PUU
Tahun 2025
132/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon: Domuli Sentudes
Tanggal Putusan: 2025-09-03
UU Diuji: UU 2/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 13/2003, UU 6/2023
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 132/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Domuli Sentudes
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Anggrek Garuda I/63, RT.010, RW. 002,
Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Provinsi Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Juli 2025, memberi
kuasa kepada Haposan Sahala Raja Sinaga, S.H., M.H., dan Tombos, S.H.,
kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum “Haposan
Sinaga & Associates” yang berkantor di MTH Square GF A4/A, Jalan Letjen M.T.
Haryono No. Kav. 10 Cawang, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juli
2
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
137/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan Nomor
132PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 26
Agustus 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 Agustus 2025, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), dinyatakan:
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5076)
dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
3
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dinyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
4
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dinyatakan:
(1) Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil.
(3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materiil dalam satu Permohonan, Permohonan pengujian
formil harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materiil dan
diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda.
(4) Pengujian formiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksudd dalam UUD NRI 1945.
(5) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
7. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004) sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
yang menyatakan:
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh
pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha”, sehingga dapat dimaknai Pasal 82 UU
2/2004 selengkapnya berbunyi:
5
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya
atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, yang
berbunyi:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
8. berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 82 UU 2/2004
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 94/PUU-XXI/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji dan mengadili permohonan a quo.
I.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 UU MK, dinyatakan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
dinyatakan:
Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
6
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
mengalami pemutusan hubungan kerja dari salah satu perusahaan swasta
di Jakarta sejak tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Pemberitahuan
Pemutusan Kerja Nomor SJS-HRD/001-1014/X/2023 tertanggal 18 Oktober
2023, memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, yakni jaminan dan kepastian hukum, serta Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yakni perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan mencapai keadilan;
7
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dirugikan oleh berlakunya
norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, dan adanya
hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional
Pemohon berupa jaminan dan kepastian hukum serta perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan dengan berlakunya
norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
94/PUU-XXI/2023,
dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja
tidak dapat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja karena
melebihi tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
dilakukannya pemutusan hubungan kerja yaitu 30 Oktober 2023, maka
Pemohon berpotensi kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang
pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang
telah dijamin dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
1) Pemohon telah bekerja sejak tanggal 21 November 2018 namun
selalu dikontrak secara berulang-ulang tanpa diangkat sebagai
pegawai tetap, dan kontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
yang Pemohon terima sebenarnya adalah cacat hukum atau harus
batal demi hukum karena ada beberapa kontrak yang tidak
ditandangani oleh masing-masing pihak secara lengkap dan ada
sepertinya tidak didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja;
2) Bahwa menurut undang-undang suatu kontrak/PKWT yang tidak
memenuhi ketentuan demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu (PKWTT), dengan demikianlah perhitungan kerugian
potensial Pemohon yang memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dengan
upah terakhir Rp4.901.798 dengan rincian uang pesangon sebesar 5
bulan upah dan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah,
maka Pemohon berhak mendapatkan uang pesangon dan
penghargaan masa kerja sebesar Rp34.412.586 (tiga puluh empat
juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
8
3) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah memenuhi
kualifikasi perorangan warga negara Indonesia, dan telah mampu
menjelaskan hak konstitusional yang bersifat spesifik dan berpotensi
dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah
dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
94/PUU-XXI/2023, karena hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berupa
jaminan dan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun
1945,
berupa
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan mencapai keadilan dengan mengajukan gugatan
perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam tenggang waktu lebih
dari 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha, akan hilang karena masih
berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
Pemohon tidak akan mengalaminya. Oleh karenanya, Pemohon
berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
b. Bahwa
Pasal
82
UU
2/2004,
pernah
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi khusus sepanjang anak
kalimat “Pasal 159” terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dalam Perkara Nomor 61/PUU-VIII/2010 bertanggal 14 November 2011,
yang amarnya menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356),
sepanjang anak kalimat “Pasal 159” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.2. Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
9
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356),
sepanjang anak kalimat “Pasal 159” tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
c. Bahwa
Pasal
82
UU
2/2004,
juga
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, dalam Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023
bertanggal 29 Februari 2024 yang amarnya menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan
kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun
sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025, menyatakan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025 tersebut, senyatalah isu
konstitusionalitas permohonan Pemohon dalam perkara a quo dengan
permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 61/PUU-VIII/2010 bertanggal
14 November 2011 dan Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 29
Februari 2024, memiliki alasan permohonan yang berbeda. Hal mana dalam
permohonan Permohon pada Perkara Nomor 61/PUU-VIII/2010, yang
10
menjadi dasar pengujiannya hanya sepanjang anak kalimat “Pasal 159” pada
Pasal 82 UU 2/2004 dan Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertanggal 29
Februari 2024 menguji keseluruhan norma dalam Pasal 82 UU 2/2004.
Sedangkan permohonan Pemohon dalam perkara a quo, adalah menguji
keseluruhan norma dalam Pasal 82 UU 2/2004 dengan dasar pengujian
berbeda dan alasan permohonan yang berbeda.
Dengan demikian, permohonan Pemohon dalam perkara a quo tidak
terhalang dengan asas ne bis in idem. Karenanya permohonan Pemohon
dalam perkara a quo, dapat diajukan kembali untuk diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi.
II. Alasan-Alasan Permohonan
Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004 pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang menyatakan:
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh
pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha”, sehingga dapat dimaknai Pasal 82 UU
2/2004 selengkapnya berbunyi:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya
atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
bertentangan dengan kepastian hukum dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan mencapai keadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
berbunyi:
11
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
3. Bahwa ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, yang
membatasi tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja
hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, dalam praktiknya dapat
menjadi penghalang serius terhadap hak konstitusional pekerja/buruh untuk
memperoleh keadilan yang substansial;
4. Bahwa dalam praktik, banyak pekerja/buruh berada dalam tekanan struktural
yang membuatnya tidak dapat segera mengambil langkah hukum dalam
waktu singkat, tidak segera mendapatkan akses informasi atau bantuan
hukum pasca pemutusan hubungan kerja, baik karena kondisi sosial
ekonomi, keterbatasan literasi hukum, maupun posisi ketergantungan
terhadap pengusaha. Batas waktu 1 (satu) tahun yang absolut tidak
mempertimbangkan adanya keadaan kahar (force majeure), situasi darurat,
atau bentuk penyimpangan prosedur pemutusan hubungan kerja yang
sering dilakukan secara tidak tertulis, tertutup, atau manipulatif. Oleh karena
itu, penegakan daluwarsa secara kaku justru menciptakan ketidakadilan
hukum, karena mengabaikan konteks hubungan industrial yang tidak setara;
5. Bahwa UU 2/2004 mengatur bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas
pemutusan hubungan kerja baru dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI), apabila dilakukan pekerja/buruh melalui berbagai tahapan
wajib yaitu:
a. Perundingan Bipartit (Pasal 3 ayat (1)–(3) UU 2/2004 );
b. Mediasi/Konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja (Pasal 4–13 UU 2/2004);
c. Anjuran tertulis dari mediator sebagai syarat untuk mengajukan gugatan
(Pasal 8 ayat (2) UU 2/2004).
12
Artinya, pekerja tidak bisa serta-merta langsung menggugat ke pengadilan,
tetapi bergantung pada selesainya tahapan administratif ini;
6. Bahwa dalam praktik, banyak perusahaan tidak kooperatif: menunda jadwal
pertemuan, tidak merespons undangan bipartit, atau tidak membuat risalah
perundingan. Padahal, tanpa adanya risalah bipartit, pekerja tidak bisa
mendaftarkan sengketa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mediasi.
Situasi ini sering kali menghabiskan waktu berbulan-bulan hanya di tahap
awal;
7. Bahwa proses mediasi di Disnaker juga tidak singkat. Setelah bipartit gagal,
pekerja/buruh baru bisa mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker.
Proses mediasi membutuhkan pemanggilan para pihak, pemeriksaan
dokumen, dan akhirnya keluarnya anjuran tertulis mediator. Dalam
praktiknya, tidak jarang proses ini memakan waktu 3–6 bulan bahkan lebih,
apalagi bila perusahaan mangkir dari pemanggilan mediator. Akibatnya,
pekerja/buruh kehilangan waktu yang signifikan. Dengan adanya kewajiban
prosedural dan praktik penundaan oleh pengusaha, pekerja/buruh seringkali
sudah kehilangan sebagian besar dari jangka waktu 1 (satu) tahun
daluwarsa sebelum gugatan bisa diajukan. Hal ini membuat hak pekerja
secara substantif terancam hilang bukan karena kelalaian pekerja,
melainkan karena hambatan prosedural dan taktik penundaan perusahaan;
8. Bahwa tujuan hukum ketenagakerjaan adalah melindungi pekerja sebagai
pihak yang lemah. Membatasi hak menggugat hanya 1 (satu) tahun tanpa
memperhitungkan panjangnya prosedur pra-litigasi justru menguntungkan
pengusaha yang tidak kooperatif. Hal ini melanggar asas kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta hak pekerja atas
perlindungan dan jaminan keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945);
9. Bahwa frasa “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja
dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha” hanya
membatasi pekerja/buruh dengan masa daluwarsa, sementara pengusaha
tidak diberi batasan waktu jika ingin menggugat pekerja/buruh. Artinya,
norma ini asimetri, membatasi pihak yang lemah yaitu pekerja/buruh tetapi
memberi keleluasaan pada pihak yang kuat yakni pengusaha. Dengan tidak
13
adanya batas daluwarsa bagi pengusaha, mereka bisa sewaktu-waktu
mengajukan gugatan terhadap pekerja meskipun hubungan kerja sudah
lama berakhir. Sebaliknya, pekerja/buruh harus berpacu dengan waktu 1
(satu) tahun untuk memperjuangkan hak atas pesangon, PHK, atau
kompensasi lain. Kondisi ini membuka ruang ketidakpastian hukum bagi
pekerja/buruh. Padahal, asas hukum perdata maupun asas ketenagakerjaan
menuntut adanya kesetaraan kedudukan hukum (equality before the law);
10. Bahwa keberlakuan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
telah nyata menimbulkan pelanggaran hak konstitusional Pemohon yang
tidak dapat mengajukan gugatan atas PHK yang dialaminya akibat
keterbatasan sosial dan ekonomi, padahal hak atas keadilan tidak dapat
dibatasi secara kaku oleh norma formal daluwarsa mutlak;
11. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Norma ini adalah jaminan konstitusional bagi setiap warga negara, terutama
kelompok rentan, untuk tidak sekadar diperlakukan secara formal sama,
tetapi juga diberi dukungan struktural agar setara dalam realitasnya;
12. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip
keadilan sosial yang inklusif, yaitu bahwa kesamaan hak tidak berarti semua
orang diperlakukan sama persis, melainkan harus ada perlakuan khusus
bagi kelompok yang tertinggal atau rentan agar mereka mampu mengejar
ketertinggalan dan menikmati kesempatan serta manfaat secara adil;
13. Bahwa makna utama dalam (3 (tiga) pilar pada Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, yaitu:
a. Kemudahan dan perlakuan khusus
Negara wajib memberikan tindakan afirmatif (affirmative action) kepada
kelompok tertentu, misalnya penyandang disabilitas, masyarakat miskin,
buruh, perempuan dan anak-anak, serta masyarakat adat.
b. Untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
14
Tujuannya adalah menghapus hambatan struktural, agar semua orang
memiliki akses yang adil terhadap hak-hak dasar, seperti pendidikan,
kesehatan, pekerjaan, dan keadilan hukum.
c. Guna mencapai persamaan dan keadilan
Prinsip akhirnya adalah keadilan substantif, bukan sekadar formal.
Artinya, hukum dan kebijakan harus menyesuaikan dengan kondisi nyata
masyarakat, tidak netral semata.
14. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan bahwa
keadilan sejati hanya bisa dicapai bila negara aktif membantu mereka yang
tidak bisa mengakses haknya secara setara. Ini merupakan dasar
konstitusional untuk kebijakan-kebijakan afirmatif, dan menuntut pemerintah
tidak netral, melainkan proaktif membantu yang lemah;
15. Bahwa ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 menutup
akses terhadap gugatan setelah 1 (satu) tahun tanpa memberi ruang
pembenaran kondisi telah menihilkan prinsip keadilan distributif dan
perlakuan afirmatif terhadap kelompok rentan, sebagaimana diperintahkan
oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini bertentangan dengan
semangat konstitusi yang menjamin keadilan sebagai proses yang inklusif,
tidak semata prosedural dan formalistik. Sehingga dalam konteks hubungan
industrial, pekerja/buruh adalah subjek hukum yang berada dalam posisi
lemah secara struktural dan fungsional dibandingkan pengusaha. Oleh
karena itu, konstitusi mewajibkan negara untuk memberikan perlakuan
khusus dan kemudahan kepada kelompok ini agar memiliki kesempatan
yang seimbang dalam mengakses sistem peradilan dan penyelesaian
perselisihan;
16. Bahwa keberlakukan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
dalam bentuknya saat ini membatasi hak konstitusional buruh untuk
mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta berpotensi membuka ruang
impunitas bagi pengusaha yang melakukan PHK sewenang-wenang, selama
mereka mampu “menyembunyikan” tindakan PHK hingga melampaui batas
waktu 1 (satu) tahun;
15
17. Bahwa dalam perspektif hukum ketenagakerjaan modern, akses terhadap
keadilan (access to justice) harus menjadi prinsip utama dalam penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Norma hukum yang mengatur pembatasan
waktu mutlak tanpa mekanisme penyesuaian dengan kondisi sosial-ekonomi
subjek hukum (dalam hal ini, buruh), adalah bentuk formalitas prosedural
yang bertentangan dengan substansi keadilan konstitusional;
18. Bahwa pembatasan absolut tenggang waktu 1 (satu) tahun dalam Pasal 82
UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 tidak mempertimbangkan adanya
prinsip proporsionalitas, yaitu bahwa pembatasan terhadap hak harus
memenuhi tiga syarat: (i) memiliki tujuan sah; (ii) proporsional; dan (iii) tidak
bertentangan dengan nilai-nilai yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Dalam
hal ini, meskipun daluwarsa bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum,
namun norma tersebut tidak proporsional terhadap kondisi kelompok pekerja
yang secara struktural lemah dan rentan;
19. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
menyatakan:
“Kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 bukanlah kepastian hukum dalam arti formal semata, melainkan harus
mencerminkan keadilan substantif dalam penerapannya.”
Oleh karena itu, pembatasan formal seperti tenggang waktu 1 (satu)
tahun harus tunduk pada prinsip keadilan substantif, terutama ketika
norma tersebut memengaruhi akses ke pengadilan dari pihak yang
lemah secara struktural seperti pekerja/buruh;
20. Bahwa kelompok pekerja atau buruh adalah kelompok rentan dalam relasi
sosial-ekonomi di Indonesia. Menurut data BPS dan Komnas HAM,
mayoritas buruh di sektor informal dan sektor padat karya memiliki
keterbatasan dari sisi:
a) Akses informasi hukum;
b) Literasi hukum;
c) Kemampuan membayar jasa hukum;
d) Ketersediaan waktu dan tenaga karena bekerja harian;
Fakta ini menunjukkan bahwa pekerja/buruh tidak berada dalam posisi
setara dengan pengusaha, sehingga penerapan daluwarsa mutlak (cut off
16
rule) sebagaimana Pasal 82 UU 2/2004 menjadi pengabaian terhadap
perlakuan khusus yang dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
21. Bahwa dalam Putusan Nomor 012/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi
menegaskan:
“Negara tidak boleh berlaku netral jika terjadi ketimpangan relasi
kekuasaan antara warga negara. Dalam hal ini negara justru wajib hadir
untuk memberi perlindungan khusus terhadap kelompok rentan.”
Norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang netral secara
teks tetapi diskriminatif secara dampak nyata, bertentangan dengan prinsip
perlindungan konstitusional terhadap pekerja/buruh yang merupakan bagian
kelompok rentan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam Putusan Nomor
102/PUU-XIII/2015:
“Hak atas keadilan bukan hanya soal kemampuan mengakses forum
pengadilan, tetapi juga meliputi kemampuan yang setara untuk memahami,
menggunakan, dan memanfaatkan sistem hukum.”
Dengan demikian, batas waktu mutlak tanpa mempertimbangkan literasi
hukum dan kesenjangan informasi menjadi penghambat terhadap hak atas
keadilan tersebut.
23. Bahwa doktrin hukum tentang “non-discrimination and reasonable
accommodation” yang sejalan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menuntut negara untuk merancang norma hukum yang dapat
menyesuaikan perlakuan terhadap pihak yang berbeda kondisinya, bukan
menerapkan satu standar umum terhadap semua pihak. Pekerja/buruh yang
miskin, tidak berpendidikan, tidak memiliki akses bantuan hukum, atau
mengalami trauma pasca PHK adalah kelompok yang layak mendapatkan
reasonable accommodation agar bisa tetap mendapatkan haknya;
24. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016
menyatakan:
“Konstitusi tidak hanya menjamin equality before the law, tetapi juga
menjamin adanya tindakan afirmatif terhadap kelompok yang lemah agar
mereka dapat benar-benar setara secara substantif di hadapan hukum.”
17
Oleh karena itu, pengaturan norma hukum yang tidak membuka ruang
terhadap konteks ketimpangan justru memperkuat ketidakadilan struktural;
25. Bahwa dari sudut pandang perbandingan hukum, banyak negara
menerapkan sistem batas waktu pengajuan gugatan yang fleksibel, disertai
dengan pengecualian untuk alasan-alasan tertentu (misalnya: ketidaktahuan
hukum, sakit, disabilitas, atau keadaan kahar). Bahkan di Indonesia sendiri,
beberapa norma daluwarsa seperti pada hukum pidana atau perdata
memungkinkan adanya penangguhan atau penghentian masa daluwarsa
(stuiting) karena alasan-alasan luar biasa;
26. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013
menggarisbawahi bahwa:
“Negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja
sebagai pihak yang lemah dalam relasi industrial. Oleh karenanya
norma-norma yang merugikan pekerja harus diuji apakah masih sesuai
dengan nilai-nilai konstitusi.”
Oleh karena itu, Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 harus dibaca
secara kritis dalam terang nilai-nilai konstitusi, dan tidak boleh dibiarkan
berlaku jika menutup pintu keadilan;
27. Bahwa Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK pertama, dalam bukunya
“Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia” (2005), menyatakan:
“Perlakuan khusus dan tindakan afirmatif dalam hukum konstitusi adalah
keniscayaan demi mencapai keadilan substantif, bukan diskriminasi positif
melainkan koreksi terhadap ketimpangan struktural.”
Dengan demikian, batas waktu yang diberlakukan sama terhadap
semua pihak dalam norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah
dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-
XXI/2023 justru bertentangan dengan prinsip affirmative action
konstitusional;
28. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VIII/2010 menegaskan:
“Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan agar negara
wajib memberikan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang
18
proporsional kepada kelompok yang kurang beruntung, baik karena kondisi
ekonomi, pendidikan, maupun hambatan struktural lainnya.”
Pasal 82 UU 2/2004, yang memberlakukan ketentuan kadaluwarsa mutlak 1
(satu) tahun sejak terjadi PHK, tidak memperhatikan kondisi kerentanan
pekerja, sehingga telah menutup ruang mereka untuk mendapatkan
perlakuan yang adil;
29. Bahwa Prof. Dr. Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi periode 2003–2018,
dalam dissenting opinion-nya pada beberapa perkara menyatakan:
“Konstitusi tidak boleh dibaca secara tekstual dan normatif semata, tetapi
harus digunakan sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan sosial
yang nyata.”
Berdasarkan pendekatan korektif tersebut, Mahkamah seharusnya tidak
membiarkan norma yang seolah-olah netral tetapi menghasilkan dampak
diskriminatif terhadap pekerja/buruh miskin;
30. Bahwa dalam Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 (tentang PHK sepihak),
Mahkamah mengakui:
“Relasi industrial harus dijaga agar tidak menjadi relasi yang eksploitatif
terhadap pekerja sebagai pihak yang lemah.”;
31. Bahwa dalam konteks hubungan industrial, keadilan prosedural saja tidak
cukup jika mengabaikan keadilan substantif. Ketika pekerja tidak dapat
menggunakan haknya karena kendala ekonomi atau ketidaktahuan hukum,
maka norma hukum yang membatasi itu harus ditinjau ulang secara
konstitusional;
32. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015
menegaskan pentingnya pendekatan “equality of condition” dan bukan
semata “equality of treatment”: “Kesetaraan yang dijamin konstitusi
adalah kesetaraan dalam kondisi sosial yang nyata, bukan sekadar
kesetaraan di atas kertas.”
33. Bahwa meskipun Pasal 82 UU 2/2004 pernah diuji, Pemohon menyatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi tidak terikat pada putusan sebelumnya apabila
terdapat alasan hukum, situasi faktual, dan konteks konstitusional yang
berbeda. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015,
Mahkamah menegaskan:
19
“Pengujian norma yang sama terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap
dimungkinkan apabila diajukan dengan argumentasi konstitusional yang
berbeda, terlebih jika Mahkamah menilai telah terjadi perubahan sosial yang
signifikan atau terdapat preseden yurisprudensi baru.”
34. Bahwa lebih lanjut, dalam Putusan MK No. 102/PUU-XIII/2015, Mahkamah
secara eksplisit menyatakan:
“Dalam konteks constitutional complaint, atau pengujian norma terhadap hak
konstitusional yang dialami langsung oleh pemohon, Mahkamah tidak terikat
pada asas ne bis in idem sebagaimana berlaku dalam perkara pidana,
karena konstitusi hidup dan berkembang seiring waktu dan perkembangan
masyarakat.”;
35. Bahwa dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi juga pernah mengoreksi
putusan sebelumnya, antara lain dalam:
a. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin, yang
membatalkan doktrin lama dari putusan MK sebelumnya (Putusan No.
006/PUU-IV/2006).
b. Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 yang memperbarui putusan MK No.
012-016-019/PUU-IV/2006 tentang pengujian norma kewenangan BPK.
c. Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 tentang PHK sepihak, yang
memperluas pandangan MK terhadap perlindungan buruh yang
sebelumnya belum dipertegas dalam putusan lama.
36. Bahwa oleh karena itu, meskipun Mahkamah sebelumnya pernah
menyatakan konstitusionalitas Pasal 82 UU 2/2004, namun Pemohon
mengajukan permohonan ini berdasarkan:
a. Konteks dan fakta baru (Pemohon adalah pekerja/buruh yang mengalami
ketidakadilan konkret karena norma daluwarsa mutlak),
b. Argumentasi konstitusional yang lebih mendalam terkait Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945,
c. Berkembangnya doktrin perlakuan khusus dan affirmative action yang
semakin kuat.
37. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023 pada
dasarnya menegaskan kembali pertimbangan hukumnya dalam Putusan
Nomor 61/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 114/PUU-XIII/2015, yang
menyatakan bahwa:
20
“tenggang waktu 1 (satu) tahun dalam pengajuan gugatan pemutusan
hubungan kerja dianggap proporsional dan diperlukan demi menjamin
kepastian hukum yang adil, serta untuk menyeimbangkan kepentingan
pekerja/buruh dan pengusaha.”;
38. Bahwa terhadap pendirian tersebut, Pemohon berpandangan Mahkamah
Konstitusi perlu dan sepatutnya merevisi serta mengubah pandangan
tersebut, karena pertimbangan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi
sosial, ekonomi, dan hukum kekinian, dan justru berpotensi melanggar
prinsip-prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak asasi pekerja yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (2);
39. Bahwa ketentuan daluwarsa selama 1 (satu) tahun untuk mengajukan
gugatan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 94/PUU-XXI/2023 tidak mencerminkan prinsip keadilan yang
substantif dan mengabaikan posisi tawar yang tidak seimbang antara
pekerja dan pengusaha, khususnya dalam konteks PHK sepihak. Banyak
pekerja kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan dalam kondisi ekonomi
yang tertekan, sehingga tidak mungkin memahami atau segera bertindak
secara hukum dalam waktu 1 tahun. Pembatasan waktu tersebut
menciptakan penghalang struktural terhadap akses keadilan;
40. Bahwa asas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 bukanlah kepastian hukum formal semata, melainkan harus
ditempatkan dalam konteks keadilan substantif (substantive justice).
Kepastian hukum tidak boleh mengorbankan perlindungan terhadap
kelompok yang rentan, yaitu pekerja/buruh korban PHK. Pendekatan
Mahkamah yang mempertahankan pembatasan waktu absolut selama 1
tahun, cenderung menjustifikasi ketidakadilan atas nama efisiensi
penyelesaian perkara;
41. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menyatakan dalam
berbagai putusannya bahwa Mahkamah tidak terikat pada pendiriannya
sendiri dan dapat mengubah pendapat hukumnya jika terdapat alasan
konstitusional yang kuat, perkembangan sosial, dan kebutuhan keadilan.
Misalnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
21
dan Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah secara eksplisit
membuka kemungkinan koreksi terhadap pendirian sebelumnya demi
penegakan konstitusi secara dinamis;
42. Bahwa Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam
berbagai tulisannya menyatakan bahwa prinsip living constitution dan
constitutional justice menghendaki Mahkamah tidak sekadar menjadi
penjaga teks konstitusi, melainkan pelindung nilai-nilai keadilan yang
berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, Mahkamah wajib
mengevaluasi ulang norma yang ternyata berimplikasi menutup akses rakyat
kecil ke pengadilan hanya karena batasan waktu administratif;
43. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015,
Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan yang bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dijadikan dasar hukum dan oleh
karena itu batal demi hukum sejak awal. Prinsip ini penting untuk
menegakkan keadilan substantif dan menjamin bahwa korban dari norma
yang inkonstitusional mendapatkan pengakuan haknya;
44. Bahwa dalam konteks perkara a quo, norma Pasal 82 UU 2/2004
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 94/PUU-XXI/2023 tentang daluwarsa gugatan dalam waktu 1 (satu)
tahun sejak pemutusan hubungan kerja, telah menimbulkan akibat hukum
yang tidak adil dan menghalangi hak pekerja atau buruh, khususnya buruh
miskin, untuk memperoleh keadilan, perlindungan, dan jaminan untuk
mencapai keadilan yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
45. Bahwa untuk menjamin pemulihan hak konstitusional Pemohon dan
kelompok buruh yang berada dalam situasi serupa, Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan bahwa norma Pasal 82 UU
2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh
maupun pengusaha atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha”;
22
46. Bahwa jangka waktu 1 (satu) tahun tidak memberi kepastian hukum yang adil
karena pekerja sering terhalang oleh proses bipartit/mediasi. Dengan
memperpanjang menjadi 3 tahun, kepastian hukum tetap ada, tetapi
sekaligus adil karena memperhitungkan prosedur yang wajib ditempuh
pekerja/buruh. Pekerja/buruh termasuk kelompok rentan. Norma 1 (satu)
tahun yang hanya membatasi pekerja, tanpa membatasi pengusaha,
melanggar prinsip kesetaraan. Dengan memberi 3 tahun untuk kedua belah
pihak, negara menjalankan kewajiban memberi perlakuan khusus agar
tercapai keadilan;
47. Bahwa Pasal 1967 KUH Perdata mengatur daluwarsa umum adalah 30
tahun. Kemudian, Pasal 1964 KUH Perdata mengatur untuk tuntutan periodik
(misalnya upah), daluwarsa 5 tahun. Jika hak dalam transaksi komersial saja
diberi waktu panjang, maka hak pekerja atas penghidupan layak seharusnya
minimal 3 tahun. Perpanjangan menjadi 3 tahun tetap dalam batas
kewajaran, bahkan masih lebih singkat dari hukum perdata umum;
48. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon Mahkamah untuk menyatakan
Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sepanjang tidak dimaknai
“Gugatan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha atas pemutusan hubungan
kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”, karena
secara nyata bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil serta
hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
III. Petitum
Berdasarkan segala uraian di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya
disebut UU 2/2004) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sepanjang tidak dimaknai
“Gugatan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha atas pemutusan hubungan
kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Pemohon bernomor SJS-HRD/001-1014/X/2023 tanggal 18
Oktober 2023 dari PT Sinar Jernih Suksesindo;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Panggilan Sidang Mediasi Terakhir bernomor e-
0410/KT.03.03 tanggal 30 Juni 2025 dari Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
Selatan;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Pdt.Sus
PHI/2023 tanggal 7 Februari 2023, yang menerapkan Pasal
82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 666 K/Pdt.Sus-
PHI/2023 tanggal 12 Juli 2023, yang tidak menerapkan Pasal
82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
24
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004),
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
94/PUU-XXI/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
25
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 82 UU
2/2004, sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang menyatakan:
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas
pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha”, sehingga dapat dimaknai Pasal 82 UU 2/2004 selengkapnya
berbunyi:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan
hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengalami
pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu perusahaan swasta di Jakarta
sejak tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan
Kerja Nomor SJS-HRD/001-1014/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, memiliki
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yakni jaminan dan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yakni perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai
keadilan;
3. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, dan adanya
hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional
27
Pemohon berupa jaminan dan kepastian hukum serta perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan mencapai keadilan dengan berlakunya norma Pasal
82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon sebagai pekerja yang mengalami
pemutusan hubungan kerja tidak dapat mengajukan gugatan pemutusan
hubungan kerja karena melebihi tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja yaitu 30 Oktober 2023,
maka Pemohon berpotensi kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang
pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah
dijamin dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon telah memenuhi kualifikasi perorangan
warga negara Indonesia, dan telah mampu menjelaskan hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 UU
2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, karena hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berupa jaminan dan
kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, berupa
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan dengan
mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam tenggang
waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha, akan hilang karena masih berlakunya Pasal
82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, apabila permohonan
Pemohon dikabulkan, maka Pemohon tidak akan mengalaminya. Oleh
karenanya, Pemohon berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan, berkenaan
dengan pengujian norma Pasal 82 UU 2/2004, sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, menurut
Mahkamah,
Pemohon
telah
dapat
menjelaskan
kedudukannya
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang
28
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yang merasa dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Di samping itu, Pemohon
juga telah dapat menjelaskan antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) yang bersifat spesifik dan aktual, karena
Pemohon mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu perusahaan
swasta di Jakarta sejak tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Pemberitahuan
Pemutusan Kerja Nomor SJS-HRD/001-1014/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023
[vide Bukti P-4]. Dalam hal ini, Pemohon merasa tidak memiliki cukup waktu untuk
mengajukan gugatan di PHI, jika hanya diberi waktu 1 (satu) tahun untuk
mengajukan gugatan di PHI sejak pemberitahuan PHK diterima atau diberitahukan.
Dalam konteks permohonan a quo, Pemohon menyatakan keberlakuan Pasal 82
UU 2/2004, sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, telah merugikan hak konsitusional Pemohon
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana didalilkan Pemohon tidak
terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 82 UU 2/2004, sebagaimana
telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-
XXI/2023, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 82 UU
2/2004, sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 94/PUU-XXI/2023, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 82 UU 2/2004,
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
29
94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai
terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
bertentangan dengan kepastian hukum dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan mencapai keadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena
membatasi tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja
hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, sehingga dalam praktiknya
dapat menjadi penghalang serius terhadap hak konstitusional pekerja untuk
memperoleh keadilan yang substansial;
2. Bahwa menurut Pemohon, banyak pekerja berada dalam tekanan struktural
yang membuatnya tidak dapat segera mengambil langkah hukum dalam waktu
singkat, tidak segera mendapatkan akses informasi atau bantuan hukum pasca
PHK, baik karena kondisi sosial ekonomi, keterbatasan literasi hukum, maupun
posisi ketergantungan terhadap pengusaha. Batas waktu 1 (satu) tahun yang
absolut tidak mempertimbangkan adanya keadaan kahar (force majeure), situasi
darurat, atau bentuk penyimpangan prosedur pemutusan hubungan kerja yang
sering dilakukan secara tidak tertulis, tertutup, atau manipulatif. Oleh karena itu,
penegakan daluwarsa secara kaku justru menciptakan ketidakadilan hukum,
karena mengabaikan konteks hubungan industrial yang tidak setara;
3. Bahwa menurut Pemohon, banyak perusahaan tidak kooperatif, menunda jadwal
pertemuan, tidak merespons undangan bipartit, atau tidak membuat risalah
perundingan. Padahal, tanpa adanya risalah bipartit, pekerja tidak bisa
mendaftarkan sengketa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk dilakukan
mediasi. Situasi ini sering kali menghabiskan waktu berbulan-bulan hanya di
tahap awal;
4. Bahwa menurut Pemohon, proses mediasi di Disnaker juga tidak singkat, karena
setelah bipartit gagal, pekerja baru bisa mengajukan permohonan mediasi ke
Disnaker. Proses mediasi membutuhkan pemanggilan para pihak, pemeriksaan
dokumen, dan akhirnya keluar anjuran tertulis mediator. Dalam praktiknya, tidak
30
jarang proses ini memakan waktu 3–6 bulan bahkan lebih, apalagi bila
perusahaan mangkir dari pemanggilan mediator. Akibatnya, pekerja kehilangan
waktu yang signifikan. Dengan adanya kewajiban prosedural dan praktik
penundaan oleh pengusaha, pekerja seringkali sudah kehilangan sebagian
besar dari jangka waktu 1 (satu) tahun daluwarsa sebelum gugatan bisa
diajukan. Hal ini membuat hak pekerja secara substantif terancam hilang bukan
karena kelalaian pekerja, melainkan karena hambatan prosedural dan taktik
penundaan perusahaan;
5. Bahwa menurut Pemohon frasa “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan
hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha” hanya
membatasi pekerja dengan masa daluwarsa, sementara pengusaha tidak diberi
batasan waktu jika ingin menggugat pekerja. Artinya, norma a quo bersifat
asimetris, yang membatasi pihak pekerja/buruh tetapi memberikan waktu yang
cukup kepada pengusaha. Dengan tidak adanya batas daluwarsa bagi
pengusaha, mereka bisa sewaktu-waktu mengajukan gugatan terhadap pekerja
meskipun hubungan kerja sudah lama berakhir.
6. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah
dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-
XXI/2023 menutup akses terhadap gugatan setelah 1 (satu) tahun tanpa
memberi ruang pembenaran kondisi telah menihilkan prinsip keadilan distributif
dan perlakuan afirmatif terhadap kelompok rentan, sebagaimana diperintahkan
oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini bertentangan dengan
semangat konstitusi yang menjamin keadilan sebagai proses yang inklusif, tidak
semata prosedural dan formalistik. Sehingga dalam konteks hubungan industrial,
pekerja/buruh adalah subjek hukum yang berada dalam posisi lemah secara
struktural dan fungsional dibandingkan pengusaha.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya agar menyatakan Pasal 82 UU 2/2004
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan kepastian hukum dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha atas pemutusan
31
hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), mengingat terhadap norma
a quo telah dilakukan pengujian lebih dari satu kali, sehingga terhadap norma a quo
dapat atau tidak untuk dimohonkan pengujian kembali. Berkenaan dengan hal
tersebut, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka
untuk umum tanggal 29 Februari 2024 dengan amar “Gugatan oleh pekerja/buruh
atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha”. Selanjutnya, terhadap amar putusan dimaksud, hingga permohonan a
quo diajukan telah ternyata pemaknaan terhadap norma Pasal 82 UU 2/2004 belum
pernah dilakukan pengujian kembali. Oleh karena itu, pemaknaan yang dilakukan
terhadap nomor Pasal 82 UU 2/2004 merupakan “norma baru” sehingga tidak
relevan bagi Mahkamah untuk mengaitkan permohonan a quo dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 dimaksud dan oleh karena itu, pengujian atas norma
Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 dapat diajukan kembali.
32
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan yang diajukan,
menurut Mahkamah isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah
berkenaan dengan norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang menurut
Pemohon kedaluwarsa gugatan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak pemutusan
hubungan kerja diterima atau diberitahukan telah menimbulkan akibat hukum yang
tidak adil dan menghalangi hak pekerja untuk memperoleh keadilan, perlindungan
dan jaminan mencapai keadilan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, sebelum mempertimbangkan isu
konstitusionalitas yang didalilkan Pemohon di atas, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah
diatur dalam sejumlah regulasi di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan UU 2/2004 serta Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023). Dalam undang-
undang tersebut, salah satu di antara penyebab perselisihan hubungan industrial
adalah adanya perselisihan PHK. Secara filosofis, regulasi yang berkenaan dengan
ketenagakerjaan baik dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 6/2023, mewajibkan
pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk
mengupayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK. Oleh karena itu, upaya
maksimal yang sudah dilakukan oleh semua unsur tersebut, jika tetap terjadi adanya
perselisihan tentang ketenagakerjaan, baik pengusaha, pekerja, serikat pekerja
maupun pemerintah harus tetap pula mengupayakan solusi terbaik atas perselisihan
ketenagakerjaan yang terjadi terutama berkaitan dengan perselisihan PHK.
Sehingga, jika PHK tidak dapat dihindarkan maka hal tersebut merupakan opsi
terakhir setelah langkah-langkah penyelamatan atau penyelesaian yang telah
dilakukan tidak menemui kesepakatan.
Bahwa berkenaan dengan PHK, batasan waktu untuk mengajukan
gugatan pada PHI, UU 6/2023 telah menghapus ketentuan Pasal 171 UU 13/2003
yang memberi batasan tenggang waktu 1 (satu) tahun bagi pekerja yang mengalami
PHK untuk mengajukan gugatan pada PHI. Adapun alasan ketentuan norma Pasal
171 UU 13/2003 tersebut dihapus, salah satunya adalah terdapat dualisme
33
ketentuan yang mengatur batas waktu kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan
perselisihan PHK pada PHI, yaitu pada Pasal 82 UU 2/2004 dan UU 6/2023 jika
tidak ada penegasan untuk dihapus melalui Pasal 171 UU 13/2003. Oleh karena itu,
hal tersebut dapat berpotensi adanya ketidakpastian hukum dan pekerja tidak dapat
mengajukan gugatan pada PHI karena telah lewat waktu kedaluwarsa 1 (satu)
tahun, sehingga para pekerja kehilangan hak berupa uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak lainnya yang dijamin
dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, secara
filosofis UU 6/2023 memiliki semangat agar pekerja tetap mendapatkan kesempatan
untuk memperoleh hak-haknya tanpa dibatasi oleh kedaluwarsa waktu mengajukan
gugatan ke PHI. Sementara itu, berkaitan dengan norma Pasal 158 UU 13/2003,
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Oktober 2004, Mahkamah
telah menyatakan Pasal 158 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, pada hlm. 112 sampai
dengan hlm. 113 Mahkamah menegaskan:
... Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para Pemohon
bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945
khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warganegara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
karena Pasal 158 memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan
PHK dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat tanpa
due process of law melalui putusan pengadilan yang independen dan
imparsial, melainkan cukup hanya dengan keputusan pengusaha yang
didukung oleh bukti-bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut
hukum acara yang berlaku. Di lain pihak, Pasal 160 menentukan secara
berbeda bahwa buruh/pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib
karena diduga melakukan tindak pidana tetapi bukan atas pengaduan
pengusaha, diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence) yang sampai bulan keenam masih memperoleh
sebagian dari hak-haknya sebagai buruh, dan apabila pengadilan
menyatakan buruh/pekerja yang bersangkutan tidak bersalah, pengusaha
wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja tersebut. Hal tersebut
dipandang sebagai perlakuan yang diskriminatif atau berbeda di dalam
hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, dan ketentuan Pasal 1 ayat
(3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga
oleh karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
Menimbang bahwa meskipun Pasal 159 menentukan, apabila
buruh/pekerja yang telah di-PHK karena melakukan kesalahan berat
34
menurut Pasal 158, tidak menerima pemutusan hubungan kerja,
pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan industrial, maka di samping ketentuan tersebut
melahirkan beban pembuktian yang tidak adil dan berat bagi buruh/pekerja
untuk membuktikan ketidaksalahannya, sebagai pihak yang secara
ekonomis lebih lemah yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum
yang lebih dibanding pengusaha, Pasal 159 tentang hal tersebut juga
menimbulkan kerancuan berpikir dengan mencampuradukkan proses
perkara pidana dengan proses perkara perdata secara tidak pada
tempatnya;
Bahwa berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Pasal 158
dan Pasal 159 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan hukum tersebut kemudian
dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XII/2015 yang
menguji Pasal 82 UU 2/2004 yang mengatur mengenai Pasal 159 UU 13/2003 di
mana norma tersebut juga mengatur Pasal 158 UU 13/2003 yang pada pokoknya
menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
012/PUU-I/2003 berlaku pula terhadap pengujian Pasal 82 UU 2/2004 [vide Paragraf
[3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XII/2015]. Selain Pasal 158
dan Pasal 159 UU 13/2003 telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-
I/2003, dengan berlakunya UU 6/2023 maka keberadaan Pasal 158 dan Pasal 159
UU 13/2003 telah dihapus dengan UU 6/2023 [vide Pasal 81 angka 50 dan angka
51 UU 6/2023].
[3.11.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan Pasal 82 UU 2/2004 yang dijadikan
rujukan adalah Pasal 171 UU 13/2003, menyatakan selengkapnya, “Pekerja/buruh
yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja
tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”. Dengan telah dihapusnya Pasal
171 UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 63 UU 6/2023 maka hal tersebut
menegaskan tidak terdapat lagi adanya pengaturan kedaluwarsa dalam 2 (dua)
undang-undang, yaitu UU 13/2003 dan UU 2/2004. Oleh karena itu, melalui UU
35
6/2023 dalam Pasal 81 angka 63 UU 6/2023 telah menghapus Pasal 171 UU
13/2003 karena substansinya juga mengatur kedaluwarsa mengajukan gugatan
yaitu, “… pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”. Dengan dihapuskannya norma
Pasal 171 UU 13/2003 sandaran hukum kedaluwarsa mengajukan gugatan
terhadap perselisihan PHK pada PHI hanya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 82
UU 2/2004. Dengan demikian, telah jelas dan tegas penghapusan Pasal 171 UU
13/2003 melalui UU 6/2023 tidak dimaksudkan untuk meniadakan keberlakuan
batasan waktu bagi pekerja yang terkena PHK untuk mengajukan gugatan dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan PHK pada PHI. Sebab,
menghapus Pasal 171 UU 13/2003 dalam UU 6/2023 justru dimaksudkan agar satu-
satunya ketentuan yang mengatur terkait batasan waktu bagi pekerja untuk
mengajukan gugatan perselisihan PHK pada PHI adalah Pasal 82 UU 2/2004 [vide
keterangan tambahan Presiden dalam Permohonan 94/PUU-XXI/2023 pada hlm.
55].
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kedaluwarsa 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihak pengusaha telah
dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-
VIII/2010 yang ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan:
“…Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama satu tahun dalam
Pasal
171
merupakan
jangka
waktu
yang
proporsional
untuk
menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan demikian
malah penting demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan tidak
berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu
lama;” [vide Sub Paragraf [3.14.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015]
Selanjutnya, jangka waktu dimaksud kembali ditegaskan oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 pada Sub-paragraf
[3.14.6] yang pada pokoknya menyatakan:
“…Mahkamah masih tetap dalam pendiriannya bahwa daluarsa pengajuan
gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan
pengusaha dan pekerja/buruh. Batasan waktu untuk mengajukan gugatan
tersebut, penting artinya demi kepastian hukum yang adil agar
36
permasalahan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut
karena dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti.
Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, keberlakuan Pasal 82 UU 2/2004
serta dengan mengingat tidak adanya ketentuan lain yang mengatur
mengenai batas waktu daluarsa mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan
Hubungan Industrial, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
dalam amar putusan a quo bahwa norma Pasal 82 UU 2/2004 yang
menyatakan “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”, bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas
pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha”.
Oleh
karena
permohonan
a
quo
dikabulkan
tidak
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan
Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mengemukakan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon berkenaan dengan
norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
94/PUU-XXI/2023
yang
menurut
Pemohon
kedaluwarsa gugatan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak pemutusan hubungan kerja
diterima atau diberitahukan oleh pihak pengusaha, telah menimbulkan akibat hukum
yang tidak adil dan menghalangi hak pekerja atau buruh untuk memperoleh
keadilan, perlindungan dan jaminan mencapai keadilan dan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Pemohon beralasan batas waktu 1 (satu) tahun yang absolut
tidak mempertimbangkan adanya keadaan kahar (force majeure), situasi darurat,
atau bentuk penyimpangan prosedur pemutusan hubungan kerja yang sering
dilakukan secara tidak tertulis, tertutup, atau manipulatif. Oleh karena itu, penerapan
masa kedaluwarsa secara kaku justru menciptakan ketidakadilan hukum, karena
mengabaikan konteks hubungan industrial yang tidak setara. Terhadap dalil
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai berikut.
Bahwa dalam UU 2/2004 telah mengatur PHI merupakan pengadilan
khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum dan hukum acara yang
berlaku adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum kecuali diatur secara khusus dalam UU 2/2004 [vide
Pasal 55 dan Pasal 57 UU 2/2004]. Namun, berkenaan dengan perkara perselisihan
37
PHK sebelum diajukan gugatan oleh pekerja/buruh pada PHI, pekerja/buruh dan
pengusaha wajib menempuh berbagai tahapan sebagai berikut.
a. Perundingan Bipartit [vide Pasal 6 dan Pasal 7 UU 2/2004];
b. Perundingan Tripatrit, meliputi Mediasi dan Konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja
[vide Pasal 8 sampai dengan Pasal 28 UU 2/2004];
c. Anjuran tertulis dari mediator/konsiliator sebagai syarat untuk mengajukan
gugatan [vide Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU 2/2004].
Berkenaan dengan tahapan pra-litigasi yang diatur dalam UU 2/2004 di
atas merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja dan pengusaha jika
akan mengajukan gugatan perselisihan atas PHK pada PHI. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah dan tanpa bermaksud menilai persoalan konkret yang dialami
Pemohon, Mahkamah dapat memahami kekhawatiran sebagian pihak terhadap
panjangnya waktu di setiap masing-masing tahapan, yaitu dari perundingan bipartit
dan tripatrit yang meliputi mediasi dan konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan di atas.
Namun oleh karena hal tersebut merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan
sebelum menempuh pilihan untuk mengajukan gugatan perselisihan PHK pada PHI,
maka tahapan yang meliputi beberapa fase tersebut harus dilakukan dan tidak dapat
dihindarkan. Dengan demikian, persoalan yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah selanjutnya adalah bagaimana terhadap tahapan yang harus dipenuhi
dimaksud tanpa berdampak pada dirugikannya hak konstitusional pekerja/buruh
agar mendapatkan tenggang waktu kedaluwarsa yang cukup untuk mengajukan
gugatan perselisihan pada PHI. Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun
Mahkamah pernah berpendirian bahwa gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, namun mengingat waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dimaksud diperlukan waktu yang
cukup lama, maka untuk memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk
mengajukan gugatan pada PHI jika tahapan mediasi/konsiliasi tidak tercapai,
Mahkamah menilai adil jika tenggang waktu kedaluwarsa 1 (satu) tahun dimaksud
dihitung sejak tahapan mediasi/konsiliasi tidak mencapai kesepakatan.
Bahwa
pilihan
Mahkamah
pada
pendirian
dimaksud
dengan
pertimbangan pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan
kepentingan pengusaha dan pekerja. Batasan waktu kedaluwarsa untuk
mengajukan gugatan juga diperlukan, mengingat antara pekerja dan pengusaha
38
memerlukan adanya kepastian hukum yang adil agar perselisihan antara pekerja
dan pengusaha tidak berlarut-larut. Artinya, bagi pekerja akan segera mendapatkan
hak-haknya atas adanya PHK yang dialami dan bagi pengusaha juga akan
memperoleh iklim/suasana kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, di
mana hal tersebut dikarenakan adanya waktu penyelesaian perselisihan dalam
jangka waktu yang jelas dan pasti. Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati
perkembangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga
penjaga hak asasi manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah
tidak dapat mengakomodir permohonan Pemohon secara keseluruhan yang
menginginkan terhadap masa kedaluwarsa mengajukan gugatan pada PHI bagi
pekerja adalah 3 (tiga) tahun sejak PHK diterima atau diberitahukan. Sebab, dengan
tenggang waktu yang cukup lama yaitu 3 (tiga) tahun bagi pekerja untuk mengajukan
gugatan perselisihan pada PHI atas PHK yang dialami akan menjadikan baik pekerja
maupun pengusaha terlalu lama dalam mendapatkan kepastian hukum, di mana
bagi pekerja berkenaan dengan hak-haknya akibat adanya PHK, sedangkan bagi
pengusaha segera mendapatkan iklim usaha yang kondusif dan berkepastian
hukum pula, di mana iklim usaha yang berkepastian hukum demikian sangat
diperlukan dalam kegiatan berusaha, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan
dalam pertimbangan hukum di atas. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut di atas, dalam batas penalaran yang wajar jangka waktu
kedaluwarsa 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya mediasi atau konsiliasi untuk
mengajukan gugatan perselisihan pada PHI bagi pekerja yang terkena PHK,
menurut Mahkamah adalah jangka waktu kedaluwarsa yang telah memenuhi hak-
hak pekerja seperti penghidupan yang layak dan larangan diskriminasi serta adanya
kepastian hukum yang adil sebagaimana yang didalilkan Pemohon, sesuai dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, keberlakuan
norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, harus dilakukan pemaknaan ulang
yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan
dengan konstitusionalitas norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana terakhir
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 adalah
dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah
39
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan Pemohon
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah
dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan yang
dikabulkan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka
permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
40
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan
oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan
mediasi atau konsiliasi”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 15.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai
41
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004),
sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
94/PUU-XXI/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
25
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 82 UU
2/2004, sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang menyatakan:
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas
pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha”, sehingga dapat dimaknai Pasal 82 UU 2/2004 selengkapnya
berbunyi:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan
hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengalami
pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu perusahaan swasta di Jakarta
sejak tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan
Kerja Nomor SJS-HRD/001-1014/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, memiliki
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yakni jaminan dan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yakni perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai
keadilan;
3. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, dan adanya
hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional
27
Pemohon berupa jaminan dan kepastian hukum serta perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan mencapai keadilan dengan berlakunya norma Pasal
82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon sebagai pekerja yang mengalami
pemutusan hubungan kerja tidak dapat mengajukan gugatan pemutusan
hubungan kerja karena melebihi tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja yaitu 30 Oktober 2023,
maka Pemohon berpotensi kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang
pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah yang telah
dijamin dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
5. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon telah memenuhi kualifikasi perorangan
warga negara Indonesia, dan telah mampu menjelaskan hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 UU
2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023, karena hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berupa jaminan dan
kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, berupa
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan dengan
mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam tenggang
waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha, akan hilang karena masih berlakunya Pasal
82 UU 2/2004 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, apabila permohonan
Pemohon dikabulkan, maka Pemohon tidak akan mengalaminya. Oleh
karenanya, Pemohon berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan, berkenaan
dengan pengujian norma Pasal 82 UU 2/2004, sebagaimana telah dimaknai t
