PUU
Tahun 2025
134/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara
Pemohon: Dr. Bonatua Silalahi
Tanggal Putusan: 2025-09-03
UU Diuji: UU 8/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 10/1948, UU 24/1956, UU 11/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 134/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.,
Pekerjaan
: Peneliti (Scopus ID: 58787855000)/Penulis Buku
Alamat
: Signature Park Grande Apartment, Jalan M.T Haryono
Kav. 20, RT/RW 04/01, Kelurahan Cawang, Kecamatan
Kramatjati, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 29 Juli
2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan Nomor 134/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 25 Agustus
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
2
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.”
3. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut
UU PPP) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan Warga Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”.
2. Bahwa Pasal 51 ayat (2) UU MK menyatakan:
3
“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjelaskan dengan
jelas dalam permohonannya hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang.”
3. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah perorangan Warga
Negara
Indonesia
yang
memiliki
Nomor
Induk
Kependudukan
3175082005770019 dan alamat di Signature Park Grande Apartment,
Jakarta Timur, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon sesuai
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon juga dijamin oleh Pasal 28I ayat (3) UUD
NRI 1945 yang menyatakan:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
6. Bahwa Pemohon adalah memiliki minat khusus terhadap Sejarah Bangsa
dan Budaya serta peneliti kebijakan publik yang menelaah kebijakan masa
lalu dan masa kini serta penulis buku, yang telah mempublikasikan karya
ilmiah terkait Sejarah Geopolitik (Bukti P-3). Artikel jurnal Penelitiannya
banyak didistribusikan di Jurnal bereputasi Nasional, Internasional termasuk
terindeks Scopus dengan Scopus ID: 58787855000 (Bukti P-10). Pemohon
juga merupakan alumni Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (Bukti P-8).
7. Bahwa Pemohon menilai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dalam waktu yang singkat belum sempat menggali nilai
historis kawasan Sumatera Bagian Utara, sehingga aspek sejarah dan
identitas masyarakat Batak tidak tertampung dalam penataan wilayah yang
kemudian diwariskan hingga terbentuknya Provinsi Sumatera Utara.
8. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara (selanjutnya disebut UU Pemprovsu)
4
terhadap UUD NRI 1945, karena hak konstitusional Pemohon berpotensi
dirugikan dengan berlakunya UU a quo.
DUDUK PERKARA
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian formil terhadap UU Pemprovsu
karena proses pembentukannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
UUD NRI 1945 dan UU PPP.
2. Bahwa secara historis, sebelum masuknya kolonial Belanda, di kawasan
Sumatera bagian utara telah berdiri entitas politik yang berdaulat, antara lain
Kerajaan Batak, Kerajaan Aceh, dan Kerajaan Siak (Bukti P-1, P-2).
3. Bahwa berdasarkan Laporan resmi Tome Pires yang mensurvey Pulau
Sumatra tahun 1512 menemukan Kerajaan Aceh pada awal abad ke-16
masih merupakan kerajaan kecil.
4. Bahwa berdasarkan catatan perjalanan Mendes Pinto yang berkunjung ke
Tanah Batak tahun 1539, Kerajaan Aceh telah melakukan pendudukan paksa
terhadap kerajaan para tetangganya termasuk Kerajaan Batak dengan cara
ekspansi militer (perang) dengan dibantu Angkatan Laut Kesultanan Utsmani
atau Turki saat ini (Bukti P-1).
5. Bahwa pada saat William Marsden berkunjung ke Negara Batak tahun 1772,
seluruh wilayah Batak telah Merdeka namun Dia menyebut bahwa di
Kerajaan Aceh terdapat suku Karo yang tata kramanya seperti Batak.
6. Bahwa di tahun 1823 pada saat John Anderson mengunjungi Pantai Timur
Sumatera, dia menyebutkan pengaruh Kerajaan Aceh sudah sangat lemah,
disaat itu Batak Karau-Karau, Deli, dan Batu Bara sudah Merdeka
sepenuhnya dari kekuasaan Aceh (Bukti P-1).
7. Bahwa selanjutnya, melalui Traktat London 1824, Inggris menyerahkan
Sumatera kepada Belanda, yang kemudian menata ulang wilayah
kekuasaannya di Sumatera dengan membentuk Keresidenan Aceh dan
Daerah Taklukannya (Atjeh en Onderhoorigheden) serta Keresidenan
Sumatera Timur (Bukti P-2, P-6).
8. Bahwa penataan wilayah tersebut dituangkan dalam peta kolonial tahun 1873
yang menunjukkan batas-batas Kerajaan Aceh di Pulau Sumatera (Bukti P-
6).
5
9. Bahwa Belanda memasukkan sejumlah wilayah Batak ke dalam Keresidenan
Aceh dan Daerah Taklukannya, sehingga wilayah Batak tersebut yang
sebelumnya sudah Merdeka kembali dianggap sebagai daerah taklukan
Aceh (Bukti P-5).
10. Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, pemerintah Indonesia
membentuk Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Provinsi, dengan mengacu
pada batas-batas kolonial Belanda, tanpa mempertimbangkan eksistensi
entitas politik Batak (Bukti P-1, P-2) sebagaimana disebut pada Pasal 2
berbunyi:
“Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-kare-sidenan Aceh,
Sumatra Timur dan Tapanuli”
11. Bahwa tanggal 7 Desember 1956, dibentuk daerah otonom Propinsi Aceh
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan
daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan
Propinsi Sumatera Utara. Dimana pada angka 6, Romawi I. Umum
disebutkan:
“Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang ini meliputi
Keresidenan Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam
kenyataannya dewasa ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten
otonom, yaitu:
1) Kabupaten Aceh Besar,
2) Kabupaten Pidie,
3) Kabupaten Aceh Utara,
4) Kabupaten Aceh Timur,
5) Kabupaten Aceh Tengah,
6) Kabupaten Aceh Barat dan
7) Kabupaten Aceh Selatan.
12. Bahwa dengan pembentukan Daerah Otonom Aceh tersebut maka
pembentukan Provinsi Sumatera Utara secara langsung juga dilakukan
dengan mengikuti warisan batas kolonial, sebagaimana diatur kemudian
dalam UU Pemprovsu, yang secara substansial masih mengabaikan aspek
historis masyarakat Batak.
6
13. Bahwa sebagai alumni Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB) Megawati
Institute (Bukti P-8), mempelajari Nilai-Nilai Pendirian Bangsa yang digali dari
Sejarah dan Budaya bangsa yang sudah ada sebelum Merdeka termasuk
masa sebelum Kolonial.
14. Bahwa Pemohon menilai BPUPKI dan PPKI dalam masa kerjanya yang
singkat belum sempat menggali nilai historis kawasan Sumatera Bagian
Utara secara mendalam. Akibatnya, aspek sejarah dan identitas masyarakat
Batak yang telah eksis jauh sebelum kolonial Belanda tidak memperoleh
ruang dalam perumusan dasar negara maupun pembagian wilayah awal
Indonesia.
15. Bahwa pengalaman Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada masa
lalu membuktikan bahwa pengabaian aspek sejarah dan identitas budaya
dapat melahirkan trauma, teror, dan potensi konflik berkepanjangan, namun
Hal serupa berpotensi juga terjadi di sisi lain yang berseberangan
dengan klaim Aceh terhadap daerah taklukannya.
16. Bahwa hal ini diperkuat oleh fakta konflik sosial mengenai perebutan wilayah,
termasuk klaim sepihak terhadap pulau-pulau tertentu yang menimbulkan
gesekan antar masyarakat (Bukti P-7).
17. Bahwa UU Pemprovsu dibentuk tanpa keterbukaan publik yang memadai,
tidak melibatkan Peneliti Indenden dari masyarakat Batak yang paling
berkepentingan atas sejarah dan identitasnya, serta tanpa partisipasi yang
bermakna (meaningful participation).
18. Bahwa Pemohon mengetahui keberadaan UU Pemprovsu setelah melihat
tayangan di website JDIH Setneg (https://jdih.setneg.go.id/) (Bukti P-9)
sekitar tanggal 11 Desember 2023.
19. Bahwa setelah Pemohon mengunduh naskah UU a quo, ternyata telah
disahkan dan diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2023. Fakta ini menunjukkan
adanya keterlambatan informasi publik, karena UU tersebut baru diketahui
Pemohon lebih dari enam bulan setelah pengundangan.
20. Bahwa keanehan lainnya, dalam naskah UU Pemprovsu tidak ditemukan
penyebutan Suku Batak sebagaimana dipahami secara luas terdiri dari enam
sub-suku (suak), itupun hanya satu nama yang mengandung kata “Batak”
yaitu Batak Toba dan diposisikan sebagai etnis semata, bukan entitas
7
historis maupun kultural. Hal ini menimbulkan pengaburan identitas
masyarakat Batak yang sesungguhnya.
21. Bahwa sejak saat itu Pemohon melakukan banyak penelitian kebijakan terkait
isi UU Pemprovsu, yang kemudian menghantarkan Pemohon pada
penelusuran penyebutan kata “Batak” pertama kali dalam dokumen kuno,
termasuk naskah Portugis, Inggris, Belanda, maupun manuskrip Batak
(laklak), sebagai bagian dari upaya akademik untuk memahami akar
persoalan historis yang diabaikan dalam UU a quo.
22. Bahwa UU PPP secara tegas mewajibkan setiap Rancangan Undang-
Undang dilengkapi dengan Naskah Akademik (NA). Namun, dalam
pembentukan UU Pemprovsu, Pemohon tidak menemukan adanya NA yang
disusun secara memadai dan dipublikasikan kepada publik. Bahkan, NA yang
ada (Bukti P-4) pada bagian Daftar Pustaka tidak mencantumkan sumber-
sumber primer yang justru sangat penting dalam menjelaskan sejarah dan
geopolitik Sumatera bagian utara, seperti Laporan Tome Pires: Suma
Oriental, catatan perjalanan Mendes Pinto: Peregrinacam, Laporan penelitian
William Marsden: The History of Sumatra, dan John Anderson: Mission to the
East Coast of Sumatra, sebagaimana telah ditunjukkan dalam bukti P-1, P-2,
dan P-3. NA tersebut paling jauh hanya merujuk kepada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
23. Bahwa Ketiadaan referensi primer dan keterbatasan rujukan hanya pada
produk
hukum
setelah
kemerdekaan
memperkuat
dugaan
proses
penyusunan UU Pemprovsu tidak memenuhi asas keterbukaan dan
partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 ayat (3)
dan Pasal 96 UU PPP.
24. Bahwa pada awalnya Pemohon bermaksud mengajukan uji materiil
terhadap UU Pemprovsu. Namun, pada saat bersamaan muncul sengketa
mengenai empat pulau pada tanggal 25 April 2025 yang berakibat pada
gesekan sosial. Persoalan ini bahkan menimbulkan pemberitaan mengenai
penghinaan terhadap Gubernur Sumatera Utara beserta keluarganya, yang
kemudian melebar membawa nama Presiden Republik Indonesia ke-7 serta
memunculkan narasi bangkitnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
8
25. Bahwa situasi sosial-politik yang sensitif tersebut menjadi pertimbangan
penting bagi Pemohon untuk sedapat mungkin menghindari pengajuan uji
materiil.
26. Bahwa Uji Materiil dalam pembuktiannya berpotensi mengungkap kembali
Sejarah kawasan, fakta-fakta masa lalu yang bisa memicu ketegangan baru
di masyarakat.
27. Bahwa fakta-fakta masa lalu yang dimaksud mencakup antara lain
pemaksaan agama, invasi militer, genosida, isolasi politik, hingga
pembunuhan karakter, yang apabila diungkap melalui uji materiil berpotensi
menimbulkan luka sosial dan politik yang berkepanjangan.
28. Bahwa akibatnya, UU Pemprovsu menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon dan masyarakat Batak karena identitas budaya, sejarah, dan hak
konstitusionalnya diabaikan.
ALASAN PERMOHONAN
A. Alasan Permohonan Pokok
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Prinsip negara hukum menghendaki setiap pembentukan undang-undang
dilakukan dengan cara yang sah, terbuka, dan partisipatif. Fakta
pembentukan UU Pemprovsu yang tidak memenuhi asas keterbukaan dan
partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan pelanggaran
terhadap prinsip negara hukum.
2. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
Dengan tidak melibatkan masyarakat Batak sebagai pemilik sejarah dan
identitas yang paling berkepentingan, hak konstitusional Pemohon dan
masyarakat Batak telah terlanggar.
3. Bahwa Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
9
Namun UU Pemprovsu mengabaikan identitas budaya Batak, bahkan tidak
menempatkannya sebagai entitas historis yang utuh, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon.
4. Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Fakta
bahwa
UU
Pemprovsu
tidak
mempertimbangkan
eksistensi
masyarakat Batak sebagai kesatuan historis dan budaya, menunjukkan
adanya pengabaian terhadap ketentuan konstitusi ini.
5. Bahwa Pasal 1 angka 11 UU PPP menyatakan:
“NA adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.”
Namun, NA UU Pemprovsu (Bukti P-4) hanya merujuk pada UU Nomor 10
Tahun 1948 dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tanpa mencantumkan sumber-
sumber primer sejarah seperti Pires, Pinto, Marsden, dan Anderson (Bukti
P-1 s.d. P-3) sebagai bukti telah dilakukan penelitian yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah . Dengan demikian, pembentukan UU
Pemprovsu tidak memenuhi standar penyusunan NA sebagaimana
diperintahkan UU PPP.
6. Bahwa Pasal 96 ayat (4) UU PPP menyatakan:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.”
Namun, masyarakat Batak tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam
penyusunan UU Pemprovsu, padahal mereka adalah pihak yang paling
berkepentingan.
7. Bahwa pengabaian fakta-fakta sejarah seperti penataan kolonial melalui
Keresidenan Aceh dan Daerah Taklukannya menunjukkan bahwa UU
Pemprovsu telah lahir tanpa memperhatikan aspek sosial, budaya, dan
10
historis. Hal ini berpotensi melahirkan ketidakstabilan yang bertentangan
dengan cita hukum dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan UUD NRI 1945.
8. Bahwa keputusan politik hukum dalam UU Pemprovsu yang lebih
menekankan pada sejarah kolonial Aceh, termasuk warisan batas wilayah
Keresidenan Aceh dan Daerah Taklukannya, pada akhirnya menyenangkan
sebagian masyarakat Aceh tetapi justru melukai perasaan dan identitas
historis masyarakat Batak. UU a quo hanya mengafirmasi satu sisi sejarah
dan mengabaikan bukti-bukti historis tentang eksistensi Kerajaan Batak dan
kesatuan masyarakat Batak sejak abad ke-16 sebagaimana tercatat dalam
sumber-sumber primer (Pires, Pinto, Marsden, dan Anderson). Hal ini
bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang dijunjung tinggi oleh
Mahkamah Konstitusi dalam menjaga harmoni antar-suku dan antar-entitas
budaya di Indonesia.
B. Alasan Permohonan Terkait Batas Waktu 45 Hari
9. Bahwa keterlambatan Pemohon dalam mengajukan uji formil bukan karena
kelalaian, melainkan karena keterlambatan akses informasi. Fakta
menunjukkan bahwa UU Pemprovsu baru diketahui Pemohon setelah melihat
penayangan di website JDIH Setneg pada tanggal 11 Desember 2023 (Bukti
P-9) karena pemohon secara rutin membuka website ini terkait pekerjaannya
sebagai peneliti kebijakan. Padahal, UU a quo telah diundangkan sejak
tanggal 4 Mei 2023. Dengan demikian, ketika Pemohon memperoleh akses
informasi tersebut, jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sebagaimana
dimaksud Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 sudah terlampaui. Oleh
karenanya, keterlambatan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak
permohonan, sebab telah terjadi pelanggaran asas keterbukaan dan hak
konstitusional Pemohon untuk mengetahui dan berpartisipasi.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
(hlm. 223) terkait uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, telah memberikan kelonggaran dalam menafsirkan batas waktu
45 hari. Mahkamah menyatakan:
“...ketentuan tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang tidak dapat diberlakukan secara kaku, sebab prinsip keadilan
substantif dan perlindungan hak konstitusional warga negara harus
11
ditempatkan di atas kepastian prosedural, terutama bila terdapat keadaan
khusus seperti tertutupnya akses informasi dalam proses pembentukan
undang-undang...”.
Dengan demikian, permohonan a quo selayaknya diterima dan diperiksa
meskipun melewati tenggat waktu, karena alasan keterlambatan bersumber
pada pelanggaran asas keterbukaan oleh pembentuk undang-undang.
11. Bahwa Pemohon secara sadar dan terukur memilih untuk tidak langsung
mengajukan uji materiil terhadap UU Pemprovsu, melainkan menempuh uji
formil diawal. Hal ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari
pengungkapan peristiwa-peristiwa traumatis dalam sejarah, seperti invasi
dan penjajahan Aceh atas Tanah Batak, pemaksaan agama, genosida,
isolasi politik, hingga peristiwa DOM di Aceh. Apabila Mahkamah dipaksa
membuka kembali luka sejarah tersebut dalam forum uji materiil, hal itu
berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan konflik horizontal. Oleh karena
itu, uji formil dipandang sebagai langkah yang proporsional, berkeadilan
substantif, serta sejalan dengan asas kemanfaatan dan ketertiban umum
dalam menjaga harmoni antar-entitas budaya.
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pembentukan UU Pemprovsu bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan bahwa pembentukan UU Pemprovsu tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Presiden untuk memperbaiki pembentukan UU Pemprovsu dengan tetap
memperhatikan asas keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta sumber-
sumber sejarah primer sebagaimana dimaksud dalam permohonan a quo;
5. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10, sebagai berikut.
12
1. Bukti P-1
: Buku Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan
Perubahannya;
2. Bukti P-2
: Buku John Anderson 1823: Misi ke Pantai Timur
Sumatera;
3. Bukti P-3
: Print out Artikel Ilmiah Batak Kingdom Since 1511:
Geopolitics and its Changes;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Naskah Akademik Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara;
5. Bukti P-5
: Print out Erond L.Damanik (2018), Politik Lokal:
Dinamika Etnisitas pada Era Desentralisasi di
Sumatera Utara, Simetris Institute, Medan;
6. Bukti P-6
: Print out Peta Sketsa Kerajaan Aceh dan wilayah
sekitarnya di Sumatera;
7. Bukti P-7
: Print out Data konflik sosial 4 pulau dan pemberitaan
media;
8. Bukti P.I-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n Bonatua Silalahi;
9. Buikti P-8
: Print out Sertifikat Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa,
Megawati Institute;
10. Bukti P-9
: Print out Penayangan UU Pemprovsu di JDIH Setneg;
11. Bukti P-10
: Print out Pencarian Nama Peneliti di Aplikasi Publish or
Perish (PoP) dan Scopus.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
13
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal
ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan,
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah
pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864,
selanjutnya disebut UU 8/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
14
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendirian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
15
undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”.
[3.3.4]
Bahwa oleh karena UU 8/2023 diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6864, sehingga batas waktu paling
lama pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 17 Juni 2023. Adapun
berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo diterima Mahkamah pada tanggal
29 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
136/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025, yang kemudian diperbaiki oleh Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 25 Agustus 2025 dan diterima Mahkamah pada
tanggal 25 Agustus 2025. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan telah
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun permohonan diajukan telah melewati tenggang waktu
pengajuan permohonan formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
16
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.55 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida
Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
17
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
13
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal
ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan,
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Secara eksplisit, istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah
pengujian formil dan pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864,
selanjutnya disebut UU 8/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
14
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendirian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
15
undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”.
[3.3.4]
Bahwa oleh karena UU 8/2023 diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6864, sehingga batas waktu paling
lama pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 17 Juni 2023. Adapun
berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo diterima Mahkamah pada tanggal
29 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
136/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025, yang kemudian diperbaiki oleh Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 25 Agustus 2025 dan diterima Mahkamah pada
tanggal 25 Agustus 2025. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan telah
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun permohonan diajukan telah melewati tenggang waktu
pengajuan permohonan formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
