PUU
Tahun 2024
134/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon: Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dalam hal ini diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum DPP FKSPN dan Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum DPP FKSPN (Pemohon I); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Dedi Sudrajat selaku Ketua Umum dan Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M. selaku Sekretaris Umum (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili M. Bustanul Ulum selaku Ketua Umum dan Firlandie, A.Md. selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, dalam hal ini diwakili Achmad Mundji selaku Ketua Umum dan Saadi selaku Sekretaris Umum (Pemohon V); Gabungan Serikat Buruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Rudi Hartono B Daman selaku Ketua Umum dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VI); Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, dalam hal ini diwakili Wahidin selaku Presiden dan Ajat Sudrajat selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VII); Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VIII); Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, dalam hal ini diwakili Sunarti selaku Ketua dan Asep Djamaludin selaku Sekretaris (Pemohon IX); Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, dalam hal ini diwakili Sudarto AS selaku Ketua Umum dan Iyus Ruslan selaku Sekretaris Umum (Pemohon X) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dalam hal ini diwakili Muhamad Rusdi selaku Presiden dan Tri Asmoko Aripan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI).
Tanggal Putusan: 2025-07-18
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 9/2018, UU 10/1998, UU 1/2011, UU 4/2016, UU 28/2007
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 134/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh:
Nama
:
Baso Rukman Abdul Jihad
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Perum. Griya Bukit Jaya I Cluster Victory Blok A3
Nomor 21, RT.014/RW.025, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat.
Nama
:
Lilis Mahmudah
Jabatan
:
Sekretaris Umum
Alamat
:
Mekar Sari II Blok F 07/07, RT.003/RW/006,
Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Nama
:
Siti Istikharoh
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Mekar Asri II Blok F 07/07, RT 003 RW 006,
Kelurahan/Desa
Mekar
Bakti,
Kecamatan
Panongan,
Kabupaten
Tangerang,
Provinsi
Banten.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Federasi
Serikat
Pekerja
Kimia
Energi
Dan
Pertambangan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
2
Nama
:
Dedi Sudrajat
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Green Savana Blok N11/12 RT.003/RW.005,
Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten.
Nama
:
Moch. Edi Priyanto
Jabatan
:
Sekretaris Umum
Alamat
:
Perum Aster 3 Blok A.6/8 RT.008/RW.003, Desa
Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten.
Nama
:
Abdul Ghofur
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Graha Pesona Blok W14/18 RT 001 RW 010,
Kelurahan/Desa
Mekar
Bakti,
Kecamatan
Panongan,
Kabupaten
Tangerang,
Provinsi
Banten
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif –
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
:
Moh. Jumhur Hidayat
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Jalan Saraswati Nomor 10, RT.002/RW.001,
Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Nama
:
Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M.
Jabatan
:
Sekretaris Umum
Alamat
:
Pura Bojonggede Blok L-09/04, RT 001, RW 019,
Kelurahan/Desa
Tajurhalang,
Kecamatan
Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Nama
:
Sri Ambar Wiyanti
Jabatan
:
Bendahara Umum
3
Alamat
:
Jalan Portiara Nomor 36 Pekapuran, RT 001 RW
005,
Kelurahan/Desa
Curug,
Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri
Kalimantan Barat, yang diwakili oleh:
Nama
:
M. Bustanul Ulum
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Jalan 28 Oktober Komplek Tiara Pesona 3 Nomor
F-2, RT 006, RW 026, Kelurahan/Desa Siantan
Hulu,
Kecamatan
Pontianak
Utara,
Kota
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Nama
:
Firlandie, A.Md.
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Jalan Tanjung Raya II gg. Mutara, RT 003, RW
004,
Kelurahan/Desa
Saigon,
Kecamatan
Pontianak
Timur,
Kota
Pontianak,
Provinsi
Kalimantan Barat.
Nama
:
Mariyah
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Jalan Purnama Gang. Keluarga, RT 005 RW 011,
Kelurahan/Desa Akcaya, Kecamatan Pontianak
Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan
Barat.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan, yang diwakili
oleh:
Nama
:
Achmad Mundji
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Jalan Srikaya Raya Nomor 01 Perumnas Winong,
RT 007, RW 004, Kelurahan/Desa Winong,
Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa
Tengah.
4
Nama
:
Saadi
Jabatan
:
Sekretaris Umum
Alamat
:
Kel. Tengah No. 21, RT 005 RW 010,
Kelurahan/Desa Tengah, Kecamatan Kramatjati,
Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Nama
:
Estiningsih
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Perumahan Bekasi Griya Asri I Blok B6 Nomor 14,
RT 003 RW 031, Kelurahan/Desa Sumberjaya,
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon V;
6.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
:
Rudi Hartono B Daman
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Jalan Kayu Besar Nomor 35 RT.002/RW.006,
Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kali Deres,
Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Nama
:
Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Jalan H. Sairan Nomor 74, RT.005/RW.021,
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
:
Wahidin
Jabatan
:
Presiden
Alamat
:
Permata Telukjambe MM/06, RT.003 RW.018,
Kelurahan/Desa
Sukaluyu,
Kecamatan
Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat.
Nama
:
Ajat Sudrajat
5
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Kp. Cidadap, RT 002 RW 001, Desa Sindanggalih,
Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut,
Provinsi Jawa Barat.
Nama
:
DK Arief Kusnadi
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Griya Cibinong Indah Blok. G1 Nomor 08, RT 003,
RW
012,
Kelurahan/Desa
Nanggewer,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
:
Moh. Jumhur Hidayat
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Jalan Saraswati Nomor 10, RT.002/RW.001,
Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Nama
:
Arif Minardi
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Puri Cipageran Indah I D-6, RT 001, RW 025,
Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara,
Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Nama
:
H. Ahmad Yani
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Jalan Karawitan Nomor 53, RT.001, RW.010,
Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota
Bandung.
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, yang diwakili oleh:
Nama
:
Sunarti
Jabatan
:
Ketua
6
Alamat
:
Jalan
Penggalang
Raya,
RT.001/RW
010,
Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Nama
:
Asep Djamaludin
Jabatan
:
Sekretaris
Alamat
:
Jalan Pojok Utara Nomor 33-37, RT.002/RW \004,
Kelurahan
Setiamanah,
Kecamatan
Cimahi
Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Nama
:
Hermawan
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Perumahan Cijerah I Blok 3 Nomor 68 RT 003 RW
005,
Kelurahan/Desa
Cijerah,
Kecamatan
Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, yang
diwakili oleh:
Nama
:
Sudarto AS
Jabatan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Perumahan
Puri
Kencana
Blok
A
No.4,
RT.007/RW.001,
Pondok
Rajeg,
Cibinong,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Nama
:
Iyus Ruslan
Jabatan
:
Sekretaris Umum
Alamat
:
Jalan Pulo Jaya, RT.008/RW.012, Beji, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat.
Nama
:
Penny Rahayu
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Jalan Ciatrum Nomor 30, RT 021 RW 007,
Kelurahan/ Desa Pandean, Kecamatan Taman,
Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon X;
7
11. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
:
Muhamad Rusdi
Jabatan
:
Presiden
Alamat
:
Jalan Pangadegan Timur IV, RT 009/RW 001,
Kelurahan Pangadegan, Kecamatan Pancoran,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Nama
:
Tri Asmoko Aripan
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
Alamat
:
Krapyak, RT 004/RW 004, Kelurahan Bulurejo,
Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri,
Provinsi Jawa Tengah.
Nama
:
Dedi Hartono
Jabatan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Jalan Kalibaru Timur III Nomor 21, RT 005/RW
003, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing,
Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang masing-masing bertanggal 25
Juni 2024, 26 Juni 2024, 29 Juni 2024, 30 Juni 2024, 4 Juli 2024, 5 Juli 2024, 19 Juli
2024, 12 September 2024, dan 29 April 2025, memberi kuasa kepada Prof. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M., Zamrony, S.H.,
M.Kn., CRA., CTL., Harimuddin, S.H., Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.,
Muhtadin, S.H., Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., Muhammad Rizki Ramadhan,
S.H., Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H., Caisa
Aamuliadiga, S.H., M.H., Anjas Rinaldi Siregar, S.H., Alif Fachrul Rachman, S.H.,
Sarah Aisha Rizal, S.H., M.H., Raihan Azzahra, S.H., MCL., Sutrisno, S.H.,
kesemuanya adalah Advokat, Konsultan Hukum dan Advokat Magang, yang
tergabung dalam Kantor Indrayana Centre for Government, Constitution, and
Society (INTEGRITY) Law Firm yang berkedudukan hukum di Citylofts Sudirman,
Lantai 8, Suite 825, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta 10220, serta Martin
Maurer, S.H., yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
ANF & Partners, yang beralamat di Jalan Gili Gede Nomor 23, Kelurahan Kr. Baru.
Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
8
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera);
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait BP-Tapera
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BP-
Tapera;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BP-Tapera.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 18 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 132/PUU/PAN.MK/ AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 September 2024
dengan Nomor 134/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah
pada tanggal 14 Oktober 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 [Bukti
P-55] menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
9
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 [vide Bukti P-55], yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum”.
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
(UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,
antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4.
Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(UU PUU) yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 9 ayat (1) UU PUU
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
10
5.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan:
Pasal 2 ayat (4) PMK 2/2021
”Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945”.
6.
Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian terhadap pasal
dalam undang-undang sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Pasal 9 ayat (1) UU Tapera
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan
oleh Pemberi Kerja.
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera secara bersama-sama disebut
sebagai Pasal-Pasal Yang Diujikan.
Bertentangan dengan pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai berikut:
Pasal 23A UUD NRI 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
11
7.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, oleh karena itu Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
A.1. Alasan Permohonan dan Materi Muatan UUD NRI 1945 yang Dijadikan
Dasar Pengujian atau Alasan Permohonan yang Berbeda
8.
Bahwa penting untuk Para Pemohon sampaikan, saat Permohonan ini
diajukan, setidaknya telah ada 3 (tiga) permohonan judicial review terhadap
UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi yang masih berproses, yakni permohonan
yang diajukan oleh pemohon atas nama Bansawan dengan nomor perkara
76/PUU-XXII/2024 yang telah diputus tidak dapat diterima karena kabur
(obscuur), permohonan yang diajukan oleh pemohon atas nama Leonardo
Olefins Hamonangan & Ricky Donny Lamhot Marpaung dengan nomor perkara
86/PUU-XXII/2024, dan Permohonan yang diajukan oleh Elly Rosita Silaban
dan Dedi Hardianto dengan nomor Perkara 96/PUU-XXII/2024. Perkara
86/PUU-XXII/2024 dan 96/PUU-XXII/2024 masih dalam proses pemeriksaan
persidangan.
9.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Mahkamah Konstitusi dapat
kembali menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang sebelumnya
telah diuji dengan perbedaan pada materi muatan, ayat, dan/atau bagian
dalam Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar
pengujian diatur dalam Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021 yang
berbunyi:
Pasal 60 UU MK
(1)
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1)
Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
12
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
10. Bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut, Permohonan Para Pemohon
dengan ke tiga permohonan judicial review tersebut di atas memiliki perbedaan
yang cukup signifikan, lebih lengkap Para Pemohon jelaskan dalam tabel di
bawah:
Perkara Lain
Perkara A Quo
Letak Perbedaan
76/PUU-XXII/2024:
Pasal Yang Diuji:
Pasal 1 angka (3); Pasal 9 ayat
(2)
Batu Uji:
Pasal 28D ayat (1); Pasal 28G
ayat (1)
134/PUU-XXII/2024:
Pasal Yang Diuji:
Pasal 7 ayat (1)
Pasal 9 ayat (1)
Batu Uji:
Pasal 23A
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28H ayat (1)
Pasal 28I ayat (4)
Perbedaan Perkara a quo
dengan Perkara 76/PUU-
XXII/2024 adalah pada
Pasal yang diuji. Oleh
karenanya, jelas tidak ne bis
in idem.
86/PUU-XXII/2024
Pasal Yang Diuji:
Pasal 7 ayat (1), ayat (2) frasa
“atau” dan frasa “sudah kawin”,
ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1)
huruf e dan f.
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (2); Pasal 28D ayat
(2)
Pada perkara 86/PUU-
XXII/2024, meskipun
terdapat 1 pasal sama yang
diuji yakni Pasal 7 ayat (1),
namun batu uji yang
digunakan berbeda
seluruhnya. Oleh
karenanya, jelas tidak ne bis
in idem.
96/PUU-XXII/2024
Pasal Yang Diuji:
Pasal 7 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2); Pasal 16; Pasal 17
ayat (1); Pasal 54 ayat (1); Pasal
72 ayat (1)
Batu Uji:
Pasal 28D ayat (2); Pasal 28I ayat
(2); Pasal 34 ayat (1)
Pada perkara 96/PUU-
XXII/2024, meskipun
terdapat 2 pasal sama yang
diuji yakni Pasal 7 ayat (1)
dan Pasal 9 ayat (1), namun
batu uji yang digunakan
berbeda seluruhnya. Oleh
karenanya, jelas tidak ne bis
in idem.
Tabel di atas menunjukkan terdapat perbedaan signifikan antara Permohonan
a quo dengan 3 (tiga) permohonan lainnya. Di mana pada 1 permohonan, jelas-
jelas Pasal yang diuji berbeda. Sementara dengan 2 (dua) permohonan
lainnya, meskipun terdapat persamaan Pasal yang diuji, namun batu uji yang
digunakan benar-benar berbeda. Oleh karenanya, jelas tidak ne bis in idem.
13
11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, telah jelas
Permohonan a quo merupakan pengujian materiil UU Tapera dengan batu uji
dan alasan-alasan permohonan yang berbeda dari ketiga permohonan
sebelumnya, sehingga tidak ne bis in idem sebagaimana ketentuan Pasal 60
UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021 terkait pengecualian pengujian kembali
materi undang-undang yang telah diuji. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a
quo.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menentukan pihak-pihak yang
dapat menjadi pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
atau Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang, yaitu:
a.
Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d.
Lembaga negara.
2.
Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan tafsir
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3.
Bahwa kemudian dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor: 011/PUU-V/2007
memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan judicial review, yakni:
a.
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
14
b.
Hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.
Kerugian konstitusional pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4.
Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), Para
Pemohon jelaskan sebagai berikut:
a.
Pemohon I merupakan perkumpulan berbadan hukum berdasarkan
Keputusan
Menteri
Hukum
dan
HAM
Nomor
AHU-
0004134.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum tanggal 8 Maret 2017 [Bukti P-3] yang memiliki kepentingan
secara
langsung
sebagai
akibat
diundangkannya
UU
Tapera
sebagaimana visi dan misi Pemohon I yang tertuang di Pasal 9 dan Pasal
10 Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut: [vide Bukti P-1]
Pasal 9
Visi Organisasi
Menjadi Generasi Pembaharuan Gerakan Serikat Pekerja di
Indonesia, yang Mandiri, Profesional dan Bermartabat untuk
mewujudkan Perlindungan, Kesejahteraan Bersama Yang
berlandaskan Keadilan tanpa membedakan ras, suku bangsa,
agama dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan
status perkawinan.
Pasal 10
Misi Organisasi
5) …
6) Menata pengelolaan Organisasi yang baik dan akuntabel,
serta mengutamakan sistem pelayanan kepada Anggota
FKSPN.
7) Memberikan perlindungan dalam hubungan industrial
terhadap permasalahan yang terjadi pada anggota
FKSPN, serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi
kerja, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan
kerja dan terjaminnya pekerjaan.
15
8) Memperjuangkan kesejahteraan anggota / pekerja dan
keluarganya agar memperoleh kehidupan yang layak
dan bermartabat.
9) Mengedepankan Sikap kritis terhadap regulasi dan aturan
/ aturan yang merugikan pekerja.
10) …
Pemohon I memiliki legal standing badan hukum sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
b.
Pemohon II memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Tapera sebagaimana tujuan dan fungsi Pemohon II
yang tertuang di Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar yang berbunyi
sebagai berikut: [vide Bukti P-7]
Pasal 9
Tujuan
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bertujuan:
1.
…
2.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
3.
Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak
bagi pekerja dan keluarganya.
4.
…
Pasal 10
Fungsi
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berfungsi:
1.
Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja
2.
…
3.
Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan pekerja
4.
…
5.
Wahana
peningkatan
kesejahteraan
pekerja
dan
keluarganya.
6.
…
7.
…
8.
Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun
di luar pengadilan
Pemohon II memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
c.
Pemohon III memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Tapera sebagaimana fungsi dan tujuan yang
16
tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 10 Anggaran Dasar Pemohon III yang
berbunyi sebagai berikut [vide Bukti P-10]:
PASAL 7
FUNGSI
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berfungsi
:
a
…
b
Sebagai
wadah
perjuangna
untuk
meningkatkan
kesejahteraan pekerja beserta keluarganya lahir dan
batin.
c
…
PASAL 10
TUJUAN
1
…
2
…
3
Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat
kerja dan kondisi kerja menuju tercapainya kehidupan
yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia
pada umumnya.
4
...
Pemohon III memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
d.
Pemohon IV memiliki kepentingan secara langsung sebagai akibat
diundangkannya UU Tapera sebagaimana fungsi dan tujuan Pemohon IV
yang tertuang di Pasal 8 dan pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pemohon IV yang berbunyi:
Pasal 8
FUNGSI
Federasi Pelita Mandiri (FPM) berfungsi:
1
…
2
Sebagai wadah perjuangan pekerja dan organisasi pekerja
dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan
3
…
4
Sebagai wadah perjuangan kepentingan Serikat Pekerja
dan pekerja dalam meningkatkan derajat, taraf hidup yang
berkeadilan serta kesejahteraan sosial
5
...
17
Pasal 9
Tujuan
Federasi Pelita Mandiri (FPM) bertujuan:
1 Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Alih Daya dilingkungan PT. PLN
(Persero) di Provinsi Kalimantan barat
2 Memberikan
perlindungan
dan
pembelaan
atas
hak-hak
kepentingan Serikat Pekerja dan pekerja, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
3 ...
4 Memperjuangkan dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan
sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya
5 ...
Pemohon IV memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
e.
Pemohon V merupakan entitas badan hukum perdata yang disahkan
oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0080709.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia tanggal 14 Desember 2016 [vide Bukti P-21]
dan memiliki kepentingan secara langsung sesuai dengan fungsi dan
tujuan organisasi sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 dan Pasal 9
Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi:
....
Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan Pembangunan Nasional, khususnya di sektor
ekonomi dan sosial budaya.
Sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.
Sebagai pelindung dan pembela hak-hak dan kewajiban
pekerja.
Pasal 9
TUJUAN
...
Terciptanya kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia
yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab
18
dengan melindungi, membela, mempertahankan hak-hak dan
kepentingan kaum Pekerja
Tercapai dan terjaminnya kesejahteraan Pekerja dan
keluarganya serta memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja
dan kondisi kerja.
...
Pemohon V memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
f.
Pemohon VI memiliki tujuan dan fungsi yang berfokus kepada
perjuangan kaum buruh untuk meningkatkan kesejahteraan, sehingga
ketika terdapat kebijakan yang sekiranya merugikan atau bahkan
berpotensi merugikan kaum buruh maka Pemohon berhak untuk maju
dan memperjuangkan dalam melawan kerugian tersebut, hal demikian
sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar sebagai berikut: [vide
Bukti P-24]
Pasal 6
TUJUAN
GSBI dibentuk dan didirikan bertujuan:
1. ...
2. ...
3. Membela,
melindungi,
mempromosikan
dan
memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh untuk
mendapatkan pekerjaan dan kepastian kerja, upah yang
layak, jaminan sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja
yang manusiawi, hak untuk kebebasan serikat buruh,
berunding secara kolektif, hak untuk mogok, untuk demokrasi
sejati dan perdamaian
4. Memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang
nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan,
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
bersama-sama
kelompok
masyarakat
lainnya
sebagaimana
cita-cita
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 untuk Indonesia yang berdaulat,
adil dan makmur
5. Mempersatukan perjuangan serikat buruh-serikat buruh,
mengkonsolidasikan
organisasi
serikat-serikat
buruh,
memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan
kompak
bersatu,
serta
memelihara
dan
menumbuhkembangkan setia kawan dan solidaritas di antara
sesama kaum buruh dan rakyat.
Pasal 7
FUNGSI
GSBI memiliki fungsi:
19
1. Sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam meningkatkan
kesejahteraan buruh dan keluarganya serta memberikan
perlindungan hak serta kepentingan bagi kaum buruh dari
kondisi kerja dan syarat kerja yang buruk, hantaman arus
modal dalam negeri maupun modal asing.
2. ...
3. ...
4. Memperjuangkan terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja
yang manusiawi, termasuk melalui pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) mupun dengan mempengaruhi
kebijakan pemerintah di bidang perubruhan dan rakyat untuk
terwujudnya
perundang-undangan
dan
peraturan
pelaksanaannya yang berpihak pada kaum buruh dan rakyat.
5. ...
6. ...
7. Sebagai alat kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan
dan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.
8. Sarana membangun kerja sama, menggalang solidaritas
perjuangan internasional dengan serikat buruh, badan-badan
sosial, organisasi rakyat dari berbagai sektor dan golongan
baik di dalam maupun luar negeri seperti kaum tani, pemuda-
mahasiswa, perempuan, kekuatan-kekuatan pro demokrasi
dan hak azasi manusia untuk perdamaian dunia, menentang
dominasi modal dalam negeri ataupun modal asing dan
segala bentuk ketidakadilan serta untuk berpartisipasi dalam
memperjuangkan
mewujudkan
pemerintahan
yang
demokratis, bersih, berdaulat, adil dan makmur.
Pemohon VI memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
g.
Pemohon VII memiliki kepentingan atas pasal-pasal yang diujikan sesuai
dengan tujuan dan fungsi Pemohon VII yang tertuang di dalam Pasal 9
dan Pasal 10 Anggaran Dasar [vide Bukti P-29] yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
TUJUAN
Organisasi bertujuan:
1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
melalui
pembangunan
nasional
sebagai
pengamalan
Pancasila
dalam
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur;
2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan
hak seperti berunding secara kolektif untuk menyatakan
pendirian, hak menyampaikan pendapat, hak mengadakan
perjanjian perburuhan, dan hak memperoleh perlindungan
hukum;
20
3. ...
Pasal 10
FUNGSI
Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini berfungsi untuk:
1. Menegakkan hukum, keadilan, demokrasi, dan HAM;
2. Memperjuangkan hak, membela, dan melindungi kepentingan
serta aspirasi buruh
3. ...
4. Berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik
dan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, isu sosial, dan
perekonomian;
5. ...
Pemohon VII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
h.
Pemohon VIII berkepentingan atas pasal-pasal yang diujikan karena
memiliki peran dan fungsi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7
serta memiliki tujuan sebagaimana dalam Pasal 9 Anggaran Dasar
Pemohon VIII yang sejatinya selaras dengan pengujian Permohonan a
quo salah satunya untuk melindungi pekerja Indonesia, sebagai berikut:
[vide Bukti P-35]
Pasal 7
Peran dan Fungsi
1. Melakukan Pembelaan dan Perlindungan hak – hak dan
kepentingan Pekerja dan menyalurkan aspirasi Federasi
Serikat Pekerja Anggota.
2. ...
3. ...
4. ...
Pasal 9
Tujuan
1. ...
2. Pimpinan Serikat Pekerja Anggota Anggota (SPA-KSPSI)
dan atau melalui perangkat organisasi KSPSI melakukan
perlindungan kepada pekerja Indonesia yang belum menjadi
anggota Serikat Pekerja Anggota KSPSI dan Pengurus
KSPSI, SPA-KSPSI dan pengurus PUK SPAKSPSI.
3. Bersama-sama SPA-KSPSI disegala tingkatan berupaya
meningkatkan
kesejahteraan
pekerja
Indonesia
dan
keluarganya pada umumnya dan anggota SPA-KSPSI pada
khususnya.
21
Pemohon VIII memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
i.
Pemohon IX memiliki kepentingan atas pasal-pasal yang diujikan karena
memiliki fokus dalam mensejahterakan buruh dalam bernegara dan
menjunjung tinggi tegaknya nilai-nilai HAM serta keadilan sosial
sebagaimana tertuang di dalam tujuan dan fungsi pada Pasal 8 dan Pasal
9 anggaran dasar organisasi sebagai berikut: [vide Bukti P-38]
Pasal 8
TUJUAN
Organisasi ini didirikan bertujuan mewujudkan masyarakat buruh
yang sejahtera dalam bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai
HAM, keadilan sosial dan demokratis.
Pasal 9
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi:
1. Mewujudkan masyarakat buruh yang sejahtera, terdidik,
terorganisir, memiliki solidaritas sesama buruh, serta
menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi.
2. Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
demokratis, produktif, dan berkadilan sosial;
3. Mewujudkan masyarakat buruh yang berperan aktif dalam
menentukan kebijakan managemen perusahaan termasuk
kepemilikan saham;
4. Ikut mewujudkan masyarakat adil dan makmur
5. Mendorong terciptanya pemerintah yang bersih, demokratis
dan berwibawa.
Pemohon IX memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
j.
Pemohon X merupakan perkumpulan berbadan hukum yang perubahan
kepengurusannya telah disetujui oleh Surat Keputusan Menteri Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
0000975.AH.01.08.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan FSP Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI tanggal 20
Mei 2022 [Bukti P-46] dan berkepentingan atas pasal-pasal yang
diujikan karena memiliki fungsi, tujuan dan pokok yang pada intinya ikut
aktif dalam kegiatan advokasi perlindungan hak-hak buruh yang tertuang
dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Anggaran Dasar [vide Bukti P-
42] yang berbunyi sebagai berikut:
22
Pasal 13
FSP RTMM-SPSI berfungsi sebagai:
a. …
b. …
c. sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis dan berkeadilan sesuai dengan tingkatan masing-
masing;
d. …
Pasal 14
FSP RTMM-SPSI bertujuan:
a. …
b. …
c. Mengupayakan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan
guna tercapainya jaminan kepastian kerja (job security),
jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan
kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja
(anggota);
d. …
Pasal 15
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
tugas pokok organisasi adalah:
a. Mendorong peningkatan partisipasi, prestasi, dan peranan
kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mencapai
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
b. Mendorong para pihak agar selalu mengupayakan usaha-
usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi
kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun
tanggungjawab sosial;
c. Melakukan kajian dan penelitian terhadap regulasi di bidang
ketenagakerjaan demi tercapainya jaminan kepastian kerja
(job security), jaminan kepastian penghasilan (income
security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social
security) bagi pekerja (anggota);
d. …
Pemohon X memiliki legal standing badan hukum privat sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
k.
Pemohon XI memiliki kepentingan atas pasal-pasal yang diujikan karena
Pemohon XI memiliki fungsi dan tujuan yang pada intinya ikut aktif dalam
kegiatan advokasi perlindungan hak-hak buruh sebagaimana tertuang di
dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai
berikut [vide Bukti P-50]:
23
Pasal 6
Fungsi
1. …
2. Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan pendidikan,
hak pekerja, kesejahteraan dan kemitraan dan keterampilan
pekerja;
3. Sebagai saluran aspirasi pekerja bagi terwujudnya hak-hak
pekerja;
4. Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-
kepentingan pekerja di dalam lembaga-lembaga dan proses-
proses ketenagakerjaan;
5. …
6. …
7. …
8. Sebagai sarana kontrol sosial bagi Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan secara bersih, transparan
dan profesional;
9. …
Pasal 9
Tujuan
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai
berikut:
4. …
5. Berperan serta membangun sistem kenegaraan yang adil,
demokratis yang mampu memberikan jaminan kehidupan sosial,
ekonomi, budaya bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pemohon XI memiliki legal standing kelompok orang sebagaimana
dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
5.
Bahwa ”potensial berdasarkan penalawaran yang wajar” bukan alasan yang
dibuat-buat atau dikarang-karang oleh Para Pemohon. Pungutan Tapera ini
sejatinya akan diterapkan di tahun 2024 ini. Setelah diprotes secara masif,
barulah pungutan Tapera ditunda ke tahun 2027 [Vide Bukti P-69]. Artinya,
memang benar-benar ada kerugian konstitusional yang akan diderita.
6.
Bahwa Para Pemohon selaku serikat-serikat buruh yang menaungi jutaan
buruh merasa kebijakan pemerintah terkait setiap pekerja yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi anggota Tapera telah
bertentangan dengan konstitusi karena bersifat wajib atau memaksa seolah-
olah seperti pajak, serta bukan juga termasuk dalam pungutan lain yang
bersifat memaksa. Selain itu, Para Pemohon juga merasa hak konstitusional
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum,
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan jaminan sosial inilah
24
yang dilanggar, atau setidak-tidaknya berpotensi dilanggar akibat ketentuan
pasal-pasal a quo dalam UU Tapera.
7.
Bahwa memang Tapera saat ini belum diberlakukan, namun oleh karena UU a
quo telah berlaku positif sejak diundangkan yakni sejak tanggal 24 Maret 2016,
maka dalam batas penalaran yang wajar, tentu suatu saat Tapera bisa saja
dijalankan oleh Pemerintah karena telah eksisnya pengaturannya di dalam UU
a quo, sehingga sekalipun memang belum diterapkan, Para Pemohon maupun
Masyarakat lainnya tentu berpotensi akan dirugikan bilamana pasal-pasal a
quo yang diajukan oleh Para Pemohon tetap diberlakukan. Lagi pula, potensi
berlakunya Tapera sudah semakin terlihat, terbukti dengan telah terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat (PP 21/2024) tanggal 20 Mei 2024 yang di dalamnya
memang benar-benar mewajibkan pekerja yang upahnya sebesar upah
minimum untuk ikut sebagai peserta Tapera.
8.
Bahwa seandainya pasal-pasal a quo tidak dibentuk oleh pembentuk Undang-
Undang, tentu tidak akan ada ancaman pemaksaan untuk menabung
perumahan bagi Masyarakat, sebaliknya dengan hadirnya pasal-pasal a quo
menjadikan para buruh di bawah naungan Para Pemohon seolah dipaksa
untuk menabung perumahan, dengan demikian semakin jelas bahwa sejatinya
memang terdapat hubungan causalitas antara pasal-pasal a quo dengan
potensi kerugian Para Pemohon, dan tentu jika Majelis Hakim Konstitusi
membatalkan Pasal a quo maka tidak akan terdapat kerugian atau ancaman
(potensi) kerugian bagi Pemohon maupun bagi para pekerja di Indonesia.
9.
Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a
quo.
C. Pokok Permohonan
C.1. Tabungan Perumahan yang bersifat Wajib dan Mengikat Seluruh Pekerja
Bertentangan dengan Prinsip Pungutan Paksa yang Diatur oleh Pasal
23A UUD NRI 1945
1.
C.1. Bahwa Pasal 23A UUD NRI 1945 mengatur tentang pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara yang diatur dengan
undang-undang. Kendati demikian, bukan berarti negara dapat bertindak
25
sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan masyarakat,
sekalipun dipergunakan untuk kepentingan umum.
2.
Bahwa hal tersebut juga dimaksudkan agar masyarakat tidak menganggap
negara sebagai pencuri, atau perampok karena mengambil kekayaan
masyarakat tanpa persetujuan pemiliknya. Dalam beberapa literatur terdapat
prinsip “No Taxation without representation. Taxation without representation is
robbery”. Dengan demikian, persetujuan masyarakat sebagai pemilik
kekayaan tentu menjadi mutlak adanya.
3.
Bahwa berbeda dengan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI
1945, yang dimaksud pungutan lain (resmi) di antaranya retribusi, cukai, dan
bea masuk.
a.
Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas
dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang
digunakan oleh orang- orang tertentu. Dengan kata lain, dalam
pemungutan retribusi tidak terdapat unsur paksaan, tidak ada ikatan
pembayaran, dan tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.
Dengan demikian, retribusi pada umumnya berhubungan dengan
imbalan jasa secara langsung. Contoh dari retribusi adalah pembayaran
listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
b.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
undang-undang. Lebih lanjut, barang kena cukai memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1)
Konsumsinya perlu dikendalikan;
2)
Peredarannya perlu diawasi;
3)
Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif, baik bagi
masyarakat atau lingkungan;
4)
Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan
dan keseimbangan.
c.
Bea Masuk adalah punguntan negara yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
4.
Bahwa selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
26
Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Dalam Pasal 1 UU PNBP dijelaskan
pengertiannya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP
adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan
memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah
Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
5.
Bahwa jika merujuk pada definisi hukum tentang tabungan, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU 10/1998) memberikan
pengaturan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5 dan 9 UU 10/1998:
(5)
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
(9)
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu”.
6.
Bahwa jika mendalami definisi tabungan tersebut di atas, khususnya frasa
“berdasarkan perjanjian” dan “disepakati”, maka sejatinya tidak boleh ada
unsur paksaan antara para pihak yang mengikatkan diri dalam sebuah
perbuatan hukum yang dilakukan. “Disepakati” tersebut bermakna setuju akan
suatu perbuatan hukum yang mana erat kaitannya dengan salah satu unsur
perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer),
yang selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 1320 KUHPer
Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat:
1.
sepakat mereka yang mengikatkan diri;
2.
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
suatu hal tertentu;
4.
suatu sebab yang halal.
Dalam konteks ini, unsur paling penting adalah syarat pertama yaitu “sepakat
mereka yang mengikatkan diri”, sehingga konsekuensi logis dari suatu
perbuatan hukum yang tidak disertai dengan adanya “sepakat” adalah tidak
adanya perbuatan yang sah.
27
7.
Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 1321 KUHPer diatur mengenai kesepakatan
yang diperoleh dari suatu sebab yang tidak sah, “tiada sepakat yang sah
apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan
paksaan atau penipuan”. Dengan demikian, maka maksud dari program
tabungan perumahan yang diatur dalam UU Tapera tidak boleh sama sekali
mengandung unsur paksaan atau mewajibkan menjadi anggota tanpa adanya
persetujuan.
8.
Bahwa merujuk pada dalil-dalil di atas, maka jelas tabungan bukan
merupakan salah satu “pungutan lain yang bersifat memaksa”, sehingga
harus dikecualikan, terlebih jika hal tersebut bersifat wajib. Sehingga “sifat
memaksa” tidak dapat diterapkan dalam hal tabungan, in casu program Tapera
sebagaimana diatur dalam objek permohonan. Dengan demikian, Pasal-Pasal
Yang Diujikan dalam Permohonan bertentangan dengan ketentuan Pasal 23A
UUD NRI 1945.
C.2. Tabungan Perumahan yang bersifat Wajib dan Mengikat Seluruh Pekerja
Menggeser Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah Menjadi Tanggung
Jawab Rakyat Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945
1.
Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. Hal ini termasuk pula di dalamnya tanggung
jawab dalam memenuhi hak atas perumahan. Ketentuan Pasal-Pasal yang
Diujikan yang menjadikan Tabungan Perumahan bersifat wajib bagi pekerja,
telah menggeser tanggung jawab negara/pemerintah, menjadi tanggung jawab
rakyat.
2.
Bahwa dalam Naskah Akademik UU Tapera, tidak ada sama sekali
pertimbangan untuk menerapkan sifat “wajib” dalam UU Tapera bagi seluruh
warga negara Indonesia, baik pekerja maupun pemberi kerja, untuk menjadi
anggota tabungan perumahan rakyat. Adapun yang dibebankan kewajiban
adalah pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terlaksananya
program tabungan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, hal itu juga
sebagaimana termaktub dalam halaman 58-62 Naskah Akademik UU Tapera.
3.
Bahwa kewajiban negara/pemerintah (bukan kewajiban pekerja) juga terlihat
dalam konsideran huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
28
Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukian (UU 1/2011), dinyatakan negara
bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan
permukiman yang layak bagi masyarakat dan pemerintah perlu berperan aktif
dalam melaksanakan hal tersebut, sebagaimana selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Konsideran huruf b UU 1/2011
bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia
melalui penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak
dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
Konsideran huruf c UU 1/2011
bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan
memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan Kawasan
permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan
Kawasan permukiman yang berbasis Kawasan serta keswadayaan
masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud
tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu
menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat
demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4.
Bahwa dengan diundangkannya UU 1/2011, setidaknya terdapat 3 (tiga) poin
utama berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak, di antaranya:
a.
secara eksplisit dinyatakan hak setiap warga negara akan perumahan,
bahkan diatur kewajiban pemerintah provinsi mencadangkan dan
menyediakan tanah bagi perumahan MBR, sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 huruf i, Pasal 19 dan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2011
yang berbunyi:
Pasal 17 huruf i UU 1/2011
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
wewenang: mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan
tanah untuk Pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR
pada tingkat provinsi;
Pasal 19 UU 1/2011
(1)
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar
manusia
bagi
peningkatan
dan
pemerataan
kesejahteraan rakyat.
(2)
Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak
29
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau
memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur.
Pasal 126 UU 1/2011
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan
dan/atau bantuan pembiayaan untuk Pembangunan dan
perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR.
(2)
…
(3)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
skema pembiayaan;
b.
penjaminan atau asuransi; dan/atau
c.
dana murah jangka panjang.
b.
pengakuan penyelenggaraan perumahan adalah tanggung jawab negara
yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah; dan
c.
sistem pembiayaan akan menjadi bagian penting dari Pembangunan
perumahan dan Kawasan permukiman.
Prinsip dalam UU 1/2011 pun sama dengan Naskah Akademik RUU Tapera
dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menempatkan pemenuhan hak atas
perumahan menjadi tanggung jawab negara/pemerintah, bukan rakyat.
5.
Bahwa
kalaupun
merujuk
kepada
Memorie
van
Toelichting
(MvT)
pembentukan Pasal a quo, dalam rapat-rapat DPR baik dengan Pemerintah
maupun pihak-pihak lainnya, sejatinya pembahasan mengenai kewajiban atau
kata “wajib” bagi seluruh pekerja sangat minim dibahas. Misal saja merujuk
kepada Laporan Singkat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Ri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan
Menteri Hukum dan Ham, masa persidangan III, rapat ke-1 pada tanggal 25-
27 Januari 2026, [Bukti P-71] membahas dan menyatakan bahwa pembahasan
kata “wajib” dipending setelah dilakukan pembahasan mengenai sanksi,
dengan catatan: bagi pekerja yang tidak tetap atau musiman maka bentuk
“wajib” yang diterapkan adalah yang tidak memberatkan terutama terhadap
sanksi yang akan diterapkan. Selengkapnya sebagai berikut:
30
Namun, pembahasan mengenai “kewajiban” atau kata “wajib” tersebut tidak
ditemukan lagi lebih lanjut pada sidang-sidang setelahnya hingga terbentuknya
Pasal a quo dengan ketentuan yang merugikan Para Pemohon sebagaimana
yang tertera saat ini. Tidak terdapat sama sekali alasan atau urgensi sehingga
Pemerintah harus membebankan Tapera ini kepada masyarakat.
6.
Bahwa memang terdapat juga pembahasan mengenai Pasal 7 a quo yakni
pada Risalah Rapat Panja RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Rabu,
10 Juni 2015, masa persidangan ke-IV [Bukti P-72], namun tidak membahas
hal subtantif mengenai alasan kenapa mewajibkan, melainkan hanya sekadar
pembahasan penempatan BAB, yang mana akhirnya Pasal 7 a quo diletakkan
dalam Bab tentang Kepesertaan, yang disampaikan oleh Rifma Ghulam Djalzat
selaku Tenaga Ahli BALEG:
“Kemudian yang selanjutnya bapak ibu, adalah di Pasal 7, jadi yang kita
perbaiki secara tekhnis substansi itu adalah pasal-pasal yang ada garis
bawahnya. Kemudian Pasal 7 itu kita sinkronkan sebelumnya di pasal-
pasal awal kita jadikan satu, karena ini berbicara tentang kepesertaan,
maka kita kelompokkan di Bab tentang kepesertaan, jadi Pasal 7 itu,
setiap Warga Negara yang bekerja dalam hubungan kerja atau bekerja
mandiri wajib menjadi peserta Tapera.
31
Yang kedua, saran menjadi peserta Tapera itu adalah berpenghasilan
diatas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun
atau sudah kawin pada saat mendaftar.”
Selain dan selebihnya mengenai pasal-pasal yang diajukan Para Pemohon
pengujiannya tentang pembebanan kewajiban Tapera, tidak ditemukan lagi
pembahannya di dalam Memorie van Toelichting (MvT) Pasal a quo.
7.
Bahwa mengacu ke dalam Universal Declaration of Human Right dan
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR)
yang juga dijadikan dasar dalam Naskah Akademik RUU Tapera, menegaskan
bahwa perumahan merupakan hak bagi setiap orang. Dengan menjelaskan
sedikit lebih detail, ICESCR mengatakan bahwa setiap negara wajib
mengambil langkah yang patut untuk memenuhi hak ini. Menurut Para
Pemohon, langkah tersebut adalah dengan melakukan pengadaan terhadap
land bank untuk dibangun perumahan rakyat dengan harga murah, membuat
kebijakan yang memudahkan pembiayaan pada Lembaga keuangan,
melakukan pembangunan infrastruktur dan transportasi umum yang
menghubungkan pusat kota dengan land bank, BUKAN DENGAN
MEMOTONG PAKSA PENGHASILAN RAKYAT. Oleh karena itu, Tapera jelas
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
C.3. Tabungan Perumahan yang bersifat Wajib dan Mengikat Seluruh Pekerja
Hanya Menambah Beban Finansial Rakyat Sehingga Bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
1.
Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin setiap orang berhak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta bertempat tinggal. Namun,
ketentuan Pasal-Pasal Yang Diujikan dengan membebankan kembali
pemotongan demi pemotongan terhadap pendapatan para pekerja, alih-alih
akan memenuhi hak bertempat tinggal, justru akan semakin menjauhkan
anggota Para Pemohon dari “hidup sejahtera lahir dan batin”.
2.
Bahwa mohon menjadi perhatian Yang Mulia, di tengah gaji yang rendah,
anggota Para Pemohon juga telah sangat banyak dibebankan dengan
potongan-potongan wajib seperti BPJS dan PPh, lebih lengkap sebagai
berikut:
a.
BPJS Kesehatan (berdasarkan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan), Iuran sebesar 5% yang
32
terdiri dari 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari
penghasilan pekerja.
b.
BPJS Ketenagakerjaan
1)
Jaminan Kecelakaan Kerja
Iuran berdasarkan jenis kelompok (resiko sangat rendah hingga
sangat tinggi) sebesar 0,24% sampai dengan 1,74% dari
penghasilan per bulan pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Serta untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 0,14% diambil
dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.
2)
Jaminan Kematian
Iuran sebesar 0,30% dari penghasilan per bulan pekerja yang
ditanggung oleh pemberi kerja.
3)
Jaminan Hari Tua
Iuran sebesar 5,7% yang terdiri dari 3,7% dibayarkan oleh pemberi
kerja dan 2% dari pekerja.
4)
Jaminan Penisun
Iuran sebesar 3% dari jumlah gaji yang diterima setiap bulan,
dibayarkan 2% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
c.
PPh 21
Persentase potongan tergantung pada jumlah penghasilan. Apabila
penghasilan per bulan setelah dikurangi Rp54.000.000 (penghasilan
tidak kena pajak) dan iuran jabatan serta menurut undang-undang, maka
untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp50.000.000 dikenakan
PPh sebesar 5%.
3.
Bahwa jika mendasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka perkiraan
potongan pendapatan seorang pekerja setiap bulannya yang wajib membayar
iurang BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh21 berkisar pada
angka 9% dari gaji per bulan yang didapatkan.
4.
Bahwa persentase tersebut sejatinya sudah sangat besar bagi anggota Para
Pemohon dan jika tanpa adanya potongan tersebut, para pekerja dapat
memanfaatkan potongan gaji per bulan tersebut untuk kebutuhan penting
lainnya.
5.
Bahwa jika dengan status quo saja besaran potongan per bulan sudah
memberatkan beban finansial para pekerja, khususnya MBR, maka
33
penambahan potongan wajib program Tapera sebesar 2,5%. Jika ditambahkan
dengan beban potongan yang ada, maka jumlah keseluruhan potongan wajib
pendapatan per bulan para pekerja, khususnya MBR, termasuk di dalamnya
Para Pemohon, maka potongan wajib dari pendapatan per bulan sebesar
11,5%, tentu jumlah yang sangat tidak sedikit.
6.
Bahwa dengan demikian, program Tapera jika diwajibkan bagi seluruh pekerja
tanpa terkecuali, pada akhirnya hanya akan menjadi beban tambahan bagi
para pekerja, khususnya MBR, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
C.4. Tabungan Perumahan yang bersifat Wajib dan Mengikat Seluruh Pekerja
Tidak Sesuai dengan Praktik Negara Lain yang Ditimbang dalam Naskah
Akademik RUU Tapera Sehingga Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945
1.
Bahwa demi memberikan pengakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil, negara wajib membaut kajian akademis berdasarkan
pemikiran filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam membentuk sebuah hukum,
utamanya undang-undang. Hal inilah yang dikenal dengan Naskah Akademik
dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
2.
Bahwa faktanya eksistensi Pasal-Pasal Yang Diuji yang menjadikan tabungan
perumahan sebagai sebuah kewajiban dan mengikat bagi seluruh pekerja di
Indonesia, sama sekali tidak selaras dengan maksud dan tujuan sebenarnya
(original intent) yang terdapat dalam Naskah Akademik RUU TAPERA,
khususnya dalam hal perbandingan dengan negara-negara lain yang dijadikan
rujukan.
3.
Bahwa dalam Naskah Akademik RUU TAPERA, pembuat undang-undang
bermaksud untuk membuat konsep tabungan wajib dengan mengambil
pelajaran dari praktik yang berlaku pada 5 (lima) negara lain yakni Perancis,
Jerman, China, Singapura, dan Malaysia. Faktanya dari kelima negara
tersebut, hanya China yang menggunakan konsep tabungan perumahan
rakyat yang wajib dan mengikat. Itupun mengalami kegagalan. Negara seperti
Perancis dan Jerman, menempatkan tabungan perumahan sebagai pilihan
(non-mandatory). Sementara Singapura dan Malaysia tidak mengenal
tabungan perumahan rakyat, melainkan menerapkan iuran wajib jaminan
sosial yang bisa juga dimanfaatkan untuk kebutuhan perumahan. Lebih
34
lengkap, berikut praktik di 5 (lima) negara tersebut: [vide halaman 12 sd 30
Bukti P-73]
a.
Perancis menerapkan sistem Contractual Savings yang disebut Plan
‘Epargne Logement (PEL) sejak tahun 1970 yang merupakan
pengembangan dari program Compte ‘Epargne Logement (CEL) yang
diperkenalkan lebih awal pada tahun 1965. Baik PEL maupun CEL,
keduanya masih ditawarkan kepada masyarakat oleh perbankan
Perancis hingga saat ini.
PEL dan CEL merupakan produk yang ditawarkan oleh perbankan
komersial di Perancis. Dengan kata lain, PEL dapat dilihat sebagai suatu
produk tabungan perumahan standar yang ditawarkan dan dikelola oleh
bank-bank di Perancis. Kepesertaan PEL bersifat sukarela (tidak
diwajibkan) dan pribadi, dalam artian tidak terdapat keterlibatan sama
sekali dari pemberi kerja baik secara administratif maupun dalam bentuk
kontribusi.
Pemerintah Perancis membuat program PEL semenarik mungkin untuk
meningkatkan minat masyarakat. Peserta PEL berhak mendapat dana
pinjaman pada persentase bunga tertentu yang sudah pasti (fixed) ketika
bergabung. Hal ini akan bermanfaat bagi peserta PEL ketika bunga
pinjaman tinggi karena mereka akan mendapat bunga di bawah harga
pasar. Pemerintah pun secara aktif memberikan subsidi dan bonus yang
akan mempengaruhi nilai simpanan peserta PEL. Selain itu, ada skema
perpajakan khusus bagi peserta PEL. Pemerintah hadir untuk
menyediakan perumahan rakyat dengan program-program yang menarik.
Tidak serta merta dipaksa untuk bergabung, di tengah ketidakpastian dan
fakta kegagalan pengelolaan keuangan di Indonesia.
b.
Jerman secara konsep menerapkan pembiayaan perumahan dengan
mekanisme tabungan kontraktual yang disebut Bauspar, yakni kombinasi
antara etika sosial masyarakat dengan pembiayaan perumahan modern
dan kepesertaan bersifat sukarela. Sebagai ilustrasi, bila ada 10
(sepuluh) orang yang ingin memiliki rumah dan masing-masing
menabung 1/10 nilai rumahnya selama 10 (sepuluh) tahun, maka setiap
orang baru memiliki rumah pada tahun ke-10 tersebut, sehingga tentunya
rata-rata waktu pemilikan rumah setiap orang adalah 10 (sepuluh) tahun.
35
Akan tetapi bila dana tabungan ini dikumpulkan menjadi satu dan setiap
tahunnya seorang peserta dapat meminjam dana yang terkumpul
tersebut untuk membeli rumah, maka setidaknya 1 (satu) orang peserta
mampu memiliki rumah setiap tahunnya. Dengan demikian, maka rata-
rata waktu pemilikan rumah akan turun dari 10 (sepuluh) tahun menjadi
5,5 (lima tahun enam bulan) per orang.
Secara keseluruhan, sistem Bauspar ini terdiri dari 4 (empat) fase, yakni:
1) Conclusion of Contract atau penetapan besaran kontrak tabungan dan
pinjaman serta spesifikasi yang diperlukan; 2) Savings Period atau
periode menabung tiap bulan untuk memenuhi persyaratan pinjaman
minimum; 3) Allotment atau periode persyaratan minimum pinjaman
terpenuhi dan bausparkasse memiliki dana cukup untuk memberi
pinjaman; dan 4) Loan Period atau pembayaran cicilan pinjaman untuk
pelunasan pinjaman Bauspar.
c.
China memulai sistem pembiayaan rumah pada tahun 1991 dengan
menerapkan Housing Provident Fund (HPF). Secara ringkas mekanisme
dari penerapan tabungan perumahan di China dimulai dari seorang
pekerja peserta HPF yang akan membeli rumah kemudian berhubungan
dengan lembaga pengelola HPF serta bank komersial yang akan
membiayai pembelian rumah. HPF kemudian akan mengucurkan dana
untuk pembayaran rumah kepada pengembang.
Tabungan HPF di China bersifat wajib bagi seluruh pekerja sektor
formal (pegawai negeri, pegawai Perusahaan milik negara, Perusahaan
penanaman modal asing, dan Perusahaan swasta). Kontribusi pekerja
dan pemberi kerja sama-sama memberikan kontribusi sebesar 5% (lima
persen) dari gaji pekerja dan pendapatan.
d.
Singapura menerapkan sistem tabungan perumahan yang tergabung
dalam satu sistem jaminan sosial bernama Central Provident Fund (CPF)
yang dibentuk pada tahun 1955. Pada awalnya, CPF dibentuk untuk
mempersiapkan dana pensiun bagi para pekerja yang pensiun atau yang
sudah tidak mampu bekerja kembali. Kemudian, CPF dikembangkan
menjadi sarana jaminan sosial yang komprehensif, yakni tidak
hanya
menyediakan
dana
pensiun
melainkan
pembiayaan
36
perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak-anak, bahkan
asuransi bagi para pekerja dan sektor keuangan.
e.
Malaysia menerapkan sistem serupa Singapura yakni tabungan
simpanan yang komprehensif yang diberi nama Employees Provident
Fund (EPF) atau 36 ikena ljuga dengan Kumpulan Wang Simpanan
Pekerja (KWSP) yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan EPF ini adalah
untuk memberikan manfaat pensiun sesuai aturan dalam Employees
Provident Fund Act 1991 (Act 452), yakni mengatur rencana tabungan
wajib (compulsory savings) dan perencanaan pensiun (retirement
planning) bagi para pekerja yang bekerja secara resmi di Malaysia.
Keanggotaan EPF bersifat wajib untuk warga negara Malaysia yang
bekerja, warga negara non-Malaysia yang merupakan penduduk tetap,
dan warga negara non-Malaysia yang terpilih menjadi anggota EPF
sebelum 1 Agustus 1998.
Jika melihat beberapa contoh perbandingan tabungan perumahan di beberapa
negara di atas, maka hal serupa yang ingin dilakukan pemerintah Indonesia
adalah seperti tabungan perumahan di China. Hal tersebut dapat dilihat dari
tabungan secara khusus yang mengatur pembiayaan perumahan dan
penerapan prinsip wajib bagi setiap pekerja untuk menjadi anggotanya, serta
pemberi kerja untuk memberikan kontribusi. Sedangkan di negara-negara
lainnya, tabungan perumahan tidak bersifat wajib, pun jika wajib, hal tersebut
merupakan satu bagian dari jaminan sosial lainnya, bukan tabungan
perumahan yang terpisah.
4.
Bahwa pertimbangan pembentuk undang-undang untuk mengikuti penerapan
yang dilakukan negara China juga amat keliru, karena faktanya program
tersebut gagal di China. Kegagalan tersebut terjadi karena muncul masalah-
masalah baru yakni diantaranya berupa ketimpangan pemanfaatan program
HPF antara masyarakat berpenghasilan rendah dengan berpenghasilan lebih
tinggi; penyalahgunaan dana simpanan; serta uang hasil HPF yang tidak cukup
dan harus dikombinasikan dengan pendanaan atau program lainnya [vide
Bukti P-70 dan Bukti P-73].
Mohon menjadi perhatian Yang Mulia, besar sekali potensi terjadinya
penyalahgunaan dana, apalagi kita pernah berkaca dari gagalnya pemerintah
mengelola dana iuran wajib masyarakat seperti dalam kasus Taspen, Asabri,
37
dan Jiwasraya yang merugikan publik sebanyak puluhan triliyun rupiah, dan
menyisakan rakyat hanya dipotong dananya, tanpa menikmati hasilnya.
5.
Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, jelas ketentuan Pasal-
Pasal Yang Diujikan yang menjadikan tabungan perumahan bersifat wajib dan
mengikat, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
D.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, Para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kata ”wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5863), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”dapat” yang bersifat pilihan;
3. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5863), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) yang secara sukarela memilih menjadi peserta, wajib
didaftarkan oleh Pemberi Kerja”.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Para
Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-73 sebagai berikut:
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Tanggal 23 Juli
2022;
38
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) I
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Nomor: Kep-
011/MUNASLUB I/FKSPN/VII/2022 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pengurus Pusat Federasi Kesatuan
Serikat Pekerja Nasional (DPP FKSPN) Masa Bhakti Tahun
2022-2027 tanggal 23 Juli 2022;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
0004134.AH.01.07.Tahun
2017
tentang
Pengesahan
Pendirian Badan Hukum, tanggal 8 Maret 2017;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota
Administrasi
Jakarta
Selatan
dengan
nomor
pencatatan 838/-1.838, tanggal 8 Maret 2016;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Baso Rukman
Abdul Jihad;
6.
Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lilis Mahmudah
7.
Bukti P- 7
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
FSP.KEP.KSPSI dan berdasarkan Musyawarah Nasional
Ke-II Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi
dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia tanggal 26 November 2020;
8.
Bukti P- 8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Sudarajat
9.
Bukti P- 9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduudk atas nama Moch. Edi
Priyanto;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata & Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia 2022-2027 tanggal 21 Juni 2022 dan
Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota
Administrasi
Jakarta
Selatan
dengan
nomor
pencatatan 2627/-1.834.3, tanggal 18 April;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Moh Jumhur
Hidayat;
39
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Asrul Ramadhan;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Nomor
567/42/DPMTKPTSP.4
tanggal
22
Januari
2022,
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 22 Tahun
2022;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang ditetapkan di Pontianak tanggal 1 Juni 2021;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Surat Keputusan Ketua Fedrasi Pelita Mandiri
(FPM)
Kalimantan
Barat
Nomor
001/FPM-
KALBAR/A/VI/2022 tentang Susunan Pengurus Organisasi
Federasi Pelita Mandiri (FPM) Kalimantan Barat tanggal 1
Juni 2022;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Bustanul
Ulum;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Firlandie, A.
Md.;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor
06/MUNAS/PP FSP.PP-SPSI/XII/2020 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat
Pekerja Pertanian;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VII Nomor
KEP.XIII/MUNAS
VI/F
SPPP-SPSI/XII/2020
tentang
Komposisi dan Personalia Pengurus Pusat Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
dengan
nomor
pengesahan
AHU-
0080709.AH.01.07.TAHUN 2016, tanggal 14 Desember
2016;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Achmad Mundji;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Saadi;
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Akta Nomor 74 tanggal 29 September 2022 yang
dibuat oleh Notaris Mundji Salim, SH. tentang Pernyataan
40
Keputusan Kongres Gabungan Serikat Buruh Indonesia
Disingkat GSBI;
25. Bukti P- 25
: Fotokopi Keputusan Kongres Nasional ke 3 Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: KEP-00009.KN
4/GSBI/JKT/XII/2021 tentang Struktur dan Nama-Nama
Pimpinan Harian (PH) Dewan Pimpinan Pusat Gabungan
Fotokopi Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) Periode
Jabatan Tahun 2021 s.d. 2026 tanggal 19 Desember 2021;
26. Bukti P- 26
: Fotokopi Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Serikat Buruh Indonesia Nomor 0004-
PO/DPP.GSBI/JKT/IV/2022 tentang Uraian Tugas dan
Tanggung Jawab Pimpinan Harian (PH) Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Buruh Indonesia (DPP.GSBI);
27. Bukti P- 27
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudi Hartono B
Daman;
28. Bukti P- 28
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Emelia Yanti
Mala Dewi Siahaan;
29. Bukti P- 29
: Fotokopi Anggaran Dasar Konfederasi Buruh Merdeka
Indonesia tanggal 30 Mei 2022;
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Konfederasi Buruh
Merdeka Indonesia tanggal 20 Juli 2022;
31. Bukti P- 31
: Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Sidang Konfederasi
Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Periode 2022-2027
Nomor: 01/SK/KBMI/VII/2022 tentang Susunan Dewan
Pengurus Pusat Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
Periode 2022-2027;
32. Bukti P- 32
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota
Administrasi
Jakarta
Selatan
dengan
nomor
pencatatan 4902/-1.834.3, tanggal 1 Agustus 2022;
33. Bukti P- 33
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wahidin;
34. Bukti P- 34
: Kartu Tanda Penduduk atas nama Ajat Sudrajat;
35. Bukti P- 35
: Fotokopi Keputusan Kongres Rekonsiliasi II Nomor
05/KONGRES/KSPSI/II/2022
tentang
Anggaran
41
Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSPSI, Program Umum,
dan Rekomendasi tanggal 16 Februari 2022;
36. Bukti P- 36
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Dewan
Pimpinan
Pusat
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor:
016/DPP KSPI/III/2022 tentang Komposisi dan Personalia
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia Masa Bakti 2022-2027;
37. Bukti P- 37
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arif Minardi;
38. Bukti P- 38
: Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 10 Januari 2022 tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART)
“Serikat Buruh Sejahtera Independen’92” yang dibuat oleh
Notaris Yanti Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bandung;
39. Bukti P- 39
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Timur dengan nomor pencatatan
55/-1.835.3, tanggal 15 Januari 2021;
40. Bukti P- 40
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sunarti;
41. Bukti P- 41
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Asep
Djamaludin;
42. Bukti P- 42
: Fotokopi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Peraturan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok
Tembakau Makanan Minuman, tanggal 15 Desember 2020;
43. Bukti P- 43
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VI Federasi
Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor: KEP. 07/MUNAS
VI/FSP
RTMM–SPSI/XII/2020
tentang
Penetapan
Perubahan Dan/Atau Penyempurnaan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga Serta Peraturan Organisasi SP
RTMM - FSP RTMM-SPSI Periode 2020 – 2025, tanggal 15
Desember 2020;
44. Bukti P- 44
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VI Federasi
Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Nomor: KEP. 12/MUNAS
VI/FSP RTMM–SPSI/XII/2020 tentang Pengesahan Hasil
42
Sidang Formatur MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020,
tanggal 16 Desember 2020;
45. Bukti P- 45
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional
VI Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan
Minuman Nomor 05 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh
Ernie, SH, Notaris di Jakarta Timur;
46. Bukti P- 46
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0000975.AH.01.08.Tahun
2022
tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan FSP Rokok
Tembakau Makanan Minuman SPSI, tanggal 20 Mei 2022;
47. Bukti P- 47
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota
Administrasi
Jakarta
Selatan
dengan
nomor
pencatatan 109/V/N/VII/2011, tanggal 30 Juli 2001;
48. Bukti P- 48
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sudarto A.S.;
49. Bukti P- 49
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Iyus Ruslan;
50. Bukti P- 50
: Fotokopi Ketetapan Kongres Nasional VIII Asosiasi Serikat
Pekerja Indonesia Nomor 04/KONGRES VIII/ASPEK
Indonesia/VII/2024 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek
Indonesia) Periode 2024 – 2028;
51. Bukti P- 51
: Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Nomor 001.2/SK/DPP-
ASPEK/VIII/2024 tentang Penetapan Personel dalam
Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat
Pekerja Indonesia Periode 2024 – 2028;
52. Bukti P- 52
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Tanggal 23 Juli
2022;
53. Bukti P- 53
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) I
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Nomor: Kep-
011/MUNASLUB I/FKSPN/VII/2022 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pengurus Pusat Federasi Kesatuan
Serikat Pekerja Nasional (DPP FKSPN) Masa Bhakti Tahun
2022-2027 tanggal 23 Juli 2022;
43
54. Bukti P- 54
: Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
0004134.AH.01.07.Tahun
2017
tentang
Pengesahan
Pendirian Badan Hukum, tanggal 8 Maret 2017;
55. Bukti P- 55
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota
Administrasi
Jakarta
Selatan
dengan
nomor
pencatatan 838/-1.838, tanggal 8 Maret 2016;
56. Bukti P- 56
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Siti Istikharoh,
dengan NIK: 3603197011720002;
57. Bukti P- 57
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abdul Ghofur,
dengan NIK: 3671070505750002;
58. Bukti P- 58
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sri Ambar
Wiyanti, dengan NIK: 3276025302790016;
59. Bukti P- 59
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mariyah,
dengan NIK: 6171016404700008;
60. Bukti P- 60
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Estiningsih,
dengan NIK: 3216064501660019;
61. Bukti P- 61
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama DK Arief
Kusnadi, dengan NIK: 3201012405780006.
62. Bukti P- 62
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama H. Ahmad Yani,
dengan NIK: 3273130703660002;
63. Bukti P- 63
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hermawan,
dengan NIK: 3273030408730012;
64. Bukti P- 64
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penny Rahayu,
S.T., M.MT, dengan NIK: 3577036903780007;
65. Bukti P- 65
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Hartono,
dengan NIK: 3172041311770007;
66. Bukti P- 66
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor Kep. 239/M/BW/1998 tanggal 24 Agustus
1998 tentang Pendaftaran Gabungan Serikat Pekerja
Pertanian dan Perkebunan Tingkat Nasional;
67. Bukti P- 67
: Fotokopi Surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
Jakarta
Selatan
dengan
nomor
bukti
pencatatan
498/V/P/V/2007
tanggal
9
Mei
2007
44
sebagaimana tertuang di dalam surat nomor 3779/-1.83
tanggal 8 September 2017;
68. Bukti P- 68
: Fotokopi
Surat
Kepala
Suku
Dinas
Tenaga
Kerja
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
nomor 2025/-1.834.3 tanggal 21 April 2021;
69. Bukti P- 69
: Fotokopi Tangkapan layar (screenshot) pemberitaan di
media nasional berjudul “Basuki bantah Tapera batal, Tetap
Jalan
terus
di
2027,”
tanggal
07
Juni
2024.
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20240607175020-4-
544849/basuki-bantah-tapera-batal-tetap-jalan-terus-di-
2027);
70. Bukti P- 70
: Fotokopi Artikel yang ditulis oleh Lan Deng, berjudul
“Housing Policy and Finance in China: A Literature Review”
yang dipublikasi oleh U.S. Department of Housing and
Urban
Development
pada
tahun
2009.
(https://www.acash.org.pk/wp-
content/uploads/2023/06/Housing-Policy-and-Finance-in-
China-A-Literature-Review.pdf);
71. Bukti P- 71
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU
Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum
dan HAM, masa persidangan III, rapat ke-1 pada tanggal 25-
27 Januari 2026. (https://kata-proxy.kata.ai/uu/detail/id/18 );
72. Bukti P- 72
: Fotokopi Risalah Rapat Panja RUU tentang Tabungan
Perumahan Rakyat, Rabu, 10 Juni 2015, masa persidangan
ke-IV.
(https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ4-
20170518-021529-9524.pdf);
73. Bukti P- 73
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang
Tabungan
Perumahan
Rakyat.
(https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ1-20161118-
034932-7123.pdf).
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Drs.
Anthony Budiawan, CMA, dan Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, yang keterangan
45
tertulisnya masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2024 dan
19 Mei 2025, yang kemudian masing-masing didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024 dan 21 Mei 2025, serta
keterangan 1 (satu) orang saksi bernama Rahmat Saputra, didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025, masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli Drs. Anthony Budiawan, CMA.
Setiap manusia mempunyai hak alamiah, natural rights, hak kodrati, hak yang
diberikan Tuhan yang tidak dapat dicabut oleh siapapun. Hak kodrati yang melekat
pada manusia menjadi dasar rujukan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia di
dunia. Frasa all men are created equal, free and independent, and had equal natural
rights, itu bahkan masuk ke dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.
Peserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada Oktober 1945 setelah usai
Perang Dunia II, secara eksplisit mengakui hak-hak asasi manusia dan menyerukan
semua negara anggota PBB wajib menghargai dan memberi perlindungan terhadap
prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dituangkan di dalam Universal Declaration
of Human Rights pada Desember 1948. Hanya 3 tahun berselang setelah
pendiriannya, UDHR terdiri dari 30 pasal yang memuat hak-hak asasi manusia
secara terinci. Hak kodrati manusia juga menjadi inspirasi dalam ilmu ekonomi dan
ilmu ekonomi politik yang bertolak dari prinsip bahwa manusia adalah makhluk
bebas yang melekat pada hak kodrati manusia.
Dalam ilmu ekonomi politik, manusia digambarkan sebagai makhluk sosial
yang bertindak rasional yang bebas menentukan pilihan dan dari berbagai pilihan
alternatif untuk memaksimalkan kesejahteraannya. Pandangan tentang manusia ini
sangat penting bagi penataan ekonomi dan politik dalam menciptakan kondisi
ekonomi yang efisien dan optimal, serta meningkatkan kesejahteraan manusia.
Faktanya, manusia harus mempunyai kebebasan penuh dalam menentukan pilihan,
merupakan prasyarat utama dalam disiplin ilmu ekonomi untuk menciptakan
ekonomi yang optimal. Kebebasan manusia menentukan pilihan itu juga menjadi
shock absorber atau penyesuaian otomatis terhadap distorsi eksternal, sehingga
ekonomi bisa mencapai kondisi optimal kembali melalui mekanisme pasar. Adam
Smith menggambarkan penyesuaian otomatis tersebut sebagai invisible hands.
Kebebasan manusia dalam menentukan pilihan sebagai prasyarat mutlak untuk
menciptakan ekonomi yang lebih baik sudah terbukti secara empirik.
46
Paham komunisme yang menghilangkan kebebasan manusia dalam
berinteraksi di dalam ekonomi untuk menentukan pilihan demi kepentingannya
sendiri dengan menghilangkan mekanisme pasar, terbukti gagal dan hancur. Paham
komunisme yang mengadopsi central planning atau ekonomi terencana dengan
menghilangkan kebebasan manusia sebagai agen ekonomi, tidak bertahan satu
abad. Paham komunisme yang mengadopsi central planning dan/atau ekonomi
terencana dengan menghilangkan kebebasan manusia sebagai agen ekonomi, tidak
bertahan satu abad. Rezim komunisme Rusia runtuh pada 1989. Sistem ekonomi
komunisme di China bahkan runtuh lebih awal dengan melakukan reformasi
ekonomi pada 1978 untuk mengadopsi ekonomi pasar yang pada dasarnya adalah
mengembalikan kebebasan manusia dalam menentukan pilihan produksi,
konsumsi, dan menabung. Berbagai pendalaman ilmu ekonomi tentang perilaku
manusia dan sekaligus sebagai konsumen, membuktikan bahwa manusia
mempunyai preferensi, baik preferensi likuiditas maupun preferensi waktu dalam
menjalankan aktivitasnya sebagai agen ekonomi. Preferensi identik dengan hak
bebas memilih, dan hak tersebut membuat manusia lebih bermartabat dan bahagia,
dan ekonomi mencapai kondisi yang optimal.
Teori preferensi likuiditas menjelaskan penentuan pilihan antara apakah kita
mau menyimpan uang atau likuiditas, atau kita mau menabung dengan
mempertimbangkan kebutuhannya. Teori preferensi waktu menjelaskan preferensi
seseorang, apakah lebih memilih konsumsi hari ini atau kita memilih konsumsi di
lain hari, di hari mendatang, atau menabung dengan mempertimbangkan
kebutuhannya. Artinya, teori preferensi waktu mempelajari permasalahan pilihan
antara konsumsi menabung, konsumsi hari ini, atau konsumsi di hari masa depan.
Studi perilaku manusia dan hak asasi manusia mendapat perhatian dunia secara
meluas dan diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam konteks hak asasi
manusia, pemikiran Bangsa Indonesia termasuk maju dan sudah mengadopsi di
dalam Undang-Undang Dasar yang disahkan 18 Agustus 1945. Di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar, Indonesia mengutuk penjajahan yang telah
menghilangkan banyak hak kodrati masyarakat terjajah karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Perikemanusiaan dan perikeadilan adalah wujud
dari hak asasi manusia secara luas.
Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 bahkan memberi tempat dan
perlindungan yang lebih eksplisit terhadap hak asasi manusia seirama dengan
47
deklarasi PBB. Konstitusi Indonesia mengatur hak asasi manusia di dalam BAB XA
tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Perlu
digaris bawahi, Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 mengatur hak asasi manusia.
Sekali lagi, hak, bukan kewajiban.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
mewajibkan
masyarakat
pekerja
harus
menabung untuk
pembiayaan
perumahan rakyat. Kewajiban menabung ini tertuang di dalam Pasal 7 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU a quo, yaitu setiap pekerja dan pekerja
mandiri yang berpanghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
peserta. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU a quo wajib
didaftarkan oleh pemberi kerja. Pemberi kerja wajib membayar simpanan yang
menjadi kewajibannya dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban
pekerjaannya yang menjadi peserta.
Ketiga pasal tersebut, semua tentang kewajiban atau pemaksaan kepada
pekerja untuk menabung, dengan alasan untuk pembiayaan perumahan rakyat.
Ketiga pasal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, hak kebebasan
manusia untuk memilih, apakah mau menabung untuk konsumsi nanti atau
konsumsi sekarang. Ketiga pasal tersebut melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan.
Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan kebutuhan dasar keluarganya,
seperti pendidikan, bisa saja kondisi keuangan pekerja tidak mampu untuk
menabung. Oleh karena itu, pemaksaan menabung akan melanggar hak asasi
pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD
1945. Pasal 28H ayat (1) UUd 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, berhak bertempat tinggal.”
Dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa negara, dalam hal ini
pemerintah wajib melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang adil dan sehat, serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dan Pasal 28I UU 1945 berbunyi,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan atas hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
48
Oleh karena itu, kewajiban menabung seperti diatur di Pasal 7 ayat (1), Pasal
9 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU Tapera membuktikan bahwa pemerintah tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawab konstitusinya, serta membebani
masyarakat dengan pengadaan perumahan rakyat, sehingga melanggar Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Artinya, kegagalan pemerintah dalam
memenuhi kewajiban konstitusinya untuk menyediakan dan membangun tempat
tinggal kepada rakyat, tidak boleh dibebankan kepada pekerja dengan memaksa
dan mewajibkan pekerja untuk menabung, yang mana melanggar hak asasi pekerja.
Bukan saja Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU Tapera
melanggar hak asasi manusia yang diatur di dalam UUD 1945, lebih jauh dari itu,
UU Tapera secara keseluruhan mengandung cacat hukum dan melanggar
konstitusi. Setiap Undang-Undang harus dibuat sesuai amanat Undang-Undang
Dasar dengan merujuk dasar hukum pembuatan undang-undang tersebut, yang
dijelaskan di dalam butir, menimbang dan mengingat pada bagian awal undang-
undang atau peraturan.
Di dalam butir mengingat angka 1 UU Tapera dijelaskan bahwa dasar hukum
dibuatnya UU Tapera adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H,
dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1948[sic!]. Makna dari butir mengingat angka 1 tersebut memberi
impresi bahwa pembuatan Undang-Undang Tapera seolah-olah untuk dan sudah
memenuhi perintah pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang disebut tersebut.
Tetapi faktanya, tidak ada bunyi di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
tersebut yang memberi wewenang kepada pemerintah dan DPR untuk membuat
Undang-Undang yang mewajibkan pekerja untuk menabung. Pasal 21 UUD 1945
hanya memberi wewenang konstitusi kepada DPR untuk membuat undang-undang,
tetapi bukan memberi memenang konstitusi kepada DPR untuk membuat undang-
undang mewajibkan pekerja untuk menabung.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai
hak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya mendapatkan
pengadilan dan kesejahteraan. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 hanya mengatur hak
manusia, khususnya terkait hak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya, dan seterusnya. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 bukan mengatur kewajiban
manusia, apalagi kewajiban menabung bagi pekerja. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
49
menegaskan hak-hak yang diatur di dalam ayat tersebut sebagai bagian dari hak
asasi manusia yang tidak boleh diambil oleh siapa pun dalam kondisi apa pun.
Pasal 28H UUD 1945 juga mengatur hak rakyat Indonesia untuk
meningkatkan martabat dan kesejahteraannya, bukan mengatur kewajiban manusia
atau kewajiban menabung para pekerja untuk pembiayaan perumahan. Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa masyarakat berhak mempunyai
tempat tinggal. Pengertian “berhak bertempat tinggal” tidak boleh diartikan sebagai
kewajiban seseorang, dalam hal ini pekerja untuk menabung, untuk memiliki tempat
tinggal.
Sedangkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang sistem
jaminan sosial yang sudah melahirkan dua undang-undang tentang sistem jaminan
sosial, yaitu Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
tentang Ketenagakerjaan, dan tentang Kesehatan. Perlu dipertegas bahwa Pasal 34
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang pengembangan sistem jaminan
sosial, bukan mengatur kewajiban menabung. Oleh karena itu, mewajibkan pekerja
untuk menabung atas dasar hukum Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara
nyata, tidak sah.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak ada satu pasal pun di dalam
Undang-Undang Dasar yang bisa dijadikan dasar hukum yang sah bagi pemerintah
untuk memaksa dan mewajibkan pekerja untuk menabung. Sehingga Undang-
Undang Tapera terbukti cacat hukum karena dibuat tanpa dasar hukum yang sah,
bahkan menyimpang dari rujukan hukumnya.
Undang-Undang Tapera juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi,
dimana manusia sebagai agen ekonomi mempunyai kebebasan penuh dalam
menentukan pilihannya, baik atas dasar rasional maupun irasional untuk
memaksimalkan kepentingan dan kesejahteraannya. Sehingga pemaksaan
menabung atau mewajibkan menabung kepada pekerja, pada prinsipnya
membatasi dan melanggar kebebasan manusia dalam menentukan pilihannya.
Pekerja tidak bisa lagi memilih antara konsumsi sekarang atau konsumsi nanti
karena dipaksa untuk konsumsi nanti dengan mengorbankan kebutuhan konsumsi
saat ini. Pemaksaan ini berpotensi akan menurunkan ekonomi. Sebagai
konsekuensi kewajiban menabung dan membatasi kebebasan manusia dalam
menentukan pilihan, bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi pekerja,
sehingga mengurangi tingkat kebahagiaan dan kesejahteraan para pekerja
50
bersangkutan. Undang-Undang Tapera, khususnya bertentangan dengan teori
preferensi likuiditas maupun teori preferensi waktu dan melanggar hak asasi pekerja
karena menghilangkan hak kebebasannya dalam menentukan pilihan.
Kesimpulan. Ahli berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan
Pasal 18 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Lebih jauh
dari itu, Undang-Undang Tapera secara keseluruhan mengandung cacat hukum
karena dibuat tanpa dasar hukum yang sah.
Selain keterangan tertulis, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam
persidangan pada tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Bahwa Garis kemiskinan regional dan nasional, memiliki bervariasi ditiap
daerah di Indonesia. Indonesia termasuk kedalam negara dengan pendapatan
menengah atas yaitu US $6,85 per hari, per orang dengan kurs 2017 Purchasing
Power Parity, atau sekitar Rp1,1 juta rupiah orang/bulan. Tidak hanya itu, data
penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2022 adalah 168,8 juta dengan
pendapatan Rp 1.100.000 orang/bulan yang merupakan pekerja dan pekerja
mandiri. Sehingga kalau mereka ini dibebankan lagi dengan adanya Tapera, maka
angka kemiskinan yang ada pasti akan meningkat.
Bahwa benar, fakir miskin harus dipelihara oleh negara, oleh karena itu rakyat
yang tidak mampu membayar BPJS kesehatan itu ditanggung oleh pemerintah.
Tetapi dengan adanya UU Tapera yang mewajibkan sebagian besar masyarakat
dalam kategori miskin juga berkontribusi untuk membayar premi dengan memaksa
menambung maka hal ini akan menambah angka kemiskinan juga. Selain itu, hal
tersebut akan menyebabkan konsumsi masyarakat di dalam negeri hanya sekitar
55% sehingga jika masyarakat yang berpendapatan rendah harus menyerahkan
uangnya lagi kepada pemerintah, maka konsumsi masyarakat akan turun sekitar 3%
dan memberikan dampak lebih lanjut kepada pertumbuhan ekonomi hanya sekitar
paling sedikit 1,5%. Oleh karena itu, jika melihat berlakunya UU Tapera dinegara
lain sesungguhnya Tapera ini tidak mungkin bisa membiayai perumahan kepada
pekerja 100%. Tapera hanya dapat diberikan untuk membayar uang muka dari
pembelian rumah saja dan fasilitas uang muka tersebut sesungguhnya juga
diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam website-nya dapat diketahui bahwa
51
BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk membayar uang muka bagi kepemilikan
rumah kepada anggotanya. Jika demikian, hal ini tentu menjadi hal yang berlebihan
bagi pekerja karena penghasilannya sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan
dan juga Tapera untuk keperluan yang sama dimana program tersebut dapat
dikatakan merupakan duplikasi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Bahwa terkait dengan adanya pernyataan menteri sebagaimana disampaikan,
Ahli sepakat dengan pernyataan yang menyatakan tabungan itu harusnya adalah
sukarela. Tapera merupakan program berbentuk tabungan yang berbeda dengan
BPJS yang merupakan jaminan sosial dan keberadaannya adalah bentuk dari
melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Sementara
terkait
dengan
tabungan
perumahan,
UUD
1945
tidak
mengamanatkannya. Jika Tapera dipaksakan untuk diberlakukan maka dalam
pelaksanaannya akan ada kemungkinan double charge kepada pekerja yang ingin
memiliki rumah. Skema program perumahan dari Tapera memberikan konsekuensi
bagi pekerja yang berkeingiinan memiliki rumah maka akan dikenai kewajiban
membayar premi Tapera untuk mendapatkan pinjaman uang muka dan juga bunga
serta cicilannya. Dan menurut keyakinan Ahli, konsep Tapera tersebut tidak mungkin
berjalan.
2. Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M
Tabungan perumahan rakyat pada awalnya diperuntukan bagi pegawai negeri
dan dikelola oleh pemerintah (Bapetarum) yang menyediakan layanan bantuan
tabungan perumahan bagi pegawai negeri sipil. Sesuai dengan Keppres Nomor 14
Tahun 1993 Bapertarum PNS mengemban tugas membantu membiayai usaha-
usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, baik PNS pusat
maupun daerah, dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan
mengelola tabungan perumahan PNS tersebut. Kemudian, dengan hadirnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 juncto PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto PP
21 Tahun 2024, maka seluruh pekerja dan masyarakat mandiri pun diikutsertakan
di dalam penyediaan perumahan tersebut. Dan ketika mengikutsertakan pekerja
swasta dan seluruh masyarakat ke dalam Undang-Undang Tapera ini, justru
mendorong kontroversi dan perdebatan atau penolakan. Hal tersebut dikarenakan
substasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 pada intinya adalah mengubah
Taperum menjadi Tapera. Secara resmi, Undang-Undang mengatakan Taperum
harus menjadi Tapera, karena perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan
52
dasar manusia yang dijamin dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar 1945
yang saat ini pemenuhannya masih jauh di bawah sektor pendidikan dan kesehatan
yang telah mendapatkan anggaran masing-masing sebesar 20% dan 5%.
Hal ini juga semakin diperberat dengan meningkatnya jumlah penduduk usia
produktif yang membutuhkan rumah sebagai dampak atas bonus demografi,
sehingga menyebabkan peningkatan harga tanah serta rumah di Indonesia
sedemikian tinggi. Peningkatan harga yang terlalu tinggi dan tidak sebanding
dengan peningkatan penghasilan masyarakat menjadi faktor yang mempengaruhi
rendahnya daya beli masyarakat Indonesia terhadap rumah. Demikian kata Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016. Sebagai investasi terbesar rumah tangga,
perumahan memerlukan fasilitas pembiayaan, terutama bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah atau MBR. Ini istilah yang cukup unik karena MBR punya
persepsi dan aturan sendiri. Nah, BP Tapera ini dikatakan akan menjadi institusi
pengelola program Tapera itu sendiri yang menurut undang-undang lagi, hadir untuk
menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan
dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat
Indonesia khususnya yang berpenghasilan rendah. Setelah likuidasi pada tanggal
24 Maret 2018, Bapertarum PNS resmi dibubarkan, beralih menjadi Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau (BP Tapera). Dikatakan lagi secara
tegas di Undang-Undang, BP Tapera adalah sebagai regulator fungsinya, bukan
melakukan pembangunan, diharapkan dapat menjadi faktor pendorong bergeliatnya
pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah pada
kelompok pasar masyarakat berpendapatan rendah. Dan ada pasal-pasal di dalam,
khususnya bab 9, Pasal 73, juncto Pasal 77 ayat (1), hingga (4). Semua aset
diserahkan dari Bapertarum ke BP Tapera dan dana PNS aktif, dana tabungannya
hasil pembangunan akan dialihkan sebagai saldo awal, dana pensiun, dana
tabungan dan hasil pembangunannya akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau
ahli waris PNS pensiun.
Jika melihat undang-undang dan rumusan yang demikian, maka menurut ahli
ada beberapa masalah yang dihadapi dari Undang-Undang a quo. Antara lain, iuran
kepesertaan yang cukup tinggi karena dihitung sebagai persentase dari gaji atau
upah. Bagi pekerja dengan pendapatan di atas upah minimum, gaji setiap akan
dipotong 2,5%, mulai dari PNS hingga seluruh pekerja akan menjadi peserta pada
2027. Di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat yang
53
menurun, potongan ini dinilai sangat memberatkan. Backlog perumahan yang
menjadi dasar pertimbangan UU Tapera juga tampaknya akan selesai dalam waktu
yang tidak terlalu lama. Perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di
hunian permanen, kenaikan karena harga hunian yang semakin tinggi jadi
penyebabnya. Selain itu terdapat pula masalah trust atau kepercayaan masyarakat
terhadap Tapera. Kalau beberapa tabungan seperti ASABRI dan Taspen
menghadapi masalah korupsi, apa jaminan Tapera tidak akan mengalami masalah
yang sama? Masalah yang juga amat penting adanya tumpang tindih dan duplikasi
tapera dengan MLT atau (Manfaat Lainan Tambahan) BPJS Ketenagakerjaan
sebagai fasilitas tambahan pekerja swasta, peserta JHT (Jaminan Hari Tua) yang
pada akhirnya juga bisa memberatkan buruh maupun pemberi kerja.
Terkait penjelasan Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR, ada berita
yang saya juga taruh link-nya di sana tentang Tapera tampaknya lebih banyak terkait
kebutuhan pengumpulan dana masyarakat, bukan cara khusus pada pemenuhan
kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat, khususnya buruh. Ini tampak dari
penjelasan Pemerintah terkait alasan perlunya Tapera dengan membandingkannya
dengan program yang dianggap mirip di luar negeri, menyebutkan ada tiga program.
Pertama, Central Provident Fund Board, itu dari Singapura. Kedua, Kumpulan
Wang Simpanan Pekerja (KWSP) dari Malaysia. Kemudian yang Ketiga, Housing
Provident Fund di Tiongkok. Dari ketiga contoh ini hanya satu tampaknya agak mirip
dengan janji pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat, meski cukup berbeda
konteksnya, yaitu Housing Provident Fund di Tiongkok. Kemudian yang kedua,
CPFB di Singapura maupun KWSP di Malaysia, semata adalah lembaga pengumpul
dana publik, bukan secara khusus untuk penyediaan perumahan rakyat yang
terjangkau. Kalau dilihat dari contoh tersebut maka kedua bentuk tersebut
merupakan pengumpulan dana publik. Jika dibandingkan dengan HPF atau Housing
Provident Fund di Tiongkok dengan Tapera, ada perbedaan dari skala dan
pengalaman. HPF sudah ada sejak tahun 90-an, mencakup jutaan pekerja di kota
besar. Sementara Tapera masih dalam tahap awal implementasinya. Manfaat
tambahan dari HPF, pinjaman berbunga rendah. Sedangkan Tapera lebih fokus
pada tabungan untuk pembiayaan rumah. Kontribusi pekerja HPF biasanya setara.
Jadi, sama antara pekerja dengan pengusaha. Di Tapera pemberi kerja 0,5%,
sisanya 2,5% dari pekerja.
Di dalam usia yang cukup panjang, HPF sendiri bukan tanpa tantangan.
54
1. Terjadi rendahnya kepercayaan terhadap pasar properti. Meski suku
bunganya sangat rendah, sentimen pembeli tetap rendah karena
kelebihan pasokan dan banyak properti yang terhenti.
2. Kelemahan struktural dari sektor real estate sendiri, dimana pengembang
mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada menyelesaikan
proyek perumahan, meskipun ada dukungan dari HPF.
3. Fleksibilitas terbatas bagi pekerja.
Dana seringkali hanya digunakan untuk tujuan tertentu, misalnya pembelian
rumah, sehingga membatasi likuiditas bagi para kontributornya. Cakupan yang
berfokus pada perkotaan, HPF berusaha menggantungkan pekerja formal di wilayah
perkotaan, sementara pekerja di pedesaan dan sektor formal kurang terlayani.
Sementara untuk Tapera yang belum benar-benar efektif, bahkan kita sudah
bisa membayangkan tantangan yang akan muncul, seperti beban finansial bagi
pekerja dan pemberi kerja, iuran wajib 3%, 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi
kerja. Ini jelas memberatkan buat pekerja, terutama di tengah ketidakpastian
ekonomi dan juga memberatkan pengusaha sebetulnya, walaupun cuma 0,5%.
Penolakan publik dan aksi protes, kita lihat teman-teman yang hadir di sini
kebanyakan dari serikat pekerja dan anggota masyarakat dengan alasan kurangnya
kejelasan dan rasa keadilan.
Jika memang mau betul-betul menjawab apa yang dikatakan atau diidealkan
oleh Undang-Undang Tapera, bukan seperti yang disebutkan oleh Pemerintah.
Harusnya pemerintah bangun public housing, public housing itu ada di Singapura,
namanya housing development board. Ini jadi penting karena memang program
tersebut menjawab kebutuhan perumahan di Singapura. Singapura dulu seperti
Jakarta, masih banyak pemukiman kumuh, tetapi dengan perkembangan program
public housing yang progresif tadi, sekarang sudah zero kumuh atau city without
slums. Kemudian dengan demikian, affordable housing bukan lagi jadi masalah bagi
Singapura karena perumahan rakyat memainkan peran penting dalam mewujudkan
masyarakat modern dan sejahtera. Public Housing di Singapura juga ternyata
menjadi instrumen pembangun karakter kebangsaan. Program perumahan rakyat
tersebut bukan hanya membangun fisik hunian, tapi juga membangun karakter
sosial masyarakatnya. Jadi, bukan central provident fund yang dicontohkan, tetapi
housing development board yang dibutuhkan untuk tujuan ini.
55
Ahli berharap hal ini dapat menjadi pertimbangan, masukan buat Majelis
Hakim. Tapera, menurut Ahli, kelihatannya memang ingin mengumpulkan uang,
bukan ingin membantu buruh, pekerja, masyarakat memiliki perumahan. Dan
dengan sistem yang diwajibkan, Tapera juga bertentangan dengan sistem jaminan
sosial nasional. Jika ingin diberlakukan secara wajib, maka dapat dilakukan jika
Tapera non-profit. Barangkali BP Tapera non-profit, kenapa tidak masuk ke SJSN
agar dapat berjalan selaras dengan BPJS dan sebagainya.
3. Saksi Rahmat Saputra
-
Saksi merupakan buruh perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri
kimia, yaitu PT. Inawan Chemtex Sukses Abadi yang terletak di Kabupaten
Subang, Provinsi Jawa Barat;
-
Saksi bekerja pada perusahaan tersebut sejak tahun 2007 dengan syayus
sebagai tenaga kontrak dan pada tahun 2012 menjadi pegawai tetap;
-
Saksi menyatakan bahwa upah minimu di Kabupaten Subang pada tahun
2025 adalah sebesar Rp. 3.508.626,00. Upah yang diterima oleh Saksi pada
saat bekerja diperusahaan adalah sebesar Rp. 5.631.100,00 dengan skala
masa kerja hamper 14 tahun;
-
Saksi sudah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak, dimana anak pertama
berusia 10 tahun dan bersekolah di kelas 3 sekolah dasar. Sedangkan anak
kedua berusia 6 tahun dan bersekolah di taman kanak-kanak. Istri saksi
merupakan ibu rumah tangga, sehingga seluruh kebutuhan hidup dibiayai
oleh saksi. Selain itu, saksi juga membiayai kedua orang tuanya;
-
Saksi menyatakan bahwa potongan wajib terhadap upahnya berupa iuran
BPJS Kesehatan sebesar 1% atau Rp 56.311, iuran BPJS Ketenagakerjaan
sebesar 3% atau Rp. 168.933, PPh21 sebesar Rp.42.965, potongan koperasi
karyawan berupa tabungan dan pinjaman sebesar Rp. 1.200.000. Dengan
demikian jumlah potongan wajib pada penghasilan saksi adalah sebesar Rp.
1.468.209, sehingga Saksi hanya menerima penghasilan sebebsar Rp.
4.162.891.
-
Biaya pengeluaran saksi tiap bulannya selain biaya tak terduga adalah
sebesar Rp. 5.355.225, dengan rincian sebagai berikut:
56
a. angsuran rumah yang masih harus dibayarkan selama 15 tahun sebesar
Rp. 1.688.255;
b. biaya listrik dengan daya 1.300 watt sebesar Rp. 400.000;
c. iuran perumahan sebesar Rp. 150.000;
d. biaya untuk makan, kebutuhan pokok, uang saku anak adalah minimal
sebesar Rp. 1.500.000;
e. biaya BPJS Kesehatan dan kebutuhan bulanan sebesar Rp. 950.000;
f. biaya kuliah sebesar Rp. 667.000;
Berdasarkan rincian tersebut, artinya Saksi masih harus menambal
kekurangan dari penghasilannya sebesar Rp. 1.192.364. Usaha untuk
menambah penghasilan yang dilakukan saksi adalah dengan berjualan pulsa
bersama dengan istri.
-
Saksi menyatakan, bahwa potongan tapera sebesar 2,5% akan menambah
beban baginya. Saksi pun menyatakan tidak membutuhkan Tapera karena
saat ini saksi telah mengambil cicilan perumahan (KPR) selama 15 tahun;
-
Saksi menyatakan, dengan penghasilan saksi sebesar Rp. 5.631.100 tanpa
potongan tapera saja masih tidak cukup untuk pengeluaran perbulan apalagi
bagi buruh dengan penghasilan UMK Kabupaten Subang sebesar Rp.
3.500.000. Sebagai anggota dan pengurus serikat pekerja di perusahaannya,
saksi menyatakan banyak dari anggotanya harus menambah penghasilannya
dengan cara bekerja secara lembur atau menjadi ojek online. Sehingga,
dengan adanya tapera tentu akan menambah beban bagi buruh/pekerja.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 6 November 2024 serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU Tapera
57
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
DALAM PERKARA 134:
1. Bahwa berkenaan dengan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, pada
hakikatnya bukan merupakan pasal yang berkaitan dengan hak
dan/atau kewenangan konstitusional, sebab pasal tersebut merupakan
pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara ke
dalam suatu undang-undang. Sehingga, tidak tepat apabila Para
Pemohon
menyatakan
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional berdasarkan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 tersebut.
Selain itu, penting Para Pemohon pahami bahwa yang dimaksud
58
dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa sangat
berbeda konteks dengan Tapera. Sebab, pajak merupakan kontribusi
wajib dari pribadi atau badan kepada negara yang digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan, Tapera merupakan simpanan dana tertentu yang
dilakukan oleh peserta yang digunakan untuk pembiayaan perumahan
dari peserta itu sendiri. Dalam konteks yang demikian maka menjadi
tidak relevan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 didalilkan sebagai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon.
2. Bahwa berkenaan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
pada hakikatnya juga bukan merupakan pasal yang mengatur tentang
hak dan/atau kewenangan konstitusional, melainkan pasal yang
mengatur mengenai tanggung jawab negara terutama pemerintah
untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi
manusia. Dalam konteks ini pula, negara terutama pemerintah telah
hadir memenuhi hak asasi manusia salah satunya hak untuk
bertempat tinggal melalui hadirnya UU Tapera sebagai suatu dasar
hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tapera. Sehingga,
dalam konteks itu pula pada hakikatnya hadirnya UU Tapera juga
sudah sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
juga telah memberikan jaminan dan kepastian hukum sebagaimana
yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa berkenaan dengan kerugian konstitusional yang dirasakan oleh
Para Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa kerugian tersebut tidak
bersifat spesifik dikarenakan dalil kerugian yang disampaikan Para
Pemohon lebih pada persoalan keengganan Para Pemohon untuk
mengikuti kebijakan program Tapera yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Padahal apabila Para Pemohon pahami bahwa dengan adanya
penyimpanan dana pada program Tapera tersebut tentunya dapat
membantu para buruh yang ada di bawah naungan Para Pemohon
untuk pembiayaan perumahan. Selain itu, sifat “memaksa” karena
adanya kewajiban untuk menjadi Peserta Tapera bagi Pekerja dan
Pekerja Mandiri yang memperoleh besaran penghasilan paling sedikit
sebesar upah minimun tersebut juga memang tidak dapat
59
dipersamakan dengan Pajak seperti yang didalilkan oleh Para
Pemohon karena hal tersebut merupakan 2 (dua) konsep dan
peruntukkan yang berbeda. Serta patut dipahami bahwa meskipun
adanya kewajiban tersebut, kewajiban tersebut bukanlah merupakan
suatu hal yang inkonstitusional karena sama sekali tidak mengurangi
hak Para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum, sejahtera
lahir dan batin, dan bertempat tinggal.
4. Bahwa dengan tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan angka 2 di atas dan tidak
adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, maka DPR RI
berpandangan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat antara
kerugian konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karenanya, dikabulkan atau tidak dikabulkannya
permohonan Para Pemohon tentu tidak akan berimplikasi apapun bagi
Para Pemohon. Dengan demikian, Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
60
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan
hukum Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU Tapera
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Guna memenuhi
amanat konstitusi tersebut, negara menjamin pemenuhan kebutuhan
warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan
produktif. Dalam konteks ini pula, negara harus melindungi dan
menyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan
perumahan
yang
disertai
dengan
berbagai
kemudahan
untuk
pembangunan dan perolehan rumah, yaitu dalam bentuk penyediaan
lahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan,
bantuan stimulan dan insentif fiskal, serta kemudahan dan/atau bantuan
pembiayaan perumahan yang berupa skema pembiayaan, penjaminan,
atau asuransi, dan/atau dana murah jangka panjang.
2. Bahwa Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera
adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan
perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah
kepesertaan berakhir. Tapera dalam hal ini bertujuan untuk menghimpun
dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
61
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta. Oleh karena itu, guna menjamin
terwujudnya tujuan tersebut maka harus dilakukan pengelolaan
tapera yang meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu pengerahan Dana Tapera,
pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaaan Dana Tapera.
3. Bahwa hadirnya UU Tapera dikarenakan peraturan perundang-undangan
di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara
komprehensif
mengenai
penyelenggaraan
tabungan
perumahan,
sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan
menyeluruh. Oleh karena itu, adanya UU Tapera juga sekaligus guna
memberikan kepastian hukum dalam hal pengaturan mekanisme
penyelenggaraan tabungan perumahan melalui pengelolaan Tapera
dalam satu sistem pembiayaan perumahan dalam rangka menyelesaikan
permasalahan backlog perumahan.
4. Selain alasan yang tertera dalam undang-undang tersebut, terdapat alasan
lain yang dituntut dari negara. Indonesia merupakan negara yang
menggunakan sistem Eropa Kontinental mengikuti tradisi civil law yang
mempunyai cara melaksanakan hukum salah satunya dengan cara
mengikuti dinamika kehidupan dalam masyarakat, yaitu responsif terhadap
perkembangan sosial yang ada. Perkembangan sosial masa kini terdapat
fakta banyaknya orang yang tidak mempunyai rumah sehingga adanya UU
Tapera ini menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah tunawisma di
Indonesia.
5. Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih
dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas,
serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan
untuk
pemenuhan
kebutuhan
rumah,
perumahan,
permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan. Dalam
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk
menunjang
pembiayaan
perumahan,
negara
bertanggung
jawab
menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari
sistem pembiayaan perumahan.
6. Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari
berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini,
62
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa
penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu
dengan
program
perencanaan
pembangunan
perumahan
yang
berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan
dana lainnya khusus untuk perumahan.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN:
DALAM PERKARA 134
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Tapera yang
bersifat wajib tersebut telah bertentangan dengan prinsip pungutan paksa
yang diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945; telah menggeser
tanggung jawab negara dan pemerintah menjadi tanggung jawab rakyat;
telah menambah beban finansial rakyat; dan tidak sesuai dengan praktik
negara lain yang ada dalam Naskah Akademik RUU Tapera (vide perbaikan
permohonan hlm. 24 s.d 33), DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan Tapera
bertentangan dengan prinsip pungutan paksa (Pasal 23A UUD NRI Tahun
1945), DPR RI berpandangan bahwa terdapat kekeliruan Para Pemohon
dalam memaknai Pajak dan Tapera. Berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU 28/2007), pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasakan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, pemungutan
pajak memang dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya dan
tidak mendapatkan imbalan langsung yang berarti manfaat pajak tidak
dirasakan langung oleh warga negara yang membayar pajak. Sebab,
penerimaan dari pemungutan pajak akan digunakan untuk pembangunan
negara, misalnya di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dll.
Dengan adanya pemungutan pajak, pemerintah bisa mendapatkan
sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan
63
dan pembangunan sebuah negara yang dilakukan untuk tujuan bersama
yakni kesejahteraan masyarakat. Pemaknaan “pungutan paksa/wajib
dalam pajak” tersebut berbeda halnya dengan pemaknaan “wajib terkait
kepesertaan tapera” karena tapera merupakan tabungan penyimpanan
dari Peserta yang peruntukannya adalah untuk Peserta itu sendiri dan
dalam konteks spesifik yaitu “pembiayaan perumahan”. Hal itu berarti
menunjukkan bahwa penghimpunan dana tabungan wajib bagi Peserta
Tapera tersebut merupakan bentuk investasi dari Peserta yang
peruntukkannya untuk individual (per Peserta Tapera), bukan untuk
konteks yang luas seperti halnya Pajak yang peruntukannya untuk
kesejahteraan negara dan masyarakat. Dengan demikian, dalil Para
Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
2. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan Tapera
telah menggeser tanggung jawab negara (pemerintah) ke rakyat, DPR RI
berpandangan bahwa pemahaman tersebut adalah pemahaman yang
keliru sebab tidak ada tanggung jawab negara yang dilimpahkan ke rakyat.
Adanya program tapera justru sebagai bentuk hadirnya negara untuk
membentuk suatu penyelenggaraan sistem tabungan perumahan guna
memenuhi amanat Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan sekaligus
membantu dalam pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat
tinggal yang layak dan terjangkau. Tentunya dalam menyelenggarakan
sistem pembiayaan tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak dan
tidak hanya peran dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah saja,
namun dibutuhkan kontribusi dari masyarakat itu sendiri untuk terdaftar
sebagai Peserta agar dana masyarakat tersebut dapat dikelola secara
bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan
dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
3. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan adanya
Tapera telah menimbulkan penambahan beban finansial, maka DPR RI
tetap dengan pandangan yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam
Pandangan DPR terhadap Pokok Permohonan Perkara 86, dimana pada
intinya permasalahan penambahan beban finansial tersebut menjadi tidak
relevan dipersoalkan apabila Para Pemohon dapat mencermati manfaat
baik yang diterima dari keikutsertaannya dalam program Tapera.
64
Sehingga, adanya anggapan berupa penambahan beban finansial
tersebut hanya merupakan bentuk kekhawatiran Para Pemohon tanpa
benar-benar memahami manfaat dari program Tapera.
4. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan Tapera tidak
bersesuaian dengan praktik negara lain, maka DPR RI berpandangan
bahwa hukum dan kebutuhan masyarakat pada hakikatnya merupakan
dua hal yang saling berkaitan. Hal ini dikarenakan hukum hadir karena
dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan memenuhi
kebutuhan masyarakat. Dalam konteks hukum dibutuhkan untuk mengatur
kehidupan masyarakat, disini hukum berfungsi sebagai pengendalian
sosial, penyelesaian sengketa, dan menjamin stabilitas, serta sekaligus
memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan, dalam konteks
hukum memenuhi kebutuhan masyarakat maka dalam hal ini kebutuhan
hukum muncul ketika aturan hukum yang ada tertinggal atau tidak mampu
menjawab dan mengatasi permasalahan masyarakat. Oleh karena itu,
pengaturan hukum dalam suatu negara tentunya tidak terlepas dari
kebutuhan masyarakat dalam negara itu sendiri. Sehingga, sangat
dimungkinkan apabila adanya perbedaan aturan hukum suatu negara
dengan negara lainnya karena adanya perbedaan kebutuhan hukum bagi
masyarakatnya. Dalam kaitannya dengan UU Tapera, UU tersebut hadir
guna menjawab persoalan pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal
yang layak selama ini yang dalam kondisi riil nya saat ini masih banyak
dihadapkan
permasalahan
keterjangkauan
aksesibilitas
serta
ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang dan tentunya
keterbatasan
kemampuan
negara
(pemerintah)
untuk
memenuhi
kebutuhan perumahan bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, adanya
program Tapera tentunya telah disesuaikan dengan kondisi kebutuhan
masyarakat Indonesia saat ini. Dengan demikian, menjadi tidak relevan
apabila Para Pemohon membandingkan persoalan kebutuhan hukum
masyarakat Indonesia saat ini dengan praktik dan persoalan kebutuhan
hukum masyarakat di negara lain.
5. Selain itu, DPR RI juga menegaskan bahwa apabila Para Pemohon dalam
petitumnya menginginkan adanya perubahan rumusan norma dalam Pasal
7 ayat (1), yaitu kata “wajib” menjadi kata “dapat” maka hal tersebut tidak
65
hanya menghilangkan makna kewajiban yang seharusnya dilakukan akan
tetapi juga akan menimbulkan implikasi hukum ke norma-norma lainnya.
Seperti misalnya, norma Pasal 72 UU Tapera terkait sanksi administratif
yang tidak dapat dikenakan apabila tidak adanya kewajiban bagi Pekerja
dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah
minimum untuk menjadi Peserta. Oleh karena itu, DPR RI menegaskan
terhadap dalil-dalil Para Pemohon dalam permohonannya tidak beralasan
menurut hukum.
Dengan demikian, merujuk pada seluruh argumentasi di atas DPR RI
berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon dalam
permohonannya hanya bentuk ketidakpahamannya atas program dan
manfaat yang dapat diperoleh dari keikutsertaannya pada program Tapera.
Sehingga, uraian kerugian yang didalilkan pun juga merupakan bentuk
kekhawatiran Para Pemohon. Untuk itu, DPR RI berpandangan bahwa tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas norma dari pasal-pasal a quo. Adapun
apabila Para Pemohon merasa banyak masyarakat yang tidak mengetahui
tentang program Tapera berikut dengan manfaatnya maka hal tersebut
menjadi kewenangan Pemerintah untuk dapat lebih intensif melakukan
sosialisasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.
II. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa
“atau sudah kawin”, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat
(1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5863) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
66
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangannya kepada Mahkamah pada tanggal 22 November 2024
dan didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
November 2024, serta tambahan keterangan tertulis yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 29 April 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa tabungan bukan merupakan salah satu “pungutan lain yang bersifat
memaksa”, sehingga harus dikecualikan, terlebih jika hal tersebut bersifat wajib.
Sifat memaksa tidak dapat diterapkan dalam hal tabungan, in casu program
Tapera. Tabungan perumahan yang bersifat wajib dan mengikat seluruh pekerja
menggeser tanggung jawab negara dan pemerintah menjadi tanggung jawab
rakyat. Tabungan perumahan yang bersifat wajib juga hanya menambah beban
finansial rakyat. Selain itu, tabungan perumahan yang bersifat wajib dan
mengikat seluruh pekerja tidak sesuai dengan praktik negara lain dalam Naskah
Akademik RUU Tapera. Dengan demikian, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)
UU Tapera bertentangan dengan ketentuan Pasal 23A, Pasal 28I ayat (4), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki
kerugian konstitusional) akibat keberlakuan ketentuan a quo UU Tapera yang
dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
67
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
68
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
Terhadap Para Pemohon Perkara register 134/PUU-XXII/2024, Pemerintah
berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat memiliki kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 23A UUD NRI 1945 tidak mengatur hak asasi manusia,
melainkan mengatur hak keuangan karena ketentuan Pasal 23A berada pada
BAB VIII HAK Keuangan UUD NRI 1945. Menurut Pemerintah penggunaan
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 untuk menyatakan adanya hak
konstitusional Para Pemohon yang dilanggar sudah sepatutnya tidak
dipertimbangkan oleh Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi;
2. Bahwa selain itu, penggunaan batu uji ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945
untuk dalil Para Pemohon yang menyatakan “tabungan bukan merupakan
salah satu pungutan lain yang bersifat memaksa, sehingga harus
dikecualikan” menimbulkan ketidakjelasan maksud Para Pemohon yang di
satu sisi bermaksud menyatakan tabungan bukan merupakan salah satu
pungutan lain yang bersifat memaksa, namun di sisi lain Para Pemohon justru
menjadikan ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 sebagai batu uji. Menurut
Pemerintah, dalil Para Pemohon yang menggunakan ketentuan Pasal 23A
UUD NRI 1945 sebagai batu uji merupakan dalil yang tidak jelas (obscuur
liebel);
3. Hak konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon telah terlanggar
adalah hak konstitusional untuk mendapat perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung
jawab negara dalam ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
1945, dan hak untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
4. Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU
Tapera sama sekali tidak menimbulkan kerugian terhadap hak
konstitusional Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 karena ketentuan a quo UU Tapera hanya
69
mengatur materi muatan kepesertaan yang bersifat wajib dan mengatur siapa
yang akan menyetorkan saja. Pemerintah akan jelaskan lebih lanjut dalam
Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon
Perkara Register 134/PUU-XXII/2024 di bawah ini; dan
5. Menurut Pemerintah, antara dalil kerugian Para Pemohon dan ketentuan
yang dijadikan batu uji tidak memiliki hubungan sama sekali sebagaimana
telah Pemerintah jelaskan pada huruf b dan huruf c, sehingga kerugian
konstitusional Para Pemohon yang didasarkan pada ketentuan Pasal 23A,
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945
tidak mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon Perkara
134/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU Tapera
Perumahan dan lingkungan permukiman yang baik dan sehat merupakan
kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran yang sangat penting dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan
produktif. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
70
pada Pasal 28 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Amanat ini diperkuat oleh Pasal 40 Undang-
Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak. Jelaslah, bahwa hak untuk bertempat tinggal atau
hak akan perumahan yang layak merupakan Hak Asasi Manusia.
Lebih dari itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut
menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human
Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan
Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar
manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang
layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam
Agenda 21 ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia.
Pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat Indonesia tidak dapat
terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki
pendapatan rendah dan menengah dan memiliki akses yang terbatas ke
sistem pembiayaan perumahan, sehingga kurang mampu untuk memenuhi
kebutuhan rumah. Adalah tanggungjawab negara untuk menjamin
terpenuhinya hak masyarakat atas perumahan ini melalui penyelenggaraan
sistem pembiayaan perumahan yang bertujuan untuk menyediakan dana
jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan terjangkau sehingga pada
akhirnya seluruh masyarakat masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang
sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Tanggungjawab negara untuk mengatasi berbagai kendala keuangan
masyarakat yang membutuhkan perumahan, dijabarkan ke dalam peran
pemerintah dalam menyediakan serta memberikan kemudahan dan
bantuan bagi skema pembiayaan perumahan, salah satunya adalah
pengaturan tabungan perumahan. Besarnya peran pemerintah dinyatakan
dalam UU No. 1/2011 Pasal 123 Ayat (3) sebagai berikut “Pemerintah dan
pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan
71
dana lainnya khusus untuk perumahan…”. Pemerintah harus menjamin
bahwa penyelenggaraan tabungan perumahan yang berbasiskan falsafah
kebersamaan antara pekerja, pemberi kerja dan pemerintah (pusat maupun
daerah) merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud pengerahan
dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat.
Penyelenggaraan tabungan perumahan berskala nasional membutuhkan
dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Dalam
kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menjamin bahwa
penyelenggaraan skema tabungan perumahan berjalan secara terpadu
dengan
program
perencanaan
pembangunan
perumahan
yang
berkelanjutan. Kemudahan masyarakat untuk mendapat akses terhadap
sistem pembiayaan perumahan perlu dilakukan.
Bahwa dalam pembahasan RUU Tapera Pemerintah dapat sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai
Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi
Partai Hanura dalam risalah rapat Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis,
25 Juni 2015 yang dipimpin oleh Ketua Rapat Dr. Ir. H. Taufik
Kurniawan, M.M. (Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekku) menyatakan
bahwa perwakilan dari masing-masing fraksi, juru bicara fraksi telah
memberikan dokumen sikap fraksi terhadap rancangan usul inisiatif
Anggota DPR RI Rancangan tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera), seluruh fraksi menyetujui RUU ini menjadi usul DPR RI (vide
Bukti PK-1).
2. Bahwa Pendapat Akhir Presiden Terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang disampaikan dalam Rapat
Paripurna DPR RI tanggal 23 Februari 2016 menyatakan bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Negara menjamin
pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak
72
dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Pembentukan UU Tapera
merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran Negara dalam
rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau
bagi masyarakat. Dengan telah diselesaikannya Pembahasan Tingkat I
tersebut, maka penyelesaian RUU Tapera saat ini telah sampai pada
tahap
akhir
pengambilan
keputusan
yang
selanjutnya
akan
diundangkan oleh Pemerintah (vide Bukti PK-2).
3. Bahwa di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (vide Bukti PK-3) BAB III
Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait bagian
3.1. Ketentuan Dasar Tabungan Perumahan sebagai Perwujudan
Tanggung Jawab Negara terhadap Hak Atas Rumah disampaikan
bahwa:
“Hak atas rumah diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia,
khususnya Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak tersebut masuk ke
dalam Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB), yang
telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya). Hak atas rumah sebagai sebuah hak
asasi manusia yang diakui oleh seluruh bangsa-bangsa melalui Piagam
Hak Asasi Manusia , Pasal 25 (1) yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial
yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau
keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang
berada di luar kekuasaannya”.
Dengan demikian, kaitan antara hak atas rumah dan tanggung jawab
negara terhadap akses masyarakat atas hak tersebut menjadi sangat
penting. Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara
mengenai penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak asasi
73
manusia yaitu hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis, Hak atas
Rumah diatur dalam Undang-Undang Dasar, UU tentang Hak Asasi
Manusia, UU tentang Pengesahan Kovenan EKOSOB, dan UU tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat BAB III Evaluasi dan Analisis Peraturan
Perundang-Undangan Terkait bagian 3.1.4. UU Nomor 1 tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa dalam
Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa perumahan dan kawasan
permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman,
pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan
tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (6), Penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya
pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (20), Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran
yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana
masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. Dan
dalam pasal Pasal 43 ayat (1), Pembangunan untuk rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah: (a)
hak milik; (b) hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di
atas hak pengelolaan; atau (c) hak pakai di atas tanah negara. Ayat (2)
dinyatakan bahwa Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.
Ayat (3) menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan pemilikan rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
Sehingga kemudian pada ayat (4) dinyatakan bahwa kredit atau
pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan.
74
Menurut Pasal 118 ayat (1) dalam UU PKP bahwa pendanaan dan
sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana
dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan
kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan. Sehingga jelas terlihat dalam pasal tersebut
bahwa dana murah dalam pembiayaan dan pendanaan dimaksudkan
untuk mempermudah akses para penduduk dan warga negara yang
berada dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk
mendapatkan rumah yang layak huni sehingga Pemerintah dan
pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan
perumahan.
Pasal 121 ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan
harus meliputi: (a) lembaga pembiayaan; (b) pengerahan dan
pemupukan dana; (c) pemanfaatan sumber biaya; dan (d) kemudahan
atau bantuan pembiayaan. Oleh sebab itu dalam pasal 122 dinyatakan
bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau
membentuk badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dan badan tersebut bertugas menjamin
ketersediaan dana murah jangka panjang untuk penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman. Sehingga dalam melaksanakan
tugasnya maka badan hukum pembiayaan tersebut wajib menjamin
adanya: a) ketersediaan dana murah jangka panjang, b) kemudahan
dalam mendapatkan
akses kredit atau pembiayaan, dan c)
keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.
Dalam menjamin adanya ketersediaan sistem pembiayaan dan
pendanaan yang dijelaskan dalam pasal 121 sampai dengan pasal 123
maka sebagai amanatnya UU PKP dalam Pasal 124 adanya ketentuan
mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-
undang. Oleh sebab itu RUU tentang Tabungan Perumahan wajib
diadakan untuk memenuhi amanat UU PKP yang secara khusus
menyebutkan adanya ketentuan mengenai tabungan perumahan yang
diatur secara tersendiri dalam sebuah undang-undang. Dalam rangka
memenuhi amanat Pasal 121 sampai dengan Pasal 124 UU PKP
75
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
5. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat BAB VI Penutup bagian Kedua
diterangkan bahwa penyelenggaraan skema Tapera adalah bagian dari
langkah konstitusional untuk memberi kesejahteraan bagi rakyat
Indonesia, khususnya pemenuhan setiap hak warga negara atas
perumahan yang layak. Undang-undang dasar telah memberi arahan
mengenai tugas negara dalam penyediaan rumah khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah; undang-undang
perumahan dan kawasan permukiman telah mengangkat seluruh aspek
penting bagi pembangunan perumahan nasional dan mengamanatkan
pembentukan undang-undang untuk mengatur tabungan perumahan.
Pembentukan undang-undang mengenai tabungan perumahan rakyat
adalah langkah yuridis formal, sebagai rangkaian dari berbagai
pembentukan aturan perundang-undangan.
6. Bahwa skema pengelolaan Dana Tapera adalah skema yang mengikuti
model tabungan dengan sistem Housing Provident Fund (HPF). Di
dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat BAB II KAJIAN TEORETIS DAN
PRAKTIK EMPIRIS bagian 2.1.2. Housing Provident Fund (HPF)
dijelaskan mengenai skema HPF. HPF merupakan institusi keuangan
khusus yang mengumpulkan iuran wajib yang dikumpulkan dari pekerja
sektor swasta maupun publik. Iuran yang dikumpulkan merupakan
persentase tertentu dari gaji para pekerja, dan biasanya pemberi kerja
turut memberikan kontribusi iuran yang besarnya proporsional dengan
iuran pekerja. HPF kemudian mengelola iuran tersebut dan melakukan
pemupukan dana melalui berbagai instrumen investasi. HPF biasanya
terintegrasi dengan sistem jaminan hari tua, dimana peserta dapat
menarik simpanan dan hasil pengembangannya setelah mereka
pensiun. Namun HPF juga memberikan beberapa manfaat yang
biasanya dapat dinikmati peserta sebelum masa pensiun, misalnya:
76
a. Menarik sebagian dana untuk membayar uang muka rumah
(biasanya dibatasi hanya untuk rumah pertama) atau merenovasi
rumah, atau
b. Menerima pinjaman kepemilikan rumah jangka panjang dengan
bunga rendah, baik dari lembaga pengelola HPF maupun dari
lembaga peminjam lainnya.
B. Asas dan Tujuan
Asas-Asas UU Tapera berdasarkan Pasal 2 UU Tapera:
1. kegotongroyongan;
Yang dimaksud dengan “kegotongroyongan" adalah bersama sama dan
saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka
panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta.
2. kemanfaatan;
Yang dimaksud dengan ”kemanfaatan" adalah bahwa pengelolaan Tapera
harus memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi Peserta untuk
pembiayaan perumahan.
3. nirlaba;
Yang dimaksud dengan “nirlaba” adalah bahwa pengelolaan Tapera tidak
untuk mencari keuntungan, tetapi mengutamakan penggunaan hasil
pengembangan Dana Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya bagi peserta.
4. kehati-hatian;
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan Dana
Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
5. keterjangkauan dan kemudahan;
Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan" adalah bahwa
pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan mudah diakses oleh Peserta.
6. kemandirian;
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil pemanfaatan
Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri sehingga mampu
memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak huni.
7. keadilan;
77
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil pengelolaan Tapera
harus dapat dinikmati secara proporsional oleh Peserta.
8. keberlanjutan;
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa kegiatan Tapera
berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mencapai
tujuan Tapera.
9. akuntabilitas;
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa penyelenggaraan
Tapera dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. keterbukaan;
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa akses informasi
penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap, benar, dan jelas bagi
Peserta.
11. portabilitas; dan
Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera dimaksudkan
untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah
pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
12. dana amanat.
Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana yang terkumpul
dari Simpanan Peserta dan hasil pemupukannya merupakan dana titipan
kepada BP Tapera untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka
pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Pasal 3 UU Tapera mengamanatkan bahwa Tapera bertujuan untuk
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan
untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang terus berkembang,
menghadapi tantangan besar dalam penyediaan rumah yang layak untuk seluruh
warganya. Salah satu masalah utama yang mendesak adalah backlog
kebutuhan rumah, yang mengacu pada jumlah rumah yang belum tersedia untuk
memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. Pada ekosistem perumahan yang
ada di Indonesia dari sisi supply harga rumah terikat pada komponen
pembentukannya, serta ketersediaan lahan semakin terbatas. Hal tersebut
78
membuat kenaikan harga rumah setiap tahun adalah hal yang tidak bisa
dihindari. Sementara dari sisi demand, pertumbuhan rakyat Indonesia yang
semakin meningkat membuat demand perumahan sangat tinggi. Disisi lain
perbankan hanya fokus pada calon debitur yang Bankable dengan kata lain fokus
pada masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi, bukan masyarakat
berpenghasilan rendah. Untuk itu peran Pemerintah dibutuhkan untuk dapat
memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk mengatasi tantangan ini secara efektif, BP Tapera dan skema Tapera
memainkan peran yang sangat penting dan strategis.
1. Mengoptimalkan Sumber Daya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BP Tapera, sebagai badan pengelola Skema Tapera, memiliki tugas utama
untuk mengelola dana tabungan dari masyarakat berpenghasilan rendah,
menengah dan tinggi. Dana yang terkumpul melalui skema ini digunakan
untuk memberikan bantuan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Dengan adanya sistem saling membantu, dana dari Peserta
disalurkan untuk membangun dan menyediakan rumah bagi mereka yang
tidak mampu, sehingga membantu mengurangi backlog kebutuhan rumah
yang signifikan.
2. Memfasilitasi Keterjangkauan dan Ketersediaan Rumah
Skema Tapera dirancang untuk memastikan bahwa pembangunan rumah
tidak hanya tersedia, tetapi juga terjangkau bagi masyarakat yang
membutuhkan. Dengan memanfaatkan dana dari tabungan yang bersifat
wajib, BP Tapera dapat mengalokasikan sumber daya secara efektif untuk
pembangunan rumah yang memenuhi standar kualitas dan harga yang
dapat dijangkau oleh MBR. Ini membantu mengatasi salah satu kendala
utama dalam pemenuhan rumah, yaitu keterjangkauan.
3. Mendorong Keterlibatan Semua Lapisan Masyarakat
Keberadaan Skema Tapera memfasilitasi partisipasi semua lapisan
masyarakat dalam upaya mengatasi masalah perumahan. Dengan
mewajibkan kontribusi dari para Peserta, BP Tapera menciptakan
mekanisme yang adil, di mana kontribusi dari mereka yang mampu berperan
langsung dalam meningkatkan kesejahteraan mereka yang kurang mampu.
Ini tidak hanya memperluas jangkauan program, tetapi juga menciptakan
rasa kebersamaan dalam upaya menyelesaikan backlog perumahan.
79
4. Menjamin Keberlanjutan dan Efektivitas Program
BP Tapera berkomitmen untuk mengelola Skema Tapera secara transparan
dan berkelanjutan. Pengelolaan yang baik dan penggunaan dana yang
efisien memastikan bahwa dana yang terkumpul tidak hanya memberikan
manfaat jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada solusi jangka panjang
untuk masalah perumahan. Dengan sistem yang terencana dan terkelola
dengan baik, skema Tapera dapat memberikan dampak positif yang
berkelanjutan dalam mengurangi backlog kebutuhan rumah.
C. Arah Pengaturan
1. Pengaturan Umum
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang
selanjutnya disebut UU PKP dana tabungan perumahan adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang artinya
dana tabungan perumahan berasal dari masyarakat yang menabung sebagai
peserta dalam skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). Hal ini dituangkan dalam pengaturan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) UU Tapera yang menyatakan pengerahan dana Tapera dilakukan untuk
pengumpulan dana dari setiap warga negara Indonesia dan warga negara
asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Bahwa pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UU Tapera.
2. Terbentuknya Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tapera dibentuk BP Tapera.
Kemudian BP Tapera juga memiliki fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan
kewajiban yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 UU Tapera.
3. Pembinaan
Pembinaan pengelolaan Tapera dilaksanakan oleh Pemerintah melalui
Komite Tapera yang bertanggungjawab pada Presiden sebagaimana diatur
dalam Pasal 52 dan Pasal 53 UU Tapera. Kemudian dalam melaksanakan
80
pembinaan Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan
penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite
Tapera juga memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 UU Tapera.
4. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian pengawasan terhadap Manajer
Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan
dilakukan oleh BP Tapera dan OJK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan
kewenangannya.
5. Sanksi Administratif
Sanksi Administratif dalam UU Tapera berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda Administatif;
c. Memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. Pengenaan Bunga Simpanan akibat keterlambatan Pengembalian;
e. Pembekuan izin usaha; dan/atau
f. Pencabutan izin usaha.
Jenis sanksi administratif tersebut dikenakan kepada Peserta, Pemberi Kerja,
BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer
Investasi yang melanggar ketentuan dalam UU Tapera.
6. Skema Proses Bisnis
Pengaturan skema proses bisnis utama dalam pengelolaan Tapera
diamanatkan dalam Pasal 5 UU Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan
Tapera meliputi pengerahan Dana Tapera, pemupukan Dana Tapera dan
pemanfaatan Dana Tapera. Berikut penjabaran singkat pengaturan skema
proses bisnis utama dalam pengelolaan Tapera:
a. Pengerahan Dana Tapera
Pasal 6 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa pengerahan Dana Tapera
dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pasal 1 angka 3 UU
Tapera mengatur bahwa Peserta adalah setiap warga negara Indonesia
dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
81
simpanan, untuk selanjutnya dana yang terkumpul dari pengerahan Dana
Tapera kemudian disimpan oleh Bank Kustodian sesuai dengan Pasal 6
ayat (2) UU Tapera. Dalam pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera
menandatangani Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan
Bank Kustodian.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 1 angka
4 UU Tapera dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk
mendapatkan penghasilan sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU Tapera.
Substansi penting yang harus digarisbawahi adalah kepesertaan Tapera
adalah tabungan dimana Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak
memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. Pasal 14
ayat (1) UU Tapera mengatur ketentuan bahwa kepesertaan Tapera
berakhir bagi Peserta karena telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai
usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta
meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai
Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Kemudian Pasal 14 ayat (3)
dan Pasal 14 ayat (4) UU Tapera mengatur bahwa hasil pemupukan
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata serta Simpanan
dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.
b. Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur bahwa pemupukan
Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera yang
dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Lebih lanjut
diatur dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UU Tapera pemupukan Dana
Tapera dengan prinsip konvesional dilakukan dengan produk keuangan
berupa:
1) deposito perbankan;
2) surat utang pemerintah pusat;
3) surat utang pemerintah daerah;
82
4) surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
5) bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
serta pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah dilakukan dengan
produk keuangan berupa:
1) deposito perbankan syariah;
2) surat utang pemerintah pusat (sukuk);
3) surat utang pemerintah daerah (sukuk);
4) surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
5) bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (PP Tapera)
mengatur bahwa pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer
Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang portofolio
investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Pasal 28 PP Tapera mengatur ketentuan bahwa dalam rangka
pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kemudian pemupukan Dana Tapera diadministrasikan oleh
Bank Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi. Dalam
pemupukan Dana Tapera Manajer Investasi dan Bank Kustodian ditunjuk
dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera. Manajer Investasi
dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan
afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
c. Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa pemanfaatan
Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis program
pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU Tapera:
1) pemilikan rumah (Kredit Pemilikan Rumah Tapera);
83
2) pembangunan rumah (Kredit Pembangunan Rumah Tapera); atau
3) perbaikan rumah (Kredit Perbaikan Rumah Tapera).
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus memenuhi
ketentuan dan persyaratan. Ketentuan untuk mendapatkan pemanfaatan
Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Tapera yang
mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera
mempunyai ketentuan:
1) merupakan rumah pertama;
2) hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3) mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi
persyaratan:
1) mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
2) termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3) belum memiliki rumah; dan/atau
4) menggunakannya
untuk
pembiayaan
kepemilikan
rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat disimpulkan bahwa
yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera adalah
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan
kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan memperhatikan
kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta dilaksanakan selaras dengan asas
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan pengelolaan
Dana Tapera dimana tidak semua Peserta Tapera yang telah menabung
mendapatkan pembiayaan Tapera, namun Peserta yang bestatus
Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan ditopang pembiayaannya oleh
Peserta lain yang lebih mampu. Melalui konsep ini, Peserta yang lebih
mampu secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang
kurang mampu.
Berikut lebih lanjut kami sampaikan latar belakang dari substansi dari
pengerahan. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
84
tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan
Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, 5.2.2.
Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan secara lengkap terkait
dengan substansi pengerahan Dana Tapera. Pengerahan dana merupakan
proses awal untuk memobilisasi dana masyarakat. Pengerahan dana akan
melibatkan pekerja, pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat
agar proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target jumlah peserta
untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala ekonomis) dan efisien (proses
berbiaya rendah dan terjaga dari kebocoran), maka undang-undang tabungan
perumahan rakyat harus sangat memperhatikan kepentingan para pihak yang
terkait, terutama pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus mendapat jaminan
bahwa dana yang disisihkan dari penghasilannya dapat meningkatkan
kemampuannya untuk membeli rumah (atau memudahkan akses ke lembaga
pembiayaan rumah) setelah jangka waktu tertentu. Kunci keberhasilan proses
pengerahan dana adalah adanya pengaturan mengenai kepesertaan dari
program tabungan perumahan.
Disarankan kepesertaan dalam program tabungan perumahan meliputi pekerja
berpenghasilan tetap yang terdiri dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI,
dan Pegawai Swasta, dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya
wirausahawan atau pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan. Untuk
menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada peserta yang
membayar iuran sepanjang masa kerjanya. Jika seorang peserta pindah
kerja ke pemberi kerja lain, maka ia tetap dapat meneruskan iurannya
(saldo yang telah terkumpul tidak akan hilang).
Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera akan lebih cepat
memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang besar dan berkelanjutan.
Sesuai dengan azas gotong royong (the law of large number), jumlah dana
yang terkumpul akan sangat menentukan kemampuan lembaga pengelola
untuk menjamin kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang
terkumpul hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko
likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana berjumlah besar,
risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan, setelah dana digunakan untuk
memenuhi hak para peserta, maka sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke
85
dalam instrumen-instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil, yang
keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta dalam berbagai bentuk
pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan beserta hasil pemupukannya,
sedangkan yang mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan bisa
mendapatkan bantuan dalam pemilikan rumah, pembangunan rumah atau
perbaikan rumah.
Setelah pekerja, unsur pemberi kerja juga dilibatkan dalam tabungan
perumahan sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk turut memberikan
kontribusi/iuran untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Peraturan
perundangan yang disusun harus memerhatikan pula kepentingan pemberi
kerja, sehingga pemberi kerja tidak terbebani dengan tambahan kewajiban
karena berkontribusi dalam urusan perumahan, di luar kewajiban mereka saat
ini yang mencakup pemenuhan atas undang-undang BPJS Ketenagakerjaan
(UU No. 24/2011, pemenuhan aturan ketenagakerjaan (UU No. 13/ 2003) dan
lain sebagainya.
Demikian halnya, pemerintah sebagai pihak yang mempekerjakan
Pegawai Negeri Sipil perlu mencari strategi agar instansi pemerintah dapat
mendukung program Tapera, tanpa membebani APBN atau APBD secara
berlebihan. Selain sebagai kontributor, pemberi kerja berperan penting sebagai
mitra kerja lembaga pengelola Tapera, dalam hal pemotongan iuran dari pekerja
dan penyetoran iuran kepada lembaga pengelola Tapera. Pemberi kerja pun
akan dilibatkan dalam administrasi pemanfaatan dana Tapera yang dimiliki
pekerjanya. Pelibatan pemberi kerja dalam kontribusi iuran akan mempercepat
pengerahan dana yang lebih besar ke lembaga pengelola tabungan, sehingga
pada gilirannya manfaat yang diterima peserta menjadi lebih besar dan lebih
dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lebih singkat.
“Pengerahan Dana” agar disusun, dan materi muatan yang perlu di atur dalam
proses pengerahan dana, sekurangnya mencakup:
1. Maksud pengerahan dana
2. Kriteria kepesertaan
3. Hak peserta
4. Kewajiban pekerja dan pemberi kerja
5. Kewajiban lembaga pengelola Tabungan.
86
Pasal 3 UU Tapera mengatur tujuan Tapera yaitu untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak
dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera yang terdiri dari pengerahan
dana tapera, pemupukan dana tapera dan pemanfaatan dana tapera dilakukan
dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara
bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana
murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang
layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan UU Tapera ini merupakan
pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan Pasal 3 UU Tapera, tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak
dan terjangkau bagi Peserta. Untuk menjamin tujuan tersebut tercapai secara
efektif dan efisien, pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan dana Tapera
(pengumpulan dana dari Peserta), pemupukan dana Tapera (untuk
meningkatkan nilai dana Tapera), dan pemanfaatan dana Tapera (untuk
pembiayaan perumahan bagi Peserta) dilakukan dengan memperhatikan
kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon
Perkara Register 134/PUU-XXII/2024
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
1.
Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja
Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah
minimum
wajib
menjadi
Peserta.
Pasal 23A UUD NRI 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
(1) Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945
Pasal 9 ayat (1)
(1) Pekerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) wajib didaftarkan oleh
Pemberi Kerja.
87
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
(1) Setiap
orang
berhak
hidup
sejahtera
lahir
dan
batin,
bertempat
tinggal,
dan
mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh
pelayanan
kesehatan.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945
(4)
Perlindungan,
pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung
jawab
negara,
terutama
pemerintah.
Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan
tabungan bukan merupakan salah satu “pungutan lain yang bersifat memaksa”,
sehingga harus dikecualikan, terlebih jika hal tersebut bersifat wajib. Sifat
memaksa tidak dapat diterapkan dalam hal tabungan, in casu program Tapera.
Tabungan perumahan yang bersifat wajib dan mengikat seluruh pekerja
menggeser tanggung jawab negara dan pemerintah menjadi tanggung jawab
rakyat. Tabungan perumahan yang bersifat wajib juga hanya menambah beban
finansial rakyat. Selain itu, tabungan perumahan yang bersifat wajib dan
mengikat seluruh pekerja tidak sesuai dengan praktik negara lain dalam Naskah
Akademik RUU Tapera. Dengan demikian, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)
UU Tapera bertentangan dengan ketentuan Pasal 23A, Pasal 28I ayat (4), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pemerintah memberikan tanggapan terhadap dalil Para
Pemohon, Pemerintah perlu menjelaskan mengenai amanat pengaturan
tabungan perumahan terlebih dahulu. Sebelum UU Tapera diundangkan,
materi mengenai Tapera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut
UU PKP), khususnya dalam BAB X Pendanaan dan Sistem Pembiayaan
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 121 UU PKP mengatur bahwa Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman. Upaya pengembangan sistem pembiayaan tersebut
88
meliputi: lembaga pembiayaan, pengerahan dan pemupukan dana,
pemanfaatan sumber biaya, dan kemudahan atau bantuan pembiayaan;
b. Terkait dengan pengerahan dan pemupukan dana, berdasarkan
ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU PKP diatur meliputi: dana masyarakat,
dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan
likuiditas; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU PKP diatur bahwa
ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan
undang-undang, yang kemudian menjadi UU Tapera.
Dengan demikian, perintah untuk mengatur Tapera sesungguhnya telah
muncul sejak UU PKP diundangkan.
d. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP, yang
menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk
mendapatkan
akses
kredit
atau
pembiayaan
untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN
untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah hasil investasi atas
kelebihan likuiditas pada instrumen investasi yang aman, berupa
deposito dan surat utang negara.
dana tabungan perumahan adalah simpanan yang dilakukan secara
periodik dalam jangka waktu tertentu yang artinya dana tabungan
perumahan berasal dari masyarakat yang menabung sebagai peserta
dalam skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). Hal ini dituangkan dalam pengaturan ketentuan Pasal 6
ayat (1) UU Tapera yang menyatakan pengerahan dana Tapera dilakukan
untuk pengumpulan dana dari setiap warga negara Indonesia dan
warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
simpanan.
89
Kemudian, frasa “yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan
dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan”
dalam Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP menunjukkan
bahwa tabungan perumahan digunakan untuk mendapatkan kredit atau
pembiayaan pembangunan, perbaikan rumah, dan pemilikan rumah. Hal
tersebut dituangkan dalam pengaturan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25
UU Tapera yang mengatur bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan
untuk pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi pemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Dengan demikian, skema tabungan perumahan yang kepesertaannya
bersifat wajib dalam UU Tapera berbeda dengan tabungan berdasarkan
perjanjian dalam UU Perbankan karena tabungan perumahan merupakan
bagian dari sistem pembiayaan perumahan nasional yang berbasis falsafah
kebersamaan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah dengan tujuan
memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak untuk seluas-luasnya rakyat
Indonesia.
2. Bahwa kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sejalan
dengan asas “gotong royong”, asas “keberlanjutan” dan asas “portabilitas”
dalam ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf h dan huruf k UU Tapera dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa hingga saat ini penyediaan perumahan bagi MBR dengan
penghasilan di bawah upah minimum yang membutuhkan rumah
dilakukan menggunakan APBN antara lain program penyediaan rumah
susun sederhana sewa (Rusunawa) dan Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS). Kemudian di sisi lain, APBN juga digunakan untuk
pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP) yang diberikan bagi MBR. Dengan demikian, beban
APBN dalam pembiayaan perumahan masih sangat tinggi.
b. Tujuan besar dari UU Tapera ini adalah untuk menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kewajiban negara dalam
memenuhi hak warga negaranya dalam bertempat tinggal yang diatur
90
oleh ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Tujuan tersebut dalam
UU Tapera dilaksanakan berdasarkan asas-asas, antara lain:
1) asas gotong royong melalui upaya dari setiap warga negara untuk
bersama-sama
dan
saling
menolong
antar
peserta
dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi
kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta;
2) Asas keadilan melalui upaya agar hasil pengelolaan Tapera dapat
dinikmati secara proporsional oleh seluruh peserta;
3) asas keberlanjutan melalui upaya agar program Tapera berlangsung
secara terus-menerus dan berkesinambungan; dan
4) asas portabilitas melalui upaya menjamin kepesertaan terus berlanjut
meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Gotong royong merupakan budaya yang sangat kental di Indonesia dan
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat.
Asas kegotongroyongan menjadi asas utama dan bagian dari budaya asli
Indonesia. Asas Gotong Royong dari pelaksanaan pengelolaan Dana
Tapera dimana tidak semua Peserta Tapera yang telah menabung
mendapatkan pembiayaan Tapera, namun Peserta yang berstatus MBR
akan ditopang pembiayaannya oleh Peserta lain yang lebih mampu
melalui pengelolaan tabungan kolektif berupa dana Tapera yang
digunakan sebagai pembiayaan perumahan.
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu, sehingga
tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak
dan
terjangkau
bagi
Peserta
yang
termasuk
golongan
MBR.
Kegotongroyongan ini bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan
cerminan
nilai
luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat,
yang
mengutamakan kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang
lebih besar.
91
c. Skema Tapera, yang merupakan bentuk Housing Provident Fund dengan
sistem tabungan wajib, adalah solusi efektif dalam penyediaan
perumahan yang juga diadopsi di berbagai negara lain. Dengan
memanfaatkan sistem tabungan wajib, Skema Tapera mengumpulkan
dana dari Peserta untuk memberikan pembiayaan perumahan yang
terjangkau bagi MBR. Model serupa telah diterapkan di banyak negara di
seluruh dunia. Pendekatan ini memastikan pengumpulan dana yang
konsisten, mengurangi ketergantungan kepada APBN yang mengalir
melalui mekanisme FLPP, dan menyediakan bantuan gotong royong yang
mendukung pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan
terjangkau bagi MBR. Penerapan sistem tabungan wajib ini menunjukkan
keberhasilan dalam menciptakan solusi perumahan yang berkelanjutan
dan inklusif. Dengan mengikuti jejak negara-negara lain, Skema Tapera
menyediakan model yang efektif untuk mengatasi tantangan perumahan
global, menjadikan tabungan wajib sebagai strategi kunci dalam
penyediaan rumah yang layak dan terjangkau.
Di berbagai negara, pendekatan terhadap pengelolaan Housing Provident
Fund (HPF) dapat bervariasi, terutama dalam hubungannya dengan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Beberapa negara memilih untuk
mengintegrasikan HPF dengan SJSN, sementara yang lain memilih untuk
memisahkannya. Berikut perbandingan program Tapera dengan negara-
negara lain (vide Bukti PK-4):
1) Republik Rakyat China:
a) Nama Program: Housing Provident Fund (HPF);
b) Sifat Program: Provident Fund untuk pembiayaan perumahan,
dari pembelian, pembayaran pinjaman, hingga pembangunan,
dipisahkan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional;
c) Sifat Kepesertaan: Iuran wajib dengan dibebankan 5% pekerja -
12% pemberi kerja;
d) Sifat Pemupukan Dana: Diinvestasikan ke pasar saham dan
obligasi;
e) Sifat Pemanfaatan: Pinjaman Perumahan Pribadi yaitu membeli,
membangun, dan renovasi rumah;
92
f) Statistik Kepesertaan: Per 2022 total terdapat 169,8 juta peserta
dengan dana peserta yang terkumpul 3,2 triliun Yuan (IDR 6.871
triliun);
g) Statistik Pemanfaatan: per 2019 – 2022 disalurkan sebesar 2,48
juta unit rumah dengan pendanaan 4,6 ribu triliun Rupiah; dan
h) Periode program: 1978 – sekarang.
(sumber: HPF Annual Report, World Bank)
2) Filipina:
a) Nama Program; Home Development Mutual Fund (HDMF atau
Pag-IBIG Fund);
b) Sifat Program: Provident Fund (dana murah) untuk pembiayaan
perumahan,
namun
dapat
digunakan
untuk
pendidikan,
kesehatan, hingga dana darurat, dipisahkan dari Sistem Jaminan
Sosial Nasional;
c) Sifat Kepesertaan: Iuran wajib dengan 1% - 2% dibebankan
pekerja dan 2% dibebankan pemberi kerja;
d) Sifat Pemupukan: diinvestasikan ke pasar saham dan obligasi;
e) Sifat Pemanfaatan: Pinjaman Perumahan, dan Pinjaman Jangka
Pendek (Pinjaman Multiguna dan Pinjaman Bencana);
f) Statistik Kepesertaan: per 2022 terdapat 15,1 juta peserta dengan
dana peserta yang terkumpul 179,9 miliar peso (IDR 50,2 triliun);
g) Statistik Pemanfaatan: per 2020 – 2022 disalurkan sebesar
105.000 unit rumah dengan pendanaan 32,9 triliun rupiah;
h) Periode Program: 1968 - sekarang.
(sumber: HDMF Annual Report, World Bank)
Keberhasilan program tabungan perumahan di Republik Rakyat China,
dan Filipina, dapat dilihat dari jumlah statistik kepesertaan dan
pemanfaatan yang telah diuraikan di atas, hal ini menunjukkan bahwa
skema ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi masalah
kebutuhan rumah di Indonesia. Dengan pelaksanaan kepesertaan yang
bertahap dan penerbitan regulasi yang mendukung BP Tapera di
Indonesia memiliki potensi besar untuk memainkan peran yang serupa,
terutama dalam mengatasi backlog perumahan yang ada. Untuk itu,
eksistensi BP Tapera harus dijaga dan didukung oleh pemerintah serta
93
masyarakat luas, sehingga program ini dapat memberikan manfaat nyata
bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
d. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan sebelumnya, materi
muatan tabungan perumahan merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal
124 UU PKP dimana dalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP
yang menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk
mendapatkan
akses
kredit
atau
pembiayaan
untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan.
Dengan tidak diaturnya kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
Tapera, maka simpanan Tapera sebagai tabungan kolektif yang akan
digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta tidak akan dapat
terakumulasi.
e. Dengan terlaksananya program Tapera berdasarkan asas gotong royong,
maka:
1) tujuan besar negara dalam menjamin pemenuhan hak bertempat
tinggal bagi seluruh warga negaranya yang diatur oleh ketentuan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 lebih cepat tercapai;
2) tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan; dan
3) penggunaan APBN dapat difokuskan kepada penyediaan perumahan
dan permukiman bagi MBR dengan penghasilan di bawah upah
minimum yang membutuhkan rumah namun tidak memiliki
kemampuan mengakses pembiayaan perumahan.
f. Dengan demikian, apabila kata “wajib” tidak diatur dalam ketentuan Pasal
7 ayat (1) UU Tapera dan diubah menjadi kata “dapat”, maka tidak akan
terbentuk dana kolektif yang akan dimanfaatkan sebagai dana
Tapera yang kemudian dikelola untuk pembiayaan perumahan. Pada
akhirnya, tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 untuk menjamin pemenuhan hak
bertempat tinggal bagi seluruh warga negaranya dan tujuan besar
UU
Tapera
untuk
menjamin
ketersediaan,
aksesibilitas,
94
keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi seluruh
masyarakat Indonesia akan sulit tercapai.
3. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan “tabungan bukan
merupakan salah satu pungutan lain yang bersifat memaksa, sehingga harus
dikecualikan, terlebih jika hal tersebut bersifat wajib. Sifat memaksa tidak
dapat diterapkan dalam hal tabungan, in casu program Tapera”, Pemerintah
menyampaikan sebagai berikut:
a. ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang.
b. Bahwa konteks pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 dalam ruang lingkup sebagai
berikut:
1) sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk
membiayai
berbagai
pengeluaran,
seperti
pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan;
2) fungsi anggaran (budgeter) bagi pemerintah dalam menyusun
anggaran belanja negara;
3) fungsi mengatur (regulerend) yang berfungsi sebagai instrumen
pengaturan kebijakan sosial dan ekonomi
4) fungsi menjaga stabilitas ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi
dan mengatur peredaran uang di masyarakat.
5) fungsi redistribusi pendapatan untuk digunakan untuk mendanai
program-program sosial yang mendukung masyarakat kurang
mampu.
c.
Frasa “bersifat memaksa” dalam ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945
memperbolehkan diaturnya sanksi pidana bagi yang tidak taat,
dengan tujuan:
1) Menjaga kepatuhan, dimana sanksi pidana berfungsi sebagai pencegah
(deterrent) bagi individu/badan hukum yang mungkin mencoba
menghindari kewajiban pajak.
95
2) Keadilan Sosial, dimana sanksi pidana membantu memastikan bahwa
semua pihak berkontribusi secara adil, sehingga tidak ada yang merasa
dirugikan oleh ketidakpatuhan orang lain.
3) Legitimasi Hukum, dimana sanksi pidana memberikan legitimasi pada
tindakan pemungutan tersebut. Tanpa adanya sanksi, sistem perpajakan
akan lemah dan tidak efektif.
4) Pencegahan tindak pidana, dimana sanksi pidana juga berfungsi untuk
mencegah tindak pidana di bidang perpajakan, seperti penggelapan
pajak.
5) Pendidikan dan kesadaran, dimana sanksi pidana dapat mendidik dan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar
pajak.
d. Sedangkan program Tapera bukanlah pajak atau pungutan lain yang
bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera
mewajibkan masyarakat yang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi
Peserta Tapera yang kemudian wajib menyetorkan simpanan yang akan
dikelola sebagai dana Tapera untuk pembiayaan perumahan. Sifat
“wajib”
dalam
ketentuan
UU
Tapera
diiringi
oleh
sanksi
administratif, bukan sanksi pidana. Kemudian terkait dana yang telah
disetorkan, konteks Tapera mengembalikan seluruh dana yang telah
disetorkan kepada Peserta Tapera bahkan ditambah dengan hasil
pemupukannya pada akhir masa kepesertaannya. Selain memperoleh
seluruh simpanan dan hasil pemupukannya, bagi Peserta Tapera yang
memenuhi syarat untuk menikmati manfaat pembiayaan perumahan
berupa KPR, KBR, dan KRR juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti
suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan perumahan
komersil, bebas PPN untuk KPR dengan luasan 21 m2 sampai dengan
36 m2, dan angsuran yang dibayarkan sudah termasuk premi asuransi
jiwa dan kebakaran.
Dengan demikian, kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9
ayat (1) UU Tapera berbeda dengan frasa “bersifat memaksa” dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945, sehingga ketentuan a quo UU Tapera
tidak dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945.
96
4. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan “Tabungan perumahan
yang bersifat wajib dan mengikat seluruh pekerja menggeser tanggung jawab
negara dan pemerintah menjadi tanggung jawab rakyat” menurut Pemerintah
adalah dalil yang tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa program Tapera merupakan program pengelolaan simpanan yang
berasal dari peserta untuk dapat dimanfaatkan kembali untuk peserta
berdasarkan asas gotong royong dalam bentuk pemberian akses
pembiayaan perumahan dengan konsep dana murah jangka panjang,
yang kemudian pada akhir masa kepesertaannya seluruh peserta
mendapatkan kembali seluruh simpanan ditambah dengan hasil
pemupukannya.
b. Bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Menurut Pemerintah, frasa “negara, terutama pemerintah” tidak dapat
diartikan bahwa negara adalah Pemerintah saja, melainkan harus
diartikan negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas unsur antara
lain:
1) Rakyat sebagai pemegang kedaulatan (vide Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945);
2) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (vide pasal 4
ayat (1) UUD NRI 1945) dengan dibantu menteri-menteri yang
membidangi urusan tertentu (vide Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI 1945);
3) Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasan membentuk
Undang-Undang (vide Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945) dan
pemegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (vide Pasal 69
dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut UU MD3);
4) Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman (vide
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945); dan
97
5) Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kewenangan menguji
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum (vide Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI 1945).
c. Frasa “terutama pemerintah” diartikan sebagai porsi tanggung jawab
pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia lebih besar.
Tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak bertempat
tinggal
telah
Pemerintah
lakukan
melalui
beberapa
program
Pemerintah antara lain penyediaan rumah susun sederhana sewa
(Rusunawa), rumah khusus, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS), dan pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP) yang seluruhnya diprioritaskan untuk
MBR dan berasal dari APBN.
Penggunaan APBN dalam memenuhi hak bertempat tinggal dalam UUD
NRI 1945 tentu dapat dilakukan, namun tentunya juga membutuhkan waktu
yang sangat lama untuk mewujudkannya mengingat peruntukan APBN
tidak hanya untuk memenuhi hak bertempat tinggal saja. Oleh karena itu,
melalui program Tapera yang berdasarkan asas gotong royong dan sifat
kepesertaan wajib bagi seluruh warga negara yang memiliki penghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum diharapkan dapat memberikan pilihan
pembiayaan perumahan berkonsep dana murah jangka panjang bagi
peserta, sehingga upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak bertempat tinggal lebih cepat
terwujud.
Dalam penyelenggaraan program Tapera dapat Pemerintah jelaskan
tanggung jawab Pemerintah antara lain sebagai berikut:
1) Sebagai regulator dengan membentuk beberapa peraturan perundang-
undangan, yaitu UU Tapera, PP Tapera, dan Peraturan BP Tapera.
Pemerintah dan DPR sebagai regulator telah menerapkan rambu-
98
rambu dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dengan uraian
sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana
yang dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana
Tapera tidak disimpan oleh BP Tapera;
b) Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam
rekening tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh
Bank Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama
jumlahnya dengan yang tertera pada rekening masing-masing
Peserta;
c) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera disalurkan oleh Bank
Kustodian melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang
khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh
BP
Tapera.
Bank
atau
Perusahaan
Pembiayaan
yang
mendapatkan dana dari Bank Kustodian tersebut menyerahkan
aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
Mekanisme pembiayaan perumahan tersebut akan diatur oleh BP
Tapera dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan demikian, pengelolaan dana Tapera melibatkan banyak
pihak dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diawasi
dan dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai
bentuk pelaksanaan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan
asas keterbukaan;
d) Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa
Peserta Tapera memiliki hak antara lain “menerima pengembalian
Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa
kepesertaan, mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai
kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan informasi atas
penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian, dan mendapatkan informasi dari Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas
99
Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses atas informasi oleh
Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi “Tapera Mobile” yang
di dalamnya berisi informasi antara lain tentang saldo tabungan,
status kepesertaan, prinsip pengelolaan dana, layanan dan produk
berupa pengembalian tabungan, pembiayaan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit
Perbaikan Rumah (KRR); dan
e) Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga seluruh proses
pengelolaan
dana
Tapera
berlangsung
dengan
tetap
mengutamakan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas
keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf
i, dan huruf j UU Tapera.
2) Sebagai pengawas dengan melakukan pengawasan atas pengelolaan
dana Tapera berdasarkan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan
asas keterbukaan dengan penjelasan sebagai berikut:
a) pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas
penyelenggaraan Tapera.
Dengan demikian, program Tapera yang mengelola simpanan yang berasal
dari peserta dan dipergunakan untuk peserta dalam bentuk pembiayaan
perumahan dengan konsep dana murah jangka panjang tidak menggeser
tanggung jawab negara dan Pemerintah. Pemerintah tetap melaksanakan
tanggung jawabnya dengan memastikan pengelolaan simpanan peserta
dalam program Tapera dikelola dengan tetap berdasarkan asas kehati-
hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan, sesuai dengan
tujuannya, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
100
undangan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945.
5. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan “Tabungan
perumahan yang bersifat wajib juga hanya menambah beban finansial rakyat”
menurut Pemerintah adalah dalil yang tidak berdasar dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan norma yang
mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta,
sedangkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera hanya mengatur
mengenai kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja.
Berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) UU Tapera hanya mengatur kewajiban menjadi peserta dan
kewajiban mendaftarkan pekerja. Ketentuan a quo UU Tapera tidak
mengatur materi muatan mengenai pembebanan finansial kepada
peserta Tapera, sehingga tidak menimbulkan beban finansial kepada
Para Pemohon;
b. Bahwa program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial,
namun justru harus diartikan sebagai tabungan bagi peserta yang
memberikan banyak manfaat pembiayaan perumahan antara lain
sebagai berikut:
1) bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap
(fixed) dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan
komersil dari jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan
yang panjang (vide Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023
tentang Suku Bunga, Margin, atau Ujrah, Jangka Waktu, Zona
Wilayah, Limit Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas
Tanah, Komponen dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan
Pembobotan, dan Skoring Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi
Biaya dalam Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat);
2) untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (vide
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang
101
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai);
3) suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi
kebakaran,
dan
asuransi
kredit/pembiayaan
(vide
Peraturan BP Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan
Perumahan
bagi
Peserta
Tabungan
Perumahan
Rakyat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023);
4) mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan (vide UU Tapera);
dan
5) BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain
yang dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan
diterima oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi
penuh dapat lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
c. Selain memberikan manfaat yang telah diuraikan di atas, besaran
pengerahan sebesar 3% (tiga persen) bagi peserta Pekerja dan Pekerja
Mandiri juga ditentukan batas atas dan batas bawah dari gaji atau upah
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PP
Tapera Perubahan, sehingga manakala gaji atau upah peserta Pekerja
atau Pekerja Mandiri di atas batas atas, maka perkalian 3% (tiga persen)
besaran Tapera dilakukan terhadap batas atasnya, bukan terhadap total
gaji atau upahnya. Dengan demikian, besaran pengerahan Tapera
diperhitungkan secara proporsional dan adil, serta tidak menimbulkan
beban finansial bagi rakyat Indonesia.
Dengan demikian dengan adanya program Tapera, Para Pemohon justru
mendapatkan banyak manfaat seperti pilihan akses pembiayaan perumahan
(KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan dibandingkan
dengan pembiayaan perumahan komersial hingga manfaat yang pasti
diperoleh Para Pemohon yaitu pengembalian seluruh simpanannya ditambah
hasil pemupukannya, sehingga ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
102
(1) UU Tapera tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI 1945.
6. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan “tabungan
perumahan yang bersifat wajib dan mengikat seluruh pekerja tidak sesuai
dengan praktik negara lain dalam Naskah Akademik RUU Tapera”
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa skema Housing Provident Fund (HPF) yang diterapkan di
Indonesia dalam hal ini skema Tapera adalah skema yang dirancang tidak
sepenuhnya sama dengan yang dicantumkan dalam skema HPF negara
lain dalam Naskah Akademik. Skema Tapera dirancang dengan
mengambil poin-poin keunggulan dari skema HPF dan contractual
savings. Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh BP Tapera adalah
sumber dana Tapera tidak hanya bersumber dari tabungan Peserta
seperti skema HPF, namun dapat bersumber dari dana lain yang sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti skema
contractual savings;
b. Dengan skema Tapera BP Tapera dapat mengelola dana investasi
perumahan dengan lebih fleksibel dan terukur. Dalam skema Tapera,
dana yang didapat dari pengerahan peserta dan sumber dana lainnya
diarahkan pada pemupukan dan pembiayaan rumah secara langsung,
sehingga mengurangi risiko ketidakcocokan antara waktu pencairan dana
dan kebutuhan likuiditas dana; dan
c. Dalam skema contractual savings, penabung diwajibkan untuk menabung
dalam jangka waktu tertentu dan harus memenuhi batasan besaran angka
tertentu. Ketika sudah mencapai jangka waktu tertentu dan memenuhi
batasan besaran angka tertentu, entitas pengelola dana tabungan
dimaksud akan memenuhi kekurangan dana tabungan dengan sumber
dana lain agar pembiayaan perumahan dapat dipenuhi. Risiko utama dari
skema contractual savings dimaksud adalah risiko likuiditas atau risiko
bahwa entitas tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi
permintaan pinjaman di masa depan ketika kontrak jatuh tempo, sehingga
dapat disimpulkan skema Tapera yang mengkombinasikan skema HPF
dan contractual savings memiliki risiko yang lebih rendah dalam hal
pengelolaannya.
103
Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemerintah, kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat
(1) UU Tapera tidak dapat dimaknai sebagai “dapat” sebagaimana petitum Para
Pemohon karena justru akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan negara untuk
memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI 1945, tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan
perumahan akan kembali berfokus pada APBN melalui mekanisme FLPP saja.
Selain itu, UU Tapera tidak menimbulkan beban finansial bagi Para Pemohon dan
seharusnya dilihat sebagai tabungan yang mempunyai banyak manfaat.
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PARA PEMOHON DIKABULKAN
Berdasarkan
seluruh
uraian
Pemerintah
di
atas,
Pemerintah
perlu
menyampaikan dampak apabila petitum Para Pemohon Register 134/PUU-
XXII/2024 dikabulkan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Tujuan
Negara
dalam
Menjamin
Ketersediaan,
Aksesibilitas,
Keterjangkauan, dan Keberlanjutan Atas Perumahan Bagi Seluruh
Masyarakat Indonesia Menjadi Terhambat
Bahwa warga negara berhak bertempat tinggal sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Untuk menjamin terpenuhinya
hak bertempat tinggal tersebut, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia dimana Pemerintah telah melakukan
beberapa upaya melalui pembiayaan perumahan yang sebelum UU Tapera
diundangkan masih berfokus pada penggunaan APBN.
UU Tapera bertujuan menyediakan alternatif penyediaan dana murah jangka
panjang untuk pembiayaan perumahan selain program pembiayaan
perumahan Pemerintah yang menggunakan APBN. Dengan diaturnya
kepesertaan yang bersifat wajib dan dengan dilaksanakan sesuai dengan
asas gotong royong, maka penggunaan APBN dapat difokuskan kepada
penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat golongan
berpenghasilan rendah di bawah upah minimum yang membutuhkan rumah
namun tidak memiliki kemampuan mengakses pembiayaan perumahan.
Apabila kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diubah
menjadi kata “dapat”, maka pembiayaan perumahan bagi MBR akan tetap
104
berpusat pada penggunaan APBN karena dana Tapera yang akan dikelola
sebagai pembiayaan perumahan bagi MBR tidak akan terkumpul (tidak
terbentuk tabungan kolektif) dengan mekanisme kepesertaan bersifat
opsional, yang pada akhirnya upaya negara dalam memenuhi hak seluruh
warga negara untuk bertempat tinggal yang diatur dalam ketentuan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi terhambat.
2. Terjadi Kekosongan Hukum mengenai Substansi Tabungan Perumahan
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan pada Keterangan
Pemerintah di atas, UU Tapera merupakan undang-undang yang dibentuk
untuk mengatur materi muatan tabungan perumahan sebagai amanat
ketentuan Pasal 124 UU PKP yang menyatakan:
Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan
undang-undang.
Dengan dikabulkannya petitum Pemohon Perkara Register 96/PUU-
XXII/2024 yaitu menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI
1945, maka tidak ada undang-undang yang dapat menindaklanjuti amanat
dari ketentuan Pasal 124 UU PKP.
3. Bahwa perlu diketahui sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera,
sumber Dana Tapera salah satunya adalah dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-
PNS). Hingga saat ini pelaksanaan pengembalian tabungan yang dilakukan
oleh Bapertarum-PNS dijalankan oleh BP Tapera. Selain pengelolaan Dana
Tapera, pada tahun anggaran 2022 BP Tapera juga diberi amanah untuk
melaksanakan pengelolaan Dana FLPP. Dana FLPP dikelola oleh BP
Tapera selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP). Investasi Pemerintah
adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka
panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya. OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Karakteristik pengelolaan Dana
FLPP oleh BP Tapera selaku OIP diatur di ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait investasi pemerintah.
105
Penghilangan BP Tapera dapat menimbulkan berbagai implikasi, terutama
terhadap pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP, yang saat ini
berada di bawah kendali BP Tapera. Dengan dilikuidasinya Bapertarum PNS
dan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (BLU PPDPP), pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan
pengelolaan Dana FLPP telah dialihkan ke BP Tapera. Jika BP Tapera
dihilangkan, maka Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP akan
kehilangan badan hukum yang menjadi pengelolanya. Hal ini menimbulkan
beberapa potensi permasalahan:
1) Kehilangan Pengelola Dana: Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana
FLPP yang sebelumnya berada di bawah Bapertarum PNS dan BLU
PPDPP saat ini dikelola oleh BP Tapera. Jika BP Tapera dihapuskan,
Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP akan kehilangan
lembaga pengelolanya. Tanpa pengelola yang sah dan berwenang,
distribusi dan pengelolaan dana tersebut dapat terhambat, yang
berpotensi
mempengaruhi
kelancaran
program
pembiayaan
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dapat
menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat apabila pelayanan Dana
Tapera yang bersumber dari pengalihan aset Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP berhenti.
2) Kekosongan Regulasi dan Tata Kelola: BP Tapera memiliki mandat
hukum dan regulasi untuk mengelola Dana Tapera yang bersumber
dari pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan
Dana FLPP, yang merupakan instrumen penting dalam kebijakan
pembiayaan perumahan di Indonesia. Jika lembaga ini dihapus tanpa
pengganti yang jelas, dapat terjadi kekosongan dalam tata kelola,
sehingga perlu ada transisi yang terencana agar tidak terjadi
kekacauan dalam pengelolaan dana dimaksud.
106
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Mahkamah agar dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 134/PUU-XXII/2024
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register 134/PUU-
XXII/2024 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan
pengujian Para Pemohon Perkara Register 134/PUU-XXII/2024 tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
I. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Dalam Undang-Undang 1 itu tidak dikenal atau tidak mewajibkan pekerja
untuk menjadi peserla bahwa Masyarakat itu diminta untuk melakukan yang
namanya tabungan perumahan, ya, tapi saya tidak melihat ada ketentuan
atau kewajiban yang mewajibkan, ya, bagi, peserla untuk menjadi peserla,
ya, pekerja untuk menjadi peserla yang wajib, ya, tidak disebutkan wajib.
Demikian juga untuk peserla untuk didaftarkan juga tidak wajib juga.
Kemudian juga pemberi kerja juga tidak juga. Nah, tapi dalam Undang-
Undang Nomor 4/ 2016 ini muncul kaidah norma wajib itu. Ya, inilah saya
perlu mendapat mungkin penjelasan, apa dia punya logi,cal framework-nya
gi,tu, ya, supaya kita bisapaham, oh, ya, di Undang-Undang Nomor 1/2011
tidak diwajibkan karena apa-apa kan pertimbangannya. Sementara
sekarang ini sudah mungkin, ya, perkembangannya atau bagaimana, ini
perlu kita dapatkan penjelasannya. Bahwa soal pemerintah punya tanggung
jawab, ya, negara punya tanggung jawab untuk menyediakan perumahan,
107
ya, fine, enggak ada masalah soal itu. Bahkan melibatkan masyarakat pun
juga, ya. Tapi ketika pemerintah undang-undang ini mewajibkan, nah, di
sinilah letak persoalan yang dipersoalkan oleh ParaPemohon. Ya, baik
Perkara 86, 68, 69 mau pun juga di Perkara 143, ya? 134, kebalik, 134 ya?
Persoalannya di situ karena ini ada pergeseran itu. Nah, bagaimana ini
menjelaskan bahwa penting itu pergeseran itu, ya?.
2. Nah, dan bagaimana apakah itu tidak sekadar menjawab bahwa itu penting,
apakah itu tidak menggerus juga otonomi dari pekerja untuk menentukan
sendiri apakah dia mau menjadi peserla atau tidak? Karena apa? Dalam
ketentuan Undang-Undang 4/2014 itu, Pak ... ya, Pak Kepala Badan, itu
disebutkan bahwa peserla itu otomatis menjadi pemilik unit investasi. Berarti
untuk berinvestasi diwajibkan, kan gi,tu logi,kanya. Karena dia wajib menjadi
peserla, maka kalau untuk berinvestasi yang notabene ini investasi ini
adalah hubungan privat, kok menjadi ... karena dia pemilik unit investasi,
menjadi wafib. Apalagi, di dalam Pasal 72 itu bagi, peke-rja, ya, bagi,
pemberi ke,ja yang tidak melaksanakan kewafibannya itu diancam sanksi
administrasi dan itu sanksinya bermacam-macam. Nah, di sinilah letak
kegusaran ini, ya, dari Para Pemohon ini yang perlu dijelaskan oleh
Pemerintah dalam Keterangannya, kenapa te-rjadi pergeseran itu? Nah, itu
saya kira, ya, untuk Pemerintah
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Harnzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai
pergeseran norma kata "wajib" yang semula tidak diatur dalam pengaturan
tabungan perumahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU PKP) menjadi
diatur dalam UU Tapera, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Keterangan Presiden
dalam Perkara 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-
XXII/2024 yang telah disampaikan pada persidangan-persidangan
sebelumnya "tabungan perumahan" telah diamanatkan dalam Pasal 121,
108
Pasal 123 ayat (1) berikut Penjelasannya, dan Pasal 124 UU PKP dimana
dalam Penjelasan Pasal 123 ayat (1) UU PKP menyatakan:
Yang dimaksud dengan "dana tabungan perumahan" adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati
sesuai
dengan
perjanjian,
dan
digunakan
untuk
mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan
perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk
pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
Dalam Penjelasan Pasal 123 ayat (1) UU PKP mengamanatkan terciptanya
kondisi:
1) tersedianya dana murah jangka panjang untuk pembiayaan
perumahan; dan
2) ketergantungan terhadap APBN dalam pembiayaan perumahan dapat
dihentikan.
b. Bahwa untuk menciptakan kondisi yang diamanatkan oleh UU PKP tersebut,
pengaturan kepesertaan dalam skema Tapera harus dalam bentuk suatu
kewajiban agar tersedia dana murah jangka panjang yang kemudian akan
dikelola dalam bentuk pembiayaan perumahan dan pada akhirnya
pembiayaan perumahan bagi MBR dapat tidak tergantung pada APBN.
c. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b beserta konsekuensi
hukum diatas diperkuat dengan telah terbentuknya lembaga sebagaimana
tercantum dalam BAB IV, Pasal 32 ayat (1) UU Tapera:
Pasal 32
(1)
Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BP Tapera.
lebih lanjut, hal tersebut kembali dinyatakan dalam penjelasan umum UU
Tapera yang menyatakan bahwa:
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur
juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang
ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang
ini.
Sehingga lembaga tersebut, secara de jure telah memiliki kewenangan
untuk melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan berdasarkan UU
Tapera Pasal 36 dan 37 dengan tujuan akhir untuk menghentikan
109
ketergantungan terhadap penggunaan APBN dengan tersedianya dana
murah untuk pembiayaan perumahan jangka panjang.
d. Bahwa dapat Pemerintah sampaikan bahwa kata "wajib" dalam ketentuan
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera juga telah mendapatkan perhatian dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut DPR RI) yang
tertuang dalam Risalah Rapat Panja tanggal 25 Januari 2016 (vide Bukti PK-
5 Risalah Rapat Panja 25 Januari 2016) yang pada intinya consent Panja
saat itu terkait kata "wajib" adalah wajib yang tidak memberatkan, sehingga
persetujuan penggunaan konsep "wajib" menunggu pembahasan mengenai
sanksi terlebih dahulu.
e. Kemudian, dalam rapat Panja tanggal 26 Januari 2016 tersebut diputuskan
kata "wajib" tetap digunakan atau sesuai dengan rumusan aslinya. Hal ini
berarti dari DPR RI pun telah mempertimbangkan urgensi kata "wajib" dalam
kepesertaan Tapera dan memutuskan bahwa kepesertaan Tapera bersifat
wajib.
f. Bahwa tanpa bermaksud mengurangi esensi dari pengujian UU Tapera ini,
Pemerintah menyampaikan terkait sanksi yang menjadi konsen dalam rapat
Panja tanggal 25 Januari 2016 dan 26 Januari 2016 dirumuskan dalam
ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera yang kemudian didelegasikan
pengaturan lebih lanjutnya kepada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut PP
Tapera) oleh ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Tapera.
g. Dalam PP Tapera diatur bahwa bagi Peserta (Pekerja dan Pekerja Mandiri)
diatur kewajiban-kewajiban yang selaras dengan kewajiban dalam UU
Tapera dengan pengaturan sebagai berikut:
1) bagi Peserta yang merupakan Pekerja tidak diatur pengenaan sanksi
administratifnya; dan
2) bagi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri diatur pengenaan
sanksi administratifnya berupa peringatan tertulis saja (vide Pasal 55
ayat (1) PP Tapera).
Pengaturan pengenaan sanksi administratif demikian merupakan wujud
Pemerintah menindaklanjuti perhatian rapat Panja tanggal 25 Januari 2016
dan 26 Januari 2016 yang menegaskan konsep wajib yang tidak
memberatkan dalam skema Tapera.
110
Dengan demikian, Pemerintah dapat sampaikan bahwa mengenai kata "wajib"
tidak terjadi pergeseran antara UU PKP dan UU Tapera karena sejak awal UU
PKP memang mengamanatkan kondisi tersedianya dana murah jangka panjang
untuk pembiayaan perumahan dan menghilangkan ketergantungan pada APBN
dimana kondisi tersebut tidak akan tercapai apabila tidak menggunakan kata
"wajib" dalam norma kepesertaan Tapera. Selain itu, DPR Rl juga sudah
menyetujui penggunaan kata "wajib" dalam kepesertaan Tapera yang juga telah
Pemerintah tindak lanjuti dengan perumusan norma sanksi administratif PP
Tapera dengan konsen "wajib yang tidak memberatkan".
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai
pergeseran norma kata "wajib" yang menyebabkan investasi yang seharusnya
merupakan hubungan privat, namun karena sifat kepesertaan wajib maka
berinvestasi menjadi diwajibkan dan diancam sanksi administratif, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. bahwa skema kepesertaan Tapera yang bersifat wajib sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dilaksanakan untuk menjamin dana
murah jangka panjang dan mengurangi ketergantungan pemenuhan rumah
melalui APBN, dari perspektif yang berbeda pemupukan Dana Tapera atau
investasi merupakan model pengelolaan dana yang mencontoh seperti
Housing Provident Fund untuk meningkatkan nilai dari Tapera itu sendiri,
maka harus dipisahkan sifat kepesertaan yang diwajibkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan model pemupukan Dana Tapera
atau investasi;
b. Bahwa kata "wajib" dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan
norma terkait kepesertaan yang tidak berhubungan langsung dengan
investasi. Kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan norma
yang diperlukan dalam menjamin tersedianya dana murah jangka panjang
yang dapat dikelola menjadi pembiayaan perumahan bagi MBR dan hal ini
merupakan ranah kegiatan pengerahan dana Tapera yang diatur dalam
BAB III PENGELOLAAN TAPERA Bagian Kedua.
c. Sedangkan investasi merupakan salah satu langkah yang ditempuh dalam
pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera melalui Manajer Investasi yang
111
merupakan ranah kegiatan pemupukan dana Tapera yang diatur dalam BAB
III PENGELOLAAN TAPERA Bagian Ketiga.
d. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam penjelasan
Pemerintah terhadap Pertanyan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H. Nomor 1 di atas, kata "wajib" dalam
kepesertaan Tapera merupakan norma yang diperlukan untuk menciptakan
kondisi tersedianya dana murah jangka panjang untuk pembiayaan
perumahan dan menghilangkan ketergantungan pada APBN dengan tetap
dalam koridor konsep wajib yang tidak memberatkan sesuai perhatian DPR
RI.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Kalau saya membaca Undang-Undang Nomor 4 Tamm 2016, maka yang
namanya Tapera iru wajib tidak hanya untuk sektor swasta, tapi juga sektor
publik
pemerintahan.
Karena
pemberi
ke-rja
itu
termasuk
juga
penyelenggara negara. Nah, mohon dilengkapi ini untuk Kuasa Presiden, ini
yang sektor publik ini siapa saja? Apakah dari Presiden, Wakil Presiden,
Hakim Mahkamah Konstitusi, para Menteri itu wajib apa enggak?
Kewajibannya sampai mana? Yang disebut dengan penyelenggara negara
yang mempeke-rjakan pegawai aparatur sipil negara, prajurit tentara
nasional, dan anggota kepolisian. Saya mohon itu pertama dilengkapi.
Karena memang di sini disebut pegawm aparatur sipil negara. Apakah
hanya terbatas saja katakanlah sampai Eselon I, gitu ya, atau termasuk juga
yang pejabat negaranya? Apalagi kalau pejabat negara itujuga aparatur sipil
negarajuga itu tadinya, gitu, ya. Nah, itu mohon di ... apa ... disampaikan ...
di ini juga. Sekaligus juga skema untuk yang sektor publik, Pak, seperti apa?
Kalau sektor publik ini kan, enggak ada yang protes, takut gitu lho kalau
protes. ASN, anggota TNI atau anggota Polrilah, begitu ya. Nah, itu apa
yang saya mohon juga dilengkapi juga.
2. Nah, mendengarkan keterangan, baik tadi yang disampaikan oleh Pak
Kepala Badan maupun Pak Komisioner BP Tapera, ini yang ditekankan
adalah soal gotong-royong. Dan yang disuruh menggotong ... ini terutama
adalah para pekerja sektor swasta yang barangkali upahnya saja ada di
112
sekitar upah minimum, kan gitu. Pertanyaan yang saya ini nanti untuk
Bapak, apakah juga Pemerintah, karena ada kewajiban baru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, itu juga memperhitungkan
kewajiban untuk 2,5% lho, ini, dari penghasilan, itu dalam penetapan upah
minimum?
Bapak
mesti
koordinasijuga
ini
sama
Kementerian
Ketenagakerjaan. Tapi kan kami melihat pemerintah ini satu, presiden,
dihitung apa tidak? Gitu, lho. Karena barangkali kalau ini kemudian dihitung
juga, barangkali ini ya, protes antara lain dalam bentuk permohonan ini,
akan ... akan ... saya tidak mengatakan hilang, barangkali akan berkurang
juga, begitu. Nah, itu ... apa ... kami mohon itu juga dijelaskan.
3. Ya, terima kasih. Ini juga kepada Pemerintah, ya. Kan undang-undang ini
dibuat tahun 2016, ya. Nah, yang tadi yang dipersoalkan kan memang kata
wajib itu tadi, ya, fardu bukan sunah, gitu kan. Nah, kalau kita lihat ya, ini
makanya pemerintah perlunya berkoordinasi antar-kementerian dan
lembaga. Kalau kita lihat kemudian, antara periode 2016 sampai sekarang
ya, sebetulnya kita juga melihat adanya upaya pemerintah untuk mencari
altematif pembiayaan, pembangunan rumah selain dari ... ya, apa yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Tapera itu. Kalau kita baca misalnya,
coba nanti bisa dilihat lagi ya, di November 2020, ya, itu Kementerian BUMN
dalam hal ini melalui Bank BTN itu, kemudian melakukan ke,ja sama dengan
Japan Bank for International Cooperation atau JBIC untuk membangun
perumahan. Nah, itu tujuannya sama sebetulnya dengan ketika
UndangUndang Tapera dibuat, yakni untuk mengatasi backlog perumahan,
yang di sini malah di akhir tahun 2020 itu disebutkan 11,4 juta unit. Nah,
kerja sama itu kemudian sudah menelurkan kesepakatan pembiayaan oleh
JBIC dengan bunga murah. Ya, hanya 1%, ya, itu $1 miliar. Nah, saya ingin
juga mengetahui, kamilah ya, yang di Mahkamah ini ingin mengetahui, ini
tindak lanjutnya seperti apa? Karena kalau itu direalisasikan, bisa jadi
seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Ara itu tadi, ya, itu akan lebih
mudah kemudian untuk di ... apa ... wujudkan. Artinya, ya kemudian sifat
wajib itu bisa kemudian digeser menjadi tidak waft.blah, sunnah atau
mubah, boleh.
113
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si.,. Pr.M. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai cakupan sektor
publik meliputi siapa saja, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 5 PP Tapera diatur ketentuan:
Pasal 5
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari
Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksudpada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja; dan
b. Pekerja Mandiri.
(3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum
waji,b menjadi Peserta.
(4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang
berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
kemudian Pasal 7 PP Tapera mengamanatkan:
Pasal 7
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
pejabat negara;
g. Pekerja/ buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/ buruh badan usaha milik desa;
i.
Pekerja/ buruh badan usaha milik swasta; dan
j.
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (selanjutnya disebut UU ASN) mengatur ketentuan sebagai berikut:
Pasal 58
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah
Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan
peradilan kecuali hakim ad hoc;
114
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri danjabatan setingkat menteri;
k. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
l. gubemur dan wakil gubemur;
m. bupati/ walikota dan wakil bupati/ wakil walikota; dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Presiden, Wakil
Presiden, Hakim Mahkamah Konstitusi, Menteri yang merupakan pejabat
negara sesuai Pasal 58 huruf a, huruf f dan huruf j UU ASN, serta pegawai
Aparatur Sipil Negara, prajurit tentara nasional, dan anggota kepolisian
sesuai dengan wajib menjadi Peserta Tapera selama berpenghasilan paling
sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta sesuai dengan Pasal
5 ayat (2) jo Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf f PP Tapera.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. yang pada intinya mempertanyakan mengenai kewajiban
penyetoran 2,5% dari penghasilan apakah dalam penetapan upah minimum?,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Penetapan formula upah minimum sebagaimana diatur dalam UU 6/2023
memiliki tujuan utama untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan
terhadap pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha. Di satu sisi, upah
minimum dirancang untuk melindungi daya beli pekerja/buruh agar tetap
mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, ketentuan inijuga
memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tetap kompetitif dan berdaya
saing di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global. Kebijakan ini
selaras dengan tujuan besar dari sistem pengupahan nasional, yaitu untuk
menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong
pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian
inflasi.
b. Dalam
penyusunannya,
formula
upah
minimum
tersebut
tetap
mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak, yang telah lama menjadi
dasar dalam penetapan upah minimum. Kebutuhan hidup layak tercermin
dalam nilai upah minimum tahun berjalan yang kemudian dijadikan acuan
115
dalam perhitungan upah minimum tahun berikutnya. Mekanisme ini sejalan
dengan ketentuan dalam UU 13/2003 yang juga menegaskan bahwa
penetapan upah minimum harus memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi sebagai faktor penyeimbang untuk menjamin
keberlanjutan dunia usaha.
c. Lebih jauh, perlu dipahami bahwa pendapatan pekerja/buruh tidak hanya
terdiri dari komponen upah semata. Dalam praktiknya, pekerja juga
menerima berbagai bentuk pendapatan non-upah yang meliputi tunjangan
hari raya keagamaan, insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, serta
uang servis padajenis usaha tertentu. Pendapatan non-upah ini merupakan
bentuk penghargaan dari pengusaha kepada pekerja yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas
kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara
menyeluruh.
d. Oleh karena itu, dalam perumusan upah minimum, diperlukan perhatian
terhadap sejumlah variabel ekonomi yang berpengaruh secara langsung
terhadap kesejahteraan pekerja. Variabel- variabel tersebut mencakup
tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Indeks tertentu
merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap
pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
e. Pemilihan variabel ini dimaksudkan agar nilai upah minimum yang
ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi yang aktual dan
mampu memenuhi standar hidup layak. Dengan pendekatan ini, formula
upah minimum tidak secara spesifik mencantumkan komponen seperti iuran
Tapera, melainkan fokus pada indikator makro ekonomi yang digunakan
untuk menjamin kelayakan upah pekerja/buruh.
3. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. yang pada intinya mempertanyakan perkembangan upaya
penyediaan alternatif pembiayaan perumahan melalui kerja sama dengan JBIC,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Kerja sama dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang
rencananya akan dilakukan oleh fYf. Bank Tabungan Negara (BTN) dan
diperuntukkan untuk mendukung pendanaan penyaluran kredit pembangunan
kawasan hunian di sekitar Transit Oriented Development (pembangunan
116
apartemen millenials) belum dapat ditindaklanjuti karena belum adanya
kesepakatan antara JBIC, BTN, dan beberapa BUMN Karya (SOE Developer}
dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi Jepang yang menjadi
consent JBIC akan membuat biaya proyek semakin tinggi dan akan
berpengaruh terhadap nilai jual unit. (vide Bukti PK-6 Surat Jawaban dari BTN
terkait kerja sama dengan JBIC).
III. Pertanyaan dari Yang Mu.lia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
1. Karena itu, kalau misalnya ... ini berandai-andai, ya, ini juga kepada
Pemerintah dan juga nanti kepada DPR kalau ada keterangannya. Kalau
kata dapat dengan pengecualian itu memungkinkan, tidak? Ini, ini berandai-
andai, ya. Sebab tadi keterangan Pemerintah juga dari BP Tapera, ya,
dengan berlandaskan pada tujuan negara juga hak untuk mendapatkan
perumahan, Pasal 28H itu, ya. Sementara di sisi lain, ya, memang ada tadi
berlandaskan pada sejumlah asas, ya, tapi yang diuraikan di sini asas
kegotong-royongan, asas keadilan, dan keberlanjutan. Justru yang
dipe,juangkan Para Pemohon ini, 134 misalnya, ini justru bicara aspek
keadilan. Berapa banyak yang harus mereka bawa ke rumah, sementara di
sisi yang lain terjadi pemotongan dari hak yang harus mereka dapat untuk
dibawa ke rumah? Nah, ini berandai-andai, Pemerintah, kalau misalnya kata
waji,b , tetapi dalam hal tertentu ada pembatasan, ya. Tapi kalau sudah
waji,b kan enggak mungkin ada pembatasan. Tapi ini berandai-andai saja
karena tadi apa yang ditanyakan oleh Yang Mulia Prof Guntur itu, undang-
undang awalnya itu tidak mewajibkan.
2. Nah, yang terakhir untuk Pemerintah. Ini kan saat ini Pemerintah, ya,
setidak-tidaknya Menteri Perumahan Rakyat berencana untuk
membangun 3.000.000 rumah per tahun. Kalau saya berasumsi dalam 5
tahun, maka akan 15.000.000. Bagaimana bisa menyinergikan dengan
Tapera ini? Apakah dari tadi yang disampaikan oleh Yang Mulia Pak Arsul
itu adalah ini kan juga untuk tidak hanya peketja privat, tapi juga publik?
Nah, apakah itu bisa disinergikan, misalnya? Karena sanksi administrasi ini
saya lihat mungkin akan efektif pada perusahaan. Tapi pada peketja, saya
kira kan tidak mudah itu, ya. Beda kecuali misalnya sanksi pidana dan
seterusnya.
Nah,
apakah
memungkinkan
disinergikan
rencana
117
Pembangunan 3.000.000 rumah itu oleh Menteri Perumahan Rakyat
dengan Tapera ini? Supaya bisa ada unsur keadilannya.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H. yang pada intinya menanyakan mengenai apabila
kata "wajib" digantikan dengan kata "dapat" dengan pengecualian apakah
dimungkinkan dalam penyelenggaraan Tapera?, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah dapat sampaikan bahwa kata "wajib" dalam ketentuan Pasal 7
ayat (1) UU Tapera tidak dapat digantikan dengan kata "dapat" meskipun
dengan pengecualian. Kata "wajib" merupakan esensi dari tercapainya
kondisi yang diamanatkan oleh UU PKP terkait Taperayaitu untuk
tersedianya dana murahjangka panjang untuk pembiayaan perumahan dan
menghentikan ketergantungan terhadap APBN. Penggunaan kata "wajib"
terkait kepesertaan Tapera juga telah mendapatkan perhatian dan
persetujuan dari DPR RI sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam
Penjelasan Pemerintah terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Nomor 1 di atas.
b. Bahwa digantikannya kata "wajib" menjadi kata "dapat" sebagaimana
Petitum Para Pemohon akan mengakibatkan kondisi yang diamanatkan
tercipta dari pengaturan tabungan perumahan dalam Penjelasan Pasal 123
ayat (1) UU PKP tidal{ al{an tercapai karena dana yang al{an dikelola
sebagai dana Tapera tidal{ al{an teral{umulasi, sehingga tidal{ al{an
terwujud dana Tapera yang mandiri dari APBN sebagai salah satu program
penyediaan perumahan selain program penyediaan perumahan yang
dijalankan oleh Pemerintah berdasarkan pembiayaan dari APBN.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H. yang pada intinya menanyal{an mengenai apal{ah
memungkinkan disinergikan rencana pembangunan 3.000.000 rumah oleh
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tabungan
Perumahan Rakyat?, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
118
a. Bahwa program 3.000.000 rumah merupal{an Program Prioritas Pemerintah
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
(selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029) dengan judul Program
Prioritas: Percepatan Penyediaan Perumahan dan Permukiman dengan
sasaran meningkatkan al{ses rumah tangga terhadap hunian yang layal{,
terjangkau, dan berkelanjutan (vide Lampiran II Perpres RPJMN 2025-
2029).
b. Bahwa 3.000.000 unit rumah yang ditargetkan al{an tercapai pada Tahun
2029 dalam Lampiran III Perpres RPJMN 2025-2029 dibagi menjadi sebagai
berikut:
1) unit rumah baru yang terbangun;
2) unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya;
3) unit rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas;
4) unit hunian vertikal yang terpadu (milik dan sewa);
5) unit rumah yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas hunian
vertikal; dan
6) rumah tangga yang menerima fasilitas pembiayaan perumahan atau
bantuan subsidi/kemudahan perumahan.
c. Bahwa dalam rangka memenuhi fasilitas pembiayaan perumahan atau
bantuan subsidi/kemudahan perumahan dalam mewujudkan program
3.000.000 unit rumah yang salah satu penyelenggaraannya melalui program
pembiayaan perumahan Tapera, selain itu hingga saat ini penyediaan
perumahan bagi MBR dengan penghasilan di bawah upah minimum juga
dilaksanakan melalui kolaborasi berbagai sumber pembiayaan, termasuk
dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan kerja
sama dengan sektor swasta. Tapera berperan penting sebagai salah satu
pendukung utama pembiayaan, karena Tabungan perumahan rakyat
merupakan salah satu upaya inisiatif dan inovatif Pemerintah dalam
mendukung percepatan pelaksanaan program tigajuta rumah terutama
dalam menjangkau segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
yang selama ini sulit mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari sektor
perbankan.
119
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra S.H.,
M.P.A.
1. Perlama, di sidang sebelumnya, kami Mahkamah via Yang Mulia Prof Enny,
kemarin itu minta penjelasan Pemerintah, yang tadi juga tidak mengesankan
supaya memberikan stressing juga terkait dengan Putusan Nomor 168/
2023. Yang salah satu isu di dalam permohonan itu, ada kaitannya dengan
Tapera ini. Nah, itu belum dijelaskan oleh Pemerintah itu. Tolong ini
dijelaskan. Karena apa? Itu utang kami untuk permohonan itu yang akan
diselesaikan dalam permohonan ini. Kami tidak bisa memutus di sana
karena pokok pangkalnya belum diselesaikan di sini. Nah, tolong itu
direspons dan diberikan jawaban yang te,pisah. Itu yang pertama.
2. Yang kedua, di sidang sebelumnyajuga pernah dimintakan keterangan. Ini
mungkin Pemerintah dan pihak Tapera bisa menjelaskan. Ketersambungan
Taperum PNS itu dengan Tapera ini? Kita tahu dulu Taperum itu ditujukan
untuk PNS dan sekarang direinkamasi menjadi ... apa ... Tapera dengan
kepesertaan yang jauh lebih luas. Bagaimana kelanjutan Taperum itu?
Tolong itu dijelaskan juga! Karena kan uangnya sudah dikumpulkan. Nanti
karena entitasnya sudah berbeda, uang yang lama jangan-jangan enggak
jelas lagi. Atau memang uangnya enggak ada lagi, begitu? Nah, tolong itu
dijelaskan! Karena apa? Kalau ada proses peyakinan dari Tapera bahwa
uang itu ada dan nanti kalau dikumpulkan dengan kepesertaan yang lebih
luas, itu juga tidak akan ada masalah. ]tu harus diyakinkan. Karena ini kan
peluh, keringat para pekerja ini sebetulnya yang mau dikumpulkan oleh
negara. Tolong ini kami diberikan juga penjelasan, baik Pemerintah maupun
oleh Pihak Tapera sendiri.
3. Yang terakhir ini. Soal berakhimya kepesertaan. Kan tadi kalau berhenti dan
segala macam, itu bisa diambil setelah berhenti itu. Bagaimana kalau tidak
berhenti? Karena di sini misalnya untuk pekerja mandiri itu kan usia 58
tahun. Bisa dibayangkan enggak, usia 58 tahun itu tingkat kebutuhan
terhadap perumahan itu? Tidak sebesar usia ketika menjelang itu. Nah,
jangan-jangan ini PHP saja ini, Pemberi Harapan Palsu, begitu. Nah, tolong
ini juga dijelaskan agar kemudian dengan me-cover pengalaman di
Taperum itu, seberapa banyak kemudian ... apa namanya ... yang dipotong
pendapatannya itu menikmatiperumahan itu? Nah, kalau dikonversi dengan
120
rencana yang ada di Tapera ini. Jadi, kalau ada bukti yang positif yang itu
menggambarkan bahwa kalau orang menyisihkan sekian persen dari
apanya ... dari gafinya di sini 2,5% atau 3% itu, mereka merasa yakin bahwa
proyek ini akan mereka nikmati. Nah, tolong ini, ini berkelindan dengan yang
pertama tadi, kelanjutan Taperum dengan Tapera ini, karena kepesertaan
yang lebih luas itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra S.H.,
M.P.A., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam UU 6/2023, tepatnya pada Pasal 81 angka 47 yang mengubah
ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak lagi
diatur mengenai uang penggantian hak pengobatan dan perumahan
sebesar 15% dari uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja.
Penghapusan ketentuan ini bukan berarti menghilangkan perlindungan
terhadap pekerja/buruh, melainkan karena pengaturan mengenai hak-hak
tersebut telah dialihkan dan diatur secara lebih komprehensif dalam regulasi
yang lebih spesifik, yakni melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Jo. Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
b. Bahwa melalui pengaturan tersebut, pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja tetap memperoleh jaminan perlindungan
kesehatan selama enam bulan sejak berakhirnya hubungan kerja. Di sisi
lain, hak atas perumahan juga telah dijamin melalui mekanisme Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Tapera. Oleh karena itu, pendekatan baru ini tidak menghapus
substansi perlindungan, melainkan mengalihkannya ke dalam sistem
jaminan sosial nasional yang terintegrasi.
c. Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa penggantian sebesar 15% dari uang
pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja sebagaimana dahulu
diatur dalam Pasal 156 ayat (4) Undang- Undang Ketenagakerjaan tidak
berlaku bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri. Hal ini sejalan dengan
ketentuan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kehendaknya
sendiri tidak berhak atas pesangon mau pun penghargaan masa kerja.
121
Dengan demikian, secara otomatis pekerja/buruh tersebut juga tidak berhak
atas penggantian hak pengobatan dan perumahan yang dihitung
berdasarkan komponen-komponen tersebut.
d. Meskipun terjadi perubahan dalam mekanisme pengaturan, perlindungan
terhadap pekerja/buruh justru mengalami peningkatan melalui sistem yang
lebih jelas dan berkelanjutan. Hak atas pengobatan kini dilindungi secara
pasti dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, sementara hak atas
perumahan diakomodasi melalui program Tapera. Kedua program ini
memberikan manfaat tidak hanya setelah pekerja mengalami PHK, tetapi
juga selama masa aktif bekerja.
e. Dari sisi pemberi kerja, perubahan regulasi ini juga membawa kepastian
terhadap kewajiban mereka. Dalam konteks pemutusan hubungan kerja
karena pengunduran diri, pemberi kerja tidak lagi dibebani kewajiban
membayarkan 15% dari pesangon dan/ atau penghargaan masa kerja yang
memang tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri.
Na.mun demikian, kewajiban pemberi kerja tetap hadir dalam bentuk iuran
jaminan sosial, yakni sebesar 4% untuk jaminan kesehatan dan 0,5% untuk
program Tapera. Juran ini bersifat wajib dan berkelanjutan, memberikan
perlindungan bagi pekerja sejak sebelum PHK hingga sesudahnya.
f. Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan bentuk pengaturan dalam
perundang-undangan, prinsip dasar perlindungan terhadap pekerja/buruh
tetap terjaga, bahkan diperkuat melalui sistem jaminan sosial nasional yang
lebih terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra S.H.,
M.P.A. yang pada intinya meminta ketersambungan Taperum PNS dan Tapera,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa penjelasan mengenai ketersambungan Taperum PNS dan Tapera telah
Pemerintah sampaikan juga dalam Keterangan Tambahan Presiden atas
Perkara Register 86/PUU-XXII/2024 dan 96/PUU-XXII/2024 yang telah
diserahkan kepada Bagian Persuratan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26
November 2024.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra S.H.,
M.P.A. yang pada intinya meminta dilakukan simulasi penerimaan manfaat yang
122
didapat dari penyetoran simpanan Tapera, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. bahwa Pemerintah menjelaskan bahwa manfaat utama yang didapatkan
oleh Peserta Tapera adalah pembiayaan rumah dengan pemanfaatan Dana
Tapera. Pemanfaatan Dana Tapera berupa pembiayaan rumah hanya
diberikan kepada Peserta dengan status MBR. Untuk mendapatkan
pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus memenuhi ketentuan dan
persyaratan. Ketentuan untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Tapera yang mengamanatkan bahwa
pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1) merupakan rumah pertama;
2) hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3) mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan untuk
mendapatkan
pembiayaan
perumahan,
Peserta
harus
memenuhi
persyaratan:
1) mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
2) termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3) belum memiliki rumah; dan/atau
4) menggunakannya
untuk
pembiayaan
kepemilikan
rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dari ketentuan pemanfaatan Dana
Tapera di atas dapat dilihat bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan
perumahan Tapera adalah MBR. Disisi lain terdapat Peserta yang tidak
mendapatkan Pembiayaan Tapera yang Pemerintah sebut sebagai Peserta
Non Penerima Manfaat karena Peserta tersebut telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan UU Tapera, tetapi tidak dapat memanfaatkan
dan/atau tidak memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan yang
ditetapkan oleh UU Tapera. Peserta Non Penerima Manfaat ini berperan
dalam menopang pembiayaan perumahan untuk MBR dalam skema
Tapera dengan penyaluran pemanfaatan berlandaskan dengan asas
gotong royong.
123
Untuk dapat melihat peran Peserta Non Penerima Manfaat dan skema
gotong royong dalam pengelolaan Tapera, berikut kami uraikan
perhitungan simulasi konkret untuk mendapatkan pemanfaatan Dana
Tapera yang diberikan kepada Peserta Tapera MBR (penerima manfaat)
sebagai berikut:
a)
simulasi Pemerintah contohkan untuk memperoleh pemanfaatan
melalui Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera):
b)
dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
RpS.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3% atau
RplS0.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan, selama 1
(satu) tahun terkumpul dana sebesar Rpl.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah);
c)
dari dana yang terkumpul sebesar Rpl.800.000,- (satu juta delapan
ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar 48,25%
(empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus) atau
Rp868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus
Rupiah) untuk Dana Pemanfaatan, serta sisanya dialokasikan
untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
d)
plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga Rumah
Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp173.700.000,- (seratus tujuh
puluh tigajuta tujuh ratus ribu Rupiah);
e)
untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
angka 4) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta
dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana Tapera, dan 25% (dua
puluh lima per seratus) sisanya berasal dari dana Bank Penyalur
atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan
f)
maka
disimpulkan
untuk
memperoleh
dana
sebesar
Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada angka 5), dengan dana
pemanfaatan per peserta selama satu tahun sebesar Rp868.500,-
sebagaimana dimaksud pada angka 3), dibutuhkan 150 (seratus
lima puluh) Peserta Non Penerima Manfaat untuk membiayai 1
(satu) orang MBR.
124
Berikut flowchart untuk menggambarkan perhitungan di atas:
Secara singkat proses untuk mendapatkan pembiayaan Tapera bagi
Peserta kami jelaskan dalam gambar berikut ini:
1) Peserta wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BP
Tapera;
2) Peserta mengakses dan melakukan pengkinian data pada Portal
SITARA, yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh BP Tapera untuk
penghimpunan data sehingga didapatkan data Peserta yang
memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
3) Peserta yang berhak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan
sesuai skema pembiayaan yaitu KPR, KBR atau KRR akan
diinformasikan oleh BP Tapera kepada Peserta melalui Portal
SITARA untuk dapat mengajukan pembiayaan Tapera dan
mempersiapkan dokumen pengajuan pembiayaan Tapera;
125
4) Setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi Peserta datang ke
Bank Penyalur yang telah berkerjasama dengan BP Tapera dengan
membawa dokumen kelengkapan untuk mengajukan pembiayaan
Tapera;
5) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur akan
melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan terhadap Peserta;
6) Setelah lolos verifikasi dan penilaian kelayakan serta seluruh
persyaratan telah terpenuhi, Peserta kemudian menandatangani
Perjanjian Kredit/ Akad Pembiayaan dengan Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
7) Peserta kemudian melakukan pembayaran angsuran pengembalian
pokok
pembiayaan
Tapera
ditambah
dengan
suku
bunga/marjin/ujrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
8) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mengajukan
pencairan besaran penyaluran pembiayaan Tapera melalui sistem
yang telah dikembangkan oleh BP Tapera;
9) BP Tapera melakukan validasi atas pengajuan pencairan yang
disampaikan oleh Bank Penyalur serta memberikan persetujuan
kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yaitu
besaran penyaluran pembiayaan Tapera sesuai dengan porsi
pendanaan yang telah disepakati antara BP Tapera dan Bank
Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
10) Bank
Penyalur
atau
Perusahaan
Pembiayaan
Penyalur
mendaftarkan dan menebitkan efek sesuai dengan nominal besaran
penyaluran pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
11) Bank
Kustodian
melakukan
penyaluran
dana
pembiayaan
perumahan kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur berdasarkan instruksi dari BP Tapera, Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank
Kustodian;
126
12) Bank
Penyalur
atau
Perusahaan
Pembiayaan
Penyalur
menyerahkan efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran
pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada
Bank
Kustodi
setelah
efek
didistribusikan
oleh
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
13) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan
pembayaran angsuran pengembalian pokok dan bunga efek dana
Tapera sesuai jadwal amortisasi atau pengembalian efek.
b. Bahwa sebagaimana telah diketahui, pengakhiran kepesertaan Tapera
diatur dalam Pasal 14 UU Tapera yaitu:
Pasal 14
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi, Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi,
Pekerja Mandiri;
c. Peserla meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama
5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.
(3) Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh
setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4) Simpanan dan hnsil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 UU Tapera menyatakan:
Pasal 15
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah
mencapai usia 58 (Zima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi
Peserta.
Apabila Pekerja berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau Pekerja
Mandiri telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun, Pekerja dan
Pekerja Mandiri dimaksud dapat tetap menjadi Peserta konsekuensi
hukumnya adalah maka tabungan tetap berjalan dan perhitungan imbal hasil
akan tetap berjalan dan lebih besar.
127
c. Bahwa batasan penghasilan MBR diatur dalam Peraturan Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang
Besaran Berpenghasilan Penghasilan Rendah serta dan Kriteria
Persyaratan Masyarakat Kemudahan Pembangunan
dan Perolehan
Rumah (selanjutnya disebut PermenPKP 5/2025).
Pasal 6 PermenPKP 5 / 2025 dimaksud mengamanatkan:
Pasal 6
Ketentuan mengenai pembagian:
a. zonasi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1); dan
b. besaran
nilai
penghasilan
orang
perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kemudian, untuk batasan penghasilan dan kriteria MBR dalam
PermenPKP 5/2025 ditetapkan sebagai berikut:
Wilayah
Penghasilan Per Bulan Paling Banyak
(Rp)
Umum
Satu Orang Untuk
Peserta Tapera
Tidak Kawin
Kawin
Zona 1
Jawa (kecuali Jakarta,
Bogar, Depok,
Tangerang, Bekasi),
Sumatera, Nusa
Tenggara Timur, dan
Nusa Tenggara Barat
8.500.000
10.000.000
10.000.000
Zona 2
Kalimantan, Sulawesi,
Kepulaian Bangka
Belitung, Kepulaian
Riau, Maluku, Maluku
Utara, Bali
9.000.000
11.000.000
11.000.000
128
Zona3
Papua, Papua Barat,
Papua Tengah, Papua
Selatan, Papua
Pegunungan, dan
Papua Barat Daya
10.500.000
12.000.000
12.000.000
Zona4
Jakarta, Bogar, Depok,
Tangerang, Bekasi
12.000.000
14.000.000
14.000.000
Berikut kami uraikan simulasi perhitungan dasar skema Tapera yang
dilaksanakan oleh Peserta Pekerja Mandiri. Simulasi perhitungan
dilakukan dengan melihat jumlah penghasilan yang diterima oleh Peserta
Pekerja Mandiri dibawah batasan penghasilan MBR Peserta Tapera di
Zona I sebesar Rp8.500.000,00 yaitu sebesar Rp5.000.000,00. Simulasi
perhitungan yang diberikan sesuai tabel sebagai berikut:
No
Keterangan
Nilai
(1)
(2)
(3)
Simulasi
1
Jumlah Penghasilan
Rp5.000.000,00
2
Asumsi Pemupukan
4%
3
Jumlah Tahun
30 Tahun
4
Saldo Awal
Rp0
5
Simpanan
yang dibayar
oleh Peserta Pekerja
Mandiri
3% dari Upah
Hasil Simulasi
1
Estimasi
Jumlah
Tabungan
Rp 104.454.435,36
2
Total Simpanan Pokok
(oleh Peserta Pekerja
Mandiri sebesar 3%)
Rp 54.000.000,00
3
Hasil Pengembangan
Rp 50.454.435,36
Penjelasan:
129
1. Simpanan Peserta Pekerja Mandiri (3%):
a. 3% x Rp 5.000.000 = Rp 150.000 per bulan.
b. Dalam 30 tahun (360 bulan): Rp 150.000 x 360 = Rp 54.000.000.
2. Hasil Pengembangan:
Dengan
asumsi
pemupukan 4%
per
tahun, hasil
pemupukan selama 30 tahun adalah Rp 50.454.435,36.
3. Total Estimasi Tabungan:
Rp54.000.000 (simpanan pokok) + Rp 50.454.435,36 (hasil
pengembangan) = Rp 104.454.435,36.
d. Kesimpulannya, dengan skema Simpanan sebesar 3% dari penghasilan
yang sepenuhnya dibayarkan oleh Peserta Pekerja Mandiri, estimasi
total tabungan tetap beserta hasil pemupukan mencapai Rp
104.454.435,36 dalamjangka waktu 30 tahun, yang akan diterima pada
saat Pekerja Mandiri berhenti menjadi Peserta. Hasil ini terdiri dari
simpanan pokok sebesar Rp 54.000.000 dan hasil pemupukan sebesar
Rp 50.454.435,36 dengan asumsi pengembangan 4% per tahun.
Total dana sebesar Rp 104.454.435,36 akan diterima oleh Peserta
Pekerja Mandiri yang wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal
24 PP Tapera. Untuk manfaat pembiayaan perumahan baik berupa
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan
Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dapat diajukan oleh Peserta Pekerja
Mandiri pada saat yang bersangkutan masih aktif menjadi Peserta.
Baik untuk Pekerja Mandiri yang menerima pemanfaatan Tapera maupun
Pekerja Mandiri Peserta Non Penerima Manfaat akan menerima
perhitungan pengembalian Simpanan dan basil pemupukan yang sama
sebagaimana uraian di atas.
130
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
1. Kepada Pemerintah saya kira, ya. Tadi sudah disampaikan juga, itu juga
yang saya ingin sampaikan bahwa pemyataan dari menteri itu apakah resmi
dari pemyataan kelembagaan atau pemyataan pribadi? Itu mohon ada
keterangan yang tegas soal itu, ya.
2. Kemudian yang kedua, saya mohon nanti diberikan juga selain yang
kemarin sudah kami minta, ya, untuk diberikan keterangan-keterangan
tambahan yang sisa kemarin belum disampaikan juga. Kemudian ada lagi
satu keterangan tambahan yang saya mohon nanti ditambahkan juga, yaitu
bagaimana sesungguhnya skema pembiayaan terhadap tadi ada 3.000 ...
3.000 ya, Pak, ya? 3.000 rumah tadi, 3.000.000 rumah, itu skema
pembiayaannya bagaimana? Apakah betul itu sebenarnya hanya untuk
uang muka saja atau memang ses.uai dengan tujuan di Pasal 3 undang-
undang itu? Sehingga memang dia untuk ketersediaan rumah itu sejauh
mana model skema yang bisa disediakan dengan Tapera itu. Itu mohon
nanti bisa disiapkan keterangan tambahnya. Terima kasih
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan mengenai kata "Tapera itu harusnya sukarela" merupakan
pernyataan pribadi dari Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman, bukan
pernyataan resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
131
2. Menindaklanjuti
permintaan
keterangan
tambahan
mengenai
skema
pembiayaan program penyediaan 3 juta rumah, dengan ini kami terlebih dahulu
sampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan pada Pasal 3 UU Tapera, tujuan penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) adalah menghimpun dan menyediakan dana
murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan
dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi
peserta.
b. Skema
pembiayaan
yang
disediakan
melalui
Tapera
mencakup
pembiayaan yang luas yaitu menjamin akses pembiayaan bagi peserta
untuk memiliki, membangun, atau memperbaiki rumah, sebagaimana diatur
pada Pasal 25 UU Tapera, bahwa pembiayaan perumahan bagi peserta
meliputi:
Pembiayaan pemilikan rumah, yaitu pembiayaan untuk pembelian
rumah oleh peserta dari orang perseorangan atau badan hukum;
Pembiayaan pembangunan rumah, yaitu pembiayaan pembangunan
rumah di atas tanah milik peserta atau tanah bukan milik peserta yang
layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah; dan
Pembiayaan perbaikan rumah, yaitu pembiayaan perbaikan rumah milik
peserta sendiri di atas tanah milik peserta atau tanah bukan milik
peserta yang layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik
tanah.
Target pembangunan 3 juta rumah merupakan bagian dari agenda
pembangunan nasional sektor perumahan yang akan dicapai bukan hanya
melalui Tapera, tetapi kolaborasi berbagai sumber pembiayaan, termasuk
dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan kerja
sarna dengan sektor swasta. Tapera berperan sebagai salah satu
pendukung utarna pembiayaan, terutarna dalarn menjangkau segmen
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang selarna ini sulit
mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari sektor perbankan.
Bahwa mengenai program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah,
pada saat ini pemerintah dalarn pelaksanaan program tigajuta rumah
tersebut mempunyai peran dan fungsi yakni:
132
a. Operator yakni menyediakan Pembangunan dan/atau revitalisasi yang
berkaitan dengan perumahan seperti melanjutkan Pembangunan
rumah susun dan rumah khusus serta revitalisasi rumah susun.
b. Regulator
yakni
menyusun
regulasi
dan/
atau
memberikan
kemudahan / percepatan perizinan yang berkaitan dengan perumahan
seperti Pembebasan biaya BPHTB, Pembebasan Retribusi PBG, dan
mempercepat proses izin PBG yntuk Pembangunan rumah bagi MBR
paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dokumen permohonan lengkap.
c. Fasilitator yakni memberikan kemudahan yang berkaitan dengan
perumahan seperti melakukan percepatan pemanfaatan rumah susun
pasar rumput, penyaluran rumah KPR bersubsidi, dan peninjauan dan
relokasi warga kolong jembatan.
Terdapat Upaya inisiatif dan inovatif dalam mendukung percepatan
pelaksanaan program tigajuta rumah yakni:
a. Dukungan likuiditas Bank Indonesia dalarn hal ini bentuknya
peningkatan target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan 2 (dua)
kali dan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sektor
perumahan;
b. Pemanfaatan Tanah Negara berupa Pemanfaatan Tanah Barang Milik
Negara (BMN);
c. Implementasi Hunian berimbang melalui Pembentukan Badan
Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3);
d. Dukungan Para Stakeholder Penyelenggaraan Program berupa
kolaborasi stakeholder perumahan;
e. Program Strategis Nasional dalam hal ini Program Tiga juta rumah
sudah dimasukan didalam Indikasi RPJMN 2025 - 2029;
f. Investasi Luar Negeri dalam hal ini investasi pengembangan proyek
hunian satu juta unit;
g. Ketepatan Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappenas yang
dimaksudkan untuk memastikan ketepatan sasaran.
Hal-hal ini lah yang mendukung program tiga juta rumah secara
menyeluruh. Terkait dengan skema pembiayaan melalui tapera termasuk
didalam dukungan para stakeholder berupa kolaborasi stakeholder
133
perumahan dimana BP.• Tapera selaku salah satu stakeholder yang
bertugas mengelola dana tabungan perumahan rakyat.
Bahwa terkait dengan pertanyaan apakah betul itu hanya untuk uang
muka saja atau memang sesuai dengan tujuan di Pasal 3 Undang Undang
Tapera, dapat kami sampaikan pengelolaan tapera dilakukan dengan
berasaskan kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian,
keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan,
akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas dan dana amanat.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UU Tapera yang dimaksud
dengan "dana murah jangka panjang" adalah dana dengan suku bunga
yang terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian
antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau
tenor kredit pemilikan rumah.
Dengan demikian sesuai dengan tujuan dari Pasal 3 UU Tapera yakni
memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta
Tapera, Program tigajuta rumah sudah sesuai dengan menggunakan
skema pembiayaan kolaborasi stakeholder perumahan dimana dana
tapera itu dikelola oleh BP Tapera yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta tapera secara
efektif dan efisien.
Program Tapera merupakan salah satu program yang dikembangkan
Pemerintah untuk menghimpun dana murah jangka Panjang dan
berkelanjutan sehingga tidak tergantung dari sumber dana APBN, yang
kita ketahui semakin terbatas. Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta
Tapera untuk KPR, KBR dan KRR. Alokasi pemanfaatan ini tidak diambil
dari keseluruhan dana yang berhasil disimpan oleh peserta tiap bulan.
Simpanan Peserta akan dialokasikan ke dalam tiga keperluan, yaitu
alokasi Cadangan, alokasi pemupukan dan alokasi pemanfaatan. Untuk
program 3 juta rumah, tentunya akan sangat membantu pencapaianya,
jika simpanan sudah mulai dikutip dari peserta Tapera. Jika menggunakan
pendanaan APBN tentu program 3 juta rumah akan sangat memberatkan,
sehingga perlu dikolaborasikan dengan berbagai sumber dana, sumber
134
pembiayaan dan variasi skema Pembangunan. Tapera menjadi salah satu
instrument yang dapat dimanfaatkan untuk mendampingi pendanaan
APBN, tentunya akan diatur sedemikian rupa, agar tidak tumpang tindih
dengan program lain.
Berdasarkan Pasal 3 UU Tapera, Tapera bertujuan untuk menghimpun
dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi peserta.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU Tapera,
pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi
peserta, pembiayaan dimaksud meliputi:
1. Pemilikan rumah (Kredit Pemilikan Rumah/KPR), yaitu pembelian
rumah oleh peserta dari orang perseorangan atau badan hukum;
2. Pembangunan
rumah
(Kredit
Bangun
Rumah/KBR),
yaitu
pembangunan rumah di atas tanah milik peserta atau tanah bukan
milik peserta yang layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan
pemilik tanah;
3. Perbaikan rumah (Kredit Renovasi Rumah/KRR), yaitu perbaikan
rumah milik peserta sendiri di atas tanah milik peserta atau tanah
bukan milik peserta yang layak dijaminkan berdasarkan perjanjian
dengan pemilik tanah.
Uang muka untuk KPR Tapera, saat ini adalah 0%. Selain menyalurkan
pembiayaan perumahan (pembiayaan Tapera), berdasarkan Surat
Menteri Keuangan Nomor S-1100/MK.05/2021 tanggal 6 Desember
2021, BP Tapera ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah untuk
mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam penyaluran program KPR FLPP, Pemerintah memberikan Subsidi
Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan yang diberikan kepada MBR
dalam pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka pemilikan rumah
(dalam hal ini KPR FLPP). Berdasarkan hal-hal tersebut dapat kami
sampaikan bahwa dalam penyaluran KPR Tapera Peserta tidak
diwajibkan menyediakan uang muka. Sementara dalam program KPR
135
FLPP Peserta diwajibkan menyediakan uang muka sebesar 1% dibantu
dengan dana SBUM dari Pemerintah.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-6, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Laporan Singkat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU
Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dengan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI,
Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan Menteri
Hukum dan HAM, tanggal 25-27 Januari 2016, dalam acara
Rapat Pembahasan DIM RUU tentang Tapera;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi pendapat akhir Presiden tanggal 23 Februari 2016;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi perbandingan program Tapera dengan negara-
negara lain;
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi Risalah Rapat Panja DPR RI tanggal 25 Januari
2016;
6.
Bukti PK-6
: Fotokopi surat jawaban dari BTN terkait kerja sama dengan
JBIC.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan 2
(dua) orang ahli atas nama Prof. Ir. Ruslan Prijadi, MBA., Ph.D. dan Dr. Oce Madril,
S.H., M.A. serta 1 (satu) orang saksi atas nama Adang Sutara, S.E., M.Si. yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2025, masing-masing pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Ahli Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
Ahli ingin memulai dengan satu premis sederhana bahwa masalah utama dalam
pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia bukan semata pada ketersediaan
rumah, melainkan kekurangan dana murah jangka panjang (Gambar 1).
136
Gambar 1: Permasalahan Utama dalam Urusan Perumahan
Sebelum ada Tapera, sumber-sumber dana yang tersedia untuk membiayai
perumahan kebanyakan berupa dana dengan tenor pendek (giro, tabungan,
deposito) (Gambar 2). Ketika dana jangka pendek ini digunakan untuk membiayai
perumahan dengan tenor jangka panjang, maka biaya KPR-nya akan menjadi lebih
mahal. Tapera dirancang untuk mengatasi kesenjangan (maturity mismatch atau
liquidity risk) seperti ini.
Gambar 2: Jumlah Dana Pihak Ketiga dan Kredit yang Disalurkan oleh Perbankan (Rp.
milyar)
Di mana peran Tapera dalam pembangunan nasional? Secara fundamental,
konstitusi kita melalui Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tapera
adalah bentuk konkret dari pemenuhan amanat ini. Melalui penyediaan pembiayaan
rumah pertama bagi MBR (Gambar 3), negara hadir untuk mengurangi kesenjangan
akses perumahan secara struktural.
137
Gambar 3: Sasaran Program yang Dikelola BP Tapera (FLPP dan Dana Tapera)
Dari praktik internasional pun, banyak negara menghadapi tantangan serupa, dan
jawabannya hampir selalu serupa: bangun model pembiayaan yang inklusif,
berbasis kontribusi, dan dikelola dengan prinsip-prinsip perlindungan sosial. Tapera
mengadopsi model ini, dan dalam konteks Indonesia, Tapera merupakan perangkat
negara menjalankan kewajiban konstitusional, bukan melanggarnya. Implementasi
dari model ini memperhatikan kondisi masyarakat dan kemampuan masing-masing
negara.
Selanjutnya mengenai peran penting Tapera sebagai berikut:
SEMANGAT GOTONG ROYONG
Pertama, sering ada pertanyaan mengapa iuran Tapera bersifat wajib dan tidak
sukarela. Ini bukan kebijakan yang lahir dari keinginan untuk membatasi kebebasan
individu (HAM), tetapi justru untuk membentuk mekanisme pembiayaan kolektif
yang berkelanjutan (intra- dan antar-generasi). Dalam dunia keuangan, kita tahu
bahwa sistem seperti asuransi kesehatan seperti BPJS pun tidak akan berjalan bila
hanya mengandalkan partisipasi sukarela. Dibutuhkan dasar populasi yang luas
untuk membangun pool dana yang cukup besar dan stabil, agar dapat memfasilitasi
pembiayaan rumah dengan bunga rendah dan tenor panjang (Gambar 4). Itu
sebabnya, skema tabungan wajib digunakan: bukan sebagai beban, tetapi sebagai
pintu masuk bagi akses pembiayaan yang sebelumnya sulit dijangkau oleh
masyarakat berpenghasilan rendah.
138
Gambar 4: Ilustrasi Perhitungan Skema Pembiayaan Perumahan Tapera
Jika kita membandingkan seorang MBR yang menggunakan KPR Tapera dengan
KPR Komersial (Perbankan), terlihat bahwa manfaat lebih Tapera sangat signifikan
dan sangat menguntungkan bagi MBR (Gambar 5).
Gambar 5: Simulasi KPR Tapera untuk Satuan Rumah Susun dan Rumah Tapak
Mereka yang semula tidak berharap untuk mengambil KPR karena terkendala
dengan biaya KPR yang tinggi, kemudian memperoleh kesempatan (affordability)
untuk mendapatkan rumah dengan biaya yang lebih murah. Selanjutnya mereka
dapat berhemat karena meminjam dengan tingkat bunga KPR yang lebih rendah
dibandingkan dengan tingkat bunga KPR dari perbankan. Tidak hanya itu, ketika
mereka telah selesai melunasi pinjaman (atau jika tidak dapat melanjutkan
139
kepesertaan di Tapera), mereka mendapatkan hasil pemupukan dari dana mereka
(Gambar 6).
Gambar 6: Dari Iuran 3% Menuju Rumah Pertama dan Keuntungan Investasi
Dengan berbagai manfaat yang diperoleh, dapat dipahami bahwa tidak semua
tabungan bersifat sukarela. Dalam praktiknya, memang terdapat jenis tabungan
yang bersifat wajib atau dikenakan secara mandatori oleh regulasi atau sistem
tertentu, tergantung pada konteks hukum dan kebijakan yang berlaku. Skema
tabungan wajib semacam ini bukan sesuatu yang baru, melainkan telah diterapkan
di berbagai negara sebagai bagian dari kebijakan jaminan sosial atau perumahan.
BERKEADILAN DENGAN TATA KELOLA YANG BAIK
Kedua, perlu ditegaskan bahwa dana yang disetorkan peserta Tapera tidak akan
hilang. Tapera pada hakikatnya adalah sebuah skema tabungan, bukan subsidi,
karena seluruh dana peserta akan tetap menjadi hak mereka dan akan
dikembalikan. Tapera bukan iuran yang habis pakai, melainkan tabungan milik
peserta yang dicatat secara individual, diinvestasikan secara hati-hati, dan
dikembalikan lengkap dengan hasil pengembangan saat peserta pensiun atau ke
luar dari sistem. Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang ketat, dan
140
pemanfaatan teknologi digital sehingga setiap peserta Tapera dapat memonitor
perkembangan asetnya secara real-time (Gambar 7), pengelola Tapera ingin
memastikan risiko serendah-rendahnya bagi peserta Tapera.
Gambar 7: Transparansi Dana Tapera di Aplikasi Tapera Mobile
Bagi peserta dengan penghasilan menengah ke atas yang tidak berhak menerima
manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, mereka tetap mendapatkan manfaat
finansial dalam bentuk tabungan produktif jangka panjang (Gambar 8). Bahkan, jika
kita bandingkan, hasil pemupukan Tapera yang dikelola oleh manajer investasi
berlisensi tidak akan lebih rendah dibandingkan suku bunga tabungan biasa, dan
dengan risiko yang relatif rendah karena instrumen investasinya diseleksi secara
ketat dan pengelolaanya diawasi oleh otoritas jasa keuangan.
141
Gambar 8: Grafik Perhitungan Manfaat Peserta Non Penerima Manfaat
Pembiayaan Perumahan
SKEMA YANG BERKELANJUTAN
Ketiga, Tapera bukan merupakan skema subsidi silang yang merugikan peserta
dengan penghasilan lebih tinggi demi membiayai peserta berpenghasilan lebih
rendah. Istilah "subsidi" kerap diasosiasikan dengan pemberian dana secara
langsung tanpa imbal balik, di mana dana tersebut hilang setelah diberikan. Tidak
demikian. Semua dana Tapera dicatat sebagai dana amanat—tidak tercampur
dengan APBN, dan tidak disalurkan untuk tujuan lain. Justru melalui pengumpulan
dana kolektif inilah negara bisa hadir menyediakan pembiayaan rumah yang
terjangkau tanpa terlalu mengandalkan subsidi fiskal, artinya skema Tapera
dirancang untuk melengkapi program perumahan yang didanai APBN. Maka, dari
perspektif kebijakan fiskal dan keuangan negara, Tapera adalah skema pembiayaan
yang sehat dan strategis yang berperan penting dalam pencapaian tujuan
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan skema ini, pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank dan
perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan BP Tapera, melalui skema
pemanfaatan, bukan hibah. Artinya, dana terus berputar dan dari waktu ke waktu
akan menjangkau lebih banyak orang (Gambar 9). Dari perspektif fiskal, ini adalah
skema yang efisien dan berkelanjutan, dibanding skema bantuan langsung yang
sifatnya satu kali dan tidak memutar kembali dana ke sistem.
142
Gambar 9: Pengelolaan Dana Tapera dari Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan
Skema tabungan wajib juga diterapkan di berbagai negara seperti Filipina dengan
The Home Development Mutual Fund (HDMF), Tiongkok dengan Housing Provident
Fund (HPF), Singapura melalui Central Provident Fund (CPF), dan bahkan Malaysia
dengan Employees Provident Fund (EPF) (Gambar 10). Dalam semua contoh itu,
keadilan dibangun bukan dengan menghindari kontribusi, tetapi dengan memastikan
bahwa setiap peserta menerima manfaat sesuai status dan kebutuhannya.
Gambar 10: Perbandingan Tabungan Perumahan di Negara Lain
143
PENUTUP
Dari berbagai uraian di depan, kita dapat menilai rasionalitas Tapera sebagai
strategi untuk membangun pool dana jangka panjang pembiayaan perumahan yang
manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya MBR:
● Memberi
akses
(accessibility)
dan
keterjangkauan
(affordability)
bagi
masyarakat, terutama MBR.
● Turut berkontribusi mengurangi backlog perumahan bersamaan dengan
berbagai program perumahan lainnya.
● Memberi insentif bagi semua peserta/penabung, termasuk mereka yang tidak
tergolong MBR.
● Merupakan praktek yang lazim dijalankan di berbagai negara.
Memang masih ada keberatan dari sebagian pemberi kerja, terutama karena skema
ini dirasa menambah komponen biaya tenaga kerja. Namun, perlu kita yakini bahwa
bagi pemberi kerja Tapera justru merupakan bagian dari investasi sosial jangka
panjang. Ketika pekerja menyadari bahwa memiliki rumah yang layak bukan lagi
sekedar harapan kosong, mereka akan terdorong untuk bekerja secara lebih
produktif dan loyal terhadap perusahaannya (pemberi kerja); yang lebih lanjut akan
berdampak pada kelangsungan perusahaan yang berbarengan dengan stabilitas
sosial, yang merupakan basis bagi terciptanya ketahanan ekonomi nasional.
Akhir kata, Ahli ingin menutup paparan mengenai perlunya Tapera karena skema ini
merupakan langkah nyata untuk menjawab tiga tantangan utama pembiayaan
perumahan: keberlanjutan penyediaan dana yang terjangkau, membuka akses bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengelolaan yang transparan dan
terpercaya. Dengan demikian, jelas bahwa Tapera bukanlah pelanggaran terhadap
hak, tapi merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mewujudkan hak konstitusional akan perumahan secara konkrit dan rasional.
Tapera merupakan instrumen kebijakan strategis yang menunjang program prioritas
pemerintah, khususnya dalam pemerataan kegiatan ekonomi, peningkatan kualitas
hidup masyarakat, dan penguatan infrastruktur dasar dari bawah. Singkat kata,
Tapera bukan hanya soal perumahan, tetapi tentang pembangunan inklusif dan
keadilan sosial.
144
2. Ahli Dr. Oce Madril, S.H., M.A
Berkaitan dengan pengujian ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), (2), Pasal
16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya ditulis UU Tapera)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya ditulis UUD 1945), maka Ahli memberikan keterangan sebagai berikut:
I.
Konsep Welfare State dan Hak Atas Tempat Tinggal
1. Definisi umum mengenai Welfare State diartikan sebagai tanggung jawab
negara untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya (Gosta
Esping-Andersen, The Three Worlds of Welfare Capitalism; 1990). Jorgen
Goul Andersen (2012) mengungkapkan bahwa Welfare State merupakan
institusi negara di mana kekuasaan yang dimilikinya (dalam hal kebijakan
ekonomi dan politik) ditujukan untuk: Pertama, memastikan setiap warga
negara beserta keluarganya memperoleh pendapatan minimum sesuai
dengan standar kelayakan; Kedua, memberikan layanan sosial bagi setiap
permasalahan yang dialami warga negara (baik dikarenakan sakit, tua,
atau menganggur) serta kondisi lain semisal krisis ekonomi; Ketiga,
memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya tanpa
memandang perbedaan status, kelas ekonomi, dan perbedaan lain
(Andersen, J.G. Welfare States and Welfare State Theory, Centre for
Comparative Welfare Studies, Working Paper, 2012);
2. Richard Titmuss’s (1958) membagi 2 (dua) pendekatan konsep Welfare
State. Pertama, institutional welfare state. Kedua, residual welfare state.
Pada konsep yang pertama, negara melindungi semua warga negara,
bersifat universal (berlaku bagi seluruh rakyat) dan mewujudkan komitmen
yang dilembagakan bagi kesejahteraan rakyat. Kemudian konsep residual
welfare state, menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab setelah
mekanisme pasar dan lainnya mengalami kegagalan;
3. Esping-Andersen (1990), membagi rezim welfare state menjadi 3 (tiga),
yaitu liberal welfare state, corporatist welfare state dan social democratic
welfare state. Pada rezim liberal welfare state, kebijakan kesejahteraan
sosial relatif rendah dan sederhana, manfaat diperuntukkan bagi mereka
yang berpenghasilan rendah, biasanya kelas pekerja yang bergantung
pada negara. Rezim ini didukung dengan gagasan dominasi pasar dan
145
keterlibatan swasta, sementara negara berperan sangat kecil. Kedua rezim
corporatist. Pada model ini program kesejahteraan melekat pada status
dan kelas. Pada rezim ini akan terasa adanya pembedaan-pembedaan
berdasarkan status dan kelas sosial tersebut. Ketiga, rezim social
democtratic, yang menggunakan prinsip universal. Pada model ini tidak
ada dualisme antara negara dengan pasar, adanya kesetaraan sosial yang
tinggi dan perlakuan yang adil dalam tatanan masyarakat sosial;
4. Gagasan “kesejahteraan” (welfare) menurut Paul Spicker, sebagaimana
dikutip I D.G. Palguna (2019) merujuk pada “well-being” atau sesuatu yang
dianggap “baik bagi rakyat”. Jika dipahami secara lebih sempit, istilah itu
dapat diartikan merujuk kepada penyediaan layanan sosial –khususnya
jaminan Kesehatan, perumahan, jaminan sosial, Pendidikan dan kerja
sosial. Pendapat lain misalnya Assar Lindbeck, menurut I D.G. Palguna
(2019), menyatakan bahwa negara kesejahteraan dalam definisinya yang
sempit mencakup tipe pengaturan pengeluaran pemerintah, yaitu: (i)
bantuan kontan sementara bagi rumah tangga yang membutuhkan
(transfer, termasuk asuransi pendapatan wajib) dan (ii) subsidi-subsidi
atau pemberian bantuan pemerintah langsung layanan kemanusiaan
(seperti perawatan anak, prasekolah, Pendidikan, Kesehatan, usia lanjut).
Sedangkan dalam definisi yang lebih luas, negara kesejahteraan dapat
pula mencakup pengaturan harga (seperti pengawasan sewa dan
dukungan
harga
hasil-hasil
pertanian),
kebijakan
perumahan,
pengaturan lingkungan kerja, dan sebagainya;
5. Konsep Negara welfare state atau Negara Kesejahteraan ini menurut Edi
Suharto
(2010) adalah
sebuah negara
yang
dapat
memenuhi
kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya
kebutuhan material dan non-material. Mengutip Midgley, et al, Edi Suharto
mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai “...a condition or state of
human well-being.” Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia
aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan,
pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta
manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama
yang mengancam kehidupannya;
146
6. Bahwa hak atas tempat tinggal atau kebijakan perumahan merupakan
salah satu bentuk kebijakan dalam konsep negara kesejahteraan yang
ditujukan untuk perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai bagian
dari kebijakan kesejahteraan sosial bagi rakyat;
7. Pijakan dasar bahwa Indonesia menganut konsep Welfare State dapat
ditemukan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai konvensi internasional
yang telah diratifikasi melalui undang-undang. Pada alinea ke-IV
Pembukaan UUD NRI 1945 dinyatakan:
"...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,..."
II.
Hak Atas Tempat Tinggal merupakan Hak Asasi Manusia
8. Bahwa Hak atas tempat tinggal merupakan amanat yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas
tempat tinggal disebutkan dengan jelas sebagai Hak Asasi Manusia
(HAM), sehingga Negara harus melindungi dan menyediakan akses
terhadap seluruh penduduk dan warga negara yang hidup dan bertempat
tinggal di Indonesia. Sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945 menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
9. Mandat tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat, tempat
tinggal yang layak, dan lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak
dasar bagi setiap manusia yang merupakan tujuan dari berdirinya Negara
Indonesia. Hak atas tempat tinggal merupakan bagian dari pemenuhan
kehidupan yang layak sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27
ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
147
10. Penegasan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan HAM dtegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU HAM) dalam ketentuan Pasal 27 yang menyebutkan:
“Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia”.
Lebih lanjut dalam Pasal 40 UU HAM dinyatakan:
“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak”;
11. Hak atas tempat tinggal (rumah) telah lama diakui dan ditegaskan sebagai
HAM dalam berbagai dokumen HAM internasional, misalkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 25 ayat (1)
menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang
memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,
termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan
kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda,
mencapai
usia
lanjut
atau
keadaan
lainnya
yang
mengakibatkannya
kekurangan
nafkah,
yang
berada
di
luar
kekuasaannya”;
12. Bahwa Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (KIHESB) pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa “Negara-
negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas kehidupan
yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan
pangan, sandang, dan papan, dan perbaikan kondisi hidup yang terus
menerus…”;
13. Bahwa Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of
Discriminations against Women (CEDAW) pada Pasal 14 ayat 2 (h)
mengakui hak perempuan di daerah pedesaan untuk menikmati kondisi
kehidupan yang layak, khususnya yang berkaitan dengan tempat
tinggal, sanitasi, listrik dan pasokan air, transportasi dan komunikasi;
148
14. Bahwa Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
mengakui hak setiap anak atas standar hidup yang memadai bagi
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (Pasal 27 ayat
1). Masalah tempat tinggal disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang
mewajibkan negara pihak untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai
dengan kondisi nasional dan kemampuan negara dalam membantu orang
tua dan negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hak atas
standar hidup yang layak;
15. Bahwa Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All
forms of Racial Discrimination (ICERD) dalam Pasal 5 huruf (e) mengakui
dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, termasuk hak atas
perumahan (e. iii), yang harus diterapkan secara setara untuk semua
orang tanpa diskriminasi apa pun berdasarkan warna ras, atau
kebangsaan atau asal etnis;
16. Bahwa Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention
on the Rights of People with Disabilities (CRPD) dalam Pasal 28:
“mengakui hak atas standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas
dan keluarganya, termasuk hak atas tempat tinggal”. Kemudian dalam
Pasal 19 huruf (c): “memastikan bahwa layanan dan fasilitas masyarakat
yang setara bagi penyandang disabilitas adalah termasuk akses atas
perumahan yang aman dan layak dan tanpa diskriminasi”.
17. Bahwa Konvensi Internasional tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh
Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka (International Convention on
the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families (ICMW) dalam Pasal 43 paragraf 1 huruf (d): memastikan bahwa
pekerja migran yang terdaftar dan pekerja migran dalam situasi reguler
memiliki hak yang sama dengan warga negara dari negara tempat bekerja.
Salah satu jaminan kesetaraan perlakuan adalah “akses ke tempat
tinggal, termasuk skema perumahan sosial (public housing), dan
perlindungan terhadap eksploitasi sehubungan dengan sewa”;
18. Bahwa Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 28 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas taraf hidup yang layak bagi dirinya dan
keluarganya termasuk hak atas pangan yang layak dan terjangkau, bebas
149
dari kelaparan dan akses terhadap pangan yang aman dan bergizi, hak
atas pakaian, hak atas perumahan yang layak dan terjangkau, hak atas
perawatan medis dan pelayanan sosial yang diperlukan, hak atas air
minum dan sanitasi yang aman, hak atas lingkungan yang aman, bersih
dan berkelanjutan”;
19. Bahwa posisi Negara dalam hubungannya dengan kewajiban yang
ditimbulkan oleh HAM, adalah bahwa Negara harus menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) HAM. Peran
negara yang harus campur tangan untuk mengatur pelaksanaan sebuah
HAM, misal hak atas tempat tinggal, merupakan dalam rangka
menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut;
20. Bahwa perihal kewajiban Negara untuk menghormati (to respect),
melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas tempat tinggal
(perumahan) telah ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi, diantaranya: (1) Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012 terkait
Pengujian UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan
(2) Putusan MK Nomor 96/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian UU 51 Prp
Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak
Atau Kuasanya;
21. Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012 terkait Pengujian UU 1/2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MK mempertimbangkan:
"[3.10.3] Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak
asasi manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara
Indonesia [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu tujuan
dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia [vide alinea IV Pembukaan UUD 1945]. Terkait dengan hak
warga negara dan berhubungan pula dengan salah satu tujuan dalam
pembentukan negara dimaksud maka negara berkewajiban untuk
melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan terpenuhinya
hak warga negara tersebut. Penyelenggaraan perumahan dan
kawasan
permukiman
merupakan
salah
satu
aspek
pembangunan nasional, pembangunan manusia seutuhnya,
sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terpenuhinya hak
konstitusional tersebut, yang juga merupakan pemenuhan
kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian warga negara sebagai upaya
pencapaian salah satu tujuan pembangunan bangsa Indonesia yang
berjati diri, mandiri, dan produktif. Sebagai salah satu upaya
pemenuhan hak konstitusional, penyelenggaraan perumahan dan
150
kawasan permukiman adalah wajar dan bahkan merupakan
keharusan, manakala penyelenggaraan dimaksud harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, antara lain, syarat kesehatan dan kelayakan
serta keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah..”
22. Dalam Putusan MK Nomor 96/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian UU 51 PRP
Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak
Atau Kuasanya, MK Mempertimbangkan:
"[3.9.5] Bahwa dalam hal warga negara yang ingin memiliki tempat
tinggal yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh UUD
1945, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewajiban dan
tanggung jawab negara untuk mengaturnya, karena kepemilikan
tanah/tempat tinggal yang layak merupakan hak asasi manusia dan
hak konstitusional, yang sekaligus merupakan kebutuhan dasar
manusia yang mempunyai peranan penting dalam pembentukan
watak serta kepribadian bangsa yang perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang perlu diatur sedemikian rupa demi kepastian hukum.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal
40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman”.
23. Bahwa terlihat dalam 2 putusan di atas, bahwa menjadi tanggung jawab
Negara untuk mengatur hak atas tempat tinggal, sebab tempat tinggal
yang layak merupakan HAM dan hak konstitusional, yang sekaligus
merupakan kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan penting
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa yang perlu dibina
serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan.
Kemudian, sebagai salah satu upaya pemenuhan hak konstitusional -hak
atas tempat tinggal- tersebut, maka pengaturan penyelenggaraan
perumahan adalah sebuah keharusan, termasuk mengatur aspek
keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama masyarakat yang
berpenghasilan rendah.
24. Bahwa keterjangkauan (Affordability) atas biaya tempat tinggal
merupakan salah satu poin utama dalam Standar Norma dan Pengaturan
tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak yang ditetapkan oleh
Komnas HAM. Bahwa keterjangkauan (Affordability) atas biaya tempat
tinggal berarti kemampuan sesorang untuk membayar kebutuhan yang
terkait dengan tempat tinggal. Kemampuan membayar ini harus ada pada
151
level dimana pemenuhan kebutuhan lainnya, seperti makanan, kebutuhan
sekolah, dan lain-lain, tidak kemudian terancam menjadi tidak terpenuhi.
Secara umum, affordabilitas atas tempat tinggal jika dibandingkan dengan
pendapatan keluarga adalah 30 persen, artinya pengeluaran untuk biaya
tempat tinggal maksimal adalah 30 persen dari total pendapatan
(Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 11 tentang Hak
Atas Tempat Tinggal Yang Layak).
III.
Urgensi Pengaturan Pembiayaan Perumahan dan Peran Negara
25. Bahwa penegakkan dan pelaksanaan hak atas tempat tinggal diatur lebih
lanjut dalam Undang-Undang. Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan
Hak Konstitusional, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD
1945, bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”;
26. Bahwa konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur lebih lanjut perihal model
kebijakan yang paling tepat untuk mewujudkan hak atas tempat tinggal.
Oleh karena itu, kebijakan apa yang dipilih merupakan ranah pembentuk
undang-undang (open legal policy). Dalam hal suatu norma UU masuk
ke dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka menurut MK norma
tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian
dengan UUD 1945, meskipun tunduk pada batasan-batasan tertentu;
27. Bahwa sebagai kebijakan hukum terbuka, pembentuk undang-undang
telah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). UU ini mengatur perihal
pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia yaitu rumah bagi seluruh
masyarakat Indonesia baik dalam bentuk rumah tunggal maupun rumah
susun. Ketentuan Pasal 19 UU PKP menyatakan:
"(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara
152
untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur."
28. Dalam UU PKP, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan
pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang
terkoordinasi dan terpadu (Pasal 1 angka 6 UU PKP). Bahwa Hak atas
tempat tinggal (rumah) diwujudkan dalam sebuah skema pendanaan dan
pembiayaan untuk menjamin akses terhadap pemilikan rumah dan
bertempat tinggal dalam lingkungan yang layak;
29. Bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat Indonesia
tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar masyarakat
Indonesia memiliki pendapatan rendah dan menengah dan memiliki akses
yang terbatas ke sistem pembiayaan perumahan. Adalah tanggungjawab
negara untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas perumahan ini
melalui penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan yang bertujuan
untuk menyediakan dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan
terjangkau sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat masyarakat
mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan
terjangkau;
30. Tanggungjawab negara dijabarkan ke dalam peran pemerintah dalam
menyediakan serta memberikan kemudahan dan bantuan bagi skema
pembiayaan perumahan, salah satunya adalah pengaturan tabungan
perumahan. Pasal 118 UU PKP menyatakan:
“(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan,
permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan
sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
31. Selanjutnya peran pemerintah diwujudkan dengan mengembangkan
sistem pembiayaan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 121 UU PKP yang berbunyi:
“(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
153
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.”
32. Peran pemerintah tidak hanya mengembangkan sistem pembiayaan,
namun juga membentuk lembaga (badan hukum) yang bertugas untuk
mengelola jaminan ketersediaan dana murah jangka panjang untuk
penyelenggaraan perumahan, kemudahan dalam mendapatkan akses
kredit dan pembiayaan, dan keterjangkauan dalam membangun,
memperbaiki dan memiliki rumah (Pasal 122 UU PKP);
33. Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan bagian dari
pelaksanaan hak atas tempat tinggal sebagaimana perintah Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 dan pelaksanaan UU PKP untuk menjamin
ketersediaan dana murah jangka panjang dalam rangka penyelenggaraan
perumahan. UU Tapera juga menjadi landasan hukum bagi pembentukan
dan penyelenggaraan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sebuah
badan khusus yang dibentuk pemerintah sebagai implementing agency
untuk mengelola Tabungan Perumahan;
34. Bahwa tujuan program Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiyaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi peserta. Yang dimaksud “dana murah jangka
panjang” adalah dana dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus
mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber
biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit kepemilikan rumah
(Pasal 3 dan penjelasannya UU Tapera);
35. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara
asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan (Pasal 1 angka 3
UU Tapera). Berdasarkan Pasal 7, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi
154
peserta. Sementara bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah
upah minimum, dapat menjadi peserta;
36. Bahwa pelaksanaan program Tapera tidak menghilangkan peran negara.
Justru sebaliknya, negara secara praktis terlibat langsung (intervensi
negara) dalam penyediaan rumah bagi kalangan lemah, dengan membuat
sejumlah regulasi dan membentuk lembaga khusus (BP Tapera);
37. Bahwa negara mengalokasikan APBN sejumlah 2,5 triliun rupiah
(berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2018) bagi modal pembentukan BP
Tapera yang digunakan untuk operasionalisasi BP Tapera. Kemudian
menurut data BP Tapera, setiap tahun negara mengalokasikan APBN
untuk
subsidi
perumahan
(Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan/FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera. Misalkan tahun 2020,
alokasi APBN untuk FLPP kurang lebih sebesar 11 triliun rupiah. Untuk
tahun 2021, sebesar 19,5 triliun rupiah, untuk tahun 2022 sebesar 25 triliun
rupiah, untuk tahun 2023 sebesar 26 triliun rupiah dan tahun 2024 sebesar
24,5 triliun rupiah. Hal ini menegaskan bahwa negara hadir dan
berperan aktif dalam pembiayaan perumahan.
IV.
Perihal Kepesertaan Tapera yang Bersifat Wajib
38. Bahwa Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat
secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi
kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau oleh peserta (penjelasan
UU Tapera);
39. Bahwa
Asas
penting
dalam
pelaksanaan
Tapera
adalah
“Kegotongroyongan”, bahwa bersama-sama dan saling menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam
rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi
peserta. Asas kegotongroyongan ini membutuhkan partisipasi banyak
pihak secara bersama-sama dan jangka panjang. Dengan begitu, maka
tujuan Tapera dapat dicapai, yaitu penyediaan dana murah jangka panjang
untuk pembiayaan perumahan bagi peserta (asas keterjangkauan dan
keberlanjutan);
40. Bahwa konsep kepesertaan yang bersifat wajib bukanlah hal baru. Konsep
ini telah lama diterapkan pada asuransi sosial atau program jaminan sosial.
155
Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), diatur bahwa
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada
prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib”
41. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga dinyatakan soal prinsip
“kepesertaan BPJS yang bersifat wajib” (Pasal 4 UU BPJS). Lebih lanjut,
dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UU BPJS disebutkan: Yang dimaksud
dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang
mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang
dilaksanakan secara bertahap.
42. Dalam ketentuan Pasal 14 UU BPJS diatur bahwa “Setiap orang, termasuk
orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib
menjadi Peserta program Jaminan Sosial.” Prinsip kepesertaan bersifat
wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat
terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi (rakyat
dan pemerintah) serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan
pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, kemudian sektor informal
dan pekerja mandiri;
43. Merujuk pada ketentuan di atas, konsep “kepesertaan bersifat wajib”
sejatinya merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya dalam sistem Welfare
State melalui pemenuhan standar kehidupan yang layak. Sifat wajib
menjadi peserta Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum, diperlukan untuk tercapainya tujuan Tapera, yakni
agar tersedianya dana murah jangka panjang yang dapat dimanfaatkan
oleh pekerja untuk pembiayaan perumahan. Apabila sifat wajib
kepesertaan ini diubah menjadi “tidak wajib”, maka tujuan Tapera tidak
akan tercapai;
44. Konsep
kepesertaan
bersifat
wajib,
telah
beberapa
kali
diuji
konstitusionalitasnya oleh MK. Mahkamah telah memberikan penegasan
berkaitan dengan asas ”kepesertaan bersifat wajib” yang merupakan salah
156
satu jalan untuk mencapai tujuan Welfare State, diantaranya dalam
Putusan berikut;
45. Dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November 2011,
halaman 91, MK Mempertimbangkan:
”[3.14.7] Bahwa dalam UU SJSN, kepesertaan asuransi diwajibkan
untuk setiap orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam
UU SJSN, sehingga menjadi peserta asuransi bersifat imperatif. Oleh
karena itu Undang-Undang mewajibkan kepada mereka yang telah
memenuhi syarat untuk menjadi peserta. Dengan demikian seseorang
yang mendapatkan jaminan sosial harus menjadi peserta program
jaminan sosial. Dengan kata lain perikatan antara tertangggung
(peserta) dengan penanggung (BPJS) dalam jaminan sosial juga
timbul karena Undang-Undang, yang kepesertaannya dimulai setelah
yang bersangkutan membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh
pemberi kerja. Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang
yang tidak mampu maka iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal
17 ayat (4) UU SJSN];”
“[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
menurut Mahkamah sistem jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN
telah memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, UU SJSN dengan sendirinya juga merupakan penegasan
kewajiban negara terhadap hak atas jaminan sosial sebagai bagian
dari hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat
(3) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhannya (to
fullfil)...”
“…Mengenai iuran asuransi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN merupakan
konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta asuransi untuk
membayar iuran atau premi yang besarnya telah ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang tidak semuanya dibebankan
kepada negara. Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 konsep Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah pemerintah membiayai yang tidak
mampu membayar iuran, yang bersesuaian dengan Pasal 17 ayat (4)
UU SJSN. Berdasarkan hal tersebut menurut Mahkamah UU SJSN
telah menerapkan prinsip asuransi sosial dan kegotong-royongan
yaitu dengan cara mewajibkan bagi yang mampu untuk membayar
premi atau iuran asuransi yang selain untuk dirinya sendiri juga
sekaligus untuk membantu warga yang tidak mampu”
46. Dalam Putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Desember 2015,
halaman 204-205, MK Mempertimbangkan:
".....Lebih lanjut, apabila melihat ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan, "Negara bertanggungjawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak" maka tujuan dari asuransi sosial adalah untuk pemenuhan
157
kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebutuhan
dasar yang layak pada hakikatnya adalah mempertahankan hidup
seseorang, sehingga orang tersebut mampu berproduksi atau
berfungsi normal sesuai dengan martabat kemanusiaan. Hal tersebut
kemudian yang salah satunya mendasari adanya kewajiban untuk
serta bagi seluruh rakyat Indonesia, karena apabila pemenuhan
kebutuhan dasar tersebut diharapkan secara sukarela dengan
membeli asuransi maka sebagian besar penduduk tidak mampu
atau tidak disiplin untuk membeli asuransi..."
47. Dalam Putusan Nomor 101/PUU-XIV/2016, bertanggal 23 Mei 2017, MK
Mempertimbangkan:
”[3.11.3] Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum di
atas, maka yang didalilkan oleh Pemohon yang pada pokoknya
berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara
jaminan sosial secara nasional, kepesertaan wajib dan iuran wajib
menjadi tidak beralasan menurut hukum, karena dalil-dalil Pemohon
tersebut sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah
Kontitusi
Nomor
138/PUU-XII/2014
bertanggal
7
Desember 2015. Adapun mengenai Pasal 14 UU 24/2011, secara
implisit telah juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember 2015,
yang kemudian dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 119/PUU-XIII/2015, bertanggal 28 Juli 2016, yang
pada
intinya
menyatakan
bahwa
kepesertaan
wajib
tidak
bertentangan dengan UUD 1945”
48. Dalam Putusan MK No 72/PUU-XVII/2019, bertanggal 30 September
2021, halaman 255, halaman 263-264 MK Mempertimbangkan:
”[3.19] Menimbang bahwa berkenaan prinsip kegotongroyongan,
menurut Mahkamah prinsip dimaksud merupakan nilai luhur bangsa
Indonesia yang menjadi salah satu esensi jiwa Pancasila terutama sila
kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
menjalankan prinsip kegotongroyongan setiap orang atau
individu berpartisipasi aktif untuk terlibat dalam memberi nilai
tambah kepada individu lain di lingkungannya. Apabila diletakkan
dalam konteks jaminan sosial, UU 24/2011 mendefinisikan prinsip
kegotongroyongan sebagai prinsip kebersamaan antar peserta dalam
menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan
kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji,
upah, atau penghasilannya [vide Penjelasan Pasal 4 huruf a UU
24/2011].
Sejauh
yang
bisa
dipahami
Mahkamah,
prinsip
kegotongroyongan inilah yang menjadi salah satu latar belakang
pengalihan program jaminan hari tua dan program pensiun yang
diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Dalam
hal
ini,
pembentuk
undang-undang
menghendaki jaminan sosial dapat dinikmati secara merata bagi
seluruh rakyat Indonesia, baik yang tidak mampu –yang menerima
bantuan iuran- maupun yang mampu dengan iuran yang terjangkau,
158
sehingga semua pihak bergotongroyong dan berkontribusi dalam
BPJS”
V.
Kesimpulan
49. Jaminan atas hak atas tempat tinggal merupakan perwujudan dari konsep
negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut oleh Indonesia.
Kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara
atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau melalui UU Tapera sejatinya
telah memenuhi tujuan negara kesejahteraan yang dianut oleh konstitusi
Indonesia, khususnya pemenuhan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
50. Keberadaan UU Tapera merupakan penegasan kewajiban negara
terhadap hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi manusia
yang mewajibkan negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to
protect), dan menjamin pemenuhannya (to fullfil);
51. Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diatur dalam UU Tapera telah
menerapkan prinsip "kegotongroyongan" yaitu bersama-sama dan saling
menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
bagi peserta;
52. Gagasan “Kepesertaan Bersifat Wajib” dalam Tapera sejatinya merupakan
salah satu dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
warga negaranya (Welfare State) melalui pemenuhan standar tempat
tinggal yang layak. Secara yuridis, asas kepesertaan bersifat wajib telah
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan telah
dikuatkan dalam beberapa Putusan MK.
3. Saksi Adang Sutara, S.E., M.Si.
Pengantar
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tanggal 12 Januari 2011, Saksi pada
saat itu sebagai Kepala Bidang Sumber Pembiayaan Tabungan Perumahan, di
bawah koordinasi Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan, Deputi
Pembiayaan, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), menerima mandat
langsung dari pimpinan untuk melaksanakan analisa awal yang komprehensif terkait
pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tugas ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merumuskan
kebijakan jangka panjang yang bertujuan untuk menjawab tantangan besar di sektor
159
perumahan nasional, khususnya dalam mengatasi persoalan kesenjangan (backlog)
perumahan yang terus meningkat dari tahun ke tahun pada saat itu. Analisa ini juga
menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses penyusunan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang
diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung
pembiayaan perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.
Melalui analisa ini, kami melakukan analisis terhadap berbagai aspek, termasuk
kondisi eksisting kebutuhan dan ketersediaan rumah, efektivitas program-program
perumahan yang telah berjalan, serta potensi sumber pembiayaan utama yang
dapat dimobilisasi untuk mendukung pembangunan perumahan bagi MBR. Hasil
dari telaahan ini menjadi dasar argumentatif dan teknokratis dalam merancang
kerangka kebijakan Tapera, yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata
masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Hasil Analisa Awal Kementerian Perumahan Rakyat
Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan oleh unit kerja kami, ditemukan
sejumlah fakta penting yang menggambarkan kondisi nyata sektor perumahan di
Indonesia, khususnya terkait dengan backlog perumahan, yakni kesenjangan antara
jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh
masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Data yang dihimpun menunjukkan angka backlog yang cukup signifikan, yang
mengarah pada satu kesimpulan bahwa kebutuhan akan hunian layak jauh
melampaui kemampuan penyediaan yang ada.
ata yang menjadi rujukan adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 - 2014.
Dalam Peraturan Presiden dimaksud disampaikan bahwa penyediaan rumah masih
terbatas. Jumlah kekurangan rumah (backlog) meningkat dari 5,8 juta unit pada
tahun 2004 menjadi 7,4 juta unit pada tahun 2009 (Bagian Lampiran II.5-32).
Akumulasi backlog diperkirakan akan terus terjadi akibat pertumbuhan 710.000
rumah tangga baru per tahun (Bagian Lampiran II.5-32).
Angka tersebut menunjukkan bahwa permasalahan perumahan di Indonesia bukan
hanya bersifat struktural, tetapi juga semakin mendesak untuk segera ditangani
secara sistematis dan berkelanjutan. Ketimpangan tersebut menyebabkan backlog
terus meningkat dari tahun ke tahun, dan jika tidak segera diintervensi dengan
kebijakan yang tepat, maka krisis perumahan akan semakin sulit diatasi.
160
Pada saat itu telah dilaksanakan program pemerintah dibidang perumahan yaitu:
A. Bapertarum-PNS (1993)
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Program ini memiliki keterbatasan karena hanya
menyasar kalangan PNS dan tidak secara langsung mengurangi angka backlog
nasional, terutama di kalangan masyarakat non-PNS yang jumlahnya jauh lebih
besar.
B. KPR Subsidi (2003–2010)
Pemerintah memperkenalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan
skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Subsidi ini diberikan dalam bentuk angsuran tetap untuk jangka waktu tertentu.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2010, dan belum
mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
C. KPR Sejahtera FLPP (2010–sekarang)
Sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, pada tahun 2010 pemerintah
meluncurkan program KPR Sejahtera dengan skema Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini merupakan dana bergulir yang
dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (BLU PPDPP) dan ditujukan untuk pembiayaan KPR Sejahtera
Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Capaian awal program FLPP adalah sebagai berikut:
1) Tahun 2010: 7.959 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp242
miliar.
2) Tahun 2011: 109.592 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,68
triliun.
3) Tahun 2012: 64.785 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,58
triliun.
Meskipun program ini menunjukkan peningkatan dari sisi jumlah unit yang
dibiayai, namun secara keseluruhan kontribusinya terhadap pengurangan
backlog masih belum mencukupi, mengingat skala kebutuhan yang sangat
besar.
161
Gagasan Tapera
Muncul sebuah gagasan strategis mengenai pentingnya menghimpun dana murah
dalam bentuk tabungan dari seluruh lapisan masyarakat. Gagasan ini muncul
sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk mengatasi permasalahan
backlog perumahan yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi
ini ditambah dengan keterbatasan efektivitas program-program perumahan yang
telah dijalankan pemerintah, yang hingga kini belum mampu memberikan solusi
yang memadai.
Pada saat itu, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diproyeksikan
sebagai salah satu solusi pembiayaan perumahan yang dapat menjangkau
masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk mencapai tujuan program ini tanpa
membebani APBN diperlukan pengakumulasian dana dari masyarakat sehingga
terpenuhinya dana murah jangka panjang.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan inklusif agar
partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan dan dana yang terkumpul dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan perumahan rakyat
secara berkelanjutan.
Penutup
Indonesia tengah menghadapi permasalahan terkait backlog perumahan.
Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat pada
saat itu, program-program yang telah berjalan dinilai belum memiliki kapasitas yang
memadai untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Kondisi ini mendorong perlunya
penerapan skema iuran perumahan yang bersifat masif dan terstruktur. Apabila
iuran tersebut tidak bersifat wajib, maka dampaknya diperkirakan tidak akan cukup
signifikan untuk mengatasi backlog yang ada. Oleh karena itu, untuk mengatasi
permasalahan backlog perumahan secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan
komitmen bersama melalui penerapan skema iuran tabungan perumahan yang
wajib, dan terstruktur demi menjamin ketersediaan hunian layak bagi seluruh
masyarakat.
Selain itu, saksi menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya:
Awalnya, fokus pemerintah adalah pada backlog kepemilikan rumah, tetapi
terdapat juga backlog hunian. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah
162
mendorong pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang
dibiayai APBN, termasuk perumnas. Namun, masalah utama rusunawa adalah
biaya operasional karena harga sewanya murah sehingga sulit dikelola agar
tetap layak;
Selain itu, ada program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang
hingga kini terus berjalan dengan dana APBN. Program ini lebih menekankan
pada peningkatan kelayakan hunian agar layak ditinggali. Dengan demikian,
selain Tapera yang ditujukan untuk backlog kepemilikan, pemerintah juga
menjalankan program rusunawa dan BSPS untuk menangani backlog hunian.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
BP Tapera memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
pada tanggal 22 November 2024 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 26 November 2024, serta keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 41 ayat (4) huruf f Undang–
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU
24/2003) diatur ketentuan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan
Persidangan Hakim Konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara
untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan
serta
Pemeriksaan
Persidangan
meliputi
salah
satunya
adalah
mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Mahakamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), Pihak Terkait yang berkepentingan langsung
adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung
terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 12 UU Tapera, BP Tapera adalah
badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. Lebih lanjut sesuai
dengan Pasal 1 angka 17 UU Tapera, BP Tapera dipimpin oleh seorang
Komisioner yang merupakan organ BP Tapera yang berwenang dan
163
bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera
sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
4. Bahwa pasal-pasal yang diuji adalah pasal-pasal operasional yang diatur di
dalam UU Tapera yang merupakan fungsi, tugas, wewenang, serta hak, dan
kewajiban BP Tapera sebagai badan hukum yang dipimpin oleh Pihak
Terkait.
5. Berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait menyampaikan bahwa selaku
pimpinan BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud
dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, akan kami sampaikan keterangan dan uraian Pihak Terkait agar
Majelis Hakim mengetahui secara pasti kelembagaan BP Tapera serta
pengelolaan Dana Tapera secara menyeluruh.
II. POKOK-POKOK
KETERANGAN
PIHAK
TERKAIT
YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG DALAM PERKARA
A. Sejarah Tabungan Perumahan Rakyat dan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat
Pihak Terkait menerangkan dan menjelaskan sejarah program Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) dan pembentukan BP Tapera selaku badan
hukum agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang jelas terhadap skema
program Tapera dan BP Tapera. Penjelasan yang kami berikan adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa amanah skema Tapera dan pembentukan BP Tapera adalah
merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 121 sampai dengan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PKP. (Vide:
Bukti PT-1).
Pasal 121 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
164
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman, lebih lanjut diatur dalam Pasal 121 ayat (2) UU PKP
pengembangan sistem pembiayaan yang dimaksud meliputi: a. lembaga
pembiayaan; b. pengerahan dan pemupukan dana; c. pemanfaatan
sumber biaya; dan d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan
yang dimaksud di atas dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau
prinsip syariah melalui: a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b.
pembiayaan sekunder perumahan.
Penjelasan Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan:
“Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank dan/atau
lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan”
adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka
menengah dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit
kredit
dengan
melakukan
sekuritisasi.
Sekuritisasi
yaitu
transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara
pembelian aset keuangan dari lembaga keuangan penerbit kredit
dan penerbitan efek beragun aset.”
Pasal 122 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum
pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 122
ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa badan hukum pembiayaan yang
dimaksud bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang
untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 123 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa pengerahan dan
pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf
b meliputi: a. dana masyarakat; b. dana tabungan perumahan termasuk
hasil investasi atas kelebihan likuiditas; dan/atau c. dana lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
165
Lalu pada penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b di atas diatur ketentuan
bahwa:
“Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga
keuangan.
Apabila
tabungan
perumahan
telah
melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka panjang
dapat dihentikan. Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah
hasil investasi atas kelebihan likuiditas pada instrumen investasi
yang aman, berupa deposito dan surat utang negara.”
Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) UU PKP mengamanatkan bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendorong
pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana dimaksud
bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara
berkelanjutan, serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk
perumahan
bagi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 123 ayat (4) UU PKP mengatur
bahwa:
“Yang dimaksud dengan “lembaga keuangan bukan bank” adalah
lembaga keuangan yang mengelola tabungan perumahan seperti
Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-
PNS) dan tabungan perumahan untuk TNI/Polri.”
Terakhir pada Pasal 124 UU PKP mengamanatkan ketentuan mengenai
tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.
Dari penjabaran ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa skema
Tapera adalah bentuk upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dibentuk
oleh Pemerintah. Pengembangan sistem pembiayaan yang dimaksud
meliputi pengerahan dan pemupukan dana sebagai sumber pemanfaatan
untuk kemudahan atau bantuan pembiayaan.
166
Dalam UU PKP diatur bahwa pengerahan dan pemupukan dana yang
dimaksud dalam UU PKP salah satunya meliputi “dana tabungan
perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas” dimana
yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan
akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah,
serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan. Lalu dana tersebut akan
disalurkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (selanjutnya
disebut ”MBR”) dengan kategori pembiayaan primer perumahan. Esensi
pengaturan inilah yang melahirkan skema Tapera.
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari penjelasan Pasal 123
ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa “Apabila tabungan
perumahan telah melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah
jangka panjang dapat dihentikan”.
Pembentukan lembaga pembiayaan juga merupakan amanat penting dari
UU PKP yang dilakukan oleh Pemerintah, di mana Pemerintah dapat
menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman. Badan hukum pembiayaan
tersebut nantinya bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka
panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam memenuhi amanat ketentuan ini dibentuklah BP Tapera
sebagai lembaga pembiayaan yang dimaksud.
2. Jaminan konstitusi skema Tapera serta pembentukan BP Tapera
adalah implementasi dan pelaksanaan Pasal 28H UUD NRI 1945 yang
mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
UU Tapera yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016
mengatur ketentuan-ketentuan pokok yaitu pembentukan BP Tapera
167
sebagai Badan Hukum, asas-asas yang digunakan dalam pengelolaan
Tapera, proses bisnis pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana
Tapera beserta jenis-jenis kemudahan atau bantuan pembiayaan yang
menjadi tugas dan wewenang BP Tapera (Vide: Bukti PT-2).
Pasal 1 angka 12 UU Tapera mengamanatkan bahwa Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera
adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera, ketentuan
ini merupakan dasar hukum utama BP Tapera sebagai sebuah badan
hukum. Embrio BP Tapera adalah lembaga Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang
dilikuidasi lalu ditransformasikan melalui UU Tapera dengan fungsi, tugas,
wewenang, serta hak, dan kewajiban yang lebih besar dan luas dari
sebelumnya.
Dengan begitu UU Tapera juga mengatur beberapa ketentuan terkait
dengan likuidasi Bapertarum PNS yang diatur dalam Pasal 73 sampai
dengan Pasal 80 yaitu:
a. pengalihan aset dan hak Peserta Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
likuidasi Bapertarum PNS;
b. penunjukan Kantor Akuntan Publik;
c. pembentukan Komite Tapera;
d. penunjukan Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;
e. likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS;
f. pengalihan karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera;
g. Pengesahan Laporan Keuangan Penutup untuk Bapertarum PNS dan
Pengesahan Laporan keuangan Pembuka Dana Tapera; dan
h. Operasional BP Tapera.
Meskipun amanat Pasal 80 UU Tapera mengamanatkan bahwa BP
Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak UU Tapera diundangkan namun dalam operasionalnya terdapat
beberapa kondisi yang menyebabkan BP Tapera belum terbentuk 2 (dua)
tahun sejak UU Tapera diundangkan yaitu proses likuidasi Bapertarum
PNS yang panjang, pembentukan regulasi mendukung yang memerlukan
168
waktu
termasuk
pembentukan
organisasi
BP
Tapera
beserta
perangkatnya yang juga memerlukan waktu. Berikut lini masa
pembentukan BP Tapera sebagai berikut:
a. Pengesahan dan Pengundangan UU Tapera:
UU Tapera disahkan dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016.
b. Pelantikan Komite Tapera (Pasal 75 UU Tapera):
Pelantikan Komite Tapera ditetapkan pada tanggal 17 November 2016
melalui Keputusan Presiden Nomor 67/M Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan
Rakyat dengan Susunan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan
sebagai anggota, Menteri Ketenagakerjaan sebagai anggota,
Muliaman D. Hadad, Ph.D., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
sebagai anggota dan Vincentius Sonny Loho, MPM., Komite dari unsur
profesional sebagai anggota.
c. Persiapan Bapertarum PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU Tapera):
Pada tahun 2017 dilaksanakan beberapa hal oleh Bapertarum PNS
antara lain penyampaian Informasi perihal Rencana Likuidasi
Bapertarum PNS menuju BP Tapera kepada Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah serta Pelaksanaan Rapat Anggota
Bapertarum PNS secara berkala.
Dilakukan pula Inventarisasi dan Pengumpulan Aset Bapertarum PNS
terkait transformasi Penyempurnaan Database PNS, inventarisasi
barang inventaris, penghapusan, pelelangan serta pengelolaan arsip
dan dokumen di lingkungan Bapertarum PNS, penyelesaian hal-hal
terkait pelayanan, dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.
Penilaian Aset Tetap Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan
penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan,
Alfiantori, dan Rekan mulai tanggal 24 November 2017. Pelaksanaan
penilaian aset (inspeksi lapangan) oleh KJPP dilaksanakan pada
tanggal 27–30 November 2017, dan laporan Penilaian Aset sudah
diselesaikan oleh KJPP pada tanggal 19 Desember 2017.
d. Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera):
169
Pada Tahun 2018 proses likuidiasi Bapertarum PNS masih berjalan
dan berproses. Bapertarum PNS resmi dibubarkan pada tanggal 24
Maret 2018. Kantor Akuntan Publik audit penutup Bapertarum PNS
yaitu Heliantoro dan Rekan ditunjuk Menteri PUPR pada tanggal 23
Maret 2018. Pada titik ini seharusnya BP Tapera mulai beroperasi
penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 24 Maret
2016, namun hingga tanggal 24 Maret 2018, BP Tapera belum
beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan Komisioner dan
Deputi Komisioner.
Berdasarkan Rapat Anggota Bapertarum PNS tanggal 21 Maret 2018,
perlu dilakukan kegiatan penyelesaian aset dan hak Peserta PNS oleh
eks Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS. Hasil likuidasi aset
Bapertarum PNS yang dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil aktif
dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun
atau meninggal dunia belum selesai pada tahun 2018.
e. Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61, Pasal
77, dan Pasal 79 UU Tapera):
Sepanjang tahun 2018 Bapertarum PNS masih berupaya untuk
memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan operasional, serta
penyelesaian pengalihan aset dan hak peserta Pegawai Negeri Sipil.
Pada tahun 2018 dibentuk tim Pelaksana Kegaiatan Operasional
(PKO).
Pada tahun 2019 kegiatan di atas diperpanjang dan dilanjutkan.
Penyusunan
laporan
keuangan
penutup
Bapertarum
PNS
dilaksanakan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.
Dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan PKO diatur dalam:
1) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
386/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-4);
2) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
487/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-5);
170
3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
748/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-6);
4) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
255/KPTS/M/2019
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihakn Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-7)
5) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Selaku Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat Nomor
562/KPTS/M/2019 tentang Pengalihan Tugas Pelaksanaan
Kegiatan Operasional Pengalihan Aset dan Hak Peserta Pegawai
Negeri Sipil kepada BP Tapera (Vide: Bukti PT-8); dan
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang
Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Vide: Bukti PT-9).
f. Pemberian Modal Awal Kepada BP Tapera:
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada BP
Tapera.
Nilai
modal
awal
yang
diberikan
adalah
sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri atas Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) sebagai dana
kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara
berkelanjutan dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP
Tapera. Pemberian modal awal kepada BP Tapera ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal BP
Tapera yang ditetapkan pada 28 Desember 2018 serta mulai berlaku
dan diundangkan pada 31 Desember 2018 (Vide: Bukti PT-10).
g. Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner:
Melalui Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019 tentang
Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera yang
ditetapkan pada 13 Februari 2019 Pimpinan BP Tapera yaitu
Komisioner dan Deputi Komisioner telah ditetapkan. Komisioner dan
171
Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23 Maret 2019 (Vide: Bukti
PT-3).
h. Pengalihan tugas PKO ke BP Tapera dan pengalihan seluruh
karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera (Pasal 78
UU Tapera):
Pada 21 Juni 2019 melalui Keputusan Menteri PUPR selaku Komite
Tapera Nomor 562/KPTS/M/2019 tentang Pengalihan Tugas
Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengalihan Aset dan Hak Peserta
PNS kepada BP Tapera, tugas PKO dialihkan kepada BP Tapera.
Setelah itu seluruh karyawan/pegawai eks Bapertarum PNS resmi
menjadi pegawai BP Tapera.
Sejak Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23
Maret 2019 dan penetapan karyawan/pegawai Bapertarum PNS
menjadi karyawan/pegawai BP Tapera, BP Tapera mulai bergerak
secara bertahap dalam menjalankan amanah UU Tapera. Pada tahap
awal, fokus utama BP Tapera adalah membentuk struktur
kelembagaan
yang
kokoh
serta
mengembangkan
kebijakan
operasional dan infrastruktur pendukung untuk mengelola Dana
Tapera. Selain itu penerbitan regulasi-regulasi yang diamanatkan
dalam UU Tapera juga menjadi fokus dari BP Tapera dalam periode
awal BP Tapera.
Selain itu, BP Tapera mulai menjalin kerja sama dengan lembaga
keuangan dan perbankan untuk memfasilitasi penyaluran pembiayaan
perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat sebagai bentuk
Pemanfaatan Dana Tapera, kepada MBR.
3. Pada tanggal 20 Mei 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(selanjutnya disebut “PP Tapera”) yang merupakan pelaksanaan
ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 2l ayat (5), Pasal 35 ayat (3),
Pasal 62 ayat (31), dan Pasal 72 ayat (2) UU Tapera. Seiring berjalannya
waktu PP Tapera dilakukan perubahan pada tanggal 20 Mei 2024 melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
172
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut “PP
Tapera Perubahan”).
B. Ketentuan Wajib Menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat
1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya jaminan konstitusi skema Tapera
dan pembentukan BP Tapera adalah peran Pemerintah dalam
mengimplementasikan dan memenuhi Pasal 28H UUD NRI 1945 yaitu
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Selaras dengan hal itu berdasarkan Pasal 124 UU PKP yang
mengamanatkan ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur
tersendiri dengan undang-undang, dibentuklah suatu badan hukum untuk
memenuhi ketentuan dimaksud yaitu BP Tapera.
3. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Tapera diatur ketentuan bahwa BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Ketentuan esensial dari UU Tapera tercantum dalam Pasal 3 UU Tapera
yang mengamanatkan:
“Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana
murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan
perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta”.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 UU Tapera bahwa pengelolaan Tapera
dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan
efisien serta Pengelolaan Tapera dilakukan dengan memperhatikan
kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 5 UU
Tapera kemudian mengatur proses bisnis utama dari BP Tapera yaitu
pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan Dana Tapera, pemupukan
Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera.
4. Bahwa skema kepesertaan Tapera yang wajib diatur dalam UU Tapera
dalam rangka memenuhi asas-asas pengelolaan Dana Tapera. Asas
pengelolaan Dana Tapera diatur dalam Pasal 2 UU Tapera beserta
penjelasannya yaitu:
“Tapera dikelola dengan berdasarkan:
a. Kegotongroyongan
173
Penjelasan:
Yang
dimaksud
dengan
"kegotongroyongan"
adalah
bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
bagi Peserta.
b. Kemanfaatan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kemanfaatan" adalah bahwa
pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya
bagi
Peserta
untuk
pembiayaan
perumahan.
c. Nirlaba;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "nirlaba" adalah bahwa pengelolaan
Tapera
tidak
untuk
mencari
keuntungan,
tetapi
mengutamakan penggunaan hasil pengembangan Dana
Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi Peserta.
d. Kehati-hatian;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa
pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti,
aman, dan tertib.
e. Keterjangkauan dan kemudahan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan"
adalah bahwa pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan
mudah diakses oleh Peserta.
f. Kemandirian;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil
pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang
mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan
rumah yang layak huni.
g. Keadilan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil
pengelolaan
Tapera
harus
dapat
dinikmati
secara
proporsional oleh Peserta.
h. Keberlanjutan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa
kegiatan Tapera berlangsung secara terus menerus dan
berkesinambungan untuk mencapai tujuan Tapera.
i. Akuntabilitas;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa
penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
j. Keterbukaan;
174
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah bahwa akses
informasi penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap,
benar, dan jelas bagi Peserta.
k. Portabilitas; dan
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera
dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan
meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
l. Dana amanat.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana
yang
terkumpul
dari
Simpanan
Peserta
dan
hasil
pemupukannya merupakan dana titipan kepada BP Tapera
untuk
dikelola
dengan
sebaik-baiknya
dalam
rangka
pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Asas yang paling penting untuk mendukung ketentuan wajib kepesertaan
atau menabung bagi peserta Tapera di dalam skema Tapera adalah asas
kegotongroyongan, keadilan, dan keberlanjutan. Ketiga asas yang paling
penting di atas diimplementasikan dalam proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera yang akan kami uraikan sebagai berikut:
a. Pengerahan Dana Tapera
Pasal 6 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa pengerahan Dana
Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pasal 1
angka 3 UU Tapera mengatur bahwa Peserta adalah setiap warga
negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang telah membayar simpanan, untuk selanjutnya dana yang
terkumpul dari pengerahan Dana Tapera kemudian disimpan oleh
Bank Kustodian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera. Dalam
pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera menandatangani Kontrak
Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan Bank Kustodian, sebagai
bank tempat dikumpulkannya pengerahan dana dari Peserta.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 1 angka 4 UU Tapera, dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga
negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada
175
Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan yang diatur dalam
Pasal 1 angka 6 UU Tapera. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PP
Tapera, Pekerja dan Pekerja Mandiri dapat memilih prinsip
pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Kemudian Pasal 7 UU Tapera mengatur ketentuan penting dari
kepesertaan Tapera yaitu:
“Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi
Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah
kawin pada saat mendaftar.”
Substansi Pasal 7 mengatur secara jelas kewajiban kepesertaan
dalam program Tapera dari sisi batasan penghasilan serta batas usia
mendaftar. Substansi penting lain yang harus digarisbawahi adalah
kepesertaan Tapera adalah tabungan dimana Peserta yang berakhir
kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya sehingga uang yang ditabung tidak akan hilang
dan justru bertambah, ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 UU Tapera
yang mengatur:
“Pasal 14
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian
Simpanan dan hasil pemupukannya.
(3) Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.”
176
Pengerahan Dana Tapera dilaksanakan dengan besaran Simpanan
tertentu bagi masing-masing Peserta. Sesuai dengan Pasal 15 ayat
(1) PP Tapera Perubahan diatur ketentuan: besaran Simpanan
Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah
untuk Peserta Pekerja, dan sebesar 3% (tiga persen) dari
penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 15 ayat (2) PP Tapera Perubahan mengatur bahwa besaran
Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh
Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen), sedangkan Pasal 15 ayat (3)
PP Tapera Perubahan mengatur besaran Simpanan Peserta untuk
Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP Tapera Perubahan
dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan
Peserta dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Usaha Milik Swasta
diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (pada huruf
a dan huruf b di atas) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Pengerahan Dana Tapera belum dapat terlaksana karena peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk mengatur dasar
perhitungan besaran simpanan peserta sesuai Pasal 15 ayat (4) PP
Tapera Perubahan belum diterbitkan. Tanpa adanya peraturan dari
177
kementerian
yang
mengatur
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang mengatur
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
serta BP Tapera yang mengatur pekerja mandiri, maka penetapan
batas atas dan batas bawah dari gaji atau upah yang akan dikalikan
dengan besarnya potongan 3% (tiga persen) dalam Pasal 15 ayat (1)
PP Tapera Perubahan tidak dapat dilakukan, sehingga pengumpulan
dan pengelolaan dana Tapera belum dapat berjalan dan
mengakibatkan belum dapat terlaksananya pengerahan dana untuk
tujuan pembiayaan perumahan rakyat bagi MBR.
Terkait dengan ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta khusus untuk Pekerja Mandiri
yang diatur oleh BP Tapera, masih dalam tahap penyusunan dan
pembahasan oleh BP Tapera mengingat PP Tapera Perubahan baru
ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2024.
b. Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur bahwa
pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana
Tapera yang dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UU
Tapera pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional
dilakukan dengan produk keuangan berupa:
1) Deposito perbankan;
2) Surat utang pemerintah pusat;
3) Surat utang pemerintah daerah;
4) Surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
5) Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah dilakukan dengan
produk keuangan berupa:
1) Deposito perbankan syariah;
2) Surat utang pemerintah pusat (sukuk);
178
3) Surat utang pemerintah daerah (sukuk);
4) Surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
5) Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat (2) PP Tapera mengatur bahwa pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak
Investasi Kolektif) yang portofolio investasinya ditempatkan pada
instrumen investasi dalam negeri.
Pasal 28 PP Tapera mengatur ketentuan bahwa dalam rangka
pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian
melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kemudian pemupukan Dana Tapera diadministrasikan
oleh Bank Kustodian yang termasuk Badan Usaha Milik Negara atau
yang terafiliasi. Dalam pemupukan Dana Tapera Manajer Investasi
dan Bank Kustodian ditunjuk oleh BP Tapera dan terikat perjanjian
kerja sama dengan BP Tapera. Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan
afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
negara.
c.
Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa
pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan
bagi Peserta. Penyaluran pemanfaatan pembiayaan Tapera dapat
disalurkan melalui prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
program pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
UU Tapera:
1) Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera):
KPR Tapera adalah kredit untuk Pemilikan Rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KPR Tapera adalah mekanisme
kepemilikan rumah melalui kredit pembiayaan sebagaimana
umumnya praktek di perbankan, namun dengan bantuan
179
pembiayaan Tapera, suku bunga/margin/ujrah menjadi lebih
ringan yaitu 5% (lima persen). Jangka waktu tenor KPR Tapera
diberikan untuk rumah umum tapak paling lama 30 (tiga puluh)
tahun dan untuk saturan rumah susun umum paling lama 35 (tiga
puluh lima) tahun.
2) Kredit Pembangunan Rumah Tapera (KBR Tapera):
KBR Tapera adalah kredit untuk pembangunan rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KBR Tapera diperuntukkan bagi
Peserta yang belum memiliki rumah dan akan melakukan
pembangunan rumah di atas kaveling tanah matang. Dalam KBR
Tapera Pembangunan Rumah harus memenuhi ketentuan:
a) Memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak
milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b) Tidak dalam keadaan sengketa; dan
c) Tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
3) Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera):
KRR Tapera adalah kredit untuk Perbaikan Rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KRR Tapera diperuntukkan bagi
Peserta yang akan melakukan Perbaikan Rumah pertama.
Perbaikan Rumah yang dimaksud adalah meliputi:
a) Perbaikan bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan;
b) Pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan
penghawaan serta sarana mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
c) Penambahan luas ruang gerak minimum per orang untuk
kenyamanan bangunan.
Perbaikan Rumah dalam KRR Tapera harus memenuhi
ketentuan:
a) Memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak
milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b) Tidak dalam keadaan sengketa; dan
c) Tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
Untuk tanah bukan milik Peserta harus layak dijaminkan
berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
180
Berikut fitur dan keunggulan pembiayaan perumahan bagi Peserta:
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi
ketentuan
dan
persyaratan.
Ketentuan
untuk
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) UU Tapera yang mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan
bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1) Merupakan rumah pertama;
2) Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3) Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
1) Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2) Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3) Belum memiliki rumah; dan/atau
4) Menggunakannya
untuk
pembiayaan
kepemilikan
rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat bahwa
yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
181
adalah MBR. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan kepada MBR
dengan memperhatikan kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta diatur sesuai dengan Pasal 12
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP 5/2021) yang mengamanatkan bahwa Simpanan
Peserta dalam KPDT dialokasikan menjadi:
1) Dana Cadangan yaitu alokasi Dana Tapera untuk pembayaran
pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya
berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera;
2) Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang ditempatkan
pada KIK Pemupukan Dana Tapera untuk meningkatkan nilai
Dana Tapera; dan
3) Dana
Pemanfaatan
adalah
alokasi
Dana Tapera
untuk
Pembiayaan Tapera.
Alokasi di atas disusun berdasarkan kesesuaian profil jatuh tempo
(maturity profile) Simpanan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas
sebagai berikut:
1) Pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya
berikut Hasil Pemupukan Simpanan;
2) Kebutuhan penyaluran Pembiayaan Tapera;
3) Proteksi likuiditas jangka panjang; dan
4) Peningkatan nilai Dana Tapera.
Hasil penyusunan alokasi dicantumkan di dalam KPDT. Bank
Kustodian menerapkan alokasi ke dalam sistem Kustodian atas
rekening Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana
Cadangan.
Berdasarkan
persyaratan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
perumahan Tapera yang dikhususkan kepada MBR serta adanya
ketentuan
perhitungan
alokasi
di
atas
terlihat
jelas
asas
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan
pengelolaan Dana Tapera di mana tidak semua Peserta Tapera yang
182
telah menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, namun Peserta
yang bertatus MBR akan ditopang pembiayaannya oleh Peserta lain
yang lebih mampu. Asas keadilan terlihat dimana proporsi alokasi
dana yang diatur oleh BP Tapera dalam KPDT telah diperhitungkan
secara proporsional oleh BP Tapera untuk disalurkan sesuai
kebutuhan Peserta. Asas keberlanjutan dalam pengelolaan Dana
Tapera tercermin melalui pengaturan yang disusun oleh BP Tapera,
yang dirancang agar selalu ada aliran penabung yang konsisten
hingga masa pensiun, dengan mekanisme ini, BP Tapera
memastikan kesinambungan dana untuk jangka panjang, menjadikan
Dana Tapera sebagai investasi berkelanjutan yang mendukung
ketersediaan dana perumahan bagi generasi saat ini dan mendatang.
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah
terkumpul kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan
perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk
golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kegotongroyongan
ini bukan sekedar konsep ekonomi, melainkan cerminan nilai luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat,
yang
mengutamakan
kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang lebih besar.
Berikut kami tampilkan gambar model bisnis Program Tapera:
183
Dari model bisnis di atas dapat dilihat bahwa pengelolaan Dana
Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera, melainkan melibatkan
beberapa pihak sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana
yang dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga
pengerahan Dana Tapera dilaksanakan dengan bekerja sama
dengan Bank Kustodian;
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU
Tapera BP Tapera melakukuan pemupukan Dana Tapera melalui
Manajer Investasi dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian
melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
kemudian
Manajer
Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera dimaksud melakukan
investasi
pada
instrumen
investasi
yang
aman
dan
menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera disalurkan melalui Bank
Pemnyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Dalam penyaluran, Bank Penyalur atau Perusahaan
Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank Kustodian
berdasarkan instruksi dari BP Tapera dan menyerahkan aset
berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan, berdasarkan
ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera mengatur
bahwa:
a) Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, Bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
184
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
5. Secara singkat proses untuk mendapatkan pembiayaan Tapera bagi
Peserta kami jelaskan dalam gambar berikut ini:
a. Peserta wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BP
Tapera;
b. Peserta mengakses dan melakukan pengkinian data pada Portal
SITARA, yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh BP Tapera untuk
penghimpunan data sehingga didapatkan data Peserta yang
memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Peserta yang berhak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan
sesuai skema pembiayaan yaitu KPR, KBR atau KRR akan
diinformasikan oleh BP Tapera kepada Peserta melalui Portal
SITARA untuk dapat mengajukan pembiayaan Tapera dan
mempersiapkan dokumen pengajuan pembiayaan Tapera;
d. Setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi Peserta datang ke
Bank Penyalur yang telah berkerjasama dengan BP Tapera dengan
membawa dokumen kelengkapan untuk mengajukan pembiayaan
Tapera;
e. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur akan
melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan terhadap Peserta;
f. Setelah lolos verifikasi dan penilaian kelayakan serta seluruh
persyaratan telah terpenuhi, Peserta kemudian menandatangani
Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan dengan Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
185
g. Peserta kemudian melakukan pembayaran angsuran pengembalian
pokok pembiayaan Tapera ditambah dengan suku bunga/marjin/ujrah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mengajukan
pencairan besaran penyaluran pembiayaan Tapera melalui sistem
yang telah dikembangkan oleh BP Tapera;
i. BP Tapera melakukan validasi atas pengajuan pencairan yang
disampaikan oleh Bank Penyalur serta memberikan persetujuan
kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yaitu
besaran penyaluran pembiayaan Tapera sesuai dengan porsi
pendanaan yang telah disepakati antara BP Tapera dan Bank
Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
j. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mendaftarkan
dan menebitkan efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran
pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. Bank
Kustodian
melakukan
penyaluran
dana
pembiayaan
perumahan kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur berdasarkan instruksi dari BP Tapera, Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank
Kustodian;
l. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menyerahkan
efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran pembiayaan Tapera
yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada Bank Kustodi setelah
efek didistribusikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan
pembayaran angsuran pengembalian pokok dan bunga efek dana
Tapera sesuai jadwal amortisasi atau pengembalian efek.
6. Perlu kami sampaikan bahwa perhitungan konkret yang dapat kami
uraikan secara singkat adalah:
186
a. Dalam proses bisnis pengelolaan Dana Tapera sebagaimana
diuraikan di atas, terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera dan terdapat Peserta yang tidak mempergunakan
haknya untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera. Peserta yang tidak
mendapatkan Pembiayaan Tapera adalah Peserta tidak memenuhi
syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, sedangkan
Peserta yang tidak mempergunakan haknya untuk mendapatkan
Pembiayaan Tapera adalah Peserta MBR yang memang memilih
untuk tidak mendapatkan Pembiayaan Tapera. Peserta-Peserta
tersebut kami beri istilah “Penabung Mulia” untuk mempermudah
penyebutannya. Namun istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan ataupun produk hukum internal BP Tapera;
b. simulasi perhitungan pemanfaatan Dana Tapera yang diberikan
kepada Peserta Tapera MBR kami uraikan sebagai berikut:
1) simulasi kami contohkan untuk memperoleh pemanfaatan melalui
KPR Tapera;
2) dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3% atau
Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan, selama 1
(satu) tahun terkumpul dana sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah);
3) dari dana yang terkumpul sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar
48,25% (empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus)
atau Rp868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus
Rupiah)
untuk
Dana
Pemanfaatan,
serta
sisanya
dialokasikan untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
4) plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga Rumah
Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp173.700.000,- (seratus tujuh
puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
5) untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
angka 4) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta
dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana Tapera, dan 25% (dua
187
puluh lima per seratus) sisanya berasal dari dana Bank Penyalur
atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan
6) maka
disimpulkan
untuk
memperoleh
dana
sebesar
Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada angka 5), dengan dana
pemanfaatan per peserta selama satu tahun sebesar Rp868.500,-
sebagaimana dimaksud pada angka 3), dibutuhkan 150 Peserta
untuk membiayai 1 orang MBR.
c. Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan kata
lain diwajibkan membayar tabungan serta iuran tabungan tersebut
dikelola oleh BP Tapera dengan asas kegotongroyongan yang
menekankan saling membantu antar Peserta.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah Akademis
Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat
BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup
Materi Muatan Undang-Undang, 5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan
Ruang Lingkup menjelaskan secara lengkap terkait dengan substansi
pengerahan Dana Tapera yang menguraikan:
“Pengerahan dana merupakan proses awal untuk memobilisasi
dana masyarakat. Pengerahan dana akan melibatkan pekerja,
pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat agar
proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target jumlah
peserta untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala
ekonomis) dan efisien (proses berbiaya rendah dan terjaga dari
kebocoran), maka undang-undang tabungan perumahan rakyat
harus sangat memperhatikan kepentingan para pihak yang terkait,
terutama pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus mendapat
jaminan bahwa dana yang disisihkan dari penghasilannya dapat
meningkatkan kemampuannya untuk membeli rumah (atau
memudahkan akses ke lembaga pembiayaan rumah) setelah
jangka waktu tertentu.
Kunci keberhasilan proses pengerahan dana adalah adanya
pengaturan mengenai kepesertaan dari program tabungan
perumahan. Disarankan kepesertaan dalam program tabungan
perumahan meliputi pekerja berpenghasilan tetap yang terdiri dari
PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai Swasta,
dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya wirausahawan
atau pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan.
188
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya. Jika
seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja lain, maka ia tetap
dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah terkumpul tidak akan
hilang). Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera
akan lebih cepat memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang
besar dan berkelanjutan. Sesuai dengan azas gotong royong (the
law of large number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan kemampuan lembaga pengelola untuk menjamin
kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang terkumpul
hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko
likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana
berjumlah besar, risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan, setelah
dana digunakan untuk memenuhi hak para peserta, maka
sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke dalam instrumen-
instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil, yang keuntunganya
akan dikembalikan kepada peserta dalam berbagai bentuk
pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan beserta hasil
pemupukannya,
sedangkan
yang
mendapatkan
bantuan
pembiayaan perumahan bisa mendapatkan bantuan dalam
pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.”
7. Skema Tapera, yang mengadopsi konsep Housing Provident Fund
dengan sistem tabungan dan kepesertaan yang wajib, hadir sebagai
solusi inovatif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan,
terutama bagi MBR di Indonesia. Dengan mengumpulkan kontribusi wajib
dari peserta, skema ini mampu menyediakan akses pembiayaan
perumahan yang terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada
dana pemerintah yang berasal dari APBN. Sistem tabungan wajib ini juga
menciptakan semangat gotong royong antar peserta, di mana dana yang
terkumpul dapat dialokasikan untuk membantu pemenuhan tempat tinggal
yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Model serupa telah terbukti berhasil di berbagai negara, menjadi strategi
kunci dalam mengatasi krisis perumahan secara global. Sistem ini
memungkinkan negara untuk mengumpulkan dana secara konsisten dan
berkelanjutan, memastikan bahwa generasi saat ini dan yang akan datang
memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau. Dengan
menerapkan pendekatan yang telah teruji ini, Skema Tapera
menghadirkan langkah maju dalam penyediaan perumahan yang inklusif,
mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk tempat tinggal,
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keberhasilan penerapan
189
sistem tabungan wajib ini tidak hanya memperkuat ketahanan perumahan
nasional, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain untuk mengadopsi
solusi serupa dalam mengatasi tantangan perumahan.
Untuk memberikan contoh kesuksesan program HPF di negara lain,
berikut kami sampaikan program HPF di Negara Meksiko:
a. Nama Program: National Housing Fund INFONAVIT;
b. Program: Tabungan Pensiun untuk pekerja swasta, dipisahkan
dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional;
c. Kepesertaan: dibayarkan per bulan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan pekerja;
d. Pemupukan: deposito dan surat utang;
e. Pemanfaatan: pemberian kredit pemilikan rumah dan pemberian imbal
hasil pemupukan;
f. Statistik Kepesertaan: Pada Tahun 2021 terdapat total 22,6 juta
peserta aktif dengan total tabungan 75,8 miliar USD atau setara 1.196
triliun Rupiah;
g. Statistik Pemanfaatan: pada Tahun 2021 total terdapat 5,5 juta peserta
yang menerima pemanfaatan dengan angka penyaluran 67,34 miliar
USD atau setara 1.062 triliun Rupiah;
h. Periode program: 1972–sekarang.
sumber: Laporan National Housing Fund INFONAVIT Maret 2022 (Vide:
Bukti PT-11).
Keberhasilan program tabungan perumahan di Negara Meksiko terlihat
dari statistik kepesertaan dan tingkat pemanfaatannya yang telah
diuraikan di atas. Hal ini menunjukkan bahwa skema serupa dapat
menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kebutuhan perumahan di
Indonesia. Dengan pelaksanaan kepesertaan secara bertahap dan
penerbitan regulasi yang mendukung, BP Tapera di Indonesia memiliki
potensi besar untuk memainkan peran yang sama, terutama dalam
mengatasi backlog perumahan yang ada. Oleh karena itu, eksistensi BP
Tapera harus dijaga dan didukung oleh Pemerintah serta masyarakat luas
agar program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan
rakyat Indonesia.
190
Menurut Pihak Terkait, sifat kepesertaan Tapera yang wajib tidak dapat
dimaknai sebagai “sukarela” karena justru akan menimbulkan tidak
tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam
bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan
kembali berfokus dan bergantung pada subsidi perumahan yang sebagian
besar bersumber dari APBN.
C. Program Skema Tapera Bukan Merupakan Beban Finansial Bagi
Masyarakat Indonesia
1. Pihak Terkait beranggapan bahwa program skema Tapera tidak dapat
dianggap
sebagai
beban
finansial
bagi
masyarakat
Indonesia
dikarenakan:
a. Skema Tapera adalah skema tabungan dimana dana yang ditabung
tidak akan hilang dan berkurang serta dikembalikan pada akhir masa
kepesertaan beserta hasil pemupukannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (2) UU Tapera; dan
b. Pengerahan Dana Tapera akan dilakukan dengan batasan tertentu
sesuai dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian
besaran Simpanan Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (4) PP Tapera Perubahan, sehingga besaran
pengerahannya diperhitungkan secara proporsional dan adil serta
tidak menimbulkan beban finansial bagi masyarakat Indonesia.
2. Bahwa program Tapera juga harus diartikan sebagai tabungan bagi
peserta yang memberikan banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. Bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap (fixed)
dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil dari
jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang
(Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku Bunga,
Margin,
atau
Ujrah,
Jangka
Waktu,
Zona
Wilayah,
Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah,
Komponen dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan
Skoring Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam
Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat);
191
b. Terdapat pilihan bantuan kepemilikan rumah yang beragam yaitu
KPR, KBR, dan KRR sesuai dengan kebutuhan (Vide: Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
c. Untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (Vide:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah
Pekerja
yang
Dibebaskan
dari
Pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai);
d. Suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
e. Mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit sebesar
rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada
Bank Pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi seluruh
Peserta (PP Tapera); dan
f. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain
yang dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan
diterima oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi
penuh dapat lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
D. Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Bahwa dalam permohonan yang disampaikan Para Pemohon I terdapat dalil
yang menyebutkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan Dana Tapera,
hal ini dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan
atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya
Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait
Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, jawa tengan, D.I.
192
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Para Pemohon I menyampaikan di dalam
Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (DTT) ini Badan Pemeriksa
Keuangan menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum
menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp567.457.735.810,-
(lima ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sepuluh Rupiah).
Terhadap dalil Para Pemohon I di atas dapat kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Saat masa-masa peralihan dari tim likuidasi ke BP Tapera (periode 2018-
2020) tidak ada aktivitas pengembalian tabungan;
b. Pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud yaitu
pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan data
pemeriksaan yaitu data Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian
Negara dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
yang sudah pensiun, kemudian data dimaksud dipadankan ke data
Tapera, sehingga ditemukan angka tersebut sebagaimana tercantum
dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Pengembalian tabungan secara masif (atas peserta pensiun dimasa
pengalihan) sebagian besar dilakukan pada tahun 2021, namun baru
dapat diselesaikan dengan tuntas di tahun 2022;
d. Atas temuan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan
Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain Ganti
Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada Pihak
Terkait beserta lampirannya (vide: Bukti PT-12); dan
e. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf d antara lain
dinyatakan:
1) Berdasarkan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara di
lingkungan BP Tapera sampai dengan Semester II Tahun 2023,
diketahui bahwa tidak terdapat kerugian negara yang harus
ditindaklanjuti; dan
2) Atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan berupa terdapat 124.960
peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total
193
sebesar Rp567.457.735.810,- (lima ratus enam puluh tujuh miliar
empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
delapan ratus sepuluh Rupiah) BP Tapera telah menindaklanjuti
seluruh rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan
dimaksud dan Badan Pemeriksa Keuangan telah menyimpulkan
bahwa tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi.
E. Penyusunan Rancangan Skema Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam praktik internasional, skema tabungan perumahan umumnya terbagi
menjadi dua jenis utama:
1. Housing Provident Fund (HPF)
Skema ini merupakan tabungan dengan sifat kepesertaan wajib yang
melibatkan kontribusi bulanan baik dari pekerja maupun pemberi kerja.
Contoh implementasi HPF meliputi:
a. Housing Provident Fund di Tiongkok;
b. Home Development Fund (Pag-Ibig) di Filipina; dan
c. Infonavit di Meksiko.
2. Contractual Saving (CS)
Skema ini bersifat sukarela, di mana individu menyepakati untuk
menabung sejumlah dana selama periode tertentu. Contoh implementasi
CS meliputi:
a. Bausparkassen di Jerman; dan
b. Plan D’epargne Logement di Perancis.
Skema Contractual Saving biasanya mencakup tiga fase utama yaitu:
a. Periode Menabung yaitu fase dimana Peserta menyepakati untuk
menabung sejumlah dana dalam periode waktu minimum tertentu
dan/atau hingga mencapai jumlah tertentu.
b. Periode Menunggu atau Alokasi yaitu fase yang melibatkan waktu
tunggu sebelum peserta dapat memanfaatkan dana yang telah
dikumpulkan. Durasi periode ini bergantung pada ketersediaan dana
dalam kolektif tabungan atau sumber pendanaan lain yang dimiliki oleh
kolektif tersebut.
194
c. Periode Pinjaman yaitu fase dimana Peserta dapat mengakses dana
sebagai bentuk pinjaman setelah memenuhi persyaratan tertentu pada
fase sebelumnya.
Salah satu risiko utama dari skema Contractual Saving adalah risiko
likuiditas, yaitu risiko dimana entitas tidak memiliki dana yang cukup untuk
memenuhi permintaan pinjaman ketika kontrak jatuh tempo. Risiko ini dapat
menjadi tantangan signifikan jika kolektif tabungan tidak memiliki sumber
pendanaan yang memadai. Program Tapera di Indonesia dirancang untuk
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan ini, Program Tapera mengadopsi
keunggulan dari kedua skema internasional tersebut, yaitu Dana Tapera
dapat bersumber dari dana yang berbasis kepesertaan seperti dalam
skema Housing Provident Fund untuk memastikan keberlanjutan kontribusi
dan kesinambungan pendanaan serta Dana Tapera dapat bersumber juga
dari sumber dana lainnya seperti dalam skema Contractual Saving, untuk
memperkuat ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
Dengan perpaduan tersebut, Program Tapera bertujuan memberikan solusi
perumahan yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif bagi masyarakat
Indonesia. Skema ini tidak hanya menjamin ketersediaan dana tetapi juga
memastikan pengelolaan dana yang efektif demi mendukung pembangunan
sektor perumahan di Indonesia.
F. Perkembangan Pelaksanaan Program Pembiayaan Perumahan yang
Dilaksanakan oleh BP Tapera
1. Sebagai tambahan keterangan perlu kami sampaikan bahwa secara
kelembagaan karakteristik dari BP Tapera adalah Lembaga sui generis.
Lembaga sui generis adalah lembaga diluar Pemerintah yang dibentuk
melalui Undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian
kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintahan
namun bersifat otonom dari kepentingan Pemerintah. Beberapa contoh
lembaga sui generis saat ini adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, BPJS Kesehatan,
dan BPJS Ketenagakerjaan.
195
Keunggulan BP Tapera sebagai lembaga sui generis menjadi alasan
utama mengapa keberadaannya sangat penting untuk dipertahankan
dalam mendukung ekosistem perumahan di Indonesia. Sebagai lembaga
yang memiliki mandat khusus, BP Tapera berfokus secara eksklusif pada
pengelolaan Tapera. Hal ini memungkinkan BP Tapera menjalankan
tugasnya tanpa distraksi dari fungsi lain, sehingga dapat menciptakan
kebijakan dan program yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan MBR.
Selain itu, BP Tapera juga memiliki otonomi yang kuat dalam
menjalankan fungsi-fungsinya. Otonomi ini memberikan kebebasan
untuk mengelola dana secara independen, sehingga alokasinya dapat
difokuskan sepenuhnya pada pengembangan sektor perumahan tanpa
terpengaruh oleh kepentingan lain. Dengan tata kelola yang transparan
dan
akuntabel,
BP
Tapera
mampu
membangun
kepercayaan
masyarakat sebagai pengelola dana mereka.
Walaupun BP Tapera berfokus secara eksklusif pada pengelolaan
Tapera, lebih dari itu lembaga sui generis diberikan sistem operasional
yang lebih fleksibel. Fleksibilitas operasional yang dimiliki BP Tapera
memungkinkan lembaga ini untuk merespon dinamika pasar dan
kebutuhan sektor perumahan dengan cepat. Kemampuan untuk
menyesuaikan kebijakan dan program sesuai dengan perkembangan
membuat BP Tapera dapat terus relevan dalam mendukung
pertumbuhan ekosistem perumahan.
Dasar hukum yang kuat juga menjadi keunggulan BP Tapera sebagai
lembaga sui generis. Didirikan berdasarkan Undang-Undang, BP
Tapera memiliki legitimasi yang tinggi untuk melaksanakan mandatnya.
Dengan landasan hukum yang kokoh, BP Tapera tidak hanya diakui
secara formal tetapi juga memiliki kewenangan yang jelas untuk berperan
dalam pembangunan sektor perumahan.
Dengan berbagai keunggulan ini, BP Tapera memainkan peran sentral
dalam mendukung ekosistem perumahan di Indonesia. Keberadaannya
bukan hanya menjawab kebutuhan akan lembaga yang fokus pada
pengelolaan tabungan perumahan, tetapi juga memberikan kepastian
196
bahwa sektor perumahan memiliki dukungan institusi yang kuat, terarah,
dan terpercaya untuk masa depan.
2. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tugas dan fungsi utama BP
Tapera adalah mengelola Dana Tapera. Pengelolaan Dana Tapera terdiri
dari Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera dan
Pemanfaatan Dana Tapera. Dana Tapera adalah dana amanat milik
seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil
pemupukannya, namun BP Tapera diberikan potensi untuk mendapatkan
Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya. Secara menyeluruh
sesuai dengan Pasal 61 UU Tapera, Dana Tapera bersumber dari:
a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil;
e. Dana wakaf; dan
f. Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera, salah satu
sumber Dana Tapera berasal dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dikelola oleh
Bapertarum-PNS. Saat ini Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan
aset tersebut menjadi satu-satunya Dana Tapera yang dikelola oleh BP
Tapera. Hingga saat ini, pelaksanaan pengembalian tabungan bagi
peserta Bapertarum-PNS yang dilakukan oleh Bapertarum-PNS telah
beralih dan sepenuhnya dijalankan oleh BP Tapera sebagai bagian dari
tugas dan fungsinya dalam mengelola Dana Tapera sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun kedepan BP Tapera berupaya mendapatkan Dana Tapera yang
bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dalam rangka untuk
menyediakan likuiditas dana bagi pembiayaan rumah dengan Dana
Tapera.
197
Berikut adalah gambar yang dapat menjelaskan program yang dikelola
oleh BP Tapera saat ini:
3. Selain pengelolaan Dana Tapera, pada tahun anggaran 2022 BP Tapera
juga diberi amanah untuk melaksanakan pengelolaan Dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (Dana FLPP) yang dialihkan
pengelolaannya dari Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana
Pembiayaan Perumahan. Dana FLPP dikelola oleh BP Tapera selaku
Operator Investasi Pemerintah (OIP). Investasi Pemerintah adalah
penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka
panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya. OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan penyaluran Dana
FLPP, BP Tapera sebagai OIP bertanggungjawab kepada Kementerian
Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku “Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran
999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah
(KPA IP FLPP)” melalui Perjanjian Investasi. Karekteristik pengelolaan
Dana FLPP oleh BP Tapera selaku OIP diatur diketentuan peraturan
perundang-undangan terkait investasi pemerintah.
Hingga saat ini pengelolaan Dana FLPP telah mencapai hasil yang
memuaskan. Sejak dikelola oleh BP Tapera pada tahun 2022 hingga
tanggal 31 Oktober 2024 BP Tapera telah menyalurkan Dana FLPP
198
melalui skema KPR Sejahtera sebanyak 634.917 unit rumah. Secara
jelas capaian penyaluran Dana FLPP dapat dilihat pada gambar dibawah
ini:
BP Tapera juga terus berupaya melakukan inovasi dalam pengelolaan
Dana FLPP kedepan agar pengelolaan Dana FLPP dapat berjalan lebih
optimal dan dapat menjangkau lebih banyak MBR dalam penyalurannya.
Keterangan Tambahan
I.
PENDAHULUAN
Dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 (Surat MK Nomor
594.86/PUU/PAN.MK/PS/11/2024 tanggal 20 November 2024), Perkara
Nomor
96/PUU-XXII/2024
(Surat
MK
Nomor
595.96/PUU/PAN.MK/
PS/11/2024 tanggal 20 November 2024) dan Perkara 134/PUU-XII/2024
(Surat MK Nomor 596.134/PUU/PAN.MK/PS/11/2024 Tanggal 20 November
2024) dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden untuk Perkara
134/PUU-XXII/2024 dan Pihak Terkait BP Tapera (VI), Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi memberikan tanggapan kepada Pemerintah dan Pihak
Terkait sebagai berikut:
a. Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H
1)
Bahwa Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H meminta
kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan pergeseran kaidah norma
dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU PKP) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
199
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (UU PKP Perubahan) ke UU Tapera yaitu kaidah norma
yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta tabungan
perumahan karena secara logika peserta itu adalah pemilik unit
investasi. Berarti untuk berinvestasi diwajibkan negara (publik)
karena terdapat sanksi administratif, padahal investasi adalah
hubungan privat.
2)
Bahwa Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H meminta
Pihak Terkait menjelaskan pandangan Pihak Terkait terkait
perubahan kaidah norma tersebut dengan melihat kepentingan
peserta terkait kepastian dana tabungannya.
b. Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
1)
Bahwa Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. meminta kepada
Pihak Terkait untuk menjelaskan dalam rencana kerja dan skema
atas Peserta Tapera yang tidak memanfaatkan haknya atau disebut
sebagai “Penabung Mulia”. Adapun Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. menanyakan perihal mekanisme Penabung Mulia yang
tidak mengambil hak KPR-nya dan selanjutnya Hakim Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut menanyakan apakah tabungan Tapera
mendapatkan jaminan seperti tabungan di bank yang dijamin
Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut LPS) yang
mana hal tersebut menjadi penting dikarenakan terdapat kasus
terdahulu di mana dana pekerja tidak dikembalikan tepat waktu dan
terakhir Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut meminta
untuk dijelaskan informasi mengenai rencana kerja atau skema
terkait potensi Return On Investment atau ROI yang didapat oleh
pekerja yang mengikut program tabungan perumahan tersebut dan
apakah hal tersebut akan dijelaskan kepada peserta.
2)
Bahwa Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut meminta
kepada Pihak Terkait untuk dapat menjelaskan kepastian hukum
terkait pengelolaan Dana Tapera dikarenakan terdapat pengalaman
buruk atas BP Tapera terdahulu dan atas dana-dana pensiun
lainnya.
200
c.
Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Bahwa Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H meminta
kepada Pihak Terkait untuk dapat menjelaskan nomenklatur “Penabung
Mulia” dikarenakan terdapat potongan-potongan bagi Pekerja yang di
mana potongan tersebut akan menjadi beban kepada pekerja terutama
pekerja yang memiliki penghasilan terbatas walaupun Tabungan
Perumahan sifatnya adalah tabungan yang terdapat fasilitas di dalamnya
(keringanan pajak dsb).
d. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1)
Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
meminta kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan bagaimana
keberlanjutan dana Taperum yang sebelumnya dikumpulkan untuk
Pegawai Negeri Sipil, terutama setelah entitasnya berubah menjadi
Tapera dengan cakupan kepesertaan yang lebih luas yang di mana
kekhawatiran muncul bahwa dana yang sudah dikumpulkan
sebelumnya
mungkin
tidak
jelas
pengelolaannya
atau
penggunaannya. Pihak Terkait diminta untuk memastikan bahwa
dana tersebut tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
meminta kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan terkait
berakhirnya kepesertaan yang di mana Pertanyaan diajukan
tentang proses bisnis atau mekanisme tabungan bagi peserta yang
tidak berhenti bekerja hingga usia pensiun, terutama pekerja
mandiri dengan usia pensiun 58 tahun karena pada usia tersebut,
kebutuhan perumahan biasanya tidak sebesar saat usia produktif.
Kekhawatiran muncul bahwa Tapera hanya menjadi "Pemberi
Harapan Palsu" jika manfaatnya tidak nyata dirasakan peserta.
e. Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. meminta kepada
Pihak Terkait untuk melampirkan hasil pemeriksaan BPK pada
keterangan tambahan secara tertulis termasuk penjelasan terkait
rekomendasi yang sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti. Apabila diperlukan
maka pihak Mahkamah Konstitusi dapat memanggil BPK untuk menjadi
saksi dalam perkara a quo.
201
II.
POKOK-POKOK KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG DALAM PERKARA
A.
Pengaturan Norma Wajib dalam UU PKP dan UU Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H Pihak Terkait memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Keterangan Pihak Terkait
sebelumnya, skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan
pembentukan BP Tapera merupakan pelaksanaan ketentuan dari
Pasal 121 sampai dengan Pasal 124 UU PKP. Pasal 121 ayat (1) UU
PKP mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah
harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, lebih lanjut
diatur dalam Pasal 121 ayat (2) UU PKP pengembangan sistem
pembiayaan yang dimaksud meliputi: a. lembaga pembiayaan; b.
pengerahan dan pemupukan dana; c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan. Pasal 121 ayat (3) UU PKP
mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan yang dimaksud di atas
dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah
melalui: a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b. pembiayaan
sekunder perumahan.
Penjelasan Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan:
“Ayat (3) Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank dan/atau
lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan” adalah
penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah
dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit dengan
melakukan sekuritisasi. Sekuritisasi yaitu transformasi aset yang tidak
likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari
lembaga keuangan penerbit kredit dan penerbitan efek beragun aset.”
202
Skema Tapera dalam ekosistem perumahan di Indonesia berperan
memberikan dukungan kemudahan dan bantuan kepemilikan rumah
bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) melalui sistem
bantuan pembiayaan perumahan sebagai upaya pengembangan
sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dari sisi pembiayaan primer perumahan sebagaimana
dimaksud Pasal 121 ayat (3) huruf a UU PKP.
Pasal 122 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum
pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal
122 ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa badan hukum
pembiayaan yang dimaksud bertugas menjamin ketersediaan dana
murah jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman. Pasal 122 ayat (3) UU PKP kemudian
mengamanatkan dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah
umum dan swadaya, badan hukum pembiayaan wajib menjamin: a.
ketersediaan dana murah jangka panjang; b. kemudahan dalam
mendapatkan akses kredit atau pembiayaan; dan c. keterjangkauan
dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.
Dari Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PKP dapat dilihat bahwa BP Tapera
yang telah dibentuk wajib menjamin ketersedian dana murah jangka
panjang, yang diwujudkan dari ketentuan kepesertaan Tapera yang
bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera.
Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) UU PKP
diamanatkan bahwa pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b meliputi: a. dana
masyarakat; b. dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi
atas kelebihan likuiditas; dan/atau c. dana lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b di atas diatur
ketentuan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
203
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan. Apabila tabungan perumahan telah
melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka
panjang dapat dihentikan. Yang dimaksud dengan “hasil
investasi” adalah hasil investasi atas kelebihan likuiditas pada
instrumen investasi yang aman, berupa deposito dan surat utang
negara.”
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan
pemenuhan
rumah
melalui
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari
penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa
“Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN
untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan”.
Maka dapat disimpulkan bahwa dalam rangka menjamin ketersedian
dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (3) huruf a UU PKP dan mengurangi ketergantungan APBN dalam
memenuhi kebutuhan pembiayaan murah jangka panjang dalam
penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b sehingga perlu diatur skema
kepesertaan Tapera yang bersifat wajib. Ketentuan kepesertaan wajib
ini menjadi pondasi utama dalam pembentukan UU Tapera yang
pengaturannya menekankan bahwa Peserta yang lebih mampu
secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang
mampu.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah
Akademis
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tabungan
Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan
Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,
5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan secara
lengkap terkait dengan substansi pengerahan Dana Tapera yang
menguraikan:
“Pengerahan dana merupakan proses awal untuk memobilisasi
dana masyarakat. Pengerahan dana akan melibatkan pekerja,
pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat agar
proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target
jumlah peserta untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala
ekonomis) dan efisien (proses berbiaya rendah dan terjaga dari
kebocoran), maka undang-undang tabungan perumahan rakyat
harus sangat memperhatikan kepentingan para pihak yang
204
terkait, terutama pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus
mendapat
jaminan
bahwa
dana
yang
disisihkan
dari
penghasilannya dapat meningkatkan kemampuannya untuk
membeli rumah (atau memudahkan akses ke lembaga
pembiayaan rumah) setelah jangka waktu tertentu.
Kunci keberhasilan proses pengerahan dana adalah adanya
pengaturan mengenai kepesertaan dari program tabungan
perumahan. Disarankan kepesertaan dalam program tabungan
perumahan meliputi pekerja berpenghasilan tetap yang terdiri
dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai
Swasta, dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya
wirausahawan atau pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan.
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka
harus ada peserta yang membayar iuran sepanjang masa
kerjanya. Jika seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja
lain, maka ia tetap dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah
terkumpul tidak akan hilang). Dengan cara seperti ini maka
lembaga pengelola Tapera akan lebih cepat memperoleh
akumulasi dana dalam jumlah yang besar dan berkelanjutan.
Sesuai dengan azas gotong royong (the law of large
number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan
kemampuan
lembaga
pengelola
untuk
menjamin kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika
dana yang terkumpul hanya berjumlah sedikit, maka pengelola
menghadapi risiko likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian
peserta. Jika dana berjumlah besar, risiko likuiditas dapat
diperkecil. Bahkan, setelah dana digunakan untuk memenuhi hak
para peserta, maka sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke
dalam instrumen-instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil,
yang keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta dalam
berbagai bentuk pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan
beserta hasil pemupukannya, sedangkan yang mendapatkan
bantuan pembiayaan perumahan bisa mendapatkan bantuan
dalam pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan
rumah.”
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan kata
lain diwajibkan membayar tabungan, serta iuran tabungan tersebut
dikelola oleh BP Tapera dengan asas kegotongroyongan yang
menekankan saling membantu antar Peserta.
B.
Penjelasan Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M Pihak Terkait memberikan penjelasan:
205
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 (selanjutnya disebut UU LPS) diatur ketentuan:
Pasal 1
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah.
Kemudian dalam Pasal 4 UU LPS diatur ketentuan:
Pasal 4
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
b. menjamin polis asuransi;
c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai
dengan kewenangannya;
d. melakukan resolusi Bank; dan
e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih lanjut diatur sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU LPS
diatur ketentuan bahwa:
Pasal 8
(1)
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
(2)
Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Berdasarkan ketentuan di atas LPS berfungsi salah satunya untuk
menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan. Simpanan yang dimaksud
dalam UU LPS adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah, serta yang diwajibkan untuk menjadi peserta
penjaminan di LPS adalah setiap Bank yang melakukan kegiatan
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Karena BP Tapera adalah adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera dan bukan merupakan bank sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-
206
undang mengenai perbankan syariah, maka BP Tapera tidak menjadi
peserta penjaminan di LPS, sehingga Simpanan Tapera masing-
masing Peserta tidak dijamin oleh LPS.
Selain itu Tapera tidak dijaminkan di Lembaga Penjaminan Simpanan
karena Tapera masing-masing Peserta bukan termasuk dalam produk
perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito, namun menjadi unit
investasi. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU Tapera yang mengatur
bahwa Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pemilik
unit investasi. Lebih lanjut diatur bahwa Simpanan Tapera akan
dikonversi
menjadi
Unit
Penyertaan
Dana
Tapera
(UPDT)
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana
Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut PBP
Pemupukan) yang mengamanatkan:
Pasal 2
(1)
Dalam mengelola Simpanan Peserta, BP Tapera menunjuk Bank
Kustodian dan membentuk KPDT.
(2)
Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikonversi menjadi UPDT sesuai mekanisme Pengelolaan Dana
Tapera.
(3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pemilik
UPDT.
Kemudian
Dana
Tapera
masing-masing
Peserta
dilakukan
pemupukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Untuk menjamin
kelangsungan proses bisnis pengelolaan Dana Tapera yang aman,
dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan
Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera yang mengatur
ketentuan:
a.
pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
207
c.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
Kemudian
dalam
rangka
meminimalisir
pelanggaran
dalam
pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut
PP Tapera) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PP Tapera Perubahan)
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 58 PP
Tapera yang mengatur:
Pasal 24
(2) Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama
3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Pasal 58
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian.
(2)
Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga
Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai
peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja;
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP
Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa
Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, BP
Tapera yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai
208
sanksi pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian; dan
d. pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c
diberikan kepada Peserta yang pengembalian Simpanannya
terlambat beserta pokok Simpanan dan hasil pemupukan.
Perlu kami sampaikan bahwa besaran pengenaan bunga Simpanan
kepada Pihak Terkait akibat keterlambatan pengembalian Simpanan
dan hasil pemupukannya dihitung mengacu dengan tingkat suku
bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
Tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
dapat dilihat secara langsung dalam website resmi LPS yaitu
https://apps.lps.go.id/lpsrate/periode (diakses pada 8 Desember 2024
pukul 21:33 WIB) yang kami contohkan pada gambar sebagai berikut:
Dari gambar di atas dapat kami berikan penjelasan:
1. Periode Waktu:
Setiap baris menunjukkan tanggal mulai dan berakhirnya periode
penerapan Tingkat Bunga Penjaminan. Contoh: 1 November
2024 - 31 Januari 2025.
2. Tingkat Bunga Penjaminan (TBP):
a. Untuk Bank Umum: 4,25% (IDR) dan 2,25% (Valas).
b. Untuk BPR: 6,75%.
Besaran suku bunga penjaminan inilah yang akan menjadi dasar
untuk menghitung sanksi administratif berupa bunga simpanan yang
dikenakan kepada BP Tapera apabila terjadi keterlambatan
209
pengembalian simpanan Peserta. Jika terjadi keterlambatan
pengembalian dana simpanan Peserta, bunga yang harus dibayar
dihitung dengan mengacu pada TBP yang berlaku pada periode
keterlambatan tersebut. Misalnya, jika keterlambatan terjadi pada
periode 1 November 2024 - 31 Januari 2025, maka bunga
keterlambatan yang dikenakan untuk simpanan dalam rupiah adalah
4,25% per tahun (untuk bank umum) atau 0,011% per hari, sehingga
besaran bunga simpanan yang harus dikompensasi BP Tapera
sebesar bunga harian dikali 92 hari (1 November 2024 - 31 Januari
2025) yakni 0,011% dikali 92 = 1,07%.
Dengan mengacu pada tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan
oleh LPS, penghitungan sanksi keterlambatan menjadi objektif,
transparan, dan konsisten. Hal ini juga memberikan perlindungan
kepada Peserta untuk memastikan mereka menerima kompensasi
yang sesuai atas keterlambatan tersebut.
Kemudian perlu kami jelaskan untuk bahwa pengelolaan dana Tapera
tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera, melainkan melibatkan
beberapa instansi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana
yang dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana
Tapera tidak disimpan oleh BP Tapera;
b. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam
rekening tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh
Bank Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama
jumlahnya dengan yang tertera pada rekening masing-masing
Peserta;
c.
Terkait dengan pemupukan dana, berdasarkan ketentuan Pasal
21 dan Pasal 22 UU Tapera, Peserta Tapera dapat memilih
prinsip pemupukan dananya menggunakan prinsip konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Tapera atau
prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) UU
Tapera;
210
d. Terkait
dengan
penyaluran
pembiayaan
perumahan,
berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera
disalurkan oleh Bank Kustodian melalui Bank atau Perusahaan
Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan
dan yang ditunjuk oleh BP Tapera. Bank atau Perusahaan
Pembiayaan yang mendapatkan dana dari Bank Kustodian
tersebut menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian
dalam nilai yang sama. Mekanisme pembiayaan perumahan
tersebut akan diatur oleh BP Tapera dengan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, pengelolaan
dana Tapera melibatkan banyak pihak dan dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme yang diawasi dan dikoordinasikan dengan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan asas
kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan;
e. Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa
Peserta
Tapera
memiliki
hak
antara
lain
“menerima
pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada
akhir masa kepesertaan, mendapatkan informasi dari BP Tapera
mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan
informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian, dan mendapatkan informasi dari
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai
kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses atas
informasi oleh Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi
“Tapera Mobile” yang di dalamnya berisi informasi antara lain
tentang saldo tabungan, status kepesertaan, prinsip pengelolaan
dana, layanan dan produk berupa pengembalian tabungan,
pembiayaan
Kredit
Pemilikan
Rumah
(KPR),
Kredit
Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Perbaikan Rumah
(KRR);
f.
Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan
wajib
melaporkan
pelaksanaan
penyaluran
pembiayaan
211
perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga
seluruh proses pengelolaan dana Tapera berlangsung dengan
tetap mengutamakan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan
asas keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d, huruf i, dan huruf j UU Tapera;
Terkait dengan potensi Return of Investment atau ROI (hasil
pemupukan) yang diterima oleh Peserta Tapera, perlu kami jelaskan
hal dimaksud diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera
yang mengatur:
Pasal 35
(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana
Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
(2) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dapat dilihat dari ketentuan diatas dapat dilihat bahwa batas bawah
pemupukan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku
bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk saat ini Dana Tapera yang telah
dikelola oleh Pihak Terkait per tanggal 29 November 2024 telah
menghasilkan imbal hasil melebihi dari batas bawah sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera yang dapat kami
uraikan dalam grafik sebagai berikut:
Dari gambar di atas dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) PP Tapera, batas bawah imbal
hasil atau ROI pemupukan Dana Tapera yang harus dicapai
212
adalah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun, dimana berdasarkan data historis
di grafik, imbal hasil deposito Bank Pemerintah rata-rata
sebesar 2,68% nett per tahun;
2.
Adapun berdasarkan grafik tersebut, pencapaian Imbal Hasil
Pemupukan Dana Tapera (Imbal Hasil PMP) rata-rata sebesar
4,31% nett per tahun; dan
3.
Dengan demikian imbal hasil pemupukan Dana Tapera yang
saat ini belum beroperasi penuh (belum mengerahkan dana
dari Peserta) sudah melebihi dari batas bawah yang sesuai
ketentuan.
C.
Penabung Mulia dalam Perspektif Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M. dan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan. Ketentuan untuk mendapatkan
pemanfaatan Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Tapera
yang mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan bagi Peserta
Tapera mempunyai ketentuan:
1)
Merupakan rumah pertama;
2)
Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3)
Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi
persyaratan:
1)
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2)
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3)
Belum memiliki rumah; dan/atau
213
4)
Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat bahwa
yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera adalah
MBR. Disisi lain terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera. Peserta tersebut kami beri istilah “Penabung
Mulia” untuk mempermudah Pihak Terkait dalam memberikan
penjelasan bagi Peserta Non Penerima Manfaat yang telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan UU Tapera, tetapi tidak dapat
memanfaatkan
dan/atau
tidak
memanfaatkan
fasilitas
pembiayaan perumahan yang ditetapkan oleh UU Tapera, namun
istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
ataupun produk hukum internal BP Tapera. Peserta Non Penerima
Manfaat berperan dalam menopang pembiayaan perumahan untuk
MBR dalam skema Tapera dengan penyaluran pemanfaatan
berlandaskan dengan asas gotong royong.
Untuk dapat melihat peran Peserta Non Penerima Manfaat dan skema
gotong royong dalam pengelolaan Tapera, akan kami uraikan
perhitungan simulasi konkret untuk mendapatkan pemanfaatan Dana
Tapera yang diberikan kepada Peserta Tapera MBR sebagai berikut:
1)
simulasi kami contohkan untuk memperoleh pemanfaatan
melalui Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera):
2)
dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3%
atau Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan,
selama 1 (satu) tahun terkumpul dana sebesar Rp1.800.000,-
(satu juta delapan ratus ribu Rupiah);
3)
dari dana yang terkumpul sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar
48,25% (empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus)
atau Rp868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus Rupiah) untuk Dana Pemanfaatan, serta sisanya
dialokasikan untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
214
4)
plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga
Rumah Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp173.700.000,-
(seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
5)
untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada angka 4) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh
puluh lima perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus
tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana
Tapera, dan 25% (dua puluh lima per seratus) sisanya berasal
dari dana Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur; dan
6)
maka
disimpulkan
untuk
memperoleh
dana
sebesar
Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh
lima ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada angka 5),
dengan dana pemanfaatan per peserta selama satu tahun
sebesar Rp868.500,- sebagaimana dimaksud pada angka 3),
dibutuhkan 150 Peserta Non Penerima Manfaat untuk
membiayai 1 orang MBR.
Selaku Peserta Non Penerima Manfaat mereka tidak berhak
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera berupa Kredit Pemilikan
Rumah Tapera (KPR Tapera), Kredit Pembangunan Rumah Tapera
(KBR Tapera), dan Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera),
namun Peserta Non Penerima Manfaat tetap berhak mendapatkan
pengembalian Simpanan pada akhir kepesertaan beserta hasil
pemupukannya.
Hingga saat ini Pihak Terkait tetap berupaya memberikan dan
mengembangkan manfaat tambahan yang dapat diterima oleh Peserta
Peserta Non Penerima Manfaat antara lain:
a.
finalisasi skema pembiayaan perumahan bagi peserta non-MBR
bekerjasama dengan PT.Sarana Multigriya Finansial (Persero);
b.
bekerjasama dengan Bank BTN terkait pemberian manfaat
tambahan bagi penabung mulia;
c.
penyusunan skema diferensiasi imbal hasil bagi penerima
manfaat dan non-penerima Manfaat;
215
d.
penyusunan skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) alternatif
dalam rangka mendukung skema pembiayaan perumahan bagi
peserta non-MBR; dan
e.
peningkatan layanan prima BP Tapera melalui penambahan
kanal Pelayanan Contact Center melalui Play Store; Appstore;
Youtube; Tiktok; google review.
Rencana kerja pengembangan manfaat tambahan yang dapat
diterima oleh Peserta Peserta Non Penerima Manfaat dicantumkan
dalam Surat Komisioner BP Tapera Nomor PS.01.04_29/UND/BP-
TPR/I/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 perihal Laporan Capaian
Pelaksanaan atas Arahan Komite sampai dengan Bulan September
Tahun 2024 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat selaku Ketua Komite Tapera, Menteri Keuangan
selaku Anggota Komite Tapera, Menteri Ketenagakerjaan selaku
Anggota Komite Tapera dan Ibu Friderica Widyasari Dewi, Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan selaku Anggota Komite
Tapera (vide: Bukti Tambahan PT-1)
D.
Pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Hasil Pengalihan
Aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola
oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 61 ayat (1) UU Tapera mengamanatkan ketentuan:
Pasal 61
(1)
Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a
bersumber dari:
a.
hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b.
hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c.
hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d.
hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
e.
dana wakaf; dan
f.
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
216
Dari ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera dapat dilihat
bahwa salah satu sumber Dana Tapera adalah hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil PNS
(selanjutnya disebut Bapertarum PNS).
Kemudian dalam Pasal 77 UU Tapera diatur ketentuan:
Pasal 77
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.
(2) Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
(3) Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai
negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada
pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil.
(4) Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena
pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai
negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Atas Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat sesuai
dengan Pasal 77 UU Tapera di atas bahwa hasil likuidasi aset
dimaksud wajib dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, yaitu
PNS aktif dan PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau
meninggal dunia serta menetapkan bahwa pokok tabungan beserta
hasil pemupukannya milik PNS aktif akan dialihkan sebagai saldo awal
Peserta
Tapera
bagi
PNS
yang
tetap
aktif,
menegaskan
kesinambungan manfaat bagi para pegawai aktif di bawah skema
baru.
Pengalihan Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada BP
Tapera
diatur
melalui
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
217
122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut
PMK Pengalihan).
Di dalam PMK Pengalihan (vide: Bukti Tambahan PT-2) diatur
beberapa ketentuan penting terkait pengalihan Dana Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut Dana Taperum
PNS) ke Dana Tapera yaitu:
Pasal 2
(1)
Dana Taperum PNS dalam Peraturan Menteri ini merupakan
dana yang:
a. terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan; dan
b. berbentuk deposito dan/ atau jenis investasi lain beserta hasil
pemupukannya.
(2)
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b termasuk:
a.
giro;
b.
piutang; dan/atau
c.
aset lainnya.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan
pengalihan
piutang
kepada
BP
Tapera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pencairan
serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP
Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal
10 ayat (1), BP Tapera melaksanakan pengembalian Dana
Taperum PNS kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena
pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil
meninggal dunia.
(2)
(2) BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera dapat
berkoordinasi dengan:
a. Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memvalidasi data
pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
b. PT Taspen (Persero), untuk memvalidasi data pengembalian
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
218
Hingga saat ini BP Tapera masih melaksanakan pengembalian Dana
Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika
Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, proses bisnis ini adalah yang
dilaksanakan oleh Bapertarum PNS sebelum dilikuidasi. Lebih lanjut
kami jelaskan bahwa Dana Tapera yang bersumber dari hasil
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah
satu-satunya sumber Dana Tapera yang dikelola karena pengerahan
dana dari Peserta belum dilaksanakan.
Pengesahan
Laporan
Keuangan
Penutup
Bapertarum-PNS
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1126/KPTS/M/2019 tentang Pengesahan
Laporan Keuangan Penutup Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawa Negeri Sipil (vide: Bukti Tambahan PT-3). Melalui
Keputusan Menteri ini dapat dilihat jumlah aset dan liabilitas
Bapertarum PNS yang dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera.
Berikut Pihak Terkait jelaskan data pengelolaan Dana Tapera per 29
November 2024 dalam gambar berikut ini:
Berdasarkan data di atas, dapat kami jelaskan bahwa Dana Tapera
yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat dari baris dana kelolaan.
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Konvensional, yang diluncurkan
pada 14 Juni 2021, telah berjalan selama 3 tahun 5 bulan dengan
219
jumlah peserta mencapai 2,95 juta orang dan total dana kelolaan
sebesar Rp6,91 triliun.
Sementara itu, Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah yang
diluncurkan setelahnya, pada 14 Februari 2022, telah dikelola selama
2 tahun 9 bulan dengan jumlah peserta sebanyak 255,2 ribu orang dan
dana kelolaan sebesar Rp503,5 miliar.
Dalam kolom Dana Tapera, yang merupakan gabungan dari kedua
jenis pengelolaan tersebut, memiliki rentang waktu pengelolaan 3
tahun 5 bulan sejak diluncurkan pada 14 Juni 2021. Jumlah peserta
Dana Tapera mencapai 3,21 juta orang dengan total dana kelolaan
sebesar Rp7,42 triliun.
E.
Peserta Tapera Setelah Melewati Masa Pensiun
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengakhiran kepesertaan Tapera
diatur dalam Pasal 14 UU Tapera yaitu:
“Pasal 14
(1)
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a.
telah pensiun bagi Pekerja;
b.
telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
c.
Peserta meninggal dunia; atau
d.
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2)
Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.
(3)
Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4)
Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.”
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 UU Tapera:
“Pasal 15
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah
mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud
220
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi
Peserta.”
Apabila Pekerja berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau
Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,
Pekerja dan Pekerja Mandiri dimaksud dapat tetap menjadi Peserta
konsekuensi hukumnya adalah maka tabungan tetap berjalan dan
perhitungan imbal hasil akan tetap berjalan dan lebih besar.
Sebagaimana diketahui bahwa batasan penghasilan MBR diatur
dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran
Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas
Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya (vide: Bukti Tambahan
PT-4) yang mengatur ketentuan sebagai berikut:
Wilayah
Penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp)
Umum
Satu Orang
Untuk Peserta
Tapera
Tidak Kawin
Kawin
Jawa, Sumatera,
Kalimantan,
Sulawesi,
Kepulauan Bangka
Belitung, Kepulauan
Riau, Maluku,
Maluku Utara, Bali,
Nusa Tenggara
Timur, Nusa
Tenggara Barat
7,000,000
8,000,000
8,000,000
Papua, Papua
Barat, Papua
Tengah, Papuan
Selatan, Papua
Pegunungan, dan
Papua Barat Daya
7,500,000
10,000,000
10,000,000
Berikut kami uraikan simulasi perhitungan dasar skema Tapera yang
dilaksanakan oleh Peserta Pekerja Mandiri. Simulasi perhitungan
dilakukan dengan melihat jumlah penghasilan yang diterima oleh
Peserta Pekerja Mandiri dibawah batasan penghasilan MBR Peserta
Tapera sebesar Rp8.000.000,00 yaitu sebesar Rp5.000.000,00.
Simulasi perhitungan yang diberikan sesuai tabel sebagai berikut:
221
No
Keterangan
Nilai
(1)
(2)
(3)
Simulasi
1
Jumlah Penghasilan
Rp5.000.000,00
2
Asumsi Pemupukan
4%
3
Jumlah Tahun
30 Tahun
4
Saldo Awal
Rp0
5
Simpanan yang dibayar oleh Peserta
Pekerja Mandiri
3% dari Upah
Hasil Simulasi
1
Estimasi Jumlah Tabungan
Rp 104.454.435,36
2
Total Simpanan Pokok (oleh Peserta
Pekerja Mandiri sebesar 3%)
Rp 54.000.000,00
3
Hasil Pengembangan
Rp 50.454.435,36
Penjelasan:
1.
Simpanan Peserta Pekerja Mandiri (3%):
a. 3% × Rp 5.000.000 = Rp 150.000 per bulan.
b. Dalam 30 tahun (360 bulan): Rp 150.000 × 360 = Rp
54.000.000.
2.
Hasil Pengembangan:
Dengan asumsi pemupukan 4% per tahun, hasil pemupukan
selama 30 tahun adalah Rp 50.454.435,36.
3.
Total Estimasi Tabungan:
Rp54.000.000 (simpanan pokok) + Rp 50.454.435,36 (hasil
pengembangan) = Rp 104.454.435,36.
Kesimpulannya, dengan skema Simpanan sebesar 3% dari
penghasilan yang sepenuhnya dibayarkan oleh Peserta Pekerja
Mandiri, estimasi total tabungan tetap beserta hasil pemupukan
mencapai Rp 104.454.435,36 dalam jangka waktu 30 tahun, yang
akan diterima pada saat Pekerja Mandiri berhenti menjadi Peserta.
Hasil ini terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp 54.000.000 dan hasil
pemupukan
sebesar
Rp
50.454.435,36
dengan
asumsi
pengembangan 4% per tahun.
Total dana sebesar Rp 104.454.435,36 akan diterima oleh Peserta
Pekerja Mandiri yang wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
222
setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir, sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 PP Tapera. Untuk manfaat pembiayaan perumahan
baik berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan
Rumah (KBR) dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dapat diajukan
oleh Peserta Pekerja Mandiri pada saat yang bersangkutan masih
aktif menjadi Peserta.
Baik untuk Pekerja Mandiri yang menerima pemanfaatan Tapera
maupun Pekerja Mandiri Peserta Non Penerima Manfaat akan
menerima
perhitungan
pengembalian
Simpanan
dan
hasil
pemupukan yang sama sebagaimana uraian di atas. Untuk Peserta
Pekerja MBR dan Pekerja Mandiri MBR yang menerima pemanfaatan
Dana Tapera, perhitungan simulasi konkret untuk mendapatkan
pemanfaatan Dana Tapera yang diberikan kepada Peserta Tapera
MBR telah kami uraikan dalam Keterangan Tambahan Pihak Terkait
ini bagian C. Penabung Mulia dalam Perspektif Pengelolaan Dana
Tapera.
F.
Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Ketua: Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permintaan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi
yang meminta kepada Pihak Terkait untuk melampirkan hasil
pemeriksaan BPK pada Keterangan Tambahan Pihak Terkait dalam
rangka untuk melakukan verifikasi terhadap pernyataan Pihak Terkait,
perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Surat BPK Nomor
89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal Penyampaian
Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya telah kami
sampaikan sebagai bukti dukung dalam pernyataan kami dengan kode
Bukti
PT-12
pada
Keterangan
Pihak
Terkait
Nomor
337/BPT.04/DMP.K/XI/2024.
Untuk menindaklajuti permintaan di atas berikut kami sampaikan
kembali Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024
perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain
223
Ganti Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya
(vide: Bukti Tambahan PT-5).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait BP-
Tapera telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-12, sebagai berikut:
1.
Bukti PT- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti PT- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat;
3.
Bukti PT- 3
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019
tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner
BP Tapera yang ditetapkan pada 13 Februari 2019;
4.
Bukti PT- 4
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 386/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
5.
Bukti PT- 5
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 487/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
6.
Bukti PT- 6
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 748/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
7.
Bukti PT- 7
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 255/KPTS/M/2019 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
224
8.
Bukti PT- 8
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Selaku Ketua Komite Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 562/KPTS/M/2019 tentang
Pengalihan Tugas Pelaksanaan Kegiatan Operasional
Pengalihan Aset dan Hak Peserta Pegawai Negeri Sipil
kepada BP Tapera;
9.
Bukti PT- 9
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga;
10. Bukti PT- 10 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018
tentang Modal Awal BP Tapera yang ditetapkan pada 28
Desember 2018;
11. Bukti PT- 11 : Fotokopi Laporan National Housing Fund INFONAVIT Maret
2022;
12. Bukti PT- 12 : Fotokopi Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
89/S/V/02/2024
tanggal
27
Februari
2024
perihal
Penyampaian
Laporan
Hasil
Pemantauan
atas
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara sampai dengan
Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada Pihak Terkait.
Selain itu, Pihak Terkait BP TAPERA telah menyerahkan keterangan
tertulis 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang
diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sehubungan dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Mahkamah), perkenankan Ahli menyampaikan keterangan tertulis atas
perkara ini. Bahwa dalam perkara in casu, yang disoal adalah tentang upaya
pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak atas tempat tinggal melalui UU
Tapera.
Bahwa ahli pada kesempatan ini memberikan keterangan perihal sifat wajib
kepesertaan UU Tapera. Bahwa keterangan ini dibagi dalam 6 (enam) bagian yaitu:
1. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hukum Hak Asasi
225
Manusia (HAM) internasional dan nasional (diatur dalam konstitusi);
2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yaitu hak atas
tempat tinggal yang layak menjadi tanggung jawab pemerintah dengan
mengaturnya dalam UU sebagai penjabaran lebih lanjut pengaturan dalam
konstitusi yang sekaligus merupakan realisasi kovenan Ekosob;
3. Substansi UU Tapera merupakan open legal policy yang memiliki dasar
rasionalitas;
4. Praktik mandatory gotong royong di Indonesia;
5. Perbedaan masalah norma dan masalah implementasi; dan
6. Praktik dunia internasional;
Selanjutnya dalam keterangan ini:
UUD 1945
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Tapera
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat.
UU SJSN
: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU BPJS
: Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2011
tentang
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
UU PPP
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
UU 39/1999
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU 1/2011: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman
UDHR
: Universal Declaration of Human Rights
ICESCR
: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Bahwa berikut adalah uraian sebagaimana dimaksudkan.
I. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hukum HAM
226
internasional dan nasional (diatur dalam Konstitusi)
1. Bahwa tempat tinggal yang layak adalah bagian dari rumpun HAM sebagaimana
tertuang dalam instrumen hukum internasional maupun hukum nasional. Hak
atas timpat tinggal yang layak memiliki hubungan yang erat dengan jenis hak-hak
yang lain, persis karena tempat tinggal adalah ruang bagi manusia, keluarga,
dan lingkungannya untuk tumbuh dan berkembang secara bermartabat. Hal
demikian telah menjadi semangat universal bangsa-bangsa beradab,
sebagaimana tercermin dalam Art. 25 para 1 UDHR (cetak tebal dari penulis):
Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and
well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and
medical care and necessary social services, and the right to security in the
event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack
of livelihood in circumstances beyond his control.
2. Bahwa semangat tersebut kemudian juga tercermin dalam semangat konstitusi
sebagaimana terdapat dalam paragraf keempat pembukaan UUD 1945 pada
frasa “[…] memajukan kesejahteraan umum […]”. Kemudian dalam Pasal 28H
Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan (cetak tebal dari penulis):
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahwa komitmen Indonesia tentang hak atas tempat tinggal kembali dituangkan
dalam Pasal 40 UU 39/1999 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk
bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
3. Bahwa lebih lanjut lagi, komitmen tersebut semakin dikuatkan melalui ketentuan
dalam Art. 11 para 1 ICESCR yang kemudian telah diratifikasi oleh Indonesia
melalui UU 11/2005. Yaitu (cetak tebal dari penulis):
The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone
to an adequate standard of living for himself and his family, including
adequate food, clothing and housing, and to the continuous improvement of
living conditions. The States Parties will take appropriate steps to ensure
the realization of this right, recognizing to this effect the essential importance
of international co-operation based on free consent.
Bahwa lebih lanjut lagi, komitmen tersebut semakin dikuatkan lagi melalui
keterlibatan Indonesia sebagai state party yang menandatangani Deklarasi Rio
de Janeiro. Khususnya, dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II yang
pokoknya menegaskan tentang tempat tinggal sebagai hak asasi yang mesti
diwujudkan.
227
4. Bahwa segenap pengaturan tersebut di atas mengukuhkan spirit politik hukum
Indonesia baik itu ke dalam melalui hukum nasional, maupun ke luar yang
ditunjukkan melalui keterlibatan dalam berbagai instrumen hukum HAM
internasional. Dengan sikap yang demikian, maka komitmen tersebut
menimbulkan tanggungjawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28I
Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 7 ayat (2) serta Pasal 8 UU 39/1999 yang
pokoknya menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Pemerintah.
5. Bahwa selain daripada itu, International Labour Organization dalam paragraf 2
Workers’ Housing Recommendation, 1961 (No. 115) juga telah menegaskan hak
atas tempat tinggal sebagai suatu kebijakan yang diambil oleh kebijakan
nasional, dengan memberikan prioritas pada kelompok yang membutuhkan,
yaitu sebagai berikut:
It should be an objective of national policy to promote, within the framework
of general housing policy, the construction of housing and related community
facilities with a view to ensuring that adequate and decent housing
accommodation and a suitable living environment are made available to all
workers and their families. A degree of priority should be accorded to those
whose needs are most urgent.
6. Bahwa intent yang demikian juga telah tercermin pada saat proses pembentukan
UU Tapera melalui travaux preparatoirs dalam naskah akademik RUU Tapera
(https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ1-20161118-034932-7123.pdf).
Naskah akademik UU Tapera menunjukkan niatan atas ikhtiar dalam
pemenuhan kewajiban yang muncul dari perintah Konstitusi, melainkan juga dari
ketentuan hukum internasional. Diantaranya, paragraf 2 bab 3.1. Naskah
Akademik UU Tapera menyatakan: “[…] Dengan demikian, kaitan antara hak
atas rumah dan tanggung jawab negara terhadap akses masyarakat atas hak
tersebut menjadi sangat penting”.
7. Bahwa dengan demikian pada saat yang bersamaan telah timbul tanggung
jawab negara (state responsibility) yang muncul dari konstitusi maupun hukum
internasional untuk menjadikan hak tersebut menjadi kenyataan. Sebaliknya,
dapat pula dikatakan bahwa justru apabila pemerintah tidak melakukan inisiasi
kebijakan pewujudan hak atas tempat tinggal, maka Pemerintah telah
melakukan pelanggaran Konstitusi dan hukum internasional yang telah diterima.
II. UU
Tapera
sebagai
bentuk
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
melaksanakan perintah Konstitusi dan ICESCR.
228
8. Bahwa dalam ilmu perundang-undangan, terdapat klasifikasi antara UUD 1945
dengan pembentukan undang-undang (UU). Kepada UU yang substansinya
merupakan penjabaran langsung dari delegasi pengaturan yang disebut
secara eksplisit dalam UUD 1945, disebut sebagai UU organik. Sebaliknya,
bahwa terhadap UU yang memuat hal-hal yang sepatutnya dimuat dalam UU
maupun yang merupakan pelaksanaan delegasi UU yang lain, disebut sebagai
UU non- organik.
9. Bahwa sebagaimana telah disebutkan, hak atas tempat tinggal telah tercantum
dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, patut diperhatikan pula
ketentuan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
10. Bahwa ketentuan Art. 2 para 1 ICESCR menyatakan pada pokoknya negara
berkewajiban untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mewujudkan hak-
hak ekosob “[…] to the maximum of its available resources, with a view to
achieving progressively the full realization of the rights in the present Covenant
by all appropriate means, including particularly the adoption of legislative
measures”. Hal demikian kemudian dipertegas dalam General Comment No. 3:
The Nature of States parties’ obligations (Document E/1991/23). Selain daripada
itu, ditegaskan pula dalam Maastricht Guidelines on Violation of Economic,
Social and Cultural Rights dan The Limburg Principles on The Implementation
of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Document E/CN.4/1987/17). Kaidah dalam dokumen-dokumen tersebut pada
pokoknya menyatakan bahwa pemenuhan ICESCR -termasuk di dalamnya hak
atas tempat tinggal yang layak- adalah kewajiban negara dengan
mempertimbangkan kemampuannya, untuk direalisasikan secara progresif.
11. Bahwa selain daripada hak tempat tinggal dan perihal jaminan sosial yang diatur
dalam UUD 1945, terdapat ketentuan Pasal 124 UU 1/2011 menyatakan bahwa
229
“Ketentuan mengenai tabungan perumahan diaturan tersendiri dengan undang-
undang”.
12. Bahwa selanjutnya, terbit UU Tapera. Angka 1 bagian mengingat UU Tapera
merujuk pada, diantaranya, Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Dan pada angka 2 bagian mengingat UU Tapera merujuk pada UU 1/2011.
Bahwa dengan demikian, pembentukannya tersebut adalah untuk pemenuhan
hak tempat tinggal dalam Pasal 28H dan bagian dari jaminan sosial dalam Pasal
34 UUD 1945, dan UU 1/2011.
13. Bahwa selain daripada itu, karena hak atas tempat tinggal juga termasuk dalam
ICESCR yang telah diterima oleh Indonesia, maka UU Tapera juga merupakan
pewujudan dari komitmen Indonesia selaku state party ICESCR. Komitmen
tersebut juga telah dituangkan dalam Naskah Akademik RUU Tapera yang pada
hlm. 31 menyatakan:
Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara mengenai
penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak azasi manusia yaitu
hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis, Hak atas Rumah diatur dalam
Undang-Undang Dasar, UU tentang Hak Azasi Manusia, UU tentang
Pengesahan Kovenan EKOSOB, dan UU tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
14. Bahwa Indonesia selaku state party dari ICESCR telah menunjukkan komitmen
progressive realization. Dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU SJSN menyatakan pada pokoknya jaminan
sosial adalah untuk “[…] menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak”. Selanjutnya, Pasal 18 UU SJSN
menyatakan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja,
hari tua, pensiun, dan kematian. Bahwa belum ada UU pada bidang
perumahan dan UU pada bidang jaminan sosial yang mengatur secara
komprehensif
tabungan
perumahan
untuk
menunjang
pembiayaan
perumahan rakyat.
Bahwa pada sisi yang lain, tempat tinggal sesungguhnya telah menjadi
kebutuhan dasar hidup yang layak sebagaimana ungkapan “sandang,
pangan, papan” yang tanpa perlu dijelaskan lagi telah dipergunakan sejak
lama oleh masyarakat Indonesia. Hal demikian juga disebutkan dalam bagian
menimbang huruf d UU Tapera. Bahwa dengan demikian, UU Tapera adalah
bentuk penerapan dari progressive realization atas pemenuhan ICESCR,
yaitu dengan menempatkan ketentuan hak atas tempat tinggal sebagai
230
bagian dari kebutuhan dasar hidup layak yang tadinya belum diatur secara
komprehensif.
b. Bahwa sebelumnya, ketentuan tentang bantuan pembiayaan tempat tinggal
adalah bersifat terbatas kepada entitas PNS sebagaimana terdapat dalam
kebijakan Bapertarum-PNS. Selanjutnya, ketentuan tersebut mengalami
perluasan kepesertaan dalam UU Tapera menjadi mencakup pekerja dan
pekerja
mandiri,
dan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
pemilikan,
pembangunan, atau perbaikan rumah pertama. Bahwa perluasan entitas
pemanfaat kebijakan tempat tinggal tersebut adalah sesuai dengan
progressive realization dalam ICESCR.
III. Substansi UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang memiliki dasar rasionalitas.
15. Bahwa Paragraph 12 General Comment No. 4 (E/1992/23) menyatakan bahwa
pemenuhan hak atas tempat tinggal adalah bervariasi dari satu negara ke
negara lain. Dikutipkan sebagai berikut:
“While the most appropriate means of achieving the full realization of the right
to adequate housing will inevitably vary significantly from one State party to
another, the Covenant clearly requires that each State party take whatever
steps are necessary for that purpose. […]”
16. Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 serta UU 39/1999, dan ICESCR (UU
11/2005) telah memuat perintah tentang kewajiban negara untuk melakukan
realisasi hak atas tempat tinggal. Pun demikian, UUD 1945 tidak mengatur
secara spesifik tentang bagaimana kebijakan yang harus ditempuh sehingga
menjadi ruang bagi legislatif untuk menafsir dan menuangkan dalam suatu UU
tertentu. Sehingga dengan demikian kebijakan UU Tapera merupakan open
legal policy.
17. Bahwa hal demikian bersesuaian dengan preseden dalam pertimbangan
[3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XIII/2015 hlm. 17 yang
menyatakan:
[…] Ketika UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak memuat
parameter khusus mengenai suatu ketentuan yang pengaturannya lebih
lanjut didelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang, maka hal demikian
menjadi wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
membebaskan
pembentuk
Undang-Undang
untuk
menafsir
dan
menuangkan dalam suatu Undang-Undang tertentu, selama tidak
231
mencederai atau bertentangan dengan norma-norma yang menjadi prinsip
utama UUD 1945. […]
18. Bahwa dari kaidah tersebut di atas dapat dikatakan sementara realisasi hak atas
tempat tinggal menjadi tanggung jawab/kewajiban negara sesuai perintah UUD
1945 dan ICESCR, namun langkah dan kebijakan apa yang ditempuh bersifat
open legal policy tergantung dari kemampuan dan kebutuhan.
19. Bahwa hal yang sama juga diutarakan oleh Eberhard Eichenhofer dalam “Social
security as a human right: A European perspective” (dalam Research Handbook
on European Security Law Series, 2015) yang menjelaskan tentang hubungan
antara hak-hak sosial dengan kondisi organisasional suatu negara dan
bagaimana ia dilembagakan hukum, serta didasarkan pada semangat
solidaritas. Pada hlm. 18 dinyatakan (cetak tebal dari penulis):
Additionally, social rights depend on a plethora of social and institutional
conditions, also to be established by law. […] The same is true for the rights
to decent housing or health care. All these human rights are to be built on the
organisational capacity of the state, to regulate the labour market,
housing and health care. The implicit condition, on which the right to social
security is built, is organisations establishing a relationship between a huge
number of individuals confronted with the same social risk and the protection
is based on solidarity. ‘Solidarity is the child of interdependence, although
not interdependence alone.’
20. Bahwa terhadap kapasitas negara dalam mewujudkan hak menjadi kenyataan
juga telah dianut dalam pendirian Mahkamah Konstitusi sebagai rasionalisasi
atas kebijakan yang ditentukan. Diantaranya, bagian [3.24.2] Putusan No.
3/PUU- XXII/2024 hlm. 272 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari
penulis):
Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah, menjadi
tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan
atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari
peserta didik sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal
(anggaran) pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dasar bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
(sekolah/madrasah swasta) yang berasal dari APBN dan APBD diakui juga
masih terbatas sampai saat ini. […]
Bahwa bagian [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XVI/2018 hlm.
38 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari penulis):
Berkenaan dengan sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari
hak Ekosob pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan
politik (Sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi
sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut.
232
Sementara itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena
pemenuhan hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan
sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran. Dengan demikian,
diperlukan campur tangan aktif dari negara. Oleh karenanya, tidak mungkin
negara, in casu pemerintah, melepaskan tanggung jawabnya sebagaimana
didalilkan para Pemohon. Terlebih lagi, Pasal 28I UUD 1945 telah
menegaskan ihwal pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung
jawab negara.
21. Bahwa secara lebih khusus tentang kondisi hak atas tempat tinggal, Mahkamah
Konstitusi juga telah menyatakan pendiriannya bahwa hal tersebut merupakan
hak asasi yang bersifat interdipenden dengan hak asasi yang lain, dan bahwa hak
atas tempat tinggal erat kaitannya dengan kemampuan daya beli maupun
kemampuan negara dalam penyelenggaraannya, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Bagian [3.10.3] Putusan Mahkamah Konstitusi No.
14/PUU-X/2012 hlm. 156-7 menyatakan (cetak tebal dari penulis):
Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia dan hak
konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia [vide Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945]. Salah satu tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia [vide alinea IV Pembukaan UUD 1945]. Terkait
dengan hak warga negara dan berhubungan pula dengan salah satu tujuan
dalam pembentukan negara dimaksud maka negara berkewajiban untuk
melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak
warga negara tersebut. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman merupakan salah satu aspek pembangunan nasional,
pembangunan manusia seutuhnya, sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan terpenuhinya hak konstitusional tersebut, yang juga merupakan
pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian warga negara sebagai upaya
pencapaian salah satu tujuan pembangunan bangsa Indonesia yang berjati
diri, mandiri, dan produktif. Sebagai salah satu upaya pemenuhan hak
konstitusional, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
adalah
wajar
dan
bahkan
merupakan
keharusan,
manakala
penyelenggaraan dimaksud harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara
lain, syarat kesehatan dan kelayakan serta keterjangkauan oleh daya beli
masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah [vide
konsiderans (Menimbang) huruf a sampai dengan huruf d serta Penjelasan
Umum UU 1/2011]. Terkait dengan syarat keterjangkauan oleh daya beli
masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, menurut
Mahkamah, Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, yang mengandung norma
pembatasan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret berukuran paling
sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi, merupakan pengaturan yang tidak
sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian
masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi
hukum dari ketentuan tersebut berarti melarang penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman membangun rumah tunggal atau
233
rumah deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 (tiga puluh enam)
meter persegi. Hal tersebut berarti pula telah menutup peluang bagi
masyarakat yang daya belinya kurang atau tidak mampu untuk membeli
rumah sesuai dengan ukuran minimal tersebut. Lagipula, daya beli
masyarakat yang berpenghasilan rendah, antara satu daerah dengan daerah
yang lain, adalah tidak sama. Demikian pula harga tanah dan biaya
pembangunan rumah di suatu daerah dengan daerah yang lain berbeda.
Oleh karena itu, menyeragamkan luas ukuran lantai secara nasional tidaklah
tepat. Selain itu, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah salah
satu hak asasi manusia yang pemenuhannya tidak semata-mata ditentukan
oleh luas ukuran lantai rumah atau tempat tinggal, akan tetapi ditentukan pula
oleh banyak faktor, terutama faktor kesyukuran atas karunia yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui bagian menimbang [3.14] Putusan No.
81/PUU-XXI/2023, hlm. 31-2 telah menerapkan batasan kebijakan yang bersifat
open legal policy, yaitu:
-
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 104/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU- XIII/2015);
-
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
-
Tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 10/2008);
-
Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUUVII/2009);
-
Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement
de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 104/PUUVII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
130/PUU- VII/2009);
-
Tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52- 59/PUU-VI/2008);
-
Tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-
52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
234
VII/2009);
-
Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-VII/2009).
23. Bahwa open legal policy tersebut kemudian diwujudkan dengan menyasar
kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk pemilikan, pembangunan,
perbaikan rumah pertama, dengan tetap mewajibkan pekerja lain tidak
berpenghasilan rendah untuk menjadi peserta. Hal tersebut ditujukan untuk
mengakselerasi pemenuhan kebutuhan perumahan untuk zero backlog
kepenghunian dan rumah tidak layak huni melalui pengerahan, pemupukan dan
pemanfaatan Dana Tapera yang diperoleh melalui kegotongroyongan peserta.
24. Bahwa apabila pekerja yang tidak berpenghasilan rendah tidak diwajibkan
dalam kepesertaan Tapera, maka akan terjadi pelambatan realisasi pemenuhan
hak atas tempat tinggal karena dalam penalaran yang wajar akan
mempengaruhi pada pengerahan dan pemupukan dana Tapera. Dengan
demikian akan memunculkan ketidakadilan baru yang dirasakan oleh
masyarakat berpenghasilan rendah (yang menjadi sasaran program) untuk
mendapatkan realisasi dari pemenuhan hak atas tempat tinggal.
25. Bahwa dengan demikian maka substansi Kebijakan Hukum Terbuka dalam UU
Tapera:
-
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan realisasi
diantaranya dari Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Terlebih, Indonesia sebagai negara pihak/state party dari ICESCR melalui
UU 11/2005 yang di dalamnya memuat ketentuan perihak hak atas tempat
tinggal sebagai tanggungjawab negara.
-
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable, karena perbedaan
penikmatan Tapera memang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan
rendah. Perihal penikmatan tersebut telah sesuai dengan ICESCR yang
pokoknya mengarahkan kepada pihak yang kurang beruntung, dalam hal ini
adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Keterlibatan pekerja yang tidak
berpenghasilan rendah dan pemberi kerja adalah untuk memastikan dan
mengakselerasi realisasi hak atas tempat tinggal. Dengan demikian tidak
terdapat pelanggaran hak asasi, diskriminasi, maupun ketidakadilan.
-
Tidak
sewenang-wenang,
dan
tidak
melampaui
235
kewenangan/penyalahgunaan kewenangan, serta tidak melanggar moralitas
karena ditempuh bersesuaian dengan Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan (3)
UUD 1945, serta ketentuan ICESCR.
-
Tidak melanggar rasionalitas dan tidak melanggar kedaulatan rakyat, karena
kebijakan ditempuh dengan justifikasi sesuai dengan kebutuhan dan konteks
dengan sasaran yang telah ditentukan, dan merupakan bentuk pewujudan
maslahat kedaulatan rakyat.
IV. Praktik mandatory gotong royong bukan hal baru di Indonesia dan tidak
bercorak diskriminatif.
26. Bahwa General Comment No. 4: The Right to Adequate Housing (Document
E/1992/23) yang menyatakan, pada pokoknya perihal peran negara untuk
merealisasi hak atas tempat tinggal. Paragraf 7 GC a quo menyatakan “[…] most
importantly that the right to housing should be ensured to all persons irrespective
of income or access to economic resources […]”. Berikutnya paragraf 11 GC a
quo juga menyatakan agar kebijakan tersebut mestilah memberikan manfaat
terutama pada pihak yang kurang beruntung, yaitu: “States parties must give
due priority to those social groups living in unfavourable conditions by giving
them particular consideration […]”.
27. Bahwa hal yang sama juga tertuang dalam Paragraf 14 Limburg Principles yang
menyatakan:
Given the significance for development of the progressive realization of the
rights set forth in the Covenant, particular attention should be given to
measures to improve the standard of living of the poor and other
disadvantaged groups, taking into account that special measures may be
required to protect cultural rights of indigenous peoples and minorities.
28. Bahwa Sejak masa reformasi perihal sifat wajib kepesertaan dan kewajiban
pembayaran simpanan sebagaimana tercantum dalam UU Tapera bukanlah hal
baru. Hal demikian sebetulnya telah diterapkan dalam kebijakan yang bercorak
jaminan sosial. Ketentuan Pasal 4 huruf g UU SJSN dan Pasal 4 huruf g, Pasal
14 UU BPJS menyatakan kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Berikutnya, ketentuan dalam Pasal 4 huruf a UU SJSN dan Pasal 4 huruf a UU
BPJS juga menyebutkan perihal prinsip kegotongroyongan.
29. Bahwa pasal 7 UU Tapera mengatur kewajiban kepesertaan yaitu yang telah
memenuhi penghasilan minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah
kawin saat mendaftar. Demikian pula dengan semangat kegotongroyongan yang
236
tertuang dalam Pasal 2 huruf a UU Tapera. Adapun perbedaan dengan UU
SJSN dan UU BPJS adalah bahwa UU Tapera tidak merujuk pada Pasal 34 ayat
(1) UUD 1945. Bagian mengingat UU Tapera mengacu pada ketentuan Pasal
34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian UU Tapera sedari awal
adalah ditujukan untuk memberikan bantuan kemudahan atau perluasan akses
pembiayaan pada masyarakat berpenghasilan rendah untuk pemilikan,
pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.
30. Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 memuat perintah yang mewajibkan negara
untuk mengembangkan sistem jaminan sosial. Pasal a quo adalah kriteria
konstitusional sekaligus tujuan sistem jaminan sosial yang ditujukan kepada
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Bahwa dengan demikian kemunculan UU Tapera dengan
sasaran mewujudkan perluasan akses kepada masyarakat berpenghasilan
rendah perihal skema pembiayaan rumah pertama adalah bagian daripada
semangat pembentuk UU untuk melaksanakan perintah Konstitusi dalam
mengembangkan sistem jaminan sosial yang diatur terpisah dari UU SJSN dan
UU BPJS (karena belum mengatur tentang hak atas tempat tinggal) yang
bermartabat dengan mempertimbangkan kapasitas/kemampuan negara.
31. Bahwa hal demikian juga telah menjadi pendirian Mahkamah dalam Putusan
007/PUU-III/2005 hlm. 260-1 yang menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari
penulis):
bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan negara untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial tetapi UUD 1945 tidak mewajibkan
kepada negara untuk menganut atau memilih sistem tertentu dalam
pengembangan sistem jaminan sosial dimaksud. UUD 1945, dalam hal ini
Pasal 34 ayat (2), hanya menentukan kriteria konstitusional – yang
sekaligus merupakan tujuan – dari sistem jaminan sosial yang harus
dikembangkan oleh negara, yaitu bahwa sistem dimaksud harus mencakup
seluruh rakyat dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dengan
demikian, sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan jaminan
sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti sesuai dengan
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem tersebut mencakup seluruh
rakyat dan
dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
32. Bahwa perbandingan perihal kesamaan dan perbedaan tersebut dapat diuraikan
237
melalui tabel perbandingan UU Tapera dengan UU SJSN, UU BPJS, dan UU
1/2011:
UU SJSN
UU BPJS
UU Tapera
Bagian
mengingat
tentang HAM di
UUD
Ps. 28H (1), (2), &
(3)
Ps. 28H (1), (2), &
(3)
Ps. 28C (1)
Ps. 28H
tentang
kesejahteraan
sosial di UUD
Ps. 34 (1) & (2)
Ps. 34 (1) & (2)
Ps. 34 (2) & (3)
pada UU lain
-
UU SJSN
UU 1/2011
Kepesertaan Sifat
wajib
wajib
wajib
peserta
Setiap orang
termasuk orang
asing yang bekerja
setidaknya 6 bulan
Setiap orang
termasuk orang
asing yang bekerja
setidaknya 6 bulan
Setiap orang
termasuk orang asing
yang bekerja
setidaknya 6 bulan
Penikmat
manfaat
Setiap orang
Setiap orang
Yang berpenghasilan
rendah untuk rumah
pertama (Ps. 25 & Ps.
27)
33. Bahwa ketentuan dalam Art. 2 ICESCR menyatakan:
The States Parties to the present Covenant undertake to guarantee that the
rights enunciated in the present Covenant will be exercised without
discrimination of any kind as to race, colour, sex, language, religion, political
or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.
34. Bahwa ketentuan terkait penikmatan manfaat dalam UU Tapera bukanlah
merupakan bentuk diskriminasi sebagaimana disebutkan dalam Art. 2 ICESCR
di atas. Alih-alih, perbedaan penikmatan tersebut untuk mengakselerasi realisasi
sekaligus bentuk kegotongroyongan pewujudan hak atas tempat tinggal, yang
ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dan lagipula kewajiban
membayar peserta adalah berbentuk simpanan/tabungan, yang dikelola oleh BP
Tapera dan akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir. Semangat gotong
royong tersebut juga ditunjukkan melalui pelibatan pemberi kerja dalam
memberikan presentase tertentu pembayaran kepesertaan. Maka, negara
selaku pemberi kerja ASN juga terlibat dalam pembayaran simpanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU Tapera.
35. Bahwa
konsepsi
keadilan
tersebut
adalah
cerminan
dari
semangat
kegotongroyongan (vide Pasal 2 huruf a UU Tapera), dan lazim diterapkan
238
dalam kebijakan jaminan sosial (vide Pasal 4 huruf a UU SJSN). Sebagai
permisalan, warga negara yang lebih muda yang umumnya lebih sehat,
mensubsidi warga negara yang lebih tua yang umumnya kurang sehat, melalui
program jaminan kesehatan. Pihak dengan penghasilan tinggi yang
menggunakan asuransi swasta/biaya mandiri bisa jadi tidak memerlukan BPJS
untuk dirinya, namun tetap diikat sebagai suatu kewajiban. Dalam perkara in
casu: mereka berpenghasilan menengah dan tinggi tetap mengikuti kepesertaan
untuk membantu ikhwal rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah.
36. Bahwa selain daripada itu, sifat wajib dalam UU yang bercorak jaminan sosial
juga telah terdapat preseden dalam Putusan-Putusan Mahkamah. Bagian
pertimbangan [3.14.7] Putusan No. 50/PUU-VIII/2010 hlm. 91 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
Bahwa dalam UU SJSN kepesertaan asuransi diwajibkan untuk setiap orang
yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU SJSN, sehingga menjadi
peserta asuransi bersifat imperatif. Oleh karena itu Undang-Undang
mewajibkan kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk menjadi
peserta. Dengan demikian seseorang yang mendapatkan jaminan sosial
harus menjadi peserta program jaminan sosial. Dengan kata lain perikatan
antara tertangggung (peserta) dengan penanggung (BPJS) dalam jaminan
sosial juga timbul karena UndangUndang, yang kepesertaannya dimulai
setelah yang bersangkutan membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh
pemberi kerja. Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak
mampu maka iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal 17 ayat (4) UU
SJSN].
Bahwa logika yang sama kembali dianut oleh Mahkamah dalam Putusan No.
138/PUU-XII/2014 yang pokoknya menyatakan perihal bahwa sifat gotong
royong
bersolidaritas untuk membangun pembiayaan kolektif. Bagian
pertimbangan [3.11] Putusan No. 138/PUU-XII/2014 hlm. 210 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
[…] Jika tidak diwajibkan maka yang sakit-sakitan akan membeli asuransi,
sementara yang sehat dan masih muda tidak adakan membeli asuransi
karena tidak merasa memerlukannya, sehingga tidak mungkin tercapai
kegotong- royongan antara kelompok kaya-miskin, muda-tua, dan
sehat-sakit. Dengan demikian, mewajibkan pendudukan untuk ikut serta
dalam asuransi sosial adalah dalam rangka untuk memenuhi hak asasi
manusia melalui pembiayaan secara kolektif dan sesuai dengan fitrah
manusia madani (civil society) yang selalu mengutamakan kepentingan
bersama. Begitu pula dalam hal kewajiban membayar iuran yang bersifat
proposional dari upah akan menciptakan subsidi silang, di mana yang
memiliki upah lebih kecil akan membayar secara nominal lebih kecil, tetapi
239
ketika sakit dan mendapatkan pelayanan kesehatan maka jaminan layanan
medis tidak dibedakan dengan yang memiliki upah lebih tinggi.
Bahwa pendirian yang sama kembali ditegaskan dalam Putusan No 119/PUU-
XIII/2015, Putusan No. 101/PUU-XIV/2016 dan Putusan No. 72/PUU-XVII/2019
yang
pada
pokoknya
kembali
menegaskan
tentang
semangat
kegotongroyongan melalui kepesertaan yang bersifat wajib demi terciptanya
suatu sistem dimana semua pihak berkontribusi untuk mewujudkan keadilan
sosial.
37. Bahwa selain daripada itu, semangat gotongroyong juga ditujukan bukan pada
intragenerasi semata, melainkan juga intergenerasi. Keadilan inter-generasi
adalah keadilan bahwa kebijakan yang diambil oleh generasi hari ini akan
berpengaruh pada generasi mendatang (Dieter Birnbacher, “Responsibility for
future generations – scope and limits” dalam Edward Elgar (ed), Handbook of
Intergenerational Justice, 2006). Tapera telah menunjukkan arah yang demikian,
yaitu melalui Naskah Akademik RUU Tapera dimana dalam bagian Identifikasi
Masalah dinyatakan: “[…] Tidak kalah pentingnya, tabungan perumahan
merupakan perangkat untuk mengalirkan dana masyarakat dari satu kelompok
ke kelompok lainnya, bahkan dari satu generasi ke generasi lainnya; artinya,
merupakan suatu proses ekonomi yang berkeadilan sosial”.
38. Bahwa secara lebih teoritik, hal tersebut juga dapat dimengerti salah satunya
dalam kelambu ketidaktahuan (veil of ignorance) dan posisi asali (original
position) sebagaimana diterangkan oleh John Rawls dalam A Theory of Justice
(1999). Konsepsi keadilan meminta kita untuk tidak hanya membayangkan
berada dalam posisi asali yang netral, namun juga dengan mensimulasikan
bilamana berada dalam kelompok yang rentan. Artinya, terdapat upaya untuk
membuat kelompok yang belum setara untuk menjadi semakin setara.
39. Bahwa apabila logika gotong-royong dalam UU Tapera ini hendak
dihapuskan, maka sama saja akan menghapuskan seluruh ketentuan
gotong-royong jaminan sosial yang lain dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Dengan kata lain, membubarkan seluruh upaya pemenuhan hak layak. Hal
tersebut bersesuaian dengan bagian [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi No.
55/PUU-XVIII/2020 hlm. 62 yang menyatakan: “[…] esensi keadilan adalah
memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama
dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan
240
berbeda”.
40. Bahwa pemanfaatan Tapera yang kini dinikmati berupa skema pembiayaan
rumah pertama untuk kelompok berpenghasilan tertentu bukanlah merupakan
bentuk diskriminasi maupun ketidakadilan. Alih-alih, ICESCR justru
memberikan kaidah yaitu tentang kebijakan yang ditujukan kepada pihak yang
dalam keadaan “unfavourable conditions” yaitu perihal rumah pertama
masyarakat berpenghasilan rendah.
V. Perbedaan masalah norma dan masalah implementasi
41. Bahwa terhadap pengujian norma di Mahkamah Konstitusi, terdapat preseden
yang pokoknya membedakan antara ikhwal yang bersifat masalah norma
dengan yang merupakan masalah implementasi.
42. Bahwa Bagian [3.16.7] Putusan No. 56/PUU-XV/2017 hlm. 549 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
[…] Bahwa benar dalam beberapa putusan, Mahkamah menyatakan suatu
norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Namun hal itu tidak dapat diterapkan dalam permohonan a quo karena
penafsiran terhadap norma pasal yang dimohonkan pengujian itu sendiri
ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945 melainkan lebih pada
persoalan implementasi norma”
Bagian [3.22] Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020 hlm. 193 menyatakan (cetak
tebal dari penulis):
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka terhadap persoalan
yang dialami Pemohon yang sesungguhnya, yaitu adanya keberatan atas
tagihan pajak badan (perseroan) yang sudah dinyatakan pailit namun
penagihannya ditujukan kepada Pemohon sebagai perorangan (mantan
pengurus perusahaan sebelum pailit), menurut Mahkamah hal tersebut
merupakan permasalahan implementasi dan bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma UU, sehingga bukan menjadi wewenang Mahkamah
untuk menilainya.
Bagian [3.12.2] Putusan No. 13/PUU-XXI/2023 hlm. 32 menyatakan (cetak tebal
dari penulis):
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon
dan menilai legalitas Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-
DP/VII/2017, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan persoalan
implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma
sehingga Mahkamah tidak berwenang menilainya.
43. Bahwa mengacu pada preseden sebagaimana disebut di atas, sepatutnya
apabila terdapat permasalahan yang berhubungan pada perihal implementasi
241
norma dalam UU Tapera bukanlah merupakan ranah pengujian norma di
Mahkamah Konstitusi.
VI. Praktik dunia negara-negara lain
44. Bahwa di Perancis, terdapat kebijakan Plan D’epargne Logement dan Compte
D’epargne Logement sebagai produk dari perbankan komersial, kepesertaannya
bersifat sukarela, dan tidak terdapat keterlibatan/kontribusi dari pihak pemberi
kerja. Dana yang dikumpulkan lantas dikelola dan diakumulasi untuk sumber
dana pinjaman bagi peserta. Pemanfaatannya dilakukan untuk pembelian,
pembangunan, perbaikan, rumah pertama dan modernisasi rumah.
45. Bahwa di Jerman terdapat sistem contractual saving “Bauspar” yang lebih
bersifat kolektif. Modelnya seperti arisan dengan secara kolektif untuk
mempersingkat waktu pemilikan rumah apabila dibandingkan dengan sistem
menabung secara personal. Kepesertaannya bersifat sukarela, dan dana yang
dikumpulkan digunakan untuk pembelian dan perbaikan rumah, yaitu dengan
membantu meringankan beban bunga.
46. Bahwa di Tiongkok, terdapat Housing Provident Fund yang bersifat mandatory
bagi seluruh pekerja sektor formal. Dana yang dikumpulkan lantas dilakukan
pemupukan, dan peserta dapat memanfaatkan dana untuk pembelian,
perbaikan, dan renovasi rumah dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan
dengan kredit komersial.
47. Bahwa di Singapura, terdapat Central Provident Fund yang bersifat wajib bagi
setiap warga negara Singapura. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.
Pada awalnya kebijakan ini ditujukan untuk persiapan dana pensiun yang
kemudian berkembang menjadi fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan
pembiayaan perumahan. Pekerja dan pemberi kerja diwajibkan untuk mengikuti
iuran dengan presentase yang telah ditentukan. Hasil pengerahan dana
kemudian dilakukan pemupukan, yang kemudian pemanfaataannya ditujukan
untuk kesehatan, pengembangan aset, sosial, perlindungan keluarga, maupun
pemilikan rumah.
48. Bahwa di Malaysia, terdapat Employees Provident Fund, yang merupakan
perencanaan tabungan wajib dan perencanaan pensiun bagi pekerja di
Malaysia, dan kepesertaannya bersifat wajib. Pemanfaatannya dapat ditujukan
untuk pembelian atau pembangunan rumah tinggal maupun toko, atau untuk
mengurangi hipotek pembelian rumah.
242
49. Bahwa dari perbandingan dengan negara lain dengan demikian menunjukkan
ragam praktik yang berbeda satu sama lain:
a. Dari sisi kelembagaan: terdapat ragam apakah suatu negara menganut
sistem jaminan sosial yang terintegrasi dalam satu lembaga atau terpisah.
b. Dari segi kepesertaan: terdapat ragam apakah suatu negara menerapkan
kepesertaan apakah bersifat wajib atau sukarela.
c. Dari segi pemanfaatan: terdapat ragam apakah suatu penyelenggara
jaminan sosial memberikan layanan hak atas tempat tinggal bersamaan
dengan hak pensiun, hak kesehatan, dll, atua diselenggarakan secara
terpisah.
50. Bahwa kebijakan pemenuhan hak atas tempat tinggal telah ditempuh oleh
berbagai negara dengan ragam kebijakan yang berbeda-beda baik kepesertaan
hingga pemanfaatan. Dengan demikian kebijakan pemenuhan hak atas tempat
tinggal adalah bergantung disesuaikan dengan kemampuan dari setiap negara
tertentu yang berbeda dari negara yang lain. Dan praktik demikian juga
dibenarkan dalam ICESCR yang juga menyatakan pada pokoknya bahwa
sementara negara memiliki tanggungjawab pemenuhan, namun bagaimana
bentuk kebijakannya adalah bergantung pada konteks masing-masing.
Penutup
Bahwa dari uraian yang telah disampaikan, ditarik kesimpulan pada tiap pokok
permasalahan dalam poin sebagai berikut:
Pertama, Bahwa tempat tinggal adalah merupakan hak asasi manusia
sebagaimana telah diatur dalam Konstitusi. Selain itu, hak atas tempat
tinggal juga telah menjadi bagian dari hak yang bersifat universal dalam
UDHR, serta ditegaskan dalam ICESCR dimana Indonesia telah menjadi
negara pihak melalui UU 11/2005.
Kedua, Bahwa UU Tapera adalah dalam rangka melaksanakan delegasi
pembentukan UU oleh UUD 1945 yang pembentukannya didasarkan
pada Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945. UU Tapera
telah menjadi komitmen bagi Indonesia untuk merealisasikan hak atas
tempat tinggal yang merupakan hak dasar untuk mencapai hidup yang
layak sebagaimana diatur dalam UU 39/1999, dan ICESCR (UU
243
11/2005), sekaligus penjabaran lebih lanjut atas ketentuan dalam UU
1/2011.
Ketiga, Bahwa Tapera merupakan open legal policy. Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 28H UUD 1945 sebagai hak, serta dalam Pasal 34 ayat (2)
dan (3) sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan umum. Dari sisi
hukum internasional, kaidah ICESCR (UU 11/2005) menyatakan
sementara
realisasi
hak
atas
tempat
tinggal
merupakan
tanggungjawab/kewajiban
negara,
namun
bagaimana
bentuk
kebijakannya adalah berbeda- beda/diskresional sesuai dengan
kemampuan dari negara yang bersangkutan.
Bahwa kontur open legal policy UU Tapera telah dilakukan secara Tidak
bertentangan dengan UUD 1945, Tidak mengandung keadilan yang
intolerable, Tidak bertentangan dengan hak politik, tidak sewenang-
wenang, tidak menimbulkan masalah dari konteks kelembagaannya,
tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar moralitas, tidak
melanggar rasionalitas, dan tidak bertentangan dengan kedaulatan
rakyat.
Keempat, Bahwa kebijakan Tapera untuk memberikan akses pada masyarakat
berpenghasilan untuk rumah pertama dengan batasan pembiayaan,
justru merupakan bentuk semangat gotong royong yang juga menjadi
spirit yang diusung oleh sistem jaminan sosial. Adapun kewajiban bagi
pekerja yang tidak berpenghasilan rendah untuk menjadi pesera adalah
bagian dari pewujudan semangat gotong royong, termasuk perihal
pelibatan kontribusi pemberi kerja. Asas goyong royong tersebut juga
merupakan justifikasi moril atas kebijakan Tapera. Justru penikmatan
akses perihal rumah pertama kepada masyarakat berpenghasilan rendah
adalah cerminan dari sasaran program, dan bersesuaian dengan kaidah
yang terdapat dalam ICESCR (UU 11/2005) dan bukan merupakan
ketidakadilan/diskriminasi.
Kelima, Bahwa hak atas tempat tinggal adalah tanggungjawab negara, namun
belum terdapat pengaturan pada tingkat UU, hingga kemudian diatur
dalam UU Tapera. Apabila terdapat permasalahan yang berhubungan
244
pada perihal implementasi norma dalam UU Tapera bukanlah
merupakan ranah pengujian norma di Mahkamah Konstitusi.
Keenam, Bahwa dalam praktik di negara-negara lain, terdapat berbagai ragam
corak kebijakan baik itu soal kepesertaan apakah bersifat wajib atau
sukarela, apakah program tersebut menjadi satu dengan jaminan sosial
lain (kesehatan, pensiun) ataukah spesifik tentang tempat tinggal,
sampai dari segi pemanfaatan/peruntukan. Perbedaan ini menegaskan
dan sekaligus sejalan dengan ICESCR yang menyatakan bahwa
meskipun
pemenuhan
hak
atas
tempat
tinggal
merupakan
tanggungjawab negara, namun bagaimana ia direalisasikan adalah
bergantung dari kemampuan atau konteksnya. Justru UU Tapera
seharusnya dipandang sebagai progressive realization dari kebijakan
sebelumnya.
[2.8]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BP-
Tapera telah menyerahkan kesimpulan yang masing-masing diterima Mahkamah
pada tanggal 17 Juni 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Kesimpulan Para Pemohon:
A.
DALAM EKSEPSI
A.1. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI, DAN
MEMUTUS PERKARA A QUO
1. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi, salah satunya adalah kewenangan untuk menguji Undang-Undang
(UU) terhadap UUD 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1),
yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD
1945 ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang
245
selanjutnya disebut “UU MK” juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945, dilakukan dalam hal suatu UU diduga bertentangan
dengan UUD 1945. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2022 yang selanjutnya disebut “UU PPP,” selengkapnya berbunyi:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang selanjutnya disebut “PMK PUU” mengatur bahwa yang menjadi objek
permohonan pengujian undnag-undang adalah undang-undang dan perppu
yang meliputi materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau perppu yag dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Adapun
Pasal 2 ayat (1) dan (4) PMK PUU berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PMK PUU
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) …
(3) …
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
5. Bahwa objectum litis permohonan Para Pemohon dalam hal ini adalah ayat-ayat
(yakni Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (“UU Tapera”) adalah terhadap
UUD 1945. Sehingga ketentuan yang diujikan oleh Para Pemohon termasuk ke
246
dalam kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai
bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka disimpulkan bahwa Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan a quo.
A.2. PERMOHONAN A QUO MERUPAKAN PENGUJIAN MATERIIL UU TAPERA
DENGAN BATU UJI DAN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN YANG
BERBEDA
DARI
KE-3
(TIGA)
PERMOHONAN
SEBELUMNYA,
KARENANYA TIDAK NE BIS IN IDEM
7. Bahwa menurut UU MK dan PMK PUU, Mahkamah Konstitusi tidak dapat
menguji materi muatan ayat, pasal, dan/atau pasal dalam suatu undang-undang
yang telah diujikan terhadap UUD 1945. Namun, larangan pengujian kembali
tersebut dikecualikan jika terdapat materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda. Hal tersebut diatur dalam Pasal 60 UU MK
dan Pasal 78 PMK 2/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materimuatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
Pasal 78
PMK PUU
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
8. Bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat 3 (tiga)
permohonan pengujian undang-undang yang sama yang diajukan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi, yakni permohonan yang diajukan oleh (i) Bansawan,
terdaftar dalam perkara nomor 76/PUU-XXII/2024 yang telah diputus tidak dapat
diterima karena kabur (obscuur), (ii) permohonan yang diajukan oleh pemohon
atas nama Leonardo Olefins Hamonangan & Ricky Donny Lamhot Marpaung,
247
terdaftar dalam perkara nomor 86/PUU-XXII/2024, dan (iii) Permohonan yang
diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto, terdaftar dalam Perkara
nomor 96/PUU-XXII/2024. Adapun Perkara nomor 86/PUU-XXII/2024 dan
nomor 96/PUU-XXII/2024 diperiksa secara bersamaan dengan permohonan
Para Pemohon a-quo.
Permohonan a quo memiliki perbedaan yang signifikan dengan 3 permohonan
sebelumnya yang dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
Perkara Lain
Perkara a quo
Letak Perbedaan
76/PUU-XXII/2024
Pasal Yang Diuji:
Pasal 1 angka (3); Pasal 9
ayat (2)
Batu Uji:
Pasal 28D ayat (1); Pasal
28G ayat (1)
134/PUU-XXII/2024
Pasal yang diuji:
Pasal 7 ayat (1)
Pasal 9 ayat (1)
Batu Uji:
Pasal 23A
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28H ayat (1)
Pasal 28I ayat (4)
Perbedaan Perkara a quo
dengan
Perkara
76/PUU-
XXII/2024 adalah pada Pasal
yang diuji. Oleh karenanya,
jelas tidak ne bis in idem.
86/PUU-XXII/2024
Pasal Yang Diuji:
Pasal 7 ayat (1), ayat (2)
frasa “atau” dan frasa “sudah
kawin”, ayat (3), dan Pasal
72 ayat (1) huruf e dan f.
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (2); Pasal 28D
ayat (2)
Pada perkara 86/PUU-
XXII/2024, meskipun
terdapat 1 pasal sama yang
diuji yakni Pasal 7 ayat (1),
namun batu uji yang
digunakan berbeda
seluruhnya. Oleh
karenanya, jelas tidak ne bis
in idem.
96/PUU-XXII/2024
Pasal yang Diuji:
Pasal 7 ayat (1); Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2); Pasal 16;
Pasal 17 ayat (1); Pasal 54
ayat (1); Pasal 72 ayat (1)
Batu Uji:
Pasal 28D ayat (2); Pasal 28I
ayat (2); Pasal 34 ayat (1)
Pada perkara 96/PUU-
XXII/2024, meskipun
terdapat 2 pasal sama yang
diuji yakni Pasal 7 ayat (1)
dan Pasal 9 ayat (1), namun
batu uji yang digunakan
berbeda seluruhnya. Oleh
karenanya, jelas tidak ne bis
idem.
9. Bahwa tabel sebagaimana disampaikan di atas jelas menggambarkan
perbedaan permohonan a quo dengan 3 permohonan lainnya, bukan perbedaan
yang dibuat-buat atau dipaksakan.
248
10. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah terbukti
Permohonan a quo memiliki perbedaan dengan 3 perkara lainnya karena pasal
dan/atau batu uji yang berbeda, sehingga Permohonan a quo tidak lah ne bis in
idem.
A.3. PARA PEMOHON TERBUKTI DAN TIDAK TERBANTAHKAN, MEMILIKI
KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL STANDING)
11. Bahwa Pasal 51 UU MK juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“PMK 2/2021”) memberikan penjelasan bahwa terdapat 2 (dua) kriteria yang
harus dipenuhi agar Para Pemohon dinyatakan memiliki kedudukan hukum
(legal standing), yakni kualifikasi pemohon serta hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya suatu Peraturan
Perundang-undangan.
12. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021,
pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Peraturan Perundang-undangan Pengganti Undang-Undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
13. Bahwa Pemohon I, Pemohon V, dan Pemohon X merupakan badan hukum
privat yang memiliki kewajiban untuk berperan serta mengadakan kontrol sosial
terhadap pengundangan dan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan
yang tidak berpihak kepada rasa keadilan, tidak membawa manfaat, dan
membebankan masyarakat luas dan khususnya kaum buruh sebagaimana
tertuang di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing masing
pemohon. Pemohon I, Pemohon V, dan Pemohon X memenuhi ketentuan legal
standing sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK juncto
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU.
249
14. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon XI merupakan serikat pekerja yang
terdaftar di dinas ketenagakerjaan setempat atau nama lain. Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon
IX, dan Pemohon XI memiliki kewajiban untuk berperan serta mengadakan
kontrol sosial terhadap pengundangan dan pelaksanaan Peraturan Perundang-
undangan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan, tidak membawa manfaat,
dan membebankan masyarakat luas dan khususnya kaum buruh sebagaimana
tertuang di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing masing
pemohon. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon XI memenuhi ketentuan legal
standing sebagaiaman diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK juncto
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021.
15. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon XI diwakili oleh Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara (atau dengan nama jabatan lain). Hal ini menunjukkan bahwa Para
Pemohon yang direpresentasikan oleh seluruh pimpinan pengurus telah sah
dan meyakinkan untuk bertindak mengajukan Permohonan a quo.
16. Bahwa penjelasan lebih detail dan komprehensif mengenai identitas dan/atau
kualifikasi dari Para Pemohon, telah Para Pemohon uraikan dalam Perbaikan
Permohonan sebagaimana tertulis pada subbab “Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon,” halaman 14 s.d. 24. Oleh karenanya, untuk
menghindari duplikasi, maka Para Pemohon tidak akan menjelaskan secara
detail kembali mengenai kualifikasi Para Pemohon.
17. Bahwa sejatinya, tanpa perlu dibuktikan kembali, kepentingan hukum Para
Pemohon telah nampak dan terbukti dari tidak diberhentikannya perkara ini
ditengah jalan atau diprosesnya perkara ini sampai kepada tahap kesimpulan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 41 PMK 2/2021, selengkapnya sebagai
berikut:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 huruf a, Mahkamah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
Permohonan yang melipuli:
a. identitas Pemohon;
b. kewenangan Mahkamah;
c. kedudukan hukum Pemohon;
d. alasan permohonan (posila); dan
e. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
250
Pasal 47 PMK 2/2021:
Setelah Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan, Panel
Hakim yang memeriksa perkara tersebut melaporkan hasilnya dalam RPH
untuk memutuskan tindak lanjut perkara.
18. Bahwa Permohonan a quo tidak akan diproses lebih lanjut, jika yang
mengajukannya tidak mempunyai kepentingan hukum (legal standing).
Sementara, perkara a quo, sudah sampai pada tahap kesimpulan. Ini artinya,
sejak awal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi sudah menilai bahwa terhadap
perkara a quo, Para Pemohon memiliki kepentingan hukum (legal standing).
KEPENTINGAN PARA PEMOHON DALAM PENGUJIAN MATERIIL
19. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai kualifikasi Para Pemohon dalam
rangka memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), khususnya dalam
pengujian formil UU terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi juga
menetapkan syarat legal standing berupa adanya kepentingan Para Pemohon
yang dilihat dari hubungan pertautan Para Pemohon dengan UU yang
dimohonkan pengujian. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam
pertimbangan hukum Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010,
halaman 68, selengkapnya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang
langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkret yang diajukan oleh Para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara Para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
20. Bahwa sebagaimana diketahui, dan juga terungkap dalam persidangan, Para
Pemohon merupakan organisasi serikat pekerja (badan hukum privat).
Pengundangan Objek Pengujian berupa pembebanan iuran wajib Tapera jelas
berdampak ke seluruh anggota Para Pemohon yang notabenenya merupakan
251
buruh atau pekerja. Objek Pengujian jelas dan tidak terbantahkan lagi memiliki
keterkaitan langsung dengan Para Pemohon dan para anggotanya.
21. Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Para Pemohon memiliki
kepentingan atas Objek Perkara dan pengujian materiil sebagaimana tertuang
di dalam Permohonan a quo.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
22. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai kualifikasi dan kepentingan Para
Pemohon dalam pengujian materiil, pemenuhan syarat kedudukan hukum (legal
standing) bagi Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga mengharuskan adanya
uraian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Para Pemohon
yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU yang dimohonkan pengujian.
23. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal 51
ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”
24. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (2)
PMK 2/2021, harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
25. Bahwa Para Pemohon memiliki kerugian konstitusional secara faktual atau
setidak-tidaknya potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi akibat
diterbitkan dan diundangkannya UU Tapera, khususnya pada Objek Perkara.
252
26. Bahwa
Para
Pemohon
merupakan
organisasi
yang
senantiasa
memperjuangkan dan mengadvokasi hak-hak buruh untuk meningkatkan taraf
hidup yang lebih layak. Objek Perkara jelas menciptakan pungutan baru bagi
anggota Para Pemohon yang menambah beban ekonomi bagi para buruh atau
pekerja.
27. Bahwa UU Tapera telah berlaku positif sejak diundangkan sejak tanggal 24
Maret 2016. Dalam batas penalaran yang wajar, tentu saja keberlakuan
pungutan wajib tinggal menunggu kemauan Pemerintah mengeluarkan
peraturan yang lebih teknis. Dengan kata lain, kerugian konstitusional Para
Pemohon juga hanya tinggal menunggu waktu semata.
Berdasarkan keterangan ahli Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M., dengan mengutip
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2010
tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana diubah oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ("PP Tapera"), diketahui bahwa
pungutan Tapera akan diberlakukan secara wajib selambat-lambatnya pada
tahun 2027.
Sehingga, berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan Para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23A, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A UUD NRI 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945
253
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
28. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, maka jelas Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a
quo.
B.
DALAM POKOK PERKARA
B.1. PEMBERLAKUAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT YANG BERSIFAT
WAJIB DAN MENGIKAT TERBUKTI BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
PUNGUTAN PAKSA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 23A UUD
NRI 1945
1.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, bahwa perlu disampaikan, mengenai
pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersifat wajib dan
mengikat terhadap Para Pemohon, jelas bertentangan dengan prinsip
pungutan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
2.
Bahwa Pasal 23A UUD NRI 1945 menyebutkan, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.”
Pertanyaan sederhana ialah, apakah Tapera masuk dalam kategori “pungutan
lain yang bersifat memaksa?” Tapera yang esensi sejatinya merupakan
“TABUNGAN” jelas tidak masuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat
memaksa. Sebab, sifat utama dari suatu tabungan ialah “SUKARELA,” bukan
paksaan.
3.
Bahwa lebih lanjut, frasa "pungutan lain yang bersifat memaksa" mengacu
pada jenis-jenis iuran atau kontribusi keuangan yang dikenakan oleh negara
kepada warga negara atau badan hukum, selain pajak, yang pemungutannya
bersifat wajib.
4.
Bahwa berbeda dengan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI
1945, yang dimaksud dalam jenis pungutan lain (resmi) yang bersifat
memaksa, di antaranya adalah: retribusi, cukai, dan bea masuk.
a.
Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas
dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang
digunakan oleh orang- orang tertentu. Dengan kata lain, dalam
pemungutan retribusi sejatinya tidak terdapat unsur paksaan, namun
dikarenakan terdapat biaya penggunaan yang mau tidak mau harus
254
dibayarkan, maka retribusi menjadi seolah-olah adalah keharusan iuran
yang harus dibayarkan. Karenanya, dalam retribusi ini tidak ada ikatan
pembayaran, dan tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.
Dengan demikian, retribusi pada umumnya berhubungan dengan
imbalan jasa secara langsung. Contoh dari retribusi adalah pembayaran
listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
b.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
undang-undang. Lebih lanjut, barang kena cukai memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1)
Konsumsinya perlu dikendalikan;
2)
Peredarannya perlu diawasi;
3)
Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif, baik bagi
masyarakat atau lingkungan;
4)
Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan
dan keseimbangan.
c.
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
5.
Bahwa selain retribusi, cukai, dan bea masuk, yang juga masuk dalam kategori
pungutan lain yang bersifat memaksa ialah Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). PNBP sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Dalam Pasal 1 UU
PNBP dijelaskan pengertiannya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP
adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan
memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah
Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
6.
Bahwa berbeda dengan hal di atas, untuk Tabungan secara hukum memiliki
definisinya tersendiri, dan tidak masuk dalam klasifikasi “pungutan lain yang
bersifat memaksa.” Adapun yang dimaksud dengan tabungan merujuk pada
255
definisi hukum tentang tabungan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan (UU 10/1998) memberikan pengaturan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5 dan 9 UU 10/1998:
(5) Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
(9) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu”.
7.
Bahwa jika mendalami definisi tabungan tersebut di atas, khususnya frasa
“berdasarkan perjanjian” dan “disepakati”, maka sejatinya dalam konsep
“tabungan” tidak boleh ada unsur paksaan antara para pihak yang
mengikatkan diri dalam sebuah perbuatan hukum yang dilakukan. Dengan
demikian, maka jelas konsep Tapera yang di dalamnya terdapat unsur
paksaan dan sifatnya adalah wajib terhadap Para Pemohon, merupakan
kesalahan dan kekeliruan mendasar yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1)
juncto Pasal 9 yata (1) UU Tapera.
8.
Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh DPR dan Presiden,
keduanya sama sekali tidak menjelaskan dan membantah terkait dengan
pertentangannya antara konsep Tapera dengan prinsip pungutan paksa.
9.
Bahwa dalam keterangan Presiden, tepatnya pada angka 2, halaman 31,
Presiden menyampaikan bahwa Tapera yang dipaksakan dan/atau diwajibkan
kepada Para Pemohon, merupakan cerminan dari asas gotong royong, asas
keberlanjutan, dan asas portabilitas. Namun nampaknya, Presiden luput,
Tapera yang sifat dasarnya adala “Tabungan”, tidak boleh mengandung unsur
paksaan. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap, Presiden gagap dan
tidak mampu menjawab tatkala mendapatkan pertanyaan: “Bagaimana Tapera
akan mengatasi potensi ketidakadilan bagi pekerja yang sudah memiliki
rumah, atau yang tidak berniat membeli rumah melalui skema Tapera?
Bagaimana dana mereka akan dikelola dan dikembalikan?”
10. Bahwa dengan ketidakmampuan Presiden dalam menjawab hal di atas, maka
semestinya hal ini dapat menjadi perhatian penuh Majelis Hakim karena
Presiden maupun DPR, sama sekali tidak siap dengan kebijakan Tapera.
Keduanya masih setengah hati dalam menjalankan program ini.
256
11. Bahwa selain Presiden, DPR dalam keterangannya pada halaman 16 sama
sekali tidak membantah mengenai skema Tapera yang bertentangan dengan
prinsip pungutan paksa itu. Pihak DPR hanya menyatakan bahwa pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa sangat berbeda dengan skema Tapera.
Lalu DPR menyimpulkan bahwa dalil Para Pemohon tidak relevan jika
dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945.
12. Bahwa jawaban dan/atau keterangan yang disampaikan itu, menunjukkan
bahwa DPR tidak memahami kebijakannya sendiri yang mewajibkan Tapera
kepada Para Pemohon. Perlu Para Pemohon sampaikan. Skema Tapera
memang sangat berbeda dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa. Sebab, sifat utama dari Tapera adalah
“Tabungan”. Sementara dalam tabungan, sebagaimana yang definisinya telah
diuraikan di atas, adalah skema yang tidak boleh memuat unsur paksaan.
13. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemberlakuan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang bersifat wajib dan
mengikat terbukti bertentangan dengan prinsip pungutan paksa sebagaimana
diatur dalam pasal 23A UUD NRI 1945. Untuk itu, Para Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar mengabulkan dan merima
permohonan untuk seluruhnya.
B.2. IURAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT YANG DIWAJIBKAN KEPADA
PARA PEMOHON TERBUKTI MENGABAIKAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN KARENANYA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28I
AYAT (4) UUD NRI 1945
14. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, iuran Tapera yang diwajibkan kepada
Para Pemohon adalah kebijakan yang secara fundamental mengabaikan
tanggung jawab konstitusional negara, utamanya pemerintah dalam
memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi rakyatnya. Kebijakan ini, alih-
alih menjadi solusi, justru membebankan kewajiban yang seharusnya diemban
oleh pemerintah kepada pundak Para Pemohon, sehingga secara nyata
bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
15. Bahwa perlu Para Pemohon sampaikan kembali, ketentuan konstitusional
terkait hak atas perumahan bagi masyarakat termasuk Para Pemohon, mutlak
257
menjadi tanggung jawab negara, utamanya pemerintah. Hal demikian dapat
dilihat dalam ketentuan Pasal berikut:
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945:
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan"
Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa hak atas tempat tinggal adalah hak asasi
yang wajib dipenuhi oleh negara, utamanya pemerintah, bukan dibebankan
kepada individu Para Pemohon, apalagi melalui pemotongan penghasilan.
16. Bahwa untuk memperkuat argumentasi di atas, izinkan Para Pemohon
menyampaikan
hal-hal
yang
terungkap
selama
berjalannya
proses
persidangan, yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut: Pertama, esensi
Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tanggung jawab negara.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan, "Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah." Hak atas perumahan yang layak telah diakui
sebagai salah satu hak asasi manusia. Dengan demikian, pemerintah memiliki
kewajiban aktif dan utama untuk menyediakan akses perumahan yang
terjangkau dan layak bagi seluruh warga negara, bukan malah mengalihkan
kewajiban pembiayaannya kepada pekerja melalui mekanisme iuran wajib, in
casu Para Pemohon.
17. Bahwa kedua, Tapera memindahkan beban pembiayaan dari negara ke
individu. Skema Tapera membebankan potongan gaji wajib kepada Para
Pemohon, seolah-olah masalah perumahan adalah tanggung jawab finansial
semata-mata individu. Padahal, konstitusi mengamanatkan negara dalam hal
ini pemerintah untuk memastikan ketersediaan perumahan sebagai bagian dari
hak asasi. Kewajiban iuran ini, pada hakikatnya, adalah bentuk pengabaian
tanggung
jawab
pemerintah
untuk
mengalokasikan
anggaran
dan
menciptakan kebijakan yang mendukung terwujudnya hak tersebut secara
langsung. Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang berinvestasi secara
258
signifikan dalam pembangunan perumahan rakyat, bukan mengumpulkan
dana dari masyarakat untuk tujuan yang seharusnya menjadi kewajibannya
sendiri.
18. Bahwa ketiga, kebijakan Tapera berpotensi memiskinkan Para Pemohon
dan memperlebar kesenjangan. Beban iuran wajib ini, terutama bagi Para
Pemohon yang berpenghasilan rendah dan menengah, akan semakin
menggerus daya beli kami. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan
inflasi yang terus membayangi, potongan gaji untuk Tapera justru akan
memperberat beban hidup dan mengurangi kemampuan Para Pemohon untuk
memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Hal ini secara paradoks justru dapat
menjauhkan Para Pemohon dari kemampuan untuk memiliki rumah, alih-alih
mendekatkannya. Kebijakan ini seolah-olah menciptakan solusi, namun pada
kenyataannya justru memperparah kondisi ekonomi Para Pemohon.
19. Bahwa keempat, program Tapera tidak akuntabel dan transparan dalam
menjamin
pemenuhan
hak
perumahan.
Mekanisme
dan
jaminan
keberhasilan program ini dalam mewujudkan hak perumahan bagi seluruh
peserta masih menjadi pertanyaan besar. Ketersediaan unit rumah yang
sesuai, mekanisme penyaluran yang adil, serta pengembalian dana yang
transparan, masih belum sepenuhnya meyakinkan. Jika program ini gagal
memenuhi harapan, maka dana yang terkumpul dari Para Pemohon akan
menjadi beban tanpa jaminan pemenuhan hak. Ini menunjukkan bahwa
negara, utamanya pemerintah, melalui kebijakan ini justru melepaskan diri dari
tanggung jawab utamanya dan membebankan risiko kepada Para Pemohon.
20. Bahwa melalui skema Tapera, Para Pemohon dipaksa menabung sebesar 3%
dari gaji (dengan skema 2,5% oleh Para Pemohon dan 0,5% oleh pemberi
kerja), yang selanjutnya dipungut oleh pemerintah. Hal ini pada hakikatnya
mengalihbebankan tanggung jawab pemerintah kepada individu, tanpa ada
jaminan kepastian waktu, ketersediaan, atau akses terhadap rumah yang
layak. Ini merupakan bentuk dekonstruksi tanggung jawab pemerintah
terhadap hak dasar rakyat, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip welfare
state sebagaimana dianut dalam UUD 1945.
21. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, kebijakan iuran Tapera yang
diwajibkan kepada Para Pemohon secara jelas mengabaikan tanggung jawab
fundamental negara, utamanya pemerintah dalam memenuhi hak atas
259
perumahan yang layak bagi warganya. Kebijakan ini adalah bentuk pengalihan
beban yang secara eksplisit bertentangan dengan amanat Pasal 28I Ayat (4)
UUD NRI 1945. Sebab, jika tujuan utamanya adalah mengatasi backlog
perumahan, mengapa tidak lebih fokus pada insentif fiskal bagi pengembang,
subsidi bunga KPR yang lebih besar, atau penyediaan lahan murah oleh
pemerintah, daripada membebankan iuran wajib kepada Para Pemohon?
22. Bahwa Pemerintah seharusnya mengambil peran aktif dan proaktif dalam
menyediakan perumahan yang layak melalui alokasi anggaran yang memadai,
insentif, regulasi yang berpihak pada rakyat, serta pembangunan infrastruktur
perumahan yang komprehensif, bukan dengan membebankan iuran wajib
kepada pekerja yang sudah berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebijakan Tapera perlu ditinjau ulang secara serius agar selaras dengan
konstitusi dan benar-benar mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
23. Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menerima dan mengabulkan Permohonan a quo untuk seluruhnya.
B.3. POTONGAN WAJIB UNTUK TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT YANG
DIPAKSAKAN KEPADA PARA PEMOHON TERBUKTI HANYA MENJADI
BEBAN TAMBAHAN DAN KERUGIAN FINANSIAL, KARENANYA SECARA
NYATA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28H AYAT (1) UUD NRI 1945
24. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, pemberlakuan iuran wajib Tapera yang
dipaksakan kepada Para Pemohon, terbukti hanya menjadi beban tambahan
dan kerugian finansial, sehingga secara nyata bertentangan dengan Pasal
28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap argumentasi ini, izinkan Para Pemohon untuk menerangkannya
sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi.
25. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan: "Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan." Ketentuan konstitusional ini merupakan landasan filosofis dan
yuridis bagi negara untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk
hak untuk bertempat tinggal yang layak. Namun, upaya negara dalam
260
memenuhi hak tersebut tidak boleh sampai menimbulkan beban atau kerugian
yang merampas hak-hak dasar lainnya, apalagi merampas kesejahteraan
finansial yang telah susah payah diupayakan oleh Para Pemohon.
26. Bahwa pemberlakuan iuran wajib Tapera, yang memotong sebagian
pendapatan Para Pemohon, menimbulkan beberapa masalah fundamental,
yakni: peningkatan beban ekonomi di tengah keterbatasan pendapatan.
Mayoritas pekerja di Indonesia, terutama yang berpenghasilan menengah ke
bawah, telah menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan. Kenaikan harga
kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan transportasi telah mengikis daya beli.
Pemotongan gaji untuk Tapera, sekecil apa pun, akan semakin memperparah
kondisi ini, mengurangi pendapatan siap pakai (disposable income) yang
sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini secara langsung
mengancam hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
27. Bahwa selain itu, iuran wajib Tapera juga secara langsung menghilangkan
otonomi finansial Para Pemohon. Para Pemohon memiliki hak untuk
mengelola dan mengalokasikan pendapatannya sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan mendesak. Pemaksaan iuran Tapera menghilangkan otonomi ini,
mengarahkan dana yang seharusnya bisa digunakan untuk investasi pribadi
yang lebih produktif, dana darurat, atau pemenuhan kebutuhan primer lainnya.
Dalam banyak kasus, pekerja mungkin memiliki prioritas perumahan yang
berbeda atau sudah memiliki rencana finansial untuk kepemilikan rumah yang
tidak melibatkan Tapera.
28. Bahwa ketidakpastian manfaat dan jangka waktu pengembalian, juga
menjadi masalah serius yang dialami oleh Para Pemohon dalam kebijakan
Tapera. Mekanisme pengembalian iuran Tapera yang tidak jelas, dengan
jangka waktu yang panjang dan persyaratan yang mungkin memberatkan,
menciptakan ketidakpastian finansial. Para Pemohon merasa uangnya
"ditahan" tanpa jaminan manfaat yang pasti atau pengembalian yang cepat
ketika dibutuhkan. Berbeda dengan program jaminan sosial lainnya yang
memberikan manfaat langsung atau pensiun di usia tertentu, manfaat Tapera
untuk kepemilikan rumah seringkali sulit diakses dan tidak realistis.
29. Bahwa dalam jangka panjang, nilai riil dari dana yang disimpan di Tapera
berpotensi tergerus inflasi. Jika tingkat pengembalian atau keuntungan
investasi dari Tapera tidak melampaui inflasi, maka dana yang terkumpul justru
261
akan mengalami devaluasi, menyebabkan kerugian finansial bagi Para
Pemohon di masa depan. Ini adalah kerugian finansial nyata yang merugikan
upaya Para Pemohon untuk mencapai kesejahteraan.
30. Melalui pengalaman dan pengetahuan Saksi Para Pemohon serta hal-hal yang
terungkap dalam proses persidangan, ditemukan fakta bahwa tidak sedikit dari
Para Pemohon yang harus mencari upah tambahan dari gaji yang ada saat ini
demi menutupi kekurangannya. Adanya gaji saat ini (yang belum dipotong
dengan skema Tapera) belum secara optimal dan maksimal dapat memenuhi
kebutuhan pokok Para Pemohon, apalagi jika dipotong dengan iuran wajib
Tapera, justru hal tersebut semakin memberatkan Para Pemohon. Berikut
adalah pernyataan Saksi yang disampaikan dalam ruang sidang peradilan
pada Rabu, 30 April 2025.
“Untuk menutupi kekurangan gaji, Saya harus mencari uang dari usaha
lain seperti berdagang pulsa, token listrik dan barang lainnya. Saya masih
harus mencari pekerjaan tambahan di luar pekerjaan utama sebagai
buruh. Perlu menjadi perhatian bagi majelis hakim, anak-anak saya
masih SD dan TK. Biaya kebutuhan hidup akan masih terus bertambah
seiring pertambahan usia anak anak saya dan kenaikan jenjang
Pendidikan selanjutnya.”
“Dari keseluruhan fakta yang saya alami, majelis hakim bisa
memperkirakan dan membayangkan bahwa Undang-Undang Tabungan
Perumahan Rakyat yang mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk
didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya
akan menambah beban dan sangat membebankan. Artinya akan ada
tambahan potongan terhadap gaji yang masih minus untuk memenuhi
kebutuhan hidup setiap bulan. Saya harus membayar sesuatu yang
tidak saya perlukan. Untuk perumahan, saat ini saya pun sedang
berjuang untuk melunasi biaya KPR selama 15 tahun. Saya tidak butuh
tambahan rumah, saya tidak mau beban keuangan saya ditambah.”
31. Bahwa iuran wajib Tapera, dengan segala implikasinya, tidak sejalan dengan
semangat konstitusi yang menjamin hak asasi manusia untuk hidup sejahtera
dan bertempat tinggal. Kebijakan ini, yang dimaksudkan untuk kebaikan, pada
kenyataannya justru menjadi beban dan potensi kerugian finansial yang
signifikan bagi Para Pemohon.
32. Bahwa oleh karena itu, demi menjamin kepatuhan terhadap amanat konstitusi
dan melindungi hak-hak dasar Para Pemohon, maka: i) pemerintah harus
mengevaluasi ulang dan membatalkan sifat wajib dari iuran Tapera.
Partisipasi dalam program perumahan seharusnya bersifat sukarela,
memberikan pilihan kepada Para Pemohon untuk mengalokasikan dana
262
sesuai dengan kondisi dan prioritas finansial masing-masing; dan ii)
pemerintah harus mencari solusi alternatif yang tidak membebani Para
Pemohon, seperti pengalokasian anggaran negara yang lebih besar, insentif
pajak bagi pengembang, atau skema perumahan bersubsidi yang lebih efektif
dan tidak merugikan hak-hak finansial Para Pemohon.
33. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa iuran wajib Tapera
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 karena:
a.
Merampas Hak untuk Hidup Sejahtera: Tapera secara langsung
menghalangi hak Para Pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
Beban tambahan ini membuat Para Pemohon semakin sulit memenuhi
kebutuhan dasar dan mencapai tingkat kesejahteraan yang layak.
b.
Gagal Menjamin Hak Bertempat Tinggal secara Adil: Alih-alih
memfasilitasi hak bertempat tinggal, mekanisme iuran wajib Tapera justru
menimbulkan beban yang tidak proporsional. Hak bertempat tinggal
seharusnya dipenuhi melalui kebijakan negara yang komprehensif,
inklusif, dan tidak memberatkan rakyatnya, bukan dengan membebankan
pungutan yang merugikan.
B.4. SELAMA PROSES PERSIDANGAN DITEMUKAN FAKTA BAHWA DPR
DAN PRESIDEN TIDAK MAMPU MEMBANTAH ADANYA POTENSI
KETIDAKADILAN BAGI PARA PEMOHON YANG SUDAH MEMILIKI
RUMAH, ATAU YANG TIDAK BERNIAT MEMBELI RUMAH MELALUI
SKEMA
TABUNGAN
PERUMAHAN
RAKYAT,
TERMASUK
MEMPERTIMBANGKAN DAMPAK INFLASI YANG AKAN TERJADI
34. Majelis Hakim Konstitusi yang kami muliakan. Dalam proses persidangan yang
telah dilalui bersama, terungkap secara terang-benderang fakta krusial bahwa
baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Presiden, sebagai pembuat
dan pelaksana kebijakan, tidak mampu membantah adanya potensi
ketidakadilan substantif bagi Para Pemohon yang sudah memiliki rumah,
atau yang tidak berniat membeli rumah melalui skema Tapera. Lebih lanjut,
dampak inflasi yang inheren dalam kebijakan ini juga tidak dapat
dikesampingkan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai konstitusionalitas
dan keadilan kebijakan Tapera secara keseluruhan.
263
35. Bahwa dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan
Saksi dari pihak Presiden, yang dilaksanakan pada Kamis, 05 Juni 2025,
Hakim Konstitusi atas nama YM Saldi Isra mempertanyakan kepada Ahli pihak
Presiden, perihal potensi ketidakadilan bagi Para Pemohon yang sudah
memiliki rumah, atau yang tidak berniat memiliki rumah melalui skema Tapera.
Selengkapnya pertanyaan Saldi Isra sebagai berikut:
“Pak Ruslan Priyadi. Apa namanya … bisa enggak, kita diberikan juga
dasar pemikiran, ini kalau orang diwajibkan bagi pekerja sektor yang
diceritakan tadi, lalu dalam jangka waktu sekian akan ada rumah, tempat
tinggal, kalau orangnya sudah punya rumah diwajibkan lagi, itu
melanggar konstitusi atau tidak? Menurut Bapak, itu bisa
dibenarkan enggak? Kan seolah-olah semua yang sekarang ikut itu
karena wajib pada masanya nanti akan memiliki rumah. Nah, bagaimana
kalau sekarang orang yang diwajibkan itu sudah memiliki rumah?”
Berdasarkan pertanyaan di atas, Ahli pihak Presiden atas nama Ruslan Priyadi
menjawabnya dengan setengah hati dan tidak masuk logika. Bagaimana
jawaban beliau, simak selengkapnya:
“Kemudian Prof. Saldi Isra, ya, apakah setelah dia punya rumah diberi
hak lagi? Memang ini hanya untuk pembelian rumah pertama, Prof,
jadi yang sudah punya rumah sebenarnya tidak ... tidak ada hak lagi
untuk itu tadi. Tapi demi dia membangun kolektivitas tadi, katakanlah
dia sudah punya rumah, berarti income-nya enggak jelek jelek amat.
Anda mau enggak, yuk, bantu teman-teman Anda yang MBR? Dengan
setor tadi, masyarakat dananya lebih banyak tadi, maka pembiayaan
jangka panjang insya Allah akan bisa diwujudkan. Begitu, Yang Mulia.”
Jawaban yang disampaikan oleh Ahli pihak Presiden atas nama Ruslan Priyadi
di atas, sangat tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Satu sisi
Ahli mengatakan bahwa kebijakan Tapera ini memang dimaksudkan untuk
pembelian rumah pertama bagi Para Pemohon, namun di sisi lain Ahli juga
mengatakan bagi yang sudah mempunyai rumah diminta untuk membantu
rekan-rekan lain yang berpenghasilan rendah. Dari penjelasan ini, sejatinya
terkuak bahwa Tapera hanya menjadi tempat pengumpulan dana rakyat yang
dilakukan secara paksa, dengan tujuan dan hasil yang masih dipertanyakan.
Mohon hal ini kiranya dapat menjadi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi.
36. Bahwa kebijakan Tapera, “mungkin” dibuat untuk tujuan yang mulia, yakni
untuk mengatasi defisit perumahan, namun secara praktis justru menciptakan
beban diskriminatif dan tidak proporsional bagi setidaknya 2 (dua) kategori
Para Pemohon, yaitu:
264
a.
Para Pemohon yang Sudah Memiliki Rumah: Bagi Para Pemohon
yang telah bekerja keras dan berhasil memenuhi kebutuhan dasar
perumahan mereka secara mandiri, maka iuran Tapera yang bersifat
wajib hanya merupakan (kebijakan) pungutan paksa tanpa imbalan
yang jelas dan adil. Para Pemohon dipaksa untuk menyisihkan
sebagian pendapatannya demi sebuah tujuan yang sudah tidak relevan
bagi kondisi Para Pemohon. Dana yang terkumpul dari Para Pemohon ini
pada dasarnya akan digunakan untuk mensubsidi kelompok lain, sebuah
tindakan yang berpotensi melanggar prinsip keadilan komutatif dan
distributif dalam hukum publik. Konstitusi menjamin hak setiap warga
negara untuk memiliki dan menikmati harta kekayaannya, dan
pemaksaan iuran tanpa manfaat langsung dan proporsional bagi Para
Pemohon yang sudah memiliki rumah dapat dianggap sebagai
pengambilan paksa (expropriation) atas sebagian pendapatan tanpa
kompensasi yang layak, atau setidaknya, pembatasan hak milik yang
tidak beralasan dan tidak proporsional.
b.
Para Pemohon yang Tidak Berniat Membeli Rumah melalui Skema
Tapera: Terdapat pula kelompok pekerja yang karena berbagai alasan
pribadi, finansial, atau demografis, tidak memiliki niat untuk membeli
rumah melalui skema Tapera. Ini bisa termasuk pekerja muda yang
prioritas keuangannya berbeda, pekerja yang memilih untuk menyewa
sepanjang hidupnya, atau pekerja yang telah merencanakan kepemilikan
properti melalui jalur lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Memaksa mereka untuk berkontribusi pada Tapera berarti mengabaikan
otonomi finansial dan hak untuk menentukan alokasi sumber daya
pribadi. Ini adalah bentuk paternalisme negara yang berlebihan,
membatasi kebebasan individu dalam mengelola keuangannya tanpa
dasar yang kuat dan mendesak. DPR dan Presiden, selama persidangan,
tidak dapat menunjukkan urgensi konstitusional yang membenarkan
intervensi sedalam ini terhadap kebebasan ekonomi individu yang tidak
memiliki kebutuhan perumahan melalui skema Tapera.
37. Bahwa selain isu ketidakadilan mikro, terungkap pula ketidakmampuan
pemerintah untuk secara meyakinkan menangkis kekhawatiran akan dampak
inflasi yang signifikan dari kebijakan Tapera. Iuran Tapera merupakan
265
tambahan beban biaya tenaga kerja bagi pengusaha. Dalam banyak kasus,
beban ini akan dilewatkan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga
barang dan jasa, yang memicu tekanan inflasi.
38. Bahwa dengan adanya potongan wajib, pendapatan riil Para Pemohon
semakin berkurang, yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli secara
signifikan. Jika ini terjadi bersamaan dengan kenaikan harga akibat inflasi,
maka dampaknya akan menjadi ganda dan merugikan kesejahteraan Para
Pemohon, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
39. Bahwa dalam persidangan, tidak ada justifikasi ekonomi yang kuat dan
komprehensif yang disajikan oleh DPR dan Presiden untuk mengatasi
kekhawatiran inflasi ini. Ketiadaan mitigasi yang jelas dan argumen yang
meyakinkan
mengenai
stabilitas
harga
pasca
implementasi
Tapera
menunjukkan adanya cacat fundamental dalam analisis dampak kebijakan
(regulatory impact assessment) yang dilakukan oleh pembuat kebijakan.
40. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, nyata bahwa
kebijakan Tapera mengandung potensi ketidakadilan yang merugikan hak-hak
konstitusional Para Pemohon yang telah memiliki rumah atau tidak berniat
membeli rumah melalui skema Tapera ini. Lebih jauh, dampak inflasi yang
serius dan belum dipertimbangkan secara memadai oleh pembuat kebijakan
menambah daftar panjang kekhawatiran terhadap Tapera.
Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dengan saksama seluruh argumentasi
yang disajikan dalam kesimpulan ini. Demi tegaknya keadilan dan
perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, Para Pemohon berharap
Majelis dapat memberikan putusan yang mencerminkan pemahaman
mendalam atas implikasi yang merugikan dari kebijakan Tapera ini.
B.5. KEWAJIBAN MENABUNG PERUMAHAN BAGI PARA PEMOHON TIDAK
SESUAI DENGAN YANG TERTUANG DI NASKAH AKADEMIK DAN
PRAKTIK DI NEGARA LAIN YANG IDEAL. OLEH KARENA ITU, IURAN
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT YANG BERSIFAT WAJIB TERBUKTI
MELANGGAR PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
41. Bahwa di dalam Perbaikan Permohonan, Para Pemohon mendalilkan bahwa
kewajiban tabungan perumahan (Tapera) yang mengikat seluruh pekerja tidak
sesuai dengan praktik negara lain yang yang menjadi pertimbangan dalam
266
Naskah Akademik Rancangan UU Tapera, sehingga, Objek Permohonan
bertentangan dengan Batu Uji.
42. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa
Indonesia mencontoh Tiongkok dengan program Housing Provident Fund
(HPF) dengan beberapa perbedaan minor. Kemiripan ini terlihat dari kesamaan
housing policy berupa kewajiban kepemilikan rumah dalam housing policy. Hal
ini dikemukakan oleh keterangan ahli Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M. dalam
persidangan tanggal 21 Mei 2025.
43. Bahwa selain keterangan ahli Para Pemohon yang disampaikan pada tanggal
21 Mei 2025, Naskah Akademik Rancangan UU Tapera (vide Bukti P-73)
membuktikan bahwa Tiongkok, negara yang dijadikan contoh oleh Indonesia,
mengalami banyak kegagalan dalam pelaksanaan housing policy-nya. Naskah
Akademik Rancangan UU Tapera (vide Bukti P-73) menyadari kekurangan
Tiongkok dalam menerapkan housing policy, yakni:
1) Harga rumah yang tinggi ketika peserta menggunakan fasilitas HPF;
2) Peserta harus berhubungan dengan bank komersial untuk menambah
pembiayaan rumah yang akan dibeli;
3) Penyalahgunaan dana pada awal pendirian HPF;
Dengan kata lain, pilihan yang diambil justru tidak sesuai dengan naskah
akademik sebagai landasan ilmiah lahirnya UU Tapera.
44. Bahwa Tapera sebagai housing policy yang diambil dengan meniru Tiongkok
telah diprediksi akan melahirkan masalah. Menurut keterangan ahli Dr. Surya
Tjandra, S.H., LL.M., sudah bisa diprediksi bayangan tantangan yang akan
muncul akibat lahirnya Tapera, yakni:
1)
Beban Finansial bagi Pekerja dan Pemberi kerja
Iuran wajib sebesar 3% yang terdiri dari i) 2,5% dari pekerja, dan 2) 0,5%
dari pemberi kerja. Iuran tersebut dinilai memberatkan.
2)
Penolakan Publik dan Aksi Protes
Penolakan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
3)
Kurangnya Kesadaran dan Transparansi
Kurangnya kesadaran manfaat Tapera oleh Masyarakat dan khawatir
pengelolaan dan aserta hasil investasinya.
4)
Hasil Perumahan yang Tidak Pasti
267
Tabungan yang terkumpul mungkin tidak cukup untuk menjamin
kepemilikan rumah, terutama di wilayah perkotaan dengan biaya tinggi.
45. Bahwa apabila ingin mencontoh negara lain, menurut keterangan ahli Dr.
Surya Tjandra, S.H., LL.M., seharusnya Indonesia mencontoh Singapura
dengan program Housing Development Board (“HDB”) yang bertujuan
menyediakan perumahan publik yang layak dan terjangkau bagi seluruh
warga negara. Hal ini berbeda dengan Tapera yang membantu pekerja
menabung untuk membeli rumah melalui iuran wajib. Orientasi Tapera pada
“Tabungan”, bukan penyediaan perumahan publik.
46. Bahwa di dalam sesi tanya jawab, keterangan ahli Dr. Surya Tjandra, S.H.,
LL.M. tanggal 21 Mei 2025, diketahui pula di Belanda, tepatnya di Kota Leiden,
masyarakat tidak perlu memiliki rumah untuk mendapatkan tempat tinggal
yang layak. Apabila jangka waktu pemanfaatan rumah telah habis, maka
pemegang manfaat baru dapat menggunakan rumah yang ditinggalkan oleh
pemegang manfaat lama.
Dengan kata lain, housing policy bukanlah tentang kepemilikan rumah, tetapi
tentang bagaimana akses perumahan yang layak bagi masyarakat.
47. Bahwa terhadap hal ini, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., ahli yang
dihadirkan oleh Pemerintah pada tanggal 5 Juni 2025 pun menyinggung
secara singkat kebijakan housing policy di negara Perancis, Jerman, Tiongkok,
Singapura, dan Malaysia. Namun tidak cukup memberikan jawaban model
negara mana yang cocok untuk diterapkan berdasarkan kondisi dan
kebutuhan masyarakat. Selain itu, ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H.,
M.H. yang merupakan ahli perundang-undangan juga tidak menyinggung
bagaimana implikasinya jika pilihan hukum yang diambil oleh pembentuk
undang-undang adalah contoh yang buruk berdasarkan kajian naskah
akademik.
Keterangan ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. mengenai
perbandingan kebijakan housing policy hanya ditutup sebagai open legal
policy. Jika hanya itu, maka studi perbandingan hukum menjadi tidak ada
artinya. Oleh karenanya, pandangan ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H.,
M.H. sulit untuk dipertimbangkan.
268
48. Bahwa terhadap keterangan Dr. Oce Madril, S.H., M.A., Para Pemohon tidak
menemukan contoh best practices di luar negeri. Namun ahli Dr. Oce Madril,
S.H., M.A. menyinggung konsep keterjangkauan (affordability) atas biaya
tempat tinggal. Padahal, affordability merupakan hal yang tidak ditemukan
dalam pengalaman HPF di Tiongkok sebagaimana tertuang di naskah
akademik dan menjadi kekhawatiran pemberlakuan kebijakan Tapera. Dengan
kata lain, keterangan Dr. Oce Madril, S.H., M.A. justru menguatkan posisi untuk
membatalkan Objek Pengujian.
49. Bahwa pilihan hukum atas kewajiban iuran Tapera dengan mengambil contoh
negara lain yang gagal dalam housing policy dinilai tidak memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon. Jika
penelitian akademik rancangan UU Tapera justru menunjukkan HPF dari
Tiongkok adalah gagal, maka pungutan wajib Tapera tentu bukanlah solusi
atas backlog perumahan. Padahal, ada contoh negara lain yang lebih tepat
bagi penyelesaian backlog perumahan di Indonesia. Oleh karenanya, Objek
Permohonan dapat disimpulkan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
C.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut:
1.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5863), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dapat” yang bersifat pilihan;
3.
Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
269
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang secara
sukarela memilih menjadi peserta, wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
Kesimpulan Presiden:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
Terhadap Para Pemohon Perkara 134/PUU-XXII/2024:
a. Bahwa penggunaan batu uji ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 untuk
dalil Para Pemohon yang menyatakan “tabungan bukan merupakan
salah satu pungutan lain yang bersifat memaksa, sehingga harus
dikecualikan” menimbulkan ketidakjelasan maksud Para Pemohon yang
di satu sisi bermaksud menyatakan tabungan bukan merupakan salah
satu pungutan lain yang bersifat memaksa, namun di sisi lain Para
Pemohon justru menjadikan ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 sebagai
batu uji. Menurut Pemerintah, dalil Para Pemohon yang menggunakan
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 sebagai batu uji merupakan dalil
yang tidak jelas (obscuur libel).
b. Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU
Tapera sama sekali tidak menimbulkan kerugian terhadap hak
konstitusional Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 karena ketentuan a quo UU Tapera
hanya mengatur materi muatan kepesertaan yang bersifat wajib dan
mengatur siapa yang akan menyetorkan saja.
c. Menurut Pemerintah, antara dalil kerugian Para Pemohon dan ketentuan
yang dijadikan batu uji tidak memiliki hubungan sama sekali
sebagaimana telah Pemerintah jelaskan pada huruf b dan huruf c,
sehingga kerugian konstitusional Para Pemohon yang didasarkan pada
ketentuan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
270
28I ayat (4) UUD NRI 1945 tidak mempunyai hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) UU Tapera.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui:
1. Keterangan Presiden atas Permohonan Register 86/PUU-XXII/2024 dan
Keterangan Presiden atas Permohonan Register 96/PUU-XXII/2024 yang
dibacakan pada tanggal 6 November 2024; dan
2. Keterangan Presiden atas Permohonan Register 134/PUU-XXII/2024 yang
dibacakan pada tanggal 26 November 2024.
Bahwa pada intinya Pemerintah menyampaikan sebagai berikut:
1. UU Tapera merupakan Undang-Undang yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Sebelum UU Tapera diundangkan, materi mengenai Tapera telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU PKP), khususnya dalam
BAB X Pendanaan dan Sistem Pembiayaan dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 121 UU PKP mengatur bahwa Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman. Upaya pengembangan sistem pembiayaan tersebut
271
meliputi: lembaga pembiayaan, pengerahan dan pemupukan dana,
pemanfaatan sumber biaya, dan kemudahan atau bantuan pembiayaan;
b. Terkait dengan pengerahan dan pemupukan dana, berdasarkan
ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU PKP diatur meliputi: dana masyarakat,
dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan
likuiditas; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU PKP diatur bahwa
ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan
undang-undang, yang kemudian menjadi UU Tapera. Dengan demikian,
perintah untuk mengatur Tapera sesungguhnya telah muncul sejak UU
PKP diundangkan.
d. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP, yang
menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan
akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan
rumah, serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk
pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
dana tabungan perumahan adalah simpanan yang dilakukan secara
periodik dalam jangka waktu tertentu yang artinya dana tabungan
perumahan berasal dari masyarakat yang menabung sebagai peserta
dalam skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN).
e. Berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP tersebut juga
dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan adanya Tapera adalah untuk
menghilangkan ketergantungan pada APBN dalam pembiayaan
perumahan murah jangka panjang.
2. Sifat kepesertaan “wajib” diperlukan dalam pencapaian tujuan
memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal yang
diamanatkan Pasal 28H UUD NRI 1945.
a. Bahwa hingga saat ini penyediaan perumahan bagi MBR dengan
penghasilan di bawah upah minimum yang membutuhkan rumah
272
dilakukan menggunakan APBN antara lain program penyediaan rumah
susun sederhana sewa (Rusunawa) dan Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS). Kemudian di sisi lain, APBN juga digunakan untuk
pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP) yang diberikan bagi MBR. Dengan demikian, beban
APBN dalam pembiayaan perumahan masih sangat tinggi.
b. Tujuan besar dari UU Tapera ini adalah untuk menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kewajiban negara dalam
memenuhi hak warga negaranya dalam bertempat tinggal yang diatur
oleh ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
c. Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu, sehingga
tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak
dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk golongan MBR.
Kegotongroyongan ini bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan
cerminan
nilai
luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat,
yang
mengutamakan kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang
lebih besar.
d. Skema Tapera yang merupakan bentuk Housing Provident Fund dengan
sistem tabungan wajib, adalah solusi efektif dalam penyediaan
perumahan yang juga diadopsi di berbagai negara antara lain: Republik
Rakyat China dan Filipina.
e. Dengan memanfaatkan sistem tabungan wajib, Skema Tapera
mengumpulkan dana dari Peserta untuk memberikan pembiayaan
perumahan yang terjangkau bagi MBR. Pendekatan ini memastikan
pengumpulan dana yang konsisten, mengurangi ketergantungan kepada
APBN yang mengalir melalui mekanisme FLPP, dan menyediakan
bantuan gotong royong yang mendukung pemenuhan kebutuhan tempat
tinggal yang layak dan terjangkau bagi MBR. Penerapan sistem tabungan
273
wajib ini menunjukkan keberhasilan dalam menciptakan solusi
perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.
f. Dengan mengikuti jejak negara-negara lain seperti China dan Filipina,
Skema Tapera menyediakan model yang efektif untuk mengatasi
tantangan perumahan global, menjadikan tabungan wajib sebagai
strategi kunci dalam penyediaan rumah yang layak dan terjangkau.
g. Bahwa dapat Pemerintah sampaikan bahwa kata “wajib” dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera juga telah mendapatkan perhatian
dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut
DPR RI) yang tertuang dalam Risalah Rapat Panja tanggal 25 Januari
2016 yang pada intinya consent Panja saat itu terkait kata “wajib” adalah
wajib yang tidak memberatkan, sehingga persetujuan penggunaan
konsep “wajib” menunggu pembahasan mengenai sanksi terlebih dahulu.
h. Kemudian, dalam rapat Panja tanggal 26 Januari 2016 tersebut
diputuskan kata “wajib” tetap digunakan atau sesuai dengan rumusan
aslinya. Hal ini berarti dari DPR RI pun telah mempertimbangkan urgensi
kata “wajib” dalam kepesertaan Tapera dan memutuskan bahwa
kepesertaan Tapera bersifat wajib.
i. Dengan demikian, apabila kata “wajib” tidak diatur dalam ketentuan Pasal
7 ayat (1) UU Tapera dan diubah menjadi kata “dapat”, maka tidak akan
terbentuk dana kolektif yang akan dimanfaatkan sebagai dana Tapera
yang kemudian dikelola untuk pembiayaan perumahan. Pada akhirnya,
tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI 1945 untuk menjamin pemenuhan hak bertempat
tinggal bagi seluruh warga negaranya dan tujuan besar UU Tapera
untuk menjamin ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan
keberlanjutan atas perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia
akan sulit tercapai.
3. Program Tapera adalah skema yang mengombinasikan skema Housing
Provident Fund (HPF) dan Contractual Savings.
a. Bahwa skema Housing Provident Fund (HPF) yang diterapkan di
Indonesia dalam hal ini skema Tapera adalah skema yang dirancang
tidak sepenuhnya sama dengan yang dicantumkan dalam skema HPF
negara lain dalam Naskah Akademik. Skema Tapera dirancang dengan
274
mengambil poin-poin keunggulan dari skema HPF dan contractual
savings. Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh BP Tapera adalah
sumber dana Tapera tidak hanya bersumber dari tabungan Peserta
seperti skema HPF, namun dapat bersumber dari dana lain yang sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti skema
contractual savings;
b. Dengan skema Tapera BP Tapera dapat mengelola dana investasi
perumahan dengan lebih fleksibel dan terukur. Dalam skema Tapera,
dana yang didapat dari pengerahan peserta dan sumber dana lainnya
diarahkan pada pemupukan dan pembiayaan rumah secara langsung,
sehingga mengurangi risiko ketidakcocokan antara waktu pencairan
dana dan kebutuhan likuiditas dana; dan
c. Dalam skema contractual savings, penabung diwajibkan untuk
menabung dalam jangka waktu tertentu dan harus memenuhi batasan
besaran angka tertentu. Ketika sudah mencapai jangka waktu tertentu
dan memenuhi batasan besaran angka tertentu, entitas pengelola dana
tabungan dimaksud akan memenuhi kekurangan dana tabungan dengan
sumber dana lain agar pembiayaan perumahan dapat dipenuhi. Risiko
utama dari skema contractual savings dimaksud adalah risiko likuiditas
atau risiko bahwa entitas tidak memiliki dana yang cukup untuk
memenuhi permintaan pinjaman di masa depan ketika kontrak jatuh
tempo,
sehingga
dapat
disimpulkan
skema
Tapera
yang
mengkombinasikan skema HPF dan contractual savings memiliki risiko
yang lebih rendah dalam hal pengelolaannya.
4. Tabungan Perumahan Rakyat memberikan banyak manfaat kepada
Pesertanya
Bahwa program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial, namun
justru harus diartikan sebagai tabungan bagi peserta yang memberikan
banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap
(fixed) dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil
dari jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang
panjang (vide Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku
Bunga, Margin, atau Ujrah, Jangka Waktu, Zona Wilayah, Limit
275
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah, Komponen
dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan Skoring
Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam Pembiayaan
Tabungan Perumahan Rakyat);
b. untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (vide
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai);
c. suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (vide Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023); dan
d. mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan (vide UU Tapera).
e. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain yang
dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan diterima
oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi penuh dapat
lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
Dengan demikian dengan adanya program Tapera, Para Pemohon justru
mendapatkan banyak manfaat seperti pilihan akses pembiayaan perumahan
(KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan dibandingkan
dengan pembiayaan perumahan komersial hingga manfaat yang pasti
diperoleh Para Pemohon yaitu pengembalian seluruh simpanannya
ditambah hasil pemupukannya, sehingga ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (1) UU Tapera tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI 1945.
5. Pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara aman dan hati-hati dengan
menerapkan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, asas keterbukaan,
dan asas dana amanat.
a. Bahwa pengelolaan dana Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera,
melainkan melibatkan beberapa instansi sebagai berikut:
276
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana yang
dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana Tapera
tidak disimpan oleh BP Tapera;
2) Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening
tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh Bank
Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama jumlahnya
dengan yang tertera pada rekening masing-masing Peserta;
3) Terkait dengan pemupukan dana, berdasarkan ketentuan Pasal 21
dan Pasal 22 UU Tapera, Peserta Tapera dapat memilih prinsip
pemupukan
dananya
menggunakan
prinsip
konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Tapera atau prinsip
syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) UU Tapera;
4) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera disalurkan oleh Bank
Kustodian melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang mendapatkan dana
dari Bank Kustodian tersebut menyerahkan aset berupa efek kepada
Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Mekanisme pembiayaan
perumahan tersebut akan diatur oleh BP Tapera dengan
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian,
pengelolaan dana Tapera melibatkan banyak pihak dan dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme yang diawasi dan dikoordinasikan dengan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan asas kehati-
hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan;
5) Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa Peserta
Tapera memiliki hak antara lain “menerima pengembalian Simpanan
beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan,
mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja
Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera
dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, dan mendapatkan
informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai
277
posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses
atas informasi oleh Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi
“Tapera Mobile” yang di dalamnya berisi informasi antara lain tentang
saldo tabungan, status kepesertaan, prinsip pengelolaan dana,
layanan dan produk berupa pengembalian tabungan, pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR)
dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR);
6) Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga seluruh proses
pengelolaan dana Tapera berlangsung dengan tetap mengutamakan
asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf i, dan huruf j UU
Tapera;
7) Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan, berdasarkan
ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera mengatur
bahwa:
a) pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
b. Dengan demikian, pengelolaan dana Tapera telah diatur agar
dilaksanakan berdasarkan asas-asas dalam UU Tapera, dilakukan
pencatatan dan pelaporan secara berkala, melibatkan berbagai instansi,
menggunakan mekanisme yang dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa
Keuangan, dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Tabungan Perumahan Rakyat berbeda dengan pungutan yang bersifat
memaksa dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
a. Bahwa konteks pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 dalam ruang lingkup sebagai
278
berikut:
1) sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk
membiayai
berbagai
pengeluaran,
seperti
pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan;
2) fungsi anggaran (budgeter) bagi pemerintah dalam menyusun
anggaran belanja negara;
3) fungsi mengatur (regulerend) yang berfungsi sebagai instrumen
pengaturan kebijakan sosial dan ekonomi
4) fungsi menjaga stabilitas ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi
dan mengatur peredaran uang di masyarakat.
5) fungsi redistribusi pendapatan untuk digunakan untuk mendanai
program-program sosial yang mendukung masyarakat kurang
mampu.
b. Frasa “bersifat memaksa” dalam ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945
memperbolehkan diaturnya sanksi pidana bagi yang tidak taat,
dengan tujuan:
1) Menjaga kepatuhan, dimana sanksi pidana berfungsi sebagai
pencegah (deterrent) bagi individu/badan hukum yang mungkin
mencoba menghindari kewajiban pajak.
2) Keadilan Sosial, dimana sanksi pidana membantu memastikan
bahwa semua pihak berkontribusi secara adil, sehingga tidak ada
yang merasa dirugikan oleh ketidakpatuhan orang lain.
3) Legitimasi Hukum, dimana sanksi pidana memberikan legitimasi pada
tindakan pemungutan tersebut. Tanpa adanya sanksi, sistem
perpajakan akan lemah dan tidak efektif.
4) Pencegahan tindak pidana, dimana sanksi pidana juga berfungsi
untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan, seperti
penggelapan pajak.
5) Pendidikan dan kesadaran, dimana sanksi pidana dapat mendidik dan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar
pajak.
c. Sedangkan program Tapera bukanlah pajak atau pungutan lain yang
bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera
279
mewajibkan masyarakat yang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi
Peserta Tapera yang kemudian wajib menyetorkan simpanan yang akan
dikelola sebagai dana Tapera untuk pembiayaan perumahan. Sifat
“wajib”
dalam
ketentuan
UU
Tapera
diiringi
oleh
sanksi
administratif, bukan sanksi pidana. Kemudian terkait dana yang telah
disetorkan, konteks Tapera mengembalikan seluruh dana yang telah
disetorkan kepada Peserta Tapera bahkan ditambah dengan hasil
pemupukannya pada akhir masa kepesertaannya. Selain memperoleh
seluruh simpanan dan hasil pemupukannya, bagi Peserta Tapera yang
memenuhi syarat untuk menikmati manfaat pembiayaan perumahan
berupa KPR, KBR, dan KRR juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti
suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan perumahan
komersil, bebas PPN untuk KPR dengan luasan 21 m2 sampai dengan
36 m2, dan angsuran yang dibayarkan sudah termasuk premi asuransi
jiwa dan kebakaran.
Dengan demikian, kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal
9 ayat (1) UU Tapera berbeda dengan frasa “bersifat memaksa” dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945, sehingga ketentuan a quo UU Tapera
tidak dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945.
7. Program Tapera berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
a. Manfaat yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan ketentuan Pasal 83 angka 1 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) berupa jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian,
dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sedangkan manfaat yang diberikan melalui Tapera berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU Tapera berupa pembiayaan
perumahan meliputi pembiayaan pemilikan rumah, Pembangunan
rumah, dan perbaikan rumah.
b. Program
pembiayaan
perumahan
yang
dijalankan
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari
280
program jaminan hari tua. Sedangkan pembiayaan perumahan yang
dijalankan BP Tapera merupakan manfaat utamanya.
c. Terkait kepesertaan, MLT jaminan hari tua berupa program pembiayaan
perumahan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan oleh
peserta yang membayar iuran jaminan hari tua dan kepesertaan jaminan
hari tua bersifat tidak wajib. Sedangkan program pembiayaan
perumahan yang dijalankan BP Tapera dapat diajukan oleh peserta yang
membayar simpanan dan kepesertaan Tapera bersifat wajib.
d. Terkait dengan suku bunga pembiayaan perumahan, pembiayaan
perumahan melalui Tapera sebesar 5% (lima persen) dan bersifat tetap
(fixed). Sedangkan untuk program pembiayaan perumahan melalui MLT
jaminan hari tua terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu:
1) Bank Indonesia Repo Rate (BI Repo Rate) yang bersifat tidak tetap
(flexible): dan
2) maksimal bunga 5% (lima persen),
sehingga suku bunga program pembiayaan perumahan melalui MLT
jaminan hari tua dapat melebihi 5% (lima persen). Dengan demikian,
suku bunga dari program pembiayaan perumahan melalui tabungan
perumahan lebih rendah.
8. Pemerintah tetap melaksanakan peran dan tanggung jawab dalam
penyediaan tempat tinggal bagi warga negara.
a. Bahwa program Tapera merupakan program pengelolaan simpanan
yang berasal dari peserta untuk dapat dimanfaatkan kembali untuk
peserta berdasarkan asas gotong royong dalam bentuk pemberian
akses pembiayaan perumahan dengan konsep dana murah jangka
panjang, yang kemudian pada akhir masa kepesertaannya seluruh
peserta mendapatkan kembali seluruh simpanan ditambah dengan hasil
pemupukannya.
b. Bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
281
c. Frasa “terutama pemerintah” diartikan sebagai porsi tanggung jawab
pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia lebih besar.
Tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak bertempat
tinggal telah Pemerintah lakukan melalui beberapa program
Pemerintah antara lain penyediaan rumah susun sederhana sewa
(Rusunawa), rumah khusus, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS), dan pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP) yang seluruhnya diprioritaskan untuk
MBR dan berasal dari APBN.
Penggunaan APBN dalam memenuhi hak bertempat tinggal dalam UUD
NRI 1945 tentu dapat dilakukan, namun tentunya juga membutuhkan
waktu yang sangat lama untuk mewujudkannya mengingat peruntukan
APBN tidak hanya untuk memenuhi hak bertempat tinggal saja. Oleh
karena itu, melalui program Tapera yang berdasarkan asas gotong
royong dan sifat kepesertaan wajib bagi seluruh warga negara yang
memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diharapkan
dapat memberikan pilihan pembiayaan perumahan berkonsep dana
murah jangka panjang bagi peserta, sehingga upaya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama
hak bertempat tinggal lebih cepat terwujud.
d. Dalam penyelenggaraan program Tapera dapat Pemerintah jelaskan
tanggung jawab Pemerintah antara lain sebagai berikut:
1) Sebagai
regulator
dengan
membentuk
beberapa
peraturan
perundang-undangan, yaitu UU Tapera, PP Tapera, dan Peraturan
BP Tapera. Pemerintah dan DPR sebagai regulator telah menerapkan
rambu-rambu dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera; dan
2) Sebagai
pengawas
dengan
melakukan
pengawasan
atas
pengelolaan dana Tapera berdasarkan asas kehati-hatian, asas
akuntabilitas, dan asas keterbukaan.
Dengan demikian, program Tapera yang mengelola simpanan yang berasal
dari peserta dan dipergunakan untuk peserta dalam bentuk pembiayaan
perumahan dengan konsep dana murah jangka panjang tidak menggeser
282
tanggung jawab negara dan Pemerintah. Pemerintah tetap melaksanakan
tanggung jawabnya dengan memastikan pengelolaan simpanan
peserta dalam program Tapera dikelola dengan tetap berdasarkan asas
kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan, sesuai dengan
tujuannya, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI 1945.
III. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI PARA
PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember
2024 dan tanggal 21 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli
dan Saksi Para Pemohon pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Drs. Anthony Budiawan:
a. Kewajiban menabung dalam UU Tapera membuktikan bahwa
pemerintah
tidak
memenuhi
kewajiban
dan
tanggung
jawab
konstitusinya, serta membebani masyarakat dengan pengadaan
perumahan rakyat.
b. tidak ada pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar bagi
pemerintah untuk memaksa dan mewajibkan pekerja menabung.
c. Penduduk miskin di Indonesia yang mempunyai pendapatan di bawah
1,1 juta rupiah per bulan, kalau mereka dibebankan lagi dengan Tapera,
maka angka kemiskinan pasti akan meningkat.
d. UU Tapera tidak mungkin bisa membiayai perumahan 100% kepada
pekerja. Yang didapat oleh pekerja mungkin hanya uang mukanya saja
dan
uang
muka
kepemilikan
rumah
sudah
ada
di
BPJS
Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan duplikasi.
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap keterangan Ahli Para Pemohon yang pada intinya
menyatakan “Kewajiban menabung dalam UU Tapera membuktikan
bahwa pemerintah tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab
konstitusinya, serta membebani masyarakat dengan pengadaan
perumahan rakyat”, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
283
Menurut Pemerintah, keterangan Ahli Para Pemohon ini hanya
mengulang dalil dalam permohonan Para Pemohon Perkara 134/PUU-
XXII/2024. Oleh karena itu, tanggapan Pemerintah atas keterangan Ahli
Para Pemohon ini tetap sama dengan Keterangan Presiden atas Perkara
Register 134/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
1) Bahwa program Tapera merupakan program pengelolaan simpanan
yang berasal dari peserta untuk dapat dimanfaatkan kembali untuk
peserta berdasarkan asas gotong royong dalam bentuk pemberian
akses pembiayaan perumahan dengan konsep dana murah jangka
panjang, yang kemudian pada akhir masa kepesertaannya seluruh
peserta mendapatkan kembali seluruh simpanan ditambah dengan
hasil pemupukannya.
2) Bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3) Frasa “terutama pemerintah” diartikan sebagai porsi tanggung jawab
pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia lebih besar.
4) Tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama
hak bertempat tinggal telah Pemerintah lakukan melalui beberapa
program Pemerintah antara lain penyediaan rumah susun
sederhana sewa (Rusunawa), rumah khusus, Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS), dan pembiayaan perumahan melalui
program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang
seluruhnya diprioritaskan untuk MBR dan berasal dari APBN.
5) Penggunaan APBN dalam memenuhi hak bertempat tinggal dalam
UUD NRI 1945 tentu dapat dilakukan, namun tentunya juga
membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mewujudkannya
mengingat peruntukan APBN tidak hanya untuk memenuhi hak
bertempat tinggal saja. Oleh karena itu, melalui program Tapera yang
berdasarkan asas gotong royong dan sifat kepesertaan wajib bagi
seluruh warga negara yang memiliki penghasilan paling sedikit
284
sebesar upah minimum diharapkan dapat memberikan pilihan
pembiayaan perumahan berkonsep dana murah jangka panjang bagi
peserta, sehingga upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak bertempat tinggal lebih
cepat terwujud.
6) Dalam penyelenggaraan program Tapera dapat Pemerintah jelaskan
tanggung jawab Pemerintah antara lain sebagai berikut:
a) Sebagai regulator dengan membentuk beberapa peraturan
perundang-undangan, yaitu UU Tapera, PP Tapera, dan
Peraturan BP Tapera. Pemerintah dan DPR sebagai regulator
telah menerapkan rambu-rambu dalam pelaksanaan pengelolaan
dana Tapera; dan
b) Sebagai pengawas dengan melakukan pengawasan atas
pengelolaan dana Tapera berdasarkan asas kehati-hatian, asas
akuntabilitas, dan asas keterbukaan.
Dengan demikian, program Tapera yang mengelola simpanan yang
berasal dari peserta dan dipergunakan untuk peserta dalam bentuk
pembiayaan perumahan dengan konsep dana murah jangka panjang
tidak menggeser tanggung jawab negara dan Pemerintah. Pemerintah
tetap melaksanakan tanggung jawabnya dengan memastikan
pengelolaan simpanan peserta dalam program Tapera dikelola
dengan tetap berdasarkan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas,
dan asas keterbukaan, sesuai dengan tujuannya, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
b. Bahwa terhadap keterangan Ahli Para Pemohon yang pada intinya
menyatakan “tidak ada pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar
bagi pemerintah untuk memaksa dan mewajibkan pekerja menabung”,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terhadap keterangan Ahli Para Pemohon tersebut, Ahli
Pemerintah Dr. Oce Madril, S.H., M.A. dalam keterangan tertulisnya
menyatakan:
Bahwa UUD NRI 1945 tidak mengatur lebih lanjut perihal model
kebijakan yang paling tepat untuk mewujudkan hak atas tempat
tinggal. Oleh karena itu, kebijakan apa yang dipilih merupakan ranah
285
pembentuk undang-undang (open legal policy). Dalam hal suatu
norma UU masuk ke dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka
menurut MK norma tersebut berada di wilayah yang bernilai
konstitusional atau bersesuaian dengan UUD 1945, meskipun tunduk
pada batasan-batasan tertentu.
Bahwa sebagai kebijakan hukum terbuka, pembentuk undang-
undang telah membentuk UU PKP. UU ini mengatur perihal
pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia yaitu rumah bagi
seluruh masyarakat Indonesia baik dalam bentuk rumah tunggal
maupun rumah susun. Ketentuan Pasal 19 UU PKP menyatakan:
(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar
manusia
bagi
peningkatan
dan
pemerataan
kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin
hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur."
Dalam UU PKP, penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman
adalah
kegiatan
perencanaan,
pembangunan,
pemanfaatan,
dan
pengendalian,
termasuk
di
dalamnya
pengembangan
kelembagaan,
pendanaan
dan
sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan
terpadu (vide Pasal 1 angka 6 UU PKP). Bahwa Hak atas tempat
tinggal (rumah) diwujudkan dalam sebuah skema pendanaan dan
pembiayaan untuk menjamin akses terhadap pemilikan rumah dan
bertempat tinggal dalam lingkungan yang layak;
Bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat
Indonesia tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar
masyarakat Indonesia memiliki pendapatan rendah dan menengah
dan memiliki akses yang terbatas ke sistem pembiayaan perumahan.
Adalah tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak
masyarakat atas perumahan ini melalui penyelenggaraan sistem
pembiayaan perumahan yang bertujuan untuk menyediakan dana
jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan terjangkau sehingga
pada akhirnya seluruh masyarakat masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.
c. Bahwa terhadap keterangan Ahli Para Pemohon yang pada intinya
menyatakan “Penduduk miskin di Indonesia yang mempunyai
pendapatan di bawah 1,1 juta rupiah per bulan, kalau mereka
286
dibebankan lagi dengan Tapera, maka angka kemiskinan pasti akan
meningkat”, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Tapera
menyatakan “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi
Peserta”.
2) Artinya, bagi warga negara yang berpenghasilan di bawah 1,1 juta
Rupiah per bulan (di bawah upah minimum) tidak diwajibkan menjadi
Peserta Tapera.
3) Dengan demikian, pemahaman Ahli Para Pemohon mengenai
ketentuan kepesertaan Tapera sepatutnya perlu dipertanyakan
apakah didasarkan hanya pada asusmsi semata.
d. Bahwa terhadap keterangan Ahli Para Pemohon yang pada intinya
menyatakan “UU Tapera tidak mungkin bisa membiayai perumahan
100% kepada pekerja. Yang didapat oleh pekerja mungkin hanya uang
mukanya saja dan uang muka kepemilikan rumah sudah ada di BPJS
Ketenagakerjaan,
sehingga menimbulkan
duplikasi”,
Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat khususnya MBR,
sudah diupayakan sejak lama oleh Pemerintah, khususnya melalui
alokasi APBN. Dapat dipahami bahwa APBN dan kebutuhan
pendanaan untuk semua sektor pasti tidak akan pernah bisa
membiayai 100% dari kebutuhannya. Untuk itu, Pemerintah merasa
penting untuk menambah alat untuk menangani sektor perumahan.
2) Skema Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana
masyarakat
secara
bersama-sama
dan
saling
menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam
rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
bagi Peserta. Program seperti Tapera juga sudah banyak
dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia,
China, India, dan Korea Selatan. Penyelenggaraan Program Tapera
diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja.
3) Skema Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana
murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan
287
perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak
dan terjangkau bagi Peserta. Produk pembiayaan perumahan
dengan pemanfaatan dana Tapera berupa pemilikan rumah,
pembangunan rumah dan perbaikan rumah.
4) Bahwa pembiayaan perumahan dengan pemanfaatan dana Tapera
diberikan dengan skema gotong royong antar Peserta, tidak seperti
yang disampaikan oleh Ahli Pemohon. Penjelasan mengenai skema
untuk mendapatkan Pemanfaatan Dana Tapera tidak dapat
dilepaskan dari melihat peran Peserta Non Penerima Manfaat
Pembiayaan Perumahan dan skema gotong royong dalam
pengelolaan Tapera.
5) Berikut Pemerintah uraikan perhitungan simulasi konkret untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera yang diberikan
kepada Peserta Tapera MBR sebagai berikut:
a) dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3%
atau Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan,
selama 1 (satu) tahun terkumpul dana sebesar Rp 1.800.000,-
(satu juta delapan ratus ribu Rupiah);
b) dari dana yang terkumpul sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar
48,25% (empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus)
atau Rp 868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus Rupiah) untuk Dana Pemanfaatan, serta sisanya
dialokasikan untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
c) plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga
Rumah Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp 173.700.000,-
(seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
d) untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada huruf c) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh
puluh lima perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus
tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana
Tapera, dan 25% (dua puluh lima per seratus) sisanya berasal
288
dari dana Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur; dan
e) maka disimpulkan untuk memperoleh dana sebesar Rp
130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada huruf d), dengan dana
pemanfaatan per peserta selama satu tahun sebesar Rp
868.500,- sebagaimana dimaksud pada huruf b), dibutuhkan 150
(seratus lima puluh) Peserta Non Penerima Manfaat Pembiayaan
Perumahan untuk membiayai 1 (satu) orang MBR.
Selaku Peserta Non Penerima Manfaat Pembiayaan Perumahan
memang tidak berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
berupa Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera), Kredit
Pembangunan Rumah Tapera (KBR Tapera), dan Kredit
Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera), namun Peserta Non
Penerima
Manfaat
Pembiayaan
Perumahan
berhak
mendapatkan pengembalian Simpanan pada akhir kepesertaan
beserta hasil pemupukannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dengan skema Tapera,
Peserta yang merupakan MBR justru dapat memiliki rumah,
tidak hanya mendapatkan uang mukanya saja.
2. Dr. Surya Tjandra, S.H., L.L.M:
a. Program yang mirip Tapera di negara lain contohnya: Central Provident
Fund (CPF) Singapura, Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP)
Malaysia, dan Housing Provident Fund (HPF) Tiongkok. Dari 3 (tiga)
contoh tersebut yang paling mendekati Indonesia adalah HPF Tiongkok.
b. Apabila ingin mencapai yang ideal menurut UU Tapera, seharusnya
dibangun public housing yang dibangun housing development board di
Singapura.
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa contoh negara-negara lain yang disampaikan oleh Ahli Para
Pemohon seluruhnya menggunakan sifat kepesertaan wajib dalam
pembiayaan perumahan, seperti halnya Tapera.
b. Menurut Pemerintah, penggunaan contoh negara lain dengan sifat
kepesertaan wajib dalam pembiayaan perumahan justru menunjukkan
289
bahwa Ahli Para Pemohon tidak keberatan dengan sifat kepesertaan
wajib yang diusung oleh program Tapera.
c. Kemudian terkait Housing Development Board di Singapura yang
menurut Ahli Para Pemohon perlu diterapkan di Indonesia, Pemerintah
dapat sampaikan bahwa:
1) Perlu dibedakan antara konteks pembiayaan (Central Provident
Fund/CPF) dengan konteks pembangunan (Housing Development
Board) di Singapura;
2) Housing Development Board di Singapura baru terbentuk 30 (tiga
puluh) tahun kemudian (pada tahun 1980) setelah penerapan
kewajiban iuran Central Provident Fund/CPF diterapkan (pada tahun
1951); dan
3) Artinya, untuk sampai pada tahap pembangunan rumah di Sigapura
pun tetap memerlukan dana yang dikumpulkan dalam waktu yang
lama melalui sifat kepesertaan wajib.
d. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ahli Pemerintah Prof. Ir. Ruslan
Prijadi, M.B.A., Ph.D. yang menyatakan:
Pertama tentang praktik pembiayaan perumahan di negara-negara
lain, sekaligus mungkin untuk menjawab dari Yang Mulia Dr. Arsul tadi,
ya, dengan laporan ADB. Memang betul di negara-negara lain juga
diterapkan seperti di Tiongkok, di Malaysia, di Meksiko, dan
sebagainya. Khusus mengenai di Singapura, tadi betul ada pemisahan
antara pembiayaan dengan pembangunan perumahannya, Dr … Yang
Mulia Dr. Arsul. Tapi kalau kita lihat ke belakang, memang kita ini agak
telat menurut saya, Yang Mulia Dr. Arsul, ya. Pada awal-awalnya
pembangunan CPF di Singapura, itu yang sangat mendorong-dorong
justru adalah kaum-kaum pekerjanya. Mereka bilang, “Ini perlu buat
kami, karena kami butuh masa depan”. Jadi, memang pada saat itu
mereka pun melihat ke depan, bukan melihat setahun, dua tahun, tiga
tahun. Para pekerjanya, termasuk di parlemennya yang sangat
mendorong diterapkannya iuran ini. Mereka bilang, “Kita sanggup
bayar kok, asalkan betul,” Yang Mulia Dr. Arsul, “Pemerintahnya
bagaimana menjaminnya ini?” Jadi, betul. Tapi pembuktiannya
memang tidak serta-merta juga. Housing di Singapura itu baru
diterapkan setelah hampir 30 tahun. Gonjang-ganjing sistem
pembiayaan di Singapura untuk pensiun. Baru akhirnya mereka
berhasil tahun 1980-an. Padahal mereka sudah memulai dari 1951
tentang kewajiban untuk iuran tadi. Jadi, memang perjuangan yang
luar biasa panjang. Dan kalau boleh pendapat pribadi, ini Yang Mulia
Pak Ketua, ya, kita rada terlambat. Tapi itu yang harus dilalui menurut
290
saya. Tidak bisa juga, kita ingin potong copas untuk loncat ke …
langsung ke berhasilan.
3. Rahmat Saputra:
Saksi merinci pengeluaran rutinnya dan menyampaikan bahwa Tapera
menambah beban keuangannya.
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan di atas, program Tapera
tidak dapat diartikan sebagai beban finansial, namun justru harus diartikan
sebagai tabungan bagi peserta yang memberikan banyak manfaat antara
lain sebagai berikut:
a. bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap
(fixed) dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil
dari jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang
panjang (vide Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku
Bunga, Margin, atau Ujrah, Jangka Waktu, Zona Wilayah, Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah, Komponen
dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan Skoring
Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam Pembiayaan
Tabungan Perumahan Rakyat);
b. untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (vide
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai);
c. suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (vide Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023); dan
d. mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan (vide UU Tapera).
e. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain yang
dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan diterima
291
oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi penuh dapat
lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
Dengan demikian dengan adanya program Tapera, Peserta justru
mendapatkan banyak manfaat seperti pilihan akses pembiayaan
perumahan (KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan
dibandingkan dengan pembiayaan perumahan komersial (KPR komersial
perbankan), hingga manfaat yang pasti diperoleh Peserta yaitu
pengembalian seluruh simpanannya ditambah hasil pemupukannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Dalil kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon hanya didasarkan
pada asumsi yang tidak berdasar. Kerugian Para Pemohon hanya
didasarkan pada kondisi yang belum terjadi karena pengerahan dana
Tapera dari masyarakat belum dilakukan.
2. Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih
dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta
ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Untuk itu, skema Tapera hadir untuk menjawab kondisi tersebut, tanpa
mendiskriminasi
kelompok
manapun,
skema
ini
dibutuhkan
untuk
membantu Peserta Tapera menghuni rumah yang layak, baik membeli,
membangun dan merenovasi rumah sendiri. Dalam pelaksanaan
pengelolaan dana Tapera, negara ikut hadir dan bertanggung jawab
mengawasi penyelenggaraaan tabungan perumahan dan memastikan
Tapera sebagai satu kesatuan yang utuh dari sistem pembiayaan perumahan
di Indonesia.
3. Sifat kepesertaan “wajib” Tapera telah terbukti berhasil diterapkan di
beberapa negara, antara lain Singapura melalui skema Central Provident
Fund (CPF) yang dicontohkan oleh Ahli Para Pemohon sendiri dan dikuatkan
oleh Ahli Pemerintah.
4. Seluruh simpanan Peserta akan kembali kepada Peserta pada akhir masa
kepesertaannya, bahkan dengan nominal yang lebih besar karena
ditambah dengan hasil pemupukannya.
292
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan Pihak Terkait BP-TAPERA:
I.
POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Keterangan Pihak Terkait BP Tapera untuk Perkara 86/PUU-XXII/2024,
96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024 telah disampaikan kepada
Panitera Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 November 2024 dibuktikan
dengan Tanda Terima Nomor 75-12/PUU/PAN.MK/AP3 dan telah dibacakan
dalam Sidang dengan Agenda Mendengar Keterangan Presiden dan Pihak
Terkait BP Tapera (VI) tanggal 26 November 2024.
Pada intinya Pihak Terkait menyampaikan Keterangan sebagai berikut:
293
1.
Bahwa Pihak Terkait telah menerangkan dan menjelaskan mengenai
sejarah
program
Tabungan
Perumahan
Rakyat
(Tapera)
dan
pembentukan BP Tapera selaku badan hukum yang merupakan
pelaksanaan ketentuan dari Pasal 121 sampai dengan Pasal 124
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PKP.
Bahwa skema Tapera adalah bentuk upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman yang dibentuk oleh Pemerintah untuk kemudahan atau
bantuan pembiayaan perumahan.
Selain itu Tapera sebagai sebuah skema yang dirancang untuk
mengurangi ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera,
ketentuan ini merupakan dasar hukum utama BP Tapera sebagai sebuah
badan hukum. Embrio BP Tapera adalah lembaga Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang
dilikuidasi lalu ditransformasikan melalui UU Tapera dengan fungsi,
tugas, wewenang, serta hak, dan kewajiban yang lebih besar dan luas
dari sebelumnya.
Disampaikan kembali lini masa pembentukan BP Tapera:
a.
Pengesahan dan pengundangan UU Tapera di tanggal 24 Maret
2016;
b.
Pelantikan Komite Tapera (Pasal 75 UU Tapera) yang ditetapkan
pada tanggal 17 November 2016 melalui Keputusan Presiden
Nomor 67/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota
Komite Tabungan Perumahan Rakyat, dengan Susunan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua
merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai anggota, Menteri
Ketenagakerjaan sebagai anggota, Muliaman D. Hadad, Ph.D.,
294
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dan
Vincentius Sonny Loho, MPM., Komite dari unsur profesional
sebagai anggota;
c.
Persiapan Bapertarum-PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU
Tapera) yang dilaksanakan pada tahun 2017 yaitu Inventarisasi dan
Pengumpulan
Aset
Bapertarum
PNS
terkait
transformasi
Penyempurnaan Database PNS, inventarisasi barang inventaris,
penghapusan, pelelangan serta pengelolaan arsip dan dokumen di
lingkungan
Bapertarum
PNS,
penyelesaian
hal-hal
terkait
pelayanan, dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik. Penilaian Aset
Tetap Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan penunjukan
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori, dan
Rekan mulai tanggal 24 November 2017. Pelaksanaan penilaian
aset (inspeksi lapangan) oleh KJPP dilaksanakan pada tanggal 27–
30 November 2017, dan laporan Penilaian Aset sudah diselesaikan
oleh KJPP pada tanggal 19 Desember 2017;
d.
Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera) resmi dibubarkan
pada tanggal 24 Maret 2018, Kantor Akuntan Publik audit penutup
Bapertarum PNS yaitu Heliantoro dan Rekan ditunjuk Menteri PUPR
pada tanggal 23 Maret 2018. Pada titik ini seharusnya BP Tapera
mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 24 Maret 2016, namun hingga tanggal 24 Maret 2018, BP
Tapera belum beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan
Komisioner dan Deputi Komisioner;
e.
Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61,
Pasal 77, dan Pasal 79 UU Tapera) dengan dibentuknya Tim
Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) pada tahun 2018.
Penyelesaian pengalihan aset dan hak peserta Pegawai Negeri Sipil
hingga tahun 2019 diperpanjang dan dilanjutkan;
f.
Pemberian Modal Awal dari Negara Republik Indonesia kepada BP
Tapera. Nilai modal awal yang diberikan adalah sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri atas Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) sebagai dana
295
kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara
berkelanjutan dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP
Tapera. Pemberian modal awal kepada BP Tapera ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal
Awal BP Tapera yang ditetapkan pada 28 Desember 2018 serta
mulai berlaku dan diundangkan pada 31 Desember 2018;
g.
Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner, melalui Keputusan
Presiden Nomor 10/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan
Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera yang ditetapkan pada
tanggal 13 Februari 2019, Pimpinan BP Tapera yaitu Komisioner
dan Deputi Komisioner telah ditetapkan. Komisioner dan Deputi
Komisioner BP Tapera dilantik pada 23 Maret 2019;
h.
Pengalihan tugas PKO ke BP Tapera dan pengalihan seluruh
karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera (Pasal 78
UU Tapera), melalui Keputusan Menteri PUPR selaku Komite
Tapera Nomor 562/KPTS/M/2019 Tanggal 21 Juni 2019 tentang
Pengalihan Tugas Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengalihan
Aset dan Hak Peserta PNS kepada BP Tapera, tugas PKO dialihkan
kepada BP Tapera. Setelah itu seluruh karyawan/pegawai eks
Bapertarum PNS resmi menjadi pegawai BP Tapera;
i.
Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23
Maret 2019 dan karyawan/pegawai Bapertarum PNS telah
ditetapkan menjadi karyawan/pegawai BP Tapera. Pada tahap
awal, fokus utama BP Tapera adalah membentuk struktur
kelembagaan yang kokoh serta mengembangkan kebijakan
operasional dan infrastruktur pendukung untuk mengelola Dana
Tapera. Selain itu penerbitan regulasi-regulasi yang diamanatkan
dalam UU Tapera juga menjadi fokus dari BP Tapera dalam periode
awal BP Tapera; dan
j.
Pada tanggal 20 Mei 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat (selanjutnya disebut “PP Tapera”) yang merupakan
296
pelaksanaan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 2l ayat
(5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (31), dan Pasal 72 ayat (2) UU
Tapera. Seiring berjalannya waktu PP Tapera dilakukan perubahan
pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut “PP Tapera
Perubahan”.
2.
Ketentuan Wajib menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat
Bahwa skema kepesertaan Tapera wajib diatur dalam Pasal 2 UU Tapera
yang menjelaskan mengenai Asas Pengelolaan Dana Tapera. Asas yang
paling penting untuk mendukung ketentuan wajib kepesertaan atau
menabung bagi peserta Tapera di dalam skema Tapera adalah asas
kegotongroyongan, keadilan, dan keberlanjutan. Ketiga asas yang paling
penting di atas diimplementasikan dalam proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1
angka 4 UU Tapera, dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara
Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja
untuk mendapatkan penghasilan yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU
Tapera. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PP Tapera, Pekerja dan Pekerja
Mandiri dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip
konvensional atau prinsip syariah.
Selain itu kepesertaan Tapera diatur dalam Pasal 7 UU Tapera yang
mengatur secara jelas kewajiban kepesertaan dalam program Tapera
dari sisi batasan penghasilan serta batas usia mendaftar. Terkait Batasan
penghasilan MBR diatur dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023
tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
297
Substansi penting lain yang harus digarisbawahi adalah kepesertaan
Tapera
adalah
“Tabungan”
dimana
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukannya sehingga uang yang ditabung tidak akan hilang dan justru
bertambah.
Menurut Pihak Terkait, sifat kepesertaan Tapera yang wajib tidak dapat
dimaknai sebagai “sukarela” karena justru akan menimbulkan tidak
tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam
bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan
kembali berfokus dan bergantung pada subsidi perumahan yang
sebagian besar bersumber dari APBN.
Program Tapera di Indonesia dirancang untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Untuk
mencapai tujuannya, Program Tapera mengadopsi keunggulan dari
kedua skema internasional, yaitu Dana Tapera dapat bersumber dari
dana yang berbasis kepesertaan seperti dalam skema Housing Provident
Fund untuk memastikan keberlanjutan kontribusi dan kesinambungan
pendanaan serta Dana Tapera dapat bersumber juga dari sumber dana
lainnya seperti dalam skema Contractual Saving, untuk memperkuat
ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
Skema Tapera mengadopsi konsep Housing Provident Fund (HPF)
dengan sistem tabungan dan kepesertaan yang wajib, hadir sebagai
solusi inovatif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan,
terutama bagi MBR di Indonesia. Dengan mengumpulkan kontribusi wajib
dari Peserta, skema ini mampu menyediakan akses pembiayaan
perumahan yang terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada
dana pemerintah yang berasal dari APBN. Sistem tabungan wajib ini juga
menciptakan semangat gotong royong antar Peserta, di mana dana yang
terkumpul dapat dialokasikan untuk membantu pemenuhan tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Model serupa telah terbukti berhasil di berbagai negara, menjadi strategi
kunci dalam mengatasi krisis perumahan secara global. Sistem ini
memungkinkan negara untuk mengumpulkan dana secara konsisten dan
298
berkelanjutan, memastikan bahwa generasi saat ini dan yang akan
datang memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau.
Dengan menerapkan pendekatan yang telah teruji ini, Skema Tapera
menghadirkan langkah maju dalam penyediaan perumahan yang inklusif,
mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk tempat tinggal,
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keberhasilan penerapan
sistem tabungan wajib ini tidak hanya memperkuat ketahanan
perumahan nasional, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain untuk
mengadopsi solusi serupa dalam mengatasi tantangan perumahan.
Dengan perpaduan tersebut, Program Tapera bertujuan memberikan
solusi perumahan yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif bagi
masyarakat Indonesia. Skema ini tidak hanya menjamin ketersediaan
dana tetapi juga memastikan pengelolaan dana yang efektif demi
mendukung pembangunan sektor perumahan di Indonesia.
Dengan pelaksanaan kepesertaan secara bertahap dan penerbitan
regulasi yang mendukung, BP Tapera di Indonesia memiliki potensi besar
untuk memainkan peran yang sama, terutama dalam mengatasi backlog
perumahan yang ada. Oleh karena itu, eksistensi BP Tapera harus dijaga
dan didukung oleh Pemerintah serta masyarakat luas agar program ini
dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
3.
Pengelolaan Dana Tapera dibagi menjadi:
a.
Pengerahan Dana Tapera
Pengerahan Dana Tapera belum dapat terlaksana hingga sampai
saat ini karena peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta
sesuai Pasal 15 ayat (4) PP Tapera Perubahan belum diterbitkan.
Tanpa adanya peraturan dari kementerian yang mengatur
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
kementerian
yang
mengatur
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, serta BP Tapera yang
mengatur pekerja mandiri, maka penetapan batas atas dan batas
bawah dari gaji atau upah yang akan dikalikan dengan besarnya
potongan 3% (tiga persen) dalam Pasal 15 ayat (1) PP Tapera
Perubahan tidak dapat dilakukan, sehingga pengumpulan dan
299
pengelolaan dana Tapera belum dapat berjalan dan mengakibatkan
belum dapat terlaksananya pengerahan dana untuk tujuan
pembiayaan perumahan rakyat bagi MBR.
Terkait dengan ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta khusus untuk Pekerja Mandiri
yang diatur oleh BP Tapera, telah ditetapkan dalam Peraturan BP
Tapera Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk
Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
pada tanggal 20 Januari 2025 dan telah diundangkan tanggal 24
Januari 2025.
b.
Pemupukan Dana Tapera
Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana
Tapera yang dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah sebagaimana tercantum Pasal 21 UU Tapera.
Pasal 26 ayat (2) PP Tapera mengatur bahwa pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak
Investasi Kolektif) yang portofolio investasinya ditempatkan pada
instrumen investasi dalam negeri, kemudian pemupukan Dana
Tapera diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang termasuk
Badan Usaha Milik Negara atau yang terafiliasi. Dalam pemupukan
Dana Tapera Manajer Investasi dan Bank Kustodian ditunjuk oleh
BP Tapera dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan
afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal negara.
c.
Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa
pemanfaatan
Dana
Tapera
dilakukan
untuk
pembiayaan
perumahan bagi Peserta. Penyaluran pemanfaatan pembiayaan
Tapera dapat disalurkan melalui prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
program pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
UU Tapera:
300
1)
Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera);
2)
Kredit Pembangunan Rumah Tapera (KBR Tapera): dan
3)
Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera).
Berikut fitur dan keunggulan pembiayaan perumahan bagi Peserta
Tapera:
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Pasal 25
ayat (2) UU Tapera dengan mengamanatkan bahwa pembiayaan
perumahan bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1)
Merupakan rumah pertama;
2)
Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3)
Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
1)
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2)
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR);
3)
Belum memiliki rumah; dan/atau
4)
Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
301
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat
bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan kepada MBR
dengan memperhatikan kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta diatur sesuai dengan Pasal 12
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP 5/2021) yang mengamanatkan bahwa Simpanan
Peserta dalam KPDT dialokasikan menjadi:
1)
Dana Cadangan yaitu alokasi Dana Tapera untuk pembayaran
pengembalian
Simpanan
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana
Tapera;
2)
Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang
ditempatkan pada KIK Pemupukan Dana Tapera untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera; dan
3)
Dana Pemanfaatan adalah alokasi Dana Tapera untuk
Pembiayaan Tapera.
Alokasi di atas disusun berdasarkan kesesuaian profil jatuh tempo
(maturity profile) Simpanan dengan pemenuhan kebutuhan
likuiditas sebagai berikut:
1)
Pengembalian
Simpanan
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan;
2)
Kebutuhan penyaluran Pembiayaan Tapera;
3)
Proteksi likuiditas jangka panjang; dan
4)
Peningkatan nilai Dana Tapera.
Hasil penyusunan alokasi dicantumkan di dalam KPDT dan Bank
Kustodian menerapkan alokasi ke dalam sistem Kustodian atas
rekening Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana
Cadangan.
Berdasarkan
persyaratan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
perumahan Tapera yang dikhususkan kepada MBR serta adanya
ketentuan perhitungan alokasi di atas terlihat jelas asas
302
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan
pengelolaan Dana Tapera di mana tidak semua Peserta Tapera
yang telah menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, namun
Peserta yang berstatus MBR akan ditopang pembiayaannya oleh
Peserta lain yang lebih mampu. Asas keadilan terlihat dimana
proporsi alokasi dana yang diatur oleh BP Tapera dalam KPDT telah
diperhitungkan secara proporsional oleh BP Tapera untuk
disalurkan sesuai kebutuhan Peserta. Asas keberlanjutan dalam
pengelolaan Dana Tapera tercermin melalui pengaturan yang
disusun oleh BP Tapera, yang dirancang agar selalu ada aliran
penabung yang konsisten hingga masa pensiun, dengan
mekanisme ini, BP Tapera memastikan kesinambungan dana untuk
jangka panjang, menjadikan Dana Tapera sebagai investasi
berkelanjutan yang mendukung ketersediaan dana perumahan bagi
generasi saat ini dan mendatang.
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak
dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk golongan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah. Kegotongroyongan ini bukan sekedar konsep
ekonomi,
melainkan
cerminan
nilai
luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat, yang mengutamakan kesejahteraan bersama dalam
mencapai tujuan yang lebih besar.
4.
Bahwa terdapat Pengawasan dan Pemeriksaan yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera
mengatur bahwa:
a.
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Pengawasan terhadap Manajer investasi, Bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
303
c.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas
penyelenggaraan Tapera.
5.
Program Skema Tapera tidak dapat dianggap sebagai Beban Finansial
bagi Masyarakat Indonesia dikarenakan Skema Tapera adalah skema
tabungan dimana dana yang ditabung tidak akan hilang dan berkurang
serta dikembalikan pada akhir masa kepesertaan beserta hasil
pemupukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU Tapera
dan Pengerahan Dana Tapera akan dilakukan dengan batasan tertentu
sesuai dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (4) PP Tapera Perubahan, sehingga besaran pengerahannya
diperhitungkan secara proporsional dan adil serta tidak menimbulkan
beban finansial bagi masyarakat Indonesia.
6.
Program Tapera diartikan sebagai tabungan yang memberikan banyak
manfaat bagi Peserta, antara lain:
a.
Bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap
(fixed) dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan
komersil dari jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu
pembiayaan yang panjang (Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023 tentang Suku Bunga, Margin, atau Ujrah, Jangka Waktu, Zona
Wilayah, Limit Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas
Tanah, Komponen dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan
Pembobotan, dan Skoring Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi
Biaya dalam Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat);
b.
Jenis bantuan kepemilikan rumah yang beragam yaitu KPR, KBR,
dan KRR sesuai kebutuhan Peserta (Peraturan BP Tapera Nomor
6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta
Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023);
c.
Skema Pembiayaan Perumahan untuk Pemilikan Rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
304
Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai);
d.
Suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi
jiwa,
asuransi
kebakaran,
dan
asuransi
kredit/pembiayaan(Peraturan BP Tapera Nomor 6 Tahun 2021
tentang
Pembiayaan
Perumahan
bagi
Peserta
Tabungan
Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023);
e.
Mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku
pada Bank Pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi
seluruh Peserta (PP Tapera); dan
f.
BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain
yang dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan
diterima oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi
penuh dapat lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
7.
Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Bahwa atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dari masa-masa
peralihan tim likuidasi ke BP Tapera (periode 2018-2020) dikarenakan
tidak ada aktivitas pengembalian tabungan, sehingga Pengembalian
Tabungan (atas peserta pensiun dimasa pengalihan) sebagian besar
secara masif dilakukan pada tahun 2021, namun baru dapat diselesaikan
dengan tuntas di tahun 2022.
BP Tapera telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas temuan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyimpulkan bahwa tidak terdapat kerugian negara yang harus
ditindaklanjuti dan BP Tapera telah menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi, yang dibuktikan Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal
27 Februari 2024 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas
Penyelesain Ganti Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun
2023 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat beserta
Lampirannya.
II.
POKOK-POKOK KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT
1.
Pengaturan Norma Wajib dalam UU PKP dan UU Tapera
305
Untuk menjawab tanggapan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a.
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari penjelasan Pasal
123 ayat (1) huruf b UU PKP yang menjelaskan bahwa “Apabila
tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk
pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan”. Dalam
rangka menjamin ketersedian dana murah jangka panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PKP
dan
mengurangi
ketergantungan
APBN
dalam
memenuhi
kebutuhan pembiayaan murah jangka panjang dalam penjelasan
Pasal 123 ayat (1) huruf b sehingga perlu diatur skema kepesertaan
Tapera yang bersifat wajib. Ketentuan kepesertaan wajib ini menjadi
pondasi
utama
dalam
pembentukan
UU
Tapera
yang
pengaturannya menekankan bahwa Peserta yang lebih mampu
secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang
kurang mampu.
b.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah
Akademis
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tabungan
Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan
Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,
5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan
secara lengkap terkait dengan substansi pengerahan Dana Tapera,
yang menguraikan:
“Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya. Jika
seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja lain, maka ia tetap
dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah terkumpul tidak akan
hilang). Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera
akan lebih cepat memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang
besar dan berkelanjutan. Sesuai dengan azas gotong royong (the
law of large number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan kemampuan lembaga pengelola untuk menjamin
kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang terkumpul
hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko
likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana
306
berjumlah besar, risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan, setelah
dana digunakan untuk memenuhi hak para peserta, maka sebagian
lain dapat dipupuk (investasi) ke dalam instrumen-instrumen
keuangan yang memiliki risiko kecil, yang keuntunganya akan
dikembalikan kepada peserta dalam berbagai bentuk pemanfaatan,
seperti pencairan dana simpanan beserta hasil pemupukannya,
sedangkan yang mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan
bisa mendapatkan bantuan dalam pemilikan rumah, pembangunan
rumah atau perbaikan rumah.”
c.
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan
kata lain diwajibkan membayar tabungan, yang dikelola oleh BP
Tapera dengan asas kegotongroyongan yang menekankan saling
membantu antar Peserta.
2.
Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M Pihak Terkait memberikan penjelasan:
a.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berfungsi salah satunya untuk
menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan. Simpanan yang
dimaksud dalam UU LPS adalah simpanan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang
mengenai perbankan syariah, serta yang diwajibkan untuk menjadi
peserta penjaminan di LPS adalah setiap Bank yang melakukan
kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
b.
BP Tapera adalah adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera dan bukan merupakan bank sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-
undang mengenai perbankan syariah, maka BP Tapera tidak
menjadi peserta penjaminan di LPS, sehingga Simpanan Tapera
masing-masing Peserta tidak dijamin oleh LPS.
c.
Selain itu Tapera tidak dijaminkan di LPS karena tabungan dari
masing-masing Peserta bukan termasuk dalam produk perbankan
seperti tabungan, giro, dan deposito, namun menjadi unit investasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU Tapera yang mengatur bahwa
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pemilik unit
investasi. Lebih lanjut diatur bahwa Simpanan Tapera akan
307
dikonversi menjadi Unit Penyertaan Dana Tapera (UPDT)
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP Pemupukan).
d.
Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera yang aman, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap BP Tapera berdasarkan ketentuan Pasal 69 sampai
dengan Pasal 71 UU Tapera.
e.
Dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam pengelolaan Dana
Tapera, BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2020
tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya
disebut PP Tapera) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PP Tapera
Perubahan) dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2)
jo Pasal 58 PP Tapera.
Bahwa besaran pengenaan bunga Simpanan kepada Pihak Terkait
akibat
keterlambatan
pengembalian
Simpanan
dan
hasil
pemupukannya dihitung mengacu dengan tingkat suku bunga
Simpanan yang dijamin oleh LPS. Tingkat suku bunga yang dijamin
oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilihat secara langsung
dalam website resmi LPS yaitu https://apps.lps.go.id/lpsrate/periode
(diakses pada 8 Desember 2024 pukul 21:33 WIB).
Dengan mengacu pada tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan
oleh LPS, penghitungan sanksi keterlambatan menjadi objektif,
transparan, dan konsisten. Hal ini juga memberikan perlindungan
kepada Peserta untuk memastikan mereka menerima kompensasi
yang sesuai atas keterlambatan tersebut.
f.
Terkait dengan potensi Return of Investment atau ROI (hasil
pemupukan) yang diterima oleh Peserta Tapera, perlu kami jelaskan
hal dimaksud diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera,
bahwa batas bawah pemupukan Dana Tapera paling sedikit
308
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku
pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk
saat ini Dana Tapera yang telah dikelola oleh Pihak Terkait per
tanggal 29 November 2024 telah menghasilkan imbal hasil melebihi
dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan
ayat (2) PP Tapera.
3.
Penabung Mulia/Peserta Non Penerima Manfaat dalam Perspektif
Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. dan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
a.
bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Disisi lain terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera. Peserta tersebut kami beri istilah “Penabung
Mulia” untuk mempermudah Pihak Terkait dalam memberikan
penjelasan bagi Peserta yang telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan UU Tapera, tetapi tidak dapat memanfaatkan dan/atau tidak
memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan yang ditetapkan
oleh UU Tapera. Istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan ataupun produk hukum internal BP Tapera.
Peserta Non Penerima Manfaat berperan dalam menopang
pembiayaan perumahan untuk MBR dalam skema Tapera dengan
penyaluran pemanfaatan berlandaskan dengan asas gotong
royong.
b.
Selaku Peserta Non Penerima Manfaat mereka tidak berhak
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera berupa Kredit Pemilikan
Rumah Tapera (KPR Tapera), Kredit Pembangunan Rumah Tapera
(KBR Tapera), dan Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera),
namun Peserta Non Penerima Manfaat tetap berhak mendapatkan
pengembalian Simpanan pada akhir kepesertaan beserta hasil
pemupukannya.
c.
Hingga saat ini Pihak Terkait tetap berupaya memberikan dan
mengembangkan manfaat tambahan yang dapat diterima oleh
Peserta Peserta Non Penerima Manfaat.
309
4.
Pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Hasil Pengalihan
Aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Bapertarum PNS)
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a.
bahwa salah satu sumber Dana Tapera adalah hasil pengalihan
aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Bapertarum PNS.
b.
Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat sesuai dengan Pasal
77 UU Tapera, bahwa hasil likuidasi aset dimaksud wajib
dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, yaitu PNS aktif dan
PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal
dunia serta menetapkan bahwa pokok tabungan beserta hasil
pemupukannya milik PNS aktif akan dialihkan sebagai saldo awal
Peserta Tapera bagi PNS yang tetap aktif, menegaskan
kesinambungan manfaat bagi para pegawai aktif di bawah skema
baru.
c.
Pengalihan Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Bapertarum PNS kepada BP Tapera diatur melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PMK Pengalihan).
d.
Hingga saat ini BP Tapera masih melaksanakan pengembalian
Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya
jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, proses bisnis ini adalah
yang dilaksanakan oleh Bapertarum PNS sebelum dilikuidasi. Lebih
lanjut kami jelaskan bahwa Dana Tapera yang bersumber dari hasil
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah
310
satu-satunya
sumber
Dana
Tapera
yang
dikelola
karena
pengerahan dana dari Peserta belum dilaksanakan.
e.
Pengesahan
Laporan
Keuangan
Penutup
Bapertarum-PNS
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan
Rakyat
Nomor
1126/KPTS/M/2019
tentang
Pengesahan Laporan Keuangan Penutup Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawa Negeri Sipil. Melalui Keputusan
Menteri ini dapat dilihat jumlah aset dan liabilitas Bapertarum PNS
yang dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera.
5.
Peserta Tapera Setelah Melewati Masa Pensiun
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Apabila Pekerja berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau
Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,
Pekerja dan Pekerja Mandiri dimaksud dapat tetap menjadi Peserta,
maka konsekuensi hukumnya adalah iuran tabungan tetap berjalan dan
perhitungan imbal hasil akan tetap berjalan dan lebih besar.
6.
Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Ketua: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permintaan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi yang
meminta kepada Pihak Terkait untuk melampirkan hasil pemeriksaan
BPK pada Keterangan Tambahan Pihak Terkait dalam rangka untuk
melakukan verifikasi terhadap pernyataan Pihak Terkait, perlu kami
sampaikan terlebih dahulu bahwa Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024
tanggal 27 Februari 2024 perihal Penyampaian Laporan Hasil
Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara sampai dengan
Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat berserta Lampirannya telah kami sampaikan sebagai bukti
dukung dalam pernyataan kami dengan kode Bukti PT-12 pada
Keterangan Pihak Terkait Nomor 337/BPT.04/DMP.K/XI/2024.
Untuk menindaklajuti permintaan di atas, telah kami sampaikan kembali
Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
311
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain Ganti
Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya dalam
Keterangan Tambahan Pihak Terkait.
III.
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
PARA PEMOHON
1.
Sesuai dengan keterangan Ahli Pihak Terkait Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan pada
Fakultas Hukum Universitas Jember yang disampaikan secara tertulis
bahwa substansi UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) yang memiliki dasar rasionalitas. Penjelasan dari substansi
UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
memiliki dasar rasionalitas adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa Paragraph 12 General Comment No. 4 (E/1992/23)
menyatakan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal adalah
bervariasi dari satu negara ke negara lain. Dikutipkan sebagai
berikut:
“While the most appropriate means of achieving the full realization
of the right to adequate housing will inevitably vary significantly from
one State party to another, the Covenant clearly requires that each
State party take whatever steps are necessary for that purpose.
[…]”.
b.
Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 serta UU 39/1999, dan ICESCR
(UU 11/2005) telah memuat perintah tentang kewajiban negara
untuk melakukan realisasi hak atas tempat tinggal. Pun demikian,
UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik tentang bagaimana
kebijakan yang harus ditempuh sehingga menjadi ruang bagi
legislatif untuk menafsir dan menuangkan dalam suatu UU tertentu.
Sehingga dengan demikian kebijakan UU Tapera merupakan open
legal policy.
c.
Bahwa hal demikian bersesuaian dengan preseden dalam
pertimbangan [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-
XIII/2015 hlm. 17 yang menyatakan:
312
[…] Ketika UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak
memuat parameter khusus mengenai suatu ketentuan yang
pengaturannya lebih lanjut didelegasikan kepada pembentuk
Undang-Undang, maka hal demikian menjadi wilayah kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang membebaskan pembentuk
Undang-Undang untuk menafsir dan menuangkan dalam suatu
Undang-Undang
tertentu,
selama
tidak
mencederai
atau
bertentangan dengan norma-norma yang menjadi prinsip utama
UUD 1945. […]
d.
Bahwa dari kaidah tersebut di atas dapat dikatakan sementara
realisasi hak atas tempat tinggal menjadi tanggung jawab/kewajiban
negara sesuai perintah UUD 1945 dan ICESCR, namun langkah
dan kebijakan apa yang ditempuh bersifat open legal policy
tergantung dari kemampuan dan kebutuhan.
e.
Bahwa hal yang sama juga diutarakan oleh Eberhard Eichenhofer
dalam “Social security as a human right: A European perspective”
(dalam Research Handbook on European Security Law Series,
2015) yang menjelaskan tentang hubungan antara hak-hak sosial
dengan kondisi organisasional suatu negara dan bagaimana ia
dilembagakan hukum, serta didasarkan pada semangat solidaritas.
Pada hlm. 18 dinyatakan (cetak tebal dari penulis):
Additionally, social rights depend on a plethora of social and
institutional conditions, also to be established by law. […] The same
is true for the rights to decent housing or health care. All these
human rights are to be built on the organisational capacity of the
state, to regulate the labour market, housing and health care. The
implicit condition, on which the right to social security is built, is
organisations establishing a relationship between a huge number of
individuals confronted with the same social risk and the protection
is based on solidarity. ‘Solidarity is the child of interdependence,
although not interdependence alone.’
f.
Bahwa terhadap kapasitas negara dalam mewujudkan hak menjadi
kenyataan juga telah dianut dalam pendirian Mahkamah Konstitusi
sebagai rasionalisasi atas kebijakan yang ditentukan. Diantaranya,
bagian [3.24.2] Putusan No. 3/PUU-XXII/2024 hlm. 272 menyatakan
sebagai berikut (cetak tebal dari penulis):
313
Terhadap
sekolah/madrasah
swasta
demikian,
menurut
Mahkamah, menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan
tidak
boleh
lagi
mengenakan
atau
memungut
biaya
penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik
sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal (anggaran)
pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dasar bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat (sekolah/madrasah swasta) yang berasal dari APBN
dan APBD diakui juga masih terbatas sampai saat ini. […]
g.
Bahwa bagian [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-
XVI/2018 hlm. 38 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari
penulis):
Berkenaan dengan sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai
bagian dari hak Ekosob pada prinsipnya berbeda dengan sifat
pemenuhan hak sipil dan politik (Sipol) yang bersifat segera
(promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan
negara dalam pelaksanaan hak tersebut. Sementara itu, terkait
dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan
hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana,
prasarana, sumber daya, dan anggaran. Dengan demikian,
diperlukan campur tangan aktif dari negara. Oleh karenanya, tidak
mungkin negara, in case pemerintah, melepaskan tanggung
jawabnya sebagaimana didalilkan para Pemohon. Terlebih lagi,
Pasal 28I UUD 1945 telah menegaskan ihwal pemenuhan hak asasi
manusia merupakan tanggung jawab negara.
h.
Bahwa secara lebih khusus tentang kondisi hak atas tempat tinggal,
Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan pendiriannya bahwa
hal tersebut merupakan hak asasi yang bersifat interdipenden
dengan hak asasi yang lain, dan bahwa hak atas tempat tinggal erat
kaitannya dengan kemampuan daya beli maupun kemampuan
negara dalam penyelenggaraannya, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Bagian [3.10.3] Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 14/PUU-X/2012 hlm. 156-7 menyatakan (cetak tebal
dari penulis):
Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak
asasi manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara
Indonesia [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu tujuan
dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia [vide alinea IV Pembukaan UUD 1945]. Terkait dengan
hak warga negara dan berhubungan pula dengan salah satu tujuan
dalam pembentukan negara dimaksud maka negara berkewajiban
314
untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan
terpenuhinya hak warga negara tersebut. Penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu aspek
pembangunan nasional, pembangunan manusia seutuhnya,
sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terpenuhinya hak
konstitusional
tersebut,
yang
juga
merupakan
pemenuhan
kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian warga negara sebagai upaya
pencapaian salah satu tujuan pembangunan bangsa Indonesia
yang berjati diri, mandiri, dan produktif. Sebagai salah satu upaya
pemenuhan hak konstitusional, penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman adalah wajar dan bahkan merupakan
keharusan, manakala penyelenggaraan dimaksud harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, antara lain, syarat kesehatan dan kelayakan
serta keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah [vide konsiderans
(Menimbang) huruf a sampai dengan huruf d serta Penjelasan
Umum UU 1/2011]. Terkait dengan syarat keterjangkauan oleh daya
beli masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan
rendah, menurut Mahkamah, Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, yang
mengandung norma pembatasan luas lantai rumah tunggal dan
rumah deret berukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter
persegi, merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan
pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat,
terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi hukum
dari ketentuan tersebut berarti melarang penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman membangun rumah tunggal
atau rumah deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 (tiga
puluh enam) meter persegi. Hal tersebut berarti pula telah
menutup peluang bagi masyarakat yang daya belinya kurang
atau tidak mampu untuk membeli rumah sesuai dengan ukuran
minimal
tersebut.
Lagipula,
daya
beli
masyarakat
yang
berpenghasilan rendah, antara satu daerah dengan daerah yang
lain, adalah tidak sama. Demikian pula harga tanah dan biaya
pembangunan rumah di suatu daerah dengan daerah yang lain
berbeda. Oleh karena itu, menyeragamkan luas ukuran lantai
secara nasional tidaklah tepat. Selain itu, hak untuk hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta hak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah salah satu hak asasi
manusia yang pemenuhannya tidak semata-mata ditentukan oleh
luas ukuran lantai rumah atau tempat tinggal, akan tetapi ditentukan
pula oleh banyak faktor, terutama faktor kesyukuran atas karunia
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
i.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui bagian menimbang [3.14]
Putusan No. 81/PUU-XXI/2023, hlm. 31-2 telah menerapkan
batasan kebijakan yang bersifat open legal policy, yaitu:
315
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015);
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable (vide
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-
VI/2008);
Tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai
Pengujian UU 10/2008);
Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUVII/2009);
Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan
(detournement de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUUVII/2009, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009);
Tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
Tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009);
Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-VII/2009).
j.
Bahwa open legal policy tersebut kemudian diwujudkan dengan
menyasar kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk
pemilikan, pembangunan, perbaikan rumah pertama, dengan tetap
mewajibkan pekerja lain tidak berpenghasilan rendah untuk menjadi
peserta. Hal tersebut ditujukan untuk mengakselerasi pemenuhan
kebutuhan perumahan untuk zero backlog kepenghunian dan
316
rumah tidak layak huni melalui pengerahan, pemupukan dan
pemanfaatan
Dana
Tapera
yang
diperoleh
melalui
kegotongroyongan peserta.
k.
Bahwa apabila pekerja yang tidak berpenghasilan rendah tidak
diwajibkan dalam kepesertaan Tapera, maka akan terjadi
pelambatan realisasi pemenuhan hak atas tempat tinggal karena
dalam penalaran yang wajar akan mempengaruhi pada pengerahan
dan
pemupukan
dana
Tapera.
Dengan
demikian
akan
memunculkan ketidakadilan baru yang dirasakan oleh masyarakat
berpenghasilan rendah (yang menjadi sasaran program) untuk
mendapatkan realisasi dari pemenuhan hak atas tempat tinggal.
l.
Bahwa dengan demikian maka substansi Kebijakan Hukum
Terbuka dalam UU Tapera:
-
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan
realisasi diantaranya dari Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan
(3) UUD 1945. Terlebih, Indonesia sebagai negara pihak/state
party dari ICESCR melalui UU 11/2005 yang di dalamnya
memuat ketentuan perihak hak atas tempat tinggal sebagai
tanggungjawab negara.
-
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable, karena
perbedaan penikmatan Tapera memang ditujukan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah. Perihal penikmatan
tersebut telah sesuai dengan ICESCR yang pokoknya
mengarahkan kepada pihak yang kurang beruntung, dalam hal
ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Keterlibatan
pekerja yang tidak berpenghasilan rendah dan pemberi kerja
adalah untuk memastikan dan mengakselerasi realisasi hak
atas tempat tinggal. Dengan demikian tidak terdapat
pelanggaran hak asasi, diskriminasi, maupun ketidakadilan.
-
Tidak
sewenang-wenang,
dan
tidak
melampaui
kewenangan/penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
melanggar moralitas karena ditempuh bersesuaian dengan
Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta
ketentuan ICESCR.
317
-
Tidak melanggar rasionalitas dan tidak melanggar kedaulatan
rakyat, karena kebijakan ditempuh dengan justifikasi sesuai
dengan kebutuhan dan konteks dengan sasaran yang telah
ditentukan, dan merupakan bentuk pewujudan maslahat
kedaulatan rakyat.
2.
Sesuai dengan keterangan Ahli Pihak Terkait Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan pada
Fakultas Hukum Universitas Jember yang disampaikan secara tertulis
bahwa UU Tapera adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
melaksanakan perintah konstitusi dan ICESCR. Penjelasan dari
dimaksud memiliki penjelasan sebagai berikut:
a.
Bahwa dalam ilmu perundang-undangan, terdapat klasifikasi antara
UUD 1945 dengan pembentukan undang-undang (UU). Kepada UU
yang substansinya merupakan penjabaran langsung dari delegasi
pengaturan yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, disebut
sebagai UU organik. Sebaliknya, bahwa terhadap UU yang memuat
hal-hal yang sepatutnya dimuat dalam UU maupun yang merupakan
pelaksanaan delegasi UU yang lain, disebut sebagai UU non-
organik.
b.
Bahwa sebagaimana telah disebutkan, hak atas tempat tinggal telah
tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, patut
diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa:
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara
bertanggung
jawab
atas
penyediaan
fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
318
c.
Bahwa ketentuan Art. 2 para 1 ICESCR menyatakan pada pokoknya
negara berkewajiban untuk mengambil langkah yang diperlukan
guna mewujudkan hak-hak ekosob “[…] to the maximum of its
available resources, with a view to achieving progressively the full
realization of the rights in the present Covenant by all appropriate
means, including particularly the adoption of legislative measures”.
Hal demikian kemudian dipertegas dalam General Comment No. 3:
The Nature of States parties’ obligations (Document E/1991/23).
Selain daripada itu, ditegaskan pula dalam Maastricht Guidelines on
Violation of Economic, Social and Cultural Rights dan The Limburg
Principles on The Implementation of the International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Document E/CN.4/1987/17).
Kaidah dalam dokumen-dokumen tersebut pada pokoknya
menyatakan bahwa pemenuhan ICESCR -termasuk di dalamnya
hak atas tempat tinggal yang layak- adalah kewajiban negara
dengan mempertimbangkan kemampuannya, untuk direalisasikan
secara progresif.
d.
Bahwa selain daripada hak tempat tinggal dan perihal jaminan
sosial yang diatur dalam UUD 1945, terdapat ketentuan Pasal 124
UU 1/2011 menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tabungan
perumahan diaturan tersendiri dengan undang-undang”.
e.
Bahwa selanjutnya, terbit UU Tapera. Angka 1 bagian mengingat
UU Tapera merujuk pada, diantaranya, Pasal 28H, Pasal 34 ayat
(2) dan ayat (3) UUD 1945. Dan pada angka 2 bagian mengingat
UU Tapera merujuk pada UU 1/2011. Bahwa dengan demikian,
pembentukannya tersebut adalah untuk pemenuhan hak tempat
tinggal dalam Pasal 28H dan bagian dari jaminan sosial dalam Pasal
34 UUD 1945, dan UU 1/2011.
f.
Bahwa selain daripada itu, karena hak atas tempat tinggal juga
termasuk dalam ICESCR yang telah diterima oleh Indonesia, maka
UU Tapera juga merupakan pewujudan dari komitmen Indonesia
selaku state party ICESCR. Komitmen tersebut juga telah
dituangkan dalam Naskah Akademik RUU Tapera yang pada hlm.
31 menyatakan:
319
Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara
mengenai penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak
azasi manusia yaitu hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis,
Hak atas Rumah diatur dalam Undang-Undang Dasar, UU tentang
Hak Azasi Manusia, UU tentang Pengesahan Kovenan EKOSOB,
dan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
g.
Bahwa Indonesia selaku state party dari ICESCR telah
menunjukkan komitmen progressive realization. Dijelaskan sebagai
berikut:
1)
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU SJSN menyatakan pada pokoknya
jaminan sosial adalah untuk “[…] menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.
Selanjutnya, Pasal 18 UU SJSN menyatakan jaminan sosial
meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua,
pensiun, dan kematian. Bahwa belum ada UU pada bidang
perumahan dan UU pada bidang jaminan sosial yang
mengatur secara komprehensif tabungan perumahan untuk
menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Bahwa pada sisi
yang lain, tempat tinggal sesungguhnya telah menjadi
kebutuhan dasar hidup yang layak sebagaimana ungkapan
“sandang, pangan, papan” yang tanpa perlu dijelaskan lagi
telah dipergunakan sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Hal
demikian juga disebutkan dalam bagian menimbang huruf d
UU Tapera. Bahwa dengan demikian, UU Tapera adalah
bentuk
penerapan
dari
progressive
realization
atas
pemenuhan ICESCR, yaitu dengan menempatkan ketentuan
hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari kebutuhan dasar
hidup layak yang tadinya belum diatur secara komprehensif.
2)
Bahwa sebelumnya, ketentuan tentang bantuan pembiayaan
tempat tinggal adalah bersifat terbatas kepada entitas PNS
sebagaimana terdapat dalam kebijakan Bapertarum-PNS.
Selanjutnya,
ketentuan
tersebut
mengalami
perluasan
kepesertaan dalam UU Tapera menjadi mencakup pekerja dan
pekerja mandiri, dan untuk mendapatkan pembiayaan
320
pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.
Bahwa perluasan entitas pemanfaat kebijakan tempat tinggal
tersebut adalah sesuai dengan progressive realization dalam
ICESCR.
3.
Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa pemenuhan rumah di Indonesia oleh negara nenganut
konsep Welfare State yang diartikan sebagai tanggung jawab negara
untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya. Penjelasan
mengenai konsep Welfare State dan hak atas tempal tinggal adalah
sebagai berikut:
a. Definisi umum mengenai Welfare State diartikan sebagai tanggung
jawab negara untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya
(Gosta Esping-Andersen, The Three Worlds of Welfare Capitalism;
1990). Jorgen Goul Andersen (2012) mengungkapkan bahwa Welfare
State merupakan institusi negara di mana kekuasaan yang dimilikinya
(dalam hal kebijakan ekonomi dan politik) ditujukan untuk: Pertama,
memastikan setiap warga negara beserta keluarganya memperoleh
pendapatan minimum sesuai dengan standar kelayakan; Kedua,
memberikan layanan sosial bagi setiap permasalahan yang dialami
warga negara (baik dikarenakan sakit, tua, atau menganggur) serta
kondisi lain semisal krisis ekonomi; Ketiga, memastikan setiap warga
negara mendapatkan hak-haknya tanpa memandang perbedaan
status, kelas ekonomi, dan perbedaan lain (Andersen, J.G. Welfare
States and Welfare State Theory, Centre for Comparative Welfare
Studies, Working Paper, 2012).
b. Richard Titmuss’s (1958) membagi 2 (dua) pendekatan konsep
Welfare State. Pertama, institutional welfare state. Kedua, residual
welfare state. Pada konsep yang pertama, negara melindungi semua
warga negara, bersifat universal (berlaku bagi seluruh rakyat) dan
mewujudkan komitmen yang dilembagakan bagi kesejahteraan rakyat.
Kemudian konsep residual welfare state, menyatakan bahwa negara
memiliki tanggung jawab setelah mekanisme pasar dan lainnya
mengalami kegagalan.
321
c. Esping-Andersen (1990), membagi rezim welfare state menjadi 3 (tiga),
yaitu liberal welfare state, corporatist welfare state dan social
democratic welfare state. Pada rezim liberal welfare state, kebijakan
kesejahteraan sosial relatif rendah dan sederhana, manfaat
diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah, biasanya
kelas pekerja yang bergantung pada negara. Rezim ini didukung
dengan gagasan dominasi pasar dan keterlibatan swasta, sementara
negara berperan sangat kecil. Kedua rezim corporatist. Pada model ini
program kesejahteraan melekat pada status dan kelas. Pada rezim ini
akan terasa adanya pembedaan-pembedaan berdasarkan status dan
kelas sosial tersebut. Ketiga, rezim social democtratic, yang
menggunakan prinsip universal. Pada model ini tidak ada dualisme
antara negara dengan pasar, adanya kesetaraan sosial yang tinggi
dan perlakuan yang adil dalam tatanan masyarakat sosial.
d. Gagasan
“kesejahteraan”
(welfare)
menurut
Paul
Spicker,
sebagaimana dikutip I D.G. Palguna (2019) merujuk pada “well-being”
atau sesuatu yang dianggap “baik bagi rakyat”. Jika dipahami secara
lebih sempit, istilah itu dapat diartikan merujuk kepada penyediaan
layanan sosial –khususnya jaminan Kesehatan, perumahan, jaminan
sosial, Pendidikan dan kerja sosial. Pendapat lain misalnya Assar
Lindbeck, menurut I D.G. Palguna (2019), menyatakan bahwa negara
kesejahteraan dalam definisinya yang sempit mencakup tipe
pengaturan pengeluaran pemerintah, yaitu: (i) bantuan kontan
sementara bagi rumah tangga yang membutuhkan (transfer, termasuk
asuransi pendapatan wajib) dan (ii) subsidi-subsidi atau pemberian
bantuan pemerintah langsung layanan kemanusiaan (seperti
perawatan anak, prasekolah, Pendidikan, Kesehatan, usia lanjut).
Sedangkan dalam definisi yang lebih luas, negara kesejahteraan
dapat pula mencakup pengaturan harga (seperti pengawasan sewa
dan dukungan harga hasil-hasil pertanian), kebijakan perumahan,
pengaturan lingkungan kerja, dan sebagainya.
e. Konsep Negara Welfare State atau Negara Kesejahteraan ini menurut
Edi Suharto (2010) adalah sebuah negara yang dapat memenuhi
kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya
322
kebutuhan material dan non-material. Mengutip Midgley, et al, Edi
Suharto mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai “...a condition or
state of human well-being.” Kondisi sejahtera terjadi manakala
kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan
gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat
dipenuhi; serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari
resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya;
f. Bahwa hak atas tempat tinggal atau kebijakan perumahan merupakan
salah satu bentuk kebijakan dalam konsep negara kesejahteraan yang
ditujukan untuk perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai
bagian dari kebijakan kesejahteraan sosial bagi rakyat;
g. Pijakan dasar bahwa Indonesia menganut konsep Welfare State dapat
ditemukan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai konvensi
internasional yang telah diratifikasi melalui undang-undang. Pada
alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945 dinyatakan:
"...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,..."
4.
Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa terdapat urgensi pengaturan pembiayaan perumahan
dan peran negara dalam pemenuhan kebutuhan rumah. Penjelasan
mengenai hal dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa penegakkan dan pelaksanaan hak atas tempat tinggal diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang. Sebagai bagian dari Hak Asasi
Manusia dan Hak Konstitusional, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, bahwa “Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
323
b.
Bahwa konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur lebih lanjut perihal
model kebijakan yang paling tepat untuk mewujudkan hak atas
tempat tinggal. Oleh karena itu, kebijakan apa yang dipilih
merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Dalam hal suatu norma UU masuk ke dalam kategori kebijakan
hukum terbuka, maka menurut MK norma tersebut berada di
wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD
1945, meskipun tunduk pada batasan-batasan tertentu.
c.
Bahwa sebagai kebijakan hukum terbuka, pembentuk undang-
undang telah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). UU ini
mengatur perihal pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia
yaitu rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia baik dalam bentuk
rumah tunggal maupun rumah susun. Ketentuan Pasal 19 UU PKP
menyatakan:
"(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau
memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur."
d.
Dalam UU PKP, penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman
adalah
kegiatan
perencanaan,
pembangunan,
pemanfaatan,
dan
pengendalian,
termasuk
di
dalamnya
pengembangan
kelembagaan,
pendanaan
dan
sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan
terpadu (Pasal 1 angka 6 UU PKP). Bahwa Hak atas tempat tinggal
(rumah) diwujudkan dalam sebuah skema pendanaan dan
pembiayaan untuk menjamin akses terhadap pemilikan rumah dan
bertempat tinggal dalam lingkungan yang layak.
e.
Bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat
Indonesia tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar
masyarakat Indonesia memiliki pendapatan rendah dan menengah
324
dan memiliki akses yang terbatas ke sistem pembiayaan
perumahan. Adalah tanggungjawab negara untuk menjamin
terpenuhinya hak masyarakat atas perumahan ini melalui
penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan yang bertujuan
untuk menyediakan dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup
dan terjangkau sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang
layak dan terjangkau;
f.
Tanggungjawab negara dijabarkan ke dalam peran pemerintah
dalam menyediakan serta memberikan kemudahan dan bantuan
bagi skema pembiayaan perumahan, salah satunya adalah
pengaturan tabungan perumahan. Pasal 118 UU PKP menyatakan:
“(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang
yang
berkelanjutan
untuk
pemenuhan
kebutuhan
rumah,
perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan
perdesaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan
sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
g.
Selanjutnya
peran
pemerintah
diwujudkan
dengan
mengembangkan sistem pembiayaan penyelenggaraan perumahan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 121 UU PKP yang berbunyi:
“(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan
upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c.
pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.”
h.
Peran
pemerintah
tidak
hanya
mengembangkan
sistem
pembiayaan, namun juga membentuk lembaga (badan hukum)
yang bertugas untuk mengelola jaminan ketersediaan dana murah
jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan, kemudahan
dalam
mendapatkan
akses
kredit
dan
pembiayaan,
dan
325
keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki dan memiliki
rumah (Pasal 122 UU PKP).
i.
Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan bagian dari
pelaksanaan hak atas tempat tinggal sebagaimana perintah Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 dan pelaksanaan UU PKP untuk menjamin
ketersediaan
dana
murah
jangka
panjang
dalam
rangka
penyelenggaraan perumahan. UU Tapera juga menjadi landasan
hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan Badan Pengelola
Tapera (BP Tapera), sebuah badan khusus yang dibentuk
pemerintah sebagai implementing agency untuk mengelola
Tabungan Perumahan.
j.
Bahwa tujuan program Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiyaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah
yang layak dan terjangkau bagi peserta. Yang dimaksud “dana
murah jangka panjang” adalah dana dengan suku bunga yang
terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian
antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian
atau tenor kredit kepemilikan rumah (Pasal 3 dan penjelasannya UU
Tapera);
k.
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
simpanan (Pasal 1 angka 3 UU Tapera). Berdasarkan Pasal 7,
setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Sementara
bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum,
dapat menjadi peserta;
l.
Bahwa pelaksanaan program Tapera tidak menghilangkan peran
negara. Justru sebaliknya, negara secara praktis terlibat langsung
(intervensi negara) dalam penyediaan rumah bagi kalangan lemah,
326
dengan membuat sejumlah regulasi dan membentuk lembaga
khusus (BP Tapera);
m.
Bahwa negara mengalokasikan APBN sejumlah 2,5 triliun rupiah
(berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2018) bagi modal pembentukan
BP Tapera yang digunakan untuk operasionalisasi BP Tapera.
Kemudian menurut data BP Tapera, setiap tahun negara
mengalokasikan APBN untuk subsidi perumahan (Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP) yang dikelola oleh BP
Tapera. Misalkan tahun 2020, alokasi APBN untuk FLPP kurang
lebih sebesar 11 triliun rupiah. Untuk tahun 2021, sebesar 19,5
triliun rupiah, untuk tahun 2022 sebesar 25 triliun rupiah, untuk
tahun 2023 sebesar 26 triliun rupiah dan tahun 2024 sebesar 24,5
triliun rupiah. Hal ini menegaskan bahwa negara hadir dan berperan
aktif dalam pembiayaan perumahan.
5.
Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa kepesertaan tapera yang bersifat wajib merupakan
perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan
saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka
panjang. Penjelasan mengenai hal dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana
masyarakat
secara
bersama-sama
dan
saling
menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau oleh peserta (penjelasan UU Tapera).
b.
Bahwa Asas
penting
dalam
pelaksanaan
Tapera
adalah
“Kegotongroyongan”, bahwa bersama-sama dan saling menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta. Asas kegotongroyongan ini membutuhkan
partisipasi banyak pihak secara bersama-sama dan jangka panjang.
Dengan begitu, maka tujuan Tapera dapat dicapai, yaitu penyediaan
327
dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi
peserta (asas keterjangkauan dan keberlanjutan).
c.
Bahwa konsep kepesertaan yang bersifat wajib bukanlah hal baru.
Konsep ini telah lama diterapkan pada asuransi sosial atau program
jaminan sosial. Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN),
diatur bahwa:
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan
pada prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib”.
d.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga dinyatakan soal prinsip
“kepesertaan BPJS yang bersifat wajib” (Pasal 4 UU BPJS). Lebih
lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UU BPJS disebutkan: Yang
dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip
yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan
Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
e.
Dalam ketentuan Pasal 14 UU BPJS diatur bahwa “Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
Prinsip kepesertaan bersifat wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat
menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan
bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi (rakyat dan pemerintah) serta
kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai
dari pekerja di sektor formal, kemudian sektor informal dan pekerja
mandiri.
f.
Merujuk pada ketentuan di atas, konsep “kepesertaan bersifat wajib”
sejatinya merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya dalam sistem
Welfare State melalui pemenuhan standar kehidupan yang layak.
Sifat
wajib
menjadi
peserta
Tapera
bagi
pekerja
yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diperlukan
untuk tercapainya tujuan Tapera, yakni agar tersedianya dana
328
murah jangka panjang yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk
pembiayaan perumahan. Apabila sifat wajib kepesertaan ini diubah
menjadi “tidak wajib”, maka tujuan Tapera tidak akan tercapai.
g.
Konsep kepesertaan bersifat wajib, telah beberapa kali diuji
konstitusionalitasnya oleh MK. Mahkamah telah memberikan
penegasan berkaitan dengan asas ”kepesertaan bersifat wajib”
yang merupakan salah satu jalan untuk mencapai tujuan Welfare
State, diantaranya dalam Putusan berikut.
h.
Dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November
2011, halaman 91, MK Mempertimbangkan:
”[3.14.7] Bahwa dalam UU SJSN, kepesertaan asuransi
diwajibkan untuk setiap orang yang memenuhi syarat yang
ditentukan dalam UU SJSN, sehingga menjadi peserta asuransi
bersifat imperatif. Oleh karena itu Undang-Undang mewajibkan
kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta.
Dengan demikian seseorang yang mendapatkan jaminan sosial
harus menjadi peserta program jaminan sosial. Dengan kata lain
perikatan antara tertangggung (peserta) dengan penanggung
(BPJS) dalam jaminan sosial juga timbul karena Undang-Undang,
yang
kepesertaannya
dimulai
setelah
yang
bersangkutan
membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Bagi
mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu
maka iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal 17 ayat (4) UU
SJSN];”.
“[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas menurut Mahkamah sistem jaminan sosial yang diatur dalam
UU SJSN telah memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, UU SJSN dengan sendirinya juga merupakan
penegasan kewajiban negara terhadap hak atas jaminan sosial
sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara
untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan
menjamin pemenuhannya (to fullfil)...”
“…Mengenai iuran asuransi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN merupakan
konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta asuransi untuk
membayar iuran atau premi yang besarnya telah ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang tidak semuanya
dibebankan kepada negara. Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah pemerintah
membiayai yang tidak mampu membayar iuran, yang bersesuaian
dengan Pasal 17 ayat (4) UU SJSN. Berdasarkan hal tersebut
menurut Mahkamah UU SJSN telah menerapkan prinsip asuransi
sosial dan kegotong-royongan yaitu dengan cara mewajibkan
329
bagi yang mampu untuk membayar premi atau iuran asuransi yang
selain untuk dirinya sendiri juga sekaligus untuk membantu warga
yang tidak mampu”
i.
Dalam Putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Desember
2015, halaman 204-205, MK Mempertimbangkan:
".....Lebih lanjut, apabila melihat ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945
yang
menyatakan,
"Negara
bertanggungjawab
atas
penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak" maka tujuan dari asuransi sosial adalah untuk
pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh rakyat
Indonesia. Kebutuhan dasar yang layak pada hakikatnya adalah
mempertahankan hidup seseorang, sehingga orang tersebut
mampu berproduksi atau berfungsi normal sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Hal tersebut kemudian yang salah satunya
mendasari adanya kewajiban untuk serta bagi seluruh rakyat
Indonesia, karena apabila pemenuhan kebutuhan dasar
tersebut diharapkan secara sukarela dengan membeli asuransi
maka sebagian besar penduduk tidak mampu atau tidak
disiplin untuk membeli asuransi..."
j.
Dalam Putusan Nomor 101/PUU-XIV/2016, bertanggal 23 Mei 2017,
MK Mempertimbangkan:
”[3.11.3] Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum
di atas, maka yang didalilkan oleh Pemohon yang pada pokoknya
berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara
jaminan sosial secara nasional, kepesertaan wajib dan iuran
wajib menjadi tidak beralasan menurut hukum, karena dalil-dalil
Pemohon tersebut sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal
7 Desember 2015. Adapun mengenai Pasal 14 UU 24/2011, secara
implisit telah juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember 2015,
yang kemudian dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 119/PUU-XIII/2015, bertanggal 28 Juli 2016, yang
pada intinya menyatakan bahwa kepesertaan wajib tidak
bertentangan dengan UUD 1945”
k.
Dalam Putusan MK No 72/PUU-XVII/2019, bertanggal 30
September
2021,
halaman
255,
halaman
263-264
MK
Mempertimbangkan:
”[3.19] Menimbang bahwa berkenaan prinsip kegotongroyongan,
menurut Mahkamah prinsip dimaksud merupakan nilai luhur bangsa
Indonesia yang menjadi salah satu esensi jiwa Pancasila terutama
sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
menjalankan prinsip kegotongroyongan setiap orang atau
330
individu berpartisipasi aktif untuk terlibat dalam memberi nilai
tambah kepada individu lain di lingkungannya. Apabila
diletakkan
dalam
konteks
jaminan
sosial,
UU
24/2011
mendefinisikan
prinsip
kegotongroyongan
sebagai
prinsip
kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya
jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap
peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau
penghasilannya [vide Penjelasan Pasal 4 huruf a UU 24/2011].
Sejauh yang bisa dipahami Mahkamah, prinsip kegotongroyongan
inilah yang menjadi salah satu latar belakang pengalihan program
jaminan hari tua dan program pensiun yang diselenggarakan oleh
PT TASPEN (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal
ini, pembentuk undang-undang menghendaki jaminan sosial dapat
dinikmati secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang
tidak mampu –yang menerima bantuan iuran- maupun yang mampu
dengan
iuran
yang
terjangkau,
sehingga
semua
pihak
bergotongroyong dan berkontribusi dalam BPJS”.
6.
Bahwa Pihak Terkait mendukung substansi analisa ini sebagaimana
disampaikan oleh Ahli Pemerintah Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
pada sidang tanggal 5 Juni 2025 yang menyatakan:
Pertama tentang praktik pembiayaan perumahan di negara-negara lain,
sekaligus mungkin untuk menjawab dari Yang Mulia Dr. Arsul tadi, ya,
dengan laporan ADB. Memang betul di negara-negara lain juga
diterapkan seperti di Tiongkok, di Malaysia, di Meksiko, dan sebagainya.
Khusus mengenai di Singapura, tadi betul ada pemisahan antara
pembiayaan dengan pembangunan perumahannya, Dr … Yang Mulia Dr.
Arsul. Tapi kalau kita lihat ke belakang, memang kita ini agak telat
menurut saya, Yang Mulia Dr. Arsul, ya. Pada awal-awalnya
pembangunan CPF di Singapura, itu yang sangat mendorong-dorong
justru adalah kaum-kaum pekerjanya. Mereka bilang, “Ini perlu buat kami,
karena kami butuh masa depan”. Jadi, memang pada saat itu mereka pun
melihat ke depan, bukan melihat setahun, dua tahun, tiga tahun. Para
pekerjanya, termasuk di parlemennya yang sangat mendorong
diterapkannya iuran ini. Mereka bilang, “Kita sanggup bayar kok, asalkan
betul,” Yang Mulia Dr. Arsul, “Pemerintahnya bagaimana menjaminnya
ini?” Jadi, betul. Tapi pembuktiannya memang tidak serta-merta juga.
Housing di Singapura itu baru diterapkan setelah hampir 30 tahun.
Gonjang-ganjing sistem pembiayaan di Singapura untuk pensiun. Baru
akhirnya mereka berhasil tahun 1980-an. Padahal mereka sudah
memulai dari 1951 tentang kewajiban untuk iuran tadi. Jadi, memang
perjuangan yang luar biasa panjang. Dan kalau boleh pendapat pribadi,
ini Yang Mulia Pak Ketua, ya, kita rada terlambat. Tapi itu yang harus
dilalui menurut saya. Tidak bisa juga, kita ingin potong copas untuk loncat
ke … langsung ke berhasilan.
7.
Bahwa proses bisnis BP Tapera dengan Bapertarum PNS adalah
berbeda. Skema Bapertarum PNS belum mengenal skema pemupukan
331
yaitu skema yaitu skema untuk meningkatkan nilai Dana Tapera yang
dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah sebagaimana
tercantum Pasal 21 UU Tapera. UU Tapera memberikan manfaat berupa
akses pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR serta hasil pemupukan
simpanan bagi seluruh peserta saat kepesertaan berakhir. Selain itu
program Tapera bukanlah beban finansial, melainkan tabungan
bermanfaat yang memberikan akses pembiayaan perumahan dengan
bunga yang bersifat tetap, bebas PPN termasuk asuransi, serta hasil
pemupukan simpanan. Peserta juga berpotensi memperoleh manfaat
tambahan seiring optimalisasi skema Tapera secara penuh.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan pokok-pokok yang telah diuraikan di atas, Pihak
Terkait menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pembentukan UU Tapera merupakan amanat dari Pasal 121 sampai
dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PKP) adalah bentuk upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman yang dibentuk oleh Pemerintah dan dirancang untuk
mengurangi ketergantungan pemenuhan rumah melalui APBN dalam
pembiayaan perumahan murah jangka panjang.
2.
Ketentuan Wajib menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat selaras dengan asas kegotongroyongan, keadilan, dan
keberlanjutan yang menekankan bahwa Peserta yang lebih mampu
secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang
mampu melalui kepesertaan tabungan untuk menyediakan dana murah
jangka panjang.
Kepesertaan Tapera adalah “tabungan” dimana pada akhir masa
kepesertaannya berhak memperoleh Pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukannya. Sifat kepesertaan Tapera tidak dapat dimaknai sebagai
“sukarela” karena akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan negara
332
untuk memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal sesuai
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, tidak tercapainya keadilan
distributif, dan pembiayaan perumahan akan kembali berfokus dan
bergantung pada subsidi perumahan yang sebagian besar bersumber
dari APBN.
3.
Skema Tapera mengadopsi keunggulan dari 2 (dua) skema internasional
yaitu Dana Tapera dapat bersumber dari dana yang berbasis
kepesertaan seperti dalam skema Housing Provident Fund (HPF) untuk
memastikan keberlanjutan kontribusi dan kesinambungan pendanaan
serta Dana Tapera dapat bersumber juga dari sumber dana lainnya
seperti
dalam
skema
Contractual
Saving,
untuk
memperkuat
ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
4.
Program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial,
dikarenakan Skema Tapera merupakan “tabungan” yang tidak akan
hilang dan berkurang serta akan dikembalikan pada akhir masa
kepesertaannya beserta hasil pemupukannya. Program Tapera justru
memberikan banyak manfaat bagi Pesertanya seperti Pembiayaan
Perumahan (KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan
dibandingkan dengan pembiayaan komersial lainnya.
5.
Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis Pengelolaan Dana Tapera
yang aman dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sesuai ketentuan
Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera, dengan melibatkan
berbagai instansi termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Badan
Pemeriksa Keuangan. Selain itu BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 58 PP Tapera.
6.
Bahwa Tapera merupakan open legal policy. Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 28H UUD 1945 sebagai hak, serta dalam Pasal 34 ayat (2)
dan (3) sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan umum. Dari sisi
hukum internasional, kaidah ICESCR (UU 11/2005) menyatakan
sementara
realisasi
hak
atas
tempat
tinggal
merupakan
tanggungjawab/kewajiban
negara,
namun
bagaimana
bentuk
kebijakannya
adalah
berbeda-beda/diskresional
sesuai
dengan
kemampuan dari negara yang bersangkutan.
333
7.
Bahwa UU Tapera adalah dalam rangka melaksanakan delegasi
pembentukan UU oleh UUD 1945 yang pembentukannya didasarkan
pada Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945. UU Tapera
telah menjadi komitmen bagi Indonesia untuk merealisasikan hak atas
tempat tinggal yang merupakan hak dasar untuk mencapai hidup yang
layak sebagaimana diatur dalam UU 39/1999, dan ICESCR (UU
11/2005), sekaligus penjabaran lebih lanjut atas ketentuan dalam UU
1/2011.
8.
Jaminan atas hak atas tempat tinggal merupakan perwujudan dari
konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) yang dianut oleh
Indonesia. Kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan
warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau melalui UU
Tapera sejatinya telah memenuhi tujuan negara kesejahteraan yang
dianut oleh konstitusi Indonesia, khususnya pemenuhan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945.
9.
Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diatur dalam UU Tapera telah
menerapkan prinsip "kegotongroyongan" yaitu bersama-sama dan saling
menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta.
10. Gagasan “Kepesertaan Bersifat Wajib” dalam Tapera sejatinya
merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi warga negaranya (Welfare State) melalui pemenuhan
standar tempat tinggal yang layak. Secara yuridis, asas kepesertaan
bersifat wajib telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan dan telah dikuatkan dalam beberapa Putusan MK.
11. Pihak
Terkait
mendukung
pandangan
Ahli
Pemerintah
bahwa
pembiayaan perumahan melalui skema iuran seperti Tapera juga
diterapkan di berbagai negara, termasuk Singapura, yang sukses setelah
melalui proses panjang selama puluhan tahun. Ahli Pemerintah
menekankan bahwa keberhasilan sistem seperti CPF di Singapura justru
berasal dari dorongan para pekerja sendiri yang memikirkan masa depan,
bukan hasil dari kebijakan instan. Oleh karena itu, meskipun Indonesia
334
memulai agak terlambat, perjuangan membangun sistem pembiayaan
jangka panjang ini tetap penting dan tidak bisa dilompati begitu saja.
12. Skema Tapera memiliki proses bisnis yang berbeda dengan Bapertarum
PNS karena telah mengadopsi mekanisme pemupukan dana sesuai
prinsip konvensional atau syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21
UU Tapera. Dengan berbagai manfaat seperti akses pembiayaan
perumahan berbunga tetap, bebas PPN, termasuk asuransi, serta hasil
pemupukan simpanan, Tapera merupakan tabungan jangka panjang
yang menguntungkan dan berpotensi memberikan manfaat tambahan di
masa depan.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
335
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
336
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016
yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
upah minimum wajib menjadi peserta.
Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh
Pemberi Kerja.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo merugikan hak konstitusional para
Pemohon karena kewajiban seluruh pekerja menjadi anggota Tapera beserta
konsekuensi membayar iurannya yang bersifat memaksa menghalangi para
Pemohon untuk mendapatkan hak konstitusional berupa pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum, hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
337
tinggal, dan jaminan sosial yang dijamin dalam Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN),
mendalilkan dirinya sebagai badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan
berbadan hukum dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0004134.AH.01.07.Tahun
2017
tentang
Pengesahan Pendirian BAdan Hukum tanggal 8 Maret 2017 [vide Bukti P-3],
yang dalam hal ini diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum,
Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum serta Siti Iskharoh selaku Bendahara
Umum yang kesemuanya merupakan Dewan Pengurus Pusat KSPN dan
menurut Pasal 15 AD/ART memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mewakili
perkumpulan terkait dengan kebijakan pemerintah yang ada hubungannya
dengan ketenagakerjaan [vide Bukti P-1].
Selanjutnya, dalam Pasal 10 AD/ART Pemohon I disebutkan salah satu misi
perkumpulan adalah memperjuangkan kesejahteraan anggota/pekerja dan
keluarganya agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat [vide
Bukti P-1]. Dengan demikian, setelah memeriksa AD/ART Pemohon I,
khususnya yang berkait dengan misi Perkumpulan serta pihak yang berhak
mewakili Pemohon I dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah berpendapat
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo karena pengajuan permohonan relevan dengan misi
perkumpulan serta diwakili oleh pihak yang memiliki kewenangan bertindak
untuk dan atas nama Perkumpulan (Pemohon I);
4. Bahwa Pemohon II, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh
Dedi Sudrajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum
serta Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum, di mana berdasarkan Pasal 37
angka (8) AD/ART menyatakan pengurus berhak mewakili organisasi untuk
menghadap dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang
lainnya [vide Bukti P-7]. Namun, tidak terdapat penjelasan mengenai organisasi
dimaksud telah berbadan hukum atau tidak, sehingga sesuai dengan ketentuan
dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK maka Mahkamah akan
memperlakukannya sebagai sekelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama.
338
Berdasarkan Pasal 9 angka 2 dan angka 3 AD/ART Pemohon II disebutkan
tujuan dan fungsi organisasi adalah untuk melindungi dan membela hak dan
kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang
layak bagi pekerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
berdasarkan Pasal 11 angka 2 AD/ART dinyatakan menjalankan usaha (aktifitas)
untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan sesuai tuntutan jaman.
Dengan uraian demikian, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
AD/ART Pemohon II, khususnya yang berkait dengan tujuan didirikannya
organisasi dan aktivitas organisasi serta pihak yang berhak mewakili Pemohon
II dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah berpendapat Pemohon II
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo karena pengajuan Permohonan a quo relevan dengan tujuan
dan aktivitas Perkumpulan dan diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk
dan atas nama Perkumpulan (Pemohon II);
5. Bahwa Pemohon III, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif –
Konfederasi
Serikat
Pekerja
Seluruh
Indonesia
merupakan
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang dicatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicatatkan pada tanggal 18 April
2022 dengan Nomor 45/FSP/JS/IV/2022 [vide Bukti P-11]. Dalam hal ini diwakili
oleh Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum, Muhammad Asrul Ramadhan,
S.H., M.M. selaku Sekretaris Umum serta Sri ambar Wiyanti selaku Bendahara
Umum. Pemohon III mendalilkan sebagai serikat buruh dan berdasarkan Pasal
10 angka (3) AD/ART Pemohon III memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat
kerja dan kondisi kerja menuju tercapainya kehidupan yang layak sesuai dengan
harkat dan martabat manusia pada umumnya [vide Bukti P-10].
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tidak ditemukannya penjelasan yang
menyatakan Pemohon III merupakan badan hukum atau bukan badan hukum,
sehingga dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
Mahkamah mengkualifikasikannya sebagai kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama. Dalam konteks itu, dengan merujuk pada Anggaran Dasar
Pemohon III, pengajuan permohonan a quo relevan dengan tujuan didirikannya
organisasi (Pemohon III). Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan
339
saksama AD/ART Pemohon III, Mahkamah tidak menemukan ketentuan yang
mengatur mengenai siapa yang berhak mewakili untuk dan atas nama Pemohon
III. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan apakah Moh.
Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum, Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M.
selaku Sekretaris Umum dan Sri ambar Wiyanti selaku Bendahara Umum,
berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon III dalam kaitan dengan
pengajuan permohonan a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat
Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam Permohonan a quo.
6. Bahwa Pemohon IV, Federasi Pelita Mandiri Kalimantan Barat (FPM Kalbar)
mendalilkan sebagai serikat buruh yang didirikan dengan Akta Notaris Nomor 22
bertanggal 8 Agustus 2022 Notaris Budi Perasetiyono, S.H., yang dalam hal ini
diwakili oleh M. Busnatul Ulum selaku Ketua Umum, Firlandie selaku Sekretaris
Jenderal dan Mariyah selaku Bendahara Umum. Berdasarkan Pasal 21 Angka 5
AD Pemohon IV menyatakan bahwa pengurus berhak mewakili perkumpulan di
dalam dan di luar pengadilan, selain itu Surat Keputusan Nomor 001/FPM-
KALBAR/A/VI/2022 tentang Susunan Pengurus Organisasi FPM Kalimantan
Barat menyatakan M. Busnatul Ulum sebagai Ketua Umum FPM Kalbar,
Firlandie sebagai Sekretaris Jenderal dan Mariyah sebagai Bendahara Umum
[vide Bukti P-14 dan Bukti P-16]. Dengan demikian ketiganya berhak bertindak
untuk dan atas nama Pemohon IV dalam permohonan a quo.
Selanjutnya, setelah Mahkamah memeriksa AD/ART FPM Kalbar (Pemohon IV)
memiliki tujuan memberikan perlindungan dan pembelaan atas hak-hak
kepentingan serikat pekerja dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan yang
layak bagi pekerja dan keluarganya dengan salah satu bentuk usaha (aktifitas)
berupa pengembangan dan peningkatan kemampuan sosial ekonomi pekerja
sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 10 AD/ART [vide Bukti P-15].
Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat bahwa pengajuan
permohonan a quo relevan dengan tujuan didirikannya FPM Kalbar (Pemohon
IV) dan Pemohon IV diwakili oleh pihak yang berdasarkan AD/ART Pemohon IV
berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon IV sehingga Mahkamah
berpendapat Pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku
Pemohon dalam Permohonan a quo;
340
7. Bahwa Pemohon V, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP)
mendalilkan sebagai badan hukum privat yang disahkan oleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0080709.AH.01.07.Tahun 2016
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Serikat Pekerja
Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tanggal 14
Desember 2016 [vide Bukti P-21]. Pemohon V dalam hal ini diwakili oleh
Pengurus Pusat SPPP, yaitu Achmad Mundji selaku Ketua Umum, Saadi selaku
Sekretaris Umum dan Estiningsih selaku Bendahara Umum. Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 AD/ART menyatakan salah satu fungsi dan
tujuannya adalah sebagai wadah demi tercapainya kesejahteraan pekerja dan
keluarganya [vide Bukti P-19].
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan merujuk pada AD/ART Pemohon
V, pengajuan permohonan a quo relevan dengan tujuan didirikannya organisasi
(Pemohon V). Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama AD/ART
Pemohon V, Mahkamah tidak menemukan ketentuan yang mengatur mengenai
siapa yang berhak mewakili untuk dan atas nama Pemohon V. Oleh karena itu,
Mahkamah tidak memperoleh keyakinan apakah Pengurus Pusat SPPP, yaitu
Achmad Mundji selaku Ketua Umum, Saadi selaku Sekretaris Umum dan
Estiningsih selaku Bendahara Umum, berhak bertindak untuk dan atas nama
Pemohon V dalam kaitan dengan pengajuan permohonan a quo. Dengan
demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
8. Bahwa Pemohon VI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) didirikan
berdasarkan Akta Notaris Nomor 74 bertanggal 29 September 2022 Notaris
Mundji Salim, S.H., dalam hal ini diwakili oleh Rudi Hartono B Daman selaku
Ketua Umum dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan selaku Sekretaris Jenderal
yang Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat GSBI (Pemohon VI) [vide Bukti
P-24 dan Bukti P-25]. Berdasarkan Peraturan Organisasi DPP GSBI Nomor 004-
PO/DPP.GSBI/JKT/IV/2022, Pimpinan Harian yaitu Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi di luar maupun di
dalam pengadilan [vide Bukti P-26]. Selanjutnya, setelah Mahkamah mencermati
AD/ART Pemohon VI, diketahui bahwa Pemohon VI memiliki tujuan dan fungsi
yang berfokus kepada perjuangan kaum buruh untuk meningkatkan
kesejahteraan [vide Pasal 6 dan Pasal 7 AD/ART GSBI, Bukti P-24].
341
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tidak ditemukannya penjelasan yang
menyatakan Pemohon VI merupakan badan hukum atau bukan badan hukum,
sehingga dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
Mahkamah mengkualifikasikannya sebagai kelompok orang yang memiliki
kepentingan yang sama. Dengan merujuk pada AD/ART Pemohon VI,
pengajuan permohonan a quo relevan dengan tujuan didirikannya organisasi
(Pemohon VI). Selain itu, Pemohon VI diwakili oleh pihak yang berhak bertindak
untuk dan atas nama Pemohon VI, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon
VI memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku Pemohon dalam
Permohonan a quo;
9. Bahwa Pemohon VII, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) mendalilkan
dirinya sebagai serikat buruh dan telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta [vide Bukti P-32]. Pemohon VII dalam hal ini
diwakili oleh Wahidin selaku Presiden, Ajat Sudrajat selaku Sekretaris Jenderal
dan DK Arief Kusnadi selaku Bendahara Umum yang berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 01/SK/KBMI/VII/2022 merupakan Dewan Pengurus Pusat
KBMI Periode 2022-2027 [vide Bukti P-31]. Berdasarkan AD/ART, Dewan
Pengurus Pusat berwenang untuk bertindak atas nama organisasi baik ke dalam
maupun ke luar organisasi dan pengadilan [vide Pasal 22 AD/ART, Bukti P-29].
Selain itu, setelah Mahkamah mencermati AD/ART Pemohon VII, diketahui
bahwa Pemohon a quo memiliki tujuan memperjuangkan aspirasi kaum buruh
dan mencapai kesejahteraan kaum buruh serta keluarganya. Untuk mewujudkan
tujuan tersebut Pemohon VI melakukan upaya berupa mengupayakan
pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap ketenagakerjaan [vide Pasal 9,
Pasal 10 dan Pasal 11 AD/ART].
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tidak ditemukannya penjelasan yang
menyatakan Pemohon VII merupakan badan hukum atau bukan badan hukum,
sehingga dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
Mahkamah mengkualifikasikannya sebagai kelompok orang yang memiliki
kepentingan yang sama. Dalam konteks permohonan, dengan merujuk pada
AD/ART Pemohon VII, pengajuan permohonan a quo relevan dengan tujuan
serta upaya yang dilakukan organisasi (Pemohon VII). Selain itu, Pemohon VII
diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon VII,
342
sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon VII memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak selaku Pemohon dalam Permohonan a quo;
10. Bahwa Pemohon VIII, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
mendalilkan dirinya sebagai serikat pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh Moh.
Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum, Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal,
dan H. Ahmad Yani selaku Bendahara Umum. Berdasarkan AD/ART Pemohon
VIII diketahui bahwa salah satu fungsi dan tujuannya adalah memberikan
perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan
pekerja serta keluarganya [vide Pasal 7 dan Pasal 9 AD/ART, Bukti P-26].
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tidak ditemukannya penjelasan yang
menyatakan Pemohon VIII merupakan badan hukum atau bukan badan hukum,
sehingga dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
Mahkamah mengkualifikasikannya sebagai kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama. Berkaitan dengan permohonan, dengan merujuk pada
AD/ART Pemohon VIII, pengajuan permohonan a quo relevan dengan tujuan
didirikannya organisasi (Pemohon VIII). Namun, setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama AD/ART Pemohon VIII, Mahkamah tidak menemukan
ketentuan yang mengatur mengenai siapa yang berhak mewakili untuk dan atas
nama Pemohon VIII. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan
apakah Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum, Arif Minardi selaku Sekretaris
Jenderal, dan H. Ahmad Yani selaku Bendahara Umum, berhak bertindak untuk
dan atas nama Pemohon VIII dalam kaitan dengan pengajuan permohonan a
quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon VIII tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
11. Bahwa Pemohon IX, Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI 92)
mendalilkan dirinya sebagai serikat buruh dan didirikan berdasarkan Akta Notaris
Nomor 03 bertanggal 10 Januari 2022 Notaris Yanti Yulianti, S.H., M.Kn., yang
dalam hal ini diwakili oleh Sunarti selaku Ketua, Asep Djamaludin selaku
Sekretaris, dan Hermawan selaku Bendahara Umum. Berdasarkan AD/ART
Pemohon IX memiliki tujuan mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja [vide Pasal
8 AD/ART, Bukti P-38].
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tidak ditemukannya penjelasan yang
menyatakan Pemohon IX merupakan badan hukum atau bukan badan hukum,
343
Pemohon a quo hanya menguraikan sebagai serikat buruh yang didirikan
berdasarkan akta notaris, sehingga dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK, Mahkamah mengkualifikasikannya sebagai kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama. Dengan merujuk pada AD/ART
Pemohon IX, pengajuan permohonan a quo relevan dengan tujuan didirikannya
organisasi (Pemohon IX). Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama AD/ART Pemohon IX, Mahkamah tidak menemukan ketentuan yang
mengatur mengenai siapa yang berhak mewakili untuk dan atas nama Pemohon
IX. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan apakah Sunarti
selaku Ketua, Asep Djamaludin selaku Sekretaris, dan Hermawan selaku
Bendahara Umum, berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon IX dalam
kaitan dengan pengajuan permohonan a quo. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat Pemohon IX tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
12. Bahwa Pemohon X, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan
Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendalilkan
sebagai perkumpulan berbadan hukum dengan perubahan kepengurusan yang
telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000975.AH.01.08.TAHUN 2022
tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan FSP Rokok Tembakau Makanan
Minuman SPSI bertanggal 20 Mei 2022 [vide Bukti P-46]. Dalam hal ini,
Pemohon X diwakili oleh Sudarto selaku Ketua Umum, Iyus Ruslan selaku
Sekretaris Umum, dan Penny Rahayu selaku Bendahara Umum, kesemuanya
merupakan perwakilan dari Pimpinan Pusat yang berwenang bertindak untuk
dan atas nama organisasi baik di dalam maupun di luar pengadilan [vide Pasal
24 AD/ART, Bukti P-42]. Berdasarkan AD/ART Pemohon X memiliki tujuan yang
pada intinya ikut aktif dalam kegiatan advokasi perlindungan hak-hak buruh [vide
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, Bukti P-42].
Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat bahwa pengajuan
permohonan a quo relevan dengan tujuan didirikannya FSP RTMM-SPSI
(Pemohon X) dan Pemohon a quo diwakili oleh pihak yang berdasarkan AD/ART
berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon X sehingga Mahkamah
berpendapat Pemohon X memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku
Pemohon dalam Permohonan a quo;
344
13. Bahwa Pemohon XI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA)
mendalilkan dirinya sebagai serikat pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh
Muhamad Rusdi selaku Presiden, Tri Asmoko Aripan selaku Sekretaris Jenderal
serta Dedi Hartono selaku Bendahara Umum yang berdasarkan Surat
Keputusan Pimpunan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja
Indonesia Nomor 001.2/SK/DPP-ASPEK/VIII/2024 dalam Pasal 13 menyatakan
Pimpinan DPP berwenang dalam mewakili organisasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan [vide Bukti P-51]. Selain itu, Pemohon XI memiliki tujuan
memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta memperjuangkan
kesejahteraan pekerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 9
AD/ART [vide Bukti P-50].
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tidak ditemukannya penjelasan yang
menyatakan Pemohon XI merupakan badan hukum atau bukan badan hukum,
sehingga dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
Mahkamah mengkualifikasikannya sebagai kelompok orang yang memiliki
kepentingan sama. Dengan merujuk pada AD/ART Pemohon XI, pengajuan
permohonan a quo relevan dengan tujuan serta upaya yang dilakukan organisasi
(Pemohon XI). Selain itu, Pemohon XI diwakili oleh pihak yang berhak bertindak
untuk dan atas nama Pemohon XI, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon
XI memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku Pemohon dalam
Permohonan a quo;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VIII, dan
Pemohon IX tidak dapat membuktikan kualifikasinya sebagai badan hukum dalam
mengajukan permohonan a quo sehingga tidak memiliki kedudukan hukum.
Sedangkan, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon X dan Pemohon XI (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam
kualifikasinya sebagai badan hukum privat, menurut Mahkamah telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan
potensial serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian karena norma a quo berpotensi
345
menghalangi para Pemohon untuk mendapatkan hak konstitusional berupa
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan jaminan sosial. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
Permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 yang menurut para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU
4/2016 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 karena Program Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diatur dalam norma a quo
mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta sementara iuran Tapera
yang merupakan tabungan bukanlah merupakan pajak atau pungutan paksa;
2. Bahwa menurut para Pemohon, kewajiban kepesertaan Tapera sebagaimana
tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 justru
mengalihkan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan hak atas
tersedianya perumahan yang layak tersebut kepada masyarakat yang kemudian
menimbulkan konsekuensi berupa berkurangnya penghasilan pekerja karena
bertambahnya unsur potongan penghasilan sehingga hal tersebut menambah
beban, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
346
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Kata ”wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai ”dapat” yang bersifat pilihan;
2. Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang secara sukarela memilih
menjadi peserta, wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-73. Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (satu) orang ahli bernama Drs.
Anthony Budiawan, CMA, dan Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, dan 1 (satu) orang
saksi bernama Rahmat Saputra, yang didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah tanggal 11 Desember 2024 dan 21 Mei 2025. Para Pemohon juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 6 November 2024 serta keterangan
tertulis bertanggal 6 November 2024 yang diserahkan kepada kepada Mahkamah
dan diterima pada tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan kepada
Mahkamah pada tanggal 22 November 2024 dan dibacakan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 26 November 2024, serta tambahan keterangan tertulis
bertanggal 28 April 2025 yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 29 April
2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-7. Kemudian juga mengajukan 2 (dua) orang
Ahli bernama Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A.,
serta 1 (satu) orang saksi bernama Adang Sutara, S.E., M.Si. yang didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5
347
Juni 2025. Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 17 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait telah menyerahkan keterangan
tertulisnya yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22
November 2024. Selain itu, Pihak Terkait juga menyerahkan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-12 dan keterangan tertulis 1
(satu) orang ahli bernama Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang diterima
Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025. Pihak Terkait juga menyerahkan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil permohonan para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7]
di atas, persoalan konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah
sebagai berikut.
(1) Apakah benar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan
dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 karena Program Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera) sebagaimana diatur dalam norma a quo mewajibkan seluruh pekerja
untuk menjadi peserta sementara iuran Tapera merupakan tabungan bukan
pajak atau pungutan paksa.
(2) Apakah benar norma Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 yang
mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta Tapera telah mengalihkan
tanggung jawab pemerintah untuk memberikan hak atas tersedianya
perumahan yang layak kepada masyarakat sehingga menambah beban
masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hal demikian bertentangan dengan
Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu mengemukakan terkait dengan pengujian konstitusionalitas
norma dalam UU Tapera, Mahkamah telah menguraikan pandangannya berkenaan
348
dengan prinsip-prinsip umum jaminan perlindungan hak atas rumah yang layak
dalam konstitusi sebagaimana termaktub pada Paragraf [3.14] dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang telah diucapkan sebelumnya.
Oleh karena pandangan dan prinsip umum tersebut berkaitan dengan persoalan
yang dimohonkan pengujiannya, sehingga berlaku pula terhadap permohonan a
quo.
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12],
Mahkamah telah memberikan pertimbangannya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang amarnya menyatakan mengabulkan
permohonan Pemohon untuk seluruhnya, yang diucapkan sebelumnya. Dengan
demikian, oleh karena UU 4/2016 telah dinyatakan inkonstitusional secara
keseluruhan, termasuk norma Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 maka
dengan sendirinya pengujian norma yang dimohonkan para Pemohon dimaksud
harus dinyatakan kehilangan objek.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon VI, Pemohon VII,
Pemohon X dan Pemohon XI memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VIII, dan Pemohon IX tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
349
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.59 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah, Rahadian Prima Nugraha dan Aqmarina
Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, dan Pihak Terkait BP Tapera dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
350
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
335
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
336
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016
yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
upah minimum wajib menjadi peserta.
Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh
Pemberi Kerja.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo merugikan hak konstitusional para
Pemohon karena kewajiban seluruh pekerja menjadi anggota Tapera beserta
konsekuensi membayar iurannya yang bersifat memaksa menghalangi para
Pemohon untuk mendapatkan hak konstitusional berupa pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum, hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
337
tinggal, dan jaminan sosial yang dijamin dalam Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN),
mendalilkan dirinya sebagai badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan
berbadan hukum dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0004134.AH.01.07.Tahun
2017
tentang
Pengesahan Pendirian BAdan Hukum tanggal 8 Maret 2017 [vide Bukti P-3],
yang dalam hal ini diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum,
Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum serta Siti Iskharoh selaku Bendahara
Umum yang kesemuanya merupakan Dewan Pengurus Pusat KSPN dan
menurut Pasal 15 AD/ART memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mewakili
perkumpulan terkait dengan kebijakan pemerintah yang ada hubungannya
dengan ketenagakerjaan [vide Bukti P-1].
Selanjutnya, dalam Pasal 10 AD/ART Pemohon I disebutkan salah satu misi
perkumpulan adalah memperjuangkan kesejahteraan anggota/pekerja dan
keluarganya agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat [vide
Bukti P-1]. Dengan demikian, setelah memeriksa AD/ART Pemohon I,
khususnya yang berkait dengan misi Perkumpulan serta pihak yang berhak
mewakili Pemohon I dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah berpendapat
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo karena pengajuan permohonan relevan dengan misi
perkumpulan serta diwakili oleh pihak yang memiliki kewenangan bertindak
untuk dan atas nama Perkumpulan (Pemohon I);
4. Bahwa Pemohon II, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh
Dedi Sudrajat selaku Ketua Umum, Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum
serta Abdul Ghofur selaku Bendahara Umum, di mana berdasarkan Pasal 37
angka (8) AD/ART menyatakan pengurus berhak mewakili organisasi untuk
menghadap dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang
lainnya [vide Bukti P-7]. Namun, tidak terdapat penjelasan mengenai organisasi
dimaksud telah berbadan hukum atau tidak, sehingga sesuai dengan ketentuan
dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK maka Mahkamah akan
memperlakukannya sebagai sekelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama.
338
Berdasarkan Pasal 9 angka 2 dan angka 3 AD/ART Pemohon II disebutkan
tujuan dan fungsi organisasi adalah untuk melindungi dan membela hak dan
kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang
layak bagi pekerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
berdasarkan Pasal 11 angka 2 AD/ART dinyatakan menjalankan usaha (aktifitas)
untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan sesuai tuntutan jaman.
Dengan uraian demikian, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
AD/ART Pemohon II, khususnya yang berkait dengan tujuan didirikannya
organisasi dan aktivitas organisasi serta pihak yang berhak mewakili Pemohon
II dalam konteks permohonan a quo
