PUU
Tahun 2026
133/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Fairuz Najwa Sahara Tanjung (Pemohon I), Muhammad Fakhri Hadisyah Putra (Pemohon II), Dela Puspita Ainnur Fadillah (Pemohon III), dan Muhammad Rizky Fadhillah (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-05-25T15:11:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 133/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Fairuz Najwa Sahara Tanjung
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun
Kujang
RT/RW
003/002,
Desa
Kujang,
Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Muhammad Fakhri Hadisyah Putra
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Pesona Atlantis Blok L 07/17, RT/RW 013/002, Kelurahan
Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,
Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
Dela Puspita Ainnur Fadillah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Cidodol RT/RW 003/006, Kelurahan Grogol Selatan,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
:
Muhammad Rizky Fadhillah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Babakan Borondong, RT/RW 003/004, Kelurahan
Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten
Karawang, Jawa Barat
2
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ----------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 5 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
8 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
131/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 133/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 9 April 2026,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 25 April 2026 dan diterima
Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menyatakan, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi".
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum".
3
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang
undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”. Dan
juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan ketiga dengan Undang-
Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK);
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan, "Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi".
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kewenangan pengujian materiil
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang ("PMK 7/2025") yang menyatakan, "Objek
Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu".
6. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4
7. Bahwa permohonan a quo menguji Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang No 27
tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu Mahkamah
Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan a quo.
Pasal 62 Ayat (2)
“Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prinsip hukum internasional..”
Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi..”
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK 7/2025 dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun
2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut:
5
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa setiap warga negara Indonesia adalah diri pribadi yang dilindungi Pasal
28G ayat (1) UUD 1945. Perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mencakup pula perlindungan data pribadi, karena
data pribadi melekat langsung pada identitas, privasi, kehormatan, martabat,
rasa aman, dan otonomi pribadi seseorang.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024
telah menegaskan bahwa perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang harus dijamin keamanannya oleh negara. Oleh karena itu,
perlindungan Data Pribadi tidak dapat dilihat hanya sebagai isu teknis,
administratif, ekonomi, atau perdagangan, melainkan sebagai bagian dari
perlindungan hak konstitusional warga negara.
6. Bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, kerja sama internasional yang
berkaitan dengan pelindungan data pribadi harus ditempatkan dalam kerangka
perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945.
7. Bahwa untuk menjelaskan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, Para Pemohon merupakan perseorangan warga
negara Indonesia (Bukti P-3) sekaligus Subjek Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam UU PDP. Dalam kehidupan sehari-hari, Data Pribadi Para
6
Pemohon telah berada dalam sistem administrasi negara, badan hukum publik,
badan usaha milik negara, dan/atau institusi yang memiliki keterkaitan erat
dengan negara.
8. Bahwa identitas kependudukan Para Pemohon yang termuat dalam Kartu Tanda
Penduduk merupakan bagian dari Data Pribadi karena memuat informasi
mendasar seperti Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, alamat, tempat
dan tanggal lahir, serta data identitas lain yang menjadi dasar akses terhadap
berbagai layanan publik maupun privat, termasuk layanan keuangan,
kesehatan, keimigrasian, dan pemerintahan.
9. Bahwa identitas pribadi Para Pemohon yang berada dalam sistem negara atau
institusi yang berkaitan erat dengan negara tidak hanya terdapat pada Kartu
Tanda Penduduk, melainkan juga mencakup data lain sebagaimana diuraikan
berikut:
● Pemohon I
1. Bahwa Pemohon I merupakan nasabah perbankan pada Bank Tabungan
Negara (BTN) (Bukti P-4) yang secara langsung berada dalam lingkup
subjek hukum yang dilindungi oleh rezim pelindungan data pribadi,
sehingga secara rasional dan konstitusional memiliki keterkaitan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 62 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terlebih
dengan adanya informasi publik mengenai dugaan kebocoran data sekitar
370
ribu
nasabah
BTN
(https://www.cnbcindonesia.com/
market/20240703105948-17-551355/data-370-ribu-nasabah-btn-bocor-
ini-tanggapan-manajemen). Meskipun telah ditanggapi secara normatif
oleh manajemen, tetap menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam
tata kelola transfer dan pemrosesan data pribadi, termasuk potensi
pengalihan data ke pihak lain atau yurisdiksi asing tanpa jaminan
perlindungan yang setara.
2. Bahwa dalam konteks ini, Pemohon I secara potensial mengalami
kerugian hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan
terhadap data pribadi, karena norma a quo membuka celah legitimasi bagi
7
pengendali data untuk melakukan transfer data lintas negara tanpa
mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel.
● Pemohon II
1. Bahwa Pemohon II merupakan pemegang paspor negara Republik
Indonesia (Bukti P-5). Paspor merupakan dokumen negara yang memuat
identitas pribadi, status kewarganegaraan, dan informasi keimigrasian
yang digunakan dalam lalu lintas orang antar negara. Dengan demikian,
Data Pribadi Pemohon II memiliki relevansi langsung dengan sistem
administrasi keimigrasian, verifikasi identitas, pertukaran informasi, dan
pemrosesan data lintas yurisdiksi.
2. Bahwa dalam hal ini Pemohon II secara potensial mengalami kerugian
berkaitan dengan data paspor dan identitas keimigrasian. Apabila data
tersebut diproses dalam kerja sama lintas negara tanpa standar
perlindungan yang tegas, maka Pemohon II berpotensi mengalami
kerugian berupa hilangnya kendali atas data identitas kewarganegaraan,
data mobilitas, dan informasi keimigrasian yang melekat pada dirinya.
● Pemohon III
1. Bahwa Pemohon III merupakan pengguna layanan fasilitas kesehatan
yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Bukti P-6), yaitu badan
hukum publik yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik menempatkan
pengelolaan Data Pribadi Pemohon III dalam ruang tanggung jawab
negara.
2. Bahwa apabila data kesehatan diproses dalam skema kerja sama lintas
negara tanpa batasan yang jelas, maka Pemohon III berpotensi
mengalami kerugian berupa terbukanya informasi medis yang bersifat
privat, profiling kesehatan, diskriminasi, atau penggunaan data medis
untuk tujuan lain di luar pelayanan kesehatan. Kerentanan tersebut
menunjukkan bahwa data kesehatan memerlukan standar perlindungan
yang lebih ketat, terutama apabila ditempatkan dalam skema kerja sama
internasional yang berada di luar yurisdiksi penuh Indonesia. Contoh
konkret kerentanan sistem perlindungan data pribadi dalam layanan
8
kesehatan
adalah
terjadinya
kebocoran
data
di
BPJS
kesehatan(https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/data-bpjs-
kesehatan-diduga-bocor-menteri-tjahjo-dukung-kemkominfo-usut-tuntas),
(https://www.tempo.co/arsip/data-penduduk-di-bpjs-kesehatan-bocor-
bukti-lemahnya-perlindungan-data-pribadi-510693).
● Pemohon IV
1. Bahwa Pemohon IV merupakan nasabah pada Bank Syariah Indonesia
(Bukti P-7) yang terdampak gangguan layanan akibat insiden serangan
siber pada tahun 2023, yang menyebabkan akses terhadap layanan
perbankan tidak dapat digunakan secara normal (Bukti P-8). Meskipun
pihak BSI menyatakan bahwa data nasabah tetap aman, namun tidak
terdapat jaminan transparansi dan kepastian mengenai perlindungan data
pribadi Pemohon, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kerentanan
terhadap keamanan data tersebut. Kondisi ini menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon, berupa terganggunya hak atas rasa aman
serta adanya risiko penyalahgunaan data pribadi yang berada di luar
kendali Pemohon.
2. Bahwa kerugian tersebut menjadi semakin serius dengan berlakunya
Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang
membuka kemungkinan transfer data pribadi ke luar negeri tanpa jaminan
perlindungan yang setara, sehingga berpotensi memperbesar risiko
pelanggaran dan melemahkan perlindungan hukum terhadap data pribadi
Pemohon. Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon atas rasa aman
dan perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 berpotensi dilanggar secara nyata dan berkelanjutan.
10. Bahwa dari seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Para Pemohon
bukan hanya warga negara secara umum, melainkan warga negara yang secara
konkret Data Pribadinya telah berada dalam sistem negara, badan hukum publik,
badan usaha milik negara, dan/atau institusi yang memiliki keterkaitan erat
dengan negara. Keadaan tersebut menempatkan Para Pemohon sebagai pihak
yang memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian.
9
11. Bahwa negara, badan hukum publik, badan usaha milik negara, dan/atau institusi
yang berkaitan erat dengan negara memiliki posisi yang dominan dalam
menguasai, mengelola, memproses, dan/atau menentukan arah penggunaan
Data Pribadi Para Pemohon. Sebaliknya, Para Pemohon sebagai Subjek Data
Pribadi tidak selalu memiliki kemampuan yang memadai untuk mengetahui,
mengawasi, menyetujui, menolak, atau membatasi pemrosesan Data Pribadi
tersebut.
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan pada pokoknya bahwa warga
negara Indonesia yang aktivitas kesehariannya tidak terlepas dari penggunaan
teknologi informasi yang terpaut dengan Data Pribadi, baik dalam bentuk
elektronik maupun non-elektronik, serta Data Pribadi tersebut dikelola oleh
pengendali data, prosesor data, maupun institusi negara untuk keperluan
administrasi kependudukan dan pelayanan publik, memiliki kedudukan hukum
untuk menguji UU PDP sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor
151/PUU-XXII/2024 halaman 145-147.
13. Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, Para Pemohon sebagai warga
negara Indonesia yang Data Pribadinya juga diproses oleh institusi negara,
badan hukum publik, badan usaha milik negara, dan/atau institusi yang memiliki
keterkaitan erat dengan negara, memiliki kedudukan hukum yang sama untuk
mengajukan permohonan a quo.
14. Bahwa Data Pribadi pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari hak atas privasi yang bersifat fundamental dan memiliki dimensi
perlindungan terhadap kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman
individu. Oleh karena itu, Data Pribadi harus dipandang sebagai hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
15. Bahwa di samping kedudukan Para Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi, Para
Pemohon juga memiliki perhatian hukum yang nyata dan beralasan terhadap isu
perlindungan Data Pribadi, khususnya terkait kemungkinan dilakukannya
transfer Data Pribadi lintas negara oleh negara. Perhatian tersebut telah
diwujudkan dalam bentuk partisipasi aktif melalui penyampaian gagasan dan
kritik terhadap kebijakan hukum yang berlaku.
10
16. Bahwa untuk menunjukkan adanya perhatian nyata tersebut, Pemohon I dan
Pemohon II telah menulis dan menerbitkan artikel opini melalui kanal media
daring Kumparan dengan judul “Adequacy Decision: Antara Kepentingan
Geopolitik dan Jaminan Hak Konstitusional” (https://kumparan.com/adeaquacy-
decision-antara-kepentingan-geopolitik-dan-jaminan-hak-konstitusional)
serta
“Data
Pribadi
Lintas
Negara:
Apa
yang
Sebenarnya
Terjadi?”
(https://kumparan.com/muhammad-fahri1741673310560542374/data-pribadi-
lintas-negara-apa-yang-sebenarnya terjadi). Kedua artikel tersebut secara
substansial mengkaji dan mengkritisi fenomena transfer Data Pribadi lintas
negara sebagai konsekuensi dari globalisasi digital yang belum sepenuhnya
diimbangi dengan kerangka hukum nasional yang komprehensif dan
berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara.
17. Bahwa untuk menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 7/2025, Para Pemohon
menegaskan bahwa kerugian tersebut timbul akibat berlakunya Pasal 62 ayat
(2) UU PDP yang mengatur kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan
UU PDP, namun tidak memberikan batasan yang jelas dan tegas dalam hal kerja
sama internasional tersebut berkaitan dengan Data Pribadi warga negara.
18. Bahwa Pasal 62 ayat (2) UU PDP menyatakan: “Kerja sama internasional dalam
rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.” Norma
tersebut terlalu umum karena hanya merujuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan prinsip hukum internasional, tetapi tidak memberikan
batasan yang jelas mengenai ruang lingkup kerja sama internasional, jenis Data
Pribadi yang dapat diproses atau ditransfer, standar kesetaraan perlindungan
negara penerima, persetujuan atau pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi,
mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta mekanisme pemulihan apabila
terjadi pelanggaran.
19. Bahwa ketiadaan batasan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional
karena kerja sama internasional yang berkaitan dengan Data Pribadi tidak boleh
diperlakukan sebagai urusan administratif, teknis, atau perdagangan semata.
Data Pribadi merupakan bagian dari hak atas perlindungan diri pribadi, sehingga
11
setiap kerja sama internasional yang menyangkut Data Pribadi warga negara
harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
20. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon dalam perkara a quo tidak terletak
pada telah terjadinya penyalahgunaan Data Pribadi secara faktual, melainkan
pada terbukanya risiko konstitusional yang nyata, spesifik, dan dapat
diperkirakan secara wajar akibat berlakunya Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang
belum memberikan batasan tegas terhadap kerja sama internasional yang
berkaitan dengan Data Pribadi.
21. Bahwa Para Pemohon memiliki jenis Data Pribadi yang konkret dan berbeda-
beda, yaitu data perbankan, data paspor, data kesehatan, dan data finansial.
Seluruh data tersebut memiliki hubungan langsung dengan perlindungan diri
pribadi, rasa aman, kehormatan, martabat, dan harta benda sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
22. Bahwa kerugian tersebut bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi karena terdapat tiga keadaan yang saling
berkaitan. Pertama, Data Pribadi Para Pemohon telah berada dalam sistem
negara, badan hukum publik, badan usaha milik negara, dan/atau institusi yang
memiliki keterkaitan erat dengan negara. Kedua, Pasal 62 ayat (2) UU PDP
memberikan dasar umum bagi Pemerintah untuk melakukan kerja sama
internasional dalam pelaksanaan UU PDP. Ketiga, telah terdapat kerja sama
internasional yang memuat klausul mengenai pemindahan Data Pribadi keluar
wilayah Indonesia.
23. Bahwa dengan adanya tiga keadaan tersebut, potensi kerugian Para Pemohon
bukan merupakan spekulasi atau kekhawatiran abstrak semata, melainkan risiko
yang lahir dari hubungan antara posisi Data Pribadi Para Pemohon, berlakunya
norma Pasal 62 ayat (2) UU PDP, dan kebijakan konkret negara dalam kerja
sama internasional yang berkaitan dengan data pribadi.
24. Bahwa potensi kerugian Para Pemohon menjadi semakin konkret dengan
adanya Agreement Between the United States of America and the Republic of
Indonesia on Reciprocal Trade, yang pada pokoknya memuat klausul mengenai
kepastian kemampuan untuk memindahkan Data Pribadi keluar dari wilayah
12
Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat
memberikan perlindungan Data Pribadi yang memadai menurut hukum
Indonesia (Bukti P-9).
25. Bahwa keberadaan klausul tersebut menunjukkan bahwa isu pemindahan Data
Pribadi lintas negara bukan lagi persoalan yang jauh, abstrak, atau hipotetis,
melainkan telah menjadi bagian dari kebijakan konkret negara yang dapat
berdampak terhadap Data Pribadi warga negara, termasuk Data Pribadi Para
Pemohon.
26. Bahwa hubungan antara Data Pribadi Para Pemohon dengan kerja sama
internasional tersebut terletak pada posisi negara sebagai pihak yang
menguasai, mengelola, atau memiliki akses terhadap Data Pribadi Para
Pemohon. Ketika negara melakukan kerja sama internasional dalam
pelaksanaan UU PDP, maka Data Pribadi yang berada dalam sistem negara,
badan hukum publik, badan usaha milik negara, dan/atau institusi terkait negara
berpotensi menjadi objek pemrosesan, pertukaran, akses, atau transfer lintas
negara.
27. Bahwa karena Pasal 62 ayat (2) UU PDP tidak memberikan kepastian hukum
mengenai batasan yang tegas, jenis data, tujuan pemrosesan, standar
perlindungan negara penerima, persetujuan Subjek Data Pribadi, pengawasan,
dan mekanisme pemulihan, Para Pemohon kehilangan kepastian konstitusional
mengenai bagaimana Data Pribadi mereka dilindungi apabila masuk dalam
skema kerja sama internasional.
28. Bahwa hilangnya kepastian hukum tersebut merupakan bentuk kerugian
konstitusional para pemohon terhadap hak atas perlindungan diri pribadi. Para
Pemohon tidak dapat mengetahui secara pasti apakah Data Pribadinya dapat
menjadi bagian dari kerja sama internasional, kepada pihak mana data tersebut
dapat diberikan, untuk tujuan apa data tersebut digunakan, berapa lama data
tersebut disimpan, bagaimana data tersebut dilindungi, dan mekanisme apa
yang tersedia apabila terjadi penyalahgunaan.
29. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon juga berupa hilangnya atau
berkurangnya kendali atas Data Pribadi. Sejatinya, kendali atas Data Pribadi
merupakan unsur penting dari perlindungan diri pribadi, karena tanpa kendali
13
tersebut seseorang tidak lagi memiliki kemampuan yang memadai untuk
menentukan, membatasi, atau mengawasi penggunaan informasi yang melekat
pada dirinya.
30. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon juga berupa berkurangnya rasa
aman. Apabila Data Pribadi Para Pemohon diproses, diakses, atau ditransfer ke
luar yurisdiksi Indonesia tanpa standar perlindungan yang jelas, maka Para
Pemohon berada dalam keadaan tidak aman karena data tersebut tidak
sepenuhnya berada dalam jangkauan pengawasan hukum nasional Indonesia.
31. Bahwa dengan demikian, hubungan sebab akibat antara Pasal 62 ayat (2) UU
PDP dan kerugian konstitusional Para Pemohon adalah jelas. Norma a quo yang
terlalu general membuka ruang diskresi yang luas bagi Pemerintah dalam
melakukan kerja sama internasional terkait Data Pribadi, sedangkan Data
Pribadi Para Pemohon secara konkret telah berada dalam sistem yang dikelola
atau berkaitan erat dengan negara dan berpotensi terdampak oleh kerja sama
internasional tersebut.
32. Bahwa Para Pemohon tidak mendalilkan bahwa seluruh Data Pribadi Para
Pemohon telah disalahgunakan secara faktual. Namun, dalam perkara yang
berkaitan dengan Data Pribadi, perlindungan konstitusional tidak boleh
menunggu sampai kebocoran, penyalahgunaan, atau transfer tanpa kendali
benar-benar terjadi. Hal ini dikarenakan apabila Data Pribadi telah bocor,
berpindah, diakses, atau disalahgunakan, maka pemulihannya sangat sulit
dilakukan secara sempurna.
33. Bahwa dengan demikian, kerugian konstitusional Para Pemohon harus dipahami
sebagai kerugian preventif-konstitusional, yaitu kerugian yang timbul karena
negara membuka ruang pemrosesan atau transfer Data Pribadi lintas negara
tanpa batas perlindungan hak asasi manusia yang tegas, padahal Data Pribadi
tersebut melekat pada hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman Para
Pemohon.
34. Bahwa saat ini, dunia baru saja dikejutkan dengan kasus penculikan Presiden
Venezuela yaitu Nicolas Maduro oleh pasukan Amerika Serikat dalam waktu
singkat. Hal ini menunjukkan Amerika memang memiliki kemampuan intelijen di
luar wilayah yurisdiksinya sehingga tidak peduli dengan kedaulatan suatu
14
bangsa (Bukti P-10). Untuk melancarkan operasi tersebut, patut diduga Amerika
memiliki akses Data Pribadi dari Venezuela sehingga dapat melakukan profiling
dan operasi yang presisi dengan alasan dalam rangka proses penegakan
hukum;
35. Bahwa pada Desember 2025, peradilan yang membawahi persoalan
konstitusional di Kenya telah memberikan putusan sela untuk menunda
pelaksanaan perjanjian antara Amerika dan Kenya terkait transfer Data Pribadi
terkait kesehatan (Bukti P-11). Amerika saat ini juga secara agresif menyerang
negara lain bahkan sampai melakukan penculikan terhadap warga negara lain
seperti di Venezuela. Hal ini merupakan bukti baru (novum) bahwa kekhawatiran
global terhadap penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pemerintah Amerika adalah
tidak main-main. Peradilan Kenya saja “berani” untuk menunda perjanjian kerja
sama antara Kenya dan Amerika. Uni Eropa berani membatalkan EU-US Privacy
Shield. Maka, sudah seharusnya Indonesia melakukan hal yang sama;
36. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan, maka kerugian konstitusional
Para Pemohon tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya dapat dicegah, karena
Pasal 62 ayat (2) UU PDP akan memperoleh pemaknaan konstitusional bahwa
kerja sama internasional dalam pelaksanaan UU PDP harus dilaksanakan
dengan menempatkan perlindungan Data Pribadi sebagai bagian dari hak asasi
manusia. Dengan pemaknaan tersebut, Pemerintah tidak dapat lagi
memperlakukan kerja sama internasional terkait Data Pribadi sebagai persoalan
administratif,
teknis,
atau
perdagangan
semata,
melainkan
wajib
menundukkannya pada standar perlindungan hak konstitusional warga negara,
termasuk perlindungan terhadap diri pribadi, rasa aman, kehormatan, martabat,
harta benda, pengawasan, akuntabilitas, dan mekanisme pemulihan yang
efektif.
37. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena Para Pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945; hak tersebut dirugikan secara
potensial oleh berlakunya Pasal 62 ayat (2) UU PDP; kerugian tersebut bersifat
spesifik dan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
15
terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian Para Pemohon dan norma
yang diuji; serta apabila permohonan dikabulkan, kerugian konstitusional
tersebut tidak lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi.
C. ALASAN - ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Dalam Permohonan
1. Bahwa perkara a quo pada dasarnya tidak sekadar menyangkut persoalan teknis
administratif dalam kerja sama internasional, melainkan menyentuh secara
langsung dimensi fundamental pelindungan hak konstitusional warga negara,
khususnya yang berkaitan dengan pelindungan diri pribadi dan privasi dalam era
digital. Dalam konteks ini, norma Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan
Data Pribadi justru menghadirkan persoalan mendasar, karena tidak memberikan
batasan yang tegas mengenai bagaimana negara menempatkan dan melindungi
data pribadi warga negara dalam skema kerja sama lintas negara.
2. Bahwa ketiadaan penegasan tersebut telah membuka ruang bagi negara untuk
memperlakukan data pribadi sebagai objek kebijakan yang dapat dipindahkan
dan dimanfaatkan dalam hubungan internasional tanpa kerangka perlindungan
yang memadai. Akibatnya, data pribadi yang seharusnya melekat pada martabat
dan otonomi individu berpotensi direduksi menjadi sekadar instrumen dalam lalu
lintas kepentingan global, termasuk dalam rezim perdagangan digital dan
perkembangan teknologi
3. Bahwa persoalan ini menjadi semakin serius ketika praktik penyelenggaraan
negara justru menempatkan kerja sama internasional terkait data pribadi sebagai
urusan administratif-eksekutif yang bersifat teknis semata. Penafsiran demikian
tidak hanya menyempitkan makna pelindungan data pribadi, tetapi juga
mengabaikan dimensi hak asasi manusia yang seharusnya menjadi landasan
utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan data warga negara.
4. Bahwa oleh karena itu, pengujian terhadap norma a quo tidak dapat dilepaskan
dari kerangka pelindungan hak asasi manusia, karena pada titik inilah letak
problem konstitusional yang sesungguhnya, yaitu ketika negara diberikan ruang
yang terlalu luas tanpa batasan yang jelas dalam mengelola dan mentransfer data
pribadi warga negara. Dalam konteks demikian, penting untuk menegaskan
16
terlebih dahulu kedudukan pelindungan data pribadi dalam perspektif hak asasi
manusia sebagai dasar pijakan dalam menilai konstitusionalitas norma a quo.
5. Bahwa pelindungan data pribadi dalam perspektif hukum hak asasi manusia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas privasi (right to privacy)
yang telah diakui sebagai hak fundamental dalam hukum Internasional. Dalam hal
ini, Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi objek intervensi sewenang-
wenang atau tidak sah terhadap privasi, keluarga, maupun korespondensinya.
Adapun isi pasal 17 ICCPR tersebut sebagai berikut:
(1) No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his
privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his
honour and reputation. Artinya: Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran
campur tangan sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap
privasi, keluarga, rumah, atau korespondensinya, maupun serangan
yang melanggar hukum terhadap kehormatan dan reputasinya.
(2) Everyone has the right to the protection of the law against such
interference or attacks. Artinya: Setiap orang berhak atas perlindungan
hukum terhadap campur tangan atau serangan semacam itu. ( Office of
the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), “International
Covenant
on
Civil
and
Political
Rights” (https://www.ohchr.org/en/instrumentsmechanisms/instruments/i
nternationalcovenant-civil-and-political-rights).
Dengan demikian, ketidakjelasan norma dalam Pasal 62 ayat (2) a quo
berimplikasi pada terbukanya peluang terjadinya intervensi yang bersifat
sewenang-wenang terhadap data pribadi seseorang, yang pada gilirannya
bertentangan dengan prinsip non-arbitrary interference sebagaimana dijamin
dalam Pasal 17 ICCPR. Selain itu, ketiadaan mekanisme perlindungan yang
memadai dalam norma tersebut juga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak
setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang efektif atas data
pribadinya.
6. Bahwa secara doktrinal, konsep privasi sebagaimana dikemukakan oleh Alan F.
Westin menegaskan bahwa privasi adalah hak individu untuk menentukan
17
kapan,
bagaimana,
dan
sejauh
mana
informasi
mengenai
dirinya
dikomunikasikan kepada pihak lain. (Alan F. Westin, Privacy and Freedom:
1967). Doktrin ini menempatkan kontrol subjek data sebagai inti dari pelindungan
privasi, sehingga setiap pemrosesan data pribadi, terlebih dalam konteks
transfer lintas negara, wajib menjamin adanya persetujuan, transparansi, serta
kendali yang efektif dari pemilik data. Bahwa dalam perspektif tersebut, negara
berkewajiban untuk membentuk norma hukum yang secara tegas mengatur
batasan, prosedur, dan mekanisme pengawasan terhadap setiap bentuk
pemrosesan dan transfer data pribadi, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang
merugikan subjek data. Namun demikian, ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi justru tidak memberikan kejelasan mengenai
parameter kerja sama Internasional, baik terkait standar perlindungan negara
penerima, mekanisme persetujuan subjek data, maupun jaminan pengawasan
dan akuntabilitas
7. Bahwa ketiadaan pengaturan yang tegas dalam norma a quo telah menimbulkan
ambiguitas yang berimplikasi pada hilangnya kontrol efektif dari subjek data atas
informasi pribadinya, khususnya dalam situasi transfer data lintas batas negara.
Kondisi demikian secara nyata bertentangan dengan doktrin privasi yang
menempatkan kontrol individu sebagai elemen fundamental, serta membuka
ruang bagi pemrosesan data yang tidak transparan dan berpotensi
disalahgunakan.
8. Bahwa dalam kerangka prinsip negara hukum (rechtstaat), setiap pembentukan
norma hukum wajib tunduk pada asas-asas fundamental, antara lain asas
kepastian hukum (lex certa), kejelasan rumusan (clarity of norms), serta
larangan multitafsir yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan
dalam penerapannya. Prinsip ini merupakan elemen esensial dari negara hukum
yang menuntut agar setiap norma dirumuskan secara tegas, jelas, dan dapat
diprediksi (predictable), sehingga mampu memberikan perlindungan yang efektif
terhadap hak-hak warga negara. Senada dengan hal tersebut, bahwa menurut
Jimly
Asshiddiqie
dalam
bukunya
yang
berjudul
Konstitusi
dan
Konstitusionalisme Indonesia, prinsip negara hukum (rechtstaat) menuntut agar
kekuasaan negara dibatasi dan dijalankan berdasarkan norma hukum yang
18
jelas, tegas, dan dapat diprediksi, guna mencegah tindakan sewenang-wenang
serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara (Jimly Asshiddiqie:2005).
9. Bahwa oleh karena itu, setiap norma undang-undang yang kabur, tidak lengkap,
atau membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, pada hakikatnya
bertentangan dengan prinsip due process of law dan berpotensi mereduksi hak
konstitusional warga negara. Ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi tidak memberikan kejelasan yang memadai
mengenai ruang lingkup, batasan, serta mekanisme kerja sama Internasional
dalam pelindungan data pribadi, khususnya terkait syarat, prosedur, dan standar
perlindungan dalam transfer data lintas negara, sehingga tidak menetapkan
parameter yang tegas untuk menentukan keabsahan kerja sama maupun
mekanisme pengawasan dan akuntabilitasnya. Implikasinya, norma a quo
membuka ruang penafsiran yang luas (open legal policy) tanpa batasan yang
terukur
bagi
pemerintah,
yang
berpotensi
menimbulkan
tindakan
sewenangwenang dalam pengelolaan dan transfer data pribadi, padahal dalam
perspektif negara hukum keleluasaan tersebut seharusnya tetap tunduk pada
prinsip kepastian hukum dan tidak mengaburkan batasan norma yang
menyangkut hak asasi manusia. Sehingga ambiguitas ini bertentangan dengan
asas lex certa, menimbulkan multitafsir yang merugikan subjek data
10. Bahwa dalam doktrin pembatasan hak asasi manusia, sebagaimana
dikemukakan oleh Aharon Barak dalam bukunya yang berjudul Proportionality:
Constitutional
Rights
and
Their
Limitations
dikenal
adanya
prinsip
proporsionalitas (principle of proportionality) yang mensyaratkan bahwa setiap
pembatasan terhadap hak harus memenuhi unsur tujuan yang sah (legitimate
aim), kebutuhan (necessity), dan keseimbangan (proportionality) (Aharon
Barak:2012). Dengan demikian, prinsip proporsionalitas berfungsi untuk
memastikan bahwa setiap pembatasan hak tidak dilakukan secara sewenang-
wenang, melainkan harus dapat dibenarkan secara rasional, diperlukan, dan
seimbang, sehingga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia secara
optimal. Dalam kaitannya dengan norma a quo, Pasal 62 ayat (2) UU
Perlindungan Data Pribadi tidak memberikan jaminan bahwa kerja sama
Internasional dalam transfer data pribadi dilakukan dengan memenuhi prinsip-
19
prinsip tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak atas privasi
secara tidak proporsional.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian teoritis dan doktrinal tersebut di atas,
menjadi jelas bahwa pelindungan data pribadi, termasuk dalam konteks kerja
sama Internasional, harus ditempatkan sebagai bagian dari pelindungan hak
asasi manusia dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 62 ayat
(2) UU Perlindungan Data Pribadi yang tidak secara eksplisit menegaskan
dimensi hak asasi manusia dalam kerja sama Internasional telah menimbulkan
ketidakpastian
hukum
serta
membuka
ruang
bagi
pelanggaran
hak
konstitusional warga negara, khususnya hak atas pelindungan diri pribadi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
12. Bahwa norma Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
memberikan ruang bagi dilakukannya transfer data pribadi ke luar wilayah
yurisdiksi Indonesia, namun tanpa disertai dengan batasan yang tegas
mengenai standar perlindungan, mekanisme pengawasan, serta jaminan
keamanan data di negara penerima. Ketiadaan pengaturan tersebut
menyebabkan norma a quo bersifat terbuka dan tidak terkendali, sehingga
berpotensi menimbulkan kerentanan serius terhadap perlindungan data pribadi
warga negara.
13. Bahwa dalam praktik perlindungan data di dalam negeri sendiri, masih
menunjukkan kelemahan perlindungan data yang nyata. Berbagai kasus
kebocoran data, termasuk yang melibatkan data peserta BPJS, menunjukkan
bahwa mekanisme pengamanan dan pengawasan data di Indonesia belum
sepenuhnya efektif. Dalam kondisi demikian, pemberian ruang untuk
mentransfer data pribadi ke luar negeri justru memperluas risiko, karena data
yang telah keluar dari yurisdiksi nasional berada di luar jangkauan kontrol hukum
negara. Dengan kata lain, negara belum mampu menjamin perlindungan data di
dalam wilayahnya sendiri, namun melalui norma a quo justru membuka
kemungkinan bagi data tersebut untuk dipindahkan ke luar yurisdiksi, yang
secara faktual melemahkan posisi negara dalam menjalankan kewajiban
perlindungan terhadap warga negara.
20
14. Bahwa di era Artificial Intelligence (“AI”) permasalahan data pribadi menjadi isu
yang sangat serius dibahas. Amerika juga telah dengan tegas menjadi negara
yang berada dalam perlombaan teknologi AI. Amerika juga telah memiliki
agenda “Winning The Race: America’s AI Action Plan” (Bukti P-12). Di satu sisi,
AI yang dikembangkan oleh Amerika melindungi hak individual sebagaimana
dinyatakan:
“AI systems will play a profound role in how we educate our children, do our jobs,
and consume media. It is essential that these systems be built from the ground
up with freedom of speech and expression in mind, and that U.S. government
policy does not interfere with that objective. We must ensure that free speech
flourishes in the era of AI and that AI procured by the Federal government
objectively reflects truth rather than social engineering agendas.”
“High-quality data has become a national strategic asset as governments pursue
AI innovation goals and capitalize on the technology’s economic benefits. Other
countries, including our adversaries, have raced ahead of us in amassing vast
troves of scientific data. The United States must lead the creation of the world’s
largest and highest quality AI-ready scientific datasets, while maintaining respect
for individual rights and ensuring civil liberties, privacy, and confidentiality
protections.”
15. Bahwa dalam konteks tersebut, norma Pasal 62 ayat (2) UU PDP justru menjadi
krusial untuk diuji, karena norma a quo merupakan norma yang sangat umum
dan terbuka, yang tidak membedakan secara tegas antara kerja sama
internasional yang bersifat administratif biasa dengan kerja sama internasional
yang berimplikasi langsung pada transfer, akses, penggunaan, atau
pemrosesan data pribadi lintas negara, padahal perkembangan teknologi digital
dan AI justru memperbesar risiko penggunaan data pribadi secara lintas
yurisdiksi
16. Bahwa akan tetapi, praktik pelaksanaannya justru Amerika menjadi semakin
agresif kepada negara lain melalui perang yang bahkan menggunakan teknologi
AI dalam menjalankan operasinya. Mustahil AI bisa bekerja dengan baik dalam
perang tanpa mengolah data pribadi, sehingga apa yang terjadi saat ini dan apa
yang dilakukan oleh Amerika merupakan suatu paradoks yang nyata
21
17. Bahwa oleh karena itu, data pribadi tidak dapat dipandang sekadar sebagai
objek administratif ataupun komoditas dalam lalu lintas perdagangan digital,
melainkan sesuatu yang melekat pada pribadi seseorang dan karena itu
merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga segala bentuk kerja sama
internasional yang membuka kemungkinan transfer data pribadi lintas negara
harus dibaca dalam perspektif hak asasi manusia dan bukan semata dalam
perspektif teknis perdagangan
18. Bahwa di tengah kondisi tersebut, ternyata Presiden Prabowo Subianto dengan
mudahnya mengakui Amerika memiliki pelindungan data pribadi yang setara
(adequacy) di saat Indonesia belum memiliki pelindungan data pribadi yang
memadai. Pemerintah memandang persoalan transfer data pribadi ke negara
lain bukan merupakan persoalan HAM atau kedaulatan, melainkan hanya
merupakan persoalan administratif eksekutif yang bersifat teknis seperti
perdagangan. Oleh karena itu, persoalan transfer data pribadi hanya dianggap
sebagai bentuk “digital trade” dalam perjanjian dagang (Bukti P-9). Padahal
substansi data pribadi adalah permasalahan HAM sebagaimana dimaksud
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, bahkan secara teoritis juga merupakan
permasalahan kedaulatan bukan hanya persoalan trade atau objek dagang
belaka
19. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pelindungan data
pribadi merupakan perwujudan hak privasi dan bagian dari hak asasi manusia,
sehingga pengaturan mengenai transfer data pribadi lintas negara tidak dapat
direduksi hanya sebagai urusan teknis, prosedural, atau dagang semata,
sehingga penafsiran Pemerintah yang menempatkan persoalan tersebut semata
dalam kerangka administratif-eksekutif merupakan bentuk penyempitan makna
konstitusional terhadap pelindungan data pribadi itu sendiri
20. Bahwa jika Indonesia tidak mengakui pelindungan data pribadi rakyatnya
sebagai HAM dan tidak memiliki kedaulatan dalam dunia digital, maka jika terjadi
kondisi geopolitik yang tegang, misalkan terjadi perang, Indonesia dapat dengan
mudah diserang melalui permainan intelejensi Amerika terhadap seluruh rakyat
Indonesia melalui pengolahan data pribadi
22
21. Bahwa kekhawatiran tersebut menjadi semakin beralasan karena Pasal 62 ayat
(2) UU PDP sama sekali tidak menetapkan kriteria yang jelas mengenai bentuk
kerja sama internasional yang diperbolehkan, standar pelindungan minimum di
negara tujuan, jaminan pemulihan hukum bagi subjek data pribadi, maupun
mekanisme pengawasan yang harus ditempuh, sehingga ketidakjelasan norma
a quo membuka ruang penafsiran yang terlalu luas bagi Pemerintah untuk
bertindak tanpa pagar konstitusional yang cukup
22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka persoalan transfer data pribadi tidak
dapat dikategorikan sebagai persoalan “remeh” yang tidak berkaitan dengan
HAM dan kedaulatan
23. Bahwa bahkan menurut perkembangan rezim pelindungan data modern,
penilaian mengenai kecukupan pelindungan data di negara lain bukanlah
formalitas administratif belaka, melainkan harus terkait dengan adanya tingkat
pelindungan yang memadai, hak yang dapat ditegakkan, dan upaya pemulihan
hukum yang efektif bagi subjek data pribadi, sehingga isu adequacy pada
hakikatnya adalah persoalan hak dan bukan sekadar persoalan administratif
24. Bahwa faktanya, Uni Eropa telah terlebih dahulu tidak mengakui Amerika
memiliki pelindungan data pribadi yang setara (adequacy) melalui pembatalan
EU-US Privacy Shield yang diputuskan oleh pengadilan Uni Eropa. Menyusul
langkah Eropa, saat ini Kenya sedang dalam proses yang sama yang
mempertanyakan apakah perjanjian kerja sama antara Kenya dan Amerika yang
melibatkan transfer data pribadi memerlukan persetujuan parlemen atau tidak,
sebagaimana dinyatakan:
“It is Mr. Omtatah’s case that there ought to be Parliamentary approval of the
treaty with public participation which was not the case; that there is the question
of data privacy and protection since medical data is a private right which can only
be shared with the affected person’s permission. In the circumstances of the
Framework, he argues, personal sensitive data will be affected in violation of the
Constitution and the Data Protection Act.” (halaman 7)
“In this application, the court is called upon to assess and determine whether there
is real danger so that by the time the petition is determined, some of the issues
raised will have been rendered superfluous by the impugned Framework. The
23
petitioner has argued that the Framework threatens to violate the Constitution in
many respects. These include, Parliamentary oversight through the Treaty
Making and Ratification Act, public participation and consultation; public finance
and management principles, devolution and the right to privacy, among others.
The petitioner postulates that these threatened violations will have crystalized
should the court finally find the Framework unconstitutional and unlawful.”
(halaman 16) hingga kemudian peradilan Kenya memberikan putusan sela
sebagai berikut:
1. a conservatory order is hereby granted restraining the respondents on behalf
of the government of Kenya from implementing, operationalizing and or
executing the Cooperation Framework Between the Government of the
Republic of Kenya and the Government of the United States of America on
Health signed on 4th December 2025, in its entirety, pending the hearing and
determination of the petition.
2. Given the urgency of this matter, this petition be processed and heard on
priority basis. (Bukti P-10)
25. Bahwa pengalaman hukum perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk
memindahkan hukum asing ke dalam hukum Indonesia, melainkan untuk
menegaskan bahwa persoalan transfer data pribadi lintas negara pada
hakikatnya diperlakukan sebagai persoalan hak fundamental, privasi, dan
pelindungan konstitusional yang serius, bukan sekadar isu dagang, sehingga
menjadi semakin tidak beralasan apabila Pemerintah di Indonesia justru
memperlakukannya hanya sebagai kebijakan teknis perdagangan
26. Bahwa fakta - fakta tersebut membuktikan mulai dari Uni Eropa hingga negara
global south tidak menelan mentah - mentah setiap proposal dari Amerika.
Berbeda dengan Indonesia yang senantiasa menerima begitu saja apa yang
disampaikan Amerika, sehingga seperti negara yang tidak berdaulat. Bahkan,
Indonesia mendegradasi permasalahan transfer data pribadi sebatas persoalan
teknis administratif eksekutif saja. Tidak berdaulatnya Indonesia dipertegas
dalam Article 3.3 RTA yang menyatakan:
24
“Indonesia shall communicate with the United States before entering into a new
digital trade agreement with another country that jeopardizes essential U.S.
interests.”
27. Bahwa dalam konteks tersebut, Pasal 62 ayat (2) UU PDP justru dapat
dipergunakan atau setidak-tidaknya dijadikan landasan normatif bagi tindakan
negara yang berdampak langsung terhadap hak privasi warga negara, tanpa
terlebih dahulu diberi batasan yang tegas oleh pembentuk undang-undang,
sehingga norma a quo berpotensi membuka ruang bagi lahirnya tindakan negara
yang memperlakukan data pribadi warga negara sebagai objek lalu lintas data
lintas negara tanpa jaminan konstitusional yang memadai
28. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Indonesia akan berada di bawah Kenya
dan Uni Eropa. Indonesia akan kesulitan mendapatkan kedudukan yang setara
(adequacy) dengan Uni Eropa dan Kenya, sehingga data pribadi rakyat
Indonesia hanya menjadi objek eksploitasi yaitu hanya sebagai objek benda
perdagangan atas nama digital trade
29. Bahwa kondisi demikian menunjukkan bahwa problem konstitusional dalam
perkara a quo bukan terletak pada adanya kerja sama internasional itu sendiri,
melainkan pada tidak adanya penegasan dalam Pasal 62 ayat (2) UU PDP
bahwa kerja sama internasional di bidang pelindungan data pribadi wajib
ditempatkan dalam kerangka pelindungan hak asasi manusia dan pelindungan
diri pribadi warga negara, sehingga negara dapat dengan mudah mereduksi data
pribadi menjadi sekadar objek perdagangan digital
30. Bahwa kondisi tersebut sangat merugikan hak konstitusional Pemohon
dikarenakan data pribadi Pemohon hanya dianggap sebagai objek perdagangan
oleh Pemerintah. Padahal, objek tersebut bukan milik Pemerintah, sehingga
sudah sepatutnya menempatkan persoalan transfer data pribadi sebagai
permasalahan HAM
31. Bahwa keadaan demikian sangat merugikan Pemohon sebagai subjek data
pribadi, karena Pemohon tidak memperoleh kepastian bahwa data pribadinya
hanya akan ditransfer atau dibuka aksesnya ke negara lain apabila benar-benar
terdapat jaminan pelindungan yang layak, pembatasan yang sah, akuntabilitas
yang jelas, dan pelindungan yang tidak merugikan hak konstitusional Pemohon,
25
sementara dalam kehidupan sehari-hari data pribadi Pemohon diproses baik
oleh institusi negara maupun oleh ekosistem digital yang terhubung lintas negara
32. Bahwa permasalahan tersebut terjadi karena Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang
menjadi landasan hukum atas lahirnya RTA Amerika – Indonesia tidak
menegaskan kerja sama internasional yang berkaitan dengan pelindungan data
pribadi berkenaan dengan hak asasi manusia. Akibatnya, Pemerintah
mengesampingkan Pasal 11 UUD NRI 1945 juncto Pasal 10 UU Perjanjian
Internasional yang menyatakan: “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan
dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. masalah politik,
perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau
penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak
berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan
kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.”
33. Bahwa dalam konteks hubungan internasional, Indonesia juga terlibat dalam
berbagai perjanjian perdagangan, termasuk Regional Trade Agreements (RTA),
yang mendorong arus data lintas negara. Namun demikian, norma Pasal 62 ayat
(2) tidak mensyaratkan adanya jaminan bahwa negara penerima memiliki tingkat
perlindungan data yang setara (adequate level of protection). Akibatnya,
terdapat kemungkinan bahwa data pribadi warga negara Indonesia diproses di
negara dengan standar perlindungan yang lebih rendah, tanpa adanya
mekanisme pengawasan yang efektif dari negara. Kondisi ini menimbulkan risiko
hilangnya kendali negara atas data pribadi warga negaranya, serta membuka
potensi pelanggaran yang tidak dapat dipulihkan secara efektif.
34. Oleh karena itu, norma a quo tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum,
tetapi juga gagal memberikan jaminan perlindungan yang memadai terhadap
hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
35. Bahwa oleh karena Pasal 62 ayat (2) UU PDP tidak menempatkan secara tegas
kerja sama internasional terkait pelindungan data pribadi dalam kerangka hak
asasi manusia, maka Pemerintah memperoleh ruang untuk menganggap
perjanjian yang berdampak langsung pada data pribadi rakyat cukup diletakkan
dalam ranah administratif-eksekutif biasa, padahal substansinya menyentuh hak
26
konstitusional warga negara dan seharusnya tunduk pada standar pengawasan
yang lebih ketat
36. Bahwa Pemerintah kemudian menafsirkan persoalan transfer data pribadi hanya
sebagai urusan administratif eksekutif, sehingga melandasi kepada Pasal 11 UU
Perjanjian Internasional yang tidak memerlukan persetujuan dari DPR melalui
UU sebagaimana dinyatakan:
Pasal 11 UU Perjanjian Internasional
“Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi
sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.”
Penjelasan Pasal 11 UU Perjanjian Internasional
“Pengesahan perjanjian melalui keputusan presiden dilakukan atas
perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai
berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan
memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi
peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis perjanjian yang
termasuk dalam kategori ini, di antaranya adalah perjanjian induk yang
menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi,
teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak
berganda dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta
pengesahan yang bersifat teknis”
37. Bahwa penafsiran demikian jelas mereduksi persoalan pelindungan data pribadi
menjadi urusan teknis biasa, padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan
bahwa pelindungan data pribadi tidak dapat dilihat hanya sebagai isu teknis,
melainkan juga sebagai bagian dari tertib hukum yang mewujudkan pelindungan
hak asasi manusia, sehingga konstruksi Pemerintah yang menempatkan
transfer data pribadi lintas negara hanya sebagai urusan administratif-eksekutif
pada hakikatnya bertentangan dengan makna konstitusional Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945
38. Bahwa karena RTA dianggap hanya sebagai urusan administratif eksekutif,
maka pada akhirnya pengesahannya hanya cukup melalui Keputusan Presiden
(“Keppres”). Akan tetapi, karena Keppres tersebut tidak bersifat konkrit-
individual, maka pada akhirnya Pemohon kesulitan untuk mengajukan gugatan
kepada PTUN dikarenakan Pasal 1 angka 9 Undang – Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
27
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sudah membatasi ruang
lingkup dari KTUN sebagaimana dinyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
39. Bahwa keadaan tersebut semakin memperlihatkan bahwa kekaburan Pasal 62
ayat (2) UU PDP bukan hanya menimbulkan problem teoritis, melainkan juga
problem praktis dalam pelindungan hak konstitusional warga negara, karena
ketika persoalan transfer data pribadi lintas negara ditarik ke wilayah
administratif-eksekutif semata, rakyat kehilangan ruang pengawasan demokratis
sekaligus menghadapi kesulitan memperoleh upaya hukum yang memadai
40. Bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945,
sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945. Bahkan, dalam pemberitaan, DPR telah menyatakan: “Kita
belum mengetahui perjanjian detail secara teknis, kerja sama data sama
Amerika Serikat. Itu kan satu sisi kita sebagai DPR, tugasnya hanya mengawasi
dan menyetujui,” kata Abdullah sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta,
Selasa (23/9), seperti dilansir Antara.”
(https://www.hukumonline.com/berita/a/soaltransfer-data-pribadi-ke-as--dpr-
klaim-hanya-mengawasi-dan-menyetujuilt68d39c22681eb/)
41. Bahwa keadaan tersebut memperlihatkan secara nyata bagaimana DPR
sebagai lembaga perwakilan rakyat justru tersisih dari proses pengawasan dan
persetujuan terhadap kerja sama internasional yang berdampak luas terhadap
hak warga negara, padahal persoalan transfer data pribadi lintas negara secara
langsung menyentuh pelindungan diri pribadi dan rasa aman warga negara,
sehingga secara konstitusional tidak layak dipandang sebagai urusan teknis
biasa
42. Bahwa faktanya RTA Amerika-Indonesia ditandatangani tanpa ada mekanisme
persetujuan DPR. Bahkan, sama sekali tidak ada konsultasi kepada DPR
sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 2 UU Perjanjian Internasional yang
menyatakan: “Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil
28
langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
hal yang menyakut kepentingan publik.”
Fakta adanya RTA menjadi bukti bahwa fungsi check and balances tidak terjadi.
Fungsi pengawasan DPR telah “mati suri”, sehingga secara implisit / diam-diam
memberikan persetujuan tanpa adanya mekanisme formal yang ditempuh. Pada
akhirnya rakyat yang dirugikan karena tidak mengetahui data pribadi apa yang
ditransfer dan bagaimana pelindungan yang diberikan. Sedangkan, RTA sudah
menggunakan frasa wajib (“Indonesia shall”), sehingga Indonesia terikat kepada
kewajiban untuk mengakui Amerika dalam kondisi apapun
43. Bahwa dengan demikian, ketidakjelasan Pasal 62 ayat (2) UU PDP bukan hanya
telah mendorong reduksi makna pelindungan data pribadi menjadi persoalan
teknis administratif, tetapi juga telah berdampak pada tergesernya prinsip
checks and balances dalam pengambilan keputusan yang menyentuh hak
konstitusional rakyat, sehingga norma a quo nyata-nyata membuka ruang
tindakan negara yang berpotensi merugikan Pemohon dan warga negara
Indonesia pada umumnya
44. Bahwa Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang tidak menempatkan kerja sama
internasional terkait pelindungan data pribadi sebagai persoalan HAM telah jelas
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 karena telah nyata RTA
sangat merugikan rakyat Indonesia. Permasalahan ini juga tidak dapat
dilepaskan dari adanya penafsiran hukum yang menyatakan transfer data
pribadi adalah persoalan administratif eksekutif yang menjadi dasar Pemerintah
tanpa ketentuan yang jelas melangkahi DPR
45. Bahwa penafsiran yang mereduksi persoalan transfer data pribadi sebagai
persoalan administratif-eksekutif semata juga bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 yang telah menegaskan
bahwa pelindungan data pribadi tidak dapat dilihat hanya sebagai isu teknis,
melainkan juga sebagai bagian dari tertib hukum yang mewujudkan pelindungan
hak asasi manusia, sehingga semakin menegaskan bahwa Pasal 62 ayat (2) UU
PDP harus dibaca dalam kerangka hak asasi manusia dan bukan hanya dalam
kerangka kerja sama administratif biasa
29
46. Bahwa padahal Mahkamah Konstitusi telah dengan jelas dan tegas menyatakan
dalam Putusan MK No.151/PUU-XXII/2024:
“Dalam era digital, data pribadi menjadi semakin rentan dengan tindakan
pencurian, kebocoran, dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab sehingga untuk mewujudkan pelindungan data pribadi
yang kuat dan dapat memastikan keamanan serta privasi individu dalam
penggunaan teknologi digital, maka perlindungan data pribadi tidak dapat
dilihat hanya sebagai isu dalam tataran teknis, namun juga mencakup
pengaturan dalam ranah tertib hukum sebagai perwujudan perlindungan hak
asasi manusia. Terlebih, berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan
sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e-
commerce)
dalam
sektor
perdagangan/bisnis,
electronic
education
(education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam
bidang kesehatan, electronic government (egovernment) dalam bidang
pemerintahan, serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang
lainnya [vide Penjelasan Umum UU 27/2022]. Oleh karenanya, perlindungan
data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin
keamanannya oleh negara.”
Dengan demikian, mustahil menempatkan kerja sama internasional terkait
transfer data pribadi bukan sebagai persoalan HAM. Tidak beralasan hukum
Pemerintah tidak mengindahkan Pasal 2 dan Pasal 10 UU Perjanjian
Internasional
47. Bahwa konstruksi konstitusional tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan
terhadap data pribadi warga negara tidak boleh dilemahkan oleh kekaburan
norma ataupun oleh penafsiran Pemerintah yang terlalu sempit, sebab ketika
data pribadi telah diposisikan sebagai bagian dari hak asasi manusia, maka
setiap tindakan negara yang membuka kemungkinan pemindahan, akses,
penggunaan, atau pemrosesan data pribadi lintas negara harus tunduk pada
pembacaan yang menjamin perlindungan diri pribadi warga negara secara
maksimal
48. Bahwa konstruksi tersebut juga diperkuat oleh pandangan hakim konstitusi yang
mulia Guntur Hamzah yang menyatakan:
“Hakim Guntur menegaskan perlunya menempatkan konstitusi sebagai
landasan utama seluruh kebijakan digital bahwa Transformasi digital tidak
boleh mengurangi hak konstitusional warga negara. Konstitusi harus menjadi
kompas dalam tata kelola digital. Guntur juga menyoroti pentingnya
perlindungan hak privasi, akuntabilitas algoritmik, kebebasan berekspresi di
ruang digital, serta peran negara sebagai regulator dan fasilitator ekosistem
digital yang demokratis.”
30
https://www.mkri.id/berita/konstitusionalisme-digital-dan-dinamika-sistem-
pemilu-jadiisu-konferensi-nasional-aphtn-han-iv-24224
49. Bahwa oleh karena itu, seluruh rangkaian keadaan tersebut menunjukkan
bahwa Pasal 62 ayat (2) UU PDP telah membuka ruang penafsiran yang terlalu
luas, menurunkan derajat pelindungan data pribadi dari persoalan hak asasi
manusia menjadi urusan teknis administratif, menggeser pengawasan
demokratis DPR, serta merugikan hak konstitusional Pemohon atas pelindungan
diri pribadi dan rasa aman, sehingga norma a quo harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai secara
konstitusional
50. Bahwa dengan adanya fakta telah ditandatangani RTA serta berdasarkan
alasan hukum dan konstitusional tersebut di atas, maka adalah beralasan hukum
untuk menyatakan Pasal 62 ayat (2) UU PDP bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kerja
sama
internasional
dalam
rangka
pelaksanaan
Undang-Undang
ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prinsip hukum internasional serta dengan menempatkan Pelindungan Data
Pribadi berkenaan dengan hak asasi manusia.”
Perbandingan Dengan Negara Lain
51. Bahwa dalam perkembangan hukum kontemporer, pelindungan data pribadi
juga berkaitan erat dengan konsep kedaulatan digital (digital sovereignty), yang
menempatkan data pribadi sebagai bagian dari kedaulatan negara yang wajib
dilindungi. Dalam konteks ini, data pribadi tidak dapat diposisikan semata-mata
sebagai objek ekonomi atau komoditas perdagangan, melainkan sebagai bagian
dari hak dasar warga negara yang memiliki dimensi strategis bagi keamanan
nasional. Oleh karena itu, kerja sama Internasional yang berkaitan dengan
transfer data pribadi harus ditempatkan dalam kerangka pelindungan hak asasi
manusia dan kedaulatan negara. Sebagaimana tercantum dalam kebijakan
resmi European Commission dalam European Strategy for Data, data tidak
semata-mata diposisikan sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai
31
bagian dari kedaulatan strategis (data sovereignty) yang harus tetap berada
dalam kontrol individu dan negara. Bahkan dalam konteks transfer lintas negara,
pertukaran data hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi prinsip keadilan,
keamanan, serta kesesuaian dengan nilai dan kepentingan negara.
52. Bahwa dalam praktik hukum Internasional, pelindungan data pribadi telah diatur
secara ketat, salah satunya melalui General Data Protection Regulation (GDPR)
pasal 45 ayat (1) yang mensyaratkan bahwa transfer data pribadi ke luar
yurisdiksi hanya dapat dilakukan apabila negara penerima memiliki tingkat
pelindungan yang setara (adequate level of protection). Adapun isi pasal 45 ayat
(1) GDPR tersebut sebagai berikut:
“A transfer of personal data to a third country or an international organisation
may take place where the Commission has decided that the third country, a
territory or one or more specified sectors within that third country, or the
international organisation in question ensures an adequate level of protection.
Such a transfer shall not require any specific authorisation.”
Artinya: “Pengalihan data pribadi ke negara ketiga atau organisasi Internasional
dapatdilakukan jika Komisi telah memutuskan bahwa negara ketiga, wilayah,
atau satu atau lebih sektor tertentu di dalam negara ketiga tersebut, atau
organisasi Internasional yang bersangkutan menjamin tingkat perlindungan
yang memadai. Pengalihan tersebut tidak memerlukan otorisasi khusus.
(https://gdpr-info.eu/chapter-11/)
53. Bahwa dalam praktik hukum Internasional, khususnya sebagaimana tercermin
dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, dikenal prinsip
“adequate level of protection”, yang di mana transfer data pribadi ke negara lain
hanya dapat dilakukan apabila negara penerima menjamin tingkat perlindungan
data yang pada pokoknya setara dengan standar perlindungan di negara asal.
Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penurunan tingkat
perlindungan (downgrading of protection) terhadap data pribadi subjek data
akibat perbedaan rezim hukum antar negara. Bahwa sekalipun GDPR bukan
merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, prinsip “adequate level of
protection” tersebut mencerminkan perkembangan hukum global (global best
practices) dalam rezim pelindungan data pribadi yang menekankan pentingnya
32
perlindungan yang efektif dan berkelanjutan terhadap data pribadi, termasuk
dalam konteks transfer lintas batas negara. Bahwa dengan tidak ditegaskannya
persyaratan adanya tingkat perlindungan yang setara di negara tujuan transfer
data, ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang terjadinya
pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas perlindungan data
pribadi, khususnya apabila data tersebut dialihkan ke negara yang tidak memiliki
standar perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, norma a quo patut
dipandang tidak memberikan jaminan perlindungan yang optimal terhadap hak
atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sehingga bertentangan
dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi
manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
54. Bahwa sebagai acuan negara yang menganut sistem hukum civil law, Belanda
yang dalam hal ini sudah terintegrasi dengan GDPR dimana menerapkan
prosedur yang ketat pada transfer data ke luar negeri dan hanya diizinkan jika
negara tujuan telah mendapatkan Adequacy Decision atau keputusan
kesetaraan dari komisi Eropa
55. Bahwa otoritas perlindungan data Belada secara aktif mengawasi transfer data
tidak boleh dilakukan jika terdapat resiko akses massal oleh otoritas keamanan
di negara tujuan tanpa pengawasan yudisial, sebagaimana prinsip dalam Article
45 GDPR:
“A transfer of personal data to a third country or an international organisation
may take place where the commission has decided that the third country, a
territory or one or more specified sectors within that third country, or the
international organisation in question ensures an adequate level of protection.
Such a transfer shall not require any specific authorisation”
Artinya: “Transfer data pribadi ke negara ketiga atau organisasi internasional
dapat dilakukan jika Komisi telah memutuskan bahwa negara ketiga tersebut,
suatu wilayah atau satu atau lebih sektor tertentu di dalam negara ketiga
tersebut, atau organisasi internasional yang bersangkutan menjamin tingkat
33
perlindungan yang memadai. Transfer tersebut tidak memerlukan otorisasi
khusus lainnya.”
56. Bahwa ketatnya prosedur transfer data di Belanda tersebut menjadi sangat
relevan ketika disandingkann dengan ancaman degradasi perlindungan data
dalam Pasal 62 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 yang mengecualikan hak-hak
subjek data demi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional tanpa
parameter yang terukur
57. Bahwa dengan perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem di Belanda
meletakkan beban pembuktian aman atau setidaknya sebuah negara di tangan
pengendalian data dan otoritas, sementara UU PDP Indonesia cenderung
meletakkan risiko kerugian data di tangan subjek (warga negara) karena
ketiadaan mekanisme uji kesetaraan yang rigid dan partisipatif
58. Bahwa perbandingan ini menunjukkan adanya kontradiksi hukum yang dimana
Belanda memastikan bahwa perlindungan ada untuk data bahkan dalam isu
keamanan, sementara Pasal 62 ayat 2 UU PDP justru berpotensi memutus
rantai perlindungan tersebut atas nama kedaulatan yang tidak ada ukurannya
59. Bahwa dengan tidak adanya standar yang setara dengan model Belanda dalam
UU PDP dapat mengakibatkan perlindungan diri pribadi warga negara Indonesia
sebagaimana dijamin pasal 28G ayat 1 UUD 1945 menjadi bersifat ilusif saat
data tersebut keluar dari wilayah kedaulatan digital Indonesia
60. Bahwa oleh karena itu, Pemohon berpendapat bahwa tanpa adanya batasan
yang jelas mengenai apa yang dimaksud Pasal 62 ayat 2, maka mekanisme
transfer data Internasional di Indonesia tidak melakukan cara yang terjamin
keamanannya dengan akhirnya melanggar hak atas perlindungan diri pribadi
Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat 1 UUD 1945
61. Bahwa sebagai perbandingan sesama negara berkembang, Brazil melalui Lei
Geral de Proteção de Dados (LGPD) juga menetapkan standar yang lebih tinggi
di kawasannya yakni Amerika Latin yang dalam hal ini juga memberikan sebuah
pelajaran konstistusional, sebagaimana negara Brazil tidak semata-mata
keamanan nasional sebagai sebuah alasan yang bisa membuat celah untuk
penguasa melanggar privasi bagi warga negaranya. Hal ini dijelaskan secara
eksplisit dalam Article 4 Paragraph (1) LGDP, yang berbunyi:
34
“§ 1º O tratamento de dados pessoais previsto no inciso III [segurança pública,
defesa nacional, segurança do Estado] será regido por legislação específica,
que deverá prever medidas proporcionais dan necessárias para a salvaguarda
do interesse público e dos direitos e liberdades fundamentais.”
Artinya:
“Ayat (1) Pemrosesan data pribadi untuk tujuan (keamanan publik, pertahanan
nasional, keamanan negara) wajib diatur oleh perundang-undangan khusus,
yang harus menetapkan langkah-langkah yang proporsional dan diperlukan
untuk melindungi kepentingan publik serta hak-hak dan kebebasan dasar.”
62. Bahwa melalui ketentuan tersebut, Brazil secara tegas mengatur bahwa
pengecualian demi keamanan nasional tidak bersifat otomatis menjadikan
alasan untuk memberikan data pribadi secara kepentingan yang tepat, namun
dalam kondisi ini harus memiliki landasan hukum yang khusus untuk wajib
memuat jaminan perlindungan hak-hak dasar warga negaranya
63. Bahwa hal demikian sangat kontras jika bersanding dengan Pasal 62 ayat 2 UU
Nomor 27 Tahun 2022 di Indonesia yang secara instan mengecualikan
kewajiban Pengendalian data prribadi hanya dengan menyebutkan diksi
“kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” tanpa adanya mandat untuk
ada undangundang khusus yang menjamin hak warga negara sebagai subjek
data dalam situasi tersebut;
64. Bahwa diperkuat juga dalam Article 33 LGPD (Brazil), transfer data internasional
hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang sangat spesifik, di antaranya:
“I - to countries or international organizations that provide a level of protection of
personal data identical to that provided for in this Law;”
Terjemah: “I - ke negara atau organisasi internasional yang memberikan tingkat
perlindungan data pribadi yang identik dengan yang diatur dalam Undang-
Undang ini
65. Bahwa keberhasilan Brazil dalam mengimplementasikan LGPD tidak terlepas
dari peran Autoridade Nacional de Proteção de Dados (ANPD) sebagai otoritas
pengawas yang memiliki independensi teknis dan administratif untuk mengawasi
kepatuhan, termasuk oleh lembaga pemerintah
35
66. Bahwa dalam Article 55-A LGPD, ANPD didirikan dengan status sebagai badan
administrasi publik federal yang memiliki otonomi teknis, di mana salah satu
tugas utamanya adalah mengawasi pemrosesan data yang dilakukan oleh
otoritas publik:
“Art. 55-A. Fica criada, sem aumento de despesa, a Autoridade Nacional de
Proteção de Dados (ANPD), órgão da administração pública federal, dotada de
autonomia técnica e decisória, com jurisdição em todo o território nacional dan
sede no Distrito Federal.”
Artinya: “Pasal 55-A. Telah dibentuk, tanpa adanya penambahan pengeluaran,
Otoritas Pelindungan Data Nasional (Autoridade Nacional de Proteção de Dados
- ANPD), sebuah organ administrasi publik federal, yang diberkati dengan
otonomi teknis dan pengambilan keputusan, dengan yurisdiksi di seluruh wilayah
nasional dan berkedudukan di Distrik Federal.”
67. Bahwa peran krusial ANPD dalam konteks keamanan nasional diatur dalam
Article 55-J section IV, yang memberikan kewenangan kepada ANPD untuk
memberikan pendapat teknis dan mengawasi pemrosesan data, bahkan yang
dilakukan oleh negara, guna memastikan kepatuhan terhadap hak-hak subjek
data:
“IV - zelar pela observância dos segredos comercial e industrial, bem como pela
proteção de dados pessoais e do sigilo das informações quando previsto em
lei;”
Artinya: “IV - menjaga kepatuhan terhadap rahasia dagang dan industri, serta
pelindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi sebagaimana yang diatur
dalam undang-undang;”
68. Bahwa di Brazil, ANPD berfungsi sebagai gerbang yang memastikan bahwa
pengecualian demi keamanan nasional dalam Pasal 4 LGPD tidak
disalahgunakan, sementara dalam struktur UU PDP Indonesia, lembaga otoritas
pelindungan data masih berada di bawah kendali eksekutif (pemerintah) yang
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
69. Bahwa ketiadaan otoritas yang independen dan otonom di Indonesia
sebagaimana model ANPD di Brazil mengakibatkan pengecualian dalam Pasal
62 ayat (2) UU PDP menjadi tidak terkendali, karena pihak yang menetapkan
36
pengecualian (Pemerintah) adalah pihak yang sama yang melakukan
pemrosesan data demi “keamanan nasional”;
70. Bahwa ketiadaan aturan khusus mengenai Undang-undang khusus yang
protektif dalam Pasal 62 ayat 2 UU PDP dapat mengakibatkan adanya
kekosongan hukum dan multitafsir terkait bagaimana hak warga negara
dilindungi saat negara mengakses datanya yang mana hal tersebut sangat
riskan mengancam hak atas rasa perlindungan pribadi warga negara yang diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
71. Bahwa dengan hal ini Pemohon berpendapat bahwa rumusan dari Pasal 62 ayat
(2) UU PDP saat ini sangat rentan disalahgunakan sebagai “tameng” bagi
otoritas untuk melakukan pemrosesan data secara sewenang-wenang tanpa
adanya parameter yang proporsional sebagaimana yang telah diwajibkan pada
hukum negara Brazil yang juga memiliki tantangan keamanan kompleks mampu
menjamin adanya perlindungan dalam legislasi khusus untuk keamanan
nasional dan seharusnya secara konstitusional indonesia tidak boleh
memberikan standar yang rendah dan mengabaikan hak asasi setiap warganya
72. Bahwa keberadaan Pasal 62 ayat (2) UU PDP bersifat adanya pengecualian
yang menyeluruh tanpa hadirnya pengawasan independen dan mandat jaminan
hak dalam undang-undang khusus, hal ini telah menciptakan ketidakpastian
hukum yang merugikan kepentingan konstitusional Pemohon
73. Bahwa
dalam
memperkuat
permohonan
ini,
Pemohon
menyajikan
perbandingan hukum dengan negara Belanda dan Brazil untuk menjadikan
acuan bahwa standar perlindungan data dalam UU PDP Indonesia saat ini
tertinggal dari konsensus hukum global yang menjamin hak asasi manusia
74. Bahwa perbedaan fundamental ini menunjukkan bahwa di Belanda dan Brazil
penetapan negara yang aman dilakukan oleh lembaga yang mengawasi dengan
memiliki independensi teknis, namun dalam Pasal 62 ayat 2 UU PDP Indonesia
yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” ini
justru belum terselenggarakan dengan jelas yang mana hal ini mengancam hak
atas perlindungan diri Pemohon sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
75. Bahwa berdasarkan perbandingan dengan negara Belanda dan Brazil,
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa
37
Pasal 62 ayat (2) UU PDP adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
dengan standar pengawasan peradilan yang independen dan tingkat
perlindungan yang dijamin dalam konstitusi.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kerja
sama Internasional dalam pelindungan Data Pribadi hanya dapat dilakukan
sepanjang menjamin tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari
standar pelindungan Data Pribadi di Indonesia, dilakukan dengan persetujuan
Subjek Data Pribadi, serta dalam hal tertentu tunduk pada mekanisme
pengawasan sesuai dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia.”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalilnya,
para
Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Data Pribadi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama para
Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Rekening BTN atas nama Pemohon I;
38
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Paspor atas nama Pemohon II;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi BPJS atas nama Pemohon III;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Buku Rekening BSI atas nama Pemohon IV;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Press Release Pemulihan Layanan BSI;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Agreement Between The United States Of America
And The Republic Of Indonesia On Reciprocal Trade (“RTA”);
10. Bukti P-10
: Fotokopi Berita Penculikan Presiden Venezuela;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Sela Kenya;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Winning The Race: America’s AI Action Plan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 62 ayat
39
(2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
40
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mengajukan
pengujian norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 yang menyatakan sebagai berikut:
“Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prinsip hukum internasional.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3] dengan data pribadi yang dikelola oleh
negara. Dalam hal ini, Pemohon I adalah nasabah pada Bank Tabungan Negara
[vide Bukti P-4], Pemohon II adalah pemegang paspor negara Republik Indonesia
[vide Bukti P-5], Pemohon III adalah pengguna layanan fasilitas kesehatan yang
41
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan [vide Bukti P-6], sedangkan Pemohon IV
adalah nasabah pada Bank Syariah Indonesia [vide Bukti P-7].
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 62 ayat (2)
UU 27/2022 sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I sebagai nasabah Bank Tabungan Negara mengetahui
adanya informasi publik mengenai dugaan kebocoran data sekitar 370 ribu
nasabah Bank Tabungan Negara. Hal ini menunjukkan adanya kerentanan
sistemik dalam tata kelola transfer dan pemrosesan data pribadi, termasuk
potensi pengalihan data ke bank lain atau yurisdiksi asing tanpa jaminan
perlindungan yang setara. Oleh karena itu, norma Pasal 62 ayat (2) UU
27/2022 merugikan hak konstitusional Pemohon I secara potensial karena
norma pasal tersebut membuka celah legitimasi bagi pengendali data untuk
melakukan transfer data lintas negara tanpa mekanisme pengawasan yang
ketat dan akuntabel;
b. Bahwa Pemohon II sebagai pemegang paspor negara Republik Indonesia
mengalami kerugian hak konstitusional secara potensial karena data paspor
dan identitas keimigrasian Pemohon II diproses dalam kerja sama lintas negara
tanpa standar perlindungan yang tegas, sehingga menyebabkan hilangnya
kendali atas data identitas kewarganegaraan, data mobilitas, dan informasi
keimigrasian yang melekat pada diri Pemohon II;
c. Bahwa Pemohon III sebagai pengguna layanan fasilitas kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kerugian berupa
terbukanya informasi medis yang bersifat privat, profiling kesehatan,
diskriminasi, atau penggunaan data medis untuk tujuan lain di luar pelayanan
kesehatan. Kerentanan tersebut menunjukkan bahwa data kesehatan
memerlukan standar perlindungan yang lebih ketat, terutama apabila
ditempatkan dalam skema kerja sama internasional yang berada di luar
yurisdiksi Indonesia;
d. Bahwa Pemohon IV sebagai nasabah Bank Syariah Indonesia terkena dampak
gangguan layanan akibat insiden serangan siber pada tahun 2023 yang
menyebabkan akses terhadap layanan perbankan tidak dapat digunakan
42
secara optimal [vide Bukti P-8]. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan
kerentanan terhadap keamanan data, sehingga menimbulkan kerugian hak
konstitusional Pemohon IV berupa terganggunya hak atas rasa aman serta
adanya risiko penyalahgunaan data pribadi yang berada di luar kendali
Pemohon IV.
e. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV,
berlakunya Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 membuka kemungkinan transfer data
pribadi ke luar negeri tanpa jaminan perlindungan yang setara, sehingga
berpotensi memperbesar risiko pelanggaran dan melemahkan perlindungan
hukum terhadap data pribadi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV. Terlebih, berlakunya norma pasal dimaksud yang mengatur kerja
sama internasional dalam rangka pelaksanaan UU 27/2022 tidak memberikan
batasan yang jelas dan tegas mengenai kerja sama internasional yang
berkaitan dengan data pribadi warga negara, karena norma tersebut hanya
merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum
internasional tanpa memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup
kerja sama internasional, jenis data pribadi yang dapat diproses atau ditransfer,
standar kesetaraan perlindungan negara penerima, persetujuan atau
pemberitahuan kepada subjek data pribadi, mekanisme pengawasan,
akuntabilitas, serta mekanisme pemulihan apabila terjadi pelanggaran.
f. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV,
kerugian hak konstitusional tersebut bukan terletak pada telah terjadinya
penyalahgunaan data pribadi secara faktual, namun kerugian dimaksud
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi karena data tersebut, berupa data perbankan, data paspor, data
kesehatan, dan data finansial berada dalam sistem negara. Di sisi lain, norma
Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 memberikan dasar kepada pemerintah untuk
melaksanakan kerja sama internasional dalam pelaksanaan UU 27/2022.
Dalam konteks ini, potensi kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjadi semakin konkret dengan adanya
Agreement between the United States of America and the Republic of
Indonesia on Reciprocal Trade, yang pada pokoknya memuat klausul
43
mengenai kepastian kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah
Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat
memberikan perlindungan data pribadi yang memadai menurut hukum
Indonesia. Hal tersebut menimbulkan keadaan yang tidak aman karena tidak
diketahui secara pasti apakah data pribadi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV dapat menjadi bagian kerja sama internasional, kepada
pihak mana data tersebut dapat diberikan, untuk tujuan apa data tersebut
digunakan, berapa lama data tersebut disimpan, bagaimana data tersebut
dilindungi, dan mekanisme apa yang tersedia apabila terjadi penyalahgunaan.
Oleh karena itu, menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV, kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila norma Pasal
62 ayat (2) UU 27/2022 dimaknai sebagaimana petitumnya.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dan Pemohon IV telah dapat menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon IV sebagai nasabah
perbankan, Pemohon II sebagai pemegang paspor Republik Indonesia, dan Pemohon
III sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang memiliki hak konstitusional atas
perlindungan diri pribadi dan hak untuk memperoleh rasa aman yang dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak dimaksud secara potensial dapat
dirugikan karena berlakunya norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 yang dapat
menyebabkan transfer data pribadi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV, berupa data finansial perbankan, data kesehatan, dan data paspor di luar
wilayah hukum Negara Republik Indonesia ketika negara melakukan kerja sama
internasional, tanpa diketahui oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, sejauh apa
data pribadi tersebut digunakan dan bagaimana jaminan perlindungannya. Oleh sebab
itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, telah dapat membuktikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang potensial akan terjadi akibat berlakunya norma Pasal 62 ayat (2)
UU 27/2022 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
44
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon
I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 62 ayat (2) UU
27/2022 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 tidak
memberikan perlindungan data pribadi yang memadai karena berimplikasi pada
hilangnya kontrol efektif dari subjek data atas informasi pribadinya, khususnya
dalam situasi transfer data lintas batas negara. Berkenaan dengan konteks
tersebut, norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 tidak menjelaskan secara memadai
mengenai ruang lingkup, batasan, serta mekanisme kerja sama internasional
dalam hal perlindungan data pribadi, khususnya berkaitan dengan syarat, prosedur,
dan standar perlindungan transfer data lintas negara, tanpa menetapkan parameter
yang tegas untuk menentukan keabsahan kerja sama, mekanisme pengawasan,
dan akuntabilitasnya. Oleh karena itu, norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak atas perlindungan diri
pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 bertentangan
dengan prinsip non-arbitrary interference sebagaimana dijamin dalam Pasal 17
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menegaskan
bahwa tidak seorang pun menjadi objek intervensi sewenang-wenang atau tidak
sah terhadap privasi, keluarga, maupun korespondensinya. Bahkan, norma pasal
dimaksud menjadi landasan hukum Regional Trade Agreements (RTA) antara
45
Indonesia dan Amerika tanpa menegaskan kerja sama internasional yang berkaitan
dengan perlindungan data pribadi dalam kerangka hak asasi manusia.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam pengujian norma Pasal 62 ayat (2) UU
27/2022, yang diperbandingkan dengan prinsip "adequate level of protection"
sebagaimana tercermin dalam General Data Protection (GDPR) Uni Eropa,
menegaskan bahwa transfer data pribadi ke negara lain hanya dapat dilakukan
apabila negara penerima menjamin tingkat perlindungan data yang pada pokoknya
setara dengan standar perlindungan di negara asal. Salah satu negara civil law
yang terintegrasi dengan GDPR adalah negara Belanda yang menerapkan
prosedur ketat transfer data ke luar negeri. Selain itu, para Pemohon juga
melakukan perbandingan dengan salah satu negara berkembang, yakni Brazil
yang dianggap menerapkan standar yang lebih tinggi dalam konteks pemrosesan
data pribadi untuk tujuan keamanan publik, pertahanan nasional, dan keamanan
negara yang wajib diatur oleh peraturan perundang-undangan khusus. Hal ini
berbeda dengan UU 27/2022 yang dianggap cenderung meletakkan risiko kerugian
data pada warga negara karena ketiadaan mekanisme uji kesetaraan yang rigid
dan partisipatif.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan, Pasal 62 ayat
(2) UU 27/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kerja sama
Internasional dalam pelindungan Data Pribadi hanya dapat dilakukan sepanjang
menjamin tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari standar pelindungan
Data Pribadi di Indonesia, dilakukan dengan persetujuan Subjek Data Pribadi, serta
dalam hal tertentu tunduk pada mekanisme pengawasan sesuai dengan prinsip
perlindungan hak asasi manusia.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12 yang telah
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
46
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
mempertimbangkan
dalil
permohonan para Pemohon, penting bagi Mahkamah menguraikan hal-hal sebagai
berikut.
Bahwa
seiring
pesatnya
perkembangan
teknologi
di
era
digital
menyebabkan data pribadi mudah untuk diakses, namun demilkian, kemudahan akses
data pribadi tersebut dilakukan secara terbatas sejalan dengan asas-asas dalam
pelindungan data pribadi yang telah ditegaskan dalam Pasal 3 UU 27/2022, agar
menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Pentingnya pelindungan data
dimaksud karena data pribadi, misalnya data perbankan, data kesehatan, dan data
paspor memuat informasi data pribadi yang sensitif, sehingga perlu dijamin
kerahasiaannya guna menjaga privasi, kepercayaan, dan keamanan. Hal ini sejalan
dengan maksud dibentuknya UU 27/2022 untuk mengejawantahkan esensi Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Persoalan pelindungan data pribadi muncul karena adanya kekhawatiran akan
pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan
hukum. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil
[vide Penjelasan Umum UU 27/2022]. Oleh karena itu, pelindungan data pribadi,
terutama di era digital sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari kerugian finansial akibat pencurian
identitas, kejahatan siber, serta menjaga privasi dan keamanan diri. Dalam hal ini, data
tersebut merupakan jenis data pribadi yang dilindungi berdasarkan Pasal 4 UU
27/2022. Sebagai bagian dari hak asasi manusia pengaturan pelindungan data pribadi
bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan
pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari
korporasi, badan publik, organisasi internasional, dan pemerintah, mendorong
47
pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, serta
mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri [vide Penjelasan Umum UU
27/2022].
Seiring dengan pesatnya perkembangan digital berdampak pula pada
hubungan global antar negara. Perkembangan digital di era global memungkinkan
setiap negara untuk saling melengkapi kebutuhan, memperluas pasar ekonomi, dan
bersama-sama menyelesaikan berbagai tantangan lintas batas negara yang kompleks.
Sebab, pada dasarnya tidak ada negara yang mampu mandiri sepenuhnya tanpa
ketergantungan dengan negara lain, sehingga adanya kerja sama internasional
antarnegara memungkinkan untuk menutup kekurangan yang ada di dalam negeri,
meminimalisasi hambatan perdagangan, dan mempermudah investasi melalui
perjanjian bilateral maupun multilateral. Dengan demikian, kerja sama internasional
merupakan wujud untuk memberikan solusi mengatasi masalah global, seperti
kejahatan siber dan krisis ekonomi yang tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja.
Dalam menghadapi tantangan demikian, salah satunya dibutuhkan pertukaran
informasi antarnegara. Walakin, kerja sama internasional yang dilakukan tetap harus
dapat mencegah penyalahgunaan informasi tanpa mengorbankan keamanan subjek
data.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil-dalil yang mempersoalkan norma Pasal
62 ayat (2) UU 27/2022 yang menurut para Pemohon tidak memberikan perlindungan
data pribadi yang memadai, sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa setelah mencermati secara saksama dalil para Pemohon a quo,
menurut Mahkamah, pokok persoalan konstitusionalitas norma Pasal 62 ayat (2) UU
27/2022 yang berkaitan dengan substansi menyatakan kerja sama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah dengan pemerintah negara lain atau organisasi
internasional terkait dengan pelindungan data pribadi dalam rangka pelaksanaan UU
48
27/2022 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
prinsip hukum internasional. Pengejawantahan substansi dimaksud pada prinsipnya
tidak dapat dipahami secara parsial, namun harus dikaitkan dengan norma lain dalam
UU 27/2022. Dengan kata lain, Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022, harus dipahami secara
utuh atau komprehensif. Dalam hal ini, norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 memiliki
keterkaitan dengan norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022
yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XXIII/2025
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari
2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022.
Namun demikian, untuk memahami keterkaitan antara Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022
dan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022, penting bagi
Mahkamah mengutip terlebih dahulu bunyi norma Pasal 56 UU 27/2022 yang
selengkapnya menyatakan:
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang- Undang ini.
(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat
kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data
Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat
Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan
Subjek Data Pribadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, substansi kerjasama internasional sebagaimana diatur
dalam Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 yang menjadi satu kesatuan utuh dengan esensi
Pasal 62 ayat (1) UU 27/2022 [vide Bab X mengenai Kerja Sama Internasional] sangat
berkaitan dengan ketentuan Pasal 56 UU 27/2022 yang mengatur mengenai transfer
data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia [vide Bab VII Transfer Data Pribadi,
49
Bagian Kedua UU 27/2022]. Dengan mencermati konstruksi norma Pasal 56 ayat (1)
UU 27/2022, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya boleh
dilakukan oleh pengendali data pribadi ke pengendali data pribadi/prosesor data pribadi
lainnya. Pengendali data pribadi dimaksud adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data [vide Pasal 1 angka 4 UU
27/2022]. Sedangkan, prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi [vide Pasal 1
angka 5 UU 27/2022]. Dalam hal ini, kewajiban negara mengontrol perpindahan atau
transfer data pribadi sebagai bagian dari data sovereignty, dengan tujuan untuk
melindungi hak privasi subjek data pribadi, memajukan dan menjamin hak atas
perlindungan data pribadi di seluruh yurisdiksi, termasuk di luar negeri. Selain itu, upaya
negara melindungi data pribadi harus dilakukan secara holistik sebagaimana ketentuan
mengenai prinsip pemrosesan data pribadi [vide Pasal 16 UU 27/2022], klasifikasi data
pribadi dan hak subjek data pribadi beserta pengecualiannya [vide Pasal 5 sampai
dengan Pasal 15 UU 27/2022], serta adanya dasar hukum untuk melakukan
pemrosesan data pribadi [vide Pasal 20 UU 27/2022], dan adanya ketentuan yang
mengatur mengenai kewajiban data pribadi dan prosesor data pribadi [vide Pasal 20
sampai dengan Pasal 54 UU 27/2022]. Cakupan pengaturan demikian merupakan
bagian dari perlindungan dan jaminan hak konstitusional warga negara atas
perlindungan data pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang harus diwujudkan sesuai dengan ketentuan UU 27/2022.
[3.11.2]
Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan konstruksi norma Pasal 56 ayat (2) UU
27/2022 dalam kaitan dengan pemahaman terhadap Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022
yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pasal 62 ayat (1) UU 27/2022,
menurut Mahkamah, aktivitas transfer data, bahkan yang melibatkan pemrosesan data
pribadi yang berisiko tinggi (high-risk data processing activities), prioritas utama
ditujukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagai
subjek data, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 151/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 30 Juli 2025, yang mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
50
“Hal demikian sesungguhnya telah menjawab kekhawatiran subjek data
dikarenakan adanya aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi
(high-risk data processing activities) sehingga pelindungan dan jaminan
terhadap hak-hak konstitusional subjek data benar-benar terlindungi
sedemikian rupa karena pelindungan data pribadi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi
secara maksimal sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek yang merugikan
sehingga bertentangan dengan asas perlindungan, asas kehati- hatian, dan
asas kerahasiaan demi menjaga eksklusifitas kerahasiaan data pribadi.” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, hlm. 157]
Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XXIII/2025, Mahkamah tidak hanya mendasarkan pada ketentuan norma Pasal 56 ayat
(2) UU 27/2022 untuk menilai adequacy negara lain sebagai penerima transfer data
pribadi, tetapi juga Mahkamah mendasarkan pada norma Pasal 59 dan Pasal 60 UU
27/2022. Dalam konteks ini, transfer data pribadi tidak hanya bertumpu pada
pengendali data pribadi untuk memastikan kesetaraan pelindungan di negara tujuan
sebagai penerima transfer data pribadi, tetapi juga memerlukan keberadaan dan fungsi
dari Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) sebagai otoritas pengawas yang
melakukan tindakan evaluasi, pengawasan dan kebijakan teknis dalam penilaian
kesetaraan pelindungan. Dengan demikian, berkenaan dengan kewenangan final,
otoritatif, dan mengikat untuk menentukan daftar negara yang dianggap setara,
kewenangan memberikan panduan dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi
penegakan hukum, berada di tangan negara melalui LPDP.
[3.11.3]
Bahwa berkenaan dengan konstruksi norma Pasal 56 ayat (3) UU 27/2022
yang memiliki keterkaitan dalam memahami Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 yang
menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pasal 62 ayat (1) UU 27/2022, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga
berpendapat sebagai berikut:
“Norma Pasal 56 ayat (3) UU 27/2022 merupakan jawaban atau solusi atas
peran negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi
data pribadi warga negara ketika terjadi aktifitas transfer data yang di proses di
negara asing atau di luar yurisdiksi wilayah NKRI, di mana tempat kedudukan
pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer
data pribadi, tidak setara atau lebih rendah dari ketentuan yang berlaku di
Republik Indonesia. Dalam hal ini, negara hendak menegaskan bahwa
51
meskipun negara tidak berdaulat secara teritorial atas tempat kedudukan
pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer
data pribadi, namun negara berkewajiban dan tetap hadir untuk melindungi hak
konstitusional atas data pribadi dari warga negara Indonesia. Dalam hal ini,
aktivitas transfer data pribadi ke negara asing tempat kedudukan pengendali
data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer data
pribadi memiliki standar normatif atau standar teknologi yang tidak setara atau
lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, tetap dapat terjadi, sepanjang tidak
merugikan subjek data pribadi atau tidak menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan data pribadi. Sehubungan dengan hal demikian, negara tetap
melindungi hak data pribadi warga negara dengan menjadikan pengendali data
pribadi sebagai perpanjangan tangan negara untuk memastikan terlindunginya
hak data pribadi warga negara [vide antara lain dalam Pasal 36, Pasal 37,
Pasal 38, dan Pasal 39 UU 27/2022]. Lebih lanjut, sebagai pelengkap dari
standar normatif dan/atau standar teknologi yang berlaku, industri terkait akan
menciptakan standar, mekanisme dan/atau perilaku bisnis yang dianggap patut
dalam melaksanakan aktivitas transfer data pribadi tersebut, yang didasarkan
pada best practices. Dalam hal ternyata transfer data pribadi ke negara asing
tempat kedudukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang
menerima transfer data pribadi memiliki standar normatif dan/atau standar
teknologi yang tidak setara atau lebih rendah dari yang berlaku di Republik
Indonesia, dapat merugikan subjek data pribadi atau mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan data pribadi, tetap terjadi baik secara sengaja maupun tidak
sengaja, maka pengendali data pribadi terancam sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) UU 27/2022. Aktivitas
transfer data pribadi tetap dimungkinkan, namun hanya dapat dilakukan jika
terdapat perlindungan yang setara dan memadai.” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 137/PUU-XXIII/2025, hlm. 218]
Selain itu, berkenaan dengan norma Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga telah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
“… apabila rumusan Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022 dimaknai sebagaimana
yang dimohonkan Pemohon, maka jika diuraikan terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut: (i) Pasal 56 ayat (4) UU a quo berlaku jika adequacy level tidak
terpenuhi dan pelindungan data pribadi tidak terpenuhi; (ii) Dalam kondisi
tersebut maka persetujuan subjek data pribadi dianggap sebagai syarat wajib
untuk melakukan aktifitas transfer data pribadi lintas yurisdiksi; (iii) Persetujuan
subjek data pribadi dianggap sah secara hukum apabila pengendali data
pribadi menginformasikan terlebih dahulu risiko transfer data pribadi kepada
subjek data pribadi.
Pemaknaan terhadap keinginan Pemohon untuk menambahkan frasa
sebagaimana termaktub dalam petitum Pemohon menjadikan ketiga hal
tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang seolah-olah
dengan memberitahu risiko transfer data pribadi sudah melindungi hak subjek
data pribadi. Padahal, hak konstitusional warga negara atas data pribadi
52
seharusnya memberikan perlindungan, bukan hanya sekadar kesadaran
terhadap risiko transfer data pribadi tanpa adanya penegakan hak.
Selanjutnya, jika pun terhadap ketentuan norma Pasal 56 ayat (4) UU 27/2022
ditambahkan frasa “setelah menginformasikan risiko transfer Data Pribadi yang
dilakukan”, menurut Mahkamah tidak akan mengubah fungsi Pasal 56 ayat (4)
UU 27/2022 sebagai solusi atau jawaban dari tidak terpenuhinya syarat untuk
melakukan transfer data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2)
dan ayat (4) UU 27/2022. Dengan demikian, penambahan frasa “setelah
menginformasikan risiko transfer Data Pribadi yang dilakukan” sebagaimana
yang diinginkan Pemohon maka hal tersebut menjadi tidak relevan karena akan
menyebabkan ketidaksesuaian norma a quo jika dikaitkan dengan norma Pasal
1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6 UU 27/2022.” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 137/PUU-XXIII/2025, hlm. 219-220]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
berlakunya norma Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU 27/2022 merupakan bentuk
pelindungan ketika negara penerima tempat kedudukan pengendali data pribadi
dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer data pribadi memiliki standar
normatif atau standar teknologi yang tidak setara atau lebih rendah dari ketentuan yang
berlaku di Indonesia. Demikian pula halnya dengan norma Pasal 56 ayat (4) UU
27/2022 menegaskan perlindungan dimaksud apabila tempat kedudukan pengendali
data pribadi dan/atau prosesor data pribadi yang menerima transfer data pribadi tidak
memberikan perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dibandingkan UU
27/2022. Oleh karena itu, persetujuan subjek data pribadi diperlukan, termasuk pula
pelindungan aktivitas transfer data pribadi dalam konteks kerja sama internasional.
Dengan demikian, norma Pasal 56 ayat (3) ayat (4) UU 27/2022 merupakan instrumen
konstitusional ruang digital bagi negara dalam menjamin pelindungan data pribadi
warga negara, termasuk pula pelindungan terhadap aktivitas transfer data pribadi
dalam konteks kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal
62 ayat (2) UU 27/2022 yang menjadi satu kesatuan utuh dengan substansi norma
Pasal 62 ayat (1) UU 27/2022.
[3.12]
Menimbang bahwa terkait dengan norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 yang
dipersoalkan para Pemohon bermuara pada kekhawatiran para Pemohon terhadap
perjanjian internasional antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia
yang dituangkan dalam Agreement between the United States of America and the
Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (Perjanjian antara Amerika Serikat dan
53
Republik Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik). Sehingga, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 dimaknai “Kerja sama
Internasional dalam pelindungan data pribadi hanya dapat dilakukan sepanjang
menjamin tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari standar pelindungan
data pribadi di Indonesia, dilakukan dengan persetujuan subjek data pribadi, serta
dalam hal tertentu tunduk pada mekanisme pengawasan sesuai dengan prinsip
perlindungan hak asasi manusia”. Dalam hal ini, keinginan para Pemohon tersebut
sesungguhnya telah terjawab dengan berlakunya norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dalam
kaitan ini, setelah Mahkamah mencermati keterkaitan antara Pasal 62 ayat (2) UU
27/2022 dan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2022
sesungguhnya telah menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia. Kerja sama
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 sejalan
dengan prinsip hukum internasional sebagaimana termaktub dalam Article 12 Universal
Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) yang
menentukan “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family,
home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the
right to the protection of the law against such interference or attacks”, serta Article 17
International Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) yang menentukan: “1. No one shall be subjected to arbitrary
or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to
unlawful attacks on his honour and reputation; 2. Everyone has the right to the
protection of the law against such interference or attacks”. Artinya, kerja sama
internasional dalam rangka pelaksanaan UU 27/2022 tetap tidak boleh dilakukan
secara sewenang-wenang terhadap data pribadi warga negara karena negara harus
hadir untuk menjamin pelindungan hak privasi dan keamanan data individu dalam arus
global. Dengan demikian, yang dimohonkan oleh para Pemohon pada dasarnya telah
diatur dalam UU 27/2022.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 tidak bertentangan
dengan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
54
benda serta hak atas rasa aman sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
55
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 15.11 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
56
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 62 ayat 39 (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau 40 kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mengajukan pengujian norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 yang menyatakan sebagai berikut: “Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.” 2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3] dengan data pribadi yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, Pemohon I adalah nasabah pada Bank Tabungan Negara [vide Bukti P-4], Pemohon II adalah pemegang paspor negara Republik Indonesia [vide Bukti P-5], Pemohon III adalah pengguna layanan fasilitas kesehatan yang 41 diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan [vide Bukti P-6], sedangkan Pemohon IV adalah nasabah pada Bank Syariah Indonesia [vide Bukti P-7]. 4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 sebagai berikut: a. Bahwa Pemohon I sebagai nasabah Bank Tabungan Negara mengetahui adanya informasi publik mengenai dugaan kebocoran data sekitar 370 ribu nasabah Bank Tabungan Negara. Hal ini menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam tata kelola transfer dan pemrosesan data pribadi, termasuk potensi pengalihan data ke bank lain atau yurisdiksi asing tanpa jaminan perlindungan yang setara. Oleh karena itu, norma Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 merugikan hak konstitusional Pemohon I secara potensial karena norma pasal tersebut membuka celah legitimasi bagi pengendali data untuk melakukan transfer data lintas negara tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel; b. Bahwa Pemohon II sebagai pemegang paspor negara Republik Indonesia mengalami kerugian hak konstitusional secara potensial karena data paspor dan identitas keimigrasian Pemohon II diproses dalam kerja sama lintas negara tanpa standar perlindungan yang tegas, sehingga menyebabkan hilangnya kendali atas data identitas kewarganegaraan, data mobilitas, dan informasi keimigrasian yang melekat pada diri Pemohon II; c. Bahwa Pemohon III sebagai pengguna layanan fasilitas kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kerugian berupa terbukanya informasi medis yang bersifat privat, profiling kesehatan, diskriminasi, atau penggunaan data medis untuk tujuan lain di luar pelayanan kesehatan. Kerentanan tersebut menunjukkan bahwa data kesehatan memerlukan standar perlindungan yang lebih ketat, terutama apabila ditempatkan dalam skema kerja sama internasional yang berada di luar yurisdiksi Indonesia; d. Bahwa Pemohon IV sebagai nasabah Bank Syariah Indonesia terkena dampak gangguan layanan akibat insiden serangan siber pada tahun 2023 yang menyebabkan akses terhadap layanan perbankan tidak dapat digunakan 42 secara optimal [vide Bukti P-8]. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kerentanan terhadap keamanan data, sehingga menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon IV berupa terganggunya hak atas rasa aman serta adanya risiko penyalahgunaan data pribadi yang berada di luar kendali Pemohon IV. e. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, berlakunya Pasal 62 ayat (2) UU 27/2022 membuka kemungkinan transfer data pribadi ke luar negeri tanpa jaminan perlindungan yang setara, sehingga berpotensi memperbesar risiko pelanggaran dan melemahkan perlindungan hukum terhadap data pribadi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. Terlebih, berlakunya norma pasal dimaksud yang mengatur kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan UU 27/2022 tidak memberikan batasan yang jelas dan tegas mengenai kerja sama internasional yang berkaitan dengan data pribadi warga negara, kar
