PUU
Tahun 2023
136/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon: Yunus Nuryanto
Tanggal Putusan: 2023-10-24
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 136/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 19 September 2023, yang diajukan oleh
perorangan warga negara Indonesia bernama Yunus
Nuryanto, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 26 September 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
131/PUU/
PAN.MK/AP3/09/2023, bertanggal 26 September 2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan
Nomor 136/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (PKPU 22/2018) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
136/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 136.136/PUU/TAP.MK/Panel/10/2023 tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 136/PUU-XXI/2023, bertanggal 10 Oktober 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
136.136/PUU/TAP.MK/HS/10/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023, bertanggal 10
Oktober 2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah
telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 24 Oktober
2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada
Pemohon untuk memenuhi syarat formil permohonan dan
memperbaiki permohonannya. Selanjutnya, Panel Hakim
memberikan
nasihat
perihal
isu
konstitusional
yang
dimohonkan oleh Pemohon yaitu, keinginan Pemohon
berkenaan dengan adanya calon Presiden dan Wakil
Presiden yang berasal dari perseorangan. Terhadap isu
konstitusional dimaksud, objek permohonan Pemohon
adalah berkenaan dengan norma dalam UUD 1945. Selain
itu, pengujian terhadap objek permohonan lain, yaitu PKPU
22/2018,
juga
harus
dikaitkan
dengan
kewenangan
Mahkamah, karena kedua objek yang dimohonkan pengujian
bukan merupakan kewenangan Mahkamah [vide Risalah
3
Sidang Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023, tanggal 24
Oktober 2023];
d. bahwa pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal
24 Oktober 2023 di atas, Pemohon setelah mendengar
nasihat dari Panel Hakim, menyatakan tidak mengetahui
bahwa objek permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon,
bukan menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023, tanggal
24 Oktober 2023]. Oleh karena hal tersebut, Pemohon
menyatakan menarik kembali permohonan a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, RPH pada tanggal 24 Oktober 2023 telah
menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023 adalah
beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di
atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP
Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober,
5
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.20 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, 5 tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
