PUU
Tahun 2014
133/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. H. Moch. Supriyadi, S.H.;
2. Khoirun Nasirin
Tanggal Registrasi: 2014-11-20
Tanggal Putusan: 2015-01-21T15:47:00+07:00
UU Diuji: UU 6/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Muhammad Alim (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Gugur
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 133/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2]
1. Nama
: H. Moch. Supriyadi, S.H.
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat
: Desa Trosobo RT. 01 RW. 04 Kecamatan Taman,
Kabupaten Sidoarjo
2. Nama
: Khoirun Nasirin
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat
: Desa Kepuh Kiriman RT. 01/RW.10, Kecamatan Waru,
Kabupaten Sidoarjo
Dalam hal ini bertindak atas nama Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten
Sidoarjo;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.3]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 10 November 2014, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 11 November 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Permohonan Nomor 305/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 20 November 2014 dengan Nomor 133/PUU-
XII/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon sangat peduli akan proses legislative review terhadap Undang-
Undang tentang Desa, agar bentuk solusi nampak jelas, maka Pemohon
berpendapat legislative review yang terbaik terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap UUD
1945.
Review terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Adapun Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) mengatur:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
Bahwa seandainya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk
menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa bertolak belakang dengan
UUD 1945, maka Pemohon berpendapat agar nantinya ketentuan Pasal 39 ayat
(1) dan ayat (2) dikembalikan menjadi:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) maka berlaku pula Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana sesuai dengan Pasal 40
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai berikut: (bukti PP-4)
(1) Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah
kabupaten/kota.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
(2) Pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka
waktu 6 (enam) tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala
desa.
(4) Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari
pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dengan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh
Kabupaten/Kota akan terjadi kekosongan jabatan kepala desa di mana
Bupati/Walikota akan menunjuk pejabat kepala desa yang berasal dari pegawai
negeri sipil, hal tersebut jelas akan berdampak terhadap:
1. Kepastian Hukum disebabkan proses pengangkatan pejabat kepala desa dari
pegawai negeri sipil.
2. Pelanggaran Hak Asasi terhadap berkurangnya pelayanan masyarakat desa,
mengingat kepala desa selama ini bekerja dan mengabdi kepada
masyarakatnya selama 1 x 24 jam dan 7 hari dalam seminggu. Beda sekali
dengan pegawai negeri sipil yang bekerja sesuai dengan jam kerja pada
umumnya.
3. Pejabat Kepala Desa yang diangkat dari pegawai negeri sipil belum tentu
mengenal adat istiadat dan budaya yang berkembang di desa tersebut.
Dengan demikian, menurut Pemohon masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk
tiga periode masa jabatan kurang tepat, karena masa jabatan enam tahun
sebenarnya belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerja
dan visi misnya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode,
akan dapat menghambat kaderisasi kepemimipinan di tingkat desa. Di samping itu,
masa jabatan yang enam tahun akan mendorong stabilitas politik desa
“terguncang” kembali setiap enam tahun. Pengalaman menunjukkan bahwa
pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan dan
menimbulkan konflik horizontal/vertikal bagi para pihak terkait yang sulit
dihilangkan dalam beberapa tahun. Acapkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan
“menjegal” program-program kepala desa terpilih, sehingga menghambat
kelancaran peyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Apalagi sesuai dengan UU Desa yang baru, biaya pemilihan kepala desa menjadi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
beban APBD kabupaten/kota, sehingga dengan periode jabatan yang singkat,
biaya pemilihan kepala desa akan membebani APBD. Menurut Pemohon masa
jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah delapan tahun dan cukup menjabat
dua periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.
Dasar dan pertimbangan pengajuan permohonan, sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil ini kepada
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan
prinsip
negara
hukum
sesuai
dengan
tugas
dan
wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah Konstitusi”);
(bukti PP-5)
2. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Hal ini diatur berdasarkan dalam ketentuan
pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU
Kekuasaan Kehakiman”) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi, yang masing-masing mengatur sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
trakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
pemilihan umum.”
Pasal 29 ayat (1) hruf a UU Kekuasaan Kehakiman:
“Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. ...”
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. ...”
Berdasarkan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepda Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut
diatas, maka sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi menjaga
agar Undang-Undang yang berada di bawah hierarki UUD 1945 tidak
bertolak belakang dengan UUD 1945;
3. Selain itu, mengingat konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur
penyelenggaraan negara berdasar prinsip demokrasi dan salah satu
fungsinya adalah melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam
konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional warga negara, maka
Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the
protector of citizen’s constitusional rights), serta pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights). Diharapkan putusan atas
permohonan uji materiil ini dapat menghentikan kerugian hak konstitusional
Pemohon dan juga kepala desa yang lainnya, serta tentunya kerugian para
pencari keadilan.
II. PASAL DALAM UU DESA YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. Bahwa permohonan uji materiil ini dimaksudkan agar muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian UU Desa diuji dengan UUD 1945 karena telah melanggar
konstitusi yaitu pengakuan atas kemajemukan (pluralisme) sebagaimana
terlihat dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan oleh karena itu
merugikan hak konstitusional Pemohon. Adapun hak-hak konstitusional
Pemohon yang terlanggar adalah hak kebhinnekaan (pluralitas), hak
Oleh karena itu, permohonan uji materil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2) ini telah Pemohon ajukan kepada lembaga
yang berwenang (Mahkamah Konstitusi). Sehingga sudah selayaknya
jika permohonan uji materiil ini diterima untuk diuji dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
memegang teguh adat istiadat, dah hak perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Seluruhnya secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 18B ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan Undang-Undang dan negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam Undang-Undang, yang masing-masing mengatur sebagai berikut:
Pasal 18B UUD 1945
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka jelas yang akan menjadi batu uji
terhadap ketentuan pasal dalam UU Desa adalah ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945 yang menjamin dan memberikan perlindungan hak
konstitusional bagi setiap warga negara sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian, jelas permohonan uji materiil ini mempunyai batu uji,
sehingga telah memenuhi syarat formil untuk diajukannya suatu
permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang, sehingga sudah
selayaknya jika permohonan uji materiil ini diterima untuk diuji dan diputus
oleh Mahkamah Konstitusi;
2. Walaupun Negara telah memberikan jaminan-jaminan dan perlindungan
hukum, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan Pasal 18B
(1) dan ayat (2), namun ternyata masih ada ketentuan-ketentuan pasal
dalam Undang-Undang yang bertolak belakang dengan UUD 1945.
Adapun muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU Desa yang bertolak
belakang dengan UUD 1945, diatur dalam berbagai ketentuan UU Desa,
sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut.
3. Bahwa hanya Undang-Undang yang diundangkan setelah perubahan UUD
1945 sajalah yang dapat diujimaterikan. Hal ini sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya, sebagai
berikut:
Pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi:
“undang-Undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah Undang-
Undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar
negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Penjelasan Pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi:
“yang dimaksud dengan “setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945” adalah perubahan pertama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
tanggal 19 Oktober 1999.”
Bahwa UU Desa diundangkan tanggal 15 Januari 2014, dengan kata lain
UU Desa merupakan Undang-Undang yang diundangkan setelah UUD
1945. Sehingga UU Desa merupakan salah satu Undang-Undang yang
muatannya dapat diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi;
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa tiap warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan,
mempunyai
hak
untuk
mengajukan permohonan uji materiil terhadap suatu muatan maupun
ketentuan Undang-Undang. Di sini Pemohon adalah warga negara
Oleh karena itu, permohonan uji materil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2) ini telah Pemohon ajukan kepada lembaga
yang berwenang (Mahkamah Konstitusi). Sehingga sudah selayaknya
jika permohonan uji materiil ini diterima untuk diuji dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Indonesia. (bukti PP-6) Hal ini sebagaimana yang diatur secara jelas
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, sebagai
berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huurf b Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi, Pemohon adalah perorangan menjabat kepala desa yang
tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Se-Kabupaten Sidoarjo sesuai
akte pendirian yang dikeluarkan notaris Triwinarno,SH. MKn dengan Nomor
Notaris: S. K. MENTERI KEHAKIMAN DAN HAM Nomor C-148 HT. 03.01-
2002 tanggal 28 Oktober 2002. Sedangkan untuk Akta Pendirian
Paguyuban Kepala Desa Se-Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor 200
tanggal 31 Oktober 2014 (vide bukti PP-1) merupakan kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/4/404.1.3.2/
2012
tentang
Pengesahan
Pengangkatan
Kepala
Dsesa
Trosobo
Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tentang Pengesahan Pengangkatan
Moch Supriyadi,SH sebagai Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman
Kabupaten Sidoarjo (bukti PP-7) dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor
188/745/404.1.3.2/2011 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Khoirun
Nasirin sebagai Kepala Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten
Sidoarjo. (bukti PP-8) Selanjutnya kami sebagai Pemohon atas nama
Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo. Pemohon adalah kepala
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
desa yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan kepala desa di desa masing-
masing.
4. Bahwa Akta Pemohon Nomor 200 tanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat
dihadapan Triwinarno, Sarjana Hukum MKn, Notaris di Sidoarjo telah
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo di bawah
register Nomor 1430/ll/XI/2014 pada hari Jumat tanggal 7 November 2014
(vide bukti P-1).
5. Bahwa berdasarkan uraian pada butir 3 dan butir 4 di atas, maka Pemohon
adalah Paguyuban Kepala Desa Se-Kabupaten Sidoarjo berbentuk
Organisasi Kemasyarakatan berstatus badan hukum.
IV. POKOK PERMOHONAN
Bahwa permohonan uji materiil ini diajukan atas pemberlakuan Pasal 39 ayat
(1) dan ayat (2) yang bertolak belakang dengan UUD 1945. Padahal, UUD
1945 merupakan konstitusi Indonesia. Di mana seharusnya setiap ketentuan
perundang-undangan yang lebih rendah harus dibuat bersesuaian dan tidak
boleh bertolak belakang dengan UUD 1945. Hal ini secara jelas diatur dalam
Huruf a Pertimbangan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, sebagai berikut:
“bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan suatu negara. Terkait dengan hal ini, patut disimak definisi
dari konstitusi menurut Eric Barendt dalam bukunya yang berjudul An
Introduction To Constitutional Law, Oxford University Press, 1998, halaman I,
yang memiliki 2 (dua) pengertian, yang terjemahannya sebagai berikut:
- “Pertama-tama, Undang-Undang Dasar suatu negara adalah dokumen
tertulis atau teks yang menggariskan kekuasaan parlemen, pemerintah,
pengadilan, dan lembaga nasional lainnya. Hampir semua negara di dunia
mempunyai dokumen Undang-Undang Dasar seperti itu. Beberapa dari
mereka juga menetapkan hak fundamental, seperti hak atas kebebasan
berbicara dan hak atas proses pengadilan yang adil. Sifat dari dokumen
Undang-Undang Dasar, terutama yang menjamin hak fundamental, adalah
menetapkan pembatasan kekuasaan legislatif dan pemerintah.”
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
- Kedua,
Undang-undang
Dasar
dibuat
untuk
menetapkan
prinsip
fundamental mengenal sistem pemerintahan baru setelah suatu revolusi.
Ini yang terjadi pada Undang-Undang Dasar Perancis pertama tahun
1791.”
Adanya pengawasan dan pembatasan kekuasaan ini untuk mencegah negara
menjadi begitu berkuasa terhadap rakyatnya serta untuk menjamin
terpenuhinya
perlindungan
atas
hak
asasi
manusia
sekaligus
hak
konstitusional yang dijamin dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945), karena
pada prinsipnya terdapat 2 (dua) isi penting yang diatur dalam konstitusi yaitu
pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia.
Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta
paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan legitimasi
atau landasan bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan
lainnya. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal. Maka
peraturan-peraturan yang tingkatnya berada di bawah Undang-undang Dasar
dapat berlaku dan diberlakukan, sepanjang tidak bertolak belakang dengan
hukum yang lebih tinggi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat
(1), Pasal 7 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU 10/2004, sebagai
berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.”
Pasal 7 ayat (5) UU 10/2004:
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangna adalah sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU 10/2004:
“dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjejangan
setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertolak
belakang dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Berdasarkan seluruh uraian mengenai konstitusi di atas, maka jelas bahwa
konstitusi negara sebagai hukum paling tinggi adalah pedoman bagi setiap
produk Undang-Undang yang lebih rendah. Tidak diperkenankan adanya
pertentangan atas suatu Undang-Undang terhadap konstitusi.
Begitu pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik
Indonesia. Di mana hal tersebut berarti bahwa UUD 1945 merupakan
pedoman bagi setiap Undang-Undang yang hendak diberlakukan di Indonesia
dan tidak diperkenankan adanya Undang-Undang yang bertolak belakang
dengan UUD 1945. Ketika pertentangan tersebut terjadi, maka Mahkamah
Konstitusi demi kepastian dan perlindungan terhadap hak konstitusi dan hak
asasi manusia, harus menyatakan tidak mengikatnya suatu ketentuan dalam
Undang-Undang dimaksud.
Pemohon dalam permohonan ini telah mengajukan uji materiil ini terhadap
beberapa ketentuan dalam UU Desa yang dirasakan telah melanggar hak
konstitusional dan hak asasi manusia Pemohon.
Adapun ketentuan UU Desa dimaksud adalah ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
Di mana keseluruhan ketentuan pasal-pasal dalam UU Desa tersebut secara
nyata telah bertolak belakang dengan pengakuan atas adat di setiap daerah
sebagaimana diakui dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)
Perberlakuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) telah bertolak belakang dengan
Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2):
1. Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa yang pada intinya
mengatur masa jabatan kepala desa, secara nyata telah menunjukkan
pertentangannya dengan hak istimewa yang dimiliki tiap daerah untuk
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
menjunjung adat setempat. Untuk lebih jelasnya, berikut kami kutipkan
kedua ketentuan agar terlihat dengan jelas pertentangan yang terjadi:
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau
tidak secara berturut-turut.
Sedangkan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), yang merupakan landasan
hukum utama (konstitusi) terhadap pengakuan otonomi daerah untuk
menjunjung adat setiap daerah, sebagai berikut:
Pasal 18B UUD 1945
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
2. Bahwa masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa
jabatan kurang tepat, karena masa jabatan enam tahun sebenarnya belum
cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi
misnya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, akan
dapat menghambat kaderisasi kepemimipinan di tingkat desa.
3. Di samping itu, masa jabatan yang enam tahun akan mendorong stabilitas
politik Desa “terguncang” kembali setiap enam tahun. Pengalaman
menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sering menorehkan luka,
dendam berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal/vertikal bagi
para pihak terkait yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun. Acapkali
pihak-pihak yang kalah/dirugikan “menjegal” program-program Kepala
Desa
terpilih,
sehingga
menghambat
kelancaran
peyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Apalagi sesuai UU Desa
yang baru, biaya pemilihan kepala desa menjadi beban APBD kabupaten/
kota, sehingga dengan periode jabatan yang singkat, biaya Pilkades akan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
membebani APBD. Menurut Pemohon masa jabatan yang ideal untuk
kepala desa adalah delapan tahun dan cukup menjabat dua periode saja
untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.
4. Pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak dan ditunjuknya pejabat
kepala desa dari pegawai negeri sipil berakibat terhadap hilangnya
kepastian hukum sehingga akan berdampak pada hak asasi masyarakat
ialah pelayanan yang sama dimata hukum sesuai prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
V. PETITUM
Berdasarkan dalil yang disampaikan sebagaimana tersebut di atas,
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut.
-
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) tentang Desa bertolak
belakang dengan hak konstitusi Pemohon atas Program Desa yang tidak
bisa terrelisasi secara penuh;
-
Menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
- Menyatakan perlu dilakukan Legislative Review oleh Pemerintah dan
DPR terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
tentang Desa
Atau
- Menyatakan perlu pembentukan Dewan Nasional untuk melakukan
pengawasan
dan
penegakan
terhadap
pemberlakuan
adat
dan
menjunjung otonomi Desa.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia Sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan delapan alat bukti namun tidak disahkan dalam persidangan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permohonan
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.1.2] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
[3.1.3]
Bahwa Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan,
“(1) Sebelum
mulai
memeriksa
pokok
perkara,
Mahkamah
Konstitusi
mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari”;
[3.1.4]
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU
MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 15 Desember 2014 dan tanggal 7 Januari 2015. Namun demikian dalam
persidangan tanggal 7 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan perbaikan
permohonan tidak dihadiri oleh para Pemohon meskipun para Pemohon telah
dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera
Mahkamah Konstitusi Nomor 1219/PAN.MK/12/2014, tanggal 24 Desember 2014;
[3.2] Menimbang bahwa sehubungan dengan persidangan pemeriksaan
perbaikan permohonan pada tanggal 7 Januari 2015 yang tidak dihadiri oleh para
Pemohon,
Mahkamah
tidak
menerima
pemberitahuan
perihal
alasan
ketidakhadiran para Pemohon. Oleh karena itu Mahkamah menilai bahwa para
Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan, serta untuk menjaga wibawa peradilan, Mahkamah harus
menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut;
[4.3]
Para Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Maria Farida
Indrati, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal sembilan belas bulan Januari tahun dua ribu lima
belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun dua ribu
lima belas, selesai diucapkan pukul 15.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis
Akbar, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan
I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permohonan
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.1.2] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
[3.1.3]
Bahwa Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan,
“(1) Sebelum
mulai
memeriksa
pokok
perkara,
Mahkamah
Konstitusi
mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari”;
[3.1.4]
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU
MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 15 Desember 2014 dan tanggal 7 Januari 2015. Namun demikian dalam
persidangan tanggal 7 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan perbaikan
permohonan tidak dihadiri oleh para Pemohon meskipun para Pemohon telah
dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera
Mahkamah Konstitusi Nomor 1219/PAN.MK/12/2014, tanggal 24 Desember 2014;
[3.2] Menimbang bahwa sehubungan dengan persidangan pemeriksaan
perbaikan permohonan pada tanggal 7 Januari 2015 yang tidak dihadiri oleh para
Pemohon,
Mahkamah
tidak
menerima
pemberitahuan
perihal
alasan
ketidakhadiran para Pemohon. Oleh karena itu Mahkamah menilai bahwa para
Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan, serta untuk menjaga wibawa peradilan, Mahkamah harus
menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
4.
