PUU
Tahun 2015
133/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ir. Nizarman Aminuddin
Kuasa Pemohon :
Habiburokhman, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-10-30
Tanggal Putusan: 2017-01-11T14:20:00+07:00
UU Diuji: UU 14/2002, UU 28/2007, UU 6/1983, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 1/1995, UU 16/2000
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 133/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Ir. Nizarman Aminuddin
Pekerjaan : Pengusaha/Likuidator PT Textra Amspin
Alamat : Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 95, Melawai, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Oktober 2015
memberi kuasa kepada Habiburokhman, S.H., M.H., M.Said Bakhrie, S.Sos.,S.H.,
M.H, dan Munathsir Mustaman, S.H., Advokat dari Kantor Advokat Habib & Co
yang berkedudukan di Gedung Arva Cikini Blok 60 M, Jalan Cikini Raya Nomor 60
Jakarta Pusat yang bertindak baik sendiri maupun bersama-sama atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 19
Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Oktober 2015 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 283/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 30 Oktober 2015 dengan
Nomor 133/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 23 November 2015 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 24 November 2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
PENDAHULUAN
PRINSIP NEGARA HUKUM DAN HAK UNTUK MENCARI KEADILAN
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan
merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara
dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap
manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang
mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya.maka
menurutnya yang memerintah negara bukanlah manusia melainkan “pikiran
yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law.
Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum
Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa
dalam konsep Negara Hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki
elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep
rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian negara hukum dalam Penjelasan UUD 1945,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
yaitu dalam negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya
manusia lagi seperti berlaku dalam negara-negara Indonesia lama atau
dalam negara asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari
proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang
dikuasai semata-mata oleh peraturan negara berupa peraturan perundang-
undangan yang dibuatnya sendiri.
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah
Negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide
kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Implementasi paling riil dari prinsip negara hukum adalah terbukanya akses
(hak) untuk mencari keadilan bagi setiap warganegara yang merasa
mendapatkan ketidak-adilan. Harus ada jalan atau prosedur yang disediakan
oleh Negara dengan berbagai caranya bagi warga negara yang ingin mencari
keadilan. Karenanya hak mencari keadilan adalah bagian penting dari prinsip
negara hukum, pembatasan terhadap hak mencari keadilan sekaligus
merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
Beberapa hal telah dilakukan baik oleh negara maupun oleh pihak-pihak lain
seperti lembaga swadaya masyarakat agar seluruh warga negara bisa
menggunakan haknya mencari keadilan. Diantaranya adalah pelayanan
bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Menjadi ironis ketika negara semaksimal mungkin memperluas akses
mencari keadilan bagi sebanyak mungkin warga negara, beberapa peraturan
perundang-undangan justru menutup akses atau hak warga negara untuk
mencari keadilan.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang justru menutup akses atau
hak warga negara untuk mencari keadilan. Adalah keempat Undang Undang
yang diajukan uji-materiil oleh Pemohon ini. Dengan keempat Undang
Undang tersebut, hak Pemohon selaku warga negara untuk mencari keadilan
terhambat baik karena alas an belum membayar 50% kewajiban pajak, belum
melaksanakan terlebih dahulu kewajiban pembayaran pajak atau sudah
pernah mengajukan Peninjauan Kembali sebelumnya.
II.
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian
Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 diatur dalam:
1. Pasal 24C UUD 1945 berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final
untuk
menguji
undang-undang
terhadap
Undang-undang
Dasar,memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilu”
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
4. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi“.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa permohonan uji materiil ini.
III.
PERMOHONAN UJI MATERIIL TIDAK NEBIS IN IDEM
1. Bahwa secara umum Permohonan Uji Materiil ini adalah soal :
- Ketentuan kewajiban membayar 50% pajak terhutang bagi wajib pajak
yang mengajukan banding yang diatur Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Ketentuan Pengajuan Permohonan Banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan yang berlaku bagi
Pemohon karena diatur Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Ketentuan pajak dan batasan pengajuan Peninjauan Kembali hanya
satu kali yang diatur Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Bahwa menurut penelusuran Pemohon, pernah ada satu permohonan uji
materiil di Mahkamah Konstitusi yang mirip dengan pengajuan uji materiil
terhadap Ketentuan kewajiban membayar 50% pajak terhutang bagi wajib
pajak yang mengajukan banding yang diatur Pasal 36 ayat (4) UU Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
3. Bahwa perkara yang Pemohon maksud adalah Permohonan Uji Materill
Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur sanksi
administratif sebesar 50% dari pajak terhutang yang dikenakan kepada
wajib pajak yang keberatan dan atau bandingnya ditolak atau hanya
dikabulkan sebagian yang diajukan oleh PT Hutahaean sebagai
Pemohon dan diperiksa serta diputus Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 30/PUU-X/2012.
4. Bahwa berikut perbedaan antara perkara ini dengan Perkara Nomor
30/PUU-X/2012 kami sajikan dalam bentuk tabel.
TABEL
Perbedaan Perkara Ini Dengan Perkara Nomor 30/PUU-X/2012
No
Perkara ini
Perkara Nomor
30/PUU-X/2012
1
Pasal Yang Diuji
Pasal 36 ayat (4) UU
Nomor 14 Tahun 2002
tentang
Pengadilan
Pajak
Pasal 25 ayat (9) dan
Pasal 27 ayat (5d) UU
Nomor 28 Tahun 2007
2
Hal yang dipersoalkan Ketentuan
kewajiban
membayar 50% pajak
terhutang
bagi
wajib
pajak yang mengajukan
banding
Ketentuan
yang
mengatur
sanksi
administratif
sebesar
50%
dari
pajak
terhutang
yang
dikenakan
kepada
wajib
pajak
yang
keberatan dan atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
bandingnya
ditolak
atau hanya dikabulkan
sebagian
3
Batu Uji
Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28A,
Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD
1945.
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945
5. Bahwa menurut hasil penelurusan kami hingga saat ini belum pernah ada
permohonan uji materiil terhadap ketentuan Pengajuan permohonan
Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan yang berlaku bagi Pemohon karena diatur Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Bahwa menurut hasil penelusuran kami pernah ada permohonan uji
materiil soal ketentuan pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
hanya boleh satu kali yaitu dalam perkara yaitu Permohonan Uji Materiil
dalam Perkara Nomor 45/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh Muhammad
Zainal Arifin S.H.
7. Bahwa berikut perbedaan antara perkara ini dengan Perkara Nomor
45/PUU-XIII/2015 kami sajikan dalam bentuk tabel.
Tabel
Perbedaan Perkara Ini dengan Perkara Nomor 45/PUU-XIII/2015
No
Perkara ini
Perkara Nomor
45/PUU-XIII/2015
1
Pasal Yang Diuji
Pasal 89 ayat (1) UU
Nomor 14 Tahun 2002
tentang
Pengadilan
Pajak
Pasal 66 ayat (1) UU
Nomor 14 Tahun 1985
tentang
Mahkamah
Agung dan
Pasal 24 ayat (2) UU
Nomor 48 Tahun 2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 66 ayat (1) UU
Nomor
14
Tahun
1985
tentang
Mahkamah
Agung
dan
Pasal 24 ayat (2) UU
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
2
Batu Uji
Pasal 1 ayat (3), Pasal
24 ayat (1), Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2) dan
Pasal 28H ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 24 ayat (1)
Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
UUD 1945.
3
Alasan Konstitusi
Sebagai Wajib Pajak
yang
menderita
kerugian
langsung
karena
tidak
bisa
mengajukan PK kedua
kali jika memiliki novum
baru
dalam
perkara
pajak
Sebagai
Advokat
merasa
dirugikan
akibat
adanya
ketidakseragaman
hukum setelah MK
mengabulkan
uji
materiil pembatasan
PK dalam KUHAP.
8. Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa pengajuan permohonan Uji
Materiil ini tidak nebis ini idem.
IV.
TENTANG KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
(LEGAL STANDING).
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menentukan bahwa “Pemohon adalah
pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya, telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah Konstitusi bahwa
untuk
dapat
dikatakan
ada kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing dalam
perkara Pengujian Undang-Undang. Syarat pertama adalah kualifikasi
untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua adalah hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, kedudukan
hukum Pemohon dalam perkara a quo, dikualifikasikan sebagai
perorangan warga negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1a) UU MK. Oleh karena itu, Pemohon mempunyai
kualifikasi sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang.
5. Bahwa Pemohon adalah sebagai Likuidator PT. Textra Amspin "Dalam
Likuidasi" berdasarkan Akta Nomor 13, tanggal 22 Desember 2006
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT. Textra Amspin yang dibuat
oleh Notaris Soenarto, SH., berkedudukan di Jakarta Pusat, untuk
membereskan harta kekayaan perusahaan dalam likuidasi.
6. Bahwa dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang berlaku pada saat perusahaan
dibubarkan dan Pemohon ditunjuk sebagai likuidator, menyebutkan:
“Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi ;
a. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;
b. Penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. Pembayaran kepada kriditur;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
d. Pembayaran sisa hasil kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang
saham; dan
e. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
pemberesan kekayaan”.
7. Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik Pemohon sadar
bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang harus senantiasa
dilaksanakan secara benar, proporsional dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Bahwa
selama
ini
Pemohon telah melaksanakan
kewajibannya
membayar pajak dengan baik .
9. Bahwa Pemohon dalam menjalankan statusnya sebagai likuidator
PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi", saat ini sedang menyelesaikan
permasalahan dengan Direktorat Jenderal Pajak, dimana PT. Textra
Amspin
"Dalam
Likuidasi"
dibebankan
pajak
berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 11111/222/3/4444/08
tanggal 31 Desember 2008 Tahun Pajak 2007 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, sebesar Rp. 52.486.068.380,- (lima
puluh dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta enam puluh
delapan ribu rupiah) yang merupakan perhitungan yang diambil
berdasarkan NJOP tanah yang dinyatakan oleh Kantor Pajak sebagai
asset/milik perusahaan PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi".
10. Bahwa kemudian Pemohon sebagai likuidator yang mewakili Wajib Pajak
(PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi") mengajukan Keberatan ke
Direktorat Jenderal Pajak dan atas Keberatan tersebut Direktorat
Jenderal
Pajak
memberikan
putusan
menolak
Keberatan
dan
mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan
Nomor 11111/222/3/4444/08 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep-00/PJ/2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPH Badan
Direktur Jenderal Pajak, tanggal 23 Februari 2010. Seluruh Ketetapan
yang dikeluarkan tersebut, tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang
telah diajukan oleh Pemohon untuk menguatkan bahwa tanah yang
dikenakan pajak bukan milik PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi"
melainkan milik pribadi Almarhum Ir. Husein Aminuddin.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
11. Dengan adanya Keputusan Dirjen Pajak tersebut dalam poin 9 di atas,
kemudian
Kantor
Pelayanan
Pajak
Pratama
Pasar
Rebo,
Jakarta Timur,
telah
melakukan
penagihan
pajak
dengan
cara
mengajukan permohonan pemblokiran harta kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan di Bank PT. Bank Central Asia Tbk. atas nama
Pemohon dengan surat Nomor S-00/WPJ.00/KP.0000/2010 tanggal 24
Maret 2010 dan ditindaklanjuti oleh Bank PT. Bank Central Asia Tbk
sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 000/BCA/III/2010 tanggal 25
Maret 2010 yang ditujukan kepada Pemohon.
12. Bahwa Pemblokiran yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta tersebut adalah terhadap rekening milik pribadi
Pemohon di Bank PT. Bank Central Asia Tbk., yang tidak ada sangkut
pautnya
dengan
harta
kekayaan
PT. Textra
Amspin "Dalam
Likuidasi". Pemohon secara pribadi bukan Penanggung Pajak, yang
menjadi Penanggung Pajak adalah PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi"
selaku Wajib Pajak, tetapi Pemohon dalam perkara ini terkena efek dari
tugasnya sebagai likuidator PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi". Dan
oleh karenanya Pemohon secara pribadi harus ikut memperjuangkan
haknya untuk memperoleh keadilan.
13. Bahwa untuk menghadapi adanya putusan Direktur Jenderal Pajak yang
menolak Keberatan PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi" yang telah
merugikan PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi" (Wajib Pajak) dan
pribadi Pemohon (karena terjadi pemblokiran atas rekening pribadinya)
sebagaimana tersebut dalam poin 7 di atas, Pemohon sebagai likuidator
PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi" telah berupaya menggunakan hak
konstitusionalnya mencari keadilan dengan melakukan upaya hukum
Banding
ke
Pengadilan
Pajak
untuk
kepentingan
PT. Textra
Amspin "Dalam Likuidasi" maupun untuk kepentingan pribadi dalam
menyelamatkan harta kekayaannya.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Banding di Pengadilan Pajak atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1234/222/3333 tanggal 23
Februari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar
Pajak
Penghasilan
Badan
Tahun
Pajak
2007
Nomor 000/0000/000 tanggal 31 Desember 2008, atas nama: PT. Textra
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Amspin,
NPWP
00.11.22.333.444-555.0
alamat:
Jalan
Bambu,
Jakarta, tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum:
- Bahwa Pemohon pada saat mengajukan Banding tidak menyampaikan
bukti pembayaran 50% Pajak terutang yang merupakan persyaratan
Banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak .
- Terhadap Pemohon tetap diberlakukan ketentuan pengajuan banding
tidak menunda kewajiban membayar pajak sebagaimana diatur Pasal
27 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, menjelaskan: “Pengajuan permohonan banding
tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan.”
15. Bahwa tetap diberlakukannya ketentuan Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 6
Tahun 1983 tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi, “Terhadap semua hak dan
kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak
2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”.
16. Bahwa meskipun permasalahan pajak Pemohon untuk tahun 2007,
namun perhitungannya baru diketahui Pemohon pada tanggal 31
Desember 2008 setelah dikeluarkan hasil pemeriksaan dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, dimana UU Nomor 28 Tahun 2007
tentang KUP sudah diberlakukan.
17. Bahwa Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 yang bersifat
peralihan semestinya memuat aturan yang memudahkan dan bukannya
merugikan warga negara .
18. Bahwa jika tidak ada Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut
maka kewajiban membayar pajak Pemohon tertangguh sampai dengan 1
bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding pajak, hal mana diatur
Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c) UU Nmor 28 Tahun 2007 tentang
KUP menjelaskan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
a. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau
Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat
pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.
b. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk
sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (1a).
c. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan
Putusan Banding diterbitkan.
19. Bahwa kemudian atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon
kembali berupaya menggunakan hak konstitusionalnya mencari keadilan
dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
yang dalam putusannya ternyata memperkuat Putusan Pengadilan Pajak
mengenai adanya persyaratan formal dimaksud, sehingga permohonan
PK Pemohon tidak dapat diterima.
20. Bahwa apabila dikemudian hari Pemohon menemukan bukti tertulis baru
yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada
tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang
berbeda
maka
Pemohon
akan
kembali
melaksanakan
hak
konstitusionalnya mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan
Kembali untuk kedua kalinya.
21. Bahwa akan tetapi keinginan Pemohon untuk kembali melaksanakan hak
konstitusionalnya
untuk
mencari
keadilan
dengan
mengajukan
Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya terhalang oleh:
- Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi, “Permohonan
peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”
- Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
- Ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak yang berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan
1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak”.
22. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut dapat dipastikan Pemohon tidak
terhalangi hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan karena tidak
dikenakan kewajiban membayar 50 % pajak terhutang sebagai syarat
pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
23. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun
2007 dapat dipastikan Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnhya
karena Terhadap Pemohon tidak dikenakan ketentuan pengajuan
banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan melaksanakan
penagihan.
24. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
1985, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 36 ayat (4) dan
Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
dan Ketentuan Pasal II angka 1 dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dapat dipastikan Pemohon tidak terhalangi hak-
hak konstitusionalnya karena Pemohon bisa mengajukan Peninjauan
Kembali lebih dari satu kali.
25. Bahwa berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini.
V.
POKOK PERMOHONAN UJI MATERIIL
A. Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A,
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
1. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD1945:
- Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Indonesia adalah
Negara hukum”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
- Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 telah
membatasi wajib pajak yang belum membayar 50% pajak
terhutang untuk mengajukan banding.
- Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut dapat dipastikan
Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya untuk mencari
keadilan karena tidak dikenakan kewajiban membayar 50 % pajak
terhutang sebagai syarat pengajuan permohonan banding ke
Pengadilan Pajak.
- Implementasi paling riil dari prinsip Negara hukum adalah
terbukanya akses (hak) untuk mencari keadilan bagi setiap
warganegara yang merasa mendapatkan ketidak-adilan.
- Bahwa harus ada jalan atau prosedur yang disediakan oleh
Negara dengan berbagai caranya bagi warganegara yang ingin
mencari keadilan. Karenanya hak mencari keadilan adalah bagian
penting dari prinsip negara hukum, pembatasan terhadap hak
mencari keadilan sekaligus merupakan pelanggaran terhadap
prinsip negara hukum.
2. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
- Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga
negara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
- Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 kedudukan
hukum yang tidak sama antara orang yang tidak mampu
membayar 50% pajak terhutang sebelum mengajukan banding
dengan warga negara yang mampu membayar 50% pajak
terhutang sebelum mengajukan banding.
- Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut dapat dipastikan
Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya untuk mencari
keadilan karena tidak dikenakan kewajiban membayar 50 % pajak
terhutang sebagai syarat pengajuan permohonan banding ke
Pengadilan Pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
3. Bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945
- Bahwa Pasal 28A UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
- Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 telah
menghalangi warga negara yang tidak mampu membayar 50%
pajak terhutang sebelum mengajukan banding terganggu haknya
untuk mempertahankan kehidupannya.
- Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut dapat dipastikan
Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya untuk mencari
keadilan karena tidak dikenakan kewajiban membayar 50 % pajak
terhutang sebagai syarat pengajuan permohonan banding ke
Pengadilan Pajak
- Bahwa mencari keadilan merupakan salah satu cara bagi warga
negara
untuk
mempertahankan
kehidupannya,
yakni
mempertahankan diri dari kerugian finansial akibat penghitungan
pajak tertanggung yang salah dengan mencari keadilan. Tanpa
ada akses mencari keadilan maka kehidupan warga negara pasti
akan hancur karena ketika mendapat kerugian finansial akibat
pemberlakuan pajak tanggungan yang tidak adil.
4. Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
- Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “ Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. “
- Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 telah
menghalangi warga negara yang tidak mampu membayar 50%
pajak terhutang sebelum mengajukan banding untuk hidup
sejahtera.
- Bahwa karena tidak mampu membayar 50% pajak terhutang,
warga negara yang merasa dirugikan oleh penghitungan pajak
yang tidak hadir harus rela membayar pajak hasil penghitungan
yang tidakadil tersebut dan hukuman tersebut tentu saja sangat
merugikan secara finansial.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
- Bahwa kerugian finansial yang timbul akibat ketidakadilan
penghitungan pajak yang tidak bisa diajukan banding tersebut
tentu saja akan membuat warga negara tidak bisa hidup sejahtera
lahir dan batin.
5. Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
- Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
- Bahwa menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) arti
diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama
warganegara.
- Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 telah
mendiskriminasi warga negara yang tidak mampu membayar 50%
pajak terhutang sebelum mengajukan banding dengan warga
negara yang mampu membayar 50% pajak terhutang sebelum
mengajukan banding.
- Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut dapat dipastikan
Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya untuk mencari
keadilan karena tidak dikenakan kewajiban membayar 50 % pajak
terhutang sebagai syarat pengajuan permohonan banding ke
Pengadilan Pajak
B. Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa perubahan penting dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 adalah
soal penangguhan jangka waktu pelunasan pajak sampai dengan 1
(satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan Banding bagi warga
negara yang mengajukan Banding Pajak sebagaimana diatur Pasal
27 ayat (5a), ayat (5b) dan ayat (5c) UU tersebut yang berbunyi:
“Dalam hal wajib pajak mengajukan Banding, jangka waktu
pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
(3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu)
bulan sejak tanggal penerbitan putusan Banding.Jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
Banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan
putusan Banding diterbitkan”.
2. Bahwa Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 berbunyi,
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001
sampai dengan tahun pajak 2007 yang belum diselesaikan,
diberlakukan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000”.
3. Bahwa karena Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 telah
mengakibatkan berlakunya kembali ketentuan tidak tertundanya
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan tagihan bagi warga
negara yang mengajukan banding pajak sebagaimana diatur Pasal
27 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 1983 yang berbunyi, Pengajuan
permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan.
4. Bahwa keharusan membayar dahulu pajak yang telah ditetapkan
sebelum mengajukan banding jelas bertentangan dengan pasal-pasal
dalam UUD 1945 yaitu:
4.1.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
-
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, Indonesia
adalah negara hukum.
-
Implementasi paling riil dari prinsip negara hukum adalah
terbukanya akses (hak) untuk mencari keadilan bagi setiap
warganegara yang merasa mendapatkan ketidak-adilan.
-
Bahwa keharusan terlebih dahulu membayar pajak
terhutang bagi warganegara yang melakukan Banding
Pajak yang timbul karena pengaturan Pasal II angka 1 UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Nomor 28 Tahun 2007 telah menutup akses dan
menghalangi hak warga tersebut untuk mencari keadilan.
-
Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 dapat dipastikan Pemohon tidak
terhalangi
hak
konstitusionalnhya
karena
terhadap
Pemohon tidak dikenakan ketentuan pengajuan banding
tidak
menunda
kewajiban
membayar
pajak
dan
melaksanakan penagihan.
-
Bahwa harus ada jalan atau prosedur yang disediakan
oleh negara dengan berbagai caranya bagi warganegara
yang ingin mencari keadilan. Karenanya hak mencari
keadilan adalah bagian penting dari prinsip negara hukum,
pembatasan terhadap hak mencari keadilan sekaligus
merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
4.2.
Bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945
-
Bahwa Pasal 28A UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya”.
-
Bahwa keharusan terlebih dahulu membayar pajak
terhutang bagi warga negara yang melakukan Banding
Pajak yang timbul karena pengaturan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 telah menghalangi hak warga
negara yang mencari keadilan dengan mengajukan
banding pajak untuk mempertahankan kehidupannya.
-
Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 dapat dipastikan Pemohon tidak
terhalangi
hak
konstitusionalnhya
karena
terhadap
Pemohon tidak dikenakan ketentuan pengajuan banding
tidak
menunda
kewajiban
membayar
pajak
dan
melaksanakan penagihan.
-
Bahwa mencari keadilan merupakan salah satu cara bagi
warga negara untuk mempertahankan kehidupannya,
yakni mempertahankan diri dari kerugian finansial akibat
penghitungan pajak tertanggung yang salah dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
mencari keadilan. Tanpa ada akses mencari keadilan
maka kehidupan warga negara pasti akan hancur karena
ketika mendapat kerugian finansial akibat pemberlakuan
pajak tanggungan yang tidak adil.
4.3.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
-
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
-
Bahwa keharusan terlebih dahulu membayar pajak
terhutang bagi warga negara yang melakukan Banding
Pajak yang timbul karena pengaturan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 telah menghalangi hak warga
negara yang mencari keadilan dengan mengajukan
banding pajak untuk mempertahankan kehidupannya.
-
Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 dapat dipastikan Pemohon tidak
terhalangi
hak
konstitusionalnya
karena
terhadap
Pemohon tidak dikenakan ketentuan pengajuan banding
tidak
menunda
kewajiban
membayar
pajak
dan
melaksanakan penagihan.
-
Bahwa tidak adanya hak untuk mencari keadilan tentu
mengakibatkan ketidak-pastian hukum dan ketidak-adilan
bagi warga negara yang mengalami kerugian akibat
penetapan pajak yang tidak adil.
4.4.
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
-
Bahwa Pasal 28H UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
-
Bahwa keharusan terlebih dahulu membayar pajak
terhutang bagi warga negara yang melakukan Banding
Pajak yang timbul karena pengaturan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 telah menghalangi hak warga
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
negara yang mencari keadilan dengan mengajukan
banding pajak untuk mempertahankan kehidupannya.
-
Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal II angka 1 UU
Nomor 28 Tahun 2007 dapat dipastikan Pemohon tidak
terhalangi
hak
konstitusionalnya
karena
terhadap
Pemohon tidak dikenakan ketentuan pengajuan banding
tidak
menunda
kewajiban
membayar
pajak
dan
melaksanakan penagihan.
-
Bahwa tidak adanya hak untuk mencari keadilan tentu
mengakibatkan terhalanginya hak warga negara yang
menderita
kerugian
akibat
penetapan
pajak
untuk
mencapai persamaan dan keadilan.
C. Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 24 ayat
(2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 89
ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945.
1. Bahwa pelaksanaan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menjadi
terhalangi dengan keberadaan Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak yang membatasi pengajuan
Peninjauan Kembali hanya satu kali.
2. Bahwa secara logika, Pengajuan Peninjauan Kembali sangatlah
mungkin diajukan lebih dari sekali mengingat sangatlah mungkin
pihak yang dirugikan oleh Keputusan Pengadilan Pajak kembali
menemukan bukti baru setelah beberapa lama, padahal ia telah
pernah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebelumnya.
3. Bahwa jika kemudian ada seseorang yang dirugikan oleh keputusan
Pengadilan Pajak dan ia sudah mengajukan Peninjauan Kembali, dan
tetap dirugikan, lalu di kemuadian hari ia menemukan bukti baru
maka hak konstitusional orang tersebut untuk melakukan upaya
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
(1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
menjadi terhalangi.
4. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14
Tahun 1985, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 89
ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat
dipastikan Pemohon tidak terhalangi hak-hak konstitusionalnya
karena Pemohon bisa mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari
satu kali.
5. Bahwa soal Peninjauan Kembali yang bisa diajukan lebih dari sekali
sebenarnya sudah pernah diputus dan dikabulkann oleh Mahkamah
Konstitusi dalam perkara dengan registrasi Nomor 34/PUU-XI/2013
Uji Materiil Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur
bahwa Peninjauan Kembali hanya boleh diajukan satu kali.
6. Bahwa
Sekretaris
KHN,
Mardjono
Reksodiputro
menyatakan
mendukung putusan MK yang mengabulkan Uji Materi Pasal 268
ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur
permintaan Peninjauan Kembali (PK). “Alasan upaya hukum luar
biasa atau PK adalah untuk menciptakan keadilan, PK dibutuhkan
untuk mencegah kesesatan dalam peradilan (miscarriage of justice).,”
terangnya.
7. Bahwa secara prinsip Peninjauan Kembali dalam KUHAP adalah
sama dengan Peninjauan Kembali dalam UU Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak yaitu memasukkan ketentuan adanya bukti
baru (novum) sebagai salah satu alasan pengajuan Peninjauan
Kembali.
8. Bahwa menurut Imam Nasima, sekadar membantu ingatan kita,
berikut ini pertimbangan (utama) MK dalam putusan yang
menghapuskan pembatasan PK tersebut: “Keadilan tidak dapat
dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa
upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan
satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus,
ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang
pada saat PK sebelumnya belum ditemukan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Jika masalah novum terkait PK pidana merupakan hal yang dinilai
substansial, penulis pikir begitu juga halnya masalah novum terkait
PK perdata atau TUN, “karena mungkin saja setelah diajukannya PK
dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru
ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan”.
Sebagaimana perkara pidana, alat bukti (keadaan) dalam perkara
perdata sebenarnya tidak kalah substansial.
9. Bahwa seara prinsip posisi terpidana dalam hukum pidana yang
hukumannya telah berkekuatan hukum tetap dan telah pula
mengajukan PK sekali, sama dengan wajib pajak yang dirugikan oleh
putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap dan telah
pula mengajukan PK sekali, yakni sama-sama merasa menderita
ketidak-adilan.
10. Bahwa ketidak-adilan dalam hukum pidana, maupun dalam hukum
pajak adalah sama-sama ketidak-adilan yang akibatnya sama-sama
bisa sangat menyengsarakan orang yang mendapatkannya.
11. Bahwa sejatinya sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
Putusan dalam Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan
ketentuan pengajuan PK hanya sekali, Mahkamah Agung juga telah
pernah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10
Tahun 2009 yang mengatur PK Pidana dan atau Perdata boleh
diajukan lebih dari sekali meski hanya dalam kondisi tertentu.
12. Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009
tersebut terdapat pada pasal 2 yang berbunyi: “ Apabila suatu obyek
perkara terdapat 2 (dua) atau lebih Putusan Peninjauan Kembali
yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata
maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan
permohonan Peninjauan Kembali agar permohonan Peninjauan
Kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke
Mahkamah Agung.”
13. Bahwa meski hanya dalam kondisi tertentu, Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 10 Tahun 2009 tersebut secara nyata telah
mengabaikan pembatasan PK hanya sekali yang ada dalam UU
Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
14. Bahwa pengabaian ketentuan pembatasan PK hanya boleh sekali
yang ada dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah
Agung tersebut sesungguhnya merupakan bukti nyata jika ketentuan
pembatasan PK hanya boleh sekali yang ada dalam UU Kekuasaan
Kehakiman dan UU Mahkamah Agung memang bermasalah dan
sudah seharusnya dihapuskan.
15. Bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan dan amar
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 34/PUU-XI/2013
dapatlah juga dipergunakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk
memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara
ini.
VI. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Pemohon memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang
Terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis dari
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 21 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KETENTUAN UU KUP PERUBAHAN KETIGA, UU PENGADILAN PAJAK,
UU
MAHKAMAH
AGUNG,
UU
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945.
1. Ketentuan UU Pengadilan Pajak Yang Dimohonkan Pengujian
Terhadap UUD 1945.
a) Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi, “Selain dari
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya
jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila
jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh
persen)”.
b) Pasal 89 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang berketentuan,
“Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
2. Ketentuan UU KUP Perubahan Ketiga Yang Dimohonkan Pengujian
Terhadap UUD 1945.
Pemohon dalam permohonan mengajukan pengujian atas Pasal II angka 1
UU KUP Perubahan Ketiga yang berbunyi, “Terhadap semua hak dan
kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan tahun 2007 yang
belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000”.
3. Ketentuan UU Mahkamah Agung Yang Dimohonkan Pengujian
Terhadap UUD 1945.
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 66
ayat (1) UU Mahkamah Agung yang berbunyi, “Permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”.
4. Ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman yang Dimohonkan Pengujian
Terhadap UUD 1945:
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PEMOHON
TELAH
DIRUGIKAN
OLEH
BERLAKUNYA
UU
KUP
PERUBAHAN KETIGA, UU PENGADILAN PAJAK, UU MAHKAMAH
AGUNG, DAN UU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pemohon
dalam
permohonannya
mengemukakan
bahwa
hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan
pasal-pasal Undang-Undang a quo sebagaimana dikemukakan dalam
permohonannya yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon beranggapan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak
telah menghalangi warga negara yang tidak mampu membayar 50% pajak
terhutang sebelum mengajukan banding terganggu haknya untuk
mempertahankan kehidupannya, untuk hidup sejahtera, dan telah
mendiskriminasi dengan warga negara yang mampu membayar 50% pajak
terhutang sebelum mengajukan banding. (vide permhonan halaman 10).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
2. Bahwa menurut Pemohon, keharusan terlebih dahulu membayar pajak
terhutang bagi warga negara yang melakukan banding pajak yang timbul
karena pengaturan Pasal II angka 1 UU KUP Perubahan Ketiga telah
menghalangi hak warga negara yang mencari keadilan dengan
mengajukan banding pajak untuk mempertahankan kehidupannya. (vide
permohonan halaman 12)
3. Bahwa Pemohon beranggapan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung
dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 89 ayat (1)
UU Pengadilan Pajak telah menghalangi hak konstitusional untuk
mengajukan upaya hukum peninjauan kembali lebih dari 1 kali apabila
terdapat putusan peninjauan kembali yang dikemudian hari menemukan
bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali terhalangi hak
konstitusionalnya. (vide permohonan halaman 13 angka 3)
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa Undang-
Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Indonesia adalah Negara hukum”.
2. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”.
3. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
4. Pasal 28A UUD 1945; “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya”
5. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
6. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
7. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945: “setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memeproleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
8. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD
1945;
3. Menyatakan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
C. KETERANGAN DPR RI.
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang
diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian
pandangannya
terlebih
dahulu
menguraikan
mengenai
kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon.
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU tentang Mahkamah Konstitusi),yang
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal
51 ayat (1) tersebut, dipertegas penjelasannya bahwa “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945”. Ketentuan Pasal
51 ayat (1) ini menegaskan bahwa hak-hak yang secara eksplisit diatur di
dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”. Oleh karena itu
menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi agar seseorang atau
suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan
membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus
memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
Pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik/khusus dan aktual atau setidak-tidaknya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
2. Pengujian Materiil UU tentang Pengadilan Pajak, UU KUP Perubahan
Ketiga, UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman terhadap
UUD 1945.
Terhadap permohonan pengujian Pasal 36 ayat (4), Pasal 89 ayat (1) UU
tentang Pengadilan Pajak, Pasal II angka 1 UU KUP Perubahan Ketiga,
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, dan Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945, DPR RI menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
A. Pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak
1. Bahwa Pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan, “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara
diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan Pasal 23A UUD
1945 tersebut dibentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa atas dasar UU KUP maka negara berwenang memungut
pajak yang bertsifat memaksa dan warga negara berkewajiban
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
untuk menunaikan kewajiban membayar pajak sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian
kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama
melaksanakan
kewajiban
perpajakan
yang
diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Oleh karenanya pajak memiliki keterkaitan erat dengan rencana
pembangunan baik yang tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah maupun Rencana Pembangunan Jangka
Pendek.
Pajak
sebagai
salah
satu
sumber
pendanaan
pembangunan
memiliki
kedudukan
penting
dalam
sistem
keuangan yang secara terstruktur dan tersistematis dipergunakan
untuk membiayai kegiatan pembangunan. Pembayaran pajak
secara tertib, tepat waktu dan teratur merupakan wujud tanggung
jawab setiap warga negara dalam proses pembangunan.
3. Bahwa kewajiban membayar 50% pajak terhutang sebagai syarat
formal permohonan banding ke Pengadilan Pajak adalah untuk
ketaatan dan kepatuhan setiap wajib pajak untuk melaksanakan
kewajibannya. Hal ini adalah tindakan preventif Negara untuk
melindungi hak dan kepentingan negara. Ketentuan Pasal 36 ayat
(4) UU Pengadilan Pajak ialah norma yang berlaku umum kepada
setiap wajib pajak baik badan maupun perorangan untuk
melakukan kewajiban membayar 50% pajak terhutang tanpa
membedakan kedudukan/status/kelas sosial/kondisi perekonomian
setiap wajib pajak.
4. Bahwa pajak merupakan sumber pembangunan bangsa secara
berkelanjutan. Ketaatan akan pembayaran pajak merupakan
tanggung jawab setiap wajib pajak tanpa terkecuali. Penundaan
terhadap kewajiban pembayaran pajak terhutang atau peniadaan
ambang batas dapat berakibat pada terganggunya tata cara
perpajakan dan pembangunan yang telah berlaku. Penarikan dan
pemungutan
pajak
merupakan
suatu
fungsi
yang
harus
dilaksanakan negara. Termasuk di negara-negara maju sekalipun,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
bahwa pajak merupakan suatu syarat mutlak (conditio sine qua
non) bagi pendanaan pembangunan.
5. Bahwa terkait dengan kewajiban membayar 50% yang diatur
dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak dapat ditemukan
dalam keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Menkeu
Boediono, dan Dirjen Pajak H.Poernomo dalam Rapat Panja 12
Februari 2002, dan diputuskan Rapat Pansus 13 Maret 2002
dengan pimpinan H.Abdullah Zein SH. Yang pada intinya
beberapa pertiimbangan sebagai berikut:
a) agar penerimaan negara dari pajak dapat segera direalisir
meskipun hanya sebesar 50% (lima puluh persen);
b) bahwa terhadap fiskus atau wajib pajak yang permohonan
bandingnya diterima oleh Pengadilan Pajak akan menerima
kompensasi berupa pembayaran bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulannya selama kurun waktu 12 (dua belas)
bulan;
c) pembayaran pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen)
apabila hendak mengajukan banding juga dalam rangka
membantu cash flow dari APBN, oleh karena 85% (delapan
puluh lima persen) porsi pemasukan untuk APBN berasal dari
sektor perpajakan sehingga pembayaran 50% (lima puluh
persen) pajak terhutang oleh fiskus atau wajib pajak untuk
mengajukan banding atas perhitungan pajak tidak lain
bertujuan untuk menghindari kemacetan pada kas negara.
6. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon mengenai kerugian akbiat
pemblokiran
harta
kekayaan
Pemohon
sebagai
liquidator
PT.Textra
Amespin
“dalam
likuidasi”,
yang
semestinya
pemblokiran tersebut ditujukan kepada PT. Textra Amespin selaku
wajib pajak badan, maka kerugian yang dialami Pemohon tersebut
seharusnya dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Umum, bukan
diajukan ke Pengadilan Pajak, oleh karenanya hal ini bukanlah
permasalahan konsitusionalitas norma.
B. Pengujian Pasal II angka 1 UU KUP Perubahan Ketiga.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
1. Bahwa ketentuan Pasal II angka 1 UU KUP Perubahan Ketiga lahir
dan bersumber hukum dari Pasal 23A UUD 1945 yang
mengamanatkan :”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Bahwa
dengan berlakunya ketentuan Pasal II angka 1 UU KUP
Perubahan Ketiga, maka ketentuan ketentuan yang mensyaratkan
tidak tertundanya kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
tagihan
bagi
warga
negara
yang
mengajukan
banding
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan diberlakukan kembali.
2. Bahwa UU KUP Perubahan Ketiga berlaku untuk semua warga
negara sebagai wajib pajak untuk mentaati ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur perpajakan.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan jika tidak
ada Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, maka
kewajiban membayar pajak Pemohon tertangguh sampai dengan 1
bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding pajak, hal mana
diatur Pasal 27 ayat (5a),ayat (5b), ayat (5c) UU Nomor 28 Tahun
2007 tentang KUP menjelaskan:
a. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu
pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh
sampai dengan 1 (satu bulan sejak tanggal penerbitan
Putusan Banding.
b. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a)
tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
c. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang
sampai
dengan
Putusan
Banding
diterbitkan.
(vide
permohonan hal 7-8 poin 18);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Terhadap dalil Pemohon tersebut tersebut, DPR RI berpandangan
bahwa pasal a quo merupakan ketentuan peralihan yang dibentuk
dalam rangka menjalankan amanat sebagaimana tertuang dalam
Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
Bahwa
pembentukan
ketentuan
peralihan
tersebut telah sesuai dengan Bab I lampiran II angka 127 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan
perundang-undangan yang bertujuan untuk:
1) menghindari kekosongan hukum;
2) menjamin kepastian hukum;
3) memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan;
4) mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara.
4. Bahwa dengan demikian Pasal II angka 1 UU KUP Perubahan
Ketiga merupakan Ketentuan Peralihan dalam rangka untuk
memberikan kepastian hukum terhadap setiap wajib pajak,
termasuk badan atau perorangan sesuai dengan Pasal 23A UUD
Tahun 1945.
C. Pengujian Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 89 ayat (1) UU
Pengadilan Pajak.
1. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah, Pasal 24 ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 89 ayat (1) UU
Pengadilan Pajak sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD
1945,
yang
berarti
penyelenggaraan
negara
dan
pemerintahan harus berdasarkan pada peraturan perundang-
undangan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
2. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, Pasal
24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 89 ayat (1) UU
Pengadilan Pajak dalam menegakkan hukum dan keadilan adalah
untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga
negara yang memiliki kedudukan hukum yang sama dihadapan
hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya
dalam
lingkungan
peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa DPR RI berpandangan upaya hukum peninjauan kembali
yang dibatasi hanya sekali sesuai dengan amanat Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 adalah bentuk kepastian hukum dalam ruang
lingkup hukum acara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
guna mewujudkan keadilan berdasarkan prinsip persamaan di
hadapan hukum tanpa diskriminasi
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar opening statement dari
Presiden pada persidangan tanggal 15 Maret 2016 dan telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 April
2016, serta tambahan keterangan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah Likuidator PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi"
yang merasa dirugikan dengan ketentuan pasal a quo UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang Pengadilan Pajak, UU
Mahkamah Agung, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Pemohon dalam
menjalankan statusnya sebagai likuidator PT. Textra Amspin, perusahaan
tersebut dibebani pembayaran pajak kurang bayar badan. Namun
Pemohon keberatan atas pengenaan pajak tersebut, dan telah
mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak karena tanah yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
dinyatakan sebagai asset PT. Textra Amspin adalah merupakan milik
pribadi bukan asset PT. Textra Amspin. Keberatan Pemohon yang
lainnya bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Rebo telah
melakukan penagihan pajak dengan cara mengajukan pemblokiran atas
rekening pribadi Pemohon, yang tidak ada sangkut pautnya dengan
kekayaan PT. Textra Amspin.
2. Terhadap keberatan Pemohon, Direktorat Jenderal Pajak menolak
keberatan tersebut, Pemohon kemudian melakukan upaya hukum
terhadap surat ketetapan tersebut yaitu dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Pajak hingga tingkat banding. Bahwa terhadap putusan
Pengadilan Pajak diatas Pemohon melakukan upaya hukum lain yaitu
mengajukan peninjauan kembali (PK), namun permohonan pemohon
dijatuhi putusan tidak dapat diterima.
3. Pemohon merasa dirugikan dengan adanya ketentuan pasal a quo UU
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena dalam ketentuan ini
disebutkan bahwa pengajuan permohonan banding tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
4. Bahwa jika Pemohon dikemudian hari menemukan bukti baru untuk
permasalahannya, Pemohon bermaksud untuk mengajukan PK yang
kedua kalinya namun permohonan Pemohon ini terganjal oleh pasal
a quo UU 14/2002, UU 14/1985, dan UU 48/2009 yang pada intinya
menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
24 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
5. Pemohon menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan
Nomor
34/PUU-XI/2013
telah
membatalkan
ketentuan
pengajuan PK satu kali, begitu juga dengan ketentuan Pasal 2 Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 yang menyatakan
bahwa "apabila suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih Putusan
peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain dalam
perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan
kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke
Mahkamah Agung", sehingga pembatasan pengajuan peninjauan
kembali dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung
seharusnya telah dihapuskan juga.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) dari Pemohon, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut
1. Menurut Pemerintah, kerugian yang dialami oleh Pemohon tidak terdapat
hubungan sebab akibat antara keberlakuan ketentuan a quo dengan
kerugian yang dialami Pemohon, karena ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU
Pengadilan Pajak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak, dengan objek berupa Keputusan
Keberatan Direktur Jenderal Pajak atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Surat Pemblokiran oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Rebo
Jakarta Timur tidak termasuk Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak. Oleh karena itu,
apabila Pemohon keberatan atas Surat Pemblokiran tersebut, maka tidak
dipersyaratkan adanya jaminan sebesar 50% dari pajak terutang
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dtmaksudkan
oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi yang terdahulu. Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah
tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
UNTUK DIUJI
Sehubungan dengan dalil dan anggapan Pemohon dalam permohonannya
yang menyatakan Pemohon terganggu hak konstitusionalnya dengan
berlakunya ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (1) UU Pengadilan
Pajak, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman dan Pasal ll angka 1 UU KUP Tahun 2007,
Pemerintah tidak sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Pemohon
tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1. Terkait dengan berlakunya ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan
Pajak.
a. Bahwa pasal a quo mengatur salah satu syarat banding ke
Pengadilan Pajak yakni kewajiban untuk membayar pajak terutang
yang disengketakan sebesar 50%.
b. Kapan saat timbulnya kewajiban/jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk
membayar kewajiban perpajakannya, hal itu telah diatur dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP Tahun 2007 yakni jumlah pajak
terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
yang menyebabkan jumlah pajak yang hams dibayar bertambah,
harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterbitkan. Dengan demikian, pada saat Wajib Pajak mengajukan
keberatan (banding) ke Pengadilan Pajak, maka pada saat itu utang
pajaknya telah jatuh tempo, sehingga wajar apabila kemudian
dipersyaratkan untuk membayar pajak terutangnya sebesar 50%.
c.
Oleh karena itu menurut Pemerintah, adanya persyaratan jaminan
sebesar 50% dari pajak terutang bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas, melainkan merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) dari pembentuk Undang-Undang. Dengan
demikian, tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan
Pajak.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
2. Terkait dengan berlakunya ketentuan dan terhalangnya keinginan
Pemohon karena keberlakuan Pasal 89 ayat (1) UU Pengadilan Pajak,
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan
Kehakiman
yang
pada
intinya
menyatakan
bahwa
permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan Peninjauan Kembali yang hanya dapat dilakukan
1 (satu) kali dalam UU Pengadilan Pajak tidak terlepas dari landasan
filosofis dibentuknya Pengadilan Pajak yang bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa pajak secara adil, yang prosedur dan
prosesnya dilakukan secara cepat dan sederhana dengan biaya
murah.
b. Menurut Pemerintah, apabila dibuka peluang pengajuan Peninjauan
Kembali untuk sengketa pajak dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
baik bagi Wajib Pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak, maka
menjadi tidak sejalan dengan filosofi penyelesaian sengketa pajak
yang cepat dan sederhana. Sebagai gambaran, dalam sengketa
pajak tidak dikenal adanya berbagai eksepsi seperti halnya dalam
sengketa di lembaga peradilan lain.
c. Pengaturan Peninjauan Kembali yang hanya dapat dilakukan 1 (satu)
kali tersebut tidak terlepas dari asas kepastian hukum dimana
kepastian merupakan tujuan utama dari sengketa pajak.
d. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 34/PUU-
XI/2013 yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 268
ayat (3) KUHAP adalah putusan yang mengatur mengenai
Peninjauan Kembali atas perkara pidana.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah tidak ada
hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.
3. Terkait dengan berlakunya Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007.
a. Bahwa Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007 tidak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
1) Bahwa pasal a quo merupakan ketentuan peralihan yang
dibentuk dalam rangka menjalankan amanat sebagaimana
tertuang dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan, "Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang" Pemerintah berpendapat
bahwa pembentukan ketentuan peralihan tersebut telah sesuai
dengan Bab I Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yakni memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak
perubahan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara.
2) Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) dari pembentuk Undang-Undang.
3) Dalam sistem hukum dan penyusunan peraturan perundang-
undangan di Indonesia adalah hal yang lazim jika suatu peraturan
peralihan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang
lama pada hubungan-hubungan hukum yang mulai terjadi atau
yang belum seiesai terjadi pada masa-masa (waktu) transisi.
4) Bahwa Bab I Lampiran 11 angka 129 dan angka 135 UU Nomor
12 Tahun 2011 memperbolehkan substansi peraturan peralihan
memuat ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau
penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan
hukum tertentu, yang dalam perkara a quo, penyimpangan
tersebut diberlakukan atas semua hak dan kewajiban perpajakan
Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum
diselesaikan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
5) UUD 1945 pun memiliki ketentuan peralihan yang pada intinya
adalah suatu kebijakan pengaturan hukum (open legal policy)
guna menghindari kekosongan hukum dan menjamin kepastian
hukum.
6) Bahwa jiwa atas peraturan perpajakan yang termuat dalam UU
KUP Nomor 16 Tahun 2000 adalah mengutamakan pemenuhan
atas hak mendahulu negara. Dalam hal terjadinya pengajuan
keberatan dan/atau banding oleh Wajib Pajak, hak mendahulu
negara atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap diutamakan,
sehingga dalam hal ini tidak mengakibatkan tertundanya
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
7) Bahwa ketentuan tidak tertundanya kewajiban pembayaran pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak bertujuan agar penerimaan
kas negara tidak terhambat/tertunda apabila terdapat pengajuan
keberatan dan/atau banding oleh Wajib Pajak.
8) Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling
potensial
yang
digunakan
untuk
meningkatkan
sektor
pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat luas. Oleh
karena itu, untuk menjamin rasa keadilan seluruh masyarakat
dan melindungi kesejahteraan umum, hak mendahulu negara
atas pelaksanaan pembayaran pajak wajib dijunjung tinggi
termasuk dalam hal terjadinya permohonan keberatan dan/atau
banding.
b. Bahwa Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007 tidak bertentangan
dengan Pasal 28A UUD 1945.
Pemohon menganggap bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan
Pasal 28A UUD 1945 dan mendalilkan dengan berlakunya ketentuan
Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007 mengakibatkan Pemohon
masih dikenakan aturan banding dan dengan adanya ketentuan yang
menyatakan permohonan banding tidak menunda pembayaran
merugikan Pemohon, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Pemerintah tidak sependapat dengan dalil Pemohon karena
dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui besaran/nominal utang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak,
maka dalam rangka memberikan akses untuk mencari keadilan,
UU KUP Tahun 2007 telah mengatur secara jelas dan tegas
(expresiss verbis) terkait upaya hukum yang dapat diajukan oleh
Wajib Pajak yaitu berupa keberatan dan banding;
2) Dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa
permohonan banding tidak menunda pelaksanaan pembayaran
dan penagihan pajak, sehingga walaupun terdapat pengajuan
banding, kewajiban pembayaran pajak tetap berjalan. Apabila
Wajib Pajak tidak melakukan pelunasan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan, mengakibatkan timbulnya sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
dari pajak yang kurang dibayar. Dalam hal putusan banding
menyebabkan kelebihan bayar pada Wajib Pajak, maka
pemerintah wajib mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan. Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 tidak
memberikan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak dalam hal
permohonan banding tersebut ditolak atau dikabulkan sebagaian.
Hal tersebut berbeda dengan pengaturan pengajuan banding
sebagaimana terdapat dalam UU KUP Tahun 2007 yang
memberikan konsekuensi hukum dalam bentuk pengenaan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)
dalam hal permohonan banding tersebut ditolak atau dikabulkan
sebagian.
3) Sehingga dapat dilihat bahwa besaran sanksi administrasi yang
dikenakan terhadap Wajib Pajak sebagaimana diatur pada
ketentuan banding dalam UU KUP Tahun 2007 pada dasarnya
telah sebanding dengan penerapan sanksi administrasi dalam
Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000.
4) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan
terkait banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP
Nomor 16 Tahun 2000 telah melindungi hak konstitusional
pemohon dan memberikan keadilan, baik bagi Wajib Pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
maupun pemerintah, sehingga keberadaan Pasal II angka 1 UU
KUP Tahun 2007 tidak bertentangan dengan Pasal 28A UUD
1945.
c.
Bahwa Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007 tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
1) Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa dengan
adanya ketentuan Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007,
mengakibatkan
masih
diberlakukannya
ketentuan
terkait
pelaksanaan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(5) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000, Pemerintah
berpendapat bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Pasal II
angka 1 UU KUP Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan karena ketentuan
tersebut tidak membeda-bedakan Wajib Pajak dan berlaku bagi
seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki hak dan kewajiban
perpajakan untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak
2007 baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, Wajib Pajak
dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri (equality before the
law). Oleh kerena itu, ketentuan tersebut tidak mengandung
ketentuan diskriminatif yang menyebabkan ketidakadilan;
2) mengingat perpajakan merupakan suatu rangkaian proses yang
sangat
panjang
(pembayaran,
pelaporan,
pemeriksaan,
keberatan, banding, peninjauan kembali, gugatan, dan rangkaian
proses penagihan pajak) dan sebagian besar penyelesaiannya
membutuhkan jangka waktu cukup lama, dan mengingat bahwa
proses perpajakan untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan
Tahun Pajak 2007 belum tuntas diselesaikan pada saat
UU KUP Tahun 2007 ditetapkan, maka pemberlakuan
ketentuan Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007 ditujukan
untuk menghindari kekosongan hukum bagi pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun
Pajak 2007 yang belum terselesaikan. Sehingga pasal a quo UU
KUP Tahun 2007 telah memberikan kepastian hukum bagi
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007, baik bagi Wajib Pajak
maupun Pemerintah dalam kedudukannya sebagai fiskus.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam
hal
ini
dalil
Pemohon
yang
menyatakan
bahwa
dengan
diberlakukannya
Pasal
II
angka
1
UU
KUP
Tahun
2007
mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
bagi warga negara adalah tidak beralasan dan tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
d. Bahwa Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007 tidak bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan Pasal II angka 1 UU
KUP Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945, Pemerintah berpendapat bahwa sebagaimana telah dijelaskan
di atas, Pasal II angka 1 UU KUP Tahun 2007 berlaku untuk seluruh
Wajib Pajak, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, Wajib
Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri, yang masih
memiliki hak dan kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2001
sampai dengan Tahun Pajak 2007 dengan tanpa membeda-
bedakannya (equality before he law). Dengan demikian ketentuan
tersebut
tidak
mengandung
aspek
diskriminatif
yang
dapat
menimbulkan ketidakadilan.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitutional review) ketentuan a quo UU Pengadilan Pajak, UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Mahkamah Agung, dan UU
Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon (void) seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan.
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal II angka
1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 24 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Tambahan Keterangan Presiden:
A.
PERMOHONAN PEMOHON NEBIS IN IDEM
Sesuai dengan website Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 36 ayat (4)
UU Pengadilan Pajak pernah dimohonkan pengujiannya sebanyak 2 (dua)
kali dan keduanya telah diputus oleh Mahkamah, dengan Putusan Nomor
004/PUU-II/2004 bertanggal 13 Desember 2004 yang amarnya “Menyatakan
permohonan Pemohon ditolak”, dan Putusan Nomor 011/PUU-IV/2006
bertanggal 4 Oktober 2006 yang amarnya “Menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”.
Dalam permohonan a quo, alasan dan dasar permohonan tersebut adalah
sama dengan permohonan uji materi yang telah mendapat putusan dari
Mahkamah dalam kedua perkara tersebut di atas, sehingga sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujiannya kembali.
B.
PENGADILAN PAJAK MERUPAKAN BAGIAN DARI SISTEM PERADILAN
DI INDONESIA, YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK KHUSUS
Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 tentang
Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Pengadilan dapat dibentuk sepanjang dalam salah satu
ruang lingkup peradilan di atas dengan berpuncak pada Mahkamah Agung.
Ketentuan Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945 tersebut kemudian dijabarkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 juncto Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan
Kehakiman”).
Beberapa asas penyelenggaraan kekuasaan peradilan yang diatur dalam UU
Kekuasaan Kehakiman tersebut adalah:
1. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan [vide
Pasal 2 ayat (4)].
2. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,
kecuali undang-undang menentukan lain [vide Pasal 13 ayat (1)].
3. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara (vide Pasal 25).
4. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung [vide Pasal 27 ayat
(1)].
5. Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya diatur dalam undang-undang (vide
Pasal 28).
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pembentukan pengadilan
khusus
dimungkinkan
sepanjang
dibentuk
dengan
Undang-Undang.
Pengadilan Pajak merupakan evolusi dari lembaga penyelesaian sengketa
pajak yang telah ada sebelumnya yakni Majelis Pertimbangan Pajak (MPP)
dan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), yang dianggap belum
mencerminkan sistem kekuasaan kehakiman karena tidak berpuncak ke
Mahkamah Agung, sehingga dibentuklah Pengadilan Pajak yang merupakan
pengadilan khusus di bawah lingkup Peradilan Tata Usaha Negara dan tetap
berpuncak ke Mahkamah Agung.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
Sebagai pengadilan yang bersifat khusus, maka Pengadilan Pajak memiliki
karakteristik yang berbeda jika dibanding pengadilan lainnya, antara lain:
1. Mekanisme Persidangan.
Sidang Pengadilan Pajak dilaksanakan secara terbuka, namun pada
agenda yang terkait dengan data Wajib Pajak, sidangnya dilaksanakan
secara tertutup. Hal ini didasarkan pada ketentuan rahasia jabatan pada
undang-undang
perpajakan
yang
sangat
ketat.
Latar
belakang
diadakannya ketentuan rahasia jabatan yang ketat ini ialah untuk
mencegah disalahgunakannya bahan-bahan keterangan dari wajib pajak
yang
bersangkutan
dalam
usaha
persaingan
dagang
atau
mengungkapkan keadaan asal usul kekayaan atau penghasilan yang
diperoleh, yang pada hakikatnya merupakan rahasia pribadi, sesuai
dengan asas hukum pajak.
2. Tenaga-tenaga hakim yang khusus.
Sengketa perpajakan pada dasarnya mempunyai 2 (dua) aspek yakni
aspek hukum dan aspek ekonomi. Oleh karena itu, sangatlah wajar
bahwa untuk menangani sengketa perpajakan secara profesional,
diperlukan tenaga-tenaga hakim yang khusus mendalami Undang-
Undang perpajakan serta juga yang mendalami liku-liku dunia usaha,
agar mampu menghitung kembali dan memutuskan berapa semestinya
pajak yang terutang oleh wajib pajak/pemohon banding.
3. Subjek pajak lebih luas dari subjek hukum tata usaha negara.
Subjek pajak sebagai pihak yang bersengketa mempunyai cakupan yang
lebih luas daripada subjek hukum yang dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni selain subjek pajak orang pribadi
dan subjek pajak badan hukum perdata, juga terdapat subjek pajak yang
bukan orang pribadi, bukan pula badan hukum perdata, melainkan suatu
“kesatuan ekonomis” (economic entity) yang mempunyai kewajiban pajak
tersendiri seperti firma, CV, Persekutuan, Kongsi, Joint Operation, dan
sebagainya.
4. Kepastian hukum yang cepat.
Apabila UU Kekuasaan Kehakiman memberi amanat agar terciptanya
proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka sidang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
sengketa perpajakan karena alasan tersebut di atas, perlu diciptakan
lebih sederhana, lebih cepat, dan dengan biaya ringan.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1994 dalam Pasal 27 ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1997 dalam Pasal 76 telah memberi penegasan bahwa putusan Badan
Peradilan Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Hal yang
sama juga diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sengaja diatur demikian, agar putusannya dapat memberikan kepastian
hukum secepatnya kepada wajib pajak, sekaligus untuk melindungi wajib
pajak (yang dinyatakan benar) dari tindakan penyitaan dan pelelangan
yang dilakukan oleh pihak fiskus sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan. Di sisi lain hal itu juga penting demi untuk pengamanan
keuangan negara dari sumber perpajakan sebagai sumber pembiayaan
pembangunan.
Kecepatan perlunya kepastian hukum bagi Wajib Pajak tersebut karena
pemeriksaan sengketa pajak sebelum dilakukan oleh lembaga peradilan
(Pengadilan Pajak) juga telah dilakukan di internal Direktorat Jenderal
Pajak yang dalam hukum administrasi negara dikenal dengan istilah
banding administratif (administratief beroep). Dalam hal Wajib Pajak tidak
sependapat dengan ketetapan pajak yang telah diterbitkan, Wajib Pajak
dapat mengajukan beberapa upaya untuk memperoleh keadilan, yaitu:
a. Pembetulan atas ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam
keputusan atau ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut perlu
dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan
yang dibetulkan tersebut tidak mengandung persengketaan antara
fiskus dan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-
Undang KUP dan penjelasannya.
b. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas
ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau
secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi dilaksanakan dalam hal sanksi administrasi
tersebut dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a Undang-Undang KUP atau karena adanya pertimbangan
tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan ketentuan tersebut mempunyai wewenang untuk
memberikan pengurangan sanksi administrasi hingga menghapuskan
keseluruhan sanksi administrasi.
c. Pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak kepada
Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang
KUP. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang
tidak benar tersebut dilakukan misalnya terhadap surat ketetapan
pajak yang telah diajukan keberatan oleh Wajib Pajak namun ditolak
pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal
(memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya).
d. Keberatan atas ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak
atau pemotongan pemungutan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. Materi
keberatan yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak meliputi jumlah rugi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
atau jumlah besarnya pajak
Dalam proses banding administratif tersebut, semua keberatan
diperiksa secara komprehensif yang hasilnya dituangkan dalam
bentuk Surat Keputusan atas keberatan yang berisi:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
a. Mengabulkan keberatan Wajib Pajak secara keseluruhan atau
sebagian; atau
b. Menolak keberatan Wajib Pajak.
Banding administratif dimaksud dapat dikatakan quasi peradilan
karena di dalamnya memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak
untuk mengajukan bukti yang seluas-luasnya. Dengan demikian,
Pengadilan Pajak hakikatnya merupakan Pengadilan Banding/
Pengadilan Tingkat Kedua yang tugasnya memeriksa dan mengadili
keberatan atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan/
diputuskan
oleh
internal
Direktorat
Jenderal
Pajak
sebagai
administratief beroep.
Apabila sengketa pajak penyelesaiannya harus juga dilalui dengan
pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung,
maka prosedur seperti itu akan memakan waktu yang cukup lama
sehingga tidak menciptakan kepastian bagi Wajib Pajak dan tidak
sejalan dengan semangat asas peradilan di Indonesia yang
sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Asas kecepatan dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Pajak
juga diperlukan oleh Wajib Pajak agar segera terdapat kepastian
hukum sehingga tidak membebani wajib pajak, karena menunda
pembayaran pajak dapat menyebabkan akumulasi pembayaran pajak
yang akhirnya membebani wajib pajak. Sebagai contoh, bagi
perusahaan yang ingin bertransaksi dengan pihak lain, mitra
bisnisnya dapat menunda transaksinya bila Wajib Pajak yang
bersangkutan masih belum jelas kewajiban perpajakannya. Dari
aspek keuangan negara pembayaran pajak yang langsung dan cepat
akan meningkatkan aliran dana keuangan negara, sehingga negara
dapat dengan cepat pula mempunyai sumber dana guna membiayai
kewajiban-kewajiban negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan, asas kecepatan dalam beracara
di Pengadilan Pajak akan mengakibatkan kecepatan pembayaran
pajak (prompt), sehingga mencerminkan asas keseimbangan agar
menjamin ketersediaan dana bagi negara guna melaksanakan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
amanat konstitusi yakni memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ditinjau dari segi hak asasi manusia, kecepatan dalam pembayaran
pajak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia secara
menyeluruh, karena tertundanya pembayaran pajak dapat berpotensi
terhambatnya tugas negara dalam memenuhi hajat hidup masyarakat
dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain
yang mereka semua harus juga dilindungi hak asasi manusianya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sistem beracara di Pengadilan
Pajak telah mengakomodir hak-hak Wajib Pajak untuk memperoleh
keadilan seluas-luasnya karena sebelum beracara di Pengadilan
Pajak, keberatan Wajib Pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan
melalui lembaga banding administratif di internal Direktorat Jenderal
Pajak.. Hal ini merupakan perwujudan dari asas-asas atau prinsip-
prinsip hukum yang bersifat universal, yaitu point d’interet point
d’action (semua pihak yang merasa kepentingannya terlanggar dapat
melakukan upaya hukum).
5. Putusan badan peradilan pajak memuat penetapan besarnya pajak
terutang.
Putusan Pengadilan Pajak mempunyai ciri khusus yakni memuat
penetapan besarnya pajak terutang dari Wajib Pajak/Pemohon Banding.
Oleh karenanya, di dalam konsideran dari putusan tersebut termuat
hitungan-hitungan secara teknis perpajakan. Dengan bentuk putusan
Peradilan Pajak seperti itu, maka fiskus tidak perlu mengeluarkan
keputusan baru berkenaan dengan putusan Peradilan Pajak tersebut.
Wajib Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya
pajak terutang baginya.
6. Hukum acara tersendiri.
Demi mewujudkan proses peradilan yang profesional di bidang
perpajakan, maka untuk proses peradilan perpajakan diperlukan hukum
acara tersendiri.
Hukum acara pada Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara
tidak memungkinkan hakim menghitung dan menetapkan kembali pajak
terutang dari Wajib Pajak/Pemohon Banding. Selain itu, putusan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
pengadilan Tata Usaha Negara hanyalah bersifat condemnatoir
(memerintahkan Tergugat untuk melakukan sesuatu) yang akan sulit
dalam pelaksanaannya karena ada kemungkinan Tergugat tidak mampu
menerbitkan perintah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
Di lain pihak, putusan Pengadilan Pajak adalah berisi langsung
membatalkan
atau
meninjau
kembali
keputusan
pihak
instansi
perpajakan, serta menghitung dan menetapkan kembali besarnya pajak
terutang dari Wajib Pajak/Pemohon Banding. Pihak fiskus tinggal
melaksanakan putusan yang telah diambil oleh Pengadilan Pajak dan
tidak boleh menyimpang dari apa yang diputuskan oleh Pengadilan
Pajak, karena putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap dengan upaya hukum terakhir, Pemohon dapat mengajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, sangatlah
kuat alasan untuk menyatakan bahwa Peradilan Khusus Pajak
memerlukan hukum acara tersendiri yang berbeda dari hukum acara
Peradilan Tata Usaha Negara.
C.
PENGADILAN PAJAK CERMINAN ASAS KESEIMBANGAN
Meskipun hukum acara peradilan pajak tidak mengenal pemeriksaan di
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tingkat kasasi, namun hukum acara
di Pengadilan Pajak telah menerapkan asas keseimbangan, yakni:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU
KUP Tahun 2007), kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dianggap
telah timbul dan dianggap telah dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga pada saat Wajib Pajak
mengajukan keberatan (banding) ke Pengadilan Pajak, maka pada saat
itu utang pajaknya telah timbul.
Meskipun asasnya demikian, namun oleh karena dalam bersengketa,
tidak dapat dipastikan sejak awal siapa yang benar dan siapa yang salah,
Negara belum tentu benar, demikian pula Wajib Pajak juga belum tentu
benar, maka dalam rangka menerapkan asas keseimbangan, Negara
tidak memaksakan Wajib Pajak untuk membayar seluruh pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
terutangnya, namun cukup membayar 50% dari pajak terutang (sebagai
jaminan).
Syarat membayar 50% tersebut tidak terlepas dari kebutuhan Negara
akan pembangunan yang bersumber utama dari penerimaan pajak. Bisa
dibayangkan apabila seluruh Wajib Pajak keberatan atas keputusan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hukum acara di Pengadilan
Pajak tidak mensyaratkan adanya kewajiban membayar sebesar 50%
pajak terutang sebagai jaminan, maka dapat dipastikan Negara akan
mengalami
defisit
sehingga
tidak
dapat
memenuhi
kebutuhan
masyarakat, yang akibatnya negara tidak dapat menciptakan cita-cita
nasional yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Aspek konstitusionalitas tidak hanya dapat ditinjau dari segi kepentingan
Wajib Pajak saja tapi juga ditinjau dari masyarakat luas, sebagaimana
tersebut di atas sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi yang lebih
mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan individu.
2. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang dapat
dieksekusi, yang apabila banding yang diajukan oleh Wajib Pajak
dikabulkan, maka kepadanya akan dikembalikan kelebihan pembayaran
pajaknya (termasuk deposit/jaminan sebesar 50%) ditambah imbalan
bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan yang terhitung dari tanggal
pembayaran yang mengakibatkan kelebihan.
D.
KEKHUSUSAN DARI LEMBAGA PERADILAN PAJAK JUGA DIKENAL DI
BEBERAPA NEGARA LAIN
1. Kanada
Atas suatu sengketa pajak yang telah diputus di tingkat Otoritas Pajak,
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak (Tax
Court). Tax Court di Kanada merupakan lembaga peradilan yang
independen dan terpisah dari Kanada Custom dan Revenue Agency dan
departemen lainnya yang terdapat pada pemerintahan Kanada.
Pengadilan Pajak di Kanada memiliki 2 (dua) prosedur pengajuan
banding yakni prosedur umum dan prosedur informal. Pada prosedur
umum apabila Wajib Pajak tidak puas dengan putusan Tax Court dapat
mengajukan banding ke Federal Court of Appeal, sedangkan pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
prosedur informal, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan banding ke
Federal Court of Appeal.
2. Belanda
Atas suatu sengketa pajak yang telah diputus di tingkat Otoritas Pajak,
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada salah satu dari 5 (lima)
Pengadilan Pajak (Tax Court) yang ada di Belanda. Pada dasarnya
secara teknis, Tax Court ini merupakan cabang dari 5 (lima) regional
Court of Appeal yang menyidangkan sengketa banding yang berasal dari
19 (sembilan belas) District Court.
Terhadap putusan Tax Court dapat diajukan banding kepada Supreme
Court (dua dari empat divisi Supreme Court yang menangani kasus
sengketa perpajakan). Dalam kasus penting, Official Advisers dari
Supreme Court akan memberikan opini sebelum dijatuhkan putusan. Di
Belanda, apabila Mahkamah Agung Belanda memenangkan Wajib Pajak
dan ketika Otoritas Pajak Belanda tidak setuju dengan putusan
Mahkamah Agung, maka akan mengajukan kasus yang sama kepada
Mahkamah Agung. Akan tetapi, apabila Mahkamah Agung tetap
memenangkan Wajib Pajak, maka Otoritas Pajak Belanda akan
mengubah ketentuan perpajakannya.
3. Amerika Serikat
Seluruh proses upaya hukum atas sengketa perpajakan yang tidak dapat
diselesaikan di tingkat lembaga eksekutif, dapat diajukan kepada Court of
Original Jurisdiction atau dikenal dengan nama Trial Courts. Trial Court
merupakan lembaga yudikatif tingkat pertama yang mengadili sengketa
antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak.
Trial Courts terdiri dari 3 (tiga) pengadilan, yakni:
a. US Tax Court;
b. US District Court;
c. US Court of Federal Claims.
Wajib Pajak dapat memilih salah satu (hanya satu) dari tiga pengadilan
tersebut untuk menyidangkan kasus perpajakan yang disengketakan.
Apabila atas putusan dari pengadilan tersebut, Wajib Pajak atau Otoritas
Pajak tidak puas, maka sengketa tersebut dapat diteruskan kepada Court
of Appeals atau US Court of Appeals for The Federal Circuit. Jika hasil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
putusannya kembali tidak memuaskan, maka Wajib Pajak atau Otoritas
Pajak dapat meneruskannya ke Mahkamah Agung (Supreme Court).
E.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitutional review) ketentuan a quo UU Pengadilan Pajak, UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan,UU Mahkamah Agung, dan UU Kekuasaan
Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagaimana dalam Keterangan
Presiden yang telah dibacakan pada tanggal 15 Maret 2016.
Selain itu Mahkamah juga telah mendengar keterangan ahli dari Presiden
yakni Abdullah Anshari Ritonga yang menyampaikan keterangannya di dalam
persidangan tanggal 18 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Permasalahan pokok adalah Pasal 2 ayat (1) aturan peralihan. Yang bunyinya
adalah ada masa transisi yaitu, “Apabila ada penyelesaian atau proses
perpajakan yang dilaksanakan sebelum berlaku undang-undang baru, maka
diselesaikan dengan undang-undang yang lama.” Itu inti permasalahan
transisinya. Baru dalam pelaksanaan lebih lanjut, timbul permasalahan
interpretasi, menurut pendapat kami. Karena kasus ini adalah bermula wajib
pajak yang dilikuidasi. SPT tahun tahun 2007. SPT 2007 tidak dimasukkan dan
memohon menghapuskan nomor pokok karena dalam keadaan likuidasi.
Sesuai ketentuan undang-undang, maka perusahaan harus diperiksa.
• Pada saat pemeriksaan ini karena dimulai tanggal 20 Oktober tahun 2007,
maka sesuai ketentuan aturan peralihan, harus mengacu kepada undang-
undang yang berlaku pada tahun 2007, yaitu Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Inilah aturan peralihannya. Permasalahan yang ada, ada perbedaan
interpretasi. Bahwa perbedaan antara yang baru dengan yang lama, yang
terkait dengan yang diajukan uji materiil adalah berkaitan dengan Pasal 25
ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang
berubah menjadi Pasal 25 ayat (3a), dan Pasal 25 ayat (7), serta Pasal 27 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
(5a), yang intinya, sebelum diadakan perubahan atau berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 25 ayat (7) menyatakan, “Apabila wajib
pajak
mengajukan
keberatan,
tidak
tertunda
penagihan
paksa
dan
pembayaran pajak.” Demikian juga Pasal 27 ayat (5), “Apabila wajib pajak
mengajukan banding, maka tidak tertunda pelaksana penagihan paksa dan
pambayaran pajak.” Inilah permasalahan. Karena dalam Pasal 25 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan karena ada perubahan
dalam prosedur pemeriksaan, bunyi Pasal 25 ayat (3) menyatakan, “Pada saat
pemeriksaan, pemeriksa dan melaksanakan pembahasan akhir atau namanya
closing conference, wajib pajak wajib.” Kalau dia tidak setuju terhadap hasil
pemeriksaan, wajib menentukan berapa pajak terutang menurut dia. Dan
apabila itu dipenuhi, maka pelaksanaan Pasal 25 ayat (3a) menjadi yang
dibayar pada saat dia mengajukan keberatan hanyalah sebesar yang disetujui
pada saat pemeriksaan. Sehingga, Pasal 25 ayat (7), maka pajak dalam SKP
akan tertangguh pembayarannya. Masalah yang ada adalah SPT tidak masuk
pada tahun 2007. Seharusnya, kalau SPT tidak masuk menurut ketentuan
undang-undang, harus dikenakan ketetapan secara jabatan dalam sistem self
assessment. Kalau dalam ketetapan secara jabatan, apabila wajib pajak tidak
setuju, wajib pajak yang harus membuktikan apa yang tidak benar menurut
pemeriksaan, kalau SPT tidak masuk.
• Yang kedua. Pada saat dikeluarkan ketetapan pajak, wajib pajak tidak setuju
karena tidak setuju mengajukan keberatan, maka Pemohon mengacu kepada
Pasal 25 ayat (7) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28, tidak membayar.
Padahal, tidak terpenuhi Pasal 25 ayat (3). Kalau Pasal 25 ayat (3) tidak
terpenuhi, yaitu tidak ada angka yang dikatakan pada saat closing berapa dia
setuju membayar pajak, maka yang berlaku adalah Pasal 9 ayat (3). Pasal 9
ayat (3) bunyinya, “Setelah keluar ketetapan pajak dalam tempo satu bulan,
harus dilunasi.” Inilah timbul permasalahan. Sehingga akhirnya wajib pajak
mengajukan keberatan, keberatannya ditolak, mengajukan lagi banding,
banding juga tidak dapat diterima, sudah jelaskan oleh Pemohon banding tadi,
akhirnya mengajukan upaya luar biasa PK ke Mahkamah Agung. PK
Mahkamah
Agung
membenarkan
putusan
pengadilan
pajak
karena
permohonannya ditolak. Oleh karena itu, dipermasalahkanlah Pasal 89 yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
mengatakan, “Kok PK-nya hanya boleh satu kali?” Inilah kira-kira yang coba
kami berikan penjelasannya.
• Oleh karena itu, menyangkut kepada perubahan aturan transisi Pasal II angka
1, ahli memberikan telaah-telaahan dalam rangka perubahan undang-undang
dari Undang-Undang Nomor 16 ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
• Pertama, dari segi aspek filosofisnya. Dari aspek filosofinya, kita mengerti
sesudah orde reformasi, tiga reformasi hukum, reformasi yang diminta,
penegakan hukum, demokrasi, dan birokrasi. Penegakan hukum, ini yang kita
lihat berubahnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sampai empat kali, mulai
1999, 2000, 2001, dan 2002. Dan dua pasal yang saya kutip, yang berubah,
yang menyangkut Pasal 1 ayat (3), yaitu negara adalah negara hukum.
• Yang kedua, Undang-Undang Pajak yang tadinya diatur dengan Pasal 23 ayat
(2) bunyinya, “Pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”
Menjadi berubah, menjadi Pasal 23A menjadi, “Pajak kewajiban yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Jadi ada
tambahan kata bersifat memaksa.
• Kalau kita masuk pada Pasal 1 ayat (3) sebagai negara hukum dan Pasal 23A
menyatakan, “Pajak untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Maka menurut teori hukum dari pada Hans Kelsen baik berdasarkan bukunya
General Theory of Law And State dan juga Pure Theory of Law menyatakan
bahwa hukum adalah undang-undang positif yang berlaku. Keadilan adalah
legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, dalam melanjutkan apa yang diatur dengan Pasal 27 dan 28 yang
diuji
dengan
undang-undang
ini
adalah
harus
dilaksanakan
sesuai
melaksanakan undang-undang, sesuai ketentuan yang berlaku.
• Selanjutnya, dari segi aspek materi. pajak adalah untuk keperluan negara.
Bahwa dari penerimaan pajak lebih 80% dari pemungut pajak termasuk PPB
dan lainnya adalah untuk membiayai pemerintahan umum dan pembangunan
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyejahterakan rakyat.
Maka pembayaran pajak adalah mutlak harus tepat waktu dan sesuai
ketentuan. Apabila tidak bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, maka ini
akan tentu tidak sesuai dengan tujuan untuk bernegara. Karena pajak sebagai
kewajiban kenegaraan adalah dalam rangka kegotongroyongan nasional.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
• Dari segi aspek sosiologisnya. Pajak adalah kewajiban kenegaraan. Oleh
karena itu, diberikan, dipakai sistem self assessment diberikan kepercayaan
kepada wajib pajak untuk menentukan. Ya, apa dan berapa objek pajaknya,
menghitung, dan memperhitungkan pajaknya, membayar sendiri pajaknya
tanpa ketetapan pajak, dan melaporkan pembayar pajaknya sesuai dengan
SKP SPT. Apabila ini tidak dilaksanakan, maka ini akan membuat
ketidakadilan bagi orang yang patuh. Ketidakadilan bagi orang yang patuh.
Karena yang patuh, dia tidak dilaksanakan, kita paksa dan sebagainya, kok ini
tidak dilaksanakan. Maka adanya penagihan dengan paksa mulai dari pertama
dibuat sita, tidak mau bayar, akhirnya barangnya dijual melalui lelang, atau
apabila ternyata ada yang tidak membayar, maka rekening atau dipositonya
diblokir atau dilakukan pencegahan bahkan dilakukan gijzeling. Walaupun tahu
kita berdasarkan surat dari Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964
mengatakan itu melanggar HAM, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4
surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1975 juga dikatakan itu
adalah melanggar, tapi dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2000 menyatakan
walaupun ada pelanggaran tapi jauh lebih besar HAM yang dilanggarnya
apabila tidak membayar pajak dengan sebagaimana mestinya.
• Dari aspek historis. Pajak yang ada sekarang berdasarkan sistem self
assessment karena dalam rangka kegotongroyongan nasional diberikan
kepercayaan kepada wajib pajak untuk membayar sendiri pajaknya. Maka
dalam pelaksanaannya hak-hak wajib pajak, hak perdatanya tetap hidup. Maka
dalam hukum pajak berlaku hukum perdata, di samping hukum tata usaha
negara. Yaitu ada yang dikatakan boleh penundaan karena belum sempat
melaksanakan, boleh mengadukan pengangsuran, boleh melangsungkan
pencicilan, boleh melaksanakan pengurangan, atau penghapusan. Itu adalah
dalam rangka hak untuk merupakan upaya perdata. Dengan sanksi perdata
tentu diberikan. Kalau penundaan dikenakan bunga 2%. Juga kalau yang
mengajukan keberatan diberikan sanksinya. Karena ada kecenderungan di
antara masyarakat wajib pajak kita, pajak bukan dianggap semata-mata
kewajiban kenegaraan, tapi condong kepada beban semata. Maka wajib pajak
menganggap pajak sebagai beban semata adalah wajar, apabila wajib pajak
menempuh segala cara untuk menekankan beban pajaknya. Mulai dari pada
mulai tax saving, atau mungkin tax avoid mencari kelemahan undang-undang,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
atau melalui tax planning melalui skema produksi dan sebagainya, bahkan
melalui tax evasion mencari pelanggaran-pelanggaran yang ada.
• Maka untuk menghindari jangan sampai wajib pajak menggunakan haknya ini
untuk menunda pembayaran pajak itulah maka diberlakukan Pasal 25 ayat (7)
dan Pasal 27 ayat (5). Silakan tempuh hak kewenangannya, tapi tetap bayar
dulu pajaknya. Apabila ternyata nanti misalnya, mengajukan keberatan tetapi
dipaksakan harus bayar, keberatannya disetujui, nanti uangnya akan
dikembalikan dan diberikan tambahan bunga 2%.
• Dari aspek historisnya. Dari segi historis ini adalah mulai dari perubahan
undang-undang dari official assessment kepada self assessment. Pada official
assessment adalah pemerintah menentukan pajak sesuai kebutuhannya. Tapi
sesudah perubahannya baru self assessment, maka kepada wajib pajak
diberikan kepercayaan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayarnya
tanpa SKP. Adapun timbulnya SKP adalah karena dalam rangka pengawasan
yang diberikan kepercayaan kepada wajib pajak, yaitu ternyata apa yang
dilaporkannya dijumpai ada yang tidak benar. Inilah akan timbul ketetapan
pajak.
• Mulai aspek materi dengan sosiologis, itu harus dibayar. Sebab kalau tidak
dibayar, di samping tidak membuat ketidakpastian hukum, juga dalam
membuat ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh. Sekarang, ada perubahan
pada Pasal 25 ayat (7) menjadi Pasal 25 ayat (7) ditambah dengan 3A adalah
memang untuk memberikan kepada masyarakat untuk ketentuan waktu itu
supaya janganlah dibebankan kalau dia mengajukan keberatan dan juga
banding. Dibuat syarat, tapi pakai syarat, yaitu masukkan SPT dengan benar,
pada saat pemeriksaan nanti jelaskan kalau anda tidak setuju. Berapa pajak
menurut anda? Kalau itu dilaksanakan, maka yang berlaku Pasal 25 ayat (3a),
maka cukup dibayar apa yang disetujui, sehingga Pasal 26 ayat (7) nya
tertunda. Tapi ini tidak terpenuhi. Karena apa? SPT-nya tidak masuk. Dan
pada saat pembahasan, semua tidak setuju. Seharusnya kalau tidak setuju
akan kembali kepada SPT. SPT-nya tidak ada. Karena tidak ada, maka masuk
kepada Pasal 9 ayat (3). Dalam satu bulan, pajak SPT harus dibayar.
• Yang kedua, terkait dengan Pasal 36 ayat (4) yang di Undang-Undang
Pengadilan Pajak. Ini flashback, dulu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
pengesahan sengketa pajak dulu diselesaikan dengan Badan Penyelesaian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
Sengketa Pajak. Di situ diwajibkan Pasal 34 harus bayar 100% penuh. Tetapi
dengan diubahnya Undang-Undang 14 Tahun 2002 dan pertimbangkan untuk
memudahkan kepada wajib pajak meminta keadilan melalui penyelesaian
sengketa pajak dibuatlah 50%. Sebenarnya, membayar 50% menurut Undang-
Undang Pengadilan Pajak sudah merupakan insentif kepada wajib pajak yang
memohon. Karena menurut Undang-Undang Pajak yang seharusnya masih
harus bayar 100% dan ini berlaku umum, bukan hanya kepada wajib pajak
yang bersangkutan.
• Ketiga, pada saat Undang-Undang BPSP, itu final ada pada BPSP. Tidak ada
upaya ke Mahkamah Agung. Maka untuk memberikan keadilan dibuatlah
bermuara ke Mahkamah Agung, maka ditambahlah Pasal 77 ayat (3) dan
Pasal 89, yaitu, “Apabila terhadap keputusan pajak pengendalian pajak tidak
disetujui, dapat menempuh upaya luar biasa PK ke Mahkamah Agung.” Inilah
perubahan yang ada.
• Bahwa sekali lagi, interprestasi juridisnya. Mengomentari interprestasi juridis
ini mengacu kepada Pasal 23A yang tadinya adalah pajak berdasarkan
undang-undang baik … pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-
undang menjadi pajak, kewajiban yang bersifat memaksa untuk kepentingan
negara. Ada penambahan bersifat memaksa tentu ada tujuannya. Karena saya
tidak terlibat dalam membuat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan saya
belum mendalami waktu membuat dulu kajian akademisnya, saya tidak jelas
penambahan bersifat memaksa-nya untuk maksudnya. Tetapi setidaknya yang
tertuang dalam Undang-Undang Pajak Nomor 28 Tahun 2007 memang ada
hukum yang berlaku umum tapi tidak berlaku pada hukum pajak, sehingga
pelaksanaannya bersifat memaksa. Contohnya, Pasal 25 ayat (7) tadi dan
Pasal 27 ayat (5), “Apabila mengajukan keberatan belum diputuskan
keberatannya tetap penagihan dengan paksa dan pembayaran harus dibayar.”
Berarti asas praduga tak bersalah presumption of innocence tidak berlaku.
Demikian juga apabila dimajukan banding, belum diputus putusan bandingnya,
tetap penagihan paksa dan pastinya harus dibayar.
• Oleh karena itu, yang berlaku bukan presumption of innocence tapi adalah
presumption justae causa, yaitu apa yang sudah diputuskan pemerintah itu
mempunyai kekuatan hukum, sepanjang belum ada yang membatalkan atau
yang menggantinya. Ini yang berlaku. Oleh karena itu, pembayaran harus
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
bayar 50% itu bukanlah merupakan kerugian kepada pribadi yang
bersangkutan. Itu adalah yang berlaku umum.
• Sebenarnya hanya meresume dari pada tanggapan tadi. Terhadap Pasal 2
ayat (1) tadi bahwa wajib pajak mau mencoba menerapkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi yang
mengatur. Kondisi mengatur ini ada dua, pertama apabila ini sudah diproses,
sudah dimulai sebelum undang-undang berlaku, maka tetap diberlakukan
undang-undang yang berlaku pada waktu itu atau Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000. Wajib pajak mau menerapkan langsungnya sepenuhnya Undang-
Undang Nomor 28.
• Yang kedua, kondisi Pasal 25 ayat (3) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
tidak terpenuhi karena wajib pajak tidak memasukan SPT. Wajib pajak tidak
memasukan SPT tidak ada pernyataan di situ, apa pun pajak atau pun apa
sama sekali. Dia mengajukan penghapusan NPWP karena dalam likuidasi.
Syaratnya walaupun likuidasi tetap walaupun 3 bulan SPT harus masuk. Oleh
karena itu, pada saat closing atau pembahasan akhir dia hanya menyatakan
tidak setuju tapi tidak jelas berapa pajak yang dapat disetujuinya, maka kalau
tidak ada yang berlaku adalah Pasal 9 ayat (3) yaitu, “Setiap ketetapan pajak
dalam satu bulan harus dilunasi.”
• Oleh karena itu karena ini tidak terpenuhi pada saat wajib pajak mengajukan
keberatan, maka Pasal 25 ayat (3a) tidak terpenuhi maka Pasal 29 ayat (7)
juga tidak berlaku artinya tidak tertangguh pembayaran. Karena tidak dibayar
maka keberatannya dengan beberapa pertimbangan lain, ditolak. Karena
ditolak wajib pajak mengajukan banding. Karena dia keberatan tidak
tertangguh Pasal 27 maka juga Pasal 27 ayat (5) dibanding tidak tertunda
penangguhan, sehingga yang berlaku adalah Pasal 36 ayat (4) sebagaimana
dikemukakan tadi yaitu harus bayar 50%. Karena tidak dibayar maka putusan
dari pengadilan pajak menjadi tidak dapat diterima. Karena tidak diterima
mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan PK Mahkamah Agung menyetujui
keputusan pengadilan pajak karena PK nya ditolak.
• Kesimpulan. Bahwa ketentuan aturan peralihan Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang KUP Pasal (suara tidak terdengar jelas) dan ayat 4 serta Pasal 89
Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah ketentuan yang berlaku umum atau
open legal policy, diharapkan, diterapkan sama kepada ke setiap wajib pajak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
dengan kondisi yang sama dan sesuai Pasal 1 ayat (3) sebagai negara hukum
dan Pasal 23A pajak berdasarkan undang-undang maka untuk memenuhi
Pasal 27 dan 28 yang diuji harus melaksanakan undang-undang sesuai
dengan ketentuan yang ada.
• Yang kedua terkait pemblokiran rekening sebagai tindaklanjutan penagihan
dengan paksa ini adalah sesuai ketentuan karena memang wajib pajak tidak
memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada kerugian
pribadi dalam arti yang hanya berlaku pada yang bersangkutan setiap orang
apabila tidak melaksanaan akan diberlakukan sama.
• Dengan prinsip keadilan adalah legalitas yaitu harus dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan
ayat (3) dan akan terpengaruh ayat (1) dan ayat (3) akan terpenuhi dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, 28I, dan 28H
yang diajukan uji coba karena upaya untuk mendapatkan keadilan dengan
tidak mendasarkan ketentuan yang berlaku adalah bertentangan dengan
undang-undang.
• Oleh karena itu, yang berlaku adalah harus berdasarkan ius constitutum bukan
undang-undang
atau
ketentuan
yang
sebaiknya
berlaku
atau
ius
constituendum. Apabila yang diterapkan adalah ius constituendum apabila
tidak sama dengan ius constitutum berarti menegakkan hukum dengan
mengesampingkan hukum.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan dari Pihak
Terkait dari Pengadilan Pajak yang disampaikan oleh Tri Hidayat Wahyudi dan
menyampaikan keterangannya pada persidangan tanggal 18 April 2015 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak,
putusan pengadilan pajak itu bersifat final dan mengikat, yang kemudian juncto
Pasal 89 Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak dalam hal para pihak
bermaksud untuk mengajukan upaya hukum, upaya hukum yang dapat
ditempuh adalah upaya hukum luar biasa yang disebut sebagai peninjauan
kembali.
• Terkait dengan hal itu sepengetahuan saya selaku pelaksana Undang-Undang
tentang Pengadilan Pajak, peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
dan terkait dengan keterangan yang mungkin diperlukan dalam sidang di
Mahkamah ini adalah bahwa sengketa yang diajukan kepada pengadilan pajak
adalah sengketa pajak yang menurut kami adalah sengketa khusus dalam
peradilan tata usaha negara, dimana negara membutuhkan uang pajak. Di
dalam mukadimah Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak dinyatakan di
sana bahwa peradilan pajak diselenggarakan dengan cara yang cepat, murah,
dan sederhana.
• Terkait dengan sengketa yang diajukan, kami mempunyai pandangan bahwa
kami sebagai pelaksana undang-undang, urusan mengenai peninjauan
kembali, kami berpendapat bahwa itu mungkin ada deal level Mahkamah
Agung. Tetapi kaitan dengan sengketa pajak yang kami adili di pengadilan
pajak, Yang Mulia, bahwa para pihak, baik itu negara maupun para wajib
pajak, memerlukan suatu kepastian hukum yang cepat yang dalam hal ini
dalam hal ada peninjauan kembali yang berulang-ulang mungkin, hal itu akan
mengurangi pencapaian inkrahnya suatu putusan yang diterbitkan oleh
pengadilan pajak.
• Sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak bahwa
putusan pengadilan pajak bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk yang terkait dengan PK.
• Terkait dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak,
Dikaitkan dengan Pasal II Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, saya dapat menyampaikan keterangan bahwa pada intinya
dalam hal keberatan diajukan dan kemudian dalam closing conference, istilah
dalam pemeriksaan pajak dalam pembahasan akhir. Kemudian Pemohon
dalam hal ini wajib pajak menyatakan tidak setuju, sesuai dengan Pasal 25
ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara
Perpajakan, jumlah inilah yang harus dibayar.
• Dalam hal wajib pajak menyatakan ketidaksetujuannya dalam SKP yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka sesuai dengan Pasal 25 ayat
(3a) itu tidak perlu dibayar, kaitannya dengan nanti Pasal 27 ayat (5a, b, c, e).
Artinya, pada saat itu hutang pajak masih belum menjadi hutang pajak dan jika
dikaitkan dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak,
yang harus dibayar adalah sebesar 50% dari hutang pajak. Dengan demikian
bahwa terkait dengan closing conference yang dilakukan oleh DJP pemeriksa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
pada saat pemeriksaannya, maka dalam hal pemohon banding menyatakan
ketidaksetujuannya atas keseluruhan SKP yang akan diterbitkan, maka
pengadilan pajak akan melihat bahwa Pasal 36 ayat (4) yang harus dipenuhi
oleh pemohon banding adalah 50%xRp0,00. Sehingga dalam hal ini
sebetulnya ketentuan KUP dikaitkan dengan Pasal 36 ayat (4) itu sudah
friendly sekali buat wajib pajak dalam hal wajib pajak mengajukan banding di
pengadilan pajak.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan yang
disampaikan oleh Pemohon dan Presiden masing-masing diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 26 April 2016, yang pada pokoknya masing-masing tetap
pada pendiriannya;
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 36 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU 14/2002), Pasal II angka
1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU 28/2007), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya
disebut UU 3/2009) serta Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian,
terhadap hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga
negara Indonesia juga sebagai Likuidator PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi"
berdasarkan Akta Nomor 13, tanggal 22 Desember 2006 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
Terbatas PT. Textra Amspin yang dibuat oleh Notaris Soenarto, SH. Pemohon
memiliki kepentingan konstitusional agar norma-norma a quo yang diuji
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil kepada setiap
warga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, sehingga dengan demikian Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, karena Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga negara
Indonesia sebagai Likuidator PT. Textra Amspin "dalam likuidasi" berdasarkan
Akta Nomor 13, tanggal 22 Desember 2006 tentang Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT. Textra
Amspin yang dibuat oleh Notaris Soenarto, SH., merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002, Pasal II angka 1
UU 28/2007, Pasal 66 ayat (1) UU 3/2009, dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009,
yang menyatakan,
-
Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 berbunyi, “Selain dari persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal
Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar
sebesar 50% (lima puluh persen)” dan
-
Pasal 89 ayat (1) berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak”.
-
Pasal II angka 1 UU 28/2007 berbunyi, “Terhadap semua hak dan kewajiban
perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum
diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
-
Pasal 66 ayat (1) UU 3/2009 berbunyi “Permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan hanya 1 (satu) kali”.
-
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 berbunyi “Terhadap putusan peninjauan kembali
tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
Bahwa Pemohon mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 telah membatasi dan
mendiskriminasi warga negara yang tidak mampu membayar 50% pajak
terhutang sebelum mengajukan banding dengan warga negara yang mampu
membayar 50% pajak terhutang sebelum mengajukan banding;
2. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 dapat dipastikan
Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan
karena tidak dikenakan kewajiban membayar 50 % pajak terhutang sebagai
syarat pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
3. Bahwa Pasal II angka 1 UU 28/2007 yang bersifat peralihan semestinya
memuat aturan yang memudahkan dan bukannya merugikan warga negara.
Bahwa jika tidak ada Pasal II angka 1 UU 28/2007 tersebut maka kewajiban
membayar pajak Pemohon tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal
penerbitan putusan banding pajak, hal mana diatur Pasal 27 ayat (5a), ayat
(5b), dan ayat (5c) Undang-Undang a quo; karena pasal a quo telah
mengakibatkan berlakunya kembali ketentuan tidak tertundanya kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan tagihan bagi warga negara yang
mengajukan banding pajak sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 6
Tahun 1983 yang menyatakan, “Pengajuan permohonan Banding tidak
menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan”.
4. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal II angka 1 UU 28/2007 dapat dipastikan
Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya karena terhadap Pemohon
tidak dikenakan ketentuan pengajuan banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan melaksanakan penagihan;
5. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985, Pasal 24 ayat
(2) UU 48/2009, Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (1) UU 14/2002 dan
Ketentuan Pasal II angka 1 dalam UU 28/2007 dapat dipastikan Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
tidak terhalangi hak-hak konstitusionalnya karena Pemohon dapat mengajukan
Peninjauan Kembali lebih dari satu kali.
6. Bahwa soal Peninjauan Kembali yang bisa diajukan lebih dari sekali
sebenarnya sudah pernah diputus dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam perkara dengan registrasi Nomor 34/PUU-XI/2013 Uji Materiil Pasal
268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa Peninjauan Kembali hanya
boleh diajukan satu kali
Pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), dan ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
[3.9]
Menimbang,
setelah
Mahkamah
memeriksa
dengan
saksama
permohonan Pemohon, keterangan Pemerintah, membaca keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
serta keterangan Pihak Terkait, sebagaimana termuat pada bagian Duduk
Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa
terkait
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
telah
mempertimbangkan dalam Putusan Nomor 30/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus
2013, pada paragraf [3.10.2] Menimbang bahwa pembayaran pajak adalah
kewajiban semua warga negara maupun orang asing penduduk Indonesia. Negara
mempunyai kewenangan untuk memaksakan pembayaran pajak terutang yang
timbul sejak peristiwa-peristiwa atau hal-hal yang ditentukan oleh hukum pajak
terjadi, yang jumlah pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang
berlaku. Timbulnya utang pajak bukan sebagai denda dan bukan hukuman
terhadap wajib pajak serta bukan karena adanya hubungan perdata antara wajib
pajak dengan negara, tetapi semata-mata karena kewajiban pembayar pajak yang
merupakan kewajiban dalam bidang hukum publik. Asas keadilan dalam
pemungutan pajak yang diimplementasikan ke dalam sistem pemungutan pajak,
yaitu wajib pajak menghitung sendiri pajak yang harus dibayar (self assessment
system) mengandung makna bahwa negara memberikan kebebasan dan keadilan
kepada wajib pajak untuk menghitung pajaknya sendiri;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
[3.9.2] Bahwa terhadap dalil Pemohon bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU
14/2002 telah membatasi dan mendiskriminasi warga negara yang tidak mampu
membayar 50% pajak terhutang sebelum mengajukan banding dengan warga
negara yang mampu membayar 50% pajak terhutang sebelum mengajukan
banding, menurut Mahkamah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU 28/
2007, kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dianggap telah timbul dan dianggap
telah dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan,
sehingga pada saat Wajib Pajak mengajukan keberatan (banding) ke Pengadilan
Pajak, maka pada saat itu utang pajaknya telah timbul. Meskipun asasnya
demikian, namun oleh karena dalam bersengketa, belum dapat dipastikan sejak
awal pihak yang benar dan yang salah, negara belum tentu benar, demikian pula
Wajib Pajak juga belum tentu benar, maka dalam rangka menerapkan asas
keseimbangan, negara tidak memaksakan Wajib Pajak untuk membayar seluruh
pajak terutangnya, namun cukup membayar 50% dari pajak terutang (sebagai
jaminan). Syarat membayar 50% tersebut tidak terlepas dari kebutuhan Negara
akan pembangunan yang bersumber utama dari penerimaan pajak. Bisa
dibayangkan apabila seluruh Wajib Pajak keberatan atas keputusan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hukum acara di Pengadilan Pajak
tidak mensyaratkan adanya kewajiban membayar sebesar 50% pajak terutang
sebagai jaminan, maka dapat dipastikan Negara akan mengalami defisit sehingga
tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, yang akibatnya Negara tidak dapat
mewujudkan cita-cita nasional yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menimbang bahwa untuk kesinambungan proses pembangunan dan
terwujudnya cita-cita negara tersebut maka persyaratan membayar sebesar 50%
pajak terutang sebagai jaminan untuk dapat mengajukan keberatan/banding oleh
Mahkamah dipandang tidak menghalangi Pemohon/wajib pajak di dalam
mendapatkan proses keadilan. Hal tersebut dapat menjadi jalan tengah, di satu sisi
negara membutuhkan dana dari sektor pajak dan. di sisi lain wajib pajak akan
mendapatkan kompensasi bunga apabila keberatan/bandingnya dikabulkan.
Bahkan Pemohon/wajib pajak akan mendapatkan keuntungan dengan hanya
membayar jaminan sebesar 50% dari pajak terutang. Sehingga menurut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
Mahkamah tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon bahwa Pasal
36 ayat (4) UU 14/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak beralasan
menurut hukum;
[3.9.3]
Bahwa terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal II angka 1 UU 28/2007
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 karena mengakibatkan berlakunya kembali ketentuan tidak
tertundanya kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan tagihan bagi warga
negara yang mengajukan banding pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(5) UU Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan, “Pengajuan permohonan banding
tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan”.
Mahkamah bependapat bahwa pasal a quo merupakan ketentuan peralihan yang
dibentuk dalam rangka menjalankan amanat sebagaimana tertuang dalam Pasal
23A UUD 1945 yang menyatakan "Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Bahwa
pembentukan ketentuan peralihan tersebut telah sesuai dengan Bab I Lampiran
II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yakni memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru yang
bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian
hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang
bersifat transisional atau bersifat sementara. Pengaturan tersebut merupakan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk Undang-Undang.
Dalam sistem hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan di
Indonesia adalah hal yang lazim jika suatu peraturan peralihan memberlakukan
peraturan perundang-undangan yang lama pada hubungan-hubungan hukum yang
mulai terjadi atau yang belum selesai terjadi pada masa-masa (waktu) transisi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
Sehingga dengan demikian, dalil Pemohon bahwa Pasal II angka 1 UU
28/2007 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum;
[3.9.4]
Bahwa terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985,
Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24
ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 karena menghalangi hak-hak konstitusional sehingga Pemohon tidak
dapat mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali, menurut Mahkamah,
pengaturan Peninjauan Kembali yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam
UU Pengadilan Pajak tidak terlepas dari landasan filosofis dibentuknya Pengadilan
Pajak yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pajak secara adil, yang
prosedur dan prosesnya dilakukan secara cepat (speedy trial) dan sederhana
dengan biaya murah. Putusan Pengadilan Pajak adalah berisi langsung
membatalkan atau meninjau kembali keputusan pihak instansi perpajakan, serta
menghitung dan menetapkan kembali besarnya pajak terutang dari Wajib Pajak/
Pemohon Banding. Pihak fiskus tinggal melaksanakan putusan yang telah diambil
oleh Pengadilan Pajak dan tidak boleh menyimpang dari apa yang diputuskan oleh
Pengadilan Pajak, karena putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap dengan upaya hukum terakhir, Pemohon dapat mengajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, sangatlah kuat alasan
untuk menyatakan bahwa Peradilan Khusus Pajak memerlukan hukum acara
tersendiri yang berbeda dari hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Sehingga dengan demikian, dalil Pemohon bahwa Pasal 66 ayat (1) UU
14/1985, Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon bahwa Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002, Pasal II angka 1
UU 28/2007, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985, dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) Pasal
28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto,
Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan
November, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal sembilan,
bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sebelas,
bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.20 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
Aswanto, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pihak Terkait.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fadzlun Budi S.N.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 36 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU 14/2002), Pasal II angka
1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU 28/2007), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya
disebut UU 3/2009) serta Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian,
terhadap hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga
negara Indonesia juga sebagai Likuidator PT. Textra Amspin "Dalam Likuidasi"
berdasarkan Akta Nomor 13, tanggal 22 Desember 2006 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
Terbatas PT. Textra Amspin yang dibuat oleh Notaris Soenarto, SH. Pemohon
memiliki kepentingan konstitusional agar norma-norma a quo yang diuji
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil kepada setiap
warga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, sehingga dengan demikian Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, karena Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perseorangan warga negara
Indonesia sebagai Likuidator PT. Textra Amspin "dalam likuidasi" berdasarkan
Akta Nomor 13, tanggal 22 Desember 2006 tentang Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT. Textra
Amspin yang dibuat oleh Notaris Soenarto, SH., merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002, Pasal II angka 1
UU 28/2007, Pasal 66 ayat (1) UU 3/2009, dan Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009,
yang menyatakan,
-
Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 berbunyi, “Selain dari persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal
Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar
sebesar 50% (lima puluh persen)” dan
-
Pasal 89 ayat (1) berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak”.
-
Pasal II angka 1 UU 28/2007 berbunyi, “Terhadap semua hak dan kewajiban
perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum
diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
-
Pasal
