PUU
Tahun 2023
135/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-11-19
UU Diuji: UU 12/2012, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 13/2003, UU 6/2023, UU 20/2003, UU 14/2005
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. pada pokoknya
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 135/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama : Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna
Dwipayana
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Alamat
: Jalan Raya Jatiwaringin, RT 003 RW 04, Kelurahan
Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut ……………………………...………………….. Pemohon I;
2. Nama : Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Alamat
: Perum Bukit Kanawa Indah F2, Nomor 20, RT 005 RW
015, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,
Provinsi Maluku.
Selanjutnya disebut ………………………………………………….. Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 September 2023 dan 24 Oktober
2023, diwakili oleh Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Harseto Setyadi Rajah,
S.H., Rustina Haryati, S.H., dan Nur Rizqi Khafifah, S.H., Advokat dan Konsultan
Hukum pada Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, beralamat
di Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca Raya Kavling 88, Jakarta
2
Selatan, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan saksi dan ahli para Pemohon;
Membaca keterangan saksi dan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 25 September 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
130/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Oktober 2023 dengan Nomor 135/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30
Oktober 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
3
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 70 ayat (3) terhadap UUD
1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
5
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon
adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan
bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3) dan
(Bukti P.5). Oleh karenanya Para Pemohon memenuhi syarat untuk
menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 terhadap
UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Hak konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon
antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
6
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Dimana Para Pemohon sedang memperjuangkan haknya, untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana kesemuanya telah dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memperjuangkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena
memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c pmk 2/2021, yakni
adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau
setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1 Pemohon I sebelumnya adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Hakim
pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta, namun telah
mengundurkan diri berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 72/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Hakim di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, tanggal 18 Agustus 2023
(Bukti P.8) dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Nomor
1032/SEK/SK/KP6.2/IX/2023
tentang
Pemberhentian dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri sebagai
Pegawai Negeri Sipil, tanggal 18 September 2023 (Bukti P.9)
6.2 Saat ini Pemohon I berprofesi sebagai Dosen pada Program Doktor
Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Bukti
7
P.4). Sementara Pemohon II berprofesi sebagai Dosen pada
Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (Bukti P.6 - Bukti P.7).
6.3 Para Pemohon adalah Dosen Swasta yang mengajar pada
Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dimana dalam menjalankan
pekerjaannya Para Pemohon mendapatkan ketidakpastian hukum
dan perlakuan yang berbeda dalam hal gaji pokok pada lingkup PTS
dengan Gaji Pokok Dosen yang berstatus PNS pada Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15
Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Selanjutnya disebut PP 15/2019)
6.4 Sebagai Dosen pada PTS, pengaturan upah Para Pemohon tentunya
mengikuti besaran UMK dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut
UU 13/2003) yang berbeda-beda penetapan besaran upahnya
disetiap daerah.
6.5 Misalnya Pemohon I memiliki besaran gaji pokok per tahun 2022
sebesar Rp. 4.000.000.- (vide Bukti P.4) dengan besaran Upah
Minimum Kota Bekasi Rp. 5.137.575.
6.6 Sementara untuk Pemohon II memiliki besaran Gaji Pokok tahun
2021 sebesar Rp. 2.087.065., (vide. Bukti P.6) dari UMK Makassar
tahun 2021 sebesar Rp. 3.255.423, kemudian pada Tahun 2023
besaran Gaji Pokok Pemohon II sebesar Rp. 3.996.800, sementara
untuk UMK Tahun 2023 kota Makassar sebesar Rp. 3.529.181.
6.7 Hal tersebut membuktikan adanya perbedaan gaji pokok antara
Pemohon I dan Pemohon II yang mengikuti besaran UMK dan
kemampuan Penyelenggara Pendidikan.
6.8 Sementara terhadap Dosen pada PTN in casu Dosen dengan Status
Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki
pengaturan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah,
dengan mengacu pada PP 15/2019.
8
6.9 Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi Dosen yang
dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II, artinya tidak ada jaminan
terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap
Dosen Swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana
aturan terhadap Dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019.
6.10 Dalam Penalaran yang wajar Para Pemohon dapat saja pindah dari
Perguruan Tinggi tempat saat ini Para Pemohon mengajar dan
mengabdi pindah ke Perguruan Tinggi lain di daerah lain yang
memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih rendah
dari Perguruan Tinggi Para Pemohon mengajar, yang mengakibatkan
Para Pemohon tidak mendapatkan jaminan atas upah yang sama
dengan yang telah diterima saat ini.
6.11 Oleh karenanya telah jelas dan nyata, terdapat
kerugian
konstitusional yang dialami Para Pemohon secara Potensial dalam
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sehingga Para
Pemohon menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menjadi Prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
6.12 Berdasarkan seluruh uraian poin 6.1 s. d 6.11 tersebut di atas, maka
telah terbukti Para Pemohon telah memenuhi syarat sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan
huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional bersifat
spesifik (khusus) dan aktual. Oleh karenanya Pemohon memiliki
kedudukan Hukum untuk menguji ketentuan a quo.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
7.1 Ketentuan norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana dalam permohonan a quo maka secara
9
aktual telah merugikan Para Pemohon karena harus mendapatkan
perlakuan yang berbeda dengan Dosen pada Perguruan Tinggi
Negeri.
7.2 Oleh karenanya menjadi jelas dan nyata adanya hubungan sebab
akibat atas ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 menjadi sangat
jelas dan nyata dan telah merugikan hak konstitusional Para
Pemohon secara langsung (aktual).
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi,
maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah
nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat
dipastikan kerugian yang akan dialami oleh Para Pemohon tidak lagi atau
tidak akan terjadi dikemudian hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan
diatas, maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 terhadap
UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta
penjelasannya
dan
syarat
kerugian
hak
konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 berbunyi:
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tidak dimaknai:
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan Yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) terhadap UUD 1945:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara Hukum.”
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengajuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
Pasal 31 ayat (4), yang menyatakan:
“Negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggara pendidikan nasional.”
Namun sebelum Para Pemohon menguraikan alasan-alasan Permohonan
terhadap Konstitusionalitas ketentuan norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012,
sebelumnya penting bagi Para Pemohon untuk menguraikan terhadap
penerapan ketentuan Pasal 54 UU MK terhadap perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan norma Pasal 54 UU MK, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden.
2. Ketentuan norma Pasal 54 UU MK sering digunakan sebagai dasar bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memutus suatu perkara tanpa masuk pada
tahap pemeriksaan pokok perkara dengan memanggil para pihak in casu
Presiden dan DPR serta Pihak Terkait yang memiliki kepentingan yang
sama baik dalam posisi pro ataupun kontra terhadap permohonan yang
sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa sebagaimana diketahui bersama, terdapat Prinsip “Audi Et
Alteram Partem” yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua
belah pihak berperkara di persidangan.
11
4. Bahwa terhadap prinsip “Audi Et Alteram Partem” tersebut, dalam
konstruksi UU Mahkamah Konstitusi telah diakomodir dalam ketentuan
pada Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU MK yang menyatakan:
(1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti
yang diajukan.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara
untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta
keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait
dengan Permohonan.
5. Bahwa penerapan Pasal 54 harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 41
ayat (1) dan ayat (2), sehingga Pasal 54 UU MK hanya dapat diterapkan
dalam keadaan, misalnya:
- Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan Para Pemohon
tidak memiliki Legal Standing terhadap ketentuan Norma yang diuji.
- Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan bukan menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi (kompetensi pengadilan).
6. Bahwa ukuran untuk menentukan agenda pengucapan putusan tanpa
memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya tersebut,
apabila didudukkan pada penanganan perkara pada pengadilan di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung, terdapat tahapan proses dismissal, di
mana Pengadilan dapat menjatuhkan putusan akhir tanpa masuk pada
proses pembuktian apabila kedudukan hukum (legal standing) pihak
pemohon/penggugat ataupun kompetensi pengadilan yang tidak
terpenuhi;
7. Bahwa apabila Rapat Permusyawaratan Hakim memutuskan bahwa Para
Pemohon memiliki legal standing, dan terhadap permohonan yang
dimohonkan juga sudah dapat dipastikan objek permohonannya adalah
kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka terhadap permohonan
tersebut, Mahkamah Konstitusi seharusnya wajib memanggil para pihak
yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau
meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait
dengan Permohonan untuk kepentingan pemeriksaan permohonan
beserta alat bukti yang diajukan Para Pemohon (Pemeriksaan Pokok
Perkara a quo) sebagaimana amanat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU
12
MK, in casu adalah Presiden (Pemerintah) dan DPR serta Pihak terkait;
8. Bahwa selain itu, pentingnya kewajiban memanggil para pihak ini juga
dalam rangka agar Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan
kepada Para Pemohon dan para pihak yang berperkara untuk dapat
mengajukan alat-alat bukti yang dapat mendukung keyakinan hakim
dalam memutus perkara a quo seperti keterangan Ahli, Keterangan Saksi,
Bukti-Bukti Dokumen yang harus ditambahkan apabila terdapat
perkembangan dalam pemeriksaan pokok perkara (Pembuktian) di
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU MK.
Akan tetapi, kesemuanya itu menjadi tidak dapat disampaikan oleh Para
Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi langsung menilai dan memutus
dengan menggunakan Pasal 54 UU MK, padahal dalam Putusannya
Mahkamah Konstitusi menilai Konstitusionalitas Pokok Perkara atas
Permohonan Para Pemohon;
9. Bahwa sekalipun Mahkamah Konstitusi menganggap sudah cukup
tersedia data/berkas keterangan (termasuk risalah) dari perkara lain yang
terkait sebagai bahan untuk memeriksa perkara, akan tetapi konteks yang
terpenting dalam hal ini adalah adanya agenda pemeriksaan pokok
perkara yang diselenggarakan. Dengan adanya proses pemeriksaan
pokok perkara, maka pemeriksaan persidangan akan berjalan secara
dinamis, kontekstual, dan dapat berkontribusi untuk memperterang &
mendukung keyakinan hakim dalam memutus perkara;
10. Bahwa Semangat ini sejalan dengan Dissenting Opinion yang diberikan
oleh Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah dan Yang Mulia Dr. Manahan MP.
Sitompul dalam Putusan No. 109/PUU-XX/2022, pada angka 8 yang
mengatakan:
“Tidak adanya norma “ahli” dalam Pasal 10 UU a quo seyogyanya perlu
ditelusuri lebih jauh dengan mendengarkan keterangan Pemerintah dan
DPR untuk mengetahui original intent dari norma pasal a quo, sebab jika
berdasarkan konsideran menimbang dan Penjelasan Umum UU a quo
serta Pasal 28 ayat (3) UU a quo yang telah memberikan perlindungan
kepada ahli oleh LPSK, serta berdasarkan penalaran yang wajar dan
penafsiran yang sistematis, maka ahli pun seharusnya tidak dapat
dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata sebagaimana
halnya terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas
keterangan yang diberikannya”
13
11. Bahwa oleh karenanya, Para Pemohon pun berharap agar terhadap
penanganan perkara “a quo”, Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan
prinsip “audi et alteram partem”. Sehingga dalam pemeriksaan perkara a
quo Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara a quo dengan
memanggil para pihak in casu Pemerintah dan DPR (selaku pembentuk
UU) serta pihak tekait.
Berikutnya terhadap Alasan Pokok Permohonan atas adanya pertentangan
Norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 secara bersyarat/inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945, adalah sebagai
berikut:
A. UU 12/2012 telah memberikan wewenang (delegatie) kepada
Masyarakat untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang
pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan
Pendidikan Tinggi
1. Bahwa Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan
pendidikan
nasional;
dan
(5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2. Bahwa Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu
bangsa, karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
14
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan dan cita-
cita bangsa Indonesia, hal ini jelas tercantum dalam alinea keempat
pembukaan UUD 1945. Pentingnya pendidikan membuat pemerintah
mengeluarkan
peraturan
untuk
mengatur
pengelolaan,
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
3. Bahwa melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada
Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai
dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian masih
memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat lebih berfungsi
dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan
memperhatikan
dan
menerapkan
nilai
Humaniora
untuk
pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.
4. Bahwa Pendidikan Tinggi menurut UU 12/2012 adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan
program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (Pasal
1 angka (2) UU 12/2012).
5. Bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi hal
ini jelas tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU 12/2012. Dalam UU
12/2012 terdapat dua penyelenggara Pendidikan Tinggi sesuai
dengan Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU 12/2012 yaitu:
1. Perguruan Tinggi Negeri, yang penyelenggara atau pendirinya
adalah pemerintah;
2. Perguruan Tinggi Swasta, yang penyelenggara atau pendirinya
adalah masyarakat.
6. Definisi Masyarakat menurut UU 12/2012 adalah kelompok warga
negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, dapat
dimaknai bahwa UU 12/2012 telah memberikan wewenang (delegatie)
kepada
kepada
Masyarakat
untuk
melaksanakan
urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai satuan pendidikan
15
yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Atau dengan kata lain,
PTS juga memiliki wewenang yang bersifat eksekutif seperti
Perguruan Tinggi Negeri, yaitu melaksanakan fungsi Pendidikan
Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana
diatur dalam Ketentuan Pasal 4 UU 12/2012 yang berbunyi:
Pendidikan Tinggi berfungsi:
a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban
bangsa
yang
bermartabat
dalam
rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif,
kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui
pelaksanaan Tridharma; dan
c. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan
memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
7.
Bahwa Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi
mempunyai fungsi dan peran, sebagaimana tercantum dalam Pasal
58 ayat (1) UU 12/2012 sebagai berikut:
1. Wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat;
2. Wadah pendidikan calon pemimpin bangsa;
3. Pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan
menemukan kebenaran; dan
5. Pusat pengembangan peradaban bangsa.
Pasal 66 UU 12/2012 menjelaskan bahwa Fungsi dan peran
Perguruan Tinggi ini dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma yang
ditetapkan dalam statuta Perguruan Tinggi yang mengatur bahwa:
1. Statuta Perguruan Tinggi Negeri ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
2. Statuta Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
3. Statuta Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan dengan surat
keputusan badan penyelenggara.
16
8.
Bahwa Pendirian Perguruan Tinggi ada beberapa aspek yang harus
dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 UU 12/2012
antara lain:
1. PTN didirikan oleh Pemerintah.
2. PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan
penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan
wajib memperoleh izin Menteri.
3. Badan penyelenggara dapat berbentuk yayasan, perkumpulan,
dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar
minimum akreditasi.
5. Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta.
6. Perubahan atau pencabutan izin PTS dilakukan oleh menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa Pasal 62 ayat (1) UU 12/2012 yang berbunyi: "Perguruan
Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan Tridharma.” Pelaksanaan otonomi dalam
pengelolaan perguruan tinggi tersebut harus sesuai dengan dasar dan
tujuan serta kemampuan perguruan tinggi.
10. Bahwa Pasal 63 UU 12/2012 yang berbunyi Otonomi pengelolaan
Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi
Penjelasan
Huruf a, Prinsip akuntabilitas
17
Kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua
kegiatan yang dijalankan Perguruan Tinggi kepada semua pemangku
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara
Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana dan prasarana,
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dan kompetensi lulusan.
Huruf b, Prinsip transparansi
Keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan
secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c, Prinsip nirlaba
Kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh
sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke
Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu
layanan pendidikan.
Huruf d, Prinsip penjaminan mutu
Kegiatan untuk memberikan layanan Pendidikan Tinggi yang
memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi serta
peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Huruf e, Prinsip efektivitas dan efisiensi
Kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya dalam penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan
11. Bahwa Tujuan pemberian otonomi adalah untuk memberikan
kemandirian bagi penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga mutu dari
pendidikan
tinggi
dapat
berkembang
dan
tata
kelola
dari
penyelenggaraan pendidikan tinggi tersebut dapat lebih baik karena
dikelola secara langsung oleh pihak yang mengetahui secara langsung
penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi tersebut.
Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi terbagi menjadi dua
bagian yaitu:
1) Penyelenggaraan otonomi terhadap Perguruan Tinggi Negeri
menurut Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012, Penyelenggaraan
18
otonomi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja
oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN
badan hukum.
2) Penyelenggaraan otonomi terhadap Perguruan Tinggi Swasta
menurut Pasal 67 UU 12/2012, penyelenggaraan otonomi
perguruan tinggi pada PTS diatur oleh badan penyelenggara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Berdasarkan Uraian di atas, dapat dipahami bahwa selain pemerintah,
masyarakat juga memiliki hak sekaligus kewenangan konstitusional
dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Masyarakat
memiliki hak untuk mendirikan dan mengelola perguruan tinggi sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Penyelenggaraan perguruan tinggi yang dilakukan masyarakat,
dilaksanakan melalui badan yang sifatnya layanan sosial atau yayasan
yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
B. Badan
Penyelenggara
Pendidikan
Tinggi
Swasta,
Berhak
Mendapatkan Dana yang Bersumber dari APBN atau APBD Untuk
Memberikan Gaji Pokok Serta Tunjangan Kepada Dosen
1. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.;
2. Bahwa menyadari begitu pentingnya pendidikan dalam pembangunan
suatu negara, dan oleh karena “mencerdaskan kehidupan bangsa”
juga merupakan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945 maka Konstitusi mengamanatkan kepada Pemerintah untuk
19
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa terkait kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang
pendidikan juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 012/PUU-III/2005 tanggal 19 Oktober 2005, sebagai
berikut:
Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan
mempunyai dasar yang lebih fundamental, sebab salah satu tujuan
didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de
staat) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat yang
berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …“
Dengan demikian, salah satu kewajiban tersebut melekat pada
eksistensi negara dalam arti bahwa justru untuk mencerdaskan
kehidupan bangsalah maka negara Indonesia dibentuk. Hak warga
negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya sebatas kewajiban
negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi kewajiban
negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Karena demikian
pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia, menyebabkan
pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai hak warga
negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk menjadikan
pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara. Agar kewajiban
warga negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945, Pasal 31
ayat (2), mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, hak untuk mendapatkan
pendidikan termasuk dalam hak asasi di luar hak sipil dan politik, dan
termasuk dalam hak sosial, ekonomi, dan budaya. Kewajiban negara
untuk menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak sosial,
ekonomi, politik merupakan kewajiban atas hasil (obligation to result)
dan bukan merupakan kewajiban untuk bertindak (obligation to
20
conduct) sebagaimana pada hak sipil dan politik. Kewajiban negara
dalam arti “obligation to result” telah dipenuhi apabila negara dengan
itikad baik telah memanfaatkan sumber daya maksimal yang tersedia
(maximum available resources) dan telah melakukan realisasi
progresif (progressive realization).
4. Bahwa dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan tentu
memerlukan sumber daya yang memadai dan berkualitas. Sumber
daya manusia dan sumber daya anggaran merupakan elemen penting
diantara berbagai elemen lain yang berperan penting bagi
terselenggaranya sistem pendidikan nasional;
5. Bahwa tanpa sumber daya manusia dan sumber daya anggaran, maka
amat mustahil suatu sistem pendidikan dapat berjalan dengan baik
untuk mewujudkan tujuannya yakni meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa;
6. Bahwa pembiayaan pendidikan merupakan kewajiban negara, sebab
hal ini berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan
pendidikan. Sehingga tidak hanya menjadikan negara sebatas wajib
untuk menghormati dan melindungi, tetapi menjadi kewajiban negara
untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Karena demikian
pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia, menyebabkan
pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai hak warga
negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk menjadikan
pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara. Agar kewajiban
warga negara dapat dipenuhi dengan baik, sehingga dalam Pasal 31
ayat (2) UUD 1945 mewajibkan kepada pemerintah untuk
membiayainya. [Vide Putusan Nomor 012/PUU-III/2005];
7. Bahwa menyadari begitu pentingnya sumber daya (sumber daya
manusia dan sumber daya anggaran) bagi pendidikan, telah
menginspirasi salah satu daerah provinsi di Indonesia (yaitu Jawa
Timur) dengan menjadikan semboyan Jer Basuki Mawa Beya sebagai
semboyan filosofis daerah, yang mengandung makna bahwa setiap
keinginan, cita-cita, dan kebahagiaan pasti membutuhkan biaya, baik
bentuknya berupa uang, tenaga, pikiran, atau pengorbanan lain;
21
8. Bahwa salah satu sub sistem pendidikan nasional adalah Pendidikan
Tinggi. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program
sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta
program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (Vide Pasal 1 angka 2
UU 12/2012);
9. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 12/2012, disebut
bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Di
mana, UU 12/2012 menyebut ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
yang
merupakan
Perguruan
Tinggi
yang
didirikan
dan/atau
diselenggarakan oleh Pemerintah; dan Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) yang merupakan Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh masyarakat;
10. Bahwa sekalipun PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk
badan
penyelenggara
berbadan
hukum
berbentuk
yayasan,
perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Vide Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) UU
12/2012), akan tetapi kewajiban Pemerintah untuk turut serta
memenuhi sumber daya pendidikan bagi PTS bukan berarti tidak ada;
11. Bahwa pada dasarnya kewajiban negara (pemerintah) terhadap PTS
dan PTN seharusnya dipenuhi dan/atau diperlakukan secara sama
dan setara. Adapun pembeda antara PTN dan PTS hanya pada
konteks pendirian dan penyelenggaranya saja, yakni bahwa PTN
didirikan dan/atau diselenggarakan langsung oleh Pemerintah,
sedangkan PTS didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Masyarakat;
12. Bahwa dengan tidak mendapatkannya sumber dana dari APBN dan
APBD menyebabkan PTS menjadi tidak dapat memberikan gaji pokok
serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan secara sama
dan
merata.
Akhirnya
ukurannya
adalah
Upah
Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengikuti rezim UU 13/2003. Berbeda
dengan PTN yang mendapatkan gaji yang merata sebagaimana diatur
dalam PP 15/2019.
22
13. Bahwa dalam memberikan Gaji Pokok Dosen PTS menjadi harus
mengikuti UMK yang berbeda-beda pada tiap Kota, karena terhadap
Gaji Pokok Dosen tidak masuk dalam alokasi dana Pendidikan tinggi
yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Hal tersebut dapat dilihat
dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 yang
menyatakan:
Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk:
a.
…
b.
PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan
professor, serta investasi dan pengembangan;
14. Bahwa oleh karena dalam Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber
dari APBN dan/atau APBD tidak dialokasikan untuk gaji pokok dosen,
maka kewajiban atas gaji dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 70
ayat (3) UU 12/2012 ditetapkan berdasarkan kemampuan tiap-tiap
PTS,
sehingga
untuk
mengukur
kemampuan
PTS
tersebut
menggunakan standart Upah Minimum in casu UMK. Mengingat Pasal
70 ayat (2) UU 12/2012 terhadap pengangkatan dan penempatan
dosen dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja yang mengacu pada UU 13/2003.
15. Bahwa pembebanan kewajiban pemberian gaji pokok dosen PTS
hanya kepada badan penyelenggara jelas berdampak pada timbulnya
ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan gaji pokok dosen PTS.
Ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan tidak hanya terjadi antara
gaji pokok dosen PTS dengan dosen PTN, akan tetapi juga terjadi
antara sesama dosen PTS. PTS yang berada di bawah naungan
badan penyelenggara dengan kemampuan sumber daya keuangan
yang tinggi dan berkedudukan di daerah dengan ketentuan Upah
Minimum yang tinggi, tentu akan memberikan gaji pokok yang tinggi
pula kepada para dosennya. Sedangkan sebaliknya, PTS yang berada
di bawah naungan badan penyelenggara yang kemampuan sumber
daya keuangannya rendah apalagi berkedudukan di daerah dengan
ketentuan Upah Minimum yang rendah, tentu akan memberikan gaji
pokok
yang
rendah
pula
kepada
dosennya.
Timbulnya
23
ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan inilah yang kemudian
menjadi salah satu diantara alasan diajukannya permohonan a quo;
16. Bahwa ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan gaji pokok dosen
dapat diatasi atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir dengan
pengalokasian dana pendidikan tinggi yang bersumber dari
APBN/APBD untuk gaji pokok dosen PTS. Terutama bagi PTS dengan
kemampuan sumber daya keuangan yang rendah;
17. Bahwa artinya dengan tidak dimaknainya Pasal 70 ayat (3) UU
12/2012 sebagai berikut: Badan penyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan
kepada Dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah”. Maka ketentuan Pasal 70 ayat (3)
UU 12/2012 telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
sebagaimana jaminan dalam suatu negara hukum sebagaimaan
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena tidak memberikan
jaminan dan kepastian hukum yang adil atas terpenuhinya sumber
daya pendidikan yang optimal dan berkualitas. Sebab, ketentuan a quo
tidak dapat menjamin bahwa pemberian gaji pokok serta tunjangan
oleh badan penyelenggara kepada Dosen dan tenaga kependidikan
dapat dipenuhi secara layak dan optimal;
18. Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa Perguruan Tinggi
Swasta yang melaksanakan fungsi dan Peran Pendidikan Tinggi
melalui kegiatan Tridharma, Berhak untuk dipenuhi kebutuhannya
melalui Subsidi Dana Pendidikan Tinggi Yang Bersumber dari
APBN/APBD terutama unutk peningkatan gaji pokok Doses pada PTS
tersebut.
C. Dosen merupakan Pilar pelaksanaan penyelenggaraan PTS. Namun
Kesejahteraan Dosen menjadi terabaikan dengan berlakunya
Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012
1. Bahwa lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
(selanjutnya disebut UU 14/2005), yang mengatur secara khusus
24
pengakuan sebagai tenaga profesional tentu telah membawa angin
segar bagi tenaga pendidik sebagai profesi yang bermartabat dalam
menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Bahwa sebagai profesi yang bermartabat tenaga pendidik mempunyai
status yang jelas sebagai pendidik profesional yang sudah barang
tentu berbeda dengan tenaga kerja pada umumnya, sehingga sudah
selayaknya mendapat perlakuan dan perlindungan yang proporsional
sesuai standar profesional dosen dan tentu tidak membedakan antara
dosen yang diangkat oleh pemerintah dengan dosen yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dosen
swasta), sekalipun tata cara pengangkatan dan penempatannya
berbeda.
3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 63 pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU 14/2005 ditegaskan bahwa:
(2) pengangkatan
dan
penempatan
dosen
pada
satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di
atur oleh Peraturan Pemerintah,
(3) pengangkatan
dan
penempatan
dosen
pada
satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
4. Bahwa pengaturan terhadap dosen sebagai tenaga profesional dalam
UU No. 14 Tahun 2005, bukan hanya dalam hal pengangkatan dan
penempatan tetapi juga dalam hal pemberian gaji, menurut Pasal 53
ayat (2) dan (3) telah mengaturnya, dimana untuk gaji dosen yang
diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk dosen
yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
25
masyarakat
diberi
gaji
berdasarkan
perjanjian
kerja
atau
kesepakatan kerja bersama. Hal tersebut menunjukan bahwa
hubungan kerja antara dosen dengan badan penyelenggara atau
satuan pendidikan adalah hubungan kerja biasa tanpa keistimewaan
sebagaimana hubungan kerja dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2003,
yakni hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
5. Bahwa apabila konstruksi norma dalam UU 12/2012 dicermati mulai
dari aspek asas, fungsi, dan tujuan Pendidikan Tinggi (Bab I);
pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bab II); serta
pengaturan penjaminan mutu (Bab III); fungsi dan peran Perguruan
Tinggi, bentuk Perguruan Tinggi, organisasi penyelenggara Perguruan
Tinggi, pengelolaan Perguruan Tinggi, jenjang jabatan akademik
Dosen, pemenuhan hak mahasiswa, organisasi kemahasiswaan,
akuntabilitas
Perguruan
Tinggi,
pengembangan
dan
pola
pengembangan Perguruan Tinggi (Bab IV) jelas pengaturannya tidak
membedakan antara PTN dan PTS;
6. Bahwa di samping itu baik PTN maupun PTS wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan dalam UU 12/2012 yang menyangkut dengan
asas, fungsi, dan tujuan Pendidikan Tinggi (Bab I); pengaturan
penyelenggaraan pendidikan tinggi (Bab II); pengaturan penjaminan
mutu (Bab III), serta ketentuan mengenai fungsi dan peran Perguruan
Tinggi, bentuk Perguruan Tinggi, organisasi penyelenggara Perguruan
Tinggi, pengelolaan Perguruan Tinggi, jenjang jabatan akademik
Dosen, pemenuhan hak mahasiswa, organisasi kemahasiswaan,
akuntabilitas
Perguruan
Tinggi,
pengembangan
dan
pola
pengembangan Perguruan Tinggi (Bab IV);
7. Bahwa kendati demikian, persamaan dan kesetaraan perlakuan antara
PTN dan PTS tersebut justru menjadi bias ketika UU 12/2012
mengatur aspek sumber daya manusia yaitu ketenagaan (Vide Pasal
69 sampai dengan Pasal 71 UU 12/2012); serta mengatur aspek
sumber daya anggaran yaitu pendanaan dan pembiayaan (Vide Pasal
83 sampai dengan Pasal 89 UU 12/2012. Padahal ketenagaan
maupun pendanaan dan pembiayaan merupakan aspek yang
26
mestinya wajib dipenuhi secara setara oleh negara sebagaimana
amanat konstitusi UUD 1945;
8. Bahwa adanya perlakuan yang tidak sama/setara terhadap profesi
Dosen dalam menjalankan fungsi perguruan tinggi antara Dosen
swasta pada PTS dengan Dosen ASN pada Perguruan Tinggi Negeri
menjadi semakin krusial ketika hak PTS untuk dipenuhi kebutuhannya
oleh negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi (khususnya
sepanjang kewajiban PTS untuk memberikan gaji pokok serta
tunjangan kepada Dosen), menjadi tertutup dengan diberlakukannya
ketentuan Pasal Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang berbunyi: Badan
penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9. Bahwa hal tersebut menjadi berbeda tentunya saat ketentuan Pasal 70
ayat (3) UU 12/2012 diberikan pemaknaan: Badan penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok
serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
10. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal
70 ayat (3) UU 12/2012 nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena tidak
memberikan pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum
yang adil atas terpenuhinya kesetaraan hak PTS untuk dipenuhi
kebutuhannya oleh negara dalam menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi (khususnya sepanjang kewajiban PTS untuk memberikan gaji
pokok serta tunjangan kepada Dosen).
D. Satuan Pendidikan Yang Didirikan Dan/Atau Diselenggarakan Oleh
Masyarakat Untuk Bertindak Dipersonifikasikan oleh Dosen Sebagai
Pendidik/Tenaga Profesional Pendidikan, Namun Gaji Pokok Serta
Tunjangan Kepada Dosen PTS Tidak Mencerminkan Amanat Pasal 27
Ayat (2) UUD NRI 1945
27
1. Bahwa telah jelas disebutkan dalam Pasal 1 angka 14 UU 12/2012
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat. Jo. Pasal 1 angka 2 UU 14/2005
bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat;
2. Bahwa UU 14/2005 dan UU 12/2012 tidak membedakan definisi antara
dosen pada PTN dengan dosen pada PTS. Dosen di manapun ia
bernaung tetap merupakan seorang pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan
menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan seni melalui
Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
3. Bahwa dari segi jenjang akademik antara dosen PTN dengan dosen
PTS pun di dalam UU 12/2012 tidak diatur berbeda. Yakni untuk
Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor,
lektor kepala, dan profesor. Sedangkan untuk Jenjang jabatan
akademik Dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara
Perguruan Tinggi. (Vide Pasal 72 UU 12/2012);
4. Bahwa di samping itu, “tenaga kependidikan” juga tegas disebutkan
dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf b UU 12/2012, Yang
dimaksud dengan “tenaga kependidikan” adalah anggota Masyarakat
yang
mengabdikan
diri
dan
diangkat
untuk
menunjang
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain, pustakawan, tenaga
administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi. Tidak
ada pula perbedaan definisi antara tenaga kependidikan pada PTN
dengan tenaga kependidikan pada PTS;
5. Bahwa perbedaan pada konteks pendirian dan/atau penyelenggara,
antara PTN dan PTS seharusnya tidak mengeliminasi kewajiban
negara
(pemerintah)
sebagai
pemangku
kewajiban
dalam
28
penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh Konstitusi (Vide
Pasal 31 UUD 1945);
6. Bahwa apalagi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Artinya, Konstitusi turut
menentukan
politik anggaran
negara, dengan
secara tegas
menentukan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
(paling sedikit) 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 012/PUU-III/2005
tanggal 19 Oktober 2005, menyatakan arti dan makna penting dari
ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak sekadar mendudukkan
negara sebagai obligation to result, akan tetapi lebih dari itu
pemenuhan hak warga negara atas pendidikan telah menjadi lebih
kuat yaitu menjadi “obligation to conduct”. Lebih lengkapnya sebagai
berikut:
Menimbang bahwa dalam hubungannya dengan hak warga negara
atas pendidikan sebagaimana telah diuraikan di atas, kewajiban
negara
adalah
sebagai
“obligation
to
result”
dan
dengan
memanfaatkan sumber daya semaksimal mungkin, dengan beritikad
baik, yang realisasinya secara progresif. Namun dengan adanya Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan untuk memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, maka
sifat “obligation to result” dalam memenuhi hak warga negara atas
pendidikan telah menjadi lebih kuat yaitu menjadi “obligation to
conduct”. Dengan demikian, apabila ternyata dalam sebuah UU APBN
alokasi minimal 20 persen untuk penyelenggaraan pendidikan tidak
dipenuhi, maka UU APBN tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945. [Vide Pertimbangan Hukum hlm. 59-60].
8. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 justru direduksi oleh
ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012, karena alokasi anggaran
pendidikan dari negara yang paling sedikit sebesar 20% dari APBN
29
dan APBD tersebut justru tidak dapat terealisasi secara seimbang
antara yang dialokasikan kepada PTN dengan yang dialokasikan
kepada PTS;
9. Bahwa PTS tentunya memikul tugas, fungsi, tanggung jawab bahkan
kewajiban yang sama dengan tugas, fungsi, tanggung jawab dan
kewajiban yang dipikul oleh PTN selaku satuan pendidikan yang sama-
sama menyelenggarakan Pendidikan Tinggi;
10. Bahwa kewajiban yang paling nampak antara PTS dan PTN ialah
melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu kewajiban untuk
menyelenggarakan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat;
11. Bahwa begitupun kewajiban dosen sebagaimana dalam UU 14/2005,
yang tidak ditentukan berbeda antara kewajiban dosen pada PTN
dengan dosen pada PTS (Vide Pasal 60 UU 14/2005);
12. Bahwa oleh karena adanya pembebanan kewajiban yang sama dan
setara, maka dalam konteks ini negara (pemerintah) seharusnya
memenuhi hak bagi dosen maupun tenaga kependidikan pada PTN
maupun PTS secara sama atau setidak-tidaknya memenuhinya secara
setara/seimbang sehingga dalam praktiknya tidak akan terjadi
ketimpangan yang terlampau jauh;
13. Bahwa apabila negara (pemerintah) tidak mengambil peran aktif untuk
menyetarakan pemenuhan hak berupa gaji pokok maupun tunjangan
bagi dosen dan tenaga kependidikan pada PTN dan PTS, maka secara
bersamaan juga akan mereduksi ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 yang menjamin bahwa Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja;
14. Bahwa apabila pemberian gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen
dan tenaga kependidikan pada PTS diliberalisasikan dan mutlak hanya
menjadi otoritas Badan penyelenggara tanpa diatur oleh negara
melalui intervensi berupa pengalokasian dana Pendidikan Tinggi untuk
gaji pokok dosen pada PTS, maka dalam praktik pemenuhannya
berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dengan gaji pokok yang
30
diterima oleh Dosen dan tenaga kependidikan pada PTS satu dengan
PTS yang lain, bahkan antara PTS dengan PTN;
15. Bahwa selain dari pada itu, apabila undang-undang tidak menentukan
bahwa alokasi dana pendidikan tinggi yang bersumber dari APBN
dan/atau APBD yang dialokasikan untuk PTS juga ditentukan sebagai
biaya Dosen dan tenaga kependidikan (sebagaimana hal ini ditentukan
alokasinya
untuk
PTN),
maka
mereduksi
kewajiban
negara
(pemerintah) dalam mengusahakan dan menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional yang setara dan berkeadilan sebagaimana
amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945;
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 026/PUU-III/2005
tanggal 22 Maret 2006 berpendapat bahwa ketentuan undang-undang
untuk disebut “bertentangan dengan UUD 1945”, tidak selalu harus
dilihat bertentangan atau conflict dalam posisi diametral dengan
undang-undang dasar, melainkan dapat juga terjadi karena ketentuan
tersebut tidak konsisten (inconsistent) atau tidak sesuai (non-
conforming, unvereinbar) dengan undang-undang dasar sebagai
hukum tertinggi, in casu dalam perkara a quo (Vide Pertimbangan
Hukum Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 halaman 82);
17. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU
12/2012 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945, setidak-tidaknya disebabkan karena
ketentuan a quo tidak konsisten (inconsistent) atau tidak sesuai (non-
conforming, unvereinbar) dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
yang telah menentukan kewajiban negara dalam bidang pendidikan
melalui pengusahaan dan penyelenggaraan satu sistem pendidikan
nasional.
E. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012, Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum Karena Tidak Menyebutkan Jenis Peraturan Perundang-
undangan Apa Yang Menerima Delegasi Sehingga Tidak Sesuai (Non-
Conforming, Unvereinbar).
31
1. Bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 merupakan bentuk
dari delegasi kewenangan yang dibentuk dari Undang-Undang kepada
peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, sebuah bentuk delegasi
harus memenuhi syarat-syarat kejelasan kewenangan apa saja yang
didelegasikan dan kepada apa atau siapa delegasi kewenangan
tersebut diberikan;
2. Bahwa meskipun secara normatif Dosen dan tenaga kependidikan
pada Perguruan Tinggi Swasta dalam melaksanakan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat (Vide Pasal 1 angka 14 UU 12/2012),
telah diatur dalam perjanjian kerja atau kesepakatan kerja, namun
secara empiris hal tersebut belumlah dilaksanakan, seperti yang
diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UU 12/2012 yang
menjelaskan bahwa Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja memuat
tentang gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan
lain dan jaminan kesejahteraan sosial serta maslahat tambahan sesuai
dengan undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.
3. Bahwa adanya frasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 a quo,
merupakan norma hukum yang tidak jelas, bias dan menimbulkan multi
penafsiran, karena apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-
undangan menurut Pasal 1 Angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU 13/2022)
adalah “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa berdasarkan definisi peraturan perundang-undangan menurut
Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, maka frasa
“sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
32
tersebut tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik yaitu asas kejelasan rumusan,
sehingga dalam pelaksanaannya telah menimbulkan berbagai
interpretasi, yang dalam kaitan ini adalah (1) organ atau lembaga
manakah yang berwenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-
undangan dimaksud, (2) jenis perundang-undangan apakah yang akan
dibentuk untuk mengatur gaji pokok, penghasilan yang melekat pada
gaji, penghasilan lain dan jaminan kesejahteraan sosial serta maslahat
tambahan bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta.
5. Bahwa oleh karena dalam Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber
dari APBN dan/atau APBD tidak dialokasikan untuk gaji pokok dosen
sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012,
maka kewajiban pemberian gaji dosen sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 ditetapkan berdasarkan kemampuan
tiap-tiap PTS, sehingga untuk mengukur kemampuan PTS tersebut
menggunakan standart Upah Minimum in casu UMK. Mengingat Pasal
70 ayat (2) UU 12/2012 terhadap pengangkatan dan penempatan
dosen dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja yang mengacu pada UU 13/2003.
6. Bahwa dengan perumusan pasal yang demikian, maka frasa “sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70
ayat (3) UU 12/2012 a quo dengan sendirinya melanggar prinsip
kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
33
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai: “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan
yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
2.
Bukti P-2: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4.
Bukti P-4:
Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Krisnadwipayana
Nomor:
117/SK/REK/UK/Pers/D/XXI/2022
tentang
Pengangkatan Sdr. Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Sebagai Dosen dengan Perjanjian Kerja Program Studi
Doktor
Ilmu
Hukum,
Fakultas
Hukum
Universitas
Krisnadwipayana;
5.
Bukti P-5:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
6.
Bukti P-6: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Muslim Indonesia
Nomor 0330/H.25/UMI/II/2021;
34
7.
Bukti P-7:
Fotokopi
Keputusan
Kementerian
Pendidikan
dan
kebudayaan
Republik
Indonesia,
Kepala
Lembaga
Layanan
Penddikan
Tinggi
Wilayah
IX
No.
5851/LL9/KP.06.00/2021;
8.
Bukti P-8:
Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
72/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Hakim di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
9.
Bukti P-9:
Fotokopi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI
Nomor
1032/SEK/SK.KP6.2/IX/2023
tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri
Sebagai Pegawai Negeri Sipil;
10.
Bukti P-10: Fotokopi Bukti Transfer Gaji Pokok Pemohon II – Tahun
2023.
Selain mengajukan bukti tertulis, para Pemohon mengajukan satu orang ahli
bernama Andi Muhammad Asrun dan satu orang saksi bernama Moh. Saleh, yang
keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah masing-masing pada
tanggal 7 Maret 2024 dan 13 Maret 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Para Pemohon Andi Muhammad Asrun
I. Pemikiran Umum
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat menegaskan bahwa tujuan
Pemerintah Negara Indonesia salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan
bangsa”, yang merupakan tujuan pendidikan nasional, menggambarkan cita-cita
mulia seluruh bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan di seluruh
penjuru Indonesia demi tercapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang cerdas.
Secara
umum
dapat
dikatakan
bahwa
tujuan
pendidikan
dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan adalah untuk memberikan pengetahuan dan
keterampilan melalui pengembangan kemampuan fisik, sosial, intelektual, dan
emosional. Dosen memiliki peran penting untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh
karena itu, sudah seharusnya perhatian khusus diberikan untuk kalangan dosen.
Tujuan pemberian perhatian khusus tentu saja tidak dapat dilepaskan dari peran
sentral dosen dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan tinggi itu sendiri.
35
Harapan pada hasil keluaran pendidikan berkualitas hanya akan dapat
dicapai jika didukung dengan dosen bertingkat kompetensi tinggi dan prasarana
pendidikan yang baik. Dosen berkompetensi tinggi dapat dicapai hanya jika
diimbangi oleh tingkat kesejahteraan dosen yang cukup dan memadai secara
finansial. Belum lagi jika mau dibicarakan jaminan layanan kesehatan bagi dosen,
yang standar “Puskesmas” atau “layanan klas 3 Rumah Sakit, dengan waktu tunggu
lama untuk sebuah tindakan medis seperti operasi jantung, yang sangat tergantung
pada ketersedian kamar rawat inap”.
Tunjangan finansial bagi dosen tidak sekedar untuk kepentingan bertahan
hidup, seperti gaji untuk pemenuhan hidup rumah tangga dan tunjangan transport
ke kampus. Namun, juga masih kewajiban bagi dosen untuk melakukan riset dan
pada akhirnya menerbitkan makalah di jurnal-jurnal nasional dan menerbitkan buku-
buku hasil riset tersebut. Penerbitan karya ilmiah hasil riset tersebut merupakan
“Beban Kerja Dosen”. Segenap kegiatan wajib tersebut memerlukan dana besar di
satu sisi, tetapi di sisi lain tingkat kesejahteraannya masih minim. Jika dosen
menerima dana penelitian, laporan pertanggung jawabannya dirasa begitu detail
dan rumit, sehingga menjadi kendala tersendiri bagi profesi dosen. Padahal tidak
semua pengeluaran riset itu dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran tertulis,
seperti “ngopi-ngopi di warung tegal”.
Sebenarnya pendapatan penyelenggara Pendidikan di bawah “Yayasan”
adalah relatif baik. Hal itu bisa dilihat dari kegiatan pembangunan fisik prasana
perkuliahan. Namun tidak untuk peningkatan gaji dan insentif dosen yang
seharusnya dilakukan secara berkala sejalan dengan Pembangunan fisik. Gaji
dosen PTS seharusnya tidak saja berstandar “UMR” di provinsi, tetapi hidup “layak
untuk pribadi dan fasilitas kegiatan ilmiah”. Tuntutan kebutuhan semacam ini
menuntut bahwa semestinya negara hadir dengan menetapkan gaji dosen minimum
yang harusnya di atas UMR, mengingat untuk menjadi dosen syaratnya adalah
minimum berpendidikan S2 dan wajib melanjutkan S3 dengan biaya yang tidak
murah.
Paradigma baru yang mengkedepankan kepentingan kesejahteraan dosen
dalam tata kelola operasional pendidikan tinggi inilah, yang diharapkan nantinya
membentuk wajah baru penyelenggaraan sistem operasional pendidikan tinggi yang
lebih profesional, tertata dengan lebih baik, lebih berkualitas dan lebih menjamin
36
keberlanjutan terselenggaranya sistem pendidikan tinggi yang kompetitif dan lebih
mampu menjawab kebutuhan tantangan persaingan global.
Saya mendukung Permohonan a quo supaya terjadinya perlakuan yang adil
terhadap gaji dosen di lingkungan “PTS”, disandarkan pada pengaturan upah
mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan, yang seharusnya diterapkan
ukuran secara nasional.
II. Solusi
Sebagai langkah konkrit, beberapa kebijakan bisa segera direalisasikan dan
diimplementasikan oleh pemerintah atas nama negara dalam mengintervensi situasi
yang tidak menguntungkan dan tidak kondusif bagi perkembangan dunia
pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, di antaranya:
1) Pemerintah harus segera menetapkan aturan batas terbawah gaji untuk
dosen dengan kualifikasi terendah harus di atas UMR sekian persen, sebagai
pijakan untuk menentukan berbagai jenjang gaji dengan kualifikasi dosen
yang berbeda.
2) Melakukan audit tata kelola dan keuangan untuk memastikan kemampuan
yayasan penyelenggara pendidikan dalam memenuhi standar gaji dosen
sebagaimana yang ditentukan dalam aturan, termasuk dari berbagai praktik
menyimpang terkait hubungan pelaku profesi dengan penyedia kerja profesi.
3) Pemerintah harus menyertakan daya paksa dalam ketentuan aturan tersebut
dengan berbagai alternatif konsekuensi sanksi, mulai dari memberikan
tenggang waktu terbatas untuk penyesuaian cash flow untuk pemenuhan
standar gaji, merger ataupun konsolidasi dengan yayasan dengan profil
serupa tetapi ketika digabung mampu memenuhi ketentuan pemenuhan
standar gaji atau diakuisisi oleh yayasan lain yang telah memenuhi standar
gaji, perintah likuidasi atau pencabutan izin operasional pendidikan.
4) Tidak menunda pembayaran insentif “Sertifikasi Dosen”, “tunjangan
penelitian”, “tunjangan kehormatan guru besar”, serta “investasi dan
pengembangan.”
Saksi Para Pemohon Moh. Saleh
• Saksi mengajar di perguruan tinggi di bawah yayasan pesantren, namanya
Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar, berada di Kabupaten
Pemekasan, Provinsi Jawa Timur, di Pulau Madura.
37
• Saksi menerima gaji tetap sebagai dosen sebesar Rp 300.000.
• Saksi mengajar per tatap muka memperoleh honor sebesar Rp 50.000 dengan
uang transpor sebesar Rp 15.000.
• Gaji di perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Pemekasan di bawah UMK.
• Ada salah satu kampus di bawah Kemendikbud mendapatkan gaji sebesar Rp
1.000.000,00 sesuai dengan kepangkatan.
• Besaran UMK untuk tahun 2024 sekitar Rp 2.200.000.
• Saksi sebagai dosen di PTS bawah Kemenag.
• Ada lima prodi di tempat Saksi mengajar. Prodi pada Pendidikan Sastra Arab,
SPP-nya hanya Rp 300.000,00 per semester.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangan secara tertulis bertanggal 28 Februari 2024 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 19 Agustus 2024.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah pada tanggal 26
Februari 2024 dan didengarkan keterangannya dalam Persidangan Mahkamah
pada tanggal 28 Februari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan
Pasal 70 ayat (3) UU DIKTI yang menyatakan:
Pasal 70
(3) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sepanjang tidak dimaknai:
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan Yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan
"Negara Indonesia adalah negara hukum.”
38
2. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengajuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta yang sama dihadapan hukum."
3. Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
4. Pasal 31 ayat (4), yang menyatakan
“Negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggara pendidikan nasional.”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. UU 12/2012 telah memberikan wewenang (delegatie) kepada Masyarakat
untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai
satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
2. Badan Penyelenggara Pendididikan Tinggi Swasta, Berhak Mendapatkan
Dana yang Bersumber dari APBN atau APBD Untuk Memberikan Gaji
Pokok Serta Tunjangan Kepada Dosen.
3. Dosen merupakan Pilar pelaksanaan penyelenggaraan PTS. Namun
Kesejahteraan Dosen menjadi terabaikan dengan berlakunya Ketentuan
Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012.
4. Satuan Pendidikan Yang Didirikan Dan/Atau Diselenggarakan Oleh
Masyarakat Untuk Bertindak Dipersonifikasikan oleh Dosen Sebagai
Pendidik/Tenaga Profesional Pendidikan, Namun Gaji Pokok Serta
Tunjangan Kepada Dosen PTS Tidak Mencerminkan Amanat Pasal 27
Ayat (2) UUD NRI 1945.
5. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012, Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum Karena Tidak Menyebutkan Jenis Peraturan Perundang-undangan
Apa Yang Menerima Delegasi Sehingga Tidak Sesuai (Non-Conformin,
Unvereinbar).
39
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
40
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a.
Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b.
Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
4.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Para Pemohon, yang didasarkan:
41
a. Bahwa perjanjian atau kesepakatan kerja menimbulkan hubungan
hukum antara Para Pemohon dan Badan Penyelenggara Perguruan
Tinggi. Hubungan hukum ini membawa konsekuensi hak dan
kewajiban antara badan penyelenggara dengan Para Pemohon
sebagai Dosen, termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran gaji
dengan besaran yang seharusnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama seluruh komponen bangsa dan karenanya pendidik (Dosen)
merupakan “bagian integral dari sistem pendidikan yang dengan
demikian juga merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan
amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 10/PUU-XIII/2015). Oleh karena penyelenggaraan
pendidikan
merupakan
tangggung
jawab
bersama,
maka
penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat, termasuk Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) bukan merupakan pemberian wewenang
(delegatie) dari Pemerintah kepada Dosen sebagaimana didalilkan
oleh Para Pemohon. Penyelenggaraan Pendidikan oleh masyarakat
adalah hak peran serta, bukan perintah atau pemberian wewenang
kepada Masyarakat. Oleh karena itu, pada PTS lahir hubungan hukum
yang nyata antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi dan
Dosen, bukan dengan Pemerintah. Dengan konstruksi demikian,
ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti mengenai kewajiban
“memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” adalah ketentuan yang telah sesuai dengan konsep yuridis
mengenai hubungan hukum PTS dan Dosen.
c. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti justru memberikan
penguatan secara hukum mengenai kewajiban badan penyelenggara
kepada Dosen dan tenaga kependidikan yang harus dikaitkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Permohonan dalam perkara ini sesungguhnya merupakan masalah
implementasi dari kewajiban pengupahan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
42
d. Bahwa karena hal ini merupakan masalah implementasi kewajiban
pengupahan yang lahir dari hubungan ‘perjanjian atau kesepakatan
kerja’, maka hal ini tidak berkaitan dan tidak terdapat kausalitas antara
anggapan kerugian konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon
dengan berlakunya ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon akibat berlakunya ketentuan
Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, maka menurut Pemerintah Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga sudah sepatutnya tepat
jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa sebelum Pemerintah memberikan keterangan terhadap pokok-
pokok alasan Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu akan menyampaikan
penjelasan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, khususnya berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan kepada
Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Bahwa mengenai satu sistem pendidikan nasional ini pelaksanaannya
diwujudkan dalam bentuk pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan. Sistem pendidikan nasional saat ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya
disebut dengan UU Sisdiknas). Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU
43
Sisdiknas, “Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.”
Salah satu aspek dalam sistem pendidikan nasional adalah pendidikan
tinggi sebagai salah satu jenis pendidikan formal. Selain diatur dalam UU
Sisdiknas, pendidikan tinggi juga diatur secara khusus dalam UU Dikti.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah
yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia.
Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan oleh perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah
Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah,
sedangkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah Perguruan Tinggi yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Penyelenggaraan
pendidikan oleh masyarakat dalam konteks pendidikan secara luas merupakan
suatu fakta yang hadir jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, yang
bentuknya beraneka macam, yang dikenal sebagai pendidikan berbasis
masyarakat, termasuk dalam jenis pendidikan formal. Dengan demikian
penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat telah berjalan seiring dan
bersama dengan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah secara langsung.
Bahwa oleh karena mengingat amanat ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD
1945, maka penyelenggaraan pendidikan, baik yang diselenggarakan
Pemerintah maupun masyarakat diatur dalam suatu sistem pendidikan
nasional, termasuk didalamnya terdapat komponen pendidik (termasuk
Dosen). Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan
mempunyai dasar yang lebih fundamental, sebab salah satu tujuan
didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat)
adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat yang berbunyi, ’Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
44
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa…’. Dengan demikian salah satu kewajiban tersebut melekat pada
eksistensi Negara dalam arti bahwa justru untuk mencerdaskan kehidupan
bangsalah maka Negara Indonesia dibentuk (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012/PUU-III/2005). Hak warga negara untuk mendapatkan
pendidikan tidak hanya sebatas kewajiban negara untuk menghormati dan
melindungi tetapi menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warga
negara tersebut. Karena demikian pentingnya pendidikan bagi bangsa
Indonesia, menyebabkan pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan
sebagai hak warga negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk
menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-III/2005). Agar kewajiban warga negara
atas pendidikan dasar dapat dipenuhi dengan baik, maka ketentuan Pasal 31
ayat (2) UUD 1945 mewajibkan kepada Pemerintah untuk membiayainya.
Maka telah jelas bahwa yang tegas diatur dalam UUD 1945 adalah kewajiban
pembiayaan untuk pendidikan dasar. Dengan pengaturan demikian, maka
secara a contrario kewajiban pembiayaan pendidikan menurut UUD 1945 tidak
termasuk terhadap pendidikan tinggi. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti
Pemerintah mengabaikan, membiarkan atau lepas tangan terhadap
penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk dalam hal pembiayaan baik
terhadap pendidikan tinggi yang diselenggarakan Pemerintah maupun yang
diselenggarakan oleh masyarakat, yang dikenal sebagai PTS.
Pembiayaan pendidikan tinggi oleh Pemerintah kepada PTS, meskipun
secara konstitusional bukan merupakan kewajiban Negara (karena bukan
pendidikan dasar) telah tegas diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU
Dikti dan sebelumnya juga diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU Sisdiknas.
Implementasi dari ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Dikti dan Pasal 55 UU
Sisdiknas tersebut telah dilaksanakan dan bahkan melebihi apa yang diatur
dalam kedua UU a quo.
Berikut merupakan bentuk-bentuk pendanaan pendidikan tinggi yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTS:
a. Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen, Tunjangan Kehormatan
Profesor;
b. Bantuan Pendanaan Penelitian;
45
c. Bantuan Pendanaan Pengabdian Masyarakat;
d. Pendanaan Pengembangan Kapasitas Dosen dan Tenaga Kependidikan
melalui berbagai skema seperti beasiswa studi lanjut, pelatihan,
kepesertaan pertemuan ilmiah (seminar, conference dan sebagainya); dan
e. Berbagai skema pendanaan bagi PTS, seperti hibah institusi perguruan
tinggi, hibah program studi, pendanaan pengembangan jurnal ilmiah dan
sebagainya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka telah jelas hal ini merupakan
bentuk nyata dari tanggung jawab negara dalam pendidikan, termasuk
pendidikan tinggi. Terhadap perguruan tinggi yang diselenggarakan
masyarakat atau disebut PTS, tanggung jawab Negara/Pemerintah dilakukan
berdasarkan prinsip negara hukum, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Para Pemohon meminta ketentuan
Pasal 70 ayat (3) UU Dikti dimaknai sesuai kehendak Para Pemohon, yakni
“Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”,
merupakan hal yang tidak berdasar UUD 1945. Tidak berdasarnya dalil Para
Pemohon yang demikian adalah karena pendidikan tinggi bukan merupakan
kewajiban konstitusional dalam hal pembiayaan. Selain itu pula, tidak
berdasarnya dalil Pemohonan karena implementasi ketentuan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945, yakni “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurangkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelengaraan pendidikan", telah sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, Nomor 026/PUU-IV/2006, Nomor
24/PUU-V/2007, dan Nomor 13/PUU-VI/2008. Kesesuaian pelaksanaan
ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 termasuk dalam hal komponen
anggaran pendidikan dan cara penghitungan anggaran pendidikan.
Bahwa Permohonan Para Pemohon yang pada intinya menghendaki gaji
pokok dosen PTS dibayar oleh negara/pemerintah, dengan dalil bahwa UU
Dikti telah memberikan wewenang (delegatie) kepada masyarakat untuk
46
melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan (Permohonan
Angka
6
hal.
14),
merupakan dalil yang
tidak
berdasar karena
penyelenggaraan pendidikan telah tegas dinyatakan merupakan keberdayaan
bersama semua komponen masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (6) UU Sisdiknas. Dengan konsepsi demikian maka
pendidikan bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah namun juga
tanggung jawab bersama segenap komponen bangsa, termasuk dalam hal
pendanaan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 46
ayat (1) UU Sisdiknas.
Bahwa selanjutnya terhadap dalil-dalil Para Pemohon, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
A. Bahwa menurut Para Pemohon UU 12/2012 telah memberikan
wewenang (delegatie) kepada Masyarakat untuk melaksanakan
urusan
pemerintahan
dalam
bidang
pendidikan
berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai satuan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
Terhadap dalil tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Bahwa kewajiban Negara terhadap warga negara dalam bidang
pendidikan merupakan hal yang fundamental, sebab salah satu tujuan
didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat yang berbunyi,
‘…mencerdaskan kehidupan bangsa…’. Dengan demikian salah satu
kewajiban tersebut melekat pada eksistensi Negara dalam arti bahwa
justru untuk mencerdaskan kehidupan bangsalah maka Negara
Indonesia dibentuk.
2. Bahwa
sebelum
Negara
Republik
Indonesia
terbentuk,
penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat merupakan fakta
yang tidak terbantahkan dan hal ini merupakan wujud peran serta
masyarakat yang tidak dapat dinegasikan. Negara melalui institusi
pembentuk peraturan perundang-undangan, mengakui keberadaan
47
dan peran serta masyarakat ini dalam sistem pendidikan nasional
sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas. Prinsip sistem pendidikan
nasional diwujudkan antara lain menurut ketentuan Pasal 4 ayat (6)
UU Sisdiknas yang berbunyi:
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen
masyarakat
melalui
peran
serta
dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
3. Bahwa
dengan
konsepsi
memberdayakan
semua
komponen
masyarakat, maka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
tanggung jawab negara tidak berarti bahwa hal ini dilakukan oleh
Negara sendiri dengan seluruh sumber daya yang dimiliki
Negara/Pemerintah atau dengan kata lain dibebankan seluruhnya
kepada Negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan
tanggung jawab bersama, sebagaimana hal ini telah dinyatakan dalam
Penjelasan Umum UU Sisdiknas, yang berbunyi “… bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-
undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan
kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
“
Bahwa
secara
historis
dan
faktual,
masyarakat
telah
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, baik formal dan
nonformal, merupakan bentuk pluralisme dalam penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia, sehingga bukan merupakan dualisme yang
saling menegasikan. Oleh karena itu tidak tepat meletakkan tugas
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui urusan penyelenggaraan
pendidikan, termasuk pendidikan tinggi yang berbasis/dilakukan oleh
masyarakat
diposisikan
sebagai
pemberian
wewenang
atau
pendelegasian
dari
Negara/Pemerintah
kepada
masyarakat.
Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat mempunyai posisi
“bersama” sebagai bagian dari komponen bangsa, dengan fungsi atau
wewenang tertentu yang dimiliki oleh Pemerintah sesuai dengan
sistem pendidikan nasional. Meletakkan penyelenggaraan pendidikan
oleh masyarakat dalam berbagai bentuk satuan pendidikan dan
48
berbagai jenjang sebagai pemberian wewenang/pendelegasian dari
Pemerintah, justru merendahkan posisi dari peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan.
4. Bahwa
oleh
karena
penyelenggaraan
pendidikan
berbasis
masyarakat, baik formal maupun non formal, yang dikenal dengan
satuan pendidikan swasta atau PTS merupakan bentuk nyata hak
peran serta yang diletakkan dalam kerangka ‘tanggung jawab
bersama’, sehingga bersifat sejajar, maka kedudukan dosen pada PTS
bukan bentuk “pemerintah memberikan wewenang/mendelegasikan
kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa kepada dosen.”
5. Bahwa konsep tanggung jawab bersama sebagaimana dianut dalam
Penjelasan Umum UU Sisdiknas, telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-XIII/2015, yang dikutip
sebagai berikut.
[3.9] … Bahwa guru adalah bagian integral dari sistem pendidikan
yang dengan demikian juga merupakan bagian integral dari upaya
mewujudkan amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang
merupakan
salah
satu
gagasan
besar
yang
hendak
diwujudnyatakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Guna
mencapai tujuan dimaksud, Konstitusi kemudian mengamanatkan
kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia yang diatur dengan Undang-Undang
[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945]. Amanat Konstitusi ini kemudian
diwujudkan dengan pengundangan Undang- Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya
disebut UU Sisdiknas);
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) a quo adalah mengenai guru yang
merupakan pendidik, yang mana definisi yuridis pendidik adalah
termasuk Dosen (vide ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas). Maka
putusan a quo dapat digunakan dalam perkara ini, yaitu “dosen
sebagai bagian integral dari sistem pendidikan”. Pertimbangan Hukum
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo
tidak pernah merumuskan konstruksi hubungan pendidik sebagai
hubungan yang lahir karena pemberian wewenang/pendelegasian
urusan penyelenggaraan pendidikan kepada pendidik (Dosen).
49
6. Bahwa penegasan mengenai tanggung jawab bersama sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU Sisdiknas, kemudian
dipertegas pula dalam hal pendanaannya, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 46 UU Sisdiknas, yang berbunyi:
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
bertanggung
jawab
menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Lebih lanjut, prinsip tanggung jawab bersama dalam hal pendanaan,
UU Sisdiknas tidak membiarkan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk mengusahakan pendanaan sendiri. Dalam hal
ini ketentuan Pasal 55 UU Sisdiknas mengatur kerangka dasar
penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat sebagai hak, namun
dalam aspek pendanaan sumbernya tidak hanya dari masyarakat
sendiri, tetapi dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah. Ketentuan Pasal 55 UU Sisdiknas berbunyi:
Pasal 55
(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan
kekhasan
agama,
lingkungan
sosial, dan
budaya
untuk
kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan
dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta
manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat
bersumber
dari
penyelenggara,
masyarakat,
Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh
bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan
merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai tanggung jawab bersama
dalam hal pendanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46
UU Sisdiknas dan prinsip penyelenggaraan pendidikan merupakan
50
tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, maka
jelas kedudukan pendidik, termasuk Dosen pada perguruan tinggi
yang diselenggarakan masyarakat/PTS bukan menerima pelimpahan
wewenang dari Negara/Pemerintah.
9. Bahwa oleh karena tidak tepat meletakkan konsepsi Dosen PTS
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, maka
ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dimohonkan pengujian,
tidak dapat dibaca terpisah dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) yang
berbunyi: “Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga
kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan ketentuan ini, maka
hubungan hukum antara Dosen dan Badan Penyelenggara adalah
hubungan kerja yang akan melahirkan kewajiban tertentu seperti
pemberian gaji atau pengupahan. Dalam hal ini perjanjian atau
kesepakatan kerja yang lahir antara Badan Penyelenggara dan Dosen
menimbulkan kewajiban pemberian gaji oleh badan penyelenggara,
bukan oleh Pemerintah.
10. Bahwa mengenai hubungan hukum antara badan penyelenggara
perguruan tinggi dan Dosen ini telah sejalan dengan ketentuan Pasal
63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan
Dosen (selanjutnya disebut UU Guru dan Dosen) yang berbunyi:
“Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.”
Dengan konsepsi ini maka tidak ada campur tangan Pemerintah
terhadap pengangkatan, penempatan bahkan pemberhentian Dosen
pada PTS. Oleh karena itu tidak terdapat ‘hubungan kedinasan’ antara
Dosen PTS dengan Pemerintah, sehingga tanggung jawab dalam
pemberian gaji pokok dan tunjangan tidak dapat dialihkan kepada
Pemerintah.
11. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, justru memberikan
penguatan agar dilaksanakan dan ditaati kewajiban bagi badan
51
penyelenggara kepada Dosen dan tenaga Kependidikan. Penguatan
ini dilakukan terhadap pemenuhan hak dalam hubungan kerja melalui
perjanjian kerja yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak
atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
12. Bahwa oleh karena penyelenggaraan pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama dan penyelenggaraan pendidikan oleh
masyarakat adalah hak peran serta, maka penyelenggaraan
pendidikan oleh PTS termasuk didalamnya terdapat komponen Dosen,
bukan merupakan pelimpahan pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
B. Bahwa menurut Para Pemohon Badan Penyelenggara Pendidikan
Tinggi Swasta, Berhak Mendapatkan Dana yang Bersumber dari
APBN atau APBD Untuk Memberikan Gaji Pokok Serta Tunjangan
Kepada Dosen
Terhadap dalil tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Pemohon telah keliru dalam memaknai pengalokasian
dana Badan Penyelenggaraan PTS yang bersumber dari APBN atau
APBD untuk digunakan untuk memberikan gaji pokok serta tunjangan
kepada dosen. Selain keliru memaknainya, Para Pemohon yang
meminta alokasi anggaran dari APBN atau APBD sebagai hal yang
tidak berdasar.
2. Bahwa ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Dikti telah menegaskan dana
pendidikan tinggi yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
dialokasikan untuk:
a. PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan,
serta investasi dan pengembangan;
b. PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan
kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan; dan
c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan
Tinggi.
52
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005,
Nomor 026/PUU-IV/2006, Nomor 24/PUU-V/2007, dan Nomor
13/PUU-VI/2008 yang secara keseluruhan merupakan putusan
mengenai anggaran pendidikan, telah menjadi acuan dalam alokasi
anggaran pendidikan. Setelah putusan-putusan MK a quo Pemerintah
dan DPR telah secara konsisten mempedomani putusan MK dimaksud
dalam hal alokasi anggaran pendidikan, cara penghitungan dan
komponen dari anggaran pendidikan. Artinya, tidak ada alokasi
anggaran untuk gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen PTS
sebagaimana hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU
Dikti.
4. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU
Dikti, pemerintah telah mengalokasikan dan merealisasikan anggaran
bersumber dari APBN, dalam jenis sebagai berikut:
a. Pemberian tunjangan profesi kepada Dosen dan Guru Besar, baik
Dosen PTN maupun Dosen PTS dapat digambarkan dari data
perbandingan Dosen PTN dan PTS, yang mana dari data tersebut
dapat diketahui bahwa tunjangan profesi dosen diberikan kepada
dosen tetap PTS yang telah memiliki status tersertifikasi dosen
(serdos).
53
Data 1: Data Jumlah Dosen Tetap PTN dan PTS
Data dibawah ini menunjukkan jumlah Dosen PTS yang berhak
menerima tunjangan profesi yang bersumber dari APBN justru
lebih banyak daripada jumlah dosen PTN.
Data
2: Data Jumlah Dosen PTS dan PTN Tersertifikasi
54
b. Bahwa berdasarkan Data 1 dan 2 tersebut, APBN yang digunakan
untuk tunjangan profesi dosen (TPD) dan tunjangan kehormatan
guru besar (TKGB) pada PTS disalurkan melalui masing-masing
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut
LLDikti). Adapun, realisasi anggaran yang disalurkan melalui
LLDikti masing-masing wilayah PTS pada 3 (tiga) tahun terakhir
adalah sebagaimana data berikut:
NO
LLDIKTI
2021
2022
2023
TPD-
TKGB
NON
PNS
(0rang)
Realisai
Anggaran
TPD-
TKGB
NON
PNS
(orang)
Realisasi
Anggaran
TPD-
TKGB
NON
PNS
(orang)
Realisasi
Anggaran
1
LLDikti I
Medan
3.181
111.147.520.000
3.656
127.870.390.000
3.843
148.957.746.800
2
LLDikti II
Palembang
2.349
80.833.864.200
2.176
91.503.200.905
2.505
97.455.997.600
3
LLDikti III
DKI Jakarta
7.322
314.849.621.500
8.145
297.989.024.200
8.651
369.132.053.649
4
LLDikti IV
Bandung
7.043
225.706.740.900
7.515
294.384.339.790
9.116
320.760.592.000
5
LLDikti V
Yogyakarta
3.333
139.137.404.620
3.658
145.964.106.100
3.972
140.281.171.800
6
LLDikti VI
Semarang
3.828
170.013.434.100
4.735
196.668.984.900
4.891
143.512.824.600
7
LLDikti VII
Surabaya
5.920
213.696.888.700
6.228
231.973.596.000
6.335
208.422.171.300
8
LLDikti VIII
Denpasar
2.341
83.869.642.000
2.845
89.900.076.600
2.798
252.624.831.300
9
LLDikti IX
Makassar
2.872
111.783.410.700
4.000
160.117.393.300
3.400
100.707.615.500
10
LLDikti X
Padang
4.105
138.448.704.800
3.841
150.732.242.200
4.517
162.210.485.167
11
LLDikti XI
Banjarmasin
1.337
46.936.610.300
1.481
51.094.489.700
1.624
54.724.011.100
12
LLDikti XII
Ambon
496
16.575.632.300
625
17.869.480.600
491
19.459.612.950
13
LLDikti XIII
Banda Aceh
495
16.645.265.400
554
18.438.788.200
6.660
21.001.887.200
14
LLDikti XIV
Biak
365
12.621.268.300
354
14.883.746.700
417
17.089.804.500
15
LLDikti XV
Kupang
670
22.521.720.246
670
25.187.470.400
670
26.614.184.600
16
LLDikti XVI
Gorontalo
756
19.642.761.575
760
30.340.825.940
1.005
36.839.053.500
TOTAL
46.413
1.724.430.489.641
51.243
1.944.918.155.535
60.895
2.119.794.043.566
VOLUME
Orang
Rupiah
Orang
Rupiah
Orang
Rupiah
55
Data 3: Data Jumlah Anggaran LL Dikti terkait Tunjangan Profesi Dosen dan
Guru Besar PTS
5. Bahwa penyediaan sumber daya manusia, khususnya Dosen di PTS
juga dilakukan oleh Pemerintah melalui skema Dosen PNS yang
diperbantukan/ditempatkan di PTS. Hal ini tentu mengurangi beban
pembiayaan bagi PTS untuk pembayaran pegawai/Dosen, karena gaji
dan tunjangan Dosen PNS pada PTS bersumber dari APBN. Berikut
merupakan data jumlah Dosen PNS yang ditempatkan di PTS menurut
wilayah LLDikti.
NO.
PEMBINA
STATUS
PEGAW
AI
PERGURUAN
TINGGI
JUMLAH
DOSEN
1.
LLDikti I Medan
PNS
PTS
585
2.
LLDikti II Palembang
PNS
PTS
497
3.
LLDikti III DKI Jakarta
PNS
PTS
455
4.
LLDikti IV Bandung
PNS
PTS
841
5.
LLDikti V Yogyakarta
PNS
PTS
850
6.
LLDikti VI Semarang
PNS
PTS
368
7.
LLDikti VII Surabaya
PNS
PTS
398
8.
LLDikti VIII Denpasar
PNS
PTS
920
9.
LLDikti IX Makassar
PNS
PTS
522
10.
LLDikti X Padang
PNS
PTS
457
11.
LLDikti XI
Banjarmasin
PNS
PTS
345
12.
LLDikti XII Ambon
PNS
PTS
165
13.
LLDikti XIII Banda
Aceh
PNS
PTS
153
14.
LLDikti XIV Biak
PNS
PTS
155
15.
LLDikti XV Kupang
PNS
PTS
32
16
LLDikti XVI Gorontalo
PNS
PTS
112
TOTAL
6.855
6. Bahwa selain memberikan Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan
Guru Besar pada PTS, Pemerintah juga memberikan berbagai
pendanaan APBN untuk PTS. Berikut merupakan skema pendanaan
APBN untuk PTS, termasuk untuk Dosen PTS.
a. Pendanaan Penelitian Untuk PTS
Pendanaan penelitian terbagi dalam 3 kategori, yaitu riset dasar,
riset terapan, dan riset pengembangan yang diberikan kepada PTN
56
dan PTS, termasuk kepada Dosennya. Berikut ini adalah rincian
dalam 2 tahun terakhir.
1) Jumlah Perguruan Tinggi Yang Berpartisipasi Dalam Penelitian
No.
KATEGORI
RISET
2022
2023
GRAND
TOTAL
PTN
PTS
TOTAL
PTN
PTS
TOTAl
1.
Riset Dasar
72
857
929
75
824
899
1828
2.
Riset Terapan
64
157
221
51
126
187
408
3.
Riset
Pengembangan
9
6
15
0
0
0
15
GRAND TOTAL
145
1020
1165
136
950
1086
2251
2) Jumlah Dosen Yang Berpatisipasi Dalam Penelitian
No.
KATEGORI
RISET
2022
2023
GRAND
TOTAL
PTN
PTS
TOTAL
PTN
PTS
TOTAl
1.
Riset Dasar
2870
3559
6429
2961
3484
6445
12874
2.
Riset Terapan
746
546
1292
431
291
722
2014
3.
Riset
Pengembangan
13
6
19
0
0
0
19
GRAND TOTAL
3629
4111
7440
3392
3775
7167
14907
3) Jumlah Judul Penelitian
No.
KATEGORI
RISET
2022
2023
GRAND
TOTAL
PTN
PTS
TOTAL
PTN
PTS
TOTAl
1.
Riset Dasar
3891
3734
7625
3798
3680
7478
15103
2.
Riset Terapan
765
550
1315
434
292
726
2041
3.
Riset
Pengembangan
13
6
19
0
0
0
19
GRAND TOTAL
4669
4290
8959
4232
3972
8204
17163
4) Jumlah Dana Penelitian
a) Tahun 2022
No
KATEGORI
RISET
PTN
PTS
TOTAL
1.
Riset Dasar
Rp331.638.680.000
Rp163.652.841.000
Rp495.291.521.000
2.
Riset Terapan
Rp133.164.729.000
Rp 88.944.822.000
Rp222.109.551.000
3.
Riset
Pengembangan
Rp 4.926.717.000
Rp 1.758.922.000
Rp 6.685.639.000
GRAND TOTAL
Rp469.730.126.000
Rp254.356.585.000
Rp724.086.711.000
b) Tahun 2023
No
KATEGORI
RISET
PTN
PTS
TOTAL
1.
Riset Dasar
Rp350.639.494.000
Rp201.053.087.000
Rp551.692.581.000
2.
Riset Terapan
Rp 87.315.486.000
Rp 58.225.261.000
Rp145.540.747.000
3.
Riset
Pengembangan
Rp -
Rp -
Rp. -
GRAND TOTAL
Rp437.954.980.000
Rp259.278.348.000
Rp697.233.328.000
b. Pendanaan Pengabdian Masyarakat Untuk PTS
Dalam
pelaksanaan
Tridharma
Perguruan
Tinggi
berupa
pengabdian masyarakat, Pemerintah telah melakukan pendanaan
yang bersumber dari APBN sebagaimana data dibawah ini.
57
1) Jumlah Perguruan Tinggi Yang Berpartisipasi Dalam Pengabdian
Kepada Masyarakat
No.
KATEGORI
PENGABDIAN
2022
2023
GRAND
TOTAL
PTN
PTS
TOTAL
PTN
PTS
TOTAl
1.
Pemberdayaan
Berbasis
Masyarakat
74
397
471
73
618
691
1162
2.
Pemberdayaan
Berbasis
Kewirausahaan
14
19
33
6
20
26
59
3.
Pemberdayaan
Berbasis
Wilayah
7
16
23
13
20
33
56
GRAND TOTAL
95
432
527
92
658
750
1277
2) Jumlah Dosen Yang Berpatisipasi Dalam Pengabdian Kepada
Masyarakat
No.
KATEGORI
PENGABDIAN
2022
2023
GRAND
TOTAL
PTN
PTS
TOTAL
PTN
PTS
TOTAl
1.
Pemberdayaan
Berbasis
Masyarakat
304
713
1017
364
1463
1827
2844
2.
Pemberdayaan
Berbasis
Kewirausahaan
17
22
39
7
24
31
70
3.
Pemberdayaan
Berbasis
Wilayah
10
20
30
14
31
45
75
GRAND TOTAL
331
755
1086
385
1518
1903
2989
3) Jumlah Judul Pengabdian Kepada Masyarakat
No.
KATEGORI
PENGABDIAN
2022
2023
GRAND
TOTAL
PTN
PTS
TOTAL
PTN
PTS
TOTAl
1.
Pemberdayaan
Berbasis
Masyarakat
304
713
1017
364
1463
1827
2844
2.
Pemberdayaan
Berbasis
Kewirausahaan
17
22
39
7
24
31
70
3.
Pemberdayaan
Berbasis
Wilayah
10
20
30
14
31
45
75
GRAND TOTAL
331
755
1086
385
1518
1903
2989
4) Jumlah Dana Pengabdian Kepada Masyarakat
a) Tahun 2022
No.
KATEGORI
PENGABDIAN
PTN
PTS
TOTAL
1.
Pemberdayaan
Berbasis
Masyarakat
Rp26.738.830.000
Rp13.226.876.000
Rp39.965.706.000
2.
Pemberdayaan
Berbasis
Kewirausahaan
Rp 3.488.810.000
Rp2.380.570.000
Rp5.869.380.000
3.
Pemberdayaan
Berbasis Wilayah
Rp 2.897.530.000
Rp.1.445.620.000
Rp 4.343.150.000
GRAND TOTAL
Rp33.125.170.000
Rp17.053.066.000
Rp50.178.236.000
58
b) Tahun 2023
No.
KATEGORI
PENGABDIAN
PTN
PTS
TOTAL
1.
Pemberdayaan
Berbasis
Masyarakat
Rp15.003.401.000
Rp48.303.323.000
Rp63.306.724.000
2.
Pemberdayaan
Berbasis
Kewirausahaan
Rp
1.041.721.000
Rp 3.482.509.000
Rp 4.524.230.000
3.
Pemberdayaan
Berbasis Wilayah
Rp
2.241.617.000
Rp 4.409.880.000
Rp 6.651.497.000
GRAND TOTAL
Rp18.286.739.000
Rp56.195.712.000
Rp74.482.451.000
c. Bantuan Biaya Akreditasi Program Studi
Bahwa untuk melaksanakan kewajiban akreditasi program studi di
Perguruan Tinggi, Pemerintah melalui APBN Tahun 2023 telah
memberikan bantuan biaya akreditasi Program Studi dengan jumlah
total Rp. 12.720.000.000 kepada 175 PTS (vide Bukti. PK-1).
d. Bantuan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Dosen
1) Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif
Paten Hasil Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten
(PDPP)
Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
129
27
Rp153.900.000
PTS
375
169
Rp397.650.000
JUMLAH
504
196
Rp551.550.000
Tahun 2023
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
111
48
Rp130.700.000
PTS
357
149
Rp353.250.000
JUMLAH
468
197
Rp483.950.000
2) Bantuan Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan
Substantif Paten Hasil Program Unggulan Berpotensi Kekayaan
Intelektuan (UBER KI)
59
Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
43
17
Rp32.750.000
PTS
69
39
Rp50.950.000
JUMLAH
112
56
Rp83.700.000
Tahun 2023
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
43
17
Rp33.550.000
PTS
69
39
Rp60.550.000
JUMLAH
112
56
Rp94.100.000
e. Bantuan Pendanaan Akselerasi Penggabungan dan Penyatuan
PTS
Sebagai upaya untuk membangun PTS yang kuat, Pemerintah
mendorong dan menfasilitasi pendanaan bersumber dari APBN
untuk program akselerasi penggabungan dan penyatuan PTS.
Melalui pendanaan ini Badan Penyelenggara PTS, dibantu dalam
upaya penggabungan ataupun penyatuan beberapa PTS dalam
bentuk lama (Sekolah Tinggi, Akademi, Politeknik, maupun
Universitas atau Institut) menjadi PTS baru (berbentuk Universitas
atau Institut).
Pemerintah menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023,
Pemerintah telah memberikan anggaran senilai Rp.4.648.725.000
pada gelombang I dan Rp.3.297.764.000 pada gelombang II yang
diberikan melalui 48 Badan Penyelenggara PTS (Bukti.PK-2).
f. Bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka
Bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) bertujuan
untuk mendukung kebijakan kampus Merdeka, yang dimaksudkan
untuk
meningkatkan
angka
partisipasi
pendidikan
tinggi,
menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan, serta
menguatkan sistem tata kelola.
60
Bantuan PKKM juga diberikan kepada PTS yang penyalurannya
dilakukan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di
masing-masing wilayah PTS.
Melalui 16 LLDikti di seluruh Indonesia, pada tahun 2022
pemerintah
telah
menyalurkan
Bantuan
PKKM
sejumlah
Rp.219.469.090.550
kepada
147
PTS,
dan
sejumlah
Rp.221.886.073.221 kepada 410 PTS (vide Bukti.PK-3).
7. Bahwa Pemerintah juga memberikan bantuan pengembangan
kapasitas Dosen PTN maupun PTS dalam rangka meningkatkan
penelitian ilmiah dan publikasi/diseminasi hasil-hasil penelitian melalui
skema sebagai berikut.
a. Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional
1) Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
20
18
Rp 760.000.000
PTS
22
22
Rp 890.000.000
JUMLAH
42
04
Rp1.650.000.000
2) Tahun 2023
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
14
13
Rp 550.000.000
PTS
13
12
Rp 530.000.000
JUMLAH
27
25
Rp1.080.000.000
b. Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
21
18
Rp 895.000.000
PTS
29
27
Rp 1.230.000.000
JUMLAH
50
45
Rp2.125 .000.000
c. Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional
1) Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
61
PTN
35
17
Rp1.577.701.000
PTS
239
101
JUMLAH
274
118
2) Tahun 2023
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana*
PTN
150
24
Rp1.508.808.097
PTS
250
97
JUMLAH
400
121
d. Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Internasional
1) Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana*
PTN
190
27
Rp2.941.816.000
PTS
601
270
JUMLAH
791
297
2) Tahun 2023
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana*
PTN
98
35
Rp2.041.531.144
PTS
491
245
JUMLAH
400
280
e. Workshop Peningkatan Jurnal Peringkat Terakreditasi
1) Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
99
46
Rp895.485.428
PTS
329
224
JUMLAH
428
270
2) Tahun 2023
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
127
59
62
PTS
175
124
Rp1.828.564.584
JUMLAH
302
183
f. Workshop Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi
1) Tahun 2022
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
200
103
Rp951.186.386
PTS
216
141
JUMLAH
416
244
2) Tahun 2023
Perguruan
Tinggi
Jumlah Judul/
Proposal/Dosen
Jumlah
Perguruan Tinggi
Jumlah Dana
PTN
59
33
Rp701.866.472
PTS
61
46
JUMLAH
120
79
8. Pada pendidikan tinggi bidang vokasi, Pemerintah juga memberikan
pendanaan APBN kepada PTS bidang vokasi. Jenis-jenis pendanaan
yang diberikan dan dapat diakses oleh PTS yang melaksanakan
pendidikan bidang vokasi meliputi:
a. Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi - Perguruan
Tinggi Swasta (PPPTV-PTS)
Tahun 2022 diterima oleh 54 PTS dengan nilai anggaran sejumlah
Rp13.313.142.000, sedangkan pada tahun 2023 diterima oleh 52
PTS dengan nilai anggaran sejumlah Rp12.953.387.750.
b. Program Competitive Fund Vokasi Tahun 2022
Tahun 2022, diterima oleh 23 PTS dengan nilai anggaran sejumlah
Rp5.655.911.789.
Tahun 2023, diterima oleh 20 PTS dengan nilai anggaran sejumlah
Rp9.058.841.000.
9. Pemerintah juga memberikan akses yang sama kepada Dosen PTN
maupun PTS bidang vokasi. Berikut adalah jenis-jenis pendanaan
63
yang diberikan dan dapat diakses juga oleh Dosen PTS yang
melaksanakan pendidikan bidang vokasi, melalui skema pendanaan
program:
a. Pengabdian Masyarakat Dosen Vokasi
Tahun 2022, diberikan untuk membantu 466 judul penelitian pada
245 PTS dengan dengan nilai anggaran sejumlah
Rp10.423.113.000.
Tahun 2023, diberikan untuk membantu 311 judul penelitian kepada
180
PTS
dengan
nilai
anggaran
sejumlah
Rp7.813.487.000.
b. Matching fund Dosen Vokasi
Tahun 2022, diberikan kepada 30 dosen PTS dengan nilai anggaran
sejumlah Rp8.450.324.000.
Tahun 2023, diberikan kepada 60 dosen PTS dengan nilai anggaran
sejumlah Rp15.846.676.000.
c. Insentif Paten Terdaftar
Tahun 2022, diberikan kepada 6 hasil penelitian pada 6 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp8.450.000.
Tahun 2023, diberikan kepada 16 hasil penelitian pada 13 PTS
dengan nilai anggaran sejumlah Rp48.000.000.
d. Insentif Artikel Internasional Bereputasi
Tahun 2022, diberikan kepada 36 judul penelitian pada 28 PTS
dengan nilai anggaran sejumlah Rp540.000.000.000.
Tahun 2023, diberikan kepada 24 judul penelitian pada 19 PTS
dengan nilai anggaran sejumlah Rp360.000.000.000.
e. Insentif Paten/Paten Sederhana Granted
Tahun 2022, diberikan kepada 12 judul penelitian pada 8 PTS
dengan nilai anggaran sejumlah Rp145.000.000.
Tahun 2023, diberikan kepada 2 judul penelitian pada 2 PTS
dengan nilai anggaran sejumlah Rp25.000.000.
f. Insentif Paten Industri/Masyarakat
64
Tahun 2022, diberikan kepada 1 judul penelitian pada 1 PTS
dengan nilai anggaran sejumlah Rp30.000.000.
Tahun 2023, diberikan kepada 3 judul penelitian pada 3 PTS
dengan nilai anggaran sejumlah Rp90.000.000.
g. Sertifikasi Kompetensi Dalam Negeri
Tahun 2022, diberikan kepada 18 dosen PTS pada 9 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp293.178.938.
10. Selain melalui APBN, pemerintah juga memberikan pendanaan
melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) yang
diberikan kepada Dosen PTS bidang vokasi. Berikut merupakan
skema pendanaan yang dapat diakses oleh Dosen PTS bidang vokasi:
a. Sertifikasi Kompetensi Dalam Negeri
Tahun 2022, diberikan kepada 77 dosen PTS pada 26 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp1.191.778.812.
b. Sertifikasi Kompetensi Luar Negeri
Tahun 2022, diberikan kepada 13 dosen PTS pada 9 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp1.743.704.703.
c. Sertifikasi Profesi Dalam Negeri
Tahun 2022, diberikan kepada 8 dosen PTS pada 3 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp82.162.669.
d. Sertifikasi Profesi Luar Negeri
Tahun 2022, diberikan kepada 11 dosen PTS pada 8 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp1.464.095.430.
e. Magang Industri Bersertifikat
Tahun 2022, diberikan kepada 13 dosen PTS pada 6 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp274.947.444.
f. Magang Dosen (Dalam dan Luar Negeri)
Tahun 2023, diberikan kepada 9 dosen PTS pada 6 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp115.685.851.
g. Sertifikasi Profesi (Dalam dan Luar Negeri)
Tahun 2023, diberikan kepada 23 dosen PTS pada 13 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp157.292.341.
h. Sertifikasi Kompetensi (Dalam dan Luar Negeri)
65
Tahun 2023, diberikan kepada 70 dosen PTS pada 31 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp507.515.607.
i. Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Vokasi Unggul
Bereputasi Global
Tahun 2022, diberikan kepada 5 dosen PTS pada 6 PTS dengan
nilai anggaran sejumlah Rp638.854.492.
11. Bahwa sejak tahun 2021 Pemerintah juga menyalurkan Beasiswa
Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, yang selanjutnya disebut BPI Kemendikbudristek. BPI
Kemendikbudristek adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP). BPI Kemendikbudristek terdiri dari program
beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree). Semua jenis
program beasiswa bergelar jenjang D4/S1, S2, dan S3 juga
diperuntukkan bagi Dosen PTS yang ingin melanjutkan pendidikan
pada berbagai jenjang di dalam maupun luar negeri.
Bahwa sejak diluncurkannya BPI Kemendikbudristek pemerintah telah
membantu meluluskan 3.129 Dosen PTS dengan total anggaran sejak
tahun 2021 hingga 2023 sejumlah total Rp456.491.331.276,-.
Bahwa PTS juga menerima manfaat dari BPI Kemendikbudristek
melalui mahasiswa penerima BPI Kemendikbudristek. Berdasarkan
data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek,
sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 terdapat 369 PTS yang menerima
mahasiswa
BPI
Kemendikbudristek
dengan
jumlah
total
Rp34.749.905.397. (vide Bukti. PK-4).
12. Bahwa berdasarkan data dan uraian mengenai skema pendanaan dari
APBN, Pemerintah telah memenuhi ketentuan UU Dikti dan UU
Sisdiknas, dalam hal pendanaan PTS sebagai bentuk nyata dari
tanggung
jawab
bersama.
Meskipun
secara
konstitusional
pembiayaan pendidikan yang menjadi kewajiban menurut UUD 1945
adalah pendidikan dasar.
13. Bahwa UU Sisdiknas dan UU Dikti telah memberikan jaminan hak
kepada badan penyelenggara pendidikan swasta dalam hal anggaran
66
yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Namun demikian,
terdapat pembatasan, yakni UU Sisdiknas dan UU Dikti tidak mengatur
alokasi anggaran untuk gaji pokok serta tunjangan kepada dosen
sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, karena hal ini telah sesuai
dengan UUD 1945 dan telah sesuai dengan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai anggaran Pendidikan.
14. Bahwa kewajiban negara dalam hal anggaran pendidikan, secara
expressis verbis adalah untuk membiayai pendidikan dasar,
sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”. Hal ini juga ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, halaman 84.
“Karena demikian pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia,
menyebabkan pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan
sebagai hak warga negara saja, bahkan UUD 1945 memandang
perlu untuk menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga
negara. Agar kewajiban warga negara dapat dipenuhi dengan baik
maka UUD 1945, Pasal 31 ayat (2) mewajibkan kepada Pemerintah
untuk membiayainya.”
15. Bahwa selain alasan konstitusional bahwa kewajiban untuk membiayai
pendidikan adalah untuk pendidikan dasar, sebagaimana ketentuan
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, tidak adanya alokasi anggaran untuk gaji
pokok serta tunjangan kepada dosen PTS dalam APBN atau APBD,
adalah karena tidak adanya hubungan hukum yakni tidak adanya
‘hubungan kedinasan’ antara Pemerintah dan Dosen PTS. Hubungan
hukum Badan Penyelenggara dengan Dosen PTS adalah berdasarkan
‘perjanjian kerja atau kesepakatan kerja’, yang tunduk pada peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Hubungan hukum
yang demikian merupakan hubungan hukum keperdataan antara para
pihak.
16. Bahwa meskipun menurut UUD 1945, pendidikan tinggi bukan
merupakan kewajiban negara dalam hal pembiayaan, namun Negara
tetap melaksanakan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi sesuai sistem pendidikan nasional, termasuk mengalokasikan
pendanaan pendidikan tinggi, tidak hanya untuk PTN tetapi juga untuk
PTS. Ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Dikti mengatur:
67
Pasal 89
(1) Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
dialokasikan untuk:
a. PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga
kependidikan, serta investasi dan pengembangan;
b. PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan
kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan; dan
c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti
Pendidikan Tinggi.
17. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan “Bahwa sekalipun PTS
didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara
berbadan hukum berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
akan tetapi kewajiban Pemerintah untuk turut serta memenuhi sumber
daya Pendidikan bagi PTS bukan berarti tidak ada“ merupakan dalil
yang tidak berdasar karena menurut ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU
Dikti telah jelas bahwa APBN dan/APBD juga digunakan untuk turut
memenuhi sumber daya pendidikan bagi PTS.
18. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan “Bahwa dengan tidak
mendapatkannya sumber dana dari APBN dan APBD menyebabkan
PTS menjadi tidak dapat memberikan gaji pokok serta tunjangan
kepada Dosen dan tenaga kependidikan secara sama dan merata.”,
merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.
Bahwa selain yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf
b dan c UU Dikti, pendanaan terhadap PTS telah dilakukan dengan
berbagai skema yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya.
19. Bahwa berdasarkan data dan uraian tersebut di atas, berbagai bentuk
pendanaan terhadap PTS merupakan pelaksanaan nyata dari
ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan:
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat mengerahkan
sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan demikian hal ini merupakan upaya memenuhi sumber daya
pendidikan yang berdampak membantu PTS melakukan pemenuhan
68
hal-hal yang menjadi kewajiban PTS termasuk kewajiban memberikan
gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan “Bahwa pada dasarnya
kewajiban Negara (Pemerintah) terhadap PTS dan PTN seharusnya
dipenuhi dan/atau diperlakukan secara sama dan setara.”, merupakan
dalil
yang
tidak
berdasar.
Selain
karena
alasan
bahwa
penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat/PTS bukan merupakan
pemberian wewenang pelaksanaan urusan pemerintahan, tetapi
merupakan hak peran serta, menyamaratakan yang demikian adalah
tidak sesuai dengan prinsip pendanaan pendidikan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Sisdiknas: “Sumber
pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pemerintah telah mengalokasikan
berbagai dana bagi PTN maupun PTS. Salah satunya yang merupakan
pelaksanaan UU Dikti berupa tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan
professor (vide Pasal 89 UU Dikti). Berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang berhak untuk menerima gaji
dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen yang
berstatus sebagai ASN. Adapun bagi dosen PTS gaji dan tunjangan
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh Dosen yang
bersangkutan
dengan
badan
penyelenggara
PTS
yang
tunduk
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut tidak terdapat persoalan konstitusional
sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon.
C. Bahwa menurut Para Pemohon Dosen merupakan Pilar pelaksanaan
penyelenggaraan PTS. Namun Kesejahteraan Dosen menjadi
terabaikan dengan berlakunya Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012
Terhadap dalil tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
69
1. Bahwa Para Pemohon menyatakan UU Guru dan Dosen menjadi
dasar pengakuan sebagai tenaga profesional sehingga sudah
selayaknya mendapat perlakuan dan perlindungan yang proporsional.
Sebagai tenaga profesional, Dosen harus mempunyai Sertifikat Profesi
Dosen. Maka terhadap profesi Dosen ini, telah diperlakukan
proporsional, yakni Dosen yang telah memenuhi persyaratan
sertifikasi, memperoleh tunjangan sertifikasi. Hal ini telah disampaikan
pemerintah pada bagian sebelumnya.
2. Bahwa Dosen merupakan pilar pelaksanaan penyelenggaraan PTS
adalah benar, namun apabila hal ini dikaitkan dengan keharusan
Dosen PTS diberikan gaji pokok dan tunjangan melalui APBN dan/atau
APBD adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan UUD 1945,
sebagaimana telah Pemerintah jelaskan pada bagian pertama dan
kedua (Keterangan A dan B).
3. Bahwa oleh karena hubungan hukum antara Dosen dan badan
penyelenggara adalah hubungan kerja melalui perjanjian atau
kesepakatan, maka melahirkan kewajiban tertentu seperti pemberian
gaji. Dengan hubungan hukum yang demikian, maka badan
penyelenggara berhak membuat kebijakan atau melakukan tindakan
terhadap dosennya (seperti pengangkatan, skorsing, penugasan dan
pemberhentian) sehingga bukan merupakan wewenang Pemerintah
untuk mengaturnya. Dengan kata lain hubungan kedinasan tidak
terjadi antara Dosen PTS dan Pemerintah (vide Pasal 63 ayat (3) UU
Guru dan Dosen).
4. Bahwa kewajiban pengupahan yang lahir dari perjanjian atau
kesepakatan kerja pada dasarnya bukan merupakan pengaturan pada
bidang
penyelenggaraan
pendidikan,
tetapi
dalam
bidang
ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan konsep pengupahan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 1
angka 1 Peraturan Pemerintah a quo menyebutkan “Upah adalah hak
Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
70
imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja yang
ditetapkan
dan
dibayarkan
menurut
suatu
Perjanjian
Kerja,
kesepakatan,
atau
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
5. Bahwa meskipun hal demikian merupakan pengaturan dalam bidang
ketenagakerjaan, dengan mengingat bahwa pendidik adalah bagian
integral dari sistem pendidikan yang dengan demikian juga merupakan
bagian integral dari upaya mewujudkan amanat “mencerdaskan
kehidupan bangsa, maka Pasal 70 ayat (3) UU Dikti memberikan
penguatan dengan merumuskan norma kewajiban (obligatoir) bagi
badan penyelenggara kepada Dosen dan tenaga kependidikan.
Penguatan ini dilakukan terhadap pemenuhan hak dalam hubungan
perjanjian kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
6. Bahwa mengenai tidak dapat diwujudkannya kesejahteraan Dosen
PTS, hal ini bukan merupakan sebab konstitusional atau sebab dari
pengaturan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, melainkan masalah
implementasi yang mana tanggung jawab PTS dan Badan
Penyelenggara seharusnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.
7. Bahwa upaya Pemerintah dalam memastikan kewajiban untuk
kesejahteraan kepada Dosen dan tenaga kependidikan, telah diatur
dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti dan ditindaklanjuti dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri,
dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta,
yakni dengan adanya Sanksi Administratif terhadap pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf o: “ Badan
Penyelenggara tidak memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada
Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
71
D. Bahwa Menurut Para Pemohon Satuan Pendidikan Yang Didirikan
Dan/atau Diselenggarakan Oleh Masyarakat Untuk Bertindak
Dipersonifikasikan oleh Dosen Sebagai Pendidik/Tenaga Profesional
Pendidikan, Namun Gaji Pokok Serta Tunjangan Kepada Dosen PTS
Tidak Mencerminkan Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
Terhadap dalil tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan definisi Dosen dalam UU Guru dan
Dosen adalah sama, sehingga hal ini seharusnya tidak mengeliminasi
kewajiban Negara (Pemerintah) sebagai pemangku kewajiban dalam
penyelenggaraan pendidikan.
2. Bahwa lebih lanjut Para Pemohon menyatakan alokasi anggaran
Pendidikan dari negara yang paling sedikit sebesar 20% dari APBN
dan APBD tersebut justru tidak dapat terealisasi secara seimbang
antara yang dialokasikan kepada PTN dengan yang dialokasikan
kepada PTS.
3. Bahwa dalil Pemohon yang demikian merupakan dalil yang tidak
berdasar. Pemerintah kembali mengulang keterangan sebelumnya
bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama sebagaimana
tegas dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU Sisdiknas, yang
kemudian oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-
XIII/2015, telah merumuskan konsep “Bahwa guru (baca: ‘dosen’)
adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang dengan demikian
juga merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan amanat
“mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah
Konstitusi
tersebut
menegaskan
penyelenggaraan
pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
4. Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yakni
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelengaraan pendidikan", telah sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, Nomor 026/PUU-
72
IV/2006, Nomor 24/PUU-V/2007, dan Nomor 13/PUU-VI/2008,
sehingga ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti tidak mereduksi
ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Secara khusus, perintah
konstitusional kewajiban untuk membiayai pendidikan adalah
pendidikan dasar, sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD
1945. Bahwa meskipun menurut UUD 1945, pendidikan tinggi bukan
merupakan kewajiban negara dalam hal pembiayaan, namun negara
tetap melaksanakan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi, termasuk mengalokasikan pembiayaan pendidikan tinggi, tidak
hanya untuk PTN tetapi juga untuk PTS, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Dikti.
E. Bahwa menurut Para Pemohon Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU
12/2012,
Menimbulkan
Ketidakpastian
Hukum
Karena
Tidak
Menyebutkan Jenis Peraturan Perundang-undangan Apa Yang
Menerima Delegasi Sehingga Tidak Sesuai (Non-Conforming,
Unvereinbar)
Terhadap dalil tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Dalam peraturan perundang-undangan, sangat lazim dan mudah
ditemukan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” atau
“sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Termasuk
dalam hal ini ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti.
2. Dalam perancangan peraturan perundang-undangan, penggunaan
frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan”,
menurut Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada angka 281,
merupakan pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai
ketentuan peraturan perundang–undangan yang tidak disebutkan
secara rinci.
3. Bahwa kewajiban pengupahan yang lahir dari perjanjian atau
kesepakatan kerja pada dasarnya bukan merupakan pengaturan pada
bidang
penyelenggaraan
pendidikan,
tetapi
dalam
bidang
ketenagakerjaan. Oleh karena itu pengacuan pada peraturan
73
perundang-undangan lain adalah hal yang memang harus dilakukan
karena materi muatan yang tepat adalah pada peraturan perundang-
undangan di bidangnya, in casu bidang ketenagakerjaan. Dalam
konteks pengupahan maka ketentuan yang saat ini berlaku adalah
ketentuan Pasal 81 angka 28 Pasal 88C dan Pasal 88D Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
4. Bahwa frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”, justru menunjukkan/menciptakan kepastian hukum karena
dapat ditunjuk/diacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai hal tertentu, in casu mengenai pengupahan atau
kewajiban dalam hubungan kerja. Dengan demikian, telah jelas bahwa
kewajiban mengenai pengupahan oleh badan penyelenggara
perguruan tinggi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Bahwa tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan merupakan masalah
implementasi yang seharusnya ditegakkan melalui penegakan hukum,
bukan dengan mengalihkan tanggung jawab kepada Pemerintah.
Dengan demikian adanya ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti justru
memperkuat upaya pemenuhan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1)
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2)
Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
74
3)
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4)
Menyatakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden mengajukan
bukti yang diberi tanda Bukti PK-01 sampai dengan Bukti PK-04 , sebagai berikut:
1.
Bukti PK-01:
Fotokopi Daftar PTS Penerima Bantuan Biaya Akreditasi
Prodi Tahun 2023;
2.
Bukti PK-02:
Fotokopi
Daftar
Penerima
Pendanaan
Akselerasi
Penggabungan dan Penyatuan PTS 2023 Gelombang I dan
Penerima
Pendanaan
Akselerasi
Penggabungan
dan
Penyatuan PTS 2023 Gelombang II;
3.
Bukti PK-03:
Fotokopi Rekapitulasi Bantuan Program Kompetisi Kampus
Merdeka;
4.
Bukti PK-04:
Fotokopi
Rincian
Pembiayaan
Penerima
BPI
Kemendikbudristek Asal dan Tujuan PTS Tahun 2021
sampai dengan 2023.
Selain itu, Presiden juga menyerahkan keterangan Ahli dan Saksi secara
tertulis yang keterangannya diterima oleh Mahkamah pada 21 Maret 2024, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden Amich Alhumami
DESKRIPSI PORSI ANGGARAN 20% UNTUK PENDIDIKAN
•
Proporsi 20% APBN untuk pendidikan sudah diatur dalam UUD 1945
Amandemen IV Pasal 31 Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini kemudian
diatur melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
75
Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal
20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).";
•
Pasal tersebut sebelumnya pernah mengalami uji materi di Mahkamah
Konstitusi. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir adalah No.
024/PUU-V/2007 dan No. 013/PUUVI/2008, yang menyatakan bahwa frasa
"gaji pendidik dan" dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sehingga anggaran pendidikan selanjutnya dapat
didefinisikan sebagai "Seluruh biaya pendidikan baik di Pusat maupun di
daerah selain biaya pendidikan kedinasan";
•
Amanat tersebut kemudian diperkuat dalam UU APBN setiap tahunnya,
terakhir melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2024 (selanjutnya disebut UU APBN 2024). Anggaran
pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga
dan nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer
ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan,
termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk
anggaran
pendidikan
kedinasan.
Sedangkan
Persentase
Anggaran
Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total
anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN
ditetapkan;
•
Pemenuhan 20% APBN untuk bidang pendidikan telah dipenuhi sejak tahun
2009 hingga saat ini. Anggaran pendidikan juga cenderung meningkat setiap
tahunnya seiring peningkatan belanja negara.
76
Gambar 1. Anggaran Pendidikan Tahun 2005-2024
•
Highlight 5 tahun terakhir: alokasi anggaran pendidikan dalam periode 2020-
2024 secara berturut-turut adalah: Rp508,08 Triliun; Rp548,65 Triliun;
Rp542,43 Triliun; Rp612,23 Triliun; dan Rp665,02 Triliun;
•
Adapun penggunaannya dikelompokkan menjadi (a) anggaran pendidikan
melalui belanja pemerintah pusat, (b) anggaran pendidikan melalui transfer ke
daerah, dan (c) anggaran pendidikan melalui pembiayaan. Anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah mendapat porsi terbesar dalam
anggaran pendidikan.
13.
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
2023
2024
77
•
Anggaran pendidikan dalam belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada
Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kementerian/Lembaga Iainnya (22 K/L
pada tahun 2024), serta menjadi cadangan anggaran pendidikan yang
dialokasikan melalui belanja non K/L (BA BUN). Secara rinci anggaran
sebagaimana tersaji pada Lampiran I.
•
Anggaran pendidikan dalam transfer ke daerah meliputi alokasi pendanaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik (bantuan operasional
satuan pendidikan, aneka tunjangan guru ASN daerah, bantuan operasional
museum dan taman budaya), DAU dan DBH yang diperkirakan untuk anggaran
pendidikan, dan dana otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan.
Secara rinci anggaran sebagaimana tersaji pada Lampiran 1.
•
Anggaran pendidikan melalui pembiayaan merupakan alokasi untuk
penambahan pokok dana abadi pendidikan (termasuk dana abadi pesantren),
dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dana abadi perguruan tinggi,
dan pembiayaan pendidikan. Secara rinci anggaran sebagaimana tersaji pada
Lampiran 1.
TINJAUAN TERHADAP PORSI ANGGARAN 20% YANG DIALOKASIKAN KE
MASING-MASING KEMENTERIAN/LEMBAGA
•
Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat
berturut-turut sejak tahun 2020-2024 adalah: Rp172,22 Triliun; Rp184,53
Triliun; Rp182,81 Triliun; Rp237,14 Triliun; dan Rp241,46 Triliun;
•
Anggaran pendidikan tersebut juga sudah memperhitungkan besaran alokasi
pada cadangan anggaran anggaran pendidikan (BA BUN) yang berturut-turut
sejak tahun 2020-2024 adalah:
Rp16,53 Triliun; Rp24,05 Triliun; Rp30,03 Triliun; Rp75,57 Triliun; dan
Rp47,31 Triliun;
•
Adapun rincian peruntukkan anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah
pusat pada masing-masing Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut:
78
No.
Kementerian/Lembaga
Peruntukan Anggaran Pendidikan, dalam
penyelenggaraan:
1.
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan
Teknologi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Pendidikan Anak Usia Dini;
Pendidikan Dasar;
Pendidikan Menengah;
Pendidikan Tinggi
Pendidikan Khusus bagi anak-anak
berkebutuhan khusus;
Pendidikan masyarakat/Pendidikan nonformal;
Pengelolaan pendidik/Guru/Dosen
dan
tenaga kependidikan lainnya
2.
Kementerian Agama
1. Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Pendidikan Dasar;
3. Pendidikan Menengah;
4. Pendidikan Tinggi;
5. Pengelolaan pendidik/Guru/Dosen dan tenaga
kependidikan lainnya
6. Pendidikan agama;
7. Pendidikan keagamaan.
Kementerian Agama tidak mengelola anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah. Seluruh
anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan di
bawah Kementerian Agama dialokasikan melalui
DIPA Kementerian Agama, termasuk Bantuan
Operasional Sekolah, aneka tunjangan guru/dosen,
Program Indonesia Pintar, Bidik Misi/KlP Kuliah,
serta penyediaan sarana prasarana pendidikan.
3.
Kementerian
Keuangan
Penyaluran bantuan beasiswa melalui LPDP
4.
Kementerian Pertanian
1. Pendidikan vokasi pertanian;
79
5.
Kementerian
Perindustrian
1.
Pendidikan Tinggi Vokasi Industri;
2.
Pendidikan Menengah Kejuruan Vokasi
6.
Kementerian ESDM
1. Pendidikan Vokasi Bidang Industri PEM
Akamigas;
2. Pendidikan Vokasi Bidang Industri PEP
Bandung
7.
Kementerian
Perhubungan
Pendidikan Vokasi Bidang Perhubungan Darat,
Laut, dan Udara (termasuk penelitian dosen, diklat
pekerti, peningkatan tenaga pendidik dan
kependidikan)
8.
Kementerian
Kesehatan
1. Pengelolaan perguruan tinggi di Politeknik
Kesehatan (Pembelajaran, penelitian, serta
penguatan sarana dan prasarana);
2. Internship tenaga kesehatan untuk dokter umum
dan dokter gigi;
9.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Penyelenggaraan pendidikan di SMK Kehutanan
(pembelajaran, penyediaan sarana prasarana,
peningkatan kompetensi guru);
10.
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
Penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang
Kelautan dan Perikanan, diutamakan bagi anak
pelaku utama usaha di bidang perikanan dan
kelautan
11.
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
Pendidikan Tinggi (Vokasi) Bidang Pariwisata,
termasuk untuk pembangunan sarana dan
prasarana, sertifikasi, dan pengabdian
masyarakat
12.
Badan Tenaga Nuklir
Nasional (BRIN)
Pendidikan Tinggi Vokasi di Bidang Teknologi
Nuklir;
13.
Kementerian Pemuda
dan Olahraga
Kegiatan olahraga pendidikan, pelatihan
kepemimpinan dan kepemudaan untuk anak usia
sekolah dan/atau mahasiswa.
80
14.
Kementerian
Pertahanan
Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan
15.
Kementerian Tenaga
Kerja
Pelatihan di Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas (BPVP) dan Balai Latihan Kerja
(BLK)
16.
Perpustakaan Nasional
Pengembangan perpustakaan (pusat, daerah,
dan komunitas)
17.
Kementerian Koperasi
dan UKM
1. Pemasyarakatan kewirausahaan;
2. Pengembangan ekosistem bisnis (dunia
pendidikan di bidang kewirausahaan);
3. Peningkatan kompetensi SDM UKM;
4. Pendampingan dan Peningkatan Kualitas
SDM Usaha Mikro.
18.
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
Pendidikan Tinggi bidang Kominfo, termasuk
Pelatihan SKKNI bidang Komunikasi dan
Informatika yang tersertifikasi di Sekolah Tinggi
Multimedia (STMM).
19.
Kementerian PU dan
Perumahan Rakyat
1. Revitalisasi Prasarana Bidang Pendidikan
Dasar dan
Menengah (sekolah dan madrasah);
2. pelatihan/sertifikasi dengan sasaran Poltek dan
SMK;
Akreditasi dan sertifikasi kompetensi bagi
dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan
20.
Kementerian
Perdagangan
Tridharma Perguruan Tinggi, pengabdian
masyarakat, penelitian di bidang kemetrologian,
instrumentasi dan perdagangan
21.
Kepolisian RI
Sarana dan prasarana pendidikan
81
22.
Kementerian Sosial
Program Keluarga Harapan (pendidikan murid
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan
sekolah menengah atas)
23.
Badan Intelijen Negara
Sarana dan prasarana pendidikan
24. Kejaksaan Republik
Indonesia
Sarana dan prasarana pendidikan
•
Kementerian
PPN/Bappenas,
bersama
Kementerian
Keuangan,
dan
Kemendikbudristek, terus berupaya meningkatkan kualitas perencanaan dan
pengalokasian anggaran pendidikan.
Pasal 80 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan menjelaskan bahwa Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional secara bersama-sama menyetujui pengalokasian
anggaran pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
•
Penataan Perguruan Tinggi juga dilakukan oleh Kemendikbudristek, terutama
untuk menata perguruan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Lain dan
Lembaga Pemerintah NonKementerian (PTKL).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun
2022 Tentang
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, khususnya Pasal 23 yang menjelaskan
Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Non Kedinasan dilakukan oleh
Menteri (Mendikbudristek) berkoordinasi dengan Menteri Lain atau
Pemimpin LPNK. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas. Evaluasi paling
sedikit dilakukan terhadap: a. mahasiswa; b. program studi; dan c. satuan
82
pendidikan. Lebih lanjut, evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) tahun.
Dalam hal hasil evaluasi belum sesuai, Mendikbudristek berkoordinasi
dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan
penyesuaian PTKL. Peta jalan penyesuaian PTKL dapat meliputi: (1) PTKL
menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua
mahasiswa Iulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada
program studi tersebut; (2) PT KL membuka program studi baru
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau (3)
Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL
kepada Mendikbudristek dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang
diserahkan.
DESKRIPSI PENGELOLAAN ANGGARAN PENDIDIKAN Dl KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
• Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berturut-turut sejak tahun 2020-2024
adalah: Rp77,75 Triliun; Rp83,01 Triliun; Rp72,99 Triliun; Rp80,22 Triliun; dan
Rp98,98 Triliun;
Program
Pagu Kemendikbudristek Menurut Surat Bersama Pagu
Anggaran 2021-2024 (Dalam Miliar
Rupiah)
2021
2022
2023
2024
Program PAUD dan
Wajib Belajar 12
Tahun
11.668,2
11.642,2
8.624,0
13.989,7
Program Pemajuan
dan
Pelestarian Bahasa
dan
802,2
1.222,0
1.257,8
2.974,4
83
Kebudayaan
Program Kualitas
Pengajaran dan
Pembelajaran
16.092,8
12.255,4
14.821,0
16.364,9
Program Pendidikan
Tinggi
30.479,0
33.604,3
33.444,8
38.784,8
Program Pendidikan
dan Pelatihan
Vokasi
4.455,4
4.312,9
6.014,1
Program Dukungan
Manajemen
21.207,3
18.306,1
19.745,1
20.859,2
Catatan:
Komposisi Pagu pada tahun 2020 (sebelum penerapan Redesain Sistem
Perencanaan dan Penganggaran) adalah sebagai berikut:
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebesar Rp30.894,2 Miliar;
Program
Pengawasan
dan
Peningkatan
Akuntabilitas
Aparatur
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebesar Rp169,6 Miliar;
Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, sebesar Rp536,2 Miliar; Program Pendidikan Dasar dan
Menengah, sebesar Rp4.677,2 Miliar;
Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sebesar
RP 140,7 Miliar;
Program Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra, sebesar
Rp352,9 Miliar;
Program Pelestarian Budaya, sebesar Rp1.239,6 Miliar;
Program Guru dan Tenaga Kependidikan, sebesar Rp2.131,7 Miliar;
Program Pendidikan Tinggi, sebesar Rp32.883,9 Miliar;
Program Pendidikan Vokasi, sebesar
Rp6.035,6 Miliar.
84
•
Rincian peruntukkan anggaran pendidikan tiap tahunnya di Kemendikbudristek
adalah untuk memenuhi kebutuhan rutin dan/atau prioritas seperti:
1) Penyediaan Data dan Statistik serta Pengembangan dan Pendayagunaan
Teknologi Informasi untuk Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, antara lain: Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama (SMP yang mendapat pembinaan afirmasi),
Pembinaan Sekolah Dasar (SD yang mendapat pembinaan Program
Afirmasi), Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
(Satuan Pendidikan Yang Mendapat Pembinaan Pendidikan Kesetaraan,
Sekolah Yang Menyelenggarakan Program Pendidikan Inklusif, dan
Lembaga
Pendidikan
Masyarakat
dan
Pendidikan
Khusus
yang
Mendapatkan Pembinaan Program Afirmasi), Fasilitasi dan Pembinaan
Masyarakat (Orang Dewasa Yang Mendapat Layanan Pendidikan
Keaksaraan),
Pembinaan
Sekolah
Menengah
Atas
(SMA
yang
Mendapatkan Pembinaan Afirmasi), Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(Satuan PAUD Mendapatkan pembinaan Afirmasi), Layanan Pembiayaan
Pendidikan Dasar Menengah (Siswa SD/Paket A Yang Mendapatkan
Program Indonesia Pintar, Siswa SMP/Paket B Yang Mendapatkan
Program Indonesia Pintar, Siswa SMA/Paket C Yang Mendapatkan
Program Indonesia Pintar, Siswa SMK Yang Mendapatkan Program
Indonesia Pintar, Siswa Penerima Afirmasi Pendidikan Menengah
(ADEM));
3) Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan, antara lain:
Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Produk Kodifikasi
Bahasa, Partisipan pelindungan bahasa dan sastra), Pembinaan Bahasa
dan Sastra (Penutur bahasa terbina, Penutur bahasa teruji, Generasi muda
terbina program literasi), Pengelolaan Permuseuman (Museum Nasional
Yang Dibangun dan Ditata), Pelestarian dan Pengelolaan Peninggalan
Purbakala (Cagar Budaya Yang Dilestarikan), Pembinaan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Sertifikasi dan
Peningkatan Kapasitas Tenaga Kebudayaan Bidang Kepercayaan
terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Advokasi Kepercayaan
terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Materi Pembelajaran Budaya
85
dan Penguatan Karakter dalam Bidang Kepercayaan terhadap Tuhan YME
dan Masyarakat Adat yang Tersusun, Penguatan Lembaga Kepercayaan
dan Lembaga Adat, Wilayah Adat yang Dikembangkan Menjadi Ruang
Interaksi Pemajuan Kebudayaan), Pengembangan Film, Musik dan Media
(Even Film dan Musik yang dikembangkan dan dimanfaatkan, Karya
Perfilman dan Musik Indonesia, Platform Produksi dan Distibusi Perfilman
dan Musik Indonesia), Pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan
Kebudayaan (Warisan Budaya yang Dilindungi, Museum yang Dibangun,
Warisan Budaya yang Ditetapkan), Pengembangan dan Pemanfaatan
Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan (Event Diplomasi Cagar
Budaya Dan Objek Pemajuan Kebudayaan, Even Prioritas Bidang
Kebudayaan, Desa Pemajuan Kebudayaan, Fasilitasi Bidang Kebudayaan,
Satuan Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pembelajaran Nilai Budaya
Dan Objek Pemajuan Kebudayaan), Pembinaan Tenaga dan Lembaga
Kebudayaan
(Tenaga
Bidang
Kebudayaan
Yang
Ditingkatkan
Kompetensinya,
Tenaga
Bidang
Kebudayaan
Yang
Disertifikasi,
Manajemen Talenta Nasional Bidang Seni Budaya Yang Dikembangkan,
Lembaga Kebudayaan yang Dibina), Peningkatan Sensor Film dan Iklan
Film (Film dan Iklan Film yang Disensor, Gerakan Nasional Budaya Sensor
Mandiri), Penguatan Diplomasi Kebahasaan (Lembaga Terfasilitasi
Program BIPA), Pengelolaan Museum, Galeri, dan Cagar Budaya
(Masyarakat yang Mengapresiasi Museum, Galeri dan Cagar Budaya,
Museum Nasional Yang Dibangun dan Ditata, Koleksi, Cagar Budaya
Nasional, dan Benda Budaya Yang Dikelola), Pengelolaan dan Pelestarian
Warisan Budaya (Data dan Informasi Warisan Budaya, Fasilitasi dan
Kemitraan Warisan Budaya, Giat Warisan Budaya, Cagar Budaya, ODCB
dan OPK Yang Dilestarikan), Pengembangan dan Distribusi Konten
Kebudayaan (Konten Media Kebudayaan yang Diproduksi);
4) Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, antara Iain: Penyediaan
Informasi Asesmen Pendidikan (Satuan Pendidikan Yang Melaksanakan
Asesmen, Bahan Kebijakan Hasil Asesmen Pendidikan, Soal yang
dikembangkan, Model Asesmen Pendidikan, Pengembang Penilaian
Pendidikan yang berkompeten, Peserta Pengujian Pendidikan yang
Terlayani), Fasilitasi Pelaksanaan Akreditasi (Satuan Pendidikan Formal
86
Diakreditasi, Program/Satuan PAUD dan PNF Diakreditasi), Pendidikan
dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Guru yang mengikuti
Program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah Model Baru, Guru dan
Tenaga Kependidikan yang mengikuti Inovasi Pembelajaran dalam
peningkatan kompetensi, Guru dan tenaga kependidikan yang mendapat
pendampingan pembelajaran), Pembinaan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat (Penataan Guru PAUD dan Dikmas, Guru
PAUD dan Dikmas yang Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Guru
PAUD dan Dikmas yang Memperoleh Penghargaan, Instruktur Guru PAUD
dan Dikmas yang mendapat pendampingan pembelajaran), Pembinaan
Guru Pendidikan Dasar (Penataan Guru Dikdas, Guru Dikdas yang
Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Guru Dikdas yang Memperoleh
Penghargaan, Instruktur Guru Dikdas yang mendapat pendampingan
pembelajaran), Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus (Guru Dikmen dan Diksus yang Difasilitasi dalam Pengembangan
Karir, Guru Dikmen dan Diksus yang Memperoleh Penghargaan, Instruktur
Guru Dikmen dan Diksus yang mendapat pendampingan pembelajaran,
Penataan Guru Dikmen dan Diksus), Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Pendidikan Anak Usia Dini (Satuan PAUD Menyelenggarakan Pendekatan
Holistik
Integratif,
Satuan
PAUD
Penggerak
yang
Mendapatkan
Pendampingan, Satuan PAUD yang menerapkan Kurikulum dan Model
Pembelajaran yang berlaku, Satuan PAUD yang melaksanakan program
UKS, Satuan PAUD yang Mendapatkan Pendampingan Peningkatan Mutu,
Satuan PAUD Yang Menerapkan Model Pembelajaran Bidang Pendidikan
Anak Usia Dini dan Parenting), Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Sekolah Dasar (SD Penggerak yang mendapatkan pendampingan, SD
Yang Menerapkan Kurikulum Yang Berlaku, SD yang Melaksanakan
Program UKS, SD yang mendapatkan pendampingan peningkatan mutu),
Peningkatan Kualitas Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama (SMP
Yang Menerapkan Kurikulum yang berlaku, SMP Penggerak yang
mendapatkan pendampingan, SMP yang Melaksanakan Program UKS,
SMP yang mendapatkan pendampingan peningkatan mutu), Peningkatan
Kualitas Pembelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA yang Menerapkan
Kurikulum
yang
Berlaku,
SMA
Penggerak
yang
Mendapatkan
87
Pendampingan, SMA yang melaksanakan program UKS, SMA yang
Mendapatkan Pendampingan Peningkatan Mutu), Peningkatan Kualitas
Pembelajaran Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Lembaga
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Penggerak yang
mendapatkan pendampingan, Lembaga Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus Yang Menerapkan Kurikulum dan Model Pembelajaran
Yang Berlaku, Lembaga Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
yang Melaksanakan Program UKS, Lembaga Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus yang mendapatkan pendampingan peningkatan mutu),
Layanan Pembiayaan Pendidikan Kesejahteraan Guru Non PNS (Guru
TK/TKLB Non-PNS yang Menerima Tunjangan Profesi, Guru Dikdas Non-
PNS yang Menerima Tunjangan Profesi, Guru Dikmen Non-PNS yang
Menerima Tunjangan Profesi, Kepala Sekolah Non-PNS yang Menerima
Tunjangan Profesi, Guru TK/TKLB yang Menerima Tunjangan Khusus,
Guru Dikdas yang Menerima Tunjangan Khusus, Guru Dikmen yang
Menerima Tunjangan Khusus, Kepala Sekolah yang menerima Tunjangan
Khusus, Guru TK/TKLB/Dikmas Non-PNS yang Menerima tnsentif, Guru
Dikdas Non-PNS Yang Menerima Insentif, Guru Dikmen Non-PNS yang
Menerima Insentif), Kebijakan Penguatan Karakter (Layanan Penguatan
Karakter Terkait Profil Pelajar Pancasila, Layanan Penguatan Karakter
Terkait iklim keamanan satuan pendidikan, Layanan Penguatan Karakter
Terkait inklusivitas dan kebinekaan satuan pendidikan), Pendayagunaan
Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pembelajaran (Platform Digital
Pendidikan Merdeka Belajar), Pengembangan Prestasi Satuan Pendidikan
dan Peserta Didik (Peserta didik yang difasilitasi karir belajar untuk
pengembangan prestasi, Manajemen Talenta yang dikembangkan untuk
Menjaring Minat, Bakat dan Prestasi, Peserta Didik yang dikembangkan
prestasinya di bidang Sains, Riset, Teknologi, dan Inovasi, Peserta Didik
yang dikembangkan prestasinya di bidang Seni, Budaya, dan Literasi,
Peserta Didik yang dikembangkan prestasinya di bidang Olahraga, Peserta
Didik
yang
dikembangkan
prestasinya
di
bidang
Vokasi
dan
Kewirausahaan, Peserta Didik yang dikembangkan Prestasinya Tahap
Lanjut, Peserta Didik yang mengikuti Pelatihan Ketalentaan, Pemandu
Talenta yang ditingkatkan Kapasitasnya), Layanan Penjaminan Mutu
88
Pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, Dikmen dan Dikmas (Satuan Dikdas
dan Dikmen yang difasilitasi penjaminan mutunya, Satuan PAUD dan
Dikmas yang difasilitasi penjaminan mutunya, Kajian dan Pengembangan
Model Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Parenting di Kawasan Asia
Tenggara), Pendidikan Profesi Guru (Guru yang mengikuti Sertifikasi
Guru), Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (Pengembang
kurikulum yang berkompeten, Sistem Informasi Kurikulum, Kurikulum yang
dikembangkan,
Perangkat
Pembelajaran
Yang
Dikembangkan),
Pengembangan Perbukuan (SDM Perbukuan yang Tersertifikasi, Sistem
Informasi perbukuan, Buku Pendidikan yang dikembangkan, dinilai dan
diawasi, Buku Umum yang dikembangkan, dinilai dan diawasi),
Penyusunan Standar dan Kebijakan Pendidikan (Bahan Kebijakan Isu
Strategis Pendidikan, Rapor Pendidikan yang dikembangkan, Standar
Nasional Pendidikan yang Dikembangkan), Pembinaan Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Penataan kepala sekolah,
pengawas sekolah dan tenaga kependidikan, Calon Kepala Sekolah
Penggerak yang mendapat pendampingan pembetajaran, Kepala Sekolah
yang Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Pengawas Sekolah yang
Difasilitasi dalam Pengembangan Karir, Kepala sekolah, Pengawas
sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang Memperoleh Penghargaan,
Fasilitator dan Pendamping PGP yang mendapatkan peningkatan
kompetensi);
5) Program
Pendidikan
Tinggi,
antara
Iain:
Peningkatan
Kualitas
Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Program Studi dengan Inovasi
Pembelajaran Digital dan Berkualitas, Mahasiswa Mengembangkan Inovasi
Wirausaha, Mahasiswa Mengikuti Pembelajaran dan Pemberdayaan
Masyarakat), Pengembangan Kelembagaan (Perguruan Tinggi/Prodi yang
Diakreditasi (BAN-PT), Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)),
Peningkatan Kualitas Sumber Daya (SDM Dikti yang Mengikuti Pendidikan
Gelar), Layanan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (Mahasiswa Yang
mendapatkan KIP Kuliah, Mahasiswa Yang mendapatkan Beasiswa
Afirmasi
Pendidikan
Tinggi
(ADIK)),
Penyediaan
Dana
Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Peningkatan Kualitas Perguruan
Tinggi untuk Menyelenggarakan PPG (Revitalisasi LPTK)), Peningkatan
89
Kualitas dan Kapasitas Perguruan Tinggi (Sarana Perguruan Tinggi Yang
Direvitalisasi (SBSN), Sarana Perguruan Tinggi Yang Direvitalisasi (PHLN),
Prasarana Perguruan Tinggi Yang Dibangun (SBSN), Prasarana
Perguruan Tinggi Yang Dibangun (PHLN), SDM Dikti yang ditingkatkan
kualifikasi dan kompetensinya (PHLN), Kemitraan Bidang Gizi dan Pangan
SEAMEO RECFON, Pelatihan Calon Pelatih Pemanfaatan Model Bidang
Gizi dan Pangan SEAMEO RECFON, Kajian dan Pengembangan Model
Bidang Gizi dan Pangan SEAMEO RECFON), Pembinaan Kelembagaan
Pendidikan Tinggi (Dosen Non PNS yang Menerima Tunjangan Profesi);
6) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, antara Iain: Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan (Siswa SMK yang Tersertifikasi Terhadap Kompetensi
yang Relevan dengan Kebutuhan Dunia Kerja, SMK yang Dikembangkan
Menjadi Pusat Keunggulan, SMK yang Dikembangkan Berbasis Industri
4.0, SMK yang Mengembangkan Proyek Kreatif dan Kewirausahaan, SMK
yang Melaksanakan Program UKS), Pembinaan Kursus dan Pelatihan
(Anak Usia Sekolah tidak Sekolah memperoleh Pendidikan Kecakapan
Kerja, Anak Usia Sekolah tidak Sekolah memperoleh Pendidikan
Kecakapan Wirausaha, Lembaga Kursus dan Pelatihan Berstandar
Industri), Pembinaan Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia
Industri (Dunia Usaha/Dunia Industri yang menerapkan kerjasama dengan
Satuan Pendidikan Vokasi), Peningkatan Kualitas dan Kapasitas
Perguruan Tinggi Vokasi (Sarana Perguruan Tinggi Vokasi yang
Direvitalisasi (SBSN), Gedung Perguruan Tinggi Vokasi yang Direvitalisasi
(SBSN)), Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Vokasi (Guru kejuruan yang mendapatkan pelatihan kurikulum yang
diselaraskan dengan kebutuhan dunia kerja, Guru Kejuruan dan Kepala
Sekolah yang mengikuti Upskilling dan Reskilling Berstandar Industri,
Instruktur kursus yang mendapatkan pelatihan kompetensi industri bidang
keahlian teknologi terapan, Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan Vokasi,
Inovasi model pembelajaran vokasi mengacu pada dunia kerja, Satuan
pendidikan vokasi yang bermitra dengan Dunia kerja), Pembinaan
Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pendidikan Tinggi
Vokasi (Mahasiswa Pendidikan Tinggi Vokasi Yang Mengikuti Uji
Kompetensi Profesi, Program Studi Vokasi yang Menerapkan Kurikulum
90
Link and Match dengan Dunia Kerja), Pengembangan Kelembagaan dan
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi (Pendidikan
Tinggi Vokasi yang menerapkan Penguatan Mutu Berstandar Industri, SDM
Pendidikan Tinggi Vokasi yang mengikuti Peningkatan Kompetensi).
DESKRIPSI ALOKASI (APBN) YANG DIPERUNTUKKAN BAGI PERGURUAN
TINGGI NEGERI DAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS), TERMASUK
ALOKASINYA KEPADA DOSEN Dl PTS
•
Pada tahun 2024, dialokasikan anggaran APBN untuk kegiatan-kegiatan yang
dapat diakses Oleh Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi
Swasta, sebagai berikut:
5000 Mahasiswa yang dapat Mengembangkan Inovasi Wirausaha, dengan
alokasi sebesar Rp.40 Milyar;
6500 Mahasiswa yang dapat Mengikuti Pembelajaran dan Pemberdayaan
Masyarakat, dengan alokasi sebesar Rp.33 Milyar;
905 Mutu Kelembagaan Perguruan Tinggi yang dikembangkan dan
ditingkatkan, dengan alokasi sebesar Rp.34,6 Milyar;
1.076 Perguruan Tinggi/Prodi Yang Diakreditasi (BAN-PT), dengan alokasi
sebesar Rp.30 Milyar;
600 Perguruan Tinggi yang mendapatkan Bantuan Kelembagaan, dengan
alokasi sebesar Rp.60 Milyar;
14.500 SDM Dikti Yang Mengikuti Peningkatan Mutu dan Kompetensi (Non
Gelar);
450 Penerima Bantuan Pendanaan Matching Fund (BOPTN Penelitian),
dengan alokasi sebesar Rp.881,7 Milyar;
1.000 Perguruan Tinggi Penerima Bantuan Pendanaan Competitive Fund
(BOPTN Penelitian), dengan alokasi sebesar Rp.1,17 Triliun;
450 Perguruan Tinggi Penerima Bantuan Program Kompetisi Kampus
Merdeka (PKKM), dengan alokasi sebesar Rp.500 Milyar;
Peningkatan Kualitas 50 Perguruan Tinggi untuk Menyelenggarakan PPG
(Revitalisasi LPTK), dengan alokasi sebesar Rp.40 Milyar.
91
•
Adapun rincian peruntukkan anggaran pendidikan (APBN) tiap tahunnya untuk
mendukung pembayaran tunjangan profesi dosen Non PNS (sumber: RKA-KL
2023-2024).
Pada tahun 2023: pembayaran tunjangan profesi dialokasikan untuk
79.373 Dosen Non PNS dengan biaya mencapai Rp1,73 Triliun (realisasi).
Pada tahun 2024: pembayaran tunjangan profesi dialokasikan untuk
83.019 Dosen Non PNS dengan biaya mencapai Rp2,45 Triliun.
TINJAUAN OPSI PENGGUNAAN APBN UNTUK MENDUKUNG PEMBAYARAN
GAJI DOSEN PTS
•
Merujuk pada ketentuan yang diatur melalui berbagai regulasi di bawah ini,
terdapat penjelasan sebagai berikut:
No.
Regulasi
Penjelasan
1.
Undang-undang Nomor
20
Tahun 2003 Tentang
Sistem
Pendidikan Nasional
Pasal 40 poin a.
Pendidik
dan
tenaga
kependidikan
berhak
memperoleh
penghasilan
dan
jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Pasal 49
Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh
Pemerintah
dialokasikan
dalam
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
92
2.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen
Pasal 7 Ayat 1 poin f
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja
Pasal 51 Ayat 1
Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan,
dosen berhak peroleh penghasilan di atas
kebutuhan
hidup
minimum
dan
jaminan
kesejahteraan sosial
Pasal 52
Ayat 1: Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan Yang
melekat pada gaji, serta penghasilan Iain Yang
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan yang terkait dengan tugas
sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
Ayat 2: Dosen yang diangkat oleh satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3: Dosen Yang diangkat oleh satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 53
Ayat 1: Pemerintah memberikan tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
kepada dosen yang telah memiliki sertifikat
93
pendidik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat.
Ayat
2:
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ayat 3: Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasal 54
Ayat
1:
Pemerintah
memberikan
tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) kepada dosen yang diangkat Oleh
Pemerintah.
Ayat 2: Pemerintah memberikan subsidi tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Ayat
3: Tunjangan
fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 58
Dosen
yang
diangkat
oleh
penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi Yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat
berhak
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
94
3.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi
Pasal 60
Ayat 1: PTN didirikan oleh Pemerintah.
Ayat 2: PTS didirikan oleh Masyarakat dengan
membentuk
badan
penyelenggara
berbadan
hukum
yang
berprinsip
nirlaba
dan
wajib
memperoleh izin Menteri.
Ayat 3: Badan penyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan,
perkumpulan, dan bentuk Iain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Ayat 1: Pengangkatan dan penempatan Dosen dan
tenaga kependidikan oleh Pemerintah dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat 2: Pengangkatan dan penempatan Dosen dan
tenaga kependidikan oleh badan penyelenggara
dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Ayat 3: Badan penyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji
pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
•
Merujuk pada PDDikti, jumlah Dosen tahun 2020 secara keseluruhan
mencapai 314.889 Dosen, dengan rincian: Dosen PNS sebanyak 98.046
orang (31,14%), sementara Dosen Non PNS (termasuk dari TNl/Polri)
sebanyak 216.843 Orang (68,86%);
•
Melalui anggaran pendidikan dalam APBN, telah dialokasikan anggaran wajib
untuk pembayaran tunjangan profesi dosen non PNS setiap tahunnya, yaitu
95
Rp1,73 Triliun untuk 79.373 orang di 2023 (realisasi) dan Rp2,45 Triliun untuk
83.019 orang di 2024 (sumber: RKA-KL 2023 dan 2024).
•
Intervensi APBN untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
tinggi, khususnya untuk peningkatan kualifikasi dosen di PTS juga dilakukan
melalui skema pemberian beasiswa, baik di dalam maupun luar negeri. Pada
tahun 2023 telah disalurkan Rp153,44 Miliar untuk 1.694 orang yang
menempuh pendidikan di dalam negeri dan Rp79,03 Miliar untuk 146 orang
Yang menempuh pendidikan di luar negeri. Sementara pada tahun 2024 telah
dialokasikan Rp137,87 Miliar untuk 701 orang yang menempuh pendidikan di
dalam negeri dan 70,3 Miliar untuk 75 orang yang menempuh pendidikan di
luar negeri.
•
Kesimpulan: Dengan mempertimbangkan beban anggaran saat ini, serta
prioritas dan sasaran pembangunan bidang pendidikan yang perlu dipenuhi,
opsi pembayaran gaji dosen PTS melalui APBN belum dimungkinkan. Namun
demikian, Pemerintah telah berupaya mendukung peningkatan kesejahteraan
dan profesionalisme dosen melalui beberapa intervensi, seperti pemberian
tunjangan profesi bagi dosen PNS dan non-PNS.
•
Selain itu, membuka opsi pembayaran gaji dosen PTS melalui APBN
mempunyai implikasi untuk memenuhi tuntutan pembayaran gaji tenaga
pendidik non ASN di jenjang Iainnya, seperti guru non ASN pada jenjang
PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Saksi Presiden Paristiyanti Nurwardani
Pertama-tama Saksi sebagai seorang Rektor pada salah satu Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) yakni Universitas Bhakti Asih Tangerang, yang berlokasi di
Provinsi Banten, maka Saksi melakukan berbagai macam kebijakan dan
berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada mahasiswa dan kepada
dosen di Universitas Bhakti Asih Tangerang.
Sebagai seorang Rektor Saksi melakukan penelaahan terhadap regulasi
tentang pendidikan tinggi dan berbagai kebijakan yang ada di Kementerian
Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Salah satu regulasi yang menjadi
pegangan Universitas Bhakti Asih Tangerang adalah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan undang-undang tersebut,
dosen harus melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yakni; i) Pendidikan; ii)
96
Penelitian dan iii) Pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka
saya komitmen kepada seluruh dosen, untuk memfasilitasi tridharma perguruan
tinggi melalui SPK (Surat Perjanjian Kinerja) dan KK (Kontrak Kinerja). Agar dosen-
dosen di Universitas Bhakti Asih Tangerang dapat menjadi dosen professional
(khususnya dosen baru) dalam jangka waktu 2-4 tahun, maka saya memastikan
para dosen mempunyai perencanaan tridharma sesuai syarat-syarat menjadi
Serdos (sertifikasi dosen). Oleh sebab itu dosen-dosen diwajibkan mengajar
minimal 12 (dua belas) sks, melakukan penelitian minimal dengan bukti 1 (satu)
jumal dan 1 (satu) artikel pengabdian kepada masyarakat. Agar tridharma
berlangsung dengan berkualitas, maka sebagai Rektor Universitas Bhakti Asih
Tangerang menyiapkan 2 dokumen perjanjian dengan para dosen. Adapun
perjanjian tersebut adalah: i) SPK (Surat Perjanjian Kerja), ii) KK (Kontrak Kinerja).
Dalam SPK dan KK berisi pasal tentang kewajiban dosen dan kompensasinya.
Sebagai Rektor Universitas Bhakti Asih Tangeranng, saya pastikan besaran gaji
dan tunjangan lainnya melampaui UMR yakni Rp 4.760.289 (empat juta tujuh ratus
enam puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dosen baru melaksanakan pembelajaran 12 (dua belas) sks, 1 (satu)
penelitian dan 1 (satu) pengambian kepada masyarakat dengan kompensasi
berupa: i) gaji pokok untuk dosen sebesar Rp 2.500.000 (duajuta lima ratus ribu
rupiah), ii) tunjangan transport Rp 2.000.000,- (duajuta rupiah) untuk 5 hari kerja/
minggu (37.5jam bekerja/minggu); iii) Honor mengajar sebesar Rp 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah)/sks, sehingga setiap dosen dapat honor mengajar sebesar Rp
600.000 (enam ratus ribu rupiah)/minggu atau sebesar Rp 2.400.00,- (duajuta
empat ratus ribu)/bulan. Untuk kegitan penelitian, para dosen yang dapat
membuktikan 1 (satu) jumal ilmiah diberikan kompensasi Rp 1.000.000 (satu juta
rupiah) per semester dan untuk pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) sebesar
Rp ,500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika dosen dapat memberikan bukti 1 (satu)
artikel Abdimas. Dengan demikian pendapatan minimal dosen baru di Universitas
Bhakti Asih Tangerang minimal Rp 6.900.000. Universitas Bakti Asih Tangerang
juga
memberikan
jaminan
untuk
BPJS
Rp
42.000/dosen
dan
BPJS
Ketenagakerjaan Rp 16.800/dosen yang dibayar oleh Rektorat setelah dosen
berkerja minimak selama 6 (enam) bulan.
Selanjutnya mohon izin untuk menginforrnasikan gaji dan tunjangan Dosen
lama sebagai apresiasi terhadap pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yakni
pembelajaran 12 (dua belas) sks, 1 (satu) penelitian dan 1 (satu) pengambian
97
kepada masyarakat dengan kompensasi berupa: i) gaji pokok untuk dosen sebesar
Rp 4.100.000 (empatjuta seratus ribu rupiah), ii) tunjangan transport Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah) untuk 5 hari kerja/minggu (37.5 jam bekerja/minggu); ii) Honor
mengajar sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/sks, atau setara dengan RP.
2.400.000 (dua ju ta empat ratus ribu rupiah)/bulan, iv) tunjangan jabatan wakil
dekan Rp 2.500.000 (duajuta lima ratus ribu rupiah), v) tunjangan fungsional (bagi
dosen lama yang belum Serdos) sebasar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Sehingga total pendapatan minimal Rp 11.800.000 (sebesas juta delapan ratus ribu
rupiah). Untuk kegitan penelitian, para dosen yang dapat membuktikan 1 (satu)
jurnal ilmiah bereputasi diberikan kompensasi Rp 2 .000.000 (dua juta rupiah) per
semester dan untuk pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) sebesar Rp
500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika dosen dapat memberikan bukti 1 (satu) artikel
Abdimas.
Selanjutnya mohon izin menyampaikan beberapa informasi dalam
melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi kami banyak difasilitasi oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, diantaranya fasilitasi
kemudahan akses hibah dari Direktirat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan
Teknologi, Kemendikbudristek melalui hibah dalam dharrna ke satu yakni MKBM
(Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Kedua yaitu hibah penelitian. Ketiga hibah
pengabdian kepada masyarakat.
Untuk fasilitas Serdos, kami diberi akses melalui Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi, Sekretariat Jenderal Kemendikbusristek. Tunjangan dosen
tersebut berkisar antara Rp 2.688.500 (dua juta enam ratus ribu delapan puluh
delapan ribu lima ratus rupiah)/dosen/sampai dengan guru besar minimal Rp
11.900.000 (sebelas juta sembulan ratus ribu rupiah)/dosen/bulan.
Dalam 4 (empat) tahun belakangan ini, terdapat kemudahan akses untuk
meningkatkan kualitas pendidikan timggi melalui kebijakan merdeka belajar-
kampus merdeka (MBKM). Universitas Bhakti Asih Tangerang dapat melakukan
pengiriman mahasiswa ke PTN ataupun PTN untuk belajar satu semester dengan
biaya kuliah, transport ke lokasi mitra dan uang bulan mahasiswa ditanggung
Kemendikbudristek. juga sama halnya dengan kegiatan kampus mengajar.
mahasiswa mengajar di SD dan SMP dalam rangka membantu sekolah agar lebih
bermutu dengan biaya dari Ditjendiktiristek, Kemendikbudristek. Dalam rangka
mendukung Hilirisasi hasil penelitian dosen, pemerintah menyiapkan dana padanan
98
hilirisasi/kerjasama dengan pemerintah daerah/ kegiatan kemitraan dengan industri
melalui kegiatan KEDAIREKA.
Saksi merasa bahwa dalam melaksanakan kegiatan Manajemen Universitas
Bhakti Asih Tangerang dan sebagai seorang Rektor diberi fasilitas dengan sangat
baik oleh pemerintah melalui; i) sertifikasi dosen, ii) hibah penelitian, iii) hibah
pengabdian masyarakat, iv) hibah MBKM dan v) hibah Dana Padanan kedaireka.
Oleh sebab itu kami menghaturkan terima kasih yang sebesarnya kepada LL Dikti-
Setjen Kemendikbudristek, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset Dan
Teknologi, Kementerian Kebudayaan Riset Dan Teknologi. Fasilitas berbagai hibat
tersebut Saksi rasa berkecukupan, berkeadilan dan berkelanjutan untuk
melaksanakan Amanah UU 12/12 diantaranya melaksanakan tridharma yang
bermutu dan berkelanjutan.
Berkecukupan karena tridharma diberi fasilitas oleh Pemerintah, berkeadilan
karena Serdos dan hibah penelitian, hibah pengabdian masyarakat dan hibah
kedaireka hanya diberikan kepada dosen yang profesional dan PTS yang sesuai
standar Kemendikbudristek. Berkelanjutan karena Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan fasilitas tridharma sejak keluarnya
UU 12/ tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi dan terus meningkat dari tahun ke
tahun, khususnya meningkat sangat signifikan setelah ada kebijakan MBKM, Dana
Padanan-Kedaireka.
Demikian data dan informasi yang saya sampaikan sebagai Saksi.
[2.6] Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan kesimpulan
tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 20 Maret 2024
dan 21 Maret 2024 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Kesimpulan tertulis Pemohon:
A. KESIMPULAN
Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung, dan setelah
mendengarkan keterangan Pemerintah, Keterangan Saksi dan Ahli yang
dihadirkan oleh Para Pemohon, serta fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, PARA PEMOHON memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat
dibuktikan bahwa permohonan PARA PEMOHON adalah berkenaan
99
dengan pengujian Materiil Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 terhadap UUD
1945. Artinya objek pengujian yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON
masih dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD
1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No.
24 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa sepanjang proses persidangan,
PARA PEMOHON dapat
membuktikan
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012
terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa PARA
PEMOHON telah terbukti memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan a quo. Selanjutnya, PARA PEMOHON menyerahkan
sepenuhnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) PARA
PEMOHON kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
3. POKOK KESIMPULAN
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan melalui
berbagai dinamika persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, PARA PEMOHON memberikan kesimpulan yang pada
prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
permohonan PARA PEMOHON, sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam permohonan PARA PEMOHON yang pada pokoknya
menghendaki agar gaji Pokok serta tunjangan dari dosen swasta pada
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat bisa
mendapatkan
alokasi
anggaran
dari
APBN
dan/atau
APBD
sebagaimana alokasi gaji pokok serta tunjangan dari Dosen PNS.
100
2.
Bahwa apa yang diminta oleh PARA PEMOHON adalah hak dasar
yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dimana setiap orang
berhak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
3.
Bahwa selain itu adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil juga menjadi suatu prinsip yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
4.
Bahwa terhadap anggaran Pendidikan sebagaimana diamanatkan
pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara
memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Bahwa Gaji Pokok serta Tunjangan Dosen Swasta seharusnya
dimaknai masuk dalam kebutuhan penyelenggaran Pendidikan
nasional. Sehingga terhadap kebutuhan dasar in casu gaji pokok serta
tunjangan kepada dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3)
UU 12/2012 seharusnya bersumber dari anggaran Pendidikan yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Bahwa yang menjadi pertanyaannya kemudian apakah dapat
mencukupi apabila gaji Pokok serta tunjangan kepada dosen diambil
dari anggaran Pendidikan 20% yang bersumber dari APBN dan
APBD?
7.
Bahwa terhadap hal tersebut sebenarnya PARA PEMOHON pun
sependapat dengan argumentasi yang disampaikan oleh Ketua Majelis
Hakim Konstitusi Yang Mulia Dr. Suhartoyo, Dimana anggaran
Pendidikan dari 20% APBN serta APBD sifatnya fleksibel karena
dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terdapat frasa “Sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional”. Artinya angka 20%
itu bukanlah batas atas namun batas bawah yang tentunya masih
dapat dialokasikan lebih dari 20% untuk memenuhi kebutuhan
101
penyelenggara Pendidikan nasional in casu Gaji Pokok serta
Tunjangan Dosen.
8.
Bahwa perlu dipahami secara pengaturan beban tugas, kewajiban,
tanggung jawab dan kedudukan antara Dosen PNS dan Dosen Swasta
adalah sama. Bahkan Ketika Dosen swasta mendapatkan NIDN, maka
Dosen tersebut memiliki hak yang sama untuk menduduki Jabatan
Struktural pada Perguruan Tinggi Swasta. Maka sudah seharusnya
gaji pokok serta tunjangan Dosen Swasta bersumber dari APBN
dan/atau APBD.
9.
Bahwa PEMOHON berkeyakinan anggaran Pendidikan Tinggi yang
berasal dari Anggaran Pendidikan in casu 20% dari APBN masih
relevan dan sangat memungkinkan untuk dialokasikan juga untuk Gaji
Pokok dan Tunjangan Dosen Swasta demi menjamin kesejahteraan
Dosen
Swasta
yang
mengajar
di
Perguruan
Tinggi
yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
10. Bahwa persoalannya saat ini, anggaran Pendidikan Tinggi yang
dialokasikan dari 20% APBN, belum dikelola secara benar, termasuk
terungkapnya fakta yang disampaikan oleh Pemerintah in casu Prof.
Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. selaku Dirjen Pendidikan Tinggi, pada
sidang ke-4 (keempat) yang digelar pada hari Rabu, 28 Februari 2024,
dengan Agenda Mendengarkan keterangan DPR dan Presiden
Pemerintah: Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D, selaku Plt. Dirjen
Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi [01:10:12]
Terima kasih, Yang Mulia.
Menarik sekali tadi masukan-masukan dan pertanyaan dari Yang
Mulia sekalian. Saya mulai dari Prof. Guntur. Pertama, saat ini kan
sedang ramai tagar #janganjadidosen yang memasalahkan
bagaimana dosen-dosen kita di PTN itu masih penghasilannya
sangat kecil, sehingga harus proyek kiri-kanan untuk bisa menutupi
kebutuhan dapur. Jadi, memang anggaran pendidikan kita,
meskipun 20% APBN itu untuk pendidikan, tapi 2/3 itu dialokasikan
ke daerah, yang tinggal di pusat itu kira-kira 1/3-nya, dan 1/3 itu
102
tersebar di 27 kementerian dan lembaga pemerintah non-
kementerian. Yang dikelola oleh Kemendikbudristek hanya 2,7%
kira-kira dari APBN kita setiap tahunnya. Dari 2,7% itu kira-kira 1/3
untuk bantuan sosial, yaitu Program Indonesia Pintar, beasiswa
anak-anak kita dari SD sampai perguruan tinggi. Dan 1/3 lainnya
kira-kira untuk biaya-biaya kepegawaian, mulai dari tunjangan
sertifikasi dosen yang diberikan untuk dosen PTS dan PTN, tidak
hanya PTN, tunjangan kehormatan guru besar, dan semua
kebutuhan pegawai, yang jumlahnya ratusan ribu. Jadi, anggaran
yang dikelola untuk pengembangan pendidikan tinggi itu kurang dari
1% APBN, kira-kira 0,9% APBN, itu pun kira-kira 25%-nya itu adalah
dana masyarakat yang berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan
Pajak).
Pemerintah : Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D, selaku Plt. Dirjen
Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi [01:19:01]
Terima kasih, Prof. Enny. Ini suatu hal yang juga terus kami
perjuangkan, ya. Karena saat ini kementerian-kementerian itu
cenderung punya perguruan tinggi sendiri dan unit cost-nya per
mahasiswanya, subsidi pemerintah per mahasiswa itu 13 kali lipat
dibandingkan dengan yang di anaknya sendiri. Jadi, banyak
anggaran yang besar-besar masuk ke perguruan tinggi di
kementerian lain ini, yang kalau dihitung unit cost-nya karena
mahasiswa kita di perguruan tinggi kementerian lain itu kira-kira
totalnya ada 176.000, 1/20-nya dari yang ada di Kemendikbudristek
untuk PTN. Tapi anggaran yang masuk ke PTKL itu kira-kira 70%
dari yang diberikan pada perguruan tinggi kita. Jadi, ini nanti kami
berikan datanya secara lengkap
Pemerintah : Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D, selaku Plt. Dirjen
Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi [01:19:52]
Mohon izin, Yang Mulia. Jadi, betul ini juga nama kedinasan itu juga
ada yang memang betul-betul kedinasan, yang kedinasan itu
memang seharusnya di luar APBN untuk fungsi pendidikan.
103
Beberapa sudah sesuai dengan itu, tapi beberapa juga tidak
mengakuinya kedinasan, tapi menerimanya publik dan kemudian
anggarannya menggunakan anggaran fungsi pendidikan. Jadi, ini
memang masih lumayan rumit. Kami coba ajukan peraturan
pemerintah untuk menata PT kementerian lain ini agar semuanya
bisa masuk saja ke Kemdikbudristek, sehingga bisa lebih
berkeadilan dan lebih terkonsolidasi, tapi sulit sekali untuk kita
wujudkan. Jadi, mungkin nanti kalau dari Mahkamah Konstitusi bisa
mendorong ini, tentu kami sangat senang. Itu tentang PT KL. Nanti
kami bisa lengkapi sebagai data pelengkap
11. Bahwa beberapa fakta yang diungkapkan oleh Pemerintah atas
pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi telah membuka
tabir dugaan penyimpangan alokasi anggaran pendidikan 20% dari
APBN, dimana ternyata masih ada sekolah kedinasan yang
mengambil anggaran dari 20% anggaran pendidikan yang berasal dari
APBN padahal hal tersebut secara normatif dalam Pasal 89 ayat (1)
UU 12/2012 secara tegas mengatur Dana Pendidikan Tinggi yang
bersumber dari APBN dan/atau APBD dialokasikan untuk PTN, PTS
dan Mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan
Tinggi.
12. Bahwa dalam UU 12/2012 tidak mengatur alokasi anggaran
pedndidikan yang bersumber dari APBN dan.atau APBD untuk
Sekolah Kedinasan.
13. Bahwa kemudian pada tahun 2022 semakin ditegaskan dalam PP No.
18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah No. 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Selanjutnya disebut PP
18/2022), terutama dalam pelaksanaan Pasal 80 ayat (2) PP 18/2022,
yang menyatakan: “Anggaran Pendidikan sebagaimaan dimaksud
pada ayat (2) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
14. Bahwa selain adanya dugaan penyimpangan alokasi anggaran
pendidikan juga terdapat dugaan penyimpangan pembagian anggaran
pendidikan yang terungkap sebagai fakta persidangan, yakni
pembagian anggaran pendidikan 20% yang bersumber dari APBN dari
Kementerian Keuangan, sebagai berikut:
104
▪
20% Anggaran Pendidikan dari APBN dibagi ke: 2/3 diberikan
kepada Daerah, 1/3 berada di Pusat (kemenkeu).
▪
1/3 dari 20% Anggaran tersebut oleh Kemenkeu dialokasikan
kepada
27
Kementerian,
dan
Kemendikbudristek
hanya
mendapatkan pembagian Anggaran Pendidikan sebesar 2,7%
15. Bahwa terhadap pembagian sebagaimana dijelaskan oleh Pemerintah
dalam
persidangan
sebagai
fakta
persidangan,
telah
pula
mengungkap adanya kesalahan pengelolaan Anggaran pendidikan
dimana seharusnya yang melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
termasuk pengelolaan anggaran pendidikan. Namun faktanya
Kemendikbudristek
hanya
mendapatkan
Anggaran
Pendidikan
sebesar 2,7% dari 1/3 anggaran yang dialokasikan dari 20% Anggaran
pendidikan yang bersumber dari APBN.
16. Bahwa terlebih lagi menjadi Fakta Persidangan Dimana Pemerintah
tidak bisa menjelaskan banyaknya pertanyaan yang diberikan oleh
Para Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang ke-4 (empat) bahkan
hingga agenda pemeriksaan pokok perkara terakhir, Pemerintah juga
tidak bisa menjelaskannya. Terutama terkait Desain Anggaran hingga
penjelasan tentang alokasi-alokasi yang yang dibuat oleh Pemerintah.
Tidak hanya Pemerintah, DPR Pun dari awal persidangan hingga akhir
tidak memberikan keterangan dan tidak hadir dalam persidangan.
17. Bahwa hal ini tentunya semakin membuktikan bahwa ada persoalan
konstitusional dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 karena
seharusnya kemampuan anggaran Pendidikan yang bersumber dari
sekurang-kurangnya 20% APBN serta APBD sangat mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen Swasta yang
mengajar di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarkaat
yang
sudah
mendapatkan
izin
dari
Pemerintah
untuk
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
18. Bahwa artinya pemerintah telah memiliki data jumlah dosen swasta
yang mengajar di perguruan tinggi swasta, sehingga dapat dilakukan
lakukan penghitungan kebutuhan untuk dianggarkan gaji pokok serta
tunjangan dari anggaran Pendidikan yang bersumber dari 20% APBN
105
serta APBD. Bahkan apabila angka 20% tersebut masih kurang, maka
dapat saja kemudian ajukan penambahan anggaran Pendidikan di
atas 20% mengingat amanat konstitusi telah mengegaskan dalam
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terdapat frasa “Sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan Pendidikan nasional”.
19. Bahwa permintaan penambahan anggaran Pendidikan dari APBN
untuk melewati angka 20% adalah menjadi sangat wajar bahkan suatu
kewajiban / keharusan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR
mengingat Amanat Pembukaan UUD 1945 mengatakan:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi
dan
keadilan
sosial,
maka
disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
20. Bahwa tidak mungkin negara dapat memajukan kesejahteraan umum
bahkan ikut melaksanakan ketertiban dunia, kalau negara masih gagal
dalam melaksanakan proses untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
salah satunya dengan menjamin kesejahteraan Dosen swasta yang
tersebar di setiap daerah di Indonesia. Sehingga tidak akan ada lagi
dosen-dosen swasta yang harus menerima gaji dengan besarakn
Rp.300.000,- dalam satu bulannya, sehingga membuat dosen-dosen
tersebut mencari sampingan dan tidak fokus untuk mengembangkan
dirinya apalagi mengembangkan kualitas mahasiswa-mahasiswanya.
106
21. Bahwa Upaya pengujian perkara a quo ini menjadi moment perubahan
dalam dunia Pendidikan tinggi untuk dapat maju selangkah demi
mencapai amanat UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Oleh karenanya PARA PEMOHON berharap kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan ini.
4. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012, Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Badan Penyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan
kepada Dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
B. PENUTUP
Demikian, kesimpulan ini kami sampaikan semoga dapat lebih memberikan
keyakinan kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi dalam memutus
perkara a quo, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. “Equum Et
Bonum Est Lex Legum” yang artinya “Apa yang baik dan adil adalah
hukumnya hukum”.
Kesimpulan tertulis Presiden:
107
PARA
PEMOHON
TIDAK
MEMILIKI
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara Nomor
135/PUU-XXl/2023, Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana dalam
Keterangan Presiden bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(Legal Standing) dalam pengujian perkara a quo karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, maupun kerugian oleh karena tidak
ada hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya ketentuan Pasal 70
ayat (3) UU Dikti yang diuji. Sehingga tidak memenuhi syarat dan kerugian
konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Terkait dengan tanggapan pemerintah terhadap pokok permohonan para
pemohon, pemerintah telah memberikan tanggapan dalam Keterangan Presiden
yang telah pemerintah sampaikan pada tanggal 26 Februari 2024 dan telah
dibacakan didepan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28
Februari 2024.
A. UU Dikti telah memberikan wewenang (delegatje) kepada Masyarakat untuk
melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai satuan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Para Pemohon,
dalam permohonan a quo kurang memahami konstruksi hukum ketentuan
Pasal 70 ayat (3) Ul-J Dikti. Pemerintah berpendapat bahwa secara historis
108
dan faktual, masyarakat telah menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat, baik formal dan nonformal, yang merupakan bentuk pluralisme
dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sehingga bukan
merupakan dualisme yang saling menegasikan. Oleh karena itu tidak tepat
meletakkan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui urusan
penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi yang berbasis/
dilakukan oleh masyarakat diposisikan sebagai pemberian wewenang atau
pendelegasian
dari
Negara/Pemerintah
kepada
masyarakat.
Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat mempunyai posisi "bersama"
sebagai bagian dari komponen bangsa, dengan fungsi atau wewenang
tertentu yang dimiliki Oleh Pemerintah sesuai dengan sistem pendidikan
nasional. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat, baik formal
maupun non formal, yang dikenal dengan satuan pendidikan swasta atau
PTS merupakan bentuk nyata hak peran serta yang diletakkan dalam
kerangka 'tanggung jawab bersama', sehingga bersifat sejajar, maka
kedudukan dosen pada PTS bukan bentuk "pemerintah memberikan
wewenang/mendelegasikan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa
kepada dosen." Prinsip penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung
jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat maka jelas kedudukan
pendidik, termasuk Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan
masyarakat/PTS
bukan
menerima
pelimpahan
wewenang
dari
Negara/Pemerintah. Oleh karena tidak tepat meletakkan konsepsi Dosen
PTS melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, maka
ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dimohonkan pengujian, tidak dapat
dibaca terpisah dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi:
"Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh
badan penyelenggara dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan keäa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Berdasarkan ketentuan ini, maka hubungan hukum antara Dosen dan
Badan Penyelenggara adalah hubungan kerja yang akan melahirkan
kewajiban tertentu seperti pemberian gaji atau pengupahan. Dalam hal ini
perjanjian atau kesepakatan kerja yang lahir antara Badan Penyelenggara
dan
Dosen
menimbulkan
kewajiban
pemberian
gaji
oleh
badan
penyelenggara, bukan oleh Pemerintah. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUU
109
Dikti, justru memberikan penguatan agar dilaksanakan dan ditaati kewajiban
bagi badan penyelenggara kepada Dosen dan tenaga Kependidikan.
Penguatan ini dilakukan terhadap pemenuhan hak dalam hubungan kerja
melalui perjanjian kerja yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B. Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta, Berhak Mendapatkan
Dana yang Bersumber dari APBN atau APBD Untuk Memberikan Gaji Pokok
Serta Tunjangan Kepada Dosen
Para Pemohon telah keliru dalam memaknai pengalokasian dana Badan
Penyelenggaraan PTS yang bersumber dari APBN atau APBD untuk
digunakan untuk memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen.
Selain keliru memaknainya, Para Pemohon yang meminta alokasi anggaran
dari APBN atau APBD sebagai hal yang tidak berdasar. Ketentuan Pasal 89
ayat (1 ) UU Dikti telah menegaskan dana pendidikan tinggi yang bersumber
dari APBN dan/atau APBD dialokasikan untuk:
a. PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan,
serta investasi dan pengembangan;
b. PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan
kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan; dan
c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan
Tinggi.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-lll/2005, Nomor
026/PUU-lV/2006, Nomor 24/PUU-V/2007, dan Nomor 13/PUU-Vl/2008 yang
secara keseluruhan merupakan putusan mengenai anggaran pendidikan,
telah menjadi acuan dalam alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah dan
DPR telah secara konsisten mempedomani putusan MK dimaksud dalam hal
alokasi anggaran pendidikan, cara penghitungan dan komponen dari
anggaran pendidikan.
Berdasarkan data dan uraian mengenai skema pendanaan dari APBN yang
telah kami sampaikan dalam Keterangan Presiden, Pemerintah telah
memenuhi ketentuan UU Dikti dan UU Sisdiknas, dalam hal pendanaan PTS
110
sebagai bentuk nyata dari tanggung jawab bersama. Meskipun secara
konstitusional pembiayaan pendidikan yang menjadi kewajiban menurut UUD
1945 adaiah pendidikan dasar. UU Sisdiknas dan UU Dikti telah memberikan
jaminan hak kepada badan penyelenggara pendidikan swasta dalam hal
anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Namun demikian,
terdapat pembatasan, yakni UU Sisdiknas dan UU Dikti tidak mengatur
alokasi anggaran untuk gaji pokok serta tunjangan kepada dosen
sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, karena hal ini telah sesuai dengan
UUD 1945 dan telah sesuai dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai anggaran Pendidikan.
C.
Dosen merupakan Pilar pelaksanaan penyelenggaraan PTS. Namun
Kesejahteraan Dosen menjadi terabaikan dengan berlakunya Ketentuan
Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012
Dosen merupakan Pilar pelaksanaan penyelenggaraan PTS adalah benar,
namun apabila hal ini dikaitkan dengan keharusan Dosen PTS diberikan gaji
pokok dan tunjangan melalui APBN dan/atau APBD adalah hal yang keliru
dan tidak sesuai dengan UUD 1945, karena hubungan hukum antara Dosen
dan badan penyelenggara adalah hubungan kerja melalui perjanjian atau
kesepakatan, maka melahirkan kewajiban tertentu seperti pemberian gaji.
Dengan hubungan hukum yang demikian, maka badan penyelenggara
berhak membuat kebijakan atau melakukan tindakan terhadap dosennya
(seperti pengangkatan, skorsing, penugasan dan pemberhentian) sehingga
bukan merupakan wewenang Pemerintah untuk mengaturnya. Dengan kata
Iain hubungan kedinasan tidak terjadi antara Dosen PTS dan Pemerintah.
Kewajiban pengupahan yang lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja
pada dasarnya bukan merupakan pengaturan pada bidang penyelenggaraan
pendidikan, tetapi dalam bidang ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan
konsep pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun
hal
demikian
merupakan
pengaturan
dalam
bidang
ketenagakerjaan, dengan mengingat bahwa pendidik adalah bagian integral
111
dari sistem pendidikan yang dengan demikian juga merupakan bagian
integral dari upaya mewujudkan amanat "mencerdaskan kehidupan bangsa,
maka Pasal 70 ayat (3) UU Dikti memberikan penguatan dengan
merumuskan norma kewajiban (obligatoir) bagi badan penyelenggara kepada
Dosen dan tenaga kependidikan. Penguatan ini dilakukan terhadap
pemenuhan hak dalam hubungan perjanjian kerja yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
D. Satuan Pendidikan Yang Didirikan dan/atau Diselenggarakan Oleh
Masyarakat Untuk Bertindak Dipersonifikasikan oleh Dosen Sebagai
Pendidik/Tenaga Profesional Pendidikan, Namun Gaji Pokok Serta
Tunjangan Kepada Dosen PTS Tidak Mencerminkan Amanat Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945
Pemerintah kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab
bersama sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU Sisdiknas,
yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-
XIII/2015, telah merumuskan konsep “Bahwa guru (baca: ‘dosen’)adalah
bagian integral dari sistem pendidikan yang dengan demikian juga
merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan amanat "mencerdaskan
kehidupan bangsa". Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut menegaskan penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab
bersama.
Pelaksanaan ketentuan Pasat 31 ayat (4) UUD 1945, yakni "Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelengaraan
pendidikan", telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
026/PUU-lll/2005, Nomor 026/PUU-lV/2006, Nornor 24/PUU-V/2007, dan
Nomor 13/PUU-Vl/2008, sehingga ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti tidak
mereduksi ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Secara khusus, perintah
konstitusional kewajiban untuk membiayai pendidikan adalah pendidikan
dasar, sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Bahwa
meskipun menurut UUD 1945, pendidikan tinggi bukan merupakan kewajiban
negara dalam hal pembiayaan, namun negara tetap melaksanakan
112
wewenang
dalam
penyelenggaraan
pendidikan
tinggi,
termasuk
mengalokasikan pembiayaan pendidikan tinggi, tidak hanya untuk PTN tetapi
juga untuk PTS, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU
Dikti.
E.
Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012, Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum Karena Tidak Menyebutkan Jenis Peraturan Perundang-undangan
Apa Yang Menerima Delegasi Sehingga Tidak Sesuai (Non-Conforming,
Unvereinbar)
Dalam peraturan perundang-undangan, sangat lazim dan mudah ditemukan
frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan" atau "sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan". Termasuk dalam hal ini
ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti. Dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan, penggunaan frasa "sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan", menurut Lampiran Undang-undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
pada angka 281, merupakan pengacuan untuk menyatakan berlakunya
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak disebutkan
secara rinci.
Frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", justru
menunjukkan/menciptakan kepastian hukum karena dapat ditunjuk/diacu
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal
tertentu, in casu mengenai pengupahan atau kewajiban dalam hubungan
kerja. Dengan demikian, telah jelas bahwa kewajiban mengenai pengupahan
oleh badan penyelenggara perguruan tinggi harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PROSES PERSIDANGAN Dl MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
Dikti, terdapat pertanyaan Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Konstitusi, keterangan Saksi dan keterangan Ahli Pemohon, serta
keterangan Ahli Pemerintah dan keterangan Saksi Pemerintah yang
disampaikan secara tertulis. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada
intinya memberikan tanggapan sebagai berikut:
113
1. Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. pada pokoknya
menanyakan:
a, Apakah ada diskursus di Kemendikbudristek terkait Gaji Pokok Dosen
PTN dan PTS dibebankan kepada APBN tanpa mendowngrade
Penghasilan dosen PTS yang lebih tinggi dari pada penghasilan
Dosen PTN?
b. Apakah ada PTS di Luar Negeri yang Gaji pokok dan tunjangannya di
bebankan kepada Negara?
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia tersebut, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Kemendikbudristek dalam Sidang Pleno pada tanggal 28
Februari 2024 bahwa saat ini sedang ramai tagar #janganjadidosen
yang mempermasalahkan penghasilan dosen yang masih sangat
kecil, sehingga harus memenuhi dengan proyek kiri-kanan untuk
bisa menutupi kebutuhan dapur. Jadi, meskipun 20% APBN itu
untuk pendidikan, tetapi 2/3 (dua pertiga) anggaran itu dialokasikan
ke daerah, yang tersisa di pusat kira-kira 1/3 (satu pertiga nya), dan
1/3 itu tersebar di 27 kementerian dan lembaga pemerintah non-
kementerian. Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 2,7% dari
APBN setiap tahunnya. Dari 2,7% itu sekitar 1/3 (satu pertiga) untuk
bantuan sosial, yaitu Program Indonesia Pintar, beasiswa anak-anak
kita dari SD sampai perguruan tinggi. Dan sekitar 1/3 (satu pertiga)
Iainnya untuk biaya-biaya kepegawaian, mulai dari tunjangan
sertifikasi dosen yang diberikan untuk dosen PTS dan PTN,
tunjangan kehormatan guru besar, dan semua kebutuhan pegawai
yang jumlahnya ratusan ribu.
Jadi, anggaran yang dikelola untuk pengembangan pendidikan
tinggi itu kurang dari 1% APBN, hanya sekitar 0,9% dari APBN. Itu
pun sekitar 25%-nya adalah dana masyarakat yang berupa PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga saat ini, kemampuan
negara hanya untuk membiayai PTN saja, belum dapat memenuhi
114
kebutuhan
anggaran
untuk
PTS.
Bahkan
pada
saat
ini
Kemendikbudristek baru bisa membiayai 28% dari kebutuhan
standar minimum di PTN untuk 3,5 juta mahasiswa. Hal ini
dikarenakan masih banyak sekali anggaran yang justru masuk ke
kementerian Iain, tepatnya terdapat 27 kementerian Iain (22 K/L
pada 2024) dengan berbagai macam perguruan tinggi yang ada di
bawah kementerian Iain tersebut. Kebutuhan Kementerian Iain
tersebut menyerap anggaran yang sangat besar, bahkan hampir
sama dengan anggaran untuk 3,5 juta mahasiswa di PTN yang
dibina oleh Kemendikbudristek.
Saat ini terdapat hampir 10.000.000 mahasiswa, baik di PTN maupun
PTS di Indonesia, jadi kalau APBN itu digunakan untuk membiayai
semuanya, maka sangat jauh dari kecukupan.
Dalam upaya mewujudkan standar minimum, Pemerintah baru bisa
mendanai 28% dari biaya operasional PTN, itu masih 1/5-nya
dibanding dengan Malaysia. Jadi, kalau perguruan tinggi kita mampu
bersaing masuk 300 besar dunia itu sudah kerja keras luar biasa,
yang artinya dosen juga mensubsidi mahasiswa, bisa dikatakan
seperti itu pada kenyataannya yang menyebabkan Pemerintah
(dalam hal ini Kemendikbudristek) belum bisa membiayai PTS.
b. Hingga saat ini Pemerintah belum dapat menemukan PTS di Luar
Negeri yang Gaji pokok dan tunjangannya di bebankan kepada
Negara. Justru yang terjadi adalah ketika suatu negara mempunyai
kemampuan maka di negara tersebut tidak diperbolehkan adanya
Badan Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat (swasta).
Sebagaimana di negara Finlandia tidak diperbolehkan adanya
sekolah
swasta maupun
PTS
sehingga
masyarakat tidak
mempunyai hak dan tidak boleh untuk mendirikan PTS.
Sedangkan berdasarkan Manual Of Regulations For Private Higher
Education yang diterbitkan oleh Komisi Pendidikan Tinggi Kantor
Kepresidenan Republik Filipina pada tahun 2008: yang terjadi di
negara Filipina adalah Pemerintah sama sekali tidak turut serta
dalam penganggaran PTS, baik gaji pokok maupun tunjangan dosen
PTS melalui APBN. PTS harus mampu untuk menanggung sendiri
115
semua gaji dan wajib memberikan subsidi studi lanjut dosennya.
Bahkan Pemerintah Filipina tidak menugaskan dosen PNS di PTS
sebagaimana yang biasa dilakukan Pemerintah Indonesia untuk
membantu PTS melalui penempatan Dosen PNS berkode DPK
(dipekerjakan). Negara Filipina mewajibkan PTS untuk sepenuhnya
mandiri (autonomous) dalam hal penganggaran. Namun pemerintah
Filipina tetap melindungi dan menjamin gaji ataupun penghasilan
Dosen PTS melalui regulasi Workers' Statutory Monetary Benefits
yang diterbitkan oleh Department of Labor and Employment yang
mengatur penghasilan minimum tidak hanya berdasarkan wilayah
namun juga diantaranya berdasarkan bidang pekerjaan dan
maksimal waktu untuk kemudian seorang pekerja termasuk Dosen
PTS wajib ditetapkan sebagai pekerja/dosen tetap. Sehingga di
Negara Filipina terhadap Dosen PTS berlaku hubungan mengikat
antara Dosen PTS dengan Badan Penyelenggara PTS dengan
berdasarkan pada Perjanjian Kerja.
2. Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, SH. M. Hum. pada pokoknya menanyakan:
a. Bagaimana kebijakan Pemerintah untuk mendorong peningkatan
penghasilan dosen PTS secara komprehensif sehingga tidak ada
perbedaan Penghasilan Dosen PTS dan PTN?
b. Apakah ada gambaran yang bisa memberikan komparasi negara
Iain dalam menyelenggarakan fungsi pendidikannya harus disubsidi
dari Anggaran Negara?
c. Tipe yang ideal penyelenggaraan Pendidikan?
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia tersebut, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Keterangan Presiden yang telah dibacakan pada
Sidang Pleno tanggal 28 Februari 2024, dalam rangka mendorong
peningkatan penghasilan dosen PTS secara komprehensif maka
sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
116
Guru dan
Dosen,
Pemerintah
secara
komprehensif
terus
mendorong kesejahteraan guru dan dosen. Pemerintah berupaya
turut mendukung peran Dosen PTN maupun PTS tidak hanya dalam
upaya melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi tetapi juga dalam
upaya meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan
tunjangan sertifikasi dosen dan juga tunjangan guru besar.
b. Tanggapan Pemerintah sama sebagaimana tanggapan huruf b
terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur
Hamzah, S.H., M.H.
c. Sebagaimana dalam halaman 5 Keterangan Presiden yang telah
kami sampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa dan karenanya
pendidik (Dosen) merupakan "bagian integral dari sistem pendidikan
yang dengan demikian juga merupakan bagian integral dañ upaya
mewujudkan amanat "mencerdaskan kehidupan bangsa" (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-Xlll/2015). Oleh
karena penyelenggaraan pendidikan merupakan tangggung jawab
bersama, maka penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat,
termasuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukan merupakan
pemberian wewenang (delegatie) dari Pemerintah kepada Dosen
sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon. Penyelenggaraan
Pendidikan oleh masyarakat adalah hak peran serta, bukan perintah
atau pemberian wewenang kepada Masyarakat. Oleh karena itu,
pada PTS lahir hubungan hukum yang nyata antara Badan
Penyelenggara Perguruan Tinggi dan Dosen, bukan dengan
Pemerintah. Dengan konstruksi demikian, ketentuan Pasal 70 ayat
(3) UU Dikti mengenai kewajiban "memberikan gaji pokok serta
tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan yang
telah sesuai dengan konsep yuridis mengenai hubungan hukum
PTS dan Dosen.
117
Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti justru memberikan
penguatan
secara
hukum
mengenai
kewajiban
badan
penyelenggara kepada Dosen dan tenaga kependidikan yang harus
dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
ketenagakerjaan.
Permohonan
dalam
perkara
ini
sesungguhnya merupakan masalah implementasi dari kewajiban
pengupahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
3. Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo S.H., M.H. pada pokoknya menanyakan
a. Kira-kira dari 20% anggaran pendidikan yang diperintahkan
konstitusi itu sebenarnya apakah implementasinya itu murni 20%
atau lebih?
b. Apakah ada bagian-bagian Iain yang sifatnya sekunder, yang
anggarannya 20% APBN, sehingga agak menyimpang dari tujuan
utamanya?
c. Proyeksi kebutuhan anggaran Pendidikan 20% APBN tahun 2024?
d. Pemerintah bisa tidak, memberikan skema persoalan mendasar
dosen khususnya mengenai gaji dan tunjangan itu kemudian
diakomodir melalui kelebihan yang 20%?
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia tersebut, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Proporsi 20% APBN untuk pendidikan sudah diatur dalam UUD 1945
Amandemen IV Pasal 31 Ayat (4): Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini kemudian diatur
melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi "Dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20
persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
118
pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".
Pasal tersebut sebelumnya pernah mengalami uji materi di
Mahkamah Konstitusi. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang
terakhir adalah No. 024/PUU-V/2007 dan No. 013/PUU-Vl/2008,
Yang menyatakan bahwa frasa "gaji pendidik dan" dalam Pasal 49
ayat (1) UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga anggaran pendidikan selanjutnya dapat didefinisikan
sebagai "Seluruh biaya pendidikan baik di Pusat maupun di daerah
selain biaya pendidikan kedinasan".
Amanat tersebut kemudian diperkuat dalam UU APBN setiap
tahunnya, terakhir melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 (selanjutnya
disebut UU APBN 2024). Anggaran pendidikan adalah alokasi
anggaran
pendidikan
melalui
kementerian/lembaga
dan
nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui
pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan. Sedangkan Persentase Anggaran Pendidikan adalah
perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN
ditetapkan.
Pemenuhan 20% APBN untuk bidang pendidikan telah dipenuhi
sejak tahun 2009 hingga saat ini. Anggaran pendidikan juga
cenderung meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan belanja
negara.
119
Gambar 1. Anggaran Pendidikan Tahun 2005-2024
Alokasi anggaran pendidikan dalam periode 2020-2024 secara
berturut-turut adalah: Rp508,08 Triliun; Rp548,65 Triliun; Rp542,43
Triliun; Rp612,23 Triliun; dan Rp665,02 Triliun;
Adapun penggunaannya dikelompokkan menjadi (a) anggaran
pendidikan melalui belanja pemerintah pusat, (b) anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan (c) anggaran pendidikan
melalui pembiayaan. Anggaran pendidikan melalui transfer ke
daerah mendapat porsi terbesar dalam anggaran pendidikan.
Gambar 2. Besaran Prosentase Setiap Klaster (Anggaran
Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran
Pendidikan Melalui Transfer Ke Daerah, dan Anggaran
Pendidikan Melalui Pembiayaan) Tahun 2020-2024.
b. Anggaran pendidikan dalam belanja pemerintah pusat dialokasikan
kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek),
Kementerian
Agama
(Kemenag),
dan
Kementerian/Lembaga lainnya (22 K/L pada tahun 2024), serta
menjadi cadangan anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui
belanja non KL (BA BUN).
120
Anggaran pendidikan dalam transfer ke daerah meliputi alokasi
pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik
(bantuan operasional satuan pendidikan, aneka tunjangan guru ASN
daerah, bantuan operasional museum dan taman budaya), DAU dan
DBH yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan, dan dana otsus
yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan melalui pembiayaan merupakan alokasi untuk
penambahan pokok dana abadi pendidikan (termasuk dana abadi
pesantren), dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dana
abadi perguruan tinggi, dan pembiayaan pendidikan.
Secara rinci anggaran sebagaimana tersaji pada tabel Postur
Anggaran Pendidikan dalam APBN 2020-2024 berikut.
121
122
c. Proyeksi kebutuhan anggaran Pendidikan 20% APBN tahun 2024
telah ditentukan dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
2024
sebagaimana berikut.
RINCIAN ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2024
(dalam ribuan rupiah)
123
d. Persoalan dalam mengupayakan gaji dan tunjangan Dosen PTS
untuk diakomodir melalui kelebihan 20% anggaran pendidikan
adalah sebagaimana juga telah diuraikan oleh Plt. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi dalam upaya menjawab pertanyaan Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan
tergambar juga pada tabel Postur Anggaran Pendidikan dalam
APBN 2020-2024 maupun Lampiran VI Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Bahwa meskipun 20% APBN itu untuk pendidikan, tetapi 2/3 (dua
pertiga) anggaran itu dialokasikan ke daerah, yang tersisa di pusat
kirakira 1/3 (satu pertiga), dan 1/3 itu tersebar di 27 kementerian dan
lembaga pemerintah non-kementerian. Kemendikbudristek hanya
mengelola sekitar 2,7% dari APBN setiap tahunnya. Dari 2,7% itu
sekitar 1/3 (satu pertiga) untuk bantuan sosial, dan sekitar 1/3 (satu
pertiga) Iainnya untuk biaya-biaya kepegawaian. Jadi, anggaran
yang dikelola untuk pengembangan pendidikan tinggi itu kurang dari
1% APBN, hanya sekitar 0,9% dari APBN. Itu pun sekitar 25% dari
adalah dana masyarakat yang berupa PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak).
Postur anggaran tetap tidak memungkinkan untuk membiayai
kebutuhan keseluruhan kegiatan pendidikan. Bahkan hingga saat ini
sekolah negeri masih dibiayai hanya sebatas biaya operasional, dan
untuk sekolah swasta hanya terbatas melalui dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Pembiayaan pendidikan masih
mengutamakan kebijakan publik yang cakupannya lebih luas,
dimana pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai
hak warga negara saja, tetapi UUD 1945 memandang perlu untuk
menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara.
Oeh karena itu agar kewajiban warga negara atas pendidikan dasar
dapat dipenuhi dengan baik, maka ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD
1945 mewajibkan kepada Pemerintah untuk membiayainya. Maka
124
telah jelas bahwa yang tegas diatur dalam UUD 1945 adalah
kewajiban pembiayaan untuk pendidikan dasar.
Dengan pengaturan demikian, maka secara a contrario kewajiban
pembiayaan pendidikan menurut UUD 1945 tidak termasuk
terhadap
pendidikan
tinggi.
Namun
meskipun
pembiayaan
pendidikan tinggi manfaatnya lebih banyak pada sektor privat,
dimana hasil dari menempuh pendidikan tinggi lebih banyak
dirasakan bermanfaatnya bagi individu/pribadi. hal ini tidak berarti
Pemerintah mengabaikan, membiarkan atau lepas tangan terhadap
penyelenggaraan
pendidikan
tinggi,
termasuk
dalam
hal
pembiayaan baik terhadap pendidikan tinggi yang diselenggarakan
Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang
dikenal sebagai PTS.
Namun hingga saat ini, kemampuan negara hanya untuk membiayai
PTN saja, belum dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk PTS.
Anggaran
untuk
pembiayaan
gaji
dosen
swasta
tidak
memungkinkan. Kalaupun harus membiayai pendidikan sektor
privat, maka pembiayaan pendidikan dasar masih menjadi pilihan
yang lebih prioritas.
4. Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada pokoknya menanyakan:
a.
Aspek-aspek kualitatif terkait Kebijakan Pemerintah untuk
menunjukkan good faith dalam memperhatikan pendidikan
sektor swasta dari waktu ke waktu?
b.
Bagaiamana upaya Kementerian dalam hal regulasi untuk
menyelesaikan persoalan ini?
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia tersebut, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Sebagaimana kami tuangkan dalam Keterangan Presiden
bahwa dalam upaya meningkatkan aspek-aspek kualitatif dan
menunjukkan good faith dalam memperhatikan pendidikan
125
sektor swasta, Pemerintah selain memberikan tunjangan
sertifikasi dosen dan guru besar kepada Dosen PTS juga
memberikan bantuan-bantuan lainnya kepada PTS. Bantuan
tersebut diantaranya adalah melalui Pendanaan Penelitian,
Pendanaan Pengabdian Masyarakat, Bantuan Biaya Akreditasi
Program Studi pada PTS, Bantuan Pendanaan Akselerasi
Penggabungan dan Penyatuan PTS, Bantuan Program
Kompetisi Kampus Merdeka, Bantuan Fasilitasi Hak Kekayaan
Intelektual, Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional, Bantuan
Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah
Nasional dan Internasional, Workshop Peningkatan Jurnal
Peringkat Terakreditasi, Workshop Jurnal Menuju Terindeks
Internasional Bereputasi, dan lain-lainnya yang jumlahnya terus
ditingkatkan dari tahun ke tahun demi menjamin kualitas PTS.
b. Upaya good faith Pemerintah dalam menunjang aspek-aspek
kualitatif tersebut dapat dilindungi melalui regulasi yang
diterbitkan oleh Kemendikbudristek, diantaranya adalah melalui
regulasi;
1) yang memberikan jaminan kesetaraan melalui tunjangan
sertifikasi dosen dan guru besar yang diberikan juga kepada
Dosen PTS sejak tahun 2007 dan terakhir diatur melalui
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang
Sertiflkasi Pendidik Untuk Dosen.
2) yang memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada
PTN
maupun
PTS
untuk
menjadi
penyelenggara
sebagaimana diatur terakhir melalui Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
138/P/2014 tentang Perguruan Tinggi
Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
5. Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. pada pokoknya
menanyakan:
126
a. Pak Dirjen, itu alokasi 20% itu semua untuk Menristek Dikti atau
tersebar kepada seluruh kementerian? Ini nanti tolong bisa diberikan
data.
b. Apakah
mungkin
atau
ada
perencanaan
terkait
dengan
pengalokasian anggaran kepada perguruan tinggi swasta? Ini kalau
bicara pendidikan sebenarnya kan tidak hanya tinggi ya, tetapi
apakah mungkin ada kebijakan, quote unquote, kehadiran negara
dalam kaitan dengan semangat yang diajukan Pemohon ini? Atau
kalau misalnya semangat itu kira-kira realisasinya kapan, Pak
Dirjen? Ini berandai-andai saja, Pak Dirjen.
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia tersebut, Pemerintah telah
memberikan tanggapan sebagaimana dalam menjawab pertanyaan
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
6. Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. pada pokoknya menanyakan:
a. Bagaimanakah status PTN dan anggarannya saat ini mengingat
biaya penerimaan mahasiswa PTN yang cukup tinggi? Apakah ada
kalkulasi jumlah dana masyarakat yang terhimpun melalui 3
kelompok
status
PTN?
Bagaimana
komparasi
sumbangan
masyarakat pada 3 kelompok status PTN tersebut terhadap
anggaran pendidikan?
b. Jelaskan mengenai sumbangan yang diberikan kepada PTS,
bagaimana pengelolaan sumbangan yang langsung diterima oleh
pemilik Yayasan?
c. Bagaimana potret yang lebih riil soal dana masyarakat yang masuk
ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, karena kalau
swasta ada dana publik yang masuk tetapi itu bukan bagian dari uang
yang harus disetorkan ke negara.
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia tersebut, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
127
a. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia memiliki tiga status.
Status-status tersebut adalah:
1) PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)
Otonomi Penuh: PTN-BH merupakan tingkatan tertinggi dalam
hal otonomi. Mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola
keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga
kependidikan (tendik). PTN-BH beroperasi dengan cara yang
mirip dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PTN-BH memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka
sendiri. Penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan
pemerintah.
2) PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum)
Otonomi Level Kedua: PTN-BLU memiliki tingkat otonomi yang
lebih rendah daripada PTN-BH. Pengelolaan institusi ini mirip
dengan rumah sakit milik negara. PTN-BLU memiliki otonomi
dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka. Penetapan
status PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan
atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek). Dasar Hukum PTN-BLU merujuk pada
UndangUndang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 74
Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005.
3) PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja
Kementerian)
PTN-Satker adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di
bawah naungan Kementerian. Seluruh pendapatan, termasuk
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa,
harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan)
sebelum digunakan. Penetapan Status PTN-Satker adalah hasil
dari kebijakan Kementerian dan ditetapkan melalui mekanisme
internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikudristek).
Perbedaan Utama antara PTN-BH dan PTN-BLU yang juga
mempengaruhi cara menghimpun dana dan pengelolaannya:
128
1) Penetapan Status: PTN-BH ditetapkan melalui peraturan
pemerintah, sedangkan PTN-BLU ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.
2) Dasar
Hukum:
PTN-BH
merujuk
pada
Undang-Undang
Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya, sementara
PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan
peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU.
3) Tarif Layanan: Tarif biaya dan layanan PTN-BH ditetapkan oleh
PTN Badan Hukum dengan berkonsultasi dengan Menteri,
sedangkan PTN-BLU menetapkan tarif layanan berdasarkan
kebijakan Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan
pimpinan BLU.
4) Pola Pelaporan Keuangan: Pendapatan PTN-BLU dilaporkan
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan
pendapatan PTN-BH bukan merupakan PNBP.
5) Penyelenggaraan Program Studi: PTN-BH dapat mandiri dalam
membuka dan menutup program studi, sedangkan PTN-BLU
tidak memiliki otonomi ini.
6) Pengelolaan
SDM:
PTN-BH
berwenang
menetapkan,
mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non
PNS, sementara PTN-BLU memiliki kewenangan yang serupa
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Sumbangan
yang
diberikan
pemerintah
(dalam
hal
ini
Kemendikbudristek) kepada PTS tentu saja harus mengikuti
prosedur dan sesuai dengan regulasi keuangan terkait. Pemberian
bantuan Pemerintah sudah ditetapkan tujuan dari program bantuan
tersebut, oleh karena itu PTS harus mampu mengelola dan
bertanggung jawab dalam penggunaan maupun penyalurannya
sehingga anggaran tersebut tepat guna. Pemerintah tidak
memberikan bantuan kepada pemilik Yayasan langsung, namun
bantuan
semata-mata
diberikan
dengan
tujuan
untuk
pengembangan maupun pemanfaatan PTS.
129
c. Pada PTS, dana masyarakat yang masuk ke PTS seharusnya
sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengeloiaan PTS dengan tujuan untuk pengembangan kualitas
perguruan tinggi dan melaksanakan tridharma perguruan tinggi
dengan tetap menjunjung kesejahteraan pendidik (Dosen) maupun
tenaga kependidikannya.
7.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Para Pemohon
Mohammad Saleh. (dalam sidang tanggal 7 Maret 2024). Setelah
memperhatikan secara cermat keterangan Saksi Para Pemohon
Mohammad Saleh yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
Mohammad Saleh sebagai Saksi mengajar di perguruan tinggi di bawah
yayasan pesantren dengan nama Sekolah Tinggi Agama Islam Darul
Ulum Banyuanyar yang terletak di Pulau Madura tepatnya pada
Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Sebagai Dosen di
perguruan tinggi tersebut ia menerima gaji sebesar Rp300.000 per
bulan, dan diberikan jadwal mengajar 1 kali dalam seminggu dengan
diberikan uang tatap muka sebesar Rp50.000 dan transpor RP15.000
per tatap muka.
Perguruan Tinggi tempat Saksi mengajar adalah perguruan tinggi yang
baru berdiri selama 9 tahun dengan program studi tempat Saksi
mengajar baru berumur 2 tahun.
Saksi bersaksi bahwa hampir semua Dosen perguruan tinggi yang ada
di kabupaten Pamekasan mendapatkan gaji dibawah Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Pamekasan, yaitu di bawah Rp2.200.000.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Melalui tanya jawab dalam sidang pleno juga diketahui bahwa
hubungan Saksi dengan PTS adalah suatu hubungan yang masih
berdasarkan pada Perjanjian Kerja antara Saksi dengan Yayasan,
dimana Saksi sejak awal telah mengetahui hal-hal yang diperjanjikan
dalam Perjanjian Kerja termasuk adalah besaran nilai penghasilan
yang akan diterima oleh Saksi. Saksi juga menyampaikan bahwa
130
"memang dari kontraknya itu Yayasan itu seterusnya akan
memenuhi bagaimana mengikuti UMK". Selain itu diketahui bahwa
Saksi tidak diberikan jam ajar minimal yang sesuai peraturan
perundang-undangan, sehingga menyulitkan Saksi sebagai Dosen
untuk melaksanakan tugas tridharma pendidikan dan juga
mengumpulkan angka kredit sebagai Dosen.
b. Maka semakin jelas bahwa permohonan dalam perkara ini
sesungguhnya merupakan masalah implementasi dari kewajiban
pengupahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
c. Bahwa karena hal ini merupakan masalah implementasi kewajiban
pengupahan yang lahir dari hubungan 'perjanjian atau kesepakatan
kerja', maka hal ini tidak berkaitan dan tidak terdapat kausalitas
antara anggapan kerugian konstitusional yang diderita oleh Para
Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti.
8. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Para Pemohon Andi
Muhammad Asrun. (dalam sidang tanggal 13 Maret 2024). Setelah
memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Para Pemohon Andi
Muhammad Asrun yang pada pokoknya menyampaikan sebagai
berikut:
- Sudah seharusnya perhatian khusus diberikan untuk kalangan dosen
- Tunjangan finansial bagi dosen tidak sekadar untu kepentingan
bertahan hidup seperti gaji untuk kebutuhan hidup rumah tangga dan
tunjangan transport ke kampus, namun juga masih ada kewajiban bagi
dosen untuk melakukan riset dan pada akhirnya menerbitkan makalah
di jurnal-jurnal nasional dan internasional serta menerbitkan buku-
buku hasil riset tersebut dimana penerbitan karya ilmiah hasil riset
tersebut merupakan beban kerja dosen dan memerlukan dana besar.
- Sebenamya pendapatan penyelenggaraan pendidikan di bawah
yayasan adalah relatif baik. Hal ini bisa dilihat dari kegiatan
pembangunan fisik prasarana perkuliahan. Namun, tidak untuk
peningkatan gaji dan intensif dosen yang seharusnya dilakukan secara
berkala sejalan dengan pendidikan fisik. Gaji dosen PTS seharusnya
131
tidak saja berstandar UMR di provinsi, tapi juga hidup layak untuk
pribadi dan fasilitas kegiatan ilmiah. Tuntutan kebutuhan semacam ini
menuntut bahwa semestinya negara hadir dengan menetapkan gaji
dosen minimum yang seharusnya di atas UMR mengingat untuk
menjadi dosen syaratnya adalah minimum pendidikan S2 dan wajib
melanjutkan pendidikan S3 dengan biaya yang tidak murah.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana dalam Sidang Pleno, ternyata diakui sendiri oleh
Ahli Para Pemohon bahwa Ahli belum memahami alokasi anggaran 20%
APBN untuk pendidikan. Pada akhirya Ahli Para Pemohon dapat
menyetujui dan menyepakati pihak Pemerintah yang dikarenakan
keadaan dan fakta-fakta terkait anggaran belum mampu untuk
mengabulkan permohonan Para pemohon.
9. Keterangan Ahli Pemerintah Drs. Amich Alhumami, MA, M.Ed, Ph.D
yang pada pokoknya menyatakan:
a. Dengan mempertimbangkan beban anggaran saat ini, serta prioritas
dan sasaran pembangunan bidang pendidikan yang perlu dipenuhi,
opsi pembayaran gaji dosen PTS melalui APBN belum dimungkinkan.
Namun
demikian,
Pemerintah
telah
berupaya
mendukung
peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme dosen melalui
beberapa intervensi, seperti pemberian tunjangan profesi bagi dosen
PNS dan non-PNS.
b. Selain itu, membuka opsi pembayaran gaji dosen PTS melalui APBN
mempunyai implikasi untuk memenuhi tuntutan pembayaran gaji
tenaga pendidik non ASN di jenjang Iainnya, seperti guru non ASN
pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
10. Keterangan Saksi Pemerintah Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P.,
seorang Rektor pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni
Universitas Bhakti Asih Tangerang, yang berlokasi di Provinsi Banten,
yang pada pokoknya menyatakan:
132
Berdasarkan
Undang-Undang
Pendidikan
Tinggi,
dosen harus
melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yakni; i) Pendidikan; ii)
Penelitian dan iii) Pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan hal
tersebut, maka Saksi berkomitmen kepada seluruh dosen, untuk
memfasilitasi tridharma perguruan tinggi melalui SPK (Surat Perjanjian
Kinerja) dan KK (Kontrak Kinerja). Agar dosen-dosen di Universitas
Bhakti Asih Tangerang dapat menjadi dosen professional (khususnya
dosen baru) dalam jangka waktu 24 tahun, maka Saksi memastikan
para dosen mempunyai perencanaan tridharma sesuai syarat-syarat
menjadi Serdos (sertifikasi dosen). Oleh sebab itu dosen dosen
diwajibkan mengajar minimal 12 (dua belas) SKS, melakukan penelitian
minimal dengan bukti 1 (satu) jurnal dan 1 (satu) artikel pengabdian
kepada masyarakat. Agar tridharma berlangsung dengan berkualitas,
maka sebagai Rektor Universitas Bhakti Asih Tangerang Saksi
menyiapkan 2 dokumen perjanjian dengan para dosen. Adapun
perjanjian tersebut adalah: i) SPK (Surat Perjanjian Kerja), ii) KK
(Kontrak Kinerja). Dalam SPK dan KK berisi pasal tentang kewajiban
dosen dan kompensasinya. Sebagai Rektor Universitas Bhakti Asih
Tangerang, Saksi memastikan besaran gaji dan tunjangan lainnya
melampaui UMR yakni Rp.4.760.289 (empat juta tujuh ratus enam puluh
ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dosen baru melaksanakan pembelajaran 12 (dua belas) SKS, 1 (satu)
penelitian dan 1 (satu) pengabdian kepada masyarakat dengan
kompensasi berupa: i) gaji pokok untuk dosen sebesar Rp 2.500.000
(dua juta lima ratus ribu rupiah), ii) tunjangan transport Rp.2.000.000,-
(dua juta rupiah) untuk 5 hari kerja/ minggu (37.5 jam bekerja/minggu);
iii) Honor mengajar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/SKS,
sehingga setiap dosen dapat honor mengajar sebesar Rp.600.000
(enam ratus ribu rupiah)/ minggu atau sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta
empat ratus ribu)/ bulan. Untuk kegiatan penelitian, para dosen yang
dapat membuktikan 1 (satu) jurnal ilmiah diberikan kompensasi Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) per semester dan untuk pengabdian kepada
masyarakat (Abdimas) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika
dosen dapat memberikan bukti 1 (satu) artikel Abdimas. Dengan
133
demikian pendapatan minimal dosen baru di Universitas Bhakti Asih
Tangerang minimal Rp. 6.900.000. Universitas Bakti Asih Tangerang
juga memberikan jaminan untuk BPJS Rp. 42.000/ dosen dan BPJS
Ketenagakerjaan Rp. 16.800 / dosen yang dibayar oleh Rektorat setelah
dosen berkerja minimal selama 6 (enam) bulan.
Untuk gaji dan tunjangan Dosen lama sebagai apresiasi terhadap
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yakni pembelajaran 12 (dua
belas) SKS, 1 (satu) penelitian dan 1 (satu) pengambian kepada
masyarakat dengan kompensasi berupa: i) gaji pokok untuk dosen
sebesar Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah), ii) tunjangan
transport Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 5 hari kerja/ minggu
(37.5 jam bekerja/minggu); iii) Honor mengajar sebesar Rp. 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah) / sks, atau setara dengan RP. 2.400.000 (dua
juta empat ratus ribu rupiah) / bulan, iv) tunjangan jabatan wakil dekan
Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), v) tunjangan fungsional
(bagi dosen lama yang belum Serdos) sebasar Rp. 800.000 (delapan
ratus ribu rupiah). Sehingga total pendapatan minimal Rp. 11.800.000
(sebesas juta delapan ratus ribu rupiah). Untuk kegitan penelitian, para
dosen yang dapat membuktikan 1 (satu) jurnal ilmiah bereputasi
diberikan kompensasi RP. 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester dan
untuk pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) sebesar Rp,500.000
(lima ratus ribu rupiah) jika dosen dapat memberikan bukti 1 (satu) artikel
Abdimas.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Tridharma perguruan tinggi kami
banyak difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, diantaranya fasilitasi kemudahan akses hibah dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek
melalui hibah dalam dharma ke satu yakni MKBM (Merdeka Belajar
Kampus Merdeka). Kedua yaitu hibah penelitian. Ketiga hibah
pengabdian kepada masyarakat.
134
Untuk fasilitas Serdos, diberi akses melalui Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi, Sekretariat Jenderal Kemendikbusristek. Tunjangan
dosen tersebut berkisar antara RP. 2.688.500 (dua juta enam ratus ribu
delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)/ dosen / sampai dengan
guru besar minimal RP. 1 1.900.000 (sebelas juta sembulan ratus ribu
rupiah)/dosen/ bulan.
Dalam 4 (empat) tahun belakangan ini, terdapat kemudahan akses untuk
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui kebijakan merdeka
belajarkampus merdeka (MBKM). Universitas Bhakti Asih Tangerang
dapat melakukan pengiriman mahasiswa ke PTN ataupun PTS untuk
belajar satu semester dengan biaya kuliah, transport ke lokasi mitra dan
uang bulan mahasiswa ditanggung Kemendikbudristek. Juga, sama
halnya dengan kegiatan kampus mengajar, mahasiswa mengajar di SD
dan SMP dalam rangka membantu sekolah agar lebih bermutu dengan
biaya
dari
Ditjendiktiristek,
Kemendikbudristek.
Dalam
rangka
mendukung Hilirisasi hasil penelitian dosen, pemerintah menyiapkan
dana padanan hilirisasi/ kerja sama dengan pemerintah daerah/ kegiatan
kemitraan dengan industri melalui kegiatan KEDAIREKA.
Saksi merasa bahwa dalam melaksanakan kegiatan Manajemen
Universitas Bhakti Asih Tangerang dan sebagai seorang Rektor diberi
fasilitas dengan sangat baik oleh pemerintah melalui; i) sertifikasi dosen,
ii) hibah penelitian, iii) hibah pengabdian masyarakat, iv) hibah MBKM
dan v) hibah Dana Padanan kedaireka. Fasilitas berbagai hibah tersebut
berkecukupan, berkeadilan dan berkelanjutan untuk melaksanakan
Amanah UU 12/12 diantaranya melaksanakan Tridharma yang bermutu
dan berkelanjutan.
Berkecukupan karena tridharma diberi fasilitas oleh Pemerintah,
berkeadilan karena Serdos dan hibah penelitian, hibah pengabdian
masyarakat dan hibah kedaireka hanya diberikan kepada dosen yang
profesional dan PTS yang sesuai standar Kemendikbudristek.
Berkelanjutan karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
135
Teknologi memberikan fasilitas tridharma sejak keluarnya UU 12 tahun
2012 tentang Pendidikan tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Demikian tanggapan dalam Kesimpulan Presiden atas Permohonan
Pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang dan Berita
Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
136
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonnesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
137
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa pokok permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012, yang
menyatakan:
Pasal 70 ayat (3)
138
“Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta, namun
telah mengundurkan diri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara, tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti P.8] dan Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1032/SEK/SK/KP6.2/IX/2023 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil, tanggal 18 September 2023 [vide Bukti P.9]. Saat ini, Pemohon I
berprofesi sebagai dosen pada Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Krisnadwipayana [vide Bukti P.4].
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia [vide Bukti
P.6 dan Bukti P.7];
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan adanya ketidakpastian hukum
dan perlakuan yang berbeda dalam hal gaji pokok dosen pada lingkup Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) dibandingkan dengan gaji pokok dosen yang berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN);
6. Bahwa sebagai dosen pada PTS, pengaturan gaji atau upah Pemohon I dan
Pemohon II mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023), serta kemampuan
penyelenggara pendidikan;
7. Bahwa honor dosen pada PTN, in casu dosen dengan status PNS/Aparatur Sipil
Negara (ASN), memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama di setiap
daerah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya, ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh
Pemohon I dan Pemohon II, serta tidak ada jaminan terhadap besaran gaji atau
139
upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki
aturan yang seragam;
8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian hak konstitusional
sehingga tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual serta memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian karena adanya perlakuan berbeda berkenaan dengan gaji
atau upah yang diberikan oleh negara terhadap dosen PTN dengan dosen PTS.
Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, maka
kerugian yang bersifat aktual yang mereka alami tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 70 ayat (3)
UU 12/2012 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, UU 12/2012 telah memberikan wewenang
(delegatie) kepada masyarakat untuk melaksanakan urusan pemerintahan
140
dalam bidang pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi, sehingga berhak atas anggaran pendidikan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD);
2. Bahwa menurut para Pemohon, dana pendidikan tinggi yang bersumber dari
APBN dan/atau APBD tidak dialokasikan untuk gaji pokok dosen sehingga
kewajiban atas gaji dosen, in casu dosen PTS sebagaimana diatur dalam Pasal
70 ayat (3) UU 12/2012 ditetapkan berdasarkan kemampuan tiap-tiap PTS
dengan menggunakan standar UMK. Selain itu, pembebanan kewajiban
pemberian gaji pokok dosen PTS hanya kepada badan penyelenggara jelas
berdampak pada timbulnya ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan gaji
pokok dosen PTS. Ketidaksetaraan/kesenjangan/ketimpangan tidak hanya
terjadi antara gaji pokok dosen PTS dengan dosen PTN, akan tetapi juga terjadi
antara sesama dosen PTS;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 nyata-
nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil atas terpenuhinya kesetaraan hak PTS untuk
dipenuhi kebutuhannya oleh negara dalam menyelenggarakan pendidikan
tinggi, khususnya sepanjang kewajiban PTS untuk memberikan gaji pokok serta
tunjangan kepada dosen;
4. Bahwa menurut para Pemohon, satuan pendidikan yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh masyarakat untuk bertindak dipersonifikasikan oleh dosen
sebagai pendidik/tenaga profesional pendidikan, namun gaji pokok serta
tunjangan kepada dosen PTS tidak mencerminkan amanat Pasal 27 Ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tidak memiliki
kejelasan
sehingga
harus
dimaknai
menjadi
“Badan
penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta
tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah”, agar ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tidak
141
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Jika tidak
dimaknai demikian, norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tidak memberikan
jaminan dan kepastian hukum yang adil atas terpenuhinya sumber daya
pendidikan yang optimal dan berkualitas.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan
tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) serta satu orang saksi bernama Moh. Saleh dan satu orang
ahli bernama Andi Muhammad Asrun yang didengar keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 7 Maret 2024 dan 13 Maret 2024. Selain itu, para
Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 20
Maret 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 28 Februari 2024 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 19 Agustus 2024. Terhadap keterangan tertulis a quo tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah, karena telah melewati seluruh proses
pemeriksaan persidangan dan penyerahan kesimpulan tertulis.
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di
depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal 26
Februari 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Selain itu,
Presiden juga mengajukan bukti yang diberi tanda bukti PK-01 sampai dengan bukti
PK-04 serta menyampaikan keterangan ahli bernama Amich Alhumami dan
keterangan saksi bernama Paristiyanti Nurwardani secara tertulis, serta
menyerahkan Kesimpulan pada tanggal 21 Maret 2024.
142
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, bukti-bukti surat/tulisan serta
saksi dan ahli yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, Kesimpulan Tertulis
para Pemohon dan Kesimpulan Presiden (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara), Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil permohonan
para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah konstitusionalitas yang harus
dijawab oleh Mahkamah, apakah norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang tidak
memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil atas terpenuhinya sumber
daya pendidikan yang optimal dan berkualitas, sehingga menurut para Pemohon
norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila gaji pokok serta
tunjangan dosen dan tenaga kependidikan pada PTS tidak didanai yang bersumber
dari APBN dan/atau APBD, sebagaimana termaktub dalam Petitum permohonan a
quo.
[3.13]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
menjawab
masalah
konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang didalilkan para
Pemohon di atas, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut.
[3.13.1]
Bahwa pembangunan pendidikan merupakan salah satu aspek
fundamental dalam upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pendidikan tidak hanya dimaknai
sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai upaya holistik untuk
mengembangkan potensi manusia, membentuk karakter, dan menciptakan
peradaban bangsa yang unggul dan bermartabat. Dalam konteks ini, pembangunan
pendidikan harus dilaksanakan searah dan sebangun dengan tujuan sistem
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Artinya, pembangunan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan
kemampuan individu secara maksimal, baik dalam aspek intelektual, emosional,
maupun spiritual, sehingga diharapkan setiap warga negara dapat berkontribusi
143
dalam pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan negara
sebagaimana ditegaskan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Berkenaan dengan hal ini, negara telah memberikan kerangka yang jelas
kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai
dengan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut masih memerlukan pengaturan lebih
lanjut agar pendidikan tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa. Penyelenggaraan
pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan
pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
Dalam kaitan tersebut, keberadaan dosen, baik di PTN maupun PTS,
memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjamin kualitas dan
akuntabilitas pendidikan pada perguruan tinggi. Dosen tidak hanya bertanggung
jawab menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi aktor kunci dalam
membentuk lulusan yang mampu menghadapi tantangan perubahan di tingkat lokal,
nasional, dan global. Peran strategis ini membutuhkan dukungan yang
berkesinambungan dalam bentuk pemberdayaan peran serta peningkatan mutu
dosen secara terencana dan terarah. Melalui kebijakan yang tepat, dosen dapat
terus berkembang menjadi pendidik yang profesional sehingga senantiasa relevan
dengan kebutuhan zaman dan berkontribusi optimal dalam mencetak sumber daya
manusia yang berkualitas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, terdapat
kewajiban konstitusional pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD. Kebijakan ini
merupakan salah satu wujud komitmen negara dalam memenuhi amanat konstitusi
yang menegaskan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Namun,
kompleksitas kebutuhan anggaran pendidikan di Indonesia, mulai dari infrastruktur
pendidikan
hingga
pengembangan
sumber
daya
manusia,
memerlukan
perencanaan dan pengalokasian anggaran yang jauh lebih kompleks dan terperinci.
Anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) ini juga mencakup berbagai
komponen, termasuk gaji dan tunjangan tenaga pendidik, pengadaan sarana
144
pembelajaran, hingga subsidi biaya operasional pendidikan. Dalam praktiknya,
komponen untuk gaji dan tunjangan seringkali menyerap porsi terbesar dari
anggaran, sehingga menyisakan ruang yang sangat terbatas untuk kebutuhan
lainnya, seperti pengembangan kurikulum atau perbaikan fasilitas pendidikan.
Terlebih, disparitas kebutuhan antara satuan pendidikan di perkotaan dan daerah
semakin memperumit tantangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Satuan
pendidikan di daerah terpencil seringkali menghadapi keterbatasan infrastruktur
dasar, seperti akses listrik dan internet, yang tidak sepenuhnya dapat diatasi melalui
alokasi anggaran pendidikan yang bersifat umum. Hal ini menuntut perhatian khusus
agar anggaran dapat menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Selanjutnya,
dalam
memenuhi
amanat
konstitusi,
negara
juga
perlu
mempertimbangkan kualitas belanja pendidikan. Anggaran yang besar tanpa
efisiensi dan tata kelola yang tepat tidak akan memberikan dampak signifikan
terhadap peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap
penggunaan anggaran perlu dilakukan secara berkala dan komprehensif, baik di
tingkat pusat maupun daerah.
[3.13.2]
Bahwa permasalahan pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan
permasalahan anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Berkenaan dengan
hal tersebut, Mahkamah melalui beberapa putusan telah mempertimbangkan
mengenai pentingnya keterpenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari APBN dan APBD, antara lain dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 1 Mei 2007, yang kemudian diperkuat dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Februari 2008, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 13 Agustus 2008, di mana dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan antara lain:
“Menimbang bahwa sudah merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan,
besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN dari tahun ke
145
tahun sejak APBN TA 2004 hingga APBN TA 2007 belum pernah mencapai
angka persentase minimal 20% sebagaimana dimaksud Pasal 31 Ayat (4)
UUD 1945. Hal itu karena, menurut Mahkamah, Pemerintah dan DPR belum
melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan
agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Oleh karena itu, mengingat sifat
imperatif Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20% dalam
APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar
jangan sampai Mahkamah harus menyatakan keseluruhan APBN yang
tercantum dalam UU APBN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran
pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945”;
“…Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan
anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah bersama DPR
untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN... Oleh karena itu, dengan
adanya Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar
atau menunda-nunda pemenuhan /ketentuan anggaran sekurang-kurangnya
20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di seluruh provinsi,
kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31
Ayat (4) UUD 1945...”.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah mendorong
agar pemerintah dan daerah (provinsi, kabupaten/kota) memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen), baik dalam APBN
maupun dalam APBD. Oleh karena itu, dengan memperhatikan pertimbangan
hukum dalam Putusan Mahkamah tersebut di atas, sejauh mana realisasi alokasi
anggaran 20% (dua puluh persen) dimaksud dapat dipenuhi untuk bidang
pendidikan yang bersifat pokok ataukah bidang pendidikan lainnya, serta seberapa
besar kebutuhan anggaran pendidikan yang secara realistis diperlukan, hal
demikian tidak dapat dipisahkan dari substansi permohonan para Pemohon dalam
perkara a quo terutama terkait dengan amanah Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 bahwa negara mewajibkan bagi setiap warga negara untuk mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dengan patokan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan, sekalipun anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 seharusnya diprioritaskan kepada pendidikan dasar, namun dalam praktik
pemerintah juga mengalokasikan untuk pendidikan tinggi, termasuk pendidikan
kedinasan yang diselenggarakan pada kementerian/lembaga. Dalam hal ini, bagi
146
PTN, alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi digunakan untuk biaya operasional,
dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan. Sementara itu,
bagi PTS alokasi anggaran digunakan sebagai bantuan tunjangan profesi dosen,
tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan. Selain itu, bagi
mahasiswa dialokasikan sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi
[vide Pasal 89 UU 12/2012].
Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak dengan jelas bahwa alokasi
anggaran untuk PTS juga digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan
kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah juga menempatkan dosen yang berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah PTS tertentu. Dalam hal ini, berdasarkan
ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang berhak untuk menerima gaji
dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen yang berstatus
sebagai ASN. Ihwal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
20/2003) yang pada intinya menyatakan gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah
dialokasikan dalam APBN. Adapun bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan
penyelenggara PTS yang bersangkutan maka gaji dan tunjangan ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh Dosen yang bersangkutan dengan
badan penyelenggara PTS yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan [vide Pasal 70 ayat (2) UU 12/2012].
[3.15]
Menimbang bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tidak memiliki kejelasan. Terhadap
dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 70 UU
12/2012, telah ternyata frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan” dimaksud digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU
12/2012 tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU 12/2012. Artinya,
penggunaan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan”
dimaksud harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma tersebut.
Dalam hal ini, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan”
dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 adalah dimaksudkan untuk merujuk
norma dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dipertimbangkan
147
dalam Paragraf [3.14] di atas termasuk dalam hal ini undang-undang di bidang
ketenagakerjaan. Sehingga, gaji pokok dan tunjangan yang dibayarkan kepada
dosen oleh satuan badan penyelenggara pendidikan PTS sudah termasuk makna
yang dimaksudkan dalam frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan” sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
penggunaan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan”
dalam Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 telah tepat dan sesuai dengan rumusan dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tidak
menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo
tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
148
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal dua, bulan September, dan pada hari Selasa, tanggal sembilan
belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal
dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 11.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani,masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
149
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA KONSTITUSI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
136
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonnesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
137
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa pokok permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012, yang
menyatakan:
Pasal 70 ayat (3)
138
“Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta, namun
telah mengundurkan diri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara, tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti P.8] dan Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1032/SEK/SK/KP6.2/IX/2023 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil, tanggal 18 September 2023 [vide Bukti P.9]. Saat ini, Pemohon I
berprofesi sebagai dosen pada Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Krisnadwipayana [vide Bukti P.4].
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia [vide Bukti
P.6 dan Bukti P.7];
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan adanya ketidakpastian hukum
dan perlakuan yang berbeda dalam hal gaji pokok dosen pada lingkup Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) dibandingkan dengan gaji pokok dosen yang berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN);
6. Bahwa sebagai dosen pada PTS, pengaturan gaji atau upah Pemohon I dan
Pemohon II mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023), serta kemampuan
penyelenggara pendidikan;
7. Bahwa honor dosen pada PTN, in casu dosen dengan status PNS/Aparatur Sipil
Negara (ASN), memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama di setiap
daerah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya, ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh
Pemohon I dan Pemohon II, serta tidak ada jaminan terhadap besaran gaji atau
139
upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki
aturan yang seragam;
8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian hak konstitusional
sehingga tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual serta memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian karena adanya perlakuan berbeda berkenaan dengan gaji
atau upah yang diberikan oleh negara terhadap dosen PTN dengan dosen PTS.
Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, maka
kerugian yang bersifat aktual yang mereka alami tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para P
