PUU
Tahun 2025
135/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Prof. Dr. rer. soc. Masduki (Pemohon I), Amry Al Mursalaat (Pemohon II), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon III) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-11-19
UU Diuji: UU 27/2022, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 22/2022, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 23/1997, UU 8/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 135/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Prof. Dr.rer.soc. Masduki
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jongkang
Baru,
RT/RW
009/037,
Kelurahan
Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Amry Al Mursalaat
Pekerjaan
:
Ilustrator dan/atau Pembuat Karikatur
Alamat
:
Jalan Yunus III Nomor 81 RT/RW 002/006 Kelurahan
Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia yang dalam
hal ini diwakili oleh Nany Afrida selaku Ketua Umum
dan CC. Bayu Wardana selaku Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Jalan Kembang Raya Nomor 6 Kwitang, Senen,
Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
:
Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara
(SAFEnet) yang dalam hal ini diwakili oleh Anton
2
Muhajir selaku Ketua Umum, Nenden Sekar Arum N
selaku Sekretaris, dan Nike Febbysta Andaru selaku
Bendahara
Alamat
:
Jalan Gita Sura III Nomor 55, Peguyangan Kaja,
Denpasar, Bali
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon IV
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-SIKAP/VI/2025,
Nomor 02/SKK-SIKAP/VI/2025, Nomor 03/SKK-SIKAP/VI/2025, dan Nomor
04/SKK-SIKAP/VI/2025 masing-masing bertanggal 26 Juni 2025, memberi kuasa
kepada Mustafa, S.H., Ahmad Fathanah, S.H., M.H., Chikita Edrini Marpaung, S.H.,
M.A., Gema Gita Persada, S.H., Wildanu Syahril Guntur, S.H., Reza Adzarin, S.H.,
Parasurama Ardi Tri Pamungkas, S.H., Nurul Izmi, S.H., Kezia Khatwani, S.H.,
Ahmad Mustafad Vauzi, S.H., dan Muhammad Ramzy Muliawan, S.H., kesemuanya
adalah para Advokat, Pengacara Publik, Advokat Magang, dan/atau Pengabdi
Bantuan Hukum yang tergabung dalam “Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi
dan Data Pribadi” beralamat di Jalan Kalibata Timur IVG Nomor 10, Kalibata,
Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Ade Wahyudin, Anjar Setiarma,
dan Natasya Yunita Sugiastuti.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa
tanggal yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Juli
3
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
138/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 135/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5
Agustus 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26
Agustus 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
1. Bahwa transisi politik dari otoritarian ke demokrasi yang berujung pada
amandemen UUD NRI 1945, salah satunya telah menghasilkan perubahan
terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, MK berwenang melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang juga didasarkan pada Pasal
10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa sejalan dengan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi di atas,
kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945
juga ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini juga sebagaimana
disebutkan di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatakan
4
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh atau pun
perpasalnya;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) tentang Pelindungan Data
Pribadi yang tidak diberikan penafsiran telah menciptakan ketidakpastian
hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, serta mengekang
pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, sehingga merugikan hak-
hak konstitusional para Pemohon.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
8. Bahwa sebelum memeriksa pokok-pokok substansi permohonan uji materiil
ini, terlebih dahulu para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum atau
legal standing para Pemohon. Uraian pada bagian ini, bertujuan untuk
menjelaskan bahwa para Pemohon telah memenuhi syarat formil mengenai
kedudukan atau legal standing sebagaimana diatur dalam peraturan yang
berlaku.
9. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif,
5
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum;
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan uji materiil Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
terhadap UUD NRI 1945;
11. Bahwa pengaturan mengenai syarat Pemohon dalam perkara pengujian
Undang-Undang yang digunakan sebagai ukuran untuk menetapkan pihak-
pihak yang berhak mengajukan permohonan di muka MK telah diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara
12. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun
2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
6
Konstitusi dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945”;
13. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
14. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 Perkara No. 11/PUU-
V/2007, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian formil UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (halaman 59), juga menyebutkan
sejumlah persyaratan lain untuk menjadi Pemohon, ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009),
perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003), berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap
suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki
legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
7
materiil, Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 (lihat juga Lee Bridges,
dkk. dalam Judicial Review in Perspective, 1995)”;
PEMOHON PERORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA
15. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-
3a] yang merupakan seorang akademisi dengan profesi sebagai dosen pada
salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta [vide Bukti P-3b]. Selain itu,
Pemohon
I
juga
melakukan
serangkaian
aktivitas
menyuarakan
pandangannya mengenai isu hak privasi dan kebebasan berekspresi [Bukti
P-3c, P-3d] agar sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi
manusia (HAM). Pemohon I juga turut melakukan advokasi dalam proses
pembentukan kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi–termasuk menyampaikan
beberapa pandangan di media cetak dan elektronik [Bukti P-3e].
16. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia [Bukti P-4a]
yang merupakan seorang pekerja kesenian [Bukti P-4b] dan penulis buku
[Bukti P-4c] yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu publik dan
melakukan kritik terhadap kebijakan publik maupun fenomena sosial–
termasuk dalam hal ini yang bersinggungan langsung dengan kepentingan
masyarakat luas [Bukti P-4d,P-4e].
17. Bahwa rumusan pasal yang diuji dalam permohonan a quo berpotensi dan
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi merugikan hak-
hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945, dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.
18. Bahwa adapun bentuk potensi dapat terjadinya kerugian dari terdapatnya
pasal tersebut yakni disebabkan oleh terdapatnya ketidakpastian hukum dari
Pasal a quo dan berbagai preseden kriminalisasi terhadap individu-individu
yang memiliki latar belakang profesi serta perhatian khusus yang sama
dengan Pemohon I maupun Pemohon II yang disebabkan oleh ketiadaaan
rumusan tafsiran dalam rumusan pasal dalam pokok permohonan perkara a
quo yang dapat menjamin hak warga negara.
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka, Pemohon I dan II memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan secara langsung terpengaruh
kepentingannya oleh pokok permohonan perkara a quo.
8
PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT
20. Bahwa Pemohon III dan IV merupakan Badan Hukum Privat yang memiliki
legal standing dan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan ini
dengan menggunakan prosedur organization standing (legal standing).
21. Bahwa Pemohon III dan IV memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang karena terdapat keterkaitan
sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sehingga menyebabkan
hak konstitusional para Pemohon dirugikan.
22. Bahwa doktrin organizational standing merupakan sebuah prosedur beracara
yang tidak hanya dikenal dalam doktrin akan tetapi juga telah dianut dalam
berbagai peraturan perundangan di Indonesia, seperti UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
23. Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, termasuk dalam proses peradilan
di Mahkamah Konstitusi legal standing badan hukum privat telah diterima dan
diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana
dapat dibuktikan melalui:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang
Pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan; (Bukti P-5a)
b. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 060/PUU-II/2004 tentang Pengujian
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD NRI 1945;
(Bukti P-5b)
c. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 73/PUU-IX/2011 tentang Pengujian
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD
NRI 1945; (Bukti P-5c)
d. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU
No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap UUD NRI 1945;
(Bukti P-5d)
e. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.
151/PUU-XXII/2024
tentang
Pelindungan Data Pribadi; (Bukti P-5e)
9
24. Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik/umum adalah
organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
25. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV adalah badan hukum privat yang
tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan
sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk
dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,
turut berpartisipasi dalam advokasi terhadap hak-hak digital, memajukan
perlindungan kerja-kerja pers, serta menumbuhkan partisipasi dan inisiatif
masyarakat dalam pembangunan. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV
merupakan Badan Hukum Privat yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara
berlakunya ketentuan pasal dalam undang-undang yang diuji dengan
aktivitas, kegiatan, dan kerja-kerja dari Pemohon III dan Pemohon IV.
PEMOHON III
26. Bahwa Pemohon III adalah Badan Hukum Privat yang berbentuk
Perkumpulan bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Notaris - Pernyataan
Keputusan Kongres AJI Nomor: 48 tertanggal 28 Juni 2024 (Bukti P-6a) yang
memandatkan Ketua Umum (Bukti P-6b) dan Sekretaris Jenderal (Bukti P-
6c) untuk dapat mewakili organisasi di dalam persidangan. Kedudukan
hukum Pemohon III juga telah disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor:
AHU-0000902.AH.01.08.tahun
2024
tentang
Persetujuan
Perubahan
Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (Bukti P-6d).
27. Bahwa Pemohon III memiliki misi sebagaimana yang tertuang pada Pasal 10
Anggaran Dasar adalah sebagai berikut: memperjuangkan kebebasan pers
dan hak publik untuk mendapatkan informasi, meningkatkan profesionalisme
jurnalis, memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers, mengembangkan
demokrasi dan keberagaman, memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja
perempuan, terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan dan
10
kemiskinan. (Bukti P-6f) Pengajuan permohonan a quo didasari atas
kepedulian serta usaha mewujudkan visi, misi, dan tujuan didirikannya
organisasi.
28. Bahwa Pemohon III dalam perjalanannya telah menggunakan proses litigasi
di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan Hak Gugat Organisasi di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dimana kedudukan hukum
Pemohon III diterima oleh Mahkamah Konstitusi:
a) Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui perkara
No. 02/PUU-VII/2009 (Bukti P-6g).
b) Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE terhadap UUD NRI
1945 melalui Perkara No. 81/PUU-XVIII/2020 (Bukti P- 6h).
c) Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU
Pers terhadap UUD NRI 1945 melalui Perkara 38/PUU-XIX/2021 (Bukti
P- 6i).
29. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Pemohon III disebutkan
“Keanggotaan AJI terbuka pada setiap individu profesional dan independen
yang secara teratur melakukan kegiatan meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, data dan grafik maupun bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media internet, dan
segala saluran yang tersedia sesuai dengan prinsip dan etika jurnalisme serta
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam ART serta prosedur yang
diatur di dalam Peraturan Organisasi”.
30. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka erat kaitannya antara pasal yang diuji
pada permohonan a quo dengan visi misi serta kualifikasi anggota yang
diwakili oleh Pemohon III. Sebab, kesemuanya selaras dengan isu utama
yang menjadi objek pengujian pada permohonan a quo yakni mengenai hak
untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi menjadi terlanggar dengan ketiadaan pengecualian pada pasal a
quo;
PEMOHON IV
31. Bahwa Pemohon IV adalah Badan Hukum Privat yang berbentuk
Perkumpulan bernama Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara
11
(SAFEnet) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan
perubahan Akta Notaris terakhir No. 09 tanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-7a)
sebagaimana telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0001804.AH.01.08.tahun 2024 (Bukti P-7b).
32. Bahwa Pemohon IV merupakan organisasi yang aktif memperjuangkan hak-
hak digital, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang diwakili oleh Ketua Umum (Bukti P-7e), Sekretaris dan
Bendahara (Bukti P-7f).
33. Bahwa maksud dan tujuan dari Pemohon IV sebagaimana yang diatur pada
Pasal 4 Anggaran Dasar yakni:
1) Mewujudkan ranah digital yang menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia
(HAM) untuk semua orang.
2) Tujuan dari perkumpulan ini adalah memperjuangkan hak-hak digital
termasuk, namun tidak terbatas pada hak untuk mengakses internet, hak
untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital yang setara
dan inklusif.
34. Bahwa Pemohon IV dalam menjalankan tujuannya sebagaimana disebutkan
pada dalil di atas, menjalankan kegiatan dalam memperjuangkan hak digital,
yakni sebagai berikut:
a. Mengadvokasi kebijakan agar mendukung penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan hak-hak digital (Bukti P-7h)
b. Mendukung korban pelanggaran hak-hak digital (Bukti P-7i)
c. Meningkatkan kapasitas masyarakat sipil terkait hak-hak digital (Bukti P-
7j)
d. Menggalang solidaritas terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan
hak asasi manusia di ranah digital.
35. Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan hak digital adalah seperangkat
hak asasi manusia mendasar di dalam lingkup digital yang sedikit banyaknya
mencakup kebebasan berekspresi, berasosiasi dan berkumpul, hak atas
informasi, hak mengakses layanan dan hak-hak fundamental lainnya.
36. Bahwa sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Anggaran Dasar
tersebut, dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi, Pemohon IV
melakukan kegiatan yakni salah satunya adalah “Mengadvokasi kebijakan
12
agar mendukung penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak
digital.” Permohonan a quo merupakan salah satu bentuk upaya bagi
Pemohon IV dalam rangka melaksanakan advokasi kebijakan sebagaimana
dimaksud.
37. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka erat kaitannya antara pasal yang diuji
pada permohonan a quo dengan visi misi serta kegiatan yang dilakukan oleh
oleh Pemohon IV. Sebab, kesemuanya selaras dengan isu utama yang
menjadi objek pengujian pada permohonan a quo yakni mengenai hak atas
informasi sebagai bagian dari hak digital yang menjadi isu utama advokasi
Pemohon IV menjadi terlanggar dengan ketiadaan pengecualian pada pasal
a quo.
38. Bahwa Pemohon IV pernah mengajukan gugatan dengan legal standing
organisasi pada perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
nomor perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT (vide Bukti P-7k), sebuah gugatan
perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yang diajukan terhadap
Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Putusan pengadilan
memenangkan perkara dan Majelis Hakim pada perkara sebagaimana
dimaksud melalui pertimbangannya menyatakan Pemohon IV (pada saat itu
sebagai Penggugat II) dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan
dengan mekanisme gugatan legal standing.
39. Bahwa Pemohon IV mengajukan permohonan pengujian didasari atas
kepedulian serta usaha mewujudkan visi, misi, dan tujuan didirikannya
organisasi yakni mengembangkan demokrasi, memperjuangkan hak-hak
digital dalam pemberantasan ketidakadilan.
III. Kerugian Konstitusional Pemohon I s.d Pemohon IV
40. Bahwa hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang dijamin oleh Pasal
28C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan dirugikan dengan
ketiadaan penafsiran pada pasal-pasal yang diujikan dalam perkara a quo,
yaitu dengan uraian sebagai berikut:
41. Bahwa sebelum menguraikan kerugian konstitusional, para Pemohon terlebih
dahulu akan menyampaikan beberapa ketentuan mengenai data pribadi
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
13
Pribadi (UU PDP) yang relevan dengan penjelasan mengenai kerugian
konstitusional yang akan para Pemohon dalilkan kemudian;
42. Bahwa sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 1 UU PDP, yang
dimaksud dengan Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan
yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik;
43. Bahwa selanjutnya pada Pasal 4 UU PDP, diatur mengenai jenis data pribadi,
yang secara spesifik disebutkan pada Pasal 4 ayat (2) yakni: Data pribadi
yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan
kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon bersangkutan dengan
tindakan mengungkapkan data pribadi sebagaimana disebutkan pada pasal
yang diuji pada permohonan a quo. Adapun data pribadi yang dimaksud
adalah sebagaimana yang dijelaskan pada dalil poin 42 dan 43 di atas.
45. Bahwa hak konstitusional Pemohon I sebagai akademisi sebagaimana yang
dijamin melalui Pasal 28C ayat (1) yaitu “hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”-- berpotensi dirugikan, sebab ketiadaan pengecualian terhadap
kerja-kerja penelitian, pemberian keterangan sebagai ahli dalam berbagai
forum dan dalam rangka pengabdian kepada dunia pendidikan demi
pencerdasan bangsa dan kepentingan publik yang lebih luas lagi, tidak
secara tegas diatur pada pasal yang diuji pada permohonan a quo. Pemohon
I sebagai seorang akademisi kesehariannya menjalankan pemrosesan data
pribadi untuk penelitian, pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan
hingga pengungkapan data pribadi dalam rangka publikasi hasil penelitian.
Hal itu potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
dikriminalisasi seba kerja-kerja sebagaimana dimaksud sangat berkelindan
erat dengan tindakan yang diatur pada pasal sebagaimana diuji pada
Permohonan a quo;
14
46. Bahwa Pasal 28F UUD NRI 1945 yang mengatur tentang hak atas informasi
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
berpotensi terlanggar sebab ketidakpastian hukum pada pasal yang diuji
pada permohonan a quo mengancam kerja-kerja penelitian sebagaimana
yang dilakukan oleh Pemohon I, serta dapat berdampak pada tersendatnya
hak masyarakat untuk memperoleh informasi, hak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dari kerja-kerja yang dilakukan oleh Pemohon I maupun akademisi lainnya;
47. Bahwa kerugian Pemohon II sebagai pekerja seni yang memproduksi karya
ilustratif bertema kritik sosial dan pemerintahan, secara langsung bergantung
pada jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Pasal 32
ayat (1) UUD NRI. Ketidakpastian rumusan pada pasal-pasal yang diuji dalam
permohonan a quo membuka ruang penafsiran karet (overbroad) yang dapat
digunakan untuk menekan ekspresi kreatif yang sah khususnya dalam
rangka jaminan keamanan masyarakat dalam melakukan pengembangan
kesenian secara konstitusional, sehingga menimbulkan ketakutan (chilling
effect) dan mendorong sensor diri di kalangan pekerja seni.
48. Bahwa Pemohon II sebagai individu yang menggunakan seni sebagai bentuk
komunikasi publik, berpotensi dikriminalisasi atas karya yang ditujukan untuk
menyampaikan opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, apabila pasal
yang diuji tidak dibatasi secara ketat dan proporsional. Hal ini melanggar hak
konstitusional Pemohon II untuk menyampaikan informasi dan gagasan
melalui medium yang ia kuasai secara sah, yakni seni visual, dan secara tidak
langsung mengebiri fungsi seni sebagai bagian dari ruang demokrasi yang
sehat dan terbuka;
49. Bahwa ketiadaan penafsiran atau pengecualian eksplisit pada pasal yang
diuji dalam perkara a quo mengaburkan jaminan keamanan bagi Pemohon II
dalam melakukan kerja-kerja kesenian sebagaimana yang diatur pada Pasal
32 ayat (1) UUD NRI 1945. Pemohon II tidak memiliki kepastian apakah
karyanya akan dinilai sebagai ekspresi yang dilindungi atau justru dianggap
sebagai pelanggaran hukum, sehingga menimbulkan risiko hukum yang tidak
15
proporsional terhadap aktivitas kreatif yang seharusnya dilindungi sebagai
bagian dari kebebasan berekspresi dan kebudayaan sebagaimana dijamin
oleh Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945;
50. Bahwa hak konstitusional Pemohon III dan IV yang dijamin oleh Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945 potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan dirugikan dengan ketiadaan penafsiran pada
pasal-pasal yang diujikan dalam perkara a quo, yaitu dengan uraian sebagai
berikut:
51. Bahwa hak konstitusional Pemohon III dalam melaksanakan misinya
sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar yakni memperjuangkan
kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi, yang telah
dijamin melalui Pasal 28F UUD NRI 1945 potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan dapat dirugikan dengan tidak terdapatnya
penafsiran pada pasal yang diuji pada permohonan a quo;
52. Bahwa sebagai organisasi yang memiliki mandat untuk menaungi
anggotanya yang melakukan kegiatan memperoleh, mencari menyimpan dan
menyampaikan informasi, memiliki hak gugat organisasi untuk mewakili
kepentingan anggotanya. Dalam hal ini hak anggota Pemohon IV yang
merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin melalui
Pasal 28F UUD NRI 1945 potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan dapat dirugikan dengan tidak terdapatnya penafsiran pada
pasal yang diuji pada permohonan a quo;
53. Bahwa hak konstitusional sebagai bentuk jaminan terhadap berlangsung
tujuan dari dibentuknya Pemohon IV sebagai perkumpulan yang disebutkan
pada Pasal 4 Anggaran Dasar organisasi yakni memperjuangkan hak-hak
digital, termasuk, namun tidak terbatas pada hak untuk mengakses internet,
hak untuk berekspresi, dan hak atas informasi di ranah digital sebagaimana
disebutkan pada Pasal 28F UUD NRI 1945 potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dirugikan dengan ketiadaan penafsiran pada pasal a quo;
54. Bahwa salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemohon IV dalam
rangka mencapai tujuannya sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (3)
salah satunya yakni dengan meningkatkan kapasitas masyarakat sipil terkait
hak-hak digital. Hal ini merupakan penikmatan atas hak konstitusional
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28C ayat (1) UUD NRI. Dengan
16
ketiadaan penafsiran yang mengecualikan kerja-kerja yang dilakukan oleh
Pemohon IV, maka hak tersebut potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dirugikan.
55. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menyatakan bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Para Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang pada dasarnya melakukan kerja-kerja advokasi berlandaskan
hak asasi manusia berada dalam risiko penafsiran hukum yang terlalu luas.
Hal ini mengakibatkan rasa takut dan pembungkaman yang merupakan
bentuk konkret potensi kerugian konstitusional atas kebebasan berekspresi,
berpendapat, dan hak atas informasi.
56. Bahwa untuk mempermudah kualifikasi bentuk-bentuk tindakan berdasarkan
latar belakang para Pemohon dalam pengujian pasal a quo dan kaitannya
dengan kerugian konstitusional yang para Pemohon dalilkan, berikut para
Pemohon sampaikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Jenis
tindakan
Keluaran (output) atas
tindakan
Bentuk kerugian
konstitusional
Penelitian
Akademik
(Pemohon I)
Publikasi
artikel
dan
diseminasi hasil penelitian
sosial
yang
memuat
kutipan wawancara, data
survey,
dan/atau
data
lainnya
sebagaimana
dapat
dikualifikasikan
sebagai
data
pribadi
dalam rangka mendukung
hasil
penelitian
yang
dikerjakan
Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
yang
tidak
memberikan
kejelasan mengenai batasan
penafsiran frasa melawan
hukum
berpotensi
menimbulkan
ancaman
terhadap kegiatan penelitian
akademik
sebagaimana
tercantum dalam tabel di
samping.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3)
UU PDP mengatur bahwa
data pribadi yang bersifat
umum meliputi antara lain
nama
lengkap,
jenis
kelamin,
kewarganegaraan, agama,
status
perkawinan,
dan/atau data pribadi yang
apabila
digabungkan
17
dapat
mengidentifikasi
seseorang.
Dengan ketentuan tersebut,
serta
mempertimbangkan
kebutuhan penggunaan data
pribadi
dalam
penelitian
akademik, misalnya ketika
data yang dikombinasikan
dapat
mengarah
pada
identifikasi
individu,
ketiadaan penjelasan dalam
pasal
a
quo
mengenai
pengecualian untuk tujuan
akademik
membuka
kemungkinan
terjadinya
kriminalisasi.
Ekspresi seni
dan/atau
kesusastraan
(Pemohon II)
Karya seni visual/karikatur
bertema
satir
yang
di
dalamnya
meliputi
informasi
yang
jika
dikombinasikan
dapat
mengidentifikasi
seseorang,
misalnya:
sebuah karikatur dengan
penggambaran
wajah
yang identik dengan wajah
seseorang secara spesifik,
dikombinasikan
dengan
informasi
lain
seperti
penggambaran
tentang
latar
belakang
profesi
seseorang secara spesifik.
Karya
sebagaimana
dimaksud
dibuat
dalam
rangka
mengkritik
kebijakan pejabat
Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
yang
tidak
memberikan
penjelasan mengenai sejauh
mana frasa melawan hukum
dapat
ditafsirkan
menimbulkan
potensi
ancaman bagi karya seni
visual
satir
yang
memanfaatkan
informasi
yang,
apabila
dikombinasikan,
dapat
mengidentifikasi seseorang
dalam rangka mengkritisi
kebijakan pejabat.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3)
UU PDP menyatakan bahwa
data pribadi bersifat umum
meliputi nama lengkap, jenis
kelamin, kewarganegaraan,
agama, status perkawinan,
dan/atau data pribadi lain
yang
jika
digabungkan
mampu
mengidentifikasi
individu tertentu.
Dalam konteks seni visual
bertema
kritik
sosial,
penggunaan data pribadi
yang
bersifat
umum
seringkali menjadi elemen
artistik
sekaligus
sarana
18
menyampaikan
pesan
politik.
Namun,
tanpa
adanya penjelasan dalam
pasal
a
quo
mengenai
pengecualian bagi tujuan
kesenian,
kondisi
ini
membuka celah kriminalisasi
terhadap karya seni yang
sah dan penting bagi hak
atas bekesenian.
Karya
jurnalistik
(Pemohon III)
Pemberitaan
mengenai
tindak pidana korupsi yang
dilakukan
oleh
Pejabat
Publik
dan
terdapat
informasi mengenai data
keuangan
Contoh:
Dikutip dari salah satu
artikel pada portal berita
Tempo.co berjudul:
Harta
Kekayaan
Immanuel
Ebenezer,
Wakil
Menteri
yang
Terjerat
OTT
KPK
(https://www.tempo.co/huk
um/harta-kekayaan-
immanuel-ebenezer-wakil-
menteri-yang-terjerat-ott-
kpk-2061418)
“Berdasarkan
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
disampaikan Noel pada 17
Januari
2025,
total
kekayaannya
tercatat
sekitar Rp17,6 miliar. Ia
memiliki
sejumlah
aset
berupa
tanah
dan
bangunan yang tersebar di
Kota
Depok,
nilainya
sebesar Rp 12,1 miliar.”
Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
yang
tidak
terdapat
penjelasan mengenai sejauh
mana frasa melawan hukum
dapat
ditafsirkan
dapat
mengancam
kerja-kerja
jurnalistik
sebagaimana
disebutkan pada tabel di
samping.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2)
huruf d dan f UU PDP
menyebutkan
bahwa
catatan kejahatan dan data
keuangan pribadi sebagai
data pribadi yang bersifat
spesifik.
Dengan ketentuan tersebut
serta
memperhatikan
kebutuhan
pengungkapan
data pribadi untuk kerja-
kerja
jurnalistik,
seperti
dalam
hal
pemberitaan
kasus
korupsi,
ketiadaan
penjelasan pada pasal a quo
tentang pengecualian kerja-
kerja jurnalistik membuka
celah kriminalisasi.
Advokasi
publik/kontrol
sosial
Laporan kebijakan/aduan
etik/rilis pers yang memuat
riwayat
jabatan,
afiliasi
Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
yang
tidak
memberikan
19
(Pemohon IV) usaha,
dan/atau
data
kekayaan pejabat publik
untuk
menguji
konflik
kepentingan
dan
mendorong akuntabilitas.
Misalnya
seperti
penerbitan
laporan
advokasi hak-hak digital
yang
menyoroti
pelanggaran perlindungan
data oleh pejabat publik,
dengan
menyajikan
informasi
yang
bila
digabungkan
dapat
mengidentifikasi
individu
terkait, untuk mendorong
pemenuhan
hak
masyarakat atas informasi.
kejelasan mengenai batasan
penafsiran frasa melawan
hukum
berpotensi
menghambat
upaya
Pemohon
IV
dalam
menyuarakan concern atas
pemenuhan
hak
digital,
termasuk hak masyarakat
untuk
memperoleh
informasi.
Dalam
konteks
advokasi
pemenuhan
hak
digital,
penyampaian data pribadi
yang bersifat umum sering
kali
dibutuhkan
untuk
menyoroti
persoalan
transparansi,
aksesibilitas
layanan
publik,
serta
akuntabilitas pejabat. Akan
tetapi,
tanpa
adanya
penjelasan dalam pasal a
quo mengenai pengecualian
yang bersangkutan dengan
hal ini, maka norma tersebut
membuka
kemungkinan
kriminalisasi
terhadap
inisiatif
masyarakat
sipil
yang sah dan justru penting
bagi penguatan demokrasi
digital serta perlindungan
hak
konstitusional
atas
informasi.
57. Bahwa Yurisprudensi MK menegaskan lima syarat untuk kerugian
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK (diubah
UU No. 8/2011), yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
20
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, para Pemohon memenuhi syarat formal dan material untuk
legal standing dengan kerugian yang memang bersifat potensial.
58. Bahwa dalam beberapa putusan sebelumnya, MK menerima dalil kerugian
potensial pada warga negara yang bukan mengalami pelanggaran nyata saat
itu, tetapi memiliki kemungkinan kuat menjadi pihak yang dirugikan secara
hak konstitusional di masa mendatang, contohnya dalam konteks aktivis atau
akademisi yang mungkin diadili jika norma yang diuji tetap berlaku (Putusan
MK No. 7/PUU-XI/2013). Mekanisme ini memastikan bahwa hak-hak
konstitusional sebagai ruang ekspresi yang sah terlindungi sebelum terjadi
tindakan penegakan hukum yang merugikan. Para Pemohon memenuhi
kriteria tersebut karena menghadapi risiko konkret atas kerja-kerja yang
konsekuensinya dapat dipidana berdasarkan tafsir yang kabur.
59. Bahwa, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024,
menurut Mahkamah anggapan kerugian hak konstitusional memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Sehingga, menurut Mahkamah apabila
permohonan dalam Putusan tersebut dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Ini berkorelasi dengan permohonan a quo, dimana para Pemohon
menjelaskan kerugian potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Sehingga, kedudukan hukum dari Pemohon dalam
Putusan tersebut diterima oleh Mahkamah. Pertimbangan dari Mahkamah
tersebut, dapat menguatkan kedudukan hukum para Pemohon dari pasal a
quo untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
IV. Pokok Permohonan
60. Ketentuan yang Pemohon uji di dalam Permohonan ini adalah:
21
Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang melarang setiap
orang untuk secara melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan
miliknya.
61. Bahwa para Pemohon berpendapat, terdapat setidaknya 2 (dua) komponen
utama
yang
seyogianya
mendapatkan
sorotan
dalam
menilai
konstitusionalitas ketentuan 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP,
yaitu: (i) potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan seniman
dengan ketiadaan pengecualian pada Pasal a quo untuk kepentingan publik;
dan (ii) menghambat ruang demokrasi serta meningkatnya otoritarianisme
dengan terhambatnya akses informasi publik melalui kerja-kerja jurnalistik,
akademik dan karya artistik yang diproduksi oleh para Pemohon;
62. Privasi adalah konsep luas yang berkaitan dengan perlindungan otonomi
individu dan hubungan antara individu dan masyarakat (termasuk
pemerintah, perusahaan, dan individu lainnya). Privasi dianggap penting
dalam melindungi kemampuan individu untuk mengembangkan ide dan
hubungan pribadi. Pemerintah dan organisasi swasta adalah aktor yang
dominan dalam melakukan pengumpulan dan pemrosesan informasi
(termasuk
catatan
pajak,
medis,
ketenagakerjaan,
kriminal,
dan
kewarganegaraan) dan swasta melalui teknologi identifikasi seperti
identifikasi tanda pengenal, pemeriksaan sidik jari, dll. Terkhusus di tengah
disrupsi teknologi dan komunikasi, hal ini telah menimbulkan kekhawatiran
tentang penyalahgunaan, termasuk penyalahgunaan informasi yang
melanggar hukum dan pencurian identitas. Oleh sebab itu, Pemerintah dan
DPR-RI menyusun Naskah Akademik Rancangan UU PDP. Dalam rumusan
naskah akademik tersebut, Pemerintah dan DPR-RI mengakui bahwa
pelindungan data merupakan hak asasi manusia yang fundamental dalam
bentuk ‘habeas data’ yakni jaminan hak seseorang untuk mendapatkan
pengamanan terhadap datanya.
63. Hak atas privasi secara implisit diatur dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945. Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda, serta hak untuk merasa aman dan bebas dari rasa takut yang
mengancam. Privasi secara umum diakui sebagai hak fundamental yang
mendasari martabat manusia dan tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan
22
nilai-nilai hak lainnya seperti kebebasan berekspresi, berserikat, berbicara
dan hak atas informasi publik.
64. Secara khusus, hak atas privasi memiliki singgungan langsung dengan
pemenuhan hak lainnya, termasuk dalam hal ini adalah pemenuhan terhadap
hak atas informasi. Kedua hak tersebut saling melengkapi satu dengan yang
lain. Hak atas informasi menjamin hak atas informasi individu terhadap
dokumen yang memiliki irisan kepentingan publik baik dari swasta maupun
Pemerintah, sementara hak atas privasi menjamin mekanisme perlindungan
data pribadi individu yang dikelola oleh badan pemerintah maupun swasta.
65. Amanat rumusan pengecualian yang diatur dalam UU a quo berasal dari
rujukan kepada regulasi Uni Eropa yang disebut sebagai EU GDPR. EU
GDPR menetapkan standar tinggi bagi pengelolaan data pribadi oleh entitas
publik dan swasta dan bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terkait
data pribadi, termasuk hak untuk mengetahui, hak untuk mengakses, dan hak
untuk menghapus data pribadi. Namun, seiring dengan tujuan utamanya
untuk melindungi data pribadi, EU GDPR juga mengakui bahwa ada situasi
tertentu di mana kebebasan berekspresi dan hak atas informasi harus
diutamakan dan menjadi prioritas, di antaranya adalah untuk kepentingan
jurnalistik, akademis dan kesenian atau sastra.
Article 85 GDPR:
1. Member States shall by law reconcile the right to the protection of personal
data pursuant to this Regulation with the right to freedom of expression
and information, including processing for journalistic purposes and the
purposes of academic, artistic or literary expression.
2. For processing carried out for journalistic purposes or the purpose of
academic artistic or literary expression, Member States shall provide for
exemptions or derogations from Chapter II (principles), Chapter III (rights
23
of the data subject), Chapter IV (controller and processor), Chapter V
(transfer of personal data to third countries or international organisations),
Chapter
VI
(independent
supervisory
authorities),
Chapter
VII
(cooperation and consistency) and Chapter IX (specific data processing
situations) if they are necessary to reconcile the right to the protection of
personal data with the freedom of expression and information.
3. Each Member State shall notify to the Commission the provisions of its
law which it has adopted pursuant to paragraph 2 and, without delay, any
subsequent amendment law or amendment affecting them.
Terjemahan Resmi [vide Bukti P-9]:
1. Negara-negara Anggota harus melalui undang-undang merekonsiliasi hak
atas perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan ini dengan hak
atas kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk pemrosesan untuk
tujuan jurnalistik serta tujuan ekspresi akademik, artistik, atau sastra.
2. Untuk pemrosesan yang dilakukan untuk tujuan jurnalistik atau untuk
tujuan ekspresi akademik, artistik, atau sastra, Negara-negara Anggota
harus menetapkan pengecualian atau penyimpangan dari Bab II (prinsip-
prinsip), Bab III (hak subjek data), Bab IV (pengendali dan pemroses), Bab
V (transfer data pribadi ke negara ketiga atau organisasi internasional),
Bab VI (otoritas pengawas independen), Bab VII (kerja sama dan
konsistensi), dan Bab IX (situasi pemrosesan data tertentu) jika hal
tersebut diperlukan untuk merekonsiliasi hak atas perlindungan data
pribadi dengan kebebasan berekspresi dan informasi.
3. Setiap Negara Anggota harus memberitahukan kepada Komisi ketentuan
dalam undang-undangnya yang telah diadopsi sesuai dengan paragraf 2
dan, tanpa penundaan, setiap perubahan undang-undang berikutnya atau
amandemen yang mempengaruhi ketentuan tersebut.
66. Konsekuensinya, negara-negara anggota Uni Eropa harus menciptakan
aturan yang memungkinkan jurnalis, akademisi dan pegiat seni untuk
melakukan pekerjaan mereka tanpa terhalang oleh batasan-batasan yang
biasanya berlaku untuk pemrosesan data pribadi. Adapun tujuannya adalah
untuk memastikan bahwa regulasi pelindungan data pribadi tidak
menghambat kebebasan berekspresi dan kemampuan jurnalis untuk
melaporkan berita yang berdimensi kepentingan publik.
67. Bahwa Pemerintah dan DPR-RI secara simultan telah mengamplifikasi
rumusan pengecualian perlindungan data pribadi tersebut dalam ketentuan
Naskah Akademik Rancangan UU PDP halaman 140-141 huruf (c) yang
disusun oleh BPHN [vide Bukti P-10] yang menyebutkan
“Dalam keadaan-keadaan tertentu, dengan alasan-alasan yang sah dan
diatur oleh undang undang, maka dapat dilakukan penerobosan terhadap
24
perlindungan data pribadi. Alasan-alasan yang sah tersebut meliputi, namun
tidak terbatas pada:
I. Keamanan nasional;
II. Kepentingan proses penegakan hukum;
III. Kepentingan pers sepanjang data pribadi diperoleh dari informasi yang
sudah dipublikasikan;
IV. Kepentingan penelitian ilmiah dan statistik
68. Akan
tetapi
rumusan
pasal
yang
memberikan
jaminan
terhadap
“KEPENTINGAN PERS” atau Pasal 85 EU GDPR menyebutnya sebagai
“kepentingan jurnalistik” tersebut menghilang dalam UU PDP a quo yang
telah disahkan, sehingga kepentingan Pers, sebagai bagian dari pemenuhan
hak atas informasi bagi publik, tidak direkognisi pada UU PDP yang telah
disahkah.
69. Bahwa Pasal 3 UU PDP menentukan bahwa Undang-Undang tersebut
diberlakukan dengan berasaskan:
a. Pelindungan;
b. Kepastian hukum;
c. Kepentingan umum;
d. Kemanfaatan;
e. Kehati-hatian
f. Keseimbangan;
g. Pertanggungjawaban; dan
h. Kerahasiaan.
70. Bahwa asas dalam suatu UU menjadi sesuatu tumpuan berpikir dan
membantu menafsirkan UU secara keseluruhan. tanpa mengesampingkan
pentingnya pelaksanaan tiap-tiap asas tersebut, khususnya mengenai asas
pelindungan dan kerahasiaan sebagai asas yang mendasari pemenuhan
jaminan hak atas privasi. Penyusunan konsepsi pengecualian dalam UU PDP
juga seharusnya dipahami sebagai bagian dari pemenuhan asas
Kepentingan Umum. Asas ini dimaknai sebagai pelaksanaan Pelindungan
Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat
secara luas.
25
71. Bahwa dengan mempertimbangkan pentingnya penegakan asas-asas
tersebut, melalui permohonan a quo para Pemohon menekankan bahwa
pemenuhan hak untuk mencari dan memperoleh informasi—baik dalam
bentuk kegiatan jurnalistik, akademik, seni, maupun kesusastraan—harus
dijalankan dengan berpegang pada standar serta kaidah seperti kode etik
dan pedoman yang berlaku, semata-mata untuk kepentingan publik atau
kepentingan umum serta masyarakat secara luas.
72. Bahwa asas keseimbangan (balancing rights) merupakan asas penting yang
perlu dipertimbangkan untuk dijadikan dasar bagi perumusan norma pada
Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, oleh
karenanya Perumus Kebijakan (dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI)
mengakomodir irisan kedua hak tersebut. Perluasan penafsiran ini perlu
dilakukan karena pada dasarnya ada perbedaan yang mendasar apabila
pengecualian ini tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam prinsip
perlindungan data pribadi. Hal ini secara tegas disampaikan dalam beberapa
putusan berikut:
Court of Justice of the European Union (selanjutnya disebut sebagai “CJEU”),
Sergejs Buivids v. Datu valsts inspekcija, IRIS 2019-4: (2019) [vide Bukti P-
11a]:
A video recording of persons which is stored on a continuous recording
device, such as the memory of a camera, constituted a “processing of
personal data by automatic means” within the meaning of Article 3(1) of
Directive 95/46, while the operation of loading personal data onto an
internet page must also be regarded as constituting the automatic
processing of personal data. Hence, in principle, Mr Buivids had to
respect the obligations and limitations enshrined in Directive 95/46 with
regard to the processing of personal data when making the video in
question showing police officers in the exercise of their duties and when
publishing the recorded video on YouTube. As the action by Mr Buivids
could not be regarded as the processing of personal data by a natural
person in the course of a purely personal or household activity, and as
Directive 95/46 contains no express exception which excludes the
processing of the personal data of public officials from its scope, the
CJEU next considered whether the recording and uploading of the video
at issue could be justified under the journalism exception of Article 9 of
Directive 95/46, as clarified by Recital 37 of Directive 95/46, which states
that this article “seeks to reconcile two fundamental rights: the protection
of privacy and freedom of expression.
26
Terjemahan:
Rekaman video orang yang disimpan pada perangkat perekaman
berkelanjutan, seperti memori kamera, merupakan “pemrosesan data
pribadi dengan cara otomatis” dalam arti Pasal 3(1) Direktif 95/46,
sementara operasi pemuatan data pribadi ke halaman internet juga
harus dianggap sebagai pembentukan pemrosesan otomatis data
pribadi. Oleh karena itu, pada prinsipnya, Tn. Buivids harus
menghormati kewajiban dan batasan yang tercantum dalam Direktif
95/46 berkenaan dengan pemrosesan data pribadi saat membuat
video yang dimaksud yang menunjukkan petugas polisi dalam
menjalankan tugas mereka dan saat menerbitkan video yang
direkam di YouTube. Karena tindakan Tn. Buivids tidak dapat dianggap
sebagai pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam
kegiatan yang murni bersifat pribadi atau rumah tangga, dan karena
Direktif 95/46 tidak memuat pengecualian tegas yang mengecualikan
pemrosesan data pribadi pejabat publik dari ruang lingkupnya, CJEU
selanjutnya mempertimbangkan apakah perekaman dan pengunggahan
video yang dimaksud dapat dibenarkan berdasarkan pengecualian
jurnalisme dari Pasal 9 Direktif 95/46, sebagaimana diperjelas oleh
Pertimbangan 37 Direktif 95/46, yang menyatakan bahwa pasal ini
“berusaha
untuk
mendamaikan
dua
hak
fundamental:
perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi.
73. Bahwa Asas Keseimbangan dapat dimaknai sebagai upaya untuk
menyeimbangkan antara hak individu terhadap jaminan pelindungan data
pribadinya dengan hak orang lain yang sah, termasuk tidak terbatas terhadap
hak atas informasi, penyampaikan pendapat, dan berekspresi. Oleh karenya,
para Pemohon bermaksud untuk memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi RI untuk turut memberikan perhatian pada asas
kepentingan umum serta asas keseimbangan;
74. Bahwa mengingat kewajiban ini merupakan kewajiban bersama yang
tentunya juga diemban oleh MKRI, maka pemeriksaan terhadap Permohonan
a quo pun seyogianya ditujukan untuk memenuhi kewajiban konstitusional—
salah satunya dengan memberikan perluasan pengecualian terhadap siapa
yang bisa menjadi “korban” dari ketiadaan pengecualian terhadap ketentuan
delik Pidana UU PDP yang seharusnya turut menjamin pemenuhan hak atas
informasi bagi masyarakat.
75. Bahwa oleh karena itu, jika berkaca dengan negara lain, tujuan jurnalistik,
akademik kesenian dan kesusastraan tidak akan menghalangi implementasi
pelindungan data pribadi jika sesuai ketentuan kepentingan publik. Pasal a
quo tidak seharusnya menempatkan kepentingan pelindungan data pribadi di
27
atas kepentingan publik dalam konteks kebebasan berekspresi, berpendapat
dan hak atas informasi. Sebaliknya, pelindungan data pribadi dan kebebasan
berekspresi, berpendapat dan hak atas informasi patut diperhatikan sebagai
dua hal yang berjalan beriringan dengan prinsip keseimbangan yang
proporsional. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi
melakukan
penafsiran
terhadap
pasal
a
quo,
dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta jaminan
kebebasan berekspresi, berpendapat dan hak atas informasi sesuai yang
termaktub dalam UUD NRI 1945.
76. Bahwa rezim UU PDP tidak serta merta mengenyampingkan hak atas
informasi terutama demi kepentingan umum. Pemenuhan hak atas privasi,
hak atas informasi, dan keseimbangan di antara hak-hak tersebut. Sesuai
dengan UU PDP yang berasaskan “keseimbangan” sebagai upaya
pelindungan data pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas data
pribadi dan hak atas informasi publik. Dalam permohonan ini, para Pemohon
memiliki profesi yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas informasi untuk
kepentingan umum, diantaranya jurnalis, akademisi, dan pekerja seni.
77. Benturan antara hak privasi dengan hak atas informasi, tidak berarti
mengesampingkan hak yang satu dengan hak yang lain. Di situlah letak asas
keseimbangan sebagai prinsip yang harus diutamakan, terutama dalam
kaitannya memberikan jaminan hak atas informasi kepada publik. Dalam hal
ini,
tidaklah
permohonan
a
quo
kemudian
dimaksudkan
untuk
memperlonggar pelindungan terhadap data pribadi, melainkan untuk
memberikan kepastian hukum kepada para Pemohon yang dalam kerja-
kerjanya berkaitan dalam memberikan hak atas informasi publik, yakni
jurnalis, akademisi, dan pekerja seni.
78. Bahwa harus ada jaminan terhadap hak-hak sebagaimana disebutkan di atas
yang cukup, guna dapat memastikan bahwa Undang-Undang ini tidak
digunakan secara sewenang-wenang untuk menyempitkan ruang sipil.
79. Bahwa berangkat dari pemikiran tersebut, maka para Pemohon mengajukan
permohonan a quo agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat
memberikan tafsir terhadap kedua ketentuan ini sehingga harus dimaknai
sebagai berikut:
28
Ketentuan
Rumusan Pasal
Pasal 65 ayat (2)
Rumusan awal:
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut:
Setiap orang dilarang mengungkapkan data
pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam
rangka
kerja-kerja
jurnalistik,
akademik,
kesenian dan kesusastraan dan/atau sepanjang
berhubungan
dengan
terjaminnya
akses
informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya
Pasal 67 ayat (2)
Rumusan awal:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan
miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut:
Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi
yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-
kerja
jurnalistik,
akademik,
kesenian
dan
kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan
dengan
terjaminnya
akses
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dasar Konstitusional yang Digunakan
Ketentuan
UUD
NRI 1945
Rumusan Pasal
Materi
Pasal 28C ayat (1)
Setiap orang berhak
mengembangkan diri
melalui
pemenuhan
kebutuhan dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
Hak
untuk
memperoleh manfaat
dari
kegiatan
akademik,
kesenian,
dan kesusasteraan
29
memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan
umat
manusia
Pasal 28F
Setiap orang berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan
pribadi dan lingkungan
sosialnya,
serta
berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala
jenis
saluran
yang
tersedia
Kebebasan
pers,
kebebasan
untuk
berpendapat,
kebebasan
untuk
mendapatkan
informasi
Pasal 32 ayat (1)
Negara
memajukan
kebudayaan nasional
Indonesia di tengah
peradaban
dunia
dengan
menjamin
kebebasan
masyarakat
dalam
memelihara
dalam
mengembangkan nilai-
nilai budayanya
Kebebasan
untuk
memelihara,
mengembangkan, dan
memajukan
kebudayaan
80. Bahwa selain berpotensi melanggar hak-hak para Pemohon yang dijamin dan
dilindungi oleh UUD NRI 1945, pasal-pasal yang diajukan untuk diuji juga
berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi yakni
khususnya dalam hal pemenuhan hak atas informasi, kebebasan berekspresi
dan kebebasan berpendapat.
DALIL-DALIL PERMOHONAN
A. Frasa ‘melawan hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) UU
PDP yang tidak diberikan penafsiran melanggar hak atas informasi
sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945
30
81. Bahwa Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) UU PDP [vide Bukti P-1] berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 65 ayat (2) UU PDP
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data
Pribadi yang bukan miliknya”
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
“Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
dan
melawan
hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”
82. Bahwa unsur-unsur dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP. Adapun unsur-unsur
dimaksud adalah sebagai berikut:
-
Setiap orang (unsur subjektif)
-
Dilarang secara melawan hukum mengungkapkan (unsur objektif)
-
Data pribadi yang bukan miliknya (unsur objektif)
Melihat unsur-unsur yang terdapat pada pasal tersebut di atas, frasa
‘melawan hukum’ yang dituangkan dalam substansi pasal tersebut tidak
diberikan penafsiran lebih lanjut sehingga menciptakan ketidakpastian hukum
khususnya bagi para Pemohon. Apabila rumusan pasal tersebut tidak disertai
dengan penjelasan atau batasan yang memadai, maka para Pemohon yang
dalam hal ini menjalankan tugas-tugas pekerjaannya kerap kali melibatkan
pengungkapan data pribadi untuk kepentingan pemenuhan hak atas
informasi publik akan mengakibatkan hak-hak konstitusional para Pemohon
terancam sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945.
83. Bahwa pada dasarnya, pengertian ‘melawan hukum’ itu bermacam-macam.
Ada mengartikan sebagai “tanpa hak sendiri” (zonder eigen recht),
“bertentangan dengan hak orang lain” (tegen eens anders recht),
“bertentangan dengan hukum objektif” (tegen het objectieve recht). Oleh
karena banyaknya pemaknaan ‘melawan hukum’, Noyon dan Langemeyer
mengusulkan agar fungsi kata itu hendaknya disesuaikan dengan setiap delik
tanpa secara asasi menghilangkan kesatuan artinya, hal ini sebagaimana
dirujuk pada Buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana oleh Eddy O.S Hiariej. [Vide
Bukti P-14]
31
84. ‘Melawan hukum’ sering termuat di bagian inti (bestanddeel) delik, artinya
secara jelas di dalam rumusan delik seperti Pasal 362 KUHP (pencurian),
Pasal 372 KUHP (penggelapan), dan lain-lain. Terkadang, hanya tersirat di
dalam rumusan delik, yang artinya melawan hukum secara umum misalnya
Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Dalam pasal tersebut, ‘melawan hukum’
sebagai unsur dapatnya dipidana, bukan bagian inti (bestandeel) delik.
Apabila berdasarkan inti (berstandeel) delik yang disebutkan di atas, bagian
‘melawan hukum’ tidak terbukti, maka putusannya bebas (vrijspraak).
Sehingga, ‘melawan hukum’ sebagai bagian inti harus tercantum dalam
dakwaan dan itulah yang harus dibuktikan. [Bukti P- 15]
85. Bahwa, dalam Memorie van Toelichting (MvT) atau sejarah pembentukan
KUHP di Belanda, tidak ditemukan apakah yang dimaksud dengan kata
‘hukum’ dalam frasa ‘melawan hukum’. Jika merujuk pada postulat contra
legem facit qui id facid quod lex prohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis
legis, sententiam ejus circumuenit, maka dapat diartikan bahwa seseorang
dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu
perbuatan yang dilarang oleh hukum. Adapun van Hamel mencoba
menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan kata ‘hukum’ dalam frasa
‘melawan hukum’ sebagai berikut: [Bukti P-14]
Gelijk is opgemerkt, wordt in vele artikelen van het Starfwetboek het
deliktsbestandeel
der
onrechtmatigheid
uitgedrukt
door
her
wederrechtelijk, gebruik ten aan zien of van de handeling… Tegenover
elkaar zijn dan gesteld twee verklaringen. 1. de positieve: wederrechtelijk
beduit, in strijd met het recht (objectief, b v Simons Leerb. 191 v.) of met
krenking van eens anders recht (subjectief, b.v Noyon); de negatieve:
wederrechtelijk beduit, niet steunend op het recht (objectief) of zonder
bevoegdheid (subjectief, b.v H.R)
Terjemahan
Seperti telah dinyatakan, banyak pasal dalam kitab undang-undang
hukum pidana, unsur-unsur delik tentang melawan hukum dinyatakan
dengan istilah ‘melawan hukum’ yang digunakan terhadap kelakuan….
Jadi ada dua keterangan yang bersebrangan. 1. Positif: ‘melawan hukum’
berarti bertentangan dengan hukum (objektif, seperti ajaran Simons
dalam bukunya halaman 191) atau merusak hak orang lain (subjektif,
seperti Noyon); Negatif melawan hukum berarti tidak berdasarkan hukum
(objektif) atau tanpa kewenangan (subjektif seperti Mahkamah Agung)
86. Bahwa, menurut Simons, pengertian ‘melawan hukum’ juga ia jelaskan
sebagai berikut:
32
Welke is de beteekenis, die in hier aangegeven bepalingen aan de
uitdrukking wederrechtelijk moet worden toegekend? Terwijl naar veler
meening die term niet anders beteekent dan zonder eigen recht, schijnt
mij alleen eene opvatting aannemelijk, welke voor in strijd met het recht.
Zonder recht is iets anders dan tegen het oplaatstbedoelde beteekenis.
Het recht, waartegen handling gericht is, behoefniet re zijn een subjectief
recht, maar ook zijn het recht in het algemeen. Of het een of het ander
geval is, zal afhangen van den aard van het strafbare feit, bij welks
omschrijving de wetgever dien term gebruikt.
Terjemahan
Apa arti yang harus diberikan mengenai istilah melawan hukum dalam
ketentuan-ketentuan ini? Sedangkan menurut pandangan orang banyak
istilah tersebut tidak lain dari pada tanpa hak sendiri. Menurut pendapat
saya, hanya ada satu pandangan yang dapat diterima mengenai adanya
melawan hukum bahwa ada kelakuan yang bertentangan dengan hukum.
Tanpa hukum mempunyai arti yang lain dari pada bertentangan dengan
hukum, dan istilah melawan hukum menunjuk hanya pada arti yang
terakhir. Hukum yang dituju oleh perbuatan tersebut tidak harus suatu hak
yang subjektif tetapi juga dapat merupakan suatu hak pada umumnya.
Mana yang benar, tergantung pada sifat perbuatan pidana dan tergantung
pada rumusan pembentuk undang-undang untuk istilah tersebut. [vide
Bukti P- 14]
87. Bahwa, dalam hukum pidana istilah “sifat melawan hukum” atau
wederrechtelijkheid adalah satu frase yang memiliki empat makna. Keempat
makna tersebut adalah sifat melawan hukum umum, sifat melawan hukum
khusus, sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil. [vide
Bukti P- 14]
1) Sifat melawan hukum umum
Melawan hukum sebagai elemen perbuatan pidana dapat dikatakan
sebagai sifat melawan hukum umum atau generale wederrechtelijkheid.
Sifat melawan hukum ini adalah syarat umum dapat dipidananya suatu
perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana oleh Ch. J Enschede
sebagai “een menselijke gedraging die valt binnen de grenzen van
delictsomschrijving, wederrechtelijk is en aan schuld te wijten” (perbuatan
pidana adalah suatu perbuatan manusia yang termasuk dalam rumusan
delik, melawan hukum, dan kesalahan yang dapat dicelakan padanya)
2) Sifat melawan hukum khusus
Sifat melawan hukum khusus atau speciale wederrechtelijkheid, biasanya
kata ‘melawan hukum’ dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan
demikian sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat
dipidananya suatu perbuatan. Sebenarnya penyebutan kata ‘melawan
33
hukum’ secara eksplisit dalam rumusan delik merujuk pada ilmu hukum
Jerman yang diajarkan sejumlah pakar antara lain, Zevenbergen dan
Simons. Menurut mereka, ‘melawan hukum’ hanya merupakan unsur delik
sepanjang disebutkan dengan tegas dalam peraturan perundang-
undangan. Seperti dalam Pasal 372 KUHP yang di dalam substansi
pasalnya terdapat kata ‘melawan hukum’ yang disebutkan secara
expressiv verbis. Konsekuensi lebih lanjut dari frasa ‘melawan hukum’
merupakan unsur delik yang harus dibuktikan.
3) Sifat melawan hukum formil
Formeel wederrechtelijkheid mengandung arti semua bagian (unsur-
unsur) dari rumusan delik telah dipenuhi. Jonkers berpendapat:
Formeel is natuurlijke een degerlijke daad wederechtelijk, omdat hij in
strijd met de wet is. Maar het gaat hier niet om de formeele
wederrechtelijkheid, doch om de materieel wederechtelijkheid,
waaronder te verstaan is en wezenlijke wederrechtelijkheid, niet alleen
gebasseerd op een positief wettelijke omschrijving, doch mede
gegrondvest op de algemeene beginselen, aan het recht ten grondslag
liggende, ook al wortelen deze in ongeschereven normen. In verband
met het bepaalde in artikel 1 lid 1 W.v.S is het voor strafbaarheid van
een feit in elk geval een vereschte, dat het formeel wederrechtelijkheid
is.
Terjemahan
Melawan hukum formal jelas adalah karena bertentangan dengan
undang-undang. Tetapi tidak selaras dengan melawan hukum formal,
juga melawan hukum materiil, diantara pengertian sesungguhnya dari
melawan hukum, tidak hanya didasarkan pada hukum positif tertulis,
tetapi juga berdasar pada asas-asas umum hukum, pula berakar pada
norma-norma yang tidak tertulis. Sebagaimana yang dituliskan dengan
Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk dipidananya setiap perbuatan menganut
sifat melawan hukum formal.
4) Sifat melawan hukum materiil
Sifat melawan hukum material atau materieel wederrechtelijkheid terdapat
dua pandangan. Pertama, sifat melawan hukum materiil dilihat dari sudut
perbuataanya. Hal ini mengandung arti perbuatan yang melanggar atau
membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh
pembuat undang-undang dalam rumusan delik tertentu. Biasanya sifat
melawan hukum materiil ini dengan sendirinya melekat pada delik-delik
yang dirumuskan secara materiil. Kedua, sifat melawan hukum materiil
dilihat dari sudut sumber hukumnya. Hal ini mengandung makna
34
bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam
masyarakat, asas-asas kepatutan atau nilai-nilai keadilan dan kehidupan
sosial dalam masyarakat.
88. Bahwa perdebatan perihal ‘melawan hukum’ pernah menjadi pokok bahasan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-IV/2006 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana yang telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut menyatakan
bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengikat secara hukum.
Jika melihat dalam klausa yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
menguraikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana….…”
Berdasarkan hal tersebut, dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut
dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-
norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut
dapat dipidana. [vide Bukti P- 14]. Oleh karena itu, jika merujuk pada norma
dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, frasa ‘perbuatan melawan hukum’ pada
Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP dimaknai secara luas
dan tidak dijelaskan secara limitatif, sehingga menimbulkan potensi
multitafsir dan merugikan para Pemohon.
89. Bahwa, terdapat beberapa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-IV/2006 tersebut, yakni:
a. Pembuat UU Tipikor, bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang
unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru yang
memuat digunakannya ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang
secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana.
35
b. Perbuatan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan
hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata
(onrechtmatige daad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran
melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid).
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengakui dan melindungi hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan pelindungan
hukum yang pasti. Dalam hukum pidana, hal ini diterjemahkan sebagai
asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan
tuntutan atas kepastian hukum dimana orang hanya dapat dituntut dan
diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex
scripta) yang telah lebih dahulu ada. Hal demikian yang menuntut bahwa
suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum yang harus secara
terlebih dahulu telah berlaku yang merumuskan perbuatan apa atau
akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang
sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana.
d. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis, mewajibkan pembuat
undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin
merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum.
e. Konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis
dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam
masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, merupakan ukuran yang tidak
pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke
lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di
satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu
yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang diakui sebagai
sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang
dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat.
Oleh atas hal tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-IV/2006
memiliki relevansi yang serupa dengan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat
(2) UU PDP karena dalam hal ini para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memberikan tafsir lebih lanjut bahwa kerja-kerja yang
dilakukan para Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai
‘perbuatan melawan hukum’ karena bertujuan untuk mengungkap data
pribadi demi kepentingan publik. [vide Bukti P- 14].
36
90. Bahwa, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-IV/2006
juga mempertimbangkan hal sebagai berikut,
“Konsep melawan hukum materil (materiele wederrechtelijk) yang
merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatuhan, kehati-hatian
dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma
keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda
dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat
lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di
tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak
melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan
masyarakat setempat”
Oleh karena itu, sama yang seperti disampaikan oleh Prof. Dr. Andi Hamzah,
S.H., bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terkait penjelasan
‘melawan hukum’ merupakan hal yang tidak sesuai dengan pelindungan dan
jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945. [vide Bukti P- 16]
91. Bahwa frasa ‘melawan hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat
(2) UU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja para Pemohon yang selama
ini mengungkap data pribadi demi hak atas informasi publik. Ketiadaan
pengecualian khusus untuk jurnalistik, akademik, dan/atau kesenian
dan kesusasteraan, sepanjang berhubungan dengan keterbukaan
informasi publik menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi
konflik antara kepentingan publik dalam memperoleh informasi dan hak
individu atas privasi. Hal ini juga akan berpotensi berimplikasi kepada para
Pemohon yang rentan dikriminalisasi melalui pasal ini.
92. Bahwa frasa ‘melawan hukum’ tidak dapat dikenakan kepada pelaksanaan
Hak Asasi Manusia yang diakui oleh UUD NRI 1945, karena kegiatan kerja-
kerja yang dilakukan oleh para Pemohon merupakan bentuk pelaksanaan
hak asasi yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Dalam hal ini, tindakan para
Pemohon tidak termasuk dalam tindakan yang dapat dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum mengungkapkan data pribadi
seseorang. Perlu ditekankan bahwa, kerja-kerja yang dilakukan oleh para
Pemohon semata-mata demi mewujudkan dan menjamin hak atas informasi
bagi publik, sebagaimana juga diamanatkan dalam Pasal 28F UUD NRI 1945.
Kami memaknai bahwa jika pasal a quo tidak diberikan penafsiran oleh
37
Mahkamah Konstitusi, maka akan menimbulkan kerugian potensial bagi para
Pemohon.
93. Bahwa jika Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP masih berlaku
maka akan berpotensi mengancam kerja-kerja para Pemohon yang selama
ini mengungkap data pribadi demi hak atas informasi publik karena tidak ada
kepastian hukum. Kerentanan para Pemohon sebagai jurnalis, akademisi,
dan pekerja seni dan pekerjaan yang berhubungan dengan advokasi dapat
semakin meningkat, ketentuan tersebut membuka ruang kriminalisasi
terhadap aktivitas pengungkapan data pribadi yang dilakukan untuk
kepentingan publik. Tanpa adanya penafsiran yang jelas terhadap aktivitas
kerja yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik, Pasal a quo
dapat digunakan untuk mengintimidasi kerja-kerja para Pemohon dan
berdampak kepada itu melanggar hak konstitusional para Pemohon
untuk berhak mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemenuhan hak publik atas informasi diwujudkan melalui
terjaminnya keberlangsungan kerja-kerja jurnalistik, akademik,
kesenian dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan
dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangankan
pribadi dan lingkungan sosialnya
94. Bahwa pada hakikatnya, pengaturan mengenai pelindungan data pribadi
merupakan wujud dari upaya pemenuhan jaminan perlindungan terhadap hak
atas privasi warga negara, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak
asasi manusia (HAM). Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 68/167 tahun
2013 tentang the right to privacy in digital age [vide Bukti P-17], mengingatkan
laju perkembangan teknologi yang cepat memungkinkan setiap individu untuk
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta hal tersebut juga
meningkatkan kapasitas pemerintah, perusahaan dan individu untuk
melakukan pengawasan, penyadapan, dan pengumpulan data yang mungkin
melanggar atau menyalahgunakan HAM, khususnya mengenai hak atas
privasi;
95. Bahwa hak atas privasi, meskipun bukan hak yang absolut, tetaplah
merupakan hak yang fundamental dalam khazanah hak asasi manusia [vide
Bukti P-18]. Namun demikian, privasi merupakan konsep hak asasi yang
sangat sulit untuk didefinisikan. Berikut adalah tipologi privasi sebagaimana
38
yang diuraikan pada buku Panduan Strategi Advokasi Pelanggaran
Pelindungan Data Pribadi bagi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia, hal. 1
Tabel 1 [vide Bukti P-22]:
1) Privasi informasi: Mencakup bagaimana data pribadi diproses oleh baik
badan publik maupun badan privat. Hal ini kerap dikenal sebagai
pelindungan data pribadi.
2) Privasi tubuh: Mencakup privasi terhadap integritas tubuh kita. Hal ini
misalnya kita jumpai ketika tindakan-tindakan medis yang ingin dilakukan
terhadap kita harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan kita
terlebih dahulu.
3) Privasi komunikasi: Mencakup privasi atas komunikasi pribadi kita
seperti surat, email, riwayat, obrolan di aplikasi perpesanan dan jenis
komunikasi lainnya.
4) Privasi teritorial: Mencakup pribadi terhadap teritori/wilayah di sekitar
kita, umumnya lingkungan domestik seperti rumah tempat kerja, atau
ruang publik.
96. Bahwa dengan kemajuan, kapasitas dan kecepatan perkembangan teknologi
informasi yang ada saat ini, terdapat potensi adanya berbagai pelanggaran
terhadap hak atas privasi warga negara. Untuk itu, eksistensi produk hukum
yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang pelindungan data pribadi
secara komprehensif menjadi salah satu upaya bagi Negara untuk menjawab
kebutuhan pemenuhan jaminan hak atas privasi di tengah pesatnya
perkembangan teknologi dan distribusi informasi yang semakin masif.
97. Bahwa perlu diingat pula, sebagai suatu kepingan dalam satu kesatuan
logam yang sama dengan hak atas privasi, hak atas informasi juga
merupakan hak fundamental warga negara yang pemenuhannya harus
dijamin oleh Negara. Sebagai aspek dari hak asasi manusia, jaminan
pemenuhan keduanya harus dilaksanakan secara seimbang, sebagaimana
yang merupakan ciri khusus atau sifat dari Hak Asasi Manusia yakni
Universal (Universality); Tak Terbagi (Indivisibility); Saling Bergantung
(Interdependent); dan Saling Terkait (Interrelated).
98. Bahwa prinsip-prinsip tersebut juga kembali ditegaskan dalam Standar
Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat
dan Berekspresi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
39
(Komnas HAM RI) [vide Bukti P-13], halaman 3 poin 11 dan 12 yakni sebagai
berikut:
Hak asasi manusia harus diberlakukan seluruhnya dalam arti tidak bisa
dipilih hanya untuk menjalankan hak ekonomi, sosial, budaya dan tidak
untuk hak sipil, politik atau sebaliknya. Pelanggaran terhadap suatu hak
akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak lainnya.
Suatu hak akan tergantung dari pemenuhan hak lain, misalnya, orang
yang dilanggar kebebasannya dalam berpendapat dan berekspresi
dengan cara ditangkap karena dianggap menyuarakan kritik terhadap
kebijakan negara, sangat berpotensi terlanggar hak lain, yaitu mengalami
tindakan kekerasan atau mengalami diskriminasi lebih lanjut.
99. Bahwa hak atas informasi yang telah secara eksplisit dan formal diakui oleh
Negara Republik Indonesia mencakup hak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan dengan segala jenis
sarana yang tersedia, hal ini sebagaimana dijamin pada:
Pasal 28F UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi
dengan mengatur hak atas komunikasi dan memperoleh informasi”;
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkn pribadinya dan lingkungan
sosialnya
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis sarana yang tersedia
100. Bahwa hak atas informasi merupakan hak yang berkaitan langsung dengan
berlangsungnya proses demokrasi. Hak atas informasi merupakan hak yang
dihadirkan sebagai bentuk pengawasan warga negara terhadap pemangku
kewenangan urusan publik (check and balances) dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dipertanggungjawabkan.
101. Bahwa dokumentasi legalitas terhadap hak atas informasi terdapat pada
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap
orang memiliki kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat
tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa
memandang batas-batas wilayah.
40
102. Bahwa pemberian jaminan terhadap hak atas informasi oleh hukum
internasional terdapat juga dalam International Covenant of Civil and Political
Rights atau Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 (ICCPR). ICCPR
menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur
tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini
termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi
dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan,
tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai
dengan pilihannya.
Pasal 19 ayat (2) ICCPR:
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini
termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan
informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan
secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui
media lain sesuai dengan pilihannya.
103. Bahwa pentingnya perlindungan terhadap hak atas informasi dalam kerangka
kebebasan berekspresi lebih lanjut dielaborasi secara komprehensif oleh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Standar Norma dan Pengaturan
Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi [vide
Bukti P-13] yang berbunyi:
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Kebebasan ekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh
informasi yang merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik, yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik.
104. Bahwa merujuk pada ketentuan mengenai hak atas informasi dalam
kerangka kebebasan berekspresi sebagaimana yang diatur pada Pasal 19
ayat (2) ICCPR, kebebasan berekspresi merupakan kebebasan menyatakan
pendapat yang berhubungan dengan publik atau hubungan antar manusia.
Adapun ruang lingkup kebebasan berekspresi, sebagaimana disebutkan
kembali dalam SNP Nomor 5 Komnas HAM tentang Hak atas Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi [poin 39 hal. 8 vide Bukti P-13] dapat meliputi
41
wacana politik, komentar sendiri dan tentang urusan publik, diskusi tentang
hak asasi manusia, jurnalisme, ekspresi budaya dan seni, pengajaran dan
wacana agama serta iklan komersial.
105. Bahwa kelindan erat antara hak atas informasi dan hak atas pelindungan data
pribadi tercakup pada hak atas kebebasan pers (pemrosesan data pribadi
untuk tujuan jurnalistik), hak atas kebebasan akademik (pemrosesan data
pribadi untuk tujuan akademik), hak atas berkesenian dan kesusastraan
(pemrosesan data pribadi untuk tujuan artistik dan ekspresi tertulis)
sebagaimana yang diatur sebagai exemption atau pengecualian pada
European Union General Data Protection (EU GDPR), sebagai instrumen
hukum yang merupakan salah satu rujukan pembentukan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,
secara spesifik tercantum pada Pasal 85.
106. Bahwa tindakan “mengungkapkan data pribadi” sebagaimana yang
tercantum pada Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan salah satu
bentuk
pemrosesan
data
pribadi
yang
terinterkoneksi
dengan
pengejawantahan penikmatan hak atas informasi. Oleh karena itu, frasa
“melawan hukum” pada Pasal tersebut, yang tidak diberikan penjelasan
berupa pengecualian terhadap bentuk-bentuk penikmatan hak untuk
memperoleh dan/atau memberikan informasi yang sah, berpotensi
berdampak pada pembatasan penikmatan bagi warga negara dalam
menjalankan peran kewargaannya di negara demokrasi.
107. Bahwa pengungkapan data pribadi haruslah dilakukan secara sah dan adil
untuk kepentingan yang spesifik dan berdasarkan persetujuan dari pihak
yang bersangkutan, atau dengan alasan lain yang sah sesuai dengan hukum
yang berlaku. Tanpa mengurangi hak atas pelindungan data pribadi dalam
prinsip ini, informasi personal dapat diproses tanpa persetujuan seseorang
apabila informasi itu telah tersedia untuk umum.
108. Bahwa pembatasan hak atas informasi atas dasar hak pelindungan diri
pribadi boleh dilakukan apabila diatur secara dan terbatas dan memiliki tujuan
yang sah dan dapat dibuktikan untuk melindungi seseorang dari campur
42
tangan yang bertentangan dengan hukum, atau serangan terhadap hak
mereka atas kehidupan pribadi dan keluarga, rumah dan komunikasinya.
109. Bahwa dalam praktiknya, pengungkapan data pribadi tidak selalu dapat
dipisahkan dari kerja-kerja ekspresif yang sah, seperti:
-
Pelaporan jurnalistik yang memuat identitas atau informasi personal
sebagai bagian dari berita investigasi atau pelaporan isu publik;
-
Penelitian akademik yang mengandung kutipan, wawancara, atau
referensi data pribadi untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
-
Karya kesenian dan kesusastraan yang mencerminkan realitas sosial,
termasuk representasi tokoh nyata, pengalaman pribadi, atau catatan
sejarah yang melibatkan individu khususnya pejabat publik.
110. Bahwa ketidakjelasan rumusan frasa “melawan hukum” dalam Pasal 65 ayat
(2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja
sah yang merupakan pengejawantahan dari kebebasan berekspresi, serta
menimbulkan efek membungkam (chilling effect) terhadap pelaku di bidang
jurnalistik, akademik, seni dan sastra. Hal ini bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan demokrasi yang menjamin ruang ekspresi warga negara;
111. Bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi seharusnya dimaknai secara konstitusional dengan mengakomodasi
bentuk-bentuk ekspresi yang memiliki landasan kepentingan publik dan
bersifat sah, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (vide Bukti P-8). Tanpa
penafsiran yang mengakui pengecualian terhadap ekspresi sah tersebut,
pasal-pasal sebagaimana dimaksud menjadi normatif ambigu, membuka
ruang represi dan bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi
yang dijamin oleh UUD NRI 1945;
112. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan penafsiran
konstitusional terhadap frasa melawan hukum dalam Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU PDP, agar tidak mencakup pengungkapan data pribadi
yang dilakukan dalam konteks:
1) Aktivitas jurnalistik yang tunduk pada UU Pers;
2) Penelitian akademik yang tunduk pada kode etik keilmuan;
43
3) Karya seni dan sastra yang merupakan bagian dari ekspresi kreatif yang
sah, dan;
4) Bentuk-bentuk ekspresi lainnya dilakukan secara bertanggung jawab dan
memperhatikan hak-hak lain.
Dengan demikian, ketentuan dalam UU PDP akan sejalan dengan prinsip-
prinsip konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan prinsip kepastian hukum
dalam negara demokratis.
B.
Rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan
kepastian hukum terhadap jurnalis sebagaimana yang dijamin oleh
Pasal 28F UUD NRI 1945
113. Bahwa kebebasan pers pada dasarnya merupakan bagian integral dari
prinsip pelindungan data pribadi yang mestinya dimuat di dalam legislasi
untuk menyeimbangkan antara hak atas informasi dan hak atas privasi.
Legislasi
pelindungan
data
pribadi
harus
dikembangkan
dengan
mempertimbangkan pengecualian terhadap jurnalistik, sastra, akademik dan
artistik; prinsip tentang hak atas informasi; dan prinsip tentang pengungkapan
informasi pribadi pejabat publik. (Article 19 menerbitkan Prinsip Global
Pelindungan Kebebasan Ekspresi dan Privasi)
114. Bahwa menurut Kovach dan Rosenstiel (2000), pers merupakan lembaga
sosial yang perannya seringkali disebut sebagai entitas pengawas. Kinerja
suatu media dapat tercapai dengan optimal apabila kebebasan media
dijamin. Hal tersebut merupakan syarat mutlak agar media dapat
menjalankan fungsinya dengan bertanggung jawab terhadap semua
informasi yang dipublikasikan, bukan kepada pemerintah. Tanggung jawab
media secara langsung terletak pada publik, karena esensi utama jurnalisme
adalah menyediakan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ruang lingkup
jurnalistik dan pasal a quo harus dilihat dari kacamata yang berbeda dengan
tetap melindungi kebebasan pers.
115. Bahwa pembentukan UU Pers merupakan upaya melegitimasi kemerdekaan
pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-
prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pembentukan undang-
undang ini juga merupakan amanat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
sebagaimana tercantum dalam Konstitusi dan bagian dari hak asasi manusia
44
sebagaimana termaktub pada: Pasal 4 ayat (1) UU Pers: “Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
116. Bahwa kemerdekaan pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak
asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan
keadilan
dan
kebenaran,
memajukan
kesejahteraan
umum,
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. (Bagian menimbang huruf b Undang-
Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
117. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting suatu negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. (Bagian Menimbang Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik)
118. Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik
dan segala jenis saluran yang tersedia. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan
pada Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Pers.
119. Bahwa perlindungan terhadap kerja-kerja pers secara eksplisit diakomodir
melalui UU Pers sebagaimana yang tercantum pada Pasal-Pasal berikut:
Pasal 4
(1) …
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai hak tolak.
45
Pasal 8
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum”
120. Bahwa sebagai bentuk dari pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam suatu
negara demokrasi, juga sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak atas
kebebasan berekspresi, pers nasional melaksanakan peranan sebagaimana
yang disebutkan pada Pasal 6 UU Pers yakni sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
121. Bahwa Amir Syamsuddin telah merumuskan tiga hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum dalam pers, yakni bahwa kepentingan umum dalam pers
berarti bahwa kegiatan pers ditujukan demi kepentingan masyarakat (Amir
Symasuddin, 2008, “Tinjauan Yuridis Konsep "Kepentingan Umum" Menurut
Pasal 310 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di
Indonesia Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Strafuitsluitingsgrond) Dalam
Kegiatan Pers” Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Depok). Artinya ia netral dari kepentingan negara atau juga
kelompok tertentu. Kedua, kepentingan umum dalam pers bersifat public use,
artinya secara langsung atau tidak langsung memberikan manfaat bagi
masyarakat. Ketiga, pers harus sesuai dengan standar etika dan keilmuan
jurnalistik.
122. Bahwa dalam menjalankan peran sebagaimana diuraikan pada dalil di atas,
kerja-kerja jurnalis erat dengan proses pengungkapan data pribadi seperti
pejabat publik maupun pemangku kepentingan lain. Hal tersebut dilakukan
sebagai bagian dari perannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan dengan tujuan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Data
46
pribadi merupakan hak orang perseorangan yang pelindungan terhadapnya
sudah dijamin melalui UU PDP, salah satunya dengan terdapatnya sejumlah
pengaturan rigid dalam melakukan pemrosesan data pribadi seperti segala
jenis pemrosesan data harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari subjek
data pribadi. Akan tetapi, dalam suatu negara demokrasi, mekanisme check
and balances yang dihadirkan melalui kerja-kerja pers sangat diperlukan.
Maka dari itu, kerja-kerja jurnalis erat dengan tindakan pengungkapan data
pribadi pejabat publik seperti; catatan kejahatan, data keuangan, dan hal-hal
lainnya yang relevan dengan posisi pejabat publik tersebut dengan
kepentingan masyarakat luas, hal ini juga menempatkan pers pada fungsinya
sebagai kontrol sosial;
123. Bahwa pada Undang-Undang Federal tentang Pelindungan Data di Jerman
(Federal Data Protection Act) mengatur bahwa hak keberatan tidak dapat
berlaku terhadap pemrosesan data yang ditujukan kepada badan publik, hal
ini diakomodir dengan mempertimbangkan pemenuhan kepentingan publik
sebagai hal yang harus didahulukan. Adapun pasal pada peraturan tersebut
adalah sebagai berikut:
Section 36 Right to object Germany Federal Data Protection Act:
The right to object according to Article 21 (1) of Regulation (EU) 2016/679
with regard to a public body shall not apply if there is an urgent public
interest in the processing which outweighs the interests of the data subject
or if processing is required by law.
Terjemahan
Hak untuk menolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
Peraturan (Uni Eropa) 2016/679 tidak berlaku terhadap badan publik
apabila terdapat kepentingan umum yang mendesak dalam pemrosesan
data yang lebih besar daripada kepentingan subjek data, atau apabila
pemrosesan tersebut diwajibkan oleh undang-undang.
124. Bahwa meskipun EU GDPR tidak memberikan definisi untuk istilah “tujuan
jurnalistik” atau “jurnalisme”, namun arah tertentu dapat disimpulkan dari
kasus hukum Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU). Dalam kasus
Buivids, CJEU mengadopsi pendekatan fungsional terhadap konsep
jurnalisme, yang pada dasarnya berarti bahwa bahkan individu yang tidak
diakui sebagai jurnalis di bawah hukum nasional masih bisa memenuhi syarat
untuk pengecualian jika tujuan utama mereka dalam memproses data adalah
untuk mengungkapkan informasi, pendapat, atau komentar kepada publik
47
(Dalam Kasus Nomor C–345/17 https://curia.europa.eu/juris/document/
document.jsf;jsessionid=781330DFB5133FC37432F5CB0FEAC074?text=&
docid=210766&pageIndex=0&doclang=EN&mode=lst&dir=&occ=first&part=
1&cid=605068).
125. Bahwa sementara dalam kasus Satamedia, CJEU juga memutuskan bahwa
kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyebaran data pajak,
meskipun dilakukan oleh organisasi non-media untuk tujuan mencari
keuntungan, dapat dianggap sebagai “jurnalistik” jika tujuannya adalah untuk
mengungkapkan informasi, opini, atau ide kepada publik. Meskipun kedua
kasus tersebut diputuskan di bawah Petunjuk 95, GDPR tidak secara
signifikan menyimpang dari pendekatan Petunjuk 95, namun yurisprudensi
CJEU tetap relevan hingga saat ini untuk menjelaskan hal tersebut.
126. Bahwa yang dapat dikualifikasikan sebagai data pribadi berdasarkan UU
PDP diatur pada pasal-pasal berikut:
Pasal 4 UU PDP
(1) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan;
b. Data biometrik;
c. Data genetika;
d. Catatan kejahatan;
e. Data anak;
f. Data keuangan pribadi; dan/atau
g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Kewarganegaraan;
d. Agama;
e. Status perkawinan; dan/atau
f. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi
seseorang.
127. Bahwa dengan begitu, nihilnya batasan yang jelas mengenai frasa melawan
hukum pada Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP, dapat
menyasar pada kerja-kerja jurnalis dalam hal pengungkapan data pribadi
48
pejabat publik pada setiap spesimen data pribadi sebagaimana diatur pada
Pasal 4 UU PDP. Oleh sebab itu, pejabat publik sebagai pemangku
kewenangan atas berjalannya hidup warga negara berpotensi menggunakan
Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) untuk menghindar dari tuntutan
akuntabilitas atas kewenangan yang dimilikinya;
128. Bahwa frasa melawan hukum pada rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal
67 ayat (2) yang tidak diberikan penafsiran berupa pengecualian terhadap
pemrosesan data pribadi untuk tujuan jurnalistik dapat mengancam dan
melunturkan
pemaknaan
perlindungan
terhadap
kerja-kerja
jurnalis
sebagaimana yang telah dijamin pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar NRI
1945;
C.
Rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan
kepastian hukum terhadap akademisi sebagaimana yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
129. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan
bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia";
130. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 berkaitan erat kebebasan
akademik sebagai pilar fundamental dalam dunia pendidikan tinggi dan
lembaga-lembaga yang memproduksi pengetahuan;
131. Bahwa kebebasan ini secara umum mencakup kebebasan insan akademis
untuk mengekspresikan pendapat secara bebas dan untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan melalui penelitian, sebagaimana yang telah diatur salah
satunya dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; [vide Bukti P-19]
132. Bahwa
di
Indonesia,
kebebasan
akademik
secara
umum
telah
diejawantahkan lagi salah satunya dalam Prinsip Surabaya tentang
Kebebasan Akademik (2017), yang salah satu prinsipnya mengatur bahwa:
“Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik,
memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat,
49
pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan
kaidah-kaidah keilmuan.” [vide Bukti P-20]
133. Bahwa kebebasan akademis dalam melakukan penelitian ilmiah misalnya
melibatkan pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, analisis, dan
seringkali pengungkapan data untuk tujuan ilmiah;
134. Bahwa proses ini merupakan bagian integral dari pengembangan ilmu
pengetahuan dan peningkatan kualitas hidup manusia, dan karena itu setiap
undang-undang yang berpotensi membatasi kegiatan ini harus tidak
melanggar kebebasan tersebut;
135. Bahwa penelitian ilmiah, seperti namun tidak terbatas pada di bidang sosial,
humaniora, kesehatan, dan teknologi, seringkali melibatkan pengumpulan,
pemrosesan, dan analisis data pribadi yang seringkali bersifat sensitif.
Sebagai contoh, penelitian ilmiah di bidang kesehatan masyarakat
memerlukan akses ke data medis, dan penelitian ilmiah sosial dapat
melibatkan data demografi atau perilaku individu;
136. Bahwa meskipun telah melalui proses penyamaran data untuk melindungi
identitas subjek data pribadi, pengungkapan hasil penelitian dapat berpotensi
disalahpahami sebagai "mengungkap data pribadi yang bukan miliknya" jika
frasa "melawan hukum" dalam Pasal 65 ayat (2) tidak didefinisikan secara
jelas dalam konteks akademik;
137. Bahwa ancaman pidana sebagaimana yang dirumuskan saat ini dalam Pasal
65 ayat (2) dapat menciptakan lingkungan akademik yang berpotensi
membuat akademisi secara tidak sengaja melanggar hukum atau
menghadapi tuduhan yang tidak berdasar menjadi sangat tinggi, meskipun
niat mereka murni untuk kepentingan akademik dan kemajuan ilmu
pengetahuan;
138. Bahwa tanpa definisi yang spesifik dan terukur, akademisi yang
mengumpulkan, mengolah, atau mengungkapkan data pribadi berpotensi
menghadapi risiko pemidanaan;
139. Bahwa potensi ini dapat menciptakan apa yang dikenal sebagai chilling effect,
yaitu mendorong akademisi untuk menghindari penelitian yang melibatkan
50
data pribadi sensitif, meskipun penelitian tersebut memiliki nilai ilmiah dan
melayani kepentingan publik;
140. Bahwa frasa "melawan hukum" yang tidak diberikan penafsiran berupa
pengecualian terhadap kerja-kerja akademik secara tidak proporsional
berpotensi mempengaruhi kebebasan akademik dan menghalangi kerja-kerja
pengembangan ilmu pengetahuan melalui gangguan atas pemenuhan
kebebasan akademik yang sah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945;
141. Bahwa hal ini dapat secara serius menghambat kerja-kerja akademisi untuk
melakukan penelitian mutakhir yang membutuhkan kumpulan data besar dan
beragam, dan berpotensi memperlambat kemajuan ilmu pengetahuan yang
sangat bergantung pada ketersediaan dan kemampuan untuk memproses
data pribadi secara etis dan aman.
D.
Rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan
kepastian hukum kepada pegiat seni dan sastra sebagaimana yang
dijamin oleh Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945
142. Bahwa Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam
mengembangkan nilai-nilai budayanya."
143. Bahwa rumusan Pasal 32 ayat (1) mengamanatkan peran aktif negara dalam
memajukan kebudayaan nasional dan menjamin kebebasan bagi masyarakat
untuk memelihara, mengembangkan, dan memajukan nilai-nilai budayanya
sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam konteks kebudayaan;
144. Bahwa pasal tersebut telah diejawantahkan secara lebih lanjut oleh UU
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur
kebebasan memelihara, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan
dalam dua pasal [vide Bukti P-21]:
a. Pasal 3: "Pemajuan Kebudayaan berasaskan: [...] e. kebebasan
berekspresi", dengan penjelasan bahwa "Yang dimaksud dengan "asas
kebebasan berekspresi" adalah bahwa upaya Pemajuan Kebudayaan
menjamin kebebasan individu atau kelompok dalam menyampaikan
51
ekspresi kebudayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan."
b. Pasal 43: "Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas:
[...] a. menjamin kebebasan berekspresi;"
145. Bahwa pencantuman "kebebasan berekspresi" secara eksplisit sebagai asas
dalam UU Pemajuan Kebudayaan menunjukkan sebuah amanat yang jelas
untuk melindungi dan memfasilitasi kebebasan ini.
146. Bahwa ekspresi seni dan sastra telah diakui sebagai hak asasi manusia
dalam berbagai instrumen HAM Internasional dan regional. Pasal 19 ayat (2)
ICPR menjamin bahwa hak atas kebebasan berekspresi termasuk hak untuk
mencari, menerima dan menyebarluaskan informasi dan gagasan dalam
segala bentuknya, termasuk dalam bentuk seni, mencakup ekspresi seni dan
sastra termasuk ekspresi yang disampaikan secara lisan, tertulis, “sign
language” dan ekspresi non-verbal seperti gambar dan obyek seni.
147. Bahwa ekspresi seni dan sastra dipertunjukkan melalui alat-alat di antaranya
buku, surat kabar, poster, dan lainnya, termasuk audio-visual serta ekspresi
melalui sarana elektronik maupun internet, sebagaimana dinyatakan pada
UN Human Rights Committee, General comment no. 34, Article 19, Freedoms
of opinion and expression, CCPR/C/GC/34, 12 September 2011 paragraf 11.
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang relevan yaitu Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga telah
mengakui ekspresi seni sebagai “ekspresi artistik individu, kolektif, atau
komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas
penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau
medium”, yang dipertunjukkan melalui seni pertunjukan, seni rupa, seni
sastra, film, seni musik, dan seni media.
148. Bahwa, menurut ARTIGO 19, Artistic Freedom From the Perspective of
International Human Rights Law, kebebasan seni dan budaya merupakan
salah satu pilar utama masyarakat yang bebas, berkeadilan, dan plural, serta
fondasi keberagaman dan martabat manusia. Meskipun seni dan budaya
merupakan konsep yang berbeda, keduanya saling terkait erat satu dengan
yang lain. Seni merupakan bagian dari budaya suatu populasi tertentu dalam
ruang dan waktu historis tertentu. Seni menegaskan dan mensintesis
52
representasi budaya, tetapi juga mempertanyakan, menantang dan
mengubah budaya yang menjadi konteks dimana seni diekspresikan. Seni
dan budaya merupakan ekspresi yang dinamis dari kondisi manusia itu
sendiri, menyediakan media (wadah) bagi individu untuk mengekspresikan
diri, terhubung dan memahami satu sama lain, serta memaknai dunia di
sekitar mereka. Seni dapat memainkan peran penting dalam menghasilkan
dan
menyebarkan
pemikiran
kritis,
mendekonstruksi
paradigma,
mengungkap ketimpangan, mengecam penindasan HAM, dan menantang
norma-norma sosial yang telah mapan. Seni membangun jembatan antara
subjektivitas yang berbeda, mendorong perdebatan, menyebarluaskan
gagasan, dan memicu refleksi mendalam tentang zaman di mana kita hidup
dan
menjalani
kehidupan.
Seni
mendorong
perdebatan
kompleks
berdasarkan beragam bentuk ekspresi dan menjadi bahasa dengan kekuatan
unik untuk pelindungan HAM.
149. Bahwa sebagaimana yang telah disebutkan oleh Kersti Ahlgren pada
Tesisnya dari Lund University yang berjudul Freedom of Artistic Expression -
An Analysis of Practices between Estonia and Finland, 2019, sebagaimana
yang dirujuk pada SNP Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Hak
atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi [vide Bukti P-13], salah satu
tujuan pokok dari hak ini adalah menciptakan ruang bagi pertukaran gagasan
tentang seni, sastra, akademis, politik, agama dan sains, sebagai suatu ruang
yang menjamin bagi para pegiat seni untuk secara bebas mengekspresikan
dirinya, dan hak bagi pihak lain untuk menikmati hasil karya seni;
150. Bahwa istilah “kebebasan ekspresi seni” atau “kebebasan seni” sering
digunakan secara bergantian. UNESCO atau Badan Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan, mendefinisikan
bahwa kebebasan berkesenian adalah kebebasan untuk berimajinasi,
menciptakan dan mendistribusikan ekspresi budaya yang beragam, bebas
dari sensor pemerintah, campur tangan politik atau tekanan dari aktor-aktor
non-negara. Kebebasan ini mencakup hak-hak warga negara untuk
mempunyai akses pada kerja-kerja tersebut dan penting bagi kesejahteraan
masyarakat.
151. Bahwa dalam rekomendasi UNESCO tentang Status Seniman Tahun 1980,
negara harus membantu menciptakan dan menjaga iklim yang mendorong
53
kebebasan ekspresi artistik, memfasilitasi terjadinya bakat-bakat kreatif,
mendukung karya pegiat seni, pendidikan dan pelatihan artis, hak-hak sosial
dan kerja pegiat seni. Hal ini semakin menekankan pentingnya pelindungan
dan rekognisi secara spesifik terhadap berlangsungnya kebebasan seni dan
sastra, khususnya di negara demokrasi yang berlandaskan kedaulatan
rakyat.
152. Bahwa, hak apapun atas seni pasti berasal dari kumpulan ketentuan yang
berkaitan dengan hak budaya dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
budaya.
Deklarasi
Keanekaragaman
Budaya
UNESCO,
dalam
pembukaannya menyatakan bahwa:
“Kebudayaan harus dipandang sebagai seperangkat ciri khas spiritual,
material, intelektual dan emosional suatu masyarakat atau kelompok sosial
dan yang mencakup, selain seni dan sastra, gaya hidup, cara hidup bersama,
sistem nilai, tradisi, dan kepercayaan.”
Pasal 5 Deklarasi Keanekaragaman Budaya UNESCO,
Setiap orang berhak untuk mengekspresikan diri dan menciptakan serta
menyebarluaskan karya mereka dalam bahasa pilihan mereka,
khususnya dalam bahasa ibu mereka; setiap orang berhak atas
pendidikan
dan
pelatihan
yang
berkualitas
yang
sepenuhnya
menghormati identitas budaya mereka; dan setiap orang berhak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan budaya pilihan mereka dan menjalankan
praktik budaya mereka sendiri, dengan tetap menghormati HAM dan
kebebasan fundamental. Deklarasi Fribourg tentang Hak Budaya
menguraikan sejumlah hak budaya yang dikategorikan terkait dengan: (1)
identitas dan warisan budaya; (2) kebebasan untuk mengidentifikasi diri
dengan suatu komunitas atau beberapa komunitas; (3) akses dan
partisipasi dalam kehidupan budaya; (4) pendidikan dan pelatihan; (5)
informasi dan komunikasi; dan (6) kerja sama budaya.
153. Bahwa berdasarkan SNP Komnas HAM RI Nomor 5 tentang Hak Atas
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, hak-hak dasar kebebasan artistik
mencakup: (i) hak untuk berkarya tanpa sensor atau intimidasi (ii) hak untuk
mendapatkan dukungan, alur distribusi, dan balas jasa atas karya, (iii) hak
atas kebebasan berpindah tempat; (iv) hak atas kebebasan berserikat; (v)
hak atas pelindungan hak sosial dan ekonomi; serta (vi) hak untuk ikut serta
dalam kehidupan kebudayaan;
154. Bahwa ketidakjelasan definisi "melawan hukum" dalam rumusan Pasal 65
ayat (2) saat ini dapat menimbulkan tingkat keambiguan yang signifikan bagi
54
pegiat seni dan sastra. Karya seni dan sastra seringkali bersifat interpretatif
dan reflektif terhadap realitas sosial yang umumnya mungkin menggunakan
atau merujuk pada data pribadi; misalnya, seorang seniman visual yang
menggunakan citra orang di ruang publik, seorang penulis novel yang
menulis berdasarkan kisah nyata, atau seorang penulis naskah drama yang
mengangkat isu-isu sosial yang melibatkan individu tertentu;
155. Bahwa tanpa batasan yang jelas, pegiat seni dan sastra tidak memiliki
kepastian mengenai sejauh mana mereka dapat menggunakan inspirasi dari
kehidupan nyata atau menggambarkan individu tanpa dianggap “melawan
hukum”, bahkan jika data yang menjadi inspirasi dari karya seni atau sastra
mereka dianonimkan, difiksikan, atau digunakan untuk tujuan kritik sosial
atau artistik yang sah;
156. Bahwa tanpa pengecualian yang jelas, pegiat seni dan sastra yang karyanya
secara tidak langsung atau langsung melibatkan data pribadi (misalnya,
melalui karakter yang terinspirasi dari orang nyata, narasi biografi, atau
dokumentasi sosial) berisiko tinggi menghadapi tuntutan pidana berdasarkan
Pasal 65 ayat (2) UU PDP;
157. Bahwa sebagaimana yang didefinisikan oleh UU PDP, data pribadi adalah
data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi
secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung
maupun
tidak
langsung
melalui
sistem
elektronik
atau
nonelektronik. Berdasarkan pengertian tersebut, serta dari berbagai
kualifikasi kerja-kerja seni dan kesusastraan sebagaimana yang telah
diuraikan pada dalil-dalil sebelumnya di atas, terdapat begitu banyak
interkoneksi antara data pribadi dan seni dan sastra. Seperti halnya yang
dilakukan oleh Pemohon II sebagai pegiat seni visual, khususnya dalam hal
menciptakan seni visual bernuansa satir dalam rangka melaksanakan
penikmatan hak atas kebebasan berekspresi yang sah untuk melakukan kritik
terhadap kebijakan pemerintah. Dalam hal sebagaimana dimaksud tersebut,
kerap terdapat kombinasi dari berbagai data dan/atau informasi tentang
orang perseorangan, dalam hal ini misalnya seorang pejabat publik, yang
dapat diidentifikasi atau teridentifikasi secara langsung maupun tidak
langsung;
55
158. Bahwa tidak adanya pengecualian untuk pegiat seni dan sastra dari Pasal 65
ayat (2) UU PDP dapat membuat kelompok pegiat seni untuk melakukan
swasensor demi menghindari berhadapan dengan ancaman pidana yang
serius. Hal ini dapat membuat para pegiat seni dan sastra cenderung memilih
untuk tidak eksplorasi tema-tema sensitif atau relevan secara sosial, dan
berpotensi menghambat perkembangan seni yang kritis dan relevan dengan
isu-isu sosial;
159. Bahwa terjadinya swasensor atau penghindaran dari eksplorasi tema-tema
sensitif namun relevan secara sosial dapat menghambat cipta, rasa, karsa,
dan hasil karya masyarakat yang membentuk kebudayaan nasional, dan
menciptakan hasil yang paradoks di mana undang-undang yang dirancang
untuk melindungi suatu hak (hak atas privasi) secara tidak sengaja merugikan
hak lain yang diamanatkan secara konstitusional (kebebasan untuk
memelihara, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan), yang
mengarah pada kebudayaan nasional yang tidak dinamis, tidak kritis, dan
kurang sehat.
E.
Rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan
kepastian hukum kepada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial warga negara sebagaimana yang dijamin oleh Pasal
28F UUD NRI 1945
160. Bahwa Pasal 28F UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
161. Bahwa hak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya ini telah diakui dalam peraturan perundang-undangan
nasional, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengakui bahwa informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan
nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia,
56
dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
162. Bahwa hak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya juga telah diatur pula dalam hal pembentukan peraturan
perundang-undangan, di mana keterbukaan menjadi salah satu asas yang
menjadi jiwa pembentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana dalam tahap-tahap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan mesti bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan
masukan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan;
163. Bahwa oleh itu, terdapat kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial warga negara, seperti namun tidak terbatas pada:
a. Penelitian yang dilakukan oleh individu atau komunitas di luar institusi
pendidikan formal: misalnya, seorang pengembang perangkat lunak yang
menggunakan data publik untuk menciptakan aplikasi guna mengatasi
masalah sosial;
b. Kegiatan advokasi sosial yang meliputi penggunaan dan penyebaran
informasi untuk mengadvokasi isu-isu sosial, lingkungan, atau kesehatan:
misalnya, komunitas yang mengumpulkan dan mempublikasikan data
kualitas udara untuk menuntut perbaikan kebijakan dari pemerintah
daerah;
c. Pengembangan keterampilan pribadi, termasuk penggunaan informasi
untuk meningkatkan kemampuan atau pengetahuan seseorang di luar
pendidikan formal: misalnya, mempelajari keterampilan baru melalui
platform dalam jaringan atau mengakses informasi publik untuk
merencanakan karir atau bisnis;
d. Kegiatan kewirausahaan sosial yang menggunakan informasi untuk
menciptakan solusi bisnis yang sekaligus memiliki dampak positif bagi
masyarakat: misalnya, sebuah startup yang mengumpulkan data tentang
57
rantai pasokan lokal untuk membantu petani kecil memasarkan produk
mereka secara lebih efektif;
e. Kegiatan advokasi dan peran serta masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik yang melibatkan warga negara dalam proses
pengambilan keputusan, termasuk mengakses dan menganalisis data
pemerintah yang terbuka (open data) dengan tujuan untuk memberikan
masukan yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan publik, seperti
yang telah dilakukan secara konsisten oleh Pemohon III dalam kebijakan
publik yang terkait dengan pers dan jurnalisme dan oleh Pemohon IV
dalam kebijakan publik yang terkait dengan keamanan digital, akses dan
tata kelola Internet, kebebasan berekspresi di ranah digital, dan
kesetaraan dan inklusi di ranah digital.
164. Bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengungkapkan data pribadi orang
lain yang bukan milik orang yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut,
namun dengan tujuan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial
orang yang terlibat atau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945;
165. Bahwa tanpa pengecualian yang jelas dalam Pasal 65 (2) sebagai norma
pidana primer dan Pasal 67 (2) UU PDP sebagai norma pidana sekunder,
kegiatan-kegiatan ini berpotensi terhambat oleh ancaman pidana yang
bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945, dan secara umum dapat
merugikan perkembangan dan pemajuan kehidupan masyarakat yang
demokratis;
166. Bahwa secara khusus, tiadanya pengecualian yang jelas dalam Pasal 65 (2)
sebagai norma pidana primer dan Pasal 67 (2) UU PDP sebagai norma
pidana sekunder terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial warga negara menghambat pemenuhan hak atas informasi
sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
167. Bahwa secara khusus, tiadanya pengecualian yang jelas dalam Pasal 65 (2)
sebagai norma pidana primer dan Pasal 67 (2) UU PDP sebagai norma
pidana sekunder terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
58
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial warga negara menghambat peran serta masyarakat dalam
pembentukan kebijakan publik sebagaimana yang menjadi tujuan dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil hukum dan konstitusional para Pemohon yang
telah diuraikan secara lengkap dalam alasan-alasan para Pemohon di atas,
maka kami memohonkan kepada yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan para Pemohon untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menyatakan “Setiap
orang dilarang secara melawan hukum mengungkap data pribadi yang
bukan miliknya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Setiap
orang
dilarang
mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam
rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan
dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”
3. Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menyatakan “Setiap
orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi
yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda
paling
banyak
Rp4.000.000.000,00
(empat
miliar
rupiah)”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai “Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang
59
bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik,
kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
4. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-25 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (tidak menyerahkan bukti fisik);
3. Bukti P-3a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I atas nama
Masduki;
4. Bukti P-3b
: Fotokopi tangkapan layar Google Scholar Pemohon I;
5. Bukti P-3c
: Fotokopi Pidato Pengukuhan Gelar Profesor “Kebebasan
Akademik dan Resiliensi Otoritarianisme di Indonesia oleh
Prof. Dr.rer.soc. Masduki, S.Ag., M.Si – Profesor Bidang Ilmu
Media dan Jurnalisme Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial
Budaya Universitas Islam Indonesia;
6. Bukti P-3d
: Fotokopi tangkapan layar Artikel Berita Tempo “Guru Besar
UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi
atau Mengontrol HAM?” tertanggal 15 Oktober 2024;
7. Bukti P-3e
: Fotokopi Buku “Kebijakan Media dan COVID-19 di Indonesia”
ditulis oleh Masduki, dkk;
8. Bukti P-4a
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II atas nama Amry
Al Mursalaat;
60
9. Bukti P-4b
: Fotokopi tangkapan layar halaman profil Linkedin Pemohon II;
10. Bukti P-4c
: Fotokopi tangkapan layar halaman google tentang informasi
Buku “Pelangi Kecil yang Berlarian di Lorong Kelas” yang
ditulis oleh Pemohon II;
11. Bukti P-4d
: Fotokopi tangkapan layar halaman akun aplikasi sosial media
Instagram dengan konten berupa hasil karya seni visual oleh
Pemohon II;
12. Bukti P-4e
: Fotokopi tangkapan layar halaman akun aplikasi sosial media
Instagram dengan konten berupa hasil karya seni visual oleh
Pemohon II;
13. Bukti P - 5a
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-
022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan; (tidak menyerahkan bukti fisik)
14. Bukti P - 5b
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 060/PUU-II/2004
tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air terhadap UUD NRI 1945; (tidak menyerahkan bukti
fisik)
15. Bukti P - 5c
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 73/PUU-IX/2011
tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
terhadap UUD NRI 1945; (tidak menyerahkan bukti fisik)
16. Bukti P - 5d
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-X/2012
tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara terhadap UUD NRI 1945; (tidak menyerahkan bukti
fisik)
17. Bukti P - 5e
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.151/PUU-
XXII/2024
tentang
Pelindungan
Data
Pribadi;
(tidak
menyerahkan bukti fisik)
18. Bukti P-6a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 48 tanggal 28
Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Ida Noerfatmah, S.H.,
M.H.;
61
19. Bukti P-6b
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nany Afrida;
20. Bukti P-6c
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama CC. Bayu
Wardana;
21. Bukti P-6d
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000902.AH.01.08
Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan
Aliansi Jurnalis Independen;
22. Bukti P-6e
: Fotokopi Buku “Pentingnya Mengakomodasi Pengecualian
Tujuan Jurnalistik dalam Kebijakan Pelindungan Data Pribadi”
yang dipublikasi oleh Pemohon III;
23. Bukti P-6f
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-
VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
UUD NRI Tahun 1945;
24. Bukti P-6g
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-
XVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
25. Bukti P-6h
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-
XIX/2021 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD NRI Tahun 1945;
26. Bukti P-7a
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Pembela Kebebasan
Berekspresi Asia Tenggara tanggal 11 Januari 2019 yang
dibuat oleh Notaris I Gusti Agung Bagus Mahapradnyana
S.H., M.Kn. (Pemohon IV);
27. Bukti P-7b
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-
0001804.AH.01.08.TAHUN
2024
tentang
Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi
Asia Tenggara (Pemohon IV);
28. Bukti P-7c
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Perkumpulan atas
nama Anton Muhajir, STP.;
62
29. Bukti P-7d
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sekretaris Perkumpulan atas
nama Nenden Sekar Arum N.;
30. Bukti P-7e
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Bendahara Perkumpulan
atas nama Nike Febbysta Andaru;
31. Bukti P-7f
: Fotokopi Publikasi Laporan berjudul “Sistem Identitas Digital
di Indonesia”;
32. Bukti P-7g
: Fotokopi Publikasi Laporan berjudul “Peningkatan Serangan
Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia”, pada
2020;
33. Bukti P-7h
: Fotokopi Artikel “Saatnya Memenuhi Hak atas Perlindungan
Data Pribadi” pada Januari 2019;
34. Bukti P-7i
: Fotokopi Siaran Pers pernyataan sikap berjudul “Jangan
Korbankan Data Warga, Perkuat Keamanan PDN”, dipublikasi
pada 23 Juni 2024;
35. Bukti P-7j
: Fotokopi Artikel “Publik Perlu Terlibat Mengawasi Penerapan
UU PDP” dipublikasi pada April 2024;
36. Bukti P-7k
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
230/G/TF/2019/PTUN.JKT;
37. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers;
38. Bukti P-9
: Fotokopi
Terjemahan
Bersertifikat
Peraturan
Umum
Pelindungan Data Pribadi Uni Eropa Tahun 1995 dan Tahun
2016 (EU GDPR);
39. Bukti P-10
: Fotokopi Salinan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang Pelindungan Data Pribadi;
40. Bukti P-11a : Fotokopi Court of Justice of the European Union, Sergejs
Buivids v. Datu valsts inspekcija, IRIS 2019-4: (2019); (tidak
menyerahkan bukti fisik)
41. Bukti P-11b : Fotokopi European Court of Human Rights (selanjutnya
disebut sebagai “ECHR”), Almeida Arroja v. Portugal,
Application No. 47238/19 (2024); (tidak menyerahkan bukti
fisik)
63
42. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
43. Bukti P-13
: Fotokopi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang
Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
44. Bukti P-14
: Fotokopi
Buku
Prinsip-Prinsip
Hukum
Pidana;
(tidak
menyerahkan bukti fisik)
45. Bukti P-15
: Fotokopi Buku Asas-Asas Hukum Pidana; (tidak menyerahkan
bukti fisik)
46. Bukti P-16
: Fotokopi Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUU-
IV/2006 tentang Perbuatan Melawan Hukum Materiil Dalam
Tindak Pidana Korupsi Pengujian Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut menyatakan bahwa
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
47. Bukti P-17
: Fotokopi Salinan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 68/167
tahun 2013 tentang the right to privacy in digital age;
48. Bukti P-18
: Fotokopi Publikasi Hasil Kajian berjudul “Menyeimbangkan
Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan menjamin Akses
Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia”, diterbitkan
oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2015;
49. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
50. Bukti P-20
: Fotokopi Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik;
51. Bukti P-21
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan;
52. Bukti P-22
: Fotokopi
Panduan
Strategi
Advokasi
Pelanggaran
Pelindungan Data Pribadi bagi Pemberi Bantuan Hukum di
Indonesia;
64
53. Bukti P-23
: Fotokopi Bundel berkas kepolisian kasus kriminalisasi Markus
Erasmus Tengajo;
54. Bukti P-24
: Printout tangkapan layar berita “PT.KAJ DIduga Konspirasi
Dengan Penguasa Terkait Aktivitas Batching Plant di Labuan
Bajo” dari metrorakyat.com;
55. Bukti P-25
: Printout tangkapan layar berita “Investigasi Dugaan Tambang
Ilegal Wartawan Metro Rakyat Berujung Hukum, Ada Apa?”
dari NTTNews.net.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Herlambang Perdana Wiratraman dan
Ahmad Sofian, yang keterangannya diterima Mahkamah masing-masing pada
tanggal 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025 yang didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 8 Oktober 2025, serta satu orang saksi bernama Markus Erasmus
Tengajo yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 22 Oktober 2025 yang
masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Herlambang P. Wiratraman
I. Pengantar
Keterangan ahli ini didasarkan pada Pengujian Materiil terhadap Pasal 65
ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 196) yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Permohonan diajukan oleh Prof. Dr.rer.soc. Masduki; Amry Al Mursalaat;
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI); dan Pembela Kebebasan
Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), dengan kuasa hukum dari Tim
Advokasi untuk Kebebasan Informasi Publik dan Data Pribadi.
Dua pasal a quo, adalah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,
Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan,
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkap data pribadi
yang bukan miliknya”
Pasal 67 ayat (2) yang menyatakan,
65
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data
pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”
Keduanya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dilarang mengungkapkan
data pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik,
akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan
dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya”; dan “Setiap orang dilarang mengungkapkan data
pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik,
akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan
dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Tafsir atas pasal dengan makna pengecualian, yakni: “kerja-kerja jurnalistik,
akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan
dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya”.
Atas dasar permohonan ini, ada sejumlah hal yang menjadi kunci untuk
dipertimbangkan majelis hakim konstitusi.
1. Bagaimana tinjauan dan perkembangan doktrin hukum hak asasi manusia
atas tafsir tersebut?
2. “Tafsir hukum pengecualian”, mengapa memiliki kedudukan penting
dalam membentengi kebebasan dasar?
II. Perkembangan doktrin hukum kebebasan ekspresi: kebebasan
akademik, kebebasan pers dan kebebasan berkesenian
Pada dasarnya, kekhawatiran tanpa tafsir hukum pengecualian kedua pasal
tersebut, baik ketentuan 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP, yang
akan terjadi adalah
(i) potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan seniman dan
66
(ii) menghambat ruang demokrasi, terutama kontrol politik kewargaan, serta
menguatnya otoritarianisme dengan terhambatnya akses informasi publik
melalui kerja-kerja jurnalistik, akademik dan karya artistik yang diproduksi
oleh para Pemohon.
Ini artinya, ada setidaknya tiga lingkup hukum hak asasi manusia dalam
konstruksi hukum kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang
dekat dalam kajiannya, yakni: kebebasan pers, kebebasan akademik dan
kebebasan berkesenian.
Secara konstitusional, ketiganya dilindungi oleh Pasal 28 UUD NRI 1945,
pasal yang menyejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia, karena dirumuskan sedari awal berdirinya republik.
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang.”
Menyebutnya sebagai ‘pasal kebebasan ekspresi’. Dalam perkembangan
hukumnya, begitu banyak doktrin hukum, putusan peradilan, kasus-kasus
hukum yang dalam penegakannya mengikuti perkembangan tersebut dalam
sistem hukum HAM internasional, termasuk terbitnya sejumlah panduan
hukum, tak terkecuali dalam sistem hukum nasional khusus, Standar Norma
dan Pengaturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (SNP) No. 5 Tahun
2021 tentang tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Dalam konteks permohonan a quo, hubungan antara kebebasan berekspresi
dan hak atas pelindungan diri pribadi merupakan komponen terkait, yang
sangat penting dalam suatu masyarakat yang terbuka dan demokratis. Kedua
hak ini saling berkaitan dalam pemenuhannya, terutama pada era teknologi
digital.
(Article 19, the Global Principles on Protection of Freedom of Expression and
Privacy, Article 19, London, 2017. hlm. 4. Lihat: Frank La Rue, Report of the
Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of
opinion
and
expression,
2013.
Para
47.
Vide:
https://documentsddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G13/133/03/PDF/G13133
03.pdf?OpenElement)
67
Kebebasan pers
Pers dan kebebasannya diperlukan dalam suatu negara hukum demokratis.
Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal
6, menyebutkan, “Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui, menegakkan nilai- nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati
kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”
Pers dalam kerjanya, juga bukan tanpa batas. Karena pers tunduk
pembatasannya pada mekanisme hukum pers yang melandasi kerja-kerja
jurnalistik berbasis Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai cerminan bersikap
independen dan profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,
dan tidak beritikad buruk. Dalam konteks hukum Indonesia, Kode Etik
Jurnalistik ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK
DP/III/2006.
Dalam konteks kasus permohonan a quo, ada sejumlah pasal yang perlu
menjadi perhatian untuk mempertimbangkan irisannya dengan pelindungan
data pribadi.
Pertama, kerja jurnalis pula diberikan kebebasan untuk melakukan upaya
penelusuran informasi dalam rangka jurnalisme investigatif, tak terkecuali
membongkar data pribadi. Sekalipun demikian, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 2, menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Untuk memahami
ini, salah satu penafsirannya adalah, huruf h: “penggunaan cara-cara tertentu
dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan
publik.”
Kedua, kewajiban jurnalis untuk tetap menguji informasi, berimbang, tak
menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal ini, ditafsirkan
dengan, “a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.”
68
Ketiga, lebih tegas lagi dalam KEJ, menyebutkan khusus soal pelindungan
data pribadi. Berdasar pasal 9 KEJ, “Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan
publik.” Tafsir ini ada dua, yakni:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan
keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Dengan konstruksi hukum pers berbasis KEJ, seharusnya Pasal 65 ayat (2)
dan Pasal 67 ayat (2) perlu ditafsirkan mengecualikan frasa ‘melawan hukum’
terkait kerja jurnalistik, yang konteksnya untuk membentengi hak atas
kebebasan pers.
Kebebasan akademik
“Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam
rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan
memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan” (Pasal 4 Prinsip-Prinsip
Surabaya untuk Kebebasan Akademik)
Kebebasan akademik dijamin dalam sistem hukum hak asasi manusia,
khususnya menjadi bagian tak terpisahkan dengan hak atas pendidikan.
Sekalipun demikian, secara teori, hak atas pendidikan juga terhubung
dengan hak-hak asasi manusia lainnya, termasuk hak atas informasi, hak
atas ilmu pengetahuan, hak atas kesempatan mendapatkan keuntungan dari
ilmu pengetahuan, hak atas jaminan kebebasan berpendapat, kebebasan
berekspresi, kebebasan berserikat, serta hak asasi manusia yang lain.
Keterkaitan atau keterhubungan hak satu dengan hak lain berbasis dari
hakekat hak asasi manusia itu sendiri yang memiliki prinsip dasar
interdependensi (saling bergantung antara hak satu dengan hak lainnya) dan
indivisibilitas (hak yang tak terbagi-bagi sebagai perwujudan haknya). Prinsip
dasar ini sesungguhnya telah dinyatakan secara khusus dalam Komentar
Umum (1999) terkait tafsir resmi Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya, khususnya mengatur tentang hak atas
Pendidikan (vide: paragraph 38, 39, dan 40, khusus mengatur terkait
‘Academic freedom and institutional autonomy’).
69
Ini maknanya, bahwa pelanggaran atas jaminan kebebasan akademik pula
bisa disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Terlebih, kasus-kasus
empiris yang muncul sangat berhubungan dengan problem dasar hak asasi
manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
Dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan terkait diatur secara lengkap,
sedari dari Konstitusi (Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945), hingga sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bidang
hak asasi manusia (Undang-Undang No. 39 tahun 1999; ratifikasi melalui
Undang-Undang No. 11 dan 12 Tahun 2005).
Secara hukum, ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang terkait
kebebasan akademik, ditegaskan dalam sistem hukum Indonesia [Ketentuan
tersebut meliputi: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional/Sisdiknas (Pasal 24 ayat 1); Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 51 jo. 75); Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Paragraf 1, Pasal 8-9);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Bab
Vi Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan Pasal 17-20); Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Paragraf 7, Kebebasan Akademik dan
Otonomi Keilmuan, Pasal 91-92)]. Dalam sistem hukum Indonesia, umum
dikonsepkan atau diistilahkan sebagai kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Prinsip-prinsip ini memungkinkan
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan
ilmu pengetahuan secara mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain,
serta memastikan kebebasan sivitas akademika untuk belajar, mengajar, dan
melakukan penelitian tanpa tekanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (UU Dikti, Paragraf 1, Pasal 9), menegaskan,
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk
mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
(2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas
dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung
70
jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan
cabang ilmunya.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu
Pengetahuan
dan/atau
Teknologi
mengembangkan,
dalam
mengungkapkan, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran
ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Dalam Penjelasan Pasal 9 UU Dikti tersebut, hanya soal ayat kebebasan
mimbar akademik yang diberikan penjelasannya,
Yang dimaksud dengan “Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah
untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai
sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya”
adalah Dosen yang telah memiliki kualifikasi doktor atau setara. Profesor
merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang
mempunyai wewenang membimbing calon doktor.
Sementara, pemaknaan akademik mendapati penafsirannya berdasarkan
Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Dikti, yang menyatakan,
Yang dimaksud dengan “akademik” dalam “kebebasan akademik” dan
“kebebasan mimbar akademik” adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau
bersifat teori yang dikembangkan dalam Pendidikan Tinggi dan terbebas
dari pengaruh politik praktis.”
Berdasarkan Penjelasan UU Dikti Pasal 3 huruf g, menyangkut tanggung
jawab, ditafsirkan bentuk pembatasannya, yakni,
Huruf g: Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah Sivitas
Akademika melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan,
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta
peraturan perundang-undangan.
Untuk mengembangkan jaminan kebebasan akademik, terdapat inisiatif
menformulasikan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (6
Desember 2017), yang dihasilkan para korban dan ilmuwan dari berbagai
kampus di Indonesia. Mereka merumuskan dan mendayagunakan untuk
membentengi kebebasan akademik dalam sejumlah kasus hukum. Hal ini
diupayakan perjuangannya oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan
Akademik (KIKA). Pembelajaran Indonesia untuk membentengi kebebasan
akademik membawa jejaring pusat riset dan kajian di sejumlah negara
ASEAN turut mendukung dan menjadikan dasar penguatan kebebasan
akademik di kawasan. Prinsip ini menjadi lebih kuat dan menjadi panduan
bagi otoritas di Indonesia berseiring dengan telah diakui dan dijadukan
71
instrumen oleh Komnas HAM dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP)
Komnas HAM No. 5 Tahun 2021.
Secara substantif, Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik,
meliputi:
1. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental
dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik;
2. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik,
memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian
masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya
sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
3. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan
memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah
dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan
terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
4. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam
rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan
memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan;
5. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta
memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Perkembangan standar hukum di Indonesia tentu perlu upaya strategi yang
lebih nyata untuk menguatkan iklim produksi dan inovasi pengetahuan.
Sebagai hak asasi manusia, kebebasan akademik menjadi perhatian Komite
HAM PBB dan secara resmi mengeluarkan Komentar Umum (1999) terkait
tafsir resmi pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan
Budaya, khususnya mengatur tentang hak atas pendidikan. Tafsir tersebut
merujuk pada paragraph 38, 39, dan 40, khusus mengatur terkait ‘Academic
freedom and institutional autonomy’. Dalam kasus permohonan a quo, terkait
paragraf 39, yang menyatakan (terjemahan bebas):
39. Anggota komunitas akademik, secara individu maupun kolektif, bebas
untuk mengejar, mengembangkan, dan menyebarkan pengetahuan dan
gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi,
produksi, kreasi, maupun penulisan. Kebebasan akademik mencakup
kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara bebas
tentang institusi atau sistem tempat mereka bekerja, untuk menjalankan
fungsi mereka tanpa diskriminasi atau rasa takut akan penindasan oleh
Negara atau aktor lain, untuk berpartisipasi dalam badan akademik
72
profesional atau representatif, dan untuk menikmati semua hak asasi
manusia yang diakui secara internasional yang berlaku bagi individu lain
dalam yurisdiksi yang sama. Penikmatan/implementasi kebebasan
akademis membawa konsekuensi kewajiban, seperti tugas untuk
menghormati kebebasan akademik orang lain, untuk memastikan diskusi
yang
adil
tentang
pandangan
yang
bertentangan,
dan
untuk
memperlakukan semua orang tanpa diskriminasi atas dasar apa pun yang
dilarang.
Pemaknaan yang diberikan dalam tafsir ini digunakan baik oleh organisasi
PBB maupun asosiasi akademik untuk membentengi kebebasan akademik
dalam berbagai levelnya. Di Indonesia, sebagaimana kita ketahui, Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR, 1966),
telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005. Ini artinya,
secara
hukum
pemerintah
Indonesia
memiliki
kewajiban
dalam
mengupayakan realisasi secara lebih maju implementasi kovenan tersebut,
termasuk secara khusus implementasi hak atas kebebasan akademik
sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem hukum hak asasi manusia.
Berbasis pada penjelasan ini, tentunya sifat melawan hukum terkait data
pribadi (dalam pasal 65 ayat 2 dan pasal 67 ayat 2 UU PDP) dalam konteks
akademik, menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan hukum
perkembangan doktrin dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk kebebasan
akademik. Tak hanya secara hukum, melainkan pula basis kerangka teoritik
hak asasi manusia menjadi landasan utama dalam pengembangan
kebebasan akademik karena lahir dari tradisi keilmuan untuk kemanusiaan.
Kebebasan Berkesenian
Kebebasan berkesenian, sebagaimana kebebasan ekspresi lainnya, memiliki
peran penting dalam kehidupan dan peradaban manusia. Salah satu tujuan
pokok dari hak atas kebebasan berkesenian ini adalah menciptakan ruang
bagi pertukaran gagasan tentang seni, sastra, akademis, politik, agama dan
sains, sebagai suatu ruang yang menjamin bagi para pegiat seni untuk secara
bebas mengekspresikan dirinya, dan hak bagi pihak lain untuk menikmati
hasil karya seni.
Secara konseptual, istilah “kebebasan ekspresi seni” atau “kebebasan seni”
sering digunakan secara bergantian. UNESCO atau Badan Perserikatan
Bangsa-Bangsa
tentang
Pendidikan,
Keilmuan,
dan
Kebudayaan,
73
mendefinisikan bahwa kebebasan berkesenian adalah kebebasan untuk
berimajinasi, menciptakan dan mendistribusikan ekspresi budaya yang
beragam, bebas dari sensor pemerintah, campur tangan politik atau tekanan
dari aktor-aktor non-negara. Kebebasan ini mencakup hak-hak warga negara
untuk mempunyai akses pada kerja-kerja tersebut dan penting bagi
kesejahteraan Masyarakat.
Bentuknya beragam. Bentuk-bentuk ekspresi seni mencakup semua aktivitas
dan bentuk seni, diantaranya: (i) lukisan dan gambar; (ii) mematung; (iii)
drama; (iv) musik; (v) tarian; penulisan kreatif; dan fotografi (Williamsburg
Landing, Artistic Expression: A Beautiful Way for Seniors to Capture
Moments,vide: https://www.williamsburglanding.org/article/6/17/2016/artistic-
expression-beautiful-way-seniors-capturemoments). Ekspresi artistik juga
mencakup bentuk ekspresi bahasa dari materi kiasan atas kerja-kerja seni
yang verbal. Dalam konteks ini, ekspresi artistik dari suatu karya seni
tergantung dari nilai simbolis dari ekspresi yang digunakan oleh penulis, atau
pegiat seni dalam konteks yang spesifik.
Dalam argumen UNESCO tentang Status Seniman Tahun 1980, negara
harus membantu menciptakan dan menjaga iklim yang mendorong
kebebasan ekspresi artistik, memfasilitasi terjadinya bakat-bakat kreatif,
mendukung karya pegiat seni, pendidikan dan pelatihan artis, hak-hak sosial
dan kerja pegiat seni. Hal ini semakin menekankan pentingnya pelindungan
dan rekognisi secara spesifik terhadap berlangsungnya kebebasan seni dan
sastra, khususnya di negara demokrasi yang berlandaskan kedaulatan
rakyat.
Bahwa ekspresi politik yang berbeda dan partisipasi dalam debat politik
dalam bentuk seni, dilindungi berdasarkan Pasal 19 KIHSP. Para publik figur
dan orang orang dalam jabatan publik adalah subjek yang sah untuk dikritik,
sehingga hukum hukum yang melarang kritik pada pejabat publik. Komentar
Umum PBB No. 34, Komite HAM menekankan bahwa dalam diskursus politik,
adanya fakta tentang bentuk ekspresi yang dianggap menghina figur publik
tidak cukup untuk membenarkan pengenaan hukuman karena semua pejabat
publik adalah sah untuk dikritik.
74
Dalam konteks kasus permohonan a quo, tafsir pengecualian terhadap karya
seni menjadi perlu menjadi dasar pertimbangan. Hal ini sebagaimana
dinyatakan Eberle (2017), bahwa seni dilindungi karena memajukan
pengetahuan dan mengejar kebenaran; merupakan tindakan realisasi diri;
dapat mengawasi pemerintah; serta dapat bertindak sebagai katup
pengaman untuk meredakan tekanan yang menumpuk pada individu atau
masyarakat (Edward J. Eberle, Art and Speech, 11 U. Pa. J.L. & Soc. Change
1 (2007). Vide: https://scholarship.law.upenn.edu/jlasc/vol11/iss1/2).
Dengan begitu, sebagaimana dikemukakan oleh Shaheed, yang kini menjadi
Pelapor Khusus Hak atas Pendidikan, warga dapat menikmati hak
kebebasan atas ekspresi dan kreasi artistik, yang termasuk hak untuk secara
bebas menikmati atau mengalami dan berkontribusi pada ekspresi dan kreasi
artistik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mempunyai
akses pada seni dan menikmati seni, serta menyebarluaskan pengalaman
ekspresi dan kreasinya. (UN Human Rights Council, Report of the Special
Rapporteur in the field of cultural rights, Farida Shaheed, A/HRC/23/34, 11
Maret 2013, para 85)
III. Mencegah Tafsir Abusif
“Tafsir hukum pengecualian”, mengapa memiliki kedudukan penting dalam
membentengi kebebasan dasar? Tafsir hukum pengecualian yang
dimaksudkan di sini adalah berkaitan dengan prinsip-prinsip yang berlaku
sekaligus beririsan dengan hak-hak yang terkait satu dengan yang lain,
sehingga dalam memahaminya, perlu pijakan dasar pembatasan. Mengapa
demikian? Misalnya, dalam SNP Komnas HAM RI No. 5 Tahun 2021, apa
yang didiskusikan disini terkait kebebasan pers, kebebasan akademik, dan
juga kebebasan berkesenian, pula diatur secara bersamaan dikaitkan
dengan hak atas pelindungan data pribadi. Ini maknanya, hak-hak asasi
manusia dan kebebasan tersebut setara dalam pelindungannya. Termasuk,
soal pembatasannya, tak terkecuali hukum berkaitan dengan pelindungan
data pribadi (Solove, Daniel J., The Limitations of Privacy Rights (February 1,
2022). 98 Notre Dame Law Review 975 (2023), GWU Legal Studies Research
Paper No. 2022-30, GWU Law School Public Law Research Paper No. 2022-
30,
Available
at
SSRN:
https://ssrn.com/abstract=4024790
or
http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.4024790).
75
Memang, secara konstitusi, hak atas pribadi diatur secara umum dan implisit,
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Intinya, pasal ini menjamin
hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan terhadap diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak untuk merasa
aman dan bebas dari rasa takut yang mengancam. Privasi secara umum
diakui sebagai hak fundamental yang mendasari martabat manusia dan tidak
dapat dilepaskan dari pemenuhan nilai-nilai hak lainnya seperti kebebasan
berekspresi, berserikat, berbicara, dan hak atas informasi publik.
Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, prinsip pembatasan menjadi
mendasar dipertimbangkan. Pembatasan atas hak atas kebebasan
berekspresi diatur UUD NRI 1945 disebut secara khusus dalam Pasal 28J
ayat (1), yaitu “...dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud sematmata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Secara spesifik, pembatasan kebebasan ekspresi diatur dalam Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSIP), khususnya Pasal 19
ayat (3). Disebutkan bahwa, “...pembatasan atas hak atas kebebasan
menyatakan pendapat dibatasi sesuai dengan hukum dan sepanjang
diperlukan untuk menghormati hak atas nama baik orang lain dan melindungi
keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum”.
Pembatasan kebebasan berekspresi dalam konteks menghormati hak atas
nama baik orang lain (reputasi) tidak berlaku untuk reputasi organisasi atau
lembaga atau sekelompok orang. Hal ini karena hak melekat pada individu
bukan organisasi, lembaga, atau sekelompok orang. Putusan Mahkamah
Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan uji materinya
oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait UU ITE (Informasi dan Transaksi
Elektronik), menjadi relevan dalam konteks ini.
Sebagai pengakhir catatan keterangan ahli, kembali ke pertanyaan kunci
bagian ini, mengapa perlu penafsiran khusus yang memiliki kedudukan
penting dalam membentengi kebebasan dasar?
76
Ada setidaknya tujuh alasan secara hak asasi manusia yang perlu
dikemukakan.
Pertama, ketidakpastian rumusan pada pasal-pasal yang diuji dalam
permohonan a quo membuka ruang penafsiran karet, alias terlalu luas
(overbroad) yang dapat digunakan untuk menekan kebebasan ekspresi.
Tafsir abusif akan demikian mudahnya terjadi.
Kedua, pengecualian atas pasal dalam pelindungan data pribadi merupakan
pembatasan yang diijinkan (permissible limitations), sebagaimana diatur
dalam pasal 19 ayat (2) dan (3) KIHSP maupun doktrin hukum dalam Prinsip-
prinsip
Siracusa.
Sebaliknya,
tanpa
kejelasan
dengan
rumusan
pengecualian, akan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia,
termeasuk kebebasan pers, akademik dan berkesenian.
Ketiga, pengecualian dimungkinkan atas tujuan yang sah (legitimate aim),
sesuai dengan hukum yang ada, diperlukan dan proporsional. Penjelasan
soal prinsip kebebasan akademik, kode etik jurnalistik, dan doktrin dalam
jaminan kebebasan ekspresi seni, menjelaskan kedudukan pengecualian
tersebut. Itu sebab hukum tersebut harus jelas, terbuka dan transparan yang
diketahui oleh semua warga negara, dalam konteks kasus permohonan a
quo, adalah penafsiran konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.
Keempat, perkembangan maju hukum dan doktrin HAM secara global,
mengakui ketentuan spesifik, sebagai penjelasan dalam keterangan ahli ini.
Tak terkecuali, rujukan praktek di Eropa, sebagaimana ketentuan Pasal 85
(dalam bagian GDPR Processing and freedom of expression and information)
[Tafsir terkait ini, sebagaimana resmi dinyatakan, bahwa (terjemahan bebas),
“Hukum Negara Anggota harus menyelaraskan aturan yang mengatur
kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk ekspresi jurnalistik,
akademis, artistik, dan/atau sastra, dengan hak atas perlindungan data
pribadi sesuai dengan Peraturan ini. Pemrosesan data pribadi semata-mata
untuk tujuan jurnalistik, atau untuk tujuan ekspresi akademis, artistik, atau
sastra harus tunduk pada derogasi atau pengecualian dari ketentuan tertentu
Peraturan ini jika diperlukan untuk menyelaraskan hak atas perlindungan
data pribadi dengan hak atas kebebasan berekspresi dan informasi,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Piagam. Hal ini harus berlaku
77
khususnya untuk pemrosesan data pribadi di bidang audiovisual dan di arsip
berita dan perpustakaan pers. Oleh karena itu, Negara Anggota harus
mengadopsi langkah-langkah legislatif yang menetapkan pengecualian dan
derogasi yang diperlukan untuk tujuan menyeimbangkan hak-hak dasar
tersebut. Negara Anggota harus mengadopsi pengecualian dan derogasi
tersebut pada prinsip-prinsip umum, hak-hak subjek data, pengendali dan
pemroses, transfer data pribadi ke negara ketiga atau organisasi
internasional, otoritas pengawas independen, kerja sama dan konsistensi,
dan situasi pemrosesan data tertentu. Apabila pengecualian atau
pengecualian tersebut berbeda dari satu Negara Anggota ke Negara Anggota
lainnya, maka hukum Negara Anggota yang berlaku bagi pengawas tersebut
harus berlaku. Untuk mempertimbangkan pentingnya hak atas kebebasan
berekspresi dalam setiap masyarakat demokratis, perlu untuk menafsirkan
pengertian yang berkaitan dengan kebebasan tersebut, seperti jurnalisme,
secara luas.” Vide: https://gdpr-info.eu/recitals/no-153/ The European Data
Protection Regulation, berlaku sejak 25 Mei 2018 di seluruh anggota di Uni
Eropa, khususnya mewajibkan negara-negara untuk mengharmonisasikan
perlindungan data di seluruh daratan Eropa]. Panduan ini menyebut secara
eksplisit atau terang benderang keperluan bagi pengelolaan data pribadi
yang harus pula melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan informasi,
termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik dan tujuan ekspresi akademis,
artistik, atau bahkan kesusastraan. (Kesusatraan, ilmu pengetahuan
mengenai susastra atau karya tulis dan lisan yang mengandung nilai estetika
tinggi, keindahan, serta makna mendalam yang merupakan hasil kreativitas
manusia melalui penggunaan bahasa sebagai medium utamanya)
Kelima, elemen pertanggungjawaban dan kepentingan publik. Rumusan
pasal haruslah lebih jelas dan tidak tepat menempatkan kepentingan
pelindungan data pribadi diatas kepentingan publik, sebagaimana hal yang
terhubung
erat
dengan
konteks
jaminan
kebebasan
berekspresi,
berpendapat dan hak atas informasi.
Keenam, secara sosiologi hukum, fenomena sosial penegakan hukum atau
setidaknya berhukumnya warga, bahkan para pejabat negara sekalipun,
kerap mengabaikan perkembangan doktrin, hukum dan yurisprudensi.
Pendekatan kekuasaan baik ekonomi maupun politik, terlihat lebih dominan.
78
Fenomena penggunaan kekuasaan, sebagaimana terjadi saat Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah,
Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI
Yusri Nuryanto, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, yang ramai
diberitakan hendak melaporkan Ferry Irwandi ke polisi. Sungguh publik
beruntung dengan tafsir pengecualian yang diberikan melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan uji
materinya oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik). Rencana batal, baik pihak DPR maupun Pemerintah
(Yusril Ihza Mahendra) turut mengingatkan tafsir pasal MK tersebut.
(Tempo.com, 12/11/2025, “TNI Klaim Konten Ferry Irwandi Menyesatkan dan
Ganggu
Stabilitas”,
https://www.tempo.co/politik/tni-klaim-konten-ferry-
irwandi-menyesatkan-dan-ganggu-stabilitas-2069027;
Kompas.com,
11/09/2025, “Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR
Ingatkan
Supremasi
Sipil”,
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/
11/18255661/jenderal-tni-mau-laporkan-ferry-irwandi-anggota-dpr- ingatkan-
supremasi-sipil.)
Ketujuh, “Without privacy, freedom of expression and individuality are
severely at risk. Without freedom of expression, no search for truth is
possible.” Itu sebabnya, disebut oleh Hakim Benjamin Cardozo (1870-1938),
“kebebasan berekspresi adalah matriks, syarat mutlak, bagi hampir setiap
bentuk kebebasan lainnya”. Artinya, perkembangan hukum hak asasi
manusia dan kebebasannya telah berkembang sebagai keniscayaan dalam
kehidupan dan peradaban kemanusiaan yang lebih baik.
2. Ahmad Sofian
1). Pendahuluan
Tulisan ini berawal dari permintaan keterangan ahli yang diajukan kepada
saya oleh Tim Advokasi Kebebasan Informasi dan Data Pribadi terkait
dengan uji materiil Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang
RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Setelah
mempelajari isi permohonan dan isi pasal yang dimmohonkan maka kedua
pasal tersebut memiliki potensi multi tafsir dan bisa diterapkan kepada
siapapun tanpa memandang tujuan diungkapnya data pribadi tersebut di
79
depan publik. Salah satu pertimbangan Pemohon mengajukan judicial review
terhadap kedua pasal ini tercantum dalam halaman 20 angka 61 yang
menyatakan “bahwa para Pemohon berpendapat terhadap setidaknya 2
(dua) komponen utama yang seyogianya mendapatkan sorotan dalam
menilai konstitusionalitas ketentuan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2)
UU PDP, yaitu (i) potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi dan
seniman dengan ketiadaan pengeculaian pada pasal a quo untuk
kepentingan publik, dan (ii) menghambat ruang demokrasi serta
meningkatnya otoritarianisme dengan terhambatnya akses informasi publi
melalui kerja-kerja jurnalistik, akademik dan karya artistik yang diproduksi
oleh para Pemohon”.
Sementara jawaban DPR merujuk pada UU Pers yang telah mengakomodir
dasar pemprosesan data pribadi dalam rangka kepentingan umum, layanan
publik atau pelaksanaan kewenangan kendali data pribadi, sehingga pers
sebagai pengendali dapat melakukan pemrosesan data dengan tetap
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu dinyatakan pula
bahwa
wartawan
dapat
menjalankan
tugas
jurnalistik
dengan
mengungkapkan data pribadi orang lain selama tetap dilaksanakan sesuai
dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu
untuk kegiatan akademik jawaban DPR menyatakan kegiatan akademik atau
penelitian, tetap diperlukan persetujuan yang sah dari subjek data sebagai
dasar pemerosesan data pribadi, DPR juga merujuk Pasal 8, 9, 10 ayat (1),
11, 13 ayat (1) dan (2) UU PDP. Terkait dengan produksi karya seni dan
sastra menurut DPR, UU PDP tidak melarang penggunaan data pribadi yang
menjadi inspirasi dalam pembuatan karya seni dan sastra selama tetap
memenuhi kaidah yang diatur dalam UU PDP. (Summary Keterangan DPR
RI dan Presiden atas Permohonan Uji Materi Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat (2) UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).
Sementara itu keterangan pemerintah menyatakan frase melawan hukum
dalam Pasal 65 ayat (2) terkait erat dengan unsur dolus atau sengaja dalam
Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Selain itu ditegaskan oleh pemerintah juga bahwa
UU PDP harus dilihat secara holistik dan kebutuhan perlindungan anak para
pemohon telah diakomodasi dalam UU PDP dan harus dikaitkan deengan UU
Pers, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pemajuan Kebudayaan. Selian itu
80
pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 15 UU PDP mengatur tentang
pengecualian hak subjek data pribadi yaitu untuk pertahanan nasional,
penegakan hukum, kepentingan umum, pengawasan keuangan atau
penelitian ilmiah (Summary Keterangan DPR RI dan Presiden atas
Permohonan Uji Materi Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022
tentang Perlindungan Data Pribadi).
2). Tentang Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai kompetensi ahli, sebagai ahli pidana, maka ahli akan memberikan
tafsir secara doctrinal tentang perbuatan melawan hukum dan alasan yang
menghapuskan perbuatan melawan hukum itu sendiri. Lalu apakah
pengecualian terkait dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri, sehingga
tidak semua perbuatan yang melawan hukum dipidana.
Dalam konteks hukum pidana sesuatu perbuatan dapat dipidana jika
pembentuk undangu-ndang menyatakan perbuatan tersebut bersifat
melawan hukum. Sifat melawan hukum itu adalah unsur mutlak dari
perbuatan.
Sejak tahun 2019 ajaran melawan hukum itu diartikan seluas-luasnya yakni
meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku.
b. Yang melanggar hak orang lain yang dijaimin oleh hukum, atau
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Atau
d. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam
bermasyarakat
untuk
memperhatikan
kepentingan
orang
lain
(MunirFuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer,
(Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2013), hal. 11)
Perbuatan
melawan
hukum
diartikan
sebagai
perbuatan
tersebut
bertentangan dengan hak subjektif seseorang atau bertentangan dengan
kewajibannya sendiri menurut undang-undang. Jadi, ukurannya adalah hak
seseorang berdasarkan undang-undang atau kewajiban seseorang menurut
undang-undang [Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum
Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Penerbit Alumni, 2002),
81
hal 35]. Tafsir lain menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
menggambarkan sifat tidak sah dari suatu tindakan atau suatu maksud
tertentu (P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung:
Sinar Grafika, 1984), hal. 337). Dalam hukum pidana ditemukan adanya dua
jenis sifat melawan hukum yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat
melawan hukum materiil [P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia (Bandung: Sinar Grafika, 1984), hal. 28]. Menurut Von Lizt, sifat
melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dnegan suatu
norma yang ditetapkan negara berupa perintah dan larangan. Sedangkan
sifat melawan hukum materiel adalah pelanggaran terhadap kepentingan-
kepentingan sosial yang dilindungui oleh norma-norma hukum perorangan
atau masyarakat, termasuk perusakan atau membahayakan suatu
kepentingan hukum [P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia (Bandung: Sinar Grafika, 1984)]. Pendapat lain menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum dalam arti formil (formale wederrrehttelijkeid)
artinya perbuatam dianggap melawan hukum jika ada secara tegas dilarang
oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan jika dilihat secara material
(materiele wederrechtelijkeid) beraarti perbiatan yang dianggap melawan
hukum meski pun tidak diatur secara tegas dalam UU namun dianggap
bertentangan dengan rasa keadilan, norma sosial dan kepatutan (Ahmad
Sofian, Tafsir Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR Dikaitkan dengan Ajaran
Kausalitas”, Halu Oleo Law Review, Vol 9 Issue 2, September 2025, pp 82-
98).
Mahkamah Konsitusi sendiri pernah membuat putusan terkait dengan ajaran
melawan hukum dalam Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Dalam putusan Nomor
003/PUU-IV/2006 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
TIPIKOR dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil.
Perlu ditegaskan bahwa sifat melawan hukum dalam arti formil dalam suatu
perbuatan dalam lapangan hukum pidana lebih sempit dibandingkan dengan
lapangan bidang hukum lain. Dalam lapangan hukum pidana sifat melawan
hukum yang formil ini akan ditinjau dari sudut perundang-undangan yang
berkaitan dengan asas legalitas, sehingga akan senantiasa dibenturkan
dengan undang-undang yang secara tegas melarang perbuatan itu sendiri.
82
3). Tafsir Pasal Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP
Berikut ini adalah bunyi lengkap Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP
Pasal 65 ayat (2) UU PDP
“setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data
pribadi yang bukan miliknya”
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
“setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan
data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah)”
Penjelasan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2)
Cukup jelas
Jika menelisik isi Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP dinilai oleh
penyusun undang-undang sudah cukup jelas, sehingga tidak ada penjelasan
lebih detail terhadap isi kedua pasal tersebut. Namun demikian, pandangan
ini, tidak serta merta difahami sama oleh para ahli, penegak hukum termasuk
jaksa dan penyidik. Sehingga yang bermasalah dari pasal ini bukan
perbuatan yang dilarang semata tetapi tafsir dari frase tertentu dari isi pasal
tersebut yang akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Timbulnya
tafsir yang berbeda atas frase tertentu dari rumusan kedua pasal tersebut
khususnya pada frase “melawan hukum”. Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya bahwa ajaran melawan hukum dalam doktrin dibagi menjadi dua
bagian, yaitu ajaran melawan hukum dalam arti formil dan ajaran melawan
hukum dalam arti materil. Oleh karena itu, frase melawan hukum yang
dirumuskan dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP
dimaksudkan oleh penyusun undang-undang sebagai melawan hukum dalam
arti formil dan atau melawan hukum dalam arti materiil. Sehingga, penegak
hukum akan berada dalam beberapa pandangan yang berbeda, yaitu
pandangan melawan hukum fomil, pandangan melawan hukum materiil atau
pandangan hukum formil dan materiil.
Ahli lebih cenderung menggunakan tafsir melawan hukum dalam arti formil di
lapangan hukum pidana sehingga tafsirnya lebih tegas (lex stricta) sehingga
83
jika perbuatan itu tidak dinyatakan melawan hukum dalam undang-undang
pidana atau undang-undang yang mengatur ketentuan pidana, maka tidak
dapat digolongkan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan tafsir yang tegas,
dengan memberikan tafsir yang otentik dan sistematis terkait dengan siapa
saja subjek yang tidak bisa dikenakan dalam melakukan perbuatan melawan
hukum terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Tentu saja
tafsir otentik ini merujuk pada undang-undang yang mewajibkan subjek
hukum untuk mengungkapkan data pribadi atau memiliki tugas dalam
mengungkap data pribadi.Tafsir juga bisa merujuk pada undang-undang PDP
sendiri sebagai bentuk pengecualian agar tidak dapat dikategorikan sebagai
subjek hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Unsur melawan hukum dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU
PDP adalah melawan hukum dalam arti fomil yang ada dalam lapangan
hukum pidana, artinya harus nyata nyata perbuatan itu dilarang dalam hukum
pidana (dalam undang-undang pidana). Jika perbuatan mengungkapkan data
pribadi tidak dilarang bagi subjek hukum tertentu dalam undang-undang
tertentu, maka seharusnya tidak dapat digolongkan sebagai telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
Berikut ini adalah uraian terkait dengan unsur-unsur Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU PDP:
Unsur subjektif
Unsur objektif
Penjelasan /tafsir
Setiap orang
Orang perseorangan atau korporasi.
Korporasi adalah Kumpulan orang
dan atau kekayaan yang terorganisasi
baik berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum (pasal 1 angka 7
dan angka 8 UU PDP)
melawan hukum
Dalam UU PDP tidak dijelaskan
sehingga dikembalikan pada doktrin
sebagai salah satu sumber hukum
pidana
dalam
konteks
doktrin,
melawan hukum diartikan sebagai
digolongkan
menjadi
dua
yaitu
melawan hukum dalam arti formil dan
materiil. Dalam undang-undang tafsir
yang
memiliki
kepastian
hukum
84
adalah melawan hukum dalam arti
formil, sehingga memberikan jaminan
siapa
saja
yang
boleh
mengungkapkan data pribadi dan
dikategorikan
bukan
perbuatan
melawan
hukum.
Undang-undang
menjadi acuan dalam perlindungan
ini, agar rumusan melawan hukum
dalam arti formil memiliki kekuatan
yang pasti.
Jika mengacu pada Pasal 15 ayat (1)
UU PDP, terkesan ada pengecualian
perbuatan melawan hukum dikaitkan
dengan hak subjek data yaitu jika
untuk (a) kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional; (b) kepentingan
proses
penegakan
hukum;
(c)
kepentingan umum dalam rangka
penyelenggaraan
negara;
(d)
kepentingan pengawasan sektor jasa
keuangan,
moneter,
sistem
pembayaran, dan stabilitas sistem
keuangan yang dilakukan dalam
rangka penyelenggaran negara; atau
kepentingan statisti dan penelitian
ilmiah.
Sayangnya ketentuan pengecualian
di atas tidak ditegaskan atau tidak
dikaitkan dengan pengungkapan data
pribadi
milik
orang
lain
secara
melawan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat
(2)
sehingga
berpotensi
menimbulkan
“kriminalisasi”
seseorang yang mengungkapan data
pribadi orang lain, yang seharusnya
ditafsirkan tidak secara melawan
hukum jika penegak hukum melihat
dan membaca Pasal 15 ayat (1) atau
Pasal 20 ayat (2) huruf e atau Pasal
50 (Pasal 20 ayat (2) huruf e
memberikan
kewenangan
untuk
melakukan pemrosesan data pribadi
untuk kepentingan umum, pelayanan
publik,
atau
pelaksanaan
kewenangan pengendali data pribadi
berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Salah
satu
bentuk
pemrosesan data pribadi berdasarkan
Pasal 16 ayat (1) huruf e adalah
85
penampilan, pengumuman, transfer,
penyebarluasan atau pengungkapan.
Pasal
50
mengatur
tentang
pengecualian kewajiban pengendali
data pribadi yang dikecualikan untuk
(a)
kepentingan
pertahanan
dan
keamanan nasional; (b) kepentingan
proses
penegakan
hukium;
(c)
kepentingan umum dalam rangka
penyelenggaran negara, atau (d)
kepentingan pengawasan sektor jasa
keuangan,
moneter,
sistem
pembayaran dan stabilitas sistem
keuangan yang dilakukan dalam
rangka penyelenggaraan negara).
Selain itu ketentuan Pasal 15 ayat (1)
ini masih mengandung kelemahan
yaitu tidak memasukkan ketentuan
pengecualian kepada press (jurnalis),
pekerja seni/kesusasteraan, sehingga
potensi untuk menyatakan bahwa
ketika seorang dalam kerja-kerja
jurnalistik berpotensi untuk dipidana.
Undang-Undang Pers yaitu UU No. 40
Tahun 1999 tidak cukup memberikan
tafsir
terkait
dengan
jaminan
perlindungan
bagi
kerja-kerja
jurnalistik
dalam
mengungkapkan
data pribadi seseorang yang bukan
miliknya sebagai bukan perbuatan
melawan hukum, atau dikecualikan
sebagai perbuatan melawan hukum.
Untuk memberikan kepastian dalam
tafsir ini maka perlu ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, sebagaimana salah
satu asas legalitas yang menyatakan
bahwa undang-undang harus “lex
stricta” yaitu harus tegas sehingga
perlu penafsiran yang tegas juga
terkait dengan unsur melawan hukum
yang
dikecualikan,
sehingga
dikategorikan
sebagai
alasan
pembenar, dan alasan pembenar ini
tidak harus dibuktikan di pengadilan
namun tertera dalam undang-undang
yang tegas tersebut. Hukum pidana
harus dirumuskan secara jelas dan
tegas,
tanpa
ada
ruang
untuk
penafsiran yang menyimpang atau
86
melebarkan makna di luar ketentuan
yang ada.
Asas lex stricta ini merupakan bagian
dari asas legalitas yang luas yaitu
nullum crimen, nulla poena sine lege
(tidak ada pidana tanpa undang-
undang). Asas lex stricta ini untuk
menjamin kepastian hukum, dengan
rumusan
yang
tegas,
sehingga
masyarakat
dapat
mengetahui
dengan pasti perbuatan apa saja yang
dilarang dan diancam pidana. Asas ini
juga berfungsi membatasi kekuasaan
penguasa yang sewenang-wenang
dalam menerapkan hukum serta
memberikan jaminan perlindungan,
pemenuhan, dan penegakan hak
asasi manusia bagi warga negara.
Mengungkapkan
Adalah bagian dalam pemerosesan
data
pribadi
sebagamana
diatur
dalam UU PDP.
Mengungkapkan
berarti
memuat,
memberitakan, menyebutkan
Data pribadi
Data tentang orang perseorangan
yang
teridentifikasi
atau
dapat
diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui sistem elektronik
atau nonelektronik (Pasal 1 angka 1
UU PDP)
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa
data pribadi terdiri dari dua jenis yaitu
(1) data pribadi yang bersifat spesifik
meliputi:
data
dan
informasi
Kesehatan,
data
biometric,
data
genetika, catatan kejahatan, data
anak, data keuangan pribadi dan atau
data
lainnya
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan (2)
data pribadi yang bersifat umum yang
meliputi: nama lengkap, jenis kelamin,
kewarganegaran,
agama;
status
perkawinan dan atau data pribadi
yang
dikombinasikan
untuk
mengidentifikasi seseorang.
Bukan miliknya
Pemilik data tersebut adalah orang
lain,
siapapun
itu
tidak
ada
pengecualian,
termasuk
jika
87
pemiliknya adalah anggota keluarga
karena hubungan darah maupun
hubungan perkawinan.
Dalam kontek yang lebih luas maka
hal ini berkaitan dengan subjek data
pribadi, yang dalam Pasal 1 angka 6
disebutkan
sebagai
orang
perseorangan yang pada dirinya
melekat data pribadi.
UU PDP menjamin perlindungan
subjek
data
pribadi
khususnya
berkaitan dengan penggunaan data
pribadi dan akuntabilitas penggunaan
atau
pemrosesan
data
pribadi
miliknya.
4). Kesimpulan
(1) Dalam memberikan tafsir terhadap Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat
(2) UU 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maka
penekanannya adalah frase “melawan hukum”, yang seharusnya
ditafsirkan sebagai melawan hukum dalam arti formil di lapangan hukum
pidana. Sepanjang UU 27 Nomor 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
dan Undang-Undang lain menyatakan perbuatan mengungkapkan data
pribadi milik orang lain bukan sebagai perbuatan melawan hukum, maka
subjek
delik
tersebut
tidak
dapat
dikenakan
pidana
ketika
mengungkapkan data pribadi milik orang lain.
(2) Dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) huruf e atau Pasal 50
memberikan pengecualian dalam pemerosesan data pribadi, namun
pasal-pasal ini akan menyulitkan penegak hukum mengakaitkannya
dengan ketentuan pidana yang ada di dalam Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) huruf e atau Pasal 50 tidak secara
otomatis digunakan ketika ada laporan ke penegak hukum terkait dengan
dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67
ayat (2) UU 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penyidik
akan membutuhkan waktu lama memahami pasal-pasal ini sehingga
berpotensi dalam penetapan tersangka atau dalam bahasa masyarakat
“dikriminalisasi”. Demikian juga dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers, UU Nomor 12 tahu 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor
88
5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah undang-undang
yang dapat dipertimbangkan sebagai tafsir untuk menyatakan bahwa
mengungkapkan data pribadi dalam kontek kerja-kerja jurnalistik,
akademik, seni/budaya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum. Ketiga undang-undang ini pun tidak mudah difahami
oleh penegak hukum dan membutuhkan ahli dalam memahami undang-
undang ini ketika ada laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU 27 tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi.
(3) Oleh karena itu diperlukan tafsir yang ketat dan tegas (lex stricta) oleh
Mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan kesalahan dalam
menafsirkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU 27 tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi yaitu memastikan perbuatan melawan
hukum yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah perbuatan
melawan hukum dalam arti formil di lapangan hukum pidana, dan
memastikan para subjek delik yang telah dikecualikan dalam UU PDP dan
UU lain ketika mengungkapkan data pribadi milik orang lain tidak dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum di lapangan hukum
pidana dan tidak bisa dipidana.
Keterangan Saksi Markus Erasmus Tengajo
1. Awal Kegiatan Liputan
Pada sekitar akhir 2023 hingga awal 2024, saya bersama tim media melakukan
liputan mendalam mengenai aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di
wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Informasi awal saya
peroleh dari masyarakat dan sumber di lapangan yang menyebut bahwa ada
kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Karya Adhi Jaya (PT KAJ) tanpa izin
lengkap, serta adanya pengangkutan material batu dan pasir yang menimbulkan
kerusakan lingkungan.
Sebagai wartawan, saya menelusuri dugaan tersebut dengan melakukan
wawancara kepada warga sekitar, pekerja lapangan, serta sejumlah pejabat
lokal yang memiliki kewenangan di bidang perizinan. Saya juga berupaya
mengonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan, namun ketika itu Direktur PT
89
KAJ, Wemi Sutanto, dikabarkan sedang sakit dan belum dapat dimintai
keterangan.
Dari hasil penelusuran, saya memperoleh dokumen dan foto lapangan, termasuk
foto amplop surat yang diserahkan seorang staf perusahaan kepada manajemen
PT KAJ. Foto tersebut menjadi bagian dari bukti liputan yang menggambarkan
adanya hubungan administratif antara perusahaan dengan pihak-pihak tertentu
yang sedang kami verifikasi. Seluruh bahan liputan itu kemudian saya
rencanakan untuk diterbitkan dalam bentuk laporan investigasi di portal Metro
Rakyat.com sebagai bagian dari tanggung jawab saya untuk menyampaikan
informasi kepada publik.
2. Laporan Polisi dan Pemanggilan
Sebelum saya melakukan publikasi tersebut, saya menerima informasi bahwa
pihak perusahaan keberatan terhadap bahan-bahan yang saya peroleh yang
akan dijadikan pemberitaan sebagaimana saya maksud sebelumnya. Sekitar
Februari 2024, saya mendapat surat panggilan dari Polres Manggarai Barat
untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan “pengungkapan data pribadi
yang bukan miliknya.”
Panggilan pertama saya terima pada tanggal 1 Maret 2024, dan saya memenuhi
panggilan itu dengan didampingi rekan-rekan jurnalis. Pemeriksaan berlangsung
selama beberapa jam, dan sebagian besar pertanyaan penyidik berfokus pada
asal-usul foto amplop surat yang saya ambil serta alasan saya mempublikasikan
nama-nama dalam berita. Saya menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan
semata-mata dalam konteks kerja jurnalistik, bukan untuk kepentingan pribadi
atau komersial.
Pada Agustus 2024, saya mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai
Tersangka. Pada pemanggilan tersebut, suasana pemeriksaan lebih intens.
Saya dimintai klarifikasi tambahan, termasuk mengenai komunikasi saya dengan
narasumber dan sumber dokumen. Saya menjawab semua pertanyaan dengan
jujur dan terbuka, serta menyerahkan bukti kerja jurnalistik saya yang lengkap
dengan catatan lapangan.
90
3. Penetapan Tersangka dan Penahanan
Meski telah kooperatif, saya kemudian menerima surat yang menyatakan bahwa
status saya berubah dari saksi menjadi tersangka. Tuduhan yang dikenakan
adalah melanggar Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi, dengan alasan bahwa saya telah “mengungkapkan
data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Pada Agustus 2024 itu pula, saya ditahan di Mapolres Manggarai Barat.
Penahanan tersebut membuat saya terpisah dari keluarga dan pekerjaan saya
selama beberapa waktu. Selama dalam tahanan, saya ditempatkan bersama
tahanan lain di ruang yang terbatas. Saya mengalami tekanan psikis karena
merasa tidak seharusnya kerja jurnalistik saya diperlakukan sebagai tindak
pidana.
Rekan-rekan jurnalis, organisasi profesi, dan LBH Nusa Komodo kemudian
mendatangi Polres Manggarai Barat untuk memberikan pendampingan hukum.
Mereka juga mengirimkan surat keberatan atas penahanan saya dan meminta
agar perkara tersebut dialihkan ke Dewan Pers, sesuai mekanisme penyelesaian
sengketa jurnalistik yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers
dan Kepolisian Republik Indonesia (MoU Nomor 2/III/2017 dan 3/III/2017).
Namun, pada saat itu proses hukum tetap berjalan di tingkat kepolisian. Saya
sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama dalam tahanan. Tekanan fisik
dan mental saya rasakan karena proses hukum ini sangat mengganggu reputasi
profesional dan rasa aman saya sebagai jurnalis.
Saya mengalami penahanan selama 10 (sepuluh hari) hingga akhirnya
diselesaikan dengan mekanisme perdamaian atau yang diklaim oleh Kepolisian
sebagai Restorative Justice, di mana, Pelapor mencabut laporan kepolisiannya
sedangkan saya diminta untuk tidak pernah menayangkan hasil liputan
sebagaimana yang dipermasalahkan. Hal ini saya sepakati mengingat tekenan
yang sudah saya alami serta kebutuhan untuk segera kembali bekerja.
4. Respons Publik dan Dukungan
Kasus saya kemudian menjadi perhatian publik setelah sejumlah media lokal,
termasuk NTTNews.net dan InfoLabuanBajo.id, mempublikasikan laporan
tentang dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis di Manggarai Barat. Dalam berita
91
tanggal 6 Juni 2024 di InfoLabuanBajo.id, Direktur LBH Nusa Komodo, Marsel
Nagus Ahang, menyebut bahwa pelaporan terhadap saya merupakan bentuk
pelanggaran terhadap MoU Polri-Dewan Pers, karena seharusnya sengketa
pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan pidana.
Pihak LBH juga menilai bahwa penahanan saya menunjukkan ketidakpatuhan
aparat terhadap pedoman penegakan hukum terhadap pers, dan meminta agar
Kapolri mengambil langkah korektif. Dukungan serupa datang dari komunitas
jurnalis di Flores dan Kupang yang menilai bahwa tindakan penahanan terhadap
wartawan karena publikasi berita adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan
pers.
Selama masa penahanan, saya menerima kunjungan dan dukungan moral dari
rekan-rekan media dan keluarga.
5. Dampak Pribadi dan Profesional
Akibat peristiwa ini, saya mengalami kerugian moral dan sosial yang tidak kecil.
Beberapa sumber di lapangan menjadi enggan berkomunikasi dengan saya
karena takut terseret perkara serupa. Saya juga mengalami kesulitan untuk
menjalankan tugas peliputan karena adanya stigma bahwa saya “terlibat kasus
hukum.”
Dari sisi pribadi, tekanan mental akibat penahanan membuat saya sulit bekerja
secara normal. Saya merasa khawatir setiap kali hendak menulis berita,
terutama bila menyangkut topik yang melibatkan pejabat atau korporasi. Hal ini
menimbulkan rasa takut yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik di
daerah.
6. Penutupan
Yang Mulia, seluruh tindakan yang saya lakukan semata-mata merupakan
bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik atau menyebarkan data pribadi
seseorang secara melawan hukum. Semua data yang saya publikasikan adalah
informasi yang memiliki relevansi publik dan diperoleh melalui cara yang sah dan
terbuka.
Saya tidak ingin memberikan pandangan hukum terhadap pasal yang sedang
diuji, karena itu di luar kapasitas saya sebagai saksi. Namun, saya berharap
92
pengalaman saya dapat menjadi ilustrasi konkret bagaimana penerapan pasal
tersebut di lapangan telah menyebabkan seseorang yang menjalankan tugas
jurnalistiknya menghadapi penahanan dan proses hukum yang berat.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 23
September 2025, kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 23
Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon terlebih
dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK dengan memperhatikan 5 (lima)
batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005
dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
a. Bahwa lahirnya UU PDP merupakan perwujudan langsung dari amanat Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang
93
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.” Norma konstitusional tersebut
mengandung makna bahwa negara wajib menyediakan instrumen hukum
yang efektif untuk menjamin pelindungan hak atas privasi, rasa aman, dan
martabat setiap warga negara. Dalam konteks perkembangan teknologi
informasi dan digitalisasi, persoalan pelindungan data pribadi menjadi isu
yang krusial karena penyalahgunaan data pribadi dapat mengakibatkan
kerugian, baik materiil berupa kerugian ekonomi maupun nonmateriil berupa
gangguan psikologis, perusakan reputasi, bahkan diskriminasi.
b. Bahwa dibentuknya UU PDP merupakan upaya pemenuhan hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara Indonesia atas pelindungan diri
pribadi masyarakat khususnya dalam konteks data pribadi sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Persoalan
pelindungan data pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran
terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh setiap orang dan/atau badan
hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan non materiil.
c. Para Pemohon Perkara 135 mendalilkan keberlakuan Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU PDP menimbulkan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal
32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa ketentuan yang diujikan tersebut
mengatur mengenai norma larangan dalam penggunaan data pribadi yang
bukan miliknya dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran norma tersebut.
Norma tersebut bukan merupakan larangan untuk membatasi hak setiap
orang mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi dan seni budaya dan hak setiap orang untuk memperoleh
informasi. Adanya norma larangan tersebut justru merupakan pelindungan
negara terhadap data pribadi setiap orang yang merupakan bagian dari
pelindungan diri pribadi yang dijamin pemenuhan haknya berdasarkan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Adapun terhadap ketentuan Pasal 32
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon,
DPR RI menerangkan bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur materi
muatan mengenai hak konstitusional para Pemohon, melainkan mengatur
94
mengenai kewajiban negara untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budaya.
d. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon
merupakan kekhawatiran karena ketentuan pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur
yang terdapat dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP. Para Pemohon yang dalam
kesehariannya sebagai akademisi, ilustrator, kumpulan jurnalis, dan
kumpulan pemerhati akses informasi tetap dapat mengungkapkan data
pribadi milik orang lain sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan, termasuk UU PDP. Ketentuan dalam UU PDP
setidaknya memuat aturan mengenai hak pemilik data dan kewajiban
pengendali data/prosesor data dalam pemrosesan data pribadi. Oleh karena
itu hak konstitusional Para Pemohon dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945 tidak akan terlanggar selama Para Pemohon juga
menghormati hak pemilik data pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28J
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan setiap orang untuk
menghormat hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
e. DPR RI perlu menanggapi bahwa permohonan Para Pemohon obscuur libels
(tidak jelas/kabur). Para Pemohon tidak menguraikan apa dan bagaimana
sesungguhnya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui batu uji yang digunakan
tersebut. Para Pemohon juga tidak menguraikan secara sistematis dan
argumentatif mengenai apa dan bagaimana hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang melekat padanya telah dilanggar akibat keberlakuan
Pasal-Pasal a quo. Hal ini disebabkan karena Para Pemohon hanya
menyebutkan kerugian konstitusional berdasarkan kekhawatiran Para
Pemohon. Kemudian, Para Pemohon secara serta merta menjadikan Pasal
a quo sebagai pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tanpa
mengkorelasikan kerugian spesifik yang Para Pemohon alami. Padahal
penting untuk mendudukkan secara jelas bagaimana hak konstitusional
tersebut diberikan khususnya dalam posisi Para Pemohon sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia
yang
berprofesi
sebagai
95
dosen/pengajar/ilustrator maupun sebagai badan hukum dalam ruang lingkup
fungsi dan tugasnya.
f. Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian
konstitusional dengan ketentuan Pasal-Pasal a quo maka sudah dapat
dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal-Pasal a quo tidak akan
berdampak apapun pada Para Pemohon.
g. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon tidak
memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus
dipenuhi secara kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal a quo.
h. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan
hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang
terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal
102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks
perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai
sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu
Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan ketentuan
pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
96
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU PDP
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan
pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi
informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal
batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong
globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi
informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e-commerce)
dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam
bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan,
electronic government (e-government) dalam bidang pemerintahan, serta
teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan
teknologi informasi tersebut mengakibatkan Data Pribadi seseorang sangat
mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain
tanpa sepengetahuan Subjek Data Pribadi, sehingga mengancam hak
konstitusional Subjek Data Pribadi.
2. Pelindungan Data Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, pengaturan menyangkut Data Pribadi merupakan
manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia.
Keberadaan suatu Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda lagi karena sangat
mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Pergaulan internasional
Indonesia turut menuntut adanya Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan
tersebut dapat memperlancar perdagangan, industri, dan investasi yang
bersifat transnasional.
97
3. UU PDP merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi". Persoalan Pelindungan Data Pribadi muncul karena keprihatinan akan
pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau
badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian materiel
dan nonmateriel.
4. Perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena
adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam masyarakat
sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara
elektronik dan nonelektronik menggunakan perangkat olah data. Pelindungan
yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan
masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan
masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak
pribadinya.
Dengan
demikian,
pengaturan
ini
akan
menciptakan
keseimbangan antara hak individu dan masyarakat yang diwakili
kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang Pelindungan Data Pribadi
ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban
dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pelindungan data pribadi berkaitan erat dengan konsep privasi yang
diartikan sebagai gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi.
Hak privasi merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang
memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut
digunakan. Hak privasi melalui pelindungan data merupakan elemen kunci
bagi kebebasan dan harga diri individu.
2. Pemrosesan data pribadi secara melawan hukum merupakan pelanggaran
terhadap privasi seseorang karena hak privasi mencakup hak menentukan
memberikan atau tidak memberikan data pribadi. Pelindungan terhadap data
pribadi diperlukan karena selain merupakan informasi yang melekat pada tiap
individu, data pribadi juga merupakan suatu aset atau komoditi bernilai
98
ekonomi tinggi. Selain itu, terdapat suatu hubungan korelatif antara tingkat
kepercayaan dengan perlindungan atas data tertentu dari kehidupan pribadi.
Potensi pelanggaran hak privasi atas data pribadi tidak saja ada dalam
kegiatan on-line tetapi juga kegiatan off-line.
3. Dalam konteks UU PDP, privasi atas data merupakan hal yang harus
dilindungi. Pelindungan data pribadi dalam UU a quo merupakan bentuk
keseimbangan antara kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi
dengan hak yang dimiliki oleh subjek data pribadi dalam melakukan
pemrosesan data pribadi. Kegiatan pemrosesan data pribadi dilakukan
berdasarkan delapan prinsip yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU
PDP, yaitu:
a. pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah
secara hukum, dan transparan;
b. pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data
pribadi;
d. pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan
aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan data pribadi;
f. data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir
atau berdasarkan permintaan subjek data pribadi, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan; dan
g. pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat
dibuktikan secara jelas.
4. Bahwa kegiatan pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi wajib
berlandaskan atau berdasarkan pada satu atau beberapa hal sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP. Dasar pemrosesan data
pribadi meliputi persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi
untuk satu atau beberapa tujuan tertentu dan pelaksanaan tugas dalam
rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan
pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Dalam hal pemrosesan data dilakukan oleh pengendali data pribadi
berdasarkan persetujuan dari subjek data pribadi, maka persetujuan harus
99
tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Persetujuan tersebut termasuk dalam ranah keperdataan dan oleh karenanya
berlaku ketentuan dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer) yang mengatur tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau
persetujuan. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat
syarat, yaitu adanya kesepakatan antara subjek data pribadi dan pengendali
data pribadi, adanya kecakapan untuk membuat perikatan, adanya suatu
pokok persoalan tertentu, dan adanya suatu sebab yang tidak terlarang.
Selain berlaku ketentuan umum mengenai perjanjian sebagaimana diatur
dalam KUHPer, persetujuan pemrosesan data juga harus memenuhi
ketentuan dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PDP.
6. Terhadap ketentuan norma Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang mengatur
mengenai larangan dalam penggunaan data pribadi dan Pasal 67 ayat (2) UU
PDP yang mengatur ketentuan pidana terhadap larangan tersebut, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 65 ayat (2) UU PDP mengandung tiga unsur, yaitu “setiap
orang”, “dilarang secara hukum mengungkapkan”, dan “data pribadi yang
bukan miliknya”. Istilah “melawan hukum” merupakan terjemahan dari
istilah wederrechtelijk yang digunakan dalam KUHP. Terdapat perbedaan
pandangan para ahli asal Belanda mengenai makna dari istilah
wederrechtelijk. Pandangan pertama, wederrechtelijk dimaknai sama
dengan istilah “perbuatan melawan hukum” atau onrechmatig dalam
Pasal 1365 KUHPer, bahwa “melawan hukum” harus diartikan lebih luas
sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan hak
subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kaidah kesusilaan, dan
kepatutan dalam masyarakat. Pandangan kedua, wederrechtelijk
dimaknai dengan tiga hal, yaitu bertentangan dengan hukum
objektif/peraturan perundang-undangan/hukum positif, bertentangan
dengan hak subjektif orang lain, dan tanpa hak.
b. Selain itu terdapat pula pandangan yang membedakan pemaknaan
wederrechtelijk menjadi dua hal, yaitu melawan hukum formil (formele
wederrechtelijk) dan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk).
Ajaran melawan hukum formil menilai suatu perbuatan telah ‘melawan
hukum’ jika perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang ada dalam
100
rumusan suatu delik menurut undang-undang. Adapun ajaran melawan
hukum materiil menilai suatu perbuatan telah ‘melawan hukum’ tidak
hanya
jika
bertentangan
dengan
undang-undang,
melainkan
bertentangan juga dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Terhadap perbedaan ini, dalam Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006
Majelis Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bahwa konsep
melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada
hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan
kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan,
adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu
lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya.
Bahwa selain itu Majelis Hakim MK juga memberikan pertimbangan
hukum bahwa konsep melawan hukum secara formil tertulis (formele
wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk
merumuskan secermat dan serinci mungkin, merupakan syarat untuk
menjamin kepastian hukum (lex certa).
c. Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal
65 ayat (2) UU PDP dimaknai bahwa setiap orang dilarang
mengungkapkan data pribadi orang lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pengungkapan data pribadi merupakan salah satu
kegiatan pemrosesan data pribadi sehingga terhadapnya berlaku delapan
prinsip pelindungan data pribadi dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP.
Kegiatan untuk mengungkapkan data pribadi orang lain juga harus
memperhatikan kewajiban pengendali/prosesor data pribadi dan hak
pemilik data pribadi tersebut. Selain itu pemrosesan data pribadi juga
harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai dasar atau landasan terjadinya pemrosesan tersebut.
Jika pengungkapan data pribadi orang lain berlandaskan pada
persetujuan tertulis dari pemiliknya, maka harus memperhatikan
ketentuan dalam KUHPer dan Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PDP.
Begitu pula jika pengungkapan data pribadi orang lain berdasarkan atas
pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum dan pelayanan
publik atau pelaksanaan kewenangan, maka harus memperhatikan
101
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari tugas dan
kewenangan tersebut.
d. Unsur “melawan hukum” dalam rumusan Pasal 65 ayat (2) UU PDP
memberikan kepastian terkait kondisi yang menyebabkan pengungkapan
data pribadi orang lain menjadi terlarang. Kondisi tersebut telah diatur
sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UU PDP
maupun dalam peraturan lainnya. Oleh karena itu unsur “melawan
hukum” tidak dapat dihilangkan dari rumusan Pasal 65 ayat (2) UU PDP
sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon.
e. Bahwa salah satu unsur rumusan ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat
(2) UU PDP adalah “dengan sengaja”. Sengaja (dolus/opzet) diartikan
sebagai yaitu menghendaki dan mengetahui suatu perbuatan dan akibat
dari perbuatan tersebut (willen en wetten). Secara umum terdapat tiga
bentuk kesengajaan. Pertama, sengaja sebagai maksud yaitu perbuatan
yang dilakukan dan akibat yang terjadi memang menjadi tujuan pelaku.
Kedua, sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan yaitu akibat yang
terjadi bukan hanya akibat yang dikehendaki pelaku tetapi juga akibat
yang terjadi dari suatu perbuatan lain untuk mencapai akibat yang
dikehendaki. Ketiga, sengaja sebagai sadar kemungkinan yaitu dengan
dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya
akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tentang
kemungkinan terjadinya akibat lain
itu tidak
membuat
pelaku
membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-
benar terjadi.
f. Bahwa unsur kesengajaan merupakan unsur kesalahan yang diperlukan
dalam rumusan ketentuan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban
pidana dari orang yang melakukan pelanggaran. Adanya unsur “dengan
sengaja” dalam rumusan Pasal 67 ayat (2) UU PDP memberikan beban
pada penegak hukum untuk dapat membuktikan adanya kesengajaan
dalam perbuatan secara melanggar hukum pengungkapan data pribadi
orang lain. Jika unsur “dengan sengaja” dihapuskan dari rumusan Pasal
67 ayat (2) UU PDP maka perbuatan melawan hukum pengungkapan data
pribadi orang lain dapat dikenakan pidana tanpa diperlukan pembuktian
adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut. Penegak hukum
102
dapat lebih mudah memidanakan seseorang hanya berdasarkan
perbuatannya tanpa harus membuktikan unsur niat (mens rea) dibalik
perbuatan tersebut. Oleh karena itu petitum Para Pemohon yang meminta
untuk menghilangkan frasa “dengan sengaja” dan “melawan hukum”
dalam rumusan Pasal 67 ayat (2) UU PDP justru akan memberikan
ketidakpastian hukum dan berpotensi terjadi pemidanaan yang
sewenang-wenang.
7. Bahwa
dalam
petitumnya,
Para
Pemohon
menginginkan
adanya
pengecualian larangan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya
untuk kerja jurnalistik, akademik, kesenian dan kesusastraan, dan/atau
sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi. Terhadap
petitum tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Jurnalistik berkaitan erat dengan kepentingan umum karena bertujuan
untuk menyajikan informasi akurat, objektif, dan bermanfaat bagi publik,
serta menjalankan fungsi kontrol sosial dan penghubung antara
masyarakat dan pemerintah. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional melaksanakan
berbagai peran, antara memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam menjalankan kerja jurnalistik
dimungkinkan adanya muatan mengenai identitas atau informasi personal
sebagai bagian dari berita investigasi atau pelaporan isu publik. Dengan
merujuk dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e UU PDP yang
menyatakan bahwa:
Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayt
(1) meliputi: e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan
umum,
pelayanan
publik,
atau
pelaksanaan
kewenangan
Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pers sebagai pengendali data
pribadi dapat melakukan pemrosesan data dengan tetap berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
b. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga terikat pada kode etik
jurnalistik.
Jurnalis
harus
menghormati
permintaan
anonimitas,
memastikan data akurat, dan mempertimbangkan potensi resiko atau
103
keamanan narasumber saat mengungkapkan data pribadi. Berdasarkan
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan
Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 tentang Pengesahan Surat
Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik
Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, wartawan menempuh cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, salah satunya
adalah menghormati hak privasi. Selain itu Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik
juga mengatur bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber
yang
tidak
bersedia
diketahui
identitas
maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Wartawan juga
harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik. Oleh karena itu wartawan dapat
menjalankan tugas jurnalistik dengan mengungkapkan data pribadi orang
lain selama tetap dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
c. Dalam konteks pemrosesan data pribadi untuk kegiatan akademik, Para
Pemohon menyatakan bahwa penelitian ilmiah seringkali melibatkan
pengumpulan, pemrosesan, dan analisis data pribadi yang seringkali
bersifat sensitif. DPR RI berpandangan bahwa kegiatan pemrosesan data
pribadi, baik yang bersifat spesifik maupun bersifat umum dan
teridentifikasi terhadap orang perseorangan tertentu, tetap tunduk pada
kewajiban pengendali/prosesor data pribadi dan hak subjek data pribadi
sebagai pemiliknya. Jika kegiatan akademik atau penelitian akan
mengungkapkan data pribadi milik orang tertentu, maka tetap diperlukan
persetujuan yang sah dari subjek data pribadi sebagai dasar kegiatan
pemrosesan. Adapun beberapa hak subjek data pribadi sebagaimana
diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13
ayat (1) dan ayat (2) UU PDP dikecualikan untuk kepentingan statistik dan
penelitian ilmiah.
d. Para Pemohon mendalilkan bahwa karya seni dan sastra seringkali
bersifat interpretatif dan reflektif terhadap realitas sosial yang umumnya
menggunakan atau merujuk pada data pribadi. DPR RI berpandangan
bahwa proses produksi karya seni atau sastra sebagaimana yang
104
dimaksud Para Pemohon tersebut tidak terlepas dari kegiatan
pemrosesan data pribadi individu tertentu. Ketentuan UU PDP tidak
melarang penggunaan data pribadi yang menjadi inspirasi dalam
pembuatan karya seni dan sastra, selama tetap memenuhi kaidah yang
diatur dalam UU PDP salah satunya adanya persetujuan yang diberikan
oleh subjek data pribadi terhadap penggunaan data pribadinya. Selain
memperhatikan ketentuan dalam UU PDP, pegiat seni juga wajib
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
e. Berdasarkan uraian di atas, maka kerja jurnalistik, akademik, dan
kesenian dan kesusastraan tidak perlu dikecualikan dari norma larangan
dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan norma ketentuan pidana dalam
Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Pelaksanaan kerja-kerja tersebut dapat
dilakukan dengan mengungkap data pribadi milik orang lain namun tetap
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga hak
asasi pemilik data pribadi atas dirinya dan menjaga keseimbangan antara
kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.
8. Bahwa Petitum Para Pemohon menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk
mengubah rumusan delik pidana yang terdapat dalam UU PDP, dengan
menghapus unsur “dengan sengaja” dan “secara melawan hukum” serta
mengecualikan rumusan delik terhadap kegiatan tertentu. Dengan kata lain,
Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan kebijakan
pidana (criminal policy) dalam rumusan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Bahwa
perumusan kebijakan pidana merupakan kewenangan dari pembentuk
undang-undang dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai
penafsir konstitusi. Hal ini sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 dalam
paragraf [3.12] halaman 441 sebagai berikut:
Lebih jauh perihal kebijakan pidana atau politik hukum pidana
dikaitkan dengan permohonan a quo, benar bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara dengan undang-
undang sehingga daya ikatnya pun setara dengan undang-undang.
Namun kesetaraan itu adalah dalam konteks pemahaman akan
kedudukan Mahkamah sebagai negative legislator, bukan dalam
pemahaman sebagai pembentuk undang-undang (positive legislator).
Benar pula bahwa Mahkamah melalui putusannya telah berkali-kali
menyatakan suatu norma undang-undang konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat
105
(conditionally unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan
tertentu terhadap suatu norma undang-undang untuk dapat dikatakan
konstitusional, yang artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka
norma undang-undang dimaksud adalah inkonstitusional. Namun,
ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut
untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik
hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang
pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun
dekriminalisasi
terhadap
perbuatan
tertentu
tidak
dapat
dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan salah satu
pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana pembatasan
demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah
kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting
ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana
atau politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam
wilayah kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan
bidang hukum lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras
yang dapat mencakup perampasan kemerdekaan seseorang, bahkan
nyawa seseorang, maka legitimasi negara untuk merumuskan
perbuatan yang dilarang dan diancam pidana serta jenis sanksi yang
diancamkan terhadap perbuatan itu dikonstruksikan harus datang dari
persetujuan rakyat, yang dalam hal ini mewujud pada organ negara
pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat), bukan melalui
putusan hakim atau pengadilan. Hanya dengan undang-undanglah
hak dan kebebasan seseorang dapat dibatasi.
9. Berdasarkan uraian di atas, maka pernyataan para Pemohon bahwa hak
kontitusionalitas para Pemohon antara lain Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F,
dan Pasal 32 ayat (1) dilanggar atas Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan Pasal 67
ayat (2) UU PDP karena menyebabkan potensi dirugikan dengan ketiadaan
penafsiran pada pasal-pasal yang diujikan adalah tidak beralasan secara
hukum.
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
106
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 65 ayat
(2), dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19
September 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal
23 September 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
a. Bahwa para Pemohon mendalilkan tidak adanya penafsiran lebih lanjut
terhadap frasa ‘melawan hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP yang mengecualikan kerja jurnalistik, akademik, dan/atau
kesenian dan kesusasteraan sepanjang berhubungan dengan keterbukaan
informasi publik berpotensi melanggar hak atas informasi para Pemohon
yang dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, sehingga menciptakan
ketidakpastian hukum, khususnya bagi para Pemohon yang menurutnya
terancam rentan dikriminalisasi dalam menjalankan pekerjaan yang kerap
kali melibatkan pengungkapan data pribadi yang dilakukan untuk
kepentingan publik, sehingga dapat melanggar hak kepastian hukum sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (vide Perbaikan Permohonan
halaman 28 s.d halaman 41 untuk selanjutnya disebut sebagai Dalil
Permohonan huruf A);
b. Bahwa para Pemohon mendalilkan rumusan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian hukum kepada jurnalis
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945 berpotensi dapat
107
menyasar pada kerja-kerja jurnalis dalam hal pengungkapan data pribadi
pejabat publik, sehingga pejabat publik sebagai pemangku kewenangan atas
berjalannya hidup warga negara berpotensi menggunakan Pasal 65 ayat (2)
juncto Pasal 67 ayat (2) untuk menghindar dari tuntutan akuntabilitas atas
kewenangan yang dimilikinya, yang mana mengancam dan melunturkan
pemaknaan pelindungan terhadap kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang
telah dijamin pada Pasal 28F UUD NRI 1945 (vide Perbaikan Permohonan
halaman 42 s.d halaman 46 untuk selanjutnya disebut sebagai Dalil
Permohonan huruf B);
c. Bahwa para Pemohon mendalilkan rumusan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian hukum terhadap pekerjaan
akademik karena frasa “melawan hukum” dalam ketentuan dimaksud tidak
diberikan penafsiran terhadap kerja-kerja akademik secara proporsional,
berpotensi mempengaruhi kebebasan akademik dan menghalangi kerja-kerja
pengembangan ilmu pengetahuan melalui gangguan atas pemenuhan
kebebasan akademik yang sah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945 yang mana menurut para Pemohon, penelitian ilmiah
seringkali melibatkan pengumpulan, pemrosesan, dan analisis data pribadi
yang sering kali bersifat sensitif yang dapat berpotensi disalahpahami
sebagai “mengungkap data pribadi yang bukan miliknya” jika frasa ‘melawan
hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP tidak didefinisikan secara jelas
dalam konteks akademik (vide Perbaikan Permohonan halaman 47 s.d
halaman 48 untuk selanjutnya disebut sebagai Dalil Permohonan huruf C);
d. Bahwa para Pemohon mendalilkan rumusan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian hukum kepada pegiat seni dan
sastra sebagaimana dijamin Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, dimana karya
seni dan sastra sering kali bersifat interpretatif dan reflektif terhadap realitas
sosial yang umumnya mungkin menggunakan atau merujuk pada data pribadi
sehingga menurut para Pemohon, tanpa batasan yang jelas, pegiat seni dan
sastra tidak memiliki kepastian mengenai sejauh mana mereka dapat
menggunakan inspirasi dari kehidupan nyata atau menggambarkan individu
tanpa dianggap ‘melawan hukum’ sebagaimana diatur dalam pasal a quo
yang dapat menghambat masyarakat dalam memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia (vide Perbaikan Permohonan
108
halaman 49 s.d halaman 53 untuk selanjutnya disebut sebagai Dalil
Permohonan huruf D);
e. Bahwa para Pemohon mendalilkan rumusan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian hukum kepada kegiatan-
kegiatan yang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial warga negara sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, dimana tidak terdapatnya prinsip
pengecualian terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial warga negara dan adanya norma pidana dalam Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi menghambat kegiatan-kegiatan
tersebut sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan
menghambat pemenuhan hak atas informasi sebagaimana dijamin oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (vide Perbaikan Permohonan halaman 53 s.d halaman 56 untuk
selanjutnya disebut sebagai Dalil Permohonan huruf E).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Menurut Pemerintah, para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
109
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
a. Tanggapan terhadap Legal Standing Pemohon I
Bahwa Pemohon I dalam Permohonannya telah mendalilkan kerugian
konstitusional akibat keberlakuan ketentuan a quo yang pada pokoknya
Hak Pemohon I sebagai akademisi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 telah
dirugikan akibat ketiadaaan pengecualian terhadap kerja-kerja penelitian
110
dalam dunia pendidikan, sehingga dapat mengkriminalisasi kerja
penelitian yang dilakukan oleh Pemohon I.
Terhadap dalil Pemohon I tersebut, menurut Pemerintah, Pemohon I
dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP dengan alasan sebagai
berikut:
1) Bahwa terkait hal tersebut, Pemohon I hendaknya memahami UU PDP
secara keseluruhan. Pengecualian beberapa hak Subjek Data Pribadi
sebagaimana diatur khususnya dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e UU
PDP, yaitu pengecualian terhadap “kepentingan statistik dan
penelitian ilmiah” dan dalam pelaksanaannya hanya dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) UU PDP.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU PDP telah secara
jelas menyebutkan bahwa penelitian ilmiah merupakan salah satu
kegiatan yang menjadi pengecualian bagi Hak Subjek Data Pribadi,
sehingga menurut Pemerintah kerja-kerja penelitian yang dilakukan
oleh Pemohon I tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya apabila dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode
etik akademik.
3) Lebih lanjut, ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP telah menegaskan
pengecualian tersebut hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Undang-Undang. Pemohon I dalam melakukan kerja-kerja penelitian
tentu saja berpedoman terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai contoh:
a) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun
2022 tentang Klirens Etik Riset;
b) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Penelitian;
111
c) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian,
dan masih banyak Peraturan Perundang-undangan yang menaungi
kegiatan penelitian ilmiah, sehingga kerja-kerja penelitian Pemohon I
sesungguhnya terlindungi dan tidak bertentangan dengan UU PDP.
4) Bahwa melihat ketentuan tersebut, UU PDP secara tegas menyatakan
bahwa kegiatan akademik berupa penelitian ilmiah tetap dapat
dilakukan tanpa adanya potensi untuk dikriminalisasi dengan berdasar
pada Pasal 15 ayat (1) UU PDP.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah, Pemohon I tetap dapat
menjalankan kerja-kerja penelitian dan tidak mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat nyata atau setidak-tidaknya potensial atas
keberlakukan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, sehingga
Pemohon I tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang a quo.
b. Tanggapan terhadap Legal Standing Pemohon II
Bahwa Pemohon II dalam permohonannya telah mendalilkan kerugian
konstitusional akibat keberlakuan ketentuan a quo yang pada pokoknya
hak Pemohon II sebagai pekerja seni yang memproduksi karya ilustratif
bertema kritik sosial dan kebijakan pemerintah akan tidak memiliki
kepastian apakah karyanya dinilai sebagai ekspresi yang dilindungi atau
justru
dianggap
sebagai
pelanggaran
hukum
yang
berpotensi
dikriminalisasi atas karya yang ditujukan untuk kritik kebijakan pemerintah
(vide Perbaikan Permohonan halaman 14);
Terhadap dalil Pemohon II tersebut, menurut Pemerintah, Pemohon II
dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP dengan alasan sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam Permohonannya, Pemohon II mendalilkan memiliki
kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) UU PDP dengan dalih bahwa Hak Pemohon II
Perkara 135 sebagai pekerja seni yang memproduksi karya ilustratif
112
bertema kritik sosial dan kebijakan pemerintah (vide Perbaikan
Permohonan halaman 13 angka 47) yang secara langsung bergantung
pada jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Pasal
32 ayat (1) UUD NRI 1945. Pemohon II juga mendalilkan ketiadaan
penafsiran atau pengecualian eksplisit pada pasal yang diuji dalam
perkara a quo menciptakan ketidakpastian hukum yang mana dalam
permohonannya, Pemohon II menyatakan tidak memiliki kepastian
apakah karyanya akan dinilai sebagai ekspresi yang dilindungi atau
justru dianggap sebagai pelanggaran hukum yang menurutnya
berpotensi dikriminalisasi atas karya yang ditujukan untuk kritik
kebijakan pemerintah (vide Perbaikan Permohonan halaman 14 angka
49);
2) Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) UU PDP menyatakan bahwa data
pribadi terdiri dari data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi
yang bersifat umum. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) UU PDP
diatur mengenai data yang bersifat spesifik dan Pasal 4 ayat (3) UU
PDP diatur mengenai data yang bersifat umum.
3) Bahwa berdasarkan klasifikasi data pribadi di atas, perlu kami
pertegas UU PDP murni mengatur perlindungan terhadap data pribadi
seseorang sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara
Indonesia dan bukan melindungi pejabat atau pihak dalam
kapasitasnya sebagai pelaksana institusi pemerintah;
4) UU PDP membangun sistem hukum pelindungan Data Pribadi di
Indonesia melalui pengaturan empat aspek utama, yaitu dasar
pemrosesan Data Pribadi (legal basis), prinsip pelindungan data
pribadi, kewajiban Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data
Pribadi, dan hak Subjek Data Pribadi.
Adapun pekerjaan Pemohon II Perkara 135 sebagai pekerja seni yang
sering menghasilkan karya berupa kritik terhadap kebijakan
pemerintah tetap dapat dilakukan selama memenuhi empat aspek
utama tersebut dalam UU PDP;
5) Bahwa Pemohon II dalam dalil Perbaikan Permohonannya halaman
16 menyatakan:
113
Karya seni visual/karikatur bertema satir yang di dalamnya meliputi
informasi yang jika dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang,
misalnya: sebuah karikatur dengan penggambaran wajah yang identik
dengan wajah seseorang secara spesifik, dikombinasikan dengan
informasi lain seperti penggambaran tentang latar belakang profesi
seseorang secara spesifik. Karya sebagaimana dimaksud dibuat
dalam rangka mengkritik kebijakan pejabat;
6) Unsur-unsur yang dicontohkan oleh Pemohon II menggambarkan
bahwa karya Pemohon II terhadap wajah yang dibuat identik dengan
seseorang secara spesifik termasuk yang diidentifikasikan dengan
"informasi lain" seperti "latar belakang profesi". Pemohon II keliru jika
mempermasalahkan karikatur dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP
terkait jenis Data Pribadi yang bersifat umum. Permasalahan karikatur
yang diangkat oleh Pemohon II adalah berkenaan dengan apakah
Pemohon II memiliki dasar pemrosesan (legal basis), yaitu meliputi:
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data
Pribadi;
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi
merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan
Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan
publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan
tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali
Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
7) Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian Pemohon II sendiri
dikaitkan dengan Pasal 4 UU PDP, maka sesungguhnya Pemohon II
tidak memiliki kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 65
ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Dengan demikian, Pemohon
II tidak memiliki legal standing dalam perkara a quo.
114
c. Tanggapan terhadap Legal Standing Pemohon III
Bahwa Pemohon III dalam permohonannya telah mendalilkan kerugian
konstitusional akibat keberlakuan ketentuan a quo yang pada pokoknya
hak Pemohon III sebagai organisasi profesi yang melakukan advokasi
untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan
berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan informasi berupa hak
untuk berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan hak berserikat,
serta memperjuangkan harkat dan martabat dan kesejahteraan para
jurnalis atau wartawan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10
Anggaran Dasar Pemohon III (vide Perbaikan Permohonan halaman 14
angka 51). Menurut Pemohon III, frasa 'melawan hukum' memberikan
ketidakpastian hukum kepada kerja-kerja yang dilakukan oleh Pemohon
III.
Terhadap dalil Pemohon III tersebut, menurut Pemerintah, Pemohon III
dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP karena:
1). Pemohon III dalam kapasitasnya sebagai organisasi berbadan hukum
tetap dapat menjalankan tujuan organisasinya yakni memberikan
advokasi untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, kebebasan
berekspresi dan berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan
informasi
berupa
hak
berkumpul
dan
berserikat,
serta
memperjuangkan harkat dan martabat dan kesejahteraan para jurnalis
dan wartawan. Pasal a quo sama sekali tidak membatasi pelaksanaan
tujuan dari organisasi Pemohon III sebagaimana yang tertuang di
dalam anggaran dasarnya.
2). Lebih lanjut, hak Pemohon III telah dilindungi oleh ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang telah
menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan
berhak mendapat perlindungan hukum.
3). Oleh karena itu, menurut Pemerintah, Pemohon III tetap dapat
menjalankan tujuan organisasinya dan tidak mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat nyata atau setidak-tidaknya potensial atas
keberlakukan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP,
115
sehingga Pemohon III tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo.
d. Tanggapan terhadap Legal Standing Pemohon IV
Bahwa Pemohon IV dalam Permohonannya telah mendalilkan kerugian
konstitusional akibat keberlakuan ketentuan a quo yang pada pokoknya
Hak Pemohon IV sebagai organisasi masyarakat sipil nonpemerintahan
yang aktif memperjuangkan hak-hak digital sebagaimana tertuang dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 14 Pemohon IV yang
menyatakan bahwa tujuan dari perkumpulan ini adalah memperjuangkan
hak-hak digital, termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk
mengakses internet dan hak untuk berekspresi di ranah digital yang setara
dan inklusif (vide Perbaikan Permohonan halaman 14 s.d halaman 15
angka 53);
Terhadap dalil Pemohon IV tersebut, menurut Pemerintah, Pemohon IV
dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP karena Pemohon IV tetap
dapat menjalankan kegiatannya dalam memperjuangkan kebebasan
berekspresi
yakni
mengadvokasi
kebijakan
agar
mendukung
penghormatan,
pelindungan,
dan
pemenuhan
hak-hak
digital,
mendukung korban pelanggaran hak-hak digital, meningkatkan kapasitas
masyarakat sipil terkait hak-hak digital, dan menggalang solidaritas
terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia di
ranah digital. Oleh karena itu, menurut Pemerintah Pemohon IV tetap
dapat menjalankan tujuan organisasinya dan tidak mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat nyata atau setidak-tidaknya potensial atas
keberlakukan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, sehingga
Pemohon IV tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang a quo.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon
dalam Permohonan 135/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana
116
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUUV/2007).
Dengan demikian, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007). Oleh karena itu, menurut Pemerintah
adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang
Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Latar Belakang UU PDР
1. Salah satu pertimbangan filosofis konstitusional dalam penyusunan UU
PDP didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Wujud dari pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia adalah pengakuan hak-hak asasi manusia yang diatur
dalam UUD NRI 1945 sebagai Konstitusional Indonesia, yaitu dalam Bab
XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28A s.d. Pasal 28J UUD
NRI 1945.
117
3. Dalam UUD NRI 1945 hak atas pelindungan data pribadi tidak diatur
secara tegas dan spesifik. Oleh karena itu, dalam bagian menimbang dan
Penjelasan Umum UU PDP ditegaskan bahwa pelindungan data pribadi
merupakan bagian dari hak konstitusional yang lahir dari Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945, yaitu hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
4. Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 diatur dengan tegas
bahwa pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh
karena itu, penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur dalam
rangka memenuhi hak atas pelindungan data pribadi merupakan
tanggung jawab Pemerintah.
5. Perlindungan konstitusional dalam data pribadi sangat penting dalam
menghadapi
atau
menyikapi
perkembangan
teknologi.
Artificial
Intelligence, Big Data, Internet of Things, Blockchain, Cloud Computing,
dan augmented reality adalah beberapa contoh teknologi yang
berkembang sangat cepat dalam satu dekade belakangan ini. Teknologi-
teknologi tersebut terhubung dengan berbagai perangkat yang digunakan
oleh masyarakat dan memproses data pribadi dalam volume besar.
6. Mengingat keterhubungan berbagai sistem elektronik di dalam maupun di
luar wilayah satu negara, jaminan hak atas pelindungan data pribadi
sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia terhadap data pribadi
yang dimiliki merupakan prioritas bagi Pemerintah.
7. Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait
pemrosesan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor. Pengaturan
yang sifatnya sektoral tersebut mengakibatkan beragamnya pola
penegakan pelindungan data pribadi dan terjadi tumpang tindih
pengaturan. Di sisi lain, regulasi sektoral tersebut belum mengatur secara
tegas, antara lain, prinsip-prinsip apa yang wajib diterapkan oleh
Pengendali.
118
Data Pribadi, dasar hukum (legal basis) apa saja yang dapat digunakan
oleh pengendali atau Prosesor Data Pribadi dalam pemrosesan data
pribadi, dan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia yang
ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia. Selain itu, regulasi sektoral yang
ada juga belum mengatur dengan tegas hak-hak Subjek Data Pribadi,
sanksi-sanksi administratif dan pidana yang mampu memberikan efek jera
sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus kebocoran data
pribadi yang terjadi di Indonesia belum dapat dilakukan dengan maksimal.
8. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan pelindungan data
pribadi yang semakin kompleks yang didorong oleh:
a. perkembangan teknologi disruptif yang memungkinkan pemrosesan
data pribadi dalam volume besar dan dengan tingkat intrusi terhadap
privasi yang tinggi sehingga dapat mengancam hak-hak konstitusional
warga negara;
b. kebutuhan untuk menjamin transfer data pribadi lintas batas tetap
memberikan perlindungan konstitusional bagi warga negara;
c. peraturan
perundang-undangan
yang
sifatnya
sektoral
yang
mengakibatkan adanya tumpang tindih atau kekosongan hukum;
Indonesia membutuhkan konsep regulasi yang komprehensif.
B. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dari pengundangan UU PDP
adalah untuk membentuk satu sistem hukum pelindungan data pribadi yang
komprehensif, yang meliputi substansi, struktur, dan kultur. Maksud untuk
membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat
dari:
1. Definisi Data Pribadi
a. UU PDP mendefinisikan “Data Pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-
elektronik.” (vide Pasal 1 angka 1 UU PDP) Berdasarkan definisi
tersebut, jangkauan pengaturan UU PDP mencakup tidak hanya
119
informasi atau dokumen elektronik yang memuat atau mengandung
data pribadi tetapi juga dokumen atau surat dalam bentuk kertas.
b. Dari definisi tersebut, UU PDP mengklasifikasikan data pribadi ke
dalam dua kategori, yaitu
1) data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain: data biometrik, data
genetika dan data anak (vide Pasal 4 ayat (2) UU PDP);
2) data pribadi yang bersifat umum, antara lain: nama lengkap, alamat
email, dan nomor telepon (vide Pasal 4 ayat (3) UU PDP).
2. Konsep pelindungan data pribadi
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP, pelindungan data pribadi adalah
keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian
pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data
Pribadi. Dengan perkataan lain pelindungan data pribadi merupakan
konsep yang holistik. Pelindungan data pribadi diterapkan dalam
keseluruhan pemrosesan data pribadi. Dalam UU PDP diatur bahwa
pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan,
pengolahan
dan
penganalisisan,
penyimpanan,
perbaikan
dan
pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau
pengungkapan, penghapusan atau pemusnahan. (Pasal 16 ayat (1) UU
PDP).
Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan,
menegakkan, memenuhi, dan menjamin hak konstitusional warga negara
Indonesia, khususnya hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, baik terhadap
pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam teritori Indonesia
maupun di luar teritori Indonesia. Tujuan ini terlihat setidaknya dari
ketentuan-ketentuan berikut:
a. Asas pelindungan data pribadi (Pasal 3 UU PDР);
b. Pengaturan prinsip pemrosesan data pribadi (Pasal 16 UU PDP);
c. Hak Subjek Data Pribadi beserta pengecualiannya (Pasal 5 s.d. Pasal
15 UU PDP);
d. Kewajiban adanya dasar pemrosesan data pribadi yang dikenal
sebagai legal basis (Pasal 20 UU PDP); dan
120
e. Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi beserta
pengecualiannya (Pasal 20 s.d. Pasal 54 UU PDP).
Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan
data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi hak yang dapat dibatasi untuk
kepentingan atau tujuan yang sah yang diatur dalam undang-undang. UU
PDP memungkinkan adanya pembatasan terhadap hak-hak Subjek Data
Pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau Prosesor
Data Pribadi untuk kepentingan, antara lain pertahanan dan keamanan
nasional, proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara.
C. Arah Pengaturan
Arah pengaturan dalam UU PDP ialah pembentukan satu sistem hukum
pelindungan data pribadi yang komprehensif, dengan mengatur, antara lain:
1. Definisi dan ruang lingkup pelindungan data pribadi;
2. Asas pelindungan data pribadi;
3. Jenis data pribadi;
4. Hak Subjek Data Pribadi;
5. Pemrosesan data pribadi;
6. Prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;
7. Pengendali gabungan;
8. Kewajiban pengendali dan Prosesor Data Pribadi;
9. Transfer data pribadi;
10. Sanksi administratif;
11. Kelembagaan;
12. Kerjasama Internasional;
13. Partisipasi masyarakat;
14. Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
15. Larangan dalam penggunaan data pribadi;
16. Ketentuan pidana.
Dalam membangun dan mengembangkan substansi, struktur, dan kultur
pelindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak
utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Dari UU PDP
akan lahir aturan-aturan pelaksanaannya, termasuk lembaga pelindungan
121
data pribadi. UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan
Peraturan
perundang-undangan
sektoral,
serta
perubahan
praktik
pemrosesan data pribadi di Indonesia.
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden
mengenai lembaga pelindungan data pribadi, dan rancangan Peraturan
Pemerintah tentang penyelenggaraan pelindungan data pribadi, yang
merupakan amanat dari UU PDP.
D. Dasar Pemrosesan Data Pribadi (Legal Basis)
Para Pemohon Perkara 135 mempermasalahkan ketentuan pidana dalam
UU PDP, khususnya terkait unsur "melawan hukum". Oleh karena itu, pada
bagian ini, Pemerintah menjelaskan relevansi antara unsur "melawan hukum”
dan dasar pemrosesan data pribadi.
Dasar pemrosesan data pribadi (legal basis) adalah satu bagian pengaturan
utama yang dibangun dalam UU PDP. Pengaturan dasar pemrosesan
didasarkan pada rasionalisasi dan filosofi bahwa pelindungan data pribadi
merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu,
Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi yang memproses data
pribadi seseorang harus memiliki dasar hukum untuk memproses data
tersebut. Legal basis merupakan wujud penerapan asas legalitas,
akuntabilitas, dan transparansi dalam pemrosesan data pribadi.
Pasal 20 ayat (2) UU PDP telah mengatur enam legal basis dalam
pemrosesan data pribadi. Keenam legal basis tersebut telah ada dan diakui
dalam sistem hukum Indonesia dan sesuai dengan berbagai peraturan di
negara-negara lain yang mengatur pemrosesan data pribadi, antara lain:
1) persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1
(satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh
Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
2) pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi
merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek
Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
3) pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
122
5) pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik,
atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
6) pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan
tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data
Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Pada prinsipnya, setiap dasar pemrosesan tersebut memiliki nilai yang
setara. Setiap Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi harus
memiliki paling tidak satu dasar pemrosesan untuk setiap jenis atau bentuk
pemrosesan data pribadi. Di lain sisi, UU PDP juga memberikan kebebasan
bagi Pengendali Data Pribadi untuk memilih dasar pemrosesan yang paling
relevan dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Dengan demikian, setiap
pemrosesan data pribadi dapat dipertanggung jawabkan legalitas dan
akuntabilitasnya terhadap Subjek Data Pribadi dan dihadapan hukum.
Legal basis yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP dapat terkait dengan
peraturan perundang-undangan lain. Sebagai contoh yang paling jelas ialah
dasar pemrosesan "pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan
dasar hukum pemrosesan "pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan
umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data
Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan". Dalam kedua contoh
pemrosesan tersebut, peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi pengendali atau
Prosesor Data Pribadi yang:
(1) memberi atau membebani kewajiban hukum bagi pengendali atau
Prosesor Data Pribadi;
(2) memberi tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau
pelaksanaan kewenangan atau hak Pengendali Data Pribadi;
Perlu ditegaskan bahwa apabila Pengendali Data Pribadi tidak mendapat
persetujuan dari Subjek Data Pribadi untuk memproses data pribadinya,
ketiadaan persetujuan tidak serta merta membuat pemrosesan data
pribadi tidak dapat dilakukan. Dalam hal pengendali memiliki kewajiban
hukum atau memiliki hak atau kewenangan sebagaimana diatur dalam
123
peraturan perundang-undangan untuk memproses data pribadi, tanpa
persetujuan subjek hukum, pemrosesan tetap dapat dilakukan.
E. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Pemohon Perkara
135/PUU-XXIII/2025
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 65 ayat (2) UU PDP
“Setiap Orang dilarang secara
melawan hukum mengungkapkan
Data
Pribadi
yang
bukan
miliknya.”
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
“Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja dan melawan hukum
mengungkapkan
Data
Pribadi
yang
bukan
miliknya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana
denda
paling
banyak
Rp4.000.000.000,00
(empat
miliar rupiah).”
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945
“Setiap
orang
berhak
mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh
manfaat
dari
ilmu
pengetahuan dan teknologi,
seni
dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28F UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan
informasi
dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945
“Negara
memajukan
kebudayaan
nasional
Indonesia
di
tengah
peradaban
dunia
dengan
menjamin
kebebasan
masyarakat
dalam
memelihara
dalam
mengembangkan
nilai--nilai
budayanya.”
1. Keterangan Pemerintah atas "frasa melawan hukum".
Sebelum menjawab dalil-dalil Permohonan para Pemohon pada bagian
Dalil-Dalil
Permohonan,
Pemerintah
memberikan
keterangan
berkenaan dengan frasa "melawan hukum" sebagai berikut:
124
a. Dalam hukum pidana Indonesia, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
diartikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan hukum,
dilakukan di luar batas wewenang atau kekuasaan, dan bertentangan
dengan prinsip-prinsip umum hukum. Untuk dapat dikatakan
memenuhi PMH, secara umum terdapat unsur-unsur PMH yang
meliputi: (a) adanya perbuatan (actus reus), baik aktif maupun pasif;
(b) pelanggaran hukum (unlawfulness); (c) hubungan kausal dengan
kerugian; dan (d) kesalahan pelaku (mens rea).
b. Frasa "melawan hukum" dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP terkait erat
dengan mens rea (niat jahat yang disengaja/dolus dalam Pasal 67 UU
PDP). Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur sanksi pidana untuk
pelanggaran Pasal 65 ayat (2) UU PDP secara "sengaja dan
melawan hukum". Melawan hukum dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP
merujuk langsung pada pelanggaran Pasal 65 ayat (2) UU PDP, yang
diintegrasikan ke dalam rumusan pidana. Ini bersifat spesifik, di mana
pengungkapan data pribadi yang sengaja dilakukan secara melawan
hukum memicu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
c. Frasa "melawan hukum" dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP tidak
seharusnya dipahami secara terpisah dari norma yang lain dalam UU
PDP. Norma "melawan hukum" pasal a quo harus diletakkan dalam
kerangka hukum UU PDP secara keseluruhan, termasuk empat aspek
mendasar dalam pemrosesan data pribadi, yaitu dasar pemrosesan
(legal basis), prinsip pelindungan data pribadi, hak Subjek Data
Pribadi, dan kewajiban pengendali atau Prosesor Data Pribadi.
Sebagai contoh, pemrosesan data pribadi tanpa dasar (illegal basis)
merupakan perbuatan melawan hukum.
d. Sebagai contoh, makna "melawan hukum" dalam Pasal 65 ayat (2) UU
PDP dapat terkait dengan pemrosesan data pribadi tanpа dasar
pemrosesan (illegal basis). Sebagaimana telah diangkat pada bagian
sebelumnya, Pasal 20 ayat (2) UU PDP telah mengatur dasar
pemrosesan data pribadi (legal basis), yang meliputi:
125
1) persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data
Pribadi;
2) pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi
merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan
Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
3) pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
5) pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan
publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
6) pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan
tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali
Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Pengaturan dasar pemrosesan Data Pribadi (legal basis) dibangun
berdasarkan konsep bahwa setiap bentuk pemrosesan Data Pribadi
harus
memiliki
dasar
pemrosesannya.
Pengumpulan
atau
pengungkapan data pribadi seseorang harus didasarkan setidaknya
pada salah satu dasar pemrosesan yang diatur dalam Pasal 20 ayat
(2) UU PDP. Dalam hal pengendali atau Prosesor Data Pribadi tidak
memiliki dasar pemrosesan, tetapi tetap memproses data pribadi
seseorang maka pemrosesan tersebut melawan hukum.
e. Sebagai contoh lain ialah terkait dengan prinsip pelindungan data
pribadi yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP, yang mengatur
bahwa pemrosesan data pribadi memenuhi prinsip:
1) pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik,
sah secara hukum, dan transparan;
2) pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
3) pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek
Data Pribadi;
4) pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
126
5) pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan
Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan
yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, dan penghilangan
Data Pribadi;
6) pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan
tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan
Data Pribadi;
7) Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi
berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
8) pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggungjawab dan
dapat dibuktikan secara jelas.
Pelanggaran terhadap prinsip pelindungan data pribadi "pemrosesan
Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya" merupakan contoh
lain perbuatan melawan hukum dalam ketentuan pidana UU PDP.
Misalnya, Pengendali Data Pribadi menyampaikan kepada Subjek
Data Pribadi bahwa data pribadinya dikumpulkan dan akan
diungkapkan kepada pihak ketiga untuk tujuan pengiriman barang.
Akan tetapi, ternyata tanpa memberitahu dan meminta persetujuan
dari Subjek Data Pribadi (atau memiliki dasar pemrosesan yang lain),
Pengendali Data Pribadi menjual data pribadi tersebut kepada pihak
lain. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang
diatur dalam Pasal 65 UU PDP.
f. Dalam UU PDP diatur pengecualian terhadap hak Subjek Data Pribadi
dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau Prosesor Data
Pribadi. Sebagai contoh, dalam Pasal 15 ayat (1) UU PDP diatur Hak-
hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU
PDP dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
127
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem
pembayaran, dan stabilitas system keuangan yang dilakukan
dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Sebagai contoh, Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk meminta
penghapusan data pribadinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU
PDP. Akan tetapi, Pengendali Data Pribadi dapat menolak permintaan
penghapusan tersebut apabila pemolakan yang dimaksud didasarkan
pada, misalnya, kepentingan proses penegakan hukum.
g. Akan tetapi, pemahaman unsur "melawan hukum" dalam UU PDP juga
harus dinilai dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pemrosesan data pribadi di luar UU PDP, termasuk
pengecualian-pengecualian
yang
diatur
di
dalam
peraturan
perundang-undangan tersebut.
h. Adapun dalam kaitannya dengan pokok Permohonan Pemohon
tentang perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan
kesenian, UU PDP sudah memberikan perlindungan bagi pemrosesan
data pribadi yang dilakukan dalam kerja jurnalistik, akademik dan
kesenian. Dalam memahami sifat melawan hukum sebagai unsur
Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, hal mendasar yang harus menjadi
pertanyaan awal ialah, antara lain:
(1) Apakah pemrosesan data pribadi untuk kerja jurnalistik, akademik,
dan kesenian telah memiliki dasar pemrosesan (legal basis)?
(2) Apakah pemrosesan data pribadi yang dilakukan dalam kerja
jurnalistik, akademik, dan kesenian telah memenuhi prinsip
pelindungan data pribadi?
i. Meski Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak
mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini tidak berarti
bahwa tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik, akademik,
dan kesenian. Perlindungan yang dibutuhkan oleh para Pemohon
telah diakomodasi baik dalam memenuhi ketentuan dalam UU PDP
dan juga dijamin oleh undang-undang lain;
j. Misalnya, terkait dengan kepentingan jurnalistik, UU Pers telah
memberikan hak atau kewenangan bagi pers dalam pemrosesan data
128
pribadi. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian, Pasal 4 ayat
(3) UU Pers telah mengatur bahwa untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarkan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 5 ayat (1) UU
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
serta asas praduga tak bersalah. Ketentuan-ketentuan tersebut
merupakan dasar hukum yang melahirkan dasar pemrosesan Data
Pribadi. Dengan perkataan lain, Pasal 5 ayat (1) UU Pers pada
dasarnya adalah bentuk dasar pemrosesan (legal basis) sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c UU PDP.
k. Terkait dengan kepentingan akademik, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012), telah mengatur
hak atau kewenangan yang darinya dapat lahir dasar hukum
pemrosesan data pribadi. Pasal 8 ayat (1) UU 12/2012 mengatur
bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pasal 9 ayat (1) UU 12/2012
mengatur bahwa Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2012 merupakan kebebasan Sivitas
Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan
mengembangkan
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
secara
bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Lebih jauh, Pasal
9 ayat (3) UU 12/2012 mengatur Otonomi keilmuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi Sivitas
Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan
kebenaran
ilmiah
menurut
kaidah,
metode
keilmuan, dan budaya akademik. Tidak hanya itu saja, hak atas Subjek
Data Pribadi juga dapat dikecualikan untuk kepentingan penelitian
ilmiah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e UU PDР.
l. Terkait dengan kesenian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan (UU 5/2017), telah mengatur hak atau
129
kewenangan yang darinya dapat lahir dasar hukum pemrosesan data
pribadi. Pasal 41 huruf a dan huruf b UU 5/2017 setiap Orang berhak
untuk berekspresi. Sejalan dengan hak tersebut, Pasal 43 huruf a dan
huruf b UU 5/2017 mengatur bahwa dalam pemajuan kebudayaan,
Pemerintah Pusat bertugas menjamin kebebasan berekspresi dan
menjamin pelindungan atas ekspresi budaya. Sedangkan dalam Pasal
44 huruf a dan huruf b UU 5/2017 mengatur bahwa dalam pemajuan
kebudayaan,
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
wilayah
administrasinya bertugas menjamin kebebasan berekspresi dan
menjamin pelindungan atas ekspresi budaya.
m. Para Pemohon keliru dalam memahami kutipan exemptions dalam
Article 85 Paragraph 2 EU GDPR.
For processing carried out for journalistic purposes or the purpose of
academic artistic or literary expression, Member States shall provide
for exemptions OR derogations from Chapter II (principles), Chapter III
(rights of the data subject), Chapter IV (controller and processor),
Chapter V (transfer of personal data to third countries or international
organisations), Chapter VI (independent supervisory authorities),
Chapter VII (cooperation and consistency) and Chapter IX (specific
data processing situations) if they are necessary to reconcile the right
to the protection of personal data with the freedom of expression and
information.
n. Kutipan tersebut seharusnya dibaca secara utuh dalam bingkai "...
Member States shal provide for exemptions or derogations ... if they
are necessary to reconcile the right to the protection of personal data
with the freedom of expression and information ...." Dengan perkataan
lain, exemptions atau derogations tersebut hanya terbatas dan hanya
dilakukan
dalam
hal
diperlukan
untuk
menyelaraskan,
menyeimbangkan,
atau
mendamaikan
(reconcile)
hak
atas
perlindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan
informasi.
o. Oleh karena itu, tidak tepat pemahaman para Pemohon yang
menyatakan negara-negara anggota Uni Eropa harus menciptakan
aturan yang memungkinkan jurnalis, akademisi dan pegiat seni untuk
melakukan pekerjaan mereka "tanpa terhalang" oleh batasan-batasan
yang biasanya berlaku untuk pemrosesan data pribadi.
130
p. Tebang pilih unsur pun juga diperlihatkan oleh para Pemohon dalam
dalil Permohonannya angka 68 yang mengutip hanya frasa
"Kepentingan Pers" dari Naskah Akademik UU PDP, tetapi tidak
menghiraukan unsur selanjutnya, yang mana secara penuh berbunyi;
"Kepentingan pers sepanjang data pribadi diperoleh dari informasi
yang sudah dipublikasikan; "
q. Alhasil sedari awal tanggapan ini dibuat, Pemerintah menekankan
perlunya untuk membaca secara holistik peraturan perundang-
undangan di Indonesia yang saling berkaitan, tak terkecuali peraturan
yang mengatur dan/atau berhubungan dengan Data Pribadi dalam UU
PDP sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa Pasal a quo tidak
merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon.
r. Dalam aspek hak terhadap informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F
UUD NRI 1945, hak jurnalis sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD NRI
1945, hak akademisi sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI 1945, dan hak pegiat seni dan sastra sebagaimana dijamin Pasal
32 ayat (1) UUD NRI 1945.
s. Pemerintah kiranya juga bisa simpukan bahwa petitum dari Pemohon,
yang meminta:
1) Mahkamah Konstitusi agar secara tidak langsung "meniadakan"
unsur melawan hukum dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk
mengecualikan larangan dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP, yaitu kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik,
akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang
berhubungan
dengan
terjaminnya
akses
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.", maka
permohonan tersebut justru akan mempersempit cakupan dari
unsur “melawan hukum" termasuk "larangan" yang diatur
dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP;
2) Mahkamah Konstitusi memaknai ketentuan pidana dalam Pasal 67
ayat (2) UU PDP yang sesungguhnya merupakan delik sengaja
(dolus) dan bukan delik kealpaan (culpa) yang apabila mengikuti
alur Permohonan Pemohon Perkara 135, secara tidak langsung
131
akan
menjadikan
unsur
"dengan
sengaja"
menjadi
hilang/hapus, maka keadaan unsur "dengan sengaja" yang sudah
diatur secara jelas dan tegas (expressis verbis) dalam Pasal 67
ayat (2) UU PDP, akan menghilangkan beban pembuktian dari
penuntut umum. Sehingga terhadap perbuatan orang yang lalai
(culpa) misalkan orang yang tidak hati-hati atau sembrono namun
tidak memiliki niat jahat (mens rea) menjadi dapat dipidana.
2. Tanggapan atas bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf A
Terhadap bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf A, bahwa frasa 'melawan
hukum' dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang tidak
diberikan penafsiran melanggar hak atas informasi para Pemohon
Perkara 135, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP harus dibaca
dan ditafsirkan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan norma Pasal
1 angka 2 dan angka 6 serta Pasal 5 UU PDP. Norma Pasal 1 angka
2 dan angka 6 serta Pasal 5 UU PDP adalah sebagai berikut.
Pasal 1 angka 2 UU PDP
"Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk
melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi
guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.”
Pasal 1 angka 6 UU PDP
"Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya
melekat Data Pribadi."
Pasal 5 UU PDP
"Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang
kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan
penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data
Pribadi."
b. Berdasarkan penafsiran secara holistik dan kontekstual, maka akan
terdapat ketegasan bahwa orang perseorangan berhak mendapatkan
Informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945 atas
penggunaan data pribadi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945. Akan tetapi, dalam hal Data Pribadi diungkapkan
secara melawan hukum, maka perbuatan pengungkapan tersebut
akan melanggar hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
132
c. Hak privasi dan hak pelindungan data bukanlah suatu hak yang secara
tersurat dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, melainkan
sebuah pengembangan yang berakar dari hak manusia atas
perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat. Ketentuan Pasal
14 ayat (2) dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia merupakan penjelmaan pertama
perkembangan normatif yuridis akan hak privasi dan hak pelindungan
data, yang mana membutuhkan sebuah penegasan dalam bentuk UU
PDP sebagai "payung hukum" yang mengatur pelindungan Data
Pribadi secara tegas dalam bentuk elektronik maupun nonelektronik.
d. Pembatasan atas hak privasi dan hak pelindungan data pribadi
sebagaimana dijamin oleh UU PDP perlu mempertimbangkan konteks
penyeimbangan antara hak asasi manusia dan kepentingan umum
sebagaimana norma Pasal 28J UUD NRI 1945 sebagai berikut:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam
tertib
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
e. Dalam Pasal 3 UU PDP telah terdapat beberapa asas yang
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yaitu antara lain:
1) Asas pelindungan
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa setiap
pemrosesan
Data
Pribadi
dilakukan
dengan
memberikan
pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas Data Pribadinya dan
Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan (Penjelasan Pasal
3 huruf a UU PDP)
2) Asas kerahasiaan
Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah bahwa Data
Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari
kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
133
3) Asas kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa
dalam
Pelindungan
Data
Pribadi
harus
memperhatikan
kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan
umum tersebut antara lain negara dan pertahanan dan keamanan
nasional (Penjelasan Pasal 3 Huruf c UU PDP).
4) Asas kemanfaatan.
Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa
pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi
kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita
kesejahteraan umum (vide Penjelasan Pasal 3 Huruf d UU PDР).
5) Asas keseimbangan.
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah sebagai
upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara
hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah
berdasarkan kepentingan umum.
6) Asas pertanggungjawaban.
Yang dimaksud dengan "asas pertanggungiawaban" adalah bahwa
semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan
Data Pribadi bertindak secara bertanggung jawab sehingga
mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak
yang terkait termasuk Subjek Data Pribadi.
f. Selain itu, UU PDP juga memberikan beberapa pengecualian yang
dalam hal ini Pemerintah akan menguraikannya terkait dengan asas
hak Subjek Data Pribadi sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 15
UU PDP sebagai berikut:
(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (2) dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka kepentingan pengawasan
sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan
stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka
penyelenggaraan negara; atau
e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah
134
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
g. Terhadap dalil para Pemohon yang mendasarkan permohonannya
pada Pasal 28F UUD NRI 1945, Pemerintah berpendapat bahwa
argumen para Pemohon tidak tepat dan tidak berdasar. Ketentuan
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP harus dimaknai dalam
kerangka perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi
dan hak atas pelindungan data pribadi yang dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945. Norma tersebut tidak dapat diinterpretasikan
secara sepotong atau parsial atau diposisikan sebagai penghalang
apalagi melanggar hak untuk memperoleh informasi sebagaimana
dimaksud Pasal 28F UUD NRI 1945.
h. Norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak
dimaksudkan untuk menutup ruang bagi masyarakat, jurnalis,
akademisi, maupun pegiat seni dalam menjalankan peran, fungsi, atau
tugasnya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pengungkapan
data pribadi dilakukan sesuai hukum, termasuk memiliki dasar
pemrosesan yang sah (legal basis) dan tetap memenuhi prinsip-
prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
i. Keberadaan ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP justru
merupakan instrumen untuk menegakkan akuntabilitas pemrosesan
data pribadi, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau hak
atas informasi publik. Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan
bahwa hak atas informasi publik sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F
UUD NRI 1945 telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP tetap
berlaku dan bahkan saling melengkapi dengan UU PDP, sehingga
tidak ada pertentangan antara perlindungan data pribadi dengan hak
publik atas informasi.
Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal
67 ayat (2) UU PDP tidak meniadakan atau mengurangi hak atas
informasi, melainkan membangun mekanisme keseimbangan antara
pelindungan data pribadi dengan kepentingan umum, termasuk hak
masyarakat untuk mengakses informasi publik. Oleh karenanya, dalil
135
para Pemohon yang menyatakan seolah-olah keberlakuan pasal a quo
akan mengekang hak memperoleh informasi adalah tidak berdasar.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2)
UU PDP yang tidak diberikan penafsiran sebagaimana kemauan Para
Pemohon Perkara 135 sehingga melanggar hak atas informasi, tidak
bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan oleh karenanya dalil
para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan menurut hukum.
3. Tanggapan atas Dalil-Dalil Permohonan huruf B.
Terhadap bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf B bahwa rumusan Pasal
65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
hukum kepada jurnalis sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak
dibaca oleh Para Pemohon Perkara 135 secara parsial tetapi harus
dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh dengan keseluruhan norma
UU PDP, khususnya Pasal 1 angka 2 (definisi Pelindungan Data
Pribadi) dan angka 6 (definisi Subjek Data Pribadi, Pasal 3 (Asas
dalam UU PDP), Pasal 5 (Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 15
(Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 16 (Prinsip
Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20 (Kewajiban Pengendali Data
Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan Data Pribadi).
b. Meskipun Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak
mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti
tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan
kerjanya mengungkapkan data pribadi milik orang lain.
c. Apabila dalam kerja jurnalistik insan pers mengungkapkan data
pribadi, maka legalitas atau keabsahan pengungkapan tersebut perlu
dianalisis dari aspek pemenuhan prinsip-prinsip pemrosesan data
pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP dan
dasar pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 20
UU PDP sebagai berikut:
136
Pasal 16 UU PDP ayat (2):
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi
meliputi:
a. Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara
hukum, dan transparan;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak
Subjek Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap,
tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggung
Jawabkan;
Pasal 20 UU PDP
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data
Pribadi.
(2) Dasar pernmsesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data
Pribadi;
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data
Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi
permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan
perjanjian;
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
e. pelaksanaan
tugas
dalam rangka
kepentingan
umиm,
pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali
Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
f. pemenuhan
kepentingan
yang
sah
lainnya
dengan
memperhatikan
tujuan,
kebututran,
dan
keseimbangan
kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data
Pribadi.
d. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 20 UU PDP sejalan dengan UU
Pers, antara lain:
137
1) Pasal 1 angka 10 UU Pers mengenai "Hak Tolak" yaitu hak
wartawan "untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya';
2) Pasal 1 angka 11 UU Pers mengenai "Hak Jawab" yaitu "hak
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya';
3) Pasal 1 angka 12 UU Pers mengenai "Hak Koreksi" yaitu "hak
setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain";
4) Pasal 1 angka 13 UU Pers mengenai "Kewajiban Koreksi" yaitu
"keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan";
5) Pasal 3 ayat (1) UU Pers, bahwa "Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial."
6) Pasal 4 UU Pers yang mengatur pada intinya bahwa
kemeredekaan pers merupakan hak asasi, tidak dikenakan
penyensoran,
pembredelan
atau
pelarangan
penyiaran,
mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi, serta dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
7) Pasal
5
yang
pada
pokoknya
memuat
kewajiban
pers
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-
norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah, dan kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
8) Pasal 6 huruf c mengenai peranan pers salah satunya untuk
"mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar".
138
9) Pasal 7 wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dalam hal ini telah terdapat Kode Etik Jurnalitik yang disahkan
melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-
DP/III/2006
tentang
Kode
Etik
Jurnalistik
(Kode
Etik
Jurnalistik/KEJ, Bukti PK2) dimana terdapat beberapa ketentuan
yang sejalan dengan UU PDP misalnya:
a) Pasal 2 KEJ pada intinya mengenai ketentuan penghormatan
hak privasi dan pemuatan gambar, foto, suara dilengkapi
keterangan tentang sumber dan ditampilkan berimbang;
b) Pasal 5 KEJ pada intinya mengenai tidak menyebutkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebukan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
c) Pasal 7 KEJ pada intinya mengenai pelaksanaan Hak Tolak;
d) Pasal 8 KEJ tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskiriminasi;
e) Pasal 9 KEJ mengenai penghormatan atas hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik;
f) Pasal 10 KEJ mengenai ralat pemberitaan yang tidak benar;
dan
g) Pasal 11 KEJ melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara
proporsional.
10) Pasal 8 UU Pers bahwa wartawan mendapatkan perlindungan
hukum dalam melaksanakan profesinya.
Dengan demikian perlindungan yang dibutuhkan oleh Para Pemohon
Perkara 135 dalam kerja jurnalistik telah diakomodasi dan dijamin oleh
baik Pasal 16 dan Pasal 20 UU PDP maupun UU Pers yang perlu
ditaati sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi tidak relevan karena sudah
ada kerangka hukum yang jelas dan hierarki yang melindungi jurnalis.
Karena pada dasarnya, sebagaimana UU PDP, KEJ pun mewajibkan
setiap insan yang bergerak di pers untuk menghormati hak privasi
seseorang sebagaimana dalam Pasal 2 KEJ.
139
f. Selain itu, khusus bagi para Penyelenggara Negara (Pejabat Publik),
beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur kewajiban
akuntabilitas dan transparansi pejabat yang berdampak pada
pengungkapan data pribadi pejabat yang dimaksud. Sebagai contoh
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ("LHKPN") wajib
disediakan secara berkala atas dasar Pasal 5 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Penyelenggaran Negara
yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN) dan Pasal 9
ayat (2) huruf d UU KIP. Dalam hal ini, para jurnalis dapat
menggunakan informasi yang telah terungkap berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk mengungkapkan Data Pribadi tersebut
untuk kepentingan jurnalistik.
g. Akan tetapi, terhadap individu lain sebagai Subjek Data Pribadi yang
bukan
penyelenggara
negara
(pejabat
publik),
mekanisme
pengungkapan data pribadi seperti harta kekayaan tidak dapat
dipersamakan dengan mekanisme berdasarkan pengungkapan
informasi LHKPN bagi penyelenggara negara (pejabat publik) yang
merupakan informasi publik. Dalam hal ini, jurnalis perlu memiliki
dasar pemrosesan lain untuk mengungkapkan data pribadi individu
tersebut, misalnya berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi yang
dimaksud.
h. Dengan perkataan lain, baik penyelenggara negara (pejabat publik)
maupun individu yang bukan penyelenggara negara (pejabat publik)
memiliki hak asasi manusia yang sama terkait pelindungan data
pribadi yang harus dihormati dan ditegakkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Akan tetapi, mengingat
jabatan publik yang diemban oleh seorang penyelenggara negara
(pejabat
publik),
beberapa
peraturan
perundang-undangan
mengenakan kewajiban bagi penyelenggara negara (pejabat publik)
untuk mengungkapkan data pribadinya yang berkaitan dengan jabatan
publik sebagai bentuk penerapan akuntabilitas dan transparansi.
i. Dalam hal para jurnalis memenuhi prinsip pemrosesan data pribadi
dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP maupun memiliki dasar pemrosesan
140
data pribadi sebagaimana dalam Pasal 20 UU PDP, tentunya
pengungkapan data pribadi milik orang lain dalam kerja jurnalistik
tersebut tidak akan menjadi masalah dan bukanlah perbuatan
melawan hukum. Oleh karena itu, ketentuan Pasal a quo tidak
bertentangan atau merugikan hak konstitusional para jurnalis. Pasal a
quo juga tidak mendiskriminasi pekerja dan kerja jurnalistik yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
j. Para Pemohon mengusulkan agar Pasal 65 ayat (2) UU PDP diubah
dari:
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan
Data Pribadi yang bukan miliknya.
Menjadi:
Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan
miliknya kecuali dalam rangka kerjakerja jurnalistik, akademik,
kesenian dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan
dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangankan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
Dalam usulan tersebut tidak ada lagi unsur melawan hukum dan hanya
ada dua situasi atau kondisi yang menjadi dasar pengecualian, yaitu:
1) dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian dan
kesusastraan; dan/atau
2) sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi
untuk mengembangankan pribadi dan lingkungan sosialnya"
sedangkan sesungguhnya ketentuan a quo bersifat umum (erga
omnes) tidak merujuk kepada pekerjaan atau profesi tertentu,
dikhawatirkan pekerjaan atau profesi lainnya akan meminta hal yang
sama menjadi preseden.
k. Dampak apabila permohonan dikabulkan justru membuat pasal a quo
inkonstitusional dan berbahaya bagi demokrasi.
l. Tanpa ada unsur melawan hukum maka semua bentuk pengungkapan
menjadi dilarang (kecuali kedua kondisi yang diusulkan oleh para
Pemohon). Padahal, ada peraturan perundang-undangan yang
memberikan hak atau kewenangan untuk mengungkapkan data
pribadi.
141
m. Frasa "sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya” itu tidak
jelas dan para Pemohon tidak mengusulkan penjelasan terkait frasa
tersebut.
n. Tidak ada kejelasan atau rasionalisasi mengapa hanya dua kondisi
atau situasi yang dikecualikan. Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa
kerja jurnalistik, akademik, kesenian dan kesusastraan menjadi sangat
spesial dibandingkan bidang lain, seperti kepentingan administrasi
pemerintahan. Konsep yang diusulkan para Pemohon memungkinkan
kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian dan kesusastraan tanpa
ada pengawasan dalam pengungkapan data pribadi karena tidak ada
lagi instrumen khusus terkait pemrosesan data pribadi yang
memberikan jaminan kontrol agar kerja jurnalistik sesuai dengan
hukum dan tetap menghargai pelindungan data pribadi sebagai hak
konstitusional.
o. Bahkan, dalam hal Petitum tersebut dipenuhi, ketentuan hasil usulan
para Pemohon akan memungkinkan bebasnya pengungkapan Data
Pribadi yang bersifat spesifik, termasuk data dan informasi kesehatan,
data biometrik, data genetika, dan data keuangan pribadi, hal mana
yang bersifat privat dan terlindungi oleh peraturan perundang-
undangan lainnya secara sektoral. Dalam kata lain, menimbulkan
ketidakpastian hukum yang mana melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP yang tidak diberikan penafsiran sebagaimana anggapan
para Pemohon, telah memberikan kepastian hukum terhadap jurnalis
dan tidak bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945, serta oleh
karenanya dalil para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan
menurut hukum.
4. Tanggapan atas Dalil-Dalil Permohonan huruf C.
Terhadap bagian dalil-dalil permohonan huruf C bahwa rumusan Pasal 65
ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
142
hukum terhadap akademisi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C UUD
NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tanggapan dalam bagian C ini secara substansi mutatis mutandis
dengan tanggapan yang sudah diuraikan dalam tanggapan atas dalil-
dalil Permohonan huruf A dan huruf В bahwa Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak dibaca oleh Para
Pemohon Perkara 135 secara parsial namun harus dibaca sebagai
satu kesatuan yang utuh dengan keseluruhan norma UU PDP dalam
hal ini Pasal 1 angka 2 (definisi Pelindungan Data Pribadi) dan angka
6 (definisi Subjek Data Pribadi), Pasal 3 (Asas dalam UU PDP), Pasal
5 (Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 15 (Pengecualian Hak Subjek Data
Pribadi), Pasal 16 (Prinsip Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20
(Kewajiban Pengendali Data Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan Data
Pribadi).
b. Dikaitkan dengan dalil para Pemohon Perkara 135 yang berdasar
pada Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, UU PDP sama sekali tidak
menghalangi
hak
memperoleh
pendidikan
atau
membatasi
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kebudayaan. Ihwal kebebasan akademik telah dijamin oleh Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan. Jaminan ini diperkuat
oleh UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, yang melindungi insan akademis untuk
mengekspresikan pendapat dan melakukan penelitian.
c. Pekerjaan
akademisi
seringkali
melibatkan
pengumpulan,
pengolahan, dan pengungkapan data pribadi untuk tujuan penelitian
ilmiah. Namun, aktivitas ini sudah terikat pada kode etik keilmuan dan
prosedur
penelitian
yang
ketat
dan
bertanggung
jawab.
Pengungkapan data pribadi dalam konteks akademik, yang dilakukan
demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kepentingan publik, tidak dapat
serta merta dianggap sebagai perbuatan "melawan hukum."
d. Selain itu, telah terdapat pengecualian untuk beberapa Hak Subjek
Data Pribadi dalam kegiatan kerja akademik sebagaimana dimaksud
143
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e UU PDP yaitu untuk "kepentingan
statistik dan penelitian ilmiah."
e. Bahwa beberapa hak Subjek Data Pribadi yang dikecualikan dalam
Pasal 15 ayat (1) UU PDP, yaitu:
1) hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau
memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 8 UU PDP)
2) hak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi
tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data
Pribadi (vide Pasal 9 UU PDP);
3) hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan
keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara
otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum
atau berdampak signifrkan pada Subjek Data Pribadi (vide Pasal
10 ayat (1) UU PDP);
4) hak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara
proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi (vide
Pasal 11 UU PDP);
5) hak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang
dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai
dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat
dibaca oleh sistem elektronik (vide Pasal 13 ayat (1) UU PDP); dan
6) hak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya
ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang
digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai
dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-
Undang ini (vide Pasal 13 ayat (2) UU PDP).
f. Bahwa selain hal tersebut dalam kegiatan akademik, peneilitan, dan
ilmiah tetap harus memperhatikan asas, prinsip, hak Subjek Data
Pribadi, legal basis, dan kewajiban lain dalam pemrosesan data
pribadi dalam UU PDP serta peraturan perundangan terkait lainnya
termasuk peraturan teknis misalnya dalam penelitian ilmiah tentu
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik
akademik sebagai contoh:
144
1) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun
2022 tentang Klirens Etik Riset;
2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Penelitian; dan
3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian,
dan masih banyak Peraturan Perundang-undangan yang menaungi
kegiatan penelitian ilmiah.
g. Oleh karena UU PDP sendiri secara seimbang telah melakukan
beberapa pengecualian atas Hak Subjek Data Pribadi pengungkapan
Data Pribadi untuk penelitian ilmiah, dan telah terdapat pengaturan
yang jelas dalam UU PDP mengenai hal seperti asas, prinsip, dasar,
dan kewajiban yang harus dilakukan ketika memproses data pribadi
milik orang lain, maka tidak diperlukan pengecualian secara mutlak
dan eksplisit atas ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2)
UU PDP untuk penelitian ilmiah tidak diperlukan karena justru dapat
merugikan hak-hak orang lain pemilik data pribadi yang digunakan.
h. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU PDP secara eksplisit memberikan
pengecualian Hak Subjek Data Pribadi untuk kepentingan penelitian
ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa UU PDP telah mengantisipasi
kebutuhan dunia akademik. Sebagai perbandingan, Singapore
Personal Data Protection Act (PDPA) juga mengatur pengecualian
serupa dengan syarat penelitian dilakukan sesuai kaidah etik. Di
Indonesia, keberadaan peraturan teknis seperti Peraturan Badan Riset
dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset
memperkuat
bahwa
penelitian
ilmiah
dilaksanakan
dengan
pengawasan etik yang ketat. Dengan demikian, kekhawatiran para
Pemohon Perkara 135 mengenai hambatan kebebasan akademik
tidak beralasan.
Berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah dapat simpulkan
bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan 67 ayat (2) UU PDP yang tidak
diberikan penafsiran sebagaimana anggapan para Pemohon, telah
memberikan
kepastian
hukum
terhadap
akademisi
dan
tidak
145
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, serta oleh
karenanya dalil para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan
menurut hukum.
5. Tanggapan atas Dalil-dalil Permohonan huruf D.
Terhadap bagian dalil-dalil permohonan huruf D bahwa rumusan Pasal 65
ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
hukum terhadap penggiat seni dan kesusastraan sebagaimana dijamin
oleh Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Tanggapan dalam bagian D ini secara substansi mutatis mutandis
dengan tanggapan yang sudah diuraikan dalam tanggapan atas dalil-
dalil Permohonan huruf A, huruf B, dan huruf C bahwa Pasal 65 ayat
(2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak dibaca oleh para
Pemohon secara parsial namun harus dibaca sebagai satu kesatuan
yang utuh dengan keseluruhan norma UU PDP dalam hal ini Pasal 1
angka 2 (definisi Pelindungan Data Pribadi) dan angka 6 (definisi
Subjek Data Pribadi, Pasal 3 (Asas dalam UU PDP), Pasal 5 (Hak
Subjek Data Pribadi), Pasal 15 (Pengecualian Hak Subjek Data
Pribadi), Pasal 16 (Prinsip Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20
(Kewajiban Pengendali Data Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan Data
Pribadi).
b. Dikaitkan dengan dalil Para Pemohon yang berdasar pada Pasal 32
ayat (1) UUD NRI 1945, perlu kemudian memperhatikan uraian para
Pemohon Perkara dan mengaitkannya dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28J UUD NRI 1945, yang jika dipahami secara holistik, maka
dapat dipahami bahwasanya hak berekspresi dan jaminan kebebasan
berbudaya masyarakat tak serta merta mengesampingkan hakhak
lainnya yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
с. Mengaitkannya dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J UUD NRI
1945, yang jika dipahami secara holistik, maka dapat dipahami
bahwasanya hak berekspresi dan jaminan kebebasan berbudaya
masyarakat tak serta merta mengesampingkan hakhak lainnya yang
dijamin oleh UUD NRI 1945. Dalam konteks ketentuan Pasal a quo
146
sebagai upaya mempertahankan hak privasi dan hak pelindungan
data orang sebagaimana telah diuraikan, maka dapat disimpulkan
bahwa hak berekspresi dan jaminan kebudayaan tak dapat
menggeser penuh hak seseorang untuk privasi dan pelindungan data,
khususnya terkait pengungkapan Data Pribadi dan pemrosesan data
untuk tujuan kesenian, yang mana apabila ditentukan untuk
dikecualikan dari ketentuan pelindungan data, akan turut menciptakan
ketidakpastian hukum bagi Subjek Data Pribadi.
d. Pemohon II menyatakan dirinya sebagai pegiat seni bertema kritik
sosial dan kebijakan publik. Perlu digarisbawahi, kebijakan publik
bukanlah hal yang menjadi objek Data Pribadi. Objek Data Pribadi
telah diatur secara limitatif dalam Pasal 4 ayat (3) UU PDP dan di
dalamnya sama sekali tidak ada larangan untuk mengkritik kebijakan
publik.
e. Apabila yang disasar oleh Pemohon II bukan penyelenggara negara
(pejabat publik) dan/atau badan publik, hal tersebut haruslah dilimitasi
karena pada hakikatnya orang yang bukan penyelenggara negara
(pejabat publik) memiliki hak privasi dan hak atas perlindungan data
pribadi yang lebih ketat dan dilindungi oleh hak asasi manusia
sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam hal pegiat seni bertema
kritik sosial dan kebijakan publik termasuk Pemohon II memenuhi
asas, prinsip, dasar pemrosesan, dan kewajiban yang ada dalam UU
PDP.
f. Selain itu pegiat seni dan sastra, misalnya illustrator karikatur
sebagaimana Pemohon II dalam karyanya merupakan bagian dari
karya jurnalistik, maka juga tunduk pada UU Pers.
Secara pelindungan hukum, karya seni dari pegiat seni dan sastra
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta
(UU
Hak
Cipta),
namun
dalam
pelaksanaanya
juga
memperhatikan segala kewajiban dan larangan dalam UU Hak Cipta.
Apabila dalam membuat karya seni dan sastra juga ternyata
menggunakan
karya
potret
atapun
potret
seseorang
yang
147
digabungkan, tentu sebagaimana dasar pemrosesan dalam UU PDP,
harus memperoleh persetujuan izin dahulu dari Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta. Apabila misal berbentuk ilustrasi yang lebih
kepada penggandaaan karya cipta potret seseorang misalnya, atau
karya seni ilustratif dimaksud yang menunjukkan data pribadi
seseorang
tersebut
perlu
juga
memperhatikan
pemenuhan
persetujuan
tersebut,
hak
moral,
hak
ekonomi,
kewajiban,
pembatasan, maupun kepentingan yang wajar yang diatur dalam UU
Hak Cipta termasuk di dalamnya izin. Hal mana apabila terpenuhi
maka bukanlah suatu perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2)
UU PDP yang tidak diberikan penafsiran sebagaimana anggapan para
Pemohon, telah memberikan kepastian hukum terhadap pegiat seni dan
sastra, dan tidak bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945,
serta oleh karenanya dalil para Pemohon menjadi tidak beralasan
menurut hukum.
6. Tanggapan atas Dalil-dalil Permohonan huruf E.
Terhadap bagian dalil-dalil Permohonan huruf E bahwa rumusan Pasal 65
ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
hukum terhadap kegiatan yang berhubungan dengan terjaminnya akses
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tanggapan dalam bagian E ini secara substansi mutatis mutandis
dengan tanggapan yang sudah diuraikan dalam tanggapan atas dalil-
dalil Permohonan huruf A, huruf B, dan huruf C, dan huruf D bahwa
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak
dibaca oleh para Pemohon secara parsial namun harus dibaca
sebagai satu kesatuan yang utuh dengan keseluruhan norma UU PDP
dalam hal ini Pasal 1 angka 2 (definisi Pelindungan Data Pribadi) dan
angka 6 (definisi Subjek Data Pribadi), Pasal 3 (Asas dalam UU PDP),
Pasal 5 (Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 15 (Pengecualian Hak
148
Subjek Data Pribadi), Pasal 16 (Prinsip Pemrosesan Data Pribadi),
dan Pasal 20 (Kewajiban Pengendali Data Pribadi memiliki Dasar
Pemrosesan Data Pribadi).
b. Bahwa kegiatan kerja Pemohon IV yaitu sebagaimana disebutkan
dalam Permohonan antara lain penelitian di luar institusi pendikan
formal, kegiatan advokasi sosial, kewirausahaan sosial, advokasi
peran masyarakat dalam kebijakan publik kurang lebih juga serupa
dengan kegiatan Pemohon I s.d Pemohon III, dan dalam hal
menggunakan data pribadi milik orang lain akan tetapi memenuhi
ketentuan UU PDP sebagaimana telah Pemerintah jelaskan di atas,
maka bukanlah perbuatan melawan hukum.
c. Namun demikian apabila keinginan Pemohon IV dikabulkan
sepenuhnya bahwa untuk kegiatan-kegiatan Pemohon IV tersebut
yang dalam perkembangannya dapat bersifat dinamis dan berubah
bentuk
maupun
kegiatannya,
kemudian
bisa
begitu
saja
mengungkapkan data pribadi milik orang lain, maka hal tersebut akan
berpotensi tidak terkendali, dan dapat merugikan hak asasi orang lain
dalam pelindungan diri pribadi, yaitu hilangnya jaminan atas
pelindungan data pribadinya. Hal tersebut justru menimbulkan
ketidakpastian hukum yang nyata.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan 67 ayat (2) UU
PDP rumusannya telah memberikan kepastian hukum pada kegiatan-
kegiatan yang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk
mengembangkan
pribadi
dan
lingkungan
sosial
warga
negara
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, oleh
karenanya dalil Para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan tanggapan Pemerintah atas dalil Permohonan para Pemohon Huruf
A s.d Huruf D di atas dapat disimpulkan bahwa permohonan pengujian materiil
terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memiliki dasar
yang kuat. Dalil-dalil para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki hubungan
149
kausalitas yang solid dengan kerugian konstitusional yang didalilkan, dan tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon Perkara 135 dan Pemohon Perkara 137
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon Perkara 135 dan Pemohon
Perkara
137
untuk
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan pengujian para Pemohon Perkara 135 dan Pemohon Perkara
137 tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-2
sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Pelindungan Data Pribadi (Naskah Akademik versi yang
disampaikan pada Januari 2020);
150
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-
DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
Pemohon dan Presiden yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 11
November 2025 pada pokoknya sebagai berikut.
KESIMPULAN TERTULIS PARA PEMOHON
I. PENDAHULUAN
“The Constitution begins to breathe when it protects those who cannot
protect themselves.” — Justice Ruth Bader Ginsburg
Pernyataan Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg tersebut menjadi refleksi bagi
Pemohon dalam memandang fungsi Mahkamah Konstitusi: bukan sekadar
sebagai penjaga teks hukum, melainkan sebagai lembaga yang memberikan
kehidupan pada konstitusi dengan melindungi mereka yang hak-haknya
terancam oleh kekuasaan, kebijakan, atau tafsir hukum yang keliru.
Dalam semangat itulah Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 65
ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Permohonan ini bukan bentuk penolakan
terhadap upaya negara melindungi hak atas privasi, melainkan sebuah ikhtiar
untuk memastikan agar perlindungan tersebut tidak berubah menjadi alat
pembungkaman terhadap hak publik untuk mengetahui dan kebebasan
berekspresi, dua hak yang sama pentingnya dalam negara demokrasi.
Bahwa Pemohon menyadari, hak atas privasi dan hak atas informasi saling
bersinggungan. Namun, dalam demokrasi konstitusional, persinggungan itu tidak
boleh menghasilkan ketakutan untuk berbicara, menulis, meneliti, atau berkarya.
Norma hukum seharusnya menjadi jembatan antara dua hak, bukan tembok
yang memisahkan keduanya.
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang melarang setiap orang
mengungkapkan data pribadi “secara melawan hukum” telah menimbulkan
kekhawatiran karena tidak memberikan pengecualian eksplisit bagi kerja-kerja
publik yang dilandasi kepentingan publik, seperti jurnalisme, penelitian
akademik, kesenian, kesusastraan, dan kegiatan investigatif masyarakat sipil.
Ketiadaan batas ini berpotensi menjerumuskan kerja publik yang sah ke dalam
151
ancaman pidana, dan pada akhirnya menciptakan efek gentar (chilling effect)
terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.
Bahwa Pemohon memandang Mahkamah Konstitusi sebagai ruang terakhir bagi
keadilan konstitusional untuk mengembalikan keseimbangan antara dua hak
yang sama-sama dijamin UUD 1945: hak atas perlindungan diri dan privasi
(Pasal 28G ayat (1)) serta hak untuk memperoleh, memiliki menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi (Pasal 28F).
Permohonan ini diajukan dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi berkenan
menegaskan tafsir konstitusional terhadap norma a quo, bahwa ketentuan
larangan dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP harus
dimaknai tidak berlaku bagi aktivitas yang dilakukan dalam rangka kerja
jurnalistik, akademik, kesenian, kesusastraan, dan/atau untuk menjamin
akses informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Bahwa tafsir tersebut adalah bentuk penguatan terhadap human dignity,
martabat manusia sebagai subjek yang berpikir, berpendapat, dan berpartisipasi.
Perlindungan data pribadi yang sejati adalah perlindungan yang tidak
membungkam, melainkan membebaskan; yang tidak menutup ruang publik,
tetapi memperkuat akuntabilitasnya.
Sebagaimana diingatkan Ruth Bader Ginsburg, konstitusi baru bisa mulai
“bernapas” hanya ketika ia melindungi mereka yang rentan. Dalam konteks ini,
kerentanan bukan hanya milik individu atas data pribadinya, tetapi juga milik
warga negara yang ingin bersuara, meneliti, mengungkapkan fakta, dan
menuntut transparansi dari kekuasaan.
Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi penjaga keseimbangan tersebut yang
dapat memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada kebebasan, dan keadilan
substantif. Pemohon percaya, melalui putusan yang progresif, Mahkamah dapat
meneguhkan bahwa pelindungan data pribadi dan kebebasan informasi bukan
dua kutub yang berlawanan, melainkan dua sisi dari satu hakikat yang sama:
perlindungan terhadap martabat manusia dalam negara hukum yang demokratis.
II. POKOK-POKOK KESIMPULAN
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa transisi politik dari otoritarian ke demokrasi yang berujung pada
amandemen UUD NRI 1945, salah satunya telah menghasilkan
152
perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, MK berwenang melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang juga didasarkan
pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011
tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa sejalan dengan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi di atas,
kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945
juga ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini juga sebagaimana
disebutkan di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
yang
mengatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang
153
yang
berisi
atau
terbentuk
bertentangan
dengan
konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya
dengan membatalkan keberadaan Undang-Undang tersebut secara
menyeluruh atau pun perpasalnya;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal Undang-Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
Undang-Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu,
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi;
7. Bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) tentang Pelindungan Data
Pribadi yang tidak diberikan penafsiran telah menciptakan ketidakpastian
hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, serta mengekang
pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, sehingga merugikan
hak-hak konstitusional para Pemohon.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
8. Bahwa
untuk
mempermudah
kualifikasi
bentuk-bentuk
tindakan
berdasarkan latar belakang para Pemohon dalam pengujian pasal a quo
dan kaitannya dengan kerugian konstitusional yang para Pemohon
dalilkan, berikut para Pemohon sampaikan dalam bentuk tabel sebagai
berikut:
Jenis tindakan
Keluaran (output) atas
tindakan
Bentuk
kerugian
konstitusional
Penelitian
Akademik
(Pemohon I)
Publikasi
artikel
dan
diseminasi
hasil
penelitian sosial yang
memuat
kutipan
wawancara, data survey,
dan/atau data lainnya
sebagaimana
dapat
dikualifikasikan sebagai
Pasal 65 ayat (2) jo Pasal
67 ayat (2) UU PDP yang
tidak
memberikan
kejelasan
mengenai
batasan penafsiran frasa
melawan
hukum
berpotensi menimbulkan
ancaman
terhadap
154
data
pribadi
dalam
rangka mendukung hasil
penelitian
yang
dikerjakan
kegiatan
penelitian
akademik sebagaimana
tercantum dalam tabel di
samping.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat
(3) UU PDP mengatur
bahwa data pribadi yang
bersifat umum meliputi
antara
lain
nama
lengkap, jenis kelamin,
kewarganegaraan,
agama,
status
perkawinan,
dan/atau
data
pribadi
yang
apabila
digabungkan
dapat mengidentifikasi
seseorang.
Dengan
ketentuan
tersebut,
serta
mempertimbangkan
kebutuhan penggunaan
data
pribadi
dalam
penelitian
akademik,
misalnya
ketika
data
yang
dikombinasikan
dapat mengarah pada
identifikasi
individu,
ketiadaan
penjelasan
dalam
pasal
a
quo
mengenai pengecualian
untuk tujuan akademik
membuka kemungkinan
terjadinya kriminalisasi.
Ekspresi
seni
dan/atau
kesusastraan
(Pemohon II)
Karya
seni
visual/karikatur bertema
satir yang di dalamnya
meliputi informasi yang
jika
dikombinasikan
dapat
mengidentifikasi
seseorang,
misalnya:
sebuah karikatur dengan
penggambaran
wajah
yang
identik
dengan
wajah seseorang secara
spesifik, dikombinasikan
dengan
informasi
lain
seperti
penggambaran
tentang latar belakang
Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU
PDP
yang
tidak
memberikan penjelasan
mengenai sejauh mana
frasa melawan hukum
dapat
ditafsirkan
menimbulkan
potensi
ancaman bagi karya seni
visual
satir
yang
memanfaatkan informasi
yang,
apabila
dikombinasikan,
dapat
mengidentifikasi
seseorang dalam rangka
155
profesi seseorang secara
spesifik.
Karya
sebagaimana dimaksud
dibuat
dalam
rangka
mengkritik
kebijakan
pejabat
mengkritisi
kebijakan
pejabat.
Selain itu, Pasal 4 ayat
(3) UU PDP menyatakan
bahwa
data
pribadi
bersifat umum meliputi
nama
lengkap,
jenis
kelamin,
kewarganegaraan,
agama,
status
perkawinan,
dan/atau
data pribadi lain yang jika
digabungkan
mampu
mengidentifikasi individu
tertentu.
Dalam
konteks
seni
visual
bertema
kritik
sosial, penggunaan data
pribadi
yang
bersifat
umum seringkali menjadi
elemen artistik sekaligus
sarana
menyampaikan
pesan politik. Namun,
tanpa adanya penjelasan
dalam
pasal
a
quo
mengenai pengecualian
bagi
tujuan
kesenian,
kondisi
ini
membuka
celah
kriminalisasi
terhadap karya seni yang
sah dan penting bagi hak
atas bekesenian.
Karya jurnalistik
(Pemohon III)
Pemberitaan
mengenai
tindak
pidana
korupsi
yang
dilakukan
oleh
Pejabat
Publik
dan
terdapat
informasi
mengenai data keuangan
Contoh:
Dikutip dari salah satu
artikel pada portal berita
Tempo.co berjudul:
Harta
Kekayaan
Immanuel
Ebenezer,
Wakil
Menteri
yang
Terjerat
OTT
KPK
(https://www.tempo.co/h
Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU
PDP yang tidak terdapat
penjelasan
mengenai
sejauh
mana
frasa
melawan hukum dapat
ditafsirkan
dapat
mengancam kerja-kerja
jurnalistik
sebagaiman
disebutkan pada tabel di
samping.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat
(2) huruf d dan f UU PDP
menyebutkan
bahwa
catatan kejahatan dan
data keuangan pribadi
156
ukum/harta-kekayaan-
immanuel-ebenezer-
wakil-menteri-yang-
terjerat-ott-kpk-2061418)
“Berdasarkan
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
disampaikan Noel pada
17 Januari 2025, total
kekayaannya
tercatat
sekitar Rp17,6 miliar. Ia
memiliki sejumlah aset
berupa
tanah
dan
bangunan yang tersebar
di Kota Depok, nilainya
sebesar Rp 12,1 miliar.”
sebagai
data
pribadi
yang bersifat spesifik.
Dengan
ketentuan
tersebut
serta
memperhatikan
kebutuhan
pengungkapan
data
pribadi untuk kerja-kerja
jurnalistik, seperti dalam
hal pemberitaan kasus
korupsi,
ketiadaan
penjelasan pada pasal a
quo
tentang
pengecualian kerja-kerja
jurnalistik
membuka
celah kriminalisasi.
Advokasi
publik/kontrol
sosial
(Pemohon IV)
Laporan kebijakan/aduan
etik/rilis
pers
yang
memuat riwayat jabatan,
afiliasi usaha, dan/atau
data kekayaan pejabat
publik
untuk
menguji
konflik kepentingan dan
mendorong akuntabilitas.
Misalnya
seperti
penerbitan
laporan
advokasi hak-hak digital
yang
menyoroti
pelanggaran
perlindungan data oleh
pejabat publik, dengan
menyajikan
informasi
yang bila digabungkan
dapat
mengidentifikasi
individu
terkait,
untuk
mendorong pemenuhan
hak
masyarakat
atas
informasi.
Pasal 65 ayat (2) juncto
Pasal 67 ayat (2) UU
PDP
yang
tidak
memberikan
kejelasan
mengenai
batasan
penafsiran
frasa
melawan
hukum
berpotensi menghambat
upaya
Pemohon
IV
dalam
menyuarakan
concern atas pemenuhan
hak digital, termasuk hak
masyarakat
untuk
memperoleh informasi.
Dalam konteks advokasi
pemenuhan hak digital,
penyampaian
data
pribadi
yang
bersifat
umum
sering
kali
dibutuhkan
untuk
menyoroti
persoalan
transparansi,
aksesibilitas
layanan
publik, serta akuntabilitas
pejabat.
Akan
tetapi,
tanpa adanya penjelasan
dalam
pasal
a
quo
mengenai pengecualian
yang
bersangkutan
dengan hal ini, maka
norma
tersebut
157
membuka kemungkinan
kriminalisasi
terhadap
inisiatif masyarakat sipil
yang
sah
dan
justru
penting bagi penguatan
demokrasi digital serta
perlindungan
hak
konstitusional
atas
informasi.
C. DALAM ALASAN/POKOK PERMOHONAN
PENGECUALIAN YANG DIATUR PADA PASAL 15 UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
27
TAHUN
2022
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI TIDAK MEREKOGNISI KEPENTINGAN
PUBLIK
9. Bahwa melalui keterangannya, Presiden dan DPR RI mendalilkan bahwa
pengecualian terhadap kepentingan umum telah diakomodir melalui Pasal
15, sehingga pengecualian yang dimintakan Pemohon pada Permohonan
a quo tidak relevan dan justru akan menyebabkan ketidakpastian hukum
terhadap subjek data pribadi;
10. Bahwa dalil tersebut adalah tidak tepat sebab pengecualian yang
dihadirkan pada Pasal 15 UU PDP sebagaimana dimaksud oleh Presiden
dan DPR RI hanya merujuk pada kepentingan umum dalam rangka
penyelenggaraan negara sebagaimana secara eksplisit disebutkan
pada bagian penjelasan. Hal tersebut membuktikan bahwa kepentingan
publik dalam mengakses informasi belum dijamin dalam UU PDP,
sehingga permohonan a quo memiliki landasan kepentingan yang
relevan;
11. Bahwa tidak adanya pengaturan yang secara eksplisit memberikan
pengecualian bagi kepentingan publik dalam mengakses informasi –yang
pada praktiknya terwujud melalui kerja jurnalistik, penelitian akademik,
kegiatan kesenian, kesusastraan, serta inisiatif investigatif masyarakat
sipil lainnya– menimbulkan potensi penyalahgunaan terhadap ketentuan
pidana Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) yang mengatur perbuatan
pengungkapan data pribadi. Padahal, aktivitas-aktivitas tersebut secara
158
langsung berkaitan dengan upaya menjalankan fungsi pengawasan dan
mekanisme check and balances terhadap penyelenggaraan negara.
12. Bahwa Ketentuan yang Pemohon uji di dalam Permohonan ini adalah:
Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang melarang
setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkap data
pribadi yang bukan miliknya.
13. Bahwa para Pemohon berpendapat, terdapat setidaknya 2 (dua)
komponen utama yang seyogianya mendapatkan sorotan dalam menilai
konstitusionalitas ketentuan 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP,
yaitu:
a. potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan seniman
dengan ketiadaan pengecualian pada Pasal a quo untuk
kepentingan publik; dan
b. menghambat
ruang
demokrasi
serta
meningkatnya
otoritarianisme dengan terhambatnya akses informasi publik
melalui kerja-kerja jurnalistik, akademik dan karya artistik yang
diproduksi oleh para Pemohon;
14. Bahwa privasi adalah konsep luas yang berkaitan dengan perlindungan
otonomi individu dan hubungan antara individu dan masyarakat (termasuk
pemerintah, perusahaan, dan individu lainnya). Privasi dianggap penting
dalam melindungi kemampuan individu untuk mengembangkan ide dan
hubungan pribadi. Pemerintah dan organisasi swasta adalah aktor yang
dominan dalam melakukan pengumpulan dan pemrosesan informasi
(termasuk catatan pajak, medis, ketenagakerjaan, kriminal, dan
kewarganegaraan) dan swasta melalui teknologi identifikasi seperti
identifikasi tanda pengenal, pemeriksaan sidik jari, dll. Terkhusus di
tengah disrupsi teknologi dan komunikasi, hal ini telah menimbulkan
kekhawatiran tentang penyalahgunaan, termasuk penyalahgunaan
informasi yang melanggar hukum dan pencurian identitas. Oleh sebab itu,
Pemerintah dan DPR-RI menyusun Naskah Akademik Rancangan UU
PDP. Dalam rumusan naskah akademik tersebut, Pemerintah dan DPR-
RI mengakui bahwa pelindungan data merupakan hak asasi manusia
yang fundamental dalam bentuk ‘habeas data’ yakni jaminan hak
seseorang untuk mendapatkan pengamanan terhadap datanya.
159
15. Bahwa Hak atas privasi secara implisit diatur dalam ketentuan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk
mendapatkan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda, serta hak untuk merasa aman dan bebas dari
rasa takut yang mengancam. Privasi secara umum diakui sebagai hak
fundamental yang mendasari martabat manusia dan tidak dapat
dilepaskan dari pemenuhan nilai-nilai hak lainnya seperti kebebasan
berekspresi, berserikat, berbicara dan hak atas informasi publik.
16. Bahwa secara khusus, hak atas privasi memiliki singgungan langsung
dengan pemenuhan hak lainnya, termasuk dalam hal ini adalah
pemenuhan terhadap hak atas informasi. Kedua hak tersebut saling
melengkapi satu dengan yang lain. Hak atas informasi menjamin hak atas
informasi individu terhadap dokumen yang memiliki irisan kepentingan
publik baik dari swasta maupun Pemerintah, sementara hak atas privasi
menjamin mekanisme perlindungan data pribadi individu yang dikelola
oleh badan pemerintah maupun swasta.
17. Amanat rumusan pengecualian yang diatur dalam UU a quo berasal dari
rujukan kepada regulasi Uni Eropa yang disebut sebagai EU GDPR. EU
GDPR menetapkan standar tinggi bagi pengelolaan data pribadi oleh
entitas publik dan swasta dan bertujuan untuk melindungi hak-hak individu
terkait data pribadi, termasuk hak untuk mengetahui, hak untuk
mengakses, dan hak untuk menghapus data pribadi. Namun, seiring
dengan tujuan utamanya untuk melindungi data pribadi, EU GDPR juga
mengakui bahwa ada situasi tertentu di mana kebebasan berekspresi dan
hak atas informasi harus diutamakan dan menjadi prioritas, di antaranya
adalah untuk kepentingan jurnalistik, akademis dan kesenian atau sastra.
160
Article 85 GDPR:
1) Member States shall by law reconcile the right to the protection of
personal data pursuant to this Regulation with the right to freedom of
expression and information, including processing for journalistic
purposes and the purposes of academic, artistic or literary expression.
2) For processing carried out for journalistic purposes or the purpose of
academic artistic or literary expression, Member States shall provide
for exemptions or derogations from Chapter II (principles), Chapter III
(rights of the data subject), Chapter IV (controller and processor),
Chapter V (transfer of personal data to third countries or international
organisations), Chapter VI (independent supervisory authorities),
Chapter VII (cooperation and consistency) and Chapter IX (specific
data processing situations) if they are necessary to reconcile the right
to the protection of personal data with the freedom of expression and
information.
3) Each Member State shall notify to the Commission the provisions of its
law which it has adopted pursuant to paragraph 2 and, without delay,
any subsequent amendment law or amendment affecting them.
Terjemahan Resmi [vide Bukti P-9]:
1) Negara-negara Anggota harus melalui undang-undang merekonsiliasi
hak atas perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan ini
dengan hak atas kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk
pemrosesan untuk tujuan jurnalistik serta tujuan ekspresi akademik,
artistik, atau sastra
2) Untuk pemrosesan yang dilakukan untuk tujuan jurnalistik atau untuk
tujuan ekspresi akademik, artistik, atau sastra, Negara-negara
Anggota harus menetapkan pengecualian atau penyimpangan dari
Bab II (prinsip-prinsip), Bab III (hak subjek data), Bab IV (pengendali
dan pemroses), Bab V (transfer data pribadi ke negara ketiga atau
organisasi internasional), Bab VI (otoritas pengawas independen), Bab
VII (kerja sama dan konsistensi), dan Bab IX (situasi pemrosesan data
tertentu) jika hal tersebut diperlukan untuk merekonsiliasi hak atas
161
perlindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan
informasi.
3) Setiap Negara Anggota harus memberitahukan kepada Komisi
ketentuan dalam undang-undangnya yang telah diadopsi sesuai
dengan paragraf 2 dan, tanpa penundaan, setiap perubahan undang-
undang berikutnya atau amandemen yang mempengaruhi ketentuan
tersebut
18. Bahwa konsekuensinya, negara-negara anggota Uni Eropa harus
menciptakan aturan yang memungkinkan jurnalis, akademisi dan pegiat
seni untuk melakukan pekerjaan mereka tanpa terhalang oleh batasan-
batasan yang biasanya berlaku untuk pemrosesan data pribadi. Adapun
tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi pelindungan
data pribadi tidak menghambat kebebasan berekspresi dan
kemampuan jurnalis untuk melaporkan berita yang berdimensi
kepentingan publik.
19. Bahwa Pemerintah dan DPR-RI secara simultan telah mengamplifikasi
rumusan pengecualian perlindungan data pribadi tersebut dalam
ketentuan Naskah Akademik Rancangan UU PDP halaman 140-141
huruf (c) yang disusun oleh BPHN [Vide Bukti P-10] yang menyebutkan:
“Dalam keadaan-keadaan tertentu, dengan alasan-alasan yang sah dan
diatur oleh undang undang, maka dapat dilakukan penerobosan
terhadap perlindungan data pribadi. Alasan-alasan yang sah tersebut
meliputi, namun tidak terbatas pada:
I. Keamanan nasional;
II. Kepentingan proses penegakan hukum;
III. Kepentingan pers sepanjang data pribadi diperoleh dari informasi
yang sudah dipublikasikan;
IV. Kepentingan penelitian ilmiah dan statistik
20. Bahwa akan tetapi rumusan pasal yang memberikan jaminan terhadap
“KEPENTINGAN PERS” atau Pasal 85 EU GDPR menyebutnya sebagai
“kepentingan jurnalistik” tersebut menghilang dalam UU PDP yang
162
telah disahkan, sehingga kepentingan Pers, sebagai bagian dari
pemenuhan hak atas informasi bagi publik, tidak direkognisi pada UU PDP
yang telah disahkah;
21. Bahwa Pasal 3 UU PDP menentukan bahwa Undang-Undang tersebut
diberlakukan dengan berasaskan:
a. Pelindungan;
b. Kepastian hukum;
c. Kepentingan umum;
d. Kemanfaatan;
e. Kehati-hatian
f. Keseimbangan;
g. Pertanggungjawaban; dan
h. Kerahasiaan
22. Bahwa asas dalam suatu UU menjadi sesuatu tumpuan berpikir dan
membantu menafsirkan UU secara keseluruhan tanpa mengesampingkan
pentingnya pelaksanaan tiap-tiap asas tersebut, khususnya mengenai
asas pelindungan dan kerahasiaan sebagai asas yang mendasari
pemenuhan
jaminan
hak
atas
privasi.
Penyusunan
konsepsi
pengecualian dalam UU PDP juga seharusnya dipahami sebagai bagian
dari pemenuhan asas Kepentingan Umum. Asas ini dimaknai sebagai
pelaksanaan
Pelindungan
Data
Pribadi
harus
memperhatikan
kepentingan umum atau masyarakat secara luas.
23. Bahwa dengan mempertimbangkan pentingnya penegakan asas-asas
tersebut, melalui permohonan a quo Para Pemohon menekankan bahwa
pemenuhan hak untuk mencari dan memperoleh informasi, baik dalam
bentuk kegiatan jurnalistik, akademik, seni, maupun kesusastraan, harus
dijalankan dengan berpegang pada standar serta kaidah seperti kode etik
dan pedoman yang berlaku, semata-mata untuk kepentingan publik atau
kepentingan umum serta masyarakat secara luas.
24. Bahwa Asas Keseimbangan (balancing rights) merupakan asas penting
yang perlu dipertimbangkan untuk dijadikan dasar bagi perumusan norma
pada Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data
Pribadi, oleh karenanya Perumus Kebijakan (dalam hal ini Pemerintah
163
dan DPR-RI) mengakomodir irisan kedua hak tersebut. Perluasan
penafsiran ini perlu dilakukan karena pada dasarnya ada perbedaan yang
mendasar apabila pengecualian ini tidak dicantumkan secara eksplisit di
dalam prinsip perlindungan data pribadi.
25. Bahwa Asas Keseimbangan dapat dimaknai sebagai upaya untuk
menyeimbangkan antara hak individu terhadap jaminan pelindungan data
pribadinya dengan hak orang lain yang sah, termasuk tidak terbatas
terhadap hak atas informasi, penyampaian pendapat, dan berekspresi.
Oleh karenanya, Para Pemohon bermaksud untuk memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk turut memberikan perhatian
pada asas kepentingan umum serta Asas Keseimbangan;
26. Bahwa mengingat kewajiban ini merupakan kewajiban bersama yang
tentunya juga diemban oleh MKRI, maka pemeriksaan terhadap
Permohonan a quo pun seyogianya ditujukan untuk memenuhi kewajiban
konstitusional—salah
satunya
dengan
memberikan
perluasan
pengecualian terhadap siapa yang bisa menjadi “korban” dari ketiadaan
pengecualian terhadap ketentuan delik Pidana UU PDP yang seharusnya
turut menjamin pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat.
27. Bahwa oleh karena itu, jika berkaca dengan negara lain, tujuan jurnalistik,
akademik kesenian dan kesusastraan tidak akan menghalangi
implementasi pelindungan data pribadi jika sesuai ketentuan kepentingan
publik. Pasal a quo tidak seharusnya menempatkan kepentingan
pelindungan data pribadi di atas kepentingan publik dalam konteks
kebebasan berekspresi, berpendapat dan hak atas informasi. Sebaliknya,
pelindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi, berpendapat dan
hak atas informasi patut diperhatikan sebagai dua hal yang berjalan
beriringan dengan prinsip keseimbangan yang proporsional. Oleh karena
itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran
terhadap pasal a quo, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, serta jaminan kebebasan berekspresi, berpendapat dan
hak atas informasi sesuai yang termaktub dalam UUD NRI 1945.
28. Benturan antara hak privasi dengan hak atas informasi, tidak berarti
mengesampingkan hak yang satu dengan hak yang lain. Di situlah letak
164
asas keseimbangan sebagai prinsip yang harus diutamakan, terutama
dalam kaitannya memberikan jaminan hak atas informasi kepada publik.
Dalam hal ini, tidaklah permohonan a quo kemudian dimaksudkan untuk
memperlonggar pelindungan terhadap data pribadi, melainkan untuk
memberikan kepastian hukum kepada Para Pemohon yang dalam kerja-
kerjanya berkaitan dalam memberikan hak atas informasi publik, yakni
jurnalis, akademisi, dan pekerja seni.
29. Bahwa harus ada jaminan terhadap hak-hak sebagaimana disebutkan di
atas yang cukup, guna dapat memastikan bahwa Undang-Undang ini
tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk menyempitkan ruang
sipil.
FRASA “MELAWAN HUKUM” HARUS DIARTIKAN DALAM ARTI
FORMIL, AGAR TIDAK MENIMBULKAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
TERHADAP KERJA-KERJA JURNALISTIK, AKADEMISI, KESENIAN
DAN KESUSASTRAAN YANG DILAKUKAN DEMI KEPENTINGAN
PUBLIK
30. Bahwa, Pemohon telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana untuk
memberikan penjelasan lebih lanjut terkait frasa ‘melawan hukum’ dalam
Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang dapat dikenakan
kepada kerja-kerja jurnalistik, akademisi, kesenian, dan kesusastraan.
Keterangan Ahli tersebut telah disampaikan pada sidang Mahkamah
Konstitusi pada 8 Oktober 2025 dengan agenda Mendengar Keterangan
Saksi dan Ahli dari Pemohon;
31. Bahwa, Ahli menyampaikan keterangan tersebut dengan menekankan 2
(dua) komponen utama pendapat para Pemohon dalam menilai
konstitusionalitas ketentuan Pasal a quo, yaitu (i) potensi kriminalisasi
terhadap
jurnalis,
akademisi,
dan
seniman
dengan
ketiadaan
pengecualian pada pasal a quo untuk kepentingan publik, dan (ii)
menghambat ruang demokrasi serta meningkatnya otoritarianisme
dengan terhambatnya akses informasi publik melalui kerja-kerja
jurnalistik, akademik, dan karya artistik yang diproduksi oleh Pemohon;
165
32. Bahwa, Adapun maksud dari Permohonan ini bukanlah untuk mengubah
rumusan delik pidana dalam pasal a quo yang sebagaimana dimaknai
oleh DPR dalam keterangannya;
“Bahwa Petitum Pemohon menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk
mengubah rumusan delik pidana yang terdapat dalam UU PDP bahwa
perumusan kebijakan pidana atau kriminal polisi merupakan kewenangan
dari pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah
Konstitusi”
Jika membaca dan memaknai dalil-dalil yang diberikan oleh Pemohon,
sejatinya Pemohon tidak meminta untuk menghapus atau mengubah dalil
pidana ini. Namun, Pemohon bermaksud agar frasa ‘melawan hukum’
diberikan pengecualian terkait kerja-kerja jurnalistik, akademisi, karya
seni, dan kesusastraan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi
publik dalam pemenuhan hak atas informasi warga negara.
33. Sebagaimana Ahli menyampaikan bahwa frasa ‘melawan hukum’ harus
ditafsirkan dalam arti formil. Ahli menjelaskan bahwa penafsiran ‘melawan
hukum’ yang memiliki kepastian hukum adalah melawan hukum yang
diartikan dalam arti formil. Sehingga, memberikan jaminan siapa saja
yang boleh mengungkapkan data pribadi dan dikategorikan bukan
perbuatan melawan hukum. Ahli berpendapat bahwa lebih cenderung
menggunakan tafsir melawan hukum dalam arti formil di lapangan hukum
pidana sehingga tafsirnya lebih tegas (lex stricta) sehingga jika perbuatan
itu tidak dinyatakan melawan hukum dalam undang-undang pidana atau
undang-undang yang mengatur ketentuan pidana, maka tidak dapat
digolongkan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
a quo;
34. Bahwa, asas lex certa mengharuskan agar perbuatan yang dapat
dipidana dirumuskan dengan jelas. Pada dasarnya, pengertian ‘melawan
hukum’ itu bermacam-macam. Ada mengartikan sebagai “tanpa hak
sendiri” (zonder eigen recht), “bertentangan dengan hak orang lain” (tegen
eens anders recht), “bertentangan dengan hukum objektif” (tegen het
objectieve recht). Oleh karena banyaknya pemaknaan ‘melawan hukum’,
Noyon dan Langemeyer mengusulkan agar fungsi kata itu hendaknya
166
disesuaikan dengan setiap delik tanpa secara asasi menghilangkan
kesatuan artinya;
35. Bahwa, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 003/PUU-
IV/2006 pernah membuat yurisprudensi berupa ajaran melawan hukum
yang termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam putusannya,
Mahkamah memaknai bahwa penjelasan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil;
36. Bahwa, Ahli menegaskan ketentuan pengecualian yang termaktub dalam
Pasal 15 ayat (1) UU PDP yakni untuk (a) kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional; (b) kepentingan proses penegakan hukum; (c)
kepentingan
umum
dalam
rangka
penyelenggaran
negara;
(d)
kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem
pembayaran, dan sistem stabilitas sistem keuangan yang dilakukan
dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan statistik dan
penelitian ilmiah, tidak ditegaskan atau tidak dikaitkan dengan
pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum
sebagaimana diatur dalam pasal a quo. Oleh karena itu, jika tidak
diberikan penafsiran oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan
berpotensi menimbulkan ‘kriminalisasi’ seseorang yang melakukan kerja-
kerja jurnalistik, akademisi, karya seni, dan kesusastraan dalam hal
memenuhi kepentingan publik;
37. Bahwa, dalam General Data Protection Regulation (GDPR) yang
digunakan sebagai pedoman dalam perancangan UU PDP pada
dasarnya telah mengecualikan kerja-kerja yang telah dimohonkan oleh
Pemohon. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 85 GDPR;
Article 85 GDPR:
1) Member States shall by law reconcile the right to the protection
of personal data pursuant to this Regulation with the right to
freedom of expression and information, including processing for
journalistic purposes and the purposes of academic, artistic or
literary expression.
2) For processing carried out for journalistic purposes or the purpose of
academic artistic or literary expression, Member States shall provide
167
for exemptions or derogations from Chapter II (principles), Chapter III
(rights of the data subject), Chapter IV (controller and processor),
Chapter V (transfer of personal data to third countries or international
organisations), Chapter VI (independent supervisory authorities),
Chapter VII (cooperation and consistency) and Chapter IX (specific
data processing situations) if they are necessary to reconcile the right
to the protection of personal data with the freedom of expression and
information.
3) Each Member State shall notify to the Commission the provisions of its
law which it has adopted pursuant to paragraph 2 and, without delay,
any subsequent amendment law or amendment affecting them.
Terjemahan Resmi [Vide Bukti P-9]:
1) Negara-negara
Anggota
harus
melalui
undang-undang
merekonsiliasi hak atas perlindungan data pribadi sesuai dengan
Peraturan ini dengan hak atas kebebasan berekspresi dan
informasi, termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik serta
tujuan ekspresi akademik, artistik, atau sastra.
2) Untuk pemrosesan yang dilakukan untuk tujuan jurnalistik atau untuk
tujuan ekspresi akademik, artistik, atau sastra, Negara-negara
Anggota harus menetapkan pengecualian atau penyimpangan dari
Bab II (prinsip-prinsip), Bab III (hak subjek data), Bab IV (pengendali
dan pemroses), Bab V (transfer data pribadi ke negara ketiga atau
organisasi internasional), Bab VI (otoritas pengawas independen), Bab
VII (kerja sama dan konsistensi), dan Bab IX (situasi pemrosesan data
tertentu) jika hal tersebut diperlukan untuk merekonsiliasi hak atas
perlindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan
informasi.
3) Setiap Negara Anggota harus memberitahukan kepada Komisi
ketentuan dalam undang-undangnya yang telah diadopsi sesuai
dengan paragraf 2 dan, tanpa penundaan, setiap perubahan undang-
undang berikutnya atau amandemen yang mempengaruhi ketentuan
tersebut.
168
38. Bahwa, jika suatu kerja-kerja yang dijamin oleh konstitusi dan dilakukan
untuk kepentingan publik dapat dijerat pidana hanya karena mengungkap
data yang memiliki dimensi publik, maka hal ini menunjukkan bahwa
rumusan pasal a quo tidak memenuhi prinsip foreseeability sebagaimana
dimaksud dalam praktik Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia
(ECHR). Norma tersebut tidak dapat diperkirakan secara wajar oleh
warga negara apakah suatu perbuatan tertentu tergolong melawan hukum
atau tidak.
39. Bahwa, prinsip foreseeability merupakan bagian dari prinsip yang lebih
luas dan mendasar dalam hukum pidana, yaitu prinsip legalitas (nullum
crimen sine lege) yang tercantum dalam Pasal 7 Konvensi Eropa tentang
Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental dengan
judul “no punishment without law”. ECHR menyatakan pandangannya
bahwa Pasal 7 mencerminkan prinsip nullum crimen sine lege dengan
menegaskan bahwa hanya hukum yang dapat mendefinisikan suatu
tindak pidana, dan secara implisit terkandung di dalamnya bahwa setiap
tindak pidana harus dirumuskan dengan jelas dalam undang-undang.
Sejatinya, terdapat prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan
secara ekstensif yang merugikan terdakwa, misalnya melalui analogi yang
memberatkan (in malam partem).
40. Bahwa, prinsip foreseeability dalam hukum pidana juga dikenal dengan
istilah lex certa (nullum crimen sine lege certa) dan lex stricta (nullum
crimen sine lege stricta), yang merupakan bagian dari prinsip nullum
crimen. Lex certa mensyaratkan agar suatu perbuatan yang dapat
dipidana dirumuskan dengan jelas, dan syarat ini dianggap terpenuhi
apabila seseorang dapat memperkirakan sifat dapat dipidananya suatu
perbuatan dari rumusan ketentuan pidana yang berlaku atau dari
penafsiran pengadilan. Sedangkan, lex stricta menuntut agar hukum
pidana bersifat tegas dan pasti, khususnya dengan melarang penggunaan
analogi dalam penerapan hukum pidana. Artinya, pengadilan itu tidak
boleh menafsirkan ketentuan pidana secara terlalu luas yang dapat
merugikan individu.
41. Bahwa, hal tersebut sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh
Ahli, yang menyatakan bahwa sebagaimana salah satu asas legalitas
169
yang menyatakan bahwa undang-undang harus ‘lex stricta’ yaitu harus
tegas sehingga perlu penafsiran yang tegas juga terkait dengan unsur
melawan hukum yang dikecualikan, sehingga dikategorikan sebagai
alasan pembenar, dan alasan pembenar ini tidak harus dibuktikan di
pengadilan namun tertera dalam undang-undang yang tegas tersebut.
Hukum pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas, tanpa ada ruang
untuk penafsiran yang menyimpang atau melebarkan makna di luar
ketentuan yang ada.
42. Bahwa, Ahli yang dihadirkan oleh DPR dan Pemerintah tidak
menyinggung atau memberikan pendapat yang secara substansial
menjawab soal pokok perkara yang diajukan oleh Pemohon dala perkara
a quo, khususnya terkait ketidakjelasan frasa ‘melawan hukum’ dalam
pasal a quo.
43. Bahwa, Pemohon menilai, ketiadaan penjelasan atau pembelaan yang
komprehensif dari Ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah terhadap
ketidakjelasan unsur ‘melawan hukum’, justru memperkuat dalil
Pemohon, bahwa norma pidana yang dimaksud telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas serta
sewenang-wenang.
44. Bahwa, dengan demikian, tidak adanya argumentasi substantif dari DPR
dan Pemerintah mengenai tafsir unsur “melawan hukum” membuktikan
bahwa bahkan pembentuk undang-undang sendiri tidak memiliki ukuran
yang pasti dan terukur terhadap batasan perbuatan yang dianggap
melanggar hukum dalam konteks pelindungan data pribadi.
45. Bahwa, pada dasarnya permohonan yang diajukan oleh Pemohon bukan
semata-mata untuk mengungkap data pribadi dengan mengistimewakan
kerja-kerja tertentu. Namun, kerja-kerja tersebut pada dasarnya dilakukan
atas dasar kepentingan publik dan untuk menjamin akuntabilitas
penyelenggaraan negara.
46. Bahwa, Pemohon dalam hal ini berpendapat bahwa kerja-kerja Pemohon
merupakan akses terhadap informasi kepada publik dan tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan data pribadi secara ‘melawan
hukum’. Sesuai dengan keterangan Ahli yang menegaskan bahwa UU
170
PDP yang dinilai oleh pembentuk undang-undang sebagai regulasi yang
cukup jelas, sehingga tidak ada penjelasan lebih lanjut terhadap isi pasal
a quo. Namun demikian, pandangan ini tidak serta merta dipahami oleh
para ahli, penegak hukum termasuk jaksa dan penyidik. Sehingga yang
bermasalah dari pasal a quo bukan perbuatan yang dilarang semata,
tetapi tafsir dari frasa tertentu dari isi pasal tersebut yang akan
menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Timbulnya tafsir yang
berbeda atas frase tertentu dari rumusan pasal a quo, khususnya frase
“melawan hukum”.
47. Bahwa, keterangan Ahli yang dihadirkan Pemohon menguatkan
argumentasi pemohon bahwa untuk memenuhi hak konstitusional Pasal
28 F UUD NRI 1945 atau hak atas informasi, khususnya dalam rangka
informasi publik, diperlukan adanya penafsiran pada pasal a quo. Bahwa
kerja-kerja yang dilakukan semata-mata demi kepentingan publik untuk
tahu (right to know).
48. Bahwa, diperlukan tafsir yang ketat dan tegas (lex stricta) oleh Mahkamah
Konstitusi agar tidak menimbulkan kesalahan dalam menafsirkan pasal a
quo yaitu untuk memastikan perbuatan melawan hukum yang diatur
dalam kedua pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dalam arti
formil di ranah hukum pidana dan memastikan para subjek delik yang
telah dikecualikan dalam UU PDP dan undang-undang lain ketika
mengungkapkan data pribadi milik orang lain tidak dapat dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum di lapangan hukum pidana dan tidak
bisa dipidana. Hal yang disampaikan oleh Ahli Pemohon, secara tegas
telah melemahkan keterangan dari Presiden, yakni
“Apabila permohonan petitum Pemohon yang pada pokoknya meminta
Mahkamah Konstitusi meniadakan unsur melawan hukum justru akan
mempersempit cakupan dari unsur melawan hukum, termasuk larangan
yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, dan
akan menjadikan pasal a quo inkonstitusional dan berbahaya bagi
demokrasi, karena tanpa unsur melawan hukum, setiap pengungkapan
data pribadi otomatis dilarang kecuali dalam dua kondisi yang bersifat
sempit, tidak jelas, dan tanpa penjelasan memadai, sehingga dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dengan menempatkan kerja
171
jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan secara istimewa tanpa
mekanisme pengawasan, serta berpotensi membuka ruang bebas bagi
pengungkapan data pribadi yang sangat sensitif, seperti data kesehatan,
biometrik, genetika, dan keuangan; pada akhirnya, perubahan ini akan
menghilangkan instrumen kontrol terhadap pemrosesan data pribadi dan
melanggar jaminan kepastian hukum.”
49. Bahwa, dengan kondisi ketiadaan penjelasan yang relevan dari
Pemerintah dan DPR terkait penafsiran unsur ‘melawan hukum’, maka
semakin mempertegas bahwa pasal a quo bertentangan dengan asas
kepastian hukum dan prinsip lex certa karena tidak dapat memberikan
penafsiran yang jelas terkait batasan unsur ‘melawan hukum’. Dalam
persidangan mendengarkan keterangan dari Ahli Presiden, Ahli yang
dihadirkan Presiden tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait tidak
menjabarkan dan mengelaborasi argumentasi yang dapat membatalkan
dalil-dalil Pemohon.
50. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan tafsir yang
tegas, dengan memberikan tafsir yang otentik dan sistematis dengan
siapa subjek yang tidak bisa dikenakan dalam melakukan perbuatan
melawan hukum terhadap pasal a quo, tafsir otentik ini merujuk pada
undang-undang yang mewajibkan subjek hukum untuk mengungkapkan
data pribadi atau memiliki tugas dalam mengungkap data pribadi. Tafsir
juga bisa merujuk pada undang-undang PDP sendiri sebagai bentuk
pengecualian agar tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang
melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti yang telah disampaikan
dalam keterangan Ahli Hukum Pidana, bahwa unsur melawan hukum
pasal a quo adalah melawan hukum dalam arti formil yang ada dalam
lapangan hukum pidana, artinya harus nyata-nyata perbuatan itu dilarang
dalam hukum pidana (dalam undang-undang pidana). Jika perbuatan
mengungkapkan data pribadi tidak dilarang bagi subjek hukum tertentu
dalam
undang-undang
tertentu,
maka
seharusnya
tidak
dapat
digolongkan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum;
172
PENTINGNYA TAFSIR HUKUM PENGECUALIAN TERHADAP KERJA-
KERJA JURNALISTIK, AKADEMIK, KESENIAN DAN KESUSASTRAAN
PADA PASAL 65 AYAT (2) DAN PASAL 67 AYAT (2) UU PDP UNTUK
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA HAK ATAS PRIVASI DAN
JAMINAN HAK PUBLIK ATAS INFORMASI
51. Bahwa hak atas informasi merupakan hak yang berkaitan langsung
dengan berlangsungnya proses demokrasi. Hak atas informasi
merupakan hak yang dihadirkan sebagai bentuk pengawasan warga
negara terhadap pemangku kewenangan urusan publik (check and
balances) dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
yaitu
transparan,
efektif
dan
efisien,
akuntabel
serta
dipertanggungjawabkan.
52. Bahwa dokumentasi legalitas terhadap hak atas informasi terdapat pada
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap
orang memiliki kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat
tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
tanpa memandang batas-batas wilayah.
53. Bahwa pentingnya perlindungan terhadap hak atas informasi dalam
kerangka kebebasan berekspresi lebih lanjut dielaborasi secara
komprehensif oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Standar
Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi [Vide Bukti P-13] yang berbunyi: “Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa” — “Kebebasan ekspresi memerlukan jaminan
perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu
173
ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik”.
54. Bahwa merujuk pada ketentuan mengenai hak atas informasi dalam
kerangka kebebasan berekspresi sebagaimana yang diatur pada Pasal
19 ayat (2) ICCPR, kebebasan berekspresi merupakan kebebasan
menyatakan pendapat yang berhubungan dengan publik atau hubungan
antar
manusia.
Adapun ruang lingkup kebebasan berekspresi,
sebagaimana disebutkan kembali dalam SNP Nomor 5 Komnas HAM
tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi [poin 39 hal.
8 Vide Bukti P-13] dapat meliputi wacana politik, komentar sendiri dan
tentang urusan publik, diskusi tentang hak asasi manusia, jurnalisme,
ekspresi budaya dan seni, pengajaran dan wacana agama serta iklan
komersial.
55. Bahwa kelindan erat antara hak atas informasi dan hak atas pelindungan
data pribadi tercakup pada hak atas kebebasan pers (pemrosesan data
pribadi untuk tujuan jurnalistik), hak atas kebebasan akademik
(pemrosesan data pribadi untuk tujuan akademik), hak atas berkesenian
dan kesusastraan (pemrosesan data pribadi untuk tujuan artistik dan
ekspresi tertulis) sebagaimana yang diatur sebagai exemption atau
pengecualian pada European Union General Data Protection (EU GDPR),
sebagai instrumen hukum yang merupakan salah satu rujukan
pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi, secara spesifik tercantum pada Pasal
85.
56. Bahwa tindakan “mengungkapkan data pribadi” sebagaimana yang
tercantum pada Pasal 65 ayat (2) juncto 67 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan
salah satu bentuk pemrosesan data pribadi yang terinterkoneksi dengan
pengejawantahan penikmatan hak atas informasi. Oleh karena itu, frasa
“melawan hukum” pada Pasal tersebut, yang tidak diberikan
penjelasan
berupa
pengecualian
terhadap
bentuk-bentuk
penikmatan hak untuk memperoleh dan/atau memberikan informasi
yang sah, berpotensi berdampak pada pembatasan penikmatan bagi
174
warga negara dalam menjalankan peran kewargaannya di negara
demokrasi.
57. Bahwa menurut keterangan Ahli Dr. Herlambang P. Wiratraman,
persoalan mendasar dari Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak
semata
terletak
pada aspek
implementasi
atau
penegakan
hukumnya, melainkan pada substansi norma itu sendiri. Rumusan
norma yang bersifat umum dan tidak disertai batasan yang tegas
terhadap aktivitas-aktivitas yang sah dan berlandaskan kepentingan
publik
menimbulkan
potensi
pelanggaran
terhadap
hak-hak
konstitusional warga negara.
58. Bahwa Ahli menguraikan analogi dengan pengalaman penerapan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana
sejak awal masyarakat sipil telah memperingatkan adanya bahaya
kriminalisasi akibat rumusan norma yang bersifat elastis dan multitafsir,
khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan,
pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi elektronik. Pada masa
pembentukan, kekhawatiran tersebut diabaikan oleh pembentuk undang-
undang dengan dalih bahwa permasalahan yang akan timbul hanyalah
persoalan penegakan hukum.
59. Bahwa pengalaman tersebut membuktikan bahwa permasalahan tafsir
norma yang tidak tegas merupakan masalah desain normatif, bukan
semata penegakan hukum. Dalam praktiknya, norma yang kabur dalam
UU ITE telah digunakan untuk memidanakan warga sipil, jurnalis, peneliti,
dan aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan sosial dan kebebasan
berekspresi yang sah.
60. Bahwa sejalan dengan pandangan Ahli tersebut, Mahkamah Konstitusi
melalui berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya perumusan
norma yang jelas, tegas, dan proporsional agar tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) maupun penyalahgunaan
kewenangan (abuse of power). Mahkamah, antara lain dalam Putusan
Nomor 50/PUU-VI/2008, menyatakan bahwa suatu ketentuan pidana
yang tidak memiliki batas rumusan yang jelas berpotensi bertentangan
175
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena meniadakan jaminan
kepastian hukum yang adil.
61. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,
Mahkamah menegaskan kembali bahwa pembatasan terhadap hak asasi
manusia harus dilakukan secara “clear, foreseeable, and accessible”,
serta diatur secara tegas dalam norma undang-undang, bukan dibiarkan
terbuka untuk ditafsirkan oleh aparat penegak hukum.
62. Bahwa dengan mempertimbangkan praktik konstitusional dan preseden
tersebut, Ahli menilai ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2)
UU PDP, yang tidak secara eksplisit mengatur pengecualian bagi
kegiatan jurnalistik, akademik, kesenian, kesusastraan, serta aktivitas
masyarakat sipil yang dijalankan untuk kepentingan publik, mengandung
risiko konstitusional yang sama dengan UU ITE, yaitu potensi
penyalahgunaan norma hukum pidana untuk membungkam ekspresi
publik dan kebebasan berpendapat.
63. Bahwa tafsir ‘melawan hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) dan 67 ayat (2)
UU PDP bersifat terlalu luas (overbroad), sehingga membuka ruang
penegakan
hukum
yang
sewenang-wenang
dan
berpotensi
mengkriminalisasi kerja-kerja yang sah dan dilindungi konstitusi seperti
jurnalisme, penelitian akademik, serta ekspresi kesenian.
64. Bahwa pembatasan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan
berekspresi, hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat legitimate aim,
necessity, dan proportionality sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik (KIHSP), hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ahli
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dihadirkan Pemohon.
65. Bahwa ketentuan a quo tidak secara tegas mengatur pengecualian bagi
kerja-kerja
jurnalistik,
akademik,
kesenian
dan
kesusastraan
sebagaimana diakui dalam standar internasional maupun dalam sistem
hukum nasional, sehingga berpotensi membatasi ruang demokrasi dan
partisipasi warga, maka, pasal-pasal yang diuji pada permohonan a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberi batas yang
176
jelas antara pelanggaran terhadap data pribadi dengan aktivitas publik
yang dilindungi, sehingga bertentangan dengan prinsip rule of law.
66. Bahwa pembentukan tafsir pengecualian sebagaimana dimohonkan
bukanlah bentuk pembebasan dari tanggung jawab hukum, melainkan
mekanisme konstitusional untuk memastikan keseimbangan antara dua
hak yang sama-sama dijamin oleh konstitusi yakni hak atas privasi dan
hak atas informasi.
67. Bahwa kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan instrumen demokrasi
yang melindungi hak masyarakat untuk mengetahui, sehingga peliputan
yang melibatkan data pribadi untuk kepentingan publik tidak dapat
dikategorikan sebagai “melawan hukum”.
68. Bahwa sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, penghormatan
terhadap kehidupan pribadi hanya berlaku “kecuali untuk kepentingan
publik”, yang berarti hukum nasional telah mengakui legitimasi
penggunaan data pribadi dalam konteks publik yang sah.
69. Bahwa dalam konteks kebebasan akademik, Pasal 9 UU Pendidikan
Tinggi
menegaskan
hak
sivitas
akademika
untuk
meneliti,
mengembangkan, dan mempublikasikan ilmu pengetahuan secara bebas
dan
bertanggung
jawab.
Pembatasan
terhadap
akses
atau
pengungkapan data yang bersifat publik dalam penelitian akademik
merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan akademik.
70. Bahwa prinsip-prinsip Surabaya Principles on Academic Freedom
menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kebebasan akademik
dan melindungi peneliti dari kriminalisasi, termasuk ketika penelitian
melibatkan pengolahan atau pengungkapan data pribadi. Lebih lanjut,
sebagaimana yang ditegaskan oleh Ahli Hukum dan HAM yang dihadirkan
oleh Pemohon, melalui keterangannya menyatakan bahwa hak atas
kebebasan akademik bukan hanya menyangkut penelitian ilmiah itu saja,
melainkan terjaminnya keberlangsungan hak atas kebebasan untuk
mengembangkan diri bagi seluruh sivitas akademika, baik itu melalui
kegiatan organisasi mahasiswa, maupun hal-hal lainnya yang serupa.
177
71. Bahwa seni dan kesusastraan merupakan bentuk ekspresi budaya yang
dijamin dalam Pasal 28C dan 28E UUD 1945, serta diakui UNESCO
sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi. Maka, ekspresi seni
yang menggunakan data atau figur publik tidak dapat dianggap melawan
hukum selama untuk tujuan artistik dan sosial.
72. Bahwa dalam sistem hukum Eropa, Pasal 85 General Data Protection
Regulation (GDPR) secara eksplisit mewajibkan negara anggota untuk
memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi bagi tujuan
jurnalistik, akademik, artistik, dan kesusastraan. Hal tersebut merupakan
contoh perwujudan dari pemenuhan hak atas privasi yang tidak
mengenyampingkan pemenuhan kepentingan publik untuk mengetahui
(right to know) dan akses atas informasi.
73. Bahwa dalam prinsip hak asasi manusia, seluruh hak bersifat saling
bergantung (interdependent) dan tidak dapat dipisahkan (indivisible),
sehingga pembatasan satu hak tidak boleh meniadakan hak lainnya.
Dengan begitu, pelindungan data pribadi tidak dapat ditempatkan lebih
tinggi daripada kepentingan publik, karena hak atas informasi
merupakan pondasi demokrasi dan pengawasan publik terhadap
kekuasaan.
74. Bahwa lebih lanjut, Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 telah
menegaskan pentingnya pembacaan pasal secara kontekstual untuk
mencegah kriminalisasi atas kebebasan berekspresi, sehingga tafsir
serupa perlu diterapkan pada perkara a quo.
75. Bahwa secara sosiologis, penegakan hukum yang yang tidak mengakui
pengecualian atas kerja publik akan memperkuat budaya ketakutan
(chilling effect) dan membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.
Maka, dengan tidak adanya tafsir pengecualian, negara gagal memenuhi
kewajiban positifnya untuk menjamin kebebasan berekspresi dan akses
terhadap informasi sebagaimana diatur dalam ICCPR dan Konstitusi.
76. Bahwa tafsir pengecualian yang dimohonkan merupakan bentuk
harmonisasi antara UU PDP dan peraturan sektoral sektoral lainnya
seperti UU Pers, UU Dikti dan instrumen HAM, guna mencegah tumpang
tindih dan konflik norma. Pemberian tafsir pengecualian bukanlah
178
pembatasan terhadap hak atas privasi melainkan jaminan agar
pelindungan data pribadi tidak disalahgunakan untuk membungkam
kebebasan sipil.
77. Bahwa secara filosofis, sebagaimana dikemukakan oleh Hakim Benjamin
Cardozo, “kebebasan berekspresi adalah matriks dari seluruh kebebasan
lainnya”, karena itu, menjaga tafsir pengecualian dalam UU PDP berarti
menjaga roh demokrasi dan hak-hak dasar warga negara.
KETERANGAN PEMERINTAH DAN DPR RI TIDAK MENJAWAB POKOK
PERSOALAN
KONSTITUSIONAL
YANG
DIAJUKAN
PEMOHON
SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PERMOHONAN A QUO
78. Bahwa Pemohon telah membaca keterangan dari Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden Republik Indonesia sebagaimana yang telah
disampaikan pada sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
tanggal 23 September 2025 dengan agenda mendengar keterangan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia;
79. Bahwa keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
a. unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 65 ayat (2) UU PDP
memberikan
kepastian
terkait
kondisi
yang
menyebabkan
pengungkapan data pribadi orang lain menjadi terlarang, sehingga
tidak dapat dihilangkan dari rumusan Pasal 65 ayat (2) UU PDP
sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon;
b. jika unsur dengan sengaja dihapuskan dari rumusan Pasal 67 ayat (2)
UU PDP, maka perbuatan melawan hukum mengungkapkan data
pribadi orang lain dapat dikenakan pidana tanpa diperlukan
pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut,
sehingga dapat menyebabkan penegak hukum dapat lebih mudah
mempidanakan seseorang hanya berdasarkan perbuatannya tanpa
harus membuktikan unsur niat di balik perbuatan tersebut dan justru
akan memberikan ketidakpastian hukum dan berpotensi terjadi
pemidanaan yang sewenang-wenang;
179
c. terkait permohonan untuk mengecualikan wartawan, akademisi, dan
pegiat seni, bahwa wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik
dengan mengungkapkan data pribadi orang lain sepanjang tetap
dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan kode etik jurnalistik; dan dalam pembuatan karya seni
dan sastra, pegiat seni perlu tetap memenuhi kaidah yang diatur dalam
UU PDP terkait persetujuan yang diberikan oleh subjek data pribadi
terhadap penggunaan data pribadinya.
80. Bahwa dalam keterangannya, Dewan Perwakilan Rakyat memohonkan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan amar putusan sebagai
berikut:
a. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau
legal standing, sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima;
b. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
c. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
d. Menyatakan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal
65 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun
2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
e. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; dan
f. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
81. Bahwa keterangan dari Presiden, sebagaimana yang disampaikan oleh
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi
dan Digital mewakili Kuasa Presiden yaitu Menteri Hukum dan Menteri
Komunikasi dan Digital, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
180
a. kebutuhan perlindungan Pemohon Perkara 135 telah diakomodasi
dalam UU PDP yang harus dibaca secara utuh dengan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait, yaitu:
i. terkait dengan kepentingan jurnalistik dilindungi oleh Pasal 4 ayat
(1) jo. (3) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 1999
tentang Pers;
ii. terkait dengan kepentingan akademik dilindungi oleh Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; dan
iii. terkait dengan kesenian dilindungi oleh Pasal 41 huruf a dan b,
Pasal 43 huruf a dan b, dan Pasal 44 huruf a dan b Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
b. apabila permohonan petitum Pemohon yang pada pokoknya meminta
Mahkamah Konstitusi meniadakan unsur melawan hukum justru akan
mempersempit cakupan dari unsur melawan hukum, termasuk
larangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2)
UU PDP, dan akan menjadikan pasal a quo inkonstitusional dan
berbahaya bagi demokrasi, karena tanpa unsur melawan hukum,
setiap pengungkapan data pribadi otomatis dilarang kecuali dalam dua
kondisi yang bersifat sempit, tidak jelas, dan tanpa penjelasan
memadai, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
dengan menempatkan kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan
kesusastraan secara istimewa tanpa mekanisme pengawasan, serta
berpotensi membuka ruang bebas bagi pengungkapan data pribadi
yang sangat sensitif, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, dan
keuangan; pada akhirnya, perubahan ini akan menghilangkan
instrumen kontrol terhadap pemrosesan data pribadi dan melanggar
jaminan kepastian hukum.
82. Bahwa dalam keterangannya, Presiden memohonkan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara 135 tidak mempunyai
kedudukan hukum;
181
b. Menolak permohonan pengujian Pemohon Perkara 135 untuk
seluruhnya, atau setidaknya menyatakan permohonan pengujian Para
Pemohon Perkara 135 dan tidak dapat diterima;
c. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
d. Menyatakan Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak
bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat; atau
e. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
83. Bahwa atas keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik
Indonesia sebagaimana yang telah diringkaskan di atas, Pemohon
memberikan tanggapan sebagai berikut.
Tanggapan atas keterangan DPR dan Presiden mengenai legal standing
84. Bahwa Para Pemohon menolak permohonan dari DPR maupun Presiden
untuk menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing), karena Para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia maupun Badan Hukum Privat yang memiliki legal standing dan
menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan ini dengan
menggunakan prosedur organization standing (legal standing);
85. Bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang karena terdapat keterkaitan
sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi, khususnya dalam kapasitas sebagai
akademisi, jurnalis, pegiat seni, dan warga negara yang aktif dalam
kegiatan berbasis ekspresi dan kebebasan informasi, sehingga
menyebabkan hak konstitusional Para Pemohon dirugikan.
182
Tanggapan atas keterangan DPR dan Presiden mengenai unsur “melawan
hukum”
86. Bahwa Para Pemohon memahami pentingnya dan menjunjung tinggi
kepastian hukum, terutama dalam hal keterangan DPR dan Presiden
mengenai unsur "melawan hukum" dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat (2) UU PDP;
87. Bahwa Para Pemohon secara tegas memohon agar Mahkamah Konstitusi
memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma tersebut secara
komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan
pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak konstitusional warga
negara, tanpa mengabaikan kepastian hukum sebagai suatu asas hukum
yang telah berlaku luas dan universal;
88. Bahwa Para Pemohon berpendapat bahwa keberadaan frasa “melawan
hukum” tanpa penafsiran secara komprehensif dan tanpa adanya
pembuktian
unsur
kesengajaan
berpeluang
menjadikan
setiap
pengungkapan data pribadi orang lain dianggap melawan hukum tanpa
memperhitungkan niat atau kesalahan pihak yang mengungkapkan data
tersebut;
89. Bahwa pembacaan, penafsiran, dan penerapan Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang tidak melibatkan unsur kesengajaan
membuka ruang untuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak
hukum, yang memperparah risiko kriminalisasi terhadap individu yang
tidak berniat melanggar hukum.
Tanggapan atas keterangan DPR dan Presiden mengenai pengecualian
kepada profesi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain
90. Bahwa terkait dengan pengecualian untuk wartawan, akademisi, dan
pegiat seni, Para Pemohon mengapresiasi bahwa DPR dan Presiden
telah mengakui perlindungan terhadap kebebasan jurnalistik, akademik,
dan seni dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah
berlaku, baik itu secara eksplisit maupun implisit.
91. Bahwa meskipun begitu, ketentuan pidana UU PDP sebagaimana yang
saat ini diatur dalam Pasal 65 (2) jo. 67 (2) terkait pengungkapan data
183
pribadi tetap tidak memberikan kepastian yang cukup bagi tidak
terbatasnya ruang gerak wartawan, akademisi, dan pegiat seni dalam
mengungkapkan informasi yang penting untuk kepentingan publik,
pengembangan ilmu pengetahuan, dan karya seni.
92. Bahwa pada pokoknya, Para Pemohon berpendapat bahwa pengecualian
ini
harus
tetap
mengedepankan
prinsip
keseimbangan
antara
perlindungan data pribadi dan kebebasan untuk mengakses informasi,
serta berkarya dalam seni dan sastra, dan bahwa ketiadaan pengecualian
dalam ketentuan pidana UU PDP saat ini tidak memberikan ruang yang
cukup bagi kebebasan-kebebasan tersebut.
93. Bahwa sebagaimana yang telah Para Pemohon kemukakan dalam
permohonan, telah para Saksi dan Ahli telah kemukakan sepanjang
persidangan, dan telah didukung pula oleh submisi Pihak Terkait dan
Amici pada permohonan ini, tiadanya pengecualian eksplisit terhadap
kerja
jurnalistik,
akademik,
kesenian,
dan
kesusastraan
dapat
menyebabkan norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP
membatasi hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas informasi
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
94. Bahwa terutama, argumentasi dari Presiden yang menyatakan bahwa
perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik, akademik, dan kesenian telah
diatur dalam undang-undang sektoral seperti UU Pers, UU Pendidikan
Tinggi, dan UU Pemajuan Kebudayaan secara luas tidak menjawab
substansi permasalahan, karena adanya tumpang tindih dan potensi
konflik antara norma yang ada di UU PDP dengan norma yang ada pada
UU sektoral tersebut, sehingga justru akan dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam implementasinya oleh aparat penegak
hukum.
95. Bahwa tanpa pengecualian eksplisit, norma a quo membuka ruang
kriminalisasi terhadap aktivitas yang sah dan bermanfaat bagi
kepentingan publik, seperti pelaporan jurnalistik investigatif, riset
akademik berbasis data, dan karya seni yang mengangkat isu sosial,
184
sehingga bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan prinsip
negara hukum demokratis.
96. Bahwa pada pokoknya, Para Pemohon menegaskan sekali lagi
permohonan kepada Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran
konstitusional terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP
agar dimaknai tidak berlaku terhadap pengungkapan data pribadi dalam
konteks kerja jurnalistik, akademik, kesenian, kesusastraan, dan/atau
untuk menjamin akses informasi guna pengembangan pribadi dan
lingkungan sosial.
KETIADAAN PENAFSIRAN YANG JELAS ATAS FRASA ‘MELAWAN
HUKUM’ PADA PASAL 65 AYAT (2) juncto PASAL 67 AYAT (2) TELAH
MENIMBULKAN KORBAN KRIMINALISASI YANG BERIMPLIKASI
PADA KERUGIAN MORAL DAN SOSIALNYA
97. Bahwa, Pemohon telah menghadirkan Saksi yang telah menyampaikan
keterangan terkait kriminalisasi yang dialami oleh Saksi sebagaimana
yang telah disampaikan pada sidang Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tanggal 22 Oktober 2025 dengan agenda mendengar
keterangan Saksi Pemohon. Dalam keterangannya, Saksi (yang juga
merupakan korban kriminalisasi) telah menjelaskan secara komprehensif
terkait kronologi hingga akibat hukum dan sosial yang dialaminya.
98. Bahwa, kesaksian yang telah diberikan oleh korban kriminalisasi atas
nama Markus Erasmus Tengajo (Eras), telah memperkuat dalil-dalil
permohonan yang diajukan oleh Pemohon terhadap pasal a quo. Dengan
adanya korban kriminalisasi terhadap pasal a quo, mencerminkan bahwa
penerapan pasal a quo dapat mengancam kebebasan seseorang untuk
melakukan kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan.
99. Bahwa, sebagai seorang jurnalis, Saksi bekerja demi pemenuhan
terhadap hak atas informasi publik yang telah dijamin dalam konstitusi.
Salah satunya dengan melakukan kerja-kerja liputan investigatif. Namun,
dalam melakukan pekerjaanya, walaupun DPR dan Presiden telah
mengakui perlindungan terhadap kebebasan jurnalistik, akademik, dan
seni dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah berlaku,
185
tetapi Saksi tetap dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan pasal
a quo.
“Terkait permohonan untuk mengecualikan wartawan, akademisi, dan
pegiat seni, bahwa wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik
dengan mengungkapkan data pribadi orang lain sepanjang tetap
dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan kode etik jurnalistik; dan dalam pembuatan karya seni
dan sastra, pegiat seni perlu tetap memenuhi kaidah yang diatur dalam
UU PDP terkait persetujuan yang diberikan oleh subjek data pribadi
terhadap penggunaan data pribadinya.”
100. Bahwa, hal ini menunjukkan bahwa norma yang terdapat dalam pasal a
quo maupun hukum positif yang berlaku, belum memberikan jaminan
kepastian hukum dan pelindungan yang konkrit tehadap pelaku kerja-
kerja yang dilindungi secara konstitusional.
101. Bahwa, sebagai sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial
dan memenuhi hak publik atas informasi, Saksi melakukan proses
peliputan sesuai dengan kaidah jurnalistik, antara lain dengan melakukan
wawancara terhadap warga sekitar, pekerja tambang, dan pejabat lokal
yang berwenang di bidang perizinan. Upaya konfirmasi kepada pihak
perusahaan juga telah dilakukan, namun Direktur PT KAJ, ketika itu
sedang sakit dan belum dapat memberikan keterangan resmi.
102. Bahwa, sedari awal seharusnya kasus yang menjerat Saksi tidaklah
memenuhi unsur pidana, karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
Saksi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang
dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, penerapan pasal a quo terhadap
saksi tidak hanya keliru, tetapi juga telah menimbulkan chilling effect
terhadap kebebasan pers.
103. Bahwa, panggilan pertama yang diterima pada 1 Maret 2024, dan Saksi
memenuhinya dengan didampingi sejumlah rekan jurnalis. Dalam
pemeriksaan tersebut, Saksi telah menjelaskan secara terbuka bahwa
tindakan tersebut murni bagian dari proses kerja jurnalistik yang bertujuan
untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau
komersial, dan dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
104. Bahwa, pada bulan Agustus 2024, Saksi kembali menerima surat
panggilan, namun kali ini sebagai tersangka. Tuduhan yang dikenakan
adalah melanggar Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-
186
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
dengan dasar bahwa Saksi telah “mengungkapkan data pribadi milik
orang lain secara melawan hukum”.
105. Bahwa, pada bulan yang sama, Saksi kemudian ditahan di Mapolres
Manggarai Barat. Penahanan tersebut menimbulkan dampak serius
terhadap kehidupan pribadi dan profesional Saksi. Selama 10 (sepuluh)
hari penahanan, Saksi ditempatkan di ruang tahanan yang sempit
bersama tahanan lain, mengalami tekanan psikologis yang berat,
serta kehilangan kesempatan untuk bekerja dan memenuhi
tanggung jawab jurnalistiknya. Saksi memberikan keterangan bahwa
akibat dari tindakan kriminalisasi yang diterimanya, Saksi yang bekerja
sebagai jurnalis, mengalami kesulitan untuk menjalankan peliputan pasca
kriminalisasi, hal ini karena ada stigma bahwa dirinya pernah ‘terlibat
kasus hukum’. Ini juga berdampak kepada kondisi psikologis saksi, yang
merasa khawatir setiap kali hendak menulis berita, terutama bila
menyangkut topik yang melibatkan pejabat atau korporasi. Hal ini
menimbulkan rasa takut yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik
Saksi, terutama di daerah, tempat Saksi bekerja sebagai jurnalis.
106. Bahwa, tekanan psikologis yang Saksi alami selama proses hukum
tersebut memaksa Saksi untuk menyetujui penyelesaian tersebut semata-
mata demi mengakhiri penderitaan psikis dan dapat kembali bekerja.
107. Bahwa, jika berdasarkan tanggapan keterangan dari DPR dan Presiden
yang menjelaskan bahwa hukum positif yang berlaku sudah cukup untuk
memberikan jaminan pelindungan kepada Saksi, maka laporan kepolisian
terhadap Saksi seharusnya batal demi hukum. Namun, faktanya laporan
kepolisian yang diajukan oleh perusahaan tetap dilanjutkan. Dengan
demikian, penerapan pasal a quo dalam kasus tersebut tidak hanya
bertentangan dengan asas lex certa tetapi juga menimbulkan
pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan
hak untuk memperoleh informasi.
108. Bahwa, tindakan penahanan terhadap Saksi menimbulkan chilling effect
terhadap kebebasan pers, karena menunjukkan bahwa jurnalis yang
menjalankan
kerja
jurnalistik
investigatif
dapat
sewaktu-waktu
187
dikriminalisasi melalui penafsiran yang keliru terhadap norma hukum,
khususnya pasal-pasal yang tidak memiliki kejelasan unsur “melawan
hukum” dalam UU PDP.
109. Bahwa, jika suatu kerja jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan
publik dapat dijerat pidana hanya karena mengungkap data yang memiliki
dimensi publik, maka hal ini menunjukkan bahwa rumusan pasal a quo
tidak memenuhi prinsip foreseeability sebagaimana dimaksud dalam
praktik Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR).
110. Bahwa, Kesaksian tersebut menjadi bukti konkret bahwa pasal a quo tidak
hanya dapat menimbulkan kerugian potensial, tetapi telah secara nyata
menimbulkan korban kriminalisasi yang berdampak terhadap kondisi
psikologis dan sosialnya. Keberadaan kasus Eras menunjukkan bahwa
ketidakjelasan rumusan pasal a quo membuka peluang penafsiran yang
sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, yang pada gilirannya
mengancam kebebasan berekspresi dan bekerja bagi individu yang
menjalankan fungsi sosial penting, seperti jurnalis, akademisi, seniman,
dan sastrawan.
111. Bahwa, perkara yang dialami Saksi menunjukkan bahwa rumusan pasal
a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi
mengkriminalisasi pelaksanaan profesi yang sah dan dilindungi.
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka kami memohonkan kepada yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menyatakan “Setiap
orang dilarang secara melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan
miliknya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dilarang mengungkapkan data
188
pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik,
akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan
dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya”.
3. Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menyatakan “Setiap
orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang
bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Setiap
orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kecuali
dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan
dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).”
4. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
A. Tanggapan terhadap Legal Standing Para Pemohon Perkara 135 dengan
uraian sebagai berikut:
189
Pemerintah berpendapat Para Pemohon Perkara 135 tidak mengalami
kerugian konstitusional yang bersifat nyata atau setidak-tidaknya potensial
atas keberlakuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, sehingga
Para Pemohon I Perkara 135 tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo, dengan uraian sebagai
berikut:
1) Terkait dengan legal standing Pemohon I, berdasarkan ketentuan Pasal
15 ayat (1) UU PDP telah secara jelas menyebutkan bahwa penelitian
ilmiah merupakan salah satu kegiatan yang menjadi pengecualian bagi
Hak Subjek Data Pribadi;
2) Lebih lanjut, ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP telah menegaskan
pengecualian tersebut hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pemohon I dalam melakukan kerja-kerja
penelitian tentu saja berpedoman terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sehingga
menurut
Pemerintah
kerja-kerja
penelitian yang dilakukan oleh Pemohon I tidak dalam posisi dirugikan,
dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya
apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kode etik akademik;
3) Terkait dengan legal standing Pemohon II, di mana unsur-unsur yang
dicontohkan oleh Pemohon II menggambarkan bahwa karya Pemohon II
terhadap wajah yang dibuat identik dengan seseorang secara spesifik
termasuk yang diidentifikasikan dengan “informasi lain” seperti “latar
belakang profesi”. Pemohon II keliru jika mempermasalahkan karikatur
dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP terkait jenis Data Pribadi yang
bersifat umum;
4) Adapun pekerjaan Pemohon II sebagai pekerja seni yang sering
menghasilkan karya berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap
dapat dilakukan selama memenuhi empat aspek utama dalam UU PDP,
yaitu dasar pemrosesan Data Pribadi (legal basis), prinsip perlindungan
data pribadi, kewajiban Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data
Pribadi, dan hak Subjek Data Pribadi;
190
5) Terkait dengan legal standing Pemohon III, hak Pemohon III telah
dilindungi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (untuk selanjutnya disebut “UU Pers”) yang telah menjamin
kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan berhak
mendapat perlindungan hukum, sehingga telah jelas bahwa Pasal a quo
sama sekali tidak membatasi pelaksanaan tujuan dari organisasi
Pemohon III Perkara 135 sebagaimana yang tertuang di dalam anggaran
dasarnya;
6) Terkait dengan Legal Standing Pemohon IV, dalam hal ini tidak dalam
posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak
konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) UU PDP karena Pemohon IV tetap dapat menjalankan
kegiatannya dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi yakni
mengadvokasi kebijakan agar mendukung penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak-hak digital, mendukung korban pelanggaran hak-hak
digital, meningkatkan kapasitas masyarakat sipil terkait hak-hak digital,
dan
menggalang
solidaritas
terhadap
masyarakat
sipil
yang
memperjuangkan hak asasi manusia di ranah digital.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
dalam Permohonan 135/PUU-XXIII/2025 tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007). Sehingga sudah sepatutnya jika
191
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. LATAR BELAKANG UU PDP
1. Salah satu pertimbangan filosofis konstitusional dalam penyusunan UU
PDP didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (vide
Bab I Pendahuluan Naskah Akademik RUU PDP, Bukti PK-1).
2. Dalam UUD NRI 1945 hak atas perlindungan data pribadi tidak diatur
secara tegas dan spesifik. Oleh karena itu, dalam bagian menimbang
huruf a dan Penjelasan Umum UU PDP ditegaskan bahwa pelindungan
data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional yang lahir dari
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 diatur dengan tegas
bahwa pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh
karena itu, penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur
pemrosesan data pribadi dalam rangka memenuhi hak atas pelindungan
data pribadi merupakan tanggung jawab Pemerintah.
4. Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait
pemrosesan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor. Namum
regulasi sektoral tersebut belum mengatur secara tegas, antara lain,
prinsip-prinsip apa yang wajib diterapkan oleh Pengendali Data Pribadi,
dasar hukum (legal basis) dalam pemrosesan data pribadi, dan
perlindungan data pribadi warga negara Indonesia yang ditransfer ke luar
yurisdiksi Indonesia, serta hak-hak Subjek Data Pribadi, sanksi-sanksi
administratif dan pidana.
192
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dari pengundangan UU PDP
adalah untuk membentuk satu sistem hukum pelindungan data pribadi yang
komprehensif, yang meliputi substansi, struktur, dan kultur. Maksud untuk
membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat
dari:
1. Definisi Data Pribadi
a. UU PDP mendefinisikan “Data Pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-
elektronik.” (vide Pasal 1 angka 1 UU PDP);
b. Dari definisi tersebut, UU PDP mengklasifikasikan data pribadi ke
dalam dua kategori, yaitu:
1) data pribadi yang bersifat spesifik, (vide Pasal 4 ayat (2) UU PDP);
2) data pribadi yang bersifat umum, (vide Pasal 4 ayat (3) UU PDP).
2. Konsep pelindungan data pribadi
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP, pelindungan data pribadi adalah
keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian
pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data
pribadi. Dengan perkataan lain pelindungan data pribadi merupakan
konsep yang holistik. Pelindungan data pribadi diterapkan dalam
keseluruhan pemrosesan data pribadi. Dalam UU PDP diatur bahwa
pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan,
pengolahan
dan
penganalisisan,
penyimpanan,
perbaikan
dan
pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau
pengungkapan, penghapusan atau pemusnahan (vide Pasal 16 ayat (1)
UU PDP).
Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan,
menegakkan, memenuhi, dan menjamin hak konstitusional warga negara
Indonesia, khususnya hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, baik terhadap
pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam wilayah hukum
193
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Tujuan ini terlihat
setidaknya dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Hak subjek data pribadi (vide Pasal 5 s.d. Pasal 14 UU PDP);
b. Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi (vide
Pasal 20 s.d. Pasal 54 UU PDP);
c. Pengaturan prinsip pemrosesan data pribadi (vide Pasal 16 UU PDP);
d. Kewajiban adanya dasar hukum untuk memproses data pribadi (vide
Pasal 20 UU PDP).
Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan
data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi hak yang dapat dibatasi untuk
kepentingan atau tujuan yang sah yang diatur dalam undang-undang. UU
PDP memungkinkan adanya pembatasan terhadap hak-hak subjek data
pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau prosesor
data pribadi untuk kepentingan, antara lain pertahanan dan keamanan
nasional, proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara.
C. ARAH PENGATURAN
Arah pengaturan dalam UU PDP ialah pembentukan satu sistem hukum
pelindungan data pribadi yang komprehensif.
Dalam membangun dan mengembangkan substansi, struktur, dan kultur
pelindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak
utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Dari UU PDP
akan lahir aturan-aturan pelaksanaannya, termasuk lembaga pelindungan
data pribadi. UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan
Peraturan
perundang-undangan
sektoral,
serta
perubahan
praktik
pemrosesan data pribadi di Indonesia.
D. DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI (LEGAL BASIS)
Dasar pemrosesan data pribadi (legal basis) adalah satu bagian pengaturan
utama yang dibangun dalam UU PDP. Pengaturan dasar pemrosesan
didasarkan pada rasionalisasi dan filosofi bahwa pelindungan data pribadi
merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu,
Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi yang memproses data
pribadi seseorang harus memiliki dasar hukum untuk memproses data
194
tersebut. Legal basis merupakan wujud penerapan asas legalitas,
akuntabilitas, dan transparansi dalam pemrosesan data pribadi.
Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU PDP telah mengatur enam legal basis
dalam pemrosesan data pribadi. Keenam legal basis tersebut telah ada dan
diakui dalam sistem hukum Indonesia dan sesuai dengan berbagai peraturan
di negara-negara lain yang mengatur pemrosesan data pribadi, antara lain:
1) persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1
(satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh
Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
2) pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi
merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek
Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
3) pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
5) pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik,
atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
6) pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan
tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data
Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
E. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
POKOK
PERMOHONAN PERKARA 135/PUU-XXIII/2025
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 65 ayat (2) UU PDP
“Setiap Orang dilarang secara
melawan hukum mengungkapkan
Data
Pribadi
yang
bukan
miliknya.”
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
“Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja dan melawan hukum
mengungkapkan
Data
Pribadi
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
195
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
yang
bukan
miliknya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
65
ayat
(2)
dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00
(empat
miliar rupiah).”
Pasal 28F UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945
“Negara
memajukan
kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dalam
mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
1. Keterangan Pemerintah atas “frasa melawan hukum”.
Sebelum menjawab dalil-dalil Permohonan Para Pemohon Perkara 135
pada
bagian
Dalil-Dalil
Permohonan,
Pemerintah
memberikan
keterangan berkenaan dengan frasa “melawan hukum” sebagai
berikut:
a. PMH dalam hukum pidana Indonesia merupakan perbuatan yang
melanggar hukum, di luar wewenang, dan bertentangan dengan
prinsip umum hukum.
b. Unsur utama PMH adalah (a) actus reus (perbuatan aktif/pasif); (b)
unlawfulness (pelanggaran hukum); (c) kausalitas dengan kerugian;
(d) mens rea (kesalahan/niat jahat).
c. Dalam UU PDP, frasa "melawan hukum" pada Pasal 65 ayat (2) terkait
erat dengan unsur "sengaja" (dolus) pada Pasal 67 ayat (2), yang
menjadi dasar pengenaan sanksi pidana untuk pengungkapan data
pribadi.
196
d. Ketentuan a quo harus dibaca utuh atau holistik dengan norma lainnya
dalam UU PDP, termasuk dasar pemrosesan (legal basis) dan prinsip-
prinsip pemrosesan, dan peraturan perundang-undangan lain yang
terkait.
e. Pasal 15 UU PDP mengatur pengecualian Hak Subjek Data Pribadi,
yaitu untuk pertahanan nasional, penegakan hukum, kepentingan
umum, pengawasan keuangan, atau penelitian ilmiah.
f. Meski Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak
mencantumkan pengecualian lain secara eksplisit, hal ini tidak berarti
bahwa tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik, akademik,
dan kesenian.
g. Kebutuhan
pelindungan
Para
Pemohon
Perkara
135
telah
diakomodasi dalam UU PDP yang juga harus dibaca secara utuh
dengan peraturan perundang-undang lain yang terkait, misalnya:
i. Terkait dengan kepentingan jurnalistik, dasar pemrosesan
(legal basis) dijamin dengan UU 40/1999 (UU Pers). Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (3) mengatur kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara, dan Pers mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Pasal 5
ayat (1) UU Pers mengatur kewajiban pers memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
ii. Terkait dengan kepentingan akademik, legal basis dijamin
dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (3) UU 12/2012 mengatur bahwa
dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan iptek
berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan. Hal tersebut merupakan kebebasan Sivitas
Akademika yang bertanggung jawab.
iii. Terkait dengan kesenian, legal basis dijamin dengan UU 5/2017
tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 41 huruf a dan huruf b,
Pasal 43 huruf a dan huruf b, dan Pasal 44 huruf a dan huruf b UU
5/2017 mengatur hak atau perlindungan dari Pemerintah Pusat dan
197
Pemerintah Daerah menjamin kebebasan berekspresi dan menjadi
perlindungan atas ekspresi budaya.
h. Adapun apabila pemaknaan atas frasa “melawan hukum” yang
diajukan oleh Para Pemohon 135 dikabulkan, maka akan
menimbulkan permasalahan sebagai berikut:
i. Petitum Pemohon Perkara 135 yang pada pokoknya meminta
Mahkamah Konstitusi “meniadakan” unsur melawan hukum dan
meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengecualikan larangan
dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP dalam
rangka
kerja-kerja
jurnalistik,
akademik,
kesenian,
dan
kesusastraan
dan/atau
sepanjang
berhubungan
dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya” justru akan mempersempit cakupan dari
unsur “melawan hukum” termasuk “larangan” yang diatur
dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP;
ii. Apabila Permohonan Para Pemohon Perkara 135 dikabulkan,
justru akan menjadikan pasal a quo inkonstitusional dan berbahaya
bagi
demokrasi.
Tanpa
unsur
melawan
hukum,
setiap
pengungkapan data pribadi otomatis dilarang kecuali dalam dua
kondisi yang diusulkan Pemohon, dan kondisi yang diusulkan
bersifat sempit, tidak jelas, dan tanpa penjelasan memadai. Usulan
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, menempatkan kerja
jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan secara istimewa
tanpa mekanisme pengawasan, serta berpotensi membuka ruang
bebas bagi pengungkapan data pribadi yang sangat sensitif seperti
data
kesehatan,
biometrik,
genetika,
dan
keuangan.
Konsekuensinya, hal ini akan menghilangkan instrumen kontrol
terhadap pemrosesan data pribadi dan melanggar jaminan
kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
2. Tanggapan atas bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf A
Terhadap bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf A, bahwa frasa ‘melawan
hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang tidak
198
diberikan penafsiran melanggar hak atas informasi Para Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP harus dibaca
dan ditafsirkan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan norma Pasal
1 angka 2 dan angka 6 serta Pasal 5 UU PDP.
b. Berdasarkan penafsiran secara holistik dan kontekstual, maka akan
terdapat ketegasan bahwa orang perseorangan berhak mendapatkan
Informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945 atas
penggunaan data pribadi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945. Akan tetapi, dalam hal Data Pribadi diungkapkan
secara melawan hukum, maka perbuatan pengungkapan tersebut
akan melanggar hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
c. Hak privasi dan hak pelindungan data bukanlah suatu hak yang secara
tersurat dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga
mana membutuhkan sebuah penegasan dalam bentuk UU PDP
sebagai “payung hukum” yang mengatur pelindungan Data Pribadi
secara tegas dalam bentuk elektronik maupun nonelektronik.
d. Dalam Pasal 15 UU PDP juga memberikan beberapa pengecualian
terkait hak-hak subjek data pribadi yaitu:
i. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
ii. kepentingan proses penegakan hukum;
iii. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
iv. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem
pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam
rangka penyelenggaraan negara; atau
v. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
e. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP harus
dimaknai dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,
khususnya hak atas privasi dan hak atas pelindungan data pribadi
yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
f. Norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak
dimaksudkan untuk menutup ruang bagi masyarakat, jurnalis,
199
akademisi, maupun pegiat seni dalam menjalankan peran, fungsi, atau
tugasnya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pengungkapan
data pribadi dilakukan sesuai hukum, termasuk memiliki dasar
pemrosesan yang sah (legal basis) dan tetap memenuhi prinsip-
prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
g. Keberadaan ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP justru
merupakan instrumen untuk menegakkan akuntabilitas pemrosesan
data pribadi, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau hak
atas informasi publik.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2)
UU PDP yang tidak diberikan penafsiran sebagaimana kemauan Para
Pemohon Perkara 135 sehingga melanggar hak atas informasi, tidak
bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan oleh karenanya dalil
Para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan menurut hukum.
3. Tanggapan atas Dalil-Dalil Permohonan huruf B.
Terhadap bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf B bahwa rumusan Pasal
65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
hukum kepada jurnalis sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak
dibaca oleh Para Pemohon Perkara 135 secara parsial tetapi harus
dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh dengan keseluruhan norma
UU PDP, khususnya Pasal 1 angka 2 (definisi Pelindungan Data
Pribadi) dan angka 6 (definisi Subjek Data Pribadi, Pasal 3 (Asas
dalam UU PDP), Pasal 5 (Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 15
(Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 16 (Prinsip
Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20 (Kewajiban Pengendali Data
Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan Data Pribadi).
b. Meskipun Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak
mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti
tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan
kerjanya mengungkapkan data pribadi milik orang lain.
200
c. Apabila dalam kerja jurnalistik insan pers mengungkapkan data
pribadi, maka legalitas atau keabsahan pengungkapan tersebut perlu
dianalisis dari aspek pemenuhan prinsip-prinsip pemrosesan data
pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP dan
dasar pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 20
UU PDP
d. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 20 UU PDP sejalan dengan UU
Pers, antara lain:
1) Hak Tolak, Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi
2) Kemerdekaan pers
3) Kewajiban pers memberitakan peristiwa dan opini
4) Kewajiban wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (untuk
selanjutnya disebut sebagai “KEJ”) sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 UU Pers juga sejalan dengan UU PDP. Dengan demikian
perlindungan yang dibutuhkan oleh Para Pemohon Perkara 135
dalam kerja jurnalistik telah diakomodasi dan dijamin oleh baik
Pasal 16 dan Pasal 20 UU PDP maupun UU Pers yang perlu ditaati
sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi tidak relevan karena sudah
ada kerangka hukum yang jelas dan hierarki yang melindungi jurnalis.
Karena pada dasarnya, sebagaimana UU PDP, KEJ pun mewajibkan
setiap insan yang bergerak di pers untuk menghormati hak privasi
seseorang sebagaimana dalam Pasal 2 KEJ.
f. Pengungkapan data pribadi Penyelenggara Negara (Pejabat Publik)
dalam LHKPN didasarkan pada peraturan perundang-undangan
terkait akuntabilitas dan transparansi sebagai pejabat negara,
misalnya Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta Pasal 9 ayat (2) huruf d UU
KIP. Terkait data pribadi tersebut jurnalis dapat menggunakan
informasi yang terbuka tersebut untuk kepentingan jurnalistik.
g. Akan tetapi, terhadap individu lain sebagai Subjek Data Pribadi yang
bukan
penyelenggara
negara
(pejabat
publik),
mekanisme
pengungkapan data pribadi seperti harta kekayaan tidak dapat
201
dipersamakan dengan mekanisme berdasarkan pengungkapan
informasi LHKPN bagi penyelenggara negara (pejabat publik) yang
merupakan informasi publik. Dalam hal ini, jurnalis perlu memiliki
dasar pemrosesan lain untuk mengungkapkan data pribadi individu
tersebut, misalnya berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi yang
dimaksud.
h. Dalam hal para jurnalis memenuhi prinsip pemrosesan data pribadi
dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP maupun memiliki dasar pemrosesan
data pribadi sebagaimana dalam Pasal 20 UU PDP, tentunya
pengungkapan data pribadi milik orang lain dalam kerja jurnalistik
tersebut tidak akan menjadi masalah dan bukanlah perbuatan
melawan hukum.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal a quo tidak bertentangan atau merugikan
hak konstitusional para jurnalis. Pasal a quo juga tidak mendiskriminasi
pekerja dan kerja jurnalistik yang telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan 67 ayat (2) UU
PDP yang tidak diberikan penafsiran sebagaimana anggapan Para
Pemohon Perkara 135, telah memberikan kepastian hukum terhadap
jurnalis dan tidak bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945,
serta oleh karenanya dalil Para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak
beralasan menurut hukum.
4. Tanggapan atas Dalil-Dalil Permohonan huruf C.
Terhadap bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf C bahwa rumusan Pasal
65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
hukum terhadap akademisi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C UUD
NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tanggapan dalam bagian C ini secara substansi mutatis mutandis
dengan tanggapan yang sudah diuraikan dalam tanggapan atas dalil-
dalil Permohonan huruf A dan huruf B bahwa Pasal 65 ayat (2) dan
Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak dibaca oleh Para
Pemohon Perkara 135 secara parsial namun harus dibaca sebagai
202
satu kesatuan yang utuh dengan keseluruhan norma UU PDP dalam
hal ini Pasal 1 angka 2 (definisi Pelindungan Data Pribadi) dan angka
6 (definisi Subjek Data Pribadi), Pasal 3 (Asas dalam UU PDP), Pasal
5 (Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 15 (Pengecualian Hak Subjek Data
Pribadi), Pasal 16 (Prinsip Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20
(Kewajiban Pengendali Data Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan Data
Pribadi).
b. UU PDP sama sekali tidak menghalangi hak memperoleh pendidikan
atau membatasi memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kebudayaan. Ihwal kebebasan akademik telah dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, jaminan ini diperkuat oleh UU
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
c. Pengungkapan data pribadi dalam konteks akademik, yang dilakukan
demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kepentingan publik, tidak dapat
serta merta dianggap sebagai perbuatan "melawan hukum."
d. Pasal 15 UU PDP mengatur beberapa pengecualian terhadap hak
subjek data pribadi, dan salah satunya ialah kepentingan statistik dan
penelitian ilmiah. Sehingga pengecualian terhadap kepentingan ilmiah
sebagaimana dimohon oleh Para Pemohon Perkara 135 terkait Pasal
65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak diperlukan karena
pada prinsipnya sudah terakomodasi dalam UU PDP.
e. Bahwa dalam kegiatan akademik, penelitian, dan ilmiah tetap harus
memperhatikan asas, prinsip, hak Subjek Data Pribadi, legal basis,
dan kewajiban lain dalam pemrosesan data pribadi dalam UU PDP
serta peraturan perundangan terkait lainnya termasuk peraturan teknis
misalnya dalam penelitian ilmiah tentu harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kode etik akademik.
Berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah dapat simpulkan
bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan 67 ayat (2) UU PDP yang tidak
diberikan penafsiran sebagaimana anggapan Para Pemohon Perkara
135, telah memberikan kepastian hukum terhadap akademisi dan tidak
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, serta oleh
203
karenanya dalil Para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan
menurut hukum.
5. Tanggapan atas Dalil-dalil Permohonan huruf D.
Terhadap bagian Dalil-Dalil Permohonan huruf D bahwa rumusan Pasal
65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
hukum terhadap penggiat seni dan kesusastraan sebagaimana dijamin
oleh Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Tanggapan dalam bagian D ini secara substansi mutatis mutandis
dengan tanggapan yang sudah diuraikan dalam tanggapan atas dalil-
dalil Permohonan huruf A, huruf B, dan huruf C bahwa Pasal 65 ayat
(2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak dibaca oleh Para
Pemohon Perkara 135 secara parsial namun harus dibaca sebagai
satu kesatuan yang utuh dengan keseluruhan norma UU PDP dalam
hal ini Pasal 1 angka 2 (definisi Pelindungan Data Pribadi) dan angka
6 (definisi Subjek Data Pribadi, Pasal 3 (Asas dalam UU PDP), Pasal
5 (Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 15 (Pengecualian Hak Subjek Data
Pribadi), Pasal 16 (Prinsip Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20
(Kewajiban Pengendali Data Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan Data
Pribadi).
b. Jika memahami UUD NRI 1945 secara holistik, maka dapat dipahami
bahwasanya hak berekspresi dan jaminan kebebasan berbudaya
masyarakat tak serta merta mengesampingkan hak-hak lainnya yang
dijamin oleh UUD NRI 1945, dengan pelaksanaan hak berekspresi dan
jaminan kebudayaan tetap harus menghormati hak privasi dan
pelindungan data pribadi
c. Perlu digarisbawahi, kebijakan publik bukanlah hal yang menjadi objek
Data Pribadi. Objek Data Pribadi telah diatur secara limitatif dalam
Pasal 4 ayat (3) UU PDP dan di dalamnya sama sekali tidak ada
larangan untuk mengkritik kebijakan publik.
d. Apabila karya pegiat seni dan sastra merupakan bagian dari karya
jurnalistik maka karya itu juga tunduk pada UU Pers. Jika karya
menggunakan potret atau data pribadi seseorang, maka sesuai UU
204
PDP dan UU Hak Cipta wajib terlebih dahulu memperoleh legal basis
seperti persetujuan dari pencipta, pemegang hak cipta, maupun
subjek data terkait, serta menghormati hak moral, hak ekonomi, dan
ketentuan lainnya. Apabila hal tersebut dipenuhi, maka karya tersebut
bukanlah perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP yang tidak diberikan penafsiran sebagaimana anggapan
Para Pemohon Perkara 135, telah memberikan kepastian hukum
terhadap pegiat seni dan sastra, dan tidak bertentangan dengan
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, serta oleh karenanya dalil Para
Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan menurut hukum.
6. Tanggapan atas Dalil-dalil Permohonan huruf E.
Terhadap bagian dalil-dalil Permohonan huruf E bahwa rumusan Pasal 65
ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian
hukum terhadap kegiatan yang berhubungan dengan terjaminnya akses
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tanggapan dalam bagian E ini secara substansi mutatis mutandis
dengan tanggapan yang sudah diuraikan dalam tanggapan atas dalil-
dalil Permohonan huruf A, huruf B, dan huruf C, dan huruf D bahwa
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP seharusnya tidak
dibaca oleh Para Pemohon Perkara 135 secara parsial namun harus
dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh dengan keseluruhan norma
UU PDP dalam hal ini Pasal 1 angka 2 (definisi Pelindungan Data
Pribadi) dan angka 6 (definisi Subjek Data Pribadi), Pasal 3 (Asas
dalam UU PDP), Pasal 5 (Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 15
(Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi), Pasal 16 (Prinsip
Pemrosesan Data Pribadi), dan Pasal 20 (Kewajiban Pengendali Data
Pribadi memiliki Dasar Pemrosesan Data Pribadi).
b. Bahwa dalam hal kegiatan kerja Pemohon IV Perkara 135 dalam hal
menggunakan data pribadi milik orang lain akan tetapi memenuhi
205
ketentuan UU PDP sebagaimana telah Pemerintah jelaskan di atas,
maka bukanlah perbuatan melawan hukum.
c. Namun demikian apabila keinginan Pemohon IV Perkara 135
dikabulkan sepenuhnya bahwa untuk kegiatan-kegiatan Pemohon IV
Perkara 135 tersebut yang dalam perkembangannya dapat bersifat
dinamis dan berubah bentuk maupun kegiatannya, kemudian bisa
begitu saja mengungkapkan data pribadi milik orang lain, maka hal
tersebut akan berpotensi tidak terkendali, dan dapat merugikan hak
asasi orang lain dalam pelindungan diri pribadi, yaitu hilangnya
jaminan atas pelindungan data pribadinya. Hal tersebut justru
menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas, Pemerintah
dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan 67 ayat (2) UU
PDP rumusannya telah memberikan kepastian hukum pada kegiatan-
kegiatan yang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk
mengembangkan
pribadi
dan
lingkungan
sosial
warga
negara
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, oleh
karenanya dalil Para Pemohon Perkara 135 menjadi tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan tanggapan Pemerintah atas dalil Permohonan Perkara 135
Huruf A s.d Huruf E di atas dapat disimpulkan bahwa permohonan
pengujian materiel Perkara 135 terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67
ayat (2) UU PDP tidak memiliki dasar yang kuat. Dalil-dalil Para Pemohon
Perkara 135 secara keseluruhan tidak memiliki hubungan kausalitas yang
solid dengan kerugian konstitusional yang didalilkan, dan tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
F. KETERANGAN
TAMBAHAN
PEMERINTAH
ATAS
PERTANYAAN
MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSIDANGAN
TANGGAL 23 SEPTEMBER 2025
Bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Konsitusi Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. pada
206
persidangan 23 September 2025, bersama ini kiranya dapat Pemerintah
sampaikan hal sebagai berikut:
1. Terkait Substansi dugaan kesepakatan Indonesia–AS
a. Pemerintah menegaskan belum ada perjanjian binding (mengikat)
antara Indonesia dan AS terkait transfer data pribadi.
b. Pernyataan di situs whitehouse.gov hanyalah non-binding framework
untuk kerja sama digital dan perdagangan yang menekankan prinsip
adequate data protection sesuai hukum Indonesia.
c. Negosiasi kedua negara masih sebatas pembahasan perdagangan
(tarif ekspor–impor) dan kerja sama ekonomi digital.
d. Indonesia juga menjajaki kesepakatan serupa dengan Uni Eropa,
Jepang, Kanada, dan Korea Selatan.
2. Hubungan dengan UU 24/2000 dan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018
a. Berdasarkan
Putusan
MK
13/2018,
tidak
semua
perjanjian
internasional memerlukan persetujuan DPR, hanya yang bersifat
penting dan berdampak luas.
b. Kesepakatan teknis atau administratif seperti mekanisme kesetaraan
pelindungan data cukup diatur dengan keputusan presiden atau
pengaturan administratif.
c. Oleh karena itu, tidak ada pengurangan kewenangan DPR.
3. Konteks pelaksanaan UU PDP
a. Pasal 56 UU PDP mengatur tiga mekanisme transfer lintas batas:
1) Kesetaraan pelindungan (adequacy decision);
2) Pelindungan yang memadai dan bersifat mengikat (appropriate
safeguards);
3) Persetujuan eksplisit subjek data pribadi (explicit consent).
b. Mekanisme ini diatur rinci dalam Rancangan PP PDP Hasil
Harmonisasi, termasuk kewajiban pengendali data untuk menilai
risiko, memastikan hukum negara tujuan, dan menyampaikan
informasi kepada subjek data pribadi.
4. Terkait konteks publik mengetahui janji negara bahwa pelindungan di luar
negeri setara
207
a. Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) akan menilai dan
menerbitkan daftar negara yang memiliki pelindungan data pribadi
setara/lebih tinggi.
b. Daftar ini akan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui negara
tujuan transfer yang aman.
c. Lembaga PDP akan mengadopsi metodologi penilaian objektif dan
transparan.
5. Terkait Makna “pelindungan yang memadai” dan mekanisme remediasi
a. “Pelindungan yang memadai” berarti adanya instrumen hukum yang
menjamin standar pelindungan setara dengan UU PDP, meliputi:
1) Klausul kontrak pelindungan data standar (Standard Contractual
Clauses),
2) Peraturan internal korporasi yang disetujui lembaga (BCR),
3) Perjanjian administratif antarotoritas.
b. Mekanisme remediasi sudah melekat dalam konsep “memadai”,
karena Pasal 12 UU PDP memberi hak bagi subjek data untuk
menggugat dan menerima ganti rugi jika terjadi pelanggaran.
6. Terkait Lapisan pelindungan data (multi-layered protection)
a. Terdapat tiga lapisan mekanisme berjenjang:
1). Kesetaraan (Pasal 56 ayat 2) → negara tujuan sudah memiliki
perlindungan setara
2). Pelindungan memadai dan mengikat (ayat 3) → menggunakan
instrumen hukum (SCC/BCR).
3). Persetujuan subjek data (ayat 4) → mekanisme terakhir bila dua
sebelumnya tidak terpenuhi.
b. Persetujuan harus eksplisit dan dilakukan sebelum transfer.
c. Setiap lapisan menjamin asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan
kerahasiaan data tetap dijaga.
7. Terkait Perbandingan dengan Uni Eropa dan kasus Schrems II
a. Berbeda dengan Uni Eropa yang menolak mekanisme AS karena
belum “equivalent”, Indonesia menilai kesetaraan berdasarkan UU
PDP, bukan standar Eropa.
208
b. Pendekatan Indonesia menyeimbangkan pelindungan hak warga dan
kepentingan ekonomi digital, tanpa mengorbankan kedaulatan data.
8. Terkait Perbandingan transfer data di dalam negeri dan lintas batas
a. Transfer dalam negeri (Pasal 55): antar entitas di wilayah Indonesia,
cukup tunduk pada ketentuan UU PDP.
b. Transfer lintas batas (Pasal 56): memerlukan penilaian kesetaraan,
pengamanan tambahan, atau persetujuan subjek data.
c. Transfer ke luar negeri lebih ketat karena menyangkut yurisdiksi
hukum asing.
9. Terkait isu jika terjadi kebocoran data di luar negeri
a. Pengendali data di Indonesia tetap bertanggung jawab hukum.
b. Subjek data dapat mengadu ke Lembaga PDP, yang berwenang
menjatuhkan sanksi atau berkoordinasi dengan otoritas luar negeri.
c. Pemerintah menyiapkan kerja sama internasional antarotoritas untuk
penegakan hukum lintas batas dan pemulihan hak korban.
G. TANGGAPAN TERHADAP AHLI DAN SAKSI PARA PEMOHON
PERKARA 135
i. Tanggapan atas Ahli Para Pemohon Perkara 135 Dr. Ahmad Sofian,
S.H., M.A.
a. Norma pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP merupakan
bagian dari sistem perlindungan hak asasi manusia terhadap data
pribadi yang bersifat preventif, bukan represif. UU PDP dibangun di
atas prinsip lawfulness dan accountability, di mana pemrosesan data
pribadi hanya dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah.
Norma pidana menjadi pagar bagi pelanggaran serius atas hak privasi
warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
b. Walaupun Pasal 65 ayat (2) UU PDP dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP
tidak mencantumkan pengecualian khusus terhadap kegiatan
jurnalistik dan kesenian, hal ini tidak berarti bahwa tidak ada
perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan kesenian,
karena senyatanya perlindungan tersebut telah dijamin dalam undang-
undang sektoral;
209
c. Pelindungan terhadap Para Pemohon Perkara 135 telah diakomodasi
dalam UU PDP yang juga harus dibaca secara utuh dengan peraturan
perundang-undang lain yang terkait, misalnya UU Pers, UU 12/2012
tentang
Pendidikan
Tinggi,
UU
5/2017
tentang
Pemajuan
Kebudayaan;
d. Mengecualikan larangan dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian,
dan
kesusastraan
dan/atau
sepanjang
berhubungan
dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya” justru akan mempersempit cakupan dari
unsur “melawan hukum” termasuk “larangan” yang diatur dalam
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP;
e. Terkait
kesulitan
aparat
penegak
hukum dalam
memahami
pengecualian bersifat implementatif, bukan konstitusional. UU PDP
telah memberikan sistem pengecualian yang jelas dan terukur,
sehingga isu-isu teknis dapat diselesaikan melalui pedoman
penegakan hukum dan peraturan pelaksana.
ii. Tanggapan atas Ahli Para Pemohon Dr. Herlambang Perdana
Wiratraman, S.H., M.A.
a. Ahli telah keliru dalam memaknai pengecualian dalam Pasal 85 ayat 2
EU GDPR, sebagaimana dikutip:
For processing carried out for journalistic purposes or the purpose
of academic artistic or literary expression, Member States shall
provide for exemptions OR derogations from Chapter II
(principles), Chapter III (rights of the data subject), Chapter IV
(controller and processor), Chapter V (transfer of personal data to
third countries or international organisations), Chapter VI
(independent supervisory authorities), Chapter VII (cooperation
and consistency) and Chapter IX (specific data processing
situations) if they are necessary to reconcile the right to the
protection of personal data with the freedom of expression and
information.”
b. Kutipan tersebut seharusnya dibaca secara utuh dalam bingkai “…
Member States shall provide for exemptions or derogations … if
they are necessary to reconcile the right to the protection of
personal data with the freedom of expression and information ….”
Dengan perkataan lain, exemptions atau derogations tersebut hanya
210
terbatas dan hanya dilakukan dalam hal diperlukan untuk
menyelaraskan, menyeimbangkan, atau mendamaikan (reconcile) hak
atas perlindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan
informasi.
c. Pemaknaan Article 85 Paragraph 2 EU GDPR tidak diwajibkan untuk
diejawantahkan dalam UU PDP, namun perlindungan terhadap
kegiatan jurnalis, akedemisi dan pegiat seni dalam melakukan
kegiatan aktivitas pekerjaannya senyatanya telah dilindungi oleh
undang-undang sektoral yang, dimana sebagai contoh perlindungan
terhadap kegiatan jurnalistik secara khusus telah diatur dalam UU
Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
d. Mengecualikan larangan dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian,
dan
kesusastraan
dan/atau
sepanjang
berhubungan
dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya” justru akan mempersempit cakupan dari
unsur “melawan hukum” termasuk “larangan” yang diatur dalam
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
iii. Tanggapan atas Saksi Para Pemohon Perkara 135 Markus Erasmus
Tengajo
a. Bahwa proses hukum yang dialami saksi merupakan penerapan
hukum pidana di tingkat penyidikan yang bersifat individual, dan tidak
serta merta mencerminkan ketidakjelasan norma UU PDP. Oleh
karena itu, kasus yang bersangkutan tidak dapat dijadikan dasar untuk
menilai inkonstitusionalitas norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU PDP.
b. UU PDP sama sekali tidak membatasi ruang gerak pers sebagaimana
dijamin oleh Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers, yang menjamin
kemerdekaan
pers
dan
hak
untuk
memperoleh
serta
menyebarluaskan informasi.
c. UU PDP dan UU Pers bersifat saling melengkapi (complementary),
bukan saling meniadakan. UU PDP memberikan batasan agar
kebebasan pers tetap menghormati hak privasi warga negara
211
sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi,
dalam hal Data Pribadi diungkapkan secara melawan hukum, maka
perbuatan pengungkapan tersebut akan melanggar hak konstitusional
Subjek Data Pribadi.
d. Dengan keberadaan UU PDP, kebebasan pers justru diperkuat
dengan kejelasan batasan antara kepentingan publik dan pelindungan
data pribadi. Norma ini memastikan agar kerja jurnalistik dilakukan
secara
profesional,
akurat,
dan
bertanggung
jawab,
tanpa
mengorbankan hak privasi warga negara.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara 135 dan Pemohon Perkara 137
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon Perkara 135 dan Pemohon
Perkara
137
untuk
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon Perkara 135 dan Pemohon Perkara
137 tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta
Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
212
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Ade Wahyudin, Anjar
Setiarma, dan Natasya Yunita Sugiastuti yang keterangannya terdapat dalam
berkas perkara a quo.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
213
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
214
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022:
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi
yang bukan miliknya.
Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan
Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3a], menerangkan pula Pemohon I
berstatus sebagai dosen yang juga melakukan serangkaian aktivitas
menyuarakan pandangannya mengenai isu hak privasi dan kebebasan
berekspresi [vide Bukti P-3c, P-3d] agar sejalan dengan prinsip-prinsip
perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pemohon I juga turut melakukan
advokasi dalam proses pembentukan kebijakan UU 27/2022, termasuk
menyampaikan beberapa pandangan di media cetak dan elektronik [vide Bukti
P-3e]. Pemohon I sebagai akademisi berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun
215
1945 sebab ketiadaan pengecualian yang diatur secara tegas dalam pasal-pasal
a quo mengenai batasan penafsiran frasa melawan hukum berpotensi
menimbulkan ancaman terhadap kegiatan penelitian akademik yang aktivitasnya
menjalankan pemrosesan data pribadi untuk penelitian, pengumpulan data,
pengolahan, penyimpanan hingga pengungkapan data pribadi dalam rangka
publikasi hasil penelitian.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-4a] yang merupakan seorang
pekerja kesenian [vide Bukti P-4b] dan penulis buku [vide Bukti P-4c]. Pemohon
II juga memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu publik dan melakukan kritik
terhadap kebijakan publik maupun fenomena sosial, termasuk dalam hal ini yang
bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas [vide Bukti P-4d,
P-4e].
Pemohon
II
sebagai
pekerja
seni
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 sebab pasal-pasal a quo yang tidak memberikan penjelasan mengenai
sejauh mana frasa melawan hukum dibatasi secara ketat dan proporsional,
berpotensi menimbulkan ancaman dan kriminalisasi bagi karya seni yang
ditujukan untuk menyampaikan opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
4. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum perkumpulan berdasarkan Akta
Notaris dan Pernyataan Keputusan Kongres Aliansi Jurnalis Independen Nomor
48 tertanggal 28 Juni 2024 [vide Bukti P-6a, P-6d] menyebutkan bahwa Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar
pengadilan, yang dalam hal ini diwakili oleh Nany Afrida selaku Ketua Umum dan
Bayu Wardana selaku Sekretaris Jenderal. Pemohon III merupakan badan
hukum perkumpulan yang memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik
untuk
mendapatkan
informasi,
meningkatkan
profesionalisme
jurnalis,
memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers, mengembangkan demokrasi dan
keberagaman, memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja perempuan, serta
terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan dan kemiskinan. Dalam
melaksanakan misinya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar
yakni memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan
informasi, Pemohon III berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 apabila pasal-pasal a quo tidak
diberikan penjelasan mengenai sejauh mana frasa melawan hukum dapat
216
ditafsirkan, sehingga membuka celah kriminalisasi yang mengancam kerja-kerja
jurnalistik.
5. Bahwa Pemohon IV adalah badan hukum perkumpulan yang diwakili oleh Anton
Muhajir selaku Ketua Umum, Nenden Sekar Arum N selaku Sekretaris, dan Nike
Febbysta Andaru selaku Bendahara didirikan berdasarkan berdasarkan Akta
Notaris Nomor 04 tanggal 11 Januari 2019 [vide Bukti P-7a] menyebutkan bahwa
Pengurus berhak mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan
sebagaimana Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang telah memperoleh
pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0001804.AH.01.08.tahun 2024 [vide Bukti P-
7b]. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemohon IV dalam rangka
mencapai tujuan organisasi yakni dengan meningkatkan kapasitas masyarakat
sipil terkait hak-hak digital yang merupakan penikmatan atas hak konstitusional
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28C ayat (1) UUD NRI. Pemohon IV
adalah organisasi yang aktif memperjuangkan hak-hak digital sebagai
seperangkat hak asasi manusia yang mendasar, dalam lingkup digital yang
sedikit banyak mencakup kebebasan berekspresi, berasosiasi dan berkumpul,
hak atas informasi, hak mengakses layanan dan hak lainnya. Dengan tidak
diberikan kejelasan mengenai batasan penafsiran frasa melawan hukum dalam
pasal-pasal a quo, berpotensi menghambat upaya Pemohon IV dalam
menyuarakan pemenuhan hak digital, termasuk hak masyarakat untuk
memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945.
6. Bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 yang tidak diberikan
penafsiran telah menciptakan ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran
yang ambigu, tidak jelas, serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional
warga negara, sehingga merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon. Oleh
karena itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang dialami tidak akan terjadi.
Selanjutnya, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV telah
dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia
(Pemohon I dan Pemohon II) dan sebagai badan hukum privat (Pemohon III dan
Pemohon IV), yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
217
hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual maupun potensial
disebabkan karena berlakunya ketentuan norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat
(2) UU 27/2022 yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip-prinsip negara
yang demokratis, khususnya dalam hal pemenuhan hak atas informasi, kebebasan
berekspresi dan kebebasan berpendapat. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon
IV memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal
65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, tidak adanya penafsiran lebih lanjut terhadap
frasa “melawan hukum” dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU
27/2022 yang mengecualikan kerja jurnalistik, akademik, dan/atau kesenian dan
kesusasteraan sepanjang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik
berpotensi melanggar hak atas informasi para Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, sehingga menciptakan ketidakpastian
hukum khususnya bagi para Pemohon yang menurutnya terancam rentan
dikriminalisasi dalam menjalankan pekerjaan yang melibatkan pengungkapan
218
data pribadi untuk kepentingan publik, sehingga melanggar kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, kerja-kerja pers atau jurnalis merupakan bagian
dari mekanisme check and balances dalam negara yang demokratis, yang terkait
erat dengan tindakan pengungkapan data pribadi pejabat publik, yang dalam hal
ini menempatkan pers pada fungsi kontrol sosial. Adanya frasa “melawan
hukum” dalam norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 dapat
menyasar kerja-kerja jurnalis dalam hal pengungkapan data pribadi pejabat
publik pada setiap spesimen data pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU
27/2022.
Pejabat
publik
sebagai
pemangku
kewenangan
berpotensi
menggunakan Pasal a quo untuk menghindar dari tuntutan akuntabilitas atas
kewenangan yang dimilikinya. Hal demikian mengancam pemaknaan
pelindungan terhadap aktivitas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam konteks kegiatan akademik, meskipun
telah melalui proses penyamaran data untuk melindungi identitas subjek data
pribadi, pengungkapan hasil penelitian dapat berpotensi disalahpahami sebagai
“mengungkap data pribadi yang bukan miliknya” jika frasa “melawan hukum”
dalam ketentuan norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tidak didefinisikan dengan
jelas. Hal ini berpotensi mempengaruhi kebebasan akademik dan menghalangi
kerja-kerja pengembangan ilmu pengetahuan karena adanya gangguan
pemenuhan kebebasan akademik yang sah sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, definisi “melawan hukum” dalam norma Pasal
65 ayat (2) UU 27/2022 bersifat ambigu yang menimbulkan ketidakjelasan bagi
pegiat seni dan sastra. Dalam kaitan ini, karya seni dan sastra seringkali bersifat
interpretatif dan reflektif terhadap realitas sosial yang mungkin menggunakan
atau merujuk pada data pribadi. Tanpa ada batasan dan pengecualian yang
jelas, pegiat seni dan sastra tidak memiliki kepastian mengenai sejauh mana
mereka
dapat
menggunakan
inspirasi
dari
kehidupan
nyata
atau
menggambarkan individu tanpa dianggap melawan hukum, yang karyanya baik
secara langsung atau tidak langsung melibatkan data pribadi. Hal ini berisiko
tinggi para Pemohon terkena sanksi pidana berdasarkan norma Pasal 67 ayat
219
(2) UU 27/2022 sehingga bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial warga negara, seperti namun tidak terbatas pada pengembang perangkat
lunak, advokasi sosial, startup yang mengumpulkan data, mengakses dan
menganalisis data pemerintah yang terbuka (open data) dengan tujuan untuk
memberikan masukan yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan publik,
tanpa adanya pengecualian yang jelas dalam norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal
67 ayat (2) UU 27/2022 menghambat dan mengancam para Pemohon dengan
ketentuan pidana dan secara umum dapat merugikan perkembangan serta
pemajuan kehidupan masyarakat yang demokratis sehingga bertentangan
dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan:
1. Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara
melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi
yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik,
kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan
terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya”.
2. Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara
melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai “Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan
miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan
kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses
220
informasi
untuk
mengembangkan
pribadi
dan
lingkungan
sosialnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-25. Para
Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Herlambang Perdana Wiratraman
dan Ahmad Sofian, yang keterangannya diterima Mahkamah masing-masing pada
tanggal 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025 yang didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 8 Oktober 2025, serta satu orang saksi bernama Markus Erasmus
Tengajo yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 22 Oktober 2025. Para
Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 11 November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 23 September 2025 dan keterangan tertulis diterima Mahkamah pada
tanggal 23 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 19 September 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 September 2025 serta mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 dan Bukti PK-2. Selain itu, Presiden juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan alat-alat bukti serta keterangan ahli dan saksi para
Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden dan alat-alat bukti, serta
kesimpulan para Pemohon dan Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal
67 ayat (2) UU 27/2022 mengancam kerja-kerja para Pemohon dalam bidang
jurnalistik, akademik, dan/atau kesenian dan kesusastraan yang selama ini
221
mengungkap data pribadi demi hak atas informasi publik, rentan dikriminalisasi dan
menghambat
ruang
demokrasi
serta
meningkatnya
otoritarianisme
yang
menghambat akses informasi publik sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, jika tidak dimaknai
sebagaimana
petitum
para
Pemohon.
Berkenaan
dengan
persoalan
konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah terlebih dahulu menjelaskan hal-hal
sebagai berikut.
Bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju
dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan baru. Dalam hal
ini, pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia dalam kebebasan berekspresi,
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
disebabkan masifnya interaksi antar manusia baik di dalam negeri maupun luar
negeri dalam proses perkembangan teknologi informasi memerlukan kehadiran
negara untuk melindungi segenap bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan berdemokrasi
dalam
bentuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
baik
untuk
mengembangkan pribadi maupun lingkungan sosialnya dengan mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam
berbagai jenis media terus berkembang.
Bahwa persoalan pelindungan data pribadi muncul karena keprihatinan
akan pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau
badan hukum. Dengan demikian, antara hak kebebasan berekspresi dengan hak
atas pelindungan diri pribadi merupakan komponen terkait, yang sangat penting
dalam suatu masyarakat yang terbuka dan demokratis. Kedua hak ini saling
berkaitan dalam pemenuhannya, terutama pada era teknologi digital seperti
sekarang ini. Oleh karena itu, kewajiban negara untuk hadir menjamin kebebasan
masyarakat dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi serta memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budaya, yang melindungi hak asasi setiap warga negara
dan menjangkau kepentingan umum.
Bahwa UU 27/2022 dibentuk dengan maksud dan tujuan salah satunya
karena amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
222
merupakan hak asasi”. Pemrosesan data pribadi merupakan bentuk pelaksanaan
dari hak asasi, namun demikian hak asasi tersebut tidak bersifat absolut. Artinya,
meskipun hak asasi manusia bersifat fundamental dan universal, dalam kondisi
tertentu negara dapat membatasi hak dan kebebasan seseorang untuk melindungi
hak asasi orang lain, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 29/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 30 April 2008, menegaskan pada pokoknya negara dapat
membatasi hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, atas dasar
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis, termasuk pula dalam hal ini yakni terhadap hak atas
kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi. Selanjutnya, pendirian tersebut
dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-
VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
Maret 2010, pada pokoknya menyatakan pembatasan hak asasi, termasuk
kebebasan berekspresi, oleh undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, asalkan pembatasan tersebut dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam kaitan dengan kebebasan berekspresi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 151/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 30 Juli 2025, yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 53
ayat (1) UU 27/2022, telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa dengan perkembangan teknologi lintas batas sebagai
dampak dari perkembangan teknologi yang melampaui batas-batas geografis
negara memungkinkan interaksi, komunikasi, dan pertukaran informasi serta
barang dan jasa secara global. Berbagai aspek mulai dari teknologi
komunikasi dan transportasi yang semakin modern dan mutakhir hingga
platform digital yang memfasilitasi perdagangan internasional dan transfer
data lintas batas mencakup internet, media sosial, dan perangkat seluler yang
memungkinkan komunikasi instan dan akses informasi dari seluruh
dunia. Dalam kemajuan transportasi teknologi membuat pengiriman barang
antar negara lebih cepat, efisien, dan terjangkau. Dari segi transfer data lintas
batas seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan jaringan berkecepatan
tinggi berpotensi mengubah cara data ditransfer antar negara, serta
meningkatkan kecepatan, keamanan, dan efisiensi. Selain itu, globalisasi
ekonomi membuat teknologi menjadi faktor pendorong utama yang
memungkinkan integrasi
pasar yang lebih luas
dan peningkatan
perdagangan internasional. Perkembangan teknologi lintas batas tersebut
223
menghadirkan tantangan baru seperti masalah privasi data, keamanan siber,
dan kebutuhan untuk harmonisasi regulasi antar negara.
Masifnya perkembangan dunia digital karena kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi yang tidak terelakkan maka terkait dengan
pengumpulan, penyimpanan, pembagian, penyebarluasan, dan analisa data
pribadi warga negara baik yang bersifat publik maupun privat berpotensi
memungkinkan untuk diolah dan digunakan sedemikian rupa yang
menimbulkan kemudahan akses dan terkoneksinya sumber data bagi
pemangku kepentingan. Namun, hal tersebut juga dapat menimbulkan celah
untuk digunakan bagi kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab. Hal demikian menimbulkan kerentanan terhadap hak privasi atas diri
pribadi warga negara. Masifnya penyebaran data karena kemudahan akses
telekomunikasi dan komunikasi baik melalui interaksi dunia siber maupun
dalam interaksi dunia nyata melahirkan isu mengenai pentingnya menjaga
privasi individu yang merupakan hak atas perlindungan diri pribadi yang
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, perlindungan data
pribadi menjadi hal yang krusial dan fundamental sebagai isu global yang
dikhawatirkan oleh masyarakat luas. Oleh karenanya, kehadiran negara
dalam mengatur perlindungan data pribadi menjadi sebuah keniscayaan
untuk menjaga keamanan informasi sensitif individu dan mencegah
penyalahgunaan data.
Dalam era digital, data pribadi menjadi semakin rentan dengan
tindakan pencurian, kebocoran, dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab sehingga untuk mewujudkan pelindungan data pribadi
yang kuat dan dapat memastikan keamanan serta privasi individu dalam
penggunaan teknologi digital, maka perlindungan data pribadi tidak dapat
dilihat hanya sebagai isu dalam tataran teknis, namun juga mencakup
pengaturan dalam ranah tertib hukum sebagai perwujudan perlindungan hak
asasi manusia. Terlebih, berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan
sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e-
commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-
education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam
bidang kesehatan, electronic government (e-govermnent) dalam bidang
pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang
lainnya [vide Penjelasan Umum UU 27/2022]. Oleh karenanya, perlindungan
data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keamanannya
oleh negara.
[3.12.2] Bahwa sebagai negara hukum, negara menjamin pelindungan hak
dan kewajiban segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun
1945. Pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh
karena itu, penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur pemrosesan
data pribadi dalam rangka memenuhi hak atas pelindungan data pribadi
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Dalam kaitan ini, UU 27/2022 telah
mengatur hal-hal mengenai data yang dikumpulkan, disimpan, diproses,
hingga dihapus, yang memberikan hak kepada individu untuk meminta
akses, koreksi, dan bahkan penghapusan data pribadi jika dirasa perlu. UU
27/2022 dibentuk dengan semangat sebagai upaya untuk melindungi data
pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak
224
konstitusional subjek data pribadi, serta mengatur dalam hal data tersebut
akan diberikan dan digunakan oleh pihak lain.
…
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah telah
menegaskan pelindungan data pribadi merupakan salah satu pemenuhan hak asasi
manusia yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hak atas
perlindungan data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi hak yang dapat dibatasi untuk
kepentingan atau tujuan yang sah yang diatur dalam undang-undang [vide Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Oleh karena itu, untuk melakukan pembatasan
terhadap hak-hak subjek data pribadi, termasuk mengecualikan kewajiban
pengendali atau prosesor data pribadi, hanya dapat dilakukan sepanjang hal
tersebut memberikan perlindungan atas hak asasi yang lebih luas sesuai dengan
pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang pada pokoknya
mempersoalkan frasa ‘melawan hukum’ dalam norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal
67 ayat (2) UU 27/2022 karena menimbulkan ketidakpastian hukum (ambigu)
sehingga rentan terjadi kriminalisasi dalam menjalankan pekerjaan yang kerap kali
melibatkan pengungkapan data pribadi yang dilakukan untuk kepentingan publik.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 yang dipersoalkan para
Pemohon tersebut menyatakan, “Setiap orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Ketentuan tersebut merupakan
bagian dari pengaturan larangan dalam penggunaan data pribadi [vide Bab XIII UU
27/2022]. Frasa “melawan hukum” dalam norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022
terkait erat dengan mens rea, yang apabila dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal
67 ayat (2) UU 27/2022 sebagai norma sekunder yang mengatur sanksi pidana atas
pelanggaran norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 jika larangan tersebut dilakukan
dengan sengaja dan melawan hukum. Dengan sengaja dan melawan hukum dalam
norma Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 merujuk langsung pada pertanggungjawaban
pidana, yakni dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 dengan penjara paling lama 4 (empat)
225
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah). Untuk memahami norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 harus dilakukan
dalam kerangka pemahaman yang utuh atau komprehensif terhadap norma-norma
lain dalam UU 27/2022. Dalam kaitan ini, Pasal 16 UU 27/2022 menegaskan bahwa
pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan
penganalisisan,
penyimpanan,
perbaikan
dan
pembaruan,
penampilan,
pengumuman,
transfer,
penyebarluasan,
atau
pengungkapan;
dan/atau
penghapusan atau pemusnahan, di mana hal tersebut dilakukan sesuai dengan
prinsip pelindungan data pribadi.
Selain berkaitan dengan Pasal 16 UU 27/2022, dalil para Pemohon juga
tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan norma Pasal 1 angka 2 (definisi
pelindungan data pribadi) dan angka 6 (definisi subjek data pribadi), Pasal 3 (asas),
Pasal 5 (hak subjek data pribadi), Pasal 15 (pengecualian hak subjek data pribadi),
dan Pasal 20 (kewajiban pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan data
pribadi). Dengan demikian, kegiatan pemrosesan data pribadi tersebut harus
memenuhi syarat-syarat dan tunduk pada semua ketentuan dan kewajiban yang
diatur dalam UU 27/2022. Dalam hal ini, apabila dicermati permohonan para
Pemohon yang menghendaki adanya pengungkapan data pribadi harus dilakukan
secara sah dan adil untuk kepentingan yang spesifik dan berdasarkan persetujuan
dari pihak yang bersangkutan, atau dengan alasan lain yang sah sesuai dengan
hukum yang berlaku. Sehingga, tanpa mengurangi hak atas pelindungan data
pribadi dalam prinsip ini, informasi personal dapat diproses tanpa persetujuan
seseorang apabila informasi itu telah tersedia untuk umum [vide Permohonan angka
107]. Terhadap permohonan para Pemohon tersebut, norma Pasal 20 ayat (2) UU
27/2022 huruf e dan huruf f telah menentukan ihwal hak dasar pemrosesan data
pribadi meliputi pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan
publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dan/atau pemenuhan kepentingan yang sah
lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan
pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi. Dengan demikian, memahami
frasa “melawan hukum” dalam norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 harus dikaitkan
dengan norma-norma dalam pasal lain sebagai pedoman yang menentukan kriteria
sifat melawan hukum itu sendiri.
226
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan kerja-kerja jurnalis yang erat kaitannya dengan
tindakan pengungkapan data pribadi pejabat publik yang menempatkan pers pada
fungsi kontrol sosial, sehingga menurut para Pemohon adanya frasa “melawan
hukum” dalam ketentuan norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 dikhawatirkan dapat
menyasar kerja-kerja jurnalis dalam hal pengungkapan data pribadi pejabat publik
pada setiap spesimen data pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU 27/2022.
Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, penting pula bagi Mahkamah untuk
mengaitkan persoalan yang dikhawatirkan para Pemohon tersebut dengan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999). Bahwa terhadap
kegiatan jurnalistik, negara telah memberi ruang bagi insan pers untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana ketentuan UU 40/1999. Dalam
konteks ini, kegiatan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik, tidak hanya
menitikberatkan pada penyampaian informasi data pribadi seseorang sebagai
subjek maupun objek informasi, namun juga harus didasarkan pada kebenaran dari
suatu peristiwa sehingga informasi yang disampaikan merupakan informasi yang
akurat, bermanfaat, sebagai sarana edukasi yang menyajikan analisa dan mendidik
masyarakat berpikir kritis, serta sarana kontrol sosial yang mengawasi kinerja
pemerintah. Meskipun Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tidak mencantumkan
pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi
kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan kerjanya mengungkapkan data pribadi
milik orang lain. Oleh karena itu, pengaturan terhadap pemrosesan data pribadi
dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya menyandarkan pada UU 27/2022, namun juga
harus menjunjung tinggi kode etik profesi, in casu Kode Etik Jurnalistik dan UU
40/1999.
Dengan demikian, dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk
kepentingan jurnalistik, insan pers harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 16 ayat (2) UU 27/2022, yakni dilakukan secara terbatas
dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan, sesuai dengan tujuan, menjamin
hak subjek data pribadi, dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, pemrosesan data pribadi
tersebut juga wajib memiliki dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20
227
UU 27/2022 di mana esensi norma tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU
40/1999 [vide antara lain Pasal 1 angka 10, Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 13,
Pasal 5, Pasal 6 huruf c, Pasal 7, dan Pasal 8 UU 40/1999]. Namun demikian, sesuai
dengan asas yang dianut dalam UU 27/2022, penggunaan data pribadi harus
mengedepankan asas kehati-hatian dalam pemrosesan data pribadi, sehingga para
pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus
memperhatikan semua aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi orang
lain, terutama jika informasi tersebut bersifat spesifik sehingga mengekspos
sedemikian rupa, bahkan mengungkapkan data pribadi seseorang baik sebagai
pejabat publik maupun warga negara yang bukan sebagai pejabat publik. Sekalipun
UU 40/1999 mengenal adanya hak jawab dan hak koreksi, namun karena begitu
cepat dan masifnya kemajuan akses informasi, di mana dengan adanya
pemanfaatan teknologi informasi mengakibatkan data pribadi seseorang sangat
mudah dikumpulkan, dipindahkan, dan diolah oleh satu pihak kepada pihak lain
tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak privasi
seseorang dari kekeliruan sebuah informasi. Sehingga, dengan UU 27/2022 negara
harus menjamin asas keseimbangan pelindungan data pribadi antara hak atas data
pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum
untuk memberikan pengakuan dan pelindungan data pribadi atas hak dasar
kemanusiaan. Oleh karena itu, rumusan frasa “melawan hukum” dalam Pasal 65
ayat (2) UU 27/2022 tetap diperlukan keberadaannya sehingga sesuai dengan
tujuan dibentuknya UU a quo.
Selanjutnya, terkait dengan informasi data dari pejabat publik yang
berpotensi menggunakan Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 agar dapat menghindar dari
tuntutan akuntabilitas atas kewenangan yang dimilikinya, di mana hal tersebut
dikhawatirkan
para
Pemohon
mengancam
dan
melunturkan
pemaknaan
pelindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah,
terhadap subjek data pribadi Penyelenggara Negara (Pejabat Publik), Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), pada pokoknya telah
menentukan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara [vide Penjelasan
Pasal 3 angka 4 UU 28/1999]. Selain itu, ihwal keterbukaan akses informasi publik
228
penyelenggara negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah memberikan ruang dibukanya
akses informasi publik untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik, termasuk pengecualiannya. Dengan
demikian, perlindungan hukum yang dibutuhkan para Pemohon dalam kerja
jurnalistik sesungguhnya telah terakomodir dan dijamin baik dalam UU 27/2022
maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, kekhawatiran
para Pemohon akan dikriminalisasi karena norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022
menjadi tidak relevan karena sudah ada kerangka hukum yang jelas dan hierarki
yang melindungi jurnalis untuk memberikan infomasi kepada publik sehingga norma
a quo bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 merupakan
kekhawatiran yang tidak berdasar.
[3.12.3] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 65 ayat (2) UU
27/2022 dalam kaitan dengan kegiatan akademik, seperti pemrosesan data pribadi
untuk penelitian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyimpanan hingga
pengungkapan data pribadi dalam rangka publikasi hasil penelitian. Para Pemohon
khawatir publikasi hasil penelitian tersebut berpotensi dikriminalisasi karena adanya
frasa “melawan hukum” dalam norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 yang tidak
diberikan batasan dan penafsiran lebih lanjut. Terkait dengan kekhawatiran para
Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah merujuk pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU
11/2019). Pada Bab V UU 11/2019 dalam Pasal 39 ayat (1) menyatakan, “Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan
kode etik bidang ilmu”. Lebih lanjut, dalam Pasal 40 ayat (7) UU 11/2019
menyatakan, “Data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikelola secara bertanggung jawab”. Artinya, untuk penggunaan data
pribadi sebagai basis data yang dilakukan oleh akademisi, termasuk kegiatan yang
melibatkan pengumpulan, pengolahan, dan pengungkapan data pribadi untuk tujuan
penelitian ilmiah, sesungguhnya terikat pada kode etik dan peraturan perundang-
undangan terkait. Pengungkapan data pribadi dalam konteks akademik, yang
dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kepentingan publik yang dilakukan
secara bertanggung jawab, tidak dapat serta merta dianggap sebagai perbuatan
“melawan hukum”. Dalam kaitan ini, UU 27/2022 telah memberikan beberapa
pengecualian dan telah mengatur pula seperti asas atau prinsip, hak dan kewajiban
229
yang harus dilakukan ketika memproses data pribadi milik orang lain. Pasal 15 ayat
(1) UU 27/2022 memberikan pengecualian terhadap hak subjek data pribadi yaitu
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses
penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan
stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara;
atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Dengan demikian, pengecualian
secara mutlak dan eksplisit atas norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 terhadap
kegiatan akademik tidak lagi diperlukan. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang
menyatakan kegiatan pemrosesan data pribadi untuk penelitian, pengumpulan dan
pengolahan data, serta penyimpanan hingga pengungkapan data pribadi dalam
rangka publikasi hasil penelitian berpotensi dikriminalisasi sehingga bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan dalil yang tidak
berdasar.
[3.12.4] Bahwa selain hal tersebut di atas, para Pemohon juga mempersoalkan
frasa “melawan hukum” dalam norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 yang bersifat
ambigu bagi pegiat seni dan sastra. Karena, karya seni dan sastra seringkali bersifat
interpretatif dan reflektif terhadap realitas sosial yang mungkin menggunakan atau
merujuk pada data pribadi. Tanpa batasan dan pengecualian yang jelas, pegiat seni
dan sastra tidak memiliki kepastian mengenai sejauh mana mereka dapat
menggunakan inspirasi dari kehidupan nyata atau menggambarkan individu tanpa
dianggap melawan hukum di mana karya tersebut secara tidak langsung atau
langsung melibatkan data pribadi. Dalam kaitan dengan persoalan tersebut,
menurut Mahkamah pelindungan data pribadi berkaitan erat dengan konsep privasi
yang diartikan sebagai gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi. Hak
privasi tersebut merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang
memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
UU 27/2022 tidak secara eksplisit melarang penggunaan data pribadi yang menjadi
inspirasi dalam pembuatan karya seni dan sastra. Namun demikian, kebebasan
berekspresi dan kebebasan dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai
budaya tetap harus menghormati hak privasi dan data pribadi orang lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945. Oleh karenanya, ketentuan yang mengikat pada pekerja seni dan sastra
dalam menghasilkan karya yang berasal dari pemrosesan data pribadi wajib
230
mengikuti kaidah, asas, prinsip dan aturan UU 27/2022 secara menyeluruh salah
satunya dengan adanya persetujuan yang diberikan oleh subjek data pribadi
terhadap penggunaan data pribadinya. Selain memperhatikan ketentuan dalam UU
27/2022, pegiat seni juga wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya yang terkait. Berkenaan dengan hal tersebut, negara telah
memberikan ruang kepada warganya untuk mengaktualisasikan diri dengan
kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkenaan dengan pembatasan kebebasan berekspresi dalam
bentuk karya seni, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 21 Maret 2024 telah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18.3] Bahwa di samping uraian pertimbangan hukum di atas, berkenaan
dengan pembatasan mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan
yang mengandung unsur merugikan orang lain atau masyarakat dan juga
keamanan negara, secara universal juga diatur dalam ketentuan Pasal 19
ayat (2) dan ayat (3) ICCPR yang menyatakan:
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini
termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan
informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan
secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui
media lain sesuai dengan pilihannya.
(3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini
menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya
dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan
sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan
atau moral umum.
Di samping itu, dalam Siracusa Principles (prinsip-prinsip Siracusa yakni
prinsip-prinsip yang dihasilkan oleh sekelompok ahli hukum internasional
yang bertemu di Siracusa, Italia pada April dan Mei 1984) juga diatur
mengenai ketentuan pembatasan dan pengurangan hak yang diatur dalam
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Berdasarkan prinsip
Siracusa tersebut pembatasan hak tidak boleh membahayakan esensi hak
asasi dan harus ditafsirkan secara tegas dan jelas, serta ditujukan untuk
menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Prinsip ini menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh diberlakukan
secara sewenang-wenang dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi situasi-
situasi sebagai berikut:
(a) Diatur berdasarkan hukum (prescribed by law/conformity with the law).
Pembatasan hak hanya bisa diberlakukan berdasarkan oleh hukum
231
nasional. Aturan hukum yang membatasi hak harus didefinisikan secara
jelas, tidak ambigu, teliti dan hati-hati, dapat diakses siapapun, tidak
sewenang-wenang, dan bersandar pada argumen yang kuat. Di samping
itu, negara juga mengupayakan perlindungan dan pemulihan hak.
(b) Diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (in a democratic society).
Aturan pembatasan yang diberlakukan memang lahir karena kebutuhan
masyarakat dalam proses yang demokratis.
(c) Untuk melindungi ketertiban umum (public order/ordre public). Ketertiban
umum yang dimaksud di sini mengacu pada sejumlah aturan yang
menjamin berfungsinya masyarakat atau seperangkat prinsip mendasar
yang
hidup
di
masyarakat.
Ketertiban
umum
juga
mencakup
penghormatan terhadap HAM. Selain itu, ketertiban umum harus dilihat
dalam konteks hak yang dibatasi. Negara berwenang menjaga ketertiban
umum dan harus dapat dikontrol oleh parlemen, pengadilan atau badan
mandiri lain yang kompeten.
(d) Untuk melindungi kesehatan publik (public health). Pembatasan hak
dilakukan sebagai cara untuk menangani sebuah ancaman serius
terhadap kesehatan masyarakat atau anggota masyarakat. Langkah ini
harus diletakkan dalam konteks pencegahan penyakit atau kecelakaan
atau dalam rangka menyediakan layanan kesehatan bagi yang terluka
atau sakit.
(e) Untuk melindungi moral publik (public moral). Pembatasan hak dipandang
perlu untuk memelihara nilai-nilai dasar dari masyarakat, namun hal itu
tidak boleh menyimpang dari tujuan Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik.
(f) Untuk melindungi keamanan nasional (national security). Pembatasan
hak diperkenankan hanya untuk melindungi eksistensi bangsa, integritas
wilayah atau kemerdekaan politik terhadap adanya kekerasan atau
ancaman kekerasan. Alasan keamanan nasional tidak boleh dipakai untuk
melakukan pembatasan yang sewenang-wenang dan tidak jelas. Alasan
keamanan nasional menjadi tidak valid jika tujuan atau dampak yang
dihasilkan dari pembatasan itu tidak lain hanya untuk melindungi
kepentingan-kepentingan lain yang tidak berhubungan dengan keamanan
nasional, misalnya untuk melindungi suatu pemerintahan dari rasa malu
akibat kesalahan yang dilakukan atau pengungkapan kesalahan yang
dilakukan, atau untuk menutup-nutupi informasi tentang pelaksanaan
fungsi institusi-institusi publiknya, atau untuk menanamkan suatu ideologi
tertentu, atau untuk menekan kerusuhan industrial.
(g) Untuk melindungi keselamatan publik (public safety). Pembatasan
diperbolehkan untuk melindungi orang dari bahaya dan melindungi
kehidupan mereka, integritas fisik atau kerusakan serius atas milik
mereka. Namun demikian, alasan ini tidak sah jika digunakan untuk
pembatasan yang sewenang-wenang. Pembatasan dengan argumen ini
mensyaratkan adanya perlindungan yang cukup dan pemulihan yang
efektif terhadap penyalahgunaan aturan pembatasan.
(h) Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of
others). Pembatasan dengan argumen ini tidak bisa dipakai untuk
melindungi negara dan aparatnya dari kritik dan opini publik. Adapun
ketika terjadi konflik antar hak, maka hak dan kebebasan yang paling
mendasar harus lebih diutamakan.
232
Bahwa berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil
para Pemohon yang menghendaki adanya pengecualian atas hasil kerja karya seni
dan sastra dari unsur melawan hukum dalam ketentuan norma Pasal 65 ayat (2) UU
27/2022 agar tidak bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
merupakan dalil yang tidak berdasar.
[3.12.5] Bahwa lebih lanjut, para Pemohon juga mempersoalkan tidak adanya
pengecualian frasa “secara melawan hukum” dalam norma Pasal 65 ayat (2) UU
27/2022, berpotensi menghambat dan mengancam pidana bagi kegiatan-kegiatan
yang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosial warga negara, seperti namun tidak terbatas pada
pengembang perangkat lunak, advokasi sosial, startup yang mengumpulkan data,
mengakses dan menganalisis data pemerintah yang terbuka (open data) dengan
tujuan untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan
publik. Sehingga, norma Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945 dan secara umum dapat merugikan perkembangan dan pemajuan
kehidupan masyarakat yang demokratis. Berkaitan dengan persoalan yang
didalilkan para Pemohon, Mahkamah telah menegaskan bahwa upaya menjaga
keseimbangan pelindungan data pribadi antara hak atas data pribadi di satu pihak
tidak serta merta dapat mengesampingkan hak privasi orang lain. Oleh karenanya,
penggunaan data pribadi untuk pemrosesan data pribadi harus tetap dilakukan
dengan asas pertanggungjawaban dan asas kehati-hatian. Sebab, akses ruang
bebas bagi pengungkapan data pribadi harus tetap dibatasi sesuai dengan kaidah
hukum dan prinsip-prinsip atau asas-asas dalam pelindungan data pribadi,
sebagaimana hal tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, negara tetap memberikan hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, serta prinsip
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, apabila permohonan para Pemohon
dikabulkan, quod non, justru akan menimbulkan pemaknaan yang sempit terhadap
unsur melawan hukum dalam norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022, di mana
seharusnya norma tersebut bersifat adaptif dan berkepastian hukum. Dengan
233
demikian, menurut Mahkamah, norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 yang mengatur
mengenai larangan tersebut, telah cukup jelas sehingga tidak perlu diberikan
pemaknaan lain yang mengecualikan aktivitas tertentu di mana hal tersebut justru
akan mempersempit cakupan dari norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022. Oleh karena
itu, dalil para Pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 65 ayat (2) UU
27/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 yang berpotensi mengancam kerja-kerja para
Pemohon dalam bidang jurnalistik, akademik, dan/atau kesenian dan kesusastraan
yang selama ini mengungkap data pribadi demi hak atas informasi publik, yang
rentan dikriminalisasi sehingga norma Pasal a quo dengan bertentangan Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan
persoalan yang didalilkan para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa norma Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 merupakan bagian dari
pengaturan Bab XIV mengenai ketentuan pidana. Dengan kata lain, norma Pasal a
quo merupakan norma sekunder yang mendasarkan pada keberadaan norma
primernya, yaitu Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022. Dengan tidak terbukti adanya
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk
mempertimbangkan lebih lanjut konstitusionalitas norma Pasal 67 ayat (2) UU
27/2022.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 adalah
dalil yang tidak berdasar sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 dan Pasal 67
ayat (2) UU 27/2022 tidak membatasi para Pemohon dalam pemenuhan hak
berekspresi sebagai bentuk hak mengembangkan diri, hak berkomunikasi dan
memperoleh informasi, dan hak mengembangkan nilai budaya, sebagaimana
234
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
235
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 11.05 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
213
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
214
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022:
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi
yang bukan miliknya.
Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan
Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3a], menerangkan pula Pemohon I
berstatus sebagai dosen yang juga melakukan serangkaian aktivitas
menyuarakan pandangannya mengenai isu hak privasi dan kebebasan
berekspresi [vide Bukti P-3c, P-3d] agar sejalan dengan prinsip-prinsip
perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pemohon I juga turut melakukan
advokasi dalam proses pembentukan kebijakan UU 27/2022, termasuk
menyampaikan beberapa pandangan di media cetak dan elektronik [vide Bukti
P-3e]. Pemohon I sebagai akademisi berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun
215
1945 sebab ketiadaan pengecualian yang diatur secara tegas dalam pasal-pasal
a quo mengenai batasan penafsiran frasa melawan hukum berpotensi
menimbulkan ancaman terhadap kegiatan penelitian akademik yang aktivitasnya
menjalankan pemrosesan data pribadi untuk penelitian, pengumpulan data,
pengolahan, penyimpanan hingga pengungkapan data pribadi dalam rangka
publikasi hasil penelitian.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-4a] yang merupakan seorang
pekerja kesenian [vide Bukti P-4b] dan penulis buku [vide Bukti P-4c]. Pemohon
II juga memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu publik dan melakukan kritik
terhadap kebijakan publik maupun fenomena sosial, termasuk dalam hal ini yang
bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas [vide Bukti P-4d,
P-4e].
Pemohon
II
sebagai
pekerja
seni
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 sebab pasal-pasal a quo yang tidak memberikan penjelasan mengenai
sejauh mana frasa melawan hukum dibatasi secara ketat dan proporsional,
berpotensi menimbulkan ancaman dan kriminalisasi bagi karya seni yang
ditujukan untuk menyampaikan opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
4. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum perkumpulan berdasarkan Akta
Notaris dan Pernyataan Keputusan Kongres Aliansi Jurnalis Independen Nomor
48 tertanggal 28 Juni 2024 [vide Bukti P-6a, P-6d] menyebutkan bahwa Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar
pengadilan, yang dalam hal ini diwakili oleh Nany Afrida selaku Ketua Umum dan
Bayu Wardana selaku Sekretaris Jenderal. Pemohon III merupakan badan
hukum perkumpulan yang memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik
untuk
mendapatkan
informasi,
meningkatkan
profesionalisme
jurnalis,
memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers, mengembangkan demokrasi dan
keberagaman, memperjuangkan hak jurnalis dan pekerja perempuan, serta
terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan dan kemiskinan. Dalam
melaksanakan misinya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar
yakni memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan
informasi, Pemohon III berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 apabila pasal-pasal a quo tidak
diberikan penjelasan mengenai sejauh mana frasa melawan hukum dapat
216
ditafsirkan, sehingga membuka celah kriminalisasi yang mengancam kerja-ker
