PUU
Tahun 2026
134/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pemohon: Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. (Pemohon I), Jonswaris Sinaga, S.H. (Pemohon II), Amudin Laia, S.H. (Pemohon III), Tomry Hasudungan Gurning, S.H. (Pemohon IV), Rika Kardela Irama (Pemohon V), dan Yeremia Zebua (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2026-05-25T14:30:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 134/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Doris Manggalang Raja Sagala, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Tambasa VI, Nomor 1, RT 004, RW 006,
Kelurahan
Tamalanrea
Jaya,
Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan
sebagai –------------------------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
:
Jonswaris Sinaga, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Orong JMBU STP IV, RT 003, RW 001,
Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala,
Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai –------------------------------------------------------------ Pemohon II
3. Nama
:
Amudin Laia, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Perum. Dewi Karmila Sari A3, Nomor 07, RT 004,
RW
003,
Kelurahan
Tamalanrea,
Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi
Selatan
sebagai –----------------------------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
:
Tomry Hasudungan Gurning, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
2
Alamat
:
Graha Sigar Penjalin Dusun Lendang Berora,
Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara
Barat
sebagai –----------------------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
:
Rika Kardela Irama
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Pasir Dalam III, RT 002, RW 006, Kelurahan
Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sebagai –----------------------------------------------------------- Pemohon V
6. Nama
:
Yeremia Zebua
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Tugala Lauru I, RT 000, RW 000, Kelurahan
Tugala Lauru, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten
Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara
sebagai –----------------------------------------------------------- Pemohon VI
7. Nama
:
Ferdinand Hutahaean, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Puri Bintara Regency, Blok G, Nomor 2, RT
003, RW 013, Kelurahan Bintarajaya, Kecamatan
Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
sebagai –---------------------------------------------------------- Pemohon VII
8. Nama
:
Robinar V.K. Panggabean, S. H., M. H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Kayu Batu, RT. 005, RW 003, Kelurahan
Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota
Jayapura, Provinsi Papua
sebagai –--------------------------------------------------------- Pemohon VIII
9. Nama
:
Beatrix Kawaitouw, S. H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Pasifik Indah Pasir II, RT 005, RW 001,
Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara,
Kota Jayapura, Provinsi Papua
3
sebagai –----------------------------------------------------------- Pemohon IX
10. Nama
:
Johanes L.A. Mandowally, S. H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Olahraga, Nomor 31, RT 001, RW 001,
Kelurahan Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara,
Kota Jayapura, Provinsi Papua.
sebagai –----------------------------------------------------------- Pemohon X
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 April 2026, memberi kuasa kepada
Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. dan Amudin Laia, S.H., yang kesemuanya
adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum
Maralanaga Law Firm (MLF) yang beralamat di The Royal Palace, Blok A Nomor
12-15, Jalan Prof. DR. Soepomo Nomor 178A, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta
Selatan, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon X disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 8 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 April
2026
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
132/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 134/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
9 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 4 April
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
4
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945. Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a) menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur juga dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(untuk selanjutnya disebut sebagai PMK 7 Tahun 2025), yang mengatur:
5
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945).
7. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga diatur dalam Pasal 1 angka
3 PMK 7 Tahun 2025, yang mengatur:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan
Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa pengujian materiil terhadap Pasal 146 dan
Penjelasan 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan terhadap
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan
oleh para Pemohon.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada uraian sebelumnya, maka perlu
diuraikan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
hal tersebut merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 merupakan manifestasi jaminan konstitusional terhadap
pelaksanaan hak dasar setiap Warga Negara Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan Badan Judicial Review yang menjaga hak asasi
manusia sebagai manifestasi peran The Guardian of Constitution
6
(pengawal konstitusi) dan The Sole Interpreter of The Constitution
(penafsir tunggal konstitusi) [Vide Putra, Anggar. Rule of Islamic Law dan
Mekanisme
Penambahan
Kewenangan
Constitutional
Complaint
Mahkamah Konstitusi. Bulletin of Community Engagement 4.3 (2024): 24-
34].
2. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2009 telah diundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
4. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur:
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Selanjutnya, penjelasan huruf a menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
5. Bahwa terhadap syarat kedudukan para Pemohon juga diatur dalam Pasal
4 ayat (1) PMK 7 Tahun 2025, yang mengatur:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu :
Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
Lembaga negara.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/
2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007
7
(hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
7. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PARA PEMOHON yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7 Tahun 2025,
apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
8. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII,
Pemohon VIII, Pemohon IX dan Pemohon X adalah perorangan Warga
Negara Indonesia dan juga mengemban profesi sebagai Advokat serta
Penegak Hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mengatur:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
8
9. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia dan atau Advokat Penegak
Hukum, para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk ikut aktif
mewujudkan
peradilan
yang
menegakkan
hukum
dan
keadilan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman mengatur:
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi
segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan
yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
10. Bahwa Pemohon I/Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. adalah
perorangan Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai
Advokat dan juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-
3).
11. Bahwa Pemohon II/Jonswaris Sinaga, S.H. adalah perorangan Warga
Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan juga
sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-4).
12. Bahwa Pemohon III/Amudin Laia, S.H. adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai
Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-5).
13. Bahwa Pemohon IV/Tomry Hasudungan Gurning, S.H. adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan
9
juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-6).
14. Bahwa Pemohon V/Rika Kardela Irama adalah perseorangan Warga
Negara Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi pada
Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM). Adapun kapasitas
Pemohon V sebagai Paralegal sekaligus Mahasiswa Hukum sebagaimana
dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Biodata Mahasiswa
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Bukti P-7) telah menumbuhkan konsentrasi minat
serta kepedulian mendalam terhadap dinamika implementasi hukum dan
efektivitas penegakannya di masyarakat. Hal tersebut mencakup kajian
komprehensif terhadap berbagai hambatan yuridis maupun sosiologis
yang menghalangi tercapainya kepastian hukum yang adil, sekaligus
menjadi
representasi
persiapan
profesional
Pemohon
V
dalam
mewujudkan aspirasi untuk berkarier sebagai Advokat/Aparat Penegak
Hukum.
15. Bahwa Pemohon VI/Yeremia Zebua adalah perseorangan Warga Negara
Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi pada
Fakultas Hukum Universitas Sahid. Adapun kapasitas Pemohon VI
sebagai Paralegal sekaligus Mahasiswa Hukum sebagaimana dibuktikan
melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti
P-8) telah menumbuhkan konsentrasi minat serta kepedulian mendalam
terhadap dinamika implementasi hukum dan efektivitas penegakannya di
masyarakat. Hal tersebut mencakup kajian komprehensif terhadap
berbagai hambatan yuridis maupun sosiologis yang menghalangi
tercapainya kepastian hukum yang adil, sekaligus menjadi representasi
persiapan profesional Pemohon VI dalam mewujudkan aspirasi untuk
berkarier sebagai Advokat/Aparat Penegak Hukum.
16. Bahwa Pemohon VII/Ferdinand Hutahaean, S.H. adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan
juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-8.A)
10
17. Bahwa Pemohon VIII/Robinar V.K. Panggabean, S.H., M.H. adalah
perorangan Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai
Advokat dan juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-
8.B).
18. Bahwa Pemohon IX/Beatrix Kawaitouw, S.H. adalah perorangan Warga
Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan juga
sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-8.C).
19. Bahwa Pemohon X/Johanes L.A. Mandowally, S.H. adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan
juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (BUKTI P-8.D).
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada uraian sebelumnya, maka perlu
diuraikan Kerugian Konstitusional para Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo, pengujian materiil dilakukan terhadap:
Pasal 146 UU Penerbangan, yang mengatur:
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena
keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,
kecuali
apabila
pengangkut
dapat
membuktikan
bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis
operasional.
Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, yang mengatur:
Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir,
badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau
kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang
mengganggu keselamatan penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” antara lain:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off),
mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan
(departure slot time) di bandar udara; atau
11
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional”
antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in),
pindah
pesawat
(transfer)
atau
penerbangan
lanjutan
(connecting flight); dan
e. ketidaksiapan pesawat udara.
Pasal 170 UU Penerbangan, yang mengatur:
Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 176 UU Penerbangan, yang mengatur:
Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat,
pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita
kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal
144, Pasal 145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan
terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia
dengan menggunakan hukum Indonesia.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 146 dan Penjelasan
Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan, bertentangan
dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan
pribadi
dan
lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Bahwa sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) sesuai UNCLOS
1982 dan semangat Deklarasi Djuanda, kedaulatan wilayah Indonesia
mencakup kesatuan darat, laut, dan udara. Mengingat luasnya bentang
geografis, transportasi udara menjadi nadi utama konektivitas nasional
serta solusi logis dan paling efisien untuk mendukung mobilitas ekonomi.
Keunggulan strategisnya pada aspek kecepatan, jangkauan, dan efisiensi
12
jadwal menjadikan moda ini pilihan utama masyarakat dibandingkan moda
transportasi lainnya.
Pesatnya pertumbuhan industri penerbangan, ditandai dengan kehadiran
berbagai maskapai (termasuk Low-Cost Carrier), menciptakan persaingan
pasar yang kompetitif pada aspek harga dan layanan. Namun, tingginya
minat masyarakat ini berbanding lurus dengan ekspektasi terhadap
kepastian jadwal. Meskipun faktor cuaca dan geografis menjadi tantangan,
maskapai wajib menjaga konsistensi layanan. Dalam praktiknya, efektivitas
pelayanan sering kali terbentur pada persoalan teknis operasional dan
manajemen yang memicu keterlambatan, sehingga menuntut adanya
akuntabilitas hukum yang tegas bagi maskapai.
4. Bahwa permasalahan yang sering terjadi antara pihak maskapai (untuk
selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU Penerbangan disebut
sebagai pengangkut) dengan konsumen (untuk selanjutnya berdasarkan
Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015
disebut
sebagai
penumpang)
yaitu
permasalahan
keterlambatan
penerbangan dari jadwal yang telah ditentukan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan, keterlambatan
didefinisikan sebagai:
Perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang
dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
5. Bahwa di samping aspek keselamatan dan kenyamanan, faktor ketepatan
waktu (on-time performance) merupakan ekspektasi fundamental serta hak
bagi penumpang. Fenomena keterlambatan penerbangan di Indonesia
merupakan problematika yang repetitif, dimana alasan "faktor cuaca" dan
"kendala teknis operasional" kerap dijadikan dalil oleh pengangkut. Namun
demikian, penumpang tidak pernah mendapatkan transparansi mengenai
fakta yang sebenarnya terjadi, dikarenakan pengangkut pada umumnya
hanya menyampaikan informasi tersebut secara sepihak dan bersifat umum
(generic), tanpa disertai bukti otentik maupun penjelasan mendetail
mengenai kualifikasi cuaca atau rincian kendala teknis operasional yang
dimaksud.
6. Bahwa pada faktanya alasan "faktor cuaca" atau "teknis operasional" sering
menjadi kambing hitam yang paling mudah diucapkan lewat pengeras
13
suara. Namun di balik layar, keputusan-keputusan strategis dan
operasional yang diambil di kantor pusat pengangkut alias faktor
manajemen memegang peran yang sangat krusial terhadap ketepatan
waktu (On-Time Performance).
7. Bahwa keterlambatan penerbangan bukanlah sekadar masalah waktu
tunggu, melainkan fenomena "efek domino" yang merugikan secara
sistemik. para Pemohon mengklasifikasikan dampak tersebut ke dalam tiga
aspek krusial:
Dampak Bagi penumpang (Individu): Berupa kerugian finansial nyata
(non-refundable costs), hilangnya waktu produktif yang tak tergantikan,
beban psikologis akibat ketidakpastian informasi, serta risiko kesehatan
bagi penumpang rentan akibat gangguan jadwal istirahat dan medis.
Dampak Bagi Ekosistem Bandara Dan Lingkungan: Memicu kepadatan
berlebih (congestion) pada fasilitas publik, mengganggu manajemen
slot penerbangan nasional yang mengakibatkan keterlambatan
sistemik, hingga meningkatkan emisi karbon dan polusi suara yang
merusak lingkungan.
Dampak Ekonomi Makro: Keterlambatan masif menghambat efisiensi
logistik (rantai pasok kargo) dan menurunkan citra pariwisata nasional.
Ketidakpastian jadwal penerbangan pada akhirnya menjadi disinsentif
bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing negara di mata
internasional.
8. Bahwa menurut para Pemohon merupakan kewajiban pengangkut untuk
memberikan informasi yang benar berdasarkan surat keterangan dari
instansi terkait kepada penumpang mengenai alasan keterlambatan
penerbangan
dan
juga
merupakan
kewajiban
pengangkut
untuk
memberikan kompensasi dalam situasi tertentu. Namun pada faktanya,
pemberian informasi yang benar berdasarkan surat keterangan dari instansi
terkait tersebut tidak pernah dilakukan oleh pengangkut, dimana informasi
keterlambatan umumnya hanya disampaikan secara lisan melalui pengeras
suara (announcement) dengan narasi standar bahwa 'terjadi keterlambatan
karena faktor cuaca atau alasan operasional, tanpa disertai bukti
pendukung atau penjelasan teknis yang dapat diverifikasi. Hal ini
14
mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji
validitas klaim sepihak dari pengangkut akibat ketiadaan surat keterangan
dari instansi terkait.
9. Bahwa menurut para Pemohon pentingnya peran Negara dalam
memberikan perlindungan terhadap penumpang, hal ini disebabkan oleh
adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pengangkut dengan
penumpang. Secara teknis, pengangkut memiliki kedudukan yang lebih
tinggi bila dibandingkan dengan penumpang. Fenomena ini sering disebut
sebagai asimetri informasi.
Dalam bahasa yang paling sederhana, asimetri informasi adalah situasi
dimana salah satu pihak dalam sebuah interaksi atau transaksi memiliki
informasi yang lebih banyak atau lebih baik dibandingkan pihak lainnya.
Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan yang sering kali
menguntungkan pihak yang "paling tahu" dan merugikan pihak yang
"menebak-nebak".
Dalam konteks penerbangan asimetri informasi terjadi karena pengangkut
memegang kendali penuh atas data operasional, sementara penumpang
hanya bisa menerima apa yang diumumkan melalui pengeras suara.
Bahwa keterbatasan akses informasi penumpang terhadap peristiwa
faktual yang terjadi pada ranah teknis, seperti di dalam kabin kemudi
(cockpit) maupun pusat kendali operasi (Operation Control Center/OCC),
telah menciptakan disparitas informasi yang sangat lebar. Kondisi ini
memberikan celah bagi pengangkut untuk secara bebas menggunakan
dalih 'faktor cuaca' maupun 'teknis operasional' sebagai tameng guna
menghindari tanggung jawab hukum.
Bahwa situasi tersebut diperburuk oleh definisi 'faktor teknis operasional'
yang bersifat multitafsir dan terlampau luas (overly broad), sehingga tanpa
adanya kewajiban pembuktian yang transparan, kualifikasi tersebut
bertransformasi menjadi klausula eksonerasi terselubung yang merugikan
hak-hak konstitusional penumpang.
10. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat kerugian konstitusional serta
cacat norma (legal defect) sebagai akibat hukum dari berlakunya Pasal 146
dan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan. para Pemohon mendalilkan
15
bahwa penggunaan frasa 'antara lain' dalam Penjelasan Pasal 146 UU
Penerbangan, khususnya terkait alasan keterlambatan akibat teknis
operasional, telah menimbulkan perluasan makna yang eksesif sehingga
berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Hal demikian dinilai bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.
11. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 170 UU Penerbangan mengandung
cacat norma (normative flaw) yang bersifat fundamental dan merugikan hak
konstitusional para Pemohon, oleh karena pasal a quo tidak memuat
mandat delegasi secara eksplisit bagi Menteri untuk mengatur tata cara
serta mekanisme pembuktian alasan keterlambatan.
Bahwa secara doktrinal, terdapat distingsi yuridis yang sangat mendasar
antara Peraturan Menteri yang lahir atas perintah delegasi Undang-Undang
(delegated
legislation)
dengan
Peraturan
Menteri
yang
dibentuk
berdasarkan kewenangan diskresi/jabatan, khususnya ditinjau dari derajat
daya paksanya (legal enforceability). Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU
Nomor 12 Tahun 2011, kekuatan mengikat Peraturan Menteri diakui sejauh
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa ketiadaan mandat delegasi tersebut mengakibatkan peraturan
teknis mengenai pembuktian keterlambatan kehilangan taji hukumnya (lack
of imperative force) di hadapan pengangkut, yang pada akhirnya secara
sistemik melanggar jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 serta mereduksi hak
konstitusional atas informasi yang benar dan transparan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945.
12. Bahwa selanjutnya, para Pemohon menilai Pasal 176 UU Penerbangan
mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses
terhadap keadilan (barrier to justice) bagi penumpang, dimana rumusan
pasal a quo seolah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji secara
materiil pertanggungjawaban pengangkut atas kerugian keterlambatan
sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 146 UU Penerbangan melalui
mekanisme peradilan.
16
Bahwa pembatasan tersebut secara nyata menciptakan impunitas hukum
bagi pengangkut, yang menempatkan pelaku usaha pada posisi yang tidak
tersentuh hukum (above the law) dan kebal terhadap tuntutan ganti
kerugian yang sah. Kondisi ini bertentangan dengan asas universal Ubi Jus
Ibi Remedium, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, karena telah melumpuhkan fungsi lembaga peradilan sebagai
benteng terakhir (the last resort) dalam menjamin kesetaraan di hadapan
hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara.
13. Bahwa sebagai referensi faktual, para Pemohon memaparkan preseden
keterlambatan sistemik yang dilakukan oleh berbagai pengangkut. Kasus-
kasus di bawah ini merupakan manifestasi nyata dari celah hukum (legal
loophole) yang merugikan penumpang secara konstitusional:
Super Air Jet (IU-745), Rute Bali-Jakarta (Juli 2025): Mengalami
penundaan berulang hingga 10 jam, yang berdampak pada tokoh publik
Ridwan Kamil. Ketidakpastian jadwal hingga reschedule keesokan
harinya membuktikan lemahnya manajemen mitigasi pengangkut (Bukti
P-9).
Garuda Indonesia, Jemaah Haji Embarkasi Solo (Mei 2024): Penundaan
4 jam akibat kerusakan teknis mesin yang berdampak sistemik pada
lebih dari 1.000 jemaah. Peristiwa ini memicu teguran resmi dari
Kementerian Agama atas buruknya profesionalisme pengangkut (Bukti
P-9).
Lion Air (JT-316), Rute Surabaya-Banjarmasin (Mei 2024): Penundaan
sebanyak 3 kali berturut-turut selama 5 jam yang memicu kegaduhan di
bandara akibat minimnya transparansi informasi kepada penumpang
(Bukti P-9).
Lion Air (JT-973 & JT-247), Batam (Mei 2023): Keterlambatan hingga 24
jam dengan alasan subjektif "perawatan tambahan" dan cuaca, yang
mengonfirmasi bahwa alasan teknis sering digunakan secara elastis
oleh pengangkut (Bukti P-9).
AirAsia, Rute Jakarta-Narita (Juni 2018): Keterlambatan melampaui 24
jam tanpa kepastian operasional, yang mengakibatkan eskalasi
17
ketegangan dan protes keras ratusan penumpang di Bandara Soekarno-
Hatta (Bukti P-9).
Super Air Jet (IU-742), Rute Jakarta-Bali (Februari 2026): Penundaan
lebih dari 5 jam akibat "pemeriksaan teknis tidak berjadwal". Hal ini
menunjukkan bagaimana rotasi jadwal pesawat yang buruk sepenuhnya
dibebankan sebagai kerugian penumpang (Bukti P-10).
Super Air Jet (IU-905), Rute Padang-Jakarta (Maret 2026):
Keterlambatan signifikan selama 12 jam yang disebabkan oleh kendala
operasional kru (Operational Crew RHM), membuktikan bahwa masalah
manajemen internal sering kali diklaim sebagai alasan teknis (Bukti P-
11).
Sriwijaya Air, Rute Makassar-Jakarta (Maret 2026): Penundaan ekstrem
melampaui 15 jam tanpa penjelasan komprehensif, mencerminkan
rendahnya standar pelayanan minimal dan hak atas informasi bagi
penumpang (Bukti P-12).
Super Air Jet, Rute Banyuwangi-Jakarta (Desember 2025): Penundaan
9 jam berujung pembatalan akibat kerusakan ban. Kendala logistik
pengiriman suku cadang menunjukkan ketidaksiapan infrastruktur
pendukung pengangkut (Bukti P-13).
Super
Air
Jet,
Rute
Pekanbaru-Jakarta
(Desember
2025):
Keterlambatan ganda selama 5 jam. Meski kompensasi tunai diberikan,
pengangkut gagal memberikan informasi jadwal keberangkatan yang
definitif (Bukti P-14).
Super Air Jet (IU-721), Rute Lombok-Surabaya (Februari 2026):
Penundaan selama 4 jam yang memicu protes penumpang akibat
minimnya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak pengangkut
(Bukti P-15).
Lion Air (JT-111), Rute Jeddah-Jakarta (Desember 2025): Penundaan
operasional selama 2 hari bagi jemaah umrah. Alasan kendala teknis
pada armada Airbus A330 di Jeddah membuktikan risiko keselamatan
yang tidak terkelola dengan baik oleh pengangkut (Bukti P-16).
14. Bahwa di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 7 Tahun 2025, mengatur kerugian
konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
18
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
Bahwa menurut para Pemohon, terdapat kerugian konstitusional yang
bersifat aktual dan/atau potensial, yang menurut penalaran yang wajar
(reasonable reasoning) dapat dipastikan akan terjadi dan/atau telah terjadi
akibat berlakunya ketentuan Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal
170 serta Pasal 176 UU Penerbangan. Adapun rincian kerugian tersebut
diuraikan sebagai berikut:
Bahwa guna menjaga efisiensi penulisan dan menghindari pengulangan
argumentasi yang bersifat redundan terkait kerugian konstitusional masing-
masing para Pemohon, maka perlu disampaikan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX dan
Pemohon X adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengemban
profesi sebagai Advokat dan juga sebagai Penegak Hukum, sebagaimana
telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat.
Bahwa sebagai Advokat dan penegak hukum, Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX dan
Pemohon X mempunyai tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut
serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip
hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX dan
Pemohon X memiliki kepentingan dalam memastikan setiap hukum yang
berlaku tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ikut serta
mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX dan Pemohon X
memiliki kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan
Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan.
19
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX dan
Pemohon X memiliki hak konstitusional untuk ikut aktif memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON I/DORIS MANGGALANG
RAJA SAGALA, S.H. YANG BERSIFAT POTENSIAL
Bahwa Pemohon I, dalam kapasitasnya sebagai Advokat sekaligus
pengguna aktif jasa transportasi udara, secara intensif melakukan
mobilisasi melalui penerbangan yang tercatat sebanyak 56 (lima puluh
enam) kali dalam beberapa tahun terakhir sebagaimana dibuktikan
melalui rekam jejak perjalanan udara (Bukti P-17).
Adapun salah satu manifestasi dari intensitas tersebut adalah
penerbangan rute Makassar menuju Jakarta menggunakan pengangkut
Batik Air pada tanggal 19 Mei 2025. Oleh karena itu, Pemohon I memiliki
kepentingan hukum langsung (legal interest) atas permohonan a quo.
Bahwa dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Pemohon I kerap
menerima permintaan konsultasi hukum dari Klien maupun kolega
mengenai batasan tanggung jawab hukum pengangkut. Permasalahan
fundamental yang mengemuka adalah adanya ketidakseimbangan
kedudukan
hukum
(legal
inequality)
antara
pengangkut
dan
penumpang, dimana dalam hal penumpang mengalami keterlambatan,
maka hak pengangkut annya secara sepihak dinyatakan gugur
(ditinggalkan).
Sebaliknya,
apabila
pengangkut
mengalami
keterlambatan, penumpang diposisikan dalam keadaan terdesak untuk
menunggu tanpa kepastian, dengan nilai kompensasi yang tidak
proporsional dan tidak sebanding dengan kerugian riil (actual loss) yang
diderita oleh penumpang.
Bahwa Pemohon I menemukan adanya indikasi kuat mengenai
ketidakjujuran informasi terkait alasan keterlambatan penerbangan.
Dalam salah satu kasus, klien Pemohon I pernah mengalami penundaan
jadwal selama 4 (empat) jam yang secara formal diklaim oleh
20
pengangkut sebagai 'kendala operasional'. Namun, berdasarkan
informasi yang beredar, penundaan tersebut diduga keras disebabkan
oleh
aktivitas
komersial
pengangkut
dalam
memprioritaskan
pengangkutan kargo dengan nilai tarif tinggi. Kondisi ini secara nyata
menunjukkan adanya tendensi pengangkut untuk mendahulukan
keuntungan komersial di atas pemenuhan hak kolektif penumpang yang
seharusnya mendapatkan prioritas layanan tepat waktu.
Bahwa terdapat kekhawatiran mendasar mengenai manipulasi alasan
keterlambatan dengan menggunakan terminologi "faktor cuaca" atau
"kendala operasional" guna menghindari kewajiban hukum terhadap
penumpang. Ketidakterbukaan informasi ini menutup celah bagi
penumpang untuk mengetahui apakah keterlambatan tersebut murni
"faktor cuaca" atau "kendala operasional" atau akibat manajemen
pengangkut yang buruk.
Bahwa Pemohon I telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar UU Perlindungan
Konsumen, dimana penumpang yang telah melakukan pembayaran
secara lunas memiliki hak hukum atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi serta kualitas layanan jasa yang diterima.
Bahwa ketiadaan akses terhadap data yang transparan dan akuntabel
tersebut secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon I
dalam menjalankan fungsi profesinya untuk memberikan pendapat
hukum (legal opinion) yang akurat kepada masyarakat. Kondisi ini
menempatkan Pemohon I pada posisi dilematis yang mencederai
reputasi profesional, dimana ketidakmampuan untuk memberikan
kepastian hukum tersebut bukanlah disebabkan oleh kurangnya
kompetensi profesional Pemohon I, melainkan semata-mata akibat dari
tertutupnya akses terhadap informasi yang bersifat krusial dimaksud.
21
Bahwa terdapat hubungan kausalitas (causal verband) yang langsung
dan tidak terputus antara berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal
146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan dengan kerugian
konstitusional Pemohon I. Ketidakjelasan transparansi bukti/data
sebagai alasan keterlambatan menyebabkan Pemohon I kehilangan
dasar hukum yang pasti dan berwibawa dalam memberikan nasihat
hukum dan memperoleh informasi.
Bahwa Pemohon I, dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,
memiliki intensitas mobilitas yang tinggi dalam menggunakan jasa
transportasi udara antar wilayah. Dalam berbagai kesempatan,
Pemohon I memiliki pengalaman empiris berupa pengamatan langsung
atas peristiwa keterlambatan penerbangan pihak lain yang hanya
disampaikan secara lisan melalui sarana pengeras suara dengan dalih
'alasan operasional' yang bersifat umum dan tertutup.
Berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning), kerugian
konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa Pemohon I
secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial) selama Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146 , Pasal 170, dan Pasal 176 UU
Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
I dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik dalam
kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam menjalankan
tugas profesionalnya.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON II/JONSWARIS SINAGA,
S.H. YANG BERSIFAT AKTUAL DAN NYATA
Bahwa Pemohon II, dalam kapasitasnya sebagai Advokat sekaligus
pengguna aktif jasa transportasi udara, secara intensif melakukan
mobilisasi penerbangan guna menunjang aktivitas profesionalnya.
Adapun manifestasi dari intensitas tersebut tercermin dalam perjalanan
rute Makassar menuju Jakarta menggunakan pengangkut Batik Air pada
tanggal 18 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan
penerbangan rute Jakarta menuju Medan pada tanggal yang sama
menggunakan pengangkut Lion Air (Bukti P-18).
22
Bahwa kerugian yang dialami Pemohon II bukan lagi bersifat anggapan
atau potensi, melainkan telah bersifat nyata (actual loss) dan spesifik
melalui fakta hukum sebagai berikut:
-
Fakta Keterlambatan: Pada tanggal 18 Maret 2026, Pemohon II
selaku pengguna jasa transportasi udara dalam rute Jakarta menuju
Medan (Lion Air JT 306) mengalami keterlambatan dari jadwal
seharusnya pukul 21.20 WIB menjadi pukul 24.00 WIB (Bukti P-18).
-
Ketiadaan Transparansi: Pihak pengangkut hanya menyampaikan
alasan "kendala operasional" secara lisan dan sepihak tanpa
memberikan rincian detail. Hal ini menciptakan kondisi dimana
Pemohon II dipaksa menerima keadaan tanpa memiliki akses
terhadap kebenaran informasi mengenai penyebab keterlambatan
yang sebenarnya.
-
Manifestasi Ketidakpastian Norma Dan Asimetri Informasi: Kerugian
riil tersebut kian dipertegas oleh temuan fakta di lapangan, yakni
diperolehnya informasi oleh Pemohon II dari penumpang lain
mengenai adanya penggabungan penerbangan (flight consolidation)
secara sepihak. Jadwal keberangkatan yang seharusnya dilakukan
pada pukul 20.00 WIB digabungkan dengan jadwal pukul 21.20 WIB,
untuk kemudian diberangkatkan secara bersamaan pada pukul
24.00 WIB.
Hal ini menunjukkan bahwa frasa "alasan operasional" yang diatur
dalam norma undang-undang a quo bersifat sangat lentur dan
multitafsir, sehingga sering kali disalahgunakan oleh pengangkut
untuk menutupi kebijakan komersial (penggabungan jadwal demi
efisiensi)
di
bawah
kedok
"kendala
operasional.
Akibat
ketidakjelasan batasan norma tersebut, Pemohon II kehilangan
perlindungan hukum untuk mendapatkan ganti rugi yang adil atau
setidaknya informasi yang jujur, yang merupakan esensi dari hak
atas kepastian hukum.
Bahwa terdapat hubungan kausalitas (causal verband) yang langsung
dan tidak terputus antara berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal
146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan dengan kerugian
23
konstitusional Pemohon II. Ketidakjelasan rincian bukti/data alasan
keterlambatan menyebabkan Pemohon II kehilangan dasar hukum yang
pasti dan berwibawa dalam memberikan nasihat hukum dan
memperoleh informasi yang benar.
Bahwa mengingat profesi Pemohon II sebagai seorang Advokat yang
memiliki mobilitas tinggi antar provinsi menggunakan transportasi udara
demi pemenuhan kewajiban profesi, maka berdasarkan uraian tersebut,
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon II bersifat aktual dan
nyata. Secara rasional dan logis, kerugian tersebut dapat dipastikan
akan terus berlangsung selama Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146,
Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan tersebut tidak diubah atau
diberikan tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, maka
Pemohon II akan terus berada dalam ketidakpastian hukum setiap kali
menjalankan profesinya atau menggunakan jasa penerbangan.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON III/AMUDIN LAIA, S.H.
YANG BERSIFAT POTENSIAL
Bahwa Pemohon III, dalam kapasitasnya sebagai Advokat sekaligus
pengguna aktif jasa transportasi udara, secara intensif melakukan
mobilisasi penerbangan guna menunjang aktivitas profesionalnya.
Adapun manifestasi dari intensitas tersebut tercermin dalam perjalanan
rute Jakarta menuju makassar menggunakan pengangkut Lion Air pada
tanggal 20 Maret 2026, dan penerbangan rute Makassar menuju Jakarta
pada tanggal 05 April 2026 menggunakan pengangkut Pelita Air. Oleh
karena itu, Pemohon III memiliki kepentingan hukum langsung (legal
interest) atas permohonan a quo, sebagaimana dibuktikan melalui
rekam jejak perjalanan udara (Bukti P-19).
Kerugian yang dialami Pemohon III akibat berlakunya Pasal 146 dan
Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan
adalah sebagai berikut:
-
Fakta Diskriminasi Dan Ketidakjelasan Informasi: Pemohon III dalam
kedudukannya sebagai pengguna jasa transportasi udara, seingat
Pemohon III pernah mengalami peristiwa dimana pesawat yang
ditumpangi mengalami keterlambatan dengan alasan faktor cuaca,
24
sementara pesawat lain milik pengangkut berbeda dengan rute dan
tujuan yang sama tetap diberangkatkan tepat waktu. Peristiwa
tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2021, namun demikian
dikarenakan rentang waktu yang telah berlalu, Pemohon III tidak
dapat menguraikan secara spesifik rincian tanggal serta rute
penerbangan terkait dalam ingatan yang utuh.
-
Analisis Kerugian: Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum
yang nyata bagi Pemohon III, tanpa adanya akses untuk
memperoleh bukti/data yang transparan dan terperinci mengenai
alasan mengapa satu pesawat mengalami keterlambatan sementara
yang lain tidak. Pemohon III kehilangan standar parameter hukum
untuk menilai apakah keterlambatan tersebut merupakan faktor
cuaca yang bersifat umum atau merupakan faktor manajerial dan
operasional yang bersifat spesifik serta merupakan bentuk kelalaian
pengangkut.
-
Dampak Pada Profesi: Sebagai seorang Advokat, Pemohon III
nantinya tidak dapat memberikan penjelasan hukum yang pasti dan
berwibawa kepada masyarakat atau klien jika menghadapi situasi
serupa. Ketidakjelasan norma dalam UU Penerbangan yang tidak
mewajibkan transparansi bukti/data mengakibatkan Pemohon III
kehilangan landasan untuk menegakkan hak-hak konsumen secara
adil dan terukur.
-
Lumpuhnya Alat Kerja Advokat: Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi guna
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Bagi seorang
Advokat, informasi adalah alat kerja utama dalam melakukan
pembelaan hukum.
-
Hambatan Akses Data: Ketiadaan bukti/data keterlambatan yang
dapat diakses oleh penumpang pada situs web resmi pengangkut
maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menghalangi
Pemohon III dalam mencari, memperoleh, dan mengolah informasi
yang benar.
25
-
Kurangnya Data Dalam Menyusun Pendapat Hukum (Legal
Opinion): Akibat tertutupnya informasi bukti/data mengenai alasan
riil keterlambatan, Pemohon III terhambat dalam menyusun
pendapat
hukum
yang akurat
jika
nantinya
Pemohon
III
mendapatkan Klien yang mempermasalahkan keterlambatan
penerbangan yang dialami. Pemohon III berada dalam posisi
dilematis karena tidak memiliki akses bukti/data untuk membuktikan
adanya potensi manipulasi alasan keterlambatan oleh pihak
pengangkut, misalnya penggunaan dalih cuaca padahal faktanya
terjadi kendala teknis atau pengutamaan pengangkutan kargo.
-
Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband): Bahwa kerugian
konstitusional Pemohon III tersebut memiliki hubungan sebab akibat
yang langsung dengan berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal
146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan.
-
Akibat: Pemohon III dalam kapasitas sebagai Advokat sekaligus
penumpang kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran
materiil
di
balik
keterlambatan.
Hal
ini
secara
langsung
melumpuhkan
kemampuan
profesional
Pemohon
III
untuk
memberikan perlindungan hukum bagi dirinya sendiri maupun
masyarakat luas.
Bahwa Pemohon III, dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,
memiliki intensitas mobilitas yang tinggi dalam menggunakan jasa
transportasi udara antar wilayah. Dalam berbagai kesempatan,
Pemohon III memiliki pengalaman empiris berupa pengamatan
langsung atas peristiwa keterlambatan penerbangan pihak lain yang
hanya disampaikan secara lisan melalui sarana pengeras suara dengan
dalih 'alasan operasional' yang bersifat umum dan tertutup.
Berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning), kerugian
konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa Pemohon III
secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial) selama Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
26
III dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik dalam
kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam menjalankan
tugas profesionalnya.
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PEMOHON
IV/TOMRY
HASUDUNGAN GURNING, S.H. YANG BERSIFAT AKTUAL DAN
NYATA
Bahwa Pemohon IV, dalam kapasitasnya sebagai Advokat sekaligus
pengguna aktif jasa transportasi udara, secara intensif melakukan
mobilisasi penerbangan guna menunjang kewajiban profesionalnya.
Manifestasi dari intensitas tersebut terefleksi dalam perjalanan rute
Jakarta menuju Lombok menggunakan pengangkut Super Air Jet IU 768
pada tanggal 18 Maret 2026 (Bukti P-20).
Dalam penerbangan dimaksud, Pemohon IV dijadwalkan berangkat
pada pukul 16.50 WIB, namun faktanya keberangkatan baru terealisasi
pada pukul 18.30 WIB. Penundaan tersebut diklaim oleh pihak
pengangkut sebagai akibat dari keterlambatan pesawat rotasi dari
Banjarmasin yang terhambat faktor cuaca. Namun demikian, Pemohon
IV tidak mendapatkan informasi yang dapat diverifikasi kebenarannya
secara materiil, informasi tersebut hanya disampaikan secara sepihak
melalui pengeras suara.
27
Padahal, merujuk pada prinsip transparansi dan hak atas informasi
sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, bukti otentik
mengenai alasan keterlambatan seharusnya disampaikan secara
proaktif kepada Pemohon IV selaku penumpang yang telah menunaikan
kewajiban pembayaran tiket secara penuh, tanpa harus diminta terlebih
dahulu. Oleh karena itu, Pemohon IV memiliki kepentingan hukum
langsung (legal interest) atas permohonan a quo, sebagaimana
dibuktikan melalui rekam jejak perjalanan udara tersebut.
Bahwa Pemohon IV telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik
Bahwa terdapat hubungan kausalitas (causal verband) yang langsung
dan tidak terputus antara berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal
146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan dengan kerugian
konstitusional Pemohon IV. Ketidakjelasan rincian bukti/data alasan
keterlambatan menyebabkan Pemohon IV kehilangan dasar hukum
yang pasti dan berwibawa dalam memberikan nasihat hukum dan
memperoleh informasi yang benar.
Bahwa mengingat profesi Pemohon IV sebagai seorang Advokat yang
memiliki mobilitas tinggi antar provinsi menggunakan transportasi udara
demi pemenuhan kewajiban profesi, maka berdasarkan uraian tersebut,
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon IV bersifat aktual dan
nyata. Secara rasional dan logis, kerugian tersebut dapat dipastikan
akan terus berlangsung selama Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146,
Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan tersebut tidak diubah atau
diberikan tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, maka
Pemohon IV akan terus berada dalam ketidakpastian hukum setiap kali
menjalankan profesinya atau menggunakan jasa penerbangan.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON V/RIKA KARDELA
IRAMA YANG BERSIFAT POTENSIAL
28
Bahwa Pemohon V adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi pada Fakultas Hukum
Universitas Pamulang (UNPAM) yang telah menumbuhkan konsentrasi
minat serta kepedulian mendalam terhadap dinamika implementasi
hukum dan efektivitas penegakannya di masyarakat. Hal tersebut
mencakup kajian komprehensif terhadap berbagai hambatan yuridis
maupun sosiologis yang menghalangi tercapainya kepastian hukum
yang adil, sekaligus menjadi representasi persiapan profesional
Pemohon V dalam mewujudkan aspirasi untuk berkarier sebagai
Advokat/Aparat Penegak Hukum.
Bahwa kapasitas Pemohon V sebagai Paralegal semakin memperkuat
kedudukan hukumnya, karena Pemohon V berinteraksi langsung
dengan realitas law in action (hukum dalam pelaksanaannya). Hal ini
menimbulkan tanggung jawab moral dan intelektual bagi Pemohon V
untuk melakukan pengawasan terhadap norma hukum yang dianggap
bertentangan dengan rasa keadilan, demi menjaga marwah profesi
Advokat yang dicita-citakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon V memiliki
kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon V memiliki hak
konstitusional
untuk
ikut
aktif
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pemohon V, dalam kapasitasnya sebagai pengguna aktif jasa
transportasi udara, secara berkala melakukan mobilisasi penerbangan
guna menunjang aktivitas personal, baik dalam rangka perjalanan
wisata maupun keperluan keluarga (pulang kampung). Adapun
29
manifestasi dari intensitas mobilisasi tersebut tercermin dalam
perjalanan rute Jakarta (HLP-Halim Perdanakusuma International
Airport)
menuju
Surabaya
(SUB-Juanda
International
Airport)
menggunakan pengangkut Batik Air pada tanggal 21 September 2024.
Oleh karena itu, Pemohon V memiliki kepentingan hukum langsung
(legal interest) atas permohonan a quo, sebagaimana dibuktikan melalui
rekam jejak perjalanan udara (Bukti P-21).
Bahwa Pemohon V telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik.
Bahwa Pemohon V memiliki pengalaman empiris berupa pengamatan
langsung atas peristiwa keterlambatan penerbangan pihak lain yang
hanya disampaikan secara lisan melalui sarana pengeras suara dengan
dalih 'alasan operasional' yang bersifat umum dan tertutup.
Berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning), kerugian
konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa Pemohon V
secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial) selama Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
V dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik dalam
kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam menjalankan
tugas profesionalnya.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON VI/YEREMIA ZEBUA
YANG BERSIFAT POTENSIAL
Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan warga negara indonesia yang
saat ini sedang menempuh pendidikan tinggi pada Fakultas Hukum
Universitas Sahid yang telah menumbuhkan konsentrasi minat serta
kepedulian mendalam terhadap dinamika implementasi hukum dan
efektivitas penegakannya di masyarakat. Hal tersebut mencakup kajian
30
komprehensif terhadap berbagai hambatan yuridis maupun sosiologis
yang menghalangi tercapainya kepastian hukum yang adil, sekaligus
menjadi representasi persiapan profesional Pemohon VI dalam
mewujudkan aspirasi untuk berkarier sebagai Advokat/Aparat Penegak
Hukum.
Bahwa kapasitas Pemohon VI sebagai Paralegal semakin memperkuat
kedudukan hukumnya, karena Pemohon VI berinteraksi langsung
dengan realitas law in action (hukum dalam pelaksanaannya). Hal ini
menimbulkan tanggung jawab moral dan intelektual bagi Pemohon VI
untuk melakukan pengawasan terhadap norma hukum yang dianggap
bertentangan dengan rasa keadilan, demi menjaga marwah profesi
Advokat yang dicita-citakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon VI memiliki
kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon VI memiliki hak
konstitusional
untuk
ikut
aktif
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pemohon VI, dalam kapasitasnya sebagai pengguna aktif jasa
transportasi udara, secara berkala melakukan mobilisasi penerbangan
guna menunjang aktivitas personal, baik dalam rangka perjalanan
wisata maupun keperluan keluarga (pulang kampung). Adapun
manifestasi dari intensitas mobilisasi tersebut tercermin dalam
rangkaian perjalanan udara sebagai berikut:
-
Rute Jakarta-Medan menggunakan pengangkut Lion Air pada
tanggal 8 Juli 2024;
31
-
Rute Medan-Gunung Sitoli menggunakan pengangkut Wings Air
pada tanggal 8 Juli 2024;
-
Rute Gunung Sitoli-Medan menggunakan pengangkut Wings Air
pada tanggal 28 Juli 2024;
-
Rute Medan-Jakarta menggunakan pengangkut Lion Air pada
tanggal 28 Juli 2024.
Bahwa berdasarkan fakta mobilisasi tersebut, Pemohon VI memiliki
kepentingan hukum langsung (legal interest) atas permohonan a quo,
sebagaimana dibuktikan melalui rekam jejak perjalanan udara (Bukti P-
22).
Pemohon VI dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa transportasi
udara, seingat Pemohon VI pernah mengalami peristiwa dimana
pesawat yang ditumpangi mengalami keterlambatan dengan alasan
faktor cuaca, sementara pesawat lain milik pengangkut berbeda dengan
rute dan tujuan yang sama tetap diberangkatkan tepat waktu. Peristiwa
tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2021, namun demikian
dikarenakan rentang waktu yang telah berlalu, Pemohon VI tidak dapat
menguraikan secara spesifik rincian tanggal serta rute penerbangan
terkait dalam ingatan yang utuh.
Bahwa Pemohon VI telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik.
Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning),
kerugian konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa
Pemohon VI secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial)
selama Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176
UU Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
VI dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik dalam
32
kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam menjalankan
tugas profesionalnya.
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PEMOHON
VII/FERDINAND
HUTAHAEAN, S.H. YANG BERSIFAT POTENSIAL
Bahwa Pemohon VII merupakan pengguna aktif jasa transportasi udara
yang secara intensif melakukan mobilisasi lintas provinsi demi
menunaikan kewajiban profesionalnya. Fakta atas intensitas mobilitas
tersebut terefleksi melalui rekam jejak perjalanan udara rute Jakarta
menuju Surabaya pada tanggal 26 Maret 2026, serta rute Surabaya
menuju Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026, yang keduanya ditempuh
menggunakan
pengangkut
Garuda
Indonesia
(Bukti
P-22.A).
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon VII secara nyata memiliki
kepentingan hukum dan kedudukan hukum (legal standing) yang kuat
untuk mengajukan permohonan a quo.
Bahwa pemberlakuan Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170
dan Pasal 176 UU Penerbangan telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon VII, dengan perincian dalil sebagai berikut:
Dalam kedudukannya sebagai konsumen, Pemohon VII memiliki
pengalaman empiris pada kisaran tahun 2020, dimana pesawat yang
ditumpanginya mengalami keterlambatan dengan dalih faktor cuaca.
Ironisnya, pada waktu yang bersamaan, pesawat dari pengangkut lain
dengan rute dan tujuan yang sama tetap diberangkatkan tepat waktu.
Meski rincian penerbangan tersebut tidak terdokumentasi secara utuh
karena rentang waktu yang telah berlalu, peristiwa ini menjadi preseden
buruk bagi kepastian hukum penumpang.
Kondisi di atas menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Tanpa
adanya akses yang transparan terhadap data operasional pengangkut,
Pemohon VII kehilangan standar parameter yang objektif untuk menilai
validitas alasan keterlambatan, apakah murni akibat force majeure
(cuaca) atau wujud kelalaian manajerial pengangkut.
Ketiadaan transparansi data ini mengakibatkan Pemohon VII kehilangan
landasan argumentasi yang presisi apabila sewaktu-waktu harus
mendampingi klien atau memberikan edukasi hukum kepada
33
masyarakat terkait sengketa penerbangan. Pemohon VII ditempatkan
pada posisi dilematis karena tidak memiliki daya untuk menguji potensi
manipulasi alasan keterlambatan oleh pihak pengangkut.
Terdapat hubungan sebab-akibat yang bersifat kausalitas langsung
antara kerugian Pemohon VII dengan berlakunya Pasal 146 dan
Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Kerugian profesional dan hilangnya hak atas informasi tersebut
bermuara pada tidak kuatnya pasal dalam UU Penerbangan yang
mewajibkan pengangkut maupun otoritas terkait untuk membuka data
alasan keterlambatan secara transparan dan seketika (real-time)
kepada penumpang.
Bahwa Pemohon VII telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik
Bahwa Pemohon VII, dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,
memiliki intensitas mobilitas yang tinggi dalam menggunakan jasa
transportasi udara antar wilayah. Dalam berbagai kesempatan,
Pemohon VII memiliki pengalaman empiris berupa pengamatan
langsung atas peristiwa keterlambatan penerbangan pihak lain yang
hanya disampaikan secara lisan melalui sarana pengeras suara dengan
dalih 'alasan operasional' yang bersifat umum dan tertutup.
Berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning), kerugian
konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa Pemohon VII
secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial) selama Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU
Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
VII dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik
dalam kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam
menjalankan tugas profesionalnya.
34
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON VIII/ROBINAR V.K.
PANGGABEAN, S.H., M.H. YANG BERSIFAT POTENSIAL
Bahwa Pemohon VIII adalah pengguna aktif jasa transportasi udara
yang secara intensif melakukan mobilitas penerbangan lintas provinsi
guna menunjang kewajiban profesionalnya. Manifestasi dari intensitas
tersebut dibuktikan melalui rekam jejak perjalanan rute Jayapura menuju
Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025, dan rute sebaliknya dari
Jakarta menuju Jayapura pada tanggal 22 Desember 2025
menggunakan pengangkut Garuda Indonesia (Bukti P-22.B). Oleh
karenanya, Pemohon VIII memiliki kedudukan hukum (legal standing)
yang sempurna untuk mengajukan permohonan a quo.
Bahwa pemberlakuan Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170
serta Pasal 176 UU Penerbangan telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon VIII, dengan perincian dalil sebagai
berikut:
Dalam kedudukannya sebagai konsumen, Pemohon VIII memiliki
pengalaman empiris pada kisaran tahun 2018, dimana pesawat yang
ditumpanginya mengalami keterlambatan dengan dalih faktor cuaca.
Ironisnya, pada waktu yang bersamaan, pesawat dari pengangkut lain
dengan rute dan tujuan yang sama tetap diberangkatkan tepat waktu.
Meski rincian penerbangan tersebut tidak terdokumentasi secara utuh
karena rentang waktu yang telah berlalu, peristiwa ini menjadi preseden
buruk bagi kepastian hukum penumpang.
Kondisi di atas menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Tanpa
adanya akses yang transparan terhadap data operasional pengangkut,
Pemohon VIII kehilangan standar parameter yang objektif untuk menilai
validitas alasan keterlambatan, apakah murni akibat force majeure
(cuaca) atau wujud kelalaian manajerial pengangkut.
Ketiadaan transparansi data ini mengakibatkan Pemohon VIII
kehilangan landasan argumentasi yang presisi apabila sewaktu-waktu
harus mendampingi klien atau memberikan edukasi hukum kepada
masyarakat terkait sengketa penerbangan. Pemohon VIII ditempatkan
35
pada posisi dilematis karena tidak memiliki daya untuk menguji potensi
manipulasi alasan keterlambatan oleh pihak pengangkut.
Terdapat hubungan sebab-akibat yang bersifat kausalitas langsung
antara kerugian Pemohon VIII dengan berlakunya pasal-pasal a quo.
Kerugian profesional dan hilangnya hak atas informasi tersebut
bermuara pada tidak kuatnya norma dalam UU Penerbangan yang
mewajibkan pengangkut maupun otoritas terkait untuk membuka data
alasan keterlambatan secara transparan dan seketika (real-time)
kepada penumpang.
Bahwa Pemohon VIII telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik
Berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning), kerugian
konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa Pemohon VIII
secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial) selama Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
VIII dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik
dalam kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam
menjalankan tugas profesionalnya.
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PEMOHON
IX/BEATRIX
KAWAITOUW, S.H. YANG BERSIFAT POTENSIAL
Bahwa Pemohon IX adalah pengguna aktif jasa transportasi udara yang
secara intensif melakukan mobilisasi lintas provinsi guna menunjang
kewajiban profesionalnya. Fakta atas intensitas tersebut terefleksi
melalui rekam jejak perjalanan udara rute Jayapura menuju Jakarta
menggunakan pengangkut Batik Air pada tanggal 9 Mei 2025, rute
Jakarta menuju Jayapura menggunakan pengangkut Garuda Indonesia
pada tanggal 20 Juni 2025 (Bukti P-22.C). Oleh karenanya, Pemohon
36
IX memiliki kepentingan hukum langsung (legal interest) yang nyata dan
aktual atas permohonan a quo.
Bahwa keberlakuan Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170
serta Pasal 176 UU Penerbangan telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon IX dengan dalil sebagai berikut:
-
Dalam kapasitasnya sebagai konsumen, Pemohon IX memiliki
pengalaman empiris (sekitar tahun 2021) dimana pesawat yang
ditumpanginya mengalami keterlambatan dengan dalih faktor cuaca.
Namun secara kontradiktif, pengangkut lain dengan rute dan jadwal
yang serupa tetap dapat diberangkatkan secara tepat waktu.
Meskipun rincian tanggal dan nomor penerbangan sulit diuraikan
secara spesifik karena rentang waktu yang telah berlalu, peristiwa
tersebut secara nyata menunjukkan adanya ketidakterbukaan
informasi faktual dari pihak pengangkut.
-
Absennya akses terhadap data yang transparan dan terperinci
mengenai alasan keterlambatan mengakibatkan Pemohon IX
kehilangan standar parameter hukum untuk menilai objektivitas
kendala yang terjadi. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum
mengenai apakah keterlambatan tersebut murni akibat faktor alam
ataukah merupakan bentuk kelalaian manajerial dan operasional
pihak pengangkut.
-
Bagi seorang Advokat, informasi adalah instrumen kerja utama
dalam melakukan pembelaan hukum sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan data keterlambatan
yang dapat diakses melalui situs resmi pengangkut maupun otoritas
penerbangan (DJPU) telah menghalangi hak Pemohon IX untuk
mencari dan mengolah informasi yang benar guna pengembangan
profesi dan lingkungan sosialnya.
-
Tertutupnya
informasi
mengenai
alasan
riil
keterlambatan
menghalangi Pemohon IX dalam menyusun pendapat hukum yang
akurat bagi klien. Pemohon IX berada pada posisi dilematis karena
tidak memiliki daya untuk membuktikan potensi manipulasi alasan
keterlambatan oleh pengangkut, seperti penggunaan dalih cuaca
37
untuk menutupi kendala teknis atau prioritas angkutan kargo
sepihak.
Bahwa Pemohon IX telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik
Bahwa Pemohon IX, dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,
memiliki intensitas mobilitas yang tinggi dalam menggunakan jasa
transportasi udara antarwilayah. Dalam berbagai
kesempatan,
Pemohon IX memiliki pengalaman empiris berupa pengamatan
langsung atas peristiwa keterlambatan penerbangan pihak lain yang
hanya disampaikan secara lisan melalui sarana pengeras suara dengan
dalih 'alasan operasional' yang bersifat umum dan tertutup.
Berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning), kerugian
konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa Pemohon IX
secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial) selama Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
IX dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik dalam
kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam menjalankan
tugas profesionalnya.
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PEMOHON
X/JOHANES
L.A.
MANDOWALLY , S.H. YANG BERSIFAT POTENSIAL
Bahwa Pemohon X adalah pengguna aktif jasa transportasi udara yang
secara intensif melakukan mobilitas penerbangan lintas provinsi guna
menunjang kewajiban profesionalnya. Manifestasi dari intensitas
tersebut dibuktikan melalui rekam jejak perjalanan rute Jakarta menuju
Batam pada tanggal 25 Januari 2026 menggunakan pengangkut Lion
Air, dan rute dari Jakarta menuju Jayapura pada tanggal 2 Februari 2026
menggunakan pengangkut Garuda Indonesia (Bukti P-22.D). Oleh
38
karenanya, Pemohon X memiliki kedudukan hukum (legal standing)
yang sempurna untuk mengajukan permohonan a quo.
Bahwa pemberlakuan Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170
serta Pasal 176 UU Penerbangan telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon X, dengan perincian dalil sebagai berikut:
Dalam kedudukannya sebagai konsumen, Pemohon X memiliki
pengalaman empiris pada kisaran tahun 2023, di mana pesawat yang
ditumpanginya mengalami keterlambatan dengan dalih faktor cuaca.
Ironisnya, pada waktu yang bersamaan, pesawat dari pengangkut lain
dengan rute dan tujuan yang sama tetap diberangkatkan tepat waktu.
Meski rincian penerbangan tersebut tidak terdokumentasi secara utuh
karena rentang waktu yang telah berlalu, peristiwa ini menjadi preseden
buruk bagi kepastian hukum penumpang.
Kondisi di atas menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Tanpa
adanya akses yang transparan terhadap data operasional pengangkut,
Pemohon X kehilangan standar parameter yang objektif untuk menilai
validitas alasan keterlambatan, apakah murni akibat force majeure
(cuaca) atau wujud kelalaian manajerial pengangkut.
Ketiadaan transparansi data ini mengakibatkan Pemohon X kehilangan
landasan argumentasi yang presisi apabila sewaktu-waktu harus
mendampingi klien atau memberikan edukasi hukum kepada
masyarakat terkait sengketa penerbangan. Pemohon X ditempatkan
pada posisi dilematis karena tidak memiliki daya untuk menguji potensi
manipulasi alasan keterlambatan oleh pihak pengangkut.
Terdapat hubungan sebab-akibat yang bersifat kausalitas langsung
antara kerugian Pemohon X dengan berlakunya pasal-pasal a quo.
Kerugian profesional dan hilangnya hak atas informasi tersebut
bermuara pada tidak kuatnya norma dalam UU Penerbangan yang
mewajibkan pengangkut maupun otoritas terkait untuk membuka data
alasan keterlambatan secara transparan dan seketika (real-time)
kepada penumpang.
Bahwa Pemohon X telah melakukan upaya penelusuran data faktual
terkait rekam jejak keterlambatan pengangkut, baik melalui kanal resmi
39
pengangkut yang bersangkutan maupun kanal informasi pada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun demikian, hasil
penelusuran menunjukkan bahwa data tersebut tidak tersedia atau tidak
dapat diakses oleh publik
Berdasarkan penalaran yang wajar (reasonable reasoning), kerugian
konstitusional tersebut dapat dipastikan akan menimpa Pemohon X
secara aktual di masa mendatang (kerugian potensial) selama Pasal
146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan tidak diubah atau diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini secara nyata menempatkan Pemohon
X dalam keadaan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan, baik dalam
kapasitas pribadi selaku pengguna jasa maupun dalam menjalankan
tugas profesionalnya.
15. Bahwa ada kemungkinan dengan dikabulkannya Permohonan a quo,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan para Pemohon tidak akan
terjadi atau tidak akan terjadi lagi. Kerugian hak/kepentingan konstitusional
para Pemohon di atas, berdasarkan penalaran yang wajar akan dan telah
terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146,
Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan.
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terdapat hubungan kausalitas
(causal verband) yang nyata antara kerugian hak dan/atau kepentingan
konstitusional para Pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial,
dengan berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta
Pasal 176 UU Penerbangan. Kerugian tersebut dipastikan tidak akan terjadi
lagi atau setidak-tidaknya akan terpulihkan apabila Permohonan a quo
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, secara hukum
(ipso jure), para Pemohon memiliki kualifikasi kepentingan hukum yang
kuat serta kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Permohonan a quo.
III.
ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
A. TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENUMPANG DENGAN
PENGANGKUT
40
Bahwa hubungan hukum antara penumpang dan pengangkut merupakan
manifestasi dari perbuatan hukum keperdataan yang melahirkan
Perjanjian Pengangkutan. Berdasarkan doktrin hukum, transaksi tiket
pesawat merupakan bentuk nyata dari lahirnya perikatan yang tunduk
pada ketentuan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), dengan memenuhi empat syarat sahnya perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
Kesepakatan (Consensus): Terjalin saat calon penumpang memilih
jadwal dan rute, yang kemudian disetujui oleh pengangkut melalui
penerbitan dokumen angkutan.
Kecakapan (Capacity): Para pihak memiliki kapasitas hukum untuk
melakukan perikatan.
Suatu Hal Tertentu (Certainty of Terms): Objek perjanjian bersifat
spesifik,
mencakup
rute,
nomor
penerbangan,
serta
jadwal
keberangkatan dan kedatangan.
Sebab yang Halal (Lawful Purpose): Tujuan pengangkutan tidak
bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta
Sunt
Servanda).
pengangkut
memiliki
kewajiban
mutlak
untuk
mengantarkan penumpang sesuai jadwal yang disepakati. Lebih lanjut,
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan pelaksanaan perjanjian
dengan iktikad baik (goede trouw), yang dalam industri penerbangan
bermanifestasi pada kewajiban transparansi, kejujuran, dan perlindungan
hak konsumen.
Bahwa
ketidakmampuan
pengangkut
untuk
memberangkatkan
penumpang sesuai jadwal tanpa alasan Force Majeure yang terbukti
secara objektif merupakan bentuk Wanprestasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Namun, para Pemohon berpendapat
bahwa pemulihan hak atas wanprestasi ini terhambat dengan berlakunya
Pasal 146 in casu Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU
Penerbangan.
41
B. TENTANG KETERBATASAN PENUMPANG MENGETAHUI ALASAN
KETERLAMBATAN YANG SEBENARNYA DITUNJAU DARI TEORI
ASIMETRI INFORMASI
Bahwa para Pemohon menegaskan urgensi peran Negara dalam
memberikan perlindungan terhadap penumpang guna mengoreksi
ketidakseimbangan kedudukan (disparity of bargaining power) dengan
pengangkut. Secara teknis, interaksi ini didominasi oleh fenomena Asimetri
Informasi, yakni sebuah kondisi patologis dalam transaksi hukum dimana
salah satu pihak memiliki akses informasi yang superior, sementara pihak
lainnya berada dalam kegelapan informasi (information blindness). Dalam
konteks ini, pengangkut memegang kendali mutlak atas data operasional,
sedangkan penumpang ditempatkan pada posisi "menebak-nebak" yang
hanya dapat menerima informasi permukaan.
Bahwa keterbatasan akses penumpang terhadap peristiwa faktual di ranah
tertutup, seperti di dalam kabin kemudi (cockpit) maupun Operation Control
Center (OCC), telah menciptakan jurang informasi yang sangat lebar.
Ketidakmampuan penumpang untuk memverifikasi apa yang sebenarnya
terjadi di pusat kendali memberikan celah bagi pengangkut untuk
menggunakan dalih 'faktor cuaca' maupun 'teknis operasional' sebagai
tameng hukum. Tanpa adanya transparansi data, dalih tersebut berubah
menjadi instrumen pertahanan diri yang tidak terbantahkan (unrebuttable
presumption).
Bahwa situasi tersebut diperburuk oleh definisi 'faktor teknis operasional'
dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan yang bersifat multitafsir dan
terlampau luas (overly broad). Tanpa adanya kewajiban pembuktian yang
transparan dan dapat diuji secara objektif, norma tersebut secara
substantif
telah
bertransformasi
menjadi
Klausula
Eksonerasi
Terselubung. Hal ini memungkinkan pengangkut untuk membebaskan diri
dari kewajiban ganti rugi secara sepihak, yang secara nyata mendegradasi
hak konstitusional penumpang atas jaminan kepastian hukum yang adil.
Bahwa merujuk pada teori Scott (2009), ketimpangan informasi ini
menciptakan posisi tawar yang lemah bagi penumpang. Sebagai pihak
subordinat, penumpang hanya menerima informasi yang bersifat sepihak
42
(unilateral
information).
Ketiadaan
instrumen
hukum
dalam
UU
Penerbangan yang mewajibkan penyampaian bukti autentik dari instansi
berwenang mengakibatkan penumpang kehilangan hak untuk menguji
kebenaran materiil (material truth) atas pernyataan pengangkut.
Bahwa pembiaran terhadap asimetri informasi ini menunjukkan kegagalan
Negara dalam menjalankan fungsi perlindungan (protective function).
Sebagai negara hukum, seharusnya terdapat mekanisme hukum yang
mampu menyeimbangkan posisi tawar yang timpang tersebut. Ketiadaan
kewajiban pembuktian yang kredibel dalam Batang Tubuh UU
Penerbangan bukan hanya persoalan teknis bisnis, melainkan bentuk
pengabaian terhadap prinsip "Equality Before the Law" yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa merujuk pada teori Adriani (2008), asimetri informasi dalam
permohonan a quo terwujud dalam dua bentuk nyata yaitu:
a. Adverse Selection (Pilihan Merugikan): Bahwa sebelum atau saat
transaksi terjadi, pengangkut bisa saja telah mengetahui adanya
kendala internal (seperti manajemen rotasi pesawat yang buruk).
Namun, informasi tersebut sengaja tidak dibuka (non-disclosure)
kepada penumpang. Akibatnya, penumpang melakukan transaksi atau
tetap menunggu tanpa mengetahui proyeksi keterlambatan yang
sebenarnya, sementara pengangkut telah menguasai informasi masa
depan penerbangan tersebut.
b. Moral Hazard (Bahaya Moral): Bahwa setelah transaksi terjadi,
pengangkut melakukan tindakan internal di wilayah terbatas (restricted
area) yang tidak dapat diamati oleh penumpang. Hal ini mendorong
munculnya tindakan demi kepentingan sendiri (self-interest) dimana
pengangkut dapat memanipulasi informasi, misalnya dengan
mendalilkan "faktor cuaca" padahal secara faktual terjadi kesalahan
manajemen
(seperti
kekurangan
kru
atau
prioritas
kargo).
Ketidakmampuan penumpang untuk mengamati operasional internal
ini dimanfaatkan pengangkut untuk menghindari kewajiban ganti rugi.
Bahwa fleksibilitas yang diberikan oleh Pasal 146 dan Penjelasan Pasal
146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan mendorong terjadinya
43
"Manajemen
Informasi
Keterlambatan"
(setara
dengan
earnings
management dalam akuntansi). pengangkut dapat menyembunyikan
informasi asli guna meminimalkan biaya operasional berupa pembayaran
kompensasi kepada penumpang. Sebagaimana ditegaskan Suwarjono
(2014), pengangkut sebagai penguasa informasi dapat dan berpeluang
mengeksploitasi penumpang.
Bahwa asimetri informasi yang dibiarkan dengan berlakunya Pasal 146
dan Penjelasan Pasal 146, Pasal 170 serta Pasal 176 UU Penerbangan
secara nyata telah melanggar Hak Konstitusional para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 mengenai
hak untuk memperoleh informasi, dengan argumentasi hukum sebagai
berikut:
Kewajiban Transparansi Tanpa Diminta (Proactive Disclosure)
Bahwa Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam konteks hubungan
hukum ini, pengangkut secara melawan hukum telah menutup dan
tidak membuka akses terhadap data log keterlambatan yang bersifat
materiil. Padahal, merujuk pada prinsip transparansi dalam UU
Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha wajib memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur. Kewajiban ini seharusnya bersifat proaktif,
dimana data valid mengenai alasan keterlambatan wajib disajikan
kepada penumpang secara otomatis tanpa harus diminta (mandatory
disclosure).
Reduksi Hak Penumpang Oleh Dominasi pengangkut
Bahwa ketiadaan akses terhadap data log tersebut menyebabkan hak
informasi penumpang tereduksi menjadi sekadar "mendengar
pengumuman
sepihak".
penumpang
kehilangan
kedaulatan
informasinya karena tidak dapat memverifikasi kebenaran alasan
keterlambatan. Penutupan akses data ini merupakan bentuk
pengabaian konstitusional karena Pasal 146 dan Penjelasan Pasal
146 serta Pasal 170 UU Penerbangan tidak menyediakan mekanisme
penyeimbang
(check
and
balance)
terhadap
klaim
sepihak
pengangkut.
44
Urgensi Keterbukaan Data Log
Bahwa data log keterlambatan bukanlah rahasia perusahaan yang
bersifat rahasia negara, melainkan data operasional publik yang
menjadi hak penumpang sebagai pihak yang dirugikan secara waktu
dan materiil. Pembiaran terhadap penutupan akses data ini
menciptakan ketidakadilan yang bersifat sistemik, dimana pengangkut
dapat dengan bebas berlindung dibalik diksi "faktor cuaca" atau
"teknis operasional" tanpa ada kewajiban membuktikannya secara
transparan kepada penumpang.
C. TENTANG ALASAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN DILUAR
FAKTOR CUACA ATAU TEKNIS OPERASIONAL
Bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PM 89 Tahun 2015 mengatur:
Faktor manajemen airline sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf
a adalah faktor yang disebabkan oleh maskapai penerbangan,
meliputi:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight);
dan
e. ketidaksiapan pesawat udara.
Bahwa selanjutnya Pasal 6 ayat (1) PM 89 Tahun 2015 mengatur
mengenai kewajiban tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian
penumpang dalam hal keterlambatan disebabkan oleh manajemen
airlines, yang secara tekstual berbunyi sebagai berikut
Badan Usaha Angkutan Udara bertanggungjawab atas keterlambatan
yang disebabkan faktor manajemen airlines sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2);
Disisi lain menurut para Pemohon, terdapat beberapa penyebab
keterlambatan penerbangan selain oleh karena "faktor cuaca" atau "teknis
operasional" yaitu dapat disebabkan oleh:
a. MANAJEMEN
AWAK
PESAWAT
(CREW
SCHEDULING
&
MANAGEMENT)
Ini adalah teka-teki logistik yang sangat rumit. pengangkut harus
memastikan pilot dan pramugari tersedia, fit, dan tidak melewati batas
jam kerja yang diatur regulasi.
45
Penjadwalan Yang Terlalu Ketat: Untuk efisiensi biaya, pengangkut
sering kali memberikan waktu istirahat yang pas-pasan atau jadwal
terbang yang sangat padat bagi kru. Jika satu penerbangan di pagi
hari terlambat, kru tersebut akan terlambat mencapai pesawat
berikutnya. Karena aturan keselamatan melarang kru terbang melebihi
jam tertentu, sehingga pengangkut harus mencari kru pengganti
(standby).
Kurangnya Kru Cadangan: Menyiapkan kru standby di setiap bandara
membutuhkan biaya besar (gaji dan hotel). pengangkut yang terlalu
agresif dalam memangkas biaya sering kali meminimalkan jumlah kru
cadangan. Akibatnya, saat ada kru yang sakit atau terjebak macet,
pesawat tidak bisa berangkat meski mesin sudah siap untuk terbang.
STRATEGI
PEMELIHARAAN
PESAWAT
(MAINTENANCE
STRATEGY)
Pesawat adalah mesin yang butuh perhatian ekstra, tetapi bagaimana
pengangkut mengelola perhatian itu menentukan segalanya.
Kebijakan Inventaris Suku Cadang: Suku cadang pesawat itu mahal.
pengangkut sering kali memilih untuk tidak menyetok komponen
tertentu di setiap rute demi menghemat aset. Dampaknya jika ada
komponen kecil yang rusak di bandara yang tidak memiliki stok,
pesawat harus menunggu kiriman suku cadang dari pusat. Ini disebut
status AOG (Aircraft on Ground).
Reaktif VS Proaktif: pengangkut yang hanya seringkali berfokus pada
"memperbaiki saat rusak" daripada pemeliharaan preventif yang
mendalam cenderung memiliki tingkat kegagalan teknis yang lebih
tinggi di saat-saat kritis.
MANAJEMEN ROTASI DAN UTILISASI PESAWAT
pengangkut hanya menghasilkan uang saat pesawat berada di udara.
Oleh karena itu, pengangkut berusaha agar pesawat sesedikit
mungkin berada di darat.
Waktu Transit (Turnaround Time) Yang Tidak Realistis: pengangkut
mungkin menetapkan waktu transit hanya 30-45 menit untuk proses
bongkar muat penumpang, pembersihan kabin, pengisian bahan
46
bakar, dan katering. Jika terjadi kendala kecil saja (misalnya ada
penumpang yang lambat masuk atau bagasi yang harus dibongkar
kembali), jadwal sepanjang hari itu akan hancur seperti kartu domino.
Efek Domino (Network Cascading): Dalam sistem Hub-and-Spoke,
satu pesawat biasanya melayani 4 hingga 6 penerbangan sehari.
Keterlambatan 30 menit di penerbangan pertama akan terbawa ke
penerbangan kedua, ketiga, dan seterusnya hingga malam hari.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN VENDOR PIHAK
KETIGA
Banyak operasional di bandara yang dialihdayakan (outsource)
kepada perusahaan ground handling.
Pemilihan Vendor Berdasarkan Harga Terendah: Jika pengangkut
memilih vendor ground handling hanya karena harganya murah,
risikonya adalah jumlah staf yang kurang atau peralatan yang sering
rusak (misalnya mobil tangga yang mogok atau traktor pendorong
yang tidak tersedia).
Kurangnya Koordinasi Antar Departemen: Keterlambatan sering juga
terjadi karena ego sektoral. Bagian katering belum selesai, tapi bagian
pembersihan sudah ingin masuk, sementara bahan bakar belum diisi.
Tanpa manajemen operasional yang kuat untuk mengorkestrasi ini,
kekacauan adalah jaminannya.
INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI (IT)
Di era modern, pengangkut adalah perusahaan teknologi yang secara
faktual memiliki pesawat.
Sistem Yang Kedaluwarsa: Kegagalan pada sistem reservasi, sistem
check-in, atau perangkat lunak penjadwalan kru dapat melumpuhkan
seluruh operasional pengangkut secara nasional dalam hitungan
menit. Kita sering melihat kasus dimana ribuan penerbangan batal
hanya karena satu server pusat mengalami gangguan akibat
manajemen pengangkut yang enggan berinvestasi pada pembaruan
sistem IT.
PERENCANAAN KEUANGAN DAN STRATEGI PENJUALAN
47
Terkadang, pengangkut sengaja mengambil risiko demi keuntungan
finansial.
Kelebihan Penjualan (Overbooking): Meskipun legal, pengangkut yang
terlalu agresif melakukan overbooking dapat menyebabkan drama di
gerbang keberangkatan yang memperlambat proses boarding karena
staf harus bernegosiasi dengan penumpang yang tidak mendapat
kursi.
Prioritas Kargo: Terkadang, pesawat tertunda karena pengangkut
memutuskan untuk memuat kargo tambahan yang bernilai tinggi, yang
membutuhkan waktu pemuatan lebih lama dari perkiraan semula.
D. TENTANG KENDALA YANG DIHADAPI PENUMPANG DALAM
MEMVERIFIKASI ALASAN KETERLAMBATAN
Berikut adalah uraian detail mengenai keterbatasan dan kendala yang
dihadapi penumpang dalam memverifikasi alasan keterlambatan, yakni:
GEOGRAFI CUACA YANG TIDAK KASAT MATA
Hambatan terbesar bagi penumpang adalah persepsi bahwa "cuaca"
hanya terjadi di bandara keberangkatan.
Kondisi Di Bandara Tujuan Atau Rute: Langit di atas kepala kita
mungkin cerah, tetapi badai petir di bandara tujuan atau di sepanjang
jalur penerbangan (en-route) bisa menutup jalur udara. penumpang
tidak memiliki akses ke peta radar cuaca penerbangan profesional
untuk memverifikasi hal ini.
Cuaca Di Lokasi Pesawat Sebelumnya: Pesawat yang akan
digunakan mungkin terjebak cuaca buruk di kota lain. pengangkut
sering menyebut ini sebagai "cuaca", padahal secara teknis ini adalah
masalah rotasi pesawat. penumpang sulit membedakan apakah ini
murni termasuk faktor cuaca atau kegagalan manajemen pengangkut
dalam menyediakan pesawat cadangan.
ISTILAH "OPERASIONAL" YANG MENJADI "TONG SAMPAH"
ALASAN
Kata "kendala operasional" adalah istilah yang sangat luas dan sering
kali digunakan secara sengaja untuk mengaburkan masalah
48
sebenarnya. Di balik kata "operasional", bisa saja terjadi hal-hal berikut
yang tidak diketahui penumpang seperti:
Kru Yang Melebihi Jam Kerja: Pilot atau pramugari yang sudah
mencapai batas jam terbang aman (sesuai regulasi) tidak boleh
terbang. penumpang tidak punya cara untuk mengecek manifes jam
kerja kru.
Dokumen Yang Belum Siap: Keterlambatan bisa sesederhana manifes
berat pesawat (load sheet) yang belum selesai dihitung atau izin
terbang (flight clearance) yang belum keluar.
Masalah Teknis Kecil: Kerusakan pada lampu kabin atau pintu bagasi
yang sulit dikunci termasuk kendala teknis (yang seharusnya menjadi
tanggung jawab manajemen), namun sering dibungkus dengan
bahasa halus "kendala operasional".
KONFLIK
KEPENTINGAN
FINANSIAL
(INSENTIF
UNTUK
BERBOHONG)
Ada dorongan finansial yang kuat bagi pengangkut untuk mengklaim
cuaca sebagai penyebab utama demi menghindari kompensasi
kepada penumpang, dengan memanfaatkan celah hukum jika
disebabkan karena "faktor cuaca" atau "teknis operasional" maka
pengangkut bebas dari kewajiban mengganti kerugian penumpang
jika terjadi keterlambatan (Force Majeure).
KETIADAAN AKSES KE LOG MAINTENANCE DAN OCC
penumpang tidak memiliki hak akses ke data-data berikut yang
merupakan bukti kunci:
Log Book Pesawat: Catatan resmi mengenai kapan kerusakan
ditemukan dan kapan perbaikan dilakukan.
Sistem ACARS: Pesan digital antara pesawat dan pusat kendali darat
yang mencatat waktu pasti setiap kejadian teknis.
Data Radar Cuaca Historis: penumpang jarang yang bisa membaca
data METAR (Meteorological Aerodrome Report) atau TAF (Terminal
Aerodrome Forecast) yang digunakan pilot untuk mengambil
keputusan.
KOMPLEKSITAS "AIR TRAFFIC CONTROL" (ATC)
49
Terkadang pesawat siap, cuaca bagus, manajemen oke, tetapi ATC
tidak memberikan izin karena kepadatan jalur udara. pengangkut
mungkin menyebut ini sebagai "operasional", sementara penumpang
hanya bisa melihat pesawat mereka diam di landasan tanpa
penjelasan lebih lanjut dari menara kontrol yang tidak mungkin
penumpang hubungi.
E. TENTANG PASAL 146 IN CASU PENJELASAN PASAL 146 UU
PENERBANGAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1)
UUD NRI TAHUN 1945 DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa secara fundamental, Indonesia sebagai negara hukum tentunya
meletakkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam melaksanakan
kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa. Hal tersebut
didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalam
menjalankan roda kehidupan, maka negara hukum haruslah mencapai
ketiga cita-cita hukum. Gustav Radbruch mengemukakan terkait cita-cita
hukum haruslah berjalan berdampingan. Cita-cita tersebut yakni keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dalam kaitannya dengan permohonan a quo, kepastian hukum wajib
diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan yang bersifat jelas
(clear), logis, dan tidak multitafsir (unambiguous). Hal ini krusial agar warga
negara, in casu para Pemohon, mendapatkan jaminan atas hak-haknya
ketika terjadi keterlambatan penerbangan, khususnya yang disebabkan
oleh faktor teknis operasional. Kepastian tersebut mensyaratkan adanya
standardisasi kriteria dan regulasi yang tegas mengenai batasan teknis
operasional yang dapat melepaskan atau mengalihkan tanggungjawab
pengangkut kepada penumpang, agar tidak sekadar didasarkan pada
klaim sepihak melalui pengeras suara, melainkan wajib didukung oleh
Surat Keterangan dari instansi terkait yang dapat diuji secara objektif.
Bahwa dalam praktiknya, seringkali terjadi antinomi norma pada hukum
positif, baik berupa pertentangan horizontal antar-undang-undang,
kontradiksi internal antarpasal, maupun diskrepansi antara norma pada
batang
tubuh
dengan
bagian
penjelasannya.
Fenomena
ketidakharmonisan ini mencederai logika hukum dan hak konstitusional
50
warga negara. Dalam kondisi anomali demikian, peran Hakim menjadi
sangat krusial. Paradigma la bouche de la loi yang menempatkan hakim
sebagai corong undang-undang secara mekanistis telah lama ditinggalkan
karena tidak lagi menjawab tantangan zaman.
Bahwa berdasarkan prinsip ius curia novit dan Pasal 10 ayat (1) UU No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dilarang menolak
perkara dengan alasan hukum yang tidak jelas. Hakim mengemban
amanat konstitusional untuk bersikap aktif dan kreatif melalui fungsi
penemuan hukum (rechtsvinding). Proses intelektual ini merupakan solusi
nyata atas kekosongan norma ataupun norma yang saling tumpang tindih,
dimana hakim menggunakan metode interpretasi (gramatikal, sistematis,
teleologis) maupun konstruksi hukum (argumentum per analogiam atau
rechtsverfijning). Melalui putusan yang progresif, hukum menjadi hidup dan
beradaptasi guna mengoreksi diskrepansi norma yang ada, sehingga
putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi yang memandu kepastian
hukum di masa depan.
Bahwa permohonan a quo merupakan wujud konkret pelaksanaan Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 guna memperkuat peradilan sebagai
benteng terakhir keadilan (the last bastion of justice). Ketidakpastian yang
bersumber dari diskrepansi antara Pasal 146 UU Penerbangan dengan
Penjelasannya secara langsung bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pasal 146 UU Penerbangan, yang mengatur:
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena
keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali
apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, mengatur:
Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu
keselamatan penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” antara lain:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
51
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time)
di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara
lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight);
dan
e. ketidaksiapan pesawat udara.
Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan tanggungjawab
pengangkut terhadap kerugian penumpang dalam hal keterlambatan
disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional selanjutnya diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) PM 89 Tahun 2015, yang secara tekstual berbunyi
sebagai berikut:
Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas
ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), (4) dan (5).
Bahwa berdasarkan konstruksi uraian di atas, para Pemohon mendalilkan:
1. Telah Terjadinya Penjelasan Pasal Sebagai "Penyelundupan
Norma" (Normative Smuggling)
Bahwa norma pokok dalam Pasal 146 UU Penerbangan secara limitatif
menyebutkan dua alasan pembebasan tanggung jawab pengangkut,
yaitu faktor cuaca dan teknis operasional. Namun, kehadiran frasa
"antara lain" dalam bagian Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan in
casu alasan keterlambatan yang disebabkan oleh "teknis operasional"
telah mengubah karakter norma yang seharusnya bersifat terbatas
(closed-list) menjadi norma yang bersifat terbuka (open-ended).
Dalam doktrin hukum, Penjelasan berfungsi hanya untuk memperjelas
(to clarify), bukan untuk menambah (to add) atau memperluas (to
expand). Penggunaan frasa "antara lain" pada bagian Penjelasan
Pasal 146 UU Penerbangan in casu alasan keterlambatan yang
52
disebabkan
oleh
"teknis
operasional"
merupakan
bentuk
"penyelundupan
norma"
yang
melampaui
batas
kewenangan
pembentuk undang-undang.
2. Telah Terjadinya Pelanggaran Asas Kejelasan Rumusan (Principle
of Clear Formulation)
Bahwa penggunaan frasa "antara lain" pada bagian Penjelasan Pasal
146 UU Penerbangan in casu alasan keterlambatan yang disebabkan
oleh "teknis operasional" telah menciptakan Ketidakpastian Hukum
yang berkelanjutan bagi para Pemohon. Frasa ini memberikan diskresi
yang eksesif kepada pengangkut untuk menafsirkan peristiwa apa pun
di luar yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan
sebagai bagian dari "faktor operasional".
Hal ini mengakibatkan "teknis operasional" menjadi sebuah Norma
Karet (rubber norm) yang dapat ditarik ke sana kemari untuk melindungi
kepentingan pengangkut, sekaligus menutup celah bagi penumpang
untuk menuntut hak ganti kerugian mereka.
3. Telah Terjadinya Pertentangan Dengan Lampiran II UU Nomor 12
Tahun 2011 (Teknik Perundang-undangan)
Bahwa berdasarkan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022), ditegaskan bahwa
penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi dan tidak boleh digunakan
sebagai dasar hukum untuk menciptakan norma baru atau perluasan
makna yang melampaui batang tubuhnya.
53
Dalam konteks pasal a quo, penggunaan frasa 'antara lain' dalam
Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan terkait alasan 'teknis
operasional' telah mengakibatkan Penjelasan tersebut bertindak
sebagai norma pokok yang mandiri (self-contained norm). Secara
hierarki dan fungsi regulasi, hal ini merupakan penyimpangan
substansial karena Penjelasan tersebut tidak lagi sekadar berfungsi
sebagai interpretasi, melainkan telah melakukan ekspansi norma yang
berimplikasi pada kerugian hak subjek hukum penumpang serta
mengaburkan batasan tanggung jawab pengangkut yang seharusnya
diatur secara limitatif dalam batang tubuh undang-undang.
4. Telah Terjadinya Implikasi terhadap Asimetri Informasi
Bahwa perluasan makna melalui penggunaan frasa 'antara lain' dalam
Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan terkait alasan 'teknis
operasional' semakin memperparah Asimetri Informasi yang dialami
oleh para Pemohon. pengangkut dapat dengan mudah menyisipkan
alasan-alasan
manajerial
internal
(seperti
kekurangan
kru,
keterlambatan rotasi pesawat yang tidak terkait cuaca, atau
kepentingan komersial lainnya) ke dalam payung "teknis operasional"
dengan dalih bahwa daftar alasan tersebut tidak bersifat limitatif
(karena adanya kata "antara lain").
Bahwa oleh karena penggunaan frasa 'antara lain' dalam Penjelasan
Pasal 146 UU Penerbangan terkait alasan 'teknis operasional' telah
menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil, maka penggunaan
frasa 'antara lain' dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan terkait
alasan 'teknis operasional' tersebut harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Penjelasan tersebut
tidak lagi memberikan perlindungan hukum, melainkan justru
memberikan perlindungan terhadap potensi kesewenang-wenangan
pengangkut dalam menghindari kewajiban hukumnya.
Atau dengan kata lain
Bahwa salah satu pilar utama kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
54
asas determinabilitas. Artinya, sebuah norma hukum haruslah bersifat
jelas, pasti, dan dapat diprediksi (predictable).
Penggunaan frasa "antara lain" pada bagian Penjelasan Pasal 146 UU
Penerbangan in casu alasan keterlambatan yang disebabkan oleh
"teknis operasional" secara nyata telah menghancurkan kepastian
tersebut. Frasa ini menjadikan daftar alasan pembebasan tanggung
jawab pengangkut bersifat ekstensif dan tidak berujung, sehingga
masyarakat (khususnya para Pemohon) tidak dapat menentukan
secara pasti apa yang menjadi batasan hak dan kewajiban hukum
mereka.
Bahwa kepastian hukum yang adil bertujuan untuk melindungi warga
negara dari tindakan sewenang-wenang. Dengan adanya frasa "antara
lain" pada bagian Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan in casu
alasan keterlambatan yang disebabkan oleh "teknis operasional"
seolah-olah memberikan cek kosong kepada pihak pengangkut untuk
menciptakan alasan-alasan baru secara sepihak guna menghindari
kewajiban ganti rugi.
Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang bersifat struktural:
Bagi pengangkut menjadi tameng hukum yang sangat elastis.
Bagi penumpang / para Pemohon menjadi jerat hukum yang
mematikan hak menuntut ganti rugi.
Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan in casu alasan
keterlambatan yang disebabkan oleh "teknis operasional" tidak lagi
berfungsi menjelaskan norma, melainkan justru menjadi instrumen
hukum yang memfasilitasi pengabaian hak konsumen.
Bahwa
mengenai
fungsi
penjelasan
undang-undang,
dalam
pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 005/PUU-
III/2005 telah menegaskan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk
peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat
uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam
batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana
untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan
norma
yang
dijelaskan;
55
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari
membuat rumusan norma di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-
undangan yang bersangkutan.
Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017
telah menegaskan bahwa:
"Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Undang-
Undang atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karenanya,
Penjelasan tidak boleh memuat rumusan yang mengakibatkan
terjadinya perubahan makna atau perluasan norma pokoknya."
Frasa "antara lain" pada bagian Penjelasan Pasal 146 UU
Penerbangan in casu alasan keterlambatan yang disebabkan oleh
"teknis operasional" secara nyata telah memperluas makna faktor
teknis operasional di luar apa yang dimaksudkan oleh norma pokoknya.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hierarki norma dan teknis
pembentukan undang-undang yang berakibat pada hilangnya
kepastian hukum yang adil bagi rakyat.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, Frasa "antara lain" pada
bagian Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan in casu alasan
keterlambatan yang disebabkan oleh "teknis operasional" tersebut
harus bersifat limitatif (terbatas) agar sejalan dengan semangat Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga
negara Indonesia.
Bahwa dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan di
Indonesia (khususnya merujuk pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun
2011), pemilihan diksi untuk merinci kategori bukan sekadar urusan
tata bahasa, melainkan penentuan sifat norma (apakah mengikat
secara tertutup atau terbuka).
Berikut adalah pembedahannya secara hukum:
1. Penggunaan Frasa "Antara Lain" (Non-Limitatif) Dalam Pasal
UU
Frasa ini paling sering digunakan dalam norma yang bersifat
terbuka atau sebagai contoh.
56
Makna Hukum: Rincian yang disebutkan setelah kata ini bukan
merupakan daftar lengkap. Masih ada hal-hal lain yang tidak
tertulis namun secara substansi masuk dalam kategori tersebut.
Fungsi:
Memberikan ruang bagi penafsiran hukum atau
mengakomodasi perkembangan di masa depan tanpa harus
mengubah pasal.
Contoh: "Yang termasuk faktor teknis operasional antara lain
kerusakan mesin, pintu pesawat yang rusak" (Berarti faktor teknis
lain seperti AC Pesawat yang bermasalah juga termasuk alasan
teknis operasional).
2. Penggunaan Frasa "Terdiri Atas/Terdiri Dari" (Limitatif) Dalam
Pasal UU
Frasa ini menunjukkan rincian yang bersifat lengkap dan pasti
(exhaustive).
Makna Hukum: Apa yang disebutkan adalah satu kesatuan yang
utuh. Jika sesuatu tidak tercantum dalam daftar tersebut, maka ia
dianggap bukan bagian dari kategori itu.
Fungsi: Memberikan kepastian hukum (legal certainty) yang mutlak
agar tidak ada penambahan unsur secara sepihak oleh pelaksana
undang-undang.
Contoh: "Pimpinan KPK terdiri atas 5 (lima) orang." (Tidak boleh
lebih, tidak boleh kurang).
3. Penggunaan Frasa "Meliputi" (Cakupan/Scope) Dalam Pasal
UU
"Meliputi" biasanya digunakan untuk menjelaskan ruang lingkup
suatu definisi atau objek hukum.
Makna Hukum: Menegaskan batasan-batasan apa saja yang
dipayungi oleh suatu istilah hukum. Seringkali digunakan dalam
Ketentuan Umum untuk menjelaskan definisi luas.
Fungsi: Menyatukan beberapa elemen berbeda di bawah satu
payung hukum agar memiliki perlakuan yang sama.
Sifat: Tergantung konteks, namun umumnya cenderung bersifat
limitatif kecuali diikuti kata "antara lain".
57
4. Penggunaan Frasa "Terbatas Pada" (Sangat Limitatif) Dalam
Pasal UU
Frasa ini adalah bentuk penguncian norma yang paling ketat.
Makna Hukum: Secara eksplisit melarang adanya perluasan
makna atau penggunaan analogi. Ini adalah lawan kata dari "antara
lain".
Fungsi: Digunakan dalam norma yang bersifat restriktif (membatasi
hak) atau prosedur yang sangat kaku agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang.
Contoh: "Bantuan hukum ini terbatas pada perkara pidana."
(Artinya, perkara perdata atau TUN secara absolut tidak bisa
menggunakan fasilitas ini).
Tabel Perbandingan Hierarki Kepastian
Frasa
Sifat Daftar
Fleksibilitas Interpretasi
Antara Lain
Terbuka
Tinggi
(Bisa
ditambah
dengan
analogi)
Meliputi
Cakupan
Sedang (Menegaskan batasan ruang
lingkup)
Terdiri Atas
Tertutup
Rendah (Hanya yang tertulis yang
sah)
Terbatas
Pada
Terkunci
Nol (Menutup pintu bagi hal lain sama
sekali)
Bahwa oleh karena penggunaan frasa 'antara lain' dalam Penjelasan
Pasal 146 UU Penerbangan terkait alasan 'teknis operasional' telah
menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil, maka penggunaan
frasa 'antara lain' dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan terkait
alasan 'teknis operasional' tersebut harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Penjelasan tersebut
tidak lagi memberikan perlindungan hukum, melainkan justru
memberikan perlindungan terhadap potensi kesewenang-wenangan
pengangkut dalam menghindari kewajiban hukumnya.
F. TENTANG
PERBANDINGAN
PENGATURAN
ALASAN
KETERLAMBATAN YANG DISEBABKAN OLEH FAKTOR CUACA DAN
58
TEKNIS OPERASIONAL DALAM PENJELASAN PASAL 146 UU
PENERBANGAN
Bahwa Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, mengatur:
Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu
keselamatan penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” antara lain:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time)
di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan tanggungjawab
pengangkut terhadap kerugian penumpang dalam hal keterlambatan
disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional selanjutnya diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) PM 89 Tahun 2015, yang secara tekstual berbunyi
sebagai berikut:
Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas
ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), (4) dan (5).
Berdasarkan uraian di atas, terbukti secara jelas adanya disparitas standar
normatif serta kontradiksi yuridis antara rumusan 'Faktor Cuaca' yang
bersifat limitatif dengan rumusan 'Teknis Operasional' yang bersifat
demonstratif (non-eksklusif), dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Rezim Kepastian Dalam "Faktor Cuaca"
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, Pembentuk
Undang-Undang telah mengonstruksikan definisi 'Faktor Cuaca' secara
limitatif
dan
eksklusif.
Penggunaan
parameter
yang
bersifat
deterministik dan terukur meliputi hujan lebat, petir, badai, kabut, asap,
jarak pandang, serta kecepatan angin tersebut, menutup celah bagi
pengangkut untuk melakukan perluasan penafsiran secara sepihak
(unilateral interpretation).
Bahwa standarisasi normatif yang demikian merupakan manifestasi
nyata dari asas kepastian hukum yang adil (lex certa) sebagaimana
59
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang secara
imperatif membatasi ruang bagi pengangkut untuk mendalilkan alasan
di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan secara tekstual (expressum
facit cessare tacitum).
2. Rezim Ketidakpastian Dalam "Teknis Operasional"
Bahwa sangat kontradiktif ketika beralih pada definisi "Teknis
Operasional", pembentuk undang-undang justru meninggalkan gaya
perumusan limitatif dan beralih pada gaya demonstratif (terbuka)
dengan menggunakan frasa "antara lain".
Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan konstitusional,
Mengapa untuk faktor alam (cuaca) negara bisa memberikan
kepastian, namun untuk faktor teknis operasional negara justru
memberikan kelonggaran tanpa batas melalui frasa "antara lain"?
3. Ketimpangan Beban Pembuktian (Inequality Of Evidence)
Disparitas ini menciptakan ketimpangan yang merugikan para
Pemohon sebagai berikut:
Pada Faktor Cuaca penumpang dapat memverifikasi alasan
tersebut dengan mudah melalui data publik (misalnya BMKG)
karena kategorinya sudah jelas dan terbatas.
Pada Teknis Operasional penumpang dihadapkan pada "keranjang
sampah" alasan yang tidak terbatas. Karena adanya frasa "antara
lain", pengangkut dapat memasukkan masalah internal apa pun
(kekurangan kru, kesalahan jadwal, atau kegagalan pemeliharaan
rutin) ke dalam payung teknis operasional.
4. Pelanggaran Asas Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum
Bahwa perbedaan standar rumusan ini mencederai hak atas perlakuan
yang sama di hadapan hukum. penumpang diberikan hak untuk
memverifikasi alasan cuaca, namun hak verifikasi tersebut "dirampas"
pada alasan teknis operasional karena ketidakjelasan batasan norma.
Frasa "antara lain" secara praktis telah meniadakan kewajiban
pengangkut untuk memberikan alasan yang spesifik dan jujur kepada
penumpang.
60
5. Penyelundupan Diskresi Yang Eksesif
Bahwa ketidakseragaman dalam teknik penyusunan penjelasan ini
membuktikan bahwa frasa "antara lain" pada bagian teknis operasional
bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan sebuah penyelundupan
diskresi eksesif yang menguntungkan pengangkut. Hal ini secara nyata
menciptakan ketidakpastian hukum dan asimetri informasi yang
merugikan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk
mempertimbangkan secara mendalam karakteristik norma dalam Frasa
"antara lain" pada bagian Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan in casu
alasan keterlambatan yang disebabkan oleh "teknis operasional". Secara
teoretis, Pasal 146 UU Penerbangan merupakan norma yang mengandung
klausula pengecualian (exemption clause) yang membebaskan kewajiban
hukum pengangkut untuk memberikan ganti kerugian. Dalam doktrin
hukum, setiap norma yang bersifat membatasi hak warga negara atau
membebaskan kewajiban pelaku usaha atas suatu kerugian, wajib
dirumuskan secara tegas, jelas, dan limitatif (strict liability principle).
Bahwa para Pemohon berargumen terdapat perbedaan mendasar dalam
teknik perumusan norma hukum:
1. Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan tidak mengatur
mengenai pembebasan hak atau pengecualian tanggung jawab,
penggunaan frasa 'antara lain' mungkin dapat dimungkinkan sebagai
bentuk akomodasi atas variasi peristiwa yang tidak terduga.
2. Namun, dalam konteks Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, frasa
'antara lain' pada bagian Penjelasan in casu 'teknis operasional' justru
menciptakan ambiguitas yang destruktif.
Bahwa apabila sebuah norma pengecualian tanggung jawab dibiarkan
menggunakan frasa yang bersifat demonstratif (seperti 'antara lain), maka
hal tersebut secara otomatis menghancurkan kepastian hukum dan
memberikan celah penyalahgunaan keadaan oleh pihak yang memiliki
kedudukan lebih kuat. Ketidakjelasan batasan dalam norma pengecualian
ini secara nyata menempatkan para Pemohon dalam posisi yang tidak
61
terlindungi, karena pengangkut dapat secara sepihak memperluas alasan
pembebasan tanggung jawabnya tanpa batasan hukum yang pasti.
Oleh karenanya, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum
sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sudah seharusnya syarat-syarat pembebasan tanggung jawab dalam
Pasal 146 UU Penerbangan dirumuskan secara tertutup (closed-list) dan
melepaskan penggunaan frasa 'antara lain', guna mencegah terjadinya
kesewenang-wenangan
interpretatif
yang
merugikan
hak-hak
konstitusional konsumen.
G. TENTANG PASAL 146 UU PENERBANGAN BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) DAN PASAL 28F UUD NRI TAHUN 1945
KARENA TIDAK MENGAMANATKAN SECARA TEGAS AGAR TATA
CARA
PEMBUKTIAN
KETERLAMBATAN
AGAR
DIATUR
SELANJUTNYA DENGAN PERATURAN MENTERI
Bahwa Pasal 146 UU Penerbangan, yang mengatur:
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena
keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali
apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Bahwa menurut para Pemohon Pasal 146 UU Penerbangan mengandung
cacat norma dan celah hukum (legal loophole) dengan alasan
bertentangan dengan:
1. Prinsip Dua Sisi Mata Uang Dalam Norma Pembebasan Tanggung
Jawab
Bahwa menurut para Pemohon, aspek "substansi pengecualian" dan
"prosedur pembuktian" merupakan dua sisi mata uang yang secara
kodrati tidak boleh dipisahkan dalam satu norma hukum. Pasal 146
UU Penerbangan memberikan hak istimewa kepada pengangkut
berupa pembebasan tanggung jawab (exemption of liability) melalui
klaim faktor cuaca dan teknis operasional. Secara logika hukum,
pemberian hak istimewa tersebut wajib dibarengi dengan kewajiban
prosedural yang ketat dalam satu kesatuan norma berdasarkan prinsip
keseimbangan hak dan kewajiban (Asas Legal Reciprocity). Jika Pasal
Pasal 146 UU Penerbangan membuka ruang "pembebasan", maka
62
pasal yang sama secara imperatif harus menetapkan mekanisme
pertanggungjawaban pembuktiannya guna mencegah ketimpangan
hukum dimana negara hanya mengatur cara pengangkut untuk "lolos"
dari tanggung jawab, namun abai mengatur cara penumpang untuk
memverifikasi kebenaran alasan tersebut.
2. Koreksi Struktur Hukum: Meluruskan Jumping Logic antara Pasal
146 dan Pasal 170 UU Penerbangan
Ketimpangan ini semakin nyata apabila menilik struktur UU
Penerbangan, dimana Pasal 170 ternyata hanya mengamanatkan
pengaturan mengenai jumlah ganti kerugian, namun sama sekali tidak
menyentuh aspek tata cara pembuktian. Ketiadaan mandat prosedural
dalam Pasal 170 tersebut menegaskan adanya anomali legislasi dan
kekosongan norma yang sistemik. Oleh karena Pasal 170 hanya
berfokus pada aspek administratif ganti rugi, maka sudah sepatutnya
kewajiban penyampaian bukti alasan keterlambatan diletakkan
sebagai satu kesatuan integratif di dalam Pasal 146. Penyatuan norma
ini berfungsi sebagai instrumen kontrol (Asas Checks and Balances)
yang esensial untuk mencegah klaim sepihak dan menjamin
standarisasi alat bukti yang autentik. Tanpa adanya jangkar hukum
yang kuat pada Pasal 146, maka peraturan pelaksana setingkat
Peraturan Menteri akan terus kehilangan taji dan daya paksa (lack of
legal enforceability) karena tidak memiliki landasan delegasi yang
kokoh di tingkat Batang Tubuh Undang-Undang.
3. Tinjauan Teoritis: Due Process Of Law Dan Equality Of Arms
Secara teoretis, permohonan a quo didasarkan pada doktrin Due
Process of Law, dimana keadilan substantif tidak boleh dipisahkan dari
prosedur yang adil. Keadilan bagi penumpang menjadi semu (ilusif)
ketika "cara membuktikan" tidak diatur secara transparan. Hal ini
selaras dengan teori kepastian hukum dari Jan M. Otto, yang
menyatakan bahwa hukum harus memiliki mekanisme pelaksanaan
yang jelas agar tidak menjadi norma yang mengambang. Lebih lanjut,
dalam kondisi asimetri informasi yang masif, berlaku asas Equality of
Arms dan asas Contra Proferentem, yang menuntut adanya perlakuan
63
setara dan penafsiran hukum yang melindungi pihak yang lemah.
Sebagai wujud perlindungan konsumen, penyampaian alat bukti
seharusnya merupakan kewajiban proaktif (built-in obligation) dari
pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen atas informasi yang
jujur tanpa perlu diminta terlebih dahulu.
4. Penegasan
Cacat
Struktural
Delegasi
Bukan
Masalah
Implementasi
Bahwa walaupun dalam Pasal 5 ayat (6) PM 89 Tahun 2015 telah
mengatur:
Dalam hal terjadi keterlambatan yang diakibatkan oleh faktor
teknis operasional dan faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) badan usaha angkutan udara wajib
menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari
instansi terkait.
Bahwa walaupun dalam Pasal 5 ayat (7) PM 89 Tahun 2015 telah
mengatur:
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah
otoritas Bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara
apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional dan
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) apabila
keterlambatan disebabkan faktor cuaca.
Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pengangkut. para
Pemohon secara tegas menolak argumen yang menyatakan bahwa
tidak dipatuhinya prosedur pembuktian saat ini hanyalah sekadar
persoalan implementasi di lapangan, karena secara doktrinal
efektivitas implementasi hanya dapat terwujud apabila norma primer
dan sekunder telah tersusun secara koheren, sementara fakta hukum
membuktikan bahwa ketidakpatuhan masif terhadap Pasal 5 ayat (6)
dan Pasal 5 ayat (7) PM 89 Tahun 2015 berakar pada cacat struktural
legislasi dimana Pasal 146 UU Penerbangan tidak memberikan
mandat delegasi kewenangan secara eksplisit, sehingga berdasarkan
Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, PM 89 Tahun 2015
kehilangan daya paksa (imperative force) dan otoritas legalnya di
hadapan pengangkut yang secara oportunistik berlindung di balik asas
Lex Superior Derogat Legi Inferiori untuk mengabaikan kewajiban
penyampaian bukti autentik kepada penumpang.
64
Bahwa diskrepansi antara Pasal 146 dan Pasal 170 ini telah menciptakan
fenomena jumping logic yang secara nyata mencederai hak konstitusional
para Pemohon. Pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
terjadi karena lahirnya ketidakpastian hukum yang tidak adil, sementara
pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD NRI 1945 terjadi karena tertutupnya
akses informasi publik yang transparan.
Bahwa berangkat dari konstruksi dogmatik di atas, menjadi terang
benderang bahwa mandulnya kewajiban pembuktian saat ini bukanlah
kegagalan operasional in casu permasalahan implementasi, melainkan
kegagalan normatif. Oleh karena itu, demi tegaknya supremasi hukum,
Pasal 146 UU Penerbangan harus dinyatakan Konstitusional Bersyarat
(Conditionally Constitutional), sepanjang dimaknai tata cara pembuktian
alasan keterlambatan wajib diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
sebagai satu kesatuan mekanisme kontrol yang tidak terpisahkan dari hak
pembebasan tanggung jawab itu sendiri in casu Pasal 146 UU
Penerbangan.
H. TENTANG PASAL 170 UU PENERBANGAN BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) DAN PASAL 28F UUD NRI TAHUN 1945
JIKA
PENEGASAN
TATA
CARA
PEMBUKTIAN
ALASAN
KETERLAMBATAN
UNTUK
SELANJUTNYA
DIATUR
DALAM
PERATURAN MENTERI TIDAK DAPAT MENJADI SATU KESATUAN
PASAL DALAM PASAL 146
Bahwa Pasal 170 UU Penerbangan, yang mengatur:
Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Bahwa Pasal 170 UU Penerbangan mengamanatkan bahwa jumlah ganti
kerugian atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146
diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Namun, berdasarkan kajian
mendalam para Pemohon terhadap UU Penerbangan in casu hubungan
antara Pasal 146 dan Pasal 170 UU Penerbangan, tidak ditemukan satu
pun
pasal
dalam
UU
Penerbangan
yang
mengatur
kewajiban
penyampaian alasan keterlambatan dengan surat keterangan dari instansi
65
terkait kepada penumpang agar selanjutnya diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bahwa
setelah
para
Pemohon
melakukan
penelusuran
secara
komprehensif terhadap berbagai pasal dalam UU Penerbangan, para
Pemohon berkesimpulan terdapat kerancuan logika hukum (jumping logic)
dalam struktur UU Penerbangan. Kerancuan tersebut terlihat dari
pengabaian fase pembuktian yang seharusnya menjadi prasyarat sebelum
menentukan ada atau tidaknya kewajiban ganti kerugian antara hubungan
hukum Pasal 146 dan Pasal 170 UU Penerbangan.
Bahwa secara doktrinal, oleh karena Pasal 146 UU Penerbangan
memberikan hak pengecualian tanggung jawab (exemption of liability) bagi
pengangkut atas dasar faktor cuaca dan teknis Operasional , maka
sebelum beranjak pada pengaturan ganti kerugian dalam Pasal 170 UU
Penerbangan, pembentuk undang-undang seharusnya terlebih dahulu
menetapkan prosedur baku mengenai kewajiban penyampaian alasan
keterlambatan dengan surat keterangan dari instansi terkait kepada
penumpang. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pemenuhan
prestasi yang telah dilakukan oleh penumpang dan hak konstitusional atas
informasi yang transparan.
Berdasarkan konstruksi uraian di atas, para Pemohon mendalilkan adanya
kekosongan hukum dalam UU Penerbangan yang secara tegas mengatur
agar kewajiban penyampaian alasan keterlambatan dengan surat
keterangan dari instansi terkait kepada penumpang agar selanjutnya diatur
dengan Peraturan Menteri yang mengakibatkan berlakunya Pasal 170 UU
Penerbangan bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum dan hak
atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa walaupun dalam Pasal 1 angka 45 UU Penerbangan telah
mengatur:
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh
Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan
penerbangan.
66
Bahwa walaupun dalam Penjelasan Pasal 288 UU Penerbangan telah
mengatur:
Yang dimaksud dengan “unit pelayanan informasi meteorologi” adalah
badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
Bahwa walaupun dalam Pasal 5 ayat (6) PM 89 Tahun 2015 telah
mengatur:
Dalam hal terjadi keterlambatan yang diakibatkan oleh faktor teknis
operasional dan faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) badan usaha angkutan udara wajib
menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi
terkait.
Bahwa walaupun dalam Pasal 5 ayat (7) PM 89 Tahun 2015 telah
mengatur:
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah otoritas
Bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara apabila
keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional dan Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) apabila keterlambatan
disebabkan faktor cuaca.
Namun, menurut para Pemohon sangat diperlukan adanya aturan yang
tegas mengenai kewajiban penyampaian alasan keterlambatan dengan
surat keterangan dari instansi terkait kepada penumpang agar selanjutnya
diatur dengan Peraturan Menteri dalam Pasal 170 UU Penerbangan
dengan alasan hukum yaitu:
Perbedaan
kedudukan
hukum
antara
Peraturan
Menteri
yang
didelegasikan langsung oleh Undang-Undang (UU) dengan Peraturan
Menteri yang lahir berdasarkan kewenangan umum jabatan, pada faktanya
memiliki implikasi serius terhadap kepastian hukum dan daya ikat norma
tersebut.
Berikut adalah uraian kedudukan hukumnya berdasarkan teori perundang-
undangan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
1. Peraturan Menteri yang Ditegaskan (Didelegasikan) oleh UU
Apabila UU menyebutkan secara tegas "Ketentuan lebih lanjut
mengenai... diatur dengan Peraturan Menteri", maka Peraturan
Menteri tersebut memiliki kedudukan sebagai Peraturan Pelaksana
(Delegated Legislation).
67
Sumber Kewenangan: Berasal dari Delegasi. Artinya, UU memberikan
"mandat khusus" kepada Menteri untuk mengisi kekosongan teknis
yang tidak diatur dalam UU.
Derajat Kekuatan Hukum: Sangat kuat dalam konteks pelaksanaan
pasal terkait. Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan
fungsional dengan UU tersebut. Jika Menteri tidak membentuknya,
maka terjadi pengabaian perintah undang-undang.
Batasan Norma: Menteri hanya boleh mengatur apa yang
diperintahkan oleh pasal delegasi tersebut. Tidak boleh melampaui
atau menambah norma baru di luar mandat UU.
Implikasi: Jika UU mewajibkan adanya Peraturan Menteri untuk
mengatur tata cara pembuktian (seperti surat keterangan instansi
terkait) namun Peraturan Menteri tersebut tidak ada atau tidak
mempunyai daya paksa, maka warga negara memiliki dasar kuat
untuk mendalilkan adanya kekosongan hukum yang inkonstitusional.
2. Peraturan Menteri Tanpa Penegasan dalam UU
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Menteri tetap diakui keberadaannya sepanjang dibentuk
berdasarkan kewenangan. Ini sering disebut sebagai peraturan yang
lahir dari kewenangan atributif jabatan (freies ermessen).
Sumber Kewenangan: Berasal dari Wewenang Jabatan (Atribusi)
dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Kedudukan Hukum: Berlaku secara internal di kementerian atau
bersifat administratif-teknis untuk menjalankan urusan pemerintahan
di bidangnya, namun tidak memiliki daya paksa sekuat peraturan
delegasi jika berhadapan dengan hak asasi warga negara
(penumpang) atau mewajibkan pihak ketiga in casu pengangkut.
Sifat Norma: Cenderung bersifat mengatur ke dalam (internal
regeling). Tanpa mandat tegas dari UU, Peraturan Menteri ini sering
dianggap tidak cukup kuat untuk membatasi atau menambah beban
kewajiban hukum baru bagi pihak ketiga (seperti mewajibkan
pengangkut menyediakan bukti secara spesifik) karena tidak ada
cantolan hukumnya di tingkat UU.
68
Kelemahan: Tanpa penegasan di UU, aturan ini bersifat fakultatif
(pilihan). Pemerintah bisa saja tidak mengaturnya, dan warga negara
tidak punya dasar hukum kuat untuk menuntut "hak atas prosedur
pembuktian" tersebut.
Penjelasan Dalam Tabel
Aspek
Ditegaskan dalam
UU (Delegasi)
Tanpa Penegasan
UU (Wewenang
Umum)
Dasar
Pembentukan
Perintah eksplisit
Pasal di UU.
Kewenangan umum
jabatan Menteri.
Sifat Kewajiban
Imperatif (Wajib
dibentuk).
Fakultatif
(Bergantung
diskresi).
Kepastian
Hukum
Tinggi; prosedur
menjadi hak hukum
publik.
Rendah; prosedur
dianggap teknis
internal.
Daya
Ikat
ke
Pihak Ketiga
Kuat dan mengikat
secara eksternal.
Lemah jika
menyangkut
hak/kewajiban dasar.
Risiko Hukum
Kelalaian
membentuknya adalah
pelanggaran UU.
Tidak diaturnya hal
tersebut dianggap
diskresi.
Bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari tidak ditegaskannya kewajiban
penyampaian alasan keterlambatan dengan surat keterangan dari instansi
terkait kepada penumpang agar selanjutnya diatur dengan Peraturan
Menteri dalam Pasal 170 UU Penerbangan, maka sejak diundangkannya
UU Penerbangan in casu hingga saat ini, telah terjadi praktik pembiaran
hukum (legal omission) dimana pihak pengangkut tidak pernah
menyampaikan bukti autentik berupa surat keterangan dari instansi terkait
kepada penumpang sebagai dasar legitimasi keterlambatan dan sebagai
konsekuensi hukum dalam UU Perlindungan Konsumen atas pelunasan
prestasi berupa tiket.
Bahwa meskipun secara administratif telah terdapat aturan turunan pada
level
Peraturan
Menteri
yang
mewajibkan
penyampaian
alasan
keterlambatan dengan surat keterangan dari instansi terkait kepada
penumpang in casu Pasal 5 ayat (6) PM 89 Tahun 2015, namun dalam
praktiknya, ketentuan tersebut bersifat mandul dan tidak memiliki daya
69
paksa (lack of enforceability). Hal ini dikarenakan landasan utama (legal
basis) dalam UU Penerbangan tidak mengonstruksikan kewajiban tersebut
sebagai syarat materiil yang berkaitan langsung dengan hak pengecualian
tanggung jawab (exemption of liability).
Kondisi ini membuktikan bahwa tanpa adanya penegasan kewajiban
penyampaian alasan keterlambatan dengan surat keterangan dari instansi
terkait kepada penumpang agar selanjutnya diatur dengan Peraturan
Menteri dalam Pasal 170 UU Penerbangan, hak atas informasi penumpang
akan terus terabaikan dan Pasal 170 UU Penerbangan akan terus
diimplementasikan secara unilateral dan nontransparan, yang secara
nyata mencederai prinsip kepastian hukum yang adil.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat beralasan hukum apabila
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, menyatakan Pasal 170 UU
Penerbangan bertentangan dengan UU NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah
ganti kerugian dan tata cara pembuktian untuk setiap keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri”.
I.
TENTANG PASAL 176 UU PENERBANGAN BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
Bahwa selanjutnya menurut para Pemohon, terdapat pula kerugian
konstitusional serta kelemahan norma akibat berlakunya Pasal 176 UU
Penerbangan, yang secara tekstual mengatur sebagai berikut:
Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim
kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian
sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal
145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut
di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan
hukum Indonesia.
Bahwa berlakunya Pasal 176 UU Penerbangan secara nyata telah
mengonstruksikan sebuah kerugian konstitusional yang bersifat aktual
maupun potensial bagi para Pemohon, mengingat norma tersebut
mengandung kelemahan fundamental berupa celah hukum (legal
loophole) akibat adanya pengecualian secara sengaja (deliberate
exclusion) terhadap Pasal 146 UU Penerbangan yang mengatur tanggung
70
jawab pengangkut atas keterlambatan, sehingga berdasarkan asas
expressio unius est exclusio alterius, penyebutan pasal-pasal tanggung
jawab secara limitatif dalam Pasal 176 tersebut telah secara sistematis
menutup pintu keadilan prosedural bagi konsumen yang dirugikan secara
waktu, kesempatan, maupun materiil akibat keterlambatan pengangkutan.
Dalam perspektif teori Access to Justice dari Mauro Cappelletti dan Bryant
Garth, konstruksi norma Pasal 176 ini dipandang sebagai sebuah
hambatan hukum (legal barrier) yang menghalangi hak warga negara
untuk memperoleh pemulihan hak secara substantif melalui jalur litigasi di
Pengadilan Negeri, dimana tindakan pembentuk undang-undang yang
mengesampingkan rujukan Pasal 146 tersebut dikualifikasikan sebagai
bentuk Legislative Omission (kelalaian legislatif) yang bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) sebagaimana
dikemukakan oleh Gustav Radbruch, mengingat secara doktrinal setiap
kerugian yang timbul dari hubungan hukum wajib diberikan pemulihan
yang sepadan berdasarkan asas Ubi Jus Ibi Remedium (dimana ada hak,
di situ ada upaya hukum).
Lebih lanjut, Pasal 176 justru mengamputasi hak tersebut dengan
melakukan penyempitan hak gugat yang tidak memiliki alasan rasional
(reasonable justification), seolah-olah pemberian kompensasi administratif
berupa makanan, minuman, atau sejumlah uang dalam Peraturan Menteri
(PM 89 Tahun 2015) telah dianggap memadai dan memutus hubungan
pertanggungjawaban hukum perdata pengangkut, padahal kerugian akibat
keterlambatan seringkali bersifat immateriil dan sistemik yang nilainya jauh
melampaui
santunan
nominal
administratif,
sehingga
pemosisian
kompensasi tersebut sebagai penyelesaian final merupakan bentuk
pengingkaran terhadap keadilan substantif.
Kondisi ini jelas mencederai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
menciptakan disparitas hukum (legal disparity) dimana negara melalui
undang-undang seolah mengklasifikasikan kerugian akibat keterlambatan
in casu Pasal 146 sebagai "kerugian minor" yang tidak layak diuji
efektivitasnya di hadapan meja hijau, yang pada akhirnya melanggar
prinsip Equality Before the Law serta hak atas pengakuan hukum yang
71
setara, karena membiarkan konsumen terjebak dalam posisi tawar yang
tidak seimbang (unequal bargaining power) melawan pengangkut dengan
cara membatasi aksesibilitas terhadap instrumen hukum yang lebih tinggi,
serta mengabaikan hak konstitusional para Pemohon dalam Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dalam
mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh karenanya, berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sangatlah
beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menyatakan bahwa Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
termasuk rujukan terhadap kerugian yang timbul akibat keterlambatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 146, demi tegaknya kepastian hukum
yang adil serta pemulihan hak konstitusional para Pemohon.
J. TENTANG
INDONESIA
DAPAT
MENGADOPSI
ATURAN
KETERLAMBATAN DI UNI EROPA (UE) YANG MENGHITUNG
KONPENSASI BERDASARKAN JARAK TEMPUH DAN DURASI
KETERLAMBATAN
Bahwa sebagai komparasi, para Pemohon merujuk pada praktik hukum di
yurisdiksi Uni Eropa yang memiliki karakteristik geografis serupa dengan
Indonesia (wilayah kepulauan dan daratan yang dipisahkan oleh lautan,
serta konektivitas yang bergantung pada jalur darat, laut, dan udara).
Bahwa hingga tahun 2026, Uni Eropa merupakan entitas yang terdiri dari
27 negara anggota, meliputi Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko,
Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hongaria, Irlandia, Italia, Kroasia,
Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal,
Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Dalam konteks integrasi kebijakan transportasi, kedudukan negara-negara
anggota tersebut dapat dianologikan sebagaimana provinsi-provinsi di
Indonesia. Bahwa karakteristik kewilayahan tersebut (identik dengan
tipologi wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan
lautan) membuktikan bahwa perlindungan hak konsumen transportasi
udara
yang
rigid
dan
transparan
sangat
dimungkinkan
untuk
72
diimplementasikan secara efektif, meskipun melibatkan lintas wilayah
dengan kompleksitas geografis yang tinggi.
Melalui Peraturan (EC) No. 261/2004 (BUKTI P-23), Uni Eropa
membuktikan bahwa regulasi mengenai keterlambatan penerbangan
dapat diatur secara sangat rinci, rigid, dan berpihak pada perlindungan
penumpang, dengan karakteristik sebagai berikut:
Standar Kompensasi Keterlambatan Yang Tegas Berdasarkan
Jarak Dan Waktu
Bahwa di Uni Eropa, pengangkut memiliki kewajiban hukum untuk
membayar kompensasi tunai hingga €600 (enam ratus Euro) yang
dikalkulasi berdasarkan jarak penerbangan dan durasi keterlambatan
(Vide Warna Hijau Bukti P-23). Hal ini merupakan bentuk perlindungan
yang nyata atas hilangnya waktu dan kesempatan konsumen.
https://europa.eu/youreurope/citizens/travel/passengerrights/air/index_
en.htm#next-steps-2 (Bukti P-23)
Bahwa sangat kontras dengan Indonesia, aturan ganti rugi yang
ditetapkan secara kaku dan sangat terbatas, yakni hanya Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan di atas 4 jam. Nilai ini
secara nyata tidak mencerminkan keadilan, mengingat fakta di
lapangan menunjukkan bahwa kerugian riil penumpang (kerugian biaya
transportasi lanjutan seperti kereta/travel, biaya menuju bandara,
hingga kerugian waktu produktif) seringkali jauh melampaui angka
tersebut. Sikap regulasi yang seolah menyatakan "jika tidak terima (tiga
ratus ribu rupiah), silakan proses hukum lebih lanjut" adalah bentuk
pengabaian Negara yang membiarkan penumpang berjuang sendiri
melawan korporasi besar sejak awal.
Bahwa selain itu di Uni Eropa, alasan teknis rutin tidak dianggap
sebagai "keadaan luar biasa" yang dapat membebaskan pengangkut
dari tanggung jawab. Sebaliknya di Indonesia, diksi "teknis operasional
dengan frasa antara lain " dalam Penjelasan Pasal 146 UU
Penerbangan seringkali dijadikan "pasal karet" oleh pengangkut untuk
meloloskan diri dari kewajiban ganti rugi. Ketegasan Uni Eropa
bertujuan menciptakan efek jera (deterrent effect) agar pengangkut
73
tidak sembarangan membatalkan atau menunda jadwal demi efisiensi
biaya internal mereka.
Bahwa para Pemohon berpendapat Indonesia sebagai negara yang
berdaulat pasti dapat beradabtasi dengan sistem Uni Eropa yang
memberikan kompensasi secara proporsional berdasarkan jarak
bandara keberangkatan ke tujuan. Hal ini memastikan bahwa semakin
jauh perjalanan yang terganggu, semakin besar tanggung jawab yang
harus dipikul pengangkut, bukan sekadar nilai flat yang tidak manusiawi
sebagaimana yang berlaku saat ini.
Bahwa di Uni Eropa, jika terjadi keterlambatan, pengangkut wajib
secara hukum memberikan pemberitahuan tertulis yang merinci hak-
hak penumpang atas kompensasi dan bantuan. Kewajiban ini jauh
melampaui praktik di Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan
pengumuman lisan melalui pengeras suara di bandara yang seringkali
tidak jelas, tidak terdokumentasi, dan dianggap menggugurkan
tanggung jawab pengangkut begitu saja.
Bahwa berdasarkan standar Uni Eropa yang para Pemohon dapatkan
dari situs resmi Uni Eropa (Vide Warna Hijau Bukti P-24), pengangkut
tidak cukup hanya "mengklaim" adanya alasan teknis atau cuaca.
pengangkut wajib membuktikan klaim tersebut dengan menyajikan
bukti material berupa dengan dokumen yang dapat di akses oleh
penegak hukum dan penumpang/konsumen, seperti:
-
Kutipan resmi dari Buku Catatan Penerbangan (Aircraft Logbook);
-
Laporan Insiden (Incident Report) yang autentik;
-
Bukti korespondensi dengan otoritas bandara atau navigasi.
https://europa.eu/youreurope/citizens/travel/passenger-rights/air/
index_en.htm#next-steps-2 (Vide Warna Hijau Bukti P-24).
Bukti-bukti ini wajib diberikan tidak hanya kepada badan penegak
hukum nasional, tetapi juga wajib disediakan bagi penumpang yang
bersangkutan sebagai bentuk akses terhadap dokumen publik/privat
yang mendasari kerugian mereka. Jika di indonesia in casu surat
keterangan resmi dari intansi terkait.
74
Urgensi Harmonisasi Standar Global
Bahwa Indonesia, sebagai negara dengan pertumbuhan industri
penerbangan yang pesat, sudah seharusnya mengadopsi prinsip-
prinsip keadilan global tersebut. Pengambilan inspirasi dari sistem
internasional ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan kebutuhan
mendesak untuk memperbaiki regulasi nasional agar lebih adil,
fungsional, dan konstitusional.
Bahwa regulasi yang ketat dan transparan terbukti mendorong
pengangkut di negara-negara maju untuk meningkatkan kualitas
manajemen operasional mereka. Sebaliknya, regulasi yang "longgar"
dan penuh asimetri informasi sebagaimana yang terjadi di Indonesia
saat ini, justru menyuburkan praktik manipulasi alasan demi efisiensi
biaya pengangkut yang merugikan hak-hak konstitusional warga
negara.
Bahwa dengan kerendahan hati dan penuh harap, para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk
mempertimbangkan bahwa sistem kompensasi keterlambatan saat ini
yang hanya berbasis pada durasi waktu (time-based) tanpa
mengindahkan variabel jarak tempuh dan karakteristik geografis tujuan,
merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
Bahwa secara sosiologis dan yuridis, dampak kerugian yang diderita
penumpang pada rute jarak pendek (misalnya Jakarta-Yogyakarta)
tidak dapat disetarakan dengan rute jarak jauh yang melintasi zona
waktu
berbeda
(misalnya
Jakarta-Papua),
meskipun
durasi
keterlambatannya sama. Penundaan 4 (empat) jam pada rute Jakarta-
Papua mengakibatkan akumulasi waktu yang hilang menjadi jauh lebih
besar akibat adanya selisih zona waktu (WIB ke WIT), yang secara
otomatis merusak jadwal aktivitas, jam istirahat, serta kesiapan mental
penumpang secara lebih destruktif.
Bahwa para Pemohon juga menekankan adanya fakta asimetri
infrastruktur dan faktor keamanan antar wilayah di Indonesia. Arriving
atau sampai di kota besar seperti Jakarta pada tengah malam mungkin
75
hanya memberikan kendala minor dalam akses transportasi. Namun,
keterlambatan yang mengakibatkan penumpang tiba di wilayah dengan
keterbatasan infrastruktur dan risiko keamanan tinggi (seperti di
beberapa titik di Papua) pada dini hari, telah menempatkan penumpang
pada dan kesulitan akses mobilitas yang ekstrem.
Bahwa oleh karena itu, pengabaian terhadap kalkulasi jarak tempuh
dan kondisi objektif wilayah tujuan dalam penentuan ganti rugi adalah
bentuk pengabaian terhadap kerugian riil (actual loss) yang diderita
penumpang. para Pemohon berpendapat bahwa kompensasi yang adil
haruslah
bersifat
progresif
dan
proporsional,
dengan
mempertimbangkan tingkat kesulitan serta risiko yang timbul akibat
keterlambatan pada rute-rute tertentu, guna memenuhi prinsip keadilan
distributif bagi seluruh warga negara di seluruh pelosok Indonesia.
Bahwa para Pemohon meyakini bahwa peran Hakim Konstitusi dalam
memutus permohonan a quo tidaklah terbatas sebagai 'mulut undang-
undang' (bouche de la loi atau lex loquens) sebagaimana dianut dalam
ajaran Legalisme Klasik/Positivisme Hukum. Sebaliknya, dalam
dinamika masyarakat yang kompleks, Hakim harus tampil sebagai
Penemu Hukum (Rechtsvinding) yang mampu memberikan jawaban
atas problematika sosial yang bersifat masif, sistemik, dan terus
berkembang.
Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa keadilan tidak boleh
terbelenggu oleh prosedur yang kaku apabila prosedur tersebut justru
memfasilitasi
terjadinya
impunitas
bagi
pengangkut.
Melalui
permohonan ini, para Pemohon mengetuk nurani keadilan Majelis
Hakim untuk bertindak sebagai Arsitek Keadilan Sosial yang tidak
hanya sekadar menjalankan bunyi undang-undang, tetapi mampu
menciptakan hukum yang memberikan proteksi nyata terhadap hak-
hak konstitusional warga negara yang selama ini terabaikan.
K. TENTANG AMANAT PASAL PASAL 172 UU PENERBANGAN
Bahwa Pasal 172 UU Penerbangan mengatur secara tegas:
1) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165,
Pasal 168, dan Pasal 170 dievaluasi paling sedikit satu kali dalam
satu tahun oleh Menteri.
76
2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. tingkat hidup yang layak rakyat Indonesia;
b. kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara niaga;
c. tingkat inflasi kumulatif;
d. pendapatan per kapita; dan
e. perkiraan usia harapan hidup.
3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan
perubahan
besaran
ganti
kerugian,
setelah
mempertimbangkan saran dan masukan dari menteri yang
membidangi urusan keuangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Bahwa Pasal 172 UU Penerbangan secara imperatif mewajibkan Menteri
untuk melakukan evaluasi terhadap besaran ganti kerugian paling sedikit
1 (satu) kali dalam setahun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi,
inflasi, dan kelangsungan hidup badan usaha. Namun, berdasarkan fakta
hukum yang ditemukan oleh para Pemohon, terdapat indikasi kuat
terjadinya pengabaian kewajiban hukum (non-feasance) yang dilakukan
oleh Pemerintah selama kurun waktu 17 (tujuh belas) tahun sejak UU
Penerbangan diundangkan pada tahun 2009.
Bahwa secara logis dan matematis, apabila mandat Pasal 172 tersebut
dijalankan secara konsisten, maka seharusnya terdapat sekurang-
kurangnya 17 (tujuh belas) Risalah Rapat Evaluasi yang komprehensif.
Ketiadaan transparansi atas hasil evaluasi tersebut berkolerasi linear
dengan tidak dipatuhinya kewajiban penyampaian alasan keterlambatan
oleh pengangkut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7)
PM 89 Tahun 2015, yang secara nyata merupakan pelanggaran terhadap
hak atas informasi dalam UU Perlindungan Konsumen yang bersifat
mandatori.
Bahwa kondisi 'absennya negara' dalam melakukan pengawasan dan
penindakan sanksi terhadap keterlambatan yang masif dan berulang, telah
menciptakan persepsi impunitas hukum bagi pengangkut. Hal ini
mempertegas adanya fenomena ketidakpastian hukum yang berlarut-larut,
di mana hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan
perlindungan hukum yang adil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D
77
ayat (1) dan hak atas informasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945 dikorbankan demi bisnis semata.
Bahwa potret kelam industri penerbangan ini semakin diperburuk dengan
munculnya fakta hukum yang terungkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI
(Bukti P-25 dan Bukti P-26) mengenai adanya praktik komersialisasi/jual-
beli jam penerbangan (slot time). Temuan ini membuktikan bahwa
permasalahan keterlambatan di Indonesia bukanlah sekadar kendala
teknis atau cuaca secara alamiah, melainkan merupakan akibat dari tata
kelola yang koruptif dan manipulatif, yang selama ini dibiarkan tanpa
adanya evaluasi dan pengawasan ketat sebagaimana mandat Pasal 172
UU Penerbangan.
Bukti P-26 terdiri dari 1 buah flash disk yang berisi rekaman audio-visual
(video) dengan durasi total 281 menit, yang bersumber dari kanal YouTube
resmi Komisi VI DPR RI Channel. Rekaman tersebut merupakan
dokumentasi transkrip digital dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi
VI DPR RI bersama Direktur Utama BUMN Bidang Transportasi Udara
yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 September 2025. Fakta
materiil yang diajukan sebagai pembuktian dalam permohonan a quo
terdapat pada menit ke 01:31:00 (menit ke-91) dari keseluruhan durasi
rekaman tersebut.
Bahwa kegagalan pengawasan tersebut semakin terkonfirmasi dengan
nihilnya informasi publik terkait pemberian sanksi administratif terhadap
pengangkut
yang
melakukan
pelanggaran
keterlambatan
masif.
Berdasarkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik, catatan mengenai
sanksi terhadap penyedia jasa publik bukanlah merupakan rahasia negara
(state secret) maupun rahasia dagang (trade secret), melainkan informasi
yang wajib diumumkan secara berkala agar masyarakat dapat melakukan
penilaian objektif terhadap kredibilitas pengangkut.
Bahwa ketiadaan data sanksi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui
kanal digital/internet membuktikan tidak berjalannya fungsi efek jera
(deterrent effect). Ketertutupan informasi ini menimbulkan kecurigaan
hukum bahwa Pemerintah tidak pernah benar-benar menjatuhkan sanksi
yang tegas, atau secara sengaja menutupi kegagalan operasional
78
pengangkut dari jangkauan pengawasan publik. Hal ini merupakan
pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945.
Bahwa secara doktrinal, sanksi administratif seharusnya berfungsi sebagai
instrumen koreksi yang transparan. Apabila negara tidak pernah
memublikasikan pengangkut mana saja yang telah diberikan sanksi atas
keterlambatan, maka negara secara tidak langsung telah merampas hak
konsumen untuk melakukan mitigasi kerugian dalam memilih jasa
penerbangan.
Kondisi
ini
memperparah
asimetri
informasi
dan
menempatkan masyarakat pada posisi rentan yang terus-menerus
dirugikan oleh sistem yang opas (tidak transparan).
Bahwa para Pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia
tidak terjebak dalam simplifikasi argumen bahwa keterlambatan
penerbangan saat ini merupakan imbas dari situasi politik global yang tidak
kondusif, oleh karena esensi dari permohonan a quo bukanlah mengenai
kendala teknis geopolitik itu sendiri, melainkan mengenai ketiadaan
transparansi dan bukti autentik yang menyertai setiap dalil keterlambatan
tersebut akibat berlakunya Pasal 146 dan Penjelasan 146, Pasal 170 serta
Pasal 176 UU Penerbangan.
Bahwa keresahan para Pemohon atas ketidakpastian hukum ini
senyatanya merupakan representasi dari fenomena "gunung es" di
masyarakat. Berdasarkan aspirasi dan fakta yang dihimpun dari berbagai
kolega serta relasi, para Pemohon menguraikan potret buruk perlindungan
konsumen penerbangan sebagai berikut:
Bahwa terdapat praktik lapangan dimana oknum awak kabin
menyatakan bahwa hak kompensasi penumpang "gugur" seketika
setelah penumpang memasuki pesawat (boarding), meskipun fakta
menunjukkan pesawat masih tertahan di landasan (on-ground delay)
selama berjam-jam. Hal ini membuktikan adanya upaya sistematis
untuk
memanipulasi
pemahaman
hukum
penumpang
demi
menghindari kewajiban ganti rugi.
79
Bahwa sering kali terjadi benturan psikologis di lapangan dimana
petugas pengangkut justru bersikap defensif atau bahkan intimidatif
dan lebih galak terhadap penumpang yang menagih haknya. Ketiadaan
standar perilaku (code of conduct) yang tegas dan pengawasan
langsung dari otoritas bandara di titik-titik konflik keterlambatan
menunjukkan lemahnya perlindungan Negara terhadap martabat
Konsumen.
Bahwa kerugian penumpang sering terjadi karena kerusakan hingga
kehilangan barang di bagasi yang sering kali ditangani dengan
mekanisme "saling lempar tanggung jawab" antar petugas, terutama
pada penerbangan transit. Ketidakberdayaan penumpang dalam
menuntut ganti rugi bagasi ini semakin mempertegas adanya
ketimpangan posisi tawar yang ekstrem antara pengangkut dan
penumpang.
IV.
PETITUM
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor
29/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian UU Penerbangan terhadap UUD NRI
Tahun 1945, telah menegaskan secara eksplisit bahwa penyelenggaraan
usaha penerbangan tidak boleh semata-mata ditujukan untuk mencari
keuntungan (profit oriented), melainkan harus mengutamakan aspek
pelayanan publik, keamanan, serta perlindungan hak-hak konsumen sebagai
bagian dari kewajiban negara.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan a
quo berkenan untuk memutus:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang,
80
bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis
operasional yang cara pembuktiannya diatur oleh Peraturan Menteri”.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time)
di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight);
dan
e. ketidaksiapan pesawat udara”.
4. Menyatakan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
81
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin,
pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang,
yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143,
Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan
terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan
menggunakan hukum Indonesia”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang,
bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis
operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait”.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
82
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time)
di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight);
dan
e. ketidaksiapan pesawat udara”.
4. Menyatakan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin,
pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang,
yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143,
Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan
terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan
menggunakan hukum Indonesia”.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
83
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time)
di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight);
dan
e. ketidaksiapan pesawat udara”.
3. Menyatakan Pasal 170 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian dan cara
pembuktian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.
84
4. Menyatakan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin,
pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang,
yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143,
Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan
gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia
dengan menggunakan hukum Indonesia”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang,
bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis
operasional yang cara pembuktiannya diatur oleh Peraturan Menteri”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
85
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang,
bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis
operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat
digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu
fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time)
di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
86
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight);
dan
e. ketidaksiapan pesawat udara”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 170 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian dan cara
pembuktian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin,
pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang,
yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143,
Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan
gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia
dengan menggunakan hukum Indonesia”.
87
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Doris Manggalang Raja Sagala,
S.H. selaku Pemohon I;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Jonswaris Sinaga, S.H. selaku
Pemohon II;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Amudin Laia, S.H. selaku Pemohon
III;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Tomry Hasudungan Gurning, S.H.
selaku Pemohon IV;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Biodata
Mahasiswa atas nama Rika Kardela Irama pada
Pangkalan
Data
Pendidikan
Tinggi
Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi selaku
Pemohon V;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Tanda Mahasiswa atas nama Yeremia Zebua selaku
Pemohon VI;
88
9. Bukti P-8a
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Ferdinand Hutahaean, S.H. selaku
Pemohon VII;
10. Bukti P-8b
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Robinar V.K. Panggabean, S.H.,
M.H. selaku Pemohon VIII;
11. Bukti P-8c
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Beatrix Kawaitouw, S.H. selaku
PEMOHON IX;
12. Bukti P-8d
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi
Advokat atas nama Johanes L.A. Mandowally, S.H.
selaku Pemohon X;
13. Bukti P-9
:
Fotokopi Media Berita Online, Penulis: Hendrik Khoirul
Muhid, Eka Yudha Saputra, Diananta P. Sumedi, dan
Joniansyah, Tanggal publikasi: 15 Juli 2025, Judul
artikel: Deretan Keterlambatan Pesawat di Indonesia:
TerbaruSuper Air Jet, Situs web: Tempo.co, Tanggal
akses: 2 April 2026, URL: https://www.tempo.co/
ekonomi/deretan-keterlambatan-pesawat-di-indonesia-
terbaru-super-air-jet-2005734;
14. Bukti P-10
:
Fotokopi Media Berita Online, Penulis: Suparjo
Ramalan, Teuku Muhammad Valdy Arief, Tanggal
publikasi: 15 Februari 2026, Judul artikel: Pesawat
Diperiksa, Super Air Jet Jakarta-Bali Delay 5 Jam, Situs
web: Kompas.com, Tanggal akses: 2 April 2026, URL:
https://money.kompas.com/read/2026/02/15/
171244226/pesawat-diperiksa-super-air-jet-jakarta-
bali-del ay-5-jam#google_vignette;
15. Bukti P-11
:
Fotokopi Media Berita Online, Penulis: Dodik Setyo,
Editor-Yusrizal, Tanggal publikasi: 30 Maret 2026, Judul
artikel: Penerbangan IU 905 Padang–Jakarta Delay
Semalaman, Situs web: RRI.co.id., Tanggal akses: 2
April
2026,
URL:
https://rri.co.id
89
/padang/arusmudikbalik/2296383/penerbangan-iu-905-
pada ng-jakarta-delay-semalaman;
16. Bukti P-12
:
Fotokopi
Media
Berita
Online,
Penulis:
(https://m.nusakini.com/user/admin), Tanggal publikasi:
31 Maret 2026, Judul artikel: Penumpang Keluhkan
Delay Lebih dari 15 Jam di Bandara Sultan Hasanuddin,
Ini Penjelasannya, Situs web: nusakini.com., Tanggal
akses:
2
April
2026,
URL:
https://m.nusakini.
com/news/penumpang-keluhkan-delay-lebih-dari-15-
jam-di-bandara-sultan-hasanuddin-ini-penjelasannya;
17. Bukti P-13
:
Fotokopi Media Berita Online, Penulis: Fitri Anggiawati,
Andi Hartik, Tanggal publikasi: 15 Desember 2025,
Judul artikel: Penumpang Super Air Jet Ngamuk karena
Pesawat Batal Berangkat Setelah Delay 9 Jam di
Banyuwangi, Situs web:Kompas.com., Tanggal akses:
2 April 2026, URL: https://surabaya.kompas.com/
read/2025/12/15/122740078/penumpang-super-air-jet-
ngamuk-karena-pesawat-batal-berangkat-setelah-
delay;
18. Bukti P-14
:
Fotokopi Media Berita Online, Penulis: Bayu Agustari
Adha, Tanggal publikasi: 30 Maret 2026, Judul artikel:
Dua penerbangan Super Air Jet di Pekanbaru
"delay"lima jam, penumpang protes, Situs web:
antaranews.com, Tanggal akses: 02 April 2026, URL:
https://bengkulu.antaranews.com/berita/464054/dua-
pener
bangan-super-air-jet-di-pekanbaru-delay-lima-
jam-penumpa ng-protes;
19. Bukti P-15
:
Fotokopi Media Berita Online, Penulis: Muhammad
Iqbal, Tanggal publikasi: 13 Februari 2026, Judul artikel:
Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam,
Penumpang Protes, Situs web: cnnindonesia.com,
Tanggal akses: 02 April 2026, URL: https://www.
cnnindonesia.com/nasional/20260213220722-20-
90
1328099/super-air-jet-lombok-surabaya-delay-5-jam-
penumpang-pro tes;
20. Bukti P-16
:
Fotokopi Media Berita Online, Penulis: Isal Mawardi,
Tanggal publikasi: 26 Desember 2025, Judul artikel:
Penjelasan Lion Air soal Penerbangan UmrahDelay
Sampai 2 Hari, Situs web: Detik.com, Tanggal akses: 02
April
2026,
URL:
https://news.detik.com/berita/d-
8278473/penjelasan-lion-air-soal-penerbangan-um rah-
delay-sampai-2-hari;
21. Bukti P-17
:
Fotokopi
Beberapa tiket pesawat atas nama Doris
Manggalang Raja Sagala, S.H. selaku Pemohon I salah
satunya penerbangan rute Makassar menuju Jakarta
menggunakan pengangkut/maskapai Batik Air pada
tanggal 19 Mei 2025;
22. Bukti P-18
:
Fotokopi Beberapa tiket pesawat atas nama Jonswaris
Sinaga, S.H. selaku Pemohon II dengan rute Makassar
menuju Jakarta menggunakan pengangkut/maskapai
Batik Air pada tanggal 18 Maret 2026, yang kemudian
dilanjutkan dengan penerbangan rute Jakarta menuju
Medan pada tanggal yang sama menggunakan
pengangkut/maskapai Lion Air;
23. Bukti P-19
:
Fotokopi Beberapa tiket pesawat atas nama Amudin
Laia, S.H. selaku PEMOHON III dengan rute Jakarta
menuju Makassar menggunakan pengangkut/maskapai
Lion Air pada tanggal 20 Maret 2026, dan penerbangan
rute Makassar menuju Jakarta pada tanggal 05 April
2026 menggunakan pengangkut/maskapai Pelita Air;
24. Bukti P-20
:
Fotokopi Tiket pesawat atas nama Tomry Hasudungan
Gurning, S.H. selaku Pemohon IV dengan rute
perjalanan rute Jakarta menuju Lombok menggunakan
pengangkut/maskapai Super Air Jet pada tanggal 18
Maret 2026;
91
25. Bukti P-21
:
Fotokopi Tiket pesawat atas nama Rika Kardela Irama
selaku
Pemohon
V
rute
Jakarta
(HLP-Halim
Perdanakusuma International Airport) menuju Surabaya
(SUB-Juanda
International
Airport)
menggunakan
pengangkut/maskapai Batik Air pada tanggal 21
September 2024;
26. Bukti P-22
:
Fotokopi Tiket pesawat atas nama Yeremia Zebua
selaku Pemohon VI
-
Rute Jakarta (CGK)-Medan (KNO) menggunakan
pengangkut/maskapai Lion Air pada tanggal 8 Juli
2024;
-
Rute
Medan
(KNO)-Gunung
Sitoli
(GNS)
menggunakan pengangkut/maskapai Wings Air
pada tanggal 8 Juli 2024;
-
Rute
Gunung
Sitoli
(GNS)-Medan
(KNO)
menggunakan pengangkut/maskapai Wings Air
pada tanggal 28 Juli 2024;
-
Rute Medan (KNO)-Jakarta (CGK) menggunakan
pengangkut/maskapai Lion Air pada tanggal 28 Juli
2024;
27. Bukti P-22a
:
Fotokopi
Tiket
pesawat
atas
nama
Ferdinand
Hutahaean, S.H. selaku Pemohon VII rute Jakarta
menuju Surabaya pada tanggal 26 Maret 2026, serta
rute Surabaya menujuJakarta pada tanggal 27 Maret
2026,
yang
keduanya
ditempuh
menggunakan
Pengangkut Garuda Indonesia;
28. Bukti P-22b
:
Fotokopi Tiket pesawat atas nama Robinar V.K.
Panggabean, S.H., M.H. selaku Pemohon VIII rute
Jayapura menuju Jakarta pada tanggal 12 Desember
2025, dan rute sebaliknya dari Jakarta menuju Jayapura
pada tanggal 22 Desember 2025 menggunakan
PENGANGKUT Garuda Indonesia;
92
29. Bukti P-22c
:
Fotokopi Tiket pesawat atas nama Beatrix Kawaitouw,
S.H. selaku Pemohon IX rute Jayapura menuju Jakarta
menggunakan pengangkut Batik Air pada tanggal 9 Mei
2025, rute Jakarta menuju Jayapura menggunakan
PENGANGKUT Garuda Indonesia pada tanggal 20 Juni
2025;
30. Bukti P-22d
:
Fotokopi Tiket pesawat atas nama Johanes L.A.
Mandowally, S.H., selaku Pemohon X rute Jakarta
menuju Batam pada tanggal 25 Januari 2026
menggunakan pengangkut Lion Air, dan rute dari
Jakarta menuju Jayapura pada tanggal 2 Februari 2026
menggunakan pengangkut Garuda Indonesia;
31. Bukti P-23
:
Fotokopi
Peraturan
(EC)
No
261/2004)
adalah
peraturan dalam hukum Uni Eropa yang menetapkan
aturan umum tentang kompensasi dan bantuan kepada
penumpang dalam hal penolakan boarding, pembatalan
penerbangan , atau penundaan penerbangan yang
lama;
32. Bukti P-24
:
Print-out Standar penerbangan Uni Eropa yang para
Pemohon dapatkan dari situs resmi Uni Eropa, Tanggal
akses:
06
April
2026,
URL:
https://europa.eu/
youreurope/citizens/travel/passenger-
rights/air/index_en.htm#next-steps-2;
33. Bukti P-25
:
Print-out Media Berita Online, Penulis: Dian Erika
Nugraheny, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Tanggal
publikasi: 22 September 2025, Judul artikel: Rapat
Bareng Garuda, DPR Ungkap Mafia Jual Beli Jam
Penerbangan Seharga Miliaran Rupiah, Situs web:
Kompas.com, Tanggal akses: 29 April 2026, URL:
https://money.kompas.com/read/2025/09/22/14111062
6/rapat-bareng-garuda-dpr-ungkap-mafiajual-beli-jam-
penerbangan-seharga;
93
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
34. Bukti P-26
:
flash disk yang berisi rekaman audio-visual (video)
dengan durasi total 281 menit, yang bersumber dari
kanal YouTube resmi Komisi VI DPR RI Channel.
Rekaman tersebut merupakan dokumentasi transkrip
Potongan Video Hal. 7 digital dari Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur
Utama BUMN Bidang Transportasi Udara yang
diselenggarakan
pada
hari
Senin,
tanggal
22
September 2025. Fakta materiil yang diajukan sebagai
pembuktian dalam permohonan a quo terdapat pada
menit ke 01:31:00 (menit ke-91) dari keseluruhan durasi
rekaman tersebut.
94
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 146, Penjelasan
Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956, selanjutnya disebut
UU 1/2009), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai
kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 22 April 2026 hlm. 15-25]. Sesuai
dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada
para Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak
dilaksanakan
sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan, dengan batas waktu penyerahan
perbaikan adalah pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB dan para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonannya secara daring melalui e-
mail pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026 pukul 01.43 WIB dan pukul 09.46 WIB
serta menyerahkan perbaikan permohonan secara luring ke Mahkamah pada hari
Senin, tanggal 4 Mei 2026 pukul 10.17 WIB.
95
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan
terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-
kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan
hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal
10 ayat (3) PMK 7/2025. Secara formil permohonan para Pemohon telah
menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon (legal
standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum). Sebelum menguraikan bagian tersebut, para Pemohon pun telah
96
menguraikan identitas dalam pengujian undang-undang yang diajukan ke
Mahkamah. Namun demikian, sekalipun permohonan a quo secara formil telah
disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025,
Mahkamah menilai perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak
hanya semata-mata pada sistematika an sich, tetapi juga menilai keterpenuhan dan
ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya, keterpenuhan persyaratan formal suatu permohonan
dapat pula dinilai dari keterkaitan atau keselarasan antara alasan-alasan
permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum).
Terkait dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai
berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada Sub-paragraf
[3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, setelah Mahkamah mempelajari
dengan saksama permohonan a quo, dalam petitum para Pemohon memohon hal-
hal sebagai berikut:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,
kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional yang cara
pembuktiannya diatur oleh Peraturan Menteri”.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
97
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan
operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya
misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di
bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan
e. ketidaksiapan pesawat udara”.
4. Menyatakan Pasal 176 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat,
pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian
sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145,
Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap
pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan
menggunakan hukum Indonesia”.
5. ...”
atau
1. …;
2. Menyatakan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,
kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan
surat keterangan resmi dari instansi terkait”.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan
operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya
misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di
bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
98
e. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
f. keterlambatan jasa boga (catering);
g. keterlambatan penanganan di darat;
h. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan
i. ketidaksiapan pesawat udara”.
4. Menyatakan Pasal 176 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat,
pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian
sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145,
Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap
pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan
menggunakan hukum Indonesia”.
5. …”.
atau
1. …;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan
operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya
misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di
bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
e. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
f. keterlambatan jasa boga (catering);
g. keterlambatan penanganan di darat;
h. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan
i. ketidaksiapan pesawat udara”.
3. Menyatakan Pasal 170 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jumlah ganti kerugian dan cara pembuktian untuk setiap
keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri”.
4. Menyatakan Pasal 176 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat,
pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian
sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145,
99
Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap
pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan
menggunakan hukum Indonesia”.
5. …”.
atau
1. …;
2. Menyatakan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRITahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,
kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional yang cara
pembuktiannya diatur oleh Peraturan Menteri”.
3. ….
atau
1. …;
2. Menyatakan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,
kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan
surat keterangan resmi dari instansi terkait”.
3. …”.
atau
1. ...;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai,
kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan
penerbangan.
Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan
operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya
misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat
(landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di
bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain:
e. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
f. keterlambatan jasa boga (catering);
g. keterlambatan penanganan di darat;
h. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah
pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan
i. ketidaksiapan pesawat udara”.
3. ...”.
100
atau
1. …;
2. Menyatakan Pasal 170 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jumlah ganti kerugian dan cara pembuktian untuk setiap
keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri”.
3. …”.
atau
1. …;
2. Menyatakan Pasal 176 UU 1/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat,
pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian
sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145,
Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap
pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan
menggunakan hukum Indonesia”.
3. …”.
Setelah memeriksa dengan saksama petitum permohonan a quo,
Mahkamah menemukan fakta-fakta para Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 146, Penjelasan Pasal 146,
norma Pasal 170, dan norma Pasal 176 UU 1/2009 dengan rumusan petitum yang
bersifat alternatif yang apabila diklasifikasi terdapat 8 alternatif petitum, yaitu:
1. Petitum pertama memohon pemaknaan norma Pasal 146, Penjelasan Pasal
146, dan Pasal 176 UU 1/2009.
2. Petitum kedua memohon pemaknaan norma Pasal 146, Penjelasan Pasal 146,
dan Pasal 176 UU 1/2009, di mana terdapat perbedaan dengan petitum pertama
yang hanya terletak pada rumusan (redaksional) pemaknaan dalam norma
Pasal 146 UU 1/2009.
3. Petitum ketiga memohon pemaknaan norma Penjelasan Pasal 146, Pasal 170
dan Pasal 176 UU 1/2009 di mana rumusan pemaknaan Penjelasan Pasal 146
dan norma Pasal 176 UU 1/2009 dimaksud sama dengan rumusan dalam
petitum pertama dan petitum kedua alternatif.
4. Petitum keempat memohon pemaknaan terhadap norma Pasal 146 UU 1/2009,
di mana rumusan pemaknaan yang dimohonkan sama dengan petitum pertama
alternatif.
5. Petitum kelima memohon pemaknaan norma Pasal 146 UU 1/2009, di mana
rumusan pemaknaan yang dimohonkan sama dengan petitum kedua alternatif.
101
6. Petitum keenam memohon pemaknaan norma Penjelasan Pasal 146 UU 1/2009
di mana rumusan pemaknaan dimaksud sama dengan yang terdapat dalam
petitum pertama, petitum kedua, dan petitum ketiga alternatif.
7. Petitum ketujuh memohon pemaknaan norma Pasal 170 UU 1/2009 di mana
rumusan pemaknaan dimaksud sama dengan yang terdapat dalam petitum
ketiga alternatif.
8. Petitum kedelapan memohon pemaknaan norma Pasal 176 UU 1/2009, di mana
rumusan pemaknaan dimaksud sama dengan yang terdapat dalam petitum
pertama, petitum kedua, dan petitum ketiga alternatif.
Bahwa secara substansial, pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon
baik pada petitum pertama sampai dengan petitum kedelapan pada Penjelasan
Pasal 146, norma Pasal 170, dan norma Pasal 176 UU 1/2009 memuat rumusan
(redaksional)
pemaknaan
yang
sesungguhnya
sama,
tidak
benar-benar
memberikan pilihan alternatif sebagaimana kelaziman suatu pilihan. Artinya,
sekalipun ada pilihan petitum namun esensinya telah ternyata sama hanya
diperbanyak jumlahnya dalam beberapa petitum. Dalam kaitan ini, jika ditelisik lebih
jauh hanya terdapat sedikit perbedaan pemaknaan untuk norma Pasal 146 UU
1/2009. Di mana, pada petitum pertama untuk pemaknaan norma Pasal 146 UU
1/2009 para Pemohon memohon agar norma a quo dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,
kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional yang cara pembuktiannya
diatur oleh Peraturan Menteri”. Sedangkan, pada petitum kedua para Pemohon
memohon agar norma Pasal 146 UU 1/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena
keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila
pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh
faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi
terkait”. Artinya, sekalipun terdapat perbedaan yang terletak pada frasa “diatur oleh
Peraturan Menteri” dan frasa “surat keterangan resmi dari instansi terkait”, namun
102
terhadap adanya perbedaan tersebut Mahkamah tidak menemukan argumentasi
yang komprehensif mengapa para Pemohon memilih untuk menambahkan frasa
“diatur dalam peraturan menteri” pada petitum pertama dan frasa “dengan surat
keterangan resmi dari instansi terkait” pada petitum kedua dalam alasan-alasan
permohonan (posita).
Selain itu, terkait dengan pemaknaan Penjelasan Pasal 146 UU 1/2009
yang terdapat dalam empat petitum alternatif, yang rumusannya sama sebagaimana
telah
dipertimbangkan
di
atas,
pada
dasarnya
para
Pemohon
tetap
mempertahankan substansi Penjelasan Pasal 146 UU 1/2009, kecuali terhadap
frasa “antara lain” dalam frasa “Yang dimaksud dengan “teknis operasional” antara
lain”, para Pemohon memohon agar frasa tersebut diubah menjadi frasa “terdiri dari”
sehingga bunyi frasanya menjadi “Yang dimaksud dengan “teknis operasional”
terdiri dari”. Setelah mencermati dengan saksama alasan-alasan permohonan
terkait dengan penjelasan tersebut, Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang
komprehensif mengapa para pemohon memilih frasa “terdiri dari” untuk mengubah
frasa “antara lain”, karena dalam uraian alasan-alasan permohonan para Pemohon
lebih banyak menjelaskan mengenai frasa “antara lain”.
Sementara itu, terkait dengan pemaknaan terhadap norma Pasal 170 UU
1/2009, para Pemohon memohon agar norma a quo dimaknai “Jumlah ganti
kerugian dan cara pembuktian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”, jika dicermati dengan
saksama para Pemohon menambahkan frasa ”dan cara pembuktian” dari substansi
norma a quo. Namun demikian, pada halaman 65 sampai dengan halaman 69
bagian alasan-alasan permohonan, para Pemohon lebih banyak menjelaskan
mengenai tidak adanya aturan yang tegas mengenai kewajiban penyampaian
alasan keterlambatan dengan surat keterangan dari instansi terkait kepada
penumpang agar selanjutnya diatur dengan peraturan menteri yang mengakibatkan
Pasal 170 UU 1/2009 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945. Terhadap uraian alasan permohonan tersebut, Mahkamah tidak
menemukan argumentasi terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, yang menjelaskan mengapa perlu ditambahkan frasa ”dan
cara pembuktian” dalam substansi norma tersebut. Para Pemohon juga tidak
menguraikan secara rinci mengapa norma a quo dinyatakan bertentangan dengan
103
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, terkait
dengan pemaknaan terhadap norma Pasal 176 UU 1/2009, para Pemohon pada
intinya memohon agar Pasal 146 UU 1/2009 dimasukkan ke dalam norma Pasal 176
UU 1/2009 dengan alasan Pasal 176 UU 1/2009 telah menghalangi hak warga
negara untuk menempuh jalur litigasi di pengadilan negeri sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menciptakan disparitas
hukum di mana negara melalui undang-undang seolah mengklasifikasikan kerugian
akibat keterlambatan dalam Pasal 146 UU 1/2009 sebagai “kerugian minor” yang
tidak layak diuji di hadapan pengadilan. Terhadap uraian alasan permohonan
tersebut Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang komprehensif mengapa
frasa “Pasal 146” dimohonkan untuk ditambah ke dalam norma Pasal 176 UU
1/2009 [vide perbaikan permohonan, hlm 70-71].
Terhadap hal-hal tersebut di atas, Mahkamah dalam Persidangan
Pendahuluan telah memberi nasihat agar para Pemohon memperjelas dan
mengelaborasi posita permohonan agar memiliki benang merah dengan petitum-
petitum permohonannya [vide Risalah Sidang, tanggal 22 April 2026 hlm. 22].
Terlebih, seluruh petitum termasuk petitum alternatif yang dirumuskan para
Pemohon menggambarkan keraguan dalam menilai inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian. Seharusnya petitum dirumuskan secara jelas, termasuk
dalam merumuskan petitum alternatif. Walakin, terlepas dari hal tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, ketidaksesuaian antara alasan-alasan
permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
menjadi sesuatu yang esensial dalam menilai keterpenuhan syarat formal suatu
permohonan. Oleh karena tidak adanya kesesuaian terhadap posita dan petitum
serta petitum-petitum alternatif dirumuskan secara tidak jelas maka tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon.
104
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.30 WIB, oleh sembilan Hakim
105
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Adies Kadir
ttd
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Putusan Nomor 29/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian UU Penerbangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, telah menegaskan secara eksplisit bahwa penyelenggaraan usaha penerbangan tidak boleh semata-mata ditujukan untuk mencari keuntungan (profit oriented), melainkan harus mengutamakan aspek pelayanan publik, keamanan, serta perlindungan hak-hak konsumen sebagai bagian dari kewajiban negara. Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berkenan untuk memutus: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, 80 bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional yang cara pembuktiannya diatur oleh Peraturan Menteri”. 3. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”. 4. Menyatakan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 81 Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait”. 3. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: 82 a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”. 4. Menyatakan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”. 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik 83 Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”. 3. Menyatakan Pasal 170 Undang-Undang Republik Indonesia
