PUU
Tahun 2026
135/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Sri Wahyuni
Tanggal Putusan: 2026-05-25T14:30:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 135/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Sri Wahyuni
Pekerjaan
:
Mengurus Rumah Tangga
Alamat
:
Gunung Tumpeng, RT 04 RW 03, Desa Karangjambu,
Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Provinsi
Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Tatang Sutarlan
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Kampung Cijulang, RT 03 RW 03, Kelurahan
Parakantugu, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Mhd Alwi
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Jalak LK II, Beting Kuala Kapias, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera
Utara
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 April 2026 dan tanggal 24 April 2026
memberikan kuasa kepada Jovi Andrea Bachtiar, S.H., Stefano Gilbert Rumagit,
S.H., Nurul Oktavia Agri, S.H, dan Khumaero Afi Ana, S.H., para Konsultan Hukum
berdomisili di Jalan Puntadewa, Gang Kapling, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi,
2
Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 9 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
133/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 135/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 9
April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2026,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”;
3
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2)
memutus
sengketa
kewenangan
Lembaga
Negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4)
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan dalam
suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau
membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian
terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The
Guardian of Constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras
dengan
nilai-nilai
konstitusi. Tafsir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (The Sole
Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
yang
4
menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materil dalam satu permohonan, Permohonan pengujian formil
harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materil dan diregistrasi
dengan nomor perkara yang berbeda.
(4) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(5) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan permohonan Uji
Materi (Judicial Review) Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842) (BUKTI P-2) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Berdasarkan uraian pada butir 1 s/d butir 7 tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi Jelas Dan Tidak Terbantahkan
berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap permohonan yang
diajukan oleh Para Pemohon pada permohonan a quo berkaitan dengan Uji
Materi (Judicial Review) Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
5
Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon,
dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari Para Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat, dan/atau Frasa dalam
Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah
Konstitusi
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Pemohon I pada permohonan a quo bertindak secara perorangan
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) (Bukti P-3) yang suaminya bernama
Tatang Sutarlan (in casu Pemohon II) sedang berjuang memperoleh keadilan
yang mana saat ini statusnya sebagai seorang Terdakwa yang didakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum telah bersalah menguasai koper berisikan Narkotika
jenis Sabu seberat 34 kilogram yang dititipkan oleh saudara ipar Pemohon I
bernama
Usman
Sitorus
(Terdakwa
pada
Perkara
Nomor
66/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr) (Bukti P-4). Padahal suami Pemohon I (in casu
Pemohon II) tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika jenis
Sabu seberat 34 kilogram yang terdapat dalam koper milik saudara ipar
Pemohon I tersebut karena memang sesuai dengan pengakuan saudara ipar
Pemohon I di persidangan koper tersebut pada saat dititipkan kepada suami
Pemohon II diakuinya hanya berisikan baju dan uang saja. Suami Pemohon
I (in casu Pemohon II) terancam akan dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana menguasai koper berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat
34 kilogram dan dijatuhi hukuman lebih dari 10 (sepuluh) tahun bahkan
pidana seumur hidup atau pidana mati dengan adanya keberlakuan Pasal
609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)
yang mana frasa yang digunakan dalam rumusan delik “Setiap orang yang
tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” memiliki
cakupan sangat luas tidak terbatas hanya pada “Setiap orang yang sengaja
7
dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” yang
mengharuskan adanya pengetahuan dan kehendak (willen en wetten) bahwa
barang yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan adalah Narkotika.
Sehingga Jelas Dan Tidak Terbantahkan terdapat kerugian konstitusional
yang nyata dialami oleh Pemohon I yang suaminya (in casu Pemohon II) saat
ini statusnya sebagai seorang terdakwa dan ditahan dengan adanya
keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo yang mana redaksinya
menggunakan frasa “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan” memiliki cakupan sangat luas tidak terbatas
hanya pada “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan” sekalipun saudara ipar
Pemohon I bernama Usman Sitorus (Terdakwa pada Perkara Nomor
66/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr) baik pada saat memberikan keterangan di
Kepolisian maupun persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang mengakui
bahwa memang suami Pemohon I (in casu Pemohon II) tidak mengetahui
adanya Sabu seberat 34 kilogram di dalam koper tersebut ketika koper
berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 34 kilogram tersebut dititipkan karena
saudara ipar Pemohon I bernama Usman Sitorus mengaku kepada suami
Pemohon I (in casu Pemohon II) bahwa isi koper tersebut hanya baju dan
uang saja. Pemohon I mengalami kerugian konstitusional sebagai seorang
isteri tidak dapat memperoleh nafkah atau kehidupan yang layak dari seorang
suami akibat keberlakuan rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP saat ini
memberikan celah hukum bagi penyidik untuk menetapkan suami Pemohon
I (in casu Pemohon II) sebagai Tersangka dan ditahan hingga suami
Pemohon I tidak dapat bekerja karena menguasai beberapa koper yang
ternyata berisikan Narkotika jenis Sabu yang dititipkan oleh saudara ipar
Pemohon I yang mana sebelumnya suami Pemohon I (in casu Pemohon II)
memang tidak mengetahui dan tidak pula menghendaki penguasaan
Narkotika jenis Sabu tersebut. Kerugian konstitusional tersebut tidak akan
dialami Pemohon I yang mana artinya suami Pemohon I (in casu Pemohon
II) tidak akan mungkin ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan serta tidak
akan mungkin dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I jenis
Sabu seberat 34 Kilogram tersebut apabila permohonan Uji Materi Pasal 609
ayat (1) KUHP a quo dikabulkan dan Mahkamah Konstitusi berkenan untuk
8
menyatakan bahwa frasa “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak diartikan “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan”. Sehingga rumusan Pasal 609
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berubah
menjadi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling
banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori
VI; dan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VI.
5. Bahwa lebih lanjut Pemohon I selaku warga negara Indonesia dan
merupakan istri yang sah dari Pemohon II yang bernama Tatang Sutarlan
(Bukti P-5), mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan sesuai Pasal 28G Undang-Undang
Dasar 1945. Secara implisit, Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945
memandang pentingnya perlindungan keluarga guna mencapai tujuan
perkawinan, yaitu “membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu,
suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing
dapat
mengembangkan
kepribadiannya
membantu
dan
mencapai
kesejahteraan spiritual dan material” (vide Penjelasan Umum UU No. 1/1974)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran
9
Negara Republik Indonesia Nomor 3019). Oleh karena itu, dapat dikatakan
bahwa suami istri adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal-hal buruk
yang menimpa suami akan dirasakan oleh istri, dan begitupun sebaliknya.
6. Bahwa rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo yang memilih menggunakan
frasa “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan” bukan “Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan” sangat berpotensi menimbulkan
kesewenang-wenangan
dari
oknum
aparat
penegak
hukum
dan
kesewenang-wenangan hukum tersebut secara nyata-nyata terjadi kepada
suami Pemohon I (in casu Pemohon II) yang saat ini ditahan dan menjadi
Terdakwa atas perbuatan yang tidak pernah suami Pemohon I lakukan akibat
terlalu luasnya ruang penafsiran Pasal 609 ayat (1) KUHP yang dapat
menjerat pidana seseorang (in casu suami Pemohon II) yang menguasai
barang (in casu Koper) titipan orang lain sekalipun ia tidak mengetahui dan
tidak menghendaki adanya Narkotika dalam barang tersebut yang mana
kesewenang-wenangan aparat penegak hukum akibat keberlakuan Pasal
609 ayat (1) KUHP a quo menimbulkan implikasi secara langsung kepada
Pemohon I, anak-anak dan keluarga yang sampai ini masih tidak dapat
berkumpul dengan suami Pemohon I (in casu a quo Pemohon II) layaknya
keluarga pada umumnya dan tidak dapat menikmati hak-hak yang dijamin
konstitusi dan hukum sebagaimana disebut di atas. Implikasi tersebut
merugikan hak konstitusional Para Pemohon khususnya Pemohon I dan
Pemohon II berdasarkan Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 karena
nyata-nyata perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan dan martabat
menjadi hilang. Bahkan ketidakpastian hukum dan hilangnya perlindungan
martabat dan kehormatan tersebut secara potensial dapat terjadi kepada
Pemohon I dan Pemohon II, anak-anak Pemohon I dan Pemohon II, dan
keluarga Pemohon I dan Pemohon II, dan semua rakyat Indonesia manakala
berhadapan dengan hukum. Ketidakpastian hukum dan sifat multitafsir dari
pasal tersebut di atas membuka ruang terjadinya penegakan hukum yang
represif, tidak berkeadilan dan melanggar hak asasi yang merugikan
Pemohon I dan Pemohon II, anak-anak dan keluarga Pemohon I dan
Pemohon II.
10
7. Bahwa selaras dengan uraian kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon I sebagaimana diuraikan pada Butir 4 s/d Butir 6 tentu jelas dan
tidak terbantahkan Pemohon II mengalami kerugian konstitusional yang
secara langsung dirasakan dan/atau dialaminya secara langsung akibat
keberlakuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) yang memuat frasa “yang tanpa hak memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan” yang membuat Pemohon I
ditangkap dan ditahan dengan tuduhan keji telah sengaja tanpa hak memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
yang mana
sebenarnya seperti yang telah diuraikan pada Butir 4 bahwa Pemohon II tidak
mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika Jenis Sabu seberat 34
kilogram yang terdapat di dalam 4 (empat) koper yang dititipkan oleh saudara
ipar Pemohon II bernama Usman Sitorus yang mana pada saat menitipkan
keempat koper tersebut Usman Sitorus mengaku kepada Pemohon II terkait
isi dari keempat koper tersebut hanya baju dan uang saja. Penangkapan dan
penahanan terhadap Pemohon II tidak akan terjadi apabila frasa “yang tanpa
hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” tersebut
ditafsirkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sehingga frasa tersebut
berubah menjadi “sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan”. Kriminalisasi terhadap Pemohon II tersebut akibat
berlakunya frasa “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP tersebut melanggar hak
konstitusional Pemohon II atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kerugian konstitusional
serupa juga dialami oleh Pemohon III (vide BUKTI P-3) yang mana saat ini
sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai-
Asahan yang dikriminalisasi dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berupa
“tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika”
menggunakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) padahal Pemohon III
11
mengaku kepada Para Kuasa hanya disuruh membuang plastik berisikan
sampah oleh seorang bernama Ropul tetapi ternyata setelah pihak kepolisian
melakukan
penangkapan
terhadap
Pemohon
III
dan
dilakukan
pembongkaran isi plastik yang dibuang di tempat pembuangan sampah
tersebut ternyata isinya bukan sampah melainkan Narkotika Jenis Sabu
seberat 20 kilogram. Pemohon III tidak mengetahui dan tidak menghendaki
adanya Narkotika Jenis Sabu seberat 20 kilogram yang terdapat dalam
kantong plastik yang disuruh oleh Ropul untuk dibuang ke pembuangan
sampah di Jalan Dusun 2 Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk
Nibung Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara. Atas keberlakuan frasa
“tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika”
dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut Pengadilan Negeri Tanjung
Balai menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup terhadap
Pemohon III yang mana jelas dan tidak terbantahkan Pemohon III mengalami
kerugian konstitusional yang sama seperti yang dialami oleh Pemohon II atas
keberlakuan ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan rumusan
menggunakan diksi atau frasa yang cakupannya sangat luas dan ambigu.
Kriminalisasi terhadap Pemohon II dan Pemohon III yang sebenarnya
memang tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika dalam
barang yang dikuasainya tentu tidak akan terjadi apabila Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo yang mana pada
intinya Para Pemohon dengan penuh kerendahan hati memohon agar frasa
“yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan
“sengaja dengan maksud” atau “sengaja dengan maksud dan tanpa hak”.
8. Berdasarkan penjelasan Butir 1 s/d Butir 7 tersebut jelas dan tidak
terbantahkan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 609 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
12
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON (POSITA)
Sebelum menguraikan terkait alasan-alasan Para Pemohon mengajukan Uji
Materi ketentuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Para Pemohon terlebih dahulu akan menjelaskan terkait
landasan yuridis bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
dapat mengabulkan semua pokok permohonan (petitum) yang dirumuskan
secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu sebagai
berikut:
1. Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga penafsir utama konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution)
semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat
(Conditional Decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional
bersyarat (Conditionally Constitutional) sejumlah 136 putusan maupun
inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sejumlah 17
putusan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kuasa Pemohon atas
nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. sebagaimana merupakan Sarjana Hukum,
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
dalam skripsi yang berjudul, “Implikasi Putusan Conditionally Unconstitutional
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 Yang Bersifat Ultra Petita
Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial
Activism dalam Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”.
Penelitian tersebut merujuk pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh
Faiz Rahman, S.H., LL.M. dan Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
dengan judul penulisan, “Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat
Mahkamah Konstitusi” (penelitian tersebut dipublikasikan pada Jurnal
Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana dapat diunduh atau
13
diunduh
pada
link
berikut
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan
bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan
pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 menggunakan interpretasi
struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan Pasal 245
ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3) dengan salah satu amar putusan secara inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
‘persetujuan tertulis dari Presiden”
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat (1)
UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
sebagaimana telah diuraikan pada Butir 2 sesungguhnya telah melakukan
perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) dalam
rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu yang
bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan
sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan dengan
rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana pada intinya Pemohon meminta
14
kesediaan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mengeluarkan
putusan
inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan tersebut.
4. Bahwa ketentuan terkait ketentuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a quo
menjadi penyebab sering kali ditemukan adanya Warga Negara Indonesia
(WNI) yang harus dinyatakan bersalah menguasai atau menyimpan
Narkotika sekalipun ia tidak mengetahui dan tidak menghendaki isi dari
barang yang dikuasai atau disimpannya adalah Narkotika. Hal ini tidak
terlepas dari kenyataan yuridis normatif yang terdapat dalam Pasal 609 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) yang mana
menggunakan frasa yang pemaknaannya sangat luas, yaitu “setiap orang
yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” bukan
“setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan”.
5. Bahwa melalui permohonan Uji Materi a quo, diharapkan Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar kiranya berkenan
untuk memberikan tafsir konstitusional guna memperbaiki frasa “setiap orang
yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam
Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842) agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diartikan
“Setiap orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan”.
6. Berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada Butir 1 sampai dengan Butir
5 tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan Mahkamah Konstitusi tidak
hanya berwenang menerima untuk memeriksa dan mengadili permohonan uji
materi terkait Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
15
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam bab
kewenangan mahkamah konstitusi permohonan a quo tetapi juga berhak dan
berwenang
untuk
mengeluarkan
putusan
inkonstitusional
bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) terhadap ketentuan tersebut sebagaimana
pada intinya meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
melakukan perbaikan normatif dengan memberikan penafsiran untuk
memperbaiki frasa “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842) agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang
tidak diartikan “sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan” atau setidaknya “sengaja dengan maksud dan tanpa hak
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”.
Selanjutnya, berikut merupakan alasan-alasan utama Pemohon mengajukan
permohonan Uji Materi Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
1. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
dalam
struktur
ketatanegaraan di Indonesia sebagai penafsir utama konstitusi (the sole
interpreter of constitution) dan penjaga konstitusi (the guardian of
constitution) memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu norma atau
ketentuan dalam suatu Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi (in
casu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) atau
tidak. Pengujian norma atau ketentuan dalam suatu Undang-Undang
terhadap konstitusi tersebut bertujuan untuk memastikan keberlakuan suatu
norma atau ketentuan dalam Undang-Undang tidak melanggar Hak Asasi
Manusia dan Hak Konstitusional seseorang (in casu khususnya Warga
Negara Indonesia).
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan, “Indonesia adalah Negara
16
hukum” yang mana lebih lanjut dalam bagian Penjelasan diuraikan lebih lanjut
sebagai Negara Hukum (Rechtstaats) tentu pelaksanaan kehidupan
bernegara dan pelaksanaan pemerintahan (termasuk juga penegakan
hukum) di Indonesia tidak
hanya berlandaskan pada kekuasaan
(machtstaats) semata yang cenderung menunjukkan adanya arogansi aparat
pemerintahan termasuk juga penegak hukum terhadap masyarakatnya.
3. Bahwa salah satu ciri-ciri Negara Hukum menurut A.V Dicey adalah adanya
upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang mana sebagai upaya
perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut terdapat prinsip legalitas di dalam
hukum pidana yang berlaku di Indonesia yang menuntut tidak boleh adanya
seseorang dijatuhi hukuman pemidanaan atas suatu perbuatan yang belum
diatur larangan terkait perbuatan tersebut di dalam undang-undang (nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Lebih lanjut, dalam prinsip
Legalitas terdapat pemahaman tentang Lex certa yang merupakan asas
dalam hukum pidana yang menuntut agar rumusan delik (pasal tindak pidana)
dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu. Selain itu, dalam prinsip
legalitas terdapat juga pemahaman tentang Lex stricta yang merupakan asas
hukum pidana yang menuntut rumusan undang-undang dibuat secara ketat,
jelas, dan tidak multitafsir, guna membatasi penafsiran luas oleh aparat
penegak hukum. Asas ini melarang penggunaan analogi dalam penerapan
hukum pidana demi kepastian hukum, memastikan perbuatan hanya dipidana
sesuai teks undang-undang.
4. Bahwa sekalipun secara prinsip tidak boleh ada rumusan undang-undang
yang menimbulkan multitafsir karena rumusannya tidak jelas, tidak tegas, dan
ambigu tetapi pada praktiknya tidak jarang sering ditemukan adanya rumusan
norma atau rumusan delik dalam Undang-Undang yang menimbulkan
ambiguitas pemaknaan (contradiction in terminis) yang mengakibatkan
ketidakpastian hukum yang berujung pada terjadinya pelanggaran terhadap
hak konstitusional dan/atau hak asasi manusia. Misalnya, saja terkait adanya
frasa “dapat merugikan keuangan Negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang pada tahun 2016 diajukan Uji Materi di
Mahkamah Konstitusi terkait konstitusionalitasnya karena aparat penegak
hukum sering menggunakan ketidakjelasan norma yang mengandung
17
pemaknaan yang sangat luas dan ambigu tersebut untuk mengkriminalisasi
aparat pemerintahan. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menanggapi
permohonan Uji Materi UU Tipikor tersebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Bahwa ambiguitas dan cakupan pemaknaan yang sangat luas menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional berupa ketidakadilan (in
casu khususnya bagi Para Pemohon) akibat keberlakuan rumusan Pasal 609
ayat (1) KUHP yang mana pembentuk undang-undang (in casu Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden) memilih menggunakan frasa
“Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan….” dibandingkan “Setiap Orang sengaja dengan maksud dan
tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…”. Adanya
frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan….” dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP tersebut memiliki
pemaknaan yang sangat luas dan ambigu yang mana saat ini tidak jarang
digunakan aparat penegak hukum nakal dengan memanfaatkan kondisi
adanya ruang penafsiran yang sangat luas dan ambigu tersebut untuk
mengkriminalisasi orang-orang yang memang tidak ada kehendak dan tidak
mengetahui adanya Narkotika di dalam barang seperti tas, plastik, kardus,
atau dompet yang dikuasainya atau dititipkan oleh orang lain kepadanya.
Misalnya saja pada kasus yang dialami Pemohon II sekalipun suami
Pemohon I tersebut dalam menguasai atau menyimpan koper milik saudara
ipar Pemohon I tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya Narkotika
Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram yang baru diketahui Pemohon I
dan Pemohon II terdapat dalam koper milik saudara ipar Pemohon I bernama
Usman Sitorus tersebut setelah datang beberapa anggota Kepolisian Resor
18
Tangerang Selatan ke rumah Pemohon I dan Pemohon II yang mana pada
saat melakukan penggeledahan rumah dan dilakukan pembongkaran koper
ditemukan adanya Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram.
Akibat keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan rumusan yang ambigu
dan memiliki pemaknaan yang sangat luas tersebut selain bertentangan
dengan prinsip Lex Certa dan Lex Stricta tetapi juga melanggar hak
konstitusional Pemohon I dan/atau Pemohon II yang diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Akibat dari keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP yang mana
pembentuk undang-undang memilih menggunakan frasa “Setiap Orang yang
tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….”
dibandingkan “Setiap Orang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan…” atau ““Setiap Orang sengaja dengan
maksud
dan
tanpa
hak
memiliki,
menyimpan,
menguasai,
atau
menyediakan…, Pemohon II yang merupakan suami Pemohon I saat ini
terancam tidak hanya akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34
kilogram yang ditemukan dalam koper milik saudara ipar Pemohon I yang
sebenarnya Pemohon II memang tidak mengetahui dan tidak menghendaki
adanya Narkotika jenis Sabu seberat 34 kilogram tersebut sebelum
Kepolisian Resor Tangerang Selatan datang ke kediaman Pemohon I dan
Pemohon II melakukan penggeledahan dan pembongkaran terhadap koper
tersebut tetapi suami Pemohon I (in casu Pemohon II) juga terancam akan
dijatuhi hukuman pidana penjara selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati atas suatu perbuatan
penguasaan dan/atau penyimpanan Narkotika yang tidak pernah dikehendaki
PEMOHON II. Sehingga JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN rumusan
Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum
yang merupakan asas atau prinsip terpenting dalam konsep Indonesia
sebagai negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19
6. Bahwa permasalahan yang sering terjadi pada praktik empiris penegakan
hukum bukan mengenai penafsiran aparat penegak hukum berkaitan dengan
rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuat Pemohon II
dan Pemohon III saat ini ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan karena
adanya upaya kriminalisasi yang mana sebenarnya itu merupakan domain
pengadilan di bawah Mahkamah Agung baik di tingkat pertama pada
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung tetapi
memang tidak dapat dipungkiri terdapat ambiguitas pemaknaan dan ruang
lingkup yang sangat luas dari keberlakuan atau adanya frasa “....yang tanpa
hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” Pasal 609 ayat
(1) KUHP a quo. Mengingat sekalipun secara teoritis berdasarkan ilmu hukum
berkaitan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
mengatakan bahwa unsur-unsur kesengajaan dan sifat melawan hukumnya
suatu perbuatan tetap terdapat dalam suatu ketentuan Undang-Undang
meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit tetapi tidak adanya pembatasan
jenis kesengajaan yang dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP adalah
“sengaja dengan maksud” ditambah dengan adanya frasa “yang tanpa hak”
yang memiliki cakupan yang sangat luas dan ambigu membuka kesempatan
bagi aparat penegak hukum nakal untuk memenjarakan orang yang tidak
mengetahui dan tidak menghendaki serta tidak ada juga maksud menguasai
barang titipan orang lain yang berisikan Narkotika. Tentu keberlakuan Pasal
609 ayat (1) KUHP a quo yang menggunakan frasa “... yang tanpa hak
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika” melanggar
Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional setiap warga negara untuk hidup
bebas dari rasa takut terhadap adanya ancaman pemidanaan atas perbuatan
yang tidak dilakukannya.
7. Bahwa konsekuensi logis dari adanya pertentangan antara rumusan Pasal
609 ayat (1) KUHP a quo dan prinsip atau asas kepastian hukum dalam
konsep Indonesia sebagai negara hukum tentu berupa adanya pelanggaran
terhadap Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang secara normatif menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia
(HAM)
setiap
warga
negara
untuk
mempertahankan
hidup
dan
kehidupannya. Selain itu, keberlakuan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo juga
20
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adanya kebijakan hukum
pidana (criminal legal policy) berupa pemilihan penggunaan frasa “... yang
tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan….”
dibandingkan “sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan…” atau “sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan…” dalam Pasal 609 ayat (1)
KUHP secara normatif membuka ruang kesempatan bagi oknum polisi nakal
yang mungkin saja demi memenuhi target tangkapan setiap tahun atau demi
memperoleh apresiasi pimpinan berupa promosi jabatan merekayasa
penangkapan terhadap seseorang dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa
kehendak seseorang tersebut berpura-pura melakukan penggerebekan
dan/atau penggeledahan kemudian menaruh atau meletakan Narkotika di
lokasi di mana seseorang tersebut berada supaya dapat menjadi Barang
Bukti seakan-akan seseorang tersebut memang tanpa hak menguasai
Narkotika. Apalagi pada praktiknya berdasarkan pengakuan beberapa orang
Warga Binaan perkara Narkotika kepada saudara Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
(mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang merupakan
Sarjana Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
mendekam
di
dalam
Lembaga
Pemasyarakatan
Kelas
IIB
Kota
Padangsidimpuan selama 1 tahun 2 bulan hanya karena mengkritik agar
mobil dinas tidak disalahgunakan terdapat praktik di lapangan oknum polisi
nakal bekerja sama dengan oknum masyarakat seperti pemandu karaoke
atau pengelola hotel atau bahkan pelacur untuk bekerja sebagai “kibus” atau
“cepu” yang sengaja apabila terdapat kelengahan atau kelalaian seseorang
menaruh Narkotika baik di dalam tas, dompet, kendaraannya, atau di bawah
meja/kursi tempat duduknya agar selanjutnya ketika beberapa menit
kemudian datang oknum polisi yang melakukan penangkapan dan
penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika yang seakan-akan
kepunyaan dari seseorang tersebut. Padahal Narkotika yang ditemukan
tersebut merupakan barang yang “ditempel” atau sengaja ditaruh oleh “kibus”
atau “cepu” tanpa sepengetahuan dan tanpa kehendak dari seseorang
21
tersebut tetapi hanya karena adanya rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP yang
berlaku saat ini menggunakan frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan….” dan bukan “Setiap Orang
sengaja
dengan
maksud
memiliki,
menyimpan,
menguasai,
atau
menyediakan…” atau “Setiap Orang sengaja dengan maksud dan tanpa hak
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan…” terpaksa seseorang
tersebut harus mengalami kriminalisasi dan mendekam dalam penjara
bertahun-tahun akibat adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh
oknum Polisi nakal demi memenuhi target tangkapan untuk merekayasa
kasus berkaitan dengan penguasaan Narkotika.
8. Bahwa kriminalisasi terhadap seseorang yang tidak mengetahui dan tidak
menghendaki adanya Narkotika pada barang seperti dompet, plastik, atau
kardus yang dititipi oleh orang lain dapat kemungkinan besar terjadi karena
rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP a quo secara tidak langsung menegaskan
bahwa siapapun yang sengaja tanpa hak menguasai Narkotika secara ilegal
(di luar alasan medis) dalam barang yang dititipkan oleh orang lain terlepas
ada atau tidaknya pengetahuan dan kehendak seseorang yang dititipkan
barang tersebut tetap dapat dijerat pemidanaan dengan terlebih dahulu
secara sembrono seseorang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka agar
dilakukan penahanan dan pengadilan yang menentukan apakah seorang
tersebut memang bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika
atau sebaliknya seseorang tersebut dinyatakan bebas dari segala dakwaan
Jaksa Penuntut Umum. Tentu ketentuan tersebut sangat tidak adil dan sangat
berbahaya karena siapapun dapat dipenjarakan oleh oknum penyidik
Kepolisian Republik Indonesia dan/atau oknum penyidik Badan Narkotika
Nasional (BNN) nakal dengan menggunakan Pasal 609 ayat (1) KUHP
sekalipun tidak mengetahui dan tidak menghendaki adanya narkotika pada
suatu barang seperti tas, kardus, plastik, atau dompet yang dititipkan oleh
orang lain supaya berada dalam penguasaannya. Sehingga terdapat suatu
keniscayaan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
tafsir terhadap rumusan Pasal 609 ayat (1) KUHP agar secara eksplisit
ditegaskan jenis kesengajaan yang diterapkan adalah kesengajaan dengan
maksud (opzet als oogmerk) dan bukan kesengajaan yang universal
22
mencakup
semua
jenis
kesengajaan
seperti
kesengajaan dengan
kemungkinan (voorwardelijk opzet).
9. Berdasarkan uraian-uraian penjelasan tersebut di atas jelas dan tidak
terbantahkan bahwa rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842) yang mana saat ini menggunakan
frasa “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan….” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
IV. POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
ALTERNATIF PILIHAN PUTUSAN PERTAMA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak diartikan “sengaja dengan maksud dan tanpa hak”. Sehingga rumusan
Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842) berubah menjadi sebagai berikut:
“Setiap Orang sengaja dengan maksud dan tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
23
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
2. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
ALTERNATIF PILIHAN PUTUSAN KEDUA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak diartikan “sengaja dengan maksud”. Sehingga rumusan Pasal 609 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berubah
menjadi sebagai berikut:
“Setiap Orang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
3. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-mata demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
24
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sri Wahyuni;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Bukti Tangkapan Layar Sistem Informasi Penelusuran
Perkara Pengadilan Negeri Tangerang Perkara Nomor
57/Pid.Sus/2026/PN Tng atas nama Tatang Sutarlan;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Buku Nikah saudari Sri Wahyuni dan Tatang Sutarlan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
25
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 609 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada tanggal 23 April 2026. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK serta Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon untuk mengkaji kembali pasal yang menjadi objek
pengujian, yaitu norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 [vide Risalah Sidang, tanggal
23 April 2026, hlm. 11-28]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026,
pukul 10.36 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan yang telah dilakukan
perbaikan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai
dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10
ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut.
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
26
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, para Pemohon telah menyusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal, Mahkamah tidak hanya
semata-mata menilai sistematika an sich, tetapi juga menilai perihal keterpenuhan
dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing bagian dalam sistematika
dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format permohonan a quo sebagaimana dimaksud pada
Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan sistematika
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, namun setelah
memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, Mahkamah menemukan
fakta bahwa objek pengujian permohonan a quo yang dimohonkan pengujian yaitu
27
norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 yang merupakan ketentuan norma yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU
1/2026). Adapun ketentuan norma Pasal 609 dalam UU 1/2023 dan UU 1/2026
selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 609 UU 1/2023 menyatakan:
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak
kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak
kategori VI;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan
paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan
paling banyak kategori VI.
Pasal VII angka 50 UU 1/2026 menyatakan:
“50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 609
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;
dan
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
28
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak kategori VI.”
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, ternyata telah terjadi
perubahan pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai berkenaan
dengan rumusan norma Pasal 609 ayat (1) dalam UU 1/2023 ternyata telah diubah
dengan UU 1/2026 sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena itu, ketentuan norma
Pasal 609 ayat (1) dalam UU 1/2023 yang dipersoalkan oleh para Pemohon sebagai
objek permohonan pengujian di Mahkamah, bukan lagi norma Pasal yang tercantum
dalam UU 1/2023 sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
[3.4.2]
Bahwa secara sistematis dan teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan, undang-undang yang telah mengalami perubahan tidak berdiri tersendiri,
melainkan melekat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
undang-undang sebelumnya. Dalam hal ini, sejak diundangkannya UU 1/2026 yang
mengubah rumusan ketentuan norma Pasal 609 UU 1/2023, khususnya Pasal 609
ayat (1) yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, maka norma yang berlaku
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 609 UU 1/2026. Terlebih, dalam permohonan a quo, meskipun secara
substansial norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2026 tidak mengubah frasa “yang tanpa
hak” sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023, namun
frasa “yang tanpa hak” dimaksud telah berubah dan melekat dalam norma Pasal
609 ayat (1) UU 1/2026 yang merupakan bagian dari ketentuan norma yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dan hal tersebut bukanlah hal
sesungguhnya yang menjadi substansi norma dalam Pasal yang dimohonkan
pengujian sebagaimana yang ada dalam petitum para Pemohon. Lebih lanjut, jika
mengacu pada asas lex posterior derogat legi priori, ketentuan yang lebih baru
mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur hal yang sama. Di
samping itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 613 ayat (1) UU 1/2026 juga
29
menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang
dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan
ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, rumusan norma Pasal
609 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam UU 1/2023 tidak lagi dapat dijadikan
rujukan normatif karena telah diubah dengan UU 1/2026. Dengan demikian, secara
substansial norma yang dimohonkan pengujian kepada Mahkamah seharusnya
adalah norma Pasal 609 ayat (1) dalam UU 1/2026. Apabila para Pemohon hanya
menyebut norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 akan tetapi tidak mengaitkan dengan
rumusan ketentuan norma yang terdapat dalam Pasal 609 ayat (1) UU 1/2026, maka
terlepas ada atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
hal tersebut menimbulkan ketidaktepatan mengenai norma yang sesungguhnya
menjadi objek yang dimohonkan pengujian para Pemohon untuk diuji dan diputus
oleh Mahkamah.
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
menilai permohonan para Pemohon adalah salah objek (error in objecto). Dengan
demikian, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon salah objek (error in objecto);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
30
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
31
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. 25 [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon. [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon pada tanggal 23 April 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk mengkaji kembali pasal yang menjadi objek pengujian, yaitu norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 [vide Risalah Sidang, tanggal 23 April 2026, hlm. 11-28]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, pukul 10.36 WIB. [3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan yang telah dilakukan perbaikan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut. Pasal 30 huruf a UU MK “Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” 26 Pasal 31 ayat (1) UU MK (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). [3.3.3] Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika permohonan, para Pemohon telah menyusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal, Mahkamah tidak hanya semata-mata menilai sistematika an sich, tetapi juga menilai perihal keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing bagian dalam sistematika dimaksud. [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.3] tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.4.1] Bahwa meskipun format permohonan a quo sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, namun setelah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa objek pengujian permohonan a quo yang dimohonkan pengujian yaitu 27 norma Pasal 609 ayat (1) UU 1/2023 yang merupakan ketentuan norma yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Adapun ketentuan norma Pasal 609 dalam UU 1/2023 dan UU 1/2026 selengkapnya sebagai berikut. Pasal 609 UU 1/2023 menyatakan: (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI. Pasal VII angka 50 UU 1/2026 menyatakan: “50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 28 (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gr
