PUU
Tahun 2023
134/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Josua A. F. Silaen (Pemohon I); Rolis Barson Sembiring (Pemohon II); Sheehan Ghazwa (Pemohon III); Bima Saputra (Pemohon (IV); Michael Purnomo (Pemohon V); Marvella Nursyah Putri (Pemohon VI); Ahmad Ghiffari Rizqul Haqq (Pemohon VII); Muhammad Nugroho Suryo Utomo (Pemohon VIII); Fathor Rahman (Pemohon IX); Agusta Richo Figarsyah (Pemohon X); Bagus Septyan Fajar (Pemohon XI); dan Noval Fahrizal Gunawan (Pemohon XII) untuk selanjutnya mengatasnamakan diri sebagai kelompok “Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia” (PROKLAMASI)
Tanggal Putusan: 2023-12-06
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 7/2023, UU 1/2022, UU 14/2008, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 134/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Josua A.F. Silaen
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Melanthon Siregar GG Barito Nomor 02, RT
00, RW 00, Kelurahan/Desa Marihat Jaya,
Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang
siantar, Provinsi Sumatera Utara.
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Rolis Barson Sembiring
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Perwira Komp Gundaling Indah No, RT. 00,
RW. 00, Kelurahan/Desa Gundaling I, Kecamatan
Beras Tagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera
Utara.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Sheehan Ghazwa
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Terapi I C Blok BU Nomor 18, RT. 01, RW. 16,
Kelurahan/Desa Menteng, Kecamatan Kota Bogor
Barat, Kota Bogor.
2
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Bima Saputra
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Cakalang Permai Nomor 6, RT. 04, RW. 06,
Kelurahan/Desa Polowijen, Kecamatan Blimbing,
Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Michael Purnomo
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan
Flamboyan
Raya
Nomor
30
LK-XII,
Kelurahan/Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan
Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Marvelaa Nursyah Putri
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Tembaga Nomor 102, RT. 12, RT. N03,
Kelurahan/Desa
Harapan
Mulia,
Kecamatan
Kemayoran, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Ahmad Ghiffari Rizqul Haqq
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan
Raya
Ringinrejo,
RT.
02,
RW.
01,
Kelurahan/Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo,
Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Muhammad Nugroho Suryo Utomo
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
3
Alamat
: KI Tahuru, RT. 04, RW. 02, Kelurahan/Desa
Kedung Turi, Kecamatan Taman, Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Fathor Rahman
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: KP. Jatian, RT. 03, RW. 04, Kelurahan/Desa
Selobanteng, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten
Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Agusta Richo Figarsyah
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: KP. Jatian, RT. 01, RW. 04, Kelurahan/Desa
Selobanteng, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten
Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Bagus Septyan Fajar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: KP. Krajan, RT. 02, RW. 01, Kelurahan/Desa
Selobanteng, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten
Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Noval Fahrizal Gunawan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Gondangdia Baru Nomor 59, RT. 03, RW. 09,
Kelurahan/Desa
Jaticempaka,
Kecamatan
Pondokgede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
4
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SK-AP/IX/2023
bertanggal 15 September 2023 memberi kuasa kepada Halim Jeverson Rambe,
S.H., Tandry Laksana Darisman, S.H., Edesman Andreti Siregar, S.H., Rio Saputro,
S.H., Charles Paizer, S.H., Wiwit Ariyanto, S.H., Rahayu Fatika Sari, S.H.,
Sunandiantoro, S.H.,M.H., Purnomo, S.H., Dara Qudni, S.H., Oki Mandala Saputra,
S.H., Sri Nuryati, S.H., Anang Suindro, S.H., M.H., Nauli Jhansen Rambe, S.H.,
Fhaishal, S.H., Geo Gowino Pasa, S.H.,M.Kn., dan Ika Ratna Dwi Januarti, S.H.,
Para Advokat dan Para Pengabdi Bantuan Hukum, yang seluruhnya tergabung
dalam “TIM ADVOKASI UNTUK PROKLAMASI” beralamat di Banjar Nusasari, RT.
00, RW. 00, Kelurahan/Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana,
Provinsi Bali, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 21 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 September 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 128/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 3 Oktober 2023 dengan Nomor 134/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 25 Oktober 2023 dan diterima Mahkamah pada
tanggal 27 Oktober 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
I.1. Pemeriksaan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MKRI) sebagaimana diatur dalam:
5
a. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia telah menciptakan
lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu
Mahkamah Konstitusi, hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. (selanjutnya dapat disebut sebagai Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi) (Bukti P-15).
b. Bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945, hal tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang pada pokoknya berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-undang terhadap Undang- undang Dasar,
dst…”
c. Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dst …..”
d. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negaran Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076) selanjutnya dapat disebut dengan Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-16) menjelaskan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
e. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
6
Perundang-Undangan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) (Bukti P-17) yang
berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
I.2 Berdasarkan uraian tersebut di atas oleh karena permohonan a quo
adalah pengujian materil terhadap frasa dan kata pada Pasal 12 huruf (l)
dan Pasal 93 huruf (m), Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) terhadap
Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. maka Mahkamah Konstitusi berwenang
menerima, memeriksa, dan menjatuhkan putusan dalam permohonan
a quo;
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Konstitusi
mensyaratkan 5 (lima) hal, yaitu:
7
a) Adanya hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b) Bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c) Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapt
dipastikan akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/ atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
2. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat
formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 pada Mahkamah Konstitusi, hal tersebut diatur di dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 2
Tahun 2021) (Bukti P-18).
3. Bahwa di dalam Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menjelaskan sebagai berikut:
“Pemohon
adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
undang, yaitu:
(a) Perorangan warga negara Indonesia;
(b) Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarkat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang;
(c) Badan Hukum Publik atau Privat; atau
(d) Lembaga Negara”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi disebutkan bahwa:
8
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hal-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Huruf a “Yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”.
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 2 Tahun 2021 menjelaskan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu :
(a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
(b) Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarkat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
undang;
(c) Badan Hukum Publik atau badan Hukum Privat; atau
(d) Lembaga Negara”
5. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2
Tahun 2021 menyatakan:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.”
6. Bahwa kedudukan hukum Pemohon adalah Perorangan Warga Negara
Indonesia yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Pro Kader
Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang memiliki hak
konstitusional untuk memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 34
9
Undang-Undang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pemilih adalah
Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas)
Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”.
7. Bahwa Para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia dalam hal Rekam jejak Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden yang meliputi: Rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik,
Mental dan Psikologis), Rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak
tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran Hak Asasi
Manusia, Rekam jejak Penculikan Aktivis, Rekam jejak Penghilangan
Orang Secara Paksa, dan Rekam jejak Tindak Pidana Berat Lainnya
serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki;
8. Bahwa berdasarkan asas keterbukaan informasi publik yang bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik maka
Para Pemohon sebagai pemilih dalam menentukan Presiden dan Wakil
Presiden haruslah diberikan informasi secara umum, terbuka dan jujur
berkaitan dengan Rekam jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
yang meliputi: Rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental dan
Psikologis), Rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana
pencucian uang, rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam
jejak Penculikan Aktivis, Rekam jejak Penghilangan Orang Secara
Paksa, dan Rekam jejak Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak
karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki;
9. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berhak memperoleh informasi di negara yang menganut sistem
demokrasi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur
pada huruf (b) dalam pertimbangan pembentukan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Bukti P-
19), yang berbunyi:
Huruf (b): “bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri
10
penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik”
10. Bahwa para Pemohon memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan
Permohonan a quo, hal tersebut didasarkan atas:
1. Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang
berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
2. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan untuk menjaga hak
konstitusional para Pemohon, maka sudah sepatutnya Yang Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan para Pemohon adalah warga
negara Indonesia yang memiliki hak dan kewenangan konstitusional
(legal standing) untuk dapat mengajukan permohonan a quo;
II.2. Kerugian Konstitusional para Pemohon akibat Pasal 12 huruf l dan
Pasal 93 huruf m Undang-Undang Pemilihan Umum
1.
Bahwa Pasal 12 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum terkait tugas
KPU yang berbunyi: “melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2.
Bahwa Pasal 93 huruf m Undang-Undang Pemilihan Umum terkait tugas
Bawaslu yang berbunyi: “melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
3.
Bahwa di dalam norma yang terkandung pada Pasal 12 huruf l dan Pasal
93 huruf m Undang-Undang Pemilihan Umum tersebut di atas mengenai
tugas dari KPU dan Bawaslu tidak memberikan kepastian hukum
terhadap para Pemohon dikarenakan di dalam Undang-Undang tersebut
tidak mengatur secara jelas mengenai tugas KPU dan Bawaslu untuk
dapat melakukan Penelitian tentang Rekam Jejak Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden peserta pemilihan umum dan kemudian
11
menyampaikan hasil Penelitian tentang Rekam Jejak tersebut kepada
Para Pemohon selaku pemilih dalam pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden. Sehingga hal tersebut bersifat potensial menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan
kerugian konstitusional para Pemohon sebagai pemilih dikarenakan
tidak dapat mengetahui Rekam Jejak Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden.
4.
Bahwa sejak berlakunya ketentuan tersebut di atas, para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
a) Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali”.
b) Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
5.
Bahwa dalam hal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat”. Dengan demikian Para Pemohon yang
merupakan perorangan warga negara Indonesia yang sudah memiliki
hak pilih juga memiliki hak untuk memperoleh informasi secara umum,
terbuka dan jujur dari KPU dan Bawaslu mengenai rekam jejak Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden yang meliputi: Rekam jejak Medis
(Kesehatan Fisik, Mental dan Psikologis), Rekam jejak tindak pidana
korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak
pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam jejak Penculikan Aktivis,
12
Rekam jejak Penghilangan Orang Secara Paksa, dan Rekam jejak
Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan
prestasi yang dimiliki;
6.
Bahwa tidak diaturnya Tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan
penelitian tentang rekam jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
untuk selanjutnya diumumkan dan/atau diinformasikan kepada warga
negara Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye
pasangan calon di dalam Pasal 12 huruf (l) dan Pasal 93 huruf (m)
Undang-Undang Pemilihan Umum, mengakibatkan para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional atau setidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
7.
Bahwa potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud diatas antara lain:
a)
Potensial akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang
memiliki Kesehatan fisik, mental, dan psikologis yang buruk, kasar,
tempramen, arogan, bertangan besi, dan bertindak sewenang-
wenang, serta suka melakukan kekerasan kepada warga negara
Indonesia;
b)
Potensial akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang
terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
c)
Potensial akan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang
terlibat dalam tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia,
Penculikan Aktivis, dan Penghilangan Orang Secara Paksa.
d)
Potensial dapat terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang tidak
memiliki kemampuan mengelola permasalahan Bangsa dan
Negara Indonesia dikarenakan memiliki rekam jejak diberhentikan
dari pekerjaan dan tidak memiliki pengalaman serta tidak memiliki
prsestasi yang dapat dibanggakan;
Bahwa dalam hal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
haruslah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil
dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga Para
Pemohon memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai rekam
13
jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang meliputi: Rekam
jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental dan Psikologis), Rekam jejak
tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam
jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam jejak Penculikan Aktivis,
Rekam jejak Penghilangan Orang Secara Paksa, dan Rekam jejak
Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan
prestasi yang dimiliki;
8.
Dengan demikian jelaslah bahwa akibat berlakunya Pasal 12 huruf (l)
dan Pasal 93 huruf (m), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863)
mengakibatkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional atau
setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sehingga terbukti bertentangan dengan Pasal
22E ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah membuktikan para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan dalam hal permohonan Para
Pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, maka kerugian
konstitusional atau setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi tersebut dapat dihindari dan tidak terjadi.
III. OBJEK PERMOHONAN
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap
norma dan frasa pada Pasal 12 huruf (l) dan Pasal 93 huruf (m), Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
14
Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6863) yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 12
KPU bertugas:
Huruf (l) : melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
BAWASLU bertugas:
Huruf (m): melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Terhadap:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 22E
Ayat 1
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
IV. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon, mohon Kiranya Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menganggap terbaca ulang dan menjadi
15
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam dalil alasan permohonan yang
akan para Pemohon uraikan berikut ini:
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
Konstitusi yang menjadi landasan dasar kehidupan berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 haruslah dipahami
secara komprehensif, tidak hanya dari sisi formil semata. Indonesia sebagai
negara hukum haruslah dapat menjunjung tinggi hukum agar dapat
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
sehingga hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk
menjamin perlindungan terhadap hal-hak tiap warga negaranya;
2. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas
menegaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, oleh karena itu
Perlindungan Hukum merupakan syarat mutlak dalam mencapai tegaknya
negara hukum yang dijamin oleh Konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum
yang dijamin oleh Konstitusi adalah mengenai norma hukum itu sendiri yang
menjamin dan melindungi setiap warga negara Indonesia. dan setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
3. Bahwa dalam menerjemahkan norma yang terkandung dalam Konstitusi ke
dalam undang-undang haruslah dapat mengakomodir seluruh hak, kewajiban
serta kepentingan setiap warga negara Indonesia, termasuk hak warga
negara Indonesia untuk memperoleh informasi dalam mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk memperoleh informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana
diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945;
4. Bahwa di Indonesia menganut sistem demokrasi yang telah memberikan
ruang kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berperan secara aktif dalam
setiap penyelenggaraan negara terutama pesta demokrasi yang kita kenal
dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
5. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945
yang pada pokoknya berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
16
Artinya yang menentukan terpilihnya Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah rakyat, yaitu warga
negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 34 Undang-undang Pemilihan Umum yang berbunyi,
“Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”.
6. Bahwa
para
Pemohon
adalah
warga
negara
Indonesia
yang
mengatasnamakan diri sebagai kelompok “Pro Kader Lintas Mahasiswa
Indonesia” (PROKLAMASI), usng usianya sudah genap 17 tahun sehingga
Para Pemohon memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
dalam Pemilihan Umum;
7. Bahwa dalam hal Pemilihan Umum telah diatur pada Pasal 22E Undang-
Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
8. Bahwa setiap pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan
oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
yang kemudian kita kenal dengan Komisi Pemilihan Umum dan di awasi oleh
Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pemilihan Umum;
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah satu-satunya lembaga yang diberi
kewenangan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang untuk
menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan mekanisme menerima
Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, melakukan verifikasi
secara administratif dan kemudian menetapkan Pasangan Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden untuk dapat berkontestasi dalam Pemilihan Umum,
sehingga peran Komisi Pemilihan Umum sangat menentukan arah masa
depan bangsa dan negara Indonesia;
10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mempunyai
tugas untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Pemilihan Umum. Hal tersebut
diatur dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
17
yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggaraan
Pemilu
untuk
memilih
….Presiden
dan
Wakil
Presiden…dst”.
11. Bahwa dalam Pasal 12 huruf (l) Undang-Undang Pemilihan Umum mengatur
tentang tugas KPU yaitu: “melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
12. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 93 huruf (m) Undang-Undang Pemilihan
Umum mengatur tentang tugas Bawaslu yaitu: “melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
14. Bahwa sejak berlakunya ketentuan tersebut di atas, para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang Dasar 1945 yakni Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
a) Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
b) Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
15. Bahwa dalam hal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat”. Dengan demikian para Pemohon yang merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih juga memiliki hak untuk
memperoleh informasi secara umum, terbuka dan jujur dari KPU dan Bawaslu
mengenai rekam jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang
meliputi: Rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental dan Psikologis),
Rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian
uang, rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam jejak Penculikan
18
Aktivis, Rekam jejak Penghilangan Orang Secara Paksa, dan Rekam jejak
Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi
yang dimiliki;
16. Bahwa pentingnya informasi mengenai rekam jejak Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud diatas akan kami uraikan
sebagai berikut:
a. Dalam hal rekam jejak kesehatan fisik
Presiden dan Wakil Presiden adalah merupakan Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan yang memiliki tugas dan tangungjawab untuk
mengelola dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki luasan wilayah 7,81 juta km² dengan jumlah penduduk sebesar
273,8 juta orang, sehingga untuk dapat mengoptimalkan kemajuan untuk
mencapai Indonesia Emas Tahun 2045 haruslah dipimpin oleh Presiden
dan Wakil Presiden yang memiliki fisik sehat, energik, dan tidak memiliki
riwayat penyakit yang nantinya mengganggu pekerjaannya sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
b. Dalam hal rekam jejak kesehatan mental dan psikologis
Rekam Jejak kesehatan mental dan psikologis juga perlu di informasikan
kepada para Pemohon dan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki
hak pilih agar tidak terpilih pasangan calon yang memiliki jenis penyakit
mental dan psikologis sebagai berikut:
1. Anxiety Disorder
Di mana seseorang mengalami gangguan kecemasan saat merespon
suatu objek atau situasi. Contohnya kecemasan di tempat umum atau
keramaian, kepanikan dan fobia terhadap sesuatu, termasuk dalam
Anxiety Disorders ini.
2. Mood Disorder
Mood Disorder disebut juga gangguang afektif atau gangguan kejiwaan
yang mempengaruhi perasaan seseorang. Pengertian mental disini,
berupa perpindahan emosional yang ekstrem dari semula Bahagia
berubah mendadak menjadi sedih juga termasuk dalam gangguan ini,
atau yang lebih kita kenal dengan Bipolar Disorders.
19
3. Eating Disorders
Eating Disorders atau gangguan makan ini melibatkan emosi, sikap,
dan perilaku ekstrem yang mempengaruhi berat badan dan makanan
penderitanya. Merasa selalu kelaparan dimanapun dan kapanpun atau
tidak memiliki selera makan sama sekali adalah gejala yang umum
diperhatikan. Anoreksia Nervosa dan Bullmia Nervosa termasuk
dalam gangguan mental ini.
4. Personality Disorders
Cara berfikir si penderita cenderung berbeda dengan Masyarakat
pada umumnya, terkesan kaku, sehingga mengganggu fungsi normal
penderita terhadap sekitar. Contohnya adalah perilaku antisosial dan
sifat paranoid terhadap lingkungannya.
5. Obsessive-Compulsive Disorders (OCD)
Contoh kasus seseorang dengan OCD adalah ada seseorang merasa
ketakutan berlebih terhadap kuman, sehingga dia akan terus menerus
mencuci tangan dan anggota tubuhnya agar terhindar dari kuman.
6. Post-Traumatic Stress Disorders (PTSD)
Penderita PTSD memiliki pikiran dan kenangan yang abadi dan
menakutkan dari pengalamannya di masa lalu, penderita gangguan ini
cenderung mati rasa secara emosional.
7. Impulse Control anda Addition Disorders (ICAD)
ICAD merupakan istilah bagi orang yang mengalami penyakit mental
berupa kecanduan terhadap sesuatu. Penderita gangguan ini tidak
dapat menahan dorongan untuk melakukan tindakan yang dapat
membahayakan diri sendiri atau orang lain.
c. Dalam hal rekam jejak tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Harus kita pahami bersama bahwa ada hak hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat yang direnggut, sehingga tindak pidana korupsi
digolongkaan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang
dalam upaya pemberantasannya juga harus menggunakan cara-cara yang
luar biasa.
Bahwa dampak dari tindak pidana korupsi terutama dalam sektor ekonomi
yaitu
lesunya
pertumbuhan
ekonomi
dan
investasi,
perununan
20
produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, menurunnya
pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang
pemerintah. Sedangkan dampak social dari tindak pidana korupsi
menyebabkan kemiskinan, tercermin dari mahalnya harga jasa dan
pelayanan publik, pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya
akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan yang
terakhir yaitu terlihat dari solidaritas social yang semakin langka. Sulitnya
melacak hasil tindak pidana korupsi karena seringkali dilakukan
pencucian uang oleh para koruptor dengan cara memasukkan hasil
kejahatannya tersebut kedalam system keuangan.
Sedangkan tindak pidana pencucian uang termasuk bentuk tindak pidana
khusus yang memiliki hubungan dengan berbagai macam kejahatan.
Tindak pidana pencucian uang dianggap sebagai kejahatan lanjutan, yaitu
sebagai upaya pelaku untuk menyamarkan hasil dari suatu kejahatan yang
telah dilakukan sebelumnya agar dapat menikmati hasil kejahatan tersebut
tanpa terlacak, termasuk salah satunya yaitu dari hasil kejahatan tindak
pidanaa korupsi.
Sehingga untuk menghindari terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang
memiliki rekam jejak tindak pidana korupsi dan pencucian uang, maka
penting kiranya para Pemohon sebagai pemilih memperoleh informasi
tersebut dari KPU bersama Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum.
d. Dalam hal rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia, Penculikan
Aktivis, dan penghilangan orang secara paksa
Bahwa Negara melalui pemerintah telah mendapatkan rekomendasi dari
Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dan Presiden
Joko Widodo telah mengakui Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat
yang pernah terjadi di Indonesia. Berikut 12 (dua belas) kasus pelanggaran
HAM yang diakui oleh Presiden Joko Widodo:
1) Peristiwa Tahun 1965 sampai Tahun 1966.
Sejumlah
besar
orang
yang
dituduh
komunis
mengalami
penangkapan, penahanan
tanpa proses
hukum,
penyiksaan,
perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan hingga
21
penghilangan paksa. Dari hasil penyelidikan KOMNASHAM sekitar
32.774 orang diketahui telah hilangdan beberapa tempat diketahui
sebagai lokasi pembantaian para korban. Sementara itu, beberapa
riset menyatakan bahwa korban lebih dari 1,5 juta orang;
2) Peristiwa Penembakan Misterius Tahun 1982 sampai Tahun 1985
Penembakan Misterius atau Petrus yang terjadi sepanjang Tahun
1982 sampai dengan Tahun 1985 mengakibatkan sejumlah besar
orang yang dianggap preman ditembak secara misterius hingga
meninggal dunia. Operasi ini dilakukan Pemerintah Orde Baru untuk
menertibkan mereka yang dianggap liar. Namun, sering kali
penentuan sasaran itu dilakukan dengan hanya melihat penampilan
luar sang target;
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
Menyebabkan 130 orang meninggal dan mengakibatkan terbakarnya
109 rumah hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya dari aparat
terhadap warga;
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
Merupakan peristiwa penyiksaan aparat ABRI terhadap warga aceh
selama masa konflik pada Tahun 1989 sampai 1998. Peristiwa
tersebut terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer;
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Tahun 1997-1998
KOMNASHAM mencatat 14 orang yang telah menjadi korban
penghilangan orang secara paksa yang sampai dengan sekarang
belum dapat diketahui nasibnya. Mereka adalah Yuni Afrie, Sony,
Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Nofal Alkatiri, Ismail, Suyat,
Petrus Bima Anugrah, Wiji Thukul, Ucom Munandar Siahaan, Hendra
Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser;
6) Peristiwa kerusuhan mei 1998
Kejadian ini menelan korban 1.190 jiwa sepanjang 13 sampai 15 mei
1998. Korban-korban tersebut termasuk 85 perempuan-khususnya
etnis Tionghoa menjadi korban perkosaan secara berkelompok, dan
ratusan gedung-gedung dirusak dan dibakar. Kasus ini terjadi di 88
lokasi di Jakarta, Bekasi, Tangerang, serta beberapa tempat di
22
Bandung, Solo, Klaten, Boyolali, Surabaya, Medan, Deli, Simalungun,
Palembang, Padang.
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999
Pada 12 Mei 1998, aparat melakukan penembakan terhadap empat
orang mahasiswa Universitas Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana,
Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie. Sementara itu,
korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di
Indonesia. Selanjutnya, sepanjang 8-14 November 1998, aparat
kembali melakukan kekerasan kepada mahasiswa. Saat itu, para
mahasiswa
menolak
Sidang
Istimewa
MPR
karena
dinilai
inkonstitusional. Aparat lewat penembakan dengan peluru tajam yang
mengakibatkan 18 orang mahasiswa meninggal.
8) Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
Peristiwa ini merupakan pembunuhan terhadap ratusan orang yang
dianggap berprofesi menjadi dukun santet di Banyuwangi. Peristiwa ini
berlangsung pada Februari-September 1998.
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
Pada 3 Mei 1999, terjadi sebuah konflik di Aceh yang disebut nama
Tragedi Simpang KKA (Simpang Kraft) atau yang juga dikenal dengan
nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh. Tragedi
Simpang KKA yang terjadi di Kecamatan Dewantara, Aceh, tersebut
bermula dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI.
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
Pada 13 Juni 2001, terduga aparat Korps Brigade Mobil melakukan
penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari,
Papua. Penyerbuan ini dipicu dari terbunuhnya lima anggota Brimob
dan satu warga sipil di markas perusahaan PT Vatika Papuana
Perkasa oleh terduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-
Organisasi Papua Merdeka.
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003
Tragedi ini telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 33
orang, korban luka 53 orang, bangunan milik masyarakat yang rusak
23
dan terbakarnya sebanyak 530 unit, rusaknya 238 unit kendaraan dan
17 unit gedung milik pemerintah.
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Peristiwa ini berawal saat Desa Jambo Keupok yang diduga menjadi
basis Gerakan Aceh Merdeka. Dalam operasinya, anggota TNI Para
Komando bersama dengan Satuan Gabungan Intelijen melakukan
tindak kekerasan terhadap penduduk sipil seperti penangkapan,
penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, dan perampasan harta
benda.
Puncaknya, ratusan pasukan militer membawa senjata laras panjang
dan beberapa pucuk senapan mesin mendatangi Desa Jambo Keupok
pada 17 Mei 2003. Tak kurang dari 16 orang penduduk sipil meninggal
setelah disiksa, ditembak, bahkan dibakar hidup-hidup, serta lima
orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-12-peristiwa-
pelanggaran-ham-berat-di-indonesia-lt63bf8f6412ecd/ (Bukti P-20)
Bahwa untuk menindaklanjuti penyelesaian Non-Yudisial 12 (dua belas)
kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia,
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Bukti P-21). Dan sekaligus
mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim
Pemantau
Pelaksanaan
Rekomendasi
Penyelesaian
Non-Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Bukti P-22). Hal tersebut
merupakan bukti bahwa saat ini Negara melalui Pemerintah sedang
konsisten dalam menyelesaiakan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan
Aktivis, dan Penghilangan Orang Secara Paksa.
Bahwa demi terwujudnya penyelesaian 12 (dua belas) kasus pelanggaran
HAM, Penculikan Aktivis, dan Penghilangan Orang Secara Paksa tersebut
diatas, dibutuhkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki Rekam
Jejak yang bersih dan bukan merupakaan bagian dari pelaku dan/atau
terlibat dalam kasus Pelanggaran HAM, Penculikan Aktivis, dan
Penghilangan Orang Secara Paksa.
24
Sehingga untuk menghindari terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang
memiliki rekam jejak Pelanggaran HAM, Penculikan Aktivis dan
Penghilangan Orang Secara Paksa, maka penting kiranya Para
Pemohon sebagai pemilih memperoleh informasi rekam jejak tersebut dari
KPU bersama BAWASLU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
e. Dalam Rekam Jejak Karir dan Prestasi
Bahwa untuk menjamin Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki
kualitas, integritas, profesionalitas, serta bertanggungjawab dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan, maka para Pemohon dan Warga Negara Indonesia
perlu memperoleh informasi apakah Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden pernah diberhentikan dari karir pekerjaannya baik di
pemerintahan maupun non pemerintahan serta apa saja prestasi yang
pernah dicapai dalam mengemban tugas dan tanggungjawab di dalam
pekerjaannya baik di pemerintahan maupun non pemerintahan. Sehingga
untuk menghindari terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki
rekam jejak Karir dan Prestasi yang buruk, maka penting kiranya Para
Pemohon sebagai pemilih memperoleh informasi rekam jejak tersebut dari
KPU bersama Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
17. Bahwa rekam jejak tindak pidana Korupsi, Pencucian uang, Pelanggaran Hak
Asasi Manusia, Penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, dan
tindak pidana berat lainnya. Adalah bertujuan agar para Pemohon dan warga
negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat mengetahui Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden yang pernah atau diduga menjadi bagian dari
pelaku tindak pidana tersebut, sehingga para Pemohon dan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menentukan secara objektif dan
sadar dalam memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang
diharapkan dapat bertanggungjawab dan amanah mengemban tugas mulia
yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Adapun data atau informasi berkaitan
dengan rekam jejak tersebut dapat diperoleh dari:
a. Berkaitan dengan tindak pidana Korupsi dan/atau dugaan Tindak Pidana
Korupsi dapat bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
25
Kepolisian, dan Kejaksaan, serta Pengadilan dalam kurun waktu 10
Tahun terakhir.
b. Berkaitan dengan tindak pidana Pencucian Uang atau dugaan tindak
pidana pencucian uang dapat bersumber dari transaksi keuangan yang
dilakukan dalam kurun waktu 10 Tahun terakhir yang dikeluarkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
c.
Berkaitan dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Penculikan aktivis,
penghilangan orang secara paksa dapat bersumber dari Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).
18. Bahwa informasi rekam jejak karir pekerjaan dan prestasi Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden adalah bertujuan agar para Pemohon dan warga
negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat mengetahui apakah Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden pernah diberhentikan dari tempatnya
bekerja dan prestasi apa yang sudah pernah dicapainya. Berkaitan dengan
informasi rekam jejak karir pekerjaan dan prestasi tersebut dapat bersumber
dari Instansi Pemerintah, TNI, Polri, dan/atau dapat bersumber dari instansi
non pemerintahan tempatnya bekerja.
19. Bahwa Undang-Undang Pemilu Pasal 12 Huruf (l) yang berbunyi,
“melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 93 Huruf (m) yang
berbunyi, “melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” tidak memberikan kepastian hukum tentang hak
konstitusional para Pemohon dalam memperolah informasi sebagaimana
Hak Konstitusional para Pemohon telah dijamin pada Pasal 28F Undang-
Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hal tersebut sejalan
dengan asas Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22E
ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang
26
berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
20. Bahwa dalam hal para Pemohon dan seluruh warga negara Indonesia yang
sudah memiliki hak pilih ingin memperoleh informasi sebagaimana dimaksud
di atas maka KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden haruslah diberikan tugas untuk melakukan
penelitian mengenai rekam jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
yang meliputi: Rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental dan Psikologis),
Rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian
uang, rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam jejak Penculikan
Aktivis, Rekam jejak Penghilangan Orang Secara Paksa, dan Rekam jejak
Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi
yang dimiliki dan kemudian diinformasikan kepada seluruh rakyat Indonesia
paling lambat pada masa akhir kampanye pasangan calon;
21. Bahwa para Pemohon menilai norma dan frasa yang terkandung dalam Pasal
12 huruf (l) dan Pasal 93 huruf (m) Undang-Undang Pemilihan Umum
berkaitan dengan tugas KPU dan Bawaslu tidaklah secara spesifik
memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk dapat melakukan
Penelitian dan memberikan informasi mengenai rekam jejak Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden yang meliputi: Rekam jejak Medis (Kesehatan
Fisik, Mental dan Psikologis), Rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak
tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia,
Rekam jejak Penculikan Aktivis, Rekam jejak Penghilangan Orang Secara
Paksa, dan Rekam jejak Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak
karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki dan kemudian di informasikan
kepada seluruh rakyat Indonesia paling lambat pada masa akhir kampanye
pasangan calon. Sehingga hal tersebut bersifat potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon;
22. Bahwa untuk menjaga agar potensial kerugian konstitusional para Pemohon
tidak terjadi, maka para Pemohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 12 huruf (l) Undang-Undang
27
Pemilihan Umum yang semula berbunyi, “melaksanakan tugas lain dalam
penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “bersama Bawaslu melaksanakan penelitian mengenai rekam
jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi
rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental dan Psikologis), rekam jejak
tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak
pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam jejak Penculikan Aktivis, Rekam
jejak Penghilangan Orang Secara Paksa, dan Rekam jejak Tindak Pidana
Berat Lainnya serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki
serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada pemilih paling lambat
pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas
lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
23. Bahwa untuk menjaga agar potensial kerugian konstitusional Para Pemohon
tidak terjadi, maka para Pemohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 93 huruf (m) Undang-Undang
Pemilihan Umum yang semula berbunyi, “melaksanakan tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bersama KPU
melaksanakan penelitian mengenai rekam jejak pasangan calon yang telah
terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik,
Mental dan Psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak
pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam
jejak Penculikan Aktivis, Rekam jejak Penghilangan Orang Secara Paksa,
dan Rekam jejak Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak karir,
pekerjaan dan prestasi yang dimiliki serta mengumumkan hasil penelitian
tersebut kepada pemilih paling lambat pada hari terakhir masa kampanye
pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan
pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”;
28
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian, para
Pemohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 12 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863)
yang semula berbunyi, “melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan
pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bersama Bawaslu
melaksanakan penelitian mengenai rekam jejak pasangan calon yang telah
terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik,
Mental dan Psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak
pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam
jejak Penculikan Aktivis, Rekam jejak Penghilangan Orang Secara Paksa, dan
Rekam jejak Tindak Pidana Berat Lainnya serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan
prestasi yang dimiliki serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada
pemilih paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan
melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan”;
3. Menyatakan Pasal 93 huruf (m) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
29
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863)
yang semula berbunyi, “melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “bersama KPU melaksanakan penelitian mengenai
rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi
rekam jejak Medis (Kesehatan Fisik, Mental dan Psikologis), rekam jejak tindak
pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak
pelanggaran Hak Asasi Manusia, Rekam jejak Penculikan Aktivis, Rekam jejak
Penghilangan Orang Secara Paksa, dan Rekam jejak Tindak Pidana Berat
Lainnya serta Rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki serta
mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada pemilih paling lambat pada hari
terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam
penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya,
Atau
Dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I,
2. Bukti P-2
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon II,
3. Bukti P-3
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon III,
4. Bukti P-4
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon IV,
5. Bukti P-5
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon V,
6. Bukti P-6
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon VI,
7. Bukti P-7
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon VII,
8. Bukti P-8
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon VIII,
9. Bukti P-9
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon IX,
30
10. Bukti P-10
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon X,
11. Bukti P-11
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon XI,
12. Bukti P-12
: Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon XII,
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
14. Bukti P-13A
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang;
15. Bukti P-14
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
16. Bukti P-15
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
17. Bukti P-16
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
18. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
19. Bukti P-18
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
20. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
21. Bukti P-20
: Print out laman situs https://www.hukumonline.com/
berita/a/daftar-12-peristiwa-pelanggaran-ham-berat-di-
indonesia-lt63bf8f6412ecd/
22. Bukti P-21
: Fotokopi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat;
23. Bukti P-22
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian
Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
31
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
12 huruf l dan Pasal 93 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
32
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 12 huruf l dan Pasal
93 huruf m UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 12 huruf l
“KPU bertugas:
a. …
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 93 huruf m
“Bawaslu bertugas:
a. …
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Pro Kader Lintas Mahasiswa
Indonesia (PROKLAMASI) yang memiliki hak konstitusional untuk memberikan
hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
4. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
dalam hal rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi:
rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental dan psikologis), rekam jejak tindak
pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam
jejak pelanggaran hak asasi manusia, rekam jejak penculikan aktivis, rekam
jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat
lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki;
5. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh norma yang
terkandung pada Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 di atas
mengenai tugas dari KPU dan Bawaslu. Norma tersebut menurut para Pemohon
34
tidak memberikan kepastian hukum terhadap para Pemohon dikarenakan di
dalam undang-undang tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai tugas
KPU dan Bawaslu untuk dapat melakukan penelitian tentang rekam jejak calon
presiden dan calon wakil presiden peserta pemilihan umum dan kemudian
menyampaikan hasil penelitian tentang rekam jejak tersebut kepada para
Pemohon selaku pemilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga hal tersebut bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon
sebagai pemilih dikarenakan tidak dapat mengetahui rekam jejak calon presiden
dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi pemilihan umum
presiden dan wakil presiden.
6. Bahwa menurut para Pemohon tidak diaturnya tugas KPU dan Bawaslu untuk
melakukan penelitian tentang rekam jejak calon presiden dan calon wakil
presiden untuk selanjutnya diumumkan dan/atau diinformasikan kepada
warga negara Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye
pasangan calon di dalam Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017,
mengakibatkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional atau
setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
7. Bahwa menurut para Pemohon, pemilihan umum presiden dan wakil presiden
haruslah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dengan
berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga para Pemohon memiliki
hak untuk memperoleh informasi mengenai rekam jejak calon presiden dan
calon wakil presiden yang meliputi: rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental
dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana
pencucian uang, rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, rekam jejak
penculikan aktivis, rekam jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam
jejak tindak pidana berat lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi
yang dimiliki;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum para Pemohon di
atas, Mahkamah menilai para Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga
negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum
(sebagai pemilih). Dalam mengikuti pemilihan umum, para Pemohon memiliki
35
potensi untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden sehingga para
Pemohon merasa memiliki hak atas informasi mengenai calon presiden dan calon
wakil presiden dalam pemilihan umum.
Jikalau dikaitkan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28F UUD 1945, para Pemohon potensial mengalami kerugian hak konstitusional
atas hak untuk memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam hal ini, norma yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon mengenai adanya kewajiban bagi
penyelenggara Pemilu untuk meneliti dan mengumumkan mengenai syarat calon
Presiden dan calon wakil Presiden menunjukkan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan potensi kerugian konstitusionalitas dengan
ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 12
huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, dalam pemilihan umum presiden dan wakil
presiden, berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 menyatakan “Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dengan
36
demikian para Pemohon yang merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang sudah memiliki hak pilih juga memiliki hak untuk memperoleh informasi
secara umum, terbuka dan jujur dari KPU dan Bawaslu mengenai rekam jejak
calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi: rekam jejak medis
(kesehatan fisik, mental dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi,
rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran hak asasi
manusia (HAM), rekam jejak penculikan aktivis, rekam jejak penghilangan
orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat lainnya serta rekam
jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki;
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam pemilihan umum sangat penting adanya
informasi mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden, agar
tidak terjadi potensi terpilihnya presiden dan wakil presiden yang memiliki
riwayat penyakit yang nantinya mengganggu pekerjaannya sebagai presiden
dan wakil presiden, presiden dan wakil presiden yang memiliki jenis penyakit
mental dan psikologis, presiden dan wakil presiden yang memiliki rekam jejak
tindak pidana korupsi dan pencucian uang, presiden dan wakil presiden yang
terlibat dalam pelanggaran HAM, penculikan aktivis, dan penghilangan orang
secara paksa. Pemohon berpandangan bahwa hal ini penting agar para
Pemohon dan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat
menentukan secara objektif dan sadar dalam memilih calon presiden dan calon
wakil presiden yang diharapkan dapat bertanggungjawab dan amanah
mengemban tugas mulia yang diberikan oleh rakyat Indonesia.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma dan frasa yang terkandung dalam Pasal
12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 berkaitan dengan tugas KPU dan
Bawaslu tidaklah secara spesifik memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu
dalam menyelenggarakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk
dapat melakukan penelitian dan memberikan informasi mengenai rekam jejak
calon presiden dan calon wakil presiden dan kemudian diinformasikan kepada
seluruh rakyat Indonesia paling lambat pada masa akhir kampanye pasangan
calon. Sehingga hal tersebut bersifat potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi
37
para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F
UUD 1945;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon pada
pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 12 huruf l UU 7/2017 yang semula berbunyi, “melaksanakan tugas lain
dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bersama Bawaslu
melaksanakan penelitian mengenai rekam jejak pasangan calon yang telah
terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik,
mental dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak
pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, rekam
jejak penculikan aktivis, rekam jejak penghilangan orang secara paksa, dan
rekam jejak tindak pidana berat lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan
prestasi yang dimiliki serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada
pemilih paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan
melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
2. Pasal 93 huruf m UU 7/2017 yang semula berbunyi, “melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “bersama KPU melaksanakan penelitian mengenai
rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU
meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental dan psikologis), rekam jejak
tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak
pelanggaran hak asasi manusia, rekam jejak penculikan aktivis, rekam jejak
penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat lainnya
serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki serta
mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada pemilih paling lambat pada
hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain
dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
38
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil yang pada intinya telah
diuraikan dalam Paragraf [3.7] di atas, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-22 (sebagaimana dimuat dalam
duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
dalil-dalil para Pemohon dan bukti-bukti para Pemohon yang diajukan, maka pada
pokoknya isu utama yang didalilkan para Pemohon adalah mengenai anggapan
inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017
karena tidak secara khusus mengatur mengenai tugas KPU dan Bawaslu dalam
melaksanakan penelitian mengenai rekam jejak pasangan calon yang telah
terdaftar dan terverifikasi di KPU yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik,
mental dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana
pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, rekam jejak penculikan aktivis,
rekam jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat
lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki serta
mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada pemilih paling lambat pada hari
terakhir masa kampanye pasangan calon. Setidak-tidaknya, para Pemohon
berharap Mahkamah dapat memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal a
quo sebagaimana yang dikehendaki dan dimaksud oleh para Pemohon di atas. Oleh
karena semua dalil para Pemohon didasarkan pada argumentasi adanya hak para
Pemohon berkenaan hak informasi, pentingnya rekam jejak, dan sebagai bahan
bagi
pemilih
untuk
menentukan
pilihannya,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan dalil tersebut secara bersama-sama sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh para Pemohon yaitu
norma Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 merupakan norma yang
terkandung dalam pengaturan mengenai tugas KPU dan tugas Bawaslu dalam
penyelenggaraan pemilihan umum. Tugas KPU diatur dalam Pasal 12 yang
39
dijabarkan dalam huruf a sampai dengan huruf l. Sedangkan tugas Bawaslu diatur
dalam Pasal 93 yang dijabarkan dari huruf a sampai dengan huruf m. Selain tugas
penyelenggara Pemilu, UU 7/2017 juga mengatur mengenai kewenangan KPU
(Pasal 13), kewajiban KPU (Pasal 14), kewenangan Bawaslu (Pasal 93) dan
kewajiban Bawaslu (Pasal 94). Tugas, kewajiban serta kewenangan KPU dan
Bawaslu yang diuraikan dalam pasal-pasal tersebut harus dilaksanakan dalam
setiap tingkatan pemilihan umum yang diatur oleh UU 7/2017. Dalam hal ini
termasuk pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum Presiden dan
wakil Presiden. Apabila fakta hukum tersebut dikaitkan dengan dalil Pemohon,
ternyata Pemohon hanyalah mendasarkan alasan permohonannya berkenaan
dengan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum
presiden dan wakil presiden, namun demikian alasan tersebut ternyata tidak
berkesesuaian dengan rumusan yang dimintakan para Pemohon dalam petitumnya
yang tidak secara spesifik diberlakukan hanya terhadap calon presiden dan calon
wakil presiden. Oleh karena itu, apabila permohohan para Pemohon sebagaimana
dirumuskan dalam petitum tersebut dikabulkan, maka tampak norma a quo tidak
sejalan dengan ruang lingkup tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilu baik
pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden yang menjadi addresat
norma a quo. Sehingga, menurut Mahkamah, keberadaan norma yang dikehendaki
dalam permohonan para Pemohon justru menimbulkan ketidaksinkronan antara
ruang lingkup norma tugas KPU dengan urusan penelitian rekam jejak pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Terlebih, hal ini juga menimbulkan kesulitan
pelaksanaan tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilu karena tugas tersebut
harus dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu untuk setiap tingkatan pemilihan umum
yaitu termasuk terhadap calon anggota legislatif, yang terdiri atas calon anggota
DPR, dan calon anggota DPD untuk seluruh daerah pemilihan umum sehingga
norma tersebut menjadi sulit untuk diterapkan atau tidak dapat dilaksanakan
(unviable).
Selain itu, secara struktur, norma Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m
UU 7/2017 dirumuskan sebagai ketentuan yang bertujuan membuka kemungkinan
adanya penambahan tugas yang dapat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan perkataan lain, Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf
m UU 7/2017 secara sengaja (intentionally) dirumuskan secara terbuka, agar tugas
40
KPU dan Bawaslu tetap dinamis sehingga dapat mengikuti kebutuhan serta
perkembangan yang terjadi. Hal ini juga konsisten dengan ketentuan yang mengatur
kewenangan dan kewajiban KPU (vide Pasal 13 huruf l dan Pasal 14 huruf n UU
7/2017) serta kewenangan dan kewajiban Bawaslu (vide Pasal 95 huruf k, dan Pasal
96 huruf e UU 7/2017). Namun demikian, penambahan tugas KPU dan Bawaslu
tersebut, tidak semestinya dilakukan dengan mengubah atau menambahkan norma
pada Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 sebagaimana dimohonkan
oleh para Pemohon, karena hal tersebut selain berpotensi menimbulkan
ketidakjelasan norma, juga berpotensi hilangnya pijakan hukum untuk tugas-tugas
lainnya dari KPU maupun Bawaslu yang bersifat dinamis dimaksud. Selain itu,
mengubah rumusan Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 sebagaimana
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon justru akan mempersempit makna dari
norma Pasal a quo, dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih lagi,
pemaknaan yang dimintakan oleh para Pemohon juga menimbulkan tumpang tindih
tugas antara KPU dan Bawaslu, karena para Pemohon mengharapkan KPU dan
Bawaslu melaksanakan tugas yang sama dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Pemaknaan ini justru menimbulkan pertentangan norma di dalam undang-undang,
karena KPU dan Bawaslu meskipun sama-sama sebagai lembaga penyelenggara
Pemilu (Pasal 1 angka 7 UU 7/2017), namun memiliki tugas dan fungsi yang
berbeda. KPU sebagai penyelenggara pemilu bertugas untuk melaksanakan pemilu,
sedangkan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu (vide Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka
17 UU 7/2017). Dengan memperhatikan ruang lingkup, tujuan dan struktur norma
dalam Pasal a quo yang dimintakan pengujian oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, tidak terdapat alasan konstitusional yang dapat menjadi alasan untuk
mengubah atau memberikan makna baru selain sebagaimana rumusan norma
Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 yaitu “melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Andaipun guna
memberikan bahan pertimbangan kepada pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden berupa data/informasi yang sahih dan resmi agar pemilih lebih paham
dalam menggunakan hak pilihnya, juga tidak tepat karena persoalan sesungguhnya
bukan terletak pada persoalan norma a quo, melainkan lebih pada aspek
pelaksanaan atau implementasi terhadap ketentuan syarat yang harus dipenuhi oleh
41
seorang calon presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169
UU 7/2017, bukan pengaturan yang terkait dengan tugas KPU dan/atau Bawaslu
sebagaimana norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon. Sehingga,
berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah tidak
relevan untuk menyatakan bahwa rumusan Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m
UU 7/2017 telah melanggar asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Artinya, norma a quo tidak bertentangan dengan asas-asas
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
[3.10.2]
Bahwa secara substantif, persoalan yang didalilkan oleh para
Pemohon adalah berkaitan dengan rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar
dan terverifikasi di KPU yaitu rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental dan
psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian
uang, rekam jejak pelanggaran HAM, rekam jejak penculikan aktivis, rekam jejak
penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat lainnya serta
rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki. Meskipun rumusan dalam
petitum permohonan, tidak jelas “pasangan calon” apakah yang dimaksud oleh para
Pemohon, namun berdasarkan uraian dalam alasan permohonan, Mahkamah dapat
memahami bahwa yang dimaksud oleh para Pemohon adalah pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Jikalau hal tersebut benar adanya, maka dalam hal ini
Mahkamah tidak menafikan pentingnya calon presiden dan calon wakil presiden
yang akan berkontestasi dalam pemiihan umum selain telah memenuhi semua
persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-
undangan, juga bukan merupakan calon presiden dan calon wakil presiden yang
memiliki rekam jejak yang buruk atau mengkhawatirkan berkenaan dengan
kesehatan fisik, mental, psikologi, tindak pidana, pelanggaran HAM, serta rekam
jejak karir, namun demikian bukan berarti tugas penelitian dan pengumuman rekam
jejak tersebut dapat dirumuskan sebagai tugas KPU dan Bawaslu dalam norma
Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 sebagaimana dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon.
Berkenaan dengan hal tersebut, jika para Pemohon mempersoalkan
adanya potensi terpilihnya presiden dan wakil presiden yang memiliki rekam jejak
yang buruk, maka hal tersebut merupakan persoalan yang berkaitan dengan norma
42
pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil
presiden, yang dinyatakan dalam Pasal 6 UUD 1945 serta pasal-pasal dalam
undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Apabila dicermati, persyaratan yang dikaitkan para Pemohon dengan rekam jejak
sebagaimana didalilkan di dalam permohonan pada pokoknya telah tercakup di
dalam pengaturan syarat-syarat tersebut. Berkenaan dengan beberapa hal yang
terkait dengan penambahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,
Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada
tanggal 23 Oktober 2023, antara lain menyatakan sebagai berikut:
…Meskipun dalam petitum para Pemohon menghendaki adanya
perluasan makna ketentuan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 dengan
menambahkan frasa “tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat
dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998,
bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara
paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang
yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan
tindakan yang anti demokrasi”, maka hal ini di samping menjadikan
pemaknaan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 menjadi redundant yang
berdampak
pada
adanya
pengulangan
makna
yang
memiliki
kecenderungan
adanya
keragu-raguan,
dan
juga
justru
dapat
mempersempit cakupan norma dasar yang secara natural terdapat
dalam Pasal 169 huruf d UU 7/2017 dimaksud. Sebab, dalam frasa
“tindak pidana berat lainnya” dalam norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017
sesungguhnya telah mencakup makna yang sangat luas, yaitu semua
jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksudkan oleh
para Pemohon agar dimasukkan dalam perluasan pemaknaan norma
Pasal 169 huruf d UU 7/2017, sebagaimana petitum permohonan para
Pemohon. Dengan demikian, mengakomodir apa yang menjadi
keinginan para Pemohon dengan cara memperluas pemaknaan norma
Pasal 169 huruf d UU 7/2017 menurut Mahkamah justru dapat
melemahkan kepastian hukum yang sudah ada dan melekat pada norma
yang bersangkutan. Terlebih, apabila dicermati lebih jauh dalil-dalil
permohonan para Pemohon, khususnya berkenaan dengan keinginan
untuk memasukkan atau menambahkan jenis tindak pidana berat
sebagaimana dalam petitum permohonannya, tanpa memberikan
penegasan apakah jenis tindak pidana berat yang dimaksudkan cukup
dengan adanya anggapan, asumsi, dugaan, telah ada penyelidikan,
penyidikan atau bahkan telah ada putusan pengadilan yang telah
berkuatan tetap, hal ini berakibat akan menambah kerumitan tersendiri
pada waktu akan menerapkan norma hukum yang bersangkutan.
Terhadap hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
bahwa seandainyapun yang diinginkan para Pemohon jenis tindak
43
pidana berat yang dimaksudkan untuk dimasukkan dalam norma Pasal
169 huruf d UU 7/2017 seyogianya hal tersebut harus telah ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini penting karena
apabila keinginan para Pemohon dikabulkan maka justru akan berpotensi
terjadinya pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence).
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut
Mahkamah, syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 169 UU 7/2017 tersebut telah
dapat memberikan gambaran secara umum mengenai bagaimana calon presiden
dan calon wakil presiden yang diharapkan terpilih menjadi presiden dan wakil
presiden, dan sebaliknya calon presiden dan calon wakil presiden yang seperti apa
yang dihindari atau tidak diperkenankan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, apabila rumusan dalam
petitum permohonan para Pemohon diterapkan atau dirumuskan secara eksplisit,
quod non, maka hal tersebut telah terangkum dalam Pasal 169 UU 7/2017. Oleh
karena itu, tidak diaturnya mengenai tugas KPU dan Bawaslu dalam meneliti dan
mengumunkan rekam jejak pasangan calon Presiden dan wakil Presiden pada
norma Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 secara eksplisit tidak dapat
dikatakan telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh
informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta hak untuk
memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Dengan demikian dalil para
Pemohon bahwa norma Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017
bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28F UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun
tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 12 huruf l dan Pasal 93
huruf m UU 7/2017, namun Mahkamah memahami makna pentingnya pemilihan
umum diikuti oleh calon Presiden dan calon wakil Presiden yang memiliki rekam
jejak yang baik. Persoalan yang dikemukakan oleh Pemohon berkenaan dengan
rekam jejak calon Presiden dan calon wakil Presiden, baik mengenai kondisi fisik
dan psikologis, isu pelanggaran HAM berat, korupsi dan isu pelanggaran pidana
berat lainnya bukanlah ihwal atau persoalan yang tidak penting. Jabatan Presiden
44
dan wakil Presiden merupakan jabatan strategis yang akan memimpin dalam
mengarahkan bangsa dan negara untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, penting
bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diketahui rekam jejaknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf d, e, j, dan p UU 7/2017 sepanjang
bukan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 tidak
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 sebagaimana
yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
45
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 16.01 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan
Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria
Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
46
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
12 huruf l dan Pasal 93 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
32
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 12 huruf l dan Pasal
93 huruf m UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 12 huruf l
“KPU bertugas:
a. …
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 93 huruf m
“Bawaslu bertugas:
a. …
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Pro Kader Lintas Mahasiswa
Indonesia (PROKLAMASI) yang memiliki hak konstitusional untuk memberikan
hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
4. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
dalam hal rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang meliputi:
rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental dan psikologis), rekam jejak tindak
pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam
jejak pelanggaran hak asasi manusia, rekam jejak penculikan aktivis, rekam
jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam jejak tindak pidana berat
lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi yang dimiliki;
5. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh norma yang
terkandung pada Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 di atas
mengenai tugas dari KPU dan Bawaslu. Norma tersebut menurut para Pemohon
34
tidak memberikan kepastian hukum terhadap para Pemohon dikarenakan di
dalam undang-undang tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai tugas
KPU dan Bawaslu untuk dapat melakukan penelitian tentang rekam jejak calon
presiden dan calon wakil presiden peserta pemilihan umum dan kemudian
menyampaikan hasil penelitian tentang rekam jejak tersebut kepada para
Pemohon selaku pemilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga hal tersebut bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon
sebagai pemilih dikarenakan tidak dapat mengetahui rekam jejak calon presiden
dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi pemilihan umum
presiden dan wakil presiden.
6. Bahwa menurut para Pemohon tidak diaturnya tugas KPU dan Bawaslu untuk
melakukan penelitian tentang rekam jejak calon presiden dan calon wakil
presiden untuk selanjutnya diumumkan dan/atau diinformasikan kepada
warga negara Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye
pasangan calon di dalam Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017,
mengakibatkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional atau
setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
7. Bahwa menurut para Pemohon, pemilihan umum presiden dan wakil presiden
haruslah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dengan
berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga para Pemohon memiliki
hak untuk memperoleh informasi mengenai rekam jejak calon presiden dan
calon wakil presiden yang meliputi: rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental
dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana
pencucian uang, rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, rekam jejak
penculikan aktivis, rekam jejak penghilangan orang secara paksa, dan rekam
jejak tindak pidana berat lainnya serta rekam jejak karir, pekerjaan dan prestasi
yang dimiliki;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum para Pemohon di
atas, Mahkamah menilai para Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga
negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum
(sebagai p
