PUU
Tahun 2025
133/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. dan Zidane Azharian Kemalpasha
Tanggal Putusan: 2025-09-03
UU Diuji: UU 2/2002, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 14/2005, UU 49/2009, UU 2/1986, UU 11/2021, UU 18/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 133/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Leon Maulana Mirza Pasha, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Bangka II-F Nomor 1, RT/RW. 005/0123, Pela
Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Zidane Azharian Kemal Pasha
Jabatan
: Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani
Yogyakarta
Alamat
: Perum Tiara Mantang, Blok J Nomor 17, RT/RW.
002/005, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan
Sagulung, Batam, Kepulauan Riau
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2025 dan 20 Agustus 2025,
memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Halim Rahmansah,
Kaila Juliana Rifalda, Putu Surya Permana Putra, Priskila Octaviani, dan
Marcellioneil Fibril Fasha Alfa’iruz, kesemuanya adalah Tim pada Kantor Hukum Leo
& Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman,
Keveling 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
139/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan Nomor
133/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 26 Agustus 2025, yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 Agustus
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
3
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
para
Pemohon
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
4
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para
Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut
Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3)
yang berprofesi sebagai advokat (Bukti P-4). Pemohon II merupakan
perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-5) yang saat ini menjadi
seorang mahasiswa di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Bukti
P-6);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga Pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan
tentang kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
b) Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, menyatakan “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian yang menyatakan:
“Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya
sebagai berikut:
a…
b…
c…
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat;
….”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6), para
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I adalah seorang advokat yang telah menjalankan
profesinya secara aktif dan bertanggung jawab dalam memberikan
pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam proses
pelaporan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
b) Bahwa sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Pemohon I berhak
untuk memperoleh pelayanan profesional dan perlakuan yang layak dari
aparat kepolisian. Namun demikian, dalam praktiknya, Pemohon I acap
kali
menghadapi
hambatan
yang
bersumber
dari
rendahnya
pemahaman hukum di kalangan aparatur kepolisian yang menerima
atau menindaklanjuti laporan. Ketidaktahuan terhadap norma-norma
hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilai unsur-unsur tindak
pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang, sering kali
6
menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau
tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya;
c) Bahwa
dapat
dipahami
bahwa
ketidaktahuan
dan
lemahnya
pemahaman hukum di kalangan aparatur kepolisian, khususnya pada
level awal, merupakan konsekuensi dari latar belakang pendidikan.
Dalam praktiknya, banyak penyidik pembantu yang memegang peran
sentral dalam proses penegakan hukum merupakan anggota kepolisian
berpangkat Bintara yang direkrut dari lulusan pendidikan menengah
atas (SMA/sederajat). Lulusan SMA tersebut berasal dari pendidikan
umum seperti IPA, IPS, atau kejuruan, yang tidak membekali mereka
dengan kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis
terhadap hukum. Hal ini mengakibatkan kesenjangan kemampuan
teknis dan konseptual dalam menafsirkan serta menerapkan hukum,
terutama dalam proses-proses krusial seperti pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), analisis unsur delik, serta interpretasi terhadap
hak-hak tersangka dan korban;
d) Bahkan dalam praktik konkret, Pemohon I beberapa kali harus
menjelaskan ulang kepada aparat kepolisian mengenai konsep-konsep
hukum yang sederhana namun sangat fundamental tersebut
(perbedaan antara wanprestasi dan penipuan yang semestinya sudah
menjadi pengetahuan mendasar bagi mahasiswa hukum pada tingkat
awal), yang justru menunjukkan ketidaksiapan institusional dalam
menempatkan aparat pada posisi strategis penegakan hukum tanpa
bekal akademik yang memadai;
e) Bahwa kondisi ini tidak hanya menghambat pelaksanaan tugas
profesional Pemohon I sebagai advokat, tetapi juga berpotensi
menyesatkan pencari keadilan, merugikan korban tindak pidana, dan
mencederai prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Aparatur
penegak hukum yang tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai
pada dasarnya menjadi ancaman serius terhadap tegaknya hukum yang
adil dan akuntabel, serta menciptakan ketidakpastian dalam sistem
peradilan pidana. Pertanyaannya kemudian adalah: Bagaimana
mungkin hukum yang adil dapat ditegakkan, jika aparat penegak hukum
7
itu sendiri tidak memahami hukum secara memadai? Suatu sistem
hukum tidak dapat menghasilkan keadilan apabila dijalankan oleh
individu yang tidak dibekali kompetensi akademik atau profesional yang
setara dengan tanggung jawabnya sebagai pelaksana hukum;
f)
Bahwa lebih luas, persoalan yang diangkat oleh Pemohon I bukan
semata-mata berkaitan dengan pemahaman dasar aparat kepolisian
terhadap hukum, tetapi juga menyangkut kualitas dan kesesuaian
kemampuan profesional para aparat kepolisian dengan tugas dan
bidang penugasannya masing-masing. Sebagai contoh yang sangat
nyata, aparat kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal
(Reskrim) sejatinya diharapkan memiliki latar belakang pendidikan di
bidang hukum, karena bidang tersebut menuntut pemahaman
menyeluruh mengenai hukum pidana materiil dan formil, asas-asas
peradilan pidana, serta prosedur penyelidikan dan penyidikan yang
sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Demikian pula, personel yang ditugaskan di bidang Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian (Dokpol), idealnya memiliki latar belakang
pendidikan kedokteran, Dittipidsiber hendaknya berasal dari mahasiswa
hukum dan teknologi serta begitu pula seterusnya;
g) Bahwa sebagai akibat langsung dari berlakunya ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa calon
anggota Polri dapat direkrut dari lulusan sekolah menengah atas atau
sederajat, Pemohon I mengalami kerugian konstitusional yang nyata
dan bersifat aktual. Secara faktual di lapangan, Pemohon I, selaku
advokat yang aktif memberikan pendampingan hukum, seringkali di
hadapkan pada situasi di mana ia harus menjelaskan secara rinci dan
mendetail kepada penyidik mengenai permasalahan hukum yang
dilaporkan. Hal ini disebabkan karena kemampuan penyidik bintara,
yang mayoritas berasal dari lulusan sekolah menengah atas atau
sederajat, belum memadai dalam memahami konsep hukum dasar dan
prosedur peradilan pidana. Ketidakmampuan ini menjadi hambatan
serius bagi penyidik dalam melakukan pengkajian, penilaian, dan
analisis perkara yang dilaporkan secara profesional. Kondisi ini
8
mengakibatkan laporan yang sah secara hukum sering tidak
ditindaklanjuti secara tepat, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
Pemohon I, serta merugikan pihak-pihak yang menjadi korban tindak
pidana. Dengan demikian, ketentuan tersebut secara langsung
membatasi efektivitas dan profesionalisme Pemohon I dalam
menjalankan tugasnya sebagai advokat;
h) Sebagai contoh konkret, dalam praktiknya, tidak jarang penyidik bintara
yang notabene lulusan sekolah menengah atas atau sederajat tidak
dapat membedakan akibat hukum antara sebuah surat pernyataan dan
surat perjanjian. Pemohon I harus menjelaskan bahwa surat pernyataan
bersifat satu arah, di mana tanggung jawab hanya berada pada pihak
yang membuat pernyataan tersebut, sehingga pelanggaran oleh pihak
yang membuat pernyataan bukanlah wanprestasi atau cidera janji.
Sebaliknya, surat perjanjian bersifat dua arah karena melibatkan lebih
dari satu pihak, sehingga apabila salah satu pihak melanggar isi
perjanjian, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau
cidera janji. Ketidaktahuan penyidik terhadap perbedaan mendasar ini
menunjukkan rendahnya kesiapan akademik dan profesional aparat
kepolisian dalam menafsirkan norma hukum. Hal ini menghambat tugas
Pemohon I dalam memberikan pendampingan hukum yang efektif,
berpotensi menyesatkan pencari keadilan, menimbulkan ketidakpastian
hukum, dan mencederai prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian,
Pemohon I mengalami kerugian konstitusional yang nyata, aktual, dan
berkelanjutan akibat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri;
i)
Bahwa kemampuan penyidik yang minim dalam memahami konsep
hukum
serta
melakukan
analisis
atau
pengkajian
terhadap
permasalahan hukum yang dilaporkan telah menimbulkan hambatan
serius dalam penegakan hukum. Dalam praktiknya, minimnya
pemahaman ini membuat penyidik tidak dapat menyimpulkan ada atau
tidaknya tindak pidana secara mandiri, sehingga kerap kali harus
mengandalkan keterangan ahli untuk menetapkan unsur tindak pidana.
Padahal, keterangan ahli hanya dapat dimintakan pada tahap
penyidikan
(pro
justitia),
sehingga
penggunaan
ahli
tidak
9
memungkinkan pada tahap awal penyelidikan (lidik) yang menjadi
kewenangan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya tindak
pidana. Kondisi ini mengakibatkan ketidakoptimalan fungsi penyidik
dalam menegakkan hukum dan menimbulkan risiko kelalaian terhadap
hak-hak korban dan pelapor;
j)
Bahwa secara konseptual, penyelidikan (lidik) dimaknai sebagai
serangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
fungsi penyelidikan terletak pada tahap awal untuk memastikan ada
atau tidaknya peristiwa pidana. Adapun penyidikan (sidik) merupakan
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Perbedaan mendasar ini
menegaskan bahwa keberhasilan proses lidik sangat ditentukan oleh
kemampuan analisis hukum penyidik itu sendiri, tanpa bergantung pada
mekanisme pembuktian yang baru dapat digunakan pada tahap sidik;
k) Bahwa dalam kenyataannya, keterbatasan latar belakang pendidikan
penyidik yang sebagian besar direkrut dari lulusan sekolah menengah
atas menyebabkan fungsi lidik tersebut tidak dapat dijalankan secara
optimal. Penyidik kerap kali gagal menilai ada atau tidaknya peristiwa
pidana secara tepat, sehingga perkara yang sebenarnya sudah jelas
justru berlarut-larut, atau sebaliknya, laporan yang tidak memenuhi
unsur pidana tetap diproses tanpa dasar yang kuat. Kondisi ini
menimbulkan hambatan struktural dalam penegakan hukum dan
berimplikasi langsung terhadap kepastian hukum masyarakat, termasuk
bagi Pemohon I selaku advokat yang berkepentingan menjalankan
profesinya secara efektif dalam kerangka sistem peradilan pidana;
l)
Bahwa akibat langsung dari kondisi tersebut, Pemohon I dirugikan
secara konstitusional karena harus menghadapi penyidik yang tidak
mampu melakukan analisis hukum secara mandiri dalam menentukan
ada atau tidaknya peristiwa pidana. Akibatnya, proses pendampingan
hukum yang dijalankan Pemohon I menjadi tidak efektif, memakan
10
waktu yang lebih panjang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi kliennya. Situasi ini bertentangan dengan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sekaligus melemahkan prinsip negara hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, norma a quo nyata-nyata
merugikan Pemohon I baik secara aktual maupun potensial dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat;
m) Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang pada saat ini
berstatus sebagai mahasiswa hukum program sarjana (S-1) dan sedang
menjalani proses pendidikan. Sebagai warga negara yang secara aktif
mempelajari sistem hukum di Indonesia, termasuk tugas dan tanggung
jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemohon II memiliki
kepentingan langsung untuk memastikan bahwa institusi kepolisian diisi
oleh sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, serta memiliki
kecakapan hukum yang memadai;
n) Bahwa dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal
Sekolah Menengah Umum atau sederajat bagi calon anggota Polri,
telah menimbulkan potensi kerugian konstitusional bagi Pemohon II.
Sebagai warga negara yang telah menempuh pendidikan tinggi di.
bidang bukum, Pemohon II merasa hak konstitusionalnya berkurang
dan tercederai karena regulasi yang berlaku tidak memberikan jaminan
adanya peningkatan kualitas standar pendidikan bagi calon anggota
Polri, padahal kualitas pendidikan sangat berpengaruh terhadap
profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum;
o) Bahwa kerugian konstitusional tersebut nyata adanya karena Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Standar pendidikan
yang terlalu rendah bagi calon anggota Polri justru berpotensi
merugikan Pemohon II sebagai warga negara yang berhak atas
pelayanan hukum yang profesional dan proporsional dari aparat
11
kepolisian. Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Untuk
menjalankan fungsi tersebut, syarat pendidikan yang lebih tinggi
merupakan kebutuhan mendesak guna memastikan terpenuhinya hak-
hak
konstitusional
masyarakat,
termasuk
Pemohon
II,
untuk
memperoleh perlindungan hukum yang berkualitas;
p) Bahwa Pemohon II sebagai seorang mahasiswa hukum program
sarjana (S-1) yang sedang menjalani proses pendidikan dan secara aktif
mempelajari sistem hukum di Indonesia, termasuk tugas dan tanggung
jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selama menjalani
pendidikan di perguruan tinggi, Pemohon II memperoleh pemahaman
mengenai hukum pidana, hukum acara pidana, serta pentingnya peran
kepolisian sebagai pihak pertama yang menangani suatu perkara
pidana. Berdasarkan pemahaman tersebut, Pemohon II memandang
bahwa tugas kepolisian memiliki posisi yang sangat penting dan
menuntut kemampuan serta pengetahuan hukum yang memadai. Oleh
karena itu, Pemohon II merasa berkepentingan untuk mendorong
adanya peningkatan persyaratan pendidikan bagi calon anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar selaras dengan tanggung
jawab dan peran strategis kepolisian sebagai aparat penegak hukum;
q) Bahwa Pemohon II memandang bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 berpotensi menimbulkan
kerugian konstitusional. Ketentuan tersebut, yang menetapkan
pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat,
dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan akan calon
anggota
kepolisian
yang
memiliki
kecakapan
akademik
dan
pemahaman hukum yang sesuai dengan kompleksitas tugas
penegakan hukum masa kini. Tanpa mengurangi penghormatan
terhadap lulusan pendidikan menengah, Pemohon II berpandangan
bahwa peningkatan persyaratan pendidikan bagi calon anggota Polri
merupakan langkah penting untuk menjamin kualitas, profesionalisme,
dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsinya
sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Pemohon II merasa
12
berkepentingan untuk mendorong perubahan norma tersebut demi
mendukung pembentukan sumber daya manusia kepolisian yang lebih
siap dan berintegritas dalam menjalankan tanggung jawabnya di tengah
masyarakat;
r)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
memberikan jaminan atas perlindungan hukum yang adil, maka sudah
sepatutnya setiap warga negara, termasuk Pemohon II, memperoleh
perlindungan dan pelayanan hukum dari institusi Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara profesional dan proporsional. Kualitas
pelayanan hukum yang adil dan setara tersebut sangat bergantung
pada kemampuan dan pemahaman hukum dari anggota kepolisian
sebagai pelaksana tugas di lapangan. Oleh karena itu, standar
pendidikan calon anggota Polri menjadi faktor penting dalam menjamin
terpenuhinya hak konstitusional warga negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal tersebut. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945
menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan
hukum."
Untuk
dapat
menjalankan
tugas-tugas
sebagaimana tersebut secara optimal dan bertanggung jawab,
diperlukan anggota kepolisian yang memiliki kapasitas akademik dan
integritas tinggi. Oleh karena itu, peningkatan syarat pendidikan bagi
calon anggota Polri seharusnya dipandang sebagai langkah yang
sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak-
hak konstitusional masyarakat, termasuk hak Pemohon II;
s) Bahwa pasal a quo yang memberikan pendidikan minimal SMA atau
sederajat untuk masuk keanggotaan polisi patut dipertimbangkan
kembali karena tanggung jawab anggota kepolisian tidak hanya terbatas
pada tugas-tugas administratif, melainkan mencakup fungsi penegakan
hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang sangat kompleks.
Dalam menjalankan tugasnya, aparat kepolisian memiliki kewenangan
untuk membatasi hak konstitusional warga negara, seperti melalui
tindakan penyidikan, penangkapan, dan penahanan. Oleh karena itu,
diperlukan standar kompetensi akademik yang memadai agar
13
pelaksanaan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum
dan menjamin perlindungan hak warga negara;
t)
Bahwa
ketentuan
pasal
a
quo
juga
menunjukkan
adanya
ketidakseimbangan
apabila
dibandingkan
dengan
pengaturan
mengenai profesi lain yang turut diatur oleh peraturan perundang-
undangan. Terdapat perbandingan yang relevan untuk menunjukkan
perlunya penyesuaian makna terhadap pasal a quo. Salah satunya
adalah profesi guru Sekolah Dasar. Meskipun tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap warga negara,
profesi tersebut diwajibkan memiliki kualifikasi akademik melalui
pendidikan tinggi. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
yang menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau
program diploma empat.” Apabila profesi guru yang berperan penting
dalam
membentuk
karakter
dan
kecerdasan
generasi
muda
dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal sarjana, maka patut kiranya
profesi anggota Kepolisian yang memiliki peran langsung dalam
penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia juga memiliki
standar akademik yang setara. Hal ini bukan dimaksudkan untuk
merendahkan lulusan pendidikan menengah, tetapi lebih kepada
penyesuaian antara kompleksitas tugas dan tingkat kualifikasi
pendidikan yang diperlukan, demi mendorong peningkatan kualitas
pelayanan Kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap
institusi tersebut;
u) Bahwa melalui permohonan ini para Pemohon pada pokoknya
menginginkan peningkatan kredibilitas aparat kepolisian dengan
meningkatkan syarat untuk menjadi anggota kepolisian dari yang
sebelumnya berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau yang sederajat menjadi minimal Sarjana 1.
8. Bahwa untuk memperjelas kerugian konstitusional para Pemohon dan
kaitannya dengan objek pengujian dan hak yang dijamin dalam UUD NRI
1945, maka para Pemohon akan menguraikannya dalam tabel berikut:
KERUGIAN KONSTITUTISIONAL PARA PEMOHON
14
Objek Pengujian
Hak
Konstitusional
Yang dilanggar
Alasan
(Aktual/Potensial)
Pasal 21 ayat (1)
huruf d
Pasal 28D ayat (1)
Pemohon
I
memiliki
hak
untuk
mendapatkan kepastian hukum yang
adil. Namun bagaimana itu bisa terjamin
apabila pasal a quo yang dijadikan
objek pengujian memberikan celah bagi
aparat
kepolisian
berpendidikan
minimal SMA atau sederajat. Pasal ini
berdampak
pada
kurangnya
pemahaman aparat kepolisian dengan
hukum, dan tidak hanya masalah
hukum. Kerugian Pemohon I bersifat
aktual karena Pemohon I mengalami
sendiri ketika harus mengajari ulang ke
aparat kepolisian soal hukum dasar
seperti wanprestasi dan penipuan. Ini
tentu akan merugikan profesi Pemohon
I yang merupakan seorang advokat
karena
ketidakpahaman
aparat
kepolisian akibat standar pendidikan
aparat
yang
sebatas
SMA
menyebabkan kurangnya pemahaman
dan
berakibat
pada
kesalahan
penanganan perkara. Sehingga jelas
terjadi kerugian aktual dan hubungan
kausalitas
antara
kerugian
konstitusional
dengan
keberadaan
norma a quo.
Bahwa Pemohon II adalah warga
negara
Indonesia
yang
hak
konstitusionalnya tidak terjamin secara
optimal akibat keberlakuan norma a
quo.
Ketentuan
yang
hanya
mensyaratkan
pendidikan
minimal
Sekolah
Menengah
Umum
atau
sederajat bagi calon anggota Polri
membuka ruang seleksi yang sangat
longgar
secara
akademik,
tanpa
mempertimbangkan kebutuhan aktual
institusi kepolisian terhadap sumber
daya manusia yang memiliki kecakapan
dan
pemahaman
hukum
yang
memadai.
Hal
ini
tidak
hanya
menurunkan standar rekrutmen, tetapi
juga berdampak pada kualitas layanan
hukum yang diberikan oleh kepolisian
kepada masyarakat, termasuk kepada
Pemohon II sendiri sebagai warga
negara yang berhak atas perlindungan
15
hukum
yang
profesional
dan
proporsional.
Pemohon II memiliki hak atas kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Norma a quo memungkinkan
seseorang
dengan
latar
belakang
pendidikan yang minim masuk ke dalam
institusi kepolisian, yang kemudian
menjalankan fungsi penegakan hukum
terhadap
masyarakat
luas.
Ketika
aparat penegak hukum tidak memiliki
bekal
akademik
dan
kapasitas
profesional yang memadai, maka akan
muncul ketimpangan dalam perlakuan
hukum, termasuk risiko kesewenang-
wenangan, malpraktik prosedural, atau
ketidakakuratan
dalam
proses
penegakan
hukum.
Dalam
posisi
tersebut, Pemohon II secara langsung
maupun tidak langsung berpotensi
dirugikan
oleh
tidak
optimalnya
perlindungan
hukum
dari
lembaga
kepolisian,
akibat
dari
ketentuan
perundang-undangan
yang
tidak
sejalan dengan prinsip kualitas dan
keadilan hukum. Oleh karena itu,
keberlakuan norma a quo telah nyata-
nyata
bertentangan
dengan
hak
konstitusional Pemohon II.
Pasal 28I ayat (4)
Bahwa berdasarkan uraian kerugian
konstitusional baik yang dituangkan
dalam
tabel
maupun
uraian
sebelumnya,
maka
secara
mutatis
mutandis
akan
melanggar
hak
konstitusional para Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI 1945 yang menegaskan peran
negara dalam perlindungan Hak Asasi
Manusia sebagaimana yang termuat
pula menjadi hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945.
9. Bahwa apabila norma Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi menjadi berpendidikan paling rendah lulusan sarjana
16
strata satu (S-1) atau yang sederajat maka tentu kerugian konstitusional
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon tidak akan terjadi lagi;
10. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami para Pemohon, maka para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Norma Pasal 21 ayat (1) huruf d menyebabkan pelemahan terhadap
kredibilitas Kepolisian sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI 1945
1. Bahwa tugas kepolisian cukup berat jika dilihat UU Kepolisian pada
bagian menimbang huruf b yang menjelaskan fungsi kepolisian yang
meliputi
pemeliharaan
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia;
2. Bahwa fungsi tersebut menjadikan institusi kepolisian sebagai
instrumen negara yang paling intens berinteraksi langsung dengan
masyarakat dalam berbagai lapisan dan kondisi. Kepolisian bukan
semata aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan wajah paling
nyata dari negara yang hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat. Dalam
menjalankan tugas tersebut, aparat kepolisian diharuskan tidak hanya
memiliki integritas moral, tetapi juga kemampuan intelektual,
pengetahuan, dan sensitivitas sosial yang tinggi, mengingat setiap
tindakan mereka berpotensi berdampak langsung terhadap hak-hak
warga negara, termasuk hak atas keadilan, perlindungan hukum, serta
rasa aman dan tenteram;
3. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d yang menetapkan bahwa
pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah Sekolah
17
Menengah Umum atau sederajat, sesungguhnya mengabaikan korelasi
esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi
substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara
profesional dan bertanggung jawab. Fungsi-fungsi kepolisian tidak lagi
hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan
keilmuan yang bersifat khusus (specialized knowledge) seperti ilmu
hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga
komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam Pendidikan
Sarjana Strata 1 (S1);
4. Bahwa secara domino, keberadaan norma yang terlalu longgar dalam
menetapkan syarat pendidikan ini akan menurunkan standar kualitas
rekrutmen,
memperluas
celah
inkompetensi
struktural,
dan
menormalisasi praktik-praktik pelayanan yang tidak profesional.
Tamatan SMA, yang umumnya belum memiliki kematangan intelektual,
pemahaman sistemik, maupun ketajaman dalam berpikir kritis,
cenderung belum siap untuk menghadapi tantangan-tantangan
lapangan yang kompleks, apalagi ketika di hadapkan pada situasi yang
memerlukan pertimbangan hukum, etika, dan sosial secara simultan;
5. Bahwa kondisi ini juga menyebabkan ketidaksiapan dan kurangnya
kematangan intelektual yang berdampak pada ketidaktepatan,
kelambatan, atau kekeliruan dalam penerapan hukum, seperti yang
dialami oleh Pemohon I. Sehingga norma pasal a quo secara langsung
telah menghambat negara, khususnya pemerintah, dalam memenuhi
kewajiban konstitusional untuk melindungi dan menegakkan hak asasi
manusia melalui lembaga kepolisian. Sehingga bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945;
B. Aparat Kepolisian adalah penegak hukum sehingga memerlukan
standar akademik yang memadai seperti catur wangsa penegak hukum
lainnya, jika Pasal a quo tetap dipertahankan maka akan bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan
peran Kepolisian sebagai berikut “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
18
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum”;
2. Bahwa berkenaan dengan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum
tersebut, polisi termasuk ke dalam “catur wangsa” dalam penegakan
hukum pidana. Namun, meskipun polisi termasuk ke dalam “catur
wangsa”, akan tetapi terdapat perbedaan secara fundamental
dibandingkan ketiga penegak hukum lainnya, yakni perbedaan syarat
pendidikan. Perbedaan tersebut diuraikan dalam tabel di bawah ini:
No.
Profesi
Syarat Pendidikan
Dasar Hukum
1.
Hakim
Sarjana Hukum
Pasal 14 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 49
Tahun
2009
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1986
Tentang
Peradilan Umum
2.
Jaksa
berijazah paling
rendah sarjana
hukum pada saat
masuk Kejaksaan
Pasal 9 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 11
Tahun
2021
tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan
3.
Advokat
berijazah
sarjana
yang
berlatar
belakang pendidikan
tinggi hukum
Pasal 3 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat
4.
Polisi
berpendidikan paling
rendah
Sekolah
Menengah
Umum
atau yang sederajat
Pasal 21 ayat (1) huruf d
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2002
tentang
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
3. Bahwa adanya perbedaan latar belakang pendidikan tersebut, di mana
syarat menjadi polisi, yakni lulusan SMU atau sederajat ternyata
menimbulkan permasalahan. Hal ini tidak terlepas dari kurangnya
pemahaman hukum yang dimiliki oleh anggota kepolisian yang
merupakan aparat penegak hukum itu sendiri;
4. Bahwa dalil tersebut dibuktikan dengan adanya penelitian yang
dilakukan oleh Erwin Amran, Muliaty Pawennei, & Zainuddin dengan
judul “Efektivitas Penyidikan Korban Tindak Pidana Kekerasan
Terhadap Anak”. Berdasarkan penelitian tersebut, salah satu faktor
yang memengaruhi efektivitas penyidikan korban tindak pidana
kekerasan terhadap anak di Kota Makassar ialah aparat penegak
19
hukum (struktur hukum) yang disebabkan oleh latarbelakang pendidikan
formal Unit PPA Polrestabes Makassar. Tingkat pendidikan formal
tersebut diuraikan dalam tabel di bawah ini:
No.
Pendidikan
Frekuensi
Persentase
1.
SMA
7
58,33
2.
S1
5
41,66
3.
S2
-
-
Jumlah
12
100,00
Sumber: Data Primer Setelah Diolah, 2017
5. Bahwa berdasarkan penelitian Ahmad Suryono & Muhammad Imron
yang berjudul “Urgensi Pendidikan Tinggi untuk Polisi” mengungkapkan
jika dalam praktik sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP, salah
satu titik lemah yang menimbulkan persoalan serius adalah bolak-balik
berkas perkara antara penyidik dan jaksa sebagaimana diatur dalam
Pasal 138 KUHAP. Dalam praktiknya, situasi ini sering melahirkan
ketegangan antara penyidik dan penuntut umum akibat perbedaan
pandangan mengenai kecukupan alat bukti dan substansi pembuktian.
Penyidik kerap merasa tugasnya telah selesai, sedangkan jaksa
menganggap masih ada kekurangan yang harus dilengkapi;
6. Bahwa problem tersebut berakar pada ketimpangan pemahaman
hukum acara pidana di antara aparat penegak hukum, khususnya
penyidik.
Hal
ini
mengindikasikan
adanya
ketidakseimbangan
kompetensi keilmuan, yang dalam jangka panjang dapat berakibat fatal
terhadap perlindungan hak-hak tersangka dan/atau terdakwa;
7. Bahwa dalam sistem peradilan pidana, pemahaman menyeluruh
terhadap hukum acara pidana tidak hanya menjadi domain jaksa dan
hakim, tetapi juga tanggung jawab penyidik yang mempunyai peran
krusial sebagai “pintu masuk” dalam sebuah perkara pidana. Untuk itu,
diperlukan fondasi akademik yang kuat sejak dini, utamanya di bidang
hukum, agar penyidik tidak hanya mengandalkan pelatihan teknis
singkat yang bersifat praktikal semata;
8. Bahwa dalam pendidikan pengembangan perwira pertama bidang
Propam, mata pelajaran KUHP dan KUHAP hanya diberikan selama 8
jam pelajaran, yang jelas tidak sebanding dengan satu semester
perkuliahan hukum acara pidana (4 SKS) di fakultas hukum. Bahkan di
20
berbagai perguruan tinggi, pembelajaran hukum acara pidana
dilengkapi dengan simulasi peradilan semu, untuk memastikan
pemahaman teori dan praktik berjalan seimbang;
9. Bahwa meskipun dalam KUHAP membuka ruang untuk menghadirkan
ahli dalam tahap penyidikan, akan tetapi dikhawatirkan ahli yang
ditunjuk penyidik dapat bertindak subyektif sesuai dengan sudut
pandang keilmuannya. Berbeda halnya ketika penyidik sudah
mempunyai sudut pandang teoretik keilmuan, maka kehadiran ahli
bukan dilandasi karena ketidakpahaman penyidik, namun untuk
memperkuat argumentasi dari aspek teoretik dan filosofis;
10. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka syarat
pendidikan minimal bagi calon anggota Kepolisian yang hanya setara
SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU No. 2
Tahun 2002 jelas tidak memadai untuk memenuhi tuntutan
profesionalisme, khususnya dalam pelaksanaan tugas penyidikan yang
memerlukan pengetahuan hukum acara pidana. Sehingga hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengamanatkan peran kepolisian salah satunya ialah dalam
penegakan hukum.
C. Kuatnya
basis
akademik
seorang
aparatur
Kepolisian
dapat
meningkatkan kinerja dan kredibilitas kepolisian secara sistemik
sebagai penegak hukum
1. Bahwa Kepolisian merupakan instrumen negara yang begitu krusial
karena senantiasa berada di garis terdepan dalam berbagai aktivitas
masyarakat, mulai dari menjaga ketertiban, menangani konflik, hingga
merespons gesekan sosial yang tak jarang berujung pada persoalan
hukum. Kehadirannya tak pernah absen dalam denyut kehidupan
publik, menjadikannya salah satu pilar utama dalam menjamin stabilitas,
keadilan, dan keamanan dalam negara hukum. Ungkapan ini juga
serupa dengan yang disampaikan Travis (1996):
“Of all governmental operations, the police function is the most
intimate – the daily, varied encounters between police officers and
individuals, ranging from routine to traumatic, represent the most
visible and powerful interaction between the government and the
public. If the police perform their role effectively, society benefits
immeasurably; if the police perform their job poorly, the damage to
21
police confidence and democratic principles can be irreparable”
(Travis, J. (1996), What Indicators Measure Police Performance?
Research in Action, National Institute of Justice, US Department of
Justice, Office of Justice Programs, Washington, DC);
2. Bahwa berdasarkan penelitian dan riset dari Suman Kakar tentang “Self-
evaluations of police performance: An analysis of the relationship
between police officers’ education level and job performance” dari 110
petugas kepolisian yang berasal dari campuran tingkat pendidikan
(SMA, pendidikan tinggi tanpa gelar, dan pendidikan tinggi dengan
gelar) menunjukan bahwa aparat kepolisian dengan gelar sarjana
memberikan kinerja yang lebih baik dibandingkan yang tidak sarjana. Ia
menjelaskan:
“Even when years of experience with the law enforcement
department are controlled for, officers with higher education
reported performing significantly better than their counterparts with
lower education.”
3. Bahwa tamatan SMA tidak buruk tapi masih belum matang untuk
mengemban tugas berat, karena pendidikan saat SMA hanya berfokus
pada kewarganegaraan, lembaga negara, budi pekerti dan belum
mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional,
analisis delik pidana dan sebagainya. Artinya persyaratan pendidikan
minimal SMA, sulit untuk memastikan kompetensi yang diperlukan
dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks seperti yang
diungkapkan Goldstein “Policing is no longer a ‘relatively’ simple task”
(Goldstein, 1977). Senada juga disampaikan oleh Carter dan Sapp
Rather police officers’ roles in today’s democratic society are extremely
significant and complex (Carter and Sapp, 1990) ditambahkan juga oleh
Suman Kakar “They are called on to enforce laws, observe constitutional
restraint on the exercise of governmental power, answer individual calls
for help and respond to community demands for safety” (Suman Kakar,
1998);
4. Bahwa berdasarkan penelitian dari Ahmad Suryono dan Muhammad
Imron tentang “Urgensi Pendidikan Tinggi untuk Polisi” disampaikan
merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Penjaminan
Mutu
Pendidikan
Tinggi
(Permendikbudristek
53)
22
khususnya Pasal 9 menyebutkan tentang perbedaan prinsip antara
kualifikasi sarjana terapan dan sarjana. Program sarjana terapan (yang
digunakan sebagai kurikulum Akademi Kepolisian) berbeda konsep
dengan program sarjana sebagai dasar akademik Sarjana Hukum.
Permendikbudristek 53 menyatakan bahwa sarjana terapan memiliki
kualifikasi mampu menerapkan konsep teoretis ilmu pengetahuan,
sedangkan kualifikasi program sarjana adalah mampu menguasai
konsep
teoretis
ilmu
pengetahuan.
Keduanya
terpaut
kata
“menerapkan” dan “menguasai”, di mana jika dihadapkan pada kejadian
faktual, besar kemungkinan akan terjadi perbedaan cara pandang
terhadap pemahaman praktikal mengenai konsepsi suatu pasal
dan/atau ayat tindak pidana;
5. Bahwa materi yang didapatkan dalam akademi kepolisian tidak hanya
singkat namun juga cenderung pengulangan yang sifatnya konstan.
Selaras dengan pandangan tersebut seperti yang disampaikan Reitz
sebagaimana dikutip oleh Jaschke dan Neidhart, apa yang dipelajari
oleh polisi di sekolah atau akademi mereka tidak lebih sekedar
pengulangan dari apa yang dipelajari para senior mereka terdahulu (at
police schools, policemen learn from policemen what policemen have
learned from policemen) (Jaschke & Neidhardt, 2007);
6. Bahwa berdasarkan hasil studi berjudul “The Effect of Higher Education
on Police Behavior” karya Jason Rydberg dan William Terrill (2010)
yang menguji seberapa besar pengaruh pendidikan perguruan tinggi
terhadap perilaku petugas polisi, khususnya dalam tiga keputusan
penting meliputi penangkapan (arrest), penggeledahan (search), dan
penggunaan kekerasan (use of force) ditemukan fakta bahwa
pendidikan perguruan tinggi pada polisi secara signifikan menurunkan
kemungkinan penggunaan kekerasan dalam bertugas;
7. Bahwa berdasarkan studi yang berjudul “The Politics of Higher Police
Education: An International Comparative Perspective” (Terpstra &
Schaap, 2021) ditemukan fakta bahwa kebijakan syarat pendidikan
tinggi bagi polisi di Norwegia, Finlandia, dan Jerman berhasil
meningkatkan profesionalitas polisi yang dibutuhkan dalam masyarakat
yang semakin kompleks, dan selaras dengan meningkatnya tingkat
23
pendidikan kelompok profesional lainnya dan masyarakat umumnya,
serta meningkatkan citra petugas kepolisian;
8. Bahwa karena tugas aparat kepolisian yang begitu kompleks seperti
yang disampaikan sebelumnya, maka aparat kepolisian tidak hanya
sebatas investigator dan penegak hukum saja, melainkan juga menjadi
katalisator dalam proses swadaya masyarakat (Orborne & Gaebler,
1993). Perubahan tanggungjawab ini harus disertai dengan peningkatan
intelektualitas dari kepolisian seperti yang disampaikan oleh Bittner:
“Some people feel such changes in the police officers
responsibilities warrant that police agencies have personnel with
intellectual curiosity, analytical ability, articulateness and a
capacity to relate the events of the day to the social, political and
historical context in which they occur. These characteristics are
found to be associated with higher education. The function of
college education is, …to liberate the mind, to incline persons
toward the habitual reliance on reason and to provide people with
those basic aptitudes … for adequate functioning in a world in
which knowledge and intelligence became more important (Bittner,
1990).”
9. Bahwa rendahnya pengetahuan aparat soal pengetahuan akademik
khususnya dalam hukum berdampak pada ketidaktahuan aparat dalam
melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tepat berdasarkan
hukum dan kaidah yang berlaku (Bukti P-7). Selain itu, argumentasi
tersebut juga dibuktikan dengan adanya beberapa kasus akibat
ketidaktahuan aparat kepolisian untuk memahami prinsip-prinsip dasar
hukum, asas-asas due process of law, serta norma-norma perundang-
undangan yang berlaku:
- Polisi menolak menindaklanjuti laporan Bawaslu (2009). “Ini
memperlihatkan polisi tidak paham hukum pidana pemilu seperti
apa” ujar Direktur Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampown
(detikNews, “Laporan Bawaslu Ditolak: Polisi Dinilai Tak Paham
Hukum Pidana Pemilu” URL: https://news.detik.com/pemilu/d-
1117370/polisi-dinilai-tak-paham-hukum-pidana-pemilu);
- Polisi salah prosedur dalam penetapan tersangka Hasya (2023).
Alasan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya ketika mencabut
status tersangka Hasya, yakni karena adanya kesalahan prosedur
dalam proses penyidikan kasus tersebut yang merujuk pada
ketentuan Perkap 1/2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar
24
Keberhasilan Operasional Polri dan Perkap 6/2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana (Polisi Akui Salah Prosedur Penetapan
Tersangka Hasya, ICJR: Bukti Segudang Masalah dalam Proses
Penyidikan mulai dari Kompetensi Penyidik Hingga Urgensi
Memperkuat Pengawasan dari Jaksa Dan Pengadilan);
- Pelanggaran Aparat Penegak Hukum Karena Tidak Paham
Pelaksanaan Diversi (2018). “Masih banyak anggota kepolisian
yang masih belum memahami diversi sebagaimana dimaksud dalam
UU SPPA, inilah yang menjadi faktor banyaknya pelanggaran
terhadap hak-hal anak,” kata AKBP Rumi Untari selaku Kanit PPA
Mabes Polri (Anggota Kepolisian Tidak Paham UU SPPA Salah Satu
Faktor Banyaknya Hak Anak Terlanggar).
10. Bahwa sekalipun tugas polisi bukan hanya berkaitan pada bidang
penegakan hukum, melainkan juga sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi,
mengayomi, dan melayani masyarakat sebagaimana dalam Pasal 30
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, namun tetap saja diperlukan syarat
lulusan minimal sarjana agar meningkatkan kualitas pelayanan publik
serta meningkatkan profesionalitas kepolisian;
11. Bahwa uraian argumentasi di atas, relevan dengan pendapat pakar
hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang
menegaskan bahwa fungsi kepolisian terutama berkaitan dengan
penegakan
hukum
dan
pelayanan
masyarakat
membutuhkan
kemampuan berpikir logis dan penalaran yang kuat, sehingga syarat
pendidikan sarjana menjadi penting dan tidak bisa ditawar. Ia pun juga
menjelaskan bahwa peningkatan syarat pendidikan akan secara
otomatis meningkatkan kualitas polisi karena tingkat pendidikan
seseorang sangat berpengaruh terhadap cara berpikir, kemampuan
mengambil keputusan, serta kedewasaan dalam menyelesaikan sosial
yang dihadapi masyarakat
(https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/20/063000765/pentingnya
-pendidikan-sarjana-sebagai-syarat-minimal-jadi-polisi);
12. Bahwa terdapat sejumlah contoh kasus, polisi yang bertugas untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru melakukan
25
tindakan represif dan melakukan pelanggaran hukum, di antaranya
sebagai berikut:
a. Tindakan represif yang dilakukan oleh petugas kepolisian yang
mengamankan aksi demonstrasi pada hari buruh di depan gedung
DPR RI tanggal 1 Mei 2025 yang lalu. Pada saat itu, aparat
kepolisian melakukan penggeledahan barang milik pribadi para
demonstran bahkan hingga melakukan penganiayaan kepada
massa aksi, termasuk tim medis
(https://bantuanhukum.or.id/aparat-kepolisian-kembali-
melakukan-tindakan-represif-brutal-sewenang-wenang-dan-
melawan-hukum-pada-massa-aksi/);
b. Aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI yang mendapatkan
tindakan represif berupa penangkapan dan juga kekerasan
terhadap demonstran oleh aparat kepolisian di sejumlah kota
seperti
Semarang,
Surabaya,
Malang,
dan
Jakarta
(https://www.tempo.co/politik/sederet-tindakan-represif-polisi-saat-
aksi-demo-tolak-uu-tni-1224867);
Bahkan lebih parahnya, sekelompok polisi yang mengamankan
aksi demo di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta menuduh seorang
pengemudi ojek online sebagai demonstran dan melakukan
tendangan, pukulan, dan pentungan yang mengakibatkan luka
parah di area kepala
(https://youtu.be/7UWAvEf4yFc?si=1FsLOOPEgQt0eph-);
c. Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat polisi
yang bertugas menjaga keamanan menembakkan gas air mata
sebanyak 11 kali ke lapangan dan juga tribun penonton. Hal
tersebut menyebabkan para penonton yang panik berdesak-
desakan keluar dari stadion, serta banyak suporter yang sesak
nafas
akibat
kondisi
tersebut.
Sehingga
pada
akhirnya
menyebabkan 135 korban meninggal dunia
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221028154345-20-
866651/sebulan-tragedi-kanjuruhan-gas-air-mata-aparat-
tewaskan-135-orang)
26
13. Bahwa, selain itu polisi yang bertugas melayani masyarakat justru tidak
mampu menjalankan perannya secara optimal, seperti dalam beberapa
laporan data berikut ini:
a. Laporan Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang awal tahun 2023,
aduan terkait pelayanan buruk aparat kepolisian menempati posisi
terbanyak dibandingkan dengan institusi negara lainnya. Hal ini
menunjukkan masih lemahnya fungsi pelayanan kepolisian dalam
memenuhi hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum
maupun dalam memberikan rasa aman
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230911100507-12-
997356/komnas-ham-aduan-pelayanan-buruk-polisi-terbanyak-
sepanjang-awal-2023);
b. Hasil survei juga mengungkapkan mayoritas masyarakat di Indonesia
mengaku memiliki pengalaman buruk dengan aparat kepolisian.
Bentuk pengalaman tersebut antara lain sikap arogan, diskriminatif,
hingga lambannya pelayanan dalam proses administrasi kepolisian.
Kondisi ini menambah catatan hitam terhadap citra polisi yang
seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan
masyarakat (https://rri.co.id/lain-lain/1236842/mayoritas-masyarakat-
mengaku-punya-pengalaman-buruk-dengan-polisi);
c. Ombudsman RI juga menerima sebanyak 7.844 laporan masyarakat
yang berkaitan dengan kinerja kepolisian. Laporan tersebut
mencakup
dugaan
maladministrasi,
pelayanan
yang
tidak
profesional, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam
menjalankan tugas. Angka tersebut menegaskan bahwa praktik
pelayanan publik di lingkungan kepolisian masih jauh dari prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme
(https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-terima-7844-
laporan-masyarakat-terkait-kepolisian).
14. Bahwa melihat kasus-kasus tersebut maka penelitian yang dilakukan
baik oleh Suman Kakar tentang “Self-evaluations of police performance:
An analysis of the relationship between police officers’ education level
and job performance” dan Ahmad Suryono dan Muhammad Imron
tentang “Urgensi Pendidikan Tinggi untuk Polisi” menjadi masuk akal
27
karena pendidikan dari aparatur tersebut ternyata berpengaruh
terhadap kredibilitas kepolisian secara sistemik. Untuk meningkatkan
kredibilitas tersebut beberapa negara telah menerapkan standar
pendidikan tinggi bagi seseorang yang ingin bergabung dalam aparat
kepolisian sebagai berikut:
Negara
Syarat Menjadi Anggota
Kepolisian
Korea Selatan
Polisi
umumnya
harus
merupakan lulusan Universitas
(gelar sarjana/S1) atau setingkat
pendidikan
tinggi
lainnya.
Mahasiswa
polisi
mengikuti
program 4 tahun (setara S1)
dengan
kombinasi
teori
dan
praktik
lapangan.
Lulusan
langsung
diangkat
menjadi
perwira
polisi
seperti
tingkat
lieutenant/inspektor
(Korean
National
Police
University
-
Wikipedia );
Swedia
Polisi diwajibkan minimal tamatan
pendidikan tinggi atau setara
universitas.
Bahkan
untuk
menjadi kepala polisi seseorang
harus memiliki gelar sarjana yang
relevan dengan jabatan tersebut
atau lulusan akademi kepolisian
atau keduanya (Swedish National
Police Board - Wikipedia);
Qatar
Polisi
diwajibkan
mengikuti
akademi Kepolisian selama 4
(empat) tahun atau dapat berasal
dari Sarjana Strata 1 dengan
mengikuti pelatihan kepolisian
selama 3 bulan (D. Das & M.
Palmietto,
World
police
encyclopedia, p. 681, URL:Law
enforcement
in
Qatar
-
Wikipedia?).
15. Bahwa pentingnya aparat kepolisian minimal berpendidikan Sarjana
Strata 1 (S1) juga disampaikan dalam beberapa pandangan sebagai
berikut:
- Usulan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung “Saya bilang, ya perlu
dipikirkan. Supaya menjadi polisi itu, jangan hanya tamat SMA.
Tapi, sekurang-kurangnya S1 atau tamat pesantren yang lebih
28
banyak”. Menurutnya masih banyak keraguan soal intelektualitas
dan akhlak seorang polisi sehingga perlu melakukan reformasi
kepolisian dengan meningkatkan batas minimal pendidikan (lihat:
Wakil Ketua DPD Usulkan Polisi Minimal Berpendidikan S1);
- Usulan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo “Saya kira orang
yang ditugaskan sebagai penyelidik dan penyidik di satuan reserse
ya minimal pernah ada gelar sarjana hukum. Pernah mengenyam
pendidikan hukum. Itu menjadi kriteria sehingga ke depan
kepolisian pun harus memikirkan itu”. Ia mengamati bahwa karena
Catur Wangsa berlatar sarjana hukum maka idealnya Polisi juga
bergelar sarjana hukum (lihat: Usul Anggota Dewan: Penyidik-
Penyelidik Reserse Polisi Minimal Sarjana Hukum);
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, jelas
bahwa ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Kepolisian yang memperbolehkan tamatan SMA atau sederajat menjadi
aparat kepolisian tidak lagi sejalan dengan kompleksitas tantangan
tugas-tugas kepolisian masa kini. Fungsi kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, menuntut aparat yang memiliki kemampuan akademik dan
kognitif yang memadai. Oleh karena itu, sudah saatnya dilakukan
reformasi struktural dalam tubuh kepolisian melalui penyesuaian norma
pengangkatan, dengan menetapkan bahwa pendidikan minimal bagi
calon anggota kepolisian adalah Sarjana (S1) atau sederajat, tanpa
membatasi
jurusannya.
Penempatan
mereka
kemudian
dapat
disesuaikan dengan keahlian masing-masing secara proporsional.
Dengan langkah ini, diharapkan institusi kepolisian menjadi lebih
kredibel, akuntabel, profesional, dan mampu menjalankan mandat
konstitusionalnya secara optimal dalam sistem negara hukum yang
demokratis.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
29
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia sepanjang tidak dimaknai
“berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang
sederajat”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atas nama Leon Maulana
Mirza Pasha;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTA, atas nama Leon Maulana Mirza Pasha, S.H.;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTA, atas nama Zidane Azharian Kemalpasha;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTM, atas nama Zidane Azharian Kemalpasha;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Flasdisk berisi video kompilsi tindikan polisi yang
tidak paham hukum.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
30
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut
UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
31
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
32
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) “Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya
sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. …;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-5]. Dalam hal ini, Pemohon I berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti
P-4], sedangkan Pemohon II merupakan Mahasiswa Universitas Jenderal
Achmad Yani Yogyakarta [vide Bukti P-6];
4. Bahwa Pemohon I telah menjalankan profesinya secara aktif dan bertanggung
jawab dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,
khususnya dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Namun demikian, dalam praktiknya, Pemohon I acap kali
menghadapi hambatan yang bersumber dari rendahnya pemahaman hukum
sebagai konsekuensi dari latar belakang pendidikan di kalangan aparatur
kepolisian yang menerima atau menindaklanjuti laporan.
5. Bahwa menurut Pemohon I, hal demikian disebabkan berlakunya ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menetapkan calon anggota Polri dapat
direkrut dari lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Akibatnya, proses
pendampingan hukum yang dijalankan Pemohon I menjadi tidak efektif,
memakan waktu yang lebih panjang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi kliennya, sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang
33
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sekaligus melemahkan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma a quo nyata-
nyata merugikan Pemohon I baik secara aktual maupun potensial dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat;
6. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang pada saat ini berstatus
sebagai mahasiswa hukum program sarjana (S-1) dan sedang menjalani proses
pendidikan. Sebagai warga negara yang secara aktif mempelajari sistem hukum
di Indonesia, termasuk tugas dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemohon II memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa
institusi kepolisian diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas, profesional,
serta memiliki kecakapan hukum yang memadai;
7. Bahwa menurut Pemohon II, dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 21 ayat (1)
huruf d UU 2/2002 yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah
Menengah Umum atau sederajat bagi calon anggota Polri, telah menimbulkan
potensi kerugian konstitusional bagi Pemohon II. Sebagai warga negara yang
telah menempuh pendidikan tinggi di. bidang bukum, Pemohon II merasa hak
konstitusionalnya berkurang dan tercederai karena regulasi yang berlaku tidak
memberikan jaminan adanya peningkatan kualitas standar pendidikan bagi
calon anggota Polri, padahal kualitas pendidikan sangat berpengaruh terhadap
profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum;
8. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II jika permohonan dengan
menyatakan syarat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d 2/2002 dimaknai oleh
Mahkamah menjadi berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu
(S-1) atau yang sederajat maka kerugian hak konstitusional sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi lagi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh
Pemohon I dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di
atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon I dan
Pemohon II harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan
kedudukan hukum sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf
34
[3.4] di atas. Oleh karena itu, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formil
dan materiil tersebut untuk menentukan apakah Pemohon I dan Pemohon II memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil mengenai kualifikasi Pemohon dalam
pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat
(Pemohon I) dan mahasiswa Universitas Jenderal Ahmad Yani Yogyakarta
(Pemohon II). Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II
telah memenuhi syarat formil terkait dengan kualifikasi sebagai perorangan warga
negara Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkenaan dengan
ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang dirugikan atau potensial
dirugikan maka Pemohon harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana disebutkan
dalam Paragraf [3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, Pemohon dalam
pengujian undang-undang memiliki kewajiban untuk menjelaskan persyaratan yang
telah ditentukan tersebut, yang secara umum dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yaitu
uraian mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan konstitusional serta (ii)
anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang diderita/dialami
atau yang akan dialami oleh Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002.
Berkenaan dengan unsur pertama, Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan
perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon I dan Pemohon II dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap
hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah,
alas hak konstitusional tersebut sejalan dengan keinginan Pemohon I dan Pemohon
II untuk menjadikan institusi kepolisian diisi oleh sumber daya manusia yang
berkualitas, profesional, serta memiliki kecakapan hukum yang memadai yang
dikaitkan dengan hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum serta
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, unsur pertama dari salah satu syarat materiil
mengenai kedudukan hukum Pemohon telah terpenuhi;
35
[3.6.4]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum
serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I lebih banyak
mengenai praktik pendampingan hukum yang dilakukan dalam proses pelaporan
dugaan tindak pidana ke kepolisian, sedangkan Pemohon II lebih banyak
menerangkan harapan kepada institusi kepolisian diisi oleh sumber daya manusia
yang berkualitas, profesional, serta memiliki kecakapan hukum yang memadai.
Terhadap uraian kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II demikian, menurut
Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian
hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan
sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002 karena
Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau
potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri
(traceable) atau setidak-tidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam konteks ini, kerugian yang
diuraikan oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Terlebih, dengan persyaratan seperti yang
dimaktubkan dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002 sama sekali tidak
menghalangi hak konstitusional Pemohon I dalam menjalankan profesi sebagai
advokat dan hak konstitusional Pemohon II sebagai mahasiswa. Dalam hal ini,
berkenaan dengan anggapan Pemohon I dan Pemohon II perihal keterbatasan
pengetahuan hukum anggota polri dalam penegakan hukum, hal demikian dapat
diatasi, salah satunya dengan cara memberikan pengetahuan hukum, pendidikan,
dan pelatihan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat secara berjenjang dan
berkelanjutan.
36
[3.6.5]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, walaupun Pemohon I
dan Pemohon II telah menguraikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara yang berprofesi advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi menurut
Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian hak
konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya karena tidak memenuhi syarat-syarat
kerugian konstitusional antara lain sebagaimana yang dikehendaki dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya. Dengan demikian, tidak
ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
37
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
38
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut
UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
31
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
32
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) “Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya
sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. …;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan
Bukti P-5]. Dalam hal ini, Pemohon I berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti
P-4], sedangkan Pemohon II merupakan Mahasiswa Universitas Jenderal
Achmad Yani Yogyakarta [vide Bukti P-6];
4. Bahwa Pemohon I telah menjalankan profesinya secara aktif dan bertanggung
jawab dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,
khususnya dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Namun demikian, dalam praktiknya, Pemohon I acap kali
menghadapi hambatan yang bersumber dari rendahnya pemahaman hukum
sebagai konsekuensi dari latar belakang pendidikan di kalangan aparatur
kepolisian yang menerima atau menindaklanjuti laporan.
5. Bahwa menurut Pemohon I, hal demikian disebabkan berlakunya ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menetapkan calon anggota Polri dapat
direkrut dari lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Akibatnya, proses
pendampingan hukum yang dijalankan Pemohon I menjadi tidak efektif,
memakan waktu yang lebih panjang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi kliennya, sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang
33
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sekaligus melemahkan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma a quo nyata-
nyata merugikan Pemohon I baik secara aktual maupun potensial dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat;
6. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang pada saat ini berstatus
sebagai mahasiswa hukum program sarjana (S-1) dan sedang menjalani proses
pendidikan. Sebagai warga negara yang secara aktif mempelajari sistem hukum
di Indonesia, termasuk tugas dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pemohon II memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa
institusi kepolisian diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas, profesional,
serta memiliki kecakapan hukum yang memadai;
7. Bahwa menurut Pemohon II, dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 21 ayat (1)
huruf d UU 2/2002 yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah
Menengah Umum atau sederajat bagi calon anggota Polri, telah menimbulkan
potensi kerugian konstitusional bagi Pemohon II. Sebagai warga negara yang
telah menempuh pendidikan tinggi di. bidang bukum, Pemohon II merasa hak
konstitusionalnya berkurang dan tercederai karena regulasi yang berlaku tidak
memberikan jaminan adanya peningkatan kualitas standar pendidikan bagi
calon anggota Polri, padahal kualitas pendidikan sangat berpengaruh terhadap
profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum;
8. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II jika permohonan dengan
menyatakan syarat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d 2/2002 dimaknai oleh
Mahkamah menjadi berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu
(S-1) atau yang sederajat maka kerugian hak konstitusional sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi lagi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh
Pemohon I dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di
atas, Mahkamah mempe
