk membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon;
3. Bahwa mengingat tahapan pelaksanaan kampanye sebagaimana
tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, berdasarkan lampiran Peraturan a quo, Pelaksanaan
Kampanye mulai pada hari Rabu, 25 September 2025 – hari Sabtu, 23
November 2024;
4. Bahwa Permohonan Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 188
UU No. 1 Tahun 2015 telah mendekati masa pelaksanaan kampanye,
sehingga terdapat alasan mendesak untuk memprioritaskan pemeriksaan
Permohonan a quo. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, yang
menyatakan:
“[2.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memprioritaskan
pemeriksaan perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara
faktual permohonan a quo karena berkaitan dengan semakin
mendesaknya
jadwal
pelaksanaan
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Oleh
karena itu, meskipun dalam hukum acara serta kebiasaan beracara
di Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya provisi yang meminta
prioritas pemeriksaan putusan, namun hal demikian tidak berarti
Mahkamah dalam memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan
sifat atau kondisi kemendesakan suatu perkara. Dengan demikian,
menurut Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon
dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.”
5. Oleh karena jadwal pelaksanaan kampanye sudah dekat, maka sangat
logis dan beralasan menurut hukum untuk memprioritaskan pemeriksaan
terhadap Permohonan Pemohon.
DALAM POKOK PERKARA
Fakta Yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
1. Bahwa Pemohon merasa perlu untuk menjelaskan terlebih dahulu terkait
fakta yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
14
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah
mengalami beberapa kali perubahan melalui:
1.1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
1.2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
1.3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa
Kampanye.
(2) Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir.
(3) Petahana
dilarang
menggunakan
program
dan
kegiatan
Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir.
(4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ketentuan pasal a quo kemudian mengalami perubahan dalam UU No. 10
Tahun 2016 yang berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri.
15
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3)
berlaku
juga
untuk
penjabat
Gubernur
atau
Penjabat
Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sementara Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
3. Bahwa Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 hal mana telah diubah dalam UU
No. 10 Tahun 2016 merupakan norma hukum yang tidak dapat dipisahkan
keberadaannya dengan rumusan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015, karena
Pasal 71 mengatur perbuatan yang dilarang, sementara Pasal 188 berisi
sanksi yang berupa ancaman pidana.
Namun, dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 terdapat frasa
tambahan yakni “pejabat daerah” serta “anggota TNI/POLRI”,
sementara Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak memiliki frasa tersebut
dalam rumusannya karena memang pasal a quo tidak turut diubah dalam
UU No. 10 Tahun 2016.
4. Bahwa permohonan ini diajukan agar Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015
dirumuskan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun
2016 dengan penambahan frasa mengenai pejabat daerah” serta
“anggota TNI/POLRI”.
16
Pertentangan Dengan Batu Uji
A. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa Pemohon memiliki hak Konstitusional yang diatur dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
2. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Nomor 97/PUU-
XI/2013 (hlm. 55), memberikan makna frasa “dipilih secara
demokratis” yaitu:
“...Menurut
Mahkamah,
makna
frasa
“dipilih
secara
demokratis”, baik menurut original intent maupun dalam
berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan
baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh
DPRD. Lahirnya kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945 pada saat dilakukan perubahan UUD 1945 terdapat
adanya 2 (dua) pendapat yang berbeda mengenai cara
pemilihan kepala daerah. Satu pendapat menghendaki
pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh
rakyat maupun oleh DPRD sementara pendapat lain
menghendaki tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Latar belakang pemikiran lahirnya rumusan Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945 saat itu adalah sistem pemilihan Kepala Daerah
yang akan diterapkan disesuaikan dengan perkembangan
masyarakat dan kondisi di setiap daerah yang bersangkutan.
Pembentuk Undang-Undang dapat merumuskan sistem
pemilihan yang dikehendaki oleh masyarakat di dalam
pemilihan Kepala Daerah sehingga masyarakat mempunyai
pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan yang
dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara
langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan bangsa untuk menentukan
sistem demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat. Hal ini
merupakan opened legal policy dari pembentuk Undang-
Undang dan juga terkait erat dengan penghormatan dan
perlindungan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan
budaya masyarakat di berbagai daerah yang berbeda-beda.”
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan putusan a quo, maka makna
“dipilih secara demokratis” berarti dapat dilakukan baik pemilihan
17
secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD yang mana
penentuan metode pemilihan secara demokratis merupakan open
legal policy dari pembentuk undang-undang. Jika demikian, mengacu
pada Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 yang berbunyi:
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut
Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi
dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara
langsung dan demokratis.”
Selanjutnya, Pemilihan secara demokratis menurut Pasal 2 UU No. 1
Tahun 2015 yaitu: “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
Dengan demikian, Pemilihan secara demokratis berarti pemilihan
yang dilaksanakan melalui pemungutan suara rakyat berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4. Bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung
dan demokratis melalui pemungutan suara rakyat melahirkan “Hak
Memilih” sebagai hak Konstitusional yang dimiliki oleh rakyat
termasuk didalamnya Pemohon. Hal tersebut sejalan dengan
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-
I/2003 (hlm. 35), sebagaimana pertimbangan tersebut diikuti oleh
Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014 (hlm. 30), yang menyatakan:
“...bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang
dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi
internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan
dan
penghapusan
akan
hak
dimaksud
merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
5. Bahwa selain pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-
017/PUU-I/2003, dan Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014 di atas, dalam
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999), menyatakan dengan
tegas: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
18
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 (hlm. 35), dan
Putusan Nomor 39/PUU-XII/2014, serta Pasal 43 ayat (1) UU 39
Tahun 1999 tersebut, maka “Hak Memilih” merupakan Hak
Konstitusional sekaligus sebagai Hak Asasi warga negara termasuk
di dalamnya Pemohon.
Selanjutnya dalam Pasal 57 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016,
menyatakan: “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara
Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.” Dalam hal ini, Pemohon
merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilih,
hal mana dibuktikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon.
6. Bahwa dengan berlakunya Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang
berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” tidak menjamin Hak Memilih
Pemohon dalam Pemilihan yang demokratis berasaskan langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dari potensi pelanggaran
netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI, karena memang pasal a quo tidak mencakup sanksi
pidana terhadap pelanggaran netralitas dari pejabat daerah dan
anggota TNI/POLRI, padahal menurut Pasal 71 ayat (1) UU No. 10
Tahun 2016, pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan;
7. Bahwa Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 harus sinkron, koheren atau
bersesuaian dengan konstruksi Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016
karena kedua pasal a quo merupakan norma hukum berpasangan
terdiri atas norma hukum primer dan norma hukum sekunder.
19
Meminjam konsep norma hukum berpasangan dari Maria Farida
Indrati S, menurutnya:
“Norma hukum berpasangan adalah norma hukum yang terdiri
atas dua norma hukum, yaitu norma hukum primer dan norma
hukum sekunder. Norma hukum primer adalah norma hukum
yang berisi aturan/ patokan bagaimana cara seseorang harus
berperilaku di dalam masyarakat. Sementara norma hukum
sekunder adalah norma hukum yang berisi tata cara
penanggulangannya apabila norma primer itu tidak dipenuhi,
atau tidak dipatuhi. Norma hukum sekunder ini memberikan
pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila
suatu norma hukum primer itu tidak dipatuhi, dan norma hukum
sekunder ini mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak
memenuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer.
8. Bahwa konsep norma hukum berpasangan tersebut sejalan dengan
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang termuat
dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011, pada poin 112
menyatakan: “Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan
penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi
norma larangan atau norma perintah.”
9. Bahwa Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 seharusnya sinkron, koheren
atau bersesuaian dengan konstruksi Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016
yang berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota
atau
Wakil
Walikota
dilarang
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
20
ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 71 ayat (1) UU a quo terdapat frasa “pejabat daerah”
dan “anggota TNI/POLRI” sehingga rumusan Pasal 188 UU No. 1
Tahun 2015 semestinya mengandung kedua frasa tersebut.
10. Bahwa Mahkamah dapat melakukan pengujian terhadap ketentuan
yang dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) apabila produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Hal ini
sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 (hlm. 187), yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang
dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold
dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang
dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Pandangan
hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang
menyatakan
sepanjang
pilihan
kebijakan
tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah.”
11. Bahwa Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, hal mana dijelaskan
oleh Pemohon berikut ini:
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 melanggar moralitas sebagai
dasar pijakan hukum.
11.1.
Moral merupakan dasar pijakan hukum sehingga hukum tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai moral. Sejalan dengan
21
ini, Peter Mahmud Marzuki, berpendapat “moral merupakan
dasar berpijak hukum dan hukum harus mencerminkan
moral. Sementara itu, K. Bertens, menyatakan “Sebagaimana
terdapat hubungan erat antara moral dan agama, demikian
juga antara moral dan hukum. Kita mulai saja dengan
memandang hubungan ini dari segi hukum: hukum
membutuhkan moral. Untuk itu terutama ada dua alasan.
Pertama, dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah
Quid leges sine moribus? “Apa artinya undang-undang, kalau
tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas hukum akan
kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu
moralnya. Karena itu hukum selalu harus diukur dengan
moral. Undang-Undang immoral tidak boleh tidak harus
diganti, bila dalam suatu masyarakat kesadaran moral
mencapai tahap cukup matang.
Menurut Loren Bagus, moral pada umumnya dapat diartikan
sebagai berikut:
- Menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang
sebagai baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat.
- Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima menyangkut
apa yang dianggap benar, bijak, adil, dan pantas.
- Memiliki
kemampuan
untuk
diarahkan
oleh
atau
dipengaruhi oleh keinsafan akan benar atau salah, dan
kemampuan untuk mengarahkan atau memengaruhi
orang lain sesuai dengan kaidah-kaidah perilaku yang
dinilai benar atau salah.
- Menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam
hubungan dengan orang lain.
Sementara itu, menurut H.L.A. Hart, keadilan menjadi salah
satu segmen moralitas bukan terutama terkait dengan
perilaku atau tindakan individu melainkan dengan cara-cara
diperlakukannya kelas-kelas individu. Hal inilah yang
22
memunculkan relevansi khusus bagi keadilan dalam kritik
hukum dan kritik lembaga-lembaga sosial publik lainnya.
11.2.
Ketidaknetralan pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI
dalam Pemilihan jelas melanggar nilai moralitas tersebut
karena tindakan tidak netral ialah bentuk ketidakadilan dalam
Pemilihan, sehingga tidak bijak, dan tidak pantas untuk
dilakukan. Implikasinya ialah, hasil Pemilihan tidak akan fair,
menimbulkan cacat terhadap proses dan nilai demokrasi
yang semestinya dilaksanakan secara jujur dan adil. Oleh
karenanya, tepatlah Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016
mengatur larangan keberpihakan pejabat daerah dan
anggota TNI/POLRI dalam Pemilihan. Tentu saja Pasal 188
UU No. 1 Tahun 2015 semestinya mencakup frasa “pejabat
daerah” dan frasa “anggota TNI/POLRI,” karena jika tidak
demikian maka pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah
serta anggota TNI/POLRI dalam Pemilihan tidak dapat
ditindak tegas secara hukum.
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 melanggar prinsip rasionalitas
hukum.
11.3.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh saling
bertentangan baik secara vertikal maupun secara horizontal
karena dapat menimbulkan ketidak pastian hukum.
Secara horizontal, ketentuan peraturan perundang-undangan
harus konsisten, koheren, dan corresponsdence. Antara
norma larangan atau perintah dengan norma sanksi harus
sinkron, hal ini juga ditegaskan dalam lampiran II UU No. 12
Tahun 2011, pada poin 112 menyatakan: “Ketentuan pidana
memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas
pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan
atau norma perintah.” Sehingga Pasal 188 UU No. 1 Tahun
2015 tidak konsisten atau tidak koheren karena tidak memuat
frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/POLRI”
sehingga terjadi kekosongan hukum sanksi pidana bagi
23
pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI yang melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
Kemudian, Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak
corresponsdence, karena tidak menjamin penegakan hukum
bagi pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI yang melanggar
netralitas.
Secara Vertikal, ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi.
Sementara Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 jelas-jelas
bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
terhadap hak konstitusional Pemohon untuk memilih kepala
daerah secara demokratis berasaskan langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
11.4.
Maka menurut Pemohon, karena Pasal 188 UU No. 1 Tahun
2015 bertentangan secara horizontal maupun secara vertikal
sebagaimana diuraikan di atas, maka jelaslah ketentuan a
quo melanggar prinsip rasionalitas hukum.
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable.
11.5.
Ketidakadilan yang intolerable dialami Pemohon karena
pelanggaran
netralitas
pejabat
daerah
dan
anggota
TNI/POLRI tidaklah dapat ditindak tegas secara hukum,
karena memang tidak terdapat ketentuan sanksi pidana.
Padahal, pelanggaran terhadap netralitas oleh pejabat a quo
jelas merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk
memilih kepala daerah secara demokratis berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 188 UU No.
1 Tahun 2015 telah jelas dan nyata bertentangan dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal
24
188 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap pejabat negara,
pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah,
pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
B. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memilih kepala
daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur, dan adil, hal
mana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi: “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.”
Sejak Putusan Mahkamah Nomor 85/PUU-XXI/2022 (hlm. 38-39)
Mahkamah telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan
rezim Pemilu dengan Rezim Pemilihan. Beberapa praktik berhukum
yang menurut Mahkamah menjadi argumentasi dasar dalam
perubahan penafsiran adalah sebagai berikut:
1) Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah secara
de jure dan de facto dilaksanakan oleh lembaga yang sama.
Satu-satunya norma dalam UUD 1945 yang menyebutkan
25
penyelenggara pemilihan umum adalah Pasal 22E UUD 1945
ayat (5) yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri”;
2) UUD 1945 mengamanatkan enam prinsip pelaksanaan pemilihan
umum yang demokratis, yaitu prinsip langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan norma Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945. Selain itu, karena sifat reguler dalam
penyelenggaraan pemilihan, secara substansial Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 juga mengandung prinsip penyelenggaraan
pemilihan umum secara berkala/periodik. Prinsip demikian dalam
praktiknya bukan hanya berlaku untuk pemilihan umum nasional
(yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD), namun juga mendasari
pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, kedua jenis
pemilihan dimaksud tetap diselenggarakan berlandaskan pada
prinsip-prinsip pemilihan demokratis yang berlaku secara
universal.
3) Selanjutnya norma UUD 1945 tersebut diatur lebih lanjut ke
dalam
beberapa
norma
undang-undang
yang
mengatur
penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
dengan
pengawasan
perilaku
oleh
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-undang yang mengatur
lembaga penyelenggara pemilihan umum ini secara normatif
tidak membedakan antara penyelenggaraan pemilihan umum
(nasional) dengan pemilihan kepala daerah. Dalam praktik pun
tidak ada pembedaan tersebut. Jika pun terdapat perbedaan,
perbedaan
demikian
hanyalah
bahwa
penyelenggaraan
pemilihan umum nasional dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU RI
(atau KPU pusat), sementara pemilihan kepala daerah
dilaksanakan oleh KPU daerah yang notabene adalah
kepanjangan tangan dari KPU RI sehingga keberadaannya
merupakan satu kesatuan dengan KPU RI. Demikian pula
26
Bawaslu daerah yang dalam konteks pengawasan atas
pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebenarnya tetap
bertindak sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI (Bawaslu
pusat). Kesamaan demikian didukung pula oleh praktik bahwa
subjek yang diperiksa dan diadili oleh DKPP meliputi semua
penyelenggara pemilu baik di tingkat nasional maupun di tingkat
daerah tanpa membeda-bedakan yurisdiksi absolut-nya;
4) Peserta pemilihan umum, baik kontestan (meliputi pasangan
calon yang diusung partai politik maupun pasangan calon
perseorangan) atau pun pemilih (pemilik hak suara), dapat
memahami dan mengikuti/menjalankan konsep pemilihan yang
tidak membedakan antara Pemilihan Umum Nasional dengan
Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan, menurut Mahkamah dalam
implementasi tidak cukup alasan lagi untuk membedakan baik
secara konseptual, teoritis, dan sosiologis antara Pemilihan
Umum Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah;
5) Dari sisi sumber daya dan pembiayaan, Mahkamah juga
menemukan fakta bahwa praktik menyatukan/melebur kedua
rezim
pemilihan
demikian
lebih
efisien
karena
dapat
diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara yang sama,
dibandingkan jika Negara harus membentuk dua lembaga
penyelenggara yang berbeda;
2. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 85/PUU-XXI/2022 (hlm. 41-
42) juga menyatakan dengan tegas yakni pemilihan kepala daerah
adalah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD
1945. Selanjutnya, dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2015 menyatakan:
“Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
3. Bahwa sebagai pemilih, Pemohon berhak atas Pemilihan langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, oleh karenanya undang-
undang harus memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum terhadap tercapainya hak dimaksud, termasuk dari potensi
pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI;
27
4. Bahwa netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI diatur
dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 106 yang berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota
atau
Wakil
Walikota
dilarang
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tersebut
secara spesifik dan tegas melarang pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara sanksi pidana terkait pelanggaran pasal a quo diatur
dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap
pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Memperhatikan rumusan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tersebut,
maka tidak ditemukan frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota
28
TNI/POLRI” sehingga pasal a quo tidak dapat ditegakkan terhadap
pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI dalam hal terjadi
pelanggaran netralitas, hal mana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10
Tahun 2016.
6. Bahwa ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota
TNI/POLRI” dalam rumusan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015
berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon dalam Pemilihan
yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
karena tidak menjamin kepatuhan pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI terhadap larangan dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10
Tahun 2016. Akibatnya, Pemohon tidak dapat memperjuangkan hak
konstitusional tersebut dalam hal terjadi pelanggaran netralitas
pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI terhadap Pasal 71 ayat (1)
UU No. 10 Tahun 2016, karena memang rumusan Pasal 188 UU No.
1 Tahun 2015 tidak mencakup pelanggaran netralitas pejabat daerah
dan anggota TNI/POLRI;
7. Bahwa Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 harus sinkron, koheren atau
bersesuaian dengan konstruksi Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016
karena kedua pasal a quo merupakan norma hukum berpasangan
terdiri atas norma hukum primer dan norma hukum sekunder.
Meminjam konsep norma hukum berpasangan dari Maria Farida
Indrati S, menurutnya:
“Norma hukum berpasangan adalah norma hukum yang
terdiri atas dua norma hukum, yaitu norma hukum primer dan
norma hukum sekunder. Norma hukum primer adalah
norma hukum yang berisi aturan/ patokan bagaimana cara
seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat. Sementara
norma hukum sekunder adalah norma hukum yang berisi
tata cara penanggulangannya apabila norma primer itu tidak
dipenuhi, atau tidak dipatuhi. Norma hukum sekunder ini
memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk
bertindak apabila suatu norma hukum primer itu tidak dipatuhi,
dan norma hukum sekunder ini mengandung sanksi bagi
seseorang yang tidak memenuhi suatu ketentuan dalam norma
hukum primer.
8. Bahwa konsep norma hukum berpasangan tersebut sejalan dengan
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang termuat
29
dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011, pada poin 112
menyatakan: “Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan
penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi
norma larangan atau norma perintah.”
9. Bahwa Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 seharusnya sinkron, koheren
atau bersesuaian dengan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 yang
berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota
atau
Wakil
Walikota
dilarang
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 71 ayat (1) UU a quo terdapat frasa “pejabat daerah”
dan “anggota TNI/POLRI” sehingga rumusan Pasal 188 UU No. 1
Tahun 2015 semestinya mengandung kedua frasa tersebut.
10. Bahwa Mahkamah dapat melakukan pengujian terhadap ketentuan
yang dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) apabila produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Hal ini
30
sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 (hlm. 187), yang menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-
Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang
dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold
dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang
dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Pandangan
hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
yang
menyatakan
sepanjang
pilihan
kebijakan
tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
Undang-Undang,
tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah.”
11. Bahwa Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, hal mana dijelaskan
oleh Pemohon berikut ini:
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 melanggar moralitas sebagai
dasar pijakan hukum.
11.1.
Moral merupakan dasar pijakan hukum sehingga hukum
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai moral. Sejalan
dengan ini, Peter Mahmud Marzuki berpendapat “moral
merupakan dasar berpijak hukum dan hukum harus
mencerminkan moral. Sementara itu, K. Bertens menyatakan
“Sebagaimana terdapat hubungan erat antara moral dan
agama, demikian juga antara moral dan hukum. Kita mulai
saja dengan memandang hubungan ini dari segi hukum:
hukum membutuhkan moral. Untuk itu terutama ada dua
alasan. Pertama, dalam kekaisaran Roma sudah terdapat
pepatah Quid leges sine moribus? “Apa artinya undang-
undang, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas
hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar
31
ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu
harus diukur dengan moral. Undang-Undang immoral tidak
boleh tidak harus diganti, bila dalam suatu masyarakat
kesadaran moral mencapai tahap cukup matang.
Menurut Loren Bagus, moral pada umumnya dapat diartikan
sebagai berikut:
-
Menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang
sebagai baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat.
-
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima menyangkut
apa yang dianggap benar, bijak, adil, dan pantas.
-
Memiliki
kemampuan
untuk
diarahkan
oleh
atau
dipengaruhi oleh keinsafan akan benar atau salah, dan
kemampuan untuk mengarahkan atau memengaruhi
orang lain sesuai dengan kaidah-kaidah perilaku yang
dinilai benar atau salah.
-
Menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam
hubungan dengan orang lain.
Sementara itu, menurut H.L.A. Hart, keadilan menjadi salah
satu segmen moralitas bukan terutama terkait dengan
perilaku atau tindakan individu melainkan dengan cara-cara
diperlakukannya kelas-kelas individu. Hal inilah yang
memunculkan relevansi khusus bagi keadilan dalam kritik
hukum dan kritik lembaga-lembaga sosial publik lainnya.
11.2.
Ketidaknetralan pejabat daerah serta anggota TNI/POLRI
dalam Pemilihan jelas melanggar nilai moralitas tersebut
karena tindakan tidak netral ialah bentuk ketidakadilan dalam
Pemilihan, sehingga tidak bijak, dan tidak pantas untuk
dilakukan. Implikasinya ialah, hasil Pemilihan tidak akan fair,
menimbulkan cacat terhadap proses dan nilai demokrasi
yang semestinya dilaksanakan secara jujur dan adil. Oleh
karenanya, tepatlah Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016
mengatur larangan keberpihakan pejabat daerah serta
32
anggota TNI/POLRI dalam Pemilihan. Tentu saja Pasal 188
UU No. 1 Tahun 2015 semestinya mencakup frasa pejabat
daerah serta frasa anggota TNI/POLRI, karena jika tidak
demikian maka pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah
serta anggota TNI/POLRI dalam Pemilihan tidak dapat
ditindak tegas secara hukum.
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 melanggar prinsip rasionalitas
hukum.
11.3.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh saling
bertentangan baik secara vertikal maupun secara horizontal
karena dapat menimbulkan ketidak pastian hukum.
Secara
horizontal,
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan harus konsisten, koheren, dan corresponsdence.
Antara norma larangan atau perintah dengan norma sanksi
harus sinkron, hal ini juga ditegaskan dalam lampiran II UU
No. 12 Tahun 2011, pada poin 112 menyatakan: “Ketentuan
pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan
pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi
norma larangan atau norma perintah.” Sehingga Pasal 188
UU No. 1 Tahun 2015 tidak konsisten atau tidak koheren
karena tidak memuat frasa “pejabat daerah” dan frasa
“anggota TNI/POLRI” sehingga terjadi kekosongan hukum
sanksi pidana bagi pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI
yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10
Tahun 2016. Kemudian, Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015
tidak corresponsdence, karena tidak menjamin penegakan
hukum bagi pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI yang
melanggar netralitas.
Secara Vertikal, ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi.
Sementara Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 jelas-jelas
bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan
33
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
terhadap hak konstitusional Pemohon untuk memilih kepala
daerah secara demokratis berasaskan langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
11.4.
Maka menurut Pemohon, karena Pasal 188 UU No. 1 Tahun
2015 bertentangan secara horizontal maupun secara vertikal
sebagaimana diuraikan di atas, maka jelaslah ketentuan a
quo melanggar prinsip rasionalitas hukum.
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable.
11.5.
Ketidakadilan yang intolerable dialami Pemohon karena
pelanggaran
netralitas
pejabat
daerah
dan
anggota
TNI/POLRI tidaklah dapat ditindak tegas secara hukum,
karena memang tidak terdapat ketentuan sanksi pidana.
Padahal, pelanggaran terhadap netralitas oleh pejabat a quo
jelas merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk
memilih kepala daerah secara demokratis berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 188 UU No.
1 Tahun 2015 telah jelas dan nyata bertentangan dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal
188 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap pejabat negara,
pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah,
pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
34
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
C. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2. Bahwa tujuan pembentukan undang-undang salah satunya adalah
untuk menjamin kepastian hukum, oleh karenanya dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i UU No. 12 Tahun 2011, menyatakan: “Materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas: i.
Ketertiban dan kepastian hukum;”
Secara teoretis, Jan M. Otto, menyatakan bahwa “kepastian hukum
(yang nyata) dalam situasi tertentu mesyaratkan sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena
(kekuasaan) negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan-
aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat
terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari
warga
negara
menyetujui
muatan
isi
dan
karena
itu
menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan
hukum
tersebut
secara
konsisten
sewaktu
mereka
menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa kehadapan
mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Sementara menurut Sudikno Mertokusumo, “kepastian hukum
adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak
menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat
35
dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan
keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum
bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan,
sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak
menyamaratakan”.
Sedangkan Van Apeldoorn menyatakan dua hal mengenai kepastian
hukum yaitu:
1) kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang
berlaku untuk masalah-masalah yang konkret.
2) kepastian hukum berarti perlindungan hukum.
Demikan Satjipto Raharjo, menyatakan “kepastian hukum merupakan
produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, “begitu datang hukum, maka datanglah kepastian”.
3. Bahwa hak atas kepastian hukum sangat menentukan terhadap
tercapainya Pemilihan yang demokratis berasaskan langsung, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Oleh karenanya, Mahkamah sebagai
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) harus
memastikan norma hukum dalam Pemilihan menjamin hak-hak
konstitusional Pemohon tersebut;
4. Bahwa hak Pemohon atas jaminan kepastian hukum terlanggar oleh
berlakunya Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap
pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Norma hukum dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 merupakan
norma hukum sekunder karena mengandung sanksi bagi seseorang
yang tidak memenuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer.
Sementara norma hukum primer pasal a quo mengacu pada Pasal 71
UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
36
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota
atau
Wakil
Walikota
dilarang
menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa ketentuan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 merupakan norma
hukum primer yaitu norma hukum yang berisi larangan, sehingga
menimbulkan akibat hukum apabila pasal a quo dilanggar. Sementara
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 merupakan norma hukum sekunder
yang berisi akibat hukum berupa ancaman pidana atas pelanggaran
terhadap Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.
Sayangnya, konstruksi Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak sesuai,
tidak koheren atau tidak konsisten dengan konstruksi Pasal 71 ayat
(1) UU No. 10 Tahun 2016 karena dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun
2015 tidak terdapat frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota
TNI/POLRI”, padahal dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016
secara spesifik dan tegas melarang pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
37
6. Bahwa dengan tidak terdapatnya frasa “pejabat daerah” dan frasa
“anggota TNI/POLRI” dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 selaku
norma hukum sekunder, maka pasal a quo tidak konsisten dengan
pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 selaku norma hukum primer. Hal
tersebut juga berarti tidak terdapat jaminan penegakan hukum Pasal
71 UU No. 10 Tahun 2016 terhadap pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI.
Selain itu, dalam hal terjadi pelanggaran netralitas pejabat daerah dan
anggota TNI/POLRI hal mana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun
2016, apakah sanksi yang dapat diterapkan terhadapnya? Maka telah
jelas dan nyata ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak
mengandung kepastian hukum karena tidak mengandung sanksi
terhadap pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI, padahal pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon;
7. Bahwa ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/POLRI”
dalam rumusan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak memberikan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak
konstitusional Pemohon karena:
7.1.
Berlakunya Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak menjamin
tercapainya Pemilihan yang demokratis berasaskan langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dari potensi pelanggaran
netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI, karena memang pasal a quo tidak mencakup
sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas dari pejabat
daerah dan anggota TNI/POLRI, padahal menurut Pasal 71
ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon dalam Pemilihan.
7.2.
Ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/POLRI”
dalam rumusan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 berpotensi
38
melanggar hak konstitusional Pemohon dalam Pemilihan yang
berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
karena tidak menjamin kepatuhan pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI terhadap Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
Akibatnya, Pemohon tidak dapat memperjuangkan hak
konstitusional tersebut dalam hal terjadi pelanggaran netralitas
pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI terhadap Pasal 71
ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, karena memang rumusan
Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tidak mencakup pelanggaran
netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI.
8. Bahwa agar kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon tersebut tidak terjadi, maka Pasal 188 UU No. 1 Tahun
2015 harus ditafsirkan oleh Mahkamah agar rumusan pasal a quo
mencakup pelanggaran pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI
terhadap Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karenanya, mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menyatakan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi: “Setiap
pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah,
pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
39
IV. PETITUM
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemeriksaan Permohonan Pemohon menjadi Prioritas
pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Setiap
pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan
lain/Lurah
yang
dengan
sengaja
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil
Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).” Sehingga bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, menjadi: “Setiap pejabat negara,
pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
40
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P- 12 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 16 Oktober 2024 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
a. Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
b. Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota;
3.
Bukti P-3
:
a. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022;
b. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
30/PUU-XVI/2018;
c. Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Nomor
49/PUU-
VIII/2010;
d. Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 147/PUU-
VII/2009;
4.
Bukti P-4
:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
b. Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi buku Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata Negara
Indonesia (Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2018, hlm. 99;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi buku A.F. Sumadi, dkk, Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi (Perkembangan dalam Praktik), PT
Rajagrafindo Persada, Depok, 2019, hlm. 141-142;
7.
Bukti P-7
:
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Jenis,
Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Jakarta, 2019, hlm.
31-32;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
buku
Sunaryo,
Sidik,
and
Shinta
Ayu
Purnamawati. "Paradigma Hukum Yang Benar dan
Hukum Yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim
Perkara Korupsi Di Indonesia)." Hukum Pidana Dan
Pembangunan Hukum 1.2 (2019).
41
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi buku Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu
Hukum, Pranamedia Group, Jakarta, 2020, hlmn.84;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi buku Subiharta, Subiharta. “Moralitas Hukum
Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan,” Jurnal
Hukum dan Peradilan 4.3 (2015): 385-398;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi buku Sukarno Aburaera, dkk., Filsafat Hukum,
Penadamedia Group, Depok, 2018, hlm. 162;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi buku H.L.A Hart, Konsep Hukum (The Concept
of Law), Nusa Media, Bandung, 2016, hlm. 259.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 188 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656,
42
selanjutnya disebut UU 1/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 188 UU 1/2015, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan
lain/Lurah
yang
dengan
sengaja
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002, Desa
Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera
Utara.
3. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk memilih
(memberikan suara) dalam Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis yang
berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasial, jujur, dan adil serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 188 UU 1/2015.
44
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa norma Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma hukum yang
berpasangan norma Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) karena
memuat ancaman pidana atas pelanggaran terhadap larangan yang
terdapat dalam norma Pasal 71 UU 10/2016. Akan tetapi, norma Pasal 188
UU 1/2015 a quo tidak memuat frasa “pejabat daerah” dan “anggota
TNI/POLRI” sebagaimana norma dalam Pasal 71 UU 1/2016.
b. Bahwa ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/POLRI” dalam
Pasal 188 UU 1/2015 a quo, menyebabkan pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 UU 10/2016
tidak dapat diproses dan dikenai sanksi pidana. Padahal Pasal 71 UU
10/2016 jelas melarang pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI untuk
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon.
c. Bahwa dengan dengan rumusan norma Pasal 188 UU 1/2015 a quo
menyebabkan tidak terjaminnya kepatuhan pejabat daerah maupun
anggota TNI/POLRI terhadap larangan dalam Pasal 71 UU 10/2016,
sekaligus tidak menjamin netralitas pejabat daerah serta anggota
TNI/POLRI dalam Pilkada. Hal demikian berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota
secara demokratis berdasarkan asas umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah
memeriksa
secara
saksama
uraian
Pemohon
dalam
menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana
telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi
45
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, adalah bersifat spesifik dan potensial
karena dengan berlakunya norma Pasal 188 UU 1/2015 menyebabkan tidak
terjaminnya netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI sehingga berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon dalam mengikuti dan memilih (memberikan
suara) pada pemilihan kepala daerah secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh sebab itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 188 UU 1/2015 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan.
Dalam provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menjadikan permohonan a quo
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah karena sangat berkaitan dengan
jaminan netralitas dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (pilkada)
yang telah mendekati pelaksanaan masa kampanye dalam Pilkada Tahun 2024
secara serentak. Berkenaan dengan permohonan provisi Pemohon tersebut,
setelah dicermati oleh Mahkamah, telah ternyata terhadap permohonan a quo tidak
dilanjutkan pada sidang pemeriksaan dengan agenda mendengar keterangan
46
pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 54 UU MK.
Oleh karena itu, permohonan a quo akan diputus dengan putusan akhir dan
terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian akan segera
mendapatkan kepastian hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
permohonan provisi Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 188 UU 1/2015
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 71 UU 1/2015 yang telah diubah
dengan UU 10/2016 merupakan norma hukum yang tidak dapat dipisahkan
dengan rumusan norma Pasal 188 UU 1/2015, karena norma Pasal 71 UU
1/2015 mengatur tentang perbuatan yang dilarang, sedangkan norma Pasal
188 UU 1/2015 menetapkan sanksi berupa ancaman pidana atas
pelanggarannya. Ketika Pasal 71 ayat (1) UU 71/2015 diubah menjadi Pasal
71 ayat (1) UU 10/2016 dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” serta
“anggota TNI/POLRI”, namun kedua frasa a quo tidak ditambahkan ke dalam
Pasal 188 UU 1/2015 karena Pasal 118 UU 1/2015 tidak turut diubah dalam
UU 10/2016.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 188 UU 1/2015 seharusnya sinkron,
koheren atau bersesuaian dengan norma Pasal 71 UU 10/2016 karena kedua
pasal a quo merupakan norma hukum berpasangan sebagai norma hukum
primer dan norma hukum sekunder. Akibat norma Pasal 118 UU 1/2015 tidak
mengalami perubahan dalam UU 10/2016, maka kedua norma a quo menjadi
tidak harmonis dan sinkron dan hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam
penegakan hukum sebagai upaya mewujudkan pemilukada yang demokratis
berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga
karenanya bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
47
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 188 UU 1/2015 jelas melanggar prinsip
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable sehingga Mahkamah
perlu melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas pasal a quo yang
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk
undang-undang.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, dalam petitum, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan norma Pasal 188 UU 1/2015 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat
Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Sehingga
selanjutnya Pasal 188 UU 1/2015, menjadi berbunyi: “Setiap pejabat negara,
pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah)”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-12 dan telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 16
Oktober 2024 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permohonan Pemohon telah jelas
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] pada pertimbangan
hukum perihal permohonan provisi Pemohon di atas, menurut Mahkamah, tidak
terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil permohonan Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di
48
atas, isu konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah
apakah ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/POLRI” dalam Pasal
188 UU 1/2015 sebagai norma sekunder menjadikan norma Pasal 188 UU 1/2015
adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebelum Mahkamah
menjawab isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian tersebut,
Mahkamah perlu terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan tegas
Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner, negara hukum merupakan
sebuah konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas aturan-aturan
hukum yang harmonis dan sinkron satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka
setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan
berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of
the game) yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan paraturan perundang-
undangan yang berlaku. Rule of the game ini bertujuan untuk menjadi pedoman
dan membatasi setiap warga masyarakat, termasuk aparatur dan pejabat negara
dalam
bersikap
tindak
tertentu.
Dalam
perspektif
paham
konstitusi
(constitutionalism), aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas
kepastian hukum yang adil, jaminan mana merupakan salah satu hak dasar yang
harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945,
jaminan atas kepastian hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Melalui prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat menjamin
perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga negara, menciptakan
ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap
pemerintahan.
[3.11.2]
Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum
dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan
hukum tertulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok.
Pandangan demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan,
“kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah
kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya memberikan
kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan
kepada seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-
49
undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan
harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar
produk hukum yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan
tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak
masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan suatu
keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas,
konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang
multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam
implementasinya. Keharusan tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan
peraturan perundang-undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum
yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan
yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki
maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki
ada di bawahnya. Hal ini berarti secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan
perundang-undangan yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip
seperti disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk menilai
konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma dalam undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada Mahkamah.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon berkenaan
dengan konstitusionalitas norma Pasal 188 UU 1/2015 yang mengatur ketentuan
pidana atas pelanggaran terhadap norma Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015
sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016 mengenai netralitas aparatur
negara dalam pilkada. Terhadap dalil norma a quo, Mahkamah mempertimbangkan
netralitas aparatur negara, baik sipil maupun militer, dalam pilkada merupakan
prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan sebuah pemilu yang jujur dan adil.
Dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan, hak warga negara
untuk mengikuti pilkada secara langsung, umum, bebas dan rahasia, sekaligus
menjamin pilkada yang jujur dan adil dengan mencegah perilaku yang
menyalahgunakan kekuasaan oleh aparatur negara. Netralitas aparatur negara
akan meningkatan kualitas demokrasi serta memastikan pilkada sebagai sarana
untuk memilih pemimpin daerah yang dihasilkan bukan dari proses pilkada yang
50
manipulatif karena adanya keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon
tertentu. Selanjutnya, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pilkada untuk
memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota, pembentuk undang-undang telah melakukan revisi atau perubahan
terhadap sejumlah ketentuan dalam UU 1/2015, di antaranya terhadap norma
Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 dengan menambahkan 2 (dua) subjek hukum baru
sebagai aparatur negara, yaitu pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI
sebagaimana kemudian dirumuskan dalam norma Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
[3.13]
Menimbang bahwa meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang
merupakan norma primer telah mengalami perubahan, namun perubahan tersebut
tidak diikuti dengan perubahan atau penambahan 2 (dua) subjek hukum baru
tersebut ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder.
Oleh karena UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 UU 1/2015, sehingga
untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tersebut tetap berlaku dan
mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015. Padahal, norma Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015
yang kemudian diubah dengan UU 10/2016 bukan merupakan norma yang bersifat
lex imperfecta, melainkan merupakan norma yang dibuat dengan akibat atau
konsekuensi hukum. Dalam hal ini, akibat atau konsekuensi hukumnya adalah
harus dimuat pada norma sekunder yang mengatur ketentuan pidana atas
pelanggaran yang dilakukan dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016. Tidak diubahnya
norma Pasal 188 UU 1/2015 dalam UU 10/2016 agar norma a quo sinkron dengan
norma Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 yang digunakan sebagai rujukan sehingga
menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma
pemidanaan terhadap 2 (dua) subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat
daerah dan anggota TNI/Polri. Padahal, Pasal 205B UU 10/2016 menentukan
UU 1/2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam UU 10/2016.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena norma pada kedua pasal a quo
merupakan norma hukum berpasangan, maka norma Pasal 188 UU 1/2015 sebagai
norma sekunder yang memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk
bertindak apabila norma Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tidak dipatuhi atau dilanggar,
harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan rinci guna memenuhi prinsip lex certa
sehingga tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya. Jika
51
tercipta ruang perbedaan pandangan atau interpretasi ketika diterapkan dalam
kasus konkret, maka berarti prinsip lex certa tersebut menjadi tidak terpenuhi.
Dalam hal ini Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan
Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan
subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut pasca
perubahan UU 1/2015. Adanya penambahan pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI sebagai subjek hukum baru dalam norma Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016
tidak terakomodir dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang tidak diubah dalam
UU 10/2016. Mahkamah menilai bahwa ketiadaan 2 (dua) subjek hukum, in casu
pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI, dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang
memuat sanksi pidana akan menimbulkan permasalahan dalam penegakan
hukumnya. Misalnya, (i) kedua subjek hukum tersebut berpotensi menjadi tidak
dapat diproses pidana meskipun perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur yang
dirumuskan dalam norma Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016; atau setidaknya (ii) timbul
perdebatan mengenai keabsahan proses penegakan hukum terhadap kedua
subjek hukum a quo. Dalam batas penalaran yang wajar, kedua keadaan yang
potensial terjadi akibat ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder
antara kedua pasal a quo, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakpastian
hukum dan bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.15] Menimbang bahwa dengan mengacu pada fakta tidak dilakukannya
perubahan norma Pasal 188 UU 1/2015 dengan menambahkan 2 (dua) subjek
hukum baru sebagaimana yang dilakukan terhadap norma Pasal 71 ayat (1) UU
1/2015, Mahkamah dihadapkan kepada pilihan apakah melakukan harmonisasi
dan/atau sinkronisasi kedua norma yang berpasangan tersebut dengan
menambahkan kedua subjek hukum, in casu pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI, agar kedua norma tersebut menjadi konsisten, koheren, harmonis,
sinkron dan saling berkorespondensi, dan sekaligus memenuhi prinsip lex certa.
Namun, dalam hal pilihan Mahkamah demikian, terdapat irisan dengan kebijakan
pidana atau politik pemidanaan (criminal policy) yang selama ini menjadi sikap yang
dipertahankan oleh Mahkamah. Dalam beberapa putusan sebelumnya, Mahkamah
berpendirian bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam suatu pasal pemidanaan
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Akan tetapi, terhadap
permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan hal yang terkait dengan criminal
policy, melainkan lebih merupakan harmonisasi dan/atau sinkronisasi antara Pasal
52
188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder dengan norma primer, yaitu
norma Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, agar saling konsisten, koheren, sinkron,
harmonis, dan berkorespondensi. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk
menambahkan frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/POLRI” dalam
Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan
kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma Pasal 188 UU 1/2015
yang undang-undangnya kemudian diubah menjadi UU 10/2016 selengkapnya
menjadi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata norma Pasal 188 UU 1/2015 telah melanggar prinsip negara hukum
dan jaminan terhadap hak atas kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan
dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
53
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam pokok permohonan:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat
Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
54
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah)”;
3.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.16 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
55
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 188 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656,
42
selanjutnya disebut UU 1/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 188 UU 1/2015, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan
lain/Lurah
yang
dengan
sengaja
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002, Desa
Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera
Utara.
3. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk memilih
(memberikan suara) dalam Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis yang
berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasial, jujur, dan adil serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 188 UU 1/2015.
44
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa norma Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma hukum yang
berpasangan norma Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) karena
memuat ancaman pidana atas pelanggaran terhadap larangan yang
terdapat dalam norma Pasal 71 UU 10/2016. Akan tetapi, norma Pasal 188
UU 1/2015 a quo tidak memuat frasa “pejabat daerah” dan “anggota
TNI/POLRI” sebagaimana norma dalam Pasal 71 UU 1/2016.
b. Bahwa ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/POLRI” dalam
Pasal 188 UU 1/2015 a quo, menyebabkan pejabat daerah dan anggota
TNI/POLRI yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 UU 10/2016
tidak dapat diproses dan dikenai sanksi pidana. Padahal Pasal 71 UU
10/2016 jelas melarang pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI untuk
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon.
c. Bahwa dengan dengan rumusan norma Pasal 188 UU 1/2015 a quo
menyebabkan tidak terjaminnya kepatuhan pejabat daerah maupun
anggota TNI/POLRI terhadap larangan dalam Pasal 71 UU 10/2016,
sekaligus tidak menjamin netralitas pejabat daerah serta anggota
TNI/POLRI dalam Pilkada. Hal demikian berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota
secara demokratis berdasarkan asas umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah
memeriksa
secara
saksama
uraian
Pemohon
dalam
menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang sebagaimana
telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi kualifikasi
45
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terhadap anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, adal
