PUU
Tahun 2024
132/PUU-XXII/2024
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemohon: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hal ini diwakili Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Persekutuan AMAN (Pemohon I); Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam hal ini diwakili Zenzi Suhadi selaku Ketua Pengurus Yayasan WALHI dan Muhammad Ishlah selaku Sekretaris Pengurus Yayasan WALHI (Pemohon II); Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dalam hal ini diwakili Susan Herawati Romica selaku Sekretaris Jenderal KIARA (Pemohon III); dan Mikael Ane (Pemohon IV)
UU Diuji: UU 32/2024, UU 5/1990, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 41/1999, UU 18/2013, UU 7/2004, UU 19/2004, UU 25/2007
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 132/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hal ini diwakili
oleh
Nama
:
Rukka Sombolinggi;
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal;
Alamat
:
Dulang, RT. 001/RW. 000, Desa Madandan,
Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana
Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan;
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam
hal ini diwakili oleh
Nama
:
Zenzi Suhadi;
Jabatan
:
Ketua;
Alamat
:
Jalan Pusdiklat Depnaker Gg. H. Lihan
Marzuki Nomor 2 RT.009/RW.005 Kelurahan
Makasar,
Kecamatan
Makasar,
Jakarta
Timur, DKI Jakarta;
Nama
:
Muhammad Ishlah;
Jabatan
:
Sekretaris;
Alamat
:
Jalan
Cipinang
Pulo
Maja
Nomor
5,
RT.003/RW.010, Kelurahan Cipinang Besar
Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur;
2
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dalam hal ini
diwakili oleh
Nama
:
Susan Herawati Romica;
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal;
Alamat
Jalan
Saleh
Abud
Nomor
19,
RT.013/RW.008, Kelurahan Bidara Cina,
Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI
Jakarta;
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4. Nama
:
Mikael Ane;
Pekerjaan
:
Petani;
Alamat
:
Ngkiong, RT 001/RW 001, Desa Ngkiong
Dora,
Kecamatan
Lamba
Leda
Timur,
Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 12 September 2024
memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Syamsul Alam Agus,
S.H., Ermelina Singereta, S.H., M.H., Surti Handayani, S.H., Muhamad Arman, S.H.,
M.H., Tigor Gempita Hutapea, S.H., Muhammad Ihsan Maulana, S.H., Teo
Reffelsen, S.H., N.W Satrio Kusuma Manggala, S.H., Gregorius Bruno Djako, S.H.,
Judianto Simanjuntak, S.H., Sinung Karto, S.H., Fahrizal Dirhan, S.H., Gita
Dwilaksmi Ramadhani, S.H., dan Fikerman Loderico Saragih., Advokat Publik dan
Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI UNTUK KONSERVASI
BERKEADILAN, yang beralamat di Jalan Parakan Salak Nomor 1, Desa Kemang,
Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16310, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
3
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon dan saksi
Presiden;
Membaca keterangan Ahli para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Daerah;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 18 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 133/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 September 2024
dengan Nomor 132/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 21 September 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
4
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Selanjutnya disebut UU Kekuasan Kehakiman) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terhadap Kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian Formil Undang-
undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan”.
6. Bahwa terhadap tolok ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai pengujian
formil sebuah undang-undang, telah dinyatakan dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang menyatakan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib
DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a
quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945,
karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut
dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap
RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan Undang-Undang
yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
5
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil;”
7. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap obyek Pengujian Formil yang
dimohonkan oleh PARA PEMOHON yaitu Pembentukan UU 32/2024, tidak
sesuai dengan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang
8. Bahwa artinya obyek pengujian formil yang dimohonkan oleh PARA
PEMOHON masih masuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi
serta Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
9. Bahwa selanjutnya terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
melakukan pengujian formil, Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU 7/2020), serta diatur juga pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)
PMK 2/2021.
10. Bahwa artinya Pengujian Formil UU 32/2024 yang dimohonkan oleh PARA
PEMOHON
merupakan
lingkup
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2), 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
51A ayat (3) dan ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 1 angka 3, Pasal
2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2) PMK 2/2021, dan masih memenuhi tenggat
waktu 45 hari berdasarkan Putusan MK 27/PUU-VII/2009.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas
Pembentukan UU 32/2024 terhadap UUD 1945.
6
II. JANGKA WAKTU MENGAJUKAN PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG
1. Bahwa dalam hal pengujian Formil, Mahkamah memberikan pembatasan
waktu dalam pengajuan pengujian formil Undang-Undang, yaitu paling lama
45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam
Lembaran Negara. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, Paragraf [3.34]). Dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (disebut dengan PMK 2/2021) menyatakan:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia”.
2. Bahwa UU 32/2024 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Agustus
2024, apabila dihitung 45 hari sejak Undang-Undang a quo diundangkan
adalah tanggal 20 September. Sementara Permohonan ini didaftarkan pada
Tanggal 18 September 2024, artinya perkara a quo masih dalam tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak Undang-Undang a quo diundangkan
in casu dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana syarat yang
ditentukan dalam Paragraf [3.34] Putusan Mahkamah konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021.
III. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020, mengatur:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
7
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PARA PEMOHON yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman
68,
berkaitan
dengan
kedudukan
hukum,
Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
5. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021,
8
yakni Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
5.1. PEMOHON I adalah Badan Hukum bernama Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara yang disingkat AMAN, yang didirikan berdasarkan akta
pendirian Nomor 03 tertanggal 23 November 2015 (Bukti P.5) dan Akta
Perubahan Nomor 02 tertanggal 01 Agustus Tahun 2023 (Bukti P.6) dan
disahkan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia AHU-0001076.AH.01.08.Tahun 2023 Tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tertanggal
11 Agustus 2023 (Bukti P.7). Dalam hal ini diwakili oleh Rukka
Sombolinggi (Bukti P.8) selaku Sekretaris Jenderal AMAN, di mana
berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf g Akta tentang Perubahan
Anggaran Dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nomor 02
tertanggal 01 Agustus 2023 menyatakan bahwa: “Sekretaris Jenderal
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, yang disingkat Sekjen AMAN,
bertugas dan bertanggung-jawab untuk: g. Mewakili Organisasi di
hadapan hukum termasuk peradilan.” (Vide Bukti P.6).
Oleh karenanya PEMOHON I secara sah sebagai Badan Hukum memiliki
kedudukan hukum menjadi Pemohon dalam Perkara a quo;
5.2. PEMOHON II adalah Badan Hukum Yayasan yang bernama Wahana
Lingkungan Hidup yang disingkat WALHI yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian tertanggal 10 Maret 1983 Nomor 11, yang dibuat di
hadapan Dr. H. Erwal Gewang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan
terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19
September 1983 Nomor 438/83 (Bukti P.9), dan untuk memenuhi
ketentuan Undang-Undang Akta Pendirian diubah berdasarkan Akta
Notaris Arman Lany, S.H. Tentang Akta Pendirian Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 05 Tanggal 24 Mei 2007 (Bukti
P.10) dan diperbaiki melalui Akta Notaris Arman Lany, S.H. Tentang
Akta Perbaikan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup No. 04 Tanggal 27
Agustus 2007 (Bukti P.11), Terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Notaris (Perubahan) Arman Lany SH., Nomor 04 tanggal 26 Oktober
2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Bukti P.12) dan telah mendapatkan
9
pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0029241,
perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia tanggal 27 Oktober 2021 (Bukti P.13).
Sebagaimana Persetujuan dan Pengangkatan Pengurus Yayasan (vide
Bukti P.12 Hlm. 7-8) dalam hal ini diwakili oleh Zenzi Suhadi (Bukti P.14)
Selaku Ketua Pengurus Yayasan WALHI dan Muhammad Ishlah (Bukti
P.15) selaku Sekretaris Pengurus Yayasan WALHI, di mana berdasarkan
Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (5) jo. Pasal 18 ayat (1) dan (7) AD/ART
sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor 04 tanggal 26 Oktober 2021
(Vide Bukti P.11) menyatakan bahwa:
Pasal 13 ayat (1):
(1) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. seorang ketua
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Pasal 16 ayat (5):
Pengurus berhak mewakili yayasan didalam dan diluar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian...
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (7):
(1) Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili yayasan;
(7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau
lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa;
Oleh karenanya PEMOHON II secara sah sebagai Badan Hukum Yayasan
memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam Perkara a quo;
5.3. PEMOHON III adalah Badan Hukum yang bernama Perkumpulan
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan yang disingkat KIARA,
yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 29 tertanggal 13
Maret 2009, yang dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., Notaris di
Jakarta (Bukti P.16), selanjutnya berdasarkan ketentuan undang-
undang dilakukan penyesuaian dengan Akta Pendirian Nomor 1682
tertanggal 06 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Hesti
Sulistiati Bimasto, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P.17), dan telah
mendapatkan Pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
10
0012694.AH.01.07.Tahun 2022, tertanggal 21 Desember 2022 tentang
Pengesahan Pendirian Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan (Bukti P.18).
Dalam hal ini diwakili oleh Susan Herawati Romica (Bukti P.19) selaku
Sekretaris Jenderal KIARA, di mana berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal
24 ayat (1) huruf f dan Pasal 24 ayat (2) huruf f Anggaran Dasar sebagaimana
termuat dalam Akta Notaris Nomor 1682 tanggal 06 Desember 2022 (Bukti
P.17), menyatakan bahwa:
Pasal 22 ayat (2):
“Sekretaris Jenderal adalah Pelaksana Organisasi KIARA.”
Pasal 24 ayat (1) huruf f, yang menyatakan:
“Tugas Sekretaris Jenderal adalah: f. Menjalankan fungsi dan peran
Sekretariat.”
Pasal 24 ayat (2) huruf f, yang menyatakan:
“Mengambil keputusan strategis organisasi setelah berkonsultasi dengan
Dewan Presidium”
Oleh karenanya PEMOHON III secara sah sebagai Badan Hukum memiliki
kedudukan hukum menjadi Pemohon dalam Perkara a quo.
5.4. PEMOHON IV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.20).
Oleh karenanya secara sah sebagai Pemohon dalam Perkara a quo.
5.5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Maka PARA PEMOHON masuk
pada bagian persyaratan sebagai Badan Hukum dan Perseorangan
Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1)
huruf a dan huruf c UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf
c PMK 2/2021
6. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam pengujian Formil dijamin dalam UUD 1945 antara
lain:
11
Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
Pasal 28I ayat (3), yang menyatakan:
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, paragraf [3.17.8], yang mengatakan: “partisipasi
masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan
bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun
masyarakat, bangsa, dan negara.”
Oleh karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, selain
itu juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 18B ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
7. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni
adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan actual,
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
12
7.1. Bahwa PEMOHON I merupakan badan hukum yang memiliki
kepentingan hukum yang memiliki visi dan misi, tujuan dan prinsip
sesuai dengan Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 Akta tentang
Perubahan Anggaran Dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Nomor 02 tertanggal 01 Agustus 2023 sebagai berikut:
-
ASAS:
AMAN berasaskan sistem adat yang beragam dan Pancasila
-
VISI:
Terwujudnya kehidupan Masyarakat Adat yang adil dan sejahtera
-
MISI:
(1) Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat
Masyarakat Adat Nusantara, baik laki-laki maupun perempuan
sehingga mampu menikmati hak-haknya;
(2) Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara untuk
mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik;
(3) Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat
Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat
untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya;
(4) Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang
demokratis berdasarkan kearifan Masyarakat Adat;
(5) Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
-
TUJUAN
Terwujudnya kehidupan Masyarakat Adat yang berdaulat secara
politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
-
PRINSIP
Keberagaman, kebersamaan, keadilan, demokrasi, keseimbangan,
kesetaraan gender, hak asasi manusia dan keberlanjutan.
7.2. Bahwa PEMOHON I merupakan satu-satunya organisasi yang dibentuk
oleh Komunitas Masyarakat Adat Nusantara dan secara khusus
berfokus pada advokasi pengakuan, perlindungan, pemenuhan dan
pemajuan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia dan saat ini memiliki
anggota sebanyak 2.586 (dua ribu lima ratus delapan puluh enam)
13
komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di seluruh nusantara
termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
7.3. Bahwa untuk mewujudkan visi misi dan tujuan organisasi, PEMOHON
I secara terus menerus dan konsisten melakukan berbagai macam
kegiatan yang telah menjadi pengetahuan umum baik di tingkat
nasional maupun internasional. Adapun aktivitas PEMOHON I dalam
lingkup nasional dilakukan dalam bentuk advokasi kebijakan dan
pembaruan hukum, advokasi kasus pembelaan hak-hak Masyarakat
Adat dan kampanye pada berbagai tingkatan. Sedangkan salah satu
bentuk aktivitas di tingkat Internasional adalah dengan menyampaikan
laporan ke Komisi CERD Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait
dengan Program Pemerintah untuk melakukan pembukaan kawasan
hutan seluas 1,8 juta Ha untuk dijadikan perkebunan Kelapa Sawit di
sepanjang perbatasan antara Pulau Kalimantan dengan negara
Malaysia. Laporan ini disampaikan sebab apabila program pemerintah
ini terwujud, maka akan berdampak besar dan buruk bagi Masyarakat
Adat yang ada dan hidup di wilayah terdampak. Dampak laporan ini
akhirnya
pemerintah
membatalkan
program
tersebut,
setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi CERD PBB.
7.4. Bahwa PEMOHON I dalam melakukan berbagai macam kegiatan
perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah
secara terus menerus mendayagunakan lembaganya sebagai sarana
untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia khususnya bagi kesatuan
Masyarakat Hukum Adat, mendayagunakan lembaga PEMOHON I
sebagai sarana mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota
masyarakat dalam memperjuangkan penghargaan dan penghormatan
nilai-nilai Hak Asasi Manusia terhadap siapapun juga tanpa
membedakan jenis kelamin, suku bangsa, ras, agama dan lain
sebagainya.
7.5. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) PEMOHON I sebagai
pemohon pengujian Undang-Undang a quo karena dengan berlakunya
undang-undang tersebut maka Visi, Misi dan Tujuan PEMOHON I tidak
tercapai yaitu dalam rangka pengambilan keputusan yang demokratis
berdasarkan
kearifan
Masyarakat
Adat,
membela
dan
14
memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
7.6. Bahwa selanjutnya, legal standing PEMOHON I pernah diuji dan
diterima pengadilan termasuk Mahkamah Konstitusi di antaranya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal
16 Mei 2013 tentang Pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan terhadap UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
95/PUU-XII/2014, tanggal 10 Desember 2015 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, Putusan Mahkamah Agung Nomor
61/P/HUM/2022 tentang Pengujian Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk
Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan
Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional;
7.7. Bahwa berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal International Union
for Conservation of Nature (IUCN) pada hari Internasional Masyarakat
Adat Sedunia tahun 2019 bahwa secara global 80% keanekaragaman
hayati tinggi berada di dalam kawasan yang dikuasai oleh Masyarakat
Adat.
7.8. Bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) tahun 2019, disebutkan bahwa 120,49 juta hektar
atau 62,97% dari luas daratan Indonesia merupakan kawasan hutan
dengan berbagai fungsi yang dikuasai oleh negara. Dari jumlah luasan
tersebut terdapat 5,32 juta hektar berada pada kawasan konservasi
perairan. Sehingga total luasan kawasan hutan negara saat ini
berjumlah seluas 125,82 juta hektar.
7.9. Bahwa berdasarkan data PEMOHON I tahun 2017 dari jumlah luasan
kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh KLHK terdapat 1,6 juta
hektar yang tumpang tindih dengan wilayah adat.
7.10. Bahwa masalah penetapan kawasan hutan di Indonesia termasuk
kawasan konservasi sudah sejak lama telah menjadi momok yang
menakutkan bagi Masyarakat Adat. Klaim sepihak dari negara yang
menetapkan wilayah adat sebagai kawasan konservasi tanpa
persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak terdahulu telah
15
menimbulkan konflik yang berakibat terekslusinya Masyarakat Adat
dari ruang hidup dan penghidupannya.
7.11. Bahwa
berdasarkan
persoalan-persoalan
yang
dihadapi
oleh
Masyarakat Adat dengan kawasan konservasi, PEMOHON I aktif
melakukan advokasi revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan ekosistemnya yang inklusif terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Hal
ini dibuktikan dengan keterlibatan PEMOHON I dalam menyusun Daftar
Inventarisasi Masalah dan telah diserahkan kepada Panja RUU
KSDAHE, namun hingga ditetapkannya Undang-Undang a quo
masukan-masukan PEMOHON I sama sekali tidak mendapat
tanggapan, alih-alih diakomodasi.
7.12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas PEMOHON I memiliki
kedudukan hukum dan kepentingan secara langsung sebagai akibat
dari diundangkannya objek perkara a quo yang dapat menghambat
kegiatan dalam mencapai maksud dan tujuan pendirian PEMOHON I.
7.13. Bahwa PEMOHON II merupakan organisasi lingkungan hidup yang
didirikan dengan MAKSUD DAN TUJUAN dibidang KEMANUSIAAN
sebagaimana Pasal 2 Anggaran Dasar Walhi
7.14. Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut PEMOHON II
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 (vide Bukti P.9)
menjalankan KEGIATAN sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat
yang mencakup 3 (tiga) bidang pokok kegiatan;
a. Komunikasi dan informasi timbal balik antara Lembaga
Swadaya Masyarakat, di antara Lembaga Swadaya Masyarakat
dan khalayak ramai dan di antara Lembaga Swadaya
Masyarakat dan Pemerintah;
b. Pendidikan dan latihan untuk memperluas wawasan, membina
keterampilan dan sikap Lembaga Swadaya Masyarakat dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil gunanya di bidang
pengembangan lingkungan hidup;
c. Pengembangan program Lembaga Swadaya Masyarakat, di
dalam;
16
i. Menghimpun permasalahan lingkungan hidup dan sumber
daya yang ada serta menemukan berbagai alternatif
pemecahannya;
ii. Mendorong terciptanya kesadaran diri terhadap lingkungan
menjadi kegiatan nyata yang dapat mendatangkan manfaat
bagi keselarasan antara manusia dan alam lingkungannya;
iii. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dengan
sebanyak mungkin, mengikutsertakan anggota masyarakat
secara luas;
2. Menerbitkan buku petunjuk praktis dan majalah-majalah di bidang
lingkungan hidup;
3. Memproduksi alat-alat peraga penunjang kegiatan pendidikan dan
latihan serta bahan sarana pemasyarakatan kesadaran lingkungan
7.15. Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PEMOHON II di atas, pada
pokoknya menguraikan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
tujuannya, PEMOHON II melaksanakan advokasi lingkungan hidup dan
hak asasi manusia yang kegiatannya meliputi:
1). Penyelamatan lingkungan hidup,
2). Pengorganisasian rakyat,
3). Pendidikan kritis,
4). Kampanye dan riset,
5). Litigasi,
6). Menggalang aliansi kekuatan masyarakat sipil, dan
7). Menggalang dukungan publik;
7.16. Bahwa dalam menjalankan Kegiatan Litigasi dalam mencapai tujuan
pendirian PEMOHON II telah banyak mengajukan gugatan dan/atau
permohonan dan pendampingan hukum baik di Badan Peradilan di
bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi;
7.17. Bahwa hak gugat organisasi lingkungan hidup di Indonesia pertama kali
diakui dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum pemerintah
melalui Putusan Nomor 820/PDT.G/1988 PN. Jkt Pst di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat antara PEMOHON II melawan Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera
17
Menteri Perindustrian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan
Hidup, Menteri Kehutanan dan PT. Inti Indorayon Utama.
7.18. Bahwa selanjutnya dalam perkembangannya PEMOHON II juga telah
melakukan permohonan pengujian formil dan/atau materil Undang-
Undang terhadap UUD 1945 di MK, di mana kedudukan hukum
PEMOHON II diterima dan/atau diakui dan/atau memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak dalam pengujian UU, adalah sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 060/PUU-II/2005 terkait permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
terhadap UUD 1945;
b. Putusan
MK
Nomor
003/PUU-III/2005
terkait
permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan terhadap UUD 1945;
c. Putusan
MK
Nomor
003/PUU-III/2005
terkait
permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan terhadap UUD 1945;
d. Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal terhadap UUD 1945;
e. Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021 terkait permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja terhadap UUD 1945;
7.19. Bahwa selanjutnya, Kepentingan Hukum PEMOHON II karena adanya
hubungan sebab akibat (causaal verband) berlakunya objek perkara
a quo dapat membahayakan kondisi lingkungan hidup dalam kaitannya
kerusakan keanekaragaman hayati sudah sangat memprihatinkan dan
pengelolaan hutan berbasis masyarakat
7.20. Bahwa The Living Planet Report 2022 melacak populasi mamalia,
burung, ikan, dan reptil mengalami penurunan jumlah populasi yang
18
signifikan sebesar 69% dalam kurun waktu 50 tahun. Kerusakan ini
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain alih fungsi lahan dan air
tanpa mempertimbangkan skema keberlanjutan, eksploitasi berlebihan
pada spesies melalui perdagangan ilegal hingga pembunuhan satwa
tertentu, dan perubahan iklim;
7.21. Bahwa Persoalan lain pengelolaan sumber daya alam (SDA) kita
muncul dari adanya konflik pengelola dan penguasaan wilayah
konservasi dengan masyarakat yang telah mendiami wilayah hutan
tersebut secara turun temurun. Konflik ini dapat terjadi akibat
perbedaan sudut pandang dalam mengelola areal konservasi seperti
konflik antara masyarakat Kasepuhan Cipta Rasa di Kabupaten
Sukabumi dengan Pengelola Taman Nasional Halimun Salak yang
menjadi bukti kerentanan konflik kebijakan pengelolaan SDA di
Indonesia dan perlindungan wilayah kelola masyarakat.
7.22. Bahwa pemerintah telah menetapkan 27,4 juta hektar lahan sebagai
area konservasi di Indonesia, namun tidak semua wilayah tersebut
adalah area yang tidak berpenghuni akan tetapi area tersebut juga
digunakan oleh Masyarakat Adat dan penduduk setempat secara turun
temurun.
7.23. Bahwa saat ini, sekitar 16,3 juta orang tinggal di sekitar 6.747 desa
yang berlokasi di wilayah konservasi tersebut, akibatnya terjadi konflik
antara masyarakat dan dengan pengelola kawasan konservasi, konflik
tersebut dapat berujung pada penggusuran paksa (forced eviction) dan
hilangnya akses masyarakat terhadap hutan di mana mereka telah
bermukim dan mengelolanya secara berkelanjutan, oleh karenanya
kegiatan PEMOHON II untuk mengusahakan dan memastikan
pengelolaan lingkungan hidup berbasis dan mengikutsertakan
masyarakat dalam pengelolaannya menjadi terhambat;
7.24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas PEMOHON II memiliki
kedudukan hukum dan kepentingan secasi manusia, khususnya Hak
Konstitusional masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil sebagaimana tertulis dalam Tujuan di Pasal 7 Anggaran Dasar
yang menyebutkan “untuk memperkuat kelompok masyarakat pesisir
19
(nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam
dan pelestari ekosistem pesisir) yang tinggal di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil agar mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan
dari pemerintah”.
7.25. Bahwa PEMOHON III merupakan organisasi lingkungan hidup dengan
badan hukum yang sejak didirikan telah melakukan upaya-upaya dalam
memperjuangkan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
tertulis dalam tujuan di Pasal 7 Anggaran Dasar yang menyebutkan
“untuk memperkuat kelompok masyarakat pesisir (nelayan, perempuan
nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam dan pelestari ekosistem
pesisir) yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar
mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah”
7.26. Bahwa dalam Pasal 6 Anggaran Dasar, PEMOHON III menguraikan
misi dalam aktivitas advokasinya yang meliputi:
1) Memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya pesisir
dan laut;
2) Memperjuangkan pembaharuan kebijakan pengelolaan sumber
daya pesisir dan laut yang berkeadilan;
3) Melakukan penguatan kapasitas masyarakat pesisir;
4) Mendorong dan memperkuat praktik-praktik pengelolaan sumber
daya pesisir dan laut yang berbasis rakyat;
5) Mendorong dan memperkuat terwujudnya kemandirian ekonomi
masyarakat pesisir;
6) Memperkuat
terwujudnya
perlindungan
dan
pemberdayaan
masyarakat pesisir.
7.27. Bahwa dalam Pasal 8 Anggaran Dasar PEMOHON III menyebutkan
untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, organisasi ini berusaha
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup pokok
kegiatan, yaitu:
1) Diseminasi Informasi;
2) Kampanye Isu-Isu;
3) Pendidikan dan Pelatihan;
20
4) Advokasi Kebijakan;
5) Melakukan Kajian dan Penelitian;
6) Mengembangkan model-model pengelolaan berbasis komunitas.
7.28. Bahwa PEMOHON III organisasi lingkungan hidup dengan badan
hukum yang berperan dalam memperjuangkan hak asasi manusia,
khususnya Hak Konstitusional masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil
serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-
pulau kecil sebagaimana yang tercermin dalam berbagai kegiatan
dalam bentuk diskusi, laporan hasil penelitian dan penerbitan buku
sehingga PEMOHON III telah dapat dikatakan melaksanakan kegiatan
nyata sesuai dengan Anggaran Dasar yang dapat dibuktikan
berdasarkan:
a. Catatan Akhir Tahun 2018;
b. Catatan Akhir Tahun 2019; dan
c. Catatan Akhir Tahun 2020.
7.29. Bahwa selanjutnya, kedudukan hukum (legal standing) PEMOHON III
pernah diuji dan diterima pengadilan termasuk Mahkamah Konstitusi di
antaranya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
3/PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011 tentang permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan sebagai pihak terkait
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XXI/2023, tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dengan demikian PEMOHON III memiliki legal standing
dalam perkara a quo;
7.30. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kedudukan hukum (legal
standing) PEMOHON III sebagai pemohon pengujian Undang-Undang
a quo, karena dengan berlakunya undang-undang tersebut maka Visi,
21
Misi dan Tujuan PEMOHON III tidak tercapai yaitu memperjuangkan
keadilan dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut,
memperjuangkan pembaharuan kebijakan pengelolaan sumber daya
pesisir dan laut yang berkeadilan, mendorong dan memperkuat praktik-
praktik pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang berbasis rakyat
serta memperkuat terwujudnya perlindungan dan pemberdayaan
masyarakat pesisir;
7.31. Bahwa PEMOHON IV adalah orang perseorangan
7.32. Bahwa keberadaan Masyarakat Adat Ngkiong telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Kabupaten Manggarai
Timur
tentang
Pengakuan,
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur. Perda ini
secara tegas memerintahkan Bupati untuk membentuk Panitia
Masyarakat Adat yang tugasnya melakukan Identifikasi, Verifikasi dan
Validasi Masyarakat Hukum Adat.
7.33. Bahwa pada tahun 2019, Bupati Manggarai Timur mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) Nomor 119 Tahun 2019 untuk membentuk Panitia dan
terbentuklah Panitia Masyarakat Adat. Namun karena ada pergantian
Bupati maka SK ini dirubah dan lahirlah SK yang baru, yaitu SK Bupati
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat
Hukum Adat di Kecamatan Lamba Leda Timur, yang dalam SK tersebut
telah mengakomodir pihak KSDA Wilayah II Ruteng sebagai salah satu
unsur keanggotaan panitia Masyarakat Adat tersebut.
7.34. Bahwa sejak terbentuknya Panitia Masyarakat Adat tersebut,
Masyarakat Adat (Gendang/Beo) merupakan salah satu Masyarakat
Adat (Gendang/Beo) yang telah diidentifikasi oleh panitia sebagai salah
satu komunitas Masyarakat Adat, sementara PEMOHON IV sebagai
anggota Komunitas Masyarakat Adat Ngkiong, belum diidentifikasi
sebagai Masyarakat Adat, yang secara administrasi Pemerintahan
Gendang Ngkiong masuk dalam Administrasi Desa Ngkiong Dora,
Kecamatan Lamba Leda Timur Kabupaten Manggarai Timur, NTT
dengan luas wilayah adat yaitu : 892,23 ha dari total 24 Lingko (Wilayah
Adat). Akibatnya:
22
● PEMOHON IV pada tanggal 27 Maret 2023, sekitar pukul 10.00
WITA, bertempat di Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh tim
Gabungan BKSDA Wilayah II Ruteng, TNI dan POLRI dan ditahan
di Kepolisian Resort Borong.
● Pada tanggal 17 April 2023, Penyidik Gakkum KLHK menyita tiga
(3) unit bangunan Rumah milik Penggugat II yang berlokasi Lok
Pahar Desa Ngkiong Dora.
● PEMOHON IV didakwa dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2)
Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
undang-undang, dan Dakwaan Kedua Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Pengadilan Negeri
Ruteng, Perkara Pidana Nomor 34/Pid.B/LH/2023/PN Rtg atas
nama Terdakwa Mikael Ane (PEMOHON IV), dan divonis pidana
penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
● Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, PEMOHON
IV menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan
Akta Banding No. 34/AktaPid.B/LH/2023/PN Rtg tertanggal 11
September 2023. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang
diputuskan pada tanggal 22 November 2023 dengan Nomor
139/Pid/2023/PT KPG yang pada pokoknya Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Ruteng No. 34/Pid.B/LH/2023/PN Rtg tanggal 5
September 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
7.35. Bahwa
atas
putusan
Pengadilan
Tinggi
Kupang
Nomor
139/Pid/2023/PT KPG, PEMOHON IV kemudian menyatakan KASASI
berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor 34/Akta Pid.B/LH2023,
tertanggal 1 Desember 2023. Permohonan Kasasi yang diajukan oleh
PEMOHON IV dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2639 K/Pid.Sus/2024, Tanggal 06 Mei 2024,
23
yang
amar
putusannya
menyatakan:
Membatalkan
Putusan
Pengadilan Tinggi Kupang No. 139/PID/2023/PT KPG tanggal 22
November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng
No.34/Pid.B/LH/2023/PN Rtg tanggal 5 September 2023, Menyatakan
Terdakwa Mikael Ane Alias Mikael alias Ane terbukti melakukan
perbuatan
sebagaimana
didakwakan
kepadanya,
akan
tetapi
perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan
Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag
van alle rechtsvervolging).
7.36. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas PEMOHON IV memiliki
kedudukan hukum dan kepentingan atas diundangkannya objek
perkara a quo yang dapat merugikan PEMOHON IV yaitu:
1. PEMOHON IV merupakan korban kriminalisasi dan mendapatkan
hukuman pidana penjara pada pengadilan tingkat pertama dan
banding. Pada putusan kasasi, PEMOHON IV dilepaskan
sebagaimana Putusan perkara Nomor 2639-K/Pid.sus/2024,
tertanggal 06 Mei 2024.
2. PEMOHON IV merupakan korban kriminalisasi karena dampak dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya,
maka
seharusnya
PEMOHON IV ikut terlibat dalam pembentukan Undang-Undang
a quo, agar PEMOHON IV tidak kembali mengalami kriminalisasi.
3. Bahwa Undang-Undang a quo berpotensi menggusur PEMOHON
IV dari wilayah adatnya, bahkan PEMOHON IV sebagai Masyarakat
Adat Ngkiong sebagai kelompok rentan dihadapkan dengan
tindakan kekerasan dan kriminalisasi atas nama konservasi. Hal ini
adalah karena dalam Undang-Undang a quo diatur perluasan Areal
Preservasi yaitu areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan
Pelestarian Alam, dan Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPWP2K) untuk mendukung fungsi
penyangga kehidupan maupun kelangsungan hidup sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
4. Bahwa dengan tidak terlibatnya PEMOHON IV dalam pembentukan
Undang-Undang a quo berpotensi merampas tempat tinggal dan
24
wilayah adat PEMOHON IV yang berada di dalam kawasan
konservasi.
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 7.1 sampai dengan 7.36 maka telah
nyata terdapat adanya kerugian konstitusional yang bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh
karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi syarat kedudukan hukum
untuk menguji Formil UU 32/2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021.
8. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya
hubungan sebab-akibat antara
kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Ditetapkan dan diundangkannya UU 32/2024 secara nyata dan dalam
penalaran yang wajar telah memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian
konstitusional yang dimohonkan pengujiannya, karena PARA PEMOHON
adalah Pihak yang terdampak dan Pihak yang concern dalam urusan yang
diatur dalam UU 32/2024. Artinya PARA PEMOHON adalah Pihak yang
dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan mengalami kerugian
apabila UU 32/2024 tersebut dilaksanakan termasuk pada aturan-aturan
turunannya.
Oleh Karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021
9. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi,
maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah
nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka
dapat dipastikan kerugian yang telah dialami dan yang akan dialami oleh
PARA PEMOHON tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari.
25
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PARA PEMOHON
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian
Formil UU 32/2024 dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta
Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Alasan Permohonan Provisi
Bahwa sebelum masuk kepada bagian Alasan Pokok Permohonan,
perkenankanlah kami meminta putusan Provisi dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 menyatakan: “Putusan Mahkamah Konstitusi
dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.” Artinya Mahkamah
Konstitusi sudah memandang bahwa pemberian Putusan Sela adalah
merupakan suatu kebutuhan yang wajar (tidak luar biasa).
2. Bahwa dalam Praktek Mahkamah telah memberikan Putusan Sela dalam
beberapa putusan, antara lain:
2.1. Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada hari Kamis,
tanggal 29 Oktober 2009, dengan Pertimbangan Hukum pada Paragraf
[3.14], dengan Pertimbangan:
“Menimbang bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya
putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia apabila suatu norma hukum diterapkan sementara
pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-
hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan
dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan
untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional para
Pemohon apabila menjadi terdakwa karena diberhentikan (tetap)
oleh Presiden padahal dasar hukum atau pasal undang-undang
tentang itu sedang diperiksa dalam pengujian terhadap UUD 1945
di Mahkamah.”
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk sebagian;
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda
pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian
26
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa
karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan
akhir Mahkamah terhadap pokok perkara a quo;
3. Menolak permohonan provisi untuk selain dan selebihnya
2.2. Putusan Sela Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 yang yang diucapkan pada
hari selasa, 11 Oktober 2022 dengan pertimbangan hukum pada
paragraf [3.7.2] dengan pertimbangan:
Bahwa fakta hukum demikian menurut Mahkamah potensial akan
menimbulkan pelanggaran atas jaminan perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, hak konstitusional para Pemohon tersebut terancam tidak
dapat dipulihkan kembali. Pemberhentian dengan hormat akan memiliki
banyak konsekuensi bagi seorang pegawai negeri sipil, yang mana
konsekuensi tersebut secara logis akan menimbulkan kerugian pada
yang
bersangkutan.
Seandainya
permohonan
para
Pemohon
dikabulkan dan norma a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 maka akan sulit memulihkan hak para Pemohon yang telah hilang.
Untuk itu, menurut Mahkamah Putusan Sela diperlukan untuk
memberikan perlindungan hukum pada para Pemohon serta mencegah
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia saat suatu norma hukum
diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih
berjalan padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan akan
sulit dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela
diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional para
Pemohon apabila diberhentikan dengan hormat saat berusia 60 tahun
dengan mendasarkan Pasal 40A UU 11/2021, padahal norma yang
menjadi dasar pemberhentian dimaksud sedang dalam proses
pemeriksaan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah.
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
27
2. Menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
berlaku sejak putusan ini diucapkan.
2.3. Putusan Sela Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada hari
Jumat, tanggal 22 Maret 2024, dengan pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.6.3] dengan pertimbangan:
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, demi memperoleh
penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya
penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Provinsi
Bengkulu di atas perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua
pihak, in casu Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Utara tanpa terkecuali, dengan supervisi
Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan
dalam
menetapkan
batas
wilayah
sekaligus
institusi
yang
bertanggungjawab dalam melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa
terkait batas daerah. Selanjutnya, demi memberikan kepastian hukum
terkait dengan upaya penyelesaian melalui mediasi dimaksud,
Mahkamah perlu menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya
mediasi tersebut, yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan
Sela a quo diucapkan. Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan
kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari jalan
keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud.
Apalagi, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para
pihak yang “bersengketa” dan juga Gubernur Provinsi Bengkulu pada
dasarnya sama-sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan
penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk
memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten
28
Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam
upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara di bawah 257 supervisi Kementerian
Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara
Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari sejak mediasi selesai dilakukan.
3. Memerintahkan
kepada
Kementerian
Dalam
Negeri
untuk
melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan
kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7
(tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan.
2.4. Putusan Sela Nomor 106-PS/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada hari
Senin, tanggal 15 Juli 2024, dengan Pertimbangan Hukum pada
Paragraf [3.6.3], dengan Pertimbangan:
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, demi memperoleh
penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, maka perlu
dilakukan kembali upaya-upaya lain dengan menghadirkan semua
pihak, in casu, Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah
Kabupaten Sorong Selatan tanpa terkecuali, dengan supervisi
Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan
dalam menetapkan batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggung
jawab dalam melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas
wilayah. Selanjutnya, demi memberikan kepastian hukum terkait dengan
upaya penyelesaian melalui mediasi dimaksud, Mahkamah perlu
menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut, yakni
selama paling lama 4 (empat) bulan sejak Putusan Sela a quo
diucapkan. Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan
kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari jalan
keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud.
Apalagi, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para
pihak yang “bersengketa” dan juga Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
29
pada dasarnya sama sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan
penyelesaian
sengketa
batas
wilayah
tersebut
[vide:
risalah
persidangan Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023, bertanggal 5 Maret
2024, halaman 18].
Atas dasar Pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
memberikan Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk
memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah
Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain
di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara
Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong
Selatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak mediasi selesai dilakukan;
3. Memerintahkan
kepada
Kementerian
Dalam
Negeri
untuk
melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan
kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan.
3. Bahwa Pengujian Undang-Undang secara formil saat ini telah memiliki batas
waktu untuk menyelesaikan pengujian secara formil yaitu 60 (enam puluh)
hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) sebagaimana termuat dalam Pertimbangan Hukum pada
Paragraf [3.16] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2009.
4. Bahwa berdasarkan beberapa praktik dalam putusan-putusan pada angka 2
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan sela dan
dalam Putusan Sela tersebut Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyatakan
menunda sementara pemberlakuan suatu ketentuan norma dalam Undang-
Undang yang sedang diuji, namun juga Mahkamah telah berani memberikan
perintah kepada Pemerintah Daerah sebagai Pejabat Eksekutif untuk
melakukan suatu tindakan pemerintahan.
30
5. Bahwa dalam perkara a quo, PARA PEMOHON meminta agar Mahkamah
memerintahkan kepada Presiden untuk tidak menerbitkan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden sampai Mahkamah Konstitusi memutus
perkara a quo. Hal ini dikarenakan, hasil penelusuran dari PARA PEMOHON,
setidaknya terdapat 10 (sepuluh) ketentuan norma yang mendelegasikan
pengaturan di dalam Undang-Undang a quo untuk diatur lebih lanjut di dalam
Peraturan Pemerintah ditambah Pasal 43B UU 32/2024 menyebutkan bahwa
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Sehingga
untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada PARA PEMOHON
sebagai pencari keadilan, serta tidak ada kerugian negara dalam aspek
penyusunan Peraturan Pemerintah sedangkan aturan di tingkat Undang-
Undang masih diuji konstitusionalitas pembentukannya. Mahkamah harus
memerintahkan kepada Presiden untuk tidak menerbitkan PP/Perpres
sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan.
6. Bahwa dalam praktek pengujian formil, sebagai contoh dalam pengujian
Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan
Nomor Perkara 91/PUU-XVIII/2020, di mana saat proses pengujian formil di
Mahkamah Konstitusi baru berjalan, Pemerintah semakin mempercepat
pembentukan
Peraturan
Pemerintahnya
(https://www.ekon.go.id/info-
sektoral/15/222/berita-pemerintah-kebut-penyelesaian-aturan-turunan-uu-
cipta-kerja-siapkan-sosialisasi-dan-konsultasi-publik).
Dampak
dari
diterbitkannya Peraturan Pemerintah, tentunya akan mempersulit Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang yang telah memiliki banyak
peraturan turunan baik Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden,
karena akan memiliki dampak yang lebih besar baik terhadap tujuan
pembentukannya maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat
anggaran yang sudah dikeluarkan dalam penyusunan peraturan turunan
tersebut. Artinya ke depan, pola ini akan menjadi strategi yang akan selalu
dilakukan oleh Pemerintah untuk menggagalkan upaya pengujian formil di
Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi sangat berbahaya karena ke
depan Pembentuk Undang-Undang akan semakin mengabaikan tertib
prosedur dalam pembentukan undang-undang. inilah alasan di mana
seharusnya
Mahkamah
Konstitusi
memberikan
punishment
kepada
31
Pembentuk
undang-undang
yang
secara
sewenang-wenang
dalam
membentuk Undang-Undang yang mengabaikan keterlibatan Pihak-Pihak
yang dirugikan secara langsung.
7. Bahwa perlu dipahami bahwa Putusan Sela dalam pengujian Materiil sangat
berbeda dengan Putusan Sela dalam Pengujian Formil Undang-Undang,
karena Ketika suatu undang-undang diundangkan, terdapat masa tunggu
konstitusionalitas undang-undang tersebut yakni melalui mekanisme
pengujian formil dengan tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung
sejak Undang-Undang tersebut diundangkan. Apabila dalam masa tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari tidak ada yang melakukan pengujian formil,
maka
undang-undang
tersebut
telah
konstitusional
prosedur
pembentukannya. Namun apabila dalam 45 (empat puluh lima) hari terdapat
warga negara/badan/Lembaga yang mengajukan permohonan pengujian
formil, maka masa tunggu konstitusionalitas undang-undang tersebut
menjadi diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari yakni masa pemeriksaan
hingga putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa oleh karenanya, penerapan putusan sela dalam pengujian formil
undang-undang menjadi sangat penting dalam setiap pengujian untuk
menghindari munculnya dampak antara lain:
-
sudah dibentuknya peraturan pelaksana selama proses pengujian formil
berlangsung,
-
sudah dilaksanakannya undang-undang selama proses pengujian formil
berlangsung.
-
sudah mengakibatkan dampak-dampak yang dapat merugikan warga
negara terutama kepada PARA PEMOHON yang dalam penalaran yang
wajar dapat dipastikan tidak dapat dipulihkan/dikembalikan lagi.
Sehingga, apabila dalam pengujian formil suatu undang-undang, Mahkamah
Konstitusi memutus bahwa Prosedur Pembentukan undang-undang tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 (yang memakan waktu 45 + 60 hari), maka
tidak ada dampak apapun yang muncul atas putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut. Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi,
bukan malah menimbulkan masalah baru.
9. Bahwa demi terwujudnya kepastian hukum yang adil serta perlindungan hak
asasi manusia dan hak konstitusional warga negara bagi PARA PEMOHON
32
maka kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memaksimalkan perannya sebagai
The Guardian of Constitution, The Protector of Citizen’s Constitutional Rights
dan The Protector of Human Rights dalam mempertegas dan memberikan
rasa keadilan dalam perkara a quo. Maka PARA PEMOHON mohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sela dengan menyatakan
menunda pemberlakuan UU 32/2024 dan memerintahkan kepada Presiden
untuk tidak menerbitkan Peraturan Pelaksana in casu Peraturan Pemerintah
maupun Peraturan Presiden sampai adanya putusan akhir.
10. Bahwa namun untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum selama
putusan sela diucapkan hingga Mahkamah memberikan Putusan Akhir, maka
dengan ditundanya keberlakuan UU 32/2024, maka secara otomatis Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, tetap berlaku sampai
Mahkamah Memberikan Putusan Akhir.
Alasan Pokok Permohonan
Penetapan dan pengundangan UU 32/2024 secara konstitusional diukur dengan
menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 22A, menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan Undang-Undang.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Selanjutnya disebut UU 13/2022).
Pasal 5 huruf a, huruf e dan huruf g, yang menyatakan:
Dalam Membentuk Peraturan Perundang-undangan haru dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. Kejelasan Tujuan
33
b. …
c. …
d. …
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. …
g. Keterbukaan
Pasal 96
Ayat (7), yang menyatakan:
Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan
Ayat (8), yang menyatakan:
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Putusan 91/PUU-XVIII/2020
Paragraf [3.17.8], yang mengatakan:
“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi
tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut
terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung
atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang
sedang dibahas.
Adapun terhadap Pembentukan UU 32/2024 yang tidak memenuhi ketentuan
UUD 1945, UU 13/2022 dan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menjelaskan secara komprehensif alasan pokok perkara,
penting untuk dijelaskan kembali bahwa ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan secara konstitusional, tidak diatur secara lebih
terperinci dalam UUD 1945. Oleh karenanya Pasal 22A UUD 1945
menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang yakni UU 13/2022. Artinya
UUD 1945 telah mendelegasikan kewenangan konstitusional pembentukan
peraturan perundang-undangan kepada UU 13/2022. Sehingga pembentuk
undang-undang dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus
tunduk pada UU 13/2022.
34
2. Oleh karenanya sepanjang Undang-Undang, dan peraturan di bawah
undang-undang
yang
mengatur
mekanisme
formil-prosedur/teknis
pembentukan peraturan perundang-undangan yang didasari dari delegasi
kewenangan menurut UUD 1945, maka peraturan perundang-undangan itu
dapat dipergunakan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi. karena apabila tolok ukur pengujian formil hanya
mendasarkan pada pasal-pasal dalam UUD 1945 saja, maka hampir
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya
memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-
proseduralnya. (videPutusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19].
halaman 82-83).
3. Bahwa dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sejak berdiri hingga saat ini,
Mahkamah Konstitusi baru satu kali mengabulkan perkara pengujian formil
yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi
telah
menguraikan
secara
lengkap
pembentukan
undang-undang
(lawmaking process) mulai dari Paragraf [3.17.2] sampai dengan Paragraf
[3.17.8] yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara
berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu (i) pengajuan
rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama antara
DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan
(2) UUD 1945; (iii) persetujuan antara DPR dan Presiden; (iv) pengesahan
rancangan
undang-undang
menjadi
undang-undang;
dan
(v)
pengundangan.
5. Bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, paragraf [3.17.9],
Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan standar penilaian pengujian
formil untuk memperkuat syarat penilaian pengujian formil yang mengutip
Putusan No. 79/PUU-XVII/2019, yaitu:
-
Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, bak dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang
35
-
pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang
-
pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang, dan
-
pengujian atas hal-hal yang tidak termasuk dalam pengujian materiil.
6. Bahwa menurut mahkamah semua tahapan dan standar sebagaimana
diuraikan di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas
pembentukan undang-undang yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa Mahkamah juga menegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara AKUMULATIF. Dalam hal ini menurut
Mahkamah Konstitusi, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka
sebuah
undang-undang
dapat
dikatakan
cacat
formil
dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan
atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan
tersebut dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak
diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil pembentukan
undang-undang (vide. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, paragraf
[3.17.9], halaman 393-394).
8. Bahwa lebih lanjut menurut Mahkamah Konstitusi, dalam menilai
keabsahan formalitas pembentukan undang-undang harus dilekatkan atau
dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
di mana menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor. 91/PUU-
XVIII/2020, Paragraf [3.18.4], halaman 412, yang pada pokoknya
mengatakan UU 13/2022 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara
kumulatif, sehingga dengan tidak terpenuhinya 1 (Satu) asas saja, maka
ketentuan Pasal 5 UU 13/2022 menjadi terabaikan oleh proses
pembentukan UU.
9. Bahwa sebelum menjelaskan terhadap alasan-alasan permohonan dalam
perkara a quo, perlu kami jelaskan bahwa untuk membuktikan bahwa
pembentukan Undang-Undang a quo cacat prosedur. Terdapat 2 cara,
yakni: 1). Cacat secara prosedur pembentukan; 2) cacat secara asas
36
pembentukannya (bertentangan dengan asas pembentukan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011).
10. Bahwa terhadap pembuktian cacat secara prosedur pembentukan, tentunya
menjadi sangat sulit untuk mendapatkan dukungan dokumen yang dapat
membuktikan adanya tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan oleh
Pembentuk undang-undang, karena dokumen-dokumen tersebut hanya
dipegang oleh pembentuk undang-undang. Hal itu juga telah PARA
PEMOHON buktikan di mana kami telah bersurat ke DPR untuk dokumen-
dokumen pada setiap tahapan, namun hingga perbaikan permohonan ini
kami daftarkan, dokumen tersebut belum diberikan kepada PARA
PEMOHON. Hal ini tentunya bukan hanya baru pertama kali terjadi, namun
terhadap setiap pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi,
hal ini akan terus terjadi. Oleh karenanya Hakim Konstitusi lah yang harus
aktif dalam memeriksa perkara pengujian formil dengan meminta dokumen-
dokumen dalam setiap tahapan kepada pembentuk undang-undang.
11. Bahwa oleh karenanya hanya terhadap cacat asas pembentukan undang-
undang yang dapat kami kuatkan dan buktikan, termasuk dengan
memberikan beberapa gambaran ketentuan norma pasal-pasal yang masuk
dalam UU 32/2024 yang dibentuk dengan melanggar asas pembentukan
undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011.
12. Bahwa dalam konteks penyusunan undang-undang sesuai dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan bahwa Proses Pembentukan Undang-
Undang terbagi dalam 5 (lima) tahapan yakni: (a) Perencanaan (b)
Penyusunan (c) Pembahasan (d) Pengesahan dan (e) Pengundangan.
13. Bahwa pada tahapan Perencanaan Pembentukan Undang-Undang,
dilakukan melalui Badan legislatif menyusun Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) di lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat
mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat untuk
kemudian Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum
dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas untuk jangka
menengah dan Prolegnas tahunan ditetapkan dengan keputusan DPR.
37
Dalam konteks perencanaan, UU 32/2024 ditetapkan masuk dalam
prolegnas tahun 2020-2024.
14. Bahwa pada tahapan Penyusunan dilakukan dengan beberapa tahapan
seperti Penyusunan naskah akademik oleh anggota/komisi/gabungan
komisi; Penyusunan draft awal RUU oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi RUU yang paling
lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif. Kemudian
tahap ini dikoordinasi kembali oleh badan legislatif; RUU hasil harmonisasi
badan legislatif diajukan pengusul ke pimpinan DPR; Rapat paripurna untuk
memutuskan RUU usul inisiatif DPR dan diakhiri dengan Presiden menunjuk
Menteri untuk membahas RUU bersama DPR, yang paling lama 60 hari
sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden. Namun pada faktanya, pada
tahapan Penyusunan ini, Pembentuk UU tidak membuka data sama sekali.
Menurut data yang dihimpun dari https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/402,
yakni pada agenda : (1) Harmonisasi Rapat dengan Pengusul (Komisi IV)
dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang diselenggarakan pada 20 Januari
2022; (2) Harmonisasi - Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang diselenggarakan pada 30
Maret 2022; dan (3) Harmonisasi (Rapat Panja) Harmonisasi RUU tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang
diselenggarakan pada 22 Mei 2022.
15. Bahwa
pada
tahapan
Pembahasan
dilakukan
dengan
tahapan
Pembicaraan tingkat 1 oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk Presiden, yang
dilakukan dalam rapat komisi/gabungan komisi/badan legislatif/badan
anggaran/pansus dan Pembicaraan tingkat 2, yakni pengambilan keputusan
dalam rapat paripurna. Namun para pembentuk Undang-Undang, dalam
proses tahapan pembahasan tidak dilakukan secara terbuka dengan
banyaknya tahapan yang tidak dapat diketahui oleh publik. Bahkan di dalam
website DPR https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/402, ditemukan tahapan
yang tidak sama sekali laporan singkat dari pembahasan tidak dapat
diakses. Bahkan publik tidak dapat melihat bagaimana perkembangan dari
Daftar Inventarisasi Masalah yang dibahas selama tahapan Pembahasan.
38
16. Bahwa sejumlah masyarakat sipil pernah memberikan catatan terhadap
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Draft RUU kepada DPR dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum. Misalnya saja, UU 32/2024 tidak memasukan
Masyarakat Adat sebagai subjek yang melakukan konservasi. Padahal
masukan terhadap DIM sudah mengingatkan untuk mengakui Masyarakat
Adat sebagai subjek atau pelaku konservasi. Masyarakat Adat tetap harus
diatur dalam UU KSDAHE sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal
18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) serta Putusan MK 35/2012 yang
menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, dan keberadaan
masyarakat hukum adat tidaklah dapat diatur berdasarkan status kawasan
hutan, sehingga sebagian masyarakat adat yang wilayahnya ditetapkan
sebagai Kawasan Konservasi juga memiliki hak asal usul dan perlu diakui
dan dilindungi keberadaannya. Hingga UU 32/2024 diundangkan, catatan
Masyarakat Sipil tidak ditindaklanjuti serta tanpa ada alasan/penjelasan
mengapa usulan tersebut tidak diakomodir.
17. Bahwa selain itu, masukan juga diberikan terhadap ketentuan yang
mengatur Hutan Adat di dalam Pasal 8 ayat (2) UU 32/2024 yakni “Wilayah
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan
Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan,
wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi, termasuk di
dalamnya kawasan hutan adat”. Masyarakat Sipil pernah menyampaikan
bahwa ketentuan ini tidak sesuai dengan Putusan MK 35/PUU-X/2012,
Tanggal 16 Mei 2013 Jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan. hutan adat merupakan domain hutan hak sehingga tidak dapat
masuk ke dalam rezim hutan negara (KSA/KPA)/ ekosistem penting di luar
kawasan konservasi. Hingga UU 32/2024 diundangkan, catatan Masyarakat
Sipil tidak ditindaklanjuti serta tanpa ada alasan/penjelasan mengapa usulan
tersebut tidak diakomodir.
18. Bahwa kedua contoh masukan dari Masyarakat terhadap DIM yang tidak
ditindaklanjuti serta tanpa ada alasan/penjelasan mengapa usulan tersebut
tidak diakomodir dari Pembentuk UU menunjukan bahwa partisipasi
masyarakat dalam UU KSDAHE diabaikan. Sehingga hal ini berdampak
terhadap pengabaian terhadap partisipasi publik juga berlanjut hingga
ketahapan pengesahan dan pengundangan UU 32/2024.
39
19. Bahwa dengan demikian dalam proses Pembentukan UU 32/2024 telah
terjadi kecacatan formil dari beberapa tahapan atau standar dari semua
tahapan atau standar sebagai berikut:
PEMBENTUKAN UU 32/2024 TIDAK MEMENUHI ASAS KEJELASAN
TUJUAN
1) Yang dimaksud dengan “asas Kejelasan Tujuan” dalam Penjelasan
Pasal 5 Huruf a UU 13/2022 adalah bahwa setiap Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai.
2) Dalam konsideran Menimbang huruf a, menimbang bahwa Sumber daya
alam hayati indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan
serta peranan penting bagi kehidupan karunia Tuhan yang Maha Esa
sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi
dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya
dan umat manusia pada umumnya, baik pada masa kini maupun masa
depan.
3) Konsideran tersebut tidak mempertimbangkan subjek hukum in casu
masyarakat adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi jauh sebelum
Undang-Undang a quo ada, bahkan jauh sebelum negara NKRI terbentuk.
Di mana apabila dilihat cara dan pola hidup masyarakat adat yang hidup
di wilayah tersebut, masyarakat adat tersebut mengelola dan
memanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang, bahkan tidak
hanya
mengelola
dan
memanfaatkan
namun
juga
menjaga
kelestariannya.
4) Tidak melibatkan Pihak yang terdampak, serta Pihak yang Concern
terhadap urusan Sumber Daya Alam Hayati Indonesia dan ekosistemnya,
menyebabkan Undang-Undang a quo menjadi tidak mempunyai tujuan
yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak
menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan
ekosistem Sumber Daya Alam Hayati Indonesia in casu Masyarakat Adat
dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi
yang ditetapkan oleh Negara.
5) Bahkan karena tidak melibatkan pihak yang terdampak dan pihak yang
concern dalam UU 32/2024, justru membuka lebih banyak celah
40
terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan
pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal
yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
6) Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah
terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas
kejelasan tujuan
PEMBENTUKAN
UU
32/2024
TIDAK
MEMENUHI
ASAS
KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN.
1) Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
dalam Penjelasan Pasal 5 Huruf e UU 13/2022 adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan dibuat memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2) Pembentukan UU 32/2024 tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan
tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi Masyarakat Adat dan
Komunitas Lokal sebagai Subjek Hukum dalam Pemberlakuan Undang-
Undang a quo. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan
substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat
adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan
konservasi, sebagai berikut:
1. Tidak adanya pasal yang mengakui masyarakat adat sebagai subjek
hukum/pelaku konservasi. Faktanya terdapat ada 1,6 juta hektar
wilayah adat yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi dengan
jumlah populasi mencapai 2,9 juta jiwa. Masyarakat adat sudah
memiliki praktik konservasi berdasarkan kearifan lokalnya masing-
masing seperti praktik tana ulen, leuweung titipan, sasi, awig-awig,
panglima
laot,
dsb,
praktik-praktik
ini
tidak
diperhitungkan
kontribusinya
terhadap
konservasi
keanekaragaman
hayati.
Pengakuan
dan
perlindungan
pada
praktik
konservasi
dan
pemanfaatan berkelanjutan kehati oleh masyarakat adat padahal
dapat berkontribusi pada capaian komitmen pemerintah dalam
Kunming Montreal Global Biodiversity Framework.
2. Adanya ketentuan mengenai Areal Preservasi yang tidak jelas dan
tidak menjawab tuntutan untuk mengakui aktor konservasi lain di luar
41
negara, kendati telah menyebutkan Areal Konservasi Kelola
Masyarakat atau disingkat AKKM dan Daerah Perlindungan kearifan
lokal. Namun, penetapan areal konservasi terkesan hanya berorientasi
pada penambahan kawasan konservasi saja tanpa memperhatikan
aspek hak, dan distribusi manfaat. Hal ini dibuktikan dengan adanya
Pasal 9 ayat (1) UU 32/2024 yang mempersempit ruang lingkup Areal
Preservasi yang sebatas mempertahankan fungsi perlindungan
wilayah dengan melakukan tindakan konservasi.
3. Tidak adanya Pasal yang mengatur mengenai Padiatapa (Persetujuan
atas dasar informasi di awal tanpa paksaan) atau yang dikenal dengan
FPIC (Free, Prior, Informed Consent) dalam Penetapan KSA, KPA,
Areal Preservasi dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Laut. Padahal
Hak atas FPIC (Free, Prior, Informed, Consent FPIC) adalah hak
masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai
hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.
Selain itu FPIC juga diartikan untuk memberi atau tidak memberi
persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas segala
tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam
mereka (dikenal sebagai ‘hak atas FPIC’). FPIC ini merupakan hak
Masyarakat adat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap
segala sesuatu yang menyangkut wilayah adatnya tanpa paksaan.
Akibat dari hal ini adalah berpotensi memperluas perampasan tanah
dan re-settlement masyarakat adat dari wilayah kelola/adat yang
ditetapkan.
4. Adanya hutan adat menjadi bagian dari Wilayah tertentu sebagai
Wilayah Sistem Penyangga Kehidupan dalam Pasal 8 ayat (2) UU
32/2024, ketentuan ini menjadikan posisi hutan adat menjadi sumir.
Hutan adat merupakan hutan hak yang telah diatur oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, Tanggal 16 Mei 2023
yang tidak hanya memiliki fungsi konservasi sehingga tidak perlu diatur
dalam UU 32/2024. Ketentuan ini juga akan menghambat proses
percepatan wilayah adat dalam hutan adat yang saat ini sedang dan
terus diperjuangkan. Padahal Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012
mengakui keberadaan “hutan adat yang berada dalam wilayah
42
masyarakat hukum adat, bukan hutan negara”. Bahkan,
Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam putusannya tersebut,
bahwa “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak
masyarakat hukum adat.
5. UU 32/2024 masih menggunakan pendekatan sentralistis, dan
conservationist-developmentalist, sehingga hanya berorientasi pada
penguatan aspek pengawetan keanekaragaman hayati, tanpa melihat
variabel-variabel lain yang dapat memperbaiki tata kelola kawasan
konservasi
dan
pengelolaan
keanekaragaman
hayati
seperti
partisipasi masyarakat dan pengetahuan tradisional. UU 32/2024
menggunakan pendekatan represif untuk memastikan supaya
kegiatan konservasi berjalan dan belum secara cermat merumuskan
pengaturan ini sehingga mengaburkan antara subjek, objek, tindakan
hukum dan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Hal ini terlihat
dari bentuk-bentuk sanksi dan pemidanaan yang diatur dan justru
berpotensi meningkatkan angka kriminalisasi bagi masyarakat yang
hidup di dalam sekitar kawasan adat diantaranya:
-
Adanya pasal yang mengatur pelepasan hak atas tanah dalam hal
perseorangan tidak melakukan tindakan konservasi di areal
peservasi [Pasal 9 ayat (3) UU 32/2024].
-
Adanya Pasal yang mengatur pidana bagi pengurangan dan
penurunan fungsi Kawasan Pelestarian Alam dalam bentuk
pemukiman, perladangan dan perkebunan tanpa mengatur pre-
kondisi seperti praktik oleh masyarakat/penggunaan jenis kehati
tertentu untuk kebutuhan ritual/upacara adat [Pasal 40 ayat (1) UU
32/2024].
-
Tidak adanya mekanisme resolusi konflik dalam penetapan dan
pengambilan keputusan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
-
Dihapusnya ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dengan
penggantian peran serta masyarakat tanpa pengaturan mengenai
pemberdayaan.
-
Tindak pidana yang diatur lebih condong pada penjatuhan pidana
penjara. Padahal seharusnya UU 32/2024 merupakan tindak
pidana dengan motif ekonomi, maka penjatuhan sanksi berupa
43
denda harusnya menjadi pilihan utama, termasuk melakukan
penyitaan terhadap harta kekayaan baik yang berhubungan
langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana. Tindakan-
tindakan penyitaan harusnya mengikuti Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti. Nora bukti
permulaan yang cukup dapat memberi ruang untuk proses
kriminalisasi.
-
Tidak diakomodasinya hak gugat (citizen lawsuit)/gugatan
perwakilan (gugatan kelompok) dalam UU 322024, padahal hal ini
menjadi penting dalam perlindungan Konservasi Sumber daya
Alam Hayati dan Ekosistem.
6. Dapat disimpulkan UU 32/2024 tidak mewujudkan transformasi
kebijakan konservasi yang adil, inklusif, berbudaya dan berciri-khas
nusantara.
UU
32/2024
semakin
menegaskan
sentralisasi
kewenangan penyelenggara sebagaimana Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 yang diubah oleh Undang-Undang a quo, dan abai
terhadap pemenuhan hak asasi manusia terutama Masyarakat adat
dan komunitas lokal sebagai penerima dampak terbanyak dari
implementasi kebijakan konservasi dan berpotensi menimbulkan lebih
banyak ruang konflik antara masyarakat dengan Pemerintah.
3) Artinya menjadi terang benderang dan nyata serta cukup membuktikan
bahwa
Pembentukan
UU
32/2024
bertentangan
dengan
asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan.
PEMBENTUKAN UU 32/2024 TIDAK MEMENUHI ASAS KETERBUKAAN.
1) Bahwa yang dimaksud atas keterbukaan dalam bagian Penjelasan Pasal
5 huruf g UU 13/2022, yang menyatakan:
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,
termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik
yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
44
dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam
jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
2) Bahwa asas keterbukaan, Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan dalam
Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022, Paragraf [3.26], halaman 342,
mengatakan:
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk
menjelaskan terlebih dahulu maksud "asas keterbukaan" yang semula
dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian,
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Terkait hal tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
substansinya, dengan telah diberlakukannya UU 13/2022 terdapat
perubahan maksud asas keterbukaan tersebut menjadi adalah bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan, memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan) [vide Penjelasan
Pasal 5 huruf g UU 13/2022].
[3.26.1] Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU 13/2022 tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal
96 UU 12/2011 yang semula mengatur mengenai partisipasi publik
sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
45
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Sementara itu, sekali lagi, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
substansinya, dengan berlakunya UU 13/2022 ketentuan Pasal 96 UU
12/2011 telah diubah seluruhnya sehingga menjadi sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
46
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) Diatur dalam
Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
4) Bahwa terhadap pengakomodiran Putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang
memberikan Judicial Order terhadap evaluasi dan acuan dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
kemudian
diakomodir dalam UU 13/2022, terutama terhadap pemaknaan tentang
asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 tentunya tetap
harus mengacu pada Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
5) Bahwa terhadap alasan Pembentukan UU 32/2024 yang bertentangan
dengan Pasal 5 huruf g (asas keterbukaan) dan Pasal 98 ayat (8)
(Meaningful Participation), adalah sebagai berikut:
5.1. DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Selanjutnya disebut
RUU KSDAHE) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 dengan judul yang sama dan juga mencabut Pasal 33
dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air.
5.2. Menurut DPR RUU KSDAHE ini sangat diperlukan untuk melakukan
berbagai penyesuaian setelah pemberlakuan 32 tahun undang-
undang konservasi sejak tahun 1990.
5.3. Penyiapan RUU KSDAHE ini sudah dimulai oleh DPR sejak tahun
2016 dengan nama RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan
Ekosistem (KKHE), namun RUU ini belum berhasil dibahas secara
47
intensif dan disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah. Proses
legislasi Undang-Undang a-quo dimulai sejak 06 April 2021 dengan
menetapkan RUU KSDAHE melalui Rapat Dengar Pendapat dengan
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Selanjutnya disebut KLHK), Sekretaris Jenderal Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Selanjutnya disebut KKP), Sekretaris
Jenderal Kementerian Pertanian (Selanjutnya disebut Kementan)
dengan agenda rapat RUU Usulan Komisi. Kemudian pada 07 Juli
2022 sebagai Penetapan usul DPR terkait dengan RUU KSDAHE di
dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan mengenai RUU
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(KSDAHE) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dilakukan secara
tertutup.
5.4. Selama proses penyusunan UU 32/2024, Para Pemohon dan publik
pada umumnya tidak dapat mengakses dokumen-dokumen hasil
rapat yang dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang yang
seharusnya bersifat terbuka. Bahkan sebagai pihak yang concern
mengawal Proses Pembentukan UU 32/2024, tidak dapat
mengakses sebanyak 20 (dua puluh) dokumen hasil rapat atau atau
proses pembahasan Undang-Undang a quo, dokumen yang tidak
ditemukan melalui website DPR, adalah sebagai berikut:
WAKTU
PEMBAHASAN
22 Mei 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
15 Juni 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
26 Juni 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
48
27 Juni 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
10 Juli 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
11 Juli 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
19 September 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
20 September 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
25 September 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI
2 Oktober 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI (dilanjutkan
dengan Pembentukan Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi)
15 November 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Tim Pemerintah dan Komite II DPD RI
22 Nopember 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
49
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Tim Pemerintah dan Komite II DPD RI
27 Nopember 2023
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus Komisi IV DPR RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dengan Pemerintah dan Komite
II DPD RI
19 Maret 2024
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi Komisi IV
DPR RI mengenai Pembahasan RUU tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (KSDAHE), Menyempurnakan
dan menyelaraskan rumusan materi RUU
tentang KSDAHE sesuai keputusan Raker dan
Rapat Panja
29 Mei 2024
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU
tentang KSDAHE dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI. Agenda: Menyusun Laporan
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada
Panitia Kerja RUU tentang KSDAHE.
30 Mei 2024
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE) dengan Pemerintah dan Komite II
DPD RI Agenda: Mendengarkan Laporan Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi
30 Mei 2024
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang KSDAHE dengan
Pemerintah dan DPD RI Agenda: Membahas
Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
terkait Ketentuan Pidana
13 Juni 2024
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan DPD RI
13 Juni 2024
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan
Pemerintah dan DPD RI
09 Juli 2024
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI
50
(Sumber : https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/402)
5.5. Informasi dan dokumen yang tertutup serta tidak dapat diakses oleh
publik menunjukan bagaimana pembentuk undang-undang tidak
melakukan proses penyusunan Undang-Undang a quo tidak sesuai
dengan asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang
harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan Pasal 5 huruf g UU
13/2022.
5.6. Seharusnya proses pembentukan UU 32/2024 perlu lebih
mengakomodasi masukan dari masyarakat adat dan lokal yang akan
terkena dampak langsung dari pembentukan undang-undang ini,
juga tidak mengabaikan masukan dari pihak yang concern dan
terdampak. Dengan kata lain, proses pembentukan undang-undang
harus didasarkan pada praktik dan pengalaman empiris yang
dihadapi oleh masyarakat adat dan lokal, baik bagi mereka yang
tereksklusi karena keberadaan kawasan konservasi yang ditetapkan
oleh pemerintah, maupun bagi mereka yang selama ini telah aktif
melakukan kegiatan konservasi di luar wilayah konservasi yang
ditetapkan oleh pemerintah.
5.7. Masukan dari organisasi non-pemerintah yang selama ini bekerja
untuk memperluas kegiatan konservasi yang dilakukan oleh
masyarakat, pemberdayaan masyarakat adat dan lokal juga menjadi
elemen yang sangat penting untuk dilibatkan di dalam proses
pembentukan UU 32/2024. Bahwa masyarakat, terutama yang akan
terkena dampak langsung dari keberlakuan suatu undang-undang,
haruslah didengarkan aspirasinya, dipertimbangkan dengan sebaik-
baiknya oleh pembentuk undang-undang, dan mereka berhak untuk
mendapatkan jawaban dari pemerintah terhadap aspirasi yang
mereka sampaikan.
5.8. Sesuai dengan meaningful participation di dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, DPR dan Pemerintah seharusnya
melibatkan masyarakat adat dan lokal, serta organisasi masyarakat
sipil untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk
merumuskan ketentuan-ketentuan di dalam UU 32/2024 yang tidak
mendiskriminasi Masyarakat Adat agar benar-benar undang-undang
51
ini kelak dapat berguna untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
konservasi sekaligus dapat menggapai keadilan sosial dan ekologis
yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
5.9. Perlu Mahkamah Konstitusi telah membuat Amanat pembentukan
undang-undang yang konstitusional. amanat tersebut termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, salah
satunya terkait Partisipasi yang bermakna (Meaningful Participation),
sebagaimana termuat dalam Paragraf. [3.17.8], mengatakan:
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan
kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang
dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak potensial
dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk
kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun
lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and
representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara
terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung
jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap
keputusan dan tindakan; (v) meningkatkan pemahaman (improved
understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh
warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga negara
(opportunities for citizens) untuk mengkomunikasikan kepentingan-
kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-
sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut
setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga,
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
52
yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut
terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan
undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-
undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas,
partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
(meaningful
participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang
terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden
5.10. Untuk memperjelas berbagai derajat partisipasi masyarakat yang
terkena dampak langsung sebagaimana diuraikan di atas, secara
teoritik perlu rasanya memaparkan pandangan Sherry R. Arnstein
(1969) yang memaparkan teori delapan tingkatan partisipasi
masyarakat (Ladder of Citizen Participation)
Menurut Arnstein (1969) keterlibatan masyarakat dalam proses
partisipasi dapat dijelaskan melalui perbedaan tingkatan dalam
pendistribusian kekuasaan (power) antara masyarakat atau
komunitas dengan badan pemerintah atau agency. Selanjutnya
Arnstein mengemukakan strategi partisipasi “ladder of citizen
participation” yaitu delapan (8) anak tangga yang masing-masing
mewakili tingkatan partisipasi berdasarkan distribusi kekuasaan
(Gambar)
Levels of Participation
1. Citizen Control
Degree of Citizen Power
2. Delegated Power
3. Partnership
4. Placation
Degree of Tokenism
5. Consultation
6. Informing
7. Therapy
Non-participation
53
8. Manipulation
Dimulai dari tangga pertama dan kedua yang dikategorikan derajat
tanpa partisipasi. Manipulasi adalah situasi di mana masyarakat
ditempatkan dalam suatu forum/komite oleh pemerintah dengan
tujuan bukan untuk dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan
program tapi untuk mendidik atau merekayasa dukungan mereka.
Kondisi ini tidak memungkinkan terjadinya komunikasi atau dialog
antara masyarakat dengan pemerintah. Terapi adalah keadaan di
mana ketidakberdayaan masyarakat identik dengan penyakit mental
sehingga peran masyarakat bukan menjadi fokus utama, tetapi
tujuannya untuk menyembuhkan mereka. Pada level ini telah ada
komunikasi namun bersifat terbatas, di mana inisiatif datang dari
pemerintah dan hanya satu arah.
Dilanjutkan dengan tangga ketiga, keempat dan kelima yang
dikategorikan sebagai derajat tokenisme di mana masyarakat
diberi kesempatan untuk berpendapat dan didengar pendapatnya,
tapi mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan jaminan
bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang
keputusan. Peran serta pada jenjang ini memiliki kemungkinan yang
sangat kecil untuk menghasilkan perubahan dalam masyarakat.
Dimulai dari jenjang Informasi yaitu keadaan di mana komunikasi
sudah mulai banyak terjadi tapi masih bersifat satu arah dan tidak
ada sarana timbal balik. Masyarakat mendapatkan informasi tetapi
tidak diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan balik (feed
back) sehingga keputusan akhir yang diambil masyarakat tidak
mempunyai kekuatan untuk mengubahnya. Selanjutnya jenjang
Konsultasi memungkinkan adanya komunikasi yang bersifat dua
arah, tapi masih bersifat partisipasi yang ritual.
Masyarakat diundang untuk mendengar pendapatnya dan telah ada
aturan pengajuan usulan, tapi belum ada jaminan apakah aspirasi
tersebut akan dilaksanakan ataupun perubahan akan terjadi. Metode
yang sering digunakan seorang konsultan adalah sikap survey,
pertemuan lokal dan dengar pendapat masyarakat. Jenjang
54
Penentraman atau placation adalah kondisi di mana komunikasi
telah berjalan baik dan sudah ada negosiasi antara masyarakat dan
pemerintah. Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan saran atau
merencanakan usulan kegiatan. Namun pemerintah tetap menahan
kewenangan untuk menilai kelayakan dan keberadaan usulan
tersebut. Strategi ini menempatkan “kaki tangan” pada suatu struktur
masyarakat sehingga yang miskin selalu kalah suara dan nantinya
akan “ditenangkan” oleh pemegang kekuasaan. Tokenisme
merupakan kondisi di mana kebijakan dibuat sebagai upaya
superfisial (dangkal, pada permukaan) atau tindakan simbolis dalam
pencapaian suatu tujuan.
Tiga
tangga
teratas
dikategorikan
sebagai
bentuk
yang
sesungguhnya dari partisipasi di mana masyarakat memiliki
pengaruh
dalam
proses
pengambilan
keputusan.
Tangga
Kemitraan merupakan kondisi di mana pemerintah dan masyarakat
menjadi mitra sejajar. Kekuasaan telah diberikan, ada negosiasi
antara masyarakat dan pemegang kekuasaan, baik dalam hal
perencanaan, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasi.
Kepada masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses untuk
proses pengambilan keputusan diberikan kesempatan untuk
bernegosiasi dan melakukan kesepakatan. Pada tingkatan ini
kekuasaan didistribusikan melalui negosiasi antara masyarakat
dengan pemegang kekuasaan dan keputusan diambil berdasarkan
kebijakan bersama. Selanjutnya level Pendelegasian, di mana
kekuasaan
pemerintah
memberikan
kewenangan
kepada
masyarakat untuk mengurus sendiri beberapa kepentingannya,
mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi, sehingga masyarakat memiliki kekuasaan yang jelas dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keberhasilan program.
Dalam tingkatan ini masyarakat tetap memiliki posisi yang kuat dan
kekuatan masyarakat didelegasikan ke suatu badan yang
representatif untuk menyampaikan keinginan-keinginan masyarakat.
Tingkatan teratas adalah Pengendalian Warga, suatu kondisi di
mana masyarakat sepenuhnya mengelola berbagai kegiatan untuk
55
kepentingan mereka, yang disepakati bersama, dan tanpa campur
tangan pemerintah. Pada tingkatan ini, masyarakat telah sampai
pada tahap pengawasan dan mampu memberikan teguran-teguran
secara langsung bila terjadi pelanggaran ataupun kegiatan
berlangsung tidak sesuai dengan perencanaan (Johanes. D.
Lahunduitang, Fela Warouw. “Analytical Scale Of Participation”
Terhadap Peran Serta Masyarakat Dalam Kebijakan Penataan
Ruang Di Indonesia”. Jurnal Media Matrasain Vol 10 No. 2 Agustus
2013,
dengan
Tautan:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jmm/article/view/4107/3,
halaman 2-4). (Bukti P-22)
5.11. Jika teori level partisipasi tersebut dikaitkan dengan konteks objek
perkara a quo, maka dapat terlihat bahwa pola interaksi antara Para
Pemohon dan Publik pada umumnya dengan Pembentuk Undang-
Undang masih bersifat “Manipulation” yang masuk dalam cluster
Non-Participation (Non Partisipasi).
5.12. Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, diubah
dengan maksud untuk menyesuaikan proses pembentukan undang-
undang dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
5.13. terhadap fakta-fakta yang terjadi dalam proses pembentukan UU
32/2024, tanpa sama sekali bermaksud membawa Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap materi muatan
dalam UU 32/2024, namun untuk membuktikan adanya pengabaian
atas masukan Pihak yang terdampak dan dan pihak yang concern
terhadap persoalan yang diatur dalam UU 32/2024. Maka perlu
dijelaskan di mana pada faktanya, proses pembentukan Objek
Permohonan a quo tidak dilandasi asas keterbukaan dan tidak
menerapkan partisipasi dalam arti sesungguhnya (meaningful
participation) sebagaimana pula dimaksud pada Putusan MK Nomor
91/PUU/XVIII/2020, tertanggal 25 November 2021, karena tidak
melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Wahana
56
Lingkungan Hidup (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan
Perikanan (KIARA) sebagai Pihak yang concern dan pihak
terdampak serta seorang Warga masyarakat yang merupakan
anggota komunitas-komunitas Masyarakat Adat yang hidup secara
turun temurun di wilayah adat baik disekitar hutan maupun di pesisir
dan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara, selain sebagai pihak yang concern dalam persoalan
yang diatur dalam UU 32/2024 Aliansi Masyarakat Adat Nasional
(AMAN), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Koalisi Rakyat
Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Maikel Ane yang merupakan
PARA PEMOHON dalam Perkara a quo adalah subjek yang
terdampak oleh adanya UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistem, di mana PARA PEMOHON
adalah para pemerhati lingkungan dan Masyarakat Adat yang
selama ini telah melakukan aktivitas konservasi berdasarkan pada
pengetahuan tradisional serta kearifan lokal di wilayahnya masing-
masing. Adapun upaya-upaya dalam melakukan Mitigasi Perubahan
Iklim yang dilakukan oleh PARA PEMOHON adalah usaha
pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim serta
upaya untuk keberlanjutan hidup yang akan diwariskan kepada
generasi muda di wilayah hidup mereka. Artinya, PARA PEMOHON
adalah pihak yang mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan Objek Permohonan a quo yang diabaikan oleh
Pembentuk Undang-Undang dalam setiap tahapan dalam
Pembentukan UU 32/2024. Bahkan Aliansi Masyarakat Adat
Nasional (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Koalisi
Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah menyerahkan
Daftar Inventarisir Masalah secara resmi kepada DPR namun tidak
mendapatkan Penjelasan atas penolakan sebagaimana telah
diamanatkan dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 ayat
(8) UU 13/2022.
5.14. UU a quo mengatur ketentuan pasal yang diskriminatif dan
berpotensi menghilangkan Hak Masyarakat Adat terhadap Hutan
Adat yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan
57
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Tanggal 16
Mei 2023. Padahal beberapa masyarakat sipil dalam kertas
kebijakannya sudah mendorong untuk menghapuskan ketentuan
Hutan Adat di dalam Undang-Undang a quo.
5.15. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang a quo memasukan Hutan Adat
menjadi bagian dari areal preservasi. yakni Wilayah tertentu meliputi
Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta
Areal Preservasi, termasuk di dalamnya kawasan hutan adat.
Padahal publik telah memberikan masukan untuk tidak memasukan
Hutan Adat sebagai bagian dari areal preservasi karena telah
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
5.16. sikap pembentuk undang-undang dengan tetap memasukan hutan
adat sebagai bagian dari areal preservasi, padahal diketahui publik
telah menolak dan tanpa ada penjelasan kepada publik, semakin
menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang dalam proses
penyusunannya pembentuk Peraturan Perundang-undangan tidak
dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat sebagaimana hak masyarakat yang dijamin
oleh Konstitusi. Hal ini menunjukan pembentuk UU dalam melakukan
penyusunan proses Undang-Undang a quo tidak sesuai dengan
Putusan 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022.
5.17. Hal ini menunjukan dan memperjelas bagaimana pembentuk UU
menempatkan masyarakat adat dan lokal sebagai sebuah ancaman
konservasi.
Pembentuk
undang-undang
seharusnya
tidak
memandang masyarakat adat dan lokal sebagai ancaman dalam
penyelenggaraan konservasi, melainkan sebagai aktor utama dan
sejajar yang dapat bekerja sama dengan pemerintah.
5.18. Pasal terkait yang juga tidak mempertimbangkan usulan publik yakni
pasal terkait peran serta masyarakat di dalam Undang-Undang
Nomor a quo. Pasal terkait peran serta masyarakat di dalam Bab IX
tentang Peran Serta Masyarakat juga tidak sesuai dengan prinsip
PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa
58
Paksaan) yang merupakan penerjemahan dari prinsip FPIC (Free,
Prior and Informed Consent). PADIATAPA didasarkan pada
pengakuan hak yang melekat pada masyarakat adat untuk
menentukan nasib sendiri dan kebutuhan untuk menghormati
martabat, pengetahuan, dan cara hidup tradisional mereka. Hal ini
dimaksudkan untuk memastikan bahwa masyarakat adat mendapat
informasi lengkap tentang sifat dan dampak potensial dari proyek
atau kegiatan yang diusulkan, dan bahwa mereka memiliki
kesempatan untuk mengungkapkan pandangan dan keprihatinan
mereka dengan cara yang berarti.
5.19. Pembentuk
Undang-Undang
seharusnya
menjamin
dan
memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat di wilayah
konservasi melalui pendekatan berbasis HAM dalam konservasi ini
seharusnya dapat memastikan pengakuan, penghormatan dan
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas
lokal yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) dan jaminan hak atas
hidup Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin setiap
orang termasuk Masyarakat Adat berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
5.20. Bahwa sebelum masuk dalam bagian petitum, kami perlu
mengingatkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi bahwa
semangat dari Putusan 91/PUU-XVIII/2020 adalah memberikan
perlindungan serta jaminan kepastian hukum yang adil kepada
PARA PEMOHON terhadap hak-haknya yang dijamin dalam UUD
1945. selain itu semangat Mahkamah Mengabulkan secara
bersyarat dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 11/2020), adalah
memberikan punishment politik kepada Pembentuk undang-undang
agar tidak memanipulasi partisipasi publik, serta tidak lagi melakukan
kesewenang-wenangan dalam menyusun/membentuk undang-
undang. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat komposisi para
pemohon dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang jika diukur dalam
konteks kepentingan dan kedudukan hukum in casu komposisi para
59
pemohon perorangan (Buruh, Mahasiswa dan Dosen), serta para
pemohon badan hukum (organisasi perkumpulan adat, organisasi
buruh migran) lalu dibandingkan dengan 11 cluster yang diatur
dalam UU 11/2020 tidaklah dapat dikatakan merepresentasikan
kepentingan seluruh pihak yang tersangkut dalam 11 cluster
tersebut. Namun Faktanya Mahkamah lebih mengukur dari kualitas
makna partisipasi yang bermakna, tidak melihat dari kuantitas,
sehingga
Mahkamah
Konstitusi
kemudian
mengabulkan
Permohonan Uji Materi tersebut.
5.21. Bahwa perlu kami jelaskan bahwa pemaknaan Meaningful
Participation yang ditegaskan dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, pada Paragraf [3.17.8], yang mengatakan:
“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung
atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Dalam menerapkannya meaningful participation dalam setiap
pembentukan undang-undang oleh Pembentuk undang-undang
haruslah diukur tidak hanya berdasarkan kuantitas/jumlah pihak
yang diundang, tetapi yang paling utama mengukur penerapan
meaningful
participation
adalah
berdasarkan
kualitas
dari
penerapannya. Artinya penegasan partisipasi masyarakat terbuka
dalam setiap tahap penyusunan menunjukkan pengakuan terhadap
eksistensi meaningful participation.
Untuk mengukurnya maka perlu dilihat setidak-tidaknya, sebagai
berikut:
1. Apakah pihak yang diundang adalah benar-benar pihak yang
concern dan dibuktikan dari aktivitas, komitmen dan konsistensi
60
pihak tersebut terhadap kepentingan yang diatur dalam Undang-
Undang yang dibentuk.
2. Apakah pembentuk undang-undang dalam mengundang atau
menerima
pihak-pihak
yang
mempunyai
kepentingan
langsung/terdampak langsung terhadap undang-undang yang
sedang dibentuk benar-benar mendengarkan pendapatnya
sebagaimana prinsip right to be heard, kemudian setelah
didengar,
apakah
pembentuk
undang-undang
mempertimbangkan
pendapatnya
pihak-pihak
tersebut
sebagaimana prinsip right to be considered, dan apakah setelah
mendengar
dan
mempertimbangkan,
apakah
pembentuk
undang-undang memberikan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan apabila pendapat tersebut ditolak atau
tidak dimasukan menjadi norma dalam undang-undang tersebut
sebagaimana prinsip right to be explained.
3. Apakah pembentuk undang-undang dalam mengundang pihak-
pihak yang concern dalam undang-undang yang sedang dalam
proses pembentukan seperti pengamat, pakar, juga diterapkan
prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be
explained.
5.22. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi tidak menggunakan ukuran
kualitas tersebut, sama saja mahkamah konstitusi membiarkan
terjadinya manipulasi terhadap penerapan Meaningful participation
dalam pembentukan setiap undang-undang, sebab hal itu termasuk
cluster NonParticipation (Non-Partisipasi). Artinya hal ini adalah
bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan kedaulatan rakyat,
serta bentuk penghianatan terhadap daulat rakyat yang dimanipulasi
atas dasar keterwakilan rakyat di DPR sebagai perwakilannya yang
kerap tidak mementingkan dan/atau tidak mendengar serta tidak
mengakomodir kepentingan rakyat dalam membentuk Undang-
Undang.
5.23. Bahwa hal inilah yang dialami oleh PARA PEMOHON yang sudah
menjadi pengetahuan publik bahwa Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) selaku Pemohon I adalah pihak yang memiliki
61
anggota masyarakat adat paling banyak dari organisasi-organisasi
lainnya yang concern dalam isu perlindungan serta pengembangan
kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal. Demikian juga
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) selaku Pemohon
II, serta Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
(KIARA) selaku Pemohon III, dan Pemohon IV yang adalah
perseorangan
yang
benar-benar
telah
terdampak
akibat
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang memiliki
harapan besar dalam UU 32/2024, namun ternyata pihak-pihak
tersebut
sama
sekali
tidak
dipertimbangkan
apalagi
tidak
mendapatkan kesempatan untuk mendapat penjelasan dari
pembentuk undang-undang terhadap semua inventarisir masalah
yang diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang tidak ada
satupun yang diakomodir.
5.24. Bahwa akan menjadi bentuk manipulasi yang nyata ketika
pembentuk undang-undang mengatakan telah melibatkan para
pihak yang tidak memiliki concern, tidak memiliki konsistensi serta
tidak memiliki kepentingan seperti PARA PEMOHON lalu kemudian
atas dasar keterlibatan pihak-pihak tersebut, menjadi legitimasi
bahwa Pembentuk Undang-Undang telah melibatkan publik secara
maksimal. Pertanyaannya Publik yang mana yang dilibatkan? publik
yang memiliki kepentingan langsung atau publik yang dikondisikan
untuk memuluskan proses pembentukan undang-undang in casu UU
32/2024 yang sarat dengan kepentingan yang secara nyata dan
terang benderang merugikan rakyat, di mana salah satu contohnya
di mana secara nyata dan terang benderang hutan adat yang sudah
dijamin dalam beberapa Putusan MK, dengan mudahnya dapat
dikonversi menjadi hutan negara melalui UU 32/2024.
5.25. Bahwa hal inilah yang mendorong kami mengusulkan perlunya
pemeriksaan setempat dalam proses pengujian formil untuk benar-
benar mengetahui dan menyakinkan bahwa ada banyak lokasi-lokasi
yang menjadi tempat berdiamnya kelompok/komunitas adat dan
masyarakat adat yang terancam oleh UU 32/2024 akibat tidak
melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan langsung dan
62
mengetahui langsung serta memiliki inventaris data terkait
keberadaan kelompok masyarakat adat dan komunitas lokal yang
terancam keberadaannya.
5.26. Bahwa terhadap persoalan ini menjadi sangat penting bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan perlindungan yang secara
jelas dan nyata terancam dengan pemberlakuan UU 32/2024.
Terlebih lagi apabila kita mendasarkan pada peran Mahkamah
Konstitusi sebagai The Guardian of The Constitution, The
Protector of Citizens Constitutional Rights, The Protecor of
Human Rights, maka Mahkamah Konstitusi tentunya harus
memberikan perlindungan kepada PARA PEMOHON dan seluruh
Masyarakat Adat yang ada di Indonesia terlebih lagi dengan belum
disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap Pembentukan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat
(3), Pasal 22A berdasarkan UUD 1945, Pasal 5 huruf a, huruf e dan huruf g
serta Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-
Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karenanya beralasan
menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya
Permohonan PARA PEMOHON.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka PARA PEMOHON memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus
Uji Formil sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PEMOHON
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
63
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6953) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan
Akhir
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 33 dan Pasal 69
huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) tetap berlaku sampai
Mahkamah Konstitusi Memberikan Putusan Akhir.
Dalam Pokok perkara
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan Undang-Undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 33 dan Pasal 69
huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) berlaku Kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
64
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6953) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah
ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dengan mengakomodir usulan PARA PEMOHON dan apabila
dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan
mengakomodir usulan PARA PEMOHON maka Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6953) menjadi inkonstitusional secara
permanen;
5. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) maka
undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang
telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6953);
6. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
65
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-29, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 21 Oktober 2024 dan
tanggal 6 Mei 2025, serta Bukti P-30 sampai dengan Bukti P-32, yang tidak disahkan
dalam persidangan, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian
Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Akta Pendirian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(Persekutuan AMAN) Nomor 03 tertanggal 23 November 2015,
yang dibuat di hadapan Notaris Ellyza, S.H., M.Kn;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Akta Tentang Perubahan Anggaran Dasar Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nomor 02 tertanggal 01
Agustus Tahun 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Ade
Yasmin Syamsuddin, S.H., M.Kn;
66
7. Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
AHU-0001076.AH.01.08.Tahun
2023
Tentang
Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara tertanggal 11 Agustus 2023;
8. Bukti P-8
: Fotokopi KTP Sekretaris Jendral AMAN (Rukka Sombolinggi);
9. Bukti P-9
: Fotokopi Akta Pendirian tertanggal 10 Maret 1983 Nomor 11,
yang dibuat di hadapan Dr. H. Erwal Gewang, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta dan terdaftar pada Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 September 1983 Nomor
438/83;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Akta Pendirian diubah berdasarkan Akta Notaris
Arman Lany, S.H. Tentang Akta Pendirian Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia Nomor. 05 Tanggal 24 Mei 2007;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Akta Notaris Arman Lany, S.H. Tentang Akta
Perbaikan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Nomor 04
Tanggal 27 Agustus 2007;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Akta Notaris (Perubahan) Arman Lany SH., Nomor 04
tanggal 26 Oktober 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat
Pembina Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.06-0029241,
perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia tanggal 27 Oktober 2021;
14. Bukti P-14 : Fotokopi KTP Ketua Pengurus Yayasan WALHI (Zenzi Zuhadi);
15. Bukti P-15 : Fotokopi
KTP
Sekretaris
Pengurus
Yayasan
WALHI
(Muhammad Ishlah);
16. Bukti P-16 : Fotokopi Akta Pendirian tertanggal 13 Maret 2009, Nomor 29,
yang dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., Notaris di
Jakarta;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Akta Pendirian Nomor 1682, Tanggal 06 Desember
2022, di hadapan Notaris Hesti Sulistiati Bimasto, S.H., Notaris
di Jakarta;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012694.AH.01.07,
67
Tertanggal 21 Desember 2022 tentang Pengesahan Pendirian
Perkumpulan;
19. Bukti P-19 : Fotokopi KTP Sekretaris Jenderal KIARA (Susan Herawati
Romica);
20. Bukti P-20 : Fotokopi KTP Mikael Ane sebagai Masyarakat Adat daerah
Kabupaten Manggarai Timur;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Dokumen tidak terbuka terkiat Tahapan Penyusunan,
Pembasahan dan Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor
32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 aTahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Tulisan dengan judul Tinjauan “Analytical Scale of
Participation” terhadap Peran Serta Masyarakat Dalam
Kebijakan Penataan Ruang Di Indonesia, penulis: Johanes D.
Lahunduitang, Fela Warouw, diterbitkan oleh Jurnal Media
Matrasain Vol. 10 No. 2 Agustus 2013, dengan tautan
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jmm/article/view/4107/36
25.
23. Bukti P-23 : Fotokopi Permohonan Audiensi Nomor 05/BRWA-WGII/II/203,
tertanggal 08 Maret 2023 dari Koalisi Organisasi Masyarakat
Sipil yang tergabung dalam kelompok kerja Working Grup
ICCAs Indonesian (WGII) yang terdiri dari Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara, Badan Registrasi Wilayah Adat, Perkumpulan
HuMa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jaringan Kerja
Pemetaan Partisipatif, WWF Indonesia, Yayasan Pusaka, Sawit
Watch, Kiara, Yayasan Pengembangan Sumber Daya Hutan
Indonesia;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Undangan dari Dewan Perwakilan Rakuat
Indonesia (DPR RI) Nomor B/4688/LG 02/4/2024, tertanggal 06
April 2023 kepada Koalisi Masyarakat Sipil;
25. Bukti P-25 : Fotokopi surat penyampaian usulan masyarakat sipil atas
Daftar Inventarisasi Masalah versi Pemerintah dan Draft
Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya
68
Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiasi Dewan Perwakilan
Rakyat RI;
26. Bukti P-26 : Fotokopi usulan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang
tergabung dalam sekelompok kerja Workong Group ICCAs
Indonesian (WGII) yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, Badan Registrasi Wilayah Adat, Perkumpulan
HuMa, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jaringan Kerja
Pemetaan Partisipatif, WWF Indonesia, Yayasan Pusaka, Sawit
Watch, Kiara, Yayasan Pengembangan Sumber Daya Hutan
Indonesia, terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan;
27. Bukti P-27 : Fotokopi surat dari Working Group ICCAs Indonesian (WGII)
Nomor 004/BRWA-WGII/X/2024 kepada Sekretaris Jenderal
DPR RI dan PPID DPR RI atas setiap proses penyusunan,
pembahasan dan pengesahan UU Nomor 32 Tahun 2024
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Tracking permohonan dari Indonesia Parliamentary
Center dan balasan dari Humas Setjen DPR RI melalui
ppid..dpr.go.id terkait dengan adanya permohonan dari
Indonesia Parliamentary Center kepada Pusat PElayanan
Dokumen
dan
Informiasi
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai pembahasan
RUU KSDAHE
29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia,
Nomor
B/9396/HM.04/8/2024, hal Jawaban Atas Keberatan, tertanggal
14 Agustus 2024. Ditujukan kepada Arif Adisaputro.
30. Bukti P-30 : Fotokopi masukan pembasahasan RUU tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya (KSDAE) yang
disampaikan Putu Ardana Masyarakat Adat Dalem Tamblingan
(MADT) Bali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
yang dilaksanakan Komisi IV DPR RI pada tanggal 10 April
2025 di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI (KK.IV), Gedung
Nusantara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta;
69
31. Bukti P-31 : Fotokopi ringkasan eksekutif policy RUU KSDAHE yang
diterbitkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serial
Policy Brief Vol 2;
32. Bukti P-32 : Fotokopi deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak
Masyarakat Adat atau United Nations Declaration On The
Rights of Indigenous Pepoles (UNDRIP).
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan tanggal 2 Mei 2025
mengajukan 2 (dua) orang saksi bernama Putu Ardana dan Arif Adiputro yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 serta seorang saksi
bernama Kasmita Widodo yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 9 Mei 2025 dan seorang Ahli bernama Bivitri Susanti, S.H.,
LL.M. yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI PARA PEMOHON
1. Putu Ardana
Saksi adalah Ketua Tim Sembilan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di
Bali;
Bahwa pada tanggal 10 April 2023 saksi mendapat undangan RDP dari
Komisi IV DPR untuk membahas RUU KSDAHE;
Bahwa Saksi dalam RDP tersebut menyampaikan mengenai penafikan faktor
kultur dalam praktik konservasi serta perbedaan dalam praktik konservasi
sesuai dengan bentang alam;
Bahwa pada saat RDP, anggota Komisi IV DPR hanya berjumlah 4 orang;
Bahwa Saksi hanya diberikan waktu 10 menit untuk paparan namun tidak ada
tanggapan sama sekali;
Bahwa pemaparan Saksi ketika RDP tidak ada yang diakomodir;
Bahwa Saksi diundang DPR untuk hadir dalam RDPU bersama 5 pemerhati
konservasi lainnya. Kelima undangan lain juga memaparkan pandangannya
namun hanya direspon oleh 2 anggota Komisi DPR;
2. Arif Adiputro
Saksi berasal dari Indonesia Parlimantary Center (IPC), NGO yang berkerja
memantau kinerja DPR;
70
Bahwa dasar hukum yang digunakan untuk memantau adalah UU MD3, UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Keterbukaan Publik,
Peraturan DPR tentang Tata Tertib, Peraturan DPR tentang Pembentukan
Undang-Undang, Peraturan DPR tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Keterbukaan InformasiPublik, dan Persetjen DPR tentang Pedoman
Pelaksanaan Sistem Informasi Legislasi;
Bahwa pada saat Tahap Penyusunan:
Terkait dengan transparansi pernyusunan Naskah Akademik (NA), tidak
ditemukan NA pada website maupun kanal resmi DPR;
Terkait dengan transparansi pernyusunan RUU, deskripsi konsepnya
tidak diumumkan;
Terkait dengan masukan publik atas konsep RUU dari 60 stakeholder
keseluruhan diumumkan dan terdapat pandangan fraksi. Namun setelah
tahap pembahasan tidak ditemukan pandangan fraksi;
Terdapat dengan 18 kali rapat namun hanya terdapat 1 laporan singkat
yang diupload di kanal resmi DPR, 8 penayangan video rapat yang
ditampikan di Parlemen TV;
Bahwa pada saat Tahap Pembahasan:
Terkait dengan transparansi penyampaian pengantar musyawarah,
penjelasan atas RUU serta Pandangan Presiden dan DPR tidak
diumumkan;
Terkait dengan transparansi pembahasan DIM, baik DIM dari Presiden
maupun DIM dari DPD tidak ditemukan;
Terkait dengan transparansi penyampaian pendapat mini fraksi,
Pandangan Presiden dan DPR tidak diumumkan;
Terkait dengan transparansi hasil rapat pembahasan, dari 30 rapat hanya
3 laporan singkat yang dipublikasikan, catatan rapat tidak ada
dipublikasikan, risalah rapat maupun penayangan video tidak lengkap,
hanya 5 video;
Bahwa Saksi pernah meminta informasi mengenai dokumen laporan singkat,
catatan rapat, dan risalah rapat. Terhadap permintaan tersebut, tanggapan
DPR pada 11 Juli 2024 adalah tidak berada dalam penguasaan PPID Setjen
DPR RI serta link yang diberikan tidak dapat diunduh oleh Saksi. Sementara
untuk permintaan DIM, Tim Panja menolak memberikan informasi;
71
Bahwa terkait dengan partisipasi publik, Saksi mencatat terdapat 16
akademisi, 8 organisasi masyarakat sipil, 7 orang pengusaha, dan 19
lembaga pemerintah;
Bahwa terdapat 49 rapat di mana 1 rapat adalah rapat paripurna.Adapun dari
48 rapat hanya 4 rapat yang dipublikasikan, 13 video yang dipublikasikan,
sementara catatan dan risalah rapat tidak dipublikasikan;
Bahwa terkait dengan rapat pembahasan RUU terdapat 2 kali rapat
konsinyering yang dilakukan di luar gedung DPR namun saksi tidak tahu di
mana. Hal tersebut berdasarkan info yang saksi dapat setelah tidak adanya
tampilan di Parlemen TV dan ruang rapat yang tertutup;
Bahwa IPC hadir langsung sebanyak 10 kali dalam rapat penyusunan dan
pembahasan yang diselenggarakan DPR;
Bahwa IPC mengundang 4 orang anggota DPR untuk kegiatan diskusi publik
tetapi hanya dihadiri oleh Bapak Khalid dari Fraksi Gerindra;
Bahwa IPC bersama masyarakat sipil seperti Forest Watch Indonesia, Garda
Animalia, dan Sawit Watch mengadakan pertemuan melalui zoom virtual;
Bahwa akademisi yang hadir dalam tahap penyusunan dan tahap
pembahasan berbeda-beda tetapi berdasarkan data, Prof. Jatna Supriyatna
hadir pada kedua tahap tersebut.
3. Kasmita Widodo (Keterangan Tertulis)
Saksi selaku Koordinator Working Group ICCA Indonesia (WGII) atau Kepala
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyampaikan keterangan Saksi dalam
perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan Nomor Perkara 132/PUU-
XXII/2024 dengan argumentasi sebagai berikut:
WGII dan Advokasi Human Right Based Approach Dalam Pengelolaan
Konservasi
Working Group ICCAs Indonesia atau WGII merupakan kelompok kerja yang
terbentuk pasca terselenggaranya Simposium ICCAs di Bogor pada tanggal 13-
14 Oktober 2011. ICCAs Indonesia beranggotakan 9 NGO Nasional di Indonesia
diantaranya adalah JKPP, KIARA, NTFP- EP Indonesia, WALHI, AMAN, Sawit
Watch, Pusaka, Huma dan BRWA.
72
Kelompok kerja WGII bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan
pemahaman daripada praktik pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
oleh masyarakat adat dan komunitas lokal (ICCAs - Indigenous and Community
Conserved Areas) yang berbasis pada kearifan lokal atau kebiasaan lokal yang
dilakukan oleh mereka. WGII tergabung menjadi anggota ICCA Consortium sejak
tahun 2015, dan sampai saat ini aktif dalam memperkuat gerakan ICCA baik level
global dan nasional dalam rangka pengakuan hak-hak masyarakat adat dan
komunitas atas wilayah, tanah dan ICCAs mereka.
WGII di koordinir oleh seorang Host/Koordinator, dan pekerjaan manajerial
kelompok kerja diorganisir oleh sebuah sekretariat dan Hostnya berada di Badan
Registrasi Wilayah Adat dengan Koordinatornya ialah Saksi sendiri Kasmita
Widodo.
Working Group ICCA Indonesia Bersurat Kepada Komisi IV DPR RI Terkait
Penyampaian Policy Brief
Bahwa pada 8 Februari 2023, WGII membuat surat dengan nomor 05/BRWA-
WGII/II/2023 perihal permohonan audiensi kepada Komisi IV DPR RI untuk
membahas lebih lanjut poin-poin dalam kertas analisis kebijakan yang dibuat
oleh WGII dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Bahwa WGII baru menerima respon dari surat yang ditujukan kepada Komisi IV
DPR RI pada 6 April 2023 dengan Undangan dikirimkan melalui pesan
WhatsApp kepada Narahubung WGII. WGII menerima Undangan Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada 06 April 2023 dengan
Undangan dari DPR bernomor B/4688/LG.02/4.2023. Bahwa RDPU tersebut
dilaksanakan pada Senin, 10 April 2023 Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi
IV DPR RI (KK. IV) dengan Agenda Acara Masukan pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (RUU KSDAHE) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR
RI/Korinbang dan ditandatangani oleh Rachmat Gobel.
Bahwa Saksi menghadiri kegiatan RDPU dimaksud dalam kapasitas Saksi
sebagai Kepala BRWA sekaligus Koordinator WGII. BRWA merupakan
Pengampu atau Host dari Koalisi yang tergabung di dalam WGII.
UU KSDAHE Tidak Memberikan Pengakuan dan Pelindungan Terhadap
Masyarakat Adat Sesuai Dengan DIM Usulan Masyarakat Sipil
73
Bahwa, WGII telah menyampaikan di dalam RDPU Komisi IV DPR RI, baik
melalui persentasi maupun DIM Usulan Masyarakat Sipil tentang pentingnya
Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat.
Bahwa masukan yang diberikan dalam DIM Usulan Masyarakat Sipil pertama
untuk pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat dimulai dari konsideran
Menimbang Draft RUU KSDAHE.
Bahwa kami menyampaikan perlunya memasukan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/ 2010 bertanggal 16 Juni 2011. vide [3.15.4]
menyebutkan bahwa adanya anak kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka sebesar-besar
kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam
menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di samping itu, penguasaan oleh
negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus
juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak
kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat).
Bahwa kami juga memberikan masukan terhadap Pasal 1 angka 2 Draft RUU
KSDAHE terkait Penambahan unsur keadilan, inklusifitas dan keberlanjutan
adalah didasarkan Bagian Menimbang (Section C Point 1) dari Kesepakatan
CBD COP-15 (Kunming Montreal Global Biodiversity Framework), pada
perkembangannya konservasi tidak hanya bermakna pada konservasi
sumberdaya genetik namun perlu mengakui peran dan kontribusi penting
masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga keanekaragaman hayati
dan sebagai mitra dalam konservasi, restorasi, dan pemanfaatan berkelanjutan.
Bahwa pentingnya penyelarasan draft RUU KSDAHE dengan Kesepakatan CBD
COP-15 (Kunming Montreal Global Biodiversity Framework) yang disampaikan
oleh Masyarakat Sipil juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI yakni
Budisatrio Djiwandono yang menyampaikan perlunya menyelaraskan substansi
UU 5/90 dengan target-target KM-GBF.[ Pada menit 01.57.35 – 01.59.32 RDPU
yang
disiarkan
secara
terbuka
melalui
https://youtube.com/live/lKhGwbHNlw8?feature=share. Anggota Komisi IV DPR
RI itu menyampaikan “Saksi juga berterima kasih sudah diingatkan berkali-kali
oleh WGII dan Pokja Konservasi mengenai pengelolaan secara kolaboratif tetapi
juga aspek-aspek dari COP 15 Convention on Biological Diversity itu menarik
74
beberapa hal untuk kami adopsi menjadi butir-butir pemikiran dalam
penyempurnaan undang-undang ini]
Bahwa kami juga mencoba memberikan penguatan terhadap keberadaan
masyarakat adat dalam Draft RUU KSDAHE yang coba dihapuskan oleh
Pemerintah di dalam Pasal 1 angka 24 Draft RUU KSDAHE. Kami
menyampaikan bahwa Masyarakat Adat tetap harus diatur dalam RUU KSDAHE
sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(3) serta Putusan MK 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah
hutan negara, dan keberadaan masyarakat hukum adat tidaklah dapat diatur
berdasarkan status kawasan hutan, sehingga sebagian masyarakat adat yang
wilayahnya ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi juga memiliki hak asal usul
dan perlu diakui dan dilindungi keberadaannya.
Bahwa kami juga melibatkan seorang Pakar dalam DIM Usulan Masyarakat Sipil
untuk memperkuat pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat. Menurut
Yance Arizona, PhD hal ini juga sejalan dengan tafsir Pasal 28i ayat (3)
Sebagaimana belum disahkannya RUU Masyarakat hukum adat maka terjadi
kekosongan hukum dalam menyelesaikan isu masyarakat hukum adat/wilayah
adat dalam kawasan konservasi, dan demikian berdasarkan pasal ini pengaturan
pengakuan masyarakat adat dapat diatur dalam kebijakan yang bersifat sektoral
yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat hukum adat. Faktanya ada
lebih dari 3 juta wilayah adat yang berada di kawasan konservasi (AMAN,2022)
yang seringkali menimbulkan konflik antara masyarakat adat dan kawasan
konservasi.
Bahwa, Pengaturan masyarakat adat dalam RUU Konservasi dapat menjadi
resolusi konflik dan menunjukan perubahan pendekatan konservasi berbasis hak
yang diatur dalam keputusan Kunming Montreal Global Biodiversity Framework
sebagai kesepakatan dari pertemuan Conference of the Parties dari Konvensi
Keanekaragaman Hayati (Convention of Biological Diversity) ke-15 yang
memuat 7 target baru mengenai perlindungan, pengakuan dan penghormatan
hak-hak masyarakat adat (termasuk perempuan dan generasi muda) termasuk
pengetahuan tradisional mereka dalam penyelenggaraan konservasi secara
global. Sehingga Indonesia sebagai 1 dari 196 negara anggota CBD dapat
menunjukan komitmennya dengan cara mengadopsi target konservasi dalam
75
Kunming Montreal Global Biodiversity Framework ke dalam instrumen hukum
nasional salah satunya adalah RUU KSDAHE.
Bahwa, dengan banyaknya masukan terkait pengakuan dan pelindungan
Masyarakat Adat di dalam DIM Usulan Masyarakat Sipil membuat kami
semangat
untuk
memastikan
RUU
KSDAHE
yang
disusun
dapat
mengakomodasinya. Saksi perlu sampaikan, informasi terkait apakah keputusan
Kunming Montreal Global Biodiversity Framework sebagai kesepakatan dari
pertemuan Conference of the Parties dari Konvensi Keanekaragaman Hayati
(Convention of Biological Diversity) ke-15 yang memuat 7 target baru mengenai
perlindungan, pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat
dimasukan dan menjadi rujukan dalam RUU KSDAHE tidak dapat dikawal. Hal
ini disebabkan dokumen yang seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh publik,
menjadi tertutup dan tidak dapat ditemukan di dalam website DPR.
Bahwa ini membuat saksi bertanya-tanya, bagaimana mungkin pembahasan
draft RUU KSDAHE
yang hendak
memasukan substansi mengenai
perlindungan, pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat justru
dilakukan secara tertutup dan tidak inklusif dengan tidak terbukanya dokumen
pembahasan dan rapat-rapat yang dilakukan.
Keterangan DPR Tidak Akui Daftar Inventarisasi Masalah Usulan
Masyarakat Sipil Keliru Dan Tidak Sesuai Dengan Statemen Anggota
Komisi IV DPR RI.
Bahwa usulan-usulan kami di dalam DIM Usulan Masyarakat Sipil terkait dengan
pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat direspon dalam RDPU. Bahwa,
salah satu Anggota Komisi IV DPR RI yang hadir dalam RDPU menyampaikan
yakni Bapak Darori Wonodipuro setuju akan peran penting masyarakat adat dan
perlunya pengakuan untuk mereka. Ia juga mengajak memikirkan terobosan apa
yang memungkinkan untuk mengakui keberadaan masyarakat adat melalui UU
KSDAHE namun bukan dengan Perda. [Pada menit 01.34.20 RDPU yang
disiarkan
secara
terbuka
melalui
https://youtube.com/live/lKhGwbHNlw8?feature=share. Anggota Komisi IV DPR
RI itu menyampaikan bahwa “Saksi sangat setuju memang masyarakat adat
dilibatkan, diakui keberadaannya, dan ini di UU 41 Kehutanan sudah ada. Cuma
memang agak aneh, kalau masyarakat adat di Kawasan konservasi, beda
dengan di hutan lindung dan hutan produksi, disana sudah diatur keberadaan
76
masyarakat adat itu berdasarkan peraturan daerah tetapi kenapa pemerintah
daerah kurang menarik buat Perda. Apa kira-kira payung di konservasi, (jika)
tidak perlu Perda, maka apa? Apa kira-kira yang pas, diakui negara tapi bukan
Perda”]
Bahwa, respon yang diberikan ternyata tidak dapat dikawal oleh Masyarakat Sipil
pasca RDPU hingga RUU disahkan akibat informasi yang tidak dibuka kepada
publik. Hal ini ditunjukan dari hilangnya berbagai ketentuan terkait pengakuan
dan pelindungan Masyarakat Adat di dalam UU KSDAHE.
Bahwa selama proses RDPU tersebut, kami juga menyampaikan Daftar
Inventarisasi Masalah Tanggapan Masyarakat Sipil Terhadap DIM Pemerintah
Dan Rancangan Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Namun apabila merujuk pada persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin,
28
April
2025
dinyatakan
DIM
Tanggapan
Masyarakat
Sipil
tidak
dipertimbangkan oleh Pembentuk Undang-Undang dengan menyebutkan bahwa
Perwakilan DPR yakni Rudianto Lallo menyampaikan “masukan-masukan yang
telah disampaikan diberikan oleh Para Pemohon selama masa pembentukan
undang-undang a quo dalam bentuk apa pun tidak dapat disebut sebagai DIM.
Yang dimaksud dengan DIM adalah Daftar Inventaris Masalah yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang, bukan yang dibuat oleh masyarakat”.
Bahwa Pasal 8 ayat (2) Draft RUU KSDAHE tersebut berbunyi “Wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Konservasi dan
Ekosistem penting di luar Kawasan Konservasi serta termasuk di dalamnya
kawasan hutan adat”.
Bahwa pada DIM Usulan Masyarakat Sipil, kami memberikan catatan dan
masukan kepada Pembentuk Undang-Undang bahwa penghapusan “serta
termasuk di dalamnya kawasan hutan adat” menghindari konflik norma
mengenai status hutan adat, berdasarkan Putusan MK 35/PUU-X/2012 Jo.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hutan adat
merupakan domain hutan hak sehingga tidak dapat masuk ke dalam rezim hutan
negara (KSA/KPA)/ ekosistem penting di luar kawasan konservasi.
Bahwa masukan dan usulan perbaikan di dalam Draft RUU KSDAHE yang
diberikan catatan oleh Kami melalui DIM Usulan Masyarakat Sipil tidak
mendapatkan kejelasan informasi dan jawaban ataupun informasi terkait
77
perkembangan dari DIM tersebut. Ditambah, keterbatasan akses informasi yang
diterima oleh kami dikarenakan website DPR RI tidak sama sekali membuka
dokumen-dokumen rapat pembahasan RUU KSDAHE.
Bahwa, dalam RDPU juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI yakni
Darori Wonodipuro bahkan mempersilahkan masyarakat sipil dan masyarakat
adat untuk memberikan rekomendasi pasal per pasal [ Pada menit 01.38.36
RDPU
yang
disiarkan
secara
terbuka
melalui
https://youtube.com/live/lKhGwbHNlw8?feature=share. Anggota Komisi IV DPR
RI itu menyampaikan “Silahkan draft yang sudah ada, rekomendasinya pasal
apa]. Bahkan DIM Usulan Masyarakat Sipil membuat tertarik Anggota Komisi IV
DPR RI saat itu yakni Budisatrio Djiwandono yang merespon pemaparan dari
WGII dan meminta DIM masyarakat sipil untuk menjadi pertimbangan [Pada
menit
01.03.31
RDPU
yang
disiarkan
secara
terbuka
melalui
https://youtube.com/live/lKhGwbHNlw8?feature=share. Anggota Komisi IV DPR
RI itu menyampaikan “Saksi juga sangat tertarik untuk mendapatkan DIM-nya
masyarakat sipil, ini akan menjadi hal yang menarik”] Selain itu, Budisatrio
Djiwandono juga meminta masukkan dari masyarakat sipil pasal per pasal [Pada
menit
02.04.24
RDPU
yang
disiarkan
secara
terbuka
melalui
https://youtube.com/live/lKhGwbHNlw8?feature=share. Anggota Komisi IV DPR
RI itu menyampaikan “kami tunggu apabila memang sudah ada usulan-usulan,
pasal per pasal, Saksi tadi lihat dari pokja konservasi sudah ada, tapi dari Mba
Cindy dan tim kalau memang sudah ada silahkan. Itu akan menjadi bahan untuk
kami, nanti setelah hari raya idul fitri kita Kembali ke masa sidang kita kawal
bersama”]
Bahwa, jika pembentuk undang-undang hanya meminta DIM Usulan Masyarakat
Sipil namun tidak ada keberlanjutan terkait apakah DIM Usulan Masyarakat Sipil
akan ditindaklanjuti atau didiskusikan lebih lanjut, praktik ini menempatkan kami
hanya sebagai tokenistik partisipasi dalam pembentukan undang-undang.
Bahwa, saksi juga terkejut saat mendengarkan keterangan DPR bahwa
masukan-masukan yang telah disampaikan diberikan oleh Para Pemohon
selama masa pembentukan undang-undang a quo dalam bentuk apa pun tidak
dapat disebut sebagai DIM. Yang dimaksud dengan DIM adalah Daftar Inventaris
Masalah yang dibuat oleh pembentuk undang undang, bukan yang dibuat oleh
masyarakat.
78
Bahwa tentu saja hal ini membuat saksi terkejut dan bingung dengan keterangan
DPR yang disampaikan di hadapan Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi Yang
Mulia tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Anggota
Komisi IV DPR RI saat RDPU.
Pembentuk Undang-Undang Tidak Lagi Melibatkan Koalisi Masyarakat Sipil
Dalam Pembahasan RUU KSDAHE Pasca RDPU.
Bahwa kami perlu menyampaikan kepada para Hakim Yang Mulia, bahwa kami
Working Group ICCA Indonesia atau WGII serta anggota Koalisi Masyarakat Sipil
tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan draft RUU KSDAHE pasca RDPU yang
diselenggarakan pada 10 April 2023.
Bahwa kami terus memantau perkembangan dari rapat ke rapat, namun hasil
pembahasannya tidak dapat diakses melalui website DPR. Website DPR bahkan
tidak membuka informasi terkait dengan Laporan Singkat, Informasi
Perkembangan hingga Informasi lain terkait dengan pembahasan RUU KSDAHE
termasuk DIM Usulan Masyarakat Sipil yang disampaikan atau diserahkan
kepada DPR.
Bahkan, kami telah melakukan upaya permohonan informasi kepada Pusat
Pelayanan Dokumen dan informasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dengan Surat Nomor 004/BRWA-WGII/X/2024 pada 14 Oktober 2024.
Pada surat tersebut kami telah menjelaskan bahwa dalam upaya mengetahui
lebih jauh proses dan perjalanan pembentukan UU No 32/2024 mulai dari
tahapan penyusunan, pembahasan hingga pengesahan maka kami telah coba
mengakses informasi terkait UU No 32/2024 melalui situs dpr.go.id. Namun, dari
hasil penelusuran sumber resmi tersebut, kami masih belum menemukan
informasi lengkap terkait dengan proses dan tahapan penyusunan, pembahasan
hingga pengesahan UU No 32/2024 atau seluruh Dokumen Pembahasan UU No
32/2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi,
kami hendak meminta kepada Sekretaris Jenderal DPR RI untuk membuka,
memberikan
dan
mengirimkan
salinan
informasi
proses
penyusunan,
pembahasan dan pengesahan UU No 32/2024. Data-data yang dimintakan
terlampir dalam surat ini. Permohonan data-data yang dimintakan merupakan
data-data yang bersifat terbuka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
79
Bahwa kami baru menerima jawaban dari Pihak PPID DPR RI melalui pesan
whatsapp pada 11 November. Isi surat jawaban dari PPID DPR RI yakni
“informasi lain yang dimohonkan sebagaimana tertera pada surat Permohonan
Informasi, tidak dapat diberikan karena tidak dalam penguasaaan PPID
Sekretariat Jenderal DPR RI”.
Bahwa pada lampiran surat tersebut, secara rinci kami memintakan 29 Dokumen
yang tidak dibuka oleh Pembentuk Undang-Undang selama proses pembahasan
Revisi UU KSDAHE, detailnya sebagai berikut:
Kebutuhan Data dari Permohonan Informasi Working Group ICCAs Indonesia
No
Agenda Pembahasan
Revisi UU KSDAHE
berdasarkan Website DPR
RI
Kebutuhan
Informasi
Dimintakan
Jawaban PPID DPR RI
1
Rapat Kerja dengan Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan Menteri Kelautan
dan
Perikanan
Menteri
Pertanian,
Menteri
Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia, serta
Pimpinan Komite II Dewan
Perwakilan
Daerah
RI
(Pembahasan
DIM
RUU)
yang diselenggarakan pada 5
Desember 2022
● Daftar hadir
● Dokumen
perbaikan Daftar
Inventarisasi
Masalah
(DIM)
atas Rancangan
Undang-Undang
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam Hayati dan
Ekosistemnya,
selambat-
lambatnya
minggu
kedua
Januari
Tahun
2023 dari Komisi
IV
DPR
RI
kepada
Pemerintah
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
2
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
yang
diselenggarakan
pada
1
Februari 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
80
3
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
yang
diselenggarakan
pada
7
Februari 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
4
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
yang
diselenggarakan
pada
8
Februari 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
5
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
yang
diselenggarakan
pada
13
Februari 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
6
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
yang
diselenggarakan
pada
14
Februari 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
7
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
yang
diselenggarakan
pada
15
Maret 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
81
8
Pembicaraan Tingkat I
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum (RDPU) Panitia Kerja
Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerhati Konservasi yang
diselenggarakan
pada
10
April 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Dokumen
notulensi rapat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
9
Pembicaraan Tingkat I
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum (RDPU) Panitia Kerja
Komisi IV DPR RI mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pakar/Akademisi
yang
diselenggarakan
pada
11
April 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Dokumen
notulensi rapat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
10
Pembahasan
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Intern Panja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
yang
diselenggarakan pada 22 Mei
2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
11
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
diselenggarakan
pada 15 Juni 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
12
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
diselenggarakan
pada 26 Juni 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
82
13
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
diselenggarakan
pada 27 Juni 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
14
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
diselenggarakan pada 10 Juli
2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
15
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
diselenggarakan pada 11 Juli
2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
16
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
diselenggarakan
pada
19
September 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
17
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
83
diselenggarakan
pada
20
September 2023
18
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
diselenggarakan
pada
25
September 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
19
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI (dilanjutkan dengan
Pembentukan Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi) yang
diselenggarakan
pada
02
Oktober 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hasil
Pembentukan
Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi)
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
20
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan Tim
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
diselenggarakan
pada
15
November 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
21
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan Tim
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
diselenggarakan
pada
22
November 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
84
22
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD
RI
yang
diselenggarakan
pada
27
November 2023
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Bahan dari DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
dalam
rapat
pembahasan
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
23
Pembicaraan Tingkat I
Rapat
Tim
Perumus/Tim
Sinkronisasi Komisi IV DPR
RI mengenai Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE),
Menyempurnakan
dan
menyelaraskan
rumusan
materi RUU tentang KSDAHE
sesuai keputusan Raker dan
Rapat
Panja
yang
diselenggarakan
pada
19
Maret 2024
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hasil
penyempurnaan
dan
penyelarasan
rumusan materi
RUU
tentang
KSDAHE
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
24
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi
RUU
tentang
KSDHAE dengan Pemerintah
dan
Komite
II
DPD
RI.
Agenda: Menyusun Laporan
Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi kepada Panitia
Kerja RUU tentang KSDAHE
yang diselenggarakan pada
29 Mei 2024
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hasil
penyusunan
laporan
tim
perumus dan tim
sinkronisasi
● Surat
hasil
laporan
Tim
Perumus
dan
Tim Sinkronisasi
kepada
Panitia
Kerja
RUU
tentang
KSDAHE
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
25
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
dengan
Pemerintah
dan
Komite II DPD RI Agenda:
Mendengarkan Laporan Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi
yang
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hasil
penyusunan
laporan
tim
perumus dan tim
sinkronisasi
● Pendapat DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
terkait
Laporan
Tim
Perumus
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
85
diselenggarakan pada 30 Mei
2024
dan
Tim
Sinkronisasi
yang
diselenggarakan
pada
30
Mei
2024
26
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan
DPD
RI
Agenda:
Membahas
Laporan
Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi terkait Ketentuan
Pidana
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Hasil
penyusunan
laporan
tim
perumus dan tim
sinkronisasi
terkait
Ketentuan
Pidana
● Pendapat DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
terkait
Laporan
Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi
yang
diselenggarakan
pada
30
Mei
2024
terkait
Ketentuan
Pidana
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
27
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja Komisi IV DPR
RI mengenai Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan DPD RI yang
diselenggarakan pada 13 Juni
2024
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Catatan
hasil
pandangan dan
pendapat DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
28
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI
dengan Pemerintah dan DPD
RI
yang
diselenggarakan
pada 13 Juni 2024
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Catatan
hasil
rapat
dan
pendapat DPR,
Pemerintah dan
Komite II DPD RI
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
29
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI yang
diselenggarakan pada 09 Juli
2024
● Daftar hadir
● Laporan singkat
● Pandangan
Fraksi
● Hanya
ada
laporan
singkat dengan substansi
dituliskan Rapat Tertutup
● Dokumen
selebihnya
tidak diberikan atau tidak
86
● Persetujuan atas
RUU
dapat diberikan karena
tidak dalam penguasaan
PPID
Sekretariat
Jenderal DPR RI
AHLI PARA PEMOHON
Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Keterangan Tertulis)
"I participate, you participate, he participates, we participate, you participate
...they profit."
Gambar di atas Ahli ambil dari artikel Sherry R. Arnstein yang diterbitkan pada 1969:
“A Ladder of Citizen Participation.” [Sherry R. Arnstein, "A Ladder of Citizen
Participation," JAIP, Vol. 35, No. 4, July 1969, pp. 216-224.]. Ia mengambilnya dari
poster pada sebuah demonstrasi mahasiswa di Prancis pada musim semi 1968.
Tulisan Arnstein sudah berumur 58 tahun saat ini, namun masalahnya masih sama:
partisipasi-pura-pura atau berpura-pura partisipasi agar hasilnya tak diuji formil ke
Mahkamah Konstitusi.
Artikel Arnstein ini dikenal luas karena kerap dikutip karena menawarkan gambaran
yang mudah dikenal. Ia mengilustrasikan tingkatan partisipasi mulai dari situasi yang
sebenarnya tidak partisipatif, bahkan manipulatif, sampai pada situasi di mana
warga memiliki kontrol dalam membuat kebijakan.
Gambar: Tangga Partisipasi Arnstein. Sumber: Arnstein, 1969.
Meski tak lazim, Ahli menggunakan gambar poster itu di awal Keterangan Ahli ini
karena bermakna mendalam. Arnstein mengatakan:
“The poster highlights the fundamental point that participation without
redistribution of power is an empty and frustrating process for the powerless.
87
It allows the powerholders to claim that all sides were considered, but makes
it possible for only some of those sides to benefit. It maintains the status
quo.” [Id., hlm. 216]
Belakangan ini di Indonesia, situasi inilah yang tengah terjadi, dengan adanya
banyak pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang dilakukan secara
‘ugal-ugalan,’
dengan
mengesampingkan
partisipasi bermakna, meskipun
Mahkamah sudah memberikan koridor yang jelas dalam Putusan No. 91/PUU-
XVIII/2020.
Setelah dibacakannya putusan tersebut pada November 2021, tak banyak
perbaikan yang terjadi. Bahkan, ironisnya, Undang-Undang tentang Cipta Kerja
yang dibatalkan oleh Putusan No. 91/PUU- XVIII/2020 tersebut justru dibuat
dengan proses yang tidak memperhatikan partisipasi sama sekali, karena
pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) pada 30 Desember 2022. DPR RI kemudian segera mengesahkan Perppu
tersebut. Situasi ini sebenarnya sudah serupa pembangkangan terhadap konstitusi,
seperti dinyatakan dalam Putusan 98/PUU-XVI/2018: “[D]alam hal suatu lembaga
atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian
merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi.” [Putusan
98/PUU-XVI/2018, hlm. 26.]
Terlepas dari perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 itu sendiri, fenomena membangkang
ini terus menerus dilakukan oleh pembentuk undang-undang, salah satunya dalam
perkara a quo. Karena itu, izinkan Ahli kembali banyak mengutip dan menguatkan
catatan Mahkamah dalam Putusan No. 91/PUU- XVIII/2020 tersebut, selain
memberikan Keterangan mengenai menguatnya fenomena proses legislasi ugal-
ugalan ini dalam konteks melemahnya demokrasi.
Power dan Warburton menyebutnya sebagai “regresi demokrasi.” 4 Dalam konteks
hukum, pandangan Javier Corrales5 dan Kim Lane Scheppele6 mengenai
“autocratic legalism,” juga kerap dikutip dalam sidang-sidang Mahkamah. Bahkan
dalam beberapa analisis pendek yang belum sempat Ahli tuangkan menjadi artikel
jurnal yang lebih serius, pandangan Levitsky dan Way7 mengenai “Competitive
Authoritarism” juga sudah sering Ahli diskusikan, melihat situasi belakangan ini.
Semua pandangan yang Ahli kutip di atas menganalisis situasi yang serupa, yaitu
sebuah gejala otoritarianisme yang semakin menguat, sementara beberapa elemen
demokrasi, terutama lembaga- lembaga negara dan prosedur demokrasi tetap
dipertahankan hanya sebagai tameng untuk mengatakan bahwa negara ini belum
88
menjadi otoriter. Padahal demokrasi sudah serupa cangkang kosong, yang isinya
nyaris tidak ada. Saat ini barangkali prosedur formal yang masih tersedia dan terus
menerus dipertahankan oleh kelompok-kelompok pro-demokrasi dan pro-negara-
hukum hanya pengadilan, terutama Mahkamah.
ISU
Ada tiga isu yang akan Ahli elaborasi berdasarkan catatan di atas dan
perkembangan dalam persidangan perkara a quo.
1. Apa urgensi keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam
memberikan masukan terkait proses pembentukan Undang-Undang?
2. Bagaimana peran partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-
Undang?
3. Bagaimana “penerjemahan” Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 oleh
pembentuk undang- undang?
RUJUKAN DASAR HUKUM
Selain UUD 1945 dan Undang-Undang a quo, beberapa rujuan dasar hukum yang
digunakan dalam mengelaborasi isu-isu di atas adalah sebagai berikut.
1. Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-
Undangan.
ANALISIS
1. Apa urgensi keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara bermakna
dalam memberikan masukan terkait proses pembentukan Undang-
Undang?
Mahkamah Konstitusi telah memberikan pandangannya dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020:
“Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat
konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu
pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak- hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang
justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk
turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat
89
dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereignty).” [Putusan MKRI No. 91/PUU-
XVIII/2020, hlm. 393]
Namun pandangan ini seringkali dianggap remeh oleh para pembuat undang-
undang karena mereka lebih mengedepankan konsep demokrasi perwakilan
secara keliru. Partisipasi politik dianggap sudah cukup dilakukan dalam
pemilihan umum (pemilu). Partisipasi langsung dianggap tak perlu karena ada
asumsi, suara warga sudah diberikan kepada wakil rakyat melalui pemilu.
Cara berpikir ini mengandung tiga masalah [Bagian ini diambil dari: Bivitri
Susanti, “Wakil Rakyat atau Wakil Siapa,” Analisis Politik Harian Kompas, 16
April
2025,
<https://www.kompas.id/artikel/wakil-rakyat-atau-wakil-siapa>].
Pertama, kita tak bisa melandaskan argumen perwakilan sempurna pada pemilu
yang penuh dengan ketidakadilan dan dugaan kecurangan. Pemilu 2024 dapat
disebut sebagai pemilu yang paling brutal, yang dipenuhi setidaknya oleh
menggilanya politik uang, kampanye yang mengandalkan gimik, dan banyaknya
kasus kecurangan.
Kedua, asumsi tentang demokrasi perwakilan juga harus ditopang oleh partai-
partai politik yang menjalankan perannya sebagai penyalur formal aspirasi politik
alih-alih hanya ingin mendulang suara untuk kekuasaan. Misalnya dengan
menyaring dan mengawasi kerja wakil rakyat dari partainya dan memfasilitasi
komunikasi forum pada daerah-daerah pemilihan,
Ketiga, model perwakilan mengandaikan otonomi dari setiap wakil rakyat.
Padahal Indonesia mempraktikkan sebuah anomali dalam demokrasi, dengan
menumpukan pengambilan keputusan sepenuhnya pada fraksi. Akibatnya,
dengan besarnya koalisi pemerintahan, bisa diduga, semua keinginan
pemerintah bisa dengan mudah diiyakan oleh DPR.
Cara pandang yang selama ini ada adalah soal kebijakan yang merupakan
“pemberian” negara. Warga cenderung dijauhkan dari politik, kecuali untuk
mencoblos lima tahun sekali. Di antara dua pemilu, warga dianggap
menyerahkan seluruh keputusan politik pada para wakilnya. Bukankah itu
makna demokrasi perwakilan? Jawabnya: bukan!
Bahkan dalam konsep pemberian kuasa dalam hubungan hukum-pun,
penerima kuasa (misalnya advokat) akan selalu bertanya terlebih dulu pada
pemberi kuasa (klien) sebelum mengambil tindakan hukum. Mengapa relasi
seperti ini tak diterapkan dalam relasi perwakilan dalam demokrasi?
90
Seakan-akan tidak ada sambungan antara wakil rakyat dengan orang-orang
yang diwakilinya. Padahal, kekuasaan DPR bukanlah kekuasaan karena
keturunan seperti priyayi pada masa lalu [Bagian ini sampai dua paragraf
berikutnya diambil dari: Bivitri Susanti, “Legislasi untuk Siapa?” Analisis Politik
harian
Kompas,
06
Januari
2022,
<https://www.kompas.id/baca/opini/
2022/01/06/legislasi-untuk-siapa>] .Kekuasaan DPR didapat dari pemilihan,
yang menghasilkan “kuasa wicara,” [Daniel Dhakidae (2000), “Dewan
Perwakilan Rakyat dan Kemampuan Mengolah Kuasa Wicara,” dalam F.
Harianto Santoro (ed.), Wajah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pemilihan Umum 1999, (Jakarta: Kompas), hlm. xxv.] yaitu kekuasaan untuk
membuat keputusan untuk kepentingan warga, karena mereka dipilih oleh
warga. Namun yang terjadi, warga ditinggalkan begitu kursi kuasa wicara sudah
didapatkan.
Namun juga tidak adil untuk sepenuhnya menyalahkan DPR. UUD 1945
mengatakan, setiap undang- undang membutuhkan persetujuan DPR dan
presiden. Presiden punya andil separoh dalam setiap undang-undang yang
dihasilkan. Lebih jauh, sistem presidensialisme Indonesia dengan banyak partai
politik bisa memunculkan presiden yang terlalu kuat dan legislatif yang lemah.
Banyaknya partai politik, dikombinasikan adanya ambang batas pencalonan
presiden, membuat partai pengusung presiden berupaya untuk berkoalisi.
Tanpa koalisi, eksekutif tidak akan bisa menelurkan kebijakan yang
diinginkannya karena bila sendirian, dalam sistem multipartai, partai
pengusungnya pasti minoritas di DPR.
Ini adalah salah satu dari yang dikatakan sebagai bahayanya sistem
presidensialisme atau “the perils of presidentialism” oleh Juan Linz [Linz, J. J.
(1990). The Perils of Presidentialism. Journal of Democracy, 1, 51-69.]. Disebut
berbahaya karena ada kecenderungan kekuasaan mayoritas yang sangat kuat,
saat presiden berhasil membentuk koalisi yang besar. Akibatnya, kekuatan
penyeimbang nyaris tak ada karena kebanyakan partai sudah direkrut sebagai
anggota koalisi. Eksekutif jadi bisa memuluskan semua rencananya, nyaris
tanpa kontrol yang berarti.
Karena itu, para filsuf seperti Juergen Habermas (dan juga banyak yang lainnya)
sudah mengkritik model demokrasi yang seakan “beli putus” seperti itu dan
menggantikannya dengan deliberative democracy. Deliberation adalah proses
91
pengambilan keputusan yang dilakukan dengan diskusi yang mendalam dan
setara, untuk mempertimbangkan berbagai pilihan terlebih dulu beserta
dampak- dampaknya
[Rawls, J. (1971). A theory of justice. Belknap
Press/Harvard University Press; Habermas, J. (1981). Theory of communicative
action (original: Theorie des kommunikativen Handelns). Frankfurt a.M.]
Kata yang agak mirip maknanya barangkali musyawarah, namun kata
musyawarah sudah mendapat pemaknaan baru yang mengutamakan mufakat
tanpa memperhatikan perbedaan pendapat, terutama dari orang-orang yang
tidak punya kekuasaan, dan ketimpangan relasi kuasa dengan elite yang
memimpin dan ‘mengarahkan’ musyawarah. Deliberasi berbeda dengan
musyawarah yang kita kenal sekarang, karena mengedepankan kesetaraan
dalam berpendapat, argumen rasional, dan keterbukaan informasi. Tiga hal ini
belum ada dalam praktik demokrasi kita.
Dikatakan: “Deliberation between free and equal persons must involve 'no force
except that of the better argument'” [Habermas, J. (1976). Legitimation Crisis.
London: Heinemann, hlm. 108.]
Prasyarat demokrasi deliberatif:
1. Pengaruh
Dalam konteks demokrasi deliberatif pengaruh merupakan prasyarat penting.
Pengaruh yang dimaksud adalah kemampuan untuk mempengaruhi
kebijakan dan pembuatan keputusan;
2. Inklusi
Dalam demokrasi deliberatif keterbukaan yang diperlukan meliputi adanya
perwakilan warga, keterbukaan pandangan dan nilai-nilai yang beragam,
serta kesempatan yang sama untuk berpartipasi;
3. Deliberasi
Deliberasi merupakan suatu komunikasi terbuka, akses informasi, ruang
untuk memahami dan membingkai ulang berbagai isu, saling menghormati,
dan gerakan menuju konsensus.
2. Bagaimana peran partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan
Undang-Undang?
Mengapa harus partisipasi? Seharusnya, bukan karena ‘takut’ uji formil. Bukan
pula
karena
takut
pada
demonstrasi
besar,
seperti
demonstrasi
#peringatandarurat yang membela Putusan MK. Tetapi karena ia memang
92
bagian penting dari demokrasi, seperti yang diterangkan dalam konsep
demokrasi deliberasi itu.
Alasan kedua, karena akan membuat kebijakan lebih kuat dalam hal legitimasi
politik dan juga dalam hal kedalaman substansi. Sebab sesungguhnya dengan
partisipasi, pembentuk kebijakan akan mendapatkan masukan yang cukup,
terutama dari pihak-pihak yang akan terkena dampak. Kecuali apabila memang
tidak ada intensi dari pembuat kebijakan untuk peduli pada dampak negatif yang
bisa ditimbulkan dari kebijakan.
Namun dalam kenyataannya, partisipasi seringkali hanya menjadi daftar periksa
atau checklist yang harus diisi. Ahli menyebutnya: partisipasi yang
diteknokratiskan. Karenanya, ia tidak bermakna, seperti yang diidealkan oleh
Mahkamah.
Karena diteknokratiskan, hal-hal di bawah ini sering terlupakan dalam
partisipasi, padahal tanpa hal- hal ini, partisipasi sama sekali tidak bermakna.
a. Partisipasi Bukan hanya oleh Akademisi
Kata ‘publik’ dalam ‘partisipasi publik’ kerap dikerdilkan dengan ‘akademisi,’
padahal Mahkamah sudah menegaskan dalam Putusan 91/PUU-
XVIII/2020: “Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.”
[Putusan 91/PUU-XVIII/2020, hlm. 393.]
Undang-undang seringkali dianggap hanya sebagai hasil karya akademik
(seperti juga tecermin dalam istilah “Naskah Akademik”), sehingga
mengundang banyak ahli dengan gelar berderet dianggap sebagai
keberhasilan partisipasi.
Belakangan ini, yang kerap terjadi, checklist partisipasi dicontreng ketika
sudah mengadakan “sosialisasi” atau “konsultasi publik” di kampus-
kampus. Padahal, sebagai ilustrasi, seorang ahli yang sejak lahir sudah ada
di kota besar seperti Jakarta, bisa membuat makalah yang sangat baik
tentang masyarakat adat, tetapi tetap saja, ia tidak mempunya pengalaman
sebagai masyarakat adat. Seringkali, pengalaman tak bisa digantikan
dengan pengetahuan. Apalagi bila pengetahuan diwakili oleh simbolisasi
gelar, yang saat ini tak sulit untuk ‘dibeli’ atau setidaknya diraih dengan cara
yang tidak etis.
93
b. Keterbukaan
Masalah keterbukaan proses dan dokumen juga kerap menjadi masalah
karena partisipasi seperti ‘ditempelkan’ belaka dalam proses legislasi.
Keterbukaan proses kadang dilakukan setelah ada unjuk rasa, seperti pada
pembahasan RUU TNI beberapa minggu lalu. Bahkan diungkapkan dalam
sidang perkara a quo pada 6 Mei 2025, dari 20 pertemuan pembahasan
undang-undang a quo, 18 dilakukan secara tertutup.
Padahal, keterbukaan tak hanya ada sebagai asas pembentukan peraturan
perundang- undangan yang diatur dalam UU 12/2011, [Mengenai hal ini,
Mahkamah juga memberikan pandangannya dalam Putusan MKRI No.
91/PUU-XVIII/2020, hlm. 412.] tetapi juga prasyarat penting dalam
partisipasi. Siapapun yang ingin berpartisipasi pasti membutuhkan naskah
RUU dan Naskah Akademik, agar dapat memberi masukan dan kritik
dengan baik.
Belakangan ini juga ada fenomena ketidaktersediaan dokumen. Pemerintah
tidak mau membuka dokumen terakhir. Khawatir salah paham atau
menimbulkan kegaduhan. Contoh terkini adalah pembahasan RUU TNI,
yang bahkan publik tidak tahu bahwa RUU tersebut sudah diundangkan
kurang dari seminggu setelah disetujui. Undang-Undang a quo juga
mengalami hal serupa, seperti telah disampaikan dalam sidang-sidang
pembuktian dalam perkara a quo, yang dilakukan sebelum Keterangan Ahli
ini dibuat. Padahal ini bisa diantisipasi dari aspek teknis dan dengan
menggunakan teknologi yang semakin canggih.
c. Inklusi
Inklusi atau inclusion adalah mengikutsertakan semua pihak secara setara.
Tidak hanya ahli, tetapi juga masyarakat terdampak dan kelompok rentan.
Sebab dampak suatu norma bisa berbeda pada kelompok yang berbeda.
Karena anggapan bahwa akademisi mewakili pikiran warga dalam
partisipasi, seringkali proses dan ketersediaan dokumen juga tak
memperhatikan perbedaan akses, yang berkaitan dengan difabilitas, lokasi,
dan lain sebagainya.
d. Waktu yang wajar
Dengan penjelasan yang nyaris tak ada, berbagai undang-undang dibuat
dengan terburu- buru, sementara itu, karena partisipasi tetap harus ‘diada-
94
adakan,’ waktu pengundangan dan pembahasan juga kerap dilakukan
dengan tidak wajar. Misalnya pengundangan sehari sebelum rapat.
Untuk bisa bermakna, seharusnya partisipasi dilakukan dalam waktu yang
cukup, agar ketiga hak yang dijabarkan oleh Mahkamah dalam Putusan
91/PUU-XVIII/2020 benar-benar dapat dipenuhi.
3. Bagaimana “penerjemahan” Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020oleh
pembentuk undang-undang?
Pembentuk undang-undang menindaklanjuti Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
dengan melakukan perubahan kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yaitu UU 13/2022. Pasal 96 UU tersebut kini
berbunyi:
(5)
Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundangundangan menginformasikan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
(6)
Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundangundangan dapat melakukan kegiatan
konsultasi publik melalui:
a.rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7)
Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8)
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Pasal 96
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang- undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
95
Tantangan terbesar dari partisipasi adalah “menteknokratiskan” alias
menjadikan partisipasi formalitas belaka. Misalnya, yang kerap terjadi di
Indonesia, partisipasi seringkali dikaburkan dengan ‘sosialisasi.’ Terminologi
lainnya yang sering digunakan dalam kegiatan-kegiatan pemerintah dan
lembaga legislatif adalah “konsultasi publik.” Kata “konsultasi” bisa
menimbulkan sedikit harapan. Tapi jangan terkecoh oleh judul. Yang harus
diperhatikan adalah bagaimana kegiatan itu dilakukan dan siapa yang
dikonsultasikan.
Selama puluhan tahun, dua judul kegiatan itu cenderung dilakukan dengan
pendekatan yang sama: menjelaskan isi suatu peraturan perundang-undangan
kepada masyarakat dengan cara ceramah satu arah dari narasumber pejabat
atau tokoh terkenal. Kalaupun ada sesi tanya jawab, seperti pada seminar
akademik atau kelas, dibuka satu atau dua kesempatan saja. Itupun kalau
masih ada waktu karena ceramah biasanya agak panjang.
Pada umumnya, bahan tidak dibagikan sebelumnya agar bisa dibaca terlebih
dulu. Dan sosialisasi ataupun konsultasi publik juga umumnya diadakan di
kampus atau organisasi yang terafiliasi dengan politik dan pemerintahan.
Jarang terdengar ada konsultasi yang dilakukan dengan warga yang akan
terkena dampak peraturan.
Dua tahun lalu, Ahli bergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum
Kementerian
Koordinator
Politik,
HAM,
Hukum,
dan
Keamanan
(Kemenkopolhukam), yang menyelesaikan kerjanya pada September 2023.
Ahli ditugaskan dalam Kelompok Kerja (Pokja) 4, yang mengkaji proses
legislasi. Dalam tim tersebut, kami melakukan banyak sekali wawancara,
diskusi, dan análisis dokumen, dengan misi utama, membuat proses legislasi
partisipatif secara bermakna, untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Meski
hasilnya substantif (bahkan disertai dengan peta jalan untuk percepatan
reformasi hukum) dan dihasilkan oleh tim resmi pemerintah, karena berbagai
alasan politik, hasil kajian itu diabaikan begitu saja oleh Presiden Joko Widodo,
juga oleh Presiden Prabowo sampai saat ini.
Dalam kesempatan yang baik ini, Ahli ingin memberikan dua catatan yang Ahli
ringkas dari kajian tebal yang dihasilkan oleh Tim tersebut. Pertama, persoalan-
persoalan Fundamental Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022. Dan kedua, Masalah
dalam Peraturan Pelaksana Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022
96
3.1. Persoalan-persoalan Fundamental Pasal 96 UU No. 13 Tahun
2022
Hasil
kajian
Tim
Percepatan
Reformasi
Hukum
Kemenkopolhukam.
a. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat yang belum sepenuhnya
berdasar pada prinsip demokrasi dan HAM
Pasal 96 ayat (6) UU No. 13 Tahun 2022 mengatur ‘…pembentuk
peraturan perundang- undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja;
seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau kegiatan konsultasi publik
lainnya’.
Sejalan dengan perkembangan bentuk-bentuk partisipasi sebagai
perwujudan hak atas berekspresi dan ikut serta dalam pemerintahan,
petisi sebagai salah bentuk partisipasi menjadi penting diatur. Bentuk
ini telah banyak diadopsi oleh berbagai negara dalam rangka
penguatan partisipasi guna mewujudkan peraturan perundang-
undangan yang berkualitas dan dibutuhkan oleh rakyat.
b. Penggunaan kata ‘dapat’ yang berpotensi meniadakan partisipasi yang
bermakna
Penggunaan kata ‘dapat’ menimbulkan persoalan yang serius, yakni
tidak terlaksanakannya partisipasi yang bermakna. Penggunaan kata
‘dapat’ dalam Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 dijumpai dalam
beberapa ayat, yaitu ayat (6), dan ayat (8). Ayat (6) menyatakan
‘…pembentuk… dapat melakukan kegiatan konsultasi publik…’. Jika
‘dapat’ diartikan sebagai sebuah pilihan, maka pembentuk peraturan
perundang-undangan tidak wajib melakukan konsultasi publik.
Akibatnya,
partisipasi
yang
bermakna
menjadi
tidak
wajib
dilaksanakan. Penormaan ini menjadikan ayat (1) yang menegaskan
memberikan masukan adalah sebuah hak menjadi tidak terlaksana.
Dengan demikian ayat (6) ini dapat dikualifikasi sebagai ‘jantungnya’
Pasal 96.
Penggunaan kata ‘dapat’ dalam Pasal 96 ayat (8) mengurangi makna
partisipasi yang bermakna karena pembentuk UU dapat memilih untuk
memberikan penjelasan atau tidak memberikan penjelasan. Dari
perspektif HAM, penggunaan kata ‘dapat’ tidak mencerminkan prinsip
97
dasar HAM yakni saling terkait (interrelated), saling tergantung
(interdependent), tidak terbagi (indivisible) yang berakibat tidak
terpenuhinya hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
c. Parameter pihak yang dilibatkan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip
dampak materi muatan
Pasal 96 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2022 menyatakan masyarakat
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan
rancangan
peraturan
perundang-undangan.
Dalam
Penjelasan yang dimaksud dengan "kelompok orang" adalah
kelompok/organisasi
masyarakat,
organisasi
profesi,
lembaga
swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang,
masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas. Persoalannya,
apakah pihak yang dilibatkan hanya terbatas pada yang terdapat
dalam Penjelasan? Jika ‘ya’ berarti Penjelasan mempersempit makna
perseorangan atau kelompok orang. Dalam ayat (3) jelas dinyatakan
bahwa perseorangan atau kelompok orang adalah mereka yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan.
Pertanyaan mengenai parameter atau jenis pihak yang dilibatkan
menjadi making penting terutama berkenaan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan mengingat pentingnya
lingkungan bagi kehidupan ke depan. Jika membaca Pasal 96 ayat
(3) makna ‘terdampak langsung’ dan ‘mempunyai kepentingan’ belum
dielaborasi. Pertanyaannya, apakah kelompok generasi muda wajib
dimasukkan sebagai perseorangan atau kelompok orang untuk
peraturan di bidang lingkungan?
d. Parameter partisipasi bermakna yang masih minim
Tiga jenis parameter yang digunakan adalah hak untuk didengar, hak
untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Keseluruhan hak tersebut menurut Pasal 96 ayat (6) dibungkus
sebagai ‘konsultasi publik’. Menurut Arnstein, konsultasi publik masih
98
termasuk kategori tokenism. Dalam praktik internasional, range
partisipasi mulai tingkat inform, consult, involve, collaborate, dan
empower.
Berdasarkan teori dan praktik tersebut di atas, penggunaan ‘konsultasi
publik’ sebagai bentuk dan mekanisme partisipasi menjadikan
pembentukan peraturan perundang- undangan tidak mencerminkan
aspek demokrasi dan HAM.
3.2. Masalah dalam Peraturan Pelaksana Pasal 96 UU No. 13 Tahun
2022 Hasil kajian Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenkopolhukam
(Sep 2023)
a. Dasar hukum yang tidak sinkron
•
Terdapat dasar
hukum peraturan pelaksanaan partisipasi
masyarakat yang berbeda-beda. UU No. 13 Tahun 2023
mendelegasikan pada Perpres, sedangkan Perpres No. 87 Tahun
2014 mendelegasikan pada Peraturan Menteri.
•
Perbedaan ini selain menimbulkan ketidakpastian, juga persoalan
kesesuaian antara bentuk dan materi muatan peraturan
perundang-undangan.
b. Perbedaan tahapan pelaksanaan partisipasi
•
Tahap pelaksanaan partisipasi masyarakat yang diatur oleh
Permenkumham No. 11 Tahun 2021 kurang sejalan dengan
pengaturan partisipasi masyarakat menurut UU No. 13 Tahun
2022.
•
Menurut Permenkumham, partisipasi hanya di tahap perencanaan,
penyusunan, dan pembahasan, sedangkan menurut UU No. 13
Tahun 2022, partisipasi di tiap tahap.
c. Potensi pengurangan partisipasi masyarakat melalui Pasal 66 Perpres
No. 87 Tahun 2014
•
Pasal 66 ayat (1) mengatur penyusunan Rancangan Peraturan
Presiden bersifat mendesak. Pertanyaan: sampai sejauh mana
partisipasi terpenuhi dalam penyusunan Rancangan Perpres yang
bersifat mendesak? Mengingat hal-hal tersebut, maka Pasal 66
ayat (1) ini disarankan dinaikkan menjadi materi muatan UU.
99
d. Perluasan parameter pihak yang dilibatkan dalam Permenkumham No.
11 Tahun 2021 yang berpotensi menimbulkan masalah
•
Permenkumham No. 11 Tahun 2021 menambahkan ‘pemangku
utama’ sebagai pihak yang dilibatkan, yang menimbulkan
persoalan, yakni: jika terdapat pemangku utama, apakah berarti
terdapat pemangku yang tidak utama; serta siapa yang diartikan
sebagai pemangku utama.
Melihat persoalan-persoalan di atas, maka tepat sekali bila Mahkamah berupaya
meluruskan kesalahan partisipasi bermakna tersebut dalam praktik. Di titik ini, Ahli
belum bisa memberikan statistik atau data kuantitatif mengenai kekacauan proses
legislasi sejak dibacakannya Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 sampai dengan hari
ini. Namun kecenderungan ini sudah bisa dibaca secara anekdotal atau
diterangkan secara kualitatif, salah satunya dengan banyaknya uji formil yang
sudah dimohonkan kepada Mahkamah. Begitu pula, dari berbagai pemberitaan
dan tulisan yang sifatnya kasuistis dan hasil kajian Tim Percepatan Reformasi
Hukum yang Ahli ungkapkan di atas, banyaknya persoalan partisipasi tak
bermakna sudah sangat layak menjadi landasan bagi Mahkamah untuk
mengeluarkan pandangan dalam putusan dalam perkara a quo.
KESIMPULAN
Analisis di atas menerangkan tiga hal.
Pertama, meski Mahkamah sudah memberikan pandangannya dengan terang
mengenai urgensi keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam
memberikan masukan terkait proses pembentukan undang-undang, pembentuk
undang-undang masih mengabaikannya, seperti bisa dilihat selama proses
persidangan perkara a quo. Ada pandangan sempit tentang demokrasi, seakan-
akan ‘wakil rakyat’ yang duduk di DPR dan pemerintah sudah diberi kekuasaan
penuh
untuk
melakukan
apapun
yang
mereka
inginkan
tanpa
pertanggungjawaban kepada warga. Padahal demokrasi sudah jauh berkembang
dari konsepsi awalnya. Kita tak lagi bisa bertumpu pada jargon “demokrasi
perwakilan” karena “mewakili” harus bermakna substantif, salah satunya dengan
mekanisme yang partisipatif dan terbuka.
Kedua, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang
seringkali sebenarnya hanya diperlakukan sebagai bagian dari checklist atau
daftar periksa saja. Partisipasi hanya “ditempelkan,” sehingga tak bermakna
100
seperti yang diidealkan oleh Mahkamah. Pembahasan pun kerap dilakukan
dengan tertutup. Kata ‘publik’ kerap dikerdilkan dengan ‘akademisi.’
Ketiga, seperti judul film “Lost in Translation” (2003), Putusan MK No. 91/PUU-
XVIII/2020 diterjemahkan secara gegabah oleh pembentuk undang-undang dalam
perubahan undang-undang tentang pembentukan undang-undang. Namun lebih
dari itu, dalam praktik, undang-undang tentang pembentukan undang-undang juga
malah disimpangi sendiri oleh pembentuk undang-undang sendiri.
“[T]he new autocrats come to power not with bullets but with laws…”
Demikian cuplikan dari Kim Scheppele [Scheppele, supra note 6], yang terasa
begitu menohok semua yuris di negara ini. Ahli juga menggunakan kutipan ini dalam
salah satu kolom Ahli di Majalah Tempo yang berjudul “Penguasa Bertameng
Hukum,”
yang
pada
mengulas
fenomena
autocratic
legalism,
yaitu
di(salah)gunakannya hukum untuk menghancurkan demokrasi [Bivitri Susanti,
“Penguasa Bertameng Hukum,” Majalah Tempo edisi khusus 10 tahun Jokowi, 28
Juli
2024
https://majalah.tempo.co/read/laporan-khusus/171975/legalisme-
otokratik-
jokowi?n_token=eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzI1NiJ9.eyJ0b2tlbiI6IjE1Y2Q0
ODdmZjE0NzIyN2M0NjQyMjg1ZTgwNDk3
NGRhIn0.CTNG1hRlaQia_P-
zXSwd7AeZOlGImUdeKVANy0QV4Z0]
Memang, salah satu cara memanipulasi hukum ini adalah dengan merekayasa
proses pembentukan hukum. Barangkali ini cara termudah karena hukum yang
dibuat oleh pengadilan yang masih memiliki perisai konstitusional dan universal
mengenai independensi kekuasaan kehakiman. Meski tak mustahil, pengadilan
relatif lebih sulit dijangkau oleh politkus.
Manipulasi proses legislasi ini salah satunya dilakukan dengan pembahasan
undang-undang yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif. Karena itulah,
proses uji formil di Mahkamah menjadi sangat penting saat ini. Dan Mahkamah
telah memberikan pandangannya dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang
partisipasi bermakna untuk memberikan panduan bagi pembentuk undang-undang
dan juga semua warga. Ahlingnya, seperti diuraikan di atas, proses legislasi yang
ugal-ugalan masih saja terjadi, termasuk pada perkara a quo.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 28
101
April 2025 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 dan telah didengar
dalam persidangan pada tanggal 28 April 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut.
I. PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 32/2024
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU 32/2024 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I menyatakan terlibat dalam penyusunan DIM dan telah
diserahkan kepada Panja RUU KSDHE namun hingga ditetapkannya UU a
quo, masukan-masukan Pemohon I sama sekali tidak mendapat tanggapan,
alih-alih diakomodasi (vide perbaikan permohonan hlm 20 poin 7.11).
2. Bahwa UU a quo cacat secara prosedur pembentukan karena Para Pemohon
kesulitan untuk mendapatkan dukungan dokumen yang dapat membuktikan
adanya tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan oleh pembentuk undang-
undang (vide perbaikan permohonan hlm 43-44 dan hlm 45 poin 10 dan poin
15).
3. Bahwa pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan
sebagaimana diatur Pasal 5 huruf a UU Pembentukan PUU karena konsideran
huruf a dalam UU a quo tidak mempertimbangkan masyarakat adat yang ada
dan hidup di wilayah konservasi jauh sebelum UU a quo ada dan tidak
melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang konsern terhadap urusan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia (vide perbaikan
permohonan hlm 47-48).
4. Bahwa pembentukan UU a quo tidak memenuhi asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan sebagaimana diatur Pasal 5 huruf e UU Pembentukan PUU
khususnya bagi masyarakat adat dan komunitas lokal dan tidak mewujudkan
transformasi kebijakan konservasi yang adil, inklusif, berbudaya, dan berciri
khas nusantara karena:
a. tidak ada pasal yang mengakui masyarakat adat sebagai subyek
hukum/pelaku konservasi,
b. Ketentuan areal preservasi tidak jelas dan tidak menjawab tuntutan untuk
mengakui aktor konservasi lain di luar negara sehingga ketentuan Pasal 9
ayat (1) UU 32/2024 telah mempersempit ruang lingkup areal preservasi
yang sebatas mempertahankan fungsi perlindungan wilayah dengan
melakukan tindakan konservasi,
102
c. Tidak adanya pasal yang mengatur mengenai Padiatapa (Persetujuan Atas
Dasar Informasi di awal tanpa paksaan) atau FPIC (Free, Prior, Informed,
and Consent) yang merupakan hak masyarakat adat untuk mengambil
keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat,
tradisi, dan cara hidupnya,
d. Adanya hutan adat menjadi bagian dari wilayah tertentu sebagai wilayah
sistem penyangga kehidupan dalam Pasal 8 ayat (2) UU 32/2024
menjadikan posisi hutan adat menjadi sumir dan menghambat proses
percepatan wilayah adat dalam hutan adat yang saat ini sedang dan terus
diperjuangkan berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012,
e. UU
32/2024
masih
menggunakan
pendekatan
sentralistis
dan
conservationist-developmentalist sehingga hanya berorientasi pada
penguatan aspek pengawetan keanekaragaman hayati tanpa melihat
variabel-variabel lainnya. UU 32/2024 juga menggunakan pendekatan
represif untuk memastikan supaya kegiatan konservasi berjalan namun
rumusannya belum secara cermat sehingga mengaburkan antara subyek,
obyek, tindakan hukum dan sanksi administratif maupun sanksi pidana
yang berpotensi meningkatkan angka kriminalisasi masyarakat yang hidup
di sekitar kawasan adat. (vide perbaikan permohonan hlm 48-51)
5. Bahwa pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas keterbukaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Pembentukan PUU yang telah
dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 dan Pasal 98 ayat (8)
UU Pembentukan PUU karena penyiapan RUU 32/2024 ini telah dilakukan
sejak tahun 2016 dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada 2022 dimana Para
Pemohon tidak dapat mengakses dokumen hasil rapat yang seharusnya
bersifat terbuka. Terkait dengan prinsip meaningfull participation, proses
pembentukan UU 32/2024 seharusnya mengakomodasi masukan dari
masyarakat adat dan lokal yang akan terkena dampak langsung dalam setiap
tahapan proses pembentukan undang-undang sebagaimana pertimbangan
hukum MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (vide perbaikan
permohonan hlm 54-73).
Para Pemohon mendalilkan dalam pengujian undang-undang a quo, Para
Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
103
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (vide perbaikan
permohonan hlm 15-16) yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa penetapan dan pengundangan UU a
quo secara konstitusional diukur dengan menggunakan beberapa tolok
ukur/batu uji berupa Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 22A UUD
NRI Tahun 1945, Pasal 5 huruf a, huruf e, dan huruf g serta Pasal 96 ayat (7)
dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU Pembentukan PUU), dan
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 (vide perbaikan permohonan hlm 39-41), yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945:
104
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 5 huruf a, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan
b. …
c. …
d. …
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. …
g. Keterbukaan
Pasal 96 ayat (7) UU 13/2022:
Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022:
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf [3.17.8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020:
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PEMOHON
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6953) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan
Akhir
105
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 33 dan Pasal 69
huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) tetap berlaku sampai
Mahkamah Konstitusi Memberikan Putusan Akhir
Dalam Pokok perkara
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6953) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 33 dan Pasal 69
huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) berlaku kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
106
Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6953) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah
ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dengan mengakomodir usulan para Pemohon dan apabila dalam
tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan mengakomodir
usulan para Pemohon maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) menjadi inkonstitusional secara permanen;
5. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) maka
undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang
telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
6. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
107
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
1.
Bahwa dalil Pemohon yang menggunakan dasar pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi sebagai batu uji pengujian undang-undang
pengujian formil adalah dalil yang kurang tepat, khususnya terkait
dengan partisipasi bermakna atau meaningful participation, karena
dasar hukum mengenai meaningful participation tersebut telah diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagamana diubah terakhir melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU Pembentukan PUU),
2.
Bahwa
dalam
perbaikan
permohonannya,
Para
Pemohon
menggunakan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (vide
perbaikan permohonan hlm 15-16) sebagai batu uji, namun dalam
perbaikan permohonannya Para Pemohon juga menyatakan bahwa
penetapan dan pengundangan UU a quo secara konstitusional diukur
dengan menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji yaitu Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5 huruf
a, huruf e, dan huruf g serta Pasal 96 ayat (7) dan ayat (8) UU
Pembentukan PUU dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (vide perbaikan permohonan
hlm 39-41). Terhadap hal ini, DPR RI berpendapat bahwa Para
Pemohon tidak konsisten dalam mengajukan peraturan perundang-
undangan yang dijadikan batu uji dalam pengujian a quo. Selain itu,
Para Pemohon hanya menyampaikan tambahan pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji tetapi tidak menguraikan
alasan pertentangan pasal-pasal a quo dengan proses pembentukan
undang-undang di dalam posita permohonannya.
108
3.
Bahwa Pemohon I mendalilkan dengan berlakunya UU a quo maka visi,
misi, dan tujuan Pemohon I tidak tercapai, yaitu dalam rangka
pengambilan keputusan yang demokratis berdasarkan kearifan
Masyarakat Adat, membela dan memperjuangkan pengakuan,
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat
(vide perbaikan permohonan hlm 18). Terhadap dalil Pemohon I
tersebut, DPR RI berpandangan bahwa meskipun dalam UU a quo
terdapat pengaturan mengenai masyarakat hukum adat khususnya di
Kawasan konservasi, tetapi UU a quo bukanlah undang-undang yang
mengatur khusus mengenai masyarakat hukum adat. Pengaturan
mengenai masyarakat hukum adat secara khusus telah diakomodir oleh
pembentuk undang-undang dan telah masuk dalam daftar prolegnas
tahun 2020-2024 pada urutan 168 dan juga masuk kembali di dalam
Prolegnas 2025-2029, pada urutan 31 dengan judul RUU Masyarakat
Hukum Adat sebagai RUU inisiatif DPR (Anggota)/DPD.
Di samping itu, suatu kebijakan nasional yang dituangkan dalam bentuk
undang-undang tentunya telah disusun sedemikian rupa dengan
memperhatikan banyak aspek dan kepentingan secara umum. Apabila
Pemohon I merasa adanya undang-undang berdampak terhadap visi,
misi, dan tujuan organisasi Pemohon I, hal tersebut tidak dapat dijadikan
dasar untuk menyatakan undang-undang ini tidak memenuhi aspek
formil dalam proses pembentukannya. Adanya UU a quo sama sekali
tidak menghambat pelaksanaan visi, misi, dan tujuan organisasi
Pemohon I karena Pemohon I tetap dapat melakukan kegiatannya
dalam mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat
adat.
4.
Bahwa Pemohon II mendalilkan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) karena berlakunya obyek perkara a quo dapat membahayakan
kondisi lingkungan hidup dalam kaitannya dengan kerusakan
keanekaragaman
hayati
sudah
sangat
memprihatinkan
dan
pengelolaan hutan berbasis masyarakat (vide perbaikan permohonan
hlm 23 poin 7.19). Terhadap dalil Pemohon II tersebut, DPR RI
berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Pemohon II merupakan
asumsi dan bentuk kekhawatiran Pemohon II yang tidak memiliki
109
pertautan dengan proses pembentukan UU a quo. DPR RI
mengapresiasi
perhatian
Pemohon
II
terhadap
kondisi
keanekaragaman hayati Indonesia yang mengalami penurunan
kuantitas dan kualitas yang signifikan. Perhatian dan kekhawatiran
tersebut juga menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk
menyegerakan pembentukan undang-undang ini yang kiranya dapat
menjadi langkah awal dalam rangka perbaikan regulasi yang ada dalam
menyikapi kondisi alam Indonesia yang mengalami penurunan kualitas
dan kuantitas ekosistem, dan tentunya akan berdampak pada
kehidupan masyarakat. Hal ini pun telah dituangkan dalam konsideran
menimbang UU a quo. Dengan demikian, asumsi dan kekhawatiran
Pemohon II selain tidak memiliki pertautan dengan proses pembentukan
undang-undang juga tidak beralasan.
5.
Bahwa terhadap dalil Pemohon III yang menyatakan kegiatan Pemohon
III untuk mengusahakan dan memastikan pengelolaan lingkungan hidup
berbasis dan mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaannya
menjadi terhambat (vide Perbaikan Permohonan hlm 23-24 poin 7.23),
DPR RI berpandangan bahwa dalil tersebut tidak tepat dan tidak
beralasan karena hal yang menjadi perhatian dan keinginan Pemohon
III tersebut telah diakomodasi dalam pengaturan UU a quo dimana
masyarakat dilibatkan dalam kegiatan konservasi sumber daya hayati
dan ekosistemnya, tepatnya dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 37 UU
32/2024. Selain itu, hambatan Pemohon III dalam mengusahakan dan
memastikan pengelolaan lingkungan hidup berbasis masyarakat tidak
memiliki pertautan dengan proses pembentukan UU a quo.
6.
Bahwa Pemohon III juga mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian UU a quo karena Pemohon III pernah
mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi melalui
Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan nomor 35/PUU-XXI/2023 (vide
perbaikan permohonan hlm 25-26 poin 7.29). Terhadap dalil tersebut,
DPR RI berpandangan bahwa tidak setiap permohonan pengujian
undang-undang memiliki materi muatan maupun pertautan yang sama
dengan yang diajukan pemohon sebelumnya. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi perlu menilai kembali kedudukan hukum
110
Pemohon dalam setiap perkara, sehingga apabila Pemohon III
dinyatakan memiliki kedudukan hukum dalam pengujian undang-
undang pada perkara-perkara terdahulu, hal ini tidak serta merta
menjadikan Pemohon III secara otomatis memiliki kedudukan hukum
dalam perkara a quo.
7.
Bahwa Pemohon III mendalilkan dengan berlakunya UU a quo maka
visi, misi, dan tujuan Pemohon III tidak tercapai (vide perbaikan
permohonan hlm 26 poin 7.30). Terhadap dalil Pemohon III tersebut,
DPR RI berpandangan serupa dengan apa yang telah disampaikan
terhadap dalil Pemohon I dan Pemohon II sebelumnya, yakni Pemohon
III tentunya masih dapat melaksanakan visi, misi, dan tujuan
organisasinya dan tidak terhambat dengan berlakunya UU a quo.
Apabila Pemohon III merasa adanya undang-undang berdampak
terhadap visi, misi, dan tujuan organisasi Pemohon III, hal tersebut tidak
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan undang-undang ini tidak
memenuhi aspek formil dalam proses pembentukannya. Adanya UU a
quo sama sekali tidak menghambat pelaksanaan visi, misi, dan tujuan
organisasi Pemohon III karena Pemohon III tetap dapat melakukan
kegiatannya dalam mengupayakan ketercapaian visi, misi, dan
tujuannya.
8.
Bahwa Pemohon IV mendalilkan UU a quo berpotensi menggusur
Pemohon IV dari wilayah adatnya dan rentan dihadapkan dengan
tindakan kekerasan dan kriminalisasi atas nama konservasi (vide
perbaikan permohonan hlm 27-30 poin 7.34-7.36). Terhadap dalil
tersebut, DPR RI berpandangan bahwa permasalahan yang dialami
oleh Pemohon IV merupakan permasalahan konkrit yang merupakan
kewenangan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan bukan
kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan proses hukumnya telah selesai
dengan adanya putusan Mahkamah Agung. Bahwa permasalahan
Pemohon IV yang belum teridentifikasi sebagai anggota masyarakat
adat Ngkiong bukan permasalahan mengenai proses pembentukan UU
a quo melainkan permasalahan pelaksanaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
dan peraturan turunannya yang mengatur mengenai pengakuan
111
masyarakat adat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan. Banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan konservasi
baik di kawasan hutan maupun di daerah pesisir yang telah diterima
DPR RI khususnya oleh Komisi IV menjadi pertimbangan bahwa
pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang tentunya melibatkan
masyarakat harus diperbaiki dan ditata kembali. Hal ini yang menjadi
alasan pembentukan Pasal 37 UU 32/2024 a quo.
9.
Bahwa terkait dengan adanya masukan dari Pemohon I yang tidak
diakomodir
oleh
pembentuk
undang-undang
dalam
proses
pembentukan UU 32/2024, DPR RI menyampaikan berdasarkan
catatan Komisi IV, tidak ditemukan adanya surat maupun dokumen yang
dimaksud oleh Pemohon I. Berdasarkan data Komisi IV terdapat surat
pengantar masukan tertanggal 10 April 2023 dari Koalisi Kelompok
Kerja ICCAs Indonesia perihal penyampaian usulan masyarakat sipil
atas Daftar Inventaris Masalah versi pemerintah dan draft Rancangan
Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat surat dari WALHI yang disampaikan pada tanggal 26
Juni 2024 dan 2 Juli 2024 perihal permohonan penarikan Rancangan
Undang-Undang yang pada intinya menyampaikan pandangan WALHI
perihal rencana pengesahan RUU KSDAHE tentang perubahan/revisi
UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Bahwa berdasarkan uraian di
atas, tidak terdapat masukan yang dimaksud oleh Pemohon I, sehingga
dalil Pemohon I dapat dianggap tidak berdasar.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI RI berpandangan bahwa
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian formil UU 32/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun
demikian, terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU 32/2024 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI RI
menyerahkan pada kebijaksanaan Majelis Hakim Kontitusi untuk menilai
apakah Para Pemohon memiliki pertautan langsung terhadap undang-
undang yang dimohonkan pengujian secara formil dan apakah Para
112
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a
quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI RI
1. Bahwa sumber daya alam merupakan hal yang penting bagi masyarakat
Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya. Sumber daya
alam digunakan dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia
untuk menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam urusan bernegara
sampai dengan urusan pribadi setiap rakyat Indonesia.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat tersebut termasuk salah satu dari 3 (tiga) ayat dari Pasal 33 UUD
NRI Tahun 1945 yang tidak diubah dalam perubahan UUD NRI Tahun
1945 pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Hal ini merupakan
bentuk konstitusionalitas dianutnya demokrasi ekonomi, selain demokrasi
politik, yang terkait dengan penyelenggaraan negara sebagaimana
dimaksud sila keempat dan sila kelima Pancasila. Terkait dengan sila
kelima dasar negara, implementasinya ke dalam ketentuan konstitusi
yang termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak saja
menunjuk sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai tujuan negara.
Dengan perkataan lain, sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” sebagai dasar negara diimplementasikan dalam UUD NRI
Tahun 1945 mengenai penyelenggaraan negara di bidang ekonomi
adalah dalam bentuk demokrasi ekonomi dengan tujuan mewujudkan
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itulah sesungguhnya makna inti
keadilan sosial, yang juga diartikan sebagai masyarakat yang adil dan
makmur.
3. Terkait dengan hak menguasai oleh negara, pertimbangan hukum
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
85/PUU-XI/2013
menyatakan:
[3.27] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang
memandang keberadaan air dari dua aspek sebagaimana
disebutkan dalam paragraf [3.25] dan [3.26] di atas itulah
Mahkamah dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU II/2004
dan Nomor 008/PUU-III/2005 tersebut kemudian menentukan
persyaratan konstitusionalitas UU SDA. Jika diringkaskan,
113
pendapat Mahkamah tentang persyaratan konstitusionalitas UU
SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya
harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak
penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu
dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi
mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang
kendali
dalam
melaksanakan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
tindakan
pengawasan
(toezichthoudensdaad).
Dalam Putusan Mahkamah Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,
bertanggal 15 Desember 2004, Mahkamah lebih lanjut menjelaskan
perihal bagaimana fungsi pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) itu dilaksanakan. Mahkamah, antara lain
menyatakan:
Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi
(concessie).
Fungsi
pengaturan
oleh
negara
(regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR
bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah
(eksekutif). Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui
keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen
kelembagaan
melalui
mana
negara
c.q.
Pemerintah
mendayagunakan penguasaannya atas sumber sumber kekayaan
itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian
pula
fungsi
pengawasan
oleh
negara
(toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah
dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan
penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting
dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud
benar-benar dilakukan untuk sebesar besarnya kemakmuran
seluruh rakyat; [vide hal. 334].
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran atas hak penguasaan oleh
negara, pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam
pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi kepada
negara untuk melaksanakan mandat untuk membuat kebijakan (beleid),
masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan
(bestuursdaad),
tindakan
pengaturan
(regelendaad),
tindakan
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
tindakan
pengawasan
(toezichthoudensdaad).
114
4. Bahwa Indonesia mempunyai keanekaragaman ekosistem yang terdiri
dari ekosistem alami dan ekosistem buatan. Ekosistem alami merupakan
ekosistem yang terbentuk secara alami tanpa ada campur tangan
manusia. Sementara ekosistem buatan adalah ekosistem yang
dibuat/diciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya, seperti
waduk, perkebunan, hutan tanaman, agroekosistem. Keanekaragaman
ekosistem alami di Indonesia dibagi menjadi 19 tipe ekosistem alami yang
tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera sampai ke Papua. Pada
ke 19 tipe ekosistem ini terbagi menjadi 74 tipe vegetasi yang tersebar
hampir pada seluruh Bioregion yang ada di Indonesia. Variasi tersebut
menunjukkan bahwa setiap ekosistem kaya akan kekayaan jumlah jenis
flora dan fauna. Meskipun sampai saat ini, seluruh informasi vegetasi di
wilayah Indonesia belum sepenuhnya teridentifikasi (vide naskah
akademik RUU KSDHE hlm 20-21).
5. Bahwa pembentukan UU 32/2024 merupakan perubahan dari undang-
undang yang telah ada mengatur tentang konservasi sumber daya alam
hayati, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE), yang pada
dekade sembilan puluhan dirasakan masih cukup efektif untuk
melindungi ekosistem dan spesies Indonesia. UU KSDHE tersebut
menggantikan beberapa produk peraturan kolonial pra-kemerdekaan
yang telah berumur lebih dari 30-an tahun. Dalam implementasinya,
dirasakan banyak permasalahan, perkembangan aturan nasional
maupun internasional, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam
penyelenggaraan KSDHE yang telah berubah. Semua permasalahan,
perkembangan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan KSDHE
yang ada harus segera direspons dan diakomodir dalam bentuk
pengaturan di bidang konservasi yang lebih komprehensif dan mampu
menjawab kebutuhan penyelenggaraan konservasi. Untuk merespons
perkembangan,
kebutuhan,
dan
permasalahan
hukum
terkait
keberlakukan UU KSDHE, DPR bersama-sama dengan Pemerintah telah
menyepakati bahwa UU KSDHE masuk dalam agenda Program Legislasi
Nasional Tahun 2020-2024, dan menjadi prioritas Program Legislasi
115
Nasional tahun 2022 untuk segera dilakukan perubahan (vide naskah
akademik RUU KSDHE hlm 3-7).
6. Bahwa pembentukan UU 32/2024 didasarkan pada landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis sebagai berikut:
Landasan filosofis
… sebagai suatu Negara yang berdaulat dan mempunyai SDA yang
begitu luas dan beraneka ragam tentunya sudah memiliki konsep
tata kelola SDA yang tidak telepas dari ideologi penguasaan SDA
yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. …
Secara filosofis sumber daya alam hayati dan ekosistem wajib
dimanfaatkan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
dan
kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan
dengan prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan azas
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sehingga setiap
sumber daya alam hayati dapat dipertahankan dan dimanfaatkan
secara berkesinambungan. (vide naskah akademik RUU KSDHE
hlm. 203).
Landasan sosiologis
… Dalam implementasi UU 5/1990, kebijakan dan aktivitas
pengelolaan konservasi lebih banyak menitikberatkan pada aspek
perlindungan kawasan konservasi yang bersifat dari atas ke bawah
(top down), belum memberikan kesempatan yang maksimal kepada
masyarakat sekitar daerah konservasi untuk berpartisipasi. Hal ini
seringkali mengakibatkan timbulnya konflik dengan masyarakat di
dalam maupun di sekitar kawasan konservasi terlebih dengan
kehadiran masyarakat hukum adat. Dengan adanya perkembangan
tata pemerintahan yaitu adanya otonomi daerah, melahirkan
beberapa
undang-undang yang mengharuskan dibentuknya
otonomi daerah secara fundamental yang menyusun ulang bentuk
hubungan antara pemerintah pusat dan otoritas lokal dalam semua
sektor. Paradigma konservasi yang masih menekankan kepada
aspek perlindungan, belum menonjolkan aspek pemanfaatan
secara lestari dan berkesinambungan. Selain itu, lingkup konservasi
yang terdiri dari darat, perairan dan udara, akan tetapi
pengaturannya dirasa belum komprehensif, terlebih dengan
penyelenggaraan konservasi di perairan, dimana materinya masih
tersebar di beberapa UU … sehingga menimbulkan multitafsir dan
tumpang tindih kewenangan dalam peyelenggaraan konservasi.
(vide naskah akademik RUU KSDHE hlm. 204).
Landasan yuridis
Penyelenggaraan
KSDAHE
yang
selama
ini
dilaksanakan
berdasarkan UU 5/1990 telah berlangsung lebih dari dua dekade
dan dalam kurun waktu dua puluh lima tahun tersebut terdapat
berbagai permasalahan hukum mengingat adanya perkembangan
dan dinamika penyelenggaraan KSDAHE yang terjadi. … Seiring
dengan
strategi
konservasi
nasional,
Indonesia
telah
mengundangkan berbagai ketentuan terkait konservasi sumber
116
daya alam hayati dan meratifikasi berbagai ketentuan internasional.
(vide naskah akademik RUU KSDHE hlm. 206).
C. KETERANGAN DPR RI RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 32/2024
1. Bahwa terkait dengan permohonan provisi Para Pemohon, Mahkamah
Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan provisi Para
Pemohon melalui Putusan Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 dengan amar
putusan sela sebagai berikut:
1. Menyatakan
menunda
pemeriksaan
persidangan
permohonan
pengujian formil Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 sampai dengan
selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
2. Memerintahkan pemerintah atau pihak lain untuk tidak menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6953) sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi;
3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penundaan pemeriksaan pengujian formil Perkara Nomor 132/PUU-
XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-
BRPK).
2. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan, Pemohon I
terlibat dalam penyusunan DIM dan telah diserahkan kepada Panja RUU
KSDHE namun hingga ditetapkannya UU a quo, masukan-masukan
Pemohon I sama sekali tidak mendapat tanggapan, alih-alih diakomodasi
(vide perbaikan permohonan hlm 20 poin 7.11). Selain itu, Para Pemohon
juga mendalilkan sejumlah masyarakat sipil pernah memberikan catatan
terhadap DIM draf RUU kepada DPR dalam RDPU, tetapi hingga
undang-undang tersebut diundangkan catatan masyarakat sipil tersebut
tidak ditindaklanjuti serta tanpa adanya alasan-penjelasan mengapa
usulan tersebut tidak diakomodir (vide perbaikan permohonan hlm 45-46
poin 16-18). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI
menerangkan sebagai berikut:
a Bahwa di dalam Pasal 96 UU Pembentukan PUU, aspirasi
masyarakat atau partisipasi masyarakat yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan
Perundangan-undangan
diwujudkan
dengan
cara
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
117
tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aspirasi
atau partisipasi masyarakat tersebut dapat dilaksanakan melalui
kegiatan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, seperti
rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya,
diskusi, dan atau kegiatan konsultasi publik lainnya.
b Dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2019 (UU 17/2014) diatur bahwa masyarakat dapat
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
melalui pimpinan DPR RI dan/atau alat kelengkapan DPR RI lainnya
dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-
undang, termasuk pembahasan rancangan undang-undang tentang
APBN. Pengaturan serupa juga terdapat dalam Pasal 128 dan Pasal
156 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
(Tatib DPR).
c Bahwa lebih lanjut, Pasal 243 Tatib DPR menguraikan secara
lengkap bentuk partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan
masukan kepada DPR. Partisipasi masyarakat tersebut dalam
tahapan penyusunan dan penetapan Prolegnas, penyiapan dan
pembahasan
RUU,
pembahasan
RUU
mengenai
APBN,
pengawasan pelaksanaan UU, dan pengawasan pelaksanaan
kebijakan Pemerintah.
d Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,
masukan terhadap RUU disampaikan oleh masyarakat melalui
kegiatan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, seperti
rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya,
diskusi, dan atau kegiatan konsultasi publik lainnya dalam tahapan
penyiapan dan pembahasan RUU. Penetapan alat kelengkapan DPR
yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut ditetapkan secara
terbuka dalam sidang paripurna sehingga informasinya dapat diakses
oleh masyarakat secara luas sehingga masyarakat tidak salah dalam
118
menyampaikan aspirasinya atas substansi RUU yang sedang
dibahas.
e Bahwa DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) berdasarkan UU
Pembentukan PUU merupakan daftar yang berisi berbagai
permasalahan yang dihadapi, serta solusi untuk mengatasi masalah
tersebut. DIM ini disusun ketika suatu RUU telah ditetapkan untuk
dilakukan pembahasan.
f
Bahwa Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM merupakan dokumen
yang dibahas dalam pembicaraan tingkat I (vide Pasal 170 ayat (1)
UU 17/2014 jo. Pasal 68 ayat (1) UU Pembentukan PUU jo Pasal 149
ayat (1) Tatib DPR). Penyusunan DIM tersebut dilakukan oleh:
a) Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPR;
b) DPR jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden;
c) DPR dan DPD jika rancangan undang-undang berasal dari
Presiden sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD;
d) DPR dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari
DPD sepanjang terkait dengan kewenangan DPD;
e) DPD dan Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari
DPR sepanjang terkait dengan kewenangan DPD (vide Pasal
170 ayat (3) UU 17/2014 jo. Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan
PUU jo. Pasal 149 ayat (3) Tatib DPR).
Terkait dengan penyampaian DIM dari DPD diatur lebih lanjut dalam
Pasal 278 UU 17/2014 sedangkan penyusunan dan pembahasan
DIM dalam rapat pembahasan RUU diatur lebih lanjut dalam Tatib
DPR.
g Bahwa berdasarkan uraian dari dasar hukum tersebut di atas,
masukan-masukan yang telah diberikan oleh Para Pemohon selama
masa pembentukan UU a quo dalam bentuk apapun tidak dapat
disebut sebagai DIM. Yang dimaksud dengan DIM adalah daftar
inventarisasi masalah yang dibuat oleh pembentuk undang-undang,
bukan yang dibuat oleh masyarakat. Masukan-masukan yang telah
disampaikan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Dalam
melakukan pembahasan suatu undang-undang, tentunya pembentuk
119
undang-undang mempertimbangkan segala aspek yang terkait
dengan materi muatan undang-undang tersebut. In casu yang berhak
dan berwenang untuk menentukan materi muatan yang akan
dimasukkan ke dalam undang-undang adalah pembentuk undang-
undang sendiri. Tidak diakomodasinya materi muatan yang
disampaikan oleh Para Pemohon tersebut tentu telah melewati
mekanisme pembahasan oleh pembentuk undang-undang.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (8) UU Pembentukan PUU
menyebutkan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan
dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Di
dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (8) UU Pembentukan PUU
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hasil pembahasan”
antara lain laporan rapat. Dengan demikian penjelasan pembentuk
undang-undang kepada masyarakat yang menyampaikan masukan
tidak harus dilakukan dengan menjelaskan kepada setiap pemberi
masukan satu persatu, melainkan dapat dilihat dari hasil
pembahasan melalui laporan rapat.
h Bahwa dalam proses pembahasan RUU KSDAHE ini, partisipasi
masyarakat yang diterima oleh Komisi IV, adalah sebagai berikut:
No.
Tanggal
Narasumber
1.
10
April
2023
Pakar/Akademisi (6 orang Pakar dan Akademisi),
yakni:
1. Prof. Dr. Ir. Hadi Sukadi Alikodra, M.S. (pakar
konservasi
alam
dan
pengelolaan
margasatwa),
2. Prof. Rinekso Sukmadi, M.Sc. F. Trop.
(pakar konservasi dan manajemen kawasan
dari Institut Pertanian Bogor),
3. Prof. Dr. Satyawan Pudiatmoko, Ms.G.
I.P.U., (pakar pengelolaan satwa liar dari
Universitas Gadjah Mada),
4. Prof. Yatna Supriatna, Ph.D. (akademisi dari
Universitas Indonesia),
5. Prof. Dr. Ir. Ferdinand Yulianda, M.Sc.,
(pakar ilmu manajemen, sumber daya
perairan dari Institut Pertanian Bogor), dan
6. Prof. Dr. Charly Dani Haitubun, S.Hut., M.Si
(pakar konservasi kehutanan dan lingkungan
hidup dari Universitas Papua)
120
No.
Tanggal
Narasumber
2.
10
April
2023
Perwakilan Kelompok Masyarakat (6 Perwakilan
Kelompok Masyarakat), yakni:
1. Anjelita Malik (Yayasan Konservasi Alam
Nusantara),
2. Adrianus Eryan (Pokja Konservasi),
3. Kasmita Widodo (Working Group ICCAs
Indonesia/WGII),
4. Cindy
Julianty
(Working
Group
ICCA
Indonesia/WGII),
5. M. Riza Damanik, Ph.D. (Ketua Umum Ikatan
Sarjana Kelautan Indonesia/ISKINDO), dan
6. Putu Ardana (Perwakilan Masyarakat Adat
Bali)
3.
11
April
2023
Pelaku Kegiatan Konservasi (4 Pelaku Kegiatan
Konservasi), yakni:
1. Drs. Jansen Manansang, M.Sc. (Ketua
Yayasan Badak Indonesia (YABI)),
2. Dr. drh. Muhammad Agil, M.Sc., Agr.
(Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis
IPB University)
3. Budiono (Ketua Yayasan Konservasi RASI
(Rare Aquatic Species Indonesia)), dan
4. Nirwan
Dessibali
(Direktur
Yayasan
Konservasi Laut Indonesia).
3. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan UU a quo cacat
secara prosedur pembentukan karena Para Pemohon kesulitan untuk
mendapatkan dukungan dokumen yang dapat membuktikan adanya
tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan oleh pembentuk undang-
undang (vide perbaikan permohonan hlm 43-44 dan hlm 45 poin 10 dan
poin 15). DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam proses pembentukannya, UU a quo telah melalui
tahapan-tahapan dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan PUU bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
peraturan
perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
harmonisasi,
penetapan
usul,
pembahasan, pengesahan, sampai dengan pengundangan.
1) Tahapan perencanaan ditandai dengan masuknya RUU
Perubahan UU UU 5/1990 dalam:
Prolegnas
tahun
2020-2024
pada
urutan
ke-165
berdasarkan
Keputusan
DPR
RI
Nomor
46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional
121
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (Lampiran
I);
Prolegnas prioritas tahun 2022 urutan ke-4 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun
2020-2024 (Lampiran II);
Prolegnas prioritas 2023 urutan ke-4 dalam Keputusan
DPR RI Nomor 11/DPR RI/II/2022-2023 (Lampiran III),
dan
Prolegnas prioritas tahun 2024 urutan ke-5 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2024 (Lampiran IV).
2) Tahapan Penyusunan telah dilaksanakan pembentuk undang-
undang sejak 06 April 2021 hingga 22 November 2021 (Lampiran
V dan Lampiran VI)
3) Tahapan Harmonisasi telah dilaksanakan pembentuk undang-
undang dengan adanya penyampaian hasil harmonisasi RUU
Perubahan
UU
5/1990
melalui
surat
Nomor
B/427/LG.01.01/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022 dari Badan
Legislasi DPR RI kepada Pimpinan Komisi IV yang pada 7 Juli
2022, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya ditetapkan sebagai RUU usulan DPR RI dalam
rapat paripurna (Lampiran VII).
4) Tahapan Pembahasan atau Pembicaraan Tingkat I telah
dilaksanakan pembentuk undang-undang sejak 22 November
2022 hingga 13 Juni 2024 dan diakhiri dengan penyampaian
pendapat mini dan pengambilan keputusan untuk diambil
keputusan dalam Pembicaraan Tingkat II (Lampiran VIII dan
Lampiran IX).
5) Tahapan Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam Rapat
Paripurna yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 dengan hasil
122
persetujuan RUU Perubahan atas UU 5/1990 untuk ditetapkan
menjadi undang-undang yang dialakukan secara terbuka dan
disiarkan secara langsung melalui kanal youtube resmi DPR RI
yang
dapat
diakses
melalui
tautan
berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=EG3hkoQN_ss&list=PL0xc4
657cib5VYgMuXztW-S7yis48qeA6&index=28 .
6) Tahapan
pengundangan
telah
dilaksanakan
dengan
pengundangan undang-undang a quo pada 7 Agustus 2024
dengan diberikan nomor 32 sehingga menjadi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
b. Bahwa dokumen-dokumen proses pembentukan undang-undang
pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat dalam
website DPR RI melalui tautan berikut: https://dpr.go.id/kegiatan-
dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-periodik/detail/402.
Selain
itu, rapat-rapat yang dilakukan di DPR RI juga dapat diikuti melalui
youtube DPR RI maupun media informasi DPR RI lainnya. Bahwa
dalam hal sifat rapat, berdasarkan Pasal 276-Pasal 278 Tatib DPR,
setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Bahwa
sifat dari rapat pembahasan tersebut bersifat terbuka atau tertutup
merupakan kesepakatan bersama dari pihak DPR dan Pemerintah
selaku pembentuk undang-undang. Sebagian atau seluruh rapat
tertutup dapat disampaikan kepada masyarakat dengan adanya
persetujuan dari pimpinan rapat, ketika rapat berlangsung.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 302 ayat (3) dan ayat (5) Tatib DPR:
“(3) Risalah rapat yang bersifat terbuka dipublikasikan melalui
media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat
(4)…
(5) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan tidak menyatakan
sifat rahasia dapat diberikan kepada pemohon informasi dengan
mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Oleh karenanya, dalam hal Para Pemohon mendalilkan tidak dapat
mengakses informasi pada setiap tahapan pembahasan, terlebih
dahulu Para Pemohon perlu mengetahui sifat rapat dari informasi yang
123
ingin diketahui oleh Para Pemohon tersebut dan hal ini dapat diperoleh
informasi di website DPR. Sehingga dalil Para Pemohon terkait
dengan tidak dapatnya memperoleh data dan informasi terkait
tahapan-tahapan yang dilaksanakan di DPR RI tidak menjadikan UU a
quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga
tidak dapat dijadikan dasar untuk menjadikan UU 32/2024 cacat
secara formil.
4. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pembentukan UU 32/2024 tidak
memenuhi asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur Pasal 5 huruf a UU
Pembentukan PUU karena konsideran huruf a dalam UU a quo tidak
mempertimbangkan masyarakat adat dan tidak melibatkan pihak yang
terdampak serta pihak yang konsern terhadap urusan sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya di Indonesia (vide perbaikan permohonan hlm
47-48). Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran II angka 18 dan 19 UU
Pembentukan PUU, konsiderans memuat uraian singkat mengenai
pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Pokok pikiran pada konsiderans
undang-undang, Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota memuat
unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan
dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
b Bahwa unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang
dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
berbagai aspek. Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi
kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah
ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
124
c Penyusunan RUU perubahan UU KSDHE ini didasarkan pada
keprihatinan DPR RI khususnya Komisi IV DPR RI atas kondisi
keanekaragaman hayati di Indonesia baik akibat perilaku manusia,
pencemaran lingkungan, dan kondisi iklim global. Apabila dibiarkan,
maka kerusakan yang ada akan semakin masif dan berdampak
terhadap kehidupan masyarakat. Pengaturan yang ada dalam UU
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya tidak lagi sesuai dengan kondisi yang berkembang
dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan.
d Bahwa selain hal tersebut, penyusunan UU a quo dilatarbelakangi
oleh perlunya penguatan dan peningkatan pengelolaan konservasi,
kejelasan peran dan kewenangan Pemerintah, peran serta
masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan
dalam penyelenggaraan konservasi. Oleh karena itu, perubahan UU
a quo harus dapat mengakomodir pengaturan di bidang konservasi
yang lebih komprehensif sehingga dapat menjawab kebutuhan dalam
penyelenggaraan konservasi.
e Di dalam konsideran menimbang huruf a UU a quo dinyatakan:
“bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya
yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi
kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga
perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi,
dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini
maupun masa depan;”.
Frasa “masyarakat Indonesia” di dalam konsideran menimbang
tersebut sudah mencerminkan peran dari seluruh masyarakat
Indonesia yang penting dalam pengelolaan sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya tanpa mengabaikan adanya masyarakat adat.
Oleh karenanya, tentunya subjek hukum in casu masyarakat adat
yang ada dan hidup di wilayah konservasi telah disebutkan secara
implisit dalam frasa “masyarakat Indonesia” tersebut.
f
Bahwa UU a quo mempertimbangkan masyarakat hukum adat
dengan mengakui dan melibatkan masyarakat adat dalam
pelaksanaan UU a quo berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU 32/2024
125
yang mengatur bahwa kawasan hutan adat termasuk ke dalam
wilayah
perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan,
serta
berdasarkan Pasal 37 UU 32/2024 yang mengatur mengenai peran
serta masyarakat adat dalam konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Selain itu, dalam Penjelasan Umum UU a quo
dijelaskan bahwa penguatan dalam perubahan UU 32/2024 huruf d
dan e menyebutkan:
“d. Peningkatan peran serta masyarakat dalam Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk
peran serta masyarakat hukum adat.”
“e. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi
masyarakat hukum adat di sekitar Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan,
wilayah pesisir,
dan
pulau-pulau
kecil,
serta Areal
Preservasi.”
Dengan demikian, hal ini telah menunjukkan dengan jelas bahwa UU
a quo telah mempertimbangkan keterlibatan masyarakat adat dalam
pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
g Bahwa pengaturan terkait masyarakat adat tidak dapat diatur secara
rinci dalam undang-undang a quo karena telah terdapat RUU
Masyarakat Hukum adat yang akan mengatur secara rinci mengenai
masyarakat hukum adat. Perencanaan mengenai pembentukan RUU
masyarakat hukum adat ini tertuang dalam prolegnas rancangan
undang-undang, yakni dalam Prolegnas tahun 2020-2024 urutan ke-
160 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Ketiga
Tahun
2020-2024
yang
merupakan inisiatif DPR/DPD, dalam Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029,
RUU Masyarakat Hukum Adat tercantum pada urutan Nomor 31
dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dan Nomor
134 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029.
h Bahwa terkait dengan keterlibatan pihak yang concern terhadap
konservasi sumber daya alam hayati, pembentuk undang-undang
126
tentunya tidak dapat mengundang semua lembaga masyarakat
maupun perorangan yang memiliki perhatian terhadap konservasi
namun tidak berarti pembentuk undang-undang tidak melibatkan
masyarakat. Berdasarkan penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU MD3,
Pasal 37 UU Pembentukan PUU, Pasal 243-Pasal 246 Tatib DPR,
dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Undang-Undang, ruang partisipasi masyarakat itu terbuka secara
luas, tanpa harus ada undangan untuk hadir dalam rapat-rapat di
DPR.
i
Bahwa di dalam Penjelasan Umum UU a quo sudah dijelaskan
mengenai latar belakang, maksud, dan tujuan penyusunan UU a quo
adalah untuk melaksanakan usaha konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya sekaligus memberikan hak kepada
masyarakat hukum adat untuk ikut serta dalam usaha konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang sebelumnya belum
diatur di dalam UU 5/1990. Hal ini tekah menunjukkan adanya
kejelasan tujuan pengaturan dalam UU 32/2024. Hal ini sejalan
dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang menyatakan:
[3.15.4] …
“…dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-
undang di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas
kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-undang
tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-
undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional
warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil
suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui
pengujian formil;”
Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan,
adalah tidak berdasar.
5. Bahwa Para Pemohon mendalilkan, pembentukan UU a quo tidak
memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana diatur
Pasal 5 huruf e UU Pembentukan PUU khususnya bagi masyarakat adat
dan komunitas lokal dan tidak mewujudkan transformasi kebijakan
127
konservasi yang adil, inklusif, berbudaya, dan berciri khas nusantara
karena:
a. tidak ada pasal yang mengakui masyarakat adat sebagai subyek
hukum/pelaku konservasi,
b. ketentuan areal preservasi tidak jelas dan tidak menjawab tuntutan
untuk mengakui aktor konservasi lain di luar negara karena Pasal 9
ayat (1) UU 32/2024 mempersempit ruang lingkup areal preservasi
yang sebatas mempertahankan fungsi perlindungan wilayah dengan
melakukan tindakan konservasi.
c. tidak adanya pasal yang mengatur mengenai Padiatapa (Persetujuan
Atas Dasar Informasi di awal tanpa paksaan) atau FPIC (Free, Prior,
Informed, and Consent) yang merupakan hak masyarakat adat untuk
mengambil
keputusan
yang
tepat
mengenai
hal-hal
yang
mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya.
d. adanya hutan adat menjadi bagian dari wilayah tertentu sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan dalam Pasal 8 ayat (2) UU
32/2024 menjadikan posisi hutan adat menjadi sumir dan
menghambat proses percepatan wilayah adat dalam hutan adat yang
saat ini sedang dan terus diperjuangkan berdasarkan Putusan MK
Nomor 35/PUU-X/2012.
e. UU 32/2024 masih menggunakan pendekatan sentralistis dan
consevationist-developmentalist sehingga hanya berorientasi pada
penguatan aspek pengawetan keanekaragaman hayati tanpa melihat
variabel-variabel lainnya. UU 32/2024 juga menggunakan pendekatan
represif untuk memastikan supaya kegiatan konservasi berjalan
namun rumusannya belum secara cermat sehingga mengaburkan
antara subyek, obyek, tindakan hukum dan sanksi administratif
maupun sanksi pidana yang berpotensi meningkatkan angka
kriminalisasi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan adat,
(vide perbaikan permohonan hlm 48-51). Terhadap dalil-dalil yang
disampaikan oleh Para Pemohon, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan pandangan DPR RI terhadap dalil Para
Pemohon pada huruf a, dengan merujuk pada keterangan yang
disampaikan oleh DPR RI terkait dengan asas kejelasan tujuan, telah
128
jelas bahwa UU a quo telah mengakomodasi keberadaan dan peran
masyarakat adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya sebagaimana DPR RI telah uraikan dalam
beberapa poin di atas.
b. Bahwa dalam Pasal 37 ayat (3) UU a quo diatur bahwa masyarakat
hukum adat dilibatkan di dalam peran serta masyarakat dalam
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam
Penjelasan Umum pada bagian penguatan dalam perubahan UU
KSDAHE juga disebutkan bahwa penyusunan UU a quo ini bertujuan
untuk meningkatkan peran masyarakat dalam konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya termasuk peningkatan peran
serta masyarakat hukum adat. Selain itu, penyusunan UU a quo juga
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk
masyarakat hukum adat di sekitar Kawasan Suaka Alam, Kawasan
Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir,
dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.
c. Bahwa terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, perlu
dipahani terlebih dahulu apa maksud dari asas tersebut. Penjelasan
Pasal 5 huruf e UU Pembentukan PUU menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya
pada Putusan Nomor 97/PUU-XVII/2019 menyatakan:
[3.15.4] …
“…Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3, asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan
dibuat
karena
memang
benar-benar
dibutuhkan
dan
bermanfaat
dalam
mengatur
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seirama dengan
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 19/2019 juga telah mengakomodir asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil
konsiderans bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan
sosiologis serta bagian Penjelasan Umum sebagai latar belakang
pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi lahirnya undang-
undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk memberikan
perlindungan bagi seluruh rakyat;
129
Berdasarkan Putusan tersebut, jika Para Pemohon mendalilkan
bahwa pembentukan UU a quo bertentangan dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, maka seharusnya Para Pemohon
memberikan argumentasi dengan berdasarkan apa yang ada di
dalam konsiderans Menimbang serta dalam Penjelasan Umum. Oleh
karena itu dalil Para Pemohon tersebut tidak berdasar. Hal ini sesuai
dengan Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022
menyatakan:
[3.25] …
“Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menjelaskan terlebih dahulu maksud "asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan" bahwa setiap peraturan perundang-undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara [vide
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU 12/2011]. Menurut Mahkamah,
untuk melihat secara saksama tentang sejauhmana IKN
dibutuhkan dan juga bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah
dengan membaca secara komprehensif seluruh dokumen yang
terkait dengan pembentukan UU 3/2022, serta keseluruhan bagian
dari UU a quo mulai dari bagian konsiderans menimbang sebagai
dasar filosofis dan sosiologis serta bagian penjelasan umum yang
mendeskripsikan latar belakang pembentukan suatu UU, apakah
benar memang mengabaikan asas tersebut…”
d. Terkait dengan dalil Para Pemohon pada huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e terkait ketidakjelasan pengaturan areal preservasi,
padiatapa, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) UU 32/2024, dan
penggunaan
pendekatan
sentralistis
dan
conservationist-
developmentalism dalam UU 32/2024, DPR RI menerangkan bahwa
permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon bukanlah
masalahan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan melainkan asas
kejelasan
rumusan
karena
dalil
Para
Pemohon
lebih
mengedepankan pada pemenuhan persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
e. Bahwa pengujian asas kejelasan rumusan dalam suatu undang-
undang bukanlah bagian dari pengujian formil melainkan pengujian
130
materil sehingga tidak seharusnya berada dalam pemeriksaan uji
formil UU 32/2024 ini. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan:
…Di samping itu, terhadap dalil para Pemohon mengenai
pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, maka dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan asas kejelasan tujuan, maka hal tersebut
terlihat dari Penjelasan Umum yang menguraikan latar
belakang, maksud, dan tujuan penyusunan undang-undang.
Adapun dibentuknya UU Cipta Kerja pada pokoknya
bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan
kerja
secara
merata,
meningkatkan
investasi
dan
kemudahan
dalam
berusaha,
serta
mendorong
pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk mendukung
pelaksanaan tujuan tersebut, diperlukan perubahan dan
penyempurnaan berbagai Undang-Undang terkait secara
komprehensif, efektif, dan efisien yang tidak dapat dilakukan
jika melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu
persatu Undang-Undang seperti yang selama ini dilakukan.
2. Berkenaan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
maka sulit menyangkal bahwa UU Cipta Kerja mengabaikan
hal ini karena bagian konsideran yang memuat dasar filosofis
dan sosiologis serta bagian Penjelasan Umum UU Cipta
Kerja telah mempertimbangkan kebutuhan dan manfaat
kehadiran Undang-Undang a quo. Kehadiran UU Cipta Kerja
benar-benar
dibutuhkan
dan
bermanfaat
di
tengah
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi
ekonomi saat ini.
3. Berkenaan dengan asas kejelasan rumusan, hal tersebut
haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang
satu dengan pasal lainnya, maka sebaiknya dilakukan
pengujian
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi.
Artinya,
penerapan
asas
kejelasan
rumusan
menyangkut
keseluruhan norma undang-undang yang apabila dianggap
merugikan hak konstitusional para Pemohon karena adanya
konflik norma, bersifat multitafsir, atau tidak operasional,
maka dapat dilakukan pengujian secara materiil, bukan
melalui pengujian formil.
4. …. (vide Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hlm 439-440)
f. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pemohon mengenai materi muatan
yang terkait dengan areal preservasi, padiatapa, pendekatan
sentralistis
dan
conservationist-developmentalism
dalam
UU
131
32/2024, DPR RI berpandangan bahwa dalil-dalil tersebut
merupakan dalil mengenai pengujian undang-undang secara materiil
karena terkait dengan materi muatan yang diatur di dalam UU a quo,
hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan proses pembentukan
undang-undang yang menjadi fokus dari pengujian undang-undang
secara formil. Oleh karena itu, sudah selayaknya Mahkamah
Konstitusi tidak perlu mempertimbangkan dalil-dalil Para Pemohon
tersebut.
6. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pembentukan UU 32/2024 tidak
memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g
UU Pembentukan PUU yang telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor
25/PUU-XX/2022 dan Pasal 98 ayat (8) UU Pembentukan PUU karena
Para Pemohon tidak dapat mengakses dokumen hasil rapat yang
seharusnya bersifat terbuka (vide perbaikan permohonan hlm 54-73).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a Bahwa dalam membentuk suatu undang-undang, DPR RI RI selaku
pembentuk undang-undang selalu berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang ada. Sesuai dengan UU Pembentukan
PUU, tahapan Pembahasan sebuah RUU oleh DPR RI dilakukan
berdasarkan 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu Pembicaraan Tingkat
I dan Pembicaraan Tingkat II. Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam
rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat
Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri
yang mewakili Presiden. Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam
rapat paripurna DPR RI. Bahwa secara umum, semua rapat di DPR
RI bersifat terbuka, kecuali rapat tersebut dinyatakan tertutup. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana terakhir diubah dengan Pasal 229 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 (UU 17/2014) jo. Pasal 276 Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
132
b Bahwa dalam setiap rapat yang dilakukan tersebut, pembicaraan
atau pembahasan di dalam rapat akan dimuat di dalam risalah atau
catatan rapat. Risalah rapat dapat dipublikasikan atau tidak
tergantung pada sifat rapat yang dilakukan. Pasal 302 ayat (3) dan
ayat (5) Tatib DPR RI RI menjelaskan bahwa:
“(3) Risalah rapat yang bersifat terbuka dipublikasikan
melalui
media
elektronik
dan
dapat
diakses
oleh
masyarakat.”
“(5) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan tidak
menyatakan sifat rahasia dapat diberikan kepada pemohon
informasi dengan mengajukan permintaan secara tertulis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, risalah rapat yang bersifat terbuka
akan dipublikasikan melalui media elektronik, media elektronik yang
dimaksud adalah melalui website atau laman dari DPR RI sesuai
dengan jenis rapat dan tahapan pembahasan RUU. Kemudian
terhadap risalah rapat yang besifat tertutup tidak dipublikasikan
melalui media elektronik seperti pada risalah rapat yang bersifat
terbuka dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Selain itu,
dalam Pasal 305 Tatib DPR RI RI, dijelaskan pula bahwa rapat yang
bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang
dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan
dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.
c Dengan demikian jika Para Pemohon ingin mengetahui atau
mengakses perkembangan dari suatu proses pembentukan undang-
undang, DPR RI telah menyediakan berbagai kanal, baik melalui
media cetak maupun melalui berbagai media elektronik yang telah
disediakan, seperti melalui website ataupun di dalam kanal youtube
dan platform media sosial resmi DPR RI. oleh karena itu, dalil Para
Pemohon
yang
mempertautkan
asas
keterbukaan
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dengan
permasalahan akses Para Pemohon terhadap dokumen hasil rapat
pembentukan RUU 32/2024 di DPR RI adalah dalil yang tidak
beralasan.
7. Bahwa Para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU 32/2024
seharusnya mengakomodasi masukan dari masyarakat adat dan lokal
133
yang akan terkena dampak langsung dalam setiap tahapan proses
pembentukan undang-undang sebagaimana pertimbangan hukum MK
dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (vide perbaikan permohonan
hlm 54-73). Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a Bahwa Para Pemohon telah keliru dalam memaknai pertimbangan
hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi terkait
meaningful
participation.
Terkait
partisipasi
masyarakat,
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dikutip sebagai berikut:
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu
pembentukan undangundang bertujuan, antara lain, untuk (i)
menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective
intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas
dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi
secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang
lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative)
dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan
dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung
jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap
keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman
(improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota
parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga
negara
(opportunities
for
citizens)
untuk
mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii)
menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan
(accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat
perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation)
sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right
to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to
be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan
bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau
memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan
undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan
hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
134
(meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam
tahapan
(i)
pengajuan
rancangan
undang-undang;
(ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR,
Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara
DPR dan presiden. (vide hlm 392-393)
Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut,
syarat agar terpenuhinya meaningful public participation dalam
proses pembentukan undang-undang, setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right
to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right
to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan
atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Seluruh persyaratan tersebut telah dialaksanakan oleh DPR RI
sebagaimana telah dijelaskan di dalam beberapa poin sebelumnya.
Namun demikian dalam melakukan pembahasan suatu undang-
undang, tentunya pembentuk undang-undang mempertimbangkan
segala aspek yang terkait dengan materi muatan undang-undang
tersebut. In casu yang berhak dan berwenang untuk menentukan
materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang
adalah pembentuk undang-undang sendiri. Tidak mungkin seluruh
masukan dari berbagai lapisan masyarakat yang berbeda-beda dapat
diakomodir secara keseluruhan dalam materi muatan suatu undang-
undang. Diakomodir atau tidaknya materi muatan yang disampaikan
oleh masyarakat yang merasa terdampak atau berkepentingan oleh
undang-undang tersebut (khususnya dalam hal ini Para Pemohon)
tentu telah melewati mekanisme pembahasan dan pertimbangan
yang matang dari pembentuk undang-undang dan merupakan open
legal policy. Kepentingan yang diutamakan adalah seluruh lapisan
masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, DPR telah
melaksanakan seluruh persyaratan mengenai meaningful public
participation (right to be heard, right to be considered, dan right to be
explained) sebagaimana yang telah dijelaskan.
b Bahwa DPR RI telah melakukan beberapa kegiatan guna menjaring
masukan dari masyarakat baik secara lisan dan/atau tertulis yaitu
135
kegiatan RDPU pembahasan RUU UU a quo, termasuk Working
Group ICCAs Indonesia/WGII yang keanggotaannya meliputi
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III pada tanggal 10 April 2023
sebagaimana telah ditayangkan melalui kanal youtube resmi DPR RI
dan
dapat
diakses
melalui
tautan
berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=FhrcgzFb6Y8.
Selain
itu,
kegiatan penyerapan aspirasi melalui RDPU yang dilakukan pada
tanggal 10 April 2023 dan 11 April 2023 ditujukan untuk mendapatkan
masukan, pandangan, kritik, dan saran terhadap RUU a quo sebagai
bahan pertimbangan bagi Komisi IV DPR RI RI dalam pembahasan
RUU a quo. Proses Pembahasan RUU a quo, secara lengkap dapat
diakses
melalui
website
DPR
melalui
tautan
berikut:
https://dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-
periodik/detail/402 .
8. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon pada angka 4 yang menyatakan
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan
ini diucapkan dengan mengakomodir usulan PARA PEMOHON dan
apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan
mengakomodir usulan PARA PEMOHON maka Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) menjadi
inkonstitusional secara permanen;” DPR RI berpandangan bahwa
petitum ini tidak lazim dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi
pihak lain, bahkan dapat dimaknai sebagai pemaksaan kehendak.
Apabila Para Pemohon meminta agar UU a quo dinyatakan
inkonstitusional karena tidak mengakomodasi masukan dari Para
Pemohon tentunya akan menimbulkan ketidakadilan bagi anggota
masyarakat lainnya yang juga telah memberikan masukan terhadap
penyusunan UU a quo dan concern terhadap kondisi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Dengan demikian, petitum ini
sudah semestinya tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
136
9. Bahwa petitum ke-lima Para Pemohon yang meminta kepada
Mahkamah:
Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun
pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6953) maka undang-undang atau pasal-
pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau
diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);”
Terhadap petitum Para Pemohon tersebut, DPR RI berpendapat bahwa
petitum tersebut tidak lengkap dan kabur sehingga menimbulkan
ketidakjelasan atas apa yang diminta Para Pemohon melalui petitum
tersebut. Selain itu, terhadap petitum lainnya yang diminta oleh Para
Pemohon dengan menggunakan berbagai alternatif menunjukkan bahwa
Para Pemohon tidak memiliki kepastian. Selain itu, adanya berbagai
alternatif petitum yang diminta oleh Para Pemohon, menunjukkan bahwa
yang dipermasalahkan dalam permohonan ini terkait dengan materi
muatan undang-undang, bukan terkait dengan proses pembentukan
undang-undang.
III.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa berdasarkan persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28
April 2025, DPR RI memberikan keterangan atas pertanyaan dan permintaan
Majelis Hakim Konstitusi sebagai berikut:
1. Partisipasi publik dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf
RUU KSDHE.
Bahwa sebagaimana telah disampaikan DPR RI, penyampaian aspirasi
masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU
5/1990 dapat dilakukan melalui RDPU dan melalui mekanisme-mekanisme
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya,
dalam proses penyusunan Naskah akademik dan RUU Perubahan UU
5/1990, DPR RI telah berupaya menjaring aspirasi masyarakat seluas-
137
luasnya. Adapun RDPU yang telah dilaksanakan oleh DPR RI dan partisipan
yang dihadirkan terdata sebagai berikut:
No.
Tanggal
Peserta RDPU
1
30 Juni 2021
1. Akademisi Universitas Indonesia (Dr.
Drs. Budi Riyanto, S.H., M.Si.) –
(Lampiran X)
2. Akademisi Universitas Gadjah Mada
(Prof.
Dr.
Satyawan
Pudyatmoko,
S.Hut., M. Agr.) – (Lampiran XI)
3. Akademisi Institut Pertanan Bogor (Prof.
Dr. Rinekso Soekmadi, M.Sc., F.Trop.) –
(Lampiran XII)
4. Akademisi Universitas Sumatera Utara
(Ir. Siti Latifah, S. Hut., M.Si., Ph.D. IPU)
– (Lampiran XIII)
5. Akademisi Universitas Indonesia (Prof.
Drs.
Jatna
Supriatna,
Ph.D.)
–
(Lampiran XIV)
6. Praktisi
Konservasi
(Ir.
Wahjudi
Wardojo, M. Sc.) – (Lampiran XV)
2
1 Juli 2021
1. Coral Triangle Center – (Lampiran XVI)
2. Wildlife
Conservation
Society
–
(Lampiran XVII)
3. World Wifde Fund for Nature Indonesia
– (Lampiran XVIII)
4. Conservation International – (Lampiran
XIX)
5. Yayasan Keanekaragaman Hayati –
(Lampiran XX)
3
13 September 2021
1. Persatuan Kebun Binatang Seluruh
Indonesia – (Lampiran XXI)
2. Pengusaha
Penangkaran
Buaya
Indonesia – (Lampiran XXII)
3. Asosiasi Kerang, Koral, dan Ikan Hias
Indonesia – (Lampiran XXIII)
4. Asosiasi Gaharu Indonesia – (Lampiran
XXIV)
5. Borneo Orangutan Survival Foundation
– (Lampiran XXV)
6. Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera
Dharmasraya – (Lampiran XXVI)
4
15 September 2021
1. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia
(APHI) – (Lampiran XXVII)
2. Gabungan
Pengusaha
Perkebunan
Indonesia (GPPI). – (Lampiran XXVIII)
3. Indonesian Petroleum Association (IPA).
– (Lampiran XXIX)
4. PT. Adhiniaga Kreasinusa. –(Lampiran
XXX)
138
5. Indonesian
Mining
Association
–
(Lampiran XXXI)
6. Tambling Wildlife Nature Conservation –
(Lampiran XXXII)
5
16 September 2021
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistemnya/Taman Nasional
6
10 April 2023
(Pukul 10.30-selesai)
1 Akademisi UGM
Hadir: Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko,
M.Sc., IPU – (Lampiran L)
2 Akademisi UI
Hadir: Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D.
– (Lampiran LI)
3 Akademisi IPB
Hadir: Prof. Dr. Ir. Ferdinan Yulianda,
M.Sc. – (Lampiran LII)
Prof. Rinekso Sukamdani, M.Sc.F.Trop
– (Lampiran LIII)
Prof. Dr. Ir. Hadi Sukadi Alikodra, M.S.
– (Lampiran LIV)
4 Akademisi Universitas Papua
Hadir:
Prof.
Dr.
Charlie
Danny
Heatubun,
S.Hut.,
M.Si,
FLS
–
(Lampiran LV)
7
10 April 2023
(pukul 14.00-selesai)
1 Yayasan Konservasi Alam Nusantara
(YKAN)
Hadir: Anjelita Malik dan tim
2 Pokja Konservasi
Hadir: Adrianus Eryan dan tim
(Lampiran LVIII)
3 WGII
Hadir: Kasmita Widodo (Koordinator
WGII/Kepala BRWA) dan Cindy
Jualianty (Program Manager WGII)
(Lampiran LIX)
4 Penulis Buku Menuju Konservasi Laut
yang Pro Lingkungan dan Pro Rakyat
Hadir: M. Riza Damanik, Ph.D.
(Lampiran LX)
5 Perwakilan Masyarakat Adat Bali
Hadir: Putu Wardana
8
11 April 2023
1 Perhimpunan Primata Indonesia
Hadir: -
2 Masyarakat Adat Jambi
Hadir: -
3 Yayasan Konservasi laut Indonesia
Hadir: Nirwan Dessibali dan tim
4 Yayasan
Konservasi
RASI
(Rare
Aquatic Species Indonesia)
Hadir: Budiono dan tim
5 Yayasan Kalawait Indonesia
Hadir: -
139
6 Yayasan Badak Indonesia (YABI)
Hadir: Drs. Jansen Manansang, M.Sc.
dan tim (Lampiran LXVII)
7 Akademisi IPB
Hadir: Dr. drh. Muhammad Agil, M.Sc.,
Agr. (Lampiran LXVIII)
Penginformasian kegiatan penyusunan RUU Perubahan UU 5/1990 dan
kegiatan pembahasannya diinformasikan secara luas kepada masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari link video berikut:
Daftar link vidio Youtube selama pembentukan UU 32/2024
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
1.
2 Mei 2016
https://www.youtu
be.com/watch?v=
jk6aJpgOIfY
DPR
RI
-
KOMISI
IV
PENYEMPURNAAN
RUU
KONSERVASI SUMBER DAYA
ALAM
HAYATI
DAN
EKOSISTEMNYA
188
Apa yang berhasil dilakukan di bali dapat
dilakukan juga di daerah lain (Dalam Kunker
Komisi IV ke Bali barat)
2.
6 Juni 2016
https://www.youtu
be.com/watch?v=
d1DL1sQ6h7I
DPR RI - KOMISI IV DUKUNG
KONSERVASI ALAM BERBASIS
KEARIFAN LOKAL
63
Guna menjaga kelestarian sumber daya hayati di
Indonesia Pemerintah perlu melakukan Sinergi
dengan pihak lain misalnya masyarakat adat
ataupun masyarakat setempat yang bermukim di
sekitar wilayah Taman Nasional ataupun hutan
lindung
3.
6
September
2016
https://www.youtu
be.com/watch?v=
tmDiLouasGA
DPR RI - KOMISI IV DESAK
PEMERINTAH
LINDUNGI
KAWASAN KONSERVASI DAN
SATWA LANGKA
35
komisi 4 DPR RI menilai ada beberapa hal dalam
undang-undang sistem konservasi sumber daya
alam dan ekosistem yang perlu disempurnakan
diantaranya terkait penetapan wilayah konservasi
dan masalah perlindungan satwa langka
4.
14
Desember
2016
https://www.youtu
be.com/watch?v=
C6mGXX8dQPA
DPR RI - KOMISI IV SEGERA
REVISI UU KONSERVASI SDA
HAYATI DAN EKOSISTEM
65
FGD Komisi IV di Universitas Samratulangi,
Manado
5.
24 Maret
2017
https://www.youtu
be.com/watch?v=
p7CvFBNfCro
DPR RI - BALEG SEGERAH
SAHKAN UU KONSERVASI SDA
HAYATI
28
Regulasi diperlukan untuk perlindungan hutan
dan kawasan konservasi dari kepentingan asing
dalam globalisasi ekonomi.
6.
6 Juli 2017
https://www.youtu
be.com/watch?v=
WCyFYV1753k
DPR
RI
-
BALEG
JAMIN
PELESTARIAN
SDA
HAYATI
DENGAN
REVISI
UU
KONSERVASI SDA HAYATI
48
RUU KSDAHE nantinya akan membatasi investor
asing dalam melakukan eksploitasi sumber daya
alam hayati.
7.
5 April
2018
https://www.youtu
be.com/watch?v=
kCSXgW167UM
Akun Setkab
Presiden Jokowi: RUU Konservasi
Sumber Daya Hayati Tidak Boleh
Bertentangan Dengan UUD 1945
158
Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar
dalam
Rapat
Terbatas
(Ratas)
tentang
Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi
Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, di
Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) siang.
8.
23 April
2018
https://www.youtu
be.com/watch?v=
hepTYMekq5E
DPR RI - RUU KONSERVASI
TERUS DILANJUTKAN
108
UU perubahan UU KSDAHE nantinya diharapkan
mampu konvergen dan mampu mensinergikan
seluruh kepentingan masyarakat
9.
12
Desember
2018
https://www.youtu
be.com/watch?v=
-b64leHFbxI
DPR RI - KOMISI IV DPR RI
DORONG RUU KSDAE ADIL
DALAM PENEGAKAN HUKUM
82
RUU KSDAHE didorong tidak hanya untuk
kepentingan lingkungan hayati saja tetapi juga
memberikan dampak pada kualitas hidup
masyarakat.
140
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
10. 13
Desember
2018
https://www.youtu
be.com/watch?v=
HaIlZVFwxFU
DPR
RI
-
DPR
RI
NILAI
PERLINDUNGAN
KAWASAN
KONSERVASI DAN SATWA MASIH
LEMAH
49
Komisi 4 DPR RI mendorong rancangan undang-
undang ksdae dapat melindungi kawasan
konservasi dan kelestarian sumber daya alam
hayati.
11. 18
Desember
2018
https://www.youtu
be.com/watch?v=
mtQWoK0rXOE
DPR RI - TIM PANJA RUU KSDA
KOMISI IV DPR RI SERAP
MASUKAN DARI PAKAR
113
Penyusunan ruu ksdae perlu dikaji secara
komprehensif mengingat banyak bidang terkait di
dalamnya termasuk undang-undang yang telah
ada
sebelumnya
sehingga
diperlukan
harmonisasi masukkan yang diperoleh dari pakar
hukum lingkungan hidup tata ruang dan sosiologi
serta akademisi dari Universitas Syiah Kuala
Aceh dapat menjadi acuan dalam pembahasan
selanjutnya
12. 2 Januari
2019
https://www.youtu
be.com/watch?v=
DJBYlI79XBs
DPR RI - DPR GODOK REVISI UU
KSDAE
486
Masukan akademisi akan menjadi pertimbangan
dalam revisi UU KSDAHE
13. 2 Januari
2019
https://www.youtu
be.com/watch?v=
AHyyrre7Tvs
DPR RI - RUU KSDA UNTUK
INTEGRASI EKOSISTEM
97
FGD dengan UGM.
DPR
RI
berharap
revisi
undang-undang
konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya atau ksda mampu mengintegrasi
sistem Perlindungan ekosistem alam baik
kelautan perikanan hutan air dan masyarakat.
14. 17 Januari
2019
https://www.youtu
be.com/watch?v=
vdmvz9dKRPY
DPR RI - PERLU ADA SANKSI
TEGAS DALAM REVISI UU KSDA
70
UU KSDAHE yang ada belum mengatur sanksi
tegas terhadap pelanggar ketentuan konservasi
15. 8 Februari
2019
https://www.youtu
be.com/watch?v=
4S4dQXMBe9U
DPR RI - KOMISI IV DPR RI SERAP
MASUKAN REVISI UU NO. 5/1990
TENTANG KSDAHE
63
Komisi IV melakukan kunjungan ke Provinsi
Sumatera Selatan
16. 13 Februari
2019
https://www.youtu
be.com/watch?v=
za9DvMWVxKI
DPR RI - RUU KONSERVASI SDA
HAYATI DAN EKOSISTEM PERLU
DIKAWAL
54
revisi undang-undang konservasi sda hayati dan
ekosistemnya harus memberikan porsi yang
tepat sesuai sektoral masing-masing
17. 8 April
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
33a4flAe_iE
Akun personal
anggota DPR
Revisi UU No 5 Tahun 1990
Libatkan Masyarakat Adat (Yessy
Melania Komisi IV DPR RI)
272
Potongan RDP Komisi IV dengan Sekjen
KLHK,Sekjen KKP dan Sekjen Kementan
18. 28 April
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
eNgvYY8hirk
WARTA PARLEMEN - UU KSDA
HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
PERLU DISEMPURNAKAN
155
Penyempurnaan Undang-undang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem Perlu
Dilakukan seiring Dengan Situasi Dan Kondisi
Perkembangan Zaman
19. 7 Mei 2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
AJ0kbBb_QVE
WARTA PARLEMEN - UU NO 5
TAHUN 1990 TENTANG KSDAE
SUDAH TIDAK RELEVAN
646
UU No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE sudah
tidak relevan karena sudah banyak regulasi
internasional yang berubah dan perlunya
penguatan sanksi pelaku pelanggaran ketentuan
konservasi sehingga akan diputuskan mengganti
atau mengubah UU KSDAE yang sudah ada
20. 30 Juni
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
GdAeTk76PQM
Akun komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR RI RDPU PANJA RUU
TENTANG
KONSERVASI
SDA
HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
3491
Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat
Umum
Panja
Penyusunan
RUU
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, dengan Prof. Dr. Ir.
Rinekso Soekmadi, M.Sc.F.Trop. (IPB); Prof. Dr.
Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Agr. (UGM);
141
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (UI); Ir. Wahjudi
Wardojo, M.Sc. (Praktisi Konservasi Senior);Dr.
Drs. Budi Riyanto, S.H, M. Si. (UI),; Siti Latifah,
S.Hut.,M.Si.,Ph.D (Fahutan USU), Rabu, 30 Juni
2021
21. 1 Juli 2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
7oD7-2WO91c
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - RDPU PANJA
KOMISI IV DPR RI
119
3
Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat
Umum
Panja
Penyusunan
RUU
tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dengan Dr. Iman Santoso -
Conservation International; Dr. Noviar Indayani -
Wildlife Conservation Society (WCS); Sdr.
Samedi, Ph.D. - Yayasan KEHATI; Sdr. Adityo
Bayunanda - WWF Indonesia; Sdr. Purwanto -
Coral Triangle Centre (CTC), terkait Masukan
bagi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI mengenai
Penyusunan RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, Kamis, 1 Juli 2021
22. 27 Juli
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
4AxWM1WF-WY
WARTA
PARLEMEN
-
KONSERVASI
KEANEKARAGAMAN
HAYATI
HARUS DITINGKATKAN
320
Melalui Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya, Anggota Komisi
Empat DPR RI Mendorong Penyelenggaraan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Secara
Lestari, Seimbang, Dan Berkelanjutan Bagi
Kesejahteraan Masyarakat
23. 13
September
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
E-NqkqGMmkw
Akun komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RDPU
DENGAN
PEMANGKU
KEPENTINGAN
KEGIATAN KONSERVASI
583
Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan
Konservasi,
terkait
Masukan
bagi
Panja
mengenai Penyusunan RUU tentang perubahan
atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
24. 13
September
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
m8qVEqMEUA8
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RDPU
DENGAN
PEMANGKU
KEPENTINGAN
KEGIATAN KONSERVASI
3107
Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan
Konservasi,
terkait
Masukan
bagi
Panja
mengenai Penyusunan RUU tentang perubahan
atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Hadir: Persatuan Kebun Binatang Seluruh
Indonesia
Asosiasi Kerang, Koral, dan Ikan Hias
Indonesia
Asosiasi gaharu Indonesia
Borneo orangutan survival foundation
HSD ARSARI Rehabilitasi Harimau
Dharmasraya
25. 13
September
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
m8qVEqMEUA8&
t=9677s
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RDPU
DENGAN
PEMANGKU
KEPENTINGAN
KEGIATAN KONSERVASI
3107
Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan
Konservasi,
terkait
Masukan
bagi
Panja
mengenai Penyusunan RUU tentang perubahan
atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Hadir: Persatuan Kebun Binatang Seluruh
Indonesia
Asosiasi Kerang, Koral, dan Ikan Hias
Indonesia
142
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
Asosiasi gaharu Indonesia
Borneo orangutan survival foundation
HSD ARSARI Rehabilitasi Harimau
Dharmasraya
26. 15
September
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
DYuMKjIscb4
Akun komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RDPU
DENGAN
PEMANGKU
KEPENTINGAN
KEGIATAN KONSERVASI
4109
Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan Pemangku Kepentingan Kegiatan
Konservasi,
terkait
Masukan
bagi
Panja
mengenai Penyusunan RUU tentang perubahan
atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Hadir : Asosiasi Direktur PENGUSAHA Hutan
Indonesia
Gabungan Pengusaha Indonesia
Indonesia Petrolium Assosiation
27. 16
September
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
7H1CQvNvcoM&t
=60s
Akun komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RDPU
PANJA
KONSERVASI SUMBER DAYA
ALAM DAN EKOSISTEM (KSDAE)
4575
Komisi IV DPR RI Rapat Dengar Pendapat
Umum Panja Konservasi Sumberdaya Alam dan
Ekosistem (KSDAE) dengan Kepala Balai
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
dan
Ekosistem/Taman Nasional, terkait Masukan
bagi Panja mengenai Penyusunan RUU tentang
perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
dan
Ekosistemnya
28. 18 Oktober
2021
https://www.youtu
be.com/watch?v=
LFs4mwr2cP0
WARTA PARLEMEN - REVISI UU
KONSERVASI
SDA
HAYATI
LIBATKAN MASYARAKAT ADAT
53
Komisi IV DPR RI Menekankan, Revisi Undang-
Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Menjadi Satu Hal Yang Harus Diperhatikan,
Dalam Rangka Menjaga Kelestarian Hutan Oleh
Masyarakat Hukum Adat.
29. 20 Januari
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
AAMQVSVOsXM
Akun Baleg
LIVE STREAMING - BALEG DPR RI
RAPAT PLENO RUU KSDAHE
384
Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan
Pengusul (Komisi IV) dalam rangka Harmonisasi
RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)
30. 30 Maret
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
kwxi-BlAETY
Akun Baleg
LIVE STREAMING - BALEG DPR RI
RAPAT
HARMONISASI
RUU
TENTANG KSDAHE
189
Badan Legislasi DPR RI Rapat Harmonisasi RUU
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (KSDAHE)
31. 4 April
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
v7D9SylEYi0
Revisi UU KSDAHE Disetujui
68
Badan Legislasi DPR RI telah melakukan
harmonisasi terhadap kajian RUU konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau
KSDAHE, yang dinilai sudah perlu diperbarui
secara substansi dan yuridis. Bersama tim
pengusul dari komisi empat DPRR RI, Baleg
menyetujui RUU ini segera dibahas, agar
konservasi sumber daya alam indonesia lebih
terjaga.
32. 6 Juni 2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
PNnK3dCjdj4
RUU
KSDAHE
untuk
Jaga
Kelestarian Hutan
40
Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan
Focus Grup Discussion untuk memperkaya
masukan terkait revisi RUU Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistem (KSDAHE).
Salah satu poin prioritas adalah Penegakan
Hukum bagi pelaku perusakan lingkungan hutan.
143
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
33. 8 Juni 2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
9RKakV59bSg
Akun Anggota
DPR
TA.Khalid: Perkuat RUU tentang
Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
72
34. 14 Juli
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
XM_ak6_hNWA
KEDAULATAN PANGAN DAN RUU
KONSERVASI SUMBER DAYA
HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
631
Membahas ketahanan pangan dan pengelolaan
sumber daya alam hayati di Indonesia
35. 2
November
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
gFPvCUgMwBM
KOMISI IV DPR RI RDPU DENGAN
PAKAR/PEMERHATI
LINGKUNGAN
-
RABU,
02
NOVEMBER 2022
49
Membahas mengenai Konservasi Berbasis Nilai
untuk Pertumbuhan Sosial-Ekonomi melalui
Kawasan Konservasi
36. 2
November
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
6jf0Ge_Ucjs
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR RI RDPU DENGAN PAKAR
LINGKUNGAN
972
Komisi IV DPR RI RDPU dengan Para
Pakar/Pemerhati
Lingkungan,
membahas
Konservasi Berbasis Nilai untuk Pertumbuhan
Sosial-Ekonomi melalui Kawasan Konservasi,
Rabu, 2 November 2022.
Hadir diantaranya Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
37. 24
November
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
DD7b6iuXEIc
RUU
KSDAHE
WADAHI
KETERLIBATAN
MASYARAKAT
ADAT DAN SWASTA DALAM
KONSERVASI ALAM
1395 Komisi IV DPR RI baru saja menerima Daftar
Inventarisasi
Masalah
(DIM)
Rancangan
Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). Wakil Ketua
Komisi IV DPR RI, G. Budi Satrio Djiwandono
menyampaikan bahwa RUU ini akan mewadahi
partisipasi masyarakat adat hingga swasta dalam
konservasi lingkungan. Budi juga mengatakan,
RUU ini adalah bentuk komitmen Indonesia
dalam memerangi perubahan iklim dunia.
38. 5
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
KcykADCucRc
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RAPAT
KERJA
PEMBAHASAN RUU (KSDAHE)
1834 Komisi IV DPR RI Rapat Kerja, terkait
pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)
dengan:
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pertanian;
Mendagri;
Menkumham; dan
Ketua Komite II Dewan Perwakilan
Daerah RI (DPD RI).
Pembahasan: 1. Pembahasan DIM RUU tentang
KSDAHE; 2. Pembentukan Panitia Kerja RUU
tentang KSDAHE.
39. 5
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
KcykADCucRc&t
=3935s
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RAPAT
KERJA
PEMBAHASAN RUU (KSDAHE)
1835 Komisi IV DPR RI Rapat Kerja, terkait
pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)
dengan:
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pertanian;
Mendagri;
Menkumham; dan
144
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
Ketua Komite II Dewan Perwakilan
Daerah RI (DPD RI).
Pembahasan: 1. Pembahasan DIM RUU tentang
KSDAHE; 2. Pembentukan Panitia Kerja RUU
tentang KSDAHE.
40. 13
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
S6goANEk83U
TVR 120 - Komisi IV DPR RI: RUU
KSDAHE Harus Berikan Efek Jera
24
Focus Group Discussion (FGD) dan jaring
pendapat ke Universitas Negeri Lampung
(UNILA), Komisi IV DPR RI menilai, revisi
Undang Undang tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDHAE),
harus berikan efek jera bagi para pelanggar.
41. 14
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
JFFsiSMETQM
TVR 120 - Komisi IV DPR RI: Revisi
RUU Ksdahe Tekankan Sanksi
Kriminal Lingkungan
39
Dalam rangka jaring pendapat pembahasan RUU
Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistem, untuk mendapatkan masukan atas
revisi UU nomor 5 tahun 1990, yang perlu
dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini.
Komisi IV DPR RI berdiskusi dengan para
akademisi dari Universitas Brawijaya, yang
menekankan perlu adanya desentralisasi daerah
dan tipe hukuman bagi pelaku kriminal
lingkungan.
42. 14
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
VH-cksnGvxE
TVR 120 - Komisi IV DPR RI: RUU
Ksdahe
Hendaknya
Perluas
Pelibatan Masyarakat
211
Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah turut
melibatkan
Masyarakat,
dalam
menjaga
kelestarian Kawasan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
43. 14
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
JFFsiSMETQM
TVR 120 - Komisi IV DPR RI: Revisi
RUU Ksdahe Tekankan Sanksi
Kriminal Lingkungan
39
Dalam rangka jaring pendapat pembahasan RUU
Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistem, untuk mendapatkan masukan atas
revisi UU nomor 5 tahun 1990, yang perlu
dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini.
Komisi IV DPR RI berdiskusi dengan para
akademisi dari Universitas Brawijaya, yang
menekankan perlu adanya desentralisasi daerah
dan tipe hukuman bagi pelaku kriminal
lingkungan.
44. 14
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
S8B__PfeZVE
Editorial Parlemen - Urgensi Revisi
UU Ksdahe Untuk Kelestarian Alam
409
UU No. 5 tahun 1990 belum efektif memberikan
efek jera kepada pelanggar untuk itu Komisi IV
berinisiatif
melakukan
perubahan
undang-
undang tersebut.
45. 15
Desember
2022
https://www.youtu
be.com/watch?v=
Sxtrqq0P1Rs
Editorial Parlemen - Urgensi Revisi
UU Ksdahe Untuk Kelestarian Alam
50
Komisi 4 DPR RI berpendapat undang-undang
nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya sudah tidak
mampu menjawab perkembangan zaman baik
skala lokal maupun Global untuk itu Komisi 4
Sedang membahas revisi undang-undang ksda
untuk tetap menjaga kelestarian alam Indonesia
46. 20 Januari
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
UmYOiKQXhaw
TVR 120 - Komisi IV DPR RI: Perlu
Penguatan Prinsip Konservasi Pada
RUU KSDAHE
57
Komisi IV DPR RI, membahas daftar inventarisasi
masalah, serta pembentukan panitia kerja
rancangan undang-undang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistem.
47. 10 April
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
AQ4IK48lR_g
KOMISI IV DPR RI RDPU DENGAN
PAKAR/AKADEMISI - SENIN, 10
APRIL 2023
224
RDPU
Panja
RUU
KSDAHE
dengan
Pakar/akademisi IPB dan Universitas Papua
145
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
48. 10 April
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
lKhGwbHNlw8
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RDPU
DENGAN
PEMERHATI
KONSERVASI
TERKAIT RUU KSDAHE
1209 Komisi IV DPR RI RDPU dengan Pemerhati
Konservasi, dengan masukan pembahasan
Rancangan Undang-undang tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(KSDAHE), Senin, 10 April 2023.
Yayasan Konservasi Nusantara
Pokja Konservasi
Perwakilan Masyarakat Adat bali
49. 10 April
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
FhrcgzFb6Y8
KOMISI IV DPR RI RDPU DENGAN
PEMERHATI
KONSERVASI
-
SENIN, 10 APRIL 2023
154
RDPU panja RUU KSDAHE dengan pemerhati
konservasi
50. 10 April
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
Oqg3QQlS40U
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR
RI
RDPU
DENGAN
PAKAR/AKADEMISI TERKAIT RUU
KSDAHE
1573 Komisi
IV
DPR
RI
RDPU
dengan
Pakar/Akademisi, dengan agenda Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(KSDAHE), Senin, 10 April 2023
Hadir: Akademisi IPB dan Universitas Papua
51. 11 April
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
OJH-lY4p-TU
Akun Komisi IV
LIVE STREAMING - KOMISI IV
DPR RI RDPU DENGAN PELAKU
KEGIATAN
KONSERVASI/LEMBAGA
KONSERVASI
1667 Komisi IV DPR RI RDPU dengan pelaku Kegiatan
Konservasi/Lembaga
Konservasi,
terkait
Masukan Pembahasan Rancangan Undang-
undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), Selasa, 11
April 2023. Rapat dengan:
Yayasan badat Indonesia
Yayasan
konservasi
aquatics
Indonesia
kasih
yang
terhormat
Yayasan konservasi laut Indonesia
Perhimpunan ahli dan pemerhati
primata Indonesia
52. 4 Agustus
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
ABkIpgoUhl4
TVR 120 - Komisi IV DPR RI : RUU
KSDAHE Masih Perlu Disinkronisasi
86
Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang
V
Tahun
Sidang
2022,2023,
Disepakati
Perpanjangan Waktu Pembahasan Rancangan
Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Atau K-S-
D-A-H-E.
Anggota
Komisi
IV
DPR
RI
Memastikan, Perpanjangan Tersebut Bukan
Karena Substansi RUU KSDAHE Bermasalah
53. 20
November
2023
https://www.youtu
be.com/watch?v=
kRe0jnnDA2k
TVR 120 - Komisi IV DPR RI :
Substansi RUU KSDAHE Masih
Terus Disempurnakan
132
Salah satu poin yang disempurnakan yakni
partisipasi masyarakat adat yang seringkki tidak
diikut sertakan
54. 29 Mei
2024
https://www.youtu
be.com/watch?v=
gU_71eg2wUA
TVR 120 - Komisi IV DPR RI : RUU
KSDAHE
Wujud
Dukungan
Pelestarian Alam
114
Dalam RUU ksdahe sudah ada uraian
kewenangan yang jelas antara Ranah klhk dan
KKP sehingga tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan
55. 13 Juni
2024
https://www.youtu
be.com/watch?v=
05F85vVLPVk
Fraksi Partai Gerindra Menyetujui
RUU Perubahan UU No.5 Thn 1990
Tentang KSDAHE
156
Raker Komisi IV dengan Pemerintah dan Komite
II DPD RI
56. 14 Juni
2024
https://www.youtu
be.com/watch?v=
T1kLOq9Skmk&li
st=PL0xc4657cib
5tok1Z-
TVR 120 - Komisi IV DPR RI :
Setujui RUU KSDAHE Dibawa Ke
Paripurna
47
Komisi IV DPR RI, komite II DPD RI serta
pemerintah
menyepakati,
naskah
RUU
konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistem atau ksdahe, dibawa ke pembahasan
di tingkat ii, dalam rapat parnipurna DPR RI.
146
No
Tanggal
Link Youtube
Judul vidio
Jumlah view
Per 29 April 2025)
Informasi
gYMvYnoCS8p2
wsD&index=90
57. 14 Juni
2024
https://www.youtu
be.com/watch?v=
T1kLOq9Skmk
TVR 120 - Komisi IV DPR RI :
Setujui RUU KSDAHE Dibawa Ke
Paripurna
47
Komisi IV DPR RI, komite II DPD RI serta
pemerintah
menyepakati,
naskah
RUU
konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistem atau ksdahe, dibawa ke pembahasan
di tingkat ii, dalam rapat parnipurna DPR RI.
58. 21 Juni
2024
https://www.youtu
be.com/watch?v=
m2JphQGSHCE
Lensa Parlemen - RUU KSDAHE :
Komitmen Jaga Kelestarian Alam
Dan Lingkungan
41
Komisi IV DPR RI , Komite II DPD RI , serta
Pemerintah
menyepakati
naskah
RUU
konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem atau KSDAHE, untuk dilakukan
pembahasan di Tingkat II , dalam Rapat
Parnipurna DPR RI.
59. 9 Juli 2024
https://www.youtu
be.com/watch?v=
yB03d2WI9Oo
TVR 120 - Komisi IV DPR RI : RUU
KSDAHE Sah Jadi Undang-Undang
32
DPR RI telah mengesahkan Perubahan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, atau K-S-D-A-H-E, pada Rapat
Paripurna DPR, Selasa pagi
60. 12 Juli
2024
https://www.youtu
be.com/watch?v=
ssCjKtDHOJw
TVR 17 - DPR RI Sahkan Revisi UU
No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE
58
DPR RI Sahkan Revisi UU No 5 Tahun 1990
Tentang KSDAHE
Bahwa berdasarkan data diatas informasi pembentukan UU KSDHE
yang disebarluaskan melalui vidio youtube tidak hanya oleh Komisi IV tetapi
juga oleh Badan Legislasi dan anggota DPR RI. Apabila ditelusuri lebih luas,
informasi serupa juga disebarluaskan oleh DPD RI, Pemerintah, dan
masyarakat, baik LSM maupun stasiun TV dan surat kabar nasional. Tidak
hanya melalui vidio youtube, DPR RI juga menyiarkan informasi
pembentukan UU KSDHE melalui TV Parlemen, yang merupakan unit
produksi televisi dan radio siaran terbatas di bawah Biro Pemberitaan
Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI
2. Terkait rapat pembahasan secara tertutup
Sebagaimana telah disampaikan DPR RI, rapat di DPR dinyatakan
tertutup apabila disepakati oleh peserta rapat. Hal ini tentunya telah
berkesesuaian dengan peraturan yang ada. Sebagai contoh, DPR RI
menyampaikan salah satu risalah rapat pembahasan RUU Perubahan UU
5/1990 untuk kiranya dapat menjadi informasi dan bahan pertimbangan
Mahkamah terhadap penentuan sifat rapat terbuka atau tertutup di DPR RI
(Lampiran LXX).
Terkait rapat pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990, DPR RI
menyampaikan data sebagai berikut:
147
RAPAT PEMBENTUKAN UU 32/2024
No.
Tanggal
Agenda Rapat
Inti Pembahasan
PENYUSUNAN
1.
6 April 2021
Rapat
Dengar
Pendapat
dengan
Sekjen KLHK, Sekjen
KKP, Sekjen Kementan
Komisi IV DPR RI dan Pemerintah c.q.
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan, serta Kementerian Pertanian
bersepakat untuk melakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya
2.
7 April 2021
Rapat
Koordinasi
dengan Kepala Badan
Keahlian Setjen DPR
RI
Kepala
Badan
Keahlian
menyampaikan
urgensi dan pokok-pokok pikiran perubahan
atas UU No. 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
3.
15 Juni
2021
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
4.
15 Juni
2021
Rapat
Koordinasi
dengan Kepala Badan
Keahlian Setjen DPR
RI
Komisi IV DPR RI menerima Konsep
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dari
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
5.
30 Juni
2021
Rapat
Dengar
Pendapat Umum Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pakar, Akademisi dan
Praktisi Konservasi
(Dengan Dr. Drs. Budi
Riyanto, S.H., M.Si.,
Satyawan Pudyatmoko
(Fakultas
Kehutanan
Ugm), Ir. Siti Latifah,
S.Hut,MSi, PhD. IPU
(Universitas Sumatera
Penjelasan
mengenai
permasalahan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya,
dan
masukan
terhadap
perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
148
Utara),
Prof.
Jatna
Supriatna,
Ph.D.
(Advisor
KOBI
dan
Dosen Biologi FMIPA
UI), Rinekso Soekmadi
(DKSHE
–
Fakultas
Kehutanan
&
Lingkungan
IPB),
Wahjudi
Wardojo
(Penasihat
Senior
YKAN)
6.
1 Juli 2021
Rapat
Dengar
Pendapat Umum Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Lembaga
Swadaya
Masyarakat di bidang
konservasi
(Yayasan
Keanekaragaman
Hayati, Coral Triangle
Center,
Conservation
International,
Wildlife
Conservation Society,
World Wide Fund for
Nature Indonesia.
Masukan
atas
materi
muatan
dalam
perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya mengenai penambahan butir
menimbang bahwa keanekaragaman hayati
merupakan simbol kedaulatan bangsa dan
negara Indonesia, penyusunan zonasi dan
pelibatan
para
pemangku
kepentingan,
pelibatan
masyarakat
dan
Masyarakat
Hukum Adat, pengaturan Sumber Daya
Genetik
(SDG)
dijadikan
satu
RUU,
konservasi memberikan kompensasi kepada
daerah yangmemiliki kawasan konservasi,
pelibatan
sektor
swasta,
memberikan
kewenangan kepada LIPI dan lembaga
peneliti
lainnya,
RUU
mengacu
pada
Convention on Biological Diversity (CBD),
Convention
on
International
Trade
in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES), pengaturan mengenai ketersediaan
dan keterbukaan data, dan pembaharuan
data, dalam konsep RUU terlalu banyak
mengatur
mengenai
pembagian
kewenangan.
7.
13
September
2021
Rapat
Dengar
Pendapat Umum Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
pelaku
kegiatan
konservasi (Persatuan
Kebun
Binatang
Seluruh
Indonesia,
Pengusaha
Penangkaran
Buaya
Indonesia,
Ketua
Umum
Asosiasi
Kerang, Koral, dan Ikan
Masukan
mengenai
Penyusunan
RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
mengenai
pengaturan
luasan
kawasan
konservasi
disesuaikan
dengan
kondisi
landscape dan ekosistemnya, pengaturan
tentang ikan pada bagian ketentuan umum,
pengaturan
kewenangan
penyelenggara
konsevasi
keanekaragaman
hayati
dan
pelindungan hewan dan tumbuhan, pelibatan
lembaga yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan
konservasi
dalam
penetuan Areal Bernilai Konservasi Tinggi di
luar
kawasan
konservasi,
pengaturan
mengenai
kewajiban
Pemerintah
dalam
penyediaan kawasan konservasi dan/atau
areal Bernilai Konservasi Tinggi dengan daya
dukung lingkugan yang sesuai dengan
kriteria
yang
ditetapkan,
pengaturan
mengenai
penetuan
Areal
Bernilai
149
Hias
Indonesia,
Asosiasi
Gaharu
Indonesia,
Borneo
Orangutan
Survival
Foundation,
Pusat
Rehabilitasi
Harimau
Sumatera
Dharmasraya)
Konservasi Tinggi di luar kawasan konservasi
oleh Pemda dan jaminan tidak dilakukan
perubahan fungsi areal tersebut, Pengaturan
mengenai Lembaga Konservasi, termasuk
hak dan kewajibannya, yang merupakan
pihak
yang
melaksaanakan
kegiatan
konservasi
secara
ex
situ,
Perizinan
pengelolaan kawasan konservasi diberikan
kepada
badan
usaha
milik
swasta,
pendanaan konservasi, pengenaan sanksi
pidana
dan
perdata,
pengaturan
atas
tumbuhan dan satwa tidak dilindungi namun
dilindungi di negara asalnya.
8.
15
September
2021
Rapat
Dengar
Pendapat Umum Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
para
Pelaku
Usaha/Sektor
Swasta
di bidang kehutanan,
perkebunan
dan
pertambangan.
(Asosiasi
Pengusaha
Hutan
Indonesia
(APHI),
Gabungan
Pengusaha
Perkebunan Indonesia
(GPPI),
Indonesian
Petroleum Association
(IPA),
PT
Adhiniaga
Kreasinusa)
Masukan
mengenai
Penyusunan
RUU
tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
mengenai
pelibatan
lembaga
yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan
konservasi dalam penetuan Areal Bernilai
Konservasi
Tinggi
di
luar
kawasan
konservasi, pengaturan mengenai kawasan
penyangga kawasan konservasi, pelibatan
seluruh
pemangku
kepentingan
dalam
kegiatan konservasi, perizinan pengelolaan
kawasan konservasi diberikan kepada badan
usaha milik swasta, pendanaan konservasi,
sanksi pidana dan perdata.
9.
16
September
2021
Rapat
Dengar
Pendapat Umum Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
para
Kepala
Unit
Pelaksana
Teknis
(UPT)
Lingkup
Direktorat
Jenderal
Konservasi
Sumber
Masukan
mengenai
Penyusunan
RUU
tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
mengenai
penyelenggaraan
konservasi,
pengaturan luasan kawasan konservasi,
pengaturan
kewenangan
atas
penyelenggaraan
konservasi
keanekaragaman hayati, pelibatan lembaga
yang
bertanggungjawab
atas
penyelenggaraan konservasi, pengaturan
mengeai
kewajiban
Pemerintah
dalam
penyediaan kawasan konservasi dan/atau
areal Bernilai Konservasi Tinggi, pengaturan
mengenai
penetuan
Areal
Bernilai
Konservasi Tinggi di luar kawasan konservasi
oleh Pemda serta jaminan tidak ada
150
Daya
Alam
dan
Ekosistem
Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
(Kepala
Balai Besar dan Kepala
Balai
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
(KSDA) serta Taman
Nasional (TN))
perubahan fungsi areal tersebut, pengaturan
mengenai kawasan penyangga kawasan
konservasi, pelibatan seluruh pemangku
kepentingan dalam kegiatan konservasi,
pemberian akses kepada Masyarakat Hukum
Adat serta masyarakat di sekitar kawasan
konservasi,
pendanaan
konservasi,
pengenaan sanksi pidana dan perdata,
pengaturan atas tumbuhan dan satwa tidak
dilindungi
namun
dilindungi
di
negara
asalnya, kategorisasi tumbuhan dan satwa
berdasarkan
IUCN,
peningkatan
kewenangan Polisi Hutan.
10.
29
September
2021
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
11.
4 November
2021
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
12.
16
November
2021
Konsinyering
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
13.
22
November
2021
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai Penyusunan
RUU
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990
Tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
-
151
Hayati
dan
Ekosistemnya
HARMONISASI
1.
20 Januari
2022
Rapat
dengan
Pengusul (Komisi IV)
dalam
rangka
Harmonisasi
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
-
2.
30 Maret
2022
Harmonisasi
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
-
3.
25 Mei 2022 (Rapat
Panja)
Harmonisasi
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
-
4.
29 Juni
2022
Pengambilan
keputusan atas hasil
harmonisasi
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
Penetapan Draft RUU tentang Perubahan UU
No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
PENETAPAN USUL
1.
7 Juli 2022
Rapat
Paripurna
pengambilan
keputusan
mengenai
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
sebagai
RUU Usul Inisiatif DPR
RI
RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI
PEMBICARAAN TINGKAT I
1.
22
November
2022
Rapat Kerja dengan
Menteri
Lingkungan
Hidup dan Kehutanan,
Menteri
Pertanian,
Menteri Kelautan dan
Perikanan,
Menteri
Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi
Manusia,
serta
Komisi IV DPR RI menerima Pandangan
Pemerintah dan Pandangan DPD RI atas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
152
Pimpinan
Dewan
Perwakilan Daerah RI.
2.
5 Desember
2022
Rapat Kerja dengan
Menteri
Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
Menteri Kelautan dan
Perikanan
Menteri
Pertanian,
Menteri
Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi
Manusia,
serta
Pimpinan
Komite
II
Dewan
Perwakilan
Daerah
RI
(Pembahasan
DIM
RUU)
Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk
memperbaiki Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) atas Rancangan Undang-Undang
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya
3.
19 Januari
2023
Rapat Kerja Komisi IV
DPR RI dengan Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan,
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan,
Menteri
Pertanian,
Menteri
Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan HAM, serta
Komite
II
DPD
RI
(Pembahasan
DIM
RUU dan Penetapan
Panja RUU)
Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan
Komite II DPD RI sepakat bahwa jumlah
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya adalah sebanyak
718 DIM, yang terdiri dari 77 (tujuh puluh
tujuh) DIM tetap, dan DIM-DIM lainnya yang
merupakan
usulan
perubahan
dari
Pemerintah berupa perubahan substansi,
penambahan usulan baru dan penghapusan
serta perubahan redaksional. Komisi IV DPR
RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI
sepakat menyetujui nama-nama Anggota Panitia
Kerja (Panja).
4.
1 Februari
2023
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
5.
7 Februari
2023
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
6.
8 Februari
2023
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
7.
13 Februari
2023
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
-
153
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
8.
14 Februari
2023
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
9.
15 Maret
2023
Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
10.
10 April
2023
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
(RDPU) Panitia Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerhati Konservasi
(Anjelita
Malik
(Yayasan
Konservasi
Alam
Nasional
(YAKN)),
Kasmita
Widodo
(Koordinator
WGII/Kepala
BRWA),
Cindy
Julianty
(Program
Manager
WGII), Adrianus Eryan
(Pokja Konservasi), M.
Riza Damanik, Ph.D
(Penulis Buku Menuju
Konservasi Laut yang
Pro Lingkungan dan
Pro
Rakyat),
Putu
Ardana
(Perwakilan
Masyarakat Adat Bali)
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
mendengarkan masukan para Pemerhati
Konservasi
dalam
rangka
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (KSDAHE).
11.
10 April
2023
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
(RDPU) Panitia Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
mendengarkan
masukan
para
Pakar/Akademisi dalam rangka pembahasan
Rancangan
UndangUndang
tentang
154
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pakar/Akademisi (Prof.
Dr. Ir. Hadi Sukadi
Alikodra, M.S. (Pakar
Konservasi Alam dan
Pengelolaan
Margasatwa
(IPB)),
Prof.
Rinekso
Sukamdani,
M.Sc.F.Trop
(Pakar
Konservasi
dan
Manajemen
Kawasan
(IPB)),
Prof.
Dr.
Satyawan Pudyatmoko,
M.Sc.,
IPU
(Pakar
Pengelolaan Satwa Liar
(UGM)), 4. Prof. Drs.
Jatna Supriatna, Ph.D.
(Pakar
Zoologi
dan
Biologi
Konservasi
(UI)),
Prof.
Dr.
Ir.
Ferdinan
Yulianda,
M.Sc.
(Pakar
Ilmu
Manajemen
Sumberdaya Perairan
(IPB)), Prof. Dr. Charlie
Danny
Heatubun,
S.Hut.,
M.Si,
FLS
(Pakar
Konservasi,
Kehutanan,
dan
Lingkungan
Hidup
(Universitas Papua)))
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (KSDAHE).
12.
11 April
2023
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
(RDPU) Panitia Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pelaku
Kegiatan
Konservasi/Lembaga
Konservasi
(Drs.
Jansen
Manansang,
M.Sc., (Yayasan Badak
Indonesia),
Dr.
drh.
Muhammad
Agil,
M.Sc., Agr. (Sekolah
Kedokteran Hewan dan
Biomedis
IPB),
Budiono,
Yayasan
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
mendengarkan
masukan
para
Pelaku
Kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi
dalam
rangka
pembahasan
Rancangan
Undang-Undang tentang Konservasi Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE).
155
Konservasi RASI (Rare
Aquatic
Species
Indonesia),
Nirwan
Dessibali
(Director
Yayasan
Konservasi
Laut Indonesia))
13.
22 Mei 2023 Rapat
Intern
Panja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
-
14.
15 Juni
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
15.
26 Juni
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
16.
27 Juni
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
17. 10 Juli 2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
18.
11 Juli 2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi
IV
DPR
RI
-
156
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
19.
19
September
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
20.
20
September
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
21.
25
September
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
22.
02 Oktober
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI (dilanjutkan
dengan Pembentukan
Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi)
-
23.
15
November
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
-
157
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Tim Pemerintah dan
Komite II DPD RI
24.
22
November
2023
Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Tim Pemerintah dan
Komite II DPD RI
-
25.
27
November
2023
Rapat Tim Perumus
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI
-
26.
19 Maret
2024
Rapat
Tim
Perumus/Tim
Sinkronisasi Komisi IV
DPR RI RI mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE),
Menyempurnakan dan
menyelaraskan
rumusan materi RUU
tentang
KSDAHE
sesuai
keputusan
Raker dan Rapat Panja
-
27.
29 Mei 2024 Rapat Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi
RUU tentang KSDHAE
dengan
Pemerintah
dan Komite II DPD RI.
Agenda:
Menyusun
Laporan Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi
kepada Panitia Kerja
RUU tentang KSDAHE.
-
28. 30 Mei 2024 Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
-
158
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya
(KSDAHE)
dengan
Pemerintah dan Komite
II DPD RI Agenda:
Mendengarkan
Laporan Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi
29. 30 Mei 2024 Rapat
Panitia
Kerja
Komisi IV DPR RI RI
mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah
dan DPD RI Agenda:
Membahas
Laporan
Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi
terkait
Ketentuan Pidana
-
30.
13 Juni
2024
Rapat Panja Komisi IV
DPR RI RI mengenai
Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan DPD
RI
-
31.
13 Juni
2024
Rapat Kerja Komisi IV
DPR RI RI dengan
Pemerintah dan DPD
RI
Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan
Komite II DPD RI menyetujui Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekositemnya untuk dilanjutkan
pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat
Paripurna DPR RI.
PEMBICARAAN TINGKAT II
1.
9 Juli 2024
Rapat Paripurna DPR
RI
RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya disahkan menjadi
undang-undang.
Rapat-rapat tertutup selama pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990
tentunya tidak dapat dianggap sebagai bentuk ketidakterbukaan pembentuk
undang-undang dalam melakukan kegiatan. Informasi terkait adanya rapat
tersebut
dapat
diketahui
oleh
masyarakat
melalui
tautan
https://dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-
periodik/detail/402. Hasil suatu rapat pembahasan tersebut sering kali belum
menemukan kesepakatan akhir dari pembentuk undang-undang sehingga
masih berpotensi mengalami perubahan dalam rapat-rapat berikutnya.
159
Apabila rapat yang demikian bersifat terbuka, potensi adanya potongan-
potongan informasi yang belum utuh tersebut yang tersebar dalam
masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat juga perlu menjadi
perhatian dan pertimbangan pembentuk undang-undang. Meski demikian,
penentuan sifat rapat pembahasan dalam proses pembentukan undang-
undang diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama pembentuk undang-
undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
Bahwa dalam hal sifat rapat, berdasarkan Pasal 276 - Pasal 278
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, setiap rapat DPR
bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Rapat tertutup dapat dinyatakan
bersifat rahasia sehingga dilarang diumumkan atau disampaikan kepada
pihak lain atau publik. Sebagian atau seluruh rapat tertutup dapat
disampaikan kepada masyarakat dengan adanya persetujuan dari pimpinan
rapat, ketika rapat berlangsung. Dalam hal ini, informasi dalam rapat
pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 yang dinyatakan tertutup,
informasi terkait isi rapat tidak dinyatakan rahasia sehingga informasi terkait
pembahasan yang telah dilakukan dalam rapat tersebut sering kali
disampaikan secara garis besarnya kepada masyarakat melalui awak media
dalam wewancara yang dilakukan setelah rapat pembahasan maupun dalam
acara wewancara terkait perkembangan pembentukan RUU Perubahan UU
5/1990 yang dilakukan kepada anggota Panja.
Bahwa Pasal 278 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan DPR Nomor
1 Tahun 2020 menyatakan:
(4) Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota, salah satu Fraksi, dan/atau
Pemerintah yang menghadiri rapat tertutup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengusulkan untuk mengumumkan seluruh atau
sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup.
(5) Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memutuskan menyetujui atau menolak usul.
(6) Jika rapat menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pimpinan rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau
sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup.
Hal ini menunjukkan bahwa mekipun rapat dinyatakan tertutup namun
terkait dengan pembicaraan dalam rapat tersebut dimungkinkan untuk
disampaikan kepada masyarakat melalui catatan rapat terkait seluruh
maupun sebagian isi pembahasan dalam rapat tertutup tersebut.
160
3. Terkait keterlibatan DPD dalam pembentukan UU 32/2024
Bahwa berdasarkan data rapat-rapat yang telah disampaikan
sebelumnya, dapat diketahui bahwa DPD RI terlibat selama kegiatan
pembicaraan tingkat I. Dengan demikian tentunya cukup banyak masukan
yang disampaikan oleh DPD dalam pembahasan RUU Perubahan UU
5/1990.
Bahwa berdasarkan DIM yang disampaikan oleh DPD kepada DPR
terkait RUU Perubahan UU 5/1990, masukan dari DPD di antaranya
sebagai berikut:
a. Masukan terhadap konsideran menimbang huruf a dalam RUU
Perubahan UU 5/1990:
Ketika “sistem penyangga kehidupan” sudah masuk pada
konsideran, seolah ada redundansi maupun ambigu pemaknaan
dari fungsi utama SDAHE dengan salah satu komponen dalam
penyelenggaraan
KSDAHE
yaitu
“perlindungan
sistem
penyangga kehidupan”
b. Masukan terhadap ketentuan dalam Pasal 1 dalam RUU
Perubahan UU 5/1990 diantaranya terhadap definisi “Pelindungan
Sistem Penyangga Kehidupan” dan definisi “Sumber Daya
Genetik”:
Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah upaya
menjaga dan melestarikan proses ekologis esensial dan sistem
yang menyangga kehidupan manusia pada aspek kesehatan dan
pangan.
Masukan terkait definisi Sumber Daya Genetik yang sebelumnya
tidak terdapat dalam RUU Perubahan UU 5/1990 diakomodasi
dengan kesepakatan bersama didefiniskan sebagai berikut:
Sumber Daya Genetik adalah materi genetik, data dan informasi
genetik,
serta
pengetahuan
tradisional
yang
berkaitan
dengannya, termasuk derivatifnya, baik mengandung maupun
tidak mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat, yang
mempunyai nilai nyata atau potensial dari Tumbuhan, Satwa,
jasad renik, atau asal lain.
161
Pada bagian ini, DPD juga memberikan masukan agar pengaturan
terkait taman buru baik dalam definisi maupun pengaturan
lainnya dihapuskan dengan alasan:
Taman buru bukan kategorisasi Kawasan konservasi (IUCN pun
tidak mengenal konsep tersebut), karena pada dasarnya aktivitas
perburuan bisa dilakukan di mana saja. Semestinya tidak perlu
ada taman buru, bahwa kegiatan perburuan dapat dilakukan
pada KPA dan SM.
Bahwa berdasarkan risalah Rapat Panitia Kerja DPR RI dengan
Pemerintah dan Panja Komite II DPD Ri pada 15 Juni 2023, DPD
menyampaikan sebagai berikut:
Komite II DPD RI menyampaikan terima kasih dan
penghargaan yang tinggi kepada DPR RI dalam hal ini Komisi IV yang
menyelenggarakan kembali Rapat Panja pada hari ini dengan
mengundang DPD RI dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan
terhadap RUU tentang KSDAHE.
Sebelum masuk ke dalam substansi pembahasan DIM yang
sudah kita sepakati tadi, DPD RI ingin menyampaikan pentingnya
pengaturan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati sebagai
bentuk tanggung jawab bersama kita atas kelestarian alam Indonesia
baik itu generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. Oleh
karena itu, dalam Rapat Panja ini kami akan menyampaikan hal pokok
dari pandangan dan pendapat DPD RI. Pertama, nanti akan masuk
kepada:
1. Pada Bab 1 tentang ketentuan umum. Pasal 1 angka 2, DPD RI
berpendapat bahwa pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
2. DPD RI berpandangan bahwa pengertian Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dalam Bab 1 ketentuan Pasal 1 angka 2
seharusnya tetap diakomodir di dalam batang tubuh. Oleh
karenanya, DPD RI mengusulkan penambahan Pasal 5a yang
berbunyi, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dilakukan
melalui:
1) melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan;
2) pengawetan sumber daya alam hayati; dan
3) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.
3. Pengertian mengenai sistem penyangga kehidupan sangat
fundamental, sistem penyangga kehidupan harus mencakup
seluruh elemen terutama manusia sehingga tidak hanya pada
kawasan konservasi saja, dalam strategi konservasi dunia, sistem
penyangga kehidupan dimaknai dengan pangan dan kesehatan.
Selama ini konservasi jauh dari pembangunan dan seolah-olah
162
hanya fokus pada spesies yang dilindungi, padahal orientasi
konservasi adalah mendukung pembangunan seperti kesehatan
dan pangan. Oleh karena itu, DPD RI berpendapat perlu
menambahkan Pasal 7a yang terdiri dari 2 ayat, yaitu:
(1) Sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, meliputi:
a. Daerah aliran sungai;
b. Sistem hutan;
c. Sistem pertanian;
d. Sistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. Sistem laut;
f. Sistem penyangga lainnya yang mendukung produksi
pangan dan kesehatan.
(2) Perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi segala upaya untuk
memastikan bahwa sistem penyangga kehidupan tetap dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya dalam mendukung
kesehatan dan penyediaan pangan.
4. Terhadap judul, RUU DPD RI berpendapat bahwa frasa ekosistem
seyogyanya menurut kita sekali lagi dihapus sehingga judul RUU
selengkapnya berbunyi “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati”
kecuali sudah memang kita putuskan. Hal ini dikarenakan jika
berbicara mengenai konservasi sumber daya alam hayati maka
sudah mencakup tiga aspek, yaitu genetik, spesies, dan
ekosistem, yang mana ketiga aspek ini merupakan satu kesatuan
dalam lingkup konservasi sumber daya alam hayati. Oleh karena
itu, judul diadaptasi tanpa menggunakan frasa ekosistem, karena
ketika disebut dengan menggunakan frasa ekosistem seolah-olah
tidak merekognisi aspek genetik dan spesies. Sekali lagi, kecuali
ini sudah disepakati.
IV.
PETITUM DPR RI RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
163
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) telah
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 24 April 2025 yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 24 April 2025 dan telah didengar dalam
persidangan pada tanggal 28 April 2025, serta keterangan tertulis tambahan
bertanggal 6 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025, pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut.
164
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi ketentuan UUD NRI 1945,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 13/2022), dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (selanjutnya disebut Putusan
MK 91/PUU-XVIII/2020) dengan alasan sebagai berikut:
1. Pada tahap penyusunan, pembentuk Undang-Undang tidak membuka data
sama sekali. Kemudian, pada tahap pembahasan tidak dilakukan secara
terbuka sehingga tidak dapat melihat perkembangan pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Masyarakat Adat sebagai subjek yang
melakukan konservasi;
2. Pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dalam UU
13/2022
karena
dalam
konsideran
Menimbang
huruf
a
tidak
mempertimbangkan subjek hukum masyarakat hukum adat yang ada dan
hidup di wilayah konservasi dan tidak melibatkan pihak yang terdampak serta
pihak yang peduli terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
3. Pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan dalam UU 13/2022 karena tidak bermanfaat, tidak berdaya
guna, dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan
komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024
yang ditandai dengan beberapa permasalahan yang dapat dipastikan akan
muncul sebagai berikut:
a. Tidak adanya pasal yang mengakui masyarakat adat sebagai subjek
hukum/pelaku konservasi;
b. Adanya ketentuan mengenai areal preservasi yang tidak jelas dan tidak
menjawab tuntutan untuk mengakui aktor konservasi lain di luar negara;
c. Tidak adanya pasal yang mengatur mengenai persetujuan atas dasar
informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau FPIC (Free, Prior,
Informed Consent) dalam penetapan kawasan suaka alam (KSA),
kawasan pelestarian alam (KPA), Areal Preservasi dan Kawasan
Konservasi Pesisir dan Laut;
165
d. Adanya hutan adat menjadi bagian dari wilayah tertentu sebagai Wilayah
Sistem Penyangga Kehidupan yang menjadikan posisi hutan adat
menjadi sumir;
e. UU
32/2024
masih
menggunakan
pendekatan
sentralistis
dan
conservationist-developmentalist, sehingga hanya berorientasi pada
penguatan aspek pengawetan keanekaragaman hayati tanpa melihat
variabel-variabel lain yang dapat memperbaiki tata kelola kawasan
konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati seperti partisipasi
masyarakat dan pengetahuan tradisional; dan
f. UU
32/2024
semakin
menegaskan
sentralisasi
kewenangan
penyelenggara dan abai terhadap pemenuhan hak asasi manusia
terutama masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penerima dampak
terbanyak dari implementasi kebijakan konservasi dan berpotensi
menimbukan lebih banyak ruang konflik antara masyarakat dengan
Pemerintah.
4. Pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas keterbukaan dalam UU
13/2022 karena selama proses penyusunan UU 32/2024 Para Pemohon tidak
dapat mengakses 20 (dua puluh) dokumen hasil rapat yang dilakukan oleh
pembentuk Undang-Undang.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki
kerugian konstitusional) akibat keberlakuan ketentuan a quo UU 32/2024
yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
166
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Terhadap Para Pemohon Perkara register 132/PUU-XXII/2024, Pemerintah
berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat memiliki kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan dengan penjelasan sebagai
berikut:
167
1. Bahwa setelah Termohon cermati profile dari Pemohon I dan Pemohon
II ternyata Pemohon I dan Pemohon II merupakan kelompok kerja yang
dibentuk setelah Simposium ICCAs di Bogor pada tanggal 13-14 Oktober
2011. Working Group ICCAs Indonesia (WGII) terdiri dari sekitar 10 LSM
nasional di Indonesia termasuk JKPP, WWF Indonesia, KIARA, NTFP-
EP Indonesia, WALHI, AMAN, Sawit Watch, Pusaka, Huma, dan BRWA.
Bahwa
berdasarkan
penelusuran
kami
dalam
website
https://iccas.or.id/profiles diperoleh informasi Pemohon I sampai dengan
Pemohon III merupakan bagian dari 10 (sepuluh) LSM yang tergabung
dalam Working Group ICCAs Indonesia (WGII) sebagaimana hasil
tangkapan layar berikut:
Bahwa dalam proses pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990, WGII telah hadir dan memberikan masukan pada
hari Senin tanggal 10 April 2023 (vide Bukti PK-14) video youtube
RDPU). Dengan demikian, Pemohon I s/d Pemohon III telah terwakili
oleh WGII dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1990.
2. Dalam posita permohonan Pemohon III disampaikan bahwa Pemohon III
merupakan Badan Hukum yang bernama Perkumpulan Koalisi Rakyat
untuk Keadilan Perikanan (KIARA), namun setelah Termohon cermati
dalam Anggaran Dasar yang diuraikan dalam permohonannya ternyata
tidak ada satupun Pasal yang disampaikan oleh Pemohon III yang isinya
mengatur bahwa Sekretariat Jenderal berhak dan berwenang mewakili
168
KIARA di dalam pengadilan. Termohon berkeberatan terhadap
kedudukan hukum dari Pemohon III untuk mengajukan permohonan a
quo karena tidak ada Pasal dalam AD/ART KIARA yang disampaikan
oleh Pemohon III yang isinya mengatur bahwa Sekretariat Jenderal
berhak dan berwenang mewakili KIARA di dalam pengadilan.
3. Selanjutnya Pemohon IV merasa memiliki kepentingan karena
merupakan korban kriminalisasi dampak Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem dan mendapatkan hukuman pidana penjara pada pengadilan
tingkat pertama dan banding yang kemudian berdasarkan Putusan
Kasasi, Pemohon IV dilepaskan. Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi
Nomor 2639 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Mei 2024 meskipun Pemohon IV
dibebaskan, namun Mikael Ane (Pemohon IV) tetap terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Lagi pula apabila dilihat dari peristiwa tindakan pidana yang dilakukan
oleh Pemohon IV dan berdasarkan Putusan Pidana Tingkat Pertama dan
Banding ternyata ketentuan pidana yang disangkakan kepada Pemohon
IV adalah ketentuan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bukan
berasal dari Undang-Undang 5 Tahun 1990 maupun UU a quo.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pengujian formil Para
Pemohon
Perkara
132/PUU-XXII/2024
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK.
169
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU 32/2024
1. Landasan Filosofis
Negara Indonesia, yang diselenggarakan oleh pemerintahannya,
berkewajiban “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia”. Pernyataan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
merupakan kaedah konstitusional dari kewajiban negara dan tugas
pemerintah untuk melindungi segenap sumber-sumber insani dalam
lingkungan hidup Indonesia, guna kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia dan segenap umat manusia, termasuk melindungi sumber
daya alam. UUD NRI 1945 mewajibkan mengelola sumberdaya alam
(SDA) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang harus dinikmati
generasi
masa
kini
dan
masa
depan
secara
berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup merupakan
upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup,
termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
masa depan.
Sebagai suatu Negara yang berdaulat dan mempunyai SDA yang begitu
luas dan beraneka ragam tentunya sudah memiliki konsep tata kelola
SDA yang tidak terlepas dari ideologi penguasaan SDA yang tertuang
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa Negara menguasai
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, namun penguasaan ini
terbatas,
yaitu
harus
dipergunakan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Secara filosofis sumber daya alam hayati dan ekosistemnya wajib
dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip
kehati-hatian dan tetap memperhatikan asas konservasi sumber daya
170
alam hayati dan ekosistemnya sehingga setiap sumber daya alam hayati
dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara berkesinambungan.
2. Landasan Sosiologis
Jumlah penduduk Indonesia yang semakin meningkat membawa
pengaruh pada beberapa aspek, yaitu peningkatan kebutuhan pangan,
sandang, papan, kualitas hidup serta pembangunan di bidang lain.
Eksploitasi hutan secara besar-besaran sejak tahun 1970, perladangan
berpindah, dan konversi hutan untuk kepentingan lain yang melebihi
batas akan berdampak negatif bagi pelestarian keanekaragaman hayati
di Indonesia. Di samping itu, terjadinya pencemaran karena urbanisasi,
industrialisasi, penggunaan pupuk buatan, dan pestisida secara
berlebihan mengganggu keseimbangan ekosistem tanah, air, dan udara
sehingga menimbulkan gangguan terhadap flora dan fauna.
UU 5/1990 yang pada dekade sembilan puluhan dirasakan masih cukup
efektif untuk melindungi ekosistem dan spesies Indonesia, akan tetapi
setelah 30 tahun keberlakuannya telah terjadi banyak sekali perubahan
lingkungan strategis nasional seperti berubahnya sistem politik dan
pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokratisasi,
perubahan pada tataran global berupa bergesernya beberapa kebijakan
internasional dalam kegiatan konservasi sebagaimana tertuang dalam
hasil-hasil konvensi yang terkait dengan keanekaragaman hayati, atau
hasil-hasil kesepakatan baik bilateral, regional maupun multilateral.
Dalam implementasi UU 5/1990, kebijakan dan aktivitas pengelolaan
konservasi lebih banyak menitikberatkan pada aspek perlindungan
kawasan konservasi yang bersifat dari atas ke bawah (top down), belum
memberikan kesempatan yang maksimal kepada masyarakat sekitar
daerah konservasi untuk berpartisipasi. Hal ini seringkali mengakibatkan
timbulnya konflik dengan masyarakat di dalam maupun di sekitar
kawasan konservasi terlebih dengan kehadiran masyarakat hukum
adat. Dengan adanya perkembangan tata pemerintahan yaitu adanya
otonomi
daerah,
melahirkan
beberapa
undang-undang
yang
mengharuskan dibentuknya otonomi daerah secara fundamental yang
menyusun ulang bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan otoritas
lokal dalam semua sektor. Selain itu, lingkup konservasi yang terdiri dari
171
darat, perairan dan udara, akan tetapi pengaturannya dirasa belum
komprehensif, terlebih dengan penyelenggaraan konservasi di perairan,
dimana materinya masih tersebar di beberapa UU, yaitu UU No. 27
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 31 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan, dan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur
konservasi di bidang perairan, sehingga menimbulkan multitafsir dan
tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan konservasi.
Masalah konflik antara satwa dan penduduk juga cukup mendapat
perhatian, sebagai imbas rusaknya ekosistem asli dari beberapa satwa,
membuat mereka terpaksa harus keluar dari home range nya untuk
mencari makanan. Tidak jarang satwa tersebut mencari makan di
wilayah perkebunan atau pertanian penduduk, bahkan masuk kedalam
perkampungan penduduk sehingga berpotensi menimbulkan konflik
antara penduduk dengan satwa. Keberadaan masyarakat hukum adat
serta
masyarakat
sekitarnya
juga
cukup
berpengaruh
dalam
penyelenggaraan konservasi. Karena tidak bisa dipungkiri sebagian
masyarakat hukum adat atau masyarakat di sekitar wilayah konservasi
menggantungkan kehidupannya dari hasil-hasil yang ada di wilayah
konservasi, di sisi lain pemanfaatan tersebut tidak jarang bertentangan
dengan prinsip konservasi itu sendiri, sehingga di lapangan banyak
menimbulkan konflik.
3. Landasan Yuridis
Penyelenggaraan KSDAHE yang selama ini dilaksanakan berdasarkan
UU 5/1990 telah berlangsung lebih dari tiga dekade dan dalam kurun
waktu tersebut terdapat berbagai permasalahan hukum mengingat
adanya perkembangan dan dinamika penyelenggaraan KSDAHE yang
terjadi.
Seiring
dengan
strategi
konservasi
nasional,
Indonesia
telah
mengundangkan berbagai ketentuan terkait konservasi sumber daya
alam hayati dan meratifikasi berbagai ketentuan internasional di
antaranya UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Convention
on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
172
Mengenai Keanekaragaman Hayati), UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on
Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas
Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), UU Nomor 11 Tahun 2013
tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic
Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From
Their Utilization To The Convention On Biological Diversity (Protokol
Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian
Keuntungan
Yang
Adil
Dan
Seimbang
Yang
Timbul
Dari
Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati). Dari
beberapa ketentuan tersebut, dijadikan acuan dalam membangun
paradigma
baru
terhadap
penyelenggaraan
KSDAHE
dengan
mengutamakan peran serta seluruh pemangku kepentingan, pelibatan
masyarakat, penguatan sistem data dan informasi, integrasi antara
konservasi in-situ dan ex-situ, perlindungan sumber daya genetik dan
plasma nutfah.
Selanjutnya, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan sinkronisasi
terhadap pembagian kewenangan antara Pemerintah pusat dan daerah
terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
B. Asas dan Tujuan
1. Asas
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan
pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati
dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Asas tersebut telah
sesuai
dan
mencerminkan
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
berupa
keselarasan,
keserasian,
dan
keseimbangan,
kemanfaatan
yang
berkelanjutan,
keterpaduan,
transparansi dan akuntabilitas, kehati-hatian, keadilan, kearifan lokal,
kolaboratif, kemitraan, dan partisipatif, dan efisiensi.
Dalam dalil gugatan yang disampaikan oleh Pemohon, pembentukan
UU 32/2024 bertentangan dengan asas:
“asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
173
dicapai.
2. Tujuan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan
untuk:
a. memelihara proses ekologis dan penyangga sistem kehidupan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mutu
kehidupan manusia, dan melindungi dari bencana alam;
b. mencegah kerusakan, kelangkaan, dan/atau kepunahan serta
menjamin kelestarian fungsi dan manfaat serta keseimbangan
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
c. menjamin keberadaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dapat dipertahankan bagi generasi saat ini maupun generasi yang
akan datang;
d. menjamin
kemanfaatan
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dapat dilakukan secara lestari dan berkelanjutan;
e. menjamin pemulihan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
yang mengalami degradasi dan kerusakan;
f. meningkatkan dan menjamin peran serta masyarakat, khususnya
Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat sekitar Kawasan
Konservasi dalam penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya; dan
g. menunjang upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
C. Jangkauan dan Arah Pengaturan
Pengaturan mengenai KSDAHE merupakan salah satu perwujudan dari
pemenuhan
kewajiban
negara
untuk
melindungi
kekayaan
keanekaragaman sumber daya alam hayati yang merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan KSDAHE dengan mengelola
dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan
berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan KSDAHE diharapkan mampu menampung dan mengatur
secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan konservasi sumberdaya
alam hayati, mengingat substansi KSDAHE yang tersebar di beberapa
peraturan perundang-undangan; aturan yang ada belum mengakomodasi
174
beberapa substansi terkait ratifikasi internasional di bidang konservasi,
perkembangan permasalahan hukum, kebutuhan hukum, dan penegakan
hukum yang belum mampu dijawab oleh UU 5/1990.
Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas kelestarian; keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan; kemanfaatan yang berkelanjutan;
keterpaduan; transparansi dan akuntabilitas; kehati-hatian; keadilan;
kearifan lokal; kolaboratif, kemitraan, dan partisipatif; dan efisiensi.
Perubahan dalam undang-undang ini dilakukan baik dari sisi teknis
pembentukan peraturan perundang-undangan maupun substansi atau
materi muatan. Perubahan meliputi penambahan materi muatan baru dan
penyempurnaan baik dengan melakukan rekonstruksi norma atau materi
muatan yang ada maupun dengan melakukan restrukturisasi susunan pasal
dan bab. Perubahan diarahkan guna mendukung penyelenggaraan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya agar dapat
mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara garis besar pengaturan substansi dalam UU 32/2024 meliputi
penambahan
ruang
lingkup
wilayah
konservasi,
penyelenggaraan
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pemanfaatan
keanekaragaman
ekosistem,
pengawetan
dan
pemanfaatan
keanekaragaman
jenis
tumbuhan
dan
satwa,
pengawetan
dan
pemanfaatan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa, pengaturan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, peran serta
masyarakat termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat di sekitar
kawasan konservasi, pendanaan konservasi, larangan, penyidikan,
ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon Perkara Register 132/PUU-XXII/2024
1. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ”UU 32/2024 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
175
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
b. Bahwa dalam proses pembentukan UU 32/2024 telah dilaksanakan
menurut UUD NRI 1945 khususnya Pasal 1 ayat (2) yaitu diinisiasi
oleh DPR RI.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPRD, DPD diatur:
Ayat (1):
DPR mempunyai fungsi:
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan.
Ayat (2):
Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat, dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam
melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2) disebutkan:
Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat
dilakukan antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik,
transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja
DPR kepada rakyat.
d. Bahwa pembentukan UU 32/2024 telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 karena sudah melibatkan
masyarakat yang telah direpresentasikan oleh DPR RI, dan juga
telah membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan seluruh
elemen masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.
2. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ”UU 32/2024 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 22A UUD NRI 1945”, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
176
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi
”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 22A UUD NRI 1945 yang berbunyi
”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang”.
c. Bahwa dalam proses pembentukan UU 32/2024 telah dilaksanakan
menurut UUD NRI 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) yaitu kepastian
hukum,
karena
dalam
pembentukan
UU
32/2024
telah
mengutamakan
landasan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 22A UUD NRI 1945 telah ditindaklanjuti
dengan terbitnya UU 12/2011 jo UU 15/2019 jo UU 13/2022 yang
menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tahapan pembentukan UU 32/2024 telah mengacu pada tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam UU 12/2011 jo UU 15/2019 jo UU 13/2022 yang meliputi tahap
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan.
e. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pembentukan UU
32/2024 telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22A UUD
NRI 1945.
3. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ”pada tahap penyusunan, pembentuk Undang-
Undang tidak membuka data sama sekali. Kemudian, pada tahap
pembahasan tidak dilakukan secara terbuka sehingga tidak dapat
melihat perkembangan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
terkait Masyarakat Adat sebagai subjek yang melakukan konservasi”,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tahap perencanaan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
177
(selanjutnya disebut RUU KSDAE) telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU 12/2011 jo.
ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut Perpres 87/2014). RUU
KSDAE diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang kemudian dituangkan dalam
Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 (selanjutnya disebut
Prolegnas 2020-2024) (vide Bukti PK-1 Prolegnas 2020-2024);
b. Bahwa karena RUU KSDAHE perubahan merupakan inisiatif DPR
dan DPD, proses pembentukan UU 32/2024 dikoordinasikan oleh
DPR dan dokumentasinya disimpan oleh DPR. Pemerintah
menyampaikan bahwa dalam setiap rapat yang dikoordinasikan oleh
DPR tersebut Pemerintah selalu menghadirinya.
c. Kemudian terkait naskah akademik RUU KSDAHE juga telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU 12/2011 jo. Pasal
8 sampai dengan Pasal 10 Perpres 87/2014 melalui beberapa rapat,
Dokumentasi Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik) sebagai
berikut:
1) Serial Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau
Konsultasi Publik:
a) Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI
dengan Pakar, Akademisi, dan Praktisi Konservasi tanggal 30
Juni 2021, dengan dokumentasi berupa notulensi, (vide Bukti
PK-2)
b) Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI
dengan Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang konservasi
tanggal 01 Juli 2021, dengan dokumentasi berupa notulensi,
(vide Bukti PK-3)
c) Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI
dengan pelaku kegiatan konservasi tanggal 13 September
2021, dengan dokumentasi berupa notulensi, (vide Bukti PK-
4)
178
d) Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI
dengan Pelaku Usaha/Sektor Swasta di bidang kehutanan,
perkebunan, dan pertambangan tanggal 15 September 2021,
dengan dokumentasi berupa notulensi, (vide Bukti PK-5)
e) Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI
dengan para Kepala UPT Lingkup Ditjen KSDAE Kementerian
LHK, dengan dokumentasi berupa notulensi, (vide Bukti PK-
6)
2) Serial Rapat Internal dan Harmonisasi Panja Komisi IV
DPR RI pada tanggal 29 September 2021, 4 November
2021, 16 November 2021, 22 November 2021, 20 Januari
2022, 30 Maret 2022, 25 May 2022, dan 29 Juni 2022
(rapat tertutup).
3) Rapat Paripurna pengambilan keputusan mengenai RUU
KSDAHE sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada tanggal
7 Juli 2022 (rapat tertutup).
d. Pada tahap penyusunan RUU KSDAHE telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 UU
12/2011 jo. Pasal I angka 5 UU 13/2022 yang mengubah ketentuan
Pasal 49 UU 12/2011 secara terbuka dengan membahas Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) yang salah satunya terkait dengan
masyarakat hukum adat. Dalam penyusunan RUU KSDAHE,
Pemerintah dan DPR (selanjutnya disebut Pembentuk UU) telah
melakukan penjaringan masukan melalui beberapa Focus Group
Discussion (FGD) dan konsultasi publik (Dokumentasi Kegiatan
Tahap Penyusunan) sebagai berikut:
1) Surat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Nomor
B/12825/LG.01.01/7/2022 tanggal 22 Juli 2022 (vide Bukti PK-7)
perihal Penyampaian Rancangan Undang-undang tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Surat
Pengajuan RUU KSDAE dari Pimpinan DPR ke Presiden Pasal
49 ayat (1) UU 12/2011);
2) Pelaksanaan FGD Jaring Pendapat Komisi IV DPR RI atas RUU
tentang KSDAHE tanggal 8-10 Desember 2022 (vide Bukti PK-
179
8) di Universitas Lampung dengan dokumentasi berupa laporan,
notulen, dan foto;
3) Pelaksanaan FGD Jaring Pendapat Komisi IV DPR RI atas RUU
tentang KSDAHE tanggal 8-10 Desember 2022 (vide Bukti PK-
9) di Universitas Brawijaya dengan dokumentasi berupa laporan,
notulen, dan foto;
4) Pelaksanaan FGD Jaring Pendapat Komisi IV DPR RI atas RUU
tentang KSDAHE tanggal 8-10 Desember 2022 (vide Bukti PK-
10) di Universitas Gajah Mada dengan dokumentasi berupa
laporan, notulen, dan foto.
e. Pada tahap pembahasan RUU KSDAE dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU 12/2011 dalam
beberapa rapat pembahasan (Dokumentasi Kegiatan Tahap
Pembahasan) sebagai berikut:
1) Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan Tingkat I (vide Bukti PK-11) dilakukan paling
sedikit sebanyak 21 kali dengan uraian risalah pembahasan
sebagai berikut.
No. Tanggal
Tahapan
Judul Rapat
Sifat
Peserta
1.
10-Apr-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) Panitia Kerja
Komisi IV DPR RI dengan
Pemerhati Konservasi
Undangan Wakil Ketua DPR
RI Nomor
B/4688/LG.02/4/2023
tanggal 6 April 2023
Terbuka Komisi IV
DPR RI,
Yayasan
Konservasi
Alam
Nusantara,
POKJA
Konservasi,
WGII,
ISKINDO,
Perwakilan
MHA Bali
(Masyarakat
Adat Dalam
Tambling
Bali)
2.
10-Apr-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) Panitia Kerja
Komisi IV DPR RI dengan
Pakar/Akademisi
Undangan Wakil Ketua DPR
RI Nomor
Terbuka Komisi IV
DPR RI,
Alikodra,
Rinekso,
Satyawan
P., Jatna S.,
Ferdinan Y.,
Charlie D.
180
No. Tanggal
Tahapan
Judul Rapat
Sifat
Peserta
B/4688/LG.02/4/2023
tanggal 6 April 2023
3.
11-Apr-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) Panitia Kerja
Komisi IV DPR RI dengan
Pelaku Kegiatan
Konservasi/Lembaga
Konservasi
Undangan Wakil Ketua DPR
RI Nomor
B/4688/LG.02/4/2023
tanggal 6 April 2023
Terbuka Yayasan
Badak
Indonesia,
Yayasan
Konservasi
RASI,
Yayasan
Konservasi
Laut,
Indonesia
4.
15-Jun-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
5.
26-Jun-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
6.
27-Jun-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
7.
10-Jul-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
8.
11-Jul-23 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
9.
19-Sep-
23
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
10.
20-Sep-
23
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
11.
25-Sep-
23
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
181
No. Tanggal
Tahapan
Judul Rapat
Sifat
Peserta
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/11729/
LG.01.02/09/2023 tanggal 22
September 2023
12.
02-Okt-
2023
Dilanjutkan
dengan
Pembentukan
Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/11496/
LG.01.02/09/2023 tanggal 29
September 2023
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
13.
15-Nov-
23
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Tim
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/13576/
LG.01.02/11/2023 tanggal 9
November 2023
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
14.
22-Nov-
23
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Tim
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/14055/
LG.01.02/11/2023 tanggal 21
November 2023
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
15.
27-Nov-
23
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Tim Perumus Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/14281/
LG.01.02/11/2023 tanggal 27
November 2023
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah,
Ahli Bahasa
16.
19-Mar-
24
Menyempurnakan
dan
menyelaraskan
rumusan materi
RUU tentang
KSDAHE sesuai
keputusan Raker
dan Rapat Panja
Rapat
Tim
Perumus/Tim
Sinkronisasi Komisi IV DPR RI
mengenai Pembahasan RUU
tentang KSDAHE
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/2917/
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah,
182
No. Tanggal
Tahapan
Judul Rapat
Sifat
Peserta
LG.01.02/03/2024 tanggal 15
Maret 2024
17.
29-Mei-
2024
Menyusun
Laporan Tim
Perumus dan Tim
Sinkronisasi
kepada Panitia
Kerja RUU
tentang KSDAHE
Rapat Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Undangan Wakil Ketua DPR
RI Nomor B/5641/
LG.01.02/05/2024 tanggal 27
Mei 2024
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
18.
30-Mei-
2024
Mendengarkan
Laporan Tim
Perumus dan Tim
Sinkronisasi
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan Komite II DPD RI
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
19.
30-Mei-
2024
Membahas
Laporan Tim
Perumus dan Tim
Sinkronisasi
terkait Ketentuan
Pidana
Rapat Panitia Kerja Komisi IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE dengan Pemerintah
dan DPD RI
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/5642/
LG.01.02/05/2024 tanggal 27
Mei 2024
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah,
Ahli Hukum
Pidana
20.
13-Jun-24 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Panja Komisi IV DPR
RI mengenai Pembahasan
RUU
tentang
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan DPD RI
Berita
Faksimile
Nomor
157/Kom.IV/DPR.RI/06/2024
tanggal 11 Juni 2024
Tertutup Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
21.
13-Jun-24 Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI
dengan Pemerintah dan DPD
RI
Undangan Wakil Ketua DPR
RI
Nomor
B/6016/
PW.01/06/2024
tanggal
3
Juni 2024
DRAFT
RUU
FINAL
DIPUBLISH
Terbuka Komisi IV
DPR RI,
Komite II
DPR RI,
Pemerintah
2) Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan
pada tanggal 9 Juli 2024 berdasarkan Undangan DPR RI Nomor
B/7699/LG.01.03/7/2024 tanggal 8 Juli 2024 (vide Bukti PK-12),
183
yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, serta unsur
Pemerintah;
f. Pada tahap pengesahan RUU KSDAE sudah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal I angka 8 UU 13/2022 yang mengubah
ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU 12/2011 jo. ketentuan Pasal 110
Perpres 87/2014 melalui pengajuan surat permohonan pengesahan
kepada Presiden melalui Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor: B/7723/LG.01.03/7/2024 tanggal 9 Juli 2024 (vide Bukti PK-
13) perihal Persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
g. Setelah diajukan permohonan pengesahan sebagaimana huruf f
tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU 13/2022, maka
selanjutnya Menteri Sekretaris Negara melaporkan sekaligus
memohon kepada Presiden untuk penandatanganan oleh Presiden.
Setelah Presiden menandatangani RUU tersebut, selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara melakukan pengundangan undang-
undang (memberikan nomor undang-undang dan tambahan
lembaran negara).
4. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ”pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas
kejelasan tujuan dalam UU 13/2022 karena dalam konsideran
Menimbang huruf a tidak mempertimbangkan subjek hukum masyarakat
hukum adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi dan tidak
melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang peduli terhadap
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya”, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait asas kejelasan tujuan, selain tercermin dari
konsiderans menimbang undang-undang, juga tercermin di dalam
penjelasan umum undang-undang tersebut. Dalam UU 32/2024,
frasa-frasa dalam penjelasan umum yang mencerminkan kejelasan
tujuan dari pembentukan UU 32/2024 antara lain sebagai berikut:
184
1) Keberhasilan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya berkaitan erat dengan tercapainya 3 (tiga) sasaran
konservasi, yaitu:
a) menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang
sistem
penyangga
kehidupan
bagi
kelangsungan
pembangunan dan kesejahteraan manusia (Perlindungan
Sistem Penyangga Kehidupan);
b) menjamin terpeliharanya keanekaragaman genetik, jenis, dan
Ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan
serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang
memungkinkan
pemenuhan
kebutuhan
manusia
yang
menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan
(Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya);
dan
c) menjamin pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dengan mengendalikan cara-cara
pemanfaatannya sehingga tidak mengakibatkan penurunan
Keanekaragaman Genetik (genetic erosion) dan potensi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, baik di darat
maupun di perairan (pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya).
2) Peningkatan peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk peran serta
masyarakat hukum adat.
3) Peningkatan
kesejahteraan
masyarakat,
termasuk
bagi
masyarakat hukum adat di sekitar Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan,
wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.
b. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan “pembentukan
UU 32/2024 tidak mempertimbangkan subjek hukum masyarakat
hukum adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi dan tidak
melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang peduli terhadap
sumber
daya
alam
hayati
dan
ekosistemnya”
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
185
1) masyarakat hukum adat sudah tercakup dalam kata “masyarakat”
sebagaimana diatur ketentuan Pasal 4 UU 32/2024 Perubahan
yang menyatakan:
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta masyarakat.
2) Bahwa sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan
hutan dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengaturan
mengenai masyarakat hukum adat merujuk pada peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan dan peraturan
perundang-undangan di bidang wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil antara lain sebagai berikut:
a) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(selanjutnya disebut UU 41/1999) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan ketentuan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU CK);
b) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (selanjutnya disebut
UU 27/2007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan ketentuan Pasal 18 UU CK;
c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut
UU 18/2013) sebagaimana telah diubah dengan ketentuan
Pasal 37 UU CK;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam (Pasal 17 ayat (1);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Kehutanan
(selanjutnya
disebut
PP
23/2021);
f) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
tentang
186
Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam (Pasal 1 angka 4); dan
g) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pasal
62 sampai dengan Pasal 75).
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 1 UU CK yang
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 32 UU 27/2007, Penjelasan
ketentuan Pasal 37 angka 2 UU CK yang mengubah ketentuan
Pasal 7 UU 18/2013, dan ketentuan Pasal 36 UU CK yang
mengubah ketentuan UU 41/1999 jo. Pasal 1 angka 69 dan
angka
77
PP
23/2021
seluruhnya
mengatur
dan
mendefinisikan
kata
”masyarakat”
juga
mencakup
masyarakat hukum adat. Dengan demikian, pengaturan
kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dalam UU 32/2024 selain menjadi tanggung jawab dan kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, juga menjadi tanggung
jawab dan kewajiban masyarakat d.h.i masyarakat hukum adat.
c. Bahwa dasar Menimbang Huruf a UU 32/2024 selengkapnya
menyatakan:
bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya
yang mempunyai kedudukan serta Peranan penting bagi
kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga
perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi,
dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini
maupun masa depan;
Berdasarkan uraian pada huruf a di atas, masyarakat hukum adat
telah tercakup dalam kata “masyarakat” dalam beberapa peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kehutanan
dan
peraturan
perundang-undangan di bidang wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, sehingga masyarakat hukum adat sudah tercakup dalam
dasar Menimbang Huruf a UU 32/2024.
d. Selanjutnya pengaturan keberadaan masyarakat hukum adat dalam
UU 32/2024 tercantum dalam Pasal 37 yang secara tegas telah
menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam KSDAHE d.h.i.
termasuk juga oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) ditingkatkan
187
dengan kegiatan-kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Kegiatan-kegiatan tersebut oleh pemerintah diwujudkan melalui
kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan SDA secara lestari dan
memberikan dampak dalam peningkatan kesejahteraan kepada
masyarakat khususnya masyarakat hukum adat seperti melalui
pemanfaatan jasa lingkungan dan pemberian akses kelola pada
lokasi-lokasi yang dikelola dan diperuntukkan secara tradisional. Hal
ini telah sejalan dengan tujuan KSDAHE sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 UU 5/1990 yang secara prinsip tetap dipertahankan
dalam UU 32/2024.
5. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ”pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam UU 13/2022 karena tidak
bermanfaat, tidak berdaya guna, dan tidak memiliki kehasilgunaan
terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek
hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024”, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar tidak ada Pasal yang mengakui masyarakat adat,
karena berdasarkan Pasal 37 UU 32/2024, diatur:
(1) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistem diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan yang berdaya
guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menumbuhkan dan meningkatkan sadar Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kalangan masyarakat
melalui pendidikan dan penyuluhan.
(3) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) termasuk pelibatan masyarakat hukum adat.
(4) Pelibatan masyarakat hukum adat dalam Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud
188
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b. Bahwa penguatan dalam perubahan UU 5/1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan pada
beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1) Kegiatan
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya dilakukan tidak hanya di Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Konservasi di perairan,
wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, tetapi juga dilakukan di
Areal Preservasi guna terjaminnya kelestarian manfaat Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya,
meningkatnya
kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, serta
adanya
kejelasan
kewenangan
dalam
penyelenggaraan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik
antar kementerian/lembaga maupun antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melalui pembagian peran lintas sektor dan
lintas pemerintahan dalam konservasi, sehingga tidak lagi terjadi
tumpang tindih kewenangan dan konservasi menjadi tanggung
jawab bersama.
2) Pemanfaatan
potensi
sumber
dana
yang
ada
sangat
dimungkinkan
untuk
mendukung
pendanaan
konservasi
berkelanjutan dan terjamin.
3) Pencegahan kerusakan atau kepunahan serta terjaminnya
kelestarian fungsi dan manfaat Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
bagi
keberlangsungan
sistem
penyangga
kehidupan dengan mempertegas larangan serta menerapkan
insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan konservasi.
4) Peningkatan peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk peran serta
masyarakat hukum adat.
189
5) Peningkatan
kesejahteraan
masyarakat,
termasuk
bagi
masyarakat hukum adat di sekitar Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan,
wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.
6) Tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya mengancam keberlanjutan ekosistem dan dapat
menurunkan kualitas hidup manusia, sehingga penguatan
kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum dan
pemberatan serta kekhususan sanksi pidana diperlukan untuk
menjamin
kelestarian
Sumber
Daya
Alam
Hayati
dan
Ekosistemnya,
dan
terpenuhinya
rasa
keadilan
bagi
masyarakat.
c. Bahwa UU 32/2024 telah mengakui/mengakomodir keberadaan
masyarakat
adat
sebagai
subjek
hukum/pelaku
konservasi
sebagaimana ketentuan Pasal 37 UU 32/2024.
d. Bahwa UU 32/2024 dalam pengaturan normanya telah memuat
pengaturan mengenai pelibatan masyarat termasuk masyarakat
hukum adat, hal tersebut dibuktikan dengan:
1) Pasal 4
Dengan dirumuskannya kembali Pasal 4 dalam UU 32/2024 telah
memberikan perluasan atas penanggung jawab dan pemangku
kewajiban dari pelaksanaan KSDAHE, dengan turut melibatkan
pemerintah
daerah.
Pelibatan
ini
dimaksudkan
untuk
memperluas rentang kendali dan mendesentralisasi pengelolaan
KSDAHE agar lebih memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
luas.
2) Pasal 36A ayat (1)
Dalam UU 32/2024 ditambahkan satu bab dan satu pasal baru
terkait dengan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan
untuk kegiatan KSDAHE. Ditegaskan bahwa penyediaan
pendanaan tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah
dan pemerintah daerah, dengan konsep ini maka masyarakat
memperoleh manfaat langsung dari sumber-sumber pendanaan
yang lebih luas, yaitu dari APBN, APBD, dan sumber lain yang
190
sah. Dana yang dihimpun ditujukan untuk membiayai kegiatan
KSDAHE yang ditujukan pada pelestarian SDAHE dan
kesejahteraan
masyarakat.
Selain
itu
pemerintah
juga
memberikan
pembagian
hasil
yang
berkeadilan
atas
pemanfaatan secara lestari SDAHE dan memberikan insentif
untuk pelaksanaan KSDAHE.
3) Pasal 37
Dalam Pasal 37 UU 32/2024 terdapat beberapa perbaikan
substansi
terkait
peran
serta
masyarakat.
Selain
oleh
pemerintah,
pemerintah
daerah
juga
berperan
dalam
mengarahkan dan menggerakkan peran serta masyarakat
melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Guna
memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam
KSDAHE, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
prakondisi berupa peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan
penyuluhan KSDAHE. Selanjutnya dalam Bab peran serta
masyarakat dalam UU 32/2024 pemerintah menegaskan posisi
dan eksistensi dari masyarakat hukum adat yang juga turut serta
dalam kontribusi terhadap upaya KSDAHE.
4) Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 40B, Pasal 40C
Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya merupakan landasan hukum yang krusial dalam
upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan
ekosistem di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai
aspek penting, mulai dari perlindungan spesies, pengelolaan
kawasan konservasi, hingga penegakan hukum.
Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini adalah
penegakan hukum. Penyidikan yang efektif terhadap tindak
pidana bidang KSDAHE menjadi kunci dalam memberantas
praktik-praktik ilegal yang merusak alam dan merugikan
masyarakat. Untuk memberikan efek jera, undang-undang ini
juga mengatur pemberatan sanksi pidana dan denda bagi para
pelaku kejahatan. Semua upaya dalam penegakan hukum
tersebut dimaksudkan agar KSDAHE dapat memberikan
191
kemanfaatan bagi masyarakat, baik yang dirasakan sekarang
maupun bagi generasi selanjutnya.
e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti UU a quo telah
memuat norma yang mengakomodir masyarakat hukum adat,
khususnya masyarakat yang berada di sekitar kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam.
6. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ”pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas
keterbukaan dalam UU 13/2022 karena selama proses penyusunan UU
32/2024 Para Pemohon tidak dapat mengakses 20 (dua puluh)
dokumen hasil rapat yang dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang”,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait asas keterbukaan telah diatur dalam Pasal 5 huruf g
UU
12/2011
berikut
Penjelasannya,
yang
selengkapnya
menyatakan:
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring
(dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
b. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang tidak dapat mengakses 20
(dua puluh) dokumen hasil rapat dikaitkan dengan hak untuk
mendapatkan informasi dalam asas keterbukaan, Pemerintah
dapat jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa 20 (dua puluh) dokumen yang tidak dapat diakses oleh
Para Pemohon merupakan dokumen risalah rapat panitia kerja
(Panja) yang berdasarkan ketentuan Pasal 282 dan Pasal 302
ayat (5) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (selanjutnya disebut PerDPR 1/2020)
dinyatakan oleh ketua rapat bersifat tertutup, sehingga apabila
192
Para Pemohon ingin mendapatkan akses terhadap 20 (dua
puluh) dokumen tersebut, maka Para
Pemohon harus
mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Bahwa sebagai bukti dalam pemeriksaan pengujian formil UU
32/2024 ini, Termohon menyampaikan 20 (dua puluh) dokumen
tersebut yang bersumber dari DPR (vide Bukti PK-14) berupa
rekaman dan naskah pidato.
No.
Tanggal
Tahapan
Judul Rapat
Sifat
1.
22-Mei-2023
Pembicaraan Tingkat I Rapat Intern Panja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
Tertutup
2.
15-Jun-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
3.
26-Jun-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
4.
27-Jun-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
5.
10-Jul-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
6.
11-Jul-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
7.
19-Sep-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
193
8.
20-Sep-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
9.
25-Sep-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
10.
02-Okt-2023
Dilanjutkan dengan
Pembentukan Tim
Perumus dan Tim
Sinkronisasi
Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
11.
15-Nov-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Tim
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
12.
22-Nov-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Tim
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
13.
27-Nov-23
Pembicaraan Tingkat I Rapat Tim Perumus Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
14.
19-Mar-24
Menyempurnakan dan
menyelaraskan
rumusan materi RUU
tentang KSDAHE
sesuai keputusan
Raker dan Rapat Panja
Rapat Tim Perumus/Tim
Sinkronisasi Komisi IV DPR
RI mengenai Pembahasan
RUU tentang KSDAHE
Tertutup
15.
29-Mei-2024
Menyusun Laporan Tim
Perumus dan Tim
Sinkronisasi kepada
Panitia Kerja RUU
tentang KSDAHE
Rapat Tim Perumus dan
Tim
Sinkronisasi
RUU
tentang KSDAHE dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
16.
30-Mei-2024
Mendengarkan
Laporan Tim Perumus
dan Tim Sinkronisasi
Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan Komite II
DPD RI
Tertutup
17.
30-Mei-2024
Membahas Laporan
Tim Perumus dan Tim
Rapat Panitia Kerja Komisi
IV
DPR
RI
mengenai
Tertutup
194
Sinkronisasi terkait
Ketentuan Pidana
Pembahasan RUU tentang
KSDAHE
dengan
Pemerintah dan DPD RI
18.
13-Jun-24
Pembicaraan Tingkat I Rapat Panja Komisi IV DPR
RI mengenai Pembahasan
RUU tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya dengan
Pemerintah dan DPD RI
Tertutup
19.
13-Jun-24
Pembicaraan Tingkat I Rapat Kerja Komisi IV DPR
RI dengan Pemerintah dan
DPD RI
Terbuka
20.
9-Jul-24
Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI
Terbuka
c. Kemudian terkait dengan hak memberikan masukan dalam asas
keterbukaan,
Pemerintah
menyampaikan
bahwa
proses
pembentukan UU 32/2024 telah dilakukan secara terbuka yang
dibuktikan dengan dibukanya akses oleh Pemerintah kepada
masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan), yaitu:
1) Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah diberikan
hak untuk memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat
Umum tanggal 10 April 2023 (vide Bukti PK-14) video youtube
RDPU), yang pada intinya menyatakan beberapa hal sebagai
berikut:
a. RUU KSDAHE harus mencerminkan prinsip inklusifitas,
keterbukaan, partisipasi, kolaborasi dan afirmasi dalam
penyelenggaraan konservasi.
b. RUU KSDAHE harus berasaskan nilai-nilai kearifan lokal dan
mengadopsi pengetahuan tradisional tentang konservasi
masyarakat.
c. RUU KSDAHE perlu menjamin PADIATAPA dan Partisipas
Masyarakat dalam penetapan kawasan dan pengambilan
keputusan dalam penyelenggaraan konservasi.
d. RUU
KSDAHE
perlu
memastikan
pengakuan
dan
perlindungan terhadap masyarakat adat dan lokal, pembagian
masyarakat yang adil, dan pencegahan biopiracy.
195
e. RUU
KSDAHE
perlu
mendistribusikan
pembagian
kewenangan
konservasi
agar
semua
pihak
dapat
bertanggung jawab dan berkontribusi.
f. RUU KSDAHE dapat menjadi payung hukum untuk
melindungi ekosistem penting di luar kawasan konservasi
(OECMS) sekaligus mengakui keberagaman aktornya.
g. RUU KSDAHE harus mengadopsi hasil kesepakatan
Kunming-montreal
biodiversity
framework,
untuk
menunjukkan
komitmen
Pemerintah
Indonesia
dalam
mencapai target konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
h. RUU
KSDAHE
perlu
menyelamatkan
dan
menjami
pengakuan dan perlindungan terhadap praktik konservasi
berbasis masyarakat.
Bahwa 3 Pemohon yaitu KIARA, WALHI, dan AMAN, seluruhnya
masuk dalam WGII yang hadir memberikan masukan pada hari
Senin tanggal 10 April 2023 (paparan terlampir).
2) Terhadap masukan tersebut, telah mendapatkan tanggapan dari
Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pembahasan RUU tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
sebagaimana tercantum dalam risalah rapat.
3) Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pembahasan RUU tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
mendengarkan masukan para Pakar, Akademisi, Pemerhati, dan
Pelaku Konservasi dalam rangka pembahasan Rancangan
196
Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (KSDAHE).
d. Kemudian, terkait terpenuhinya partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) berdasarkan pertimbangan
[3.17.8] Alinea Ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus
dipenuhi pada tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) UU 13/2022;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered),
yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7) UU 13/2022; dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained), yang kemudian diatur
dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022.
Pertimbangan [3.17.8] Alinea
Ketiga Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 selengkapnya
menyatakan:
Ketentuan Pasal 96 UU 13/2022
selengkapnya menyatakan:
Oleh
karena
itu,
selain
menggunakan aturan legal
formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna
(meaningful
participation)
sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan
publik
secara
sungguh-
sungguh.
Partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
tersebut
setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama,
hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan
pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga,
Pasal 96
(1) Masyarakat
berhak
memberikan masukan secara
lisan dan/ atau tertulis dalam
setiap tahapan Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(2) Pemberian
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
secara
daring
dan/atau luring.
(3) Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
orang
perseorangan atau kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai kepentingan atas
materi muatan Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
197
hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban
atas
pendapat
yang
diberikan
(right
to
be
explained).
Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukan bagi kelompok
masyarakat
yang
terdampak langsung atau
memiliki
perhatian
(concern)
terhadap
rancangan undang-undang
yang sedang dibahas.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan, dapat
diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam
melaksanakan
hak
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan menginformasikan
kepada masyarakat tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Untuk
memenuhi
hak
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-
undangan dapat melakukan
kegiatan
konsultasi
publik
melalui:
a. rapat
dengar
pendapat
umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar,
lokakarya,
diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik
lainnya.
(7) Hasil
kegiatan
konsultasi
publik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
menjadi bahan pertimbangan
dalam
perencanaan,
penyusunan,
dan
pembahasan
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat mengenai hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
198
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU 12/2011,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian,
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningful participation) merupakan hak dari masyarakat untuk
menyampaikan masukan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan. Artinya adalah ketika masyarakat tidak
memberikan masukan saat proses pembentukan peraturan
perundang-undangan (meskipun telah dibuka aksesnya oleh
pembentuk peraturan perundang-undangan), maka masyarakat
dimaksud dianggap tidak menggunakan haknya.
f. Selanjutnya,
berdasarkan
pertimbangan
[3.26.3]
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menyatakan:
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas,
terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta
hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan
diri dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU
3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau
diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari
upaya mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XX/2022 a quo, menurut Mahkamah Konstitusi partisipasi
masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian masukan secara
proaktif (tanpa perlu menunggu diminta atau diundang) dan
menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 berikut
Penjelasannya, Pemerintah telah membuka akses kepada
199
masyarakat
untuk
memberikan
masukan
secara
langsung
sebagaimana telah diuraikan pada huruf b. Kemudian setelah
Pemerintah memberikan akses terhadap proses pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan, maka terkait partisipasi masyarakat
menjadi tanggung jawab dari masyarakat itu sendiri untuk
menggunakan haknya atau tidak dalam menyampaikan
masukan berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU 12/2011 karena
terpenuhinya atau tidaknya partisipasi masyarakat tergantung dari
apakah masyarakat tersebut ingin memberikan masukan atau tidak.
h. Berdasarkan hal tersebut, digunakan atau tidaknya hak memberikan
masukan (hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan
peraturan
perundang-undangan)
oleh
masyarakat,
kendali
sesungguhnya berada pada masyarakat itu sendiri. Namun
demikian,
Pemerintah
tetap
berupaya
menjaring
masukan
sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-luasnya
sebagaimana telah diuraikan oleh Pemerintah pada huruf b di atas.
i. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses
pembentukan UU 32/2024 ini merupakan sinergi antara:
1) pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses bagi
masyarakat (vide Pasal 5 huruf g UU 12/2011 berikut
Penjelasannya); dan
2) masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif (vide
Pasal 96 UU 12/2011).
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PARA PEMOHON DIKABULKAN
Berdasarkan
seluruh
uraian
Pemerintah
di
atas,
Pemerintah
perlu
menyampaikan dampak apabila petitum Para Pemohon Register 132/PUU-
XXII/2024 dikabulkan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya menjadi
tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan
seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pada
masyarakat hukum adat baik masa kini maupun masa depan.
2. Penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
menjadi lemah, karena kurangnya aspek perlindungan, pengawetan, dan
200
pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi,
penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.
3. Perambahan kawasan hutan khususnya di kawasan hutan konservasi
dapat semakin marak.
4. Sumber Daya Alam Hayati Indonesia yang berlimpah tidak dapat kembali
seperti asalnya (irreversible).
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 132/PUU-XXII/2024
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
132/PUU-XXII/2024 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register 132/PUU-XXII/2024
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN (BERTANGGAL 6 MEI 2025)
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden
yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
201
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M
1. Nah, sebaliknya dari Pemerintah karena Pemerintah ini yang menyusun
DIM, maka mohon juga Pak Dirjen dan Bapak/Ibu sekalian yang mewakili
Presiden, itu apakah dalam penyusunan DIM itu juga ada atau dibuka ruang
partisipasi publik? Tadi memang sekilas dijelaskan oleh Pak Dirjen, ada juga
pelibatan akademisi ahli dan lain sebagainya dan tentu pertanyaannya juga
apakah juga dari berbagai kelompok masyarakat sipil? Itu yang pertama.
2. Nah, yang berikutnya lagi barangkali ini kalau ada dilampirkan, tadi juga
disinggung, dan juga saya membaca di naskah lengkap bahwa sebagian
Pemohon, Pemohon I, II, III itu juga sudah menyampaikan partisipasi
publiknya, ya, yang itu dalam bentuk RDPU. Nah, ini mohon dielaborasi
lebih lanjut mungkin di DPR atau mungkin di Pemerintah terkait dengan apa
yang sudah dilakukan oleh Pemohon, Para Pemohon.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M. yang pada intinya mempertanyakan dibuka atau tidaknya
ruang partisipasi publik dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah
(selanjutnya disebut DIM) oleh Pemerintah, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan
bahan DIM.
b. Bahwa RUU Perubahan UU 5/1990 telah ditetapkan dalam keputusan
Ketua DPR RI No.46/DPRRI/I/2019-2020 tentang Prolegnas RUU 2020-
2024.
Dalam
rangka
persiapan
penyusunan
DIM
RUU
dimaksud,Pemerintah telah melaksanakan beberapa kali penjaringan
partisipasi publik baik melalui diskusi terpumpun (Focus Group
Discussion) (yang selanjutnya disebut FGD) atau menjaring saran
masukan dari praktisi, akademisi, dan masyarakat, antara lain:
1) FGD tanggal 30 Juni 2021 RDPU dengan pakar akademisi dan
praktisi (vide Bukti PK-44);
2) Diskusi expert tanggal 13 April 2022 di Hotel Westin, Jakarta (vide
Bukti PK-15);
202
3) FGD tanggal 3 September 2021 di UNILA Lampung (vide Bukti PK-
45);
4) FGD kesiapan penyiapan RUU KSDAE 3 April 2021 melalui zoom
meeting sebagaimana Undangan Direktur Jenderal KSDAE Nomor
UN.4/KSDAE/SET.3/KUM.1/3/2021 tanggal 31 Maret 2021 (vide
Bukti PK-46).
c. Selanjutnya bahan-bahan dari butir b dijadikan bahan Pemerintah untuk
penyusunan DIM yang diajukan oleh DPR RI kepada Presiden melalui
surat Ketua DPR RI Nomor: B/12825/LG.01.01/7/2022 tanggal 7 Juli
2022 perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI (vide Bukti PK-47).
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. yang pada intinya meminta penjelasan terkait hal-hal yang
dilakukan Para Pemohon dalam menyampaikan masukannya, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Para Pemohon (I s/d III) melalui Working Group ICCAs Indonesia (WGII)
telah menyampaikan masukan dalam Sesi 1 RDPU Komisi IV DPR RI
tanggal 10 April 2023 (vide Bukti PK-33);
b. Adapun Sesi 2 RDPU dilakukan dengan pakar/akademisi antara lain:
1) Prof. Dr. Ir. Hadi Sukadi Alikodra, M.S. (Pakar Konservasi Alam dan
Pengelolaan Margasatwa (IPB);
2) Prof. Rinekso Sukamdani, M.Sc.F.Trop (Pakar Konservasi dan
Manajemen Kawasan (IPB));
3) Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc., IPU (Pakar Pengelolaan
Satwa Liar (UGM);
4) Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Pakar Zoologi dan Biologi
Konservasi (UI);
5) Prof. Dr. Ir. Ferdinan Yulianda, M.Sc. (Pakar Ilmu Manajemen
Sumberdaya Perairan (IPB); dan
6) Prof. Dr. Charlie Danny Heatubun, S.Hut., M.Si, FLS (Pakar
Konservasi, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup (Universitas Papua).
Materi yang dibahas salah satunya terkait masyarakat hukum adat yang
disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Ferdinan Yulianda, M.Sc. (vide Bukti PK-
29, PK-30, PK-35, PK-36);
203
c. Sedangkan pada RDPU tanggal 11 April 2023 dilakukan dengan pelaku
kegiatan konservasi/lembaga konservasi:
1) Drs. Jansen Manansang, M.Sc., (Yayasan Badak Indonesia);
2) Dr. drh. Muhammad Agil, M.Sc., Agr. (Sekolah Kedokteran Hewan
dan Biomedis IPB University);
3) Budiono, Yayasan Konservasi RASI (Rare Aquatic Species
Indonesia); dan
4) Nirwan Dessibali (Director Yayasan Konservasi Laut Indonesia)
(vide Bukti PK-34).
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H.,M.Hum.
1. Pertama, dalam prosesini kebetulan di halaman 18 yang disampaikan oleh
Pemerintah pada tahap penyusunan, walaupun ini kan usulan dari DPD
maupun DPR ini dari tahap penyusunan, ini pemerintah memberikan
keterangan bahwa ada sekian banyak proses serial, yang disebut dengan
serial kegiatan-kegiatan yang dilakukan di berbagai tempat, khususnya
yang di kampus. Saya mohon nanti diberikan tambahan, apa saja
sebetulnya materi-materi yang sudah dibahas dalam serial itu yang
kebetulan di sini disebutkan dari angka 1 sampai angka 4 di halaman 19,
apa saja materi yang dibahas? Kemudian, siapa saja yang hadir dalam
proses pembahasan tersebut? Ya. Termasuk nanti dari DPR mungkin
karena ini adalah usulannya semula dari DPD dan DPR, saya yakin sekali
mungkin DPD juga ada usulan sebelumnya itu, dalam proses awalnya. Ya,
Pak Dirjen, ya? Mungkin ada itu, tolong juga itu nanti dilampirkan usulan dari
DPD yang seperti apa semula sebelum dia melebur jadi satu usulan RUU di
situ.
2. Kemudian, dalam pembahasan tingkat pertama, ya, ini memang mayoritas
prosesnya tertutup di situ ya, tetapi ada yang terbuka, terbuka ini dalam
bacaan saya di dalam keterangan yang disampaikan ini sebetulnya hanya
dua kali, yaitu tanggal 10 April 2023 dan tanggal 11 April 2023. Ini yang 10
April, itu sebetulnya siapa saja yang hadir di situ? Dan bahan-bahan apa
saja yang disampaikan di dalam proses rapat tanggal 10 April itu? Apakah
itu juga membahas mengenai apa yang dipersoalkan? Isunya itu
masyarakat hukum adat, ya, pada tanggal 10 April itu. Karena apa? Karena
204
10 April ini saya lihat di sini ada dua seri sebetulnya. Ada dua seri, apakah
itu satu kesatuan? Saya tidak tahu ya, mohon nanti ditambahkan
keterangannya. Apakah ini bareng maksudnya begitu? Karena juga
mengundang ... di sini ada perorangan, kemudian yang satunya lagi adalah
kelompok masyarakat. Apakah itu memang bersamaan? Nanti tolong
dijelaskan lengkap, ya, apa saja yang dibahas di situ, kemudian siapa saja
yang hadir, termasuk bukti-bukti yang mendukung soal itu.
3. Selanjutnya, karena ini berurutan, pada 11 April juga terbuka, ya, terbuka
ini ada pelaku kegiatan konservasi. Apakah pembahasan yang terkait
dengan pelaku kegiatan konservasi ini, ini juga pembahasan-pembahasan
materinya juga menyangkut persoalan masyarakat hukum adat, seperti itu?
Atau ada materi lain yang dibahas di situ? Itu mohon nanti bisa ditambahkan
keterangan.
4. Kalau tadi dari Pak Dirjen menyampaikan bahwa apa yang dipersoalakan
itu sesungguhnya sudah terakomodasi. Pak Dirjen mengatakan di Pasal 37,
kan begitu, ya, itu tentang peran serta masyarakat. Sebetulnya kalau saya
sandingkan Pasal 37 yang baru ini dengan Pasal 37 Undang-Undang 5
Tahun 90 yang lama, yang diubah, sejatinya kok hampir sama ya, Pak
Dirjen, ya? Dimana perubahannya itu yang menunjukkan bahwa peran serta
… dulu namanya peran serta rakyat. Kalau sekarang, kemudian diubah
menjadi peran serta masyarakat, ya. Dimana sesungguhnya substansinya
yang kemudian menunjukkan adanya perubahan dan itu mengakomodasi
… apa namanya …masyarakat hukum adat.
5. Yang belum, sebentar saya cek lagi. Saya kira itu tambahan lagi satu, Pak,
yaitu berkaitan dengan naskah akademik dan risalah-risalah rapatnya,
mohon dapat dilampirkan di situ, ya.
6. Oleh karena itu, tolong nanti pada saat menghimpun semua dokumen itu,
himpunan itu kemudian bisa menunjukkan, pertama terkait dengan proses
penyusunan naskah akademik itu, apa yang kemudian pemerintah berikan
masukannya, ya. Bagaimana proses yang ada di pemerintah sini, apakah
kemudian pemerintah tidak ada … apa namanya… aktivitas apa pun? Itu
tolong dibuatkan juga mulai dari proses penyusunan naskah akademik itu.
… Nah, itu dibuat dengan tabel yang jelas nanti, Pak, ya. Jadi … apa
namanya … serial diskusinya itu pada tahapan apa, dan siapa yang
205
diundang? Untuk membahas apa di situ? Itu mohon kami diberikan data itu,
termasuk kemudian pada tahap pembahasannya, ya. Jadi, kelengkapan ini
sangat membantu kami untuk melihat sejauh mana sebetulnya proses ini
telah dilakukan
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. yang pada intinya mempertanyakan materi
yang dibahas dan peserta yang menghadiri rapat penyusunan, serta
masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD),
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa DPD terlibat aktif dalam setiap pembahasan RUU KSDAHE
sebagai daftar undangan.
b. DPD dengan Keputusan DPD RI Nomor: 23/DPDRI/II/2022-2023 tanggal
9 Desember 2022 juga telah menyampaikan pandangan dan pendapat
DPD RI terhadap RUU KSDAHE. Salah satu materi yang disampaikan
oleh DPD adalah terkait masyarakat hukum adat sebagimana termuat
dalam Pasal 37 dan Pasal 38 halaman 68 yang disampaikan melalui
Surat Nomor B/PU.01/852/DPDRI/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 (vide
Bukti PK-27).
2. Terhadap poin Nomor 2 dan Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. yang pada intinya mempertanyakan
terkait peserta yang hadir, bahan yang disampaikan, dan materi yang
dibahas dalam rapat pembahasan tingkat pertama tanggal 10 April 2023 dan
11 April 2023 yang bersifat terbuka, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa RDPU pada tanggal 10 April 2023 terdiri dari 2 (dua) sesi yaitu:
a. Sesi 1 RDPU dengan pemerhati konservasi antara lain:
1) Anjelita Malik (Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN);
2) Adrianus Eryan (Pokja Konservasi);
3) Kasmita Widodo (Koordinator WGII/Kepala BRWA);
4) Cindy Jualianty (Program Manager WGII);
5) M. Riza Damanik, Ph.D. (Penulis Buku Menuju Konservasi Laut
yang Pro Lingkungan dan Pro Rakyat); dan
206
6) Putu Ardana (Perwakilan Masyarakat Adat Bali)
(vide Bukti PK-14 dan PK-33); dan
b. Sesi 2 RDPU dengan pakar/akademisi antara lain:
1) Prof. Dr. Ir. Hadi Sukadi Alikodra, M.S. (Pakar Konservasi Alam dan
Pengelolaan Margasatwa (IPB);
2) Prof. Rinekso Sukamdani, M.Sc.F.Trop (Pakar Konservasi dan
Manajemen Kawasan (IPB));
3) Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc., IPU (Pakar Pengelolaan
Satwa Liar (UGM);
4) Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Pakar Zoologi dan Biologi
Konservasi (UI);
5) Prof. Dr. Ir. Ferdinan Yulianda, M.Sc. (Pakar Ilmu Manajemen
Sumberdaya Perairan (IPB)); dan
6) Prof. Dr. Charlie Danny Heatubun, S.Hut., M.Si, FLS (Pakar
Konservasi, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup (Universitas
Papua).
Materi yang dibahas salah satunya terkait masyarakat hukum adat yang
disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Ferdinan Yulianda, M.Sc. (vide Bukti PK-
14, Bukti PK-29, PK-30, PK-35, PK-36).
c. Sedangkan pada RDPU tanggal 11 April 2023 dilakukan dengan pelaku
kegiatan konservasi/lembaga konservasi:
1) Drs. Jansen Manansang, M.Sc., (Yayasan Badak Indonesia);
2) Dr. drh. Muhammad Agil, M.Sc., Agr. (Sekolah Kedokteran Hewan
dan Biomedis IPB University);
3) Budiono, Yayasan Konservasi RASI (Rare Aquatic Species
Indonesia); dan
4) Nirwan Dessibali (Director Yayasan Konservasi Laut Indonesia).
(vide Bukti PK-34, PK-48).
3. Terhadap poin Nomor 4 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai substansi yang berubah dari pengaturan Pasal 37 UU No. 5 tahun
1990 dengan Pasal 37 UU 32/2024 yang mengatur Peran serta Rakyat
menjadi peran serta masyarakat, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
207
a. Bahwa BAB IX UU 32/2024 pada intinya mengatur peran serta
masyarakat termasuk masyarakat hukum adat. Sehingga dalam
nomenklatur pada Pasal 37 UU 32/2024 tidak ada kata “Rakyat”. Oleh
karena itu, judul BAB IX UU 5/1990 yang semula “Peranserta Rakyat”
disesuaikan dengan pengaturan Pasal 37 menjadi “Peran Serta
Masyarakat”. Hal ini sejalan dengan frasa “Masyarakat Hukum Adat”
yang diatur dalam Pasal 18B amandemen UUD 1945.
b. Kata “Pemerintah” dalam Pasal 37 UU 5/1990 diubah menjadi frasa
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.
c. Dalam Pasal 37 UU 5/1990 belum diatur secara khusus pelibatan
masyarakat hukum adat, sedangkan dalam Pasal 37 pada UU 32/2024
diatur termasuk didalamnya pelibatan masyarakat hukum adat.
d. Dalam Pasal 37 UU 5/1990 belum terdapat norma yang memberikan
rujukan pelibatan masyarakat hukum adat diatur dalam peraturan
perundang-undangan, sedangkan dalam Pasal 37 UU 32/2024
pengaturan masyarakat hukum adat diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang lain.
4. Terhadap poin Nomor 6 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai aktivitas Pemerintah dalam memberikan masukan dalam tahapan
pembentukan UU 32/2024 dan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat
serial diskusi, siapa yang diundang, dan materi yang dibahas, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Penjelasan terhadap poin pertanyaan Yang Mulia, telah Pemerintah uraikan
pada angka I.1 di atas dengan vide Bukti PK-49.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Nah, yang ingin saya tanyakan, sejauh mana nih, perkembangan, progress
dari sistem informasi pembentukan peraturan perundang-undangan ini yang
terintegrasi, ya? Ini kita mau tahu ini. Karena ini diputus oleh Mahkamah
tahun 2023 itu, ya. Jadi, perlu kita mengetahui bagaimana ini progress-nya,
apakah sudah sampai sejauh mana sistem informasi pembentukan
peraturan perundang-undangan?
208
2. Bahwa ya, memang ini perlu secara … secara legal memang pembahasan
itu, pembahasan yang sifatnya tertutup itu dimungkinkan, hanya saja di sini
ya, perlu juga dengan … di era keterbukaan seperti saat ini, ya, tidak hanya
mencantumkan bahwa itu perlu sifatnya tertutup, ya, tetapi juga apa kriteria.
Nah, apakah ada kriteria di sini untuk menyatakan rapat itu tertutup?
Sehingga tentu publik nanti akan bisa lebih memahami, “Oh, ya, kalau ini
tertutup memang pantas karena sesuai dengan kriterianya.”
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan perkembangan
sistem informasi pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan keterangan dari DPR, bahwa untuk sistem informasi
pembentukan perundang-undangan sudah termuat dalam laman
website DPR RI.
b. Sedangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang ada
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan tidak memuat proses
perundang-undangan dan sifatnya sebatas memuat produk hukum
internal Kementerian.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya mempertanyakan kriteria yang
digunakan untuk menyatakan rapat bersifat tertutup, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 278 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Jo.
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib,
menyatakan bahwa rapat pembahasan RUU perubahan UU 5/1990
dapat dinyatakan tertutup dan bersifat rahasia.
b. Pemerintah dalam pembentukan UU 32/2024 ini mengikuti tata tertib
DPR sebagaimana dimaksud pada huruf a.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
1. Selama pengalaman saya di sini, misalnya kalau itu undang-undang yang
berkaitan dengan misalnya intelijen, terus kemudian pembelian alat-alat
209
alutsista, dan sebagainya yang menyangkut pengembangan-pengembangan
hal itu, tertutup, itu enggak masalah. Karena kalau diketahui publik, kan orang
luar atau negara lain juga tahu itu berbahaya. Tapi ini sebetulnya kan undang-
undang yang dibahas itu ada sedikit netral yang perlu diketahui oleh semua
pihak. Ataukah ini karena kita punya sumber daya alam hayati dan ekosistem
itu tidak boleh dibuka, tidak boleh terbuka? Potensinya bagaimana? Karena
itu sifatnya rahasia, maka kemungkinan saja bisa tertutup. Tapi kan ini
sebetulnya undang-undang ini banyak yang menyangkut masalah yang
netral. Itu saja. Sehingga perlu di … saya tambahkan, kenapa sidang itu
tertutup? Perlu penjelasan.
2. Saya minta, Pemerintah kan juga menyerap aspirasi kan? Pada waktu
penyusunan … pada waktu proses itu? Jadi, Pemerintah membentuk tim, tapi
tim itu tidak menyerap aspirasi secara tersendiri, ya? Ini pengalaman, Prof.
Enny, Pemerintah juga bisa itu. Ya, kan? Ya. Tapi kan untuk bisa
mengimbangi proses legislasi dengan DPR, itu kan Pemerintah juga mestinya
bisa menyerap aspirasi. Tapi itu ikut apa yang diagendakan oleh DPR?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S. yang pada intinya meminta penjelasan terkait pembahasan RUU
KSDAHE yang tertutup, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Penjelasan terhadap poin pertanyaan Yang Mulia, telah Pemerintah uraikan
pada angka III.2 di atas.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S. yang pada intinya meminta penjelasan penyerapan aspirasi yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
Penjelasan terhadap poin pertanyaan Yang Mulia, telah Pemerintah uraikan
pada angka I.1 di atas.
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Dalam proses legislasi kan, Tatib DPR itu mengatur setiap perubahan undang-
undang itu harus melalui tahapan konsultasi publik yang memadai. Kemudian,
melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta dilakukan secara terbuka
210
agar masyarakat dapat memberikan masukan, ya. Tapi dari keterangan ini, ya,
tentu pemerintah maupun DPR memiliki alasan, ya. Tolong dijelaskan dulu
kepada kami!
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Penjelasan terhadap poin pertanyaan Yang Mulia, telah Pemerintah uraikan
pada angka I di atas.
VI. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
M.P.A.
Tolong semua aktivitas Pemerintah, ya, dari kementerian, dulu kan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nah, tolong semua aktivitas yang dilakukan
Pemerintah itu, nanti kami akan nilai ini bagian dari partisipasi atau tidak yang
menunjukkan ada keterlibatan pihak di luar pemerintah dalam proses ini,
disampaikan ke MK dalam sidang berikutnya. …. Nah, tolong itu diserahkan ke
kami, bukti-bukti itu, supaya kami bisa melihat ada atau tidaknya. Jika perlu,
makalah-makalah dan segala macamnya itu, itu setiap kegiatan kan, mesti ada
laporannya. Selesai kegiatan, ada laporannya ke menteri atau ke siapa begitu.
Nah, kalau bisa, itu diserahkan ke kita semua, Pak, supaya kami bisa melihat
ada tidaknya partisipasi itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Penjelasan terhadap poin pertanyaan Yang Mulia, telah Pemerintah uraikan
pada angka I di atas, dan vide bukti PK-8 s/d PK-10, PK-29 s/d PK-36, PK-43
s/d PK-46, dan PK-48.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-58, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 6 Mei 2025 dan
Bukti P-59 sampai dengan Bukti PK-98 yang tidak disahkan, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 8/DPR
RI/II/2021-2022 tanggal 7 Desember 2021 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024;
211
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Notulensi Rapat Dengar Pendapat Umum Panja
Komisi IV DPR RI dengan Pakar, Akademisi, dan Praktisi
Konservasi tanggal 30 Juni 2021;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Notulensi Rapat Dengar Pendapat Umum Panja
Komisi IV DPR RI dengan Lembaga Swadaya Masyarakat di
bidang konservasi tanggal 01 Juli 2021;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Notulensi Rapat Dengar Pendapat Umum Panja
Komisi IV DPR RI dengan pelaku kegiatan konservasi tanggal
13 September 2021;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Notulensi Rapat Dengar Pendapat Umum Panja
Komisi IV DPR RI dengan Pelaku Usaha/Sektor Swasta di
bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan tanggal
15 September 2021;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Notulensi Rapat Dengar Pendapat Umum Panja
Komisi IV DPR RI dengan para Kepala UPT Lingkup Ditjen
KSDAE Kementerian LHK tanggal 16 September 2021;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi
Surat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Nomor
B/12825/LG.01.01/7/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal
Penyampaian
Rancangan
Undang-undang
tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi Laporan Kunjungan Spesifik Jaring Pendapat Komisi
IV DPR RI Atas RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 ke Universitas
Lampung – Provinsi Lampung, 8 – 10 Desember 2022;
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Laporan Kunjungan Spesifik Jaring Pendapat Komisi
IV DPR RI Atas RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 ke Universitas
Brawijaya Malang – Provinsi Jawa Timur, 8 – 10 Desember
2022;
10. Bukti PK-10
: Fotokopi Laporan Kunjungan Spesifik Jaring Pendapat Komisi
IV DPR RI Atas RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya ke Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, 8 – 10 Desember 2022;
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Dokumen Pembahasan Tingkat I Laporan Singkat
Komisi IV DPR RI;
12. Bukti PK-12
: Fotokopi Undangan Rapat Paripurna DPR RI Nomor
B/7685/LG.01.03/7/2024 tanggal 8 Juli 2024;
212
13. Bukti PK-13
: Fotokopi Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
B/7723/LG.01.03/7/2024 tanggal 9 Juli 2024 Hal: Persetujuan
DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
14. Bukti PK-14
: Fotokopi 20 (dua puluh) risalah rapat yang ingin diakses Para
Pemohon dan Rekaman video youtube RDPU;
15. Bukti PK-15
: Fotokopi Undangan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK
Nomor UN.110/SETJEN/ROUM/SET.1/4/2022 tanggal 11
April 2022 (dilaksanakan tanggal 13 April 2022) + Notulen
Rapat;
16. Bukti PK-16
: Fotokopi
Surat
Menteri
LHK
Nomor
S.237/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2022
tanggal
6
September 2022;
17. Bukti PK-17
: Fotokopi Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomo
B.420/SJ/IX/2022 tanggal 8 September 2022.
18. Bukti PK-18
: Fotokopi Surat Presiden RI Nomor R-43/Pres/09/2022 tanggal
9 September 2022;
19. Bukti PK-19
: Fotokopi Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor S.139/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2022 tanggal 9
September 2022;
20. Bukti PK-20
: Fotokopi Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor S.140/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2022 tanggal 9
September 2022;
21. Bukti PK-21
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/5402/SJ
tanggal 12 September 2022;
22. Bukti PK-22
: Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian
Nomor B-3419/HK.110/A/09/2022 tanggal 14 September
2022;
23. Bukti PK-23
: Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-883/M/D-
1/HK.00.02/09/2022 tanggal 19 September 2022;
24. Bukti PK-24
: Fotokopi Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor S.262/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2022 tanggal 28
September 2022;
25. Bukti PK-25
: Fotokopi Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
B.910/MEN-KP/IX/2022 tanggal 30 September 2022;
26. Bukti PK-26
: Fotokopi Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
B.243/MEN-KP/II/2023 tanggal 15 Februari 2023;
213
27. Bukti PK-27
: Fotokopi
Surat
Sekretaris
Jenderal
DPD
Nomor
B/PU.01/852/DPDRI/V/2023 tanggal 16 Mei 2023;
28. Bukti PK-28
: Fotokopi Surat Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan
dan Perikanan Nomor B.652/SJ/HK.120/VIII/2023 tanggal 22
Agustus 2023;
29. Bukti PK-29
: Fotokopi Bahan presentasi dari M. Riza Damanik, Ph.D.;
30. Bukti PK-30
: Fotokopi Bahan presentasi dari Pokja Konservasi;
31. Bukti PK-31
: Fotokopi Bahan presentasi dari Aditya Bayunanda (Director of
Footprint and Market Transformation WWF Indonesia);
32. Bukti PK-32
: Fotokopi Bahan presentasi dari Charlie D. Heatubun Badan
Penelitian
&
Pengembangan
Provinsi
Papua
Barat,
Universitas Papua;
33. Bukti PK-33
: Fotokopi Bahan presentasi dari WGII;
34. Bukti PK-34
: Fotokopi Bahan presentasi dari IPB University (Dr.drh.
Muhammad Agil, M.Sc., Agr.);
35. Bukti PK-35
: Fotokopi Bahan presentasi dari Prof. Satywan Pudyatmoko
(UGM);
36. Bukti PK-36
: Fotokopi Bahan presentasi dari Rili Djohani dan Purwanto –
Coral Triangle Center (CTC);
37. Bukti PK-37
: Fotokopi Beberapa statement narasumber RDPU di Komisi IV
DPR tanggal 30 Juni 2021;
38. Bukti PK-38
: Fotokopi Resume Masukan Para Pihak dalam RDPU Komisi
IV DPR terkait RUU KSDAHE (10-11 April 2023);
39. Bukti PK-39
: Fotokopi Laporan Komisi IV DPR RI Mengenai Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Rapat
Paripurna Dpr Ri Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024
tanggal Juli 2024;
40. Bukti PK-40
: Fotokopi Press release dari Pokja Konservasi dengan judul
Mendesak! Segera Lakukan Pengesahan RUU KSDAHE
sebagai Pengganti UU/5 1990 yang Sudah Tidak Relevan
Terhadap Perkembangan Zaman;
41. Bukti PK-41
: Fotokopi Resume Masukan Pakar pada RDPU;
42. Bukti PK-42
: Fotokopi Usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil – Working
Group ICCAs Indonesia;
43. Bukti PK-43
: Fotokopi Dokumentasi FGD tanggal 30 Juni 2021, RDPU
dengan pakar akademisi dan praktisi;
214
44. Bukti PK-44
: Fotokopi Bahan presentasi di UNILA terkait RUU KSDAHE
tanggal 3 September 2021;
45. Bukti PK-45
: Fotokopi Undangan Direktur Jenderal KSDAE Nomor
UN.4/KSDAE/SET.3/KUM.1/3/2021 tanggal 31 Maret 2021;
46. Bukti PK-46
: Fotokopi Surat Ketua DPR RI Nomor B/1285/LG.01.01/7/2022
tanggal 7 Juli 2022;
47. Bukti PK-47
: Fotokopi Bahan presentasi dari Yayasan Konservasi Laut
Indonesia tanggal 11 April 2023;
48. Bukti PK-48
: Fotokopi
Tabel
diskusi
tahapan
pembentukan
RUU
Perubahan atas UU 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE;
49. Bukti PK-49
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tanggal 17
Desember 2019 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024;
50. Bukti PK-50
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Nomor
9/DPR
RI/I/2021-2022
tanggal
30
September 2021 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2021
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Tahun 2020-2024;
51. Bukti PK-51
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tanggal 7 Desember
2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024;
52. Bukti PK-52
: Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-688/M/D-
1/HK.00.02/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tanggal 25 Juli 2022;
53. Bukti PK-53
: Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/DPR RI/I/2023-2024 tanggal 29 Agustus
2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Prioritas Tahun 2023 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kelima Tahun 2020-2024;
54. Bukti PK-54
: Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI/KORINGBANG Nomor
B/20664/LG.01/12/2022 tanggal 6 Desember 2022;
55. Bukti PK-55
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dari Komisi IV DPR RI tanggal 29 Juni 2022;
56. Bukti PK-56
: Fotokopi Dokumentasi Kunker tanggal 18 Oktober 2021;
215
57. Bukti PK-57
: Fotokopi Dokumentasi Kegiatan di UNILA, UGM, dan
UNIBRAW 8-10 Desember 2022;
58. Bukti PK-58
: Fotokopi Dokumentasi FGD tanggal 20 Mei 2022.
59. Bukti PK-59
: Fotokopi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
60. Bukti PK-60
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BBKSDA Riau
dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
61. Bukti PK-61
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BBKSDA Jawa
Barat dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
62. Bukti PK-62
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BBKSDA NTT
dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
63. Bukti PK-63
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BBKSDA
Sulawesi Selatan dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16
Kepala UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
64. Bukti PK-64
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BKSDA
Kalimantan Tengah dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan
16 Kepala UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
65. Bukti PK-65
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Aketajawe
Lolobata dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala
UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
66. Bukti PK-66
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BBTN Betung
Kerihun Danau Sentarum dalam RDPU Komisi IV DPR RI
dengan 16 Kepala UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
67. Bukti PK-67
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Gunung
Ciremai dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala
UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
68. Bukti PK-68
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Halimun
Salak dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
69. Bukti PK-69
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BBTN Gunung
Leuser dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala
UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
70. Bukti PK-70
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Komodo
dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
216
71. Bukti PK-71
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Meru
Betiri dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
72. Bukti PK-72
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Tambora
dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
73. Bukti PK-73
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Tanjung
Puting dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala UPT
Lingkup Ditjen KSDAE.
74. Bukti PK-74
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala UPT Lingkup
Pulau Papua dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16
Kepala UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
75. Bukti PK-75
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Kepala BTN Gunung
Rinjani dalam RDPU Komisi IV DPR RI dengan 16 Kepala
UPT Lingkup Ditjen KSDAE.
76. Bukti PK-76
: Fotokopi Resume RDPU Panitia Kerja Komisi IV DPR RI
tentang Penyusunan RUU Konservasi Keanekaragaman
Hayati tanggal 30 Juni 2021.
77. Bukti PK-77
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh A. Gusman Siswandi
(Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran).
78. Bukti PK-78
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Angga Dwiartama
(Institut Teknologi Bandung).
79. Bukti PK-79
: Fotokopi Paparan yang dilakukan oleh Rinekso Soekmadi
(Institut Pertanian Bogor).
80. Bukti PK-80
: Fotokopi Rumusan Hasil FGD “Aktualisasi dan Implementasi
Tata Kelola Kawasan Konservasi”.
81. Bukti PK-81
: Dokumentasi FGD Aktualisasi dan Implementasi Tata Kelola
Kawasan Konservasi.
82. Bukti PK-82
: Fotokopi Daftar hadir FGD Aktualisasi dan Implementasi Tata
Kelola Kawasan Konservasi.
83. Bukti PK-83
: Fotokopi Undangan Plt. Direktur Jenderal KSDAE Nomor
UN.21/KSDAE/SET.3/KUM.1/5/2022 tanggal 25 Mei 2022.
84. Bukti PK-84
: Fotokopi Laporan FGD Revisi Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
dan Ekosistemnya tanggal 30 Mei 2022.
85. Bukti PK-85
: Fotokopi Daftar hadir rapat FGD Revisi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya tanggal 30 Mei 2022.
217
86. Bukti PK-86
: Fotokopi Undangan Direktur Jenderal KSDAE Nomor
UN.28/KSDAE/SET.3/KUM.1/6/2022 tanggal 14 Juni 2022.
87. Bukti PK-87
: Fotokopi Laporan FGD Revisi Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
dan Ekosistemnya dengan Komisi IV DPR RI.
88. Bukti PK-88
: Fotokopi Daftar hadir rapat FGD Revisi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya tanggal 15 Juni 2022.
89. Bukti PK-89
: Fotokopi Undangan Kepala Bagian Sekretariat Komisi IV DPR
RI Nomor 332/Kom.IV/DPR RI/09/2023 tanggal 14 September
2023.
90. Bukti PK-90
: Fotokopi Undangan Wakil Ketua DPR RI/KORINBANG Nomor
B/11729/LG.01.02/09/2023 tanggal 22 September 2023.
91. Bukti PK-91
: Fotokopi Undangan Sekretaris Jenderal KSDAE Nomor
UN.564/SETJEN/HUMAS/HMS.0/9/2023
tanggal
22
September 2023.
92. Bukti PK-92
: Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah Tanggapan Pemerintah
Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Inisiasi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
93. Bukti PK-93
: Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah Tanggapan Pemerintah
Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Inisiasi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
94. Bukti PK-94
: Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah Tanggapan Pemerintah
Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Inisiasi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
95. Bukti PK-95
: Fotokopi Paparan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK
“Kedayagunaan UU Nomor 5 Tahun 1990”
96. Bukti PK-96
: Fotokopi Undangan Wakil Ketua DPR RI/KORINBANG Nomor
B/4688/LG.02/4 tanggal 6 April 2023.
97. Bukti PK-97
: Youtube Dedy Mulyadi (Pimpinan Komisi IV DPR RI) tanggal
8 September 2021.
https://www.youtube.com/watch?v=i51ubWLbrI8
98. Bukti PK-98
: Youtube TV Parlemen tanggal 18 Oktober 2021.
https://www.youtube.com/watch?v=LFs4mwr2cP0
218
Selain itu, Presiden dalam persidangan tanggal 6 Mei 2025
mengajukan 2 (dua) orang saksi bernama Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M. dan
Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc., F.Trop yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 6 Mei 2025 serta mengajukan seorang Ahli bernama Prof. Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
SAKSI PRESIDEN
1. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.
Pada saat pembentukan undang-undang tersebut, Saksi bertugas sebagai
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
serta selama 1 (satu) tahun juga bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Pada tahap perencanaan, Saksi mendapatkan dokumen perencanaan
berupa keputusan resmi DPR RI tentang Program Legislasi Nasional
(Prolegnas). Dokumen ini menunjukkan bahwa RUU Perubahan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah ditetapkan masuk
dalam prioritas agenda nasional legislatif.
Secara konkret, Saksi mengacu pada beberapa keputusan, yaitu:
1. Keputusan Ketua DPR RI Nomor 46/DPR RI/1/2019-2020 tanggal 17
Desember 2019, di mana RUU KSDAHE tercantum pada lampiran nomor
165.
2. Keputusan Ketua DPR RI Nomor 9/DPR RI/1/2021-2022 tanggal 30
September
2021
yang
memperbarui
prioritas
Prolegnas
2021,
mencantumkan RUU KSDAHE di lampiran nomor 3 serta lampiran II
nomor 165.
3. Keputusan Ketua DPR RI Nomor 8/DPR RI/1/2021-2022 tanggal 7
Desember 2021 yang mencantumkan RUU KSDAHE di lampiran nomor
4 serta lampiran II nomor 168.
4. Keputusan Ketua DPR RI Nomor 10/DPR RI/1/2023-2024 tanggal 29
Agustus 2023 yang menempatkan RUU KSDAHE di lampiran nomor 4
dan lampiran II nomor 173.
Semua keputusan tersebut menjadi dasar legal yang menunjukkan bahwa
219
tahapan perencanaan telah dilakukan sesuai prosedur formal.
Kemudian, pada tahap penyusunan, Saksi secara langsung terlibat dalam
proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU Perubahan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990. Saksi melihat dan mengalami sendiri bahwa
penyusunan ini tidak hanya dilakukan oleh DPR RI secara sepihak, tetapi
juga melibatkan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk
Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Proses ini didukung oleh dokumen dan bukti surat resmi, seperti Surat Ketua
DPR RI Nomor B/12825/LG.01.01/7/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang
menyampaikan RUU usulan DPR kepada Presiden, serta Surat Menteri
Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-688/M/D-1/HK-00.02/07/2022 yang
meminta pembahasan RUU bersama daftar inventarisasi masalah (DIM)
dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
Saksi juga terlibat langsung dalam beberapa forum penyusunan, seperti
pertemuan diskusi ahli (expert discussion) pada tanggal 13 April 2022 di Hotel
The Westin Jakarta dan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel The Ayana
MidPlaza, di mana akademisi, pakar, dan unsur pembentuk undang-undang
hadir memberikan tanggapan, saran, serta kritik yang kemudian diserap ke
dalam DIM.
Pada tahap ini, DIM yang telah dirumuskan diparaf oleh lima menteri terkait,
menunjukkan adanya komitmen dan kesepahaman lintas sektor yang solid.
Berlanjut ke tahap pembahasan, Saksi menjelaskan bahwa pembahasan
RUU KSDAHE dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan formal antara DPR
RI, Pemerintah, dan DPD RI.
Pada Pembicaraan Tingkat I, DPR memberikan penjelasan awal, Presiden
melalui
kementerian
terkait
menyampaikan
pandangan,
dilanjutkan
pembahasan DIM yang sudah disusun sebelumnya, serta penyampaian
pendapat mini dari masing-masing fraksi dan pemerintah.
Saksi secara langsung mengikuti dan mencatat proses ini, termasuk rapat-
rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang diadakan pada 14–15 Juni 2023, 25
September 2023, 2 Oktober 2023, 15 November 2023, 22 November 2023,
19 Maret 2024, dan 13 Juni 2024.
Salah satu momen penting yang disoroti Saksi adalah pembahasan pasal-
220
pasal penting mengenai ketentuan pidana, seperti Pasal 40, 40A, dan 40B,
yang dibahas secara khusus pada sesi rapat Panja.
Selanjutnya, pada Pembicaraan Tingkat II, yang berlangsung dalam rapat
Paripurna DPR RI pada 9 Juli 2024, diadakan pengambilan keputusan final
dan persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Dalam proses ini,
Menteri LHK sebagai wakil pemerintah menyampaikan pendapat akhir
presiden.
Saksi menyaksikan bahwa setiap tahap pembahasan dilakukan secara
terbuka dan sistematis, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana saksi ketahui, telah ditetapkannya Keputusan Ketua DPR RI
Nomor 46/DPR RI/1/2019-2020 tanggal 17 Desember 2019, di mana RUU
KSDAHE tercantum pada lampiran nomor 165. dan Keputusan Ketua DPR
RI Nomor 9/DPR RI/1/2021-2022 tanggal 30 September 2021 yang
memperbarui prioritas Prolegnas 2021, mencantumkan RUU KSDAHE di
lampiran nomor 3 serta lampiran II nomor 165.
Maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku wakil
Pemerintah yang akan menyusun DIM, maka Pemerintah telah melakukan
penjaringan partisipati publik baik melalui diskusi terpumpun (Focus Group
Discussion) (yang selanjutnya disebut FGD) atau menjaring saran masukan
dari praktisi, akademisi, dan masyarakat, antara lain:
1) FGD tanggal 30 Juni 2021 RDPU dengan pakar akademisi dan praktisi.
2) Diskusi expert tanggal 13 April 2022 di Hotel Westin, Jakarta;
3) FGD tanggal 3 September 2021 di UNILA Lampung;
4) FGD kesiapan penyiapan RUU KSDAE 3 April 2021 melalui zoom meeting
sebagaimana
Undangan
Direktur
Jenderal
KSDAE
Nomor
UN.4/KSDAE/SET.3/KUM.1/3/2021 tanggal 31 Maret 2021.
Selanjutnya bahan-bahan dari butir b dijadikan bahan Pemerintah untuk
penyusunan DIM yang diajukan oleh DPR RI kepada Presiden melalui surat
Ketua DPR RI Nomor: B/12825/LG.01.01/7/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI.
Selanjutnya saksi mengetahui terkait proses pembahasan beberapa
rumusan yang sangat terkat dengan Masyarakat antara lain dalam:
1) konsiderans huruf c “…untuk menampung perkembangan hukum dan
221
kebutuhan hukum Masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga perlu diubah…”
2) penjelasan umum Alinea ke lima “peran serta masyarakat termasuk
Masyarakat hukum adat, “
3) perumusan pasal 4 “… Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat”.
4) Perumusan Pasal 37 ayat (3) “… Peran serta masyarakat dalam
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, termasuk pelibatan masyarakat
hukum adat ...”.
Tahap berikutnya adalah tahap pengesahan, di mana RUU yang telah disetujui
bersama oleh DPR RI dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada
Presiden untuk pengesahan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.
Presiden kemudian mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang dalam jangka
waktu maksimal tiga puluh hari setelah tanggal persetujuan bersama. Saksi
menegaskan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan
normatif, tanpa melewatkan batas waktu sebagaimana diatur dalam sistem
legislasi nasional.
Akhirnya, tahap pengundangan menjadi langkah penutup, yaitu Undang-
Undang yang telah disahkan oleh Presiden dimuat dalam Lembaran
NegaraRepublik Indonesia beserta Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Saksi menekankan bahwa tahap ini penting karena memastikan
undang-undang tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara nasional,
serta tersedia bagi publik, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk
diakses, dipahami, dan dijalankan.
2. Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc., F.Trop
Saksi saat ini bertugas sebagai Lektor Kepala pada Fakultas Kehutanan dan
Lingkungan IPB University;
Keterlibatan Saksi dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2024, Tahapan Penyusunan sebagai berikut.
1. Hadir dalam FGD Aktualisasi dan Implementasi Tata Kelola Kawasan
Konservasi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting
tanggal 3 April 2021, dengan keterangan sebagai berikut:
222
Pertemuan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri LHK.
Kehadiran Saksi didasari undangan Direktur Jenderal KSDAE Nomor
UN.4/KSDAE/SET.3/KUM.1/3/2021 tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat itu Saksi hadir bersama:
1) Dr. Much. Taufik Tri Hermawan, S.Hut., M.Si (UGM)
2) Prof. Satyawan Pudyatmoko (UGM)
3) Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH. (Universitas Brawijaya)
4) Achmad Gusman Catur Siswandi, SH., LL.M., Ph.D (UNPAD)
5) Angga Dwi Artama, Ph.D (Institut Teknologi Bandung)
Pada saat itu Saksi menyampaikan paparan “Pandangan Terhadap
Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia”, sebagaimana
terlampir.
2. Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI
dengan Pakar, Akademisi, dan Praktisi Konservasi pada tanggal 30 Juni
2021, dengan keterangan sebagai berikut:
Pada saat itu RDPU diselenggarakan secara daring melalui Zoom
Meeting, yang juga disiarkan secara langsung melalui YouTube (link
YouTube:
https://www.youtube.com/live/GdAeTk76PQM?si=WspQh0-
GdfxyC708)
Pada saat itu Saksi hadir bersama Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko,
S.Hut., M.Agr. (UGM); Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (UI); Ir.
Wahjudi Wardojo, M.Sc. (Praktisi Konservasi Senior); Dr. Drs. Budi
Riyanto, S.H, M. Si. (UI); Siti Latifah, S.Hut.,M.Si.,Ph.D (Fahutan
USU).
Pada saat itu Saksi menyampaikan paparan “UU-KKH sebagai
Payung Pemanfaatan Sumberdaya Secara Berkelanjutan”,
sebagaimana terlampir.
3. Hadir dalam Diskusi Expert KSDAHE Terkait Revisi UU Nomor 5 Tahun
1990 yang Menyangkut Hal-Hal Filosofis, Sosiologis, Historis, Yuridis dan
Teknis dari Pelaksanaan dan Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 pada
tanggal 13 April 2022 di Hotel Westin Jakarta, dengan keterangan
sebagai berikut:
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ibu Menteri LHK.
223
Kehadiran Saksi didasari undangan Nomor UN.110/Setjen/Roum/
Set.1/4/2022 tanggal 11 April 2022.
Pada saat itu, dari unsur akademisi Saksi hadir bersama Prof. Dr.
Satyawan Pudyatmoko, M.Sc., IPU (UGM)
Pada saat itu Saksi menyampaikan paparan “Konservasi Kehati:
Sinergi dan Harmoni”, sebagaimana terlampir.
4. Hadir sebagai nara sumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait
Revisi UU 5/1990 oleh Komite II Dewan Perwakilan Daerah pada tanggal
8 November 2022 melalui surat undangan Nomor: PU.02/3691/DPD/XI/
2022 tertanggal 4 November 2022. Pada saat itu hadir juga Dr. Wahyu
Yun Santoso (UGM), Dr. Samedi (TFCA/Yayasan Kehati), dan Ibu Sofi
Mardiah (WCS). Saksi menyampaikan materi tentang Konservasi
SDAHE: Synergi menuju Harmoni. Bersama TA DPD Komite II, kami
menyusun masukan DPD terkait Revisi UU 5/90 untuk disampaikan pada
Pleno bersama DPR dan Pemerintah.
Keterlibatan pada Tahapan Pembahasan (Pembicaraan Tingkat I)
1. Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI
dengan Pakar/ Akademisi pada tanggal 10 April 2023, dengan
keterangan sebagai berikut:
Pada saat itu, RDPU diselenggarakan di Ruang Sidang Komisi IV,
sebagaimana Undangan Nomor B/4688/LG.02/4/2023 tanggal 6 April
2023.
Pertemuan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui YouTube
(link:
https://www.youtube.com/live/Oqg3QQlS40U?si=Xl38jip3UOfMmLwa)
Pada saat itu Saksi hadir bersama:
1) Prof. Dr. Ir. Hadi Sukadi Alikodra, M.S. (Pakar Konservasi Alam
dan Pengelolaan Margasatwa (IPB));
2) Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc., IPU (Pakar Pengelolaan
Satwa Liar (UGM));
3) Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Pakar Zoologi dan Biologi
Konservasi (UI));
4) Prof. Dr. Ir. Ferdinan Yulianda, M.Sc. (Pakar Ilmu Manajemen
Sumberdaya Perairan (IPB)); dan
224
5) Prof. Dr. Charlie Danny Heatubun, S.Hut., M.Si, FLS (Pakar
Konservasi, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup (Universitas
Papua)).
Pada saat itu Saksi menyampaikan paparan “Revisi UU 5/90:
Sinergi Menuju Living In Harmony With Nature” sebagaimana
terlampir.
AHLI PRESIDEN
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Keterangan Tertulis)
A. Pendahuluan
Terdapat 3 (tiga) lembaga dan 1 (satu) orang perseorangan yang
mengajukan Pengujian Formil UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (yang untuk selanjutnya disebut UU Nomor 32
Tahun 2024) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya akan disebut UUD 1945).
Ketiga lembaga tersebut meliputi sebagai berikut: (1) Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) (Pemohon I); (2) Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) (Pemohon II); dan (3) Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan (KIARA) (Pemohon Ill), di mana ketiga lembaga tersebut beralamat
kantor di Jakarta. Sedangkan 1 (satu) orang perseorangan tersebut adalah
Mikael Ane, seorang petani, berkewarganegaraan Indonesia, yang tinggal di
Ngkiong, RT 001/RW 001, Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur,
Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemohon IV)
[Lihat "Perbaikan Permohonan perkara dengan Nomor 132/P UU-XX ll/2024"
yang diterima oleh Mahkamah Konslilusi pada hari Senin langgal 21 Oklober
2024 pukul 10:29 WIB]. Keempat pihak tersebut untuk selanjutnya akan disebut
sebagai para Pemohon.
B. Pokok Permohonan Para Pemohon
Adapun hal-hal yang menjadi pokok permohonan para Pemohon pada
dasarnya adalah sebagai berikut: [Lihal "Keterangan Presiden atas Permohonan
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 lentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosislemnya terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945", hal. 2-3.]
225
Bahwa pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2024 tidak memenuhi ketentuan
UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (yang untuk selanjunya disebut sebagai UU Nomor 13 Tahun
2022) dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK-RI) Nomor 91/PUU-
XVlll/2020 dengan alasan sebagai berikut:
1. Pada tahap penyusunan, pembentuk UU tidak membuka data sama
sekali. Kemudian, pada tahap pembahasan tidak dilakukan secara
terbuka, sehingga Para Pemohon tidak dapat melihat perkembangan
pembahasan Daftar lnventarisasi Masalah (DIM) terkait Masyarakat Adat
sebagai subyek yang melakukan konservasi;
2. Pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2024 tidak memenuhi asas kejelasan
tujuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 karena dalam Konsiderans
Menimbang huruf a dinilai tidak mempertimbangkan subyek hukum
masyarakat hukum adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi dan
tidak melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang peduli terhadap
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
3. Pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2024 tidak memenuhi asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022
karena tidak bermanfaat, tidak berdaya guna, dan tidak memiliki
kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal
sebagai subyek hukum dalam pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2024,
yang ditandai dengan beberapa permasalahan yang dapat dipastikan
akan muncul sebagai berikut:
a. Tidak adanya pasal yang mengakui masyarakat adat sebagai subyek
hukum (pelaku) konservasi;
b. Adanya ketentuan mengenai areal preservasi yang tidak jelas dan
tidak menjawab tuntutan untuk mengakui aktor konservasi lain di luar
negara;
c. Tidak adanya pasal yang mengatur mengenai persetujuan atas dasar
informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau FPIC (Free, Prior,
Informed Consent) dalam penetapan kawasan suaka alam (KSA),
kawasan pelestarian alam (KPA), Areal Preservasi dan Kawasan
Konservasi Pesisir dan Laut;
226
d. Adanya hutan adat menjadi bagian dari wilayah tertentu sebagai
Wilayah Sistem Penyangga Kehidupan yang menjadikan posisi hutan
adat menjadi sumir;
e. UU Nomor 32 Tahun 2024 masih menggunakan pendekatan
sentralistis dan conservationist- developmentalist, sehingga hanya
berorientasi pada penguatan aspek pengawetan keanekaragaman
hayati tanpa melihat variabel-variabel lain yang dapat memperbaiki
tata kelola kawasan konservasi dan pengelolaan keanekaragaman
hayati seperti partisipasi masyarakat dan pengetahuan tradisional; dan
f. UU Nomor 32 Tahun 2024 semakin menegaskan sentralisasi
kewenangan penyelenggara dan abai terhadap pemenuhan hak asasi
manusia terutama masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai
penerima dampak terbanyak dari implementasi kebijakan konservasi
dan berpotensi menimbulkan lebih banyak ruang konflik antara
masyarakat dan Pemerintah.
4. Pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2024 tidak memenuhi asas
keterbukaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 karena selama proses
penyusunan UU Nomor 32 Tahun 2024 para Pemohon tidak dapat
mengakses 20 (dua puluh) dokumen hasil rapat yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang.
Untuk selanjutnya dalam Keterangan Tertulis ini Ahli akan memfokuskan
uraian pada aspek partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
C. Perkembangan
Pengaturan
tentang
Partisipasi
Masyarakat
dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Hal-ikhwal partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan telah mendapatkan perhatian pada saat perumusan UU Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 (yang untuk selanjutnya disebut UU
Nornor 10 Tahun 2004). Ketika UU ini disahkan, ketentuan tentang "Partisipasi
Masyarakat" diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab X tentang "Partisipasi
Masyarakat", yang di dalamnya terdapat Pasal 53. Dalam pasal tersebut,
dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang
227
(RUU) dan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dengan demikian, UU ini
memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses pembentukan RUU dan
Raperda tidak hanya sebagai pihak yang terkena dampak, tetapi juga sebagai
bagian dari proses pembentukan hukum itu sendiri. Dalam Penjelasan Pasal 53
tersebut ditegaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD).
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut digantikan oleh UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-
Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 (yang untuk
selanjutnya disebut UU Nomor 12 Tahun 2011). Sebagaimana dalam UU Nomor
10 Tahun 2004, dalam UU ini ketentuan tentang Partisipasi Masyarakat juga
diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab XI tentang "Partiisipasi Masyarakat",
yang di dalammya terdapat Pasal 96, yang menyatakan sebagai berikut:
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam Penjelasan Pasal 96 tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/organisasi
masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat
adat.
228
Ayat (4)
Cukup jelas.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut kemudian mengalami 2 (dua) kali perubahan
sebagai berikut:
(1) Perubahan Pertama dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada
tanggal 4 Oktober 2019 (yang untuk selanjutnya disebut UU Nomor 15
Tahun 2019).
(2) Perubahan Kedua dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 16 Juni
2022 (yang untuk selanjutnya disebut UU Nomor 13 Tahun 2022).
Selanjutnya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Angka 14, ketentuan Pasal
96 Nomor 12 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
229
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Disamping beberapa UU tersebut, ada Putusan MK-RI Nomor: 91/PUU-
XVlll/2020 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, di mana dalam bagian
Pertimbangan Hukum [3.17.8] antara lain menegaskan bahwa selain
menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut
setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat
yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas [Lihat Putusan MK-RI Nomor:
91/PUU-XVlll/2020 tanggal 25 November 2021, hal. 393]
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 21 (dua puluh satu) tahun
terakhir ini.
230
D. Kaitan dengan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pernohon
Sebagaimana dinyatakan dalam "Keterangan Presiden atas Permohonan
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945", terhadap Para Pemohon Perkara register
132/PUU-XXll/2024, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi
syarat memiliki kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan
dengan penjelasan sebagai berikut: [Lihat "Keterangan Presiden atas
Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945", foe. cit., hal. 5-8.]
1. Bahwa setelah Termohon cermati profil dari Pemohon I dan Pemohon II,
ternyata Pemohon I dan Pemohon II merupakan kelompok kerja yang
dibentuk setelah Simposium ICCAs di Bogar pada tanggal 13-14 Oktober
2011. Working Group ICCAs Indonesia (WGll) terdiri dari sekitar 10 LSM
nasional di Indonesia termasuk JKPP, WWF Indonesia, KIARA, NTFP-EP
Indonesia, WALHI, AMAN, Sawit Watch, Pusaka, Huma, dan BRWA.
Bahwa
berdasarkan
penelusuran
Termohon
dalam
website
https://iccas.or.id/profiles, diperoleh informasi bahwa Pemohon I sampai
dengan Pemohon Ill merupakan bagian dari 10 (sepuluh) LSM yang
tergabung dalam Working Group ICCAs Indonesia (WGll) sebagaimana
hasil tangkapan layar berikut:
231
Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah terwakili oleh WGll dalam
pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
2. Dalam Posita permohonan Pemohon Ill disampaikan bahwa Pemohon Ill
merupakan Sadan Hukum yang bernama Perkumpulan Koalisi Rakyat
untuk Keadilan Perikanan (KIARA), namun setelah Termohon cermati
dalam Anggaran Dasar yang diuraikan dalam permohonannya ternyata
tidak ada satupun Pasal yang disampaikan oleh Pemohon Ill yang isinya
mengatur bahwa Sekretariat Jenderal berhak dan berwenang mewakili
KIARA di dalam pengadilan. Termohon berkeberatan terhadap kedudukan
hukum dari Pemohon Ill untuk mengajukan permohonan a quo karena
tidak ada Pasal dalam AD/ART KIARA yang disampaikan oleh Pemohon
Ill yang isinya mengatur bahwa Sekretariat Jenderal berhak dan
berwenang mewakili KIARA di dalam pengadilan.
3. Selanjutnya Pemohon IV merasa memiliki kepentingan karena merupakan
korban kriminalisasi dampak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan
mendapatkan hukuman pidana penjara pada pengadilan tingkat pertama
dan banding yang kemudian berdasarkan Putusan Kasasi, Pemohon IV
dilepaskan.
Bahwa
berdasarkan
Putusan
Kasasi
Nomor
2639
K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Mei 2024 meskipun Pemohon IV dibebaskan,
namun Mikael Ane (Pemohon IV) tetap terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana yang didakwakan.
Lagi pula apabila dilihat dari peristiwa tindakan pidana yang dilakukan oleh
Pemohon IV dan berdasarkan Putusan Pidana Tingkat Pertama dan
Banding ternyata ketentuan pidana yang disangkakan kepada Pemohon IV
adalah ketentuan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bukan berasal
dari Undang-Undang 5 Tahun 1990 maupun UU a quo.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Dengan demikian, Ahli sependapat dengan Pemerintah bahwa adalah tepat
dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan
232
Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
pengujian formil Para Pemohon Perkara 132/PUU- XXll/2024 tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Disamping itu, jika kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon ini tidak
memenuhi kualifikasi, maka Ahli berpendapat bahwa ketentuan Pasal 96 ayat
(3) UU Nomor 13 Tahun 2022 yang menyatakan sebagai berikut: "Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau
kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan" menjadi tidak
berlaku bagi Para Pemohon, karena Para Pemohon bukanlah orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
Dengan demikian substansi permohonan Para Pemohon yang terkait
dengan hal-ikhwal partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) dalam perkara ini seharusnya juga tidak dapat diterima karena
tidak terpenuhinya kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon tersebut.
E. Penutup
Demikian Keterangan Tertulis Ahli dalam Sidang Pengujian Formil UU Nomor
32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perkara Nomor:
132/PUU-XXll/2024) di Mahkamah Konstitusi RI ini Ahli sampaikan.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 16 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. PENGANTAR:
Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara
berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan
secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional
yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
233
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan
yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan
standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
perundang-undangan. (vide Konsideran Menimbang UU No. 12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan).
Bahwa untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana amanat
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) maka salah satu unsur terpenting yang harus
ditegakkan adalah dengan menjamin adanya pembentukan peraturan
perundang-undangan telah sesuai dengan tata cara dan prosedur undang-
undang pembentukan peraturan perundang-undangan in casu UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai turunan dari ketentuan
norma Pasal 22A UUD 1945, agar terwujudnya pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Equum Et Bonum Est Lex Legum - Apa yang baik dan adil adalah
hukumnya hukum. Setidaknya semangat itulah yang menjadi dasar pijakan
hukum berpikir yang digunakan oleh PARA PEMOHON sehingga mengajukan
permohonan perkara a quo.
Bahwa Permohonan ini adalah bagian dari upaya Pemohon untuk memberikan
koreksi pada proses legislasi pembentukan undang-undang yang saat ini
“semakin jauh dari ruh dan semangat negara hukum yang demokratis” yang
dibangun sekaligus menjadi cita-cita bersama. Padahal Mahkamah Konstitusi
telah memberikan pelajaran yang sangat berharga kepada Pembentuk Undang-
Undang melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Pengujian Formil UU No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Namun nampaknya Para pembentuk
undang-undang semakin menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip
partisipasi masyarakat dan asas keterbukaan serta semakin menjauh dari
ketaatan terhadap prosedur pembentukan undang-undang yang sudah diatur
bahkan sudah terdapat Judicial Order oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
No.
91/PUU-XVIII/2020.
Pembentuk
Undang-Undang
sudah
semakin
“membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar”. Padahal secara
terang benderang dan nyata apa yang dilakukan itu adalah salah.
234
Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai
kedudukan serta Peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang
Maha Esa sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras,
serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa
depan (vide Konsideran Menimbang UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya). Setidaknya inilah yang menjadi landasan
filosofis diubahnya UU No. 5 Tahun 1990. Namun sayangnya Pembentukan UU
32/2024 tidak sesuai dengan Prosedur Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 jo. UU 13/2022
terutama terhadap asas Kejelasan Tujuan, asas Kedayagunaan dan
Kehasilgunaan serta asas Keterbukaan dan Meaningful Participation.
Bahwa adanya pelanggaran atas beberapa asas formil pembentukan undang-
undang tersebut yang mendorong PARA PEMOHON untuk menguji
konstitusionalitas pembentukan UU 32/2024 ke Mahkamah Konstitusi yang
memiliki peran dan fungsi sebagai The Guardian of Constitution, The Guardian
of Democracy, The Final interpreter of Constitution, The Protector of Citizen
Constitutional Rights, The Protector of Human Rights.
Bahwa dalam proses Pembuktian dalam Persidangan yang berlangsung di
Mahkamah Konstitusi, terdapat fakta-fakta yang tidak terbantahkan, walaupun
Dewan Perwakilan Rakyat RI memberikan keterangan dengan narasi untuk
menunjukkan bahwa UU 32/2024 dibentuk sudah berdasarkan prosedur
pembentukan Undang-Undang yang benar, serta mendalilkan bahwa
pembentukan UU 32/2024 sudah memenuhi asas keterbukaan dan melibatkan
partisipasi semua pihak terutama Masyarakat Adat serta pelaku-pelaku
konservasi. Padahal dalam proses pembentukan objek permohonan a quo telah
terbukti bahwa partisipasi yang dimaksudkan oleh DPR adalah MANIPULASI
PARTISIPASI (manipulation participation).
Adanya manipulasi partisipasi ini juga diperkuat dengan keterangan pemerintah,
saksi pemohon, bahkan saksi pemerintah yang pada pokoknya mengakui
bahwa pembentukan UU 32/2024 sebagian besar dilakukan secara tertutup
tanpa alasan yang jelas dan kuat sebagaimana diatur dalam asas-asas umum
pembentukan perundang-undangan yang baik dan benar.
235
Kami meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang
konsisten dalam mempertahankan nilai-nilai konstitusi, hukum dan demokrasi,
sebagaimana telah dibuktikan dengan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Harapan besar itu kami percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
ini dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan
keterangan ahli serta alat bukti yang dihadirkan oleh PARA PEMOHON dalam
persidangan.
B. POKOK-POKOK KESIMPULAN:
Setelah menjalani waktu persidangan yang cukup panjang dengan berbagai
dinamika persidangan, terungkap fakta-fakta persidangan yang akan diuraikan oleh
PARA PEMOHON sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI,
TENGGANG
WAKTU
MENGAJUKAN
PERMOHONAN
DAN
KEDUDUKAN HUKUM
PARA
PEMOHON:
Bahwa untuk Kewenangan Mahkamah, Tenggang Waktu serta Kedudukan
Hukum PARA PEMOHON tidak akan kami elaborasi lebih lanjut karena sudah
diputus melalui Putusan Sela Mahkamah Konstitusi No. 132-PS/PUU-
XXII/2024, yang pada Paragraf [4.1] s.d Paragraf [4.3] bagian Konklusi,
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan PARA PEMOHON mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3] PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo
Berdasarkan konklusi Mahkamah Konstitusi tersebut di atas maka terhadap
bagian Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Tenggang Waktu Pengajuan
Permohonan Pengujian formil dan Kedudukan Hukum PARA PEMOHON telah
jelas bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo,
Permohonan PARA PEMOHON tidak melewati tenggang waktu pengajuan
permohonan dan PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum.
236
II. DALAM POKOK PERKARA
II.A. PEMBENTUKAN UU 32/2024 TERBUKTI TIDAK MEMENUHI ASAS
KEJELASAN TUJUAN
1. Bahwa Asas Kejelasan Tujuan sebagaimana penjelasan Pasal 5 huruf
a UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2022, di mana
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai
tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
2. Bahwa pembentuk undang-undang menilai sumber daya alam hayati
Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta
Peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa
sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi,
dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun
masa depan. Sehingga Pembentuk Undang-undang menilai dalam
penyelenggaraan
konservasi
sumber
daya
alam
hayati
dan
ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan,
pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di
bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat;
3. Bahwa setidak-tidaknya pertimbangan itulah yang dapat menunjukan
tujuan yang hendak dicapai pembentuk undang-undang melalui
perubahan UU 5/1990 dengan UU 32/2024. Namun menurut PARA
PEMOHON revisi UU 5/1990 menjadi UU 32/2024 belum menunjukkan
perubahan paradigma tentang konservasi yang berbasis HAM, inklusif,
dan berkeadilan;
4. Bahwa ketidakjelasan tujuan dalam UU 32/2024 menjadi jelas dan nyata
dalam sidang ke-3 dengan agenda penyampaian keterangan DPR dan
Presiden. Dimana dalam keterangan Presiden yang pada pokoknya
menyatakan bahwa pembentukan UU 32/2024 dilakukan lebih banyak
secara tertutup;
5. Bahwa tujuan pembentukan UU 32/2024 untuk memberikan penguatan
dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi tidak jelas bahkan
sama sekali (dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 37 UU 32/2024
237
tentang peranserta masyarakat yang tidak berubah dari UU 5/1990)
tidak mengubah paradigma konservasi menjadi berbasis HAM, inklusif,
dan berkeadilan. Hal ini sebagai dampak karena tidak adanya pelibatan
secara penuh dan efektif dari pihak yang terdampak dan pihak yang
memiliki concern in casu Masyarakat Adat, Komunitas Lokal,
Masyarakat Pesisir yang direpresentasikan oleh PARA PEMOHON;
6. Bahwa ketidakjelasan tujuan dalam UU 32/2024 itu terlihat nyata, jelas
dan banyak yang tidak sesuai bahkan merugikan kepentingan
Masyarakat Adat yang dibuktikan dengan apa yang disampaikan oleh
Putu Ardana, warga Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT)
Provinsi Bali yang pada saat proses pembentukan UU 32/2024
diundang oleh Komisi IV DPR RI bersama dengan pelaku kegiatan
konservasi/lembaga konservasi untuk memberikan pandangan /
masukan / saran, yang hanya dihadiri oleh 4 orang Anggota Komisi IV
DPR RI pada tanggal 10 April 2023 di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI
(KK.IV), Gedung Nusantara, Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta;
7. Bahwa kemudian Saksi Pemohon Putu Ardana menyampaikan Konsep,
Designasi, Praktek atau Pelaksanaan di lapangan serta saran terhadap
RUU 32/2024 (Bukti P-30). Dalam keterangannya pada sidang ke-V
pada tanggal 2 Mei 2025, yang dihadirkan oleh PARA PEMOHON.
Saksi menjelaskan mengenai konsep Masyarakat Adat di Bali dalam
pengelolaan sumber daya alam yaitu Tri Hita Karana yang kata kuncinya
adalah HARMONI: Pertama adalah hubungan yang harmonis antara
manusia dengan pemilik semesta; kedua adalah hubungan yang
harmonis antar manusia; ketiga, hubungan yang harmonis antara
manusia dengan lingkungan alamnya. Selanjutnya Saksi Putu Ardhana
juga menjelaskan mengenai Designasi di MADT dengan mencontohkan
pengelolaan hutan adat Mertajati yang disucikan dan tidak boleh diutak-
atik, hanya boleh mengambil rembesannya. Designasi keseluruhan
hutan adat Mertajati sebagai pura, dan kepala sebagai sumber
kehidupan yang sejati bagi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan
(MADT). Dalam skala landskap,
spiritualitas
MADT meyakini
keseluruhan alas Mertajati dan danau Tamblingan sebagai sumber
hidup yang sesungguhnya. Masyarakat dan sistem sosialnya, hutan
238
Mertajati-danau Tamblingan dan keseluruhan tanah di wilayah MADT
adalah kesatuan ekosistem.
8. Bahwa hingga UU 32/2024 ditetapkan, alih-alih usulan dari Saksi
Pemohon Putu Ardana diharapkan dapat diakomodir, namun ternyata
informasi mengenai proses pembahasan UU 32/2024 tidak pernah
disampaikan kepada saksi, selengkapnya kutipan keterangan saksi
dalam persidangan sebagai berikut:
9. “Sama sekali tidak ada, sampai tiba-tiba saya mendengar undang-
undang itu sudah ketok palu.” (Vide: Risalah Sidang, 2 Mei 2025, hal.18)
10. Bahwa artinya berdasarkan keterangan saksi Putu Ardana yang
dihadirkan oleh PARA PEMOHON semakin menunjukkan proses
pembentukan UU 32/2024 mengabaikan asas kejelasan tujuan karena
mengabaikan partisipasi masyarakat in casu masyarakat adat yang
seharusnya menjadi bagian dari kesatuan ekosistem hayati.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta di atas, maka telah
terbukti pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi Asas Kejelasan
Tujuan.
II.B. PEMBENTUKAN
UU
32/2024
TIDAK
MEMENUHI
ASAS
KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN
1. Bahwa Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan merupakan asas yang
penting dalam pembentukan Undang-Undang. Yang dimaksud dengan
“asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” dalam Penjelasan Pasal 5
Huruf e UU 13/2022 adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
undangan dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. Bahwa PARA PEMOHON mendalilkan pembentukan UU 32/2024 tidak
berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi
Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, dan Masyarakat Pesisir sebagai
Subjek Hukum dalam Pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai
dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan
muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di
dalam dan disekitar kawasan konservasi;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, telah
nyata-nyata dan tidak ada keraguan sama sekali (beyond reasonable
239
doubt) bahwa pembentukan objek permohonan a quo bertentangan
dan/atau melanggar Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan;
4. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dari Pemohon yaitu Putu Ardana
yang memberikan kesaksian di bawah sumpah, menyebutkan bahwa:
“Yang pertama yang ingin saya kritisi dalam praktik negara melakukan
konservasi adalah dinafikannya faktor kultur dalam praktik konservasi.
Jadi negara hanya menganggap interaksi antara faktor hayati dan non-
hayati itu sebagai ... menjadi ekosistem yang menjadi rujukan
konservasi. Padahal kami menganggap faktor terpenting dalam praktik
dan manajemen konservasi adalah faktor kultur karena masyarakat adat
umumnya di Indonesia itu mempunyai interaksi dengan bentang
alamnya itu melahirkan kultur yang filosofinya adalah menjaga bentang
alam tersebut karena semua komunitas atau masyarakat adat itu
tujuannya adalah untuk survivalitas membangun kesejahteraan. Jadi,
faktor yang kedua adalah semua masyarakat adat di Indonesia itu
mempunyai cara yang berbeda-beda dalam melaksanakan praktik
konservasinya sesuai dengan bentang alam mereka. Jadi, ada yang
melakukan dengan ... misalnya di daerah kami disucikan, ada yang
macam-macam lah kita bisa lihat berbagai praktik konservasi di
masyarakat adat Indonesia dan itu sudah terbukti berhasil menjaga
bentang alam yang masih lestari ratusan, bahkan ribuan tahun.” (Vide:
Risalah Sidang, 2 Mei 2025 halaman 4 angka 18);
5. Bahwa keterangan saksi Pemohon menunjukan pembentuk Undang-
Undang dalam menyusun konsep konservasi di dalam UU 32/2024
masih menggunakan praktik konservasi sentralistik oleh negara yang
mengabaikan pengetahuan tradisional dan/atau aturan adat yang telah
diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat adat, komunitas lokal
dan masyarakat pesisir. Negara mengabaikan faktor terpenting dalam
praktik dan manajemen konservasi adalah faktor budaya karena
masyarakat adat umumnya di Indonesia itu mempunyai interaksi
dengan bentang alamnya itu melahirkan budaya yang filosofinya adalah
menjaga bentang alam tersebut karena semua komunitas atau
masyarakat adat itu tujuannya adalah untuk survivalitas membangun
kesejahteraan. Ringkasan Eksekutif Policiy RUU KSDAHE yang
diterbitkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Serial Policy
Brief - Vol 2 pada alinea pertama dan kedua halaman 2 menyatakan
“Praktik konservasi dalam pengelolaan wilayah adat merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari identitas budaya Masyarakat Adat dalam
menjaga ruang hidupnya secara lestari dan berkelanjutan berdasarkan
pengetahuan tradisional yang dimilikinya. Di dalam wilayah adat
240
terdapat fungsi-fungsi konservasi dan pemanfaatan sumberdaya alam
yang dikelola berdasarkan hukum adat dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari identitas budaya keberadaan masyarakat adat itu
sendiri. Secara umum praktik-praktik konservasi di dalam wilayah adat
biasanya dilekati dengan fungsi tertentu, misalnya; hutan keramat,
leweung titipan, lubuk larangan, sasi, wilayah spiritual dan lain-lain.
Sayangnya hingga saat ini, belum terbangun persepsi yang sama antara
pemerintah dengan masyarakat adat di dalam penyelenggaraan
kawasan konservasi sumber daya alam yang inklusif, berkeadilan dan
berkelanjutan. Lahirnya berbagai hukum dan kebijakan negara
termasuk Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjadi momok yang
menakutkan bagi masyarakat adat yang kerap berujung pada
terekslusinya masyarakat adat dari wilayah adatnya. Bahkan, tidak
jarang warga masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi akibat
mempertahankan hak atas wilayah adatnya yang diklaim secara
sepihak oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi”(Bukti P-31).
Hal ini tentu menunjukan UU 32/2024 tidak berdaya guna dan tidak
memiliki kehasilgunaan terutama bagi Masyarakat Adat, Komunitas
Lokal, dan Masyarakat Pesisir sebagaimana dalil PARA PEMOHON;
6. Bahwa Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan juga tidak dipenuhi
oleh Pembentuk UU, karena tidak melibatkan Masyarakat Adat juga
diketahui dari Keterangan Saksi dari Pemerintah yakni Bambang
Hendroyono yang memberikan kesaksian di bawah sumpah, yang
menyebutkan bahwa:
“Kemudian, pada tahap penyusunan. Saksi secara langsung terlibat
dalam proses penyusunan Naskah Akademik atau NA dan RUU
Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Saksi melihat dan
mengalami sendiri bahwa penyusunan ini tidak hanya dilakukan oleh
DPR RI secara sepihak, tetapi juga melibatkan pemerintah melalui
koordinasi
lintas
kementerian,
termasuk
Kementerian
LHK,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM” [Vide:
Risalah Sidang 6 Mei 2025, halaman 4 Nomor 14];
7. Bahwa berdarkan keterangan Pemerintah dan DPR pada persidangan
tanggal 28 April 2025 sama sekali tidak menyebutkan Masyarakat Adat,
241
komunitas lokal, dan masyarakat pesisir terlibat dalam proses
pembentukan UU 32/2024 (Vide risalah sidang 28 April 2025);
8. Bahwa Pemerintah dan DPR juga tidak membantah Undang-Undang
tersebut tidak memenuhi Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
khususnya pada dalil PARA PEMOHON yang menyebutkan bahwa
tidak ada Pasal yang mengatur mengenai FPIC (Free, Prior, Informed
Consent) dalam Penetapan Kawasan Suaka Alam, Kawasan
Pelestarian Alam, Areal Preservasi dan Kawasan Konservasi Pesisir
dan Laut. FPIC adalah hak Masyarakat Adat untuk mengambil
keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi
masyarakat, tradisi, dan cara hidupnya. Selain itu FPIC juga diartikan
untuk memberi atau tidak memberi persetujuan tanpa paksaan atas
dasar informasi awal atas segala tindakan yang mempengaruhi tanah,
wilayah serta sumber daya alam mereka (dikenal sebagai ‘hak atas
FPIC’). FPIC ini merupakan hak Masyarakat Adat untuk menyatakan
setuju atau tidak setuju terhadap segala sesuatu yang menyangkut
wilayah adatnya tanpa paksaan. Akibat dari hal ini adalah berpotensi
memperluas perampasan tanah dan penggusuran secara paksa (forced
eviction) Masyarakat Adat atas wilayah adatnya. Ringkasan Eksekutif
Policiy RUU KSDAHE yang diterbitkan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) Serial Policy Brief - Vol 2 pada alinea aline ketiga
halaman 7 menyatakan “dalam penataan ulang kawasan konservasi
wajib
menerapkan
prinsip
FPIC
untuk
memastikan
bahwa
penyelenggaraan konservasi didasarkan pada praktik yang kolaboratif,
menghomati keberadaan masyarakat adat, dan berkontribusi pada
resolusi konflik, sehingga dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan”.
(Vide, Bukti P-31)
9. Bahwa terkait dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
usulan Masyarakat Sipil yang tidak mendapatkan tanggapan dari
pembentuk UU. DPR dalam keterangannya menyampaikan yakni:
“Tidak diakomodirnya materi muatan yang disampaikan Para
Pemohon tersebut tentu telah melewati mekanisme pembahasan
oleh pembentuk undang-undang. Berdasarkan Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Pembentukan ... Undang-Undang Pembentukan
PUU menyebutkan bahwa pembentuk peraturan perundang-
undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil
242
pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat
(1). Di dalam penjelasan Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang
Pembentukan PUU tersebut bahwa yang dimaksud hasil
pembahasan antara lain laporan rapat. Dengan demikian,
penjelasan pembentuk undang-undang kepada masyarakat yang
menyampaikan
masukan
tidak
harus
dilakukan
dengan
menjelaskan kepada setiap pemberi masukan satu per satu,
melainkan dapat dilihat dari pembahasan melalui laporan rapat.”
[Vide: Risalah Sidang, 28 April 2025, halaman 6 Nomor 11].
10. Bahwa bagaimana mungkin publik atau pihak yang terlibat dan
terdampak dalam proses pembentukan UU 32/2024 dapat mengikuti
dan mengetahui apakah pandangannya diterima atau tidak oleh
Pembentuk UU, jika sebanyak 18 dari 20 tahapannya dilakukan secara
tertutup. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan
oleh Yang Mulia Arsul Sani yakni:
“Yang kedua, kalau saya membaca naskah lengkap dari
Pemerintah, dari Presiden, maka RUU ini sebelum sampai
kemudian diketok, diputuskan dalam rapat paripurna DPR, ini telah
melalui proses pembahasan. Secara keseluruhan kalau yang saya
baca di Keterangan Presiden ini ada 20 kali rapat, dimana yang
dua terakhir adalah rapat persetujuan tingkat pertama, berarti ini di
Komisi IV, ya, kalau tidak salah. Dan kemudian yang terakhir yang
ke-20 adalah rapat paripurna DPR untuk pengesahan atau
persetujuan. Nah, yang 18 rapat selainnya itu adalah yang
kemudian disebut sebagai rapat pembahasan. Yang menarik ini
Pak Rudianto Lallo, ya, adalah dari yang disebutkan dalam
Keterangan Pemerintah, seluruh rapat yang 18 pembahasan itu
semua bersifat tertutup. Nah, ini barangkali mohon dilengkapi juga,
meskipun rapat tertutup yang tadi juga sudah disampaikan atau
disinggung oleh Pak Rudianto itu juga bukannya tidak boleh. Pasal
229 Undang-Undang MD3, saya agak hafal ini, Pak Dirjen, karena
saya dua periode ada di sana, gitu, ya. Itu menetapkan bahwa
prinsip rapat DPR itu memang bersifat terbuka, kecuali memang
dinyatakan tertutup tentu atas kesepakatan atau persetujuan
antara DPR dan Pemerintah. Nah, saya ingin juga mohon
penjelasan
terutama
dari
DPR,
mengapa
kok
rapat
pembahasannya semuanya bersifat tertutup? berdasarkan Daftar
Inventarisasi Masalah yang disampaikan oleh keterangan” (Vide:
Risalah Sidang, 28 April 2025 (V) halaman 24 Nomor 21].
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta di atas, maka telah
terbukti
pembentukan
UU
32/2024
tidak
memenuhi
Asas
Kedayagunaan dan Kehasilgunaan.
243
II.C. PEMBENTUKAN UU 32/2024 TERBUKTI TIDAK MEMENUHI ASAS
KETERBUKAAN:
1. Bahwa Asas Keterbukaan merupakan prinsip-prinsip yang berlaku
secara universal, dalam konteks Indonesia, hak atas keterbukaan
informasi telah dijamin sebagai hak konstitusional warga negara
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut
“UUD NRI 1945”), yang menyatakan:
Pasal 28F UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk memgembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Bahwa sebagaimana Permohonan a quo, PARA PEMOHON
mendalilkan salah-satu pelanggaran prosedur pembentukan objek
permohonan a quo adalah mengenai tidak terpenuhinya Asas
Keterbukaan [Vide: Permohonan Hlm. 52];
3. Bahwa dalam kaitannya dengan Pembentukan Peraturan Perundangan,
Asas Keterbukaan secara expressis verbis dijelaskan dalam Pasal huruf
g UU 13/2022:
“Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam
jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).”
4. Bahwa Asas Keterbukaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.
91/PUU-XVIII/2020 diterjemahkan ke dalam UU 12/2011 jo. UU 13/2022
yakni sebagai berikut:
Pasal 88;
“Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau
244
memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku
kepentingan.”
Pasal 96 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5);
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.”
5. Bahwa uraian diatas sejalan dengan prinsip dalam Guidelines on
Democratic Law Making for Better Laws yang disusun oleh OSCE Office
of Democratic Institutions and Human Rights (OSCE-ODIHR, 2024),
yang harus dikedepankan untuk mencapai democratic law-making dan
mewujudkan meaningful participation in casu, yang dua diantaranya
adalah:
Guidelines on Democratic Law Making for Better Laws
Prinsip
Penjelasan
Openness and transparency
of the law-making process
yang menjelaskan bahwa Seluruh proses
legislasi –yang mana legislasi tersebut
didesain, didraf, diperdebatkan, diadopsi,
diimplementasikan,
di
monitor,
dan
dievaluasi–harus dilakukan secara terbuka
dan transparan. Seluruh informasi dan
dokumen relevan terkait pembentukan
legislasi harus diberikan kepada publik
dan melibatkan publik dalam proses
tersebut,
memastikan
bahwa
proses
pembentukan legislasi dapat diakses
semua orang
Participation
and
Inclusiveness
Seluruh pihak terkait dan stakeholder
harus memperoleh kesempatan untuk
mengakses proses pembentukan legislasi,
terinformasi terhadap proses tersebut, dan
secara bermakna dapat berpartisipasi dan
berkontribusi di dalam prosesnya.
6. Bahwa salah-satu Kegagalan Pembentukan Hukum (Eight Ways to Fail
to Make Law) menurut Lon L. Fuller (1964: 33-39), adalah sebagai
berikut:
245
Kegagalan Pembentukan Hukum (Eight Ways to Fail to Make Law)
menurut Lon L. Fuller
Prinsip
Moral
Hukum
Penjelasan
Kegagalan
Hukum
Tidak
Diumumkan
Aturan
harus
dipublikasikan
agar
bisa
diketahui
dan
dipatuhi publik.
Undang-undang
disahkan
tapi
tidak
pernah dipublikasikan
ke publik.
7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari Pemohon yaitu Putu Ardana
yang memberikan kesaksian di bawah sumpah yang pada pokoknya
menyatakan “kekecewaannya kepada DPR karena hanya diberikan
kesempatan 10 (sepuluh) menit untuk pemaparan serta tidak
diberikan
update
perkembangan
dari
pembahasan
objek
permohonan a quo”, Selengkapnya sebagai berikut:
SAKSI DARI PEMOHON: PUTU ARDANA:
“Saya sebetulnya sangat kaget dan juga bangga sekali mendapat
undangan dari pihak DPR untuk menjadi narasumber membahas
Undang-Undang KSDAHE yang baru Nomor 32 Tahun 2024. Nah,
kemudian setelah sampai di RDP, maka dengan sejujurnya harus
saya sampaikan di sini saya kecewa sekali. Saya sangat kecewa.
Kekecewaan pertama adalah kami diundang oleh Komisi IV DPR,
pada saat itu yang hadir dari Komisi IV hanya empat orang.
Kemudian kekecewaan yang kedua adalah saya sebagai
narasumber hanya diberi waktu untuk pemaparan 10 menit saja.
Hanya 10 menit. Untuk soal yang menurut saya sangat penting ini,
saya hanya diberi waktu pemaparan hanya 10 menit. Kemudian
kekecewaan yang ketiga, setelah saya menyampaikan dengan
terburu-buru dan banyak yang saya ringkas pemaparan saya,
segelintir anggota DPR yang hadir itu tidak ada yang menanggapi.
Sama sekali tidak ada yang menanggapi. Dan kekecewaan
keempat, setelah RDP tersebut pada 10 April 2023 tersebut, saya
tidak
pernah
mendapat
update
perkembangan
dari
pembahasan undang-undang tersebut. Sampai tiba-tiba saya
mendengar RUU tersebut sudah menjadi undang-undang”
[Vide: Risalah Sidang, 2 Mei 2025 halaman 3 dan 4 Nomor 18
dan halaman 5 Nomor 24 dan Vide Bukti P-30]
8. Bahwa Pelanggaran Asas Keterbukaan tersebut juga terkonfirmasi
keterangan Saksi Pemerintah, Prof. Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc.
F.Trop yang memberikan kesaksian di bawah sumpah, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “Saksi tidak menerima DIM, Naskah
246
RUU, dan Naskah Akademik dari Pemerintah dan DPR, melainkan
hanya mendapatkan Naskah Akademik dari DPD”, Selengkapnya
sebagai berikut:
HAKIM ANGGOTA: SALDI ISRA [34:46]
Pak Rinekso, Bapak menerima naskah akademiknya?
SAKSI DARI PEMERINTAH: RINEKSO SOEKMADI [34:50]
Ya. Saya menerima naskah akademik dari DPD, Pak.
HAKIM ANGGOTA: SALDI ISRA [34:52]
Dari DPD. Dari Pemerintah tidak atau dari DPR tidak ada?
SAKSI DARI PEMERINTAH: RINEKSO SOEKMADI [34:56]
Tidak ada.
HAKIM ANGGOTA: SALDI ISRA [34:57]
Berarti enggak ada, ya? Ini sudah dua keterangan yang berbeda ini.
Tadi pertanyaan saya, ke expert-expert yang diundang diserahkan atau
tidak? Kata Bapak, “Diserahkan.” Kata Pak Rinekso, “Tidak.” Nah, ini
kita catat. Oke. Jadi, Bapak cuma dapat naskah akademik yang dari
DPD?
SAKSI DARI PEMERINTAH: RINEKSO SOEKMADI [35:13]
Betul, Yang Mulia.
[Vide: Risalah Sidang, 6 Mei 2025 Halaman 20-21]
9. Bahwa pendapat Pakar, Prof. Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc. F.Trop
yang disampaikan dalam RDPU tidak didasari pada naskah akademik,
Daftar Inventarisir Masalah, Naskah RUU bertentangan dengan asas
keterbukaan karena terdapat kaitan erat dan/atau satu kesatuan prinsip
yang komplementer dengan Partisipasi sebagaimana Pendapat
tertulis Ahli Pemohon, Bivitri Susanti Halaman. 7 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa;
“Asas Keterbukaan juga prasyarat penting dalam partisipasi,
Siapapun yang ingin berpartisipasi pasti membutuhkan
naskah RUU dan Naskah Akademik, agar dapat memberi
masukan dan kritik dengan baik.”
10. Bahwa selanjutnya keterangan Saksi Pemohon Putu Ardana dan
Saksi Pemerintah Prof. Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc. F.Trop dan
keterangan tertulis Ahli Pemohon Bivitri Susanti tersebut juga
berkesesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi dari Pemohon,
247
Arif Adiputro dari Indonesian Parliamentary Center yang memberikan
kesaksian di bawah sumpah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
“Naskah Akademik, Masukan atas Naskah Akademik, catatan dan
risalah serta penyampaian pendapat fraksi dan Pemerintah atau
Presiden dalam rapat tidak dipublikasikan di website DPR, serta
rapat diselenggarakan tertutup, Selengkapnya sebagai berikut:
SAKSI DARI PEMOHON: ARIF ADIPUTRO [10:40]:
“Ini pada
prinsipnya
kami
memantau
di
tahap
penyusunan,
pembahasan, dan sampai ke pengesahan. Jadi, saya akan menjelaskan
di tahap penyusunan terlebih dahulu, Yang Mulia. Jadi, di transparansi
dokumen penyusunan naskah akademik. Jadi, di tahap penyusunan itu
ada dua, ada penyusunan naskah akademik dan juga ada penyusunan
rancangan undang-undang, seperti itu. Nah, di transparansi dokumen
penyusunan naskah akademik, kami melihat bahwasanya draf
naskah akademik itu tidak diumumkan di dalam website DPR
maupun di kanal kanal resmi DPR, seperti itu. Dan yang kedua, terkait
dengan masukan publik atas draft naskah akademik juga tidak
diumumkan di dalam website resmi. Jadi, kami membedakan draf
naskah dan naskah akademik yang sudah jadi, ya. Nah, di website DPR
hanya muncul naskah akademik saja, seperti itu. Selanjutnya di
transparansi dokumen penyusunan rancangan undang-undang di situ
kami mencoba melihat konsep RUU, gitu, ya. Jadi, deskripsi
konsepsinya itu tidak diumumkan, ya, oleh DPR, seperti itu, hingga
saat ini.
Bisa lanjut? Kita beranjak ke transparansi proses hasil rapat
penyusunan NA dan RUU. Jadi, Yang Mulia, di dalam kerangka hukum
dasar yang tadi kami jelaskan, di situ memuat terkait dengan laporan
singkat, catatan rapat, risalah rapat, dan penayangan video.
Penayangan video, dalam hal ini adalah video rapat DPR. Entah rapat
intern DPR, entah melibatkan rapat tripartit DPR ... DPD dan
pemerintah, maupun dalam hal pengesahannya. Nah, di penayangan
video ini, biasanya DPR me-upload di kanal resminya, yaitu Parlemen
TV, di kanal YouTube-nya, dan juga di website siaran resminya, ya, di
Parlemen TV. Jadi, kami mengklasifikasikan ada 18 kali rapat di dalam
hal penyusunan. Nah, cuma yang menjadi catatan di sini adalah laporan
singkat yang di-upload di kanal resminya itu hanya satu saja, Yang
Mulia, pada saat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang
KSDAHE ini. Kemudian, catatan rapat dan risalah rapat, yang dimana di
Pasal 302 ini Peraturan DPR 1 Tahun 2020 yang harusnya resmi dan
dibuka oleh publik sepanjang rapat itu terbuka, itu sama sekali tidak
dipublikasikan di dalam kanal resmi DPR.
248
Kemudian, kita beralih ke penayangan video di Parlemen TV. Dari 18
kali rapat, itu hanya 8 kali rapat yang ditampilkan di dalam Parlemen TV.
Ini kami kumpulkan datanya berdasarkan rapat-rapat yang ada di DPR,
khususnya pembahasan legislasi ini di Rancangan Undang-Undang
KSDHE waktu itu. Kita langsung saja ke tahap pembahasan. Nah, di
transparansi penyampaian pengantar musyawarah, ya, kurang lebihnya
ini adalah sudah masuk di pembicaraan tingkat I, tentu DPR memulai
rapat pembahasan dengan pemerintah maupun DPD, seperti itu. Nah,
di situ ada penjelasan atas RUU oleh DPR. Namun, kami ... sepanjang
kami memantau, hingga saat ini pun penjelasan atas RUU oleh DPR itu
tidak diumumkan oleh DPR itu sendiri.
Lanjut. Nah, ini terkait dengan transparansi pembahasan daftar terkait
… inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang KSDAHE. DIM
dari Presiden, saya tidak menemukan hingga saat ini di website
resminya maupun … kami juga melakukan permohonan informasi
kepada DPR terkait dengan DIM dari Presiden maupun DIM dari DPD.
Nah, ini adalah transparansi penyampaian pendapat mini fraksi, ya, di
pembicaraan Tingkat I. Jadi di pandangan Presiden ini juga tidak
diumumkan, DPD juga tidak diumumkan. Sekali lagi, terkait dengan
pandangan fraksi, juga tidak diumumkan yang sebelumnya tadi saya
jelaskan. Lanjut. Nah, ini terkait dengan transparansi hasil rapat
pembahasan Rancangan Undang-Undang dari 30 rapat, hanya 3
laporan singkat yang dipublikasikan oleh DPR, catatan rapat lagi-lagi
tidak dipublikasikan, risalah rapat, maupun penayangan video ini tidak
lengkap ya, dari 30 rapat hanya 5 video saja yang dipublikasikan oleh
DPR. Ini secara live streaming gitu sebetulnya.
11. Bahwa sebagaimana keterangan tertulis Saksi Pemohon, Arif Adiputro
yang disampaikan dimuka persidangan Mahkamah Konstitusi
diperoleh fakta bahwa dalam tahap Penyusunan “Berdasarkan Hasil
pemantauan IPC di tahap penyusunan, DPR melaksanakan rapat
sebanyak 18 Kali dari sisi transparansi dokumen, DPR hanya
mempublikasikan 1 Laporan Singkat, 1 Naskah Akademik dan 1
Draf
UU.
Namun,
bila
dicermati
kembali
DPR
hanya
mempublikasikan 8 Kali di kanal Youtube milik Komisi IV DPR dan
DPR. Selebihnya DPR tidak mempublikasikan seperti: Catatan
Rapat dan Risalah Rapat, selengkapnya sebagai berikut:
249
[Gambar: Tangkapan Layar PPT Saksi Pemohon, Arif Adiputro]
12. Bahwa selain itu sebagaimana keterangan tertulis Saksi Pemohon, Arif
Adiputro yang disampaikan dimuka persidangan Mahkamah
Konstitusi diperoleh fakta bahwa dalam tahap Pembahasan “dalam
tahap penyusunan objek permohonan a quo, DPR melaksanakan
rapat sebanyak 30 kali, dari sisi transparansi dokumen DPR hanya
mempublikasikan 3 laporan singkat, 2 bahan rapat, namun, bila
dicermati kembali DPR hanya mempublikasikan 5 kali di Kanal
Youtube
milik
Komisi
IV
DPR,
selebihnya
DPR
tidak
mempublikasikan Daftar Inventarisasi Masalah, Catatan Rapat,
Risalah Rapat dan Pandangan Fraksi”, selengkapnya sebagai
berikut:
[Gambar: Tangkapan Layar PPT Saksi Pemohon, Arif Adiputro]
250
13. Bahwa Pelanggaran Asas Keterbukaan ini juga terkonfirmasi oleh
Keterangan Pemerintah dan DPR di Persidangan Mahkamah Konstitusi,
dimana “Pemerintah akan memberikan keterangan tambahan atas
pertanyaan Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait
dengan alasan 18 dari 20 rapat diselenggarakan secara tertutup,
sedangkan DPR hanya menjawab akan memberikan penjelasan
terhadap pertanyaan tersebut secara tertulis”, selengkapnya
sebagai berikut:
HAKIM ANGGOTA: ARSUL SANI [01:06:39]:
Yang menarik ini Pak Rudianto Lallo, ya, adalah dari yang disebutkan
dalam Keterangan Pemerintah, seluruh rapat yang 18 pembahasan itu
semua bersifat tertutup. Nah, ini barangkali mohon dilengkapi juga,
meskipun rapat tertutup yang tadi juga sudah disampaikan atau
disinggung oleh Pak Rudianto itu juga bukannya tidak boleh. Pasal 229
Undang-Undang MD3, saya agak hafal ini, Pak Dirjen, karena saya dua
periode ada di sana, gitu, ya. Itu menetapkan bahwa prinsip rapat DPR
itu memang bersifat terbuka, kecuali memang dinyatakan tertutup tentu
atas kesepakatan atau persetujuan antara DPR dan Pemerintah. Nah,
saya ingin juga mohon penjelasan terutama dari DPR, mengapa kok
rapat pembahasannya semuanya bersifat tertutup?
HAKIM ANGGOTA: ENNY NURBANINGSIH [01:13:21]
Kemudian, dalam pembahasan tingkat pertama, ya, ini memang
mayoritas prosesnya tertutup di situ ya, tetapi ada yang terbuka, terbuka
ini dalam bacaan saya di dalam keterangan yang disampaikan ini
sebetulnya hanya dua kali,
HAKIM ANGGOTA: ARIEF HIDAYAT [01:26:41]
Ini sebetulnya kan pengelolaannya pengelolaan sumber daya alam
hayati dan ekosistem. Kenapa sidang-sidangnya banyak yang tertutup?
Itu yang perlu dijelaskan. Selama pengalaman saya di sini, misalnya
kalau itu undang-undang yang berkaitan dengan misalnya intelijen,
terus kemudian pembelian alat-alat alutsista, dan sebagainya yang
menyangkut pengembangan-pengembangan hal itu, tertutup, itu
enggak masalah. Karena kalau diketahui publik, kan orang luar atau
negara lain juga tahu itu berbahaya.
251
HAKIM ANGGOTA: DANIEL YUSMIC P FOEKH [01:34:41]
Ini kalau saya baca laporan Pemerintah, soal tadi yang sudah
disampaikan oleh Yang Mulia Pak Arsul, juga Para Yang Mulia yang
lain. Ini di halaman 19-24, kemudian halaman 34, ini sampai dengan 38
ya, ini tadi sudah digambarkan sifatnya ini tertutup. Ini memberi kesan
pada saya bahwa sekarang ini persidangan pembahasan undang-
undang itu bersifat tertutup, kecuali. Jadi, dibalik kelihatannya logikanya
ini. Karena dilihat dari sini, ini sebagian besar ini tertutup, ya. Ini kan
menyalahi tatib itu dalam pembahasan. Nah ini nanti, tadi saya kira Yang
Mulia terakhir Prof. Arief meminta supaya Pemerintah menjelaskan
kenapa kali ini lebih sebagian besar itu tertutup? Apakah soal
substansinya atau ada hal-hal lain? Kalau proses penyusunan, saya kira
kalau misalnya ruang tertutup tidak banyak, mungkin masih bisa
dimaklumi, tapi proses pembahasan justru ini yang kami bertanya-tanya,
kenapa justru mayoritas ini tertutup?
PEMERINTAH: RUDY HENDRA PAKPAHAN [01:37:33]
Terima kasih, Yang Mulia Saldi Isra. Untuk pertanyaan, pernyataan,
saran masukan dari Yang Mulia Dr. Arsul Sani, Yang Mulia Prof. Enny,
Yang Mulia Prof. Guntur, Yang Mulia Prof. A rief, dan Yang Mulia Pak
Daniel Yusmic, saya … kami dari DPR akan melengkapi dan akan
menjawab secara komprehensif, secara detail, termasuk persoalan
rapat-rapat yang oleh keterangan Pemerintah tadi disebut ada 18 kali
dilakukan secara tertutup. Kami pun dari DPR akan menyampaikan
alasan-alasan termasuk catatan-catatan yang mana saja yang rapat
terbuka dan yang mana saja rapat tertutup. Demikian, Yang Mulia. Yang
jelas kami mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, dan akan
kami jawab pada … apa namanya … segera kami kirim jawaban dari
DPR. Terima kasih, Yang Mulia.
[Vide Risalah Sidang, 28 April 2025]:
14. Bahwa terkait dengan sebagian besar rapat-rapat yang dilakukan
tertutup, Saksi Pemerintah, Bambang Hendroyono yang pada saat
objek permohonan a quo dibentuk merupakan Sekretaris Jenderal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan “tidak
mengetahui alasan rapat tersebut diselenggarakan secara tertutup
252
dan DPR tidak membuka ruang kepada Pemerintah untuk
memberikan persetujuan atau tidak”, selengkapnya sebagai berikut:
KETUA: SUHARTOYO [51:39]
Jadi, Bapak tidak ingat sama sekali apa alasan rapat tertutup itu? Kan
mestinya ada reasoning-nya di situ, Pak. Karena substansinya ini
berkaitan dengan sesuatu yang tidak untuk konsumsi umum atau apa,
masih ingat?
SAKSI DARI PEMERINTAH: BAMBANG HENDROYONO [51:57]
Ingat, Pak. Dan (…)
KETUA: SUHARTOYO [51:59]
Apa alasannya?
SAKSI DARI PEMERINTAH: BAMBANG HENDROYONO [51:59]
Tidak ada membuka untuk memberi kesempatan setuju atau tidak
tertutup dan terbuka. Karena itu sudah keputusan DPR, kami
menghormati.
[Vide: Risalah Sidang, 6 Mei 2025, Halaman 35]
15. Bahwa fakta-fakta persidangan tersebut diukur secara kualitatif dan
kuantitatif dengan Parameter Partisipasi Bermakna khususnya dengan
Asas Keterbukaan sebagaimana koridor Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 91/PUU-XVIII/2020, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tabel: Simulasi Persandingan Fakta Persidangan dengan Prinsip
Partisipasi Bermakna terkait dengan Asas Keterbukaan
NO
HAK
DOKUMEN/KEGIAT
AN
ASAS
KETERBUKA
AN
1
Hak untuk tahu
(right to know)
tidak adanya publikasi
Naskah Akademik,
Daftar Inventarisir
Masalah, Naskah RUU,
Laporan Singkat,
Catatan Rapat, Risalah
Rapat, Rekaman Video
Rapat, Pendapat Fraksi
dan Pemerintah
menyebabkan Para
Pemohon, Saksi,
Masyarakat Adat,
komunitas lokal dan
masyarakat pesisir tidak
mengetahui proses dan
substansi pembentukan
objek permohonan a quo
TIDAK
TERPENUHI
2
Hak untuk
Naskah Akademik,
TIDAK
253
Tabel: Simulasi Persandingan Fakta Persidangan dengan Prinsip
Partisipasi Bermakna terkait dengan Asas Keterbukaan
mendapatkan
Informasi (right to
information)
Daftar Inventarisir
Masalah, Naskah RUU,
Laporan Singkat,
Catatan Rapat, Risalah
Rapat, Rekaman Video
Rapat, Pendapat Fraksi
dan Pemerintah tidak
dipublikasi Maka Para
Pemohon, Saksi, dan
Masyarakat Adat,
komunitas lokal dan
masyarakat pesisir
tidak mendapatkan
berkas-berkas tersebut.
TERPENUHI
3
Hak didengarkan
pendapatnya (right
to be heard)
Kesempatan dan waktu
yang diberikan sangat
terbatas, Rapat sebagian
besar diselenggarakan
tertutup tanpa alasan
yang sah sehingga saksi
dan masyarakat secara
umum tidak dapat
mengikuti
perkembangan
pembentukan objek
permohonan a quo
TIDAK
TERPENUHI
4
Hak untuk
dipertimbangkan
pendapatnya (right
to be considered)
Pendapat dan Pandangan
Para Pemohon dan
Saksi-Saksi tidak
dipertimbangkan dalam
proses pembentukan
objek permohonan a quo
TIDAK
TERPENUHI
5
Hak untuk
mendapatkan
penjelasan (right to
be explained).
Pendapat dan Pandangan
Para Pemohon serta
Saksi-Saksi tidak
diakomodir serta tidak
mendapatkan penjelasan
lebih lanjut mengenai
pandangan, pendapat dan
pemaparannya dalam
rapat.
TIDAK
TERPENUHI
16. Bahwa itikad buruk Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-
undang
yang
menyembunyikan
semua
dokumen
serta
254
penyelenggaraan
rapat-rapat
yang
tertutup
berkaitan
dengan
pembentukan
objek
permohonan
a
quo
menyebabkan
objek
permohonan merupakan produk hukum yang gagal dalam proses
pembentukannya atau lahir dari proses pembahasan undang-
undang yang tidak transparan dan akuntabel;
17. Bahwa berdasarkan uraian diatas dengan tidak adanya berkas Naskah
Akademik, DIM, dan Naskah RUU yang diterima, Bahan Rapat,
Laporan Singkat dan risalah rapat yang tidak bisa diakses, tidak
adanya perkembangan pembahasan RUU yang diterima Para
Saksi, serta rapat-rapat yang sebagian besar diselenggarakan
secara tertutup maka dapat telah nyata-nyata dan tidak ada
keraguan sama sekali (beyond reasonable doubt) bahwa
pembentukan objek permohonan a quo bertentangan dan/atau
melanggar Asas Keterbukaan dan harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
II.D. PEMBENTUKAN
UU
32/2024
TERBUKTI
MENGABAIKAN
PARTISIPASI YANG BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION)
DALAM SETIAP TAHAPAN
1. Bahwa dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Masyarakat yang dimaksud adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan;
2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok
orang” adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi,
lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas;
255
3. Bahwa sesuai dengan prinsip Partisipasi yang bermakna (meaningful
participation),
DPR
dan
Pemerintah
seharusnya
melibatkan
Masyarakat Adat, komunitas lokal, masyarakat pesisir serta organisasi
masyarakat sipil untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk
merumuskan ketentuan-ketentuan di dalam UU 32/2024 yang tidak
mendiskriminasi Masyarakat Adat agar benar-benar undang-undang
ini kelak dapat berguna untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
konservasi sekaligus dapat menggapai keadilan sosial dan ekologis
yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
4. Bahwa faktanya Pembentukan UU 32/2024 mengabaikan partisipasi
yang
bermakna
yang
dibuktikan
dalam
setiap
tahapan
pembentukannya tidak melibatkan masyarakat terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas pembentukan UU 32/2024
yaitu: masyarakat adat dan lokal, serta organisasi masyarakat sipil
yang bersentuhan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk
merumuskan ketentuan-ketentuan di dalam UU 32/2024.
5. Bahwa terkait dengan pentingnya partisipasi masyarakat dalam
pembentukan Undang-Undang, hal ini dapat dilihat pendapat Sherry
R. Arnstein menyatakan bahwa partisipasi masyarakat identik
dengan kekuasaan masyarakat “citizen participation is citizen
power”. Menurut Arnstein (1969) keterlibatan masyarakat dalam
proses partisipasi dapat dijelaskan melalui perbedaan tingkatan dalam
pendistribusian kekuasaan (power) antara masyarakat atau komunitas
dengan badan pemerintah atau agency.
6. Menurut Arnstein (1969) keterlibatan masyarakat dalam proses
partisipasi dapat dijelaskan melalui perbedaan tingkatan dalam
pendistribusian kekuasaan (power) antara Masyarakat atau komunitas
dengan badan pemerintah atau agency. Selanjutnya Arnstein
mengemukakan strategi partisipasi “ladder of citizen participation”
yaitu delapan (8) anak tangga yang masing-masing mewakili tingkatan
partisipasi berdasarkan distribusi kekuasaan (Gambar)
256
Levels of Participation
1. Citizen Control
Degree of Citizen Power
2. Delegated Power
3. Partnership
4. Placation
Degree of Tokenism
5. Consultation
6. Informing
7. Therapy
Non-participation
8. Manipulation
(Johanes. D. Lahunduitang, Fela Warouw. “Analytical Scale Of
Participation” Terhadap Peran Serta Masyarakat Dalam Kebijakan
Penataan Ruang Di Indonesia”. Jurnal Media Matrasain Vol 10 No. 2
Agustus
2013,
dengan
Tautan:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jmm/article/view/4107/3,
halaman 2-4). (Vide, Bukti P-22: Tulisan dengan judul: Tinjauan
“Analytical Scale Of Participation” Terhadap Peran Serta Masyarakat
Dalam Kebijakan Penataan Ruang Di Indonesia, Penulis: Johanes. D.
Lahunduitang, Fela Warouw, Diterbitkan oleh Jurnal Media Matrasain
Vol
10
No.
2
Agustus
2013,
dengan
Tautan:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jmm/article/view/4107/3625
7. Bahwa jika teori level partisipasi tersebut dikaitkan dengan konteks
objek perkara a quo, maka dapat terlihat bahwa pola interaksi antara
PARA PEMOHON dan Publik pada umumnya dengan Pembentuk
Undang-Undang masih bersifat “Manipulation” yang masuk dalam
cluster Non-Participation (Non Partisipasi).
8. Bahwa hal ini ditegaskan ahli yang diajukan PARA PEMOHON yaitu
Bivitri Susanti, S.H., LL.M (Ahli Hukum Tata Negara dalam perspektif
partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang) dalam
keterangan
tertulisnya
menerangkan
“pentingnya
partisipasi
masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang dengan 2 (dua)
alasan yaitu: bagian penting dari Pertama, demokrasi, seperti yang
diterangkan dalam konsep demokrasi deliberasi itu, Kedua, karena
akan membuat kebijakan lebih kuat dalam hal legitimasi politik dan
257
juga dalam hal kedalaman substansi. Sebab sesungguhnya dengan
partisipasi, pembentuk kebijakan akan mendapatkan masukan yang
cukup, terutama dari pihak-pihak yang akan terkena dampak. Kecuali
apabila memang tidak ada intensi dari pembuat kebijakan untuk peduli
pada dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari kebijakan”.
9. Bahwa penjelasan ahli Bivitri Susanti, S.H., LL.M sangat beralasan dan
berdasar, sebab Keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dalam pembentukan undang-undang sebenarnya
juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan
prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh
lagi,
partisipasi
masyarakat
juga
dijamin
sebagai
hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk
turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa,
dan negara. Apabila pembentukan undang undang dengan proses dan
mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan
partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan
memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-
undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people
sovereignty);
10. Bahwa ahli Bivitri Susanti, S.H., LL.M juga menjelaskan tiga jenis
parameter yang digunakan terkait dengan partisipasi secara bermakna
yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk
mendapatkan penjelasan. Keseluruhan hak tersebut menurut Pasal 96
ayat (6) dibungkus sebagai ‘konsultasi publik’. Menurut Arnstein,
konsultasi publik masih termasuk kategori tokenism. Dalam praktik
internasional, range partisipasi mulai tingkat inform, consult, involve,
collaborate, dan empower. Penggunaan ‘konsultasi publik’ sebagai
bentuk
dan
mekanisme
partisipasi
menjadikan
pembentukan
peraturan perundang undangan tidak mencerminkan aspek demokrasi
dan HAM.
11. Bahwa
keterlibatan
masyarakat
adat
dalam
proses-proses
pembangunan termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-
258
undangan, partisipasi bermakna juga dimaknai sebagai hak
Masyarakat Adat untuk terlibat secara penuh dan efektif sebagaimana
diatur dalam United Nations Declaration On The Rights Of
Indigenous Peoples (UNDRIP) atau Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tentang Hak Masyarakat Adat yang juga ikut
disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tahun
2007. Hak untuk berpartisipasi penuh dan efektif bagi Masyarakat Adat
yang diatur dalam UNDRIP meliputi hak untuk memberikan suara
dalam proses pengambilan keputusan, berbagi informasi dan
mendapatkan
informasi,
dan
menyampaikan
pendapat
serta
memberikan persetujuan terhadap segala sesuatu yang berkaitan
dengan hidup dan penghidupan sebagai masyarakat adat. (Bukti P-32
12. Bahwa pengabaian partisipasi yang bermakna dalam pembentukan
UU 32/2024 dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi yang
diajukan PARA PEMOHON, yaitu:
a. Berdasarkan keterangan Saksi Putu Ardana (Masyarakat Adat
Dalem Tamblingan di Bali) saat Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dengan komisi IV DPR RI tanggal 10 April 2023 yang
hanya dihadiri 4 (empat) orang anggota Komisi IV DPR RI tidak
ada anggota Komisi IV DPR RI yang menanggapi pemaparan
saksi Putu Ardana (vide, risalah sidang tanggal 02 Mei 2025 poin
18 halaman 3-4)
b. Masukan yang disampaikan saksi Putu Ardana pada saat RDPU
dengan Komisi IV DPR RI tidak ada yang diakomodasi dalam UU
32/2024 (vide, risalah sidang tanggal 02 Mei 2025 poin 40 halaman
11).
c. Masukan yang disampaikan saksi Putu Ardana saat RDPU dengan
Komisi IV DPR RI sebagaimana dalam bukti P-30, Saksi
menjelaskan mengenai konsep Masyarakat Adat di Bali dalam
pengelolaan sumber daya alam yaitu Tri Hita Karana yang kata
kuncinya adalah HARMONI: Pertama adalah hubungan yang
harmonis antara manusia dengan pemilik semesta; kedua adalah
hubungan yang harmonis antar manusia; ketiga, hubungan yang
harmonis
antara
manusia
dengan
lingkungan
alamnya.
259
Selanjutnya Saksi Putu Ardana juga menjelaskan mengenai
Designasi di MADT dengan mencontohkan pengelolaan hutan
adat Mertajati yang disucikan dan tidak boleh diutak-atik, hanya
boleh mengambil rembesannya. Designasi keseluruhan hutan
adat Mertajati sebagai pura, dan kepala sebagai sumber
kehidupan yang sejati bagi MADT. Dalam skala landskap,
spiritualitas MADT meyakini keseluruhan alas Mertajati dan danau
Tamblingan
sebagai
sumber
hidup
yang
sesungguhnya.
Masyarakat
dan
sistem
sosialnya,
hutan
Mertajati-danau
Tamblingan dan keseluruhan tanah di wilayah MADT adalah
kesatuan ekosistem.
d. Bahwa saksi Kasmita Widodo (Koordinator WGII atau Kepala
BRWA) merujuk pada keterangan tertulisnya menyatakan:
- “Tanggapan Masyarakat Sipil tidak dipertimbangkan oleh
Pembentuk Undang-Undang dengan menyebutkan bahwa
Perwakilan
DPR
yakni
Rudianto
Lallo
menyampaikan
“masukan-masukan yang telah disampaikan diberikan oleh
Para Pemohon selama masa pembentukan undang-undang a
quo dalam bentuk apa pun tidak dapat disebut sebagai DIM.
Yang dimaksud dengan DIM adalah Daftar Inventaris Masalah
yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, bukan yang
dibuat oleh masyarakat”.
- Masukan dan usulan perbaikan di dalam Draft RUU KSDAHE
yang diberikan catatan oleh Kami melalui DIM Usulan
Masyarakat Sipil tidak mendapatkan kejelasan informasi dan
jawaban ataupun informasi terkait perkembangan dari DIM
tersebut. Ditambah, keterbatasan akses informasi yang diterima
oleh kami dikarenakan website DPR RI tidak sama sekali
membuka
dokumen-dokumen
rapat
pembahasan
RUU
KSDAHE.
- Pembentuk Undang-Undang Tidak Lagi Melibatkan Koalisi
Masyarakat Sipil Dalam Pembahasan RUU KSDAHE Pasca
RDPU”.
260
Perlu kami jelaskan bahwa WGII merupakan kelompok kerja yang
beranggotakan 10 NGO nasional di Indonesia yang bertujuan
untuk mempromosikan dan meningkatkan pemahaman daripada
praktik pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan oleh
Masyarakat Adat, komunitas lokal, dan masyarakat pesisir.
Kelompok kerja ini tidak membatasi kebijakan dan mandat dari
masing-masing anggotanya, oleh karenanya keterlibatan WGII
dalam pembahasan kebijakan negara tidak secara otomatis
merepresentasikan kehadiran, sikap, dan keputusan anggotanya.
Sebagai Kelompok Kerja yang bertujuan untuk mempromosikan
dan meningkatkan pemahaman daripada praktik pengelolaan SDA
dan Lingkungan oleh Masyarakat Adat, komunitas lokal, dan
masyarakat pesisir secara proaktif mengajukan diri pada tahapan
pembahasan RUU KSDAHE.
12. Bahwa keterangan saksi Kasmita Widodo sesuai dengan bukti surat
yang diajukan PARA PEMOHON yaitu:
-
Bukti P-24 (Surat Undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia (DPR RI), Nomor B/4688/LG 02/4/2024, tertanggal 06
April 2023 Kepada Koalisi Masyarakat. Ini membuktikan DPR RI
hanya 1 (satu) kali mengundang Koalisi Organisasi Masyarakat
Sipil yang tergabung dalam kelompok kerja Working Group ICCAs
Indonesian (WGII) sebagai pihak yang concern (peduli) terhadap
konservasi sumber daya alam.
-
Bukti P-26 (Usulan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang
tergabung dalam kelompok kerja Working Group ICCAs
Indonesian (WGII). Ini membuktikan usulan DIM dari Koalisi
Organisasi masyarakat sipil yang diserahkan kepada DPR tidak
dipertimbangkan ataupun tidak dijelaskan mengapa tidak
diakomodir hingga UU 32/2024 diundangkan;
-
Bukti P-27 (Surat dari Working Group ICCAs Indonesia (WGII), No.
004/BRWA-WGII/X/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 kepada
Sekretaris Jenderal DPR RI dan PPID DPR RI atas setiap proses
penyusunan, pembahasan dan pengesahan UU N0. 32 Tahun
2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
261
Ekosistemnya. Ini membuktikan pembentuk Undang-Undang
hanya 1 (satu) kali mengundang Koalisi Organisasi Masyarakat
Sipil yang tergabung dalam kelompok kerja Working Group ICCAs
Indonesian (WGII) sebagai pihak yang concern (peduli) terhadap
konservasi sumber daya alam sebagaimana disebut dalam Bukti
P-24;
13. Bahwa merujuk keterangan saksi tertulis Kasmita Widodo dan juga
bukti P-24, P-26, P-27, terbukti segala upaya masyarakat sipil yang
peduli atas pembentukan UU 32/2024 tidak mendapatkan respon yang
baik dari pihak pembentuk Undang-Undang;
14. Bahwa pengabaian partisipasi bermakna juga dapat dibuktikan
berdasarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Presiden RI atas
nama Bambang Hendroyono (Penasihat Utama Menteri Kehutanan) di
depan persidangan menjelaskan:
-
Pada
tahap
perencanaan,
Saksi
mendapatkan
dokumen
perencanaan berupa keputusan resmi DPR RI tentang Program
Legislasi Nasional atau Prolegnas. Dokumen ini diklaim oleh saksi
untuk menjelaskan bahwa RUU Perubahan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE masuk dalam prioritas
agenda nasional legislative. Secara konkret, saksi mengacu pada
beberapa keputusan, yaitu yang pertama, Keputusan Ketua DPR
RI Nomor 46/DPRRI/1/2019-2020 tanggal 17 Desember 2019,
dimana RUU KSDAHE tercantum pada Lampiran Nomor 165.
Kedua, Keputusan Ketua DPR RI Nomor 9/DPRRI/1/2021-2022
tanggal 30 September 2021 yang memperbarui prioritas Prolegnas
2021 mencantumkan RUU KSDAHE di Lampiran Nomor 3 serta
Lampiran Nomor 2 Nomor 165. Ketiga, Keputusan Ketua DPR RI
Nomor 8/DPRRI/1/2021-2022 tanggal 7 Desember 2021 yang
mencantumkan RUU KSDAHE di Lampiran Nomor 4 serta
Lampiran 2 Nomor 168. Dan yang terakhir, Keputusan Ketua DPR
RI Nomor 10/DPRRI/1/2023-2024 tanggal 29 Agustus 2023 yang
menempatkan RUU KSDAHE di Lampiran Nomor 4 dan Lampiran
2 Nomor 173. Semua keputusan tersebut, diklaim saksi sebagai
262
dasar legal yang menunjukkan bahwa tahapan perencanaan telah
dilakukan sesuai prosedur normal;
-
Pada tahap penyusunan. Saksi secara langsung terlibat dalam
proses penyusunan Naskah Akademik atau NA dan RUU
Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Saksi melihat
dan mengalami sendiri bahwa penyusunan ini tidak hanya
dilakukan oleh DPR RI secara sepihak, tetapi juga melibatkan
pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk
Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian
Pertanian,
Kementerian
Dalam
Negeri,
dan
Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini didukung oleh dokumen
dan bukti surat resmi, seperti Surat Ketua DPR RI Nomor
B/12825/LG.01.01-7/2022,
tanggal
7
Juli
2022
yang
menyampaikan RUU Usulan DPR kepada Presiden, serta Surat
Menteri Sekretaris Negara Nomor B688/M/D1/HK00.02/07/2022,
tanggal 25 Juli 2022 meminta pembahasan RUU bersama Daftar
Inventaris Aksi Masalah (DIM) jangka waktu 60 hari. Saksi juga
terlibat langsung dalam beberapa forum penyusunan seperti
pertemuan diskusi Ali Expert Discussion pada tanggal 13 April
2022 di Hotel The Westin Jakarta dan Focus Group Discussion di
Hotel The Ayana Midplaza, dimana akademisi, pakar, dan unsur
pembentuk undang-undang hadir memberikan tanggapan, saran,
serta kritik yang kemudian diserap ke dalam DIM. Pada tahap ini,
DIM yang telah dirumuskan, diparaf oleh lima menteri terkait,
menunjukkan adanya komitmen dan kesepahaman lintas sektor
yang solid;
-
Berlanjut ke tahap pembahasan, Saksi menjelaskan bahwa
pembahasan RUU KSDHE dilakukan dalam dua tingkat
pembicaraan formal antara DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI.
Pada pembicaraan tingkat satu, DPR memberikan penjelasan
awal, Presiden melalui kementerian terkait menyampaikan
pandangan, dilanjutkan pembahasan DIM yang sudah disusun
sebelumnya, serta penyampaian pendapat mini dari masing-
masing fraksi dan pemerintah. Saksi secara langsung mengikuti
263
dan mencatat proses ini, termasuk rapat-rapat panitia kerja DPR
RI yang diadakan berturut-turut 14-15 Juni 2023, 25 September
2023, 2 Oktober 2023, 15 November 2023, 22 November 2023, 19
Maret 2024, dan 13 Juni 2024. Salah satu momen penting yang
disoroti saksi adalah pembahasan pasal-pasal penting mengenai
ketentuan pidana seperti Pasal 40, 40A, dan 40B yang dibahas
secara khusus pada sesi rapat panja;
-
Selanjutnya, pada pembicaraan tingkat dua yang berlangsung
dalam rapat Paripurna DPR RI tanggal 9 Juli 2024, diadakan
pengambilan keputusan final dan persetujuan bersama antara
DPR dan Pemerintah. Dalam proses ini, Menteri LHK sebagai
Wakil Pemerintah menyampaikan pendapat akhir Presiden. Saksi
menyaksikan bahwa setiap tahap pembahasan dilakukan secara
terbuka dan sistematis sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. 5 Yang Mulia Majelis Hakim, sebagaimana Saksi
ketahui, telah ditetapkannya keputusan Ketua DPR RI Nomor
46/DPRRI/I/2020 tanggal 17 Desember 2019, sebagaimana
disebut di atas, dimana RUU KSDAHE tercantum pada lampiran
165, dan keputusan DPR RI Nomor 9/DPRRI/I/2021-2022 tanggal
30 September 2021 yang memperbaharui Prioritas Prolegnas
2021, mencantumkan RUU KSDAHE di lampiran nomor 3 serta
lampiran 2 Nomor 165. Untuk itu, Kementerian Lingkungan dan …
untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku
wakil Pemerintah yang akan menyusun DIM.
-
Pemerintah telah melakukan penjaringan partisipasi publik, baik
melalui diskusi terpimpin, focus group discussion yang selanjutnya
disebut FGD, atau menjaring saran masukan dari praktisi
akademisi dan masyarakat, antara lain FGD tanggal 30 Juni 2021,
RDPU dengan pakar akademisi dan praktisi, diskusi ekspert 13
April 2022 di Hotel Westin Jakarta, FGD tanggal 3 September 2021
di Unila Lampung, FGD kesiapan penyiapan RUU KSDAHE 3 April
2021 melalui Zoom Meeting sebagaimana Undangan Dirjen
KSDAHE, un4/KSDAE/SET.3/KUM.1/3/2021, tanggal 31 Maret
264
2021. Selanjutnya, bahan-bahan dari butir b dijadikan bahan
Pemerintah untuk penyusunan DIM yang diajukan oleh DPR RI
kepada
Presiden
melalui
Surat
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/12825/LG.01.01/7/2022
tanggal
7
Juli
2022,
Perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI;
-
Saksi mengetahui terkait proses pembahasan beberapa rumusan
yang sangat terkait dengan masyarakat, antara lain: 1.
Konsiderans huruf c. Untuk menampung perkembangan hukum
dan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga
perlu diubah titik-titik selanjutnya. 2. Penjelasan umum alinea
kelima, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum
adat. 3. Perumusan Pasal 4, konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban
pemerintah dan pemerintah daerah, serta masyarakat. Perumusan
Pasal 37 ayat (3), peran serta masyarakat dalam konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) termasuk pelibatan masyarakat
hukum adat. Yang Mulia Majelis Hakim, tahap berikutnya adalah
tahap pengesahan, dimana RUU yang telah disetujui bersama
oleh DPR RI dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR
kepada presiden untuk pengesahan dalam jangka waktu maksimal
7 hari, presiden kemudian mengesahkan RUU menjadi undang-
undang dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah tanggal
persetujuan Bersama;
15. Bahwa dari penjelasan keterangan saksi Bambang Hendroyono yang
terlibat secara langsung dalam setiap tahapan mulai dari penyusunan
hingga pengesahan UU 32/2024 jelas bahwa partisipasi bermakna
atau meaningfull participation tidak terpenuhi dalam setiap tahap
pembentukan UU 32/2024 mulai dari tahap perencanaan, pengajuan
rancangan Undang-Undang, Pembahasan hingga pengesahan dan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang telah diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022 yang
265
menjelaskan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang -
Undangan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, Kunjungan Kerja,
Seminar, lokakarya dan atau diskusi dan cara lain yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
16. Bahwa saksi Bambang Hendroyono juga menjelaskan penjaringan
partisipasi publik, baik melalui diskusi terpimpin, focus group
discussion (FGD) atau menjaring saran masukan dari praktisi
akademisi dan masyarakat, antara lain melalui FGD tanggal 30 Juni
2021, RDPU dengan pakar akademisi dan praktisi, diskusi ekspert 13
April 2022 di Hotel Westin Jakarta, FGD tanggal 3 September 2021 di
Unila Lampung menjadi tidak bermakna karena FGD kesiapan
penyiapan RUU KSDAHE sudah terlebih dahulu dilaksanakan pada
tanggal 3 April 2021 melalui Zoom Meeting sebagaimana Undangan
Dirjen KSDAHE, un4/KSDAE/SET.3/KUM.1/3/2021, tanggal 31 Maret
2021;
17. Bahwa Partisipasi masyarakat merupakan unsur esensial dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 (vide, P-4). Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi
publik yang bermakna (meaningful participation) mencakup tiga
elemen utama: (1) hak untuk didengar pendapatnya, (2) hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan;
18. Bahwa berkaitan dengan penjelasan pemerintah tentang meaningful
participation berkaitan dengan terbukanya akses informasi dalam
proses pembahasan UU 32/2024, anggota majelis hakim Yang Mulia
Arief Hidayat menanyakan kepada pihak pemerintah:
Terus yang kedua, begini. Ini sangat menarik, ada statement yang
mengatakan, “Setelah dibukanya akses oleh Pemerintah dan DPR
melalui telah dibukanya laman di Pemerintah dan DPR, maka
pemberian partisipasi masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian
masukan secara proaktif, tanpa perlu diundang.” Itu menarik sekali.
Dan ada pendapat begini, “Menjadi tanggung jawab dari masyarakat
266
itu sendiri untuk menggunakan haknya atau tidak menyampaikan
masukannya.” Ini seolah-olah setelah dibuka itu, ya sudah, terserah
masyarakat. Kalau menurut pendapat saya, ini masih tetap menjadi
tanggung jawab bersama, sehingga pihak Pemerintah dan DPR
mestinya masih tetap merasa … harus merasa perlu untuk tetap
meminta secara aktif masyarakat untuk berperan aktif memberikan
masukan, tidak itu kemudian dilepas, “Ini kita sudah gini, kok. Mereka
mau masuk … memberi masukan atau tidak,” gitu. Jadi, jangan
berpretensi setelah dibuka itu, meaningful participation cukup,
“Itu tanggung jawabmu. Kalau tidak mau, kita sudah sediakan itu.”
Tidak begitu. [Vide: Risalah sidang tanggal 28 April 2025 halaman 30]
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut terkait dengan partisipasi
bermakna (meaningful participation) sangat jelas bahwa proses
pembentukan UU 32/2024 sangat minim dan bersifat formalitas
sehingga proses pembentukan UU 32/2024 bertentangan secara
konstitusional dan cacat formil karena bertentangan dengan ayat 1 dan
ayat 2 Pasal 96 UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
II. E. Dikabulkannya permohonan a quo tidak menimbulkan Kekosongan
Hukum
1. Bahwa penting kami jelaskan terkait dengan ancaman Pemerintah
dalam keterangannya yang pada pokoknya memberikan gambaran
akan terjadinya kekosongan hukum apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo, adalah tidak benar dan tidak
berdasarkan hukum.
2. Bahwa UU 32/2024 adalah undang-undang yang merubah sebagian
dari UU 5/1990, terlebih dalam UU 32/2024 tidak ada ketentuan yang
menyatakan mencabut UU 5/1990.
3. Bahwa artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon dan menyatakan Pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU 32/2024 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka peraturan yang mengatur
267
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem kembali
sepenuhnya ke UU 5/1990.
4. Bahwa terkait persoalan adanya kekosongan hukum apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan Permohonan a quo, sebagaimana yang
disampaikan oleh Pemerintah dalam keterangannya. Terhadap hal
tersebut, telah disikapi oleh Yang Mulia Arief Hidayat dalam sidang ke-
IV dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden,
sebagai berikut:
“..., Kemudian yang berikutnya, ini agak menarik ini, baru kali ini, Saya
hampir 13 tahun di Mahkamah Konstitusi, ada pengujian undang-
undang secara formil, itu pengujian undang-undang formil itu gampang,
kok. Kalau ini ada keterangan Pemerintah, keterangan DPR begini,
disertai dengan bukti-buktinya yang kuat, selesai, pengujian formil
ditolak, gitu, karena pembuktiannya mudah, gitu. Tapi ini kata-kata di
sini halaman 44 itu, dampak apabila petitum Para Pemohon dikabulkan,
nah, ini pada angka 1, 2, 3, dan 4 seolah-olah mengancam Mahkamah
atau masyarakat tidak boleh membatalkan undang-undang ini.
Nah, kalau ini dibatalkan kan kembali kepada undang-undang lama,
Undang-Undang 9 Tahun 90. Mahkamah enggak mau dong, ada
kekosongan hukum. Biasanya kalau ini dibatalkan karena tidak
memenuhi syarat pembentukan undang-undang yang formil itu, maka
Mahkamah dalam putusannya selalu mengatakan, “kembali kepada
undang-undang lama,” sehingga tidak ada kekosongan hukum.
Tapi dengan kata-kata halaman 44, 45 ini seolah-olah, ya, kita, bahasa
Jawanya, saya orang Jawa, digendruwoni, diweden-wedeni, ya, supaya
enggak dibatalkan, enggak boleh begitu, kan. Nah, ini tolong bisa lain
kali tidak begitu. Karena bisa saja kita atas dasar penelusuran bahwa
secara formil ternyata ini tidak memenuhi tata cara pembentukan
undang-undang yang baik, ya, kita batalkan, ...”
5. Bahwa dalam penalaran yang wajar tentunya tidak akan menimbulkan
dampak terhadap peraturan yang berada dibawahnya in casu Peraturan
Pelaksana, karena terhadap Peraturan Pelaksana yang dibentuk
berdasarkan UU 5/1950 masih tetap berlaku (tidak dinyatakan dicabut
dalam UU 32/2024). Sementara terhadap Peraturan Pelaksana UU
268
32/2024 belum ada yang diundangkan mengingat Mahkamah Konstitusi
telah mengeluarkan Putusan Sela No. 132-PS/PUU-XXII/2024 yang
pada pokoknya memerintahkan kepada Pemerintah untuk tidak
menerbitkan peraturan pelaksana sampai adanya Putusan Akhir
perkara a quo.
6. Bahwa Sebelum menutup kesimpulan dalam perkara a quo, mengutip
Pertimbangan Hukum dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, paragraf
[3.17.9], Mahkamah Konstitusi telah menegaskan, sebagai berikut:
[3.17.9] ..., Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau
minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua
tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang
dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat
formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan
dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan
atau standar sepanjang kecacatan tersebut dapat dijelaskan dengan
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang. (vide.
Risalah sidang perkara No. 132/PUU-XXII/2024, senin, 28 April 2025)
7. Bahwa dalam proses pembentukan UU 32/2024 terbuti secara nyata
dan terang benderang berdasarkan dokumen, keterangan saksi bahkan
pengakuan yang disampaikan oleh Pemerintah melalui keterangannya
yang dibacakan dalam persidangan yang kemudian juga diakui oleh
Saksi yang dihadirkan pemerintah yang kesemuanya adalah bentuk
pelanggaran
atas
tahapan
atau
standar
yang
kesemuanya
membuktikan tidak terpenuhinya / terlanggarnya asas kejelasan tujuan,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas keterbukaan serta
Meaningful Participation (Partisipasi bermakna) yang tidak terpenuhi.
8. Bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian pada bagian Pokok
Kesimpulan tersebut di atas, maka menjadi sangat beralasan menurut
hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan Pembentukan UU
32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan UUD 1945 oleh karenanya beralasan menurut hukum
269
apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 32/2024 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
C. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan Undang-Undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 33 dan Pasal 69
huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) berlaku Kembali;
4. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6953) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
270
perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dengan mengakomodir usulan PARA PEMOHON dan apabila
dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan
mengakomodir usulan PARA PEMOHON maka Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6953)
menjadi
inkonstitusional secara permanen;
5. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) maka
undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang
telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
6. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
271
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 16 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei
2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, karena pada saat ditetapkan Putusan Sela Nomor 132-
PS/PUU-XXII/2024 tanggal 14 November 2024 Pemerintah tidak diberikan
kesempatan untuk memberikan tanggapan, dengan penjelasan yang pada
intinya sebagai berikut:
1. Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tergabung dalam Working
Group ICCAs Indonesia (WGII) yang terdiri dari sekitar 10 (sepuluh) LSM
nasional di Indonesia termasuk JKPP, WWF Indonesia, KIARA, NTFP-EP
Indonesia, WALHI, AMAN, Sawit Watch, Pusaka, Huma, dan BRWA. Dalam
proses pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (selanjutnya
disebut RUU KSDAHE Perubahan), WGII (yang menaungi Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III) telah hadir dan memberikan masukan pada
hari Senin tanggal 10 April 2023. Dengan demikian, Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III telah terwakili haknya oleh WGII untuk memberikan
masukan dalam pembahasan RUU KSDAHE Perubahan.
2. Pemohon IV dalam uraian dalilnya tidak mengalami kerugian akibat dampak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistem, melainkan oleh ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan demikian, dalil Pemohon IV tidak
memiliki relevansi dan Pemohon IV tidak memiliki kerugian yang diakibatkan
oleh berlakunya UU 32/2024.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
272
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden pada tanggal 28 April 2025 yang pada intinya :
A. Bahwa proses pembentukan UU 32/2024 meliputi tahap perencanaan (vide
Bukti PK-1, PK-49 s/d PK-51, PK-53 dan PK-55), penyusunan (vide Bukti
PK-7, PK-15, PK-42 s/d PK-46, PK-56 dan PK-59 s/d PK-85, PK-95, PK-97
dan PK-98), pembahasan (vide Bukti PK-2 s/d PK-6, PK-8 s/d PK-12, PK-
14, PK-16 s/d PK-30, PK-32 s/d PK-39, PK-47, PK-54, PK-57, PK-58, PK-
86 s/d PK-94 dan PK-96), pengesahan (vide Bukti PK-13), dan
pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6953, telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo
melalui kegiatan FGD, Diskusi Expert, Kunjungan Kerja Spesifik (vide Bukti
PK-1 s/d PK-98). Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi
Pemohon Sdr. Putu Ardana pada persidangan tanggal 2 Mei 2025 dan
keterangan saksi Pemerintah Sdr. Bambang Hendroyono pada
persidangan tanggal 6 Mei 2025. Ahli Pemerintah Prof. Dr. Satya Arinanto,
S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) juga telah
menyatakan bahwa pemerintah telah memenuhi meaningful participation
pada setiap tahapan pembentukan UU 32/2024.
C. Sebagai tambahan dari Keterangan Presiden tanggal 28 April 2025 dan
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 6 Mei 2025, Pemerintah perlu
menyampaikan bahwa terkait masukan yang disampaikan oleh WGII
273
(organisasi yang menaungi Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III) telah
diakomodir oleh Pemerintah, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Masukan
WGII
yang
menyatakan,
“RUU
KSDAHE
perlu
mendistribusikan pembagian kewenangan konservasi agar semua
pihak dapat bertanggung jawab dan berkontribusi.” Telah diakomodir
dalam ketentuan Pasal 4 yang berbunyi, “Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan
kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat.”
2. Masukan
WGII
yang
menyatakan,
“RUU
KSDAHE
perlu
menyelamatkan dan menjami pengakuan dan perlindungan terhadap
praktik konservasi berbasis masyarakat.” Telah diakomodir dalam
ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf d dan e yang berbunyi, “Areal
preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
d. areal konservasi kelola masyarakat dan/atau; e. daerah perlindungan
kearifan lokal.”
III. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
A. Persidangan tanggal 28 April 2025 dan tanggal 2 Mei 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 32/2024 Register
132/PUU-XXII/2024 tanggal 28 April 2025 dan 2 Mei 2025, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. M.P.A. telah memberikan
pertanyaan
dan
tanggapannya
kepada
Pemerintah
yang
intinya
mempertanyakan dibuka atau tidaknya ruang partisipasi publik dalam
penyusunan dan pembahasan UU a quo oleh Pemerintah dan keterlibatan
DPD dalam penyusunan UU a quo. Terhadap pertanyaan tersebut
Pemerintah telah menjawab melalui Keterangan Tambahan Presiden
tertanggal 6 Mei 2025 dan telah diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dalam tahap
penyusunan dan pembahasan UU a quo melalui kegiatan FGD, Diskusi
274
Expert, Kunjungan Kerja Spesifik sebagaimana vide bukti PK-1 sampai
dengan PK-58.
2. DPD terlibat aktif dalam setiap pembahasan RUU KSDAHE sebagai
daftar undangan dan telah menyampaikan tanggapannya sebagaimana
vide bukti PK-27. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Saksi
Pemerintah Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc.F.Trop. dalam persidangan
tanggal 6 Mei 2025 yang menyatakan bahwa saksi menjadi narasumber
dalam RDPU DPD yang membahas terkait revisi UU KSDAHE.
Keterangan Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan
Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 24 April 2025 dan vide
Bukti PK-1 sampai dengan PK-14 yang telah disampaikan pada tanggal 25
April 2025.
B. Persidangan tanggal 6 Mei 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 32/2024 Register
132/PUU-XXII/2024 tanggal 6 Mei 2025 Yang Mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Yang Mulia Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. M.P.A. meminta untuk
diserahkan beberapa dokumen.
Pemerintah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut sebagai tambahan
alat bukti sebagai berikut:
1. Dokumen hasil evaluasi pengelolaan kawasan konservasi yang
digunakan sebagai bahan penyusunan DIM (vide Bukti PK-60 s/d PK-
75, PK-97 dan PK-98);
2. Naskah Akademik (vide Bukti PK-55) dan draft Rancangan Undang-
Undang (RUU) dari DPR;
3. Laporan hasil pembahasan bersama para ahli (vide Bukti PK-80, PK-84
dan PK-87);
4. Bukti kehadiran Para Pemohon berupa undangan, daftar hadir, dan
masukan yang disampaikan (vide Bukti PK-14, PK-42 dan PK-96); dan
5. Bukti keterlibatan DPD berupa daftar hadir dan masukan DPD (vide
Bukti PK-27).
275
IV. TANGGAPAN
PEMERINTAH
ATAS
KETERANGAN
SAKSI
PARA
PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Mei 2025
dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Para Pemohon
Perkara 132/PUU-XXII/2024, Saksi Para Pemohon pada intinya menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Saksi Para Pemohon Putu Ardana pada intinya menyatakan Saksi
diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 April 2023
mewakili Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Bali, yang diikuti oleh
beberapa pemerhati/pegiat konservasi lainnya.
Terhadap keterangan Saksi Para Pemohon tersebut, Pemerintah
menyampaikan bahwa keterangan Saksi Para Pemohon tersebut justru
membuktikan bahwa dalam penyusunan dan pembahasan RUU a quo telah
dibuka ruang partisipasi publik termasuk masyarakat adat, pemerhati dan
praktisi konservasi, sehingga telah memenuhi asas keterbukaan.
2. Saksi Para Pemohon Arief Adiputro dari Indonesian Parliamentary Center
yang merupakan salah satu NGO yang memantau kerja-kerja DPR dan
fokus terkait dengan kinerja DPR pada intinya menyatakan:
a. Pada tahap penyusunan RUU a quo sebenarnya ada 60 stakeholder
yang diundang oleh DPR dan 60-nya diumumkan di dalam website DPR,
ketika sudah masuk pembahasan saksi kesulitan untuk memperoleh
penjelasan atas RUU a quo oleh DPR, pandangan Pemerintah, dan juga
pandangan DPD;
b. Berdasarkan pemantauan dari 30 rapat pembahasan hanya 3 laporan
singkat dan 5 video yang dipublikasikan oleh DPR secara live streaming.
Kemudian saksi melihat laporan singkat dari 49 kali rapat dan sekitar 4
saja
yang
dipublikasikan.
Catatan
rapat
tidak
sama
sekali
dipublikasikan, dan risalah rapat tidak dipublikasikan, dan video hanya
13 dari 48 video yang ditayangkan oleh DPR, dan juga terkait dengan
permintaan informasi sama sekali kami tidak mendapatkan, dan juga di
sini right to be heard RDPU sebenarnya DPR sudah mengundang
partisipasi, cuma saksi kalau beranjak ke right to be considered, risalah
rapatnya, itu tidak dipublikasikan sama sekali, padahal risalah rapat itu
penting, bagaimana si stakeholder yang diundang dipertimbangkan atau
276
tidak masukannya dan sebagainya itu dilihat dari risalah rapatnya,
maupun di videonya.
c. Terkait dengan partisipasi publik, saksi mencatat ada 16 akademisi,
organisasi masyarakat sipil ada 8 orang, kemudian pengusaha ada 7
orang, dan lembaga pemerintah ada 19 stakeholder. Dalam hal ini balai
konservasinya. Di tahap penyusunan, DPR mengundang akademisi,
organisasi masyarakat sipil, pengusaha, dan balai konservasi,
rehabilitasi dan taman nasional. Kemudian di tahap pembahasan,
akademisi 2 orang; dan
d. kurang transparannya proses pembentukan UU 32/2024.
Terhadap keterangan Saksi Para Pemohon tersebut, Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa saksi mengakui jika dalam pembentukan UU a quo telah dibuka
ruang partisipasi publik dengan melibatkan stakeholder (akademisi,
organisasi masyarakat sipil, pengusaha, lembaga pemerintah).
b. Keterangan saksi justru menguatkan bahwa proses pembentukan UU a
quo telah memenuhi tahapan dan prosedur sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
c. Bahwa keterangan saksi yang menyatakan kesulitan untuk memperoleh
penjelasan atas RUU a quo oleh DPR, pandangan Pemerintah, dan juga
pandangan DPD bertentangan dengan bukti yang diajukan oleh
Pemerintah yaitu vide Bukti PK-1 s/d PK-98.
d. Bahwa proses pembentukan UU 32/2024 telah dilakukan secara
transparan karena setiap tahapan sudah dilaksanakan secara terbuka,
dibuktikan dengan bukti-bukti sebagai berikut:
1) tahap perencanaan (vide Bukti PK-1, PK-49 s/d PK-51, PK-53 dan
PK-55);
2) tahap penyusunan (vide Bukti PK-7, PK-15, PK-42 s/d PK-46, PK-
56 dan PK-59 s/d PK-85, PK-95, PK-97 dan PK-98);
3) tahap pembahasan (vide Bukti PK-2 s/d PK-6, PK-8 s/d PK-12, PK-
14, PK-16 s/d PK-30, PK-32 s/d PK-39, PK-47, PK-54, PK-57, PK-
58, PK-86 s/d PK-94 dan PK-96);
277
sehingga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa proses pembentukan UU 32/2024 meliputi tahap perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembentuk undang-undang telah melakukan kegiatan public hearing, focus
group discussion, dan sosialisasi dalam rangka memenuhi hak untuk
didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), dan hak untuk diberi penjelasan (right to be explained) terhadap
keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan UU
32/2024;
3. Bahwa Para Pemohon yang diwakili oleh Working Group ICCAs Indonesia
(WGII) telah hadir dan memberikan masukan pada hari Senin tanggal 10 April
2023. Pemerintah juga telah mengakomodir beberapa masukan Para
Pemohon dalam UU a quo; dan
4. Saksi yang diajukan baik oleh Para Pemohon dan Pemerintah dalam
keterangannya mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik yang
dilakukan oleh pembentuk undang-undang dan dapat memberikan masukan
dan saran terhadap materi muatan RUU KSDAHE Perubahan.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon seluruhnya.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
278
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 132/PUU-XXII/2024
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
132/PUU-XXII/2024 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register 132/PUU-XXII/2024
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
5. Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Dewan
Perwakilan Daerah bertanggal 16 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal
16 Mei 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada sidang 14
November 2024, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
‘‘Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, paragraph [3.9] mempertimbangkan
sebagai berikut
279
‘‘…bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil
di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk
pengujian materil di pihak lain, perlu ditetapkan syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang- Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
syarat adanya kepentingan dalam pengujian materil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil…”
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU KSDAHE secara formil dalam perkara a quo, DPD memberikan
pandangan berdasarkan parameter kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian
secara formil, yaitu:
1. Bahwa Pemohon I merupakan Badan Hukum bernama Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara yang disingkat AMAN yang menjadikan UU KSDAHE
sebagai acuan masyarakat untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat dengan berlandaskan pada otonomi
asli dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
namun Mereka menilai bahwa UU KSDAHE tidak melibatkan masyarakat
adat secara penuh dalam proses pembentukannya, sehingga berpotensi
merugikan hak-hak mereka, seperti hak atas wilayah adat dan prinsip
persetujuan bebas, terdahulu, dan berdasarkan informasi serta karena
dengan berlakunya undang-undang tersebut maka Visi, Misi dan Tujuan
Pemohon I tidak tercapai yaitu dalam rangka pengambilan keputusan yang
demokratis berdasarkan kearifan Masyarakat Adat, membela dan
memperjuangkan
pengakuan,
penghormatan,
perlindungan
dan
pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
2. Bahwa Pemohon II adalah Badan Hukum Yayasan yang Bernama Wahana
280
Lingkungan Hidup yang disingkat WALHI merupakan organisasi lingkungan
hidup yang didirikan dengan maksud dan tujuan dibidang kemanusiaan.
Pengelolaan SDA muncul dari adanya konflik pengelola dan penguasaan
wilayah konservasi dengan Masyarakat yang telah mendiami wilayah hutan
tersebut
secara
turun
temurun.
Mengusahakan
dan
memastikan
pengelolaan lingkungan hidup berbasis dan mengikutsertakan Masyarakat
dalam pengelolaanya khususnya hak konstitusional Masyarakat pesisir dan
pulau-pulau kecil.
3. Bahwa Pemohon III adalah Badan Hukum yang Bernama Perkumpulan
Koalisi Rakyat umtuk Keadilan Perikanan yang disingkat KIARA merupakan
organisasi lingkungan hidup. Sebagai pemohon karena dengan berlakunya
UU Nomor 32 Tahun 2024 maka visi misi dan tujuan tidak tercapai yaitu
memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
4. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia.
Terhadap dalil tersebut DPD menerangkan sebagai berikut: DPD
menghormati hak konstitusional setiap warga negara maupun organisasi
masyarakat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian para Pemohon dan telaah atas ketentuan hukum
yang berlaku, DPD mencermati bahwa para Pemohon terdiri dari individu
maupun organisasi yang mengklaim memiliki kepentingan konstitusional yang
dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang a quo, khususnya terkait dengan
perumusan dan prosedur pembentukannya.
DPD menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah para Pemohon telah memenuhi
syarat legal standing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang
berlaku. DPD tidak dalam posisi untuk menyatakan menerima atau menolak
legal standing para Pemohon, tetapi menghormati kewenangan Mahkamah
dalam menentukan hal tersebut.
Namun demikian, DPD mencatat bahwa permohonan ini diajukan dalam
kerangka pengujian formil, sehingga beban pembuktian atas dugaan cacat
prosedur pembentukan undang-undang menjadi aspek sentral dalam penilaian.
Oleh karena itu, relevansi antara kedudukan para Pemohon dengan proses
281
legislasi secara formil menjadi hal yang penting untuk ditelaah oleh Mahkamah
secara mendalam.
B. PANDANGAN DPD
Bahwa DPD, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan
konstitusional dalam pembentukan undang-undang terkait pengelolaan sumber
daya alam dan urusan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Keterlibatan Aktif dan Formal DPD dalam Proses Pembentukan UU
KSDAHE
Berdasarkan rekapitulasi kegiatan pembahasan RUU tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE)
dari tahun 2022 hingga 2024, DPD melalui Komite II, telah terlibat secara
aktif, berkelanjutan, dan terdokumentasi secara resmi dalam seluruh
tahapan pembahasan RUU KSDAHE bersama DPR RI dan Pemerintah.
Keterlibatan tersebut tidak hanya bersifat administratif atau simbolis,
melainkan substansial dalam fungsi legislasi DPD. Hal ini dibuktikan
dengan:
a. DPD menyampaikan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU KSDAHE
melalui proses internal yang melibatkan RDP/RDPU, finalisasi internal,
dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD tanggal 9 Desember 2022,
menjadi Keputusan DPD RI Nomor: 23/DPDRI/II/2022-2023.
b. DPD RI turut serta secara aktif dalam lebih dari 18 (delapan belas)
pertemuan resmi bersama Komisi IV DPR, Panitia Kerja, Tim Perumus,
Tim Sinkronisasi, dan Pemerintah, termasuk kehadiran dalam:
Rapat Kerja (Raker) awal pembahasan: 22 November dan 5
Desember 2022;
Rapat-rapat Panitia Kerja intensif sepanjang tahun 2023, termasuk
tanggal 15 Juni, 26–28 Juni, 10–12 Juli, 19–21 September, 25
September, 2 Oktober, dan 27 November 2023; dan
Rapat finalisasi lanjutan pada 19 dan 30 Mei serta 13 Juni 2024,
termasuk Rapat Kerja antara Komite II DPD dan Komisi IV DPR.
Dokumentasi resmi atas kehadiran dan partisipasi tersebut,
termasuk undangan, notulen rapat, laporan, dan risalah resmi, tersedia
282
dan telah terekam secara administratif serta dapat diverifikasi
sebagaimana bukti terlampir.
2. Pemenuhan
Prinsip-Prinsip
Formil
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
DPD berpandangan bahwa proses pembentukan UU KSDAHE telah
memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 5 huruf g, Pasal 96, dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, yang
mewajibkan adanya prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020
dan
25/PUU-XX/2022,
yang
menegaskan
bahwa
keterbukaan dalam pembentukan undang-undang tidak semata-mata
diukur dari luasnya pelibatan publik perorangan, melainkan dari
aksesibilitas proses, pelibatan lembaga representatif yang sah, dan
transparansi dokumen pembahasan.
Dengan keterlibatan DPD secara resmi sebagai representasi daerah
dan pelibatan berbagai kementerian teknis, maka pembentukan UU
KSDAHE tidak dapat dinyatakan tertutup atau tidak partisipatif. Prosesnya
berlangsung terbuka, deliberatif, dan terdokumentasi.
3. Penilaian atas Dalil Para Pemohon
Terkait dalil Para Pemohon bahwa pembentukan UU KSDAHE tidak
memenuhi asas keterbukaan dan tidak mengakomodasi kepentingan
masyarakat adat serta komunitas terdampak, DPD menyatakan bahwa:
a. Meskipun DPD bukan representasi langsung masyarakat adat, namun
DPD telah menyuarakan dan memperjuangkan perspektif daerah,
termasuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan
lingkungan hidup, dalam berbagai forum pembahasan.
b. DPD tidak menemukan cacat formil dalam prosedur pembentukan UU
KSDAHE, khususnya dari sudut pandang pelibatan lembaga pembentuk
undang-undang.
Oleh karena itu, DPD berpandangan bahwa prosedur pembentukan
UU KSDAHE telah berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusional dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelibatan DPD yang
283
terdokumentasi secara sah menunjukkan bahwa fungsi legislasi berjalan
dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang benar.
KESIMPULAN
DPD menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan pertimbangan
hukum Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai seluruh dalil
dan fakta yang disampaikan Para Pemohon. Namun demikian, dari perspektif
lembaga pembentuk undang-undang, tidak terdapat pelanggaran formil dalam
pembentukan UU KSDAHE yang dapat membatalkan keabsahan undang-undang
tersebut.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela
Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 14 November 2024. Dalam Putusan Sela a quo Mahkamah
telah mempertimbangkan Kewenangan Mahkamah, Tenggang Waktu Pengajuan
Pengujian Formil, dan Kedudukan Hukum Pemohon. Dalam pertimbangan hukum
Putusan Sela a quo terkait dengan Kewenangan Mahkamah, pada pokoknya
Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan pengujian formil
undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953,
selanjutnya disebut UU 32/2024) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Sementara,
pada bagian Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil, dalam Putusan Sela
a quo pada pokoknya Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon diajukan
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu
undang-undang. Kemudian pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon, dalam
284
Putusan Sela a quo pada pokoknya Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil a quo.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.3]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya memohon
agar sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, Mahkamah menyatakan menunda
keberlakuan UU 32/2024 dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990)
serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (UU 17/2019) hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi
terhadap pokok permohonan a quo, dengan alasan menurut para Pemohon pada
pokoknya setidaknya terdapat 10 (sepuluh) ketentuan norma yang mendelegasikan
pengaturan dalam UU 32/2024 untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
termasuk dalam Pasal 43B UU 32/2024 yang menyebutkan bahwa peraturan
pelaksana UU 32/2024 ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak undang-undang a quo diundangkan, sehingga perlu memerintahkan kepada
Presiden untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon dimaksud, telah ternyata yang
dimohonkan para Pemohon dalam provisi berkaitan langsung dengan substansi
pokok permohonan. Terlebih, terkait dengan permohonan provisi para Pemohon,
telah diuraikan sebelumnya oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Paragraf
[3.9] Putusan Sela Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya antara lain
Mahkamah memerintahkan kepada pemerintah dan pihak lain untuk tidak
menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai
dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi guna menghindari dampak
yang lebih luas selama penundaan pemeriksaan persidangan perkara a quo.
285
Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.4]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
dengan alasan-alasan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat secara prosedur
karena para Pemohon kesulitan dalam mendapatkan dukungan untuk memeroleh
dokumen seperti pada tahapan penyusunan, pembentuk undang-undang tidak
membuka data sama sekali dan pada tahapan pembahasan, serta rapat tidak dilakukan
secara terbuka sehingga para Pemohon tidak dapat melihat perkembangan
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan masyarakat hukum adat
sebagai subjek yang melakukan konservasi. Oleh karena itu, menurut para Pemohon,
pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 13/2022) karena Konsiderans dalam UU 32/2024 tidak
mempertimbangkan masyarakat hukum adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi
dan tidak melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang concern terhadap urusan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
huruf e UU 13/2022, terutama bagi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal sebagai
subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024;
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 13/2022
karena para Pemohon tidak dapat mengakses sebanyak 20 (dua puluh) dokumen hasil
rapat yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang;
4. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
menerapkan prinsip meaningful participation. Masukan dari masyarakat hukum adat dan
komunitas lokal yang akan terkena dampak langsung tidak diakomodir dalam setiap
tahapan
proses
pembentukan
undang-undang
sebagaimana
amanat
dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
286
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitum
permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang menurut UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
2. UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 diberlakukan
kembali;
Atau,
1. Pembentukan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”;
2. UU 32/2024 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah
ditentukan dalam putusan ini;
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan
dengan mengakomodir usulan para Pemohon dan apabila dalam tenggang
waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan mengakomodir usulan para
Pemohon maka UU 32/2024 menjadi inkonstitusional secara permanen;
4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak
dapat menyelesaikan perbaikan UU 32/2024 maka undang-undang atau pasal-
pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
UU 32/2024;
5. Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana
baru yang berkaitan dengan UU 32/2024.
[3.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-32, namun Bukti P-30 sampai dengan Bukti P-32 tidak
disahkan dalam persidangan karena diserahkan setelah rangkaian persidangan
dinyatakan telah selesai. Di samping itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang
Saksi bernama Putu Ardana dan Arif Adiputro yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025, keterangan tertulis Saksi
287
bernama Kasmita Widodo yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Mei 2025, dan
keterangan tertulis Ahli bernama Bivitri Susanti, S.H., LL.M. yang diterima
Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025. Selain itu, para Pemohon juga telah
menyerahkan Kesimpulan bertanggal 16 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025
dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 24 April 2025 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 28 April 2025 serta dilengkapi dengan keterangan tertulis
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025. Untuk mendukung
dan membuktikan dalilnya, Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-98, namun Bukti PK-59 sampai
dengan Bukti PK-98 tidak disahkan dalam persidangan karena diserahkan setelah
rangkaian persidangan dinyatakan telah selesai. Presiden juga mengajukan 2 (dua)
orang Saksi bernama Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M. dan Dr. Ir. Rinekso
Soekmadi, M.Sc., F.Trop, yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025 dan keterangan tertulis Ahli bernama Prof. Dr.
Satya Arinanto, S.H., M.H. yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025.
Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 16 Mei 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan tertulis Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 16 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat bukti surat/tulisan, saksi, ahli
serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden beserta alat
288
bukti surat/tulisan, saksi, dan ahli, serta kesimpulan DPD, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan dalil pokok permohonan para Pemohon.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil-dalil para Pemohon, terlebih
dahulu Mahkamah akan menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 antara lain untuk melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang di dalamnya juga mencakup
perlindungan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
termasuk perlindungan terhadap sumber daya alam. Sebab, sumber daya alam
merupakan hal yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalankan
kehidupan sehari-harinya karena digunakan dan dimanfaatkan untuk menunjang
segala aspek kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, sumber daya alam dimaksud harus dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang harus
dinikmati oleh generasi masa kini dan masa yang akan datang secara berkelanjutan
sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
kaitan ini, Mahkamah telah memberi pemaknaan mengenai “dikuasai negara”
dimaksud, yaitu rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD NRI Tahun 1945
memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan
tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat [vide antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
001-021-022/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 15 Desember 2004, yang diputus terakhir oleh Putusan Mahkamah
Konstiusi Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025].
Pemaknaan tersebut menjadi landasan konstitusional bahwa penguasaan
negara atas sumber daya alam mencakup tanggung jawab negara untuk mengelola
dan melindungi seluruh unsur sumber daya alam, termasuk sumber daya alam
hayati, demi kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, penting untuk ditegaskan
bahwa sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri
atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
289
yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan
membentuk ekosistem [vide Pasal 1 angka 1 UU 32/2024]. Sebagai negara
berdaulat dan memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, Indonesia memiliki
keanekaragaman ekosistem yang terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu ekosistem alami
dan ekosistem buatan. Ekosistem alami merupakan ekosistem yang terbentuk
secara alami tanpa campur tangan manusia, sedangkan ekosistem buatan adalah
ekosistem yang sengaja dibuat atau diciptakan oleh manusia untuk memenuhi
berbagai kebutuhan, seperti pembangunan infrastruktur pengairan berupa waduk,
bendungan, dan saluran irigasi serta pembangunan infrastruktur hijau berupa
perkebunan, hutan, dan agroekosistem. Artinya, sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya wajib dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan
asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat
dimanfaatkan secara berkesinambungan.
Berkenaan dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, selama
lebih dari 30 (tiga puluh) tahun keberlakuan UU 5/1990 sebagai dasar hukum
penyelengaraan konservasi sumber daya alam hayati dan eksosistemnya masih
cukup efektif untuk melindungi keberadaan ekosistem di Indonesia. Meskipun
demikian, memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional,
global, serta kebijakan internasional baik dari perspektif politik, sosial, maupun
ekonomi perlu dilakukan penguatan dan peningkatan pengelolaan konservasi,
termasuk kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat,
termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dalam penyelenggaraan
konservasi. Lebih jauh, keberhasilan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya berkaitan erat dengan tercapainya 3 (tiga) sasaran konservasi.
Pertama, menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem
penyangga kehidupan bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan
manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan). Kedua, menjamin
terpeliharanya keanekaragaman genetik, jenis, dan ekosistemnya sehingga mampu
menunjang pembangunan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber
daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya). Ketiga, menjamin pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dengan mengendalikan cara-cara pemanfaatannya
290
sehingga tidak mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas keanekaragaman
genetik ekosistemnya, baik di darat maupun di perairan (pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya) [vide Penjelasan Umum UU 32/2024].
Dengan demikian, oleh karena sifatnya yang sangat kompleks dan
menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka keberadaan dan
pengelolaan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya merupakan perwujudan
tanggung jawab konstitusional negara dalam rangka memenuhi amanat Pasal 33
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa
konservasi, perlindungan, dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya dilakukan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
menyatakan pembentukan UU 32/2024 cacat secara prosedur karena para
Pemohon kesulitan dalam mendapatkan dukungan untuk memeroleh dokumen
seperti pada tahapan penyusunan, karena menurut para Pemohon, pembentuk
undang-undang tidak membuka data sama sekali. Di samping itu, pada tahapan
pembahasan tidak dilakukan secara terbuka sehingga tidak dapat melihat
perkembangan pembahasan DIM terkait dengan masyarakat hukum adat sebagai
subjek yang melakukan konservasi. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan tahapan-tahapan dalam proses pembentukan
undang-undang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, telah dipertimbangkan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, antara lain sebagai berikut.
[3.17.2]
Bahwa merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan
undang-undang (lawmaking process) merupakan serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu:
(i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama
antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat
(1) dan (2) UUD 1945; (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden;
(iv) pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (v)
pengundangan;
291
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, proses pembentukan
undang-undang (lawmaking process) sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun
1945 tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 13/2022), yang kemudian
menentukan proses pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari 5
(lima) tahapan, yaitu: (i) perencanaan, (ii) penyusunan, (iii) pembahasan, (iv)
pengesahan, dan (v) pengundangan. Pada tahapan penyusunan rancangan
undang-undang (RUU), in casu yang diajukan atau atas usul inisiatif DPR, maka
setelah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terdapat
beberapa proses yang harus dilalui oleh suatu RUU untuk dapat diteruskan pada
tahapan pembahasan, baik untuk RUU yang berasal dari anggota DPR maupun dari
komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Proses tersebut dimulai dari
penyiapan RUU dan naskah akademik (NA) yang kemudian dilanjutkan pada
kegiatan penyusunan konsep, pembahasan konsep hingga penyebarluasan RUU
untuk selanjutnya dimintakan masukan dari masyarakat hingga diserahkan kepada
badan legislasi guna dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsep RUU untuk kemudian disetujui oleh rapat paripurna agar dilakukan
pembahasan dengan Presiden. Sementara itu, dalam tahapan pembahasan,
khususnya setelah Pembicaraan Tingkat I yang telah ditentukan DIM nya, dalam hal
ini oleh Presiden, maka setiap perubahan substansial RUU a quo harus melalui
pembahasan bersama antara DPR, DPD, dan Presiden.
Setiap tahapan dalam proses pembentukan undang-undang, mulai dari
perencanaan hingga pengundangan, memiliki arti yang penting dan tidak dapat
diabaikan. Hal ini karena masing-masing tahapan berfungsi menjamin terciptanya
produk legislasi yang partisipatif, transparan, akuntabel, selaras dengan prinsip-
prinsip konstitusional, dan asas-asas dalam pembentukan undang-undang. Dalam
kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengabaian terhadap
salah satu atau beberapa tahapan tersebut, berpotensi menimbulkan cacat formil
dalam pembentukan undang-undang. Dengan demikian, pemenuhan secara
konsisten dan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan, in casu undang-undang, merupakan syarat konstitusional
292
yang harus dipenuhi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap
hak-hak konstitusional warga negara.
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan pembentukan UU 32/2024 yang dipersoalkan
oleh para Pemohon karena proses atau prosedurnya dianggap cacat formil. Terkait
dengan dalil para Pemohon tersebut, UU 32/2024 sesungguhnya dibentuk dengan
maksud untuk menyempurnakan kebutuhan perkembangan hukum dan kebutuhan
hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Selama ini yang berlaku adalah UU 5/1990 yang telah menjadi
dasar hukum penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. Meskipun UU 5/1990 dirasa
masih cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam hayati dan eksosistemnya
di Indonesia, namun perlu dilakukan penguatan dan peningkatan pengelolaan
konservasi, termasuk kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta
masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan
dalam
penyelenggaraan konservasi. Penguatan dan peningkatan demikian diperlukan
sejalan dengan perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan
internasional baik dari perspektif politik, sosial, maupun ekonomi [vide Penjelasan
Umum UU 32/2024]. Untuk merespons perkembangan, kebutuhan, termasuk
permasalahan hukum terkait dengan keberlakuan UU 5/1990, DPR dan DPD
bersama-sama dengan Pemerintah telah menyepakati bahwa RUU Perubahan atas
UU 5/1990 masuk dalam agenda Prolegnas Tahun 2020-2024, dan menjadi prioritas
Prolegnas Tahun 2022 untuk segera dilakukan perubahan [vide Keterangan DPR
RI, hlm. 16].
Apabila ditelusuri lebih jauh kebutuhan untuk mengubah UU 5/1990 telah
direncanakan sejak lama sebagaimana hal tersebut terlihat dari Keputusan DPR RI
Nomor 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Prolegnas Tahun
2005-2009, Nomor Urut 238, perubahan UU 5/1990 direncanakan masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2006 Nomor Urut 169. Namun, hingga selesai
periodesasi DPR 2005-2009, perubahan dimaksud tidak terselesaikan. Dalam
perkembangan Prolegnas periode berikutnya, in casu Prolegnas Tahun 2010-2014
perubahan terhadap UU 5/1990 tidak tercantum lagi. Baru pada Prolegnas Tahun
2015-2019, muncul kembali rencana perubahan UU 5/1990 yakni tercantum dalam
Nomor Urut 65 [vide Keputusan DPR RI Nomor 06A/DPR RI/II/2014-2015 tentang
Prolegnas Tahun 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 dan
293
Lampiran II Keputusan DPR RI Nomor 4/DPR RI/III/2015-2016 tentang Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019].
Selanjutnya, karena tidak terselesaikan perubahan tersebut maka dimasukkan
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2017 Nomor Urut 42 dengan usul inisiatif DPR
[vide Lampiran I Keputusan DPR RI Nomor 7/DPR RI/II/2016-2017 tentang
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 dan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2015-
2019]. Pada Tahun 2018 perubahan UU 5/1990 kembali dan diprioritaskan dalam
Nomor Urut 13 dengan inisiatif DPR [vide Lampiran I Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR RI/II/2017-2018 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 dan Prolegnas
Perubahan RUU Tahun 2015-2019]. Oleh karena tidak terselesaikan juga,
perubahan atas UU 5/1990 kembali diprioritaskan dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2019 Nomor Urut 13 dengan inisiatif DPR [vide Lampiran I Keputusan DPR RI
Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 dan
Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019].
Oleh karena perubahan terkait dengan UU 5/1990 merupakan bagian dari
agenda strategis nasional maka pembaruan regulasi di bidang konservasi kembali
didorong agar dapat direncanakan dan disepakati bersama RUU Perubahan 5/1990
dimaksud. Sehingga pada periode DPR 2019-2024 perubahan UU 5/1990 masuk
kembali dalam daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor Urut 165 dan dengan
penentuan lembaga yang menyiapkan NA dan draft RUU adalah DPR dan DPD
[Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Prolegnas RUU Tahun
2020-2024 (vide Bukti PK-49)]. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
9/DPR RI/I/2021-2022 tentang Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2021 dan
Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2020-2024, perubahan UU 5/1990
ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Nomor Urut 3 [vide Bukti PK-50]
dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Nomor Urut 4 berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan
Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 [vide Bukti PK-1 = Bukti PK-
51]. Oleh karena tidak dapat diselesaikan RUU Perubahan 5/1990 dimaksud maka
dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 Nomor Urut 4
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/II/2022-2023 tentang Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Prioritas Tahun 2024 Nomor Urut 5
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2024.
294
[3.11.3]
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
kesulitan mendapatkan dukungan untuk memeroleh dokumen, seperti pada tahapan
penyusunan, setelah Mahkamah membaca dan mencermati keterangan DPR dan
bukti-bukti yang diajukan, ditemukan fakta bahwa dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan proses pembentukan RUU Perubahan UU 5/1990 telah tersedia
dan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi DPR RI pada bagian fungsi
legislasi, khususnya dalam menu Prolegnas Periodik [vide https://dpr.go.id/kegiatan-
dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-periodik/detail/402]. Dalam keterangannya,
DPR juga menyampaikan bahwa rapat-rapat pembahasan telah disiarkan secara
langsung melalui kanal youtube DPR RI serta disebarluaskan melalui berbagai
media informasi resmi milik DPR [vide Risalah Sidang tanggal 28 April 2025, hlm.
11]. Selain itu, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa dalam proses penyusunan,
DPR telah menyelenggarakan rapat sebagai berikut.
1) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Konsultasi Publik:
a) RDPU Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI dengan pakar, akademisi, dan
praktisi konservasi tanggal 30 Juni 2021, dengan narasumber antara lain Ir.
Wahjudi Wardojo, M.Sc, Prof. Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc.F.Trop, Prof.
Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Agr, Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H., M.Si,
Siti Latifah, S.Hut., M.Si., Ph.D, dan Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D [vide
Bukti PK-2];
b) RDPU Panja Komisi IV DPR RI dengan lembaga swadaya masyarakat di
bidang konservasi tanggal 1 Juli 2021, antara lain dihadiri secara virtual oleh
Samedi, Ph.D (Yayasan Keanekaragaman Hayati), Purwanto (Coral Triangle
Centre), Dr. Iman Santoso (Conservation International), Dr. Noviar Indayani
(Wildlife Conservation Society), dan Aditya Bayunanda (World Wide Fund for
Nature Indonesia) [vide Bukti PK-3];
c) RDPU Panja Komisi IV DPR RI dengan pelaku kegiatan konservasi tanggal
13 September 2021, dengan dihadiri narasumber antara lain Toni Sumampau
(Sekretaris Jenderal Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia), Erick
Wiradinata (Ketua Asosiasi Pengusaha Penangkaran Buaya Indonesia),
Dirga Adhi Putra (Ketua Umum Asosiasi Kerang, Koral, dan Ikan Hias
Indonesia), H. Mashur M.A (Ketua Umum Asosiasi Gaharu Indonesia),
Jamartin Sihite (Direktur Eksekutif Borneo Orangutan Survival Foundation),
295
dan Dr. Catrini Pratihari Kubontubuh (Pengelola Pusat Rehabilitasi Harimau
Sumatera Dharmasraya) [vide Bukti PK-4];
d) RDPU Panja Komisi IV DPR RI dengan pelaku usaha/sektor swasta di bidang
kehutanan, perkebunan, dan pertambangan tanggal 15 September 2021,
dengan narasumber antara lain Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M..E (Direktur
Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia), Dr. Ir. Delima Hasri Azhari,
M.S (Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia), Marjolijn Wajong
(Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association), dan Erick Hartanto
(Direktur PT Adhiniaga Kreasinusa) [vide Bukti PK-5];
e) RDPU Panja Komisi IV DPR RI dengan para Kepala Balai Besar atau Taman
Nasional (TN) tanggal 16 September 2021, yang dihadiri antara lain oleh
Suharyono, S.H., M.Si., M.Hum, (Kepala Balai Besar KSDA Riau), Ir. Jefry
Susyafrianto, M.M (Kepala Balai Besar TN Gunung Leuser), Kuswandono,
S.Hut., M.P. (Kepala Balai Besar TN Way Kambas), Dr. Ir. Ammy Nurwati,
M.M. (Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat), Ahmad Munawir, S.Hut., M.Si.
(Kepala Balai Besar TN Gunung Halimun Salak), Maman Surahman, S.Hut,
M.Si (Kepala Balai TN Meru Betiri), Ir. Arief Mahmud, M.Si (Kepala Balai
Besar KSDA Nusa Tenggara Timur), Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si
(Kepala Balai TN Komodo), Dedy Asriady, S.Si., M.P. (Kepala Balai TN
Gunung Rinjani), Yunaidi, S.Si., M.Ap (Kepala Balai TN Gunung Tambora),
Wahju Rudianto, S.Pi., M.Si (Kepala Balai Besar TN Betung Kerihun & Danau
Sentarum), Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc (Kepala Balai KSDA
Kalimantan Tengah), Murlan Dameria Pane, S.Hut., M.Si (Kepala Balai TN
Tanjung Puting), Ir. Thomas Tandi Bua A.N., M.Sc (Kepala Balai Besar KSDA
Sulawesi Selatan), Edward Sembiring, S.Hut., M.Si (Kepala Balai Besar
KSDA Papua), dan T. Heri Wibowo, S.Hut., M.Eng (Kepala Balai TN
Aketajawe Lolobata) [vide Bukti PK-6].
2) Rapat Internal dan Harmonisasi Panja Komisi IV DPR RI pada tanggal 29
September 2021, 4 November 2021, 16 November 2021, 22 November 2021, 20
Januari 2022, 30 Maret 2022, 25 Mei 2022, dan 29 Juni 2022.
3) Rapat Paripurna pengambilan keputusan mengenai RUU Perubahan UU 5/1990
sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada tanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan rangkaian rapat tersebut menunjukkan bahwa dalam proses
penyusunan RUU Perubahan UU 5/1990, DPR telah menyelenggarakan forum yang
296
melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara partisipatif. Hal ini tercermin
dari pelaksanaan sejumlah RDPU dan konsultasi publik dengan akademisi, praktisi,
LSM, pelaku usaha, hingga pejabat pemerintah terkait di bidang konservasi. Selain
itu, DPR juga melakukan serangkaian rapat internal dan harmonisasi Panja Komisi
IV secara berkelanjutan dalam kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2022, yang
berpuncak pada Rapat Paripurna tanggal 7 Juli 2022 untuk menetapkan RUU
Perubahan UU 5/1990 sebagai usul inisiatif DPR.
Sejalan dengan hal tersebut, keterangan dan bukti dari Presiden juga
menegaskan rangkaian proses pembahasan RUU dimaksud dalam berbagai forum
resmi di lingkungan DPR. Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Presiden, yaitu
berupa resume dan laporan singkat [vide Bukti PK-2 sampai dengan Bukti PK-6,
Bukti PK-11, Bukti PK-14, dan Bukti PK-39] terkait dengan Rapat Internal dan
Harmonisasi Panja Komisi IV yang sebagian dilakukan dalam rapat tertutup dan
Rapat Paripurna pengambilan keputusan dilakukan dengan rapat terbuka. Terkait
dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan rapat tertutup tersebut,
berdasarkan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan semua rapat di DPR bersifat terbuka
kecuali rapat tertentu dinyatakan tertutup. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib (Tatib DPR RI 1/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pasal 276 ayat (1)
Tatib DPR RI 1/2020 telah mengatur mengenai rapat tertutup yakni setiap rapat DPR
bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup. Terkait dengan risalah, catatan rapat,
dan laporan singkat mengenai rapat tertutup, diatur lebih lanjut dalam Pasal 302
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Tatib DPR RI 1/2020 yang antara lain menyatakan
sebagai berikut
(4) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan bersifat rahasia tidak dapat
diberikan kepada pemohon informasi.
297
(5) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan tidak menyatakan sifat rahasia
dapat diberikan kepada pemohon informasi dengan mengajukan
permintaan
secara
tertulis
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada anyat (5) dapat
diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan DPR atau
pimpinan alat kelengkapan DPR.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang pimpinan rapat atas
kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah menyatakan rapat dilakukan
tertutup maka rapat dimaksud dapat dinyatakan bersifat rahasia. Oleh karenanya,
segala pembicaraan dan keputusannya pun bersifat rahasia sehingga dilarang untuk
diumumkan atau disampaikan kepada pihak lain atau publik. Sedangkan, dalam hal
rapat dilakukan tertutup namun isi rapat tidak dinyatakan rahasia maka terkait
dengan pembicaraan rapat dimungkinkan untuk disampaikan kepada masyarakat
melalui catatan rapat baik seluruhnya maupun sebagian isi pembahasan. Dengan
demikian, berkenaan dengan permasalahan dokumen-dokumen pada tahapan
penyusunan, antara lain seperti dokumen pada agenda Rapat Harmonisasi dengan
Pengusul (Komisi IV) dalam rangka harmonisasi RUU Perubahan UU 5/1990
tanggal 20 Januari 2022 serta Rapat Panja Harmonisasi RUU Perubahan UU 5/1990
tanggal 30 Maret 2022 dan tanggal 22 Mei 2022 yang belum dapat diperoleh oleh
para Pemohon tidak serta merta dapat dinyatakan tidak adanya dukungan untuk
memeroleh dokumen terkait pembentukan UU 32/2024, sehingga prosesnya dinilai
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan cacat
secara prosedur.
[3.11.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan tahapan pembahasan tidak dilakukan secara terbuka sehingga
tidak dapat melihat perkembangan pembahasan DIM terkait dengan masyarakat
hukum adat sebagai subjek yang melakukan konservasi. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan menguraikan fakta berkenaan
dengan tahapan pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990, sebagai berikut.
a. Pembicaraan Tingkat I [vide Bukti PK-11]
1). Tanggal 10 April 2023 diselenggarakan RDPU Panja Komisi IV DPR RI
dengan pakar atau akademisi, yang dihadiri antara lain oleh Prof. Dr. Ir. Hadi
Sukadi Alikodra, M.S. [Pakar Konservasi Alam dan Pengelolaan Margasatwa
(IPB)], Prof. Rinekso Sukamdani, M.Sc.F.Trop [Pakar Konservasi dan
Manajemen Kawasan (IPB)], Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc., IPU
298
[Pakar Pengelolaan Satwa Liar (UGM)], Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D.
[Pakar Zoologi dan Biologi Konservasi (UI)], Prof. Dr. Ir. Ferdinan Yulianda,
M.Sc. [Pakar Ilmu Manajemen Sumberdaya Perairan (IPB)], dan Prof. Dr.
Charlie Danny Heatubun, S.Hut., M.Si, FLS [Pakar Konservasi, Kehutanan,
dan Lingkungan Hidup (Universitas Papua)];
2). Tanggal 10 April 2023 diselenggarakan RDPU Panja Komisi IV DPR RI
dengan pemerhati konservasi yang dihadiri antara lain oleh Anjelita Malik
[Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)], Adrianus Eryan (Pokja
Konservasi), Kasmita Widodo (Koordinator WGII/Kepala BRWA), Cindy
Jualianty (Program Manager WGII), M. Riza Damanik, Ph.D. (Penulis Buku
Menuju Konservasi Laut yang Pro Lingkungan dan Pro Rakyat), dan Putu
Ardana (Perwakilan Masyarakat Adat Bali).;
3). Tanggal 11 April 2023 diselenggarakan RDPU Panja Komisi IV DPR RI
dengan pelaku kegiatan konservasi/lembaga konservasi yang dihadiri antara
lain oleh Drs. Jansen Manansang, M.Sc. [Yayasan Badak Indonesia (YABI)],
Dr. drh. Muhammad Agil, M.Sc., Agr. (Sekolah Kedokteran Hewan dan
Biomedis IPB University), Budiono [Yayasan Konservasi Rare Aquatic
Species Indonesia (RASI)], dan Nirwan Dessibali (Yayasan Konservasi Laut
Indonesia);
4). Tanggal 15 Juni 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
5). Tanggal 26 Juni 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
6). Tanggal 27 Juni 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
7). Tanggal 10 Juli 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
299
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
8). Tanggal 11 Juli 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
9). Tanggal 19 September 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
10). Tanggal 20 September 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
11). Tanggal 25 September 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
12). Tanggal 2 Oktober 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
13). Tanggal 15 November 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Tim Pemerintah
dan Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
14). Tanggal 22 November 2023 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Tim Pemerintah
dan Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan DIM RUU Perubahan UU
5/1990;
15). Tanggal 27 November 2023 diselenggarakan Rapat Tim Perumus Komisi IV
DPR RI mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan
Pemerintah dan Komite II DPD RI serta Ahli Bahasa dalam rangka
menyempurnakan rumusan materi RUU Perubahan UU 5/1990;
300
16). Tanggal 19 Maret 2024 diselenggarakan Rapat Tim Perumus/Tim
Sinkronisasi Komisi IV DPR RI mengenai pembahasan RUU Perubahan UU
5/1990 dalam rangka menyempurnakan dan menyelaraskan rumusan materi
RUU Perubahan UU 5/1990 sesuai keputusan Raker dan Rapat Panja;
17). Tanggal 29 Mei 2024 diselenggarakan Rapat Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan Komite II
DPD RI dalam rangka menyusun Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
kepada Panja RUU Perubahan UU 5/1990;
18). Tanggal 30 Mei 2024 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
Komite II DPD RI dalam rangka mendengarkan Laporan Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi;
19). Tanggal 30 Mei 2024 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
DPD RI dalam rangka membahas Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
terkait dengan ketentuan pidana;
20). Tanggal 13 Juni 2024 diselenggarakan Rapat Panja Komisi IV DPR RI
mengenai Pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 dengan Pemerintah dan
DPD RI dalam rangka mengambil keputusan atas pasal-pasal mengenai
ketentuan pidana;
21). Tanggal 13 Juni 2024 diselenggarakan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan
Pemerintah dan DPD RI dalam rangka menyetujui RUU Perubahan UU
5/1990 untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.
b. Pembicaraan Tingkat II diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2024 yang dihadiri
oleh Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, serta unsur Pemerintah [vide Bukti PK-
12];
Bahwa berdasarkan 21 (dua puluh satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat
I dan 1 (satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat II dalam tahapan pembahasan di
atas, telah ternyata 4 (empat) rapat diselenggarakan secara terbuka yaitu tanggal
10 April 2023 untuk RDPU dengan pemerhati konservasi, tanggal 11 April 2023,
tanggal 13 Juni 2024 untuk Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Pemerintah dan
DPD, serta tanggal 9 Juli 2024. Sementara itu, 18 (delapan belas) rapat lainnya,
termasuk di dalamnya rapat Tim Perumus dan Sinkronisasi diselenggarakan secara
tertutup. Dalam hal ini, ihwal penyelenggaraan rapat secara tertutup telah diuraikan
301
oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum sebelumnya pada Sub-paragraf
[3.11.3] di atas. Namun demikian, sekalipun sifat rapat pembahasan RUU
Perubahan UU 5/1990 ada yang dinyatakan sebagai rapat tertutup. Akan tetapi,
informasi terkait isi rapat tidak dinyatakan rahasia sehingga informasi terkait dengan
pembahasan yang telah dilakukan dalam rapat dapat disampaikan secara garis
besarnya kepada masyarakat melalui awak media dalam wawancara setelah rapat
pembahasan maupun wawancara terkait dengan perkembangan pembentukan
RUU Perubahan UU 5/1990 [vide Keterangan DPR RI hlm. 66]. Dengan demikian,
meskipun rapat dinyatakan tertutup namun masyarakat tetap dapat mengetahui
pembicaraan dalam rapat dimaksud melalui catatan rapat baik seluruh maupun
sebagian isi pembahasan.
Lebih lanjut, berkenaan dengan DIM yang juga dipersoalkan oleh para
Pemohon karena dianggap penyusunannya tidak melibatkan masyarakat. Terhadap
hal tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa DIM adalah daftar yang
berisi berbagai permasalahan yang dihadapi dan solusi untuk mengatasi masalah
tersebut. DIM disusun ketika suatu RUU ditetapkan untuk dilakukan pembahasan
khususnya Pembicaraan Tingkat I. Dalam konteks ini, oleh karena DPR merupakan
pengusul RUU Perubahan UU 5/1990 maka penyusunan DIM untuk RUU a quo
dilakukan oleh Presiden. Pada tanggal 19 Januari 2023, dalam Rapat Kerja Komisi
IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, serta Pimpinan Komite II DPD menyepakati jumlah DIM RUU Perubahan
UU 5/1990 sebanyak 718 DIM, yang terdiri dari 77 DIM tetap dan DIM-DIM lain yang
merupakan usulan perubahan mengenai perubahan subtansi, penambahan usulan
baru dan penghapusan serta perubahan redaksional [vide Keterangan DPR RI hlm.
60].
Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan Pemohon I
terlibat dalam penyusunan DIM namun masukan dari Pemohon I tidak mendapatkan
tanggapan, menurut Mahkamah, penyusunan DIM RUU Perubahan UU 5/1990 yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang, in casu, Presiden, dilakukan dengan
mempertimbangkan segala aspek terkait dengan materi muatan undang-undang
tersebut. Adapun masukan-masukan yang telah disampaikan oleh masyarakat
merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-
undang, yang tidak secara otomatis semuanya dapat langsung diakomodasikan
302
karena perlu diolah sesuai dengan kebutuhan pembentukan suatu undang-undang.
Namun demikian, berkaitan dengan dalil para Pemohon a quo, telah ternyata
Mahkamah menemukan fakta telah disampaikan masukan oleh Working Group
ICCAs Indonesia (WGII) sebagai kelompok kerja yang menaungi Pemohon I hingga
Pemohon III serta telah diakomodir oleh Pemerintah. Terhadap masukan WGII
mengenai perlunya RUU Perubahan UU 5/1990 mendistribusikan pembagian
kewenangan konservasi agar semua pihak dapat bertanggung jawab dan
berkontribusi, telah dituangkan dalam Pasal 4 UU 32/2024 yang menyatakan,
“Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan tanggung
jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat”.
Sementara itu, masukan mengenai perlunya RUU Perubahan UU 5/1990
menyelamatkan dan menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap praktik
konservasi berbasis masyarakat, telah pula dituangkan dalam ketentuan Pasal 8
ayat (4) huruf d dan huruf e UU 32/2024 yang menyatakan “Areal preservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: d. areal konservasi kelola
masyarakat dan/atau; e. daerah perlindungan kearifan lokal” [vide Kesimpulan
Presiden, hlm. 4].
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon
yang menyatakan pembentukan UU 32/2024 cacat secara prosedur karena para
Pemohon kesulitan dalam mendapatkan dukungan untuk memeroleh dokumen
sebab pembentuk undang-undang tidak membuka data dan tidak dilakukan secara
terbuka sehingga tidak dapat melihat perkembangan pembahasan DIM adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan pembentukan
UU 32/2024 cacat formil karena tidak memenuhi asas kejelasan tujuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU 13/2022 karena Konsiderans dalam
UU 32/2024 tidak mempertimbangkan masyarakat hukum adat yang ada dan hidup
di wilayah konservasi serta tidak melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang
concern terhadap urusan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf a UU 13/2022 memberi pengertian yang
dimaksud dengan asas kejelasan tujuan adalah setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
303
Dalam kerangka politik hukum nasional, maka tujuan dari pembentukan suatu
peraturan perundangan-undangan, apapun bentuk peraturannya, harus diarahkan
pada pemenuhan cita-cita bangsa dan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan dinamika perkembangan yang
sedang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan asas kejelasan
tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan memberikan kewajiban
bagi pembentuk undang-undang, antara lain menjelaskan adanya kebutuhan atau
urgensi dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan tersebut. Terkait hal
tersebut, Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021 sebagai berikut:
[3.15.4] … Berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut
terlihat dari Penjelasan Umum yang telah menguraikan latar belakang,
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang…
… menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan
norma undang-undang yang apabila dianggap dapat merugikan hak
konstitusional atau menyimpangi dari tujuan dibentuknya undang-undang
maka dapat dilakukan pengujian secara materiil terhadap norma dimaksud
ke Mahkamah Konstitusi, dengan demikian sesungguhnya dengan telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas
bahwa norma undang-undang tersebut apakah menyimpangi tujuan
penyusunan undang-undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak
konstitusional warga negara tersebut terhadap hal demikian haruslah
dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui pengujian materiil suatu undang-
undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui pengujian formil.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka
secara
teknis,
penjelasan
pembentuk
undang-undang
berkaitan
dengan
keterpenuhan asas kejelasan tujuan dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilihat pada bagian Konsiderans atau Penjelasan
Umum suatu peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam ketentuan Lampiran II angka 18 dan angka 19 UU
12/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2022 menyatakan
Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi
pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang
ditempatkan secara berurutan memuat unsur dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Sementara itu, Penjelasan Umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar
belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan peraturan perundang-
304
undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir Konsiderans [vide
Lampiran angka 183 UU 12/2011]. Dalam kaitan ini, pembentukan UU 32/2024 telah
mengakomodasi unsur-unsur dimaksud yaitu: Pertama, adanya alasan filosofis
berupa pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya; kedua, adanya alasan sosiologis perlunya penguatan dan
penyelarasan berbagai aspek dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya; dan ketiga, adanya alasan yuridis yaitu perlunya
penyempurnaan UU 5/1990 untuk menampung perkembangan dan kebutuhan
hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Terlebih, dari aspek yuridis, sejak berlakunya UU 5/1990 selama
lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen
hukum internasional terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati), Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol On
Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang
Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati), dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access
To Genetic Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From
Their Utilization To The Convention On Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan Yang Adil
Dan Seimbang Yang Timbul Dari Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman
Hayati). Sehingga, meskipun keberlakuan UU 5/1990 masih relevan, namun perlu
ada penguatan dan peningkatan pengelolaan konservasi, kejelasan peran dan
kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum
adat, serta pendanaan dalam penyelenggaraan konservasi [vide Penjelasan Umum
UU 32/2024]. Konsiderans Menimbang di atas secara eksplisit menunjukkan adanya
kebutuhan untuk melakukan pembaruan terhadap UU 5/1990 seiring dengan
berkembangnya hukum dan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat
dalam bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu,
terdapat pula penjelasan terkait dengan latar belakang, maksud, dan tujuan serta
urgensi penyusunan UU 32/2024.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai
pembentukan UU 32/2024, yang merupakan UU Perubahan atas UU 5/1990, secara
305
proporsional telah memenuhi prinsip-prinsip antara lain: Pertama, adanya
kesesuaian (suitability) yang tercermin dari maksud penyusunan Undang-Undang
a quo yang diarahkan untuk menyempurnakan pengaturan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, guna menampung perkembangan hukum nasional
maupun kewajiban internasional Indonesia setelah meratifikasi berbagai konvensi
keanekaragaman hayati. Kedua, adanya kebutuhan (necessity) yang nyata bahwa
UU 5/1990 yang telah berlaku lebih dari 30 (tiga puluh) tahun memerlukan
penyesuaian agar dapat menjawab meningkatnya kompleksitas permasalahan
konservasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Ketiga, bertujuan untuk mewujudkan
keseimbangan (balancing) sebagaimana tercermin dari tujuan pembentukan
Undang-Undang a quo yang mengutamakan keberlanjutan ekosistem serta
pemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat, tanpa meniadakan ruang partisipasi
masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam proses penyelenggaraannya
secara rasional dan berimbang.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, pembentukan UU 32/2024 telah
selaras dengan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan serta telah dilaksanakan secara proporsional. Hal tersebut telah jelas
diuraikan dalam bagian Konsiderans dan Penjelasan Umum UU 32/2024 mengenai
latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan Undang-Undang a quo, antara lain,
untuk melaksanakan usaha konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
sekaligus memberikan hak kepada masyarakat hukum adat untuk ikut serta dalam
usaha konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang sebelumnya
belum diatur dalam UU 5/1990.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan eksistensi dan peran masyarakat
hukum adat tersebut, Konsiderans Menimbang huruf a UU 32/2024 telah
menyatakan “bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang
mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan
Yang Maha Esa sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras,
serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya
dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan”.
Pencantuman frasa “masyarakat Indonesia” dalam Konsiderans dimaksud
mencerminkan peran seluruh masyarakat Indonesia dalam pengelolaan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk masyarakat hukum adat di dalamnya.
Selain itu, keterlibatan peran serta masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan
306
konservasi telah pula dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU 32/2024, sebagai
berikut.
Adapun penguatan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dilakukan pada beberapa hal, antar alain sebagai berikut:
d. Peningkatan peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk peran serta masyarakat hukum
adat.
e. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi masyarakat hukum
adat di sekitar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal
Presevasi.
Berkenaan dengan hal ini, Pemerintah dalam keterangannya juga menjelaskan
bahwa masyarakat hukum adat telah tercakup dalam kata “masyarakat” dalam
beberapa peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan peraturan
perundang-undangan di bidang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga
masyarakat hukum adat sudah tercakup dalam dasar Konsiderans Menimbang
Huruf a UU 32/2024 [vide Keterangan Presiden hlm. 28]. Setelah Mahkamah
mencermati secara keseluruhan Undang-Undang a quo, penyebutan secara
eksplisit frasa “masyarakat hukum adat” terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) UU
32/2024, “Peran serta masyarakat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
pelibatan masyarakat hukum adat”. Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (4) UU 32/2024,
“Pelibatan masyarakat hukum adat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pada bagian Penjelasan Umum pun,
aspek masyarakat hukum adat menjadi salah satu aspek penting yang diperkuat
dalam UU 32/2024, yaitu peningkatan peran serta masyarakat hukum adat dalam
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, peningkatan kesejahteraan
masyarakat hukum adat di sekitar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam,
kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta areal
preservasi. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, penggunaan kata “masyarakat”
dan frasa “masyarakat hukum adat” pada UU 32/2024 dilakukan secara bergantian
dengan makna yang pada pokoknya sama, di mana kata “masyarakat” mencakup
pula “masyarakat hukum adat”. Berdasarkan Keterangan DPR, pengaturan terkait
masyarakat hukum adat tidak dapat diatur secara rinci dalam Undang-Undang a quo
karena telah terdapat RUU Masyarakat Hukum Adat [vide Risalah Sidang tanggal
307
28 April 2025, hlm. 7]. Sebab, UU 32/2024 merupakan peraturan yang mengatur
mengenai sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, oleh karenanya meskipun
terdapat pengaturan keterlibatan peran masyarakat hukum adat, namun UU
32/2024 tidak mengatur secara rinci pengaturan mengenai masyarakat hukum adat.
Dalam kaitan ini, terdapat fakta bahwa Pemerintah telah merencanakan
pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam
Prolegnas RUU, yakni dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 Nomor Urut 160
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2022 Dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024
yang merupakan inisiatif DPR/DPD dan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut
tercantum pada Nomor Urut 31 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Nomor
Urut 134 dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.
Sementara itu, berkenaan dengan keterlibatan pihak yang concern
terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon. Terhadap hal tersebut, Pemerintah telah
mengundang lembaga masyarakat maupun perorangan yang memiliki perhatian
terhadap konservasi, antara lain dalam RDPU Panja Komisi IV DPR tanggal 10 April
2023 yang menghadirkan Yayasan Konservasi Alam Nusantara, POKJA
Konservasi, WGII, ISKINDO, dan Perwakilan MHA Bali (Masyarakat Adat Dalam
Tambling Bali). Dengan demikian, meskipun pembentuk undang-undang tidak dapat
mengundang semua lembaga masyarakat ataupun perorangan yang memiliki
perhatian terhadap konservasi, namun ruang partisipasi bagi masyarakat terbuka
luas sebagaimana diatur antara lain dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 17/2014
dan Pasal 243-Pasal 246 Tatib DPR RI 1/2020. Hal ini menunjukkan pembentukan
UU 32/2024 telah mempertimbangkan keterlibatan masyarakat hukum adat dalam
pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, sesungguhnya
dengan telah diuraikannya latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan UU
32/2024 pada bagian Konsiderans Menimbang dan Penjelasan Umum maka telah
memenuhi asas kejelasan tujuan. Oleh karena itu, berkenaan dengan dalil para
Pemohon yang menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidak mempertimbangkan
masyarakat hukum adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi serta tidak
308
melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang concern terhadap urusan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan pembentukan UU
32/2024 cacat formil karena tidak memenuhi asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU 13/2022. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf e UU 13/2022 memberi pengertian yang
dimaksud dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah setiap peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, perlu Mahkamah tegaskan kembali kutipan pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang menyatakan antara
lain,
[3.15.4] …
“…Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3, asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seirama dengan
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian konsiderans dan Penjelasan Umum
UU
19/2019
juga
telah
mengakomodir
asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil konsiderans bagian menimbang
sebagai dasar filosofis dan sosiologis serta bagian Penjelasan Umum
sebagai latar belakang pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi
lahirnya undang-undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut, untuk dapat
melihat secara saksama tentang sejauhmana UU 32/2024 dibutuhkan dan juga
bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal pertama yang
harus dilakukan adalah dengan membaca secara komprehensif seluruh dokumen
yang terkait dengan proses pembentukan UU 32/2024. Selain itu, penting pula untuk
mencermati keseluruhan bagian dari Undang-Undang a quo mulai dari bagian
Konsiderans Menimbang sebagai dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis sampai
dengan bagian Penjelasan Umum yang mendeskripsikan latar belakang
pembentukan suatu undang-undang. Dengan demikian, dapat dinilai secara objektif
apakah benar pembentukannya mengabaikan asas-asas tersebut atau justru telah
memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
309
[3.13.2] Bahwa dalam Konsiderans Menimbang UU 32/2024 menyatakan sumber
daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta
peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu
dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada
umumnya, baik masa kini maupun masa depan [vide Konsiderans Menimbang huruf
a UU 13/2022]. Kemudian, ditentukan pula penyelenggaraan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek
perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan
di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, diperlukan adanya perubahan atas UU 5/1990 [vide
Konsiderans Menimbang huruf b dan huruf c UU 32/2024]
Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum UU 32/2024 telah pula ditentukan
penguatan dalam perubahan UU 5/1990 dilakukan antara lain pada: Pertama,
kegiatan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juga dilakukan di
areal preservasi guna terjaminnya kelestarian manfaat sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya,
meningkatnya
kesejahteraan
masyarakat
Indonesia
secara
berkelanjutan, serta adanya kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan
pengelolaan
sumber
daya
alam
hayati
dan
ekosistemnya,
baik
antar
kementerian/lembaga maupun antara pemerintah dan pemerintah daerah melalui
pembagian peran lintas sektor dan lintas pemerintahan dalam konservasi, sehingga
tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan dan konservasi menjadi tanggung
jawab bersama. Kedua, pemanfaatan potensi sumber dana yang ada sangat
dimungkinkan untuk mendukung pendanaan konservasi berkelanjutan dan terjamin.
Ketiga, pencegahan kerusakan atau kepunahan serta terjaminnya kelestarian fungsi
dan manfaat sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi keberlangsungan
sistem penyangga kehidupan dengan mempertegas larangan serta menerapkan
insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan konservasi. Keempat, peningkatan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, termasuk peran serta masyarakat hukum adat. Kelima, peningkatan
kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi masyarakat hukum adat di sekitar
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan,
wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta areal preservasi. Keenam, ketentuan
tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang
310
mengancam keberlanjutan ekosistem dan dapat menurunkan kualitas hidup
manusia, sehingga penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam
melakukan penegakan hukum dan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana
diperlukan untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
dan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.
[3.13.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mengkhawatirkan
atas permasalahan yang kemungkinan besar muncul antara lain, ketentuan
mengenai areal preservasi yang tidak jelas, tidak ada pengaturan mengenai
persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa), posisi hutan
adat menjadi sumir, pendekatan sentralistis dan conservationist-developmentalist
dalam UU 32/2024. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah
permasalahan yang disampaikan oleh para Pemohon tidak berkaitan dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan melainkan berkaitan dengan asas kejelasan
rumusan. Dalam konteks tersebut, setelah Mahkamah mencermati permohonan
para Pemohon, uraian dalil para Pemohon lebih mengedepankan pada pemenuhan
persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, serta
pilihan kata atau istilah sehingga dianggap berpotensi menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Dalam kaitan ini, pengujian atas
kejelasan rumusan suatu undang-undang yang menyangkut muatan materi bukan
menjadi bagian dari pengujian formil, melainkan pengujian undang-undang secara
materil. Dengan demikian, permasalahan terkait dengan kekhawatiran para
Pemohon yang mungkin akan muncul dimaksud tidak relevan untuk dibahas lebih
lanjut.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak memenuhi
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon juga mendalilkan
pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak memenuhi asas keterbukaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 13/2022 dan tidak menerapkan
prinsip meaningful participation sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
311
[3.14.1] Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022, yang
dimaksud dengan asas keterbukaan adalah pembentukan peraturan perundang-
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau
tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
Berdasarkan pengertian tersebut, maka keterpenuhan asas keterbukaan secara
formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut Mahkamah,
adalah bertumpu pada sifat transparan dan terbukanya setiap tahapan
pembentukannya. Sifat transparan tersebut membutuhkan adanya tindakan dari
pembentuk
undang-undang
untuk
memberitahukan,
mengumumkan,
atau
mempublikasikan informasi dalam tahapan proses pembentukan undang-undang.
Sedangkan sifat keterbukaan memberikan kewajiban bagi pembentuk undang-
undang untuk tidak sekedar memberikan informasi, namun juga membuka ruang
komunikasi 2 (dua) arah melalui diskusi atau dialog untuk mendapatkan saran dan
masukan dari masyarakat. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah asas
keterbukaan secara formil telah terpenuhi, dapat dilihat dari upaya apa saja yang
telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang untuk melakukan penyebaran
informasi sekaligus membuka ruang diskursus publik, atau sebaliknya, ada atau
tidaknya upaya dari pembentuk undang-undang yang dengan sengaja menghalangi
atau menghambat upaya penyebaran informasi atau membuka ruang diskursus
publik dalam proses pembentukan undang-undang, in casu UU 32/2024. Berkenaan
dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 mengatur beberapa
pilihan metode atau sarana partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan, yaitu
dalam bentuk rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar,
lokakarya, atau diskusi, termasuk di dalamnya tidak harus dilakukan dalam bentuk
pertemuan fisik namun juga dapat dengan memanfaatkan media elektronik untuk
mendapatkan masukan dari masyarakat.
[3.14.2] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Keterangan DPR
dan Keterangan Presiden berkenaan dengan partisipasi masyarakat (publik) serta
upaya penyebarluasan informasi dan penyediaan ruang diskursus publik dalam
proses pembentukan UU 32/2024, Mahkamah menemukan fakta sebagai berikut:
312
1. Telah dilakukan diskusi berupa rapat dengan pendapat umum pada tahapan
penyusunan NA dan RUU a quo yang melibatkan antara lain pakar, akademisi,
praktisi konservasi, pelaku kegiatan koservasi, lembaga swadaya masyarakat
bidang konservasi, pemerhati konservasi [vide Keterangan DPR Lampiran X
sampai dengan Lampiran XXXII, Lampiran L sampai dengan Lampiran LXVIII] =
vide Bukti PK-2 sampai dengan Bukti PK-6, Bukti PK-11, Bukti PK-80, Bukti PK-
84, dan Bukti PK-87];
2. Telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik pada
tahapan penyusunan di Universitas Lampung, Universitas Brawijaya, dan
Universitas Gadjah Mada [vide Bukti PK-8 sampai dengan Bukti PK-10];
3. Telah dilakukan dilakukan rapat penyusunan dan pembahasan UU 32/2024 yang
dapat diakses melalui kanal youtube [vide Keterangan DPR hlm. 41-53];
Lebih lanjut, berkenaan dengan partisipasi masyarakat, Pemohon I
(AMAN), Pemohon II (WALHI), dan Pemohon III (KIARA) yang tergabung dalam
WGII, telah diundang dan hadir dalam forum yang diadakan Pemerintah
sehubungan dengan pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990 pada hari Senin, 10
April 2023 [vide Bukti PK-14]. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di
persidangan, tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai tidak
adanya partisipasi masyarakat (publik) dan pelibatan stakeholder dalam
pembentukan RUU Perubahan UU 5/1990. Sebaliknya, pembentuk undang-undang
telah membuktikan adanya upaya dan kegiatan penyebarluasan informasi dan
penyediaan ruang diskursus publik dalam proses pembentukan UU 32/2024.
[3.14.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan tidak
dapat mengakses sebanyak 20 (dua puluh) dokumen hasil rapat yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang, yaitu rapat pada pembahasan pada Pembicaraan
Tingkat I, antara lain Rapat Intern Panja dan Rapat Panja Komisi IV DPR RI dengan
Pemerintah dan Komite II DPD serta Rapat Paripurna pada Pembicaraan Tingkat II.
Dalam hal ini, perlu kembali Mahkamah tegaskan bahwa berdasarkan Pasal 229 UU
17/2014, menyatakan semua rapat di DPR bersifat terbuka kecuali rapat dinyatakan
tertutup. Kemudian berdasarkan Pasal 278 Tatib DPR RI 1/2020 menyatakan rapat
tertutup dapat bersifat rahasia sehingga dapat dilarang diumumkan atau
disampaikan kepada pihak lain atau publik. Atas risalah rapat yang dinyatakan
tertutup dimaksud, apabila bersifat rahasia maka risalah sidang tidak dapat diberikan
kepada pemohon informasi. Sedangkan, apabila rapat tertutup tidak bersifat rahasia
313
maka informasi dapat diberikan kepada pemohon informasi dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan secara tertulis untuk mendapat persetujuan dari pimpinan
DPR maupun pimpinan alat kelengkapan DPR.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, DPD
dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Perubahan
UU 5/1990 dapat diakses. Selain itu, DPD menegaskan pula meskipun DPD bukan
representasi langsung masyarakat hukum adat, namun DPD telah menyuarakan
dan memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk perlindungan terhadap hak-
hak masyarakat lokal dan lingkungan hidup, dalam berbagai forum pembahasan
melalui Komite II DPD yang terlibat secara aktif, berkelanjutan, dan
mendokumentasi seluruh tahapan pembahasan RUU Perubahan UU 5/1990
bersama DPR dan Pemerintah. Keterlibatan DPD tersebut tidak hanya bersifat
administratif atau simbolis, melainkan substansial dalam fungsi legislasi DPD. Hal
ini dibuktikan dengan: (1) penyampaian pandangan dan pendapat DPD terhadap
RUU Perubahan UU 5/1990 melalui proses internal yang melibatkan RDP/RDPU,
finalisasi internal, hingga disahkan dalam Sidang Paripurna DPD tanggal 9
Desember 2022 dan menjadi Keputusan DPD RI Nomor 23/DPD RI/II/2022-2023,
yang selanjutnya disampaikan ke DPR dan Presiden; (2) DPD turut aktif dalam lebih
dari 18 (delapan belas) pertemuan resmi bersama Komisi IV DPR, Panja, Tim
Perumus, Tim Sinkronisasi, dan Pemerintah, termasuk kehadiran dalam rapat kerja
awal pembahasan draft RUU Perubahan UU 5/1990 pada tanggal 22 November
2022 dan tanggal 5 Desember 2022; rapat-rapat Panja sepanjang tahun 2023,
termasuk tanggal 15 Juni 2023, tanggal 26-28 Juni 2023, tanggal 10-12 Juli 2023,
tanggal 19-21 September 2023, tanggal 25 September 2023, tanggal 2 Oktober
2023, dan tanggal 27 November 2023; serta rapat finalisasi lanjutan pada tanggal
19 Mei 2024 dan tanggal 30 Mei 2024 serta tanggal 13 Juni 2024, termasuk Rapat
Kerja antara Komite II DPD dan Komisi IV DPR [vide Kesimpulan DPD, hlm. 4-5].
Selanjutnya, terhadap dalil para Pemohon mengenai 20 (dua puluh)
dokumen hasil rapat yang tidak dapat diakses, telah ternyata dokumen-dokumen
dimaksud merupakan dokumen dalam rapat DPR yang dilaksanakan secara
tertutup, namun informasi rapat tidak dinyatakan rahasia. Artinya, terhadap 20 (dua
puluh) dokumen rapat dimaksud, terkait dengan informasi rapat pembahasan secara
garis besarnya tetap dapat diperoleh para Pemohon, seperti melalui media cetak
maupun media elektronik yang telah disediakan antara lain dalam kanal youtube dan
314
platform media sosial resmi DPR RI. Oleh karenanya, pemasalahan akses dokumen
hasil rapat tidak tepat jika dikaitkan dengan asas keterbukaan sebagaimana
didalilkan oleh para Pemohon a quo. Sebab, apabila para Pemohon ingin
mendapatkan akses terkait dengan hasil rapat, sekalipun sifat rapat pembahasan
RUU Perubahan UU 5/1990 ada yang dinyatakan sebagai rapat tertutup namun
informasi isi rapat tidak dinyatakan rahasia, informasi terkait dengan pembahasan
yang telah dilakukan dalam rapat dapat disampaikan secara garis besarnya kepada
masyarakat melalui awak media dalam wawancara setelah rapat pembahasan
maupun wawancara terkait dengan perkembangan pembentukan RUU Perubahan
UU 5/1990 [vide Keterangan DPR RI hlm. 66]. Dengan demikian, meskipun rapat
dinyatakan tertutup namun masyarakat tetap dapat mengetahui pembicaraan dalam
rapat dimaksud melalui catatan rapat baik seluruh maupun sebagian isi
pembahasan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.11.4] di
atas.
[3.14.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
menyatakan pembentukan UU 32/2024 tidak menerapkan prinsip meaningful
participation sebab tidak mengakomodir masukan dari masyarakat hukum adat dan
komunitas lokal yang akan terkena dampak langsung dalam setiap tahapan proses
pembentukan undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah terlebih dahulu
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan sesungguhnya merupakan wujud pelaksanaan demokrasi dalam negara
hukum demokratis dan negara demokrasi konstitusional. Indonesia sebagai negara
demokrasi yang mengusung prinsip kedaulatan yang berada di tangan rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, diejawantahkan
salah satunya dengan keharusan melibatkan masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang di saat berlakunya nanti akan mengikat
masyarakat itu sendiri sebagai subjek hukum yang dibebani kewajiban dan diberikan
hak dengan adanya aturan yang berlaku tersebut. Berkenaan dengan partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna, telah diuraikan dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terhadap Putusan a quo,
pembentuk undang-undang telah menindaklanjuti dengan melakukan perubahan
terhadap UU 12/2011 melalui UU 13/2022, yaitu dalam Pasal 96 UU 13/2022 diatur
315
lebih rinci mengenai partisipasi masyarakat yaitu dalam ayat (1) mengatur mengenai
hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam
setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan; ayat (2) pemberian
masukan masyarakat dilakukan secara daring dan/atau luring; ayat (3) masyarakat
yang berhak memberikan masukan merupakan orang perseorangan atau kelompok
orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan rancangan peraturan perundang-undangan; ayat (4) masyarakat dapat
mengakses dengan mudah setiap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan
perundang-undangan; ayat (5) informasi kepada masyarakat tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; ayat (6) pembentuk peraturan perundang-
undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui rapat dengar
pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan atau kegiatan
konsultasi publik lainnya; ayat (7) hasil kegiatan konsultasi publik menjadi bahan
pertimbangan dalam perencanaan dan pembahasan rancangan peraturan
perundang-undangan; ayat (8) pembentuk peraturan perundang-undangan
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat; ayat (9) adanya pengaturan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo mengenai tidak
diterapkannya prinsip meaningful participation dalam pembentukan UU 32/2024,
telah diuraikan sebelumnya dalam pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.14.2]
di atas yang pada pokoknya pembentuk undang-undang telah membuka partisipasi
masyarakat serta upaya penyebarluasan informasi dan penyediaan ruang diskursus
publik dalam proses pembentukan UU 32/2024. Dengan demikian, pembentuk
undang-undang telah melaksanakan persyaratan terkait dengan prinsip meaningful
participation, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained). Namun demikian, penting bagi Mahkamah menegaskan agar ke depan,
pembentuk undang-undang untuk semakin memaksimalkan proses partisipasi
publik dimaksud dapat dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi
informasi yang dikelola dengan baik sehingga sekalipun dalam proses partisipasi
tersebut tidak bertemu secara fisik namun hak masyarakat untuk berpartisipasi tetap
terakomodasi untuk memberikan masukan, termasuk mendapatkan respon atau
316
penjelasan terkait dengan masukan yang disampaikan. Hal ini sejalan dengan asas
keterbukaan yang dimaksudkan dalam undang-undang tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022].
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan pembentukan UU 32/2024 bertentangan dengan asas
keterbukaan dalam Pasal 5 huruf g UU 13/2022 dan prinsip meaningful participation
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukkan UU 32/2024
secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, UU
32/2024 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil
para Pemohon adalah tidak berasalan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan Provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
317
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
---------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) DAN
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring
opinion) dari seorang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta
terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang
menyatakan sebagai berikut:
ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani
[6.1]
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) dalam
perkara
Nomor 132/PUU-XXII/2024, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani
menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap Putusan Mahkamah
a quo sepanjang mengenai isu tidak terpenuhinya asas keterbukaan yang dikaitkan
dengan partisipasi publik dalam proses pembentukan UU 32/2024. Selengkapnya
alasan berbeda saya terurai sebagai berikut.
318
1. Menimbang bahwa perkara a quo merupakan perkara permohonan pengujian
formil berkenaan dengan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2024 (UU 32/2024) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 (UU 5/1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa terdapat
kecacatan prosedur (kecacatan formil) dalam pembentukan UU 32/2024 karena
asas pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
13/2022) telah dilanggar atau tidak terpenuhi. Dalam hal ini para Pemohon
mendalilkan kecacatan prosedur dimaksud karena: (i) tidak dipenuhinya asas
kejelasan tujuan, (ii) tidak dipenuhinya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
serta (iii) tidak dipenuhinya asas keterbukaan.
2. Menimbang bahwa dalil permohonan para Pemohon tentang tidak terpenuhinya
asas keterbukaan dikaitkan dengan partisipasi publik bermakna (meaningful
public participation) didasarkan pada ketiadaan pemberian akses secara penuh
kepada publik yang mempunyai kepentingan atau terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada proses
pembentukan UU 32/2024, khususnya pada sub-tahapan pembahasan karena
rapat-rapat pembahasan dilakukan secara tertutup.
3. Menimbang bahwa berkenaan dengan isu partisipasi publik bermakna dalam
proses pembentukan undang-undang, Mahkamah telah mengemukakan
pendirian mengenai partisipasi publik dalam Putusan Perkara Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Pada Paragraf [3.17.8] Putusan Mahkamah tersebut dinyatakan,
antara lain:
…. Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
319
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-
undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan
(iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden ...”
4. Menimbang bahwa setelah menyimak dan mempelajari dengan saksama
permohonan para Pemohon, Keterangan Pemerintah, Keterangan DPR,
Kesimpulan DPD, keterangan Ahli dan Saksi serta mencermati hal-hal yang
merupakan notoir feiten mengenai proses perubahan UU 5/1990 sejak pertama
kali direncanakan oleh pembentuk undang-undang sampai dengan pengesahan
UU 32/2024, saya mendapati fakta-fakta terurai di bawah ini.
4.1. Dalam tahapan perencanaan, UU 32/2024 bermula dari proses penyusunan RUU
Perubahan atas UU 5/1990 yang ditujukan untuk merubah sejumlah ketentuan
dalam UU 5/1990 yang telah berlaku lebih dari 30 tahun. RUU tersebut merupakan
RUU inisiatif/usulan DPR yang kemudian dibahas bersama pemerintah dengan
melibatkan DPD.
4.2. Dari penelusuran terhadap dokumen program legislasi nasional (Prolegnas)
selama beberapa periode, RUU Perubahan atas UU 5/1990 pertama kali
disepakati DPR dan pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2004 untuk masuk ke
dalam Prolegnas 2005-2009, namun RUU ini tidak berproses untuk menjadi
undang-undang pada periode 2005-2009. Selanjutnya, RUU ini tidak masuk ke
dalam Prolegnas 2010-2014, akan tetapi kembali tercantum pada Prolegnas 2015-
2019, serta masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2016-2017, 2017-2018, dan
2018-2019. Meskipun demikian, RUU ini tidak menjadi sebuah undang-undang
pada periode 2015-2019. Selanjutnya, RUU ini kembali dimasukkan ke dalam
Prolegnas 2020-2024, serta masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020/2021,
2021/2022, 2022/2023, dan 2023/2024. Berdasarkan fakta tersebut, RUU a quo
bukan sebuah RUU yang muncul secara tiba-tiba, namun telah direncanakan sejak
lama (sumber: https://bphn.go.id/perencanaan-legislasi).
4.3. Dari penelusuran terhadap dokumen Laporan Kinerja DPR RI, ditemukan fakta
tahapan-tahapan kegiatan perencanaan dan penyusunan RUU Perubahan atas
UU 5/1990 sejak sebelum periode DPR dan pemerintahan 2019-2024 seperti
tergambar di bawah ini. Di antara tahapan-tahapan dimaksud proses atau kegiatan
yang melibatkan partisipasi publik.
Periode
Status
Sumber
320
2016-2017
● RUU dalam Tahap Penyusunan di
DPR RI telah selesai Harmonisasi di
Baleg
Laporan Kinerja
DPR RI 2016-2017
2017-2018
● RUU dalam Tahapan Pembicaraan
Tingkat I dengan AKD Komisi IV
Laporan Kinerja
DPR RI 2017-2018
2018-2019
● RUU dalam Tahapan Pembahasan
Tingkat I
● Rapat Konsultasi Pengganti Rapat
Bamus tanggal 2 April 2018 dengan
AKD Komisi IV
Laporan Kinerja
DPR RI 2018-2019
2019-2020
Tidak ditemukan keterangan
Laporan Kinerja
DPR RI 2019-2020
2020-2021
● RUU masuk dalam Daftar RUU dalam
Tahap Penyusunan di DPR RI (Komisi
IV)
Laporan Kinerja
DPR RI 2020-2021
2021-2022
● Disetujui menjadi RUU Usul DPR
pada Paripurna tanggal 7 Juli 2022
● RUU selesai Harmonisasi
● Surat Pengusul (Komisi IV)
permintaan Harmonisasi (Surat No.
108/Kom.IV/DPR RI/XI/2021 tanggal
30 November 2021)
Laporan Kinerja
DPR RI 2021-2022
2022-2023
● RUU sedang proses Pembicaraan
Tingkat I di Komisi IV
● Rapat Konsultasi Pengganti Rapat
Bamus tanggal 19 September 2022
MP I 2022- 2023 dibahas oleh Komisi
IV
● Surat Presiden RI No. R.43/
Pres/09/2022 tanggal 9 September
2022
● Disetujui menjadi RUU Usul DPR
pada Rapat Paripurna tanggal 7 Juli
2022
● Surat Pengusul (Komisi IV)
permintaan harmonisasi (Surat
No.108/Kom.IV/DPR RI/ XI/2021
tanggal 30 November 2021)
Laporan Kinerja
DPR RI 2022-2023
2023-2024
● Persetujuan Bersama DPR dan
Pemerintah RUU menjadi UU
pada Rapat Paripurna 9 Juli 2024
Laporan Kinerja
DPR RI 2023-2024
4.4. Dari penelusuran terhadap informasi yang bersifat terbuka/publik, terkait
dengan perubahan atas UU 5/1990 didapatkan fakta bahwa proses
321
perencanaan dan penyusunan RUU Perubahan atas UU5/1990 telah
dimulai pada periode sebelum periode pemerintahan dan DPR 2019-2024.
Dalam periode sebelumnya tersebut, terdapat laporan/catatan adanya
partisipasi publik yang menunjukkan diterapkannya asas keterbukaan
dalam pembentukan undang-undang. Hal ini dapat ditelusuri, antara lain,
dari adanya Kertas Posisi dari Kelompok Kerja Konservasi yang terdiri dari:
1. Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) 2. Indonesian Center
for Environmental Law (ICEL) 3. Pusat Informasi Lingkungan Indonesia
(PILI) Green Network 4. Wildlife Conservation Society-Indonesia Program
(WCS-IP) 5. Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), dan 6.
Yayasan World Wildlife Fund Indonesia (WWF), di mana di dalamnya
disebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
telah melaksanakan konsultasi publik setidaknya di 6 (enam) daerah sejak
tahun 2016 (Jakarta, Medan, Makassar, Kalimantan Barat, Papua, dan Bali)
dan mengadakan serial diskusi bersama ahli sepanjang tahun 2017.
Bahkan sebelum itu, pada tahun 2007-2008 dengan difasilitasi oleh Dewan
Kehutanan Nasional (DKN) tim yang dipimpin oleh KLHK juga telah
melakukan
konsultasi
publik
[sumber:
https://icel.or.id/media/pdf/KertasPosisiPokjaKonservasi
TerhadapRUUKSDAHE.pdf].
Selanjutnya, dalam laman World Wide Fund for Nature (WWF)
terdapat informasi bahwa diadakan diskusi publik yang dilaksanakan pada
tahun 2016 tersebut di mana KLHK menjaring masukan dari masyarakat
untuk RUU Perubahan atas UU 5/1990 dengan melibatkan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat
(FKKM), WWF-Indonesia, Fauna & Flora International (FFI) Indonesia
Program,
Yayasan
Titian,
dan
GIZ-FORCLIME
[sumber:
https://www.wwf.id/id/blog/harapan-baru-penegakan-hukum-sda-hayati-
dan-ekosistem-di-indonesia). Selain itu, berdasarkan data dari Laporan
Capaian Renja (LCR) tahun 2016 dari Sekretariat Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK,
menyatakan konsultasi publik tersebut dilaksanakan dengan mitra, antara
lain: 1. Regional Sumatera dengan mitra FKKM dan POLIGG pada 29
Desember 2016; 2. Regional Sulawesi dengan mitra BURUNG INDONESIA
322
pada 26 Desember 2016; 3. Regional Papua Maluku dengan mitra USAID
3 Maret 2016; 4. Regional Kalimantan dengan mitra WWF pada 22 Maret
2016; 5. Regional Bali Nusa Tenggara oleh Ditjen KSDAE 8 April 2016.
Selanjutnya, KLHK menyatakan realisasi konsultasi publik bersama mitra
terkait RUU Perubahan atas UU 5/1990 pada tahun 2016 mencapai
persentase
pada
kisaran
99%
dari
target
(sumber:
https://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/LCR%20File%20cetak.pdf).
Lebih lanjut, proses penyusunan dan pembahasan RUU
Perubahan atas UU 5/1990 juga diteruskan pada tahun 2017. Laporan
Capaian Renja (LCR) tahun 2017 dari Sekretariat Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK, menyebutkan
beberapa kali diadakan kegiatan publik yang melibatkan masyarakat dalam
bentuk konsultasi publik, FGD dan seminar, antara lain Seminar yang
dilaksanakan pada tanggal 7 April 2017 di Denpasar dengan dihadiri oleh
Komisi IV DPR RI, Baleg DPR RI, pejabat lingkup KLHK, akademisi, pakar,
dan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan jumlah peserta 60 (enam
puluh)
orang
[sumber:
https://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/upload%20LCR%20Setditjen%
20KSDAE%20Tahun%202017.pdf ].
Demikian halnya dengan proses penerimaan masukan dari para
ahli/pakar juga dilakukan pada tahun 2019. Berdasarkan Laporan Akhir
Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Konservasi dan
Pemuliaan Sumber Daya Alam Hayati tahun 2019 dari Pusat Analisis dan
Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),
Kementerian Hukum dan HAM RI disebutkan bahwa telah dilaksanakan
rapat dengan para pakar melalui diskusi publik dan FGD yang
menghasilkan saran dan masukan sehubungan dengan RUU Perubahan
atas
UU
5/1990.
[sumber:
https://bphn.go.id/data/documents/bphn_laporan_akhir_pokja_aeh_konser
vasi_2019.pdf]
Terlebih lagi, pada periode pemerintahan dan DPR 2019-2024,
dalam proses penyusunan Daftar Inventaris Aksi Masalah (DIM) pemerintah
selain melakukan koordinasi lintas kementerian yang melibatkan KLHK,
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan,
Kementerian
Pertanian,
323
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, juga
mendengarkan pendapat dari akademisi dan pakar pada tanggal 13 April
2022, termasuk dalam rapat pembahasan DIM setidaknya pada rapat yang
diadakan pada tanggal 14-15 Juni 2023, 25 September 2023, 2 Oktober
2023, 15 November 2023, 22 November 2023, 19 Maret 2024, dan 13 Juni
2024 [vide Risalah Persidangan Keterangan Saksi Pemerintah tanggal 6
Mei 2025, angka 14, hlm. 3-6]. Kemudian, juga telah dilakukan kegiatan
untuk menerima aspirasi dari 6 (enam) orang pakar dan akademisi, 6
(enam) perwakilan kelompok masyarakat, dan 4 (empat) pelaku kegiatan
konservasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 10-
11 April 2023 [vide Keterangan Presiden, hlm. 19-20 = Keterangan
Tambahan DPR, hlm. 21-22]. Fakta ini dikuatkan dengan konfirmasi dari
salah satu saksi yang dihadirkan oleh pemerintah yang pada pokoknya
menyatakan benar telah terjadi RDPU tersebut [vide Risalah Persidangan
tanggal 6 Mei 2025 angka 20, hlm. 7-8]. Salah satu peserta RDPU tersebut
juga dihadiri oleh perwakilan Working Group ICCAs Indonesia/WGII yang
keanggotaannya meliputi juga Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
[vide Keterangan Presiden, hlm. 39 = Keterangan DPR, hlm. 36], dan hal
ini tidak dibantah oleh para Pemohon.
5. Menimbang, bahwa berkenaan dengan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan
pada angka 4 di atas, dalam kaitannya dengan proses pembentukan UU
32/2024, setidaknya pada tahapan perencanaan/penyusunan sampai dengan
sebagian dari tahapan pembahasan RUU Perubahan atas UU 5/1990 terdapat
partisipasi publik. Secara faktual, apabila dipertimbangkan dari tahapan
perencanaan sampai dengan tahapan pengajuan, selain terdapat rentang waktu
partisipasi publik yang panjang sejak proses perencanaan yang berlangsung
lebih dari satu periode pemerintahan dan DPR, juga terdapat fakta pelibatan
berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yakni para pakar/akademisi,
berbagai kelompok masyarakat masyarakat sipil dan pelaku kegiatan
konservasi yang merupakan para pemangku kepentingan terhadap apa yang
diatur dalam UU 5/1990 dan UU 32/2024.
6. Menimbang bahwa namun demikian, terdapat bagian dari tahapan pembahasan
UU 32/2024 di mana ruang partisipasi publik bermakna tidak dapat dikatakan
telah sepenuhnya diberikan. Ruang partisipasi publik demikian terkait dengan
324
kesempatan
untuk
melakukan
monitor
dan
pengawasan
terhadap
berlangsungnya pembahasan dalam rapat pembahasan tingkat I. Hal ini terjadi
karena rapat-rapat pembahasan dalam proses pembentukan UU 32/2024
antara DPR dengan pemerintah dilaksanakan secara tertutup sebagaimana
keterangan pemerintah dalam persidangan. Terhadap fakta ini, menurut saya
hal yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah fakta rapat-
rapat pembahasan tingkat I yang bersifat tertutup tersebut menjadikan adanya
kecukupan alasan untuk sampai pada kesimpulan adanya cacat prosedur dalam
proses pembentukan UU 32/2024 yang berkonsekuensi UU 32/2024 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan” sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon.
7. Menimbang bahwa adanya fakta-fakta sebagaimana dikemukakan pada angka
4 dan 5 di satu sisi dan adanya fakta sebagaimana dikemukakan pada angka 6
di atas di sisi lain menjadikan bahwa dalam proses pembentukan UU 32/2024
terdapat apa yang dikenal sebagai fakta yang saling bersinggungan (competing
facts) dalam hubungannya dengan isu keterpenuhan syarat partisipasi publik
bermakna. Terhadap competing facts demikian, menurut saya Mahkamah perlu
melihat seluruh fakta yang ada dalam kerangka (framework) partisipasi publik
bermakna secara luas dan menyeluruh dari sejak tahapan perencanaan sampai
dengan tahapan pengundangan sebuah undang-undang, di mana terkait
dengan UU 32/2024 ini partisipasi publik berjalan tidak hanya dalam satu
periode pemerintahan dan DPR. Dalam hal ini, Mahkamah perlu menilai
persoalan terpenuhi-tidaknya partisipasi publik bermakna dalam proses
pembentukan UU 32/2024 bukan dengan menilai competing facts tersebut
secara terpisah-pisah atau sebagai fakta yang berdiri sendiri-sendiri untuk setiap
tahapan atau sub-tahapan pembentukan undang-undang. Mahkamah perlu
menilai
keseluruhan
fakta-fakta
yang
ada
dan
selanjutnya
mempertimbangkannya berdasarkan prinsip kewajaran/kelayakan/kepatutan
(reasonableness principle) sebelum sampai pada kesimpulan apakah
permohonan para Pemohon berdasar menurut hukum dan karenanya petitum
permohonannya patut dikabulkan atau tidak. Selanjutnya, dalam konteks
menganalisa seluruh fakta-fakta dalam kerangka reasonableness principle,
325
Mahkamah perlu menimbang (weighing) secara proporsional dan wajar/layak
terhadap competing facts yang ada secara menyeluruh.
8. Menimbang bahwa untuk keperluan analisa dimaksud, terhadap fakta-fakta
tentang partisipasi publik bermakna sebagaimana dikemukakan pada angka 4
dan angka 5 di atas, yang mencakup tahapan perencanaan RUU Perubahan
atas UU 5/1990 sampai dengan sebagian tahapan pembahasan sebelum
adanya persetujuan/pengesahan sebagai UU 32/2024, perlu dipersandingkan
dengan fakta terhalangnya partisipasi publik yang timbul akibat rapat-rapat
pembahasan tingkat I dilakukan secara tertutup pada tahapan pembahasan.
Berdasarkan penyandingan tersebut, selanjutnya dilakukan penimbangan
terhadap competing facts yang ada. Berdasarkan hal demikian, saya sampai
pada pendapat bahwa ruang partisipasi publik bermakna yang telah dibangun
oleh pembentuk undang-undang terkait dengan proses pembentukan UU
32/2024 telah memadai dan cukup besar di mana proses pelibatan partisipasi
publik tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan telah
melibatkan publik yang mencakup berbagai kalangan masyarakat sipil. Fakta
demikian tidak sepatutnya kemudian “dinegasikan atau dinihilkan” dengan fakta
tidak terpenuhinya dengan baik partisipasi publik bermakna dalam satu sub-
tahapan, yakni rapat-rapat pembahasan pada pembicaraan tingkat I yang
bersifat tertutup.
Terlebih, dalam konteks sub-tahapan rapat pembahasan sebuah RUU,
elemen publik, in casu para Pemohon, berposisi sebatas melihat dan
mendengar saja tanpa dapat berperan aktif. Selain itu, terhadap tertutupnya
rapat pembahasan tersebut kemudian diimbangi dengan keterangan kepada
media oleh pembentuk undang-undang sesudah rapat-rapat dilaksanakan
sebagaimana disampaikan dalam keterangan DPR. Sementara terkait dengan
partisipasi publik pada sub-sub tahapan sebelumnya saya berpendapat telah
cukup terpenuhi dan memadai, yakni tahapan perencanaan/penyusunan di
mana terdapat forum yang menghadirkan kalangan publik/masyarakat sipil serta
forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di mana para Pemohon dan
elemen publik lainnya secara aktif berkesempatan mengekspresikan haknya
untuk didengar (right to heard) serta sekaligus melihat bagaimana haknya untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dipenuhi melalui tanggapan dari
pembentuk undang-undang.
326
Dengan
demikian,
dilihat
dari reasonableness
principle
saya
berpendapat menjadi tidak wajar atau patut jika karena adanya sub-tahapan
yang tidak memberikan ruang partisipasi publik dengan baik, maka
menyebabkan proses pembentukan UU 32/2024 dinilai cacat prosedur yang
berkonsekuensi pada inkonstitusionalitas UU 32/2024 secara bersyarat.
Sebagai konklusi, saya menyimpulkan tahapan perencanaan UU 32/2024
partisipasi publik setidaknya pada aspek right to be heard dan right to be
considered telah cukup terpenuhi dan memadai. Sedangkan terkait dengan
aspek right to be explained, dari bukti dan fakta persidangan saya tidak
mendapati bahwa para Pemohon juga secara aktif telah meminta penjelasan
kepada pembentuk undang-undang berkaitan dengan masukan-masukan yang
telah disampaikan kepada pembuat undang-undang. Terlebih lagi, terkait right
to be explained dapat dipenuhi oleh pembentuk undang-undang setelah UU
32/2024. Dalam hal ini pemenuhan tersebut dapat diminta atau dilakukan
melalui berbagai forum public engagement pemerintah atau DPR, seperti
sosialisasi dan lain sebagainya.
Dengan mengacu pada apa yang dikemukakan di atas, adalah tidak
proporsional dan tidak reasonable apabila Mahkamah menyatakan UU 32/2024
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon atas alasan tidak
terpenuhinya syarat partisipasi publik.
9. Menimbang
bahwa
berdasarkan
keseluruhan
uraian
sebagaimana
dikemukakan di atas, saya sependapat dan setuju dengan amar Putusan
Mahkamah untuk menolak permohonan para Pemohon seluruhnya.
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim
Konstitusi Saldi Isra
[6.2]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 132/PUU-
XXII/2024 pada pokoknya mendalilkan pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi
tata cara pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan proses pembentukan UU 17/2023
cacat secara formal sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan harus
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan a quo,
327
Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan
Putusan a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan yang pada
pokoknya sebagaimana diuraikan pada paragraf berikut.
[6.3]
Menimbang bahwa sebelum menguraikan lebih jauh perihal dasar
argumentasi perbedaan pandangan terhadap putusan a quo, terlebih dahulu kami
perlu mengutip pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 25 November 2021, terutama berkenaan dengan tahap atau kegiatan
pembentukan undang-undang, sebagai berikut:
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-
undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang
kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses
legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii)
membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive
and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap
lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy
and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v)
meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen
dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomu-nikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat
328
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak,
dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan
bersama antara DPR dan presiden.
[3.17.9] Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian
pengujian formil, sehingga memperkuat syarat penilaian pengujian formil
sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019, yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang- undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di
atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan
undang-undang yang dilekatkan/dikaitkan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian
terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam
hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi
dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-
undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat
formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari
semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi
dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya
cacat formil pembentukan undang-undang.
[6.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kutipan pertimbangan hukum
putusan tersebut di atas, di antara dalil Pemohon adalah proses pembentukan UU
32/2024 melanggar asas keterbukaan. Adapun fakta yang dijadikan landasan bagi
Pemohon adalah pembahasan dilakukan secara tertutup dan publik tidak
mendapatkan akses untuk memperoleh informasi perkembangan rapat-rapat
329
pembahasan sehingga terjadi pengabaian masukan-masukan yang disampaikan
masyarakat. Lebih lanjut, menurut Pemohon, proses pembentukan UU 32/2024
sekaligus melanggar prinsip meaningful participation. Terkait dengan fakta yang
diungkapkan Pemohon, perlu dilakukan periksa silang atas bukti-bukti dan untuk
menguatkan keyakinan bahwa fakta tersebut benar telah terjadi dan telah melewati
batas toleransi dalam penalaran yang wajar sehingga dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran atas asas keterbukaan dan prinsip keikutsertaan bermakna
(meaningful participation).
[6.5]
Menimbang bahwa terhadap dalil ihwal pembahasan rancangan UU
32/2024 dilakukan dalam rapat tertutup dan kesulitan akses publik memperoleh
informasi
perkembangan
pembahasan
undang-undang,
Mahkamah
telah
mendengar keterangan dan memeriksa alat bukti yang disampaikan masing-masing
pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam hal ini, Pemohon dalam
permohonannya, menyatakan terdapat 20 (dua puluh) dokumen hasil rapat yang
tidak dapat diakses antara tanggal 22 Mei 2023 hingga 9 Juli 2024 yang merupakan
bagian tahapan pembahasan rancangan UU pada Pembicaraan Tingkat I dan
Pembicaraan Tingkat II.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, dalam Keterangan DPR yang
disampaikan kepada Mahkamah, terdapat informasi yang memberikan konfirmasi
bahwa pembentuk undang-undang telah melakukan serangkaian rapat-rapat pada
kurun waktu yang sesuai dengan dalil Pemohon. Dalam hal ini, rapat tersebut
diselenggarakan oleh Panitia Kerja Komisi IV dan rapat Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi antara DPR, Pemerintah dengan DPD. Tidak hanya itu, keterangan
yang disampaikan Pemerintah juga membenarkan fakta ini dan menambahkan
keterangan bahwa rangkaian rapat yang diselenggarakan antara tanggal 15 Juni
2023 hingga tanggal 13 Juni 2024, yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) kali dilakukan
secara tertutup. Terkait dengan fakta tersebut, DPR dalam keterangannya
menyampaikan latar belakang diselenggarakannya rapat yang dilakukan secara
tertutup dengan menyatakan:
“Hasil suatu rapat pembahasan tersebut sering kali belum menemukan
kesepakatan akhir dari pembentuk undang-undang sehingga masih
berpotensi mengalami perubahan dalam rapat-rapat berikutnya. Apabila
rapat yang demikian bersifat terbuka, potensi adanya potongan-potongan
informasi yang belum utuh tersebut yang tersebar dalam masyarakat dan
menimbulkan keresahan masyarakat juga perlu menjadi perhatian dan
330
pertimbangan pembentuk undang-undang, …” [vide Keterangan DPR
bertanggal 28 April 2025, hlm. 66]
Berkenaan dengan pernyataan tersebut, mekanisme dan penentuan sifat
rapat diatur dalam Pasal 278 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan DPR Nomor
1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang pada intinya membuka kesempatan untuk
dilakukan rapat tertutup. Meskipun dilakukan secara tertutup, menurut keterangan
DPR, perkembangan pembahasan dapat diikuti melalui situs resmi DPR dalam
tautan yang mengungkapkan kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi,
sebagaimana juga dilampirkan oleh DPR dalam alat buktinya [vide Bukti PK-14].
Setelah mencermati tautan pada situs resmi DPR dan alat bukti yang disampaikan
kepada Mahkamah telah nyata hasil pembahasan pada rapat yang diselenggarakan
secara tertutup tidak diungkapkan secara utuh dan menyeluruh sebagai bagian dari
informasi ke publik. Terlebih, kami tidak pula menemukan alasan yang kuat dan
mendasar untuk membenarkan dilakukannya rapat secara tertutup. Dalam hal ini,
alasan yang dikemukakan DPR dalam keterangannya bahwa “apabila rapat
dilakukan secara terbuka, potensi adanya potongan-potongan informasi yang belum
utuh yang tersebar akan menimbulkan keresahan masyarakat”, dalam batas
penalaran yang wajar, adalah alasan yang sulit diterima validitasnya.
Berkenaan dengan fakta tersebut, terdapat persoalan filosofis yang tersirat,
yaitu mengenai wujud demokrasi yang hendak diejawantahkan. Perkembangan
demokrasi mutakhir tidak semata bergantung pada bentuk klasik, yaitu demokrasi
perwakilan. Kekuasan tertinggi oleh rakyat tidak berhenti ketika wakil-wakilnya telah
terpilih untuk duduk di parlemen dan menggaungkan suara rakyat yang terwakilkan
aspirasinya. Rakyat sebagai pemegang daulat tertinggi dituntut lebih aktif terlibat
dalam fungsi-fungsi legislasi, paling tidak dalam menjalankan fungsi pemantauan,
demi memastikan kepentingannya didengar dan dipertimbangkan oleh pembentuk
undang-undang. Partisipasi publik memerlukan keterbukaan dan keterbukaan itu
sendiri adalah pilar penegakan demokrasi. Partisipasi publik menuntut terbukanya
kesempatan memberikan masukan dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk
dalam proses pembentukan undang-undang. Mengabaikan peran serta publik
dalam proses pembentukan undang-undang zonder alasan yang valid yang dapat
dipertanggungjawabkan adalah salah satu bentuk nyata pengabaian daulat rakyat
yang menjadi salah satu roh UUD NRI Tahun 1945 [vide Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945].
331
[6.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan partisipasi publik dalam
pembentukan undang-undang, sebagaimana kutipan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 di atas, berkaitan erat dengan
prinsip meaningful participation yang mengandung makna bahwa publik memiliki
hak untuk (1) didengar pendapatnya, (2) dipertimbangkan pendapatnya, dan (3)
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Prinsip
tersebut menyiratkan keharusan adanya proses dialogis antara masyarakat (stake
holder) dengan pembentuk undang-undang dalam proses pembentukan undang-
undang. Pada satu sisi, masyarakat memiliki akses untuk didengar dan
dipertimbangkan masukannya sebagai bagian dari hak yang dimilikinya yang
merupakan wujud dari hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara [vide Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Dalam hal ini, pengejewantahan atas pelindungan
hak untuk didengar dan untuk dipertimbangkan pendapatnya tidak pula dapat
diartikan bahwa suatu kelompok masyarakat dapat memaksakan kehendaknya agar
kepentingannya diadopsi sebagai norma undang-undang. Sebab, kehendak satu
kelompok tidak lantas (baca: belum tentu) mewakili kelompok masyarakat lain yang
dapat saja memiliki kepentingan berbeda atas materi muatan suatu undang-undang.
Artinya, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk mengambil
keputusan memuat pengaturan norma yang terbaik bagi kepentingan masyarakat
secara umum dan bukan segolongan kelompok. Pada sisi lain, dalam konteks
meaningful participation, kelompok masyarakat yang tidak sejalan dengan
keputusan pembentuk undang-undang memiliki kesempatan, berupa hak untuk
memperoleh penjelasan dari pembentuk undang-undang. Artinya, sebagai bagian
dari meaningful participation, pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab
untuk menyampaikan penjelasan bila mengambil keputusan yang bertolak belakang
dengan masukan yang disampaikan masyarakat selama proses pembentukan
undang-undang sebelum rancangan undang-undang diundangkan menjadi undang-
undang. Mekanisme demikian harus tetap berada dalam lingkup prosedur dan
tahapan pembentukan undang-undang.
[6.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
telah ternyata pembentukan UU 32/2024 dibahas dalam rapat yang bersifat tertutup
yang
berimbas
pada
kesulitan
bagi
masyarakat
mengetahui
informasi
332
perkembangan pembahasan rancangan undang-undang dimaksud. Bentangan
fakta tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses
pembentukan undang-undang. Sebab, hakikat proses dialogis dalam prinsip
meaningful participation tidak mungkin terwujud dalam pembahasan rancangan
undang-undang yang dilakukan secara tertutup. Hal demikian jelas-jelas melanggar
asas keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang. Dalam hal ini, kami
perlu menegaskan, keterbukaan dalam tahap pembahasan merupakan titik
kulminasi perwujudan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Bahkan, tahapan pembahasan dapat dinilai dan diposisikan sebagai mahkota dari
semua rangkaian proses pembentukan undang-undang. Artinya, dalam tahapan
pembahasan bersama sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, asas keterbukaan harus diupayakan secara optimal. Proses
pembentukan UU yang mengabaikan keterbukaan --sekaligus di dalamnya
mengabaikan partisipasi publik-- dalam tahap pembahasan undang-undang,
sekalipun asas pembentukan lain dinilai telah terpenuhi, tetap harus dinilai sebagai
proses yang mengandung cacat formil. Pendirian ini merujuk pada pertimbangan
hukum Putusan Makamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan,
“… penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif.
Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi
dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka suatu undang-undang
dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya”.
[6.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
oleh karena terdapat fakta proses pembahasan UU 32/2024 dilakukan secara
tertutup tanpa disertai alasan valid yang berdampak pada pengabaian asas
keterbukaan dan keterlibatan publik dalam mewujudkan prinsip meaningful
participation, seharusnya Mahkamah menyatakan bahwa UU 32/2024 mengandung
cacat formil sehingga proses pembentukannya bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, pokok permohonan Pemohon adalah beralasan
menurut hukum. Atau, setidak-tidaknya mengabulkan untuk sebagian permohonan
Pemohon a quo.
***
333
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 14.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya
Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
334
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela
Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 14 November 2024. Dalam Putusan Sela a quo Mahkamah
telah mempertimbangkan Kewenangan Mahkamah, Tenggang Waktu Pengajuan
Pengujian Formil, dan Kedudukan Hukum Pemohon. Dalam pertimbangan hukum
Putusan Sela a quo terkait dengan Kewenangan Mahkamah, pada pokoknya
Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan pengujian formil
undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953,
selanjutnya disebut UU 32/2024) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Sementara,
pada bagian Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil, dalam Putusan Sela
a quo pada pokoknya Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon diajukan
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu
undang-undang. Kemudian pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon, dalam
284
Putusan Sela a quo pada pokoknya Mahkamah menyatakan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian formil a quo.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.3]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya memohon
agar sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, Mahkamah menyatakan menunda
keberlakuan UU 32/2024 dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990)
serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (UU 17/2019) hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi
terhadap pokok permohonan a quo, dengan alasan menurut para Pemohon pada
pokoknya setidaknya terdapat 10 (sepuluh) ketentuan norma yang mendelegasikan
pengaturan dalam UU 32/2024 untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
termasuk dalam Pasal 43B UU 32/2024 yang menyebutkan bahwa peraturan
pelaksana UU 32/2024 ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak undang-undang a quo diundangkan, sehingga perlu memerintahkan kepada
Presiden untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon dimaksud, telah ternyata yang
dimohonkan para Pemohon dalam provisi berkaitan langsung dengan substansi
pokok permohonan. Terlebih, terkait dengan permohonan provisi para Pemohon,
telah diuraikan sebelumnya oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Paragraf
[3.9] Putusan Sela Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya antara lain
Mahkamah memerintahkan kepada pemerintah dan pihak lain untuk tidak
menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU 32/2024 sampai
dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi guna menghindari dampak
yang lebih luas selama penundaan pemeriksaan persidangan perkara a quo.
285
Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.4]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan proses pembentukan UU
32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
dengan alasan-alasan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat secara prosedur
karena para Pemohon kesulitan dalam mendapatkan dukungan untuk memeroleh
dokumen seperti pada tahapan penyusunan, pembentuk undang-undang tidak
membuka data sama sekali dan pada tahapan pembahasan, serta rapat tidak dilakukan
secara terbuka sehingga para Pemohon tidak dapat melihat perkembangan
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan masyarakat hukum adat
sebagai subjek yang melakukan konservasi. Oleh karena itu, menurut para Pemohon,
pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 13/2022) karena Konsiderans dalam UU 32/2024 tidak
mempertimbangkan masyarakat hukum adat yang ada dan hidup di wilayah konservasi
dan tidak melibatkan pihak yang terdampak serta pihak yang concern terhadap urusan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
huruf e UU 13/2022, terutama bagi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal sebagai
subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024;
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 13/2022
karena para Pemohon tidak dapat mengakses sebanyak 20 (dua puluh) dokumen hasil
rapat yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang;
4. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 32/2024 cacat formil karena tidak
menerapkan prinsip meaningful participation. Masukan dari masyarakat hukum adat dan
komunitas lokal yang akan terkena dampak langsung tidak diakomodir dalam setiap
tahapan
proses
pembentukan
undang-undang
sebagaimana
amanat
dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
286
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitum
permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pembentukan UU 32/2024 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang menurut UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
2. UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 diberlakukan
kembali;
Atau,
1. Pembentukan UU 32/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”;
2. UU 32/2024 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah
ditentukan dalam putusan ini;
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan
dengan mengakomodir usulan para Pemohon dan apabila dalam tenggang
waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan mengakomodir usulan para
Pemohon maka UU 32/2024 menjadi inkonstitusional secara permanen;
4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak
dapat menyelesaikan perbaikan UU 32/2024 maka undang-undang atau pasal-
pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
UU 32/2024;
5. Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana
baru yang berkaitan dengan UU 32/2024.
[3.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-32, namun Bukti P-30 sampai dengan Bukti P-32 tidak
disahkan dalam persidangan karena diserahkan setelah rangkaian persidangan
dinyatakan telah selesai. Di samping itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang
Saksi bernama Putu Ardana dan Arif Adiputro yang telah didengar keterangannya
d
