PUU
Tahun 2024
135/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Tanggal Putusan: 2025-05-19
UU Diuji: UU 7/2017, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”; 3.Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”; 4.Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 135/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang
diwakili oleh:
1.
Nama
: Khoirunnisa Nur Agustyati
Jabatan
: Ketua Pengurus Yayasan Perludem
Alamat
: Jalan Tebet Timur IVB Nomor 14, Tebet, Jakarta
Selatan;
2.
Nama
: Irmalidarti
Jabatan
: Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Alamat
: Jalan Tebet Timur IVB Nomor 14, Tebet, Jakarta
Selatan;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 September 2024 memberi kuasa
kepada Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., Heroik Mutaqin Pratama, S.IP., M.IP., Haykal,
S.H., Usep Hasan Sadikin, S.H., Annisa Alfath, S.IP., dan Iqbal Kholidin,
kesemuanya kuasa hukum yang memilih domisili hukum di Jalan Tebet Timur IVB
Nomor 14, Tebet, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
18 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
135/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada tanggal
25 September 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal
17 Oktober 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
3
telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
4. Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
4
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan
pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
7. Bahwa karena permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 in casu Pasal 1 ayat (1), Pasal 167
ayat (3), Pasal 347 ayat (1), UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat (1) UU
No. 8 Tahun 2015 terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat
(1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
maka menurut Pemohon, Mahkamah memiliki kewenagan untuk menerima,
memeriksa, dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 159 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945;
5
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
▪ PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT/ORGANISASI NON PEMERINTAH
6
1. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat
yang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta
mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
2. Bahwa tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon;
3. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
Permohonan Pengujian undang-undang a quo dapat dibuktikan dengan
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3 Akta
Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
No. 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan, Perludem
menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan
demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,
memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi,
serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
4. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon telah
melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus, dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun
bentuk kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku terkait
penegakan hukum Pemilu, buku tentang Alokasi Kursi dan Daerah
Pemilihan, serta buku-buku terkait Pemilu lainnya;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas,
kapabilitas, dan akuntabilitas;
7
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan,
non
diskriminasi,
dan
demokratis
selama
penyelenggaraan Pemilu 2014 yang lalu;
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan
akuntabel; dan
f. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan
umum dan pemilihan kepala daerah.
5. Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam UU a quo, telah secara nyata
membuat upaya yang dilakukan oleh Pemohon untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis telah terlanggar,
karena telah terbukti konsepsi pemilu serentak lima kotak telah
menghasilkan kerumitan manajemen pemilu bagi pemilih, sehingga
tingginya sura tidak sah di dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019
dan pemilu terakhir pada tahun 2024;
6. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan, sebagaimana diatur
di dalam Pasal 28C UUD NRI 1945, Bahwa setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Serangkaian upaya
untuk pemenuhan hak ini telah secara sungguh dilakukan oleh Pemohon
dengan melakukan berbagai macam kegiatan, mulai dari penelitian,
pengkajian, pendidikan, dan mendorong kebijakan kepada para
pemegang otoritas, kuhsusnya kepada pembentuk undang-undang, untuk
merumuskan UU a quo secara baik dan hati-hati, sehingga jadwal
penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih presiden, DPR
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota betul-betul mengarah kepada penguatan
demokrasi yang berintegritas, meningkatkan derajat dan kualitas
kedaulatan rakyat, serta penguatan pelembagaan partai dan efektifitas
sistem kepartaian dapat diupayakan dan diwujudkan;
7. Bahwa upaya Pemohon untuk mendorong ketentuan UU a quo dapat
menghasilkan konsepsi jadwal penyelenggaraan pemilihan umum yang
mengarah penguatan demokrasi yang berintegritas, meningkatkan
derajat dan kualitas kedaulatan rakyat, serta penguatan pelembagaan
partai dan efektifitas sistem kepartaian, agar sesuai pula dengan apa yang
8
diputus oleh Mahkamah, untuk memastikan format keserentakkan pemilu
yang dipilih mesti menjaga dan memastikan hak pilih dan daulat rakyat
dapat dijaga dengan maksimal, telah menjadi sia-sia, dan tidak dapat
diwujudkan, karena ketentuan UU a quo, dan oleh sebab itu, kerugian
konstitusional Pemohon telah terjadi, dan akan terus terjadi karena
pemberlakuan UU a quo, dan bahkan sudah dilaksanakan dalam dua kali
penyelenggaraan pemilu, yakni Pemilu 2019 dan Pemilu 2024;
8. Bahwa ketiadaan perbaikan terhadap jadwal keserentakkan pemilu,
mestinya mengikuti pertimbangan dan perintah Mahkamah, yang salah
duanya adalah memperhatikan kemudahan pemilih, dan menghitung
betul beban penyelenggara pemilu di dalam pelaksanaan pemilu, sudah
memberikan fakta yang sangat terang, bahwa kerugian konstitusional
Pemohon masih terjadi, bahkan hingga hari ini, sebab tidak ada upaya
patuh, sungguh dan serius dari pembentuk undang-undang untuk
mematuhi putusan MK, dengan secara kumulatif memperhatikan
beberapa aspek penting sebelum memilih format keserentakkan pemilu
sebagaimana secara eksplisit sudah ditegaskan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 55/PUU-XVII/2019;
9. Bahwa dengan kondisi itu, Pemohon menjadi memiliki kedudukan hukum
untuk memohon kepada Mahkamah agar mengembalikan dan
memulihkan hak konsitusional Pemohon untuk memberikan tafsir baru
kepada ketentuan di dalam UU a quo, sehingga format keserentakkan
pemilu yang konstitusional adalah menyatakan bahwa pemilu yang paling
konstitusional adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak
daerah;
10. Bahwa di dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan Perludem (Bukti P-4
sampai P-6) menyebutkan “…pengurus berhak mewakili Yayasan di
dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian…”;
11. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem
Tahun 2011 menyebutkan, “Ketua Umum bersama dengan salah seorang
anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili Yayasan”;
9
12. Bahwa sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina
Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua sdri.
Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli Ramadhanil, dan
Bendahara sdri. Irmalidarti;
13. Bahwa merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 dan Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Perludem, yang berwenang untuk bertindak untuk
dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan adalah Ketua dengan
seorang pengurus lainnya. Dalam permohonan ini, Yayasan Perludem
diwakili oleh sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus, dan
sdri. Irmalidarti sebagai anggota pengurus lainnya, yang dalam struktur
pengurus adalah Bendahara;
14. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan
hukum Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah
Konstitusi, Pemohon meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan ini.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
▪ Ruang Lingkup Pasal yang Diuji:
Adapun Ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya di dalam permohonan ini
adalah:
1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewa Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia”;
2. Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan
secara nasional”;
3. Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara pemilu
diselenggarakan secara serentak”; dan
4. Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015: “Pemilihan dilaksanakan setiap 5
(lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
10
▪ Dasar Konstitusional yang Digunakan
1. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
2. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis”;
3. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
4. Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri”;
5. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajin menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
6. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
▪ Argumentasi Permohonan
I.
TENTANG PERMOHONAN DAPAT DIPERIKSA KEMBALI OLEH
MAHKAMAH,
PERBEDAAN
DASAR
KONSTITUSIONAL,
DAN
ARGUMENTASI
PERMOHONAN
a
quo
BERBEDA
DENGAN
PERMOHONAN-PERMOHONAN SEBELUMNYA
1. Bahwa sebelum Pemohon menguraikan argumentasi terkait dengan
pengujian UU a quo, Pemohon menyadari bahwa pengujian
terhadap ketentuan pelaksanaan pemilu serentak, bukanlah
pengujian yang pertama kali diajukan kepada Mahkamah;
2. Bahwa sepanjang penelusuran Pemohon, pengujian terhadap
ketentuan di dalam UU a quo, sudah tiga kali diajukan kepada
Mahkamah, yakni melalui perkara No. 16/PUU-XIX/2021, Perkara
No. 55/PUU-XVII/2019, dan Perkara No. 37/PUU-XIX/2019;
3. Bahwa di dalam UU Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang
memberikan prasyarat untuk dapat melakukan pengujian kembali
terhadap materi muatan pasal ataupun ayat dari sebuah undang-
undang yang sudah pernah diuji sebelumya di Mahkamah Konstitusi.
11
Terdapat beberapa ketentuan yang mesti dijelaskan dan mampu
untuk dibuktikan oleh Pemohon kepada Mahkamah, khususnya
terkait dengan perbedaan dasar konstitusional, dan argumentasi
permohonan yang berbeda;
4. Bahwa terkait dengan pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian dalam undang-undang, terdapat ketentuan di dalam
Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011: “Terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”
Pasal 60 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011: “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”
5. Bahwa terkait dengan permohonaan yang diajukan oleh Pemohon
ini, ketentuan pasal dan ayat yang diuji memang sudah pernah
diajukan kepada Mahkamah sebelumnya. Tetapi, ketentuan yang
Pasal dan ayat yang sama persis dengan apa yang diajukan oleh
Pemohon, sepanjang yang pemohon telusuri belum ada, yakni
permohonan yang mengajukan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal
167 ayat ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal
3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015, belum pernah sama sekali diajukan
kepada Mahkamah;
6. Bahwa di dalam permohoan a quo, Pemohon mengajukan
permohonan terkait ketentuan pemilu serentak, berbarengan pula
dengan ketetuan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara
serentak yang ada di dalam UU Pilkada. Artinya, dengan ketentuan
tersebut, sepanjang penelusuran Pemohon, belum ada permohonan
sebelumnya, yang mengajukan ketentuan pasal a quo, seperti yang
diajukan oleh Pemohon di dalam UU a quo;
Tabel 1
Permohonan Terkait Ketentuan Keserentakkan Pemillu yang
Pernah Dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi
12
No.
Nomor Perkara
Dasar Konstitusional yang
Digunakan
1.
Perkara 55/PUU-XVII/2019
Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat
(3), dan Pasal 18 ayat (4)
2.
Perkara 37/PUU-XVII/2019
Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C
ayat (2)
3.
Perkara 16/PUU-XIX/2021
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat
(4)
7. Bahwa selain ruang lingkup pasal dan ayat di dalam UU a quo yang
berbeda, Pemohon di dalam permohonan ini juga mengajukan dasar
konstitusional yang berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelumnya
yang
diajukan
kepada
Mahkamah.
Pemohon
menggunakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat
(1), ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Berdasarkan tabel yang sudah ditunjukkan oleh Pemohon
diatas, secara terang terlihat belum ada permohonan terdahulu yang
menggunakan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 yang diajukan
sebagai dasar konstitusional yang sama dengan permohonan
pemohon;
8. Bahwa selain ruang lingkup pasal yang berbeda, serta dasar
konstitusional yang digunakan juga berbeda, alasan-alasan
permohonan yang disampaikan di dalam permohonan a quo juga
berbeda. Pemohon di dalam permohonan ini akan menyampaikan
argumentasi empirik berdasarkan dua kali penyelenggaraan pemilu
serentak lima kotak, yakni pada tahun 2019 dan tahun 2024, yang
telah terbukti melemahkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat,
melemahkan pelembagaan partai politik, serta merugikan pemilih
untuk mendapatkan suatu penyelenggaraan pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan ketentuan Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945;
9. Bahwa seluruh simpul argumentasi yang akan Pemohon jelaskan
pada bagian berikutnya, belum perah diajukan oleh permohonan-
permohonan sebelumnya kepada Mahkamah Konstitusi;
13
10. Bahwa oleh sebab itu, permohonan yang diajukan oleh Pemohon di
dalam perkara ini, telah memenuhi kualifikasi Pasal 60 ayat (2) UU
MK, yang memberikan prasyarat permohonan dengan pasal dan
ayat yang sama, dapat diajukan kembali kepada Mahkamah dengan
dasar konstitusional yang berbeda. Di dalam permohonan ini,
Pemohon tidak hanya menggunakan dasar konstitusonal yang
berbeda, tetapi juga ruang lingkup pasal dan ayat di dalam UU a quo
yang berbeda, serta alasan-alasan permohonan yang berbeda
dengan permohonan sebelumnya;
11. Bahwa sesuai dengan argumentasi yang disampaikan oleh
Pemohon, in casu untuk ketentuan di dalam UU a quo dapat
diperiksa kembali oleh Mahkamah, beralasan menurut hukum.
II.
TENTANG KONSTITUSIONALITAS PEMILU SERENTAK MENJADI
PENTING UNTUK DIPUTUSKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
12. Bahwa tentang pengaturan keserentakkan pemilu di dalam uu a quo,
menurut Pemohon adalah salah satu elemen yang paling
fundamental yang akan mempengaruhi kualitas kedaulatan rakyat,
keterpenuhan asas pemilu, beban kerja penyelenggara pemilu, serta
kemudahan pemilih di dalam memberikan hak suara;
13. Bahwa variabel-variabel yang terdampak langsung dari pengaturan
pemilu serentak sebagaimana ketentuan di dalam UU a quo, sudah
diingatkan oleh Mahkamah untuk menjadi perhatian oleh para
pembentuk undang-undang, agar bisa memastikan, pemilihan
formula keserentakkan pemilu, mesti dipastikan tidak menyulitkan
bagi pemilih, dilakukan dengan pengkajian mendalam, serta
melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik, agar pilihan
terhadap format keserentakkan pemilu mendapatkan banyak
masukkan dan perspektif dari berbagai kelompok (vide Putusan MK
Nomor 55/PUU-XVII/2019);
14. Bahwa harapan dan perintah Mahkamah untuk menyerahkan
pembahasan terhadap format keserentakkan pemilu kepada
pembentuk undang-undang, agar memilih format keserentakkan
pemilu yang betul-betul memudahkan pemilih, menjaga prinsip
kedaulatan rakyat, memastikan pelembagaan partai politik bisa
14
terwujud, serta memperkuat sistem presidensil, akan sangat sulit
bisa diwujudkan, karena tingginya konflik kepentingan yang terjadi
pada diri pembentuk undang-undang, khususnya berkaitan dengan
format keserentakkan pemilu;
15. Bahwa pembentuk undang-undang, secara nalariah, akan berpikir
bagaimana membuat regulasi pemilu, khususnya ketentuan yang
berkaitan dengan sistem pemilu, adalah ketentuan yang paling
menguntugkan masing-masing partai politik yang nanti juga akan
berlaga sebagai peserta pemilu;
16. Bahwa
pembahasan
format
keserentakkan
pemilu,
hampir
dipastikan tidak akan dapat ruang memadai di dalam proses legislasi,
serta harapan agar perintah Mahkamah untuk menghitung secara
cermat dampak dari pilihan keserentakkan pemilu, khususnya
kemudahan pemilih, upaya peningkatan derajat keterwakilan,
memastikan beban penyelenggara pemilu tidak berat sulit untuk
diwujudkan karena partai politik di dalam proses legislasi punya
kepentingan yang sangat tinggi. Aspek yang lebih diutamakan
adalah, bagaimana pilihan keserentakkan pemilu menguntungkan
atau tidak terhadap partai politiknya. Sementara, keserentakkan
pemilu yang punya dampak yang sangat besar terhadap kualitas
penyelenggaraan pemilu. Sehingga menjadi penting, agar format
keserentakkan pemilu sebaiknya ditentukan oleh Mahkamah,
sehingga pembentuk undang-undang punya batasan konstitusional
untuk merumuskan di dalam UU, format keserentakkan pemilu yang
konstitusional adalah seperti yang diputus oleh Mahkamah;
17. Bahwa sebagai sebuah lembaga yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman, sejak berdiri pada tahun 2003, Pemohon menyaksikan
Mahkamah Konstitusi selalu konsisten dengan perannya sebagai
pengawal demokrasi (the guardian of democracy). Melalui putusan-
putusannya Mahkamah selalu berusaha untuk menegakkan
keadilan secara substantif yang tidak terperangkap pada unsur
prosedural peradilan semata. Bahkan lebih jauh dari itu, Pemohon
juga menyaksikan bahwa Mahkamah dalam situasi tertentu dan
pada saat yang dibutuhkan dapat melepaskan diri dari dogma
15
“negative
legislator”
yang
selalu dilekati
kepada
badan-
badan peradilan yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas
suatu norma perundang-undangan;
18. Bahwa dalam berbagai kesempatan, Mahkamah juga memperbaiki
norma
di
dalam
undang-undang
ketika
penangguhan
konstitusionalitas norma yang diuji berpengaruh pada hadirnya
kekosongan hukum. Salah satu putusan monumental (landmark
decission) yang pernah diputus Mahkamah yang juga membentuk
norma baru adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
VII/2009. Dalam putusan tersebut Pemohon yang merupakan
perseorangan warga negara menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Mahkamah
dalam pertimbangannya tepatnya pada paragraf [3.21] menyatakan
bahwa karena adanya kebutuhan hukum yang mendesak, maka
ketentuan hukum yang dinyatakan Mahkamah di dalam putusan
tersebut (vide Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009) dapat digunakan
langsung oleh KPU, yang selengkapnya sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pembenahan DPT melalui pemutakhiran
data akan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk
menggunakan hak pilihnya sedangkan penggunaan KTP atau
Paspor yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilih bagi
Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT
merupakan alternatif yang paling aman untuk melindungi hak
pilih setiap warga negara. Terkait dengan hal tersebut,
Mahkamah memandang bahwa penggunaan KTP atau Paspor
yang masih berlaku untuk memilih tidak dapat diberlakukan
melalui keputusan atau peraturan KPU; sedangkan bentuk
hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) juga beresiko menimbulkan masalah jika ternyata
nantinya dibatalkan melalui legislative review pada saat
pembahasan
dalam
masa
sidang
DPR
berikutnya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka demi keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, Mahkamah
memutuskan dalam Putusan yang bersifat self executing yang
langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
guna melindungi, menjamin, dan memenuhi hak konstitusional
warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;”
16
19. Bahwa menurut Pemohon Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 dapat
menjadi salah satu yurisprudensi yang menunjukkan dalam hal
pengujian norma di dalam undang-undang terhadap UUD 1945
berdampak serius pada keterpenuhan asas-asas pemilu, Mahkamah
dapat memutus dengan membentuk norma baru. Hal ini pula lah
yang menguatkan niat Pemohon untuk terus mempercayai
Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-
undang untuk dapat memperbaiki sistem pemilu dan demokrasi di
Indonesia. Hal itu juga sejalan dengan pandangan tentang living
constitution, dimana bila terjadi perubahan yang mendasar sebagai
kebutuhan dari masyarakat Mahkamah Konstitusi tidak dilarang atau
bahkan wajib bertindak aktif dan meninggalkan pendirian terkait
“negative legislator”, dikutip dari Buku I.D.G. Palguna (Mahkamah
Konstitusi & Dinamika Politik Hukum di Indonesia);
20. Bahwa selain itu, jika melihat perjalanan reformasi sistem pemilu di
Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi juga lah yang menjadi titik
awal banyak perbaikan yang telah dilakukan. Hal itu juga termasuk
perbaikan sistem keserentakan pemilu yang juga diawali oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 14/PUU-
XI/2013);
21. Bahwa selain Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Mahkamah juga
pernah menafsirkan opsi-opsi bentuk keserentakan pemilu yang
konstitusional melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang juga
dapat dipahami sebagai bentuk tindak lanjut dari sebelumnya untuk
memberikan
penjelasan
lebih
lanjut
terhadap
makna
asli
“keserentakan” yang diamanatkan UUD 1945. Dalam Putusan
Nomor
55/PUU-XVII/2019
Mahkamah
menafsirkan
adanya
beberapa opsi pelaksanaan pemilu serentak dengan catatan selama
pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan
anggota DPD harus dilaksanakan pada hari yang sama;
“...Bahwa
dengan
tersedianya
berbagai
kemungkinan
pelaksanaan
pemilihan
umum
serentak
sebagaimana
dikemukakan di atas, penentuan model yang dipilih menjadi
wilayah
bagi
pembentuk
undang-undang
untuk
memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan
model atas keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum,
17
pembentuk
undang-undang
perlu
mempertimbangkan
beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan model yang
berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan
dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian
atas penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan
perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model
tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk
dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar
efektif
dilaksanakan;
(3)
pembentuk
undang-undang
memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas
pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap
berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk
mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas; (4) pilihan
model
selalu
memperhitungkan
kemudahan
dan
kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk
memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat; dan (5)
tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang
diselenggarakan
secara
serentak
sehingga
terbangun
kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum;”
22. Bahwa sejak Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 diucapkan pada
sidang terbuka untuk umum, hingga saat ini pembentuk undang-
undang tidak sama sekali melakukan pembahasan perubahan
undang-undang a quo dan melaksanakan putusan Mahkamah. Hal
ini Pemohon nilai sebagai bentuk dari pengabaian yang dilakukan
pembentuk undang-undang atas amanat Mahkamah sebagaimana
tertuang di dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019;
23. Bahwa oleh karena tidak adanya upaya dari pembentuk undang-
undang untuk mengevaluasi model pemilu 5 kotak, meski
Mahkamah telah memberikan opsi-opsi konstitusional terhadapnya,
maka Pemohon mengajukan permohonan a quo sebagai upaya
agar Mahkamah menjadi penentu terhadap model yang paling
konstitusional dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat
terkait dengan sistem pelaksanaan pemilu yang taat asas;
24. Bahwa selain alasan sebagaimana telah disampaikan di atas,
Pemohon juga ingin menjelaskan bagaimana proses pembentukan
UU 7/2017 tidak mencerminkan pembentukan undang-undang yang
baik dengan pembahasan yang tidak sesuai keharusannya
sebagaimana pula yang Mahkamah amanatkan di dalam Putusan
Nomor 14/PUU-XI/2013 maupun juga Putusan Nomor 55/PUU-
XVII/2019;
18
25. Bahwa dalam proses pembentukan UU 7/2017 pembentuk undang-
undang tidak melakukan pembahasan secara sistematis setiap
tahapan pemilu melalui evaluasi pemilu sebelumnya, sehingga
menyebabkan opsi-opsi kebijakan yang diambil tidak berdasarkan
pilihan rasional penataan sistem politik dan demokrasi. Lebih jauh
lagi, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR lebih memilih
untuk membahas perbaikan sistem pemilu ke dalam paket opsi
kebijakan yang berisi 5 (lima) isu krusial untuk dipilih melalui
mekanisme voting. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-
undang tidak serius dalam melakukan evaluasi dan penataan sistem
pemilu di dalam UU 7/2017;
26. Bahwa selain tidak melakukan pembahasan secara sistematis,
Pemohon juga menilai bahwa pembentuk undang-undang dalam hal
ini DPR yang diisi oleh anggota partai politik memiliki konflik
kepentingan atau setidak-tidaknya potensi konflik kepentingan
dengan undang-undang a quo. Hal tersebut berkaitan dengan
insentif elektoral yang didapatkan oleh partai politik ketika diberikan
kewenangan untuk menentukan penjadwalan pelaksanaan pemilu,
sehingga membuka potensi terjadinya perilaku dan tindakan atau
aktivitas membentuk undang-undang yang bertentangan dengan
logika putusan. Belum lagi jika melihat tindakan pembentuk undang-
undang yang merespon secara berlawanan apa yang diputuskan
Mahkamah pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, semakin
menguatkan kekhawatiran Pemohon untuk menyerahkan semata-
mata pengaturan penjadwalan pelaksanaan pemilu kepada
pembentuk undang-undang;
27. Bahwa menurut pemohon, Mahkamah tidak perlu ragu untuk
memberikan batasan konstitusional, terhadap sistem keserentakkan
pemilu yang akan berdampak pada kedaulatan rakyat. Sebab ketika
ada tindakan pembentuk undang-undang yang akan membangkang
terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, terdapat perlawanan
dari publik yang meluas untuk mendukung Mahkamah memastikan
sistem penyelenggaraan pemilu dapat sejalan dengan manfaat yang
dapat dirasakan publik;
19
28. Bahwa ketika Mahkamah tidak secara tegas memutus tentang
format keserentakkan pemilu di dalam amar putusan, berpotensi
akan menjadi ruang perdebatan dan dengan mudah diabaikan oleh
pembentuk undang-undang. Bahkan, jika hendak dibandingkan
dengan beberapa putusan Mahkamah yang secara eksplisit diputus
di dalam amar, seperti pengujian tentang konstitusionalitas daerah
pemilihan, dengan itikad baik diabaikan oleh pembentuk undang-
undang dan komisi pemilihan umum. Sehingga, untuk memastikan
sistem keserentakkan pemilu dapat dituangkan ke dalam ketentuan
undang-undang;
III.
TENTANG
PEMILU
SERENTAK
LIMA
KOTAK
TELAH
MELEMAHKAN PELEMBAGAAN PARTAI POLITIK, MELEMAHKAN
UPAYA
PENYEDERHANAAN
SISTEM
KEPARTAIAN,
DAN
MENURUNKAN KUALITAS KEDAULATAN RAKYAT DI DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILU
29. Bahwa ketentuan pasal a quo, terkait dengan pengaturan
keserentakkan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidaklah lagi bisa
hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, apalagi
disederhanakan soal teknis, dan implementasi UU saja. Satu yang
paling penting, pengaturan jadwal penyelenggaraan pemilu akan
berdampak sangat serius terhadap pemenuhan seluruh asas
penyelenggaraan pemilu yang ada di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945, berdampak pada kemandirian dan profesionalitas
penyelenggaraan pemilu yang ada di dalam Pasal 22E ayat (5) UUD
NRI 1945;
30. Bahwa ketentuan keserentakkan pemilu, secara faktual memberikan
dampak yang sangat sistemik, signifikan, dan serius terhadap sistem
kepartaian,
penguatan
sistem
presidensil,
dan
lebih
luas
berpengaruh terhadap prilaku partai politik termasuk juga prilaku
pemilih;
31. Bahwa
argumentasi
pemohon
terkait
pengaruh
ketentuan
keserentakkan pemilu, atau lebih luas dapat disebut sebagai
pengaturan jadwal pemilu telah secara faktual dapat dilihat dan
20
dibuktikan dengan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak lima
kotak, yakni Pemilu 2019 dan terakhir Pemilu 2024;
32. Bahwa dalam perubahan desain sistem pemilu, Allen Hicken (2020)
dalam
studinya
”When
Does
Electoral
System
Reform
Occur?” memberikan tiga pendekatan untuk melihat latar belakang
atau faktor di balik adanya perubah desain sistem pemilu yakni:
systemic failure atau kegagalan sistematis, catalysts crisis respon
terhadap krisis, dan incumbent preference atau preferensi petahana;
33. Bahwa yang dimaksud dalam kegagalan sistematis, perubahan
sistem pemilu dikarenakan sistem pemilu yang diterapkan tidak
mampu atau gagal mencapai tujuan dari penerapannya dan justru
menghasilkan permasalahan. Italia misalnya, menerapkan sistem
pemilu proporsional namun berdampak pada tingginya fragmantasi
politik, faksionalisasi, dan tidak akuntabel serta responsifnya
politisi di Italia. Akibat dari dampak yang ditimbulkan ini, terjadi
perubahan sistem pemilu dari sistem pemilu proporsional ke sistem
pemilu campuran melalui mekanisme referendum. Dalam hal ini
perubahan desain sistem terjadi dengan tujuan yang “ideal” agar
sistem pemilu tersebut mampu merespon permasalahan yang terjadi;
34. Bahwa yang dimaksud dengan perubahan sistem pemilu karena
respon terhadap krisis dalam hal ini perubahan sistem pemilu adalah
solusi dari krisis. Indonesia misalnya, pasca reformasi perubahan
regulasi kepemiluan adalah satu solusi untuk menghadirkan sistem
politik yang demokratis melalui sistem pemilu yang bebas dan adil.
35. Bahwa yang dimaksud dengan preferensi petahana adalah upaya
yang dilakukan oleh partai politik atau anggota partai politik di
lembaga legislatif/eksekutif untuk mengubah sistem pemilu dengan
agar memperoleh keuntungan elektoral berupa terpilih kembali di
pemilu. Di bawah motif hasil pemilu tersebut, kondisi objektif dari
perubahan sistem pemilu harus dikesampingkan karena pilihan
desain sistem pemilu bukan persoalan para ahli independen bisa
memberikan
satu
“jawaban
tepat”
karena,
sesungguhnya
pertimbangan keunggulan politik hampir selalu jadi faktor utama
bahkan satu-satunya.;
21
36. Bahwa dari tiga pendekatan ini idealnya perubahan sistem pemilu
atau regulasi pemilu seharusnya didasarkan pada pendekatan
systemic failure dalam rangka merespon dan memperbaiki
permasalahan yang ditimbulkan, termasuk menghadirkan desain
sistem pemilu yang bebas dan adil, bukan berdasarkan preferensi
politik apalagi upaya untuk meraih keuntungan elektoral;
37. Bahwa kehadiran tiga pendakatan perubahan regulasi pemilu
ini ikut dipengaruhi oleh arena atau asal usul institusi dimana
perubahan regulasi pemilu itu dilakukan seperti di lembaga legislatif
yang diisi oleh partai politik selaku peserta pemilu yang tentunya
memiliki motivasi untuk kembali mendapatkan kursi di parlemen
bahkan memenangkan pemilu, sehingga mengenyampingkan
kondisi objektif atau bayangan ideal;
38. Bahwa dalam perkembangnya untuk menghasilkan perubahan
regulasi pemilu yang objektif, perubahan regulasi tidak selalu berasal
dari parlemen. Selandia Baru misalnya, parlemen memberikan
kewenangannya kepada komisi independen Royal Commission
untuk mencari desain sistem pemilu yang ideal dan hasilnya
ditindaklanjuti dengan referendum pada tahun 1992 dan 1993 untuk
menanyakan persetujuan publik mengenai usulan perubahan sistem
pemilu yang diajukan oleh Royal Commission tersebut.;
39. Bahwa dalam studi Richard Katz (2011) di Kanada, melihat
sekalipun perubahan sistem pemilu dapat dilakukan melalui citizen
assemblies dan legislative action namun, jalur uji materi di
Mahkamah
Agung
paling
sering
dilakukan
karena
lebih
mengedepankan prinsip dan prosedur demokrasi untuk melindungi
hak pilih;
40. Bahwa Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam perjalanannya
telah berhasil menunjukkan adanya perubahan regulasi pemilu yang
lebih mengedepankan kondisi objektif untuk menghasilkan desain
pemilu yang ideal dalam rangka melindungi hak pilih dan
memperkuat demokrasi di Indonesia;
41. Bahwa sebagai ilustrasi, melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.
116/PUU-XXI/2023 tentang parliamentary threshold, Mahkamah
22
berhasil meminimalisir adanya upaya untuk mengubah besaran PT
di setiap pemilunya dengan motivasi keuntungan elektoral;
42. Bahwa dalam permohonan ini, pemohon meyakini perubahan
desain keserentakan pemilu melalui jalur uji materi di Mahkamah
Konstitusi adalah upaya yang terbaik untuk menyelesaikan
permasalahan yang berulang dari dua pemilu serentak (2019 dan
2024), sekaligus meminimalisir hadirnya outcome mitivation dari
pembentuk undang-undang terhadap desain keserentakan pemilu.
43. Bahwa dampak pengaturan UU a quo, dimana memerintahkan
pelaksanaan pemilu Presiden, DPR, DPD, yang berbarengan pula
dengan pemilu anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
telah terbukti terus menerus membuat partai politik tidak punya
waktu yang cukup untuk melakukam rekrutmen dan kaderisasi politik
untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level
sekaligus. Akibatnya ketentuan di dalam UU a quo yang
memerintahkan pelaksanaan pemilu lima kotak secara langsung
sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai
menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dimana
para pemilik modal, caleg populer, dan punya materi yang banyak,
untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak
lagi punya kesempatan, ruang dan, energi untuk melakukan
kaderisasi untuk proses pencalonan anggota legislatif di semua level
pada waktu yang bersamaan;
44. Bahwa situasi ini secara sadar atau tidak, telah membuat praktik
rekrutmen politik menjadi sangat transaksional, tidak demokratis,
bahkan cenderung dilakukan seperti membuka lowongan pekerjaan
oleh partai politik. Namun, kondisi ini tidaklah bisa disalahkan
sepenuhnya kepada perilaku dan praktik pencalonan dari partai
politik. Namun ini adalah sebuah akibat yang disebabkan oleh
pengaturan UU a quo yang memerintahkan penyelenggaraan pemilu
legislatif tiga level secara serentak sekaligus. Dampaknya
pelembagaan partai politik menjadi lemah, dan juga berdampak
serius pada kualitas dari calon anggota legislatif yang direkrut partai;
23
45. Bahwa penyelenggaraan pemilu serentak dengan sistem lima kotak,
satu kali dalam lima tahun, secara tanpa sadar membuat partai
politik tidak melakukan rekrutmen politik secara berkelanjutan. Partai
politik seperti terlena selama waktu 5 tahun, dan baru sibuk lagi
melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik dalam waktu yang
sangat sempit, seperti 1 tahun atau 1,5 tahun menjelang pencalonan
anggota legislatif menjelang pelaksanaan pemilu. Kondisi inilah yang
membuat pelembagaan partai politik menjadi sangat lemah, serta
menjauhkan pemenuhan prinsip demokrasi diinternal partai politik;
46. Bahwa khusus untuk mendorong pelembagaan partai politik, untuk
terwujudnya demokratisasi internal partai politik dalam pencalonan
anggota legislatif, dan menghindarkan partai mencalonkan figur-figur
populer, yang berakibat pada disampingkannya kader partai politik
yang sudah lama mengabdi di partai politik untuk dicalonkan menjadi
bakal calon anggota legislatif, pernah dipertimbangkan oleh
Mahkamah melalui Putusan 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya
mengatakan pembentuk undang-undang dan partai politik bisa
membuat pengaturan bahwa ada syarat ketat untuk warga negara
atau kader partai politik yang akan dicalonkan menjadi anggota
legislatif. Salah satunya adalah untuk memberikan batas waktu
minimal bagi kader partai politik untuk dapat diajukan menjadi calon
anggota legislatif. Misalnya, untuk menjadi anggota legislatif untuk
level DPR RI sudah mesti menjadi kader partai politik tempat yang
bersangkutan akan dicalonkan, minimal 3-5 tahun sebelum masa
pencalonan anggota legislatif;
47. Bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Mahkamah tersebut tidak
akan pernah bisa diwujudkan, karena adanya ketentuan UU a quo,
sebab dalam setiap siklus pemilu yang hanya lima tahunan, partai
politik dihadapkan pada beban berat melakukan rekrutmen politik
untuk tiga level pemilu sekaligus;
48. Bahwa dengan kondisi faktual di atas, dan sudah dapat dilihat dalam
pelaksanaan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak 5 kotak,
tujuan penyelenggaraan pemilu, yakni meningkatkan kualitas
kedaulatan rakyat, memperkuat pelembagaan dan penyederhanaan
24
partai politik, serta penguatan sistem presidensil tidak akan mampu
diwujudkan, jika pelaksanaan pemilu lima kotak masih dinilai sebagai
sebuah sistem keserentakkan yang konstitusional;
49. Bahwa setelah mellihat pengalaman Pemilu 2019 dan Pemilu 2024,
menurut Pemohon, dengan pendekatan praktik konstitusional
penyelenggaraan pemilu lima kotak yang secara nyata telah
berdampak tidak terpenuhinya tujuan penyelenggaraan pemilu yang
jujur dan demokratis, perlu bagi Mahkamah untuk memutuskan
bahwa ada satu format keserentakkan pemilu yang bisa mengarah
pada kepastian tercapainya tujuan penyelenggaraan pemilu,
mewujudkan sistem presidensil yang kuat, pelembagaan dan
penyederhanaan
partai
politik,
dan
meningkatkan
kualitas
kedaulatan pemilih;
50. Bahwa menurut Pemohon, format keserentakkan yang paling
mengarah untuk bisa tercapainya tujuan pemilu yang secara prinsip
sudah disebutkan di dalam UUD NRI 1945, khususnya Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945, adalah memberikan kepastian bahwa
penyelenggaraan pemilu serentak yang konstitusional adalah pemilu
serentak nasional, untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan
anggota DPD secara serentak, lalu memberi waktu 2 tahun
setelahnya, dilaksanakan penyelenggaraan pemilu serentak daerah
untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota yang serentak dengan
pemilihan
anggota
DPRD
Provinsi
dan
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota;
51. Bahwa adanya jeda waktu dua tahun antara waktu pemilu nasional
dan pemilu daerah, akan menjawab persoalan pelembagaan dan
kaderisasi partai politik, karena partai politik tidak lagi “dipaksa”
untuk melakukan rekrutmen untuk pemilu legislatif pada tiga level
sekaligus. Dengan pemilu serentak nasional dan serentak daerah,
partai akan diberikan ruang dan waktu untuk fokus pada pemilu
nasional,
untuk
memenangkan
pemilihan
presiden
dan
memenangkan pemilu legislatif DPR, dan baru dua tahun setelahnya
partai politik bisa berkonsolidasi lagi untuk bisa memenangkan
25
pemilihan kepala daerah dan memenangkan pemilihan anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
52. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, ketentuan di dalam
UU a quo, telah terbukti secara normatif dan secara praktik, serta
implementasi telah mengakibatkan pelemahan pelembagaan partai
politik, yang dampaknya juga terhadap kualitas anggota legislatif
yang nantinya akan menjalankan fungsi dan kewenangan di dalam
lembaga legislatif, mulai dari DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
IV.
TENTANG PENATAAN JADWAL PEMILU SERENTAK UNTUK
MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMILU YANG JUJUR, ADIL,
DEMOKRATIS, DAN BERINTEGRITAS
53. Bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu, sebagaimana ketentuan di
dalam UU a quo, adalah hulu yang berdampak pada seluruh dimensi
penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Mulai dari variabel-
variabel sistem pemilu, manajemen pelaksanaan tahapan pemilu,
penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, termasuk juga akan
berdampak pada sistem penegakan hukum pemilu;
54. Bahwa penentuan jadwal pemilu, suatu keniscayaan untuk diputus
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah agar bisa menghasilkan
lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional,
variabel sistem pemilu yang mengarahkan pada penguatan sistem
presidensil dan pelembagaan partai politik, serta meningkatkan
kualitas derajat pemilih di Indonesia;
55. Bahwa setelah berangkat dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu
2019 dan Pemilu 2024, menurut Pemohon, tidak ada pilihan lain,
untuk meminta kepada Mahkamah, agar Mahkamah menyatakan
agar jadwal penyelenggaraan pemilu yang konstitusional untuk
sesuai dengan prinsip dan asas pemilu yang diatur di dalam UUD
NRI 1945 adalah dengan menyatakan sistem pemilu yang
konstitusional adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak
daerah, sebagaimana pula telah diputus oleh Mahkamah menjadi
salah satu format keserentakkan yang konstitusional sebagaimana
Putusan Mahkamah No. 55/PUU-XVII/2019;
26
56. Bahwa Pemohon dapat menggambarkan format keserentakkan
pemilu nasional dan pemilu serentak daerah, secara sederhana,
pada tabel di bawah ini:
Tabel 2
Skema Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional
dan Serentak Daerah
Pengelompokan
Penyelenggaraan
Pemilu
Jenis Pemilu
Periode Masa
Jabatan Saat
Ini
Pemilu
Berikutnya
Pemilu Nasional
Presiden
2024-2029
2029
DPR
2024-2029
2029
DPD
2024-2029
2029
Pemilu Daerah
Gubernur, Bupati,
dan Walikota
2025-2031
2031
DPRD Provinsi
2024-2031
2031
DPRD
Kabupaten/Kota
2024-2031
2031
57. Bahwa konsepsi pemilu serentak nasional dan serentak daerah
sangat rasional untuk diselenggarakan dengan masa jabatan yang
untuk pemilu nasional, dapat langsung diselenggarakan lagi pada
tahun 2029. Artinya, dengan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD hasil pemilihan pada
Pemilu 2024 tetap memegang masa jabatan selama lima tahun dan
akan diselenggarakan untuk periode berikutnya pasca Pemilu 2024
pada tahun 2029 mendatang;
58. Bahwa untuk penyelenggaraan pemilu daerah, memerlukan
penyesuaian masa jabatan, baik untuk Gubernur, Bupati, dan
Walikota hasil Pilkada 2024, termasuk juga untuk anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024. Untuk masa
Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada 27 November 2024,
dipastikan akan dilantik pada tahun 2025. Dengan penataan jadwal
penyelenggaraan pemilu daerah yang diselenggarakan dua tahun
27
setelah pemilu nasional, menurut Pemohon masa jabatan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang dilantik pada tahun 2025, akan
mengakhiri masa jabatan pada tahun 2031 sesuai dengan jadwal
pemilu daerah. Termasuk juga penataan masa jabatan untuk
anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil
Pemilu 2024, akan memegang melanjutkan masa jabatan atau
perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2031 untuk secara
serentak dilaksanakan pemilihannya bersamaan dengan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota pada tahun 2031;
59. Bahwa dengan penataan jadwal keserentakkan pemilu dengan
model serentak nasional dan serentak daerah, diperlukan
perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD Provinsi dan
anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024, yang harusnya
mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029, diperpanjang dua tahun
sampai tahu 2031. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga
diperlukan untuk gubernur, bupati, dan walikota yang hasil Pilkada
2024 yang akan memulai masa jabatan tahun 2025, yang harusnya
berakhir di tahun 2030, diperpanjang menjadi tahun 2031. Dengan
demikian, mulai sejak tahun 2029, Indonesia akan memulai
penyelenggaraan pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, lalu dua tahun
setelahnya, tahun 2031, Indonesia akan melaksanakan pemilu
daerah, untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota, serentak
dengan
pemilihan
anggota
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota;
60. Bahwa dengan penataan model keserentakkan pemilu seperti ini,
mulai tahun 2029, pemilu nasional akan dilaksanakan pertama kali
tahun 2029, 2034, 2039, tiap lima tahun sesuai dengan ketentuan
UUD NRI 1945, dimana pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Selanjutnya, untuk pemilu daerah, akan dimulai pada tahun 2031,
dan setelahnya dilaksanakan pada tahun 2036, 2041, dan lima tahun
setelahnya, sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945;
61. Bahwa perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota
dalam
rangka
transisi
untuk
28
membangun periodesasi penyelenggaraan pemilu yang lebih ajeg,
mapan, dan memberikan kemanfaatan untuk kualitas kedaulatan
rakyat sangat dimungkinkan;
62. Bahwa penataan masa jabatan sangat dimungkinkan dilakukan di
dalam sebuah masa transisi, seperti halnya terjadi pemotongan
masa jabatan pada pelaksanaan Pemilu 1999. Lembaga legislatif
yang pada saat itu hasil Pemilu 1997, yang mestinya memegang
masa jabatan sampai tahun 2003, dipotong masa jabatannya karena
pada tahun 1999 terjadi percepatan pemilu pada saat reformasi;
63. Bahwa dengan adanya preseden masa transisi dalam bentuk
pemotongan masa jabatan, sangat mungkin perpanjangan masa
jabatan dilakukan, untuk memastikan jadwal penyelenggaraan
pemilu lebih baik, dan menigkatkan kualitas kedaulatan rakyat.
V.
TENTANG
PENATAAN
JADWAL
PEMILU
SERENTAK
DAN
KONSEKUENSI
TERHADAP
INTEGRASI
PEMBANGUNAN
NASIONAL
64. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki suatu sistem
organisasi politik yang padu dengan unsur kedaulatan di tangan
rakyat yang memberikan kepercayaan untuk menjalankan negara
kepada pemerintahan sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah pusat merupakan otoritas
tertinggi yang menjalankan negara di tingkat nasional sementara
pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan
di daerah. Karenanya, antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah memiliki hubungan fungsional yang didasarkan fungsi
masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan
bergantung satu sama lainnya;
65. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan satu tujuan
dan satu cita-cita bernegara sebagaimana tertuang pada Pancasila
dan (UUD) Tahun 1945 memerlukan suatu rencana yang mampu
merumuskan secara lebih konkret mengenai pencapaian dari tujuan
negara tersebut melalui Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional lewat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
29
(RPJPN) sebagai garis besar arah pembangunan nasional dengan
kurun waktu 20 (dua puluh tahun);
66. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dijalankan secara
sistematis oleh pemerintahan yang berlaku melalui sistem
pembangunan. Sistem pembangunan nasional ini dinilai penting
sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan melalui
sistem berjenjang yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Nasional yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman
dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Nasional dengan kurun waktu pelaksanaan 5 (lima tahun)
yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,
program pemerintahan, serta kerangka ekonomi makro dengan
diselaraskan dengan visi, misi, program Presiden yang dipilih
langsung oleh rakyat. Kemudian sebagai bentuk integrasi,
sinkronisasi dan sinergi antara nasional dengan daerah dan antar
daerah maka dirumuskan bentuk Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang memiliki kurun waktu sesuai dengan
RPJP Nasional. Adapun RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi,
dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta
program
perangkat
daerah
serta
lintas
perangkat
daerah
dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima tahun) dan wajib selaras
serta berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJP Nasional dengan
mempertimbangkan otonomi daerah, potensi daerah, serta kearifan
daerah sesuai dengan UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
67. Bahwa penyelenggaraan pemilu sebagaimana dilaksanakan secara
model keserentakan yang ditunjukkan pada penyelenggaraan
pemilu 2024 terbilang tidak cukup efektif secara integrasi
pembangunan nasional dan daerah sebab porsi keserentakan yang
ditunjukkan hanya sebatas waktu penyelenggaraan pemilu saja dan
bukan pada masa efektif dimulainya pemerintahan.
68. Bahwa penataan jadwal penyelenggaraan pemilu sejatinya memiliki
prinsip untuk tujuan adanya integrasi pembangunan nasional melalui
30
pembentukan pemerintahan yang selaras antar level nasional dan
lokal;
69. Bahwa dengan penataan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional
dan pemilu daerah akan mempermudah penataan penyusunan
kebijakan sekaligus integrasi kebijakan sebagaimana sistem
pembangunan yang berlaku dalam level nasional maupun regional.
Hal ini disebabkan adanya interval waktu yang ideal dan sesuai
dengan kemampuan penyelenggara negara, sistem pembangunan
nasional dan penyusunan rangka pembangunan nasional dan
daerah.
70. Bahwa dengan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
dengan jarak pemilu daerah dua tahun setelah pemilu daerah, akan
membuat interval pembangunan menjadi pasti. Satu hal yang
penting, penyusunan rencana pembangunan, baik untuk level pusat
maupun
level
daerah,
akan
berpedoman
pada
rencana
pembangunan jangka panjang sesuai dengan UU tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Setiap pejabat politik, baik
presiden dan kepala daerah di dalam menyusun visi dan misinya di
dalam penyelenggaraan pemilu, wajib untuk mempedomani rencana
pembangunan jangka panjang bagi presiden, dan bagi kepala
daerah wajib mempedomani pula rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan rencana jangka panjang nasional.
VI.
MENYELARASKAN PENATAAN JADWAL PENYELENGGARAAN
PEMILU SERENTAK DENGAN SIFAT TETAP, MANDIRI, DAN
NASIONALNYA LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
71. Bahwa format keserentakkan pemilu, mesti pula mempertimbangkan
eksistensi dan keberadaan lembaga penyelenggara pemilu,
sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI
1945, sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
72. Bahwa eksistensi lembaga penyelenggara pemilu, mesti dimurnikan,
dengan betul-betul menjadi lembaga penyelenggara pemilu, dan
memastikan nilai-nilai dan asas penyelenggaraan pemilu, baik
secara universal, maupun yang terkandung di dalam UUD NRI 1945
dapat dipenuhi;
31
73. Bahwa dengan format dan penjadwalan pemilu seperti yang diatur
di dalam UU a quo hari ini, akan berdampak secara serius terhadap
eksistensi lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu.
Dengan ketentuan UU a quo, kedepan, pemilu di Indonesia, baik
untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, akan bertumpuk pada tahun yang sama. Oleh sebab itu,
jika ketentuan UU a quo terus berlaku, dan dibiarkan terulang untuk
pemilu-pemilu berikutnya, menurut Pemohon, sudah tidak sesuai
dengan sifat nasional, tetap, dan mandiri lembaga penyelenggara
pemilu, dan telah mengakibatkan inefisiensi dan inefektifitas pada
lembaga penyelenggara pemilu, karena hari pemilu di Indonesia,
hanya akan dilaksanakan pada satu kali dalam lima tahun;
74. Bahwa menurut Pemohon, waktu pemilu satu kali dalam lima tahun,
jelas menjadi penjadwalan pemilu yang tidak konstitusional, karena
berdampak pada pelemahan institusi demokrasi, mulai dari pemilih,
peserta pemilu, dan khususnya lembaga penyelenggara pemilu;
75. Bahwa pertanyaan mendasarnya, bagaimana mungkin, ada
lembaga penyelenggara pemilu, yang bersifat nasional dan tetap
mulai dari level pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota, untuk KPU
dan Bawaslu, memegang masa jabatan selama lima tahun, namun
hanya menyelenggarakan pemilu satu kali dalam lima tahun saja.
Jika kita melihat waktu pelaksanaan tahapan pemilu, lebih kurang
hanya 18 bulan saja. Lalu, kemana lembaga penyelenggara pemilu
selama 42 bulan sisa masa kerja dari seorang lembaga
peyelenggara yang sudah digaji oleh negara untuk lima tahun?;
76. Bahwa dengan format keserentakkan pemilu, dengan melaksanakan
pemilu nasional untuk memilih presiden, anggota DPR, dan anggota
DPD, lalu dua tahun setelahnya dilaksanakan pemilihan umum
daerah, untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota, berbarengan
dengan
pemillihan
anggota
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota adalah pilihan yang relevan, rasional, dan masuk
akal dengan konstitusionalitas sifat tetap, mandiri lembaga
penyelenggara pemilu;
32
77. Bahwa dengan ketentuan sistem keserentakkan pemilu nasional dan
pemilu daerah, Indonesia hanya akan memiliki dua hari pemilu saja,
yakni hari pemilu nasional, dan hari pemilu daerah yang
dilaksanakan dua tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional;
78. Bahwa penataan sistem keserentakkan pemilu, juga perlu
dibarengkan dengan penataan waktu rektrutmen penyelenggara
pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga level kabupaten/kota;
79. Bahwa salah satu prinsip penting yang perlu ditekankan di dalam
rekrutmen penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat, level
provinsi, dan level kabupaten/kota mesti sudah selesai sebelum
tahapan pelaksanaan pemilu dimulai. Artinya, untuk memastikan
fokus penyelenggaraan, terpenuhinya prinsip mandiri, profesional,
dan
berintegritas
bagi
penyelenggara
pemilu,
rekrutmen
penyelenggara pemilu tidak boleh dilakukan dan wajib menghindari
dilakukan ditengah tahapan pemilu yang sedang berjalan;
80. Bahwa kondisi saat ini, jadwal rekrutmen penyelenggara pemilu,
khususnya KPU di provinsi dan kabupaten/kota berserakan pada
tahun dan bulan yang berbeda-beda. Bahkan, terdapat banyak
provinsi dan kabupaten/kota yang pengisian anggota KPU Provinsi
dan Kabupaten/Kota, yang mesti dilakukan ditengah tahapan krusial
pemilu yang sedang berjalan. Kondisi ini jelas seuatu yang sangat
tidak ideal. Menjauhkan sifat tetap nasional dan mandiri KPU
sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, dan
secara faktual juga mengganggu fokus dan profesionalitas
kelembagaan
penyelenggara
pemilu
yang
mesti
menjalani
pergantian komisioner ditengah tahapan pemilu yang sedang
berjalan;
81. Bahwa penataan waktu rekrutmen penyeleggara pemilu ini,
Pemohon mengusulkan juga disesuaikan dan diselaraskan dengan
waktu penyelenggaraan pemilu serentak, dan dapat digambarkan
dengan tabel sebagai berikut:
Tabel 3
Skema Waktu Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan
Jadwal Tahapan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
33
Tingkatan
Penyelenggara
Batas
Waktu
Rekrutmen
Harus
Selesai
Akhir
Masa
Jabatan
Waktu
Pelaksana
an Pemilu
Nasional
Waktu
Pelaksana
an pemilu
Lokal
KPU dan
Bawaslu RI
April 2027
April
2032
Agustus
2027-Juni
2029
Desember
2030-Juni
2031
KPU dan
Bawaslu Provinsi
serta
Kabupaten/Kota
Juli 2027
Juli 2032
Agustus
2027-Juni
2029
Desember
2030-Juni
2031
82. Dengan skema waktu seperti diatas, tidak lagi akan ada proses
rekrutmen penyelenggara pemilu yang dilakukan ditengah tahapan.
Rekrutmen seluruh KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota
mesti dilaksanakan secara serentak. Hanya saja, sebagai bagian
dari proses transisi, penyelenggara pemilu baik ditingkat provinsi dan
kabupaten/kota yang baru dipilih pada tahun 2023 atau tahun 2024
mesti mengalami pemotongan masa jabatan;
83. Bahwa masa jabatan atau periode komisioner yang baru terpilih, dan
masa jabatannya belum genap lima tahun, dapat dibuatkan aturan
peralihan, dimana masa jabatan itu tidak perlu dihitung satu periode.
Sehingga seluruh komisioner provinsi dan kabupaten/kota masih
dapat mengikuti rekrutmen lagi untuk periode setelah tahun 2032,
karena baru terhitung satu periode masa jabatan untuk periode
2027-2032;
84. Bahwa penataan waktu rekrutmen penyelenggara pemilu ini penting
dilakukan untuk memastikan konsolidasi penyelenggara pemilu,
dapat terjadi sebelum tahapan dimulai. Selain itu, fokus dan
profesionalisme
penyelenggara
dapat
diwujudkan
dengan
rekrurutmen yang dilakukan diluar tahapan;
85. Bahwa dengan penataan jadwal pengisian anggota KPU Provinsi
dan kabupaten/kota, termasuk juga Bawaslu Provinsi dan
Kabupaten/Kota sebagaimana Pemohon usulkan pada Tabel.3
diatas, dapat dilihat secara terang, bahwa rekrutmen penyelenggara
34
pemilu tidak akan terjadi ditengah tahapan pemilu dan tahapan
pilkada yang sedang berjalan. Sehingga konsolidasi penyelenggara
pemilu dapat selesai sebelum tahapan pemilu nasional dan tahapan
pemilu daerah dimulai dan dilaksanakan.
VII.
TENTANG
PEMILU
LIMA
KOTAK
SECARA
KONSISTEN
MENGHASILKAN KEBINGUNGAN BAGI PEMILIH DAN TINGGINYA
SUARA TIDAK SAH SERTA BERAKIBAT MELEMAHKAN KUALITAS
KEDAULATAN RAKYAT
86. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak dengan format lima kotak,
seperti ketentuan di dalam UU a quo, telah secara konsisten
menghasilkan tingginya suara tidak sah, yang disebabkan oleh
pemilih kebingungan untuk memilih peserta pemilu, dengan lima
jenis surat suara yang berbeda-beda;
87. Bahwa pemilih mesti berhadapan dengan lima jenis surat suara,
terutama tiga jenis surat suara pemilu legislatif anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih selalu
kebingungan untuk menghadapi pilihan partai politik sekaligus
pilihan caleg dengan tiga level pemilihan legislatif yang berbeda
disatu waktu yang bersamaan;
88. Bahwa tingginya suara tidak sah akan membuat derajat keterwakilan
dan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat tidak dapat dipenuhi, dan
kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
dan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945;
89. Bahwa bentangan fakta tren kenaikan surat suara tidak sah dalam
jumah yang sangat banyak dapat dilihat pada tabel di bawah ini;
Tabel 4
Besaran Suara Sah dan Tidak Sah
untuk Pemilu DPR RI dari Pemilu 1999-2024
Pemillu
Suara Sah
%
Suara Tidak
%
1999
105.786.661
96,60
3.708.386
3,4
2004
113.462.414
91,2
10.957.925
8,8
2009
104.048.118
85,6
17.540.248
14,4
35
2014
124.884.737
89,53
14.601.436
10.46
2019
139.972.260
88,88
17.503.953
11,12
2024
149.404.818
89,2%
15.535.904
10,28
90. Bahwa jika melihat data suara tidak sah pada tabel diatas, khusus
untuk hasil Pemilu 2024, persentase suara partai politik di DPR,
persentase suara tidak sah hanya kalah dari empat partai politik,
yakni PDIP, Golkar, Gerindra, dan PKB;
91. Bahwa jika dibandingkan misalnya dengan perolehan suara yang
didapatakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu
2024 sekitar 10,6% dari total suara sah nasional. Ketika dikonversi
menjadi kursi DPR, persentase suara itu setara dengan 68 kursi
DPR. Bisa dibayangkan, bagaimana kualitas representasi yang
terbuang dalam suara tidak sah yang jumlahnya juga mencapai
10,28% atau 15 juta lebih suara;
92. Bahwa persoalan ini, menurut Pemohon mesti disasar kepada hulu
dari sistem penyelenggaraa itu sendiri, yakni ketentuan di dalam UU
a quo yang memerintahkan pelaksanaan pemilu secara serentak
dalam format lima kotak sekaligus. Oleh sebab itu, jika ingin
menyelesaikan persoalan suara tidak sah yang terus meninggi,
penataan yang rasional dan perlu segera dilakukan adalah dengan
mengatur penyelenggaraan pemilu dalam format pemilu serentak
nasional untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD,
dan selanjutnya pemilu serentak daerah untuk memilih Gubernur,
Bupati, dan Walikota serentak dengan pemilihan anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
VIII.
TENTANG
PERMINTAAN
PERCEPATAN
PENANGANAN
PERMOHONAN
UNTUK
MELINDUNGI
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
93. Bahwa pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Presiden
perlu memenuhi ketentuan konstitusional untuk mengatur format
keserentakkan pemilu, jauh sebelum tahapan pemilu itu dilakukan.
Artinya, kepastian format keserentakkan pemilu, sebaiknya disusun
36
pada awal pemerintahan baru yang akan dimulai pada 20 Oktober
2024, dan oleh sebab itu, penting kiranya bagi Mahkamah untuk
menjadikan permohonan a quo sebagai prioritas permohonan, agar
ada kepastian bagi pemerintahan yang baru untuk menyusun
keserentakkan pemilu dengan segera;
94. Bahwa perlindungan terhadap hak konstitusional Pemohon untuk
dibiarkan terus terjadi, dengan adanya pengabaian pembentuk
undang-undang yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah, oleh
sebab itu, penting untuk menjadikan permohonan ini untuk menjadi
prioritas permohonan.
D. PETITUM
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan
hak konstitusional Pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional para
Pemohon akan terjadi, serta memberikan kepastian segera untuk kepastian
sistem keserentakkan pemilu kedepannya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden pada pelaksanaan pemilu nasional, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati,
dan walikota pada pelaksanaan pemilu daerah yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
37
3. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara
nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada pelaksanaan pemilu
nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan pada pelaksanaan
pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
gubernur, bupati, dan walikota”;
4. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Pemungutan suara
pemilu diselenggarakan secara serentak bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara pemilu nasional untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak, dan dua
tahun setelahnya pemungutan suara pemilu daerah untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota
dilaksanakan secara serentak;
5. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 Pemilihan dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali secara serentak dengan pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
6. Memerintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini untuk dimuat di dalam
berita negara.
Apabila Majelis Hakim Konsittusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-
adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
38
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2014
tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Identitas Pengurus Yayasan Perludem;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Perubahan AD/ART Yayasan;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Akta Pendirian AD/ART Yayasan;
Selain alat bukti surat/tulisan, Pemohon juga mengajukan satu orang ahli
bernama Didik Supriyato yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Desember 2024 dan didengar keahliannya di bawah sumpah dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya sebagai
berikut.
Pendahuluan
Pembahasan tentang pemilu selalu menyebut ketentuan Pasal 22E UUD
1945, yang memang mengatur pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden
dan wakil presiden. Juga Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota. Padahal terdapat ketentuan-ketentuan awal
sekaligus fundamental yang menjadi norma dasar penyelenggaraan pemilu, yaitu
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan Pasai 1 UUD 1945.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, berbunyi, "Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka. Sementara Pasal 1 UUD 1945, menyatakan, "(1) Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia
adalah negara hukum."
Ilmu politik mengenal tiga tujuan pemilu: perwakilan politik, integrasi politik,
dan efektivitas pernerintah. Dalam bahasa lain, doktrin hukum tata negara
merumuskan tiga tujuan pemilu tersebut: 1) membentuk badan perwakilan rakyat;
2) menjaga keutuhan negara, dan; 3) menciptakan pemerintahan efektif.
Menjaga keutuhan atau keselamatan negara merupakan amanat langsung
dari Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Membentuk badan perwakilan rakyat, baik yang
duduk di legislatif maupun eksekutif, merupakan perwujudan paham kedaulatan
39
rakyat sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1946. Sementara
menciptakan pemerintahan efektif merupakan konsekuensi dari tujuan negara
sebagaimana tertera pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Sebab, tujuan
negara tidak mungkin tercapai tanpa pemerintahan efektif.
Dengan meletakkan alinea keempat Pembukaan UUD 1944 dan Pasal 1 UUD
1945 sebagai fundamen untuk merumuskan tujuan pemilu, sebetulnya tampak jelas
visi demokrasi yang dikehendaki konstitusi. Pembahasan pemilu yang berangkat
dari tujuan pemilu, tidak hanya menghasilkan rumusan yang logis argumentatif
dengan standar norma pas, tetapi juga dapat terhindar dari perdebatan bertele-tele
yang dimotivasi oleh kepentingan-kepentingan sesaat.
Tujuan Pemilu dan Sistem Pemilu
Karena konstitusi sudah dengan jelas merumuskan tujuan pemilu, yaitu
menjaga keutuhan negara, membentuk badan perwakilan rakyat, dan menciptakan
pemerintahan efektif, langkah strategis selanjutnya adalah menentukan sistem
pemilu yang tepat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dan ini bukan pekerjaan
mudah, şebab tidak ada sistem yang dapat mengakomodasi pencapain tiga tujuan
tersebut sekaligus.
Sistem pemilu proporsional mampu membentuk badan perwakilan yang
terdiri dari beragam wakil rakyat sesuai dengan keragaman masyarakat sehingga
sistem ini juga mampu menjaga kohesi sosial dan keutuhan negara. Namun sistem
ini tidak menjamin terciptanya pemerintahan efektif karena beragamnya wakil-wakil
rakyat sehingga tidak mudah mengambil keputusan.
Sebaliknya, sistem pemilu mayoritarian mampu menciptakan pemerintahan
efektif karena rendahnya fragmentasi di badan perwakilan rakyat sehingga mudah
mengambil keputusan. Namun sistem ini tidak bisa mengakomodasi keragaman
masyarakat sehingga badan perwakilan rakyat tidak representatif. Kondisi demikian
dapat memicu konflik sosial dan mengancam keutuhan negara.
Masalahnya pemilihan sistem menjadi rumit jika dikaitkan dengan bentuk
negara dan jenis sistem pemerintahan. Pada negara federasi, pilihan sistem pemilu
lebih sederhana, şebab masing-masing negara bagian memiliki wewenang penuh
mengatur sistem pemilunya terlepas dari sistem pemilu negara federal. Pada negara
kesatuan, pilihan sistem pemilu daerah harus kompatibel dengan sistem nasional
karena hubungan yang kuat antara (pemerintah) daerah dengan (pemerintah) pusat.
Sementara itu, dalam sistem pemerintahan parlementer hasil pemilu legislatif
40
dengan sendirinya dapat membentuk pemerintahan, sedangkan dalam sistem
presidensial harus digelar pemilu legislatif untuk mengisi badan perwakilan rakyat
dan pemilu eksekutif untuk menunjuk pejabat eksekutif.
Dalam konteks Indonesia masalahnya jauh lebih rumit, şebab sistem
pemerintahan presidensial tidak hanya berlaku tingkat nasional, melainkan juga
berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Artinya, pemilu legislatif dan pemilu
eksekutif harus samasama diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota. Karena Indonesia adalah negara kesatuan maka sistem pemilu
harus
diusahakan
menghasilkan
pemerintahan
nasional,
provinsi,
dan
kabupaten/kota yang terkoneksi kuat.
Oleh karena itu, dalam mencapai tiga tujuan pemilu —menjaga keutuhan
negara, membentuk badan perwakilan rakyat, dan menciptakan pemerintahan
efektif— tidak cukup hanya menetapkan pilihan sistem secara umum (antara sistem
mayoritarian, sistem proporsional, atau sistem campuran), melainkan harus
memperhatikan bekerjanya variabel-variabel sistem pemilu guna menemukan
sistem pemilu yang tepat sesuai visi demokrasi konstitusional.
Sistem pemilu merupakan mekanisme untuk mengubah suara rakyat menjadi
kursi penyelenggara negara (conversion of vote into government seat or position).
Pengubahan suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih) itu dipengaruhi beberapa
variabel yang saling terkait, yaitu: besaran daerah pemilihan (district magnitude),
metode pencalonan (candidacy), metode pemberian suara (balloting), ambang
batas parlemen (parliamentary threshold), formula perolehan kursi (electoral
formula), dan penetapan calon terpilih (determination of elected candidate), serta
waktu penyelenggaraan pemilu (concurrency) dalam sistem pemerintahan
presidensial
Pemilu Proporsional dan Penyederhanaan Sistem Kepartaian
Penggunaan sistem pemilu proporsional untuk memilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah tepat karena sistem ini mampu
mewadahi masyarakat Indonesia yang beragam. Penggunaan sistem pemilu
proporsional juga sudah teruji oleh sejarah. Digunakan sejak Pemilu 1955, sistem
ini bertahan hingga kini meşki berusaha diganti pada awal Orde Baru dan awal era
reformasi. Sistem pemilu proporsional juga terbukti menjaga kohesivitas masyarakat
sehingga berkontribusi positif dalam menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa. Sejak
Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024 tidak muncul isu perpecahan sosial yang
41
bersumber pada hasil pemilu legislatif. ini menjadi bukti, kompetisi perebutan
kekuasaan tetap bisa direkatkan oleh sistem proporsional.
Masalahnya, sejak Pemilu 2004, sistem ini menghasilkan sistem multipartai
ekstrim di parlemen sehingga membuat pemerintahan tidak efektif, baik di tingkat
nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dengan fragmentasi politik yang tinggi
di parlemen, bisa dipastikan hampir semua rancangan kebijakan yang diajukan
eksekutif cenderung ditolak oleh legislatif. Jika pemerintahan dan pemerintahan
daerah masih berjalan karena kesepakatan legislatif dan eksekutif, itü lebih karena
politik transaksional. Singkatnya, pemerintahan yang dihasilkan oleh pemilu
proporsional tidak hanya tidak efektif tetapi juga koruptif.
Sebetulnya
sejak
Pemilu
2009
sudah
dilakukan
upaya
untuk
menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Pertama, besaran daerah
pemilihan DPR dikurangi dari 3-12 menjadi 3-10 kursi, sementara besaran daerah
pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dipertahankan 3-12 kursi. Kedua,
penerapan ambang batas parlemen pemilu DPR yang terus dinaikkan (2,5 0/0
Pemilu 2009, 3,5 0/0 Pemilu 2014, dan 4 0/0 Pemilu 2019 dan 2024), sementara
pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak ada ambang batas parlemen.
Ketiga, perubahan formula perolehan kursi, dari formula Kuota Hare (Pemilu 2004,
2009, 2014) menjadi metode Divisor St Lague (Pemilu 1919 dan 2024).
Namun upaya-upaya tersebut tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. ini
terlihat dari indeks ENPP yang tidak pernah mencapai angka 5 atau kurang, sebagai
petunjuk bahwa sistem kepartaian parlemen sudah sederhana atau sistem
multipartai moderat. Sebaliknya hasilnya selalu berada di angka 6 atau lebih yang
berarti pemilu menghasilkan sistem multipartai ekstrem.
Secara teori, terdapat tiga langkah taktis untuk menyederhanakan sistem
kepartaian di parlemen, sehingga menjadi sistem multipartai moderat di mana
indeks ENPP adalah 3, 4, atau 5. Pertama, memperkecil besaran daerah pemilihan;
kedua, menggunakan formula perolehan kursi Kuota Droop atau Divisor d'Hondt;
ketiga, menerapkan ambang batas parlemen, dan; keempat, menyerentakkan
pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif bagi pengguna sistem pemerintahan
presidensial. Pembahasan keempat langkah taktis tersebut di bawah ini diurutkan
berdasarkan efektivitasnya.
Penyerentakan pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif, paling tidak efektif
dalam menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Hasilnya baru terlihat
42
dalam jangka panjang, setidaknya 5 kali pemilu. Sebab, concurrency hanya melihat
kecenderungan perilaku pemilih, yang tidak bisa diukur secara kuantitatif dalam satu
pemilu. Bekerjanya coattail effect dalam pemilu serentak hanya berlaku bagi koalisi
partai politik di mana calon presiden terpilih cenderung diikuti oleh penguasaan
mayoritas kursi parlemen bagi koalisi partai politik pendukung. Soal partai politik
mana yang mendapat coattail effect paling beşar sangat tergantung kepada
personifikasi partai politik terhadap calon yang diajukan.
Ambang batas parlemen jarang sekali berhasil menyederhanakan sistem
kepartaian di parlemen. Variabel sistem pemilu ini hanya berhasil mengurangi
jurnlah partai politik di parlemen, yang mana hal itü tidak identik dengan
penyederhanaan sistem kepartaian. Dalam penyederhanaan sistem kepartaian
yang dihitung adalah penyebaran kursi parlemen ke sedikit partai politik —bisa
dihitung dengan indeks ENPP— bukan semata berdasarkan jumlah partai politik di
parlemen. Penggunaan ambang batas perwakilan yang tidak pas malah bisa
memperbesar suara terbuang sehingga hasil pemilu tidak proporsional.
Pilihan formula perolehan kursi dapat membantu penyederhanaan sistem
kepartaian di parlemen karena masing-masing rumus langsung bisa diterapkan
pada perolehan suara hasil pemilu. Dari sini dapat diketahui, formula Kuota Hare
cenderung menguntungkan partai politik peraih suara sedang dan kecil dan
merugikan partai politik peraih suara besar, sehingga tidak terjadi penyederhanaan
sistem kepartaian. Sebaliknya, formula Kuota Droop dan Divisor d'Hondt cenderung
menguntungkan partai politik peraih suara besar dan merugikan partai politik peraih
suara sedang dan kecil, sehingga bisa menyederhanakan sistem kepartaian. Dari
hitung-hitungan matematika, formula Divisor St Lague memang paling fair bagi
partai politik peraih suara besar, sedang, maupun kecil sehingga penggunaan bisa
dipertahankan, meskipun dampaknya tidak signifikan dalam menyederhanakan
sistem kepartaian.
Besaran daerah pemilihan adalah variabel yang paling signifikan dalam
menyederhanakan sistem kepartaian. Maksudnya, semakin kecil jumlah kursi di
daerah pemilihan semakin beşar terjadinya penyederhanaan sistem kepartaian,
sebaliknya semakin besar jumlah kursi di setiap daerah pemilih semakin kecil
terjadinya penyederhanaan sistem kepartaian. Logikanya sederhana: jika satu
daerah pemilihan tersedia 5 kursi, maka maksimal hanya 5 partai politik yang bisa
masuk parlemen dari daerah pemilihan tersebut; sebaliknya, jika satu daerah
43
pemilihan tersedia 10 kursi, maka maksimal 10 partai politik bisa masuk parlemen
dari daerah pemilihan tersebut.
Dengan logika tersebut maka besaran daerah pemilihan DPR 3-10 kursi dan
besaran daerah pemilihan DPRD 3-12 kursi, harus diperkecil lagi jika ingin
menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Penurunan besaran daerah
pemilihan DPR dari 3-12 (Pemilu 2004) menjadi 3-10 (Pemilu 2009, 2014, dan 2019,
2024), terbukti gagal menyederhanakan sistem kepartaian, sehingga sistem
multipartai moderat tidak mungkin tercipta tanpa mengecilkan lagi besaran daerah
pemilihan. Namun pengecilan besaran daerah pemilihan, jika dilakukan
serampangan juga bisa mengancam lenyapnya keragaman representasi politik di
parlemen yang menjadi tujuan sistem pemilu proporsional.
Oleh karena itu, pertanyaannya adalah, berapa angka besaran daerah
pemilihan yang ideal bagi sistem sosial politik Indonesia, di satu pihak mampu
menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen, di lain pihak tetap mampu
mempertahankan keragaman perwakilan politik? Pertanyaan ini harus dijawab
dengan pendekatan historis, sosiologis, dan politis.
Secara historis dan sosiologis pergerakan politik nasional yang kemudian
melahirkan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 berasal dari sikap anti
kolonialisme yang didasari pada nilai-nilai nasionalisme, islamisme, dan sosialisme.
Nilai-nilai ideologi inilah yang melatarbelakangi lahirnya partai-partai politik
menjelang dan selama awal masa kemerdekaan.
Dalam perjalanannya kemudian, pasca-Orde Baru sosialisme mengalami
kemunduran signifikan, tetapi muncul ideologi baru yang bertahan sampai sekarang,
yaitu developmentalisme atau pembangunanisme. Nasionalisme, islamisme, dan
pembangunanisme inilah ideologi atau politik aliran yang mewarnai kehidupan sosial
politik Indonesia selama 50 tahun terakhir.
Katakanlah, nasionalisme memiliki dua varian (moderat dan radikal),
islamisme memiliki dua varian (tradisional dan modern), dan pembangunanisme
juga memiliki dua varian (idealis dan pragmatis), maka keragaman politik nasional
yang dominan terwujud dalam bentuk 6 partai politik. Dengan demikian jika besaran
daerah pemilihan DPR dan DPRD diturunkan menjadi 3-6 kursi, maka angka
tersebut tetap mampu mewadahi keberagaman politik masyarakat. Dengan besaran
daerah pemilihan 3-6 kursi, maka partai-partai politik yang berideologi kurang lebih
44
serupa akan bergabung dan menjadi salah satu kekuatan dominan yang
merepresentasi kekuatan politik masyarakat.
Apakah langkah tersebut akan membunuh partai-partai politik kecil? Partai-
partai politik kecil dan partai-partai politik baru memang harus bekerja keras untuk
meraih dukungan yang mencukupi agar bisa masuk parlemen. Sebab, bertarung di
daerah pemilihan berkursi kecil jelas lebih berat peluangnya untuk mendapatkan
kursi jika dibandingkan dengan bertarung di daerah pemilihan besar. Namun yang
paling penting adalah sistem pemilu harus memberikan kesempatan partai politik
kecil dan partai politik untuk tumbuh dan berkembang agar punya harapan dan
bersemangat untuk menjadi partai politik menengah dan besar. Caranya
dipermudah untuk mengikuti pemilu berikutnya. Di sinilah ambang batas parlemen
bisa dijadikan saringan yang adil dan efektif.
Agar kompetisi berlangsung fair penentuan angka ambang batas parlemen
dilakukan dengan menggunakan formula ambang batas parlemen optimal: selain
dapat menyaring partai politik yang tidak mendapat dukungan signifikan, juga
mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Dalam hal ini formula To =
atau To
atau To
dimana M
rata-rata besaran daerah pemilihan, S jumlah kursi parlemen, dan E jumlah daerah
pernilihan, bisa menjadi rujukan. Dengan formula ini setiap wilayah pernilihan (DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) memiliki angka ambang batas parlemen
berbeda-beda sesuai dengan jumlah kursi parlemen, jumlah daerah pemilihan dan
rata-rata besaran daerah pemilihan.
Partai politik yang lolos ambang batas parlemen berarti memiliki kursi di
parlemen. Partai politik yang memiliki kursi di parlemen dengan sendirinya berhak
mengikuti pemilu berikutnya karena terbukti telah meraih suara pemilih signifikan.
Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen berarti tidak memiliki
kursi di parlemen, sehingga harus mengikuti prosedur pendaftaran partai politik
peserta pemilu yang ditentukan berdasarkan jumlah dukungan pemilih tertentu —
seperti halnya calon anggota DPD harus memiliki dukungan pemilu dalam jumlah
tertentu— di sedikitnya 50% daerah pemilihan. Cara ini juga memberi kepastian
kepada partai politik kecil dan partai politik baru dalam mengikuti seleksi partai politik
peserta pemilu, sekaligus menghindarkan KPU dari kemungkinan manipulasi proses
dan hasil seleksi peserta pemilu.
Pemilu Serentak dan Dukungan Mayoritas Parlemen
45
Dalam sistem pemerintahan parlementer keberhasilan menyederhanakan
sistem kepartaian di parlemen menjadi sistem multipartai moderat, dengan
sendirinya mempermudah pengambilan keputusan, termasuk mempermudah
pembentukan pemerintahan. Sebab, partai politik atau koalisi partai politik yang
menguasai mayoritas parlemen dengan sendirinya berhak mengangkat perdana
menteri dan membentuk kabinet. Dalam kondisi demikian, perdana menteri dan
kabinetnya akan mudah mengambil keputusan karena rancangan kebijakan mereka
akan mendapat dukungan mayoritas parlemen.
Namun tidak demikian halnya dalam sistem pemerintahan presidensial.
Keberhasilan menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen menjadi sistem
multipartai moderat, barulah langkah pertama menuju penciptaan pemerintahan
yang efektif. Sebab, dalam sistem presidensial di mana pejabat eksekutif juga dipilih
melalui pemilu, sangat mungkin pejabat eksekutif terpilih bukan berasal dari partai
politik atau koalisi partai politik yang menguasai mayoritas parlemen sehingga
terciptalah pemerintahan terbelah (divided government). Dalam kondisi demikian
maka setiap rancangan kebijakan pemerintah cenderung ditolak oleh parlemen. Jika
akhirnya diterima, pasti telah melewati negosiasi dan transaksi sehingga keputusan
pemerintah tidak hanya terlambat tetapi juga terdistorsi.
Salah satu cara untuk menghindari terbentuknya pemerintahan terbelah
dalam sistem presidensial adalah menyerentakkan penyelenggaraan pemilu
legislatif dan pemilu eksekutif (concurrence). Mengapa pemilu serentak legislatif-
eksekutif dapat menghindari pembentukan pemerintahan terbelah? Sebab, dalam
sistem presidensial, partai politik maupun pemilih memiliki sikap yang sama, yakni
mengutamakan pemilihan pejabat eksekutif daripada anggota legislatif.
Dalam situasi demikian, maka keterpilihan pejabat eksekutif akan
mempengaruhi keterpilihan anggota legislatif. Maksudnya, jika Pasangan Calon No.
1 menang, maka partai politik atau koalisi partai politik yang mendukung pasangan
calon tersebut akan meraih mayoritas parlemen. Coattail effect dalam pemilu
serentak legislatif-eksekutif ini tidak hanya terbukti di beberapa negara Amerika
Latin sejak 1990-an tapi juga terjadi di Indonesia pada Pemilu 2019 dan Pemilu
2024. Pada Pemilu 2019, kemenangan Jokowi Amin Ma'ruf diikuti oleh penguasaan
mayoritas kursi DPR oleh koalisi partai politik pendukungnya, demikian juga dengan
kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
46
Masalahnya, pemilu serentak nasional (DPR, DPD, dan presiden) tidak diikuti
oleh pemilu serentak daerah (DPRD dan kepala daerah) sehingga pemerintahan
terbelah atau bahkan pemerintahan tak berpola terjadi di semua provinsi maupun
kabupaten/kota. Oleh karena itu untuk menghindari terbentuknya pemerintahan
terbelah atau bahkan pemerintahan tidak berpola di provinsi maupun
kabupaten/kota, tidak ada pilihan lain kecuali menyerentakkan pemilihan kepala
daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil
walikota) dengan pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.
Dengan demikian demi menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, maka
pemisahan pilkada dari pemilu serentak legislatif dan presiden, harus diakhiri.
Kini, pilihannya tinggal dua format pemilu: menyatukan pilkada ke dalam
pemilu serentak legislatif-presiden sehingga terjadi "maha pemilu" setiap lima tahun
sekali; atau menggelar pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
presiden dan secara terpisah menggelar pemilu daerah khusus untuk memilih
anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama gubernur dan wakil gubernur
serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota. Dengan cara demikian maka
setiap lima tahun digelar dua jenis pemilu serentak berbeda.
Pilihan pertama, menggelar semua jenis pemilu dalam satu penyelenggaraan
pemilu alias "maha pemilu" bukanlah pilihan bijaksana sebab secara teknis sangat
sulit dilakukan, baik bagi partai politik, calon, pemilih, maupun penyelenggara. Jika
pemilu legislatif saja, pada Pernilu 2004 dikenal media asing sebagai pemilu paling
kompleks di dunia, bagaimana dengan pemilu total nasional. Banyak pihak
menunjuk contoh Filipina berhasil menyelenggarakan secara serentak semua jenis
pemilu. Yang tidak disadari oleh mereka yang menunjuk contoh Filipina itu, adalah
bahwa pemilu DPR dan Senat di sana, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun
kota menggunakan sistem mayoritarian sehingga jumlah całon sangat sedikit pada
setiap daerah pemilihan.
Apa yang terjadi di Filipina berbeda jauh dengan pemilu DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang menggunakan sistem pemilu proporsional daftar
terbuka yang menampilkan banyak partai dan banyak calon. Secara teknis, pemilu
total nasional, tidak hanya sangat sulit dikerjakan oleh penyelenggara, tetapi juga
sangat sulit bagi pemilih untuk bersikap rasional karena harus menghadapi begitu
banyak calon. Partai politik tentu juga mengalami kesulitan karena harus
menyiapkan begitu banyak całon dalam waktu singkat.
47
Oleh karena iłu pilihannya tinggal format pemilu nasional (DPR, DPD, dan
presiden) yang terpisah dengan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah),
sehingga terdapat dua kali pemilu dalam kurun lima tahun. Jarak waktu antara
pemilu nasional dengan pemilu daerah adalah dua tahun, atau antara pemilu daerah
dengan pemilu nasional adalah tiga tahun. Jarak waktu tersebut memberikan waktu
yang cukup buat pemilih, penyelenggara, partai dan calon.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dalam sistem negara kesatuan hubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah sangat erat. Bahkan dalam hukum tata negara dikenal konsep
pemerintahan tunggal, yakni pemerintah nasional, sehingga pemerintah daerah
tidak lain hanyalah bentukan atau kaki tangan pemerintah nasional. Pandangan
demikian tidak sepenuhnya salah, sebab demi menjaga keutuhan negara kesatuan
maka ruang lingkup pemerintah harus meliputi seluruhnya. Masalahnya, pandangan
tersebut tidak bisa diterapkan sepenuhnya, lebih-lebih pada negara kesatuan yang
berwilayah luas dan berpenduduk banyak.
Bagi negara berwilayah luas, pemerintah terpusat tidak akan bisa bekerja
efektif karena rentang kendali manajemen pemerintahan yang sangat luas. Bagi
negara yang berpenduduk banyak, pemerintahan terpusat juga tidak efektif karena
sulit menjangkau semua urusan penduduk. Karenanya dalam negara kesatuan
dikenal konsep otonomi daerah, di mana daerah memiliki wewenang mengurus
rumah tangganya sendiri atas urusan yang tidak bisa ditangani pemerintah pusat
dan urusan yang diserahkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Konsep
manajemen pemerintahan ini harus sejalan dengan konsep kedaulatan rakyat.
Paham kedaulatan rakyat menegaskan bahwa kekuasaan negara di tangan
rakyat yang diwujudkan dalam bentuk badan perwakilan rakyat, baik legislatif
maupun eksekutif. Ketika kekuasaan negara diserahkan pemerintah pusat kepada
pernerintah daerah melalui konsep otonomi daerah, maka kedaulatan rakyat daerah
diwujudkan dalam bentuk badan perwakilan rakyat daerah, baik legislatif daerah
maupun eksekutif daerah. Oleh karena pembentukan badan perwakilan rakyat
nasional dilakukan melalui pemilu nasional, maka dengan sendirinya pernbentukan
badan perwakilan daerah dilakukan pemilu daerah. Penggabungan pemilu legislatif
daerah dengan pernilu legislatif nasional, tidak hanya membuat bingung pemilih
tetapi juga menyalahi konsep otonomi daerah. Tantangannya adalah, bagaimana
menciptakan pernerintahan yang sebangun antara pernerintahan pusat dengan
48
pemerintahan daerah, sebab dalam negara kesatuan menuntut soliditas pemerintah
pusat dan pemerintah daerah?
Dalam hubungan horizontal antara legislatif dan eksekutif, pemilu nasional
dan pernilu daerah cenderung berhasil menghindarkan pemerintahan terbelah
(divided government) menjadi pernerintahan kongruen di mana pejabat eksekutif
terpilih mendapat dukungan mayoritas legislatif. Apakah pemilu nasional dan pernilu
daerah bisa menghadirkan pemerintahan tersambung (connected government),
dalam arti komposisi pemerintah pusat kurang lebih sebangun dengan pernerintah
daerah sehingga kebijakan pernerintah pusat bisa berjalan efektif dan mendapat
dukungan pemerintah daerah.
Pengalaman di negara-negara Amerika Latin menunjukkan, koalisi partai-
partai politik yang memenangi pernilu presiden dan menguasai mayoritas parlemen,
cenderung membanguan koalisi kembali di pemilu daerah dengan tujuan
memenangi pemilu gubernur dan walikota dan menguasai mayoritas parlemen
provinsi dan kota. Perilaku ini didorong Oleh keyakinan bekerjanya coattail effect
pemilu nasional terhadap pemilu daerah. Adapun efektivitas coattail effect ini
tersebut bergantung pada jarak waktu antara penyelenggaraan pernilu nasional
dengan pernilu daerah. Semakin dekat jaraknya semakin signifikan, sebaliknya
semakin jauh jaraknya semakin tidak signifikan.
Dalam penentuan jarak waktu pernilu nasional dengan pemilu daerah
tersebut, harus mempertimbangkan kepentingan pemilih agar bisa bersikap
rasional. Rasionalitas pemilih ini diperlukan agar suaranya efektif untuk memberikan
hadiah atau hukuman kepada pernerintah hasil pemilu nasional. Jelasnya, apabila
koalisi partai-partai politik pemenang pemilu nasional terbentuk kernbali pada pemilu
daerah, maka pemilih akan memilih mereka lagi di pemilu daerah jika kinerjanya
pemerintahan nasional bagus. Sebaliknya, pemilihan tidak akan memilih koalisi
partai-partai pemenang pemilu nasional di pernilu daerah jika kinerjanya buruk.
Dalam konteks Indonesia di mana terdapat siklus lima tahunan untuk semua
jenis pernilu, maka jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dengan pernilu
daerah merupakan jarak waktu optimal untuk menghasilkan pernerintahan
tersambung. Pertama, partaipartai politik punya waktu cukup untuk menata kernbali
koalisi dalam menghadapi pemilu daerah; kedua, koalisi partai-partai politik
pemenang pemilu nasional bisa menunjukkan kinerja pemerintahannya, dan; ketiga,
49
pemilih punya waktu untuk menilai kinerja pemerintahan nasional sebagai dasar
pertimbangan untuk memberikan suara dalam pemilu daerah.
Tentu selalu ada kemungkinan bahwa pemerintah daerah hasil bentukan
pemilu daerah tidak sebangun dengan pernerintah nasional. Sesungguhnya hal ini
jarang terjadi, kecuali kinerja pemerintah nasional benar-benar buruk dan atau
dilanda skandal besar. Jika hal itu terjadi, maka koalisi partai-partai politik untuk
mengusung calon presiden pasti berubah sehingga sangat mungkin pemerintahan
nasional hanya bertahan selama satu periode. Namun data pemilu-pemilu di
Amerika Latin menunjukkan hal itu jarang sekali terjadi. Dalam sistem presidensial,
secara umum, meskipun kinerjanya pemerintahan nasional dan pemerintahan
daerah biasa-biasa saja, pemerintahan bisa bertahan dua periode sebagai batas
maksimal masa kerja presiden, gubernur, dan walikota.
Logika bekerjanya pemilu nasional dan pernilu daerah beserta pengalaman
di beberapa negara Amerika Latin dalam 30 tahun terakhir tersebut di atas, mestinya
bias menghilangkan kekhawatiran beberapa pihak, bahwa pemilu nasional yang
berjarak dua tahun dengan pemilu daerah akan menghasilkan pemerintahan tidak
efektif di daerah.
Bagi mereka yang percaya kerangka hukum pemerintahan, kekhawatiran itu
boleh dibilang berlebihan: pertama, pola hubungan pemerintah pusat dengan
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah diatur dalam undang-undang sesuai
dengan prinsipprinsip otonomi daerah; kedua, untuk lebih mengikatnya, pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah yang terbentuk hasil pemilu sudah diikat oleh
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang diundangkan oleh
pemerintah sebelumnya. Jadi, andai saja pemerintah daerah hasil pemilu daerah
tidak sebangun pemerintah nasional, mereka tetap harus menaati undang-undang
pemerintah daerah dan RPJMD.
Kepentingan Pemilih, Penyelenggara, Partai Politik, dan Calon
Kepentingan Pernilih
Penyelenggaraan pemilu nasional pada tahun pertama dan pemilu daerah pada
tahun ketiga dalam kurun lima tahun dapat mendorong pemilih bersikap rasional.
Rasionalitas pemilih diperlukan bukan semata untuk mencari calon anggota legislatif
dan calon pejabat eksekutif yang integritas dan kapasitasnya teruji, tetapi juga bisa
menjauhkan praktik politik uang yang semakin masif. Tentu saja rasionalitas pemilih
50
itu harus mendapat dukungan penegakan hukum yang jelas dan tegas agar pemilih
merasa nyaman dalam memberikan suara.
Pertama, dalam pernilu nasional pemilih akan menghadapi jumlah calon
anggota legislatif yang jauh berkurang jika dibandingkan dalam pemilu legislatif-
presiden. Dalam pemilu legislatif-presiden, dengan 15 partai politik peserta pernilu
di mana masing-masing mengajukan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota, maka untuk daerah pernilihan berkursi 3, terdapat 15
partai politik kali 3 lembaga legislatif, kali 3 kursi di daerah pemilihan, sama dengan
135 calon; jika terdapat 7 kursi di daerah pemilihan, sama dengan 315 calon; jika
terdapat 10 kursi di daerah pemilih, sama dengan 450 calon; jika terdapat 12 kursi
di daerah pernilihan, sama dengan 540 calon.
Ditambah dengan 20-an calon anggota DPD setiap provinsi dan 3 pasangan calon
presiden dan wakil presiden, bisa dibayangkan betapa sulit pernilih untuk mengenali
calon dengan baik mengingat begitu banyak calon yang dihadapi. Inilah yang
menjadi sumber utama mengapa banyak suara tidak sah dalam pernilu legislatif-
presiden. Sebab, pemilih tidak bisa konsentrasi dalam memberikan suaranya karena
demikian banyak calon yang dihadapi.
Jumlah calon yang dihadapi pernilih tersebut akan berkurang drastis pada pemilu
nasional. Katakanlah dengan 15 partai politik peserta pemilu, kini yang dihadapi
pemilih hanya calon anggota DPR, sehingga jika terdapat 3 kursi di daerah
pemilihan, maka 15 partai politik kali 1 daftar calon DPR kali 3 kursi, sama dengan
15 calon; jika terdapat 7 kursi di daerah pemilihan, sama dengan 35 calon, dan; jika
terdapat 10 kursi di daerah pemilihan, sama dengan 150 calon. Jika dalam pernilu
nasional jumlah calon DPR tersebut ditambah 20-an calon DPD dan 3 pasangan
calon presiden dan wakil presiden, maka jumlah calon yang dihadapi berkurang dua
per tiganya dari pemilu legislatif presiden.
Jumlah calon dalam pemilu nasional tersebut sebetulnya masih cukup banyak bagi
pernilih untuk bersikap rasional. Oleh karena itu, jika besaran daerah pernilihan
diturunkan menjadi 3-6 kursi (demi menyederhanakan sistem kepartaian sebagai
maan dibahas sebelumnya), maka dengan 15 partai politik peserta pernilu, pemilih
akan menghadapi maksimal 90 calon DPR. Ditambah dengan 20-an calon DPD dan
3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka jumlah calon cukup memadai
bagi pemilih untuk bersikap rasional.
51
Sementara itu dalam pernilu daerah, jumlah calon anggota legislatif memang
dikalikan dua lernbaga, yakni DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga
jumlah calon anggota legislatif dua kali lipat daripada pemilu nasional. Namun
tiadanya 20-an calon DPD, pemilu daerah terasa ringan dibandingkan pemilu
legislatif-presiden, meskipun terdapat tambahan 3 pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur dan 3 pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil
walikota. Sekali lagi, dengan asumsi terdapat 15 partai politik peserta pemilu,
apabila besaran daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota
dikurangi menjadi 3-6 kursi (sekali lagi demi menyederhanakan sistem kepartaian),
maka dalam pernilu daerah paling banyak terdapat 180 calon anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, dalam pemilu legislatif-presiden, kepentingan pemilih untuk
memperhatikan pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersapu atau
terintervensi oleh kampanye pemilu presiden dan DPR. Dengan dukungan dana
besar dan bekerjanya para calon anggota DPR, maka perhatian pernilih teralihkan
dari pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Padahal mereka memiliki
tugas dan wewenang menjaga dan mengontrol pemerintahan daerah, yang program
dan kegiatannya langsung berhubungan dengan kepentingan pemilih sehari-hari,
seperti pernbangunan jalan di depan perumahan atau jalan penghubung antar desa,
layanan kesehatan di puskesmas, layanan pendidikan dasar dan menengah, dan
Iain-Iain.
Pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, membuat pernilih terfokus
perhatiannya. Pada pernilu nasional, pernilih gampang memperhatikan isu-isu
nasional yang dikebangkan calon presiden dan calon anggota DPR; sebaliknya
dalam pemilu daerah, pernilih lebih fokus memperhatikan isu-isu daerah yang
dikembangkan calon kepala daerah dan calon anggota DPRD.
Format pemilu nasional dan pemilu daerah juga memudahkan pemilih untuk
menghukum partai politik dan calon-calon partai politik terpilih dalam pemilu nasional
pada pemilu daerah, atau sebaliknya. Maksudnya, jika presiden terpilih dan koalisi
partai pendukungnya kinerjanya buruk, maka pernilih akan menghukum mereka
dengan cara tidak memilih calon-calon yang diajukan partai-partai politik tersebut
dalam pernilu daerah. Demikian juga sebaliknya, ketidakpuasan pemilih terhadap
kinerja hasil pemilu daerah, bisa diarahkan saat pernilu nasional. Siklus ini tidak
hanya memaksa pemenang pernilu untuk berkinerja baik, tetapi juga dapat
52
mendorong partai-partai politik untuk bekerja terus menerus selama lima tahun
sehingga hubungan partai politik dan konstituennya berkesinambungan. Tidak
seperti saat ini, partai politik mendatangi konstituen hanya lima tahun sekali pada
saat pemilu legislatif-presiden. Sebab, dalam pilkada (yang tidak menyertakan
pemilu DPRD), partai politik tidak bekerja. Yang bekerja adalah pasangan calon
bersama tim kampanyenya. Tugas partai politik berhenti pada setelah mengajukan
pasangan calon ke KPU daerah masing-masing.
Perlu ditegaskan, bahwa kepentingan pernilih yang terabaikan dalam pemilu
legislatifpresiden —menghadapi calon sangat banyak, perhatiannya teralihkan dari
isu-isu daerah karena diintervensi oleh kampanye pemilu presiden, tidak bisa
memaksimalkan suaranya untuk menghukum partai politik dan calon terpilih yang
kinerjanya buruk— tidak saja membuat pernilihan tidak mampu bersikap rasional,
tetapi juga mengganggu perwujudan paham kedaulatan rakyat. Rakyat atau pernilih
tidak bisa memilih calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif dengan benar,
lebih karena sistem dan format pemilu memang tidak mengarahkan ke sana. Pemilu
mencederai perwujudan kedaulatan rakyat adalah pernilu yang tidak konstitusional.
Kepentingan Penyelenggara. Pemilu legislatif pada Pemilu 2004 disebut oleh
masyarakat internasional sebagai pemilu paling kompleks di dunia karena sistem
pemilu proporsional daftar terbuka untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota digabungkan pelaksanaannya dengan pernilu anggota DPD
yang menggunakan sistem pemilu mayoritarian berwakil banyak. Akibatnya, pernilu
paling rumit dunia itu selain menghasilkan suara tidak sah tinggi, juga mengantarkan
para petugas ke rumah sakit bahkan ke liang lahat. Pernilu legislatif yang sudah
kompleks tersebut bertambah bertambah kompleks ketika disatukan dengan pemilu
presiden pada Pernilu 2019 dan Pemilu 2024. Oleh karena itu, meski KPU sudah
melakukan sosialisasi masih dan mencegah berbagai kemungkinan buruh bagi
petugas, suara tidak sah tetap tinggi dan korban petugas tetap berjatuhan.
Pernilu legislatif sesungguhnya adalah pemilu yang unmanageable karena
dalam waktu singkat penyelenggara harus menyiapkan ratusan juta lernbar surat
suara dengan puluhan ribu varian sesuai dengan jumlah daerah pernilihan pemilu
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menjadi unmanageable
lagi, setelah pernilu presiden disatukan dalam pernilu legislatif-presiden. Oleh
karena itu, meski setiap selesai pemilu dilakukan evaluasi komprehensif dan setiap
menjelang pemilu dilakukan perbaikan-perbaikan untuk kelancaran teknis
53
penyelenggaraan, selalu saja terjadi surat suara salah cetak, surat suara tertukar,
surat suara terlambat, surat suara hilang di perjalanan, dan Iain-Iain.
Beban penyelenggara dalam pemilu legislatif-presiden sangat berat. Beban
berat ini menyebabkan teknis pelaksanaan pernilu kerap tidak berjalan sesuai
peraturan, mekanisme, dan prosedur yang ditentukan. Akibatnya kualitas
pelaksanaan pemilu selalu mengecewakan. Pemungutan dan penghitungan suara
yang menjadi inti kegiatan pernilu selalu menuai kritik. Masalah kesiapan logistik
selalu menghantui pemungutan suara, sedangkan masalah kelelahan petugas
selalu mengintai penghitungan suara berjenjang, khususnya di T PS dan PPK.
Terjadinya salah hitung dalam penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi
penghitungan suara di PPK, buka semata faktor integritas, tetapi lebih karena faktor
kelelahan fisik akibat penghitungan suara yang kompleks.
Sumber masalah utama adalah pernilu legislatif yang harus menyediakan
ratusan juta lernbar surat suara dalam waktu singkat dan penghitungan suara yang
rumit dan berjenjang. Untuk mengurai volume pekerjaan berat yang harus
ditanggung penyelenggara tersebut tidak ada Iain kecuali memisahkan pemilu DPR
dan DPD dari pernilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/K0ta.
Jika digabungkan pemilu presiden dengan pernilu DPR dan DPD menjadi
pernilu nasional, dan pernilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan
pemilu gubernur dan bupati/walikota maka terjadi keseimbangan beban
penyelenggaran yang harus ditanggung KPU dan jajarannya. Penyediaan logistik,
khususnya surat suara di TPS lebih bisa dikelola dengan pasti. Demikian juga
rekapitulasi suara berjenjang bisa berlangsung lebih singkat. Jika dalam pemilu
legislatif-presiden penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara
berjangajan memerlukan waktu 30 hari, pernilu nasional dan pemilu daerah masing-
masing bisa ditempuh dalam waktu 10 hari. Dengan demikian rasa ingin tahu
masyarakat aras hasil pemilu bisa segera dipenuhi, dan rasa curiga peserta pernilu
atas permainan rekapitulasi suara juga bisa dihindari.
Pemisahan pemilu nasional dengan pernilu daerah menjadikan pekerjaan
penyelenggara pemilu jadi lebih manageable sehingga kualitas pelaksanaan pernilu
lebih terjamin. Dengan demikian perwujudan paham kedaulatan rakyat benar-benar
terjaga karena terhindar dari masalah teknis pelaksanaan.
Kepentingan Partai Politik dan Calon. Salah satu fungsi partai politik adalah
rekrutmen politik, yakni menyiapkan kader-kadernya untuk diajukan sebagai calon
54
anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif. Intinya menyiapkan kader untuk
mengisi jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. Namun selama 30 tahun terakhir
di mana sudah berlangsung lima kali pemilu legislatif, lima kali pemilu presiden, dan
lima kali pilkada, partai politik belum berhasil menjalankan fungsi kaderisasi dengan
baik. Hal ini tampak pada kegiatan rekrutmen calon anggota legislatif yang
diumumkan secara terbuka bagaikan rekrutmen buruh pabrik; juga tampak dari
kinerja para calon terpilih
Memang sistem pernilu proporsional varian daftar terbuka mendorong partai
politik bersikap pragmatis: merekrut siapa saja yang berpotensi dapat meraup suara
sebanyakbanyaknya untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif atau calon
pejabat eksekutif. Tidak peduli apakah mereka itu anggota partai politik atau tidak,
karena undang-undang memang tidak membuat ketentuan tentang masa
keanggotaan minimal. Jadi kalo bukan anggota, mengajukan diri, dianggap
memenuhi syarat untuk meraih kursi, yang bersangkutan langsung dibikinkan kartu
anggota sehingga memenuhi syarat untuk dimajukan sebagai calon.
Pragmatisme partai politik dalam merekrut calon-calon pejabat publik
tersebut memang didorong oleh format pemilu legislatif (DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota) setiap lima tahun sekali. Itu artinya, partai politik melakukan
kerja borongan setiap lima tahun sekali setiap menjelang pemilu. Rekrutmen
borongan ini tentu tidak akan menghasilkan calon-calon berkualitas karena
dilakukan besar-besaran dalam waktu bersamaan (sekadar memenuhi daftar calon
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Dalam situasi demikian, maka pengurus partai politik pusat tidak memiliki
waktu untuk mengontrol jalannya rekrutmen yang dilakukan oleh pengurus partai
politik daerah daerah; sebaliknya, pengurus partai politik daerah tidak sempat
memberi masukan kepada pengurus partai politik pusat, karena masing-masing
sibuk dengan urusan sendiri-sendiri. Karena pemilu legislatif berlangsung setiap
lima tahun, maka pekerjaan rekrutmen borongan itu juga berulang setiap lima tahun
sehingga setiap kali pernilu pernilih menghadapi calon-calon seadanya: pesohor,
keluarga pejabat, pengusaha kaya, dan lain-lain yang tidak ketahuan integritas dan
kapasitasnya untuk menjadi pejabat publik.
Format pemilu nasional dan pemilu daerah tidak hanya memaksa partai
politik untuk menjalin hubungan dengan konstituen secara berkesinambungan
selama lima tahun, tetapi juga menciptakan pola rekrutmen calon lebih selektif. Pada
55
saat pemilu nasional, pengurus pusat harus menjalin komunikasi intens untuk
mendapat masukan dan dukungan dari pengurus partai politik daerah; sebaliknya,
pada saat pernilu daerah, pengurus partai politik pusat memiliki cukup waktu untuk
mengontrol proses rekrutmen calon anggota legislatif daerah. Dengan demikian
dalam pemilu nasional dan pemilu daerah terjadi pola rekrutmen calon pejabat publik
yang berkesinambungan dan menghasilkan calon-calon berkualitas yang berakar di
bawah.
Dari pola rekrutmen berkesinambungan yang diciptakan oleh pemilu nasional
dan pemilu daerah ini maka partai politik bisa menjalan fungsi kaderisasi untuk
penyiapan caloncalon pejabat publik yang benar-benar diterima masyarakat. Partai
politik memang harus bekerja keras sepanjang lima tahun, sebab ini merupakan
tuntutan konstitusional. Partai politiklah institusi yang mendapat previlesse luas oleh
konstitusi untuk mengisi jabatanjabatan publik. Tanggung jawab konstitusional
partai politik memang besar sehingga tidak cukup baginya sekadar melakukan
rekrutmen dan menggalang suara setiap lima tahun sekali.
Penutup
Sejak berakhirnya Pemilu 2004, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan
sejumlah
media
massa
konvensional
mengusulkan
dan
mendorong
diselenggarakannya format pemilu nasional dan pemilu daerah. Namun sampai
sejauh ini belum ada tanda-tanda dari DPR dan pemerintah selaku pembentuk
undang menyetujui gagasan tersebut. Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
melakukan kajian terhadap enam macam pemilu, tidak ditanggapi serius. Mereka
seakan ingin mempertahankan format pernilu legislatif-presiden dan pilkada,
meskipun mereka mengeluhkan dua pernilu tersebut mahal. Sebagai jalan pintas
mereka malah mau kembali ke format pernilu legislatif pemilu presiden - pilkada oleh
DPRD, sesuatu yang sudah jelas-jelas dilarang oleh MK.
Pasca-Pemilu 2004, Pansus RUU Pemilu DPR menerima dengan baik
gagasan format pernilu nasional dan pemilu daerah sebagai langkah untuk
memperkuat sistem presidensial sekaligus menghemat anggaran. Namun setelah
masing-masing anggota Pansus RUU Pemilu DPR berkonsultasi dengan partai
politik masing-masing, mereka menolak gagasan tersebut dengan dalih: Pansus
sudah terlanjur membahas RUU Pemilu Legislatif (pengganti UU No 12/2003) dan
RUU Pemilu Presiden (pengganti UU No 23/2003) secara terpisah sehingga tidak
56
secara normatif tidak mungkin mengatur pemilu nasional dan pemilu daerah dalam
dua undang-undang berbeda.
Penjelasan tersebut sepertinya masuk akal, tetapi sesungguhnya hanya
retorika penolakan saja. Sebab, faktanya kedua RUU tersebut dibahas bersamaan
sehingga jika memang menerima gagasan pemilu nasional dan pemilu daerah,
perumusan pasal dan ayat bisa dirumuskan bersama meski diletakkan di dua
undang-undang berbeda. Dengan dalih serupa juga disampaikan pasca-Pemilu
2009. Katanya, usulan format pemilu nasional dan pemilu daerah tidak bisa
diakomodasi karena waktu itu pemerintah dan DPR sepakat hanya menyusun
undang-undang pemilu legislatif (pengganti UU No 10/2008), sedangkan undang-
undang pernilu presiden (UU No 42/2008) tidak diubah atau diganti.
Menjelang pelaksanaan pemilu legislatif disusul pemilu presiden pada Pemilu
2009, tepatnya pada 23 Januari 2014, keluarlah Putusan MK No 14/PUU-Xl/2013
yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu presiden yang terpisah dari
pemilu legislative adalah inkonstitusional, sehingga pada 2019 dan seterusnya
pemilu legislatif dan pemilu presiden harus diselenggarakan secara serentak atau
dikenal dengan pemilu lima kotak: memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, serta presiden dan wakil presiden. Pasca-Pemilu 2014, organisasi-
organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Kodifikasi Undang-
undang Pemilu, mengusulkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
dalam bentuk Naskah Akademis Rancangan Undangundang tentang Pemilihan
Umum.
Pengusulan dan advokasi Naskah Akademis RUU Pernilu tersendat karena
organisasiorganisasi masyarakat sipil menggalang protes terhadap lahirnya UU No
22/2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Protes
rakyat yang masif menyebabkan Presiden SBY membatalkan undang-udang
tersebut melalui Perppu No 1/2014 yang kernudian disahkan melalui IJU No 1/2015.
Dua tahun menjelang penyelenggaraan pemilu serentak legislatif-presiden pada
Pemilu 2019, pembuat undang-undang tidak melakukan kodifikasi undang-undang
pemilu dengan baik. Dengan keterdesakan waktu, maka disahkan UU No 7/2017
yang sesungguhnya merupakan gabungan mentah-mentah dari UU No 42/2008, UU
No UU No 15/201 1, dan UU No. 8/2012.
Pembentuk undang-undang tidak mau menyatukan undang-undang pilkada
ke dalam undang-undang pemilu (UU No 7/2017) dengan alasan pilkada merupakan
57
rezim otonomi daerah pengaturannya harus terpisah dari rezim pemilu. Sekali lagi
usulan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah diabaikan. Pasca-
Pemilu 2019 pemerintah dan DPR sempat mewacanakan penyusunan RUU Pemilu
baru. Namun wacana tersebut tak terwujud sehingga UU No 7/2017 tetap menjadi
basis penyelenggaraan pernilu serentak legislatif-presiden pada Pemilu 2024 dan
UU No 1/2015 yang sudah diubah empat kali tetap menjadi dasar penyelenggaraan
Pilkada 2024.
Paparan tersebut menunjukkan, sebetulnya tidak kurang usaha-usaha untuk
meyakinakan pembentuk udang undang agar menggunakan format pemilu nasional
dan pernilu daerah dalam siklus pemilu lima tahunan. Namun usaha-usaha tersebut
selalu mentok di hadapan pembentuk undang-undang dengan berbagai dalih. Kini,
pascaPernilu 2024 dan Pilkada 2024, banyak pihak mengeluhkan banyaknya
kesemrawutan, kekacauan, dan pelanggaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada
sehingga semua pihak sepakat untuk melakukan perbaikan undang-undang pemilu.
Dua putusan MK, yakni Putusan No. 55/PUU-XVll/2019 dan Putusan No
85/PUUXX/2022 dengan tegas menyatakan bahwa pilkada adalah pemilu sehingga
pengaturannya akan lebih mudah jika disatukan atau dikodifikasi dalam undang-
undang pernilu. Bahkan IJU No 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 menggariskan
perlunya kodifikasi undang-undang pernilu yang menyatukan undang-undang
pernilu dan undangundang pilkada. Namun belum apa-apa Presiden menyatakan
bahwa pilkada sebaiknya dikembalikan ke DPRD. Sejumlah anggota DPR tidak
hanya mengamini, tetapi juga mewacanakan kembali penyelenggara pernilu
legislatif dan pemilu presiden secara terpisah
Pertanyaannya, mengapa anggota DPR dan pejabat eksekutif yang tidak lain adalah
kaki tangan partai politik menolak format pernilu nasional dan pemilu daerah dengan
berbagai dalih? Jawabannya sederhana dan saling terkait.
Pertama, format pernilu legislatif, di mana anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, membuat partai politik nyaman karena mereka bekerja
mengunjungi konstituen hanya sekali dalam lima tahun. Memang ada pemilu
presiden dan pilkada, namun dalam dua jenis pernilu ini tugas partai politik berhenti
setelah mengajukan pasangan calon ke penyelenggara. Kedua, partai politik tidak
mau dikontrol kinerjanya oleh pemilih secara efektif. Kinerja hasil pernilu nasional
akan mempengaruhi sikap pemilih dalam pemilu daerah, demikian sebaliknya.
Singkatnya, partai politik tidak mau dikontrol terus menerus oleh pemilih. Ketiga,
58
pemilu legislatif meringankan beban partai politik sebab beban kampanye cara-cara
meyakinakan pemilih lainnya akan ditanggung bareng-bareng antara calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Calon anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota sebetulnya tidak keberatan jika melakukan kampanye
sendiri.
Oleh karena itu partai politik tidak peduli dengan pemilu presiden dan atau
pilkada mau ditaruh mana, yang penting bagi mereka pernilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota alias pemilu legislatif tetap jalan bersama.
Mereka tidak malu ngotot mengusulkan agar menyelenggarakan pernilu legislatif
terpisah sendiri dari pernilu presiden dan pilkada, meskipun menurut Putusan MK
No 55/PUU-XVll/2019, penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan presiden tidak
boleh dipisahkan.
Kini,
putusan
di
tangan
MK,
apakah
tetap
membiarkan
format
penyelenggaraan pemilu legislatif-presiden dan pilkada secara terpisah, yang sudah
terbukti menghasilkan banyak dampak buruk: merusak otentisitas pelaksanaan
paham kedaulatan rakyat, menciptakan pemerintahan tidak efektif, mendorong
politik transaksional, membuat penyelenggara jadi korban, dan lain-lain yang
datanya tersaji dengan baik sejak Pemilu 2004; atau menyelamatkan kedaulatan
rakyat, meningkatkan kualitas demokrasi, meningkatkan efektivitas pemerintah
pusat maupun daerah, membuat pelaksanaan pemilu menyenangkan, dan lain-lain
yang dihasilkan oleh format pemilu nasional dan pemilu daerah.
Rakyat menunggu putusan MK yang dapat memurnikan kembali
pelaksanaan paham kedaulan rakyat. Rakyat menunggu putusan MK yang dapat
mencegah dan mengurangi politik transaksional yang merugikan kepentingan
rakyat. Rakyat menunggu kebajikan dan kebijakan para hakim konstitusi.
TAMBAHAN KETERANGAN AHLI
Sehubungan dengan banyaknya tanggapan dan pertanyaan dari Pemohon,
Termohon, dan Yang Mulia Hakim Konstitusi yang ditujukan kepada Ahli Pemohon
dalam Sidang Perkara Nomor 135/PUU-XX/2004, sedangkan waktu untuk
menjawab dan menjelaskan terbatas, maka saya selaku Ahli Pemohon memberikan
tambahan penjelasan tertulis sebagai berikut ini. Sebagai catatan: rumusan
tanggapan dan pertanyaan dari Pemohon, Termohon, dan Yang Mulia Hakim
Konstitusi telah diringkas tanpa mengurangi maknanya.
Pertanyaan Pemohon:
59
Konsekuensi penyelenggaraan pemilu nasional - pemilu daerah adalah
transisi masa jabatan, di mana perlu pemotongan atau perpanjangan masa jabatan,
baik masa jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah, agar sesuai dengan
jadwal pemilu nasional - pemilu daerah. Bagaimana transisi dilakukan agar
legitimasi hasil pemilu terjaga dan tidak menimbulkan ekses-ekses buruk lainnya?
Jawaban Ahli:
Sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945,
bangsa Indonesia punya pengalaman banyak dalam mengatur masa transisi atas
masa jabatan publik yang dipilih melalui pemilu, baik pemotongan, perpanjangan,
maupun pengisian jabatan sementara.
Anggota DPR hasil Pemilu 1955 masa kerjanya tidak genap lima tahun lalu
digantikan oleh anggota DPR-GR. Anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1971
diperpanjang masa kerjanya sampai dilantiknya oleh anggota DPR dan DPRD hasil
Pemilu 1977. Lalu anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1997 dipotong masa
kerjanya untuk digantikan anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1999. Demi
penyelenggaraan pilkada bersamaan waktunya di provinsi dan kabupaten/kota yang
kemudian jatuh pada Pilkada 2024, dilakukan perubahan jadwal pilkada bertahap.
Beberapa masa jabatan kepala daerah dipotong, sebagian besar lainnya yang
sudah habis masa jabatan pilkadanya ditunda, lalu kekosongan jabatan diisi
sementara oleh pejabat kepala daerah yang diangkat.
Yang penting, pemotongan atau perpanjangan masa jabatan publik pada
masa transisi harus diatur terlebih dahulu dalam undang-undang agar para pihak,
khususnya calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif yang akan mengikuti
pemilu sudah mengetahui sejak awal, bahwa masa jabatannya kelak akan dipotong
atau diperpanjang. Pemotongan masa jabatan melalui undang-undang tidak boleh
terjadi saat masa jabatan berlangsung di mana undang-undang sebelumnya telah
menjanjikan masa jabatan penuh lima tahun.
Jika format pemilu nasional - pemilu daerah diselenggarakan dengan jeda
dua tahun antara pemilu nasional dengan pemilu daerah, maka anggota DPR, DPD,
serta presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 akan mengakhiri masa kerjanya
genap lima tahun sampai dilantiknya anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil
presiden hasil Pemilu Nasional 2029. Selanjutnya untuk menuju Pemilu Daerah
2031, diperlukan masa transisi dengan cara memperpanjang masa jabatan anggota
60
DPRD dan kepala daerah sampai dilantiknya anggota DPRD dan kepala daerah
hasil Pemilu Daerah 2031.
Perpanjang jabatan anggota DPRD hingga dua tahun pernah terjadi pada
hasil Pemilu 1971. Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD ini dilakukan demi
menjaga stabilitas politik daerah. Perpanjangan jabatan kepala daerah beberapa
bulan perlu dilakukan karena tidak mungkin semua jabatan kepala daerah yang
kosong itu diisi pejabat yang berasal dari birokrasi. Hal ini tidak saja dapat
menghindarkan dari keributan politik yang tidak perlu, tetapi juga untuk menjaga
keberlanjutan pemerintahan daerah. Selain itu, perpanjangan jabatan kepala daerah
juga diperlukan untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil
Pemilu Daerah 2031. Sebagaimana diketahui Pilkada 2024 belum berhasil
menyeragamkan jadwal pelantikan, titik di mana masa jabatan dimulai sehingga
kapan masa kerja berakhir juga belum jelas.
Jadi, pelaksanaan format pemilu nasional - pemilu daerah dengan jeda dua
tahun antara pemilu nasional dengan pemilu daerah hanya memerlukan satu kali
lagi masa transisi pengaturan jabatan, yakni masa jabatan anggota DPRD hasil
Pemilu 2024 dan kepada daerah hasil Pilkada 2024 diperpanjang sampai dilantiknya
anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2031.
Pertanyaan Termohon:
Pertama, tolong dijelaskan kembali, mengapa pengecilan jumlah kursi di
daerah pemilihan DPR 3-10 dan DPRD 3-12 menjadi 3-6 bisa menghasilkan sistem
kepartaian sederhana di parlemen? Kedua, berapa lama diperlukan eksperimen
atas Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 agar ketemu format pemilu yang pas?
Jawaban Ahli:
Pertama. Sistem kepartaian sederhana atau sistem kepartaian moderat di
parlemen ditunjukkan oleh Indeks ENPP 3, 4, atau 5. Angka itu berarti terdapat 3, 4,
atau 5 partai politik relevan di parlemen, yaitu partai politik yang berperan dominan
dalam mengambil keputusan. Pemilu pasca-Perubahan UUD 1945 tidak pernah
menghasilkan sistem kepartaian sederhana, hal ini tampak pada Indeks ENPP yang
selalu di atas 5, yaitu Pemilu 2004 (7,1), Pemilu 2009 (6,2), Pemilu 2014 (8,2),
Pemilu 2019 (7,5), dan Pemilu 2024 (7,3).
Dalam sistem pemilu proporsional terdapat empat metode untuk
menghasilkan sistem kepartaian sederhana di parlemen: (1) mengecilkan besaran
daerah pemilihan; (2) menggunakan formula perolehan kursi partai politik tertentu;
61
(3) menggunakan ambang batas parlemen, dan; (4) menyerentakkan pemilu
legislatif dan pemilu eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial. Dari empat
metode, mengecilkan daerah pemilihan paling efektif.
Mengapa mengecilkan besaran daerah pemilihan paling efektif? Logikanya
sederhana: manakala di daerah pemilihan terdapat 5 kursi, maka di daerah
parlemen tersebut maksimal hanya 5 partai politik yang dapat meraih kursi
parlemen; manaka di daerah pemilihan terdapat 10 kursi, maka di daerah pemilihan
tersebut ada kemungkinan 10 partai politik yang meraih kursi parlemen. Oleh karena
itu, jika besaran daerah pemilihan DPR 3-10 kursi dan besaran daerah pemilihan
DPRD 3-12 kursi, masing-masing diturunkan menjadi 3-6 kursi, maka dalam jangka
panjang, sekitar empat atau lima kali pemilu, Indeks ENPP DPR maupun DPRD bisa
turun menjadi 5, 4 atau bahkan 3.
Dengan besaran daerah pemilihan 3-6 kursi, partai-partai politik yang
seideologi atau memiliki kesamaan platform politik akan bersatu. Undang-undang
pemilu tidak perlu terus-terusan menaikkan persentase ambang batas parlemen
yang sudah terbukti tidak efektif menyederhanakan sistem kepartaian. Dengan
memperkecil besaran daerah pemilihan yang dilakukan bersamaan dengan
mengecilkan ambang batas parlemen, tidak hanya berhasil menyederhanakan
sistem kepartaian tetapi juga memberikan kesempatan partai politik kecil atau partai
politik baru untuk tumbuh dan berkembang.
Kedua.
Putusan
MK
No
55/PUU-XVII/2019
menegaskan
bahwa
penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden,
tidak boleh diutak-atik lagi. Artinya, penyelenggaraan tiga jenis pemilu tersebut
harus serentak sehingga bisa disebut pemilu nasional. Dengan demikian usulan
untuk mengembalikan penyelenggaraan pemilu legislatif, yakni pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPR, dan DPRD dalam waktu tersendiri, bertentangan
dengan Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. Adapun penyelenggaraan pemilu
anggota DPRD dan pemilu kepala daerah bisa disatukan dalam pemilu daerah.
Dengan demikian sebetulnya terdapat tiga pilihan utama penggabungan
berbagai jenis pemilu: pertama, pemilu nasional + pemilu DPRD + pemilu kepala
daerah (pemilu 7 kotak); kedua, pemilu nasional + pemilu DPRD (pemilu 5 kotak)
dan pilkada, atau; ketiga, pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu 7 kotak tidak
mungkin berjalan baik, dan jika dipaksakan akan merusak proses maupun hasilnya;
sedangkan pemilu 5 kota sudah terbukti proses dan hasilnya buruk: petugas jadi
62
korban, suara pemilih tidak sah tinggi, tercipta pemerintahan terbelah di daerah.
Karena itu pilihan yang paling rasional adalah pemilu nasional - pemilu daerah.
Bagaimana melaksanakan pemilu nasional - dan pemilu daerah? Gampang
saja: jadikan satu pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden ke
dalam pemilu nasional; selanjutnya satukan pemilu anggota DPRD dengan pilkada
menjadi pemilu daerah. Pemilu nasional diselenggarakan pada tahun pertama dan
pemilu daerah pada tahun ketiga dalam siklus lima tahunan.
Dengan demikian pada 2029 diselenggarakan Pemilu Nasional 2029,
selanjutnya pada 2031 diselenggarakan Pemilu Daerah 2031. Oleh karena itu
anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan kepala daerah hasil Pilkada 2024
diperpanjang masa kerjanya sampai dilantiknya anggota DPRD dan kepala daerah
hasil Pemilu 2031. Jadi, kita cuma perlu satu kali lagi masa transisi. Setelah Pemilu
Daerah 2031 akan terjadi siklus pemilu lima tahunan: Pemilu Nasional 2034, Pemilu
Daerah 2036, Pemilu Nasional 2039, Pemilu Daerah 2041, Pemilu Nasional 2044,
Pemilu Daerah 2046 dan seterusnya.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Asrul Sani:
Pertama, jika jarak waktu antara pemilu nasional dengan pemilu daerah
adalah dua tahun, apakah tidak menimbulkan pemerintahan terputus? Sebab salah
satu tujuan mendekatkan penyelenggaraan pilkada dengan pemilu legislatif-
presiden, agar terjadi konsolidasi pemerintahan, sebab mulainya pemerintah pusat
dengan pemerintahan daerah, tidak berjarak jauh. Jika jarak terpilihnya kepala
daerah dengan terpilihnya terlalu lama, katakanlah dua tahun, kepala daerah akan
mengalami dua kali presiden. Padahal presiden kedua membuat RPJMN yang
berbeda dengan RPJMN presiden pertama, lalu bagaimana nasib RPJMD yang
dibikin gubernur dan bupati/walikota, kan berarti harus mengubah kembali
menyesuaikan dengan RPJMN presiden yang baru. Apakah dengan demikian
tujuan pemerintahan efektif akan tercapai jika jaraknya dua tahun? Kedua,
pemerintahan terlebih hanya ada dalam konsep, tetapi pengalaman empirik
Indonesia, tidak seperti itu. Kenyataannya partai politik yang calon presidennya
kalah, ikut bergabung dalam dengan koalisi partai politik yang menang, seperti
terjadi pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2014
Jawaban Ahli:
Pertama. Para ahli sering menegaskan, tidak ada sistem pemilu yang berhasil
mencapai semua tujuan pemilu. Pemilu proporsional berhasil mewadahi perwakilan
63
rakyat sehingga terjadi kohesi politik yang mampu menjaga integrasi nasional, tetapi
sulit menciptakan pemerintah efektif. Sebaliknya, sistem pemilu mayoritarian
berhasil menciptakan pemerintahan efektif tetapi tidak berhasil membentuk badan
perwakilan yang representatif sehingga membahayakan integrasi nasional.
Demikian
juga
ketika
berbicara
variabel
waktu
penyelenggaran
pemilu
(concurrency) dalam sistem presidensial di negara kesatuan. Upaya menciptakan
pemerintahan efektif melalui pemilu nasional dan pemilu daerah terganggu oleh
siklus lima tahunan masing-masing jenis pemilu.
Sebetulnya, jalan terbaik untuk menciptakan pemerintahan efektif secara
nasional (terhindar dari pemerintahan terbelah secara horisontal dan terhindari dari
pemerintah terputus secara vertikal) adalah menyelenggarakan pemilu total
nasional. Maksudnya, pemilu anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden,
anggota DPRD Provinsi dan gubernur dan wakil gubernur, serta anggota DPRD
Kabupaten/Kota
dan
bupati/walikota
dan
wakil
bupati/wakil
walikota
diselenggarakan serentak. Namun pemilu 7 kotak ini sulit diselenggarakan, jika tidak
mau disebut mustahil, sebab secara teknis pasti merepotkan semua pemangku
kepentingan pemilu: penyelenggara, pemilih, partai politik dan calon.
Pemilu jenis tersebut diselenggarakan oleh Filipina. Hanya saja yang perlu
diingatkan, bahwa pemilu anggota DPR dan Senat di sana menggunakan sistem
mayoritarian sehingga jumlah peserta pemilu sangat sedikit. Itu berbeda dengan
Indonesia yang menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka sehingga
pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diikuti partai
politik dan calon anggota legislatif yang sangat banyak.
Jika pemilu 5 kotak saja banyak petugas pemilu jadi korban, bisa
dibayangkan berapa petugas yang akan meninggal dunia dan sakit saat pemilu 7
kotak. Jika pemilu 5 kotak saja angka tidak sah lebih dari 10%, bisa dibayangkan
berapa jumlah suara tidak sah dalam pemilu 7 kotak. Jika pemilu 5 kotak saja, partai
politik kerepotan melakukan rekrutmen calon anggota legislatif, bisa dibayangkan
apa yang akan terjadi dengan rekrutmen calon anggota legislatif dalam pemilu 7
kota. Singkatnya, pemilu 7 kotak tidak mungkin berjalan baik. Jika proses pemilu
berjalan tidak baik, maka bisa dipastikan hasilnya pun juga tidak baik.
Demi
menghindari
pemerintahan
terbelah,
mengurangi
beban
penyelenggaraan, dan memudahkan pemilih dalam pemberian suara, pemilu
anggota DPRD dipisahkan dari pemilu nasional, lalu digabungkan dengan
64
penyelenggaraanya dengan pilkada sehingga menjadi pemilu daerah. Hanya saja,
jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dengan pemilu daerah, terlalu lama
sehingga justru menghasilkan pemerintahan terputus antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah. Sebaliknya, dengan jarak waktu pendek, katakanlah
satu tahun, pemerintah pusat bisa mengkonsolidasikan pemerintahan secara
nasional dengan pemerintah daerah yang baru terbentuk setahun kemudian.
Masalahnya, jarak terlalu pendek, katakanlah satu tahun antara pemilu
nasional dengan pemilu daerah, jelas-jelas mengabaikan kepentingan pemilih.
Pertama, pemilih masih terpengaruh atau terintervensi oleh kampanye pemilu
nasional padahal mereka harus fokus memilih anggota DPRD dan kepala daerah;
bagaimana pun kepentingan pemilih dalam pemilu daerah berbeda dengan pemilu
nasional. Kedua, pemilih belum mengetahui kinerja pemerintah hasil pemilu
nasional sehingga mereka tidak bisa menilai apakah calon-calon yang diajukan
koalisi partai politik pemenang pemilu nasional layak dipilih atau tidak jika tidak
mengetahui kinerja hasil pemilu nasional.
Jadi, kepentingan pemilih merupakan faktor utama dalam menentukan jarak
waktu antara pemilu nasional dengan pemilu daerah agar mereka mampu bersikap
rasional saat memberikan suara. Hanya dengan memberi waktu cukup kepada
pemilih untuk mengevaluasi pemilihan sebelumnya, maka kemurnian suara pemilih
terjaga agar terwujud kedaulatan rakyat yang sebenarnya.
Memang sangat mungkin terjadi, pemerintahan daerah yang dibentuk hasil pemilu
daerah yang diselenggarakan dua tahun setelah pemilu nasional, tidak sebangun
dengan pemerintah pusat. Tentu saja hal ini bisa mengurangi efektivitas pemerintah
daerah. Namun, sekali lagi, tidak ada sistem pemilu, apalagi variabel sistem pemilu,
yang bisa menyelesaikan semua tujuan pemilu. Dalam negara kesatuan, siklus lima
tahunan masing-masing jenis pemilu bisa jadi pengganggu terbentuknya
pemerintahan sebangun antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Tetapi dalam pemilu nasional - pemilu daerah yang berjarak dua tahun, kepentingan
penyelenggara, pemilih, dan partai politik jauh lebih diakomodasi: beban
penyelenggara seimbang sehingga pelaksanaan tahapan jadi lebih terukur dan
terjamin, pemilih bisa bersikap rasional, partai politik mudah mengkonsolidasikan diri
dan merekrut calon berkualitas.
Selain itu, terdapat kecenderungan global tentang pemilu nasional - pemilu
daerah di negara-negara penganut sistem presidensial, di mana anggota DPR,
65
Senat, dan presiden terpilih dalam pemilu nasional, terpilih kembali pada pemilu
nasional berikutnya. Kecuali terjadi skandal besar atau kesalahan fatal, kinerja
pemerintahan hasil pemilu nasional yang biasa-biasa saja sudah cukup jadi modal
memenangkan pemilu nasional berikutnya. Hal yang sama terjadi pada pemilu
daerah, di mana pemenangnya cenderung menang kembali pada pemilu daerah
berikutnya. Hal ini terjadi karena baik partai politik maupun pemilih memiliki tujuan
sama: menjaga stabilitas politik. Oleh karena itu siklus pemerintahan dua periode
hampir
selalu
terjadi
dalam
sistem
presidensial.
Jika
memperhatikan
kecenderungan-kecenderungan ini, maka masa pemerintahan terputus hanya
terjadi sekali saja dalam siklus dua periode, yakni pada dua tahun terakhir periode
kedua pemerintahan daerah.
Keterputusan pemerintahan nasional hasil pemilu nasional (periode pertama
dalam siklus dua periode) dengan pemerintahan daerah (periode kedua dalam siklus
dua periode) terjadi pada dua tahun terakhir dalam periode kedua, sesuatu yang tak
terhindarkan karena terjadinya siklus dua periode pemerintahan nasional dan
pemerintahan daerah, yang mulai tahun pertamanya berbeda. Pemerintahan
nasional hasil pemilu nasional mau tidak mau harus menunjukkan kinerja baik dan
melakukan konsolidasi diri agar dalam pemilu daerah (dua tahun berikutnya)
memenangkan pemilu daerah. Dengan kata lain, dalam siklus pemilu nasional -
pemilu daerah dalam siklus dua periode, kecenderungan umum pemerintahan
sebangun terjadi selama delapan tahun lalu disela pemerintahan terputus selama
dua tahun. Tentu saja hal ini masih lebih bagus daripada terjadi pemerintahan
terputus sepanjang periode.
Kedua, pengalaman Yang Mulai Hakim Asrul Sani dalam mengikuti “kunci-
kuncian” di DPR, justru semakin meyakinkan bahwa format pemilu nasional untuk
memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dalam waktu
bersamaan, memang harus dipertahankan. Memang pada akhirnya partai politik
yang calon presidennya kalah ikut bergabung dalam koalisi partai politik pendukung
presiden dan wakil presiden terpilih. Namun yang harus diperhatikan, perlu waktu
sekitar satu tahun agar hal terjadi sehingga pemerintahan sempat tidak berjalan
efektif selama kurang lebih satu tahun.
Seperti diketahui Pemilu Presiden 2004 yang dimenangkan pasangan SBY-
JK berjalan dua putaran. Terjadilah pembangunan koalisi partai pendukung SBY-JK
berjalan bertahap: tahap pertama adalah tahap setelah pemilu legislatif dan sebelum
66
pemilu presiden, di mana pasangan calon SBY-JK didukung oleh PD, PBB, dan
PKPI yang memiliki 12,5% kursi di DPR; tahap kedua adalah tahap setelah SBY-JK
dipastikan bisa mengikuti pemilu putaran kedua sehingga mendapat dukungan
tambahan dari PPP, PAN, PKB, dan PKS sehingga koalisi partai politik pendukung
SBY-JK menguasai 50,18%; tahap ketiga adalah tahap setelah SBY-JK memimpin
pemerintahan selama kurang lebih satu tahun sehingga koalisi politik pendukung
SBY-JK menguasai 73,45% kursi DPR.
Pembentukan koalisi bertahap membuat pemerintahan SBY-JK rapuh,
sehingga meskipun mendapat dukungan 50,18% kursi DPR, SBY-JK sulit
mengatasi manuver-manuver politik PDIP dan Golkar yang solid. Akibatnya selama
kurang lebih satu tahun pemerintahan SBY-JK tidak bisa menjalankan semua
rencana kebijakannya karena selalu ditolak oleh DPR. Baru setelah Golkar
bergabung, pemerintahan SBY-JK berjalan baik. Meski tidak bersama JK lagi,
pemerintah SBY mengalami siklus dua periode, yakni dengan menang telak pada
Pemilu 2009, di mana koalisi partai pendukungnya menguasai 75,5% kursi DPR.
Pemerintahan terbelah juga terjadi pada Pemilu 2014, saat pasangan Jokowi-
JK memenangkan pemilu presiden dalam satu putaran, sementara koalisi partai
politik pendukungnya, yakni PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura, hanya menguasai
36,96% kursi DPR. Akibatnya selama kurang lebih satu tahun terjadi “kunci-kuncian”
di DPR sehingga selama itu juga pemerintahan Jokowi-JK tidak berjalan efektif
karena semua rencana kebijakan yang harus mendapat persetujuan DPR, berhenti.
Baru setelah Partai Golkar bergabung dalam pemerintahan Jokowi-JK satu tahun
kemudian, pemerintahan berjalan efektif.
Meskipun tidak bersama JK lagi, pasangan Jokowi-Amien mudah menang
dalam Pemilu 2019, saat mana pemilu DPR diselenggarakan serentak bersama
pemilu presiden. Koalisi partai politik pendukungnya pun menguasai mayoritas DPR
(60,69%): PDIP, Partai Golkar, Nasdem, PKB, dan PPP sehingga pemerintahan
berjalan efektif. Kemenangan Jokowi pada Pemilu 2019 juga menunjukkan
berlakunya siklus dua periode pemerintahan dalam sistem presidensial.
Jadi, ketidakserentakan pemilu DPR dengan pemilu presiden pada Pemilu
2004 dan Pemilu 2014, menyebabkan pemerintahan terbelah sehingga
pemerintahan SBY-JK dan Jokowi-JK berjalan tidak efektif selama satu tahun
pertama.
Pemilu
2009
dan
Pemilu
2019
menunjukkan
kecenderungan
berlangsungya siklus pemerintahan dua periode dalam sistem presidensial,
67
sedangkan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang menyerentakkan pemilu presiden
dan pemilu DPR membuktikan berhasil menghindari pembentukan pemerintahan
terbelah.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra
Pertama, sebetulnya tugas Mahkamah Konstitusi sudah selesai dengan
keluarnya Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. Selanjutnya tugas pembentuk
undang-undang untuk memilih desain pemilu yang paling tepat. Kalau memang MK
harus memisah pemilu nasional dengan pemilu lokal, apa yang harus
dipertimbangkan oleh MK terutama dengan pengaturan masa transisi. Sebab, kita
baru selesai masa transisi melalui Pilkada 2024, harus transisi lagi sebagai
konsekuensi pemilu nasional - pemilu daerah (walaupun setelah Pilkada 2024 masih
ada transisi di dalamnya, misalnya soal jadwal pelantikan berbeda-beda). Jika
memang harus mengambil peran lagi dalam mendesain pemilu, kira-kira apa yang
harus dilakukan MK, mengingat MK memiliki keterbatasan atas detil-detil
penyelenggaraan pemilu? Kedua, bukankah sekarang harus konsentrasi terlebih
pada masalah, apakah pilkada tetap dipilih oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.
Jangan-jangan setelah dilakukan pemisahan pemilu nasional - pemilu daerah,
kepala daerah dipilih oleh DPRD lagi.
Jawaban Ahli:
Pertama. Setelah menyaksikan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada
2024, saya semakin yakin bahwa masalah pokok pemilu kita adalah format pemilu
yang tidak tepat diterapkan dalam negara kesatuan yang menggunakan sistem
pemerintahan presidensial. Yang saya maksud dengan format pemilu adalah
penggabungan berbagai jenis pemilu dalam suatu waktu penyelenggaraan yang
koheren. Ketidaktepatan mengatur format pemilu tidak hanya berpengaruh buruk
terhadap proses penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berpengaruh buruk terhadap
hasil pemilu (pemerintahan yang terbentuk).
Jika dilihat dari sisi proses penyelenggaraan, pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang dibarengkan dalam pemilu legislatif, menyebabkan beban pekerjaan
penyelenggara jadi unmanageable sehingga menjadikan petugas pemilu sebagai
korban akibat kelelahan menjalan tugas. Proses pemilu legislatif menyebabkan
pemilih tidak bisa bersikap rasional karena harus menghadapi 150-450 calon
sehingga menyebabkan suara tidak sah lebih dari 10%. Pemilu legislatif jelas-jelas
mengacaukan pemilih dalam memberikan suara sehingga jadi penghambat dalam
68
mewujudkan paham kedaulatan rakyat. Proses pemilu juga membuat partai politik
tidak bertanggung jawab karena memilih calon anggota legislatif serampangan dan
mengunjungi konstituennya lima tahun sekali.
Sementara dari sisi hasil, pemilu legislatif menyebabkan terbentuk
pemerintahan terbelah secara horizontal dan pemerintahan terputus secara vertikal.
Memang
pemilu
serentak
legislatif-presiden
berhasilkan
menghindarkan
terbentuknya pemerintahan terbelah di tingkat nasional karena terdapat
keserentakan pemilu anggota DPR dan pemilu presiden pada Pemilu 2019 dan
Pemilu 2024, tetapi pemilu lima kotak tersebut masih menyisakan pemerintahan
terbelah di daerah dan pemerintahan terputus antara pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Jadi, satu-satunya cara untuk menyederhanakan proses pemilu sekaligus
mengefektifkan pemerintahan hasil pemilu adalah mengubah format pemilu menjadi
pemilu nasional - pemilu daerah. Proses pemilu atau pelaksanaan tahapan pemilu
nasional - pemilu daerah mengurangi dan menyeimbangkan beban pekerjaan yang
ditanggung penyelenggara pemilu, membuat pemilih mampu bersikap rasional, dan
mendorong partai politik untuk mengurusi konstituen dan rekrutmen calon anggota
legislatif dan pejabat eksekutif secara berkelanjutan. Sementara pengalaman
banyak negara menunjukkan, hasil pemilu nasional - pemilu daerah dapat
menghindarkan
terbentuk
pemerintahan
terbelah
secara
horisontal
dan
menghindarkan terbentuknya pemerintahan terputus secara vertikal sehingga
pemerintahan hasil pemilu akan efektif.
Melalui Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, MK menyatakan bahwa
pemilihan kepala daerah atau pilkada adalah pemilu. Hal ini juga dipertegas oleh
Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 bahwa pilkada adalah pemilu. Dengan demikian
dalih bahwa pilkada bukan rezim pemilu sehingga pelaksanaanya harus dipisahkan
dari pemilu anggota DPR, DPR, DPRD beserta presiden dan wakil presiden tidak
lagi memiliki basis konstitusional lagi. Oleh karena itu memisahkan pemilu anggota
DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden (menjadi pemilu nasional) dari pemilu
anggota DPRD yang kemudian disatukan dengan pilkada (menjadi pemilu daerah),
tidak lagi menjadi perdebatan konstitusional.
Masalahnya, mengapa pembentuk undang-undang selalu menolak usulan
format pemilu nasional - pemilu daerah? Sebenarnya kelompok-kelompok
masyarakat sipil yang didukung oleh akademisi dan media massa telah berusaha
69
keras meyakinkan pembuat undang-undang agar menerapkan format pemilu
nasional - pemilu daerah dalam siklus penyelenggaraan pemilu lima tahunan.
Advokasi pemilu nasional - pemilu daerah tersebut selalu dilakukan setiap kali
penyusunan draf RUU Pemilu dan pembahasan RUU Pemilu, terhitung sejak
selesainya penyelenggaraan Pemilu 2004. Namun semua usaha itu tidak mencapai
hasil hingga UU No 1/2015 dan UU No 7/2017 berlaku untuk dua kali pilkada dan
dua kali pemilu. Secara umum pemerintah (baca: teknokrat dan birokrat) memahami
perlunya format pemilu nasional - pemilu daerah, tetapi tidak demikian hanya partai
politik yang memiliki kaki tangan di legislatif dan eksekutif.
Mengapa partai politik menolak format pemilu nasional - pemilu daerah?
Pertama, format pemilu legislatif –baik saat terpisah dari pemilu presiden maupun
digabungkan dengan pemilu presiden– membuat partai politik nyaman karena
mereka bekerja mengunjungi konstituen hanya sekali dalam lima tahun. Memang
ada pemilu presiden dan pilkada, namun dalam dua jenis pemilu ini tugas partai
politik berhenti setelah mengajukan pasangan calon ke KPU, selanjutnya tim
kampanye pasangan calon yang bekerja mencari suara. Kedua, partai politik tidak
mau dikontrol kinerjanya oleh pemilih secara efektif. Kinerja hasil pemilu nasional
akan mempengaruhi sikap pemilih dalam pemilu daerah, demikian sebaliknya.
Singkatnya, partai politik tidak mau dikontrol terus menerus selama lima tahun oleh
pemilih. Ketiga, pemilu legislatif meringankan partai politik sebab beban kampanye
dan meyakinakan pemilih lainnya ditanggung barsama antara calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Padahal partai politik daerah dan calon
anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebetulnya tidak keberatan jika
melakukan kampanye sendiri. Justru penggabungan pemilu DPRD dengan pemilu
DPR, membuat partai politik daerah dan calon anggota DPRD tidak bekerja leluasa
dalam mencari suara karena cenderung “direcoki” calon anggota DPR.
Sikap partai politik yang terus menolak format pemilu nasional - pemilu
daerah sebetulnya tergambar dari narasi yang mereka kembangkan di media massa
pasca-Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Sikap partai politik terbelah saat menanggapi
wacana Presiden Prabowo untuk mengembalikan pilkada kepada DPRD. Namun
mereka
kompak
satu
suara
terhadap
usulan
untuk
mengembalikan
penyelenggaraan pemilu legislatif terpisah dari pemilu presiden. Padahal
memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR dan DPD dari pemilu presiden
jelas-jelas bertentangan dengan Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. Tentu saja MK
70
tidak perlu surut langkah atas perintahnya untuk penyerentakkan pemilu anggota
DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sebab, keteguhan MK dalam
menjaga kedaulatan rakyat dan menciptakan pemerintahan efektif, pasti mendapat
dukungan rakyat.
Demi membuat pemilih bersikap rasional dan memudahkan pemilih dalam
memberikan suara, yang berarti demi memurnikan kembali perwujudan paham
kedaulatan rakyat, serta demi menciptakan pemerintahan yang efektif secara
horisontal maupun vertikal, maka MK harus melanjutkan putusan Putusan MK No
55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 dengan menetapkan
konstitusional pemilu nasional - pemilu daerah. Tanpa putusan MK rasanya mustahil
format pemilu nasional - pemilu daerah bisa diselenggarakan dalam siklus pemilu
lima tahunan, sebab partai politik sudah telanjur merasa nyaman dalam
penyelenggaraan pemilu legislatif, baik dipisahkan maupun disatukan dengan
pemilu presiden.
Lalu, bagaimana mengatur masa transisi dari formal pemilu legislatif-presiden
dan pilkada menuju pemilu nasional - pemilu daerah? Pertama, sesuai dengan
Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD,
serta presiden dan wakil presiden disatukan dalam pemilu nasional, yang jadwalnya
tidak berubah, yakni Pemilu Nasional 2029. Kedua, pemilu anggota DPRD
dipisahkan dari pemilu legislatif-presiden, lalu disatukan dengan pilkada dalam
Pemilu Daerah 2031. Kemudian ditegaskan bahwa jarak waktu antara pemilu
nasional dengan pemilu daerah adalah dua tahun, sebaliknya jarak waktu pemilu
daerah dengan pemilu nasional adalah tiga tahun. Selanjutnya dalam masa transisi
harus dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan
kepala daerah hasil Pilkada 2024 sampai terpilihnya anggota DPRD dan kepala
daerah hasil Pemilu Daerah 2031. Dalam sistem ketatanegaraan kita, pemanjangan
masa jabatan publik yang dipilih melalui pemilu sudah ada presedennya
sebagaimana terjadi pada anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 1971
diperpanjang masa jabatannya sampai terpilihnya anggota DPRD hasil Pemilu
1977.
Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan kepala
daerah hasil Pilkada 2024 sampai terpilihnya anggota DPRD dan kepala daerah
hasil Pemilu Daerah 2031 yang diatur dalam undang-undang pemilu, tidak hanya
memberikan kepastian hukum kapan berakhir dan mulainya masa jabatan anggota
71
DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2031, tetapi juga dapat menjaga stabilitas
pemerintahan selama masa transisi. Dengan cara ini pemerintah pusat tidak perlu
repot mencari pejabat sementara yang berasal dari birokrasi. Dengan perpanjangan
masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sampai terpilihnya kepala daerah
hasil Pemilu Daerah 2031, masa transisi masa jabatan kepala daerah bisa
dituntaskan, bisa diakhiri.
Selanjutnya akan terjadi siklus pemilu lima tahunan: Pemilu Nasional 2034,
Pemilu Daerah 2036, Pemilu Nasional 2039, Pemilu Daerah 2041, Pemilu Nasional
2044, Pemilu Daerah 2046 dan seterusnya. Dalam hal ini, undang-undang perlu
menegaskan bahwa masa kerja lima tahun anggota DPRD dan kepala daerah
berakhir sampai jatuhnya tanggal pelantikan hasil pemilu daerah berikutnya. Hal ini
diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan mundurnya penetapan hasil pemilu
daerah, baik sebab tertentu atau berlarutnya sengketa hasil pemilu sehingga masa
jabatan tidak genap lima tahun. Jadi, apapun sebabnya hingga terjadi pemunduran
pelantikan hasil pemilu daerah dari jadwal, maka masa jabatan anggota DPRD dan
kepala daerah yang dilantik terlambat tersebut berakhir dengan dilantiknya hasil
pemilu daerah berikutnya.
Kedua. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.” Jika mencermati kembali risalah pembahasan
Perubahan UUD 1945, frasa “dipilih secara demokratis” sebetulnya digunakan untuk
menghormati kekhususan dan keistimewaan daerah tertentu yang kepala
daerahnya tidak dipilih langsung oleh rakyat. Jadi makna “dipilih secara demokratis”
tersebut sebetulnya kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat kecuali daerah-
daerah tertentu karena kekhususan atau keistimewaannya seperti Daerah
Istimeqwa Yogyakarta. Oleh karena itu hampir semua banyak putusan MK yang
menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis” itu sama dengan
kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, kecuali daerah-daerah yang mendapat
kekhususan dan keistimewaan tadi.
Bahwa pilkada menimbulkan banyak masalah bukan berarti jalan keluarnya
adalah mengembalikan pilkada kepada DPRD sebagaimana praktik sebelum
Perubahan UUD 1945. Penyatuan pilkada dengan pemilu anggota DPRD ke dalam
pemilu daerah, tidak saja menyederhanakan penyelenggaraan pemilu dalam siklus
lima tahunan sehingga pemilu merupakan kegiatan politik massal yang rutin, terukur,
72
tertata, dan terprediksi. Dari perhitungan pengadaan logistik dan pengangkatan
petugas pemilu, beban penyelenggaraan pemilu nasional - pemilu daerah tidak
hanya hemat dari sisi anggaran negara, tetapi juga lebih ringan dari sisi peserta
karena biaya kampanye ditanggung bersama antara partai politik, calon anggota
legislatif dan calon pejabat eksekutif.
Penetapan pemilu nasional - pemilu daerah sesungguhnya merupakan “kunci
pamungkas” MK untuk mengakhiri perdebatan soal pengembalian pilkada oleh
DPRD yang disorong-sorong oleh elit partai politik tertentu setiap kali pagelaran
pilkada berakhir karena kecewa hasil pilkada tidak memuaskan. Sekali lagi, Putusan
MK No 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 berhasil
mengakhir perdebatan rezim pilkada versus rezim pemilu, selanjutnya putusan
pemilu nasional - pemilu daerah akan mengakhiri perdebatan pilkada oleh rakyat
versus pilkada oleh DPRD. Kepastian konstitusional pemilu nasional - pemilu daerah
ini mempermudah pembangunan politik demokratis ke depan.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Kita pernah pilkada oleh DPRD lalu pilkada oleh rakyat, kita pernah pemilu
legislatif dipisah dari pemilu presiden lalu pemilu legislatif pemilu presiden
diserentakkan, lalu permohonan ini minta pemilu nasional terpisah dari pemilu
daerah. Pertanyaannya, apakah pejabat publik yang dipilih melalui berbagai jenis
dan model pemilu itu berorientasi untuk kepentingan rakyat dalam menjalankan
pemerintahan? Kritik masyarakat, hasil pemilu tidak ada korelasinya dengan
kesejahteraan
rakyat.
Kita
telah
mengubah
struktur
hukum,
mengubah
substansinya, tetapi kenapa setelah diubah tidak ada output dan outcome yang
signifikan untuk mensejahterakan rakyat? Apakah ini karena tingkat kesadaran
pemilihnya, partai politiknya, atau apa yang menjadi sumber masalah? Mengapa
teori yang dipraktikkan di negara lain berjalan baik –apakah pilkada oleh DPRD
maupun pilkada oleh rakyat– tetapi ketika diterapkan di sini hasilnya buruk? Pada
masa lalu punya duit Rp 50 miliar plus satu sudah cukup untuk membeli anggota
DPRD agar jadi gubernur. Nah, sekarang dipilih secara langsung, yang terjadi
kurang lebih sama, duitnya untuk membeli suara rakyat. Jika mengacu pada
pendapat Friedman, perubahan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh struktur
hukum tetapi juga oleh kultur hukum. Apakah kultur hukum masyarakat kita memang
belum mencukupi sehingga setelah struktur hukum diubah, masyarakatnya juga
tidak berubah. Banyak terjadi anomali di masyarakat kita.
73
Jawaban Ahli:
Karena pokok bahasan kita tentang sistem pemilu, khususnya tentang
variabel waktu penyelenggaran pemilu (concurrency) dalam sistem presidensial,
maka perkenankan saya mengutip pendapat ahli pemilu Andrew Reynold (2005).
Katanya, keputusan untuk mengubah atau mempertahankan sistem pemilu sering
dipengaruhi satu dari dua keadaan ini: pertama, para aktor politik tidak memiliki
pengetahuan dasar dan informasi lengkap sehingga berbagai pilihan dan
konsekuensi-konsekuensi sistem pemilu yang berbeda, tidak sepenuhnya
dimengerti, atau; sebaliknya, aktor-aktor politik menggunakan pengetahuan dan
penguasaan informasi tentang sistem pemilu untuk memperjuangan desain-desain
yang menurut mereka akan menguntungkan bagi kepentingan mereka sendiri. Yang
pertama, biasa dialami oleh negara-negara yang baru lepas dari otoritarianisme
puluhan tahun; sedangkan yang kedua, biasa terjadi pada negara-negara yang
demokrasinya masih rentan, seperti Indonesia.
Pada saat membahas pasal-pasal pemilu, perumus Perubahan UUD 1945,
sebetulnya tidak sepenuhnya paham atas konsekuensi-konsekuensi rumusan yang
dipilihnya. Sebab mereka tidak memiliki pengalaman mengikuti pemilu demokratis
karena selama 30 tahun lebih hidup dalam sistem otoritarian. Jangankan para
politisi, para akademisi dana penggerak demokrasi pun sering misleading dalam
menyampaikan pendapat tentang bekerjanya sistem pemilu.
Misalnya, pada saat merumuskan pemilu lima kota (Pasal 22E ayat (2)),
perumus konstitusi tidak pernah membayangkan bahwa sistem pemilu proporsional
daftar tertutup (memilih partai politik) bisa berkembang menjadi sistem proporsional
daftar terbuka (memilih calon) sehingga pemilu lima kotak tidak hanya menjadikan
penyelenggara menanggung beban penyelenggaraan sangat berat oleh surat suara
yang lebar dengan ribuan varian, tetapi juga pemilih menghadapi 150-450 calon saat
memberikan suara. Pemilih mana yang mampu bersikap rasional dalam
menghadapi begitu banyak calon? Tidak ada di dunia ini, pemilih harus menghadapi
demikian banyak pilihan sehingga pemilu legislatif dikenal sebagai pemilu paling
kompleks di dunia.
Meskipun para perumus Perubahan UUD 1945 sepakat mempertahankan
negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial, namun mereka
mempertahankan format pemilu lama yang diterapkan Orde Baru selama 30 tahun.
Mereka tidak menyadari bahwa format pemilu legislatif –yang membarengkan
74
pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota– merupakan
format pemilu yang cocok untuk sistem pemerintahan parlementer, di mana pejabat
eksekutif dipilih oleh anggota legislatif. Sistem pemerintahan Orde Baru sendiri tidak
ubahnya dengan sistem pemerintahan parlementer karena presiden dipilih oleh
MPR dan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Rezim Orde Baru sebenarnya sengaja memberlakukan format pemilu
legislatif agar dapat mengontrol pemerintahan hasil pemilu secara berjenjang dari
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Singkatnya jika Golkar menang pemilu DPR,
bisa dipastikan menang juga dalam pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/
Kota. Tentu saja politik sentralisasi ini tidak sejalan dengan politik desentralisasi
yang dikehendaki perumus Perubahan UUD 1945. Bandingkan dengan Pemilu 1955
yang merupakan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR dan Dewan
Konstituante dengan beberapa pemilu daerah yang digelar setelah 1955.
Apabila kita perhatikan pembahasan RUU Pemilu, mulai dari undang-undang
untuk Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024, pembentuk undang-undang hanya
memikirkan bagaimana pemilu menghasilkan wakil-wakil rakyat yang representatif,
sesuatu yang relatif sudah dijamin oleh sistem pemilu proporsional. Tetapi mereka
melupakan tujuan lain yang lebih dibutuhkan rakyat, yakni membentuk
pemerintahan efektif, baik di pusat maupun di daerah. Tujuan membentuk
pemerintahan efektif ini tidak pernah dibahas sungguh-sungguh oleh pembentuk
undang-undang, padahal hanya dengan pemerintahan yang efektif, negara mampu
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Isu pembentukan pemerintah efektif oleh pemilu ini justru jadi pokok bahasan
MK dalam beberapa putusannya, diawali dari Putusan MK No 14/PUU-XI/2013
hingga Putusan MK No 55/UU-XVII/2019. Di tengah semakin maraknya politik
transaksional di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah yang semuanya
bermuara pada korupsi, tujuan pemilu untuk membentuk pemerintah efektif
kemudian menjadi agenda publik. Meskipun demikian, partai-partai politik tetap
mengabaikan hal itu sehingga pemisahan pilkada dari pemilu DPRD yang jelas-jelas
menciptakan pemerintahan terbelah di daerah dan pemerintahan terputus dengan
pemerintahan pusat, tetap dipertahankan. Malah kemudian berkembang gagasan
untuk memisahkan kembali pemilu legislatif dari pemilu presiden, sesuatu yang
jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK.
75
Situasi yang berkembang setelah Pemilu 2004 itu sejalan dengan pendapat
Andrew Reynold, manakala aktor-aktor politik telah menguasai pengetahuan dan
informasi tentang bekerjanya sistem pemilu, maka mereka memperjuangan desain-
desain yang menurut mereka akan menguntungkan bagi kepentingan mereka
sendiri. Mengapa para politisi ngotot mempertahankan penyelenggaran pemilu
legislatif, baik dipisah maupun disatukan dengan pemilu presiden, karena format
pemilu legislatif yang membarengkan pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota telah membuat nyaman partai politik, karena mereka hanya
mengunjungi konstituen lima tahun sekali.
Format pemilu legislatif juga menumpulkan daya kontrol pemilih karena
pemilih tidak bisa menghukum partai politik pada saat kinerja pemerintahannya
buruk sebab saat itu tidak ada pemilu. Lalu lima tahun berlalu pemilih sudah lupa
atau apatis sehingga sebagian pemilih tergerak memberikan suara lagi lebih karena
iming-iming bansos dan amplop. Pemilu legislatif juga meringankan kerja mencari
suara karena calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
bersama-sama mencari suara meskipun calon DPRD merasa lebih direpotkan oleh
calon DPR.
Dengan demikian, apakah kesadaran atau kultur masyarakat kita belum
cukup untuk berdemokrasi? Jawaban saya, bukan kesadaran atau kultur
masyarakatnya yang bermasalah, melainkan sistem dan format pemilunya memang
tidak memungkinkan pemilih bersikap rasional. Pemilu legislatif dan pemilu 5 kotak
tidak hanya membebani penyelenggara, tetapi juga merusak kesadaran dan kultur
masyarakat; pemilu legislatif dan pemilu 5 kotak, tidak hanya membawa korban
kelelahan dan kematian penyelenggara, tetapi juga membunuh rasionalitas pemilih.
Yang paling diuntungkan oleh pemilu legislatif dan pemilu 5 kota adalah partai politik,
karena partai politik tidak harus bekerja keras mengurusi konstituennya, karena
partai politik tidak bisa dikontrol pemilih.
Oleh karena itu selama MK memberikan 6 alternatif format pemilu
sebagaimana tertera dalam Putusan MK No 55/UU-XVII/2019, selama itu juga partai
politik melalui wakil-wakilnya di legislatif dan eksekutif akan memilih format yang
paling menguntungkan mereka, yakni mempertahankan kebersamaan pemilu
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, terlepas mau disatukan atau
dipisahkan kembali dengan pemilu presiden. Partai-partai politik juga akan
mempertahankan keterpisahan pilkada dari pemilu DPRD karena keterpisahan ini
76
membuat kerja politik hanya sebatas mengajukan pasangan calon. Setelah itu, calon
kepala daerahnya menang atau kalah bukan tugas partai politik lagi. Toh dengan
keterpisahan pilkada dari pemilu DPRD, jika kinerja kepala daerah buruk, partai
politik tidak bisa dihukum oleh oleh pemilih.
Situasi politik Indonesia dalam dua puluh tahun terakhir, khususnya dalam
pembentukan undang-undang pemilu, sebetulnya mengulangi apa yang terjadi di
Eropa daratan pasca-Perang Dunia Kedua hingga 1980-an. Bagaimanapun undang-
undang pemilu adalah produk politik yang dibentuk oleh partai-partai politik yang
menguasai parlemen. Tentu saja dalam membentuk undang-undang pemilu, partai-
partai politik selalu mengedepankan kepentingannya. Karena sebagian besar
negara-negara Eropa daratan menggunakan sistem pemerintahan parlementer,
maka manakala terdapat satu atau dua partai politik menguasai mayoritas parlemen,
maka undang-undang pemilu pasti mengikuti kemauan partai politik dominan
tersebut; sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan partai politik di parlemen seimbang,
undang-undang pemilu tidak komprehensif dan koheren karena dibentuk
berdasarkan negosiasi dan kompromi. Keduanya sama-sama menghasilakn
undang-undang pemilu yang buruk, undang-undang yang mengbaikan kepentingan
rakyat dan bahkan kepentingan negara.
Berdasarkan pengalaman buruk tersebut, beberapa konstitusi negara Eropa
mengatur bahwa RUU Pemilu disusun oleh komite independen yang terdiri para ahli
independen, sehingga parlemen tinggal mengesahkan atau menolak saja. Cara lain
adalah melakukan perbaikan undang-undang pemilu secara bertahap, yakni
membawa ke MK agar lembaga peradilan ini mengoreksi ketentuan- ketentuan
undang-undang pemilu yang tidak sesuai dengan konstitusi. Masalahnya, konstitusi
juga tidak banyak membuat ketentuan tertulis tentang pemilu, sehingga mau tidak
mau MK harus memberi penafsiran. Sumber penafsiran itu adalah tesis-tesis ilmu
politik dan doktrin-doktrin ilmu hukum yang menegaskan bahwa tujuan pemilu ada
tiga: pertama, membentuk badan perwakilan rakyat untuk mewujudkan paham
kedaulatan
rakyat,
menjaga
keutuhan
atau
keselamatan
negara
untuk
mempertahankan eksistensi negara, dan; ketiga, menciptakan pemerintahan efektif
demi mensejahterakan rakyat.
[2.3]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024 dan keterangan
77
secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2024,
sebagai berikut:
KETENTUAN UU 7/2017 dan UU 8/2015 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal
1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat
(1) UU 8/2015 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) UU 7/2017
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan
rakyat untuk memilih anggota Dewa Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang
diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak.
Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal-pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal
22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing- masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
78
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajin menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negeranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil UU a quo
dengan dalil bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal a quo nyatanya telah
membuat pelaksanaan pemilu 5 (lima) kotak yang sudah diselenggarakan selama 2
(dua) kali yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2024 telah terbukti melemahkan derajat
dan kualitas kedaulatan rakyat, melemahkan pelembagaan partai politik, serta
merugikan pemilih untuk mendapatkan suatu penyelenggaraan pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan ketentuan Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 8).
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon menyampaikan petitum sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon sebagai
prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak
konstitusional Pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional Para
Pemohon akan terjadi, serta memberikan kepastian segera untuk kepastian
sistem keserentakkan pemilu kedepannya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
79
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” bertentangan dengan
UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan umum yang selanjutnya
disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden pada pelaksanaan pemilu nasional, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota pada pelaksanaan
pemilu daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur,
dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara
nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada pelaksanaan pemilu
nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan pada pelaksanaan pemilu
daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur,
bupati, dan walikota”;
4. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Pemungutan suara pemilu
diselenggarakan secara serentak bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara pemilu nasional untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak, dan dua tahun
setelahnya pemungutan suara pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan
secara serentak;
5. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 Pemilihan dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan 5 (lima) tahun
sekali secara serentak dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah”;
6. Memerintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini untuk dimuat di dalam berita
negara.
80
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian undang-
undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5
(lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo Pemohon mendalilkan memiliki
kerugian hak konstitusional yang diatur dalam pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil tersebut
DPR RI memberikan tanggapan sebagai berikut:
81
a. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum
bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasar ketentuan-ketentuan
dan kaidah-kaidah dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini memberikan
addresat konstitusional bahwa manifestasi kedaulatan rakyat salah
satunya adalah Pemilu haruslah dijalankan berdasarkan norma-norma
UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini tidak berkaitan dengan hak dan/atau
kewenangan konstitusional, sehingga tidak ada kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon.
b. Bahwa Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 22E ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945 mengatur mengenai prinsip pemilihan kepala pemerintah
daerah, yakni Gubernur, Bupati, dan Walikota, masing-masing dipilih
secara demokratis, asas-asas pelaksanaan pemilu, dan mengatur
mengenai lembaga yang menyelenggarakan pemilu, bukan merupakan
ketentuan konstitusi yang mengatur hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon;
c. Bahwa berlakunya pasal a quo sama sekali tidak merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, berlakunya pasal a quo tidak mengakibatkan
perbedaan kedudukan Pemohon di dalam hukum, sehingga Pemohon
tetap dapat melakukan berbagai kegiatan dan berpartisipasi di dalam
hukum dan pemerintahan sepanjang sesuai dengan perundang-
undangan;
d. Bahwa berlakunya pasal a quo sama sekali tidak merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Selama berlakunya pasal a quo Pemohon tetap
dapat menjalankan usaha/kegiatan yang Pemohon dalilkan seperti
melakukan pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi, memberikan
pendidikan tentang pemilu serta usaha/kegiatan lain sebagaimana
Pemohon dalilkan usaha/kegiatannya dalam angka 3 dan 4 halaman 5
perbaikan permohonan a quo.
e. Bahwa Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon terkait Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, sehingga tidak dapat ditemukan pertautan antara berlakunya
82
pasal a quo dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dan menjadikan dalil Pemohon tidak jelas.
2. Bahwa sehubungan dengan kerugian dan/atau kewenangan konstitusional
yang spesifik, aktual, dan potensial terjadi, DPR RI berpendapat bahwa
secara jelas pasal a quo mengatur definisi umum sekaligus fundamental dan
cakupan penyelenggaraan proses pemilihan umum dan pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Dalam uraian kedudukan hukum Pemohon, tidak
terlihat adanya kerugian spesifik yang secara langsung dialami oleh
Pemohon akibat keberlakuan pasal a quo tersebut, dalam hal ini Pemohon
berkedudukan sebagai organisasi kemasyarakatan tidak berkedudukan
sebagai pihak yang turut serta sebagai penyelenggara maupun peserta
Pemilu, selain itu Pemohon juga bukan sebagai pihak yang akan
mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD
kabupaten/kota maupun bukan pula sebagai calon kepala daerah. Oleh
karena itu, tidak terdapat kerugian yang spesifik, aktual, atau setidaknya
potensial akan terjadi.
3. Bahwa karena tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dirugikan maka tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Bahwa dengan tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dimiliki oleh Pemohon, maka tidak dapat ditemukan pertautan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
dengan berlakunya pasal-pasal a quo.
5. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo sama sekali tidak merugikan
dan/atau menghalangi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
Pemohon dalilkan yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Kontitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Pemohon tidak
memenuhi 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif, oleh
83
karena itu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum
pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder
belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat
dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang
menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil pasal-pasal a quo.
B. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1) Bahwa dalam perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 amar putusan Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945. Pendapat Mahkamah dalam perkara tersebut menyebutkan
bahwa penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu
Anggota Lembaga Perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD) secara terpisah
adalah bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat, sehingga setiap ada upaya politik hukum terkait dengan
sistem pemilu dan model pemilu haruslah berdasarkan kaidah konstitusi dan
Putusan MK a quo sebagai tafsir konstitusionalitas norma yang mengatur.
Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta
84
Pemilu Anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD tidak boleh diselenggerakan
secara terpisah sebagaimana Putusan MK a quo.
2) Bahwa untuk menindaklanjuti putusan 14/PUU-XI/2013 pembentuk undang-
undang telah mengesahkan UU 7/2017 yang menggabungkan 3 (tiga)
undang-undang yakni:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Dalam UU 7/2017 telah diakomodir model pemilu serentak dengan
menggunakan 5 (lima) kotak suara yang menggabungkan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pemilu DPR, anggota DPD; anggota
DPRD provinsi; dan anggota DPRD kabupaten/kota. Hal tersebut sebagai
pelaksanaan Putusan MK a quo dalam politik hukum pemerintah dibidang
pemilu, sekaligus mempertegas mandat konstitusional Pasal 22E ayat (1)
bahwa Pemilu diselenggarakan secara Luber Jurdil sekali dalam lima tahun,
dimana yang dimaksud pemilu dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
Pasal 22E ayat (2) adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
3) Bahwa selanjutnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019 yang mempertegas bahwa keserentakan penyelenggaraan Pemilu
merupakan salah satu upaya strategis dalam memperkuat sistem
presidensial, dengan pertimbangan hukum Mahkamah sebagai berikut:
Bahwa perbedaan dukungan antara partai politik yang meraih kursi
terbanyak di lembaga perwakilan dengan minority president, selain
melakukan desain seperti memperberat dan memperketat persyaratan
bagi partai politik menjadi peserta pemilihan umum sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 di atas, mengatur keserentakan pelaksanaan pemilihan umum
anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden
menjadi upaya strategis lainnya dalam memperkuat sistem pemerintahan
presidensial. Secara teoritis, sejumlah hasil penelitian menujukkan bahwa
pemilu serentak dianggap dapat memperkuat sistem pemerintahan
presidensial karena dapat menjadikan jumlah partai politik lebih
sederhana.
85
Apabila dicermati lebih lanjut, keserentakan dalam pelaksanaan Pemilu
bukan hanya sebagai teknis penyelenggaraan saja, namun lebih dari itu,
sebagai instrumen fundamental terhadap penguatan purifikasi sistem
presidensial dan sekaligus langkah mewujudkan pemilu yang efektif dan
efisien. Pemilu secara serentak juga sebagai implementasi dari original intent
Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang sejak awal oleh perumus konstitusi
(The framers of the Constitution) mendesain Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan (DPR, DPD dan DPRD)
diselenggarakan secara serentak-bersamaan sebagaimana yang bisa kita
lacak dalam naskah komprehensif UUD NRI Tahun 1945 terkait Bahasan
Pemilihan Umum. Hal ini juga inheren dengan tafsir sistematis konstitusi
Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan bahwa yang
dimaksud dengan Pemilu berada dalam satu tarikan nafas konstitusional
yaitu: “Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden dan DPRD”. Berdasarkan konstruksi konstitusional
tersebut,
UUD
NRI
Tahun
1945
memang
tidak
memisahkan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota
Lembaga Perwakilan (DPR, DPD dan DPRD).
4) Bahwa di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
Mahkamah telah menyediakan 6 (enam) pilihan model keserentakan
pemilihan umum serta rambu-rambu bagi pembentuk undang-undang dalam
menentukan format keserentakan pemilihan umum yang akan digunakan.
Berikut adalah pertimbangan Mahkamah selengkapnya:
“Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal pemilihan umum
serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks
penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna
pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan
umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945,
yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden,
anggota
DPRD,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden;
dan
beberapa
waktu
setelahnya
86
dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota
DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur,
dan Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden;
dan
beberapa
waktu
setelahnya
dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih
anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian
beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak
kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan
umum
untuk
memilih
anggota
DPR,
DPD,
dan
Presiden/Wakil Presiden;”
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan
umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, penentuan model
yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk
memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan model atas
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-
undang perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1)
pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang
dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas
penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan undang-
undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih awal
sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan
tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3) pembentuk undang-undang
memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan
model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas
penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang
berkualitas; (4) pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan
kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih
sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali
mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara
serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan
pemilihan umum;”
5) Bahwa Pemohon mendalilkan pada intinya dampak pengaturan UU a quo
yang memerintahkan pelaksanaan pemilu serentak lima kotak, telah terbukti
terus menerus membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk
melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota
legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus. Akibatnya ketentuan di
dalam UU a quo yang memerintahkan pelaksanaan pemilu lima kotak secara
langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 9).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa argumentasi Pemohon yang menyatakan bahwa partai politik
mengalami kesulitan dalam melaksanakan rekrutmen dan kaderisasi
87
politik sebagai dampak dari keserentakan pemilu, sesungguhnya masih
bersifat spekulatif dan belum didukung oleh data kuantitatif maupun
kualitatif
yang
menunjukkan
adanya
korelasi
langsung
antara
keserentakan pemilu dengan penurunan kualitas kaderisasi partai politik.
b. Bahwa kaderisasi dan rekrutmen partai politik adalah proses yang
berkesinambungan dan tidak tergantung sepenuhnya pada siklus pemilu.
Dalam pelaksanaan rekrutmen, partai politik memiliki tanggung jawab
untuk menciptakan kader yang mampu dan berkompeten secara
berkelanjutan, terlepas dari mekanisme pemilu yang serentak atau tidak.
Justru, pemilu serentak dapat menjadi momentum penting bagi partai
politik untuk menunjukkan kualitas dan kapasitas kadernya dalam skala
nasional maupun lokal. Dengan adanya pemilu serentak, partai politik
dituntut untuk lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar
calon legislatifnya, dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi,
dan loyalitas calon terhadap ideologi dan visi misi partai.
6) Bahwa Pemohon mendalilkan pada intinya, adanya jeda waktu dua tahun
antara waktu pemilu nasional dan pemilu daerah, akan menjawab persoalan
pelembagaan dan kaderisasi partai politik, karena partai politik tidak lagi
“dipaksa” untuk melakukan rekrutmen untuk pemilu legislatif pada tiga level
sekaligus. Dengan pemilu serentak nasional dan serentak daerah, partai
akan diberikan ruang dan waktu untuk fokus pada pemilu nasional, untuk
memenangkan pemilihan presiden dan memenangkan pemilu legislatif DPR,
dan baru dua tahun setelahnya partai politik bisa berkonsolidasi lagi untuk
bisa memenangkan pemilihan kepala daerah dan memenangkan pemilihan
anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 11).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa sampai saat ini pembentuk undang-undang belum menentukan
model seperti apa yang akan dipilih sebagai format Pemilu Serentak di
Indonesia melalui rencana revisi UU 7/2017 pasca Pemilu serentak
tahun 2024. DPR RI perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap
pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Saat ini DPR RI masih terus
melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan seluruh pemangku
kepentingan terkait materi perubahan UU 7/2017, termasuk mengenai
88
format keserentakan yang menjadi obyek perkara a quo. Di samping itu,
DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) juga telah menerima Pemohon
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 30 Oktober
2024 untuk didengar seluruh rekomendasi dan masukan dari Perludem
terkait perbaikan dalam sistem pemilu di Indonesia.
b. Sejalan dengan pendapat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I Perkara Nomor 135/PUU-
XXII/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa:
Mumpung ini kan DPR-nya baru ini, segar, fresh, ya, untuk
disegerakan menyiapkan segala sesuatu yang terkait paling tidak
itu mendorong pembentukan omnibus kepemiluan. Jadi, lebih
komprehensif lagi ini. Karena yang bisa melakukan kajian kan pasti
salah satunya Perludem yang komprehensif. Karena fokusnya kan
memang dari sisi AD/ART-nya jelas itu ada di bidang kepemiluan.
Itu bisa enggak, misalnya segera mendorong kepada, ya … apa
namanya … pembentuk undang-undang sebagaimana putusan MK
untuk dilakukan lebih awal, lebih awal dengan simulasinya itu?
Bahkan mumpung yang sekarang ini baru segar-segarnya ini,
didoronglah misalnya kepada pembentuk undang-undang itu untuk
menentukan pilihan yang tepat itu seperti apa? Kalau MK kemudian
menentukan, termasuk kemudian memperpanjang segala macam,
itu kan wilayah open legal policy itu, apalagi perpanjangan masa
jabatan kepala daerah, termasuk DPRD-nya itu. Itu apa yang
kemudian bisa menjadikan … apa namanya … dasar yang sangat
kuat itu, kalau itu wilayah sangat … apa namanya … yang sangat-
sangat adalah dari pembentuk undang-undang yang punya
infrastrukturnya untuk melakukan kajian-kajian lebih detail soal
dampak yang ditimbulkan terkait apalagi ada perpanjangan
penambahan waktu tadi sampai 2031, ya. Itu saya kira … apa
namanya … hal yang masuk wilayah open legal policy.
Dengan demikian, DPR RI menghormati pendapat Yang Mulia Hakim
Konsitusi Enny Nurbaningsih yang telah menyampaikan pandangannya
bahwa penentuan model keserentakan Pemilu merupakan ranah dari
pembentuk undang-undang atau dalam hal ini disebut sebagai open legal
policy.
7) Bahwa Pemohon mendalilkan penataan jadwal penyelenggaraan pemilu
daerah yang diselenggarakan dua tahun setelah pemilu nasional, menurut
Pemohon masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik pada
tahun 2025, akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2031 sesuai dengan
jadwal pemilu daerah. Termasuk juga penataan masa jabatan untuk anggota
DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024, akan
89
melanjutkan masa jabatan atau perpanjangan masa jabatan hingga tahun
2031 untuk secara serentak dilaksanakan pemilihannya bersamaan dengan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada tahun 2031 (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 13).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa konsepsi yang dibangun oleh Pemohon tersebut yang
memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD
Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hingga 2031 masih
memerlukan kajian yang lebih mendalam. Perlu dicermati apakah hal
tersebut berpotensi mengganggu dinamika demokrasi di tingkat daerah
dan potensi menciptakan ketidakseimbangan dalam siklus politik yang
telah ditetapkan. Perlu juga dicermati potensi dampak negatif dari
perpanjangan masa jabatan tersebut. Kepemimpinan yang tidak
diperbarui dalam jangka waktu yang lama sering kali menghadirkan risiko
yang harus dipertimbangkan secara matang dan komprehensif.
b. Pemohon belum sepenuhnya menjelaskan formulasi atas dipilihnya
angka 2 (dua) tahun sebagai jeda antara pemilu nasional dan pemilu
daerah. Jangka waktu jeda tersebut memerlukan kajian yang lebih
komprehensif dan diperlukan simulasi terlebih dahulu. Tanpa adanya
hasil kajian yang komprehensif dan simulasi terlebih dahulu, maka tidak
dapat langsung segera dipastikan bahwa jeda yang diperlukan adalah 2
(dua) tahun. Diperlukan banyak pertimbangan dari stakeholder Pemilu,
antara lain Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik, serta Perserta
Pemilu lainnya.
8) Bahwa model Pemilu yang disampaikan Pemohon pernah disampaikan salah
satu ahli yakni August Mellaz dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) pada tanggal 3 Juli 2020 yang menyampaikan bahwa “Secara
prinsip tidak adalah persoalan dengan model keserentakan yang diajukan
dalam draf RUU Pemilu karena hal itu yang ideal yakni pemilu nasional
dipisahkan dengan pemilu daerah”. Oleh karena itu model pemilu yang
disampaikan Pemohon sebenarnya telah terakomodir sebagai salah satu
model pemilu yang dipertimbangkan oleh DPR RI sejak tahun 2020.
9) Bahwa Indonesia baru saja mencapai milestone baru dalam sejarah
kepemiluan, di mana pada tahun 2024, Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan
90
DPRD diselenggarakan serentak, diikuti oleh Pemilu Kepala Daerah yang
juga dijalankan serentak secara nasional pada tahun yang sama. Pencapaian
ini merupakan hasil dari proses panjang, terhitung sejak Putusan MK Nomor
14/PUU-XI/2013 serta lahirnya UU Pilkada dan UU Pemilu. Investasi politik
yang signifikan telah dikeluarkan untuk memastikan bahwa transisi menuju
pemilu serentak dapat terlaksana dengan baik. DPR RI berpendapat bahwa
mengingat untuk sampai pada tahapan pelaksanaan Pemilu serentak saat ini
diperlukan banyak energi dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu,
pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak ini baru dilaksanakan sebanyak 2
kali, sehingga masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam teknis
pelaksanaannya agar hasilnya lebih optimal dan mampu memenuhi harapan
masyarakat atas proses pelaksanaan maupun hasil dari pemilu dan pilkada
itu sendiri, maka perubahan pilihan terhadap model keserentakan
memerlukan
evaluasi
secara
mendalam
terlebih
dahulu
terhadap
pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
10) Sepanjang penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, berbagai
kekurangan dan tantangan yang muncul akan segera diketahui dan menjadi
bahan evaluasi oleh DPR RI. Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi dan
mengimplementasikan perbaikan yang dapat memperkuat sistem Pemilu di
Indonesia. Namun, penting untuk membedakan antara kekurangan yang
merupakan hasil dari masalah sistemik dengan kekurangan yang bersifat
insidentil. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa setiap
permasalahan dalam Pemilu yang telah dilaksanakan tidak harus selalu
bermuara pada perubahan format Pemilu. Sekalipun dibutuhkan perubahan
yang mendasar, utamanya mengenai format keserentakan Pemilu, maka hal
tersebut harus dilakukan melalui kajian yang mendalam dan komprehensif,
mempertimbangkan seluruh pemangku kepentingan, kemudian dilakukan
simulasi. Hal ini lebih tepat menjadi ranah pembentuk undang-undang dalam
menentukannya atau open legal policy.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
1) Bahwa DPR RI menyampaikan apresiasi dan menerima atas setiap masukan
yang disampaikan Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam Sidang Mahkamah
91
Konstitusi Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 tanggal Selasa, 10 Desember
2024, setiap masukan tersebut akan disampaikan kepada Alat Kelengkapan
Dewan yang terkait dengan bidang Pemilu dan Pilkada. Selain itu, DPR RI
memastikan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu dan
UU Pilkada menjadi bagian dari landasan tindak lanjut revisi UU Pemilu dan UU
Pilkada kedepannya.
2) Terhadap evaluasi Pemilu Serentak Tahun 2019 telah dilaksanakan melalui
Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam
Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada tanggal 26 September 2019. Dari
hasil rapat tersebut, terdapat beberapa catatan yang menjadi evaluasi bersama
terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 yakni:
a. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam
Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP atas kinerja dan upaya yang
dilakukan terkait pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.
b. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan
santunan kepada penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan
sakit.
c. Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan
DKPP merekomendasikan untuk melakukan revisi UU No.7 Tahun 2017
pada prolegnas prioritas tahun 2020.
3) Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2020 dapat disampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat
bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada
tanggal 19 Januari 2020 perihal evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak
tahun 2020. Dalam rapat tersebut Komisi II memberikan apresiasi dan
ucapan terima kasih kepada setiap pihak dan seluruh masyarakat
Indonesia yang telah berperan dalam mendukung terselenggaranya
Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 yang dapat dinilai sukses.
Namun masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dievaluasi
lebih lanjut, antara lain:
• Masih terdapat pelanggaran dan sengketa Pilkada
• Masih adanya indikasi praktik Politik uang (Money Politic)
• Masih ditemukan permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap
92
• Pelanggaran Netralitas ASN, Polri/TNI
• Lemahnya komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara Pemilu
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi II DPR RI
membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2020.
b. Komisi II menyelenggarakan Rapat Intern pada tanggal 21 Januari 2021
mengenai pembentukan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan
Pilkada Serentak Tahun 2020, Kemudian Panja tersebut melaksanakan
beberapa kegiatan yakni kunjungan kerja pada 30 Maret ke Provinsi
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Selanjutnya pada tanggal 5
April 2021 dilaksanakan Rapat Intern Panja Evaluasi Pelaksanaan
Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara tertutup dengan
agenda dengan agenda menyusun laporan hasil Kunjungan Kerja Panja
Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ke Kalimantan Timur
dan Kalimantan Selatan dilanjutkan dengan rekomendasi.
c. Rekomendasi Panja Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah
sebagai berikut:
1. Terkait permasalahan yang ditemukan oleh Panja Evaluasi Pilkada
2020, kedepan KPU agar menerbitkan PKPU yang memuat tentang
aturan larangan dan sanksi yang tegas sehingga tidak menjadi temuan
yang berulang.
2. Bahwa diperlukan tata waktu penyelesaian pengaduan terkait kode
etik di DKPP yang lebih cepat sehingga proses putusan dapat
diselesaikan sebelum pitusan MK RI.
3. Meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk
membantu penyelenggara Pemilu meningkatkan partisipasi pemilih
pada pelaksanan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.
4. Mengingat NPHD bersumber dari APBN hingga menyebabkan jumlah
Anggaran Pilkada antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi berbeda-
beda karena tergantung kemampuan Kabupaten/Kota masing-masing
Anggaran Pilkada disamakan dengan Pemilu Nasional yakni
bersumber dari APBN, dan untuk realisasi pencairannya dilakukan
tepat waktu sehingga tahapan dapat berjalan efektif.
93
5. Untuk membenahi permasalahan DPT dari hulu hingga ke hilir, Panja
menilai perlu melakukan langkah-langkah penyelesaian sebagai
berikut:
a Membentuk lembaga/tim khusus melalui Keputusan Presiden
atau
setingkat
untuk
menjalankan
fungsi
sinkronisasi
pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan dari KPU
RI dengan Data Agregat per-kecamatan (DAK2) dan Daftar
Penduduk Petensial Pemilih pemilihan (DP4) serta sinkronisasi
data pemilih terkait pemutakhiran data pemilih di Luar Negeri
untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
b Mengefektifkan pemeliharaan data pemilih dengan egiatan
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta pembangunan
E-Coklit yang mampu mempermudah penyelenggara dan pemilih
untuk memutakhirkan datanya
c Membuat regulasi yang secara khusus mengatur tentang
pembenahan dan sinkronisasi pemutakhiran DPT melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) dua lembaga antara KPU dan
Kemendagri.
6. Untuk
memudahkan
tahapan
persiapan
Pilkada,
khususnya
penyediaan SDM Badan adhoc Penyelenggara Pemilu (PPK, Petugas
TPS, Panwas Kecamatan dan Pengawas TPS), maka Panja Evaluasi
Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI menilai perlu
penyederhanaan syarat terkait dengan batas usia, tingkat pendidikan
dan periodesasi dalam proses rekrutmen. Selain itu, untuk
mengoptimalkan kerja Badan adhoc, perlu mendorong standar biaya
honor yang lebih merata dan sesuai beban kerja serta kebutuhan biaya
hidup per wilayah.
7. Untuk mengefektifkan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada
kedepan, Panja Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR
RI menilai perlu mengatur proses setiap tahapan yang lebih
panjang/luas, untuk memberi waktu penyusun regulasi, baik Peratruan
KPU, Petunjuk Teknis serta Pedoman lainnya, agar persiapan dan
pelaksanaan tahapan lebih sempurna, serta menambah kesempatan
94
untuk meningkatkan kapasitas satuan kerja dan badan adhoc dalam
bimbingan teknis dan simulasi yang lebih efektif.
8. Melihat banyak perselisihan dan putusan yang saling bertentangan
antara KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilakada
Serentak Tahun 2020, mulai dari penetapan paslon peserta Pilkada,
dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Paslon, maka Panja Evaluasi
Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI menilai perlu langkah-
langkah penyelesaian yaitu:
a Membangun pemahaman yang sama antar Penyelenggara Pemilu
(KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam setiap regulasi.
b Membuat peraturan bersama antara KPU dan Bawaslu terhadap
tahapan yang krusial dan menimbulkan perselisihan/beda
pendapat/penafsiran hukum sehingga menghasilkan tafsir tunggal
dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
9. Dalam
rangka
pembangunan,
pengembangan,
penyediaan
infrastruktur, dan penggunaan Teknologi Sistem Informasi dan
Digitalisasi program kegiatan Pemilu dan Pilkada (Sidalih, Sirekap,
Silog, dll) diperlukan perencanaan dan persiapan lebih awal dan Daya
dukung server dalam pengunaan Teknologi Informasi yang lebih besar
(memadai). Untuk mendukung upaya tersebut, maka KPU RI perlu
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun jaringan
internet sampai ke TPS-TPS di seluruh penjuru Kapubaten/Kota di
Indonesia dan didukung oleh operator milik BUMN. Selain itu KPU RI
perlu mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul dalam
menjalankan Digitalisasi Program Kegiatan Pemilu dna Pilkada
melalui rekrutmen bidang khusus dan mengadakan pelatihan-
pelatihan khusus.
10. Untuk mengantisipasi maraknya praktik Politik Uang (Money Politic)
dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak kedepan, maka
perlu mengambil langkah-langkah pencegahan, yaitu:
a KPUD dan Bawaslu dapat melakukan pencegahan yang bersifat
preventif terhadap indikasi praktik Politik Uang (Money Politic)
pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dan indikasi
95
penyalahgunaan
kewenangan
Anggaran
dan
Program
Pemerintah utamanya oleh Petahana pada tahapan kampanye
dan menjelang hari H pemungutan suara.
b Sanksi administratif politik uang oleh Bawaslu itidak harus
kumulatif TSM. Satu kasus yang terbukti dan tidak terbantahkan
berkorelasi dengan paslon maka bisa dilakukan pembatalan
dengan batasan upaya hukum satu kali ke Mahkamah Agung.
c Sanksi bagi partai politik berupa pembatalan dukungan kepada
pasangan calon kepala daerah dan/atau tidak lagi diikutkan pada
pencalonan berikutnya, jika terbukti melakukan “mahar politik”
dan/atau melakukan politik uang.
d Membangun kesadaran politik, melakukan sosialisasi dan
pendidikan politik kepada masayrakat dengan melibatkan seluruh
masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan politik yang
cerdas,
11. Terhadap masih banyak pelanggaran Netralitas ASN/TNI/Polri pada
saat Pilkada serentak 2020 dan masih lemahnya daya eksekusi
terhadap pelanggaran Netralitas ASN/TNI/Polri dalam Revisi II Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengaturan
sanksi tegas langsung diputus oleh Kementrian PAN/RB.
12. Diperlukan koordinasi antara DKPP dengan Mahkamah Konstitusi
(MK) mengenai tata waktu penyelesaian pengaduan terkait
permasalahan kode etik penyelenggaraa di DKPP yang lebih cepat,
sehingga proses putusan dapat diselesaikan sebelum keluarnya
putusan MK.
13. Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 16 daerah yang
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersifat Final dan
Mengikat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Diperlukan pengaturan dalam PKPU atau MOU antara
KPU RI dengan MK RI tentang waktu dan jadwal beracara di
Mahkamah Konstitusi (MK) yang selaras dengan tahapan Pilkada
sehingga tidak berimbas pada Pelantikan Kepala Daerah terpilih.
14. Sebagai konsekwensi dari dilaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024
yang akan menyebabkan banyaknya jumlah posisi kepala daerah
96
yang akan diisi oleh Pejabat dan/atau Pelaksana Tugas Kepala
Daerah,
maka
dalam
rangka
menjaga
kelancaran
proses
pemerintahan di daerah, Panja Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020
Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk
mempertimbangkan saran dan masukan Komisi II DPR RI, dan akan
menjadi salah satu topik untuk diusulkan pada Tim Kerja bersama
terkait penyusunan konsep dan desain pelaksanaan Pemilu Serentak
Tahun 2024 antara Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara
Pemilu.
4) Terhadap evaluasi Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi II DPR RI juga telah
melaksanakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam
Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP untuk mengevaluasi tahapan Pemilu
Serentak 2024 selama beberapa kali yakni pada tanggal 25 Maret 2024, 1 April
2024 dan 16 Mei 2024 yang dalam evaluasi tersebut menghasilkan beberapa
catatan, yakni:
a. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada
seluruh Rakyat Indonesia; juga kepada Pemerintah, Penyelenggara
Pemilu, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, yang telah ikut serta
mensukseskan terselenggaranya Pemilihan Umum serentak tanggal 14
Feberuari 2024 yang secara umum berlangsung Aman, Tertib dan Damai.
b. Komisi II DPR RI ikut prihatin dan berbela sungkawa terhadap masih
adanya korban meninggal dunia dari para Penyelenggara Pemilu tahun
2024. Kita semua mendoakan, InsyaAllah mereka semua Syahid dan
mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
sebagai pejuang demokrasi Indonesia.
c. Mencermati pelaksanaan Pemilu 2024 yang banyak sekali hal-hal yang
perlu disempurnakan, sebagai Bangsa yang besar dan ingin terus maju ke
depan, Komisi II DPR RI mengajak kepada seluruh elemen Bangsa untuk
melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menyempurnakan sistem
Pemilu melalui revisi berbagai Peraturan Perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu dan Sistem Politik yang ada. Komisi II DPR RI
mengusulkan waktu yang tepat untuk melakukan upaya tersebut di awal
Periode Pemerintahan 2024-2029.
97
d. Mengikuti perkembangan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah
berjalan dan persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November
2024 yang akan datang, secara khusus Komisi II DPR RI menilai perlu
memberikan catatan terhadap penyelenggara Pemilu yang akan datang,
harus ada evaluasi dan dipastikan ke depan harus lahir para penyelenggara
Pemilu yang berintegritas, memiliki kapasitas Kepemiluan yang baik,
profesional, serta bertanggung jawab dan bekerja hanya untuk dan tidak
ada kepentingan lain di atas kepentingan bangsa dan negara.
e. Komisi II DPR RI meminta agar DKPP RI dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya secara profesional, tegas, adil, dan netral terhadap
penanganan aduan pelanggaran Kode Etik terhadap KPU dan Bawaslu
selama proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
5) Berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan Pemilu 2024,
sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, DPR RI menyadari bahwa
terdapat urgensi untuk dilakukan revisi terhadap UU 7/2017 maupun peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan Pemilu, Pilkada, dan
Partai Politik. DPR RI berpendapat bahwa revisi tersebut merupakan langkah
strategis yang diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan dan kendala
yang teridentifikasi selama pelaksanaan Pemilu serentak. Hal ini ditindaklanjuti
DPR RI dengan memasukkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (urutan 26 dalam
prolegnas prioritas tahun 2025 dan urutan 87 dalam prolegnas tahun 2025-2029
(long list)), RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (urutan 25 dalam prolegnas prioritas tahun
2025 dan urutan 88 dalam prolegnas tahun 2025-2029 (long list)), dan RUU
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai
Politik (urutan 4 dalam prolegnas tahun 2025-2029 (long list)) dalam Keputusan
DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
PETITUM DPR RI
98
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182) dan Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2024 dan keterangan secara lisan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2024, sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Permohonan a quo dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah, perbedaan
dasar konstitusional, dan argumentasi permohonan a quo berbeda dengan
permohonan-permohonan sebelumnya.
b. Konstitusionalitas Pemilu serentak menjadi penting untuk diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi.
99
c. Pemilu serentak lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik,
melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan
kualitas kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan Pemilu.
d. Penataan jadwal Pemilu serentak untuk mewujudkan penyelenggaraan
Pemilu yang jujur, adil demokratis dan berintegritas.
e. Menyelaraskan penataan jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak
dengan sifat tetap, mandiri, dan nasionalnya lembaga penyelenggara
Pemilu.
f. Pemilu lima kotak secara konsisten menghasilkan kebingungan bagi
pemilih dan tingginya suara tidak sah serta berakibat melemahkan kualitas
kedaulatan rakyat.
g. Permintaan percepatan penanganan permohonan untuk melindungi
kepentingan konstitusional Pemohon.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna
dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki
kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis
memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus
dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk
mengawasi jalannya pemerintahan. Salah satu wujud dari kedaulatan
rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota
DPR, DPD dan DPRD dan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden dilaksanakan secara demokratis melalui partisipasi rakyat
100
seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
2. Bahwa pengaturan Pemilihan Umum dalam UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat
(3) dan ayat (4) serta Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut:
a. Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
b. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi “Gubernur, Bupati dan Wali Kota
masing-masing
sebagai
Kepala
Pemerintah
Daerah
Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.
c. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali”.
d. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah”.
Pengaturan dalam UUD 1945 tersebut sama sekali tidak menetapkan
bahwa jumlah Pemilihan Umum harus dilakukan secara serentak/tidak
serentak, Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan
demikian pengaturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum secara
serentak/tidak serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pengaturan yang bersifat open legal
policy.
3. Bahwa secara delegatif UUD 1945 amandemen ke II (dua) mengamanatkan
pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR DPRD
Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota merupakan satu rezim “Pemilihan
Umum” sedangkan pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota merupakan
rezim yang berbeda yaitu “Pemilihan Kepala Daerah”. Berdasarkan hal
tersebut, secara delegatif UUD 1945 telah menyerahkan kewenangan
kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) untuk mengatur
tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum, serta ketentuan lebih lanjut
101
mengenai Pemilihan Umum, sehingga menjadi kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy) pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan
mekanisme terbaik tata cara Pemilihan Umum, termasuk dalam penentuan
waktu antarsatu pemilihan dengan pemilihan yang lain.
4. Pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2019 tentang Pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada terhadap
UUD 1945 bertanggal 26 Februari 2020 (Paragraf [3.17] Hal. 325)
menyatakan bahwa “…Mahkamah tidak berwenang menentukan model
pemilihan
serentak
di
antara
varian
pilihan
model
yang
telah
dipertimbangkan di bagian akhir Paragraf [3.16] di atas yang dinyatakan
konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan
umum memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh
karena itu, dalil Pemohon perihal pemaknaan frasa “pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
(1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum”.
5. Pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2019 tentang Pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada terhadap
UUD 1945 bertanggal 26 Februari 2020 (Paragraf [3.18] Hal. 325)
menyatakan bahwa “…Mahkamah tidak berwenang menentukan model
pemilihan
serentak
di
antara
varian
pilihan
model
yang
telah
dipertimbangkan di bagian akhir Paragraf [3.16] di atas yang dinyatakan
konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden
maka dalil Pemohon perihal pemaknaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 serta
persoalan konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016
menjadi kehilangan relevansi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah…”.
6. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2019
tidak ada pernyataan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan
pembentuk Undang-Undang harus merevisi UU Pemilu, pelaksanaan
pemilu serentak adalah hal yang konstitusional sepanjang pemilihan
tersebut dilakukan serentak pada pemilu Presiden, DPR dan DPD.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan beberapa opsi pilihan terkait dengan
model
keserentakan
pemilihan.
Sehingga,
pengaturan
mengenai
102
pelaksanaan pemilihan umum secara serentak untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pengaturan yang
bersifat open legal policy dan keserentakan Pemilu eksisting saat ini adalah
konstitusional.
7. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan Pemilu serentak
melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian. Permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum, oleh karena penyederhanaan
kepartaian tidak hanya ditentukan oleh keserentakan Pemilu. Namun,
ditentukan oleh faktor teknis Pemilihan Umum yaitu Parliamentary
Threshold, alokasi kursi per-daerah pemilihan, metode konversi suara ke
kursi dan sistem Pemilu yang dipilih. Dengan demikian keserentakan
Pemilu tidak melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian.
8. Bahwa pelaksanaan keserentakan Pemilihan Umum seperti kondisi
eksisting saat ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan dan
persinergian rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Diharapkan Presiden terpilih yang kemudian menerjemahkan dalam
RPJMN
dapat
menjadi
pedoman
dalam
penyusunan
RPJMD
Provinsi/Kabupaten/Kota. Sehingga dengan demikian Kepala Daerah
terpilih, yang atau dipilih dalam Pilkada beberapa bulan setelah Pemilihan
Presiden dapat menyelaraskan dan mensinergikan RPJMD dengan
RPJMN. Keselarasan ini menjadi penting karena Indonesia sebagai negara
kesatuan harus didukung oleh pembangunan nasional dan daerah yang
searah dan selaras.
9. Bahwa proses transisi keserentakan sudah dilakukan sejak tahun 2017
sampai dengan 2020, maka jika kebijakan didasarkan pada argumentasi
pemohon a quo yaitu terhadap perubahan waktu keserentakan Pemilu
pusat dan baru akan dilaksanakan 2 (dua) tahun kemudian dengan
dilaksanakannya Pemilu daerah, maka tidak sesuai dengan tujuan
keserentakan yaitu penguatan sistem presidensial dan penguatan
sinkronisasi dokumen RPJMN dengan RPJMD. Selanjutnya bahwa saat ini
sedang dilaksanakan keserentakan Pemilu dan Pilkada, dari keserentakan
ini perlu dilihat mengenai kelebihan dan kekurangan pelaksanaan Pilkada
yang sedang berlangsung saat ini, sehingga tidak serta merta mengubah
keserentakan dalam Pemilu dan Pilkada.
103
10. Bahwa terhadap opsi Pemilu daerah yakni memilih DPRD, gubernur, bupati,
dan walikota dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah Pemilu nasional, hal ini
dapat menimbulkan konsekuensi terjadinya kekosongan kepala daerah dan
DPRD yang akan berdampak terhadap stabilitas jalannya pemerintahan
daerah, apalagi saat ini belum ada pengaturan mengenai kekosongan
jabatan DPRD.
IV.
PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945 dan tetap sah, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
dan
3. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap sah, serta mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam UUD NRI 1945, UU Mahkamah
Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan Peraturan Mahkamah Kontitusi yang mengatur
104
terkait
pengujian
undang-undang,
berdasarkan
hal-,
dikarenakan
permohonan ini adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 in casu Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD, Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal
22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, dan
sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU
Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
B. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
1. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya,
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan
atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan Pemilu
yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
2. Bahwa tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan
menyupayakan demokratisasi pemilu di Indonesia, dalam hal ini telah
mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan
sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang
demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin
di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon;
3. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
Permohonan Pengujian undang-undang a quo dapat dibuktikan dengan
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3 Akta
Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
No. 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan, Perludem menjalankan
kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi,
memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan
105
pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta
melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
4. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus,
dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku terkait
penegakan hukum Pemilu, buku tentang Alokasi Kursi dan Daerah
Pemilihan, serta buku-buku terkait Pemilu lainnya;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas,
kapabilitas, dan akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan,
non
diskriminasi,
dan
demokratis
selama
penyelenggaraan Pemilu 2014 yang lalu;
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan
akuntabel; dan
f. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan
umum dan pemilihan kepala daerah.
5. Bahwa selain aktivitas yang disebutkan pada angka 4 dari huruf a hingga f,
Pemohon telah menghasilkan beberapa kajian, yang khusus terkait dengan
model keserentakan pemilu. Beberapa diantaranya adalah:
I. Menata Ulang Desain Sistem Pemilu Indonesia (Tahun 2024);
II. Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Dari Sistem ke Menejemen Pemilu
(Tahun 2020);
III. Prospek Pemerintahan Hasil Pilkada Serentak 2015 (Tahun 2016);
6. Bahwa ketiga kajian yang dihasilkan oleh Pemohon merupakan kajian yang
berkaitan dengan desain keserentakan pemilu, evaluasi pelaksanaan pemilu
serentak, dan upaya demokratisasi pemilu di dalam sebuah sistem
penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sebagaimana yang dimohonkan oleh
pemohon di dalam permohonan ini;
7. Bahwa di dalam kajian yang dihasilkan oleh Pemohon tersebut, menyoroti
tentang evaluasi dari penerapan sistem pemilu 5 kotak pada pemilu tahun
106
2019 dan pemilu tahun 2024 terutama berkaitan dengan kekacauan sistem
penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan jumlah suara tidak sah yang
mengecilkan nilai partisipasi masyarakat. Termasuk pula beban yang
dirasakan oleh penyelenggara pemilu dan pemilih untuk terus menerus
dihadapkan dalam sebuah pemilu borongan yang jauh dari kata ideal untuk
menghasilkan pemerintahan yang merepresentasikan rakyat (demokrasi
substansial);
8. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh Pemohon
merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan hanya
urusan Pemohon. Lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian undang-
undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon untuk
mewujudkan Pemilu yang konstitusional dan demokratis, terutama terkait
dengan desain keserentakan sebagaimana digunakan dalam sistem pemilu
di Indonesia yang pemohon nilai tidak konstitusional;
9. Bahwa pemberlakuan Pasal a quo telah mengakibatkan kerugian secara
langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan
hak-hak konstitusional Pemohon, berkaitan dengan upaya menciptaka
pemilu yang demokratis dan mampu menghasilkan pemerintahan yang
merepresentasikan kehendak rakyat. Terlebih lagi, ketentuan Pasal a quo
juga telah secara langsung maupun tidak langsung menggeser pemahaman
atas sistem pemilu Indonesia yang terdiri dari pemilihan umum untuk
memilih: presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota
DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana yang
ditegaskan di dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022. Berkaitan dengan itu pula, Pemohon hendak menjawab
keraguan yang disampaikan di dalam persidangan terkait kedudukan hukum
Pemohon oleh pihak DPR sebagai sesuatu keraguan yang tidak berdasar
dan tidak relevan di mana ketentuan Pasal a quo Pemohon anggap sudah
bertentangan dengan tujuan organisasi pemohon, serta membuat aktifitas-
aktifitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mencapai tujuan
organisasi menjadi sia-sia;
10. Bahwa karena materi yang diajukan konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah oleh Pemohon di dalam perkara ini adalah perihal tentang
ambang batas parlemen, yang merupakan salah satu variabel penting dari
107
sistem pemilu, dan berdasarkan pula kepada putusan-putusan mahkamah
sebelumnya terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon di
dalam pengujian undang-undang terkait dengan kepemiluan dan kepala
daerah, menurut pemohon, pemohon memiliki kedudukan hukum di dalam
mengajukan permohonan ini;
11. Bahwa di dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan Perludem (Bukti-P3)
menyebutkan “…pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian…”;
12. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem
Tahun 2011 menyebutkan, “Ketua Umum bersama dengan salah seorang
anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili Yayasan”;
13. Bahwa sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina
Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua sdri.
Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli Ramadhanil, dan
Bendahara sdri. Irmalidarti;
14. Bahwa merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 dan Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Perludem, yang berwenang untuk bertindak untuk
dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan adalah Ketua dengan
seorang pengurus lainnya. Dalam permohonan ini, Yayasan Perludem
diwakili oleh sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus, dan
sdri. Irmalidarti sebagai anggota pengurus lainnya, yang dalam struktur
pengurus adalah Bendahara;
15. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
Pemohon meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini.
C. Alasan-alasan Permohonan
▪ Ruang Lingkup Pasal yang Diuji:
Adapun Ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya di dalam permohonan ini
adalah:
1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewa Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
108
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia”;
2. Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan
secara nasional”;
3. Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara pemilu
diselenggarakan secara serentak”; dan
4. Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015: “Pemilihan dilaksanakan setiap
5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
▪ Dasar Konstitusional yang Digunakan:
1. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
2. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis”;
3. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali”;
4. Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri”;
5. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajin menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
6. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
▪ Argumentasi Permohonan:
TENTANG PERMOHONAN DAPAT DIPERIKSA KEMBALI OLEH
MAHKAMAH,
PERBEDAAN
DASAR
KONSTITUSIONAL,
DAN
109
ARGUMENTASI
PERMOHONAN
a
quo
BERBEDA
DENGAN
PERMOHONAN-PERMOHONAN SEBELUMNYA
1.
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon jelaskan sebelumya di
dalam permohonan, terkait dengan permohonaan yang diajukan oleh
Pemohon ini, ketentuan pasal dan ayat yang diuji memang sudah
pernah diajukan kepada Mahkamah sebelumnya. Tetapi, ketentuan
yang Pasal dan ayat yang sama persis dengan apa yang diajukan oleh
Pemohon, sepanjang yang Pemohon telusuri belum ada. Selain ruang
lingkup pasal dan ayat di dalam UU a quo yang berbeda, Pemohon di
dalam permohonan ini juga mengajukan dasar konstitusional yang
berbeda
dengan
permohonan-permohonan
sebelumnya
yang
diajukan kepada Mahkamah.;
Tabel. 1
Permohonan Terkait Ketentuan Keserentakkan Pemillu yang Pernah
Dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi
No.
Nomor Perkara
Dasar Konstitusional yang
Digunakan
1.
Perkara 55/PUU-
XVII/2019
Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18
ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4)
2.
Perkara 37/PUU-
XVII/2019
Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C
ayat (2)
3.
Perkara 16/PUU-
XIX/2021
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I
ayat (4)
2. Bahwa di dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan permohonan
terkait ketentuan pemilu serentak, berbarengan pula dengan ketetuan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak yang ada di
dalam UU Pilkada. Hal itu juga diperkuat dengan argumentasi empirik
berdasarkan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak, yakni
pada tahun 2019 dan tahun 2024, yang belum pernah diajukan satu kali pun
kepada Mahkamah. Artinya, dengan ketentuan tersebut, sepanjang
penelusuran Pemohon, belum ada permohonan sebelumnya, yang
110
mengajukan ketentuan pasal a quo, seperti yang diajukan oleh Pemohon di
dalam UU a quo;
3. Bahwa oleh sebab itu, permohonan yang diajukan oleh pemohon di dalam
perkara ini, telah memenuhi kualifikasi Pasal 60 ayat (2) UU MK, yang
memberikan prasyarat permohonan dengan pasal dan ayat yang sama,
dapat diajukan kembali kepada Mahkamah dengan dasar konstitusional yang
berbeda. Maka, sesuai dengan argumentasi yang disampaikan oleh
pemohon, in casu untuk ketentuan di dalam UU a quo dapat diperiksa kembali
oleh Mahkamah, adalah beralasan menurut hukum;
TENTANG KONSTITUSIONALITAS PEMILU SERENTAK MENJADI PENTING
UNTUK DIPUTUSKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
4. Bahwa
tentang
pengaturan
desain
keserentakan
dan
jadwal
penyelenggaraan pemilu di dalam uu a quo, menurut Pemohon adalah salah
satu elemen yang paling fundamental yang akan mempengaruhi kualitas
kedaulatan rakyat, keterpenuhan asas pemilu, beban kerja penyelenggara
pemilu, serta kemudahan pemilih di dalam memberikan hak suara;
5. Bahwa argumen Pemohon sepanjang berkaitan dengan terjadinya proses
pembahasan yang tidak serius dan partisipaitif sebagaimana amanat
Mahkamah di dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019 dan tidak mencerminkan
suatu pembahasan yang komprehensif serta sungguh-sungguh dalam proses
pembentukan UU Pemilu di DPR telah terkonfirmasi melalui pemeriksaan
persidangan. Hal itu tercermin ketika Presiden dan DPR tidak dapat
menunjukkan kepada mahkamah suatu bentuk keseriusan dalam melakukan
evaluasi atas pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, bahkan setelah
mahkamah memerintahkannya melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Hal ini Pemohon anggap sebagai suatu bentuk pengabaian yang dilakukan
pembentuk undang-undang atas amanat mahkamah;
6. Bahwa kesempatan untuk terbukanya ruang yang memadai dalam proses
legislasi untuk membahas dan menghitung secara cermat dampak dari
pilihan keserentakkan pemilu, khususnya kemudahan pemilih, upaya
peningkatan derajat keterwakilan, beban penyelenggara pemilu tidak berat,
terbukti sangat sulit untuk diwujudkan. Hal itu disebabkan terjadinya tarik
menarik kepentingan yang terlalu besar di antara partai politik, berkaitan
dengan pilihan keserentakkan pemilu yang menguntungkan atau tidak
111
terhadap partai politik. Tanpa mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh
keserentakkan pemilu yang punya dampak yang sangat besar terhadap
kualitas penyelenggaraan pemilu;
7. Bahwa menurut pemohon, Mahkamah tidak perlu ragu untuk memberikan
batasan konstitusional, terhadap sistem keserentakkan pemilu yang akan
berdampak pada kedaulatan rakyat. Sebab sejatinya mahkamah telah
memberikan batasan itu melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan
Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Hanya saja, Pemohon menilai bahwa
ketiadaan perintah yang secara tegas dituangkan di dalam amar putusan
menyebabkan pembentuk undang-undang tidak menanggapinya secara
serius. Oleh karena itu, Pemohon menilai usaha ini tinggal selangkah lagi
untuk terwujud, yaitu melalui putusan mahkamah terhadap permohonan
a quo;
TENTANG PEMILU SERENTAK LIMA KOTAK TELAH MELEMAHKAN
PELEMBAGAAN
PARTAI
POLITIK,
MELEMAHKAN
UPAYA
PENYEDERHANAAN SISTEM KEPARTAIAN, DAN MENURUNKAN KUALITAS
KEDAULATAN RAKYAT DI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
8.
Bahwa ketentuan pasal a quo, terkait dengan pengaturan keserentakkan
pemilu legislatif dan pemilu presiden tidaklah lagi bisa hanya dipandang
sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, apalagi disederhanakan soal
teknis, dan implementasi UU saja; Ketentuan keserentakkan pemilu,
secara faktual memberikan dampak yang sangat sistemik, signifikan, dan
serius terhadap sistem kepartaian, penguatan sistem presidensil, dan lebih
luas berpengaruh terhadap perilaku partai politik termasuk juga perilaku
pemilih;
9.
Bahwa argumentasi Pemohon sepanjang berkaitan dengan pengaruh
ketentuan keserentakkan pemilu, atau lebih luas dapat disebut sebagai
pengaturan jadwal pemilu terhadap kualitas kedaulatan rakyat dan
pelemahan pelembagaan partai politik telah secara faktual dapat dilihat
dan dibuktikan dengan evaluasi dua kali penyelenggaraan pemilu serentak
lima kotak, yakni Pemilu 2019 dan terakhir Pemilu 2024 yang dapat
Pemohon jelaskan namun tidak demikian oleh Presiden dan DPR;
10.
Bahwa dampak pengaturan UU a quo, dimana memerintahkan
pelaksanaan pemilu Presiden, DPR, DPD, yang berbarengan pula dengan
112
pemilu anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah terbukti
terus menerus membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk
melakukam rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota
legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus. Akibatnya ketentuan di
dalam UU a quo yang memerintahkan pelaksanaan pemilu lima kotak
secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik.
Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dimana
para pemilik modal, caleg populer, dan punya materi yang banyak, untuk
secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya
kesempatan, ruang dan, energi untuk melakukan kaderisasi untuk proses
pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan.
Sehingga menciptakan praktik rekrutmen politik menjadi sangat
transaksional, tidak demokratis, bahkan cenderung dilakukan seperti
membuka lowongan pekerjaan oleh partai politik;
11.
Bahwa penyelenggaraan pemilu serentak dengan sistem lima kotak, satu
kali dalam lima tahun, secara tanpa sadar membuat partai politik tidak
melakukan rekrutmen politik secara berkelanjutan. Partai politik seperti
terlena selama waktu 5 tahun, dan baru sibuk lagi melakukan rekrutmen
dan kaderisasi politik dalam waktu yang sangat sempit, seperti 1 tahun
atau 1,5 tahun menjelang pencalonan anggota legislatif menjelang
pelaksanaan pemilu. Kondisi inilah yang membuat pelembagaan partai
politik menjadi sangat lemah, serta menjauhkan pemenuhan prinsip
demokrasi diinternal partai politik;
12.
Bahwa selain berdampak pada partai politik, penerapan ketentuan pasal a
quo juga mempengaruhi preferensi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon,
Didik Supriyanto, desain keserentakan pemilu di Indonesia tidak
menyediakan waktu yang cukup bagi pemilih untuk memberikan penilaian
atas kerja suatu partai politik pemenang pemilu dikarenakan seluruh jenis
pemilu dilaksanakan dengan jarak waktu 5 tahun sekali. Hal ini
menyebabkan tertutupnya ruang koreksi yang bisa diberikan oleh pemilih
kepada partai politik pada satu siklus pemilu, sebab pemilih cenderung
hanya akan mengingat penilaiannya untuk jangka waktu 2-3 tahun sejak
sebuah pemilu selesai dilaksanakan. Sehingga jika seluruh jenis pemilu
113
hanya dilaksanakan sekali dalam 5 tahun, maka pemilih cenderung akan
lupa dan sulit memberikan penilaian untuk memilih pada pemilu berikutnya;
13.
Bahwa ketiadaan ruang yang layak bagi pemilih untuk mengkoreksi kinerja
partai politik pada akhirnya juga akan bermuara pada praktik transaksional
di dalam pemilu, yang disebabkan bertemunya kepentingan antara pemilih
yang tidak memiliki preferensi yang cukup dengan partai politik yang
membutuhkan suara tanpa proses kampanye yang memadai;
14.
Bahwa praktik pemilu di Indonesia selama ini, menurut Pemohon acapkali
abai mempertimbangkan format keserentakkan yang mempertimbangkan
kualitas suara pemilih bisa secara signifikan mempengaruhi terbentuknya
pemerintahan yang efektif. Pilihan keserentakkan pemilu lebih banyak
mempertimbangkan kemudahan penyelenggara pemilu dan peserta
pemilu, tetapi melupakan sistem keserentakkan yang dapat menghindari
dan menyelematkan pemilih dari hanya sekedar komiditas politik dan
tempat meminta suara saja;
15.
Bahwa dengan kondisi faktual diatas, dan sudah dapat dilihat dalam
pelaksanaan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak 5 kotak, tujuan
penyelenggaraan pemilu, yakni meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat,
memperkuat pelembagaan dan penyederhanaan partai politik, serta
penguatan sistem presidensil tidak akan mampu diwujudkan, jika
pelaksanaan pemilu lima kotak masih dinilai sebagai sebuah sistem
keserentakkan yang konstitusional;
16.
Bahwa dengan demikian, terang dan jelas bahwa penyelenggaraan pemilu
serentak 5 kotak dan 7 kotak tidak mampu mewujudkan tujuan dari
pelaksanaan pemilu yang tertuang di dalam UUD NRI 1945, khususnya
Pasal 22E Ayat (1). Sebagaimana pula yang diamanatkan oleh mahkamah
di dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019;
17.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, ketentuan di dalam UU a quo, telah
terbukti secara normatif dan secara praktik, serta implementasi telah
mengakibatkan pelemahan pelembagaan partai politik, yang dampaknya
juga terhadap kualitas anggota legislatif yang nantinya akan menjalankan
fungsi dan kewenangan di dalam lembaga legislatif, mulai dari DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, menjadi relevan
bagi mahkamah untuk melanjutkan upaya perbaikan sistem pemilu di
114
Indonesia sebagaimana yang telah dilakukan pada putusan-putusan
sebelumnya, dan menyatakan argumentasi Pemohon sepanjang berkaitan
dengan pengaruh ketentuan keserentakkan pemilu terhadap kualitas
kedaulatan rakyat dan pelemahan pelembagaan partai politik adalah
beralasan menurut hukum;
TENTANG PENATAAN JADWAL PEMILU SERENTAK UNTUK MEWUJUDKAN
PENYELENGGARAAN PEMILU YANG JUJUR, ADIL, DEMOKRATIS, DAN
BERINTEGRITAS
18.
Bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu, sebagaimana ketentuan di dalam
UU a quo, adalah hulu yang berdampak pada seluruh dimensi
penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Mulai dari variael-variabel
sistem pemilu, manajemen pelaksanaan tahapan pemilu, penyelenggara
pemilu, peserta pemilu, pemilih, termasuk juga akan berdampak pada
sistem penegakan hukum pemilu;
19.
Bahwa penentuan jadwal pemilu, suatu keniscayaan untuk diputus
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah agar bisa menghasilkan lembaga
penyelenggara pemilu yang mandiri dan professional, variabel sistem
pemilu yang mengarahkan pada penguatan sistem presidensil dan
pelembagaan partai politik, serta meningkatkan kualitas derajat pemilih di
Indonesia;
20.
Bahwa setelah berangkat dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019
dan Pemilu 2024, menurut Pemohon, tidak ada pilihan lain, untuk meminta
kepada
Mahkamah,
agar
Mahkamah
menyatakan
agar
jadwal
penyelenggaraan pemilu yang konstitusional untuk sesuai dengan prinsip
dan asas pemilu yang diatur di dalam UUD NRI 1945 adalah dengan
menyatakan sistem pemilu yang konstitusional adalah pemilu serentak
nasional dan pemilu serentak daerah, sebagaimana pula telah diputus oleh
Mahkamah menjadi salah satu format keserentakkan yang konstitusional
sebagaimana Putusan Mahkamah No. 55/PUU-XVII/2019;
21.
Bahwa Pemohon dapat menggambarkan format keserentakkan pemilu
nasional dan pemilu serentak daerah, secara sederhana, pada tabel di
bawah ini:
Tabel. 2
Skema Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional dan Serentak Daerah
115
Pengelompokan
Penyelenggaraan
Pemilu
Jenis Pemilu
Periode
Masa
Jabatan
Saat Ini
Pemilu
Berikutnya
Pemilu Nasional
Presiden
2024-2029
2029
DPR
2024-2029
2029
DPD
2024-2029
2029
Pemilu Daerah
Gubernur, Bupati,
dan Walikota
2025-2031
2031
DPRD Provinsi
2024-2031
2031
DPRD
Kabupaten/Kota
2024-2031
2031
22.
Bahwa konsepsi pemilu serentak nasional dan serentak daerah sangat
rasional untuk diselenggarakan dengan masa jabatan yang untuk pemilu
nasional, dapat langsung diselenggarakan lagi pada tahun 2029. Artinya,
dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan
anggota DPD hasil pemilihan pada Pemilu 2024 tetap memegang masa
jabatan selama lima tahun dan akan diselenggarakan untuk periode
berikutnya pasca Pemilu 2024 pada tahun 2029 mendatang;
23.
Bahwa untuk penyelenggaraan pemilu daerah, memerlukan penyesuian
masa jabatan, baik untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada
2024, termasuk juga untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024. Untuk masa Gubernur, Bupati, dan
Walikota hasil Pilkada 27 November 2024, dipastikan akan dilantik pada
tahun 2025. Dengan penataan jadwal penyelenggaraan pemilu daerah
yang diselenggarakan dua tahun setelah pemilu nasional, menurut
Pemohon masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik pada
tahun 2025, akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2031 sesuai
dengan jadwal pemilu daerah. Termasuk juga penataan masa jabatan
untuk anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil
Pemilu 2024, akan memegang melanjutkan masa jabatan atau
perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2031 untuk secara serentak
116
dilaksanakan pemilihannya bersamaan dengan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota pada tahun 2031;
24.
Bahwa dengan penataan jadwal keserentakkan pemilu dengan model
serentak nasional dan serentak daerah, diperlukan perpanjangan masa
jabatan untuk anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota
hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun
2029, diperpanjang dua tahun sampai tahu 2031. Selain itu, perpanjangan
masa jabatan juga diperlukan untuk gubernur, bupati, dan walikota yang
hasil Pilkada 2024 yang akan memulai masa jabatan tahun 2025, yang
harusnya berakhir di tahun 2030, diperpanjang menjadi tahun 2031.
Dengan demikian, mulai sejak tahun 2029, Indonesia akan memulai
penyelenggaraan pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, lalu dua tahun setelahnya,
tahun 2031, Indonesia akan melaksanakan pemilu daerah, untuk memilih
gubernur, bupati, dan walikota, serentak dengan pemilihan anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
25.
Bahwa dengan penataan model keserentakkan pemilu seperti ini, mulai
tahun 2029, pemilu nasional akan dilaksanakan pertama kali tahun 2029,
2034, 2039, tiap lima tahun sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945,
dimana pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Selanjutnya, untuk pemilu
daerah, akan dimulai pada tahun 2031, dan setelahnya dilaksanakan pada
tahun 2036, 2041, dan lima tahun setelahnya, sesuai dengan ketentuan
UUD NRI 1945;
26.
Bahwa perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka transisi untuk membangun
periodesasi penyelenggaraan pemilu yang lebih ajeg, mapan, dan
memberikan kemanfaatan untuk kualitas kedaulatan rakyat sangat
dimungkinkan;
27.
Bahwa penataan masa jabatan sangat dimungkinkan dilakukan di dalam
sebuah masa transisi, seperti halnya terjadi pemotongan masa jabatan
pada pelaksanaan Pemilu 1999. Lembaga legislatif yang pada saat itu
hasil Pemilu 1997, yang mestinya memegang masa jabatan sampai tahun
2003, dipotong masa jabatannya karena pada tahun 1999 terjadi
percepatan pemilu pada saat reformasi;
117
28.
Bahwa dengan adanya preseden masa transisi dalam bentuk pemotongan
masa jabatan, sangat mungkin perpanjangan masa jabatan dilakukan,
untuk memastikan jadwal penyelenggaraan pemilu lebih baik, dan
menigkatkan kualitas kedaulatan rakyat.
TENTANG PENATAAN JADWAL PEMILU SERENTAK DAN KONSEKUENSI
TERHADAP INTEGRASI PEMBANGUNAN NASIONAL
29.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki suatu sistem
organisasi politik yang padu dengan unsur kedaulatan ditangan rakyat
yang
memberikan
kepercayaan
untuk
menjalankan
negara
kepada pemerintahan sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945. Dalam
pelaksanaanya, sistem pembangunan dirumuskan secara lebih konkret
melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional lewat Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai garis besar
arah pembangunan nasional dengan kurun waktu 20 (dua puluh tahun);
30.
Bahwa di dalam persidangan, Ahli yang dihadirkan Pemohon telah
menyampaikan apabila diubahnya waktu pelaksanaan pemilu yang terdiri
dari pemilu tingkat nasional (untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan
anggota DPD) dan pemilu tingkat daerah/lokal (untuk memilih Kepala
Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota)
tidak akan berimplikasi pada runtuhnya upaya integrasi pembangunan
nasional. Hal itu dikarenakan kerangka pembangunan tetap bersumber
dan berada dalam kerangka rencana pembangunan yang dituangkan
dalam bentuk undang-undang;
31.
Bahwa dengan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
dengan jarak pemilu daerah dua tahun setelah pemilu daerah, akan
membuat interval pembangunan menjadi pasti. Satu hal yang penting,
penyusunan rencana pembangunan, baik untuk level pusat maupun level
daerah, akan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang
sesuai dengan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional. Setiap pejabat politik, baik presiden dan kepala daerah di dalam
menyusun visi dan misinya di dalam penyelenggaraan pemilu, wajib untuk
mempedomani rencana pembangunan jangka panjang bagi presiden, dan
bagi kepala daerah wajib mempedomani pula rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan rencana jangka panjang nasional.
118
MENYELARASKAN PENATAAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU
SERENTAK DENGAN SIFAT TETAP, MANDIRI, DAN NASIONALNYA
LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
32.
Bahwa format keserentakkan pemilu, mesti pula mempertimbangkan
eksistensi dan keberadaan lembaga penyelenggara pemilu, sebagaimana
sudah diatur di dalam Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945, sebagai lembaga
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
33.
Bahwa dalil argumentasi Pemohon sepanjang berkaitan dengan tidak
terwujudnya lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri jika waktu pemilu satu kali dalam lima tahun, dapat dianggap
terbukti. Hal itu berkaitan dengan kekosongan masa kerja yang akan
dihadapi penyelenggara pemilu ketika persiapan pelaksanaan pemilu yang
hanya berlangsung selama lebih kurang 18 bulan saja dan menyisakan
waktu selama 42 bulan sisa masa kerja tanpa kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu dan berakibat pada kesia-sia-an
anggaran negara;
34.
Bahwa melalui format keserentakan yang dibagi menjadi dua gelombang
antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jarak waktu 2 tahun,
sifat tetapnya suatu lembaga penyelenggara pemilu akan menjadi lebih
relevan dan konstitusional. Dikarenakan penyelenggara pemilu akan terus
bekerja selama 18 bulan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilu
nasional, 12 bulan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu
nasional, 18 bulan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilu
daerah dan 12 bulan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu
daerah dengan total masa kerja selama 60 bulan (5 tahun);
35.
Bahwa selain penataan sistem keserentakkan pemilu yang berimplikasi
pada waktu kerja penyelenggara pemilu, upaya ini juga diikuti dengan
penataan waktu rektrutmen penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat
hingga level kabupaten/kota;
36.
Bahwa penataan waktu rekrutmen penyelenggara pemilu yang didalilkan
Pemohon dapat selaras dengan bentuk keserentakan dan masa kerja
penyelenggara pemilu sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang dapat
tergambar melalui tabel sebagai berikut:
Tabel. 3
119
Skema Waktu Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Jadwal Tahapan
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Tingkatan
Penyelenggara
Batas
Waktu
Rekrutmen
Harus
Selesai
Akhir
Masa
Jabatan
Waktu
Pelaksanaan
Pemilu
Nasional
Waktu
Pelaksanaan
pemilu
Lokal
KPU dan
Bawaslu RI
April 2027
April
2032
Agustus
2027-Juni
2029
Desember
2030-Juni
2031
KPU dan
Bawaslu
Provinsi serta
Kabupaten/Kota
Juli 2027
Juli
2032
Agustus
2027-Juni
2029
Desember
2030-Juni
2031
37.
Dengan skema waktu seperti di atas, tidak lagi akan ada proses rekrutmen
penyelenggara pemilu yang dilakukan di tengah tahapan. Rekrutmen
seluruh KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mesti
dilaksanakan secara serentak. Hanya saja, sebagai bagian dari proses
transisi, penyelenggara pemilu baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota
yang baru dipilih pada tahun 2023 atau tahun 2024 mesti mengalami
pemotongan masa jabatan. Meski demikian menurut Pemohon, masa
jabatan atau periode komisioner yang baru terpilih, dan masa jabatannya
belum genap lima tahun, dapat dibuatkan aturan peralihan, dimana masa
jabatan itu tidak perlu dihitung satu periode. Sehingga seluruh komisioner
provinsi dan kabupaten/kota masih dapat mengikuti rekrutmen lagi untuk
periode setelah tahun 2032, karena baru terhitung satu periode masa
jabatan untuk periode 2027-2032;
38.
Bahwa penataan waktu rekrutmen penyelenggara pemilu ini penting
dilakukan untuk memastikan konsolidasi penyelenggara pemilu, dapat
terjadi sebelum tahapan dimulai. Selain itu, fokus dan profesionalisme
penyelenggara dapat diwujudkan dengan rekrurutmen yang dilakukan
diluar tahapan. Sehingga, dalil Pemohon sepanjang berkaitan dengan
upaya penyelarasan waktu rekrutmen penyelenggara pemilu yang
bertujuan mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat
120
nasional, tetap, dan mandiri seyogyanya adalah beralasan menurut
hukum;
TENTANG PEMILU LIMA KOTAK SECARA KONSISTEN MENGHASILKAN
KEBINGUNGAN BAGI PEMILIH DAN TINGGINYA SUARA TIDAK SAH SERTA
BERAKIBAT MELEMAHKAN KUALITAS KEDAULATAN RAKYAT
39.
Bahwa dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan pelaksanaan pemilu
serentak dengan format 5 kotak, seperti ketentuan di dalam UU a quo,
telah secara konsisten menghasilkan tingginya suara tidak sah secara
terang terbukti dalam hasil evaluasi pelaksanaan pemilu serentak tahun
2019 dan tahun 2024. sebagaimana tersaji dalam tabel 4, sebagai berikut:
Tabel. 4
Besaran Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pemilu DPR RI
dari Pemilu 1999-2024
Pemillu
Suara Sah
%
Suara
Tidak Sah
%
1999
105.786.661
96,60
3.708.386
3,4
2004
113.462.414
91,2
10.957.925
8,8
2009
104.048.118
85,6
17.540.248
14,4
2014
124.884.737
89,53
14.601.436
10,46
2019
139.972.260
88,88
17.503.953
11,12
2024
149.404.818
89,2%
15.535.904
10,28
40.
Bahwa selain fakta tren yang Pemohon sajikan, Ahli yang dihadirkan oleh
Pemohon juga menyampaikan fakta yang tidak jauh berbeda, dimana
tingginya persentase surat suara tidak sah berimplikasi pada rendahnya
tingkat proporsionalitas hasil pemilu dan menurunkan derajat kedaulatan
rakyat yang menjadi salah satu tujuan utama diselenggarakannya pemilu;
41.
Bahwa terkait dengan data yang Pemohon sajikan dan keterangan Ahli
yang Pemohon hadirkan, Presiden maupun DPR tidak dapat menunjukkan
kepada mahkamah dan rakyat Indonesia adanya alasan lain yang
melatarbelakangi tingginya persentase surat suara tidak sah;
121
42.
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang tersaji di dalam
persidangan Pemohon semakin yakin bahwa mahkamah adalah pihak
yang paling tepat untuk melanjutkan usaha perbaikan sistem pelaksanaan
pemilu kearah yang lebih baik melalui putusan atas format pemilu serentak
nasional untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, dan
selanjutnya pemilu serentak daerah untuk memilih Gubernur, Bupati, dan
Walikota serentak dengan pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
Berdasarkan fakta persidangan, permohonan Pemohon, keterangan ahil dan
seluruh upaya pembuktian pemohon, pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk mengabulkan sebagai berikut:
D. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusionalitas norma
hukum yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal sebagai
berikut:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
sebagai
prioritas
pemeriksaan
di
Mahkamah
untuk
memberikan
perlindungan hak konstitusional Pemohon dan meminimalisir kerugian
konstitusional Para Pemohon yang akan terjadi, serta memberikan
kepastian segera untuk sistem keserentakkan pemilu kedepannya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
122
Presiden dan Wakil Presiden pada pelaksanaan pemilu nasional, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati,
dan walikota pada pelaksanaan pemilu daerah yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan
secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada
pelaksanaan pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dan pada pelaksanaan pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota”;
4. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Pemungutan suara
pemilu diselenggarakan secara serentak bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara pemilu nasional untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak, dan
dua tahun setelahnya pemungutan suara pemilu daerah untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan
walikota dilaksanakan secara serentak;
5. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 Pemilihan dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali secara serentak dengan pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
6. Memerintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini untuk dimuat di dalam
berita negara.
Apabila Majelis Hakim Konsittusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-
adilnya ex aequo et bono.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
123
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 1
ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
124
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
125
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat
(3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015, yang
masing-masing menyatakan sebagai berikut:
UU 7/2017
Pasal 1 ayat (1)
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 167 ayat (3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1)
Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
UU 8/2015
Pasal 3 ayat (1)
Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 18 ayat (4)
126
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
4. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan Pemilu yang demokratis
dan demokratisasi di Indonesia.
5. Bahwa Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan Perludem (Bukti P-4 sampai P-6)
menyantakan, “…pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian…”. Selanjutnya Pasal
18 angka 1 Akta Yayasan Perludem Tahun 2011 menyatakan, “Ketua Umum
bersama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan”. Sesuai dengan Salinan
Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus
Yayasan terdiri dari Ketua sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli
Ramadhanil, dan Bendahara sdri. Irmalidarti. [vide Bukti P-6]
6. Bahwa berlakunya norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat
(1) UU 7/2017 dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 dinilai telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 karena upaya Pemohon untuk mendorong ketentuan UU a quo agar
dapat menghasilkan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum yang mengarah
127
pada penguatan demokrasi yang berintegritas, meningkatkan derajat dan
kualitas kedaulatan rakyat, penguatan pelembagaan partai dan efektifitas sistem
kepartaian, serta sesuai dengan putusan Mahkamah yakni memastikan
keserentakkan pemilu yang dipilih, menjaga dan memastikan hak pilih serta
daulat rakyat menjadi sia-sia dan tidak dapat diwujudkan.
7. Bahwa ketiadaan perbaikan atas jadwal keserentakkan pemilu sebagaimana
secara eksplisit telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019 menyebabkan kerugian hak konstitusional Pemohon masih
terjadi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
Pemohon merupakan badan hukum privat yang berdasarkan Pasal 2 Akta Pendirian
Yayasan Perludem Nomor 279, bertanggal 15 November 2011, maksud dan tujuan
badan hukum adalah bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Sebagaimana
diatur dalam Pasal 3A Akta Pendirian Yayasan Perludem, kegiatan antara lain,
melakukan pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi, memberikan pendidikan
tentang pemilu dan demokrasi, pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan
demokrasi, serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi. Selanjutnya,
berkenaan dengan siapa yang berhak mewakili Yayasan Perludem, Pasal 16 angka
5 Akta Pendirian Yayasan Perludem menyatakan pengurus berhak mewakili
yayasan di dalam dan di luar pengadilan. Merujuk Pernyataan Keputusan Pembina
Yayasan Perludem Nomor 03, tertanggal 05 Juli 2020, Yayasan telah mengangkat
sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua, sdr. Fadli Ramadhanil sebagai
Sekretaris, dan sdri. Irmalidarti sebagai Bendahara. Sehingga dengan demikian,
sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati dan sdri. Irmalidarti berhak bertindak untuk dan atas
nama Yayasan Perludem, baik di dalam maupun di luar pengadilan, in casu untuk
mewakili Yayasan Perludem dalam pengajuan permohonan pengujian undang-
undang ke Mahkamah. Dalam hal ini, Pemohon telah dapat menguraikan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud disebabkan karena upaya
Pemohon untuk mendorong agar ketentuan norma pasal-pasal a quo dapat
menghasilkan konsepsi agenda penyelenggaran pemilihan umum yang mengarah
pada penguatan demokrasi, meningkatkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat,
penguatan pelembagaan partai politik dan efektivitas sistem kepartaian, serta sesuai
128
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan putusan-
putusan lain yang berkaitan akan menjadi sia-sia dan tidak dapat diwujudkan.
Dengan demikian, Pemohon telah dapat menerangkan adanya hubungan kausal
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang terjadi dengan
berlakunya norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya ihwal dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam pengujian norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1)
UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan
Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa ihwal permohonan a quo, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar memeriksa sebagai prioritas demi kepastian bagi pemerintahan
baru dalam menyusun keserentakkan pemilu, yakni sebaiknya disusun pada awal
pemerintahan yang dimulai pada 20 Oktober 2024. Terhadap permohonan provisi
tersebut, meskipun norma-norma a quo telah beberapa kali dimohonkan pengujian,
namun demi mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait persoalan
konstitusional yang diajukan Pemohon, Mahkamah merasa perlu untuk mendengar
keterangan dari pihak-pihak sebagaimana termaktub dalam Pasal 54 UU MK. Oleh
karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, kebutuhan mendengar pihak-pihak
dimaksud memerlukan proses persidangan pembuktian apabila dibandingkan
dengan tanpa mendengar pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK.
Dengan adanya kebutuhan dimaksud, permohonan provisi Pemohon tidak dapat
dikabulkan sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
129
Dalam Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 1 ayat (1), Pasal
167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan
ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemohon, keserentakan pemilu merupakan salah satu elemen
fundamental yang memengaruhi kedaulatan rakyat, keterpenuhan asas pemilu,
beban kerja penyelenggara pemilu, serta kemudahan bagi pemilih memberikan
hak suara. Namun demikian, terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019 hingga saat ini, pembentuk undang-undang tidak
membahas perubahan undang-undang a quo sebagai pelaksanaan putusan
Mahkamah dimaksud;
b. Bahwa menurut Pemohon, dengan format dan penjadwalan pemilu seperti yang
diatur dalam UU a quo saat ini, akan berdampak serius terhadap lembaga
penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu sehingga penjadwalan pemilu
menjadi inkonstitusional, karena berdampak pada pelemahan institusi demokrasi,
mulai dari pemilih, peserta pemilu, hingga lembaga penyelenggara pemilu.
c. Bahwa menurut Pemohon, format atau model keserentakan yang paling
mengarah pada tercapainya tujuan pemilu sebagaimana dimaktubkan dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah pemilu serentak nasional untuk
memilih Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak, dan
memberikan jarak waktu 2 (dua) tahun setelahnya melaksanakan pemilu
serentak daerah atau lokal untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
serentak dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota. Jeda waktu 2 (dua) tahun penyelenggaraan pemilu nasional dan
penyelenggaraan pemilu daerah atau lokal akan menjawab persoalan
pelembagaan dan kaderisasi partai politik. Dengan adanya pemisahan dan jeda
waktu penyelenggaraan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal,
partai politik tidak lagi “dipaksa” melakukan perekrutan calon dalam pemilu
legislatif dalam waktu bersamaan pada 3 (tiga) level sekaligus, yaitu calon
anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD
kabupaten/kota. Dalam hal ini, partai politik akan memiliki waktu yang cukup
130
sehingga fokus pada pemilu nasional dalam pemilihan anggota DPR serta
pemilihan presiden dan wakil presiden. Setelah itu, dengan jarak 2 (dua) tahun
setelah pemilu nasional, partai politik memiliki waktu untuk melakukan
konsolidasi menghadapi pemilu daerah atau lokal dalam pemilihan kepala
daerah dan pemilihan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD
kabupaten/kota.
d. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya penataan jadwal keserentakan
pemilu dengan model serentak nasional dan serentak daerah atau lokal,
diperlukan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD provinsi dan
anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri
masa jabatan pada tahun 2029, diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi tahun 2031
dan perpanjangan masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
dan walikota/wakil walikota yang harusnya berakhir di tahun 2030, diperpanjang
hingga tahun 2031. Penataan masa jabatan tersebut dapat dilakukan dalam
masa transisi demi membangun periodesasi penyelenggaraan pemilu yang lebih
ajeg, mapan, dan memberikan kemanfaatan untuk menjaga kualitas kedaulatan
rakyat. Selain itu, penataan ulang jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan
pemilu daerah atau lokal juga akan mempermudah penataan dalam menyusun
kebijakan sekaligus integrasi kebijakan sebagaimana sistem pembangunan yang
berlaku pada tingkat nasional dengan tingkat daerah atau lokal sehingga tercipta
sinergitas pembangunan antara pusat dan daerah.
Berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, dalam pokok
permohonan, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 1 ayat (1) UU 7/2017 “Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan umum yang
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden pada pelaksanaan pemilu nasional, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan
131
walikota pada pelaksanaan pemilu daerah yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak
pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional” bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada pelaksanaan
pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan pada pelaksanaan
pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
gubernur, bupati, dan walikota”;
3. Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemungutan suara pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan secara serentak, dan 2 (dua) tahun setelahnya pemungutan suara
pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara serentak;
4. Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
secara serentak dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17
Oktober 2024, dan satu orang ahli bernama Didik Supriyanto yang didengar
keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 18 Desember 2024 dan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024, serta
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 10 Desember 2024 dan
132
menyerahkan keterangan tertulis beserta lampiran yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan secara
lisan dalam persidangan tanggal 10 Desember 2024 dan menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR dan keterangan Presiden maka
persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah
norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta
Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana yang dimaktubkan dalam petitum
pokok permohonan Pemohon a quo.
[3.13] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas yang
didalilkan Pemohon di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu
berkaitan dengan norma Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal
3 ayat (1) UU 8/2015 yang sebelumnya pernah diajukan pengujian ke Mahkamah
dikaitkan dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), sehingga dapat dinilai apakah terhadap norma Pasal a quo
dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
133
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU
8/2015 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 26 Februari 2020, dengan amar putusan menolak
permohonan; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Februari 2020,
dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon; Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 24 November 2021, dengan amar putusan menolak
permohonan Pemohon; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7
Juli 2022, dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon;
Berkenaan dengan semua perkara tersebut di atas, setelah Mahkamah
mempelajari secara saksama, telah ternyata Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019
menggunakan dasar pengujian Alinea 4 Pembukaan UUD 1945, Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945; Perkara Nomor
55/PUU-XVll/2019 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1),
dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021
dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; dan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022
dengan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Adapun perkara a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal
18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian
dalam Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 55/PUU-XVll/2019,
Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021, dan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 dengan
dasar pengujian perkara a quo, yaitu dalam permohonan a quo, menggunakan dasar
pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam Perkara Nomor
37/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 55/PUU-XVll/2019, Perkara Nomor 16/PUU-
134
XIX/2021 dan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022. Artinya, tanpa menguraikan ihwal
adanya perbedaan alasan pengujian konstitusionalitas permohonan a quo dengan
permohonan-permohonan sebelumnya, telah ternyata terdapat perbedaan dasar
pengujian permohonan a quo, yaitu dengan menggunakan Pasal 18 ayat (4), Pasal
22E ayat (5), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang tidak dijadikan
sebagai dasar pengujian Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor
55/PUU-XVll/2019, Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 dan Perkara Nomor 35/PUU-
XX/2022, telah cukup bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon
untuk menguji norma Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta
Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 PMK 2/2021. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.14] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sepanjang berkenaan dengan Pasal 167 ayat
(3), Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 dapat diajukan
kembali, Mahkamah akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal-pasal
tersebut lebih lanjut.
[3.15] Menimbang bahwa setelah membaca secara komprehensif semua norma
yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon, apabila dikaitkan dengan substansi
permohonan a quo, dapat dibagi atas dua kelompok besar, yaitu, pertama, Pasal 1
ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
anggota DPD, presiden/wakil presiden, serta anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten/kota secara serentak yang selama ini dikenal dengan “pemilu 5
(lima) kotak”; dan kedua, Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 yang mengatur keserentakan
penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota serentak nasional yang dilaksanakan untuk pertama kalinya
pada tanggal 27 November 2024. Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, model
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang telah dipraktikkan
berimplikasi terhadap keterpenuhan asas-asas pemilihan umum dan terjadinya
penumpukan beban penyelenggara pemilihan umum. Selain itu, berpengaruh
terhadap kemudahan pemilih dalam memberikan hak suara yang berimplikasi
terhadap pemenuhan kualitas kedaulatan rakyat. Tidak hanya itu, masalah lainnya
135
yang dikemukakan Pemohon berkenaan dengan melemahnya pelembagaan partai
politik dalam pengajuan calon. Berdasarkan hal tersebut, menurut Pemohon, format
keserentakan penyelenggaraan yang paling mengarah untuk mencapai tujuan
pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 adalah pemilu serentak nasional untuk memilih presiden/wakil presiden,
anggota DPR, dan anggota DPD. Setelah itu, memberi jeda waktu 2 (dua) tahun
untuk melaksanakan pemilihan umum daerah atau lokal untuk memilih
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota serentak
dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, ihwal model keserentakan pemilihan
umum, baik pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD maupun pemilihan kepala daerah, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019 antara lain telah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.16] Menimbang bahwa merujuk pada pertimbangan di atas, sebagai
bagian dari penguatan sistem pemerintahan presidensial, pemilihan umum
serentak dengan cara menyerentakan pemilihan umum anggota lembaga
perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD) dengan pemilihan umum presiden dan
wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali.
Peninjauan dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak
mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem
pemerintahan presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat
pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pertimbangan demikian, baik secara doktriner maupun praktik, didasarkan
pada basis argumentasi bahwa keserentakan pemilihan umum untuk memilih
anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum
presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya
penguatan sistem pemerintahan presidensial;
Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal pemilihan
umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks
penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna
pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan
umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
136
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota,
pemilihan
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019 tersebut, model keserentakan pemilihan umum
sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam
praktik sistem pemerintahan presidensial, yakni dengan tetap mempertahankan
keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat
tingkat pusat (DPR dan DPD) dengan pemilihan umum presiden/wakil presiden
adalah model keserentakan pemilihan umum yang konstitusional berdasarkan UUD
NRI Tahun 1945. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVll/2019 tersebut, Mahkamah juga menegaskan penentuan model
yang dipilih menjadi wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskan.
Namun demikian, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, pembentuk undang-undang
belum melakukan perubahan terhadap UU 7/2017 dan UU Pilkada. Padahal, sejak
putusan tersebut diucapkan, secara faktual telah dilaksanakan Pemilihan Umum
2024 untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan
anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah untuk
memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota
serentak nasional pada tanggal 27 November 2024. Artinya, Pemilihan Umum 2024
dilaksanakan menggunakan model/alternatif angka 1, yaitu pemilihan umum
serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan
anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Dalam hal ini, pemilihan dilaksanakan
dengan 5 (lima) kotak, yaitu masing-masing kotak memilih untuk anggota DPR,
anggota DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota. Setelah itu, pada tahun yang sama dilaksanakan pemilihan kepala
daerah untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil
walikota serentak nasional. Berkenaan dengan jadwal dimaksud, pada tahun yang
137
sama, dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, anggota DPD,
presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota pada tanggal
14 Februari 2024 dan tanggal 27 November 2024 diselenggarakan pemilihan kepala
daerah untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil
walikota.
[3.16] Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mempertimbangkan perihal dalil
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan beberapa fakta dan
pandangan yang memiliki korelasi dengan penyelenggaraan pemilihan umum
serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan
anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun yang sama
dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil
walikota berikut ini.
[3.16.1] Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum sejak tahun 2004, yaitu setelah
perubahan konstitusi (1999-2002), terdapat sejumlah fakta penting yang berkenaan
dengan pemilihan umum. Pertama, meskipun secara konstitusional sama-sama
diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pada tahun 2004, 2009, dan
2014, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota
DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan umum untuk memilih presiden/wakil
presiden dilaksanakan secara terpisah. Dalam Pemilihan Umum Tahun 2004,
pemilihan
umum
anggota
DPR,
anggota
DPD,
dan
anggota
DPRD
provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 dan pemilihan
umum presiden/wakil presiden pada tanggal 5 Juli 2004. Berikutnya, dalam
Pemilihan Umum Tahun 2009, pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009,
dan pemilihan umum presiden/wakil presiden pada tanggal 8 Juli 2009. Selanjutnya,
dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 9 April
2014, dan pemilihan umum presiden/wakil presiden pada tanggal 9 Juli 2014.
Kedua, berbeda dari 3 (tiga) pemilihan umum sebelumnya, pada penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan 2024, pemilihan umum anggota DPR, anggota
DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota
dilaksanakan serentak. Dalam hal ini, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pemilihan Umum Tahun 2024, pemilihan
umum dilaksanakan dengan 5 (lima) kotak, yang masing-masing kotak untuk
138
memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Ketiga, dari penyelenggaraan
pemilihan umum sejak tahun 2004 dimaksud, secara faktual semua jenis pemilihan
umum dilaksanakan dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Selain pemilihan
umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD
provinsi/kabupaten/kota, setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004,
sejak tahun 2005 mulai dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh
rakyat. Namun demikian, jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masih
terpisah dalam berbagai gelombang atau belum berada dalam rezim pemilihan
serentak nasional. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU
10/2016 pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, in casu 27
November 2024.
[3.16.2] Bahwa setelah mempelajari disain jadwal penyelenggaraan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan
anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dikaitkan dengan Pasal 201 ayat (8) UU
10/2016 menyebabkan penyelenggaraan semua jenis pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah menjadi berada dalam tahun yang sama, yaitu tahun 2024.
Pertembungan tahun penyelenggaraan demikian, dalam batas penalaran yang
wajar, berakibat terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan
pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota
DPRD
provinsi/kabupaten/kota
dengan
sejumlah
tahapan
awal
dalam
penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota. Dengan adanya fakta berimpitan sejumlah tahapan
pemilihan umum tersebut maka tidak bisa dicegah/dihindari terjadinya tumpukan
beban kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar
berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum,
tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu
karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama
menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara
pemilu. Dalam hal ini, dengan mencontohkan penyelenggaraan pemilihan umum
anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD
139
provinsi/kabupaten/kota tahun 2024 yang berimpitan tahun penyelenggaraannya
dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota, telah menyebabkan tumpukan beban kerja yang terkait langsung dengan
tahapan pemilihan umum bagi penyelenggara pemilihan umum berlangsung paling
lama hanya sekitar 2 (dua) tahun. Padahal, dengan menggunakan amanat Pasal
22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki penyelenggara pemilihan
umum yang bersifat nasional dan tetap mulai dari tingkat pusat sampai dengan
tingkat daerah dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun, maka masa jabatan
penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya
melaksanakan “tugas inti” penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua)
tahun.
[3.16.3] Bahwa selain kedua persoalan yang dipertimbangkan tersebut di atas,
tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD,
presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berada
dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, disadari atau tidak, juga
berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk
mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Dalam hal
ini, partai politik dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat
bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan mulai dari pemilihan
umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD
provinsi/kabupaten/kota hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota pada waktu yang berdekatan. Akibatnya, partai
politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme
dan ideologi partai politik. Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik
tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota
legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu
harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum
presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut telah
berdampak sebagaimana hal-hal yang telah disebutkan di atas dan juga
menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai
politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan
politik praktis. Misalnya, partai politik menjadi lebih terbuka terhadap kemungkinan
untuk mengikuti keinginan para pemilik modal, dan semata memperhitungkan
140
popularitas calon non kader karena partai politik tidak lagi memiliki kesempatan,
waktu, dan energi untuk mempersiapkan kader sendiri dalam waktu yang hampir
bersamaan. Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam
pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,
sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah
bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut
calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral.
[3.16.4] Bahwa dengan waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR,
anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota
yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota menyebabkan minimnya
waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum
presiden/wakil presiden dan anggota DPR. Selain itu, dengan rentang waktu yang
berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD
dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan
presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di
tengah isu nasional. Padahal, dengan meletakkan sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia, masalah pembangunan di setiap provinsi dan
kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di
tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para
kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat
dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.
[3.16.5] Bahwa dengan waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR,
anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/ kota
yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, juga berpotensi membuat
pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, jika ditelusuri pada
masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman
pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon
dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan
anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang menggunakan model 5 (lima) kotak.
Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih
terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan
waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari
141
atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, misalnya paska pemungutan suara di TPS
pada Pemilihan Umum 2019, karena soal teknis penghitungan suara yang rumit dan
terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara, banyak penyelenggara pemilihan umum
menjadi korban, baik yang sakit maupun meninggal dunia.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.16] tersebut di atas, Mahkamah tetap berpegang
pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019. Namun demikian, secara faktual, setelah melewati waktu lebih 5 (lima)
tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 diucapkan,
pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017. Secara
faktual pula, saat ini pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya
untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan
pemilihan umum. Dalam konteks itu, ditambah pertimbangan hukum pada Paragraf
[3.16] tersebut di atas, dengan tujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang
berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih
dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019 terutama dalam penentuan pilihan model atas keserentakan pemilihan
umum, khusus angka 3 dan 4 (hlm. 324), serta demi mewujudkan prinsip kedaulatan
rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
tersebut dan tujuan penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana termaktub
dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, setelah bercermin pada praktik
sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, menurut Mahkamah, keserentakan
penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah dengan
memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan
presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD
provinsi/kabupaten/kota
dan
gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil
bupati,
walikota/wakil walikota. Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk
pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional.
142
[3.18]
Menimbang bahwa dengan pendirian Mahkamah dalam Paragraf [3.17]
di atas, terdapat 2 (dua) masalah hukum yang harus dipertimbangkan lebih lanjut.
Pertama, jarak/tenggang waktu yang ideal, atau setidak-tidaknya mendekati ideal,
antara penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota DPR,
anggota DPD dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dan anggota DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota. Kedua, pengaturan masa transisi/peralihan ihwal jabatan gubernur
/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berdasarkan hasil
pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024, serta anggota DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari
2024.
[3.18.1] Bahwa perihal jarak waktu antara penyelenggaraan pemilihan umum
anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan waktu
penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, tidak
mungkin ditentukan oleh Mahkamah secara spesifik. Pendapat Mahkamah tersebut
tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu penyelenggaraan pemilihan umum
yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum. Namun demikian, berkaca dari pengalaman agenda pemilihan
umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD
provinsi/kabupaten/kota pada tanggal 14 Februari 2024 yang berdekatan atau masih
dalam tahun yang sama dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, antara lain menimbulkan
masalah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.16] tersebut di
atas,
sehingga
menurut
Mahkamah,
penentuan
jarak/tenggang
waktu
penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus
didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota
DPD, presiden/wakil presiden. Penghitungan waktu tersebut dimulai sejak waktu
pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden.
Dasar pertimbangan hukum Mahkamah, peristiwa pelantikan anggota DPR dan
anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai
akhir dari tahapan pemilihan umum sebelumnya, in casu pemilihan umum anggota
DPR, dan anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Dengan dasar pertimbangan
143
hukum tersebut, maka pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun
atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan
Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
[3.18.2] Bahwa perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala
daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta
masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal
14 Februari 2024, oleh karena masa transisi/peralihan ini memiliki berbagai dampak
atau implikasi maka penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dengan melakukan
rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa
jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai
dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional. Dalam kaitan ini,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, penyelenggaraan pemilihan umum
presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD yang terpisah dari waktu
penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan
sejak Pemilihan Umum 2029 untuk pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD,
dan pemilihan umum presiden/wakil presiden. Sedangkan, untuk pemilihan umum
anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan umum gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilaksanakan sesuai
dengan jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum pada
Sub-paragraf [3.18.1] tersebut di atas yang selanjutnya dinyatakan dalam amar
putusan a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 167
ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
sepanjang berkenaan dengan model penyelenggaraan pemilihan umum serentak
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
144
kekuatan hukum mengikat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”, yang selengkapnya akan
dinyatakan dalam amar putusan a quo. Dengan demikian pemaknaan norma Pasal
167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
disesuaikan dengan pemaknaan secara bersyarat dimaksud, termasuk ketentuan
umum dan norma-norma lain yang berkenaan dengan model penyelenggaraan
pemilihan umum serentak ke depan. Oleh karena itu, dalil Pemohon beralasan
menurut hukum untuk sebagaian karena pemaknaan Mahkamah berbeda dengan
yang dimohonkan oleh Pemohon.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1)
UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 telah ternyata belum dapat
mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang ideal, pemilihan umum yang
demokratis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), serta persamaan di hadapan hukum dan pemerintah
dan jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 seperti yang
didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan Pemohon harus
dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.20] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
145
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan Provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke
depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara
serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
146
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional”;
3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke
depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau
sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
4. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang
dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil
Presiden.”;
147
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.42 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rizki Amalia dan Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
148
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 1
ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
124
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
125
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat
(3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015, yang
masing-masing menyatakan sebagai berikut:
UU 7/2017
Pasal 1 ayat (1)
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 167 ayat (3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1)
Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
UU 8/2015
Pasal 3 ayat (1)
Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 18 ayat (4)
126
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
4. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan Pemilu yang demokratis
dan demokratisasi di Indonesia.
5. Bahwa Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan Perludem (Bukti P-4 sampai P-6)
menyantakan, “…pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian…”. Selanjutnya Pasal
18 angka 1 Akta Yayasan Perludem Tahun 2011 menyatakan, “Ketua Umum
bersama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan”. Sesuai dengan Salinan
Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus
Yayasan terdiri dari Ketua sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli
Ramadhanil, dan Bendahara sdri. Irmalidarti. [vide Bu
