PUU
Tahun 2024
133/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon: Justino Halamoan Sinaga
Tanggal Putusan: 2025-01-02
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 133/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Justino Halomoan Sinaga
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Pahlawan Nomor 115, RT. 01/RW. 05, KP.
Bulak Utara, Kelurahan Cinangka, Kecamatan
Sawangan, Depok
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 September 2024,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
130/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 September 2024 dengan Nomor
133/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
2
bertanggal 14 Oktober 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Oktober
2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa pengujian materiil Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman terkait subjek hukumnya adalah “Hakim
Konstitusi”, maka Mahkamah Konsitusi harus melakukan tatanan hukum,
etika hukum, dan sistem demokrasi hukum di Indonesia supaya Mahkamah
Konstitusi tidak melanggar hukum dan harus melakukan sesuai ketentuan
dan peraturan hukum formil dalam pasal a quo untuk objektifitas putusannya
nanti. Berikut alasan-alasannya di bawah ini:
a. Independensi dan Objektifitas dari Hakim Konstitusi
Bahwa Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali persidangan
ini karena laporan pemohon pelanggaran kode etik Pemohon belum ada
persidangan dan keputusannya karena berkaitan dengan Hakim Panel
Konstitusi yang dilaporkan, sehingga status hakim adalah status quo,
Karena Hakim Konsititusi menjadi enam orang, karena belum dapat
mengadakan RPH Mahkamah Konsitusi untuk mengambil keputusan.
Jadi Hakim Panel Konstitusi berkoordinasi dengan kepaniteraan.
Bahwa Pemohon sudah melaporkan pelanggaran kode etik Hakim
Konstitusi dalam Perkara Nomor 98/PUU-XXII/2024 ke Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Panel Konstitusi
sehingga tidak dapat mengikuti dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
(RPH) terhadap pengujian materiil pasal a quo sehingga Hakim Konstitusi
menjadi enam orang dan tidak memenuhi quorum. Yang menjadi dasar
alasannya berdasarkan bukti pendapat dan pernyataan Hakim Panel
Kontitusi dalam yang subjektif menyatakan “Bukan Wewenang MK”
dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 98/PUU-XXII/2024. karena pasal a
quo menyatakan wajib yang berarti “Harus”.
Bahwa pendapat dan pernyataan “Bukan Wewenang MK” pada Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, oleh Hakim Panel
Konstitusi dalam Sidang Nomor 98/PUU-XXII/2024, Prof Dr. H. Anwar
Usman, S.H., M.H. dan Dr. H. Suhartoyo, S.H., M.H., yang dibuktikan
dalam
risalah
sidang
Nomor
98/PUU-XXII/2024
dalam
acara
3
pemeriksaan pendahuluan, pada tanggal 7 Agustus 2024 (Bukti P-1)
mengatakan norma dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009, adalah bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. Berikut
pernyataan dan pendapat para Hakim Panel Konstitusi adalah:
a. Risalah pada angka 52, Menit 27.52,
Prof Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., mengatakan:
“Pasal 5 ini adalah supaya hakim dan hakim konstitusi menggali,
memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum dan keadilan yang
tumbuh di masyarakat. Jadi, bukan implementasinya ya. Nah,
kalau itu yang dimaksud oleh Pemohon ya, tentu jalurnya bukan
di MK kalau untuk memohon, ya.”
b. Risalah pada angka 85, Menit 45.56,
Dr. H. Suhartoyo, S.H., M.H.
“Kemudian frasa wajib menggali, mengikuti dan seterusnya, juga
Bapak nyatakan ditafsirkan dan dimaksudkan hakim konstitusi
wajib ikut dan mengawasi, yang tadi sudah dijelaskan para Yang
Mulia, yang ini bukan menjadi kewenangan hakim MK.”
Risalah pada angka 87, Menit 51.47,
“Maksudnya, kan hakim itu tidak hanya textbook, tidak hanya
membaca pasal-pasal, tapi juga nilai-nilai keadilan yang hidup
dalam masyarakat. Pesannya undang-undang itu kan seperti ini,
Bapak. Kalau itu Bapak minta supaya itu dimaknai “Hakim MK
ikut mengawasi” kan bergeser jadinya. Lho ini apakah perlu
pengawasan? Di samping memang ini bukan kewenangan MK.”
b. Asas Nemo Judex in Causa Sua
Berdasarkan kutipan dari Antranews.com, tanggal 29 Maret 2023 (Bukti
P-3), yaitu Pernyataan Hakim Panel Konsitusi oleh Dr. Asrul Sani, S.H.,
M.H., ketika sebagai anggota komisi III DPR, yang pernyataannya
adalah:
“Bahwa Hakim itu tidak boleh mengadili perkaranya sendiri,
sehingga kalau ada uji materi terhadap Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, tidak sepatutnya hakim MK yang permanen itu yang
kemudian memeriksa dan mengadili”.
c. Hakim Ad hoc
Mahkamah Konstitusi sebaiknya membentuk Hakim Ad hoc untuk
Pengadilan Khusus atas pasal a quo, sesuai dalam Pasal 1 angka 9
4
Undang-Undang Nomer 48 Tahun 2009 tentang “Ketentuan Umum” agar
Keputusan Mahkamah Konsitusi menjadi objektif dan tidak subjektif
dalam pengujian materiil pasal a quo.
2. Pasal 29 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Republik Tahun 1945;
b. Memutuskan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. Memutuskan pembubaran partai politik;
d. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. “Kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang”.
Kewenangan lainnya itu adalah Pasal 5 ayat (1) dalam Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009, menyatakan:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.”
Jadi pasal a quo bukanlah termasuk kewenangan dalam pengujian undang-
undang (PUU) melainkan pasal a quo adalah kewenangan lain yang berdiri
sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan
harus dilaksanakan. Karena kewenangan dalam huruf e ini belum
dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi sampai hari ini sejak dari tahun 2009
dibuat. Kewenangan ini tersebut harus melakukan sidang pengadilan
sesuai ketentuan di bawah ini:
a. Pasal 29 ayat (1) dalam frasa “Mengadili”;
b. Pasal 5 ayat (1) dalam frasa “Nilai-nilai” dimaksud cara menilai lewat
pengadilan;
c. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, dalam frasa “Hukum” tafsir
perbuatan/praktek formil;
d. Pasal 5 ayat (1) dalam frasa “Yang Hidup”;
e. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, dalam frasa “Masyarakat”.
5
3. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, "Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
Persidangan pengujian formil hukum dengana beberapa kategori:
1. Pengujian formil hukum secara pembuatan Undang-Undang.
2. Pengujian formil hukum secara praktek hukum/perbuatan hukum.
(contoh: pengujian PHPU, pengujian praktek hukum dalam perkara
masyarakat).
4. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
menyatakan,
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945";
6. Bahwa merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
sebagaimana telah diubah dengan perubahan terakhir, yaitu Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang menyatakan;
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa dalam pasal a quo dalam frasa “Hukum”, frasa “Rasa Keadilan”, dan
frasa “Masyarakat”. Yaitu Pemohon merasa sangat tidak adil dan sangat
dirugikan karena Pemohon sebagai pelapor dan korban sudah melakukan
prosedur hukum formil yang ada dalam setiap hukum atau Undang-Undang
dalam Kepolisian, Kejaksaan, Instansi Pemerintah, dan lembaga atas
perkara mafia cukong tanah menyebabkan penyadapan WhatsApp,
pelanggaran HAM, makelar kasus, dan malpraktek Ombudsman, dimana
Pemohon mempunyai surat kuasa dari pemilik tanah Sriani Sinaga dan
Mindari Sinaga untuk mengurus, melakukan segala sesuatu dalam bentuk
upaya hukum dalam peradilan dan pengadilan baik secara perdata dan
pidana terhadap permasalahan sengketa tanah di Tenayan, Riau dan/atau
membuat perjanjian-perjanjian terhadap kuasa hukum (Bukti P4).
2. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang memiliki KTP
dengan NIK: 3276030710740007 dan sebagai pemilih dalam pemilu tahun
2024 (Bukti P-7) telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum formil (legal
standing) sebagai pemilih atas ketidakadilan lembaga KPU tidak
menjalankan sesuai ketentuan hukum formil atas Putusan MK No.
90/PUUxxxxx dan juga memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji
materiil (judicial review) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan hal ini bersesuaian pula dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor ll/PUU-V/2007
yang telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
7
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
4. Bahwa pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji dan merupakan hak
konstitusional Pemohon yakni:
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
III. POKOK-POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon melihat ada potensi kerusakan terhadap negara
Indonesia, apabila pasal a quo tidak dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi
yang menyebabkan keadilan tidak hidup menjadi mati. Kerusakan negara
dari luar negeri dan kerusakan negara dari dalam negeri yang menyebabkan
terganggunya ketahanan negara yang akan mengakibatkan negara tidak
bisa menjadi negara maju. Karena syarat negara maju, hukum dan keadilan
itu hidup. Akibat keadilan hukum formil tidak jalankan maka keadilan atas
perkara tidak tercapai, tidak terwujud atau tidak hidup.
2. Kerusakan negara dari luar negeri – penyadapan WhatsApp & pelanggaran
HAM.
Bahwa Pemohon sebagai korban dari kejahatan penyadapan WhatsApp,
pelanggaran HAM, makelar kasus dan malpraktek telah menggunakan
prosedur hukum formil (dalam konstitusi di Indonesia) terkait frasa “Hukum”
8
dalam pasal a quo kepada Mahkamah Konsitusi wajib memberikan nilai-nilai
hukum (perbuatan hukum) melalui penilaian hukum itu dengan cara
melakukan sidang pengadilan atas hukum-hukum formil di lembaga dan
instansi pemerintah atas laporan perkara mafia cukong tanah kepada
Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian ATR BPN/Satgas Mafia Tanah,
Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga tinggi DPR akibat perbuatan
kejahatan sindikat mafia cukong tanah.
3. Bahwa akibat pasal a quo tidak dijalankan maka Pemohon mencari keadilan
dan melaporkan penyadapan WhatsApp dan pelanggaran HAM kepada
pihak-pihak lain (Bukti P-5) di bawah ini sehingga akan menjadi isu
pengadilan international HAM dan hukum, yaitu:
1. Ms. Gita Sabharwal, Koordinator United Nations (PBB);
2. Mr. Sung Y Kim, Ambassador of United States of America;
3. Bp. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia;
4. Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri;
5. Mr. Will Stanchart, Head of WhatsApp, Inc (META).
Karena Pemohon sudah melakukan itikad baik untuk mengklarifikasi atas
laporan penyadapan WhatsApp melalui korespondensi lewat email (tapi
disadap juga) – (Bukti P-6), dan atas penyadapan email terhadap Pemohon,
maka Pemohon mendatangi kantor perwakilan di bawah ini:
a. Kantor perwakilan WhatsApp, Inc (META) di Gedung Capital Place
Pemohon tidak diijinkan oleh petugas Capital Place untuk bertemu pihak
WhatsApp untuk menyerahkan laporannya dan bahkan Pemohon ingin
menitipkan laporannya kepada petugas untuk dihantarkan ke pihak
WhatsApp, namun ditolak juga.
b. Kantor Duta Besar Amerika Serikat (US Embassy)
Pemohon juga mendatangi kantor Kedutaan Amerika Serikat pada
tanggal 10 Oktober 2024, namun petugas tidak mengijinkan Pemohon
bertemu dengan pihak konselor untuk perihal laporannya kepada Duta
Besar Amerika Serikat. Terjadi perdebatan Pemohon dengan petugas
security karena pihak konselor atau officer tidak bisa ditemui oleh
9
Pemohon dan kemudian video Pemohon dihapus oleh petugas security.
c. Kantor Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations)
Pemohon juga melanjutkan laporannya ke kantor perwakilan PBB, pada
tanggal 10 Oktober 2024, terjadi perdebatan antara petugas United
Nations
dan
Pemohon,
karena
kedatangan
Pemohon
cuma
mendaftarkan laporannya di kantor tersebut. Awalnya ditolak, karena
perdebatan dan penjelasan dari Pemohon bahwa penolakan itu akan
menjadi pelanggaran HAM baru, akhirnya laporan Pemohon diterima dan
didaftarkan.
Jadi Pemohon menduga CyberCrime dari sindikat jaringan mafia cukong
tanah berusaha menghalangi-halangi klarifikasi antara Pemohon dengan
perusahaan Amerika Serikat, WhatsApp Inc, Kedutaan Amerika Serikat,
dan PBB atas penyadapan WhatsApp. Sehingga, Pemohon akan
berencana melanjutkan laporannya dengan somasi kepada perusahaan
Amerika Serikat, WhatsApp Inc, dan melanjutkan gugatan Cybercrimes
ke hukum international atas pelanggaran HAM berat. Dimana akibat
kejahatan sindikat mafia cukong tanah telah menginjak-injak hukum dan
mempertaruhkan
negara,
DPR,
Presiden
Republik
Indonesia,
kementerian, kepolisian dan kejaksaan, atas kejahatan-kejahatan dalam
hukum. Dimana Pemohon merasa negara tidak hadir bagi Pemohon
untuk keadilan hukum.
4. Kerusakan dari Dalam negeri – pembiaran masyarakat menghakimi hukum
Bahwa Pemohon sebagai pemilih dalam pilpres tahun 2024 dan masyarakat
Indonesia kecewa dimana pada prakteknya penyelenggara penerapan
hukum formil berbeda atau tidak sama oleh kedua ketua lembaga KPU atas
Putusan MK No. 90/PUU-XXII/2024 oleh Bpk. Hasyim Asy’ari atas nama
lembaga KPU dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 oleh Bpk.
Mochammad Afifuddin atas nama ketua lembaga KPU, dimana masyarakat
dipertontonkan pembelajaran penerapan hukum yang berbeda, sehingga
masyarakat menghakimi hukum formil secara nalar akal sehat atas kedua
putusan MK itu yang berbeda. Maka hak untuk menghakimi hukum itu
adalah Mahkamah Konstitusi. Akibat pembiaran ini terjadinya demo besar-
besaran di seluruh Indonesia dan dapat menimbulkan kerusakan, gesekan,
10
dan benturan sesama anak bangsa. Bahkan yang ikut demo itu juga berasal
anak SMK. Mereka menghakimi karena dipertontonkan penerapan hukum
secara formil yang berbeda diperlihatkan oleh kedua ketua KPU (bukan
hukum materi).
Padahal menurut sistem demokrasi hukum bahwa DPR adalah sebagai
legislatif yang membentuk dan mensahkannya menjadi Undang-Undang.
Jadi hukum formil yang benar adalah penerapan Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024 oleh Bpk. Mochammad Afifuddin, Ketua KPU sesuai norma
hukum dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tapi dimata
masyarakat hal tersebut menduga adanya upaya untuk membatalkan dan
menghalangi Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, maka rasa keadilan
dalam masyarakat adalah tidak adil.
Sehingga keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih adalah tidak sah dan
melanggar konstitusi hukum formil. Dimana dalam proses penerapan hukum
formil itu telah melanggar hukum itu sendiri.
Mahkamah Konstitusi seharusnya melakukan tindakan cepat dalam
kewenangannya diatur pada pasal a quo dan juga bertanggungjawab untuk
memberi kepastian hukum formil mana yang benar atas salah satu
perbedaan kedua penerapan Putusan MK oleh KPU untuk keadilan hukum
formil dan pembelajaran kepada masyarakat. Apabila tidak, maka
berpotensi terjadi demo-demo atas tuntutan hukum formil kepada
pemerintah selanjutnya.
TRIAS POLITICA HUKUM
5. Pasal a quo perwujudan dari sistem demokrasi hukum yang modern, yaitu
trias politica hukum untuk mencapai kehidupan hukum (The Spirit of Laws)
Indonesia menjadi negara maju modern dan guna menjaga ketahanan dan
keutuhan negara Indonsia. Dimana untuk memisahkan tiga kekuasaan
hukum dan saling mengawasi dan mengimbangi dan menjamin hak-hak
terhadap sihir kekuasaan hukum/otoriter hukum/feodal hukum/kekuasaan
hukum tidak absolute/tirani hukum yang otoritarian, maka bangunan sistem
demokrasi hukum sesuai trias politica hukum (guna check-balances
11
hukum). Jadi fungsi hukum telah menyeleweng menjadi alat politik bukan
keadilan lagi.
TRIAS POLITICA HUKUM
Trias politica hukum bertujuan untuk menghindari:
1. Otoriter Hukum
2. Feodal Hukum
3. Tirani Hukum
Mahkamah Konstitusi menjalankan trias polica hukum untuk melakukan
sistem demokrasi hukum dalam mencapai keadilan yang hidup, dimana
semua hukum di bawah naungan dan tanggungjawab Mahkamah
Konstitusi:
1. Produk Hukum (Undang-Undang)
2. Implementasi Hukum
3. Oknum Hukum
Di dalam produk hukum, eksekutif hukum, hakim hukum, bahwa semuanya
di bawah kekuasaan kehakiman. Yaitu, merupakan pertanggungjawaban
Mahkamah Konsitusi dari negara kepada warga negara, atau pasal a quo
adalah antara hakim konstitusi dan masyarakat. Pertanggungjawaban
seluruh hukum dan semuanya di bawah Mahkamah Konstitusi kepada
masyarakat, yaitu eksekutif, implementasi, oknum. Oligarki hukum/diktator
hukum/monopoli hukum. Sistem demokrasi hukum tidak jalan maka hukum
tidak hidup, keadilan tidak hidup dan merusak negara.
12
6. Bahwa alasan Pemohon, pasal a quo sudah jelas dan tegas dan terang
benderang dalam setiap frasa kata-kata dalam pasal a quo yang Pemohon
ingin membedah kalimatnya adalah sebagai berikut:
a. Frasa “Hakim Konstitusi” adalah subjek atau pelakunya;
b. Frasa “Wajib“ adalah harus;
c. Frasa “Menggali, Mengikuti, Memahami”, artinya kata kerja aktif;
d. Frasa “Nilai-nilai“
Artinya: cara menilainya (proses hukum) lewat mengadakan sidang
pengadilan (dasar hukumnya Pasal 29 dan Penjelasan);
e. Frasa “Hukum”, artinya: perbuatan hukum formil, sistem prosedur, hukum
acara;
Frasa Perbuatan – Eksekutif Hukum terhadap Aturan Hukum atau Hukum
Acara di setiap Instansi dan Kementrian);
f. Frasa “Rasa”
Artinya: pendapat dari pihak korban/pelapor;
g. Frasa “Keadilan”
Artinya: “Keadilan Hukum Formil”;
h. Frasa “Yang Hidup”,
Artinya: tujuan hukum untuk keadilan
i. Frasa “Dalam Masyarakat”
Apabila keadilan mati berarti tanggungjawab hakim kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai sumpahnya dan dalam pasal.
7. Bahwa atas terjadinya pelanggaran perkara hukum (perbuatan hukum
formil) oleh negara dan pemerintahan kepada warganya, sehingga
Mahkamah Konstitusi diberikan wewenang untuk menegakkan keadilan
hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal a quo. Maka Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan perintah
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan
Kehakiman, menyatakan:
13
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.”
Adapun dasar hukum sidang pengadilan bersih ini adalah tegas dinyatakan
sebagai berikut:
1. Pasal 29 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Huruf e “Kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang”.
2. Bahwa dalam Konsideran pada Menimbang huruf b, Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009, menyatakan:
“bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka
dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan
penataan sistem peradilan yang terpadu”.
3. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, bahwa Mahkamah
Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan
konstitusi dan prinsip negara hukum “Peradilan yang bersih“.
4. Dalam “Penjelasan” Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 48 Tahun 2009,
menyatakan:
“Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim
konstitusi sesuai hukum dan rasa keadilan masyarakat”.
Frasa “Putusan” sesuai hukum dan rasa keadilan masyarakat” berarti
hakim konstitusi mengadakan sidang pengadilan konstitusi bagi
masyarakat untuk keadilan hukum acara.
Tambahan penjelasan menurut Pemohon, bahwa Pasal 5 ayat (1) dalam
Undang-Undang 48 Tahun 2009, seperti pada gambar di bawah ini:
Menurut KBBI, Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang
ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
14
Sidang Pengadilan Bersih
Perkara Konstitusi
(Hukum Formil Bukan Materiil)
Antara Masyarakat dan Pemerintah
Secara eksplisit ada dua objek bagi hakim konstitusi untuk menggali,
mengikuti, dan memahami, yaitu hukum dan hak korban.
Kewajiban hakim konstitusi untuk konstitusi:
Wajib menggali nilai-nilai hukum;
Wajib mengikuti nilai-nilai hukum (berjalan di belakang);
Wajib memahami nilai-nilai hukum.
Kewajiban hakim konstitusi untuk masyarakat (hak-hak korban dalam Undang-
Undang):
Wajib menggali rasa keadilan (korban);
Wajib mengikuti rasa keadilan (korban);
Wajib memahami rasa keadilan (korban).
8. Bahwa perkembangan kejahatan-kejahatan dewasa ini bukan kejahatan
tradisional melainkan profesional. Dimana pihak luar (mafia) dan sindikat
mafia hukum sudah masuk dan melibatkan pejabat negara. Maka hakim
konstitusi wajib mengikuti perkembangan jenis kejahatan-kejahatan hukum
atau mafia hukum. Apabila dilakukan pasal a quo akan memberikan dampak
besar bagi rakyat Indonesia dan negara hukum Indonesia. Akibat kejahatan
PERADILAN KONSTITUSI
WASIT
HAKIM KONSTITUSI
PEJABAT
(TUGAS &FUNGSI)
WARGA NEGARA
(HAK DALAM HUKUM)
Hukum Acara
KUHAP
Saksi / Korban
Prosedur
Hukum
Hukum Acara
15
mafia ini menyebabkan terikut sertanya pejabat-pejabat negara lain yang
terimbas untuk terlibat. Sehingga hal ini dapat ditangkal dini kejahatan-
kejahatan tersebut dan tidak berimbas kepada yang lainnya, bila pasal a quo
dijalankan.
9. Bahwa Mahkamah Konsitusi kiranya memberikan warisan legacy dan
terobosan hukum untuk membantu, menolong rakyat Indonesia apabila
perkembangan kejahatan-kejahatan terjadi pada rakyat Indonesia dari
Sabang sampai Merauke dan yang akan menikmati generasi-generasi yang
akan datang. Karena sebagian rakyat Indonesia di desa tidak mengerti akan
hukum karena atas otoriter hukum dan feodal hukum baik oknum pejabat
dan pengacara sehingga menyelengsarakan korban untuk mendapatkan
keadilan. Seperti kasus pembunuhan Vina, kasus Sambo, dan kasus-kasus
lainnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah uraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa permohonan Pemohon ini
dengan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024, telah melanggar
Konstitusi dan hukum formil dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011;
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
perwujudan tujuan dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009, yang wajib dilakukan oleh Hakim Konsitusi untuk mengadili semua
perkara hukum formil antara warga negara dengan negara untuk
mewujudkan keadilan yang hidup bagi rakyat Indonesia;
4. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
Mahkamah Konstitusi wajib membuat sidang pengadilan hukum formil yang
bersih dengan sistem peradilan yang terpadu dalam nanguan Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam rangka menilai perkara hukum formil untuk
mewujudkan keadilan yang hidup bagi rakyat Indonesia.
16
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Berita dari Antara News dengan judul “Kuasa hukum
PDIP yakin PTUN berwenang adili gugatan terhadap KPU”;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Risalah Perkara Nomor 98/PUU-XXII/2024;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Berita dari Antara News dengan judul “Anggota DPR
sebut MK tak sepatutnya mengadili UU MK”;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Kuasa dari Mindaria Sinaga dan Sriani
Sinaga;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat kepada United Nations, US Embassy,
Presiden RI, Menteri Luar Negeri, WhatsApp Inc;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Tangkapan Layar Korespodensi Gmail Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi DPT atas nama Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
17
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon,
yaitu
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum
Pemohon,
alasan
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021;
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam
Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan
agenda perbaikan
18
permohonan pada tanggal 14 Oktober 2024. Setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan
sistematika permohonan, ternyata format permohonan Pemohon telah
memenuhi sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut substansi uraian
alasan permohonan (posita) yang dikemukakan oleh Pemohon telah ternyata
tidak menguraikan secara jelas argumentasi hukum mengenai pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat
memahami
permasalahan
konstitusionalitas
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan pengujian, karena Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal
yang berkaitan dengan kasus konkret yang dialaminya serta kekecewaan
Pemohon yang sesungguhnya berkaitan dengan implementasi atas berlakunya
norma-norma yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, berdasarkan
uraian fakta-fakta hukum dimaksud, Mahkamah sulit menilai adanya pertautan
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebab,
syarat utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Pertentangan tersebut sama sekali tidak diuraikan dalam
alasan-alasan permohonan;
3. Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika
dicermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon, menurut Mahkamah juga
merupakan rumusan petitum yang tidak lazim. Ketidaklaziman tersebut dimulai
pada petitum angka 2 sampai dengan angka 4. Pada petitum angka 2 pada
pokoknya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk, “menyatakan
Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 telah melanggar konstitusi dan hukum
formil dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 3, yang memohon kepada
Mahkamah untuk, “menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 merupakan
perwujudan tujuan dari Pasal 2 ayat (1) UU 48/2009 yang wajib dilakukan oleh
Hakim Konstitusi untuk mengadili semua perkara hukum formil antara warga
19
negara dengan negara untuk mewujudkan keadilan yang hidup bagi rakyat
Indonesia”. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum angka 4, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk, “menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009,
Mahkamah wajib membuat sidang pengadilan hukum formil yang bersih dengan
sistem peradilan yang terpadu dalam naungan Hakim Konstitusi dalam rangka
menilai perkara hukum formil untuk mewujudkan keadilan yang hidup bagi
rakyat Indonesia”. Menurut Mahkamah, seluruh rumusan petitum tersebut
adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Dalam hal
ini, salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan sesuai dengan
ketentuan dimaksud adalah norma yang dimohonkan pengujian harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam
petitum permohonan a quo. Dengan demikian, di samping uraian alasan
permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas dan
dengan adanya petitum Pemohon yang tidak lazim karena tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 maka tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas
atau kabur (obscuur). Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan, dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
20
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 16.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Ridwan Mansyur,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
21
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
17
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon,
yaitu
kewenangan
Mahkamah,
kedudukan
hukum
Pemohon,
alasan
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021;
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam
Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan
agenda perbaikan
18
permohonan pada tanggal 14 Oktober 2024. Setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan
sistematika permohonan, ternyata format permohonan Pemohon telah
memenuhi sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut substansi uraian
alasan permohonan (posita) yang dikemukakan oleh Pemohon telah ternyata
tidak menguraikan secara jelas argumentasi hukum mengenai pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang
terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat
memahami
permasalahan
konstitusionalitas
norma
pasal-pasal
yang
dimohonkan pengujian, karena Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal
yang berkaitan dengan kasus konkret yang dialaminya serta kekecewaan
Pemohon yang sesungguhnya berkaitan dengan implementasi atas berlakunya
norma-norma yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, berdasarkan
uraian fakta-fakta hukum dimaksud, Mahkamah sulit menilai adanya pertautan
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Sebab,
syarat utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Pertentangan tersebut sama sekali tidak diuraikan dalam
alasan-alasan permohonan;
3. Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika
dicermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon, menurut Mahkamah juga
merupakan rumusan petitum yang tidak lazim. Ketidaklaziman tersebut dimulai
pada petitum angka 2 sampai dengan angka 4. Pada petitum angka 2 pada
pokoknya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk, “menyatakan
Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 telah melanggar konstitusi dan hukum
formil dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 3, yang memohon kepada
Mahkamah untuk, “menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 merupakan
perwujudan tujuan dari Pasal 2 ayat (1) UU 48/2009 yang wajib dilakukan oleh
Hakim Konstitusi untuk mengadili semua perkara hukum formil antara warga
19
negara dengan negara untuk mewujudkan keadilan yang hidup bagi rakyat
Indonesia”. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum angka 4, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk, “menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009,
Mahkamah wajib membuat sidang pengadilan hukum formil yang bersih dengan
sistem peradilan yang terpadu dalam naungan Hakim Konstitusi dalam rangka
menilai perkara hukum formil untuk mewujudkan keadilan yang hidup bagi
rakyat Indonesia”. Menurut Mahkamah, seluruh rumusan petitum tersebut
adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Dalam hal
ini, salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan sesuai dengan
ketentuan dimaksud adalah norma yang dimohonkan pengujian harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam
petitum permohonan a quo. Dengan demikian, di samping uraian alasan
permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas dan
dengan adanya petitum Pemohon yang tidak lazim karena tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 maka tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas
atau kabur (obscuur). Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan, dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
