PUU
Tahun 2015
136/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Drs. Kasman Lassa, S.H. 2.Moh. Yasin, S.Sos
Kuasa Pemohon :
DR. Johnny Salam, S.H., M.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-11-11
Tanggal Putusan: 2017-01-11T14:29:00+07:00
UU Diuji: UU 23/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 5/1974, UU 41/1999, UU 32/2014, UU 4/2009, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Maria Farida Indrati (A) Suhartoyo (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 136/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala, yang diwakili oleh:
1.
Nama
: Drs. Kasman Lassa, S.H.
Jabatan
: Bupati Kabupaten Donggala
Alamat
: Gedung Kantor Bupati Donggala, Jalan Gunung
Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala,
Provinsi Sulawesi Tengah
2.
Nama
: Moh. Yasin, S.Sos.
Jabatan
: Ketua DPRD Kabupaten Donggala
Alamat
: Gedung DPRD Kabupaten Donggala, Jalan Gunung
Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala,
Provinsi Sulawesi Tengah;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/KSA/X/2015 dan Surat
Kuasa Khusus Nomor 02/KSA/X/2015, keduanya bertanggal 1 Oktober 2015,
memberi kuasa kepada 1) DR. Johnny Salam, S.H., M.H., 2) DR. Ridwan Tahir,
S.H., M.H., 3) DR. Mohammad Tavip, S.H., M.H., 4) DR. Abdullah Iskandar, S.H.,
M.H., 5) Saharuddin Djohas, S.H., M.H., 6) Harun Nyak Itam Abu, S.H., M.H., para
Konsultan Hukum pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), Fakultas
Hukum Universitas Tadulako, Palu; 7) Andie H. Makkasau, S.H., M.H., 8) Eki
Rasyid, S.H., 9) Rasyid Ruppa, S.H., para pengacara/advokat anggota
Perhimpunan Advokat Indonesia “PERADI”; dan 10) Dee B. Lubis, S.H., M.H.,
serta 11) Drs. Nadjamuddin Laganing, M.Pd., Kabag. Hukum dan Perundang-
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
undangan serta Kabid. Kepengusahaan Dinas ESDM Kabupaten Donggala,
kesemuanya beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 53, Kampus Untad Bumi Nyiur,
Kota Palu dan Kompleks Perumahan Pondok Bambu Recidence Nomor 25,
Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Daerah;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Oktober 2015 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 284/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 136/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 11 November 2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 25 November 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah
institusi atau lembaga peradilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945, yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945, yang menegaskan: "Kekuasaan kehakiman, dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama,
Lingkungan peradilan militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2. Bahwa dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menegaskan, "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
berwenang diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut dalam poin A.1 dan poin A.2 tersebut di
atas, Mahkamah ini berwenang melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, sesuai pula dengan penegasan dalam Pasal 10 ayat
(1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terahir yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Sehubungan dengan itu maka Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, menguji dan memutuskan permohonan a quo, sesuai kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang.
B. LEGAL STANDING PEMOHON
4. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, ditegaskan bahwa: "yang dimaksud dengan hak
Konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945";
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjadi
Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, menentukan lima syarat mengenai
kerugian Konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi, yaitu:
a. Harus ada hak/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
merugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak/dan atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
specifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
6. Bahwa Pemohon adalah Pemangku Jabatan Bupati/Kepala Daerah
Kabupaten Donggala, selaku Kepala Pemerintah Daerah, dan Ketua
DPRD Kabupaten Donggala, selaku unsur Pemerintah Daerah dalam
Pemerintahan Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18
ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23
tentang Pemerintahan Daerah, yang dipilih secara demokratis sesuai jiwa
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dan dilantik/dikukuhkan melalui Keputusan
Menteri Dalam Negeri (vide bukti terlampir) dan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah provinsi Sulawesi Tengah sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Donggala (bukti terlampir). Dus, oleh karena daerah kabupaten ditegaskan
sebagai daerah yang berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), sesuai jiwa Undang-Undang Dasar 1945, vide Pasal 18
ayat (1), maka Pemerintahan Daerah sebagai suatu Kelembagaan Daerah,
mutatis
mutandis
sebagai
suatu
kelembagaan
negara
atau
Pejabat Negara/Lembaga Negara, sesuai jiwa Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6)
UUD 1945, maka berdasarkan jiwa Pasal 18 ayat (4), Pemohon adalah
Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala bersama-sama DPRD
Donggala, adalah berkedudukan sebagai Pemerintah Daerah, sesuai pula
pemahamaman Mahkamah yang tercermin dalam berbagai putusan
(yurisprudensi tetap) Mahkamah Konstitusi, dan dengan demikian dapat
terpenuhinya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebagaimana
dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa dalam kedudukan tersebut, Pemohon memiliki hak dan kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, merasa
hak/kewenangan konstitusionalnya dirugikan secara spesifik dan aktual,
serta potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
kerugian, dengan hubungan causal (causal verband) kerugian dimaksud
dengan berlakunya materi muatan UU yang dimohonkan pengujian, dengan
harapan, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian
hak/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
8. Bahwa menurut Mahkamah, vide Putusan Nomor 024/PUU-III/2005, agar
Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, dapat diterima, terlebih dahulu harus menjelaskan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan
warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat (yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf
b, badan hukum (publik atau privat) atau lembaga negara;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
9. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut pada huruf B poin 6
dan poin 7 tersebut di atas, maka kedudukan Pemohon sebagai subjek
hukum memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a
quo;
C. POKOK-POKOK PERMOHONAN
C.1 ALASAN DAN DALIL-DALIL PEMOHON (POSITA)
10. Bahwa pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) s.d. ayat (7) UUD 1945, secara jelas
ditegaskan:
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota, mempunyai pemerintah daerah, yang diatur
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
dengan Undang-Undang [vide Pasal 18 ayat (1) UUD 1945];
b. Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan [vide Pasal 18 ayat (2) UUD 1945];
c. Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki
Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum [vide Pasal 18 ayat (3) UUD 1945];
d. Gubernur, Bupati dan Walikota, masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
Demokratis [vide Pasal 18 ayat (4) UUD 1945];
e. Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
Pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat [vide Pasal 18 ayat (5) UUD 1945];
f. Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
perbantuan [vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945];
g. Susunan dan Penyelenggaraan Pemerintaha Daerah diatur dengan
Undang-Undang [vide Pasal 18 ayat (7) UUD 1945];
11. Bahwa menurut UUD 1945, Pemohon sebagai Pemangku Jabatan
Bupati/Kepala Pemerintah Kabupaten Donggala [vide Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945], menjalankan roda pemerintahan daerah dengan Otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [vide Pasal 18 ayat (5) UUD
1945];
12. Bahwa pascareformasi, pemerintah pusat telah mengundangkan dua
undang-undang "Otonomi Daerah", yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang mana telah mencerminkan asas
desentralisasi dan otonomi yang luas, sesuai dengan amanat UUD 1945.
Sejalan dengan itu, pelaksanaan Pemerintahan Daerah telah digerakkan
dengan memberdayakan seluruh stakeholder dan partisipasi masyarakat
melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pembentukan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), dan pos-pos pelayanan masyarakat guna
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
menciptakan kedekatan pelayanan dengan waktu yang pendek dan singkat,
serta penghimpunan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih potensial
guna menunjang program-program pembangunan bagi kesejahteraan
masyarakat;
13. Bahwa
tatkala
perangkat-perangkat
pelayanan
sudah
menggeliat,
stakeholder sudah bergerak, dan partisipasi masyarakat sudah responsif,
tiba-tiba muncul diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, dimana isi atau materi muatan Undang-Undang
tersebut mengandung kerancuan sistematik, yang terkandung dalam materi
muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Draft
Lampiran yang memberi penegasan pembagian urusan Pemerintahan
dalam Sub Urusan Sektoral tertentu;
14. Bahwa materi muatan yang Pemohon pandang sebagai kerancuan
sistematik tersebut, tercermin dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), yang
berbunyi:
a. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan
serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat
dan daerah provinsi [vide Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah];
b. Urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud pasal (1) yang berkaitan dengan pengelolaan
minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat;
c. Sedangkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, berbunyi: "Pembangian urusan pemerintahan
konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah
Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini [vide pasal 15 ayat (1)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]";
15. Bahwa menurut pendapat Pemohon, bunyi Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut,
subtansial telah menghilangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam penanganan Sumber Daya Alam (SDA) yang berada di dalam
wilayah kabupaten/kota sebagai aset lokal yang dapat diandalkan sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
sumber PAD dan sumber perekonomian masyarakat setempat (lokal).
Sedangkan bunyi Pasal 15 ayat (1) UUPD Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, secara jelas merupakan "penghilangan" hak-hak
Daerah dan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
urusan tersebut, sehingga akan merusak tatanan dan nomenklatur urusan
perangkat daerah yang sudah mulai tertata dengan baik. Terlebih lagi,
dalam Lampiran Undang-Undang tersebut, telah ditegaskan secara jelas
pembagian suburusan, sehingga beberapa urusan yang semula menjadi
porsi Daerah Kabupaten/Kota, diambil alih oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi. Selain daripada itu, materi muatan objectum litis yang
terkandung dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,
secara jelas keluar dari nafas dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, yang
mengamanatkan Otonomi seluas-luasnya [vide Pasal 18 ayat (5) UUD
1945];
16. Bahwa pemaknaan materi muatan pasal-pasal yang hendak diuji a quo,
lebih pada pengkaburan (grey area) pembagian kewenangan yang secara
jelas dan tegas menghilangkan peran, tugas dan kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, untuk mengurus sendiri urusan Pemerintahan,
khususnya keterlibatan langsung dalam mengelola dan mengoptimalkan
potensi yang ada di wilayah yang dipimpinnya, tentu saja tidak sejalan
dengan jiwa Pasal 18 ayat (2) yang memberi hak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan
juncto Pasal 18 ayat (5) dikecualikan urusan Pemerintah Pusat sebagai
urusan Pemerintahan absolut, yang ditentukan Undang-Undang [vide Pasal
10 ayat (1) UUPD Nomor 23 Tahun 2014];
17. Bahwa bagi Pemohon, pengistilahan dalam format Undang-Undang, vide
Pasal 9 ayat (1) s.d. ayat (8), merupakan dinamika hukum ketatanegaraan,
tidaklah menjadi persoalan yang prinsipil, sepanjang pemaknaan dan
pengaturan dalam norma-norma yang terkait dengan itu tidak menyimpang
dari substansi hak Konstitusional Pemohon yang diatur dalam jiwa UUD
1945. Karena jiwa Pasal 18 ayat (1) s.d. ayat (7) haruslah sejalan pula
dengan ketentuan Pasal 18A, dan serta jiwa Pasal 33 ayat (1) s.d. ayat (5),
dimana bagi Pemohon, esensinya haruslah memperhatikan jiwa Pasal 33
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
ayat (3). Oleh karena itu, sangatlah rancu jika berbicara tentang Asas
Otonomi Daerah dan Desentralisasi, kemudian kewenangan dan peran
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pihak yang bersentuhan langsung
dengan rakyat dan kemakmuran rakyat, ditinggalkan begitu saja dan
dengan memberikan porsi pembagian tugas yang sempit (kalau bisa di
analogikan hanya akan menjadi penonton dan pelengkap penderita saja)
dalam menata kelolaan potensi sumber daya alamnya;
18. Bahwa, historical dalam kilas balik, konsepsi Otonomi Daerah, sudah
pernah diterapkan sejak zaman kolonial, dengan mengundangkan Undang-
Undang Desentralisasi oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 23
Juli 1903, bernama: "de wet houndende decentralisatie van het bestur in
nederlands indie", yang diundangkan dalam "Staadblad Van Het Koninkrijk
der Nederlanden" tahun 1903 Nomor 329, kemudian diundangkan di
Hindia Belanda dengan sebutan "Iindische Staadblad 329, kemudian
populer dengan sebutan "Decentralisatie Wet 1903";
19. Pada masa pemerintahan Orde baru, sebagai pergeseran dari rezim Orde
Lama, UU Pemerintahan Daerah, masih terkungkung oleh nuansa
sentralistik, yang dicerminkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang
pemerintahan daerah. Undang-Undang tersebut, meskipun menerapkan
asas desentralisasi, masih saja mengandung materi muatan yang
bersifat sentralistik, kemudian menimbulkan ketidakpuasan masyarakat
daerah,
kemudian
menimbulkan
pula
gejolak
masyarakat
yang
menginginkan suatu perubahan dan penerapan desentralisasi nyata dan
kongkret, kemudian menghasilkan Undang-Undang Otonomi Daerah;
20. Sejarah telah mencatat, pergeseran dari Demokrasi Terpimpin (rezim orde
lama) ke rezim orde baru kemudian memasuki era reformasi, merupakan
keinginan nyata dan partisipasi yang kongkret seluruh lapisan masyarakat.
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, selain menerapkan
asas desentralisasi, juga masih melekat asas dekonsentrasi dan
medebewind, sehingga dalam praktiknya, kebijakan yang dilakukan
Pemerintah Pusat, lebih mencerminkan "Pelimpahan Wewenang" daripada
"Penyerahan Wewenang";
21. Pembentuk Undang-Undang dalam memberikan Otonomi Daerah, masih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
bersifat "ambigu" atau setengah hati, karena kekhawatiran konsep Otonomi
yang seluas-luasnya, berkonotasi pada kesan dapat memunculkan Negara
dalam Negara, sebagaimana halnya Negara Federasi (Federal State).
Kekhawatiran tersebut sesungguhnya berlebihan, justru terwujudnya
Otonomi Daerah yang luas, akan membuat rakyat menahan diri untuk
"membayangkan" Negara Federal;
22. Bahwa pergeseran UU Otonomi Daerah dari UU Nomor 5 Tahun 1974 ke
UU Nomor 22 Tahun 1999, dan berganti lagi dengan UU Nomor 32 Tahun
2004, merupakan dinamika Ketatanegaraan yang harus pula diapresiasi
sebagai "Politik Hukum" Pemerintah dalam mencari format yang Pas dan
Rasional, sesuai aspirasi rakyat, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD
1945, yang menjadi landasan berpijak dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat;
23. Bahwa pada tataran persiapan pembentukan Undang-Undang melalui
proses
Rancangan
Undang-Undang
(RUU),
Pemohon
menyadari
sepenuhnya bahwa pembentuk Undang-Undang telah bekerja keras melalui
proses survei, pendapat pakar dan mencermati naskah akademik, sehingga
penyusunan UU PD Nomor 23 Tahun 2014 telah memungkinkan dapat
diterbitkan. Menurut pendapat Prof. Dr. Satjipto Rahardjo (Hukum dalam
Jagat Ketertiban, UKI Press, 2006, Hal. 49-50), menegaskan: "hukum tidak
berawal dari hukum itu sendiri, melainkan berawal dari manusia dan
kemanusiaan". Pendapat tersebut kemudian sejalan pula dengan pendapat
Prof. R. Kraneburg, dalam teori Negara Kesejahteraan, yaitu:
(a) Negara, bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi
secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negara;
(b) Negara, harus benar-benar bertindak adil yang dapat dirasakan oleh
seluruh warga negara secara merata;
(c) Negara hukum, bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu
saja, tetapi untuk kesejahteraan;
24. Bahwa terhadap eksistensi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, secara umum Pemohon sangat mengapresiasi, baik
pengaturan yang terkait dengan Urusan Pemerintahan (Bab IV), yang
mengatur kualifikasi Urusan Pemerintahan yang tertuang dalam Pasal 9 s.d.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Pasal 26, maupun pengaturan lainnya yang tercermin dalam Bab V, Bab
VI, Bab VII, Bab VIII, Bab IX, Bab X, Bab XI, Bab XII, Bab XIII dan Bab XIV.
Demikian pula dengan bab-bab lain yang bertautan dengan urusan
pemerintah daerah dan urusan Pemerintah Pusat;
25. Bahwa dalam urusan pemerintahan, yang diatur dalam Bab IV (Urusan
Pemerintahan), dibagi dalam kualifikasi yang tercermin dalam Pasal 9 ayat
(1) s.d. ayat (5) terdiri dari klasifikasi urusan pemerintahan absolut, urusan
pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan konkuren [vide Pasal 9
ayat (1) UU PD 2014]. Terhadap pengaturan kualifikasi urusan
pemerintahan sebagaimana tercermin dalam Pasal 9 ayat (1) UU PD 2014,
Pemohon tetap mengapresiasinya, namun ketika penjabaran porsi
urusannya dicerai berai melalui materi muatan sebagaimana tercermin
dalam pasal-pasal objectumlitis, yang menimbulkan kerancuan dengan
kesan
melengserkan
hak-hak
konstitusional
urusan
Pemerintahan
Kabupaten/Kota
melalui
"Pengkaburan
Bahasa
pembagian
urusan
pemerintahan konkuren" sebagaimana pengertiannya ditegaskan dalam
Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU PD Nomor 23 Tahun 2014, yang
berdampak pada ketentuan urusan pemerintahan pilihan yang diatur dalam
ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU PD Nomor 23 Tahun 2014, dengan
penegasan yang dicerminkan dalam Pasal 13 ayat (1) s.d. ayat (4),
sehingga berimplikasi pula pada pengaturan yang dirumuskan dalam Pasal
14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1) dan penajamannya ditegaskan
dalam Lampiran tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren,
menimbulkan kontradiksi dengan penegasan yang tercantum dalam Pasal
14 ayat (1), sehingga bunyi pasal ini ditafsirkan secara letter lijk, untuk
urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan, serta Energi dan
Sumber Daya Mineral, yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi. Sehingga, kesan bunyi pasal ini, seakan-akan (quod non), urusan
Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan, serta Energi dan Sumber Daya
Mineral, hanya berhak ditangani oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi saja, tanpa ada porsi hak pengelolaan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota. Terlebih lagi bunyi pasal ini, mempertegas pula eksistensi
Matriks
Lampiran
Sub
Urusan
Pemerintah
Pusat,
Provinsi
dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Kabupaten/Kota, yang menjadi Lampiran UU PD Nomor 23 Tahun 2014;
26. Bahwa UUPD sebelumnya, in casu UUPD Nomor 22/1999 dan UU PD
Nomor 32 Tahun 2004, sebenarnya telah memberikan nafas segar, sejalan
dengan nafas reformasi yang diperjuangkan dengan gigih oleh rakyat
Indoensia, sehingga konsep desentralisasi sebagai manifestasi dari
"Otonomi Daerah", yang dengan pengertian seluas-luasnya sebagaimana
amanat UUD 1945, vide Pasal 18 ayat (5), telah digerakkan dan bekerja
dengan Nafas Otonomi Daerah, yang implementasinya diwujudkan dalam
bentuk:
a. Responsif masyarakat setempat (lokal) menyambut reformasi yang
dicanangkan oleh Pemerintah Daerah melalui upaya Pemberdayaan
Sumber Daya Alam (SDA), secara lokal yang berbasis pada
pemahaman keutuhan NKRI;
b. Semakin mengeliatnya aktifitas dan kinerja perangkat daerah pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah dibentuk sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. Telah terbentuk satuan-satuan tugas perangkat daerah, dengan
penataan
sistem
pelayanan,
sistem
administrasi
dan
sistem
pertanggungjawaban terhadap peran, tugas dan fungsi (Tupoksi)
masing-masing perangkat daerah;
d. Apresiasi yang sangat intens dari legislatif, dalam hal ini DPRD
setempat dalam meningkatkan peran dan tugasnya pada lingkup
legislasi, pengawasan dan budgeter, dengan tidak melupakan aspek
check and balances;
e. Job descreption pada personalia perangkat daerah yang ditugaskan
pada SKPD yang bersangkutan telah tertata dan terbentuk sesuai
dengan sistem rekruitmen yang mengacu pada pola nasional dan lokal;
f.
Nomenklatur dari posting cost dan penganggaran telah terbuat secara
baku;
g. Beberapa Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk legislasi, telah
terbentuk dan telah diimplementasikan ke dalam action plan dan
operasionalisasi program;
h. Berbagai
Perizinan
telah
diterbitkan
oleh
Pemerintah
Daerah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Kabupaten/Kota, baik yang ditandatangani oleh Bupati/Kepala Daerah,
maupun oleh Kepala-kepala SKPD terkait;
i.
Beberapa jenis iuran yang terkait dengan obyek iuran/pajak daerah,
baik iuran/pajak resmi, maupun iuran yang bersifat Pendapatan
Negara/Daerah Bukan Pajak (PNBP) sudah dilakukan pemungutan
yang diakumulasi dan disetor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),
sebagai PAD;
27. Bahwa urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selama ini sudah
dilaksanakan, berkaitan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3)
tersebut, antara lain:
a. Urusan Bidang Kehutanan;
b. Urusan Bidang kelautan;
c. Urusan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Yang masing-masing diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dalam
berbagai pasal telah mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
28. Bahwa terhadap hal-hal yang terurai dalam poin 26 huruf a s.d. huruf i dan
poin 27 tersebut di atas, jika terjadi pergeseran kewenangan urusan
sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal-pasal objectum litis, yang
tercakup dalam materi muatan UU PD Nomor 23 Tahun 2014, akan
diberlakukan, dan/atau segera diberlakukan, bagi Pemohon sangat jelas
akan menimbulkan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, sebagaimana pemohon paparkan
dalam uraian tersebut di atas, dalam bentuk :
a. Kerugian moriil;
b. Kerugian materiil;
c. Kerugian tatalaksana dan rekonsolidasi berkaitan dengan pelaksanaan
teknis SKPD terkait;
d. Perubahan nomenklatur dan administratif pelaksana teknis;
e. Perubahan Perda dan peraturan lain yang terkait dengan pergeseran
tupoksi;
f.
Kerugian peran, tugas dan wewenang konstitusional yang diberikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
oleh Undang-undang;
g. Kehilangan ruh, sifat, jiwa dan nafas Otonomi seluas-luasnya, yang
diberikan oleh UUD 1945, vide Pasal 18 ayat (5);
h. Dapat menimbulkan kerugian atau potensial akan menimbulkan
kerugian hak konstitusional Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
kerangka Asas Otonomi Daerah dan komitmen kongkret Pemerintah
Pusat terhadap prinsip desentralisasi, dibawah payung UUD 1945
dalam bingkai NKRI;
29. Bahwa menurut Pemohon, sebelum timbulnya kerugian hak/kewenangan
konstitusional Pemohon khususnya, dan hak konstitusional Pemerintah
Kabupaten lainnya yang memiliki persoalan yang sama dengan Pemohon,
meminta kepada Mahkamah materi muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3)
UU PD Nomor 23 Tahun 2014, sepanjang yang memuat frasa kata:
Pasal 14 ayat (1): "Penyelenggaraan urusan bidang kehutanan, kelautan,
serta energi dan sumber daya mineral, dibagi antara Pusat dan Provinsi"
(yang termuat). Kalimatnya (frasa kata) diubah menjadi: Penyelenggaraan
urusan bidang kehutanan, kelautan, serta Energi Sumber Daya Mineral
dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
Pasal 14 ayat (3): “Urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
(yang termuat);
Kalimat pengganti (frasa kata) dilengkapi menjadi: “Urusan Pemerintah
bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan pengelolaan
sumber daya mineral Logam dan nonlogam/batuan dan/atau tambang
galian batu/pasir/krikil golongan-C dan tambang galian lainnya,
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota”;
Pasal 15 ayat (1): "Pembagian urusan pemerintahan konkuren diantara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
dari Undang-Undang ini (yang termuat)
Kalimat pengganti (frasa kata) dilengkapi menjadi: “Pembagian
urusan Pemerintah konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, tercantum dalam Matriks
Lampiran yang disempurnakan, atau akan diatur melalui Peraturan
Pemerintah (PP), sebagai Peraturan Pelaksanaanya;
30. Bahwa pembentuk Undang-Undang tidak menyadari, dengan penyerahan
hak dan wewenang pengelolaan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 14
ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1), berdampak pada menjauhkan
jarak pelayanan masyarakat serta pelaku usaha untuk melakukan
koordinasi teknis. Sebab, jarak ibukota provinsi dengan kabupaten sangat
jauh, bahkan ada daerah kabupaten yang berjarak 500-800 km dari ibukota
provinsi. Sehingga dalam pelayanan masyarakat dan pelaku usaha akan
sangat mengalami kendala teknis koordinatif di samping akan memakan
waktu yang panjang. Selain daripada itu, secara teritorial dan kewilayahan,
sumber-sumber daya alam yang dikelola dan diberdayakan bagi
kepentingan masyarakat, semuanya berada di wilayah kabupaten/kota.
Sehingga pemberian hak dan wewenang pengelolaan pemberdayaan
sumber daya alam dimaksud kepada pemerintah provinsi, akan mengalami
kendala teknis dan konflik teknis koordinatif. Disamping itu secara teritorial,
pemerintah daerah provinsi tidak mempunyai wilayah pengelolaan konkret,
sebab secara kewilayaan sudah terbagi ke wilayah kabupaten/kota, yang
tentunya secara teknis pemerintah kabupaten/kota, de facto sebagai pihak
yang kompeten mengelola wilayah teritorialnya. Pemerintah daerah provinsi,
hanyalah bersifat koordinatif administratif, sedangkan pemerintah daerah
kabupaten/kota berperan sebagai pelaksana teknis pengelolaan dan
pembinaan penatalaksanaan/ pemberdayaan sumber daya alam di
daerahnya.
C.2 KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi tersebut di atas,
Pemohon menyimpulkan:
a. Mahkamah berwenang memeriksa dan memutus Permohonan a quo;
b. Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
c. Materi muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan materi muatan Pasal
15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU PD Nomor 23 Tahun 2014 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa kata yang
meniadakan peran pemerintah kabupaten/kota dalam pembagian
urusan Pemerintahan konkuren;
d. Matriks Lampiran UU PD Nomor 23 Tahun 2014 bersifat cacat hukum
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebelum dilakukan
penyempurnaan atau penerbitan Peraturan Pelaksanaannya melalui
Peraturan Pemerintah (PP);
e. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materiel a quo bertentangan
dengan Konstitusi;
C.3 PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan dalam pokok-
pokok permohonan a quo, kiranya Mahkamah berkenan memeriksa,
mencermati secara seksama, alasan dan dalil-dalil Pemohon, serta
menjatuhkan putusan;
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15
ayat (1) dan Lampiran Matriks pembagian urusan yang tercakup dalam
Undang-Undang tersebut, sebagai bagian yang tak terpisahkan, tidak
sesuai dengan konstitusi dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan materi muatan pasal-pasal tersebut sepanjang frasa kata
yang belum disempurnakan yang sekarang termuat dalam UU PD
Nomor 23 Tahun 2014 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan UU PD Nomor 23 Tahun 2014 a quo yang sudah
mengalami
penyempurnaan
frasa
kata
dalam
materi
muatan,
sebagaimana yang dimaksud Pemohon, agar dimuat dalam Lembaran
Negara R.I;
SUBSIDAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Matriks Lampiran UU PD 2014 a quo, tidak mempunyai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
kekuatan yang mengikat;
3. Memerintahkan
agar
diterbitkan
peraturan
pelaksanaan
melalui
Peraturan Pemerintah, terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam UU PD Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah disempurnakan, atau
merubah beberapa substansi yang tercantum dalam Matriks Lampiran
UU PD Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah dilakukan perbaikan sebagai
Lampiran UU PD Nomor 23 Tahun 2014;
4. Memerintahkan Lampiran UU PD Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah
disempurnakan, dan/atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan
Pelaksanaan UU PD Nomor 23 Tahun 2014 agar dimuat pada Lemba-
ran Negara;
Atau
Jika Mahkamah berpendapat lain, mohon keadilan (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-17, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Drs. Kasman
Lassa, S.H.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-
193 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengangkatan
Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, bertanggal 8
Januari 2014;
3.
Bukti P-3
: Surat Tugas Nomor 105/UN28.1.11/KP/2015, bertanggal
30 September 2015;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Andie
H. Makkasau, S.H., M.H.;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Eki
Rasyid, S.H.;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Penunjukan Bupati Donggala, bertanggal
01 Oktober 2015;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Pemerintahan Daerah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan;
12. Bukti P-12
: Surat Kuasa Khusus Nomor 02/KSA/X/2015, bertanggal 1
Oktober 2015;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
170/503/RO.ADM OTDA-6.ST/2014 tentang Peresmian
Pemberhentian Saudara Ahmad S. Mardjanu Dari Jabatan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Donggala dan Peresmian Pengangkatan Saudara Moh.
Yasin, S.Sos. Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
daerah Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2014-2019,
bertanggal 25 September 2014;
14. Bukti P-14
: Surat
Penunjukkan
Nomor
4462/UN28/I-II/KP/2015,
bertanggal 30 September 2015;
15. Bukti P-15
: Surat Penunjukkan Nomor 183.1/0144/Bag.Kumdang,
bertanggal 01 Oktober 2015;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
Selain itu, Pemohon juga mengajukan ahli sebanyak dua orang yaitu
Jalaluddin M. Isa dan Christian Rongko yang didengar keterangannya dalam
persidangan tanggal 14 April 2016 serta saksi sebanyak tiga orang yaitu Ramli
Abdul Karim, Muhammad Fajar Panggagao, dan Samsu Alam yang didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 28 April 2016, pada pokoknya sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
AHLI PEMOHON
1. Jalaluddin M. Isa
PENDAHULUAN
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan jantung dan jiwa Negara Republik Indonesia. Dalam kedudukan
demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) dapat memberi tahu kepada kita apa maksud pembentukan negara Republik
Indonesia, bagaimana cita-citanya, apa yang ingin dilakukannya serta asas-asas
kehidupan yang terdapat di dalamnya, yang sudah barang tentu akan menjadi
panduan untuk menyelesaian persoalan-persoalan hukum yang timbul dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara lebih khusus dalam penyelengaraan
pemerintahan/pemerintahan daerah.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah
mengalami pasat surut mengikuti pasang surutnya perkembangan kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini ditandai dengan telah terjadinya
beberapa kali pergantian dan perubahan Undang-Undang tentang pemerintahan
daerah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai Undang-Undang yang baru menggati Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
membuat roda pemerintahan kabupaten/kota mengalami "turbulensi" sehingga
mengguncang sebagian besar lingkungan pemerintahan daerah di Indonesia,
khususnya Iingkungan pemerintahan kabupaten/kota, dimana yang dahulu menjadi
kewenangannya yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebahagian besar urusan yang
berkenaan dengan kelautan, kehutan dan ESDM telah menjadi kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota
hanya menerima bagi hasil dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Keadaan demikian ini, Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Pemerintah
Daerah Kabupaten Donggala Provinsi sulawesi Tengah melihat dan merasakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
bahwa rumusan norma Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1)
bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat, (5) dan ayat (6) UUD
1945. Untuk menentukan rumusan pasal-pasal tersebut di atas yang menjadi
pokok permohonan Pemohon, supaya tepat sesuai dengan UUD 1945 maka
terlebih dahulu kita harus menggali kehendak UUD 1945 mengenai bangunan
hukum dan struktur politik serta susunan pemerintahan negara. Hal ini sesuai
pendapat James Buchanan menyatakan bahwa suatu konstitusi terdiri dari pranata
peraturan yang tinggi (higher-order rules) atau peraturan-peraturan untuk membuat
peraturan-peraturan di bawahnya (rules for making rules). Dengan demikain, UUD
1945 selain menjadi sumber dan dasar hukum berlakunya peraturan perundang-
undangan di bawahnya juga UUD 1945 yang menentukan garis besar, arah, isi,
undang-undang pemerintahan daerah di Indonesia.
KAJIAN HUKUM
Apakah materi muatan norma rumusan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 15 ayat (1) beserta Matriks Sub Urusan pada lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal
18 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945?
Untuk memberi jawaban dan keterangan atas pertanyaan hukum tersebut di atas,
yang menjadi pokok permohonan Pemohon dalam perkara pengujian Undang-
Undang Nomor 136/PUU-XI11/2015, ahli memulai keterangan atau penjelasan ini
berangkat dari sebuah teori bahwa negara tidak lain adalah bangunan hukum.
negara hukum dikonstruksikan selain sebagai bangunan hukum juga sekaligus
sebagai struktur politik, sehingga bangunan hukum yang dibuat selain sesuai
dengan kebutuhan masyarakat juga harus tercermin dalam susunan pemerintahan
negara. Jika konsisten dengan teori ini maka pola pikir pembentukan hukum
khususnya peraturan perundang-undangan Iebih khusus pada pembentukan
Undang-Undang pemerintahan daeran di Indonesia harus sesuai dengan prinsip-
prinsip:
Pertama, bahwa substansi pembentukan norma di dalam Undang-Undang
pemerintahan daerah harus mencerminkan bangunan negara (bentuk negara,
susunan negara dan sistem pemerintahan) yang telah ditentukan lebih dahulu
dalam UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Kedua, pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah selain mempunyai
dasar-dasar yuridis, harus dengan seksama mempertimbangkan dasar-dasar
filosofis dan kemasyarakatan tempat kaidah tersebut akan berlaku.
Ketiga, pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah selain mengatur
keadaan yang ada juga harus mempunyai jangkauan masa depan.
Keempat, pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah bukan sekedar
menciptakan instrumen kepastian hukum, tetapi instrumen keadilan dan
kebenaran.
Prinsip yang menekankan bahwa substansi pembentukan norma di dalam
Undang-Undang Pemerinatahan Daerah harus mencerminkan bangunan negara
(bentuk negara, susunan negara dan sistem pemerintahan) yang telah ditentukan
lebih dahulu dalam UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi, "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik". Kata "Negara Kesatuan" (eenheidstaat), tidak ada negara di
dalam negara, menunjukan bentuk pemerintahan (Regering Vorm) Negara
Republik Indonesia, sedangkan kata "berbentuk Republik" menunjukan bentuk
negara (de staatvorm) Indonesia. Bentuk Negara (de staatvorm), mengamati
Negara dari luar (out ward looking). Negara dilihat dalam wujud yang utuh. Der
Staats als Ganzheit. Manakala Negara Republik Indonesia diamati secara out ward
looking, dari sudut pandang bentuk negara, maka negara terdiri dari dua lapisan,
membujur secara horizontal. Lapisan atas adalah Pemerintah Pusat, sedangakan
pada lapisan bawah terdapat Pemerintahan Daerah, terdiri atas daerah-daerah
otonom (provinsi dan kabupaten/kota) yang tersebar sepanjang wilayah nusantara.
Lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, seperti halnya MPR, DPR, BPK, MA, MK
tidak nampak, baru terjelma manakala lembaga-lembaga negara itu diamati dari
sudut pandang bentuk pemerintahan (regeringsvorm, regirungsvorm, the form of
government). Pendekatan dari sudut pandang bentuk pemerintahan, mengamati
negara dari dalam (in ward looking), menyelidiki status, kewenangan serta
hubungan antara suatu alat perlengkapan negara Iainnya. Dari ketentuan dan
penjelasan tersebut di atas dapat dimengerti bahwa dalam sistem ketatanegaraan
RI, Pemerintahan daerah merupakan bentuk negara (de staatsvorm). Pemerintah
Daerah menurut UUD 1945, diadakan dalam kaitan desentralisasi. Desentralisasi
merupakan bagian bentuk Negara (de staatsvorm RI). Negara Kesatuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
(eenheidstaat) menurut UUD 1945 adalah desentralisasi, bukan sentralisasi.
Dengan
demikian
bangunan
negara Indonesia
menghendaki
pembagian
kekuasaan. Ditinjau dari segi pembagian kekuasaan (pemencaran kekuasaan)
organisasi pemerintah itu dibagi menurut garis horisontal dan vertikal. Pembagian
kekuasaan secara horisontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda
jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara,
sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan dua garis hubungan
antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi, dekonsentrasi dan
medebewind.
Dengan demikian pula susunan pemerintahan Indonesia tercermin dalam
susunan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945,
yakni negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik yang
diwujudkan dalam bentuk desentralisasi. Selanjutnya susunan negara Indonesia di
jabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yakni dalam Pasal 18 UUD 1945 bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai
pemerintahan
daerah,
yang
diatur
dengan
Undang-Undang.
Singkatnya, dapat dikatakan bahwa untuk mewujudkan atau pelaksanaa
desentralisasi, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Artinya
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota dan pemerintahannya terdiri pemerintahan/pemerintah pusat,
pemerintahan/pemerintah
daerah
provinsi,
pemerintahan/pemerintah
kabupaten/kota.
Susunan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang
telah ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
merupakan kerangka hukum, dimana dari sudut pandang bentuk pemerintahan
(regering vorm), maka norma Undang-Undang pemerintahan harus meliputi semua
tugas dan fungsi pemerintahan, sedangkan dari sudut pandang bentuk negara
(staatvorm) yakni desentralisasi, maka norma Undang-Undang pemerintahan
daerah harus mencerminkan dan melingkupi semua tingkatan pemerintahan yakni
pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Hal ini sesuai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
dengan keterangan Presiden melalui kuasanya pada persidangan tanggal 21
Maret 2016 yang tercatat dalam risalah persidangan tersebut bahwa pemerintah
daerah kabupaten/kota adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah
pusat dan juga pemerintah daerah provinsi. Berarti bawa sistem pemerintahan
negara Indonesia manakala dilihat dari sudut pandang bentuk negara, yaitu
pelaksanaan desentralisasi akan terlihat atau tergambar dalam hubungan tiga
poros lapisan tingkatan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah provinsi
dan daerah kabupaten kota diseluruh Indonesia.
Sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsionil baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsionil terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Sistem yang baik
adalah sistem yang mempunyai solusi, semacam pintu jalan keluar jika terjadi
kebuntuan. Berdasarkan pengertian sistem di atas dihubungkan dengan sistem
pemerintahan negara Indonesia dilihat dari bentuk negara yakni desentralisasi,
maka pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota harus
dipandang sebagai suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian (daerah
provinsi, daerah kabupaten/kota) yang mempunyai hubungan fungsionil baik
antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionil terhadap keseluruhannya,
sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian
(pemerintah, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota) yang akibatnya jika salah
satu bagian tidak bekerja dengan balk akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
Jika terjadi kebuntuan, sebagai sistem yang balk, maka solusi yang dipakai
sebagai jalan keluar adalah pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa
pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan
pengawasan. Disamping itu, diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan,
supervisi, pengendalian, koordinasi, pemamntauan, dan evaluasi. Bersamaan itu
pemerintah wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang
kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan
otonomi dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Dengan demikian dari segi prinsip yang menekankan bahwa substansi
pembentukan norma di dalam undang-undang pemerintahan daerah harus
mencerminkan bangunan negara (bentuk negara, susunan negara dan sistem
pemerintahan) yang telah ditentukan Iebih dahulu dalam UUD 1945 maka
redaksional norma Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral
dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi", bertentangan dengan UUD
1945 karena bangunan normanya tidak meliputi dan tidak sebangun dengan
susunan tingkat pemerintahan secara keseluruhan yaitu pemerintah pusat, daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
sehingga
menimbulkan
diskriminasi
dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hal UUD 1945 sesuai dengan
penjelasan di atas menghendaki bahwa pelaksanaan desentralisasi harus sampai
pada tingkatan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pasal ini seharusnya
berbunyi "Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan,
serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah
provinsi daerah kabupaten/kota".
Demikian pula halnya redaksional norma Pasal 14 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan
bahwa "Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak
dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat" bertentangan dengan UUD
1945 karena bangunan normanya tidak meliputi dan tidak sebangun dengan
susunan tingkan pemerintahan secara keseluruhan yaitu pemerintah pusat, daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
sehingga
menimbulkan
diskriminasi
dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hal UUD 1945 sesuai dengan
penjelasan di atas menghendaki bahwa pelaksanaan desentralisasi harus sampai
pada tingkatan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pasal ini harusnya berbunyi
"Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi
dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Prinsip yang menekankan bahwa pembentukan norma Undang-Undang
Pemerintahan Daerah selain mempunyai dasar-dasar yuridis, harus dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
seksama mempertimbangkan dasar-dasar filosofis dan kemasyarakatan tempat
kaidah tersebut akan berlaku. Artinya bahwa dalam penentuan norma Pasal 14
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1) harus sesuai dengan dasar-dasar
yuridisnya, yakni sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD
1945. Pasal 18 ayat (2) ditentukan bahwa "Pemerintah daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan-urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945,
ditentukan bahwa "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-Iuasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat". Dasar-dasar filosofis otonomi adalah kebebasan dan
kemandirian satuan pemerintahan Iebih rendah untuk mengatur dan mengurus
sebagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang boleh diatur dan
diurus secara bebas dan mandiri itu menjadi atau merupakan urusan rumah
tangga satuan pemerintahan yang Iebih rendah tersebut. Kebebasan dan
kemandirian dalam otonomi sering menimbulkan salah pengertian bahkan
kehawatiran. Otonomi dicurigai mengandung satu cacat alami yang senantiasa
mengancam kesatuan. Salah pengertian ini dapat dipahami, baik karena
kurangnya pemahaman maupun pengalaman-pengalaman masalah lalu di mana
pemah terjadi peristiwa yang mengancam integrasi nasional. Kebebasan dan
kemandirian dalam otonomi bukan kemerdekaan. Kebebasan dan kemandirian itu
adalah kebebasan dan kemandirian dalam ikatan kesatuan yang Iebih besar.
Otonomi sekedar subsistem dari sistim kesatuan yang Iebih besar, yaitu NKRI.
Dari segi hukum tata negara khususnya teori bentuk negara, otonomi
adalah sub sistem dari negara kesatuan. Otonomi adalah fenomena negara
kesatuan. Segala pengertian dan isi adalah pengertian dan isi negara kesatuan.
Negara kesatuan merupakan landas batas dari pengertian dari isi otonomi.
Berdasarkan landas batas tersebut dikembangkanlah berbagai aturan yang
mengatur mekanisme yang menjelmakan keseimbangan antara tuntunan kesatuan
dan tuntunan otonomi dan disini pulalah Ietak kemungkinan terjadi ketegangan
yang
dari
kondisi
tarik-menarik
antara
dua
kecenderungan
tersebut.
Kecenderungan tarik-menarik itu, dalam konteks pemerintahan yang bersifat
desentralistik tidak perlu dihilangkan sama sekali karena hal itu merupakan
sesuatu yang alamiah. Semuanya dikembalikan kepada kepentingan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
kebutuhan masyarakat. Tarik-menarik tersebut tidak boleh dilihat sebagai suatu
ketegangan dimana yang satu akan membahayakan yang lain, melainkan harus
dilihat sebagai suatu bentuk dinamika yang alami yang akan senantiasa ada pada
setiap tingkat perkembangan kehidupan bernegara. Untuk menjaga agar supaya
kencederungan tarik-menarik tetap bersifat positif mendukung tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, maka pemerintah daerah dalam menjalankan
otonomi daerah harus sesuai dengan prinsip otonomi daerah, yaitu; pertama,
prinsip otonomi seluas-seluasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan
pemerintah pusat, yakni; politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional dan agama. Di luar urusan tersebut, daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah dalam hal ini membuat peraturan daerah
untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Kedua, prinsip
otonomi nyata dan bertanggung jawab. Prinsip ini menghendaki bahwa untuk
menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang,
dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup,
dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Isi dan jenis
otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah Iainnya, yang
memungkinkan lahirnya peraturan daerah yang berbeda antara satu daerah
dengan daerah Iainnya (pluralisme hukum). Tegasnya bahwa yang dimaksud
dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional. Seiring dengan prinsip tersebut, penyelenggaraan otonomi daerah harus
selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah dengan daerah Iainnya, artinya mampu membangun kerja sama
antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah
ketimpangan antar daerah. Otonomi daerah harus mampu menjamin hubungan
yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya negara kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Dalam pengertian kemandirian daerah seperti tersebut di atas, memungkin
pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan. Konsekuensi logis sebagai negara
kesatuan menjadikan peraturan daerah sebagai subsistem hukum nasional.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, redaksional norma Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UUD
1945 karena ketentuan tersebut menghilangkan sebahagian hak konstitusional
daerah
kabupaten/kota
untuk
mengatur
dan
mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan dan melaksanakan otonomi yang seluas-Iuasnya.
Prinsip
yang
menekankan
bahwa
pembentukan
norma
Undang-Undang
Pemerintahan Daerah selain mengatur keadaan yang ada juga harus mempunyai
jangkauan masa depan. Ketentuan redaksional norma Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah selain tidak mengatur keadaan yang ada juga tidak
mempunyai jangkauan masa depan karena meniadakan kata atau frasa "daerah
kabupaten/kota”. Pada hal dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menghendaki
demikian. Dengan tidak dicantumkannya kata atau frasa "kabupaten/kota"
jangkauan masa depan pengaturan urusan kehutanan, kelautan dan ESDM
menjadi tidak fleksibel, bahkan menimbulkan diskriminasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, mengabaikan daerah kabupaten/kota.
Prinsip
yang
menekankan
bahwa
pembentukan
norma
Undang-Undang
Pemerintahan Daerah bukan sekedar menciptakan instrumen kepastian hukum,
tetapi instrumen keadilan dan kebenaran. Redaksional norma Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai
maksud memberi kepatian hukum mengenai sub-sub urusan bagi setiap tingkatan
pemerintahan. Akan tetapi matriks sub-sub urusan tersebut menimbulkan
diskriminasi antara pemerintah, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,
karena dalam uraian matrik tersebut telah mengabaikan kemungkinan atau
kemampuan atau potensi daerah kabupaten/kota untuk dapat mengurus ESDM,
khususnya galian C pada hal pada daerah kabupaten tertentu sejak dahulu sudah
menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hal ini bertentangan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UUD 1945, karena UUD 1945
menghendaki supaya pemerintahan daerah. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
"Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini supaya tidak bertentangan
dengan dengan UUD 1945, maka perubahan redaksional Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (3) harus dikuti dengan perubahan lampiran tersebut atau perubahan
redaksional norma Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi "Pembagian urusan pemerintahan
konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota akan diatur dengan peraturan pemerintah".
Berdasar pembahasan di atas, maka secara keseluruhan dapat dikatakan
bahwa ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Pasal 18 UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kerugian
hak dan/atau kewenangan tersebut sudah dapat dipastikan akan terjadi. Ada
hubungan sebab akibat antara kerugian dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yaitu tidak dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka kerugian tersebut tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
2. Christian Rongko
1. Pasal 18 ayat (1) s.d. ayat (7) mengatur hak-hak konstitusional yang meliputi
struktur secara hirarkhi wilayah daerah terdiri dari daerah provinsi-provinsi dan
daerah kabupaten, serta hak-hak mengatur penyelenggaraan pemerintahan
daerah menurut asas otomoni.
2. Dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagai mana
diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, lahirlah Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah mengantikan staatsblad Nomor
329 Tahun 1903 yang nota bene adalah produk pemerintah kolonial Hindia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Belanda yang dipandang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi
dan UUD 1945.
3. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, "Asas Otonomi" dilaksanakan
dengan "Asas Desentralisasi", kemudian seiring dengan perjalanan waktu,
dibawah panji-panji gerakan reformasi, lalu terjadi perubahan dalam
ketatanegaraan kita, melalui amandemen UUD 1945 yang diikuti dengan
lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah
diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, dimana "Asas Otonomi" lebih
dikonkritkan dalam arti yang seluas-luasnya" [vide Pasal 18 ayat (5) UUD
1945] dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten/kota melalui
pelimpahan/penyerahan urusan wajib dan urusan pilihan yang memungkinkan
asas otonomi daerah kabupaten/kota dapat terselenggara, termasuk urusan
sumber daya alam berupa urusan kehutanan, kelautan serta energi dan
sumber daya mineral.
4. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai pengganti UU
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah
dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [vide Pasal
14 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 15 ayat (1)] jelas tidak sejalan dengan
jiwa, semangat, maksud dan tujuan UUD 1945 [vide Pasal 18 ayat (5)].
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang mencabut kewenangan urusan kehutanan,
kelautan serta energi dan sumber daya mineral dari kewenangan
kabupaten/kota yang sebelumnya menjadi sumber daya yang potensial di
kabupaten/kota,
membuat
"mandulnya"
pelaksanaan
otonomi
daerah
kabupaten/kota, sebagaimana esensial tecermin dalam jiwa Undang-Undang
Dasar 1945, Pasal 5 tersebut.
6. Menjadi sangat esensial karena jika Pasal 18 UUD 1945, ada hak
konstitusional yaitu:
Pertama : Hak wilayah yang disebut daerah [vide ayat (1)]
Kedua
: Hak membentuk pemerintahan daerah [vide ayat (2)]
Ketiga
: Hak membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [Vide
ayat (3)]
Keempat : Hak berotonomi dengan seluasnya [vide ayat (2) dan ayat (5)]
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Kelima : Hak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya [vide ayat
(6)]
Ahli berpendapat bahwa kententuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2),
demikianpun ketentuan Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah tidak mencerminkan secara utuh RUH yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Tentunya, bagi Pemohon sebagai pemerintah daerah kabupaten, yang sangat
berkepentingan dalam pemberdayaan pontensi daerah, khususnya potensi sumber
daya alamnya, akan mengalami atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan
kerugian dari aspek kerugian materiil dari aspek pemupukan dan penghimpunan
pendapatan asli daerah (PAD), dan efektifitas kedekatan pelayanan masyarakat.
Hal ini yang membuat Pemohon dan bahkan kebanyakan pemerintah daerah
kabupaten/kota menjadi "Galau".
SAKSI PEMOHON
1. Ramli Abdul Karim
- Saksi memiliki pengalaman selama 30 tahun menjadi aparatur pemerintah
dengan 12 jabatan dan telah pensiun pada tahun 2010;
- Saksi pernah menjadi Kepala BKD, Kepala Otonomi Desa, Kepala
Perkreditan di koperasi, Kepala BPM, Kepala Dinas, dan Sekretaris Dewan
Daerah Tingkat I;
- Saksi merasa di daerah, khususnya di daerah pemekaran, ruh otonomi
telah hilang;
- Ketika saksi menjadi kepala dinas pertambangan, saksi melihat pegawai
seperti “ayam sakit” dan melihat jiwa pengabdian telah hilang;
- Saksi menonton di televisi bahwa ruh otonomi hilang dan saksi
mengkhawatirkan adanya euforia yang macam-macam;
2. Muhammad Fajar Panggagao
-
Saksi adalah pengusaha lokal;
-
Ketika melakukan pengurusan izin, saksi di ping-pong ke sana ke mari.
Termasuk ketika saksi melakukan pengurusan izin CV atas nama Fajar
Jaya, sesuai dengan nama saksi, oleh Dinas Pertambangan Kabupaten
Donggala diarahkan ke provinsi. Setelah saksi ke provinsi, saksi disuruh ke
kabupaten dikarenakan belum ada petunjuknya dan sebagainya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
-
Saksi bingung harus kemana mengurus izin tersebut. Ditambah lagi
menurut saksi, Undang-Undang Nomor 23 membuat proses pengurusan
izin menjadi panjang, mulai dari adanya dukungan dari masyarakat,
rekomendasi camat, rekomendasi desa, rekomendasi dari pertambangan,
rekomendasi bupati, dan rekomendasi di provinsi, sampai akhirnya
mendapatkan SK dari Gubernur;
-
Teman-teman saksi yang tinggal jauh dari ibukota provinsi juga sangat
merasakan permasalahan tersebut;
-
Setiap perubahan pemimpin terjadi perubahan peraturan dan perundang-
undangan yang membuat saksi bingung;
-
Saksi meminta diberikan ruang yang tidak menyulitkan dalam kepengurusan
usaha. Hal tersebut bukan karena saksi bukan warga negara yang tidak taat
hukum;
-
Pada tahun 2013 saksi telah mencalonkan diri dalam Pilkada dan insya
Allah tahun 2018 saksi akan mencalonkan diri pada Pilkada di Kabupaten
Donggala. Masalah yang saksi hadapi bukan lelucon. Ketika saksi
bersosialisasi di masyarakat, banyak masyarakat maupun LSM menertawai
saksi karena menurut masyarakat, saksi menghayal karena urusan yang
saksi sampaikan merupakan urusan gubernur bukan lagi urusan bupati. Hal
tersebut menimbulkan kekecewaan saksi ketika melakukan sosialisasi di
hadapan masyarakat. Menjelaskan terhadap bagaimana nantinya ke depan
untuk memperbaiki negeri sendiri atau daerah kami sendiri.
3. Samsu Alam
-
Saksi pernah menjabat kepala dinas pada periode 27 Maret 2013 sampai
31 Desember 2015 dan sekarang menjadi Staf Ahli Bupati Bidang
Kemasyaratakan dan Sumber Daya Manusia;
-
Dalam urusan perizinan, saksi mendapatkan keluhan dari seorang
pengusaha (Saudara Koh Hendrik) yang telah mengajukan permohonan izin
usaha pertambangan batuan galian C seluas 9,3 hektar pada bulan Agustus
2014.
Adanya
pengalihan
kepengurusan
ke
pemerintah
provinsi
menyebabkan permohonan izin tersebut sampai hari ini belum selesai.
Padahal kriteria urusan tersebut, menurut saksi lebih efektif diselesaikan di
pemerintah kabupaten sesuai dengan Pasal 13 ayat (4). Karena kaitannya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
urusan pemerintahan yang lokasinya berada dalam kabupaten/kota, urusan
pemerintahan
yang
penggunanya
dalam
kebupaten/kota,
urusan
pemerintahan yang manfaat dan dampak negatifnya hanya dalam daerah
kabupaten/kota, dan urusan pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Undang-Undang Nomor 23 belum pernah disosialisasikan secara rinci
sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan
Batubara yang ditetapkan 12 Januari 2009. Saat itu saksi masih menjabat
Eselon IV dan dilibatkan langsung sampai ke Jakarta tentang sosialisasi,
sehingga masa sosialisasi kurang lebih empat tahun sampai 12 Januari
2009. Artinya, masa empat tahun ini transfer informasi antara pelaku
pemerintahan pegawai dan tingkat dari tingkat staf sampai atasan itu terjadi
sekalipun ada penggantian pejabat;
-
Undang-Undang Nomor 23 disahkan justru pada saat Pemerintah
Kabupaten Donggala sedang sibuk berkonsentrasi melakukan evaluasi
terhadap IUP yang terbit sebelum 2014, sesuai dengan kesepakatan yang
ditandatangani bersama pada bulan Februari 2014 antara semua
pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah bersama dirjen sumber
daya mineral dan KPK. Undang-Undang 23 terkesan seolah-olah sebagai
kejutan yang tiba-tiba muncul dan harus dilaksanakan;
[2.3]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan
dalam persidangan Mahkamah tanggal 21 Maret 2016 dan telah pula
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 28 April 2016, masing-masing sebagai berikut.
Keterangan Presiden dalam persidangan tanggal 21 Maret 2016
I. Pokok Permohonan Pemohon
Bahwa pada pokoknya, Pemohon memohon untuk menguji, apakah ketentuan
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(3) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 18
ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945?.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
II. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 kerugian-kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya.
c. kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa pengujian kelima syarat tersebut terhadap posita Pemohon adalah
sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusional yang diberikan UUD
1945 adalah Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 18A ayat (1), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 18A a quo tidak
mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah kabupaten, tetapi
mengatur tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagai atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagai atas daerah
kabupaten dan kota dan hubungan wewenangan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah daerah, kebupaten.
c. Bahwa Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) mengatur tentang Hak-
Hak Warga negara dan tidak mengatur tentang hak-hak pemerintah
daerah kabupaten.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
d. Bahwa Pemohon dalam Perkara Nomor 136/PUU-XIII/2015 adalah
Pemerintah Daerah Kabupaten bukan perorangan warga negara
Indonesia.
e. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dalil Pemohon atas hak atau
kewenangan konstitusional Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 18
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah
tidak berdasar atau keliru.
4. Bahwa
di
samping
hal-hal
di
atas,
Pemerintah
menyampaikan
keprihatinannya atas pengujian Undang-Undang ini yang diajukan oleh bupati
dengan alasan sebagai berikut.
a. Bahwa pemerintah daerah kabupaten adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah provinsi.
Ketiganya adalah satu kesatuan dalam melaksanakan pembangunan
nasional dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang terdapat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di antaranya melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Bahwa
keberhasilan
pembangunan akan
sangat
ditentukan
oleh
kekompakan, keterpaduan, dan satu bahasanya di antara ketiganya dalam
melaksanakan semua kebijakan pemerintah yang tertuang dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa bupati berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang a quo
sebelum diangkat menjadi bupati bersumpah atau berjanji sebagai berikut.
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa, masyarakat, nusa,
dan bangsa”.
d. Bahwa pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi pada
hakikatnya bukanlah suatu bentuk menjalankan Undang-Undang, tetapi
suatu bentuk pengawasan terhadap Pemerintah dan DPR yang
seharusnya dilakukan oleh rakyat dan tidak boleh perangkat pemerintah.
Perangkat Pemerintah seharusnya memperlihatkan kepatuhan atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
ketaatan
terhadap
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
dikeluarkan oleh pemerintah dengan cara melaksanakannya dengan
selurus-lurusnya.
e. Bahwa sesuai Pasal 67 Undang-Undang a quo, kewajiban kepala daerah
meliputi mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi syarat kedudukan hukum dan adalah tepat jika Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima.
III. Penjelasan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh Pemohon
Terhadap
materi
yang
dimohonkan
oleh
Pemohon,
Pemerintah
meyampaikan keterangan sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar 1945” maka filosofis yang terkandung dalam ketentuan tersebut
adalah bahwa pemegang kekuasaan pemerintah di Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah presiden termasuk di dalamnya pembagian
urusan pemerintahan concurrent antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan demikian
dapat dianalogikan bahwa kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah dan kepala daerah saat ini merupakan kewenangan yang diberikan,
ditata oleh pemerintah, diberikan oleh presiden guna mewujudkan tata
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dalam rangka
mencapai cita-cita yang termaktub pada Pembukaan UUD 1945.
2. Bahwa UUD 1945 Pasal 18 ayat (5) telah memberikan kewenangan yang
bersifat open legal policy kepada pemerintah dan DPR untuk mengatur dan
menjalankan otonomi seluas-luasnya yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintah pusat”.
3. Bahwa pada Pasal 9 Undang-Undang a quo diatur tentang klasifikasi urusan
pemerintahan dan pembagian kewenangan di antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang
berbunyi sebagai berikut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
1. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan Pemerintahan absolute, urusan
Pemerintahan concurrent, dan urusan Pemerintahan umum.
2. Urusan Pemerintahan absolute adalah urusan Pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat.
3. Urusan Pemerintahan concurrent adalah urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota.
4. Urusan Pemerintahan concurrent yang diserahkan ke daerah menjadi
dasar pelaksanaan otonomi daerah.
5. Urusan Pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan presiden sebagai kepala Pemerintahan.
4. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Pemerintah kabupaten/kota tidak
diberi kewenangan dalam mengelola bidang kehutanan dan bidang energi
dan sumber daya mineral merupakan pendapat yang keliru karena
sesungguhnya Pemerintah daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan
untuk mengurusnya diatur pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) sebagai
berikut. Ayat (2), “Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan
dengan
pengelolaan
taman
hutan
raya
kabupaten/kota
menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota”. Ayat (4), “Urusan Pemerintahan
bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan
pemanfaatan langsung panas bumi dan daerah kabupaten/kota menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota.”
5. Bahwa dengan demikian, pasal-pasal a quo yang diuji tidak mengandung
nilai-nilai diskriminatif tetapi sebaliknya berlaku untuk semua Pemerintah
daerah kabupaten dan juga mengandung nilai-nilai keadilan yang bertujuan
untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dan tidak terbatas pada
daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam.
6. Bahwa pada hakikatnya, Undang-Undang a quo dibentuk dengan
konsideran menimbang.
a. Bahwa
penyelenggaraan
pemerintah
daerah
diarahkan
untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat
melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
demokrasi, pemerataan, dan keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan dan pemerintahan
daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dan antardaerah. Potensi
dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan
global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
7. Bahwa secara prinsip, setiap aturan yang dibuat oleh negara adalah
semata-mata untuk menciptakan suatu kehidupan yang lebih baik guna
menjaga keberlanjutan pemerintahan dan kemajuan di segala aspek
kehidupan
dalam
upaya
mewujudkan
cita-cita
bangsa
Indonesia
sebagaimana amanat yang tertuang dalam UUD 1945. Demikian halnya
dengan ketentuan a quo yang saat ini sedang diujikan.
8. Otonomi
daerah
adalah
implementasi
dari
prinsip
desentralisasi
pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki
kewenangan melakukan pengelolaan wilayah, baik melalui penertiban
kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan
dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-
kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah.
Otonomi daerah bukan sekadar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi
apa yang dulu di pusat agar terdaerahisasikan, melainkan sebuah gerakan
yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata
pemerintahan baru yang lebih baik.
9. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Penyelenggaraan Pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan
antardaerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda terdiri
dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU
23/2014. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan
wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak
dan pelayanan dasar warga negara.
10. Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
menjamin ketersediaan pelayanan, baik dari sumber daya maupun dana.
Sehubungan dengan hal itu, Pasal 13 UU 23/2014 telah menentukan
hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan
pemerintah daerah.
11. Bahwa objek permohonan a quo sama sekali bukanlah sebagai penghalang
bagi Pemohon untuk melakukan pembangunan di segala aspek kehidupan
yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan pemerintah
provinsi maupun pemerintah pusat. Tentunya hal ini akan semakin
memudahkan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangun
di daerahnya masing-masing.
12. Bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Berdasarkan pengalaman,
analisa dalam rangka memperbaiki regulasi yang telah tidak sesuai dengan
dinamika kehidupan berbangsa dan upaya antisipasi terhadap potensi
permasalahan yang dimungkinkan oleh terjadinya di kemudian hari.
Demikian halnya dengan objek permohonan a quo.
13. Bahwa penyelesaian permasalahan antarpenyelenggara negara hendaknya
dapat diselesaikan secara intern terlebih dahulu berdasarkan asas
musyawarah mufakat guna mencapai kesepakatan terbaik.
14. Bahwa dalam rangka menjaga wibawa penyelenggaraan ketatanegaraan,
Pemerintah menyarankan kepada Pemohon yang dalam hal ini adalah
bupati untuk mempertimbangkan menarik kembali pengujian ini yang
dimungkinkan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, “Pemohon dapat
menarik
kembali
permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan”. Hal ini mempunyai makna penting bagi
masyarakat dan dunia internasional sebagai indikator utama bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah
satu kata, satu tekad, satu tim, satu visi menghadirkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
IV. Petitum
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
2. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya
dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.
Keterangan Tertulis Presiden
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa pada pokoknya para Pemohon memohon untuk menguji apakah:
1. Ketentuan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota pada Pasal 14
ayat (1), ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang a quo
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 18A ayat
(1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Ketentuan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur
seperti diatur pada Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang
a quo bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 18A
ayat (1), Pasal 24A ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 kerugian hak ditentukan
dengan lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UU 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa pengujian kelima syarat tersebut terhadap posita para Pemohon
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa para pemohon mendalilkan hak-hak konstitusional yang diberikan
UUD 1945 adalah Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 18A ayat
(1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 18A a quo tidak
mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah kabupaten tetapi
mengatur tentang Negara Kesatuan R.I. dibagi atas daerah-daerah
provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota, dan
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten;
c. Bahwa Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) mengatur tentang
hak-hak warga negara dan tidak mengatur tentang hak-hak pemerintah
daerah kabupaten;
d. Bahwa pemohon dalam perkara Nomor 136/PUU-XIII/2015 adalah
Pemerintah Daerah Kabupaten; dan Pemohon II s.d. Pemohon XLVI
dalam perkara Nomor 137/PUU-XIII/2015 juga adalah Pemerintah
Daerah Kabupaten dan bukan perorangan warga negara Indonesia;
e. Bahwa berdasar dalil-dalil di atas, maka dalil pemohon atas hak atau
kewenangan konstitusional pada Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6),
Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
adalah tidak berdasar atau keliru.
4. Bahwa meskipun Pemohon I dalam perkara Nomor 137/PUU mendalilkan
sebagai perkumpulan namun dari keseluruhan dalil tidak terdapat dalil yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
menyatakan Pemohon adalah badan hukum perkumpulan yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan maka dengan demikian Pemohon I
harus dianggap sebagai bukan badan hukum.
5. Bahwa meskipun Pemohon XLVII dalam perkara Nomor 137/PUU adalah
perorangan warga negara Indonesia namun karena pemohon bukanlah
sebagai perorangan yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan daerah
maka Pemohon harus dianggap tidak berkepentingan dalam pengujian UU a
quo.
6. Bahwa
disamping
hal-hal
di
atas,
pemerintah
menyampaikan
keprihatinannya atas pengujian Undang-Undang ini yang diajukan oleh para
Bupati dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pemerintah daerah kabupaten adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari pemerintah pusat, dan juga pemerintah daerah provinsi,
ketiganya adalah satu kesatuan dalam melaksanakan pembangunan
nasional dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 diantaranya: melindungi segenap bangsa
Indonesia
dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Bahwa keberhasilan pembangunan akan sangat ditentukan oleh
kekompakan, keterpaduan, dan satu bahasanya diantara ketiganya
dalam melaksanakan semua kebijakan pemerintah yang tertuang dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa bupati berdasar Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang a quo sebelum
diangkat menjadi bupati bersumpah atau berjanji sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang tegus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan
bangsa”.
d. Bahwa pengujian Undang-Undang di MK pada hakekatnya bukanlah
suatu
bentuk
menjalankan
undang-undang
tetapi
suatu
bentuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
pengawasan terhadap pemerintah dan DPR yang seharusnya cukup
dilakukan oleh rakyat dan tidak oleh perangkat pemerintah. Perangkat
pemerintah seharusnya memperlihatkan kepatuhan atau ketaatan
terhadap semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dengan cara melaksanakannya dengan selurus-lurusnya.
e. Bahwa sesuai Pasal 67 Undang-Undang a quo, kewajiban kepala daerah
meliputi: “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terhadap materi yang dimohonkan oleh para Pemohon, Pemerintah
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pertama sekali Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UUD 1945 menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”, makna filosofis
yang terkandung dalam ketentuan tersebut adalah bahwa pemegang
kekuasaan Pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
Presiden, termasuk didalamnya pembagian urusan pemerintahan konkuren
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, dengan demikian dapat dianalogikan bahwa
kewenangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah/Kepala Daerah
saat
ini
merupakan
kewenangan
yang
diberikan/ditata
oleh
Pemerintah/Presiden guna mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan
bernegara yang lebih baik dalam rangka mencapai cita-cita yang termaktub
pada Pembukaan UUD 1945.
2. Bahwa UUD 1945 Pasal 18 ayat (5) telah memberikan kewenangan yang
bersifat open legal policy kepada pemerintah dan DPR untuk mengatur dan
menjalankan otonomi seluas-luasnya yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
“Pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat”.
3. Bahwa pada Pasal 9 Undang-Undang a quo diatur tentang klasifikasi urusan
pemerintahan dan pembagian kewenangan diantara pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan
pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
(2) Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
(3) Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang
dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota.
(4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi
dasar pelaksanaan otonomi daerah.
(5) Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
4. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan pemerintah kabupaten/kota tidak
diberi kewenangan dalam mengelola bidang kehutanan dan bidang energi
dan sumber daya mineral merupakan pendapat yang keliru karena
sesungguhnya pemerintah daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk
mengurusnya diatur pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) sebagai berikut:
(2) Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan
pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan
daerah kabupaten/kota.
(4) Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang
berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah
kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
5. Bahwa dengan demikian pasal-pasal a quo yang diuji tidak mengandung
nilai-nilai diskriminatif, tetapi sebaliknya berlaku untuk semua pemerintah
daerah kabupaten, dan juga mengandung nilai-nilai keadilan yang bertujuan
untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dan tidak terbatas pada
daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
6. Terkait dengan pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8)
dapat pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa tujuan pasal a quo adalah adanya pengawasan berjenjang dari
pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah provinsi kepada
pemerintah kabupaten, dan hal ini penting sebagai perwujudan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah
bagian dari Pemerintah daerah provinsi dan bagian dari Pemerintah
Pusat.
b. Bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur bukanlah pembatalan
yang sewenang-wenang tetapi adalah pembatalan yang bersyarat yaitu
Pembatalan atas Perda Kabupaten yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
c. Bahwa terhadap pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati diberi
kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri
yang diatur pada Pasal 251 ayat (8).
7. Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang a quo dibentuk dengan
konsideran menimbang:
a. Bahwa
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
diarahkan
untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat
melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam
sistem Negara Kesatuan R.I.
b. Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan dan pemerintahan
daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dan antardaerah, potensi
dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan
global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
8. Bahwa secara prinsip setiap aturan yang dibuat oleh negara adalah semata-
mata untuk menciptakan suatu tata kehidupan yang lebih baik guna
menjaga keberlanjutan pemerintahan dan kemajuan di segala aspek
kehidupan
dalam
upaya
mewujudkan
cita-cita
bangsa
Indonesia
sebagaimana amanat yang tertuang dalam UUD 1945, demikian halnya
dengan ketentuan a quo yang saat ini sedang diujikan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
9. Otonomi
daerah
adalah
implementasi
dari
prinsip
desentralisasi
pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki
kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan
kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan
dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-
kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi
daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang
dulu di pusat agar terdaerahisasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi
bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang
lebih baik [governance reform].
10. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,
akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan
antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda
terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal
9 UU Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya dalam bagian penjelasan
ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar
yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara.
11. Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus
menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana.
Sehubungan dengan hal itu Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 telah ditentukan hubungan dalam bidang pelayanan umum antara
pemerintah dan pemerintahan daerah.
12. Bahwa objek permohonan a quo sama sekali bukanlah sebagai penghalang
bagi para Pemohon untuk melakukan pembangunan disegala aspek
kehidupan, yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan
Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Pusat, tentunya hal ini
akan semakin memudahkan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan
pembangunan didaerahnya masing-masing.
13. Bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati berdasarkan pengalaman,
analisa dalam rangka memperbaiki regulasi yang telah tidak sesuai dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
dinamika kehidupan bangsa dan upaya antisipasi terhadap potensi
permasalahan yang dimungkinkan akan terjadi dikemudian hari, demikian
halnya dengan objek permohonan a quo.
14. Perlu Pemerintah sampaikan dalam persidangan bahwa penyelesaian
permasalahan antar Penyelenggara Negara hendaknya dapat diselesaikan
secara intern terlebih dahulu berdasarkan asas musyawarah mufakat guna
mencapai kesepakatan terbaik.
15. Bahwa dalam rangka menjaga wibawa penyelenggaraan ketatanegaraan,
Pemerintah menyarankan kepada para Pemohon yang dalam hal ini adalah
para Bupati, untuk mempertimbangkan menarik kembali pengujian ini yang
dimungkinkan berdasar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, “Pemohon dapat menarik kembali
permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan”. Hal ini mempunyai makna penting bagi masyarakat dan dunia
internasional, sebagai indikator utama bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten adalah satu kata, satu tekad,
satu tim, satu visi menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Namun apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon kiranya dapat
memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Daerah telah menyampaikan
keterangan lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 14 April 2016 yang pada
pokoknya sebagai berikut.
A. KETENTUAN UU PEMERINTAHAN DAERAH YANG DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
a. Pasal 14 ayat (1):
“Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta
energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi.”
b. Pasal 14 ayat (3):
“Urusan
Pemerintahan
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan
minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.”
c. Pasal 15 ayat (1):
“Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, secara konstitusional
dianggap merugikan kepentingan Pemohon yang bersifat spesifik, aktual dan
potensial serta bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang terkait
dengan ketentuan:
a. Pasal 18 ayat (1):
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
b. Pasal 18 ayat (2):
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.”
c. Pasal 18 ayat (3):
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.”
d. Pasal 18 ayat (4):
“Gubernur,
Bupati
dan
Walikota
masing-masing
sebagai
Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.”
e. Pasal 18 ayat (5):
“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.”
f.
Pasal 18 ayat (6):
“Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.”
g. Pasal 18 ayat (7):
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.”
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON ATAS BERLAKUNYA UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Parameter kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang, sebagaimana yang diuraikan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakuknya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa
berlakunya Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1) pada
UU Pemerintahan Daerah telah menimbulkan kerugian konstitusional bersifat
spesifik, aktual dan potensial yang pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, muatan UU 23/2014 mengandung kerancuan
karakteristik, diantaranya Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1)
dan lampiran yang memberikan penegasan mengenai pembagian tugas
pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta lampiran UU
Nomor 23 Tahun 2014 telah memangkas hak-hak serta kewenangan
pemerintah kabupaten dalam mengelola sumber daya alam yang berada
di dalam wilayah kabupaten yang dapat diandalkan sebagai sumber
pendapatan daerah serta urusan-urusan yang sifatnya strategis bagi
wilayah kabupaten tersebut, dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal
18 UUD 1945;
c. Bahwa urusan pemerintahan yang diatur dalam Bab IV UU Nomor 23
Tahun 2014 terdiri dari klasifikasi urusan pemerintahan absolut, urusan
pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.
d. Bahwa penjabaran porsi urusan pemerintahan justru dicerai-berai melalui
materi muatan dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1),
serta lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 dan kemudian menimbulkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
kerancuan dengan kesan menggeser hak-hak konstitusional urusan
pemerintahan daerah melalui penghalusan bahasa “pembagian urusan
pemerintahan konkuren” sebagaimana pengertiannya ditegaskan dalam
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang
berimbas pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014
dengan penegasan yang dicerminkan dalam Pasal 13 ayat (1) s/d ayat
(4), sehingga berimbas pula pada pengaturan yang dirumuskan dalam
Pasal 14 ayat (1) dan (3), Pasal 15 ayat (1) beserta lampiran UU Nomor
23 Tahun 2014.
C. KETERANGAN DPD RI
Terhadap
dalil
para
Pemohon
sebagaimana
diuraikan
dalam
Permohonan a quo, DPD RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Konsitusi
Pasal 24C ayat (1) UUD juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagimana telah diubah
dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disingkat UU Mahkamah
Konstitusi)
menyatakan
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, untuk: a) menguji UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945; b)
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945; c) memutus pembubaran
partai politik; dan d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU
terhadap UUD 1945, juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
bahwa “Dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Dengan demikian, menurut pandangan DPD RI, Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap
ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Pasal 18
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18
ayat (5), Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak
dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 telah diatur dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk
menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara pengujian Undang-Undang, yaitu:
1. terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon; dan
2. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu UU.
Berdasarkan hal tersebut di atas, berkaitan dengan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon, DPD RI berpandangan:
a. Bahwa terkait dengan kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon,
Drs. Kasman Lassa, SH., (Bupati Kabupaten Donggala) dan
Mohammad Yasin, S.Sos (Ketua DPRD Kabupaten Donggala) dalam
pengajuan permohonan a quo dapat bertindak sebagai Pemohon.
b. Bahwa
terkait
dengan
adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
UU, berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang termaktub dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, menurut pandangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
DPD RI, Pemohon telah memenuhi persyaratan dan oleh karenanya
dapat bertindak sebagai Pemohon.
Namun demikian, jika Mahkamah Konstitusi berpandangan lain,
DPD RI akan menghormati dan tunduk pada putusan Majelis.
3. Pengujian Materi UU Pemerintahan Daerah
Terhadap permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1), Pasal
14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, DPD RI menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara Kesatuan
adalah dibentuknya pemerintah negara Indonesia sebagai pemerintah
nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional
tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang kemudian dalam
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa pemerintahan daerah
berwenang
untuk
mengatur
dan
mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Yang
dimaksud dengan asas otonomi, berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka
7
UU
Pemerintahan
Daerah,
adalah
prinsip
dasar
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
berdasarkan
Otonomi
Daerah. Sedangkan pengertian tugas pembantuan berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 11 adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari
pemerintah
daerah
provinsi
kepada
kabupaten/kota
untuk
melaksanakan
sebagian
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah provinsi. Dalam rangka menjalankan asas
otonomi dan tugas pembantuan tersebut, berdasarkan ketentuan
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan prinsip negara
kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada
kedaulatan pada daerah. Oleh karena itu seluas apapun otonomi yang
diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat, dan
karena itu perwujudan penyerahan semua urusan otonomi seluas-
luasnya
kepada
Daerah
adalah
keniscayaan,
kecuali
urusan
Pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat. Dalam hal ini DPD RI berpandangan bahwa
pengaturan pelaksanaan otonomi daerah tersebut diatur dalam UU
Pemerintahan Daerah.
b. Bahwa terkait dengan pembagian urusan atau kewenangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Pasal 18A UUD 1945
menyatakan bahwa hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
diatur
dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan secara adil dan selaras. Pengaturan hubungan
wewenang tersebut lebih jauh diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan
bahwa daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai daerah juga
merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi
bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
di wilayah daerah kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan urusan
pemerintahan umum’ berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU
Nomor 23 Tahun 2014 adalah urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden dalam
menjalankan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh menteri negara
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Selain urusan
pemerintahan umum, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, dikenal adanya urusan
pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren. Urusan
pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
Adapun urusan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi
antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
Provinsi
dan
Daerah
Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor
23 Tahun 2014, urusan pemerintahan konkuren yang ‘diserahkan’ ke
Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Makna kata
‘diserahkan’ dalam ketentuan ayat ini, menurut pandangan DPD RI
bahwa pada hakikatnya urusan tersebut merupakan urusan pusat.
Namun dalam rangka menjalankan asas desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 5
ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Pusat ‘menyerahkan
atau membagi’ sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah. Hal inilah
yang menjadi pelaksanaan otonomi daerah. Jika Pemerintah Pusat
tidak membagi urusan pemerintahan dengan Pemerintah Daerah,
maka Pemerintahan menjadi sentralistik dan menciderai asas otonomi
daerah.
Sebaliknya,
jika
urusan
pemerintahan
selain
urusan
pemerintahan absolut semua diberikan kepada daerah, maka
dikhawatirkan terjadinya ketimpangan daerah, karena tidak semua
daerah memiliki potensi sumber daya yang sama.
c. Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a dan
huruf b di atas, jika dikaitkan dengan permohonan perkara a quo,
ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 15 ayat (1)
dinyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian keterangan DPD RI untuk menjadi bahan pertimbangan bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a
quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan DPD RI secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 15 ayat (1) tetap
berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Mei 2016, yang pada pokoknya
Pemohon tetap pada pendiriannya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) yang
menyatakan:
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta
energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi.
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
Pasal 15 ayat (1)
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang
oleh
undang-undang
ditentukan
sebagai
urusan
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU 23/2014 terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan UUD 1945.
Hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU 23/2014
sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya:
1) Muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU 23/2014 telah menghilangkan peran
dan tugas Pemohon, termasuk urusan tambang batuan non logam
(batu/pasir/kerikil tambang galian c) dan beberapa jenis tambang galian
lainnya seperti tambang galian batu bara yang selama ini sudah ditangani oleh
Pemohon;
2) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU 23/2014 kontradiktif dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
3) Pasal 15 ayat (1) UU 23/2014 memberikan kesan seakan-akan lampiran
tersebut sebagai satu norma yang melekat dan bersifat imperatif padahal
dalam Undang-Undang lainnya pengaturan dalam aturan pelaksanaannya
diatur dalam ketentuan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
4) Pemohon menjadi resah tatkala sektor kecil seperti urusan tambang galian c
dan tambang galian lainnya yang selama ini dikelola oleh Pemohon dan telah
mampu menopang PAD Pemohon dihilangkan dari hak dan kewenangan
Pemohon untuk mengelolanya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
a quo telah menjelaskan kualifikasinya sebagai Pemerintahan Daerah Kabupaten
Donggala yang merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya dengan berlakunya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU
23/2014. Terhadap hal tersebut, seperti halnya ketenagalistrikan, urusan tambang
batuan non logam (batu/pasir/kerikil tambang galian c) dan beberapa jenis
tambang galian lainnya seperti tambang galian batu bara adalah tergolong ke
dalam Urusan Pemerintahan Pilihan yang oleh Undang-Undang a quo diberi
pengertian sebagai Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah
sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. Daerah yang dimaksud di sini
dapat berarti daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015, bertanggal 13 Oktober 2016].
Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Nomor 87/PUU-XIII/2015 a quo juga
menyatakan
bahwa
“...
apabila
terhadap
urusan
pemerintahan
yang
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah ada pihak yang secara aktual ataupun
potensial menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU Pemda maka pihak dimaksud adalah Pemerintahan Daerah, baik
Pemerintahan Daerah provinsi atau Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Sehingga, pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam kondisi demikian
adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi untuk Pemerintahan
Daerah
Provinsi
atau
Bupati/Walikota
bersama-sama
dengan
DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, yang dapat menjadi Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Bupati Donggala bersama-sama dengan DPRD
Kabupaten Donggala. Adapun terkait dengan DPRD Kabupaten Donggala, harus
dibuktikan dengan keterangan atau bukti yang menyatakan bahwa keberadaan
DPRD Kabupaten Donggala sebagai Pemohon adalah hasil dari keputusan rapat
paripurna DPRD Kabupaten Donggala. Faktanya Pemohon tidak menyampaikan
keterangan atau bukti terkait dengan keberadaan DPRD Kabupaten Donggala
sebagai hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, Manahan MP. Sitompul,
Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan November,
tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal sembilan, bulan Januari,
tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Januari,
tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.29 WIB, oleh sembilan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, Manahan MP. Sitompul,
Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, dengan
didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon,
Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Daerah.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) yang
menyatakan:
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta
energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi.
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
Pasal 15 ayat (1)
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang
oleh
undang-undang
ditentukan
sebagai
urusan
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU 23/2014 terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan UUD 1945.
Hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), serta Matriks Lampiran UU 23/2014
sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya:
1) Muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU 23/2014 telah menghilangkan peran
dan tugas Pemohon, termasuk urusan tambang batuan non logam
(batu/pasir/kerikil tambang galian c) dan beberapa jenis tambang galian
lainnya seperti tambang galian batu bara yang selama ini sudah ditangani oleh
Pemohon;
2) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU 23/2014 kontradiktif dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
3) Pasal 15 ayat (1) UU 23/2014 memberikan kesan seakan-akan lampiran
tersebut sebagai satu norma yang melekat dan bersifat imperatif padahal
dalam Undang-Undang lainnya pengaturan dalam aturan pelaksanaannya
diatur dalam ketentuan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
4) Pemohon menjadi resah tatkala sektor kecil seperti urusan tambang galian c
dan tambang galian lainnya yang selama ini dikelola oleh Pemohon dan telah
mampu menopang PAD Pemohon dihilangkan dari hak dan kewenangan
Pemohon untuk mengelolanya;
[
