Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

132/PUU-XXII/2024

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pemohon: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hal ini diwakili Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Persekutuan AMAN (Pemohon I); Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam hal ini diwakili Zenzi Suhadi selaku Ketua Pengurus Yayasan WALHI dan Muhammad Ishlah selaku Sekretaris Pengurus Yayasan WALHI (Pemohon II); Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dalam hal ini diwakili Susan Herawati Romica selaku Sekretaris Jenderal KIARA (Pemohon III); dan Mikael Ane (Pemohon IV)
UU Diuji: UU 32/2024, UU 5/1990, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 41/1999, UU 18/2013, UU 7/2004, UU 19/2004, UU 25/2007
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)