Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

136/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil PUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Pemohon: Sudarto kuasa kepada Sugeng Nugroho, S.H, dan Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H., S.Pd.I
Tanggal Registrasi: 2014-11-27
Tanggal Putusan: 2015-01-21
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Muhammad Alim (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[136/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)